Papers by Muhammad A F F A N D I Yusuf
Muhammad Affandi Yusuf, 2023
Perkawinan campuran dapat didefinisikan sebagai perkawinan antara dua orang yang berbeda agama da... more Perkawinan campuran dapat didefinisikan sebagai perkawinan antara dua orang yang berbeda agama dan beda kewarganegaraan. Perkawinan beda agama dapat didefinisikan sebagai perkawinan Perkawinan beda agama telah menjadi diskursus sejak zaman Islam awal, namun memiliki konsep dan term yang berbeda. Pembahasan mengenai masalah perkawinan beda agama dalam literatur klasik masuk pada bagian pembahasan wanita yang boleh atau tidak boleh dinikahi.1 Sah atau tidaknya perkawinan beda agama berkaitan erat dengan ketentuan wanita ahli kitab yang disebutkan dalam al-Qur'an surah al Maidah [4]:5. Istilah wanita ahli kitab di dalam kitab literatur fiqh klasik merujuk pada mereka yang beragama Nasrani dan Yahudi.2 Menurut Imam al-Syafi'i yang kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah apabila mereka beragama pure dari apa yang diturunkan dari Taurat dan Injil sebelum diturukannya Al-Qur'an, sedangkan menurut tiga mazhab Sunni lainnya Hanafi,
Dalam interaksi sosial kehidupan bermasyarakat tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan be... more Dalam interaksi sosial kehidupan bermasyarakat tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan beda agama, bahkan peristiwa perkawinan beda agama tidak hanya terjadi zaman modern ini saja akan tetapi telah terjadi jauh sebelum terbentuk negara-negara modern sekarang ini. Perkawinan beda agama menjadi isu yang menarik untuk dibahas dalam disiplin keilmuan hukum keluarga Islam, perkawinan beda agama menjadi isu yang penting untuk dibahas lebih lanjut. Materi muatan undang-undang hukum keluarga Islam di berbagai negara muslim hampir semua memuat tentang ketentuan perkawinan beda agama. Jika tidak dimuat dalam peraturan perundang-undangan paling tidak difatwakan oleh lembaga yang memiliki otoritas di negara tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku perkawinan beda agama. .PEMBAHASAN Perkawina beda agama telah menjadi diskursus sejak zaman Islam awal, namun memiliki konsep dan term yang berbeda. Pembahasan mengenai masalah pernikahan beda agama dalam literatur klasik masuk pada bagian pembahasan wanita yang boleh atau tidak boleh dinikahi. 1 Sah atau tidaknya pernikahan beda agama berkaitan erat dengan ketentuan wanita ahli kitab yang disebutkan dalam al-Qur'an surah al Maidah [4]:5. Istilah wanita ahli kitab di dalam kitab literatur fiqh klasik merujuk pada mereka yang beragama Nasrani dan Yahudi. 2 Menurut Imam al-Syafi'i yang kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah apabila mereka beragama secara murni dari apa yang diturunkan dari Taurat dan Injil sebelum diturukannya Al-Qur'an, sedangkan menurut tiga mazhab Sunni lainnya Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat kebolehaan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah diperbolehkan meski agama wanita ahli kitab tersebut telah dinasakh. 3 Sedangkan pernikahan dengan wanita musryik para ulama telah bersepakat mengharamkannya berdasarkan firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 221. Didalam buku Moqsith Ghazali yang mengutip dari sirah nabawiyaah ibnu ishaq mengatakan bahwa fakta historis pernikahan beda agama pernah di praktikkan zaman Rasulullah yaitu pernikahan putri nabi Zainab binti Muhammad dengan Amr Abu al-Ash pada era sebelum Islam. Abu al-Ash selama pernikahan dengan zainab mengikuti agamanya
Kata 'menyusui' dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan dengan "memberikan air susu untuk diminum ... more Kata 'menyusui' dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan dengan "memberikan air susu untuk diminum kepada bayi dari buah dada". 1 Sedangkan dalam bahasa Alquran, setidaknya ada dua term yang digunakan untuk menunjukkan pada kegiatan yang berkaitan dengan menyusui, yaitu:
Drafts by Muhammad A F F A N D I Yusuf
Uploads
Papers by Muhammad A F F A N D I Yusuf
Drafts by Muhammad A F F A N D I Yusuf