Apa saja yang perlu diperhatikan dalam menyusun berkas PPGJ 2015?
Sebagaimana yang telah dituliskan dalam Tujuh Langkah Mengikuti Sertifikasi 2015, langkah yang sekarang ditempuh oleh guru yaitu Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Langkah selanjutnya adalah seleksi mengikuti seleksi persyaratan administrasi yang berabsis Uji Kompetensi (UKA dan UKG). Jika guru calon peserta PPGJ memenuhi syarat selanjutnya akan kembali mengumpulkan berkas untuk diverifikasi. Berikut kami berikan persyaratan seleksi administrasi yang perlu di perhatikan oleh guru adalah :
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana FORMAT yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, paling lambat tanggal 15 Maret 2015.
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data.
Siapa saja yang melakukan verifikasi berkas PPGJ 2015?
Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan
Berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing dan mengirimkan hasilnya ke LPMP. Dalam tahap ini dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S-1/D-IV peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan.
Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh LPMP
LPMP memverifikasi berkas administrasi yang diterima dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. LPMP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan mengelompokkan calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menurut asal sekolah/ domisili guru dan bidang studi yang akan diikuti. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 17 Maret 2015. Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG-PPGJ akan memberikan nomor peserta dalam format A1, sehingga Format A1 dapat dicetak. Berkas administrasi guru yang sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yang bersangkutan untuk diperbaiki.
Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus diperbaiki untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
Perbaikan Berkas Administrasi Sergur 2015 oleh Guru
Guru memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan dan LPMP. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan paling lambat tanggal x y 2015. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta PPGJ.
Mencetak Format B.1
Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan ditandatangani oleh Kepala LPMP dan mengirim ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPTK paling lambat tanggal x y 2015.
Mencetak Format A.1
Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dan dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan.
Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ paling lambat tanggal XX YY 2015.
Menerima Format A.1
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Guru menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untuk menyiapkan dokumen RPL.