Academia.eduAcademia.edu

Hadis-Hadis Tentang Berkurban

MAKALAH Kurban Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Hadis-hadis Ibadah Dosen Pengampu : M Sya’roni M. Ag. Disusun Oleh : Farokhi Romadhon (124211043) Febryan Hidayat (124211045) Fakultas Ushuluddin INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2014 Pendahuluan Ibadah berkurban adalah amalan mulia dan penting dalam islam karena sangat besar fadhilatnya, tetapi sayangnya masih banyak orang yang ragu atau kabur kefahaman mereka mengenainya, sehingga ada sebagian dari kaum muslimin yang memandang ringan ibadah ini sehingga ia tidak mau menunaikannya padahal ia mampu melakukannya. Begitulah masalah tentang berkurban yang akan coba kami jelaskan dalam makalah ini. Semoga dapat memberi pemahaman kepada kita semua tentang ibadah kurban dan semoga memberi kefahaman yang jelas hingga kita dapat menghayatinya dengan penuh keimanan karena mengikuti perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan mendapat fadhilat dari amalan yang akan kita lakukan ini. Rumusan Masalah Bagaimana Matan Hadis tentang Kurban ? Jelaskan Pengertian Kurban ? Jelaskan tentang Hukum Berkurban ? Kapan Waktu Penyembelihan Kurban Dilaksanakan ? Kapan Waktu Berakhirnya Penyembelihan Kurban ? Analisis Pemakalah ? Pembahasan Matan Hadis tentang Kurban عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum shalat (ied), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat (ied), maka ibadah kurbannya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum Muslimin.” (HR Bukhori) Abu Ahmad As-Sidokare, E-book Shohih Bukhori, (Pustaka Pribadi, 2009) Bab Kurban no 5120 عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى Dari Nafi' bahwa Ibnu Umar radliallahu 'anhuma telah mengabarkan kepadanya, dia berkata: “Rasulullah shalallahu alaihi wasalam biasa menyembelih binatang kurban di tempat yang di gunakan untuk shalat (ied).” (HR Bukhori) Abu Ahmad As-Sidokare, E-book Shohih Bukhori,… Bab Kurban no 5126 عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا Dari Salamah bin Al Akwa' dia berkata: Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Siapa saja di antara kalian yang berkurban, janganlah menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari.” Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun lalu?” beliau bersabda: "Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun lalu orang-orang dalam keadaan kesusahan, oleh karena itu saya bermaksud supaya kalian dapat membantu mereka." (HR Bukhori) Abu Ahmad As-Sidokare, E-book Shohih Bukhori,… Bab Kurban no 5143 عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ Dari Anas dia berkata, Nabi shalallahu alaihi wasalam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri.” (HR Bukhori) Abu Ahmad As-Sidokare, E-book Shohih Bukhori,… Bab Kurban no 5132 Pengertian Kurban Kurban yang dalam bahasa Arabnya udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari ‘Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena datangnya hari raya tersebut (Al-Wajiz, hal. 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II:366) Ammi Nur Baits, E-book Panduan Kurban Praktis, (Yogyakarta: Yufid) hal 1 Berqurban ini termasuk syari’at Allah subhanahu wa ta’ala, dan diantaranya dalil yang menunjukkan pensyari’atannya, firman Allah subhanahu wa ta’ala : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah.” (QS Al-Kautsar : 2) Juga firman Allah subhanahu wa ta’ala : Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertamatama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS Al-An’âm :162-163) E-book Hukum dan Adab Berkurban, (Solo: Majalah As-Sunnah, 2008) hal 86 Hukum Berkurban Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat : Pertama, Wajib, bagi orang yang memiliki kelapangan rizki. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi'ah (guru Imam Malik), Al-Auza'i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa'ad beserta beberapa ulama pengikut Imam Malik, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syekh Ibnu 'Utsaimin rahimahumullah. Syekh Ibn Utsaimin mengatakan: "Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu..." (Syarhul Mumti', III:408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda : “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah No.3.123, Al-Hakim 7.672) Kedua, kurban hukumnya sunnah mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi'i, Ahmad, Ibnu Hazm dan yang lainnya. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas'ud Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, dimana beliau mengatakan : “Sesungguhnya aku sedang tidak berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira kurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah: “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berkurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih). Ibnu Hazm berkata: “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.” (Al-Muhalla 5:295, dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah II:367-368, dan Taudhihul Ahkaam, IV:454). Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semua dalil, menunjukkan bahwa masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasihatkan : “...selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berkurban. Karena dengan berkurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a'lam. (Tafsir Adwa'ul bayan, hal. 1120). Yakinlah, Allah akan segera memberikan ganti biaya kurban yang dikeluarkan oleh orang-orang yang berkurban. Setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdoa: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdoa: “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al-Bukhari No.1374 & Muslim No.1010). Ammi Nur Baits, E-book Panduan Kurban Praktis, ... hal 2-3 Waktu Penyembelihan Kurban Seharusnya kurban disembelih sesudah kita shalat Ied bersama dengan jama’ah. Ibnu Mundzir berkata: “Para ulama sependapat menetapkan, bahwa tidak sah kita menyembelih kurban sebelum terbit fajar pada hari Nahar. Tetapi mereka berselisih pendapat tentang sah tidaknya sesudah terbitnya fajar.” Menurut imam Syafi’i, Daud dan lain-lain waktu menyembelih kurban masuk apabila telah terbit matahari dan sudah terlalu kadar waktu yang cukup untuk shalat dan khutbah. Jika seseorang menyembelih kurban sesudah berlalu waktu itu, kurbanya sah baik dia turut bershalat bersama imam ataupun tidak, baik dia sendiri bershalat Ied atau tidak, baik dia penduduk kota ataupun penduduk desa, baik dia orang mukmin atau musafir, baik imam sendiri telah menyembelih kurbannya ataupun belum. Atha’ dan Abu Hanifah berkata : “waktu kurban terhadap penduduk padang gurun adalah, sejak dari terbit fajar yang kedua. Tetapi terhadap penduduk kota adalah sesudah penguasa bershalat dan berkhutbah. Orang yang menyembelih kurban sebelum itu tidak sah kurbannya.” Malik berkata : “tidak sah menyembelih kurban terkecuali sesudah imam bershalat, berkhotbah dan menyembelihnya.” Ahmad berpendapat : “tidak sah menyembelih kurban sebelum imam bershalat dan khutbahnya belum selesai.” Waktu Berakhirnya Penyembelihan Kurban Mengenai akhir penyembelihan kurban, menurut asy-Asyafi’I, sampai hari tasyrik yang ketiga. Demikian pendapat Ali, Jubair ibn Muth’im, ibn Abbas, Atha’, Al- Hasan, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman ibn Musa, Makhul, Daud dan lain-lain. Menurut Abu Hanifah, Malik, Ahmad, kurban disembelih pada hari Nahar, hari 11, dan 12 Dzulhijjah. Pendapat ini dinukilkan pada Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, dan Anas. Said ibn Jubair berkata: “penduduk kota menyembelih pada hari Nahar, penduduk dusun dan gurun menyembelih pada hari Nahar dan hari-hari tasyrik. Muhammad ibn Sirin tidak mensahkan kita menyembelih kurban terkecuali hanya pada hari Nahar saja.” Dalam hal ini ulama ada ulama yang membolehkan kita menyembelih kurban sampai ke akhir bulan haji. Teungku Muhammad Hasbi ash-shiddieqiy, Mutiara Hadis 6, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2003) hal 146 Analisis Pemakalah Hukum berkurban para ulama berselisih pendapat antara wajib dan sunnah, akan tetapi yang lebih baik bagi yang merasa mampu silahkan untuk berkurban, karena terdapat banyak manfaat di dalamnya. Dan waktu penyembelihan kurban para ulama Adapun sunnah-sunnah dalam berkurban, sebagaimana hadis di atas, dapat pemakalah simpulkan adalah, menyembelih hewan kurban di tempat sholat ied, dan yang menyembelih hewan kurban adalah si pemilik hewan tersebut, sebelum menyembelih membaca bismillah dan takbir. Penutup Hari raya idul adha adalah hari raya dimana kaum muslimin menyembelih kurban yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, karena datangnya hari raya tersebut, penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah, adapun hukumnya sunnah muakkad. Waktu penyembelihan dilakukan setelah sholat ied (pada tanggal 10) dan berakhir pada tanggal 13, sebelum matahari terbenam. DAFTAR PUSTAKA Ash-Shiddieqiy, Teungku Muhammad Hasbi. Mutiara Hadis 6. Semarang. PT Pustaka Rizki Putra. 2013. As-Sidokare, Abu Ahmad. E-book Shohih Bukhori. Pustaka Pribadi. 2009. Baits, Ammi Nur. E-book Panduan Kurban Praktis. Yogyakarta. Yufid. E-book Hukum dan Adab Berkurban. Solo. Majalah As-Sunnah. 2008. PAGE \* MERGEFORMAT 2