Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2019, Pemerintahan Presidensial Indonesia
…
6 pages
1 file
Oleh : Dhanny Sebasthian Seorang presiden dalam negara yang mengadopsi bentuk pemerintahan presidensial memegang dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan, presiden menyelenggarakan dua tugas dan kewenangan (fungsi), yaitu menetapkan undang-undang/UU (legislasi) dan menetapkan APBN (budget); dan melaksanakan UU dan APBN tersebut. Tugas dan kewenangan yang pertama dilaksanakan dengan DPR, sedangkan tugas dan kewenangan yang kedua dilaksanakan oleh presiden sendiri. Selain menyusun UU bersama presiden, DPR juga memiliki tugas dan kewenangan yang dilaksanakan sendiri, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, presiden dibantu seorang wakil presiden, dan para menteri dan pejabat setingkat menteri (kabinet) yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Karena itu efektivitas pemerintahan baik dari segi perumusan kebijakan publik (legislasi dan budget) maupun dari segi implementasi kebijakan publik sangat terkait dengan kinerja kabinet. Kabinet macam apakah yang mampu membantu presiden menciptakan pemerintahan presidensial yang efektif? Banyak rumusan yang ditawarkan tentang apa itu pemerintahan yang efektif. Salah satu di antaranya pemerintahan yang efektif (to gets things done) dilihat dari dua aspek, yaitu aspek pembuatan kebijakan publik, dan aspek implementasi kebijakan publik. Dari segi pembuatan kebijakan, pemerintahan disebut efektif bila pemerintah mampu membuat kebijakan publik (UU, APBN) yang tak hanya sesuai dengan aspirasi rakyat tetapi juga mampu memecahkan masalah yang dihadapi bangsa. Karena Indonesia mengadopsi bentuk pemerintahan presidensial, pemerintahan presidensial dapat dikategorikan efektif bila presiden mampu: (a) merumuskan rencana kebijakan publik (RUU dan RAPBN), berdasarkan visi, misi dan program yang dijanjikan 1
2021
Dinamisasi kabinet kerja yang merupakan hak prereogratif presiden tidak hanya memperhatikan resistensi antara presiden dengan kepentingan partai politik, namun juga pertimbangan antara eksistensi Pemerintah Daerah sebagai konsekuensi dari sistem Presidensil dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tulisan ini berusaha menelaah topik pembahasan Dinamisasi Kabinet dan Upaya Konsistensi Sistem Presidensial di Indonesia. Metode penelitiаn ini аdаlаh yuridis normаtif dengan pendekatan historis, pendekatan konseptual, dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dalam pembahasan ini menyimpulkan bahwa postur kabinet harus dibarengi dengan sinkornisasi hukum hingga pada titik minimum postur pemerintahan (Pemerintah Daerah) dengan Pemerintah Pusat yang direpresentasikan oleh kementerian melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian. Bentuk sinkornisasi tersebut dapat dilakukan melalui: Penambahan unsur profesionalis...
Indonesia adalah pemerintahan dengan sistem presidensial, yang mana memiliki ciri khas tersendiri untuk meramu bumbu dapur pemerintahannya. Dalam sistem pemerintahan presidensial ini, presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam menjalankan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahannya seoarang presiden tidak mungkin berjalan sendiri berhadapan ribuan persoalan di negeri ini. Secara yuridis konstitusional, pada undang-undang dasar negara republik indonesia pasal 14 mengatakan bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri. Ini artinya bahwa dalam sistem presidensial, seorang presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih kabinetnya sendiri tanpa ada intervensi dan terdikte oleh pihak atau kelompok manapun. Menurut prof Deny Indrayana dalam kuliah Hukum Tata Pemerintahan di Universitas Gajah Mada merumuskan bahwa untuk menuju pada sistem effective presidential membutuhkan tiga komponen yaitu constitutional support atau kewenangan yang di berikan oleh undang-undang dasar ditambah political support (dukungan parlemen) dan yang terakhir ditambah dengan control (pengawasan). Pada komponen pertama kelihatannya memang tidak ada masalah karena memang UUD 1945 sudah mengamanatkan demikian. Namun pada komponen kedua dan ketiga sering kali terjadi ketimpangan. Persoalannya adalah ketika salah satu komponen saja tidak terpenuhi maka sistem tersebut akan pincang dan tidak bisa berjalan dengan normal. Dalam konteks political support, bahwa parlemen kita memiliki corak penampung berbagai ragam partai agar asas aspiratif, akomodatif, dan representatif dapat tercipta sebagai konsekuensi negara berasaskan demokrasi. Dalam arena ini hal tersebut dapat memberikan ekses adanya pengkotak-kotakan partai atau fraksi di parlemen sehingga berpengaruh secara signifikan terhadap arah kebijakan pemerintah pula. Presiden dalam menentukan kebijakannya harus melalui persetujuan mayoritas di parlemen atau dewan perwakilan rakyat untuk mengejawantahkan sistem checks and balances. Hal ini memungkinkan bahwa presiden dalam menentukan menteri-menterinya tidak bebas secara profesional, karena keterdesakan dalam penyesuaian keinginan mayoritas di parlemen. Artinya ada potensi tarik ulur jabatan agar kader-kader dari partai mayoritas terakomodir di pemerintahan. Jalan yang paling mudah ditempuh oleh pihak pemerintah (eksekutif) yaitu dengan melakukan manufer politik koalisi untuk menggandeng partai lain agar sejalan dengan kinerja pemerintah kedepan.
Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 2020
Penelitan ini bertujuan untuk mencari formulasi kolaborasi antara kabinet zaken dan kabinet koalisi dalam rangka membentuk kabinet yang efektif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode komparatif dengan mencari referensi teori yang relevan sesuai dengan kajian riset ini. Ada empat macam bentuk kolaborasi yang ditawarkan di dalam penelitian ini di antaranya; (1) harus ada kesepakatan mengenai platform dan agenda politik bersama di antara partai-partai yang berkoalisi, (2) adanya pembagian kekuasaan atau power sharing yang secara relatif dianggap memuaskan oleh seluruh partai mitra koalisi dan ahli, (3) perlu penegasan Presiden kepada partai politik untuk memberikan kader terbaiknya yang memiliki keahlian dibidangnya untuk duduk sebagai menteri, (4) Kabinet Zaken bisa di pilih oleh presiden melalui kontribusi partai koalisi maupun dari seleksi oleh Presiden sendiri dalam penentuan secara terbuka oleh para ahli di bidangnya masing-masing. Jadi bentuk Kolaborasi (1) bisa diisi 50% dari kalangan ahli profesional (non parpol), 50% dari kalangan parpol. (2) bisa 30% dari kalangan ahli profesional non parpol, 70% dari kalangan parpol yang sesuai bidang akademik dan kerjanya. (3) Pos-pos menteri yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebaiknya dijabat oleh menteri yang berasal dari kalangan ahli profesional non parpol.
Pemilu Presiden secara langsung telah berlangsung di Indonesia sejak tahun 2004 . Pemilu Presiden langsung ini telah menghasilkan presiden dan wakil presiden. Namun demikian, disinyalir bahwa pemilihan presiden secara langsung sebagaimana yang dilakukan oleh Indonesia ini tidak serta merta memunculkan presiden dan wakil presiden yang efektif dapat menjamin munculnya good governance. Hal ini disebabkan oleh skema presidensialisme di Indonesia yang justru memunculkan ketidak efektifan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga kepresidenan. Oleh karena itu, studi ini bermaksud menganalisis skema presidensial dan efektifitas presidensialisme, dimana akan dianalisis kelebihan dan kekurangan sistem tersebut yang diberlakukan di Indonesia.
Jurnal Konstitusi, 2021
Implement the simultaneous election in Indonesia has supported by the multiparty system. The multiparty system has an impact on the President’s leadership. In the formation of the cabinet, the President must accommodate political party coalition interest. One form of that accommodations occurs of the minister which came from the coalition political party. Different from the minister's interest background has an impact on the different policies each minister especially on COVID-19 handler in Indonesia. The research method is normative research with a case approach and concept approach. This research used secondary data that used primary, secondary, and tertiary materials. This research shows that the presidential cabinet in Indonesia is a cabinet which forms by multi-party coalitions. On multiparty coalition implementation of Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, there were several times, the minister has different policy among the minister or with local governments such as the case ...
Idaarah: Jurnal Manajemen Pendidikan, 2017
The word effectiveness broadly refers to the ability of an organization in achieving the objectives (outcomes) that have been specified appropriately. Of course, the achievement of these goals can be achieved with and the involvement and collaboration of all members of the organization in carrying out its functions and duties respectively. The right activity or job-doing the right thing-run by every individual in the organization, though heavy, will be solved more easily in a simpler way. No less important the various tasks and activities of the organization must be run by optimizing all resources owned in an effort to achieve organizational goals. An organization can be said to succeed when the established goals can be achieved appropriately.
Hukum Energi, 2019
Paper ini berisi tentang Efektifitas Implementasi Politik Hukum Energi
Dua partai terkuat pada masa Demokrasi Liberal adalah PNI dan Masyumi. Kedua partai ini silih berganti memimpin kabinet. Dengan sering bergantinya kabinet menimbulkan ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Kabinet-kabinet yang berkuasa pada masa Demokrasi Liberal adalah:
Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), 2009
Paper ini mendiskusikan isu keserentakan pemilu sebagai upaya menjawab efektivitas berjalannya sistem pemerintahan presidensialisme multipartai di Indonesia.
2020
Sistem pemerintahan yang dipraktekkan diberbagai negara saat ini cenderung mengalami perubahan. Beberapa negara memiliki ciri khas tersendiri dalam penyelenggaraan eksistensi negera. Ciri khas negara tersebut salah satunya adalah dengan memiliki sistem pemerintahan. Adapun Negara Indonesia Secara konstitusional menganut sistem pemerintahan presidensial, sistem pemilu proporsional dan menganut sistem multi partai. Sampai sekarang, pemerintahan demokratis yang dibangun belum stabil, hal ini tidak terlepas dari tidak cocoknya bangunan ketiga sistem tersebut. Rumusan sistem presidensial yang diamanatkan konstitusi ternyata sulit dalam penerapannya, bahkan berjalan kurang efektif apalagi didukung oleh lemahnya performa dan lembaga presiden dalam menjaga stabilitas politik. Dengan demikian perlu desain sistem pemerintahan presidensial yang efektif dengan penataan kembali baik secara institusional maupun non institusional. Tulisan ini merupakan hasil kajian konsep teoritis tentang sistem p...
The Conversation, 2018
INTERNATIONAL JOURNAL OF CHEMICAL STUDIES, 2018
Guía práctica para el análisis de pruebas en materia familiar, 2022
What Is the Good Life?: Perspectives from Religion, Philosophy, and Psychology, 2023
Logistique & Management, 2003
Le Centre pour la Communication Scientifique Directe - HAL - Diderot, 2014
Actes du Colloque : Plaques photographiques, fabrication et diffusion du Savoir, Strasbourg, 16-18 mars 2016, Strasbourg, 2019
MRS Bulletin, 2006
2019
Expressões do Poder Feminino: uma análise comparada de discursos gregos e persas (séc. V ao IV A.E.C.), 2023
Feminist Media Studies, 2021
Journal of Research and Advancement in Dentistry, 2024
Sociology of Race & Ethnicity, 2024
Mapping Queer Space(s) of Praxis and Pedagogy, 2017
Materials Science Forum, 2005
Pediatric Research, 2005
Annals of Biological Research, 2015
Monthly Notices of the Royal Astronomical Society, 2021