Perancangan RKUHP dilakukan dengan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum sebagai kerangka politik hukum yang dimaksudkan untuk membuat sebuah hukum yang mengedepankan nilai kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum bagi seluruh...
morePerancangan RKUHP dilakukan dengan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum sebagai kerangka politik hukum yang dimaksudkan untuk membuat sebuah hukum yang mengedepankan nilai kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia serta nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut dengan UUD 1945) dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dengan tetap memperhatikan standar dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab. Penyusun RKUHP dalam penjelasan RKUHP menyebutkan bahwa berbagai pembaharuan yang telah disebutkan dalam beberapa ketentuan di dalam KUHP melalui Undang-Undang sebagaimana telah disampaikan sebelumnya dirasa belum dapat memenuhi 4 (empat) misi perubahan mendasar yang berkaitan dengan nilai dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi, sehingga hal ini mendorong para ahli hukum pidana di Indonesia untuk menyusun RKUHP yang baru.