Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2023, SelviaMhrni23
…
6 pages
1 file
Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Menurutnya adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum A) mempelajari : seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun ( universal) C) metode mempelajari hokum 1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan 2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai 3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum. 4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang 5. metode sistematis : hokum sebagai system 6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .
vica natalia, 2019
manusia adalah mahluk sosial (zoon politicon) dimana manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bermasyarakat. didalam masyarakat terdapat paguyuban, didalam paguyuban ada hukum yang mengatur. sehingga tidak heran jika manusia harus mengetahui hukum, karena hukum bersifat mengatur dan menata masyarakat.
Sejak dahulu, manusia hidup bersama, berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia secara kodrati adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Apabila ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial , kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama kaidah atau aturan atau hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia
DISKUSI/PEMBAHASAN REVIEW Didalam buku ini ada 8 bab yang akan dibahas, bab pertama akan membahas mengenai pengertian, batasan dan istilah hukum international yang didalamnya memuat mengenai hukum international : pengertian dan batasan, istilah hukum international, bentuk perwujudan khusus hukum internasional: hukum internasional regional dan hukum internasional khusus (spesial), hukum international dan hukum dunia (world law). Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dari uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaanya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari pada membedakan pelaku (subyek hukum)-nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan. Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara-negara: negara dengan negara, negara dalam subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Selain istilah hukum intenasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, voelkerrecht) berasal dari istilah hukum romawi " ius gentium ". Dalam arti yang semula " ius gentium " bukanlah berarti hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan pula kaidah dan asa hukum yang mengatur hubungan antara orang romawi dengan orang bukan romawi dan antara orang bukan romawi satu sama lain.) Baru kemudian orang membedakan bener antara: hubungu antar kesatuan hukum publik (kerajaan, repoblik) dengan hubungan antara individu dengan memakai istilah " ius inter gentes " .istilah terakir ini yang berarti hukum antarbangsa sama dengan istilah hukum antarnegara, karena berlainan dengan kerajaan republik pada zaman
Ingat, gelar anda ketika lulus adalah S.H. (Sarjana Hukum) bukan S.D. (Sarjana Diktat) baca juga referensi dari buku dan sumber lain yang terpercaya serta dengarkanlah penjelasan dosen saat kuliah. Waspadalah, diktat ini bisa saja sesat!
es un resumen del ross libro muy conocido de histologia
GUERRA, SACRIFICIO Y ANTROPOFAGIA EN MESOAMÉRICA Nuevas perspectivas teóricas y metodológicas, 2024
En este texto se discute la visión occidental con la que se ha abordado la guerra entre sociedades mesoamericanas prehispánicas, haciendo una revisión historiográfica crítica y se debate sobre un mejor camino para su estudio
Global Affairs, 2020
Explicaciones de los Caprichos de Goya, Tomo II, Lugo, Ta ta ta. ISBN978-84-09-57840-5, pp. 231-243, 2023
ARQUEOLOGÍA Y MUSEO ARQUEOLÓGICO DE VILLAFRANCA DE LOS BARROS. CAPITULO 02. EL DISCO DE TEODOSIO. Francisco José González Rodríguez. Año 2024., 2024
ARWA- Archaeology of the East Aegean and Anatolia Lecture Series 2022
Drinovsʹkij zbìrnik, 2023
Jurnal Teknik Industri/Jurnal teknik industry, 2024
Journal of Media Practice, 2007
Gracia y Gratitud - Sermon de Acción de Gracias UIA-Bayamon, 2019
Revue de Chirurgie Orthopédique et Réparatrice de l'Appareil Moteur, 2004
Nanomaterials, 2019
American Journal of Physiology-Renal Physiology, 2004
Journal of Applied Mechanics, 1970
Asian Pacific journal of cancer prevention : APJCP, 2017
Journal of Cereal Science, 1999