Academia.eduAcademia.edu

PENGANTAR DASAR ILMU HUKUM

2023, SelviaMhrni23

Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Menurutnya adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Selvia Maharani PENGANTAR DASAR ILMU HUKUM 1. Pengertian Hukum Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Menurutnya adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Pendapat Para Sarjana tentang Hukum Hampir semua Sarjana Hukum memberikan pembatasan Hukum yang berlainan, kata Prof. van Apeldoorn. Yaitu : a. Immanuel Kant : “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerderkaan”. b. Leon Duguit : Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan Bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi Bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”. c. Dr. E. Utrecht, SH : “Hukum itu adalah himpunan peraturan-aturan (perintah perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. d. S.M. Amin, SH : “Hukum dirumuskan sebagai Kumpulan-kumpulan peraturanaturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. 2. Unsur-Unsur Hukum a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib . 1 c. Peraturan itu bersifat memaksa. d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 3. Ciri-Ciri Hukum a. Adanya perintah/atau larangan b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang. Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaedah Hukum. 4. Sifat dari Hukum Telah dijelaskan di atas, bahwa agar tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidaklah semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. 5. Tujuan Hukum Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. 2 Dengan banyak dan aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubunganhubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat. Diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu. 6. Sumber-Sumber Hukum Sumber hukum ialah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan atas segi material dan formal : 1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsbnya. 2. Sumber-sumber hukum formal, yakni : a. Undang-Undang (statute) b. Kebiasaan (costum) c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie) d. Traktat (treaty) e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin) 7. Hak dan Kewajiban Di antara hak dan kewajiban ini pada dasarnya sama-sama merupakan peranan. Peranan yang dimaksud adalah terletak pada pelaksanaan atas hak dan kewajiban itu sendiri. Terhadap peranan yang boleh tidak dilaksanakan itu Namanya hak, sehingga sifatnya fakultatif (kebolehan), sedangkan untuk peranan yang harus dilaksanakan dinamakan sebagai kewajiban sehingga sifatnya imperatif (keharusan). Menurut K. Bertens, hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja mengharapkan atau menganjurkan) bahwa orang lain akan menghormati hak itu. Tetapi bila dikatakan demikian, segera harus ditambah 3 sesuatu yang amat penting: hak adalah klaim yang sah atau klaim yang dapat dibenarkan. Sedangkan menurut W. Poespoprodjo, jika dipandang secara subjektif, kewajiban itu merupakan keharusan moral untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu. Sementara jika dipandang secara objektif, kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau tidak dikerjakan. Kewajiban dibebankan oleh hukum, yang menurut definisinya bersifat sesuai dengan akal sehat dan demi kebaikan Bersama. 8. Subjek Hukum Subjek hukum itu dikenal sebagai pihak yang berperan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dapat dilihat baik dari segi sifatnya, dan dari segi hakikatnya (esensi). Dilihat dari segi sifat, subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban itu dapat dibedakan atas : subjek hukum mandiri, subjek hukum terlindung, dan subjek hukum perantara. Sementara jika dipandang dari segi hakikatnya, maka subjek hukum tersebut dapat dibedakan atas : pribadi kodrati, pribadi hukum/badan hukum, dan subjek hukum sebagai tokoh/pejabat. 9. Peristiwa Hukum Dalam terminology Bahasa Indonesia, peristiwa itu artinya kejadian. Apabila ditambahkan dengan kata hukum dalam sebutan peristiwa hukum, maka akan menjadi sebagai suatu bentuk kejadian yang akibatnya diatur oleh hukum. Misalnya, terjadi kejadian tabrakan, terdapat undang-undang lalu lintas yang mengaturnya, maka kejadian itu merupakan peristiwa hukum, lain halnya jika tidak ada hukum yang mengaturnya, maka kejadian itu bukan merupakan peristiwa hukum. Terdapat 3 (tiga) hal yang dapat menjadi pemicu timbulnya peristiwa hukum tersebut, yakni : 4 1. Dapat oleh karena keadaan tertentu yang melingkupi kejadian tersebut. 2. Oleh karena kejadian 3. Dan oleh karena sikap tindak subjek hukum yang berkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. 10. Hubungan Hukum Setiap hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya dan antara subjek hukum dengan benda yang akibatnya menimbulkan hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum disebut dengan hubungan hukum. Pada hubungan hukum yang sifatnya public disitu yang menjadi subjek yakni antara negara dengan individu, sedangkan terhadap hubungan hukum yang sifatnya privat, disitu terdapat hubungan yang sifatnya antar individu dan campur tangan dari negara begitu dibatasi. Dari kedua hubungan hukum tersebut terutama terhadap hubungan hukum antar subjek hukum dapat lagi dibedakan atas hubungan hukum yang sifatnya satu arah dan dua arah. Dalam hubungan hukum yang sifatnya satu arah, dimana hubungan diantara subjek hukum itu sifatnya tidak timbal balik, misalnya hubungan hukum antara pemberi wakaf, hubungan antara pemberi zakat dengan penerima zakat, dsbnya. Sementara terhadap hubungan hukum yang sifatnya dua arah, dalam hubungan tersebut terdapat hubungan timbal balik, misalnya hubungan hukum antar subjek hukum dalam suatu perjanjian jual beli, sewa-menyewa, perdamaian, dsbnya. 11. Akibat Hukum Akibat hukum disini dimaksudkan untuk menunjuk kepada akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum. Akibat yang dapat dimunculkan oleh peristiwa hukum tersebut dapat berupa : a. Lahir, berubah ataupun lenyapnya suatu keadaan hukum, misalnya - Dengan telah lahirnya seorang anak dari pasangan suami-istri, maka akibat hukumnya telah melahirkan tanggungjawab baru bagi pasangan suami-istri tersebut. 5 - Dengan usia seseorang yang telah mencapai 18 tahun, maka akibat hukumnya telah membuat berubah keadaan hukum yang bersangkutan sehingga dapat menandatangani perjanjian kerja. b. Lahir, berubah ataupun lenyapnya suatu hubungan hukum, misalnya : - Dengan ditandatanganinya buku nikah maka akibat hukumnya telah melahirkan tanggungjawab kepada kedua mempelai. - Dengan telah bercerainya pasangan suami-istri, maka akibat hukumnya telah merubah status hubungan diantara keduanya. c. Akibat Tindakan yang bertentangan dengan hukum dapat menimbulkan lahirnya sanksi, misalnya : - Apabila seseorang telah melakukan pembunuhan, maka akibat hukumnya orang tersebut dapat dikenai sanksi yang berupa hukuman mati atau penjara, karena telah menghilangkan nyawa orang lain. 12. Objek Hukum Secara ilmiah, objek itu adalah satuan pengamatan yang memiliki nilai. Sementara disposisi objek hukum terdapat pada apa yang telah menjadi satuan pengamatan sebagai sesuatu yang bernilai dalam hukum itu sendiri. Dengan demikian yang menjadi objek dalam hukum itu adalah segala sesuatu yang bernilai dan dapat dikuasai menurut hukum. Artinya jika tidak dapat dikuasai menurut hukum maka bukan objek hukum, misalnya udara, tidak ada orang dimuka bumi ini yang dapat memonopoli udara, oleh karenanya udara bukan objek hukum. Dalam hukum tata negara, yang menjadi satuan pengamatan dan bernilai adalah kekuasaan. Sementara dalam hukum administrasi negara yang menjadi objek ialah keputusan tata usaha negara. Bagi hukum perdata yang menjadi objek adalah benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak maupun benda yang berwujud ataupun benda yang tidak berwujud. Sedangkan dalam hukum pidana yang menjadi objek ialah perihal perbuatan pidana/delik apakah itu kejahatan ataupun pelanggaran. 6