Academia.eduAcademia.edu

TUGAS PENGANTAR ILMU HUKUM

TUGAS PENGANTAR ILMU HUKUM ( Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. ) (HK1461105) Gigih Arifuddin Rafli 20160610223 FAKULTAS HUKUM PRODI ILMU HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2016 Perbedaan Lembaran Negara dengan Berita Negara Adapun beda antar Lembaran Negara dan Berita Negara adalah : Lembaran Negara Lembaran Negara adalah suatu Lembaran (kertas) tempat mengundang atau mengumumkan suatu peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu undang-undang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara, yang mempunyai nomor berurut. Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen kehakiman (sekarang Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun pemberitahuan dan nomor berurut. Misalnya: L.N. tahun 1962 No. 1 (L.N. 1962/1) L.N. tahun 1962 No. 2 (L.N. No. 2 tahun 1962) Berita Negara Berita Negara adalah suatu penerbitan resmi Menteri Kehakiman (Sekretariat Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu. Seperti : Akta pendirian P.T., Firma, Koperasi, nama-nama orang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia, dan lain-lain. ( sumber : https://dwisetiati.wordpress.com/2012/06/05/lembaran-negara-dan-berita-negara/ ) Perbedaan dan contoh  Ius Consitutum dan Ius Constituendum Ius Constitutum Ius Constitutum (Hukum Positif), adalah Peraturan hukum yang berlaku pada saat ini/ sekarang untuk. masyarakat dari dalam suatu daerah tertentu. Ius Constitutum merupakan hukum yang berlaku untuk suatu masyarakat dalam suatu tempat pada suatu waktu tertentu. Contoh : Perda. Ius Constituendum Ius Constituendum adalah peraturan hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang. Contoh : RAPBN, RUU, RAPBD. ( sumber : http://www.temukanpengertian.com/2013/09/pengertian-ius-constituendum.html# , https://www.google.com/search?q=ius+constitutum&ie=utf-8&oe=utf-8 ) Perbedaan Peraturan Negara dengan  Peraturan Pemerintah Peraturan Negara Peraturan Negara ( Lex Supreme ) adalah hukum tertinggi atau konstitusi. Contoh : UUD,45 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah ( Lex Inferior ) adalah hokum dibawah konstitusi yang mengatur secara lebih rinci atau lebih detail suatu peraturan baku yang termasuk dalam UUD’45 Contoh : PERDA Perbedaan Hukum Privat dengan Hukum Publik Hukum Privat Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain: 1. Hukum Perdata Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. 2. Hukum Dagang Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan. Hukum Publik Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara Yang termasuk dalam hukum publik antara lain: 1. Hukum Tata Negara Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. 2. Hukum Pidana Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum serta perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. ( Sumber : https://sciencebooth.com/2013/05/21/perbedaan-hukum-publik-dan-hukum-privat/) DOKTRIN Pengertian doktrin secara umum adalah suatu ajaran dari seorang ahli hukum. Seorang ahli, yakni seorang yang oleh dunia internasional sudah diakui keahliannya dalam lapangan hukum. Biasanya ahli itu menjadi terkenal karena buah pemikirannya bermutu tinggi.  Pengertian doktrin menurut R. Soeroso, doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam pengambilan keputusannya. Sudikno Mertokusumo juga menjelaskan bahwa doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi sumber hukum, tempat hakim dalam menemukan hukumnya. Contoh : Doktrin mazhab sejarah dan kebudayaan yang dipelopori oleh Friedrich Karl von Savigny (1779-1861), seorang Jerman yang berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (volksgeit). Semua  hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang-undang. Doktrin aliran utilitarianisme yang dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1832), berpendapat bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual. Doktrin aliran sosiciological jurisprudence yang dipelopori oleh Eugen Ehrlich (1826-1922), seorang Austria berpendapat bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan legislative, keputusan badan yudikatif ataupun ilmu hukum, tetapi justru terletak dalam masyarakat itu sendiri. Doktrin aliran realism hukum yang diprakarsai oleh Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), Justice Oliver Wendell Holmes (1841-1935), ketiga orang tersebut berpendapat bahwa para hakim tidak hanya menemukan hukum, tetapi bahkan membentuk hokum Perbedaan Hukum Internasional dengan Hukum Asing a.Hukum Asing Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara lain/negara asing/diluar wilayah. Pada umumnya hukum asing lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum dari suatu negara lain. Hukum asing akan berlaku apabila dalam suatu Negara belum terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu hal, maka negara tersebut akan menggunakan atau memberlakukan hukum asing untuk referesi. Biasayan hukum asing lebih condong kepada masalah yang sifatnya internasional. Contoh : Hukuman mati di Arab Saudi Hukum Internasional Hukum internasional  adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Contoh : Hukum Internasional Regional Merupakan Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen(Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pertama-tama tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional khusus merupakan Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.  Sumber :  ( http://www.seputarilmu.com/2015/12/pengertian-macam-macam-asas-asas-dan.html ) Kesadaran HUKUM Kesadaran hukum, terkait dengan ketaatan hukum atau efektivitas hukum, dalam arti kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum tersebut dipatuhi atau tidak  dalam masyarakat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum, faktor- faktor tersebut adalah  : Compliance, diartikan sebagai suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukum atau sanksi yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Kepatuhan ini sama sekali tidak didasarkan pada suatu keyakinan pada tujuan kaidah hukum yang bersangkutan dan lebih didasarkan pada pengendalian dari pemegang kekuasaan. Sebagai akibat  kepatuhan hukum akan ada apabila ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kaidah–kaidah hukum tersebut.   Identification, terjadi apabila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah–kaidah hukum  tersebut. Daya tarik untuk patuh adalah keuntungan yang diperoleh dari hubungan– hubungan tersebut sehingga kepatuhan tergantung pada baik buruknya interaksi tadi.  Internatization, pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah–kaidah hukum dikarenakan secara instrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidah–kaidah tersebut  adalah sesuai dengan nilai–nilai diri pribadi yang bersangkutan atau oleh karena dia  mengubah nilai–nilai yang semula dianutnya.   Kepentingan–kepentingan  para warga masyarakat terjamin oleh wadah hukum yang ada. Contoh : Kesadaran hukum di lingkungan keluarga Setiap anggota keluarga harus mampu mengembangkan diri dengan membiasakan tindak dan berperilaku menaati dan mematuhi peraturan yang telah berlaku dalam keluarga, misalnya: 1) Selalu menjaga nama baik keluarga. 2) Menghormati semua anggota keluarga. 3) Menaati nasihat orang tua. 4) Melaksanakan tugas masing-masing. Kesadaran hukum di lingkungan sekolah Kesadaran hukum dapat dikembangkan pula dalam kehidupan sekolah yang dapat dilakukan oleh semua warga sekolah.   Bentuk kesadaran hukum di sekolah itu dapat dikembangkan dengan membiasakan diri\  berperilaku sebagai berikut: 1) Menaati semua peraturan yang belaku di sekolah. 2) Memiliki sikap disiplin baik disiplin waktu, disiplin belajar maupun disiplin datang     di sekolah, serta disiplin pulang sekolah. 3) Mengikuti upacara bendera dengan khidmat. 4) Tidak membuat resah di sekolah. Kesadaran hukum di lingkungan masyarakat Perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan: Menjaga nama baik masyarakat. Menaati dan mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama. Bertindak sesuai norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat. Menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat. Melaksanakan siskamling. Kesadaran hukum di lingkungan berbangsa dan bernegara Wujud kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan: 1) Menaati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. 2) Menjaga martabat bangsa dan negara. 3) Membayar pajak tepat waktu. 4) Ikut menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan. 5) Saling menghormati sesama warga negara. Hukum berdasarkan sifatnya Hukum Fakultatif , hukum yang bersifat mengatur atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak. Hukum Imperatif (dwingendrecht),  yang bersifat memaksa , yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang. Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum  yang mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur. (Sumber: https://gunawanagustian92.wordpress.com/pengantar-ilmu-hukum/) Perbedaan Hukum Formil dan Hukum Materiil Pengertian Hukum Materil menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan. Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.     Pengertian Hukum Formil menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim. Hukum formil disebut pula hukum Acara. Dalam pengertian hukum formil perhatian ditujukan kepada cara mempertahankan/ melaksanakan isi peraturan. Perbedaan UU No. 10 Th. 2004 dengan UU No 12 Th. 2011 No Perihal PERBEDAAN UU NO.10 TAHUN 2004 UU NO.12 TAHUN 2011 1. Penambahan kata Pasal 5: Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 5 : Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus  dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan 2. Pasal 5 Point b : Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat Pasal 5 Point b: Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat 3. Pasal 5 Point c: Kesesuaian antara jenis dan materi muatan Pasal 5 Point c: Kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan 4. Pasal 6 ayat (1) : materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas Pasal 6 ayat (1): materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas 5. Penggolongan pasal Pasal 7 tentang jenis dan hirarki peraturan perundang-undagnan masuk pada BAB II dan materi muatan pada BAB III Pasal 7 jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan dan materi muatan pada BAB III 6. Penambahan materi Pasal 7 : Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: a.      UUD RI 1945 b.      UU/PERPU c.       PP d.      PERPRES e.       PERDA Pasal 7 : Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: a.       UUD RI 1945 b.      TAP MPR c.       UU/PERPU d.      PP e.       PERPRES f.        PERDA PROV g.       PERDA KAB/KOTA 7. Penghapusan pasal Pada BAB II Pasal 7, ayat 2 dan 3 mengatur tentang PERDA. TELAH DIHAPUS Pasal 7 ayat (5) dipindahkan menjadi Pasal 7 ayat (2) 8. Penggantian pasal 1.      Pasal 9 2.      Pasal 10 3.      Pasal 11 Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 9. Penggantian dan penambahan materi Pasal 14 : materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan PERDA. Pasal 15:  (1) materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:  a. UU b. Peraturan daerah Provinsi; atau c. peraturan daerah kab/kota (2) ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling bsnyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) 10. Penggantian dan penambahan materi Pasal 8 : Materi muatan yg harus diatur dengan UU berisi hal-hal yang : a.       Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD RI 1945 yang meliputi : 1.      HAM 2.      Hak dan kewajiban warga negara 3.      Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara 4.      Wilayah negara dan pembagian daerah 5.      Kewarganegaraan dan kependudukan 6.      Keuangan negara b.      Diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dg UU Pasal 10 : (1)  Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi : a.  Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD RI 1945 b.      Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU c.       Pengesahan perjanjian internasional tertentu d.      Tindak lanjut atas putusan MK dan/atau e.       Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat (2)  Tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden (3)  PerDa prov dan PerDa Kab/kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya Pasal baru Belum diatur Pasal 9 : (1)      Dlm hal suatu UU diduga bertentangan dg UUD 45, pengujiannya dilakukan oleh MK (2)      Dlm hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dg UU, pengujiannya dilakukan oleh MA 11. Penambahann pasal baru dan pemindahan pasal Pasal 8 dalam BAB III mengatur tentang materi muatan Pasal 8 merupakan pasal baru, terdapat dua ayat. Dan ayat yang kedua merupakan ayat 4 dalam pasal 7 pada UU no.10 tahun 2004.