HUKUM
ADAT
Moh. Mujibur Rohman
Ade Risna Sari
Abdul Hamid
Nur Syamsiah
Muthia Septarina
Mahrida
Ningrum Ambarsari
Iwan Henri Kusnadi
Mohsi
Mia Amalia
HUKUM ADAT
Moh. Mujibur Rohman
Ade Risna Sari
Abdul Hamid
Nur Syamsiah
Muthia Septarina
Mahrida
Ningrum Ambarsari
Iwan Henri Kusnadi
Mohsi
Mia Amalia
PT GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI
HUKUM ADAT
Penulis:
Moh. Mujibur Rohman
Ade Risna Sari
Abdul Hamid
Nur Syamsiah
Muthia Septarina
Mahrida
Ningrum Ambarsari
Iwan Henri Kusnadi
Mohsi
Mia Amalia
ISBN : 978-623-8102-04-4
Editor : Ariyanto,M.Pd
Penyunting : Tri Putri Wahyuni, S.Pd
Desain Sampul dan Tata Letak : Handri Maika Saputra, S.ST
Penerbit : PT GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI
Anggota IKAPI No. 033/ SBA/ 2022
Redaksi :
Jl. Pasir Sebelah No. 30 RT 002 RW 001
Kelurahan Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah
Padang Sumatera Barat
Website : www.globaleksekutifteknologi.co.id
Email :
[email protected]
Cetakan pertama, Desember 2022
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk
dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit.
i
KATA PENGANTAR
Puji Syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan
hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan Buku Hasil Kolaborasi
bertema “Hukum Adat” dengan tepat waktu.
Buku kolaborasi ini disusun atas kerjasama antar sesama
penulis yang berasal dari berbagai latar belakang profesi dan lintas
daerah di seluruh Indonesia. Selain itu, buku kolaborasi dapat menjadi
wadah untuk menyatukan berbagai gagasan dan pemikiran dari
seorang pakar atau ahli dari seluruh Indonesia dan menjadikan media
silaturahmi akademik.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada teman-teman
penulis dan penerbit. Ucapan terima kasih juga disampaikan pada
keluarga yang telah mendukung dan semua pihak yang terlibat dalam
membantu menyelesaikan buku ini.
Penulis, Desember 2022
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................i
DAFTAR ISI ...........................................................................................ii
DAFTAR GAMBAR ..............................................................................vi
DAFTAR TABEL ...................................................................................vii
BAB 1 KONSEPTUALISASI HUKUM ADAT
(SEBUAH PENGANTAR)...................................................................1
1.1 Pendahuluan............................................................................................. 1
1.2 Seputar Adat dan Hukum Adat ...................................................... 2
1.2.1 Istilah Adat dan Hukum Adat................................................... 2
1.2.2 Urgensi Belajar Hukum Adat ................................................... 4
1.3 Hukum Adat dalam Panggung Sejarah Hukum
Indonesia 5
1.3.1 Histori Hukum Adat Indonesia ............................................... 5
1.3.2 Gerakan Politik Hukum Adat ................................................... 8
1.3.3 Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan
Hukum Adat di Indonesia ......................................................... 10
1.4 Bentuk dan Sifat Umum Hukum Adat ........................................ 11
1.4.1 Ciri dan Sifat Hukum Adat ......................................................... 11
1.4.2 Corak Hukum Adat di Indonesia ............................................ 13
1.4.3 Pembidangan dan Wilayah Hukum Adat
di Indonesia....................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 16
BAB 2 HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK KEBUDAYAAN ....17
2.1 Pengertian Hukum Adat .................................................................... 17
2.2 Aspek Hukum Adat ............................................................................... 19
2.3 Sumber Hukum Adat ........................................................................... 19
2.4 Unsur Hukum Adat ............................................................................... 20
2.5 Pengertian Budaya Menurut Para Ahli...................................... 21
2.6 Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Hukum Adat 24
2.7 Hukum Adat Sebagai Aspek Kebudayaan................................ 26
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 31
BAB 3 SISTEM HUKUM ADAT .......................................................32
3.1 Pendahuluan............................................................................................. 32
3.2 Sistem Hukum Adat. ............................................................................. 37
3.2.1 Ciri-Ciri Khas Hukum Adat di Indonesia. .......................... 37
3.2.2 Sistem Hukum Adat Indonesia. .............................................. 43
iii
3.2.3 Sistem Hukum Pidana Adat Indonesia. .............................. 46
3.2.4 Sisten Hukum Acara Adat Indonesia. .................................. 48
3.3 Penutup ....................................................................................................... 51
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 54
BAB 4 KEKUATAN MATERIL BERLAKUNYA
HUKUM ADAT ......................................................................................55
4.1 Pendahuluan............................................................................................. 55
4.2 Sejarah Hukum Adat ............................................................................ 56
4.2.1 Hukum Adat Sebelum Kedatangan Kolonial Belanda56
4.2.2 Hukum Adat Masa Kolonial Belanda ................................... 57
4.2.3 Hukum Adat Pada Masa Penjajahan Jepang.................... 59
4.2.4 Hukum Adat Setelah Kemerdekaan..................................... 60
4.3 Dasar Berlakunya Hukum Adat Di Indonesia........................ 61
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 63
BAB 5 DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT ......64
5.1 Pendahuluan............................................................................................. 64
5.2 Sejarah Singkat Lahirnya Hukum Adat ..................................... 65
5.3 Perkembangan Hukum adat............................................................ 66
5.4 Dasar Berlakunya Hukum Adat ..................................................... 68
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 78
BAB 6 PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM YAN
BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM ADAT ..............................79
6.1 Pendahuluan............................................................................................. 79
6.2 Pengertian Politik Hukum. ............................................................... 80
6.3 Pengertian Hukum Adat .................................................................... 81
6.4 Kaitan Politik dan Hukum. ................................................................ 82
6.5 Perkembangan Politik Hukum Adat pada masa
sebelum Kemerdekaan ..................................................................... 83
6.5.1 Perkembangan Poltik Hukum Adat pada masa
Kerajaan di Nusantara. ............................................................... 84
6.5.2 Perkembangan Politik Hukum Adat pada masa
Hindia Belanda ................................................................................ 86
6.6 Perkembangan Politik Hukum Adat pada masa
Kemerdekaan. ........................................................................................ 88
6.6.1 Perkembangan politik hukum adat setelah
kemerdekaan dalam Konstitusi ............................................ 90
iv
6.6.2 Perkembangan politik hukum adat setelah
kemerdekaan dalam Undang-Undang Darurat
No. 1 Tahun 1951. ......................................................................... 92
6.6.3 Perkembangan Hukum Adat dalam Yurisprudensi. . 93
6.7 Perkembangan Politik Hukum Adat melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi ....................................................................... 96
6.8 Penutup ....................................................................................................... 98
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 100
BAB 7 PENGERTIAN PERSEKUTUAN HUKUM .....................101
7.1 Pendahuluan............................................................................................. 101
7.2 Macam – macam masyarakat Hukum........................................ 103
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 113
BAB 8 HUBUNGAN INDIVIDU DENGAN MASYARAKAT ...114
8.1 Masyarakat Hukum Adat................................................................... 114
8.2 Hubungan Individu dengan Masyarakat .................................. 119
8.3 Kekhususan Hubungan Individu dengan Masyarakat
Ditinjau Dari Sisi Nilai-Nilai Dalam Hukum Adat
Di Indonesia ............................................................................................ 122
8.4 Kesimpulan................................................................................................ 124
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 125
BAB 9 HUKUM ADAT DAN REALITAS PENGHIDUPAN ....126
9.1 Pendahuluan............................................................................................. 126
9.2 Hukum Adat dan Kehidupan........................................................... 127
9.3 Hukum Adat dan Masyarakat ......................................................... 128
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 133
BAB 10 PENGARUH SOSIAL EKONOMI TERHADAP
HUKUM ADAT ......................................................................................135
10.1 Pendahuluan .......................................................................................... 135
10.2 Perubahan Sosial ................................................................................. 137
10.3 Ciri-Ciri Perubahan Sosial .............................................................. 138
10.4 Faktor-Faktor Perubahan Sosial ................................................ 140
10.5 Hukum Adat ........................................................................................... 143
10.6 Konstruksi Hukum Adat ................................................................. 145
10.7 Masyarakat dan Perubahan Sosial ............................................ 146
10.8 Perubahan Sosial Ditengah Perubahan Ekonomi
Industri Dalam Mempertahankan Hukum Adat
Masyarakat Kabupaten Cianjur ................................................... 147
v
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 154
BIODATA PENULIS
vi
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1 : Akulturasi Hukum Adat & Agama ........................ 6
Gambar 10.1 : Peta Kecamatan Sukaluyu dan Kecamtan
Ciranjang............................................................................. 148
vii
DAFTAR GAMBAR
Tabel 1.1 : Perbandingan Bentuk Hukum Adat .......................... 13
Tabel 10.1 : Luas Lahan Sawah di Kabupaten Cianjur
Tahun 2012-2016 ..................................................... 151
viii
BAB 1
KONSEPTUALISASI HUKUM ADAT
(SEBUAH PENGANTAR)
Oleh Moh. Mujibur Rohman
1.1 Pendahuluan
Peradaban suatu bangsa tentu tidak akan sama antara satu
dengan yang lainnya. Antara satu dan yang lain pasti memiliki ciri khas
dan keunikan masing-masing, memiliki kekurangan dan kelebihan
yang tidak sama. Bukankah tuhan telah mencetak tebal dalam kitab alQur’an bahwa manusia di atas persada bumi tercipta dalam keadaan
bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, tidak lain hanya untuk saling
mengenal satu sama lain (li ta’arafu). Adat sebagai ciri suatu bangsa
tidak boleh terhempas begitu saja, lalu di tinggalkan esensinya.
Peradaban boleh berkembang, namun mengenal adat tidak mengenal
waktu. Kemajuan zaman kian pesat, yang tentunya berdampak bagi
keberadaan adat untuk selalu menyesuaikan dengan tuntutan zaman,
sehingga adat atau kebiasaan tersebut tetap eksis di tengah kemajuan
zaman.
Negara kita, Indonesia. Merupakan negara hukum yang tidak
hanya memiliki sistem hukum berdasar undang-undang tertulis saja.
Negeri tercinta, juga punya norma tidak tertulis yang tumbuh,
berkembang dan terpelihara di tengah masyarakat yang hal itu dikenal
dengan sebutan adat istiadat atau hukum adat. Kajian tentang hukum
adat sudah bukan hanya sebatas terapan tetapi sudah masuk lingkup
ilmu teori yang kemudian dikenal dengan ilmu hukum adat.
Secara praktik hukum adat adalah produk manusia (bydesain),
yang terbentuk dari sebuah prilaku yang terus menerus dikerjakan
sehingga menjadi kebiasaan pribadi. Jika suatu kebiasaan tersebut
dikenal oleh orang lain dan mendapatkan pengakuan sehingga diikuti
dan secara continue eksis bersamaan dengan perkembangan zaman
dengan pengakuan yang semakin bertambah. Maka kebiasaan yang
awalnya dari individu akan menjadi suatu adat di masyarakat. Sehingga
dapat di pahami bahwa be;ajar hukum adat merupakan belajar jati diri
Moh. Mujibur Rohman
1
atau karakter suatu kaum. Karena adat sendiri adalah gambaran
prilaku pemeluk atau penganutnya. Untuk mengetahui adat dan hukum
adat serta ciri, sifat dan pembidangan serta wilayah hukum adat di
Indonesia. Maka penulis sudah menuangkan konsep-konsep hukum
adat sebagaimana penjelasan berikutnya.
1.2 Seputar Adat dan Hukum Adat
1.2.1 Istilah Adat dan Hukum Adat
Kata “adat” bukan sesuatu yang asing dalam benak kehidupan
sehari-hari. Kata tersebut sering didengar entah dalam ranah ilmiah
atau ranah perkumpulan sosial. Kata adat sendiri merupakan bahasa
serapan yang di adopsi dari bahasa non-Indonesia, tepatnya bahasa
Arab. Kata “adat” ( )عادةdalam bahasa Arab memiliki makna kebiasaan
atau hal yang dibiasakan (Majma’ al-Lughah al-‘Arabiyah, 2004).
Sedang dalam arti etimologi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
ialah aturan atau perbuatan lazim (kebiasaan masif) yang memang
dikerjakan sejak dahulu hingga sekarang (Departemen Pendidikan
Nasional, 2008). Meski secara nasional kata adat sudah baku dalam
keseharian. Namun, penggunaan kata adat dibeberapa daerah
Indonesia masih terkontaminasi bahasa masing-masing. Seperti Jawa
Tengah dan Jawa Timur yang menggunakan istilah “ngadat”,
Minangkabau menyebutnya dengan “adat hukum”, sedangkan di Batak
di kenal dengan “basa” atau “bicara” (Sudiyat, 2000).
Jadi secara etimologi adat merupakan kebiasaan. Sedangkan
pengertian adat secara istilah atau terminologi ialah kebiasaan atau
tingkah laku seseorang yang secara continue (terus menerus) dilakukan
dengan cara tertentu dan diikuti oleh orang lain dalam rentang waktu
yang cukup lama (Soetoto, dkk, 2021). Definisi lain dikemukakan oleh
Kusumadi bahwa adat merupakan perilaku masyarakat yang diadatkan
(ada pengakuan masyarakat) (Soetoto, dkk, 2021). Berdasar pengertian
ini dapat di pahami bahwa adat merupakan sebuah sikap masyakat
dalam mempertahankan budi luhur budayanya yang ada pada
lingkungan masing-masing. Perlu kesadaran setiap individu dan
kelompok dalam melestarikan sebuah adat.
Berdasar definisi di atas, dapat dipahami bahwa sebuah
perbuatan atau kebiasaan bisa dikategorikan sebagai adat jika
memenuhi unsur-unsur (Yulia, 2016); 1) berupa tingkah laku sesorang
Moh. Mujibur Rohman
2
atau kelompok, 2) continue (berkelanjutan), 3) ada dimensi waktu, dan
4) diikuti orang lain (ada pengakuan). Berangkat dari hal yang
demikian, tentu timbul pertanyaan, apa perbedaan antara adat dan
hukum adat?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebelumnya perlu
diketahui bahwa hukum sendiri diklasifikasikan ke dalam beberapa
jenis, salah satunya ditinjau dari segi wujudnya ada yang hukum
tertulis ada hukum tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan hukum
yang tertuang kedalam bentuk catatan resmi (legal/law in book) yang
bersifat kaku, tegas serta terjamin akan kepastian dalam memberi
sanksi. Seperti undang-undang 1945, Perda dan hukum tertulis
lainnnya. Sedangkan hukum tidak tertulis atau unwriten law ialah
norma yang masih ada di tengah masyarakat atas dasar keyakinan
tertentu, sal satu contohnya adalah hukum adat (Hartono, 1991). Dari
sini sudah tampak perbedaanya, bahwa “hukum adat” adalah bagian
dari sistem hukum, sedang “adat” lebih pada realitas kehidupan
masyarakat.
Secara spesifik pengertian hukum adat sendiri adalah kompleks
adat-adat yang kebanyakan tidak dibukukan/ tidak terkodifikasi
dengan aturan yang bersifat memaksa serta mempunyai sanksi atau
akibat hukum, pendapat ini dikemukakan oleh Soerjono Soekanto
(Yulia, 2016). Pendapat lain dikemukakan oleh Soepomo bahwa hukum
adat merupakan aturan kehidupan masyarakat yang tidak tertulis
(unwriten law) oleh pihak berwajib, namun tetap patuhi serta
berkeyakinan bahwa aturan tersebut mempunyai kekuatan hukum
(Wignjodipoero, 1983). Pakar hukum adat, Van Vollenhoven
menyebutkan bahwa hukum adat hukum asli dan tidak bersumber
pada perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah HindiaBelanda (Soepomo, 1993). Dari beberapa pengertian ini, sudah bisa di
tebak perbedaan antara adat dan hukum adat. Secara gamblang hukum
adat merupakan bangunan sistem hukum yang tidak tertulis yang
dipercaya dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan adat lebih pada
sebuah kebiasaan atau prilaku adat istiadat (tidak tersistem).
Oleh karenanya Van Vollenhoven mengungkapkan bahwa
sebuah adat atau kebiasaan bisa berimplikasi menjadi hukum (adat)
bila kebiasaan tersebut dianggap patut dan mengikat para
penduduk/masyarakat sehingga perlu dipertahankan oleh kepala adat.
Selain itu Vollenhoven juga menyatakan bahwa tidak semua adat dapat
Moh. Mujibur Rohman
3
dikategrikan hukum adat, hanya adat yang memiliki sanksi yang bisa
terdefinisi sebagai hukum adat (Warjiyati, 2020). berikut sebagian
pendapat para sarjana terkait perbedaan adat dan hukum adat
(Ragawino, 2008):
a. Ter Haar, adat (kebiasaan) akan menjadi sebuah hukum (adat)
bila ada suatu pengakuan atau legalitas dari kepala adat.
b. Van Dijk, Hukum adat bersumber dari alat-alat perlengkapan
masyarakat baik tertulis atau tidak. Sedang adat bersumber dari
masyarakat sendiri dan tidak tertulis.
c. Pospisil, pembeda hukum adat dengan adat ditinjau dari atribtatribut; 1) otoriti (keputusan ketua adat), 2) intention of
universal Application (berjangka panjang), 3) obligasi (rumusan
hak dan kewajiban), 4) adanya Sanksi, 5) sakralitas.
Secara global hukum adat memiliki unsur yang tidak dimiliki
oleh unsur hukum adat: 1) tidak terkodifikasi (unwriten law), 2) tidak
sistematis/tidak teratur (tanpa bab, pasal dan tanpa penjelasan), 3)
tidak dalam bentuk kitab/perundang-undangan, 4) tanpa konsideran
(pertimbangan). Berdasar hal ini sudah dapat dilihat bagaimana bentuk
hukum adat dan pembeda antara hukum adat dengan adat (kebiasaan).
1.2.2 Urgensi Belajar Hukum Adat
Sebagai hukum yang mewarnai peradaban bangsa Indonesia,
septutnya dan penting untuk mempelajari adanya hukum adat. Berikut
urgensi serta manfaat dari pentingnya mempelajari hukum adat
(Warjiyati, 2020):
a. Agar paham budaya hukum yang tumbuh di bumi Indonesia.
b. Untuk mengetahui perkembangan hukum yang terjadi di tengah
masyarakat, utamanya pergeseran serta relevansi praktik
hukum sesuai perkembangan zaman.
c. Menelaah lebih jauh tentang keseragaman hukum adat dalam
setiap ras, kelompok, atau suku, sehingga bisa diangkat ke dalam
hukum Nasional.
d. Tujuan utama belajar hukum adat adalah melestarikan hukum
yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia agar tetap dikenal
oleh generasi bangsa.
Moh. Mujibur Rohman
4
Diharapkan dengan kenal, tahu serta faham hukum adat bisa
mampu menjadikan hukum adat sebagai patokan atau tolak ukur
kesadaran dalam mempelajari hukum yang digunakan oleh masyarakat
penganutnya.
1.3 Hukum Adat dalam Panggung Sejarah Hukum
Indonesia
1.3.1 Histori Hukum Adat Indonesia
Berbicara sejarah tentunya pembahasan tidak akan lari dari
latar waktu (kapan?), tempat (dimana?) dan pelaku atau aktor (siapa?).
Nama hukum adat sendiri merupakan istilah lampau yang disadur dari
istilah bahasa belanda berupa “adatrechts” yang merupakan bahan
perbincangan cendikia dikala itu sebagai ilmu pengetahuan (Yulia,
2016). Ungkapan “adatrechts” sebenarnya diambil dari buku karya
Snouck Hurgronje yang berjudul De Atjehers tahun 1983 yang
mengungkapkan bahwa “adats die rechts gevolgen hebben” (dikatakan
hukum adat bila berimplikasi hukum). Istilah adatrechts sebenarnya
tidak secara spesifik kepada hukum adat, namun diperuntukkan
kepada sistem pengendalian sosial (social control) yang mengikat pada
kehidupan masyarakat Indonesia (Soetoto, dkk, 2021). Dari Istilah
tersebut kemudian secara ilmiah berkembang menjadi nama hukum
adat di Indonesia (dulu Hindia-Belanda).
Jika melacak jauh histori hukum adat di Indonesia, sebenarnya
hukum adat sejak awal secara praktik sudah di kenal pada zaman praHindu dengan sebutan adat istiadat. Karena hukum adat adalah hukum
yang melekat dalam kehidupan sosial masyarakat, sehingga perbuatan
yang dilakukan tidak dikatan hukum adat melainkan sebagai adat
istiadat, yakni adat-adat Melayu Polinesia. Kemudian seiring datangnya
agama Budha, Islam, Kristen, Katolik dan Konghucu, pergolakan budaya
dan agama tidak bisa di elakkan lagi. Sehingga hukum adat yang
melekat kepada masyarakat lama kelamaan mengalami akulturasi
antara kehidupan sosial pra-Hindu (adat) dengan aturan yang dibawa
oleh masing-masing agama (Soetoto, dkk, 2021).
Setelah mengalami akulturasi antara budaya dan agama, Van
Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar hukum adat Indonesia
mendefinisikan bahwa hukum adat atau yang dikenal dengan hukum
pribumi ialah hukum asli dan tidak bersumber pada perundang-
Moh. Mujibur Rohman
5
undangan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda. Artinya hukum
ini murni lahir akibat gerak sosial serta kepercayaan masyarakat
sebagai objek hukum. Van Vollenhoven menggambarkan peta konsep
akulturasi antara hukum adat dengan agama:
Hukum tidak
tertulis
(Unwriten law)
Produk Penduduk
(by desain)
Hukum Adat
Agama
(Inlandsrecht)
(Religion)
Ketentuan hukum
(Taklifi)
Hukum tertulis
(Law in book)
Gambar 1.1 : Akulturasi Hukum Adat & Agama
(Sumber: Ragawino dalam Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia)
Setelah akulturasi agama (yang diakui) di Indonesia dengan
hukum adat, sejarah terus berlanjut. Fase perkembangan sejarah
hukum adat terbagi ke dalam dua fase (Jamaluddin, 2015): pertama
fase sebelum kemerdaan (jajahan Belanda) yang terbagi kedalam
lima zaman:
a. Zaman Daendels (1808-1811), keberadaan hukum adat berada
di bawah pengaruh hukum eropa. Artinya hukum eropa tidak
akan mengalami perubahan akibatnya.
b. Zaman Raffles (1811-1816), gubernur jenderal dari Inggris
mengadakan penelitian tentang aturan yang hidup di
masyarakat yang kemudian berhasil mengkodifikasi regulation
for the more effectual administration of justicein the provencial
court of jawa yang berisi tentang Residen sebagai kepala hakim,
susunan pengadilan, dan acuan mengadili bagi Bupati’s Court
dan Residen.
c. Zaman komisi jenderal (1816-1819), hukum adat tidak ada
perubahan dan tidak diusik keberadaanya (sesuai zaman
sebelumnya).
d. Zaman Van den Bosch, pada zaman ini pemberlakuan waris
sudah menggunakan sistem Islam dan hak tanah masih
campuran antara Bramein dan Islam.
Moh. Mujibur Rohman
6
e. Zaman Chr. Baud, adanya banyak perhatian terhadap hukum
adat. Seperti, perlindungan terhadap hak ulayat. Selain itu secara
akademis banyak mahasiswa Indonesia mulai menulis hukum
adat.
Kedua, fase setelah kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka
17 Agustus 1945, adanya hukum adat semakin legal diakui dalam
catatan hukum Indonesia. Legalisasi hukum adat tersebut bisa dilihat
dalam pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
yang berbunyi “segala badan negara dan peraturan yang masih berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar”.
Selain itu tahun 1949, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) juga
melegalkan hukum adat tentang adanya hakim adat dan hakim agama
(pasal 144 ayat 1), adanya pengadilan adat dan hukum adat sebagai
dasar hukuman (pasal 146 ayat 1), berikutnya pada tahun 1950 adanya
legalitas hukum adat sebagai dasar hukuman yang termuat dalam
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Perkembangan
selanjutnya pada tahun 1960, adanya pengakuan budi hukum adat
melalui Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No.
II/MPRS/1960. Pada tahun yang sama, UU Pokok Agraria No. 5 tahun
1960 oleh pemerintah saat itu diberlakukan berdasarkan azas hukum
adat dan pada pasal 188 ayat (2) amandemen ke-dua UUD 1945
menjadi dasar pengakuan hukum adat dalam konstitusi negara
Indonesia.
Selain hal tersebut, sejarah hukum adat berlanjut hingga hari ini.
Tidak hanya sebagai aturan baku berupa muatan undang-undang,
tetapi hukum adat juga menjadi kajian menarik dalam ranah akademik.
Sebagai bukti adanya hukum adat di Indonesia. Ada sebagian bukti
bahwa sebelum adanya para penjajah datang ke Indonesia, hukum adat
sudah dikenal, seperti zaman Hindu (1000) raja Dharmawangsa dari
Jawa Timur memiliki kitab adat bernama Civacasana, Gajah Mada
(1331-1364) membuat kitab yang disebut kitab Gajah Mada, Kanaka
(1413-1430) patih Maja Pahit membuat kitab adat Adigama. Selain
bukti-bukti tersebut, di beberapa daerah juga ditemukan kitab-kitab
sebagai pijakan dalam keseharian masyarakat tersebut. Seperti kitab
undang-undang Jambi, kitab undang-undang Simbur Cahaya yang
berisi aturan tanah di dataran tinggi Palembang, undang-undang nan
dua puluh yang berisi adat delik di Minangkabau, ruhur parsaoran yang
Moh. Mujibur Rohman
7
berisikan aturan kehidupan sosial masyarakat Batak di Tapanuli dan
beberapa aturan lainnya (Pide, 2014).
1.3.2 Gerakan Politik Hukum Adat
Lahirnya hukum adat tidak lepas dari pengaruh faktor politik
dan struktur sosial kolonial penjajah dikala itu. Adanya hukum adat
yang semakin berkembang tidak lain akibat adanya desakan politik
hukum yang ingin menjarah dan memaksa penduduk rakyat Indonesia
agar tunduk di bawah produk hukum-hukum kolonial Belanda. Tidak
hanya Sumber Daya Alam (SDA) seperti rempah, tanaman dan tambang
lainnya yang mereka jajah, tetapi sektor tatanan kenegaraan mereka
bangun dengan menundukkan kepercayaan-kepercayaan sosial
masyarakat bawah, dengan mengatakan bahwa hukum adat sama
sekali tidak memenuhi tuntutan abad modern dan menganggap akan
tertingggal oleh kemajuan zaman (Soetoto, dkk, 2021).
Pergerakan awal politik hukum adat dimulai saat pemerintahan
Hindia-Belanda mau melakukan ekspansi dengan misi menegakkan
hukum eropa atau hukum kolonial Belanda menjadi hukum positif
dibeberapa negara jajahannya melalui asa konkordansi, termasuk di
Indonesia (namanya Hindia-Belanda kala itu) (Soetoto, dkk, 2021).
Menegakkan hukum kolonial Belanda di bumi Indonesia saat itu tidak
lepas dari kepentingan politik dan demi lancarnya kepentingan
ekonomi yang lebih separuh Indonesia dikuasainya selama tiga abad
lebih. Semua berawal ketika Heren 17 yang merupakan salah seorang
pejabat di negara Belanda mengeluarkan ultimatum perintah kepada
setiap jenderal disetiap negara jajahan agar menerapkan hukum
Belanda (Soetoto, dkk, 2021). Transisi jabatan dalam pemerintahan
Belanda mengalami perubahan, kepemerintahan diganti oleh De
Carventer dengan misi yang sama (pemberlakuan hukum Belanda),
hingga pada tahun 1625 mengadakan penelitian dengan menghasilkan
sebuah kesimpulan bahwa di Indonesia terdapat suatu hukum yang
hidup di masyarakat (hukum adat) (Jamaluddin, 2015).
Adanya hukum adat yang hidup pada masyarakat Indonesia,
tentu menjadi penghambat Belanda dalam menerapkan hukum Eropa.
Beberapa cara dilakukan, Wichers (presiden mahkamah agung)
bermaksud ingin mengganti hukum adat privat dengan kodifikasi
hukum barat, namun usaha ini tidak berhasil. Sekitar tahun 1870
melalui Van de Putte (menteri jajahan Belanda) demi kepentingan
Moh. Mujibur Rohman
8
agraris ingin menerapkan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa di
Indonesia, namun gagal. Tahun 1900 seorang menteri jajahan Belanda
menghendaki kodifikasi lokal sebagai hukum adat dengan
mendahulukan daerah-daerah yang memeluk agama Kristen, namun
tidak terlaksana. Tahun 1904 pemerintah Belanda menghendaki agar
penduduk asli tundduk pada unifikasi hukum Barat, sehingga membuat
wacana penggantian hukum adat dengan hukum Eropa, lagi-lagi usaha
ini gagal karena ada amandemen Van Idsinga. Pada tahun 1914
pemerintah Belanda dengan tegas langsung mengumumkan rencana
KUHPerdata bagi seluruh penduduk Indonesia, namun di tentang oleh
Van Vollenhoven (gagal). Tahun 1920-1923 seorang departemen
justitie di Jakarta bernama Cowan mengangkat kembali adanya
KUHPerdata namun tetap gagal (Soetoto, dkk, 2021).
Sebenarnya, dalam catatan sejarah ada empat macam kodifikasi
hukum adat yang sempat dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda
(Soetoto, dkk, 2021):
a. Adanya “mogharrar” yang mengatur hukum pidana adat. Hal ini
untuk keperluan lanrad (pengadilan) di Serang, tahun 1750.
b. Tahun 1759 Van Clost Wijk mengeluarkan kitab “compedium”
yaitu semacam pegangan/iktisar mengenai Bumi Putera yang
digunakan di lingkungan keraton Bone dan Goa. Kodivikasi ini
dikenal dengan compedium Van Clost Wijk.
c. Compedium freizer yang berisi tentang aturan hukum Islam
yang berkaitan dengan nikah, talak, dan warisan.
d. Salah seorang bernama Hasselaer berhasil mengumpulkan
buku-buku hukum untuk para hakim di Cirebon yang kemudian
dikenal dengan papakem Cirebon.
Berdasarkan kajian di atas, politik hukum adat sebenarnya
bisa di terima dengan baik sejak awal, dengan menampilkan
kodifikasi hukum adat bukan malah mengganti hukum adat dengan
unifikasi hukum Barat. Dari kegagalan di atas semua karena
mereka mau mengganti hukum asli (adat) dengan hukum Eropa
atau barat.
Moh. Mujibur Rohman
9
1.3.3 Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat di
Indonesia
Perdaban keilmuan semakin maju dan pesat, begitu pulan
dengan hukum adat. Berikut beberapa faktor yang menjadi pengaruh
atas perkembangan hukum adat di Indonesia (Ragawino, 2008):
a. Agama
Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat
kepedulian beragama yang tinggi. Islam di Indonesia
mendominasi hampir seluruh penduduk dan menjadi umat
muslim terbesar di dunia. Tidak hanya Islam, agama-agama lain
pun juga diakui di Indonesia. Ada sekitar enam agama yang
diakui oleh pemerintah Indonesia, yaitu Islam, Hindu, Budha,
Kristen, Katolik dan Konghucu. Sebagaimana pada penjelasan
sebelumnya, bahwa akulturasi agama juga berperan dalam
kemajuan dan pesatnya hukum adat.
Sebagai salah satu contoh, agama Hindu yang masuk ke
Indonesia abad ke 8 membawa pengaruh kepada masyarat Bali
utamanya, sehingga hal itu berdampak pada sistem
pemerintahan raja dan pembagian kasta. Contoh lain adalah
agama Islam yang masuk abad 14 salah satu pengaruh besarnya
adalah dalam hukum perkawinan, waris dan wakaf yang
memiliki kekuatan dominan bagi pemeluknya, utamanya bagi
penduduk seperti pulau Jawa, Madura dan Aceh. Selain itu
agama Kristen yang pengaruhnya hampir menyamai Islam
dalam bidang hukum keluarga.
b. Magis dan Animisme
Magis dan Animisme merupakan suatu hal yang
berhubungan dengan metafisik. Magis merupakan sesuatu yang
berhubungan dengan kekuatan gaib, perdukunan dan
semangsanya. Sedangkan animisme merupakan faham yang
menyatakan bahwa alam dan materi di dalamnya memiliki roh
atau jiwa (Partanto & Barry, 2001). Keduanya sangat besar
pengaruhnya, seperti adanya upacara-upacara adat masyarakat
pada hal-hal yang ghaib, rokat (bahasa Madura) dan percaya
terhadap orang sakti. Kepercayaan animisme ada dua yaitu
fanatisme terhadap benda-benda antik (batu akik, keris dan
lainnya) dan spiritisme atau percaya pada roh-roh leluhur yang
Moh. Mujibur Rohman
10
baik dan jahat sepert adanya roh Nyai Roro Kidul (pantai selatan
Jawa) dan Nyai Belorong (penunggu pantai utara Jawa).
c. Kekuasaan yang Lebih Tinggi
Faktor kekuasaan yang lebih tinggi di sini adalah adanya
kekuasaan raja-raja, kepala kuria, nagari dan lain-lain. Faktor
yang berpengaruh adalah kebijakan kerajaan yang terkadang
bertentangan dengan hukum adat yang ada pada masyarakat
suatu daerah kekuasaan. Karena sejatinya tidak semua
pemegang kekuasaan memiliki niat baik dalam memimpin.
d. Kekuasaan Asing
Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa Indonesia
adalah negara jajahan yang baru merdeka pada tahun 1945.
Kekuasaan asing yang dimaksud seperti penjajah Belanda yang
memang sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum adat
di Indonesia terlebih mereka yang memiliki sifat individualisme
sebagai ciri dari pemikiran baratnya.
1.4 Bentuk dan Sifat Umum Hukum Adat
1.4.1 Ciri dan Sifat Hukum Adat
Ciri dan sifat merupakan suatu pembeda dengan lainnya.
Adanya ciri menjadi inisial tersendiri agar sesuatu bisa dikenal, begitu
pula dengan sifat. Koesnoe memberi pengertian bahwa ciri dan sifat
dalam pembahasan ini diartikan sebagai tanda-tanda dan sesuatu yang
dapat memberikan petunjuk sehingga menjadi pembeda dari yang lain.
Berikut ciri-ciri hukum adat (Sudiyat, 2000):
a. Umumnya berupa hukum yang tidak tertulis (unwriten law);
Hukum adat sejatinya tercipta dalam lingkup sosial
kemasyarakatan yang sudah menjadi bagaian penting dalam
kehidupan (mendarah). Artinya adanya hukum adat merupakan
cita rasa yang dimiliki suatu masyarakat dalam menunaikannya
tanpa aturan tertulis.
b. Norma hukum adat tertuang dalam petuah-petuah yang memuat
asas-asas prikehidupan dalam masyarakat; Sejatinya hukum
adat bertujuan menjadi pedoman dalam bersosial masyarakat,
oleh karenanya pedoman tersebut yang kemudian disebut asas.
c. Asas-asas dirumuskan dalam bentuk pepatah-petitih, seloka,
cerita-cerita dan perumpamaan; dari dua ciri sebelumnya
Moh. Mujibur Rohman
11
menjukkan bahwa hukum adat tidak tertulis dan menjadi
pedoman. Sehingga agar mudah diingat dalam mengajarkan dan
pengerjaanya, dibuatlah hukum tersebut berbentuk pepatahpetitih, seloka, cerita-cerita dan perumpamaan.
d. Kepala adat sanagat mungkin untuk ikut campur dalam segala
hal; karena hukum adat hanya memiliki asa-asa saja, maka tidak
sembarang orang bisa mengimplementasikan asas-asas tersebut
kedalam pemahamn sendiri, dalam hal ini kepala adat memiliki
peran dalam menafsirkan isi dari asas-asas yang kurang
dipahami.
e. Unsur keyakinan seperti agama tidak bisa dipisahkan; dalam
setiap hukum adat yang berlaku, seperti dalam pelaksanaan
perkawinan tentu unsur agama tidak akan ditinggalkan selama
bisa melebur dengan unsur lainnya (selain agama).
f. Faktor pamrih sukar dilepas dari faktor tidak pamrih; dalam
kehidupan bermasyarakat balas budi atau pamrih biasa sering
rentan terjadi dan hukum adat tidak bisa lepas dari hal tersebut.
Adapun yang dinamakan sifat oleh Koesnoe ialah kegiatankegiatan yang menentukan kepribagian sesuatu. Sifat yang dimiliki
hukum adat adalah (Sudiyat, 2000):
a. Tradisiona; setiap ketentuan yang terdapat pada hukum adat
pastinya sudah lampau dan berlaku secara cuntinue
(berkelanjutan).
b. Pamor Keramat; unsur hukum adat yang terdiri dari
kepercayaan atau keyakinan akan mempunyai ketentuan hukum
yang bersifat pamor.
c. Luwes; masyarakat dalam hukum adat akan menyesuaikan
dengan zamannya masing-masing, dengan sifat yang luwes
hukum adaat akan mudah menyesuaiakn diri pada permintaan
masyarakat.
d. Dinamis; adat dalam perkembangannya sejalan, seiring dan
seirama dengan perkembangan yang terjadi di dalam kehidupan
masyarakat.
Berdasarkan ciri-ciri dan sifat yang dimiliki hukum adat,
sejatinya hukum adat akan mudah diterima di setiap kalangan serta
akan mudah terkontaminasi dengan perkembangan zaman.
Moh. Mujibur Rohman
12
1.4.2 Corak Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat yang merupakan hukum tradisional yang lahir dari
masyarakat Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa hukum adat secara
keseluruhan merupakan kultur budaya masyarakat tempat hukum
adat berlaku. Artinya kandungan hukum adat yang ada di Indonesia
menggambar kejiwaan dari para pelakunya. Sebelum menggambarkan
corak hukum adat. Alangkah lebih tepatnya jika mengetahui perdapat
para pakar tentang bentuk hukum adat di Indonesia:
Tabel 1.1 : Perbandingan Bentuk Hukum Adat
No Nama
Pendapat
1
Soepomo
1. Komunal;
erat
hubungan
dan
kebersamaan;
2. Magis-religius; pemikiran bersifat mistis
dan kepercayaan pada hal yang
metafisik;
3. Konkrit; penataan pemikiran yang
konkrit;
4. Visual; praktik hukum dilakukan tidak
dengan kasat mata.
Holleman
1. Commun; kebutuhan individu selalu
seimbang dengan kebutuhan umum;
2. Concreta; tujuan hukum adat harus
jelas;
3. Constant; setiap pekerjaan hukum
ditunaikan secara kontan.
4. Magisch; perbuatan hukum adat
memuat hal ghaib.
2
Sumber: Erwin Owan Hermansyah dalam Buku Ajar Hukum Adat
Berdasar pendapat di atas, corak hukum adat yang ada di
Indonesia dapat di jabarkan sebagai berikut:
a. Religius-Magis; dalam kehidupan keseharian sering dijumpai
adanya ritual-ritual yang berbau mistis. Jiwa manusia memiliki
keterkaitan pada hal-hal ghaib tersendiri, terkadang mereka
melakukan ritual-ritual tertentu dalam melakukan hal-hal yang
dianggap sakral, seperti praktik rokat, meletakkan sesajen
ditempat-tempat yang dinilai memiliki kekuatan mistis atau
Moh. Mujibur Rohman
13
b.
c.
d.
e.
benda-benda mistis. Religius-magis merupakan suatu bentuk
kesatuan batin antara kesatuan dunia lahir dan kesatuan dunia
ghaib.
Komunal/Kemasyarakatan; kehidupan masyarakat hukum
adat rentan dalam keadaan berkelompok (kesatuan utuh)
sebagai perwujudan mahluk sosial. Dalam kehidupan komunal
kepentingan bersama didahulukan di atas kepentingan pribadi.
Kata komunal memiliki banyak penafsiran makna seperti
keterikatan hubungan, hak subyektif berfungsi sosial,
mengutamakan kepentingan bersama, gotong royong dan saling
menghormati.
Demokrasi; secara sosial masyarakat adat hidup komunal,
dengan demikian segala bentuk permasalahan juga dilakukan
secara musyawarah atau demokrasi tidak bertindak secara
sendiri-sendri, kecuali dalam hal yang memang sangat rahasia.
Kontan/Tunai; pemindahan hal dan kewajiban harus dilakukan
secara kontan atau tunai. Seperti dalam praktik jual-beli barang,
perkawinan secara jujur, hak atas tanah, adopsi anak dan
sebagainya. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan hidup
dalam bersosial, agar tidak ada kesalah pahaman.
Konkrit; setiap perbuatan atau keinginan dalam melakukan
perbuatan hukum dinyatakan dengan benda-benda konkrit
(nampak). Tidak ada janji yang dibayar janji, semua harus ada
tindak nyata, sebagaimana ungkapan take and give (ada uang
ada barang).
1.4.3 Pembidangan dan Wilayah Hukum Adat di Indonesia
Ada banyak variasi pendapat terkait pembidangan hukm adat.
Setiap tokoh mengemukakan masing-masing pendapat, sehingga
antara satu dengan lainnya mempunyai tugas sama-sama saling
menyempurnakan. Perbedaan ini mungkin terjadi akibat tata letak
daerah penganut hukum adat yang berbeda-beda sehingga kebutuhan
pembidangan[pun juga berbeda. Berikut beberapa pendapat terkait
variasi pembidangan hukum adat:
a. Van Vollenhoven menyatakan bahwa pembidangan hukum adat
meliputi; 1) bentuk masyarakat, 2) tentang pribadi, 3)
pemerintahan dan peradilan, 4) hukum keluarga, 5) hukum
Moh. Mujibur Rohman
14
b.
c.
d.
e.
perkawinan, 6) hukum waris, 7) hukum tanah, 8) hukum hutang
piutang, 9) hukum delik, dan 10) sistem sanksi (Yulia, 2016).
Soepomo membagi pembidangan hukum adat pada; 1) hukum
keluarga, 2) hukum perkawinan, 3) hukum waris, 4) hukum
tanah, 5) hukum hutang piutang, dan 6) hukum pelanggaran
(Soepomo, 1993).
Ter Har mengklasifikasikan hukum adat ke dalam bidang; 1) tata
masyarakat, 2) hak atas tanah, 3) transaksi tanah, 4) transaksi
dimana tanah tersangkut, 5) hukum hutang piutang, 6)
lembaga/yayasan, 7) hukum pribadi, 8) hukum keluarga, 9)
hukum perkawinan, 10) hukum delik, 11) pengaruh lamapau
waktu (Yulia, 2016).
Surojo Wignjodipuro membagi hukum adat ke dalam bidang; 1)
tata susunan rakyat Indonesia; 2) hukum perorangan, 3) hukum
kekeluargaan, 4) hukum perkawinan, 5) hukum harta
perkawinan, 6) hukum adat waris, 7) hukum tanah, 8) hukum
hutang piutang, 9) hukum adat delik (Wignjodipoero, 1983).
Imam Sudiyat membidangkan hukum adat pada; 1) hukum
tanah, 2) transaksi tanah, 3) transaksi yang bersangkutan
dengan tanah, 4) hukum perutangan, 5) status badan pribadi, 6)
hukum kekerabatan, 7) hukum perkawinan, 8) hukum waris, 9)
hukum delik adat (Sudiyat, 2000).
Adapun wilayah-wilayah hukum adat di Indonesia menurut
pakar hukum adat Indonesia, Van Vollenhoven. Terbagi ke dalam
23 lingkungan adat, yaitu (Yulia, 2016):
1. Aceh
13. Toraja
2. Gayo dan Batak
14. Bugis/Makassar
3. Nias dan sekitarnya
15. Maluku Utara
4. Minangkabau
16. Maluku Ambon
5. Mentawai
17. Maluku Tenggara
6. Sumatera Selatan
18. Papua
7. Enggano
19. Nusa Tenggara dan Timor
8. Melayu
20. Bali dan Lombok
9. Bangka dan Belitung
21. Jawa dan Madura (Pesisiran)
10. Kalimantan (Dayak)
22. Jawa Mataraman
11. Sangihe-Talaud
23. Jawa Barat (Sunda).
12. Gorontalo
Moh. Mujibur Rohman
15
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Bahasa Indonesia.
Jakarta: Pusat Bahasa.
Hartono, Sunaryati. 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum
Nasional. Bandung: Alumni.
Jamaluddin. 2015. Hukum Adat di Indonesia; dalam Dimensi Sejarah dan
Perkembangannya. Banda Aceh: GEI.
Majma’ al-Lughah al-‘Arabiyah. 2004. Mu’jam al-Washit. Mesir:
Maktabah al-Syuruq al-Dauliyah.
Partanto, Pius & Barry, M. Dahlan. 2001. Kamus Ilmiah Populer.
Surabaya: Arkola Compugrafick.
Pide, Suritaman Mustari. 2014. Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan
Datang. Jakarta: Prenada.
Ragawino, Bewa. 2008. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat
Indonesia. Bandung: Uneversitas Padjadjaran.
Soepomo. 1993. Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramitha
Soetoto, Erwin Owan Hermansyah, dkk. 2021. Buku ajar Hukum Adat.
Malang: Madza Media.
Sudiyat, Iman. 2000. Asas-Asas Hukum Adat (Bekal Pengantar).
Yogyakarta: Liberty.
Warjiyati, Sri. 2020. Ilmu Hukum Adat. Surabaya: Universitas Islam
Negeri Sunan Ampel.
Wignjodipoero, Soerojo. 1983. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat.
Jakarta: Gunung Agung.
Yulia. 2016. Buku Ajar Hukum Adat. Lhokseumawe: Unimal Press.
Moh. Mujibur Rohman
16
BAB 2
HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK
KEBUDAYAAN
Oleh Ade Risna Sari
2.1 Pengertian Hukum Adat
Sampai saat ini, di negara Indonesia masih banyak masyarakat
yang memakai hukum adat dalam kehidupan sehari-hari. Sejauh ini,
hukum adat diterima sebagai hukum yang berlaku dalam masyarakat
Indonesia. Adapun eksistensi hukum adat dilindungi oleh negara
melalui pasal 18 B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sejauh masih hidup dan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” (Warjiyati,
2022).
Haq, 2022 merangkumkan pengertian atau definisi hukum adat
menurut para ahli. diantaranya yaitu :
1. Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku dalam
masyarakat yang mana di satu sisi memiliki sanksi sehingga
disebut sebagai hukum dan sisi lain dalam kondisi tidak
terkodifikasi sehingga diistilahkan sebagai adat. (Van
Vollenhoven).
2. Hukum adat adalah keseluruhan kebijakan yang berasal dari
ketetapan para fungsionaris hukum yang memiliki wibawa dan
pengaruh dan dalam pelaksanaannya berlaku spontanitas dan
dipatuhi dengan sepenuh hati. Para fungsionaris hukum yang
dimaksud merupakan pejabat yang berkuasa dalam kelompok
sosial, seperti kepala adat, tokoh agama, pejabat desa, dan
lainnya. (Ter Haar).
3. Hukum adat adalah sebagai hukum yang mandiri karena
norma-norma hukum yang ada merupakan norma hidup yang
diikuti dengan sanksi dan ditaati oleh masyarakat maupun
badan atau lembaga terkait. Oleh karenanya maka
Ade Risna Sari
17
4.
5.
6.
7.
8.
keberadaannya tidak tergantung pada persoalan siapa pemberi
legitimasi atas keberlakuan norma-norma tersebut. (F.D.
Holleman).
Hukum adat adalah peraturan-peraturan hidup yang meskipun
tidak diundangkan oleh penguasa, namun tetap dihormati dan
dipatuhi oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturanperaturan tersebut berlaku sebagai hukum. (J.H.P. Bellefroid).
Hukum adat adalah hukum adat adalah hukum non-statutair.
yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian
kecil adalah hukum Islam. Selain melingkupi hukum yang
berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas
hukum dalam lingkungan yang ia memutuskan perkara. Di
samping itu, hukum adat adalah sebutan lain dari hukum tidak
tertulis di dalam peraturan legislatif. Hukum adat berurat akar
pada kebudayaan yang tradisional. Hukum adat merupakan
hukum yang hidup sebagai kompensasi di badan-badan negara,
hukum yang timbul karena putusan hakim, dan hukum yang
hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam
pergaulan manusia. Dengan kata lain, hukum adat merupakan
persamaan dari hukum tidak tertulis dalam peraturan legislatif
(unstatutory law), dan hukum yang muncul karena putusan
hakim (judge law), serta hukum yang hidup sebagai peraturan
kebiasaan yang dikukuhkan di dalam pergaulan hidup
masyarakat baik di kota maupun di desa. (R. Soepomo).
Hukum adat adalah hukum yang tidak berasal pada peraturanperaturan. Hukum adat sebagai rangkaian norma yang
mengatur pertautan kepentingan. Norma tersebut menjadi
suatu hukum yang membedakan kewajiban dan larangan,
seperti orang wajib membayar utang dan dilarang mencuri.
(Djojodigoeno).
Hukum adat adalah kaidah-kaidah kesusilaan yang
kebenarannya telah mendapat pengakuan dan pembenaran
umum dalam masyarakat. Terdapat konsistensi antara hukum
adat dan kesusilaan. (Hazairin).
Hukum adat adalah himpunan adat yang umumnya tidak
dibukukan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, serta
mempunyai sanksi sehingga memiliki akibat hukum.
(Soekanto).
Ade Risna Sari
18
2.2 Aspek Hukum Adat
Melansir dari berandahukum.com, 2020 bahwa aspek-aspek
hukum adat sebagai berikut :
1. Ada faktor kekerabatan (kinship factor) & faktor ikatan tempat
tinggal atau wilayah (region bonding factor)
2. Adanya
pengaruh
yang
menentukan
dari
sistem
sosial/kemasyarakat yang dapat dikembalikan
3. Fungsi utama hukum adat yaitu untuk menyerasikan hak dan
kewajiban pribadi dengan hak dan kewajiban umum serta alam
semesta.
4. Sistem hukum adat merupakan refleksi yang konkrit dari harapan
masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku.
5. Sistem hukum adat merupakan sistem yang tidak tertulis
(unwritten system).
6. Adanya harmoni internal dan eksternal, sanksi negatif hanyalah
merupakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut.
7. Hukum adat berorientasi pada kedudukan seseorang didalam
hukum adjektif/ hukum acaranya.
8. Cara pemikiran yang digunakan bersifat induktif, walaupun
terdapat unsur-unsur yang umum (common elements) sifatnya bagi
masyarakat hukum adat tersebut.
9. Cita-cita tentang kedaulatan tidak diformulasikan sebagai suatu
yang secara mutlak harus dipatuhi tapi lebih diwujudkan dalam
konsepsi tentang dunia yang nyata dimana manusia dan alam
merupakan satu kesatuan yang bulat dan menyeluruh.
2.3 Sumber Hukum Adat
Rosdalina, 2017 mengatakan bahwa sumber hukum adat
terbagi ke dalam tiga bentuk, yaitu:
1. Sumber pengenal (source identifier)
Sumber pengenal hukum adat adalah apa yang benar-benar
terlaksana di dalam pergaulan hukum di masyarakat yang
bersangkutan, baik tingkah laku yang sekali atau berulang kali
dilakukan.
2. Sumber isi (content source)
Sumber isi hukum adat adalah kesadaran hukum yang hidup di
masyarakat adat.
Ade Risna Sari
19
3. Sumber pengikat (binder source)
Sumber pengikat hukum adat adalah rasa malu yang muncul
karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat adat yang
bersangkutan. Kekuatan mengikat hukum adat adalah
kesadaran hukum anggota masyarakat adat yang bersangkutan.
Koesnoe dalam (news.detik.com, 2022) menyebutkan
bahwa sumber hukum adat bersumber dari berbagai hal,
diantaranya sebagai berikut :
1. Adat istiadat atau kebiasaan (custom) yang merupakan tradisi
rakyat
2. Kebudayaan tradisional rakyat (Volks traditionele cultuur)
3. Kaidah dari kebudayaan asli Indonesia (Indonesische cultuur)
4. Perasaan keadilan (feeling of justice) yang hidup dalam
masyarakat
5. Pepatah adat (traditional proverb)
6. Yurisprudensi adat (Customary jurisprudence)
7. Dokumen-dokumen yang ada pada saat itu, dimana dokumendokumen tersebut lahirlah ketentuan-ketentuan hokum.
8. Kitab-kitab hukum yang pernah diterbitkan oleh raja-raja (the
law books ever published by kings)
9. Doktrin (doctrine) tentang hukum adat
10. Hasil-hasil penelitian (research results) tentang hukum adat
11. Nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat
(values that live and develop in society)
2.4 Unsur Hukum Adat
Menurut Koesnoe
dalam (news.detik.com,
2022)
mengatakan bahwa hukum adat yang berlaku di tanah air tidak
diketahui secara pasti awal mulanya, akan tetapi jika dibandingkan
dengan hukum barat dan hukum Islam, dilihat dari usianya maka
dapat diduga bahwa hukum adat adalah hukum yang tertua
dibanding hukum yang lain.
Adapun hukum adat yang berlaku di masyarakat memiliki
beberapa unsur yaitu:
1. Adanya tingkah laku yang terus menerus (persistent behaviour)
dijalankan oleh masyarakat
Ade Risna Sari
20
2. Adanya tingkah laku yang koheren dan sistematis (coherent and
systematic behaviour)
3. Adanya tingkah laku yang bernilai sakral (sacred behaviour)
4. Adanya ketentuan kepala adat (customary chief provisions)
5. Adanya akibat hukum (vanwege de wet)
6. Peraturan yang tidak tertulis (unwritten law)
7. Peraturan yang ditaati dan dijalankan (obeyed and implemented
rules) di dalam masyarakat
Unsur hukum adat memiliki unsur-unsur tertentu.
diantaranya yaitu :
1. Unsur Material (material element)
Unsur material merupakan kebiasaan atau tingkah laku yang
tetap diulang-ulang atau sebuah rangkaian perbuatan yang
sama.
2. Unsur Intelektual (intellectual element)
Unsur intelektual merupakan kebiasaan atau tingkah laku yang
harus dilakukan karena ada keyakinan bahwa kebiasaan atau
tingkah
laku
tersebut
dilakukan
secara
objektif.
(nasional.kompas.com, 2022)
Melansir dari news.detik.com, 2022, Kluckhohn menguraikan
tentang kebudayaan. Kebudayaan itu terdiri dari 7 (tujuh) unsur, yaitu:
1. Peralatan dan perlengkapan (equipment or supplies) hidup
manusia;
2. Mata pencaharian hidup dan system-sistem ekonomi (livelihoods
and economic systems);
3. Sistem kemasyarakatan (social system);
4. Bahasa (language);
5. Kesenian (art);
6. Sistem pengetahuan (knowledge system);
7. Religi (religion).
2.5 Pengertian Budaya Menurut Para Ahli
Melansir dari Liputan6.com, 2019 bahwasanya kata budaya
sendiri berasal dari bahasa sansekerta yaitu budhayah yang
merupakan bentuk jamak dari buddhi dengan arti budi atau akal.
Ade Risna Sari
21
Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata budaya dikenal dengan
culture yang berasal dari bahasa latin yaitu colore yang berarti
mengatur, mengolah atau mengerjakan.
Istilah culture sendiri juga digunakan dalam bahasa
Indonesia dengan kata serapan yaitu kultur. Kemudian, budaya
dikaitkan dengan bagian dari budi dan akal manusia. Budaya
merupakan pola atau cara hidup yang terus berkembang oleh
sekumpulan orang dan dilanjutkan pada generasi berikutnya.
Beberapa ahli telah mendeskripsikan arti budaya menurut
pemahaman dan disiplin ilmu mereka masing-masing. Pengertian
budaya menurut para ahli ini dijadikan acuan bagi banyak orang
yang ingin mempelajari serta mendalami lebih lanjut mengenai
kebudayaan. Pengertian budaya menurut para ahli dapat
mempermudah kita untuk memahami arti budaya dan dapat
mendefinisikannya sesuai dengan pemahaman kita sendiri.
Berukut beberapa pengertian budaya menurut para ahli
barat dan para ahli Indonesia, yang mana para ahli ini adalah pakar
sosiolog, antropolog, maupun psikolog. Pendapat mereka tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Budaya merupakan sesuatu yang kompleks yang mencakup
pengetahuan kepercayaan, adat istiadat, kesenian, moral, hukum
dan lainnya yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
(E.B. Taylor).
2. Budaya adalah semua rancangan hidup yang diciptakan secara
historis baik secara eksplisit, implisit, rasional, irasional, dan non
rasional, yang ada pada waktu tertentu sebagai pedoman atau
petunjuk potensial dalam perilaku manusia. (Clyde Kluckhohn dan
William Henderson Kelly).
3. Budaya adalah ilmu yang mempelajari berbagi pola atau model
manusia untuk hidup seperti pola hidup sehari-hari dalam
masyarakat. Pola dan model ini meliputi semua aspek interaksi
sosial manusia. Budaya adalah prosedur atau mekanisme adaptasi
utama umat manusia. (Louise Damen).
4. Budaya adalah perancangan atau pemrograman kolektif pikiran
yang membedakan atau menyeleksi anggota dari satu kategori
orang dari yang lain. (Geert Hofstede).
Ade Risna Sari
22
5. Budaya adalah bentuk atau susunan perilaku yang dipelajari dan
hasil perilaku yang elemen komponennya dibagi dan dipengaruhi
serta ditularkan oleh anggota masyarakat tertentu. (Ralph Linton).
6. Kebudayaan adalah segala bentuk ungkapan atau ekspresi dari
kehidupan batin masyarakat. Sedangkan peradaban adalah
perwujudan atau manifestasi kemajuan teknologi dan pola material
kehidupannya. (Eduard Spranger).
7. Budaya sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke
generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganik,
dimana kebudayaan diwariskan secara turun temurun dari satu
generasi ke generasi selanjutnya sehingga kebudayaan itu akan
tetap hidup terus menerus secara berkesinambungan dalam
masyarakat meskipun orang-orang yang menjadi anggota
masyarakat tersebut datang silih berganti. (Melville Jean
Herskovits).
8. Budaya adalah seperangkat peraturan dan norma yang dipegang
atau dipunyai bersama oleh para anggota masyarakat. Apabila
dilaksanakan oleh para anggotanya akan membuahkan perilaku
yang dipandang pantas atau layak dan dapat diterima oleh semua
masyarakat. (William H. Haviland)
9. Kebudayaan sebagai semua hasil karya atau ciptaan, sikap, rasa dan
cipta masyarakat. (Selo Soemardjan dan Soelaeman Somardi)
10. Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang
dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang mana jika
diadakan oleh para anggotanya akan menghasilkan perilaku yang
dipandang pantas atau layak dan dapat diterima oleh seluruh
masyarakat. (William H. Haviland).
11. Budaya sebagai sebuah sistem gagasan atau ide dan rasa.
Kebudayaan merupakan sebuah tindakan serta karya yang
dihasilkan oleh manusia yang di dalam kehidupan dalam
bermasyarakat. Budaya berasal dari kata budaya yang dalam
bahasa Inggris yaitu colere yang kemudian menjadi culture yang
didefinisikan sebagai segala daya dan kegiatan atau aktifitas
manusia untuk mengolah atau mengadaptasi dan mengubah atau
memperbaiki serta memperbaharui alam. (Koentjaraningrat).
12. Budaya sebagai sesuatu yang meliputi semua yang diperoleh dan
dipelajari serta dikaji oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Ade Risna Sari
23
13. Kebudayaan sebagai segala sesuatu hasil kerja jiwa manusia dalam
arti yang sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya. (Mangunsarkoro).
14. Kebudayaan sebagai buah budi manusia yang merupakan hasil
pergulatan manusia terhadap dua pengaruh yang kuat yaitu alam
dan zaman. Hal itu merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk
memecahkan berbagai rintangan dan kesulitan guna meraih
keselamatan dan kebahagiaan. (Ki Hajar Dewantara).
2.6 Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Hukum
Adat
Landasan filosofis dari hukum adat adalah nilai-nilai dan sifat
hukum adat itu sangat menyerupai dan bahkan sudah terkandung di
dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh yaitu religio magis, gotong
royong (mutual cooperation), musyawarah mufakat dan keadilan
(deliberation, consensus and justice). Semua unsur-unsur tersebut
secara nyata menegaskan bahwa arwah hukum adat dalam kehidupan
masyarakat Indonesia yang hendak diatur dalam sistem hukum di
Indonesia, dengan kata lain Pancasila merupakan kristalisasi dari
hukum adat.
Hukum adat jika dipandang dari segi wujud kebudayaan maka
hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai
kompleks dari ide atau gagasan yang berfungsi untuk mengarahkan
dan mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh sebab itu maka hukum adat merupakan aspek dalam kehidupan
masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia (Indonesian culture).
Hukum adat merupakan hukum tradisional masyarakat yang
merupakan perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang nyata serta
merupakan salah satu cara pandangan hidup yang secara
keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum
adat itu berlaku. Oleh karena itu maka setiap riset mengenai hukum
adat selalu berangkat dari pertanyaan bagaimana memahami cara
hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan refleksi
dari cara berpikir (the way of thinking) dan struktur kejiwaan
(psychological structure) bangsa Indonesia. Hukum adat adalah sebagai
aspek kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena struktur
kejiwaan (psychological structure) dan cara berpikir (mindset) bangsa
Indonesia tercermin lewat hukum adat itu sendiri. Hukum yang berlaku
Ade Risna Sari
24
pada setiap masyarakat tumbuh dan berkembang bersamaan dengan
kebudayaan suatu masyarakat karena hukum itu merupakan salah satu
aspek dari kebudayaan suatu masyarakat. Kebudayaan adalah usaha
dan hasil manusia menyesuaikan dirinya dengan alam sekelilingnya.
Kebudayaan setiap masyarakat mempunyai corak, sifat dan struktur
yang khas (distinctive style, nature and structure), oleh sebab itu maka
hukum yang berlaku pada masing-masing masyarakat juga mempunyai
corak, sifat dan struktur masing- masing.
Di mana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societas ibi ius,)
termasuk juga hukum adat. Manusia tidak akan dapat hidup dalam
masyarakat tanpa adanya koridor- koridor norma yang jelas.
Dibutuhkan suatu norma hukum yang jelas untuk mengatur kehidupan
manusia dengan sifat yang fleksibel. Sistem hukum adat itu senantiasa
tumbuh, berkembang dan dipertahankan oleh masyarakat adat
Indonesia karena lahir dari suatu kebutuhan hidup yang nyata, cara
hidup (way of life) dan pandangan hidup (views of life), yang
keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat di mana tempat
hukum adat itu berlaku.
Landasan sosiologis berlakunya hukum adat ditunjukkan dalam
sejarah setelah Indonesia dijajah Belanda dan akhirnya merdeka. yang
menjadi unsur utama seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
masyarakat pribumi, walaupun sifat asli (indigenous) sudah hilang
namun hukum adat mereka mengikuti subjeknya, sehingga sampai saat
ini masyarakat Indonesia dalam pergaulan dan kehidupannya seharihari membutuhkan hukum adat sebagai hukum yang hidup (the living
law) dan secara konkrit menjelaskan landasan sosiologis tersebut.
Landasan yuridis berlakunya hukum adat di Indonesia bisa
dilihat dari sistem yang dianut oleh negara tersebut. Hukum
didalam suatu negara berbentuk sebuah tatanan. Sistem tersebut
merupakan suatu kesatuan utuh yang terdiri dari bagian-bagian
atau unsur-unsur yang saling berhubungan satu sama lainnya.
Dalam sistem hukum nasional, wujud atau bentuk hukum yang ada
dapat dibedakan menjadi hukum tertulis, yaitu hukum yang
tertuang dalam perundang-undangan dan yang tidak tertulis, yaitu
adat dan kebiasaan. Ada pula yang membedakan menjadi hukum
yang benar-benar berlaku sebagai hukum yang hidup (the living
law) dan hukum yang diberlakukan namun tidak berlaku sebagai
hukum yang hidup (the living law). Sebagai contoh, hukum yang
Ade Risna Sari
25
diberlakukan adalah hukum tertulis yaitu dengan cara
diundangkan dalam lembaran Negara. Hukum tertulis dibuat ada
yang berlaku sebagai hukum yang hidup (the living law) tetapi ada
juga yang tidak berlaku sebagai hukum yang hidup (the living law)
karena tidak ditaati atau dilaksanakan oleh rakyat.
2.7 Hukum Adat Sebagai Aspek Kebudayaan
Hukum adat sebagai aspek kebudayaan ialah hukum
adat yang ditinjau dari perspektif nilai, norma sosial dan ilmu
pengetahuan serta keseluruhan tatanan sosial keagamaan yang
diperoleh seseorang dengan keberadaannya sebagai anggota
masyarakat.
Melansir dari 123dok.com bahwa bilamana kita melakukan
riset mengenai hukum adat maka kita mesti berupaya mendalami
kaidah hidup serta falsafah bangsa Indonesia. Kaidah hidup dan
falsafah bangsa merupakan perenungan dari cara berpikir (mindset)
serta struktur kebatinan serta intelektual bangsa Indonesia. Dari hal ini
dapat dipahami bahwa hukum adat sebagai aspek kehidupan serta
aspek kebudayaan bangsa Indonesia, di mana berkaitan dengan
struktur kebatinan (mystic structure) dan intelektual serta cara berpikir
(mindset) bangsa Indonesia itu sendiri.
Adapun cara berpikir (mindset) masyarakat Indonesia menurut
Soepomo bahwasanya dapat dilihat dari aspek struktur kejiwaaan dan
cara berpikir masyarakat Indonesia dalam mewujudkan corak-corak
atau pola tertentu dalam hukum adat, yaitu :
1. Memiliki sifat kebersamaan (togetherness).
2. Memiliki corak magis-religius (magical-religious pattern)
3. Memiliki pemikiran penataan serba konkrit (all-concrete
arrangement thinking)
4. Memiliki sifat visual (visual properties)
Manusia dalam pandangan hukum adat merupakan makhluk
yang terikat dalam kemasyarakatan yang memiliki hubungan yang
sangat erat, memiliki rasa kebersamaan, memiliki corak yang magis
religious, memiliki rasa keingintahuan yang mendetil terhadap suatu
permasalahan yang berhubungan dengan aspek kehidupan di dalam
masyarakat Indonesia. Misalnya dalam hubungan yang terjadi karena
Ade Risna Sari
26
perkawinan antar dua suku yang bersifat eksogami, perhubungan jual
beli, perjanjian mengenai tanah dan lainnya. (journal.ui.ac.id, 2022).
Melansir dari ejournal.unhi.ac.id, 2020 dikatakan bahwa
keberagaman budaya dan latar belakang masyarakat Indonesia
menciptakan suatu perkumpulan adat di mana masyarakatnya hidup
dengan kebiasaan-kebiasaan tertentu yang berlaku di wilayah masingmasing. Perkumpulan adat tersebut disebut sebagai masyarakat adat.
Masyarakat adat tunduk kepada aturan-aturan yang tidak tertulis yang
disebut sebagai hukum adat. Walaupun hukum adat tidak terkodifikasi,
namun hukum adat sampai saat ini tetap hidup dan tumbuh bersama
masyarakat adatnya (living law). Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 dengan jelas mengatur mengenai pengakuan
dan eksistensi masyarakat adat. Pasal 18 b, pasal 28 i ayat 3 dan pasal
32 ayat 1 dan 2, menandakan bahwa walaupun telah melewati proses
legitimasi oleh pemerintah, namun tidak mengubah kekuatan maupun
pengaruh hukum adat itu untuk tetap diakui oleh masyarakat. Sifat
fleksibel dari hukum adat yang bertujuan untuk kesejahteraan
masyarakat hukum adatnya itulah yang menjadikan hukum adat dapat
mengambil tindakan menghukum atau mengadili masyarakat adatnya
tanpa adanya hukum tertulis dari pemerintah. Walaupun dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 1 ayat 1 menyebutkan
bahwa “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana selain berdasarkan
kekuatan
ketentuan
perundang-undangan
pidana
yang
mendahuluinya”.
Indonesia adalah negara yang pluralisme, yang mana
masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam suku serta adat istiadat.
Dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, masyarakat hukum adat
telah menerjemahkan kebiasaan mereka menjadi hukum adat yang
umumnya mempunyai bentuk peraturan yang tidak tertulis (unwritten
rules). Hukum tersebut hidup (living law) dan dipatuhi oleh masyarakat
hukum adat dan telah banyak bukti nyata yang menunjukkan bahwa
masyarakat hukum adat lebih mematuhi hukum adatnya dari pada
peraturan perundangan-undangan yang dibuat oleh pemerintah
(government legislation).
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 memaklumatkan dan
mengakui eksistensi hukum adat didalam tatanan sistem hukum di
Indonesia yaitu tertuang dalam pasal 18 B ayat 2 yang berbunyi
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
Ade Risna Sari
27
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Undang-Undang”.
Melansir dari detiknews.com, 2022 bahwa tepuk tepung tawar
merupakan tradisi raja-raja Melayu yang tak hilang digerus zaman.
Tradisi tepuk tepung tawar ini merupakan adat kebiasan masyarakat
Melayu yang ada di Indonesia. Seperti di daerah Riau, apabila Jemaah
haji akan berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji.
Tradisi tepuk tepung tawar ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang
tinggal di Sumatera terutama etnis Melayu. Tradisi tepuk tepung tawar
bagi masyarakat Riau tidak boleh terlewatkan. Tradisi ini dilaksanakan
saat melepas keberangkatan jemaah ke tanah suci. TEouk tepung tawar
ini sebagai bentuk ucapan syukur kepada Allah SWT seraya
melantunkan doa-doa. Tradisi tepuk tepung tawar menjadi agenda
penting bagi masyarakat Melayu di Riau. Tradisi itu masih ada dan
tetap dilestarikan sebagai wujud syukur dari raja-raja terdahulu hingga
sekarang tetap dilanjutkan masyarakat yang ada di Riau. Di dalam
masyarakat Melayu di daerah lain di Indonesia, memandang tradisi
tepung tawar adalah wajib dilaksanakan. Tepuk tepung tawar biasanya
dilaksanakan pada saat acara pernikahan, khitanan, aqiqah,
pengukuhan adat, naik haji hingga menempati rumah baru. Tepuk
tepung tawar maknanya adalah memberikan doa selamat. Pada zaman
kerajaan Melayu dulu, apabila ada raja-raja yang baru naik tahta wajib
ditepungtawari, dan tradisi ini tetap dilaksanakan sampai sekarang di
beberapa daerah yang masih ada kerajaannya seperti di kesultanan
Qadriyah Pontianak, Kesultanan Sambas, Kesultanan Matan Ketapang,
Kesultanan Tayan Sanggau, dan di beberapa daerah di nusantara yang
masih ada kesultanannya. Tepuk tepung tawar dilakukan oleh tokohtokoh adat dan kerabat dekat. tidak terkecuali pejabat atau pimpinan
dari adat Melayu itu sendiri. Pelaksanaan tepung tawar sendiri tercatat
ada sejumlah bahan yang wajib ada. Bahan itu mulai dari beras kunyit,
beras putih, beras bertih, air wangi dan bunga rampai. Adapun lima
bahan itu wajib ada. Namun sekarang untuk air wangi itu banyak
diganti dengan bedak, tujuannya agar baju dari pengantin atau yang
ditepungtawari tidak kotor dan basah. Adapun kelima bahan tersebut
memiliki makna khusus. Beras kunyit sebagai simbol dari adat Melayu
yang kental berwarna kuning sekaligus agar diberi kemurahan rezeki.
Adapun beras putih mengandung makna kesucian. Selanjutnya beras
Ade Risna Sari
28
bertih bermakna kemakmuran. Bunga rampai juga bermakna
kemakmuran. Air wangi bermakna penyejuk hati orang yang
ditepungtawari. Makna arti lima dalam bahan itu disamakan dengan 5
waktu salat. Semua ada maknanya masing-masing.
Prosesi tepuk tepung tawar dilakukan dengan mengambil daun
untuk percikan. Daun itu diikat dan dicelupkan ke bahan-bahan yang
sudah disiapkan untuk dipercikkan ke tangan yang ditepung tawari.
Selanjutnya orang yang melakukan tepuk tepung tawar mengambil
beras kunyit, beras putih, beras bertih dan bunga rampai untuk
ditaburkan pada orang yang sedang menjalani prosesi adat sambil
membaca sholawat nabi. Setelah selesai, penepuk tepung tawar
mengatur sembah dengan mengangkat tangan. Adapun jumlah orang
yang ditunjuk untuk penepuk tepung tawar jumlahnya harus ganjil.
Selanjutnya, melansir dari infosumbar.net, 2022 bahwa ada
suatu tradisi dalam masyarakat Minangkabau namanya turun mandi.
Turun mandi merupakan salah satu tradisi yang hingga saat ini masih
dilaksanakan di Minangkabau atas kelahiran anak dalam sebuah
keluarga. Tradisi turun mandi ini sebagai bentuk rasa syukur kepada
Allah SWT atas kelahiran anak. Hal ini merupakan rahmat dari Tuhan
Yang Maha Esa. Pelaksanaan turun mandi ini dapat kita jumpai di
nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok
Sumatera Barat. Pelaksanaan tradisi adat turun mandi biasanya
dilakukan satu minggu setelah kelahiran anak. Dalam pelaksanaannya
tradisi adat turun mandi dapat dilaksanakan secara sederhana dalam
lingkungan keluarga terdekat saja. Bacilok merupakan pelaksanaan
tradisi adat turun mandi yang hanya dalam lingkungan keluarga bako,
dan anak pisang dan tidak melibatkan orang lain. Jadi hanya dilakukan
secara kecil-kecilan saja dan tidak ada mengundang tetangga. Meskipun
dilaksanakan secara kecil kecilan atau bacilok saio yang hanya
melibatkan keluarga terdekat, turun mandi dapat dilakukan dengan
mengundang orang lain yang disebut denga baralek turun mandi.
Berbeda dengan bacilok saio, pada baralek turun mandi tidak hanya
melibatkan bako dan anak pisang, akan tetapi ninik mamak dan
masyarakat sepersukuan dilibatkan dalam turun mandi ini. Anak
pisang (anak daro) adalah anak dari sauadra laki-laki ibu sedangkan
induak bako adalah saudara perempuan dari ayah anak pisang.
Walaupun demikian, dalam tata cara pelaksanaan turun mandi
tetap sama. Adapun perbedaannya hanya besar atau kecil acara atau
Ade Risna Sari
29
beraleknya. Pelaksanaan turun mandi diantaranya adalah iduak bako
atau keluarga dari pihak ayah satu hari sebelum pelaksanaan turun
mandi, pihak bako akan mengantarkan alat turun mandi seperti beras
pulut, seekor ayam, pisang, kelapa yang akan ditanam oleh anak pisang
dan kain panjang. Barang-barang tersebut akan diantarkan bersamasama ke rumah keluarga yang akan melaksanakan turun mandi.
Biasanya turun mandi ini dilaksanakan setelah shalat zhuhur.
Pihak bako berkewajibkan menyiapkan alat-alat untuk anak
pisangnya turun mandi. Dan biasanya barang yang sudah disediakan
tersebut akan diantarkan ke rumah anak pisang satu hari sebelum
acara turun mandi dilaksanakan. Selanjutnya, dalam pelaksanaan turun
mandi pada pagi harinya anak tersebut akan dibawa ke halaman rumah
untuk dimandikan oleh bako. Kemudian, setelah selesai anak akan
dibedong menggunakan kain panjang. Biasanya jika anaknya
perempuan maka saat itu akan dipakaikan anting. Kemudian pada
siang harinya akan ada sambah andai yang dilakukan oleh kaum lakilaki. Selain itu, pelaksanaan turun mandi biasanya juga dilaksanakan
dengan aqiqah dengan memotong kambing. Kambing yang dijadikan
aqiqah biasanya akan dimasak lebih dahulu dan dapat dihidangkan saat
aqiqah. Kemudian ada pula yang dibungkus dan diserahkan kepada
undangan yang telah datang.
Nilai-nilai yang terkandungt dalam tradisi turun mandi di
kenegarian Selayo dan nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto
Singkarak Kabupaten Solok Sumatera Barat ini antara lain adalah
memperkenalkan anak dengan lingkungan alam sekitarnya; setelah
anak besar nanti diharapkan dapat menjadi penerang bagi masyarakat,
agama, dan bangsanya,; diharapkan anak menjadi pemberani dalam
menegakan kebenaran; diharapkan anak dapat menjadi orang yang
sukses, sukses dari segi ekonomi, pendidikan dan kemapanan dari
segala bidang; diharapkan anak dapat menjadi orang yang mandiri,
tidak bergantung kepada orang lain; serta menjadi orang yang tidak
pelit dan suka memberi serta dermawan. Meskipun zaman terus
bergulir, namun budaya pelaksanaan tradisi turun mandi ini tetap eksis
di dalam masyarakat, sebab dalam tataran pikiran dan keyakinan
masyarakat Minangkabau upacara turun mandi ini tetap harus
dilestarikan dan dipertahankan eksistensinya.
Ade Risna Sari
30
DAFTAR PUSTAKA
Haq, Hilman Syahrial. 2020. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Klaten:
Lakeisha.
Rosdalina. 2017. Buku Ajar Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish.
Soekanto, Soerjono. 2016. Hukum Adat Indonesia. Depok : Raja
Grafisindo Persada.
Utomo, Laksanto. 2016. Hukum Adat. Depok : Raja Grafisindo Persada.
Warjiyati, Sri. 2020. Ilmu Hukum Adat. Sleman : Deepublish.
https://berandahukum.com/a/aspek-aspek-hukum-adat
http://journal.ui.ac.id/index.php/jai/article/view/10442/67546203
https://ejournal.unhi.ac.id/index.php/hkb/article/view/1086
https://123dok.com/document/
makalah-hukum-adat-sebagaikebudayaan.html
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/19/03200011/pengerti
an-hukum-adat-menurut-para-ahli
https://www.detik.com/sumut/budaya/d-6113932/tepuk-tepungtawar-tradisi-raja-raja-melayu-yang-tak-hilang-digerus-zaman
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/03000081/hukumadat-pengertian-sumber-dan-unsur
https://www.liputan6.com/citizen6/read/3868276/pengertianbudaya-menurut-para-ahli-jangan-keliru-memaknainya
https://www.detik.com/sumut/budaya/d-6110073/tekad-tuo-silekminang-bangkitkan-tradisi-minangkabau
https://infosumbar.net/berita/berita-sumbar/tradisi-turun-mandi-diminangkabau-sebagai-bentuk-syukur-atas-kelahiran-anakdalam-keluarga/
Ade Risna Sari
31
BAB 3
SISTEM HUKUM ADAT
Oleh Abdul Hamid
3.1 Pendahuluan
Peradaban dan kebudayaan manusia selalu tumbuh dan
berkembang secara alamiah dari waktu ke waktu menurut
massanya.
Semakin
maju
pergaulan
manusia
dengan
lingkungannya maka semakin cepat pula peradaban dan
kebudayaan manusia berkembang dan berubah dari sifat asalnya.
Idealnya setiap sistem hukum itu dinamis dan memiliki daya untuk
beradaptasi dengan berbagai perubahan dan perkembangan
masyarakat. Oleh karena itu, hukum adat misalnya sebagai salah
satu sistem hukum sudah selayaknya bersifat terbuka bukan
bersifat tertutup dimana sifatnya tidak selesai dan tidak dapat
selesai karena sistem itu menjadi dasar semua keputusan dan
menimbulkan suatu yang baru pada sistemnya sendiri (Paul
Scholten, 1993, 103).
Sistem merupakan perangkat struktur yang secara teratus
saling berhubungan sehingga membentuk totalitas. Susunan yang
teratur berdasarkan pandangan, teori, asas dan sebagainya (Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2005, 1076). Sistem
hukum dimaknai sebagai konstruksi teoritis dimana didalamnya
terdapat norma-norma atau kaidah hukum dihubungkan secara
akal dan berkelanjutan menjadi kesatuan secara utuh (D.H.M.
Meuwissen, 1994, 20). Sistem hukum adalah ketentuan-ketentuan
hukum dan putusan-putusan hukum yang berlaku dalam
masyarakat tertentu dan saling berhubungan satu sama lain (J.J.H.
Bruggink, 1999, 139). Kata adat berarti aturan (perbuatan) yang
lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala, atau cara
(kelakuan) yang sudah menjadi kebiasaan, wujud gagasan
kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan
aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi satu sistem
(Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2005, 7). Hukum
adat merupakan ketentuan kebiasaan manusia dalam bergaul di
Abdul Hamid
32
masyarakat (Hilman Hadikusuma, 2003, 1). Hukum adat berasal
dari Bahasa Arab “huk’m” jamaknya “ahkam “ berarti suruhan atau
ketentuan, dan “adah” atau adat berarti kebiasaan, yaitu sikap atau
perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Hukum adat adalah hukum
kebiasaan. Di Eropa hukum adat dan hukum kebiasaan mempunyai
arti sama dan tidak berbeda, yaitu gewoonte recht yaitu adat atau
kebiasaan yang bersifat hukum yang berhadapan dengan hukum
perundangan (wettenrecht). Tetapi menurut sejarah perundang di
Indonesia, antara istilah hukum adat dengan hukum kebiasaan
berbeda. Hukum adat adalah hukum kebiasaan di luar
perundangan, sedangkan hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang
dibenarkan dan diakui di dalam perundangan (Hilman
Hadikusuma, 2003, 8). Dengan demikian, sistem hukum adat dapat
didefinisikan sebagai suatu keseluruhan dari rangkaian nilai-nilai
atau norma-norma masyarakat bersifat tidak tertulis, berlaku
dalam suatu masyarakat tertentu sejak lama, dipatuhi dan
dilaksanakan secara turun temurun sehingga menjadi kebiasan
dalam pergaulan hidup sehari-hari, dan pelanggaran terhadap
kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran adat dan
pelakunya mendapatkan balasan tertentu dari pemuka masyarakat
adat.
Hukum adat dalam arti kebiasaan sudah ada sejak masa
kekuasaan Sultan Iskandar Muda di Aceh Darussalam pada tahun
1607 sampai tahun 1636, yaitu adanya kitab hukum Makuta Alam
dan kitab Hukum Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam (bahtera
bagi semua hakim untuk menyelesaikan semua orang yang
berkesumat) ditulis Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaluddin,
anak Kadhi Baginda Katib Negeri TYrussan atas perintah Sultan
Alaiddin Jihan Syah (1781-1795), dalam pembukaannya
menyatakan
dalam
memeriksa
perkara
hakim
harus
memperhatikan hukum syarak, hukum adat, adat dan resam
(Hilman Hadikusuma, 2003, 9).
Istilah hukum adat tersebut, dicatat kembali peneliti
Belanda Snouck Hurgronye ketika melakukan penelitian di aceh
pada tahun 1891-1892, menggunakan istilah Belanda Adatrechts
(Hukum Adat) untuk membedakan hukum kebiasaan dengan
hukum adat yang mempunyai sanksi hukum (Snouck Hurgronye,
1893, 357). Sejak saat itulah istilah hukum adat sering digunakan
Abdul Hamid
33
dan menjadi terkenal, terlebih lagi dijadikan kajian dalam ilmu
pengetahuan hukum adat oleh Van Hollenhoven (Hilman
Hadikusuma, 2003, 9). Dengan demikian, walaupun antara hukum
adat dengan hukum kebiasaan berbeda tetapi perbedaan dan batas
keduanya tidak jelas dan tidak dapat dijelaskan. Sebagian pendapat
untuk membedakannya berdasarkan tolak ukur ada atau tidaknya
sanksi (hukuman), apabila ada ancaman berupa sanksi maka
disebut hukum adat, apabila tidak ada ancaman sanksi maka
hukum kebiasaan. Tetapi pendapat tersebut, tidak selalu benar
karena ada pelanggaran terhadap hukum kebiasaan juga diancam
dengan hukuman. Penurut penulis, antara hukum adat dengan
hukum kebiasaan tidak ada perbedaan dan tidak perlu
diperdebatkan karena keduanya merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dan tidak dapat dibedakan. Perbedaannya
hanya terletak pada penyebutan istilah yang digunakan
berdasarkan kecocokan dan selera saja.
Hukum kebiasaan diakui dan dibenarkan dalam
perundangan Belanda, antara lain:
1. Tentang sewa menyewa, Pasal 1571 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan, apabila sewa
dibuat secara lisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu
yang ditentukan, melainkan akan berakhir setelah satu pihak
memberitahukan kepada pihak lain dan menyatakan akan
mengakhiri sewanya, dengan memberikan jeda waktu menurut
kebiasaan setempat.
2. Tentang sewa rumah dan perabot rumah, Pasal 1583 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan
perbaikan-perbaikan kecil yang sehari-hari digunakan oleh
penyewa, jika tidak diperjanjikan maka dianggap sebagai
perbaikan seperti perbaikan lemari-lemari toko, kunci jendela,
kunci-kunci dalam, kaca jendela, baik di dalam atau di luar
rumah, dan semua yang sejenis, menurut kebiasaan setempat,
maka perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik
sewa, apabila berbaikan itu dilakukan oleh penyewa dalam
keadaan terpaksa karena rusak.
3. Tentang sewa rumah dan perabot rumah, Pasal 1585 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan
sewa mebel perlengkapan sebuah rumah, tempat kediaman,
Abdul Hamid
34
toko atau ruangan lainnya seluruhnya, harus dianggap telah
dibuat untuk waktunya sebagaimana selalu disewakan
menurut kebiasaan setempat.
4. Tentang sewa rumah dan perabot rumah, Pasal 1586 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan
penyewaan kamar-kamar yang dilengkapi dengan mebel
dianggap telah disewakan pemiliknya atas pembayaran
sejumlah baik tahunan, bulanan, atau harian, selalu disewakan
menurut kebiasaan setempat.
5. Tentang kewajiban majikan, Pasal 1602 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan majikan
diwajibkan membayar upah kepada buruh pada waktu yang
telah ditentukan.
Sistem hukum adat merupakan awal adanya sistem hukum
modern saat ini. Sejarah perkembangan hukum hukum modern
apabila ditelusuri sebenarnya merupakan perkembangan yang
tidak pernah berhenti dari suatu perkembangan sejarah masa lalu.
Sistem hukum modern asal muasalnya dari hukum adat sendiri.
Kebenaran sejarah manusia tidak dapat dipungkiri dari waktu ke
waktu telah melahirkan sistem hukum modern dan sedikt demi
sedikit sistem hukum adat mulai memudar karena tidak dapat
bertahan secara murni. Perubahan sistem hukum adat sangat
dipengaruhi sekali oleh perubahan prilaku manusia itu sendiri
(Soetandyo Wignyosoebroto, 2004, 129)
Sistem hukum di Indonesia secara struktural ada persamaan
dengan sistem hukum ketika masa penjajahan. Tetapi sistem
hukum mendapatkan masukan budaya asli bangsa Indonesia yaitu
hukum adat. Hukum adat bangsa Indonesia berbeda dengan hukum
tertulis. Hukum adat lebih sensitif dan terpengaruh sistem hukum
lain (Daniel S.Lev, 1990, 1).
Sejak dahulu sudah ada ide untuk mengusung hukum adat
sebagi pilar dari sistem hukum nasional, karena hakikatnya hukum
adat dipandang dapat mewakili identitas dan corak Indonesia
sesungguhnya. Tetapi hal tersebut tidaklah mudah untuk
dilaksanakan dengan alasan hukum adat dipandang sebagai suatu
kecenderungan negatif dan primitif ketika berhadapan dengan
pemikiran hukum modern. Pandangan demikian menyebabkan
Abdul Hamid
35
pembuat undang-undang bersikap mendua terhadap hukum adat.
Di satu sisi hukum adat berarti suatu yang primiti, dan walaupun
berlaku juga bagi masyarakt elite Indonesia dan memandang
hukum adat sebagai sesuatu yang khusus bagi rakyat tetapi tidak
perlu diberikan perhatian istimewa. Di sisi lain hukum adat adalah
ciri khas masyarakat dan bangsa Indonesia, bagi yang berpikiran
nasionalis mempunyai makna penting (Daniel S.Lev, 1990, 81).
Norma-norma hukum adat sangat bermacam jenisnya
tergantung lingkungan masyarakat hukum adat dimana normanorma hukum adat berlaku. Norma-norma hukum adat satu daerah
dengan norma-norma hukum adat lainnya cenderung berbedabeda. Hal ini terjadi karena pergaulan sehari-hari dan keadaan
lingkungan masyarakat hukum adat
mempengaruhi dan
melahirkan norma-norma tersebut. Tetapi walaupun demikian inti
dari norma-norma hukum adat tersebut sama. Misalnya, dalam
masyarakat hukum adat sangat kental dan kuat kekerabatan,
kekeluargaan, dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah di
lingkungan masyarakat hukum adat. Adat istiadat demikian sudah
diadopsi dan menjadi salah satu norma dalam setiap pembentukan
hukum nasional di Indonesia, membedakan budaya barat dengan
asas individualisme dan liberalisme. Hukum positif di Indonesia
yang ada sekarang ini walaupun masih banyak peninggalan
penjajahan tetapi sudah difilter sedemikian rupa dan disesuaikan
dengan corak dan sifat masyarakat dan bangsa Indonesia. Normanorma yang bertentangan dengan corak dan budaya masyarakat
dan bangsa Indonesia dinyatakan tidak berlaku. Hukum positi
nasional lebih mengedepankan asas kekeluargaan dan
musyawarah dalam menyelesaikan semua masalah termasuk
masalah hukum. Upaya hukum sedapat mungkin dihindari terlebih
dahulu, upaya musyawarah kekeluargaan lebih diutamakan,
setelah gagal maka upaya hukum ditempuh sebagai alternatif
terakhir (ultimum remedium).
Abdul Hamid
36
3.2 Sistem Hukum Adat.
3.2.1 Ciri-Ciri Khas Hukum Adat di Indonesia.
Bangsa Indonesia kaya dengan beranekaragam kebudayaan,
setiap daerah memiliki kebudayaan dengan ciri-ciri sendiri dan
khusus. Aneka ragam kebudayaan inilah yang melahirkan hukum
adat. Hukum adat Indonesia memiliki ciri seperti tradisional,
keagamaan, kebersamaan, nyata, dan dapat dilihat.
1. Ciri khas tradisional.
Kebudayaan nenek moyang bangsa Indonesia sejak dahulu
hingga sekarang tetap dijunjung dengan baik, turun temurun
dijaga dan dipelihara serta dilestarikan oleh generasinya.
Kehidupan masyarakat tradisional dengan segala prilaku dan
pergaulannya yang masih sederhana melahirkan ciri tradisional
seperti yang ada sekarang ini. Ciri masyarakat tradisional hanya
dapat
ditemukan
pada
daerah dimana
kehidupan
masyarakatnya masih alami dan cenderung belum disentuh
kemajuan teknologi dan kebudayaan modern.
Hukum adat daerah Batak yang menarik garis keturunan
dari pihak bapak (laki-laki) tetap dipertahankan hingga kini.
Hubungan kekerabatan patrilenial dalihan na tolu (bertungku
tiga), yaitu hubungan antara marga hula-hula dengan tubu
(dongan sebutuha) dan boru. Kekerabatan ini tidak
memperbolehkan perkawinan antara laki-laki dengan wanita
dalam satu marga atau keturunan. Apabila marga Tobing
menjadi hula-hula maka laki-laki dan wanita marga tobing tidak
boleh kawin. Apabila marga Hutajulu meminang wanita marga
tobing maka marga Hutajulu yang merupakan marga dengan
Tubu menjadi marga Boru dari Hutajulu. Apabila wanita marga
Hutajulu menikah dengan laki-laki marga Sianipar maka marga
Sianipar menjadi Boru dari Hutajulu, dan Hutajulu merupakan
Hula-hula dari Sianipar. Hal inilah yang dinamakan tiga tungku
antara satu dengan lainnya (Hilman Hadikusuma, 2003, 33).
Hukum adat daerah Lampung, masalah kewarisan dikenal
sistem mayorat lelaki. Dimana anak lelaki tertua menguasai
semua harta warisan dengan kewajiban mengurus semua adikadiknya hingga dewasa dan mandiri. Harta warisan tidak dibagi
dan sebagai harta keluarga bersama, semua untuk kepentingan
Abdul Hamid
37
bersama dan mekanismenya diatur oleh anak laki-laki tertua,
sebagai pengganti orang tua. Contoh di daerah Tulangbawang
sampai sekarang ini, ada Nuwow Balak atau Lamban Gedung
yaitu bangunan rumah panggung besar tempat kedudukan anak
laki-laki tertua, dan Tanoh Menyanak yaitu tanah keluarga
berisi kebun buah-buahan atau danau tempat penangkapan
ikan bersama (Hilman Hadikusuma, 2003, 35).
2. Ciri khas keagamaan.
Masyarakat di Indonesia secara umum percaya dan
meyakini adanya kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan
dengan mempercayai kekuatan ghaib, seperti kepercayaan
animisme yaitu percaya terhadap benda-benda mati dan
dipercaya berjiwa, kepercayaan dinamisme yaitu percaya
terhadap benda-benda bergerak. Kekuatan sakral yang dimiliki
benda-benda itu menurut kepercayaan adalah Tuhan atau
Dewa. Karena itu dalam memulai aktifitasnya selalu berharap
keberkahan dari pemilik kekuasaan.
Hukum Adat di Indonesia cenderung diwarnai dan sudah
terbalut ajaran agama atau kepercayaan baru, seperti agama
Hindu, Budha, Kristen, Islam dan lain sebagainya. Norma-norma
adat menyatu dengan norma agama melahirkan hukum adat
berciri khas keagamaan. Padahal bukan ajaran agama yang
sebenarnya, tetapi dianggap sebagai ajaran agama oleh
sebagian yang mempercayainya. Contohnya Hukum adat berciri
khas keagamaan pada suku Banjar “Pelangkahan” pernikahan
wanita mendahului kakak wanitanya, maka adik wajib
memberikan uang atau barang pelangkahan kepada kakaknya,
semisal adik wanita mendapatkan sepasang baju maka si kakak
juga mendapatkan baju sepasang. Pendeknya semua yang
didapat si adik maka si kakak wajib mendapatkan hal yang
sama. Apabila hal ini dilanggar maka melanggar pemantangan
dan pemali. Akibatnya menurut kepercayaan akan
menimbulkan masalah keluarga adik nantinya dan si kakak
akan menjadi bujang lapuk (perawan tua). Di Bali penganut
agama Hindu terbesar di Indonesia, mempunyai hukum adat
berciri khas agama Hindu yang berbeda dengan penganut
agama Hindu di India. Di Banten juga berlaku hukum adat yang
Abdul Hamid
38
berciri khas keagaman, misalnya tidak dibolehkan menjual padi
yang buahnya masih hijau, atau menjual buah-buahan yang
masih dalam bentuk bunga atau belum tua. Ciri khas
keagamaan dari hukum adat Indonesia demikian itu, tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, menyatakan, yaitu atas berkat rahmat Allah
Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaannya
(Hilman Hadikusuma, 2003, 34-35)
3. Ciri khas kebersamaan.
Hukum adat di Indonesia berciri khas kebersamaan karena
dalam
kesehariannya
lebih
banyak
mengedepankan
kepentingan bersama, mengesampingkan kepentingan pribadi.
Semua kegiatan kemasyarakatan dilakukan secara musyawarah
kekeluargaan, dengan cara gotong royong (kerja bakti). Ciri
khas hukum adat ini sekarang sudah menjadi hal biasa ditemui
di masyarakat pedesaan dan perkotaan. Walaupun budaya ini
sudah semakin memudar dan redup, mulai terkikis dengan
budaya modern yang bersifat individualisme.
Ciri khas kebersamaan dapat terlihat di masyarakat
pedesaan di Jawa misalnya, ketika ada salah satu warga
masyarakat, maka warga masyarakat lainnya akan segera
membantu dengan segala daya dan kemampuan seadanya guna
meringakan beban keluarga yang ditinggalkan. Pepatah Jawa
“dudu sanak dudu dulur ning yen mati melu kilangan” (saudara
bukan keluarga bukan tetapi jika ada kematian juga merasakan
kehilangan). Bentuk kebersamaannya, ibu-ibu membawa beras,
gula, kelapa, dan lainnya sedangkan bapak-bapak
menyumbangkan tenaga guna mendirikan tenda dan menggali
tanah kuburan. Ciri khas kebersamaan hukum adat Indonesia
demikian itu, tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, Pasal 33 menyatakan, yaitu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan (Hilman Hadikusuma, 2003, 35).
4. Ciri khas nyata (konkrit) dan terlihat (visual).
Hukum adat Indonesia berciri khas konkrit artinya jelas, tunai,
nyata dan berwujud, sedangkan visual berarti dapat dilihat, terlihat
Abdul Hamid
39
langsung, terbuka, tidak ditutup-tutupi, dan tidak tersembunyi.
Dalam transaksi jual beli secara barter yaitu tukar menukar barang
dengan barang atau barang dengan uang dilakukan secara konkrit
dan visual, serah terima barang atau uang harus jelas seperti ijab
kabul dalam pernikahan. Tetapi jika tidak konkrit maka dinamakan
hutang. Dalam jual beli tanah misalnya, apabila pembeli hanya
memberi uang panjer (uang tanda jadi) maka penjual tidak boleh
menjual tanahnya kepada siapapun tanpa sepengetahuan pemberi
panjer tersebut. Begitu pula dalam hal pernikahan ada adat
Paningset maka bagi seorang wanita yang sudah menerima
paningset dari laki-laki yang akan mengawininya, tidak boleh lagi
dilamar laki-laki lain. Hal serupa sesuai juga dengan hukum Islam,
dengan istilah tunangan, dimana wanita yang sudah dipinang dan
bertunangan tidak boleh dilamar atau menerima pinangan dari
laki-laki lain (Hilman Hadikusuma, 2003, 36). Di Kalimantan ada
hukum adat yang berlaku dalam kepemilikan lahan di hutan,
apabila ada tanda atau bekas pernah digarap maka orang lain tidak
boleh mengarapnya lagi, karena lahan itu sudah ada yang punya,
dan menurut tradisi lading berpindah-pindah akan diulangi lagi
pada masa-masa berikutnya.
5. Ciri khas terbuka dan sederhana.
Hukum adat Indonesia berciri khas terbuka berarti dapat
menerima masuknya norma-norma lainnya sepanjang tidak
bertentangan dengan norma-norma hukum adat yang telah ada.
Sehingga sekarang ini dapat diperhatikan hukum adat dapat
beradaptasi dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan modern.
Hukum adat yang ada sudah adaptif dengan tehnologi modern. Ciri
khas sederhana berarti tidak rumit, simple, tidak berbelit-belit,
mudah dipahami dan dilaksanakan hanya berdasarkan saling
mempercayai.
Keterbukaan hukum adat dapat dilihat dari pengaruh agama
Islam misalnya, dalam hal kewarisan ada pembagian harta warisan
dengan bagian “sepikul segendong” berarti bagian ahli waris lakilaki 2 (dua) bagian dan bagian ahli waris wanita 1 (satu) bagian.
Dalan tradisi agama Hindu misalnya ada “kawin anggau” apabila
suami meninggal maka isteri boleh mengawini saudara laki-laki
suami (Hilman Hadikusuma, 2003, 36) atau dalam hukum adat
Abdul Hamid
40
suku Banjar “Turun Ranjang” apabila isteri meninggal dunia maka
suami dapat mengawini adik atau kakak isteri.
Kesederhanaan hukum adat dapat diperhatikan dalam praktik
jual beli, perjanjian bagi hasil, gadai sewa menyewa, hutang piutang,
dan perkawinan tidak dilakukan secara tertulis. Semua didasarkan
atas saling percaya mempercayai. Penyelesaian masalah apabila
salah satu melanggar kesepakatan lisan juga diselesaikan secara
sederhana dengan cara musyawarah kekeluargaan, tidak perlu
penyelesaian melalui pengadilan sebagaimana hukum modern.
6. Ciri khas dinamis dan adaptif.
Hukum adat bersiat dinamis berarti dapat mengikuti
perubahan dan perkembangan serta kemajuan ilmu
pengetahuan, tehnologi. dan budaya modern. Hukum adat yang
ada sekarang ini sudah tidak asli sebagaimana asalnya.
Misalnya saja dahulu dalam transaksi masyarakat hanya
didasarkan saling percaya saja, tetapi kini masyarakat hukum
adat sudah menggunakan surat menyurat walaupun hanya di
bawah tangan. Hal ini terjadi karena semakin lunturnya nilai
kepercayaan masyarakat, penyebabnya karena banyak
masyarakat adat yang tertipu.
Dahulu ada masyarakat adat yang melarang perkawinan
beda suku atau beda kampong karena alasan sudah menjadi
tradisi nenek moyang. Tetapi seiring dengan luasnya pergaulan
masyarakat, maka larangan hukum adat tersebut sudah tidak
berlaku lagi. Sekarang ini perkawinan beda suku sudah menjdi
hal biasa. Orang Lampung kawin dengan orang Jawa, orang
Banjar kawin dengan orang Jawa, orang Dayak kawin dengan
orang Dayak.
7. Ciri khas tidak dikodifikasi.
Hukum adat secara umum tidak dibukukan dalam bentuk
tulisan. Berbeda dengan hukum modern selalu dibuatkan
sebuah kitab undang-undang atau buku. Hukum adat tidak
dikodiikasi, karena hukum adat berlaku hanya untuk
masyarakat hukum adatnya saja. Wilayah hukum berlakunya
hukum adat sempit, dan tidak dapat diberlakukan kepada
masyarakat hukum adat lain. Hukum adat berlaku bagi
masyarakat hukum adat lain apabila masyarakat hukum adat
lain itu melanggar hukum adat dimana hukum adat itu berlaku.
Abdul Hamid
41
Artinya hukum adat berlaku hanya sebatas wilayah hukum
masyarakat hukum adat itu berada.
Hukum adat Dayak hanya berlaku di wilayah masyarkat
hukum Dayak, tidak berlaku bagi masyarakat hukum Dayak.
Tetapi apabila ada orang yang berasal dari luar masyarakat
hukum Dayak menghina masyarakat hukum Dayak,maka
hukum Dayak dapat diterapkan kepada orang di luar
masyarakat hukum Dayak. Misalnya seperti kasus Dedi Mulyadi
yang melontarkan pernyataan yang menghina ibu kota baru
“Kalimantan tempat jin dan kuntilanak buang anak” yang
memicu reaksi dan mengecam serta menuntut secara hukum
oleh masyarakat Kalimantan. Harga diri suku Dayak
tersinggung dengan pernyataan itu, dan harga diri hukum adat
harus ditegakkan seperti yang disampaikan anggota Komisi III
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) Ary
Egahni pada tanggal 27 Januari 2022.
Hukum adat tidak mungkin dapat dikodifikasi karena nilainilai hukum adat sangat luas dan tidak dapat didefinisikan
dengan kata atau kalimat. Hukum adat hidup dan berkembang
karena tradisi turun temurun, diakui dan ditaati oleh
masyarakat hukum adat itu sendiri. Begitu pula hukum adat
akan hilang keampuhannya karena masyarakat hukum adatnya
sudah tidak mentaati dan meninggalkan nilai-nilai hukum adat
dan memilih nilai-nilai hukum modern.
8. Ciri khas musyawarah mufakat.
Musyawaran mufakat meruapan salah satu ciri kekhasan
hukum adat Indonesia dan menjadi pedoman bangsa dan
negara Indonesia hingga kini. Sila keempat Pancasila
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan” merupakan salah satu nilai
hukum adat masyarakat hukum adat yang ada sejak jaman
dahulu, diakui dan dijadikan pedoman dan dasar bagi bangsa
dan negara Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Musyawarah dan mufakat sebagai salah satu ciri
khas hukum adat tersebut, dijadikan nilai dasar dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Abdul Hamid
42
Semua masalah diselesaikan terlebih dahulu dengan melalui
musyawarah mufakat yaitu merukunkan dan mendamaikan
kedua belah pihak dilakukan tokoh masyarakat adat. Apabila
tidak berhasil maka tokoh masyarakat adat mengambil
tindakan atau putusan hukum adat. Sekarang ini juga berlaku
yang demikian, tetapi putusan tokoh masyarakat adat yang
diambil diteruskan kembali dan diserahkan penyelesaiannya
diserahkan kepada penegak hukum untuk diselesaikan
berdasarkan hukum negara. Karena masyarakat hukum adat
Indonesia adalah rakyat dan bangsa Indonesia dan tergabung
dalam negara Republik Indonesia. Dengan demikian,
pembentukan negara Indonesia sejak awal oleh pendiri negara
didasari atas musyawarah mufakat dari berbagai unsur tokoh
masyarakat Bhineka Tunggal Ika.
3.2.2 Sistem Hukum Adat Indonesia.
Beberapa ciri khas hukum adat Indonesia tersebut secara
subtansi merupakan konsep dasar pembentukan hukum positif di
Indonesia. Hukum adat berasal dari hukum kebiasaan dan hukum
Islam. Setelah diberi muatan ideologis, hukum adat berurat dan
berakar dari kebudayaan tradisional, hukum yang hidup dan
menjelma dalam perasaan hukum nyata dari rakyat (Soepomo,
1982, 7).
Hukum adat apakah masih merupakan salah satu sumber
hukum yang valid dalam sistem hukum Indonesia, tentu saja hal ini
menjadi isu yang harus ditanggapi dan realita eksistensi hukum
adat menimbulkan ketegangan kebijakan untuk mewujudkan
unifikasi hukum di Indonesia. Menurut Daniel. S, nilai atau kaidah
hukum adat dalam berbagai kasus yang diajukan ke meja hukum
tidak lulus dalam uji kepatutan dan rasa keadilan karena disisihkan
nilai dan kaidah hukum yang bersifat universal. Misalnya kasus
kedudukan wanita atau janda dalam hukum kewarisan, hukum
positif lebih mengedepankan asas emansipasi wanita dengan isu
menyetaraan gender dengan menghapus kaidah hukum adat yang
diskriminatif (Kurnia, Titon Slamet, 2016, 70).
Konsep negara hukum sebagai sistem hukum sendiri dapat
dipandang dari sudut ilmu hukum. Dimana masing-masing negara
dibatasi yurisdiksi dibatasi berdasarkan territorial maka sistem
Abdul Hamid
43
hukum suatu negara ditentukan batas-batasnya secara territorial
mengikuti asas dalam hukum internasional, yaitu par in parem non
habat jurisdictionem. Sedangkan konsep negara hukum dipandang
dari sudut relativitas budaya menempatkan hukum sebagai sub
konsep budaya. Tidak ada satupun sistem budaya sama antara satu
masyarakat dengan masyarakat lainnya (Hans Kelsen, 1961, 181).
Contohnya, sistem budaya Barat lebih cenderung individualis dan
budaya Timur lebih cenderung komunitarian. Perbedaan budaya
tersebut merupakan salah satu alasan penolakan bagi
pemberlakuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,
karena bertentangan dengan kaidah dan nilai budaya bangsa
Indonesia.
Sistem hukum merupakan susunan teratur dan tertib dari
semua unsur nilai atau kaidah hukum. Semua saling berhubungan
satu dengan lainnya dan tidak dapat dipisahkan dan sebagai satu
kesatuan yang utuh. Sistem hukum berarti susunan yang bergerak
secara dinamis mengikuti perkembangan jaman untuk
melaksanakan fungsi hukum itu sendiri. Eksistensi hukum di
masyarakat adalah untuk mengatur dan menjaga ketertiban dan
keamanan masyarakat secara keseluruhan.
Sistem hukum adat berbeda dengan sistem hukum di dunia
lainnya seperti sistem hukum Civil Law atau Eropa Continental dan
sistem hukum Islam atau sistem hukum lainnya. Hukum adat
sistem hukumnya sangat sederhana bahkan kebanyakan tidak
sismatis. Sistim hukum adat hamper serupa dengan sistem hukum
Aglo Saxon Inggeris atau Common Law. Hukum adat tidak mengenal
hukum publik dan hukum privat. Hukum adat tidak membedakan
hukum kebendaan dan hukum perorangan. Hukum adat tidak
membedakan hukum perdata dan hukum pidana (Hilman
Hadikusuma, 2003, 39).
Sistem hukum adat bahan hukumnya
adalah hukum Indonesia asli. Sedangkan hukum di Inggeris bahan
hukumnya berasal dari hukum Romawi Kuno yang sudah
mengalami reception in comlexa (Djojodigoeno, 1976, 30).
1. Sistem Hukum Adat Indonesia Menyamakan antara Hukum
Publik dan Hukum Privat.
Sistem hukum yang berlaku dalam hukum adat, semua
masalah apapun diposisikan dan didudukan dalam pengertian
kepentingan bersama. Masalah kejahatan pencurian misalnya,
Abdul Hamid
44
tidak dianggap sebagai masalah umum saja tetapi juga masalah
keluarga dan pribadi. Karena masalah pencurian tidak hanya
merugikan kepentingan umum semata tetapi juga menyangkut
kerugian keluarga, kerabat dan pribadi. Menurut Hukum adat
untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi
tanggung jawan semua masyarakat adat bukan hanya petugas
atau penegak hukum saja. Begitu pula dengan masalah
pertanahan, apabila pemerintah mencabut atau mengambil hak
tanah masyarakat hukum
adat, maka pemerintah harus memberikan ganti rugi kepada
masyarakat hukum adat atau kepada pemiliknya. Hak
kepemilikan atas tanah masyarakat hukum adat atau
perorangan diakui dalam hukum pertanahan nasional yaitu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok
Hukum Agraria.
Hukum adat tidak memisahkan hukum berdasarkan
kepentingan dan siapa yang mempertahankan kepentingan itu.
Dengan demikian, berakibat tidak ada kepenmtingan umum
dan kepentingan khusus. Hal ini berbeda dengan hukum
modern yang membedakan hukum publik sebagaimana hukum
perdata, yang mengatur kepentingan umum seperti hukum
ketatanegaraan, mengatur tugas-tugas kenegaraan dan
pemerintahan serta hubungan hukum antara negara dan
pemerintah dengan rakyatnya. Pembagian hukum modern
tersebut berasal dari hukum Romawi Kuno, dimana hukum
publik dipertahankan dan dilaksanakan negara, sedangkan
hukum privat dipertahankan dan dilaksanakan perorangan
(Hilman Hadukusuma, 2003, 40).
2. Sistem Hukum Adat Indonesia Menyamakan antara Hukum
Kebendaan dan Hukum Perorangan.
Sistem hukum adat Indonesia tidak membedakan hukum
berdasarkan hak kebendaan dan hak perorangan. Hak
kebendaan dimaksud adalah hak-hak kebendaan yang berlaku
atas orang perorangan, sedangkan hak perorangan adalah hak
seorang untuk menuntut orang lain agar berbuat atau tidak
berbuat terhadap hak-haknya.Hak kebendaan menurut hukum
positif di Indonesia, seseorang yang memiliki suatu hak
Abdul Hamid
45
kebendaan maka seorang itu mempunyai hak mutlak atas
bendaitu baik bergerak atau tidak bergerak, mutlak disini
dalam pengertian berhak melakukan perbuatan hukum apapun
tanpa harus mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya.
Berbeda dengan sistem hukum adat, hak mutlak itu tidak ada
dalam hukum kebendaan, karena hak kebendaan yang
dimilkinya tidak bersifat mutlak sebagai hak pribadi. Karenanya
pemilik tidak dapat berbuat sesuatu atas kebendaan itu seorang
diri sebelum mendapatkan persetujuan dari keluarga dan
kekerabatannya agar tindakannya tidak dianggap sebagai
perbuatan tercela, sesuai dengan ciri khas hukum adat yaitu
dimusyawarahkan terlebih dahulu (Hilman Hadikusuma, 2003,
40).
3. Sistem Hukum Adat Indonesia Menyamakan antara Hukum
Perdata dan Hukum Pidana.
Sistem hukum adat tidak membedakan kejahatan atau
pelanggaran hukum perdata atau pidana. Keduanya
diselesaikan secara sekaligus dan bersamaan. Berbeda dengan
hukum modern membedakan hukum pidana dengan hukum
perdata dan hukum lainnya secara terpisah. Pelanggaran atau
kejahatan pidana diselesaikan secara hukum pidana dan
pelanggaran terhadap hukum perdata diselesaikan secara
hukum perdata secara terpisah.
Sistem hukum adat lebih mengedepankan dan
mengutamakan penyelesaian secara sederhana dan seinbang,
dimana terhadap seorang yang melakukan pelanggaran atau
kejahatan dalam hukum pidana dan hukum perdata diputuskan
secara bersamaan dan dipulihkan secara bersamaan pula.
Hukumannya adalah menyelasaikan masalah hukum perdata
dengan mengembalikan hak orang yang dirugikan dan
memberikan denda adat kepada yang bersalah (Hilnan
Hadikusuma, 2003, 42).
3.2.3 Sistem Hukum Pidana Adat Indonesia.
Delik hukum adat adalah perbuatan sepihak dari seseorang
atau kelompok orang, mengancam, menyinggung, menganggu
keseimbangan dalam kehidupan masyarakat, bersifat material dan
Abdul Hamid
46
immaterial terhadap seseorang atau kelompok orang. Perbuatan
tersebut menimbulkan reaksi adat yang dapat memulihkan
keseimbangan akibat adanya gangguan tersebut. Menurut
Soepomo untuk memulihkannya dapat dilakukan dengan berbagai
cara, misalnya membayar denda adat berupa barang atau uang,
mengadakan selamatan, menyembelih hewan (Muhammad, Bushar,
1991, 62). Untuk menemukan unsur delik pidana dalam hukum
adat tidak seperti dalam hukum pidana modern yang hukum
pidananya tertulis. Unsur delik pidana hukum adat dapat dilihat
dari penilaian alam pikiran masyarakat adat berdasarkan nilai-nilai
yang selama ini diakui dan dipercaya kebenarannya, apabila
bertentangan maka delik hukum pidana adat sudah terpenuhi.
Delik hukum pidana adat walaupun tidak tertulis tetapi ada nilainilai universal dan terdapat pula pada nilai-nilai masyarakat
hukum di luar masyarkat hukum adat. Misalnya mengambil barang
orang lain adalah perbuatan dilarang, membunuh tanpa alasan
adalah perbuatan yang dilarang dan lain sebagainya.
Hukum adat mengenal delik terberat, yaitu pelanggaran atas
keseimbangan antara dunia nyata dan dunia ghaib (Muhammad,
Bushar, 1991, 63-64). Delik terberat tersebut, antara lain:
1. Pengkhianatan, yaitu perbuatan yang menentang kehidupan
bersama yang selama ini dijaga dan ditaati oleh masyarakat
hukum adat. Bentuk hukumannya adalah hukuman mati.
2. Membuka rahasia kehidupan masyarakat hukum adat atau
bekerjasama dengan musuh. Pelanggaran ini juga termasuk
dalam pengkhianatan. Bentuk hukumannya adalah hukuman
mati. Seperti berlaku pada suku Dayak, suku Buru, Suku Timor,
beberapa suku di Maluku.
3. Pembakaran. Pelanggaran ini dilakukan terhadap rumah atau
lingkungan masyarakat hukum adat bermukim, dan menganggu
ketenangan dan keselamatan masyarakat serta menimbulkan
ketidakseimbangan alam. Bentuk hukumannya dihukum mati,
diusir atau dibuang seumur hidup dari lingkungannya.
4. Menghina kepala suku. Kepala suku adalah simbul masyarakat
hukum adat,menghina kepala suku berarti menghina seluruh
masyarakat hukum adat. Bentukan hukuman berat atau ringan
tergantung bentuk penghinaannya, mengadakan selamatan atau
mengadakan perjamuan makan.
Abdul Hamid
47
5. Sihir, termasuk perbuatan yang membahayakan bagi kehidupan
masyarakat hukum adat. Bentuk hukumannya adalah hukuman
mati, dicekik atau ditenggelamkan ke dalam air hingga mati.
6. Melakukan hubungan atau perkawinan terlarang (incest),
dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu:
a. Melakukan perkawinan yang dilarang oleh hukum adat
karena pelanggaran eksogami.
b. Melakukan perkawinan dengan keluarga sedarah yang
terlalu dekat menurut hukum adat.
c. Melakukan perkawinan dengan kasta yang berbeda.
d. Melakukan hubungan seksual antara orang tua dengan anak.
7. Hamil di luar perkawinan.
8. Melarikan seorang perempuan
9. Zinah.
10. Pembunuhan.
11. Jual beli manusia (budak belian).
12. Pemenggalan kepala.
13. Pelanggaran harta benda, seperti mencuri atau merampok.
3.2.4 Sisten Hukum Acara Adat Indonesia.
Pelaksanaan hukum adat diterapkan hakim pada masa
Hindia Belanda, hakim sangat jarang menganggap suatu perbuatan
hukum adat bertentangan dengan dasar-dasar keadilan. Ada
beberapa putusan hakim yang mengesampingan hukum adat
seperti:
1. Peraturan hukum Islam, dalam putusan Landrad Surabaya 1819
menyatakan bahwa hibah oleh seorang pada waktu sakit, yang
menyebabkan kematiannya adalah batal. Padahal menurut
hukum adat pemberian hibah seperti itu dibolehkan.
2. Peraturan hukum Islam, dalam putusan Landrat Bogor 1924
menyatakan bahwa orang bukan Islam tidak berhak
mendapatkan warisan dari orang Islam. Padahal menurut
hukum adat pemberian warisan seperti itu dibolehkan.
3. Peraturan hukum adat di Mojokerto, Jombang, dan Bangil,
dalam putusan Landrat Mojokerto 1918 menyatakan bahwa
tanah yang digarap oleh seorang warga setelah beberapa tahun
digarap akan dikuasai kembali oleh Desa.
Abdul Hamid
48
4. Putusan Landrat Medan 1937 menyatakan bahwa peraturan
hukum adat Batak yang mengharuskan anak yang belum cukup
umur setelah bapaknya meninggal dunia ditarik dari kekuasaan
ibunya dan diserahkan kepada keluarga dari pihak bapak.
Peraturan adat Batak tersebut bertentangan dengan dasardasar keadilan umum yang diakui, apabila peraturan tersebut
diberlakukan keluarga suku Batak modern, suku Batak yang ada
di luar daerah atau di luar suasana tradisional suku Batak.
5. Putusan Landrat Manado 1938 menyatakan bahwa hukum adat
suku Minahasa tidak mengenal pertanggungjawaban dari
seorang jurangan pemilik kapal laut atas orang-orang
bawahannya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum
sewaktu bekerja. Hal ini bertentangan dengan asas-asas umum
keadilan.
Berdasarkan hal tersebut, ternyata dalam praktiknya tidak
semua nilai-nilai hukum adat diterapkan oleh para hakim, ada
nilai-nilai hukum adat yang dikesampingkan karena adanya
pertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang bersifat
universal. Mengapa terjadi demikian, hal ini terjadi karena
semua hakim yang ada pada masa Hindia Belanda adalah
berasal dari orang Belanda, tidak ada yang berasal dari orang
pribumi. Sehingga sangat wajar apabila ada suatu masalah
hukum pernyelesaiannya lebih mengedepankan hukum Hindia
Belanda, bukan hukum adat setempat. Hakim sering beralasan
tidak ada aturan dalam hukum adatnya, melainkan hakim tidak
mengetahui hukum adat setempat, hakim tuidak mengetahui
sifat dan sistem hukum adat. Akibatnya hakim salah dalam
menerapkan hukum adat ketika di persidangan (Muhammad,
Bashar, 1991, 94).
Kapan suatu nilai-nilai masyarakat hukum adat dapat
dikatakan sebagai hukum oleh hakim. Menurut van
Hollenhoven, apabila menemukan nilai-nilai adat dan nilai-nilai
tersebut dianggap sesuai dan ditaati masyarakatnya serta nilainilai itu oleh masyarakat tetap dipertahankan oleh kepala adat,
maka nilai-nilai peraturan adat tersebut menjadi terang dan
jelas sehingga bersifat hukum. Menurut ter Haar, hukum adat
yang berlaku hanya dapat dilihat dari pelaksanaan para kepala
adat baik ketika terjadi pelanggaran atau setelah pelanggaran,
Abdul Hamid
49
atau dari penetapan yang dikeluarkan kepada adat. Hal inilah
yang dinamakan peraturan hukum yang berlaku. Peraturan
adat yang semula tidak tertulis akhirnya mendapatkan sifat
hukum pada saat diputuskan. Kekuatan berlakunya hukum adat
secara materiil dilihat dan dirasakan dari tebal tipisnya hukum
adat itu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh
masyarakatnya. Hal tergantung beberapa faktor antara lain
(Muhammad, Bushar, 1991, 96):
1. Banyak sedikitnya penerapan hukum adat yang sama dalam
memberikan rasa aman kepada peraturan hukum yang
diterapkan.
2. Bagaimana banyak atau jauh perubahan yang terjadi dalam
pergaulan kehidupan masyarakat itu.
3. Apakah hukum adat itu sudah sesuai dengan peraturan yang
diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
4. Apakah penerapan hukum adat itu sudah sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan.
Secara
umum
masyarakat
hukum
adat
dalam
menyelesaikan perselisihan menggunakan suatu sistem
peradilan adat, dimulai dengan upaya menyelesaikan secara
damai, melaksanakan peradilan dengan menetapkan berbagai
jenis ancaman hukuman dan bahkan melaksanakan
pertarungan atau pertempuran apabila perselisihan tidak dapat
didamaikan oleh tokoh-tokoh masyrakat. Hukuman yang
dijatuhkan terhadap para pelaku beragam dan tergantung
dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku sesuai dengan
hukum adat masing-masing daerah (Hilman Hadikusuma, 2004,
138).
Sistim hukum adat di masyarakat Indonesia sangat beragam
dan memiliki ciri-ciri dan nilai-nilai khas yang hampir sama
antara hukum adat yang satu dengan hukum yang lain
sebagaimana telah diuraikan pada bagian terdahulu. Sistem
hukum kekeluargaan adat, sistem hukum adat kekerabatan,
sistem hukum adat lamaran, sistem perkawinan adat, sistem
hukum waris adat, sistem hukum pidana adat, sistem hukum
adat keperdataan, sistem hukum adat tata negara, dan sistem
hukum tanah adat. Semuanya ada dan berlaku dalam
masyarakat adat, ciri-ciri dan nilai-nilainya semua nyaris sama.
Abdul Hamid
50
Sistem hukum adat yang ada dan berlaku sejak jaman dahulu
hingga sekarang nilai-nilainya tetap dipertahankan dan
disesuaikan dengan kemajuan jaman dan ilmu pengetahuan dan
tehnologi. Hukum adat masih tetap ada tetapi dalam bentuk
yang tidak serupa seperti hukum adat ketiga puluhan atau
ratusan tahun silam. Hukum adat sudah merasuki hukum
nasional seperti yang ada sekarang ini, bersama-sama dengan
nilai-nilai hukum lainnya seperti hukum agama dan barat.
Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945,
maka sistem hukum yang sudah ada yaitu hukum Hindia
Belanda tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan nilai-nilai
budaya bangsa dan rakyat Indonesia, yaitu hukum adat. Hukum
adat yang pada awalnya tidak tertulis dalam sebuah kitab yang
berlaku luas, dengan terbentuknya sebuah negara maka hukum
adat menjadi salah satu sumber pembentuk hukum yang
berlaku secara umum untuk semua warga negara dan dalam
bentuk hukum tertulis dan berlaku secara nasional.
3.3 Penutup
Eksistensi hukum adat sekarang ini sebenarnya nilainilainya sudah diakomodir dalam label hukum positif. Oleh karena
itu, terhadap menyelesaian perselisihan antara warga masyarakat
adat atau antar masyarakat adat diselesaikan menurut hukum
positif yang berlaku. Prinsifnya negara dengan kekuasaan yang ada
dapat memaksakan hukum positif kepada seluruh warga negara
tanpa terkecuali masyarakat adat. Tidak ada kekuasaan dan hukum
lain dalam suatu negara selain hukum yang sudah ditetapkan.
Hukum adat hanyalah sebagai salah satu hukum yang mendukung
hukum positif. Hukum adat tidak dapat diberlakukan terhadap
seluruh rakyat Indonesia. Hukum adat hanya dapat diberlakukan
terhadap masyarakat adat di mana hukum adat itu ada. Hukum
adat adalah hukum kearifan lokal. Hukum adat eksistensinya sudah
diwakili dalam hukum nasional. Karena itu hukum nasional harus
dibentuk sesuai dengan nilai-nilai kearifan hukum adat yang ada di
Indonesia. Hukum adat pada dasarnya mengandung nilai-nilai yang
bersifat umum. Terhadap nilai hukum adat yang bertentangan
Abdul Hamid
51
dengan nilai-nilai kemanusiaan haruslah diabaikan dan
dikesampingkan.
Negara Republik Indonesia sebagai penganut ideologi
kesejahteraan, sudah seharusnya mampu menyelesaikan
perselisihan antara negara, pemerintah, pemodal dengan
masyarakat adat secara bijak dengan tidak mengabaikan hak-hak
yang dimiliki masyarakat adat yang sudah ada sejak dahulu dan
secara turun temurun dilestarikan dari generasi ke generasi hingga
sekarang ini. Sistem peradilan adat tidak mampu ditegakan ketika
berhadapkan dengan sistem hukum negara yang bersifat memaksa
semua warga negaranya harus patuh dan tunduk dengan hukum
yang berlaku. Hukum adat terasa tidak diindahkan dan diabaikan
oleh penegak hukum negara. Dalam konsep negara kesejahteraan,
sebenarnya negara tidk hanya sebagai alat kekuasaan saja tetapi
juga mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan dan
pelayanan untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Negara
kesejahteraan secara umum mempunyai ciri-ciri antara lain,
mengutamakan hak social dan ekonomi rakyat, hak milik tidak
bersifat mutlak, negara tidak hanya sebagai penjaga tetapi harus
terlibat langsung dengan usaha-usaha ekonomi, hukum publik
lebih mendesak hukum privat, dan negara mengutamakan keadilan
sosial. Oleh karena itu, seharusnya negara hukum Indonesia
menjalankan roda pemerintahan dan negara dengan menggunakan
perangkat hukum yang ada, dan masalah hukum adat dapat
diselesaikan dengan menggunakan dan mengedepankan kearipan
lokal (Maimunah, Siti, 2012, vi).
Konsep dan nilai hukum adat yang bersifat umum dan sudah
diakomodir dalam berbagai peraturan perundang-undangan di
Indonesia sekarang ini merupakan cerminan bahwa sebenarnya
hukum nasional terlahir dan dibentuk dari berbagai nilai-nilai
hukum dan budaya asli masyarakat Indonesia yaitu hukum adat.
Hukum adat menyelesaikan perselisihan hanya untuk
masyarakatnya saja dan terhadap masalah yang ringan dan tidak
menimbulkan aspek yang luas sedangkan untuk masalah berat dan
menyangkut kepentingan masyarakat luas diselesaikan melalui
proses hukum Berdasarkan hukum nasional yang berlaku.
Ironis memang, beberapa hak masyarakat hukum adat di
Indonesia, berupa hak ulayat atas kekayaan alam yang selama ini
Abdul Hamid
52
dijaga dan dipelihara secara terus menerus, mulai tergerus oleh
tuntutan jaman, tuntutan ekonomi, sosial, dan kepentingan politik.
Hak masyarakat adat harus dipaksa mengalah oleh kepentingan
segolongan manusia yang serakah dengan dalil demi kesejahteraan
mayarakat banya tetapi dengan mengorbankan hak dan
kepentingan masyarakat tertentu yang secara konkrit ada.
Akibatnya masyarakat adat dengan segala keunikannya lambat
tetapi pasti kelak hanya akan menjadi cerita bagi generasi
berikutnya. Eksistensi hukum adat kelak hanya menjadi cerita
dicagar-cagar budaya atau taman-taman budaya atau bahkan
hanya miniature-miniatur yang hanya merupakan simbol atau
kenangan pada masa-masa dimana hukum adat itu dulu pernah ada
di negeri yang pernah kaya akan kekayaaan budaya, adat istiadat
dan hukum adat dari Sabang sampai Papua, dari Barat sampai
Timur. Ciri khas nusantara yang terkenal di mancanegara akan
berakhir dengan sendirinya apabila negara, pemerintah dan
masyarakat Indonesia tidak melestarikan dan menjaganya secara
bersama-sama, dengan tujuan yang sama yaitu untuk
kesejahteraan rakyat Indonesia.
Abdul Hamid
53
DAFTAR PUSTAKA
Aripin Zainal. 2022. Hukum Adat Masyarakat Kalimantan Selatan,
Kalimantan Tengah. Jakarta: Balai Pustaka.
Bushar Muhammad. 1991. Pokok-Pokok Hukum Adat, Cetakan kelima,
Jakarta: Pradnya Paramita.
D.H.M. Meuwissen. 1994. “Teori Hukum”, Jurnal Hukum Projustitia,
Tahun XII, No. 2, April 1994.
Daniel, S Lev, 1990, Hukum dan Politik di Indonbesia, Jakarta: LP3ES.
Djojodigoeno. 1976. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Dalam
Pembinaan Hukum Nasional, BPHN, Seminar Hukum Adat,
Jakarta: Bina Cipta.
Hans Kelsen. 1961. General Theory of Law and State, New York: Russel
& Russel.
Hilman Hadikusuma. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat di Indonesia,
Bandung: Mandar Maju.
--------------------------. 2004. Pengantar Antropologi Hukum, Bandung:
Citra Adya Bakti.
J.J.H. Bruggink. 1999. Repleksi Tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Snouck Hurgronye, C. 1893. De Atjehers, Batavia: Leiden
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Cetakan ketiga, Jakarta: Balai Pustaka.
Paul Scholten. 1993. Penuntun Dalam Mempelajari Hukum Perdata
Belanda, Yogyakarta: Gajah Mada University.
Siti Maimunah. 2012. Negara Tambang dan Masyarakat Adat Perspektif
HAM Dalam Pengelolaan Pertambangan yang Berbasis
Lingkungan dan Kearifan Lokal, Malang: Intrans Publisshing.
Soetandyo Wignyosoebroto. 2004. Dinamika Tata Hukum dan
Pemerintahan Era Kekuasaan Kolonial di Indonesia, edis 3,
Jakarta: Jentera.
Soepomo. 1982. Bab-Bab Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.
Titon Slamet Kurnia. 2016. Sistem Hukum Indonesia Sebuah
Pemahaman Awal, Bandung: Mandar Maju.
Abdul Hamid
54
BAB 4
KEKUATAN MATERIL BERLAKUNYA
HUKUM ADAT
Oleh Nursyamsiah
4.1 Pendahuluan
Indonesia dikenal dengan negara yang majemuk, dari segi
kebudayaan, adat-istiadat, bahasa, dan lainnya. Keberagaman
tersebut diakui oleh negara melalui semboyan “bhineka tunggal
ika”. Jauh sebelum Indosesia merdeka, sudah tumbuh dan
berkembang kerajaan–kerajaan di wilayah nusantara (sebutan
untuk wilayah indonesia sebelum merdeka atau sebelum
menjadi negara kesatuan republik indonesia) yang tunduk pada
hukum adat dan budayanya masing-masing. Sebagaimana
menurut Van Vollenhoven dalam penelitiannya terkait
masyarakat adat di indonesia, ia membagi masyarakat adat
dalam 19 lingkungan hukum adat yang ada di daerah masingmasing.
Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
bukan lagi terdiri dari kerajaan-kerajaan, melainkan menjadi
negara kesatuan republik indonesia. Dengan demikian secara
impulsif merubah tata aturan atau hukum yang mengatur.
hukum yang diberlakukan di indoensia terdiri dari hukum
tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis sebagai produk
hukum penguasa seperti perundang-undangan atau yang dikenal
dengan hukum positif. Sementara hukum tidak tertulis adalah
hukum yang tumbuh dan berkembang serta masih berlaku di
masyarakat yang dikenal dengan hukum adat.(Warjiyati, 1967)
Lalu bagaimana kedudukan dan kekuatan materil dari hukum
adat di tengah negara yang menganut negara hukum dengan di
berlakukannya hukum perundang-undangan?
Nursyamsiah
55
4.2 Sejarah Hukum Adat
Mengenai sejarah hukum adat, dapat dijabarkan dalam
periodeisasi hukum adat. dalam buku ini menggambarkan secara
singkat hukum adat mulai dari sebelum kedatangan kolonial
sampai masa kemerdekaan negara Indonesia.
4.2.1 Hukum Adat Sebelum Kedatangan Kolonial Belanda
Sebelum kedatangan kolonial belanda, berdiri kerajaankerajaan besar di nusantara, mulai dari kerajaan hindu-Budha,
kerajaan Islamyang tersebar hampir di seluruh wilayah
nusantara. adapun Sistem hukum di nusantara sebelum
kedatangan kolonial, dikendalikan oleh raja-raja. Hukum yang
diberlakukan mengikuti hukum agama atau kebiasaan yang
dianut masyarakat saat itu.
Setiap ajaran atau hukum agama yang masuk harus
mendapat tempat di lapisan masyarakat dan memasukan
pengaruhnya
dalam
kehidupan
masyarakat,termasuk
mempengaruhi hukum adat yang sudah ada sebelumnya. Sebagai
contoh pada kerajaan majapahit,hukum kerajaan yang digunakan
berdasarkan hukum agama hindu. Demikan halnya pada masa
kerajaan Islam masuk ke nusantara, maka hukum yang
diberlakukan berdasarkan hukum islam. (Mansur, 2018)
M.B Hooker berpendapat bahwa adat may also be limited
by legislatioan and may be declared invalid if it runs contrary to
the publicc’s constitution. adat and the state have been intimately
connected, and this connection is likely to persist in the future (
adat dapat dibatasi oleh undang-undang dan dapat dinyatakan
tidak berlaku jika bertentangan dengan konstitusi republik. adat
dan negara mempunyai hubungan erat, dan hubungan ini
memungkinkan adat akan bertahan di masa akan datang.
Bisa dikatakan pada masa sebelum kedatangan kolonial
belanda, hukum adat sangat erat kaitannya dengan agama yang
di anut oleh masyarakat setempat. terdapat beberapa teori
mengenai relasi antara agama dan hukum adat. teori pertama
yang dikenal dengan Reception in Coplexu yang dicetuskan oleh
Mr. LCW Van Der Berg. teori Reception in Coplexu beranggapan
bahwa hukum adat yang berlaku dalam suatu masyarakat
tergantung agama yang di anut oleh masyarakat tersebut. Kalau
Nursyamsiah
56
ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yang
bersangkutan,
maka
hal-hal
itu
dianggap
sebagai
pengecualian.(Salim, 2015) teori ini relevan jika dilihat pada
masa kerajaan. sebut saja pada masa kerajaan samudera Pasai
yang pada saat itu masyarakatnya beragama islam, sehingga
segala aturan atau hukum yang dibuat berdasarkan ajaran islam.
Teori Reception in Coplexu mendapat kritikan keras dari
Snouck hurgronje, menurutnya tidak semua agama bisa diterima
dalam hukum adat. Hukum agama hanya memberikan pengaruh
bagi kehidupan manusia yang sifatnya privat serta erat
kaitannya dengan kepercayaan dan hidup batin. Bagian itu
adalah hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum waris.
Jadi tidak semua hukum adat itu sesuai dengan hukum
Islam.(Salim, 2015)
Pendapat dari Snouck hurgronje kemudian di bantah oleh
Ter haar. menurutnya, hukum waris bukan berasal dari hukum
agama, tapi merupakan hukum adat yang asli tidak dipengaruhi
oleh hukum Islam, sedangkan hukum waris disesuaikan dengan
struktur dan susunan masyarakat.
Teori Reception in Comlexu juga mendapat kritikan dari
prof. Hazirin dengan mencetuskan teori Receptio a Contrario.
kritikan dari prof. Hazirin terkait Teori Reception in Comlexu
antara lain setidak-tidaknya hukum Islam itu akan sama
derajatnya dengan hukum adat, yaitu sebagai hukum perundangundangan. Hukum adat baru berlaku dan dijalankan jikalau tidak
bertentangan dengan hukum Islam. Kalau bertentangan dengan
hukum Islam, maka tidak boleh dijalankan.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, namun dapat
disimpulkan bahwa hukum adat pada masa sebelum kedatangan
kolonial belanda sangat erat kaitannya dengan agama yang di
peluk oleh raja dan masyarakat.
4.2.2 Hukum Adat Masa Kolonial Belanda
Kedatangan kolonial Belanda di nusantara di mulai pada
akhir abad ke-16 dengan misi untuk berdagang. Para pendatang
kolonial Belanda kemudian mendirikan perusahaan yang
dinamai verenigde oot-indische compagnie (VOC) tahun 1602.
Kedatangan kolonial yang pada walnya hanya untuk berdagang,
Nursyamsiah
57
berubah menjadi penguasa wilayah nusantara. Kolonial Belanda
melakukan berbagai cara untuk menguasai wilayah nusantara
dengan menguasai hukum yang diberlakukan di nusantara.
Namun, jauh sebelum kedatangan kolonial Belanda,
masyarakat nusantara sudah memiliki hukum adat. Keberadaan
hukum adat sangat kuat di anut oleh masyarakat. Hal ini
menjadi kendala Kolonial Belanda untuk menguasai nusantara.
Karena segala kebijakan yang dibuat bertentangan dengan
hukum adat yang di anut oleh masyarakat. Pada saat itu hukum
kekuatan Islam sangat kuat di kerajaan-karajaan yang ada di
nusantara, sehingga hukum adat yang berlaku mengikuti hukum
Islam.
Keharmonisan budaya adat dan Islam menjadi terganggu
dengan adanya “pendekatan konflik” pemerintah Kolonial
Belanda terhadap kedua ajaran ini. Kolonial Belanda sengaja
membenturkan budaya adat dengan ajaran Islam, yang pada
dasarnya menyatu bagai sifat dan zat. Bagi Belanda, hukum adat
menjadi vis a vis hukum Islam. Pemerintah Belanda cenderung
mendukung pemberlakuan hukum adat dibanding hukum Islam.
Namun demikian, Belanda bukan berarti “membela” hukum adat
demi kemaslahatan penduduk pribumi, melainkan hanya sebagai
alat politisasi agar melanggengkan kekuasaannya di bumi
jajahan.
Perekmbangan hukum adat masa kolonial Belanda
ditandai dengan adanya pengkodifikasian kitab undang-undang
melalui staatsblad (lembaran negara) pada tahun 1847. Kitab
undang-undang tersebut antara lain:(Mansur, 2018)
a. Algemeene bepalingen van wet voor nederlands atau yang di
singkat AB, yaikni ketentuan-ketentuan hukum tentang
perundangan yang berlaku di indonesia.
b. Burgerlijk wetboek atau yang di singkat BW, yaitu kitab
undang-undang hukum perdata.
c. Wetboek van koophandel atau yang di singkat WvK
merupakan kitab undang-undang hukum dagang
d. Reglement op de rechterlijke organisatie en het beleid der
justitie atau yang dikenal RO yaitu peraturan susunan
pengadilan dan kebijaksanaan justisi.
Nursyamsiah
58
Adanya pengkodifikasian hukum adat yang dilakukan oleh
kolonial
Belanda,
memberikan
ruang
untuk
tetap
memberlakukan hukum adat, di sisi lain memberikan kekuasaan
kolonial Belanda untuk membuat kebijakan dalam menjalankan
misinya yaitu menguasai wilayah nusantara.
Produk hukum yang di buat kolonial belanda masih ada
beberapa yang di berlakukan di Indonesia hingga saat ini, seperti
kitab undang-undang hukum perdata, hukum pidana dan hukum
dagang.
4.2.3 Hukum Adat Pada Masa Penjajahan Jepang
Keberadaan hukum adat pada masa penjajahan Jepang di
indonesia tidak mendapatkan perhatian. Hal itu dikarenakan
Jepang lebih dominan menjalankan hukum militer, sementara
hukum perundang-undangan, hukum adat tidak di sentuh sama
sekali.(Mansur, 2018) Dengan demikian hukum adat pada masa
penajahan jepang masih melanjutkan perundang-undangan yang
dibuat zaman kolonial Belanda. tanggal 7 Maret 1942
Belatentara Jepang mengeluarkan Undang-undang No. 1 yang
Pasal 3 nya berbunyi: “Semua badan-badan Pemerintah dan
kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintah yang
berlaku, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak
bertentangan dengan aturan pemerintah Militer”. dapat
disimpulkan bahwa pada saat itu tetap melanjutkan perundangundangan dari zaman kolonial Belanda, selama belum ada
undang-undang yang baru.
Dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat, yang
berasal dari zaman kolonial belanda dan zaman sekarang
(sampai UU No. 19/1964) masih tetap berlaku adalah Pasal 131
ayat 2 sub I.S. Menurut ketentuan I.S tersebut maka bagi
golongan hukum (rechtsgroep) Indonesia asli dan golongan
Timur Asing berlaku hukum adat mereka, tetapi jika kepentingan
sosial mereka membutuhkannya, maka Pembuat Ordonansi
(yaitu suatu peraturan hukum yang dibuat oleh Badan Legislatif
Pusat/Gubernur Jenderal bersama-sama dengan Volksraad)
dapat menentukan bagi mereka: (Sangki, 2012)
Nursyamsiah
59
1. Hukum Eropa;
2. Hukum Eropa yang telah diubah (gewijzigd Eropees Recht);
3. Hukum
bagi
beberapa
golongan
bersama-sama
(gemeenschappelijk Recht) dan apabila kepentingan umum
memerlukannya;
4. hukum baru (niew Recht), yaitu hukum yang merupakan
sintesa antara hukum adat dan hukum Eropa (Fantasie recht
menurut van Vollenhoven, Ambtenaren-recht menurut
Idsinga).
4.2.4 Hukum Adat Setelah Kemerdekaan
Hukum merupakan kesatuan norma yang bersumber pada
nilai-nilai (values). Namun demikian hukum adat menurut
karakternya, ada:
a. Hukum adat memiliki karakter bersifat netral.
b. Hukum adat memiliki karakter bersifat tidak netral karena
sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius.
Pembedaan ini penting untuk dapat memahami
pembentukan atau perubahan hukum yang akan berlaku dalam
masyarakat. Hukum netral- hukum lalu lintas adalah hukum
yang relatif longgar kaitannya dengan nilai nilai religius susunan
masyarakat adat hal ini berakibat, perubahan hukum yang
termasuk hukum netral mudah pembentukannya dan pembinaan
hukum dilakukan melalui bentuk perumusan hukum perundangundangan (legislasi). Sedangkan hukum adat yang erat kaitannya
dengan nilai-nilai relegius, karena itu relatif tidak mudah
disatukan secara nasional, maka pembinaan dan perumusannya
dalam hukum positif dilakukan melalui yurisprudensi.
Hukum adat oleh ahli Barat, dipahami berdasarkan dua
asumsi. Pertama, hukum adat dapat dipahami melalui bahanbahan tertulis, dipelajari dari catatan catatan asli atau
didasarkan pada hukum-hukum agama. Kedua, bahwa hukum
adat disistimatisasi secara paralel dengan hukum-hukum barat.
Akibat pemahaman dengan paradigma barat tersebut, maka
hukum adat dipahami secara salah dengan segala akibat-akibat
yang menyertai, yang akan secara nyata dalam perkembangan
selanjutnya di masa kemerdekaan.
Nursyamsiah
60
4.3 Dasar Berlakunya Hukum Adat Di Indonesia
Hukum adat menurut Cornelis van Vollennhoven
merupakan himpunan peraturan terkait perilaku bagi orang
pribumi dan Timur Asing pada satu pihak mempunyai sanksi
(karena bersifat hukum), dan pada pihak lain berada dalam
keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat).(Sangki, 2012)
Hukum adat tidak berlaku universal, melainkan hanya berlaku
pada masyarakat tertentu, namun memiliki kekuatan mengikat
selama masyarakat tersebut masih mengakui.
Berlakunya hukum adat telah diatur dalam UUD 1945
Aturan Peralihan Pasal II. UUD 1945 Aturan Peralihan Pasal II
menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Adapun bunyi
UUD 1945 Aturan Peralihan Pasal II: “Segala badan Negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Selain UUD 1945 Aturan Peralihan Pasal II, pemberlakuan
ukum adat juga diatur dalam UUDS 1950 Pasal 104, yang
berbunyi: “bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi
alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar
hukuman itu”. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada,
maka kembali ke Aturan Peralihan UUD 1945.
Hukum adat juga terdapat dalam Pasal 131 ayat 2 sub b.
I.S. yang berbunyi: bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli
dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila
kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat
Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka :
1. Hukum Eropa
2. Hukum Eropa yang telah diubah
3. Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
4. Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara
adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.
Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. ini ditujukan pada UndangUndangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa
Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) I.S. menyebutkan
bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka
Nursyamsiah
61
yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila
berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum
Eropa.
Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1)
menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain harus
memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu juga harus
memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang
bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan
dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 ini direvisi jadi UU
No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman
karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur tangan
presiden yang terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif.
Dalam Bagian Penjelasan Umum UU No. 14 tahun 1970
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum yang tidak
tertulis itu adalah hukum adat. Dalam UU No. 14 tahun 1970
Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum
dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai
Nursyamsiah
62
DAFTAR PUSTAKA
Mansur, T. M. 2018. Hukum Adat, Perkembangan dan
Pembaruannya. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press.
Available
at:
https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=swTQD
wAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA23&dq=SEJARAH+HUKUM+ADA
T&ots=R7tvRCYna&sig=kpatURchSDcZh1AP2GCYm8SlJ6g&redir_esc
=y#v=onepage&q=SEJARAH HUKUM ADAT&f=false.
Salim, M. 2015. ‘Adat Recht Sebagai Bukti Sejarah Dalam
Perkembangan Hukum Postif di Indonesia’, Jurnal Al
Daulah, Volume 4 N(1), pp. 16–31.
Sangki, A. V. 2012. ‘Lex Crimen Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2012’, (1),
pp. 33–47.
Warjiyati, S. 1967. ‘Ilmu Hukum Adat’, Angewandte Chemie
International Edition, 6(11), pp. 951–952.
Nursyamsiah
63
BAB 5
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM
ADAT
Oleh Muthia Septarina
5.1 Pendahuluan
Manusia sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup
sendiri tanpa bantuan manusia lainnya dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya. Aristoteles menyebutnya sebagai Zoon
Politicon untuk istilah makhluk sosial. Dimana manusia memang
sudah dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi
satu dengan yang lain.
Dalam hubungan dan interaksinya dengan manusia yang
lain, tentunya diperlukan sebuah aturan untuk mengatur
bagaimana hubungan dan interaksi itu harusnya berjalan di dalam
kehidupan bermasyarakat sehingga tidak menimbulkan kekacauan
karena benturan kepentingan.
Keanekaragaman hukum yang berlaku di Indonesia
merupakan kebutuhan hukum dari masyarakat Indonesia yang
majemuk. Hukum adat secara faktual masih tetap diperlukan dalam
menjawab kompleksitas pusaran arus globalisasi. Hukum adat
merupakan nilai-nilai (kebenaran dan keadilan) yang hidup di
tengah-tengah masyarakat. Tulisan(Winardi, 2020)
Mengutip apa yang dikatakan oleh Cicero ”ubi societas ibi
ius” dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Karena memang
pada kenyataannya hukum itu telah ada sejak ada masyarakat,
hukum itu sudah setua sesuai keberadaan masyarakat itu sendiri.
Hukum adat itu adalah wujud konkret dari nilai-nilai sosial dan
budaya. Dalam hukum adat nilai-nilai sosial dan budaya tradisional
diwujudkan dalam hukum adat tradisional dan menjadi dasar
dalam hukum adat. Hukum adat sebagai living law yaitu untuk
menunjukkan berbagai macam hukum yang tumbuh dan
berkembang dengan sendirinya di masyarakat. Sebagai hukum
yang hidup, maka hukum nasional Indonesia beridentitaskan pada
Muthia Septarina
64
hukum adat. Sebagai suatu identitas bangsa, maka hukum adat
mempunyai ciri-ciri atau lebih dekat dalam pengertian sebagai ciri
khas yang dipunyai suatu bangsa. Yang mana isinya ditentukan
oleh isi atau materi, jiwa dan sifat bangsa yang bersangkutan.
Hukum adat merupakan hukum asli yang tidak tertulis pada
umumnya, yang dalam arti sempit adalah hukum yang menjadi
pedoman sebagian besar orang-orang Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari, yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di
kota, terutama sekali di desa. Untuk mempelajari suatu ilmu, perlu
diketahui terlebih dahulu istilah yang dipakai mengenai ilmu yang
dipelajari tersebut, begitu juga dalam mempelajari hukum adat.
Hukum adat merupakan terjemahan dari kata Belanda, yaitu
Adatrecht. Orang yang pertama-tama memakai istilah adatrecht ini
adalah Snouck Hurgronje.(Darwis, 2016)
Sebagai hukum tidak tertulis merupakan salah satu bagian
dari hukum nasional yang eksistensinya sejak zaman kolonial
secara tegas seperti yang dinayatakan dalam pasal 131 IS berlaku
untuk golongan pribumi. Setelah merdeka, berdasarkan Aturan
Peralihan pasal II UUD 1945 yang antara lain masih menempatkan
hukum adat sebagai hukum amsyarakat pribumi. Pancasila dan
UUD 1945 telah memberikan landasan untuk mengangkat hukum
adat sebagai sumber hukum nasional.
5.2 Sejarah Singkat Lahirnya Hukum Adat
Dilihat dari perkembangan hidup manusia, terjadinya
hukum ini mulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal
pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan
perorangan menimbulkan ”kebiasaan pribadi”. Apabila kekuasaan
pribadi itu ditiru orang lain, maka ia juga akan menjadi kebiasaan
orang itu Lambat laun diantara orang yang satu dan orang yang lain
di dalam satu kesatuan masyarakat ikut pula melaksanakan
kebiasaan itu. Kemudian apabila seluruh anggotaa masyarakat
melakukan kebiasaan itu maka berubah menjadi sebuat adat, yang
diakui dan dijadikan sebagai pedoman masyarakat dalam
bertingkah laku dalam masyarakat. Mengatur apa yang boleh dan
tidak boleh.
Muthia Septarina
65
Tetapi tidak semua adat merupakan hukum. Ada perbedaan
antara adat istiadat biasa dan hukum adat. Menurut Van
Vollenhoven hanya adat yang bersanksi yang mempunyai sifat
hukum serta merupakan hukum adat. Adapun sanksi dalam hukum
adat adalah berupa reaksi dari masyarakat hukum yang
bersangkutan. Yang mana bentuk reaksi dari masyarakat ini dalam
pelaksanaannya ditentukan oleh penguasa atau tetua adat.
Istilah hukum adat diperkenalkan pertama kali
diperkenalkan oleh Snouck Hurgronje pada tahun 1983 dalam
bukunya ”de Atjehers” (orang-orang Aceh). Hukum Adat atau yang
dalam buku tersebut dikenal dengan sebutan adatrecht yaitu
hukum yang berlaku bagi Bumiputra (orang Indonesia Asli) dan
Timur Asing pada masa Hindia Belanda.
Berbicara tentang sejarah hukum adat, maka kiranya dapat
dikemukakan bahwa sejarah hukum adat itu dapat dipisahpisahkan dalam:
1. Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum adat
itu sendiri
2. Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum
dikenal hingga sampai dikenal dalam ilmu pengetahuan
3. Sejarah kedudukan hukum adat, sebagai masalah politik
hukum di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia
(Surojo Wignjodipuro, h. 25)
5.3 Perkembangan Hukum adat
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi proses
perkembangan hukum adat adalah:
1. Magi dan animisme
2. Agama
3. Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan
hukum adat
4. Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing.
Di Indonesia faktor magi dan animisme mempunyai
pengaruh yang sangat besar dalam proses perkembangan hukum
adat, sehingga faktor ini masih belum hilang hingga saat ini. Faktor
magi dan animisme ini dapat kita lihat dalam wujud pelaksanaan
Muthia Septarina
66
upacara adat yang bersumber pada kepercayaan terhadap
kekuasaan-kekuasaan serta kekuatan gaib yang dapat dimohonkan
bantuannya. Hal ini seperti yang sering dilakukan masyarakat
Indonesia seperti masih percaya dengan adanya kekuatan yang
lebih besar daripada kemampuan manusia seperti topan, halilintar
dan percaya akan adanya roh-roh. Hal ini dapat kita lihat dengan
masih banyaknya masyarakat memberikan sesajen terhadap benda
yang mereka mempunyai kekuatan itu, seperti memberi sedekah
laut, memberi sesajen terhadap pohn besar, gunung, dan lain
sebagainya. Masyarakat yang percaya terhadap faktor magi dan
animisme ini mereka akan takut apabila tidak melakukan ritualritual tersebut.
Hukum adat merupakan hukum yang hidup dalam
masyarakat Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada
hakikatnya, hukum adat sudah ada sejak zaman kuno yaitu pada
zaman pra-Hindu sebelum masuknya agama Hindu ke Indonesia.
Hingga pada akhirnya masuklah agama Hindu ke Indonesia kurang
lebih pada ke-8 yang dibawa oleh orang-orang India masuk ke
Indonesia dengan membawa masuk kebudayaan Hindu, meskipun
dalam kehidupan masyarakat Indonesia itu tidak membawa banyak
pengaruh karena sifatnya yang sangat berbeda dengan kebudayaan
masyarakat Indonesia.
Kemudian, sekitar akhir abad ke-14 dan permulaan abad ke15 masuklah agama Islam yang dibawa oleh pedagang-pedagang
dari Malaka dan Iran. Berbeda dari agama Hindu, Agama islam
membawa banyak pengaruh besar dalam berbagai kehidupan
masyarakat Indonesia saat ini, diantaranya pengaruh terhadap
hukum perkawinan yaitu dalam cara melangsungkan perkawinan,
putusnya perkawinan dan lembaga wakaf. Para pedagangpedagang yang membawa masuk agama Islam di Indonesia
dilakukan secara damai sehingga mudah meresap pada bangsa
Indonesia.
Berikutnya agama yang masuk adalah agama Kristen yang
dibawa oleh pedagang-pedagang Barat yang kemudian masuk
secara damai melalui zending dan missie ke seluruh kepulauan
yang ada di Indonesia. Sama hal nya dengan ajaran agama Islam di
kalangan masyarakat ajaran agama Kristen juga mempengaruhi
hukum perkawinan. Meskipun memang dalam dalam
Muthia Septarina
67
pelaksanaannya tidak cukup memberi banyak tempat bagi
pelaksanaan upacara-upacara perkawinan adat.
Menurut teori receptio in complexu ini, adat-istiadat dan
hukum (adat) sesuatu golongan atau masyarakat adalah receptie
seluruhnya dari agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu.
Dengan kata lain hukum (adat) sesuatu golongan (masyarakat)
adalah hasil penerimaan bulat-bulat dari (hukum) agama yang
dianut oleh golongan masyarakat itu. Jadi, menurut teori ini, hukum
adat dari orang yang beragama Hindu adalah hukum Hindu, hukum
(adat) dari orang yang beragama Budha adalah hukum Budha,
orang yang beragama Katolik, hukum adatnya adalah hukum
Katolik dan seterusnya.(Darwis, 2016)
5.4 Dasar Berlakunya Hukum Adat
Mengutip dari Ahdiana Yuni Lestari Dasar Berlakunya
Hukum Adat terdapat dari beberapa aspek, diantaranya sebagai
berikut:
1. Dasar filosofis
Adapun yang dimaksud dengan dasar filosofis dari hukum adat
adalah sebenar-benarnya nilai dan sifat hukum adat itu sangat
identic dan bahkan sudah terkandung dalam butir-butir
Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong royong,
musyawarah mufakat dan keadilan.
2. Dasar Sosiologis
Secara empiris berlakunya hukum adat di masyarakat telah
diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat secara sukarela
tanpa ada paksaan. Jadi hukum adat merupakan hukum yang
hidup (living law).
3. Dasar yuridis (Dr Siska Lis Sulistiani, h.30)
Secara yuridis, dasar berlakunya hukum adat terbagi
menjadi dua fase, yaitu:
1. Masa sebelum Kemerdekaan
Sebelum masuknya Kompeni (atau sebelum Tahun 1602)
tidak diketemukan catatan ataupun perhatiann dari ilmuwanilmuwan luar maupun dalam negeri. Setelah masuknya Kompeni di
tahun 1602 mereka masih tidak merasa terganggu dengan
Muthia Septarina
68
keberadaan hukum adat selama hukum adat tersebut tidak
mencampuri dan mengganggu kepentingan kompeni. Hal ini
dikenal dengan politik opportuniteit.
Tahun 1848 merupakan tahun yang sangat penting dalam
sejarah hukum perundang-undangan Indonesia. Oleh karena sejak
tahun itu dimulainya pengkodifikasian hukum atau pembukuan
hukum kedalam sutau kitab perundang-undangan yang disusun
secara sistematis. Pengkodifikasian ini dimulai dari hukum perdata
yang berlaku bagi golongan penduduk bangsa Eropa dengan
mempertahankan asas Konkordansi atau semua yang berlaku di
negeri Belanda diberlakukan juga disemua Negara Jajahan Belanda
dan ini termasuk Indonesia.
Terdapatnya berbagai perbedaan pandangan tentang
pemberlakuan hukum Perdata terhadap golongan rakyat, dan
hukum adat tidak termasuk yang dikodifikasikan. Hingga akhirnya
dikeluarkan peraturan yang menjadi dasar berlakunya hukum adat
bagi golongan pribumi dan timur Asing dalam pasal 11 Algemen
Bepalingen (AB) yaitu berbunyi:
“ kecuali dalam hal-hal orang pribumi atau orang-orang yang
disamakan dengan mereka (orang asing), dengan sukarela
mentaati (vrijwilige onderwerping) peraturan-peraturan hukum
perdataa dan hukum dagang Eropa, atau dalam hal-hal bahwa bagi
mereka berlaku perundangan semacam itu, atau peraturan
perundangan lain, maka hukum yang berlaku dan yang
diperlakukan oleh hakim pribumi (inlandse rechter) bagi mereka
itu adalah “godsdienstige wetten, volksinstellingen en gebruiken”
(undang-undang keagamaan, lembaga-lembaga rakyat dan
kebiasaan) mereka asal saja peraturan-peraturan itu tidak
bertentangan dengan asas-asas keadilan yang diakui umum”.
Diantara tahun 1870-1900 muncul dari beberapa pihak yang
menghendaki agar bagi golongan pribumi dilakukan suatu
unifikasi hukum atau kodifikasi hukum adat, salah satu upaya yang
dilakukan Menteri Jajahan Belanda Cremer pada Tahun 1900
memerintahkan kepada Mr Carpentier Alting untuk memeriksa
kemungkinan untuk melaksanakan kodifikasi hukum adat di
seluruh wilayah Indonesia. Dan hasil nya kerja keras Mr Alting itu
mendapatkan bantahan keras oleh beberapa pihak.diantaranya
Mr I.A Nederburgh dan Mr F.C Hekmeyer menyatakan bahwa
Muthia Septarina
69
kodifikasi ini diragukan akan dapat diberlakukan dengan baik,
karena bagian tersebar kodifikasi berdasarkan system hukum
Eropa. Begitupun Mr Van Vollenhoven menentang keras konsep
unifikasi ini, karena dapat berakibat terdesaknya Hukum Adat.
Selain pasal 11 AB, menurut pasal 131 Indiiesche
Staatsregelling (IS) yang berlaku sejak 1 Januari 1926 membagi
pengelompokkan golongan masyarakat terkait pemberlakuan
hukum adat di masa Hindia Belanda, yaitu:
1) Bagi golongan Eropa berlaku hukum yang sama,
2) Bagi golongan pribumi, golongan Timur Asing dan bagianbagian daripadanya berlaku peraturan-peraturan hukum
yang didasarkan atas agama-agama dan kebiasaankebiasaan mereka, namun dapat dikecualikan terhadap
peraturan-peraturan tersebut dalam hal kepentingan
umum atau kebutuhan social mereka memerlukan
kekecualian itu.
Berdasarkan ayat 1 dari pasal 131 IS yang mana menetapkan
suatu asas, bahwa hukum perdata dan hukum pidana materiil dan
formil akan ditulis ditetapkan dalam ordonansi-ordonansi, yaitu
suatu undang-undang yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal
dengan persetujuan “volksraad”.
Berdasarkan ayat 2 dalam pasal 131 IS menetapkan suatu
pedoman kepada pembentuk ordonansi untuk hukum perdata
materiil yang harus diatur bagi orang Indonesia dan orang Timur
Asing. Untuk itu berlaku asas, bahwa hukum adat mereka akan
dihormati dengan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan
dalam hal:
1) Kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya,
maka mereka akan ditaklukan pada perundang-undangan
yang berlaku bagi orang Eropa, sekedar kalau perlu diubah
atau mereka akan bersama-sama dengan orang-orang
Eropa diatklukan pada peraturan istimewa yang sama.
2) Kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendaki atau
berdasarkan kepentingan umum, maka pembentuk
ordonansi dapat mengadakan hukum yang berlaku bagi
orang Indonesia dan orang Timur Asing atau bagian-bagian
tersendiri dari golongan-golongan itu, yang bukan hukum
Muthia Septarina
70
adat, bukan juga hukum Eropa, melainkan hukum yang
diciptakanoleh pembentuk undang-undang sendiri. (Surojo
Winjodipuro, h.54)
Apabila kita bandingkan hukum barat dengan hukum adat,
maka sistematika hukum adat sangat sederhana bahkan
kebanyakan tidak sistematis. Dalam hukum adat tidak mengenal
pembedaan hukum public dan privat sebagaimana pembagian
dalam hukum Barat.
Di dalam perundang-undangan pada zaman Hindia Belanda,
sebelum ada istilah Adatrecht ini, dipakai bermacam-macam
istilah, seperti:
a. Dalam AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving =
Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan) Pasal
11 dipakai istilah: godsdienstige wetten, volksinstellingen en
gebruiken (peraturan-peraturan keagamaan, lembagalembaga rakyat dan kebiasaan-kebiasaan).
b. Dalam Pasal 75 ayat 3 redaksi lama R.R 1854 dipakai
istilah:godsdienstige wetten, instellingen en gebruiken
(peraturan- peraturan keagamaan, lembaga-lembaga dan
kebiasaan-kebiasaan).
c. Dalam Pasal 128 ayat 4 Indische Staatsregeling (IS =
Peraturan Hukum Negara Belanda semacam UUD bagi
Hindia Belanda) dipakai istilah: Instellingen des Volks
(lembaga-lembaga dari rakyat).
d. Dalam Pasal 131 ayat 2, sub b I.S dipakai istilah:
godsdientige wetten en oude herkomsten (peraturanperaturan keagamaan dan naluri-naluri). Oleh Ind.Stbl. No.
221 jo. 487, diganti dengan istilah, adatrecht. Jadi nyatalah
bahwa dalam perundangan zaman Hindia – Belanda, untuk
istilah hukum adat dipakai istilah undang-undang agama,
lembaga rakyat, kebiasaan-kebiasaan, dan lembaga asli dan
sebagainya.
e. Dalam Pasal 131 ayat 2, sub b I.s dipakai istilah: met hunne
godsdiensten en gewoonten smanhangende rechts regelen
(aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan agamaagama dan kebiasaan mereka).(Utomo, 20189)
Muthia Septarina
71
2. Masa setelah Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan merupakan tahapan pemikiran
dan pandangan hukum adat secara nasional. Tahapan dimana
hukum adat menjelma dalam kehidupan nasional sebagai Negara
yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan merupakan kelanjutan
dari kongres Pemuda Indonesia pada Tahun 1928 dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia sebelumnya. Dikatakan
berdasarkan hukum adat oleh karena kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa (hukum rakyat) dan penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan
perikeadilan. Demikan dinyatakan pada alinea pertama Piagam
Jakarta (Jakarta Charter) yang ditandatangani Soekarno, Hatta dan
Tujuhpemimpin lainnya. Isi Piagam tersebut kemudian menjadi
pembukaan UUD 1945. (Hilman Hadikusuma, h.94)
Sopemo di dalam uraiannya tentang “kedudukan Hukum
Adat dikemudian hari”, mengulang pendapatnya tahun 1974
bahwa “dalam Tata Hukum batu Indonesia, baik kiranya guna
menghindarkan kebingunagan pengertian, istilah “hukum adat” ini
dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam
peraturan tentang (unstatutory law)”. (Hilman Hadikusuma, h.96)
Dalam system hukum Indonesia, hukum adat sebagai hukum
yang tidak tertulis (unstatuair) sangat berbeda dengan hukum
tertulis. Koesno Berpendangan bahwa nilai-nilai yang menjadi
dasar hukum adat antara lain:
a. Individu adalah bagian dari masayarakat yang mempunyai
fungsi masing-masing demi untuk melangsungkan dan
kelangsungan masyarakat (sebagai lingkungan kesatuan)
b. Setiap individu dalam lingkungan kesatuan itu bergerak
berusaha sebagai pengabdian kepada keseluruhan
kesatuan.
c. dalam pandangan
adat yang demikian mengenai
kepentingan individu, maka sulit untuk mengemukakan
setiap kepentingan para individu.
d. Dalam pandangan adat, ketentuan adat tidak harus disertai
dengan syarat menjamin berlakunya dengan jalan
mempergunakan paksaan. (Dr Siska Lis Sulistiani, h.20)
Muthia Septarina
72
Setelah Indonesia merdeka dibentuklah dasar konstitusi kita
yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai paayung hukum
tertinggi peraturan perundang-undangan di Indonesia UUD 1945
dijadikan dasar acuan untuk pemberlakuan peraturan perundangundangan yang lain. Dalam pemberlakuan hukum adat di dalam
UUD 1945 terdapat dasar hukum berlakunya hukum adat adalah
pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang dasar 1945 yaitu yang
berbunyi: “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undangundang Dasar ini”
Selain dalam Aturan Peralihan ini, diatur juga dalam pasal 18
B ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
yang sudah mengalami amandemen 4 kali, yaitu yang berbunyi
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional nya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang”.
Apabila dilihat dari rumusan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945
terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi eksistensi hukum adat,
yaitu:
1) Sepaanjang masih hidup
2) Sesuai dengan perkembangan masyarakat
3) Sesuai dengan Prinsip NKRI
4) Diatur dalam Undang-Undang
Ketentuan Pasal 18b ayat (2) di atas dapat dipahami bahwa
UUD 1945 lebih mengutamakan hukum yang tertulis dari pada
tidak tertulis. Ini maknanya bahwa pengakuan terhadap hukum
adat yang masih hidup dalam masyarakat di suatu daerah harus
dilakukan dengan pengaturan dalam peraturan perundangundangan (tertulis). Untuk menganalisis kedudukan hukum adat
dalam sistem hukum perlu kiranya diperhatikan salah satu aliran,
Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum dalam ilmu hukum
yaitu, Sociological Jurisprudence yang disampaikan oleh Eugen
Ehrlich. Yang menjadi konsepsi dasar dari pemikiran Ehrlich
tentang hukum adalah apa yang dinamakan dengan living law.
Hukum positif yang baik dan efektif adalah hukum yag sesuai
Muthia Septarina
73
dengan living law dari masyarakat yang mencerminkan nilai-nilai
yang hidup di dalamnya(Winardi, 2020)
Selain yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 ada
beberapa pengaturan terkait dasar hukum berlakunya hukum adat
yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan di
Indonesia di antaranya adalah:
1) UU Pokok Kekuasaan Kehakiman
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1964 tentang ketentuan-Ketentuan Pokok kekuasaan
kehakiman dinyatakan adanya hukum tertulis dan hukum
yang tidak tertulis. Selanjutnya dalam pasal 5 disebutkan
bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan
diri dalam amsyarakat, telah terjamin sepenuhnya bahwa
perkembangan dan penerapan hukum tidak tertulis itu
akan berjalan sejajar, sehingga turut serta secara aktif
merealisasikan penyatuan dan kesatuan hukum di seluruh
Indonesia.
Kemudian UU Pokok kekuasaan Kehakiman diubah
menjadi UU Nomor 14 Tahun 1970, yang mana ada
beberapa pasal penting dalam UU Pokok kekuasaan
kehakiman yang merupakan landasan hukum berlakunya
hukum adat, yaitu:
a. Pasal 23 ayat 1 yang isinya hamper sama dengan pasal
17 UU No 19 Tahun 1964 dan berbunyi sebagai berikut
“segala putusan pengadilan selain harus memuat alas
an-alasan dan dasar-dasar putusan itu juga harus
memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturanperaturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak
tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
b. Pasal 27 ayat (1) yang isinya hamper sama dengan
pasal 20 (1) UU Nomor 19 Tahun 1964 dan berbunyi
sebagai berikut “hakim sebagai penegak hukum dan
keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
Muthia Septarina
74
Selain pasal-pasal itu, dalam penjelasan umum bagian 7
UU Nomor 14 Tahun 1970 memberi petunjuk yaitu “hukum
tidak tertulis” dalam undang-undang ini adalah hukum Adat.
Dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009
pasal 50 ayat (1) disebutkan: “putusan pengadilan selain harus
memuat alasan dan dasar putusan juga harus memuat pasal
tertentu
dari peraturan
perundang-undangan
yang
bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan
dasar untuk mengadili”.
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Setelah Indonesia merdeka maka dicabutlah beberapa
peraturan dan keputusan agrarian colonial, sehingga
tercapailah unifikasi hukum agrarian yang berlaku di
Indonesia. Dalam rangka unifikasi hukum agrarian tersebut
maka dijadikanlah hukum adat tentang tanah yang dijadikan
dasar pembentukan hukum Agraria nasional. Alasan
dijadikan nya hukum adat sebagai dasar pembentukan
hukum agrarian nasional adalah karena hukum adat
sebagian besar hukum yang dianut oleh sebagian besar
rakyat Indonesia sehingga hukum adat mempunyai
kedudukan yang istimewa dalam pembentukan hukum
Agraria Nasional.
Hukum adat sebagai dasar pembentukan hukum
Agraria Nasional mempunyai kedudukan, yaitu:
a. Hukum adat sebagai dasar utama
Sebagaimana yang dinyatakan dalam konsideran UUPA
bagian berepndapat huruif a yaitu “bahwa berhubungan
dengan apa yang disebut dalam pertimbanganpertimbangan di atas perlu adanya Hukum Agraria
Nasional yang berdasarkan hukum adat tentang tanah,
yang sederhana, dan menjamin kepastian hukum bagi
seluruh rakyat Indonesia dengan tidak mengabaikan
unsur-unsur bersandar pada hukum agama”
b. Hukum adat sebagai hukum pelengkap
Pembentukan Hukum Agrarian Nasional menuju kepada
tersedianya perangkat hukum tertulis yang mewujudkan
kesatuan hukum dan memberika jaminan kepastian
Muthia Septarina
75
hukum. Berkaitan dengan ini seperti yang dinyatakan
dalam pasal 56 UUPA “ selama undang-undang mengenai
hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ayat 1 belum
terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuanketentuan hukum adat setempat dan peraturanperaturan lainnya mengenai hak-hak atas tanah yang
memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan
yang dimaksud dalam pasal 20 sepanjang tidak
bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan
undang-undang ini”.
Selain itu penunjukan hukum adat sebagai pelengkap
dalam pembentukan hukum agrarian nasional
disimpulkan dari ketentuan pasal 5 UUPA, yaitu “Hukum
Agraria ynag berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa
ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas
persatian bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta
dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam
undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan
lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsurunsur yang bersandar pada hukum agama”.
3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang UU
Kehutanan
Dijelaskan dalam pasal 67 ayat (1) “Masyarakat hukum
adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya berhak:
a. Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan
kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang
bersangkutan.
b. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan
hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan undang-undang dan,
c. Mendapatkan
pemberdayaan
dalam
rangka
meningkatkan kesejahteraan nya.
Pasal 67 (2) mengatakan bahwa pengakuan keberadaan
hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Muthia Septarina
76
Ada 2 hal yang menjadi batasan wilayah berlakunya hukum
adat, antara lain sebagai berikut:
1. Kebudayaan dalam masyarakat, karena pada dasarnya
pelanggaran adat adalah aspek dari kebudayaan.
2. Masyarakat, tempat lahir, tumbuh, berkembang dan lenyapnya
pelanggaran adat dipandang sebagai pelanggaran berdasarkan
sub struktur masyarakatnya.(Anto Soemaman, h.11)
Sebagai hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam
masyarakat, maka sesuai dengan sifatnya yang bersifat dinamis
artinya berkembang sesuai dengan masyarakatnya. Apabila
masyarakat adat nya masih mengakui keberadaan hukum adat itu
sebagai dasar dalam pedoman bertingkah laku dalam hubungan di
masyarakat maka selama itu pula keberadaan hukum adat itu akan
terus hidup. Jadi tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan hukum
adat sebagai hukum tidak tertulis dalam tata hukum nasional kita
sebagai suatu kesatuan.
Muthia Septarina
77
DAFTAR PUSTAKA
Arliman, Laurensius. 2015. Hukum dan Kesadaran Masyarakat,
Yogyakarta: Deepublish
Darwis, Ranidar. 2016. Pengantar dan Dasar yuridis Berlakunya Hukum
Adat, repository Universitas Terbuka
Hadikusuma, Hilman. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia,
Bandung: CV Mandar Maju.
Lis sulistiani, Siska. 2021. Hukum Adat Di Indonesia, Jakarta: Sinar
Grafika
Soemaman, Anto. 2003. Hukum Adat Perspektif Sekarang dan
Mendatang, Yogyakarta: Mitra Gama Widya
Wignodipuro, Surojo, 1983, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat,
Jakarta: Gunung Agung
Winardi. 2020. Eksistensi dan kedudukan Hukum Adat Dalam
pergumulan Politik Hukum Nasional, Widya Yuridika Jurnal
Hukum, Volume 3 Nomor 1
Muthia Septarina
78
BAB 6
PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM
YANG BERHUBUNGAN DENGAN
HUKUM ADAT
Oleh Mahrida
6.1 Pendahuluan
Dalam buku “Pengantar Hukum Indonesia” karya Rahman
Syamsuddin, terdapat aturan adat dari zaman dahulu yaitu sebelum
zaman Hindu. Para ahli berpendapat bahwa hukum adat yang
dijadikan pedoman adalah adat Polinesia-Melayu. Dari sini dapat
ditarik kesimpulan jika hukum adat yang ada di Indonesia adalah
budaya antara aturan adat pra-Hindu tentang cara hidup budaya
Hindu, budaya Islam dan budaya Kristen.
Sebagai negara yang menganut pluralisme hukum, ada tiga
hukum yang diakui serta diterapkan di Indonesia, diantaranya hukum
Barat, hukum agama, dan hukum adat. Masyarakat hukum adat1
adalah bagian dari masyarakat Indonesia. Penting untuk dipahami jika
sebelum negara Indonesia terbentuk, sebagai NKRI, masyarakat hukum
adat sudah lahir dan berkembang. Sujoro Wignjodipuro menjelaskan
bahwasannya sebelum kemerdekaan, masyarakat adat sudah lebih
dulu hidup berdampingan dengan Hindia Belanda, di mana pada waktu
itu pemerintah Hindia Belanda mengakui dan mengatur masyarakat
adat sebagai suatu pemerintahan yang mandiri atau self government.
Dimuatnya masyarakat hukum adat pada UUD 1945 adalah
bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum
adat. Pemerintah Indonesia melakukan ratifikasi terhadap UU No. 11
tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi dan Budaya
sehingga negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan
melaksanakan hak-hak tersebut, yaitu menghormati, melindungi dan
melaksanakan hak-hak masyarakat hukum adat.
Dalam kenyataannya, untuk mengatur kegiatan sehari-hari dan
menyelesaikan perseleisihan yang terjadi masih banyak sekali dijumpai
Mahrida
79
masyarakat yang mempergunakan hukum adat. Setiap daerah di
Indonesia mempunyai sistem hukum adatnya tersendiri dalam
mengatur kehidupan sosial yang majemuk dan mayoritas tidak
tertuang secara tertulis.
Secara resmi Negara sudah mengakui eksistensi hukum adat
tersebut, akan tetapi pemakaiannya terbatas. Berdasarkan Pasal 18 B
ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan jika “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat menurut hukum adat dan
hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana diatur dengan undang-undang”, yang
artinya jika negara mengakui keberadaan hukum adat dan hak
konstitusional dan sistem hukum Indonesia.
Dalam pasal 3 UUPA tertulis jika: “Pelaksanaan hak ulayat dan
hak-hak serupa oleh masyarakat hukum adat, sepanjang masih berlaku,
dilakukan untuk kepentingan negara berdasarkan persatuan nasional,
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan
perundang-undangan lainnya.”
6.2 Pengertian Politik Hukum.
“Mahfud MD dalam buku Politik Hukum di Indonesia, politik
hukum adalah (hal. 1) Legal policy atau garis (kebijakan) resmi
tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan
hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam
rangka mencapai tujuan negara.” (Mahfud MD, 2017).
“Padmo Wahjono menyebutkan pengertian politik hukum
adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi
hukum yang akan dibentuk, lebih jelasnya, Padmo Wahjono
menerangkan bahwa politik hukum merupakan kebijakan
penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk
membentuk suatu yang mencakup pembentukan, penerapan, dan
penegakan hukum.” (Wahyono, 1988, hal. 1).
Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul “Ilmu
Hukum” menjelaskan istilah politik dengan “aktivitas untuk
memilih tujuan sosial tertentu. Politik adalah bidang yang
berhubungan dengan tujuan masyarakat. Sedangkan hukum
berhadapan dengan keharusan untuk menentukan pilihan tentang
Mahrida 80
tujuan atau cara-cara yang akan dipakai untuk mencapai tujuan
masyarakat tersebut” (Satjipto, 2010, hal. 352). Dari uraian
tersebut diatas dapat kita pahami jika politik hukum adalah
kebijakan mengenai hukum yang menetapkan arah, bentuk dan isi
hukum yang meliputi pembentukan, penerapan, dan penegakan
hukum yakni tujuan sosial tertentu atau tujuan negara.
Ruang lingkup politik hukum merupakan kebijakan negara
mengenai hukum yang akan diterapkan dalam upaya mewujudkan
tujuan negara, latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas
terciptanya produk hukum dan penegakan hukum dalam prakteknya di
lapangan (Mahfud MD, 2017, hal. 4). Kemudian pendapat dari Satjipto
Rahardjo menjelaskan jika aspek politk hukum merupakan bahan studi
yang mencakup tujuan yang hendak dicapai melalui sistem hukum
yang berlaku, langkah-langkah yang digunakan untuk menetapkan
manakah yang terbaik dalam upaya pencapaian tujuan. Sebagai contoh
pilihan desentralisasi ataupun sentralisasi, kapan sebuah peratuaran
ataupun hukum harus dirubah dan perubahan tersebut sebaiknya
menggunakan cara apa. Bisakah sebuah pola yang mapan dirumuskan
untuk menentukan tujuan serta langkah-langkah pencapaian tujuan
tersebut (Rahardjo, 2006, hal. 352–453).
6.3 Pengertian Hukum Adat
Seperangkat hukum yang tercipta dan hidup di masyarakat adat
itu sendiri dinamakan dengan hukum adat. Mengingat sejatinya hukum
adat sudah menjadi dinamika dan sudah sangat melekat di masyarakat.
Perbedaan yang bisa ditinjau secara umum antara hukum adat dan
adat istiadat adalah terdapat dalam sanksi. Hukum adat mempunyai
berbagai sanksi khusus bagi pelanggar kemudian pada adat istiadat
tidak mempunyai sanksi.
Pendapat dari Van Vollenhoven menyatakan jika seperangkat
aturan perilaku masyarakat yang dijalankan dan disetujui dan belum
terkondifikasi dinamakan dengan hukum adat. Pendapat dari Terhaar
menjelaskan jika hukum adat merupakan seperangkat peraturan yang
dimasukkan ke dalam keputusan adat dan dijalankan secara spontan,
sehingga bisa ditarik kesimpulan jika hukum adat merupakan norma
ataupun peraturan tidak terkondifikasi yang dibuat untuk mengatur
hukum, mengatur tingkah laku manusia dan termasuk hukuman.
Mahrida 81
Terhaar menyatakan jika hukum adat tercipta dari dan dijaga oleh
Keputusan berwibawa dan berkuasa dari kepala rakyat.
Bushar Muhammad menyatakan jika untuk mendefinisikan
istilah hukum amat sulit sekali dilaksanakan mengingat, hukum adat
masih bertumbuh yaitu sifat dan turunan dari hukum adat
(Muhammad, 2004).
Soerjono Soekanto menyatakan jika hukum adat merupakan
kompleks adat-adat yang tak dikitabkan dengan sifat paksaan ataupun
memiliki akibat hukum (Soekanto, 2015).
Supomo dan Hazairin menyimpulkan jika “hukum adat
merupakan hukum yang mengatur perilaku masyarakat indonesia
dalam hubungan satu dengan yang lainnya, baik yang sebagai semua
kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar berkembang di
masyarakat adat sebab dianut dan dipelihara oleh anggota masyarakat
itu sendiri ataupun yang sebagai keseluruhan peraturan yang terkait
dengan sanksi dari pelanggaran yang dilakukan dan yang ditentukan
dalam keputusan dari para penguasan adat”.
6.4 Kaitan Politik dan Hukum.
Budiono Kusumohamidjojo dalam bukunya yang berjudul
“Filsafat Hukum” menyatakan jika “dalam negara hukum, hukum
adalah aturan yang digunakan untuk mewujudkan cita-cita
bersama yang menjadi awal dari kesepakatan politik”. Hukum juga
sebagai aturan dalam mengatasi semua bentuk permasalahan
termasuk yang terkait dengan politik (Budiono, 2016, hal. 184).
Bidang studi yang mempelajari hubungan politik dan hukum tidak
sama, akan tetapi politik dan hukum memiliki korelasi. Selain itu,
hukum juga harus dilengkapi dengan isntrumen politik yang sah
untuk menyelesaikan berbagai jenis pelanggaran hukum, misalnya
kekerasan fisik ataupun kekerasan instrumental (Budiono, 2016,
hal. 185). Secara “das sein”, sewaktu hukum dimaknai dengan
undang-undang, maka hukum adalah bentuk dari produk politik.
Pembuat hukum adalah lembaga legislatif jadi bisa dimaknai jika
hukum sebagai bentuk kristalisasi, formalisasi ataupun legalisasi
dari kehendak politik (Mahfud MD, 2017, hal. 5). Dalam hal ini
penting untuk diperhatikan jika hukum bukan sebuah lembaga
yang otonom, akan tetapi saling berhubungan dengan berbagai lini
Mahrida 82
kehidupan lainnya di masyarakat, salah satunya ialah politik
(Rahardjo, 2006, hal. 352).
Politik hukum di Indonesia contohnya yaitu karakter hukum
pemerintahan daerah di masa Orba. Konfigurasi politik yang
dilahirkan di waktu itu ialah otoriter birokrasi mengingat terobsesi
untuk menciptakan kestabilan sebagai syarat utama dalam
pembangunan ekonomi. Dengan begitu, produk hukum daerah
bukanlah menerapkan otonomi yang seluas mungkin. Daerah tidak
diberi hak otonomi, akan tetapi justru kewajiban untuk turut
mensukseskan pembangunan yang sudah dicanangkan oleh pusat
(Mahfud MD, 2017, hal. 328–329). Mengenai politik hukum agraria
di era Orba tidak lagi berfokus pada pembentukan UUPA akan
tetapi implementasi dari UUPA, contohnya di era Orba yang
memfokuskan terhadap pembangunan nasional, dengan begitu
tuntutan atas tanah dan intensitas pengambilan tanah dari
masyarakat mengalami peningkatan yang drastis. Dengan begitu
pemerintah mengambil langkah dengan melahirkan Inpres 9/1973
yang mengacu dengan UU Pencabutan Hak Atas Tanah. Pendapat
dari Mahfud MD, menjelaskan jika “materi Inpres 9/1973
semestinya adalah materi undang-undang karena terkait dengan
hak rakyat, akan tetapi justru tercantum pada inpres” (Mahfud MD,
2017, hal. 340–341).
6.5 Perkembangan Politik Hukum Adat pada masa
sebelum Kemerdekaan
Perkembangan hukum adat sebelum kemerdekaan tumbuh dan
berkembang dari adat istiadat di masa kerajaan-kerajaan di Nusantara
yang sudah mengakar dalam masyarakat kemudian memasuki zaman
penjajahan dimana hukum adat sangat kental di dalam diri setiap
pribumi sebab baru pertama kali mengenal hukum barat yang Belanda
tetapkan, maka dirumuskanlah sistem hukum pluralisme ataupun
“Indische Staatsrgelling” supaya masyarakat golongan eropa, timur
asing dan pribumi bisa beradaptasi dengan hukum masing-masing.
Pada masa kekuasaan Hindia Belanda ada delegasi kewenangan untuk
mengkondifikasikan hukum bagi pribumi dan timur asing. Berlanjut
pada masa penjajahan Jepang juga ada regulasi yang mengatur
mengenai hukum adat di Indonesia, yakni dalama Pasal 3 UU No. 1
Mahrida 83
Tahun 1942 tercantum jika “seluruh badan pemerintahan dan
kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintahan yang dahulu tetap
diakui sah buat sementara waktu saja, asal tidak bertentangan dengan
peraturan militer.” Pasal tersebut bisa dimaknai jika hukum adat yang
berlaku ketika masa kekuasaan Jepang sama dengan masa kekuasaan
Hindia Belanda, namun harus disesuaikan dengan regulasi kemiliteran
Jepang dan tidak boleh kontradiksi (Sabiila, 2022). Pada masa Jepang
penerapan hukum adat hanyalah sebagai ketentuann dari peralihan
mengingat masanya yang begitu pendek.
6.5.1 Perkembangan Poltik Hukum Adat pada masa Kerajaan di
Nusantara.
Cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia merupakan
sumber dari pertumbuhan hukum adat, dengan begitu hukum adat
bisa di lacak semenjak negara Indonesia masih terdiri atas berbagai
kerajaan, yang tersebar di semua hukum adat di Nusantara yang
lahir dari cita-cita dan paradigma masyarakat Indonesia. Realitas
sosial budaya dikontruksi oleh pujangga satu dengan pujangga
yang lainnya serta dikonstruksi kembali oleh pujangga selanjutnya
(Rato, 2011, hal. 110). Pada masa Sriwijaya, Mataran Muno,
Majapahit terdapat sejumlah prasasti yang memberikan gambaran
terkait dengan perkembangan hukum adat yang berlaku dan sudah
mengatur sejumlah bidang, di antaranya berbagai ketentuan
keagamaan, perekonomian dan pertambangan di muat dalam
Prasasti Raja Sanjaya tahun 732 di Kedu Jawa Tengah, untuk
pengaturan agama dan pekerjaan seperti yang terdapat pada
prasasti Raja Devasimha dari tahun 760 M, pengaturan hukum
tanah dan pertanian dapat dilihat dalam Prasasti Raja Tulodong di
Kediri pada tahun 784 dan Prasasti di tahun 919 berisi kedudukan
pemerintahan, hak raja atas tanah dan ganti rugi, sementara
peradilan Perdata dalam tulisan Bulai Rakai Garung di tahun 860,
titah raja untuk melakukan pengembangan aturan adat terdapat
dalam Tulisan Dharmawangsa di tahun 991 sedangkan pada masa
Airlangga, penentuan lambang stempel kerajaan berbentuk “kepala
burung Garuda”, penetapan penguasa dengan keistimewaannya,
penentuan pajak penghasilan yang dipungut oleh pemerintah
pusat, di masa kekuasaan Majapahit, terlihat pada penataan
Mahrida 84
pemerintahan dan ketatanegaraan kerajaan Majapahit yaitu
dilakukannya pembagian lembaga dan badan pemerintahan.
Pasca runtuhnya kerajaan Majapahit, maka kerajaan Mataram
sangat kental dengan nuasan keislaman dan dikenal dengan peradilan
qisas yang memberi pertimbangan bagi Sultan untuk memutuskan
sebuah perkara. Di pedalaman terdapat adanya penyelesaian
permasalahan antara perorangan oleh peradilan desa, dilaksanakan
dengan damai yang disebut dengan peradilan padu. Di waktu yang
sama, di Cirebon terkenal dengan Peradilan Agama yang mengatur
tentang pelanggaran adat dan perkara lainnya yang tidak masuk
peradilan agama dan Peradilan Cilaga merupakan peradilan di bidang
perekonomian, perdagangan, jual beli, utang piutang. Dari uraian
tersebut memperlihatkan jika tatanan hukum adat yang sudah berlaku
di berbagai daerah yang saat ini dinamakan dengan Indonesia
memperlihatkan hukum bersumber dari masyarakat pirbumi, baik
berupa keputusan penguasan ataupun hukum yang diterapkan di
lingkungan masyarakat setempat.
Selain beberapa prasasti dan adanya peradilan adat tersebut
diatas berikut beberapa bukti yang menguatkan bahwa hukum adat
sudah ada dan sudah diterapkan di masyarakat yaitu : “Kitab-kitab
hukum kuno di lingkungan Kerajaan pada tahun 1000 pada zaman
Hindu, Raja Dharmawangsa dari Jawa Timur dengan kitabnya yang
dinamakan dengan Civacasana Tahun 1331 - 1364, pada Tahun 1413 –
1430 Patih Majapahit Gajah Mada membuat kitab Gajah Mada, pada
tahun 1350 Patih Majapahit Kanaka membuat kitab Adigama, di Bali
ditemukan kitab hukum Kutaramanava”.
Berbagai kitab hukum kuno yang mengatur kehidupan
masyarakat di berbagai daerah seperti; kehidupan sosial di tanah Batak
diatur dengan Kitab Hukum Tapanuli Ruhut Parsaoran di Habatohan,
Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan Batak diatur dalam kitab
Patik Dohot Uhum ni Halak Batak, Jambi terdapat Undang-Undang
Jambi, Palembang mempunyai undang-undang yang mengatur tentang
tanah di dataran tinggi daerah Palembang yang dinamakan kitab
Undang-Undang Simbur Cahaya, Minangkabau mempunyai undangundang yang mengatur mengenai hukum adat delik yang dinamakan
kitab Undang-Undang nan dua puluh, Sulawesi Selatan terdapat
peraturan yang mengatur terkait dengan pelayaran dan pengangkatan
laut bagi orang Wajo yang dinamakan kitab Amana Gapa, Bali: AwigMahrida 85
awig (peraturan subak dan desa) dan Agama Desa (peraturan desa)
yang terulis pada daun lontar.
6.5.2 Perkembangan Politik Hukum Adat pada masa Hindia
Belanda
Marjinalisasi masyarakat adat selalu terjadi di setiap waktu,
semenjak era penguasan Belanda ditandai pemberlakuan
Agrarische Wet 1870. Situasi tersebut direspon oleh masyarakat
dengan bermacam bentuk, sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang
menjadi latarbelakangnya. Secara umum, respon yang diberikan
masyarakat adat sifatnya lokal dengan inti permasalahan yang
sama, yaitu resistensi terhadap eksploitasi alam dan pengabdian
kepada adat.
Zaman kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda, semula
hukum asli masyarakat yang di kenal dengan hukum adat dibiarkan
seperti adanya, akan tetapi di masa VOC perkembangan hukum
adat tergantung pada kepentingan pemerintahan kolonial Belanda
karena Kolonial Belanda tidak mempunyai kepentingan terhadap
pengadilan adat setempat dan juga tidak mau terbebani oleh
permasalahan administrasi yang tidak tidak penting terkait dengan
pengadilan masyarakat setempat, berkaitan dengan lembagalembaga asli, pemerintah kolonial Belanda tergantung pada
kebutuhan dan akan mencampuri masalah yang terkait dengan
pidana untuk menjunjung tinggi ketertiban umum di masyarakat,
mengenai masalah perdata diserahkan dan membiarkan hukum
adat tetap ada. pemerintah kolonial Belanda hanya memiliki
prinsip kepentingan dagang, sehingga kekuasaan yang dimiliki
diarahkan untuk mendukung kepentingan dagang dan menyatakan
jika Hukum Belanda berlaku bagi seluruh golongan penduduk baik
pada hukum privat ataupun hukum publik.
Di masa “Dandeles” hukum pidana adat di ubah dengan
model Eropa, jika tindakan pidana yang dilaksanakan
menyebabkan terganggunya keperntingan umum dan jika tindakan
pidananya tersebut di tuntut sesuai dengan hukum pidana adat
bisa membuat pelakunya bebas. Hukum adat yang berkembang di
masa daendeles mempunyai nasib yang sama dengan masa-masa
yang sebelumnya yaitu disubornasikan hukum Eropa, keculai pada
hukum sipil mencakup hukum perdata dan hukum dagang tetap
Mahrida 86
mengalir seperti apa adanya sesuai dengan hukum adat masingmasing. Pada prinsipnya pemerintah kolonial Belanda memandang
hukum adat lebih rendah tingkatannya dibandingkan hukum
Belanda.
Di era penjajahan Raffles, hal yang terlihat jelas yaitu
terdapatnya keleluasaan dalam hukum dan peradilan dalam penerapan
hukum adat, asal ketentuan hukum adat tidak bertolak belakang: “the
universal and acknowledged principles of natural justice atau
acknowledge priciples of substantial justice”.
Selanjutnya politik hukum adat terlihat di pemerintahan
Kolonial Belanda, pada saat mulai dilaksanakan politik unifikasi
hukum dan kodifikasi hukum melalui Panitia Scholten, antara lain
“Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB)”,
Ketentuan Umum mengenai peraturan Perundang-undangan di
Hindia Balanda; “Burgerlijke Wetboek, Wetboek van Koopenhandel;
reglemen op Rechtelejke Organisatie en het beleid de justitie (RO)”,
sehingga seiring dengan berjalannya waktu terbentuk unifikasi
dalam pengaturan hukum pidana bagi golongan Eropa, Timur Asing
dan Pribumi, dengan pembentukan “Wetboek van Strafrecht
(WvS)”, sebagai replika Belanda (1881) yang meniru Belgia,
diterapkan untuk golongan Eropa dengan Stb 1866:55 dan
diterapkan untuk Golongan (Tolib Setiady, hal 156) Pribumi dan
Timur Asing dengan Stb 1872:85 yang pada tanggal 1 Januari 1873
mulai diberlakukan.
Hukum adat berkaitan dengan ketertiban umum dengan
kodifikasi hukum pidana, terkecuali pengaturannya tidak
dihubungkan, untuk itu yang menjadi acuan dari hukum adat yaitu
pasal 11 AB, terkecuali untuk orang pribumi ataupun yang
disamakan dengan mereka (orang timur asing) secara sukarela
mematuhi berbagai aturan hukum perdata dan hukum dagang
Eropa ataupun dalam hal-hal bagi mereka diberlakukan peraturan
perundangan semacam itu ataupun peraturan perundangan
lainnya, maka hukum yang ada dan yang diterapkan hakim pribumi
bagi mereka yaitu “godsdienstige wetten, volkintellingen en
gebruiken”, dengan asumsi tidak bertolak belakang dengan asasasas keadilan yang diakui pada umumnya. Pasal 11 AB,
menerapkan asas konkordansi, yang menerapkan hukum Belanda
untuk golongan Eropa di Hindia Belanda, terkait dengan hukum
Mahrida 87
adat memperlihatkan jika hukum adat berlaku bagi golongan
masyarakat non Eropa, kecuali dengan sukarela mematuhi
peraturan perdata dan hukum dagang yang diterapkan untuk
golongan Eropa dan jika kebutuhan hukum membutuhkan
kepatuhan pada hukum perdata dan hukum dagang golongan
Eropa dan kebutuhan mereka membutuhkan kepatuhan pada
hukum lainnya.
Di masa sekarang ini, hukum dinilai ada jika tertuang pada
undang-undang menjadi hukum tertulis yang memperlihatkan
digunakannya paham Austinian, seperti yang tercantum dalam
pasal 15 AB, yang menjelaskan jika “terkecuali peraturanperaturan yang ada, bagi orang Indonesia”.
6.6 Perkembangan Politik Hukum Adat pada masa
Kemerdekaan.
Perkembangan hukum adat setelah Indonesia meraih
kemerdekaan, formasi politik kolonial dalam prakteknya masih ada
di aspek-aspek tertentu, terdapat dualisme hukum yang
menempatkan hak masyarakat adat menjadi sangat lemah dan
dikesampingkan, hal tersebut tergambar dari hak menguasai
negara yang seakan-akan menyerupai konsep “domein verklaring”
dari hukum kolonial, dimana aturan hukum ini terbukti merampas
banyak tanah-tanah adat.
“Soepomo menyatakan bahwa pembentukan hukum adat
dapat melalui Badan Legislatif atau melalui Pengadilan, dimana
hukum merupakan kesatuan norma yang bersumber pada nilainilai sedangkan hukum adat sesuai dengan karakternya, yang
terbagi dua ada hukum adat memiliki karakter bersifat netral dan
hukum adat memiliki karakter bersifat tidak netral karena sangat
erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius.
Pembedaan ini penting untuk memahami pembentukan atau
perubahan hukum yang akan berlaku dalam masyarakat. Hukum
netral merupakan hukum yang relative longgar kaitannya dengan
nilai-nilai religius. Susunan masyarakat adat berakibat pada
perubahan hukum yang termasuk hukum netral mudah
pembentukannya dan pembinaan hukum dilakukan melalui bentuk
perumusan hukum perundang-undangan sedangkan hukum adat
Mahrida 88
yang erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius karena itu relative
tidak mudah disatukan secara nasional maka pembinaan dan
perumusannya dalam hukum positif dilakukan melalui
yurisprudensi.
Para ahli dari Barat memahami hukum adat sering keliru
dan berdasarkan asumsi yang salah mereka mempelajari hukum
adat melalui bahan-bahan tertulis dari catatan- catatan asli atau
didasarkan pada hukum-hukum agama, selain itu hukum adat
disistimatisasi secara paralel dengan hukum-hukum barat, sehingga
pemahaman dengan paradigma barat mengenai hukum adat
dipahami secara salah dengan segala akibat-akibatnya.
Dalam pasca kemerdekaan, masyarakat hukum adat bahkan
diakui dengan dimasukkannya dalam penjelasan UUD 1945
(sebelum amandemen) dalam penjelasan tersebut menyebutkan :
Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250
zelfbesturende landschappen dan volkgemeenschappen seperti Desa
di Jawa, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang,
Desa di Bali dan sebagainya”.
Pasca UUD 1945 diamandemen, ini merupakan momentum
yang membawa angin segar bagi perkembangan hukum adat yang
ada di Indonesia, khususnya dalam berbagai riset nasional dalam
hukum adat. Dari tahun 1946 sampai dengan saat ini adalah sebuah
masa di mana dilaksanakan berbagai riset nasional terhadap
hukum adat dalam upaya mengembangkan hukum adat ataupun
mengembangkan hukum nasional di mana hukum adat adalah
sumber bagi pengembangan dan pembinaan hukum nasional di
Indonesia. Amanat dari UUD 1945 sesuai dengan politik hukum
yang merupakan kebijakan dasar sebagai penentu arah, bentuk
ataupun isi dari hukum yang dibuat. Terkait dengan kepentingan
politik hukum nasional, maka kebijakan dasar penyelenggaraan
negara di bidang hukum baik yang akan, sedang dan sudah berlaku,
yang berasal dari nilai-nilai yang adadi masyarakat untuk
mewujudkan tujuan negara yang sudah dicita-citakan (Imam dan
Thohari, 2012, hal. 58). Dalam upaya mengembangkan dan
membina hukum nasional hukum adat merupakan salah satu
sumber dalam sistem hukum nasional ataupun dalam tata hukum
nasional.
Mahrida 89
6.6.1 Perkembangan politik hukum adat setelah kemerdekaan
dalam Konstitusi
Konstitusi di Indonesia sebelum diamandemen, tidak
memperlihatkan dengan tegas atas pengakuan dan penggunaan
hukum adat, tetapi jika dikaji bisa diambil simpulan bahwa
rumusan dalam konstitusi ini terkandung nilai luhur dan jiwa dari
hukum adat. Pembukaan UUD 1945 berisi pandangan hidup
Pancasila ini menggambarkan jati diri bangsa yang terkandung
dalam nilai, pola pemikiran dari hukum adat. Pasal 29 ayat (1)
menyebutkan yakni “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”, selanjutnya pasal 33 ayat (1) yakni “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan”.
Dalam UUD 1945 pada tataran praktis terdapat hak
penguasaan oleh Negara, hal ini diambil dari Hak Ulayat yang
secara tradisional diakui dalam hukum adat, kemudian dalam
konsitusi RIS pasal 146 ayat (1) menyebutkan yakni “Segala
keputusan kehakiman harus berisi alasan-alasannya dan dalam
perkara harus menyebut aturan-aturan undang-undang dan
aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum”.
Berdasarkan UUD Sementara, pasal 146 ayat (1) di muat
ulang, yakni “Hakim harus menggali dan mengikuti perasaaan
hukum dan keadilan rakyat yang senantiasa berkembang”. Pasal
102 memperhatikan dekrit Presiden 5 Juli 1959, (Wulandari, 2010,
hal. 108) sehingga UUD 1945 berlaku lagi, terdapat 4 pokok pikiran
dalam pembukaan UUD 1945 yakni pertama “Persatuan meliputi
segenap bangsa Indonesia”, termasuk di bidang hukum yang
dinamakan hukum nasional. Kedua yaitu “Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial”, ini berlainan dengan keadilan hukum
maka azas fungsi sosial individu dan hak milik dalam
merealisasikan hal bersangkutan dirasa penting untuk
direalisasikan dan diselaraskan dengan keinginan dan
perkembangan masyarakat, yakni senantiasa bersumber pada nilai
primer. Ketiga yaitu “Negara mewujdukan kedaulatan rakyat
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan perwakilan”.
Hal ini sangat mendasar dan penting sebab melalui persatuan
antara rakyat dan pemimpin, maka pemimpin harus selalui
mengerti nilai dan perasaan hukum dan politik serta dapat
menyemangati untuk melaksanakan kepentingan umum dengan
Mahrida 90
pengambilan kebijakan public. Sehubungan dengan ini dibutuhkan
pemimpin yang bijaksana, adil, pemberani, mengedepankan
kebenaran, memiliki perasaan yang halus dan perikemanusiaan.
Keempat yaitu “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”,
hal tersebut menuntut cita hukum dan kemasyarakatan yang harus
selalu dihubungkan dengan fungsi individu, masyarakat yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan negara mengakui
adanya Tuhan yang menentukan semua hal dan arah negara yang
hanya dilandasi selaku sarana yang menggiring individu dan
masyarakat selaku fungsinya harus sesuai dengan visi dan niatan
untuk mendapat ridho-Nya. Sesudah amandemen konstitusi,
hukum adat diakui sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945
pasal 18 D ayat (2) menyebutkan jika “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Mendalami bunyi pasal 18 d UUD 1945 bersangkutan maka
kionstitusi menjamin kesatuan masyarakat adat dan hak
tradisional di dalamnya, jaminan ini selama hukum adat masih
berlaku, sesuai dengan perkembangannya masyarakat dan prinsip
NKRI dan diatur oleh UU.
Sehingga konstitusi tersebut menjamin pengakuan dan
penghormatan hukum adat jika sesuai persyaratan realitas yakni
hukum adat masih berlaku dan selaras dengan perkembangannya
masyarakat dan persyaratan idealitas yakni selaras dengan prinsip
NKRI yang tertuang dalam UU, selaras dengan TAP MPR Tahun
2001, maka tata urutan perudangan ialah UUD 1945, Ketetapan
MPR, UU/ Perpu, PP, Perda;
Dari penjelasan tersebut di atas, tidak melibatkan secara formil
hukum adat selaku sumber hukum perundangan, terkecuali hukum
adat yang berwujud selaku hukum adat yang formal diakui dalam
perundangan, kebiasaan, putusan hakim atau pendapatnya ahli.
Diantara caranya ialah adannya pengajuan uji materi UU yang memiliki
muatan yang merugikan masyarakat adat dan berseberangan dengan
UUD 1945 ke MK selaku “the guardian of constitution”, supaya
terbentuk keadilan bagi masyarakat hukum adat yang sebenarnya, dan
Mahrida 91
bukanlah sekedar norma tertulis dalam UUD 1945 atau peraturan
peundangan lain.
6.6.2 Perkembangan politik hukum adat setelah kemerdekaan
dalam Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951.
Dalam UU Darurat No. 1 Tahun 1951, pasal 1 ditegaskan,
“Kecuali pengadilan desa seluruh badan pengadilan yang meliputi
badan pengadilan gubernemen badan pengadilan swapraja kecuali
pengadilan agama jika pengadilan itu menurut hukum yang hidup
merupakan suatu bagian dari pengadilan swapraja dan pengadilan
adat (Inheemse rechtspraak in rechsreeks bestuurd gebied) yang
telah dihapuskan”.
Dalam perundangan posisinya Hukum Pidana Adat dalam
sistem hukum nasional selaku sumber hukum yang sudah
memperoleh pengakuan baik forum ilmiah, opini, doktrin ataupun
yurisprudensi MA. Adapun pada pasal 5 ayat (3) sub b UU Darurat
No. 1 Tahun 1951 ada 3 (tiga) konklusi dasar: Pertama bahwa
“Tindak pidana adat yang tiada banding atau padanan dalam KUHP
di mana sifatnya tidak berat atau dianggap tindak pidana adat yang
ringan ancaman pidananya adalah pidana penjara dengan ancaman
paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak lima ratus rupiah
(setara dengan kejahatan ringan)”, minimalnya pada aturan Pasal
12 KUHP yakni 1 hari untuk pidana penjara dan pidana denda
paling sedikit 25 sen berdasar aturan pasal 30 KUHP, namun untuk
pidana adat yang berat diancam pidana 10 tahun, selaku pengganti
dari hukuman adat yang tidak diberikan ke pelaku. Kedua, “Tindak
pidana adat yang ada bandingan dalam KUHP maka ancaman
pidananya sama dengan ancaman pidana yang ada dalam KUHP”,
misalnya tindak pidana adat Zina di Makassar, Mapangadali di
Bugis atau Drati Kerama di Bali dan di Padang yang sebanding
dengan tindak pidana zinah seperti yang tertuang dalam Pasal 284
KUHP. Ketiga, “Sanksi adat dalam ketentuan konteks di atas dapat
dijadikan pidana pokok atau pidana utama oleh hakim dalam
memeriksa, mengadili dan memutus perbuatan yang menurut
hukum yang hidup dianggap sebagai tindak pidana yang tiada
bandingnya dalam KUHP sedangkan tindak pidana yang ada
bandingnya dalam KUHP harus dijatuhkan sanksi sesuai dengan
ketentuan KUHP”.
Mahrida 92
Ketentuan bersangkutan bertujuan untuk menghapuskan
hukum pidana adat berikut sanksi yang diberikan bagi pribumi dan
orang timur asing dengan peradilan pidana adat terkecuali hanya
diadakan oleh peradilan umum, agam dan desa (perdamaian desa).
Sehingga semenjak diberlakukan UU Drt No. 1 Tahun 1951, maka
hukum pidana adat tidak lagi memperoleh posisi yang seharusnya
dikarenakan dibatasi oleh politik hukum NKRI.
Secara eksplisist ataupun implisit ketentuan dalam Pasal 5
ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) UU tentang
Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 menerapkan dasar
eksistensi Hukum Pidana Adat. Pasal 5 ayat (1) yakni, “Hakim dan
Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”,
Pasal 10 ayat (1) yakni, “Pengadilan dilarang menolak untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak mengatur atau kurang jelas,
melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Pasal 50
ayat (1) yakni, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan
dan dasar putusan juga memuat pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak
tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.” Adanya penekanan
pada “nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat” menjadi sumber hukum tak tertulis selaku dasar
untuk mengadili, secara tersurat dan tersirat bahwasannya
perlakuan Hukum Pidana Adat juga dijelaskan pada UU Kekuasaan
Kehakiman.
6.6.3 Perkembangan Hukum Adat dalam Yurisprudensi.
Yurisprudensi asalnya dari kata istilah Latin iuris prudential
(Mahkamah Agung RI, 1980, hal. 10), secara teknis memiliki arti
peradilan tetap maupun hukum. Yurisprudensi dimaknai sebagai
putusan hakim yang diikuti hakim yang lainny pada perkara yang
sama kemudian putusan hakim tersebut menjadi tetap maka
sebagai sumber hukum yang dinamakan yurisprudensi, dalam
prakteknya berfungsi untuk menghapus, memperjelas, mengubah,
menguatkan atau membentuk hukum yang sudah ada dalam
masyarakat.
Mahrida 93
Kemudian pendapat dari Fockema Andrea, “Yurisprudensi
peradilan (pada pengertian umum, pengertian abastrak), terutama
ajaran hukum yang dibuat serta dijaga oleh pengadilan kemudian
pengmpulan yang sistematis dari putusan MA serta Putusan
Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim-hakim untuk memberi
putusannya terkait persoalan yang sejenis” (Mahkamah Agung RI,
1980, hal. 11).
Hukum adat dalam yurisprudensi adalah keputusan
pengadilan yang sudah ditetapkan pada bidang hukum adat, serta
menjadi fasilitas pembinaan sesuai cita-cita hukum, yurisprudensi
dari tahun ke tahun bisa ditelisik perkembangannya baik yang
sifatnya masih lokal ataupun yang secara nasional sudah
diberlakukan. Perkembangan-perkembangan hukum adat lewat
yurisprudensi bisa memberi pengetahuan mengenai pergeseran
serta lahirnya hukum adat, beberapa putusan yang dapat dijadikan
yurisprudensi :
a. Putusan No.47-81/PHPU.A/VII/2009 Pengakuan pada Hakhak Politik Masyarakat Hukum Adat dalam Pelaksanaan
Pemilu, masyarakat yang masih berpegang teguh pada nilai
hukum adatnya yaitu masyarakat adat di Kabupaten
Yahukimo, Provinsi Papua. Masyarakat adat di Yahukimo
memakai hukum adatnya pada bermacam-macam pola
kehidupan, malah pada penyelenggaraan Pemilu mereka
memakai hukum adatnya sendiri serta tida mengacu
terhadap UU No. 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu. Diantara
bentuk hukum adat yang dilaksanakan masyarakat adat di
Yahukimo yaitu Noken. Masyarakat di Kabupaten Yahukimo
ketika pemilu tahun 2009, melaksanakan Pemilu untuk
penyelenggaraannya diselaraskan terhadap mekanisme adat.
Kepala-kepala suku mewakili dalam pencontrengan kertas
suara. tidak dilaksanakan pada bilik suara serta kertas
suaranya tidak dimasukkan kedalam kotak suara, namun
dimasukkan ke dalam tas yang menjadi ciri khusus orang
Papua yaitu “Noken”. yang menjadi masalah dari dua
pemohon ini yaitu mengenai sengketa hasil pemilu bagi
anggota DPD, bukan konstitusionalitas noken selaku model
pemilihan. Akan tetapi, mau tak mau pemilihan model noken
Mahrida 94
b.
c.
d.
e.
tersebut berhubungan langsung terhadap sahnya pemilihan
serta total suara yang menjadi perselisihan.
Putusan No. 312/Pid/1989 bila “kedua terdakwa terbukti
bersalah menyalahi pidana adat zina dengan pidana 2 (dua)
bulan penjara untuk perempuan dan 5 (lima) bulan untuk
laki- laki (Pengadilan Tinggi Aceh)”.
Putusan MA RI No. 854/Pid/1983 dalam putusan dimana
terdakwa terbukti menjalankan perbuatan pidana zina hanya
pihak laki-laki dipidana. Hakim agung dalam Yurisprudensi
MA mempertimbangkan bila seorang laki-laki terbukti “tidur
bersama” dengan seorang perempuan disebuah kamar, dalam
satu tempat tidur adalah petunjuk bila laki-laki tersebut
sudah melakukan persetubuhan dengan perempuan serta
bersalah berbuat pidana adat.
Putusan PN Padang No.134/Pid/1981 mengadili tindakan
zina menjadi perbuatan pidana adat memberikan pidana
untuk laki-laki sebagai Terdakwa I selama 7 (tujuh) bulan
penjara serta untuk perempuan sebagai terdakwa II 4
(empat) bulan penjara. Keputusan tersebut diterima oleh
kedua
terdakwa.
Hakim
dalam
putusannya
memperimbangkan bila terdakwa menjalankan tindakan
tercela pada perspektif masyarakat adat suku melayu yaitu
melanggar norma kesusilaan serta agama. Keduanya terbukti
melakukan tindakan cabul serta menyalahi tindak pidana
adat zina.
Putusan No. 247/Pid/B/2012/PN.PDG atas nama Muhammad
Farid yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi
Padang terkait tindakan dari sepasang remaja pada tindakan
zina (berhubungan badan diluar nikah) yang menyalahi
ketentuan adat yang dinamakan sumbang salah bujang serta
gadis “Hakim berpendapat dan tersebut dilarang oleh agama
dan hukum adat minangkabau yaitu adat basandi syarak
basandi kitabullah”, terkait hal tersebut yaitu Undang Nan
Duo Puluah Hukum Pidana Adat Minangkabau. Hakim
menyatakan hukuman kurangan 3 bulan diberikan pada
terdakwa lebih sebagai wujud hukuman dari tindakan
terdakwa menyalahi ketentuan yang ditetapkan pada adat
dan agama Islam, walaupun menurut hukum negara
Mahrida 95
terdakwa tidak bersalah akan tetapi sesuai dengan UU Drt. No
1 pasal 5 ayat (3) b dipaparkan bila seluruh hal yang tidak
ditetapkan oleh Negara ditetapkan pada hukum adat.
(Pengadilan Negeri Padang).
6.7 Perkembangan Politik Hukum Adat melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie dalam (http//www.pemantauperadilan.
com) menyebutkan bahwa MK adalah badan yang didirikan untuk
mengawal serta mempertahankan supaya konstitusi selaku hukum
tertinggi dan menjalankan serta ditegakkannya pada pelaksanaan
kehidupan kenegaraan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum,
melalui seluruh wewenangannya serta posisinya menjadi salah
satu pelaksana kekuasaan kehakiman adalah wujud dari fungsi
penegakan prinsip-prinsip negara hukum, konstitusi, serta
perlindungan HAM menurut UUD 1945. MK sebagai penafsir
konstitusi agar memberi perlindungan serta keadilan untuk tiap
warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar karena
terdapatnya UU. Terlihat pada sejumlah putusan yang telah
dijatuhkan memperlihatkan bila putusannya tersebut merupakan
hukum responsif dalam merealisasikan keadilan untuk warga
negara, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan
hukum adat :
a. Putusan No. 35/PUU-X/2012 Pengakuan pada Hak atas Hutan
Adat bagi Masyarakat Hukum Adat , secara garis besar MK
mengatakan bila “hutan adat bukanlah hutan negara”. Pada
putusan tersebut MK menyampaikan pendapat mengenai
keberadaan hutan adat pada kesatuannya terhadap wilayah hak
ulayat dari sebuah masyarakat hukum adat merupakan
konsekuensi pengakuan pada hukum adat yang menjadi “living
law”.
b. Putusan No. 45/PUU-IX/2011, pengujian UU Kehutanan dimana
MK memberikan Perlindungan Keberadaan Hak Individu dan
Hak Ulayat Masyarakat Hukum adat. Untuk penetapan kawasan
hutan perlu melihat keberadaan individu serta hak ulayat yang
bisa berpeluang mendapatkan kerugian yang disebabkan proses
penetapan kawasan hutan. Pada berbagai kasus, UU Kehutanan
Mahrida 96
dengan frasa “memperhatikan” itu sering dilanggar, maka sering
terdapat bermacam-macam kasus seperti yang sudah
sebelumnya diuraikan, yang kemudian menciptakan kerugian
untuk masyarakat hukum adat, serta malah mengakibatkan
mereka menjadi terusir dari rumahnya sendiri.
c. Putusan No. 3/PUU-VIII/2010 mengenai pengukuhan hak-hak
tradisional dari masyarakat hukum adat MK menegaskan bila
“pembatasan waktu tertentu pada pemberian hak pengelolaan
perairan pesisir (HP3) berlawanan terhadap Pasal 18B UUD
1945”. Hal tersebut tidak selaras terhadap konsep hak-hak
tradisional rakyat yang tidak dapat dibatasi sebab secara
karakteristik, hak itu bisa dinikmati dengan turun temurun oleh
masyarakat hukum adat. MK pada putusan itu pun
menyampaikan pendapat bila pemberian HP3 pada individu
serta lembaga hukum swasta akan menjadi permasalahan
terhadap keberadaan hak-hak masyarakat tradisional serta
kearifan masyarakat lokal terkait hal tersebut MK
menyampaikan pendapat akan menghapus hak-hak tradisional
terkaiat wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, akan
menghapus hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang
semestinya dinikmati dengan turun temurun, sebab melalui
pemberian ganti rugi kemudian haktersebut cuma dinikmati
oleh masyarakat penerima ganti rugi ketika itusaja.
d. Putusan No 45/PUU-IX/2011, memberikan pertimbangan pada
negara hukum, pejabat administrasi negara dalam bertindak
harus selaras terhadap hukum dan aturan UU. Dikatakan
mencerminkan pemerintahan otoriter apabila pemilihan sebuah
kawasan agar dijadikan hutan, dilakukan tidak melewati proses
maupun tahap-tahap yang melibatkan sejumlah pemilik
kepentingan di area hutan berdasarkan hukum serta aturan UU.
Pemilihan kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara
spontanitas, tapi perlu perencanaan dan tidak semestinya
sebuah area hutan yang hendak dijaga keberadaannya menjadi
hutan tetap, menguasai hajat hidup orang banyak, sekedar
dilaksanakan lewat pemilihan. Pasal 4 ayat (3) UU No 41 Tahun
1999 mengenai Kehutanan ditegaskan berlawanan terhadap
UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahrida 97
6.8 Penutup
Saat ini hukum adat merupakan komponen organik dari hukum
negara dimana hukum negara begitu penting dalam mempertahankan
serta merawat hukum adat seperti yang ditegaskan pada Pasal 18B
ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945, “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
hak tradisionalnya sepanjang masih hidup” serta Pembukaan UUD 1945
yang berbunyi “Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia sudah
diakomodir pada bermacam-macam lingkup pengaturan, baik pada
UUD 1945, UU, Perda, SK Gubernur, serta SK Bupati. Mengenai
perkembangan politik hukum masyarakat hukum adat mengalami
pasang surut dan banyak permasalahan-permasalahan yang
dihadapi lewat putusan MK, diketahui menguatkan keberadaan
masyarakat hukum adat di Indonesia melalui pemberian
bermacam-macam tafsir maupun uraian dimana dalam pertama
kalinya berkaitan pada empat syarat dasar konstitusional
masyarakat hukum adat. Dalam putusan lainnya MK mengakui
Noken (hukum adat masyarakat adat di Yahukimo) menjadi
metode yang resmi dalam perwujudan hak politik pada pemilu
masyarakat hukum adat. Selain itu MK secara tegas menyatakan
jika “hutan adat bukanlah hutan negara, dalam putusan lainnya MK
memaparkan serta menegaskan pada frasa ‘memperhatikan’ yaitu
“memperhatikan hak masyarakat hukum adat itu artinya adalah
bawa dalam proses pengukuhan kawasan hutan, harus dilakukan
berdasarkan persetujuan dari pihak yang berpotensi dirugikan
karena pengukuhan kawasan hutan tersebut, Mahkamah Konstitusi
menegaskan bahwa “Penguasaan hutan oleh negara tetap wajib
melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyaraka hukum
adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,serta
tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional”. Selanjutnya mengakui
wilayah hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat adalah
konsekuensi pengakuan terhadap hukum adat sebagai living law
(Mahkamah Konstitusi mempertegas Pasal 18B UUD 1945, bahwa
Mahrida 98
masyarakat hukum adat dalam penguasaan hak ulayat merupakan
hak tradisional yang tidak dapat dibatasi oleh peraturan
perundang- undangan karena hak-hak tradisional masyarakat
hukum adat yang seharusnya dinikmati secara turun temurun (just
saving principle). keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”.
Mahrida 99
DAFTAR PUSTAKA
Budiono, K. 2016. Teori HukumDilema antara Hukum dan
Kekuasaan. Bandung: Penerbit Yrama Widya.
Imam, S. dan Thohari, A.A. 2012. Dasar-Dasar Politik Hukum.
Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Persada.
Mahfud MD, M. 2017. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali
Press.
Mahkamah Agung RI. 1980. Yurisprudensi Mahkmah Agung
Republik Indonesia Tahun 1980- 1990. Jakarta: MARI.
Muhammad, B. 2004. Pokok-pokok hukum adat. Jakarta: Pradnya
Paramita.
Rahardjo, S. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rato, D. 2011. Hukum Adat (Suatu Pengantar Singkat Memahami
Hukum Adat di Indonesia). Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Sabiila, S.I. 2022. Hukum Adat di Indonesia: Sejarah, Bukti hingga
Perkembangannya.
Tersedia
pada:
https://news.detik.com/berita/d-6005955/hukum-adat-diindonesia-sejarah-bukti-hingga-perkembangannya .
Satjipto, R. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Nusantara.
Soekanto, S. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Wahyono, P. 1988. “Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia,”
Makalah September [Preprint].
Wulandari, C.D. 2010. Hukum Adat Indonesia suatu pengantar.
Bandung: PT. Refika Aditama.
Mahrida 100
BAB 7
PENGERTIAN PERSEKUTUAN HUKUM
Oleh Ningrum Ambarsari
7.1 Pendahuluan
Dalam orasinya, Bapak Hukum Adat Vollenhoven (2
Oktober 1901) menegaskan, bahwa untuk mengetahui hukum
maka perlu diselidiki pada waktu apapun dan di daerah manapun
juga sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, dimana
orang-orang yang dikuasai oleh hukum itu hidup sehari-hari.
Sedangkan Ter Haar dalam bukunya “ Beginselen en Stelsel van het
Adatrecht” (1939, 13-14) menulis, bahwa di seluruh Kepulauan
Indonesia pada tingkatan rakyat jelata, terdapat pergaulan hidup di
dalam golongan-golongan yang bertingkah laku sebagai sebagai
kesatuan terhadap dunia luar, lahir dan bathin.
Dari urai tersebut diatas dapat dikatakan bahwa badanbadan persekutuan hukum itu ada bukan berdasarkan dogma,
melainkan berdasarkan atas kehidupan yang nyata dari
masyarakatan yang bersangkutan. Sampai saat ini hukum adat
terus hidup dan berkembang menyesuaikan volkgeistnya
masyarakat. Seperti yang diungkapkannya, “law is an expression of
the common counciouness of spirit of people”. Hukum tidak di buat,
tetapi tumbuh dan berkembang di dalam masyrakat (Das Recht
wird nicht gemacht, es it und wird mid dem V Bolke).Hal ini karena
hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena
kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak di dalam
jiwa bangsa itu sendiri (instiktif), dan jiwa bangsa (volkgeist) itulah
yang menjadi sumber hukum (Savigny, 2006).
Lebih jauh Ter Haar dalam bukunya “Asas-Asas dan Susunan
Hukum Adat di Indonesia”, dijelaskan bahwa, “Di seluruh Kepulauan
Indonesia pada tingkatan rakyat jelata terdapat pergaulan hidup di
dalam golongan-golongan yang bertingkah laku sebagai kesatuan
terhadap dunia lahir bathin.golongan-golongna itu mempunyai tata
susunan yang tetap dan kekal. Dan orang-orang dalam golongan itu
masing-masing mengalami kehidupannya dalam golongan sebagai hal
Ningrum Ambarsari
101
yang sewajarnya, hal menuruy kodrat alam. Tidak satupun dari mereka
yang mempunyai pikiran akan kemungkinan pembubaran golongan ini.
Golongan ini mempunyai pengurus sendiri, harta benda sendiri, milik
keduniawiaan milik gaib. Golongan-golongan demikianlah yang bersifat
persekutuan hukum”.
Berarti dapat dikatakan persekutuan hukum itu merupakan
kesatuan-kesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratur dan
kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri, baik
kekayaan materil maupun kekayaan yang immaterial.
Beberapa pakar berpendapat;
a. Soeroyo mengatakan, Persekutuan hukum merupakan
kesatuan-kesatuan yan mempunyai tata susunan yang teratur
dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan
sendiri baik kekayaan materiil maupun imateriil.
b. Djaren Saragih mengatakan, Persekutuan hukum adalah
sekelompok orang-orang sebagai satu kesatuan dalam susunan
yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta
kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan
mendiami alam hidup diatas wilayah tertentu.
c. Van Vollenhoven mengartikan persekutuan hukum sebagai
suatu masyarakat hukum yang menunjukkan pengertianpengertian kesatuan-kesatuan manusia yang mempunyai; tata
susunan yang teratur; daerah yang tetap; penguasa-penguasa
atau pengurus; dan harta kekayaan Beberapa (Ragawino,
2008)
Contoh Persekutuan Hukum
- Misalnya famili di Minangkabau disebut persekutuan
hukum karena merupakan; tata susunan yang tetap, yaitu
terdiri atas beberapa bagian ” rumah” atau “jurai”,
selanjutnya jurai dikepalai oleh seorang tungganai atau
mamak-kepula waris , satu jurai ini terdiri dari beberapa
nenek dengan anak-anaknya (laki-laki dan perempuan)
serta saudara-saudaranya , laki-laki dan perempuan; famili
tersebut bertindak sebagai kesatuan terhadap famili lain,
terhadap desa (nagari) dimana mereka tinggal terhadap
orang-orang asing dan pemerintah atasan; famili
Minangkabau mempunyai harta pusaka sendiri yang
diurus oleh penghulu andiko dan mempunyai gelar family
Ningrum Ambarsari 102
-
yang dipakai oleh orang yang mewakili famili itu dan tidak
boleh dipakai oleh famili-famili yang lain. Sampai saat ini
tidak ada seorangpun yang mempunyai pemikiran atau
kemungkinan
pembubaran
persekutuan
famili
Minangkabau. Persekutuan itu mungkin berakhir atau
menjadi punah apabila anggotanya meninggal dunia; atau
famili Minangkabau terpecah menjadi beberapa bagian
menjadi famili-famili kecil dan jika anggotanya menjadi
terlalu besar tetapi membubarkan kesatuan famili adalah
tidak mungkin.
Seorang anggota famili dapat de-facto memutuskan segala
ikatan dengan familinya berhubung dia akan meninggalkan
nigari, tempat tinggal familinya untuk selama-lamanya.
Selain itu, seorang anggota dapat dibuang dari lingkungan
famili karena berkelakuan jahat (buang sisrih, buang bilah,
uang tingkarang).
Persekutuan Hukum di Jawa dapat dilihat pada desa yang
ada di Jawa dimana persekutuan hukum terdiri dari suatu
golongan manusia yang mempunyai tata susunan tetap,
mempunyai pengurus, mempunyai wilayah dan harta
benda, bertindak sebagai kesatuan dari dunia luar dan
tidak mungkin desa dibubarkan. (Soepomo,1983)
7.2 Macam – macam masyarakat Hukum
Menurut pengertian yang dikemukakan oleh ahli hukum
adat di zaman Hindia Belanda yang dimaksud masyarakat hukum
adat adalah:
a. Persekutuan hukum territorial
Menurut pengertian yang dikekukakan para ahli Hukum Adat
di zaman Hindia Belanda yang dimaksud masyarakat hukum
adat atau persekutuan hukum territorial adalah masyarakat
yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya
terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam
kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam
kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh
leluhur.
Ningrum Ambarsari 103
Para anggota masyarakat territorial merupakan anggotaanggota yang terikat dalam kesatuan yang teratur baik yang ke
luar maupun ke dalam. Jika ada anggota yang pergi merantau
untuk sementara waktu masih tetap merupakan anggota
kesatuan territorial. Begitu pula orang yang dating dari luar
dapat masuk menjadi anggota kesatuan dengan memenuhi
persyaratan adat setempat.
Menurut van Dijk persatuan hukum territorial itu dapat
dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu persekutuan desa,
persekutuan daerah dan perserikatan desa.
Persekutuan hukum territorial tersebut, yakni:
(1) Persekutuan Desa
Yakni dimana segolongan orang terikat pada suatu tempat
kediaman yang meliputi perkampungan-perkampungan
agak jauh dari pusat kediaman tadi, dan dimana pemimpin
atau pejabat-pejabat pimpinan pergaulan hidup itu tinggal.
(2) Persekutuan Daerah
Yakni kesatuan dari beberapa tempat kediaman yang
masing-masing tempat kediaman itu mempunya pimpinanpimpinannya sendiri yang sejenis dan sederajat, tapi
tempat kediaman itu merupakan bagian dari satu kesatuan
yang meliputi bagian-bagian tadi di mana kesatuan yang
lebih besar mempunyai hak ulayat, terhadap tanah yang
belum dibuka yang terletak antara tanah-tanah kediaman
itu tadi. Contoh: Kuria di Tapanuli, yang merupakan
kesatuan dari bagian-bagiannya yang disebut Huta dan tiap
Huta mempunyai pimpinannya sendiri.
Contoh lain dari persekutuan daerah misalnya,
Minangkabau sebagai salah satu persekutuan hukum atau
masyarakat hukum adat secara garis besar mengenal 3
(tiga) macam persekutuan masyarakat, yaitu nagari, suku,
dan kaum. Nagari menurut Peraturan Daerah (Perda)
Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 dan diubah Perda No. 2
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari,
Pasal 1 huruf g menetapkan nagari adalah kesatuan
masyarakat hukum adat di dalam daerah Provinsi
Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku
yang mempunyai wilayah tertentu batas-batasnya,
Ningrum Ambarsari 104
mempunyai harta kekayaan dan mengurus rumah
tangganya dan memilih pimpinan pemerintahannya.
(3) Perserikatan desa-desa
Yang dimaksud dengan Perserikatan Desa adalah apabila
di antara beberapa desa atau marga yang terletak
berdampingan yang masing-masing berdiri sendiri
mengadakan perjanjian kerja sama untuk mengatur
kepentingan bersama. Misalnya kepentingan dalam
mengatur pemerintahan adat bersama, pertanian dan
pemasaran bersama, pertanahan bersama, kehidupan
ekonomi bersama, dan lain sebagainya. Contoh dari
Perserikatan Desa adalah:
- Di daerah Lampung ialah Perserikatan Marga Empat
Tulangbawang, yang terdiri dari marga-marga adat
Buway Bolan, Tegamo'an, Suway Umpu, dan Buway Aji
di Menggala Lampung Utara
- Subak di Bali
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor : 5 Tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa, (LN. 1975 - 56) maka
ketiga bentuk desa tersebut sudah tidak ada lagi bersifat
formal, melainkan berubah menjadi "desa-desa adat" yang
informal.Menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang
Nomor : 5 Tahun 1979 tersebut, dikatakan sebagai berikut:
"Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di
dalamnya kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah
Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangga-nya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sedangkan Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang
merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan
desa".
Dengan demikian yang dimaksud mayarakat desa menurut
pandangan adalah semua penduduk (dari segala golongan)
yang menempati suatu wilayah desa termasuk”
masyarakat adat” sebagai satu kesatuan masyarakat yang
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
berdasarkan hukum yang berlaku (termasuk hukum adat,
Ningrum Ambarsari 105
yang modern yang sesuai dengan perkembangan zaman).
Sedangkan dusun tidaklah berdiri sendiri melainkan hanya
sebagai bagian dari wilayah desa.
Berdasarkan kenyataan bagi masyarakat adat yang bersifat
ketetanggaan semata-mata seperti desa orang Jawa,
pengertian masyarakat desa menurut perundangundangan tersebut sudah diselaraskan, baik kewargaan
adatnya, sistem kekerabatannya yang parental terbatas,
kehidupan
ketetanggaannya,
maupun
susunan
pemerintahan dan perangkat desanya, dan terutama di
mana yang menjadi kepaladesanya dapat merangkap
kedudukannya
sebagai
kepala
adat
disamping
kedudukannya sebagai kepala pemerintahan yang resmi.
Susunan kepengurusan (pemerintahan adat) yang bersifat
territorial menunjukan adanya jalinan hubungan
kewargaan adat yang bersifat kekeluargaan dalam
ketetanggaan, seperti contoh berikut:
- Di daerah Aceh; dengan kekecualian daerah Gayo yang
merupakan suatu desa adalah tempat kediaman yang
disebut mukim atau daerah yang dahulu dipimpin oleh
seorang Uluebalang. Mukim ini merupakan kesatuan
dari beberapa gampong (kampung) dan atau juga
menansah (Lembaga Agama). Setiap gampong dipimpin
oleh keuciq sebagai kepala kampung dan Imeum (imam)
atau teungku meunasah. Kepengurusan (pemerintahan
Desa dari satu gampong dilaksanakan oleh keuciq dan
teungku meunasah yang didampingi oleh ureung tuha
(majelis tua-tua kampung). Untuk mengatur kehidupan
warga adat gampong digunakan hukum adat disamping
hukum Islam.
- Di daerah Sumatera Selatan, yang masyarakatnya terdiri
dari orang Palembang. Ogan,Pasemah,Semendo, dan
Komering, yang merupakan suatu desa adalah yang
disebut “marga”, sebagai kesatuan dari beberapa dusun.
Diantara marga-marga itu ada yang bersifat territorial
namun ada juga yang agak geneologis namun
kebanyakan bersifat ketetanggaan. Kepala Marga di sini
disebut Pasirah dengan gelar Pangeran atau Depati,
Ningrum Ambarsari 106
-
sedangkan para kepala dusun disebut Krio atau Mangku
atau juga Prowatin. Para staf pembantu disebut
“punggawa”, “kepala suku” (Tuwo suku). Dalam
susunan yang sama juga berlaku di Pulau Bangka dan
Belitung.
Di pulau Jawa; Jawa dan Madura suatu desa adalah
merupakan tempat kediaman yang meliputi beberapa
pedukuhan. Dukuh yang utama tempat kedudukan
kepala Desa disebut Krajan, sedangkan dukuh-dukuh
lainnya terletak tidak begitu jauh dari pusat desa, yang
hanya diselingi oleh tanah sawah atau peladangan.
Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang
dijabat turun-temurun yang disebut Lurah (Kuwu,
Bekel, Petinggi) dengan staf pembantunya yang disebut
carik (juru tulis desa), Kami tuwa (kepala Pedukuhan),
Bahu, Kebayan, Modin (urusan agama),Jjogoboyo
(keamanan). Menurut Ter Haar, di Jawa Tengah dan
Jawa Timur kedudukan kepala desa agak bersifat
otokratis. (Ter Haar, 1960:46). Warga desa di Jawa
dapat dibedakan antara lain mereka mereka yang
disebut kuli kenceng (pribumi, sikep, baku, gogol), yaitu
keluarga-keluarga terhormat pendiri asal desa, yang
mempunyai rumah dan tanah pekarangan, sawah dan
peladangan yang luas. Mereka kebanyakan merupakan
sesepuh desa dan menjadi pemegang kendali
pemerintahan desa. Kemudian mereka yang disebut
“kuli gundul”(lindung, indung) yang hanya mempunyai
rumah dan tanah pekarangan serta sedikit sawah atau
perladangan, mereka merupakan tingkat kedua yang
juga membantu pelaksanaan pemerintahan desa. Dan
pada tingkat ketiga adalah mereka yang disebut
“numpang”(nusup, flosor) yang mencari nafkah sendiri
dan atau yang menjadi buruh (karyawan) bagi keluarga
yang ditumpanginya. Selain bidang-bidang tanah yang
dimiliki oleh keluarga-keluarga warga desa, di dalam
suatu desa terdapatpula bidang-bidang tanah milik desa
seperti lapangan desa (tempat pengembalaan ternak)
tanah untuk keperlua ibadah,tanah pekuburan, dan
Ningrum Ambarsari 107
tanah-tanah bengkok yang disediakan bagi pamong
desa. Untuk mengatur keperluan desa, kepentingan
sosial/agama, sekali sebulan atau sekali dalam 35 hari
diadakan ”kumpulan desa” yang dihadiri oleh seluruh
anggota pengurus desa, para pejabat agama(modin,
ketib, lebe, alim), tua-tua adat dan tua-tua masyarakat
desa, bertempat di pendopo rumah kepala desa.
- Di daerah-daerah Melayu; masyarakat adat melayu
tersebar bertempat kediaman di pantai timur Sumatera,
mulai dari medan, Riau, Jambi dan Palembang serta
Bangka Belitung;
di pantai Timur Kalimantan.
Termasuk pula masyarakat adat di Gorontalo yang
dipimpin oleh “marsaoleh”, masyarakat dusun di
Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara) yang dipimpin
oleh kepala dusunnya yang disebut “kime-laha” yang
melaksanakan pengurusan masyarakat desanya dibantu
oleh para petugas yang disebut “probis” dan tua-tua
kerabat yang disebut’guhangia”. Begitu pula dengan
penduduk di kepulauan Banggai dengan kepala-kepala
masyarakatnya yang disebut “tenggol”, atau juga di
flores (suku-suku ngada) diantara manggarai dan Nage
(Ter Haar, 1960:47)
b. Persekutuan hukum Genealogis.
Masyarakat atau persekutuan hukum Genealogis, adalah suatu
kesatuan masyarakat yang teratur, dimana apara anggotanya
terikat pada satu garis keturunan yang sama dari satu leluhur,
baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau
secara tidak langsung akarena pertalian perkawinan atau
pertalian adat. Menurut ahli hukum adat Hindia Belanda
masyarakat genealogis itu dapat dibedakan dalam 3 (tiga)
macam; yaitu yang bersifat patrilineal, matrilineal dan bilateral
atau parental.
(1) Masyarakat
Patrilineal
adalah
yang
susunan
masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan bapak
(garis laki-laki), sedangkan garis keturunan ibu diabaikan.
Termasuk masyarakat Patrilineal adalah suku Batak,
dimana mereka dikenali dari nama marganya (marga
genealogis) misalnya, Situmorang, Sinaga Nainggolan,
Ningrum Ambarsari 108
Hutauruk, Hutabarat, Siregar, Simatupang (JC.Vergouven,
1986). Sama halnya di Lampung, dengan nama marga”
Buwai Nunyai, Buwai Unyi, Bawal Nuhan, Buwai Subbing,
Buwai Bolan dsb (Suriyaman, 2009).
Di Irian (Papua) juga dikenali dari marganya untuk 3 (tiga)
suku besar yaitu Enggros Tobati, Kayu Pulo dan Kayu Batu.
Hamadi, Dawir, Mano, Affar, Ababuk, Hay, Merauje dan Iwo
(untuk Tobati Darat). Untuk Tobati Laut yaitu Irreuw, Hay,
Injama, Merauje, hassor, Srem-Srem, Semra Peb/Amsor.
Untuk kayu Pulo, Sibi dan Youwe dan untuk Kayu batu,
makanuay dan Puy. (Ningrum, 2010)
Kelompok masyarakat Patrilineal ada yang besar ada pula
yang kecil. Masyarakat Patrilineal juga terdapat di Bali,
Nusa Tenggara (Timor), Maluku dan Irian. Masyarakat
Patrilineal ada yang sifatnya murni seperti di Batak dan
ada yang tidak murni seperti di Lampung.
(2) Masyarakat
Matrilineal
adalah
yang
susunan
masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan ibu (garis
perempuan), sedangkan garis keturunan bapak (garis lakilaki) diabaikan. Yang termasuk Masyarakat Matrilineal
misalnya susunan kekerabatan di Minangkabau, Kerinci,
Semendo di Sumatera Selatan dan beberapa suku kecil di
Timor.masyarakat ini tidak mudah dikenal, karena
walaupun ada nama-nama keturunan sukunya tetapi
jarang digunakan secara umum.
(3) Masyarakat Bilateral atau Parental pada masyarakat ini,
anggota-anggota persekutuannya menarik garis keturunan
melalui orang tua. (ayah dan ibu). Jadi hubungan
kekerabatan antara pihak ibu dan bapak berjalan seimbang
atau sejajar. Masing-masing anggota masuk dalam, clan
bapak ataupun clan ibu, seperti yang terdapat di Mollo
(Timor) dan kalangan masyarakat Aceh, Melayu, Jawa,
Kalimantan dan Sulawesi. Masyarakat yang tersusun
secara parental bentuk perkawinannya bebas, artinya
tidak terikat pada keharusan exogami maupun endogami.
Masyarakat bilateral terdiri dari:
(a) Masyarakat Bilateral yang bersendikan pada kesatuan
rumah tangga (gezins). Titik berat dari masyarakat itu
Ningrum Ambarsari 109
terletak pada rumah tangga.Contoh: masyarakat yang
berada di Jawa, Madura
(b) Masyarakat bilateral yang bersendikan pada rumpunrumpun (tribe). Titik berat dari masyarakat ini terletak
pada rumpun. Contoh: orang-orang Dayak di
Kalimantan.
(c) Masyarakat Altenerend (berganti-ganti). Adalah
masyarakat di mana garis keturunan seseorang, ditarik
berganti-ganti sesuai sengan bentuk perkawinan yang
dilakukan oleh orang tuanya. Berarti bila perkawinan
yang dilakukan oleh orangtuanya dilakukan menurut
hukum keibuan, atau juga disebut Kawin Semendo,
maka anak yang lahir dari perkawinan ini menarik
garis keturunan dari pihak ibu, dan bila perkawinan
yang dilakukan oleh salah seorang anak menurut
hukum kebapaan atau disebut Kawin Jujur, maka anak
yang dilahirkan dari perkawinan ini menarik garis
keturunan dari pihak ayah. Kalau bentuk perkawinan
yang dilakukan dengan maksud anak yang lahir dari
perkawinan ini menarik garis keturunan dari kedua
belah pihak atau disebut juga Kawin Semendorajo-rajo
maka anak yang lahir, menarik garis keturunan dari
ayah dan ibu. Bentuk ini terdapat di Sumatera Selatan
yaitu di Rejang. Jadi Altenered adalah bentuk, yang
tergantung kepada cara perkawinan yang dilakukan.
Ada kemungkinan perkawinan putus jika didasarkan
pada perkawinan kebapaan , untuk menghindari
hapusnya keturunan maka diadakan perkawinan yang
menyimpang yaitu semendo di mana laki-laki
didatangkan. Di Indonesia, hanya terdapat beberapa
daerah yang susunan masyarakatnya berdasarkan
pertalian genealogis belaka, yaitu orang Gayo di Aceh
dan orang-orang Pubian di Lampung. Tapi lamakelamaan orang Pubian dan Gayo ini dipengaruhi oleh
ikatan territorial. Jadi pada umumnya masyarakat atau
persekutuan hokum genealogis murni tidak ada lagi.
Ningrum Ambarsari 110
c. Persekutuan hukum genealogis – territorial
Merupakan persekutuan hukum di mana baik faktor geneologis
maupun teritorial menjadi dasar pengikat antara anggotaanggota kelompok. Dalam persekutuan ini, golongan yang satu
keturunan, yang bertempat tinggal, dalam persekutuan hukum
itu terputus pertalian hukumnya dengan teman-temannya
seketurunan di tempat lain.
(1) Persekutuan hukum yang susunan masyarakatnya bersifat
persatuan antara keturunan dan teritorial dapat dibedakan
antara lain: Seperti yang terdapat di Pulau Enggano, Buru,
Seram, di mana satu daerah hanya didiami oleh satu clan
saja, clan yang lain tidak ada di daerah itu. Daerah yang ada
di sekitarnya pun hanya didiami oleh satu clan saja.
(2) Seperti Huta di Tapanuli di mana huta itu pada mulanya
hanya didirikan oleh satu clan saja. Kemudian ada marga
lain datang ke wilayah tersebut dan menjadi anggota huta .
tetapi sebagai penguasa tanah tetaplah marga yang
mendirikan huta itu. Antara marga yang datang dan marga
pertama ada hubungan perkawinan yang erat.
(3) Seperti yang terdapat di Sumba Timur dan Sumba Tengah,
di mana satu daerah mula-mula hanya didiami oleh satu
clan. Kemudian datang clan lain menguasai daerah itu dan
kedua clan tersebut berdamai, bersama sama menjadi
anggota persekutuan. Kekuasaan pemerintahan dikuasai
oleh clan yang datang, sedang tanah dikuasai oleh clan
yang asli.
(4) Seperti di Minangkabau, di mana dalam suatu daerah yaitu
Nagari, golongan yang menumpang dari golongan yang
berkuasa tidak ada perbedaan. Semua golongan bertempat
tinggal dalam suatu Nagari dan mempunyai kedudukan
yang sama, dan sama-sama menjadi anggota persekutuan.
(5) Seperti yang terdapat di Rejang, di mana dalam suatu
dusun ditempati beberapa clan. Clan yang satu dengan clan
yang lain tidak ada hubungan famili. Seluruh daerah
menjadi daerah bersama yang tidak dibagi-bagi.
Pada kelima bentuk persekutuan tadi, cara menarik jenis
keturunannya ada perbedaan yang berarti sifat
genealogisnya berbeda-beda, misalnya Minangkabau –
Ningrum Ambarsari 111
genealogisnya adalah Matrilineal, sedang di daerah lain
Patrilineal.
Ningrum Ambarsari 112
DAFTAR PUSTAKA
A.Suriyaman Mustari Pide. 2009. Hukum Adat Dulu, Kini dan Akan
Datang, Pelita Pustaka, Makassar.
Bushar Muhammad, 2002, Asas-Asas Hukum Adat, PT Pradnya
Paramita, Jakarta
Ningrum Ambarsari, 2010, Urgensi Kepastian Hukum atas tanah bagi
Investor di Provinsi Papua (Jayapura), (Tesis)
Soerojo Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat /Soerojo
Wignjodipoero. Jakarta :: Haji Masagung,, 1995
Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat
Kontemporer, PT Alumni, Bandung.
Ragawino, B. 2008. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat Indonesia (p.
129). Retrieved from https://pustaka.unpad.ac.id/wpTer Haar Bzn,1960, Beginselen en Stelsel van het Adatrecht
Ningrum Ambarsari 113
BAB 8
HUBUNGAN INDIVIDU DENGAN
MASYARAKAT
Oleh Iwan Henri Kusnadi
8.1 Masyarakat Hukum Adat
Secara umum kedudukan manusia sebagai makhluk sosial
seperti yang dikemukakan oelh Aristoteles yang menyebutkan
bahwa manusia merupakan "zoon politicon" yang maknanya bahwa
merupakan makhluk hidup, pada dasarnya manusia yang selalu
ingin berkumpul dengan manusia lainnya. Dalam hal ini
terbentuknya suatu kelompok manusia disebabkan oleh kodrat
manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial dimana selalu ingin
hidup berkelompok yang selalu berinteraksi dengan makhluk
lainnya. Dalam hal ini untuk menciptakan sebuah keteraturan
hidup dalam kelompok manusia tersebut, maka mereka
menetapkan suatu norma hukum atau suatu rangkaian ketentuan
atau peraturan yang sesuai dengan falsafah hidup yang dianutnya,
yang berfungsi sebagai arah atau pedoman tingkah laku bagi setiap
anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Eksistensi
kelompok orang-orang atau manusia yang hidup secaara teratur
dalam sebuah wilayah tertentu tersebut biasa dikenal dengan
istilah masyarakat hukum. Dalam hal ini, yang dimaksud
dengan masyarakat hukum yakni
sekelompok orang yang
hidupnya berada dalam suatu wilayah tertentu kemudian di dalam
kelompok tersebut berlaku sebuah rangkaian peraturan yang
menjadi pedoman tingkah laku bagi setiap anggota kelompok
dalam pergaulan hidup mereka. Jadi berdasarkan sifatnya, bentuk
serta susunan masyarakat hukum yang merupakan sebuah
persekutuan hukum adat yang dapat dibedakan menjadi dua, yakni
masyarakat hukum atau persekutuan hukum teritorial, yakni
masyarakat yang tetap serta teratur, dimana anggota-anggota
masyarakatnya terikat pada sebuah daerah kediaman tertentu,
disini baik dalam hubungan duniawi sebagai tempat kehidupan
Iwan Henri Kusnadi
114
mereka maupun dalam kaitan dengan rohani yang merupakan
tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur mereka. Masyarakat
hukum atau persekutuan sebuah hukum genealogis, yakni suatu
kesatuan masyarakat yang sangat teratur, di mana para anggotanya
terikat dalam suatu garis keturunan yang sama dari satu
leluhurnya, dalam hal ini baik secara tidak langsung karena
pertalian pernikahan atau pertalian adat. Kemudian apabila
ditinjau dari hubungan yang diciptakan anggotanya, maka suatu
masyarakat hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : 1)
Masyarakat paguyuban (gameinschapt), yakni masyarakat yang
hubungan dengan anggotanya sangat erat, yang bersifat pribadi,
serta terjadi ikatan batin di antara para anggotanya tersebut.
Sebagai contoh : keluarga, perkumpulan dengan didasarkan pada
suatu kesamaan tertentu; 2) Masyarakat petembayan
(gesellschapt), yakni masyarakat yang hubungan antar semua
anggotanya tidak begitu erat, tidak bersifat pribadi, serta tidak ada
ikatan batin di antara para anggotanya. Dalam hal ini masyarakat
terbentuk yang dikarenakan adanya bentuk kepentingan dansuatu
tujuan yang sama. Sebagai contoh seperti : negara.
Pemahaman terhadap masyarakat hukum adat merupakan
sebuah kesatuan masyarakat yang bersifat teritorial atau
genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, yakni memiliki warga
dimana dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain
serta dapat bertindak ke dalam atau ke luar sebagai suatu kesatuan
hukum (subjek hukum) yang bersifat mandiri serta memerintah
diri mereka sendiri. Dalam hal ini secara faktual, eksistensi atau
keberadaan masyarakat hukum adat khususnya di Indonesia telah
ada semenjak jaman dahulu kala. Keberadaan seluruh masyarakat
hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya oleh Pemerintah
Negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945, dalam pasal 18 B ayat (2)
mengemukakan bahwa "negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan mayarakat hukum adat berserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang". Pasal 26 I ayat (3),
yang menyatakan bahwa "identitas budaya dan ha masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan
Iwan Henri Kusnadi 115
peradaban". Secara khusus dapat dikemukakn disini bahwa
konsep masyarakat hukum adat pertama kali diperkenalkan
oleh Cornelius van Vollenhoven, kemudian diantara muridnya
yakni Ter Haar, konsep masyarakat hukum adat ini digali lebih
mendalam, sehingga ditemukan suatu pengertian tentang
masyarakat hukum adat sebagai berikut : Masyarakat hukum adat
merupakan kelompok masyarakat yang sangat teratur, yang
menetap di suatu daerah tertentu, yang mempunyai kekuasaan
sendiri, serta mempunyai kekayaan sendiri baik yang berupa benda
yang dapat terlihat maupun yang tidak dapat terlihat, dalam hal ini
semua anggota kesatuan masing-masing tersebut mengalami
kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang dianggap wajar
berdasarkan kodrat alam serta tidak seorangpun di antara para
anggotanya memiliki pikiran atau kecenderungan dalam hal
membubarkan ikatan yang telah tumbuh tersebutr dengan kata lain
meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk
selama-lamanya.
Didalam
Undang-Undang
Nomor
:
32
Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Bab I Pasal 1 butir 31, yang dikemukakan bahwa masyarakat
hukum adat ialah kelompok masyarakat yang secara turun
temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya
ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan
lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan
pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Dalam hal ini juga dikemuakakn oleh Masyarakat Adat
Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara, mengemukakan bahwa masyarakat adat ialah
komunitas yang memiliki asal usul leluhur secara turun temurun
yang hidup dalam suatu wilayah geografis tertentu, kemudian
memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya serta sosial
yang khas. Dalam masyarakat ini masing memegang sebuah nilainilai tradisi yang berlaku dalam sistem kehidupannya. Kemudian
didalam Kongres I Masyarakat Adat Nusantara pada tahun 1999,
dibahas juga bahwa masyarakat yakni komunitas-komunitas yang
hidup berdasarkan asal usul secara dalam keadaan turun-temurun
didalam suatu wilayah adat, dimana memiliki kedaulatan atas
tanah serta kekayaan alam, kemudian kehidupan sosial budayanya
Iwan Henri Kusnadi 116
diatur melalui hukum adat serta sebuah lembaga adat dalam
mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.
Dalam hal ini juga United Nations Economic and Social
Council, mengemuakakan dimana masyarakat adat merupakan
kondisi dimana suku-suku dan bangsa yang karena mempunyai
kelanjutan historis dengan masyarakat sebelum masuknya
penjajah di wilayahnya, kemudian menganggap dirinya berbeda
dari kelompok masyarakat lainnya yang hidup di wilayah
mereka. Bila melihat ciri-ciri yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum
Adat. Jadi dengan melihat beberapat pendapat diatas, dapat
dikemukakan bahwa kriteria masyarakat hukum adat sebagai
berikut : adanya masyarakat yang sudah teratur, kemudian
menempati suatu wilayah tertentu, adanya kelembagaan,
dimilikinya kekayaan Bersama, adanya susunan masyarakat yang
berdasarkan pada pertalian darah atau lingkungan daerah serta
hidup secara komunal serta gotong royong. Kemudian pendapat
F.D. Hollenmann dalam bukunya yang berjudul "De Commune Trek
in Bet Indonesische Rechtsleven" mengemukakan dimana terdapat
empat sifat umum dalam masyarakat adat, yakni : adanya sifat
magis religious, yakni sebuah pola pikir yang didasarkan pada
keyakinan masyarakat tentang adanya sesuatu yang bersifat sacral;
serta sifat komunal (commuun), yakni masyarakat mempunyai
asumsi dimanaa pada setiap individu, kemudian anggota
masyarakat tersebut menjadi bagian integral dari masyarakat
secara keseluruhan; sifat konkrit, yaitu sebagai corak yang serba
jelas atau nyata. Hal ini berarti menunjukkan dimana setiap
hubungan hukum itu terjadi dalam masyarakat tidak dilakukan
dengan diam-diam atau samar; dalam hal ini sifat kontan (kontane
handeling), yakni keserta-mertaan terutama dalam pemenuhan
prestasi. Umumnya didalam setiap pemenuhan prestasi itu selalu
dengan kontra prestasi yang diberikan secara serta merta; Keraf,
menyebutkan beberapa ciri yang membedakan masyarakat adat
dari kelompok masyarakat lain, yaitu :
a) Mereka berada dan mendiami tanah-tanah milik nenek
moyangnya, baik seluruhnya maupun sebagian.
b) Mereka mempunyai sebuah garis keturanan yang cenderung sama,
yang berasal dalam penduduk asli daerah tersebut.
Iwan Henri Kusnadi 117
c) Mereka mempunyai suatu budaya yang khas, dimana yang
menyangkut agama, sepenuhnya sistem suku, cara hidup, pakaian,
tarian, peralatan hidup sehari-hari, termasuk untuk mencari
nafkahnya.
d) Mereka mempunyai sebuah bahasa sendiri.
e) Biasanya hidup terpisah dari kelompok masyarakat lainnya serta
menolak atau bersikap hati-hati dalam hal-hal baru yang berasal
dari luar komunitasnya.
Suhandi, menyebutkan bahwa sifat-sifat dan ciri-ciri umum
yang dimiliki masyarakat adat adalah sebagai berikut :
a) Hubungan atau ikatan masyarakat dengan tanah sangat erat.
b) Sikap hidup serta tingkah laku yang magis religius.
c) Adanya kebiasaan hidup bergotong-royong.
d) Memegang nilai-nilai tradisi dengan kuat.
e) Keboiasaan menghormati para sesepuh.
f) Adanya kepercayaan pada pimpinan lokal dan tradisional.
g) Organisasi kemasyarakatan yang relatif statis.
h) Tingginya nilai-nilai sosial yang dimilikinya.
Didalam ketentuan yang tertuang dalam Pasal 67 ayat
(1) Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
menyebutkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat menurut
kenyataannya memenuhi unsur-unsur :
a) Kondisi masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban.
b) Memiliki kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasaan
adatnya.
c) Keberadaan wilayah hukum adat yang jelas.
d) Memiliki pranata serta perangkat hukum yang khususnya
peradilan adat yang masih ditaati.
e) Adanya pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Beberapa Masyarakat Hukum Adat di Indonesia sebagai berikut :
a) Susunan kekerabatannya kebapakan (patrilinial), yakni
masyarakat dimana kekerabatannya mengutamakan keturunan
garis laki-laki.
Iwan Henri Kusnadi 118
b) Masyarakat adatnya memiliki susunan kekerabatannya keibuan
(matrilinial), yakni masyarakat yang kekerabatannya lebih
mengutamakan keturunan garis perempuan.
c) Masyarakat adat dimana bersendi keibu-bapakan (parental), yakni
masyarakat dengan kekerabatannya tidak mengutamakan
keturunan laki-laki termasuk perempuan.
d) Keadaan masyarakat adat yang besendi kebapakan beralih
(alternatif), yakni kekerabatan yang mengutamakan garis keturuan
pada laki-laki namun adakalanya mengikuti garis keturunan
perempuan mengingat adanya faktor pengaruh lingkungan waktu
dan tempat.
Sekelompok ahli yang berpandangan sama, dimana
kelompok ahli lain berpandangan berbeda dalam meihat konsep
masyarakat adat dan konsep masyarakat hukum adat. Untuk
kelompok ahli dengan berpandangan
dimana pemahaman
masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat adat, mereka
beralasan bahwa :
1. Dalam konsep masyarakat adat (yang merupakan padanan
dari indegeneous people) merupakan pengertian untuk
menyatakan masyarakat tertentu dengan ciri-ciri tertentu. Dala
istilah masyarakat adat lazim diungkapkan dalam bentuk bahasa
sehari-hari oleh kalangan non hukum dengan mangacu pada
sejumlah kesepakan internasional.
2. Dalam konsep masyarakat hukum adat (yang merupakan
padanandari rechtgemeenschapt atau adatrechtgemeenschapt) ini
merupakan pengertian teknis yuridis dengan merujuk pada
sekelompok orang yang selalu hidup dalam suatu wilayah (ulayat)
tempat tinggal serta lingkungan kehidupan tertentu, selalu
memiliki kekayaan serta pemimpin yang bertugas dalam menjaga
kepentingan kelompok baik keluar juga ke dalam, serta memiliki
tata aturan (sistem) hukum dan pemerintahan.
8.2 Hubungan Individu dengan Masyarakat
Istilah “individu” berasal dalam kata latin, yaitu individiuum,
“berarti “yang tak terbagi”. Dengan demikian merupakan sebuah
sebutan yang dapat dipakai dalam menyatakan suatu kesatuan yang
Iwan Henri Kusnadi 119
paling kecil serta terbatas. Kemudian dalam ilmu sosial ini bahwa
paham individu sangat menyangkut pada tabiatnya dengan kehidupan
jiwanya yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup
manusia. Pandangan umumnya dalam ilmu sosial, bahwa individu
menekankan pada penyelidikan kepada sebuah kenyataan – kenyataan
hidup yang lebih istimewa, dimana yang tak seberapa hal sangat
mempengaruhi kehidupan manusia. Dalam kehidupan individu sangat
berkaitan dengan kehidupan keluarga. Dalam hal keluarga hal ini juga
dikenal dalam kehidupan sosial yang mana diartikan merupakan suatu
satuan sosial terkecil yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk
sosial, kemudian ditandai adanya kerja sama yang dominan dalam
bidang ekonomi. Biasanya fungsi keluarga lebih pada meneruskan
keturuan, upaya mensosialisasi atau mendidik anak-anak, sifat
menolong, termasuk melindungi dengan merawat orang – orang tua
(jompo).
Kemudian dalam hubungannya dengan masyarakat dapat
dikemukakan istilah dalam bahasa Inggris masyarakat dikenal dengan
istilah society, berasal daril kata socius yang berarti kawan. Istilah
“Masyarakat” berasal dari bahasa Arab, yakni syirk, yang maknanya
bergaul. Jadi adanya saling bergaul ini tentu karena wujud dari ada
bentuk – bentuk aturan hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia
sebagai perseorangan, tetapi oleh unsur – unsur kekuatan lain dalam
lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Para ahli lainnya seperti
Maclver, J.L. Gillin, dan J.P. Gillin sepakat, jadi adanya saling bergaul dan
interaksi mengingat mempunyai keragaman nilai – nilai, beberapa
norma, sekaligus cara – cara, sekalaigus prosedur yang merupakan
sebuah kebutuhan bersama sehingga masyarakat itu merupakan suatu
kesatuan hidup manusia yang saling berintaraksi menurut suatu sistem
adat-istiadat yang diatur secara tertentu, kemudian memiliki sifat yang
berkesinambungan atau kontinyu serta terikat oleh suatu rasa identitas
bersama. Dalam hal ini untuk arti yang lebih khusus masyarakat ini
disebut pula sebagai kesatuan sosial, mempunyai ikatan – ikatan kasih
sayang yang selalu erat. Umumnya bahwa mirip jiwa manusia; pertama
melalui kelakuan serta perbuatannya sebagai sebuah penjelmaannya
yang lahir, kemudian kedua melalui pengalaman batinnya dalam roh
manusia secara perseorangan sendiri. Dimunglkinkan bisa
memperoleh “superioritas”, merasakan sebagai sesuatu yang merasa
lebih tingi nilainya daripada jumlah bagian–bagiannya. Jadi sesuatu
Iwan Henri Kusnadi 120
yang “kokoh-kuat”, suatu perwujudan pribadi bukan di dalam,
melainkan dari luar, bahkan di atas diri kita. Dalam hal ini secara umum
adanya aspek organis-jasmaniah, psikis-rohaniah, serta sosial
kebersamaan yang sangat melekat pada individu, mengakibatkan
bahwa pada kodratnya ialah untuk memnuhi hidup bersama
kehidupan manusia lainnya. Dalam hal ini lain dengan hewan,
kolektivitas tersebut bersifat naluriah, perlu diketahui bahwa pada
manusia, di samping rohaniah juga karena adanya nalar yang kuat,
menimbulkan kesadaran membagi suatu peranan dalam hidup dalam
berkelompok sehingga perjuangan hidupnya itu menjadi sangat ringan.
Dalam hal ini Durkheim menyebutkan bahwa kebersamaannya dapat
dinilai sebagai suatu “mekanistis”, juga merupakan solidaritas
“organis”, yakni lebih atas dasar yang saling mengatur. Disamping itu
kepentingan pada individual, dalam hal ini diperlukan suatu tata hidup
dengan mengamankan kepentingan komunalnya untuk kepentingan
kesejahteraan bersama yang ingin dicapainya. Dalam perangkat
tatanan kehidupan bersama yang menurut pola tertentu kemudian
terus berkembang menjadi apa yang dikenal sebuah “pranata” sosial”
atau abstraksi yang dilihat lebih tinggi lagi, kemudian dinamakan
“kelembagaan” atau dengan sebutan “institusi”. Bila kita lihat pada
posisi individu barulah individu apabila pada pola perilakunya dengan
khas dirinya itu diproyeksikan dalam suatu lingkungan sosial atau
disebut masyarakat. Dalam hal kekhasan atau penyimpangan
merupakan pola perilaku kolektif menjadikannya individu tersebut.
Dalam hal ini menurut relasi dengan keadaan lingkungan sosialnya itu
bersifat lebih majemuk serta simultan. Dengan demikian melalui
individu tersebut dituntut kemampuan untuk membawa dirinya selalu
harus konsisten, kemudian tanpa kehilangan pada identitas nilai
etisnya. Dengan demikian relevan dengan relasi – relasi itu sesaat
antara dirinya dengan berbagai perubahan lingkungan sosialnya itu
sendiri. Pada satuan – satuan lingkungan sosial tersebut melingkari
individu yang terdiri dari keluarganya, termasuk lembaga, komunitas,
suatu masyarakat, dan nasion atau bangsa serta negara. Dalam individu
ini mempunyai “karakter”, dimana satuan lingkungan mempunyai
“karakteristik” sendiri dimana setiap kali berbeda fungsinya, struktur,
peranan, kemudian termasuk proses– proses yang selalu
berlangsungyang ada didalam dirinya. Dalam hal posisi, peranan serta
Iwan Henri Kusnadi 121
tingkah lakunya tersebut diharapkan bisa sesuai dengan tuntutan
setiap satuan lingkungan sosial dalam situasi tertentu.
Jadi bila didalami bahwa masyarakat merupakan suatu satuan
lingkungan sosial yang bersifat makor. Dalam aspek teritorium dalam
hal ini kurang ditekankan. Bila dilihat dari sisi lain aspek keteraturan
sosial serta wawasan hidup kolektif memperoleh bobot yang lebih
besar. Dalam hal ini kedua aspek itu menunjukkan pada derajat
integrasi masyarakat itu sendiri karena keteraturan esensial serta hdup
kolektifnya sangat ditentukan oleh kemantapan pada unsur–unsur
masyarakat yang terdiri dari mulai pranata, adanya status, serta pada
peranan individu itu sendiri. Jadi dapat dipahami bahwa variabel–
variabel tersebut sangat dipakai dalam mengkaji dan menjelaskan
fenomena masyarakat menurut persepsi makro termasuk dalam
kenyataan dalam hukum Adat di Indonesia. Dalam hal sifat makro ini
diperoleh dari kenyataan, yang mana masyarakat itu pada hakiaktnya
terdiri dari keadaan dari sekian banyak komunias yang berbeda-beda.
Dalam hal ini sekaligus mencakup pada berbagai macam keluarga,
lembaga dan individu–individu itu sendiri. Dalam hal ini hubungan
individu dengan masyarakat didalam persepsi makro lebih bersfiat
sebagai abstraksi.
8.3 Kekhususan Hubungan Individu dengan Masyarakat
Ditinjau Dari Sisi Nilai-Nilai Dalam Hukum Adat Di
Indonesia
Karakteristik keagamaan Bangsa Indonesia sangat terkenal
dengan bangsa yang religious karena sebagian besar penduduk
beragama Islam. Keadaan sosial ini sangat menjiwai kehidupan
nilai-nilai hukum yang diciptakannya, yakni Hukum Adat. Dalam
hal perbuatan hukum seperti pembukaan tanah, dalam perkawinan
tampak jelas disini adanya sifat religius tersebut.
Dalam hal ini berbeda dengan hukum di negara-negara
barat yang berpusat pada individu, maka hukum adat berpusat
kepada masyarakat. Kepentingan bersama lebih diutamakan,
sedangkan kepentingan individu diliputi oleb kepentingan bersama
(artinya bermuatan publik). Dapat dipahami hal itu dapat dilihat
misalnya dalam kebiasaan rumah gadang dan tanah pusaka di
Minangkabau, tanah adat di Ambon, tanah Karang Desa dan Ayahan
Iwan Henri Kusnadi 122
Desa di Bali. Namun demikian pengutamaan kepentingan bersama
itu bukan berarti kepentingan perorangan diabaikan. Dalam hal ini
Hukum Adat pada hakekatnya merupakan suatu tradisi juga, yakni
praktek kehidupan suatu warga masyarakat dalam kehidupan
pergaulan hidup bermasyarakat yang dianggap oleh mereka
dianggap benar oleh norma-norma yang diciptakannya sendiri
sekaligus diberi daya memaksa dengan sanksi dalam hal pihakpihak yang melanggarnya, kemudian norma yang dipraktekkannya
tersebut berasal dari sebuah warisan masa lalu mereka yang selalu
terus diperbaharui dengan diadakan reinterpretasi sehingga
diangap sesuai dengan tuntutan jaman serta keadaan sekaligus
perubahan masyarakat. Jadi bila kita amati bahwa tidak
dikodifikasi Hukum Adat kebanyakan tidak tertulis, walaupun ada
yang tertulis seperti awig-awig di Bali. Dalam hal ini bentuknya
yang tidak tertulis maka jelas mudah berubah menyesuaikan diri
dengan perkembangan masyarakatnya. Dalam hal ini jika mereka
menginginkannya dilakukan musyawarah dan mufakat Hukum
Adat yang lebih mementingkan musyawarah serta mufakat dalam
melakukan perbuatan serta hubungan hukum di dalam keluarga,
kekerabatan serta masyarakat bahkan dalam penyelesaian
sengketa yang terjadi didalam masyarakat. Didalam hukum adat
maka hukum rakyat secara kebiasaan yang kuat pembuatnya itu
rakyat sendiri, lalu kemudian mengatur kehidupan mereka sendiri
yang terus menerus berubah serta berkembang malalui keputusankeputusan atau penyelesaian-penyelesaian yang dikeluarkan oleh
masyarakatnya sebagai temu rasa dan temu pikir lewat
musyawarah antar mereka. Dalam hal-hal lama yang tidak dipakai
diubah atau ditinggalkan secara tidak mencolok. Jadi beberapa
kebersamaan, tradisional, dinamis, plastis, tidak dikodifikasikan,
musyawarah serta mufakat merupakan saling berkaitan dan saling
mendukung satu sama lain. Musyawarah dan Mufakat Hukum Adat
sangat mementingkan musyawarah yang sekaligus mufakat dalam
melakukan perbuatan serta hubungan hukum di dalam keluarga,
termasuk didalam kekerabatan dan masyarakat bahkan dalam
penyelesaian sengketa yang dihadapinya.
Iwan Henri Kusnadi 123
8.4 Kesimpulan
Di Indonesia hukum adat sangat kompleks. Dalam hukum
adat dimaksud dikenal norma-norma yang bersumber individu
manusia dan masyarakatnya yang selalu berkembang. Hukum adat
juga menyangkut seperangkat nilai-enilai yang berwujud pada
berbagai peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam
kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Bentuknya sebagian
besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh
masyarakat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi). Jadi
keberadaan hukum adat itu pada umumnya belum atau tidak
tertulis.
Didalam hukum adat ini kehidupan individu terutama
diperuntukkan buat mengabdi kepada masyarakat. Dalam
pengabdian kepada masyarakat inilah dimana oleh individu tidak
dirasakan sebagai sebuah beban, yang diberikan kepadanya oleh
suatu kekuasaan yang berdiri di luar dirinya. Jadi pengabdian lebih
tidak bersifat "pengorbanan" yang harus diberikan oleh individu
tersebut untuk kebaikan umum.
Jadi kesadaran ini merupakan sebagai kewajiban
kemasyarakatan itu semata mata merupakan fungsi yang
sewajarnya dari kehidupan manusia dan sebaliknya pada individu
pada posisi sebagai anggota masyarakat, mempunyai pula hak hak
yang bersifat melekat. Dalam hak-hak ini kemudian didalam cara
berpikir serta bersikap umumnya lebih pada hak-hak
kemasyarakatan. Hal ini berarti bahwa hak-hak yang diberikan itu
kepada individu berhubungan dengan tugasnya dalam masyarakat
itu sendiri.
Iwan Henri Kusnadi 124
DAFTAR PUSTAKA
Bushar Muhammad. 1981. Asas-Asas hukum Adat. Jakarta : Pradnya
Paramitha.
Dewi Wulansari. 2010. Hukum Adat Indoneisia: Suatu Pengantar.
Bandung : PT Refika Aditama.
Effendy. 1994. Pengantar Hukum Adat. Semarang : CV Tradan Jaya.
Freddy Tangker,et al. 2011. Azas-Azas dan tatanan Hukum Adat.
Bandung : Mandar Maju.
Hilman H. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju :
Bandung.
Mustari,Suriyaman. 2009. Hukum Adat kini dulu dan akan
datang.Makassar:Pelita Pustaka.
Soejono Soekanto, et.al. 1986. Hukum Adat Indonesia. Jakarta : CV
Rajawali.
Soepomo. 1989.. Hukum Adat. (Jakarta : PT Pradnya Paramita)
Sri Warjiyati. 2006. Memahami Hukum Adat. Surabaya : IAIN Surabaya.
Iwan Henri Kusnadi 125
BAB 9
HUKUM ADAT DAN REALITAS
PENGHIDUPAN
Oleh Mohsi
9.1 Pendahuluan
Realitas kehidupan dibentuk oleh akal budi manusia. Secara
kodrati manusia dalam lingkungan komonitas sosial tidak dapat
hidup menyendiri, manusia memerlukan kerjasama dengan
manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Nilai-nilai
yang dibentuk oleh akal budi manusia menjadi hukum, bahkan
menjadi ketentuan sakral. Terdapat dua nilai dalam diri kehidupan
manusia yang terlembagakan melalui kelompok masyarakat dan
membudaya. Nilai tersebut oleh Kluchohn dibagi menjadi dua
tingkatan; Nilai primer dan nilai sekunder. Nilai primer memiliki
sifat abstrak yang ada dalam karakter masyarakat. Seperti
kejujuran, kebijaksanaan, keadilan, keagungan budi, serta
kebajikan hati. Sedangkan nilai-nilai sekunder merupakan nilai-nila
konkret yang terimplimentasi dalam kehidupan realitas. Kejujuran
dapat terimplementasi dalam bentuk kepemimpinan dan
organisasi. Nilai kebijakan dan kebijaksanaan dapat terealisasi
dalam bentuk pengambilan keputusan dalam sebuah oraganisasi.
Nilai-nilai primer menjadi penentu dalam realitas penghidupan
manusia. Kmunitas masyarakat akan tampak memiliki akal budi luhur,
apabila abstraksi nilai dapat direalisasikan dalam bentuk penghidupan
yang konkret. Ada istiadat kehidupan manusia ditentukan oleh sejauh
mana kebaikan dari nilai-nila primer. Perbuatan manusia dalam
kehidupannya, berbanding lurus dengan nilai-nilai agung yang
mengabstraksikan kehidupan. Penghidupan manusia lazimnya diturut
atau dilakukan sejak dahulu kala, yang kemudian membentuk sebuah
keyakinan dan hukum. Wujud gagasan dari sebuah kebudayaan yang
merefleksikan nilai-nilai luhur lalu membentuk sebuah isstem dalam
komunitas sosial. Dengan demikian realitas penghidupan manusia,
ditentukan oleh adat dan tata aturan yang melingkupinya.
Mohsi
126
Hukum adat memberikan kontribusi pada kualitas
kehidupan manusian. Banyak persoalan masyarakat yang mampu
diatasi oleh hukum adat (Lastuti Abubakar, 2013). Apalagi tidak
semua persoalan masyarakat bisa diselesaikan melalui normatif
yuridis undang-undang. Oleh karenanya, hukum adat memberikan
dampak besar bagi segala aktivitas penghidupan masyarakat,
dimanapun dan sampai kapanpun masyarakat itu berada. Dengan
demikian itu, hukum adat masih menjadi bagian kehidupan
masyrakat di daerah (Grijns, 2018), tidak dapat dipungkiri bahwa
keberadaan hukum adat membentuk kedewasaan masyarakat dan
kebijaksanaan masyarakat.
9.2 Hukum Adat dan Kehidupan
Ada beberapa ragam yang menjadi pedoman hidup sebuah
masyarakat (Susylawati, 2013). Ada norma hukum, norma agama,
dan norma budaya. Norma hukum menjadi norma penting. Norma
hukum ada yang tertulis, ada pula yang tidak tertulis. Norma
hukum tidak tertulis terlembagakan menjadi hukum adat. Hukum
adat menjadi bagian penting dalam membentuk kepribadian
masyarakat yang berkarakter. Karena Indonesia memiliki cultur
yang beragam dan majemuk. Maka Adat yang dimiliki oleh daerahdaerah adalah berbeda-beda, meskipun dasar serta sifatnya satu
yaitu ke-Indonesiaannya (Susylawati, 2013).
Keberagaman Indonesia melahirkan dua sisi yang saling
berhadapan. Antara kekuatan dan kelemahan. Kekuatan Indonesia
atas keragaman tampak ketika terwujud rasa kebangsaan dan
persatuan. Sebaliknya, akan tampak seperti bencana ketika benihbenih pengahncuran muncul dan melebur dalam pluralisme
budaya dan agama di Indoneisa (Masyithoh, 2016). Sensitifitas
SARA menjadi bagian dari adanya kelemahan dan bencana bagi
keberagaman Indonesia. Meskipun masyarakat Indonesia tampak
memiliki budi luhur dan kebudayaan yang agung, akan tetapi
sensitifitas SARA menjadi hal yang selalu muncul dalam kehidupan
plural indonesia.
Adat memiliki peranan penting dalam mengatur realitas
kehidupan bangsa Indonesia. Demikain itu karena pioner
terbentuknya bangsa Indonesia adalah adanya kearifan lokal yang
Mohsi
127
hidup dalam setiap kehidupan pluralistik dan kehidupan sosial
yang beragam. Menjadi sangat rasional ketika peranan adat tidak
bisa lepas dari sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam
lingkup Indonesia. Van Vollenhoven menyebutkan bahwa adat
menyebutkannya sebagai keseluruhan aturan tingkah laku positif
yang secara langung memiliki sanksi. Meskipun kadangkala sanksi
yang didapatkan tidak secara tegas tertulis dalam postgulat hukum
adat.
9.3 Hukum Adat dan Masyarakat
Masyarakat merupakan sebuah komunitas makhlkuk hidup
yang memiliki sistem hidup dan memiliki ikatan yang kuat dengan
sistem yang disepakati oleh masyarakat secara bersama-sama.
Komunitas masyarakat memiliki tradisi tertentu, konvensi, serta
adanya hukum yang mengikat pada masyarakat. Kehidupan
masyarakat memiliki kolektifitas sosial dan konektivitas sosial
yang mengarah pada sebuah sistem sosial yang positif demi
terwujudnya kesejahteraan dan ketenteraman sosial. konektivitas
sosial yang dibangun oleh masyarakat dapat menjadi terintegrasi
apabila satu sama lain saling memberikan peranan yang sinergi
dalam menciptakan kehidupan sosial yang baik dan produktif.
Hukum adat dan masyarakat seringkali dipersepsikan
sebagai sebuah satu kesatuan yang tidak bisa terlepaskan.
Keduanya saling memberikan peranan dalam mewujudkan sistem
sosial yang baik dan berkarakter. Adat adalah satu alat yang dapat
membentuk masyarakat yang berbudaya. Sedangkan masyarakat
dapat melestarikan adat agar tetap berbudaya dan tetap terjaga
dalam kehidupan masyarakat. Sehingga adat dan masyarakat
menjadi bagian penting yang tak dapat dipungkiri sinergitasnya.
Jika demikian maka adat dan masyarakat akan saling mengikat dan
menguatkan, baik dalam ihwal konservasi budaya maupun dalam
ihwal pendewasaan masyarakat agar lebih berbudaya dan beradab.
Sebaga negara yang memiliki populasi kuat akan
kebudayaannya, Indonesia memiliki tantangan besar dalam ihwal
kehidupan adat dan hukum adat. Semakin bertambahnya umur
sebuah negara, aspek-aspek penting dari kehidupan masyarakat
akan mengalami banyak tantangan-tantangan kuat, bahkan
Mohsi
128
acapkali juga mengancam eksistensi hukum adat yang positif dan
produktif. Dengan demikian, Indonesia harus memiliki perangkat
regulasi yang kuat demi terwujudnya masyarakat yang tetap
merestorasi bentuk kebudayaan yang telah lama hidup pada
kehidupan masyarakat Indonesa yang beragam budaya ini.
UUD 1945 menjadi landasan kuat atas eksistensi hukum
adat sebuah daerah di Indonesia. Pada pasal 18 B UUD 1945
disebutkan secara jelas bahwa hukum adat itu diakui dan
dihormati, karena termasuk dari kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta memiliki
relevansi dengan prinsip negara kestuan Republik Indonesia. Ini
menandakan bahwa Indonesia masih sangat menjunjung tinggi
aspek-aspek hukum adat yang menopang sistem hukum pancasila.
Hukum adat dan hak-hak masyarakat adat memiliki konsekuensi
pada kuatnya sistem bernegara di Republik Indonesia. Oleh karena
itu, secara legal konstitusional masyarakat dan hukum adat
mendapatkan pengakuan dan dilegitimasi sebagai satu kesatuan
sistem yang hidup pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Hukum adat sejatinya tidak selalu linier dengan sistem
hukum nasionaol. Ada hukum adat sudah tidak lagi memiliki
relevansi dengan UU nasional, sehingga tidak secara mutlak hukum
adat yang hidup pada masyarakat dapat didukung oleh undangundang nasional. Dengan demikian UU yang dicetuskan oleh negara
harus secara selektif memberikan ruang atau tidak terhadap
hukum adat yang hidup pada masyarakat. Hukum adat menjadi
bagian penting dalam realitas kehidupan masyarakat yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dan moralitas. Indonesia
memiliki tanggung jawab besar dalam merestorasi dan merawat
kehidupan hukum adat yang positif, sehingga tidak terkikis oleh
sistem sosial baru yang dapat merusak eksistensi hukum adat.
Indonesia yang berdiri di atas keragama identitas, tentu
setiap daerah memiliki hukum adat tersendiri yang mewakili
daerahnya (Kristiono, 2017). Kekayaan hukum adat ini menjadi
karakter hukum di Indonesia dan membentuk sebuah konstruksi
hukum yang mampu memayungi segenap daerah yang sangat
heterogen. Hukum adat ini tentu berangkat dari realitas kehidupan
masyarakat di daerah yang beragam. Kenyataan dari keragaman
Mohsi
129
tersebut membentuk sebuah pranata dan identitas yang kemudian
membentuk hukum dan kearifan lokal.
J.J Honigmann yang dikutip oleh Koentarangrat
menyebutkan bahwa kebudayaan terdiri dari tiga gejala yang
kemudian terbentuklah sebuah hukum yaitu: ideas, activities, dan
artifact (Sri Dwi Fajarani, 2019). Kebudayaan memiliki wujudwujud sebagai ekpresi dari kebudayaan itu sendiri, seperti wujud
suatu kompleks dari ide-ide, gagasan dan nilai-nilai, norma-norma
dan peraturan-peraturan. Wujud tentang suatu aktivitas dan
tindakan-tindakan berpola dari manusia dan masyarakat, serta
wujud dari benda-benda hasil karya manusia. Dari wujud
kebudayaan tersebut membentuk sebuah sistem nilai, pandangan
hidup dan ideologi sebuah bangsa.
Hukum Adat dan Realitas penghidupan
Realitas penghidupan manusia membentuk sebuah karakter
dan mengkristal menjadi sebuah aturan hidup, yang tak jarang
danggap memiliki nilai spiritualitas yang tinggi, bahkan
disakralkan. Realitas penghidupan hukum adat memberikan
pengaruh besar pada pola dan tingkah laku manusia. sehingga
menjadi tidak mustahil apabila banyak masyarakat dibangun
karakternya berdasarkan realitas kehidupan yang mendahuluinya.
Banyak sekali bentuk realitas penghidupan yang kemudian
disakralkan, seperti gotong royong, pamali, dan mitos-mitos
lainnya yang hidup dalam kehidupan masyarakat. Mitos-mitos
tersebut lalu menjadi local wisdome yang memperkaya
kebudayaan masyarakat dan realitas kehidupan.
Sebagai negara yang kuat aspek kebudayaannya, Indonesia
memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan kearifan lokal
yang positif. Kearifan lokal sebagai hasil produksi kebiasaan yang
hidup dan tumbuh bersama masyarakat Adat Desa/Adat Daerah
dan diimplementasikan dalam kehidupan sosial dan kekerabatan
dalam masyarakat (Salim, 2016). Situasi ini menghasilkan
keanekaragaman ekosistem dan sumber daya yang beragam pula.
Melahirkan pula manusia yang yang berkaitan erat dengan kondisi
alam yang menunjang kelangsungan hidupnya.
Lahirnya hukum adat juga menjadi bagian penting dalam
merawat eksistensi peradaban dan nilai-nilai moral yang hidup
dalam masyarakat. Hukum adat memiliki peran yang sama
Mohsi
130
sebagaimana hukum lainnya, seperti hukum nasional dan hukum
agama. Hanya saja sistem penerapannya memiliki jalan yang
berbeda. Hukum adat dan realitas penghidupan memiliki pertalian
yang cukup kompleks, oleh karenanya realitas penghidupan
ditentukan pula oleh berlaku tidaknya sebuah hukum adat. Dalam
perkembangannya, masyarakat melakukan adaptasi terhadap
lingkungannya dengan mengembangkan kearifan yang berwujud
ide dan gagasan yang kemudian dipadu dengan norma maupun
nilai-nilai luhur (Salim, 2016)
Indonesia berdiri di atas beberapa kebudayaan yang
tersebar di seluruh penjuru nusantara. Keragaman identitas
membentuk hidupan sosial yang juga beragam. Hubungan
masyarakat urban yang berjalan paralel dengan kebudayaan
pedesaan. Hubungan-hubungan antar kebudayaan tersebut dapat
berjalan terjalin dalam bingkai ”Bhinneka Tunggal Ika”, dimana
bisa kita maknai bahwa konteks keanekaragamannya bukan hanya
mengacu kepada keanekaragaman kelompok sukubangsa semata
namun kepada konteks kebudayaan (Salim, 2017). Bingkai ini
terbangun berdasarkan leluhur yang mampu menginspirasi
kehidupan berbudaya yang padu meski dalam lingkup keragaman
dan kompleks.
Ada banyak bentuk nilai-nilai kehidupan budaya dan adat
yang terus hidup secara positif dalam kehidupan masyarakt
Indonesia, seperti gotong royong. Gotong royong ini dapat
membentuk kekuatan masyarkat yang kemudian menjadi sebuah
aturan hidup yang berjalan atas kesepakatan bersama. Gotong
royong terjadi dalam segala lingkup kegiatan sosial masyarakat,
seperti pindahan rumah, dan acara-acara lainnya. Bentuk gotong
royong secara umum terdiri dari gotong royong yang dipengaruhi
oleh kondisi ekonomi, sosial, dan fisik. Gotong royong yang
dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan sosial dapat terlihat seperti
apa, yang terdapat di Kampung Naga, dimana peran masyarakatnya
dalam kehidupan sehari-hari dipengaruhi oleh beberapa dorongan
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seperti kebutuhan makan,
sekolah, dan lain-lain (Rolitia, Achdiani and Eridiana, 2016).
Nilai gotong royong dalam kehidupan masyarakat memiliki
makna yang sangat tinggi dan prinsip. Tentu yang paling dasar
adalah tentang membangun sebuah solidaritas, baik solidaritas
Mohsi
131
yang berimpllikasi kepada diri sendiri maupun kepada kelompok
sosial masyarakat. Disini dapat dibuktikan, bagaimana solidaritas
dapat berjalan atas dukungan masyarakat ketika menyikapi setiap
nilai yang ada dalam gotong royong yang tertanam di
lingkungannya, meskipun hidup bersama, dalam menyikapinya
akan berbeda karena disesuaikan dengan rasa solidaritas yang ada
(Rolitia, Achdiani and Eridiana, 2016). Apa yang diciptakan oleh
masyarakat melalui budaya adalah untuk menanggulangi setiap
keadaan yang terjadi dalam lingkungannya, serta alam yang
melingkupinya (Indrawardana, 2013). Dengan demikian,
Masyarakat mampu membentuk sebuah keniscayaan hidup yang
berkarakter dan berbudaya. Realitas kehidupan masyarakat adalah
bukti bahwa hukum adat memiliki peranan besar untuk menjaga
masyarakat dari gempuran kebudayaan yang tidak berkontribusi
pada pembangunan karakter manusia.
Mohsi
132
DAFTAR PUSTAKA
Grijns, S. T. van B. dan M. 2018. ‘RELEVANSI KAJIAN HUKUM ADAT :
Kasus Perkawinan anak dari masa ke masa’, Mimbar Hukum,
30(3), pp. 516–543.
Indrawardana, I. 2013. ‘Kearifan Lokal Adat Masyarakat Sunda Dalam
Hubungan Dengan Lingkungan Alam’, KOMUNITAS:
International Journal of Indonesian Society and Culture, 4(1), pp.
1–8. doi: 10.15294/komunitas.v4i1.2390.
Kristiono, N. 2017. ‘Pola Kehidupan Masyarakat Adat Desa Tenganan
Pegringsingan Bali’, Integralistik, (2), pp. 158–175. Available at:
https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/integralistik/article/
download/13734/7527.
Lastuti Abubakar. 2013. ‘Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber
Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia’, Jurnal
Dinamika
Hukum,
13(2),
pp.
319–331.
doi:
10.20884/1.JDH.2013.13.2.213.
Masyithoh, N. D. 2016. ‘DIALEKTIKA PLURALISME HUKUM: Upaya
Penyelesaian
Masalah
Ancaman
Keberagaman
dan
Keberagamaan di Indonesia’, Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial
Keagamaan, 24(2), p. 359. doi: 10.21580/ws.24.2.1289.
Rolitia, M., Achdiani, Y. and Eridiana, W. 2016. ‘Nilai Gotong Royong
Untuk Memperkuat Solidaritas Dalam Kehidupan Masyarakat
Kampung
Naga’,
Sosietas,
6(1).
doi:
10.17509/sosietas.v6i1.2871.
Salim, M. 2016. ‘Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk
Memperkuat Eksistensi Adat Ke Depan’, Al Daulah : Jurnal
Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 5(2), pp. 244–255. doi:
10.24252/ad.v5i2.4845.
Salim, M. 2017. ‘Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Perwujudan Ikatan
Adat-Adat Masyarakat Adat Nusantara’, Al Daulah : Jurnal
Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 6(1), pp. 65–74. doi:
10.24252/ad.v6i1.4866.
Sri Dwi Fajarani, D. 2019. ‘Penerapan Budaya Pamali Dan Adat Istiadat
Dalam Kehidupan Masyarakat Kampung Adat Kuta Kabupaten
Ciamis Jawa Barat’, Profesional: Jurnal Komunikasi dan
Administrasi
Publik,
6(2),
pp.
23–29.
doi:
Mohsi
133
10.37676/professional.v6i2.942.
Susylawati, E. 2013. ‘Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di
Indonesia’, Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 4(1), pp.
124–140. doi: 10.19105/AL-IHKAM.V4I1.267.
Mohsi
134
BAB 10
PENGARUH SOSIAL EKONOMI
TERHADAP HUKUM ADAT
Oleh Mia Amalia
10.1 Pendahuluan
Kabupaten Cianjur merupakan salah satu provinsi di Jawa
Barat. Cianjur sendiri terletak di wilayah yang berbatasan langsung
dengan beberapa provinsi: Bogor dan Purwakarta di utara,
Samudera Hindia di selatan, Sukabumi di barat, serta Bandung dan
Garut di timur. Secara administratif, Kabupaten Cianjur terbagi
menjadi 26 kecamatan dengan Cianjur sebagai ibu kotanya.
Provinsi Cianjur juga dikenal sebagai penampung padi terbesar di
Jawa Barat, dan sebagian besar penduduknya bermata pencaharian
sebagai petani.
Perkembangan zaman dan perkembangan struktur
ekonomi pemerintah daerah telah meningkatkan kebutuhan akan
lahan non pertanian bahkan di Provinsi Cianjur yang secara
administratif memiliki areal pertanian yang cukup luas di
beberapa daerah. Akibatnya, banyak permintaan untuk mengubah
kawasan pertanian menjadi kawasan non-pertanian, terutama di
sektor komersial. Menurut Irwan (2005) hal ini disebabkan oleh
dua faktor. Pertama, aksesibilitas ke kawasan yang semakin
berkontribusi terhadap perkembangan industri dan perumahan,
seiring dengan meningkatnya permintaan akan pembangunan
perumahan dan industri, akan mempengaruhi pertumbuhan
penduduk Cianjur. Hal ini meningkatkan permintaan tanah dari
investor dan spekulan tanah, meningkatkan harga tanah di daerah
tersebut. Kedua, petani pemilik lahan di kawasan ini terdorong
untuk menjual lahannya karena harga jual lahan yang tinggi.
Proses alih fungsi lahan menuju industrialisasi tentunya
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
hal standar ekonomi yang lebih tinggi dan kualitas hidup yang
lebih tinggi. Industri merupakan sektor yang memegang peranan
Mia Amalia
135
penting dalam pembangunan dan pembangunan suatu daerah.
Berkembangnya ekonomi kerakyatan merupakan salah satu
dampak dari kegiatan industrialisasi. Secara umum kegiatan
industrialisasi dapat menjamin proses pembangunan ekonomi
daerah. (Fitria Aprilia Sari dan Sri Rahayu : 2014 : 107).
Eksistensi industri itu sendiri sebenarnya berdiri pada dua sisi
yang saling bersilangan. Dampaknya terasa di masyarakat. Di satu sisi,
masyarakat diuntungkan dengan adanya lapangan pekerjaan baru dan
kemungkinan peningkatan taraf hidup, namun di sisi lain, secara
ekonomi keberadaan industri merugikan sebagian masyarakat dan
lingkungan. Secara khusus, itu akan mempengaruhi orang-orang yang
pendapatannya bergantung pada tanaman, pertanian atau
hortikultura, yang sangat bergantung pada lahan. Industri merupakan
sektor yang memegang peranan penting dalam pembangunan
ekonomi Indonesia. Pengelolaan yang tepat dari sektor ini dapat
membantu meningkatkan jumlah ekspor produk manufaktur lokal,
meningkatkan lapangan kerja, mendorong pemerataan tenaga kerja,
dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal. (Sukino : 2011).
Menurut pedoman RTRW Provinsi Cianjur tahun 2011 hingga
2030, Kecamatan Sukaryu dan Tiranjang merupakan wilayah Provinsi
Cianjur yang memiliki potensi lahan pertanian ketahanan pangan dan
kawasan industri besar. RTRW menetapkan kedua kawasan ini
sebagai kawasan industri. (KPI) Luas lahan Sukaryu sendiri adalah
48,02 km2 atau 4.802 ha, yang terdiri dari 25,46 km2 atau 2.546 ha
sawah irigasi dan 11,13 km2 atau 1.113 ha lahan non pertanian.
Kecamatan Ciranjang memiliki luas lahan 34,81 km2 atau 3.481 ha
yang didominasi oleh lahan sawah seluas 18,32 km2 atau 1.832 ha dan
bukan sawah seluas 10,94 km2 atau 1.094 ha. Kedua kecamatan ini
awalnya merupakan daerah pertanian yang subur, namun berubah
menjadi kawasan industri pada tahun 2000 di Kabupaten Cianjur.
Sebagian besar masyarakat sekitar bermata pencaharian sebagai
petani yang menggantungkan mata pencahariannya pada pertanian
hingga tahun 2000, namun hingga tahun 2006 banyak dibangun
industri di kawasan ini sesuai arahan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Cianjur, hampir 100 ha lahan di dua kecamatan ini telah
mengalami alih fungsi lahan dari pertanian menjadi kawasan industri.
Meskipun industri di kecamatan Cilanjan hingga Sukaryu
sangat besar, namun industri yang didirikan di daerah ini antara lain
Mia Amalia 136
pabrik elektronik, pabrik garmen, pabrik sepatu, pabrik boneka,
peternakan, dan rata-rata bergerak di sektor tekstil, serta limbah B3
yang dihasilkan secara alami. Sebagian besar dari sekian banyak
pabrik yang berlokasi di kawasan ini adalah investor asing dari
berbagai negara. Hal ini akan memaksa masyarakat untuk
beradaptasi dengan kondisi ini dan pada akhirnya dapat
mengarahkan mereka untuk memulai bisnis baru di lingkungan
industri.
Pemberlakuan shift dan pergantian jam kerja per hari telah
menyebabkan kemacetan lalu lintas yang cukup parah dan panjang,
mengingat lokasi industri di jalan raya antar-metropolitan. Jam kerja
dari pukul 07.00 hingga 17.00. Pekerja di industri ini kecanduan
lingkungan dan pergi ke luar kota. Meskipun ada juga tenaga kerja di
luar kabupaten, seperti Kabupaten Bandon Barat dan Kota Sukabumi,
tenaga kerja yang bekerja di industri ini rata-rata memiliki tingkat
pendidikan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), serta terampil dalam bekerja. dari mereka
tinggal di rumah kontrakan dekat pabrik, dan penduduk ini
didominasi oleh imigran. Dengan demikian, tersedianya lapangan
pekerjaan yang dapat dijadikan sebagai tambahan mata pencaharian
baru bagi masyarakat sekitar, selain pertanian yang juga merupakan
sumber pendapatan utama bagi masyarakat sekitar.
Perubahan kehidupan sosial memiliki berbagai aspek, antara
lain sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Dengan
segala perubahan yang terjadi, muncullah dampak dari pertumbuhan
penduduk, tingkat pendidikan yang lebih tinggi, tingkat urbanisasi
yang meningkat dan hilangnya eksistensi tradisi lokal masyarakat
Kabupaten Cianjur dari pertanian ke industri. Berangkat dari
pemikiran tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji dampak
perubahan sosial di tengah perubahan ekonomi kawasan industri
terhadap hukum adat di Kota Cianjur.
10.2 Perubahan Sosial
Perubahan sosial dapat didefinisikan sebagai perubahan
yang memperumit fenomena sosial yang ada dalam masyarakat
individu. Perubahan sosial dapat dilihat sebagai pemutusan
kontinuitas antar unit sosial, meskipun dalam konteks yang relatif
Mia Amalia 137
kecil. Perubahan tersebut mencakup semua aspek interaksi antara
orang, organisasi, atau masyarakat, termasuk struktur, fungsi,
nilai, norma, institusi, dan perubahan budaya. (Bhaja
Warya:2007:2).
Gillin mengatakan bahwa perubahan sosial adalah
perubahan geografi, budaya material, demografi, ideologi, atau
cara hidup yang diterima karena difusi atau penemuan-penemuan
baru dalam masyarakat. Samuel Koenig memperkenalkan definisi
perubahan sosial. Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi
dalam pola kehidupan manusia. Perubahan tersebut terjadi karena
faktor internal (dari dalam) dan faktor eksternal (dari luar). Di sisi
lain, William F. Ogburn menjelaskan bahwa ruang lingkup
perubahan meliputi faktor budaya berwujud dan tidak berwujud,
termasuk faktor budaya berwujud yang sangat mempengaruhi
faktor tidak berwujud. telah melakukan.
10.3 Ciri-Ciri Perubahan Sosial
Perubahan sosial memiliki ciri-ciri yang menunjukkan
bahwa suatu masyarakat tertentu sedang mengalami perubahan
yang mengarah pada kemajuan. Adapun ciri-ciri perubahan sosial,
perubahan sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.(Ali:2016).
1. Tidak ada masyarakat yang berhenti berkembang. Karena
semua masyarakat berubah, baik lambat maupun cepat.
2. Perubahan yang terjadi pada beberapa institusi sosial
menyebabkan perubahan pada institusi sosial lainnya.
3. Perubahan sosial yang cepat seringkali menyebabkan gangguan
sementara saat kita beradaptasi.
4. Perubahan tidak dapat dibatasi pada alam material atau
spiritual, karena keduanya terkait erat.
5. Perubahan sosial dapat dicirikan sebagai proses sosial,
segmentasi, perubahan struktural, dan perubahan struktur
kelompok.
Kita dapat menyimpulkan bahwa perubahan sosial dapat
dirasakan ketika terjadi di masyarakat dengan membandingkan
kondisi pada dua atau lebih rentang waktu yang berbeda. Ini
Mia Amalia 138
memastikan bahwa mengidentifikasi perubahan sosial terjadi,
meskipun lambat.
a. Masyarakat tidak pernah berhenti berkembang. Semua
masyarakat harus berubah. Beberapa masyarakat berubah
dengan cepat, yang lain lambat.
b. Perubahan yang terjadi pada lembaga sosial tertentu mengikuti
perubahan pada lembaga lainnya
c. Perubahan sosial yang cepat menyebabkan kekacauan social
yaitu gejolak sosial yang diikuti dengan reorganisasi melalui
berbagai penyesuaian dan penyesuaian
d. Perubahan tidak terbatas hanya pada alam fisik atau spiritual,
keduanya saling terkait.
Dalam hal ini, ada dua teori untuk menjelaskan perubahan
sosial:
1. Teori evolusi didasarkan pada asumsi bahwa perubahan
kumulatif terjadi secara bertahap. Ini biasanya sangat rumit
dan mengarah pada adaptasi. Teori ini menyatakan bahwa
semua masyarakat di semua iklim kehidupan sosial melalui
tahap perkembangan yang sama dan bergerak dari sana. Dari
sederhana dengan perbedaan kecil hingga kompleks
perbedaan besar, yang berpuncak pada zaman modern.
2. Teori sistem menggambarkan masyarakat sebagai sistem yang
adaptif dan kompleks.
Masyarakat sebagai suatu sistem sosial terbagi menjadi lima
kelompok sistem yang berinteraksi secara bersamaan.
a. Ekosistem/lingkungan fisik dan biologis,
b. Seseorang,
c. Kepribadian (sistem mental),
d. Sistem sosial.
Semua aktivitas sosial bersifat fisik, biologis, psikologis,
budaya dan sosial pada saat yang bersamaan. Dengan cara ini,
dengan membandingkan situasi pada dua atau lebih skala waktu
yang berbeda, kita dapat melihat perubahan sosial yang terjadi di
masyarakat. Masyarakat mengalami perubahan yang disebabkan
Mia Amalia 139
oleh faktor internal dan eksternal, baik material maupun
immaterial (biologis).
10.4 Faktor-Faktor Perubahan Sosial
Menurut David McCleland, kebutuhan untuk berprestasi (nAch) adalah pendorong perubahan, dan Alvin Betrand mengutip faktor
komunikasi sebagai pendorong utama perubahan. Faktor penyebab
perubahan dapat diklasifikasikan menurut asal usul faktornya sebagai
berikut:
1. Faktor -Faktor Eksternal
a. Pengaruh kebudayaan masyarakat lain melalui jalan :
1) Difusi
(difusi
unsur-unsur
budaya
dari
kelompok/kelompok lain dalam suatu masyarakat - difusi
intrakomunal, dari satu masyarakat ke masyarakat lain difusi antarkomunal).
2) Kontak budaya (akulturasi) terjadi ketika budaya
bertemu,
berinteraksi
dengan
kekerasan,
dan
menyerap/memperkenalkan materi budaya di antara
mereka.
3) asimilasi atau perkawinan) terjadi ketika dua atau lebih
kelompok budaya yang berbeda saling berinteraksi
secara keras, sehingga terjadi asimilasi atau peleburan
antara dua kelompok atau lebih tersebut sehingga
membentuk kelompok baru.b. Perang dengan negara lain
b. Perubahan lingkungan alam, misalnya karena terjadi
bencana.
2. Faktor-Faktor Internal
a. Perubahan demografi karena fluktuasi populasi
b. Konflik antar kelompok dalam masyarakat
c. Munculnya gerakan sosial dan/atau pemberontakan
(revolusi)
d. yaitu penemuan-penemuan baru dalam masyarakat
(discoveries/ide baru/penemuan hal-hal yang tidak
ditemukan
sebelumnya),
invensi
(penyempurnaan
penemuan baru), inovasi (melaksanakan ide/alat/benda
baru), melengkapi ide/alat/benda lama atau menggantikan.
Mia Amalia 140
Faktor-Faktor Pendorong dan Penghambat Perubahan :
a. Faktor Pendorong Perubahan :
1) Kontak dan komunikasi dengan kelompok dan budaya lain
2) Melanjutkan Pendidikan
3) Daya yang dibutuhkan (n-Ach)
4) Menghormati orang lain dan budaya mereka
5) Toleransi
6) Struktur sosial terbuka (strata sosial)
7) Populasi heterogeny
8) Ketidakpuasan dengan status quo
9) Arah masa depan
b. Faktor Penghambat Perubahan:
1) Kurangnya Hubungan dengan Komunitas Lain
2) Menghambat perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
3) Sikap tradisional masyarakat
4) Tertarik
5) Kebencian mengacaukan sistem sosial apabila terjadi
perubahan
6) Prasangka terhadap hal baru
7) Hambatan ideologis (nilai sosial)
8) Hambatan adat dan tradisi
Dampak Perubahan :
1. Dampak Positif
a. Globalisasi adalah berkembangnya ilmu pengetahuan
dan teknologi, karena arus informasi dan alih teknologi
dapat berlangsung tanpa batas.
b. Pengakuan HAM meskipun ras yang berbeda, agama yang
berbeda, daerah dan suku bangsa yang berbeda.
c. Demokratisasi dalam proses ekonomi, sosial, politik,
maupun kebudayaan bagi segenap warga masyarakat,
tidak memandang asal usul daerah, kesuku-bangsaan,
ras, aliran,maupun agama.
d. Modernisasi merupakan proses menjadi modern. Istilah
modern berasal dari kata modo yang artinya yang kini.
Mia Amalia 141
2. Dampak Negatif
a. Westernisasi (meniru gaya hidup orang barat tanpa reserve)
b. Sekularisme (pandangan hidup yang memisahkan
kehidupan agama dengan kehidupan dunia )
c. Konsumerisme (pandangan hidup bahwa lebih baik
membeli produk barang dan Jasa daripada membuatnya
sendiri)
d. Konsumtrivisme (mengkonsumsi barang dan jasa yang
sebenarnya bukan merupakan keperluannya )
e. Hedonisme (cara hidup bermewah-mewah untuk
mengejar prestise atau atau gengsi tertentu)
f. Liberalisme (paham kebebasan berpikir, misalnya Islam
Liberal)
g. Feminisme (gerakan sosial yang berupaya menempatkan
perempuan dalam urusan-urusan publik)
h. Separatisme
pemberontakan/pergolakan
daerahi.
Demokratisasi dalam proses ekonomi, sosial, politik,
maupun kebudayaan bagi segenap warga masyarakat,
tidak memandang asal usul daerah, kesuku-bangsaan,
ras, aliran,maupun agama.
j. Modernisasi merupakan proses menjadi modern. Istilah
modern berasal dari kata modo yang artinya yang kini.
Dampak Negatif
a. Westernisasi (meniru gaya hidup orang barat tanpa reserve )
b. Sekularisme (pandangan hidup yang memisahkan kehidupan
agama dengan kehidupan dunia )
c. Konsumerisme (pandangan hidup bahwa lebih baik membeli
produk barang dan Jasa daripada membuatnya sendiri)
d. Konsumtrivisme (mengkonsumsi barang dan jasa yang
sebenarnya bukan merupakan keperluannya )
e. Hedonisme (cara hidup bermewah-mewah untuk mengejar
prestise atau atau gengsi tertentu
f. Liberalisme (paham kebebasan berpikir, misalnya Islam Liberal)
g. Feminisme (gerakan sosial yang berupaya menempatkan
perempuan dalam urusan-urusan publik)
h. Separatisme pemberontakan/ pergolakan daerah
Mia Amalia 142
Situasi sosial ekonomi masyarakat Cianjur saat ini berkembang
di bidang pendidikan dan ekonomi masyarakat, mempengaruhi
semangat masyarakat, pendapatan, urbanisasi dan tingkat konflik
budaya. masyarakat Cianjur. Nilai dan makna yang terkandung dalam
tradisi ini, sebagai nilai kearifan lokal, mengedepankan ikatan sosial
yang kuat, solidaritas dan gotong royong dalam masyarakat. Nilai-nilai
tersebut harus dipertahankan karena dijadikan modal sosial bagi
masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan. Oleh karena itu,
aparat desa, tokoh masyarakat atau sesepuh pegiat adat, tokoh agama,
serta instansi dan lembaga terkait akan mengembalikan persatuan,
kesatuan, kekompakan, solidaritas dan gotong royong yang telah hilang
melalui perkembangan, situasi dan penyesuaian situasi. kegiatan atau
program yang ditujukan dan kondisi masyarakat saat ini.
10.5 Hukum Adat
Pendapat Soetandyo Wignjosoebroto, Civil Code dan Penal
Code bermigrasi ke Belanda; dan oleh Belanda ditransplantasi atau
bahkan dalam berbagai literatur digunakan istilah konkordansi. oleh
C. van Vollenhoven. Hukum pribumi (inlandsch recht) terdiri atas:
1. Hukum adat pribumi yang belum dikodifikasi [adatrecht der
indlanders yang terdiri atas hukum asli pribumi (inheemsch recht
der inlanders) dan bagian-bagian yang bersangkutan dengan
agama (Godsdienstige bestanddeelen)];
2. Hukum
pribumi
yang
sudah dikodifikasi (gecodificeerd
recht der inlanders). Klasifikasi yang sama diterapkan pula
terhadap hukum Timur asing. (C. van Vollenhoven : 191 : 8)
Hukum adat dikembangkan dalam sebuah doktrin bahwa
hukum adat adalah hukum kebiasaan yang tidak tertulis. Apabila ada
yang tertulis, hal itu hanya merupakan dokumentasi hukum adat
dalam bentuk undang-undang (gedocumenterd wet). Disamping itu,
hukum adat mengikuti dinamika masyarakat, sehingga hukum adat
merupakan hukum yang dinamis (non statuuter).
Kodifikasi hukum pribumi yang penyebutan lainnya dikenal
hukum adat dalam konteks stabilitas dan realitas dinamis. Roberto
M. Unger (Unger, Roberto M. : 2012) menunjukkan bahwa adatistiadat lebih bersifat tersirat daripada terungkap secara lisan. Adat-
Mia Amalia 143
istiadat berlaku untuk kategori orang dan hubungan yang
didefinisikan secara sempit, bukan secara umum.
Berbicara tentang hukum Adat ada korelasinya dengan
permasalahan sosial. Beberapa problem itu antara lain pertama,
konsep hukum Adat yang selama ini dikembangkan oleh perguruan
tinggi merupakan konsep yang ditemukan oleh Van Vollenhoven yang
tentunya sudah tidak sesuai pada masa sekarang. Kedua, hukum Adat
yang merupakan sumber hukum Nasional belum dilegalkan sebagai
suatu peraturan tertulis, dimana hukum dalam konteks budaya lokal
(local culture) perlu dikembangkan pada keadaan sekarang, sehingga
hukum yang berlaku di masyarakat terasa lebih inhern, acceptable, dan
adaptif. Ketiga, penyelesaian sengketa Adat tidak mengenal pemisahan
antara pidana dan perdata. Dan keempat.
Pemahaman ontologis dan epistemologi konvensional. Secara
etimologis, istilah common law terdiri dari dua kata: hukum dan adat.
Amin BC berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat peraturan
yang terdiri dari norma dan sanksi yang dirancang untuk menertibkan
interaksi manusia agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Adat
istiadat, di sisi lain, adalah cerminan individualitas suatu bangsa, dan
merupakan salah satu perwujudan jiwa bangsa yang telah
dipertanyakan selama berabad-abad. Dalam ranah pemikiran Arab
kontemporer, adat diartikan sebagai warisan budaya, pemikiran,
agama, sastra, dan seni yang sarat muatan emosional dan ideologis. (Al
Jaberi, M.Abid: tahun 2000: Lima). Jadi, menurut Soepomo, hukum adat
adalah hukum yang tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, termasuk aturan hidup, dan tidak ditetapkan oleh penguasa,
tetapi karena mereka meyakini aturan tersebut mempunyai kekuatan
hukum, ditaati dan didukung oleh rakyat.
Beberapa pendapat tentang pengertian hukum Adat antara lain:
1. M. M. Djojodigoeno, mengatakan bahwa hukum adat adalah
hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
2. Menurut Mr. C. Van Vollenhoven, hukum adat adalah hukum
yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang
dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda atau alat-alat
kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan
sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu. Batasan bidang yang
menjadi objek kajian hukum Adat meliputi hukum negara,
hukum tata usaha negara, hukum pidana, hukum perdata, dan
Mia Amalia 144
hukum antar bangsa adat. Di masyarakat, hukum Adat nampak
dalam tiga bentuk, yaitu: Hukum yang tidak tertulis (jus non
scriptum), merupakan bagian yang terbesar. Hukum yang
tertulis (jus scriptum), hanya sebagian kecil saja, misalnya
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja
dahulu seperti pranatan-pranatan di Jawa. (Soerojo
Wignjodipoero : 1989 : 13-22)
10.6 Konstruksi Hukum Adat
Sejarah Hukum Adat Paling tidak ada tiga kategori periodesasi
ketika berbicara tentang sejarah hukum Adat, yaitu:
a. Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum adat
dimana peraturan adat istiadat ini pada hakikatnya sudah
terdapat pada zaman pra Hindu. Adat istiadat tersebut
merupakan adat Melayu. Maka datang di kepulauan kita kultur
Hindu, kemudian kultur Islam dan kultur Kristen yang masingmasing mempengaruhi kultur asli bangsa Indonesia.
b. Sejarah hukum Adat sebagai sistem hukum dari tidak atau
belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu
pengetahuan. Sebelum zaman Kompeni–sebelum 1602 tidak
diketemukan catatan ataupun tidak terdapat perhatian terhadap
hukum Adat. Dalam zaman Kompeni itulah baru bangsa asing
mulai menaruh perhatian terhadap adat istiadat kita.
c. Sejarah kedudukan hukum adat sebagai masalah politik hukum
di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pada
periode ini, setidaknya dapat bagi menjadi tiga bagian, yaitu:
masa menjelang tahun 1848, pada tahun 1848 dan seterusnya,
dan sejak tahun 1927, yaitu hukum Adat berganti haluan dari
unifikasi beralih ke kodifikasi. (Soerojo Wignjodipoero : 1989 :
46-51)
Faktor – factor yang mempengaruhi proses perkembangan
hukum adat adalah sebagai berikut :
a. Magis dan animism Alam pikiran mistis-magis serta pandangan
hidup animistis-magis sesungguhnya dialami oleh tiap bangsa di
dunia ini. Faktor pertama ini khususnya mempengaruhi dalam
empat hal, sebagai berikut:
Mia Amalia 145
1. Pemujaan roh-roh leluhur,
2. Percaya adanya roh-roh jahat dan baik,
3. Takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan
gaib, dan
4. Dijumpainya orang-orang yang oleh rakyat dianggap dapat
melakukan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan
gaib tersebut.
b. Agama
1. Agama Hindu. Agama ini pada lebih kurang abad ke-8 dibawa
oleh orang-orang India masuk ke Indonesia. Pengaruh
terbesar agama ini terdapat di Bali meskipun pengaruh dalam
hukum Adatnya sedikit sekali.
2. Agama Islam. Pengaruh terbesar nyata sekali terlihat dalam
hukum perkawinan, yaitu dalam cara melangsungkan dan
memutuskan perkawinan dan juga dalam lembaga wakaf.
3. Agama Kristen. Di sini juga nampak dengan jelas, bahwa di
kalangan masyarakat yang sudah memeluk agama Kristen,
hukum perkawinan Kristen diresepsi dalam hukum Adatnya.
c. Kekuasaan yang lebih tinggi daripada persekutuan hukum Adat.
Kekuasaan itu adalah kekuasaan yang meliputi daerah-daerah
yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum,
seperti misalnya kekuasaan raja-raja, kepala Kuria, Nagari dan
lain sebagainya.
d. Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing.
(Soerojo Wignjodipoero : 1989 : 31-35).
10.7 Masyarakat dan Perubahan Sosial
Interaksi sosial dan stratifikasi sosial (Selo Soemardjan dan
Soelaeman Soemardi:1974) menyatakan bahwa proses sosial adalah
elemen tematik penelitian sosiologis. Bentuk umum dari proses sosial
adalah interaksi sosial. Jika interaksi sosial adalah kunci dari semua
kehidupan sosial, maka kita tidak dapat hidup bersama tanpanya.
Syarat terjadinya interaksi sosial adalah kontrak sosial dan komunikasi.
Kami selalu memiliki beberapa penghargaan untuk hal-hal tertentu.
Penghargaan mengangkat seseorang ke posisi yang lebih tinggi. Kondisi
ini mengarah pada stratifikasi sosial (kelas sosial) atau diferensiasi
vertikal masyarakat.
Mia Amalia 146
Ukuran yang dapat digunakan untuk mengklasifikasikan
anggota masyarakat meliputi ukuran kekayaan, kekuasaan, prestise,
dan pengetahuan. Seiring dengan perubahan pola interaksi sosial dan
sistem stratifikasi sosial, demikian pula hukum adat sebagai norma
masyarakat. (Kimball Young dan Raymond, W. Mack:1959:137)
Perubahan sosial dan budaya yang harus dialami setiap orang dalam
hidupnya. Perubahan tersebut dapat terjadi pada nilai sosial, norma
sosial, pola perilaku organisasi, kelas sosial, institusi sosial, interaksi
sosial, dll. Perubahan sosial merupakan faktor yang menjaga
keseimbangan masyarakat.
Perubahan faktor geografis, biologis, ekonomi atau budaya. Para
sarjana sering mempertanyakan hubungan antara perubahan sosial
dan perubahan budaya. Ada yang mengatakan bahwa perubahan sosial
adalah bagian dari perubahan budaya. Ada beberapa faktor yang
mendorong terjadinya perubahan sosial dan budaya.
Perubahan demografi, penemuan baru, konflik, pemberontakan
atau revolusi. (Soeryono Sokanto:2001:333-359)
10.8 Perubahan Sosial Ditengah Perubahan Ekonomi
Industri Dalam Mempertahankan Hukum Adat
Masyarakat Kabupaten Cianjur
Dengan berjalannya waktu dan perkembangan struktur
ekonomi kota, kebutuhan akan lahan non-pertanian semakin
meningkat. Termasuk Provinsi Cianjur yang secara administratif
memiliki wilayah pertanian yang cukup luas di beberapa daerah.
Konversi lahan pertanian ke lahan non pertanian Lahan pertanian
khususnya di sektor komersial. Menurut Irwan, hal itu disebabkan
oleh dua faktor.
Pertama, aksesibilitas ke kawasan yang semakin kondusif
untuk pengembangan industri dan perumahan, dengan
meningkatnya permintaan untuk pengembangan perumahan dan
industri, yang berdampak pada pertumbuhan populasi penduduk
di provinsi Cianjur. Akibatnya, permintaan tanah dari investor
dan spekulan tanah meningkat dan harga tanah di sekitarnya
naik.
Mia Amalia 147
Kedua, harga tanah melambung tinggi dan para petani
pemilik tanah di daerah tersebut menjual tanahnya. (Jamal Irwan,
Zoaini:2005 38).
Proses alih fungsi lahan menuju industrialisasi tentunya
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
hal standar ekonomi yang lebih tinggi dan kualitas hidup yang
lebih tinggi. Berkembangnya ekonomi kerakyatan merupakan
salah satu dampak dari kegiatan industrialisasi. Secara umum
kegiatan industrialisasi dapat menjamin proses pembangunan
ekonomi daerah. Eksistensi industri itu sendiri sebenarnya
berdiri pada dua sisi yang saling bersilangan. Dampaknya terasa
di masyarakat. Di satu sisi, masyarakat diuntungkan dengan
adanya lapangan pekerjaan baru dan kemungkinan peningkatan
taraf hidup, namun di sisi lain, secara ekonomi keberadaan
industri merugikan sebagian masyarakat dan lingkungan. Secara
khusus,
itu
akan
mempengaruhi
orang-orang
yang
pendapatannya bergantung pada tanaman, pertanian atau
hortikultura, yang sangat bergantung pada lahan. (Fitria Aprilia
Sari und Sri Rahayu: 2014:107).
Gambar 10.1 : Peta Kecamatan Sukaluyu dan Kecamtan Ciranjang
Sumber: Hasil Observasi Peneliti
Untuk meningkatkan perekonomian kotamadya, Pemkab
Cianjur fokus pada pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Hal
tersebut disampaikan Gubernur Cianjur H. Herman Suherman dalam
pelaksanaan Musrenbang RKPD di tingkat Provinsi Cianjur guna
melengkapi penyusunan draf RKPD Provinsi Cianjur tahun 2023.
Terkait dengan penanganan dampak COVID-19, Pemkab Cianjur fokus
pada pemulihan ekonomi dan isu-isu strategis yang ada untuk
Mia Amalia 148
mewujudkan Cianjur Manjur yang mandiri, maju, agamis dan berakhlak
mulia. Dalam Musrembang, tema pembangunan 2023 adalah
keputusan kesejahteraan dan pelayanan publik dalam rangka
pemulihan ekonomi dan sosial pascapandemi COVID-19. Pemerintah
Provinsi Cianjur tetap berkomitmen untuk menerapkan pola belanja
yang bertanggung jawab, rasional, efisien dan efektif. Sementara itu,
Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan mengatakan usulan usulan bisa
menjadi prioritas Pemkab Cianjur. Dalam hal ini, RAPBN Kabupaten
Cainjur, baik APBD murni maupun revisi, dimaksudkan untuk menjadi
prioritas penganggaran tahun 2023.
Indonesia adalah negara agraris, yaitu negara yang sebagian
besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, baik petani
dengan lahan sendiri, maupun petani yang sudah menjadi petani atau
menjadi petani. Sekitar 35% sektor pertanian menyerap lapisan
masyarakat Indonesia untuk menyerap tenaga kerja, dan sektor
pertanian juga menyumbang banyak pendapatan nasional dan devisa
bagi negara. Oleh karena itu, sektor pertanian memegang peranan
penting dalam upaya pembangunan ekonomi nasional. Menurut
Hermanto dan Hardono, S, berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(2014), sektor pertanian masih memegang peranan strategis dalam
menghasilkan pendapatan bagi perekonomian nasional antara tahun
2004 hingga 2013. Nilai PDB masing-masing sektor pertanian dalam
arti luas atas dasar harga berlaku adalah Rp. Dengan demikian, sektor
pertanian masih memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
pendapatan nasional. (Hermanto dan Hardono, S:2013:12).
Dalam artikel Detik.com, Muhamad Idrus (2016) menjelaskan
bahwa Indonesia telah direncanakan sebagai negara industri sejak era
Orde Baru, dan tahapan untuk menjadi negara industri juga tercermin
dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita. Cuma PDB
Indonesia - masih belum di level ideal Sebagai negara industri, tidak
jelas apakah Indonesia negara agraris atau industri, tapi sudah banyak
pembangunan industri dan konversi lahan skala besar. , lahan
pertanian di Indonesia belum dikonversi menjadi lahan pertanian.
Harsono berpendapat bahwa perubahan penggunaan lahan
adalah setiap kegiatan di mana penggunaan lahan berubah dari satu
aktivitas ke aktivitas lainnya. Luas pertanian Indonesia dari tahun ke
tahun semakin berkurang karena alih fungsi lahan sebagian besar
menjadi lahan industri dan semakin banyak lahan produksi yang
Mia Amalia 149
dikonversi menjadi lahan industri. . Indonesia memasuki era krisis
lahan dan pangan, dengan konversi lahan besar-besaran terjadi
terutama di Jawa dan 75% lahan pertanian Indonesia habis. Menurut
Iswandi Anas, Guru Besar Bioteknologi Tanah IPB, konversi tersebut
akan mengurangi luas produksi Indonesia setidaknya puluhan ribu
hektar per tahun. Winarno Tohir berpendapat, berdasarkan data tahun
2014 hingga saat ini, KTNA mencatat laju konversi lahan tahunan
100.000 hektar di Indonesia, sebagian besar di Jawa. Pemerintah
mengklaim hanya sekitar 40.000 hektar lahan yang bisa dicetak. Untuk
lahan sawah setiap tahunnya, Indonesia mengalami kekurangan lahan
seluas 60.000 hektar. (CI Harsono, 1995:13). Kelangkaan lahan
pertanian akan berdampak pada masyarakat Indonesia khususnya
petani, karena sebagian besar dari mereka adalah petani. Dampak yang
ditimbulkan oleh wabah dari segi fisik, sosial dan ekonomi. Terjadinya
alih fungsi lahan terjadi pada sebagian besar penduduk Indonesia
sebagai petani yang sangat bergantung pada lahan. Pengurangan atau
hilangnya lahan pertanian menciptakan perubahan sosial dan ekonomi
bagi petani. Setiap masyarakat membutuhkan alat dan sarana untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, dan manusia membutuhkan
pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Masyarakat Indonesia
yang sebelumnya bermata pencaharian sebagai petani dengan konversi
lahan dapat membawa perubahan sosial dan ekonomi dengan
beradaptasi dengan pekerjaan. Perubahan tersebut memiliki dampak
positif dan negatif. Karena petani, jika memiliki pendidikan,
keterampilan, dan modal yang cukup, membeli lahan baru atau bekerja
di sektor lain seperti industri, perdagangan, dan jasa untuk
meningkatkan pendapatannya, dapat bekerja secara permanen sebagai
petani. Peningkatan pendapatan, luas tanah, kepemilikan rumah dan
mobil. Namun, kegagalan beradaptasi terhadap perubahan dapat
menyebabkan perubahan status dan peran sosial petani, termasuk
pengangguran, perubahan fungsi mata pencaharian keluarga, dan
hilangnya sertifikat tanah. Kegagalan untuk mengatasi masalah ini
dapat menyebabkan kemiskinan dan bahkan kejahatan. (Tajudin N.,
Fajri:2015)
Cianjur merupakan daerah yang terkenal dengan produktivitas
dan kualitas berasnya, namun dengan adanya perubahan sosial dari
pertanian ke industri, Cianjur banyak mengalami alih fungsi lahan
Mia Amalia 150
sawah. Dari data di bawah ini, Anda dapat melihat luas sawah di
Provinsi Cianjur selama 5 tahun terakhir.
Tabel 10.1 : Luas Lahan Sawah di Kabupaten Cianjur Tahun 20122016
Kabupaten
2012
2013
2014
2015
2016
Cianjur
66.233 Ha
66.205 Ha
65.909 Ha
65.716 Ha.
65.716 Ha.
Sumber: BPS Kab. Cianur (Cianjur dalam angka)
Alih fungsi lahan sawah terbesar di Kabupaten Cianjur
berada di Kecamatan Tanggeung dan Takokak akan tetapi peneliti
mengambil Kecamatan Sukaluyu sebagai objek penelitian karena
Kecamatan Sukaluyu merupakan salah satu Kecamatan di
Kabupaten Cianjur yang sedang ramai dibicarakan dan
dipersoalkan mengenai alih fungsi lahan sawah menjadi industri,
hal tersebut karena banyak sawah-sawah produktif yang dialih
fungsikan menjadi industri salah satunya dibangunnya industri
seluas 42 Ha di atas lahan produktif. Pendiriaan kawasan industri
tersebut tidak lepas dari Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur tahun
2011 - 2031 telah menetapkan Kecamatan Sukaluyu, Karangtengah,
Haurwangi dan Ciranjang sebagai zona industri. Hal tersebut
seperti yang diutarakan oleh Suparman 2018 dalam Kumpara:
Jika hal ini dibiarkan, ratusan hektar sawah yang ada di
pinggir Jalan Raya Bandung yang membentang dari wilayah
Kecamatan Karangtengah – Sukaluyu – Haurwangi, akan habis
digunakan untuk kepentingan diluar pertanian,” kata Kohar, salah
seorang warga Haurwangi. Untuk itu, berbagai elemen kekuatan
masyarakat dan warga masyarakat meminta Pemkab Cianjur,
konsisten tidak memberikan izin terhadap alih fungsi lahan sawah
menjadi proyek perumaha dan pabrik industri. Kecamatan
Sukaluyu terletak di Kabupaten Cianjur, secara geografis Kecamatan
Sukaluyu terletak diantara 6° 21' - 7° 25'Lintang Selatan dan 106°
42' - 107° 25' Bujur Timur. Sensus penduduk tahun 2016 mencatat
jumlah penduduk kabupaten Sukaryu. Jumlahnya 72.452 orang dari
10 desa.
Mia Amalia 151
Desa Babakansari, Hegarmanah, Mekarjaya, Panyusuhan,
Sindangraja, Sukalyu, Sukamulya, Sukasirna, Salajambe dan
Tanjungsari. Sukaryu Industrial Park resmi beroperasi sejak tahun
2012. Yang pertama beroperasi adalah PT Arora, kemudian PT
Fasic. Selama lima tahun terakhir 2012-2016, luas areal
persawahan di desa industri berkurang 133 hektare menjadi nonsawah, termasuk 75,4 hektare lahan industri. Jan Tri Hendrawan,
R.M. :2016:216)
Industri di Skullu adalah industri besar hingga menengah.
Desa Sukasirna, Desa Selajambe, Desa Hegarmanah, Desa
SukamuLya, dan Desa Sindangraja ditetapkan sebagai perumahan
industri. Namun, hanya empat desa di sawah yang memiliki desa
industri: Desa Skashiruna, Desa Serajambe, Desa Hegarmana, dan
Desa Sindong Raja. Industri ini berskala besar hingga menengah,
baik produktivitas maupun penyerapan tenaga kerja. Namun,
beberapa industri memiliki sedikit pekerja karena pekerja
berbentuk mesin dan bukan manusia. Karena perempuan adalah
tenaga kerja yang paling umum di wilayah Tengkorak Yudayu,
wawancara dengan kabupaten dan desa menunjukkan bahwa
pengangguran lebih banyak laki-laki daripada perempuan.
Konversi lahan dapat memberikan dampak positif dan negatif
bagi petani yang terkena dampak konversi lahan. Artinya,
terjadinya perubahan sosial dan ekonomi bagi petani yang
terkena dampak alih fungsi lahan.
Rogers dkk. Rosana, di Ellya. (2011, p. 34) berpendapat
bahwa perubahan sosial adalah proses yang mengarah pada
perubahan struktur dan fungsi sistem sosial. Rosana, antara Selo
Soemarjan dan Soelaeman Soemardi di Ellya. (2011, p. 34)
mendefinisikan perubahan sosial sebagai perubahan cara hidup
yang diterima karena perubahan geografi, budaya material,
demografi, ideologi, atau karena difusi atau penemuan baru dalam
masyarakat. Menurut Hendrawan Fajar.(2016, hal. 2) Untuk
menunjukkan dampak perubahan fungsi lahan pertanian
terhadap kondisi sosial ekonomi pelaku (petani) dalam hal
pendidikan, kualitas perumahan, dan kepemilikan barang
berharga. Peneliti membatasi perubahan sosial dan ekonomi
petani yang akan diteliti, yaitu perubahan tanggung jawab
keluarga, gaya hidup, perubahan mata pencaharian, tingkat
Mia Amalia 152
pendapatan dan kekayaan sebelum dan sesudah pendirian
kawasan industri. menakutkan.
Mia Amalia 153
DAFTAR PUSTAKA
Al Jaberi, M. Abid, 2000, Post Tradisonalisme Islam, LkiS, Yogyakarta.
Ali, 2015, Buku dalam Penulisan Pengertian Perubahan sosial, Ciri Ciri
Perubahan Sosial dan Bentuk Bentuk Perubahan Sosial, diakses
pada tanggal 2 Februari 2016
Bagja Waluya, 2007, Sosiologi : Menyelami Fenomena Sosial di
Masyarakat, Penerbit PT Setia Purna Inves,Bandung.
C. van Vollenhoven, Orientasi dalam Hukum Adat Indonesia,
Djambatan, 191, Jakarta.
C.I.Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan,
Jakarta.
Djamal Irwan, Zoer’aini, 2005, Tantangan Lingkungan dan Lansekap
Hutan Kota, PT Bumi Aksara, Jakarta.
Fitria Aprilia Sari dan Sri Rahayu, 2 0 1 4 , Kajian Dampak
Keberadaan Industri PT. Koorindo Ariabima Sari Dikelurahan
Mendawai, Kanupaten Kotawaringin Barat, Jurnal Telknik
PWK, Vol.3.
Fajar Januar Tri Hendrawan, R. M, 2016, Analisis Dampak Alih Fungsi
Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Perumahan Terhadap
Pendapatan Petani Dusun.
Haryono, 2013, Inovasi Teknologi Pertanian dalam Pemanfaatan Lahan
Terlantar. Dalam D.K.S. Swastika, K. Suradisastra, dan B.
Hutabarat (Eds.). Prosiding Seminar Nasional Pemanfaatan
Lahan dan Pendayagunaan Lahan Terlantar Menuju
Implementasi Reforma Agraria. Pusat Sosial Ekonomi dan
Kebijakan Pertanian. Bogor.
Kimball Young dan Raymond, W. Mack, 1959, Sociology and Social Life.
New York: American Book Company.
Marry Ann Glendon, Michael W. Gordon, dan Palulo G. Caroza, 1999,
Comparative Legal Traditions, St. Paul: West Group.
Rosana, Ellya, 2011, Modernisasi Daan Perubahan Sosial. Jurnal TAPIs.
Soerojo Wignjodipoero, 1989, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat,
Haji Masagung, Jakarta.
Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi (ed), 1974, Setangkai Bunga
Sosiologi, Lembaga Penerbitan FEUI, Jakarta.
Mia Amalia 154
Soerjono Soekanto, 2001, Sosiologi (Suatu Pengantar), Rajawali Press,
Jakarta
Tajuddin N, Fajri, 2015, Modernisasi Pertanian Kajian Perubahan
Masyarakat di Desa Langkura Kabupaten Jeneponto. Skripsi.
Makassar: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar.
Unger, Roberto M, 2012, Teori Hukum Kritis Posisi Hukum dalam
Masyarakat Modern, diterjemahkan Dariyanto dan Derta Sri
Widowati, Ujung Berung, Bandung.
Mia Amalia 155
BIODATA PENULIS
Moh. Mujibur Rohman, S.H., M.H.
Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)
Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam (IAI) Miftahul Ulum Pamekasan
Lahir di Pamekasan, Jawa Timur pada 7 Pebruari 1997.
Tamat TK Muslimat NU II Dasok Pademawu Pamekasan (20012003), SDN Dasok 3 Dasok Pademawu Pamekasan (2003-2009).
Setelah menuntaskan pendidikannya ditingkat dasar, Ia
melanjutkan pengembaraan keilmuannya di Pondok Pesantren
Miftahul Ulum Panyeppen Palengaan Pamekasan selama kurang
lebih 10 tahun (2009-2018). Di pesantren inilah Ia mengenyam
pendidikan di tingkat menengah hingga strata satu (S1), mulai dari
SMP Al-Miftah Terpadu Palengaan (2009-2012), SMA Al-Miftah
Palengaan (2012-2015), dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
Miftahul Ulum Pamekasan (2015-2019). Sedangkan gelar
magisternya diperoleh pada Program Magister Pascasarjan IAIN
Madura (2020-Lulus Mei 2022). Adapun karya tulis yang
diterbitkan buku “Hukum Islam” penerbit Widina (Agustus 2022).
“Hacking Muhammad Syahrur Hudud Theory and Its
Relevance to The Inheritance of Sangkolan Madurese People”,
terbit di Junral Ilmiah al-Syir’ah (JIS) indek SINTA 2 IAIN Manado.
“The Benefit Principles of Istibdal on Wakaf Objects (Analysis
of Dhawabith al-Mashlahah Sa’id Ramadhan al-Buthi)”, terbit di
Jurnal Mahkamah Indek SINTA 3 IAIM-NU Lampung. “TAQNIN ALAHKAM (Telaah Sejarah Legislasi Hukum Perdata Islam dalam
Hukum Nasional Indonesia)”, terbit di jurnal Ulumuna indek
SINTA 4 IAIMU Pamekasan. “REFORMASI KELUARGA DI DUNIA
156
ISLAM (Studi Normatif Perbandingan Hukum Perceraian
Mesir-Indonesia)”, terbit di jurnal al-Syakhshiyyah indek SINTA 5
IAIN Bone dan beberapa karya lainnya.
157
BIODATA PENULIS
Ade Risna Sari, S.H., M.Si.,
Dosen pada jenjang Diploma III dan jenjang sarjana (S-1) di Fakultas
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik dan beberapa fakultas lain di lingkungan
Universitas Tanjungpura Pontianak
Ade Risna Sari, S.H., M.Si., lahir di Pontianak, 30 September
1973. Saat ini penulis tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pendidikan tinggi ditempuh mulai dari S-1 di Fakultas Hukum
Universitas Panca Bhakti Pontianak (lulus 1997), S-2 pascasarjana
Universitas Tanjungpura Pontianak (UNTAN) prodi Administrasi
Publik konsentrasi Kebijakan Publik (lulus 2014). Penulis mengambil
Akta Mengajar (Akta IV) di Universitas Terbuka Pontianak (lulus
2006).
Aktivitas penulis saat ini mengajar pada jenjang Diploma III
dan jenjang sarjana (S-1) di Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
dan beberapa fakultas lain di lingkungan Universitas Tanjungpura
Pontianak. Penulis juga menjadi korektor UAS THE Padang serta
menjadi editor buku dan reviewer jurnal. Penulis juga telah
menulis beberapa book chapter, buku ajar dan buku monograf.
Penulis mengikuti beberapa sertifikasi non gelar akademik
diantaranya sertifikasi penulis. Jalin kerja sama dengan penulis via
surel
[email protected] /
[email protected]
158
BIODATA PENULIS
Dr. Abdul Hamid, S.H., M.H.
Dosen Fakukltas Hukum Universitas Islam Kalimantan
Muhammad Arsyad Albanjari Banjarmasin
Penulis adalah dosen tetap pada Fakultas Hukum
Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad
Albanjari Banjarmasin dan juga praktisi hukum. Menyelesaikan
pendidikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Lambung
Mangkurat (ULM) Banjarmasin lulus tahun 1996, pendidikan S2
pada Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) Malang
lulus tahun 2015, dan Pendidikan S3 pada Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA) Semarang
lulus tahun 2019. Penulis menekuni dan mengajar bidang hukum
antara lain Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Perdata,
Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum
Hubungan Industrial, Hukum Perdata, Hukum Pidana Umum dan
Hukum Pidana Khusus, Hukum Perbankan, Hukum Kesehatan,
Hukum Dagang, Hukum Kepailitan, Hukum Kontrak, Hukum
Advokatur, Arbitrase dan Alternatif Penyelesai Sengketa.
Pengalaman sebagai praktisi hukum sejak tahun 2000
menyelesaikan perkara-perkara pidana di peradilan umum dan
peradilan khusus, perdata di peradilan umum dan peradilan agama,
perkara tata usahan negara, perkara hubungan industrial, perkara
pemilihan umum dan legislatif. Pengalaman organisasi Ketua LKBH
Fakultas Hukum Universitar Islam Kalimantan (UNISKA)
Muhammad Arsyad Albanjari sejak tahun 2008 hingga 2019, Wakil
Ketua DPC Perhimpunan Advikat Indonesia (Peradi) Martapura-
159
Banjarbaru, Sekretaris DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
Martapura-Banjarbaru, Ketua Divisi Hukum DPW Forum
Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) Provinsi Kalimantan
Selatan.
160
BIODATA PENULIS
NURSYAMSIAH,S.HUM.,MH.
Dosen Program Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Sultan Muhammad
Syafiuddin Sambas
Penulis lahir di Penakalan tanggal 19 Januari 1994 dari
ibu bernama Juskina, dan ayah bernama Mu’azzi. Anak ketiga
dari empat bersaudara yaitu Supardi, Radimin,M.Ak., dan Zulfa.
Penulis adalah dosen tetap pada Program Studi Dosen
Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut
Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas sejak tahun
2018. Menyelesaikan pendidikan S1 pada Jurusan Sejarah dan
Kebudayaan Islam, melanjutkan S2 pada Program Pasca Sarjana
prodi Hukum Tata Negara di Universitas Islam Negeri Sunan
Ampel Surabaya.
161
BIODATA PENULIS
Muthia Septarina, S.H., M.H,
Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan
(UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
Muthia Septarina, S.H., M.H, Lahir di Kota Banjarmasin pada
Tanggal 18 September 1984. Penulis adalah Dosen tetap pada
Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA)
Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin. Menyelesaikan Studi
S1 pada Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
Banjarmasin lulus pada Tahun 2006, pendidikan S2 pada Fakultas
Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) Malang lulus tahun
2011. Penulis menekuni dan mengajar bidang hukum antara lain
Hukum Adat, Hukum Agraria, Hukum Kontrak, Hukum
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Hukum kepailitan.
162
BIODATA PENULIS
Mahrida, S.H.,M.H.,M.Kn
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA)
Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
Mahrida, S.H.,M.H.,M.Kn, lahir di Tumbang Manjul pada
tanggal 18 Agustus 1974. Penulis adalah Dosen pada Fakultas
Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad
Arsyad Al Banjari Banjarmasin sejak tahun 2009 s.d sekarang dan
selaku Anggota Polri.
Menyelesaikan S-1 Fakultas Hukum Universitas Lambung
Mangkurat (UNLAM) lulus tahun 1999, Pendidikan S-2 Magister
Hukum di Pascasarjana UNLAM lulus tahun 2009, kemudian
melanjutkan S-2 Kenotaritan di Unlam lulus Tahun 2018.
Penulis menekuni dan mengajar bidang hukum antara lain :
Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Khusus,
Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional, Kriminologi,
Victimologi, Hak Asasi Manusia, Metode Penemuan Hukum,
Perbandingan Sistem Hukum, Hukum Perlindungan Konsumen,
Hukum Perbankan, Hukum keluarga.
Sebagai anggota Polri Polda Kalsel Penulis pernah menjabat
sebagai Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Kalsel, Kasubbid
Sunluhkum Bidkum Polda Kalsel, Kasubbid Penmas Bid Humas
Polda Kalsel, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kanit
PPA Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalsel, Penyidik Madya,
Kapolsekta Banjarmasin Barat.
Ditunjuk sebagai Narasumber mewakili Polda Kalsel di
TVRI, RRI dan berbagai Instansi antara lain Kanwilkumham
Provinsi Kalsel, DP3A Provinsi Kalsel, Dinas Kehutanan Provinsi
163
Kalsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Kalsel, Balai
Pom Prov Kalsel, Balai Pertanian dan Karantina Kelas 1A
Banjarmasin, Satpol PP Provinsi Kalsel, Dinas Sosial Provinsi Kalsel,
Dinas Lingkungan Hidup Prov Kalsel.
Pengalaman sebagai praktis hukum sejak tahun 2009
menangani perkara praperadilan, PTUN, Perdata, Pidana selaku
Tim Advokat Kapolda Kalsel. Pengalaman organisasi sebagai
Sekretaris Puskoppolda Kalsel sejak 2008 s.d 2015, Ketua Pengurus
Pusat Koperasi Polda Kalsel (Puskoppolda Kalsel) 2016 s.d
sekarang, Assesor angkatan pertama pada Assessesment Center
Polda Kalsel sejak 2009 s.d sekarang.
164
BIODATA PENULIS
Ningrum Ambarsari, S.H., M.H.
Dosen Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB
Penulis lahir di Balikpapan tanggal 11 Oktober 1974. Penulis
adalah dosen tetap pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum,
Universitas Islam Kalimantan MAB. Menyelesaikan pendidikan S1 pada
prodi Ilmu Hukum Universitas Cenderawsih dan melanjutkan S2 pada
Prodi Ilmu Hukum jurusan Keperdataan. Universitas Hasanuddin. Saat
ini aktif mengajar pada Fakultas Hukum Uniska MAB pada mata kuliah
Hukum agrarian dan Hukum Adat.
165
BIODATA PENULIS
Dr. H. Iwan Henri Kusnadi, S. Sos, M.Si
Dosen Bidangilmu Administrasi Publik dan Kebijakan Publik Pada
Program Studi Ilmu Administrasi Negara pada Fakultas Ilmu
Administrasi Universitas Subang
Penulis merupakan Dosen Bidangilmu Administrasi Publik
dan Kebijakan Publik Pada Program Studi Ilmu Administrasi
Negara pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Subang.
Sebagai seorang yang sepenuhnya mengabdikan dirinya
sebagai dosen, selain pendidikan formal yang telah ditempuhnya
penulis juga mengikuti berbagai pelatiha untuk meningkatkan
kinerja dosen, khususnya di bidang Pengajaran, Penelitian Dan
Pengabdian. Beberapa buku yang penulis telah hasilkan, di
antaranya Ilmu Administrasi Publik, Manajemen Sumber Daya
Manusia, Manajemen Strategi, Sistem Administrasi Negara
Republik Indonesiaa, Ekonomi Kreatif, dan lain-lain. Selain itu,
penulis juga aktif melakukan penelitian yang diterbitkan di
berbagai jurnal nasional maupun internasional. Penulis juga aktif
menjadi pemakalah diberbagai kegiatan dan menjadi narasumber
pada Workshop/Seminar/Lokakarya tertentu.
Email:
[email protected]
166
BIODATA PENULIS
Mohsi, S.Sy., M. H.I
Dosen tetap IAI Miftahul Ulum Pamekasan. Pendidikan strata 1
ditempuh di kampus STAIMU Pamekasan, sekarang IAI miftahul
Ulum Pamekasan
Penulis merupakan dosen tetap IAI Miftahul Ulum
Pamekasan. Pendidikan strata 1 ditempuh di kampus STAIMU
Pamekasan, sekarang IAI miftahul Ulum Pamekasan. Pendidikan
Strata 2 di tempuh di IAIN Jember, saat ini UIN Kiyai Haji Ahmad
Siddiq Jember. Sekarang sedang menempuh pendidikan starta 3 di
UIN Walisosngo Semarang. Penulis adalah warga desa di sebuah
kabupaten di Madura, tepatnya di Desa Rek-Kerrek Kec Palengaan.
Kab Pamekasan.. Bidang konsentrasinya adalah hukum Islam,
filsafat hukum Islam, hukum tata negara islam, sosiologi hukum
Islam, hukum keluarga Islam. Beberapa karya yang sudah
diterbitkan dalam bentuk jurnal dan penelitian dibidang hukum.
adapun tulisan-tulisan yang terbit diantaranya adalah, pluralisme
hukum perkwainan islam. konstruksi hukum perceraian islam dalam
fiqh indonesia, pencatatan perkawinan sebagai rekonseptualisasi
system saksi perkawinan berbasis maslahah. Dekonstruksi system
sanksi dalam uu no 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan
rujuk, nalisis perkawinan paksa sebagai tindak pidana kekerasan
seksual dalam rancangan undang-undang penghapusan kekerasan
seksual pks.
Email Penulis:
[email protected]
167
BIODATA PENULIS
Dr. Mia Amalia, SH, MH
Dosen tetap di Fakultas Hukum di Universitas Suryakancana
Dr. Mia Amalia, SH, MH, merupakan seorang dosen tetap di
Fakultas Hukum di Universitas Suryakancana, Sekarang menjabat
sebagai Wakil Rektor II Bidang Administrasi Keuangan Sarana
Prasarana dan Kerjasama di Universitas Suryakancana. Pendidikan
S-I Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana (STHS) Cianjur. S2
Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Suryakancana. S3 di
Universitas Islam Bandung. UEL Summer School di Vietnam.
Membuat beberapa rancangan Perda naskah akademik. Saksi ahli
pidana di Polres Cianjur dan Polres Sukabumi. Penerima Hibah
Penelitian Dosen Pemula, Hibah Disertasi Doktor dari KemenristekDikti. Beberapa buku yang ditulis adalah: Pengantar Antropologi
Hukum, Book Chapter tentang Metodologi Penelitian Hukum,
Tinjauan Cryptocurrency Dalam Berbagai Perspektif Hukum,
Perspektif Pengabdian Masyarakat Sebuah Konsep Pengelolaan dan
Aplikasi, Pinjaman Online Ditinjau Dari Multidimensi keilmuan,
Pengantar Hukum Indonesia, Pengantar Hukum Pajak, Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan Mewujudkan Kesadaran Bayar
Pajak Dalam Kajian Sosiologi Hukum dan Pengantar Sosiologi
Hukum.
168