Papers by Moh. Mujibur Rohman
Indonesian Journal of Islamization Studies (INJAS), 2024
هذه الورقة هي بحث معياري (doctrinal) ذو منهج تحليلي (analytical approach) وتاريخي (historical app... more هذه الورقة هي بحث معياري (doctrinal) ذو منهج تحليلي (analytical approach) وتاريخي (historical approach). يتناول هذا البحث مفهوم الفكر عند شخصية إسلامية مشهورة اسمه ابن خلدون، أحد مؤلفي كتاب "المقدمة" والمعروف بأبو علم الاجتماع في الإسلام. يُنظر إلى أفكاره حول مفهوم فن الحكم على أنها ذات تأثير كبير. علاوة على ذلك، فإن الدراسات الاجتماعية التي تشكل سمة في كل رأي من آرائه ليست ذات طبيعة مفاهيمية فقط، بل إن آرائه مبنية أيضًا على البحث الميداني. وتنقسم هذه الدراسة إلى: 1) ما مفهوم الدولة في الإسلام وتقسيمها والنظام المستخدم؟، 2) من هو ابن خلدون وخريطته الفكرية؟، ما أهمية ابن خلدون وتأثيره؟ تفكير خلدون في مفهوم الدولة؟ وبناء على البحث الذي تم إجراؤه فقد أظهرت النتائج: 1) الدولة هي مجموعة من الأفراد يمارسون نشاطهم على إقليم محدد ويخضعون لنظام سياسي معين متفق عليه فيما بينهم يتولى شؤون الدولة، 2) كان ابن خلدون مصلحاً إسلامياً اندمجت أفكاره حول الأمور الاجتماعية في مفهوم تكوين الدولة. 3) باعتباره أبو علم الاجتماع، كان لابن خلدون تأثير كبير، خاصة في الدول العربية وأجزاء من آسيا.
HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan, 2024
This article is a conceptual study with a normative research model that uses the statute approach... more This article is a conceptual study with a normative research model that uses the statute approach and conceptual approach. This means that this research is not empirical research or field research. The author conducted a study of several literature related to judicial independence in Indonesia with a trias political government system. What the author wants to explain is the existence of an independent judiciary with a government system divided between the judiciary, the executive branch and the executive branch. Of course, government with things like this cannot be separated from intervention between the government (executive) and the judiciary (judiciary). However, with the various legal umbrellas that exist in Indonesia, it turns out that the judiciary is far from government interests or government control. This is the concluding drawing of the data reduction and display that the writer carried out.
International Journal of Reigion
This article discusses the Jihad Resolution and the Nationalist spirit of the Islamic boarding sc... more This article discusses the Jihad Resolution and the Nationalist spirit of the Islamic boarding school students (santri) in fighting for Indonesian independence because recently the Nationalist spirit of the Indonesian people has begun to erode, some even consider it an ideology that is contrary to Islam. By using a qualitative-historical approach and data collection techniques through literature study, this article wants to show that the spirit of Nationalism needs to be instilled in the souls of all the nation's children because it is the result of the Jihad Resolution to jointly defend and dedicate identity, integrity with the national spirit that was born by Hadratus Sheikh KH. Hasyim Asy'ari as a great scholar and founder of Nahdlatul Ulama (NU). Therefore, the opinion that Nationalism is a heretical ideology does not have a strong argument, especially when considering that Nationalism is excessive fanaticism which is prohibited makers that it is necessary to continuously instill the spirit of Nationalism by in religion. The results of this research can at least provide input to policy reviving the Jihad Resolution which is currently relevant to the nation's conditions. Jihad resolution does not mean physical war, but jihad can be actualized by a student in several aspects. Like; literacy jihad, jihad in the medical world, technology, economics, politics and other things relevant to.
Al-Maktabah: Jurnal Studi Islam Interdisiplin , 2024
As a source of Islamic law, the study of the al-Qur’an is an interesting study. Reactualization o... more As a source of Islamic law, the study of the al-Qur’an is an interesting study. Reactualization of understanding of the content of the al-Qur'an needs to be done so that the al-Qur'an remains pious li kulli zaman wa makan. The al-Qur'an as a revelation and source of law handed down from the Almighty (Allah azza wa jalla) cannot possibly be understood from a scientific aspect. Two approaches, namely the historical approach and the philological approach. It is important in understanding "the texts" or the Qur'an as a guide (hudan li al-muttaqin) so that many maziyah are revealed in it. This article is conceptual research with a descriptive qualitative type. Data collection is carried out by means of documentation or library research. The author attempts to conduct a review of the study of the al-Qur’an with a focus on historical approaches and philological approaches. Both are part of the study of Islamic studies. Data collected from several literature or sources is then analyzed by displaying, reducing and drawing conclusions. The research results show that the historical approach is closely related to the study of the Qur'an, especially since the text of the al-Qur'an was revealed gradually in accordance with the legal conditions of society at that time, shalih kulli zaman wa makan. A historical approach is very necessary to understand the meaning of a verse, sabab al-nuzul. Philological approach is an important thing in studying the al-Qur’an which has been passed down for centuries (14 centuries). Its application in the study of the al-Qur'an is such as knowing interpretation methods, be it tahlīlī, ijmalī, muqaran and mawdzu'ī (thematic).
Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
The divorce rate in Pamekasan Kapaten is increasing from year to year, where from 2017 to mid-202... more The divorce rate in Pamekasan Kapaten is increasing from year to year, where from 2017 to mid-2020 there was a significant increase in the divorce rate. The government is always trying to try various ways to stem the increase in divorce rates, one of these efforts is mediation as a form of proactive action by the courts in reconciling citizens who are in dispute. The focus of the research is on: 1) How is the conceptualization of mediation in both Islam and Positive law?, 2) What is the significance of changes in PERMA from 2003, 2008 and 2016? and 3) How effective is mediation at the Pamekasan Religious Court?. This research is field research (empirical) using a qualitative approach and does not exclude library data (library research). The aim of this research is to examine the effectiveness of mediation in reducing the divorce rate within the scope of the Pamekasan Religious Court after the latest regulations, namely PERMA No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court. The results of this research show that there are things that are less effective in implementing mediation at the Pamekasan Religious Courts related to things that are entrenched in society, namely always prioritizing egoism in resolving problems, especially Pamekasan culture with its Madurese characteristics and the lack of public understanding of mediation at the Religious Courts.
Program Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana IAIN Madura, 2022
ABSTRACT
Moh. Mujibur Rohman, 2022. Chemical Castration Sanctions for Perpetrators of
Sexual Vio... more ABSTRACT
Moh. Mujibur Rohman, 2022. Chemical Castration Sanctions for Perpetrators of
Sexual Violence Against Children in a Normative Juridical Review and
Sadd al-Żarĭ’ah, Thesis, Islamic Family Law Study Program (HKI)
Master's Program (S2) Postgraduate IAIN Madura. Advisor I: Dr. H.
Abdul Mukti Thabrani, M.H.I. Advisor II: Dr. Hj. Eka Susylawati,
M.Hum.
Keywords: Child Sexual Violence, Chemical Castration, Sadd al-Żarĭ’ah.
Recently, there has been a lot of sexual violence against children. This
sexual violence is an extraordinary crime. The government, in this case as the
holder of the highest state power continues to make prevention efforts. Preventive
measures taken by the government are by amending the law number 23 year 2002
tentang about Child Protection junto law number 35 year 2014 junto law number
17 year 2016 about Child Protection. The contents of the amendments to the two
Child Protection Laws contain additional sanctions in the form of chemical
castration. Namely the administration of chemicals through injection or other
methods, to reduce levels of the hormone testosterone produced by Leydig cells in
the testicles. The practice of castration in Islam is prohibited, besides that many
parties reject it. This creates a dispute in its implementation.
This study examines the sadd al-żarĭ’ah review of chemical castration for
perpetrators of child sexual abuse. The formulation of the problem in this research
is; 1) How is the normative juridical review of Indonesian law on chemical
castration criminal sanctions for perpetrators of child sexual violence?; 2) What is
the position of the castration sanction in Islamic law punishment?; 3) How does
sadd al-żarĭ’ah review with chemical castration sanctions for perpetrators of child
sexual violence in Indonesia?
Based on its form, this research is a normative research (doctrinal
research) using an analytical approach and a statutory approach.. Since the
research conducted is not field research, data collection is carried out by means of
a literature study (library research) based on primary legal materials and
secondary legal materials.. So this study will use two analytical methods, namely
a juridical review of Indonesian law and a review of ushul fiqh in the form of sadd
al-żarĭ’ah with chemical castration for perpetrators of child sexual violence in
Indonesia.
The results showed that; First, the author rejects the existence of chemical
castration, because Indonesia has ratified the international law of non-violence,
and it is not in accordance with Indonesian legal politics. Second, the position of
chemical castration sanctions in Islamic punishment as an additional punishment
that can be categorized as physical and non-physical. Third, the sadd al-żarĭ’ah
review shows that the Prophet (read: Islam) forbade the practice of castration
(خصاء (as a preventive measure. In addition, of the countries that apply chemical
castration laws, it is still not effective in reducing the number of sexual violence.
Rechtsnormen Journal of Law, 2023
Background. Judges are state judicial officials authorized by law to adjudicate. The role of judg... more Background. Judges are state judicial officials authorized by law to adjudicate. The role of judges is very important in the judicial order in Indonesia. Purpose. As we know, the Indonesian government system adheres to the trias politica, namely the legislative body as the legislator in this case the DPR, the executive body, namely the government and its cabinet and finally the judicial body, namely the judiciary. Method. The writing of this article cannot be separated from the name of the research method, because in scientific writing the method is a necessity which is the perfect and effective condition of a research result Results. In addition to the government system, the Indonesian legal system is known to follow the European-Continental legal system where the law will be based on the law or what is known as "law in book". Legal issues that are increasingly complex corner the enforcers of justice (read judges) are hit by many problems that are often not found in the law. Judges who must decide based on the law and on the other hand they cannot be absent from their profession in adjudicating, however they must decide for the sake of justice and human truth. Conclusion. In this article, the author seeks to explain the position of judges in finding law by writing articles using a qualitative and normative (doctrinal) approach as a type of research.
ASASI: Journal of Islami Family Law, 2023
This article is a conceptual study of the periodization of the development of Islamic law, starti... more This article is a conceptual study of the periodization of the development of Islamic law, starting from the time of the Prophet Muhammad who brought Islamic dogmatic teachings, continuing during the time of the Companions as the second holders of the relay of Islamic civilization. And then its development in the following period until the implementation of Islamic law which began to be contained in Indonesian law, as formal law. The problems studied are as follows: 1) What are the sources of Islamic law?, 2) What is the method of establishing Islamic law in the early period, friends and tabi'in?, 3) How is the implementation of Islamic law in Indonesian national law? The aim is to find out the most important sources of Islamic law. In addition, to find out the method of establishing Islamic law in the early period, companions and tabi'in, as well as its implementation in Indonesia. Based on the form of this research is normative research with library research data collection techniques. From the data obtained then developed with data analysis in the form of a flow-model.
PT. Global Eksekutif Tekonologi, 2023
Kejahatan merupakan perbuatan tercela dalam
kehidupan manusia. Bahkan terkadang seseorang hanya ... more Kejahatan merupakan perbuatan tercela dalam
kehidupan manusia. Bahkan terkadang seseorang hanya
dengan melakukan satu kesalahan dicemooh selama hidupnya.
Perbuatan jahat tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan
manusia. Mulai dari manusia dicipta disurga oleh tuhan, yang
namanya kejahatan tetap ada. Artinya kejahatan merupakan
bagian dari keseharian perbuatan manusia. Bahkan dalam
sejarah panjang kehidupan manusia di muka bumi ini,
kejahatan sudah menjadi warna kehidupan kelam pertama,
bukankah cerita dua putra Nabi Adam as. (Qabil dan Habil)
yang bertengkar satu sama lain hingga terbunuh, menjadi
gambaran bahwa kejahatan sudah lama tercipta dan mengakar
dalam kehidupan manusia.
Mempelajari fenomena kejahatan ditengah majmuknya
kehidupan masyarakat indonesia menjadi ciri khas tersendiri.
Indonesia dengan kultur, budaya, ras, suku yang semuanya
beragam dengan sejuta keunikan masing-masing, hal inilah
yang menjadi tantangan dalam peradaban keilmuan kedepan.
Mempelajari kejahatan tidak hanya dari sisi sosial saja.
Melainkan perlu adanya pemahaman untuk menyadarkan
masyarakat sebagai subjek hukum dari segi tatanan
administrasi undang-undang serta hal-hal yang berkaitan di
dalamnya. Perlu belajar suatu konsep agar realitas kehidupan berjalan minimal sesuai dengan aturan yang dibuat meski tidak
semaksimal mungkin.
Perlunya belajar hukum pidana dalam kehidupan, bukan
untuk mengulik sebuah sisi negatif untuk mencari celah atau
kelemahan hukum yang ada. Tetapi mempelajari hukum
pidana demi terciptanya tatanan kehidupan yang lebih baik
sangat diperlukan, terlebih jika bisa menegakkan teori-teori
yang dipelajari kedalam kehudpan nyata. Sehingga dari teori
yang ada menjadi aplikatif dan menghidupkan sistem
kehidupan bernuansa hukum, sehingga kenyamanan dan
ketidak terusukan dalam kehidupan minimal bisa berkurang.
Berbicara hukum pidana, maka hal yang terlintas dalam
kehidupan kita adalah membunuh. Karena pembunuhan
merupakan hal tabu terbesar dalam lehidpan manusia, selain
itu juga terlintas perbuatan kekerasan asusila, mencuri dan
hal-hal lain yang dianggap merukan masyarakat umum. Tulisan
ini hanya sebatas pengantar bagi mereka yang ingin
memahami apa itu hukum pidana?, apa tujuan dan fungsi
diadakannya hukum pidana?. Sekali lagi, tulisan ini hanya
bagian kecil dari sekian banyak karya akademisi yang ada.
Penulis hanya menuangkan konsep-konsep hukum pidana
sebagai bentuk pengantar bagi mereka yang baru memulai
mengenal hukum pidna.
PT. Global Eksekutif Teknologi, 2022
Peradaban suatu bangsa tentu tidak akan sama antara satu
dengan yang lainnya. Antara satu dan ya... more Peradaban suatu bangsa tentu tidak akan sama antara satu
dengan yang lainnya. Antara satu dan yang lain pasti memiliki ciri khas
dan keunikan masing-masing, memiliki kekurangan dan kelebihan
yang tidak sama. Bukankah tuhan telah mencetak tebal dalam kitab al-
Qur’an bahwa manusia di atas persada bumi tercipta dalam keadaan
bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, tidak lain hanya untuk saling
mengenal satu sama lain (li ta’arafu). Adat sebagai ciri suatu bangsa
tidak boleh terhempas begitu saja, lalu di tinggalkan esensinya.
Peradaban boleh berkembang, namun mengenal adat tidak mengenal
waktu. Kemajuan zaman kian pesat, yang tentunya berdampak bagi
keberadaan adat untuk selalu menyesuaikan dengan tuntutan zaman,
sehingga adat atau kebiasaan tersebut tetap eksis di tengah kemajuan
zaman.
Negara kita, Indonesia. Merupakan negara hukum yang tidak
hanya memiliki sistem hukum berdasar undang-undang tertulis saja.
Negeri tercinta, juga punya norma tidak tertulis yang tumbuh,
berkembang dan terpelihara di tengah masyarakat yang hal itu dikenal
dengan sebutan adat istiadat atau hukum adat. Kajian tentang hukum
adat sudah bukan hanya sebatas terapan tetapi sudah masuk lingkup
ilmu teori yang kemudian dikenal dengan ilmu hukum adat.
Secara praktik hukum adat adalah produk manusia (bydesain),
yang terbentuk dari sebuah prilaku yang terus menerus dikerjakan
sehingga menjadi kebiasaan pribadi. Jika suatu kebiasaan tersebut
dikenal oleh orang lain dan mendapatkan pengakuan sehingga diikuti
dan secara continue eksis bersamaan dengan perkembangan zaman
dengan pengakuan yang semakin bertambah. Maka kebiasaan yang
awalnya dari individu akan menjadi suatu adat di masyarakat. Sehingga
dapat di pahami bahwa be;ajar hukum adat merupakan belajar jati diri atau karakter suatu kaum. Karena adat sendiri adalah gambaran
prilaku pemeluk atau penganutnya. Untuk mengetahui adat dan hukum
adat serta ciri, sifat dan pembidangan serta wilayah hukum adat di
Indonesia. Maka penulis sudah menuangkan konsep-konsep hukum
adat sebagaimana penjelasan berikutnya.
Fakhruddin al-Razy, Tazkiyah al-Nafs, Mafatih al-Ghaib, 2022
Abstract
Tazkiyah al-nafs is a servant’s difficult effort to improve from the zone of
disobed... more Abstract
Tazkiyah al-nafs is a servant’s difficult effort to improve from the zone of
disobedience to a safe and comfortable zone. This research tries to unravel the
existence of a servant who tries to find a way out in cleansing the soul or as a
spiritual blessing that must be taken by a servant in inner cultivation.
Methodically, this research includes qualitative research using a library research
originates from books, magazines, articles, and other printed materials,
especially the mafātih al-ghaib book by Fakhruddin al-Razi which is then
analyzed using the countent analysis method. The research focus is; 1) How is the
tazkiyah al-nafs method based on Fakhruddin al-Razi’s reasoning in the book
mafātih al-ghaib?; 2) How in the concept of tazkiyah al-nafs in QS. al-A’la (87): 14-
17 and QS. Al-Syamsi (91): 7-10, the perspective of Fakhruddin al-Razi in tafsir
mafātih al-ghaib?. As far the author’s observations produce; 1) the method of tazkiyah al-nafs from the perspective of Fakhruddin al-Razi is by reading the al-
Qur’an, dhikr, prayer, night prayer (qiyam al-lail) and remembering death (dzikr al-
maut); 2) QS. al-A’la (87): 14-12 explains the purification of the soul with dhikr and
prayer which is then called mukhalafah al-nafs (distinguishing human habits) such
as night prayers. Meanwhile in and QS. al-Syamsi (91): 7-10 explains that there are
people who are pious will get happiness and there are people who always commit
crimes (fujur). In addition, tazkiyah al-nafs is carried out to leave al-tadsiyah,
namely an act of polluting the heart with immoral traits such as envy, cruelty, envy
and so on.
Keywords: Tazkiyah al-Nafs, Fakhruddin al-Razi, Interpretation of Mafatih al-
Ghaib.
Fadzlur Rahman, Modernisasi Pendidikan Islam, 2022
Modernisasi pendidikan Islam merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan umat Islam pada masa ... more Modernisasi pendidikan Islam merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan umat Islam pada masa kejayaan sekaligus mengejar keterbelakangan umat Islam dalam dunia pendidikan. Salah satu tokoh modernisasi pendidikan Islam adalah Fazlur Rahman yaitu tokoh yang memiliki perhatian khusus terhadap kondisi umat Islam. Model pendidikan Fazlur Rahman dapat disebut dengan modernisasi pendidikan Islam karena sesuai dengan karakteristik modernisasi pendidikan Islam yaitu: pertama, pendidikan yang didasari oleh al-Qur'an dan Hadits Nabi Saw. dengan pemahaman kontekstual. Kedua, berusaha menerapkan metode baru yang masyhur dengan istilah double movement (gerak ganda) dan analisis serta memahami. Ketiga, berusaha memasukkan ilmu teknologi dan sains serta ilmu pengetahuan umum lainnya yang dianggap penting. Keempat, berusaha mengintegrasikan antara sistem tradisional dan skuler.
Memasuki era perubahan industri keempat maka tentunya akan membawa dampak negatif dan positif bag... more Memasuki era perubahan industri keempat maka tentunya akan membawa dampak negatif dan positif bagi Indonesia khushusnya dalam pendidikan Islam. Dampak positif yang diterima oleh pendidikan Islam adalah mudahnya mengakses produk ilmu keIslaman dengan cepat, namun tantangan yang sedang dihadapi pendidikan Islam di era ini lebih banyak dari sisi positifnya yaitu: logika bisnis, pengelolaan manajemen, bergesernya peran pendidik, berubahnya paradigma masyarakat dan membutuhkan pengakuan eksternal. Berdasarkan beberapa tantangan yang sedang dihadapi pendidikan Islam, maka perlu dikaji bagaimana peran guru di era 4.0 dan bagaimana gambaran guru ideal di era 4.0, mengingat guru memiliki peran penting dalam perbaikan pendidikan. Adapun peran guru di era 4.0 adalah sebagai model, manjer, fasilitator, konselor dan motivator serta inspirator. Sedangkan potret guru ideal dalam pendidikan Islam adalah guru yang mampu mendekatkan anak didik pada tujuan pendidikan Islam yaitu mendapat kebahagiaan d...
An-Nisa' : Jurnal Kajian Perempuan dan Keislaman, 2021
Nikah bawah tangan menjadi isu krusial dalam hukum Islam kekinian. Sadd al-dzarī‘ah merupakan sal... more Nikah bawah tangan menjadi isu krusial dalam hukum Islam kekinian. Sadd al-dzarī‘ah merupakan salah satu bentuk metode ijtihad yang yang dapat digunakan sebagai landasan istimbath al-hukm (pengambilan hukum). Secara istilah sadd al-dzarī‘ah merupakan pembahasan seputar upaya untuk menghalangi dan memblokade semua akses dan kemungkinan dari suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan maupun dilarang untuk mencegah terjadinya segala jenis kerusakan dan kemudaratan. Teori pencegahan ini sering disebut sebagai langkah preventif dalam meminimalisir atau bahkan menutup jalan terjadinya kemudaratan suatu perbuatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan studi pustaka. penelitian pustaka mengacu kepada literatur-literatur sebagai basic of anlisis atas topik yang dijadikan obyek penelitian. Salah satu bentuk langkah preventif pemerintah Indonesia dalam bidang hukum perkawinan adalah menjamin ketertiban dalam sebuah perkawinan melalui undang-undang pencatatan p...
This study discusses family law reform in the Islamic world. Especially in the comparison of divo... more This study discusses family law reform in the Islamic world. Especially in the comparison of divorce law between Egypt and Indonesia, which is analyzed using a qualitative approach, based on legal materials from each country. The results of the study show that First, family law reform between Egypt and Indonesia is very different, this is due to the background that influences it. Egypt was influenced by the Ottoman Empire while Indonesia was influenced by the Dutch; Second, both Egypt and Indonesia have codified divorce laws in statutory form; lastly, there are significant differences in the divorce laws of Egypt and Indonesia, both vertically, horizontally and diagonally. Keywords: Divorce Law; Egypt; Indonesia ; Legal Reform. Abstrak Penelitian ini membahas reformasi hukum keluarga di dunia Islam. Khususnya pada perbandingan hukum perceraian antara negara Mesir dengan Indonesia, yang dianalisa dengan menggunakan pendekatan kualitatif, berdasarkan materi hukum dari masing-masing ne...
Wakaf Progresif, Ekonomi Umat, 2022
This research is a normative research which is part of library research or (library research). Wh... more This research is a normative research which is part of library research or (library research). Where this research will examine cash waqf which is not far from the existing problem formulation. Namely; 1) how is the concept of cash waqf in Indonesia and how is it related to the concept of madzhab fiqf?; 2) what is the role of the state in the success of cash waqf and progress in building the economy of the people in the future?; last 3) what is the maqashid of cash waqf as an economic empowerment of the people in the perspective of maqashid Ibn 'Asyur?. The results of the study show that the concept of Indonesian waqf fiqh allows cash waqf or cash waqf. This permissibility was responded to by the emergence of the MUI fatwa on cash waqf, and accompanied by several laws and regulations such as the Waqf Law no. 41 of 2004 as well as several other regulations. Not only that, the progress of cash waqf in the future is expected to help the people's economy, such as empowering MSMEs, agriculture, commerce, livestock and other economic sectors of the people. With the maqashidy-based analysis Ibn 'Asyur shows that there are two maqashids to be addressed in the practice of cash waqf itself. First, maqashid ammah in the form of general benefit (universal) for economic empowerment of the people which can be allocated to places of worship, education, health and other social matters. Second, Maqashid Khassah in the form of hifz al-mâl makes waqf objects more productive.
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 2021
Muhammad Syahrûr is a modern thinker from Damascus with the theory of hudûd or limits in interpre... more Muhammad Syahrûr is a modern thinker from Damascus with the theory of hudûd or limits in interpreting the verses of the Qur'an (or al-Tanzîl al-Hakîm). One of the theoretical scopes offered is hâlah al-hadd al-adnâ wa al-hadd al-a'lâ mâ'an (minimum and maximum limits simultaneously) which he applies to the inheritance verse. Syahrûr in interpreting the inheritance verse is quite different from classical scholars. He considered classical scholars too rigid in interpreting the inheritance verse. At the same time, for Syahrûr the 2:1 concept would move dynamically according to the hudûd that God had determined in the inheritance verse. The research method used is normative-empirical with a qualitative approach. This study aims to relevance the theory of hudûd Muhammad Syahrûr with the practice of inheritance of the Madurese community in the form of sangkolan. The results of this study indicate that between Syahrûr's hudûd theory, there is relevance to the practice of Sa...
Hukum Keluarga Irak, 2021
Perkembangan hukum Islam di negara-negara muslim memang tak terbantahkan. Perkembangan tersebut t... more Perkembangan hukum Islam di negara-negara muslim memang tak terbantahkan. Perkembangan tersebut tidaklah lepas dari berbagai konflik karena memang konstitusi negara yang terkadang tidaklah sama dengan konstitusi syari'at. Irak merupakan negara dengan pemeluk Islam yang didominasi oleh dua aliran besar yaitu Sunni dengan madzhab fiqh Hanafi serta Syi'i dengan madzhab fiqh Ja'fari. Kedua madzhab tersebut banyak memiliki ketidak seriasan hukum utamanya dalam hal waris serta poligami yang mengalami perbedaan begitu mendasar. Berbeda dengan Mesir yng mudah mengkodifikasi hukum Fiqh ke dalam Undang-undang dikarenaan beberapa madzhab seperti Syafi'i, Hanafi dan Maliki tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Dalam perkembangannya hukum Islam di Irak mengalami beberapa amandemen serta sejarah yang amat panajang.
Uploads
Papers by Moh. Mujibur Rohman
Moh. Mujibur Rohman, 2022. Chemical Castration Sanctions for Perpetrators of
Sexual Violence Against Children in a Normative Juridical Review and
Sadd al-Żarĭ’ah, Thesis, Islamic Family Law Study Program (HKI)
Master's Program (S2) Postgraduate IAIN Madura. Advisor I: Dr. H.
Abdul Mukti Thabrani, M.H.I. Advisor II: Dr. Hj. Eka Susylawati,
M.Hum.
Keywords: Child Sexual Violence, Chemical Castration, Sadd al-Żarĭ’ah.
Recently, there has been a lot of sexual violence against children. This
sexual violence is an extraordinary crime. The government, in this case as the
holder of the highest state power continues to make prevention efforts. Preventive
measures taken by the government are by amending the law number 23 year 2002
tentang about Child Protection junto law number 35 year 2014 junto law number
17 year 2016 about Child Protection. The contents of the amendments to the two
Child Protection Laws contain additional sanctions in the form of chemical
castration. Namely the administration of chemicals through injection or other
methods, to reduce levels of the hormone testosterone produced by Leydig cells in
the testicles. The practice of castration in Islam is prohibited, besides that many
parties reject it. This creates a dispute in its implementation.
This study examines the sadd al-żarĭ’ah review of chemical castration for
perpetrators of child sexual abuse. The formulation of the problem in this research
is; 1) How is the normative juridical review of Indonesian law on chemical
castration criminal sanctions for perpetrators of child sexual violence?; 2) What is
the position of the castration sanction in Islamic law punishment?; 3) How does
sadd al-żarĭ’ah review with chemical castration sanctions for perpetrators of child
sexual violence in Indonesia?
Based on its form, this research is a normative research (doctrinal
research) using an analytical approach and a statutory approach.. Since the
research conducted is not field research, data collection is carried out by means of
a literature study (library research) based on primary legal materials and
secondary legal materials.. So this study will use two analytical methods, namely
a juridical review of Indonesian law and a review of ushul fiqh in the form of sadd
al-żarĭ’ah with chemical castration for perpetrators of child sexual violence in
Indonesia.
The results showed that; First, the author rejects the existence of chemical
castration, because Indonesia has ratified the international law of non-violence,
and it is not in accordance with Indonesian legal politics. Second, the position of
chemical castration sanctions in Islamic punishment as an additional punishment
that can be categorized as physical and non-physical. Third, the sadd al-żarĭ’ah
review shows that the Prophet (read: Islam) forbade the practice of castration
(خصاء (as a preventive measure. In addition, of the countries that apply chemical
castration laws, it is still not effective in reducing the number of sexual violence.
kehidupan manusia. Bahkan terkadang seseorang hanya
dengan melakukan satu kesalahan dicemooh selama hidupnya.
Perbuatan jahat tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan
manusia. Mulai dari manusia dicipta disurga oleh tuhan, yang
namanya kejahatan tetap ada. Artinya kejahatan merupakan
bagian dari keseharian perbuatan manusia. Bahkan dalam
sejarah panjang kehidupan manusia di muka bumi ini,
kejahatan sudah menjadi warna kehidupan kelam pertama,
bukankah cerita dua putra Nabi Adam as. (Qabil dan Habil)
yang bertengkar satu sama lain hingga terbunuh, menjadi
gambaran bahwa kejahatan sudah lama tercipta dan mengakar
dalam kehidupan manusia.
Mempelajari fenomena kejahatan ditengah majmuknya
kehidupan masyarakat indonesia menjadi ciri khas tersendiri.
Indonesia dengan kultur, budaya, ras, suku yang semuanya
beragam dengan sejuta keunikan masing-masing, hal inilah
yang menjadi tantangan dalam peradaban keilmuan kedepan.
Mempelajari kejahatan tidak hanya dari sisi sosial saja.
Melainkan perlu adanya pemahaman untuk menyadarkan
masyarakat sebagai subjek hukum dari segi tatanan
administrasi undang-undang serta hal-hal yang berkaitan di
dalamnya. Perlu belajar suatu konsep agar realitas kehidupan berjalan minimal sesuai dengan aturan yang dibuat meski tidak
semaksimal mungkin.
Perlunya belajar hukum pidana dalam kehidupan, bukan
untuk mengulik sebuah sisi negatif untuk mencari celah atau
kelemahan hukum yang ada. Tetapi mempelajari hukum
pidana demi terciptanya tatanan kehidupan yang lebih baik
sangat diperlukan, terlebih jika bisa menegakkan teori-teori
yang dipelajari kedalam kehudpan nyata. Sehingga dari teori
yang ada menjadi aplikatif dan menghidupkan sistem
kehidupan bernuansa hukum, sehingga kenyamanan dan
ketidak terusukan dalam kehidupan minimal bisa berkurang.
Berbicara hukum pidana, maka hal yang terlintas dalam
kehidupan kita adalah membunuh. Karena pembunuhan
merupakan hal tabu terbesar dalam lehidpan manusia, selain
itu juga terlintas perbuatan kekerasan asusila, mencuri dan
hal-hal lain yang dianggap merukan masyarakat umum. Tulisan
ini hanya sebatas pengantar bagi mereka yang ingin
memahami apa itu hukum pidana?, apa tujuan dan fungsi
diadakannya hukum pidana?. Sekali lagi, tulisan ini hanya
bagian kecil dari sekian banyak karya akademisi yang ada.
Penulis hanya menuangkan konsep-konsep hukum pidana
sebagai bentuk pengantar bagi mereka yang baru memulai
mengenal hukum pidna.
dengan yang lainnya. Antara satu dan yang lain pasti memiliki ciri khas
dan keunikan masing-masing, memiliki kekurangan dan kelebihan
yang tidak sama. Bukankah tuhan telah mencetak tebal dalam kitab al-
Qur’an bahwa manusia di atas persada bumi tercipta dalam keadaan
bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, tidak lain hanya untuk saling
mengenal satu sama lain (li ta’arafu). Adat sebagai ciri suatu bangsa
tidak boleh terhempas begitu saja, lalu di tinggalkan esensinya.
Peradaban boleh berkembang, namun mengenal adat tidak mengenal
waktu. Kemajuan zaman kian pesat, yang tentunya berdampak bagi
keberadaan adat untuk selalu menyesuaikan dengan tuntutan zaman,
sehingga adat atau kebiasaan tersebut tetap eksis di tengah kemajuan
zaman.
Negara kita, Indonesia. Merupakan negara hukum yang tidak
hanya memiliki sistem hukum berdasar undang-undang tertulis saja.
Negeri tercinta, juga punya norma tidak tertulis yang tumbuh,
berkembang dan terpelihara di tengah masyarakat yang hal itu dikenal
dengan sebutan adat istiadat atau hukum adat. Kajian tentang hukum
adat sudah bukan hanya sebatas terapan tetapi sudah masuk lingkup
ilmu teori yang kemudian dikenal dengan ilmu hukum adat.
Secara praktik hukum adat adalah produk manusia (bydesain),
yang terbentuk dari sebuah prilaku yang terus menerus dikerjakan
sehingga menjadi kebiasaan pribadi. Jika suatu kebiasaan tersebut
dikenal oleh orang lain dan mendapatkan pengakuan sehingga diikuti
dan secara continue eksis bersamaan dengan perkembangan zaman
dengan pengakuan yang semakin bertambah. Maka kebiasaan yang
awalnya dari individu akan menjadi suatu adat di masyarakat. Sehingga
dapat di pahami bahwa be;ajar hukum adat merupakan belajar jati diri atau karakter suatu kaum. Karena adat sendiri adalah gambaran
prilaku pemeluk atau penganutnya. Untuk mengetahui adat dan hukum
adat serta ciri, sifat dan pembidangan serta wilayah hukum adat di
Indonesia. Maka penulis sudah menuangkan konsep-konsep hukum
adat sebagaimana penjelasan berikutnya.
Tazkiyah al-nafs is a servant’s difficult effort to improve from the zone of
disobedience to a safe and comfortable zone. This research tries to unravel the
existence of a servant who tries to find a way out in cleansing the soul or as a
spiritual blessing that must be taken by a servant in inner cultivation.
Methodically, this research includes qualitative research using a library research
originates from books, magazines, articles, and other printed materials,
especially the mafātih al-ghaib book by Fakhruddin al-Razi which is then
analyzed using the countent analysis method. The research focus is; 1) How is the
tazkiyah al-nafs method based on Fakhruddin al-Razi’s reasoning in the book
mafātih al-ghaib?; 2) How in the concept of tazkiyah al-nafs in QS. al-A’la (87): 14-
17 and QS. Al-Syamsi (91): 7-10, the perspective of Fakhruddin al-Razi in tafsir
mafātih al-ghaib?. As far the author’s observations produce; 1) the method of tazkiyah al-nafs from the perspective of Fakhruddin al-Razi is by reading the al-
Qur’an, dhikr, prayer, night prayer (qiyam al-lail) and remembering death (dzikr al-
maut); 2) QS. al-A’la (87): 14-12 explains the purification of the soul with dhikr and
prayer which is then called mukhalafah al-nafs (distinguishing human habits) such
as night prayers. Meanwhile in and QS. al-Syamsi (91): 7-10 explains that there are
people who are pious will get happiness and there are people who always commit
crimes (fujur). In addition, tazkiyah al-nafs is carried out to leave al-tadsiyah,
namely an act of polluting the heart with immoral traits such as envy, cruelty, envy
and so on.
Keywords: Tazkiyah al-Nafs, Fakhruddin al-Razi, Interpretation of Mafatih al-
Ghaib.
Moh. Mujibur Rohman, 2022. Chemical Castration Sanctions for Perpetrators of
Sexual Violence Against Children in a Normative Juridical Review and
Sadd al-Żarĭ’ah, Thesis, Islamic Family Law Study Program (HKI)
Master's Program (S2) Postgraduate IAIN Madura. Advisor I: Dr. H.
Abdul Mukti Thabrani, M.H.I. Advisor II: Dr. Hj. Eka Susylawati,
M.Hum.
Keywords: Child Sexual Violence, Chemical Castration, Sadd al-Żarĭ’ah.
Recently, there has been a lot of sexual violence against children. This
sexual violence is an extraordinary crime. The government, in this case as the
holder of the highest state power continues to make prevention efforts. Preventive
measures taken by the government are by amending the law number 23 year 2002
tentang about Child Protection junto law number 35 year 2014 junto law number
17 year 2016 about Child Protection. The contents of the amendments to the two
Child Protection Laws contain additional sanctions in the form of chemical
castration. Namely the administration of chemicals through injection or other
methods, to reduce levels of the hormone testosterone produced by Leydig cells in
the testicles. The practice of castration in Islam is prohibited, besides that many
parties reject it. This creates a dispute in its implementation.
This study examines the sadd al-żarĭ’ah review of chemical castration for
perpetrators of child sexual abuse. The formulation of the problem in this research
is; 1) How is the normative juridical review of Indonesian law on chemical
castration criminal sanctions for perpetrators of child sexual violence?; 2) What is
the position of the castration sanction in Islamic law punishment?; 3) How does
sadd al-żarĭ’ah review with chemical castration sanctions for perpetrators of child
sexual violence in Indonesia?
Based on its form, this research is a normative research (doctrinal
research) using an analytical approach and a statutory approach.. Since the
research conducted is not field research, data collection is carried out by means of
a literature study (library research) based on primary legal materials and
secondary legal materials.. So this study will use two analytical methods, namely
a juridical review of Indonesian law and a review of ushul fiqh in the form of sadd
al-żarĭ’ah with chemical castration for perpetrators of child sexual violence in
Indonesia.
The results showed that; First, the author rejects the existence of chemical
castration, because Indonesia has ratified the international law of non-violence,
and it is not in accordance with Indonesian legal politics. Second, the position of
chemical castration sanctions in Islamic punishment as an additional punishment
that can be categorized as physical and non-physical. Third, the sadd al-żarĭ’ah
review shows that the Prophet (read: Islam) forbade the practice of castration
(خصاء (as a preventive measure. In addition, of the countries that apply chemical
castration laws, it is still not effective in reducing the number of sexual violence.
kehidupan manusia. Bahkan terkadang seseorang hanya
dengan melakukan satu kesalahan dicemooh selama hidupnya.
Perbuatan jahat tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan
manusia. Mulai dari manusia dicipta disurga oleh tuhan, yang
namanya kejahatan tetap ada. Artinya kejahatan merupakan
bagian dari keseharian perbuatan manusia. Bahkan dalam
sejarah panjang kehidupan manusia di muka bumi ini,
kejahatan sudah menjadi warna kehidupan kelam pertama,
bukankah cerita dua putra Nabi Adam as. (Qabil dan Habil)
yang bertengkar satu sama lain hingga terbunuh, menjadi
gambaran bahwa kejahatan sudah lama tercipta dan mengakar
dalam kehidupan manusia.
Mempelajari fenomena kejahatan ditengah majmuknya
kehidupan masyarakat indonesia menjadi ciri khas tersendiri.
Indonesia dengan kultur, budaya, ras, suku yang semuanya
beragam dengan sejuta keunikan masing-masing, hal inilah
yang menjadi tantangan dalam peradaban keilmuan kedepan.
Mempelajari kejahatan tidak hanya dari sisi sosial saja.
Melainkan perlu adanya pemahaman untuk menyadarkan
masyarakat sebagai subjek hukum dari segi tatanan
administrasi undang-undang serta hal-hal yang berkaitan di
dalamnya. Perlu belajar suatu konsep agar realitas kehidupan berjalan minimal sesuai dengan aturan yang dibuat meski tidak
semaksimal mungkin.
Perlunya belajar hukum pidana dalam kehidupan, bukan
untuk mengulik sebuah sisi negatif untuk mencari celah atau
kelemahan hukum yang ada. Tetapi mempelajari hukum
pidana demi terciptanya tatanan kehidupan yang lebih baik
sangat diperlukan, terlebih jika bisa menegakkan teori-teori
yang dipelajari kedalam kehudpan nyata. Sehingga dari teori
yang ada menjadi aplikatif dan menghidupkan sistem
kehidupan bernuansa hukum, sehingga kenyamanan dan
ketidak terusukan dalam kehidupan minimal bisa berkurang.
Berbicara hukum pidana, maka hal yang terlintas dalam
kehidupan kita adalah membunuh. Karena pembunuhan
merupakan hal tabu terbesar dalam lehidpan manusia, selain
itu juga terlintas perbuatan kekerasan asusila, mencuri dan
hal-hal lain yang dianggap merukan masyarakat umum. Tulisan
ini hanya sebatas pengantar bagi mereka yang ingin
memahami apa itu hukum pidana?, apa tujuan dan fungsi
diadakannya hukum pidana?. Sekali lagi, tulisan ini hanya
bagian kecil dari sekian banyak karya akademisi yang ada.
Penulis hanya menuangkan konsep-konsep hukum pidana
sebagai bentuk pengantar bagi mereka yang baru memulai
mengenal hukum pidna.
dengan yang lainnya. Antara satu dan yang lain pasti memiliki ciri khas
dan keunikan masing-masing, memiliki kekurangan dan kelebihan
yang tidak sama. Bukankah tuhan telah mencetak tebal dalam kitab al-
Qur’an bahwa manusia di atas persada bumi tercipta dalam keadaan
bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, tidak lain hanya untuk saling
mengenal satu sama lain (li ta’arafu). Adat sebagai ciri suatu bangsa
tidak boleh terhempas begitu saja, lalu di tinggalkan esensinya.
Peradaban boleh berkembang, namun mengenal adat tidak mengenal
waktu. Kemajuan zaman kian pesat, yang tentunya berdampak bagi
keberadaan adat untuk selalu menyesuaikan dengan tuntutan zaman,
sehingga adat atau kebiasaan tersebut tetap eksis di tengah kemajuan
zaman.
Negara kita, Indonesia. Merupakan negara hukum yang tidak
hanya memiliki sistem hukum berdasar undang-undang tertulis saja.
Negeri tercinta, juga punya norma tidak tertulis yang tumbuh,
berkembang dan terpelihara di tengah masyarakat yang hal itu dikenal
dengan sebutan adat istiadat atau hukum adat. Kajian tentang hukum
adat sudah bukan hanya sebatas terapan tetapi sudah masuk lingkup
ilmu teori yang kemudian dikenal dengan ilmu hukum adat.
Secara praktik hukum adat adalah produk manusia (bydesain),
yang terbentuk dari sebuah prilaku yang terus menerus dikerjakan
sehingga menjadi kebiasaan pribadi. Jika suatu kebiasaan tersebut
dikenal oleh orang lain dan mendapatkan pengakuan sehingga diikuti
dan secara continue eksis bersamaan dengan perkembangan zaman
dengan pengakuan yang semakin bertambah. Maka kebiasaan yang
awalnya dari individu akan menjadi suatu adat di masyarakat. Sehingga
dapat di pahami bahwa be;ajar hukum adat merupakan belajar jati diri atau karakter suatu kaum. Karena adat sendiri adalah gambaran
prilaku pemeluk atau penganutnya. Untuk mengetahui adat dan hukum
adat serta ciri, sifat dan pembidangan serta wilayah hukum adat di
Indonesia. Maka penulis sudah menuangkan konsep-konsep hukum
adat sebagaimana penjelasan berikutnya.
Tazkiyah al-nafs is a servant’s difficult effort to improve from the zone of
disobedience to a safe and comfortable zone. This research tries to unravel the
existence of a servant who tries to find a way out in cleansing the soul or as a
spiritual blessing that must be taken by a servant in inner cultivation.
Methodically, this research includes qualitative research using a library research
originates from books, magazines, articles, and other printed materials,
especially the mafātih al-ghaib book by Fakhruddin al-Razi which is then
analyzed using the countent analysis method. The research focus is; 1) How is the
tazkiyah al-nafs method based on Fakhruddin al-Razi’s reasoning in the book
mafātih al-ghaib?; 2) How in the concept of tazkiyah al-nafs in QS. al-A’la (87): 14-
17 and QS. Al-Syamsi (91): 7-10, the perspective of Fakhruddin al-Razi in tafsir
mafātih al-ghaib?. As far the author’s observations produce; 1) the method of tazkiyah al-nafs from the perspective of Fakhruddin al-Razi is by reading the al-
Qur’an, dhikr, prayer, night prayer (qiyam al-lail) and remembering death (dzikr al-
maut); 2) QS. al-A’la (87): 14-12 explains the purification of the soul with dhikr and
prayer which is then called mukhalafah al-nafs (distinguishing human habits) such
as night prayers. Meanwhile in and QS. al-Syamsi (91): 7-10 explains that there are
people who are pious will get happiness and there are people who always commit
crimes (fujur). In addition, tazkiyah al-nafs is carried out to leave al-tadsiyah,
namely an act of polluting the heart with immoral traits such as envy, cruelty, envy
and so on.
Keywords: Tazkiyah al-Nafs, Fakhruddin al-Razi, Interpretation of Mafatih al-
Ghaib.
Moh. Mujibur Rohman, 2022. Chemical Castration Sanctions for Perpetrators of
Sexual Violence Against Children in a Normative Juridical Review and
Sadd al-Żarĭ’ah, Thesis, Islamic Family Law Study Program (HKI)
Master's Program (S2) Postgraduate IAIN Madura. Advisor I: Dr. H.
Abdul Mukti Thabrani, M.H.I. Advisor II: Dr. Hj. Eka Susylawati,
M.Hum.
Keywords: Child Sexual Violence, Chemical Castration, Sadd al-Żarĭ’ah.
Recently, there has been a lot of sexual violence against children. This
sexual violence is an extraordinary crime. The government, in this case as the
holder of the highest state power continues to make prevention efforts. Preventive
measures taken by the government are by amending the law number 23 year 2002
tentang about Child Protection junto law number 35 year 2014 junto law number
17 year 2016 about Child Protection. The contents of the amendments to the two
Child Protection Laws contain additional sanctions in the form of chemical
castration. Namely the administration of chemicals through injection or other
methods, to reduce levels of the hormone testosterone produced by Leydig cells in
the testicles. The practice of castration in Islam is prohibited, besides that many
parties reject it. This creates a dispute in its implementation.
This study examines the sadd al-żarĭ’ah review of chemical castration for
perpetrators of child sexual abuse. The formulation of the problem in this research
is; 1) How is the normative juridical review of Indonesian law on chemical
castration criminal sanctions for perpetrators of child sexual violence?; 2) What is
the position of the castration sanction in Islamic law punishment?; 3) How does
sadd al-żarĭ’ah review with chemical castration sanctions for perpetrators of child
sexual violence in Indonesia?
Based on its form, this research is a normative research (doctrinal
research) using an analytical approach and a statutory approach.. Since the
research conducted is not field research, data collection is carried out by means of
a literature study (library research) based on primary legal materials and
secondary legal materials.. So this study will use two analytical methods, namely
a juridical review of Indonesian law and a review of ushul fiqh in the form of sadd
al-żarĭ’ah with chemical castration for perpetrators of child sexual violence in
Indonesia.
The results showed that; First, the author rejects the existence of chemical
castration, because Indonesia has ratified the international law of non-violence,
and it is not in accordance with Indonesian legal politics. Second, the position of
chemical castration sanctions in Islamic punishment as an additional punishment
that can be categorized as physical and non-physical. Third, the sadd al-żarĭ’ah
review shows that the Prophet (read: Islam) forbade the practice of castration
(خصاء (as a preventive measure. In addition, of the countries that apply chemical
castration laws, it is still not effective in reducing the number of sexual violence.
membahas tentang pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Di
dalam Pasal 24 UUD 1945 juncto Pasal 18 UU Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian
maka pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah Mahkamah
Agung; Peradilan Umum; Peradilan Agama; Peradilan Militer,
Peradilan Tata Usaha Negara; dan Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Komisi Yudisial adalah Badan yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dikatakan dalam Psal 24
Ayat (3) UUD 1945. Dalam salah satu lingkungan badan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung dapat dibentuk
Pengadilan Khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa,
mengadili dan memutus perkara tertentu. Pengadilan khusus yang
dimaksud adalah Pengadilan Anak; Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi; Pengadilan Hak Asasi Manusia; Pengadilan Hubungan
Industrial; Pengadilan iv | Peradilan di Indonesia Niaga; dan
Pengadilan Perikanan. Ke enam pengadilan khusus ini berada dalam
lingkungan Peradilan Umum. Adapun pengadilan khusus di
SISTEM HUKUM & PERADILAN DI INDONESIA iii
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Pengadilan Pajak.
Sedangkan Mahkamah Syar’iyah berada dalam lingkungan
Peradilan Agama. Peradilan di Indonesia akan terus mengalami
perkembangan seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap
supremasi hukum yang berkeadilan.
khalifah dimuka bumi. Jalan panjang dan berkelok dalam
mencari kebenaran adalah sebuah sunnatullah yang tidak
bisa dihindari lagi keberdaanya. Perlu adanya ghirah
semangat yang membara dalam mecari sebuah kebenaran.
Hasrat ingin tahu (bahasa sekarang; kepo) merupakan modal
awal agar penasaran dengan sesuatu yang ingin ditemukan
atas jalan hidup. Hasrat keingin tahuan seseorang ini
kemudian dilakukan dengan serangkain perbuatan yang
kemudian disebut sebagai penelitian.
Penelitian sendiri merupakan sebuah proses kegiatan
yang bertujuan mengetahui sesuatu secara teliti, kritis, serta
mengungkap fakta-fakta dengan langkah dan aturan serta
model tertentu. Rasa keingin tahuan (kepo) yang terdapat dalam seorang peneliti termanifestasikan dalam bentuk
questions (pertanyaan) yang kemudian dikenal dengan
sebutan fokus penelitian (Mulyadi, 2011; 128).
Dari pertanyaan/fokus penelitian, perlu dipecahkan
dengan melakukan validitas data dan menyajikan jawaban
dengan benar. Mengapa harus jawaban yang benar?, ada
beberapa alasan; pertama, adanya kenyataan atau sedang
dialami, dan butuh jawaban atas apa yang sedang dialami.
Kedua, penelitian dapat menjadi wasilah manfaat kepada
orang banyak. Untuk menjawab pertanyaan yang tertuang
dalam fokus di atas harus melalui proses berfikir yang sesuai
dengan kaidah-kaidah ilmiah. Mulyadi (2011; 128)
menyatakan bahwa berfikir adalah sebuah proses menyusun
kata atau fenomena, agar ada korelasi antara satu dengan
yang lain. Artinya berfikir adalah menempatkan sebuah
kesadaran kepada suatu objek sampai pikiran bergerak untuk
menyadari bagian-bagian lain dari objek itu.