Academia.eduAcademia.edu

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa salah satu pendekatan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional adalah perencanaan partisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat, untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. 2. Untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, maka perlu dilakukan kebijakan mengenai tujuan, prinsip, proses penyusunan perencanaan pembangunan yang dilakukan dengan metode dan pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa, sebagaimana fenampir. 3. Perencanaan pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah desa dan tertuang dalam Peraturan Desa tentang RPJM-Desa maupun RKP-Desa menjadi bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi program masuk desa, sehingga pembangunan dapat efisien dan efektif. Demikiaft atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. a.n. MENTERI DALAM NEGERI D1REKTUR J A L PEMBERDAYAAN M AR'' AT DAN DESA MUFLICH Tembusan: 1. Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (seb gai laporan): 2. Yth. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. 20 Lampiran 1 SISTEMATIKA RANCANGAN RPJM DESA 21 Lampiran 2 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 23 Lampiran 3 INSTRUMEN PENILAIAN DAN EVALUASI RPJM-DESA SERTA 25 RKP-DESA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 31 Maret 2010 : 414•2/1408/PMD Nomor : Segera Sifat Lampiran , 1 (satu) bendel , Petunjuk Teknis Perencanaan Hal Pembangunan Desa Kepada Yth. 1. Gubernur, 2. Ketua DPRD Provinsi, 3. BupatiANalikota, 4 Ketua DPRD Kabupaten/Kota, 5. Kepala Desa, di Seluruh Indonesia Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa salah satu pendekatan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional adalah perencanaan partisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat, untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. 2. Untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, maka perlu dilakukan kebijakan mengenai tujuan, prinsip, proses penyusunan perencanaan pembangunan yang dilakukan dengan metode dan pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa, sebagaimana fenampir. 3. Perencanaan pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah desa dan tertuang dalam Peraturan Desa tentang RPJM-Desa maupun RKP-Desa menjadi bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi program masuk desa, sehingga pembangunan dapat efisien dan efektif. Demikiaft atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. a.n. MENTERI DALAM NEGERI AL D1REKTUR J PEMBERDAYAAN M AR'' AT DAN DESA MUFLICH Tembusan: 1. Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (seb gai laporan): 2. Yth. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Lampiran SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI Nomor 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010 PETUNJUK TEKNIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA T.A. 2010 DAFTAR ISI Hal BAB I. BAB II. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang 1 2. Peraturan Perundangan 2 3. Pengertian 2 4. Tujuan 4 PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA 5 MENENGAH DESA (RPJM DESA) 2.1. Tujuan 5 2.2. Prinsip Penyusunan RPJM-Desa 5 2.3. Kaidah Penyusunan RPJM Desa 5 2.4. Tim Penyusun RPJM-Desa 6 2.5. Tahapan Penyusunan RPJM-Desa 9 2.6. Sumber Dana BAB III. BAB IV. BAB V. 1 15 PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA 16 (RKP DESA) 3.1. Tujuan 16 3.2. Tim Penyusun 16 3.3. Matrik RKP-Desa 16 3.4. Penetapan 16 3.5. Hasil 16 PENGENDALIAN 17 4.1. Pelaporan 17 4.2. Pembinaan Dan Pengawasan 17 4.3. Pemantauan 17 PENILAIAN DAN EVALUASI RPJM-DESA DAN RKP-DESA 19 5.1. Tujuan 19 5.2. Ruang Lingkup 19 5.3. Instrumen 19 5.4. Tata Cara Penilaian 19 5.5. Pengguna 20 Lampiran 1 SISTEMATIKA RANCANGAN RPJM DESA 21 Lampiran 2 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 23 Lampiran 3 INSTRUMEN PENILAIAN DAN EVALUASI RPJM-DESA SERTA 25 RKP-DESA BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Efektivitas pembangunan dalam mengatasi berbagai permasalahan, untuk merespon kebutuhan dan menjawab tantangan perkembangan masyarakat, ditentukan sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kapasitas desa (atau sebutan lain, selanjutnya ditulis desa) mencapai kemandirian dan kesejahteraan, karena sebagian besar penduduk berada di daerah pedesaan. Dengan demikian, keberhasilan membangun desa akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan nasional secara makro. Dari cara pandang di atas, menjadi sangat penting untuk memacu peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur Pemerintahan Desa dengan meningkatkan daya dukung (support system) dalam pengelolaan pembangunan, yang mencakup, antara lain: a. Mutu, kesesuaian dan ketepatan perangkat lunak pembangunan desa (peraturan perundangan. pedoman, petunjuk pelaksanaan dan teknis lain terkait). b. Efektivitas sistem pengelolaan pembangunan desa. c. Kemampuan desa atau sebutan lain dalam menyelenggarakan pembangunan. d. Kemampuan dan keberdayaan masyarakat maupun aparatur Pemerintahan Desa. Salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah terkait elemen perencanaan pembangunan desa (RPJM-Desa). Karena RPJM-Desa merupakan dokumen yang menunjukkan arah. tujuan dan kebijakan pembangunan desa. Maka, kualitas RPJM-Desa menjadi sangat penting untuk diperhatikan, baik dari segi proses penyusunan, kualitas dokumen maupun kesesuaiannya dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Penyusunan RPJM-Desa berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2007 adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Permendagri dimaksud serta mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Desa menyusun RPJM-Desa. Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut perlu disediakan Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM-Desa, yang merupakan turunan dari serta penjabaran secara rinci Permendagri No. 66 Tahun 2007. 1 1.2. Peraturan Perundangan Peraturan perundangan yang dijadikan dasar dan acuan penyusunan RPJM Desa antara lain: Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 1. Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421): 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 1.3. Pengertian 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. 2. Desa, atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa. adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. 4. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. 5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan. 6. Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia. 7. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 8. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. 9. Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa. 10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. 11. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang 3 ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa. 12. Peraturan Desa (yang selanjutnya disingkat Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. 1.4. Tujuan Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa adalah: a. Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RPJM Desa — RKP Desa: b. Menyediakan instrumen yang dapat digunakan berbagai pihak untuk menilai kualitas proses penyusunan dan dokumen RPJM Desa — RKP Desa; c. Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang berkompeten untuk mengevaluasi dan menemukenali kekuatan dan kelemahan berbagai aspek perencanaan pembangunan desa: d. Mendorong Pemerintah Desa meningkatkan kualitas proses penyusunan dan dokumen RPJM Desa — RKP Desa, dan e. Mendorong terwujudnya RPJM Desa — RKP Desa sebagai dokumen perencanaan yang penting dan berfungsi secara efektif dalam pelaksanaan pembangunan desa. BAB II PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) 2.1. Tujuan Tujuan penyusunan RPJM-Desa adalah: a. Merumuskan rencana pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat: b. Merumuskan arah, tujuan. kebijakan dan strategi pembangunan desa: c. Menyelaraskan rencana kegiatan dan anggaran: dan d. Meningkatkan peran serta masyarakat di desa dalam proses pembangunan. 2.2. Prinsip Penyusunan RPJM-Desa Penyusunan RPJM-Desa dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip: a. Lengkap artinya RPJM-Desa mencakup semua aspek pembangunan masyarakat dan desa; b. Cermat artinya data-data dasar diperoleh dan dihimpun secara teliti, objektif dan dapat dipercaya; c. Sistematis artinya RPJM-Desa disusun berdasarkan alur pemikiran logis dan sesuai tata susun yang runut: d. Partisipatif artinya melibatkan semua pihak/pemangku kepentingan secara aktif dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan: e. Keterbukaan artinya memberikan akses seluas-luasnya kepada para pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi dan mengontrol proses penyusunan RPJM-Desa. Kaidah Penyusunan RPJM-Desa 2.3. 2.3.1.RPJM-Desa sebagai Proses Pemikiran Strategis RPJM-Desa pada hakikatnya adalah dokumen yang menerjemahkan proses pemikiran strategis menjadi kerangka perencanaan pembangunan desa. Dengan demikian, mutu rencana pembangunan desa ditentukan sejauh mana dokumen tersebut dapat menampilkan rumusan pemikiran strategis. Pemikiran strategis dimaksud berkenaan dengan arah dan tujuan pembangunan desa, target pencapaian selama periode perencanaan serta cara dan langkahlangkah mencapai tujuan. Melalui proses pemikiran strategis tersebut diharapkan terumuskan: a. Tujuan dan sasaran pembangunan desa yang: • Konsisten dengan visi dan misi Kepala Desa terpilih, • Sesuai dengan kaidah penyusunan rencana (Spesifik, Terukur. Dapat diterima. Realistis dan Jelas kerangka waktunya) dan 5 • Sesuai dengan kemampuan desa untuk melaksanakannya. b. Arah pembangunan desa yang dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat c. Kebijakan pendayagunaan sumber daya dan dana secara terarah dan efisien d. Kebijakan untuk menyelaraskan dan memadukan rencana serta sumber daya yang tersedia e. Cara dan langkah yang jelas dan terarah untuk mencapai tujuan. dan f. Alat ukur untuk menilai sejauh mana pencapaian tujuan pembangunan desa. 2.3.2.RPJM Desa sebagai Proses Berkelanjutan RPJM-Desa sebagai dokumen perencanaan akan berhasil apabila dilaksanakan dan diperlakukan sebagai proses yang berkelanjutan. Dengan demikian, penyusunan maupun pelaksanaan RPJM-Desa harus: a. Berorientasi pada pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur Pemerintahan Desa b. Dimasyarakatkan dan dikonsultasikan secara berkelanjutan c. Dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi d. Dilakukan evaluasi secara berkelanjutan. 2.3.3.RPJM Desa sebagai Rangkaian Kegiatan yang Sistematis Penyusunan RPJM-Desa pada dasarnya adalah proses kegiatan sesuai tahapan secara sistematis. Tahapan dimaksud adalah a. Persiapan b. Identifikasi para pihak pemangku kepentingan c. Pengkajian keadaan dan kecenderungan perkembangan desa d. Pengkajian potensi, masalah dan daya dukung e. Perumusan tujuan f. Perumusan program dan kegiatan g. Penetapan waktu dan penanggung jawab pelaksanaan kegiatan h. Perumusan alat ukur pencapaian tujuan 2.4. Tim Penyusun RPJM-Desa 2.4.1.Jumlah anggota dan Unsur Tim Penyusun Jumlah anggota Tim Penyusun sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang, yang terdiri dari: a. Kepala Desa b. Sekretaris Desa c. Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus LPMD. Bila belum terbentuk LPMD. maka digantikan oleh wakil dari pengurus Ormas dan/atau LSM yang ada di desa yang bersangkutan. d. Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang KPMD, yang salah satunya adalah perempuan. e. Sekurang-kurangnya 2 (dua ) orang Kepala dusun. dan 6 - - /(> f. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang wakil masyarakatyang sekurangkurangnya satu diantaranya adalah perempuan 2.4.2. Pembentukan Tim Penyusun a. Tim Penyusun RPJM Desa dibentuk dalam forum Rapat Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa. b. Pembentukan Tim dimaksud dilakukan melalui kegiatan: 1) Sosialisasi Pemerintah Desa berkewajiban menyebarluaskan informasi dan menjelaskan tentang n Rencana penyusunan RPJM-Desa n Proses dan tahapan kegiatan penyusunan RPJM-Desa • Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa • Jumlah. unsur dan tatacara pemilihan anggota Tim Penyusun • Tugas dan tanggung jawab Tim Penyusun RPJM-Desa. 2) Pendaftaran/perekrutan calon anggota Tim Penyusun Kegiatan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa adalah • Mengumumkan pendaftaran/perekrutan calon anggota Tim Penyusun RPJM-Desa Memproses pendaftaran calon anggota Tim Penyusun n • Mengumumkan daftar calon anggota Tim Penyusun • Menampung aspirasi dan masukan warga terhadap calon-calon anggota Tim Penyusun. 3) Pemilihan anggota Tim Penyusun Proses pemilihan anggota Tim Penyusun dilakukan dalam Rapat Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa. 2.4.3. Rapat Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa a. Rapat Pembentukan Tim dimaksud diselenggarakan oleh Pemerintah Desa b. Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Tim dimaksud mencakup kegiatan: 1) Persiapan Kegiatan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk mempersiapkan pelaksanaan rapat Tim Penyusun RPJM-Desa adalah n Menetapkan jadwal pelaksanaan Rapat Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa n Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan Menyampaikan surat undangan rapat kepada para calon anggota Tim Penyusun. 2) Pelaksanaan/Proses rapat • • Rapat dipimpin oleh Kepala Desa Pembahasan susunan acara rapat. Susunan acara dimaksud sekurang-kurangnya mencakup: (1) Pembukaan (2) Penjelasan materi rapat. Materi rapat dimaksud. mencakup: (a) Penjelasan proses penyusunan RPJM-Desa: (b) Penjelasan Tugas dan tanggung jawab Tim Penyusun RPJM-Desa: (c) Penyampaian hasil pendaftaran/perekrutan calon anggota Tim Penyusun: (d) Penjelasan ketentuan pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa: (e) Dapat ditambahkan materi lain sesuai kebutuhan. (3) Proses pemilihan anggota Tim Penyusun RPJM-Desa Proses pemilihan anggota Tim Penyusun RPJM-Desa dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah dimaksud tidak berhasil. maka dilakukan pemungutan suara secara tertutup sesuai aturan yang disepakati forum. (4) Penetapan anggota Tim Penyusun RPJM-Desa. Anggota Tim Penyusun RPJM-Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. 3) Proses dan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa dan ditanda tangani oleh semua peserta yang hadir. 2.4.4. Kedudukan,Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penyusun a. Kepala Desa karena jabatannya adalah Penanggung Jawab dan Koordinator Tim Penyusun, bertugas dan bertanggung jawab untuk: • Memastikan tersosialisasinya agenda penyusunan RPJM-Desa • Memastikan tersosialisasinya agenda pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa nMelaksanakan rekrutmen calon anggota Tim Penyusun RPJM-Desa • Menyelenggarakan rapat pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa • Mengundang anggota Tim Penyusun • Memimpin Rapat Tim Penyusun • Menerbitkan surat keputusan penetapan anggota Tim Penyusun nMenugaskan KPMD dan LPMD memfasilitasi pengkajian keadaan desa • Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-Desa • Memastikan tersusunnya Rancangan RPJM-Desa b. Sekretaris Desa karena jabatannya adalah Sekretaris Tim Penyusun, bertugas dan bertanggung jawab untuk: • Mencatat hasil pembahasan dan keputusan rapat nMembantu Kepala Desa mengelola Rapat Tim Penyusun • Memastikan tersedianya Berita Acara Rapat Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa • Memastikan tersedianya dokumen Rancangan RPJM-Desa c. Pengurus LPMD, KPMD, Kepala Dusun dan Wakil Masyarakat tersebut di atas adalah sebagai anggota Tim Penyusun. bertugas dan bertanggung jawab untuk: • Menghadiri rapat Tim Penyusun nMembahas dan merumuskan Rancangan RPJM-Desa 2.4.5. Asistensi Tim Penyusun dalam melaksanakan kegiatan penyusunan Rancangan RPJMDesa dibimbing dan dibantu oleh aparat pemerintah (kecamatan dan/atau kabupaten) yang berkompeten, Setrawan (kecamatan dan/atau kabupaten), dan pihak lain yang berkompeten. 2.4.6. Masa Tugas Masa tugas Tim Penyusun terhitung sejak diterbitkannya surat penetapan Tim Penyusun RPJM-Desa oleh Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Perdes tentang RPJM-Desa oleh Kepala Desa kepada BPD. 2.5. Tahapan Kegiatan Penyusunan RPJM-Desa 2.5.1. Persiapan Pada tahap ini. kegiatan yang harus dilakukan adalah a. Memastikan kesiapan KPMD dan LPMD b. Memastikan penugasan KPMD dan LPMD melakukan fasilitasi pengkajian keadaan desa c. Memastikan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Tim Penyusun RPJMDesa Memastikan tersedianya hasil-hasil MMDD dan Penggalian Gagasan tahun d. sebelumnya sebagai informasi dan bahan pendukung pelaksanaan pengkajian keadaan desa e. Menetapkan jadwal dan agenda pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJMDesa f. Menyiapkan sarana, alat dan kebutuhan lainnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-Desa. 9 2.5.2.Pengkajian Keadaan Desa 2.5.2.1.Pengertian Pengkajian keadaan desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan masyarakat. masalah, potensi dan berbagai informasi terkait, yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi dan dinamika masyarakat desa. 2.5.2.2.Tujuan Kegiatan ini bertujuan untuk menggali secara objektif, lengkap dan cermat: a. Potensi desa b. Permasalahan yang dihadapi c. Kebutuhan masyarakat 2.5.2.3. Fasilitator Kegiatan pengkajian keadaan desa difasilitasi oleh KPMD dan LPMD 2.5.2.4.Pendekatan dan Metode Pengkajian keadaan desa dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan metode P3MD (Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat dan Desa). 2.5.2.5.AIat Kaji dan Instrumen Alat kaji yang digunakan adalah Peta Sosial Desa, Kalender Musim dan Bagan Hubungan Antar Lembaga/Kelembagaan. Instrumen yang digunakan adalah Form-form B (Masukan) dan C (Proses) sesuai lampiran Permendagri No. 66 Tahun 2007. 2.5.2.6.Proses a. Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk menemukenali potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan alat kaji tersebut di atas. b. Memfasilitasi masyarakat dimaksud melakukan pengelompokan dan penentuan peringkat masalah pengkajian melakukan masyarakat dimaksud c. Memfasilitasi Tindakan Pemecahan Masalah d. Memfasilitasi masyarakat dimaksud melakukan Penentuan Peringkat Tindakan 2.5.2.7.Waktu Pelaksanaan Durasi (lamanya) waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengkajian keadaan desa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa yang bersangkutan. 2.5.2.8.Hasil Hasil dari kegiatan ini adalah: a. Data Potensi Desa 10 b. Data Permasalahan c. Data Kebutuhan/Peringkat Tindakan Sesuai matrik lampiran Permendagri No. 66 Tahun 2007. 2.5.3. Penyusunan Rancangan RPJM-Desa 2.5.3.1.Rancangan RPJM-Desa Rancangan RPJM-Desa dimaksud terdiri dari: (1) Naskah rancangan Rencana kegiatan kebijakan pembangunan desa dan (2) pembangunan desa. 2.5.3.2.Sistematikaaata Susun Naskah rancangan kebijakan pembangunan desa disusun sesuai sistematika/tata susun sebagaimana Lampiran 1. 2.5.3.3.Perumusan Rencana Kegiatan pembangunan desa disusun sesuai tabel rencana a. Rencana kegiatan dimaksud sebagaimana pada Lampiran 2. b. Rencana kegiatan dimaksud disusun berdasarkan `'urusan" c. Urusan dimaksud dipilah menjadi Urusan Wajib dan Urusan Pilihan d. Urusan Wajib adalah semua aspek dan kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan berhubungan secara langsung dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat/indeks pembangunan manusia. mencakup bidang dan kegiatan: (1) Pendidikan, (2) Kesehatan, (3) Sarana prasarana. (4) Lingkungan hidup. (5) Sosial budaya, (6) Pemerintahan, dan (6) Koperasi dan usaha masyarakat. e. Urusan pilihan adalah aspek dan kegiatan yang sesuai dengan kondisi dan potensi setempat. mencakup: (1) Pertanian, (2) Kehutanan ; (3) Pertambangan, (4) Pariwisata. dan (5) Kelautan. f. Rencana kegiatan dirumuskan dengan menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti. g. Rumusan rencana kegiatan bersifat khusus,terukur. dapat diterima, realistis dan jelas kerangka waktunya. 2.5.3.4.Rapat Penyusunan a. Penyusunan Rancangan RPJM-Desa dilakukan dalam forum Rapat Tim Penyusun b. Rapat dimaksud dipimpin oleh Pimpinan Rapat yang terdiri dari seorang Ketua atau sebutan lain. seorang Wakil Ketua atau sebutan lain dan seorang Sekretaris. c. Kepala Desa dan Sekretaris Desa karena jabatannya adalah ketua dan Sekretaris Rapat Tim Penyusun. d. Wakil Ketua Rapat dipilih dari dan oleh anggota Tim Penyusun secara demokratis. 11 e. Setiap rapat dimaksud membahas agenda yang telah ditetapkan secara jelas. f. Agenda dan tatacara rapat dibahas dan disepakati pada Rapat Pertama Tim Penyusun. g. Rapat Tim Penyusun dilakukan beberapa kali sampai tersusun Rancangan RPJM-Desa yang lengkap dan layak. h. Rapat dimaksud dipilah menjadi: (1) Rapat Pleno, dan (2) Rapat i. j. Komisi Rapat Pleno n Rapat Pleno dimaksud membahas dan merumuskan Naskah Kebijakan Pembangunan Desa dan membahas hasil Rapat Komisi. • Rapat Pleno diikuti oleh semua anggota Tim Penyusun Rapat Komisi • Rapat Komisi dimaksud membahas dan menyusun rencana kegiatan pembangunan desa • Pembentukan Komisi dimaksud memperhatikan "Urusan" dan disesuaikan dengan jumlah anggota Tim dan kebutuhan. n Rapat Komisi dimaksud dipimpin oleh Pimpinan Rapat Komisi • Pimpinan Rapat dimaksud terdiri dari seorang Ketua atau sebutan lain dan seorang Sekretaris Pimpinan Rapat dimaksud dipilih dari dan oleh anggota Komisi secara demokratis. 2.5.3.5.Waktu Penyusunan Penyusunan Rancangan dimaksud dilakukan setelah Pengkajian Keadaan Desa sampai dengan sebelum pelaksanaan Musrenbang Pembahasan Rancangan RPJM-Desa. 2.5.3.6.Hasil Kegiatan penyusunan menghasilkan Dokumen Rancangan (Awal) RPJM-Desa 2.5.4. Pembahasan Rancangan RPJM-Desa 2.5.4.1.Forum Pembahasan a. Rancangan (Awal) RPJM-Desa dibahas bersama masyarakat dalam Forum Musrenbang Desa. b. Musrenbang dimaksud adalah Forum Musrenbang Desa yang diselenggarakan khusus, 1(satu) kali dalam 5 (lima) tahun. untuk membahas rancangan (Awal) RPJM-Desa. 12 2.5.4.2.Peserta a. Pihak-pihak yang wajib diundang sebagai peserta Musrenbang Desa dimaksud adalah • Tim Penyusun • Wakil kelompok-kelompok masyarakat. Ormas. dan LSM n Wakil kelompok perempuan n Wakil masyarakat miskin n Pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa b. Dapat mengundang unsur masyarakat lainnya yang dipandang perlu 2.5.4.3.Fasilitator Proses pembahasan Rancangan RPJM-Desa difasilitasi oleh tim fasilitator yang terdiri dari KPMD dan LPMD. 2.5.4.4.Proses Pembahasan Agenda dan proses pembahasan adalah sebagai berikut: a. Pembukaan dan pengarahan oleh Camat b. Pemaparan proses penyusunan Rancangan RPJM-Desa oleh Kepala Desa c. Pemaparan pokok-pokok materi Rancangan (Awal) RPJM-Desa oleh Tim Penyusun d. Tanggapan, masukan dan saran dari peserta Musrenbang Desa e. Tanggapan balik Kepala Desa[Tim Penyusun f. Pembahasan oleh peserta • Pembahasan dimaksud dilakukan dalam kelompok-kelompok diskusi. • Jumlah kelompok dimaksud disesuaikan dengan kondisi dan • • kebutuhan Kelompok diskusi dimaksud dipimpin oleh pimpinan diskusi. yang terdiri dari seorang Ketua atau sebutan lain dan seorang sekretaris. Pimpinan diskusi dipilih dari dan oleh anggota kelompok diskusi secara demokratis. g. Penyampaian hasil-hasil pembahasan peserta Musrenbang h. Penjelasan tindak lanjut hasil pembahasan Rancangan RPJM-Desa oleh Kepala Desa i. Penutupan oleh Kepala Desa 2.5.4.5.Hasil Hasil proses pembahasan dimaksud adalah Rancangan (Akhir) RPJMDesa. 13 2.5.5. Penetapan Rancangan RPJM-Desa 2.5.5.1.Forum Penetapan a. Rancangan (Akhir) RPJM-Desa ditetapkan dalam Forum Rapat BPD. yang diselenggarakan oleh dan sesuai Peraturan Tata Tertib BPD b. Rapat dimaksud dipimpin oleh Pimpinan BPD. 2.5.5.2.Peserta Rapat Peserta Rapat BPD untuk penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM-Desa adalah • Semua Anggota BPD n Kepala Desa • Sekretaris Desa • Semua Kepala Urusan (Kaur) Pemerintah Desa • Anggota Tim Penyusun Rancangan RPJM-Desa n Wakil masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan kelompok perempuan dan masyarakat miskin. • Pengurus Ormas dan/atau LSM • Unsur masyarakat lainnya 2.5.5.3.Sifat Rapat Rapat BPD untuk penetapan Perdes tentang RPJM-Desa bersifat terbuka untuk umum 2.5.5.4. Penetapan/Pengesahan Rancangan (Akhir) RPJM-Desa ditetapkan dan disahkan dengan Peraturan Desa (Perdes) 2.5.5.5.Tahapan Kegiatan Penetapan dan Pengesahan 2.5.5.5.1. Pengajuan Rancangan Perdes Kepala Desa wajib mengajukan Rancangan Perdes tentang RPJM-Desa kepada BPD. paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan (Awal) RPJM-Desa 2.5.5.5.2. Penetapan Jadwal Pembahasan dan Penetapan oleh BPD a. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Rancangan Perdes dimaksud diterima. BPD menetapkan jadwal pelaksanaan Rapat Penetapan Rancangan Perdes tentang RPJM-Desa b. Rapat Penetapan dimaksud dilaksanakan selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah Rancangan Perdes tentang RPJM-Desa diterima. 2.5.5.5.3. Proses Rapat Penetapan a. Pembukaan dan Pengantar Rapat oleh pimpinan Rapat 14 b. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM-Desa oleh Kepala Desa c. Tanggapan Anggota BPD d. Jawaban Kepala Desa e. Pengambilan Keputusan/Penetapan Perdes tentang RPJMDesa f. Penandatanganan naskah Perdes oleh Kepala Desa dan Ketua BPD. 2.5.5.5.4. Hasil Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJM-Desa 2.6. Sumber Dana Pembiayaan yang timbul dari kegiatan penyusunan RPJM-Desa dipenuhi dari sumber dana: a. APBD Kabupaten/Kota b. APB Desa c. Swadaya Masyarakat d. Sumber lain yang tidak mengikat 15 BAB III PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-Desa) . 3.1. Tujuan Penyusunan RKPD bertujuan untuk: a. Menjabarkan RPJM-Desa dalam perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun b. Menetapkan rancangan kerangka ekonomi desa c. Menetapkan program dan kegiatan prioritas d. Menetapkan kerangka pendanaan 3.2. Tim Penyusun 3.2.1. Pembentukan dan Penetapan Tim Penyusun a. Pembentukan Tim Penyusun dilakukan dalam forum Rapat Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang diselenggarakan oleh Kepala Desa b. Tim Penyusun RKP-Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa 3.2.2.Jumlah Anggota dan Unsur Tim Penyusun a. Jumlah anggota Tim Penyusun RKP-Desa sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang Tim Penyusun RKP-Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pengendali b. kegiatan, Sekretaris Desa selaku penanggung jawab kegiatan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan. tokoh masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan kelompok perempuan dan KPMD. 3.3. Matrik RKP Desa RKPD disusun sesuai dengan matrik sebagaimana dimaksud dalam lampiran Permendagri 66/2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 3.4. Penetapan RKP-Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. 3.5. Hasil Dokumen RKP-Desa yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. 16 BAB IV PENGENDALIAN 4.1. Pelaporan a. Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan tentang penyusunan RPJMdan Perdes Tentang RPJM-Desa kepada Bupati sesuai peraturan Desa perundangan yang berlaku. b. Laporan dimaksud selambat-lambatnya disampaikan 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya Perdes tentang RPJM-Desa. 4.2. Pembinaan dan Pengawasan a. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa berupa pemberian pedoman, pelatihan, dan supervisi: b. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa berupa pelatihan dan supervisi: c. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa berupa bimbingan, arahan dan supervisi; d. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf c dapat didelegasikan kepada Camat. 4.3. Pemantauan Pemantauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prinsip, ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam penyelenggaraan penyusunan RPJM-Desa. Secara umum pemantauan atau monitoring dimaksud dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : 4.3.1.Pemantauan Internal Kegiatan ini dilakukan oleh aparatur pemerintah yang berkompeten. dilakukan dengan cara: • Memantau secara Iangsung pelaksanaan kegiatan • Memeriksa dokumen • Melakukan verifikasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan 17 • Menggali informasi yang dibutuhkan dari sumber-sumber yang berkompeten. 4.3.2. Pemantauan Eksternal • pihak di luar aparatur Kegiatan ini dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah. yang berkepentingan terhadap penyusunan RPJM-Desa. • Monitoring oleh masyarakat dilakukan secara partisipatif n Pihak-pihak dimaksud adalah Lembaga Swadaya Masyarakat, perguruan tinggi, dan pihak lain yang berkompeten. 18 BAB V PENILAIAN DAN EVALUASI RPJM-DESA DAN RKP-DESA 5.1. Tujuan Menilai dan mengevaluasi secara jelas dan objektif: Ketepatan perumusan perencanaan pembangunan desa sebagaimana a. terangkum dalam dokumen RPJM-Desa dan RKPD Ketepatan pelaksanaan rencana pembangunan desa b. Pencapaian tujuan pembangunan desa c. 5.2. Ruang Lingkup Ruang lingkup penilaian dan evaluasi mencakup: Kelayakan dokumen a. Kualitas proses b. Ketepatan Perumusan/Kualitas Proses Pemikiran Strategis c. Ketepatan perumusan d. Kualitas RPJM Desa e. Kualitas RKPD f. Kualitas pelaksanaan Musrenbang Pembahasan g. Keterpaduan h. 5.3. Instrumen Instrumen/alat ukur yang digunakan sebagaimana pada Lampiran 3 5.4. Tata Cara Penilaian Setiap "Aspek" memiliki bobot yang telah ditetapkan a. Setiap "Indikator" memiliki sub bobot yang telah ditetapkan b. Rentang nilai Skor untuk setiap indikator adalah 1 s/d 100. c. Nilai Skor Tertimbang dari setiap indikator dari satu aspek/Sub aspek tertentu, d. dihitung berdasarkan Sub-bobot (Indikator) kali Skor kali Bobot (Aspek) e. Total Nilai perolehan dengan menjumlahkan nilai skor tertimbang dari semua indikator. Kesimpulan/Hasil penilaian akhir berdasarkan skala nilai berikut: f. ^ 55: Tidak layak • 56-59: Kurang • 60-65: Cukup • 66-74: Layak • 75-90: Memuaskan 19 5.5. Pengguna Instrumen penilaian dan evaluasi dimaksud dapat digunakan oleh: a. b. c. d. Pemerintah Desa Pemerintah Kecamatan Pemerintah Kabupaten, dan Pihak lain yang berkepentingan Lampiran 1 SISTEMATIKA RANCANGAN RPJM-Desa BAB I : PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum 1.3. Pengertian BAB II : PROFIL DESA 2.1. Kondisi Desa 2.1.1. Sejarah Desa 2.1.2. Demografi 2.1.3. Keadaan Sosial 2.1.4. Keadaan Ekonomi 2.2. Kondisi Pemerintahan Desa 2.2.1. Pembagian wilayah desa 2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa BAB III : POTENSI DAN MASALAH 3.1. Potensi 3.2. Masalah BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 4.1. Visi dan Misi 4.1.1. Visi 4.1.2. Misi 4.2. Kebijakan Pembangunan 4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa 4.2.2. Potensi dan Masalah 4.2.3. Program Pembangunan Desa 4.2.4. Strategi Pencapaian BAB. V : PENUTUP Lampiran: 1. Peta Sosial Desa 2. Tabel data potensi. masalah, dan tindakan pemecahan masalah 3. Tabel Rencana Pembangunan Desa 22 Lampiran 2 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA Periode Tahun 20... — 20... Provinsi Kecamatan Kabupaten Desa Urusan Kegiatan Tujuan L Lokasi Perkiraan Biaya Tahun Pelaksanaan Catatan: 1. Kolom "Kegiatan" diisi dengan semua kegiatan yang dihasilkan dari proses pengkajian keadaan desa berdasarkan "urusan" 2. Urusan dimaksud adalah Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. 3. Urusan Wajib adalah aspek/agenda pembangunan dan permasalahan yang harus ditangani setiap tahun anggaran oleh Pemerintah Desa. Mencakup: Pendidikan, Kesehatan. Sarana Prasarana. Lingkungan Hidup. Sosial Budaya dan Koperasi & Usaha Masyarakat. 4. Urusan Pilihan adalah aspek/agenda pembangunan dan permasalahan yang perlu ditangani sesuai kondisi dan potensi setempat. Mencakup: Pertanian. Kehutanan, Pertambangan. Pariwisata dan Kelautan. 5. Kegiatan sarana prasaran yang terkait langsung dengan pelayanan kesehatan, yaitu: pembangunan Polindes. Posyandu, Pos Obat Desa. Saluran Pembuangan Limbah. MCK.d11, termasuk dalam urusan wajib kesehatan. 6. Kegiatan sarana prasaran yang terkait langsung dengan pelayanan pendidikan. yaitu: pembangunan/rehab gedung sekolah. perpustakaan, dll, termasuk dalam urusan wajib pendidikan. 7. Pembangunan/rehab pasar desa termasuk dalam urusan wajib sarana prasarana. INSTRU M ENPE NI LAIA Ndan EVALU ASIR P JM- De sa cn OZ Ku alitas Proses 1... tz o 4:2 I-- Y CC a ... ci) as E _ —, z al (7) o a Terse dia do ku m en RPJ M Desa (Ieng kap dan dijilid) cr) E 5 o 0 Aspe k co c... tn < m (I) Ran cang an R PJMDes a disu su n se suai sistem ati ka ya ng ditetap kan Rencana kegiatan disu su n se su ai m atriklamp iran Perm en dagriNo. 66Ta hu n 2007 OZ ov 0l Pen etap an 017 Pem ba has an Narasi R PJMDe sa disu su n secara jela s, balk ide I; su bstan s i m ateri m aup un dari seg ibaha sa. Rancang an RPJMDes a dibaha s dalam Fo ru m Mu sre n bang Terse dia risa la h / notu len si hasi l p embanha san Dila ku kan revisi/penye mp u rnaan se su a i hasil p e m ba hasan Pen etapan Perde s tentang RPJMDesa dilaku kan da la m foru m RapatB PD 09 .....?. Z .0 ° CO .. a)a_ In < O In dika tor 10 N cs) oz r 91. 91. oz oz gl 01- co _ 0 C \I --) 2 Cl) CL W tv 03 '— CU c a) Y0 u) 0£ 0£ -4- . at a n alisis dan rumu san Terdap yang j ela s ten tang poten si desa Terdap at an al isis dan rum u san yang j ela s tentang perma sa lahan de sa = n Peru mu san keg iata n kon sisten deng a n ru mu san p rog ram ms -a 2 zli , Ke bija kan pembang u na n desa diru m uskan secara j ela s dan terarah. O a) to co 03 2 ci_ = u) cr; .0 . 0E ti Pa in tri Tcs 0 C•1 c 2 2 C CU ctS in 73. 0 71") 0.) Y 0_ of) Visi diru mu skan secara tep at dan iela s Perumu san misikon sisten denua n rumu sa n visi L 1 Terjadi p eru ba han / penyempu rna an draft sesu ai kep utusan Rap at cn .— = co 1-- cn .1:1 45 co 6. w0 ...t>. 0 ° 03 0 Z Aspek Terse di a j a dw a ldan ag en da acar a ...4t ° As pe k *.. 0 .0 0 CO 0 (N C C Q> cu RS c w as asCO C in = (A 03 c (13 C12 (13 •— Ts as E ca...2 fl . L... • (1) m IS .0 ...5.1, 0 0 u) 0 0. < 0 Z Ha s il/kep utu san Mu sren bang j e las da n di keta hu i o leh p e s erta c 03 -0 co a a) 13-)Y L. El cm 2— o .0 u) OE 1 0£ 0£ . . 01 a ca 7 ,C13 CO CD- ci) ,) a) Cr ol Z. = Y< 0 17 e. Terj adi keterp aduan angg aran yang be rsu mber dari swa daya, ADD/APBDesa, Prog ram (BL M) Ada du kung an dana dari su mber la in Terdap atkegiata n sesu ai R KP Des a yang diserap /dib iaya i APBD o u) .x a) a, (r) w -C2 7 11 0 MI .C2 OW a) < Terj adi sin erg i a ntara Renj a deng an ha silMu srenbang Kecam ata n (Hasi lMu sren ba ng Keca matan s ebag ai sala h satu ruj u kan penyu su nan Renia SKPD) Terj a di sin erg i anta ra Jaring As mara denga n hasil Mu sren bang Kecamata n I N S TR U M E NP E N ILA IANdan EVA LU A SIR KP- De sa ,s2 0 ED 0 .42, , tn .Y (1) Ct. < c) C 03 C y a) 0 as E >' , ai TiiY 0 o cn L_ cu cn '- ?) ca o Y CL RKP- De sa d isu su n o lehTim Penyu su n Penyus u n an R KP- De s a dila ku kan da la m foru m rap at Tim Penyu su n 5 .0 -..f.i: 0 ° 03 mad s v 0 Nt 0 1- ..... ci OZ 0 N Kete rp a du an Angg ara n 10 N Men cantu m kan se cara jela s besaran dana dariAPB-De sa u ntu kkeg iatan yang didan ai dari su mber AP B- Desa /ADD leii NIe lo l c CU (t 0 C 4-•Nu) G U) a) a) = a) CD = Tti ii) Y CI_ Y 0 Peru mu san tuj uan kegiatan jela s dan ko n sisten denga n visi- m is idesa