KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 31 Maret 2010
: 414•2/1408/PMD
Nomor
: Segera
Sifat
Lampiran , 1 (satu) bendel
, Petunjuk Teknis Perencanaan
Hal
Pembangunan Desa
Kepada
Yth. 1. Gubernur,
2. Ketua DPRD Provinsi,
3. BupatiANalikota,
4 Ketua DPRD Kabupaten/Kota,
5. Kepala Desa,
di
Seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa,
dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa salah satu pendekatan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional adalah perencanaan partisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat,
untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
2. Untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, maka perlu dilakukan kebijakan
mengenai tujuan, prinsip, proses penyusunan perencanaan pembangunan yang
dilakukan dengan metode dan pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam
bentuk Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa,
sebagaimana
fenampir.
3. Perencanaan pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah desa
dan tertuang dalam Peraturan Desa tentang RPJM-Desa maupun RKP-Desa
menjadi bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi program masuk
desa, sehingga pembangunan dapat efisien dan efektif.
Demikiaft atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. MENTERI DALAM NEGERI
AL
D1REKTUR J
PEMBERDAYAAN M AR'' AT DAN DESA
MUFLICH
Tembusan:
1. Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (seb gai laporan):
2. Yth. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Lampiran
SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI
Nomor
414.2/1408/PMD
Tanggal
31 Maret 2010
PETUNJUK TEKNIS
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
T.A. 2010
DAFTAR ISI
Hal
BAB I.
BAB II.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
1
2.
Peraturan Perundangan
2
3.
Pengertian
2
4.
Tujuan
4
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA 5
MENENGAH DESA (RPJM DESA)
2.1. Tujuan
5
2.2. Prinsip Penyusunan RPJM-Desa
5
2.3. Kaidah Penyusunan RPJM Desa
5
2.4. Tim Penyusun RPJM-Desa
6
2.5. Tahapan Penyusunan RPJM-Desa
9
2.6. Sumber Dana
BAB III.
BAB IV.
BAB V.
1
15
PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA 16
(RKP DESA)
3.1. Tujuan
16
3.2. Tim Penyusun
16
3.3. Matrik RKP-Desa
16
3.4. Penetapan
16
3.5. Hasil
16
PENGENDALIAN
17
4.1. Pelaporan
17
4.2. Pembinaan Dan Pengawasan
17
4.3. Pemantauan
17
PENILAIAN DAN EVALUASI RPJM-DESA DAN RKP-DESA
19
5.1. Tujuan
19
5.2. Ruang Lingkup
19
5.3. Instrumen
19
5.4. Tata Cara Penilaian
19
5.5. Pengguna
20
Lampiran 1 SISTEMATIKA RANCANGAN RPJM DESA
21
Lampiran 2 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
23
Lampiran 3 INSTRUMEN PENILAIAN DAN EVALUASI RPJM-DESA SERTA 25
RKP-DESA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Efektivitas pembangunan dalam mengatasi berbagai permasalahan, untuk
merespon kebutuhan dan menjawab tantangan perkembangan masyarakat,
ditentukan sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kapasitas
desa (atau sebutan lain, selanjutnya ditulis desa) mencapai kemandirian dan
kesejahteraan, karena sebagian besar penduduk berada di daerah pedesaan.
Dengan demikian, keberhasilan membangun desa akan memberikan dampak
yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan nasional secara makro.
Dari cara pandang di atas, menjadi sangat penting untuk memacu peningkatan
kapasitas masyarakat dan aparatur Pemerintahan Desa dengan meningkatkan
daya dukung (support system) dalam pengelolaan pembangunan, yang
mencakup, antara lain:
a. Mutu, kesesuaian dan ketepatan perangkat lunak pembangunan desa
(peraturan perundangan. pedoman, petunjuk pelaksanaan dan teknis lain
terkait).
b. Efektivitas sistem pengelolaan pembangunan desa.
c. Kemampuan desa atau sebutan lain dalam menyelenggarakan pembangunan.
d. Kemampuan dan keberdayaan masyarakat maupun aparatur Pemerintahan
Desa.
Salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa
adalah terkait elemen perencanaan pembangunan desa (RPJM-Desa). Karena
RPJM-Desa merupakan dokumen yang menunjukkan arah. tujuan dan kebijakan
pembangunan desa. Maka, kualitas RPJM-Desa menjadi sangat penting untuk
diperhatikan, baik dari segi proses penyusunan, kualitas dokumen maupun
kesesuaiannya dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Penyusunan RPJM-Desa berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 66 Tahun 2007 adalah untuk meningkatkan efektivitas
pelaksanaan Permendagri dimaksud serta mendorong dan memfasilitasi
Pemerintah Desa menyusun RPJM-Desa. Untuk mengakomodasi kepentingan
tersebut perlu disediakan Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM-Desa, yang
merupakan turunan dari serta penjabaran secara rinci Permendagri No. 66 Tahun
2007.
1
1.2. Peraturan Perundangan
Peraturan perundangan yang dijadikan dasar dan acuan penyusunan RPJM Desa
antara lain:
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
1. Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421):
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah:
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa.
1.3.
Pengertian
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas
dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan
Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2. Desa, atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa.
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk
di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban desa tersebut.
4. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut
(Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan
secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak
berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena
dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1
(satu) tahunan.
6. Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam aspek
pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap
pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
7. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan
yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya
yang tersedia.
8. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan
wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
9. Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam
jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang
memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa,
kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan
rencana kerja.
11. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa)
adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan
penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa,
dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program
prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan
maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang
3
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
12. Peraturan Desa (yang selanjutnya disingkat Perdes) adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
1.4. Tujuan
Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa adalah:
a. Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang terlibat dalam
proses penyusunan RPJM Desa — RKP Desa:
b. Menyediakan instrumen yang dapat digunakan berbagai pihak untuk menilai
kualitas proses penyusunan dan dokumen RPJM Desa — RKP Desa;
c. Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang berkompeten
untuk mengevaluasi dan menemukenali kekuatan dan kelemahan berbagai
aspek perencanaan pembangunan desa:
d. Mendorong Pemerintah Desa meningkatkan kualitas proses penyusunan dan
dokumen RPJM Desa — RKP Desa, dan
e. Mendorong terwujudnya RPJM Desa — RKP Desa sebagai dokumen
perencanaan yang penting dan berfungsi secara efektif dalam pelaksanaan
pembangunan desa.
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-DESA)
2.1. Tujuan
Tujuan penyusunan RPJM-Desa adalah:
a. Merumuskan rencana pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan keadaan setempat:
b. Merumuskan arah, tujuan. kebijakan dan strategi pembangunan desa:
c. Menyelaraskan rencana kegiatan dan anggaran: dan
d. Meningkatkan peran serta masyarakat di desa dalam proses pembangunan.
2.2. Prinsip Penyusunan RPJM-Desa
Penyusunan RPJM-Desa dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip:
a. Lengkap artinya RPJM-Desa mencakup semua aspek pembangunan
masyarakat dan desa;
b. Cermat artinya data-data dasar diperoleh dan dihimpun secara teliti, objektif
dan dapat dipercaya;
c. Sistematis artinya RPJM-Desa disusun berdasarkan alur pemikiran logis dan
sesuai tata susun yang runut:
d. Partisipatif artinya melibatkan semua pihak/pemangku kepentingan secara
aktif dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan:
e. Keterbukaan artinya memberikan akses seluas-luasnya kepada para
pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi dan mengontrol proses
penyusunan RPJM-Desa.
Kaidah Penyusunan RPJM-Desa
2.3.
2.3.1.RPJM-Desa sebagai Proses Pemikiran Strategis
RPJM-Desa pada hakikatnya adalah dokumen yang menerjemahkan proses
pemikiran strategis menjadi kerangka perencanaan pembangunan desa.
Dengan demikian, mutu rencana pembangunan desa ditentukan sejauh mana
dokumen tersebut dapat menampilkan rumusan pemikiran strategis. Pemikiran
strategis dimaksud berkenaan dengan arah dan tujuan pembangunan desa,
target pencapaian selama periode perencanaan serta cara dan langkahlangkah mencapai tujuan.
Melalui proses pemikiran strategis tersebut diharapkan terumuskan:
a. Tujuan dan sasaran pembangunan desa yang:
• Konsisten dengan visi dan misi Kepala Desa terpilih,
• Sesuai dengan kaidah penyusunan rencana (Spesifik, Terukur. Dapat
diterima. Realistis dan Jelas kerangka waktunya) dan
5
• Sesuai dengan kemampuan desa untuk melaksanakannya.
b. Arah pembangunan desa yang dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat
c. Kebijakan pendayagunaan sumber daya dan dana secara terarah dan
efisien
d. Kebijakan untuk menyelaraskan dan memadukan rencana serta sumber
daya yang tersedia
e. Cara dan langkah yang jelas dan terarah untuk mencapai tujuan. dan
f. Alat ukur untuk menilai sejauh mana pencapaian tujuan pembangunan desa.
2.3.2.RPJM Desa sebagai Proses Berkelanjutan
RPJM-Desa sebagai dokumen perencanaan akan berhasil apabila dilaksanakan
dan diperlakukan sebagai proses yang berkelanjutan. Dengan demikian,
penyusunan maupun pelaksanaan RPJM-Desa harus:
a. Berorientasi pada pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur Pemerintahan
Desa
b. Dimasyarakatkan dan dikonsultasikan secara berkelanjutan
c. Dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi
d. Dilakukan evaluasi secara berkelanjutan.
2.3.3.RPJM Desa sebagai Rangkaian Kegiatan yang Sistematis
Penyusunan RPJM-Desa pada dasarnya adalah proses kegiatan sesuai
tahapan secara sistematis. Tahapan dimaksud adalah
a. Persiapan
b. Identifikasi para pihak pemangku kepentingan
c. Pengkajian keadaan dan kecenderungan perkembangan desa
d. Pengkajian potensi, masalah dan daya dukung
e. Perumusan tujuan
f. Perumusan program dan kegiatan
g. Penetapan waktu dan penanggung jawab pelaksanaan kegiatan
h. Perumusan alat ukur pencapaian tujuan
2.4. Tim Penyusun RPJM-Desa
2.4.1.Jumlah anggota dan Unsur Tim Penyusun
Jumlah anggota Tim Penyusun sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang, yang
terdiri dari:
a. Kepala Desa
b. Sekretaris Desa
c. Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus LPMD.
Bila belum terbentuk LPMD. maka digantikan oleh wakil dari pengurus Ormas
dan/atau LSM yang ada di desa yang bersangkutan.
d. Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang KPMD, yang salah satunya adalah
perempuan.
e. Sekurang-kurangnya 2 (dua ) orang Kepala dusun. dan
6
-
-
/(>
f. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang wakil masyarakatyang sekurangkurangnya satu diantaranya adalah perempuan
2.4.2. Pembentukan Tim Penyusun
a. Tim Penyusun RPJM Desa dibentuk dalam forum Rapat Pembentukan Tim
Penyusun RPJM-Desa.
b. Pembentukan Tim dimaksud dilakukan melalui kegiatan:
1) Sosialisasi
Pemerintah Desa berkewajiban menyebarluaskan informasi dan
menjelaskan tentang
n Rencana penyusunan RPJM-Desa
n Proses dan tahapan kegiatan penyusunan RPJM-Desa
• Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa
• Jumlah. unsur dan tatacara pemilihan anggota Tim Penyusun
• Tugas dan tanggung jawab Tim Penyusun RPJM-Desa.
2) Pendaftaran/perekrutan calon anggota Tim Penyusun
Kegiatan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa adalah
• Mengumumkan pendaftaran/perekrutan calon anggota Tim Penyusun
RPJM-Desa
Memproses
pendaftaran calon anggota Tim Penyusun
n
• Mengumumkan daftar calon anggota Tim Penyusun
• Menampung aspirasi dan masukan warga terhadap calon-calon
anggota Tim Penyusun.
3) Pemilihan anggota Tim Penyusun
Proses pemilihan anggota Tim Penyusun dilakukan dalam Rapat
Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa.
2.4.3. Rapat Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa
a. Rapat Pembentukan Tim dimaksud diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa
b. Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Tim dimaksud mencakup kegiatan:
1) Persiapan
Kegiatan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk
mempersiapkan pelaksanaan rapat Tim Penyusun RPJM-Desa adalah
n Menetapkan jadwal pelaksanaan Rapat Pembentukan Tim Penyusun
RPJM-Desa
n Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan
Menyampaikan surat undangan rapat kepada para calon anggota
Tim Penyusun.
2) Pelaksanaan/Proses rapat
•
•
Rapat dipimpin oleh Kepala Desa
Pembahasan susunan acara rapat. Susunan acara dimaksud
sekurang-kurangnya mencakup:
(1) Pembukaan
(2) Penjelasan materi rapat. Materi rapat dimaksud. mencakup: (a)
Penjelasan proses penyusunan RPJM-Desa: (b) Penjelasan
Tugas dan tanggung jawab Tim Penyusun RPJM-Desa: (c)
Penyampaian hasil pendaftaran/perekrutan calon anggota Tim
Penyusun: (d) Penjelasan ketentuan pembentukan Tim Penyusun
RPJM-Desa: (e) Dapat ditambahkan materi lain sesuai kebutuhan.
(3) Proses pemilihan anggota Tim Penyusun RPJM-Desa
Proses pemilihan anggota Tim Penyusun RPJM-Desa dilakukan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila
musyawarah dimaksud tidak berhasil. maka dilakukan
pemungutan suara secara tertutup sesuai aturan yang disepakati
forum.
(4) Penetapan anggota Tim Penyusun RPJM-Desa.
Anggota Tim Penyusun RPJM-Desa ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala Desa.
3) Proses dan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa dan ditanda tangani oleh
semua peserta yang hadir.
2.4.4. Kedudukan,Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penyusun
a. Kepala Desa karena jabatannya adalah Penanggung Jawab dan Koordinator
Tim Penyusun,
bertugas dan bertanggung jawab untuk:
• Memastikan tersosialisasinya agenda penyusunan RPJM-Desa
• Memastikan tersosialisasinya agenda pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa
nMelaksanakan rekrutmen calon anggota Tim Penyusun RPJM-Desa
• Menyelenggarakan rapat pembentukan Tim Penyusun RPJM-Desa
• Mengundang anggota Tim Penyusun
• Memimpin Rapat Tim Penyusun
• Menerbitkan surat keputusan penetapan anggota Tim Penyusun
nMenugaskan KPMD dan LPMD memfasilitasi pengkajian keadaan desa
• Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-Desa
• Memastikan tersusunnya Rancangan RPJM-Desa
b. Sekretaris Desa karena jabatannya adalah Sekretaris Tim Penyusun,
bertugas dan bertanggung jawab untuk:
• Mencatat hasil pembahasan dan keputusan rapat
nMembantu Kepala Desa mengelola Rapat Tim Penyusun
• Memastikan tersedianya Berita Acara Rapat Pembentukan Tim Penyusun
RPJM-Desa
• Memastikan tersedianya dokumen Rancangan RPJM-Desa
c. Pengurus LPMD, KPMD, Kepala Dusun dan Wakil Masyarakat tersebut di
atas adalah sebagai anggota Tim Penyusun. bertugas dan bertanggung
jawab untuk:
• Menghadiri rapat Tim Penyusun
nMembahas dan merumuskan Rancangan RPJM-Desa
2.4.5. Asistensi
Tim Penyusun dalam melaksanakan kegiatan penyusunan Rancangan RPJMDesa dibimbing dan dibantu oleh aparat pemerintah (kecamatan dan/atau
kabupaten) yang berkompeten, Setrawan (kecamatan dan/atau kabupaten), dan
pihak lain yang berkompeten.
2.4.6. Masa Tugas
Masa tugas Tim Penyusun terhitung sejak diterbitkannya surat penetapan Tim
Penyusun RPJM-Desa oleh Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Perdes
tentang RPJM-Desa oleh Kepala Desa kepada BPD.
2.5. Tahapan Kegiatan Penyusunan RPJM-Desa
2.5.1. Persiapan
Pada tahap ini. kegiatan yang harus dilakukan adalah
a. Memastikan kesiapan KPMD dan LPMD
b. Memastikan penugasan KPMD dan LPMD melakukan fasilitasi pengkajian
keadaan desa
c. Memastikan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Tim Penyusun RPJMDesa
Memastikan
tersedianya hasil-hasil MMDD dan Penggalian Gagasan tahun
d.
sebelumnya sebagai informasi dan bahan pendukung pelaksanaan
pengkajian keadaan desa
e. Menetapkan jadwal dan agenda pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJMDesa
f. Menyiapkan sarana, alat dan kebutuhan lainnya untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-Desa.
9
2.5.2.Pengkajian Keadaan Desa
2.5.2.1.Pengertian
Pengkajian keadaan desa adalah proses penggalian dan pengumpulan
data mengenai keadaan masyarakat. masalah, potensi dan berbagai
informasi terkait, yang menggambarkan secara jelas dan lengkap
kondisi dan dinamika masyarakat desa.
2.5.2.2.Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali secara objektif, lengkap dan
cermat:
a. Potensi desa
b. Permasalahan yang dihadapi
c. Kebutuhan masyarakat
2.5.2.3. Fasilitator
Kegiatan pengkajian keadaan desa difasilitasi oleh KPMD dan LPMD
2.5.2.4.Pendekatan dan Metode
Pengkajian keadaan desa dilakukan secara partisipatif dengan
menggunakan metode P3MD (Perencanaan Partisipatif Pembangunan
Masyarakat dan Desa).
2.5.2.5.AIat Kaji dan Instrumen
Alat kaji yang digunakan adalah Peta Sosial Desa, Kalender Musim dan
Bagan Hubungan Antar Lembaga/Kelembagaan. Instrumen yang
digunakan adalah Form-form B (Masukan) dan C (Proses) sesuai
lampiran Permendagri No. 66 Tahun 2007.
2.5.2.6.Proses
a. Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau
dusun untuk menemukenali potensi, masalah dan kebutuhan
masyarakat dengan menggunakan alat kaji tersebut di atas.
b. Memfasilitasi masyarakat dimaksud melakukan pengelompokan dan
penentuan peringkat masalah
pengkajian
melakukan
masyarakat dimaksud
c. Memfasilitasi
Tindakan Pemecahan Masalah
d. Memfasilitasi masyarakat dimaksud melakukan Penentuan Peringkat
Tindakan
2.5.2.7.Waktu Pelaksanaan
Durasi (lamanya) waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengkajian
keadaan desa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa yang
bersangkutan.
2.5.2.8.Hasil
Hasil dari kegiatan ini adalah:
a. Data Potensi Desa
10
b. Data Permasalahan
c. Data Kebutuhan/Peringkat Tindakan
Sesuai matrik lampiran Permendagri No. 66 Tahun 2007.
2.5.3. Penyusunan Rancangan RPJM-Desa
2.5.3.1.Rancangan RPJM-Desa
Rancangan RPJM-Desa dimaksud terdiri dari: (1) Naskah rancangan
Rencana kegiatan
kebijakan pembangunan desa dan (2)
pembangunan desa.
2.5.3.2.Sistematikaaata Susun
Naskah rancangan kebijakan pembangunan desa disusun sesuai
sistematika/tata susun sebagaimana Lampiran 1.
2.5.3.3.Perumusan Rencana Kegiatan pembangunan desa
disusun sesuai tabel rencana
a. Rencana kegiatan dimaksud
sebagaimana pada Lampiran 2.
b. Rencana kegiatan dimaksud disusun berdasarkan `'urusan"
c. Urusan dimaksud dipilah menjadi Urusan Wajib dan Urusan Pilihan
d. Urusan Wajib adalah semua aspek dan kegiatan yang menyangkut
hajat hidup orang banyak dan berhubungan secara langsung dengan
peningkatan kualitas hidup masyarakat/indeks pembangunan
manusia. mencakup bidang dan kegiatan: (1) Pendidikan, (2)
Kesehatan, (3) Sarana prasarana. (4) Lingkungan hidup. (5) Sosial
budaya, (6) Pemerintahan, dan (6) Koperasi dan usaha masyarakat.
e. Urusan pilihan adalah aspek dan kegiatan yang sesuai dengan
kondisi dan potensi setempat. mencakup: (1) Pertanian, (2)
Kehutanan ; (3) Pertambangan, (4) Pariwisata. dan (5) Kelautan.
f. Rencana kegiatan dirumuskan dengan menggunakan bahasa yang
lugas dan mudah dimengerti.
g. Rumusan rencana kegiatan bersifat khusus,terukur. dapat diterima,
realistis dan jelas kerangka waktunya.
2.5.3.4.Rapat Penyusunan
a. Penyusunan Rancangan RPJM-Desa dilakukan dalam forum Rapat
Tim Penyusun
b. Rapat dimaksud dipimpin oleh Pimpinan Rapat yang terdiri dari
seorang Ketua atau sebutan lain. seorang Wakil Ketua atau sebutan
lain dan seorang Sekretaris.
c. Kepala Desa dan Sekretaris Desa karena jabatannya adalah ketua
dan Sekretaris Rapat Tim Penyusun.
d. Wakil Ketua Rapat dipilih dari dan oleh anggota Tim Penyusun
secara demokratis.
11
e. Setiap rapat dimaksud membahas agenda yang telah ditetapkan
secara jelas.
f. Agenda dan tatacara rapat dibahas dan disepakati pada Rapat
Pertama Tim Penyusun.
g. Rapat Tim Penyusun dilakukan beberapa kali sampai tersusun
Rancangan RPJM-Desa yang lengkap dan layak.
h. Rapat dimaksud dipilah menjadi: (1) Rapat Pleno, dan (2) Rapat
i.
j.
Komisi
Rapat Pleno
n Rapat Pleno dimaksud membahas dan merumuskan Naskah
Kebijakan Pembangunan Desa dan membahas hasil Rapat
Komisi.
• Rapat Pleno diikuti oleh semua anggota Tim Penyusun
Rapat Komisi
• Rapat Komisi dimaksud membahas dan menyusun rencana
kegiatan pembangunan desa
• Pembentukan Komisi dimaksud memperhatikan "Urusan" dan
disesuaikan dengan jumlah anggota Tim dan kebutuhan.
n Rapat Komisi dimaksud dipimpin oleh Pimpinan Rapat Komisi
• Pimpinan Rapat dimaksud terdiri dari seorang Ketua atau
sebutan lain dan seorang Sekretaris
Pimpinan Rapat dimaksud dipilih dari dan oleh anggota Komisi
secara demokratis.
2.5.3.5.Waktu Penyusunan
Penyusunan Rancangan dimaksud dilakukan setelah Pengkajian
Keadaan Desa sampai dengan sebelum pelaksanaan Musrenbang
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa.
2.5.3.6.Hasil
Kegiatan penyusunan menghasilkan Dokumen Rancangan (Awal)
RPJM-Desa
2.5.4. Pembahasan Rancangan RPJM-Desa
2.5.4.1.Forum Pembahasan
a. Rancangan (Awal) RPJM-Desa dibahas bersama masyarakat dalam
Forum Musrenbang Desa.
b. Musrenbang dimaksud adalah Forum Musrenbang Desa yang
diselenggarakan khusus, 1(satu) kali dalam 5 (lima) tahun. untuk
membahas rancangan (Awal) RPJM-Desa.
12
2.5.4.2.Peserta
a. Pihak-pihak yang wajib diundang sebagai peserta Musrenbang Desa
dimaksud adalah
• Tim Penyusun
• Wakil kelompok-kelompok masyarakat. Ormas. dan LSM
n Wakil kelompok perempuan
n Wakil masyarakat miskin
n Pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa
b. Dapat mengundang unsur masyarakat lainnya yang dipandang perlu
2.5.4.3.Fasilitator
Proses pembahasan Rancangan RPJM-Desa difasilitasi oleh tim
fasilitator yang terdiri dari KPMD dan LPMD.
2.5.4.4.Proses Pembahasan
Agenda dan proses pembahasan adalah sebagai berikut:
a. Pembukaan dan pengarahan oleh Camat
b. Pemaparan proses penyusunan Rancangan RPJM-Desa oleh
Kepala Desa
c. Pemaparan pokok-pokok materi Rancangan (Awal) RPJM-Desa oleh
Tim Penyusun
d. Tanggapan, masukan dan saran dari peserta Musrenbang Desa
e. Tanggapan balik Kepala Desa[Tim Penyusun
f. Pembahasan oleh peserta
• Pembahasan dimaksud dilakukan dalam kelompok-kelompok
diskusi.
• Jumlah kelompok dimaksud disesuaikan dengan kondisi dan
•
•
kebutuhan
Kelompok diskusi dimaksud dipimpin oleh pimpinan diskusi. yang
terdiri dari seorang Ketua atau sebutan lain dan seorang
sekretaris.
Pimpinan diskusi dipilih dari dan oleh anggota kelompok diskusi
secara demokratis.
g. Penyampaian hasil-hasil pembahasan peserta Musrenbang
h. Penjelasan tindak lanjut hasil pembahasan Rancangan RPJM-Desa
oleh Kepala Desa
i. Penutupan oleh Kepala Desa
2.5.4.5.Hasil
Hasil proses pembahasan dimaksud adalah Rancangan (Akhir) RPJMDesa.
13
2.5.5. Penetapan Rancangan RPJM-Desa
2.5.5.1.Forum Penetapan
a. Rancangan (Akhir) RPJM-Desa ditetapkan dalam Forum Rapat BPD.
yang diselenggarakan oleh dan sesuai Peraturan Tata Tertib BPD
b. Rapat dimaksud dipimpin oleh Pimpinan BPD.
2.5.5.2.Peserta Rapat
Peserta Rapat BPD untuk penetapan Rancangan Peraturan Desa
tentang RPJM-Desa adalah
• Semua Anggota BPD
n Kepala Desa
• Sekretaris Desa
• Semua Kepala Urusan (Kaur) Pemerintah Desa
• Anggota Tim Penyusun Rancangan RPJM-Desa
n Wakil masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan kelompok
perempuan dan masyarakat miskin.
• Pengurus Ormas dan/atau LSM
• Unsur masyarakat lainnya
2.5.5.3.Sifat Rapat
Rapat BPD untuk penetapan Perdes tentang RPJM-Desa bersifat
terbuka untuk umum
2.5.5.4. Penetapan/Pengesahan
Rancangan (Akhir) RPJM-Desa ditetapkan dan disahkan dengan
Peraturan Desa (Perdes)
2.5.5.5.Tahapan Kegiatan Penetapan dan Pengesahan
2.5.5.5.1. Pengajuan Rancangan Perdes
Kepala Desa wajib mengajukan Rancangan Perdes tentang
RPJM-Desa kepada BPD. paling lambat 1 (satu) minggu
setelah pelaksanaan Musrenbang Desa Pembahasan
Rancangan (Awal) RPJM-Desa
2.5.5.5.2. Penetapan Jadwal Pembahasan dan Penetapan oleh BPD
a. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Rancangan
Perdes dimaksud diterima. BPD menetapkan jadwal
pelaksanaan Rapat Penetapan Rancangan Perdes tentang
RPJM-Desa
b. Rapat Penetapan dimaksud dilaksanakan selambatlambatnya 2 (dua) minggu setelah Rancangan Perdes
tentang RPJM-Desa diterima.
2.5.5.5.3. Proses Rapat Penetapan
a. Pembukaan dan Pengantar Rapat oleh pimpinan Rapat
14
b. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Desa
tentang RPJM-Desa oleh Kepala Desa
c. Tanggapan Anggota BPD
d. Jawaban Kepala Desa
e. Pengambilan Keputusan/Penetapan Perdes tentang RPJMDesa
f. Penandatanganan naskah Perdes oleh Kepala Desa dan
Ketua BPD.
2.5.5.5.4. Hasil
Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJM-Desa
2.6. Sumber Dana
Pembiayaan yang timbul dari kegiatan penyusunan RPJM-Desa dipenuhi dari sumber
dana:
a. APBD Kabupaten/Kota
b. APB Desa
c. Swadaya Masyarakat
d. Sumber lain yang tidak mengikat
15
BAB III
PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
(RKP-Desa)
. 3.1. Tujuan
Penyusunan RKPD bertujuan untuk:
a. Menjabarkan RPJM-Desa dalam perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun
b. Menetapkan rancangan kerangka ekonomi desa
c. Menetapkan program dan kegiatan prioritas
d. Menetapkan kerangka pendanaan
3.2. Tim Penyusun
3.2.1. Pembentukan dan Penetapan Tim Penyusun
a. Pembentukan Tim Penyusun dilakukan dalam forum Rapat Pembentukan
Tim Penyusun RKP-Desa yang diselenggarakan oleh Kepala Desa
b. Tim Penyusun RKP-Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa
3.2.2.Jumlah Anggota dan Unsur Tim Penyusun
a. Jumlah anggota Tim Penyusun RKP-Desa sekurang-kurangnya 11
(sebelas) orang
Tim
Penyusun RKP-Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pengendali
b.
kegiatan, Sekretaris Desa selaku penanggung jawab kegiatan, Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa selaku penanggung jawab pelaksana
kegiatan. tokoh masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan kelompok
perempuan dan KPMD.
3.3. Matrik RKP Desa
RKPD disusun sesuai dengan matrik sebagaimana dimaksud dalam lampiran
Permendagri 66/2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
3.4. Penetapan
RKP-Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
3.5. Hasil
Dokumen RKP-Desa yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
16
BAB IV
PENGENDALIAN
4.1. Pelaporan
a. Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan tentang penyusunan RPJMdan Perdes Tentang RPJM-Desa kepada Bupati sesuai peraturan
Desa
perundangan yang berlaku.
b. Laporan dimaksud selambat-lambatnya disampaikan 30 (tiga puluh) hari setelah
ditetapkannya Perdes tentang RPJM-Desa.
4.2. Pembinaan dan Pengawasan
a. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
perencanaan pembangunan desa berupa pemberian pedoman, pelatihan, dan
supervisi:
b. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan
pembangunan desa berupa pelatihan dan supervisi:
c. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan
pembangunan desa berupa bimbingan, arahan dan supervisi;
d. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf c dapat didelegasikan
kepada Camat.
4.3. Pemantauan
Pemantauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
prinsip, ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam penyelenggaraan
penyusunan RPJM-Desa.
Secara umum pemantauan atau monitoring dimaksud dibedakan menjadi 2 (dua)
yaitu :
4.3.1.Pemantauan Internal
Kegiatan ini dilakukan oleh aparatur pemerintah yang berkompeten. dilakukan
dengan cara:
•
Memantau secara Iangsung pelaksanaan kegiatan
•
Memeriksa dokumen
•
Melakukan verifikasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan
17
•
Menggali informasi yang dibutuhkan dari sumber-sumber yang
berkompeten.
4.3.2. Pemantauan Eksternal
•
pihak di luar aparatur
Kegiatan ini dilakukan oleh masyarakat dan
pemerintah. yang berkepentingan terhadap penyusunan RPJM-Desa.
•
Monitoring oleh masyarakat dilakukan secara partisipatif
n Pihak-pihak dimaksud adalah Lembaga Swadaya Masyarakat, perguruan
tinggi, dan pihak lain yang berkompeten.
18
BAB V
PENILAIAN DAN EVALUASI RPJM-DESA DAN RKP-DESA
5.1. Tujuan
Menilai dan mengevaluasi secara jelas dan objektif:
Ketepatan perumusan perencanaan pembangunan desa sebagaimana
a.
terangkum dalam dokumen RPJM-Desa dan RKPD
Ketepatan pelaksanaan rencana pembangunan desa
b.
Pencapaian tujuan pembangunan desa
c.
5.2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penilaian dan evaluasi mencakup:
Kelayakan dokumen
a.
Kualitas proses
b.
Ketepatan Perumusan/Kualitas Proses Pemikiran Strategis
c.
Ketepatan perumusan
d.
Kualitas RPJM Desa
e.
Kualitas RKPD
f.
Kualitas pelaksanaan Musrenbang Pembahasan
g.
Keterpaduan
h.
5.3. Instrumen
Instrumen/alat ukur yang digunakan sebagaimana pada Lampiran 3
5.4. Tata Cara Penilaian
Setiap "Aspek" memiliki bobot yang telah ditetapkan
a.
Setiap "Indikator" memiliki sub bobot yang telah ditetapkan
b.
Rentang nilai Skor untuk setiap indikator adalah 1 s/d 100.
c.
Nilai Skor Tertimbang dari setiap indikator dari satu aspek/Sub aspek tertentu,
d.
dihitung berdasarkan Sub-bobot (Indikator) kali Skor kali Bobot (Aspek)
e. Total Nilai perolehan dengan menjumlahkan nilai skor tertimbang dari semua
indikator.
Kesimpulan/Hasil penilaian akhir berdasarkan skala nilai berikut:
f.
^
55: Tidak layak
•
56-59: Kurang
•
60-65: Cukup
•
66-74: Layak
•
75-90: Memuaskan
19
5.5. Pengguna
Instrumen penilaian dan evaluasi dimaksud dapat digunakan oleh:
a.
b.
c.
d.
Pemerintah Desa
Pemerintah Kecamatan
Pemerintah Kabupaten, dan
Pihak lain yang berkepentingan
Lampiran 1
SISTEMATIKA RANCANGAN RPJM-Desa
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Pengertian
BAB II : PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
2.1.2. Demografi
2.1.3. Keadaan Sosial
2.1.4. Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian wilayah desa
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
BAB III : POTENSI DAN MASALAH
3.1. Potensi
3.2. Masalah
BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi dan Misi
4.1.1. Visi
4.1.2. Misi
4.2. Kebijakan Pembangunan
4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2. Potensi dan Masalah
4.2.3. Program Pembangunan Desa
4.2.4. Strategi Pencapaian
BAB. V : PENUTUP
Lampiran:
1.
Peta Sosial Desa
2.
Tabel data potensi. masalah, dan tindakan pemecahan masalah
3.
Tabel Rencana Pembangunan Desa
22
Lampiran 2
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Periode Tahun 20... — 20...
Provinsi
Kecamatan
Kabupaten
Desa
Urusan
Kegiatan
Tujuan
L
Lokasi
Perkiraan
Biaya
Tahun
Pelaksanaan
Catatan:
1. Kolom "Kegiatan" diisi dengan semua kegiatan yang dihasilkan dari proses
pengkajian keadaan desa berdasarkan "urusan"
2. Urusan dimaksud adalah Urusan Wajib dan Urusan Pilihan.
3. Urusan Wajib adalah aspek/agenda pembangunan dan permasalahan yang
harus ditangani setiap tahun anggaran oleh Pemerintah Desa. Mencakup:
Pendidikan, Kesehatan. Sarana Prasarana. Lingkungan Hidup. Sosial Budaya
dan Koperasi & Usaha Masyarakat.
4. Urusan Pilihan adalah aspek/agenda pembangunan dan permasalahan yang
perlu ditangani sesuai kondisi dan potensi setempat. Mencakup: Pertanian.
Kehutanan, Pertambangan. Pariwisata dan Kelautan.
5. Kegiatan sarana prasaran yang terkait langsung dengan pelayanan kesehatan,
yaitu: pembangunan Polindes. Posyandu, Pos Obat Desa. Saluran Pembuangan
Limbah. MCK.d11, termasuk dalam urusan wajib kesehatan.
6. Kegiatan sarana prasaran yang terkait langsung dengan pelayanan pendidikan.
yaitu: pembangunan/rehab gedung sekolah. perpustakaan, dll, termasuk dalam
urusan wajib pendidikan.
7. Pembangunan/rehab pasar desa termasuk dalam urusan wajib sarana
prasarana.
INSTRU M ENPE NI LAIA Ndan EVALU ASIR P JM- De sa
cn
OZ
Ku alitas
Proses
1... tz
o 4:2
I--
Y
CC
a
... ci)
as E
_
—,
z
al
(7) o
a
Terse dia do ku m en RPJ M
Desa (Ieng kap dan dijilid)
cr) E
5
o 0
Aspe k
co
c...
tn
<
m
(I)
Ran cang an R PJMDes a
disu su n se suai sistem ati ka
ya ng ditetap kan
Rencana kegiatan disu su n
se su ai m atriklamp iran
Perm en dagriNo. 66Ta hu n
2007
OZ
ov
0l
Pen etap an
017
Pem ba has an
Narasi R PJMDe sa disu su n
secara jela s, balk ide I;
su bstan s i m ateri m aup un dari
seg ibaha sa.
Rancang an RPJMDes a
dibaha s dalam Fo ru m
Mu sre n bang
Terse dia risa la h / notu len si
hasi l p embanha san
Dila ku kan
revisi/penye mp u rnaan se su a i
hasil p e m ba hasan
Pen etapan Perde s tentang
RPJMDesa dilaku kan da la m
foru m RapatB PD
09
.....?.
Z
.0
°
CO
..
a)a_
In
<
O
In dika tor
10
N
cs)
oz
r
91.
91.
oz
oz
gl
01-
co
_
0
C \I
--)
2
Cl)
CL
W
tv
03
'— CU
c a)
Y0
u)
0£
0£
-4-
. at a n alisis dan rumu san
Terdap
yang j ela s ten tang poten si
desa
Terdap at an al isis dan rum u san
yang j ela s tentang
perma sa lahan de sa
=
n
Peru mu san keg iata n kon sisten
deng a n ru mu san p rog ram
ms
-a
2 zli ,
Ke bija kan pembang u na n desa
diru m uskan secara j ela s dan
terarah.
O
a)
to
co
03
2
ci_ =
u) cr; .0
.
0E ti
Pa in
tri
Tcs
0
C•1
c
2
2
C CU
ctS in
73.
0
71") 0.)
Y 0_
of)
Visi diru mu skan secara tep at
dan iela s
Perumu san misikon sisten
denua n rumu sa n visi
L
1
Terjadi p eru ba han /
penyempu rna an draft sesu ai
kep utusan Rap at
cn .—
=
co
1--
cn
.1:1 45
co
6.
w0 ...t>.
0 °
03
0
Z
Aspek
Terse di a j a dw a ldan ag en da
acar a
...4t
°
As pe k
*..
0
.0
0
CO
0
(N
C
C Q> cu
RS c w
as asCO
C in =
(A 03 c (13
C12 (13
•—
Ts as
E
ca...2 fl
.
L...
•
(1)
m
IS
.0 ...5.1,
0 0
u)
0
0.
<
0
Z
Ha s il/kep utu san Mu sren bang
j e las da n di keta hu i o leh
p e s erta
c
03
-0
co
a
a)
13-)Y
L.
El
cm
2—
o .0
u)
OE
1
0£
0£
.
.
01
a
ca
7 ,C13
CO
CD- ci)
,)
a) Cr
ol
Z. =
Y<
0 17
e.
Terj adi keterp aduan angg aran
yang be rsu mber dari swa daya,
ADD/APBDesa, Prog ram
(BL M)
Ada du kung an dana dari
su mber la in
Terdap atkegiata n sesu ai R KP
Des a yang diserap /dib iaya i
APBD
o
u)
.x
a)
a,
(r)
w
-C2
7
11
0
MI
.C2
OW
a)
<
Terj adi sin erg i a ntara Renj a
deng an ha silMu srenbang
Kecam ata n (Hasi lMu sren ba ng
Keca matan s ebag ai sala h
satu ruj u kan penyu su nan
Renia SKPD)
Terj a di sin erg i anta ra Jaring
As mara denga n hasil
Mu sren bang Kecamata n
I N S TR U M E NP E N ILA IANdan EVA LU A SIR KP- De sa
,s2
0
ED
0
.42, ,
tn
.Y
(1)
Ct.
<
c)
C
03 C
y a)
0
as E
>' ,
ai
TiiY
0
o
cn
L_
cu cn
'- ?)
ca o
Y CL
RKP- De sa d isu su n o lehTim
Penyu su n
Penyus u n an R KP- De s a
dila ku kan da la m foru m rap at
Tim Penyu su n
5
.0 -..f.i:
0 °
03
mad s v
0
Nt
0 1-
..... ci
OZ
0
N
Kete rp a du an
Angg ara n
10
N
Men cantu m kan se cara jela s
besaran dana dariAPB-De sa
u ntu kkeg iatan yang didan ai
dari su mber AP B- Desa /ADD
leii NIe lo l
c
CU (t
0
C
4-•Nu)
G
U)
a) a) = a)
CD = Tti ii)
Y CI_ Y 0
Peru mu san tuj uan kegiatan
jela s dan ko n sisten denga n
visi- m is idesa