MAKALAH PERPAJAKAN
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN
Dosen Pengampu :
Dr.Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS.
Disusun oleh :
LILMANIJAS ( C0E021013 )
Program Studi Keuangan Daerah
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Universitas Jambi
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah perpajakan “ Menghitung pajak penghasilan “ yang diampu oleh bapak Dr.Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS.dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan bagi makalah ini.
Jambi, 24 Oktober 2022
Penyusun
Daftar Isi
JUDUL......................................................................................................................................1
KATA PENGANTAR..........................................................................................................................2
DAFTAR ISI............................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 latar belakang......................................................................................................................4
1.2 Rumusan masalah...............................................................................................................4
1.3 Tujuan.................................................................................................................................4
1.4 Manfaat...............................................................................................................................5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Tarif pajak penghasilan tahun 2021-2022..........................................................................6
2.2 Norma perhitungan pajak penghasilan...............................................................................8
2.3 Cara perhitungan pajak penghasilan...................................................................................9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................................12
3.2 Saran.................................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menghitung pajak penghasilan
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
Pajak adalah salah satunya sumber penerimaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
yang sangat berperan penting. Dengan adanya penerimaan pajak, pemerintah memperbesar
kemampuan membangun, memperluas ruang gerak pendanaan bagi berbagai macam program
kegiatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat tentu adanya bentuk kerjasama yang baik
antara pemerintah dengan masyarakat dan menghasilkan sesuatu yang saling menguntungkan
antara kedua belah pihak. Bagi pemerintah dapat melaksanakan kewajibannya sebagai fasilitator dalam melayani publik, dan bagi masyarakat sendiri dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dari pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah.
Adanya kegiatan pemungutan pajak adalah salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan
antara pemerintah dengan masyarakat. Sebagai penunjang kegiatan pembangunan, pemerintah menggunakan pajak yang diberikan oleh masyarakat yang nantinya juga akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri.
Terlihat dari berbagai prestasi yang diraih oleh pemerintah, Pemerintah telah memperlihatkan kinerja yang sangat baik khususnya Direktorat Jenderal Pajak dalam mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat atau Wajib Pajak. Dan juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi-informasi tentang perpajakan, dengan demikian tentunya dapat menjaring lebih banyak lagi wajib pajak untukmembayarkan kewajiban pajaknya. Sehingga dengan bertambahnya wajib pajak akan bertambah pula penerimaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1.2. Rumusan Masalah
1. Berapa tarif pajak penghasilan tahun 2021 dan 2022 ?
2. Bagaimana dengan norma perhitungan pajak saat ini ?
3. Apa saja cara menghitung pajak penghasilan ?
1.3.Tujuan
1.Untuk Memahami tarif pajak penghasilan yang terbaru
2. Untuk Mengetahui kebijakan norma –norma dalam pajak penghasilan
3. Untuk Memahami Bagaimana cara menghitng pajak penghasilan
1.4 Manfaat
Untuk Menambah Wawasan dan Memberikan Pemahaman Mengenai cara menghitung pajak penghasilan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Tarif pajak penghasilan
Mengacu pada UU HPP, selain mengubah tarif PPh orang pribadi dan PPh badan, terdapat pula beberapa perubahan lainnya mengenai pajak penghasilan yang masih ada kaitannya dengan PPh orang pribadi dan badan. Pertama, adanya penambahan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Kedua, ditetapkannya natura sebagai objek pajak. Natura akan menjadi penghasilan bagi penerimanya dan biaya bagi perusahaan yang memberikan natura. Namun, beberapa natura masih akan tetap dikecualikan dari objek pajak.
Ketiga, UU HPP juga mengubah ketentuan penyusutan dan amortisasi dalam UU HPP pada Pasal 11 dan Pasal 11A. Seperti diketahui, penyusutan dan amortisasi masih ada kaitannya saat melakukan koreksi fiskal pada PPh Badan.
Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2021 dan 2022
Sehubungan dengan penghitungan PPh Pasal 25/29 dan penyampaian SPT Tahunan. Pada intinya, terdapat perubahan pada stratifikasi dan tariff PPh Orang Pribadi, tetapi tariff PPh Badan tetap. Perubahan tarif tersebut, mengakibatkan perubahan penghitungan PPh Pasal 25 bagi Orang Pribadi.
1.Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2021 (sesuai dengan Perpu 1/ 2020 jo. UU 2/2020)
1. WP Orang Pribadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5%(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%(dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30% (tiga puluh persen)
2. WP Badan: 22% (dua puluh dua persen)
3. WP Badan Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh: 19%
4. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
2.Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2022 (sesuai dengan UU 7/2021, UU)
1. WP Orang Pribadi:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
5%(lima persen)
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%(dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
30% (tiga puluh persen)
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
35%(tiga puluh lima persen)
2. WP Badan: 22% (dua puluh dua persen)
3. WP Badan Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh: 19%
4. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
2.2 Kebijakan norma pajak penghasilan tahun 2022
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang. Norma penghitungan ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan untuk mencari penghasilan neto.
Syarat Menggunakan NPPN
Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang ingin menggunakan NPPN, yaitu:
1.Wajib Pajak Orang Pribadi
2.Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
3.Memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp 4.800.000.000
4.Menyelenggarakan pencatatan
5.Menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
6.Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP paling lama 3 bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.
2.3 Cara menghitung pajak penghasilan
Sumber penghasilan sebagai seorang pengusaha dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, dan penghasilan dari kegiatan lainnya.
1. Penghasilan pengusaha dari gaji
Bukan hanya karyawan saja yang biasanya memperoleh penghasilan dari gaji, tapi begitu juga sebagai pengusaha.Biasanya, pengusaha mendapatkan gaji dari usaha yang dijalankannya.Pengusaha yang peroleh gaji dari usahanya jika ia menduduki jabatan tertentu, seperti sebagai Direktur atau Komisaris di perusahaannya.Tapi biasanya ini berlaku pada usaha persekutuan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Untuk bentuk usaha CV, ketentuannya pengusaha dalam hal ini adalah sebagai salah satu pemilik usaha tapi tidak bisa menjadi karyawan atau menduduki jabatan tertentu dalam perusahaannya dan menerima gaji.
2. Penghasilan pengusaha dari laba usaha
Sebagai pemilik usaha, juga akan mendapatkan penghasilan dari laba usaha yang dijalankan.Bagi pengusaha yang punya usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), penghasilan dari usahanya ini berbentuk dividen.Pembagian laba dalam bentuk dividen ini merupakan objek pajak. Sebab modal yang disetorkan berupa saham.
Tapi pajak untuk dividen biasanya sudah dipotong langsung oleh perusahaan.Sehingga sebagai wajib pajak orang pribadi pengusaha, tidak perlu menyetor pajak dividen karena perusahaan sudah memotong dan menyetorkan ke kas negara.Namun bagi pemilik usaha berbentuk CV, penghasilan ini diperoleh dari laba usaha dalam bentuk Prive.
Prive adalah penyetoran modal atau biasanya disebut sebagai investasi di mana penyetoran maupun pengambilan modal oleh anggota CV ini bisa dilakukan setiap saat. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan dari Prive bukan merupakan objek pajak.
Kenapa Prive bukan objek pajak?
Karena pengenaan pajaknya sudah dihitung dalam pajak usaha. Sehingga Prive tidak termasuk objek pajak untuk menghindari pengenaan pajak ganda.
3. Penghasilan pengusaha dari kegiatan lainnya
Pengusaha biasanya juga peroleh pendapatan dari penghasilan lainnya.Penghasilan ini didapat dari kegiatan lain yang dilakukan dan merupakan bukan pekerjaan tetap, dalam hal ini adalah pekerjaan sampingan atau tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.Kegiatan sampingan ini misalnya menjadi agen iklan.Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas ini akan dikenakan pajak penghasilan yang besarnya dihitung dari penghasilan neto dikalikan tarif pajak.
Contoh soal menghitung pajak penghasilan orang pribadi
Tahun 2022, Sugi sebagai Karyawan Swasta PT Pantang Mundur.
1. Data diri wajib pajak:
NPWP: 14.357.348.3-331.000
Alamat: Jl. Pinang No. 3 Kel Kenali Besar, Kec. Kota Baru Kota Jambi
Telpon/faks: (0741-67685)
Kode Pos: 36125
KLU: 96304
2. Informasi Terkait Penghasilan:
Penghasilan Sugi Selaku Supervisor Akunting PT Pantang Mundur Selama Tahun 2022
Penghasilan Bruto : 250.314.750
BPJS Tenaga Kerja Ditanggung Sugi Sendiri : 4.214.000
PTKP Sugi (K/2) 67.500.000
PPh 21 telah dipotong: 590.000
Nomor Bukti Potong: 1.1-12.19-0000063
Tanggal Bukti Potong: 30/12/2022
NPWP Pemotong: 09.629.965.6-331.000
Nama Pemotong: PT Pantang Mundur
Jawaban
Penghasilan Bruto 250.314.750
Pengurang By Jabatan 5% 6.000.000
BPJS Bayar Sendiri 4.214.000
Total Pengurang 10.214.000
Penghasilan Neto 240.100.750
PTKP K/2 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak 172.600.000
PPh Terhutang
60.000.000 5% 3.000.000
112.600.000 15% 16.890.000
Total PPh Terhutang
19.890.000
Kredit Pajak yang di potong PPh 21 590.000
PPh Kurang Bayar 19.300.000
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pajak penghasilan adalah pajakyang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterimanya atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Norma perhitungan pajak adalah norma yang bisa digunakan wajib pajak dalam perhitungan pajak penghasilan penghasilan neto pada satu tahun pajak dengan pasal perhitungan pph pasal 25/29 terutang.
Tarif pajak penghasilan tahun 2022
5% 0 – 60jt
15% 60jt – 250jt
25% 250jt – 500jt
30% 500jt – 5M
35% >5M
SARAN
Untuk referensi tambahan saya menyarankan untuk membaca referensi dari buku-buku perpajakan terbaru mengenai cara menghitung pajak penghasilan.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.pajakku.com/forum-topic/623c8b511b17853045eb07ed/Tarif-Pajak-Penghasilan-Tahun-2021-dan-2022
https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/norma-penghitungan-penghasilan-neto#:~:text=Norma%20Penghitungan%20Penghasilan%20Neto%20(NPPN,penghitungan%20untuk%20mencari%20penghasilan%20neto.
https://blog.pajak.io/nppn-dapat-dilakukan-secara-online/
https://klikpajak.id/blog/bagaimana-cara-menghitung-pph-pengusaha/
aw
12