View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk
brought to you by
CORE
provided by Sebelas Maret Institutional Repository
PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
TAHUN 1960
SKRIPSI
Oleh:
Arif Permana Putra
NIM: K 4405007
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2009
PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
TAHUN 1960
Oleh :
Arif Permana Putra
NIM: K 4405007
Skripsi
Ditulis dan diajukan untuk memenuhi sebagian persyaratan
mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan Program Pendidikan Sejarah
Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2009
ii
HALAMAN PERSETUJUAN
Skripsi ini telah disetujui untuk dipertahankan di hadapan Tim Penguji
Skripsi Program Studi Pendidikan Sejarah Jurusan P. IPS Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Persetujuan Pembimbing
Pembimbing I
Pembimbing II
Drs. Tri Yuniyanto, M. Hum
NIP. 19650627 199003 1 003
Drs. Djono, M. Pd
NIP. 19630702 199003 1 005
iii
HALAMAN PENGESAHAN
Skripsi ini telah dipertahankan di hadapan Tim Penguji Skripsi Program
Studi Pendidikan Sejarah Jurusan P. IPS Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret Surakarta dan diterima untuk memenuhi persyaratan
dalam mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan.
Pada Hari
:
Tanggal
:
Tim Penguji Skripsi
Nama Terang
Tanda Tangan
Ketua
: Drs. Saiful Bachri, M.Pd
Sekretaris
: Drs. A. Arif Musadad, M.Pd
Anggota I
: Drs. Tri Yuniyanto, M.Hum
Anggota II
: Drs. Djono, M.Pd
………………
………………
………………
………………
Disahkan oleh
Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret
Dekan,
Prof. Dr. M. Furqon Hidayatullah, M. Pd.
NIP. 19600727 198702 1 001
iv
ABSTRAK
Arif Permana Putra. K4405007. PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK
DI INDONESIA TAHUN 1960. Skripsi, Surakarta: Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas Maret, Agustus 2009.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan: (1) Perkembangan
partai politik di Indonesia sebelum penyederhanaan partai politik tahun 1960, (2)
Penyederhanaan partai politik di Indonesia tahun 1960, (3) Pengaruh
diberlakukannya penyederhanaan partai politik terhadap stabilitas politik di
Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode historis. Sumber data yang digunakan
adalah sumber surat kabar yang terbit pada tahun 1960-an, diantaranya adalah
Koran Suara Rakyat, Suara Masyarakat, Suluh Indonesia, Harian Umum, Sin Min,
Nasional dan Obor Rakyat. Buku-buku literature yang digunakan antara lain:
”Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965” dan ”Soekarno - Militer Dalam
Demokrasi Terpimpin”, karangan Herbert Feith; “Perkembangan Militer Dalam
Politik Di Indonesia 1945-1966”, karangan Yahya A. Muhaimin; dan “Politik
Militer Indonesia 1945-1967”, karangan Ulf Sundhaussen. Teknik pengumpulan
data menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan teknik
analisis historis, yaitu analisa yang mengutamakan ketajaman dalam mengolah
suatu data sejarah. Prosedur penelitian dengan melalui empat tahap kegiatan yaitu:
heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Kehidupan partai
masa demokrasi terpimpin berdasar pengalaman pada masa demokrasi
parlementer terjadi ketidakstabilan politik karena adanya persaingan antara partai
politik dalam meraih kekuasaan. Jumlah partai politik masa demokrasi terpimpin
surut menjadi sepuluh yaitu: Partai Nasional Indonesia-PNI, Nahdlatul UlamaNU, Partai Komunis Indonesia-PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia-Partindo,
Partai Murba, Partai Sarekat Islam Indonesia-PSII, Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia-IPKI, Partai Kristen Indonesia-Parkindo dan Persatuan
Tarbiyah Islam-Perti. PKI menjadi salah satu partai besar dan akhirnya
dibubarkan oleh pemerintah setelah peristiwa G 30 S, (2) Dalam rangka
menciptakan stabilitas politik masa demokrasi terpimpin pemerintah menyusun
rencana penyederhanan partai politik, dengan Penetapan Presiden No.7 tahun
1959 (tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian) dan Peraturan
Presiden No.13 tahun 1960 (tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran
partai-partai), (3) Dengan penyederhanaan partai politik, stabilitas terkesan semu,
karena partisipasi kekuatan politik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Pemerintah lebih menitikberatkan pembangunan politik, sehingga pembangunan
ekonomi mengalami kemunduran dan mengakibatkan ambruknya sistem
demokrasi terpimpin.
v
ABSTRACT
Arif Permana Putra. K4405007. SIMPLIFICATION OF POLITICAL
PARTIES IN INDONESIA IN 1960s. Skripsi, Surakarta: Faculty of
Education and Teacher Training, Sebelas Maret University, October 2009.
This research for describing: 1) the development of political party before
simplification of political parties in Indonesia in 1960s, 2) simplification of
political party in Indonesia in 1960s, 3) the effect of simplification of political
party to the political stability in Indonesia.
This research uses the historical method. Source data are newspapers
which printed in 1960s, such as Koran Suara Rakyat, Suara Masyarakat, Suluh
Indonesia, Harian Umum, Sin Min, Nasional and Obor Rakyat. Literary books
also used, such as “Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965” and “Soekarno –
Militer Dalam Demokrasi Terpimpin”, (Herbert Feith); ”Perkembangan Militer
Dalam Politik Di Indonesia 1945-1966”, (Yahya A. Muhaimin); and “Politik
Militer Indonesia 1945-1967”, (Ulf Sundhaussen). Collecting data technique uses
bibliography study. Analysis data uses technique of historical analysis which
emphasis on the sharpness of the historical data processing. The analysis using 4
step of way, i.e.: heuristic, criticism, interpretation, and historiography.
Based on the analysis, it can be concluded as 1) The life of party in the
Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) based on the experience in Demokrasi
Parlementer (Parliamentary Democracy) used to unstably politic because of
competition between the parties to get the position or power in Government. The
number of party decrease to 10 in demokrasi terpimpin, that is: Partai Nasional
Indonesia-PNI (the Indonesian Nationalist Party), Nahdlatul Ulama-NU (the
Orthodox Muslim Scholars), Partai Komunis Indonesia-PKI (the Indonesian
Communist Party), Partai Katolik (the Catholic Party), Partai Indonesia-Partindo
(the Indonesian Party), Partai Murba (the Murba Party), Partai Sarekat Islam
Indonesia-PSII (the Islamic Association Party Indonesia), Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia-IPKI (League of Upholders of Indonesian
Independence), Partai Kristen Indonesia-Parkindo (the Indonesian Christian
Party), and Persatuan Tarbiyah Islam-Perti (Islamic Educators Association). PKI
became the only big party and was dismissed by the government after the G 30 S.
2) in order to make politic stability in demokrasi terpimpin Government arrange
the simplification of political party, in Penetapan Presiden No.7 tahun 1959
(about the parties qualification and simplification) and Peraturan Presiden No.13
tahun 1960 (parties acknowledgement, scouting, and dismissal), 3) with the
simplification of political party, the stability looks apparent because the
participation of political power does not work regularly. The government focuses
on political development, so that economic development decreased and caused the
Guided Democracy system felt down.
vi
MOTTO
Perdamaian tidak dapat dijaga dengan kekuatan,
Hal itu hanya dapat diraih dengan pengertian.
Einstein
Terkadang memenangkan suatu pertarungan lebih berakibat buruk
daripada menerima kekalahan.
Lord Chesterfield
vii
PERSEMBAHAN
Karya ini dipersembahkan kepada:
Ayah dan ibu tercinta
Adikku tersayang, Dian Ratna Pertiwi
Teman-teman Pendidikan Sejarah 2005
Almamater
viii
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat
dan hidayah-Nya, skripsi dengan judul “Penyederhanaan Partai Politik Di
Indonesia Tahun 1960” ini akhirnya dapat diselesaikan, untuk memenuhi sebagian
persyaratan mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan.
Pada kesempatan ini dengan penuh penghargaan dan keindahan hati yang
paling dalam, penulis mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat:
1. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret
Surakarta, yang telah memberi ijin penelitian.
2. Ketua Jurusan P.IPS, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
Sebelas Maret Surakarta, yang telah memberi ijin penelitian
3. Ketua Program Studi Pendidikan Sejarah, Jurusan P.IPS, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, yang
telah memberi ijin penelitian
4. Drs. Tri Yuniyanto, M.Hum, selaku pembimbing I yang telah memberikan
masukan
dan
pengarahan
sehingga
penulisan
skripsi
ini
dapat
terselesaikan.
5. Drs. Djono, M.Pd, selaku pembimbing II yang telah memberikan
penjelasan dengan sabar sehingga penulisan skripsi ini dapat terselesaikan.
6. Berbagai pihak yang tidak mungkin disebutkan satu persatu.
Semoga amal kebaikan semua pihak tersebut mendapatkan balasan dari
Allah SWT.
Akhir kata, penulis menyadari bahwa skripsi ini masih terdapat banyak
kekurangan, karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki. Penulis berharap
skripsi ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.
Surakarta, 3 Oktober 2009
Penulis
ix
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................................................
i
HALAMAN PENGAJUAN............................................................................
ii
HALAMAN PERSETUJUAN ......................................................................
iii
HALAMAN PENGESAHAN ........................................................................
iv
ABSTRAK ......................................................................................................
v
ABSTRACT ....................................................................................................
vi
HALAMAN MOTTO ....................................................................................
vii
HALAMAN PERSEMBAHAN ....................................................................
viii
KATA PENGANTAR ....................................................................................
ix
DAFTAR ISI ...................................................................................................
x
DAFTAR TABEL ..........................................................................................
xii
DAFTAR GAMBAR ......................................................................................
xiii
DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................
xiv
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ...........................................................
1
B. Perumusan Masalah .................................................................
6
C. Tujuan Penelitian .....................................................................
6
D. Manfaat Penelitian ...................................................................
7
BAB II. LANDASAN TEORI
A. Tinjauan Pustaka ......................................................................
8
1. Konsep Partai Politik ........................................................
8
2. Konflik Kepentingan .........................................................
13
3. Sistem Pemerintahan Demokrasi Terpimpin ....................
20
4. Stabilitas Politik ................................................................
22
B. Kerangka Berfikir.....................................................................
28
BAB III. METODOLOGI PENELITIAN
A. Tempat dan Waktu Penelitian ..................................................
30
B. Metode Penelitian.....................................................................
31
C. Sumber Data .............................................................................
32
x
D. Teknik Pengumpulan Data .......................................................
33
E. Teknik Analisis Data ................................................................
34
F. Prosedur Penelitian...................................................................
35
BAB IV. HASIL PENELITIAN
A. Perkembangan Partai Politik Sebelum Penyederhanaan Partai
Politik Tahun 1960 ..................................................................
39
1. Masa Demokrasi Liberal ...................................................
39
2. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1960) .........................
49
B. Penyederhanaan Partai Politik .................................................
51
1. Ide Penyederhanaan Partai Politik ....................................
51
2. Perombakan Sistem Kepartaian Melalui Penyederhanaan
Partai Politik ......................................................................
54
3. Partai Politik Pasca Penyederhanaan ................................
58
4. Pembubaran
Partai
Masyumi
dan
Partai
Sosialis
Indonesia (PSI) ..................................................................
65
C. Pengaruh Diberlakukannya Penyederhanaan Partai Politik
Terhadap Stabilitas Politik ......................................................
82
BAB V. PENUTUP
A. Simpulan ..................................................................................
88
B. Implikasi ...................................................................................
89
C. Saran .........................................................................................
91
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
xi
DAFTAR TABEL
TABEL
HALAMAN
Tabel 1. Tabel pemecahan konflik ..................................................................
19
Tabel 2. Tabel hasil pemilihan umum 1955 ....................................................
45
xii
DAFTAR GAMBAR
GAMBAR
HALAMAN
Gambar 1. Gambar kerangka berfikir .............................................................
28
Gambar 2. Gambar prosedur penelitian ..........................................................
36
xiii
LAMPIRAN
LAMPIRAN
HALAMAN
Lampiran 1.
Political Parties: A Cross-National Surve ............................... 103
Lampiran 2.
Indonesia - Political Parties .................................................... 106
Lampiran 3.
Confrontation With Indonesia 1962-1966 ............................... 109
Lampiran 4.
Maklumat Pemerintah Tentang Pembentukan Partai-Partai
Politik ...................................................................................... 110
Lampiran 5.
Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 Tentang Syarat-Syarat
Dan Penyederhanaan Kepartaian ............................................ 111
Lampiran 6.
Peraturan Presiden No.13 Tahun 1960 Tentang Pengakuan,
Pengawasan Dan Pembubaran Partai-Partai ........................... 118
Lampiran 7.
Keputusan Presiden No.128 Tahun 1961 Tentang Pengakuan
Partai-Partai: PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai
Murba, PSII - Arudji dan IPKI ................................................ 122
Lampiran 8.
Keputusan Presiden No.129 Tahun 1961 Tentang Penolakan
Partai-partai: PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) Abikusno, PRN (Partai Rakyat Nasional) - Bebasa, PRI
(Partai Rakyat Indonesia) dan PRN (Partai Rakyat Nasional)
- Djody .................................................................................... 124
Lampiran 9.
Keputusan Presiden No-440 Tahun 1961 Tentang Pengakuan
Parkindo dan Perti ................................................................... 126
Lampiran 10. Surat Kabar Harian Umum ..................................................... 128
Lampiran 11. Surat Kabar Nasional .............................................................. 129
Lampiran 12. Surat Kabar Obor Rakyat ........................................................ 136
Lampiran 13. Surat Permohonan Ijin Menyusun Skripsi .............................. 137
Lampiran 14. Surat Ijin Penyusunan Skripsi ................................................. 138
xiv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah
menyebabkan
terjadinya
perubahan
dalam
struktur
politik.
Pada
awal
kemerdekaan, pemuda dan aktivis partai menginginkan kehidupan politik
Indonesia berlanjut dengan sistem kepartaian antara satu partai atau multi partai.
PPKI sebagai Dewan Konstituante Indonesia pertama meletakkan dasar politik
pada sistem satu partai yaitu pembentukan Partai Nasional Indonesia. Tujuan
partai itu di antaranya memperkuat persatuan bangsa dan negara serta membela
Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. PPKI memandang dengan
adanya sistem multi partai akan memecah belah rakyat dan menimbulkan
pertentangan (Osman Raliby, 1953: 15). Pembentukan PNI sebagai partai tunggal
mengalami penundaaan dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 31
Desember 1945. Maklumat ini muncul karena adanya pertentangan pemimpinpemimpin partai yang modern. Sistem partai tunggal dianggap tidak demokratis,
karena Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi. Penggunaan sistem partai
tunggal mengalami penundaan sampai terbentuknya BPKNIP yang mengambil
langkah liberalisasi dalam kehidupan politik dengan memberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik (Imam Pratignyo, 1983: 19).
Wilopo dalam Rusli Karim (1983: 65) berpendapat bahwa negara yang sedang
berkembang diperlukan pemerintahan yang kuat dan dapat bertahan lama. Untuk
itu diperlukan partai dan organisasi politik yang cukup untuk mewakili aliran
paham penting dalam masyarakat agar dapat berfungsi benar. Partai adalah sarana
penting dan pangkal permulaan pendemokrasian negara.
Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani oleh
Wakil Presiden Muhammad Hatta merupakan wujud dari pendirian partai-partai
politik. Maklumat ini memuat dan menegaskan bahwa pemerintah mengijinkan
berdirinya partai-partai politik. Partai politik diharapkan mampu mengarahkan ke
1
2
jalan yang teratur segala aliran paham yang ada di masyarakat, mempertahankan
kemerdekaan Indonesia serta diharapkan juga partai-partai tersebut dapat tersusun
sebelum pemilihan anggota badan perwakilan rakyat bulan Januari 1946 (Osman
Raliby, 1953: 74).
Kehidupan politik di Indonesia antara tahun 1945-1950 telah berdiri
sebanyak 25 partai, sedangkan menjelang pemilihan umum 1955 tidak kurang dari
70 partai maupun perorangan mengambil bagian. Melalui pemilihan umum terjadi
seleksi, tetapi sebanyak 27 partai dan perorangan tetap melangsungkan
kegiatannya (Ali Murtopo, 1974: 71). Arbi Sanit (2003: 24) membuat klasifikasi
partai masa Demokrasi Liberal dengan Dasar KeTuhanan, Dasar Kebangsaan, dan
Dasar Marxisme. Partai besar di antaranya Masyumi, PKI, Partai Sosialis
Indonesia dan Partai Nasional Indonesia.
Sistem pemerintahan masa Demokrasi Liberal ditandai dengan adanya
persaingan berbagai kekuatan dari partai politik, militer tidak ikut campur dalam
sistem parlemen dan Soekarno tidak mempunyai kekuatan penuh. Dari tiga ciri
tersebut menunjukkan kelemahan dari sistem Demokrasi Liberal (Leo
Suryadinata, 2002: 25).
Pemikiran politik di Indonesia masa peralihan Demokrasi Liberal ke
Demokrasi Terpimpin menunjukkan ada lima pemikiran politik diantaranya:
nasionalisme radikal, tradisionalisme Jawa, Islam, sosialisme demokratis dan
komunisme. Partai-partai politik yang ada mewakili dari aliran-aliran tersebut.
Pengklasifikasian ini mengalami kesulitan karena sangat bersifat heterogen.
Adanya lima pandangan politik mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan politik,
di mana masing-masing partai mengunggulkan ideologinya, sebagai contoh,
perbedaan pandangan antara PNI yang beraliran nasionalisme radikal dan
Masyumi yang beraliran Islam. Kedua partai ini memiliki pandangan yang
berbeda tentang dasar tujuan negara dan bangsa. Masyumi menginginkan negara
berdasarkan Islam, sedangkan menurut PNI dasar keagamaan itu sebaiknya yang
telah ada dalam Pancasila yang hanya menyatakan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pemimpin Masyumi menyangkal tuduhan negara berdasarkan Islam bertentangan
dengan Pancasila. Dilain pihak, PNI juga sama kerasnya menuduh Masyumi
3
menentang simbol-simbol nasionalis. Kampanye ideologis dari partai-partai
mengarah dan mempertajam polarisasi dalam masyarakat yang menimbulkan
perpecahan (Herbert Feith, 1999: 16). Partai-partai saling bersaing dalam menarik
anggota dengan cara, memberi gambaran yang masuk akal tentang keadaan
politik, serta merumuskan kembali nilai-nilai yang patut dipertahankan. Konflik
yang terjadi antara partai politik lebih di dorong oleh konflik golongan yang
berhaluan kiri dan golongan yang berhaluan kanan (Herbert Feith & Lance
Castles, 1988: iv).
Presiden Soekarno mengambil langkah untuk mengatasi hal tersebut
dengan mengganti sistem politik yang ada dengan sistem baru yang dikatakan
ideal dengan kepribadian Indonesia. Sistem ini disebut sistem demokrasi
musyawarah-mufakat atau Demokrasi Terpimpin dengan dikeluarkannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 (Yahya A. Muhaimin, 1982: 93).
Pengaruh Soekarno masa Demokrasi Terpimpin semakin besar dalam
politik Indonesia. Hal ini disebabkan ketidakmampuan partai politik membendung
percekcokan antar sesama partai yang akhirnya menimbulkan ketidakstabilan
politik. Penyebab lainnya adalah keinginan Soekarno untuk memainkan peranan
yang paling besar dan berarti dalam politik, bukan sekedar lambang seperti
dikehendaki UUDS 1950. Selain itu, karena keinginan tokoh militer untuk
berperan di dalam politik yang disebabkan oleh semakin menurunnya kepercayaan
militer terhadap partai politik atau politisi sipil dalam menjalankan roda
pemerintahan (Alfian, 1980: 30-31).
Sejak tahun 1957, peranan partai di dalam kehidupan politik Indonesia
mulai menurun. Fungsi partai mulai dibatasi menjadi hanya sebagai penyalur
formal suara masyarakat. Peranan partai di dalam mengambil keputusan mulai
diambil alih, dan mengarah ke arah orang-orang di sekeliling Soekarno, supaya
partai lebih menjadi penyokong daripada penentang, maka restu presiden mulai
mempunyai peranan di dalam penyusunan Dewan Pimpinan Partai (DPP) (Arbi
Sanit, 2003: 35).
Tindakan Soekarno terkesan jauh, tetapi tidak terdengar nada memprotes
dari rakyat, karena partai-partai awal kemerdekaan atau masa Demokrasi Liberal
4
belum menampilkan pimpinan besar, sehingga posisi presiden masa Demokrasi
Terpimpin memberi pegangan pada rakyat Indonesia yang sedang berkembang
(Sartono Kartodirjo, Marwati Djoned Poesponegoro & Nugroho Notosusanto,
1975: 101).
Perubahan terjadi dalam bidang politik masa Demokrasi Terpimpin, partaipartai politik yang sebelumnya menjadi pusat pengaruh yang kuat dalam
pembangunan bangsa di sektor politik dan ekonomi relatif tidak berfungsi. Hal ini
sebagai akibat peraturan penyederhanaan sistem kepartaian, banyak organisasi
politik kehilangan hak hidup dalam menentukan tujuan politik dasar ideologinya.
Sepuluh partai (PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba,
PSII, IPKI, Parkindo, Perti) yang memperoleh pengakuan presiden masih boleh
aktif dalam kegiatan politik, tetapi di daerah-daerah partai diawasi militer.
Kegiatan politik dalam konteks demokrasi Indonesia masih boleh berjalan asal
tidak bertentangan dengan manifesto politik (Herbert Feith & Lance Castles,
1988: 111).
Soekarno masa Demokrasi Terpimpin tetap membiarkan sejumlah partai
berdiri, hal ini untuk menjaga keseimbangan kekuatan antara Soekarno dan
militer. Partai-partai dihimpun oleh Soekarno dengan menggunakan ikatan
kerjasama yang didominasi oleh ideologi. Dengan demikian partai-partai politik
tidak dapat lagi menyuarakan gagasan dan keinginan kelompok-kelompok yang
diwakilinya (Rusli Karim, 1983: 141). Di dalam situasi Demokrasi Terpimpin,
partai-partai politik diharuskan tunduk pada manifesto politik yang bertujuan
mencapai cita-cita nasional yang satu yaitu terwujudnya rencana masyarakat
sosialis Indonesia yang bersumber pada norma politik yaitu Presiden Soekarno
(Herbert Feith & Lance Castles, 1988: 113).
Salah satu prinsip pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka
kembali UUD 1945 adalah menyederhanakan partai dengan mengurangi jumlah
partai politik lalu dikeluarkan Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959 tanggal 31
Desember 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan partai (R. Wiyono,
1982: 29). Penetapan Presiden Soekarno tentang penyederhanaan partai politik di
berlakukan pertama kali ketika beberapa pemimpin Partai Masyumi, PSI, IPKI,
5
Partai Katolik dan Parkindo memutuskan membentuk Liga Demokrasi. Liga ini
menentang ide pembentukan DPR Gotong Royong dan pengaruh Komunis. Sikap
Liga
Demokrasi
ini
menjadikan
Soekarno
mengambil
langkah
untuk
membubarkan partai-partai yang masuk dalam Liga Demokrasi, terutama PSI dan
Masyumi. Kedua partai ini terlalu jelas dalam menentang Soekarno dan anti
komunis. Dalam bulan Agustus 1960 pemerintah menyatakan kedua partai
tersebut terlarang dan pimpinan tertinggi Masyumi dan PSI dimasukkan ke dalam
tahanan (Herbert Feith, 2001: 51). Pembubaran Partai Masyumi dan PSI di
dasarkan pada Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1960 dan No. 201 Tahun 1960
pada tanggal 17 Agustus 1960.
PSI dan Masyumi dibubarkan oleh pemerintah melalui Keputusan
Presiden No. 128, sehingga jumlah partai di Indonesia menjadi delapan partai
yaitu: PNI, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba, PSII, dan IPKI.
Pada tahun 1961 melalui Keputusan Presiden No. 440 tahun 1961 telah diakui
sebagai partai politik yaitu Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Persatuan
Tarbiyah Islam (Perti) (R. Wiyono, 1982: 29).
Dalam pidato Presiden Soekarno pada hari kemerdekaan tahun 1965
dinyatakan bahwa alat-alat negara, organisasi massa, dan partai-partai politik
revolusioner sangat efektif untuk mengikutsertakan dan menggerakkan Indonesia,
seperti Partai Murba yang menyeleweng dan memecah belah persatuan Indonesia.
Tanggal 21 September 1965 dengan Keputusan Presiden No. 291 Tahun 1965
Partai Murba di bubarkan sebelumnya dengan Keputusan Presiden No.
1/KOTI/1965 tanggal 6 Januari 1965 (Sekretariat Negara Republik Indonesia,
1977: 527).
Soekarno masa Demokrasi Terpimpin mempunyai kekuatan besar, di
samping militer dan PKI. Soekarno bermain seimbang dalam dua kekuatan antara
militer dan PKI, karena kekuatan tersebut saling bermusuhan dalam
mempengaruhi pemikiran Soekarno. Dibubarkannya PKI pada tahun 1965 dan
antek-anteknya merupakan akhir dari tumbangnya kekuasaan Orde Lama.
Tema ini menarik dan penting untuk diteliti karena penyederhanaan partai
politik di Indonesia tahun 1960 merupakan permasalahan mendasar di mana
6
keberadaan partai politik semakin hilang. Penyederhanaan partai politik yang
terjadi pada tahun 1960 mempengaruhi perkembangan partai selanjutnya. Hal ini
dapat dilihat pada tubuh masing-masing partai yang mengalami berbagai konflik,
baik konflik ideologi dalam partai maupun konflik ekstern antar partai.
Keberadaan partai politik di Indonesia mengalami pasang surut. Hal ini
disebabkan kondisi perpolitikan di Indonesia yang selalu berubah dan kebijakankebijakan baru pemerintah.
Oleh karena itulah maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji lebih
dalam tentang Penyederhanaan Partai Politik di Indonesia Tahun 1960.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis dapat merumuskan
masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana perkembangan partai politik di Indonesia sebelum
penyederhanaan partai politik tahun 1960 ?
2. Bagaimana penyederhanaan partai politik di Indonesia tahun 1960 ?
3. Bagaimana pengaruh diberlakukannya penyederhanaan partai politik
terhadap stabilitas politik di Indonesia ?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan diatas, tujuan yang ingin dicapai dari penulisan
ini adalah :
1. Untuk mengetahui perkembangan partai politik di Indonesia sebelum
penyederhanaan partai politik tahun 1960.
2. Untuk mengetahui penyederhanaan partai politik di Indonesia tahun
1960.
3. Untuk mengetahui pengaruh diberlakukannya penyederhanaan partai
politik terhadap stabilitas politik di Indonesia.
7
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat :
a. Untuk memberikan sumbangan pengetahuan ilmiah yang berguna dalam
rangka pengembangan ilmu sejarah.
b. Dengan penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi para
pembaca tentang Penyederhanaan Partai Politik di Indonesia Tahun 1960.
2. Manfaat Praktis
Secara praktis, penelitian ini bermanfaat:
a. Untuk memenuhi salah satu syarat guna meraih gelar Sarjana
Kependidikan Program Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b. Dapat memberikan acuan bagi penelitian selanjutnya yang sejenis.
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Tinjauan Pustaka
1.
Konsep Partai Politik
Dalam teori demokrasi modern, partai politik dipandang sebagai sarana
kelembagaan yang utama untuk menjembatani hubungan antara masyarakat
dengan pemerintah. Partai dianggap memainkan peranan menyeluruh, baik
sebelum dan sesudah pemilu (Hans Dieter et al, 2000: 392).
Dalam suatu negara demokrasi, rakyat berhak untuk mengeluarkan
pendapatnya, berhak menyatakan keinginannya dan cita-citanya tentang
kenegaraan selaras dengan dasar negara yang bersangkutan. Akan tetapi pada
umumnya rakyat mempunyai pendirian yang berbeda-beda. Pendapat dan
pendirian yang berbeda itu menimbulkan berbagai aliran politik dalam
masyarakat. Meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu
diperlihatkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik lahir
dan berkembang sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang sudah modern
(Miriam Budiarjo, 2008: 280). Tiap partai politik menganut aliran tertentu, yang
berbeda dari partai politik lain. Melalui partai politik, pendapat dan keinginan
rakyat dapat dikemukakan bahwa dapat pula menjadi kenyataan dalam
pemerintahan negara, apabila suatu partai mendapat kepercayaan rakyat untuk
memegang pemerintahan (C.S.T. Kansil, 1979 : 17).
Sebagai suatu organisasi, partai politik secara ideal dimaksudkan untuk
mengaktifkan
dan
memobilisasi
rakyat,
mewakili
kepentingan
tertentu,
memberikan jalan kompromi bagi pendapat yang saling bersaing, serta
menyediakan sarana suksesi kepemimpinan secara absah (legitimate) dan damai.
Partai politik dalam pengertian modern dapat didefinisikan sebagai suatu
kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh
rakyat sehingga dapat mengontrol atau mempengaruhi tindakan-tindakan
8
9
pemerintah. Menurut Mark N. Hopian dalam Ichlasul Amal (1996: xv) partai
politik adalah suatu organisasi yang dibentuk untuk mempengaruhi bentuk dan
karakter kebijaksanaan publik dalam rangka prinsip-prinsip dan kepentingan
ideologis tertentu melalui kekuasaan secara langsung atau partisipasi rakyat dalam
pemilihan.
Mengingat pentingnya partai politik dalam perjalanan politik suatu negara
maka perlu dimengerti terlebih dahulu konsep dari partai politik. Miriam Budiarjo
(2008: 403) berpendapat bahwa partai politik merupakan suatu kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan citacita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik merebut kedudukan
politik untuk dapat melaksanakan programnya.
Menurut Sigmund Neuwman dalam Rafael Raga Maran (2001: 85) partai
politik adalah organisasi penghubung yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang
aktif dalam masyarakat, yang memusatkan perhatiannya dalam pengendalian
kekuasaan pemerintahan dan bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat,
dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda.
Menurut Carl J. Fredrich yang dikutip oleh Miriam Budiarjo (2008: 404)
partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan
tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi
pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota
partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil.
Menurut R. Wiyono (1982: 1) ”partai politik adalah sekolompok orang
yang terorganisir serta berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat
melaksanakan program-programnya dan menempatkan anggota-anggotanya dalam
jabatan pemerintahan”.
Dari beberapa pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa partai
politik adalah sekelompok warga negara yang terorganisir, dimana anggotaanggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama serta
bertujuan untuk menguasai atau mempertahankan kekuasaan politik atau
pemerintah, baik melalui cara-cara yang konstitusional, misalnya dengan
perebutan kekuasaan.
10
Menurut Miriam Budiarjo (2008: 405) partai politik mempunyai beberapa
fungsi yaitu :
a.
Partai politik sebagai komunikasi politik.
Salah satu tugas partai politik adalah menyalurkan pendapat
dan
aspirasi
masyarakat
dan
mengaturnya
sehingga
kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam
masyarakat modern pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu
kelompok akan hilang apabila tidak ditampung dan digabung
dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang sama. Proses ini
dinamakan
”penggabungan
kepentingan”.
Setelah
digabung
kemudian diolah dan dirumuskan dalam bentuk ”perumusan
kepentingan”. Partai politik selanjutnya merumuskan sebagai usul
kebijaksanaan yang dimasukkan dalam program partai yang
dijadikan kebijakan umum.
b.
Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik.
Sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui nama
seseorang memperoleh sikap orientasi terhadap fenomena politik,
yang umumnya berlaku dalam masyarakat. Sosialisasi politik juga
mencakup proses masyarakat menyampaikan norma-norma dan
nilai-nilai dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Dalam usaha
memperoleh dukungan yang luas, partai menciptakan ”image”
bahwa
dapat
memperjuangkan
kepentingan
umum.
Selain
menanamkan solidaritas dengan partai, partai politik juga mendidik
anggota-anggota menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawab
sebagai warga negara dan menempatkan kepentingan sendiri di
bawah kepentingan nasional.
c.
Partai politik sebagai sarana recruitment politik.
Partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak orang
yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai
anggota
partai
(political
recruitment),
yang
berarti
ikut
memperluas partisipasi politik, melalui kontak pribadi, persuasi
11
dan juga diusahakan untuk menarik golongan muda untuk di didik
menjadi kader yang dimasa mendatang akan mengganti pemimpin
lama (selection of leadership).
d.
Partai
politik
sebagai
sarana
pengatur
konflik
(conflict
management).
Dalam negara demokrasi, pertentangan, persaingan dan
perbedaan pendapat yang terjadi dalam masyarakat merupakan hal
yang biasa dan jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha
untuk mengatasinya. Dalam keadaan seperti itu, partai politik
mempunyai posisi strategis untuk mengatur perbedaan pendapat,
persaingan bahkan konflik-konflik tersebut.
Menurut Maurice Duverger (1981: 21-37) sistem partai diklasifikasikan
menjadi :
a.
Sistem Partai Tunggal.
Partai tunggal merupakan satu-satunya partai dalam suatu
negara, maupun partai yang mempunyai kedudukan yang dominan
diantara partai yang mempunyai kedudukan yang dominan di
antara partai lainnya. Suasana kepartaian sering bersifat non
kompetitif, oleh karena partai-partai yang ada harus menerima
pimpinan dari partai yang dominan yang tidak dibenarkan secara
bebas melawan partai yang dominan tersebut. Dalam suatu partai
tunggal, ideologi dan kepentingan partai dalam negara berbeda
antara satu dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi oleh struktur
internal negara, orientasi politik, tingkat pengembangan ekonomi.
Sistem partai tunggal dapat mengarahkan pada perkembangan
sosial dan ekonomi yang cepat (David L. Sills, 1968: 439).
b.
Sistem Dwi Partai.
Sistem dwi partai diartikan adanya dua partai atau lebih,
sedangkan partai lainnya merupakan partai minoritas yang
peranannya kecil. Dalam partai ini ada partai yang berkuasa, yaitu
partai yang menang dalam pemilu dan partai yang kalah sebagai
12
pengecam
utama
tapi
setia
(loyal
opposition)
terhadap
kebijaksanaan partai yang duduk dalam pemerintahan dengan
pengertian bahwa sewaktu-waktu kedua partai itu dapat bertukar
tangan.
c.
Sistem Multi Partai.
Sistem ini sering disebut dengan sistem banyak partai.
Negara yang menganut banyak partai biasanya terjadi pada
masyarakat yang mempunyai keanekaragaman atau kemajemukan.
Sifat kemajemukan yang terdapat pada suatu masyarakat terdiri
dari ras, agama, lapisan sosial, dan sebagainya. Hal ini
menimbulkan suatu ikatan primordial yang kuat. Primodialisme
tersebut akan memunculkan organisasi-organisasi sosial politik
yang berdasar pada primordial.
Sistem multi partai digunakan dalam sistem kepartaian di Indonesia.
Menurut Rusadi Kantaprawira (1997: 84) sistem multi partai mendapatkan
landasan formal berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945
yang berisi anjuran pembentukan partai-partai politik, melalui partai politik
diharapkan agar segala aspirasi yang hidup dalam masyarakat dapat tersalur
dengan baik, dan juga agar partai politik dapat memperjuangkan mempertahankan
kemerdekaan.
Partai politik merupakan simbol kemajuan sebuah masyarakat politik,
tetapi juga tidak jarang partai politik sering menimbulkan permasalahan maupun
kemacetan baik di bidang ekonomi, sosial, bahkan politik itu sendiri sebagai
penyebab rendahnya etika kultural. Oleh karena itu, keberadaan partai politik di
dalam masyarakat yang tengah berkembang sangat tepat untuk dikaitkan dengan
persoalan pembangunan dinamika politik.
Demikian pula yang terjadi dalam mayarakat Indonesia dengan melihat
fakta-fakta yang ada selalu disertai dengan dinamika politik yang terus berubah
dan berkembang menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi suatu partai politik
yang berperan dalam perjalanan partai politik Indonesia.
13
2.
Konflik Kepentingan
Konflik menandakan dalam kehidupan manusia terdapat berbagai macam
kepentingan yang beraneka ragam, kadang-kadang berbenturan satu dengan yang
lain. Konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan
manusia. Konflik dalam kadar rendah berupa perbedaan ide, visi, perbedaan
pendapat, sedangkan pada kadar tinggi berupa kekerasan, antara lain:
pertumpahan darah, revolusi dan kudeta. Konflik pada kadar tinggi kalau
dibiarkan berlarut-larut akan merobek masyarakat itu sendiri, yang akhirnya,
membawa manusia ke jurang kebinasaan, sehingga keharmonisan dan keserasian
yang dibutuhkan untuk stabilitas masyarakat tidak tercapai (Alfian, 1992: 109).
Dalam struktur negara sering terjadi pertentangan antar kelompok politik,
partai politik, kelompok kepentingan dan kelompok sosial. Pertentangan pendapat
muncul sebagai isu, opini dan pernyataan terbuka yang memancing publik untuk
menanggapinya. Kelompok masyarakat, kelompok kepentingan dan kekuatan
sosial yang ada akan berjuang untuk mencapai tujuannya. Dalam posisi inilah
sering terjadi benturan-benturan yang disebut konflik (Sudijono Sastroatmodjo,
1995: 247).
Konflik berasal dari kata confligere yang berarti saling memukul. Dalam
pengertian sosiologi, konflik didefinisikan sebagai proses sosial dimana dua orang
atau kelompok berusaha menyingkirkan pihak lain dengan jalan menghancurkan
atau membuat tidak percaya (D. Hendropuspito O.C., 1983: 247).
Menurut Maswadi Rauf (2001: 2) ”konflik adalah sebuah gejala sosial
yang ada di masyarakat dalam kurun waktu dan merupakan produk dari hubungan
sosial untuk memperjuangkan tuntutannya”.
Kartini Kartono (1990: 173) berpendapat konflik sebagai oposisi, interaksi
yang antagonis atau pertentangan, benturan antar macam-macam faham,
perselisihan, pergesekan, perkelahian, perlawanan dengan senjata dan perang.
Konflik diartikan sebagai perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan dalam
usaha mendapatkan atau mempertahankan sumber-sumber dari keputusan yang
dibuat dan dilaksanakan pemerintah.
14
Dalam International Encyclopedia Of The Social Sciences Volume 3,
konflik didefinisikan sebagai pertentangan kedudukan, pertentangan golongan,
pertentangan kepentingan antara individu dan individu, organisasi dengan
individu atau kelompok, antara suatu organisasi satu dengan yang lain atau antara
bagian dari organisasi (David L. Sills, 1968: 226).
Menurut Abu Ahmadi (1975: 93) konflik adalah usaha yang sengaja untuk
menentang, melawan atau memaksa kehendak orang lain. Konflik ditimbulkan
oleh kepentingan yang berbeda. Sedangkan K.J. Holtsi (1988: 169) berpendapat
konflik merupakan ketidaksesuaian sasaran, nilai, kepentingan atau pandangan
yang berlawanan, sikap bermusuhan antara dua pihak atau lebih.
Lewis A Coser dalam K.J. Veeger (1986: 211) dijelaskan konflik adalah
perselisihan mengenai nilai-nilai atau tuntutan-tuntutan yang berkenaan dengan
status, kuasa dan sumber-sumber kekayaan yang terbatas, dimana pihak yang
bertentangan tidak hanya bermaksud memperoleh kekayaan, melainkan juga
merugikan atau menghancurkan pihak lawan.
Dari pendapat yang dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa konflik
adalah semua bentuk ketidaksesuaian, ketidakserasian, pertentangan, perselisihan
dan oposisi yang terjadi antara individu dengan individu, antara kelompok yang
terjadi karena adanya perbedaan kepentingan, sehingga mengakibatkan kedua
belah pihak saling menjatuhkan dan menyingkirkan satu dengan yang lainnya.
Menurut K.J. Holtsi (1988: 174) terdapat enam tipe utama konflik sebagai
berikut :
1). Konflik wilayah terbatas, di dalamnya terdapat pandangan yang
tidak cocok dengan acuan pada pemilikan suatu bagian khusus
wilayah atau pada hak-hak yang dinikmati oleh satu negara di
wilayah negara atau dekat wilayah negara tersebut.
2). Konflik yang berkaitan dengan komposisi pemerintah. Tipe ini
sering mengandung nada tambahan ideologi yang kuat, maksudnya
menjatuhkan suatu rezim yang berkuasa dan sebagai gantinya
mendirikan
suatu
pemerintahan
yang
cenderung
menguntungkan kepentingan pihak yang melakukan intervensi.
lebih
15
3). Konflik kehormatan nasional, dengan cara pemerintah mengancam
atau bertindak untuk membersihkan pelanggaran tertentu yang tidak
terduga.
4). Imperialisme regional, di mana suatu pemerintah berusaha
menghancurkan kemerdekaan negara lain.
5). Konflik pembebasan atau perang revolusioner yang dilakukan suatu
negara untuk membebaskan rakyat negara lain, biasanya karena
alasan-alasan etnik atau ideologis.
6). Konflik yang timbul dari tujuan suatu pemerintah untuk
mempersatukan suatu daerah yang pecah.
Dipandang dari segi terjadinya suatu konflik, konflik terbagi menjadi
coorperate conflict yaitu konflik antar kelompok dan personal conflict yaitu
konflik yang terjadi antar individu yang disebabkan oleh sex, prestise, kekayaan,
kekuasaan dan lain-lain (Abu Ahmadi, 1975: 94).
Sedangkan menurut W.F.G. Mastenbroek (1985: 191) terdapat tiga jenis
konflik di antaranya adalah :
1). Konflik instrumental. Konflik ini berpusat pada tujuan dan caracara dalam penentuan struktur dan prosedur agar dapat memenuhi
tujuan yang ditentukan. Konflik ini biasa terjadi karena tidak hanya
adanya pengertian, penyesuaian dan kurangnya komunikasi.
2). Konflik sosial emosional. Konflik ini berkaitan dengan citra diri
seseorang. Perasaan saling terikat dan identifikasi dengan nilai-nilai
yang dianut kelompok atau organisasi sering menjadi taruhan.
3). Konflik kepentingan. Konflik muncul ketika terjadi ketegangan
dalam menyangkut pembagian uang, ruang, wewenang. Konflik
kepentingan erat dengan kekuatan posisi dengan menuntut bagian
yang diperlukan.
Menurut Alfian (1981: 58) konflik kepentingan di negara berkembang
lebih disebabkan adanya perbedaan kultural daripada perbedaan struktural.
Konflik lebih disebabkan pada kebudayaan politik, ideologi maupun agama.
Konflik semacam itulah yang pada akhirnya akan merusak sistem politik yang
16
dikembangkan. Pluralisme
yang disebabkan
oleh budaya politik lebih
menyebabkan sistem politik menjadi goyah daripada pluralisme struktural.
Negara-negara maju lebih mempertahankan sistem politiknya walaupun
dilanda krisis maupun pertentangan yang dilatarbelakangi perbedaan sosial
ekonomi (Nazaruddin Syamsudin, 1993: 27). Dengan keselarasan antara sistem
politik dan budaya politik. Pertentangan antara golongan buruh, petani maupun
majikan tidak sampai mengganggu sistem politik karena mempunyai budaya
politik yang sama, sehingga masalah ideologi relatif tidak menjadi persoalan.
Kesamaan budaya politik menyebabkan negara-negara maju dapat
melokalisasi persoalan yang dihadapi sehingga tidak sampai membahayakan
sistem politik. Di sisi lain belum matangnya budaya politik di negara berkembang
mengakibatkan konflik ideologis, dalam rangka menciptakan identitas nasional
dengan cara mereka masing-masing (Nazarudin Syamsudin, 1993: 77).
Menurut Gabriel Almond (1990: 40) untuk terpeliharanya sistem politik,
maka harus ada keselarasan antara budaya politik dengan struktur politik. Belum
matangnya budaya politik menyebabkan terjadinya benturan sub-sub budaya
politik masing-masing. Dengan kata lain, titik temu merupakan hal yang pokok
dalam meredakan konflik ideologis.
Padahal titik temu sangat penting untuk menjembatani budaya politik
campuran, seperti yang tercermin di negara-negara berkembang. Belum adanya
titik temu (kosensus) yang melembaga akan menyebabkan terjadinya benturanbenturan di antara sub-sub budaya politik, tinggal variabel mana yang dominan
dialah yang pada akhirnya akan menyebabkan tuntutan pelembagaan dalam sistem
politik (Rusadi Kantaprawira, 1997: 37-38).
Konflik antara sub budaya politik pada dasarnya adalah memperebutkan
”kekuasaan” (Alfian, 1992: 26). Fakta ini tampak, sebelum negara ini merdeka
relatif terkontrol dalam menangani konflik. Sewaktu kekuasaan berada di tangan
penjajah tidak menjadi persoalan lagi, karena rezim yang berkuasa otoriter atau
totaliter. Konflik antar sub budaya politik dapat diredam, kadang-kadang terjadi
persatuan kembali dengan tujuan melawan penjajah. Dengan demikian konflik
tidak sampai menjadi konfrontasi fisik yang membahayakan. Faktor kekuasaan
17
atau lebih tepatnya otoritas menjadi masalah yang rumit semenjak tercapai
kemerdekaan, konsekuensinya masyarakat dituntut untuk mengatur, membagi,
mengontrol kekuasaan secara efektif.
Banyaknya lowongan struktur kekuasaan yang menyebabkan terjadinya
persaingan sengit diantara kelompok kepentingan. Persaingan ini diperparah
dengan adanya praktek-praktek yang tidak sehat, di mana dalam seleksi
kedudukan lebih dititik beratkan pada ikatan primordia (Alfian, 1981: 7). Metode
ini dilakukan dengan alasan lebih menjamin loyalitas, karena secara alamiah
mereka mempunyai perasaan yang sama, baik segi bahasa, agama, ras, daerah
bahkan ideologi (Clifford Gertz, 1992: 77). Alasan lain karena belum adanya
aturan permainan yang melembaga, dengan kata lain aturan dalam tahap proses.
Menurut Ramlan Surbakti (1999: 109) konflik kepentingan terjadi karena
adanya sumber yang langka, berupa kekuasaan atau sumber-sumber ekonomi
yang diperebutkan berbagai kelompok kepentingan. Konflik terjadi apabila
kelompok tertentu merasa diperlakukan tidak adil atau saat pihak tertentu
menyentuh titik kemarahan pihak lain.
Dengan demikian kekuasaan merupakan barang yang langka, sehingga
wajar apabila diperebutkan berbagai kelompok kepentingan. Orientasi kekuasaan
yang berlebihan ini telah merangsang perbedaan kultural yang ada di masyarakat.
Masyarakat tergiring ke dalam kotak-kotak ideologis yang sempit, dimana
ideologi itu sendiri mengeksploitasi ikatan primordial yang ada di masyarakat.
Kondisi yang demikian sukar sekali untuk mempunyai visi ”Nation” yang
luas. Kuatnya ideologi mempersukar kelompok kepentingan dalam menentukan
konsensus yang tepat, sehingga kerjasama sukar diciptakan. Menurut Maurice
Duverger (2003: 26), ideologi yang berhubungan dengan kekuasaan dan
pelaksanaannya di samping cenderung menyatukan komunitas, juga dapat
membagi komunitas, jika titik temu sukar di capai.
Menurut Arbi Sanit (2003: 32) kelemahan ideologi dalam hal ini, karena
dipakai sebagai alat pengukur tingkah laku politik, bukan sebagai gambaran
kehidupan manusia baik secara individu maupun kelompok yang penuh
keterbatasan, bahkan dijadikan sebagai hukum yang menentukan benar dan salah.
18
Dengan demikian, sumber konflik masih berkisar perbedaan yang menyangkut
bentuk dan tujuan negara sementara masyarakat menunggu hasil konkrit di dalam
bentuk keperluan hidup.
Kemantapan dari suatu ideologi dapat dilihat dari segi realita dalam
mencapai titik keseimbangan atau konsensus yang tepat. Disamping itu krisis
ideologi dapat pula dilihat melalui dimensi idealisme, bersumber pada nilai dasar
yang gagal memelihara hubungan yang bermakna dengan realita perkembangan
masyarakat maka ideologi sedang mengalami krisis (Alfian, 1992: 74).
Bersikap terlalu berlebihan terhadap idealisme bukan saja cenderung
menjadi idealisme itu sebagai ideologi yang sempit, melainkan bisa mendorong
lahirnya sikap mau benar dan menang sendiri yang pada akhirnya melahirkan
mentalitas otoriter atau anarkis yang tidak sekedar memonopoli kebenaran
(Alfian, 1980: 225).
Dalam sistem demokrasi liberal dan sistem demokrasi terpimpin terlihat
suasana konflik yang bersifat antagonistis, di satu sisi memperlihatkan suasana
konflik yang berlarut-larut, di sisi lain menekan konflik. Konflik yang terjadi pada
demokrasi liberal, melahirkan sikap mental oposisi yang tidak sehat cenderung
kearah anarkis, sehingga sulit untuk melahirkan konsensus. Sementara itu, dalam
suasana demokrasi terpimpin sikap monopoli kebenaran sendiri mengarah pada
suasana totaliter, yang justru akan menekan konflik itu sendiri.
Dalam pandangan D. Hendropuspito O.C. (1989: 191) konflik biasanya
memberikan dampak negatif. Bentrokan yang terjadi antara individu dengan
individu, kelompok dengan kelompok, bangsa dengan bangsa, golongan agama
dengan golongan agama lain. Umumnya konflik mendatangkan kerugian kedua
belah pihak baik secara materi dan spiritual serta berdampak pada tumbuhnya
kebencian dan balas dendam. Akibat lainnya yaitu terhentinya kerjasama antara
kedua pihak yang terlibat konflik dan yang lebih parah lagi menghambat
persatuan bangsa serta integrasi sosial dan nasional.
Pemecahan
konflik
menurut
digambarkan melalui tabel berikut ini :
W.F.G.
Mastenbroek
(1985:
193)
19
No
Jenis konflik
Strategi pihak yang berkonflik
Hasilnya
1.
Konflik
Analisis masalah, perilaku dan
Pemecahan
Instrumental
norma dalam berunding dan
konflik
mengambil keputusan.
2.
3.
Konflik sosial
Saling mengerti dan
Pengertian
emosional
memahami dan komunikasi
kedua belah
yang terbuka.
pihak.
Berunding
Kompromi.
Konflik
kepentingan
Menurut D. Hendropuspito O.C. (1989: 250), cara penyelesaian konflik
yang biasa dipakai adalah :
1). Konstilasi (perdamaian), yaitu cara untuk mempertemukan pihakpihak yang berselisih guna mencapai persetujuan bersama untuk
berdamai. Dalam proses ini pihak-pihak yang terlibat dalam konflik
dapat meminta bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya
memberikan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap baik
kepada kedua pihak yang berselisih untuk menghentikan sengketa.
2). Mediasi, yaitu suatu cara untuk menyelesaikan konflik dengan
menggunakan seorang perantara (mediator). Seorang mediator
mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan yang
sifatnya mengikat.
3). Arbritasi,
yaitu suatu cara menyelesaikan
konflik
melalui
pengadilan dengan seorang hakim sebagai pengambil keputusan.
Arbriter memberi keputusan yang mengikat kedua belah pihak yang
berselisih, dan keputusan itu harus ditaati.
4). Coertion (paksaan), yaitu suatu cara menyelesaikan konflik dengan
menggunakan paksaan fisik atau psikologis. Apabila paksaan
psikologis tidak berhasil, maka digunakan paksaan fisik.
5). Detente, yaitu mengurangi ketegangan di antara pihak-pihak yang
berkonflik. Cara ini hanya merupakan persiapan untuk mengadakan
20
pendekatan dalam rangka pembicaraan tentang langkah-langkah
perdamaian di antara pihak-pihak yang berkonflik.
3.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Terpimpin
Sistem adalah bagian-bagian yang saling tergantung, yang merupakan
suatu kesatuan dengan lingkungannya (Sukarna, 1990: 1). Sedangkan menurut
Abu Daud Busroh (1989: 7), sistem adalah suatu susunan atau tatanan berupa
sruktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan
satu dengan yang lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai tujuan.
Suatu sistem selalu terkait dengan suatu keadaan dimana bagian-bagiannya
satu sama lain bergantung secara fungsional, yang mempunyai batas-batas tertentu
tetapi merupakan komponen dari pada suatu keutuhan yang bulat. Jika salah satu
bagian dari sistem itu berubah, maka bagian-bagian yang lainya juga pasti
berubah (Afan Gaffar, 1989: 3).
Kata pemerintahan menurut S.E. Finer yang dikutip oleh S. Pamudji
(1994: 5), mempunyai 4 arti :
1). Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan
kontrol atas pihak lain.
2). Menunjukkan masalah-masalah (hal ikhwal) negara di mana
kegiatan / proses diatas dijumpai.
3). Menunjukkan orang-orang (maksudnya pejabat-pejabat) yang
dibebani tugas-tugas untuk memerintah.
4). Menunjukkan cara, metode atau sistem dimana suatu masyarakat
tertentu di perintah.
Menurut S. Pamudji (1994: 6), arti pemerintahan ada dua, yaitu
pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan
dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ-organ
atau badan-badan legeslatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai
tujuan pemerintahan negara (tujuan nasional). Sedangkan pemerintahan dalam arti
21
sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ eksekutif dan
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara.
Demokrasi Terpimpin terdiri dari kata demokrasi dan terpimpin.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, ”demos” yang berarti rakyat dan
”kratos/kratein” yang berarti kekuasaan/berkuasa. Jadi demokrasi berarti rakyat
berkuasa atau government or rule by the people (Miriam Budiarjo, 2008: 105).
Pengertian terpimpin dalam Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Darji Darmodiharjo, 1991:
174).
Menurut Tuk Setyohadi (2002: 109-111) Demokrasi Terpimpin adalah
merupakan
“Demokrasi
kebijaksanaan
dalam
Gotong-Royong”
yang
dipimpin
permusyawaratan/perwakilan.
oleh
Dengan
hikmat
demikian
pelaksanaan Demokrasi Terpimpin harus diikuti dengan kembali pada UndangUndang Dasar 1945.
Menurut Soekarno (Tujuh Bahan Indoktrinasi RI, 1960: 60) Demokrasi
Terpimpin adalah suatu demokrasi di dalam segala soal kenegaraan dan
kemasyarakatan, yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi dan sosial di
samping itu juga sebagai alat untuk mencapai tujuan revolusi, yaitu menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur penuh dengan kebahagiaan materiil dan
spiritual.
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang disesuaikan dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang meliputi semua bidang kenegaraan dan
kemasyarakatan termasuk juga bidang politik, ekonomi dan sosial. Demokrasi
Terpimpin merupakan demokrasi Indonesia yang berasal dari pengertian
terpimpin dalam sila ke empat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Demokrasi
Terpimpin
merupakan demokrasi yang disesuaikan dengan Pancasila (Sartono Kartodirjo,
Marwati Djoned Poesponegoro & Nugroho Notosusanto, 1975: 150).
Dari beberapa pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang disesuaikan dengan kepribadian
bangsa Indonesia yang meliputi bidang-bidang kenegaraan dan kemasyarakatan
22
serta bidang politik, ekonomi, sosial di samping itu sebagai alat untuk
melaksanakan konsep Soekarno untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Konsep Demokrasi Terpimpin telah dilontarkan oleh Presiden Soekarno
pada tanggal 21 Februari 1957 yang dikenal dengan Konsepsi Presiden (Yahya A.
Muhaimin, 1982: 86). Pokok ideologi politik Demokrasi Terpimpin ditegaskan
pada tanggal 17 Agustus 1959 berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang
kemudian dianggap sebagai Manifesto politik (G. Moedjanto, 2001: 115). Sistem
Demokrasi Terpimpin didasarkan pada keseimbangan kekuatan-kekuatan dengan
Presiden sebagai tumpu tempat kekuatan lainnya berkisar. Sebagai pelaksananya,
Presiden membentuk badan-badan baru yaitu Dewan Pertimbangan Agung
Sementara (DPAS), Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), dan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dan Front Nasional. Ide
pembentukan Front Nasional tersebut sebagai jabaran dari prinsip gotong royong.
Pelaksanaan politik Demokrasi Terpimpin pada perkembangan selanjutnya
memunculkan tiga kekuatan besar dalam kehidupan politik Indonesia. Presiden
sebagai pencetus ide, PKI yang ajarannya termasuk dalam salah satu konsep
Nasakom yang kemudian berhasil mendekatkan diri pada kekuatan Presiden, TNIAD adalah kekuatan ketiga sebagai penyeimbang dua kekuatan lainnya.
Pelaksanaan politik cenderung mengarah kepada terpusatnya kekuasaan
pada diri Soekarno, selaku Pemimpin Besar Revolusi sehingga menjadi demokrasi
yang dipimpin Soekarno.
4.
Stabilitas Politik
Stabilitas politik berasal dari kata ”stabilitas” dan ”politik”. Jack. C. Plano,
(1989: 249) stabilitas berasal dari kata ”stability” berarti suatu kondisi dari sebuah
sistem yang komponennya cenderung tetap atau suatu hubungan yang sudah
mantap. Stabilitas sama dengan tiadanya perubahan yang mendasar dalam suatu
sistem, atau adanya perubahan dengan batas-batas yang telah disepakati bersama.
W.J.S. Poewadarminta (2003: 1144) stabilitas merupakan ”kemantapan,
kestabilan, keamanan politik dan ekonomi perlu bagi terlaksananya pembangunan
23
dalam suatu negara”. Berdasarkan pengertian di atas, maka stabilitas merupakan
kemantapan dari suatu proses dalam suatu sistem.
Sedangkan pengertian ”politik’ mengandung pengertian yang bervariasi,
antara lain kenegaraan, kekuasaan, kebijaksanaan. Secara etimologis politik
berasal dari kata ”polity” yang mengandung pengertian semua kegiatan yang
berkaitan dengan kenegaraan, termasuk didalamnya organisasi politik. Bisa juga
mengacu pada warga negara, suatu negara tertentu, berbagai bentuk dan proses
kelembagaan yang memerintah negara (Jack C. Plano, 1989: 183). Dalam arti luas
”polity” adalah nama lain dari sistem politik. Menurut Depertemen Penerangan
(1991: 151) polity adalah semua aktivitas dalam suatu masyarakat yang
terorganisasi, yang menyangkut pengambilan keputusan, baik mengenai tujuantujuan sistem itu, maupun mengenai pelaksanaannya. Menurut Isjwara (1982: 38)
dengan tiga pendekatan yang terkenal, yaitu pendekatan institusional, pendekatan
fungsional dan pendekatan hakekat politik, merupakan pendekatan untuk
membahas pengertian politik.
Secara institusional, politik adalah hal yang berkaitan dengan lembagalembaga politik, negara, pemerintah, dewan perwakilan rakyat. Termasuk
didalamnya bagaimana asal-usul negara, bentuk-bentuk, proses, atribut-atribut
yang esensial, cara bekerjanya pemerintah dan fungsi-fungsi pemerintah. Dengan
demikian, golongan pendefinisian institusional, negara menjadi titik perhatian
yang dimulai dari asal-usul negara, bentuk-bentuk negara, tujuan negara yang
pada akhirnya sampai pada penyusunan deduksi-deduksi tentang pertumbuhan
dan perkembangan negara.
Secara
fungsional,
pendekatan
ini
merupakan
reaksi
terhadap
pendefinisian institusional yang menitikberatkan struktur formil lembaga-lembaga
politik dengan tinjauan dogmatis yuridis dan menitikberatkan pada dokumen
hukum daripada kenyataan politik ditinjau sebagai sesuatu yang dinamis yang
tidak luput dari pengaruh-pengaruh faktor riil, pengaruh faktor-faktor non-yuridis,
seperti pressure grups, lobbying, pendapat umum.
Peninjauan menurut hakekat politik menggaris bawahi bahwa politik
adalah kekuasaan. Menurut Ramlan Surbakti (1999: 31) politik adalah interaksi
24
antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan
pelaksanaan keputusan yang mengikat kebaikan bersama masyarakat yang
bertempat tinggal dalam wilayah tertentu. Definisi ini mengindikasikan politik
sebagai suatu sistem. Dengan demikian, stabilitas politik adalah kemantapan dari
suatu sistem politik atau lingkungan di sekitarnya dalam suatu proses politik.
Dari pengertian-pengertian ini suatu makna bahwa stabilitas politik terbagi
menjadi dua, yaitu stablilitas jangka pendek dan stabilitas politik jangka panjang.
Kesinambungan stabilitas jangka pendek pada akhirnya akan mencerminkan
stabilitas jangka panjang.
Stabilitas jangka pendek lebih bersumber pada kelemahan untuk bekerja
sama satu sama lain (Arbi Sanit, 2003: 6-7). Model stabilitas ini lebih banyak di
tentukan oleh kewibawaan pemerintah. Bagaimana masyarakat, baik massa
maupun elit merupakan pendukung pemerintah maupun oposisi memberikan
kesempatan kepada pemerintah maupun oposisi memberikan kesempatan kepada
pemerintah untuk melaksanakan programnya, sangat berpengaruh terhadap
stabilitas politik. Dengan kata lain, stabilitas politik jangka pendek dipengaruhi
oleh seni dan keahlian berpolitik, kemampuan berkompromi di antara aktor
politik, dan kemampuan birokrasi pemerintahan dalam jangka waktu kurang lebih
satu kali masa pemilihan umum.
Sementara itu, stabilitas jangka panjang lebih disebabkan belum
melembaganya struktur dan prosedur politik yang mampu memberi tempat kepada
masyarakat luas untuk mengambil bagian di dalam proses politik. Baik
melembaganya struktur dan prosedur politik, baik infrastruktur maupun
suprastruktur masyarakat secara luas untuk mengambil peranan dalam penentuan
kebijaksanaan pemerintah, yang langsung maupun tidak langsung akan
berdampak pada masyarakat.
Ketidakberdayaan lembaga politik dalam menampung aspirasi masyarakat
akan menimbulkan krisis partisipasi yang memperkecil pemerintah untuk
melaksanakan pembangunan ekonomi. Dengan demikian, pembangunan politik
merupakan
prakondisi
untuk
melaksanakan
pembangunan
ekonomi.
25
Pembangunan politik yang mantap merupakan syarat bagi kelangsungan
pembanguanan ekonomi (Arbi Sanit, 2003: 5).
Penekanan pembangunan politik sebelum melaksanakan pembangunan
sosial
telah
mengilhami
negara
yang
mengadakan
modernisasi
untuk
melaksanakan pranata politik, partisipasi politik dan pelembagaan politik yang
memadai. Prakondisi dalam hal ini, berfungsi sebagai balance problema
keamanan, kesejateraan dan keteraturan berdasarkan kepada konstitusi, dengan
tingkat pertumbuhan ekonomi. Teori yang demikian pada hakikatnya patut
dicermati dalam rangka mengadakan penataan politik di negara dunia ketiga,
karena masalah di negara tipe ini persoalan politik lebih dahulu bergerak dari pada
persoalan ekonomi, yang merupakan kebalikan negara maju yang mendasarkan
diri pada teori neo marxis (Samuel P. Huntington, 2004: 59).
Adanya krisis partisipasi dalam rangka mengadakan proses modernisasi,
pada akhirnya menggoyahkan stabilitas politik. Menurut Huntington (2004: 5-6),
instabilitas politik, disebabkan oleh: (1) lemahnya integrasi politik dan asimilasi
politik, (2) lemahnya adaptasi politik, pelembagaan politik dalam mengimbangi
partisipasi politik.
Menurut Alfian (1992: 259) instabilitas politik di negara berkembang
disebabkan
ketidakberhasilan
memelihara
pelembagaan
politik
dalam
mengimbangi kapasitas partisipasi politik. Secara formal negara-negara ini,
mempunyai pelembagaan politik yang lazim ditemui di negara-negara yang
menganut paham demokrasi, tetapi pelembagaan politik ini tidak berfungsi benar
sehingga sistem politik menjadi rapuh. Kondisi seperti ini, lazim disebut
pembusukan politik.
Pembusukan politik (Samuel P. Huntington, 2004: 99) terjadi karena: (1)
lembaga politik yang dibentuk tanpa melibatkan keikutsertaan rakyat, sehingga
setiap kebijaksanaan yang diambil oleh elit politik sedikit banyak kurang adanya
ikatan batin dengan sebagian rakyat; (2) volume dan tuntutan rakyat tidak
mendapat tempat yang cukup, dalam lembaga politik. Dengan kata lain, tuntutan
yang beraneka ragam dari masyarakat melebihi kapasitas dan kapabilitas yang
tersedia (Rusadi Kantaprawira, 1997: 180).
26
Belum tertampungnya tindakan dan peran dari masyarakat melalui dewan
perwakilan rakyat, organisasi sosial politik, lembaga-lembaga pemerintahan,
lembaga yang sah lainnya akan menghasilkan partisipasi politik yang bersifat
destruktif yang berwujud huru-hara, revolusi atau kudeta. Krisis partisipasi terjadi,
bila pemerintah menganggap tidak sah tuntutan-tuntutan tingkah laku individu
atau kelompok yang ingin berperan di dalam sistem politik.
Partisipasi dan pelembagaan politik yang rendah akan mengalami
instabilitas politik, kecuali jika pembangunan pranata politik menyelaraskan diri
dengan derajat ekspansi peran serta politik. Pada bagian lain, masyarakat yang
telah membangun pranata politik modern dalam skala luas serta diimbangi dengan
adanya kemampuan tinggi dalam mengendalikan perluasan basis peran serta
politik dibandingkan waktu-waktu sebelumnya, dianggap lebih stabil. Masyarakat
yang derajat partisipasi politiknya telah melampaui pelembagaan, pasti stabil.
Negara yang memiliki keseimbangan antara partisipasi dan pelembagaan
politik pada derajat tinggi pasti akan lebih stabil, sistem politik yang demikian
dianggap maju dan modern. Mereka memiliki pranata-pranata politik yang
menampilkan kapasitas untuk menyerap kekuatan-kekuatan sosial baru ke dalam
sistem politik dan meningkatkan peran serta politik bersamaan dengan
modernisasi (Samuel P. Huntington, 2004: 91-92).
Menurut Arbi Sanit (2003: 6) kestabilan politik dapat dipelihara dengan
mempertahankan tingkat pelembagaan politik yang rendah serta diimbangi
partisipasi politik yang rendah pula.
Keseimbangan dua variabel ini, merupakan dukungan bagi pemerintah
untuk menjabarkan program-program pembangunan, terutama pembangunan
ekonomi. Oleh karena itu, stabilitas politik memungkinkan lahir dan
berkembangnya suasana kondusif bagi pembangunan, padahal pembangunan itu
sendiri membawa akibat adanya perubahan, yang pada gilirannya akan
mempengaruhi stabilitas politik itu sendiri. Dengan demikian, stabilitas politik
akan memperlancar pembangunan ekonomi dan pembangunan ekonomi akan
memperkuat stabilitas politik.
27
Stabilitas politik dan pembangunan ekonomi merupakan dua instrumen
yang saling memperkuat. Goyahnya stabilitas politik akan mempengaruhi
pembangunan ekonomi dan sebaliknya. Stabilitas, ketertiban, keamanan sebagai
obyek pembangunan itu sendiri yang berguna untuk membuat masyarakat aman,
tenang, bebas dari ancaman dan gangguan yang merupakan syarat untuk
melaksanakan program pembangunan (Yuwono Sudarsono, 1991: 24-25).
Stabilitas harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pembangunan
dikhawatirkan stabilitas politik akan terganggu, yang pada gilirannya menghambat
gerak laju pembangunan itu sendiri. Dengan demikian, stabilitas yang dinamis
sangat diperlukan, artinya suatu stabilitas mampu memberi tempat yang wajar
bagi perubahan sosial dan politik, dengan kata lain stabilitas yang tidak mampu
menampung perubahan sosial-politik menjadi instabilitas politik. Jadi, secara
teoritis stabilitas politik ditentukan oleh tiga variabel, yaitu pembangunan
ekonomi yang memadai, pelembagaan politik, partisipasi politik (Arbi Sanit,
2003: 10).
Instabilitas politik yang terjadi pada masa demokrasi liberal disebabkan
besarnya partisipasi politik dan lemahnya pelembagaan politik, lemahnya
prosedur politik yang berakibat belum melembaganya oposisi yang loyal, sistem
kompromi, serta bebasnya birokrasi dari pengaruh politik. Belum adanya syarat
ini menjadikan pemerintah tidak bisa merealisasikan apa yang menjadi program
pembangunannya. Sementara itu, pada masa demokrasi terpimpin instabilitas
politik ditandai dengan lemahnya kekuatan politik untuk berperan serta di dalam
sistem
politik
ditambah
dengan
kemerosotan
pembangunan
ekonomi
menyebabkan ambruknya sistem demokrasi terpimpin. Untuk tahap selanjutnya,
yaitu menciptakan stabilitas politik dalam menunjang pembangunan.
28
B. Kerangka Berpikir
Sistem Multi Partai
dan Konflik Kepentingan
Demokrasi Liberal
Instabilitas Politik
Kebijakan Politik
Demokrasi Terpimpin
Penyederhanaan
Partai Politik Tahun 1960
Stabilitas Politik
Keterangan :
Pada masa sistem demokrasi liberal, pemerintah menerapkan sistem multi
partai. Sistem ini didasarkan pada keanekaragaman kultural yang ada di
Indonesia. Keanekaragaman itulah yang menjadi pokok pertikaian diantara partaipartai politik. Ideologi lebih ditonjolkan daripada program pembangunan yang
bersifat pragmatis. Akibatnya usia rata-rata kabinet tidak panjang, karena adanya
mosi tidak percaya dari lawan politiknya. Dengan demikian, kabinet tidak dapat
merealisasikan program pembangunannya.
29
Kondisi seperti ini, pada akhirnya membawa instabilitas politik, pada masa
sistem multi partai demokrasi liberal. Instabilitas ini ditandai dengan: (1) belum
efektifnya lembaga eksekutif, karena mudah sekali dijatuhkan lembaga legeslatif;
(2) besarnya partisipasi politik, sedangkan lembaga politik tidak mampu
mengimbanginya; (3) kelemahan pembangunan ekonomi.
Adanya instabilitas pada masa sistem multi partai demokrasi liberal,
menyebabkan sistem ini mudah dijatuhkan kekuatan ekstra parlementer, dalam hal
ini Soekarno dan militer. Masa kepemimpinan Soekarno ini, disebut demokrasi
terpimpin, yang menempatkannya sebagai pelaku politik yang dominan. Hal ini,
ditunjukkan dengan mulai menyederhanakan partai politik, membentuk ideologi
Nasakom yang harus dijadikan sebagai pijakan terhadap organisasi sosial-politik
yang ada. Sedangkan sisi lain, Soekarno memberi angin untuk tumbuh dan
berkembangnya Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sementara itu, Partai Komunis Indonesia (PKI) berusaha mematikan lawan
politiknya, khususnya yang anti komunis. Kondisi ini, mengakibatkan
pembangunan mengalami stagnasi, karena pelaku politik lebih menfokuskan diri
pada aktivitas politik dari pada program pembangunan ekonomi. Dengan
demikian, instabilitas politik juga tidak terelakkan, karena: (1) terkekangnya
partisipasi politik; (2) lembaga politik yang terbentuk tidak sesuai dengan
keinginan rakyat; (3) dominannya partai tunggal, dalam hal ini Partai Komunis
Indonesia (PKI) yang berusaha mematikan lawan politiknya; (4) pembangunan
ekonomi mengalami stagnasi. Instabilitas politik mengalami puncaknya dengan
adanya prahara G 30 S/PKI, yang pada akhirnya berhasil menjatuhkan karir
politik Soekarno dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Soekarno berusaha menciptakan stabilitas politik dengan penataan struktur
politik, yang pada puncaknya adalah struktur kepartaian melalui penyederhanaan
partai politik untuk mengatasi konflik antar partai. Setelah penyederhanaan partai
politik, maka stabilitas politik dapat tercapai walaupun terkesan semu. Tingkat
stabilitas politik ini dapat dilihat bagaimana kesinambungan antara partisipasi
politik dengan lembaga politik, khususnya infrastruktur dalam rangka menunjang
program-program pembangunan.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. Tempat dan Waktu Penelitian
1.
Tempat Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis melakukan pengumpulan data melalui studi
pustaka. Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data baik berupa
dokumen, buku, karangan, tulisan, catatan maupun sumber tertulis lain yang
diperoleh dari museum-museum, perpustakaan, instansi pemerintahan, koleksi
swasta maupun perorangan dan di tempat-tempat yang menyimpan dokumendokumen yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan (Dudung
Abdurrahman, 1999: 55). Adapun perpustakaan yang digunakan sebagai berikut:
a. Perpustakaan Pusat Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b. Perpustakaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
Sebelas Maret Surakarta.
c. Perpustakaan Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
d. Perpustakaan Fakultas Sastra dan Seni Rupa Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
e. Perpustakaan Monumen Pers Surakarta.
f.
Perpustakaan Ignatius College Yogyakarta.
g. Perpustakaan Daerah Malioboro Yogyakarta.
2.
Waktu Penelitian
Waktu yang digunakan untuk penelitian ini mulai dari disetujuinya judul
skripsi yaitu pada bulan Februari 2009, sampai dengan selesainya penulisan
skripsi ini yaitu pada bulan Oktober 2009.
30
31
B. Metode Penelitian
Dalam suatu penelitian, peranan metode ilmiah sangat penting karena
keberhasilan tujuan yang akan dicapai tergantung dari penggunaan metode yang
tepat. Kata metode berasal dari bahasa Yunani, methodos yang berarti cara atau
jalan. Sehubungan dengan karya ilmiah, maka metode menyangkut masalah cara
kerja, yaitu cara kerja untuk memahami obyek yang menjadi sasaran ilmu yang
bersangkutan (Koentjaraningrat, 1977: 16).
Menurut Helius Sjamsuddin (1996: 6), yang dimaksud dengan metode
adalah suatu prosedur teknik atau cara melakukan penyelidikan yang sistematis
yang dipakai oleh suatu ilmu (sains), seni atau disiplin ilmu yang lain.
Penelitian ini merupakan penelitian yang berusaha merekonstruksikan,
mendiskripsikan dan memaparkan penyederhanaan partai politik di Indonesia
tahun 1960. Mengingat peristiwa yang menjadi pokok penelitian adalah peristiwa
masa lampau, maka metode yang digunakan adalah metode sejarah. Dengan
metode sejarah ini, penulis mencoba merekonstruksi kembali suatu peristiwa di
masa lampau sehingga dapat menghasilkan historiografi sejarah yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hadari Nawawi (1995: 78-79) mengemukakan bahwa metode penelitian
sejarah adalah prosedur pemecahan masalah dengan menggunakan data masa lalu
atau peninggalan-peninggalan baik untuk memahami kejadian atau suatu keadaan
yang berlangsung pada masa lalu dan terlepas dari keadaan masa sekarang.
Gilbert J. Garraghan yang dikutip Dudung Abdurrahman (1999: 43),
mengemukakan bahwa metode penelitian sejarah adalah seperangkat aturan dan
prinsip sistematis untuk mengumpulkan sumber-sumber sejarah secara efektif,
menilai secara kritis, dan mengajukan sintesis dari hasil-hasil yang dicapai dalam
bentuk tertulis.
Menurut Louis Gottschalk yang dikutip Dudung Abdurrahman (1999: 44),
menjelaskan metode sejarah sebagai proses menguji dan menganalisis kesaksian
sejarah guna menemukan data yang otentik dan dapat dipercaya, serta usaha
sintesis atas data semacam itu menjadi kisah sejarah yang dapat dipercaya.
Menurut Helius Sjamsuddin dan Ismaun (1996: 61), yang dimaksud metode
32
sejarah adalah proses menguji dan mengkaji kebenaran rekaman dan peninggalanpeninggalan masa lampau dengan menganalisis secara kritis bukti-bukti dan datadata yang ada sehingga menjadi penyajian dan ceritera sejarah yang dapat
dipercaya.
Nugroho Notosusanto (1971: vii) menyatakan pengertian tentang metode
penelitian sejarah yaitu :
“Metode penelitian sejarah merupakan proses pengumpulan, menguji,
menganalisis secara kritis rekaman-rekaman dan penggalian-penggalian
masa lampau menjadi kisah sejarah yang dapat dipercaya, metode ini
merupakan proses merekonstruksi peristiwa-peristiwa masa lampau,
sehingga menjadi kisah yang nyata”.
Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa metode
penelitian sejarah adalah kegiatan pemecahan masalah dengan mengumpulkan
sumber-sumber sejarah yang relevan dengan permasalahan yang akan dikaji.
Sehingga dapat memahami kejadian pada masa lalu kemudian menguji dan
menganalisa secara kritis dan mengajukan sintesis dari hasil yang dicapai dalam
bentuk tertulis dari sumber sejarah tersebut, agar dapat dijadikan suatu cerita
sejarah yang obyektif, menarik dan dapat dipercaya.
C. Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data
sejarah. Sumber data sejarah sering disebut juga data sejarah. Menurut
Kuntowijoyo (1994: 94) kata ”data” merupakan bentuk jamak dari kata tunggal
datum (bahasa latin) yang berarti pemberitaan.
Helius Sjamsuddin (1996: 73) mengemukakan tentang pengertian sumber
sejarah, yaitu:
”Segala sesuatu yang langsung atau tidak langsung menceritakan kepada
kita tentang sesuatu kenyataan atau kegiatan manusia pada masa lalu
(past actuality). Sumber sejarah merupakan bahan-bahan mentah (raw
materials) sejarah yang mencakup segala macam evidensi (bukti) yang
telah ditinggalkan oleh manusia yang menunjukkan segala aktivitas
mereka di masa lalu yang berupa kata-kata yang tertulis atau kata-kata
yang diucapkan (lisan)”.
33
Dalam usaha untuk mengumpulkan data, peneliti menggunakan sumber
tertulis. Menurut Dudung Abdurrahman (1999: 31), sumber tertulis merupakan
data verbal yang berbentuk tulisan, yang dapat berupa artefak, foto, buku-buku,
dokumen, arsip, laporan, surat, maupun catatan. Sumber tertulis dibedakan
menjadi dua, yaitu sumber tertulis primer dan sumber tertulis sekunder. Louis
Gottshalck (1986: 35) mengemukakan bahwa sumber tertulis primer adalah
kesaksian dari seorang saksi dengan mata kepala sendiri. Sumber tertulis primer
juga dapat diartikan sebagai data yang didapatkan dari masa yang sejaman dan
berasal dari orang yang sejaman. Sedangkan sumber tertulis sekunder merupakan
kesaksian dari pada siapapun yang bukan merupakan saksi mata, yakni dari
seseorang yang tidak hadir dari peristiwa yang dikisahkannya. Sumber tertulis
sekunder juga dapat diartikan sebagai data yang ditulis oleh orang yang tidak
sejaman dengan peristiwa yang dikisahkannya.
Sumber primer yang penulis gunakan di dalam penelitian ilmiah ini berupa
koran yang terbit pada tahun 1960-an, diantaranya adalah Koran Suara Rakyat
tahun 1954, Suara Masyarakat tahun 1955, Suluh Indonesia tahun 1955, Harian
Umum tahun 1956, Sin Min tahun 1957, Nasional tahun 1960 dan Obor Rakyat
tahun 1960. Sumber primer yang berasal dari koran berisi tentang penyederhanaan
partai politik di Indonesia.
Adapun sumber sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa
buku-buku literature, maupun artikel-artikel yang relevan dengan penelitian.
Sumber tertulis sekunder yang penulis gunakan dalam penelitian ini antara lain:
”Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965”, karangan Herbert Feith; ”Soekarno Militer Dalam Demokrasi Terpimpin”, karangan Herbert Feith; “Perkembangan
Militer Dalam Politik Di Indonesia 1945-1966”, karangan Yahya A. Muhaimin;
“Politik Militer Indonesia 1945-1967”, karangan Ulf Sundhaussen.
D. Teknik Pengumpulan Data
Berdasarkan sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka
dalam melakukan teknik pengumpulan data digunakan teknik kepustakaan atau
34
studi pustaka. Koentjaraningrat (1986: 3) menyatakan studi pustaka penting
sebagai proses bahan penelitian. Tujuannya sebagai pemahaman secara
menyeluruh tentang topik permasalahan. Teknik studi pustaka adalah suatu
metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data atau
fakta sejarah, dengan cara membaca buku-buku literatur, majalah, dokumen atau
arsip, surat kabar atau brosur yang tersimpan di dalam perpustakaan, museum
ataupun instansi yang menyediakan sumber tertulis lainya.
Pengumpulan dengan studi pustaka dalam penelitian ini dilakukan dengan
jalan mengumpulkan buku dan bentuk data lainnya tentang peristiwa masa lampau
di beberapa perpustakaan. Buku atau data yang telah terkumpul kemudian diteliti
dan disesuaikan dengan tema penelitian. Untuk memperoleh data-data dalam
penelitian ini, peneliti melakukan studi tentang sumber-sumber primer dan sumber
yang berupa buku-buku, koran dan majalah yang tersimpan di perpustakaan
Dalam penelitian ini langkah-langkah yang dilakukan penulis dalam
mengumpulkan data adalah sebagai berikut :
1) Mengumpulkan buku-buku, surat kabar, artikel-artikel internet yang
relevan dengan masalah yang diteliti.
2) Membaca dan mencatat sumber-sumber data yang diperlukan baik itu
sumber primer maupun sumber sekunder.
3) Memfotokopi dan mencatat literatur kepustakaan yang dianggap
penting dan relevan dengan masalah yang diteliti.
E. Teknik Analisis Data
Dalam penelitian ini, teknik analisis data yang dipergunakan adalah teknik
analisis historis. Menurut Kuntowijoyo yang dikutip oleh Dudung Abdurrahman
(1999: 64), interpretasi atau penafsiran sejarah seringkali disebut dengan juga
analisis sejarah. Analisis sendiri berarti menguraikan, dan secara terminologis
berbeda dengan sintesis yang berarti menyatukan. Analisis dan sintesis, dipandang
sebagai metode-metode utama dalam interpretasi. Menurut Helius Sjamsuddin
(1996: 89), teknik analisis data historis adalah analisis data sejarah yang
35
menggunakan kritik sumber sebagai metode untuk menilai sumber-sumber yang
digunakan dalam penulisan sejarah.
Menurut Berkhofer yang dikutip oleh Dudung Abdurrahman (1999: 64),
analisis sejarah bertujuan melakukan sintesis atas sejumlah fakta yang diperoleh
dari sumber-sumber sejarah dan bersama-sama dengan teori-teori disusunlah fakta
itu ke dalam suatu interpretasi yang menyeluruh. Menurut Sartono Kartodirdjo
(1992: 2) mengatakan bahwa analisis sejarah ialah menyediakan suatu kerangka
pemikiran atau kerangka referensi yang mencakup berbagai konsep dan teori yang
akan dipakai dalam membuat analisis itu. Data yang telah diperoleh
diinterpretasikan, dianalisis isinya dan analisis data harus berpijak pada kerangka
teori yang dipakai sehingga menghasilkan fakta-fakta yang relevan dengan
penelitian.
Di dalam penelitian ini setelah dilakukan pengumpulan data, peneliti
melakukan analisis data dan membandingkan data satu dengan yang lain sesuai
data yang diinginkan sehingga didapatkan fakta-fakta sejarah yang benar-benar
relevan fakta-fakta itu kemudian di seleksi, diklarifikasi dan ditafsirkan, baru
kemudian merangkaikan fakta-fakta tersebut untuk dijadikan bahan penulisan
penelitian yang utuh dalam sebuah karya ilmiah.
F.
Prosedur Penelitian
Prosedur penelitian adalah langkah-langkah penelitian awal yaitu
persiapan pembuatan proposal sampai pada penulisan hasil penelitian. Karena
penelitian ini menggunakan metode historis, maka ada empat tahap yang harus
dipenuhi. Empat langkah itu terdiri dari heuristik, kritik, interpretasi, dan
historiografi. Prosedur penelitian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
36
Heuristik
Kritik
Interpretasi
Historiografi
Fakta Sejarah
Keterangan :
a.
Heuristik
Heuristik berasal dari kata Yunani yang artinya memperoleh. Dalam
pengertiannya yang lain adalah suatu teknik yang membantu kita untuk mencari
jejak-jejak sejarah. Menurut G. J Rener (1997: 37), heuristik adalah suatu teknik,
suatu seni dan bukan suatu ilmu. Heuristik tidak mempunyai peraturan-peraturan
umum, dan sedikit mengetahui tentang bagian-bagian yang pendek. Sidi Gazalba
(1981: 15) mengemukakan bahwa heuristik adalah kegiatan mencari bahan atau
menyelidiki sumber sejarah untuk mendapatkan hasil penelitian. Dengan demikian
heuristik adalah kegiatan pengumpulan jejak-jejak sejarah atau dengan kata lain
kegiatan mencari sumber sejarah.
Pada tahap ini peneliti berusaha mencari dan menemukan sumber-sumber
tertulis berupa buku-buku serta bentuk kepustakaan lain yang relevan dengan
penelitian. Sumber tertulis primer, berupa surat kabar, dan majalah; maupun
sumber sekunder berupa buku-buku dan literatur yang diperoleh dari beberapa
perpustakaan, dan di antaranya: Perpustakaan Pusat Universitas Sebelas Maret,
Perpustakaan Jurusan FKIP, Perpustakaan Program Studi Sejarah FKIP UNS,
Perpustakaan Monumen Pers Surakarta dan Perpustakaan Ignatius College
Yogyakarta.
b.
Kritik
Pengumpulan data yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, setelah
selesai dilakukan. Tahap berikutnya adalah kritik, yaitu dengan memeriksa
37
keaslian sumber (otentisitas) dan kredibilitas (kesahihan sumber). Hal ini dapat
dilakukan dengan menggunakan kritik sumber secara ekstern dan intern. Adapun
yang dimaksud dengan kritik ekstern dan kritik intern adalah sebagai berikut:
Kritik ekstern adalah kritik yang meliputi apakah data itu otentik, yaitu
kenyataan identitasnya, bukan tiruan, turunan, palsu, kesemuanya dilakukan
dengan meneliti bahan yang dipakai, ejaan, tahun terbit, jabatan penulis. Dalam
penelitian ini dilaksanakan dengan menyeleksi bentuk sumber data sejarah tertulis
berupa buku-buku literatur, ensiklopedia, majalah. Berbagai bentuk sumber data
tersebut dikelompokkan ke dalam jenis sumber data tertulis primer atau sekunder.
Aspek fisik ke-2 jenis sumber data sejarah tersebut, diidentifikasi meliputi
pengarang, tahun, dan tempat penulisan, atau penerbitan sumber data sejarah
tertulis, orisinalitas, penulisan apakah ditulis pengarang tersebut atau tidak.
Kritik intern adalah kritik yang berkaitan dengan isi pernyataan yang
disampaikan oleh sejarahwan. Kritik intern juga menyangkut apakah sumber
tersebut dapat memberikan informasi yang dibutuhkan. Setelah sumber dinilai
keasliannya, kemudian dilakukan kritik intern untuk dapat memastikan kebenaran
isi sumber, yang dapat ditempuh dengan cara membandingkan sumber sejarah
yang satu dengan sumber sejarah yang lain. Kebenaran isi dari sumber tersebut
dapat dilihat dari isi pernyataan dan berita yang ditulis dari sumber yang satu
dengan sumber yang lain. Kritik intern dalam penelitian ini dilaksanakan dengan
studi komparatif berbagai sumber. Langkah ini ditempuh untuk menyoroti
pengarang atau pembuat sumber, yang memberikan informasi mengenai masa
lampau yang ingin diketahui, dan harus ada kepastian bahwa kesaksiannya dapat
dipercaya. Kerja kritik adalah membandingkan isi sumber. Hasil dari kritik
sumber ialah fakta yang merupakan unsur-unsur bagi penyusunan atau
rekonstruksi sejarah. Setelah dilakukan kritik, maka langkah selanjutnya adalah
melakukan interpretasi.
c.
Interpretasi
Dalam penelitian ini, interpretasi dilakukan dengan cara menghubungkan
atau mengaitkan sumber sejarah yang satu dengan sumber sejarah lain, sehingga
38
dapat diketahui hubungan sebab-akibat dari suatu peristiwa masa lampau yang
menjadi obyek penelitian. Kemudian sumber tersebut ditafsirkan, diberi makna
dan ditemukan arti yang sebenarnya sehingga dapat dipahami makna tersebut
sesuai dengan pemikiran yang logis berdasarkan obyek penelitian yang dikaji.
Dengan demikian dari kegiatan kritik sumber dan interpretasi tersebut dihasilkan
fakta sejarah atau sintesis sejarah.
d.
Historiografi
Historiografi merupakan bagian terakhir dan klimaks dari serangkaian
kegiatan penelitian sejarah. Langkah ini dapat ditempuh sesudah menentukan
masalah yang diteliti, dan diusahakan sumber-sumber yang lolos dari seleksi
(lolos kritik), serta ditafsirkan dengan pertimbangan-pertimbangan logis. Dari
fakta-fakta yang telah diperoleh kemudian dikisahkan secara harmonis. Faktafakta disusun dalam cerita sejarah yang berupa deskripsi, bila tidak berkembang
diperlukan imajinasi dan eksplanasi agar menjadi cerita utuh. Dalam rangka
mengkisahkan atau menulis sejarah dalam metodologi sejarah disebut Langkah
Historiografi. Dalam penelitian ini, historiografi diwujudkan dalam bentuk karya
ilmiah berupa skripsi dengan judul “Penyederhanaan Partai Politik Di Indonesia
Tahun 1960”
BAB IV
HASIL PENELITIAN
A. Perkembangan Partai Politik di Indonesia Sebelum Penyederhanaan
Partai Politik Tahun 1960
1.
Masa Demokrasi Liberal.
Pasca kemerdekaan, perkembangan politik dan sosial Indonesia telah
mengubah kelompok-kelompok semu yang terbentuk atas dasar suku bangsa,
agama dan kedaerahan menjadi berbagai kelompok kepentingan. Salah satu
kelompok kepentingan yang khusus sifatnya adalah partai politik. Kelompok
kepentingan pada awalnya memusatkan perhatian pada kegiatan sosial budaya
daripada bersifat politis. Kelompok yang ingin memperjuangkan harkat dan taraf
hidup yang tanpa melalui wadah partai politik, menyebutkan kelompok ini sebagai
golongan-golongan. Golongan tersebut diantaranya buruh, petani, sosialis,
pemuda, Islam, Kristen, nasional demokrat dan Tionghoa (Andreas Pandiangan,
1996: 85). Sejak dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945 tentang anjuran
pembentukan
partai
politik,
maka
muncullah
partai-partai
baru
yang
mengelompok berdasarkan ideologi atau dasar kepentingan yang lain. Keputusan
untuk membentuk sistem multi partai, karena adanya pluralitas kultural yang ada
di Indonesia. Dengan sistem ini diharapkan berbagai pendapat, visi yang ada di
masyarakat dapat tersalurkan secara tertib lewat mekanisme yang telah ditetapkan
(Arbi Sanit, 2003: 24).
Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Parlementer sejak 14
November 1945, yaitu pada saat terbentuknya Kabinet Syahrir I. Sedangkan
secara konstitusional, pelaksanaan sistem demokrasi parlementer adalah sejak
diberlakukannya UUD-S 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950. Dalam sistem
parlementer, Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara dan kekuasaan yang
dimiliki oleh Presiden ini tidak dapat diganggu gugat. Kekuasaan pemerintahan
dipegang oleh Perdana Menteri, yang bertanggung jawab terhadap parlemen.
Setiap kabinet yang berkuasa harus mendapat dukungan dari parlemen. Apabila
39
40
mayoritas suara yang ada dalam parlemen tidak mendukung kabinet, maka kabinet
harus mengembalikan mandatnya kepada Presiden. Selain itu, parlemen dapat
membubarkan
kabinet
sewaktu-waktu
dengan
suara
mayoritas,
namun
kebalikannya dalam sistem ini Presiden juga dapat membubarkan parlemen setiap
waktu (Yahya A. Muhaimin, 1982: 66-68).
Pemerintahan parlementer pertama di Indonesia beranggotakan wakilwakil dari beberapa negara bagian yang diciptakan oleh Belanda selama masa
perjuangan kemerdekaan, anggota-anggota KNIP dan anggota-anggota yang
ditunjuk oleh Presiden Soekarno berdasarkan kekuatan partai. Pada tahun 1952,
dalam parlemen terdapat wakil-wakil partai diantaranya: Masyumi, PNI, PKI dan
PSI. Dari keempat partai tersebut, wakil terbanyak berasal dari Masyumi (Liddle,
1992: 176).
Pada masa kabinet Wilopo, parlemen memberikan dampak besar bagi
tubuh TNI Angkatan Darat, yaitu terjadi perpecahan dalam tubuh TNI AD, di satu
kelompok perwira TNI tidak ingin terlibat dalam politik, satu kelompok yang lain
perwira dan komandan di daerah menginginkan adanya peran politik dari TNI AD
dalam pemerintahan. Bagi perwira yang pro berpolitik dalam pemerintah
menganggap AD bahwa sumbangan tentara dalam masa revolusi tetap
memberikan hak yang sama dalam meneruskan peran politik di masa sebelum dan
sesudah kemerdekaan. Pemerintah yang sering berganti karena koalisi yang rapuh
cenderung selalu berada di bawah serangan parlemen, sementara kelompok yang
menguasai Markas Besar TNI AD tidak mampu mengatasi gejolak-gejolak di
daerah. Dalam keadaan ini, persaingan antar kelompok di kalangan tentara akan
dilibatkan dalam pertentangan antara pemerintah dan oposisi di parlemen dan
masing-masing mencari sekutu sendiri (Arif Yulianto, 2002: 219).
Konfrontasi pertama secara terbuka antara golongan sipil dengan golongan
militer di Indonesia terjadi pada masa kabinet Wilopo. Pada masa ini dilaksanakan
kebijakan penghematan di seluruh sektor, termasuk pada bidang militer. Kepala
Staf Angkatan Darat (KSAD) Nasution memberlakukan program yang bertujuan
untuk efisiensi dan modernisasi Angkatan Perang. Seperti yang terjadi pada
kabinet Hatta, program itu ditentang oleh perwira-perwira Angkatan Darat (AD),
41
terutama oleh mereka yang terancam demobilisasi. Puncak ketidaksenangan AD
terhadap pemerintah terjadi pada tanggal 17 Oktober 1952, dimana para perwira
AD yang radikal memobilisasi massa untuk melakukan unjuk rasa menuntut
pembubaran parlemen dan meminta segera diadakan Pemilu (Hidayat Mukmin,
1992: 22). AD berpendapat kabinet tidak bisa memperbaiki perekonomian yang
semakin memburuk. Selain itu mereka juga tidak senang karena parlemen
didominasi oleh para kolaborator Belanda, diantaranya: Dr. Mansur (Negara
Sumatera Timur); Assaruddin (Negara Pasundan); Suwarno (Negara Jawa Timur),
yang merupakan para politisi dari negara-negara federal ciptaan Belanda (Ulf
Sundhaussen, 1986: 121).
Peristiwa 17 Oktober 1952 menunjukkan bahwa tentara tetap terpecah
dalam kelompok-kelompok yang kurang lebih seimbang, para perwira akan
memanfaatkan kesempatan-kesempatan politik yang ditimbulkan oleh persaingan
kelompok-kelompok sipil untuk melanjutkan kepentingan kelompok (Arif
Yulianto, 2002: 221). Peristiwa 17 Oktober 1952 tidak menyebabkan Kabinet
Wilopo jatuh, karena adanya kekuatan partai-partai PNI, PSII, Murba, PKI dan
campur tangan Soekarno yang mempunyai wibawa melebihi kabinet. Meskipun
Peristiwa 17 Oktober 1952 tidak membawa hasil, tetapi mempunyai pengaruh
baik yaitu berakhirnya pemerintahan parlemen dengan adanya penyelenggaraan
Pemilu (G. Moedjanto, 2001: 89).
Perkembangan partai politik tahun 1950-an gejolak banyak terjadi di tubuh
Masyumi (A. Gaffar Karim, 1995: 56). Pasca kemerdekaan Masyumi merupakan
satu-satunya partai politik bagi umat Islam di Indonesia. NU, Muhammadiyah,
Perserikatan Umat Islam dan Persatuan Umat Islam merupakan organisasi
pertama yang masuk Masyumi. Sejak awal Masyumi tidak bisa utuh, seringkali
organisasi-organisasi yang menjadi anggota Masyumi mengundurkan diri dan
mendirikan partai sendiri, terbukti dengan keluarnya PSII pada tahun 1947 dan
muncul sebagai partai politik sendiri (Miriam Budiarjo, 2008: 436). Hal ini juga
dialami oleh NU yang memutuskan keluar dari Masyumi yang menyatakan
sebagai partai politik pada tahun 1952. Keluarnya NU dari Masyumi dipicu oleh
keberadaan Majelis Syuro dipegang tokoh NU yang tidak dianggap fungsinya di
42
Masyumi. Selain itu, adanya kekecewaan NU terhadap jabatan Menteri Agama
yang seharusnya milik NU, tetapi pihak Masyumi juga mengajukan Fakih Usman
sebagai calon Menteri Agama.
Soekarno mendirikan PNI (tahun 1927) dan menjadi ketuanya yang
pertama. PNI dengan Soekarno mempunyai keterkaitan historis-ideologis. Sejak
kembali ke UUD 1945 dan diberlakukannya UU Darurat (SOB), kegiatan partaipartai dibatasi dengan sangat ketat. Tokoh-tokoh partai yang duduk dalam
Kabinet, harus menyatakan keluar dari partainya masing-masing, sehingga
menutup kemungkinan bagi partai-partai membuat keputusan besar di tingkat
nasional. Dalam sistim Demokrasi Terpimpin, yang mengendalikan kegiatan
politik adalah Presiden. Dan karena berlakunya UU SOB, maka dalam prakteknya
Angkatan Darat yang menjalankan kekuasaan, berperan membatasi kegiatan
partai-partai politik (Rocamora, 1991: 436).
Peran partai kemudian berangsur-angsur dilonggarkan, tetapi PNI sudah
cukup menjadi lemah, terutama karena adanya Peraturan Presiden No. 2/1959
yang melarang semua pegawai negeri golongan F-1 ke atas menjadi anggota
partai. Di sini PNI sangat dirugikan, karena anggota-anggotanya banyak yang
menduduki jabatan tinggi di jajaran birokrasi. Ini memang harus diakui juga
sebagai akibat satu kelemahan di bidang managemen organisasi partai (Rocamora,
1991: 345).
Ditambah lagi dengan persoalan intern yang memperlemah posisi partai,
yaitu beberapa tokoh tertentu dari PNI ikut dalam gerakan "Liga Demokrasi"
bersama dengan Masyumi, PSI, IPKI dan Partai Kristen menentang pembubaran
DPR hasil Pemilu 1955. Sikap ini tentu saja merugikan PNI ke dalam, karena
partai sudah menentukan sikap tidak menolak pembentukan DPR-GR sebagai
pengganti DPR hasil Pemilu.
Perbedaan pendapat dalam tubuh PNI, sebetulnya bukanlah sesuatu yang
perlu menjadi sensasi, jika saja hal itu dipahami sebagai kewajaran dalam sistim
demokrasi. Tetapi kalau perbedaan pendapat tidak lagi dapat dianggap sebagai
kewajaran, maka sangat mudah dimanfaatkan oleh pihak ke tiga dan
dimungkinkanlah terjadinya perubahan nilai (Rocamora, 1991: 436).
43
Golongan oposisi dalam PNI mengundang pihak ke tiga untuk
membantunya dan tanpa disadari justru pihak ke tiga inilah yang memetik
keuntungan dan melemahkan PNI (Rocamora, 1991: 383).
PNI sebagai partai besar dalam kegiatannya bersedia bekerjasama dengan
golongan manapun baik golongan agamais atau golongan komunis untuk
melanjutkan revolusi nasional. Adanya alasan tersebut PNI dan kabinet Ali
Wongso-Arifin mempertahankan politik luar negeri yang bebas aktif yang tidak
suka menjadi ekor dari negara manapun dan tidak mendukung salah satu blok
(Suara Rakyat, 2 Januari 1954).
Pada tahun 1954 partai politik menunjukkan keberadaannya dengan
memperluas ruang gerak dengan membuka ranting baru di berbagai daerah.
Pendirian ranting baru tersebut merupakan agenda dalam rangka persiapan pemilu
I tahun 1955. Partai politik tersebut diantaranya PSI, Murba. Pada tanggal 5
Januari 1954 di Probolinggo berdiri PSI Ranting Bantaran (Suara Rakyat, 13
Januari 1954). Partai Murba mendirikan Ranting Partai Murba di Desa Babadan
Sumber Tjaking Kabupaten Kediri pada tanggal 9 Januari 1954 (Suara Rakyat, 20
Januari 1954).
PSI sering melakukan kritik terhadap pemerintahan Kabinet Ali.
Pemerintah dianggap hanya mengutamakan ”politik kuasa” terbukti dengan
adanya kepincangan dalam politik mutasi yang dijalankan pemerintah, di mana
pegawai oposisi dipindah sewenang-wenang, keuangan dan ekonomi negara
merosot. Solusi yang diberikan PSI di antaranya: politik memerangi kemiskinan
dan
kebodohan
rakyat
dengan
menggantinya
dengan
kecerdasan
dan
kesejahteraan rakyat, menetapkan anggaran belanja dan melibatkan rakyat dalam
berpartisipasi dalam pembangunan dan hendaknya dasar politik pemerintah benarbenar digunakan untuk rakyat (Suara Rakyat, 13 Februari 1954).
Masyumi dan NU dalam kegiatannya lebih mengarah dalam bidang
masyarakat, hal ini terlihat dalam tanggapannya mengenai masalah perkawinan
yang dilakukan di daerah Mojokerto oleh lurah setempat. Perkawinan yang
diselenggarakan lurah tersebut membahayakan ketertiban rumah tangga penduduk
dan merendahkan derajat kaum ibu. Permasalahan ini bermula dari tindakan lurah
44
Desa Modopuro yang mengawinkan dua pasangan yang berasal dari dua desa
yang berbeda. Setelah 3 bulan kedua pasangan tersebut diceraikan oleh lurah
dengan alasan kedua desa tersebut sedang tidak aman (Suara Rakyat, 21 Januari
1954).
PSII dalam menghadapi pemilu 1955 mengadakan rapat di Kebayoran
Lama. Dalam agenda rapat tersebut dijelaskan bahwa berhasil tidaknya cita-cita
umat Islam dalam perjuangan yang mengkehendaki agar hukum Islam berlaku di
Indonesia tergantung umat Islam sendiri dalam memilih calon-calon dalam
Pemilu. Tanda gambar yang dipakai sebagai lambang PSII adalah gambar bintang
sabit (Suara Rakyat, 1 Maret 1954).
PNI optimis menang dalam pemilu 1955, PNI yang berdiri tanggal 4 Juli
1927 tetap mempertahankan azas sosio nasionalisme yaitu, kebangsaan yang
berperikemanusiaan berdasarkan kemasyarakatan yang menghargai tiap-tiap
agama tetapi tidak dijadikan azas politik azas politik marhaenisme sesuai dengan
jiwa rakyat Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Suara Masyarakat, 8 Juli
1955).
Menjelang pemilu yang dilaksanakan pada bulan September 1955,
gelanggang persaingan politik semakin besar. Usaha mencari dukungan dari
kekuatan-kekuatan dari parlemen (militer dan parlemen) menjadi penting dalam
rangka menciptakan basis massa seluas-luasnya. Konsekuensinya adalah
disempurnakannya kerangka organisasi partai secara keseluruhan dan hasil pemilu
itu merupakan gambaran mengenai kekuatan partai yang sesungguhnya. Pada
tanggal 8 Oktober 1955 perolehan suara hasil pemilu sudah terlihat, kejutan
terbesar adalah suksesnya NU menaikkan jumlah wakilnya di parlemen dari 8
menjadi 45 kursi (Liddle, 1992: 83). Perubahan NU menjadi partai politik
membawa umat Islam Indonesia dalam dua kepemimpinan politik: kepemimpinan
politik kaum modernis di Masyumi dan kepemimpinan ulama (kyai) tradisional di
NU.
45
Tabel 2
Hasil Pemilihan Umum 1955
No.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
Nama Partai
Jumlah
Suara
8.434.653
7.903.886
6.955.141
6.179.914
1.091.160
1.003.326
770.740
753.191
Partai Nasional Indonesia (PNI)
Masyumi
Nahdlatul Ulama (NU)
Partai Komunis Indonesia (PKI)
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
Partai Katolik
Partai Sosialis Indonesia (PSI)
Ikatan Pendukung Kemerdekaan
541.306
Indonesia (IPKI)
Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
483.014
Partai Rakyat Nasional (PRN)
242.125
Partai Buruh
224.167
Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
219.985
Partai Rakyat Indonesia (PRI)
206.161
Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
200.419
Murba
199.588
Baperki
178.887
Persatuan Indonesia Raya (PIR)
178.481
Wongsonegoro
Grinda
154.792
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia
149.287
(Permai)
Persatuan Daya (PD)
146.054
PIR Hazairin
114.644
Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
85.131
AKUI
81.454
Persatuan Rakyat Desa (PRD)
77.919
Partai Republik Indonesis Merdeka
72.523
(PRIM)
Angkatan Comunis Muda (Acoma)
64.514
R.Soedjono Prawirisoedarso
53.306
Lain-lain
1.022.433
37.785.299
Jumlah
Persentase
22,32
20,92
18,41
16,36
2,89
2,66
2,04
1,99
Jumlah
Kursi
57
57
45
39
8
8
6
5
1,43
4
1,28
0,64
0,59
0,58
0,55
0,53
0,53
0,47
4
2
2
2
2
2
2
1
0,47
1
0,41
1
0,40
1
0,39
0,30
0,22
0,21
0,21
1
1
1
1
1
0,19
1
0,17
0,14
2,71
100,00
1
1
257
46
Sumber : Herbert Feith, The Indonesian Elections of 1955 (Ithaca, New York:
Cornell University Press, 1971), 58-59).
Hasil pemilu 1955 menggambarkan empat kekuatan besar bersaing dalam
perolehan suara, PNI unggul dengan suara 8.434.653 (22,3 %) dan 57 kursi di
parlemen; Masyumi memperoleh suara 7.903.886 (20,9 %) dan 57 kursi di
parlemen; NU memperoleh suara 6.955.141 (18,4 %) dan 45 kursi di parlemen;
PKI memperoleh suara 6.176.914 (16,4 %) dan 39 kursi di parlemen (Herbert
Feith, 1962: 434). NU menjadi empat partai besar merupakan keunggulan yang
luar biasa, di mana NU yang masih relatif baru sebagai partai politik. Faktor
terpenting prestasi NU adalah banyaknya jumlah pesantren dan kyai yang
berpengaruh di tiga provinsi basis massa NU, Jawa Tengah, Jawa Timur dan
Kalimantan Selatan. Dalam memperebutkan suara bagi kepentingan kemenangan
politik, kyai mempunyai peranan strategis, khususnya di daerah pedesaan (Syafii
Maarif dalam A. Gaffar Karim, 1995: 58).
Kekalahan PSI dalam pemilu pertama, karena PSI tidak mendapat tempat
di masyarakat Indonesia. Ide PSI yang dianggap maju dan berkembang tidak
sesuai di Indonesia. Masyarakat yang menjadi batu ujian telah mengalami
kegagalan kebudayaan. PSI kurang pengetahuan tentang psikologi perikehidupan
rakyat, kurang studi sosiologi, kurang mengenal rakyat (Suluh Indonesia, 11
Oktober 1955).
Setelah Pemilihan Umum berhasil memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Konstituante. Dengan jumlah partai politik yang bertambah hingga
mencapai 28 partai politik. Inilah pemilihan umum yang kelewat demokratis. Jika
itu terjadi maka membuka peluang bagi petualang politik dan manusia profitir
untuk tampil. Hasilnya anarki politik dan ekonomi, korupsi dan demoralisasi
merajalela. Pembangunan demokrasi terhenti karena pertarungan politik (Sri Edi
Swasono dan Fauzie Ridjal, 1992: 116).
Demokrasi yang terjebak dalam percekcokan politik pada akhirnya
memacetkan pembangunan yang sedang berjalan. Kemakmuran rakyat yang
dijanjikan sejak Indonesia merdeka terasa semakin jauh dari kenyataan.
Demokrasi dapat berjalan baik, apabila ada rasa tanggung jawab dan toleransi
47
pada pemimpin-pemimpin politik. Inilah kekurangan pada pemimpin-pemimpin
partai seperti yang telah berkali-kali diperingatkan (Sri Edi Swasono dan Fauzie
Ridjal, 1992: 112).
Pemilihan umum 1955 yang diharapkan sebagai sarana untuk menciptakan
stabilitas politik, ternyata tidak sesuai dengan harapan. Mosi tidak percaya dan
terpecahnya koalisi membuyarkan kabinet untuk melaksanakan programnya.
Perkembangan politik semakin kacau, instabilitas politik terjadi akibat dari
pertentangan keras antara partai politik dalam parlemen. Kemajemukan
masyarakat dengan latar belakang sosial budaya, daerah maupun ideologi
tercermin dalam parlemen yang merupakan perwakilan dari partai-partai politik.
Kerjasama sulit tercapai, partai-partai politik hanya mementingkan kelompok
masing-masing dalam rangka kepentingannya sendiri, sehingga kabinet sering
jatuh bangun dalam waktu singkat (Arif Yulianto, 2002: 221).
Ketidakstabilan politik terjadi akibat dari sistem ketatanegaraan dan politik
yang dipakai, yaitu sistem demokrasi ala barat yang berdasarkan individualisme,
dalam sistem pengambilan keputusan dilakukan dengan sistem voting. Sistem ini
dianggap tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang menganut demokrasi
berdasarkan kekeluargaan yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan
yang lebih buruk lagi adalah penerapan lembaga oposisi yang sering bertujuan
menjatuhkan setiap pemerintahan yang sedang berkuasa. Presiden Soekarno
memberikan gagasan untuk menghapuskan partai politik dan menggantikannya
dengan golongan fungsional yang termuat dalam Konsepsi Presiden pada tanggal
21 Februari 1957 (Hidayat Mukmin, 1992: 24). Di hadapan para pemimpin partai
dan tokoh masyarakat di Istana Merdeka, Soekarno menjelaskan konsepsinya
yang pada hakekatnya berisi :
a.
Sistem demokrasi parlementer secara barat tidak sesuai dengan kepribadian
Indonesia, oleh karena itu harus diganti dengan sistem demokrasi terpimpin.
b.
Untuk pelaksanaan sistem demokrasi terpimpin perlu dibentuk suatu Kabinet
Gotong Royong yang anggotanya terdiri dari semua partai dan organisasi
berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada dalam masyarakat, Konsepsi
Presiden menekankan perlu adanya pembentukan ”Kabinet Kaki Empat”
48
yang terdiri dari partai besar yakni; PNI, Masyumi, NU dan PKI untuk
menciptakan kegotong-royongan nasional.
c.
Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri dari golongan-golongan
fungsional dalam masyarakat demokrasi nasional bertugas memberi nasehat
kepada kabinet baik diminta atau tidak diminta (Sekretariat Negara Republik
Indonesia, 1977: 21 Februari 1957).
Konsepsi Presiden ini secara tegas ditentang oleh Partai Masyumi dan
Partai Katolik. Sedangkan NU, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Ikatan
Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
dan PSI menolak secara diam-diam. Menurut partai-partai tersebut kebijakan
mengubah sistem pemerintahan dan susunan ketatanegaraan adalah wewenang
konstituante bukan presiden. Dukungan konsepsi sepenuhnya diberikan oleh
Partai Nasional Indonesia dan PKI. Bagi PKI, Konsepsi Presiden sangat
menguntungkan posisinya karena dapat duduk di Kabinet Gotong Royong dan
dapat mempengaruhi presiden dalam pelaksanaan pemerintahan. Suasana semakin
memburuk setelah Konsepsi Presiden mendapat tentangan dari daerah-daerah
yang berakibat adanya gerakan daerah semakin meluas. Tidak lama kemudian
pada bulan Maret 1957 Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo jatuh (Arif Yulianto,
1992: 225).
Konsepsi Presiden tidak mungkin dilaksanakan dengan UUDS 1950, oleh
karena itu diusulkan oleh KSAD agar UUD 1945 diberlakukan kembali. Presiden
Soekarno menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945 akan tetapi mengalami
perdebatan yang cukup hangat, lama dalam konstituante dan tidak berhasil
memperoleh keputusan karena adanya pengelompokan partai-partai ke dalam
kelompok Islam dan kelompok Nasionalis/Sosialis/Komunis (Tuk Setyohadi,
2002: 109). Amandemen dari fraksi-fraksi Islam agar Piagam Jakarta dimasukkan
dalam UUD 1945 ditolak dengan suara 201 setuju dan 265 tidak setuju.
Sedangkan keinginan fraksi-fraksi yang setuju kembali ke UUD 1945 telah
memperoleh dukungan suara mayoritas, namun tidak berhasil mencapai mayoritas
2/3 dari peserta yang hadir. Gagalnya konstituante untuk membentuk UU baru
memberikan dampak buruk bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam upaya
49
untuk mengatasi permasalahan tersebut Presiden Soekarno dengan dukungan TNI
mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
kembali ke UUD 1945 menjadi titik awal lahirnya Demokrasi Terpimpin (Hidayat
Mukmin, 1992: 25).
2.
Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1960)
Pertentangan diantara partai politik pada akhirnya membuat Soekarno
mengambil tindakan untuk menanggulangi suasana anarkis yang menimpa
integrasi nasional. Harapan tinggi yang diletakkan pada wakil rakyat hasil
pemilihan umum ternyata tidak menjadi kenyataan hanya menjadi impian.
Hilangnya beberapa partai politik setelah pemilihan umum ternyata tidak
mengurangi konflik yang ada (Rusli Karim, 1983: 137).
Dengan diawali keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk
kembali ke UUD 1945, maka mulailah babak baru yang disebut era Demokrasi
Terpimpin. Demokrasi Terpimpin ditandai dengan peranan dominan dari
Soekarno disamping meluasnya peranan militer dan PKI.
Pada masa Demokrasi Terpimpin peran partai politik merosot, partai-partai
politik memindahkan arahnya dari politik praktis ke perjuangan ideologis tentang
dasar negara (Pancasila / Islam) dalam Majelis Konstituante, diantara partai-partai
Islam sebagai dasar negara. Dalam perkembangan Masyumi dan PSI dibubarkan
pada tanggal 17 Agustus 1960, karena dianggap terlibat dalam pemberontakan
PRRI. Bubarnya Masyumi menjadikan NU sebagai partai Islam terbesar di
Indonesia, NU lebih bersikap akomodatif dengan pemerintahan Soekarno,
sehingga mampu bertahan sebagai salah satu partai yang diizinkan hidup. PSII
dan Perti juga mampu bertahan, partai-partai yang tetap bertahan merupakan
partai yang dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perkembangan politik (A.
Gaffar Karim, 1995: 60).
Menurut Feith (2001: 43-44) dalam pemerintahannya, Soekarno memiliki
dukungan politik yang terorganisasi untuk mengimbangi kekuatan militer.
Soekarno mencari dukungan dari jajaran partai-partai politik, khususnya PKI.
Soekarno bergantung pada PKI di dalam usaha mempertahankan posisinya
50
menghadapi militer. Ada tiga faktor yang berperan yaitu: a.) Berdasarkan hasil
pemilu yang diadakan di Jawa pada tahun 1955 PKI merupakan partai yang
terbesar; b.) PKI mempunyai perlengkapan keorganisasian yang paling luas di
kalangan pedesaan dan kelas bawah di perkotaan; c.) PKI paling mampu dan
tangkas mengerahkan massanya ke rapat-rapat raksasa dimana Soekarno
berpidato.
Sejak awal militer memandang PKI yang didukung oleh organisasi
massanya sebagai ancaman yang potensial terhadap kelangsungan hidup bangsa,
negara, dan Pancasila. PKI mempunyai sifat atheis, non nasionalis yang
merupakan organisasi komintern yang menganut doktrin perjuangan kelas yang
selalu memecah belah persatuan dan kesatuan (Hidayat Mukmin, 1992: 27).
Menurut D. N. Aidit dalam Marwati Djoened Poesponegoro, Nugroho
Notosusanto (1993: 317) ajaran Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis) oleh
Soekarno sangat menguntungkan PKI, karena unsur dalam PKI yaitu komunis
diakui dalam politik Indonesia. Dengan demikian kedudukan PKI semakin kuat.
PKI pada masa kepemimpinan Soekarno memperoleh keuntungan politik.
PKI lambat laun menjadi partai yang terkuat dengan propaganda-propaganda
mampu memiliki anggota yang cukup banyak kenyataan ini meyakinkan PKI
untuk melakukan persiapan dalam rangka perebutan kekuasaan. Biro khusus
dibentuk langsung di bawah D. N. Aidit yang mempunyai tugas mempersiapkan
situasi bagi perebutan kekuasaan dan melakukan infiltrasi ke dalam tubuh TNI
dan partai politik (Arif Yulianto, 2002: 235).
Presiden Soekarno memberi tanggapan terhadap sikap partai yang anti PKI
dengan keras. Kegiatan yang dilakukan partai anti PKI merupakan usaha yang
dikendalikan kaum imperialis untuk membelokkan revolusi Indonesia ke ”kanan”.
Presiden
Soekarno
dengan
Soebandrio
meningkatkan
kampanye
guna
mempertahankan status, dengan berusaha mendapatkan dukungan elite sipil dan
militer serta menarik dukungan massa. Akan tetapi, kedudukan Soekarno sebagai
presiden menjadi lemah, karena mendapat serangan dari berbagai pihak yang kuat
untuk bersikap anti komunis (Yahya A. Muhaimin, 1982: 201).
51
B. Penyederhanaan Partai Politik
1.
Ide Penyederhanaan Partai Politik
Presiden Soekarno pada pidato peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun
1956 menyatakan, bahwa apa yang dianjurkan (oleh Pemerintah) pada bulan
November 1945, tentang pembentukan partai politik adalah suatu kesalahan.
Menurut Presiden Soekarno maklumat pemerintah ini akan mengakibatkan
penyakit kepartaian (yang menimbulkan perpecahan), disamping penyakit
kedaerahan dan kesukuan (Herbert Feith & Lance Castles, 1988: 62-66).
Timbulnya partai yang sedemikian banyak disebabkan anjuran untuk
mendirikan partai-partai pada bulan November 1945, dengan maksud membawa
stabilisasi politik dalam menghadapi pemilihan umum yang direncanakan
diadakan pada bulan Januari 1946. Adanya partai-partai itu semakin banyak
sewaktu Komite Nasional Pusat mulai terbentuk, dalam setiap partai yang
mempunyai 24 cabang dalam karesidenan, dapat mempunyai wakilnya dalam
KNP (Osman Raliby, 1953: 529). Semangat seseorang memasuki suatu partai
dalam tahun 1945-1948 mempunyai motif untuk segera menghilangkan pengaruh
Belanda dan mengabadikan kemerdekaan Indonesia. Tetapi belakangan, bahwa
memasuki suatu partai itu yang utama untuk mencari kedudukan. Dengan semakin
banyak partai politik akan memperlambat jalannya pemerintah dan menghambat
kemajuan (Sin Min, 23 Januari 1957).
Sejarah kepartaian Indonesia mulai dipikirkan perombakannya pada tahun
1956 ketika kehidupan politik dan kepartaian dirasa mengalami kekacauan ketika
kehidupan partai-partai politik saling mementingkan kepentingan sendiri/
golongan dan kepentingan nasional diabaikan. Penyederhanaan partai politik
tidaklah berarti matinya partai politik. Dalam rangka pembangunan jumlah partaipartai politik yang banyak, semua partai politik harus berpijak pada ideologi
nasional Pancasila. Semua partai politik sebagai penegak-penegak demokrasi
ingin mencapai tujuan-tujuan politiknya dengan cara damai dan demokrasi. Oleh
karena itu perbedaan memang ada tinggal soal titik berat perhatian pada salah satu
52
segi pembangunan dan penentuan cara tepat untuk pencapaian (Harian Umum, 30
Oktober 1956).
Menurut Sofian Siradj anjuran pemerintah pada bulan November 1945 itu
bukan suatu kesalahan tetapi suatu tindakan yang sangat bijaksana sebab anjuran
itu dikeluarkan justru pada saat rakyat Indonesia tidak mengenal kehidupan
demokrasi, akibat penjajahan yang merenggut ratusan ribu rakyat Indonesia.
Perpecahan dan kekecewaan rakyat bukan karena adanya partai-partai politik,
melainkan karena adanya avonturir-avonturir koruptor yang berjiwa budak
kolonial dan menunggangi partai politik. Anasir-anasir inilah yang menjadi sebab
dari kekecewaan dan perpecahan (Harian Umum, 31 Oktober 1956).
Presiden menginginkan agar pemimpin-pemimpin partai mengadakan
pertemuan dan bermusyawarah serta mengambil keputusan untuk mengubur partai
(Harian Umum, 30 Oktober 1956). Menurut Sudarjo Tjokrosisworo anjuran
mengenai penguburan partai-partai disebabkan timbulnya kekacauan dalam
kepartaian dan bukan mempunyai maksud untuk melenyapkan partai-partai
politik. Jika kekacauan dalam kepartaian dibiarkan akan membawa akibat yang
mudah menimbulkan hal-hal yang merugikan bangsa dan negara (Sin Min, 23
Januari 1957).
Anjuran Presiden Soekarno yang memimpikan adanya pertemuan antara
pemimpin-pemimpin untuk mengubur partai, yaitu sebagai reaksi terhadap
keadaan kehidupan kepartaian yang sangat ruwet. Menurut Pimpinan PNI
Mangunsarkoro terhadap ekses-ekses yang banyak timbul, karena ada pihak yang
memikirkan kepentingan individu, dengan tidak memikirkan kepentingan bangsa
dan negara. Ide pokok Presiden Soekarno adalah agar persatuan diantara
pemimpin-pemimpin sebagai syarat untuk mempersatukan seluruh rakyat agar
dengan secara jujur dan sungguh-sungguh dapat dilaksanakan semua tuntutan
revolusi Agustus 1945 (Harian Umum, 31 Oktober 1956).
Reaksi pelaksanaannya dalam kehidupan kepartaian yang penting adalah
jalannya, yaitu pertama, menyederhanakan dan menyehatkan sistem kepartaian
yang harus didahului oleh tiap partai, membersihkan orang-orang yang korup dan
orang yang hanya mementingkan diri sendiri. Kedua, sebagaimana dianjurkan
53
Presiden Soekarno ialah membubarkan partai-partai dan membentuk badan
persatuan yang lebih luas dan bersih dari orang-orang yang korup yang
mementingkan diri sendiri (Harian Umum, 31 Oktober 1956).
Keputusan yang ditempuh dalam mengubur partai adalah soal penting,
karena menyangkut hak asasi rakyat dan hak demokrasi bagi rakyat. Jika jalan
yang ditempuh tidak cocok dengan kebutuhan objektif dari pada bagian terbesar
dari rakyat. Maka bisa berakibat perasaan, pikiran serta hasrat rakyat tidak bisa
dinyatakan secara wajar. Secara formal tidak ada partai-partai tetapi pada
hakekatnya partai-partai tetap ada dan masalah tetap tidak teratasi. Inilah
sebabnya D.N. Aidit memilih jalan pertama, yaitu menyederhanakan dan
menyehatkan sistem kepartaian (Harian Umum, 31 Oktober 1956).
Menurut Sofian Siradj, bahwa Partai Islam (Perti) dapat menerima ide
presiden untuk mengadakan pertemuan pemimpin-pemimpin partai tetapi bukan
untuk
mengambil
keputusan
mengubur
partai-partai,
melainkan
untuk
“zelfkorreksi” (Harian Umum, 31 Oktober 1956).
Penguburan partai-partai adalah hal yang terlalu idealis dan tidak sesuai
dengan struktur demokrasi pada waktu itu. Dengan tidak adanya partai-partai
dikuatirkan, bahwa kesukuan dan kedaerahan akan semakin kuat. Strukturstruktur vertikal yang dibentuk oleh partai-partai, mulai daerah sampai pusat
adalah salah satu tiang mengikat antar daerah sampai pusat. Jika ikatan itu tidak
ada, daerah akan tercerai berai kembali pada kedaerahannya, kembali pada
kedaerahan masing-masing (Sin Min, 23 Januari 1957). Meskipun sudah ada
partai-partai yang mempunyai susunannya mulai daerah sampai pusat tetapi masih
ada tendens-tendens kedaerahan, bahkan kadang cabang-cabang partai di daerah
bersatu menghadapi suatu hal dan bertentangan dengan pusatnya masing-masing,
adalah bukti betapa besar rasa kedaerahan itu. Hal itu membuktikan bahwa partaipartai belum berhasil meniadakan rasa kedaerahan dan semestinya menjadi
cambuk untuk memperbaiki politiknya, tetapi bukan caranya mengikat daerahdaerah dengan mengubur partai-partai (Sin Min, 23 Januari 1957).
Rasa ketidakpuasan daerah kadang lebih kuat daripada kesetiaannya
terhadap partainya, inilah satu hal kemasyarakatan yang harus menjadi bahan
54
pelajaran partai-partai. Karena partai-partai terlalu menyimpang dari apa yang
dijadikan cita-cita sendiri. Terlalu bercakar-cakaran sehingga mengakibatkan
kemacetan pembangunan daerah. Karena itulah menjadikan tendens kedaerahan
“ondanks” (sekalipun) adanya partai-partai.
Seruan Presiden Soekarno agar para pemimpin-pemimpin partai
mengadakan pertemuan dimana mereka mengubur partai-partai, karena menurut
Presiden Soekarno bahwa kepartaian di Indonesia tidak sehat dan terlalu banyak.
Mengingat aliran-aliran yang ada dalam masyarakat dapat dirumuskan dalam
beberapa saja, semestinya kepartaian di Indonesia dapat disederhanakan,
dikembalikan dalam jumlah terbatas, kemudian partai-partai itu harus membuat
suatu “cease fire” dan menyusun program pembangunan nasional, dimana
dipertemukan cita-cita nasional semua partai (Harian Umum, 30 Oktober 1956).
2.
Perombakan Sistem Kepartaian Melalui Penyederhanaan Partai Politik
Pada tanggal 18 Desember 1959 Kabinet setujui rancangan peraturan
tentang syarat-syarat penyederhanaan kepartaian, serta pembentukan Front
Nasional dengan beberapa perubahan. (Nasional, 26 November 1959). Panitia
Adhoc yang diketuai Mr. Wirjono Prodjodikoro menyusun 3 peraturan yaitu
tentang MPRS, penyederhanaan kepartaian dan Front Nasional. (Nasional, 18
Desember 1959).
Menurut Ruslan Abdulgani bahwa Undang-Undang Kepartaian dan
Penyederhanaan Kepartaian merupakan masalah yang penting selain menyangkut
garis kehidupan partai di Indonesia juga merupakan masalah pelaksanaan sistem
kepartaian dalam rangka Demokrasi Terpimpin (Nasional, 26 November 1959).
Pada tanggal 13 Januari 1960 Departemen Penerangan mengumumkan
bahwa Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 tentang syarat-syarat dan
penyederhanaan kepartaian yang memuat pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
partai harus mempunyai cabang-cabang yang tersebar paling sedikit di seperempat
jumlah Daerah Tingkat I dan jumlah cabang-cabang itu harus sekurang-kurangnya
seperempat dari jumlah Daerah Tingkat II di seluruh wilayah R.I. Partai tidak
55
diperbolehkan mempunyai orang asing dalam pengurus dan pengurus kehormatan
maupun sebagai anggota (Nasional, 13 Januari 1960).
Partai tidak diperbolehkan tanpa izin dari pemerintah mendapat bantuan
dalam bentuk dan dengan cara apapun juga. Yang berhak menjadi anggota partai
adalah warga negara Indonesia yang telah berumur 18 tahun atau lebih. Presiden
berwenang mengawasi dan memerintahkan untuk memeriksa tata usaha, keuangan
dan kekayaan partai-partai. Presiden sesudah mendengar Mahkamah Agung dapat
melarang dan/atau membubarkan partai yang: a.) Bertentangan dengan azas dan
tujuan negara; b.) Programnya berusaha merombak azas dan tujuan negara; c.)
Sedang melaksanakan pemberontakan karena pemimpin-pemimpinnya turut serta
dalam pemberontakan-pemberontakan atau jelas memberikan bantuan sedangkan
partai itu dengan tidak resmi menyalahkan perbuatan anggotanya itu; d.) Tidak
memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Penetapan Presiden ini. Partai
yang dibubarkan berdasarkan ketentuan ini harus dibubarkan dalam waktu
selama-lamanya 30 hari 24 jam terhitung mulai tanggal berlakukannya Keputusan
Presiden yang menyatakan pembubaran itu (Obor Rakyat, 15 Januari 1960).
Yang dapat diakui sebagai partai pada waktu mulai berlakunya Penetapan
Presiden ini ialah partai-partai yang telah berdiri pada waktu Dekrit Presiden /
Panglima Tertinggi Angkatan Perang R.I., dikeluarkan dan memenuhi syaratsyarat tersebut dalam Penetapan Presiden ini. Demikian pokok-pokok ketentuanketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959 yang diundangkan tanggal
31 Desember 1959 (Nasional, 13 Januari 1960).
Presiden Soekarno menyatakan bahwa partai-partai yang memenuhi syarat
mempunyai hak hidup, sebaliknya partai yang tidak memenuhi syarat akan
dibubarkan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang mengenai penyederhanaan kepartaian (Nasional, 19 Desember 1959).
Pada tahun 1955 diselenggarakan pemilihan umum pertama dengan 100 tanda
gambar menunjukkan bahwa jumlah partai bertambah dari 21 Partai (ditambah
wakil tak berfraksi) sebelum pemilihan umum menjadi 28 partai (termasuk
perorangan) mendapatkan kursi di parlemen (Herbert Feith, 1962: 434-435).
56
Pemerintah menyusun Pengaturan Kepartaian dengan Penetapan Presiden
No.7 Tahun 1959. Dalam prakteknya, kepentingan Pengaturan Kepartaian tersebut
sudah cukup terbukti, mengingat ada kemungkinan yang selalu dipakai oleh
golongan partai untuk merubah susunan negara dengan mengorbankan rakyat
yang tidak sedikit jumlahnya. Demikian pula ada yang dipakai untuk kepentingan
diri sendiri, kedudukan sendiri, kepuasan sendiri. Dalam pelaksanaan Penetapan
Presiden ini, dilaksanakan secara bijaksana. Sebab dikuatirkan subyektifitas bisa
merugikan pengaturan kepartaian itu sendiri, dan hal itu tidak boleh tidak
dihindarkan (Nasional, 16 Januari 1960).
Imam Hizbullah Wali Al Fattaah menyatakan bahwa Penetapan Presiden
No.7 Tahun 1959 merupakan dorongan kuat bagi umat Islam untuk meninggalkan
sistem perjuangan Demokrasi Liberal dan kembali ke pangkalan asli perjuangan
umat Islam menegakkan kalimat Allah dengan sistem “Jama‟ah Rasulilah SAW”.
Apabila Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 diambil segi positifnya tidak
merugikan perjuangan Islam, bahkan sebagai cambuk atas penyelewengan mereka
selama ini (Nasional, 18 Januari 1960).
Wk. Ketua CC-PKI MH. Lukman menyatakan, sejak semula PKI tidak
menentang keinginan dan usaha-usaha penyederhanaan kepartaian, malahan
sampai batas-batas tertentu telah mendorong usaha-usaha penyederhanaan ini
untuk memberikan saluran kepada reaksi-reaksi yang sudah sampai kepada
membangkitkan keinginan untuk membubarkan partai-partai. MH. Lukman
berpendapat, bahwa jalan yang paling wajar dan demokratis menuju kepada
penyederhanaan kepartaian ialah melalui pemilihan umum (Nasional, 19 Januari
1960).
Pada tanggal 5 Juli 1960 Presiden Soekarno menetapkan Peraturan
Presiden No.13 Tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran
partai-partai sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No.7 Tahun
1959. Isi Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960 hampir bersamaan dengan
Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 mengenai cara pengawasan terhadap
cabang-cabang partai diperbarui (Nasional, 6 Juli 1960).
57
Dalam penjelasan Peraturan Presiden No.13 Tahun 1960 tentang
pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai dinyatakan bahwa dengan
adanya Peraturan Presiden itu, ada partai-partai yang tidak diakui berdasar Kepres
No.129 tahun 1961 yaitu PSII-Abikusno, PRN-Bebasa, PRI dan PRN-Djody. Atas
partai-partai yang diakui akan diadakan pengawasan oleh pemerintah (Rusadi
Kantaprawira, 2006: 98).
Pembubaran itu akan didahului suatu pemeriksaan oleh Mahkamah
Agung. Dinyatakan dalam Peraturan Presiden itu bahwa jumlah anggota dari
seluruh partai harus sekurang-kurangnya 150.000 orang sedang yang dianggap
sebagai cabang ialah kesatuan organisasi dari partai setempat yang beranggotakan
sedikitnya 50 orang (Nasional, 13 Juli 1960).
Dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 dan
Peraturan Presiden No.13 Tahun 1960 timbul harapan di kalangan rakyat agar
masyarakat terhindar dari segala macam percekcokan, pertentangan dan segala
potensi dapat diarahkan untuk pembangunan seperti yang dicanangkan oleh
revolusi (Nasional, 16 Juli 1960).
Setelah ditetapkannya Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 pada tanggal
31 Desember 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian maka
berdasarkan pada pasal 11 Penpres tersebut “setiap partai politik yang sudah ada
di Indonesia berada di dalam status harus bekerja untuk memperoleh pengakuan
resmi dari Presiden / Panglima Tertinggi. Artinya pada saat ini partai-partai politik
belum diakui, tetapi dibubarkanpun tidak“ (Nasional, 25 Agustus 1960).
Untuk dapat diakui sebagai partai politik, maka diperlukan dua syarat
yaitu: a). Telah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959 (saat didekritkannya kembali
UUD 1945); b). Harus memenuhi syarat-syarat tersebut di dalam Penpres
No.7/1959. Syarat yang tampaknya kurang diperhatikan pimpinan partai-partai
politik ialah antara lain harus dicantumkannya dengan tegas Anggaran Dasar
partai politik, bahwa organisasi itu: a.) Menerima dan mempertahankan UUD
Negara RI; b.) Bertujuan membangun suatu masyarakat yang adil dan makmur
menurut kepribadian bangsa Indonesia; c.) Mendasarkan program kerjanya atas
Manifesto Politik Presiden tentang 17 Agustus 1959 (Nasional, 25 Agustus 1960).
58
Sebelum syarat-syarat pokok itu dapat dimasukkan dalam Anggaran Dasar
Partai melalui Kongres Partai, maka pimpinan partai diharuskan menyatakan
menyetujui syarat-syarat pokok itu di dalam suatu pengumuman.
3.
Partai Politik Pasca Penyederhanaan
Pada tanggal 12 Maret 1960 Presiden mengajak Suwirjo, Ketua Umum
DPP PNI, K.H. Idham Chalid, Ketua Umum PB NU dan D.N. Aidit, Ketua Umum
CC PKI bersama Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Roeslan Abdulghani
ke Tampak Siring, Bali, untuk membicarakan masalah susunan anggota DPR
Gotong-Royong, masalah Panitia Persiapan Pembentukan Front Nasional, soal
perjalanan presiden keluar negeri dan pengangkatan pejabat presiden selama
presiden mengadakan perjalanan keluar negeri (Nasional, 26 Maret 1960).
Menurut Maladi pertemuan Tampak Siring adalah merupakan suatu
pertemuan pendapat dan pembulatan pikiran antara presiden dan pimpinan partaipartai yang penuh dengan pengertian, mengenai segala apa yang dikemukakan
presiden setidaknya dinyatakan pula kesediaan partai-partai untuk melaksanakan
apa yang telah diputuskan oleh presiden (Nasional, 12 Maret 1960).
Tentang pembentukan DPR Gotong Royong Presiden menyatakan, bahwa
anggota DPR Gotong Royong berjumlah 261 orang yang dibagi menjadi dua,
antara golongan partai dan golongan karya termasuk angkatan bersenjata
(Nasional, 24 Maret 1960). Menurut Presiden anggota DPR Gotong Royong
terdiri atas pejuang-pejuang revolusi yang berjiwa Manifesto Politik (yaitu ber“USDEK” = UUD 1945 – Sosialisme Ala Indonesia – Demokrasi Terpimpin –
Ekonomi Terpimpin – Kembali Ke Kepribadian Indonesia), yang mengakui selain
unsur-unsur demokrasi juga unsur-unsur “pimpinan” sebagai unsur pokok dalam
alam Demokrasi Terpimpin (Nasional, 21 Maret 1960).
Adapun 261 anggota itu terdiri dari: 130 dari Partai, 35 dari Angkatan
Bersenjata, 95 dari Golongan Karya dan 1 dari Irian Barat. 261 anggota DPR
Gotong Royong itu sbb: 130 dari partai: PNI - 44; NU – 36; PKI – 30; Kristen - 6;
Katolik - 5; PSII - 5; Perti - 2; Murba - 1; Partindo – 1. 35 dari Angkatan
Bersenjata : Angkatan Darat - 15; Angkatan Laut - 7; Angkatan Udara - 7; Polisi -
59
5; OKD/OPR - 1. 95 dari Golongan Karya: Tani - 25, Buruh - 25; Alim Ulama
Islam - 8; Alim Ulama Protestan - 3; Alim Ulama Katolik – 2; Alim Ulama
Hindu Bali - 2; Pemuda - 6 ; Wanita - 6; Cendekiawan - 5; Koperasi - 3;
Pengusaha Nasional - 2; Angkatan „45 - 2; Veteran - 2; Seniman - 2 dan
Wartawan – 2. 1 dari Irian Barat (Nasional, 30 Maret 1960).
Menurut Sudijono Djojoprajitno melihat susunan DPR Gotong Royong
seperti yang telah diumumkan oleh Presiden dimana PNI, NU dan PKI
dipertahankan sebagai tiga besar dari partai-partai dan dari golongan karya terdiri
atas anasir yang pada hakekatnya sealiran dengan PNI-NU-PKI, maka boleh
dipastikan bahwa DPR Gotong Royong tidak akan lepas dari liberalisme
(Nasional, 12 April 1960).
Liberalisme di Indonesia menurut paham Partai Murba adalah aliran
politik yang tidak mengkehendaki sikap radikal, melainkan sikap liberal terhadap
soal monopoli asing di Indonesia, ialah politik yang memberi lapangan gerak bagi
modal monopoli di Indonesia ialah politik “live and let live” bagi modal asing
seperti terbukti dengan berlakunya undang-undang penanaman modal asing di
Indonesia.
Berdasarkan pada pertimbangan itu maka DPR Gotong Royong menurut
pendapat Partai Murba tidak memberi harapan banyak bagi kelancaran
pelaksanaan sosialisme di Indonesia. Tetapi bukan maksud dari Partai Murba
untuk memboikot DPR Gotong Royong yang menurut penilaian Partai Murba
akan ikut aktif di dalamnya dan dengan sekuat tenaga berusaha agar istilah
“gotong-royong” tidak disalahgunakan oleh golongan tertentu untuk “bergotongroyong” dengan “modal monopoli menegakkan kapitalisme di Indonesia”,
melainkan bergotong-royong untuk melikuidasi fungsi modal monopoli dengan
segera demi kelancaran Sosialisme Ala Indonesia (Nasional, 12 April 1960).
Partai Nahdatul Ulama menerima DPR GR untuk memenuhi Amar Maruf
Nahi Mungkar (menyuruh yang baik mencegah yang jahat) yang menyatakan
dengan syarat memperjuangkan bertambahnya perwakilan umat Islam sehingga
adanya perwakilan yang seimbang (Nasional, 17 Mei 1960).
60
Menteri Penghubung DPR/MPR DS. Rumambi menerangkan bahwa boleh
saja orang membicarakan masalah DPR Gotong Royong, tetapi pemerintah
beranggapan bahwa tidak perlu mempermasalah DPR Gotong Royong, karena
tidak ada gunanya. DPR Gotong Royong bersifat sementara sedang yang penting
adalah selekasnya menyelenggarakan pemilihan umum (Nasional, 21 April 1960).
Dengan tidak diikutsertakan wakil-wakil dari Masyumi, PSI dan juga IPKI
(Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) - sebuah organisasi dengan TNI
Angkatan Darat - dalam DPR GR, bersama dengan Partai Katolik dan Parkindo
(Protestan) memutuskan pada tanggal 24 Maret 1960 membentuk Liga
Demokrasi. Tokohnya antara lain: Prawoto Mangkusasmito (Masyumi), Soebadio
Sastrosatomo (PSI), Soedjatmoko (PSI), I.J. Kasimo (Partai Katolik), Imron
Rosjadi (Ketua Pemuda Ansor) (Herbert Feith, 2001: 50). Liga Demokrasi
dibentuk dengan dua misi. Pertama, sebagai kekuatan penekan terhadap
kepemimpinan Soekarno dalam rangka memulihkan dan menegakkan demokrasi.
Kedua, untuk membendung meluasnya pengaruh PKI. Dalam perjuangannya, Liga
Demokrasi mengajukan berbagai tuntutan dan protes terhadap pemerintah. Di
antara tuntutan mereka adalah pembubaran DPRGR yang dikecam karena
melibatkan unsur-unsur PKI, dipertahankannya sistem Demokrasi Parlementer,
dan memprotes pembubaran partai-partai politik. Menurut Sudijono Djojoprajitno
“lahirnya Liga Demokrasi sebagai reaksi terhadap DPR GR adalah soal yang
wajar, artinya wajar menurut logika perkembangan politik, baik nasional maupun
internasional” (Nasional, 21 Mei 1960).
Presiden Soekarno dengan tajam mengecam Liga Demokrasi, karena
sebagian anggota Liga Demokrasi adalah mereka yang pernah menginjak-injak
demokrasi, bersimpati dan menyokong PRRI/Permesta yang justru merupakan
organisasi yang mengkhianati terhadap demokrasi, membunuh sesama bangsa dan
merupakan fasis (Nasional, 30 Mei 1960).
Pimpinan Pusat Badan Musayawarah Angkatan „45 seluruh Indonesia,
dalam pernyataan yang ditandatangani oleh M.H. Gajo bahwa sepenuhnya
mendukung pelaksanaan manifesto politik dan menyesalkan terhadap kegiatan
61
tokoh-tokoh politik yang tergabung dalam Liga Demokrasi yang ternyata banyak
menimbulkan ketegangan dikalangan rakyat (Nasional, 21 Mei 1960).
Sebagai reaksi atas kecaman tajam Presiden Soekarno di Tokyo, Presidium
Liga Demokrasi menyatakan Liga Demokrasi merupakan gerakan legal dan
menjunjung tinggi norma-norma konstitusional. Ditambahkannya, bahwa sebagai
gerakan rakyat yang demokrasi menentang segala paham fasis dan totaliter,
menentang segala tindakan anasional, serta segala intervensi langsung atau tidak
langsung dari pihak asing. Liga Demokrasi lahir di tengah masyarakat Indonesia
sebagai akibat yang wajar dari ancaman terhadap kehidupan demokrasi yang
ditimbulkan oleh pembentukan DPR GR yang bukan saja tidak demokratis, dan
tidak konstitusional dimana kaum komunis yang jelas anti demokrasi dan
anasional, mendapat tempat terlampau besar melainkan juga tidak akan mengatasi
penderitaan rakyat (Nasional, 31 Mei 1960).
Ketua Umum IPKI Sugirman menyatakan bahwa IPKI maupun Liga
Demokrasi tidak dapat membenarkan terhadap pemberontakan yang bercorak
apapun juga. IPKI sangat menyesalkan pernyataan Presiden. IPKI menyakinkan
bahwa pembentukan DPR GR tidak demokratis dan menguntungkan komunis,
serta IPKI yakin bahwa Liga Demokrasi tidak mendapat bantuan apapun juga dari
bangsa asing (Nasional, 31 Mei 1960). IPKI membenarkan perjuangan Liga
Demokrasi atas kebenaran tujuannya: membela negara, membela agama dan
membela demokrasi. IPKI terus berjuang berpedoman kepada Manifes ke I dan II
dan tetap membenarkan dasar perjuangan Liga Demokrasi.
Kepala Dinas Reserse Kejaksaan Agung, Mayor Dradjat Sudianto
memanggil anggota-anggota Presidium Liga Demokrasi dalam hubungannya
dengan kegawatan situasi politik. Mengingat adanya reaksi dan insiden di
berbagai tempat yang di timbulkan oleh kegiatan politik dari Liga Demokrasi, di
beberapa
daerah
sudah
diterapkan
ketentuan-ketentuan/larangan-larangan
terhadap Liga Demokrasi, maka oleh Kejakasan Agung diperingatkan kepada
anggota-anggota Presidium Liga Demokrasi untuk mematuhi ketentuan yang telah
ditetapkan oleh yang berwajib setempat yang berhubungan dengan kegiatan Liga
62
Demokrasi (Nasional, 7 Juni 1960). Peringatan Kejaksaan Agung sebagai suatu
tindakan preventif dalam bidang ketertiban dan keamanan umum.
Pada tanggal 24 Juni 1960 pemerintah dalam pertemuannya dengan
Presidium Liga Demokrasi menganjurkan agar Liga Demokrasi meninjau kembali
cara-cara perjuangannya dalam mencapai tujuannya. Anjuran pemerintah ini
diberikan sesudah terjadi pertukaran pikiran dengan memperoleh kesimpulan,
bahwa pada hakekatnya antara pemerintah dengan Liga Demokrasi tidak ada
perbedaan prinsipil tentang pokok-pokok masalah kenegaraan.
Menurut Menpen Maladi dengan anjuran kepada Liga Demokrasi agar
meninjau kembali cara-cara perjuangannya itu berarti suatu anjuran untuk
merubah atau memperbaiki cara-cara perjuangannya (Nasional, 27 Juni 1960).
Pada tanggal 21 Juli 1960 oleh Presiden/Panglima Tertinggi memanggil ke
Istana Merdeka pucuk pimpinan Partai Masyumi dan pucuk pimpinan PSI dalam
rangka pelaksanaan syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian (Penpres
No.7/1959) dan pengawasan tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran
partai-partai (Perpres No.13/1960) (Nasional, 19 Juli 1960).
Beberapa pokok dari Penetapan Presiden No.7/1959 yang diumumkan
akhir Desember 1959 dan Peraturan Presiden No.13/1960 yang diumumkan Juli
1960.
Pasal 1 Perpres No.13/1960 :
Partai-partai yang telah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959 diwajibkan menyesuaikan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuanketentuan pada pasal-pasal 3, 4, 5, 6, dan 7 dari Penetapan Presiden No.7/1959
(Nasional, 21 Juli 1960).
Disamping itu beberapa Bab yang terpenting ialah Bab VI menjadi Aturan
Peralihan.
Bab VI mengenai pembubaran (Pasal 9) Perpres No.7/1959 :
(1). Presiden sesudah mendengar Mahkamah Agung, dapat melarang
dan/atau membubarkan partai yang :
1. Bertentangan dengan Azas dan Tujuan Negara;
2. Programnya bermaksud merombak Azas dan Tujuan Negara;
3. Sedang melakukan pemberontakan-pemberontakan atau telah jelas
memberikan bantuan, sedangkan partai itu tidak dengan resmi
menyalahkan perbuatan anggota-anggotanya itu;
63
4. Tidak memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Penetapan
Presiden ini.
(2). Partai yang dibubarkan berdasarkan ayat (1) pasal ini, harus dibubarkan
dalam waktu selama-lamanya tiga puluh kali dua puluh empat jam,
terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden yang
menyatakan pembubaran itu. (Nasional, 21 Juli 1960).
Bab VI mengenai Aturan Peralihan (Pasal II) Penpres No. 7/1959;
Yang dapat
diakui
sebagai
partai
pada
waktu
berlakunya
Penetapan
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia dikeluarkan
dan memenuhi syarat-syarat tersebut dalam Penetapan Presiden ini.
(Nasional, 21 Juli 1960).
Presiden selaku Peperti dalam pertemuan dengan pucuk pimpinan Partai
Masyumi dan PSI di Istana Merdeka tanggal 21 Juli 1960, masing-masing
diwakili oleh tiga orang. Partai Masyumi diwakili oleh Prawoto Mangkusasmito,
Dr. Sukiman Wirjosandjojo dan Yunan Nasution, sedangkan dari pihak PSI hadir
Sutan Syahrir, Subadio Sastrosatomo dan Murod (Nasional, 21 Juli 1960).
Pertemuan dengan Presiden di Istana Merdeka dalam rangka yang menurut
penilaian presiden terkena Penpres No.7/1959 Pasal 9 Ayat 1, untuk menentukan
sikapnya terhadap pemberontakan (Nasional, 19 Juli 1960).
Dalam
pertemuan
Presiden/Peperti
disertai
MKN/KSAD
Jenderal
Nasution, Menteri/KSAL Komodor Martadinata, Menteri/KSAU Laksamana
Suryadarma, Menteri/Jaksa Agung Mr. Gunawan, Menteri/KKN Sukarno
Djojonegoro, Menpen Maladi, PGS Kepala Staf Peperti Kol. Basuki Rachman dan
Sekretariat Militer Kol. Kretarto (Nasional, 22 Juli 1960).
Presiden Soekarno menyatakan kepada pimpinan Partai Masyumi dan PSI
bahwa ia ingin mengetahui dengan seksama serta bukti-bukti bahwa Partai
Masyumi dan PSI dapat atau tidak dapat terkena oleh ketentuan-ketentuan
larangan dan pembubaran partai-partai, seperti apa yang dimaksud oleh Penpres
No.7/1959 Pasal 9.
Presiden Soekarno mengumumkan ketetapannya mengenai keputusan
terkena atau tidak terkenanya Partai Masyumi dan PSI oleh Penpres No.7/1959
setelah Presiden mendengar pertimbangan terakhir dari Mahkamah Agung.
64
(Nasional, 1 Agustus 1960). Pada tanggal 14 Agustus 1960 Presiden Soekarno
selaku Penguasa Tertinggi mengadakan sidang bersama Inti Kabinet Kerja dan
Badan Pembantu Peperti bertempat di Istana Bogor. Dalam sidang bersama
tersebut Presiden memberitahukan pendapat Mahkamah Agung mengenai
kedudukan Partai Politik Masyumi dan PSI dalam hubungannya dengan Pasal 9
ayat 1 Penetapan Presiden No.7/1959. Presiden minta pendapat Mahkamah Agung
berdasar Pasal 6 Peraturan Presiden No.13/1960 (Nasional, 16 Agustus 1960).
Sebelum mengadakan sidang bersama Kabinet Inti dan Badan Pembantu
Peperti, Presiden Soekarno selaku Ketua Penguasa Perang Tertinggi mengadakan
pertemuan dengan wakil-wakil dari pucuk pimpinan IPKI dan Parkindo yang
masing-masing di wakili oleh Sugirman, Hamara Effendy dan J.L.L. Taulu seta
Mr. Dr. A.M. Tambunan, M. Siregar dan Dominee M. Sondakh.
IPKI dan Parkindo diundang oleh presiden untuk diberitahukan tentang
keluarnya Penetapan Presiden No.7/1959 dan Peraturan Presiden No.13 /1960 dan
diberi penjelasan mengenai pasal 9 Penpres 7/1959 dan Pasal 6/1960 (Nasional,
16 Agustus 1960).
Pada tanggal 21 Agustus 1960 pucuk pimpinan dari IPKI dan Parkindo
hadir di Istana Bogor untuk menyampaikan keterangan dan bukti-bukti yang
diperlukan. Sugirman menerangkan, bahwa IPKI telah menyampaikan surat-surat
bukti yang diminta pada 1 Agustus. (Nasional, 16 Agustus 1960). Pada pertemuan
21 Agustus, pucuk pimpinan Parkindo menyampaikan satu berkas keteranganketerangan disertai bukti-bukti tentang terkena atau tidaknya Parkindo oleh Pasal
9 dari Penpres No.7/1959 (Nasional, 23 Agustus 1960).
Pimpinan IPKI Hamara Effendy dalam keterangannya menyatakan, bahwa
partainya telah memenuhi syarat-syarat yang termaktub dalam Pasal 9 Penpres
No.7/1959 dan Peraturan Presiden No.13/1960 Pasal 6. Dalam kongres IPKI di
Lembang pada bulan Mei 1959, dalam resolusi no.3 dinyatakan, bahwa IPKI
mendukung sepenuhnya tindakan tegas pemerintah membasmi pemberontak
DI/TII, PRRI dan Permesta. Di samping itu IPKI sendiri telah menjatuhkan
skorsing kepada anggota-anggotanya yang terlibat dan ikut dalam pemberontakan.
65
Terhadap Manifesto Politik dan USDEK yang telah menjadi haluan negara ini.
IPKI mendukung sepenuhnya (Nasional, 23 Agustus 1960).
Pada tanggal 29 Agustus 1960 di Istana Bogor Peperti telah meneruskan
Parkindo dan IPKI untuk berjalan terus. Keputusan tersebut diberikan oleh
Presiden Soekarno dalam pertemuan dengan wakil-wakil kedua partai. Keputusan
Peperti memperbolehkan Parkindo dan IPKI berjalan terus itu menurut juru bicara
kedua partai Hamara Effendy, disertai dengan syarat harus menandatangani
sebuah pernyataan menghukum dan memecat dengan tidak hormat anggotaanggota Parkindo dan IPKI yang terlibat dalam pemberontakan (Nasional, 30
Agustus 1960). Kemudian pucuk pimpinan Parkindo dan IPKI di beri waktu satu
bulan dengan fasilitas pemerintah untuk mendatangi daerah-daerah bergolak guna
menyampaikan pernyataan yang telah di tandatangani tersebut.
Dalam Kongres IPKI bukan saja menyalahkan, tetapi telah menghukum
pemberontak. Ketua Umum Parkindo Dr. Mr. Tambunan menjelaskan, partainya
berkeberatan dengan kata-kata mengutuk, karena menurut Partai Kristen tersebut
cukup digunakan kata menyalahkan atau menghukum (Nasional, 30 Agustus
1960).
4.
Pembubaran Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI).
Pada tanggal 28 Juli 1960 Presiden selaku Penguasa Perang Tertinggi
mengadakan pertemuan dengan wakil-wakil pimpinan Partai Masyumi dan Partai
Sosialis
Indonesia
(PSI).
Pimpinan
Masyumi
diwakili
oleh
Prawoto
Mangkusasmito dan Yunan Nasution. PSI hadir Sutan Sjahrir, Subadio
Sastrosatomo dan Murod (Nasional, 29 Juli 1960). Dalam pertemuan itu pimpinan
Masyumi dan PSI diminta menyampaikan pernyataan secara tertulis dengan
disertai bukti-bukti mengenai terkena atau tidaknya kedua partai oleh ketentuan
yang dimaksud dalam Pasal 9 Penpres No.7/1959 (Nasional, 22 Juli 1960).
Dalam Rapat Badan Pembantu Peperti diputuskan, bahwa kesimpulan dan
segala pertimbangan dalam rapat diajukan kepada Mahkamah Agung, sesuai
dengan ketentuan yang dimaksud dalam Perpres No.13/1960. Diserahkan pula
kepada Mahkamah Agung surat-surat lainnya yang dapat dipergunakan sebagai
66
bahan pertimbangan. Dalam rapat Presiden mengundang Ketua Mahkamah Agung
Mr. Wirjono Prodjodikoro untuk hadir dan mendengarkan segala pembicaraan,
tanpa diminta memberikan sesuatu pendapat dan pandangan mengenai masalah
yang dibicarakan (Nasional, 1 Agustus 1960).
Dalam amanat ulang tahun ke-15 Proklamasi Kemerdekaan, Presiden
Soekarno memberitahukan kapada rakyat bahwa sebagai Presiden RI sesudah
mendengar pendapat Mahkamah Agung, memerintahkan bubarnya Masyumi dan
PSI. Jika satu bulan sesudah perintah ini diberikan Masyumi dan PSI belum
dibubarkan, maka Masyumi dan PSI dinyatakan sebagai partai terlarang.
Menurut Presiden, pembubaran partai Masyumi dan PSI adalah
berdasarkan masalah Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960 yang sudah
berjalan. Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden itu pada pokoknya tegastegas memberikan hak hidup (dengan ketentuan syarat-syarat mengenai organisasi
dan sebagainya) kepada partai-partai yang ber-USDEK, dan melarang partaipartai yang kontra-revolusioner, ialah suatu pelaksanaan daripada satu universal
principle, satu prinsip umum di negeri manapun juga, bahwa dari penguasa yang
memegang kekuasaan negara, tidak dapat diharapkan memberi hak hidup kepada
kekuatan-kekuatan yang ingin merobohkan negara (Nasional, 18 Agustus 1960).
Keputusan pembubaran Partai Masyumi dan PSI diumumkan oleh
Presiden/Panglima Tertinggi dalam pidato 17 Agustus 1960 di Istana Merdeka.
Dan ditindaklanjuti dengan Kepres No. 200 tahun 1960 tentang pembubaran
Partai Politik Masyumi dan Kepres No. 201 tahun 1960 tentang pembubaran
Partai Politik Sosialis Indonesia (PSI) (Nasional, 19 Agustus 1960).
Pertimbangan membubarkan kedua partai tersebut untuk kepentingan
keselamatan negara dan bangsa karena telah melakukan pemberontakan,
pemimpin-pemimpinnya turut serta dalam pemberontakan yang disebut dengan
“Pemerintah Revolusioner Indonesia” atau “Republik Persatuan Indonesia” atau
telah jelas memberikan bantuan terhadap pemberontakan sedangkan kedua partai
tersebut, tidak resmi menyalahkan perbuatan anggota-anggota pimpinannya
(Nasional, 19 Agustus 1960).
67
Berkenaan dengan dikeluarkannnya Keputusan Presiden No. 200 dan 201
Tahun 1960 tentang pembubaran Masyumi dan PSI, dan timbulnya berbagai
golongan yang mengeruhkan ketenangan situasi politik dan ketertiban umum.
Pangdam VII Kolonel Pranoto Reksosamudro menyerukan agar rakyat Jawa
Tengah tetap tenang (Nasional, 12 September 1960).
Peperda (Penguasa Perang Daerah) dan Pedarmilda (Penguasa Daerah
Militer Daerah) mengeluarkan komunike pada tanggal 10 September 1960. Dalam
komunike dinyatakan, tenggang waktu bagi Partai Mayumi dan PSI, dimana
kepada ketua partai ini diberi waktu 30 hari, terhitung mulai 17 Agustus 1960,
hingga batas waktu partai-partai tersebut tidak mengeluarkan pernyataan maka
dijadikan perkumpulan terlarang menurut ketentuan dalam Pasal 8 ayat 3 Perpres
No.13 Tahun 1960 (Nasional, 12 September 1960).
Kepada anggota pimpinan Partai Politik Masyumi dan Partai Sosialis
Indonesia serta organisasi yang bernaung dibawahnya, yaitu: GPII, SBII, STII,
SDII, HMI, PII, GPS, KBSI, STI dan GMS (Nasional, 13 September 1960) dari
tingkat daerah sampai pada tingkat cabang dan rantingnya dikenakan wajib lapor
kepada penguasa setempat ditingkat kedudukannya masing-masing, yakni kepada
Pedarmilda bagi pimpinan tingkat dewan daerah dan kepada Perkuper/Pekudarmil
ataupun Puperkuper/Pupekudarmil bagi pimpinan tingkat cabang dan kepada
B.O.D.M atau Pamong-Praja ataupun Kepolisian di asistenan bagi pimpinan
tingkat ranting (Nasional, 12 September 1960).
Untuk ini diharapkan pengertian yang wajar dikalangan masyarakat dan
turut menjaga serta memelihara ketenangan suasana politik di daerah. Terhadap
tindak pengacauan dan atau penyelewengan dari garis kebijaksanaan pemerintah
Peperda/Pedarmilda diambil tindakan tegas.
Presiden RI selaku Peperti pada tanggal 13 September 1960 mengeluarkan
suatu peraturan yang menghentikan untuk sementara segala kegiatan politik dalam
bentuk Peraturan Peperti Nomor 6 Tahun 1960. Disamping itu dikeluarkan pula
suatu Peraturan Peperti Nomor 1 Tahun 1960 yang menjelaskan tentang apa yang
dimaksud dengan kegiatan politik (Nasional, 14 September 1960).
68
Yang dimaksud dengan kegiatan politik dalam peraturan itu ialah
kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi haluan
negara. Kegiatan-kegiatan politik yang dilakukan oleh badan-badan yang dibentuk
oleh pemerintah, tidak termasuk dalam pengertian kegiatan politik yang diatur
dalam peraturan. Yang dimaksudkan dengan kegiatan-kegiatan politik dalam
Peraturan Peperti Nomor 6 adalah setiap perbuatan yang aktif dalam bentuk nyata
secara lahir yang dilakukan baik didepan umum maupun secara tertutup, baik oleh
perseorangan atau secara kerja sama dari jumlah orang yang mempunyai
persamaan paham azas tujuan politik atau azas tujuan golongan yang langsung
atau tidak langsung dapat mempengaruhi haluan negara.
Kegiatan seperti tersebut di atas yang dilakukan oleh badan-badan yang
dibentuk oleh pemerintah atau kegiatan yang berwujud penyiaran oleh siapapun
yang bersumber dari pemerintah yang berwenang untuk itu, serta dimana kegiatan
itu sesuai dengan garis kebijaksanaan yang ditentukan pemerintah, tidak termasuk
dalam pengertian kegiatan politik yang diatur oleh peraturan ini.
Peraturan Peperti Nomor 6 berlaku untuk daerah-daerah yang berlangsung
dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang berlaku mulai berlaku tanggal
13 September 1960 sampai dengan 30 September 1960.
Dalam sidang Badan Pembantu Peperti pada tanggal 17 November 1960
diputuskan bahwa partai-partai dapat melakukan kegiatannya kembali pada
tanggal 1 Desember. Semua partai yang akan melakukan kegiatan itu harus
mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ada yaitu diatur dalam peraturan Peperti
No.7/1960, peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Peperti 6/1960
yaitu peraturan tentang penghentian secara mutlak bagi semua kegiatan partai
yang dengan sendirinya (Nasional, 18 November 1960).
Dalam sidang diputuskan pula bahwa jangka waktu bagi partai-partai
untuk laporan kepada Presiden tentang anggaran dasar dan rumah tangga, jumlah
cabang dan anggota tiap cabang, catatan soal anggota dan organisasi yang
bernaung dibawahnya yang semula ditetapkan hingga tanggal 31 Desember 1960,
telah diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 1961. Keputusan yang akan
dituangkan nanti dalam suatu peraturan presiden itu di maksudkan untuk memberi
69
waktu yang cukup bagi partai-partai dalam kewajibannya menyampaikan laporan
kepada Presiden (Nasional, 18 November 1960).
Guna membantu Presiden dalam rangka pelaksanaan Penpres No.7/1959
dan Perpres No.13/1960 dalam sidang ditunjuk MKN Jenderal Nasution, Menteri
DNOD Ipik Gandamana dan Menteri/Wkl. Ketua DPA Ruslan Abdulgani. Partaipartai dalam mengajukan permohonan kepada presiden untuk pengakuannya maka
ke 3 menteri itu akan membantu presiden. Pelaksanaan teknis baik administratif
maupun soal dokumentasi diserahkan kepada Biro Politik yaitu sebuah aparatur
dalam departemen D.N.O.D. aparatur ini akan diperkuat dan untuk itu semuanya
akan dikeluarkan Keputusan Presiden.
Presiden didampingi Panitia 3 Menteri (MKN Jenderal Nasution, Menteri
DNOD Ipik Gandamana dan Menteri/Wkl. Ketua DPA Ruslan Abdulgani), serta
Menteri Penghubung Organisasi-Organisasi Massa Sudibjo. Pada tanggal 11 April
1961 di Istana Merdeka mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh 9 partai
yaitu: PNI, NU, PKI, PSII (Arudji), Katolik, Parkindo dan Partindo yang masingmasing diwakili oleh 3 orang anggota pimpinannya, untuk membicarakan sekitar
persoalan pelaksanaan Penpres No.7/1959, mengenai penyederhanaan sistem
kepartaian dalam rangka Demokrasi Terpimpin. Dari 14 partai yang telah
mendaftarkan diri terdapat 5 partai yang “tidak lulus ujian” (Rosian Anwar, 2007:
16), yakni: PRN-Djody, PRN-Bebasa, Perti, PRI dan PSII-Abikusno (Obor
Rakyat, 14 April 1961).
Menteri/Wkl. Ketua DPA Ruslan Abdulgani setelah selesai pertemuan
menerangkan, pada kesembilan partai mendapat “pengakuan sementara” (Rosian
Anwar, 2007: 16) dan kesempatan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam
AD dan ART-nya dengan apa yang disyaratkan oleh Penpres 7/1959 (Nasional, 12
April 1961).
Tokoh-tokoh partai yang dipanggil Presiden untuk menghadiri pertemuan
adalah Suwirjo (PRN), Idham Chalid, K.H. Mansyur dan Zaifuddin Zukri (NU),
DN Aidit, MH. Lukman dan Sudisman (PKI), Maruto Nitimihardjo (Murba),
Sugirman (IPKI), Arudji Kartawinata dan Harsono Tjokrominoto (PSI), IJ
70
Kasimo (Partai Katolik), Mr. AM Tambunan (Parkindo), Asmara Hadi dan K
Werdojo (Partindo) (Obor Rakyat, 14 April 1961).
Pada tanggal 15 April 1961 Presiden Soekarno menandatangani
pengakuan terhadap 8 partai politik, yaitu: PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai
Indonesia (Partindo), Partai Murba, PSII (Arudji), IPKI dan menolak pengakuan
atas PSII (Abikusno), PRN (Djody), PRN (Bebasa) dan PRI (Sutomo), sedang
terhadap
Perti
dan
Parkindo
ditangguhkan
pengakuan
atau
penolakan
pengakuannya sampai kembali dari perjalanannya keluar negeri (Nasional, 17
April 1961)
Menteri/Wakil Ketua DPA Ruslan Abdulgani, selaku anggota Panitia 3
Menteri, ditugaskan mengumumkan Keputusan Presiden menerangkan, ke-8
partai yang diberi pengakuan dinyatakan telah memenuhi semua ketentuan
Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960. Ke-8 partai itu tidak hanya
memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan “nation wide”, tetapi telah
menegaskan pula secara tertulis kepada Panitia 3 Menteri dan telah diteruskan
kepada Presiden, bahwa: 1) tegas azasnya
tidak bertentangan dengan azas
Pancasila, dan, 2) programnya tegas tidak hendak merombak azas dan tujuan
negara (Obor Rakyat, 21 April 1960). Kepada partai-partai yang telah diakui itu
diminta untuk mengumumkan dasar-dasar dan tujuan-tujuannya kepada
masyarakat.
Presiden menandatangani penolakan atas pengakuan terhadap 4 partai
yaitu PSII-Abikusno, PRN (Djody), PRN (Bebasa) dan PRI (Sutomo) adalah
berdasarkan laporan Panitia Tiga Menteri karena keempat partai tersebut tidak
memenuhi
ketentuan-ketentuan
dan
persyaratan-persyaratan
dari
Penpres
No.7/1959 dan Perpres No.13/1960 (Nasional, 17 April 1961). Dan ditindaklanjuti
dengan keluarnya Keputusan Presiden No.129 tahun 1961. Prosedur pembubaran
partai-partai yang tidak diakui sama dengan prosedur pembubaran partai yang
serupa sebelumnya.
Tentang penangguhan pengakuan atas penolakan atau penolakan
pengakuan kepada Perti dan Parkindo, bahwa ke dua partai masih diberi
kesempatan untuk mengadakan beberapa penyesuaian kepada persyaratan dan
71
teknis dari Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960, dan presiden mengambil
keputusan menangguhkan pengakuan atau penolakan atas pengakuan terhadap
kedua partai itu sampai presiden kembali dari perjalanan ke luar negeri (Obor
Rakyat, 21 April 1960).
Ruslan Abdulgani menerangkan, kepada 8 partai itu berdasarkan “Djarek”,
diberi hak hidup, bergerak dan perwakilan. Pemberian hak hidup dalam rangka
Demokrasi Terpimpin (Nasional, 17 April 1961).
Presiden Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.128 Tahun 1961
yang ditetapkan pada tanggal 14 April 1961 telah menetapkan: mengakui sebagai
partai sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden
No.13/1960, partai-partai : PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba,
PSII dan IPKI (Nasional, 3 Juni 1961). (Kenneth Janda, 1980: 707-709)
Pengakuan disertai ketentuan bahwa partai-partai tersebut wajib memenuhi
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab 2 Perpres No.13/1960.
Pasal 5
Setiap partai yang sudah diakui, wajib melaporkan setiap 6 bulan sekali kepada
Presiden;
a. hal-hal yang dimaksudkan pada pasal 2 angka 2, 3 dan 4;
b. kekayaan dan masuk keluarnya keuangan. (Sulindo). (Nasional, 3 Juni 1961).
Dengan pengesahan dan pengakuan 8 partai di Indonesia, berdasarkan
Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960, baik Ketua Umum PNI Ali
Sastroamidjojo, Wakil Ketua Umum NU Zainul Arifin, maupun Ketua PKI DN
Aidit menunjukkan rasa leganya agar partai dapat giat bekerja dengan landasan
Manipol dan USDEK (Nasional, 17 April 1961).
Ketua Umum PSII Arudji Kartawinata menerangkan, bahwa dalam rangka
follow-up sesudah diadakan pengakuan terhadap 8 partai termasuk PSII, yang
diakui secara sah oleh Presiden/Panglima Tertinggi, PSII menghendaki adanya
reparasi, herordening serta her-orientasi dalam arti kata yang seluas-luasnya
ditubuh partai (Nasional, 16 Juni 1961).
Dengan Keputusan Presiden No.128 Tahun 1961. Partai Komunis
Indonesia (PKI) telah mendapat pengakuan sebagai partai yang memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam Penpres No.7/ 1959 dan Perpres No.13/ 1960. Surat
72
Keputusan Presiden telah diterima oleh Pimpinan PKI pada tanggal 25 April 1961
(Nasional, 28 April 1961).
Syarat-syarat menurut ketentuan-ketentuan Penpres No.7/1959 dan Perpres
No.13/1960, yang dipenuhi oleh PKI adalah sebagai berikut:
a. PKI mempunyai 272 cabang yang terdapat di semua Daerah Tingkat I,
yaitu di 22 Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia. Jumlah cabang PKI ini
melebihi seluruh jumlah Daerah Tingkat II (seluruhnya ada 234 Daerah
Tingkat I), karena dibeberapa Daerah Tingkat II dengan berbagai
pertimbangan didirikan lebih dari satu cabang. Tetapi dari seluruh cabang
yang berjumlah 272, yang sudah mendapatkan surat keterangan polisi baru
175 meliputi 193 cabang menurut hasil pemeriksaan Panitia 3 Menteri,
cabang-cabang PKI yang dinyatakan sah terdaftar ada 187 cabang,
terdapat di 169 Daerah Tingkat II dan meliputi semua Daerah Tingkat I,
termasuk Irian Barat.
b. Jumlah anggota PKI seluruhnya lebih dari 1.5 juta dan mendekati jumlah 2
juta. Dari seluruh jumlah anggota yang sudah selesai terdaftar adalah
694.633 orang. Menurut hasil pemeriksaan Panitia 3 Menteri yang
dinyatakan telah terdaftar ialah 468.814 orang.
c. Sebagai pelaksanaan dari pada penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan
Pasal 4 dan 9 Penpres No.7/1959 seperti yang diajukan 11 April 1961,
maka Comite Central PKI pada tanggal 2 April 1961 menyatakan telah
mengambil keputusan untuk mencantumkan dalam anggaran dasar PKI
kalimat-kalimat sebagai berikut :
“Seluruh pekerjaan PKI didasarkan atas Teori Merxisme-Leninisme dan
bertujuan dalam tingkat sekarang mencapai sistem demokrasi rakyat di
Indonesia, sedangkan tujuannya yang lebih lanjut ialah mewujudkan
masyarakat sosialis dan masyarakat komunis di Indonesia. Sistem
demokrasi rakyat ialah sistem pemerintahan gotong royong dari rakyat,
sedangkan masyarakat sosialis ialah masyarakat tanpa penghisapan atas
manusia oleh manusia yang disesuaikan dengan azas dan tujuan PKI tidak
bertentangan dengan azas dan tujuan negara dan programnya tidak
73
dimaksud untuk merombak azas dan tujuan negara. PKI dalam
memperjuangkan
tujuannya
menggunakan
jalan-jalan
damai
dan
demokratis”.
Berdasarkan pernyataan kalimat-kalimat di atas Panitia Tiga
Menteri dan akhirnya Presiden Soekarno telah menganggap PKI
memenuhi syarat-syarat Penpres No.7/1959 dan karena itu dinyatakan
“lulus” diakui sebagai partai. Akan tetapi jika dibahas dengan teliti, maka
kalimat-kalimat itu merupakan suatu monstreuziteit atau mengandung
pertentangan satu sama lain. PKI sama sekali tidak melepaskan pendirian
dan ideologinya sehingga tidak dapat dikatakan ia mengkhianati ajaranajaran komunis. Sebab dalam permulaan pernyataan tadi secara kategoris
dikatakannya: “seluruh pekerjaan PKI didasarkan atas Teori MarxismeLeninisme” (Rosian Anwar, 2007: 26-28).
Dilihat dari segala sudut, sebenarnya tidak dapat diterima dan
disetujui apa yang dinamakan oleh Politbiro CC PKI “perubahan anggaran
dasar PKI setelah disesuaikan kepada syarat-syarat Penpres No.7/1959”.
Dengan mulai mengatakan “seluruh pekerjaan PKI didasarkan atas Teori
Marxisme-Leninisme,” maka pada hakikatnya tidak ada satupun konsepsi
yang telah diberikan oleh PKI. Kaum komunis tetap pada pendirian
mereka sedangkan keterangan lain yang menyusul kemudian itu hanyalah
sekedar taktik belaka.
d. Sesuai dengan penjelasan Penetapan Presiden No.7/1959 Pasal 3. Politbiro
CC PKI dengan suratnya pada tanggal 14 April 1961, menyatakan kepada
paduka yang mulia Presiden dan Panitia 3 Menteri bahwa: “Pernyataan
Politbiro CC PKI yang berjudul “PKI sudah lama menerima UUD 1945
dan Pancasila” tertanggal 5 September 1960, Statement CC PKI
tentang “Memperkuat sikap Politbiro CC PKI terhadap Penetapan
Presiden No.7/1959” tertanggal akhir Desember 1960, dan keputusan CC
PKI dalam suratnya No.356/VII/A/L/61 yang ditujukan kepada PJM
Presiden dan Panitia 3 Menteri tertanggal 12 April 1961, merupakan
perubahan-perubahan terhadap kontitusi PKI termasuk preambulnya, yang
74
akan diajukan kepada Kongres Nasional PKI yang akan datang untuk
mendapat pengesahan. Kami mempunyai keyakinan penuh bahwa
pensahan terhadap persoalan-persoaan tersebut pasti akan di dapat dari
kongres”.
(Nasional, 28 April 1961).
Dengan diakuinya PKI sebagai partai yang sah, maka kepada setiap
anggota PKI dituntut keharusan untuk menjunjung tinggi Tri Panji yaitu Panji
Front Nasional, Panji Pembangunan Partai, dan Panji Revolusi Agustus 1945,
dalam rangka perjuangan untuk melaksanakan secara konsekuen Manifesto Politik
dan amanat pembangunan dengan Djarek sebagai pedoman pelaksanaannya.
(Nasional, 28 April 1961).
Pengurus
Besar
Nahdatul
Ulama
dalam
pengumumannya
yang
ditandatangani oleh Ketua Umum KH. Idham Chalid dan Sekjen H. Saifuddin
Zuhri menegaskan, berkenaan dengan ketentuan-ketentuan yang disampaikan oleh
Presiden kepada partai-partai politik pada tanggal 12 April 1961 di Istana
Merdeka mengenai persyaratan yang telah ditentukan oleh Penpres No.7/1959 dan
Perpres No.13/1960. Pengurus Besar Partai Nahdatul Ulama pada tanggal 13
April 1961 sesuai dengan amanat yang diberikan kepadanya oleh Muktamar ke-22
dengan bulat telah menyatakan sikapnya, bahwa segala ketentuan yang
dipersyaratkan oleh Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960 dipenuhi
sepenuhnya.
Dengan dipenuhi segala ketentuan yang dipersyaratkan oleh Penpres
No.7/1959 dan Perpres No.13/1960 membawa konsekuensi yang logis, bahwa
dengan sendirinya menyebabkan adanya perubahan atau penyempurnaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nahdatul Ulama.
Anggaran Dasar Nahdatul Ulama setelah disempurnakan sesuai dengan
persyaratan Penpres No.7/1959, yaitu :
I.
Pasal 2 Azas dan Tujuan .
Nahdatul Ulama beraszas agama Islam, dan bertujuan :
a) menegakkan syariat Islam dengan berhaluan salah satu dari empat madzab:
Hanafi, Maliki, Sjafi‟ie dan Hambali;
75
b) mengusahakan berlakunya hukum-hukum islam dalam masyarakat, dengan
ketentuan, bahwa azas dan tujuan tersebut tidak bertentangan dengan azas
dan tujuan negara, dan programnya tidak bermaksud merombak azas dan
tujuan negara.
II. Pasal 5 Penyelenggaraan Bidang-Bidang Pokok Usaha.
1) Oleh karena pokok usaha partai mencakup seluruh hajat kehidupan
pribadi, masyarakat dan negara dan meliputi persoalan-persoalan filsafat
hidup, keimanan, kepercayaan, ideologi, peribadatan, akhlak, pendidikan,
sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya, maka penyelenggaraannya
dilakukan secara bersama, serentak sama imbangannya.
2) Dalam memperjuangkan tujuannya Partai Nahdatul Ulama menggunakan
jalan-jalan damai dan demokratis.
III. Pasal 6 Keanggotaan.
1) Tiap warga negara Republik Indonesia yang beragama Islam dan sudah
berumur 18 tahun atau lebih, yang berhaluan salah satu dari empat
mahzab: Hanafi, Maliki, Syafi‟ie, dan Hambali yang menyatakan
persetujuannya akan azas tujuan dan haluan Partai Nahdatul Ulama dan
menyatakan kesanggupannya untuk menghasilkan tujuan Partai Nahdatul
Ulama, sedangkan ia tidak menjadi anggota partai politik lain atau sesuatu
organisai yang bertentangan dengan politik Nahdatul, maka ia dapat
diterima menjadi anggota.
2) Cara menerima anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(Nasional, 3 Mei 1961).
Sikap Partai Nahdatul Ulama tersebut diatas berikut Kitab Anggaran Dasar
dan Rumah Tangga yang telah di sempurnakan telah disampaikan kepada
pemerintah (Presiden dan Panitia 3 Menteri) pada tanggal 14 April 1961.
PB NU mendapat mandat penuh dari Muktamar NU ke-22 di Jakarta untuk
menyesuaikan diri dengan politik pemerintah dalam rangka penertiban partaipartai termasuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dengan demikian, PB NU bertindak atas nama kongres (Nasional, 3 Mei 1961).
76
Dewan Pimpinan PNI mengumumkan, menurut Keputusan Presiden
Republik Indonesia No.128 Tahun 1961, tanggal 14 April, PNI telah diakui
sebagaimana dimaksudkan Penetapan Presiden No.7/1959 dan Peraturan Presiden
No.13/1969.
Pengakuan resmi menurut Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960
didasarkan atas:
1. Cabang-cabang PNI di seluruh Indonesia terdapat di 21 Daerah Tingkat I
sedangkan di seluruh Indonesia ada 22 Daerah Tingkat I.
2. Dari 256 Daerah Tingkat I, PNI mempunyai cabang-cabang ditiap Daerah
Tingkat II, tetapi yang terdaftar dan dimasukkan pada pemerintah dan
“disahkan” oleh Panitia 3 Menteri adalah 180, yaitu ternyata jumlah
terbanyak didalam pendaftaran resmi diantara partai-partai yang disahkan
oleh pemerintah.
3. Adapun jumlah jumlah anggota PNI diseluruh Indonesia yang dimasukkan
pada Panitia 3 Menteri pada tanggal 10 Januari 1961 (jadi PNI adalah
partai yang pertama memasukkan daftar anggota-anggotanya) dan pada
tanggal 16 Januari 1961 untuk sekedar memenuhi jumlah minimum
menurut Penpres No. 7/1959 dan Perpres No.13/1960 adalah 198.554,
sedang jumlah anggota PNI yang telah “diketahui” dan/atau disahkan oleh
polisi setempat ada 1.995.849.
Azas, tujuan dan usaha-usaha PNI yang tercantum dalam Anggaran Dasar
PNI berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2,
1. PNI adalah partai rakyat.
2. PNI menerima dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yang memuat dasar-dasar negara, yaitu: Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, Perikemanusiaan dan
Keadilan Sosial yang bertujuan membangun suatu masyarakat adil dan
makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia, serta mendasarkan
program kerjanya atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus
1959, yang telah dinyatakan menjadi Haluan Negara.
77
Pasal 4,
Asas PNI ialah Marhenisme.
Pasal 5,
Tujuan PNI ialah: (a) kemerdekaan dan kedaulatan yang sempurna serta
kesentosaan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) masyarakat marhenis,
(c) perdamaian dunia yang menjamin hubungan antar bangsa berdasarkan
persamaan hak.
Pasal 9,
Pokok-pokok usaha partai ialah: (a) menyebar, menanam dan melaksanakan citacita marhenisme, (b) menyusun kekuatan massa yan nyata dalam masyarakat, (c)
menyusun kekuatan dalam badan-badan kenegaraan baik legeslatif maupun
eksekutif, (d) bekerjasama dengan lain-lain golongan dan organisasi baik didalam
maupun diluar negeri, dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan tujuan partai,
(e) dalam memperjuangkan tujuannya, PNI menggunakan jalan-jalan damai dan
demokratis.
(Nasional, 4 Mei 1961).
Azas tujuan dan usaha tersebut diatas tidak saja memenuhi Penpres
No.7/1959 dan Perpres No.13/1960, tetapi juga suara bulat Kongres PNI ke-IX di
Surakarta pada bulan Juli 1960, terutama mengenai pasal-pasal tersebut diatas
dimasukkan dalam Anggaran Dasar PNI, karena sesuai dengan pernyataan
Presiden di dalam pidato sambutannya pada Kongres PNI ke IX (Nasional, 4 Mei
1961).
Partai Murba dengan Keputusan Presiden No.128 Tahun 1961 telah
mendapat pengakuan sebagai partai yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam
Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960. Partai Murba didirikan dengan
tujuan mempertahankan dan memperkokoh tegaknya kemerdekaan seutuhnya bagi
Republik dan Rakyat, sesuai dengan Dasar dan Tujuan Proklamasi 17 Agustus
1945, menuju masyarakat sosialis.
Ditinjau atas dasar jumlah anggota maupun cabang yang meliputi Daerah
Tingkat II, Partai Murba adalah partai keempat dari delapan partai yang telah
diakui sah berdasarkan Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960. Jumlah
78
anggota dan cabang Partai Murba yang telah disahkan oleh Panitia 3 Menteri
adalah: a) anggota 208.152; b) Daerah Tingkat I berjumlah 18; c) Daerah Tingkat
II berjumlah 91.
I.
Azas dan Tujuan Partai Murba:
1. Azas Partai Murba tercantum dalam Pasal II Anggaran Dasar yang
berbunyi sebagai berikut :
“Anti-Fasisme, Anti-Imperialisme dan mendasarkan perjuangannya pada
Aksi Murba Teratur”.
2. Tujuan dan cara-cara perjuangan Partai Murba tercantum dalam Pasal III,
Pasal III-A dan Pasal III-B, yang berbunyi :
Pasal III.
Partai mempertahankan dan memperkokoh tegaknya kemerdekaan 100%
bagi Republik dan Rakyat, sesuai dengan Dasar dan Tujuan Proklamasi 17
Agustus 1945 menuju masyarakat adil dan makmur menurut Kepribadian
Bangsa Indonesia, ialah masyarakat sosialis.
Pasal III-A
Untuk mencapai tujuan itu, partai mempertahankan UUD 1945 yang
memuat Dasar-Dasar Negara yang tercantum dalam pembukaan yang
disimpulkan yaitu: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa. 2). Kebangsaan. 3)
Kedaulatan Rakyat. 4) Perikemanusiaan. 5) Keadilan Sosial.
Untuk menyelesaikan Revolusi 17 Agustus 1945, partai mendasarkan
program kerjanya pada Manifesto Politik Presiden pada tanggal 17
Agustus 1959 yang telah menjadi Haluan Negara.
Pasal III-B
Partai memperjuangkan tujuannya dengan menggunakan jalan-jalan damai
dan demokratis.
I. Organisasi Massa Pendukung :
Dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal XIV-A dinyatakan, bahwa Partai
Murba mempunyai/mendapat dukunngan organisasi massa ialah : 1)
PARRI (Pemuda Republik Rakyat Indonesia), 2) PERWAMU (Persatuan
79
Wanita Murba) dan 3) PERTA (Persatuan Rakyat Tani), yang masingmasing mempunyai otonomi penuh AD/ART sendiri.
II. Kongres Partai
Mengenai kewajiban untuk berkongres, sebagaimana diketahui Partai
Murba sudah mengadakan kongresnya yang ke-V yang khusus merupakan
kongres penyesuaian partai menurut Penpres No.7/1959 dan Perpres
No.13/1960 pada bulan Desember 1960 di Bandung dan dimana PJM
Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno telah
berkenan memberikan amanatnya.
Kongres partai tersebut telah mengadakan keputusan perubahan-perubahan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai serta
keputusan kepada Kongres Partai ke-V untuk disahkan.
(Nasional, 5 Mei 1961).
Menurut Keputusan Presiden No.128/1961, Partai Indonesia (Partindo)
telah diakui sebagai partai seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan
Presiden No.13/1960.
Dengan pengakuan dan anjuran dari Panitia Tiga Menteri agar partai-partai
yang telah mendapat pengakuan untuk mengumumkan azas dan tujuannya, maka
Pengurus Besar Partindo mengeluarkan pengumuman yang ditandatangani oleh
Sekjen II Asnawi Asmara Hadi: azas Partindo ialah marhenisme ajaran Bung
Karno, berpedoman Pancasila, tujuan Partindo ialah: menegakkan dan
mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945: a. untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur dalam pengertian/ketentuan-ketentuan sosialisme
Indonesia; b. untuk menggalang perdamaian dunia, yang mampu menjamin
persahabatan dan kerjasama yang baik dalam segala bidang antara bangsa-bangsa
berdasarkan sama hormat, sama hak dan sama wajib.
Ketua Umum Partindo Asmara Hadi, menyatakan terimakasih kepada
semua golongan dan semua uknum yang telah membantu partai di dalam
usahanya sehingga berhasil mencapai syarat-syarat yang diperlukan untuk
mendapat pengakuan yang berwajib. Dengan 250.000 anggotanya Partindo
80
menduduki tempat ketiga, tetapi dilihat tersebarnya dalam daerah Partindo
menduduki tempat ke 7 (Nasional, 27 April 1961).
Dengan Surat Keputusan No.128 Tahun 1961 yang ditetapkan pada
tanggal 14 April 1961 Presiden telah menetapkan: mengakui sebagai partai
sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No.13/1960,
yaitu: Partai Nasional Indonesia (PNI), Nahdatul Ulama (NU), Partai Komunis
Indonesia (PKI), Partai Katolik, Partai Indonesia (Partindo), Partai Murba, Partai
Sarikat Islam Indonesia (PSII) dan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
(IPKI).
Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Islam Persatuan Tarbiah
Islamiah (Perti) mendapat pengakuan sebagai partai sesuai dengan dalam Pasal 4
Perpres No.13/1960 pengakuan tersebut tercantum dalam Keputusan Nomor 440 61 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 1961 (Nasional, 29 Juli 1961).
Berdasarkan Surat Keputusan No.128 dan No. 440 Tahun 1961, 10 partai
politik memperoleh pengakuan Presiden masih boleh aktif dalam kegiatan politik
atau memperoleh hak hidup dengan resmi oleh pemerintah, tetapi di daerahdaerah partai diawasi militer. Kegiatan politik dalam konteks demokrasi Indonesia
masih boleh berjalan asal tidak bertentangan dengan manifesto politik (Yahya A.
Muhaimin, 1982: 111).
PSII sebagai partai yang mendukung Manipol/USDEK menghendaki dan
merasa perlu semua partai yang telah diakui sah “diherorientir”, sehingga dapat
benar-benar membuktikan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam berdharma
bakti kepada negara dan bangsa dan merealisasi cita-cita masyarakat adil dan
makmur (Nasional, 16 Juni 1961).
Menurut Mr. Sartono dengan disahkannya 10 partai di Indonesia maka
dengan resmi partai politik diakui sebagai alat revolusi, yang mempunyai
kedudukan sama dengan alat dan lembaga-lembaga negara lainnya (Nasional, 4
Agustus 1961).
Dalam pidato Presiden Soekarno pada hari kemerdekaan tahun 1965
“Capailah Bintang-Bintang di Langit” yang dikutip oleh Herbert Feith & Lance
Castles (1988: 107) dinyatakan bahwa alat-alat negara, organisasi massa, dan
81
partai-partai politik harus mendukung Manipol Usdek, khususnya partai-partai
politik revolusioner sangat efektif untuk mengikutsertakan dan menggerakkan
massa rakyat. Bagi partai-partai anti revolusioner tidak akan bertahan hidup di
Indonesia. Tanggal 21 September 1965 dengan Keputusan Presiden Nomor 291
Tahun 1965, Partai Murba dibubarkan sebelumnya dengan Keputusan Presiden
No.1/KOTI/1965 tanggal 6 Januari 1965. Partai Murba telah dilarang melakukan
kegiatan apapun, pembubaran Partai Murba adalah salah satu puncak usaha PKI
menyingkirkan lawan politiknya. Sedangkan partai politik dan organisasi massa
yang landasan ideologinya berbeda, dilakukan infiltrasi baik fisik maupun
ideologis, agar dapat dikendalikan. Partai politik dan organisasi massa diusahakan
oleh PKI untuk menetralisirnya sehingga maksimal tidak anti PKI, minimal tidak
menghalangi gerakan PKI (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1977: 527).
Partai politik tampak tidak berdaya karena segala kegiatan yang dilakukan
tidak boleh bertentangan dengan Konsepsi Presiden Soekarno, Penetapan Presiden
(Penpres) adalah senjata Soekarno untuk membatasi apapun yang dinilai
menghalangi jalannya revolusi. Penetapan presiden Soekarno tersebut dapat
dilihat pada Penpres tanggal 31 Desember 1959 yang menyangkut persyaratan
partai politik (Rusli Karim, 1983: 142).
Partai politik bukan lagi menjadi saluran utama dalam mencapai jenjang
yang lebih tinggi dalam pemerintahan. Banyak pemimpin partai politik tidak lagi
berwibawa karena mereka tidak boleh mengerahkan pengikutnya dalam
perkumpulan massal, hanya partai-partai atau pribadi lain yang menonjol dalam
mendukung pemerintahan Soekarno yang mampu menjadi saluran tersebut.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, militer tampak menjadi satu-satunya
kekuatan yang solid dan menentukan dalam perpolitikan Indonesia. Dalam
pandangan masyarakat, militer dianggap sebagai mitra dan pelindung dari
tekanan-tekanan yang selama itu dilakukan oleh PKI. Namun sebaliknya, partaipartai politik menunjukkan kesan negatif di mata rakyat dan militer, karena
cenderung kacau dan bertikai sendiri dalam memperebutkan kepentingan
kekuasaan bagi kelompoknya masing-masing (Arif Yulianto, 2002: 243). Partai
politik dibatasi Soekarno karena ketidakmampuan partai politik yang berjumlah
82
banyak dalam membendung percekcokan antar partai yang akhirnya menimbulkan
ketidakstabilan politik.
C. Pengaruh Diberlakukannya Penyederhanaan Partai Politik
Terhadap Stabilitas Politik
Sistem politik Indonesia, khususnya sebelum tahun 1959, berlaku sistem
pemerintahan parlementer. Pada periode tersebut, berlaku Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 (UUDS 1950). Dengan pemberlakuan UUDS 1950, kehidupan
politik saat itu memberikan angin segar bagi tumbuhnya demokrasi liberal. Partai
politik dengan beragam ideologi kepartaian dapat tumbuh subur. Tentang ideologi
kepartaian, Herbert Feith mengungkapkan bahwa ada lima kelompok aliran
politik. Kelima aliran tersebut meliputi: nasionalisme radikal, tradisionalisme
Jawa, Islam, sosialisme demokratis dan komunisme. (Herbert Feith & Lance
Castles, 1988: xxv).
Kehidupan pemerintah (dalam hal ini kabinet) sangat labil. Selama lima
setengah tahun pemberlakuan UUDS 1950, terjadi lima kali pergantian kabinet.
Hal tersebut terjadi karena terdapatnya instabilitas politik sebagai akibat situasi
saling mencurigai antara partai politik yang tidak terkendali. Konflik antar partai
politik semakin nyata ketika dalam satu kabinet, partai politik tidak mencapai
suara mayoritas. Dalam Pemilihan Umum 1955, empat partai politik terbesar yang
ada, pencapaian suaranya adalah 22.3% untuk PNI, 20.9% untuk Masyumi, 16.4%
untuk NU sedang PKI 16.4% (Miriam Budiarjo, 1998: 234). Sedangkan di dalam
dalam perwakilan di parlemen, pada periode 1956, empat partai politik tersebut
memperoleh kursi sebanyak 57 untuk PNI, 57 untuk Masyumi, 45 untuk NU dan
PKI 39 kursi (P.N.H. Simanjuntak, 2003:155).
(http://www.nationsencyclopedia.com/Asia-and-Oceania/indonesia.html, 15 Juni
2009).
Kabinet yang terbentuk pada periode 1957 merupakan koalisi antara satu
atau dua partai politik besar dengan beberapa partai kecil. Dalam koalisi tersebut,
partai-partai politik tidak segan-segan untuk menarik dukungannya sewaktu-
83
waktu. Kenyataan tersebut mengakibatkan jatuh-bangun kabinet ketika terjadi
keretakan dalam koalisi itu sendiri. Selama pelaksanaan sistem parlementer,
Indonesia belum bahkan tidak pernah mengalami pemerintah yang stabil dan
mantap (Miriam Budiarjo, 2008: 436). Keadaan ini menghambat perkembangan
ekonomi dan politik, karena pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk
melaksanakan program pembangunan.
Sistem politik oleh Presiden kemudian perlu untuk diadakan pembenahan
ke arah yang lebih baik dan pembaharuan dalam struktur politik. Alternatif yang
dirasa tepat oleh Presiden adalah Demokrasi Terpimpin yang ditandai dengan
keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Sukarna, 1990: 45). Dekrit ini membuka
peluang bagi pelaksanaan demokrasi terpimpin yang menurut Soekarno
merupakan sistem politik yang mencerminkan nilai-nilai Indonesia. Dengan
Dekrit Presiden itu memperkenalkan pula sistem pemerintahan baru. Sistem ini
didasarkan pada keseimbangan kekuatan yang ada dengan presiden sebagai
pusatnya (Kenneth Janda, 1980: 707-709)
Kekuatan politik yang sebelumnya tidak begitu berperan, kini mulai
mengambil-alih jalannya sejarah. Di bawah UUD 1945 yang diberlakukan
kembali, Soekarno yang pada masa Demokrasi Parlementer hanya berkedudukan
sebagai simbol, kini menjadi presiden seutuhnya, tokoh yang menguasai, dan
sumber kepemimpinan ideologi (Kenneth Janda, 1980: 707-709). Diakuinya
kembali UUD 1945 juga menaikkan posisi politik militer, dalam hal ini Angkatan
Darat. Angkatan Darat yang sejak diberlakukannya Staat van Oorlog en Beleg
(SOB) tahun 1957 dengan leluasa terjun di bidang non-militer, kini makin
memantapkan kedudukan politik mereka. Di saat mayoritas partai politik
mengalami delegitimasi yang serius, PKI yang bangkit sepanjang dasawarsa
1950-an, memperoleh kesempatan untuk tampil secara fenomenal di panggung
politik.
Dalam pelaksanaannya Demokrasi Terpimpin, Presiden melontarkan
gagasan politik yang terkenal dengan Konsepsi Presiden. Konsepsi Presiden
tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu tentang pembentukan :
84
1. Kabinet Gotong Royong yaitu kabinet yang terdiri atas hampir seluruh
kekuatan politik yang ada dalam DPR.
2. Dewan Nasional yaitu badan penasehat dari pemerintah, yang anggotanya
terdiri atas wakil-wakil golongan fungsional (R. Wiyono, 1982: 26).
Pembentukan dua badan tersebut diatas membawa konsekuensi, yaitu :
pertama, tidak ada satu partai politik yang melakukan oposisi. Keadaan tersebut
terjadi karena pada masa ini, presiden memegang posisi puncak membentuk badan
baru yang akan menampung aspirasi massa. Badan itu adalah Front Nasional yang
merupakan penggalang kekuatan dalam masyarakat. Partisipasi rakyat yang
seharusnya tersalur melalui partai politik tidak terealisir. Hal itu disebabkan partai
politik tergabung dalam Front Nasional (Rusadi Kantaprawira, 2006: 99). Kedua,
diakui golongan fungsionil di dalam Dewan Nasional semakin menaikkan citra
golongan ini. Kenyataan lain yang menunjukkan pengakuan golongan fungsionil
berada dalam keanggotaan MPRS dan DPRGR.
Kekuasaan Sukarno dengan Demokrasi Terpimpin-nya, perilaku partai
politik dan elit-elitnya yang tidak memiliki sikap kenegarawan, kemudian
demokrasi parlementer yang mengusung semangat ultra-demokrasi tidak
sepenuhnya sebagai penyebab krisis demokrasi. Mohammad Hatta menunjukkan
kesalahan pada kediktatoran dan para pemangku negara yang sewenang-wenang
menggunakan kekuasaannya tanpa tanggung jawab. Dua sebab inilah yang
dikatakan Hatta sebagai penyebab krisis demokrasi di Indonesia (Sri Edi Swasono
dan Fauzie Ridjal, 1992: 111-113).
Dalam
iklim
Demokrasi
Terpimpin
tampak
pemerintah
lebih
menitikberatkan pembangunan yang berfungsi untuk memperkuat kekuasaan dan
mencari prestise di luar negeri, sehingga pembangunan ekonomi mengalami
kemunduran (Arbi Sanit, 2003: 9). Hal ini, terlihat setelah perlawanan di berbagai
daerah dapat diselesaikan, pemerintah bukan memecahkan masalah-masalah
ekonomi, tetapi membuat isu yang populer tentang pembebasan Irian Barat (Ulf
Sundhaussen, 1986: 276).
Soekarno berusaha memanipulasi massa yang berguna untuk memperkuat
kedudukannya. Dengan kampanye ini, militer meminta alokasi dana yang cukup
85
guna memodernisasi persenjataannya serta dana bagi militer. Tindakan ini
mendapat tentangan dari PKI, bahwa mereka siap menjadi patriotisme bagi
kekuatan Pimpinan Besar Revolusi (Ulf Sundhaussen, 1986: 332).
Ketika masalah Irian Barat dapat diselesaikan pada tahun 1963, rakyat
berharap adanya penanganan yang serius terhadap pembangunan ekonomi.
Pemerintah memang berusaha mengadakan pembenahan dalam pembangunan
ekonomi, dengan bantuan Dana Moneter Internasional (IMF) menyusun program
stabilitas ekonomi, lalu diikuti Deklarasi Ekonomi (Dekon) dengan tujuan
pembangunan ekonomi melalui jalan kapitalis-liberal (Mohtar Mas‟oed, 1989:
46).
Usaha untuk membangun ekonomi menemui jalan buntu karena kalah
menarik dengan isu ”Ganyang Malaysia”. Dengan adanya penetangan terhadap
Federasi Malaysia, jelas akan menghambat pembangunan ekonomi, karena
donatur untuk membangun berasal dari negara-negara Barat, antara lain: Inggris,
Amerika. Sedangkan pihak lain, politik Indonesia jauh ke kiri (Ulf Sundhaussen,
1986: 292). (http://www.anzacday.org.au/history/confrontation/overview.htm, 15
Juni 2009).
Taktik ini memang sengaja diciptakan oleh PKI dengan memakai nama
besar Soekarno. PKI menegaskan bahwa Federasi Malaysia yang dibentuk tidak
lain adalah bentuk ”pro kolonialisme” yang hendak diselundupkan Inggris ke
Indonesia (Yahya A. Muhaimin, 1982: 133). Isu ini diangkat PKI dengan harapan
dapat menggalang massa, anti-federasi, anti-Inggris, yang pada akhirnya anti
terhadap Kabinet Juanda yang telah bekerja sama dengan Inggris. Kampanye anti
federasi juga bertujuan untuk menciptakan suasana radikal di dalam masyarakat,
sehingga mereka dengan mudah dapat menyingkirkan lawan politiknya,
menentang kebijaksanaan kabinet, bahkan dapat mengungguli Soekarno dalam hal
propaganda (Ulf Sundhaussen, 1986: 293).
Aktor politik memang memandang masalah-masalah ekonomi sebagai hal
yang kurang penting dibandingkan dengan isu politik. Tiga aktor politik berusaha
untuk memperkuat kedudukan politiknya. Karena itu menurut Rusli Karim (1983:
158) pembangunan politik dijaga dengan mengorbankan pembangunan ekonomi.
86
Pengabaian masalah ekonomi Indonesia nyaris ambruk. Pertama, operasioperasi militer melawan pemberontakan di Sumatera dan Sulawesi selama krisis
1957-1958 memaksa pemerintah mengambil jalan menempuh anggaran defisit
yang sangat besar. Masalah defisit diperburuk oleh adanya pembangunan militer
untuk mendukung kampanye Irian Barat dan Ganyang Malaysia, sehingga pada
tahun 1965 defisit meningkat menjadi 174% (Mohtar Mas‟oed, 1989: 47).
Stagnasi
ekonomi
diperparah
dengan
sulitnya
bantuan
ekonomi
internasional. Hal ini karena, Indonesia keluar dari PBB, sehingga IMF yang
merupakan badan pembantu pembangunan di negara-negara berkembang sulit
memberi
bantuan
kepada
Indonesia.
Kesulitan
keuangan
menyebabkan
pembangunan tidak berjalan dengan normal, harga barang-barang pokok sukar
dikendalikan, kondisi perekonomian rakyat jauh dari standar.
Situasi ekonomi yang memang sengaja dibuat oleh PKI diperparah oleh
tindakan-tindakan politis dari Soekarno dan PKI. Dalam percaturan politik
internasional, Soekarno mendirikan New Emerging Forces (NEFO) yang
mencakup negara-negara baru di Asia dan Afrika, Amerika Latin dan NegaraNegara Sosialis (Mohtar Mas‟oed, 1989: 50). Soekarno juga mengecam
pembentukan Federasi Malaysia sebagai komplotan neokolonialis yang bertujuan
mengepung Indonesia dan menjamin kepentingan Inggris di Asia Tenggara (Ulf
Sundhaussen, 1986: 295).
Tindakan ini diikuti oleh PKI yang bertujuan merongrong kewibawaan
negara dan masyarakat. Organisasi-organisasi PKI seperti CGMI, Lekra, Pemuda
Rakyat, BTI semakin radikal dan agresif dalam melakukan teror terhadap AD dan
organisasi Islam yang selalu dianggap sebagai lawan politiknya yang utama.
Wujud dari tindakan ini diterapkan dengan kasus Jengkol, Kanigoro, dan Bandar
Betsi, dengan umat Islam sebagai sasaran utamanya. Dengan maksud menegakkan
Undang-Undang Land Reform, PKI membagi-bagikan tanah kepada petani yang
tidak memiliki tanah, yang kebanyakan diambil dari perkebunan pemerintah yang
dikelola militer (Mohtar Mas‟oed, 1989: 51).
PKI juga melancarkan tuntutan agar SOKSI, serikat buruh yang
diorganisasi militer dilarang. Tuntutan ini juga disusul dengan serangan bahwa
87
pimpinan AD banyak yang korupsi dan menuduh militer tidak mendukung
sepenuhnya Operasi Ganyang Malaysia (Ulf Sundhaussen, 1988: 318). Isu-isu
PKI inilah yang mnyebabkan hubungan antara militer dan Soekarno bertambah
buruk.
Satu sasaran yang tidak kalah pentingnya adalah HMI yang dicap sebagai
organisasi kedok Masyumi yang telah dilarang. Tuntutan balik terhadap tindakan
sepihak dari PKI dan kondisi perekonomian negara pernah dilontarkan oleh
perorangan maupun massa, tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban yang
memuaskan. Harian Merdeka, Berita Indonesia merupakan pers yang sangat dekat
dalam menyuarakan hati nurani rakyat, tetapi sebagai balasannya PKI
memunculkan isu gagasan Soekarno seperti Nasakom yang harus ditegakkan,
sehingga kandaslah tuntutan yang datang dari rakyat (Yahya A. Muhaimin, 1982:
156).
Tuntutan atau protes pernah dilontarkan oleh tokoh-tokoh Liga Demokrasi
seperti Syahrir, Imron Rosyadi dan H. Princen, tetapi mereka malah dijebloskan
dalam penjara tanpa diadili lebih dahulu. Menanggapi tindakan yang demikian,
sekelompok intelektual yang anti komunis mendirikan manifes kebudayaan
(Manikebu), yang menuntut kebebasan mengekspresikan kebudayaan (Ulf
Sundhaussen, 1988: 288).
Puncak tindakan yang sangat radikal adalah pembantaian para Perwira
AD, sebagai pelampiasan terhadap militer yang selalu menghalangi idenya. (G.
Moedjanto, 1992: 141). Pembantaian ini yang membuat marah AD dan semua
rakyat Indonesia terhadap aksi-aksi yang dilakukan PKI. Rakyat yang tergabung
dalam organisasi, seperti KAMI, KAPI, KAPPI, KABI dengan bantuan Angkatan
Darat menuntut pembubaran PKI, pembersihan kabinet dari unsur PKI dan
perbaikan ekonomi (Yahya A. Muhaimin, 1982: 184).
Tragedi berdarah PKI, yang mengakhiri karir politik Soekarno dan PKI.
Tinggal militer sebagai satu-satunya kekuatan politik yang memegang hegemoni
kekuasaan dengan masa yang disebut ”Pemerintahan Orde Baru”.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari permasalahan yang telah diuraikan dimuka, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1.
Perkembangan partai politik di Indonesia sebelum penyederhanaan partai
politik tahun 1960 ditandai dengan adanya persaingan dari berbagai macam
kekuatan partai politik dalam parlemen. Kemajemukan masyarakat dengan
latar belakang sosial, budaya dan ideologi tercermin dalam parlemen yang
merupakan perwakilan dari partai-partai politik. Selama pemerintahan
demokrasi liberal tidak kurang 25 kabinet yang memerintah, tanpa hasil yang
memuaskan. Tingkat stabilitas ini ditandai dengan partisipasi yang bersifat
destruktif, karena digunakan untuk menjatuhkan pemerintah yang berkuasa
dengan mengungkit-ungkit kelemahannya, tidak untuk memecahkan masalah
yang terjadi dalam masyarakat. Kerjasama sulit dicapai sehingga kabinet
sering jatuh bangun dalam meraih kekuasaan dan membawa dampak buruk
bagi kestabilan politik Indonesia.
2.
Partai politik pada masa Demokrasi Terpimpin kehilangan perannya sebagai
kekuatan sosial-politik yang disebabkan kebijaksanaan Soekarno yang
mengontrol ketat partai politik, dengan alasan banyaknya partai akan
mendatangkan konflik ideologi yang berkepanjangan. Tindakan ini juga
dilengkapi dengan pembentukan MPRS, DPAS, DPR-GR dan Front Nasional
di bawah kontrolnya. Soekarno sebagai Presiden menginginkan perbaikan
keadaan politik dengan menunjukkan kekuatannya mengikutsertakan TNI
dan PKI. TNI menjadi dominan karena berbagai prestasinya dalam
mematahkan pemberontakan DI/TII, PRRI dan Permesta. PKI karena diberi
keleluasaan untuk berkembang. Di antara kedua kekuatan ini, Soekarno
bertindak sebagai pusat keseimbangan. Dalam kepemimpinannya diambil
kebijakan bagi partai politik dengan penyederhanaan partai politik melalui
88
89
Penpres No.7 tahun 1959 dan Perpres No.13 tahun 1960, serta membubarkan
Partai Masyumi dan PSI yang dianggap terlibat dalam melakukan
pemberontakan pada pemerintahan Indonesia. Dibubarkannya dua partai
tersebut memperkecil jumlah partai menjadi sepuluh partai, diantaranya: PNI,
NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba, PSII, IPKI,
Parkindo dan Perti.
3.
Pengaruh diberlakukannya penyederhanaan partai politik terhadap stabilitas
politik pada masa demokrasi terpimpin menjadikan tingkat stabilitas politik
tidak dapat diandalkan, karena para aktor politik lebih memfokuskan diri
pada aktivitas politik, sedangkan pembangunan ekonomi diabaikan. Kondisi
ini diperparah oleh berbagai tindakan sepihak PKI melalui CGMI, Lekra,
Pemuda Rakyat, BTI yang sangat merugikan Angkatan Darat, organisasi
Islam dan masyarakat. Pengendalian partai politik yang berlebihan dengan
tujuan kestabilan politik sebagai prasyarat pembangunan ekonomi ternyata
telah menimbulkan kekuasaan politik yang terpusat pada satu tangan yaitu
presiden. Akibatnya pemerintah berjalan tanpa kontrol yang berarti. Partaipartai politik tidak berfungsi sebagai kekuatan sosial politik, sehingga
partisipasi politik yang diharapkan tidak dapat terwujud. Hal ini
menunjukkan stabilitas politik terkesan semu yang berakibat runtuhnya
keinginan untuk membangun suatu kehidupan politik yang demokratis.
B. Implikasi
1.
Teoritis
Partai politik merupakan organisasi yang ditujukan untuk mewakili
kepentingan rakyat dalam beropini atau berpendapat. Negara Indonesia sebagai
negara demokratis menganut sistem multi partai yang mana terdiri dari banyak
partai. Pergantian sistem pemerintahan Indonesia membawa perubahan bagi
kehidupan partai politik. Jumlah partai politik yang banyak semakin dibatasi sejak
pengalaman pengalaman pemerintahan demokrasi liberal yang tidak stabil karena
terjadi persaingan antar partai politik dalam meraih kekuasaan. Konflik sering
90
terjadi karena perbedaan cara pandang dalam penyelesaian masalah yang berdasar
pada ideologi masing-masing partai. Dari perjalanan partai politik sejak 19551965 jumlah partai politik menjadi sepuluh partai yaitu PNI, NU, PKI, Partai
Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba, PSII, IPKI, Parkindo dan Perti. Pada
masa demokrasi terpimpin pemerintah lebih menitikberatkan pembangunan politik
daripada pembangunan ekonomi sehingga stabilitas politik tidak tercapai.
2.
Praktis
Implikasi praktis dari hasil penelitian terutama dikaji mengenai
perkembangan partai politik terhadap kehidupan politik di Indonesia. Pengaruh
tersebut dapat dilihat secara positif dan negatif. Secara positif dapat dilihat bahwa
keberadaan partai politik merupakan wadah yang paling tepat dalam menampung
aspirasi atau kepentingan rakyat, partai politik sebagai wujud bentuk partisipasi
rakyat dalam berpolitik. Sistem multi partai yang dilaksanakan ternyata dalam
pelaksanaannya terlalu berlebihan, dalam arti rakyat Indonesia secara serentak
mulai mendirikan partai dengan ideologi masing-masing. Keberadaan partai yang
banyak membawa pengaruh besar bagi terciptanya konflik.
Implikasi di bidang pendidikan politik yang dapat diambil dari penelitian
ini adalah sebagai wacana baru bagi perkembangan demokrasi di Indonesia,
sehingga mampu menilai, memaknai arti demokrasi Indonesia serta mampu
mendorong masyarakat Indonesia untuk membentuk organisasi politik berkualitas
yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat, mampu membina dan berperan serta
bagi perkembangan politik Indonesia.
Implikasi praktis yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai
bahan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam mengambil kebijakan tentang
kepartaian. Kehidupan partai Indonesia masih belum stabil dan terarah pada
program. Pasang surutnya jumlah partai politik menjadikan rakyat kurang
memahami arti sebenarnya fungsi keberadaan partai politik. Pemerintah Indonesia
harus mampu mengarahkan dan mengawasi partai politik terkait dengan ideologi
politik yang semakin berkembang yang bisa membawa arah pencerahan.
91
C. SARAN
Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka dapat diajukan saran sebagai
berikut :
1) Bagi Peneliti Lain
Bagi peneliti sejarah yang ingin meneliti tentang sejarah Bangsa Indonesia
terutama yang berkaitan dengan partai politik di Indonesia, ternyata masih
banyak tema-tema penelitian tentang partai politik yang patut ditonjolkan
namun belum terungkap secara mendalam dalam penelitian ini, misalnya
tema mengenai pembubaran Partai Masyumi, PSI dan Partai Murba. Oleh
karena itu bagi peneliti yang tertarik untuk meneliti tema-tema tersebut,
hendaknya dikaji secara mendalam.
2) Bagi Mahasiswa
Dalam negara yang demokratis, kebijakan mengenai penyederhanaan
partai politik seharusnya diimbangi dengan situasi dan kondisi partaipartai yang ada, sehingga tidak ada unsur pemaksaan kehendak terhadap
partai politik yang dapat mengakibatkan terjadinya konflik baru diantara
unsur-unsur politik. Partai politik diharapkan lebih dapat mewujudkan
program-programnya dan tidak hanya janji dalam kampanye. Partai politik
harus saling bekerjasama dan memahami perbedaan-perbedaan dalam
rangka mewujudkan Indonesia demokratis. Mahasiswa Program Sejarah
sebagai generasi penerus bangsa diharapkan dapat menghargai perbedaaan
yang ada dan terbuka satu sama lain agar tercipta kerukunan dan
menghindarkan terjadinya perpecahan. Karena perpecahan hanya akan
menghancurkan kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pendiri
bangsa.
3) Bagi Para Pendidik
Saat ini sering terjadi konflik karena terdapat berbagai macam perbedaan.
Sebagai seorang pendidik diharapkan dapat menanamkan kepada para
pelajar rasa saling menghormati dan menghargai. Dengan rasa saling
menghormati dan menghargai dapat mencegah timbulnya pertentangan
92
yang akan mengakibatkan perpecahan. Selain itu juga perlu ditanamkan
sikap mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
maupun golongan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Abu Ahmadi. 1975. Pengantar Sosiologi. Solo: Ramadhani.
Abu Daud Busroh. 1989. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Jakarta: PT.
Bina Aksara.
Afan Gaffar. 1989. Beberapa Aspek Pembangunan Politik. Yogyakarta: UGM
Press.
Afan Gaffar Karim. 1995. Metamorfosis NU Dan Politisasi Islam Di Indonesia.
Yogyakarta LKIS & Pustaka Pelajar.
Alfian. 1980. Pemikiran Dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta: Gramedia.
_____.1992. Masalah Dan Prospek Pembangunan Politik Indonesia. Jakarta:
Gramedia.
Ali Murtopo. 1974. Strategi Politik Indonesia. Jakarta: CSIS
Andreas Pandiangan. 1996. Menggugat Kemandirian Golkar. Yogyakarta: Bigraf
Publishing.
Arbi Sanit. 2003. Sistem Politik Indonesia: Kestabilan, Peta Kekuatan Politik
Dan Pembangunan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Arif Yulianto. 2002. Hubungan Sipil Militer Di Indonesia Pasca Orba. Jakarta:
PT. Grafindo Persada.
Depertemen Penerangan. 1991. Ensiklopedi Politik Populer Pembangunan
Pancasila. Jakarta: PT. Sarana Sejati.
Dudung Abdurrahman. 1999. Metode Penelitian Sejarah. Yogyakarta: Logos
Wacana.
Feith, Herbert. 1962. The Decline Of Constitusional Democracy In Indonesia.
London : Cornell University Press.
_____________. 1971. The Indonesian Elections of 1955. New York: Cornell
University Press
_____________. 1995. Soekarno-Militer Dalam Demokrasi Terpimpin. Jakarta:
Sinar Harapan.
93
94
_____________. 1996. Konstitusi dan Perjuangan Kemerdekaan. Jakarta: LP3ES.
_____________. 1999. Pemilihan Umum
Kepustakaan Populer Gramedia.
1955 Di Indonesia. Jakarta:
_____________ & Castle, Lane. 1988. Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965.
Jakarta: LP3ES.
Gabriel Almond. 1990. Budaya Politik: Tingkah Laku Politik Dan Demokrasi Di
Lima Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Gertz, Clifford. 1992. Politik Kebudayaan. Yoyakarta: Yayasan Kanisius.
Gottschalk, Louis. 1986. Mengerti Sejarah. Jakarta: UI Press.
Hadari Nawawi. 1995. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: UGM
Press.
Hans, D.K., Richard, I.H., Ian B,. 2000. Partai, Kebijakan Dan Demokrasi.
Terjemahan Sigit Jatmiko. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Helius Sjamsuddin. 1996. Metodologi Sejarah. Jakarta: Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan.
_______________ & Ismaun. 1996. Pengantar Ilmu Sejarah. Jakarta:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Hendropuspito, D.O.C. 1989. Sosiologi Sistematik. Yogyakarta : Kanisius.
Hidayat Mukmin, Soebijono, A. S.S Tambunan, Roekmini Koesoemo Astoeti.
1992. Dwifungsi ABRI, Perkembangan & Peranannya Dalam Kehidupan
Politik Di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Holtsi. K.J. 1988. Politik Internasional Kerangka Untuk Analisis. Jakarta:
Erlangga.
Ichlasul Amal (ed). 1996. Teori-Teori Mutakhir Partai Politik. Yogyakarta: Tiara
Wacana Yogya.
Imam Pratignyo. 1983. Lahirnya Golkar. Jakarta: Yayasan Bakti.
Isjwara, F. 1982. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Binacipta.
Kansil, C.S.T. 1979. Partai Politik Dan Golkar. Jakarta: Aksara Baru.
95
Kartini Kartono. 1990. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar
Maju.
Koentjaraningrat. 1977. Metode-Metode Penelitian Sejarah. Jakarta: Erlangga.
Kuntowijoyo. 1994. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Leo Suryadinata. 1992. Golkar dan Milite: Studi Tentang Budaya Politik. Jakarta:
Pustaka LP3ES.
Liddle, R. Willam. 1992. Pemilu Orde Baru: Pasang Surut Kekuasaan Politik.
Yogyakarta: Kelompok Studi Batas Kota.
Mastenbroek. W.F.G. 1985. Penanganan Konflik dan Pertumbuhan Organisasi.
Jakarta: UI Press.
Maswadi Rauf. 2000. Konsensus Politik: Sebuah Penjajagan Teoritis. Jakarta:
Direktoral Jendral Pendidikan Tingi Departemen Pendidikan Nasional.
Maurice Duverger. 1981. Partai-Partai Politik Dan Kelompok-Kelompok
Kepentingan. Terjemahan Laila Hasyim. Jakarta: Rajawali.
Miriam Budiarjo. 1998. Partisipasi Dan Partai Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama.
_____________ . 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Mohtar Mas’oed. 1989. Ekonomi Dan Struktur Politik Orde Baru 1966-1971.
Jakarta: LP3ES.
Moedjanto, G. 1988. Indonesia Abad Ke 20 Jilid II: Dari Perang Kemerdekaan
Sampai Pelita III. Yogyakarta: Kanisius.
Nazarudin Syamsudin. 1993. Dinamika Sistem Politik Indonesia. Jakarta:
Gramedia.
Nugroho Notosusanto. 1971. Norma-Norma Dasar Penelitian dan Penulisan
Sejarah. Jakarta: Dephankam.
Osman Raliby. 1953. Documenta Historica (Sejarah Dokumenter Dari
Pertumbuhan Dan Perjuangan Negara Republik Indonesia). Djakarta:
Bulan Bintang.
Plano, Jack C., Riggs, R. E., Robin H. S,. 1989. Kamus Analisa Politik. Jakarta:
Rajawali.
96
Poewadarminta, W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka.
Rafael Raga Maran. 2001. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Rineka Cipta.
Ramlan Surbakti. 1999. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Rener, G.J. 1997. Metode dan Manfaat Ilmu Sejarah. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Rocamora, J. Elisio. 1991. Nasionalisme Mencari Ideologi: Bangkit dan
Runtuhnya PNI 1946-1965. Terjemahan Daniel Dhakidae. Jakarta: Pustaka
Utama Grafiti.
Rosian Anwar. 2007. Soekarno–Tentara–PKI: Segitiga Kekuasaan Sebelum
Prahara Politik 1961-1965. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Rusadi Kantaprawira. 1997. Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar.
Bandung: Sinar Baru.
Rusli Karim. 1983. Perjalanan Partai Politik Indonesia: Sebuah Potret Pasang
Surut. Jakarta: PT. Rajawali.
Sartono Kartodirjo. 1992. Pendekatan Ilmu Sosial Dalam Metodologi Sejarah.
Jakarta: Gramedia.
Sartono Kartodirjo, Marwati D.P., & Nugroho Notosusanto. 1975. Sejarah
Nasional Indonesia VI. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1977. 30 Tahun Indonesia Merdeka 19501965. Jakarta: PT. Jayakarta Agung Offset.
Sidi Gazalba. 1981. Pengantar Sejarah Sebagai Ilmu. Jakarta: Bhratara Karya
Aksara.
Sills, David L. (ed). 1968. Internasional Encyclopedia of The Social Sciences
Volume 3. New York: The Macmillan Company & The Free Press.
Simanjuntak, P.N.H. 2003. Kabinet-Kabinet Republik Indonesia Dari Awal
Kemerdekaan Sampai Reformasi. Jakarta: Djambatan.
Sri Edi Swasono dan Fauzie Ridjal (penyunting). 1992. Mohammad Hatta:
Beberapa Pokok Pikiran. Jakarta: UI Press.
Sudijono Sastroatmojo. 1995. Perilaku Politik. Semarang: IKIP Press.
97
Sukarna. 1990. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Mandar Maju.
Sundhaussen, Ulf. 1986. Politik Militer Indonesia 1945-1967: Menuju Dwi
Fungsi ABRI. Jakarta: LP3ES.
Tuk Setyohadi. 2002. Sejarah Perjalanan Bangsa Indonesia Dari Masa Ke Masa.
Jakarta: CV. Rajawali Cooporation.
Veerger, K.J. 1986. Realitas Sosial (Refleksi Filsafat Sosial atas Hubungan
Individu dan Masyarakat dalam Cakrawala Sejarah Sosiologi). Jakarta:
Gramedia.
Wiyono, R. 1982. Organisasi Kekuatan Sosial Politik Di Indonesia. Bandung:
Alumni.
Yahya A. Muhaimin. 1982. Perkembangan Militer Dalam Politik Indonesia 19451966. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Yuwono Sudarsono. 1991. Pembangunan Politik Dan Perubahan Politik. Jakarta:
Obor.
Jurnal :
Confrontation With Indonesia 1962-1966,
(http://www.anzacday.org.au/history/confrontation/overview.htm, (15 Juni
2009)).
Indonesia - Political Parties, (http://www.nationsencyclopedia.com/Asia-andOceania/indonesia.html, (15 Juni 2009)).
Kenneth Janda. 1980. Political Parties: A Cross-National Surve. New York: The
Free Press. (http://www.janda.org/ICPP/ICPP1980/index.htm, (15 Juni
2009)).
Surat Kabar
Sidik Djokosukarto. 1954. Januari 2 “Golongan Yang Ngrakoti Kemerdekaan”.
Suara Rakyat. 1.
“PSI Ranting Bantaran Dibentuk”. 1954. Januari 13. Suara Rakyat. 2.
“Partai Murba Aktif”. 1954. Januari 20. Suara Rakyat. 2.
98
“Masyumi & NU Mengajukan Resolusi Tentang Perkawinan”. 1954. Januari 21.
Suara Rakyat. 2.
“Resepsi PSI 6 Tahun: Pemerintah Utamakan Politik Kuasa”. 1954. Februari 13.
Suara Rakyat. 2.
“Rapat Serentak PSII”. 1954. Maret 1. Suara Rakyat. 1.
“Perlu Dipertahankan Azas PNI Yang Cocok Dengan Jiwa Masyarakat
Indonesia”. 1955. Juli 8. Suara Masyarakat. 2.
Ms. Anshar. 1955. Oktober 11 “Mengapa PSI Kalah Dalam Pemilu?”. Suluh
Indonesia. 3.
“Presiden Soekarno Sarankan Untuk Mengubur Partai”. 1956. Oktober 30.
Harian Umum. 1.
“Kuburkan Semua Partai?”. 1956. Oktober 30. Harian Umum. 1.
“PKI Setujui Ide Presiden”. 1956. Oktober 31. Harian Umum. 1.
Sudarjo Tjokrosisworo. 1957. Januari 23 “Kepartaian Di Indonesia“. Sin Min. 1.
“Rencana Undang-Undang Kepartaian & Penyederhanaan Kepartaian Diterima
Dengan Bulat Oleh Sidang Dewan Pertimbangan Agung”. 1959.
November 26. Nasional. 1.
“Undang-Undang Kepartaian Untuk Hilangkan Sistem Banyak Partai Dalam
Rangka Demokrasi Terpimpin”. 1959. November 26. Nasional. 1.
“Kabinet Setujui Rancangan Peraturan Tentang Syarat-Syarat Penyederhanaan
Kepartaian: Serta Pembentukan Front Nasional Dengan Beberapa
Perubahan”. 1959. Desember 18. Nasional. 1.
“Presiden Soekarno: Partai-Partai Yang Wajar Punyai Hak Hidup”. 1959.
Desember 19. Nasional. 1.
“Syarat-Syarat Dan Penyederhanaan Kepartaian”. 1960. Januari 13. Nasional. 1.
“Ketua I PNI Dr. Isa: Pelaksanaan PP No.7/’59 Harus Secara Bijaksana”. 1960.
Januari 16. Nasional. 1.
“Wali Al Fattaah: PP No.7 tidak merugikan perjuangan Islam”. 1960. Januari 18.
Nasional. 1.
99
“Jalan Penyederhanaan Kepartaian Yang Paling Wajar Dan Demokrasi,
Menurut PKI Ialah Melalui Pemilihan Umum”. 1960. Januari 19.
Nasional. 1.
“Presiden Soekarno Bersama Suwirjo, Idham Chalid, Aidit Dan Ruslan
Abdulghani Akan Ke Tampak Siring Bicarakan Penyusunan DPR Gotong
Royong”. 1960. Maret 12. Nasional. 1.
“105 Kursi Untuk Partai Dan 145 Kursi Golongan Karya Sekitar Pembentukan
DPR Gotong Royong Susunan Lengkapnya Diumumkan Dalam Waktu
Singkat Sebelum Presiden Kelur Negeri”. 1960. Maret 21. Nasional. 1.
“DPR Gotong-Royong Diumumkan 30 Maret Beranggotakan 261 Orang Juga
Susunan PPP Front Nasional Yang Beranggotakan 28 Orang”. 1960.
Maret 24. Nasional. 1.
“Pertemuan Tampak Siring Merupakan Pertemuan Pendapat Dan Pembulatan
Pikiran”. 1960. Maret 26. Nasional. 1.
“Susunan DPR Gotong Royong“. 1960. Maret 30. Nasional. 1.
“Partai Murba Sekitar Parlemen Gotong-Royong - Keterangan Sudijono
Djojoprajitno”. 1960. April 12. Nasional. 1.
“Pemilihan Umum Direncanakan Berlangsung 1962-Keterangan Menteri DS.
Rumambi Sekitar DPR Gotong-Royong”. 1960. April 21. Nasional. 1.
“NU Menerima DPR GR-Dengan Syarat Minta Ditambahkannya Golongan
Islam”. 1960. Mei 17. Nasional. 1.
“Angkatan 45 Sesalkan Kegiatan Liga Demorasi.- Partai Murba : Lahirnya Liga
Demokrasi Wajar”. 1960. Mei 21. Nasional. 1.
“Presiden Soekarno Mengecam Keras Liga Demokrasi”. 1960. Mei 30. Nasional.
1.
“Liga Demokrasi - Junjung Tinggi Norma-Norma Konstitusionil Tentang Segala
Faham Fasis Dan Totaliter Tidakan Anasional Serta Segala Intervensi”.
1960. Mei 31. Nasional. 1.
“Presidium Liga Demokrasi Dipanggil Kejaksaan Agung - Dalam Hubungannya
Dengan Kegawatan Situasi Politik Dewasa Ini“. 1960. Juni 7. Nasional. 1.
“Pemerintah Anjurkan Liga Demokrasi Tinjau Kembali Cara Perjuangannya”.
1960. Juni 27. Nasional. 1.
100
“Peraturan Presiden Tentang Kepartaian Ditetapkan”. 1960. Juli 6. Nasional. 1.
“Penjelasan Perpres No.13 /1960: Yang Dinamakan Partai Sekurang-Kurangnya
Harus Beranggotakan 150.000 Orang”. 1960. Juli 13. Nasional. 1.
“Partai Diberi Kesempatan Adakan Rapat Tertutup-Instruksi Deputi Peperti
Menteri Keamanan Nasional“. 1960. Juli 16. Nasional. 1.
Mohamad Supardi. 1960. Juli 16 “Masalah Kita: Penetapan Presiden No.7 / 1959
Dan Peraturan Presiden No.13 / 1960”. Nasional. 1.
“Hari Kamis Partai-Partai Yang Kena Penpres Harus Tetapkan Sikap-Mengutuk
Atau Tidak Terhadap Pemberontak-DPA, Hari Ini Bicarakan Penpres
7/’59 Dan Perpres 13/1960“. 1960. Juli 19. Nasional. 1.
“Hari Ini Pimpinan Masyumi Dan PSI Menghadap Presiden-Untuk “Ditanting”
Mengutuk Atau Tidak”. 1960. Juli 21. Nasional. 1.
“Sekitar Penpres No.7/’59 Dan Perpres No.13/’1960”. 1960. Juli 21. Nasional, 1.
4
“Diminta 28 Juli Jam 10.00 Memberi Keterangan Kepada Presiden-Terkena
Penpres No.7/1959 Pasal 9 Apa Tidak”. 1960. Juli 22. Nasional. 1.
“Pimpinan Masyumi Dan PSI Di Minta Menyampaikan Pernyataan TertulisDengan Disertai Bukti-Bukti Terkena Tidaknya Penpres 7/1959 Pasal 9”.
1960. Juli 29. Nasional. 1.
“Presiden Perintahkan Bubarkan Masyumi Dan PSI”. 1960. Agustus 18 Nasional.
1.
“Penjelasan Peperti Tentang Keputusan Pembubaran Masyumi Dan PSI”. 1960.
Agustus 19. Nasional. 1.
“Presiden Menerima Jawaban Naskah Jawaban Parkindo”. 1960. Agustus 23.
Nasional. 1.
“Beberapa Penjelasan Tentang Penetapan Presiden No.7 / 1959”. 1960. Agustus
25. Nasional. 1.
“Parkindo – IPKI Diperbolehkan Jalan Terus-Dengan Syarat Pecat Tidak
Hormat Anggota-Anggotanya Yang Terlibat Dalam PemberontakanFasilitet Sebulan Diberikan Untuk Sampaikan Pernyataan Tersebut Di
Daerah Bergejolak”. 1960. Agustus 30. Nasional. 1.
101
“Pandam VII Kolonel Pranoto Reksosamudro - Ada Oknum-Oknum Yang Bersih
Sebar Benih Perpecahan. -Semua Anggota Masyumi Dan Psi Di Kenakan
Wajib Lapor - Umum Diminta Turut Menjaga Dan Memelihara
Ketenangan”. 1960. September 12. Nasional. 1.
“Pimpinan Masyumi Dan PSI Di Rinf 13 Dikenakan Wajib Lapor - Juga
Pimpinan GPII, SBII, STII, SDII, HMI, PII, GBS, KBSI, GTI Dan GMS”.
1960. September 13. Nasional. 1.
“Segala Kegiatan Politik Politik Dihentikan Untuk Sementara - Yang Langsung
Atau Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi Haluan Negara - Peperti
Keluarkan 3 Peraturan No.6 Dan 7 Tahun 1960”. 1960. September 14 .
Nasional. 1.
“Masyumi Dan PSI Menyatakan Bubar - Surat Pernyataan Resmi Telah
Disampaikan Kepada Peperti - Sidang Peperti Khusus Bahas Pembubaran
Masyumi, PSI”. 1960. September 17. Nasional. 1.
“Partai Dapat Lakukan Kegiatannya Kembali - Tanggal 1 Desember - Harus
Mengindahkan Ketentuan Dalam Peratuaran Peperti No.7/1960”. 1960.
November 18. Nasional. 1.
“Hanya 9 Partai Yang Diajak Rembugan - Untuk Bicarakan Pelaksanaan
Penpres No.7/1959 - Diberi Kesempatan Beberapa Hari Untuk Sesuaikan
AD Dan ART”. 1961. April 12. Nasional. 1.
“8 Partai Diakui, 4 Partai Ditolak, 2 Partai Ditangguhkan Pengakuannya Keputusan Presiden Tentang Pengakuan Kepartaian”. 1961. April 17.
Nasional. 1.
“3 Pemimpin Partai Besar Tentang Pengakuan Pengesahan 8 Partai”. 1961.
April 17. Nasional. 1.
“Partindo Diakui Sebagai Partai Yang Mencukupi Syarat-Syarat Menurut
Perhitungan PB-nya, Mempunyai Harapan Besar Untuk Menjadi Partai
Ketiga”. 1961. April 27. Nasional. 1.
“Pernyataan Politbiro CC PKI - PKI Diakui Menurut Ketentuan-Ketentuan
Penpres No.7/1959 Dan Perpres N0.13/1960”. 1961. April 28. Nasional.
2.
“NU Telah Penuhi Syarat-Syarat Yang Ditentukan Penpres No.7/1959 Dan
Perpres No.13/1960”. 1961. Mei 3. Nasional. 2.
“Pengumuman PNI Tentang Asas Dan Tujuannya”. 1961. Mei 4. Nasional. 2.
102
“Penjelasan D.P “Partai Murba” - Partai Murba Diakui Syah Atas Dasar
Penpres No.7/1959 Dan Perpres No.13/1960”. 1961. Mei 5. Nasional. 2.
“Keputusan Presiden Tentang Pengakuan 8 Partai: PNI-NU-PKI-KatolikPartindo-Murba-PSII dan IPKI”. 1961. Juni 3. Nasional. 1.
“Arudji Menghendaki Diadakan Herordening Partai-Partai”. 1961. Juni 16.
Nasional. 1.
“Parkindo dan Perti Dapat Pengakuan Sebagai Partai Sesuai Dengan Perpres
No.13/1960”. 1961. Juli 29. Nasional. 1.
“Mr. Sartono: Partai Politik Alat Revolusi Yang Sah Sebagai Pelaksana
Ketetapan MPRS - PNI Partai Kiri Yang Radikal Revolusioner”. 1961.
Agustus 4. Nasional. 1.
“Rumus Penyederhanaan Kepartaian”. 1960. Januari 15. Obor Rakyat. 1.
“Hanya 9 Partai Di Beri Kesempatan - Menyesuaikan Diri Dengan Penpres
No.7/1959”. 1961. April 14. Obor Rakyat. 1.
“Menurut Keputusan Presiden: 8 Diakui, 4 Tidak, 2 Ditangguhkan - Yang Diakui
Berarti Merubah AD/ART-nya Sesuai Dengan Penpres No.7/1959 Dan
Perpres No.13/1960”. 1961. April 21. Obor Rakyat. 1.