Academia.eduAcademia.edu

Penyederhanaan Partai Politik DI Indonesia Tahun 1960

digilib.uns.ac.id

Collecting data technique uses bibliography study. Analysis data uses technique of historical analysis which emphasis on the sharpness of the historical data processing. The analysis using 4 step of way, i.e.: heuristic, criticism, interpretation, and historiography. Based on the analysis, it can be concluded as 1) The life of party in the Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) based on the experience in Demokrasi Parlementer (Parliamentary Democracy) used to unstably politic because of competition between the parties to get the position or power in Government.

View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk brought to you by CORE provided by Sebelas Maret Institutional Repository PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA TAHUN 1960 SKRIPSI Oleh: Arif Permana Putra NIM: K 4405007 FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2009 PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA TAHUN 1960 Oleh : Arif Permana Putra NIM: K 4405007 Skripsi Ditulis dan diajukan untuk memenuhi sebagian persyaratan mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan Program Pendidikan Sejarah Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2009 ii HALAMAN PERSETUJUAN Skripsi ini telah disetujui untuk dipertahankan di hadapan Tim Penguji Skripsi Program Studi Pendidikan Sejarah Jurusan P. IPS Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta. Persetujuan Pembimbing Pembimbing I Pembimbing II Drs. Tri Yuniyanto, M. Hum NIP. 19650627 199003 1 003 Drs. Djono, M. Pd NIP. 19630702 199003 1 005 iii HALAMAN PENGESAHAN Skripsi ini telah dipertahankan di hadapan Tim Penguji Skripsi Program Studi Pendidikan Sejarah Jurusan P. IPS Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta dan diterima untuk memenuhi persyaratan dalam mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan. Pada Hari : Tanggal : Tim Penguji Skripsi Nama Terang Tanda Tangan Ketua : Drs. Saiful Bachri, M.Pd Sekretaris : Drs. A. Arif Musadad, M.Pd Anggota I : Drs. Tri Yuniyanto, M.Hum Anggota II : Drs. Djono, M.Pd ……………… ……………… ……………… ……………… Disahkan oleh Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Dekan, Prof. Dr. M. Furqon Hidayatullah, M. Pd. NIP. 19600727 198702 1 001 iv ABSTRAK Arif Permana Putra. K4405007. PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA TAHUN 1960. Skripsi, Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas Maret, Agustus 2009. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan: (1) Perkembangan partai politik di Indonesia sebelum penyederhanaan partai politik tahun 1960, (2) Penyederhanaan partai politik di Indonesia tahun 1960, (3) Pengaruh diberlakukannya penyederhanaan partai politik terhadap stabilitas politik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode historis. Sumber data yang digunakan adalah sumber surat kabar yang terbit pada tahun 1960-an, diantaranya adalah Koran Suara Rakyat, Suara Masyarakat, Suluh Indonesia, Harian Umum, Sin Min, Nasional dan Obor Rakyat. Buku-buku literature yang digunakan antara lain: ”Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965” dan ”Soekarno - Militer Dalam Demokrasi Terpimpin”, karangan Herbert Feith; “Perkembangan Militer Dalam Politik Di Indonesia 1945-1966”, karangan Yahya A. Muhaimin; dan “Politik Militer Indonesia 1945-1967”, karangan Ulf Sundhaussen. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis historis, yaitu analisa yang mengutamakan ketajaman dalam mengolah suatu data sejarah. Prosedur penelitian dengan melalui empat tahap kegiatan yaitu: heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Kehidupan partai masa demokrasi terpimpin berdasar pengalaman pada masa demokrasi parlementer terjadi ketidakstabilan politik karena adanya persaingan antara partai politik dalam meraih kekuasaan. Jumlah partai politik masa demokrasi terpimpin surut menjadi sepuluh yaitu: Partai Nasional Indonesia-PNI, Nahdlatul UlamaNU, Partai Komunis Indonesia-PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia-Partindo, Partai Murba, Partai Sarekat Islam Indonesia-PSII, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia-IPKI, Partai Kristen Indonesia-Parkindo dan Persatuan Tarbiyah Islam-Perti. PKI menjadi salah satu partai besar dan akhirnya dibubarkan oleh pemerintah setelah peristiwa G 30 S, (2) Dalam rangka menciptakan stabilitas politik masa demokrasi terpimpin pemerintah menyusun rencana penyederhanan partai politik, dengan Penetapan Presiden No.7 tahun 1959 (tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian) dan Peraturan Presiden No.13 tahun 1960 (tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai), (3) Dengan penyederhanaan partai politik, stabilitas terkesan semu, karena partisipasi kekuatan politik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pemerintah lebih menitikberatkan pembangunan politik, sehingga pembangunan ekonomi mengalami kemunduran dan mengakibatkan ambruknya sistem demokrasi terpimpin. v ABSTRACT Arif Permana Putra. K4405007. SIMPLIFICATION OF POLITICAL PARTIES IN INDONESIA IN 1960s. Skripsi, Surakarta: Faculty of Education and Teacher Training, Sebelas Maret University, October 2009. This research for describing: 1) the development of political party before simplification of political parties in Indonesia in 1960s, 2) simplification of political party in Indonesia in 1960s, 3) the effect of simplification of political party to the political stability in Indonesia. This research uses the historical method. Source data are newspapers which printed in 1960s, such as Koran Suara Rakyat, Suara Masyarakat, Suluh Indonesia, Harian Umum, Sin Min, Nasional and Obor Rakyat. Literary books also used, such as “Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965” and “Soekarno – Militer Dalam Demokrasi Terpimpin”, (Herbert Feith); ”Perkembangan Militer Dalam Politik Di Indonesia 1945-1966”, (Yahya A. Muhaimin); and “Politik Militer Indonesia 1945-1967”, (Ulf Sundhaussen). Collecting data technique uses bibliography study. Analysis data uses technique of historical analysis which emphasis on the sharpness of the historical data processing. The analysis using 4 step of way, i.e.: heuristic, criticism, interpretation, and historiography. Based on the analysis, it can be concluded as 1) The life of party in the Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) based on the experience in Demokrasi Parlementer (Parliamentary Democracy) used to unstably politic because of competition between the parties to get the position or power in Government. The number of party decrease to 10 in demokrasi terpimpin, that is: Partai Nasional Indonesia-PNI (the Indonesian Nationalist Party), Nahdlatul Ulama-NU (the Orthodox Muslim Scholars), Partai Komunis Indonesia-PKI (the Indonesian Communist Party), Partai Katolik (the Catholic Party), Partai Indonesia-Partindo (the Indonesian Party), Partai Murba (the Murba Party), Partai Sarekat Islam Indonesia-PSII (the Islamic Association Party Indonesia), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia-IPKI (League of Upholders of Indonesian Independence), Partai Kristen Indonesia-Parkindo (the Indonesian Christian Party), and Persatuan Tarbiyah Islam-Perti (Islamic Educators Association). PKI became the only big party and was dismissed by the government after the G 30 S. 2) in order to make politic stability in demokrasi terpimpin Government arrange the simplification of political party, in Penetapan Presiden No.7 tahun 1959 (about the parties qualification and simplification) and Peraturan Presiden No.13 tahun 1960 (parties acknowledgement, scouting, and dismissal), 3) with the simplification of political party, the stability looks apparent because the participation of political power does not work regularly. The government focuses on political development, so that economic development decreased and caused the Guided Democracy system felt down. vi MOTTO Perdamaian tidak dapat dijaga dengan kekuatan, Hal itu hanya dapat diraih dengan pengertian. Einstein Terkadang memenangkan suatu pertarungan lebih berakibat buruk daripada menerima kekalahan. Lord Chesterfield vii PERSEMBAHAN Karya ini dipersembahkan kepada:  Ayah dan ibu tercinta  Adikku tersayang, Dian Ratna Pertiwi  Teman-teman Pendidikan Sejarah 2005  Almamater viii KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, skripsi dengan judul “Penyederhanaan Partai Politik Di Indonesia Tahun 1960” ini akhirnya dapat diselesaikan, untuk memenuhi sebagian persyaratan mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan. Pada kesempatan ini dengan penuh penghargaan dan keindahan hati yang paling dalam, penulis mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat: 1. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, yang telah memberi ijin penelitian. 2. Ketua Jurusan P.IPS, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, yang telah memberi ijin penelitian 3. Ketua Program Studi Pendidikan Sejarah, Jurusan P.IPS, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, yang telah memberi ijin penelitian 4. Drs. Tri Yuniyanto, M.Hum, selaku pembimbing I yang telah memberikan masukan dan pengarahan sehingga penulisan skripsi ini dapat terselesaikan. 5. Drs. Djono, M.Pd, selaku pembimbing II yang telah memberikan penjelasan dengan sabar sehingga penulisan skripsi ini dapat terselesaikan. 6. Berbagai pihak yang tidak mungkin disebutkan satu persatu. Semoga amal kebaikan semua pihak tersebut mendapatkan balasan dari Allah SWT. Akhir kata, penulis menyadari bahwa skripsi ini masih terdapat banyak kekurangan, karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki. Penulis berharap skripsi ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan. Surakarta, 3 Oktober 2009 Penulis ix DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ...................................................................................... i HALAMAN PENGAJUAN............................................................................ ii HALAMAN PERSETUJUAN ...................................................................... iii HALAMAN PENGESAHAN ........................................................................ iv ABSTRAK ...................................................................................................... v ABSTRACT .................................................................................................... vi HALAMAN MOTTO .................................................................................... vii HALAMAN PERSEMBAHAN .................................................................... viii KATA PENGANTAR .................................................................................... ix DAFTAR ISI ................................................................................................... x DAFTAR TABEL .......................................................................................... xii DAFTAR GAMBAR ...................................................................................... xiii DAFTAR LAMPIRAN .................................................................................. xiv BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ........................................................... 1 B. Perumusan Masalah ................................................................. 6 C. Tujuan Penelitian ..................................................................... 6 D. Manfaat Penelitian ................................................................... 7 BAB II. LANDASAN TEORI A. Tinjauan Pustaka ...................................................................... 8 1. Konsep Partai Politik ........................................................ 8 2. Konflik Kepentingan ......................................................... 13 3. Sistem Pemerintahan Demokrasi Terpimpin .................... 20 4. Stabilitas Politik ................................................................ 22 B. Kerangka Berfikir..................................................................... 28 BAB III. METODOLOGI PENELITIAN A. Tempat dan Waktu Penelitian .................................................. 30 B. Metode Penelitian..................................................................... 31 C. Sumber Data ............................................................................. 32 x D. Teknik Pengumpulan Data ....................................................... 33 E. Teknik Analisis Data ................................................................ 34 F. Prosedur Penelitian................................................................... 35 BAB IV. HASIL PENELITIAN A. Perkembangan Partai Politik Sebelum Penyederhanaan Partai Politik Tahun 1960 .................................................................. 39 1. Masa Demokrasi Liberal ................................................... 39 2. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1960) ......................... 49 B. Penyederhanaan Partai Politik ................................................. 51 1. Ide Penyederhanaan Partai Politik .................................... 51 2. Perombakan Sistem Kepartaian Melalui Penyederhanaan Partai Politik ...................................................................... 54 3. Partai Politik Pasca Penyederhanaan ................................ 58 4. Pembubaran Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) .................................................................. 65 C. Pengaruh Diberlakukannya Penyederhanaan Partai Politik Terhadap Stabilitas Politik ...................................................... 82 BAB V. PENUTUP A. Simpulan .................................................................................. 88 B. Implikasi ................................................................................... 89 C. Saran ......................................................................................... 91 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN xi DAFTAR TABEL TABEL HALAMAN Tabel 1. Tabel pemecahan konflik .................................................................. 19 Tabel 2. Tabel hasil pemilihan umum 1955 .................................................... 45 xii DAFTAR GAMBAR GAMBAR HALAMAN Gambar 1. Gambar kerangka berfikir ............................................................. 28 Gambar 2. Gambar prosedur penelitian .......................................................... 36 xiii LAMPIRAN LAMPIRAN HALAMAN Lampiran 1. Political Parties: A Cross-National Surve ............................... 103 Lampiran 2. Indonesia - Political Parties .................................................... 106 Lampiran 3. Confrontation With Indonesia 1962-1966 ............................... 109 Lampiran 4. Maklumat Pemerintah Tentang Pembentukan Partai-Partai Politik ...................................................................................... 110 Lampiran 5. Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 Tentang Syarat-Syarat Dan Penyederhanaan Kepartaian ............................................ 111 Lampiran 6. Peraturan Presiden No.13 Tahun 1960 Tentang Pengakuan, Pengawasan Dan Pembubaran Partai-Partai ........................... 118 Lampiran 7. Keputusan Presiden No.128 Tahun 1961 Tentang Pengakuan Partai-Partai: PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII - Arudji dan IPKI ................................................ 122 Lampiran 8. Keputusan Presiden No.129 Tahun 1961 Tentang Penolakan Partai-partai: PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) Abikusno, PRN (Partai Rakyat Nasional) - Bebasa, PRI (Partai Rakyat Indonesia) dan PRN (Partai Rakyat Nasional) - Djody .................................................................................... 124 Lampiran 9. Keputusan Presiden No-440 Tahun 1961 Tentang Pengakuan Parkindo dan Perti ................................................................... 126 Lampiran 10. Surat Kabar Harian Umum ..................................................... 128 Lampiran 11. Surat Kabar Nasional .............................................................. 129 Lampiran 12. Surat Kabar Obor Rakyat ........................................................ 136 Lampiran 13. Surat Permohonan Ijin Menyusun Skripsi .............................. 137 Lampiran 14. Surat Ijin Penyusunan Skripsi ................................................. 138 xiv BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyebabkan terjadinya perubahan dalam struktur politik. Pada awal kemerdekaan, pemuda dan aktivis partai menginginkan kehidupan politik Indonesia berlanjut dengan sistem kepartaian antara satu partai atau multi partai. PPKI sebagai Dewan Konstituante Indonesia pertama meletakkan dasar politik pada sistem satu partai yaitu pembentukan Partai Nasional Indonesia. Tujuan partai itu di antaranya memperkuat persatuan bangsa dan negara serta membela Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. PPKI memandang dengan adanya sistem multi partai akan memecah belah rakyat dan menimbulkan pertentangan (Osman Raliby, 1953: 15). Pembentukan PNI sebagai partai tunggal mengalami penundaaan dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 31 Desember 1945. Maklumat ini muncul karena adanya pertentangan pemimpinpemimpin partai yang modern. Sistem partai tunggal dianggap tidak demokratis, karena Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi. Penggunaan sistem partai tunggal mengalami penundaan sampai terbentuknya BPKNIP yang mengambil langkah liberalisasi dalam kehidupan politik dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik (Imam Pratignyo, 1983: 19). Wilopo dalam Rusli Karim (1983: 65) berpendapat bahwa negara yang sedang berkembang diperlukan pemerintahan yang kuat dan dapat bertahan lama. Untuk itu diperlukan partai dan organisasi politik yang cukup untuk mewakili aliran paham penting dalam masyarakat agar dapat berfungsi benar. Partai adalah sarana penting dan pangkal permulaan pendemokrasian negara. Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Muhammad Hatta merupakan wujud dari pendirian partai-partai politik. Maklumat ini memuat dan menegaskan bahwa pemerintah mengijinkan berdirinya partai-partai politik. Partai politik diharapkan mampu mengarahkan ke 1 2 jalan yang teratur segala aliran paham yang ada di masyarakat, mempertahankan kemerdekaan Indonesia serta diharapkan juga partai-partai tersebut dapat tersusun sebelum pemilihan anggota badan perwakilan rakyat bulan Januari 1946 (Osman Raliby, 1953: 74). Kehidupan politik di Indonesia antara tahun 1945-1950 telah berdiri sebanyak 25 partai, sedangkan menjelang pemilihan umum 1955 tidak kurang dari 70 partai maupun perorangan mengambil bagian. Melalui pemilihan umum terjadi seleksi, tetapi sebanyak 27 partai dan perorangan tetap melangsungkan kegiatannya (Ali Murtopo, 1974: 71). Arbi Sanit (2003: 24) membuat klasifikasi partai masa Demokrasi Liberal dengan Dasar KeTuhanan, Dasar Kebangsaan, dan Dasar Marxisme. Partai besar di antaranya Masyumi, PKI, Partai Sosialis Indonesia dan Partai Nasional Indonesia. Sistem pemerintahan masa Demokrasi Liberal ditandai dengan adanya persaingan berbagai kekuatan dari partai politik, militer tidak ikut campur dalam sistem parlemen dan Soekarno tidak mempunyai kekuatan penuh. Dari tiga ciri tersebut menunjukkan kelemahan dari sistem Demokrasi Liberal (Leo Suryadinata, 2002: 25). Pemikiran politik di Indonesia masa peralihan Demokrasi Liberal ke Demokrasi Terpimpin menunjukkan ada lima pemikiran politik diantaranya: nasionalisme radikal, tradisionalisme Jawa, Islam, sosialisme demokratis dan komunisme. Partai-partai politik yang ada mewakili dari aliran-aliran tersebut. Pengklasifikasian ini mengalami kesulitan karena sangat bersifat heterogen. Adanya lima pandangan politik mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan politik, di mana masing-masing partai mengunggulkan ideologinya, sebagai contoh, perbedaan pandangan antara PNI yang beraliran nasionalisme radikal dan Masyumi yang beraliran Islam. Kedua partai ini memiliki pandangan yang berbeda tentang dasar tujuan negara dan bangsa. Masyumi menginginkan negara berdasarkan Islam, sedangkan menurut PNI dasar keagamaan itu sebaiknya yang telah ada dalam Pancasila yang hanya menyatakan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pemimpin Masyumi menyangkal tuduhan negara berdasarkan Islam bertentangan dengan Pancasila. Dilain pihak, PNI juga sama kerasnya menuduh Masyumi 3 menentang simbol-simbol nasionalis. Kampanye ideologis dari partai-partai mengarah dan mempertajam polarisasi dalam masyarakat yang menimbulkan perpecahan (Herbert Feith, 1999: 16). Partai-partai saling bersaing dalam menarik anggota dengan cara, memberi gambaran yang masuk akal tentang keadaan politik, serta merumuskan kembali nilai-nilai yang patut dipertahankan. Konflik yang terjadi antara partai politik lebih di dorong oleh konflik golongan yang berhaluan kiri dan golongan yang berhaluan kanan (Herbert Feith & Lance Castles, 1988: iv). Presiden Soekarno mengambil langkah untuk mengatasi hal tersebut dengan mengganti sistem politik yang ada dengan sistem baru yang dikatakan ideal dengan kepribadian Indonesia. Sistem ini disebut sistem demokrasi musyawarah-mufakat atau Demokrasi Terpimpin dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Yahya A. Muhaimin, 1982: 93). Pengaruh Soekarno masa Demokrasi Terpimpin semakin besar dalam politik Indonesia. Hal ini disebabkan ketidakmampuan partai politik membendung percekcokan antar sesama partai yang akhirnya menimbulkan ketidakstabilan politik. Penyebab lainnya adalah keinginan Soekarno untuk memainkan peranan yang paling besar dan berarti dalam politik, bukan sekedar lambang seperti dikehendaki UUDS 1950. Selain itu, karena keinginan tokoh militer untuk berperan di dalam politik yang disebabkan oleh semakin menurunnya kepercayaan militer terhadap partai politik atau politisi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan (Alfian, 1980: 30-31). Sejak tahun 1957, peranan partai di dalam kehidupan politik Indonesia mulai menurun. Fungsi partai mulai dibatasi menjadi hanya sebagai penyalur formal suara masyarakat. Peranan partai di dalam mengambil keputusan mulai diambil alih, dan mengarah ke arah orang-orang di sekeliling Soekarno, supaya partai lebih menjadi penyokong daripada penentang, maka restu presiden mulai mempunyai peranan di dalam penyusunan Dewan Pimpinan Partai (DPP) (Arbi Sanit, 2003: 35). Tindakan Soekarno terkesan jauh, tetapi tidak terdengar nada memprotes dari rakyat, karena partai-partai awal kemerdekaan atau masa Demokrasi Liberal 4 belum menampilkan pimpinan besar, sehingga posisi presiden masa Demokrasi Terpimpin memberi pegangan pada rakyat Indonesia yang sedang berkembang (Sartono Kartodirjo, Marwati Djoned Poesponegoro & Nugroho Notosusanto, 1975: 101). Perubahan terjadi dalam bidang politik masa Demokrasi Terpimpin, partaipartai politik yang sebelumnya menjadi pusat pengaruh yang kuat dalam pembangunan bangsa di sektor politik dan ekonomi relatif tidak berfungsi. Hal ini sebagai akibat peraturan penyederhanaan sistem kepartaian, banyak organisasi politik kehilangan hak hidup dalam menentukan tujuan politik dasar ideologinya. Sepuluh partai (PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba, PSII, IPKI, Parkindo, Perti) yang memperoleh pengakuan presiden masih boleh aktif dalam kegiatan politik, tetapi di daerah-daerah partai diawasi militer. Kegiatan politik dalam konteks demokrasi Indonesia masih boleh berjalan asal tidak bertentangan dengan manifesto politik (Herbert Feith & Lance Castles, 1988: 111). Soekarno masa Demokrasi Terpimpin tetap membiarkan sejumlah partai berdiri, hal ini untuk menjaga keseimbangan kekuatan antara Soekarno dan militer. Partai-partai dihimpun oleh Soekarno dengan menggunakan ikatan kerjasama yang didominasi oleh ideologi. Dengan demikian partai-partai politik tidak dapat lagi menyuarakan gagasan dan keinginan kelompok-kelompok yang diwakilinya (Rusli Karim, 1983: 141). Di dalam situasi Demokrasi Terpimpin, partai-partai politik diharuskan tunduk pada manifesto politik yang bertujuan mencapai cita-cita nasional yang satu yaitu terwujudnya rencana masyarakat sosialis Indonesia yang bersumber pada norma politik yaitu Presiden Soekarno (Herbert Feith & Lance Castles, 1988: 113). Salah satu prinsip pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali UUD 1945 adalah menyederhanakan partai dengan mengurangi jumlah partai politik lalu dikeluarkan Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959 tanggal 31 Desember 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan partai (R. Wiyono, 1982: 29). Penetapan Presiden Soekarno tentang penyederhanaan partai politik di berlakukan pertama kali ketika beberapa pemimpin Partai Masyumi, PSI, IPKI, 5 Partai Katolik dan Parkindo memutuskan membentuk Liga Demokrasi. Liga ini menentang ide pembentukan DPR Gotong Royong dan pengaruh Komunis. Sikap Liga Demokrasi ini menjadikan Soekarno mengambil langkah untuk membubarkan partai-partai yang masuk dalam Liga Demokrasi, terutama PSI dan Masyumi. Kedua partai ini terlalu jelas dalam menentang Soekarno dan anti komunis. Dalam bulan Agustus 1960 pemerintah menyatakan kedua partai tersebut terlarang dan pimpinan tertinggi Masyumi dan PSI dimasukkan ke dalam tahanan (Herbert Feith, 2001: 51). Pembubaran Partai Masyumi dan PSI di dasarkan pada Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1960 dan No. 201 Tahun 1960 pada tanggal 17 Agustus 1960. PSI dan Masyumi dibubarkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 128, sehingga jumlah partai di Indonesia menjadi delapan partai yaitu: PNI, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba, PSII, dan IPKI. Pada tahun 1961 melalui Keputusan Presiden No. 440 tahun 1961 telah diakui sebagai partai politik yaitu Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Persatuan Tarbiyah Islam (Perti) (R. Wiyono, 1982: 29). Dalam pidato Presiden Soekarno pada hari kemerdekaan tahun 1965 dinyatakan bahwa alat-alat negara, organisasi massa, dan partai-partai politik revolusioner sangat efektif untuk mengikutsertakan dan menggerakkan Indonesia, seperti Partai Murba yang menyeleweng dan memecah belah persatuan Indonesia. Tanggal 21 September 1965 dengan Keputusan Presiden No. 291 Tahun 1965 Partai Murba di bubarkan sebelumnya dengan Keputusan Presiden No. 1/KOTI/1965 tanggal 6 Januari 1965 (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1977: 527). Soekarno masa Demokrasi Terpimpin mempunyai kekuatan besar, di samping militer dan PKI. Soekarno bermain seimbang dalam dua kekuatan antara militer dan PKI, karena kekuatan tersebut saling bermusuhan dalam mempengaruhi pemikiran Soekarno. Dibubarkannya PKI pada tahun 1965 dan antek-anteknya merupakan akhir dari tumbangnya kekuasaan Orde Lama. Tema ini menarik dan penting untuk diteliti karena penyederhanaan partai politik di Indonesia tahun 1960 merupakan permasalahan mendasar di mana 6 keberadaan partai politik semakin hilang. Penyederhanaan partai politik yang terjadi pada tahun 1960 mempengaruhi perkembangan partai selanjutnya. Hal ini dapat dilihat pada tubuh masing-masing partai yang mengalami berbagai konflik, baik konflik ideologi dalam partai maupun konflik ekstern antar partai. Keberadaan partai politik di Indonesia mengalami pasang surut. Hal ini disebabkan kondisi perpolitikan di Indonesia yang selalu berubah dan kebijakankebijakan baru pemerintah. Oleh karena itulah maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji lebih dalam tentang Penyederhanaan Partai Politik di Indonesia Tahun 1960. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana perkembangan partai politik di Indonesia sebelum penyederhanaan partai politik tahun 1960 ? 2. Bagaimana penyederhanaan partai politik di Indonesia tahun 1960 ? 3. Bagaimana pengaruh diberlakukannya penyederhanaan partai politik terhadap stabilitas politik di Indonesia ? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan permasalahan diatas, tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah : 1. Untuk mengetahui perkembangan partai politik di Indonesia sebelum penyederhanaan partai politik tahun 1960. 2. Untuk mengetahui penyederhanaan partai politik di Indonesia tahun 1960. 3. Untuk mengetahui pengaruh diberlakukannya penyederhanaan partai politik terhadap stabilitas politik di Indonesia. 7 D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat : a. Untuk memberikan sumbangan pengetahuan ilmiah yang berguna dalam rangka pengembangan ilmu sejarah. b. Dengan penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi para pembaca tentang Penyederhanaan Partai Politik di Indonesia Tahun 1960. 2. Manfaat Praktis Secara praktis, penelitian ini bermanfaat: a. Untuk memenuhi salah satu syarat guna meraih gelar Sarjana Kependidikan Program Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta. b. Dapat memberikan acuan bagi penelitian selanjutnya yang sejenis. BAB II KAJIAN TEORI A. Tinjauan Pustaka 1. Konsep Partai Politik Dalam teori demokrasi modern, partai politik dipandang sebagai sarana kelembagaan yang utama untuk menjembatani hubungan antara masyarakat dengan pemerintah. Partai dianggap memainkan peranan menyeluruh, baik sebelum dan sesudah pemilu (Hans Dieter et al, 2000: 392). Dalam suatu negara demokrasi, rakyat berhak untuk mengeluarkan pendapatnya, berhak menyatakan keinginannya dan cita-citanya tentang kenegaraan selaras dengan dasar negara yang bersangkutan. Akan tetapi pada umumnya rakyat mempunyai pendirian yang berbeda-beda. Pendapat dan pendirian yang berbeda itu menimbulkan berbagai aliran politik dalam masyarakat. Meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperlihatkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik lahir dan berkembang sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang sudah modern (Miriam Budiarjo, 2008: 280). Tiap partai politik menganut aliran tertentu, yang berbeda dari partai politik lain. Melalui partai politik, pendapat dan keinginan rakyat dapat dikemukakan bahwa dapat pula menjadi kenyataan dalam pemerintahan negara, apabila suatu partai mendapat kepercayaan rakyat untuk memegang pemerintahan (C.S.T. Kansil, 1979 : 17). Sebagai suatu organisasi, partai politik secara ideal dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobilisasi rakyat, mewakili kepentingan tertentu, memberikan jalan kompromi bagi pendapat yang saling bersaing, serta menyediakan sarana suksesi kepemimpinan secara absah (legitimate) dan damai. Partai politik dalam pengertian modern dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat sehingga dapat mengontrol atau mempengaruhi tindakan-tindakan 8 9 pemerintah. Menurut Mark N. Hopian dalam Ichlasul Amal (1996: xv) partai politik adalah suatu organisasi yang dibentuk untuk mempengaruhi bentuk dan karakter kebijaksanaan publik dalam rangka prinsip-prinsip dan kepentingan ideologis tertentu melalui kekuasaan secara langsung atau partisipasi rakyat dalam pemilihan. Mengingat pentingnya partai politik dalam perjalanan politik suatu negara maka perlu dimengerti terlebih dahulu konsep dari partai politik. Miriam Budiarjo (2008: 403) berpendapat bahwa partai politik merupakan suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan citacita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik merebut kedudukan politik untuk dapat melaksanakan programnya. Menurut Sigmund Neuwman dalam Rafael Raga Maran (2001: 85) partai politik adalah organisasi penghubung yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yang memusatkan perhatiannya dalam pengendalian kekuasaan pemerintahan dan bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Menurut Carl J. Fredrich yang dikutip oleh Miriam Budiarjo (2008: 404) partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil. Menurut R. Wiyono (1982: 1) ”partai politik adalah sekolompok orang yang terorganisir serta berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintahan”. Dari beberapa pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa partai politik adalah sekelompok warga negara yang terorganisir, dimana anggotaanggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama serta bertujuan untuk menguasai atau mempertahankan kekuasaan politik atau pemerintah, baik melalui cara-cara yang konstitusional, misalnya dengan perebutan kekuasaan. 10 Menurut Miriam Budiarjo (2008: 405) partai politik mempunyai beberapa fungsi yaitu : a. Partai politik sebagai komunikasi politik. Salah satu tugas partai politik adalah menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang sama. Proses ini dinamakan ”penggabungan kepentingan”. Setelah digabung kemudian diolah dan dirumuskan dalam bentuk ”perumusan kepentingan”. Partai politik selanjutnya merumuskan sebagai usul kebijaksanaan yang dimasukkan dalam program partai yang dijadikan kebijakan umum. b. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik. Sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui nama seseorang memperoleh sikap orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat. Sosialisasi politik juga mencakup proses masyarakat menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Dalam usaha memperoleh dukungan yang luas, partai menciptakan ”image” bahwa dapat memperjuangkan kepentingan umum. Selain menanamkan solidaritas dengan partai, partai politik juga mendidik anggota-anggota menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawab sebagai warga negara dan menempatkan kepentingan sendiri di bawah kepentingan nasional. c. Partai politik sebagai sarana recruitment politik. Partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment), yang berarti ikut memperluas partisipasi politik, melalui kontak pribadi, persuasi 11 dan juga diusahakan untuk menarik golongan muda untuk di didik menjadi kader yang dimasa mendatang akan mengganti pemimpin lama (selection of leadership). d. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict management). Dalam negara demokrasi, pertentangan, persaingan dan perbedaan pendapat yang terjadi dalam masyarakat merupakan hal yang biasa dan jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya. Dalam keadaan seperti itu, partai politik mempunyai posisi strategis untuk mengatur perbedaan pendapat, persaingan bahkan konflik-konflik tersebut. Menurut Maurice Duverger (1981: 21-37) sistem partai diklasifikasikan menjadi : a. Sistem Partai Tunggal. Partai tunggal merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara, maupun partai yang mempunyai kedudukan yang dominan diantara partai yang mempunyai kedudukan yang dominan di antara partai lainnya. Suasana kepartaian sering bersifat non kompetitif, oleh karena partai-partai yang ada harus menerima pimpinan dari partai yang dominan yang tidak dibenarkan secara bebas melawan partai yang dominan tersebut. Dalam suatu partai tunggal, ideologi dan kepentingan partai dalam negara berbeda antara satu dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi oleh struktur internal negara, orientasi politik, tingkat pengembangan ekonomi. Sistem partai tunggal dapat mengarahkan pada perkembangan sosial dan ekonomi yang cepat (David L. Sills, 1968: 439). b. Sistem Dwi Partai. Sistem dwi partai diartikan adanya dua partai atau lebih, sedangkan partai lainnya merupakan partai minoritas yang peranannya kecil. Dalam partai ini ada partai yang berkuasa, yaitu partai yang menang dalam pemilu dan partai yang kalah sebagai 12 pengecam utama tapi setia (loyal opposition) terhadap kebijaksanaan partai yang duduk dalam pemerintahan dengan pengertian bahwa sewaktu-waktu kedua partai itu dapat bertukar tangan. c. Sistem Multi Partai. Sistem ini sering disebut dengan sistem banyak partai. Negara yang menganut banyak partai biasanya terjadi pada masyarakat yang mempunyai keanekaragaman atau kemajemukan. Sifat kemajemukan yang terdapat pada suatu masyarakat terdiri dari ras, agama, lapisan sosial, dan sebagainya. Hal ini menimbulkan suatu ikatan primordial yang kuat. Primodialisme tersebut akan memunculkan organisasi-organisasi sosial politik yang berdasar pada primordial. Sistem multi partai digunakan dalam sistem kepartaian di Indonesia. Menurut Rusadi Kantaprawira (1997: 84) sistem multi partai mendapatkan landasan formal berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran pembentukan partai-partai politik, melalui partai politik diharapkan agar segala aspirasi yang hidup dalam masyarakat dapat tersalur dengan baik, dan juga agar partai politik dapat memperjuangkan mempertahankan kemerdekaan. Partai politik merupakan simbol kemajuan sebuah masyarakat politik, tetapi juga tidak jarang partai politik sering menimbulkan permasalahan maupun kemacetan baik di bidang ekonomi, sosial, bahkan politik itu sendiri sebagai penyebab rendahnya etika kultural. Oleh karena itu, keberadaan partai politik di dalam masyarakat yang tengah berkembang sangat tepat untuk dikaitkan dengan persoalan pembangunan dinamika politik. Demikian pula yang terjadi dalam mayarakat Indonesia dengan melihat fakta-fakta yang ada selalu disertai dengan dinamika politik yang terus berubah dan berkembang menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi suatu partai politik yang berperan dalam perjalanan partai politik Indonesia. 13 2. Konflik Kepentingan Konflik menandakan dalam kehidupan manusia terdapat berbagai macam kepentingan yang beraneka ragam, kadang-kadang berbenturan satu dengan yang lain. Konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan manusia. Konflik dalam kadar rendah berupa perbedaan ide, visi, perbedaan pendapat, sedangkan pada kadar tinggi berupa kekerasan, antara lain: pertumpahan darah, revolusi dan kudeta. Konflik pada kadar tinggi kalau dibiarkan berlarut-larut akan merobek masyarakat itu sendiri, yang akhirnya, membawa manusia ke jurang kebinasaan, sehingga keharmonisan dan keserasian yang dibutuhkan untuk stabilitas masyarakat tidak tercapai (Alfian, 1992: 109). Dalam struktur negara sering terjadi pertentangan antar kelompok politik, partai politik, kelompok kepentingan dan kelompok sosial. Pertentangan pendapat muncul sebagai isu, opini dan pernyataan terbuka yang memancing publik untuk menanggapinya. Kelompok masyarakat, kelompok kepentingan dan kekuatan sosial yang ada akan berjuang untuk mencapai tujuannya. Dalam posisi inilah sering terjadi benturan-benturan yang disebut konflik (Sudijono Sastroatmodjo, 1995: 247). Konflik berasal dari kata confligere yang berarti saling memukul. Dalam pengertian sosiologi, konflik didefinisikan sebagai proses sosial dimana dua orang atau kelompok berusaha menyingkirkan pihak lain dengan jalan menghancurkan atau membuat tidak percaya (D. Hendropuspito O.C., 1983: 247). Menurut Maswadi Rauf (2001: 2) ”konflik adalah sebuah gejala sosial yang ada di masyarakat dalam kurun waktu dan merupakan produk dari hubungan sosial untuk memperjuangkan tuntutannya”. Kartini Kartono (1990: 173) berpendapat konflik sebagai oposisi, interaksi yang antagonis atau pertentangan, benturan antar macam-macam faham, perselisihan, pergesekan, perkelahian, perlawanan dengan senjata dan perang. Konflik diartikan sebagai perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan dalam usaha mendapatkan atau mempertahankan sumber-sumber dari keputusan yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. 14 Dalam International Encyclopedia Of The Social Sciences Volume 3, konflik didefinisikan sebagai pertentangan kedudukan, pertentangan golongan, pertentangan kepentingan antara individu dan individu, organisasi dengan individu atau kelompok, antara suatu organisasi satu dengan yang lain atau antara bagian dari organisasi (David L. Sills, 1968: 226). Menurut Abu Ahmadi (1975: 93) konflik adalah usaha yang sengaja untuk menentang, melawan atau memaksa kehendak orang lain. Konflik ditimbulkan oleh kepentingan yang berbeda. Sedangkan K.J. Holtsi (1988: 169) berpendapat konflik merupakan ketidaksesuaian sasaran, nilai, kepentingan atau pandangan yang berlawanan, sikap bermusuhan antara dua pihak atau lebih. Lewis A Coser dalam K.J. Veeger (1986: 211) dijelaskan konflik adalah perselisihan mengenai nilai-nilai atau tuntutan-tuntutan yang berkenaan dengan status, kuasa dan sumber-sumber kekayaan yang terbatas, dimana pihak yang bertentangan tidak hanya bermaksud memperoleh kekayaan, melainkan juga merugikan atau menghancurkan pihak lawan. Dari pendapat yang dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa konflik adalah semua bentuk ketidaksesuaian, ketidakserasian, pertentangan, perselisihan dan oposisi yang terjadi antara individu dengan individu, antara kelompok yang terjadi karena adanya perbedaan kepentingan, sehingga mengakibatkan kedua belah pihak saling menjatuhkan dan menyingkirkan satu dengan yang lainnya. Menurut K.J. Holtsi (1988: 174) terdapat enam tipe utama konflik sebagai berikut : 1). Konflik wilayah terbatas, di dalamnya terdapat pandangan yang tidak cocok dengan acuan pada pemilikan suatu bagian khusus wilayah atau pada hak-hak yang dinikmati oleh satu negara di wilayah negara atau dekat wilayah negara tersebut. 2). Konflik yang berkaitan dengan komposisi pemerintah. Tipe ini sering mengandung nada tambahan ideologi yang kuat, maksudnya menjatuhkan suatu rezim yang berkuasa dan sebagai gantinya mendirikan suatu pemerintahan yang cenderung menguntungkan kepentingan pihak yang melakukan intervensi. lebih 15 3). Konflik kehormatan nasional, dengan cara pemerintah mengancam atau bertindak untuk membersihkan pelanggaran tertentu yang tidak terduga. 4). Imperialisme regional, di mana suatu pemerintah berusaha menghancurkan kemerdekaan negara lain. 5). Konflik pembebasan atau perang revolusioner yang dilakukan suatu negara untuk membebaskan rakyat negara lain, biasanya karena alasan-alasan etnik atau ideologis. 6). Konflik yang timbul dari tujuan suatu pemerintah untuk mempersatukan suatu daerah yang pecah. Dipandang dari segi terjadinya suatu konflik, konflik terbagi menjadi coorperate conflict yaitu konflik antar kelompok dan personal conflict yaitu konflik yang terjadi antar individu yang disebabkan oleh sex, prestise, kekayaan, kekuasaan dan lain-lain (Abu Ahmadi, 1975: 94). Sedangkan menurut W.F.G. Mastenbroek (1985: 191) terdapat tiga jenis konflik di antaranya adalah : 1). Konflik instrumental. Konflik ini berpusat pada tujuan dan caracara dalam penentuan struktur dan prosedur agar dapat memenuhi tujuan yang ditentukan. Konflik ini biasa terjadi karena tidak hanya adanya pengertian, penyesuaian dan kurangnya komunikasi. 2). Konflik sosial emosional. Konflik ini berkaitan dengan citra diri seseorang. Perasaan saling terikat dan identifikasi dengan nilai-nilai yang dianut kelompok atau organisasi sering menjadi taruhan. 3). Konflik kepentingan. Konflik muncul ketika terjadi ketegangan dalam menyangkut pembagian uang, ruang, wewenang. Konflik kepentingan erat dengan kekuatan posisi dengan menuntut bagian yang diperlukan. Menurut Alfian (1981: 58) konflik kepentingan di negara berkembang lebih disebabkan adanya perbedaan kultural daripada perbedaan struktural. Konflik lebih disebabkan pada kebudayaan politik, ideologi maupun agama. Konflik semacam itulah yang pada akhirnya akan merusak sistem politik yang 16 dikembangkan. Pluralisme yang disebabkan oleh budaya politik lebih menyebabkan sistem politik menjadi goyah daripada pluralisme struktural. Negara-negara maju lebih mempertahankan sistem politiknya walaupun dilanda krisis maupun pertentangan yang dilatarbelakangi perbedaan sosial ekonomi (Nazaruddin Syamsudin, 1993: 27). Dengan keselarasan antara sistem politik dan budaya politik. Pertentangan antara golongan buruh, petani maupun majikan tidak sampai mengganggu sistem politik karena mempunyai budaya politik yang sama, sehingga masalah ideologi relatif tidak menjadi persoalan. Kesamaan budaya politik menyebabkan negara-negara maju dapat melokalisasi persoalan yang dihadapi sehingga tidak sampai membahayakan sistem politik. Di sisi lain belum matangnya budaya politik di negara berkembang mengakibatkan konflik ideologis, dalam rangka menciptakan identitas nasional dengan cara mereka masing-masing (Nazarudin Syamsudin, 1993: 77). Menurut Gabriel Almond (1990: 40) untuk terpeliharanya sistem politik, maka harus ada keselarasan antara budaya politik dengan struktur politik. Belum matangnya budaya politik menyebabkan terjadinya benturan sub-sub budaya politik masing-masing. Dengan kata lain, titik temu merupakan hal yang pokok dalam meredakan konflik ideologis. Padahal titik temu sangat penting untuk menjembatani budaya politik campuran, seperti yang tercermin di negara-negara berkembang. Belum adanya titik temu (kosensus) yang melembaga akan menyebabkan terjadinya benturanbenturan di antara sub-sub budaya politik, tinggal variabel mana yang dominan dialah yang pada akhirnya akan menyebabkan tuntutan pelembagaan dalam sistem politik (Rusadi Kantaprawira, 1997: 37-38). Konflik antara sub budaya politik pada dasarnya adalah memperebutkan ”kekuasaan” (Alfian, 1992: 26). Fakta ini tampak, sebelum negara ini merdeka relatif terkontrol dalam menangani konflik. Sewaktu kekuasaan berada di tangan penjajah tidak menjadi persoalan lagi, karena rezim yang berkuasa otoriter atau totaliter. Konflik antar sub budaya politik dapat diredam, kadang-kadang terjadi persatuan kembali dengan tujuan melawan penjajah. Dengan demikian konflik tidak sampai menjadi konfrontasi fisik yang membahayakan. Faktor kekuasaan 17 atau lebih tepatnya otoritas menjadi masalah yang rumit semenjak tercapai kemerdekaan, konsekuensinya masyarakat dituntut untuk mengatur, membagi, mengontrol kekuasaan secara efektif. Banyaknya lowongan struktur kekuasaan yang menyebabkan terjadinya persaingan sengit diantara kelompok kepentingan. Persaingan ini diperparah dengan adanya praktek-praktek yang tidak sehat, di mana dalam seleksi kedudukan lebih dititik beratkan pada ikatan primordia (Alfian, 1981: 7). Metode ini dilakukan dengan alasan lebih menjamin loyalitas, karena secara alamiah mereka mempunyai perasaan yang sama, baik segi bahasa, agama, ras, daerah bahkan ideologi (Clifford Gertz, 1992: 77). Alasan lain karena belum adanya aturan permainan yang melembaga, dengan kata lain aturan dalam tahap proses. Menurut Ramlan Surbakti (1999: 109) konflik kepentingan terjadi karena adanya sumber yang langka, berupa kekuasaan atau sumber-sumber ekonomi yang diperebutkan berbagai kelompok kepentingan. Konflik terjadi apabila kelompok tertentu merasa diperlakukan tidak adil atau saat pihak tertentu menyentuh titik kemarahan pihak lain. Dengan demikian kekuasaan merupakan barang yang langka, sehingga wajar apabila diperebutkan berbagai kelompok kepentingan. Orientasi kekuasaan yang berlebihan ini telah merangsang perbedaan kultural yang ada di masyarakat. Masyarakat tergiring ke dalam kotak-kotak ideologis yang sempit, dimana ideologi itu sendiri mengeksploitasi ikatan primordial yang ada di masyarakat. Kondisi yang demikian sukar sekali untuk mempunyai visi ”Nation” yang luas. Kuatnya ideologi mempersukar kelompok kepentingan dalam menentukan konsensus yang tepat, sehingga kerjasama sukar diciptakan. Menurut Maurice Duverger (2003: 26), ideologi yang berhubungan dengan kekuasaan dan pelaksanaannya di samping cenderung menyatukan komunitas, juga dapat membagi komunitas, jika titik temu sukar di capai. Menurut Arbi Sanit (2003: 32) kelemahan ideologi dalam hal ini, karena dipakai sebagai alat pengukur tingkah laku politik, bukan sebagai gambaran kehidupan manusia baik secara individu maupun kelompok yang penuh keterbatasan, bahkan dijadikan sebagai hukum yang menentukan benar dan salah. 18 Dengan demikian, sumber konflik masih berkisar perbedaan yang menyangkut bentuk dan tujuan negara sementara masyarakat menunggu hasil konkrit di dalam bentuk keperluan hidup. Kemantapan dari suatu ideologi dapat dilihat dari segi realita dalam mencapai titik keseimbangan atau konsensus yang tepat. Disamping itu krisis ideologi dapat pula dilihat melalui dimensi idealisme, bersumber pada nilai dasar yang gagal memelihara hubungan yang bermakna dengan realita perkembangan masyarakat maka ideologi sedang mengalami krisis (Alfian, 1992: 74). Bersikap terlalu berlebihan terhadap idealisme bukan saja cenderung menjadi idealisme itu sebagai ideologi yang sempit, melainkan bisa mendorong lahirnya sikap mau benar dan menang sendiri yang pada akhirnya melahirkan mentalitas otoriter atau anarkis yang tidak sekedar memonopoli kebenaran (Alfian, 1980: 225). Dalam sistem demokrasi liberal dan sistem demokrasi terpimpin terlihat suasana konflik yang bersifat antagonistis, di satu sisi memperlihatkan suasana konflik yang berlarut-larut, di sisi lain menekan konflik. Konflik yang terjadi pada demokrasi liberal, melahirkan sikap mental oposisi yang tidak sehat cenderung kearah anarkis, sehingga sulit untuk melahirkan konsensus. Sementara itu, dalam suasana demokrasi terpimpin sikap monopoli kebenaran sendiri mengarah pada suasana totaliter, yang justru akan menekan konflik itu sendiri. Dalam pandangan D. Hendropuspito O.C. (1989: 191) konflik biasanya memberikan dampak negatif. Bentrokan yang terjadi antara individu dengan individu, kelompok dengan kelompok, bangsa dengan bangsa, golongan agama dengan golongan agama lain. Umumnya konflik mendatangkan kerugian kedua belah pihak baik secara materi dan spiritual serta berdampak pada tumbuhnya kebencian dan balas dendam. Akibat lainnya yaitu terhentinya kerjasama antara kedua pihak yang terlibat konflik dan yang lebih parah lagi menghambat persatuan bangsa serta integrasi sosial dan nasional. Pemecahan konflik menurut digambarkan melalui tabel berikut ini : W.F.G. Mastenbroek (1985: 193) 19 No Jenis konflik Strategi pihak yang berkonflik Hasilnya 1. Konflik Analisis masalah, perilaku dan Pemecahan Instrumental norma dalam berunding dan konflik mengambil keputusan. 2. 3. Konflik sosial Saling mengerti dan Pengertian emosional memahami dan komunikasi kedua belah yang terbuka. pihak. Berunding Kompromi. Konflik kepentingan Menurut D. Hendropuspito O.C. (1989: 250), cara penyelesaian konflik yang biasa dipakai adalah : 1). Konstilasi (perdamaian), yaitu cara untuk mempertemukan pihakpihak yang berselisih guna mencapai persetujuan bersama untuk berdamai. Dalam proses ini pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dapat meminta bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap baik kepada kedua pihak yang berselisih untuk menghentikan sengketa. 2). Mediasi, yaitu suatu cara untuk menyelesaikan konflik dengan menggunakan seorang perantara (mediator). Seorang mediator mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan yang sifatnya mengikat. 3). Arbritasi, yaitu suatu cara menyelesaikan konflik melalui pengadilan dengan seorang hakim sebagai pengambil keputusan. Arbriter memberi keputusan yang mengikat kedua belah pihak yang berselisih, dan keputusan itu harus ditaati. 4). Coertion (paksaan), yaitu suatu cara menyelesaikan konflik dengan menggunakan paksaan fisik atau psikologis. Apabila paksaan psikologis tidak berhasil, maka digunakan paksaan fisik. 5). Detente, yaitu mengurangi ketegangan di antara pihak-pihak yang berkonflik. Cara ini hanya merupakan persiapan untuk mengadakan 20 pendekatan dalam rangka pembicaraan tentang langkah-langkah perdamaian di antara pihak-pihak yang berkonflik. 3. Sistem Pemerintahan Demokrasi Terpimpin Sistem adalah bagian-bagian yang saling tergantung, yang merupakan suatu kesatuan dengan lingkungannya (Sukarna, 1990: 1). Sedangkan menurut Abu Daud Busroh (1989: 7), sistem adalah suatu susunan atau tatanan berupa sruktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan satu dengan yang lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai tujuan. Suatu sistem selalu terkait dengan suatu keadaan dimana bagian-bagiannya satu sama lain bergantung secara fungsional, yang mempunyai batas-batas tertentu tetapi merupakan komponen dari pada suatu keutuhan yang bulat. Jika salah satu bagian dari sistem itu berubah, maka bagian-bagian yang lainya juga pasti berubah (Afan Gaffar, 1989: 3). Kata pemerintahan menurut S.E. Finer yang dikutip oleh S. Pamudji (1994: 5), mempunyai 4 arti : 1). Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihak lain. 2). Menunjukkan masalah-masalah (hal ikhwal) negara di mana kegiatan / proses diatas dijumpai. 3). Menunjukkan orang-orang (maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah. 4). Menunjukkan cara, metode atau sistem dimana suatu masyarakat tertentu di perintah. Menurut S. Pamudji (1994: 6), arti pemerintahan ada dua, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ-organ atau badan-badan legeslatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara (tujuan nasional). Sedangkan pemerintahan dalam arti 21 sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara. Demokrasi Terpimpin terdiri dari kata demokrasi dan terpimpin. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, ”demos” yang berarti rakyat dan ”kratos/kratein” yang berarti kekuasaan/berkuasa. Jadi demokrasi berarti rakyat berkuasa atau government or rule by the people (Miriam Budiarjo, 2008: 105). Pengertian terpimpin dalam Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Darji Darmodiharjo, 1991: 174). Menurut Tuk Setyohadi (2002: 109-111) Demokrasi Terpimpin adalah merupakan “Demokrasi kebijaksanaan dalam Gotong-Royong” yang dipimpin permusyawaratan/perwakilan. oleh Dengan hikmat demikian pelaksanaan Demokrasi Terpimpin harus diikuti dengan kembali pada UndangUndang Dasar 1945. Menurut Soekarno (Tujuh Bahan Indoktrinasi RI, 1960: 60) Demokrasi Terpimpin adalah suatu demokrasi di dalam segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan, yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi dan sosial di samping itu juga sebagai alat untuk mencapai tujuan revolusi, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur penuh dengan kebahagiaan materiil dan spiritual. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang disesuaikan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang meliputi semua bidang kenegaraan dan kemasyarakatan termasuk juga bidang politik, ekonomi dan sosial. Demokrasi Terpimpin merupakan demokrasi Indonesia yang berasal dari pengertian terpimpin dalam sila ke empat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Terpimpin merupakan demokrasi yang disesuaikan dengan Pancasila (Sartono Kartodirjo, Marwati Djoned Poesponegoro & Nugroho Notosusanto, 1975: 150). Dari beberapa pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang disesuaikan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang meliputi bidang-bidang kenegaraan dan kemasyarakatan 22 serta bidang politik, ekonomi, sosial di samping itu sebagai alat untuk melaksanakan konsep Soekarno untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Konsep Demokrasi Terpimpin telah dilontarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 21 Februari 1957 yang dikenal dengan Konsepsi Presiden (Yahya A. Muhaimin, 1982: 86). Pokok ideologi politik Demokrasi Terpimpin ditegaskan pada tanggal 17 Agustus 1959 berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang kemudian dianggap sebagai Manifesto politik (G. Moedjanto, 2001: 115). Sistem Demokrasi Terpimpin didasarkan pada keseimbangan kekuatan-kekuatan dengan Presiden sebagai tumpu tempat kekuatan lainnya berkisar. Sebagai pelaksananya, Presiden membentuk badan-badan baru yaitu Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dan Front Nasional. Ide pembentukan Front Nasional tersebut sebagai jabaran dari prinsip gotong royong. Pelaksanaan politik Demokrasi Terpimpin pada perkembangan selanjutnya memunculkan tiga kekuatan besar dalam kehidupan politik Indonesia. Presiden sebagai pencetus ide, PKI yang ajarannya termasuk dalam salah satu konsep Nasakom yang kemudian berhasil mendekatkan diri pada kekuatan Presiden, TNIAD adalah kekuatan ketiga sebagai penyeimbang dua kekuatan lainnya. Pelaksanaan politik cenderung mengarah kepada terpusatnya kekuasaan pada diri Soekarno, selaku Pemimpin Besar Revolusi sehingga menjadi demokrasi yang dipimpin Soekarno. 4. Stabilitas Politik Stabilitas politik berasal dari kata ”stabilitas” dan ”politik”. Jack. C. Plano, (1989: 249) stabilitas berasal dari kata ”stability” berarti suatu kondisi dari sebuah sistem yang komponennya cenderung tetap atau suatu hubungan yang sudah mantap. Stabilitas sama dengan tiadanya perubahan yang mendasar dalam suatu sistem, atau adanya perubahan dengan batas-batas yang telah disepakati bersama. W.J.S. Poewadarminta (2003: 1144) stabilitas merupakan ”kemantapan, kestabilan, keamanan politik dan ekonomi perlu bagi terlaksananya pembangunan 23 dalam suatu negara”. Berdasarkan pengertian di atas, maka stabilitas merupakan kemantapan dari suatu proses dalam suatu sistem. Sedangkan pengertian ”politik’ mengandung pengertian yang bervariasi, antara lain kenegaraan, kekuasaan, kebijaksanaan. Secara etimologis politik berasal dari kata ”polity” yang mengandung pengertian semua kegiatan yang berkaitan dengan kenegaraan, termasuk didalamnya organisasi politik. Bisa juga mengacu pada warga negara, suatu negara tertentu, berbagai bentuk dan proses kelembagaan yang memerintah negara (Jack C. Plano, 1989: 183). Dalam arti luas ”polity” adalah nama lain dari sistem politik. Menurut Depertemen Penerangan (1991: 151) polity adalah semua aktivitas dalam suatu masyarakat yang terorganisasi, yang menyangkut pengambilan keputusan, baik mengenai tujuantujuan sistem itu, maupun mengenai pelaksanaannya. Menurut Isjwara (1982: 38) dengan tiga pendekatan yang terkenal, yaitu pendekatan institusional, pendekatan fungsional dan pendekatan hakekat politik, merupakan pendekatan untuk membahas pengertian politik. Secara institusional, politik adalah hal yang berkaitan dengan lembagalembaga politik, negara, pemerintah, dewan perwakilan rakyat. Termasuk didalamnya bagaimana asal-usul negara, bentuk-bentuk, proses, atribut-atribut yang esensial, cara bekerjanya pemerintah dan fungsi-fungsi pemerintah. Dengan demikian, golongan pendefinisian institusional, negara menjadi titik perhatian yang dimulai dari asal-usul negara, bentuk-bentuk negara, tujuan negara yang pada akhirnya sampai pada penyusunan deduksi-deduksi tentang pertumbuhan dan perkembangan negara. Secara fungsional, pendekatan ini merupakan reaksi terhadap pendefinisian institusional yang menitikberatkan struktur formil lembaga-lembaga politik dengan tinjauan dogmatis yuridis dan menitikberatkan pada dokumen hukum daripada kenyataan politik ditinjau sebagai sesuatu yang dinamis yang tidak luput dari pengaruh-pengaruh faktor riil, pengaruh faktor-faktor non-yuridis, seperti pressure grups, lobbying, pendapat umum. Peninjauan menurut hakekat politik menggaris bawahi bahwa politik adalah kekuasaan. Menurut Ramlan Surbakti (1999: 31) politik adalah interaksi 24 antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat kebaikan bersama masyarakat yang bertempat tinggal dalam wilayah tertentu. Definisi ini mengindikasikan politik sebagai suatu sistem. Dengan demikian, stabilitas politik adalah kemantapan dari suatu sistem politik atau lingkungan di sekitarnya dalam suatu proses politik. Dari pengertian-pengertian ini suatu makna bahwa stabilitas politik terbagi menjadi dua, yaitu stablilitas jangka pendek dan stabilitas politik jangka panjang. Kesinambungan stabilitas jangka pendek pada akhirnya akan mencerminkan stabilitas jangka panjang. Stabilitas jangka pendek lebih bersumber pada kelemahan untuk bekerja sama satu sama lain (Arbi Sanit, 2003: 6-7). Model stabilitas ini lebih banyak di tentukan oleh kewibawaan pemerintah. Bagaimana masyarakat, baik massa maupun elit merupakan pendukung pemerintah maupun oposisi memberikan kesempatan kepada pemerintah maupun oposisi memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan programnya, sangat berpengaruh terhadap stabilitas politik. Dengan kata lain, stabilitas politik jangka pendek dipengaruhi oleh seni dan keahlian berpolitik, kemampuan berkompromi di antara aktor politik, dan kemampuan birokrasi pemerintahan dalam jangka waktu kurang lebih satu kali masa pemilihan umum. Sementara itu, stabilitas jangka panjang lebih disebabkan belum melembaganya struktur dan prosedur politik yang mampu memberi tempat kepada masyarakat luas untuk mengambil bagian di dalam proses politik. Baik melembaganya struktur dan prosedur politik, baik infrastruktur maupun suprastruktur masyarakat secara luas untuk mengambil peranan dalam penentuan kebijaksanaan pemerintah, yang langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada masyarakat. Ketidakberdayaan lembaga politik dalam menampung aspirasi masyarakat akan menimbulkan krisis partisipasi yang memperkecil pemerintah untuk melaksanakan pembangunan ekonomi. Dengan demikian, pembangunan politik merupakan prakondisi untuk melaksanakan pembangunan ekonomi. 25 Pembangunan politik yang mantap merupakan syarat bagi kelangsungan pembanguanan ekonomi (Arbi Sanit, 2003: 5). Penekanan pembangunan politik sebelum melaksanakan pembangunan sosial telah mengilhami negara yang mengadakan modernisasi untuk melaksanakan pranata politik, partisipasi politik dan pelembagaan politik yang memadai. Prakondisi dalam hal ini, berfungsi sebagai balance problema keamanan, kesejateraan dan keteraturan berdasarkan kepada konstitusi, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. Teori yang demikian pada hakikatnya patut dicermati dalam rangka mengadakan penataan politik di negara dunia ketiga, karena masalah di negara tipe ini persoalan politik lebih dahulu bergerak dari pada persoalan ekonomi, yang merupakan kebalikan negara maju yang mendasarkan diri pada teori neo marxis (Samuel P. Huntington, 2004: 59). Adanya krisis partisipasi dalam rangka mengadakan proses modernisasi, pada akhirnya menggoyahkan stabilitas politik. Menurut Huntington (2004: 5-6), instabilitas politik, disebabkan oleh: (1) lemahnya integrasi politik dan asimilasi politik, (2) lemahnya adaptasi politik, pelembagaan politik dalam mengimbangi partisipasi politik. Menurut Alfian (1992: 259) instabilitas politik di negara berkembang disebabkan ketidakberhasilan memelihara pelembagaan politik dalam mengimbangi kapasitas partisipasi politik. Secara formal negara-negara ini, mempunyai pelembagaan politik yang lazim ditemui di negara-negara yang menganut paham demokrasi, tetapi pelembagaan politik ini tidak berfungsi benar sehingga sistem politik menjadi rapuh. Kondisi seperti ini, lazim disebut pembusukan politik. Pembusukan politik (Samuel P. Huntington, 2004: 99) terjadi karena: (1) lembaga politik yang dibentuk tanpa melibatkan keikutsertaan rakyat, sehingga setiap kebijaksanaan yang diambil oleh elit politik sedikit banyak kurang adanya ikatan batin dengan sebagian rakyat; (2) volume dan tuntutan rakyat tidak mendapat tempat yang cukup, dalam lembaga politik. Dengan kata lain, tuntutan yang beraneka ragam dari masyarakat melebihi kapasitas dan kapabilitas yang tersedia (Rusadi Kantaprawira, 1997: 180). 26 Belum tertampungnya tindakan dan peran dari masyarakat melalui dewan perwakilan rakyat, organisasi sosial politik, lembaga-lembaga pemerintahan, lembaga yang sah lainnya akan menghasilkan partisipasi politik yang bersifat destruktif yang berwujud huru-hara, revolusi atau kudeta. Krisis partisipasi terjadi, bila pemerintah menganggap tidak sah tuntutan-tuntutan tingkah laku individu atau kelompok yang ingin berperan di dalam sistem politik. Partisipasi dan pelembagaan politik yang rendah akan mengalami instabilitas politik, kecuali jika pembangunan pranata politik menyelaraskan diri dengan derajat ekspansi peran serta politik. Pada bagian lain, masyarakat yang telah membangun pranata politik modern dalam skala luas serta diimbangi dengan adanya kemampuan tinggi dalam mengendalikan perluasan basis peran serta politik dibandingkan waktu-waktu sebelumnya, dianggap lebih stabil. Masyarakat yang derajat partisipasi politiknya telah melampaui pelembagaan, pasti stabil. Negara yang memiliki keseimbangan antara partisipasi dan pelembagaan politik pada derajat tinggi pasti akan lebih stabil, sistem politik yang demikian dianggap maju dan modern. Mereka memiliki pranata-pranata politik yang menampilkan kapasitas untuk menyerap kekuatan-kekuatan sosial baru ke dalam sistem politik dan meningkatkan peran serta politik bersamaan dengan modernisasi (Samuel P. Huntington, 2004: 91-92). Menurut Arbi Sanit (2003: 6) kestabilan politik dapat dipelihara dengan mempertahankan tingkat pelembagaan politik yang rendah serta diimbangi partisipasi politik yang rendah pula. Keseimbangan dua variabel ini, merupakan dukungan bagi pemerintah untuk menjabarkan program-program pembangunan, terutama pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, stabilitas politik memungkinkan lahir dan berkembangnya suasana kondusif bagi pembangunan, padahal pembangunan itu sendiri membawa akibat adanya perubahan, yang pada gilirannya akan mempengaruhi stabilitas politik itu sendiri. Dengan demikian, stabilitas politik akan memperlancar pembangunan ekonomi dan pembangunan ekonomi akan memperkuat stabilitas politik. 27 Stabilitas politik dan pembangunan ekonomi merupakan dua instrumen yang saling memperkuat. Goyahnya stabilitas politik akan mempengaruhi pembangunan ekonomi dan sebaliknya. Stabilitas, ketertiban, keamanan sebagai obyek pembangunan itu sendiri yang berguna untuk membuat masyarakat aman, tenang, bebas dari ancaman dan gangguan yang merupakan syarat untuk melaksanakan program pembangunan (Yuwono Sudarsono, 1991: 24-25). Stabilitas harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pembangunan dikhawatirkan stabilitas politik akan terganggu, yang pada gilirannya menghambat gerak laju pembangunan itu sendiri. Dengan demikian, stabilitas yang dinamis sangat diperlukan, artinya suatu stabilitas mampu memberi tempat yang wajar bagi perubahan sosial dan politik, dengan kata lain stabilitas yang tidak mampu menampung perubahan sosial-politik menjadi instabilitas politik. Jadi, secara teoritis stabilitas politik ditentukan oleh tiga variabel, yaitu pembangunan ekonomi yang memadai, pelembagaan politik, partisipasi politik (Arbi Sanit, 2003: 10). Instabilitas politik yang terjadi pada masa demokrasi liberal disebabkan besarnya partisipasi politik dan lemahnya pelembagaan politik, lemahnya prosedur politik yang berakibat belum melembaganya oposisi yang loyal, sistem kompromi, serta bebasnya birokrasi dari pengaruh politik. Belum adanya syarat ini menjadikan pemerintah tidak bisa merealisasikan apa yang menjadi program pembangunannya. Sementara itu, pada masa demokrasi terpimpin instabilitas politik ditandai dengan lemahnya kekuatan politik untuk berperan serta di dalam sistem politik ditambah dengan kemerosotan pembangunan ekonomi menyebabkan ambruknya sistem demokrasi terpimpin. Untuk tahap selanjutnya, yaitu menciptakan stabilitas politik dalam menunjang pembangunan. 28 B. Kerangka Berpikir Sistem Multi Partai dan Konflik Kepentingan Demokrasi Liberal Instabilitas Politik Kebijakan Politik Demokrasi Terpimpin Penyederhanaan Partai Politik Tahun 1960 Stabilitas Politik Keterangan : Pada masa sistem demokrasi liberal, pemerintah menerapkan sistem multi partai. Sistem ini didasarkan pada keanekaragaman kultural yang ada di Indonesia. Keanekaragaman itulah yang menjadi pokok pertikaian diantara partaipartai politik. Ideologi lebih ditonjolkan daripada program pembangunan yang bersifat pragmatis. Akibatnya usia rata-rata kabinet tidak panjang, karena adanya mosi tidak percaya dari lawan politiknya. Dengan demikian, kabinet tidak dapat merealisasikan program pembangunannya. 29 Kondisi seperti ini, pada akhirnya membawa instabilitas politik, pada masa sistem multi partai demokrasi liberal. Instabilitas ini ditandai dengan: (1) belum efektifnya lembaga eksekutif, karena mudah sekali dijatuhkan lembaga legeslatif; (2) besarnya partisipasi politik, sedangkan lembaga politik tidak mampu mengimbanginya; (3) kelemahan pembangunan ekonomi. Adanya instabilitas pada masa sistem multi partai demokrasi liberal, menyebabkan sistem ini mudah dijatuhkan kekuatan ekstra parlementer, dalam hal ini Soekarno dan militer. Masa kepemimpinan Soekarno ini, disebut demokrasi terpimpin, yang menempatkannya sebagai pelaku politik yang dominan. Hal ini, ditunjukkan dengan mulai menyederhanakan partai politik, membentuk ideologi Nasakom yang harus dijadikan sebagai pijakan terhadap organisasi sosial-politik yang ada. Sedangkan sisi lain, Soekarno memberi angin untuk tumbuh dan berkembangnya Partai Komunis Indonesia (PKI). Sementara itu, Partai Komunis Indonesia (PKI) berusaha mematikan lawan politiknya, khususnya yang anti komunis. Kondisi ini, mengakibatkan pembangunan mengalami stagnasi, karena pelaku politik lebih menfokuskan diri pada aktivitas politik dari pada program pembangunan ekonomi. Dengan demikian, instabilitas politik juga tidak terelakkan, karena: (1) terkekangnya partisipasi politik; (2) lembaga politik yang terbentuk tidak sesuai dengan keinginan rakyat; (3) dominannya partai tunggal, dalam hal ini Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berusaha mematikan lawan politiknya; (4) pembangunan ekonomi mengalami stagnasi. Instabilitas politik mengalami puncaknya dengan adanya prahara G 30 S/PKI, yang pada akhirnya berhasil menjatuhkan karir politik Soekarno dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Soekarno berusaha menciptakan stabilitas politik dengan penataan struktur politik, yang pada puncaknya adalah struktur kepartaian melalui penyederhanaan partai politik untuk mengatasi konflik antar partai. Setelah penyederhanaan partai politik, maka stabilitas politik dapat tercapai walaupun terkesan semu. Tingkat stabilitas politik ini dapat dilihat bagaimana kesinambungan antara partisipasi politik dengan lembaga politik, khususnya infrastruktur dalam rangka menunjang program-program pembangunan. BAB III METODOLOGI PENELITIAN A. Tempat dan Waktu Penelitian 1. Tempat Penelitian Dalam penelitian ini, penulis melakukan pengumpulan data melalui studi pustaka. Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data baik berupa dokumen, buku, karangan, tulisan, catatan maupun sumber tertulis lain yang diperoleh dari museum-museum, perpustakaan, instansi pemerintahan, koleksi swasta maupun perorangan dan di tempat-tempat yang menyimpan dokumendokumen yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan (Dudung Abdurrahman, 1999: 55). Adapun perpustakaan yang digunakan sebagai berikut: a. Perpustakaan Pusat Universitas Sebelas Maret Surakarta. b. Perpustakaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta. c. Perpustakaan Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Sebelas Maret Surakarta. d. Perpustakaan Fakultas Sastra dan Seni Rupa Universitas Sebelas Maret Surakarta. e. Perpustakaan Monumen Pers Surakarta. f. Perpustakaan Ignatius College Yogyakarta. g. Perpustakaan Daerah Malioboro Yogyakarta. 2. Waktu Penelitian Waktu yang digunakan untuk penelitian ini mulai dari disetujuinya judul skripsi yaitu pada bulan Februari 2009, sampai dengan selesainya penulisan skripsi ini yaitu pada bulan Oktober 2009. 30 31 B. Metode Penelitian Dalam suatu penelitian, peranan metode ilmiah sangat penting karena keberhasilan tujuan yang akan dicapai tergantung dari penggunaan metode yang tepat. Kata metode berasal dari bahasa Yunani, methodos yang berarti cara atau jalan. Sehubungan dengan karya ilmiah, maka metode menyangkut masalah cara kerja, yaitu cara kerja untuk memahami obyek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan (Koentjaraningrat, 1977: 16). Menurut Helius Sjamsuddin (1996: 6), yang dimaksud dengan metode adalah suatu prosedur teknik atau cara melakukan penyelidikan yang sistematis yang dipakai oleh suatu ilmu (sains), seni atau disiplin ilmu yang lain. Penelitian ini merupakan penelitian yang berusaha merekonstruksikan, mendiskripsikan dan memaparkan penyederhanaan partai politik di Indonesia tahun 1960. Mengingat peristiwa yang menjadi pokok penelitian adalah peristiwa masa lampau, maka metode yang digunakan adalah metode sejarah. Dengan metode sejarah ini, penulis mencoba merekonstruksi kembali suatu peristiwa di masa lampau sehingga dapat menghasilkan historiografi sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hadari Nawawi (1995: 78-79) mengemukakan bahwa metode penelitian sejarah adalah prosedur pemecahan masalah dengan menggunakan data masa lalu atau peninggalan-peninggalan baik untuk memahami kejadian atau suatu keadaan yang berlangsung pada masa lalu dan terlepas dari keadaan masa sekarang. Gilbert J. Garraghan yang dikutip Dudung Abdurrahman (1999: 43), mengemukakan bahwa metode penelitian sejarah adalah seperangkat aturan dan prinsip sistematis untuk mengumpulkan sumber-sumber sejarah secara efektif, menilai secara kritis, dan mengajukan sintesis dari hasil-hasil yang dicapai dalam bentuk tertulis. Menurut Louis Gottschalk yang dikutip Dudung Abdurrahman (1999: 44), menjelaskan metode sejarah sebagai proses menguji dan menganalisis kesaksian sejarah guna menemukan data yang otentik dan dapat dipercaya, serta usaha sintesis atas data semacam itu menjadi kisah sejarah yang dapat dipercaya. Menurut Helius Sjamsuddin dan Ismaun (1996: 61), yang dimaksud metode 32 sejarah adalah proses menguji dan mengkaji kebenaran rekaman dan peninggalanpeninggalan masa lampau dengan menganalisis secara kritis bukti-bukti dan datadata yang ada sehingga menjadi penyajian dan ceritera sejarah yang dapat dipercaya. Nugroho Notosusanto (1971: vii) menyatakan pengertian tentang metode penelitian sejarah yaitu : “Metode penelitian sejarah merupakan proses pengumpulan, menguji, menganalisis secara kritis rekaman-rekaman dan penggalian-penggalian masa lampau menjadi kisah sejarah yang dapat dipercaya, metode ini merupakan proses merekonstruksi peristiwa-peristiwa masa lampau, sehingga menjadi kisah yang nyata”. Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa metode penelitian sejarah adalah kegiatan pemecahan masalah dengan mengumpulkan sumber-sumber sejarah yang relevan dengan permasalahan yang akan dikaji. Sehingga dapat memahami kejadian pada masa lalu kemudian menguji dan menganalisa secara kritis dan mengajukan sintesis dari hasil yang dicapai dalam bentuk tertulis dari sumber sejarah tersebut, agar dapat dijadikan suatu cerita sejarah yang obyektif, menarik dan dapat dipercaya. C. Sumber Data Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sejarah. Sumber data sejarah sering disebut juga data sejarah. Menurut Kuntowijoyo (1994: 94) kata ”data” merupakan bentuk jamak dari kata tunggal datum (bahasa latin) yang berarti pemberitaan. Helius Sjamsuddin (1996: 73) mengemukakan tentang pengertian sumber sejarah, yaitu: ”Segala sesuatu yang langsung atau tidak langsung menceritakan kepada kita tentang sesuatu kenyataan atau kegiatan manusia pada masa lalu (past actuality). Sumber sejarah merupakan bahan-bahan mentah (raw materials) sejarah yang mencakup segala macam evidensi (bukti) yang telah ditinggalkan oleh manusia yang menunjukkan segala aktivitas mereka di masa lalu yang berupa kata-kata yang tertulis atau kata-kata yang diucapkan (lisan)”. 33 Dalam usaha untuk mengumpulkan data, peneliti menggunakan sumber tertulis. Menurut Dudung Abdurrahman (1999: 31), sumber tertulis merupakan data verbal yang berbentuk tulisan, yang dapat berupa artefak, foto, buku-buku, dokumen, arsip, laporan, surat, maupun catatan. Sumber tertulis dibedakan menjadi dua, yaitu sumber tertulis primer dan sumber tertulis sekunder. Louis Gottshalck (1986: 35) mengemukakan bahwa sumber tertulis primer adalah kesaksian dari seorang saksi dengan mata kepala sendiri. Sumber tertulis primer juga dapat diartikan sebagai data yang didapatkan dari masa yang sejaman dan berasal dari orang yang sejaman. Sedangkan sumber tertulis sekunder merupakan kesaksian dari pada siapapun yang bukan merupakan saksi mata, yakni dari seseorang yang tidak hadir dari peristiwa yang dikisahkannya. Sumber tertulis sekunder juga dapat diartikan sebagai data yang ditulis oleh orang yang tidak sejaman dengan peristiwa yang dikisahkannya. Sumber primer yang penulis gunakan di dalam penelitian ilmiah ini berupa koran yang terbit pada tahun 1960-an, diantaranya adalah Koran Suara Rakyat tahun 1954, Suara Masyarakat tahun 1955, Suluh Indonesia tahun 1955, Harian Umum tahun 1956, Sin Min tahun 1957, Nasional tahun 1960 dan Obor Rakyat tahun 1960. Sumber primer yang berasal dari koran berisi tentang penyederhanaan partai politik di Indonesia. Adapun sumber sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa buku-buku literature, maupun artikel-artikel yang relevan dengan penelitian. Sumber tertulis sekunder yang penulis gunakan dalam penelitian ini antara lain: ”Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965”, karangan Herbert Feith; ”Soekarno Militer Dalam Demokrasi Terpimpin”, karangan Herbert Feith; “Perkembangan Militer Dalam Politik Di Indonesia 1945-1966”, karangan Yahya A. Muhaimin; “Politik Militer Indonesia 1945-1967”, karangan Ulf Sundhaussen. D. Teknik Pengumpulan Data Berdasarkan sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka dalam melakukan teknik pengumpulan data digunakan teknik kepustakaan atau 34 studi pustaka. Koentjaraningrat (1986: 3) menyatakan studi pustaka penting sebagai proses bahan penelitian. Tujuannya sebagai pemahaman secara menyeluruh tentang topik permasalahan. Teknik studi pustaka adalah suatu metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data atau fakta sejarah, dengan cara membaca buku-buku literatur, majalah, dokumen atau arsip, surat kabar atau brosur yang tersimpan di dalam perpustakaan, museum ataupun instansi yang menyediakan sumber tertulis lainya. Pengumpulan dengan studi pustaka dalam penelitian ini dilakukan dengan jalan mengumpulkan buku dan bentuk data lainnya tentang peristiwa masa lampau di beberapa perpustakaan. Buku atau data yang telah terkumpul kemudian diteliti dan disesuaikan dengan tema penelitian. Untuk memperoleh data-data dalam penelitian ini, peneliti melakukan studi tentang sumber-sumber primer dan sumber yang berupa buku-buku, koran dan majalah yang tersimpan di perpustakaan Dalam penelitian ini langkah-langkah yang dilakukan penulis dalam mengumpulkan data adalah sebagai berikut : 1) Mengumpulkan buku-buku, surat kabar, artikel-artikel internet yang relevan dengan masalah yang diteliti. 2) Membaca dan mencatat sumber-sumber data yang diperlukan baik itu sumber primer maupun sumber sekunder. 3) Memfotokopi dan mencatat literatur kepustakaan yang dianggap penting dan relevan dengan masalah yang diteliti. E. Teknik Analisis Data Dalam penelitian ini, teknik analisis data yang dipergunakan adalah teknik analisis historis. Menurut Kuntowijoyo yang dikutip oleh Dudung Abdurrahman (1999: 64), interpretasi atau penafsiran sejarah seringkali disebut dengan juga analisis sejarah. Analisis sendiri berarti menguraikan, dan secara terminologis berbeda dengan sintesis yang berarti menyatukan. Analisis dan sintesis, dipandang sebagai metode-metode utama dalam interpretasi. Menurut Helius Sjamsuddin (1996: 89), teknik analisis data historis adalah analisis data sejarah yang 35 menggunakan kritik sumber sebagai metode untuk menilai sumber-sumber yang digunakan dalam penulisan sejarah. Menurut Berkhofer yang dikutip oleh Dudung Abdurrahman (1999: 64), analisis sejarah bertujuan melakukan sintesis atas sejumlah fakta yang diperoleh dari sumber-sumber sejarah dan bersama-sama dengan teori-teori disusunlah fakta itu ke dalam suatu interpretasi yang menyeluruh. Menurut Sartono Kartodirdjo (1992: 2) mengatakan bahwa analisis sejarah ialah menyediakan suatu kerangka pemikiran atau kerangka referensi yang mencakup berbagai konsep dan teori yang akan dipakai dalam membuat analisis itu. Data yang telah diperoleh diinterpretasikan, dianalisis isinya dan analisis data harus berpijak pada kerangka teori yang dipakai sehingga menghasilkan fakta-fakta yang relevan dengan penelitian. Di dalam penelitian ini setelah dilakukan pengumpulan data, peneliti melakukan analisis data dan membandingkan data satu dengan yang lain sesuai data yang diinginkan sehingga didapatkan fakta-fakta sejarah yang benar-benar relevan fakta-fakta itu kemudian di seleksi, diklarifikasi dan ditafsirkan, baru kemudian merangkaikan fakta-fakta tersebut untuk dijadikan bahan penulisan penelitian yang utuh dalam sebuah karya ilmiah. F. Prosedur Penelitian Prosedur penelitian adalah langkah-langkah penelitian awal yaitu persiapan pembuatan proposal sampai pada penulisan hasil penelitian. Karena penelitian ini menggunakan metode historis, maka ada empat tahap yang harus dipenuhi. Empat langkah itu terdiri dari heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Prosedur penelitian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: 36 Heuristik Kritik Interpretasi Historiografi Fakta Sejarah Keterangan : a. Heuristik Heuristik berasal dari kata Yunani yang artinya memperoleh. Dalam pengertiannya yang lain adalah suatu teknik yang membantu kita untuk mencari jejak-jejak sejarah. Menurut G. J Rener (1997: 37), heuristik adalah suatu teknik, suatu seni dan bukan suatu ilmu. Heuristik tidak mempunyai peraturan-peraturan umum, dan sedikit mengetahui tentang bagian-bagian yang pendek. Sidi Gazalba (1981: 15) mengemukakan bahwa heuristik adalah kegiatan mencari bahan atau menyelidiki sumber sejarah untuk mendapatkan hasil penelitian. Dengan demikian heuristik adalah kegiatan pengumpulan jejak-jejak sejarah atau dengan kata lain kegiatan mencari sumber sejarah. Pada tahap ini peneliti berusaha mencari dan menemukan sumber-sumber tertulis berupa buku-buku serta bentuk kepustakaan lain yang relevan dengan penelitian. Sumber tertulis primer, berupa surat kabar, dan majalah; maupun sumber sekunder berupa buku-buku dan literatur yang diperoleh dari beberapa perpustakaan, dan di antaranya: Perpustakaan Pusat Universitas Sebelas Maret, Perpustakaan Jurusan FKIP, Perpustakaan Program Studi Sejarah FKIP UNS, Perpustakaan Monumen Pers Surakarta dan Perpustakaan Ignatius College Yogyakarta. b. Kritik Pengumpulan data yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, setelah selesai dilakukan. Tahap berikutnya adalah kritik, yaitu dengan memeriksa 37 keaslian sumber (otentisitas) dan kredibilitas (kesahihan sumber). Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan kritik sumber secara ekstern dan intern. Adapun yang dimaksud dengan kritik ekstern dan kritik intern adalah sebagai berikut: Kritik ekstern adalah kritik yang meliputi apakah data itu otentik, yaitu kenyataan identitasnya, bukan tiruan, turunan, palsu, kesemuanya dilakukan dengan meneliti bahan yang dipakai, ejaan, tahun terbit, jabatan penulis. Dalam penelitian ini dilaksanakan dengan menyeleksi bentuk sumber data sejarah tertulis berupa buku-buku literatur, ensiklopedia, majalah. Berbagai bentuk sumber data tersebut dikelompokkan ke dalam jenis sumber data tertulis primer atau sekunder. Aspek fisik ke-2 jenis sumber data sejarah tersebut, diidentifikasi meliputi pengarang, tahun, dan tempat penulisan, atau penerbitan sumber data sejarah tertulis, orisinalitas, penulisan apakah ditulis pengarang tersebut atau tidak. Kritik intern adalah kritik yang berkaitan dengan isi pernyataan yang disampaikan oleh sejarahwan. Kritik intern juga menyangkut apakah sumber tersebut dapat memberikan informasi yang dibutuhkan. Setelah sumber dinilai keasliannya, kemudian dilakukan kritik intern untuk dapat memastikan kebenaran isi sumber, yang dapat ditempuh dengan cara membandingkan sumber sejarah yang satu dengan sumber sejarah yang lain. Kebenaran isi dari sumber tersebut dapat dilihat dari isi pernyataan dan berita yang ditulis dari sumber yang satu dengan sumber yang lain. Kritik intern dalam penelitian ini dilaksanakan dengan studi komparatif berbagai sumber. Langkah ini ditempuh untuk menyoroti pengarang atau pembuat sumber, yang memberikan informasi mengenai masa lampau yang ingin diketahui, dan harus ada kepastian bahwa kesaksiannya dapat dipercaya. Kerja kritik adalah membandingkan isi sumber. Hasil dari kritik sumber ialah fakta yang merupakan unsur-unsur bagi penyusunan atau rekonstruksi sejarah. Setelah dilakukan kritik, maka langkah selanjutnya adalah melakukan interpretasi. c. Interpretasi Dalam penelitian ini, interpretasi dilakukan dengan cara menghubungkan atau mengaitkan sumber sejarah yang satu dengan sumber sejarah lain, sehingga 38 dapat diketahui hubungan sebab-akibat dari suatu peristiwa masa lampau yang menjadi obyek penelitian. Kemudian sumber tersebut ditafsirkan, diberi makna dan ditemukan arti yang sebenarnya sehingga dapat dipahami makna tersebut sesuai dengan pemikiran yang logis berdasarkan obyek penelitian yang dikaji. Dengan demikian dari kegiatan kritik sumber dan interpretasi tersebut dihasilkan fakta sejarah atau sintesis sejarah. d. Historiografi Historiografi merupakan bagian terakhir dan klimaks dari serangkaian kegiatan penelitian sejarah. Langkah ini dapat ditempuh sesudah menentukan masalah yang diteliti, dan diusahakan sumber-sumber yang lolos dari seleksi (lolos kritik), serta ditafsirkan dengan pertimbangan-pertimbangan logis. Dari fakta-fakta yang telah diperoleh kemudian dikisahkan secara harmonis. Faktafakta disusun dalam cerita sejarah yang berupa deskripsi, bila tidak berkembang diperlukan imajinasi dan eksplanasi agar menjadi cerita utuh. Dalam rangka mengkisahkan atau menulis sejarah dalam metodologi sejarah disebut Langkah Historiografi. Dalam penelitian ini, historiografi diwujudkan dalam bentuk karya ilmiah berupa skripsi dengan judul “Penyederhanaan Partai Politik Di Indonesia Tahun 1960” BAB IV HASIL PENELITIAN A. Perkembangan Partai Politik di Indonesia Sebelum Penyederhanaan Partai Politik Tahun 1960 1. Masa Demokrasi Liberal. Pasca kemerdekaan, perkembangan politik dan sosial Indonesia telah mengubah kelompok-kelompok semu yang terbentuk atas dasar suku bangsa, agama dan kedaerahan menjadi berbagai kelompok kepentingan. Salah satu kelompok kepentingan yang khusus sifatnya adalah partai politik. Kelompok kepentingan pada awalnya memusatkan perhatian pada kegiatan sosial budaya daripada bersifat politis. Kelompok yang ingin memperjuangkan harkat dan taraf hidup yang tanpa melalui wadah partai politik, menyebutkan kelompok ini sebagai golongan-golongan. Golongan tersebut diantaranya buruh, petani, sosialis, pemuda, Islam, Kristen, nasional demokrat dan Tionghoa (Andreas Pandiangan, 1996: 85). Sejak dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945 tentang anjuran pembentukan partai politik, maka muncullah partai-partai baru yang mengelompok berdasarkan ideologi atau dasar kepentingan yang lain. Keputusan untuk membentuk sistem multi partai, karena adanya pluralitas kultural yang ada di Indonesia. Dengan sistem ini diharapkan berbagai pendapat, visi yang ada di masyarakat dapat tersalurkan secara tertib lewat mekanisme yang telah ditetapkan (Arbi Sanit, 2003: 24). Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Parlementer sejak 14 November 1945, yaitu pada saat terbentuknya Kabinet Syahrir I. Sedangkan secara konstitusional, pelaksanaan sistem demokrasi parlementer adalah sejak diberlakukannya UUD-S 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950. Dalam sistem parlementer, Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara dan kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden ini tidak dapat diganggu gugat. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri, yang bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang berkuasa harus mendapat dukungan dari parlemen. Apabila 39 40 mayoritas suara yang ada dalam parlemen tidak mendukung kabinet, maka kabinet harus mengembalikan mandatnya kepada Presiden. Selain itu, parlemen dapat membubarkan kabinet sewaktu-waktu dengan suara mayoritas, namun kebalikannya dalam sistem ini Presiden juga dapat membubarkan parlemen setiap waktu (Yahya A. Muhaimin, 1982: 66-68). Pemerintahan parlementer pertama di Indonesia beranggotakan wakilwakil dari beberapa negara bagian yang diciptakan oleh Belanda selama masa perjuangan kemerdekaan, anggota-anggota KNIP dan anggota-anggota yang ditunjuk oleh Presiden Soekarno berdasarkan kekuatan partai. Pada tahun 1952, dalam parlemen terdapat wakil-wakil partai diantaranya: Masyumi, PNI, PKI dan PSI. Dari keempat partai tersebut, wakil terbanyak berasal dari Masyumi (Liddle, 1992: 176). Pada masa kabinet Wilopo, parlemen memberikan dampak besar bagi tubuh TNI Angkatan Darat, yaitu terjadi perpecahan dalam tubuh TNI AD, di satu kelompok perwira TNI tidak ingin terlibat dalam politik, satu kelompok yang lain perwira dan komandan di daerah menginginkan adanya peran politik dari TNI AD dalam pemerintahan. Bagi perwira yang pro berpolitik dalam pemerintah menganggap AD bahwa sumbangan tentara dalam masa revolusi tetap memberikan hak yang sama dalam meneruskan peran politik di masa sebelum dan sesudah kemerdekaan. Pemerintah yang sering berganti karena koalisi yang rapuh cenderung selalu berada di bawah serangan parlemen, sementara kelompok yang menguasai Markas Besar TNI AD tidak mampu mengatasi gejolak-gejolak di daerah. Dalam keadaan ini, persaingan antar kelompok di kalangan tentara akan dilibatkan dalam pertentangan antara pemerintah dan oposisi di parlemen dan masing-masing mencari sekutu sendiri (Arif Yulianto, 2002: 219). Konfrontasi pertama secara terbuka antara golongan sipil dengan golongan militer di Indonesia terjadi pada masa kabinet Wilopo. Pada masa ini dilaksanakan kebijakan penghematan di seluruh sektor, termasuk pada bidang militer. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nasution memberlakukan program yang bertujuan untuk efisiensi dan modernisasi Angkatan Perang. Seperti yang terjadi pada kabinet Hatta, program itu ditentang oleh perwira-perwira Angkatan Darat (AD), 41 terutama oleh mereka yang terancam demobilisasi. Puncak ketidaksenangan AD terhadap pemerintah terjadi pada tanggal 17 Oktober 1952, dimana para perwira AD yang radikal memobilisasi massa untuk melakukan unjuk rasa menuntut pembubaran parlemen dan meminta segera diadakan Pemilu (Hidayat Mukmin, 1992: 22). AD berpendapat kabinet tidak bisa memperbaiki perekonomian yang semakin memburuk. Selain itu mereka juga tidak senang karena parlemen didominasi oleh para kolaborator Belanda, diantaranya: Dr. Mansur (Negara Sumatera Timur); Assaruddin (Negara Pasundan); Suwarno (Negara Jawa Timur), yang merupakan para politisi dari negara-negara federal ciptaan Belanda (Ulf Sundhaussen, 1986: 121). Peristiwa 17 Oktober 1952 menunjukkan bahwa tentara tetap terpecah dalam kelompok-kelompok yang kurang lebih seimbang, para perwira akan memanfaatkan kesempatan-kesempatan politik yang ditimbulkan oleh persaingan kelompok-kelompok sipil untuk melanjutkan kepentingan kelompok (Arif Yulianto, 2002: 221). Peristiwa 17 Oktober 1952 tidak menyebabkan Kabinet Wilopo jatuh, karena adanya kekuatan partai-partai PNI, PSII, Murba, PKI dan campur tangan Soekarno yang mempunyai wibawa melebihi kabinet. Meskipun Peristiwa 17 Oktober 1952 tidak membawa hasil, tetapi mempunyai pengaruh baik yaitu berakhirnya pemerintahan parlemen dengan adanya penyelenggaraan Pemilu (G. Moedjanto, 2001: 89). Perkembangan partai politik tahun 1950-an gejolak banyak terjadi di tubuh Masyumi (A. Gaffar Karim, 1995: 56). Pasca kemerdekaan Masyumi merupakan satu-satunya partai politik bagi umat Islam di Indonesia. NU, Muhammadiyah, Perserikatan Umat Islam dan Persatuan Umat Islam merupakan organisasi pertama yang masuk Masyumi. Sejak awal Masyumi tidak bisa utuh, seringkali organisasi-organisasi yang menjadi anggota Masyumi mengundurkan diri dan mendirikan partai sendiri, terbukti dengan keluarnya PSII pada tahun 1947 dan muncul sebagai partai politik sendiri (Miriam Budiarjo, 2008: 436). Hal ini juga dialami oleh NU yang memutuskan keluar dari Masyumi yang menyatakan sebagai partai politik pada tahun 1952. Keluarnya NU dari Masyumi dipicu oleh keberadaan Majelis Syuro dipegang tokoh NU yang tidak dianggap fungsinya di 42 Masyumi. Selain itu, adanya kekecewaan NU terhadap jabatan Menteri Agama yang seharusnya milik NU, tetapi pihak Masyumi juga mengajukan Fakih Usman sebagai calon Menteri Agama. Soekarno mendirikan PNI (tahun 1927) dan menjadi ketuanya yang pertama. PNI dengan Soekarno mempunyai keterkaitan historis-ideologis. Sejak kembali ke UUD 1945 dan diberlakukannya UU Darurat (SOB), kegiatan partaipartai dibatasi dengan sangat ketat. Tokoh-tokoh partai yang duduk dalam Kabinet, harus menyatakan keluar dari partainya masing-masing, sehingga menutup kemungkinan bagi partai-partai membuat keputusan besar di tingkat nasional. Dalam sistim Demokrasi Terpimpin, yang mengendalikan kegiatan politik adalah Presiden. Dan karena berlakunya UU SOB, maka dalam prakteknya Angkatan Darat yang menjalankan kekuasaan, berperan membatasi kegiatan partai-partai politik (Rocamora, 1991: 436). Peran partai kemudian berangsur-angsur dilonggarkan, tetapi PNI sudah cukup menjadi lemah, terutama karena adanya Peraturan Presiden No. 2/1959 yang melarang semua pegawai negeri golongan F-1 ke atas menjadi anggota partai. Di sini PNI sangat dirugikan, karena anggota-anggotanya banyak yang menduduki jabatan tinggi di jajaran birokrasi. Ini memang harus diakui juga sebagai akibat satu kelemahan di bidang managemen organisasi partai (Rocamora, 1991: 345). Ditambah lagi dengan persoalan intern yang memperlemah posisi partai, yaitu beberapa tokoh tertentu dari PNI ikut dalam gerakan "Liga Demokrasi" bersama dengan Masyumi, PSI, IPKI dan Partai Kristen menentang pembubaran DPR hasil Pemilu 1955. Sikap ini tentu saja merugikan PNI ke dalam, karena partai sudah menentukan sikap tidak menolak pembentukan DPR-GR sebagai pengganti DPR hasil Pemilu. Perbedaan pendapat dalam tubuh PNI, sebetulnya bukanlah sesuatu yang perlu menjadi sensasi, jika saja hal itu dipahami sebagai kewajaran dalam sistim demokrasi. Tetapi kalau perbedaan pendapat tidak lagi dapat dianggap sebagai kewajaran, maka sangat mudah dimanfaatkan oleh pihak ke tiga dan dimungkinkanlah terjadinya perubahan nilai (Rocamora, 1991: 436). 43 Golongan oposisi dalam PNI mengundang pihak ke tiga untuk membantunya dan tanpa disadari justru pihak ke tiga inilah yang memetik keuntungan dan melemahkan PNI (Rocamora, 1991: 383). PNI sebagai partai besar dalam kegiatannya bersedia bekerjasama dengan golongan manapun baik golongan agamais atau golongan komunis untuk melanjutkan revolusi nasional. Adanya alasan tersebut PNI dan kabinet Ali Wongso-Arifin mempertahankan politik luar negeri yang bebas aktif yang tidak suka menjadi ekor dari negara manapun dan tidak mendukung salah satu blok (Suara Rakyat, 2 Januari 1954). Pada tahun 1954 partai politik menunjukkan keberadaannya dengan memperluas ruang gerak dengan membuka ranting baru di berbagai daerah. Pendirian ranting baru tersebut merupakan agenda dalam rangka persiapan pemilu I tahun 1955. Partai politik tersebut diantaranya PSI, Murba. Pada tanggal 5 Januari 1954 di Probolinggo berdiri PSI Ranting Bantaran (Suara Rakyat, 13 Januari 1954). Partai Murba mendirikan Ranting Partai Murba di Desa Babadan Sumber Tjaking Kabupaten Kediri pada tanggal 9 Januari 1954 (Suara Rakyat, 20 Januari 1954). PSI sering melakukan kritik terhadap pemerintahan Kabinet Ali. Pemerintah dianggap hanya mengutamakan ”politik kuasa” terbukti dengan adanya kepincangan dalam politik mutasi yang dijalankan pemerintah, di mana pegawai oposisi dipindah sewenang-wenang, keuangan dan ekonomi negara merosot. Solusi yang diberikan PSI di antaranya: politik memerangi kemiskinan dan kebodohan rakyat dengan menggantinya dengan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, menetapkan anggaran belanja dan melibatkan rakyat dalam berpartisipasi dalam pembangunan dan hendaknya dasar politik pemerintah benarbenar digunakan untuk rakyat (Suara Rakyat, 13 Februari 1954). Masyumi dan NU dalam kegiatannya lebih mengarah dalam bidang masyarakat, hal ini terlihat dalam tanggapannya mengenai masalah perkawinan yang dilakukan di daerah Mojokerto oleh lurah setempat. Perkawinan yang diselenggarakan lurah tersebut membahayakan ketertiban rumah tangga penduduk dan merendahkan derajat kaum ibu. Permasalahan ini bermula dari tindakan lurah 44 Desa Modopuro yang mengawinkan dua pasangan yang berasal dari dua desa yang berbeda. Setelah 3 bulan kedua pasangan tersebut diceraikan oleh lurah dengan alasan kedua desa tersebut sedang tidak aman (Suara Rakyat, 21 Januari 1954). PSII dalam menghadapi pemilu 1955 mengadakan rapat di Kebayoran Lama. Dalam agenda rapat tersebut dijelaskan bahwa berhasil tidaknya cita-cita umat Islam dalam perjuangan yang mengkehendaki agar hukum Islam berlaku di Indonesia tergantung umat Islam sendiri dalam memilih calon-calon dalam Pemilu. Tanda gambar yang dipakai sebagai lambang PSII adalah gambar bintang sabit (Suara Rakyat, 1 Maret 1954). PNI optimis menang dalam pemilu 1955, PNI yang berdiri tanggal 4 Juli 1927 tetap mempertahankan azas sosio nasionalisme yaitu, kebangsaan yang berperikemanusiaan berdasarkan kemasyarakatan yang menghargai tiap-tiap agama tetapi tidak dijadikan azas politik azas politik marhaenisme sesuai dengan jiwa rakyat Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Suara Masyarakat, 8 Juli 1955). Menjelang pemilu yang dilaksanakan pada bulan September 1955, gelanggang persaingan politik semakin besar. Usaha mencari dukungan dari kekuatan-kekuatan dari parlemen (militer dan parlemen) menjadi penting dalam rangka menciptakan basis massa seluas-luasnya. Konsekuensinya adalah disempurnakannya kerangka organisasi partai secara keseluruhan dan hasil pemilu itu merupakan gambaran mengenai kekuatan partai yang sesungguhnya. Pada tanggal 8 Oktober 1955 perolehan suara hasil pemilu sudah terlihat, kejutan terbesar adalah suksesnya NU menaikkan jumlah wakilnya di parlemen dari 8 menjadi 45 kursi (Liddle, 1992: 83). Perubahan NU menjadi partai politik membawa umat Islam Indonesia dalam dua kepemimpinan politik: kepemimpinan politik kaum modernis di Masyumi dan kepemimpinan ulama (kyai) tradisional di NU. 45 Tabel 2 Hasil Pemilihan Umum 1955 No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. Nama Partai Jumlah Suara 8.434.653 7.903.886 6.955.141 6.179.914 1.091.160 1.003.326 770.740 753.191 Partai Nasional Indonesia (PNI) Masyumi Nahdlatul Ulama (NU) Partai Komunis Indonesia (PKI) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) Partai Kristen Indonesia (Parkindo) Partai Katolik Partai Sosialis Indonesia (PSI) Ikatan Pendukung Kemerdekaan 541.306 Indonesia (IPKI) Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 483.014 Partai Rakyat Nasional (PRN) 242.125 Partai Buruh 224.167 Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) 219.985 Partai Rakyat Indonesia (PRI) 206.161 Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) 200.419 Murba 199.588 Baperki 178.887 Persatuan Indonesia Raya (PIR) 178.481 Wongsonegoro Grinda 154.792 Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia 149.287 (Permai) Persatuan Daya (PD) 146.054 PIR Hazairin 114.644 Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) 85.131 AKUI 81.454 Persatuan Rakyat Desa (PRD) 77.919 Partai Republik Indonesis Merdeka 72.523 (PRIM) Angkatan Comunis Muda (Acoma) 64.514 R.Soedjono Prawirisoedarso 53.306 Lain-lain 1.022.433 37.785.299 Jumlah Persentase 22,32 20,92 18,41 16,36 2,89 2,66 2,04 1,99 Jumlah Kursi 57 57 45 39 8 8 6 5 1,43 4 1,28 0,64 0,59 0,58 0,55 0,53 0,53 0,47 4 2 2 2 2 2 2 1 0,47 1 0,41 1 0,40 1 0,39 0,30 0,22 0,21 0,21 1 1 1 1 1 0,19 1 0,17 0,14 2,71 100,00 1 1 257 46 Sumber : Herbert Feith, The Indonesian Elections of 1955 (Ithaca, New York: Cornell University Press, 1971), 58-59). Hasil pemilu 1955 menggambarkan empat kekuatan besar bersaing dalam perolehan suara, PNI unggul dengan suara 8.434.653 (22,3 %) dan 57 kursi di parlemen; Masyumi memperoleh suara 7.903.886 (20,9 %) dan 57 kursi di parlemen; NU memperoleh suara 6.955.141 (18,4 %) dan 45 kursi di parlemen; PKI memperoleh suara 6.176.914 (16,4 %) dan 39 kursi di parlemen (Herbert Feith, 1962: 434). NU menjadi empat partai besar merupakan keunggulan yang luar biasa, di mana NU yang masih relatif baru sebagai partai politik. Faktor terpenting prestasi NU adalah banyaknya jumlah pesantren dan kyai yang berpengaruh di tiga provinsi basis massa NU, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan. Dalam memperebutkan suara bagi kepentingan kemenangan politik, kyai mempunyai peranan strategis, khususnya di daerah pedesaan (Syafii Maarif dalam A. Gaffar Karim, 1995: 58). Kekalahan PSI dalam pemilu pertama, karena PSI tidak mendapat tempat di masyarakat Indonesia. Ide PSI yang dianggap maju dan berkembang tidak sesuai di Indonesia. Masyarakat yang menjadi batu ujian telah mengalami kegagalan kebudayaan. PSI kurang pengetahuan tentang psikologi perikehidupan rakyat, kurang studi sosiologi, kurang mengenal rakyat (Suluh Indonesia, 11 Oktober 1955). Setelah Pemilihan Umum berhasil memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante. Dengan jumlah partai politik yang bertambah hingga mencapai 28 partai politik. Inilah pemilihan umum yang kelewat demokratis. Jika itu terjadi maka membuka peluang bagi petualang politik dan manusia profitir untuk tampil. Hasilnya anarki politik dan ekonomi, korupsi dan demoralisasi merajalela. Pembangunan demokrasi terhenti karena pertarungan politik (Sri Edi Swasono dan Fauzie Ridjal, 1992: 116). Demokrasi yang terjebak dalam percekcokan politik pada akhirnya memacetkan pembangunan yang sedang berjalan. Kemakmuran rakyat yang dijanjikan sejak Indonesia merdeka terasa semakin jauh dari kenyataan. Demokrasi dapat berjalan baik, apabila ada rasa tanggung jawab dan toleransi 47 pada pemimpin-pemimpin politik. Inilah kekurangan pada pemimpin-pemimpin partai seperti yang telah berkali-kali diperingatkan (Sri Edi Swasono dan Fauzie Ridjal, 1992: 112). Pemilihan umum 1955 yang diharapkan sebagai sarana untuk menciptakan stabilitas politik, ternyata tidak sesuai dengan harapan. Mosi tidak percaya dan terpecahnya koalisi membuyarkan kabinet untuk melaksanakan programnya. Perkembangan politik semakin kacau, instabilitas politik terjadi akibat dari pertentangan keras antara partai politik dalam parlemen. Kemajemukan masyarakat dengan latar belakang sosial budaya, daerah maupun ideologi tercermin dalam parlemen yang merupakan perwakilan dari partai-partai politik. Kerjasama sulit tercapai, partai-partai politik hanya mementingkan kelompok masing-masing dalam rangka kepentingannya sendiri, sehingga kabinet sering jatuh bangun dalam waktu singkat (Arif Yulianto, 2002: 221). Ketidakstabilan politik terjadi akibat dari sistem ketatanegaraan dan politik yang dipakai, yaitu sistem demokrasi ala barat yang berdasarkan individualisme, dalam sistem pengambilan keputusan dilakukan dengan sistem voting. Sistem ini dianggap tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang menganut demokrasi berdasarkan kekeluargaan yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan yang lebih buruk lagi adalah penerapan lembaga oposisi yang sering bertujuan menjatuhkan setiap pemerintahan yang sedang berkuasa. Presiden Soekarno memberikan gagasan untuk menghapuskan partai politik dan menggantikannya dengan golongan fungsional yang termuat dalam Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957 (Hidayat Mukmin, 1992: 24). Di hadapan para pemimpin partai dan tokoh masyarakat di Istana Merdeka, Soekarno menjelaskan konsepsinya yang pada hakekatnya berisi : a. Sistem demokrasi parlementer secara barat tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, oleh karena itu harus diganti dengan sistem demokrasi terpimpin. b. Untuk pelaksanaan sistem demokrasi terpimpin perlu dibentuk suatu Kabinet Gotong Royong yang anggotanya terdiri dari semua partai dan organisasi berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada dalam masyarakat, Konsepsi Presiden menekankan perlu adanya pembentukan ”Kabinet Kaki Empat” 48 yang terdiri dari partai besar yakni; PNI, Masyumi, NU dan PKI untuk menciptakan kegotong-royongan nasional. c. Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri dari golongan-golongan fungsional dalam masyarakat demokrasi nasional bertugas memberi nasehat kepada kabinet baik diminta atau tidak diminta (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1977: 21 Februari 1957). Konsepsi Presiden ini secara tegas ditentang oleh Partai Masyumi dan Partai Katolik. Sedangkan NU, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan PSI menolak secara diam-diam. Menurut partai-partai tersebut kebijakan mengubah sistem pemerintahan dan susunan ketatanegaraan adalah wewenang konstituante bukan presiden. Dukungan konsepsi sepenuhnya diberikan oleh Partai Nasional Indonesia dan PKI. Bagi PKI, Konsepsi Presiden sangat menguntungkan posisinya karena dapat duduk di Kabinet Gotong Royong dan dapat mempengaruhi presiden dalam pelaksanaan pemerintahan. Suasana semakin memburuk setelah Konsepsi Presiden mendapat tentangan dari daerah-daerah yang berakibat adanya gerakan daerah semakin meluas. Tidak lama kemudian pada bulan Maret 1957 Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo jatuh (Arif Yulianto, 1992: 225). Konsepsi Presiden tidak mungkin dilaksanakan dengan UUDS 1950, oleh karena itu diusulkan oleh KSAD agar UUD 1945 diberlakukan kembali. Presiden Soekarno menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945 akan tetapi mengalami perdebatan yang cukup hangat, lama dalam konstituante dan tidak berhasil memperoleh keputusan karena adanya pengelompokan partai-partai ke dalam kelompok Islam dan kelompok Nasionalis/Sosialis/Komunis (Tuk Setyohadi, 2002: 109). Amandemen dari fraksi-fraksi Islam agar Piagam Jakarta dimasukkan dalam UUD 1945 ditolak dengan suara 201 setuju dan 265 tidak setuju. Sedangkan keinginan fraksi-fraksi yang setuju kembali ke UUD 1945 telah memperoleh dukungan suara mayoritas, namun tidak berhasil mencapai mayoritas 2/3 dari peserta yang hadir. Gagalnya konstituante untuk membentuk UU baru memberikan dampak buruk bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam upaya 49 untuk mengatasi permasalahan tersebut Presiden Soekarno dengan dukungan TNI mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembali ke UUD 1945 menjadi titik awal lahirnya Demokrasi Terpimpin (Hidayat Mukmin, 1992: 25). 2. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1960) Pertentangan diantara partai politik pada akhirnya membuat Soekarno mengambil tindakan untuk menanggulangi suasana anarkis yang menimpa integrasi nasional. Harapan tinggi yang diletakkan pada wakil rakyat hasil pemilihan umum ternyata tidak menjadi kenyataan hanya menjadi impian. Hilangnya beberapa partai politik setelah pemilihan umum ternyata tidak mengurangi konflik yang ada (Rusli Karim, 1983: 137). Dengan diawali keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945, maka mulailah babak baru yang disebut era Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin ditandai dengan peranan dominan dari Soekarno disamping meluasnya peranan militer dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin peran partai politik merosot, partai-partai politik memindahkan arahnya dari politik praktis ke perjuangan ideologis tentang dasar negara (Pancasila / Islam) dalam Majelis Konstituante, diantara partai-partai Islam sebagai dasar negara. Dalam perkembangan Masyumi dan PSI dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960, karena dianggap terlibat dalam pemberontakan PRRI. Bubarnya Masyumi menjadikan NU sebagai partai Islam terbesar di Indonesia, NU lebih bersikap akomodatif dengan pemerintahan Soekarno, sehingga mampu bertahan sebagai salah satu partai yang diizinkan hidup. PSII dan Perti juga mampu bertahan, partai-partai yang tetap bertahan merupakan partai yang dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perkembangan politik (A. Gaffar Karim, 1995: 60). Menurut Feith (2001: 43-44) dalam pemerintahannya, Soekarno memiliki dukungan politik yang terorganisasi untuk mengimbangi kekuatan militer. Soekarno mencari dukungan dari jajaran partai-partai politik, khususnya PKI. Soekarno bergantung pada PKI di dalam usaha mempertahankan posisinya 50 menghadapi militer. Ada tiga faktor yang berperan yaitu: a.) Berdasarkan hasil pemilu yang diadakan di Jawa pada tahun 1955 PKI merupakan partai yang terbesar; b.) PKI mempunyai perlengkapan keorganisasian yang paling luas di kalangan pedesaan dan kelas bawah di perkotaan; c.) PKI paling mampu dan tangkas mengerahkan massanya ke rapat-rapat raksasa dimana Soekarno berpidato. Sejak awal militer memandang PKI yang didukung oleh organisasi massanya sebagai ancaman yang potensial terhadap kelangsungan hidup bangsa, negara, dan Pancasila. PKI mempunyai sifat atheis, non nasionalis yang merupakan organisasi komintern yang menganut doktrin perjuangan kelas yang selalu memecah belah persatuan dan kesatuan (Hidayat Mukmin, 1992: 27). Menurut D. N. Aidit dalam Marwati Djoened Poesponegoro, Nugroho Notosusanto (1993: 317) ajaran Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis) oleh Soekarno sangat menguntungkan PKI, karena unsur dalam PKI yaitu komunis diakui dalam politik Indonesia. Dengan demikian kedudukan PKI semakin kuat. PKI pada masa kepemimpinan Soekarno memperoleh keuntungan politik. PKI lambat laun menjadi partai yang terkuat dengan propaganda-propaganda mampu memiliki anggota yang cukup banyak kenyataan ini meyakinkan PKI untuk melakukan persiapan dalam rangka perebutan kekuasaan. Biro khusus dibentuk langsung di bawah D. N. Aidit yang mempunyai tugas mempersiapkan situasi bagi perebutan kekuasaan dan melakukan infiltrasi ke dalam tubuh TNI dan partai politik (Arif Yulianto, 2002: 235). Presiden Soekarno memberi tanggapan terhadap sikap partai yang anti PKI dengan keras. Kegiatan yang dilakukan partai anti PKI merupakan usaha yang dikendalikan kaum imperialis untuk membelokkan revolusi Indonesia ke ”kanan”. Presiden Soekarno dengan Soebandrio meningkatkan kampanye guna mempertahankan status, dengan berusaha mendapatkan dukungan elite sipil dan militer serta menarik dukungan massa. Akan tetapi, kedudukan Soekarno sebagai presiden menjadi lemah, karena mendapat serangan dari berbagai pihak yang kuat untuk bersikap anti komunis (Yahya A. Muhaimin, 1982: 201). 51 B. Penyederhanaan Partai Politik 1. Ide Penyederhanaan Partai Politik Presiden Soekarno pada pidato peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 1956 menyatakan, bahwa apa yang dianjurkan (oleh Pemerintah) pada bulan November 1945, tentang pembentukan partai politik adalah suatu kesalahan. Menurut Presiden Soekarno maklumat pemerintah ini akan mengakibatkan penyakit kepartaian (yang menimbulkan perpecahan), disamping penyakit kedaerahan dan kesukuan (Herbert Feith & Lance Castles, 1988: 62-66). Timbulnya partai yang sedemikian banyak disebabkan anjuran untuk mendirikan partai-partai pada bulan November 1945, dengan maksud membawa stabilisasi politik dalam menghadapi pemilihan umum yang direncanakan diadakan pada bulan Januari 1946. Adanya partai-partai itu semakin banyak sewaktu Komite Nasional Pusat mulai terbentuk, dalam setiap partai yang mempunyai 24 cabang dalam karesidenan, dapat mempunyai wakilnya dalam KNP (Osman Raliby, 1953: 529). Semangat seseorang memasuki suatu partai dalam tahun 1945-1948 mempunyai motif untuk segera menghilangkan pengaruh Belanda dan mengabadikan kemerdekaan Indonesia. Tetapi belakangan, bahwa memasuki suatu partai itu yang utama untuk mencari kedudukan. Dengan semakin banyak partai politik akan memperlambat jalannya pemerintah dan menghambat kemajuan (Sin Min, 23 Januari 1957). Sejarah kepartaian Indonesia mulai dipikirkan perombakannya pada tahun 1956 ketika kehidupan politik dan kepartaian dirasa mengalami kekacauan ketika kehidupan partai-partai politik saling mementingkan kepentingan sendiri/ golongan dan kepentingan nasional diabaikan. Penyederhanaan partai politik tidaklah berarti matinya partai politik. Dalam rangka pembangunan jumlah partaipartai politik yang banyak, semua partai politik harus berpijak pada ideologi nasional Pancasila. Semua partai politik sebagai penegak-penegak demokrasi ingin mencapai tujuan-tujuan politiknya dengan cara damai dan demokrasi. Oleh karena itu perbedaan memang ada tinggal soal titik berat perhatian pada salah satu 52 segi pembangunan dan penentuan cara tepat untuk pencapaian (Harian Umum, 30 Oktober 1956). Menurut Sofian Siradj anjuran pemerintah pada bulan November 1945 itu bukan suatu kesalahan tetapi suatu tindakan yang sangat bijaksana sebab anjuran itu dikeluarkan justru pada saat rakyat Indonesia tidak mengenal kehidupan demokrasi, akibat penjajahan yang merenggut ratusan ribu rakyat Indonesia. Perpecahan dan kekecewaan rakyat bukan karena adanya partai-partai politik, melainkan karena adanya avonturir-avonturir koruptor yang berjiwa budak kolonial dan menunggangi partai politik. Anasir-anasir inilah yang menjadi sebab dari kekecewaan dan perpecahan (Harian Umum, 31 Oktober 1956). Presiden menginginkan agar pemimpin-pemimpin partai mengadakan pertemuan dan bermusyawarah serta mengambil keputusan untuk mengubur partai (Harian Umum, 30 Oktober 1956). Menurut Sudarjo Tjokrosisworo anjuran mengenai penguburan partai-partai disebabkan timbulnya kekacauan dalam kepartaian dan bukan mempunyai maksud untuk melenyapkan partai-partai politik. Jika kekacauan dalam kepartaian dibiarkan akan membawa akibat yang mudah menimbulkan hal-hal yang merugikan bangsa dan negara (Sin Min, 23 Januari 1957). Anjuran Presiden Soekarno yang memimpikan adanya pertemuan antara pemimpin-pemimpin untuk mengubur partai, yaitu sebagai reaksi terhadap keadaan kehidupan kepartaian yang sangat ruwet. Menurut Pimpinan PNI Mangunsarkoro terhadap ekses-ekses yang banyak timbul, karena ada pihak yang memikirkan kepentingan individu, dengan tidak memikirkan kepentingan bangsa dan negara. Ide pokok Presiden Soekarno adalah agar persatuan diantara pemimpin-pemimpin sebagai syarat untuk mempersatukan seluruh rakyat agar dengan secara jujur dan sungguh-sungguh dapat dilaksanakan semua tuntutan revolusi Agustus 1945 (Harian Umum, 31 Oktober 1956). Reaksi pelaksanaannya dalam kehidupan kepartaian yang penting adalah jalannya, yaitu pertama, menyederhanakan dan menyehatkan sistem kepartaian yang harus didahului oleh tiap partai, membersihkan orang-orang yang korup dan orang yang hanya mementingkan diri sendiri. Kedua, sebagaimana dianjurkan 53 Presiden Soekarno ialah membubarkan partai-partai dan membentuk badan persatuan yang lebih luas dan bersih dari orang-orang yang korup yang mementingkan diri sendiri (Harian Umum, 31 Oktober 1956). Keputusan yang ditempuh dalam mengubur partai adalah soal penting, karena menyangkut hak asasi rakyat dan hak demokrasi bagi rakyat. Jika jalan yang ditempuh tidak cocok dengan kebutuhan objektif dari pada bagian terbesar dari rakyat. Maka bisa berakibat perasaan, pikiran serta hasrat rakyat tidak bisa dinyatakan secara wajar. Secara formal tidak ada partai-partai tetapi pada hakekatnya partai-partai tetap ada dan masalah tetap tidak teratasi. Inilah sebabnya D.N. Aidit memilih jalan pertama, yaitu menyederhanakan dan menyehatkan sistem kepartaian (Harian Umum, 31 Oktober 1956). Menurut Sofian Siradj, bahwa Partai Islam (Perti) dapat menerima ide presiden untuk mengadakan pertemuan pemimpin-pemimpin partai tetapi bukan untuk mengambil keputusan mengubur partai-partai, melainkan untuk “zelfkorreksi” (Harian Umum, 31 Oktober 1956). Penguburan partai-partai adalah hal yang terlalu idealis dan tidak sesuai dengan struktur demokrasi pada waktu itu. Dengan tidak adanya partai-partai dikuatirkan, bahwa kesukuan dan kedaerahan akan semakin kuat. Strukturstruktur vertikal yang dibentuk oleh partai-partai, mulai daerah sampai pusat adalah salah satu tiang mengikat antar daerah sampai pusat. Jika ikatan itu tidak ada, daerah akan tercerai berai kembali pada kedaerahannya, kembali pada kedaerahan masing-masing (Sin Min, 23 Januari 1957). Meskipun sudah ada partai-partai yang mempunyai susunannya mulai daerah sampai pusat tetapi masih ada tendens-tendens kedaerahan, bahkan kadang cabang-cabang partai di daerah bersatu menghadapi suatu hal dan bertentangan dengan pusatnya masing-masing, adalah bukti betapa besar rasa kedaerahan itu. Hal itu membuktikan bahwa partaipartai belum berhasil meniadakan rasa kedaerahan dan semestinya menjadi cambuk untuk memperbaiki politiknya, tetapi bukan caranya mengikat daerahdaerah dengan mengubur partai-partai (Sin Min, 23 Januari 1957). Rasa ketidakpuasan daerah kadang lebih kuat daripada kesetiaannya terhadap partainya, inilah satu hal kemasyarakatan yang harus menjadi bahan 54 pelajaran partai-partai. Karena partai-partai terlalu menyimpang dari apa yang dijadikan cita-cita sendiri. Terlalu bercakar-cakaran sehingga mengakibatkan kemacetan pembangunan daerah. Karena itulah menjadikan tendens kedaerahan “ondanks” (sekalipun) adanya partai-partai. Seruan Presiden Soekarno agar para pemimpin-pemimpin partai mengadakan pertemuan dimana mereka mengubur partai-partai, karena menurut Presiden Soekarno bahwa kepartaian di Indonesia tidak sehat dan terlalu banyak. Mengingat aliran-aliran yang ada dalam masyarakat dapat dirumuskan dalam beberapa saja, semestinya kepartaian di Indonesia dapat disederhanakan, dikembalikan dalam jumlah terbatas, kemudian partai-partai itu harus membuat suatu “cease fire” dan menyusun program pembangunan nasional, dimana dipertemukan cita-cita nasional semua partai (Harian Umum, 30 Oktober 1956). 2. Perombakan Sistem Kepartaian Melalui Penyederhanaan Partai Politik Pada tanggal 18 Desember 1959 Kabinet setujui rancangan peraturan tentang syarat-syarat penyederhanaan kepartaian, serta pembentukan Front Nasional dengan beberapa perubahan. (Nasional, 26 November 1959). Panitia Adhoc yang diketuai Mr. Wirjono Prodjodikoro menyusun 3 peraturan yaitu tentang MPRS, penyederhanaan kepartaian dan Front Nasional. (Nasional, 18 Desember 1959). Menurut Ruslan Abdulgani bahwa Undang-Undang Kepartaian dan Penyederhanaan Kepartaian merupakan masalah yang penting selain menyangkut garis kehidupan partai di Indonesia juga merupakan masalah pelaksanaan sistem kepartaian dalam rangka Demokrasi Terpimpin (Nasional, 26 November 1959). Pada tanggal 13 Januari 1960 Departemen Penerangan mengumumkan bahwa Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian yang memuat pokok-pokok ketentuan sebagai berikut: partai harus mempunyai cabang-cabang yang tersebar paling sedikit di seperempat jumlah Daerah Tingkat I dan jumlah cabang-cabang itu harus sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah Daerah Tingkat II di seluruh wilayah R.I. Partai tidak 55 diperbolehkan mempunyai orang asing dalam pengurus dan pengurus kehormatan maupun sebagai anggota (Nasional, 13 Januari 1960). Partai tidak diperbolehkan tanpa izin dari pemerintah mendapat bantuan dalam bentuk dan dengan cara apapun juga. Yang berhak menjadi anggota partai adalah warga negara Indonesia yang telah berumur 18 tahun atau lebih. Presiden berwenang mengawasi dan memerintahkan untuk memeriksa tata usaha, keuangan dan kekayaan partai-partai. Presiden sesudah mendengar Mahkamah Agung dapat melarang dan/atau membubarkan partai yang: a.) Bertentangan dengan azas dan tujuan negara; b.) Programnya berusaha merombak azas dan tujuan negara; c.) Sedang melaksanakan pemberontakan karena pemimpin-pemimpinnya turut serta dalam pemberontakan-pemberontakan atau jelas memberikan bantuan sedangkan partai itu dengan tidak resmi menyalahkan perbuatan anggotanya itu; d.) Tidak memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Penetapan Presiden ini. Partai yang dibubarkan berdasarkan ketentuan ini harus dibubarkan dalam waktu selama-lamanya 30 hari 24 jam terhitung mulai tanggal berlakukannya Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu (Obor Rakyat, 15 Januari 1960). Yang dapat diakui sebagai partai pada waktu mulai berlakunya Penetapan Presiden ini ialah partai-partai yang telah berdiri pada waktu Dekrit Presiden / Panglima Tertinggi Angkatan Perang R.I., dikeluarkan dan memenuhi syaratsyarat tersebut dalam Penetapan Presiden ini. Demikian pokok-pokok ketentuanketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959 yang diundangkan tanggal 31 Desember 1959 (Nasional, 13 Januari 1960). Presiden Soekarno menyatakan bahwa partai-partai yang memenuhi syarat mempunyai hak hidup, sebaliknya partai yang tidak memenuhi syarat akan dibubarkan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang mengenai penyederhanaan kepartaian (Nasional, 19 Desember 1959). Pada tahun 1955 diselenggarakan pemilihan umum pertama dengan 100 tanda gambar menunjukkan bahwa jumlah partai bertambah dari 21 Partai (ditambah wakil tak berfraksi) sebelum pemilihan umum menjadi 28 partai (termasuk perorangan) mendapatkan kursi di parlemen (Herbert Feith, 1962: 434-435). 56 Pemerintah menyusun Pengaturan Kepartaian dengan Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959. Dalam prakteknya, kepentingan Pengaturan Kepartaian tersebut sudah cukup terbukti, mengingat ada kemungkinan yang selalu dipakai oleh golongan partai untuk merubah susunan negara dengan mengorbankan rakyat yang tidak sedikit jumlahnya. Demikian pula ada yang dipakai untuk kepentingan diri sendiri, kedudukan sendiri, kepuasan sendiri. Dalam pelaksanaan Penetapan Presiden ini, dilaksanakan secara bijaksana. Sebab dikuatirkan subyektifitas bisa merugikan pengaturan kepartaian itu sendiri, dan hal itu tidak boleh tidak dihindarkan (Nasional, 16 Januari 1960). Imam Hizbullah Wali Al Fattaah menyatakan bahwa Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 merupakan dorongan kuat bagi umat Islam untuk meninggalkan sistem perjuangan Demokrasi Liberal dan kembali ke pangkalan asli perjuangan umat Islam menegakkan kalimat Allah dengan sistem “Jama‟ah Rasulilah SAW”. Apabila Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 diambil segi positifnya tidak merugikan perjuangan Islam, bahkan sebagai cambuk atas penyelewengan mereka selama ini (Nasional, 18 Januari 1960). Wk. Ketua CC-PKI MH. Lukman menyatakan, sejak semula PKI tidak menentang keinginan dan usaha-usaha penyederhanaan kepartaian, malahan sampai batas-batas tertentu telah mendorong usaha-usaha penyederhanaan ini untuk memberikan saluran kepada reaksi-reaksi yang sudah sampai kepada membangkitkan keinginan untuk membubarkan partai-partai. MH. Lukman berpendapat, bahwa jalan yang paling wajar dan demokratis menuju kepada penyederhanaan kepartaian ialah melalui pemilihan umum (Nasional, 19 Januari 1960). Pada tanggal 5 Juli 1960 Presiden Soekarno menetapkan Peraturan Presiden No.13 Tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No.7 Tahun 1959. Isi Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1960 hampir bersamaan dengan Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 mengenai cara pengawasan terhadap cabang-cabang partai diperbarui (Nasional, 6 Juli 1960). 57 Dalam penjelasan Peraturan Presiden No.13 Tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai dinyatakan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden itu, ada partai-partai yang tidak diakui berdasar Kepres No.129 tahun 1961 yaitu PSII-Abikusno, PRN-Bebasa, PRI dan PRN-Djody. Atas partai-partai yang diakui akan diadakan pengawasan oleh pemerintah (Rusadi Kantaprawira, 2006: 98). Pembubaran itu akan didahului suatu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. Dinyatakan dalam Peraturan Presiden itu bahwa jumlah anggota dari seluruh partai harus sekurang-kurangnya 150.000 orang sedang yang dianggap sebagai cabang ialah kesatuan organisasi dari partai setempat yang beranggotakan sedikitnya 50 orang (Nasional, 13 Juli 1960). Dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 dan Peraturan Presiden No.13 Tahun 1960 timbul harapan di kalangan rakyat agar masyarakat terhindar dari segala macam percekcokan, pertentangan dan segala potensi dapat diarahkan untuk pembangunan seperti yang dicanangkan oleh revolusi (Nasional, 16 Juli 1960). Setelah ditetapkannya Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 pada tanggal 31 Desember 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian maka berdasarkan pada pasal 11 Penpres tersebut “setiap partai politik yang sudah ada di Indonesia berada di dalam status harus bekerja untuk memperoleh pengakuan resmi dari Presiden / Panglima Tertinggi. Artinya pada saat ini partai-partai politik belum diakui, tetapi dibubarkanpun tidak“ (Nasional, 25 Agustus 1960). Untuk dapat diakui sebagai partai politik, maka diperlukan dua syarat yaitu: a). Telah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959 (saat didekritkannya kembali UUD 1945); b). Harus memenuhi syarat-syarat tersebut di dalam Penpres No.7/1959. Syarat yang tampaknya kurang diperhatikan pimpinan partai-partai politik ialah antara lain harus dicantumkannya dengan tegas Anggaran Dasar partai politik, bahwa organisasi itu: a.) Menerima dan mempertahankan UUD Negara RI; b.) Bertujuan membangun suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia; c.) Mendasarkan program kerjanya atas Manifesto Politik Presiden tentang 17 Agustus 1959 (Nasional, 25 Agustus 1960). 58 Sebelum syarat-syarat pokok itu dapat dimasukkan dalam Anggaran Dasar Partai melalui Kongres Partai, maka pimpinan partai diharuskan menyatakan menyetujui syarat-syarat pokok itu di dalam suatu pengumuman. 3. Partai Politik Pasca Penyederhanaan Pada tanggal 12 Maret 1960 Presiden mengajak Suwirjo, Ketua Umum DPP PNI, K.H. Idham Chalid, Ketua Umum PB NU dan D.N. Aidit, Ketua Umum CC PKI bersama Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Roeslan Abdulghani ke Tampak Siring, Bali, untuk membicarakan masalah susunan anggota DPR Gotong-Royong, masalah Panitia Persiapan Pembentukan Front Nasional, soal perjalanan presiden keluar negeri dan pengangkatan pejabat presiden selama presiden mengadakan perjalanan keluar negeri (Nasional, 26 Maret 1960). Menurut Maladi pertemuan Tampak Siring adalah merupakan suatu pertemuan pendapat dan pembulatan pikiran antara presiden dan pimpinan partaipartai yang penuh dengan pengertian, mengenai segala apa yang dikemukakan presiden setidaknya dinyatakan pula kesediaan partai-partai untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh presiden (Nasional, 12 Maret 1960). Tentang pembentukan DPR Gotong Royong Presiden menyatakan, bahwa anggota DPR Gotong Royong berjumlah 261 orang yang dibagi menjadi dua, antara golongan partai dan golongan karya termasuk angkatan bersenjata (Nasional, 24 Maret 1960). Menurut Presiden anggota DPR Gotong Royong terdiri atas pejuang-pejuang revolusi yang berjiwa Manifesto Politik (yaitu ber“USDEK” = UUD 1945 – Sosialisme Ala Indonesia – Demokrasi Terpimpin – Ekonomi Terpimpin – Kembali Ke Kepribadian Indonesia), yang mengakui selain unsur-unsur demokrasi juga unsur-unsur “pimpinan” sebagai unsur pokok dalam alam Demokrasi Terpimpin (Nasional, 21 Maret 1960). Adapun 261 anggota itu terdiri dari: 130 dari Partai, 35 dari Angkatan Bersenjata, 95 dari Golongan Karya dan 1 dari Irian Barat. 261 anggota DPR Gotong Royong itu sbb: 130 dari partai: PNI - 44; NU – 36; PKI – 30; Kristen - 6; Katolik - 5; PSII - 5; Perti - 2; Murba - 1; Partindo – 1. 35 dari Angkatan Bersenjata : Angkatan Darat - 15; Angkatan Laut - 7; Angkatan Udara - 7; Polisi - 59 5; OKD/OPR - 1. 95 dari Golongan Karya: Tani - 25, Buruh - 25; Alim Ulama Islam - 8; Alim Ulama Protestan - 3; Alim Ulama Katolik – 2; Alim Ulama Hindu Bali - 2; Pemuda - 6 ; Wanita - 6; Cendekiawan - 5; Koperasi - 3; Pengusaha Nasional - 2; Angkatan „45 - 2; Veteran - 2; Seniman - 2 dan Wartawan – 2. 1 dari Irian Barat (Nasional, 30 Maret 1960). Menurut Sudijono Djojoprajitno melihat susunan DPR Gotong Royong seperti yang telah diumumkan oleh Presiden dimana PNI, NU dan PKI dipertahankan sebagai tiga besar dari partai-partai dan dari golongan karya terdiri atas anasir yang pada hakekatnya sealiran dengan PNI-NU-PKI, maka boleh dipastikan bahwa DPR Gotong Royong tidak akan lepas dari liberalisme (Nasional, 12 April 1960). Liberalisme di Indonesia menurut paham Partai Murba adalah aliran politik yang tidak mengkehendaki sikap radikal, melainkan sikap liberal terhadap soal monopoli asing di Indonesia, ialah politik yang memberi lapangan gerak bagi modal monopoli di Indonesia ialah politik “live and let live” bagi modal asing seperti terbukti dengan berlakunya undang-undang penanaman modal asing di Indonesia. Berdasarkan pada pertimbangan itu maka DPR Gotong Royong menurut pendapat Partai Murba tidak memberi harapan banyak bagi kelancaran pelaksanaan sosialisme di Indonesia. Tetapi bukan maksud dari Partai Murba untuk memboikot DPR Gotong Royong yang menurut penilaian Partai Murba akan ikut aktif di dalamnya dan dengan sekuat tenaga berusaha agar istilah “gotong-royong” tidak disalahgunakan oleh golongan tertentu untuk “bergotongroyong” dengan “modal monopoli menegakkan kapitalisme di Indonesia”, melainkan bergotong-royong untuk melikuidasi fungsi modal monopoli dengan segera demi kelancaran Sosialisme Ala Indonesia (Nasional, 12 April 1960). Partai Nahdatul Ulama menerima DPR GR untuk memenuhi Amar Maruf Nahi Mungkar (menyuruh yang baik mencegah yang jahat) yang menyatakan dengan syarat memperjuangkan bertambahnya perwakilan umat Islam sehingga adanya perwakilan yang seimbang (Nasional, 17 Mei 1960). 60 Menteri Penghubung DPR/MPR DS. Rumambi menerangkan bahwa boleh saja orang membicarakan masalah DPR Gotong Royong, tetapi pemerintah beranggapan bahwa tidak perlu mempermasalah DPR Gotong Royong, karena tidak ada gunanya. DPR Gotong Royong bersifat sementara sedang yang penting adalah selekasnya menyelenggarakan pemilihan umum (Nasional, 21 April 1960). Dengan tidak diikutsertakan wakil-wakil dari Masyumi, PSI dan juga IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) - sebuah organisasi dengan TNI Angkatan Darat - dalam DPR GR, bersama dengan Partai Katolik dan Parkindo (Protestan) memutuskan pada tanggal 24 Maret 1960 membentuk Liga Demokrasi. Tokohnya antara lain: Prawoto Mangkusasmito (Masyumi), Soebadio Sastrosatomo (PSI), Soedjatmoko (PSI), I.J. Kasimo (Partai Katolik), Imron Rosjadi (Ketua Pemuda Ansor) (Herbert Feith, 2001: 50). Liga Demokrasi dibentuk dengan dua misi. Pertama, sebagai kekuatan penekan terhadap kepemimpinan Soekarno dalam rangka memulihkan dan menegakkan demokrasi. Kedua, untuk membendung meluasnya pengaruh PKI. Dalam perjuangannya, Liga Demokrasi mengajukan berbagai tuntutan dan protes terhadap pemerintah. Di antara tuntutan mereka adalah pembubaran DPRGR yang dikecam karena melibatkan unsur-unsur PKI, dipertahankannya sistem Demokrasi Parlementer, dan memprotes pembubaran partai-partai politik. Menurut Sudijono Djojoprajitno “lahirnya Liga Demokrasi sebagai reaksi terhadap DPR GR adalah soal yang wajar, artinya wajar menurut logika perkembangan politik, baik nasional maupun internasional” (Nasional, 21 Mei 1960). Presiden Soekarno dengan tajam mengecam Liga Demokrasi, karena sebagian anggota Liga Demokrasi adalah mereka yang pernah menginjak-injak demokrasi, bersimpati dan menyokong PRRI/Permesta yang justru merupakan organisasi yang mengkhianati terhadap demokrasi, membunuh sesama bangsa dan merupakan fasis (Nasional, 30 Mei 1960). Pimpinan Pusat Badan Musayawarah Angkatan „45 seluruh Indonesia, dalam pernyataan yang ditandatangani oleh M.H. Gajo bahwa sepenuhnya mendukung pelaksanaan manifesto politik dan menyesalkan terhadap kegiatan 61 tokoh-tokoh politik yang tergabung dalam Liga Demokrasi yang ternyata banyak menimbulkan ketegangan dikalangan rakyat (Nasional, 21 Mei 1960). Sebagai reaksi atas kecaman tajam Presiden Soekarno di Tokyo, Presidium Liga Demokrasi menyatakan Liga Demokrasi merupakan gerakan legal dan menjunjung tinggi norma-norma konstitusional. Ditambahkannya, bahwa sebagai gerakan rakyat yang demokrasi menentang segala paham fasis dan totaliter, menentang segala tindakan anasional, serta segala intervensi langsung atau tidak langsung dari pihak asing. Liga Demokrasi lahir di tengah masyarakat Indonesia sebagai akibat yang wajar dari ancaman terhadap kehidupan demokrasi yang ditimbulkan oleh pembentukan DPR GR yang bukan saja tidak demokratis, dan tidak konstitusional dimana kaum komunis yang jelas anti demokrasi dan anasional, mendapat tempat terlampau besar melainkan juga tidak akan mengatasi penderitaan rakyat (Nasional, 31 Mei 1960). Ketua Umum IPKI Sugirman menyatakan bahwa IPKI maupun Liga Demokrasi tidak dapat membenarkan terhadap pemberontakan yang bercorak apapun juga. IPKI sangat menyesalkan pernyataan Presiden. IPKI menyakinkan bahwa pembentukan DPR GR tidak demokratis dan menguntungkan komunis, serta IPKI yakin bahwa Liga Demokrasi tidak mendapat bantuan apapun juga dari bangsa asing (Nasional, 31 Mei 1960). IPKI membenarkan perjuangan Liga Demokrasi atas kebenaran tujuannya: membela negara, membela agama dan membela demokrasi. IPKI terus berjuang berpedoman kepada Manifes ke I dan II dan tetap membenarkan dasar perjuangan Liga Demokrasi. Kepala Dinas Reserse Kejaksaan Agung, Mayor Dradjat Sudianto memanggil anggota-anggota Presidium Liga Demokrasi dalam hubungannya dengan kegawatan situasi politik. Mengingat adanya reaksi dan insiden di berbagai tempat yang di timbulkan oleh kegiatan politik dari Liga Demokrasi, di beberapa daerah sudah diterapkan ketentuan-ketentuan/larangan-larangan terhadap Liga Demokrasi, maka oleh Kejakasan Agung diperingatkan kepada anggota-anggota Presidium Liga Demokrasi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwajib setempat yang berhubungan dengan kegiatan Liga 62 Demokrasi (Nasional, 7 Juni 1960). Peringatan Kejaksaan Agung sebagai suatu tindakan preventif dalam bidang ketertiban dan keamanan umum. Pada tanggal 24 Juni 1960 pemerintah dalam pertemuannya dengan Presidium Liga Demokrasi menganjurkan agar Liga Demokrasi meninjau kembali cara-cara perjuangannya dalam mencapai tujuannya. Anjuran pemerintah ini diberikan sesudah terjadi pertukaran pikiran dengan memperoleh kesimpulan, bahwa pada hakekatnya antara pemerintah dengan Liga Demokrasi tidak ada perbedaan prinsipil tentang pokok-pokok masalah kenegaraan. Menurut Menpen Maladi dengan anjuran kepada Liga Demokrasi agar meninjau kembali cara-cara perjuangannya itu berarti suatu anjuran untuk merubah atau memperbaiki cara-cara perjuangannya (Nasional, 27 Juni 1960). Pada tanggal 21 Juli 1960 oleh Presiden/Panglima Tertinggi memanggil ke Istana Merdeka pucuk pimpinan Partai Masyumi dan pucuk pimpinan PSI dalam rangka pelaksanaan syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian (Penpres No.7/1959) dan pengawasan tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai (Perpres No.13/1960) (Nasional, 19 Juli 1960). Beberapa pokok dari Penetapan Presiden No.7/1959 yang diumumkan akhir Desember 1959 dan Peraturan Presiden No.13/1960 yang diumumkan Juli 1960. Pasal 1 Perpres No.13/1960 : Partai-partai yang telah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959 diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuanketentuan pada pasal-pasal 3, 4, 5, 6, dan 7 dari Penetapan Presiden No.7/1959 (Nasional, 21 Juli 1960). Disamping itu beberapa Bab yang terpenting ialah Bab VI menjadi Aturan Peralihan. Bab VI mengenai pembubaran (Pasal 9) Perpres No.7/1959 : (1). Presiden sesudah mendengar Mahkamah Agung, dapat melarang dan/atau membubarkan partai yang : 1. Bertentangan dengan Azas dan Tujuan Negara; 2. Programnya bermaksud merombak Azas dan Tujuan Negara; 3. Sedang melakukan pemberontakan-pemberontakan atau telah jelas memberikan bantuan, sedangkan partai itu tidak dengan resmi menyalahkan perbuatan anggota-anggotanya itu; 63 4. Tidak memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Penetapan Presiden ini. (2). Partai yang dibubarkan berdasarkan ayat (1) pasal ini, harus dibubarkan dalam waktu selama-lamanya tiga puluh kali dua puluh empat jam, terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu. (Nasional, 21 Juli 1960). Bab VI mengenai Aturan Peralihan (Pasal II) Penpres No. 7/1959; Yang dapat diakui sebagai partai pada waktu berlakunya Penetapan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia dikeluarkan dan memenuhi syarat-syarat tersebut dalam Penetapan Presiden ini. (Nasional, 21 Juli 1960). Presiden selaku Peperti dalam pertemuan dengan pucuk pimpinan Partai Masyumi dan PSI di Istana Merdeka tanggal 21 Juli 1960, masing-masing diwakili oleh tiga orang. Partai Masyumi diwakili oleh Prawoto Mangkusasmito, Dr. Sukiman Wirjosandjojo dan Yunan Nasution, sedangkan dari pihak PSI hadir Sutan Syahrir, Subadio Sastrosatomo dan Murod (Nasional, 21 Juli 1960). Pertemuan dengan Presiden di Istana Merdeka dalam rangka yang menurut penilaian presiden terkena Penpres No.7/1959 Pasal 9 Ayat 1, untuk menentukan sikapnya terhadap pemberontakan (Nasional, 19 Juli 1960). Dalam pertemuan Presiden/Peperti disertai MKN/KSAD Jenderal Nasution, Menteri/KSAL Komodor Martadinata, Menteri/KSAU Laksamana Suryadarma, Menteri/Jaksa Agung Mr. Gunawan, Menteri/KKN Sukarno Djojonegoro, Menpen Maladi, PGS Kepala Staf Peperti Kol. Basuki Rachman dan Sekretariat Militer Kol. Kretarto (Nasional, 22 Juli 1960). Presiden Soekarno menyatakan kepada pimpinan Partai Masyumi dan PSI bahwa ia ingin mengetahui dengan seksama serta bukti-bukti bahwa Partai Masyumi dan PSI dapat atau tidak dapat terkena oleh ketentuan-ketentuan larangan dan pembubaran partai-partai, seperti apa yang dimaksud oleh Penpres No.7/1959 Pasal 9. Presiden Soekarno mengumumkan ketetapannya mengenai keputusan terkena atau tidak terkenanya Partai Masyumi dan PSI oleh Penpres No.7/1959 setelah Presiden mendengar pertimbangan terakhir dari Mahkamah Agung. 64 (Nasional, 1 Agustus 1960). Pada tanggal 14 Agustus 1960 Presiden Soekarno selaku Penguasa Tertinggi mengadakan sidang bersama Inti Kabinet Kerja dan Badan Pembantu Peperti bertempat di Istana Bogor. Dalam sidang bersama tersebut Presiden memberitahukan pendapat Mahkamah Agung mengenai kedudukan Partai Politik Masyumi dan PSI dalam hubungannya dengan Pasal 9 ayat 1 Penetapan Presiden No.7/1959. Presiden minta pendapat Mahkamah Agung berdasar Pasal 6 Peraturan Presiden No.13/1960 (Nasional, 16 Agustus 1960). Sebelum mengadakan sidang bersama Kabinet Inti dan Badan Pembantu Peperti, Presiden Soekarno selaku Ketua Penguasa Perang Tertinggi mengadakan pertemuan dengan wakil-wakil dari pucuk pimpinan IPKI dan Parkindo yang masing-masing di wakili oleh Sugirman, Hamara Effendy dan J.L.L. Taulu seta Mr. Dr. A.M. Tambunan, M. Siregar dan Dominee M. Sondakh. IPKI dan Parkindo diundang oleh presiden untuk diberitahukan tentang keluarnya Penetapan Presiden No.7/1959 dan Peraturan Presiden No.13 /1960 dan diberi penjelasan mengenai pasal 9 Penpres 7/1959 dan Pasal 6/1960 (Nasional, 16 Agustus 1960). Pada tanggal 21 Agustus 1960 pucuk pimpinan dari IPKI dan Parkindo hadir di Istana Bogor untuk menyampaikan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan. Sugirman menerangkan, bahwa IPKI telah menyampaikan surat-surat bukti yang diminta pada 1 Agustus. (Nasional, 16 Agustus 1960). Pada pertemuan 21 Agustus, pucuk pimpinan Parkindo menyampaikan satu berkas keteranganketerangan disertai bukti-bukti tentang terkena atau tidaknya Parkindo oleh Pasal 9 dari Penpres No.7/1959 (Nasional, 23 Agustus 1960). Pimpinan IPKI Hamara Effendy dalam keterangannya menyatakan, bahwa partainya telah memenuhi syarat-syarat yang termaktub dalam Pasal 9 Penpres No.7/1959 dan Peraturan Presiden No.13/1960 Pasal 6. Dalam kongres IPKI di Lembang pada bulan Mei 1959, dalam resolusi no.3 dinyatakan, bahwa IPKI mendukung sepenuhnya tindakan tegas pemerintah membasmi pemberontak DI/TII, PRRI dan Permesta. Di samping itu IPKI sendiri telah menjatuhkan skorsing kepada anggota-anggotanya yang terlibat dan ikut dalam pemberontakan. 65 Terhadap Manifesto Politik dan USDEK yang telah menjadi haluan negara ini. IPKI mendukung sepenuhnya (Nasional, 23 Agustus 1960). Pada tanggal 29 Agustus 1960 di Istana Bogor Peperti telah meneruskan Parkindo dan IPKI untuk berjalan terus. Keputusan tersebut diberikan oleh Presiden Soekarno dalam pertemuan dengan wakil-wakil kedua partai. Keputusan Peperti memperbolehkan Parkindo dan IPKI berjalan terus itu menurut juru bicara kedua partai Hamara Effendy, disertai dengan syarat harus menandatangani sebuah pernyataan menghukum dan memecat dengan tidak hormat anggotaanggota Parkindo dan IPKI yang terlibat dalam pemberontakan (Nasional, 30 Agustus 1960). Kemudian pucuk pimpinan Parkindo dan IPKI di beri waktu satu bulan dengan fasilitas pemerintah untuk mendatangi daerah-daerah bergolak guna menyampaikan pernyataan yang telah di tandatangani tersebut. Dalam Kongres IPKI bukan saja menyalahkan, tetapi telah menghukum pemberontak. Ketua Umum Parkindo Dr. Mr. Tambunan menjelaskan, partainya berkeberatan dengan kata-kata mengutuk, karena menurut Partai Kristen tersebut cukup digunakan kata menyalahkan atau menghukum (Nasional, 30 Agustus 1960). 4. Pembubaran Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Pada tanggal 28 Juli 1960 Presiden selaku Penguasa Perang Tertinggi mengadakan pertemuan dengan wakil-wakil pimpinan Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Pimpinan Masyumi diwakili oleh Prawoto Mangkusasmito dan Yunan Nasution. PSI hadir Sutan Sjahrir, Subadio Sastrosatomo dan Murod (Nasional, 29 Juli 1960). Dalam pertemuan itu pimpinan Masyumi dan PSI diminta menyampaikan pernyataan secara tertulis dengan disertai bukti-bukti mengenai terkena atau tidaknya kedua partai oleh ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 9 Penpres No.7/1959 (Nasional, 22 Juli 1960). Dalam Rapat Badan Pembantu Peperti diputuskan, bahwa kesimpulan dan segala pertimbangan dalam rapat diajukan kepada Mahkamah Agung, sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Perpres No.13/1960. Diserahkan pula kepada Mahkamah Agung surat-surat lainnya yang dapat dipergunakan sebagai 66 bahan pertimbangan. Dalam rapat Presiden mengundang Ketua Mahkamah Agung Mr. Wirjono Prodjodikoro untuk hadir dan mendengarkan segala pembicaraan, tanpa diminta memberikan sesuatu pendapat dan pandangan mengenai masalah yang dibicarakan (Nasional, 1 Agustus 1960). Dalam amanat ulang tahun ke-15 Proklamasi Kemerdekaan, Presiden Soekarno memberitahukan kapada rakyat bahwa sebagai Presiden RI sesudah mendengar pendapat Mahkamah Agung, memerintahkan bubarnya Masyumi dan PSI. Jika satu bulan sesudah perintah ini diberikan Masyumi dan PSI belum dibubarkan, maka Masyumi dan PSI dinyatakan sebagai partai terlarang. Menurut Presiden, pembubaran partai Masyumi dan PSI adalah berdasarkan masalah Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960 yang sudah berjalan. Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden itu pada pokoknya tegastegas memberikan hak hidup (dengan ketentuan syarat-syarat mengenai organisasi dan sebagainya) kepada partai-partai yang ber-USDEK, dan melarang partaipartai yang kontra-revolusioner, ialah suatu pelaksanaan daripada satu universal principle, satu prinsip umum di negeri manapun juga, bahwa dari penguasa yang memegang kekuasaan negara, tidak dapat diharapkan memberi hak hidup kepada kekuatan-kekuatan yang ingin merobohkan negara (Nasional, 18 Agustus 1960). Keputusan pembubaran Partai Masyumi dan PSI diumumkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi dalam pidato 17 Agustus 1960 di Istana Merdeka. Dan ditindaklanjuti dengan Kepres No. 200 tahun 1960 tentang pembubaran Partai Politik Masyumi dan Kepres No. 201 tahun 1960 tentang pembubaran Partai Politik Sosialis Indonesia (PSI) (Nasional, 19 Agustus 1960). Pertimbangan membubarkan kedua partai tersebut untuk kepentingan keselamatan negara dan bangsa karena telah melakukan pemberontakan, pemimpin-pemimpinnya turut serta dalam pemberontakan yang disebut dengan “Pemerintah Revolusioner Indonesia” atau “Republik Persatuan Indonesia” atau telah jelas memberikan bantuan terhadap pemberontakan sedangkan kedua partai tersebut, tidak resmi menyalahkan perbuatan anggota-anggota pimpinannya (Nasional, 19 Agustus 1960). 67 Berkenaan dengan dikeluarkannnya Keputusan Presiden No. 200 dan 201 Tahun 1960 tentang pembubaran Masyumi dan PSI, dan timbulnya berbagai golongan yang mengeruhkan ketenangan situasi politik dan ketertiban umum. Pangdam VII Kolonel Pranoto Reksosamudro menyerukan agar rakyat Jawa Tengah tetap tenang (Nasional, 12 September 1960). Peperda (Penguasa Perang Daerah) dan Pedarmilda (Penguasa Daerah Militer Daerah) mengeluarkan komunike pada tanggal 10 September 1960. Dalam komunike dinyatakan, tenggang waktu bagi Partai Mayumi dan PSI, dimana kepada ketua partai ini diberi waktu 30 hari, terhitung mulai 17 Agustus 1960, hingga batas waktu partai-partai tersebut tidak mengeluarkan pernyataan maka dijadikan perkumpulan terlarang menurut ketentuan dalam Pasal 8 ayat 3 Perpres No.13 Tahun 1960 (Nasional, 12 September 1960). Kepada anggota pimpinan Partai Politik Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia serta organisasi yang bernaung dibawahnya, yaitu: GPII, SBII, STII, SDII, HMI, PII, GPS, KBSI, STI dan GMS (Nasional, 13 September 1960) dari tingkat daerah sampai pada tingkat cabang dan rantingnya dikenakan wajib lapor kepada penguasa setempat ditingkat kedudukannya masing-masing, yakni kepada Pedarmilda bagi pimpinan tingkat dewan daerah dan kepada Perkuper/Pekudarmil ataupun Puperkuper/Pupekudarmil bagi pimpinan tingkat cabang dan kepada B.O.D.M atau Pamong-Praja ataupun Kepolisian di asistenan bagi pimpinan tingkat ranting (Nasional, 12 September 1960). Untuk ini diharapkan pengertian yang wajar dikalangan masyarakat dan turut menjaga serta memelihara ketenangan suasana politik di daerah. Terhadap tindak pengacauan dan atau penyelewengan dari garis kebijaksanaan pemerintah Peperda/Pedarmilda diambil tindakan tegas. Presiden RI selaku Peperti pada tanggal 13 September 1960 mengeluarkan suatu peraturan yang menghentikan untuk sementara segala kegiatan politik dalam bentuk Peraturan Peperti Nomor 6 Tahun 1960. Disamping itu dikeluarkan pula suatu Peraturan Peperti Nomor 1 Tahun 1960 yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan kegiatan politik (Nasional, 14 September 1960). 68 Yang dimaksud dengan kegiatan politik dalam peraturan itu ialah kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi haluan negara. Kegiatan-kegiatan politik yang dilakukan oleh badan-badan yang dibentuk oleh pemerintah, tidak termasuk dalam pengertian kegiatan politik yang diatur dalam peraturan. Yang dimaksudkan dengan kegiatan-kegiatan politik dalam Peraturan Peperti Nomor 6 adalah setiap perbuatan yang aktif dalam bentuk nyata secara lahir yang dilakukan baik didepan umum maupun secara tertutup, baik oleh perseorangan atau secara kerja sama dari jumlah orang yang mempunyai persamaan paham azas tujuan politik atau azas tujuan golongan yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi haluan negara. Kegiatan seperti tersebut di atas yang dilakukan oleh badan-badan yang dibentuk oleh pemerintah atau kegiatan yang berwujud penyiaran oleh siapapun yang bersumber dari pemerintah yang berwenang untuk itu, serta dimana kegiatan itu sesuai dengan garis kebijaksanaan yang ditentukan pemerintah, tidak termasuk dalam pengertian kegiatan politik yang diatur oleh peraturan ini. Peraturan Peperti Nomor 6 berlaku untuk daerah-daerah yang berlangsung dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang berlaku mulai berlaku tanggal 13 September 1960 sampai dengan 30 September 1960. Dalam sidang Badan Pembantu Peperti pada tanggal 17 November 1960 diputuskan bahwa partai-partai dapat melakukan kegiatannya kembali pada tanggal 1 Desember. Semua partai yang akan melakukan kegiatan itu harus mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ada yaitu diatur dalam peraturan Peperti No.7/1960, peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Peperti 6/1960 yaitu peraturan tentang penghentian secara mutlak bagi semua kegiatan partai yang dengan sendirinya (Nasional, 18 November 1960). Dalam sidang diputuskan pula bahwa jangka waktu bagi partai-partai untuk laporan kepada Presiden tentang anggaran dasar dan rumah tangga, jumlah cabang dan anggota tiap cabang, catatan soal anggota dan organisasi yang bernaung dibawahnya yang semula ditetapkan hingga tanggal 31 Desember 1960, telah diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 1961. Keputusan yang akan dituangkan nanti dalam suatu peraturan presiden itu di maksudkan untuk memberi 69 waktu yang cukup bagi partai-partai dalam kewajibannya menyampaikan laporan kepada Presiden (Nasional, 18 November 1960). Guna membantu Presiden dalam rangka pelaksanaan Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960 dalam sidang ditunjuk MKN Jenderal Nasution, Menteri DNOD Ipik Gandamana dan Menteri/Wkl. Ketua DPA Ruslan Abdulgani. Partaipartai dalam mengajukan permohonan kepada presiden untuk pengakuannya maka ke 3 menteri itu akan membantu presiden. Pelaksanaan teknis baik administratif maupun soal dokumentasi diserahkan kepada Biro Politik yaitu sebuah aparatur dalam departemen D.N.O.D. aparatur ini akan diperkuat dan untuk itu semuanya akan dikeluarkan Keputusan Presiden. Presiden didampingi Panitia 3 Menteri (MKN Jenderal Nasution, Menteri DNOD Ipik Gandamana dan Menteri/Wkl. Ketua DPA Ruslan Abdulgani), serta Menteri Penghubung Organisasi-Organisasi Massa Sudibjo. Pada tanggal 11 April 1961 di Istana Merdeka mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh 9 partai yaitu: PNI, NU, PKI, PSII (Arudji), Katolik, Parkindo dan Partindo yang masingmasing diwakili oleh 3 orang anggota pimpinannya, untuk membicarakan sekitar persoalan pelaksanaan Penpres No.7/1959, mengenai penyederhanaan sistem kepartaian dalam rangka Demokrasi Terpimpin. Dari 14 partai yang telah mendaftarkan diri terdapat 5 partai yang “tidak lulus ujian” (Rosian Anwar, 2007: 16), yakni: PRN-Djody, PRN-Bebasa, Perti, PRI dan PSII-Abikusno (Obor Rakyat, 14 April 1961). Menteri/Wkl. Ketua DPA Ruslan Abdulgani setelah selesai pertemuan menerangkan, pada kesembilan partai mendapat “pengakuan sementara” (Rosian Anwar, 2007: 16) dan kesempatan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam AD dan ART-nya dengan apa yang disyaratkan oleh Penpres 7/1959 (Nasional, 12 April 1961). Tokoh-tokoh partai yang dipanggil Presiden untuk menghadiri pertemuan adalah Suwirjo (PRN), Idham Chalid, K.H. Mansyur dan Zaifuddin Zukri (NU), DN Aidit, MH. Lukman dan Sudisman (PKI), Maruto Nitimihardjo (Murba), Sugirman (IPKI), Arudji Kartawinata dan Harsono Tjokrominoto (PSI), IJ 70 Kasimo (Partai Katolik), Mr. AM Tambunan (Parkindo), Asmara Hadi dan K Werdojo (Partindo) (Obor Rakyat, 14 April 1961). Pada tanggal 15 April 1961 Presiden Soekarno menandatangani pengakuan terhadap 8 partai politik, yaitu: PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia (Partindo), Partai Murba, PSII (Arudji), IPKI dan menolak pengakuan atas PSII (Abikusno), PRN (Djody), PRN (Bebasa) dan PRI (Sutomo), sedang terhadap Perti dan Parkindo ditangguhkan pengakuan atau penolakan pengakuannya sampai kembali dari perjalanannya keluar negeri (Nasional, 17 April 1961) Menteri/Wakil Ketua DPA Ruslan Abdulgani, selaku anggota Panitia 3 Menteri, ditugaskan mengumumkan Keputusan Presiden menerangkan, ke-8 partai yang diberi pengakuan dinyatakan telah memenuhi semua ketentuan Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960. Ke-8 partai itu tidak hanya memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan “nation wide”, tetapi telah menegaskan pula secara tertulis kepada Panitia 3 Menteri dan telah diteruskan kepada Presiden, bahwa: 1) tegas azasnya tidak bertentangan dengan azas Pancasila, dan, 2) programnya tegas tidak hendak merombak azas dan tujuan negara (Obor Rakyat, 21 April 1960). Kepada partai-partai yang telah diakui itu diminta untuk mengumumkan dasar-dasar dan tujuan-tujuannya kepada masyarakat. Presiden menandatangani penolakan atas pengakuan terhadap 4 partai yaitu PSII-Abikusno, PRN (Djody), PRN (Bebasa) dan PRI (Sutomo) adalah berdasarkan laporan Panitia Tiga Menteri karena keempat partai tersebut tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960 (Nasional, 17 April 1961). Dan ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Presiden No.129 tahun 1961. Prosedur pembubaran partai-partai yang tidak diakui sama dengan prosedur pembubaran partai yang serupa sebelumnya. Tentang penangguhan pengakuan atas penolakan atau penolakan pengakuan kepada Perti dan Parkindo, bahwa ke dua partai masih diberi kesempatan untuk mengadakan beberapa penyesuaian kepada persyaratan dan 71 teknis dari Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960, dan presiden mengambil keputusan menangguhkan pengakuan atau penolakan atas pengakuan terhadap kedua partai itu sampai presiden kembali dari perjalanan ke luar negeri (Obor Rakyat, 21 April 1960). Ruslan Abdulgani menerangkan, kepada 8 partai itu berdasarkan “Djarek”, diberi hak hidup, bergerak dan perwakilan. Pemberian hak hidup dalam rangka Demokrasi Terpimpin (Nasional, 17 April 1961). Presiden Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.128 Tahun 1961 yang ditetapkan pada tanggal 14 April 1961 telah menetapkan: mengakui sebagai partai sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No.13/1960, partai-partai : PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII dan IPKI (Nasional, 3 Juni 1961). (Kenneth Janda, 1980: 707-709) Pengakuan disertai ketentuan bahwa partai-partai tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab 2 Perpres No.13/1960. Pasal 5 Setiap partai yang sudah diakui, wajib melaporkan setiap 6 bulan sekali kepada Presiden; a. hal-hal yang dimaksudkan pada pasal 2 angka 2, 3 dan 4; b. kekayaan dan masuk keluarnya keuangan. (Sulindo). (Nasional, 3 Juni 1961). Dengan pengesahan dan pengakuan 8 partai di Indonesia, berdasarkan Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960, baik Ketua Umum PNI Ali Sastroamidjojo, Wakil Ketua Umum NU Zainul Arifin, maupun Ketua PKI DN Aidit menunjukkan rasa leganya agar partai dapat giat bekerja dengan landasan Manipol dan USDEK (Nasional, 17 April 1961). Ketua Umum PSII Arudji Kartawinata menerangkan, bahwa dalam rangka follow-up sesudah diadakan pengakuan terhadap 8 partai termasuk PSII, yang diakui secara sah oleh Presiden/Panglima Tertinggi, PSII menghendaki adanya reparasi, herordening serta her-orientasi dalam arti kata yang seluas-luasnya ditubuh partai (Nasional, 16 Juni 1961). Dengan Keputusan Presiden No.128 Tahun 1961. Partai Komunis Indonesia (PKI) telah mendapat pengakuan sebagai partai yang memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam Penpres No.7/ 1959 dan Perpres No.13/ 1960. Surat 72 Keputusan Presiden telah diterima oleh Pimpinan PKI pada tanggal 25 April 1961 (Nasional, 28 April 1961). Syarat-syarat menurut ketentuan-ketentuan Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960, yang dipenuhi oleh PKI adalah sebagai berikut: a. PKI mempunyai 272 cabang yang terdapat di semua Daerah Tingkat I, yaitu di 22 Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia. Jumlah cabang PKI ini melebihi seluruh jumlah Daerah Tingkat II (seluruhnya ada 234 Daerah Tingkat I), karena dibeberapa Daerah Tingkat II dengan berbagai pertimbangan didirikan lebih dari satu cabang. Tetapi dari seluruh cabang yang berjumlah 272, yang sudah mendapatkan surat keterangan polisi baru 175 meliputi 193 cabang menurut hasil pemeriksaan Panitia 3 Menteri, cabang-cabang PKI yang dinyatakan sah terdaftar ada 187 cabang, terdapat di 169 Daerah Tingkat II dan meliputi semua Daerah Tingkat I, termasuk Irian Barat. b. Jumlah anggota PKI seluruhnya lebih dari 1.5 juta dan mendekati jumlah 2 juta. Dari seluruh jumlah anggota yang sudah selesai terdaftar adalah 694.633 orang. Menurut hasil pemeriksaan Panitia 3 Menteri yang dinyatakan telah terdaftar ialah 468.814 orang. c. Sebagai pelaksanaan dari pada penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan Pasal 4 dan 9 Penpres No.7/1959 seperti yang diajukan 11 April 1961, maka Comite Central PKI pada tanggal 2 April 1961 menyatakan telah mengambil keputusan untuk mencantumkan dalam anggaran dasar PKI kalimat-kalimat sebagai berikut : “Seluruh pekerjaan PKI didasarkan atas Teori Merxisme-Leninisme dan bertujuan dalam tingkat sekarang mencapai sistem demokrasi rakyat di Indonesia, sedangkan tujuannya yang lebih lanjut ialah mewujudkan masyarakat sosialis dan masyarakat komunis di Indonesia. Sistem demokrasi rakyat ialah sistem pemerintahan gotong royong dari rakyat, sedangkan masyarakat sosialis ialah masyarakat tanpa penghisapan atas manusia oleh manusia yang disesuaikan dengan azas dan tujuan PKI tidak bertentangan dengan azas dan tujuan negara dan programnya tidak 73 dimaksud untuk merombak azas dan tujuan negara. PKI dalam memperjuangkan tujuannya menggunakan jalan-jalan damai dan demokratis”. Berdasarkan pernyataan kalimat-kalimat di atas Panitia Tiga Menteri dan akhirnya Presiden Soekarno telah menganggap PKI memenuhi syarat-syarat Penpres No.7/1959 dan karena itu dinyatakan “lulus” diakui sebagai partai. Akan tetapi jika dibahas dengan teliti, maka kalimat-kalimat itu merupakan suatu monstreuziteit atau mengandung pertentangan satu sama lain. PKI sama sekali tidak melepaskan pendirian dan ideologinya sehingga tidak dapat dikatakan ia mengkhianati ajaranajaran komunis. Sebab dalam permulaan pernyataan tadi secara kategoris dikatakannya: “seluruh pekerjaan PKI didasarkan atas Teori MarxismeLeninisme” (Rosian Anwar, 2007: 26-28). Dilihat dari segala sudut, sebenarnya tidak dapat diterima dan disetujui apa yang dinamakan oleh Politbiro CC PKI “perubahan anggaran dasar PKI setelah disesuaikan kepada syarat-syarat Penpres No.7/1959”. Dengan mulai mengatakan “seluruh pekerjaan PKI didasarkan atas Teori Marxisme-Leninisme,” maka pada hakikatnya tidak ada satupun konsepsi yang telah diberikan oleh PKI. Kaum komunis tetap pada pendirian mereka sedangkan keterangan lain yang menyusul kemudian itu hanyalah sekedar taktik belaka. d. Sesuai dengan penjelasan Penetapan Presiden No.7/1959 Pasal 3. Politbiro CC PKI dengan suratnya pada tanggal 14 April 1961, menyatakan kepada paduka yang mulia Presiden dan Panitia 3 Menteri bahwa: “Pernyataan Politbiro CC PKI yang berjudul “PKI sudah lama menerima UUD 1945 dan Pancasila” tertanggal 5 September 1960, Statement CC PKI tentang “Memperkuat sikap Politbiro CC PKI terhadap Penetapan Presiden No.7/1959” tertanggal akhir Desember 1960, dan keputusan CC PKI dalam suratnya No.356/VII/A/L/61 yang ditujukan kepada PJM Presiden dan Panitia 3 Menteri tertanggal 12 April 1961, merupakan perubahan-perubahan terhadap kontitusi PKI termasuk preambulnya, yang 74 akan diajukan kepada Kongres Nasional PKI yang akan datang untuk mendapat pengesahan. Kami mempunyai keyakinan penuh bahwa pensahan terhadap persoalan-persoaan tersebut pasti akan di dapat dari kongres”. (Nasional, 28 April 1961). Dengan diakuinya PKI sebagai partai yang sah, maka kepada setiap anggota PKI dituntut keharusan untuk menjunjung tinggi Tri Panji yaitu Panji Front Nasional, Panji Pembangunan Partai, dan Panji Revolusi Agustus 1945, dalam rangka perjuangan untuk melaksanakan secara konsekuen Manifesto Politik dan amanat pembangunan dengan Djarek sebagai pedoman pelaksanaannya. (Nasional, 28 April 1961). Pengurus Besar Nahdatul Ulama dalam pengumumannya yang ditandatangani oleh Ketua Umum KH. Idham Chalid dan Sekjen H. Saifuddin Zuhri menegaskan, berkenaan dengan ketentuan-ketentuan yang disampaikan oleh Presiden kepada partai-partai politik pada tanggal 12 April 1961 di Istana Merdeka mengenai persyaratan yang telah ditentukan oleh Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960. Pengurus Besar Partai Nahdatul Ulama pada tanggal 13 April 1961 sesuai dengan amanat yang diberikan kepadanya oleh Muktamar ke-22 dengan bulat telah menyatakan sikapnya, bahwa segala ketentuan yang dipersyaratkan oleh Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960 dipenuhi sepenuhnya. Dengan dipenuhi segala ketentuan yang dipersyaratkan oleh Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960 membawa konsekuensi yang logis, bahwa dengan sendirinya menyebabkan adanya perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nahdatul Ulama. Anggaran Dasar Nahdatul Ulama setelah disempurnakan sesuai dengan persyaratan Penpres No.7/1959, yaitu : I. Pasal 2 Azas dan Tujuan . Nahdatul Ulama beraszas agama Islam, dan bertujuan : a) menegakkan syariat Islam dengan berhaluan salah satu dari empat madzab: Hanafi, Maliki, Sjafi‟ie dan Hambali; 75 b) mengusahakan berlakunya hukum-hukum islam dalam masyarakat, dengan ketentuan, bahwa azas dan tujuan tersebut tidak bertentangan dengan azas dan tujuan negara, dan programnya tidak bermaksud merombak azas dan tujuan negara. II. Pasal 5 Penyelenggaraan Bidang-Bidang Pokok Usaha. 1) Oleh karena pokok usaha partai mencakup seluruh hajat kehidupan pribadi, masyarakat dan negara dan meliputi persoalan-persoalan filsafat hidup, keimanan, kepercayaan, ideologi, peribadatan, akhlak, pendidikan, sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya, maka penyelenggaraannya dilakukan secara bersama, serentak sama imbangannya. 2) Dalam memperjuangkan tujuannya Partai Nahdatul Ulama menggunakan jalan-jalan damai dan demokratis. III. Pasal 6 Keanggotaan. 1) Tiap warga negara Republik Indonesia yang beragama Islam dan sudah berumur 18 tahun atau lebih, yang berhaluan salah satu dari empat mahzab: Hanafi, Maliki, Syafi‟ie, dan Hambali yang menyatakan persetujuannya akan azas tujuan dan haluan Partai Nahdatul Ulama dan menyatakan kesanggupannya untuk menghasilkan tujuan Partai Nahdatul Ulama, sedangkan ia tidak menjadi anggota partai politik lain atau sesuatu organisai yang bertentangan dengan politik Nahdatul, maka ia dapat diterima menjadi anggota. 2) Cara menerima anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (Nasional, 3 Mei 1961). Sikap Partai Nahdatul Ulama tersebut diatas berikut Kitab Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang telah di sempurnakan telah disampaikan kepada pemerintah (Presiden dan Panitia 3 Menteri) pada tanggal 14 April 1961. PB NU mendapat mandat penuh dari Muktamar NU ke-22 di Jakarta untuk menyesuaikan diri dengan politik pemerintah dalam rangka penertiban partaipartai termasuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dengan demikian, PB NU bertindak atas nama kongres (Nasional, 3 Mei 1961). 76 Dewan Pimpinan PNI mengumumkan, menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No.128 Tahun 1961, tanggal 14 April, PNI telah diakui sebagaimana dimaksudkan Penetapan Presiden No.7/1959 dan Peraturan Presiden No.13/1969. Pengakuan resmi menurut Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960 didasarkan atas: 1. Cabang-cabang PNI di seluruh Indonesia terdapat di 21 Daerah Tingkat I sedangkan di seluruh Indonesia ada 22 Daerah Tingkat I. 2. Dari 256 Daerah Tingkat I, PNI mempunyai cabang-cabang ditiap Daerah Tingkat II, tetapi yang terdaftar dan dimasukkan pada pemerintah dan “disahkan” oleh Panitia 3 Menteri adalah 180, yaitu ternyata jumlah terbanyak didalam pendaftaran resmi diantara partai-partai yang disahkan oleh pemerintah. 3. Adapun jumlah jumlah anggota PNI diseluruh Indonesia yang dimasukkan pada Panitia 3 Menteri pada tanggal 10 Januari 1961 (jadi PNI adalah partai yang pertama memasukkan daftar anggota-anggotanya) dan pada tanggal 16 Januari 1961 untuk sekedar memenuhi jumlah minimum menurut Penpres No. 7/1959 dan Perpres No.13/1960 adalah 198.554, sedang jumlah anggota PNI yang telah “diketahui” dan/atau disahkan oleh polisi setempat ada 1.995.849. Azas, tujuan dan usaha-usaha PNI yang tercantum dalam Anggaran Dasar PNI berbunyi sebagai berikut: Pasal 2, 1. PNI adalah partai rakyat. 2. PNI menerima dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang memuat dasar-dasar negara, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial yang bertujuan membangun suatu masyarakat adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerjanya atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959, yang telah dinyatakan menjadi Haluan Negara. 77 Pasal 4, Asas PNI ialah Marhenisme. Pasal 5, Tujuan PNI ialah: (a) kemerdekaan dan kedaulatan yang sempurna serta kesentosaan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) masyarakat marhenis, (c) perdamaian dunia yang menjamin hubungan antar bangsa berdasarkan persamaan hak. Pasal 9, Pokok-pokok usaha partai ialah: (a) menyebar, menanam dan melaksanakan citacita marhenisme, (b) menyusun kekuatan massa yan nyata dalam masyarakat, (c) menyusun kekuatan dalam badan-badan kenegaraan baik legeslatif maupun eksekutif, (d) bekerjasama dengan lain-lain golongan dan organisasi baik didalam maupun diluar negeri, dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan tujuan partai, (e) dalam memperjuangkan tujuannya, PNI menggunakan jalan-jalan damai dan demokratis. (Nasional, 4 Mei 1961). Azas tujuan dan usaha tersebut diatas tidak saja memenuhi Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960, tetapi juga suara bulat Kongres PNI ke-IX di Surakarta pada bulan Juli 1960, terutama mengenai pasal-pasal tersebut diatas dimasukkan dalam Anggaran Dasar PNI, karena sesuai dengan pernyataan Presiden di dalam pidato sambutannya pada Kongres PNI ke IX (Nasional, 4 Mei 1961). Partai Murba dengan Keputusan Presiden No.128 Tahun 1961 telah mendapat pengakuan sebagai partai yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960. Partai Murba didirikan dengan tujuan mempertahankan dan memperkokoh tegaknya kemerdekaan seutuhnya bagi Republik dan Rakyat, sesuai dengan Dasar dan Tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945, menuju masyarakat sosialis. Ditinjau atas dasar jumlah anggota maupun cabang yang meliputi Daerah Tingkat II, Partai Murba adalah partai keempat dari delapan partai yang telah diakui sah berdasarkan Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960. Jumlah 78 anggota dan cabang Partai Murba yang telah disahkan oleh Panitia 3 Menteri adalah: a) anggota 208.152; b) Daerah Tingkat I berjumlah 18; c) Daerah Tingkat II berjumlah 91. I. Azas dan Tujuan Partai Murba: 1. Azas Partai Murba tercantum dalam Pasal II Anggaran Dasar yang berbunyi sebagai berikut : “Anti-Fasisme, Anti-Imperialisme dan mendasarkan perjuangannya pada Aksi Murba Teratur”. 2. Tujuan dan cara-cara perjuangan Partai Murba tercantum dalam Pasal III, Pasal III-A dan Pasal III-B, yang berbunyi : Pasal III. Partai mempertahankan dan memperkokoh tegaknya kemerdekaan 100% bagi Republik dan Rakyat, sesuai dengan Dasar dan Tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945 menuju masyarakat adil dan makmur menurut Kepribadian Bangsa Indonesia, ialah masyarakat sosialis. Pasal III-A Untuk mencapai tujuan itu, partai mempertahankan UUD 1945 yang memuat Dasar-Dasar Negara yang tercantum dalam pembukaan yang disimpulkan yaitu: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa. 2). Kebangsaan. 3) Kedaulatan Rakyat. 4) Perikemanusiaan. 5) Keadilan Sosial. Untuk menyelesaikan Revolusi 17 Agustus 1945, partai mendasarkan program kerjanya pada Manifesto Politik Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 yang telah menjadi Haluan Negara. Pasal III-B Partai memperjuangkan tujuannya dengan menggunakan jalan-jalan damai dan demokratis. I. Organisasi Massa Pendukung : Dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal XIV-A dinyatakan, bahwa Partai Murba mempunyai/mendapat dukunngan organisasi massa ialah : 1) PARRI (Pemuda Republik Rakyat Indonesia), 2) PERWAMU (Persatuan 79 Wanita Murba) dan 3) PERTA (Persatuan Rakyat Tani), yang masingmasing mempunyai otonomi penuh AD/ART sendiri. II. Kongres Partai Mengenai kewajiban untuk berkongres, sebagaimana diketahui Partai Murba sudah mengadakan kongresnya yang ke-V yang khusus merupakan kongres penyesuaian partai menurut Penpres No.7/1959 dan Perpres No.13/1960 pada bulan Desember 1960 di Bandung dan dimana PJM Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno telah berkenan memberikan amanatnya. Kongres partai tersebut telah mengadakan keputusan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai serta keputusan kepada Kongres Partai ke-V untuk disahkan. (Nasional, 5 Mei 1961). Menurut Keputusan Presiden No.128/1961, Partai Indonesia (Partindo) telah diakui sebagai partai seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No.13/1960. Dengan pengakuan dan anjuran dari Panitia Tiga Menteri agar partai-partai yang telah mendapat pengakuan untuk mengumumkan azas dan tujuannya, maka Pengurus Besar Partindo mengeluarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Sekjen II Asnawi Asmara Hadi: azas Partindo ialah marhenisme ajaran Bung Karno, berpedoman Pancasila, tujuan Partindo ialah: menegakkan dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945: a. untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam pengertian/ketentuan-ketentuan sosialisme Indonesia; b. untuk menggalang perdamaian dunia, yang mampu menjamin persahabatan dan kerjasama yang baik dalam segala bidang antara bangsa-bangsa berdasarkan sama hormat, sama hak dan sama wajib. Ketua Umum Partindo Asmara Hadi, menyatakan terimakasih kepada semua golongan dan semua uknum yang telah membantu partai di dalam usahanya sehingga berhasil mencapai syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapat pengakuan yang berwajib. Dengan 250.000 anggotanya Partindo 80 menduduki tempat ketiga, tetapi dilihat tersebarnya dalam daerah Partindo menduduki tempat ke 7 (Nasional, 27 April 1961). Dengan Surat Keputusan No.128 Tahun 1961 yang ditetapkan pada tanggal 14 April 1961 Presiden telah menetapkan: mengakui sebagai partai sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No.13/1960, yaitu: Partai Nasional Indonesia (PNI), Nahdatul Ulama (NU), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Katolik, Partai Indonesia (Partindo), Partai Murba, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII) dan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI). Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Islam Persatuan Tarbiah Islamiah (Perti) mendapat pengakuan sebagai partai sesuai dengan dalam Pasal 4 Perpres No.13/1960 pengakuan tersebut tercantum dalam Keputusan Nomor 440 61 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 1961 (Nasional, 29 Juli 1961). Berdasarkan Surat Keputusan No.128 dan No. 440 Tahun 1961, 10 partai politik memperoleh pengakuan Presiden masih boleh aktif dalam kegiatan politik atau memperoleh hak hidup dengan resmi oleh pemerintah, tetapi di daerahdaerah partai diawasi militer. Kegiatan politik dalam konteks demokrasi Indonesia masih boleh berjalan asal tidak bertentangan dengan manifesto politik (Yahya A. Muhaimin, 1982: 111). PSII sebagai partai yang mendukung Manipol/USDEK menghendaki dan merasa perlu semua partai yang telah diakui sah “diherorientir”, sehingga dapat benar-benar membuktikan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam berdharma bakti kepada negara dan bangsa dan merealisasi cita-cita masyarakat adil dan makmur (Nasional, 16 Juni 1961). Menurut Mr. Sartono dengan disahkannya 10 partai di Indonesia maka dengan resmi partai politik diakui sebagai alat revolusi, yang mempunyai kedudukan sama dengan alat dan lembaga-lembaga negara lainnya (Nasional, 4 Agustus 1961). Dalam pidato Presiden Soekarno pada hari kemerdekaan tahun 1965 “Capailah Bintang-Bintang di Langit” yang dikutip oleh Herbert Feith & Lance Castles (1988: 107) dinyatakan bahwa alat-alat negara, organisasi massa, dan 81 partai-partai politik harus mendukung Manipol Usdek, khususnya partai-partai politik revolusioner sangat efektif untuk mengikutsertakan dan menggerakkan massa rakyat. Bagi partai-partai anti revolusioner tidak akan bertahan hidup di Indonesia. Tanggal 21 September 1965 dengan Keputusan Presiden Nomor 291 Tahun 1965, Partai Murba dibubarkan sebelumnya dengan Keputusan Presiden No.1/KOTI/1965 tanggal 6 Januari 1965. Partai Murba telah dilarang melakukan kegiatan apapun, pembubaran Partai Murba adalah salah satu puncak usaha PKI menyingkirkan lawan politiknya. Sedangkan partai politik dan organisasi massa yang landasan ideologinya berbeda, dilakukan infiltrasi baik fisik maupun ideologis, agar dapat dikendalikan. Partai politik dan organisasi massa diusahakan oleh PKI untuk menetralisirnya sehingga maksimal tidak anti PKI, minimal tidak menghalangi gerakan PKI (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1977: 527). Partai politik tampak tidak berdaya karena segala kegiatan yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan Konsepsi Presiden Soekarno, Penetapan Presiden (Penpres) adalah senjata Soekarno untuk membatasi apapun yang dinilai menghalangi jalannya revolusi. Penetapan presiden Soekarno tersebut dapat dilihat pada Penpres tanggal 31 Desember 1959 yang menyangkut persyaratan partai politik (Rusli Karim, 1983: 142). Partai politik bukan lagi menjadi saluran utama dalam mencapai jenjang yang lebih tinggi dalam pemerintahan. Banyak pemimpin partai politik tidak lagi berwibawa karena mereka tidak boleh mengerahkan pengikutnya dalam perkumpulan massal, hanya partai-partai atau pribadi lain yang menonjol dalam mendukung pemerintahan Soekarno yang mampu menjadi saluran tersebut. Pada masa Demokrasi Terpimpin, militer tampak menjadi satu-satunya kekuatan yang solid dan menentukan dalam perpolitikan Indonesia. Dalam pandangan masyarakat, militer dianggap sebagai mitra dan pelindung dari tekanan-tekanan yang selama itu dilakukan oleh PKI. Namun sebaliknya, partaipartai politik menunjukkan kesan negatif di mata rakyat dan militer, karena cenderung kacau dan bertikai sendiri dalam memperebutkan kepentingan kekuasaan bagi kelompoknya masing-masing (Arif Yulianto, 2002: 243). Partai politik dibatasi Soekarno karena ketidakmampuan partai politik yang berjumlah 82 banyak dalam membendung percekcokan antar partai yang akhirnya menimbulkan ketidakstabilan politik. C. Pengaruh Diberlakukannya Penyederhanaan Partai Politik Terhadap Stabilitas Politik Sistem politik Indonesia, khususnya sebelum tahun 1959, berlaku sistem pemerintahan parlementer. Pada periode tersebut, berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Dengan pemberlakuan UUDS 1950, kehidupan politik saat itu memberikan angin segar bagi tumbuhnya demokrasi liberal. Partai politik dengan beragam ideologi kepartaian dapat tumbuh subur. Tentang ideologi kepartaian, Herbert Feith mengungkapkan bahwa ada lima kelompok aliran politik. Kelima aliran tersebut meliputi: nasionalisme radikal, tradisionalisme Jawa, Islam, sosialisme demokratis dan komunisme. (Herbert Feith & Lance Castles, 1988: xxv). Kehidupan pemerintah (dalam hal ini kabinet) sangat labil. Selama lima setengah tahun pemberlakuan UUDS 1950, terjadi lima kali pergantian kabinet. Hal tersebut terjadi karena terdapatnya instabilitas politik sebagai akibat situasi saling mencurigai antara partai politik yang tidak terkendali. Konflik antar partai politik semakin nyata ketika dalam satu kabinet, partai politik tidak mencapai suara mayoritas. Dalam Pemilihan Umum 1955, empat partai politik terbesar yang ada, pencapaian suaranya adalah 22.3% untuk PNI, 20.9% untuk Masyumi, 16.4% untuk NU sedang PKI 16.4% (Miriam Budiarjo, 1998: 234). Sedangkan di dalam dalam perwakilan di parlemen, pada periode 1956, empat partai politik tersebut memperoleh kursi sebanyak 57 untuk PNI, 57 untuk Masyumi, 45 untuk NU dan PKI 39 kursi (P.N.H. Simanjuntak, 2003:155). (http://www.nationsencyclopedia.com/Asia-and-Oceania/indonesia.html, 15 Juni 2009). Kabinet yang terbentuk pada periode 1957 merupakan koalisi antara satu atau dua partai politik besar dengan beberapa partai kecil. Dalam koalisi tersebut, partai-partai politik tidak segan-segan untuk menarik dukungannya sewaktu- 83 waktu. Kenyataan tersebut mengakibatkan jatuh-bangun kabinet ketika terjadi keretakan dalam koalisi itu sendiri. Selama pelaksanaan sistem parlementer, Indonesia belum bahkan tidak pernah mengalami pemerintah yang stabil dan mantap (Miriam Budiarjo, 2008: 436). Keadaan ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik, karena pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk melaksanakan program pembangunan. Sistem politik oleh Presiden kemudian perlu untuk diadakan pembenahan ke arah yang lebih baik dan pembaharuan dalam struktur politik. Alternatif yang dirasa tepat oleh Presiden adalah Demokrasi Terpimpin yang ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Sukarna, 1990: 45). Dekrit ini membuka peluang bagi pelaksanaan demokrasi terpimpin yang menurut Soekarno merupakan sistem politik yang mencerminkan nilai-nilai Indonesia. Dengan Dekrit Presiden itu memperkenalkan pula sistem pemerintahan baru. Sistem ini didasarkan pada keseimbangan kekuatan yang ada dengan presiden sebagai pusatnya (Kenneth Janda, 1980: 707-709) Kekuatan politik yang sebelumnya tidak begitu berperan, kini mulai mengambil-alih jalannya sejarah. Di bawah UUD 1945 yang diberlakukan kembali, Soekarno yang pada masa Demokrasi Parlementer hanya berkedudukan sebagai simbol, kini menjadi presiden seutuhnya, tokoh yang menguasai, dan sumber kepemimpinan ideologi (Kenneth Janda, 1980: 707-709). Diakuinya kembali UUD 1945 juga menaikkan posisi politik militer, dalam hal ini Angkatan Darat. Angkatan Darat yang sejak diberlakukannya Staat van Oorlog en Beleg (SOB) tahun 1957 dengan leluasa terjun di bidang non-militer, kini makin memantapkan kedudukan politik mereka. Di saat mayoritas partai politik mengalami delegitimasi yang serius, PKI yang bangkit sepanjang dasawarsa 1950-an, memperoleh kesempatan untuk tampil secara fenomenal di panggung politik. Dalam pelaksanaannya Demokrasi Terpimpin, Presiden melontarkan gagasan politik yang terkenal dengan Konsepsi Presiden. Konsepsi Presiden tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu tentang pembentukan : 84 1. Kabinet Gotong Royong yaitu kabinet yang terdiri atas hampir seluruh kekuatan politik yang ada dalam DPR. 2. Dewan Nasional yaitu badan penasehat dari pemerintah, yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil golongan fungsional (R. Wiyono, 1982: 26). Pembentukan dua badan tersebut diatas membawa konsekuensi, yaitu : pertama, tidak ada satu partai politik yang melakukan oposisi. Keadaan tersebut terjadi karena pada masa ini, presiden memegang posisi puncak membentuk badan baru yang akan menampung aspirasi massa. Badan itu adalah Front Nasional yang merupakan penggalang kekuatan dalam masyarakat. Partisipasi rakyat yang seharusnya tersalur melalui partai politik tidak terealisir. Hal itu disebabkan partai politik tergabung dalam Front Nasional (Rusadi Kantaprawira, 2006: 99). Kedua, diakui golongan fungsionil di dalam Dewan Nasional semakin menaikkan citra golongan ini. Kenyataan lain yang menunjukkan pengakuan golongan fungsionil berada dalam keanggotaan MPRS dan DPRGR. Kekuasaan Sukarno dengan Demokrasi Terpimpin-nya, perilaku partai politik dan elit-elitnya yang tidak memiliki sikap kenegarawan, kemudian demokrasi parlementer yang mengusung semangat ultra-demokrasi tidak sepenuhnya sebagai penyebab krisis demokrasi. Mohammad Hatta menunjukkan kesalahan pada kediktatoran dan para pemangku negara yang sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya tanpa tanggung jawab. Dua sebab inilah yang dikatakan Hatta sebagai penyebab krisis demokrasi di Indonesia (Sri Edi Swasono dan Fauzie Ridjal, 1992: 111-113). Dalam iklim Demokrasi Terpimpin tampak pemerintah lebih menitikberatkan pembangunan yang berfungsi untuk memperkuat kekuasaan dan mencari prestise di luar negeri, sehingga pembangunan ekonomi mengalami kemunduran (Arbi Sanit, 2003: 9). Hal ini, terlihat setelah perlawanan di berbagai daerah dapat diselesaikan, pemerintah bukan memecahkan masalah-masalah ekonomi, tetapi membuat isu yang populer tentang pembebasan Irian Barat (Ulf Sundhaussen, 1986: 276). Soekarno berusaha memanipulasi massa yang berguna untuk memperkuat kedudukannya. Dengan kampanye ini, militer meminta alokasi dana yang cukup 85 guna memodernisasi persenjataannya serta dana bagi militer. Tindakan ini mendapat tentangan dari PKI, bahwa mereka siap menjadi patriotisme bagi kekuatan Pimpinan Besar Revolusi (Ulf Sundhaussen, 1986: 332). Ketika masalah Irian Barat dapat diselesaikan pada tahun 1963, rakyat berharap adanya penanganan yang serius terhadap pembangunan ekonomi. Pemerintah memang berusaha mengadakan pembenahan dalam pembangunan ekonomi, dengan bantuan Dana Moneter Internasional (IMF) menyusun program stabilitas ekonomi, lalu diikuti Deklarasi Ekonomi (Dekon) dengan tujuan pembangunan ekonomi melalui jalan kapitalis-liberal (Mohtar Mas‟oed, 1989: 46). Usaha untuk membangun ekonomi menemui jalan buntu karena kalah menarik dengan isu ”Ganyang Malaysia”. Dengan adanya penetangan terhadap Federasi Malaysia, jelas akan menghambat pembangunan ekonomi, karena donatur untuk membangun berasal dari negara-negara Barat, antara lain: Inggris, Amerika. Sedangkan pihak lain, politik Indonesia jauh ke kiri (Ulf Sundhaussen, 1986: 292). (http://www.anzacday.org.au/history/confrontation/overview.htm, 15 Juni 2009). Taktik ini memang sengaja diciptakan oleh PKI dengan memakai nama besar Soekarno. PKI menegaskan bahwa Federasi Malaysia yang dibentuk tidak lain adalah bentuk ”pro kolonialisme” yang hendak diselundupkan Inggris ke Indonesia (Yahya A. Muhaimin, 1982: 133). Isu ini diangkat PKI dengan harapan dapat menggalang massa, anti-federasi, anti-Inggris, yang pada akhirnya anti terhadap Kabinet Juanda yang telah bekerja sama dengan Inggris. Kampanye anti federasi juga bertujuan untuk menciptakan suasana radikal di dalam masyarakat, sehingga mereka dengan mudah dapat menyingkirkan lawan politiknya, menentang kebijaksanaan kabinet, bahkan dapat mengungguli Soekarno dalam hal propaganda (Ulf Sundhaussen, 1986: 293). Aktor politik memang memandang masalah-masalah ekonomi sebagai hal yang kurang penting dibandingkan dengan isu politik. Tiga aktor politik berusaha untuk memperkuat kedudukan politiknya. Karena itu menurut Rusli Karim (1983: 158) pembangunan politik dijaga dengan mengorbankan pembangunan ekonomi. 86 Pengabaian masalah ekonomi Indonesia nyaris ambruk. Pertama, operasioperasi militer melawan pemberontakan di Sumatera dan Sulawesi selama krisis 1957-1958 memaksa pemerintah mengambil jalan menempuh anggaran defisit yang sangat besar. Masalah defisit diperburuk oleh adanya pembangunan militer untuk mendukung kampanye Irian Barat dan Ganyang Malaysia, sehingga pada tahun 1965 defisit meningkat menjadi 174% (Mohtar Mas‟oed, 1989: 47). Stagnasi ekonomi diperparah dengan sulitnya bantuan ekonomi internasional. Hal ini karena, Indonesia keluar dari PBB, sehingga IMF yang merupakan badan pembantu pembangunan di negara-negara berkembang sulit memberi bantuan kepada Indonesia. Kesulitan keuangan menyebabkan pembangunan tidak berjalan dengan normal, harga barang-barang pokok sukar dikendalikan, kondisi perekonomian rakyat jauh dari standar. Situasi ekonomi yang memang sengaja dibuat oleh PKI diperparah oleh tindakan-tindakan politis dari Soekarno dan PKI. Dalam percaturan politik internasional, Soekarno mendirikan New Emerging Forces (NEFO) yang mencakup negara-negara baru di Asia dan Afrika, Amerika Latin dan NegaraNegara Sosialis (Mohtar Mas‟oed, 1989: 50). Soekarno juga mengecam pembentukan Federasi Malaysia sebagai komplotan neokolonialis yang bertujuan mengepung Indonesia dan menjamin kepentingan Inggris di Asia Tenggara (Ulf Sundhaussen, 1986: 295). Tindakan ini diikuti oleh PKI yang bertujuan merongrong kewibawaan negara dan masyarakat. Organisasi-organisasi PKI seperti CGMI, Lekra, Pemuda Rakyat, BTI semakin radikal dan agresif dalam melakukan teror terhadap AD dan organisasi Islam yang selalu dianggap sebagai lawan politiknya yang utama. Wujud dari tindakan ini diterapkan dengan kasus Jengkol, Kanigoro, dan Bandar Betsi, dengan umat Islam sebagai sasaran utamanya. Dengan maksud menegakkan Undang-Undang Land Reform, PKI membagi-bagikan tanah kepada petani yang tidak memiliki tanah, yang kebanyakan diambil dari perkebunan pemerintah yang dikelola militer (Mohtar Mas‟oed, 1989: 51). PKI juga melancarkan tuntutan agar SOKSI, serikat buruh yang diorganisasi militer dilarang. Tuntutan ini juga disusul dengan serangan bahwa 87 pimpinan AD banyak yang korupsi dan menuduh militer tidak mendukung sepenuhnya Operasi Ganyang Malaysia (Ulf Sundhaussen, 1988: 318). Isu-isu PKI inilah yang mnyebabkan hubungan antara militer dan Soekarno bertambah buruk. Satu sasaran yang tidak kalah pentingnya adalah HMI yang dicap sebagai organisasi kedok Masyumi yang telah dilarang. Tuntutan balik terhadap tindakan sepihak dari PKI dan kondisi perekonomian negara pernah dilontarkan oleh perorangan maupun massa, tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan. Harian Merdeka, Berita Indonesia merupakan pers yang sangat dekat dalam menyuarakan hati nurani rakyat, tetapi sebagai balasannya PKI memunculkan isu gagasan Soekarno seperti Nasakom yang harus ditegakkan, sehingga kandaslah tuntutan yang datang dari rakyat (Yahya A. Muhaimin, 1982: 156). Tuntutan atau protes pernah dilontarkan oleh tokoh-tokoh Liga Demokrasi seperti Syahrir, Imron Rosyadi dan H. Princen, tetapi mereka malah dijebloskan dalam penjara tanpa diadili lebih dahulu. Menanggapi tindakan yang demikian, sekelompok intelektual yang anti komunis mendirikan manifes kebudayaan (Manikebu), yang menuntut kebebasan mengekspresikan kebudayaan (Ulf Sundhaussen, 1988: 288). Puncak tindakan yang sangat radikal adalah pembantaian para Perwira AD, sebagai pelampiasan terhadap militer yang selalu menghalangi idenya. (G. Moedjanto, 1992: 141). Pembantaian ini yang membuat marah AD dan semua rakyat Indonesia terhadap aksi-aksi yang dilakukan PKI. Rakyat yang tergabung dalam organisasi, seperti KAMI, KAPI, KAPPI, KABI dengan bantuan Angkatan Darat menuntut pembubaran PKI, pembersihan kabinet dari unsur PKI dan perbaikan ekonomi (Yahya A. Muhaimin, 1982: 184). Tragedi berdarah PKI, yang mengakhiri karir politik Soekarno dan PKI. Tinggal militer sebagai satu-satunya kekuatan politik yang memegang hegemoni kekuasaan dengan masa yang disebut ”Pemerintahan Orde Baru”. BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Dari permasalahan yang telah diuraikan dimuka, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Perkembangan partai politik di Indonesia sebelum penyederhanaan partai politik tahun 1960 ditandai dengan adanya persaingan dari berbagai macam kekuatan partai politik dalam parlemen. Kemajemukan masyarakat dengan latar belakang sosial, budaya dan ideologi tercermin dalam parlemen yang merupakan perwakilan dari partai-partai politik. Selama pemerintahan demokrasi liberal tidak kurang 25 kabinet yang memerintah, tanpa hasil yang memuaskan. Tingkat stabilitas ini ditandai dengan partisipasi yang bersifat destruktif, karena digunakan untuk menjatuhkan pemerintah yang berkuasa dengan mengungkit-ungkit kelemahannya, tidak untuk memecahkan masalah yang terjadi dalam masyarakat. Kerjasama sulit dicapai sehingga kabinet sering jatuh bangun dalam meraih kekuasaan dan membawa dampak buruk bagi kestabilan politik Indonesia. 2. Partai politik pada masa Demokrasi Terpimpin kehilangan perannya sebagai kekuatan sosial-politik yang disebabkan kebijaksanaan Soekarno yang mengontrol ketat partai politik, dengan alasan banyaknya partai akan mendatangkan konflik ideologi yang berkepanjangan. Tindakan ini juga dilengkapi dengan pembentukan MPRS, DPAS, DPR-GR dan Front Nasional di bawah kontrolnya. Soekarno sebagai Presiden menginginkan perbaikan keadaan politik dengan menunjukkan kekuatannya mengikutsertakan TNI dan PKI. TNI menjadi dominan karena berbagai prestasinya dalam mematahkan pemberontakan DI/TII, PRRI dan Permesta. PKI karena diberi keleluasaan untuk berkembang. Di antara kedua kekuatan ini, Soekarno bertindak sebagai pusat keseimbangan. Dalam kepemimpinannya diambil kebijakan bagi partai politik dengan penyederhanaan partai politik melalui 88 89 Penpres No.7 tahun 1959 dan Perpres No.13 tahun 1960, serta membubarkan Partai Masyumi dan PSI yang dianggap terlibat dalam melakukan pemberontakan pada pemerintahan Indonesia. Dibubarkannya dua partai tersebut memperkecil jumlah partai menjadi sepuluh partai, diantaranya: PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba, PSII, IPKI, Parkindo dan Perti. 3. Pengaruh diberlakukannya penyederhanaan partai politik terhadap stabilitas politik pada masa demokrasi terpimpin menjadikan tingkat stabilitas politik tidak dapat diandalkan, karena para aktor politik lebih memfokuskan diri pada aktivitas politik, sedangkan pembangunan ekonomi diabaikan. Kondisi ini diperparah oleh berbagai tindakan sepihak PKI melalui CGMI, Lekra, Pemuda Rakyat, BTI yang sangat merugikan Angkatan Darat, organisasi Islam dan masyarakat. Pengendalian partai politik yang berlebihan dengan tujuan kestabilan politik sebagai prasyarat pembangunan ekonomi ternyata telah menimbulkan kekuasaan politik yang terpusat pada satu tangan yaitu presiden. Akibatnya pemerintah berjalan tanpa kontrol yang berarti. Partaipartai politik tidak berfungsi sebagai kekuatan sosial politik, sehingga partisipasi politik yang diharapkan tidak dapat terwujud. Hal ini menunjukkan stabilitas politik terkesan semu yang berakibat runtuhnya keinginan untuk membangun suatu kehidupan politik yang demokratis. B. Implikasi 1. Teoritis Partai politik merupakan organisasi yang ditujukan untuk mewakili kepentingan rakyat dalam beropini atau berpendapat. Negara Indonesia sebagai negara demokratis menganut sistem multi partai yang mana terdiri dari banyak partai. Pergantian sistem pemerintahan Indonesia membawa perubahan bagi kehidupan partai politik. Jumlah partai politik yang banyak semakin dibatasi sejak pengalaman pengalaman pemerintahan demokrasi liberal yang tidak stabil karena terjadi persaingan antar partai politik dalam meraih kekuasaan. Konflik sering 90 terjadi karena perbedaan cara pandang dalam penyelesaian masalah yang berdasar pada ideologi masing-masing partai. Dari perjalanan partai politik sejak 19551965 jumlah partai politik menjadi sepuluh partai yaitu PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba, PSII, IPKI, Parkindo dan Perti. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah lebih menitikberatkan pembangunan politik daripada pembangunan ekonomi sehingga stabilitas politik tidak tercapai. 2. Praktis Implikasi praktis dari hasil penelitian terutama dikaji mengenai perkembangan partai politik terhadap kehidupan politik di Indonesia. Pengaruh tersebut dapat dilihat secara positif dan negatif. Secara positif dapat dilihat bahwa keberadaan partai politik merupakan wadah yang paling tepat dalam menampung aspirasi atau kepentingan rakyat, partai politik sebagai wujud bentuk partisipasi rakyat dalam berpolitik. Sistem multi partai yang dilaksanakan ternyata dalam pelaksanaannya terlalu berlebihan, dalam arti rakyat Indonesia secara serentak mulai mendirikan partai dengan ideologi masing-masing. Keberadaan partai yang banyak membawa pengaruh besar bagi terciptanya konflik. Implikasi di bidang pendidikan politik yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai wacana baru bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, sehingga mampu menilai, memaknai arti demokrasi Indonesia serta mampu mendorong masyarakat Indonesia untuk membentuk organisasi politik berkualitas yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat, mampu membina dan berperan serta bagi perkembangan politik Indonesia. Implikasi praktis yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai bahan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam mengambil kebijakan tentang kepartaian. Kehidupan partai Indonesia masih belum stabil dan terarah pada program. Pasang surutnya jumlah partai politik menjadikan rakyat kurang memahami arti sebenarnya fungsi keberadaan partai politik. Pemerintah Indonesia harus mampu mengarahkan dan mengawasi partai politik terkait dengan ideologi politik yang semakin berkembang yang bisa membawa arah pencerahan. 91 C. SARAN Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka dapat diajukan saran sebagai berikut : 1) Bagi Peneliti Lain Bagi peneliti sejarah yang ingin meneliti tentang sejarah Bangsa Indonesia terutama yang berkaitan dengan partai politik di Indonesia, ternyata masih banyak tema-tema penelitian tentang partai politik yang patut ditonjolkan namun belum terungkap secara mendalam dalam penelitian ini, misalnya tema mengenai pembubaran Partai Masyumi, PSI dan Partai Murba. Oleh karena itu bagi peneliti yang tertarik untuk meneliti tema-tema tersebut, hendaknya dikaji secara mendalam. 2) Bagi Mahasiswa Dalam negara yang demokratis, kebijakan mengenai penyederhanaan partai politik seharusnya diimbangi dengan situasi dan kondisi partaipartai yang ada, sehingga tidak ada unsur pemaksaan kehendak terhadap partai politik yang dapat mengakibatkan terjadinya konflik baru diantara unsur-unsur politik. Partai politik diharapkan lebih dapat mewujudkan program-programnya dan tidak hanya janji dalam kampanye. Partai politik harus saling bekerjasama dan memahami perbedaan-perbedaan dalam rangka mewujudkan Indonesia demokratis. Mahasiswa Program Sejarah sebagai generasi penerus bangsa diharapkan dapat menghargai perbedaaan yang ada dan terbuka satu sama lain agar tercipta kerukunan dan menghindarkan terjadinya perpecahan. Karena perpecahan hanya akan menghancurkan kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. 3) Bagi Para Pendidik Saat ini sering terjadi konflik karena terdapat berbagai macam perbedaan. Sebagai seorang pendidik diharapkan dapat menanamkan kepada para pelajar rasa saling menghormati dan menghargai. Dengan rasa saling menghormati dan menghargai dapat mencegah timbulnya pertentangan 92 yang akan mengakibatkan perpecahan. Selain itu juga perlu ditanamkan sikap mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun golongan demi persatuan dan kesatuan bangsa. DAFTAR PUSTAKA Buku-buku Abu Ahmadi. 1975. Pengantar Sosiologi. Solo: Ramadhani. Abu Daud Busroh. 1989. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara. Afan Gaffar. 1989. Beberapa Aspek Pembangunan Politik. Yogyakarta: UGM Press. Afan Gaffar Karim. 1995. Metamorfosis NU Dan Politisasi Islam Di Indonesia. Yogyakarta LKIS & Pustaka Pelajar. Alfian. 1980. Pemikiran Dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta: Gramedia. _____.1992. Masalah Dan Prospek Pembangunan Politik Indonesia. Jakarta: Gramedia. Ali Murtopo. 1974. Strategi Politik Indonesia. Jakarta: CSIS Andreas Pandiangan. 1996. Menggugat Kemandirian Golkar. Yogyakarta: Bigraf Publishing. Arbi Sanit. 2003. Sistem Politik Indonesia: Kestabilan, Peta Kekuatan Politik Dan Pembangunan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Arif Yulianto. 2002. Hubungan Sipil Militer Di Indonesia Pasca Orba. Jakarta: PT. Grafindo Persada. Depertemen Penerangan. 1991. Ensiklopedi Politik Populer Pembangunan Pancasila. Jakarta: PT. Sarana Sejati. Dudung Abdurrahman. 1999. Metode Penelitian Sejarah. Yogyakarta: Logos Wacana. Feith, Herbert. 1962. The Decline Of Constitusional Democracy In Indonesia. London : Cornell University Press. _____________. 1971. The Indonesian Elections of 1955. New York: Cornell University Press _____________. 1995. Soekarno-Militer Dalam Demokrasi Terpimpin. Jakarta: Sinar Harapan. 93 94 _____________. 1996. Konstitusi dan Perjuangan Kemerdekaan. Jakarta: LP3ES. _____________. 1999. Pemilihan Umum Kepustakaan Populer Gramedia. 1955 Di Indonesia. Jakarta: _____________ & Castle, Lane. 1988. Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965. Jakarta: LP3ES. Gabriel Almond. 1990. Budaya Politik: Tingkah Laku Politik Dan Demokrasi Di Lima Negara. Jakarta: Bumi Aksara. Gertz, Clifford. 1992. Politik Kebudayaan. Yoyakarta: Yayasan Kanisius. Gottschalk, Louis. 1986. Mengerti Sejarah. Jakarta: UI Press. Hadari Nawawi. 1995. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: UGM Press. Hans, D.K., Richard, I.H., Ian B,. 2000. Partai, Kebijakan Dan Demokrasi. Terjemahan Sigit Jatmiko. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Helius Sjamsuddin. 1996. Metodologi Sejarah. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. _______________ & Ismaun. 1996. Pengantar Ilmu Sejarah. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Hendropuspito, D.O.C. 1989. Sosiologi Sistematik. Yogyakarta : Kanisius. Hidayat Mukmin, Soebijono, A. S.S Tambunan, Roekmini Koesoemo Astoeti. 1992. Dwifungsi ABRI, Perkembangan & Peranannya Dalam Kehidupan Politik Di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. Holtsi. K.J. 1988. Politik Internasional Kerangka Untuk Analisis. Jakarta: Erlangga. Ichlasul Amal (ed). 1996. Teori-Teori Mutakhir Partai Politik. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya. Imam Pratignyo. 1983. Lahirnya Golkar. Jakarta: Yayasan Bakti. Isjwara, F. 1982. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Binacipta. Kansil, C.S.T. 1979. Partai Politik Dan Golkar. Jakarta: Aksara Baru. 95 Kartini Kartono. 1990. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar Maju. Koentjaraningrat. 1977. Metode-Metode Penelitian Sejarah. Jakarta: Erlangga. Kuntowijoyo. 1994. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana. Leo Suryadinata. 1992. Golkar dan Milite: Studi Tentang Budaya Politik. Jakarta: Pustaka LP3ES. Liddle, R. Willam. 1992. Pemilu Orde Baru: Pasang Surut Kekuasaan Politik. Yogyakarta: Kelompok Studi Batas Kota. Mastenbroek. W.F.G. 1985. Penanganan Konflik dan Pertumbuhan Organisasi. Jakarta: UI Press. Maswadi Rauf. 2000. Konsensus Politik: Sebuah Penjajagan Teoritis. Jakarta: Direktoral Jendral Pendidikan Tingi Departemen Pendidikan Nasional. Maurice Duverger. 1981. Partai-Partai Politik Dan Kelompok-Kelompok Kepentingan. Terjemahan Laila Hasyim. Jakarta: Rajawali. Miriam Budiarjo. 1998. Partisipasi Dan Partai Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. _____________ . 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia. Mohtar Mas’oed. 1989. Ekonomi Dan Struktur Politik Orde Baru 1966-1971. Jakarta: LP3ES. Moedjanto, G. 1988. Indonesia Abad Ke 20 Jilid II: Dari Perang Kemerdekaan Sampai Pelita III. Yogyakarta: Kanisius. Nazarudin Syamsudin. 1993. Dinamika Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Gramedia. Nugroho Notosusanto. 1971. Norma-Norma Dasar Penelitian dan Penulisan Sejarah. Jakarta: Dephankam. Osman Raliby. 1953. Documenta Historica (Sejarah Dokumenter Dari Pertumbuhan Dan Perjuangan Negara Republik Indonesia). Djakarta: Bulan Bintang. Plano, Jack C., Riggs, R. E., Robin H. S,. 1989. Kamus Analisa Politik. Jakarta: Rajawali. 96 Poewadarminta, W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Rafael Raga Maran. 2001. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Rineka Cipta. Ramlan Surbakti. 1999. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo. Rener, G.J. 1997. Metode dan Manfaat Ilmu Sejarah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Rocamora, J. Elisio. 1991. Nasionalisme Mencari Ideologi: Bangkit dan Runtuhnya PNI 1946-1965. Terjemahan Daniel Dhakidae. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. Rosian Anwar. 2007. Soekarno–Tentara–PKI: Segitiga Kekuasaan Sebelum Prahara Politik 1961-1965. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. Rusadi Kantaprawira. 1997. Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru. Rusli Karim. 1983. Perjalanan Partai Politik Indonesia: Sebuah Potret Pasang Surut. Jakarta: PT. Rajawali. Sartono Kartodirjo. 1992. Pendekatan Ilmu Sosial Dalam Metodologi Sejarah. Jakarta: Gramedia. Sartono Kartodirjo, Marwati D.P., & Nugroho Notosusanto. 1975. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1977. 30 Tahun Indonesia Merdeka 19501965. Jakarta: PT. Jayakarta Agung Offset. Sidi Gazalba. 1981. Pengantar Sejarah Sebagai Ilmu. Jakarta: Bhratara Karya Aksara. Sills, David L. (ed). 1968. Internasional Encyclopedia of The Social Sciences Volume 3. New York: The Macmillan Company & The Free Press. Simanjuntak, P.N.H. 2003. Kabinet-Kabinet Republik Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi. Jakarta: Djambatan. Sri Edi Swasono dan Fauzie Ridjal (penyunting). 1992. Mohammad Hatta: Beberapa Pokok Pikiran. Jakarta: UI Press. Sudijono Sastroatmojo. 1995. Perilaku Politik. Semarang: IKIP Press. 97 Sukarna. 1990. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Mandar Maju. Sundhaussen, Ulf. 1986. Politik Militer Indonesia 1945-1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI. Jakarta: LP3ES. Tuk Setyohadi. 2002. Sejarah Perjalanan Bangsa Indonesia Dari Masa Ke Masa. Jakarta: CV. Rajawali Cooporation. Veerger, K.J. 1986. Realitas Sosial (Refleksi Filsafat Sosial atas Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Cakrawala Sejarah Sosiologi). Jakarta: Gramedia. Wiyono, R. 1982. Organisasi Kekuatan Sosial Politik Di Indonesia. Bandung: Alumni. Yahya A. Muhaimin. 1982. Perkembangan Militer Dalam Politik Indonesia 19451966. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Yuwono Sudarsono. 1991. Pembangunan Politik Dan Perubahan Politik. Jakarta: Obor. Jurnal : Confrontation With Indonesia 1962-1966, (http://www.anzacday.org.au/history/confrontation/overview.htm, (15 Juni 2009)). Indonesia - Political Parties, (http://www.nationsencyclopedia.com/Asia-andOceania/indonesia.html, (15 Juni 2009)). Kenneth Janda. 1980. Political Parties: A Cross-National Surve. New York: The Free Press. (http://www.janda.org/ICPP/ICPP1980/index.htm, (15 Juni 2009)). Surat Kabar Sidik Djokosukarto. 1954. Januari 2 “Golongan Yang Ngrakoti Kemerdekaan”. Suara Rakyat. 1. “PSI Ranting Bantaran Dibentuk”. 1954. Januari 13. Suara Rakyat. 2. “Partai Murba Aktif”. 1954. Januari 20. Suara Rakyat. 2. 98 “Masyumi & NU Mengajukan Resolusi Tentang Perkawinan”. 1954. Januari 21. Suara Rakyat. 2. “Resepsi PSI 6 Tahun: Pemerintah Utamakan Politik Kuasa”. 1954. Februari 13. Suara Rakyat. 2. “Rapat Serentak PSII”. 1954. Maret 1. Suara Rakyat. 1. “Perlu Dipertahankan Azas PNI Yang Cocok Dengan Jiwa Masyarakat Indonesia”. 1955. Juli 8. Suara Masyarakat. 2. Ms. Anshar. 1955. Oktober 11 “Mengapa PSI Kalah Dalam Pemilu?”. Suluh Indonesia. 3. “Presiden Soekarno Sarankan Untuk Mengubur Partai”. 1956. Oktober 30. Harian Umum. 1. “Kuburkan Semua Partai?”. 1956. Oktober 30. Harian Umum. 1. “PKI Setujui Ide Presiden”. 1956. Oktober 31. Harian Umum. 1. Sudarjo Tjokrosisworo. 1957. Januari 23 “Kepartaian Di Indonesia“. Sin Min. 1. “Rencana Undang-Undang Kepartaian & Penyederhanaan Kepartaian Diterima Dengan Bulat Oleh Sidang Dewan Pertimbangan Agung”. 1959. November 26. Nasional. 1. “Undang-Undang Kepartaian Untuk Hilangkan Sistem Banyak Partai Dalam Rangka Demokrasi Terpimpin”. 1959. November 26. Nasional. 1. “Kabinet Setujui Rancangan Peraturan Tentang Syarat-Syarat Penyederhanaan Kepartaian: Serta Pembentukan Front Nasional Dengan Beberapa Perubahan”. 1959. Desember 18. Nasional. 1. “Presiden Soekarno: Partai-Partai Yang Wajar Punyai Hak Hidup”. 1959. Desember 19. Nasional. 1. “Syarat-Syarat Dan Penyederhanaan Kepartaian”. 1960. Januari 13. Nasional. 1. “Ketua I PNI Dr. Isa: Pelaksanaan PP No.7/’59 Harus Secara Bijaksana”. 1960. Januari 16. Nasional. 1. “Wali Al Fattaah: PP No.7 tidak merugikan perjuangan Islam”. 1960. Januari 18. Nasional. 1. 99 “Jalan Penyederhanaan Kepartaian Yang Paling Wajar Dan Demokrasi, Menurut PKI Ialah Melalui Pemilihan Umum”. 1960. Januari 19. Nasional. 1. “Presiden Soekarno Bersama Suwirjo, Idham Chalid, Aidit Dan Ruslan Abdulghani Akan Ke Tampak Siring Bicarakan Penyusunan DPR Gotong Royong”. 1960. Maret 12. Nasional. 1. “105 Kursi Untuk Partai Dan 145 Kursi Golongan Karya Sekitar Pembentukan DPR Gotong Royong Susunan Lengkapnya Diumumkan Dalam Waktu Singkat Sebelum Presiden Kelur Negeri”. 1960. Maret 21. Nasional. 1. “DPR Gotong-Royong Diumumkan 30 Maret Beranggotakan 261 Orang Juga Susunan PPP Front Nasional Yang Beranggotakan 28 Orang”. 1960. Maret 24. Nasional. 1. “Pertemuan Tampak Siring Merupakan Pertemuan Pendapat Dan Pembulatan Pikiran”. 1960. Maret 26. Nasional. 1. “Susunan DPR Gotong Royong“. 1960. Maret 30. Nasional. 1. “Partai Murba Sekitar Parlemen Gotong-Royong - Keterangan Sudijono Djojoprajitno”. 1960. April 12. Nasional. 1. “Pemilihan Umum Direncanakan Berlangsung 1962-Keterangan Menteri DS. Rumambi Sekitar DPR Gotong-Royong”. 1960. April 21. Nasional. 1. “NU Menerima DPR GR-Dengan Syarat Minta Ditambahkannya Golongan Islam”. 1960. Mei 17. Nasional. 1. “Angkatan 45 Sesalkan Kegiatan Liga Demorasi.- Partai Murba : Lahirnya Liga Demokrasi Wajar”. 1960. Mei 21. Nasional. 1. “Presiden Soekarno Mengecam Keras Liga Demokrasi”. 1960. Mei 30. Nasional. 1. “Liga Demokrasi - Junjung Tinggi Norma-Norma Konstitusionil Tentang Segala Faham Fasis Dan Totaliter Tidakan Anasional Serta Segala Intervensi”. 1960. Mei 31. Nasional. 1. “Presidium Liga Demokrasi Dipanggil Kejaksaan Agung - Dalam Hubungannya Dengan Kegawatan Situasi Politik Dewasa Ini“. 1960. Juni 7. Nasional. 1. “Pemerintah Anjurkan Liga Demokrasi Tinjau Kembali Cara Perjuangannya”. 1960. Juni 27. Nasional. 1. 100 “Peraturan Presiden Tentang Kepartaian Ditetapkan”. 1960. Juli 6. Nasional. 1. “Penjelasan Perpres No.13 /1960: Yang Dinamakan Partai Sekurang-Kurangnya Harus Beranggotakan 150.000 Orang”. 1960. Juli 13. Nasional. 1. “Partai Diberi Kesempatan Adakan Rapat Tertutup-Instruksi Deputi Peperti Menteri Keamanan Nasional“. 1960. Juli 16. Nasional. 1. Mohamad Supardi. 1960. Juli 16 “Masalah Kita: Penetapan Presiden No.7 / 1959 Dan Peraturan Presiden No.13 / 1960”. Nasional. 1. “Hari Kamis Partai-Partai Yang Kena Penpres Harus Tetapkan Sikap-Mengutuk Atau Tidak Terhadap Pemberontak-DPA, Hari Ini Bicarakan Penpres 7/’59 Dan Perpres 13/1960“. 1960. Juli 19. Nasional. 1. “Hari Ini Pimpinan Masyumi Dan PSI Menghadap Presiden-Untuk “Ditanting” Mengutuk Atau Tidak”. 1960. Juli 21. Nasional. 1. “Sekitar Penpres No.7/’59 Dan Perpres No.13/’1960”. 1960. Juli 21. Nasional, 1. 4 “Diminta 28 Juli Jam 10.00 Memberi Keterangan Kepada Presiden-Terkena Penpres No.7/1959 Pasal 9 Apa Tidak”. 1960. Juli 22. Nasional. 1. “Pimpinan Masyumi Dan PSI Di Minta Menyampaikan Pernyataan TertulisDengan Disertai Bukti-Bukti Terkena Tidaknya Penpres 7/1959 Pasal 9”. 1960. Juli 29. Nasional. 1. “Presiden Perintahkan Bubarkan Masyumi Dan PSI”. 1960. Agustus 18 Nasional. 1. “Penjelasan Peperti Tentang Keputusan Pembubaran Masyumi Dan PSI”. 1960. Agustus 19. Nasional. 1. “Presiden Menerima Jawaban Naskah Jawaban Parkindo”. 1960. Agustus 23. Nasional. 1. “Beberapa Penjelasan Tentang Penetapan Presiden No.7 / 1959”. 1960. Agustus 25. Nasional. 1. “Parkindo – IPKI Diperbolehkan Jalan Terus-Dengan Syarat Pecat Tidak Hormat Anggota-Anggotanya Yang Terlibat Dalam PemberontakanFasilitet Sebulan Diberikan Untuk Sampaikan Pernyataan Tersebut Di Daerah Bergejolak”. 1960. Agustus 30. Nasional. 1. 101 “Pandam VII Kolonel Pranoto Reksosamudro - Ada Oknum-Oknum Yang Bersih Sebar Benih Perpecahan. -Semua Anggota Masyumi Dan Psi Di Kenakan Wajib Lapor - Umum Diminta Turut Menjaga Dan Memelihara Ketenangan”. 1960. September 12. Nasional. 1. “Pimpinan Masyumi Dan PSI Di Rinf 13 Dikenakan Wajib Lapor - Juga Pimpinan GPII, SBII, STII, SDII, HMI, PII, GBS, KBSI, GTI Dan GMS”. 1960. September 13. Nasional. 1. “Segala Kegiatan Politik Politik Dihentikan Untuk Sementara - Yang Langsung Atau Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi Haluan Negara - Peperti Keluarkan 3 Peraturan No.6 Dan 7 Tahun 1960”. 1960. September 14 . Nasional. 1. “Masyumi Dan PSI Menyatakan Bubar - Surat Pernyataan Resmi Telah Disampaikan Kepada Peperti - Sidang Peperti Khusus Bahas Pembubaran Masyumi, PSI”. 1960. September 17. Nasional. 1. “Partai Dapat Lakukan Kegiatannya Kembali - Tanggal 1 Desember - Harus Mengindahkan Ketentuan Dalam Peratuaran Peperti No.7/1960”. 1960. November 18. Nasional. 1. “Hanya 9 Partai Yang Diajak Rembugan - Untuk Bicarakan Pelaksanaan Penpres No.7/1959 - Diberi Kesempatan Beberapa Hari Untuk Sesuaikan AD Dan ART”. 1961. April 12. Nasional. 1. “8 Partai Diakui, 4 Partai Ditolak, 2 Partai Ditangguhkan Pengakuannya Keputusan Presiden Tentang Pengakuan Kepartaian”. 1961. April 17. Nasional. 1. “3 Pemimpin Partai Besar Tentang Pengakuan Pengesahan 8 Partai”. 1961. April 17. Nasional. 1. “Partindo Diakui Sebagai Partai Yang Mencukupi Syarat-Syarat Menurut Perhitungan PB-nya, Mempunyai Harapan Besar Untuk Menjadi Partai Ketiga”. 1961. April 27. Nasional. 1. “Pernyataan Politbiro CC PKI - PKI Diakui Menurut Ketentuan-Ketentuan Penpres No.7/1959 Dan Perpres N0.13/1960”. 1961. April 28. Nasional. 2. “NU Telah Penuhi Syarat-Syarat Yang Ditentukan Penpres No.7/1959 Dan Perpres No.13/1960”. 1961. Mei 3. Nasional. 2. “Pengumuman PNI Tentang Asas Dan Tujuannya”. 1961. Mei 4. Nasional. 2. 102 “Penjelasan D.P “Partai Murba” - Partai Murba Diakui Syah Atas Dasar Penpres No.7/1959 Dan Perpres No.13/1960”. 1961. Mei 5. Nasional. 2. “Keputusan Presiden Tentang Pengakuan 8 Partai: PNI-NU-PKI-KatolikPartindo-Murba-PSII dan IPKI”. 1961. Juni 3. Nasional. 1. “Arudji Menghendaki Diadakan Herordening Partai-Partai”. 1961. Juni 16. Nasional. 1. “Parkindo dan Perti Dapat Pengakuan Sebagai Partai Sesuai Dengan Perpres No.13/1960”. 1961. Juli 29. Nasional. 1. “Mr. Sartono: Partai Politik Alat Revolusi Yang Sah Sebagai Pelaksana Ketetapan MPRS - PNI Partai Kiri Yang Radikal Revolusioner”. 1961. Agustus 4. Nasional. 1. “Rumus Penyederhanaan Kepartaian”. 1960. Januari 15. Obor Rakyat. 1. “Hanya 9 Partai Di Beri Kesempatan - Menyesuaikan Diri Dengan Penpres No.7/1959”. 1961. April 14. Obor Rakyat. 1. “Menurut Keputusan Presiden: 8 Diakui, 4 Tidak, 2 Ditangguhkan - Yang Diakui Berarti Merubah AD/ART-nya Sesuai Dengan Penpres No.7/1959 Dan Perpres No.13/1960”. 1961. April 21. Obor Rakyat. 1.