Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
4 pages
1 file
Praktek Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) merupakan tindakan kriminal lintas negara yang terorganisir dan secara jelas telah menyebabkan kerusakan serius bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia Pasifik lainnya. Selain merugikan ekonomi, sosial, dan ekologi, praktik ini merupakan tindakan yang melemahkan kedaulatan wilayah suatu bangsa. Bahkan perang terhadap IUU Fishing pernah dibahas bersama pada bulan Oktober 2010 lalu Indonesia bersama 21 negara yang tergabung dalam Asia-Pasific Economic Development (APEC) telah bersepakat untuk lebih gencar dalam memerangi dan mengatasi illegal fishing. Kesepakatan itu tercantum dalam Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari Pertemuan Menteri Kelautan APEC di Paracas, Peru.
Kasus pencurian ikan (illegal fishing) yang terjadi di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sampai saat ini berlanjut, dan menimbulkan kerugian bagi negara Indonesia, sehingga kasus pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia masih kurang di perhatikan oleh masyarakat maka sering kali kasus pencurian ikan (illegal fishing) ini dilaporakan oleh aktifis perikanan dan kelautan yang peduli terhadap kondisi perikanan di Indonesia. No Tahun Jumlah Kapal ABK Yustisia ABK Non Yustisa Keterangan
Salah satu Reformasi dibidang Hukum dan perundangan yang dilakukan Negara Republik Indonesia adalah dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Untuk Indonesia undang-undang ini amatlah penting mengingat luas perairan kita yang hampir mendekati 6 juta kilometer persegi yang mencakup perairan kedaulatan dan yuridiksi nasional memerlukan perhatian dan kepedulian kita semua, utamanya yang menyangkut upaya penegakan hukum dan pengamanan laut dari gangguan dan upaya pihak asing. Keberadaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 ini merupakan langkah positif dan merupakan landasan/aturan bagi Penegak Hukum dan Hakim Perikanan dalam
MUH.NAUFAL AKRAM, 2019
• Melihat potensi sumber daya hasil laut Indonesia, kapal-kapal asing pun berusaha untuk mencari pendapatan dari laut Indonesia secara ilegal. Menurut Susi Pudjiastuti, Menteri KKP dalam Wardah (2015) mengatakan bahwa kapal-kapal asing tersebut di antaranya berasal dari Thailand, Cina, Filipina, Taiwan, dan Korea Selatan. Selama tahun 2010 hingga tahun 2015, dari hasil tangkapan kapal oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, 67,5% adalah Kapal Ikan Asing (KIA) dan sisanya adalah Kapal Ikan Indonesia (KII). Jumlah pelanggaran yang ditemukan selama 2010-2015. • Tindakan illegal fishing ini merupakan kegiatan yang dimana nelayan menangkap hasil laut secara besar-besaran tanpa melihat aspek yang akan ditimbulkan. Kegiatan illegal fishing tentu kita mengetahui bahwa hal tersebut bisa merupakan pelanggaran hukum dan dapat merusak sumber daya diperairan dan merusak ekosistem laut namun hanya memberikan untung kepada nelayan yang tidak bertanggung jawab tersebut. illegal fishing ini mengapa melanggar hukum karena cara yang digunakan dalam penangkapan hasil laut umumnya bertentangan, seperti menggunakan pukat harimau, bom ikan, menggunakan alat yang bernama trawl pada daerah konservasi karang, dan juga menggunakan racun ikan. • Penyebab dari terjadinya Illegal Fishing ini juga tidak dilihat hanya dari satu sisi saja, karena ada beberapa sebab mengapa illegal fishing ini terjadi dan masih menjadi masalah perikanan di Indonesia sampai sekarang, seperti sebagai berikut: 1. Masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas/pemerintah dalam menjaga wilayah perairan Indonesia. 2. Minimnya alat ataupun prasarana dalam pengawasan yang berkualitas tinggi dan canggih. 3. Standar operasional yang dimiliki petugas masih kurang. 4. Nelayan dalam negeri kurang mengetahui dalam memanfaatkan potensi sumber daya laut di perairan Indonesia dan ketidakpahaman nelayan dalam negeri dalam mengeksploitasi hasil laut secara benar. 5. Pelaku illegal fishing yang sangat memahami gerak patrol petugas perairan Indonesia karena alat yang digunakan pelaku illegal fishing lebih canggih. 6. Ketidak tegasan dan lemahnya hukum Indonesia bagi pelaku illegal fishing. • Praktik Illegal Fishing, tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dengan jumlah yang besar tetapi juga menghancurkan perekonomian nelayan. Selain itu juga menimbulkan dampak politik terhadap hubungan antar negara yang berdampingan, melanggar kedaulatan negara dan ancaman terhadap kelestarian sumber daya hayati laut. Diantaranya : 1. Dampak Ekonomi 2. Dampak Politik 3. Dampak Sosial 4. Dampak Lingkungan (Ekologi) • Namun demikian, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Mereka mempunyai berbagai upaya yang berkaitan dengan masalah illegal fishing. Diantaranya sebagai berikut: 1. Penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP/50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) 2. Kerjasama Internasional Regional Fisheris Management Organization (RFMO)
M. Adha Purwadiputra, 2022
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas wilayah mencapai 5.193.253 km², yang terdiri dari 1.890.754 km² daratan dan 3.302.498 km² lautan. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya perairan yang melimpah serta sumber daya hayati yang beranekaragam. Letak posisi Indonesia yang strategis di antara negara-negara di dunia yang menyebabkan terjadinya berbagai macam kejahatan yang terjadi di laut. Yang sering terjadi kejahatan di laut adalah tindak pidana illegal fishing. Maraknya illegal fishing di Indonesia menimbulkan banyak permasalahan di sektor kelautan dan perikanan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Urbs Regia. Los Orígenes de Europa 7, 2023
Psicologia Argumento, 2019
ScienceRise: Biological Science, 2021
Revista Ingenierías Universidad de Medellín, 2015
Theriogenology, 1988
Acta Orthopaedica et Traumatologica Turcica, 1978
Biosystems diversity, 2024
International Journal of Financial Research, 2014
PLoS ONE, 2013
Pesquisa Agropecuaria Brasileira, 2019