Academia.eduAcademia.edu

Illegal fishing

Praktek Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) merupakan tindakan kriminal lintas negara yang terorganisir dan secara jelas telah menyebabkan kerusakan serius bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia Pasifik lainnya. Selain merugikan ekonomi, sosial, dan ekologi, praktik ini merupakan tindakan yang melemahkan kedaulatan wilayah suatu bangsa. Bahkan perang terhadap IUU Fishing pernah dibahas bersama pada bulan Oktober 2010 lalu Indonesia bersama 21 negara yang tergabung dalam Asia-Pasific Economic Development (APEC) telah bersepakat untuk lebih gencar dalam memerangi dan mengatasi illegal fishing. Kesepakatan itu tercantum dalam Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari Pertemuan Menteri Kelautan APEC di Paracas, Peru.

FAO : "ILLEGAL FISHING MENJADI MASALAH BANYAK NEGARA" 29/05/2013 - Kategori : Berita FAO : "ILLEGAL FISHING MENJADI MASALAH BANYAK NEGARA" Praktek Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) merupakan tindakan kriminal lintas negara yang terorganisir dan secara jelas telah menyebabkan kerusakan serius bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia Pasifik lainnya. Selain merugikan ekonomi, sosial, dan ekologi, praktik ini merupakan tindakan yang melemahkan kedaulatan wilayah suatu bangsa. Bahkan perang terhadap IUU Fishing pernah dibahas bersama pada bulan Oktober 2010 lalu Indonesia bersama 21 negara yang tergabung dalam Asia-Pasific Economic Development (APEC) telah bersepakat untuk lebih gencar dalam memerangi dan mengatasi illegal fishing. Kesepakatan itu tercantum dalam Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari Pertemuan Menteri Kelautan APEC di Paracas, Peru. Namun hingga kini praktek illegal fishing masih tetap marak. Atas maraknya pencurian ikan ini secara tegas Dirjen Organisasi Pangan dan Pertanian Persatuan Bangsa Bangsa Food and Agricultural Organization (FAO) Jose Graziano da Silva, mengatakan illegal fishing menjadi salah satu masalah yang sulit untuk ditangani juga menjadi perhatian banyak negara di dunia yang mengandalkan sektor perikanan. "Yang paling sulit kami lakukan adalah mengidentifikasi perahu mereka dan mencari cara untuk membawa mereka ke pengadilan. Kita harus membuat mereka bertanggung jawab, terutama ketika mereka melaut di wilayah laut internasional," kata Jose, sesuai menandatangani kesepakatan bersama antara FAO dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Senin, (27/05). Jose mengatakan, illegal fishing memang menjadi salah satu perhatian FAO. Untuk itu lembaga PBB ini telah bekerja sama dengan beberapa Negara, termasuk Indonesia dalam penanggulangan penangkapan ikan illegal. Salah satu diantaranya, adalah dalam perjanjian yang ditandatangani hari ini,dimana FAO akan memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan dan peningkatan kapasitas. Pada 2013, KKP dan FAO akan melakukan sejumlah workshop terkait perikanan dan kesejahteraan nelayan. Selain itu juga akan ada program selama 3 tahun yang mulai dilakukan pada 2013 yaitu Technical Cooperation Program on Development of Preventive aquatic Animal Protection Plan and Enhancing Emergency Response Capacity to Shrimp Disease Outbreak in Indonesia. “Kerja sama KKP dengan FAO sudah berlangsung sejak 2007,” katanya. Dukungan FAO Sementara itu. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan memang salah satu bidang yang dikerjasamakan antara KKP dan FAO adalah penanggulangan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing). "Saya minta supaya FAO ikut bersama-sama mengawasi maupun memberikan akses informasi ini kalau ada illegal fisher atau hasil illegal fishing ini diberitahukan kepada negara yang bersangkutan," kata Sharif usai menandatangani kesepakatan bersama antara FAO dan KKP di Jakarta . Sharif menegaskan, kerja sama KKP - FAO terutama terkait akses informasi ke negara yang menerima hasil tangkapan ilegal. Dimana, salah satu cara untuk meminimalkan terjadinya ikan illegal, impor ikan yang ditangkap dengan legal harus disertai oleh certificate of origin. Kemungkinan lain, akan dibuat juga code of conduct atau kode etik antar negara sehingga ada kesepahaman terkait penangkapan ikan illegal. “Namun apakah sanksi diberikan kepada perorangan pelaku pencurian saja atau juga kepada negara yang menerima. Hal ini masih dibahas oleh kedua pihak,” katanya. Sharif menandaskan, KKP tidak sedikitpun surut untuk tetap memerangi kejahatan dilaut Indonesia. Bahkan selama tahun 2012 lalu, KKP telah berhasil menangkap dan memeriksa sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia. Bahkan selama 8 tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai 714 kapal. Sementara kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebesar 563 kapal. “Keberhasilan operasi yang dilakukan KKP ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi,” tandasnya. KKP TERBITKAN KEPMEN PENANGGULANGAN IUU FISHING 30/05/2013 - Kategori : Berita KKP TERBITKAN KEPMEN PENANGGULANGAN IUU FISHING Kegiatan perikanan tangkap dunia terus mengalami peningkatan sangat pesat. Akibatnya, gejala overfishing di beberapa bagian perairan dunia mulai terlihat. Fenomena ini juga diikuti dengan meningkatnya praktek Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Kondisi ini mendorong negara-negara anggota Food and Agriculture Organization (FAO) merumuskan acuan yang dapat diterapkan oleh negara-negara di dunia tentang pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Diantaranya melalui The Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yang disepakati pada tahun 1995. Sayangnya, dalam perkembangannya implementasi CCRF dinilai belum cukup sebagai instrumen dalam pengelolaan sumber daya perikanan termasuk pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing. Oleh karena itu negara-negara anggota FAO telah merumuskan dan menyepakati aksi internasional untuk memerangi IUU Fishing yang dituangkan dalam International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) pada tahun 2001. IPOA-IUU Fishing merupakan rencana aksi global dalam rangka mencegah kerusakan sumber daya perikanan dan membangun kembali sumber daya perikanan yang telah atau hampir punah, sehingga kebutuhan pangan yang bersumber dari perikanan bagi generasi saat ini dan yang akan datang tetap dapat terjamin ketersediaannya. IPOA-IUU Fishing tersebut harus ditindaklanjuti oleh setiap negara, termasuk Indonesia dengan menyusun rencana aksi pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing di tingkat nasional. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, sebagai salah satu unit kerja di lingkungan KKP, PSDKP telah melakukan inisiasi penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing, yang pada tanggal 27 Desember 2012 telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sebagai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP/50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing Tahun 2012-2016. “Keputusan Menteri KP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan KKP dalam upaya mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dan sebagai bahan koordinasi untuk mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing dengan kementerian/instansi lain yang terkait,” katanya. Syahrin menjelaskan, adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Beberapa hal yang tertuang dalam Kepmen tersebut, antara lain dirumuskan tentang upaya pencegahan IUU Fishing di Indonesia dilakukan dengan pengendalian pengelolaan penangkapan ikan melalui mekanisme perizinan, pengawasan perikanan, dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. “Kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antar instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di laut, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, TNI-AL, dan Polisi Perairan,” jelasnya. Menurut Syahrin, ada beberapa upaya penanggulangan IUU Fishing di Indonesia. Diantaranya, dilakukan dengan mengadopsi atau meratifikasi peraturan internasional. Selain itu, pemerintah melakukan review dan penyesuaian legislasi nasional jika diperlukan. Upaya lain, KKP merekrut Pengawas Perikanan dan PPNS serta melakukan pengembangan kapasitas. Untuk tingkat internasional, KKP juga telah berpartisipasi aktif dalam RFMO dan organisasi perikanan internasional lainnya serta berperan aktif dalam RPOA-IUU Fishing. Baik dengan mengimplementasikan MCS melalui VMS, observer, log book dan pemeriksaan di pelabuhan serta membentuk dan mengembangkan kapasitas UPT Pengawasan SDKP di daerah. Upaya lain adalah menyediakan infrastruktur pengawasan, seperti kapal pengawas dan speedboat pengawasan. “Disamping itu, KKP telah meningkatkan kapasitas Pokmaswas, membentuk Pengadilan Perikanan, serta mengintensifkan operasi pengawasan dan melakukan patroli bersama atau terkoordinasi,” jelasnya. -- Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Gedung Mina Bahari I lantai 3A JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3519070 ext. 7440 Fax. (021) 3519133