Academia.eduAcademia.edu

JURNAL UAS HUKUM LINGKUNGAN

2022

JURNAL UAS HUKUM LINGKUNGAN Dosen Pengampu : Widyawati Boediningsih S.H,.M.H 02038703 Judul : “Korelasi Antara Etika lingkungan Dengan kebijakan Planologi wilayah dalam Perlindungan Lingkungan Hidup dari perspektif Pemerintah” Penulis : Moch. David Herdiansyah 02120055 Universitas Narotama Surabaya 2022 BAB 1 PENDAHULUAN Abstrak Dalam negara yang rechtsstaat maka hukum adalah dominasi yang menyeluruh dari segala aspek pemerintahan yang nantinya berdampak pada kesejahteraan, keadilan, dan ekosistem alam. Maka yang harus di perhatikan ialah kebijakan yang di buat dalam menjaga kemaslahatan aspek-aspek di atas dengan dilandaskan kepada konstitusi serta etika dan asas hukum yang berlaku sehingga prodak hukum yang di rumuskan dapat memberikan kemanfaatan dari segala aspek, diharapkan dampak baik dalam menjaga kemaslahatan negara akan melahirkan bentuk good governance yang optimal pada pihak pemerintah yang dampak baiknya dapat di rasakan langsung oleh rakyat. Kata Kunci : lingkungan, etika, hukum , pemerintah 1.1 Latar Belakang Pemanfaatan dan Pengelolahan Lingkungan hidup merupakan kegiatan yang mutlak dan harus dalam kehidupan manusia di muka bumi yang di peruntukan dalam berkembang biak serta bertahan hidup dan pengembangan moderinisasi secara global , akan tetapi pada praktiknya dalam mengelola sumber daya alam tersebut masih banyak terjadi eksploitasi serta tindakan yang tidak wajar hal ini sering di sebut Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”.Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral.Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma- norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri.Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani’ Dadan Rukandar Disadur, “ETIKA LINGKUNGAN,” n.d. . Dari sini kita dapat memahami bahwasanya terdapat korelasi antara etika lingkungan dengan, etika hukum dan perencanaan Tata ruang, dalam membeuat kebijakan tidak jarang terjadi konflik menimbulkan masalah kebijakan publik di mana pemerintah melalui otoritas publiknya menjadi faktor yang sangat penting, jika bukan yang paling penting, meskipun studi hukum administrasi negara modern juga semakin menganggap partisipasi publik sebagai penentu semakin efektifnya kebijakan publik M.Hum Dr.W. Riawan Tjandra, S.H., “Dimensi Etika, Hukum Dan Ham Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup Dan Tata Ruang,” Prosiding, 2014, 1–14. . Maka dari itu dalam membuat atau memebrikan akses dan kebijkan publik pemerintah seyogyanya menggunakan wewenang kepemerintahan (besturen functie) yang nantinya akan dapat melahirkan kepastian serta kemanfaatan dalam hukum yang berpengaruh dalam kehidupan lingkungan dan masyarakat. Dalam kajian hukum administrasi, asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai standar umum wewenang pemerintah meliputi: 1. asas kepastian hukum (principle of legal security); 2. asas keseimbangan (principle of proportionality); 3. asas kesamaan dalam pengambilan keputusan pangreh (principle of equality); 4. asas bertindak cermat (principle of carefullness); 5. asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation); 6. asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competence); 7. asas permainan yang layak (principle of fair play); 8. asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of arbitrariness); 9. asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation); 10. asas meniadakan akibat-akibat hukum suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision); 11. Asas perlindungan atas pandangan hidup (cara hidup) pribadi (principle of protecting the personal way of life); 12. asas kebijaksanaan (sapientia) dan 13. asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).7 Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsinya di berbagai bidang harus berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai standar umum wewenang pemerintah agar tindakan hukum publik yang dilakukannya memenuhi syarat legalitas (the principle of legality). Dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986 jis UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009), syarat keabsahan bertindak bagi pemerintah harus memenuhi dua hal, yaitu: 1. kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 2. kesesuaian dengan asas-asas umum pemerintahan baik. M.Hum Dr.W. Riawan Tjandra, S.H., “Dimensi Etika, Hukum Dan Ham Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup Dan Tata Ruang,” Prosiding, 2014, 1–14. Sehubungan dengan permasalahan etika, salah satu teori dalam hukum lingkungan hidup adalah pengembangan hukum lingkungan hidup berdasarkan teori hak yang dipengaruhi oleh filsafat moral atau etika. Aliran filsafat ini menganggap perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan perbuatan jahat (evils) sehingga masyarakat atau negara wajib untuk menghukum perbuatan semacam itu. Teori hak ini mencakup dua aliran pemikiran, yaitu libertarianisme di satu sisi dan aliran tentang hak-hak hewan (animal rights) di sisi lain. Menurut libertarianisme hukum lingkungan hidup harus mewajibkan para pelaku usaha untuk terus menerus meminimalisasi tingkat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dan kemudian meniadakan sama sekali pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Hal ini dapat dilakukan dengan merumuskan peraturan perundang-undangan yang dapat mendorong lahirnya inovasi tekhnologi pencegah pencemaran (technology-forcing pollution control legislation). Dalam konteks hak- hak hewan (animal rights), Aldo Leopold mengusulkan perlunya konsep etika tanah (land ethic), yaitu aturan perilaku untuk melindungi komunitas yang tidak saja terdiri dari manusia, tetapi juga mencakup tanah, air, tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan. Sebuah kebijakan itu dianggap baik, bila kebijakan itu tidak mengancam integritas, stabilitas dan keindahan komunitas. Leopold menghendaki adanya perlakuan yang sama terhadap semua makhluk sebagai bagian dari komunitas etik. Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011). 1.2 . Rumusan Masalah Dari penjelasan latar belakang di atas ada pun beberapa rumusana masalah yang dapat di ambil, sebagai berikut Bagaimana bentuk kewenangan serta implementasi pemerintah dalam konstitusi dengan adanya etika lingkungan untuk pengelolahan dan perlindungan lingkungan hidup ? Adakah keterkaitan etika lingkungan dengan planologi untuk menciptakan penataan ruang yang sesuai dengan Good Govermance ? BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Implementasi Etika Lingkungan dalam Konstitusi dan Perundang-undangan Pelaksanaan kewenangan sektoral pemerintah dalam bidang penataan ruang selain harus merujuk pada standar umum wewenang pemerintah juga harus mengimplementasikan standar kewenangan sektoral tersebut. Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan dan nilai strategis kawasan. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota. Menciptakan kesejahteraan masyarakat harus di tunjang dengan lingkungan hidup yang baik , lingkungan yang baik tersebut dapa di tinjau dari segi sosial, pembangunan dan peraturan perundang-undangan, maka dari itu dalam UUD 1945 dalam pasal 28 H ayat (1) “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, bunyi pasal di atas menentukan bahwasnaya begitu penting posisi dari lingkungan hidup dalam kesejahteraan rakyat, maka dari itu adanya amanat daru UUD pada pasal 28 H ayat 1 di atas pemerintah membuat Perundangan yang dimaksudkan untuk melindungi dan menajaga serta mengolah stabilitas lingkungan hidup dengan merumuskan Undang-Undang No.32 Tahun 2099 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Undang-Undang No.32 Tahun 2099 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, n.d. , di dalam UU ini pun telah menjamin secara pasti dan terikat oleh hukum dengan di buatnya 14 Asas Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, adapun penjelasan asas-asas tersebut sebagai berikut : 1. asas tanggung jawab negara negara menjamin pemanfaatan sumber daya alamakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup asas kelestarian dan keberlanjutan bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. asas keserasian dan keseimbangan bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem. asas keterpaduan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait. asas manfaat segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya. asas kehati-hatian ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. asas keadilan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender. asas ekoregion perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. asas keanekaragaman hayati adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. asas pencemar membayar setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. asas partisipatif setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung. asas kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. asas tata kelola pemerintahan yang baik perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. 14. asas otonomi daerah Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari 14 asas di atas tentu harus menjadi acuan atau landasan utama bagi pemerintah dalam memeberikan atau membuat perizinan dan wewenang agar terciptanya keabsahan dalam melakukan tindakan pemerintahan teruntuk menghindari perihal yang dapat mempengaruhi kesejahteraan umum. Apabila membahasa kewenangan pemerintah tentu kita akan mengulas yang namanya instrumen-instrumen kewenangan untuk menjalankan kebijakan tersebut,adapun macam-macam instrumen dan bentuk eksekusi pemerintah dalam membuat kbijakan ialah sebagai berikt : peraturan perundang-undangan (algemene regel), perjinan dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) Erick Makmur, “Mengenal KTUN Sebagai Objek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara,” Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, n.d., https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/mengenal-ktun-sebagaiobjek-sengketa-peradilan-tata-usaha-negara/. , peraturan-peraturankebijaksanaan (beleidsregels), perbuatan materiil (materiele handeling) maupun berbagai akativitas keperdataan yang dilakukan oleh pemerintah (privaathandelingen) dalam penggunaan instrumen kewenangan di atas tentu tidak secara sewenang-wenang dan sepihak saja harus tetap dengan memperhatikan standar umum maupun standar khusus (sektoral) sebagai syarat legalitasnya. BAB 3 PEMBAHASAN 3.1 Bentuk prodak hukum dalam perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dalam good governance Good Governance suatu konsep yang mengacu pada proses pengambilan keputusan dan pelaksanaannya secara bersama. Sebagai suatu konvensi yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara Admin prokomsetda, “PENGERTIAN, PRINSIP DAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA,” Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, n.d., https://prokomsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-prinsip-dan-penerapangood-governance-di-indonesia-99. . Tentu Good Governace berkaitan erat Dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup tentu berkaitan dengan prodak hukum serta kebijakan yang dikeluarkan oleh badan pemerintahan terkait. Dalam perlindungan Lingkungan hidup tentu berkaitan erat dengan penataan ruang atau juga disebut planologi hal ini dikarenakan adanya unsur menjaga ekosistem alam dalam pengembangan dan penataan wilayah, Sehubungan dengan penataan ruang, Pasal 2 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan 9 asasasas sebagai beriku UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, n.d. : Asas Keterpaduan Berdasarkan penjelasan dari UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Asas Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud dengan “keserasian, keselarasan, dan keseimbangan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan. Asas Keberlanjutan Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “keberlanjutan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang. 4. Asas Keberdayaan dan Keberhasilgunaan Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “keberdayagunaan dan keberhasilgunaan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas. Asas Keterbukaan Berdasarkan penjelasan dari UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluasluasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang. Asas Kebersamaan Berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Yang dimaksud dengan “kebersamaan dan kemitraan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini akan terjadi dengan baik apabila semua pemangku kepentingan saling merasa membutuhkan, tanpa itu semua tidak mungkin kebersamaan akan tercipta. Asas Perlindungan kepentingan umum Yang dimaksud dengan “pelindungan kepentingan umum” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Kepentingan umun dapat kita contohkan dalam pro-kontra pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, masyrakat yang tergabung dalam aktifis lingkungan selalu menentang keberadaan bangunan yang tidak tepat didirikan dalam tata ruang. Asas Kepastian hukum dan keadilan Yang dimaksud dengan “kepastian hukum dan keadilan” adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum. Asas Akuntabilitas Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggung jawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya. Dalam hal tata ruang, akuntabilitas sangat penting. Akuntabilitas juga merupakan bagian dari asas umum pemerintahan yang baik. Dari 9 asas di atas tentu memiliki dampak yang besar dalam lingkungan hidup dimana Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota. BAB 4 4.1 Kesimpulan Dari 2 rumusan masalah serta 2 uraian pembahasan dari rumusan masalah, penulisa dapat mengmbil garis besar kesimpulan sebagai berikut : Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus berlandaskan pada standar umum wewenang pemerintah maupun standar wewenang sektoral tersebut di atas agar tindakan pemerintah yang dilakukan memenuhi standar keabsahan (rechtsmatigheid). Selain itu, diatas semua perspektif normatif di atas sangat penting menempatkan etika, khususnya etika tanggung jawab, guna menopang berbagai konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) serta kinerja Good Governance. Penegakan hukum terhadap penataan ruang dalam otonomi daerah, merupakan fenomena yang sangat kompleks, dengan berbagai pendekatan baik masalah hukum, sosial, politik, ekonomi, dan buaya. Dan untuk kepentingan warga masyarakat, kepentingan pemerintah serta keharmonisan tata ruang, kelestarian lingkungan, dan menjaga daya dukung lingkungan serta sumber daya alam lainnya. 4.2 Saran Saran yang penulis kemkakanialah sebagai berikut : Dalam pengelolaan serta perancangan tata ruang harus terleih dahulu di sinkronkan dengan situasi dan kondisi secara faktual yang dimana sumber tersebut ialah laporan dari pemerintah di sektor tersebut. Penggunaan wewenang harus tetpa dalam koridor sewajarnya serta sesuai dengan asas-asas yang di berlakukan dalam perundang-undangan, serta penegakan hukum yang harus seadil-adilnya Daftar Pustaka Admin prokomsetda. “PENGERTIAN, PRINSIP DAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA.” Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, n.d. https://prokomsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel /pengertian-prinsip-dan-penerapan-good-governance-diindonesia-99. Dadan Rukandar Disadur. “ETIKA LINGKUNGAN,” n.d. Dr.W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. “Dimensi Etika, Hukum Dan Ham Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup Dan Tata Ruang.” Prosiding, 2014, 1–14. Erick Makmur. “Mengenal KTUN Sebagai Objek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara.” Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, n.d. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/mengenal-ktunsebagai-objek-sengketa-peradilan-tata-usaha-negara/. Undang-Undang No.32 Tahun 2099 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, n.d. UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, n.d. Dr.W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. “Dimensi Etika, Hukum Dan Ham Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup Dan Tata Ruang.” Prosiding, 2014, 1–14. Takdir Rahmadi. Hukum Lingkungan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011. UAS HUKUM LINGKUNGAN 10 | 1 9 TUGAS UTS HUKUM LINGKUNGAN 9 TUGAS UTS HUKUM LINGKUNGAN