Penulisan tesis ini secara khusus membahas tentang : "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ... more Penulisan tesis ini secara khusus membahas tentang : "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL". Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat / penyelenggara negara terhadap dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga masyarakat guna mengentaskan kemiskinan atau membantu meringankan beban akibat bencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analistis, yaitu memaparkan permasalahan hukum yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum yang menyangkut pokok permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini Pertama, sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK itu ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)". Apabila korupsi dilakukan terhadap dana bantuan sosial penanggulangan bencana, maka ancamannya dapat diperberat yakni hukuman pidana mati. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK. Kedua, Dalam menegakkan hukum pidana, maka aparat penegak hukum dalam hal ini ; kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan harus dapat bekerjasama dan dapat membentuk suatu "integrated criminal justice system". Jika masalah administrasi peradilan tidak bagus dalam konsep dan implementasinya maka tujuan yang hendak dicapai oleh adanya sistem peradilan pidana yang terpadu tidak mungkin bisa terwujud dan yang terjadi justru sebaliknya yakni kegagalan. Untuk itu, agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai tujuannya, maka antar aparat penegak hukum harus saling bersinergi dan berkoordinasi serta menjalankan perannya masing-masing dengan baik agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Penulisan tesis ini secara khusus membahas tentang : "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ... more Penulisan tesis ini secara khusus membahas tentang : "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL". Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat / penyelenggara negara terhadap dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga masyarakat guna mengentaskan kemiskinan atau membantu meringankan beban akibat bencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analistis, yaitu memaparkan permasalahan hukum yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum yang menyangkut pokok permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini Pertama, sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK itu ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)". Apabila korupsi dilakukan terhadap dana bantuan sosial penanggulangan bencana, maka ancamannya dapat diperberat yakni hukuman pidana mati. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK. Kedua, Dalam menegakkan hukum pidana, maka aparat penegak hukum dalam hal ini ; kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan harus dapat bekerjasama dan dapat membentuk suatu "integrated criminal justice system". Jika masalah administrasi peradilan tidak bagus dalam konsep dan implementasinya maka tujuan yang hendak dicapai oleh adanya sistem peradilan pidana yang terpadu tidak mungkin bisa terwujud dan yang terjadi justru sebaliknya yakni kegagalan. Untuk itu, agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai tujuannya, maka antar aparat penegak hukum harus saling bersinergi dan berkoordinasi serta menjalankan perannya masing-masing dengan baik agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Penulisan tesis ini secara khusus membahas tentang : "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ... more Penulisan tesis ini secara khusus membahas tentang : "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL". Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat / penyelenggara negara terhadap dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga masyarakat guna mengentaskan kemiskinan atau membantu meringankan beban akibat bencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analistis, yaitu memaparkan permasalahan hukum yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum yang menyangkut pokok permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini Pertama, sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK itu ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)". Apabila korupsi dilakukan terhadap dana bantuan sosial penanggulangan bencana, maka ancamannya dapat diperberat yakni hukuman pidana mati. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK. Kedua, Dalam menegakkan hukum pidana, maka aparat penegak hukum dalam hal ini ; kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan harus dapat bekerjasama dan dapat membentuk suatu "integrated criminal justice system". Jika masalah administrasi peradilan tidak bagus dalam konsep dan implementasinya maka tujuan yang hendak dicapai oleh adanya sistem peradilan pidana yang terpadu tidak mungkin bisa terwujud dan yang terjadi justru sebaliknya yakni kegagalan. Untuk itu, agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai tujuannya, maka antar aparat penegak hukum harus saling bersinergi dan berkoordinasi serta menjalankan perannya masing-masing dengan baik agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Penulisan tesis ini secara khusus membahas tentang : "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ... more Penulisan tesis ini secara khusus membahas tentang : "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL". Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat / penyelenggara negara terhadap dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga masyarakat guna mengentaskan kemiskinan atau membantu meringankan beban akibat bencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analistis, yaitu memaparkan permasalahan hukum yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum yang menyangkut pokok permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini Pertama, sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK itu ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)". Apabila korupsi dilakukan terhadap dana bantuan sosial penanggulangan bencana, maka ancamannya dapat diperberat yakni hukuman pidana mati. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK. Kedua, Dalam menegakkan hukum pidana, maka aparat penegak hukum dalam hal ini ; kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan harus dapat bekerjasama dan dapat membentuk suatu "integrated criminal justice system". Jika masalah administrasi peradilan tidak bagus dalam konsep dan implementasinya maka tujuan yang hendak dicapai oleh adanya sistem peradilan pidana yang terpadu tidak mungkin bisa terwujud dan yang terjadi justru sebaliknya yakni kegagalan. Untuk itu, agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai tujuannya, maka antar aparat penegak hukum harus saling bersinergi dan berkoordinasi serta menjalankan perannya masing-masing dengan baik agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Penulisan tesis ini secara khusus membahas tentang : "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ... more Penulisan tesis ini secara khusus membahas tentang : "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL". Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat / penyelenggara negara terhadap dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga masyarakat guna mengentaskan kemiskinan atau membantu meringankan beban akibat bencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analistis, yaitu memaparkan permasalahan hukum yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum yang menyangkut pokok permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini Pertama, sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK itu ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)". Apabila korupsi dilakukan terhadap dana bantuan sosial penanggulangan bencana, maka ancamannya dapat diperberat yakni hukuman pidana mati. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK. Kedua, Dalam menegakkan hukum pidana, maka aparat penegak hukum dalam hal ini ; kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan harus dapat bekerjasama dan dapat membentuk suatu "integrated criminal justice system". Jika masalah administrasi peradilan tidak bagus dalam konsep dan implementasinya maka tujuan yang hendak dicapai oleh adanya sistem peradilan pidana yang terpadu tidak mungkin bisa terwujud dan yang terjadi justru sebaliknya yakni kegagalan. Untuk itu, agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai tujuannya, maka antar aparat penegak hukum harus saling bersinergi dan berkoordinasi serta menjalankan perannya masing-masing dengan baik agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Penulisan tesis ini secara khusus membahas tentang : "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ... more Penulisan tesis ini secara khusus membahas tentang : "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL". Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat / penyelenggara negara terhadap dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga masyarakat guna mengentaskan kemiskinan atau membantu meringankan beban akibat bencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analistis, yaitu memaparkan permasalahan hukum yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum yang menyangkut pokok permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini Pertama, sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK itu ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)". Apabila korupsi dilakukan terhadap dana bantuan sosial penanggulangan bencana, maka ancamannya dapat diperberat yakni hukuman pidana mati. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK. Kedua, Dalam menegakkan hukum pidana, maka aparat penegak hukum dalam hal ini ; kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan harus dapat bekerjasama dan dapat membentuk suatu "integrated criminal justice system". Jika masalah administrasi peradilan tidak bagus dalam konsep dan implementasinya maka tujuan yang hendak dicapai oleh adanya sistem peradilan pidana yang terpadu tidak mungkin bisa terwujud dan yang terjadi justru sebaliknya yakni kegagalan. Untuk itu, agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai tujuannya, maka antar aparat penegak hukum harus saling bersinergi dan berkoordinasi serta menjalankan perannya masing-masing dengan baik agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Uploads
Papers by Arjun S