Academia.eduAcademia.edu

Grafik Kejahatan Komputer di Indonesia 2013

1 Computer Crime INFO GRAFIK ANALISIS INTERNET CRIME DI INDONESIA Dosen : Ahmad Luthfi, ST.,M,Sc OLEH : ‘En-En’ HARIANI MAGISTER TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII) YOKYAKARTA 2014 2 INFO GRAFIK ANALISIS INTERNET CRIME DI INDONESIA Oleh: Hariani Ketika komputer pertama diperkenalkan, kejahatan komputer hanya didefinisikan sebagai bentuk kejahatan kerah putih yang dilakukan dalam suatu sistem komputer. Tatkala aplikasi komputer meluas, terutama dalam telekomunikasi, kejahatan komputer juga merebak dan mulai masuk pelanggaran, komputer digunakan secara langsung atau tidak langsung dalam tindak kejahatan. Definisi paling sesuai untuk kejahatan komputer saat ini adalah segala tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan. Pencurian perangkat keras dan lunak (hardware dan software), manipulasi data, pengaksesan sistem komputer secara ilegal dengan telepon, dan mengubah program kesemuanya masuk definisi ini. Karakteristik lain dalam definisi ini adalah komputer dapat secara aktif atau pasif terlibat dalam suatu tindak kejahatan. Pengubahan data secara ilegal dalam suatu database, perusakan file, dan penggunaan program pendobrak (hacking) untuk mendapatkan akses ke dalam suatu sistem merupakan contoh-contoh keterlibatan komputer secara aktif. Sebaliknya, keterlibatan pasif berarti komputer menjadi alat dalam tindak kejahatan, tetapi tuduhan kejahatan komputer mungkin tidak relevan. Jumlah kasus “cyber crime” atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia antara lain karena banyaknya aktivitas para “hacker” di Tanah Air. “Kasus `cyber crime` di Indonesia adalah nomor satu di dunia,” kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta, Rabu. Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus “cyber crime” dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank.Menurut dia, para “hacker” lebih sering membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri. Setelah Indonesia, ujar Anton, negara lainnya yang memiliki jumlah kasus “cyber crime” tertinggi adalah Uzbekistan. Karena tingginya kasus “cyber crime”, ia juga mengkritik buku PBHI yang tidak memiliki bagian khusus yang membahas tentang hal tersebut.(sumber:Antara). 3 Namun berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Audie Latuheru saat ditemui Kompas.com di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2013). Beliau mengatakan "jumlah laporan penipuan itu mencapai 40 persen dari seluruh kasus cyber crime. Terutama yang paling marak saat ini adalah penipuan melalui bisnis online. Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya, karena mereka tidak bertemu secara langsung dengan pembelinya. Paling banyak ditemui dalam kasus penipuan ini adalah penipuan dengan menggunakan akun facebook. Penipuan dengan modus penjualan handphone dan elektronik via online marak di FB akhir akhir ini, dengan mengaku barang BM ( Black Market ) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan. Dalam hal ini paling tidak media harus segera memblow-up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan handhone dan elektronik di FB dan untuk lebih berhati hati dalam bertransaksi online lebih lebih jika harga yang ditawarkan sangat murah. Dilanjutkan dengan kasus pencemaran nama baik sekitar 30 persen, kasus pencemaran nama baik di Indonesia baik disengaja maupun tidak disengaja semakin marak, Mulai dari menulis di mailing list (milis), meneruskan (forward) email, melaporkan korupsi, memberitakan peristiwa di media, mengungkapan hasil penelitian, serta sederet tindakan lainnya. Seperti kasus Rumah Sakit Omni Internasional yang menjadi terkenal di Indonesia karena terkait dengan kasus pencemaran nama 4 baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui milis, surat pembaca, serta media publikasi internet lain yang membuat Prita harus mendekam sebagai tahanan selama dua puluh hari. Pada kasus yang lain, seorang dokter bernama Febby Karina melaporkan Olga Syahputra ke Polda Metro Jaya perihal dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada 19 Juni 2013, kasus lainnya mantan Ketua Komite SMAN 70 Jakarta, Musni Umar berusaha membongkar kasus dugaan korupsi di sekolah itu. Namun, ia justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Juni 2011 dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tulisannya yang berjudul "Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah". Serta masih banyak kasus serupa lainnya. Hukum Pencemaran nama baik di Indonesia sendiri diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selanjutnya adalah kejahatan pencurian data (hacking) dan kejahatan cyber lainnya". Hacking memang bukan hal yang baru untuk saat ini. Ada banyak kasus Hacking yang terjadi di Indonesia sejak beberapa tahun lalu sampai sekarang. Untuk sebagian orang awam, kata atau nama hacker atau peretas selalu identik dengan seseorang yang melakukan hal-hal yang berkonotasi negatif. Namun, bagi yang sudah mengerti akan bagian atau kategori-kategori dalam dunia hacking akan dapat lebih mudah membedakan mana hacker dalam kategori hitam dan mana yang putih. 5 Sejak beberapa tahun terakhir, banyak kasus peretasan yang terjadi di lingkup Indonesia. Namun, hanya beberapa di antaranya yang mengharuskan pihak kepolisian turun tangan untuk menangkap pelakunya. Perkembangan komunitas hacker marak di Indonesia. Beberapa kelompok hacker legendaris Indonesia bermunculan, seperti, hackerlink, anti-hackerlink, kecoa elektronik, echo dan saat ini kelompok terbesar di Indonesia dengan anggota lebih dari 13700 orang adalah jasakom yang bermarkas di [email protected]. Selain carding dan mencuri di Internet ada juga sisi positif dari perkembangan teknologi komunitas hacker Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan teknologi keamanan jaringan. Namun kejahatan hacking di Indonesia tidak bisa dipungkiri dari sisi kerugian yang ditimbulkan, sebagai contoh Pada 17 Juli 2006, DPP Partai Golkar melaporkan terjadinya serangan pengrusakan terhadap situs Golkar.or.id. Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah (deface). "Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, dengan tulisan 'Bersatu untuk malu' " kata Kadit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Petrus Golose. Setelah melakukan serangan terhadap situs GOLKAR http://www.golkar.or.id sebanyak 1257 kali, Polisi akhirnya menangkap Iqra Syafaat a.k.a Nogra pada tanggal 1 Agustus 2006. "Dari nomor IP address yang ditelusuri Polri, ia berhubungan dengan hacker asing dari Malaysia, Amerika, Brasil, Turki dan Rumania," ungkap, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (7/8/2006). Kadit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Petrus Golose di Mabes Polri pada hari senin 7/8/2006 mengungkapkan bahwa Iqra melakukan serangan dari IP address 222.129.136.52, 222.129.136.81, dan 222.129.136.101 yang diketahui milik PT Inforsys Indonesia di Batam, yang 6 di gunakan oleh Warnet Balerang, Jalan Raden Fatah Nomor 81, Batam. Selain itu Iqra juga menyerang situs Golkar dari alamat rumahnya di Bukit Timur, Tanjung Uma, Batam. Menurut Petrus Golose, Iqra dikenai pasal 50 juncto pasal 22 huruf c, UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Sumber: Komunitas Underground Indonesia 2006 Catatan: Onno W. Purbo 04/2006). Secara keseluruhan, kasus cyber crime di Indonesia mencapai jumlah sekitar 520 kasus di tahun 2011 dan 600 kasus di tahun 2012. Jumlah ini akan terus meningkat seiring meningkatnya laporan masyarakat. Untuk penangangan terhadap kasus-kasus kejahatan seperti ini masih terkendala masalah ruang hal ini dikarenakan dunia maya adalah dunia tanpa batas. Penipuan atau pencurian di Indonesia semakin meningkat karena keterbatasan personal atau tim polisi yang menangani masalah kehahatan cyber. Sumber: http://komputertrikdotcom.blogspot.com/2013/11/info-grafik-cyber-crime.html http://www.metro.polri.go.id/kejahatan-komputer http://www.gresnews.com/berita/tips/219297-hukum-pencemaran-nama-baik-di-dunia-maya/