Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi hak para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku Cybercrime Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) artinya suatu masalah akan dilihat dari aspek hukumnya dan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang di bahas Dilihat dari hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pelaku peretasan terhadap situs presidensby.info yang melakukan tindakan penggantian tampilan halaman situs presidensby.info (deface) dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30, 32 atau 35 dengan ancaman hukuman seperti yang tertera dalam pasal 46, 48 dan 51 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Pada saat awal ditemukan, komputer hanyalah sebuah mesin besar dengan kemampuan yang terbatas. Tetapi setelah mengalami perkembangan dan pemutakhiran dalam waktu yang relatif singkat, komputer menjadi sebuah mesin popular dengan banyak kemampuan, orang menjadi tertarik dan mengalami ketergantungan dengan komputer. Apalagi setelah internet ditemukan. Perkembangan komputer menjadi semakin pesat dalam waktu yang relatif singkat. Ada banyak keunggulan internet, begitu dengan pula bahaya yang diakibatkan oleh internet, kejahatan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan Cybercrime, bermacam-macam jenisnya seperti; virus, penolakan akses dan sebagainya. Kerusakan yang disebabkan oleh Cybercrime sudah tak terhitung lagi tetapi hukum yang secara khusus menangani Cybercrime di Indonesia belum sepenuhnya berjalan. Beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan yang berhubungan dengan komputer atau internet, meskipun tidak dapat berlaku untuk semua jenis kejahatan Cybercrime yang ada.Hambatan bagi proses penyidikan Cybercrime terkait dengan Undang-undang, kemampuan perangkat hukum, alat bukti dan fasilitas pendukungnya. Langkah-langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah penyidikan Cybercrime antara lain; menyempurnakan undang-undang tentang Cybercrime, melakukan training Cybercrime pada penegak hukum secara berkelanjutan dan membangun divisi khusus penyidikan Cybercrime yang lengkap serta menggalakkan dan mensosialisasikan pencegahan Cybercrime secara luas
Kejahatan telematika adalah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya, tindakan yang disebut carding, adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi. Kejahatan lain seperti yang muncul di Indonesia belum lama ini adalah pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data oranglain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Cybercrime atau kejahatan telematika adalah tergolong kejahatan transnasional (trans-national crime) karena dalam mejalankan aksinya aktor cybercrime (hacker) memanfaatkan teknologi internet sebagai media utama. Saat ini cybercrime telah menjadi masalah tidak hanya bagi satu negara tapi hampir seluruh negara, karena sifatnya yang transnasional. Kata kunci : cybercrime
Cybercrime dewasa ini muncul ketika penyalahgunaan internet sudah di luar batas sehingga menjadi suatu kejahatan. Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Berdasarkan Jenis Kejahatan: Carding ; Hacking;Cracking; Defacing;Phising; Spamming; Malware. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Melakukan tindakan penggantian tampilan halaman situs dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Mungkin istilah Cyber Crime sudah tidak asing lagi bagi kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu tindakan yang menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang dengan melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya. Perkembangan teknologi komputer yang semakin pesat memang memberikan kenyamanan dan akses yang tidak terbatas kepada siapapun, namun seiring dengan perkembangan yang pesat itu pula juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan tindak kejahatan melalui celah-celah keamanan dan mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar. Berikut pengertian cyber crime menurut beberapa para ahli, diantaranya: Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.Tavani memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.Girasa mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. Andi Hamzah dalam bukunya " Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer " (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa Cyber crime merupakan tindak kejahatan di bidang komputer yang menggunakan teknologi komputer sebagai senjata utama dan terjadi di dunia maya. Contoh tindak kejahatan yang dapat termasuk dalam tindakan cyber crime antara lain: penipuan lelang online, penipuan kartu kredit, pemalsuan identitas, pornografi, dll. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus dari cyber crime yang pernah terjadi: 1. Kejahatan Kartu Kredit Polda DI Yogyakarta telah menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal.
Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 2011
Pada saat awal ditemukan, komputer hanyalah sebuah mesin besar dengan kemampuan yang terbatas. Tetapi setelah mengalami perkembangan dan pemutakhiran dalam waktu yang relatif singkat, komputer menjadi sebuah mesin popular dengan banyak kemampuan, orang menjadi tertarik dan mengalami ketergantungan dengan komputer. Apalagi setelah internet ditemukan. Perkembangan komputer menjadi semakin pesat dalam waktu yang relatif singkat. Ada banyak keunggulan internet, begitu dengan pula bahaya yang diakibatkan oleh internet, kejahatan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan Cybercrime, bermacam-macam jenisnya seperti; virus, penolakan akses dan sebagainya. Kerusakan yang disebabkan oleh Cybercrime sudah tak terhitung lagi tetapi hukum yang secara khusus menangani Cybercrime di Indonesia belum sepenuhnya berjalan. Beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan yang berhubungan dengan komputer atau internet, meskipun tidak dapat berlaku untuk semua jenis kejahatan Cybercrime yang ada.Hambatan bagi proses penyidikan Cybercrime terkait dengan Undang-undang, kemampuan perangkat hukum, alat bukti dan fasilitas pendukungnya. Langkah-langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah penyidikan Cybercrime antara lain; menyempurnakan undang-undang tentang Cybercrime, melakukan training Cybercrime pada penegak hukum secara berkelanjutan dan membangun divisi khusus penyidikan Cybercrime yang lengkap serta menggalakkan dan mensosialisasikan pencegahan Cybercrime secara luas.
Eka Widiastuti, 2023
Perkembangan teknologi membawa dampak dan perubahan baik dalam hal trasnportasi, komunikasi dan telekomunnikasi. Dari perkembangan tersebut menjadikan waktu dan jarak menjadi tanpa batas, sehingga dalam hal ini memicu perkembangan modernisasi. Perkembangan dunia maya menjadi sejalan
cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Penanggulangan dan Solusi Cybercrime aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Kata Kunci: Cyber Law, Cybercrime, Peraturan
pembuktian cyber crime di Indonesia, 2019
Disusun Oleh : 1. Lieni Eprencia Bunga Sitompul (1710611072) 2. Methami Maryam (1610611211) FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" JAKARTA 2019 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG
Pada era dewasa ini, terorisme siber telah menjadi ancaman utama bagi perdamaian dunia. Tidak lepas bagi bangsa Indonesia yang belakangan ini banyak terjadi serangan terror dengan berbagai motif. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang dapat mengatur dan menanggulangi kondisi-kondisi tersebut. Tidak hanya secara dunia nyata, teroris juga berkumpul di dunia maya yang biasa disebut dengan Cyber Terrorist, Sehingga regulasi yang ada ataupun regulasi yang perlu disusun juga perlu dipersiapkan hingga hal-hal yang bersifat siber atau dunia maya. Kata Kunci: Cyber Terrorist, Regulasi, Teror.
29 septiembre, 2024
Resonancias 27 (52), 2023
Chemical Engineering Research & Design, 2011
SSRN Electronic Journal, 2015
Humanities, 2024
Journal of Ethnopharmacology, 2010
Canadian Woman …, 1999
Paddy and Water Environment, 2011
International Journal of Advanced Trends in Computer Science and Engineering, 2019
Journal of Peritoneum, 2017
Bratislava Medical Journal, 2020
Inorganica Chimica Acta, 2006