Academia.eduAcademia.edu

CYBER CRIME DI INDONESIA

Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi hak para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku Cybercrime Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) artinya suatu masalah akan dilihat dari aspek hukumnya dan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang di bahas Dilihat dari hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pelaku peretasan terhadap situs presidensby.info yang melakukan tindakan penggantian tampilan halaman situs presidensby.info (deface) dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30, 32 atau 35 dengan ancaman hukuman seperti yang tertera dalam pasal 46, 48 dan 51 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

MAKALAH CYBER CRIME DI INDONESIA Oleh: NAMA :Mudofar Baehaqi NIM :55414120018 Dosen : DR. Ir Iwan Krisnadi MBA MAGISTER TEKNIK ELEKTRO MANAJEMEN TELEKOMUNIKASI UNIVERSITAS MERCUBUANA 2015 Latar Belakang Saat ini penggunaan teknologi informasi dan komunikasi tumbuh semakin pesat, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Menurut Pusat Kajian Komunikasi (PUSKAKOM) UI Pengguna internet di indonesia sudah mencapai angka 88.1 juta. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang ada saat ini yaitu 252,4 juta, maka dapat dikatakan bahawa presentasi penguna internet di negara ini mencapai 34,9% sehingga dapat membentuk suatu komunitas yang disebut dengan Internet Society. Internet Society adalah sebuah komunitas besar di dunia dimana orang beraktivitas, berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain tanpa batas ruang dan waktu. Seperti halnya di dunia nyata, dalam dunia maya pun tak terlepas dari tindak kejahatan yang terjadi dalam komunitas besar ini, Cyber Crime kita  menyebutnya untuk tindakan kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Menurut Gregory (2005) Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut. Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi hak para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku Cybercrime. Melihat dari sifatnya Cybercrime termasuk dalam kategori borderless cryme (kejahatan tanpa batasan ruang dan waktu), sehingga dalam memberantas tindak kejahatan Cybercrime, diperlukan langkahlangkah yang kompleks, terintegrasi serta berkesinambungan dari banyak pihak, tidak hanya tugas penegak hukum semata. Tujuan Unruk mengetahui etika dan tata cara dalam pemanfaatan teknologi informasi hendaknya dibiasaka sejak dini, sehingga budaya yang positif sudah muali terpola sejak dini dan untuk mencegah sedini mungkin penyalahgunaan teknologi informasi. Manfaat Penulisan Memberikan manfaat kepada seluruh pembaca dan seluruh pengguna internet/teknologi informasi sehingga dapat menenali secara dini bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Isi Makalah 2.1 Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) artinya suatu masalah akan dilihat dari aspek hukumnya dan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang di bahas. 2.2 Contoh Kasus kejahatan Cyber/Cyber Crime adalah Deface. Deface merupakan suatu teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem scurity yang ada dalam sebuah aplikasi. Defacer website dapat merubah tampilan halaman web, baik sebagian atau semuanya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Deface biasanya dilakukan melalui celah keamanan dari suatu halaman web. Pelaku biasanya melakukan teknik SQL Injection untuk mendapatkan hak akses terhadap sistem komputer dimana halaman web itu tersimpan. Contoh kasus Deface adalah seperti yang terjadi pada situs pribadi mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat : presidensby.info Contoh kasus cybercrime yang di lakukan dengan melakukan aksi "Meretas Situs SBY". Termasuk dalam jenis Cybercrime "Unauthorized Access to Computer System and Service" dimana melakukan aksi dengan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud mensabotase atau melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya.  Kasus ini merupakan contoh kasus Hijacking. Pelaku menerobos masuk ke situs ini, mengambilalih situs ini beberapa saat dan melakukan perubahan dalam situs ini. Memang dalam pengertiannya, Hijacking menjurus pada sebuah pembajakan yang begitu jahat sampai pada titik  pencurian informasi atau merusak sebuah sistem. Tapi disini disampaikan pelaku berhasil masuk ke database situs ini. Jadi bisa jadi pelaku bisa saja mengambil berbagai macam informasi penting atau benar-benar merusak konten-konten disitus ini.Inilah rangkuman cara Wildan meretas situs pribadi Presiden SBY: A. SQL Injection atau Injeksi SQL  – Wildan menggunakan teknologi ini untuk mendapatkanakses database dari situs www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58.  B. Backdoor Tool  – Dengan menggunakan software wso.php (web sell by orb), Wildan berhasil menerobos sistem keamanan www.techscape.co.id dan membuat backdoor akses. C. Linux Command  – Wildan menggunakan command linux:cat/home/tech/www/my/configuration/.php, untuk mengambil data-data username dan kata kuncidari basis data WHMCS. D. WHMKiller   – Dengan tool ini, Wildan berhasil mendapat username dan kata kunci darisetiap domain name yang dimiliki oleh pihak hosting. E. Domain registrar eNom – Dari situs inilah Wildan mendapatkan info Domain Name Server (DNS) situs www.presidensby.info.  F. Data Administrative Domain/Nameserver – Wildan mendapatkan informasi penting berupadata Administrative Domain/Nameserver tentang situs pribadi Presiden SBY, yaituSahi7879.earth.orderbox-dns.com, Sahi7876.mars.orderbox-dns.com, Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.g) DNS Redirection  – Dengan cara inilah Wildan menyulap tampilan situs SBY menjadiJember Hacker team. Suatu halaman web diganti tampilan halaman webnya oleh pelaku defacing pada dasarnya dilatarabelakangi oleh motif motif berikut: Dendam, sakit hati atau perasaan tidak puas terhadap seseorang atau instansi/lembaga/organisasi dapat menyebabkan seseorang melakukan defacing terhadap situs orang lain atau situs instansi/lembaga/organisasi tersebut. Intrik sosial, politik, ekonomi, budaya dan keamanan juga dapat menyebabkan seseorang melakukan penyerangan deface terhadap lawan politiknya. Sebagai contoh banyaknya situs-situs pemerintahan negara Malaysia ketika mereka mengakui budaya Indonesia sebagai budayanya. Penyampaian pesan, seorang hacker atau cracker yang melakukan proses defacing terkadang juga ingin menyampaikan pesan-pesan tertentu kepada orang lain. Misalnya kasus peretasan situs www.polri.go.id yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2013 dan menyampaikan pesan menuntut keadilan. Prestise atau gengsi dalam golongan, biasanya pelaku yang tergabung dalam suatu komunitas tertentu merasa gengsi atau merasa tertantang kalau belum dapat menunjukkan keahliannya kepada teman-teman di komunitasnya. Iseng, motif pelaku peretasan yang dilakukan dengan iseng biasanya dilakukan secara coba-coba. Misalkan pelaku mencoba masuk kedalam sebuah sistem, kemudian tanpa disengaja menemukan banyak informasi didalamnya, sehingga ia bertindak lebih jauh dengan menanamkan backdoor atau malware untuk memperoleh informasi-informasi lainnya atau menggunakkan informasi-informasi tersebut untuk menyerang situs-situs lainnya. Dan hal inilah yang melatarbelakangi pelaku peretasan situs presidensby.info. 3.3 Hasil dan Pembahasan Dilihat dari hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pelaku peretasan terhadap situs presidensby.info yang melakukan tindakan penggantian tampilan halaman situs presidensby.info (deface) dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30, 32 atau 35 dengan ancaman hukuman seperti yang tertera dalam pasal 46, 48 dan 51. Berikut kutipan pasal-pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku: Pasal 30 UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Sementara untuk pasal 32: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Pasal 35 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30, 32 dan 35 diatur di pasal 46, 48, 51 UU ITE. Pasal 46 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 48 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 51 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). V. Kesimpulan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Melakukan tindakan penggantian tampilan halaman situs dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30, 32 atau 35 dengan ancaman hukuman seperti yang tertera dalam pasal 46, 48 dan 51. DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2008. International Telecommunication Union. (2012). Understanding Cybercrime: Phenomena, Challenges and Legal Response. Swittzerland: ITU Publication. Azan, S. Tugas Etika and Profesionalisme SI Menemukan Jati Diri. https://www.academia.edu/3817964/Tugas_Etika_and_Profesionalisme_SI_Menemukan_Jati_Diri_Disusun_oleh http://tekno.liputan6.com/read/484324/hacker-situs-presidensbyinfo-bisa-terjerat-uu-ite