PROSES BERBANGSA DAN BERNEGARA
Proses Berbangsa dan Bernegara
• Masa sebelum kemerdekaan
Proses berbangsa dan bernegara pada zaman sebelum kemerdekaan lebih berorientasi pada perjuangan dalam melawan penjajah. Dari tinjauan sejarah zaman Sriwijaya pada abad VII dan Kerajaan Majapahit abad XIII telah ada upaya untuk menyatukan nusantara. Namun para penguasa belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mempertahankan kejayaan yang telah dicapai yang menyebabkan kehancuran. Di samping itu kehancuran juga disebabkan karena kerajaan tradisional tersebut belum memahami konsep kebangsaan dalam arti luas.
Proses kehidupan berbangsa dan bernegara mulai berkembang sejak Sumpah Pemuda dikumandangkan ke seluruh nusantara. Dalam periode selanjutnya secara nyata mulai dipersiapkan kemerdekaan Indonesia pada masa pendudukan Jepang, yaitu dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dan puncaknya adalah ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
• Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang
Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang erat kaitannya dengan hakikat pendidikan kewarganegaraan, yaitu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia dalam proses berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia merupakan negara yang berkembang dan negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan negara itu sendiri. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada masyarakat sehingga proses berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.
Dalam upaya untuk memahami proses berbangsa dan bernegara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahakan dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kesadaran terhadap sejarah menjadi penting ketika suatu masyarakat mulai menyadari bagaimana posisinya sekarang dan seperti apa jatidiri atau identitasnya serta apa yang dilakukan ke depan. Penciptaan suatu identitas bersama berkisar pada perkembangan keyakinan dan nilai – nilai yang dianut bersama yang dapat memberi suatu perasaan solidaritas sosial pada suatu masyarakat suatu wilayah tertentu. Suatu identitas bersama menunjukkan bahwa individu – individu tersebut setuju atas pendefinisian diri mereka yang saling diakui, yakni suatu kesadaran mengenai perbedaan dengan orang lain, dan suatu perasaan akan harga diri.
Dalam proses berbangsa dan bernegara itu juga diperlukan penciptaan identitas bersama. Identitas sebagai bangsa dan negara Indonesia dapat dilihat pada
• Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
• Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
• Slogan / semboyan yaitu Bhineka Tunggal Ika
• Sarana komunikasi / bahasa negara yaitu Bahasa Indonesia
• Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
• Pahlawan – pahlawan rakyat pada masa perjuangan nasional seperti Pattimura, Hasanudin, Pangeran Antasari dan lain – lain.
C. Kerangka Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
• Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia terkandung didalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pancasila tidak hanya sebagai pandangan hidup bangsa, tetapi juga sebagai dasar negara RI. Pancasila dalam kehidupan ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar falsafah Negara (Philosofiche Gronslag). Dalam pengertian ini Pancasila suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.
• UUD 1945
Undang Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 bersifat mengikat bagi pemerintah lembaga negara, lembaga masyarakat, setiap warga negara Indonesia di mana saja dan setiap penduduk yang ada di wilayah negara Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma – norma, aturan – aturan atau ketentuan – ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.siapapun. Dengan kata lain, perumusan Pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
• Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia merupakan cara pandang bangsa Indonesia untuk menyamakan persepsi, visi dan motivasi dalam rangka menjamin persatuan dan kesatuan serta kepentingan nasional dalam rangka pencapaian cita – cita nasional Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam kehidupannya secara umum manusia dipengaruhi oleh dua faktor yaitu keturunan dan lingkungan. Dalam kaitannya dengan wawasan nasional, manusia Indonesia yang telah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sangat diwarnai oleh faktor lingkungan baik internal maupun eksternal, dekat maupun jauh.
• Ketahanan Nasional sebagai Pendekatan Konsepsional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa, meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatsi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah keuletan dan menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong pembangunan nasional, dan berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional.
Pembentuk Jati Diri Bangsa Indonesia
Empat unsur pembentuk jati diri bangsa Indonesia, yaitu
1. Pancasila
Karena Pancasila sebagai Lambang negara Indonesia yang menjadi Ideologi bangsa Indonesia dalam kehidupan bangsa Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
2. Undang-Undang Dasar 45
Karena UUD 45 sebagai aturan yang membentuk karakter orang Indonesia.
3. NKRI
Sebuah negara yang terdiri dari banyak pulau tapi bisa bersatu sebagai satu negara.
4. Bhinneka Tunggal Ika
Sebagai sembonyan bangsa Indonesia yang mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya serta agama yang mengajarkan agar tidak membedakan satu dengan lain nya.
Pembentukan jati diri bangsa harus diawali dari kesadaran rakyat indonesi untuk mulai memperhatikan segala sesuatu yang berhubungan untuk kepentingan bangsa,dan bangga terhadap Indonesia.dengan begitu di setiap diri rakyat indonesia terdapat jati diri bangsa Indonesia.Pembentukan jati diri bangsa juga tidak bisa dipisahkan dari unsur unsur negara,jika rakyat Indonesia mulai memperhatikan dan mengamalkan Pancasila,UUD’45,Bhineka Tinggal Ika dan juga mencintai NKRI
Nasionalisme Indonesia Wajah Identitas Nasional
1. Pengertian Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme diartikan sebagai paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri (KBBI, 2002:775). Gellner melihat nasionalisme adalah suatu bentuk munculnya gerakan sentimen mencintai bangsa dan negara. Hobsbawn (Anderson, 2002:9) memandang bahwa nasionalisme lebih menekankan dalam aspek politik. Menurut Anderson, nasionalisme berupa kekuatan dan kontinuitas sentimen dan identitas nasional (Anderson, 1999:100) Meskipun berbeda prespektif, akan tetapi para ilmuwan menekankan bahwa adalah suatu konstruksi ideologi yang membentuk garis antara kelompok budaya dan negara berdasarkan perbedaan negara, dinasti, atau komunitas kekerabatan yang mendahului pembentukan mereka.
Kata Nasional dalam identitas nasionalmerupakan identitas yang melekat pada kelompok kelompok yang lebih besar dilihat oleh kesamaan budaya,agama,keinginan,cita cita,dan tujuan.Itilah Identitas Nasional melahirkan tindakan kelompok yang diberi atribut nasional seperti terciptanya nasionalisme.
2. Aspek Nasionalisme
Secara analitis, nasionalisme mempunyai tiga aspek, yaitu:
a. Aspek kognitif, menunjukkan adanya pengetahuan akan situasi/fenomena kolonial pada segala porsinya.
b.Aspek nilai, menunjukkan keadaan yang dianggap berharga untuk memperoleh hidup yang bebas dari kolonialisme.
c. Aspek effective, tindakan kelompok yang menunjukkan situasi dapat menyenangkan atau menyusahkan bagi pelakunya.
Ciri khas nasionalisme Indonesia menurut Lemhannas:
a. Bhinneka tunggal ika, tidak bersifat uniform, monolit, dan totaliter melainkan keanekaan budaya, bahasa, adat, dan tradisi lokal se-Nusantara.
b. Etis, karena selalu harus memahami etika Pancasila
c. Universalistik karena pengakuannya terhadap harkat kemanusiaan yang universal.
d. Terbuka secara kultural dan religius, karena ternyata bangsa Indonesia tidak menutup diri dan merupakan pertemuan dari beraneka ragam budaya dan agama.
e. Percaya diri, dengan menjalin komunikasi dengan tetangga dan dunia.
3. Hubungan antara Nation State dengan Nasionalisme
Nasionalisme adalah perluasan dan penyebaran kesadaran berbangsa atau terbentuknya suatu negara kebangsaan, sedangkan pembentukan karakter nasional merupakan upaya terencana dan berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran pada masyarakat, bahwa walaupun beraneka ragam latar belakang etnik, ras, agama, dan budaya, namun mereka adalah satu bangsa. Jadi antara nasionalisme, pembangunan karakter bangsa dan negara kebangsaan, merupkana wujud dari aktualisasi nationalisme.
4. Unsur Pembentuk Identitas Nasional
a. Suku Bangsa
Suku bangsa menurut Kuntjaraningrat, Bapak Antropologi Indonesia, (Z. Hidayah, 1997:xxii): merupakan kelompok sosial atau kesatuan hidup manusia yang mempunyai sistem interaksi, sistem norma yang mengatur interaksi tersebut, adanya kontinuitas dan rasa identitas yang mempersatukan semua anggota serta memiliki sistem kepemimpinan tersendiri.
b. Wilayah Nusantara
Wilayah nasional indonesia memiliki karakterisitik khas yang berbeda dari negara lain. Kekhasan tersebut antara lain terletak pada:
1. Luas wilayahnya ±5juta km2 dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan, sedang sisanya berupa daratam yang terdiri dari 17.508 buah pulau besar dan kecil.
2. Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun di atas permukaan bumi.
Dengan demikian, secara konstektual, wilayah Nusantara mengandung keunggulan dan sekaligus kelemahan/ kerawanan. Jadi setiap perumusan kebijakan nasional harus memiliki wawasan ke wilayahan atau ruang hidup bangsa yang sarwa nusantara tanpa melupakan ciri khas setiap bagian wilayah dalam rangka menajga dan mempertahankan wilayah NKRI. Dengan demikian wilayah nasional menjadi bagian dan pembentukan identitas nasional.
c. Agama
Dari sumber tertulis agama yang datang lebih dahulu adalah agama Buddha yang berasal dari Asia Tenggara. Sementara Hindu dipengaruhi peradaban India. Sejak datangnya peradaban Islam kerajaan di Nusantara menganut toleransi beragama. Terbukti adanya Sesanti Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua (Walaupun berbeda namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda) dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Islam masuk dari pedagang Gujarat. Agama kristen masuk bersama datangnya ras Eropa. Dengan demikian di Indonesia berkembang lima agama, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha, dan sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, Kong Hu Chu diakui sebagai agama (Keppres No.6/2000).
d. Bahasa
Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Lebih lanjut menurut Aldous Huxley (Reid, 1983:52) “..., tanpa kemampuan berbahasa ini maka manusia tak mungkin mengembangkan kebudayaannya, sebab tanpa mempunyai bahasa maka hilang pulalah kemampuan untuk meneruskan nilai-nilai budaya dari generasi yang satu kepada selanjutnya.”
e. Budaya
Budaya adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat (Kamus Umum Bahasa Indonesia 2002:170). Kebudayaan digunakan sebagai rujukan untuk bertindak dalam menghadapi lingkungan. Intinya kebudayaan merupakan patokan nilai-nilai etika dan moral, baik yang tergolong sebagai ideal/yang seharusnya (world view) maupun yang operasional dan aktual di dalam kehidupan sehari-hari (ethos). Oleh karena itu terjadi akulturasi budaya karena kebudayaan tidak pernah punya wujud yang abadi.
f. Ideologi Pancasila
Ideologi pertama kali diperkenalkan oleh Destutt de Tracy (1755-1836) , seorang pemimpin kavaleri di Perancis. Menurutnya ideologi adalah pengetahuan tentang gagasan, baik kebenaran maupun kesalahan, dan bekerja melalui proses berpikir lurus. Ideologi kemudian digunakan untuk menamakan pengetahuan yang mengkaji motivasi dan penghalalan tindak-tindak politik. Dengan ideologi seperti termaktub, pelaku politik melemparkan gagasannya sering ridak lagi berbicara secara logis dan faktual. Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sistem idea secara normatif memberikan persepsi, landasan, serta pedoman tingkah laku bagi suatu, masyarakat/bangsa dalam kehidupannya untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan bangsa dan negara. Ideologi Pancasila sebenarnya menggambarkan keinginan bangsa kita ke depan, yang dulunya terjajah, mudah diadu domba, rapuh, tidak memiliki interaksi sosial dan serba majemuk. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ berpendapat jangan pernah menyerahkan negara dan bangsa Indonesia ini kepada ideologi manapun karena setiap ideologi akan lebih cocok dengan bangsa itu sendiri.
INTEGRASI NASIONAL
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
Peran Integrasi Nasional
Integrasi sering disamakan dengan pembauran padalah kedua istilah tersebut memiliki perbedaan. Integrasi ialah integrasi kebudayaan, integrasi sosial yang berwujud pluralisme, sedangkan pembauran ialah asimilasi dan amalgamasi. Integrasi kebudayaan berarti penyesuaian antat dua atau lebih kebudayaan. Integrasi sosial ialah penanggulangan masalah konflik melalui modifikasi dan koordinasi dari unsur-unsur kebudayaan baru dan lama yang merupakan penyatupaduan kelompok masyarakat yang asalnya berbeda, menjadi suatu kelompok besar dengan cara melenyapkan perbedaan dan jari diri masing-masing. Pluralisme kebudayaan adalah pendekatan heterogenesis atau kebhinnekaan kebudayaan suku-suku bangsa dan kelompok-kelompok minoritas diperkenankan mempertahankan jati diri masing-masing dalam suatu masyarakat. Pembauran adalah pembauran tuntas antara kelompok-kelompok atau individu-individu yang masing-masing asalanya mempunyai kebudayaan dan jati diri yang berbeda, menjadi suatu kelompok baru dengan kebudayaan dan jati diri bersama. Integrasi nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakt menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarto. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang : Unnes Press
Srijanti,at.tal.2009,Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi - Mengembangkan Etika Berwarga-Negara (edisi 3) : Jakarta
http://jherote29.blogspot.com/2013/10/membangun-kembali-moral-dan-jati-diri.html
http://bahasaku.xtgem.com/identitas%20nasional
Tugas Kewarganegaraan
Nama : Nur Fitriah
NPM : 2013210175
Fakultas Farmasi
UNIVERSITAS PANCASILA
201