Academia.eduAcademia.edu

ANALISIS KONFLIK GAM-RI

Sebelum melangkah lebih jauh ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu latar belakang dan sebab-musabab dari konflik ini. Aceh memiliki sejarah militansi untuk memerangi orang-ornga Portugis pada tahun 1520-an dan menantang penjajah Belanda dari tahun 1873-1913, dan melancarkan perlawanan Islam kepada Republik Indonesia pada tahun 1953. perlawanan itu disebut "DARUL ISLAM". Dimana perlawanan ini bertujuan untuk mendirikan sebuah Republik Islam atas seluruh wilayah Indonesia. Hal ini juga menjadi tujuan kelompok-kelompok Islam militan di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Pemberontakan ini berakhir tahun 1962, ketika pemerintahan

ANALISIS KONFLIK GAM-RI Oleh: Elkana Goro Leba 1. PROSES KONSILIASI YANG TERJADI ANTARA GERAKAN ACEH MERDEKA (GAM) DENGAN REPUBLIK INDONESIA (RI) A. Latar Belakang Konflik Di Aceh Sebelum melangkah lebih jauh ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu latar belakang dan sebab-musabab dari konflik ini. Aceh memiliki sejarah militansi untuk memerangi orang-ornga Portugis pada tahun 1520-an dan menantang penjajah Belanda dari tahun 1873-1913, dan melancarkan perlawanan Islam kepada Republik Indonesia pada tahun 1953. perlawanan itu disebut “DARUL ISLAM”. Dimana perlawanan ini bertujuan untuk mendirikan sebuah Republik Islam atas seluruh wilayah Indonesia. Hal ini juga menjadi tujuan kelompok-kelompok Islam militan di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Pemberontakan ini berakhir tahun 1962, ketika pemerintahan Soekarno memberi jaminan bahwa Aceh akan diberi status sebagai sebuah daerah istimewa dengan otonomi luas di bidang agama, hukum, adat dan pendidikan. Tetapi selama bertahun-tahun janji ini secara umum tidak terpenuhi. 1 Pemberonntakan separatis Aceh dewasa ini dimulai 4 Desember 1976, ketika M. Hasan di Tiro mendeklarasikan kemerdekaan Aceh. Di Tiro dan parapengikut setianya telah terlibat dalam pemberontakan Darul Islam tahun 1953, tetapi kali ini pemberontakan mereka diberi nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM) secara jelas berniat unutk memisahkan diri dari Republik Indonesia. Tidak lama setelah deklarasi kemerdekanaa tersebut, kekuatan pasukan bersenjata GAM mulai menyerang pasukan pemerintah RI, hal yang mengundang kembali operasi penumpasan pemberontakan oleh pemerintah. Pada tahun 1983, kekuatan GAM telah dikalahkan di lapangan dan di Tiro lari ke luar negeri bersama beberapa pengikutnya dan akhirnya menjadi warga negara Swedia. Dalam sebagian besar dekade tahun 1980-an, GAM menguat lagi, merasionalisasikan status politiknya dan memperkuat sayap militer Angkatan Gerakan Aceh Merdeka (AGAM). Dalam periode ini, sebagian dari 400 kader Aceh dilaporkan kirim ke Libya untuk latihan militer. Tahun 1989, GAM merasa cukup kuat untuk sekali lagi menjajal pemerintah Indonesia, menerang pasukan pemerintah, warga sipil dan orang-orang yang dicurigai sebagai mata-mata. Pemerintah membalas dengan operasi militer dan tindak penumpasan berskala besar. Pada tahun 1992, tampak bahwa pemerintah mengendalikan situasi sepenuhnya. Tetapi operasi militer yang ditandai dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh menjadi sorotan publik tidak lama setelah persiden Soeharto lengser dari kekuasaannya karena kerusuhan politik Mei 1998. Ditekan oleh teriakan publik di seluruh wilayah Indonesia atas pengniayaan dan pelanggaran HAM di Aceh, Pengb. Jend. Wiranto minta maaf atas ekses-ekses militer dari tahun 1998-1989 dan mencabut status Aceh sebagai sebuah Daerah Operasi Militer (DOM) dan menjanjikan sejumlah besar tentara dari propinsi itu. Meski demikian, perdamaian tak kunjung datang karena GAM memanfaatkan demoralisasi militer dan melancarkan serangan besar-besaran. Maka konfrontasi senjata dimulai lagi. 2 B. Analisis Konflik Beberapa pendekatan dalam penyelesaian konflik 1. Pendekatan “Ralf Dahrendrof” Pendekatan ini mengacu pada teori pakar konflik dan resolusi konflik Ralf Dahrendrof. Dalam pendekatan ini menyebutkan tiga bentuk pengaturan atau penyelesaian konflik, yaitu: 1) Konsiliasi Yaitu membentuk konsiliasi seperti parlemen atau kuasa parlemen. Di sini semua pihak diajak berdiskusi dan berdebat secara terbuka dan mendalam untuk mencapai kesepakatan tanpa ada pihak-pihak yang memonopoli pembicaraan atau memaksa kehendak. 2) Mediasi Yaitu cara dimana kedua belah pihak sepakat mencari nasihat pihak ketiga tetapi nasehat pihak ketiga itu tidak mengikat pihak-pihak yang berkonflik. Adapun MoU mengambil model penyelesaian yang kedua ini. 3) Jalan Arbitrase Yaitu kedua pihak sepakat menyerahkan persoalannya kepada Badan Arbitrase Internasional untuk mendapatkan keputusan yang legal sebagai penyelesaian konflik. 2. Pendekatan Structural Fungsional Pendekatan ini memandang masyarakat sebagai komunitas yang terintegrasikan secara teratur atas dasar nilai kesepakatan dari setiap anggota masyarakat. Dalam pendekatan ini juga dikenal salah satu statement yaitu “General Agreements” yang memiliki kemampuan untuk mengatasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat. Beberapa sudut pandang dari pendekatan struktural fungsional adalah sebagai berikut: 3 a) Masyarakat sebagai suatu sistem. Oleh karena itu maka saling mempengaruhi satu sama lain. b) Kendati integrasi sosial tidak mungkin terwujud dengan sempurna, tetapi secara fundamental sistem sosial cenderung bergerak kearah equilibrium yang bersifat dinamis. c) Disfungsi, berbagai ketegangan dan penyimpangan-penyimpangan senantiasa terjadi akan tetapi dalam jangka panjang keadaan tersebut akan teratasi dengsn sendirinya melalui cara adaptasi dan proses institusioanalisasi. d) Kompleksitas dalam sistem sosial pada umumnya terjadi secara gradual, melalui adaptasi dan tidak secara cepat. e) Faktor paling penting yang memiliki daya mengintegrasikan suatu sistem sosial adalah konsensus antara anggota masyarakat berupa norma-norma sosial yang sesungguhnya membentuk struktur sosial. 2. Analisis Faktor Penyebab Kegagalan dan Keberhasilan yang Pernah Terjadi dalam Mewujudkan Perdamaian Aceh dengan Republik Indonesia Sejumlah perundingan sempat dilakukan untuk mengakhiri konflik di Aceh, namun tidak banyak dari perundingan itu yang akhirnya gagal. Perundingan Helsinki nyang hampir menjadi jalan damai pun sempat di protes oleh berbagai kalangan karena dinilai justru melapangkan jalan kemerdekaan. Perundngan ini melewati jalan terjal dan berliku. Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi inisiator perundingan ini berusaha untuk membuat netralitas di antara polemik yang terjadi di kalangan publik dengan menyatakan, MoU Helsinki ibarat gelas yang setengahnya berisikan air, jadi tergantung darimana kita melihatnya. Yang positif menyatakan hebat dan negatif menyatakan bahwa kita kalah oleh GAM. Namun ditengah-tengah gencarnya polemik yang terjadi di banyak kalangan muncul banyak analisis menyimpulkan bahwa salah satu faktor penting tercapainya MoU dan tidak berniatnya lagi GAM mengibarkan bendera kemerdekaan adalah karena bencana Gempa Bumi 8,9 Skala Richter yang diikuti gelombang Tsunami 26 Desember 2006 yang meluluhlantakan daerah pesisir pantai Aceh sepanjang 800 Km. 4 A. Analisis Faktor-faktor Penyebab Kegagalan dalam Mewujudkan Perdamaian Di Aceh a) Belum terciptanya hurting stalemate menyebabkan pihak ketiga sulit untuk menemukan titik atau entry point untuk mengajak seluruh pihak bertikai duduk di meja perundingan. b) Persamaan identitas dan solidaritas cenderung tergantung pada konflik. Konfliklah yang akan melindungi identitas dan solidaritas tersebut sehingga tanpa konflik, dua hal tersebut akan lenyap. c) Penyelesaian politik dalam perang sipil membutuhkan setiap kelompok untuk melakukan disarmament dan membentuk pemerintahan yang single atau negara yang tunggal. Padahal logikanya, tentu saja tidak ada orang yang mau “Hidup Satu Atap” dengan musuhnya. Bagi TNI, GAM adalah musuh yang harus dimusnahkan! Sebaliknya, bagi GAM, TNI adalah kaum penjajah yang harus diusir dari Aceh! Susah untuk dibayangkan jika mereka yang selama ini saling membunuh mau hidup berdampingan dengan damai. d) Adanya Kegagalan implementasi biasanya terjadi karena salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Kegagalan implementasi berkaitan erat dengan karakteristik perang. Ketika perasaan takut lebih besar daripada kepercayaan terhadap musuh, perang dapat berlanjut kembali. upaya dialog untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai praktis berhenti pada tanggal 18 Mei 2003 saat GAM menolak menerima draft pernyataan pemerintah Indonesia dan tidak bersedia mengajukan counter draft nya. Respon Pemerintah Indonesia terhadap penolakan GAM sangat cepat dan tegas. Dalam hitungan jam, Presiden Megawati Sukarnoputri menandatangani Darurat Militer di Aceh yang berarti dilegalkannya tindakan kekerasan untuk mengahadapi GAM dan kekuasaan berada di bawah kendali militer seluruhnya. dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, CoHA menjadi diabaikan dan peran HDC terhenti. Pada tahap inilah kemudian HDC telah gagal menjalankan perannya sebagai fasilitator perdamaian di Aceh. e) Situasi yang ada belum memungkinkan untuk dilakukannya mediasi atau belum terciptanya kondisi hurting stalemate. Keadaan ini dapat terlihat dalam 5 Proses terjadinya negosiasi sangat sulit karena juru bicara GAM berulang kali menyatakan bahwa tidak akan pernah terjadi penyelesaian kecuali kemerdekaan, sedangkan Pemerintah Indonesia juga berkali-kali mengultimatum bahwa negosiasi hendaknya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari fakta diatas dapat kita analisis bahwa penyelesaian konflik tidak akan berjalan jika tidak adanya general agreement atau kesepakatan umum ( pendekatan structural fungsional) antara dua belah pihak yang berkonflik f) Isu pelanggaran HAM dan ketimpangan sosial lainnya yang menjadi ciri khas alasan pemberontakan GAM. Misalnya ketertinggalan pembangunan Aceh dengan Sumatra Utara, serta rencana pengambungan Provinsi Aceh dengan provinsi Sumatra Utara yang mana tidak dapat diterima oleh rakyat Aceh sehingga merasa bahwa Indonesia sebagai bangsa yang tidak tahu berbalas budi atas kebaikan Aceh dimasa lalu. g) Terdapatnya maksud-maksud politik berupa upaya mencari keuntungan dari konflik antara Gam dan RI, sehingga menyulitkan proses perundingan yang ada, misalnya berlarutnya konflik di Aceh membawa keuntungan-keuntungan bagi TNI, seperti ekonomi dan politik. Kepentingan politik di TNI berkaitan dengan perannya yang terus menurun di pentas perpolitikan nasional sejak 1998. Kekacauan di Aceh akan memberikan justifikasi bagi TNI untuk tetap bertahan memainkan perannya dalam konsep pertahanan negara, minimal melegalkan kehadiran mereka untuk menduduki kursi kekuasaan sipil di Aceh. Dari segi mempekerjakan ekonomi, mantan TNI perwira memperoleh militer untuk keuntungan mengawasi dengan kegiatan perusahaan dan usaha yang didukung militer memperoleh kemudahan kontrak karena kehadiran angkatan darat tersebut serta kebiasaannya untuk melindungi kegiatan usaha itu dan kekuatan pengincar lainnya. Kekayaan yang dimiliki Aceh mampu memenuhi kebutuhan TNI baik secara individu maupun organisasi. Secara organisasi, anggaran pemerintah mengenai pertahanan hanya menyediakan 30% dari total anggaran yang dibutuhkan TNI. Sisanya, sebanyak 70%, harus dicari sendiri oleh TNI. Berbagai industri 6 gas alam dan minyak di Aceh mampu menopang kekurangan anggaran militer tersebut. Apabila proses damai terjadi, maka praktis TNI tidak dibutuhkan lagi di Aceh. Itu berarti mereka akan kehilangan sumber ekonomi penting h) Tidak adanya keinginan untuk melakukan kompromi dari setiap pihak yang terlibat konflik. Hal ini tercermin dalam berbagai perundingan yang tidak menemukan solusi antara kedua belah pihak. B. Analisis Faktor-faktor Penyebab Keberhasilan Dalam Mewujudkan Perdamaian Di Aceh A. “MoU Helsinki” Sebagai Salah Satu Bagian Penting Mewujudkan Perdamaian di Aceh Pada tanggal 15 Agustus 2005 (dua hari sebelum HUT RI ke-60 pada tahun 2005) merupakan tanggal bebrsejarah bagi rakyat Indonesia umumnya dan rakyat Aceh khususnya. Dimana pada hari itu ditandatangani sebuah nota kesepahaman perdamaian atau dikenal dengan nama Memorandum Of Understanding (MOU) Helsinki. Disebut sebagai MOU Helsinki karena dibuat atau ditandantangani di Helsinki, Finlandia. MOU itu ditorehkan oleh tiga tanda tangan pejabat penting bagi Aceh-RI, yakni: 1) Ketua Delegasi RI yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin 2) Ketua delegasi GAM, Malik Mahmud 3) Ketua Crisis Management Intiative (CMI), Martti Ahtisari Sejak itu, Aceh memasuki kehidupan baru. Konflik bersenjata sejak GAM mendeklarasikan diri 4 Desember 1976, yang disusun dengan jatuhnya ribuan korban, kerusakan berbagai fasilitas dan penderitaan berkepanjangan berusaha ditutup dengan MOU Helsinki. Aktor utama dalam perundingan ini adalah Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. MOU Helsinki ini dilakukan dalam 4 tahap, yaitu: Tahap pertama: Satu bulan setelah Tsunami yakni 27-29 Januari 2005 yang tidak menghasilkan apa-apa. 7 Tahap kedua: Satu bulan kemudian yakni 21-23 Februari 2005, dimana saat itu titik terang makin terbayang karena GAM beritikad menghentikan keinginan untuk membentuk Negara Aceh Merdeka. Tahap ketiga: Yakni tanggal 12-16 April 2005. Baik GAM maupun pemerintah RI sepakat mencari solusi menyeluruh dan permanen dengan penekanan pada martabat kedua belah pihak. Tahap keempat: Yaitu tanggal 12-17 Juli 2005, mencapai kemajuan kemajuan pesat. Hal ini terlihat dari GAM yang tidak lagi mempersoalkan Konstitusi NKRI dan tuntutan merdeka. Dalam perundingan ini sekaligus draf MOU ditandatangani yang finalisasinya MOU ditandatangani tanggal 15 Agustus 2005. B. Variabel Bebas dalam Mewujudkan Perdamaian GAM-RI a) MOU Helsinki yang mejadi general agreements atau nilai-nilai yang disepakati bersama antara kedua belah pihak. b) Adanya agen yang mampu menjembatani antara pihak yang terlibat konflik. Misalnya NGO yaitu Dunant Center (HDC) dan Crisis Management Initiative (CMI). c) Terciptanya kondisi hurting stalemate atau situasi yang ada memungkinkan untuk dilakukannya mediasi dilahirkan bukan karena faktor. d) Banyak anlisis juga mengatakan bahwa salah satu faktor penting dalam mewujudkan perdamaian itu adalah Tsunami yang meluluhlantakan Daerah Istimewa Aceh pada tangal 26 Desember 2006 e) Adanya keinginan untuk melakukan kompromi dari setiap pihak yang terlibat konflik. Hal ini tercermin dalam berbagai perundingan yang akhirnya menemukan titik terang atau solusi antara kedua belah pihak. 8 KESIMPULAN Pada tahun 1953 Aceh melancarkan perlawanannya kepada Republik Indonesia. Dimana perlawanan ini bertujuan untuk mendirikan sebuah Republik Islam atas seluruh wilayah Indonesia. Hal ini juga menjadi tujuan kelompok-kelompok Islam militan di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Pemberontakan ini berakhir tahun 1962, ketika pemerintahan Soekarno memberi jaminan bahwa Aceh akan diberi status sebagai sebuah daerah istimewa dengan otonomi luas di bidang agama, hukum, adat dan pendidikan. Tetapi selama bertahun-tahun janji ini secara umum tidak terpenuhi. Berangkat dari pernyataan di atas, maka perlawanan itu merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai pancasila dimana setiap umat beragama memiliki kebebasan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Yang diimplementasikan dalam sila ke-5 yaitu, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan tidak mengakiu kamajemukan di bangsa ini. Oleh sebab itu, untuk menghindari konflik yang seperti itu maka kita harus mengakui adanya kemajemukan ras, golongan suku, bangsa dan agama di negeri ini. Kita adalah bengsa yang majemuk. Di sisi lain, pemberontakan GAM tidak terlepas dari kegagalan pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh nusantara. Dimana tercermin dalam konflik di atas bahwa motiv utama pemberontakan itu adalah karena ketidapuasan rakyat Aceh atas pembangunan yang dilaksanakan di propinsi tersebut. Sudah mejadi kenangan hitam bagi negeri ini atas kehilangan Tim-Tim karena berhasil memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi negara merdeka dan Papua (Organisasi Papua Merdeka) yang hingga saat ini tetap menjadi Pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bertolak dari kejadian itu, maka hal ini dapat mencelikan mata pemerintah pusat dalam mewujudkan pembangunan yang merata di negeri ini. 9 DAFTAR PUSTAKA 1. http://www.okezone.com/ 2. Kompas, 4 Desember 2002, hal.8 3. Kompas, 24 Nopember 2002, hal.30 4. Kompas, 16 Desember 2002 5. Kompas, 10 Desember 2002, hal.1 6. Iskandar Zulkarnaen. Ketua Pusat Studi Sosial Politik, dan Dosen FISIP Universitas Malikussaleh. Peneliti pada The Aceh Institute. Email : [email protected] 7. Kompas, 24 Nopember 2002, hal.30 8. ICG Asia Report, No. 17, 12 Juni 2001, Aceh: Kenapa Kekuatan Militer Tidak akan Membawa pada Perdamaian Kekal, hlm.10 9. Jakarta Post, 18 Januari 2000 10