Muh
uhammad Nashiruddin Al Albani
ni
.
CINCIN
PINANGAN
Adab Pernikahan Islami
Penerjemah:
Ahmad Rivai
Riv Usman & Abdul Syukur Abdul Raza
azak.
Penerbit Buku Islam
http:
tp://kampungsunnah.wordpress.com
Judul Asli:
Penulis :
Penerbit:
Cetakan :
Adab Az-Zafaf fi As-Sunnah Al Muthahharah.
Muhammad Nashiruddin Albani
Dar Ibnu Hazm- Beirut Lebanon.
Keempat, tahun 1997
Edisi Indonesia
CINCIN PINANG AN
Adab Pernikahan Islami
Penerjemah
Editor
Desain Cover
Cetakan
Penerbit
Alamat.
Ahmad Rivai Usman & Abdul Syukur Abdul Razak.
Abu Rania, Lc. dan Ibnu Arshim, Lc.
Yazid At-Tamimi
Pertama, September 2002
NAJLAPRESS
Jl. Kamp. Melayu Kecil III No. 15
JAK-SEL 12840
(021) 830 9105, 831 1510
(021) 830 9105
E-Mail:
[email protected]
Telp.
Fax.
6
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
■-■-.,.
-.>
Dafatar Isi
DAFTARISI ........................................................................................ 7
MUKADDIMAH CETAKAN BARU ................................................. 9
Haditspertama: ...............................................................................13
Haditskedua: ..................................................................................18
Hadits ketiga: ..................................................................................25
Hadits keempat: ..............................................................................28
MUKADDIMAH CETAKAN KETIGA............................................ 51
MUKADDIMAH CETAKAN KEDUA ............................................55
KATA PENGANTAR CETAKAN PERTAMA ................................. 57
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM ............................................. 61
BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR PENGHARAMAN
EMAS ............................................................................................... 144
IJMA' ULAMA TENTANG BOLEHNYA MEMAKAI
PERHIASAN EMAS BAGIWANITA .............................. ______ 144
Mendahulukan Sunnah Daripada ijma' yang Tidak Didukung Oleh
Al Quran dan Sunnah .................................................................... 147
JAWABAN YANG MENUNJUKKAN BATALNYA DUGAAN
ATAU KLAIM TERJADINYA NASAKH ___________________ 150
Menolak hadits yang Mengharamkan dengan Menggunakan Dalil
hadits yang Membolehkan, serta Jawabannya ................................. 155
Pemyataan Bahwa Keharaman Terjadi Jika Zakat Emas Tersebut
TidakDitunaikan, sertaJawabanPernyataanTersebut .................... 155
Pembatasan hadits Oleh hadits Lain, serta Jawabannya .................. 157
Penolakan hadits Berdasarkan Oleh Perbuatan Aisyah RA, serta
Jawabannya .................................................................................. 158
Cincin Pinangan— 7
http://kampungsunnah.wordpress.com
Haditspertama ........................................................................17.
Haditskedua: .......................................................................... 17!
Haditsketiga; ..........................................................................17'
Hadits keempat; ......................................................................17'
Haditskelima; ......................................................................... 17:
Haditskeenam;..„ ....................................................................17:
KEWAJIBAN WANITA UNTUK MENGABDIKEPADA
SUAMI....................................................................................... 17
SUMBER REFERENSIKITABINI........................................... 18
8 — Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
MUKADDIMAH CETAKAN BARU
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam
semoga terlimpahkan kepada Nabi-Nya yang mulia, nabi yang dididik
oleh Tuhannya dengan sebaik-baik didikan,1 juga kepada seluruh
keluarganya yang bersih, sahabatnya yang berakhlak dengan akhlaknya
dan berjalan dengan petunjuk Sunnahnya, serta kepada orang-orang yang
mengikuti mereka dengan baik sampai hari pembalasan.
Buku ini adalah cetakan baru dari buku saya yang berjudul Adab
Az-Zafaf fi As-Sunnah AlMuthahharah (Etika perkawinan menurut Sunnah
Nabi SAW yang suci). Cetakan ini berbeda dengan cetakan sebelumnya,
baik yang dicetak secara legal dari penerbit buku Al Maktabah Al
Islamiyah maupun yang dicetak dengan cara ilegal dari sebagian
orang-orang Mesir atau lainnya. Semoga Allah SWT memberi petunjuk
kepada mereka ke jalan yang benar.
Dapat saya katakan, bahwa cetakan terbaru ini berbeda dengan
cetakan-cetakan sebelumnya. Letak perbedaan bukan hanya pada covernya
yang bagus, hurufnya yang baru dan susunannya yang teratur, akan tetapi
yang terpenting adalah materinya yang padat, faidahnya yang banyak dan
adanya perbaikan dalam sebagian ungkapan bahasanya serta memindahkan
pembahasan tentang "Syubhat seputar hadits-hadits yang terdahulu dan
bantahannya"ke dalam matan dan isi buku, di mana pada cetakan
1
Ini adalah makna Hadits yang masyhur dan shahih maknanya dengan lafazh, ‘Aku telah dididik
oleh Tuhanku dengan sebaik-baik didikan".
Cincin Pinangan— 9
http://kampungsunnah.wordpress.com
sebelumnya diletakkan pada catatan pinggir, dan masih banyak lagi
perbedaan lainnya yang dapat dilihat ketika membaca buku ini.
Dengan adanya cetakan baru ini, maka bagi siapa saja tidak
diperbolehkan untuk menerbitkan kembali cetakan sebelumnya meskipun
mendapat izin dari penerbit, karena hak penerbitan berada di tangan penulis
sepenuhnya (bukan menjadi hak penerbit).
Di antara keistimewaan cetakan baru ini adalah, saya telah
menambahkan dua daftar isi; yaitu tentang hadits marfu' (hadits-hadit
yang sanadnya disandarkan kepada Rasulullah SAW, dan riwayat-riwayat
yang mauquf (riwayat yang sanadnya tidak sampai kepada Rasulullah
S AW), sehingga kitab ini terdiri dari empat daftar isi:
1.
Referensi kitab ini
2.
Pasal dan pembahasan
3.
Hadits marfu' (dinisbatkan kepada Rasulullah S AW)
4.
Riwayat-riwayat yang mauquf (tidak sampai kepada Rasulullah
SAW).
Di antara hal yang mendorong saya untuk memberikan keterangan
dalam masalah ini adalah untuk menerangkan hakikat yang sebenarnya
memberikan pencerahan terhadap akal dan membantah sebagaian isu yang
didendangkan oleh sebagian orang yang mempunyai prilaku yang tercela
Di antara mereka yang berprilaku seperti itu adalah orang-orang yang
mengaku alim dan menyangka bahwa mereka adalah penyeru-penyeru
dakwah Islam.
Sebagian mereka berulang kali menanyakan kepada saya, baik secara
lisan maupun melalui telepon, baik dari mereka yang berdomisili di
negara Saudi Arabia ataupun negara lainnya, "Apakah benar Anda
menarik kembali pernyataan tentang keharaman bagi wanita untuk memakai
emas?" Maka saya jawab dengan mengatakan, bahwa sungguh saya sangat
berterima kasih atas keterusterangan mereka, dan saya katakan, "Sekali
lagi tidak, bahkan saya bertambah yakin! Terlebih lagi setelah saya
mencermati sebuah buku yang dikarang khusus membahas masalah ini
yang berjudul "Kebolehan memakai perhiasan emas bagi wanita", yang
merupakan bantahan terhadap pernyataan Al Albani yang mengharamkan
emas bagi wanita. Buku ini dikarang oleh Syaikh Ismail Al Anshari.
Peluncuran buku yang dikarang oleh Syaikh Ismail Al Anshari ini
mempunyai kisah yang panjang. Akan tetapi saya berusaha untuk
10
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
meringkasnya semampu saya, karena dalam kisah tersebut terdapat
pelajaran dan nasihat bagi para pembaca yang tidak mengetahui hakikat
yang sebenarnya tentang identitas Al Anshari.
Sejak sekitar tiga puluh tahun yang lalu, saya bersama beberapa
pelajar Al Halabiyyin (universitas Halab) telah mengirim buku cetakan
kedua saya kepada Syaikh Ismail Al Anshari. Ketika itu dia menjadi
seorang guru di Ma'had Imam Ad-Da'wah di Riyadh. Hal itu kami lakukan
untuk meminta pendapatnya tentang isi buku ini agar kami dapat mengambil
pelajaran dari beliau. Kemudian behau mengirimkan komentamya. Namun
sangat disayangkan, komentar itu tidak memenuhi apa yang saya harapkan.
Saya melihat bahwa beliau dalam mengomentari buku ini sangat jauh dari
kebenaran. Bahkan cara mendiskusikan buku ini pun terlihat sangat
memaksakan, terutama dalam menolak hadits-hadits shahih yang ada di
dalamnya. Beliau menyalahkan ulama-ulama yang menshahihkan
hadits-hadits tersebut. Di samping itu, beliau menakwilkan
(hadits-hadits) dan menguraikan kemungkinan-kemungkinan yang
bermacam-macam untuk membatalkan hadits tersebut, walaupun
maknanya sangat jelas.
Hal itu mendorong saya untuk mengarang sebuah buku yang
menjawab secara rinci komentar tersebut Ketika itu kami hanya dapat
mencetak dua eksemplar dari kitab karangan saya itu, dan salah satunya
saya kirim kepadanya (Al Anshari) dengan mengharap jawaban darinya.
Akan tetapi, usaha saya itu tidak mendapatkan hasil (ia tidak menjawab).
Pada awal Muharram tahun 1395 H, sebagian rekan-rekan
menghadiahkan saya sebuah buku yang berjudul "Pembolehan memakai
emas yang dibentuk lingkaran untuk para wanita, dan jawaban terhadap
perkataan Albani" karangan Syaikh Ismail bin Muhammad Al Anshari,
cetakan Beirut l394H.
Ketika saya membaca dan memahami kandungan buku tersebut, saya
merasa terkejut dengan perbuatan pengarang buku ini karena ia
menyembunyikan dari saya (setelah sekian tahun berlalu) atas upaya saya
untuk mengirimkam kepadanya sebuah buku yang berisi jawaban secara
rinci dalam masalah ini, sebagaimana yang telah sampaikan sebelumnya.
Namun di balik itu semua saya beryakinan, bahwa di belakang kebisuan
itu ada sesuatu yang disembunyikan. Bahkan, saya sedikit membenarkan
perkataan sebagian orang bahwa pengarang buku ini memiliki kerjasama
dengan pelaku dan pembuat bid'ah yang memusuhi Albani yang selalu
menyeru kepada Sunnah dan memerangi bid'ah, hadits-hadits lemah
Cindn Pinangan— 11
http://kampungsunnah.wordpress.com
(dha'if) dan maudhu'
m
(palsu), di mana hadits-hadits terse
rsebut menjadi
propaganda m
mereka! Kalau tidak ada maksud demikian, mak
aka seharusnya
ia mengirimkkan kepada saya terlebih dahulu sebelum men
enerbitkannya.
Akan tetapii ia tidak melakukan hal itu, karena ia khawatirr para
p pembaca
akan mengeta
etahui lemahnya jawabannya dalam buku itu,, aatau karena ia
dipaksa olehh rrekan-rekannya sehingga ia tergerak untuk men
enerbitkan buku
itu!
Satu hal
ha yang menambah keterkejutan saya adalah,
h, bahwa (saya
melihat) diaa se
selalu mengulang perkataan yang saya tolak dala
alam buku yang
telah saya kkirimkan kepadanya, sebagaimana yang saya
sa
ceritakan
sebelumnya,
a, ddan terkadang ia mendatangkan hal baru yang
yan lemah dan
tertolak dalam
lam buku saya ini (Adab-Adab perkawinan).
n). Masalah ini
mengingatkan
kan saya kepada pepatah yang sangat terkenal
nal di beberapa
negara, "Tetap
etap kambing walaupun terbang".
Hal lain
ain yang sangat menyakitkan saya adalah, ia tetap
tet bersikeras
untuk melema
mahkan hadits-hadits shahih yang telah dishahih
hihkan oleh para
huffazh dann ulama, dan keberaniannya menyalahkan mereka
me
dengan
sebab-sebabb dan
d illat (alasan) yang tidak dapat melemahka
kan orang yang
bodoh dann orang-orang yang memusuhi Sunnah dan
d
berusaha
menghancurka
rkannya.
Adapun
un tuduhan kepada saya yang selalu diucapka
kannya adalah,
bahwa sayaa telah
te
menyalahi ijma' (konsensus). Hal itu tertolak
ter
dengan
jawaban saya
ya dalam
d
kitab saya ini. Upayanya untuk merubah
bah redaksi yang
telah saya sebu
ebutkan dan memanipulasi perkataan yang belum
lum pernah saya
katakan, seba
ebagaimana yang pernah ia lakukan dalam
lam menjawab
permasalahann shalat Tarawih, maka hal itu hanya Allah-la
lah yang akan
memberikann balasannya
b
jika Dia menghendaki. Sebagaimana
na firman-Nya,
Yaituu di
d hari harta dan anak laki-laki tidak lagi berguna
ber
kecuali
orang--orang yang menghadap Allah dengan hati
ati yang bersih.
(Qs. Asy-Syu'araa'
As
(26): 88-89)
Dalam
m mukaddimah
m
buku ini, saya tidak ingin menja
njawab buku Al
Anshari dann menerangkan
m
kesalahan-kesalahan, sangkaaan-ssangkaan serta
pendapat-pend
endapatnya yang batil. Pada akhirnya ia memint
inta pertolongan
kepada salahh seorang
s
musuh Sunnah, ahli hadits dan para penyeru
pe
tauhid,
dialah Syaikh
ikh Habiburrahman Al A'zhami yang mengguna
nakan nama
12 - —Cinc
incin Pinangan
ht
http://kampungsunnah.wordpress.com
com
samaran"Arsyad As-Salafi" karena merasa takut.Ia bersembunyi dibalik
nama itu di dalam kitabnya yang berjudul Al Albani Syudzudzuhu wa
Akhtaa ‘uhu (Keanehan dan kesalahan-kesalahan Al Albani).2)
Al Anshari menukil sebanyak sepuluh halaman dari buku itu dalam
rangka melemahkan hadits-hadits tersebut dan untuk menguatkan tuduhan dia
akan lemahnya hadits-hadits tersebut. tetapi ia merasa lemah dalam
memberikan jawaban, sehingga ia membutuhkan seorang penolong yaitu Al
A'zhami yang dikenal sebagai orang yang sangat memusuhi ahli hadits. Tidak ada
dalil yang lebih kuat dari apa yang dikatakannya terhadap AlHafizh Ibnu Hajar
Al Asqalani:
"Sesungguhnya Ibnu Hajar bukan orang yang dijadikan rujukan dan
bukan orang yang perkataannya dapat dijadikan hujjah dalam masalah jarh wa
ta 'dil (ilmu kritik sanad dan matan hadits), namun dia hanyalah orang yang
menceritakan perkataan para imam ahli kritik..."
Al Anshari menguatkan hal ini dalam halaman 85. Akan disebutkan
pembahasan tentang jawaban atas keduanya, dan jawaban atas kesinisan terhadap
Al Hafizh Ibnu Hajar.
Saya katakan,"Saya tidak ingin menjawab bukunya secara
terperinci sebagaimana yang telah saya sebutkan, karena hal itu membutuhkan
kesempatan yang lain. Kami tidak lagi mendapatkan waktu yang senggang,
terlebih-lebih saya telah melakukannya sebelumnya, sebagaimana yang telah
saya terangkan. Adapun sisanya telah diterbitkan oleh Syaikh Muhammad bin
Ibrahim Asy-Syaibani dalam kitabnya yang berjudul Hayatu Al Albani
(Kehidupan Al Albani) Juz 1 hal. 117-228. Barangsiapa yang ingin mengetahui
penjelasan secara rinci, hendaknya merujuk kepada kitab tersebut. Saya di sini
hanya mengungkap sebagian kesombongannya, menolak upayanya untuk
melemahkan hadits-hadits shahih, dan mengembalikannya kepada para imam
yang menshahihkan hadits-hadits tersebut dengan harapan agar saya dapat
memuaskan orang-orang yang telah tertipu dengan perkataannya, seperti
Syaikh Syu'aib dalam kitab As-Siyar (Juz 2 hal. 103-04)."
2)
Di dalam buku telah dijawab dan diterangkan siapa yang aneh dan siapa yang salah, bahkan telah
diterangkan juga siapa yang pembohong oleh dua orang rekan yang terhormat, yaitu Salim Al-Hilali dan
Ali Hasan Ali Abdul Hamid dalam kitab keduanya yang sangat berharga, "Ar-Radd Al-' Ilmi 'ala Habib
Ar-Rahman Al-A'dzami". Buku itu telah dicetak dalam dua jilid.
Cincin Pinangan— 13
http://kampungsunnah.wordpress.com
Haditspertam
ama:
"Baran
rangsiapa yang ingin kekasihnya3 diling
ingkari dengan
lingkar
karan dari neraka..." (Lihatlah perkataan tentang
ng hadits ini dan
ketetap
tapannya, sebagaimana akan dijelaskan pada halam
laman 223 - 224)
Di sini
sin saya katakan, bahwa Al Anshari menjelas
laskan sebabnya
dengan perk
erkataan Daruquthni kepada seorang perawinya
nya, yaitu Usaid
(riwayatnya
ya dianggap). Oleh karena itu, maka saya menjaw
njawab perkataan
itu dengan du
dua hal yang membatalkan sebab tersebut yangg keduanya
k
tidak
dijawab oleh
leh Al Anshari. (Lihat perincian permasalahan
an itu pada kitab
Asy-Syaiban
ani, juz l,hal. 120-123)
Kemud
udian ia menjelekkan para Qurra' (ahli baca All Qur'an),
Q
bahwa
pembolehan
an bagi wanita menggunakan emas termasuk menentang
m
nash
yang telah di
ditetapkan. Hal ini merupakan bentuk penipua
uan yang sangat
jelas, karenaa nash-nash
n
yang menunjukkan hal itu bersifat um
umum, sedangkan
pembicaraan
an kita ini bersifat khusus; dan menurut para ulama
ul
tidak ada
pertentangan
an antara yang umum dengan yang khusus, seba
ebagaimana yang
akan dijelask
askan pada halaman 246-254.
Tidak
ak cukup dengan melakukan penipuan seperti
rti ini, ia bahkan
mengatakann bbahwa Al Haflzh Al Mundziri telah lalai atau lupa,
lup sebagaimana
disebutkann pada
p
halaman 50, "Al Mundziri tidak memper
perhatikan hal itu
dalam kitab
ab At-Targhib wa At-Tarhib". Maka ia mengatak
takan, "Hadits ini
diriwayatkan
kan oleh Abu Daud dengan sanad shahih".
Celaan
aan ini juga mencakup ulama selain Al Mundzir
ziri, seperti Ibnu
Hazm dan Asy-Syaukani
A
yang telah menguatkan haditss tersebut.
t
(Lihat
komentar sa
saya terhadap perkataan itu dalam kitab Asy-Sy
Syaibani, juz 1,
hal. 122)
Ia juga
uga pura-pura tidak tahu mengenai kelompok ah
ahli hadits yang
berhujjah ddan menguatkan hadits Usaid; seperti At-T
Tirmidzi, Ibnu
Khuzaimah,
ah, Ibnu Hibban serta Al Hakim. Saya diperkua
kuat oleh mereka
dalam meng
nguatkan Haditsnya, sebagaimana ia juga meng
ngabaikan
3
(Perhatian): Tel
elah terjadi kesalahan penulisan di dalam kitab Al Muhalla (Juz
(Ju 10 hal. 84), lafazh
seharus
rusnya
adalah Telah sampai berita kepada sayaa dari
da sebagian mereka
bahwa Hadits ini
ni mereka
m
jadikan hujjah untuk membatalkan upaya kita menjadika
ikannya sebagai hujjah.
14
—C
Cincin Pinangan
h
http://kampungsunnah.wordpress.co
.com
pernyataan Ibnu Hibban yang menguatkan hadits tersebut dan perkataan
Ibnu Hajar, "Ia adalah orang yang jujur dan sangat dipercaya".
Ini adalah bagian terkecil dari apa yang diperbuat oleh Al Anshari,
hanya Allah yang akan membalasnya atas segala celaannya (dan
mempublikasikannya) terhadap para imam untuk menjelekkan Al Albani.
Jawaban Al A'zhami -orang yang dimintai pertolongan oleh Al
Aashari- lebih keji dan lebih pahit, dimana ia berkata pada halaman 85 .
sebagai jawaban atas perkataan Ibnu Hajar yang telah disebutkan:
"Adapun perkataan Ibnu Hajar, 'Ia adalah orang yang jujur dan
sangat dipercaya', maka Ibnu Hajar bukan termasuk orang yang pantas
untuk dijadikan rujukan dan dijadikan hujjah dalam masalah jarh wa ta 'dil.
Namun, ia hanya menceritakan perkataan para imam kritik hadits".
Saya katakan, perkataan Al A'zhami yang mengandung ketidaktahuan
dan kerancuan -sebagaimana akan diterangkan- telah memberitahukan
kepada pembaca yang jeli bahwa dalam hati Al A'zhami menyimpan rasa
dengki terhadap Ibnu Hajar, di mana semua orang menyaksikan bahwa
para wanita tidak pernah lagi melahirkan orang yang seperti Ibnu Hajar.
Maka apabila dia tidak dapat dijadikan hujjah dalam masalah jarh wa ta
'dil, lalu siapa yang dapat dijadikan hujjah, dia ataukah Al A'zhami?
Di antara kebodohannya adalah perkataannya, "Dia (Ibnu Hajar)
hanyalah seorang yang menceritakan perkataan atau pendapat para imam
ahli kritik..."Sifat itu hanya cocok untuk kitabnya yang berjudul Tahdzib
At-Tahdzib. Sedangkan di dalam kitabnya Taqrib At-Tahdzib -yang saya
nukil dari kitab itu tentang Usaid (orang yang jujur dan sangat dipercaya)-ia
menyebutkan pendapatnya tentang pribadi setiap perawi yang telah
dicantumkan dalam kitabnya At-Tahdzib. Ia juga menceritakan perkataan
atau pendapat ulama yang terkadang pendapat-pendapat ulama itu saling
bertentangan, sehingga seorang penuntut ilmu tidak dapat menyimpulkan
pendapat yang dapat dijadikan sandaran. Maka dari itu, Ibnu Hajar
mengungkapkannya dalam kitab Taqrib -pada umumnya- dengan satu
kalimat, sebagaimana yang ia lakukan juga tentang keadaan Usaid. Hal
ini telah diketahui oleh setiap orang yang menekuni ilmu ini, dan juga
telah ditulis Ibnu Hajar dalam mukaddimah kitab At-Taqrib.
Demi Allah, saya tidak tahu apakah Al A'zhami tidak mengetahui
hal itu atau ia pura-pura tidak tahu karena ada tujuan tertentu dalam
jiwanya? Tetapi apa yang kita katakan tentang Al Anshari yang
Cincin Pinangan— 15
http://kampungsunnah.wordpress.com
memindahkan perkataannya ini dari Al A'zhami dan mengukuhkannya,
apakah mungkin kita katakan bahwa tujuan itu merupakan sebab yang
membolehkan sarana menurut dia? Kami memohon kepada Allah semoga
memberinya petunjuk dan keselamatan.
Di sini saya menambahkan, di samping perkataan Al Hafizh Ibnu
Hajar yang lalu tentang Usaid bahwa dia adalah orang yang jujur dan
terpercaya, maka Al Hafizh Adz-Dzahabi telah menerangkannya lebih
dahulu dalam kitabnya yang berjudul Al Kasyif (Juz 1, hal. 132) di mana ia
juga mengatakan bahwa Usaid adalah orang yang jujur dan sangat
dipercaya.
Apakah Al A'zhami mengatakan bahwa Adz-Dzahabi juga tidak
dapat dijadikan hujjah? Saya tidak memustahilkan Al A'zhami berpendapat
demikian, bahkan yang lebih dari itu pun juga mungkin. Tetapi apa
pendapat Al Anshari tentang dua orang Hafidz tersebut, dimana keduanya
telah menentang pendapatnya yang melemahkan Usaid, sedangkan ia
mengetahui bahwa keduanya mengatakan bahwa Usaid adalah orang yang
sangat jujur dan dipercaya (shaduq)! Kalimat itu merupakan ungkapan
yang menguatkan. Maka pembolehan Al Anshari tidak membutuhkan
jawaban, karena hal itu menjadikannya membolehkan apa yang dilarang
seperti menyembunyikan ilmu, keras kepala dan berdebat dengan cara
yang batil.
Dalil yang menunjukkan hal itu sangat banyak dan tidak perlu
disebutkan semuanya. Tetapi kami perlu menyebutkan satu contoh yang
menguatkan pembolehannya (bagi wanita untuk memakai perhiasan), di
mana ia menolak pembenaran orang yang membenarkan hadits tersebut
dan menguatkan perawinya, yaitu Usaid bin Abi Usaid Al Barrad.
Al Anshari berkata setelah mengatakan bahwa Al Mundziri lalai
atau tidak mengetahui hal itu, "Usaid bin Abi Usaid Al Barrad Abu Yazid
Al Madini. Dikatakan bahwa dia adalah Usaid bin Ali As-Sa'idi, dan
nama ini tidak disetujui oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. Lalu dikatakan bahwa
dia adalah Usaid bin Abu Usaid maula (mantan budak) Abu Qatadah
yang dijuluki Abu Ayub. Al Hafizh Ibnu Hajar mengomentari bahwa Al
Barrad mengatakan nama samarannya adalah 'Abu Sa'id' bukan 'Abu
Ayub', sebagaimana disebutkan dalam kitab At-Tahdzib (Juz 1, hal.
343-344). Hal ini menyebabkan kami tidak menentukan posisi kami
dalam menggunakan riwayat Usaid, sampai kami mengetahui dengan jelas
siapa Usaid dan hanya Allah Yang Maha Mengetahui."
16
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Ini adalah perkataan Syaikh Al Anshari. Apakah ada sikap keras
kepala dan kesombongan yang melebihinya, di mana ia menolak riwayat
Usaid Al Barrad hanya karena disebutkan kalimat (qila); sedangkan ia
mengetahui bahwa kalimat itu merupakan shighat At-tamridh (bentuk
kalimat yang melemahkan), lebih-lebih hal itu disebutkan dari Al Hafizh
yang menolak keduanya dengan jelas?
Inilah gambaran umum dari mereka yang membenarkan hadits Usaid
dan dalam hadits yang sedang kita bahas secara khusus. Hanya Allah
tempat meminta pertolongan.
Al A'zhami dalam bidang ini banyak membuat keraguan dan
penyesatan-penyesatan lain. Saya tidak perlu menyebutkan seluruhnya,
cukup menyebutkan salah satunya. Telah dinukil dari saya bahwa saya
telah mengatakan tentang Abu Hanifah bahwa beliau adalah orang yang
dipercaya (dan ini memang benar), maka ia menyamakan perkataan saya
ini dengan perkataan para ulama tentang Usaid bahwa ia adalah shaduq
(orang yang jujur dan sangat dipercaya). Kemudian ia bertanya-tanya (pada
halaman 85) dengan gayanya yang menipu, "Bagaimana ia (Al Albani)
tidak menjadikan perkataan Abu Hanifah sebagai hujjah dan menjadikan
perkataan Usaid sebagai hujjah, padahal ia berkeyakinan bahwa keduanya
adalah orang yang dapat dipercaya walaupun hafalan Usaid kurang kuat?"
Saya katakan, perkataannya bahwa saya berkeyakinan Usaid tidak
kuat hafalannya adalah perkataan bohong yang dinisbatkan kepada saya,
dan masih banyak lagi kebohongan yang dinisbatkan kepada saya. Hal itu
karena sikapnya yang berlebihan kepada orang yang dicintai dan
dibencinya. Saya tidak mengetahui seorang pun yang mengatakan demikian
tentang Usaid, bahkan dengan sangat jelas ia menentang orang-orang yang
menshahihkan hadits-haditsnya, sebagaimana telah saya jelaskan
sebelumnya. Sedangkan tentang Abu Hanifah, terdapat lebih dari sepuluh
perkataan ulama yang mengatakan bahwa beliau lemah hafalannya. Hal
itu disebutkan Al A'zhami ketika menukil perkataan saya tentang Abu
Hanifah bahwa beliau adalah orang yang terpercaya. Al A'zhami sengaja
mengaburkan posisinya kepada para pembaca dan tidak menunjukkan
tempatnya, yaitu hadits (458), agar para pembaca tidak dapat merujuk
kepadanya sehingga mereka melihat bahwa menganalogikan antara Abu
Hanifah dengan Usaid termasuk analogi yang tidak dapat diterima, karena
ia adalah penganut mazhab Hanafi yang sangat fanatik dengan mazhabnya.
Kami mohon keselamatan kepada Allah SWT.
Cincin Pinangan— 17
http://kampungsunnah.wordpress.com
Ketahuila
uilah bahwa perawi yang disebutkan sebagai
ai orang yang
terpercaya, mak
aka orang itu -riwayatnya- dapat dijadikan hujj
ujjah. Berbeda
dengan orangg yyang bermazhab Hanafi, yang berbeda dengan
an Al
A A'zhami,
karena ia berge
rgelar doktor. Hal itu telah saya bantah dalam kitab
ki ini.
Dengann ini
i berakhirlah bantahan singkat terhadap sikap
ap Al Anshari
dan Al A'zham
ami yang melemahkan hadits pertama, sehingg
gga jelas bagi
orang-orang yan
yang obyektif bahwa hadits yang pertama adalah
lah hadits yang
akurat dan dap
apat dijadikan hujjah.
Hadits kedua:
a:
Diriwaya
ayatkan dari Tsauban tentang kisah Binti Huba
ubairah bahwa
Nabi SAW
W ketika melihat di tangannya ada cincin-cincin
cin yang besar,
maka beliau
bel memukul tangannya dengan tongkat yang dipegangnya
serayaa bberkata, "Apakah kamu senang jika Allah menjadikan
me
di
tanganm
nmu cincin-cincin dari neraka? " Diriwayatkan
an juga bahwa
Rasululla
ullah SAW masuk ke rumah Fatimah. Ketikaa itu Fatimah
mengena
enakan kalung dari emas di lehernya ...maka
aka Nabi Saw
bersabda
bda, "Wahai Fatimah, apakah kamu senang jika
ka orang-orang
o
mengatak
atakan bahwa Fatimah binti Muhammad di lehern
ernya terdapat
kalungg dari
da neraka? " (Hal itu akan dijelaskan pada hal.
hal 230 -231)
Haditss in
ini telah dishahihkan oleh sekelompok ulama,
a, sebagaimana
s
yang akan di
dijelaskan. Namun Syaikh Al Anshari tetap
tap bersikeras
melemahkann hhadits tersebut, dengan berpedoman bahwa hadits
ha
itu
18
—Cinc
incin Pinangan
htt
http://kampungsunnah.wordpress.com
om
diriwayatkan oleh Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salam dengan sanadnya
dari Tsauban, dan itu adalah riwayat munqathi' (terputus sanadnya).
Sedangkan saya telah membantahnya, seperti yang telah saya isyaratkan
sebelumnya, karena hadits ini telah diriwayatkan secara bersambung
(maushul) oleh dua perawi yang tsiqah, yaitu Hisyam Ad-Dustawa'i
dalam Sunan An-Nasa 'i dan Hammam bin Yahya dalam Sunan Ahmad.
Keduanya meriwayatkan hadits tersebut dari Yahya. Zaid bin Salam
menceritakan kepadaku maka dengan demikian sanad hadits ini
bersambung (maushul), sehingga hadits ini termasuk hadits shahih. Oleh
dari itu, di antara para imam hadits ada yang menshahihkan hadits ini.
Akan tetapi, Syaikh Al Anshari kembali menolak pendapat ini karena
bersikeras dengan kesombongannya, seraya berkata, "Sesungguhnya
riwayat Yahya bin Abi Katsir dari Zaid bin Salam, yang sanadnya dari
Tsauban adalah riwayat munqathi' (terputus sanadnya), karena Yahya
berkata, 'Zaid bin Salam telah menceritakan kepadaku'. Sedangkan telah
dikatakan bahwa ia telah memanipulasi hadits tersebut; dan mungkin hadits
itu telah diijazahkan kepadanya oleh Zaid bin Salam, tapi ia mengatakan,
'Zaid talah menceritakan kepada kami'."
Perhatikanlah, wahai pembaca! Bagaimana Al Anshari tidak
menghiraukan penegasan Yahya dengan kata tahdits (menceritakan), bahkan
dia menolaknya berdasarkan kata qila dan la 'alla (shighat yang tidak
pasti), sedangkan dia mengetahui bahwa mudallis (orang yang
menyembunyikan) dapat dijadikan hujjah apabila ia menerangkan dengan
kata tahdits (menceritakan)? Kami telah menetapkan keshahihan hadits
ini dengan riwayat dua orang yang dapat dipercaya (tsiqah). Jadi, apa
yang mungkin dikatakan oleh seseorang dalam melemahkan hadits-hadits
shahih dan mencela orang-orang yang menshahihkannya?
Riwayat seperti ini cukup banyak dan saya menerangkan
sebagiannya dalam penolakan yang saya kirimkan kepadanya. Lihat dalam
kitab Syaikh Asy-Syaibani (juz 1 hal. 123-167), dan contoh lain akan
kami terangkan.
Di sini saya menambahkan sesuatu yang lupa saya sebutkan, yaitu
jika kami menerima bahwa Yahya tidak menegaskan kata tahdits
(menceritakan), maka ia juga dapat dijadikan hujjah dan haditsnya dianggap
hadits shahih, karena tadlis yang dilakukannya (menurat Al Hafizh Ibnu
Hajar dalam kitab Thabaqat Al Mudallisin) berada pada tingkat kedua.
Pentadlisan mereka dapat diterima oleh para imam hadits dan riwayat
Cincin Pinangan— 19
http://kampungsunnah.wordpress.com
mereka dimasukkan dalam kategori riwayat shahih, karena keimaman
mereka dalam bidang hadits dan sedikitnya pentadlisan mereka pada sisi
riwayatnya.4
Saya katakan, mungkin yang demikian itu diriwayatkan dari selain
sahabat, sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Hibban dalam biografinya
dari kitabnya yang berjudul At-Tsiqat (juz 7, hal. 592), "Ia (Yahya) telah
melakukan tadlis untuk setiap riwayat dari Anas, karena ia tidak mendengar
dari Anas dan sahabat."
Oleh karena itu, maka hadits Yahya dari Abu Salam dari Abu Asma'
dari Tsauban adalah hadits shahih. Hal itu karena ia telah mendengar
riwayat tersebut dari Zaid bin Salam dari Abu Salam, atau karena
pentadlisannya dari Abi Salam merupakan sesuatu yang mungkin menurut
Ibnu Hajar dan lainnya. Namun pendapat pertama lebih kuat menurut saya
karena dua sebab:
Pertama, karena hadits ini bersambung, para perawinya tsiqah
(terpercaya) dan selamat dari illat (cacat). Maka dari itu, Al Mundziri
dan Al Iraqi menshahihkan hadits tersebut dalam riwayat An-Nasa'i, bukan
riwayat Al Hakim.
Kedua, bahwa Imam Ahmad telah menshahihkan hadits lain yang
diriwayatkan oleh Yahya bin Abu Katsir dari Zaid bin Salam dengan
isnadnya, hal iru mengisyaratkan bahwa Yahya bin Abu Katsir telah
mendengar dari Zaid. Hal ini telah saya sebutkan dalam alasan saya
terhadap Al Anshari, yaitu pada jawaban saya kepadanya. (Lihat kitab
Asy-Syaibani,Juz l,hal. 125) Akan tetapi permasalahannya sebagaimana
dikatakan, jikalau...
Kemudian sebagian ulama lainnya setuju dengan Imam Ahmad atas
penshahihannya terhadap Yahya, seperti Imam Bukhari dan Tirmidzi. Hal
ini dapat kita lihat ketika ia meriwayatkan hadits nomor (3233). Ia berkata,
"Ini adalah hadits hasan shahih, saya bertanya kepada Muhammad bin
Ismail (Imam Bukhari) tentang hadits ini? Maka ia menjawab, 'Hadits ini
adalah shahih'."
4
Al Anshari telah menyembunyikan hakikat ini, sebagaimana kebiasaannya dalam memberikan
kesamaran kepada manusia, karena ia menyebutkan (pada halaman 22) bahwa Al Hafidz Ibnu
Hajar menyebutkan Yahya pada kitabnya Thabaqat Al Mudallisin (Strata para mudallis).
Strata itu menurutnya ada lima tingkatan. Jika ia menukilnya dengan amanah dan
menyebutkannya pada tingkatan yang kedua, maka hal itu akan berbalik menghujatnya (Al
Anshari)! Ambillah pelajaran (dari hal itu), wahai orang-orang yang berakal!
20
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Saya katakan, hadits ini telah ditakhrij di dalam kitab Dzilal Al
Jannah halaman 388.
Sesungguhnya di antara ungkapan-ungkapan aneh yang menyingkap
sasaran-sasaran orang-orang yang mengikuti nafsunya, yaitu bahwa Syaikh
Syu'aib Al Arnauth berkata dalam komentarnya terhadap kitab Syarah
Sunnah (Juz 4 hal. 37) seraya menisbatkan hadits tersebut kepada
At-Tirmidzi, "Isnadnya shahih".
Saya katakan, ini adalah benar tanpa diragukan. Akan tetapi
bagaimana hal ini dapat bertemu, karena kamu telah mengukuhkan pendapat
Al Anshari dalam melemahkan hadits Binti Hubairah sedangkan isnadnya
(jalur periwayatannya) sama?
(Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat peringatan bagi
orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan
pendengarannya, sedangkan dia menyaksikannya).
Hadits Yahya bertambah kuat, karena hadits itu mempunyai penguat
yang diriwayatkan oleh Abu Qilabah dari Abu Al Asy'ats, dari Abu Asma'
Ar-Rahbi, dari Tsauban dan diriwayatkan oleh Ar-Rauyani dengan sanad
yang shahih, sebagaimana akan dijelaskan. Saya telah menyusun
isnadnya pada jawaban saya terhadap Al Anshari, yang termasuk
dalil-dalil yang menjadi dasar untuk menolak upaya Al Anshari dalam
melemahkan hadits tersebut. Akan tetapi sangat disayangkan ia tetap keras
kepala, tinggi hati dan teguh dengan pendiriannya. Jalur hadits ini telah
disembunyikan dari para pembacanya, dan Al A'zhami mengikuti hal itu.
Keduanya tidak menyinggung dan tidak membicarakannya sedikitpun.
Apakah hukum orang yang melakukan hal yang demikian,
lebih-lebih dalam sanad shahih untuk hadits yang shahih, dan keduanya
melemahkan dari jalur sanad yang pertama? Bukankah ini berarti
menyembunyikan ilmu, yang mana pelakunya diancam dengan ancaman
yang pedih dalam Al Qur’an dan Sunnah, terlebih lagi di dalam matan
sanad ini ada yang menghilangkan segala keragu-raguan yang dimunculkan
oleh Al Anshari dalam sebagian susunan kalimat hadits tersebut, karena
ia melakukan taklid kepada Ibnu Hazm sebagaimana dapat dilihat secara
terperinci dalam jawaban saya pada kitab Asy-Syaibani(Juz 1 hal.
156-166). Oleh karena itu, saya harus menerangkan matan yang menjadi
penguat dalam membatalkan perkataan Ibnu Hazm yang diikuti oleh Al
Anshari Al A'zhami, kemudian Al Arnauth.
Cincin Pinangan— 21
http://kampungsunnah.wordpress.com
"Binti Hubairah datang kepada Rasulullah SAW sementara di
tangannya terdapat cincin-cincin dari emas, maka Rasulullah memukul
tangannya. Ia kemudian datang kepada Fatimah untuk mengadukan apa
yang diperbuat Rasulullah." Tsauban berkata, "Maka tiba-tiba Nabi S AW
masuk, sedangkan gelang berada di tangannya (Fatimah). Nabi bersabda,
'Wahai Fatimahl Kamu anak (perempuan) Rasulullah sedangkan di
tanganmu ada gelang dari api neraka'. Kemudian beliau keluar tanpa
duduk lagi, maka Fatimah segera mencopot gelangnya dan menjualnya.
Kemudian ia membeli budak yang selanjutnya ia bebaskan. Apa yang
dilakukan Fatimah diketahui oleh Rasulullah, maka beliau bersabda,
'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan Fatimah dari api
neraka’.”
Saya katakan, dalam jalur yang shahih ini juga disebutkan kisah
Binti Hubairah, di mana Rasulullah SAW memukul tangannya karena ia
memakai cincin-cincin emas. Ini adalah tambahan yang shahih. Di
dalamnya terdapat apa yang membatalkan keraguan-keraguan yang
dimunculkan Al Anshari, karena tidak ada dalam salah satu riwayat Al
Hakim.
Sesungguhnya di antara keburukan pemahamannya atau kejelekan
niatnya -dan mungkin berkumpul kedua hal tersebut- bahwa ia telah
mencoreng lembaran-lembaran untuk menjelaskan perbedaan antara kedua
riwayat Al Hakim dari sisi bahwa salah satunya tidak terdapat tambahan,
dan riwayat yang lain ada tambahannya. Di antara perawinya adalah
Hammam bin Yahya Al Azadi. Kemudian ia menjelaskan tentang
biografinya dengan panjang lebar (lebih dari satu halaman) dan menukil
pendapat yang mengkritik Hammam dari sebagian imam, yaitu yang dinukil
dari kitab Al Mizan dan At-Tahdzib. Hal tersebut untuk menolak pendapat
saya yang saya tulis sebagai jawaban terhadap perkataannya, hujjah bila
khilaf (Dapat dijadikan hujjah tanpa ada perbedaan), agar ia mengatakan
di akhir pembicaraannya:
"Bagaimana Al Albani mengatakan tentangnya, 'Dapat dijadikan
hujjah tanpa ada perbedaan di antara para ulama'. Apakah ini termasuk
suatu hal yang pantas salah bagi orang yang mempunyai pandangan yang
kritis dan jeli, atau ia termasuk orang yang mengkhianati amanah ilmiah
hanya untuk menguatkan perkataan dan dakwaannya."
Saya katakan, hanya kepada Allah saya meminta pertolongan atas
orang yang tidak takut kepada-Nya dan tidak malu kepada hamba-hamba22 ------ Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Nya. apabila kamu menganggap perkataan saya tersebut (Dapat dijadikan
hujjah dan seterusnya) sebagai sebuah pengkhianatan, sedangkan itu
benar-benar hujjah karena saya menitikberatkan pengetahuan saya terhadap
pendapat dan penelitian para ulama sebagaimana akan dijelaskan. Maka,
apalah jadinya kamu -menurut pendapat para pembaca yang
obyektif-apabila mereka mengetahui sebagian dosa-dosa yang telah kamu
perbuat dalam upaya membolehkan menolak orang yang menshahihkan
hadits tersebut? Inilah contoh kecil dalam masalah ini yang tidak perlu
disebutkan secara keseluruhan.
Pertama, kamu telah menyembunyikan dari para pembaca jalur
(periwayatan) lain yang shahih bagi hadits tersebut, sebagaimana telah
dibahas sebelumnya.
Kedua, walaupun kamu menukil dari kitab Al Mizan seluruh
perkataan tentang Hammam, kamu tetap telah menyembunyikan perkataan
Adz-Dzahabi dalam awal penjelasannya tentang biografinya, bahwa ia
adalah salah seorang ulama Bashrah yang tsiqah.
Ketiga, kamu juga menyembunyikan apa yang telah disebutkan oleh
Adz-Dzahabi di akhir penjelasan tentang biografinya, "Imam Ahmad bin
Hambal berkata, 'Hammam mantap dalam setiap syaikh-syaikhnya'." Abu
Zar'ah berkata, "Tidak masalah mengambil riwayat darinya."
Keempat, kamu juga telah menyembunyikan dari para pembaca,
hal yang tertera dalam kitab Al Mizan dan At-Tahdzib, dua sumber yang
telah kamu nukil dari keduanya dalam melemahkan apa yang kamu inginkan,
bahwa Hammam termasuk salah seorang rijalul hadits Imam Bukhari dan
Muslim yang dapat dijadikan hujjah.
Kelima, kamu telah menyembunyikan semua yang ada dalam kitab
At-Tahdzib dari apa yang dikatakan oleh para imam, dari
ungkapan-ungkapan yang berbeda-beda lafazhnya. Kesemua lafazh itu
sepakat bahwa Hammam adalah orang yang tsiqah, di antaranya perkataan
Abdurrahman AI Mahdi, "Yahya bin Sa'id telah menzalimi Hammam bin
Yahya, karena ia tidak mengetahui Hammam dan tidak pernah belajar
darinya."
Dalam pernyataan itu terdapat jawaban yang jelas atas hal yang
telah kamu nukil dari kitab AlMizan tentang sikap Yahya yang melemahkan
Hammam. Di antaranya adalah perkataan Imam Ahmad, "Hammam adalah
orang yang tsiqah (terpercaya), dan ia lebih mantap dari Aban bin Athar
tentang Yahya bin Abu Katsir."
Cincin Pinangan— 23
http://kampungsunnah.wordpress.com
Perkataan Ibnu Adi yang dijadikan penutup dalam keterangan tentang
biografi Hammam dalam kitabnya A1 Kamil (Juz 7, hal. 2592), "Hammam
lebih dikenal dan lebih terpercaya daripada disebutkan bahwa ia
mempunyai hadits munkar, hadits-haditsnya dari Qatadah, dan dia lebih
utama dari Yahya bin Abi Katsir, dan hal yang diriwayatkan olehnya pada
umumnya benar."
Keenam, kamu telah menyembunyikan dari para pembaca, bahwa
Adz-Dzahabi telah mencantumkan Hammam dalam kitab Tadzkirat Al
Huffadz seraya menyifatinya, bahwa ia adalah seorang imam, dapat
dijadikan hujjah, dan seorang Hafizh. Dia juga menyebutkan yang seperti
itu dalam kitab Al Kasyif.
Ketujuh, ketika Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan tentang
biografinya dalam Mukaddimah kitab Fathul Baari (hal: 449), ia
menyebutkan tantang Hammam, "Ia adalah salah seorang yang kuat." Dalam
menutup perkataannya Ibnu Hajar berkata, "Imam hadits yang enam telah
menguatkan dan bersandar kepadanya, wallaahu a 'lam."
Saya katakan bahwa, inilah imam yang telah saya katakan dan
disalahkan oleh Al Anshari. Ia menuduh saya dengan perkataannya yang
lalu. Itulah perkataan para imam yang menguatkan Hammam, dimana Al
Anshari membuat para pembaca menyangka bahwa ia adalah orang yang
lemah dan haditsnya bukan hadits shahih, padahal ia mengetahui ada jalur
lain yang shahih. Jadi, siapakah yang mengkhianati amanah ilmiah hanya
untuk menguatkan perkataan dan dakwaannya? Jawabannya kami serahkan
kepada para pembaca.
Ketahuilah, bahwa dosa bila menyembunyikan hakikat-hakikat yang
lalu, termasuk juga Al A'zhami yang menjelaskan tentang Hammam dengan
hanya menukil perkataan orang-orang yang melemahkannya saja, di
samping menyembunyikan jalur lain yang shahih. Dalam hal ini termasuk
juga orang yang menguatkan pendapat Al Anshari yang membolehkan
(wanita memakai perhiasan).
Hal yang harus menjadi perhatian adalah pembahasan Al Anshari
yang panjang lebar, yaitu tentang dua riwayat Al Hakim dan perbedaannya,
di mana yang satu ada tambahan dan yang lain tidak ada tambahannya. Di
samping itu, tentang biografi Hammam yang semuanya itu belum pernah
disebutkan dalam komentarnya yang lalu terhadap saya. Oleh karena itu
maka pembaca tidak akan mendapatkan jawaban saya terhadap hal tersebut
dalam kitab Imam Syaibani dan ini termasuk yang menyebabkan saya
24
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
menjawab beberapa perkataannya, karena di dalamnya terdapat kemiringan
dan penyesatan.
Di antara hal itu adalah perkataannya setelah menyebut perbedaan
antara dua riwayat Al Hakim dari segi tambahan dan pengurangan,
sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, "Al Albani telah lupa
memperhatikan hal ini, sehingga ia menyangka bahwa dua riwayat ini
berasal dari satu sumber yaitu Yahya bin Abu Katsir, dan dalam penyebutan
kisah anak perempuan Hubairah ia mengikuti Al Hakim dalam
membenarkan kedua riwayatnya."5)
Saya katakan, "Ini adalah kebohongan dari sekian kebohongan yang
banyak, karena saya tidak mengkuti Al Hakim, dan
-Alhamdulillah-sekarang
ini
saya
banyak
mengetahui
sangkaan-sangkaannya. Al Anshari mengetahui tentang diri saya dengan
baik, dan ia telah menyebutkan beberapa contoh tentang hal itu untuk
mengutarakan kedustaannya tersebut, akan tetapi segala usahanya telah
gagal, karena saya telah menshahihkan isnad Imam Ahmad, dan itu
sangat jelas dalam takhrij saya untuk hadits tersebut. Saya mengakhiri
penyebutan Imam ahmad dari sebagian yang biasanya disebut lebih
akhir darinya, seperti Ath-Thabrani, maka saya katakan dengan
mengikutinya, "Begitu pula Ahmad (2785), dan isnadnya shahih dan
bersambung."
Saya katakan setelahnya, dan telah saya sebutkan Al Hakim sebelum
At-Thabrani, "Al Hakim berkata, 'Shahih menurut Syarat Al Bukhari dan
Muslim (Syaikhaini)'."
Hal ini menguatkan kebohongannya terhadap saya, maka hukum
seorang hakim berbeda dengan hukum saya, sebagaimana yang nampak.
Jika ia berkata, "Ia mengikuti Al Mundziri," maka itu lebih dekat kepada
hawa nafsunya, akan tetapi ia juga tidak jujur, karena ia mengetahui lebih
5
Di antara hujjah Allah terhadap orang-orang yang melampaui batas dari para hamba-Nya
adalah, bahwa taklid yang dituduhkan kepada saya sebenarnya dia sendiri yang melakukan. Hal itu
terbukti dengan sikap dia yang membolehkan (wanita memakai emas), walaupun sanadnya lemah
sebagaimana yang telah saya jelaskan kepadanya (dalam jawaban saya kepadanya) (lihat kitab
Asy-Syaibani Juz 1 hal. 207-208) Di samping itu, setelah selang beberapa waktu yang lama, ia
mengulang kembali penyebutan Hadits tersebut tanpa menyinggung sedikitpun perkataan kami
yang melemahkannya. Kemudian ia melakukan balas dendam terhadap kami, dengan mengatakan
bahwa upaya kami menshahihkan Hadits Binti Hubairah, karena mengikuti Al Hakim. Padahal dalam
hal ini tidak ada sedikitpun istilah taklid sebagaimana kamu lihat. Hal ini mengingatkan saya
kepada sebuah pepatah yang terkenal, "Kamu menuduh saya sebagai penyakit, padahal
sebenarnya ia yang merupakan penyakit. "
Cincin Pinangan— 25
http://kampungsunnah.wordpress.com
dari orang lain
la yang membaca kitab saya ini, lebih-lebih
bih kitab Shahih
At-Targhibb wa At-Tarhib, di mana pendapat sayaa banyak yang
bertentangan
an dengannya. Hal seperti itu berkat nikmat dan
da taufik Allah
yang diberik
rikan kepada saya untuk tidak mengikuti (taklid
klid) seorang pun
dalam masal
salah agama Allah selama saya, masih dapat men
engusahakannya,
sehingga tashih
tash (pembenaran) saya yang sama dengannya
nya tidak berarti
saya mengik
gikuti dia.
Di anta
ntara sikap main-mainan orang itu adalah, bahw
hwa hukum saya
yang serasi
si dengan
d
hukum para imam telah dinamakann olehnya
o
sebgai
upaya taklid
lid (mengikuti). Namun jika hal itu ia lakukan,
an, maka ia tidak
menamakann
annya sebagai taklid, bahkan ia menjadikannya
ya riwayat orang
yang adil seh
sehingga harus diambil, sebagaimana kita akan melihatnya
m
pada
hadits beriku
ikut.
Hadits ketig
etiga:
Diriwa
iwayatkan dari Aisyah, bahwa Nabi SAW meli
elihat di tangan
Aisyah
yah dua gelang dari emasyang melingkar (di tangannya),
tang
maka
Nabi
bi SSAWbersabda, "Tanggalkan keduanya darimu
imu ...."
Sayaa katakan
k
dalam takhrijnya, bahwa sanad hadits
its di atas shahih.
Sayaa katakan dalam jawaban saya atas komenta
ntar Al Anshari,
"Sesungguhn
uhnya hadits itu sanadnya shahih, karena hadits
its itu datang dari
tiga jalur, dar
dari Syihab bin Urwah, dari Aisyah, sesuai dengan
gan syarat seluruh
6)
ahli hadits . Al Anshari tidak mendapatkan sesuatu yan
ang mengilatkan
(mengangga
gap cacat) hadits tersebut, kecuali perkata
ataan An-Nasa’i
tentangnya,
a, "Tidak mahfuzh (terjaga)."
6)
Kemudian saya
aya mendapatkan jalur lain untuk haditsnya itu, yang diriwayatka
atkan darinya (Aisyah),
yang redaksinyya seperti itu pula, yang dikeluarkan oleh At-Thabrani dalam
m kitab Al-Mu'jam Al
Kabir (23/282
82/614)
26
—C
Cincin Pinangan
h
http://kampungsunnah.wordpress.co
.com
dapat menjadi hujjah pada permasalahan itu. Apa jawaban Al Anshari terhadap
jawaban ilmiah ini, setelah ia diam tidak berkomentar sekian lama?
Ia telah menghilangkan harapan itu. Ia tidak mendiskusikan tiga jalur
tersebut yang menunjukkan atas keshahihan hadits itu secara mutlak, bahkan
ia membuat catatan hitam. Kesimpulannya adalah taklid yang dilakukan
terhadap An-Nasa'i bukan termasuk taklid, tapi ia mengategorikan sebagai
keharusan mengambil berita (riwayat) orang yang adil.
Ada beberapa jawaban atas perkataaan tersebut:
Pertama, sesungguhnya bab yang telah diisyaratkan dapat diterima
tanpa ada pertentangan, baik dinamakan ittiba' atau taklid, karena
(bagaimanapun keadaannya) mengambil riwayat atau berita orang yang
adil adalah suatu keharusan, sehingga dalam masalah ini tidak ada
perbedaan antara menshahihkan dan mendha'ifkan (melemahkan). Akan
tetapi yang pasti menurut ulama, bahwa hal itu wajib dilakukan apabila
seorang mukallaf belum mengetahui dengan pasti kesalahan orang yang
mengkhabarkan. Sedangkan taklid yang dilakukan Al Anshari kepada
An-Nasa' i telah menafikan syarat ini, karena kami telah menetapkan
keshahihan hadits yang dilemahkan An-Nasa'i, maka hendaknya Al
Anshari mendiskusikan tiga jalur yang yang mendukung kita untuk
menetapkan keshahihan hadits tersebut dan kesalahan An-Nasa'i. Jika ia
telah melakukan demikian dan menetapkan kelemahan hadits tersebut
-darimana ia mendapatkan hal itu- maka ia boleh mengambil pendapat
An-Nasa'i yang melemahkan hadits itu dan kita tidak akan
menamakannya sebagai seorang muqallid, tapi seorang muttabi'.
Untuk itu hendaknya pembaca memperhatikan perincian ini, agar
mengetahui sejauh mana pengetahuan Al Anshari dan obyektifitasnya.
Kedua, apa yang disebutkan tentang keharusan mengambil riwayat
atau khabar orang yang adil tidaklah mutlak, sebagaimana sangkaan Al
Anshari yang ditulis dalam lembaran-lembaran bukunya. Hal tersebut
dengan dalil adanya perbedaan ulama dalam banyak hadits, maka seorang
ulama menshahihkan hadits tertentu dan ulama yang lain mendhaifkannya, dan
begitu sebaliknya, sebagaimana yang telah kita ketahui. Adapun kewajiban
mengambil khabar orang yang adil terbatas bagi orang yang tidak memiliki
pengetahuan tentang cara-cara menshahihkan dan melemahkan hadits, seperti
Al Anshari dan orang-orang yang sepertinya, Mereka itulah yang wajib
mengambil khabar orang yang adil itu.
Cincin Pinangan— 27
http://kampungsunnah.wordpress.com
dengan dalil adanya perbedaan ulama dalam banyak hadits, maka seorang
ulama menshahihkan hadits tertentu dan ulama yang lain mendhaifkannya,
dan begitu sebaliknya, sebagaimana yang telah kita ketahui. Adapun
kewajiban mengambil khabar orang yang adil terbatas bagi orang yang
tidak memiliki pengetahuan tentang cara-cara menshahihkan dan
melemahkan hadits, seperti Al Anshari dan orang-orang yang sepertinya,
Mereka itulah yang wajib mengambil khabar orang yang adil itu.
Ketiga, di samping tidak mengetahui ilmu ini, dia juga tenggelarn
dalam mengikuti hawa nafsunya. Oleh karena itu maka kadang-kadang
dia melakukan taklid untuk menolak hadits shahih kepada salah seorang
ahli hadits, sebagaimana yang ia lakukan di sini. Terkadang ia juga
berpura-pura menjadi seorang mujtahid yang mengetahui tentang ilmu ini,
maka ia berani -tanpa sedikit kepedulian- menolak penshahihan para imarn
terhadap beberapa hadits yang bertentangan dengan hawa nafsunya
sebagaimana yang telah ia lakukan pada hadits pertama dan kedua. Oleh
karena itu kita melihat dia menolak penshahihan Al Hakim, Adz-Dzahabi,
Al Mundziri dan Al Iraqi yang berpura-pura bahwa ia mengetahui alasan
kenapa mereka menshahihkannya, sedangkan mereka sendiri tidak
mengetahuinya.
Padahal sebenarnya ia telah salah, karena ia tidak mempunyai
pengetahuan tentang ilmu ini dan tidak ada dalil yang paling kuat untuk
menunjukkan apa yang telah saya sebutkan, bahwa ia tidak mendiskusikan
atau membahas tiga jalur yang menjadi dasar dalam menshahihkan hadits
untuk menjelaskan kelemahannya berdasarkan kaidah ilmu ini,
sebagaimana yang kami harapkan. Akan tetapi ia lari dari kenyataan ihi
dan mengambil perkataan An-Nasa'i yang melemahkannya, dan menolak
langkah saya, menamakan apa yang dia lakukan dengan nama taklid!,
Bahkan dia juga mengingkari klaim yang dituduhkan kepada saya, bahwa
saya melakukan taklid kepada Al Hakim dalam menshahihkan hadits yang
kedua. Padahal saya tidakmelakukan taklid kepadanya sebagaimana yang
telah saya terangkan.
Penelitian dan tahkiq yang saya lakukan dalam menshahihkan hadits
hadits sesuai dengan kaidah ilmiah yang sama dengan penshahihan para
imam. Akan tetapi apa yang saya lakukan dia namakan dengan taklid
Namun perbuatannya yang bersandar kepada perkataan An-Nasa'i dan
tidak meneliti sanadnya, yang saya namakan dengan taklid telah
diingkarinya. Hal ini selain apa yang telah kami ajukan kepadanya untuk
28
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
menghujat kami dengan
an kaidah-kaidah usul fikih sebagaimana yan
ang
disebutkan sebelumnya.. Bukankah
B
hal ini telah membolehkan saya untu
tuk
mengumpamakannya deng
engan ungkapan yang berbunyi:
Maka cukuplah bag
agi kalian perbedaan di antara kita, setiap
tempat dengan apa yang
ang ada di dalamnya akan terpercik?
Sedangkan keboho
hongan yang dituduhkan kepada saya, bahw
hwa
saya ialah orang takjub
ub dengan diri sendiri dan orang yang paling
ling
pandai dalam ilmu hadits
its dan seterusnya, maka saya jawab.
Pertama, sesunggu
guhnya itu adalah senjata orang yang lemah
ah,
sehingga hendaknya perka
rkataan itu dikembalikan kepadanya.
Kedua, berdasarkan
an dua hadits yang berbunyi:
"Apabila kamu tida
idak malu, maka kerjakan apayang kamu sukai"
ai"
"Barangsiapa yan
ang berkata tentang orang mukmin yan
ang
sebenarnya tidak ada pada
ada orang itu, maka Allah akan menempatkanny
nya
pada timah yang melele
leleh, sehingga ia mengeluarkan apa yangg ia
i
7)
katakan."
Hadits keempat:
Diriwayatkan dari
ri Ummu
U
Salamah, ia berkata bahwa ia memaka
akai
rencengan emas pada
pa lehernya, tiba-tiba Nabi SAW masuk, mak
aka
beliau berpaling da
darinya ....
Hadits ini telah dikl
iklaim oleh Al Anshari sebagai hadits munqath
athi'
(terputus sanadnya).
Sedangkan saya telah
tela menerangkan kepadanya keshahihan hadit
dits
tersebut dengan syawahid (pendukung
(p
dari hadits lain) yang saya sebutka
tkan
sebagiannya, seperti hadits
its Asma' binti Yazid dan Abu Hurairah. Say
aya
menyebutkannya dengan kaidah
k
penguat hadits tersebut melalui banyak
yak
jalur. Walaupun demikiann ia tidak keluar dari pendapatnya, karena hadits
7
Lihat kitab Sisilah Al Ahadits Ash
sh-Shahihah (438).
Cincin Pinangan— 29
2
http://kamp
mpungsunnah.wordpress.com
tersebut menghujat dirinya. Untuk itu ia mengalihkan pembicaraan tentang
jalur-jalur hadits dan menerangkan kelemahannya. Ini adalah perbuatan
keji dan terselubung dalam permasalahan ini, karena (dengan perbuatannya
itu) ia memberikan kesamaran kepada para pembaca yang belum sempat
membaca kitab saya, yang di dalamnya telah dishahihkan hadits-hadits
tersebut. Sedangkan kenyataannya berbeda, karena saya telah menerangkan
kelemahannya dengan membicarakan sebagian perawinya. Oleh karena
itu saya menjadikan hadits-hadits tersebut sebagai penguat yang dapat
dijadikan hujjah secara keseluruhan.
Walaupun demikain, ia telah mencoreng lembaran-lembaran (hal:
32 -37) dalam penjelasan kelemahannya, untuk mengaburkan para
pembaca apa yang telah kami sebutkan. Adapun yang wajib dibahas adalah
jawaban atas penguatan saya terhadap hadits Ummu Salamah dengan
hadits-hadits pendukung ini, maka ia tidak menyinggungnya baik dengan
menafikan atau menetapkannya.8)
Bukankah ini juga termasuk dalil yang menjelaskan bahwa dia
berusaha untuk menentang dengan cara yang batil dan ia tidak bersungguhsungguh untuk mengetahui kebenaran?
Sebagai penutup, saya katakan kepada pengarang buku itu dan
kepada orang yang terpengaruh dengan perkataannya bahwa kami memiliki
hadits-hadits yang menunjukkan pengharaman emas yang dipakai para
wanita:
Pertama, hadits Abu Hurairah dan Al Mundziri telah menshahihkannya
serta Asy-Syaukani telah menetapkannya.
Kedua, hadits Tsauban dalam kisah Binti Hubairah yang telah
dishahihkan oleh Al Hakim, Adz-Dzahabi, Al Mundziri dan Al Iraqi.
Ketiga, hadits Aisyah dengan jalur-jalurnya dari Ibnu Syihab dari
Urwah, dari Aisyah, yang disertai dengan jalur yang kedua dari Aisyah.
Keempat, hadits Ummu Salamah dengan jalur Mujahid dari Aisyah,
dan kami melihat hadits itu ada mutaba 'ahnya (pendukungnya) dari Aisyah
disertai dengan hadits pendukung yang mursal dari Az-Zuhri sebagaimana
yang akan diterangakan secara rinci.
8)
Lihat kitab Asy-Syaikh Asy-Syaibani (Juz 1/hal: 134 -137), karena di dalamnya terdapat
perincian yang baik untuk permasalahan ini, yang merupakan jawaban yang telah saya berikan atas
komentarnya. Akan tetapi ia tidak menjawabnya dalam kitab Ibahatuhu.
30
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Kelima, hadits Asma' binti Yazid yang mempunyai dua jalur dari Asma',
dan itu telah diakui oleh Al Anshari.
Keenam, hadits Abu Hurairah dari jalur lain selain jalur pertama.
Saya katakan, "hadits-hadits ini yang semuanya mempunyai kesamaan
dalam mengharamkan emas yang dibentuk lingkaran. Dalam hadits pertama
disebutkan tiga jenis, yaitu cincin, kalung dan gelang. Pada jalur yang lain
terdapat pengharaman kalung dan gelang.
Dalam hadits yang kedua diterangkan tentang pengharaman cincin dan
kalung.
Pada hadits yang ketiga terdapat pengharaman gelang, dari dua jalur
yang diriwayatkan dari Asma'.
Pada hadits yang keempat terdapat pengharaman rantai, dari dua jalur
yang diriwayatkan darinya.
Pada hadits yang kelima terdapat pengharaman rantai dalam jalur yang
pertama, dan pengharaman gelang dan cincin pada jalur yang lainnya.
Pada hadits yang keenam terdapat pengharaman gelang dan kalung.
Seandainya kita katakan bahwa hadits-hadits yang enam itu dengan
semua jalurnya berstatus lemah menurut Al Anshari, maka bukankah semua
hadits tersebut mempunyai kesamaan dalam mengharamkan emas sehingga
statusnya menjadi shahih lighairihi. Apabila kaidah pengukuhan hadits
dengan semua jalurnya tidak diterapkan di sini, maka dimana kaidah itu
diterapkan?
Para ulama telah menguatkan banyak hadits dengan jalur yang lebih
sedikit dari jalur-jalur hadits ini, sebagaimana hal itu diketahui oleh orang
yang memperhatikan kitab-kitab takhriij. Namun di sini saya cukup
memberi satu contoh hadits dalam masalah ini, "Dihalalkan emas dan
sutera untuk para wanita dari umatku," hadits ini telah disebutkan oleh
Al Anshari beberapa kali untuk dijadikan argumentasi, di mana Al Hafizh
Az-Zaila'i dan lainnya mengatakan bahwa hadits ini tidak mempunyai
sanad yang shahih. Walaupun demikian Al Anshari tetap menshahihkan hadits
tersebut, dengan berkata, "Ini adalah hadits yang mempunyai beberapa jalur."
Perkataan itu mengisyaratkan bahwa dia telah menguatkan hadits tersebut
dengan jalur-jalurnya. Hal ini telah saya tegaskan dan ditakhrij dalam kitab Al
Irwa' dengan sangat rinci, yang mungkin tidak ditemukan dalam kitab lain. Di
samping itu, pada bagian akhir saya telah menukil perkataan Imam
Asy-Syaukani sebagai berikut,
Cincin Plnangan— 31
http://kampungsunnah.wordpress.com
"Jalur-jalur ini saling menguatkan satu sama lain. Dengan
banyaknya jalur yang dimiliki, maka hilanglah kelemahannya, sehingga
tidak mengurangi kredibilitas hadits."
Apa yang mencegah Al Anshari untuk menguatkan tiga hadits yang
pertama, di samping telah ada penshahihan dari sebagian imam? Adapun
sikap dia yang berani menentang para imam tanpa kebenaran dan
menisbatkan kelalaian kepada sebagian mereka merupakan bentu taklid
kepada mayoritas ulama atau mengikuti hawa nafsu atau mengikuti
keduanya sekaligus. Hal itu nampak bagi mereka yang mengikuti jawaban
saya terhadapnya, pada pembahasan yang lalu. Apalagi ia mengetahui
bahwa dalam jawaban tersebut kami telah menyebutkan kaidah ini
memberikan permisalan dengan hadits yang lalu (lihat perinciannya dalai
kitab Asy-Syaibani juz 1 hal: 136 - 137) dan ia tidak menyinggung sama
sekali jawaban atas pembolehannya (bagi wanita untuk memakai
emas). Bukankah itu merupakan dalil yang kuat bahwa ia tidak mencari
kebenaran? Ia hanyalah pembuat kekacauan, keras kepala dan tinggi
hati. Balasan orang seperti itu jelas sekali dalam hadits-hadits shahih
dan sebagiannya disebutkan dalam kitab Shahih Muslim, maka
hendaknya Al Anshari mengingat akan hal itu.
Di antara contoh yang lain adalah bahwa ia mengulang hadits
pertama dengan lafazh, man ahabba an yusawwira waladah
(Barangsiapa yang memakaikan gelang pada anak (laki)nya ..) dan
menerima hadits itu -walaupun ia mengakui kelemahannya- berdasarkan
kalimat Al Walad yang maksudnya adalah anak laki-laki, bukan anak
perempuan. Kemudian penyataan dan pemahaman tersebut bahkan telah
saya batalkan, berdasarkan Al Qur'an dan tinjauan bahasa, sebagaimana
dapat dilihat perinciannya dalam kitab yang dikarang oleh Asy-Syaibani
pada kitabnya (juz 1 hal. 142 -145). Walaupun demikian, Al Anshari
pura-pura tidak mengetahui dan tidak menjawabnya walau dengan satu
kalimat, sebagaimana kebiasaan yang dilakukannya terhadap setiap
hujatan yang ditujukan kepadanya. Bahkan ia berbalik menjawab kepada
saya dalam tiga halaman, pada perkataan saya bahwa perawi hadits
yang bernama Abdurrahman bin Zaid bin Aslam adalah perawi yang
sangat lemah. Namun kenyataannya bahwa Abdurrahman bin Zaid hanya
berstatus lemah (tidak lemah sekali). Di samping itu, dia tidak tahu atau
pura-pura tidak tahu bahwa perawi yang meriwayatkan dari (Abdurrahman
yaitu Ishak bin Idris lebih lemah dan ulama sepakat bahwa Haditsnya matruk
32
Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
(ditinggalkan), bahkan Ibnu Main berkata, "Dia adalah pembohong yang
memalsukan hadits."
Kemudian dia berusaha untuk menyelewengkan atau merubah
kalimat dari arti yang sebenaraya dan menuduh bahwa saya telah
membolehkan Sayidah Aisyah untuk sengaja menentang Rasulullah SAW. lni
adalah perkataan bohong yang dituduhkan kepada saya, sebagaimana
pembaca dapat melihat nash ungkapan saya yang diselewengkan seperti
yang akan dijelaskan.
Kalimat terakhir sekitar tuduhannya terhadap saya adalah, bahwa
saya telah menyalahi ijma' (konsensus) umat Islam. Al Anshari telah
menuduh saya pada pertama kali ketika dia nembolehkan (wanita untuk
memakai perhiasan), dengan tuduhan bahwa saya telah menentang ijma'
kaum muslimin. Dia telah menerangkan hal itu lebih dari sepuluh halaman,
dengan sangkaan bahwa dia telah berhasil memberikan argumentasi yang kuat
dan menetapkan kesesatan saya dalam masalah ini. Dia tidak merasa adanya
kepentingan hawa nafsu dan lainnya yang tidak tersembunyi baginya.
Dalam hal ini dia seperti orang yang menggali kuburnya dengan tangannya
sendiri, karena ia memutarbalikkan perkataan saya yang ditujukkan
kepadanya,
"Selain ijma' ini (artinya selain ijma' yang telah dimaklumi dari
agama secara aksioma) termasuk sesuatu yang tidak mungkin dibayangkan,
lebih-lebih terjadinya. Oleh karena itu, maka Imam Ahmad berkata,
Barangsiapa yang mengaku ijma' maka ia adalah pembohong dan ia tidak tahu
mungkin saja manusia saling berselisih pendapat'.
Kemudian dalam merinci permasalahan itu dengan mengutip kitab
Ibnu Hazm dan Asy-Syaukani.
Kemudian kamu meletakkan sebuah pasal untuk menjelaskan apa
yang telah kamu terangkan secara global pada perkataan saya yang telah lalu, maka saya katakan, Tidak mungkin adanya ijma' yang shahih yang
bertentangan dengan hadits shahih tanpa adanya nasikh yang shahih'.
Kemudian kamu mengukuhkannya dengan perkataan Ibnu Hazm dan Ibnu
Qayyim. Pembaca akan melihatnya -insyallah- pada tempat yang telah
diisyaratkan."
Sekarang tidak penting bagi saya untuk menyebut kedustaannya yang
dituduhankan kepada saya sebagai suatu kemungkaran, karena hal itu sangat elas
bagi setiap pembaca, bahwa Al Anshari tidak melihat batasan-ratasan yang
disebutkan pada perkataan saya yang lalu. Hal yang penting
Cincin Pinangan— 33
http://kampungsunnah.wordpress.com
bagi saya hanyalah menerangkan tentang banyaknya perkataan-perkataan
yang ia nukil dari para ulama, yang malah berbalik menjadi hujatan terhadap
dirinya sendiri dan justru menguatkan pendapat saya. Oleh karena itu
saya katakan:
Pertama, ia menukil dari lbnu Taimiyah,bahwa ia berkata,
"Barangsiapa yang mengaku adanya ijma' pada pennasalahan-permasalah
yang masih samar, dengan artian bahwa ia mengetahui tidak ada yang
menentang, maka ia telah membunuh dirinya dengan sesuatu yang tidak
diketahuinya, dan mereka ini adalah orang-orang yang diingkari oleh lmam
Ahmad.''
Kedua, ia juga menukil dari Ibnu Taimiyah bahwa ia berkata, "Makna
dakwaan ijma' adalah tidak adanya pengetahuan dengan orang yang
menentang, bukan berarti memastikan tidak adanya yang menentang, karena
hal itu berarti berkata tanpa pengetahuan. Oleh karena itu ditolak oleh
para ulama seperti Imam Syafi'i, Ahmad dan lainnya terhadap orang yang
mengaku ijma dengan makna ini. Imam Ahmad banyak mengutarakan hal
ini dengan berkata, "Barangsiapa mengaku ijma', berarti ia telah
berbohong...." dan seterusnya.
Ketiga, ia menukil dari Ibnu Qayyim, bahwa ia berkata,
"Orang-orang yang melakukan taklid dan tidak mengetahui perbedaan
pendapat, apabila dihujat dengan Al Qur'an dan Sunnah, maka berkata,
'Ini adalah menyalahi ijma'. Inilah yang diingkari oleh para ulama dan
mereka mendustakan orang yang mengakuinya (ijma")."
Kemudian ia menyebutkan perkataan Imam Ahmad yang lalu, dengan
menambahkan, "Inilah dakwaan orang yang tuli." Bahkan ia mengatakan,
"Kami tidak mengetahui manusia berselisih pendapat,"dan mengatakan,
"Belum sampai berita kepada kami."
Saya mengatakan bahwa, di antara kalimat-kalimat yang dinukil
oleh Al Anshari dari ulama-ulama yang telah disebutkan dan lainnya,
jelas bagi para pembaca bahwa ia:
a)
Orang yang mengikuti hal yang tidak diketahuinya. Ia mengaku dan
mendakwakan ijma', karena tidak mengetahui adanya orang yang
menentang. Kami telah memberitahukan kepadanya adanya orang
yang menentang dan menyalahinya baik dari kalangan salaf maupun
orang setelah mereka?
b)
Telah membenarkan perkataan Ibnu Qayyim yang terdahulu yaitu,
"Seorang yang bertaklid, apabila dihujat dengan argumentasi dari
34
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Al Qur'an dan Sunnah, maka ia berkata, 'Ini telah menyalahi ijma'
...dan seterusnya'."
c) Benarlah perkataan Imam Ahmad, "Barangsiapa mengaku ijma',
maka ia adalah pembohong dan tidak tahu mungkin saja manusia
berbeda pendapat." Bahkan ia lebih dusta daripada tukang bid'ah,
karena sebenarnya ia mengetahui adanya perbedaan, tapi ia
bersikeras mengaku ijma' (konsensus). Sikapnya telah menuduh saya
bertentangan dengan ijma'. Saya telah memberikan argumentasi
kepadanya, dengan apa yang saya nukil dari Al Hafizh Al Baghawi
dalam kitab ini dan saya uraikan hal itu pada jawaban saya
terhadapnya, yaitu dengan nukilan-nukilan lain dari Ibnu Hazm dan
Ibnu Muflih, bahwa ini adalah permasalahan yang tidak terdapat
ijma' di dalamnya. Hal tersebut dapat dilihat tentang jawaban saya
terhadapnya dalam kitab yang diterbitkan oleh Syaikh Asy-Syaibani.
Namun ia tidak mempedulikan semuanya dengan tetap bersikeras dan
sombong! Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan izin Allah.
Kemudian saya mendapatkan nash lain yang mengukuhkan pendapat
saya yang terdahulu, yaitu dalam Mushannaf Abdurrazzak (Juz 7 hal. 45
an 51-52) dengan sanad yang shahih dari Atha' yaitu, "Nabi SAW
membenci emas semuanya, seraya berkata, 'Emas itu adalah hiasan ,
dan wanita yang ditinggal suaminya dan lainnya dibenci untuk
memakainya."
Oleh karena itu Ibnu Hazm tidak menyebutkan ijma' yang
didakwakan dalam kitab Maratib Al Ijma' (hal: 150) bahkan
mengisyaratkan sebaliknya dengan perkataannya, "Mereka (ulama) sepakat
pembolehan wanita untuk menggunakan perhiasan dari perak, asal tidak
terlalu banyak", dan di sini tidak disebutkan tentang emas.
Ibnu Taimiyah telah menetapkan hal ini dan tidak mengomentarinya,
tidak seperti biasanya. Syaikh Al Kautsari juga melakukan demikian,
walaupun ia terkenal sangat fanatik dengan madzhabnya dan selalu
mengkaji pendapat Ibnu Taimiyah, bahkan ia sangat terkenal memusuhi
Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dikenal di kalangan ulama.
Jika telah jelas kebatilan dakwaan Al Anshari yang mengatakan
bahwa penghalalan emas bagi para wanita merupakan ijma' ulama,
padahal masalah itu masih diperselisihkan para ulama, maka mereka akan
bertambah pengetahuannya -dengan izin Allah - bahwa apa yang kami
lakukan adalah sebagai himbauan untuk kembali kepada Sunnah dan
Cincin Pinangan— 35
http://kampungsunnah.wordpress.com
berpegang kepada hadits-hadits shahih yang mengharamkan emas (yang
dipakai sebagai cincin, gelangan dan kalung) dan tempat yang terbuat
dari emas bagi para wanita. Itu merupakan hak bagi setiap muslim yang
mengharapkan Allah dan hari akhir, agar tidak terpengaruh dengan adat
istiadat dan kebiasaan manusia atau mengaku bahwa hadits-hadits tersebut
telah dinasakh (dihapus) dan sepertinya yang termasuk masalah yang
mempunyai dasar dalil, sebagaimana hal ini akan disebutkan secara rini
dalam judul "Syubhat seputar pengaharaman emas dan jawabannya!
Di sini ada catatan penting yang harus diingat dalam masalah ini
yaitu bahwa pengharaman menggunakan bejana-bejana dari emas yang
telah diisyaratkan tadi merupakan pendapat mayoritas ulama. Adapun
hujjah atau alasan mereka dalam hal ini -sebagaimana disebutkan oleh
Imam Nawawi dalam kitab A IMajmu (juz 1 hal. 250)- adalah berdasarkan
keumuman hadits Hudzaifah dan lainnya dalam bab larangan makan dan
minum dengan menggunakan bejana dari emas.9)
Maksudnya, mereka telah mengkhususkan keumuman sabda
Rasulullah SAW tentang emas, "Dihalalkan bagi para wanita"
dengan keumuman hadits di atas. Hal ini telah ditegaskan oleh Ibnu
Hazm dalai kitab AlMahalla, dimana setelah meriwayatkan hadits yang
menghalalkan ia menjawabnya dengan mengatakan, "Kami katakan,'
Ya, bahwa hadits tentang larangan makan dan minum dari bejana yang
terbuat dari emas dan perak merupakan pengecualian dari pembolehan
emas untuk wanita karena hadits tentang larangan untuk menggunakan
bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum lebih sedikit dari
hadits yang membolehkan wanita untuk memakai emas. Dalam hal ini kita
harus menggunakan semua berita (hadits) yang ada. Mereka (para ulama)
telah melarang makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas
dan perak, maka mereka juga melarang wanita untuk melakukan hal itu,
namun mereka mengecualikan hadits itu dengan membolehkan wanita
memakai emas'."
Saya katakan, "Kaidah yang telah diisyaratkan oleh Ibnu Hazm ini
merupakan pengecualian nash yang lebih sedikit maknanya, dari nash yang
lebih banyak maknanya. Ini merupakan kaidah penting, dimana Al Anshari
telah mengutarakannya ketika membolehkan wanita untuk memakai emas
Dia menukil nash tersebut dari Ibnu Hazm dalam masalah ini, dan inilah
yang menjadi dasar kami dalam mengharamkan emas bagi para wanita.
9
Lihat takhrij hadits tersebut dalam kitab Al-Irwa(juz 1/7067).
36
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Seandainya Al Anshari tetap konsekuen dengan nash tersebut, maka ia
tidak akan menyalahi pendapat kami, tetapi -sangat disayangkan- dia telah
meletakkan bukan pada tempatnya. Saya ingin mengatakan kepada Ibnu
Hazm dan jumhur ulama, bahwa hendaknya kalian semua mengecualikan
hadits yang menghalalkan (emas bagi wanita) sebagai berikut:
Pertama, larangan (memakai) cincin emas (Muttafaq Alaih) lihat
takhrijnya dalam kitab ini. Karena keumuman hadits itu telah mencakup
wanita, seperti hadits Hudzaifah yang tidak ada bedanya. Bahkan
pengecualian di sini lebih baik, sebab adanya hadits shahih yang
menetapkan larangan emas bagi wanita secara tekstual, seperti hadits
Binti Hubairah dan lainnya.
Kedua, larangan bagi wanita memakai gelang dan kalung dari emas,
karena hadits ini bersifat khusus dan lebih sedikit maknanya daripada
hadits yang membolehkannya, sebagaimana yang nampak dari lahiriahnya,
bahkan termasuk pengecualian yang lebih utama seperti di atas.
Adapun dakwaan nasakh (penghapusan) adalah dakwaan yang batil
dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan kaidah yang telah
disebutkan dan bertentangan dengan pengecualian mereka dalam
nenggunakan bejana dari emas! Dalam keyakinan saya, bahwa setiap
orang yang obyektif akan mengaku bahwa pengecualian yang telah saya
sebutkan dengan pengecualian mereka adalah benar. Hanya Allah yang
memberikan taufik dan yang menunjukkan kepada jalan yang lurus.
Inilah yang dapat saya katakan. Ketika menulis mukaddimah ini,
saya dikejutkan dengan pendengki baru, dialah yang dipanggil Mahmud
Sa'id bin Muhammad Mamduh Asy-Syafi'i Al Mashri dalam kitabnya
yang berjudul, Tanbih AlMuslim Ila Ta 'addi AlAlbani Ala Shahih
Muslim (peringatan bagi muslim akan sikap Albani yang menentang
kitab Shahih Muslim). Dalam kitab tersebut ia mengkritik saya, karena
melemahkan hadits-hadits yang diriwayatkan Abu Zubair dari Jabir dan
Lainnya. Seandainya ia menempuh jalan sebagaimana layaknya para ulama
yang ikhlash menjelaskan kepada saya telah melakukan kesalahan dalam
buku ini- maka sesungguhnya tidak ada yang terjaga dari kesalahan bagi
seorang pun setelah Nabi Muhammad S AW- niscaya saya akan berterima
kasih kepadanya sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Tidaklah
bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterima kasih kepada
manusia Perkataan seseorang, "Semoga Allah melimpahkan rahmat
kepada orang yang menunjukkan aib dan keburukan saya."
Cincin Pinangan— 37
http://kampungsunnah.wordpress.com
Akan tetapi -sangat disayangkan- dalam memberi penjelasan tentang
kesalahan seseorang ia menempuh jalan orang-orang sebelumnya yang
memendam rasa dengki, yaitu orang-orang yang menyalahi jalan orangorang yang beriman, dalam menjawab orang-orang yang menyalahinya
menurut anggapan mereka. Akan tetapi hal itu tidak aneh, karena ia adalah
salah seorang murid dari Muhammad Awwamah Al Halabi dan orang
yang tingal satu daerah dengan Syaikh Abu Ghaddah, di mana mereka
adalah termasuk teman Al Anshari! Di samping itu di antara gurunya adalah
orang yang terkenal dengan kedengkian dan permusuhan mereka kepada
Ahli Sunnah dan tauhid. Saya tidak memustahilkan kalau mereka atau
sebagian dari mereka -paling tidak- adalah orang-orang yang mempunyai
gagasan yang mendorongnya untuk menyusun kitab tersebut, karena bahasa
yang dipakai sama, seperti menentang ijma' dan lainnya. Cukuplah judul
kitab yang ditulisnya sebagai bukti akan hal itu.
'
Mungkin di antara yang mendukung apa yang telah saya katakan
tentang gagasan tersebut, bahwa orang ini dahulu juga bersikap memusuhi
saya, disamping ia menyerang saya dalam kitabnya. Saya juga mengetahui
hal itu dari sebuah suratnya yang saya dapatkan tanpa sengaja dari
tumpukan surat-surat saya. Sungguh merupakan sebuah hikmah yang besar
yang tidak tersembunyi bagi pembaca yang budiman, dimana dia
menanyakan kepada saya tentang beberapa permasalahan, dan ia menyifati
saya dengan sifat yang orang lain pun akan merasa senang jika disifati
dengan sifat-sifat itu, seperti Al Ustadz Asy-Syaikh Al Allamah Al
Muhaddits dan perkataannya, "Ustadzuna AlAllaamah."l0)
10
Saya katakan: Bukan hanya ini saja, ia juga menyebutkan hal yang menunjukkan bahwa ia
terlahir dari kitab-kitab saya, dan ia mempertahankan saya di hadapan orang-orang yang mencela
diri saya, sehingga ia dinisbatkan -oleh sebab itu- kepada saya! Dan tidak apa-apa saya menukil
nash perkataannya tentang hal itu untuk menjadi sejarah dan pelajaran, "Guru kami yang sangat
alim! Sesungguhnya kami -Alhamdulillah- memuji kepada Allah karena Dia telah mewujudkan
orang yang berkhidmat kepada Sunnah, dan mentahqiq yang shahih dari yang dhaif dan
membedakan yang baik dari yang buruk, dan saya telah mendapatkan -dan hanya kepada Allah
kembali segala pujian- tahqiq-tahqiq kamu yang indah dan luar biasa, dan saya telah
mempertahankan kamu pada beberapa perkumpulan, sehingga kami dinisbatkan kepada kamu!"
Kemudian ia berkata, "Dan sesungguhnya saya -Alhamdulillah- telah diberi kesempatan
untuk membaca buku-buku kamu, dan yang terakhir kali adalah kitab Irwaa 'u Al-Ghaliil fl
Takhriij Mannaar As-Sabiil, sebagaimana saya juga telah membaca beberapa tulisan-tulisan
kamu, dan sebagian yang belum dicetak seperti kitab Tamam Al-Minnah bi At-Ta 'liq 'Ala Fiqhi
As-Sunnah, dan ketika kamu datang ke Kairo -semoga Allah menjaganya (Kairo) dari
orang-orang jahat- saya selalu mengikuti semua muhadarah kamu pada markas Anshar
As-Sunnah di Abidin, pada jami' Anshar As-Sunnah di Zaitun, Universitas 'Ain Asy-Syams dan
38
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Saya katakan, "Ini adalah perkataannya, walaupun perkataan itu
sebenarnya tidak mengangkat orang yang rendah derajat keilmuannya,
karena yang mengangkat hanyalah Allah sebagaimana firmannya, "Niscaya
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Akan
tetapi perkataannya itu menunjukkan husnu azh-zhan (baik sangka) dia
kepada orang yang dikatakannya. Apabila demikian, maka bagi seseorang
boleh nengatakan, "Jadi apa yang menyebabkan ia menjilat perkataannya,
tidak lain adalah karena orang-orang yang dengki itu, ketika mereka
mengepungnya dari segala sisi dan didorong oleh hawa nafsunya supaya
dia nampak dalam deretan orang-orang muhaqqiq (peneliti) yang
menjawab atau menolak pendapat Albani?"
Nampak jelas bagi orang yang membaca jawaban saya terhadap Al
Anshari, bahwa disini bukan tempat untuk menjawab semua apa yang ada
dalam kitab Mahmud Sa'id, karena ia tidak mengetahui apa yang telah
saya terangkan sebelumnya. Akan tetapi yang harus dijawab adalah dua
perkara, karena keduanya berkaitan erat dengan hadits Abu Sa'id Al
Khudri:
Pertama, penjelasan tentang salahnya kaidah yang ia tetapkan dari
dirinya, dan menuduh (berdasarkan kaidah tersebut) bahwa saya telah
menentang ijma'.
lain-lainnya. Ketika kamu kembali lagi dalam waktu yang tidak lama, saya termasuk orang
yang pertama kali mendengarkan kamu. Dengan sebab itu, Allah SWT menjadikan saya cinta
-di samping sebab-sebab lain- ilmu Al Hadits dan studi Sunnah yang mulia, di mana tidak ada
satu waktu yang terlewatkan kecuali kitab-kitab Sunnah ada di tangan saya" Dan datang pada
akhir suratnya:
Penulis,
Abu Sulaiman Mahmud Said bin Muhammad Mamduh Al-Qahiri.
Berdomisili di Riyad sekarang ini 22\2\1401.
Saya katakan: "Orang yang melampui batas jahat seperti ini sekarang sangat banyak- yang
disayangkan- pada masyarakat kita yang islami, dan hal itu mengingatkan saya kepada
perumpamaan arab yang mengatakan, 'Jazaahu jazaa 'a As-Sinmaar'." Oleh karena itu tidak
ada jalan lain bagi saya kecuali meminta perlindungan dari kejahatan mereka, sebagaimana
perintah tuhan kita dalam Al-Qur'an: "Katakanlah, 'Aku berlindung kepada Tuhan Yang
Mengusai subuh. Dari kejahatan makhluk-Nya dan dari kejahatan malam apabila telah
gelap gulita. Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada
buhul-buhul. Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki'." Hanya di sisi
Allah, saya mencukupkan musibah saya dari orang-orang yang zhalim yang melampaui batas,
dan hanya Allah tempat meminta pertolongan. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan
pertolongannya, dan cukuplah Allah sebagai penolong saya.
Cincin Pinangan— 39
http://kampungsunnah.wordpress.com
Kedua, penjelasan tentang kesalahannya dalam menshahihkan hadits
Abu Sa'id Al Khudri berdasarkan kaidah tersebut.
Masalah pertama. dia mengatakan, "Adapun masalah Albaru yang
menyalahi ijma' adalah karena umat telah sepakat bahwa
hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim adalah shahih,
sedangkan Albani telah berani meneliti kembali dan menyalahi
hadits-hadits yang telah disepakati keshahihannya, maka di sinilah ia
dikatakan menentang ijma'."
Kemudian ia berkata, "Al Qur'an telah cukup, dan hadits-hadits
yang berada dalam kitab Shahihain telah sempurna. Jika tidak demikian
maka umat yang telah menyepakati keshahihannya telah sesat dari
jalan yang lurus."
Saya katakan, "Perkataan ini telah cukup sebagai bukti bagi pembaca
yang berakal, bahwa orang yang sombong ini bodoh. Selain itu, ia telah
mendustakan ulama yang terdahulu dan sekarang dalam dakwaan dengan
ijma' tersebut, karena salah seorang dari mereka sampai sekarang ini
masih mengkritik hadits-hadits Shahihain yang nampak baginya
layak untuk dikritik, tanpa melihat apakah ia salah atau benar dalam
kritikannya. Kritikan Imam Daruquthni dan lainnya terhadap keduanya
(Shahih Bukhari- Muslim) sangat terkenal dan tidak perlu disebutkan.
Pada mukaddimah ini kami tidak keberatan menyebutkan nash-nash
mereka dan saya hanya ingin menukil beberapa permisalan tentang
perkataan sebagian guru-gurunya yang hidup pada masanya yang
diagungkan dan dihormati sebagaimana disebutkan dalam kitab Tasynif
Al Asmaa'. Mudah-mudah saya dapat menerangkan kepadanya tentang
kebodohan dan kesombongannya serta agar bertaubat kepada Tuhannya
dari dakwaan yang batil ini dan dari perkataannya tentang
hukum-hukum yang bertentang dengan perkataan para muhaditsin dan
dasar-dasar mereka serta dari apa yang ia tuduhkan kepada saya, dengan
mengatakan bahwa saya telah keluar dari ijma' umat, atau menyamakan
mereka dengan saya. Hal itu mustahil dan mustahil, karena ia tidak
membangun hukum-hukumnya di atas kaidah-kaidah yang benar yang
telah ditetapkan oleh para ulama. Mereka adalah para pengikut hawa
nafsu sebagaimana telah diketahui oleh Ahli Sunnah.
Adapun contoh-contoh tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, guru Mahmud Sa'id Muhammad ini adalah Abdullah b
Muhammad Ash-Shiddiq Al Ghammari yang ia sebutkan dalam
kitabnya At-Tasynif sebagai orang yang berilmu, teliti, muhaqiq....
40
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Gurunyaa (yang
(y
ia angkat) saya dapatkan telah melemahkan
kan dua hadits
Imam Bukhari
ri dan
d Muslim.
Pertama,
a, hadits Urwah yang diriwayatkan dari Aisyah RA berkata,
"Shalatt di
difardhukan (pada mulanya) dua rakaat dua
ua rakaat baik
dalam kea
keadaan bepergian atau tidak. Kemudian ditet
itetapkan (dua
rakaat) dalam
da
bepergian dan ditambahkan dalam ke
keadaan tidak
bepergian
ian." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dia telahh m
menjelaskan tentang kelemahan dan cacat had
adits tersebut
dalam kitabnya
ya yang berjudul Ash-Shubh As-Safir (hal. 16) bu
bukan karena
adanya cacatt pada
p
sanadnya, tetapi (menurut dia) hadit
dits tersebut
bertentangan den
dengan Al Qur’an. Padahal sebenarnya pertentang
angan tersebut
muncul dari kesa
esalahan dia dalam memahami Al Qur'an, sebagai
gaimana telah
saya terangkan
an secara mendetail dalam jawaban saya dalam
da
kitab
Ash-Shahihah (2814).
(2
Bahkan telah saya sebutkan jalur lainn dari
d Aisyah
dan penguatt llain dari hadits Salman, tapi Al Ghamm
mmari tidak
mempedulikann itu semua, sebagaimana ia telah mentadlis
(menyembunyik
yikan) terhadap para pembaca, ia tidak me
menyebutkan
bahwa hadits Urwah
Ur
tersebut ada dalam kitab Shahihain supa
paya ia dapat
menutupi diriny
inya sebagaimana yang ia lakukan pada haditss berikut
b
ini:
Kedua, hadits
ha
Ibnu Abbas RA,
"
S
e
sungguhnyaa Allah
A
telah mewajibkan shalat melalui lisan nabimu,
na
atas seorang yang dalam bepergian dua rakaat dan atas
as orang
yang mukim (tidak
(t
bepergian) empat rakaat, serta dalam keadaan
ke
takut satu raka
akaat (shalat khauf)"
Cincin Pinangan
gan— 41
http://ka
/kampungsunnah.wordpress.com
Hadits ini juga dilemahkan oleh Al Ghammari karena menurutnya
cacat. Dia mangaku bahwa Ibnu Abbas mengambilnya dari Al Qur’an,
padahal Ibnu Abbas berkata, "Melalu lisan nabimu." Ia juga
menyembunyikan dari para pembaca bahwa hadits ini ada dalam kitab
Shahih Muslim (2/433) seperti yang dia lakukan pada hadits sebelumnya.
Bahkan dia tidak mempedulikan orang yang membolehkan shalat dalam
keadaan takut hanya satu rakaat, seperti Ishak dan Ats-Tsauri dan orang
yang mengikuti keduanya. Hal itu telah ditetapkan dalam beberapa hadits
bahwa para sahabat ketika shalat Khauf (keadaan takut menghadapi musuh)
di belakang nabi SAW satu rakaat, mereka langsung pergi dan tidak
mengqadha'nya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Baari
(2/433) yang dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas ini. Semua itu telah
membatalkan pengakuan Al Ghammari dalam masalah ini.
Dia juga mengatakan bahwa hadits pertama yang diriwayatkan oleh
Syaikhani (Bukhari dan Muslim) merupakan hadits yang cacat, karena
bertentangan dengan Al Qur‘an -menurut sangkaannya- begitu juga hadits
IbnuUmar RA yang menyebutkan, "Shalat dalam bepergian adalah dua
rakaat.'''' Dan disebutkan juga, "Secara sempurna tanpa diqashar, melalui
lisan Nabimu Muhammad SAW", bahwa perkataan ini adalah ijtihad
Umar, sedangkan Umar telah menegaskan bahwa hadits itu ia dapatkan
dari Nabi SAW danmerupakan hadits Shahih
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban telah meriwayatkannya dalam
kitab Shahih-nya, Imam Ahmad dan lainnya, yang kesemuanya telah
ditakhrij di dalam kitab Al Irwa' (638).
Kedua, Syaikh Ahmad bin Muhammad Al Ghammari -saudara Al
Ghammari- telah disifati oleh Mahmud Sa'id Muhammad dalam kitabnya
At-Tasynif (halaman 71) dengan, "Al Imam Al Hafizh Al Muhaddits
yang kritis...." Bahkan ia sangat berlebihan dalam memujinya sehingga
berkata, "Tidak ada orang setelah Al Hafizh As-Sakhawi dan As-Suyuti
yang sepertinya dalam pengetahuannya tentang ilmu hadits "
Oleh karenanya saya katakan, "Al Imam Al Hafizh ini –menurut
Mahmud Sa'id - telah menyetujui saya dalam melemahkan hadits Jabir
dan Ibnu Abbas dalam masalah shalat Kusuf (gerhana matahari) dengan
ruku' lebih dari dua pada setiap rakaat sebagaimana yang ditetapkan dalam
kitab Shahih Bukhari Muslim, di mana hal itu disebutkan dalam kitab
barunya yang berjudul Al Hidayah fi Takhrij Ahadits Al Bidayah
(4/197-201). Ia telah menganggap cacat hadits Ibnu Abbas dengan
sebagian
42
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
apa yang saya katakan pada hadits itu. Hal itu dapat dilihat dengan jelas
ketika perkataannya dibandingkan dengan perkataan saya, ini termasuk
persamaan -persamaan ini telah menghujat Mahmud Sa'id. Adalah
perkataan Syaikh Al Ghammari tentang hadits Ibnu Abbas RA, "Hadits
ini adalah bohong dan batil menurut akal, walaupun hadits tersebut
disebutkan dalam Shahih Muslim, karena gerhana matahari hanya terjadi
satu kali, yaitu pada waktu meninggalnya Ibrahim bin Muhammad
Rasulullah SAW," dan seterusnya sampai akhir perkataannya.
Pendapat yang sangat penting ini telah diikuti oleh para imam hadits.
Pendapat itu sama dengan yang saya katakan dalam kitab Al Irwa'
yang telah diklaim oleh Mahmud Sa'id sebagai pendapat yang telah
menentang hadits dalam kitab Shahih Muslim, "Hadits ini dhaif (lemah)
walaupun diriwayatkan dalam kitab Shahih Muslim....dan ini adalah
kesalahan yang nyata."
Kemudian apa tanggapan orang jahat itu terhadap perkataan Syaikh
Al Ghammari di akhir kitabnya yang berjudul Al MughirAlal Ahadits Al
Maudhu'ah fi Al Jami' Ash-Shaghir setelah menyebutkan dasar dalam
mengetahui hadits palsu, di antaranya adalah adanya pertentangan secara
lahiriah dalam matan (kandungan) hadits ...walaupun sanadnya (silsilah
periwayatannya) shahih. Lalu ia berkata, "Di antaranya adalah
hadits-hadits dalam kitab Shahihain (Bukhari dan Muslim) karena di
dalamnya ada hadits yang dipastikan kebatilannya, maka janganlah
kamu tertipu dengannya. Janganlah kamu takut menghukumi kepalsuan
hadits tersebut, karena mereka (para ulama) mengatakan adanya ijma' umat
atas keshahihan apa yang ada dalam Shahihain, itu adalah dakwaan
kosong. Ijma' atas keshahihan semua hadits-hadits Shahihain tidak dapat
diterima oleh akal dan juga tidak realistis. Untuk menetapkan hal itu perlu
ada pembahasan di tempat lain (bukan dalam pembahasan ini), tapi bukan
berarti bahwa hadits-hadits yang ada dalam kitab Shahihain adalah
hadits dhaif atau batil atau banyak yang batil. Akan tetapi maksudnya
adalah bahwa ada beberapa hadits di dalamnya yang tidak shahih, karena
bertentangan dengan realita."
Saya mengatakan bahwa, ini termasuk sesuatu yang tidak diragukan
oleh setiap peneliti yang ahli dalam hal ini dan saya juga telah
menyebutkannya seperti itu dalam Mukaddimah Syarah At-Thahawiyah,
dan itu telah dinukil oleh Mahmud Sa'id dengan nada ingkar. Akan tetapi
saya khawatir dengan perkataan Syaikh Al Ghammari yang terakhir,
"Karena bertentangan dengan realita." Dikhawatirkan terjadinya perluasan
Cincin Pinangan— 43
http://kampungsunnah.wordpress.com
pemahaman dalam masalah ini dan mudah-mudahan yang dimaksud adalah
hadits Ibnu Abbas yang meyebutkan bahwa Nabi SAW mengawini
Maimunah, sedangkan beliau dalam keadaan ihram. Ketika saya merujuk
kepada kitab Al Hidayah, saya tidak mendapatkan dia mengatakan
demikian. Itulah contoh yang saya isyaratkan sesuai dengan perkataan
Ibnu Abdul Hadi. Walaupun demikian ia tetap mencoreng tiga halaman
dalam jawaban itu, yang mengklaim bahwa hanya saya saja yang salah
-menurut sangkaannya-, dan tidak ada seorang ahli hadits sebelum saya
yang berpendapat seperti itu, padahal sebenarnya banyak ulama sebelum
saya yang berpendapat demikian, seperti Ibnu Taimiyah dalam kitab Al
Fatawa (13/352-353), Ibnu Qayyim dalam kitab ZadulMa 'ad (5/112
-113), bahkan orang-orang yang sebelum mereka, seperti Imam Ahmad
yang mengikuti Sa'id bin Musayyab sebagaimana disebutkan dalam kitab Al
Fath (9/165-166). Apakah orang yang mengikuti para imam dalam
menentukan hukum seperti ketetapan mereka termasuk orang yang
menentang?
Ketiga, Syaikh Zahid Al Kautsari yang disifati oleh Mahmud Sa'id
dalam kitabnya yang berjudul At-Tasynif sebagai orang yang alim, ahli
sejarah yang kritis dan Syaikhul Islam, maka saya katakan, "Syaikh ini
telah melemahkan puluhan hadits shahih yang telah diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dan Muslim atau salah satu dari keduanya. Dalam hal ini
saya telah menyebutkan pada mukkadimah kitab Syarah AlAqidah
Aih-Thahawiyah (halaman 32 -33 -cetakan yang keempat) empat belas
hadits sebagai contoh dan itu sebagai jawaban terhadap Syaikh Abdul
Fattah Abu Ghaddah, guru Mahmud Sa'id yang telah mengkritik saya
karena melemahkan sanad hadits dalam kitab Shahih Al Bukhari bukan
matannya.
Di samping itu -sebagai pengetahuan- Al Kautsari (sebagai gurunya)
telah mengingkari matannya, tapi anehnya Abu Ghaddah diam tidak
berkomentar, hanya karena Al Kautsari adalah gurunya. Begitulah
orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya. Kitab anda-wahai Mahmud
Sa'id-dari awal sampai akhir cukup menjadi bukti, bahwa anda termasuk
golongan mereka, ditambah lagi anda telah melupakan contoh-contoh yang
pertama dari guru anda dan juga dari hadits-hadits Shahihain. Bahkan
anda tidak berbicara tentang hal itu sedikit pun, agar anda benar-benar
jujur dengan diri anda dalam menyikapi pendapat anda sebelumnya,
meskipun pendapat adalah batil menurut saya, ulama terdahulu dan
sekarang, di antaranya adalah guru anda sendiri. Akan tetapi anda justru
berkata, "Al Qur’an dan hadits-hadits Shahihain telah sempurna. Kalau
44
~-Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
tidak demikian berar
rarti kesepakatan umat akan keshahihannya
ya
merupakan Kesesatann dari
d jalan yang benar."
Saya katakan, "Seka
kali-kali tidak. Sesungguhnya umat tidak sesat
dan tidak akan sesatt dengan
d
izin Allah. Kesesatan itu ada pada
da
orang yang mendustaka
akan umat dan menisbatkan kesepakatan kepada
da
mereka pada satu perkar
kara, padahal mereka saling berselisih pendapat,
at,
sebagaimana telah diter
iterangkan sebelumnya dengan nash-nash yang
ng
shahih dan sebagaiannya
nya berasal dari gurunya (Mahmud Sa'id).
Ia telah menghiasi kebohongannya
keb
itu, di antaranya dengan memberi
eri
hukum tsiqah (terperca
rcaya) setiap perawi Muslim, walaupun ulamaa
setelahnya telah mel
elemahkannya, atau paling tidak hal itu
tu
merupakan pendapatt yang
y
kuat menurut mereka. Oleh karena itu
tu
kami melihatnya ia bers
ersilat lidah dan memutarbalikkan pembicaraan
an
atau kelihatan sangatt memaksakan dalam menjawab orang-orang
ng
yang melemahkan sala
alah seorang perawinya (Muslim), walaupun ia
harus mengeluarkan ma
makna-makna yang sebenamya tidak terkandung
ng
di dalamnya. Contoh hal
al itu sangat banyak, dan yang terpenting bagi saya
ya
dalam mukaddimah inii adalah
a
Umar bin Hamzah Al Umari yang hanya
ya
sendiri meriwayatkan hadits
ha
Abu Sa'id Al-Khudri dengan lafazh,
"Sesungguhnya sebu
buruk-buruk orang menurut Allah SWT pada
da
hari kiamat adalahh orang
o
yang bersetubuh dengan istrinya, dan
an
istrinya bersetubuh de
dengannya, kemudian ia menyebarkan rahasia
ia
istrinya."
Pembahasan dalam m
masalah ini adalah:
Masalah kedua. wal
alaupun saya telah menyebutkan matan hadits
its
dan pentakhrijan saya
ya kepadanya pada catatan kaki dari riwayat
at
Muslim dan lainnya, tetapi
tet saya tidak melihat adanya amanat ilmiah
ah
jika saya menyembuny
nyikan dari para pembaca akan kelemahannya
ya
yang nampak saya, yaitu
yai bahwa hadits ini adalah riwayat Umar bin
in
Hamzah yang disebutka
tkan dan ia adalah perawi yang lemah menurut Al
Hafizh Ibnu Hajar
Cincin Pinangan— 45
http://kamp
mpungsunnah.wordpress.com
dalam kitab Taqrib dan Imam Adz-Dzahabi berkata setelah menceritakan
apa yang dilakukan Ibnu Ma'in dan Nasa'i yang melemahkannya, bahwa
Imam Ahmad berkata, "Hadits-hadits yang diriwayatkan Umar bin Hamzah
termasuk hadits munkar."
Adz-Dzahabi mengomentari, "Ini termasuk hadits munkar yang
diriwayatkan Umar bin Hamzah."
Pernyataan ini tidak menarik perhatian Mahmud Sa'id, bahkan ia
mencoreng sepuluh halaman dalam menjawab pendhaifan tersebut dan
pengingkaran Adz-Dzahabi terhadap matannya dengan berbagai macam
cara dan menakwilkan perkataan imam-imam yang melemahkan Umar
bin Hamzah, serta orang yang mengingkari hadits-haditsnya secara mutlak.
Tentunya sekarang bukan tempatnya untuk menguraikan permasalahan
tersebut secara mendetail, tetapi kita harus memberikan contoh yang dapat
membantu para pembaca untuk memahaminya. Oleh karena itu saya
katakan bahwa ia berkata, "Perkataan Imam Ahmad, bahwa
hadits-haditsnya munkar, bukan berarti Imam Ahmad melemahkannya,
karena orang yang mendalami hadits mengetahui bahwa "ingkar"
mempunyai makna tafarrud (meriwayatkan sendiri) menurut Imam Ahmad
dan banyak lagi dari ulama yang terdahulu."
Kemudian ia berdalil bahwa Imam Ahmad telah mengatakan tentang
beberapa orang yang tsiqah, "Ia meriwayatkan riwayat-riwayat yang
munkar", artinya hadits-hadits yang diriwayatkan secara menyendiri
(tafarrud). Ia juga menukil perkataan Al Hafizh dalam masalah ini, yang
sudah dikenal di kalangan ulama.
Saya katakan, "Hendaklah pembaca melihat bagaimana ia
menyamakan perkataan Imam Ahmad tentang Umar, "Hadits-haditsnya
adalah munkar" dengan perkataannya (Imam Ahmad) tentang orang yang
tsiqah "Ia telah meriwayatkan riwayat-riwayat yang munkar?" Sedangkan
antara kedua perkataan itu sangat jelas perbedaannya bagi ahli hadits dan
orang yang mengetahui perbedaan kedua ungkapan tersebut dalam ilmu
jarh wa ta 'dil. Mereka telah membedakan antara orang yang dikatakan
bahwa, "Ia meriwayatkan riwayat-riwayat yang munkar''' tapi ia adalah
orang tsiqah (terpercaya) dengan orang yang dikatakan bahwa, "Ia adalah
orang yang munkar haditsnya." Mereka mengatakan bahwa ungkapan
pertama tidak mesti melemahkan perawi hadits tersebut, berbeda dengan
ungkapan yang kedua, di mana perkataan ini tidak mungkin digunakan
kecuali untuk menerangkan perawi yang banyak kemunkaran dalam
46
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
riwayatnya, karena itu adalah sifat seseorang yang harus ditinggalkan
riwayatnya. (Lihatlah kitab Ar-Raf'u wa At-Takmil hal. 94)
Dengan dasar itu, maka orang yang dikatakan, "Hadits-haditsnya
munkar", lebih buruk daripada orang yang banyak meriwayatkan
hadits-hadits yang munkar, karena yang pertama merupakan sifat
hadits-haditsnya secara keseluruhan secara lahiriah.
Di antara yang membatalkan persamaan antara dua ungkapan tadi
dan maksud Imam Ahmad dengan ungkapan yang pertama (hadits-haditsnya
munkar) adalah melemahkan bukan hanya sekedar memaksudkan Tafarrud.
Saya melihat Imam Ahmad dalam kitabnya yang berjudul Al Ilal wa Ma
'rifat Ar-Rijal telah melemahkan perawi yang terkenal dengan
kelemahannya dan perawi yang tertuduh berbuat bohong dengan ungkapan
tersebut. Namun di sini bukan tempatnya untuk memaparkan nama-nama
mereka, maka saya hanya menyebutkan tempat-tempatnya, kecuali
orang-orang yang memang harus disebutkan namanya (juz I hal. 56,
129,199, 226, dan juz II hal. 8, 30, 34,44,46-47, 122, 130, 166, 189).
Telah disebutkan dengan jelas salah seorang dari mereka yang
bernama Al Mughirah bin Ziyad, di mana ungkapan tersebut menunjukkan
kelemahan bukan bukan tafarrud, maka ia mengatakan Juz II hal. 46-47,
"Ia adalah orang yang dhaif haditsnya; hadits-hadits yang diriwayatkan
adalah hadits-hadits munkar."
Ungkapan dari Imam Ahmad ini merupakan penafsiran perkataannya,
"Ia adalah orang yang dha'if (lemah) haditsnya." Ungkapan ini sendiri
telah dikatakannya pula tentang Umar bin Hamzah yang sedang, bahkan ia
telah mengatakannya kepada salah seorang perawi yang tertuduh berbohong
menurut dia dan lainnya, sehingga ia mengatakan tentang Abdurrahman
bin Abdullah bin Umar bin Hafsh (juz 11/147), "Saya telah membakar
haditsnya sejak lama, haditsnya adalah hadits-hadits yang munkar dan ia
adalah seorang pendusta."
Dengan keterangan tersebut, maka kita dapat memutuskan bahwa
Umar bin Hamzah adalah perawi yang lemah menurut Imam Ahmad dan
hadits-hadits yang ia riwayatkan semuanya munkar, dengan demikian haditsnya
dalam pembahasan ini menurut beliau adalah hadits munkar, hal itu dikuatkan
dengan perkataan Adz-Dzahabi, "Ini adalah hadits Umar yang munkar."
Akan tetapi Mahmud Sa'id telah menakwilkan perkataan
Adz-Dzahabi seperti ia menakwilkan perkataan Imam Ahmad, yakni
bahwa Adz-Dzahabi memaksudkan Tafarrud bukan melemahkan.
Cincin Pinangan— 47
http://kampungsunnah.wordpress.com
Ini adalah penakwilan yang batil dan tertolakyang dibangun di atas dasar yang
batil. Seakan-akan orang ini merasa kesalahannya dalam menakwilkan,
sehingga ia berkata, "Seandainya benar ia adalah lemah, bukan berarti hadits ini
munkar, karena banyaknya hadits-hadits lain yang menguatkannya."
Kemudian ia menyebutkan hadits-hadits yang ia dakwakan sebagai
syawahid (penguat) dan ia berbohong pada masalah ini, karena hadits itu sama
sekali tidak menguatkan hadits, "Sesungguhnya seburuk-buruk manusia di sisi
Allah pada hari kiamat adalah orang yang menggauli istrinya…………
"
bahkan hadits yang ia dakwakan sebagai penguat justru menguatkan bahwa
hadits tersebut adalah munkar, karena hanya Umar yang meriwayatkan dengan
tambahan ini. Hal itu merupakan bukti bahwa Mahmud Sa'id tidak memahami
ilmu hadits. Di antara kebusukannya, bahwa ia memberikan anggapan kepada
para pembaca bahwa ia melihat apa yang ia sangka itu sebagai penguat,
sedangkan Albani tidak, padahal sebenarnya yang ia dakwakan itu adalah
sebaliknya. Saya telah menyebutkan pertentangannya itu setelah hadits Umar
hadits yang diriwayatakan dari Asma' dan lainnya, tetapi saya tidak
menjadikannya sebagai syawahid untuk hadits munkar ini, dengan alasan yang
telah saya sebutkan tadi.
Di antara yang menguatkan kemungkaran hadits tersebut dan lemahnya
perawinya, yaitu Umar bin Hamzah, bahwa ia telah berubah-rubah dalam
menetapkan lafazh tambahannya ini, terkadang mengucapkan sebagaimana yang
lalu, "Inna min asyarri an-naasi..." (Seburuk-buruk manusia...) dan terkadang ia
menyebutkan, "Inna a'zhamal ananti..." I (Sesungguhnya amanat yang paling
besar...), bahkan terkadang ia juga menyebutkan, "Inna min a'zhamil amanati
'indallah." (Sesunggahnya termasuk amanat yang besar di sisi Allah...)
Keraguan dan ketidak konsistenan ini berasal dari dia, karena orang-orang yang
meriwayatkan darinya adalah para hafizh yang tsiqah sebagaimana tahqiq saya
dalam kitab Sisilah AlAhadits Ad-Dha 'ifah (5825).
Saya katakan "pertentangan" karena ia mengisyaratkan kepada hadits lain yang
menjadi syahid (penguat) yang saya tidak sebutkan, dan ia tidak menyebutkan
lafazhnya, tapi ia mengembalikannya kepada kitab Majma' Az-Zawaid (Juz
4/294-295) dan itu termasuk upayanya untuk menyembunyikannya dari para
pembaca. Namun hal itu menjadi bumerang
48
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Bagi dirinya, karena syahid yang ia katakan dalam kitab Al Majma'
menerangkan, "Binatang buas adalah haram." Ibnu Lahi'ah berkata, "Yaitu
Orang yang bangga dengan jima' (hubungan suami-istri)."
Lalu mana penguatan dari hadits itu terhadap hadits Umar bin
Hamzah? Karena hadits tersebut hanya menyebutkan sikap bangga diri
dengan jima' yang dilakukan. Hal ini berbeda dengan menyebarkan rahasia
jima yang pelakunya tergolong orang yang paling buruk di sisi Allah... Atas
dasar ini, maka hadits yang dia jadikan sebagai syahid (penguat) juga
termasuk hadits munkar, sebagaimana diterangkan dalam kitab
Adh-Dha'ifah (3730).
Sesungguhnya sangat luas bidang penolakan terhadap Mahmud Sa'id
yang menerangkan kekacauan, kesalahan-kesalahannya, kepalsuan dan
kebohongannnya, dan sikapnya yang sering merubah arti lafazh atau kalimat
serta kejelekkan-kejelekkan. Namun di sini kami hanya menerangkan hal
penting yang berkaitan dengan penshahihannya terhadap hadits munkar dan
perawinya lemah. Di samping itu, ia juga menerangkan kebatilan kaidah
yang dibuatnya sendiri, di mana dengan kaidah itu ia menuduh saya telah
menyalahi dan menentang ijma' umat. Dia tidak merasakan kebodohan dan
kedangkalan ilmunya, karena sebagian guru-gurunya yang ia agungkanjuga
telah menyalahi ijma'nya. Masalah ini mengingatkan saya kepada
perkataan seorang penyair,
"Pandangan mata yang ridha telah menutupi semua aib, tetapi
pandangan mata yang benci telah menampakkan semua kejelekkan."
Saya juga teringat dengan perkataan seorang ahli hikmah yang
berkata, "Musuh yang berakal lebih baik daripada kawan yang bodoh."
Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah agar kami terpelihara
dari kejahatan setiap orang yang dengki dan hasad, musuh yang benci dan
seelalu mengintai setiap kesalahan serta menyembunyikan semua kebaikan.
Hal terebut memaksa saya untuk menyibukkan diri untuk menjawabnya
dan memalingkan saya untuk melanjutkan proyek besar yang telah saya
nadzarkan yaitu Taqrib As-Sunnah Baina Ladai Al Ummah dan
lain-lainnya. Selain itu lain yang bermanfaat bagi seluruh kaum muslim
untuk memahami Al Qur’an, Sunnah dan Atsar para ulama kita yang
terdahulu. Sernoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita untuk
mengikuti mereka dan kita dikumpulkan di padang Mahsyar termasuk
golongan mereka, yaitu di bawah naungan bendera Muhammad SAW.
Cincin Pinangan— 49
http://kampungsunnah.wordpress.com
" Maha Suci Engkau ya Allah! Segala puji bagi Engkau. Saya bersaksi
bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau, dan saya memohon ampun serta
bertaubat kepada Engkau.
Amman 24 Ramadhan tahun 1408 H
Muhammad Nashiruddin Al Albani
Abu Abdurrahman
50
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
MUKADDEMAH
H CETAKAN KETIGA
Segala puji bagi Alla
llah. Kami memuji-Nya, memohon bantuan-Nya
ya
mengharapkan ampunan--Nya dan mengharap perlindungan-Nya dari
ari
kejahatan diri kami dan keburukan
keb
tingkah laku kami. Barangsiapa diberi
eri
petunjuk oleh Allah, niscaya
nis
tidak ada seorang pun yang dapat
at
menyesatkannya dan baran
rangsiapa yang disesatkan-Nya, niscaya tidak ada
da
seorang pun yang dapat m
memberinya petunjuk.
Saya bersaksi bahwa
wa tiada tuhan (yang wajib disembah) kecuali
ali
Allah yang tiada sekutu
tu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Nabi
bi
Muhammad adalah hamba
ba dan rasul-Nya.
AllahSWTberfirman
an,
"Wahai orang-orang
ang yang beriman! bertakwalah kalian kepada
da
Allah dengan takway
wayangsebenar-benarnya, danjanganlah kalian
ian
(sampai) mati, kecua
cuali dalam keadaan Islam (sebagai muslim).
). "
(Qs.Aali'Imraan(3):1
):102)
Dalam firman yangg llain, "Wahai sekalian manusia! bertakwalah
lah
kepada Tuhanmu yang telah
tela menciptakan kamu dari diri yang satu dan
an
daripadanya Allah menc
enciptakan istrinya dan dari keduanya Dia
ia
memperkembangbiakkann laki-laki
l
dan perempuan yang banyak. Dan
Cincin Pinangan— 51
http://kamp
pungsunnah.wordpress.com
bertakwalah kalian
ka
kepada Allah yang dengan mem
mpergunakan
nama-Nya kamu
mu saling meminta satu sama lainnya, dan peliharalah
hubungan silatuurrahim. Sesungguhnya Allah senantiasa
sa mengawasi
kamu. " (Qs. Ann-Nisaa' (4): 1)
Dalam sura
urah Al Ahzaab ayat 70-71 disebutkan, "Wahai
ai orang-orang
yang beriman!! bertakwalah
be
kepada Allah dan ucapkanlah kat
kata-kata yang
benar, agar Allah
llah memperbaiki amal perbuatan kalian dan mem
emberi ampun
dosa-dosa kalian
lian. Barangsiapa taat kepada Allah dan rasul
sul-Nya, maka
sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. "
Sesungguhn
uhnya kata-kata yang paling benar adalah firman
an Allah dalam
kitab-Nya, dann sebaik-baik
s
petunjuk adalah petunjuk Nabii M
Muhammad.
Seburuk-burukny
knya masalah adalah masalah yang baru, setiap
tiap yang baru
adalah bid'ah, semua
sem bid'ah itu sesat, dan semua kesesatan bera
erada di dalam
neraka.
Kami sajika
jikan ke hadapan para pembaca yang budiman cetakan
c
ketiga
dari kitab kamii yang
y
berjudul Adabuz-Zafaf fis-Sunnah all M
Muthahharah.
Kami memberan
ranikan diri untuk menerbitkan kitab ini dalam
m cetakan
c
yang
ketiga, karenaa cetakan
c
yang sebelumnya telah lama habis
bis terjual dan
permintaan mas
asih tetap banyak. Di samping itu, para pembaca
pe
dari
berbagai negara
ra Islam sangat menyukai kitab ini. Pada cetak
takan ketiga ini
kami banyak memberikan
me
tambahan hadits-hadits serta takh
akhrijnya yang
tidak ada padaa ccetakan sebelumnya, agar saya dapat menyaj
yajikan kepada
para pembacaa yang budiman dalam setiap cetakan bar
aru tambahan
pembahasan dan
an ilmu yang bermanfaat. Sehingga para pem
pembaca dapat
meningkatkan am
amal shalih, dan mudah-mudahan Allah meli
elipatgandakan
ganjaran-Nya kepada
ke
saya, yaitu sesuai dengan firman-Nya,
ya, "Dan kami
akan mencatat
at apa-apa yang mereka lakukan dan (men
mencatat juga)
bekas-bekas yang
ang mereka.... "(Qs. Yaasiin (36):12) serta sabd
bda Rasulullah
SAW,
52
—Cincin
ncin Pinangan
http
ttp://kampungsunnah.wordpress.com
m
"Barangsiapa menyerukan kepada jalan petunjuk (Allah), maka
ia akan mendapatkan ganjaran seperti ganjaran orang-orang
yang mengikuti (seruannya), yang ganjarannya itu tidak
mengurangi ganjaran mereka sedikitpun. " (HR. Muslim)
Hanya kepada Allah, saya memohon agar buku ini dapat bermanfaat
bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, sehingga menjadi simpanan
kebaikan bagi saya sampai hari pembalasan, yaitu hari yang tidak
bermanfaat lagi harta dan anak keturunan, kecuali orang-orang yang datang
kepada Allah dengan hati yang bersih. Akhirnya, segala pujian hanya
kembali kepada Allah, Tuhan semesta alam.
Damaskus, 22 Shafar 1388 H
Muhammad Nashiruddin Al Albani
Cincin Pinangan— 53
http://kampungsunnah.wordpress.com
Segala pujian hanya kepada Allah. Shalawat dan salam kami
haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, segenap
keluarganya, sahabat, para pengikut dan setiap orang yang menjadikan
ajarannya sebagai petunjuk.
Selain itu, pendorong utama penyusunan dan penerbitan risalah ini
untuk pertama kali adalah besarnya keinginan saudara kami Al Ustadz
Abdurrahman Al Albani, yang telah meminta kami untuk menyusun buku
ini dalam rangka pernikahan beliau dengan istrinya, maka saya penuhi
permintaannya. Buku ini beliau cetak dengan biaya sendiri dan dibagikan
secara gratis ketika upacara pernikahannya. Ini merupakan suatu yang
bak daripada membagikan kue-kue dan manisan serta lainnya yang
pengaruhnya tidak begitu banyak dan bermanfaat serta langgeng, maka
apa yang diperbuat itu adalah salah satu dari kebaikan. Sungguh umat
Islam membutuhkan petunjuk yang ada dalam kitab ini dan sebaiknya
melaksanakan. Cetakan pertama sudah habis, sehingga banyak
sahabat-sahabat yang mengusulkan dan mendesak agar dicetak ulang
untuk menyebarkan ke seluruh penjuru negara Islam. Kami menyambut
baik saran mereka dengan menyempurnakan dan menambah apa yang
tidak saya cantumkan pada cetakan pertama, akibat penyusunan dan
penerbitannyang sangat singkat.
Kami merasa perlu untuk membicarakan lebih luas tentang
beberapa hal yang sangat penting, dimana sebagian orang pada zaman ini
atau sebelumnya telah salah dalam memahaminya, maka saya terangkan
-sesuai
Cincin Pinangan— 55
http://kampungsunnah.wordpress.com
kemampuan saya- kesalahan mereka seputar masalah itu, yaitu dengan hujjah
dan dalil, agar para pembaca yang budiman mendapat kejelasan dalam hal
ini. Hal tersebut juga sebagai petunjuk dalam melaksanakan ajaran agamanya
sehingga tidak terpengaruh oleh orang-orang yang selalu memberikan
keraguan, perdebatan orang-orang yang batil, kurangnya manusia yang
mengerjakannya pada zaman ketika orang yang berpegang teguh dengan
Sunnah nampak aneh bagi orang seagamanya yang berusaha berpegang teguh
dengannya, lebih-lebih orang-orang yang menentang dan membuang ajaran
Sunnah?
Kami mohon kepada Allah SWT agat kami digolongkan dalam
hamba-Nya yang sedikit, yang dimaksud dalam hadits Nabi, "Islam datang
dalam keadaan aneh dan dia akan kembali aneh seperti semula, dan
berbahagialah orang-orang yang aneh (asing) itu. "1
Kami persembahkan kepada para pembaca yang budiman sambutan Al
Allamah Asy-Syaikh Muhibbuddin Al Khatib sebagai mukadimah cetakan
pertama. Dalam sambutan itu terdapat nasehat dan contoh yang sangat
berguna. Sambutan itu ini menurut saya adalah pembuka jalan bagi kaum wanita
di abad ini yang tidak terbiasa mengerjakannya, bahkan mungkin mereka
belum pernah mendengar ajaran tentang hal itu sebelumnya.
Ya Allah! Tunjukkanlah kepada kami kebenaran itu sebagai suatu
kebenaran dan bimbinglah kami untuk mengikutinya. Tunjukkanlah kepada kami
kebatilan itu sebagai suatu kebathilan dan cegahlah diri kami supaya tidak
terjerumus ke dalamnya. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha
Penyayang!
(Muhammad Nashiruddin Al Albani)
1
56
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih miliknya, lihat kitab Mukhtashar Muslim
karangan Imam Al Mundziri (nomor 72) yang saya tahqiq dalam kitab Al Ahadits Ash-Shahihah (1273).
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
KATA PENGANTAR CETAKAN PERTAMA
Oleh: Syaikh Muhibbuddin Al Khatib
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Tiada Tuhan selain
Allah, dan tiada yang patut dipatuhi baik dalam keadaan tersembunyi dan
terang-terangan kecuali Dia. Semoga Allah memberi shalawat dan salam
kepada penunrun manusia kepada jalan kebaikan dan Sunnah, yaitu Nabi
Muhammad, dan juga kepada para sahabatnya.
Realita yang terjadi pada saat ini adalah, mayoritas pemikiran kaum
muslimin masih seperti pemikiran anak-anak; mereka terbuai dengan
sesuatu yang dapat membuai otak anak-anak, mereka telah dininabobokan
oleh berbagai hal yang sepele, hina dan rendah. Hal itu membuat mereka
berusaha untuk kembali kepada Tuhan. Kemudian Dia menjadi akal mereka
dan memberi berkah dalam setiap waktu, usaha dan perbuatan yang mereka
lakukan. Bahkan Dia mengumpulkan kekayaan dan kekuatan bagi mereka,
yang dengannya mereka dapat mencapai kemuliaan sehingga kekuasaannya
pun semakin tinggi.
Melestarikan Sunnah Islam dan menjadikannya sebagai alat
penyelamat dari lembah kehinaan, di mana umat Islam telah
bergelimang di dalamnya hampir seribu tahun lamanya, terfokus pada dua
hal di bawah ini:
1.
Keikhlasan para ulama untuk menjelaskan ajaran agama Islam yang
menyangkut segala aspek kehidupan kepada umat.
Cincin Pinangan— 57
http://kampungsunnah.wordpress.com
2.
Banyakya kaum muslimin yang menghayati dan mengamalkan
ajaran agamanya, sehingga orang yang belum sempat belajar
langsung dapat mengikuti jejak yang baik itu.
Buku yang sedang anda baca ini, merupakan suatu model dari metode
atau aspek-aspek kehidupan manusia dalam menyelenggarakan upacara
perkawinan menurut Sunnah Rasulullah SAW yang banyak diabaikan kaum
muslimin. Dengan menjauhkan diri dari Sunnah-sunnah Islam itu, mereka
tersesat ke dalam lembah kehinaan dan masuk ke alam jahiliyah modern
yang mereka anggap suatu kemajuan. Kaum muslimin juga meniru gaya
Barat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, mulai cara meminang,
pergaulan sebelum menikah, sampai pada upacara yang banyak
menghamburkan waktu dan tenaga. Malah ada sebagian kaum muslimin
yang tidak ingin menikah, karena tidak mampu membayar ongkos
pernikahan yang sangat membebankan.
Alhamdulillah, saudara kami yang jauh di mata, Syaikh Abu
Abdurrahman Muhammad Nashir Nuh Najati Albani, seorang ulama Sunnah
yang telah menghabiskan masa hidupnya untuk menegakkan Islam, tergerak
hatinya untuk kembali menghidupkan nilai-nilai Islam dengan berbagai
macam usaha. Beliau telah meletakkan diharibaan kaum muslimin
pedoman ajaran yang benar berdasarkan ajaran Rasulullah SAW dalam
menyelenggarakan pesta perkawinan. Di sela-sela kesibukannya, beliau
menyempatkan waktu untuk menggali Sunnah-sunnah Nabi SAW tentang
kehidupan suami istri, pembinaan rumah tangga dan keluarga Islam yang
sudah menjadi Sunnatullah.
Dengan adanya buku ini, maka tersedia pula gambaran seorang
muslim dan muslimah yang ingin menjadi mempelai tauladan bagi kaum
muslimin, dalam mengamalkan Sunnah dan meninggalkan bentuk
perbudakan hawa nafsu dan adat istiadat Jahiliyah, ketika keduanya
melakukan istikharah kepada Allah, maka keduanya diberi ilham untuk
membangun rumah tangga islami yang terbebas dari kebiadaban Jahiliyah.
Maka saya memohon kepada Allah agar menjadikan semua kehidupan
saudaraku Al Ustadz Abdurrahman Albani selalu konsis dengan Sunnah
Rasulullah sehingga terwujud apa yang diimpikannya.
Saya mengakhiri sambutan ini dengan menjadikan mempelai wanita
sebagai contoh yang mulia dalam sejarah wanita Arab dan Islam yang
patut dicontoh, diteladani dan diabadikan oleh kaum wanita.
58
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Fatimah binti Abdul Malik bin Marwan (Khalifah Bani Umaiyah pada
tahun 65 H) ketika menikah, ia merupakan puteri dari salah seorang
Khalifah Islam terbesar yang menguasai negeri Syam, Irak, Hijaz, Yaman,
Iran, Kaukasia, terus ke sebelah Timur. Tidak hanya itu, kekuasaan Khalifah
juga termasuk Mesir, Sudan, Libia, Tunis, Aljazair, Madrid dan Spanyol.
Selain itu, Fatimah juga seorang saudara perempuan dari 4 orang tokoh
khalifah Islam, yaitu Khalifah Al Walid (86 H), Khalifah Sulaiman (96
H) Khalifah Yazid (101 H), dan Khalifah Hisyam (105 H) putera dari
Abdul Malik Bin Marwan. Tidak cukup sampai disitu kebesaran Fatimah,
dia juga seorang istri dari Khalifah Islam terbesar dalam sejarah setelah
Khulafaur Rasyidin, yaitu istri Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz,
Seorang Khalifah yang berkuasa di tahun 99 H.
Dialah puteri seorang kepala Negara Islam terbesar dalam sejarah,
sekaligus saudara kandung dari 4 kepala Negara Islam. Malah ia seorang
First Lady dari seorang kepala Negara Islam terkenal. Ia keluar dari istana
ayahnya ke rumah suaminya dengan membawa banyak perhiasan emas
permata yang tiada ternilai mahalnya. Di antara sekian banyak
anting-anting yang dikenal dengan nama 'Anting Mariah' yang terkenal
dalam tejarah, yang merupakan sumber ilham para penyair dalam
menggubah lagu.
Seorang penghuni istana seperti Fatimah pasti hidup bergelimang
kenikmatan dan kemewahan. Sebelum menikah ia merupakan puteri Raja
yang kaya, setelah menikah ia menjadi istri Raja. Kemewahan dan
kenikmatan selalu menyertainya.
Seorang yang bergelimang dalam kehidupan 'puncak' pada
suatu saat akan terbentur pada rasa kurang puas yang sulit untuk
dipenuhinya, tetapi orang-orang yang hidup sederhana, dengan mudah
memperoleh kepuasan hidupnya.
Fatimah istri merupakan seorang kepala Negara, dan suaminya
Khalifah Umar bin Abdul Aziz mereka memilih lebih mengutamakan hidup
sederhana dan menjauhkan diri dari perbudakan 'hawa nafsu' kemewahan
dunia. Baginda Umar bin Abdul Aziz menetapkan anggaran belanja rumah
tangganya hanya beberapa Dirham sehari, padahal ketika itu dialah
penguasa tertinggi di negara itu. Istrinya dengan tulus ikhlas menerima
keputusan itu, karena ia merasa bahagia hidup dalam kesederhanaan.
Didampingi oleh seorang suami yang selalu mengajaknya memikirkan
kesejahteraan umat, berfikir logis serta dewasa, membuat Fatimah semakin
Cincin Pinangan— 59
http://kampungsunnah.wordpress.com
jauh meninggalkan hidup mewah. Dengan patuh ia jalankan anjuran sang suami
untuk menanggalkan semua perhiasan yang menghias kedua telinga, rambut dan
kedua lengannya untuk diserahkan kepada Baitul Mal, agar -jika keadaan
mendesak- dapat dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan rakyat yang
miskin.
Khalifah yang shalih, adil dan sederhana itu tak lama memerintah. Allah
memanggil kembali pada-Nya, dengan tidak meninggalkan sesuatu apapun untuk
anak istrinya. Bendaraha Baitul Mal datang menemui istri almarhum seraya
berkata, "Perhiasan anda masih utuh kami simpan. Kami menganggap
perhiasan-perhiasan itu sebagai barang titipan yang harus kamijaga, dan akan
kami berikan kembali jika anda membutuhkan. Saya datang untuk meminta
persetujuan, kalau anda berkenan menerima kembali perhiasan itu, saya segera
akan membawanya ke sini!"
Dengan tegas Fatimah menjawab bahwa, ia telah menyerahkan semua
perhiasan itu kepada Baitul Mal (kas negara) karena patuh pada nasihat amirul
mukminin, suaminya. Fatimah berkata lagi, "Tidak mungkin saya patuh padanya
pada waktu ia hidup, kemudian melanggarnya ketika ia sudah tiada."
Fatimah, istri mantan kepala Negara Islam itu dengan tegas menolak untuk
menerima kembali perhiasan pribadinya yang bernilai jutaan Dirham, padahal saat
itu ia sangat membutuhkan beberapa ribu Dirham. Oleh karena itu sejarah
menempatkannya pada deretan orang-orang besar yang abadi dan dicatat dengan
tinta emas, baik ia sebagai seorang wanita, seoran istri, seorang ibu yang
shalihah, dan ibu yang lembut dan luhur hatinya. Semoga Allah Subhanahu
Wata 'ala merahmatinya dan meninggikan kedudukan di sisi-Nya.
Sesungguhnya, kehidupan yang bahagia ialah kehidupan yang
sederhana. Kebahagiaan yang sebenarnya terdapat dalam keridhaan
(kepuasan), dan kebebasan yang hakiki itu ialah rasa bebas dari semua yang
mungkin tidak diperlukan. Itulah harga kekayaan menurut Islam dan nilai
kemanusiaan. Mudah-mudahan Allah menjadikan kita hamba-hamba yang shalih,
mencintai-Nya dan dicintai-Nya.
17 Dzulhijjah l371
7 September 1952 M
Muhibbuddin Al Khatib
60
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
*Tf!" :
Bismillahirrahmanirrahim
him
Segala puji bagi Allah yang
ya berfirman dalam kitab suci Al Qur"an,
"Dan di antara tanda-tanda
tan
kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri
ist
dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa
sa tenteram
t
kepadanya, dan dijadikan-Nya
di antaramu rasa kasih
ih dan
d sayang." (Qs. Ar-Ruum (30): 21).
Shalawat dan salam kepa
pada Nabi-Nya, Muhammad SAW yang telah
bersabda dalam haditsnya,
"Kawinilah wanita-wanitaa lemah lembut lagi subur, karena aku
akan memenangkan jumlah
ah bilangan umat dengan kalian dari para
nabi-nabi pada hari kiamat.
at. "1)
1
HR. Ahmad dan Thabrani dengan sanad
sa
yang baik, dan Ibnu Hibban menshahihkannya dari
jalur Anas, dan hadits ini mempun
unyai Syawahid yang penyebutannya akan datang pada
permasalahan (19).
Cincin Pinangan— 61
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
Islam memb
mberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan
an memasuki jenjang
pernikahan, leng
ngkap dengan tata cara dan aturan-aturanny
nya yang mungkin
dikagumi atau mu
mungkin tidak diketahui oleh banyak orang, sampai
sam mereka yang
tergolong ahli iba
ibadah.
Berkenaan
an dengan pernikahan seorang teman, timbull hhasrat kami untuk
menerbitkan buk
uku kecil ini, untuk membantu sahabat ka
kami dan menjadi
pembimbing saud
audara-saudara kaum muslimin lainnya. Semogga, hadirnya buku
akan membuatt kkita semakin bersemangat untuk menggali dan
d menghidupkan
Sunnah yang diaja
iajarkan Rasulullah SAW.
Dalam buk
uku ini kami cantumkan berbagai hal tentangg m
masalah pasangan
suami istri.
Saya mohon
hon kepada Allah, semoga buku ini bermanfaatt ba
bagi Islam. Semoga
Allah mencatat
tat amal kebaikan penulis atas karya ya
yang semata-mata
dipersembahkann kkarena Allah Yang Maha Pengasih.
Sebenarnya
ya tata cara perkawinan itu banyak ragamnya,
a, namun
n
yang kami
ungkapkan dalam
am risalah singkat ini adalah tata cara yang bersu
rsumber dari Sunnah
Nabi Muhammad
ad, yang tidak ada alasan untuk membantah kekuatan
ke
sanadnya
atau diragukann kkebenarannya. Dengan cara ini terhindarlah
lah orang dari jalan
kesesatan dan ora
orang-orang yang mengamalkannya akan berjala
jalan di atas landasan
yang jelas tentang
ang ajaran agamanya, serta meyakini kebenarann yang
y
dilakukannya.
Kami sen
enantiasa berharap agar orang-orang yang ikh
khlas untuk kembali
mengikuti petunju
njuk yang benar, sehingga akan meraih kebahagia
giaan hidup di dunia
dan di akhirat. Semoga
Se
Dia memberi kelapangan dalam setiap
ap usahanya, sebagai
ganjaran terbukan
kanya hati mereka untuk memulai hidup berum
umah tangga dengan
mengikuti Sunnah
ah Rasulullah SA W. Mudar mudahan mereka akan
an digolongkan dalam
hamba-hamba yang
ang dimaksudkan dalam firman-Nya,
4W."¥
-va,"B
"Ya Tuhan
han kami, anugerahkanlah kepada kami ist
istri-istri kami dan
keturunann kkami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanla
jad
kami imam
bagi orang
ng-orang yang bertakwa. " (Qs. Al Furqaa (25)
5): 74)
Kebaikann hanyalah miiik orang-orang yang bertakw
akwa, seperti yang
dinyatakan Allah da
dalam firman-Nya, "Sesungguhnya orang-orang yang
62
—Cincin
cin Pinangan
h
http://kampungsunnah.wordpress.com
com
berbakti itu akan mendapatkan ayoman (naungan) dan (dekat dengan)
mata-mata air. Dan mendapatkan buah-buahan yang mereka
inginkan. kepada mereka dipersilakan), 'Makanlah dan minumlah
dengan suka ceria hasil apa yang kamu kerjakan. Begitulah kami
memberikan ganjaran (pahala) kepada orang-orang yang berbuat
kebaikan'. " (Qs. Al-Mursalaat (72): 41-44)
Berikut ini tata cara pemikahan menurut Sunnah Rasulullah:
1. Bersikap lemah lembut terhadap istri
Islam mengajarkan kepada suami pada waktu pernikahan untuk
bersikap lemah-lembut kepada istrinya, seperti menyuguhkan
minuman dan sebagainya, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits
Asma' binti Yazid bin Sakan berkata,
"Sesungguhnya saya telah menghias2' Aisyah untuk dipersuntingkan
Kepada Rasulullah SAW. Kemudian saya memanggil beliau untuk masuk
melihatnya3). Maka Rasululah SAW masuk dan duduk disamping Aisyah.
seseorang datang memberikan segelas4) susu pada beliau. Kemudian
Rasulullah SAWmeminum susu tersebut, dan menyuguhkannya kepada
istrinya. Tapi istrinya (Aisyah) menundukan kepalanya dan
bermalu-malu." Asma berkata, "Saya marah kepada Aisyah seraya
berkata, 'Ambillah gelas itu dari tangan Nabi SAW'. Maka ia
mengambil gelas itu dan meminumnya sedikit. Lalu Rasulullah SAW
bersabda kepadanya, 'Berikan kepada sahabatmu'. '5) Selanjutnya
Asma" berkata lagi, "Saya berkata, Ya, Rasulullah, ambil kembali gelas
itu dan minumlah sebagian dari susu itu, kemudian berikan gelas itu
kepada saya langsung dari tangan baginda'. Rasulullah menerima
gelas itu kembali dan meminumnya. kemudian memberikannya
kepada saya." Asma" berkata, "Maka saya duduk dan meletakkan gelas
itu di antara kedua lutut saya. Kemudian saya mulai minum susu itu
dengan memutar-mutar gelas itu dan meruntunnya dengan kedua bibir
saya, agar saya mendapatkan bekas minum Rasulullah saw Kemudian
beliau bersabda kepada para wanita yang ada di sekitar saya, "Berikanlah
kepada mereka!" Mereka menjawab kami tidak suka.
2
Merias.
3
Melihatnya dalam keadaan berbinar.
Gelas besar.
5
Teman (wanita) sebayamu.
4
Cincin Pinangan— 63
http://kampungsunnah.wordpress.com
Maka Rasul
sul bersabda lagi, "Janganlah kalian mencampu
pur antara
6)
kelaparan dan kepalsuan.
kep
"
2. Meletakk
akkan tangan di atas kepala istrinya
ya seraya
mendoak
oakannya
Hendaknya
nya seorang suami meletakkan tangannya ddi bagian
depan kepala istri
strinya pada waktu pernikahan, dengan menyeb
yebut nama
Allah serta mendo
ndoakan keberkahan baginya, sebagaimana disebutkan
di
dalam sabda Rasu
asulullah saw
"Apabila sal
salah seorang dari kamu mengawini seorang perempuan
pe
atau membe
beli seorang pembantu (budak), maka henda
ndaknya ia
memegangg bbagian depan kepalanya (tempat tumbuhnya
nya rambut
7
bagian depan)
dep
dan hendaknya membaca basmal
alah dan
mendoakan
an keberkahan serta membaca, "Ya Allah, akuu memohon
m
kepada-Muu kebaikannya dan kebaikan yang telah
ah Engkau
takdirkan ke
kepadanya dan aku berlindungan kepada-Mu
Mu (Allah)
dari kejahat
hatan dan kejahatan apa yang telah Engkauu takdirkan
t
8)
kepadanya.
a. "
6)
7)
8)
64
Hadits riwayat Ahm
hmad (6/438,452,453,458) secara sempurna dan ringkas denga
gan dua isnad
yang satu sama lain
ainnya saling menguatkan, dan Al Mundziri mengisyaratkannya
ya pada (4/29)
penguatannya, dann hadits
h
ini juga diriwayatkan oleh Al Humaidi dalam Musnadnya
nya (2/61); dan
hadits ini mempunya
nyai syahid dari hadits Asma' binti Umais yang terdapat dalam kitab
tab Thabrani Al
Shaghir dan Al Kab
Kabir, dan Tarikh Ashbahan karangan Abu Syaikh (242 - 243
43), dan kitab
Ash-Shumt karanga
gan Abu Ad-Dunya (26/2).
Tempat tumbuhnya
ya rambut bagian depan kepala, sebagaimana dikatakan dalam kamus
kam Lisanul
Arab.
Hal yang telah Eng
ngkau ciptakan dan tentukannya berada dalam keburukan (An-Nihayah).
(A
Saya katakan, "Dala
alam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Allahh m
menciptakan
kebaikan dan kebu
burukan, berbeda dengan pendapat orang (Mu'tazilah dan lai
lainnya) yang
mengatakan bahwa
wa kejahatan bukanlah termasuk ciptaan Allah, dan Allah men
enciptakan
—Cincin
cin Pinangan
http:
tp://kampungsunnah.wordpress.com
Begitu pula jika ia hend
ndak membeli seekor unta,' peganglah pada
bongkolnya, ucapakan doaa sseperti itu"9)
3. Hendaknya keduaa (suami
(
istri) melakukan shalat
Dianjurkan bagi suamii istri untuk mengerjakan shalat sunah dua
rakaat bersama-sama, dan per
perbuatan ini diambil dari riwayat orang-orang
salaf. Dalam permasalahan ini
in terdapat dua atsar (riwayat):
a. Diriwayatkan oleh Ab
Abu Sa'id, mantan budak Abu Usaid, ia
berkata,
"Saya menikah, pada
dahal status saya waktu itu masih sebagai
budak. Saya mengund
undang beberapa sahabat Rasulullah SAW
kejahatan itu tidak berarti menafik
fikan kesempurnaan-Nya. Bahkan Penciptaan-Nya itu
menunjukkan kesempurnaan-Nya. Perincian
Per
tentang hal itu ada pada riwayat-riwayat yang
panjang, dan di antara kitab yang terba
rbaik adalah kitab Syifa' Al 'Alil fi Al Qhadha' wa A -Qadar
wa At-Ta 'lil, karangan Ibnu Al Qayyim
yim. Siapa yang ingin mengetahui dengan jelas hendaknya
merujuk kepada kitab tersebut. Apakah
ah ddoa ini disyariatkan dalam membeli barang seperti mobil?
Maka saya jawab, "Ya, karena kita
k
mengharapkan kebaikannya dan khawatir dari
kejahatannya."
9
HR. Bukhari dalam bab Af’al Al Ibad
bad (hal: 77) dan Abu Daud (1/336), Ibnu Majah (1/592), Al
Hakim (2/185), Al Baihaqi (7/148) da
dan Abu Ya'la dalam Musnad-nya /2/308) dengan isnad
yang baik (hasan) dan dishahihkan oleh
leh Al Hakim serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Al Hafizh Al
Iraqi dalam kitab Takhrij Al Ihya' (1/19
/198) berkata, "Isnadnya baik". Abdul Hak Al Isybili dalam
kitab AlAhkam AlKubra mengisyarata
atakan keshahihan hadits tersebut; yaitu dengan diamnya
(tidak berkomentar) terhadap hadits
ts tersebut, sebagaimana ia telah mencantumkan dalam
mukaddimahnya, dan begitu pula Ibnu
nu Daqiq Al Id dalam kitab Al Imam (2/127).
Cincin Pinangan— 65
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
antaraa lain,
la Ibnu Mas 'ud, Abu Dzar dan Hudzaifah.
h. Kemudian
K
shalatt hendak
he
dilaksanakan. Lalu Abu Dzar bangkit
kit dan maju
ke depan
pan untuk mengimami. Para hadirin menyuruhh ssaya maju
'Engkau
au saja'. Saya bertanya kepada mereka, Apa
pakah saya
pantass jadi imam?" Serentak mereka menjaw
jawab,'Ya'.'
Kemudia
dian saya maju ke depan untuk menjadi imam,
m, padahal
waktu itu saya masih berstatus sebagai seorang budak
dak. Mereka
mengaja
ajarkan kepada saya seraya berkata, 'Kalau
lau engkau
masukk m
menemui istrimu, shalatlah bersamanya dua
du rakaat
kemudia
dian mohonlah kepada Allah kebaikannya dann mohonlah
m
perlindu
dungan dari dari kejahatannya. Sesudah itu terserahlah
ter
kepadaa engkau
e
dan istrimu'. "11)
b. Diriwaya
ayatkan oleh Syaqiq, ia berkata,
10)
11)
66
Saya katakan, "De
Dengan perkataan ini, mereka mengisyaratkan bahwa seorangg ppengunjung
(tamu) tidak bleh
leh mengimami yang dikunjungi (tuan rumah) di rumahnya,
ya, kecuali ia
mengizinkan kepa
epadanya, karena Nabi Saw bersabda, "Tidak boleh seorang
seo
yang
dikunjungi dalam
m rumahnya diimami (menjadi makmum) shalat di rumahnya
ya atau dalam
kekuasaannya. " Hadi
H ini diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Awanah dalam kitab
k
Shahih
keduanya, dan had
adits itu dalam kitab Abu Daud berada pada (nomor 594).
HR. Abu Bakar bi
bin Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf (Juz. 7, hal. 50,, dan
da sanadnya
shahih sampai kep
epada Abu Sa'id, dan itu hadits mastur. Saya belum mendapatkan
kan orang yang
menyebutkannya,
a, selain bahwa Al Hafizh telah mencantumkannya dalam kitab
tab Al Ishabah
tentang orang yang
ang meriwayatkan dari maulanya Abu Usaid Malik bin Rabi'ah
'ah Al Anshari.
Kemudian saya melihatnya
me
dalam kitab Ats-Tsiqat karangan Ibnu Hibban; ia berk
erkata (5/588)
"Hadits ini diriway
ayatkan oleh sekelompok sahabat dan Abu Nadhrah meriwayatk
atkan darinya.'
Kemudian ia men
enguraikan kisah ini tanpa ada perkataan, "Maka merekaa mengatakan
.............................
....... sampai akhir ayat, dan ini adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah
ah (2/23/1).
—Cincin
cin Pinangan
http:
tp://kampungsunnah.wordpress.com
"Telah datang seorang laki-laki bernama Abu Huraiz,'2) ia
berkata, 'Saya telah mengawini seorang wanita jariah yang
masih muda (perawan) dan saya khawatir ia akan
membangkitkan amarah saya'.13) Maka Abdullah (yang
dimaksud adalah Ibnu Mas 'ud) menjawab, 'Kerukunan itu
datangnya dari Allah dan kemarahan itu datang dari syetan. la
(syetan) menginginkan kamu membenci apayang dihalalkan
oleh Allah kepadamu. Maka Kalau istrimu datang
menghampirimu (untuk bersetubuh), perintahkanlah ia shalat
dua rakaat di belakangmu'. Dalam riwayat lain dari Ibnu
Mas'ud ditambahkan, katakanlah, 'Ya Allah, berikanlah
keberkahan kepadaku pada keluargaku (anak isteriku) dan
berikan keberkahan kepada mereka dalam diriku. Ya Allah,
persatukanlah kami selama persatuan itu mengandung
kebajikan dan pisahkanlah kami jika perpisahan itu menuju
kebaikan'. "14)
12
Huruf awalnya "Ha" yang difathahkan, dan asalnya “Harir” tanpa titik pada huruf akhirnya,
dan Adz-Dzahabi telah mencantumkannya dalam kitab Al-Musytabih dengan huruf "Ha", dan
ia berkata, "Ia adalah seorang sahabat". Kemudian ia sendiri menentangnya dalam kitabnya
At-Tajriid, ia menyebutkan dengan huruf "Jiim"dan "Raa'" yang dikasrahkan "Jariir," sebagaimana
diceritakan tentangnya oleh Ibnu Nashiruddin dalam kitab At-Taudhiih, dimana ia
menceritakannya dengan dua sisi tersebut dari salah seorang ulama terdahulu. Wallahu A 'lam.
13
Akan selalu membuat saya marah.
14
HR. Abu Bakar bin Abi Syaibah dari buku yang sama, seperti yang telah disebutkan sebelumnya,
dan juga diriwayatkan oleh Abdul Razzak dalam kitab Mushannafhya (6/191,10/460-461) dan
sanadnya shahih, diriwayatkan oleh At-Thabrani (3/21/2) dengan dua sanad yang keduanya
shahih, dan dengan tambahan pada riwayatnya yang lain dalam kitab Al Awsath seakan
memadukan antara riwayat ini dengan yang ada dalam kitab Ash-Shaghir (166/2) dari jalur
Husein bin Wakid, dari Atha' bin Saib, dari Abu Abdurrahman As-Salami, dari Abdullah bin
Mas'ud bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Apabila masuk seorang istri menemui suaminya;
maka suaminya berdiri dan istrinya berdiri di belakangnya, dan keduanya mengerjakan
shalat dua rakaat dan berdoa, 'Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan pada istriku,
dan berikanlah keberkahan kepada istriku dan pada diriku. Ya Allah persatukanlah kami,
selama Engkau menyatukannya dalam kebaikan, dan pisahkanlah kami, selama Engkau
memisahkannya dalam menuju kebaikan'." Ia berakata, "Tidak ada yang meriwayatkan
hadits ini dari Atha' kecuali Husein." Saya katakan, "Yang dimaksud dengan perkataan itu,
bahwa hadits ini marfu' sedangkan Atha' bin Saib, hafalannya sering kacau, oleh karena itu
kami cantumkan pada matannya, yang berasal dari riwayat lain dari Ibnu Mas'ud. Kemudian
saya melihatnya dari jalur lain yang juga berasal dari riwayat Ibnu Mas'ud dalam kitab
karangan Ats-Tsaqafi, "Apabila salah seorang dari kamu menikahi " dari kitab Al Mu 'jam.
Hadits ini mempunyai syahid yang marfu' dari Sulaiman, diriwayatkan oleh Ibnu Adi (71 /2),
Abu Nu'aim dalam kitab Akhbar ashbahan (I/56) dan Al Bazzar dalam kitab Musnad-nya
Cincin Pinangan— 67
http://kampungsunnah.wordpress.com
4.
Bacaan ket
etika melakukan jima' dengan istri
Ketika mel
elakukan hubungan suami istri disunahkan
an kepada
suami-istri untukk m
membaca doa,
Dengan nam
ama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari syetan,
sye
dan
jauhkanlah syetan
tan dari anugerah yang akan engkau berikan
kan kepada
kami."
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Apabila
ila Allah
mentakdirkan kedu
eduanya memperoleh anak, maka anak itu tidak
tid akan
15
mendapat kemudh
dharatan dari syetan selamanya. "
dengan sanad yang dha
haif, di mana saya telah membantahnya dalam kitab Mu 'jam
'ja Al-Hadits
dengan lafazh, "Apabila
ila salah seorang di antara kamu menikah ....," dan diriwayatka
tkan pula oleh
Ibnu' Asakir (7/209), da
darinya dan dari Ibnu Abbas. Abdurrazzak meriwayatkan (6/19
/192) dari Ibnu
Juraij berkata, "Telah dikatakan
dik
sebuah hadits kepadaku bahwa Salman Al Farisi men
enikah dengan
seorang wanita, maka ket
ketika ia masuk ke rumah istrinya, ia berdiri di depan pintu (ruma
mah isteri)-nya.
Ketika ia berada dalam
m rumah itu, kamarnya tertutup, maka ia berkata, "Saya tidak
ak tahu apakah
rumah kamu demam atau ka'bah telah berubah menjadi (Kindah)?" Demi Allah say
aya tidak akan
memasukinya sampai kamu
ka
menyingkirkan penutupnya (gorden). Ketika mereka me
menyingkirkan
gorden tersebut ia mas
asuk.. .kemudian ia menuju istrinya dan meletakkan tangan
gannya di atas
kepalanya .. .seraya berk
erkata, "Apakah kamu adalah istri yang taat kepadaku -semoga Allah
Al memberi
rahmat-Nya kepadamu?"
?" Ia menjawab, "Kamu telah menduduki posisi orang yang ditaa
itaati, ia berkata
(Salman), "Sesungguhny
hnya Rasulullah bersabda kepadaku, 'Jika kamu pada suatu hari
ha menikah,
maka hendaklah pertam
ama kali kamu bedua bertemu, kamu berada dalam ketaatan kepada
ke
Allah'.
Sekarang berdirilah, ma
mari kita shalat dua rakaat, maka apabila kamu mendengarr ssaya berdoa,
maka aminkanlah, mak
aka keduanya melaksanakan shalat dua rakaat dan Salmann menginap di
rumah istrinya, ketika pagi
pa datang, datang para sahabat kepadanya, dan salah seorang
ang dari mereka
menyudutkannya dan ber
berkata, 'Bagaimana kamu mendapati istrimu?' lalu berpaling dariny
rinya, kemudian
yang kedua (bertanya dem
emikian pula), kemudian yang ketiga, maka ketika ia melihat yang
yan demikian,
ia mengarahkan wajahny
nya kepada kaum (mereka), seraya berkata, 'Semoga Allah mem
emberi rahmat
kepada kalian, kenapaa kkalian mempertanyakan hal yang tersembunyi di balik dindin
ding, hijab dan
penghalang? Cukuplahh seseorang
s
bertanya hal yang nampak, baik diberi tahu atau tidak'."
tid
Dalam sanadnya ada yan
ang terputus, dan itu jelas dengan melihat riwayat ini.
15
HR. Bukhari dalam kkitab Shahih-nya (9/ 187), dan seluruh pengarang kitab Sunan
Su
kecuali
Nasa'i, dalam bab " Al Israh " (79/ 1), Abdurrazzak (6/193-194), dan Thabrani (3/151/
(3/
2), dari
Ibnu Abbas. Hadits ini ditakhrij dalam kitab Al-Irwaa' (2012) dengan lebih sempurna
rna dari takhrij
yang ada di sini.
68
—Cincin Pinangan
http:/
tp://kampungsunnah.wordpress.com
5.
Cara bersetubuh dengan istri
Diperbolehkan bagi seorang suami yang ingin bercampur dengan
istrinya untuk menjimaknya pada qubulnya (vagina), dari manapun arahnya
dan bagaimanapun caranya, sesuai dengan keinginan dan kemauannya.
Sebagaimana tertera dalam firman Allah, "Istri-istrimu adalah (seperti)
tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. " Artinya yaitu
pada vagina, dengan posisi bagaimanapun, dari depan, dan dari belakang.
Permasalahan ini telah banyak diterangkan dalam beberapa hadits, tapi
saya akan mencukupkan dua hadits, sebagai contoh:
Pertama, Diriwayatkan dari Jabir RA, ia berkata, "Orang-orang
'Yahudi mengatakan, 'Jika seorang suami menyetubuhi istrinya pada
duburnya, maka anak yang dihasilkan dari hubungan itu, matanya akan
juling!'"
Lalu turunlah ayat Al Qur' an yang berbunyi,
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam,
maka datangilah tanah tempat becocok tanammu itu bagaimana
saja kamu kehendaki. " (Qs. Al-Baqarah (2): 223)
Mengenai hal ini Rasulullah menjelaskan, dalam sabda beliau,
"Boleh dari depan atau dari belakang, selama mendatanginya pada
farjnya (bukan pada duburnya) "16)
Kedua, riwayat Ibnu Abbas berkata, "Dahulu negeri ini adalah
negeri kaum Anshar. Mereka masih sebagai penyembah berhala, mereka
hidup berdampingan dengan kaum Yahudi (mereka adalah ahli Kitab).
Mereka (kaum Anshar) merasa bahwa orang-orang Yahudi lebih banyak
dan lebih utama dalam keilmuan dari mereka (kaum Anshar). Sehingga
mereka banyak meniru tingkah laku kaum Yahudi. Di antara perbuatan
orang-orang Ahli Kitab adalah mereka tidak mendatangi istri-istri mereka
kecuali dalam bentuk miring, karena hal itu lebih menutupi keadaan (bagian
tubuh) perempuan. Kaum Anshar yang berdiam di negeri ini meniru
perbuatan yang demikian itu dari mereka, sedangkan ini adalah negeri
16)
HR. Bukhari (8/154) Muslim (4/156), Nasa'i dalam bab Usrat An-Nisa' dan Ibnu Abi Hatim
dan tambahannya adalah perkataannya, dan Al Baghawi dalam Hadits Ali bin Abi Ja 'ad (8/
79/1), dan Al Jurjani (293/ 440), Al Baihaqi (7/195), Ibnu Asakir (8/ 93/2), Al Wahidi (hal: 53), ia
mengatakan bahwa, Syaikh Abu Hamid bin Syarqi berkata, "Ini adalah hadits yang sangat
mulia, yang menyamai seratus hadits."
Cincin Pinangan— 69
http://kampungsunnah.wordpress.com
kaum Quraisy yang
ang mendatangi (mencampuri )istri-istri mereka
ka dengan
cara yang sangat mungkar,
m
di mana mereka (kaum Quraisy) men
endatangi
istri-istri mereka dari
da depan, dari belakang dan dari samping; mak
aka ketika
datang orang-orang
ng Muhajirin ke Madinah, ada salah seorang dari
ari mereka
yang mengawinii seorang
se
wanita Anshar. Ketika ia mendatangi
gi istrinya
dengan cara orangg Quraisy,
Q
maka istrinya menolak cara itu, seraya
ya berkata,
"Sesungguhnya kebiasaan
keb
kami dalam berhubungan adalah deng
engan cara
miring (dari sampin
ping).17) Jika kamu mau menggauli saya, kerjakan
an dengan
cara itu, dan kalauu ttidak demikian, maka jauhilah saya." Perkara
ra tersebut,
t
akhirnya menjadii pe
permasalahan besar dan beritanya menyebar,18) sehingga
s
Rasulullah SAWmen
mendengar berita itu. Setelah kejadian itu, turunlah
lah firman
Allah yang berbun
unyi,
"Istri-istrimu
mu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok
cok tanam,
maka datang
angilah tanah tempat becocok tanammu itu bag
agaimana
kamu kehend
endaki." (Al Baqarah (2): 223)
Maksudnya,
a, "Datangilah istri-istri kalian dalam posisi dari
ari depan,
dari belakang atau
tau dari samping asalkan pada farjnya (yang dimaksud
di
faraj adalah tempa
pat anak). "19
17)
18)
19)
70
Kitab An-Niha
Nihayah.
Menjadi perma
rmasalahan besar dan tersebar.
HR. Abu Daud
ud (1/ 377), dan Al Hakim (2/195,279), Al Baihaqi (7/195). Al W
Wahi dalam kitab
Al Asbab (hal:
al: 52), Al Khithabi dalam kitab Gharib Al Hadits (73/ 2), dan
an sanadnya baik
dishahihkan ol
oleh Al Hakim sesuai dengan syarat Muslim! dan disetujui oleh
eh Adz-Dzahabi!
Hadits ini dalam
alam kitab Thabrani mempunyai jalan lain dengan ringkas.
Juga mempuny
unyai syahid dari hadits Ibnu Umar dan yang serupanya. Diriwa
iwayatkan oleh AnNasa'i dalam kitab
k
Al Israh (76/2) dengan sanad shahih, dan kemudian ia dan Al Qasim Al
Sarqithi meriw
riwayatkannya di dalam kitab Al Gharib (2/ 93/ 2), dan selain keduanya,
ked
dari Said
bin Yasar, ia berkata, "Saya berkata kepada Ibnu Umar: Sesungguhnya
nya kami membeli
budak-budakk tawanan
t
wanita, maka kami (memanaskan) kepadanya, ia be
bertanya, "Apa itu
memanaskan?
n?"Saya jawab, "Kami menyetubuhinya dari dubur mereka!
a! Maka ia berkata
"Jangan! apaka
akah adaseorang muslim yang berbuat demikian?!.
Saya katakann : Dan sanadnya shahih, dan ini adalah nash yang jelas darii Ibnu
Ib Umar tentang
pengingkaranny
nnya sebenar-benarnya inkar terhadap perbuatan mendatangi wani
anita pada dubumya
maka apa yan
ang dikeluarkan oleh Suyuthi dalam kitab Asbab An-Nuzul dan
d lainnya, yang
bertentangan dengan
de
nash ini, adalah kesalahan yang pasti, maka janganlah men
enoleh kepadanya
—Cincin
in Pinangan
P
ht
http://kampungsunnah.wordpress.com
com
4.
6. Haram hukumnya menyetubuhi istri dari dubur
Berdasarkan makna yang ditunjukkan ayat yang terdahulu, yaitu,
'Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam,
maka datangilah tanah tempat becocok tanammu itu bagaimana saja
kamu 'hendaki." Berdasrkan hadits yang telah diterangkan di atas, kita
dapat menarik kesimpulan, bahwa mendatangi istri melalui duburnya
hukumnya adalah haram. Banyak hadits-hadits yang melarang
mendatangi istri pada duburnya, di antaranya:
Pertama, hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah RA, ia
berkata, "Ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah (kota yang dihuni oleh
orang-orang Anshar), banyak di antara mereka yang menikah dengan
wanita Madinah. Kaum Muhajirin itu20) bercampur dengan istrinya dalam
posisi merangkak atau duduk,21) sedangkan kaum Anshar22' tidak terbiasa
dengan cara yang demikian. Suatu ketika seorang Muhajirin ingin
menjimak istrinya dengan cara tersebut (duduk), tetapi si istri menolak
sebelum mendapatkan keterangan dari Rasulullah SAW. Kemudian wanita
itu datang menemui Rasulullah SAW, namun ia malu untuk bertanya.
Lalu Ummu salamah mewakilinya untuk bertanya pada Nabi, lalu
turunlah ayat, "Istri-Istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu
bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat becocok tanammu itu
bagaimana saja kamu hendaki."
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh, kecuali pada
farajnya 23)
Kedua, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Umar bin Khaththab datang
menemui Rasulullah Saw seraya berkata, 'YaRasulullah, celaka saya!"
Rasulullah SAW bersabda, 'Apa gerangan yang telah mencelakakan
mu?' Umar menjawab,' Saya telah tergelincir dalam bercampur dengan
istri saya pada dubur.24) Rasulullah diam tak menjawab. Lalu
diturunkan wahyu kepadaNabi SAW, "Istri-istrimu adalah (seperti)
tanah tempat
20
Maksudnya adalah wanita Muhajirin.
Asal katanya bermakna bertelungkup di atas tanah, dan dalam kamus bermakna:
"Meletakkan kedua tangannya di atas dengkulnya, atau di atas tanah, atau telungkup.
22
Wanita Anshar.
23
HR. Ahmad (6/305,310-318) dan siyaknya miliknya, dan Tirmidzi (3\ 75) dan dishahihkan oleh
Abu Ya'la (329/1), dan Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya (39 \1 -Muhammadiyah), dan Baihaqi
(7/195), dan isnadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim.
24
Kendaraan adalah kinayah, yang berarti istrinya, ia bermaksud memasukkan ke qubulnya dari
punggungnya (istri), karena tempat berjima'di bagian depan. Sedangkan dengan mengendarainya
berarti memasukkannya dari sebelah bawah, dimana ia mengendarainya dari arah punggungnya,
21
Cincin Pinangan— 71
http://kampungsunnah.wordpress.com
kamu bercocok tanam,
tan
maka datangilah tanah tempat becocok tan
tanammu itu
bagaimana sajaa kamu
k
kehendaki."
Kemudiann beliau
b
bersabda, "Dari depan atau dari belaka
lakang, jangan
pada dubur atauu dalam
d
keadaan Haidh. "25)
Ketiga, dari
ari Khuzaimah biri Thabit, dia berkata, "Ada seora
orang laki- laki
bertanya kepadaa R
Rasulullah, bagaimana kalau bercampur denga
gan istri pada
duburnya." "Hal
alal", jawab Rasulullah. Setelah orang itu berlalu ia
dipanggil kembal
bali seraya ditanya kembali oleh beliau, "Apaa yang
y
engkau
tanyakan? Padaa saluran yang mana dari dua saluran? " Apakah
A
dari
belakang tapi pad
pada kubul (kemaluannya) maka boleh. Atau dari
da belakang
(dubur) dan pada
ada dubur, maka dilarang. Allah tidak malu- malu dalam
menerangkan keb
kebenaran. Janganlah kamu kalian mendatan
tangi istri-istri
26
pada dubur merek
reka.
Keempat,
"Allah tidak
dak akan melihat seorang laki-laki yang mendat
datangi
,,27)
istrinya pad
ada duburnya.
Kelima,
25
HR. An-Nasa'i d alam kitab Al Israh (76/2), dan At-Tirmidzi (2/162 - cetaka
kan Bulak), dan
Ibnu Abi hatim (39
(3 /1), dan Thabrani (3 /156 /2), dan Al Wahidi (hal: 53) deng
ngan sanad yang
baik (hasan) dan
an dihukumkan hasan oleh At-tirmidzi.
26
Diriwayatkan ol
oleh Imam Syafi'i (2/260), dan ia menguatkannya, dan
an Al Baihaqi
meriwayatkannya
ya darinya (7/196), Ad-Darami (1/145), At-Thahawi (2/25) All Khathabi
K
dalam
kitab Gharibul Al
A Hadits(75/2), dan sanadnya shahih, sebagaimana dikatak
takan oleh Ibnu
Mulaqqin dalam
m kitab AlKhulashah. Hadits ini dalam Sunan An-Nasa 'I dalam
da
kitab Al
Isyrah (2/76-77),
7), At-Thahawi, Al Baihaqi, dan Ibnu Asakir mempunyai jalur-ja
jalur lain, salah
satunya baik, sebagaimana
seb
dikatakan oleh Al Mundziri (3/200), dan dishahih
hihkan oleh Ibnu
Hibban (1299-13
1300), dan Ibnu Hazm (10/70), dan sama dengan keduanya
ya pendapat Al
Hafizh Ibnu Hajaar
dalam kitab Fath
athul Baari (8/154).
27
HR. An-Nasa' i da
dalam kitab Al Israh (2 /77-78/1), At-Tirmidzi (1/218), Ibnuu Hibban
H
(1302)
dari Hadits Ibnu
nu Abbas, dan sanadnya hasan dan dihukumi hasan oleh At-Tirmidzi
At
dan
dishahihkan oleh
leh Ibnu Rahaweih sebagaimana dalam kitab Masa 'il AI-Maruu
ruuzi (hala: 221)
dan hadits ini mempunyai
me
jalur lain dalam kitab Ibnu Al Jarud (334) denga
ngan sanad yang
jayyid (baik), dan
an dikuatkan oleh Ibnu Daqiq Al led (128 /1), Nasa' i dan Ibnu
nu Asakir (12/26
1), dan Ahmad (2/272)
(2
dari hadits Abu Hurairah.
72
—Cincin
cin Pinangan
ht
http://kampungsunnah.wordpress.com
om
Terkutuk orang yang men
mendatangi istrinyapada duburnya."28)
Keenam,
*
"Barangsiapa yang menyetu
yetubuhi istrinya ketika sedang haid atau
mendatanginya pada dubu
uburnya atau menanyakan pada seorang
peramal, kemudian meyakini
ini dengan apa-apa yang dia katakan, maka
orang itu telah kufur terhadap
te
apayang diturunkan kepada
Muhammad."29)
7. Berwudhu antara dua jim
jima'
Jika seorang suami selesa
lesai bercampur dengan istrinya, kemudian ia
bermaksud untuk mengulangin
ginya lagi, maka dianjurkan kepadanya untuk
berwudhu lebih dahulu, seperti
erti yang dikatakan Rasulullah dalam haditsnya,
"Apabila salah seoran
rang dari kalian telah selesai melakukan
hubungan suami istri,
ri, lalu hendak mengulanginya lagi, maka
hendaklah ia berwudhu
hu antara keduanya."
28
Hadits ini ditakhrij oleh Ibnu Adii (1
(1/211) dari hadits Uqbah bin Umair dengan sanad hasan,
dan dihasankan oleh At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Rahawaih, dari riwayat Ibnu Wahab
dari Abnu Lahi'ah, dan hadits ini mem
empunyai syahiddari hadits Abu Hurairah yang dihukumkan
sebagai hadits marfu' dengannya.. Juga
Ju diriwayatkan oleh Abu Daud (No. 2162) dan Ahmad
2/444 dan 476).
29
Hadits ini diriwayatkan oleh seluru
uruh pengarang kitab Sunan yang empat kecuali An-Nasa' i,
maka ia meriwayatkannya pada kitab
kit Al Usyrah (78), Ad-Darami, Ahmad (2\ 408 dan 476)
dan lafazhnya adalah lafazh Ahmad
ad, Adh-Dhiya' dalam kitab Al-Mukhtarah dari hadits Abu
Hurairah, dan sanadnya shahih sebagaimana
seb
telah saya terangkan dalam kitab Naqd At-Taj
(Nomor 64).
Cincin Pinangan— 73
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
Dalam riwa
wayat lain dikatakan, -wudhu seperti wudhu untuk
unt shalat
karena wudhu iitu akan lebih menyemangatkan dalam me
mengulang
,30)
(hubungan denga
gan istri).
8.
Mandi lebih
le
baik
Walaupunn hadits
h
di atas telah menganjurkan agar sang sua
suami yang
ingin mengulangi
gi hhubungannya dengan istrinya untuk berwudhu,, tapi
ta mandi
setelah melakukan
an hubungan dengan istri lebih utama daripada wudh
dhu. Hal ini
berdasarkan keteran
erangan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Rafi', bahwa
bah suatu
hari Nabi SAW pernah
pern menggilir semua istrinya. Rasulullah mandii tiap
ti selesai
campur dengan istri
istrinya, kemudian menggilir istrinya yang lain. Setelah
lah ia mandi
dan demikian seteru
terusnya sampai selesai. Selanjutnya Abu Rafi' berka
rkata, "Saya
bertanya kepadaa Rasulullah, mengapa tidak mandi sekali saja
aja? Beliau
1)
menjawab, "Cara
ra ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci. "31)
9.
Suami dan
da istri dibolehkan mandi bersama
Suami istri
tri diperbolehkan mandi bersama-sama dalam satu
atu ruangan
meski keduanya
ya saling melihat auratnya. Keterangan tentang
ang hal ini
diutarakan dalam
am beberapa hadits antara lain:
a. Dari Aisyah
Ais
RA, ia berkata,
"Saya pern
ernah mandi berdua dengan Rasulullah dari sat
satu wadah
yang terle
rletak di antara saya dan baginda. Tanga
ngan kami
berebutann menciduk
m
air yang ada di dalamnya. Bagin
ginda Nabi
menang dal
dalam perebutan itu, lalu saya berkata, 'Sisakan
an untuk
u
30
HR. Bukharii ((1/171), Ibnu Abi Syaibah dalam kitab AlMushanaf (l/51/2),
(l/
dan
tambahannya darin
rinya, dan selain mereka meriwayatkan dari hadits Abu Sa'idd Al
A Khudri,
dan kami telah mentakhrijnya
me
dalam kitab Shahih Sunan Abu Daud (no: 216).
6).
31
HR. Abu Daudd ddan An-Nasa' i dalam kitab Isyratu n-Nisa' (1 /79) At-Thab
abrani (6/96),
Abu Nu'aim dalam
lam kitab At-Tibb (7/12) dengan sanad hasan, dan dikuatkan oleh
leh Al Hafizh
Ibnu Hajar, dan say
saya telah membicarakannya dalam kitab Shahih As-Sunan (ho:
ho: 215).
74
—Cincin
cin Pinangan
http:
tp://kampungsunnah.wordpress.com
'
32)
saya...sisakan untuk saya'. Padahal pada saat itu kami sedang
dalam keadaan junub.32)
----
Diriwayatkan Bukhari, Muslim dan Abu Awanah dalam kitab-kitab shahih mereka, dan konteks
lafazhnya dari Muslim. Tambahan riwayat Muslim dan Bukhari juga mempunyai tambahan
pada riwayat lain, dan menerjemahkan masalahan ini dengan "Bab Mandi Seorang Laki-laki
dengan Istrinya,"dan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari (1/290) mengatakan
bahwa: Ad-Dawudi menjadikan hadits tersebut sebagi dalil yang menunjukkan kebolehan seorang
laki-laki melihat kemaluan istrinya dan sebaliknya (seorang istri melihat kemaluan suaminya).
Hadits ini dikukuhkan oleh riwayat Ibnu Hibban dari jalur Sulaiman bin Musa bahwa ia ditanya
tentang seorang laki-laki yang melihat kemaluan istrinya. Ia berkata, "Saya bertanya kepada
Atha' (tentang hal itu), maka ia menjawab, 'Saya bertanya kepada Aisyah, maka ia menyebutkan
hadits ini dengan maknanya, dan ini adalah nash dalam masalah ini'." Saya katakan, "Hadits
ini menunjukkan batalnya hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia berkata, "Saya tidak
pernah sama sekali melihat kemaluan Rasulullah SAW." (Diriwayatkan Thabrani dalam kitab
Ash-Shaghir (hal: 27), dan Abu Na'im meriwayatkan dari jalurnya (8/ 247), Al Khatib
(1/225), dan dalam sanadnya terdapat Birkah bin Muhammad Al Halabi, sedangkan dalam
riwayat ini tidak terdapat nama Birkah! Karena ia adalah seorang pembohong dan pemalsu
hadits. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab AlLisan telah menyebutkannya bahwa hadits ini
termasuk batil)
Hadits ini mempunyai jalur lain dalam kitab Sunan Ibnu Majah (1/226 dan 593) dan Ibnu
Sa'ad (8/136), dalam sanadnya terdapat maula (bekas budak perempuan) Aisyah, dan ia adalah
seorang yang tidak dikenal (majhul), sehingga hadits ini didhaifkan oleh Al Bushiri dalam kitabnya
Az-Zawaid.
Hadits ini mempunyai jalur yang ketiga dalam kitab Abu Syakh,Akhlaq An-Nabi SA W(hal:
251) Dalam sanadnya terdapat Abu Shalih yang dha'if, dan Muhammad bin Al Qasim Al
Asadi, dia adalah seorang pembohong. Hadits yang lain adalah: "Apabila salah seorang dari
kamu mendatangi istrinya, maka hendaklah ia menutupi (kemaluannya), dan janganlah
keduanya (suami dan istri) telanjang bulat."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1/592) dari Utbah bin Abdul Salami, dalam sanadnya
terdapat Al Ahwah bin Hakim, ia adalah perawi yang lemah, dan dengannya hadits tersebut
dihukumi cacat oleh Al Bushiri. Dalamnya terdapat illat lain, yaitu lemahnya perawi yang
meriwayatkan darinya, yaitu Al Walid bin Al Qasim Al Hamdani; (yang didha'ifkan oleh Ibnu
Ma'in dan lainnya), Ibnu Hibban berkata, "Ia meriwayatkan sendiri dari para tsiqah (orang
yang terpercaya) dengan riwayat yang tidak serupa dengan hadits mereka, sehingga tidak
boleh dijadikan hujjah dengan riwayatnya."
Al Iraqi dalam kitabnya Takhrij Al Ihya' telah memastikan kedha'ifan sanadnya, dan riwayatkan
oleh An-Nasa' i dalam kitab Isyratu An-Nisaa (1/79), Al Mukhlis dalam kitab Al Fawa 'id Al
Muntaqa, Ibnu Adi (2/149 dan 2/201) dari Abdullah bin Sarjis. An-Nasa'i berkata, "Hadits ini
dalah hadits munkar, dan Shadaqah bin Abdullah (yang dimaksud salah satu perawinya) adalah
lemah (dha'if)."
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Abdurrazzak dari Abu Qilabah, marfu, dan hadits itu
mursal. Diriwayatkan oleh At-thabrani (3\78\1), Ahmad bin Mas'ud dalam kitab Ahaadits
(39/1-2), Al Uqaili dalam kitab Adh-Dhu 'afa (433), Al Bathirqani dalam kitabnya Al Hadits
(156\1), Al Baihaqi dalam Sunan-nya (7/193), dari Ibnu Mas'ud, dan didhaifkan oleh Al Baihaqi,
dengan perkataannya, "Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Mundil bin Ali, dan ia bukan perawi
yang kuat."
Cincin Pinangan— 75
http://kampungsunnah.wordpress.com
b. Dari Muawiyah bin Haidah, katanya, "Saya bertanya kepada Nabi
Muhammad SAW,' Ya Rasulullah, aurat manakah yang dapat kami
perlihatkan dan yang tidak boleh kami perlihatkan?' Beliau
menjawab, 'Pelihara auratmu itu kecuali terhadap istri dan hamba
sahayamu (hamba wanita)'. '33) Saya bertanya lagi, "Ya Rasulullah,
bagairnana dengan kaum yang sejenis?" Jawab beliau, "Jika engkau bisa
menutupinya, jangan kau perlihatkan kepada orang." Lalu Muawiyah
berkata lagi, "Saya bertanya lagi, "Ya Rasulullah, bagaimana jika kami
dalam keadaan tidak ada siapa-siapa atau sendirian?" Rasulullah SAW
menjawab, "Dibandingkan dengan semua makhluk, Allah lebih patut
kita utamakan, kita harus lebih malu kepada-Nya. "34)
Kemudian ia menyebutkannya dengan perkataan yang serupa dengan itu, ketika ia meriwayatkan
hadits dari Anas, ia berkata, "Ia adalah perawi yang munkar haditsnya." Hadits tersebut
diriwayatkan oleh Abdurrazak (6 /194/10.469 dan 10470).
Sedangkan hadits yang berbunyi, "Apabila salah seorang dari kamu menjimak istrinya atau
budak perempuannya, maka janganlah ia melihat kemaluannya, karena hal itu akan
menyebabkan kebutaan" Ini adalah hadits palsu (Maudhu') sebagaimana dikatakan oleh Al
Imam Abu Hatim Ar-Razi dan Ibnu Hibban, yang kemudian diikuti oleh Ibnu Al Jauzi, dan
Abdul hak dalam kitabnya AlAhkam (143/1), Ibnu Daqiq Al Id dalam kitab Al
Khulashah(118/2) dan telah diterangkan illat (alasannya) dalam kitab Al Ahadits Al-Dha
'iifah wa Al-Maudhu'ah wa Atsaruha As-Sayyi'fi Al-Ummah (hadits no. 195).
33
Ibnu Urwah Al Hambali berkata dalam kitab AlKawakib (575/29/1), "Dibolehkan bagi setiap
pasangan suami istri untuk melihat seluruh badan pasangannya, dan menyentuhnya sampai pun
kemaluannya, karena kemaluan (kemaluan) dihalalkan baginya untuk bersenang-senang
dengannya, maka melihatnya dan menyentuhnya juga dibolehkan sebagaimana bagian badannya
yang lain." Ini adalah mazhab Imam Malik dan lainnya, dan Ibnu Sa'ad telah meriwayatkan
dari Al-Waqidi bahwa ia berkata, "Saya melihat Malik bin Anas dan Ibnu Abi Dzi'b, keduanya
berpandangan bahwa seorang suami boleh melihat bagian mana saja dari anggota badan istrinya,
dan istrinyapun boleh melihat anggota badan suaminya." Kemudian Ibnu Urwah berkata, "Makruh
melihat kepada kemaluannya, karena Aisyah berkata,' Saya tidak melihat sama sekali kemaluan
Rasulullah saw"."
Saya katakan, "Ibnu Urwah tidak mengetahui kelemahan sanad hadits tersebut, sebagaimana
telah diterangkan sebelumnya.
34
HR. Seluruh pengarang Sunan kecuali An-Nasa'i, tapi ia meriwayatkannya dalam kitab Al
Usyrah(76/1), Ar-Ruyani dalam kitab Musnad-nya (27/169/l-2,171/1,2),juga Ahmad (5/34), Al Baihaqi (1/199), dan lafazhnya milik Abu Daud (2/171), sanadnya hasan, dan
dishahihkan oleh Al Hakim, serta diikuti oleh Adz-Dzahabi dan dikuatkan oleh Ibnu Daqiq Al
Ied dalam kitab Al-Imam (126/2).
Dan hadits ini diterjemahkan oleh An-Nasa'i dengan nama, "Bab Wanita Melihat Kemaluan
Suaminya," dan dikomentari oleh Al Bukhari dalam kitab Shahih miliknya pada "Bab Orang
yang Mandi Sendirian dalam Keadaan Telanjang pada Tempat yang Sunyi, orang yang menutup
auratnya, maka menutupnya lebih utama". Kemudian ia menyebutkan hadits-hadits Abu Hurairah
76
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
10. Anjuran bagi orang junub untuk berwudhu sebelum tidur
Kedua mempelai atau orang yang junub itu dianjurkan berwudhu
sebelum tidur. Hal tersebut berdasarkan beberapa hadits, antara lain:
a. Dari Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah apabila hendak (makan
atau) tidur, sedang beliau dalam keadaan junub, maka beliau
terlebih dahulu membersihkan dzakarnya dan berwudhu seperti
wudhu untuk shalat.,riS)
b. Dari Ibnu Umar RA , ia berkata,"Suatu hari Umar bertanya,
'Ya Rasulullah, bolehkah kami tidur dalam keadaan junub?'
Rasulullah menjawab, 'Ya, kalau sudah berwudhu.' Dalam
riwayat lain dikatakan, 'Ya, boleh, tapi hendaklah kamu
berwudhu dan bersihkan kemaluanmu, baru tidur.' Dalam
riwayat yang lain, 'Ya, hendaklah berwudhu baru tidur, kalau
mampu mandi, mandilahl' Dalam riwayat yang lainnya lagi,
'Ya, hendaklah ia berwudhu, kalau ia mau '."36)
c. Dari Ammar bin Yasir RA, bahwa Rasulullah SAW telah
bersabda,
"Tiga orang yang tidak akan didekati oleh malaikat, ialah
35
36
tentang mandinya Nabi Musa dan Nabi Ayyub As di tempat yang sunyi dalam keadaan telanjang, maka
ia mengisyaratkan bahwa perkataannya (dalam hadits), "Dan Allah lebih patut untuk dimalui"
maknanya diartikan kepada yang Iebih utama dan lebih sempurna. Zhahir hadits tersebut tidak ada yang
menunjukkan atas wajibnya, Al Manawi berkata, "Para ulama Syafi'iyah menjadikan hukumnya
sunah. Di antara ulama yang menyamai mereka adalah Ibnu Jarir, karena ia menta'wilkan khabar ini
dalam kitab Al-Atsar dengan Sunnah, ia berkata, 'Karena Allah SWT tidak tersembunyi bagi-Nya
sesuatu apapun dari hamba-Nya,baik dalam keadaan telanjang atau tidak'."
Dan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari menyebutkan seperti itu juga, maka
kembalilah kepada kitab itu jika kamu menghendakinya (1/307)
HR. Bukhari, Muslim dan Abu Awanah dalam kitab Shahih mereka, dan kami (Al Albani) telah
mentakhrijnya dalam kitab kami Shahih sunan Abi Daud (218)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh tiga ulama di atas dalam kitab shahih mereka, dan Ibnu Asakir
(13/223/2), dan riwayat yang kedua adalah riwayat Abu Daud dengan sanad shahih, sebagaimana
telah saya terangkan dalam kitab Shahih Abu Daud (217), dan yang ketiga adalah riwayat
Muslim, Abu Awanah dan Al Baihaqi (1/210), dan yang terakhir riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu
Hibban dalam kitab Shahih keduanya sebagaimana dalam kitab At-Talkhish (2/156). Riwayat itu
menunjukkan tidak wajibnya melakukan wudhu tersebut, dan itu adalah mazhab mayoritas ulama, dan
datang tambahan penjelasan pada permasalahan berikutnya. Apabila perkaranya seperti itu, maka
lebih-Iebih kepada orang yang tidak junub (hukumnya tidakwajib).
Cincin Pinangan— 77
http://kampungsunnah.wordpress.com
Mayat orang kafir, orang yang berlebihan menggunakan
wangi-wangian37) dan orang yang junub, kecuali setelah
berwudhu. "38)
11.
Hukum wudhu sebelum tidur bagi orang yang junub
Wudhu bagi orang yang junub, hukumnya tidak wajib. Akan Tetapi
jika hal itu dilakukan, maka termasuk mustahab (disenangi) berdasarkan
beberapa hadits, antara lain hadits Umar, di mana ia pernah bertanya
kepada Rasulullah S AW, "Bolehkah salah seorang dari kami tidur dalam
keadaan junub? " Maka Rasulullah menjawab, "Ya (boleh), dan
berwudhu kalau ia mau."39)
Hadits ini didukung oleh hadits Aisyah, ia berkata, "Rasulullah
pernah tidur dalam keadaanjunub tanpa menyentuh air (sampai baginda
terbangun, baru mandi).40)
37)
38)
39)
40)
78
Al Khaluq, Ibnu Atsir berkata, "Al Khaluq adalah wewangin yang terkenal, yang dibuat dari
campuran za'faran dan lainnya dari wewangian lainnya. Memakainya dilarang, karena
wewangian tersebut termasuk wewangian wanita."
Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2/192-193) dari dua jalur,
Ahmad, At-Thahawi dan Al Baihaqi meriwayatkan dari salah satu jalur tersebut, dan
At-Tirmidzi serta lainnya menshahihkannya. Namun perlu ditinjau kembali sebagaimana telah
saya terangkan dalam kitab saya Dha'if Sunan Abu Daud (29), tetapi matan jalur yang
pertama, (yaitu matan hadits ini), mempunyai dua syahid (penguat), yang keduanya telah
dikeluarkan oleh Al Haitsmi dalam kitab AlMajma '(5/156). Oleh sebab itulah saya katakan
bahwa hadits itu adalah hasan, dan salah satunya ada dalam kitab At-Thabrani Al Kabir
(3/143/2) dari hadits Ibnu Abbas.
HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya (232- Mawarid) dari syaikhnya Ibnu Khuzaimah.
dan kepada Shahih-nya Al Hafizh Ibnu Hajar menisbatkan dalam kitab At-Talkhish
sebagaimana yang baru saja diterangkan, kemudian Al Hafizh Ibnu hajar berkata, "Asalnya
dari kitab Shahihain tanpa perkataan, 'Jika mau'."
Saya katakan, Bahkan dalam Shahih Muslim dengan tambahan ini juga, sebagaimana telah
ditakhrij tadi (hal: 114), dan hadits ini menunjukkan dengan jelas atas ketidak wajiban wudhu
atas orang junub sebelum tidur, bertentangan dengan pendapat madzhab Azh-Zhahiriyyah.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/45/1), dan seluruh pengarang kitab Sunan
kecuali An-Nasa'i yang meriwayatkannya dalam kitab Al lsyrah (79-80), At-Thahawi, At
Thayalisi, Ahmad dan Al Baghawi dalam Hadits Ali bin Ja 'ad (9/85/1 dan 11/1142), Abu
Ya'la dalam Musnad-nya (224/2), Al Baihaqi dan Al Hakim menshahihkannya, yaitu
sebagaimana telah dikatakan oleh keduanya, dan telah saya terangkan dalam kitab Shahih
Abu Daud (223), dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Afifuddin Abu Al Ma'ali dalam kitab Sittina
Haditsan(6)disebutkan, "Fa'in istaqazha min akhiri laili fa'in kana lahu fi ahlihi hajatu
'awadahum tsumma ightasala" (Apabila ia terbangun di akhir malam, jika ia mempunyai
kebutuhan kepada istrinya, maka ia mengulanginya (persetubuhan) kemudian mandi). Dalam
sanadnya terdapat Imam Abu Hanifah.
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Dalam riwayat lain dari Aisyah, "Baginda Rasulullah SAW tidur dalam
keadaan junub. Kemudian Bilal mengumandangkan adzan, lalu beliau bangun
dan mandi. Saya melihat tetesan air yang berjatuhan dari kepala beliau. Lalu
baginda keluar dan saya mendengar suaranya (mengimami) shalat subuh, lalu
baginda berpuasa." Mutharrif berkata, "Saya bertanya kepada Amir,' Apakah
kejadian itu di bulan Ramadhan?' Jawabnya,'Ya, tapi itu dikerjakan baik
pada bulan Ramadhan atau bukan Ramadhan' ."41)
12.
Tayamum sebagai ganti wudhu bagi orang yang junub
Kepada kedua mempelai diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti
wudhu, berdasarkan hadits Aisyah, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW
dalam keadaan junub dan ingin tidur, beliau terlebih dahulu berwudhu atau
bertayammum."42)
41
42
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad hasan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Apabila
seorang laki-laki menjima' istrinya, kemudian ia berkeinginan mengulanginya, maka tidak
mengapa mengakhirkan mandi."
Dari Sa'id bin Al Musayyab, ia berkata, "Jika orang yang junub ingin tidur sebelum mandi,
maka hal itu boleh baginya."
Sanad hadits tersebut shahih dan menjadi madzhab mayoritas ulama.
Diriwayakan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/173/2) dari riwayat Asy-Sya'bi dari Masruq dari Aisyah.
Sanadnya shahih, dan riwayat ini adalah syahid yang kuat untuk hadits yang sebelumnya. Hal
tersebut juga diriwayatkan oleh Ahmad (6/101 dan 254), dan Abu Ya'la dalam Musnad-nya
(224/1) dan hadits ini dalam kitab saya mempunyai jalur lain.
HR. Al Baihaqi (1/200) dari jalur Itsam bin Ali dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah. Al
Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Baari (1 \313). "Isnad-nya hasan."
Saya katakan, "Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/48/1) dari Itsam, hadits mauquf (hanya
berhenti sampai Aisyah tidak sampai kepada Rasulullah SAW); yaitu tentang seorang laki-laki
yang junub pada malam hari, maka ia ingin tidur (sebelum mandi). Ia (Aisyah) berkata,
"Berwudhu atau bertayamum. (sanad-nya shahih).
Hadits itu telah dikuatkan oleh Ismail bin Iyasy, dari Hisyam bin Urwah dengan hadits marfu'
(sampai riwayatnya kepada Rasulullah SAW), "Apabila Beliau telah melakukan jima' dengan
sebagian istrinya lalu malas bangun, maka beliau memukulkan tangannya ke dinding dan
bertayamum." Hadits ini diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam kitab AI Awsath dari Baqiyah bin
Al Walid dari Hisyam, dan ia berkata, "Tidak ada yang meriwayatkan dari Hisyam, kecuali
Ismail."
Saya katakan, "Ismail lemah dalam riwayatnya dari orang-orang Hijaz, dan hadits ini termasuk
hadits yang diriwayatkan dari orang-orang Hijaz. Akan tetapi hadits ini telah dikuatkan oleh
'Itsam bin Ali (dia tsiqah), sebagaimana telah diterangkan sebelumnya sehingga merupakan
jawaban atas Ath-Thabrani.
Cincin Pinangan— 79
http://kampungsunnah.wordpress.com
13.
Mandi seb
ebelum tidur adalah lebih baik
Mandi sebelu
elum tidur bagi orang yang junub lebih baik daripa
ipada mandi
setelah bangun tidur.
tidu hal tersebut berdasarkan hadits Abdullah bin Qais, ia
berkata, "Saya berta
rtanya kepada Aisyah,' Apa yang dilakukan Rasulul
lullah SA W
bila dalam keadaan
aan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidurr atau
a tidur
sebelum mandi?'
?' Aisyah menjawab, 'Semua pernah dilakukan
kan beliau.
Pernah beliau mand
andi sebelum tidur, kadang berwudhu saja lalu tidur.'
tid Saya
berkata, ' Segala
la ppuji bagi Allah Yang telah memberi keluasa
asan dalam
permasalahan ini43
14.
Hukumnya
ya haram berhubungan intim dengan istri yang
ang sedang
haid
Bercampurr dengan
d
istri yang sedang haid adalah hukumnya
ya haram 44
berdasarkan denga
gan firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat
at 2222.
"Mereka bbertanya kepadamu (Muhammad) tentan
tang haid.
45)
Katakanlah,
ah, 'Haidh itu adalah kotoran. ' Oleh sebab
se
itu
hendaklahh kamu
k
menjauhkan diri dari wanita di waktu ha
haid, dan
43)
44
45)
80
HR.Muslim (1/171
71), AbuAwanah (1/278) dan Ahmad (6/73,149)
Asy-Syaukani dalam
lam kitab Fathul Qadir (1/200) berkata, "Tidak ada perbedaaa
aaan pendapat
antara para ulama dalam
da
pengharaman bersetubuh dengan wanita (istri) haid, dann ini
i termasuk
sesuatu yang dapat
at diketahui
d
dari agama tanpa membutuhkan dalil."
Sesuatu yang mengo
ngotori wanita. Ditafsirkan oleh Al Qurthubi (3/85) dan lainnya
ya dengan bau
darah haidh. Dan Sayyid
Sa
Rasyid Ridha berkata (2 \ 362 ), "Mengambil dengann zhahir
z
ayat,
telah ditetapkan oleh
leh kedokteran, tidak perlu memalingkannya kepada makna lain
lain, dan yang
dimaksud dengann pperkataan itu adalah bahaya jasmani (penyakit)." Ia berkata,
a, "Mendatangi
"
mereka (wanita haid
aid) merupakan sebab datangnya penyakit dan bahaya. Kalau jenis
jen laki-laki
selamat dari penyaki
akit itu, maka hampir tidak ada seorang wanitapun yang selamatt dari
d penyakit
itu, kerena mendatan
tanginya mengganggu anggota peranakan dalamnya, di sampingg ia
i tidak siap
untuk itu dan tidakk mampu
m
melaksanakannya, karena kesibukan anggota itu denga
ngan tugas lain
yang sudah terbiasa,
a, yyaitu mengeluarkan darah, sebagaimana kita ketahui".
—Cincin
in Pinangan
http:/
p://kampungsunnah.wordpress.com
janganlah kamu mende
dekati mereka, sebelum mereka suci.46)
Apabila mereka telah suc
uci, maka campurilah mereka itu di tempat
yang diperintahkan oleh
leh Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orangg yang
y
taubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri."
Hal ini juga banyak diteran
rangkan dalam hadits-hadits Rasulullah SAW
antara lain:
a. Dalam hadits shahih
hih disebutkan,
"Barangsiapa menggau
gauli (istrinya) yang sedang haid,
berhubungan intim pad
pada duburnya atau menanyakan
seorang peramal, ke
kemudian membenarkan apa
dikatakannya, maka ora
orang itu telah kafir dengan apa
diturunkan kepada Muha
hammad."47
atau
pada
yang
yang
b. Dari Anas bin Malik,
k, ia berkata, "Orang-orang Yahudi apabila
istrinya sedang haid,, m
mereka dikeluarkannya dari rumah. Mereka
tidak diperbolehkann untuk
u
makan minum bersama anggota
keluarga yang lainnya,
ya, dan dikucilkan dari rumah.48) Kemudian
ada yang bertanya kepa
epada Rasulullah mengenai hal itu, lalu Allah
menurunkan ayat terseb
sebut untuk memberi penj elasan,
"Mereka bertanya kkepadamu (Muhammad) tentang haid.
Katakanlah, 'Haidhh itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu
hendaklah kamu men
enjauhi diri dari wanita di waktu haid."
Sampai akhir ayat ini.i. (Qs.
(
Al Baqarah (2): 222). Lalu Rasulullah
SAW bersabda, "Berk
erkumpullah dengan mereka (wanita haid)
dalam rumah dan berb
erbuatlah apa saja dengan mereka selain
46
Maksudnya berhentinya darah, dan hal itu bukan hal yang dapat dilakukan dengan wanita. Lain
hal dengan bersuci, sebagaimana dala
alam firman-Nya, "Apabila mereka telah bersuci... " dan
bersuci termasuk perbuatan mereka
eka (wanita); yaitu menggunakan air, dan akan datang
penjelasannya pada permasalahan (17
(17).
Hadits shahih, diriwayatkan oleh seluru
luruh pemilik kitab Sunan dan selain mereka, sebagaimana
telah diterangkan dalam masalah (6).
).
48
Tidak menggaulinya.
47
Cincin Pinangan— 81
http://kampung
ungsunnah.wordpress.com
jima'.’ Lalu datang reaksi menentang dari orang Yahudi,"Apa
maunya orang ini (Muhammad Rasulullah SAW), dia selalu
mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan aturan yang kami
umumkan." Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Bisyr datang
memberitahu kepada Rasulullah SAW tentang reaksi orang-orang
Yahudi. Mereka berdua berkata, "Ya Rasulullah, orang-orang
Yahudi itu berkata begini dan begitu (mereka ceritakan apa yang
didengarnya). Bagaimana kalau kita gauli saja wanita yang sedang
haid itu?" Wajah Rasulullah langsung berubah merah (menandakan
kemarahan). Kami mengira beliau pasti akan murka kepada mereka
berdua. Kedua sahabat yang bertanya itu keluar. Lalu Rasulullah
SAW mendapat hadiah susu, setelah itu beliau memerintahkan
orang-orang untuk menyusul kedua sahabat tadi dan memberikan
susu itu kepada mereka. Melihat apa yang dilakukan terhadap
kedua sahabat itu, kami tahu Rasulullah tidak marah lagi kepada
mereka."49
15.
Kafarat orang yang menjima' istrinya dalam keadaan haid
Jika seorang suami terlanjur bercampur dengan istrinya, sedang sang
istri dalam keadaan haid, maka si suami wajib mengeluarkan shadaqah.
Keterangan tentang hal itu ada dalam hadits Abdullah bin Abbas, dari
Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda, "Bershadaqah dengan satu
atau setengah dinar."50)
49
HR. Muslim, Abu Awanah dalam kitab Shahih keduanya, dan Abu Daud (250) dari kitab
Shahih-nya dan itulah lafazhnya.
50
Hadits ini diriwayatkan oleh seluruh pemilik kitab Sunan dan Thabrani dalam kitab AlMu 'jam
AlKabir (3/14/1 dan 146/1 dan 148/2 ), Ibnu Al Arabi dalam Mu'jam (15/1 dan49/l), AdDarimi, Al Hakim dan Al Baihaqi dengan isnad shahih, sesuai dengan syarat Al Bukhari, dan
dishahihkan oleh Al Hakim, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi, Ibnu Daqiq Al 'Ied, Ibnu Turkama
Ibnu Al Qayyim, dan Ibnu Hajar AI Asqalani, sebagaimana telah saya terangkan dalam kitab
Shahih Sunan Abu Daud (256), dan juga disetujui oleh Ibnu Al Mulaqqin dalam kitab
Khulashah Al-Badr Al Munir. Hadits ini telah dikuatkan oleh Imam Ahmad, dan
menjadikannya sebagai madzhabnya, Abu Daud berkata dalam kitab, AlMasa 'il (26), "Saya
mendengar Ahmad ditanya tentang seseorang yang mendatangi istrinya yang sedang dalam
keadaan haid? ia menjawab, "Alangkah bagusnya hadits Abdul Hamid dalam permasalah ini!
(saya katakan bahwa yang dimaksud adalah hadits ini), saya bertanya, "Kamu bermadzhab
dengan hadits ini? ia menjawab, "Ya, dan melakukan hal tersebut dikenakan kafarat." Saya
bertanya, "Satu dinar atau setengan dinar? Ia menjawab, "Bagaimana saja maunya." Banyak
dari ulama salaf yang bermadzhab serta mengamalkan hadits ini. Telah disebutkan
nama-nama mereka oleh Asy-Syaukani dalam kitab An-Nail (1/244), dan ia mengutamakannya.
Saya katakan, "Mungkin pemberian pilihan antara satu dinar dan setengah dinar kembali
kepada kondisi orang yang mengeluarkannya, apakah ia orang yang mampu atau orang yang
82
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
16. Hal-hal yang dibolehkan bagi suami terhadap istrinya yang
sedang haid
Seorang suami yang hendak bersenang-senang dengan isterinya yang
sedang haid diperbolehkan melakukan apa saja terhadap istrinya kecuali
bersetubuh. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah, diantaranya:
a. hadits riwayat Anas pada pasal 14, "...washna'u kulla syai'in
illa an-nikaah" (
lakukan apa saja kecuali nikah
51
bersetubuh) .
b. Diriwayatkan oleh Aisyah ra, ia berkata, "Rasulullah menyuruh
salah seorang dari kami yang sedang haid untuk mengenakan
sarung, setelah itu sang suami (boleh) menemani tidur." Aisyah
juga mengatakan, "Menggaulinya."52)
c. Diceritakan oleh beberapa isteri Nabi SAW, "Jika Rasulullah
SAW ingin bercampur dengan istrinya yang sedang haid,
beliau tutupi farji istrinya dengan kain lalu beliau melakukan
apa yang diinginkannya."53)
susah sebagaimana ditegaskan dalam beberapa hadits, walaupun sanad hadits tersebut dha'if.
Wallahu a 'lam. Seperti itu pula kedhaifannya riwayat yang membedakan antara mendatangi
istrinya dalam keadaan haid dan antara mendatanginya setelah suci tapi belum mandi.
51
Artinya adalah Jima'. Al Azhari berkata, "Asal kalimat nikah dalam bahasa Arab, berarti
bersetubuh, dan dikatakan untuk makna kawin, karena kawin adalah sebab dibolehkannya
bersetubuh" (Lisan Al Arab).
Hadits ini merupakan potongan dari hadits Anas bin Malik yang telah disebutkan sebelumnya
pada permasalahan (14).
52
Dalam kitab An-Nihayah dikatakan, "Maksudnya bersetubuh adalah saling mengelus dan
bersentuhan dan asal katanya dari kata menyentuh kulit laki-laki dengan kulit wanita. Terkadang
datang dengan makna memasukkan ke dalam kemaluan dan di luarnya." Saya katakan,
Maksud dari kalimat itu disini adalah makna yang kedua, sebagaimana yang nampak bagi
pembaca, dan makna ini pula yang dikatakan oleh Aisyah RA. Shahba' binti Karim berkata,
saya bertanya kepada Aisyah, "Apa yang boleh dikerjakan oleh seorang laki-laki terhadap
istrinya yang sedang haid?" Ia menjawab, "Segala sesuatu boleh dikerjakan kecuali jima'."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (8/485). Dan juga telah datang hadits shahih dari
Aisyah seperti itu dalam masalah orang yang berpuasa, dan keterangannya ada dalam kitab Al
Ahadits Ash-Shahihah (jilid pertama - no: 220- 221). Dan hadits diriwayatkan oleh Syaikhani
(Bukhari dan Muslim) dan Abu Awanah dalam kitab Shahih masing-masing, serta Abu Daud,
dan ini adalah lafazh Abu Daud (no: 260 dari kitab Shahih miliknya).
53
HR. Abu Daud (no. 262 dari kitab shahihnya) dan ini adalah konteks yang ditunjukkan oleh
perkataannya, dan sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim, dan dishahihkan oleh Ibnu
Abdul Hadi dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan Al Baihaqi (1\314).
Cincin Pinangan— 83
http://kampungsunnah.wordpress.com
17. Waktu dipe
iperbolehkannya suami untuk melakukan hubungan
hu
intim denga
ngan istrinya setelah suci dari haid
Jika darah ha
haid telah kering dan sang istri sudah bersuci,, m
maka sang
suami diperbolehkan
kan menggauli islrinya54 berdasarkan firman Allah dalam
da
surah
Al Baqarah ayatt 222,
2
"Apabila mereka
me
telah suci, maka campurilah mereka ituu di
d tempat
54)
84
Ini adalah madzhab
ab Ibnu Hazm (10/81) dari Atha' dan Qatadah, di mana kedua
uanya berkata
tentang wanita yang
ang haid, apabila ia melihat datangnya suci, maka ia harus membersihkan
me
kemaluannya, baru
ru bboleh disetubuhi oleh suaminya. Ini juga madzhab Al Auza'i'i sebagaimana
s
dikatakan dalam kkitab Bidayah Al Mujtahid (1/44) Ibnu Hazm berkata,, "Kami
"
telah
meriwayatkan dari
ri A
Atha' bahwa seorang wanita apabila telah yakin suci (dari haid)
id) kemudian ia
berwudhu, maka halal
ha bagi suaminya untuk menyetubuhinya, dan ini adalah perkataan
per
Abu
Sulaiman dan seluru
uruh sahabat-sahabat kami (para ulama madzhab Zhahiriyah)". Riwayat
R
yang
disebutkan oleh Ibnu
bnu Hazm dari Atha' telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam
dal kitab Al
Mushannaf (1/66).
6). Ibnu Al Mundzir meriwayatkannya dari Mujahid dan Atha
tha', keduanya
berkata, "Apabilaa iia (wanita) yakin telah suci dari haid, maka ia boleh meny
nyegarkan diri
dengan air, kemudia
dian disetubuhi oleh suaminya sebelum mandi." Hadits ini juga
ga disebutkan
oleh Asy-Syaukani
ni (1/202 ).
Al Hafizh Ibnu Katsir
Ka
berkata (1/260), "Para ulama telah sepakat bahwa seo
seorang wanita
apabila telah terputus
tus dari haidnya, tidak dihalalkan bagi suaminya untuk menyetubuhin
uhinya sampai ia
mandi, atau bertaya
ayamum, jika ia tidak dapat berwudhu karena adanya udzur,
r, kecuali Abu
Hanifah yang meng
engatakan tentang seorang wanita yang darah haidnya sudah berhenti
be
keluar
(yaitu sepuluh hari
ri menurut
m
pendapatnya), maka dihalalkan bagi suaminya untukk m
menggaulinya
-dengan alasan terhenti
terh
keluarnya darah- dan ia tidak perlu mandi." Saya katakan
kat
bahwa,
kesepakatan yangg ddisebutkan ini tidak benar, setelah kami mengetahui bahwa tiga
tig pembesar
ulama tabiin (yaitu
itu Mujahid, Qatadah dan Atha') berpendapat diperbolehkan mendatanginya
me
walaupun belum m
mandi. Bagaimana bisa dikatakan demikian, sedangkan mereka
me
bertiga
berpendapat dengan
gan perkataan yang berbeda? Sesungguhnya pada hal yangg demikian
d
itu
terdapat pelajaran
an bagi orang yang berakal agar tidak terburu-buru mengata
atakan adanya
kesepakatan ulama
ma pada sesuatu dan agar tidak lekas mempercayainya, (leb
lebih-lebih jika
bertentangan denga
ngan Sunnah atau bertentangan dengan dalil syara') Kemudia
dian apa yang
diceritakan oleh Ib
Ibnu Katsir dari Abu Hanifah juga telah diriwayatkan oleh lainnya
la
untuk
mengomentari dan
an menolak perkataannya, dan Ibnu Hazm mensifatinya den
engan berkata,
"Tidak ada perkata
ataan yang lebih buruk dari perkataan itu, karena perkataan
aan itu berarti
menghukumi sesua
suatu dengan batil tanpa dalil. Kami tidak mengetahui ada
da orang yang
mengatakannya seb
sebelum Abu Hanifah, dan juga orang yang setelahnya, kecuali
ali orang yang
mengikutinya."
Al Qurthubi berkat
kata (3/79), "Ini menghukumi sesuatu tanpa dalil." Oleh karen
rena itu Sayyid
Rasyid Ridha berk
erkata, "Ini penjelasan yang sangat aneh." Alasannya adalah,
h, bahwa Allah
mensyaratkan boleh
lehnya mendatangi istri apabila sudah bersuci, yaitu dengan meng
nggunakan air.
Hal itu berbeda dengan
den
suci dari haid, maka tidak boleh menghilangkan atauu mentakhshish
m
syarat ini dengann haid
h yang terputus sebelum hari yang
—Cincin
cin Pinangan
http:
tp://kampungsunnah.wordpress.com
yang diperintahkan oleh Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang
yang menyucikan diri."
18.
Diperbolehkan melakukan 'azl
Sang suami boleh melakukan 'azl, yaitu menumpahkan air maninya di
luar kemaluan istrinya. Hal itu berdasarkan beberapa hadits, di antaranya:
a. Dari Jabir RA, ia berkata,
kesepuluh, dan itu hanyalah pendapat Ibnu Hanifah. Kita tidak boleh mengambil pendapatnya
karena bertentangan dengan kemutlakan ayat tersebut, dan Abu Hanifah telah berkata, "Seorang
tidak boleh mengambil pendapat kami selama ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya,
karena kami mengatakan perkataan yang jelek hari ini, dan kami akan mencabutnya esok
hari." (Lihat takhrijnya pada kitab kami Sifat Shalat Nabi SAW (hal: 18-19 dari cetakan yang
keempat) diterbitkan oleh AI Maktab Al Islami.
Bagaimana boleh kita mengambil perkataannya, sedangkan kita telah mengetahui bahwa
perkataan tersebut bertentangan dengan dalil? Kemudian ketahuilah bahwa kita diberi pilihan
antara mencuci darah, berwudhu atau mandi, karena bersuci tidak lepas dari tiga perkara ini,
Ibnu Hazm berkata, "Tidak ada perbedaan pendapat bahwa wudhu dapat mensucikan, mencuci
kemaluan dengan air juga dapat mensucikan, serta membersihkan seluruh anggota badan juga
dapat mensucikan. Bagi seorang wanita yang yakin telah suci dari haid, lalu mensucikan dirinya
dengan salah satu dari ketiga cara tersebut, maka halal bagi kita untuk melakukan hubungan
intim dengannya."
Adapun sebagaimana makna kedua, yaitu mencuci kemaluan dengan air, maka turunlah firman ,
Allah, "Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari
pertama lebih patut kamu shalat di dalamnya. Dan di dalamnya ada orang-orang yang ingin
membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." Yang dimaksud dengan
"orang-orang yang mensucikan diri" adalah mensucikan diri dari kotoran air besar. Diriwayatkan
dalam hadits shahih bahwa ketika ayat ini turun, Nabi SAW bersabda kepada penduduk Quba,
"Sesungguhnya Allah telah memuji kamu dalam kebersihan kamu, yaitu pada kisah masjid
kamu, dan bersuci dari apakah yang kamu lakukan?" Mereka menjawab, "Demi Allah! Ya
Rasulullah, kami tidak mengetahui sedikitpun, kecuali kami mempunyai para tetangga
orang-orang Yahudi. Mereka selalu membersihkan dubur mereka dari kotoran air besar, maka
kami menbersihkannya sebagaimana yang mereka kerjakan." Nabi bersabda, "Ya, itulah
maksudnya, maka hendaklah kamu sekalian selalu mengerjakannya." (Hadits ini dishahihkan
oleh Al Hakim dan Adz-Dzahabi, dan saya telah mentakhrij dan mengomentarinya pada
masalah Fadhl Al Masjid An-Nabawi [keutamaan Masjid Nabawi] dari kitab saya yang
berjudul Ats-Tsamar AlMustathab fi fiqhi As-Sunnah wal Kitab.
Kalimat bersuci juga telah digunakan dengan makna ini dalam hadits Aisyah RA, bahwa seorang
wanita bertanya kepada Nabi SaW tentang mandi setelah haid? Maka Nabi memerintahkannya
untuk mempraktikkan mandi, Nabi bersabda, "Ambillah kapas yang diberi minyak misk dan
bersucilah dengannya." Ia bertanya, "Bagaimana saya bersuci?" Nabi menjawab, "Bersucilah
denganya!"
Cincin Pinangan— 85
http://kampungsunnah.wordpress.com
"Kami melakuka
ukan 'azl55) padahal Al Qur’an masih terus ditur
urunkan."
Dalam riwayat
at lain dikatakan, "Kami melakukan 'azl pada
pad masa
Rasulullah SAW
AW, kemudian hal itu terdengar oleh beliau ta
tapi tidak
5
mencegahnya."56)
b. Dari Abu
bu Sa'id Al Khudri berkata,
ia bertanya lagi, "Bagaimana
"Ba
caranya?" Beliau
bersabda, "Subhana
nallah, bersihkan."
Saya (Aisyah) kemu
mudian menariknya dan saya katakan kepdanya, "Bersihkann ttempat yang
ada darahya (haid)."
)." {HR. Bukhari (1/229-330) Muslim (1/179) dan selain keduan
uanya}. Secara
umum, tidak adaa dalam
d
dalil itu yang membatasi makna firman Allah, "Ma
Maka apabila
wanita-wanita (haid
aid) telah bersuci", dengan mandi saja, karena ayat ini muthlak
lak mencakup
tiga makna yang telah
tela disebutkan, maka dengan cara bersuci mana saja, seorangg w
wanita telah
halal digauli oleh su
suaminya. Saya tidak tahu dalam hadits yang berhubungan deng
engan masalah
ini baik secara positif
sitif atau negatif selain hadits Ibnu Abbas yang dinisbatkan kepad
ada Rasulullah
SA W (marfu"), "Ap
Apabila salah seorang di antara kamu mendatangi istrinya dala
alam keadaan
haid, maka wajib
ajib mengeluarkan shadaqah satu dinar, dan apabila
ila suaminya
mendatanginya sed
sedangkan ia (wanita) telah yakin suci dari haidnya tapi belum
be
mandi,
maka wajib mengelu
geluarkan shadaqah setengah dinar." Akan tetapi hadits ini dha 'if, karena
dalam sanadnya terd
erdapat Abdul Karim bin Abu Al Makhariq Abu Umayyah, yan
ang disepakati
kedhaifannya. Jikaa bbarangsiapa yang menyangka bahwa dia adalah Abdul Karim Al
A Jazri, Abu
Said Al Harrani yan
ang tsiqah, maka orang itu telah keliru, sebagaimana telah saya
ya teliti dalam
kitab Shahih Sunan
nan Abu Daud (258), di samping itu pada matannya terdapa
pat keraguan,
sehingga hadits itu
tu ttidak dapat dijadikan hujjah. Kalaupun sanadnya shahih, lalu
alu bagaimana
dapat dijadikan hujj
ujjah sedangkan sanadnya juga dha 'if(lemah)"?
55
56
86
Dalam kitab Al Fath
ath dikatakan, bahwa Al 'azl adalah mencabut setelah dimasukka
kan agar mani
keluar di luar vagin
ina."
HR. Bukhari (9/250
50), Muslim (4/160), dan riwayat yang kedua, adalah lafazhh Muslim
M
dan
Imam Nasa'i dalam
m kitab Allsyrah (82/1) dan At-Tirmidzi (2/193) dan ia mensha
shahihkannya,
Al Baghawi dalam Hadits Ali bin Ja 'ad (8/76/2).
—Cincin
in Pinangan
http:/
p://kampungsunnah.wordpress.com
"Seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah dan berkata,
'Saya punya seorang hamba sahaya,57) saya melakukan 'azl
waktu menggaulinya. Tapi saya ingin seperti laki-laki lain yang
bebas melakukan hubungan, namun orang-orang Yahudi
mengatakan bahwa melakukan 'azl termasuk pembunuhan
anak secara kecil kecilan adalah melakukan 'azl." Rasulullah
menjawab, "Orang orang Yahudi itu bohong! Orang-orang
Yahudi itu bohong!Kalau Allah menghendaki jadi, engkau tidak
akan mampu mencegahnya,58)
c. Diriwayatkan dari Jabir RA, ia berkata, "Seorang laki-laki
menghadap Rasulullah seraya berkata, 'Saya mempunyai
hamba sahaya sekaligus tukang kebun59 dan saya
mencampurinya,60) tapi saya tidak ingin ia hamil. Beliau
bersabda, 'Lakukanlah 'azl terhadapnya bila engkau suka.
Sesungguhnya Allah Maha Kuasa membuat dia hamil jika
menakdirkannya.' Beberapa hari kemudian laki-laki itu datang
kembali seraya berkata, 'Budak itu telah hamil!' Rasulullah
SAW menjawab, 'Sudah saya katakan kepadamu kalau Dia
sudah menghendaki semua pasti terjadi '."61)
19.
Lebih baik tidak melakukan 'azl
Menurut pandangan Islam meninggalkan 'azl itu lebih baik, berdasarkan
beberapa pertimbangan. Banyak hadits yang menerangkan hal ini:
a. Dapat mendatangkan bahaya bagi istri, karena akan mengurangi
rasa nikmat.62) Jika kedua suami istri itu setuju melakukan 'azl,
maka mengakibatkan, yaitu....
57
Hamba sahaya perempuan.
HR. Nasa'i dalam kitab Allsyrah (81/1-2) Abu Daud (1/238), Ath-Thahawi dalam kitab Al Musykil
(2/371) At-Tirmidzi (2/193) dan Ahmad (3/33 dan 51 dan 53 ) dengan sanad shahih. Hadits ini
mempunyai syahid dari hadits Abu Hurairah, yang riwayatkan oleh Abu Ya'la (282/1) dan Al Baihaqi
(7/230) dengan sanad hasan.
59
Orang yang menyiram pohon kurma kami.
Ia menyirami pohon kurma dengan imbalan unta. (An-Nihayah).
60)
Saya menjima'nya tapi saya tidak ingin ia hamil dariku.
61)
HR. Muslim (4/160), Abu Daud (1/339), Al Baihaqi (7/229) dan Ahmad (3/312,386).
62)
Al Hafizh Ibnu Hajar telah menyebutkannya dalam kitab Al Fath.
58)
Cincin Pinangan— 87
http://kampungsunnah.wordpress.com
b. Hilangnya tujuan pernikahan, yaitu memperbanyak umat
Muhammad SAW yang berkualitas. Dalam hal ini Rasulullah
bersabda, "Kawinilah wanita yang lemah lembut dan subur,
karena aku akan mengungguli63) umat lain dengan banyaknya
kalian."64) Sehingga Nabi telah mengatakan bahwa 'azl
merupakan pembunuhan yang samar (Al Wa'dulKhafi).65 Ketika
beliau ditanya tentang 'azl, maka beliau menjawab, "Itulah Al Wa
'dulKhafi."
c. Rasulullah SAW menganjurkan agar perbuatan 'azl dihindari.
Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Said Al Khudri, berkata,
"Para Sahabat membicarakan masalah 'azl di hadapan Rasulullah
SAW, lalu beliau bersabda, 'Apakah tidak ada yang
melakukannya di antara kalian?' Baginda tidak mengatakan,'
Jangan ada di antara kalian yang melakukannya'. Sebenarnya
sabda beliau lagi, "Tidak
63)
64)
65)
88
Saya akan menjadikan umat ini lebih banyak jumlahnya dari umat sebelumnya. Itulah alasan
perintah mengawini wanita yang banyak anaknya dan lemah lembut. Perintah kawin ini datang
dengan dua ikatan karena wanita lemah lembut. Jika tidak banyak anak, laki-laki tidak
menyukainya, dan wanita yang banyak anak tapi tidak lemah lembut, maka tidak akan
menghasilkan yang dimaksud. Begitu pula dalam kitab Faidh Al Qadir.
Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud (1/320), An-Nasa' i (2/71), Al Muhamili dalam
kitab Al Amali (21- pada buku saya) dari Yasar bin Ma'qil, dishahihkan oleh Al Hakim (2/162),
disetujui oleh Adz-Dzahabi, dan diriwayatkan oleh Ahmad (3/158), Said bin Manshur, AtThabrani dalam kitab AI Ausath sebagaimana dalam kitab Zawaidnya (162/1), Al Baihaqi {II
81) dari hadits Anas bin Malik, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban (1228), dan Al Haitsami
berkata (4/258),"Isnadnya hasan", dalamnya perlu ditinjau kembali, sebagaimana telah saya
terangkan dalam kitab Irwa Al Ghalil (1811), dan lafazhnya telah disebutkan sebelumnya (hal:
16). Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ma'ruf dalam kitab A1 Juz 'u (131/2) Al Khatib
dalam kitab Tarikh miliknya (12/377) dari hadits Ibnu Umar, dan sanadnya baik, sebagaimana
dikatakan oleh oleh As-Suyuthi dalam kitab AlJami 'A lKabir (3/351/1) dan Ahmad(no:
6598) serupa dengannya dari hadits Ibnu Umar, dan haditsnya hasan pada syahidnya.
HR.Muslim (4/161), At-Thahawi dalam kitab Al-Musykil (2/370-371), Ahmad (6/361,434)
Al Baihaqi (7/231), dari Said bin Abi Ayyub, Abu Al Aswad menceritakan kepada saya dari
Urwah, dari Aisyah, dan dari Judzamah binti Wahab.
Ketahuilah, bahwa perkataan Syaukani (6/169), "Sesungguhnya hadits ini telah diriwayatkan
hanya oleh Sai'id bin Abi Ayyub; adalah sangkaan yang sangat buruk, karena sebenarnya
hadits ini telah diriwayatkan juga oleh Haiwah bin Syuraih dan Yahya bin Ayyub dalam kitab
At-Thahawi, dan oleh Abu Lahi'ah dalam kitab Musnad Ahmad, yang ketiganya
meriwayatkannya dari Abu Al Aswad. Oleh karena itu Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam
kitab Al Fath (9/254), "Hadits ini shahih, tanpa ada suatu keraguan." Sebagian ulama
menyangka bahwa hadits ini bertentangan dengan hadits Abu Sa'id yang terdahulu (hal: 52),
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi menyangka bahwa 'azl adalah pembunuhan kecil
(mau'udah shugra), maka Nabi bersabda, 'Orang-orang Yahudi berdusta, jikalau Allah
ingin menciptakannya, maka kamu tidak akan dapat
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
ada jiwa seseorang yang ditakdirkan Allah hidup melainkan
dihidupkan'." Dalam riwayat lain dikatakan, "Kalian akan
melakukannya, kalian akan melakukannya dan kalian akan
melakukannya? " Tldak akan ada makhluk yang harus hidup sampai
hari kiamat, melainkan ia akan dihidupkan.66'
mencegahnya'."
"Tidak ada pertentangan antara kedua hadits tersebut, sebagaimana telah diterangkan oleh
para muhaqiq (peneliti hadits), dan di antara ungkapan yang terbaik dalam memadukan antara
dua riwayat tersebut adalah ungkapan Al Hafidz Ibnu Hajar (9/254), "Para ulama berusaha
memadukan antara pendustaan orang-orang Yahudi dalam perkataan mereka, 'AlMau 'udah
Ash-Shughra' dan antara 'azl itu adalah Al Wa'd Al Khafi. Dalam hadits Judzamah,
mengatakan bahwa orang Yahudi menganggap Al Mau 'udah Ash-Shughra merupakan
pembunuhan secara zhahir, tapi pembunuhan itu dianggap kecil, jika dibandingkan dengan
memendam hidup-hidup anak yang baru dilahirkan. Dengan demikian, tidak ada pertentangan
dengan sabda Nabi, "Sesungguhnya 'azl itu "wa 'd khafi. " Hadits tersebut menunjukkan
bahwa 'azl itu secara dasar tidak dihukumkan dengan hukum zhahir, dan 'azl dinamakan wa
'd karena mempunyai titik persamaan dalam pemutusan kelahiran. Sebagian ulama ada yang
mengatakan,bahwa sabda Nabi, 'Al Wa’d Al Kahfi 'diungkapkan dalam bentuk permisalan,
karena 'azl itu memutuskan jalan kelahiran sebelum datang masanya, maka diserupakan dengan
pembunuhan anak setelah datang masanya."
Ibnu Qayyim berkata dalam kitab At-Tahdzib (3/85), "Orang-orang Yahudi menyangka bahwa
'azl menempati posisi Al Wa'd dalam menghilangkan yang telah (terjadi karena AllahSWT
telah menciptakannya), maka Nabi mendustakan mereka tentang perkataan mereka, dan
mengabarkan bahwa jika Allah ingin menciptakannya, maka tidak ada seorangpun yang dapat
mencegahnya. Nabi menamakan 'azl dengan nama Wa 'd Khafi, karena seorang suami
melakukan 'azl terhadap istrinya hanya karena ia menghindari terjadinya anak, dan
kehati-hatiannya agar tidak jadi anak, maka maksud, niat dan kehati-hatiannya itu sama dengan
orang yang membunuh anaknya dengan memendamnya, akan tetapi memendam itu adalah niat
dan perbuatan yang zhahir dari seorang hamba, sedangkan 'azl adalah perbuatan yang
terselubung, karena hal itu tidak nampak, dan yang hanya pada niat dan keinginan, maka
dinamakanlah Khafi (tersembunyi)."
Tasybih (penyerupaan) tersebut dalam hadits, karena Nabi membenci 'azl. Sedangkan hadits
tersebut dijadikan dalil untuk mengharamkan 'azl, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Hazm;
para ulama telah mengomentarinya bahwa hadits tersebut tidak secara tegas mengungkapkan
larangan, karena tidak mesti penamaannya dengan nama pembunuhan terselubung (Wa 'd Khafi)
dengan ungkapan penyerupaan menunjukkan keharamannya, sebagaimana dikatakan dalam
kitab Al Fath, dan Ibnu Khuzaimah telah meriwayatkannya pada Hadits Ali bin Hajar dari
A'la, dari bapaknya, bahwa ia berkata, "Saya bertanya kepada Ibnu Abbas tentang 'azl, maka
ia berpendapat tidak apa-apa. Sedangkan sanadnya adalah shahih.
66)
HR.Muslim (4/158 dan 159) dengan dua riwayat, An-Nasa'I dalam kitab Al-Usyrah (82/1),
Ibnu Manduh dalam kitab Tauhid (60/2) dengan riwayat yang pertama, Al Bukhari
(9/251-152) dengan riwayat yang lain. Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Al Fath berkata
dalam menerangkan riwayat yang pertama, "Hadits ini mengisyaratkan bahwa Nabi SWT
tidak menjelaskan larangan itu dengan ungkapan yang jelas. Hadits ini tidak lain hanya
mengisyaratkan bahwa yang lebih utama meninggalkannya, karena 'azl hanya diniatkan
karena takut terjadinya anak. Dalam hadits itu tidak ada penerangan seperti itu, karena Allah
SWT mampu menciptakan anak dan 'azl tidak dapat mencegah kehendak Allah. Terkadang
air mani keluar lebih dahulu tanpa dirasakan oleh orang yang melakukan 'azl, sehingga akan
Cincin Pinangan— 89
http://kampungsunnah.wordpress.com
20.
Hal yang diniatkan Keduanya dalam pernikahan
Hendaknya kedua mempelai yang telah berikrar untuk mengikat tali
perkawinan yang suci dan luhur, berniat untuk memelihara kehormatan diri
dari perbuatan yang terlarang, karena hubungan keduanya merupakan
shadaqah bagi keduanya. Hal tersebut berdasarkan hadits yang
diriwayatkan dari Abu Dzar, berkata, "Beberapa orang sahabat berkata
kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, orang-orang kaya telah memborong semua
pahala yang disediakan Allah. Mereka shalat seperti kami, puasa seperti
kami, dan mereka juga mampu memberi shadaqah dengan harta yang banyak.
Rasulullah SAW menjawab, "Bukanlah Allah pun telah memberikan
kesempatan kepada kalian untuk bershadaqah? Tiap ucapan tasbih
adalah shadaqah, tiap ucapan takbir adalah shadaqah, tiap ucapan tahlil
adalah shadaqah, begitu pula ucapan tahmid. Tidak hanya itu, segala
usaha yang menyeru umat kejalan kebaikan termasuk shadaqah,
melarang orang melakukan kemunkaran adalah shadaqah, bahkan jika
kalian bercampur dengan istri-istri kalian. " Mendengar sabda Rasulullah
para sahabat keheranan dan bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana seorang
suami yang memuaskan nafsunya terhadap istrinya akan mendapat pahala?"
Rasulullah SAW menjawab, "Bagaimana menurut kalian jika mereka
mengumbar nafsu dengan orang yang bukan menjadi haknya, bukankah
mereka berdosa? " Jawab para sahabat, "Ya, benar." Beliau bersabda lagi,
terbentuk gumpalan darah yang kemudian akan menjadi anak, dan jika Allah SWT telah
menentukan, maka tidak ada seorangpun yang dapat menolaknya." Saya katakan, isyarat ini,
ditinjau dari 'azl yang berlaku pada saat itu. Sedangkan pada zaman sekarang telah terdapat
sarana-sarana yang dapat digunakan oleh seorang suami untuk mencegah secara sempurna
air mani masuk ke rahim istri, yang disebut dengan "mengikat saluran"dan meletakkan
kondom pada dzakar ketika berjima', dan lain-lainnya. Dengan demikian hadits ini dan
yang sebangsanya tidak dapat menolaknya, tapi hadits ini hanya menolak dua perkara yang
pertama (yang telah disebutkan), lebih-lebih perkara yang kedua, perhatikanlah!
Ala kulli hal, menurut saya, 'azl adalah perbuatan makruh, apabila dua perkara itu atau salah
satunya tidak disertai dengan sesuatu lainnya yang termasuk tujuan orang-orang kafir dalam
pelaksanaan 'azl, seperti takut fakir karena banyak anak, takut terbebani dengan nafkah dan
pendidikan mereka. Pada kondisi seperti ini, hukum makruh tersebut berubah menjadi hukum
haram, karena niat orang yang melakukan 'azl sama dengan niat orang-orang kafir yang
membunuh anak-anak mereka kerana takut kelaparan dan kefakiran. Berbeda lagi hukumnya,
apabila wanita (istri) sakit, dimana dokter khawatir akan menambah penyakitnya bila ia
hamil, maka ia boleh mengambil tindakan pencegahan kehamilan sementara. Jika penyakitnya
berbahaya, yang dikhawatirkan tertimpa kematian, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan,
bahkan diwajibkan mengikat saluran rahimnya (karena untuk menjaga keselamatan jiwanya).
Wallahu A 'lam.
90
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
"Begitupula kalau mereka
me
meletakkannya pada tempat yang
dihalalkan, maka mere
ereka akan memperoleh pahala." Beliau
menyebutkan beberapa peerkara: Shadaqah, shadaqah, dan kemudian
beliau bersabda, "Semua itu setara dengan dua rakaat shalat dhuha. "67
21.
Hal yang harus dilaku
kukan kedua mempelai pada pagi hari setelah
pernikahan
Pada pagi harinya, kedu
dua mempelai hendaknya menemui para sanak
kerabat yang hadir ke rumahn
ahnya, dan bersalaman, serta mendoakan mereka.
hendaknya mereka juga mendoakan
m
kedua mempelai, sebagaimana
terangkan dalam hadits Ana
nas bin Malik ra, berkata, "Rasulullah SAW
mengadakan walimah (pesta
esta pernikahan) ketika beliau menikah dengan
Zainab. Kaum muslimin dijamu
dija dengan roti dan daging hingga kenyang.
Setelah itu beliau pergi mene
enemui semua istri-istrinya seraya mengucapkan
salam dan mendoakan mere
ereka. Mereka pun menyambut dengan ucapan
salam dan doa selamat pu
pula. Hal itu beliau lakukan pada keesokan
harinya.68)
22.
Membuat kamar mandi
ma
di dalam rumah
Kedua mempelai wajib
ib membuat kamar mandi khusus di dalam rumah,
dan tidak diperkenankan bagi
agi istri untuk masuk kamar mandi umum, karena
hukumnya haram. Hal tersebu
ebut berdasarkan hadits Rasulullah, antara lain:
a. Dari Jabir RA, ia men
engatakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
67
HR. Muslim (3/82) dan lafazhnyaa lafazh
l
Muslim, An-Nasa'i (78/2) dari kitab Isyrah An-Nisa',
Ahmad (5/167 dan 168 dan 178)) dan
d semua tambahan milik Ahmad. Isnadnya shahih sesuai
dengan syarat Muslim, dan tambah
bahan yang terakhir adalah perkataan An-Nasa'i. As-Suyuthi
berkata dalam kitab Idzkar Al Adzkar,
Ad
"Lahiriyah hadits menunjukkan bahwa melakukan
hubungan dengan istri adalah shada
daqah, walaupun tidak diniatkan." Saya katakan, "Mungkin ini
pada setiap kali melakukan jima'.
a'. Kalau bukan demikian, maka menurut saya bahwa suami
harus berniat pada setiap kali ingin
in m
melakukannya, dan ini pendapat yang telah saya sebutkan di
atas." Wallahu A 'lam.
68
HR. Ibnu Sa'ad (8/107) dan An-N
Nasa'i dalam bab Al Walimah (66/2) dengan sanad shahih.
Cincin Pinangan— 91
http://kampu
pungsunnah.wordpress.com
"Barang
ngsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
ir, janganlah
j
memasu
sukkan istrinya ke kamar mandi umum. Bar
arangsiapa
yang ber
beriman kepada Allah dan hari akhir, janganla
nlah masuk
kamarr m
mandi umum kecuali dengan busana leng
ngkap, dan
barangs
gsiapa yang beriman kepada Allah dan hari
ha akhir,
janganla
nlah duduk pada meja makan yang mengh
ghidangkan
(menyug
yuguhkan) minuman keras 69
b. Dari Um
mmu Ad-Darda berkata,
"Saya baru keluar
uar dari pemandian umum ketika Rasulullah SAW
AW melihat
saya. Beliau ber
ertanya, 'Darimana ya Ummu Darda? Darii pemandian
pe
umum', jawab sa
saya. Beliau bersabda lagi: 'Demi Allah yangg ddiriku ada
dalam tangan-N
Nya, tidak seorangpun yang telah mena
nanggalkan
busananya buka
kan di rumah salah seorang ibu-ibunya, mela
elainkan ia
telah merusak semua
s
tirai pelindung antara dia dengan T
Tuhannya,
YangMaha Penga
ngasih'. "70
HR. Al Hakim (4/28
/288), At-Tirmidzi dan An-Nasa'i sebagiannya, Ahmad (3/339
39), Al Jurjani
(150), dari beberapa
pa jalur dari Abu Zubair dari Jabir, dan Al Hakim berkata, "Shahih
"S
sesuai
dengan syarat Musl
uslim." Disetujui oleh Adz-Dzahabi. At-Tirmidzi berkata, "Ha
Hadits hasan '
Hadits ini mempuny
nyai penguat yang banyak, yang dapat dilihat dalam kitab At-Targhib
At
wa
Tarhib(1/89-91) dan diriwayatkan oleh At-thabrani dalam kitab Al Ausath (10--11 termasuk
tambahannya), All Ba
Baghindi dalam kitab Musnad Umar (hal. 13) dan Ath-Th
Thabrani juga
meriwayatkan darii A
Abu Ayyub, dari Abu Said, dari Ibnu Umar, dari Ibnu Asakir
ir (4/303/2)
(
dan
dari Abu Hurairah.
70
HR. Ahmad (6/361
61-362), Ad-Dulabi (2/134), dengan dua isnad dari Ummuu Darda',
D
yang
salah satunya shahih
hih dan dikuatkan oleh Al Mundziri. Dalam hadits ini terdapa
apat dalil yang
menunjukkan bahw
hwa kalimat "Hammam (kamar mandi) adalah kalimat yang
ng terkenal di
Hijaz, dan yang terd
erdapat dibeberapa riwayat: sesungguhnya kalian akan diberika
ikan kekuasaan
atas negeri Ajam (b
(bukan Arab), dan kamu akan mendapatkan di sana rumah--rumah yang
disebut dengan ham
ammam..." Hadits ini isnadnya tidak shahih, sebagaimana dalam
m kitab Takhrij
Al Halal wal Haram
am (no 192), yang menunjukkan bahwa hadits ini tidak tegas
as menyatakan
penafiannya.
69)
92
—Cincin
cin Pinangan
http:
ttp://kampungsunnah.wordpress.com
"Dari Abu Malih, ber
berkata, 'Datang beberapa wanita dari negeri
eri
Syam menghadap Aisy
isyah. Aisyah Bertanya, Kalian datang dari
ari
mana?' Mereka menjaw
jawab, 'Kami datang dari negeri Syam.' Beliau
iau
bertanya lagi, 'Apakah
ah kalian datang dari daerah Kurah, dimana
na
para wanitanya keluar
ar m
masuk pemandian umum?'Mereka menjawab,
ab,
'Ya benar'. Lalu Aisyah
yah menjelaskan 'Ketahuilah oleh kalian, saya
ya
pernah mendengar Rasulullah
Ra
SAW bersabda, 'tidaklah seorang
ng
wanita yang telah men
enanggalkan busananya selain di rumahnya,
ya,
melainkan ia telah me
merusak hubungan baik antara dia dengan
an
7I)
Allah.
23. Menyebarkan rahas
asia hubungan intim dengan istri hukumnya
ya
haram
Diharamkan bagi suam
uami istri menyebarkan hubungan intim keduanya
ya
kepada yang lain, berdasar
sarkan hadits berikut:
a. RasulullahSAWbe
bersabda,
71
Hadits ini ditakhrij oleh selu
eluruh pengarang Sunan kecuali An-Nasa'i, Ad-Darami,
mi,
Ath-Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu
nu Al Arabi dalam Mu'jam-nya (71/1), Al Hakim (4/288), Al
Baghawi dalam kitab Syarah As-Sunnah
As
(3/216/2), dan hadits ini dihasankan olehnya dan
an
At-Tirmidzi, dan Al Hakim ber
erkata, "Shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim."
."
Disetujui oleh Ad-Dzahabi, dan
an ia benar, dan lafazhnya adalah lafazh Abu Daud (2/170)
70)
Dalam hadits-hadits ini terdapa
apat dalil yang menunjukkan atas penolakkan orang yang
ng
mengatakan, kalimat Al Hamma
mam tidak sah dikatakan hadits, seperti Ibnu Qayyim dalam
am
kitab Az-Zaad (1 \ 62), dan merek
reka tidak akan terjerumus dengan perkataan itu kecuali karena
ena
mereka hanya bersandar kepadaa bbeberapa jalur yang dha 'if, dan karena mereka tidak mencari
ari
secara detail jalur-jalur yang lain
ain.
Cincin Pinangan— 933
http://kamp
pungsunnah.wordpress.com
"Sesungg
ngguhnya orang yang paling jahat di sisi Allahh pada
p
hari
72
kiamatt adalah
a
seorang laki-laki yang menggauli istrinya,
kemudian
ian ia menceritakan rahasia istrinya. "73)
b. Dari Asm
sma' binti Yazid, ketika ia sedang duduk di sisi Rasulullah,
Ra
ketika itu kaum laki-laki dan para wanita sedang ber
berkumpul,
lalu Rasu
asulullah bersabda,
"Mungki
gkin ada di antara kalian, suami yang bercerita
rita tentang
apa yang
ang dilakukan dengan istrinya (jima') dan juga
ga mungkin
ada dii antara
an
para wanita yang bercerita tentang apa yang ia
lakukann dengan
d
suaminya?" Hadirin diam74. Lalu
lu ssaya
72
Saling bergaul dan bersetubuh,
b
dan termasuk dalam kategori itu adalah firmann A
Allah SWT.
"Padahal kamu telah
lah bergaul (bercampur) satu sama lainnya sebagai suami
mi-istri". (Qs
An-Nisaa'(4):21)
73
HR. Abu Syaibah (7/6
7/67/1) dari jalur itu juga Muslim meriwayatkan (4/157), Ahmad
ad (3/69) Abu
Nu'aim (10/236 - 237),
237 Ibnu Sunni (608), Al Baihaqi (7/193-194) dari hadits Abu
A Said Al
Khudri.
Kemudian saya men
encari dan menemukannya, maka saya katakan, "Hadits ini
in walaupun
berada dalam kitab Shahih
S
Muslim tapi hadits ini dhaif dari segi sanadnya, karena
ka
dalam
sanadnya terdapat Um
Umar bin Hamzah Al Umari, dan ia dha 'if sebagaimana dikat
katakan dalam
kitab At-Taqrib dann dikatakan
d
oleh Adz-Dzahabi dalam kitab AlMizan, 'Ia didh
dha'ifkan oleh
Yahya bin Ma'in dan
an An-Nasa'i, dan Ahmad berkata, "Hadits-haditsnya munkar."
r."
KemudianAdz-Dzaha
habi menyebutkan hadits ini, kemudian berkata,"Ini adalah
lah salah satu
hadits Umar yang munkar."
mu
Saya katakan: dapat
at diambil kesimpulan dari beberapa perkataan para imam hadits
ha
bahwa
hadits ini dha'if, bukan
kan hadits shahih. Ibnu Al Qaththan menengahi, dan berkata dalam
dal kitab Al
Faidh, "Umar didha'if
a'ifkan oleh Ibnu Ma'in, dan Ahmad mengatakan bahwa hadits
dits-haditsnyamunkar, maka hadits
its itu menjadi hasan bukan shahih".
Saya katakan, bagaim
aimana ia menghukumkan hadits itu hasan, sedangkan ia sendiri
se
telah
menceritakan kedha'if
a'ifan hadits itu? Mungkin karena ia menjaga kewibawaan kitab
k
Shahih
Muslim, dan sampaii sekarang
se
ini saya belum mendapatkan sesuatu yang menguatkaan hadits ini,
berbeda dengan hadits
dits yang akan datang setelahnya. Wallahu a 'lam.
74
Mereka diam dan tida
idak menjawab sepatah katapun.
94
—Cincin
in Pinangan
P
http:/
tp://kampungsunnah.wordpress.com
berkata, "Demi Alla
llah, sungguh mereka (para istri telah
melakukannya, dan
an sungguh para suami pun telah
melakukannya. " Baginda
Ba
SAW berkata, "Jangan kalian
lakukan hal itu. Perbu
rbuatan itu bagaikan syetan laki-laki yang
bertemu dengan syetan
tan perempuan dijalan, lalu mereka adakan
hubungan seks sement
entara orang banyak menontonnya. "75)
24. Mengadakan walimah
Islam melarang penganutn
utnya untuk mengadakan akad nikah secara
am-diam. Bagi para pengant
antin hendaknya mengadakan acara untuk
mengumumkan
pernikaha
hannya,
sebagaimana
Nabi
SAW
memerintahkan Abdurrahman
an bin Auf dan berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Buraidahh bin
b Hushaib, berkata,
"Ketika Ali (bin Abi Thali
alib) meminang Fatimah (binti Muhammad
Rasulullah), maka Rasulu
ulullah SAW bersabda, 'Pernikahan (dalam
riwayat lain kedua m
mempelai) harus mengadakan pesta
76
perkawinan (walimah) . Selanjutnya Sa'ad berkata, 'Saya akan
menyumbang seekor kam
ambing'. Yang lain menyambut, 'Saya akan
menyumbangkan gandum
um sekian...sekian'."
75
HR. Ahmad, dan hadits ini mempuny
unyai syahid dari hadits Abu Hurairah dalam kitab Abu
Syaibah, Abu Daud (1/339), Al Baiha
ihaqi dan Ibnu As-Sunni (609)
Syahid kedua adalah yang diriwayatk
atkan oleh Al Bazzar dari Abu Said (1450- KasyfAl Astaar)
Syahid ketiga dari Sulaiman dalam kitab
ki AlHilyah (1 /186)
Hadits ini (dengan banyaknya syawahid),
sy
menjadi hadits shahih atau paling kurang
hadits hasan.
76
HR. Ahmad (5/359), Ath-Thabran
rani (1/112/1), Ath-Thahawi dalam kitab AlMusykil
(4/144-145), Ibnu Asakir (12/88/2 da
dan 15/124/2), dan isnadnya sebagaimana dikatakan oleh
Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Al Fath (9/188), "Tidak mengapa (la ba 'sa bihi)"
Para perawinya tsiqah (terpercaya)
a). Mereka adalah para perawi Muslim kecuali Abdul
karim bin Salith, dan banyak peraw
rawi yang meriwayatkan darinya. Oleh Ibnu Hibban ia
dimasukkan ke golongan perawi yang
ang tsiqah dalam kitab Ats-Tsiqat (2/183), Al Hafidz Ibnu
Hajar berkata dalam kitab At-Taqrib
rib, "Maqbul (dapat diterima riwayatnya)."
Cincin Pinangan— 95
http://kampung
ungsunnah.wordpress.com
Dalam riwayat lain, "Maka terkumpullah dari kaum Anshar
sekian gandum." (Riwayat Ahmad dan Ath-Thabrani)
25.
Hal-hal disunnahkan dalam walimah
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengadakn walimah adalah
sebagai berikut:
a. Perayaan walimah tersebut dilakukan 3 (tiga) hari setelah hari
pernikahannya, seperti yang diriwayatkan oleh Anas RA, ia
berkata, "Rasulullah SAW ketika menikah, memerintahkan saya
untuk mengundang orang-orang untuk makan-makan dalam
pesta pernikahannya. 77)
Dari Anas Ra, ia berkata, "Rasulullah SAW menikah dengan
Shafiyah mas kawinnya adalah 'pembebasannya' (sebagai
tawanan perang Khaibar), dan mengadakan upacara
pernikahan selama tiga hari78
b. Agar mengundang orang-orang yang shalih, baik miskin atau kaya,
sesuai dengan wasiat Rasulullah SAW, "Jangan bersahabat
kecuali dengan orang-orang mukmin dan jangan makan
makananmu kecuali orang-orang muttaqin (yang takwa).,79)
c. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai
dengan taraf ekonominya. Sesuai dengan hadits Anas bin Malik RA
berkata, "Sesungguhnya Abdurrahman bin Auf tiba di Madinah,
lalu dia dipersaudarakan oleh Rasulullah dengan Sa'ad bin Rabi' Al
Anshari. Sa'ad membawa saudaranya itu ke rumah dan
menyuguhkan makanan, lalu mereka makan bersama. Lalu Sa'ad
berkata,' Wahai saudaraku Abdurrahman, saya sendiri berada di
kota Madinah ini (dalam riwayat lain, di kalangan orang Anshar).
Saya akan membagi dua kekayaan itu kepadamu (dalam riwayat
lain dikatakan, mari pergi ke kebun saya, nanti akan saya bagi kebun
itu untukmu). Sayajuga mempunyai dua orang istri dan engkau (wahai
77)
78)
79)
96
HR. Bukhari (9/189-194), Al Baihaqi (7/260). Lafazhnya milik Al Baihaqi dan juga
diriwayatkan dari selain keduanya.
Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan sanad hasan, sebagaimana dikatakan dalam kitab AI
Fath (9/199), dan juga diriwayatkan dalara kitab Shahih Bukhari (7/387) dengan maknanya.
HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Al Hakim (4/128), dan Ahmad (3/38); dari hadits Abi Said Al
Khudri, dan Al Hakim berkata, "Shahih isnadnya,"dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
saudaraku karena Allah) seorang yang tidak mempunyai istri. Pilihlah
seorang di antara mereka yang engkau sukai, sebutkan mana yang
engkau pilih, lalu saya ceraikan dia untuk kau nikahi'.
Tidak saudaraku -jawab Abdurrahman- semoga dengan kemurahan
hatimu itu Allah memberikan berkah kepadamu dan harta
kekayaanmu. Tolong tunjukkan saja kepadaku jalan ke pasar. Sa'ad
menunjukkan jalan ke pasar. Abdurrahman pergi berjualan ke pasar
dan mendapat untung. Pada hari berikutnya ia pulang ke rumah
membawa susu80) dan samin untuk keluarganya. Beberapa hari
kemudian ia membawa lagi minyak za'faran yang semerbak bau
wanginya. Rasulullah SAW menegur, 'Apa yang telah terjadi?81)
Ia menjawab,' Ya, Rasulullah, saya telah kawin dengan wanita
Anshar'. Rasulullah S AW bertanya lagi,
"Apa mas kawinnya?" ia menjawab, "Emas satu biji (lima dirham-penj)."82
Beliau bersabda," Wa Barakallahu laka " (rasul mendoakan
mudah-mudahan Allah memberikan keberkahan kepadamu), maka
adakanlah walimah, meski hanya dengan seekor kambing." Nasihat
rasulullah dia laksanakan. Lalu Abdurrahman berkata, 'Sungguh, setelah
itu rezeki saya semakin melimpah, sehingga jika saya mengangkat batu,
benda itu dapat berubah emas di tangan saya.'"
1
fi
80
susu yang dijemur dan dikeringkan. (An-Nihayah)
Kenapa atau apa yang kamu lakukan ?
82
Ibnu Atsir berkata dalam kitab An-Nihayah
"Kata biji merupakan nama simbol untuk lima dirham, dan Al Azhari berkata, "Lafazh hadits
ini menunjukkan bahwa ia menikahi wanita itu dengan mas kawin lima dirham, karena ia
mengatakan "satu biji emas".
Perkataan ini juga diceritakan dalam kitab AlFath (9/192) dari kebanyakan ulama.
Datang pada sebagaian jalur hadits dari Anas dalam masalah tafsir kalimat "biji," ia berkata;
"Kami mengukurnya seperempat dinar".
Hadits ini diriwayatkan oleh At Thabrani dalam kitab Al Awsath (1/131/2 termasuk dari
hadits yang terdapat tambahannya), dan dalam sanadnya terdapat Mu'ammar bin Sahal.
Saya belum menemukan terjemahnya, dan adapun perkataan Al Haitsami (4/52); "Dalam
sanadnya terdapat Al Qasim bin Mu'an, dan saya belum menemukan terjemahnya." Telah
banyak ditulis tentang permasalahan itu, dan Al-Qasim ini adalah perawi yang tsiqah, dan
termasuk salah seorang perawi Abu Daud dan An-nasa'i. Mungkin yang ia ingin menulis
Mu'ammar bin Sahal, tapi ia lupa sehingga ia menulis, "Al Qasim bin Mu'an". Wallahu
a'lam.
Kemudian saya mendapatkan Mu'ammar bin Sahal mempunyai terjemah yang baik dalam
kitab Ats-Tsiqat karangan Ibnu Hibban (9/196 -cetakan India), ia berkata, "Mu'ammar bin
Sahal bin Mu'ammar Al Ahwaazi adalah seorang syaikh yang teliti dari Yaghrib". Akan
tetapi perawi darinya, Muhammad bin Mahmawaih Al Jauhari -Syaikhnya At Thabranisaya belum mendapatkan terjemahnya, walaupun nampaknya ia adalah salah satu syaikhnya
81
Cincin Pinangan— 97
http://kampungsunnah.wordpress.com
Selanjutnya Anas bercerita, "Ketika ia wafat saya melihat semua istrinya
masing-masing mendapatkan harta waris sebesar 100.000 dinar."83)
Diriwayatkan dari Anas pula, berkata, "Saya belum pernah melihat
Rasulullah SAW mengadakan walimah semeriah ketika beliau menikah dengan
Zainab. Baginda memotong seekor kambing, lalu berkata, 'Berikan
kepada tamu roti dan daging!' Ternyata hidangan itu tidak habis dimakan."84
26.
Boleh Mengadakan Walimah Tanpa Daging
Mengadakan walimah dengan berbagai makanan lain selain daging boleh
saja, seperti diterangkan dalam hadits Anas, berkata,
"Rasulullah SAW tinggal di tempat antara Khaibar dan Madinah selama
3 malam ketika nikah dengan Shafiyah. Saya mengundang kaum muslimin
untuk menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu terdapat roti dan daging
kulit yang sudah disamak digelar (dalam riwayat lain: tikar dan kulit yang
sudah disamak (dibentangkan), lalu dihidangkan kurma, keju, dan samin di
atasnya. Para tamu makan dengan puas."85
27.
Peran Hartawan dalam Pesta Pernikahan
Para hartawan dan dermawan dianjurkan untuk ikut turut serta
83
84)
85)
98
yang terkenal, yang banyak mempunyai riwayat, karena At Thabrani meriwayatkan
darinya hampir dua puluh hadits (7325 - 7343 - sesuai dengan penomeran saya).
HR. AlBukhari (4/232,7/89,9/95, dan l90-192), An-Nasa'i (2/93), Ibnu Sa'ad (3/2/77),
AlBaihaqi (7/258), Ahmad (3/165, 190, 204, 226, dan 271), dan Abu Al Hasan At Thusi
dalam kitab Al Mukhtashar (1/110/1). Siyak lafazhnya milik keduanya, dan isnad kedua
hadits tersebut shahih sesuai dengan syarat Muslim. Sebagian tambahan juga milik keduanya,
dan sisanya dengan riwayat-riwayat lainnya adalah riwayat Al Bukhari, Ahmad, An-Nasa'i
dan Ibnu Sa'ad. Hadits ini berada di Shahih Muslim (4/144 -145), Abu Daud (1/329),
At-Tirmidzi (2/172-173) dan ia menshahihkannya, Ad-Darami (3/104 dan 143), Ibnu
Majah (1/589-590), Imam Malik (2/76-77), At-Thahawi dalam kitabAl Musykil (4/145),
Ibnu Al Jarud dalam kitab Al Muntaqa (715), Ath-Thayalisi (1/306) dengan ringkas; tanpa
kisah Sa'ad dengan Abdurrahman. Saya telah mentakhrij hadits ini dari empat jalur ini dari
Anas bin Malik, dan saya sebutkan sebuah syahid dari hadits Abdurrahman sendiri dalam
kitab saya Irwaa Al Ghalil (no: 198).
HR. AlBukhari (7/192), Muslim (4/149) dan lafazh serta tambahan miliknya, Abu Daud
(2/137), IbnuMajah (1/590), Ahmad (3/98,99,105,163,172,195,200,227,236,241,246, 263),
dan pada satu riwayat tambahannya miliknya.
HR. Al Bukhari (7/387), siyaknya miliknya, Muslim (4/147), dan padariwayat lain dengan
ada tambahan yang diriwayatkan olehnya, An-Nasa'i (2/93), Al Baihaqi (7/259), Ahmad
(3/259 dan 264), dan ia juga mempunyai riwayat lain dengan ada tambahan.
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
mempersiapkan perayaan pern
ernikahan itu dengan memberikan sumbangan,
sebagaimana dikisahkan dalam
am hadits Anas bin Malik dari Rasulullah SAW,
ketika acara walimah Rasulu
ulullah dengan Shafiyah;
"Setiba mereka di suatuu tempat
te
perjalanan, Ummu Sulaim menyiapkan
segala keperluan dan menyera
erahkan Shafiyah malam itu kepada Rasulullah
SAW. Rasul pun jadi pengantin
ntin.86 Kemudian beliau bersabda,
'Barangsiapa mempunya
nyai sesuatu bawalah ke sini (dalam riwayat
lain: siapakah yang mempunnyai kelebihan makanan bawalah).'" Anas
berkata lagi, "Tikar telah diham
amparkan, dan orang-orang berdatangan dengan
membawa makanan. Ada yang
ng membawa keju, ada yang membawa kurma,
dan ada yang membawa minya
yak samin. Mereka makan dari berbagai macam
makanan yang telah diracik87) dan minum dari kolam air hujan yang ada di
sana. Itulah walimah perkaw
awinan Rasulullah SAW."88)
28. Walimah yang Hany
anya
Hukumnya Haram
Mengundang
Orang-orang
Kaya
Islam melarang walim
limah yang hanya mengundang orang-orang
kaya dan meninggalkan sii miskin.
m
Dalam hadits riwayat Muslim, Al
Baihaqi dan lain-lain dikataka
akan; Rasulullah SAW bersabda,
"Makanan paling buruk
ruk adalah makanan dalam walimah, dimana
orang-orang kaya diun
iundang makan, sedangkan si miskin tidak
diundang, Barangsiapa
apa tidak menghadiri undangan walimah,
maka ia telah membang
ngkang Allah dan rasul-Nya. 89)
86
Istilah pengantin laki didalam bahas
hasa Arab disebut Aruus, dan dapat juga digunakan untuk
pengantin wanita, karena kalimatt itu
it sebutan untuk keduanya ketika memasuki kehidupan
berkeluarga.
87
Makanan yang diracik adalah maka
kanan yang dibuat dari berbagai macam bahan yang telah
disebutkan dalam hadits.
88
HR. Al Bukhari dan Muslim, Ahm
hmad (3/102 dan 195), dan riwayat lainnya diriwayatkan
olehnya, Ibnu Sa'ad (8/122 dann 123), Al Baihaqi (7/259) dan siyak lafazhnya adalah
riwayatnya, dan tambahannya riway
ayat Muslim (4/148).
89
HR. Muslim (4/154), Al Baihaqii (7
(7/262), dari hadits Abu Hurairah yang dirafa' diangkat
kepada rasulullah SA W. Hadits itu ad
ada pada Al Bukhari (9/201) dan hanya sampai kepada Abu
Hurairah, (tidak sampai kepada Rasu
asulullah), tapi hadits itu mempunyai hukum marfu'
Cincin Pinangan— 99
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
29.
Menghadiri
iri Undangan Pernikahan Adalah Wajib
Orang yangg ddiundang wajib datang ke pesta pernikahan, sebag
bagaimana
diterangkan dalam
am hadits berikut ini:
Hadits Riw
iwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda,
"Lepaskan
kanlah tawanan90 (dari tangan musuh dengan
an tebusan
dan sebag
bagainya), penuhilah undangan dan kunjungilah
ilah orang
91
sakit
Jika kaliann diundang
d
ke walimah, sambutlah undangann itu
i (baik
undangan pe
pernikahan atau yang lainnya). Barang siapaya
yang tidak
memenuhii undangan
un
itu, ia telah membangkang kepada A
Allah dan
rasul-Nya.92
30.
Menghadiri
iri Undangan Meskipun Sedang Berpuasa
Meskipun sedang
se
puasa, orang yang diundang dianjurkan
an tetap
90
91
92
sebagaimana diteran
rangkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Syarah Shahih
ih Al Bukhari
(Fathul Bari). Ia ber
berkata dalam menerangkan sabdanya (Walimah yang hanya mengundang
m
orang-orang kaya);
"Jumlah kalimat itu
tu menempati posisi 'Hal' (istilah Nahwu), yang artinya keadaa
aan makanan
walimah. Apabila si pengundang mengundang secara umum (yang kaya dan yan
yang miskin),
maka makanan itu tid
tidak dikatakan makanan yang terburuk". Kemudaian saya telah
lah mentakhrij
hadits tersebut dalam
lam kitab saya Al lrwaa, dan telah menyebutkan beberapa jalur
lur dari hadits
itu dan juga syawah
ahidnya (1947).
Artinya bebaskanlah
lah tawanan dari tangan musuh dengan harta atau lainnya.
HR.Al Bukhari (9/1
/198), Abd bin Hamid dalam kitab Al-Muntahab dari musnadn
adnya (65/1);
dari hadits Abu Mus
usa Al Asy'ari.
HR. Al Bukhari (9/198),
(9/1
Muslim (4/152), Ahmad (6337), Al Baihaqi (7/262),
), dari hadits
Ibnu Umar, dan juga
uga diriwayatkan oleh Abu Ya'la. Sanadnya shahih, sebagaimana
ana dikatakan
oleh Al Hafidz Ibnu
nu hajar dalam kitab Al Talkhish. Riwayat itu juga berada dalam
lam salah satu
riwayat Ahmad (52
5263) yang dipisahkan dari jalur lain, dan juga diriwayatkan
an oleh Abu
Awanah dalam kitab
tab Shahihnya, seperti dalam kitab Al Fath (9/201) Riwayat ini
ni m
mempunyai
syahid dari hadits Ab
Abu Hurairah. Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan
kan kewajiban
mendatangi undanga
gan, karena perbuatan maksiat tidak dimutlakkan kecuali jika meninggalkan
me
kewajiban, sebagaim
aimana dikatakan oleh Ibnu Hajar.
100
—Cincin
nP
Pinangan
http:/
p://kampungsunnah.wordpress.com
Menghadiri walimah:
Rasulullah SAW bersa
rsabda, "Apabila salah seorang dari kamu
diundang dalam walim
limah, maka sambutlah. Kalau ia tidak sedang
berpuasa, makanlah,, dan
d jika sedang puasa, maka doakanlah!93)
31.
Membatalkan Puasa
asa Demi Memenuhi Undangan
Disunahkan untuk berbuk
buka puasa ketika menghadiri walaimah dan tidak
wajib mengganti puasa sunahny
hnya itu. Dalam hadits riwayat Muslim dan Ahmad
dikatakan;
Apabila salah seoran
rang di antara kalian diundang makan,
sambutlah! Kalau suka
uka, hendaknya ia makan dan jika tidak suka,
hendaknya meninggalk
alkan (makan)."94
"Seorang yang berpuasa
sa sunah
s
merupakan penguasa dirinya. Jika ia
menghendaki hendaknya
ya terus
t
berpuasa, dan jika tidak,
93
94
Berdoalah sebagaimana ditafsirk
irkan di akhir hadits oleh sebagain perawi HR. Muslim
(4/153), An-Nasa'I dalam kitab Al-Kubra
A
(62/2), Ahmad (2/507), Al Baihaqi (7/263)dan
lafazh hadits riwayat ini dari hadits
ha
Abu Hurairah yang dinisbatkan kepada Rasulullah.
Hadits ini mempunyai syahid dari
da hadits Abdullah bin Ma'ud dalam kitab At-Thabrani
(3/83/2), Ibnu As-Sunni (483),
), dan
d isnadnya shahih, sebagaimana telah saya terangkan
dalam kitab Al- Irwa' (2013).
HR. Muslim dan Ahmad (3/392)
92), Abd ibnu Hamid dalam kitab Al Muntkhab (116/1), dan
Ath-Thahawi dalam kitab Al Mu
Musykil (4/148), Imam Nawawi berkata, "Kalau puasanya
puasa sunah, dan kepuasaannyaa m
menyusahkan pemilik makanan maka yang lebih utama, ia
membatalkan puasanya." Sepertin
rtinya dikatakan didalam kitab AlFatawa (4/143) karangan
Ibnu Taimiyyah.
Cincin Pinangan— 101
http://kampun
pungsunnah.wordpress.com
hendaknya ia berbuka.,,95)
3. Diriwayatkan dari Aisyah RA. berkata, "Pada suatu hari Rasulullah
SAW datang kepadaku, seraya berkata, 'Apakah kamu punya
sesuatu (untuk dimakan) Saya katakan, 'Tidak.' Lalu beliau
bersabda, "Kalau begitu, saya puasa." Kemudian setelah itu datang
seseorang memberikan hadiah makanan kepadaku, maka saya
sembunyikan sebagiannya untuk beliau, karena beliau sangat
menyukai makanan (yang telah diolah dengan berbagai macam
bahan). Ia berkata, "Ya Rasulullah! ada hadiah makanan untuk kita,
maka saya sembunyikan sebagiannya untuk anda." Beliau bersabda,
"Coba dekatkan makanan itu kepadaku!" Sesungguhnya saya
95)
HR. An-Nasa'I dalam kitab Al-Kubra(64/2) Al Hakim (1/439), AlBaihaqi (4/276) dari jalur
Samak bin Harb, dari Abu Shalih, dari Ummu Hani, yang sanadnya bersambung kepada
Rasulullah, Al Hakim berkata, "Shahih isnadnya," Hal itu disetujui oleh Adz-Dzahabi,
dimana keduanya berkata; karena Samak tidak meriwayatkan sendiri, dimana Syu'bah telah
meriwayatkannya Ju'dah telah memberitahukan kepada saya riwayat dari Ummu Hani
dengan hadits itu. Syu'bah berkata, "Saya katakan kepada Ju'dah,' Apakah kamu benar
mendengar hadits itu dari Ummu Hani? Ia menjawab, 'Saya dikabarkan oleh keluarga kami
dan Abu Shalih, mantan budak Ummu Hani dari Ummu Hani'." Diriwayatkan oleh Imam
Daruquthni dalam kitab AlIfrad (Juz 2 30,31 dari buku saya), Al Baihaqi dan Ahmad (6/341),
dan Ibnu Adi dalam kitab Al Kamii (59/2). Ini adalah jalur lain yang menguatkan jalur
pertama, dan hadits ini mempunyai jalur yang ketiga, yang ditakhrij oleh Abu Daud dari
Yazid bin Abi Ziyad, dari Abdullah bin Harits, dan dari Ummu Hani seperti itu juga. Jalur ini
isnadnya kuat dalam kitab AlMutabi 'at. dan Al Hafizh Al Iraqi berkata dalam kitab Takhrij
AlIhya' (2/331); "Isnadnya hasan." Syaikh Syu'ab Al Arnauthi menulis komentar atas hadits
ini dalam kitab Syarah As-Sunnah (6/371) dan dalam kitab Tahdzib Al Kamal (4/569). Ia
mengomentari penshahihan Al Hakim terhadap hadits itu bahwa Abu Shalih Badzam, bekas
budak Ummu Hani perawi yang dhaif dan mudallis. Ia berkata, "Perkara ini telah membuat
Syaikh Nasir keliru dalam kitab Adab Az-Zafaaf dimana ia menyangka bahwa Abu Shaleh
itu adalah Abu Shaleh As-Samman yang tsiqah, sehingga ia menyetujui Al Hakim dan
Adz-Dzahabi dengan penshahihan keduanya Oleh karena itu, maka dalam hal ini ia telah salah.
Kemudian ia dengan panjang lebar mentakhrij hadits itu tanpa membuahkan faidah yang dapat
diambil, dan ia berpegang teguh dalam mendhaifkan hadits (bukan karena Abu Shalih) tapi
karena perbedaan pendapat tentang Samak dalam sanadnya, dan kesalahannya dalam
menyebutkan Yaumul Fath di dalamnya. serta karena kebodohan dan kelemahannya.
Untuk menjawab perkataannya dan menerangkan yang hak, saya katakan: Pertama, sangkaan
yang dinisbatkannya kepada saya, tidak lain hanya buruk sangka kepada saudaranya, dari
usaha-usahanya yang sudah dikenal dalam menyingkap kesalahan dari kesalahan-kesalahannya
Kalau tidak demikian, maka dalam konteks perkataan saya bahwa perawi itu adalah Abu
Shalih, (mantan budak Ummu Hani), dengan alasan seandainya tidak disebut, orang yang
baru mempelajari haditspun tahu karena kemasyhurannya di kalangan ulama. Apakah mungkin
ada seorang yang obyektif membayangkan bahwa hal itu tidak diketahui oleh orang yang
menggeluti ilmu ini lebih dari setengah abad, padahal Syaikh Syu'aib tahu tentang hal itu?
102
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Tadi pagi telah berp
erpuasa." Beliau memakan sebagian dari
makanan itu, kemudian
ian bersabda,
"Puasa sunah baga
agaikan seseorang yang mengeluarkan
shadaqah dari harta
rtanya. Jika ia menginginkan maka ia
mengeluarkannya (meneruskannya),
(m
tetapi jika maka ia
menginginkan ia mena
enahannya (batalkan)."96)
32. Mengganti Puasa Suna
unah Hukumnya Tidak Wajib
Orang yang membatalkan
an puasa sunah karena memenuhi undangan,
tidak wajib mengganti puasany
anya, berdasarkan kedua hadits di bawah ini:
1. Dari Abu Sa'id Al Khu
hudri, ia berkata, "Saya membuat makanan
untuk Rasulullah SAW
SA dan para sahabat. Ketika makanan
dihidangkan, salah seora
orang yang hadir berkata,' Saya sedang puasa.'
Lalu Rasulullah SAW
W langsung menegurnya, 'Saudaramu telah
mengundangmu dann bbersusah payah menjamu kamu.' Lalu
Akan tetapi... saya menyetujui Al Ha
Hakim dalam menshahihkan hadits itu karena jalur-jalur
yang telah disebutkan setelahnya, ma
maka saya katakan tentang riwayat yang kedua: "Riwayat
yang kedua menguatkan riwayat yang
ya pertama." Pemyataan ini menjelaskan pemyataan
saya tentang tidak kuatnya riwayat
yat yang pertama, dan saya dulu telah terangkan sisi
kedha'ifannya dalam kitab Shahih Abu
Ab Daud (2120).
Kedua, adapun pendhaifannya terha
hadap hadits tersebut dari tiga jalur: Abu Shalih, Ju'dah
dan Yazid bin Abi Zayyad, dan ituu dditerima jika dilihat dari saru persatu perawinya. Akan
tetapi kenapa Asy-Syaikh Syu'aib men
enolak kaidah "Penguatan hadits dhaif dengan kumpulan
jalur-jalurnya, selama jalurnya tidak
ak terdapat perawi yang tertuduh, atau yang sangat dha'if,
lebih-lebih Al Hafizh Al Iraqi telah m
menghasankan salah satu dari jalur itu? Apakah ini untuk
memenangkan madzhab? Atau cint
inta menampakkan yang beda, supaya disebarluaskan
perkataannya oleh sebagian pengikutn
utnya? Mayoritas komentarnya telah menunjukkan bahwa
sesungguhnya kebanyakan hukum-hu
hukumnya diambil dari kitab-kitab Al Albani? Kemudian,
jika ia tidak merasa cukup dengan apa
pa yang telah disebutkan dalam menerangkan kesalahannya
dalam melemahkan hadits itu, makaa kami
k
telah menyebutkan setelahnya dalam matan sebuah
syahid yang kuat dari hadits Aisyah,
ah, dan juga dari hadits Abu Sa'id Al Khudri yang akan
diterangkan setelahnya. Oleh kare
arena itu, maka mudah-mudahan ada sesuatu yang
memuaskannya dan mengembalikann
annya kepada jalan kebenaran. InsyaAllah.
96
HR An-Nasa'i dengan isnad shahih,
ih, sebagaimana diterangkan dalam kitab Allrwaa (4/135/
636).
Cincin Pinangan— 103
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
beliau bersabda lagi, 'Berbukalah! dan puasalah di hari lain
sebagai gantinya, jika kamu menginginkan,91)
2. Dari Abu Juhaifah, berkata, "Rasulullah SAW telah
mempersaudarakan Salman (Al Farisi) dengan Abu Darda'.
Suatu hari Salman bersilaturrahim ke rumahnya, dan melihat
keadaan Ummu Darda' yang kusam dan lusuh.98) Dia bertanya,'
Apa yang telah terjadi, wahai Ummu Darda'?' Ummu Darda"
menjawab, 'Abu Darda', saudaramu itu, sudah tidak
mengindahkan keadaan dunia lagi. Malam dia tidak ada henti
mengerjakan shalat, siang selalu berpuasa.' Tiba-tiba Abu
Darda' muncul lalu menyambut dan membawa tamunya itu ke
dalam rumah. Dia suguhkan makanan dan berkata, 'Silahkan
makan, wahai saudaraku!'
Salman berkata, 'Kamu juga harus makan.' Lalu ia menjawab,
'Saya sedang berpuasa.' Salman berkata lagi, 'Saya mohon
kamu berbuka.' Abu Darda" menjawab, 'Baiklah,' tapi saya
bersumpah tidak akan makan makanan kecuali bersamamu.'
Mereka makan bersama dan Salman bermalam di rumah
saudaranya itu. Ketika malam harinya Abu Darda" bangun
hendak mengerjakan shalat malam, Salman mencegahnya. Ia
berkata,' Wahai saudaraku, Abu Darda'! tubuhmu mempunyai hak,
Tuhanmu mempunyai hak, tamumu punya hak, dan istrimu juga
mempunyai hak atas kamu. Puasalah dan berbukalalah, shalatlah
dan gaulilah istrimu. Tunaikan segala tugasmu sesuai dengan hak
dan kewajibanmu!' Ketika hari menjelang subuh, Salman berkata,
'Sekarang bangunlah!'" Juhaifah berkata. "Kemudian mereka
berwudhu, melakukan shalat sunah lalu pergi ke masjid untuk
menunaikan shalat subuh, selesai shalat Abu Darda menemui
Rasulullah SAW dan menceritakan apa diperintahkan Salman.
Lalu Rasulullah SAW menjawab, 'WahaiAbu Darda Tubuhmu
punya hak atas dirimu'."
Dalam riwayat lain dikatakan, "Benar apa yang dikatakan
Salman:'99
97
HR. Al Baihaqi (4/279) dengan isnad hasan sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu hajar
dalam kitab AlFath (4/170).
Saya katakan, "Juga diriwayatkan oleh At Thabrani dalam kitab AlAwsath (1/132/1), kemudian
saya takhrij dalam kitab Al Irwa (1952) dengan takhrij yang mengukuhkan ketetapannya.
98
Tidak berpakaian yang bagus dan terhias.
99
HR. Bukhari (4/170-171), At-Tirmidzi (3/290), Al Baihaqi (4/276), Ibnu Asakir (13/3712)
dan At-Tirmidzi berkata, "Hadits shahih." Tambahan serta riwayat yang terakhir adalah
riwayat dua perawi yang pertama.
104
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
33. Tidak Memenuhi Undangan karena Adanya Kemaksiatan
Tidak wajib menghadiri undangan yang di dalamnya terdapat
perbuatan maksiat kepada Allah dan rasul-Nya, kecuali dengan maksud
akan merubah atau mencegahnya. Jika telah terlanjur menghadirinya, dan
tidak mampu untuk menggagalkan kemaksiatan itu, maka wajib
meninggalkan tempat itu, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits
berikut ini:
1. Dari Ali RA, berkata, "Saya membuat makanan dan
mengundang Rasulullah SAW untuk datang. Setelah Rasulullah
SAW melihat dalam rumah kami terdapat gambar, maka Rasulullah
SAW langsung keluar dan pergi. Kemudian saya bertanya kepada
beliau, "Wahai Rasulullah! Demi Allah, adakah sesuatu yang
membuat engkau marah dan murka?" Beliau menjawab, "Dalam
rumahmu terdapat tirai bergambar, sesungguhnya malaikat
tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat
gambar-gambar."100)
2. Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa ia membeli sebuah bantal yang
bergambar. Ketika Rasulullah SAW melihatnya, beliau SAW berdiri
di pintu dan tidak mau masuk, dan wajah beliau tampak marah.
Kemudian saya bertanya, "Wahai Rasulullah, saya mohon ampun
kepada Allah dan rasul-Nya, apa yang telah terjadi? Apa kesalahan
saya?" Beliau menjawab, "Untuk apa bantal bergambar itu?"
Saya menjawab, "Saya membelinya agar engkau dapat duduk di
atasnya dan bersandar kepadanya." Lalu beliau menjelaskan,
"Pemilik gambar itu (dalam riwayat lain : pelukis gambar itu)
akan disiksa di hari kiamat nanti. "I01) Kepada mereka Allah
memerintahkan, 'Hidupkan ciptaanmu itu'!
Sesungguhnya rumah yang dalamnya terdapat lukisan semacam itu
tidak akan dimasuki malaikat." Selanjutnya Aisyah berkata, "Beliau
100
HR Ibnu Majah (2/323), Abu Ya'la dalam kitab Al-Musnad (Q31/1 dan 37/l
dan39/2),dan tambahan dari riwayatnya; dengan sanad shahih.
101
Al Hafizh ibnu Hajar berkata di bawah jumlah hadits ini;
"Hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa malaikat tidak masuk ke dalam
rumah yang terdapat gambar-gambar. Kalimat inilah yang sesuai, karena ia tidak mau
masuk, dan kalimat pertama (yaitu sesungguhnya pemilik gambar-gambar ini...)
didahulukan dari kalimat itu, karena untuk menekankan ancaman dari mengambil
gambar-gambar. Jika terkena orang yang membuatnya, ia juga mesti terkena kepada yang
menggunakannya, karena gambar-gambar itu tidak dapat digunakan kecuali untuk
digunakan. Pembuat gambar adalah penyebab, dan orang yang memakai gambar adalah
pengguna secara langsung, maka ia lebih pantas mendapat ancaman".
Cincin Pinangan— 105
http://kampungsunnah.wordpress.com
Tetap tidak
tida mau masuk ke rumah, sampai saya menyirigkirka
irkan bantal
102
itu."
3. Rasululla
llah SAW bersabda,
"Barang siapa
sia beriman kepada Allah dan hari kiamat,
t, jjanganlah
103
duduk dii meja
m makan yang menghidangkan minuman keras”
ke
Dengan land
andasan ini para sahabat dan tabiin menata pola hidu
idup mereka.
Semoga Allah mer
eridhai mereka, dan mereka ridha kepada-Nya. Ban
anyak sekali
kisah yang mener
nerangkan tentang hal itu, antara lain:
1. Diriwayat
yatkan dari (Aslam, salah seorang hamba Umar), ketika
ket Umar
bin Khat
haththab tiba di negeri Syam, maka seseorang da
dari orang-
l02
I03)
HR AlBukhari (9/
(9/204 dan 10/319-320), Muslim (61/160), At Thayalisi dalam
am Musnadnya
(1/358-359), Abu
bu Bakar Asy-Syafi'I dalam kitab AlFawa'id (61/2 dan 67-68)
68) Al Baihaqi
(7/267) dan Al Bag
aghawi (3/23/2). Ia berkata, "Dalam hadits ini terdapat dalil yangg menunjukkan
m
bahwa orang yang
ng diundang ke pesta pemikahan yang di dalamnya terdapat
at kemunkaran
k
maka ia wajib untuk
unt tidak menghadiri undangan tersebut; kecuali dengan kehadirannya
k
kemungkaran ituu ddapat ditinggalkan atau dihilangkan atau kehadirannya untukk m
melarangnya
Saya katakan, "La
Lahiriah hadits ini bertentangan dengan hadits Aisyah yangg akan datang
dimana dalam ha
hadits Aisyah tersebut terdapat dalil yang menunjukkann bahwa
b
Nabi
menggunakan gord
orden atau penghalang yang di dalamnya terdapat gambar-gam
ambar (setelah
memotong dan menjadikannya
me
dua buah bantal) Sedangkan hadits ini menunju
njukkan bahwa
Nabi mengingkarin
rinya, dan hal itu telah disinggung oleh Al Hafizh ibnu Hajar dalam
da
kitab Al
Fath (10/320) Dalam
Dal
memadukan antara kedua hadits tersebut beberapa per
perkataan para
ulama. Ia juga men
enyebutkan pendapatnya sendiri dalam memadukan antara duaa hadits
ha
tersebut
yaitu bahwa Aisya
yah memotong kain penghalang atau gorden itu di tengah gamb
mbar -misalnya
sehingga gambarr itu
it tidak berbentuk lagi, sehingga Nabi menggunakannya. Kem
emudian Ibnu
Hajar berkata, "Ha
Hadits yang menguatkan pemaduan antara dua hadits ini adalah
lah hadits yang
ada dalam bab seb
ebelumnya tentang merusak gambar, dan juga hadits yang akan
kan datang dari
Abu Hurairah." Wallahu
W
a 'lam.
Saya katakan, "Ca
Cara pemaduan ini adalah pemaduan yang seharusnya kita peg
pegang, karena
adanya tambahann pada
p
riwayat yang terakhir. Riwayat ini sangat jelas menerang
angkan tentang
larangan mengguna
unakan bantal yang bergambar walaupun digunakan untuk yang
ng hina (seperti
diduduki dan disan
isandarkan), kecuali jika tidak mungkin menghilangkannya kecuali
kec
dengan
merusaknya (pakai
kaian atau lainnya). Jika demikian mungkin masih dimaafkan,
n, kkarena untuk
menjaga harta.
HR Ahmad dari U
Umar, At-Tirmidzi dan dihukumi hasan oleh Al Hakim. Ia men
enshahihkanya
dari jalur Jabir, disetujui
dis
oleh Adz-Dzahabi dan At Thabrani dari Ibnu Abbas,
s, dan
d hadits ini
telah ditahkrij dala
alam kitab Al Irwa' (1949).
106
—Cincin
in Pinangan
http:
tp://kampungsunnah.wordpress.com
orang Nasrani memb
mbuat makanan untuknya. Kemudian ia berkata
kepada Umar, "Say
Saya berharap tuan yang terhormat dan para
pengawal tuan, su
sudi untuk menghadiri undangan, sebagai
penghormatan bagi
agi kami." Tokoh kristen itu termasuk seorang
pejabat tinggi di neg
egeri Syam. Umar menjawab, "Kami tidak akan
masuk ke gereja
eja kalian, karena di dalamnya terdapat
04
lukisan-lukisan."104
)
2.
Diriwayatkan dari Ibn
Ibnu Mas 'ud, Uqbah bin Amr, "Ada seorang
yang mengundangnya
ya makan. Dia bertanya, 'Apakah di rumahmu
ada lukisan?' 'Ya, 'jawa
awab orang itu. Dia tidak mau masuk ke rumah
orang itu sampai semu
mua gambar itu dimusnahkan, baru kemudian
ia masuk105
3. Imam Al Auza'i ber
berkata, "Kami tidakmenghadiri walimah yang
terdapat gendangg ddan mi'zaf (alat musik seperti tambur dan
gitar)."106
l04)
HR Al Baihaqi (7/267) dengan sa
sanad shahih. Ketahuilah, bahwa dalam perkataan Umar ini
terdapat dalil yang jelas atas kesalahan
ke
yang dilakukan oleh sebagian para syaikh yang
masuk ke dalam gereja, yang dala
alamnya dipenuhi dengan gambar-gambar dan patung-patung;
(karena untuk memenuhi keingi
nginan staf pemerintah atau lainnya, dan mudah-mudahan
perkaranya hanya sampai disini),
i), ttetapi -sangat disesali sekali- mereka sampai mendengarkan
kalimat kekafiran dan kesesatann dari
d para penceramah gereja -yang juga terkadang seorang
muslim- kemudian mereka asyik
ik mendengarkan tanpa bersuara sedikitpun! dan mereka juga
tidak menampakkan hukum syar
yariat dalam masalah ini, padahal mereka mengetahuinya!, '
seperti perkataan sebagian dari
ri m
mereka (Para syaikh): sesungguhnya tidak ada perbedaan
antara seorang muslim dan seoran
rang masehi! Agama untuk Allah dan negara untuk semua dan
mereka tidak berani menampakk
akkan hukum orang-orang non muslim yang mengucapkan
syahadat, sedangkan orang itu bukan
b
seorang muslim. Mereka mengetahui bahwa orang
muslim sendiri tidak dihukumkan
kan syahadatnya, kecuali dengan syarat-syarat tertentu yang
telah diketahui oleh mereka, dan
an lain-lainnya dari pelanggaran-pelanggaran yang mereka
perbuat. Oleh karena itu, makaa kita
k ucapkan untuk mereka: Inna Lillahi wa inna ilaihi raji
'un", 118 HR. Al Baihaqi (7/267)
67) dengan sanad shahih.
I05
Hadits ini juga diriwayatkan oleh
leh Al Baihaqi, dan sanadnya shahih, sebagaimana dikatakan
oleh Al Hafizh ibnu Hajar dalam
m kitab Al Fath (9/204), dan dikomentari oleh Abu Bakar Al
Marwazi dalam Kitab Al Wara' (20/1).
(
106)
120. Diriwayatkan oleh Abu All H
Hasan Al Harbi dalam kitab Al Fawaid Al Muntaqaa (4/3/ 1)
dengan sanad shahih darinya.
Cincin Pinangan— 107
http://kampu
pungsunnah.wordpress.com
34. Hal-hal yang
ang Disunahkan bagi Para Tamu yang Meenghadiri
Undangan
Dua hal yang
yan disunahkan bagi para tamu yang datangg ke pesta
pernikahan:
Pertama, mendoakan
me
orang yang mempunyai hajat, seba
bagaimana
riwayat di bawah
ah iini:
1. "Diriwaya
ayatkan oleh Abdullah bin Bisri bahwa ayahnyaa membuat
m
makanan
an untuk Rasulullah SAW. Setelah itu ayahnya meng
engundang
beliau, dan beliaupun menghadiri undangan tersebut. Setelah
elah makan
Rasululla
llah SAW membaca doa,
"
Y
a
A
Ya Allah,
ah, ampunilah dosa-dosa mereka, kasihilah mere
ereka serta
berilahh keberkahan
k
kepada mereka pada rezeki yang
yan telah
107
Engkauu berikan
b
kepada mereka.
2. Diriwaya
yatkan oleh Miqdad bin Al Aswad, berkata, "Ket
etika saya
dan kedua
dua sahabat saya datang menemui Rasulullah SA W, di tengah
perjalanan
nan kami merasa lapar, sehingga kami meminta-mint
inta kepada
manusia
ia ttapi tidak seorang pun yang menerima kami. Sete
etelah kami
menemui
ui Rasulullah SAW, beliau membawa kami ke rumah
ahnya, dan
beliau me
mempunyai empat ekor kambing. Rasulullah SAW
W bersabda
kepada saya,'
sa
Ya Miqdad, peras susunya dan bagi di antara
ant
kita,
setiap orang
or
mendapat seperempat'. Lalu saya membagi
m
seperemppat untuk setiap orang di antara kami. [Setiap orang
ora telah
meminum
um jatahnya, dan kami menyimpan jatah Rasulullah
lah SAW].
Pada suatu
tu malam,
m
Nabi SAW tak kunjung datang, sehing
ingga saya
menduga bahwa Rasulullah
Ra
SAW telah bertamu ke rumah salah seorang
seo
dari
sahabat Anshar dan
an menjamu beliau dengan baik, sehingga beliau m
makan dan
minum di sana sam
sampai kenyang dan hilang dahaganya. Lalu apaa salahnya,
s
kalau saya minum susu
su yang menjadi jatah atau bagian Rasulullah itu! Perasaan
saya terus berbisik
ik ddemikian, sehingga akhimya saya mengambil susu
sus bagian
Rasulullah SAW dan meminumnya! dan saya menutup kembali gela
elas bekas
l07)
HR. Ibnu Abi Syaib
aibah (12/158/1-2), Muslim (6/122), Abu Daud (2/135), An-N
Nasa'i dalam
kitab Al Walimah (66/3),
(6
At-Tirmidzi (4/281) dan ia menshahihkannya, Al Baih
aihaqi (7/274).
Ahmad (4/187-188
88,188,190) dan lafazhnya darinya, Ibnu As-Sunni (470),
), AtThabrani
(1/116/1), dan darin
rinya Ibnu Asakir meriwayatkan (8/171 dan 2/9 dan 3/1-2).
108
—Cincin
n Pinangan
P
http:/
p://kampungsunnah.wordpress.com
susu itu, maka setelah aku selesai mengerjakan itu, batin saya berkata,
'Bagaimana jika rasulullah SAW datang dalam keadaan lapar dan tidak
menemukan sesuatu yang dapat dimakan.' Dengan pikiran yang bercabang
saya pergi tidur, [Ia berkata, "Saya menutupi tubuh saya dengan selimut, yang
bila ditarik ke atas, maka kedua kaki akan menjulur keluar, dan jika saya
turunkan ke bagian kaki saya, kepala saya keluar, dan hal ini membuat saya
tidak dapat tidur], sehingga saya berbicara sendiri, [Ia berkata, "Sedangkan
kedua teman saya telah terlelap tidur], maka di selah-selah demikian,
tiba-tiba datang Rasulullah SAW dengan mengucapkan salam dengan salam
yang dapat terdengar bagi orang yang tidak tidur (Miqdad) dan tidak
membangunkan yang tidur (seperti kedua sahabatnya), [Kemudian beliau pergi
ke masjid dan shalat di sana]. Setelah kembali dari masjid beliau menuju
gelas tempat susu, dan setelah membuka (tutup) gelas itu, beliau tidak
menemukan sesuatu (susu), maka Rasulullah SAW berdoa, "YaAllah! Berilah
makan orang yang memberiku makan dan berilah minum orang yang
memberiku minum." Saya ingin menjadi orang yang terkena doa Rasulullah
SAW itu, maka saya melompat bangun dan pergi mencari pisau yang besar
dan mengambilnya, dan pergi ke tempat dimana kambing-kambing itu
ditambatkan. Saya meraba-raba mencari kambing yang paling gemuk [saya
akan menyembelihnya untuk Rasulullah SA W], tapi tidak ada satu kambing
pun yang aku pegang teteknya, kecuali saya temukan penuh dengan susu.
Lalu saya pergi mengambil sebuah belanga milik keluarga Rasul, yang biasanya
mereka selalu memasukkan susu perahan di dalamnya. Setelah itu saya perah
kambing-kambing itu, sehingga belanga itu penuh dengan susu, kemudian saya
membawanya kepada Rasulullah SAW, [Rasulullah SAW bersabda,
'Kamu telah minum susu bagian kamu, wahai Miqdad?] Saya berkata,
'Minumlah, wahai Rasulullah!' Lalu Rasulullah SAW mengangkat
kepalanya dan memandang saya seraya berkata, 'lni adalah salah satu
kejelekkan kamu, wahai Miqdad, apayang terjadi? Saya berkata,
'Minumlah dulu, baru kemudian saya ceritakan,' Lalu beliau meminum
susu itu sampai hilang dahaganya. Beliau memberikan kepadaku maka aku
pun meminumnya (ketika saya telah meyakini bahwa Rasulullah SAW telah
terlepas dahaganya dan saya telah terkena doanya). Saya tertawa
terbahak-bahak sampai saya terjatuh ke tanah, (melihat keadaan saya
demikian) beliau bertanya, "Apa yang terjadi?" Lalu saya menceritakan
kejadiannya dan Rasulullah SAW bersabda, "Ini adalah keberkahan yang
turun dari langit (artinya dari Allah). Mengapa tidak kau beritahukan
kepadaku tadi, agar kedua sahabatmu tadi kita beri minum juga?"
Cincin Pinangan— 109
http://kampungsunnah.wordpress.com
Lalu saya berkata, "Demi Allah, Yang telah mengutusmu dengan
kebenaran. Jika saya dan engkau telah mendapatkan berkah saya tidak peduli
dengan orang lain, yang tidak mendapat bagian."108) Jawab saya.
3. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik dan lainnya, bahwa Rasulullah
SAW bersilaturrahim kepada kaum Anshar. Jika baginda datang
kepada rumah seseorang, maka banyak anak-anak mengerumuni
beliau. Nabi SAW mengusap-usap kepala mereka, mengucapkan
salam dan mendoakan mereka. Suatu hari Rasulullah SAW datang ke
rumah Sa'ad bin Ubadah, "Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh,' ucap beliau. 'Wa'alaikum salam warahatullah'
jawab Sa'ad dengan suara perlahan, sehingga Rasulullah SAW tidak
mendengarnya, maka Nabi mengulangi salam sampai tiga kali Sa'ad
pun menjawab seperti semula (tetap dengan suara perlahan) yang
tidak terdengar oleh Rasul.
Sudah menjadi kebiasaan bagi Rasul untuk tidak mengulangi salam lebih
dari tiga kali. Jika diizinkan beliau akan masuk, jika tidak beliau akan pulang.
Nabi berbalik hendak pulang, Sa'ad menyusul seraya berkata, 'Demi Allah.
ya Rasulullah! tiap kali engkau mengucapkan salam, maka tiap kali itu pula
saya menjawabnya. Saya sengaja menjawab dengan suara perlahan, agar
engkau tidak mendengar, dengan harapan agar engkau lebih banyak lagi
mengucapkan salam untuk kami dan berharap banyak memperoleh berkah
karenanya dan silahkan masuk, ya Rasulullah...'
Sa'ad mempersilahkan Rasul masuk ke dalam rumahnya dan
menyuguhkan kismis. Lalu Nabi makan hidangan Sa'ad seraya bersabda,
'Telah makan makanan kalian orang-orang yang baik, telah bershalawat
kepada kalian para malaikat dan telah berbuka puasa di rumah kalian
orang-orang yang sedang puasa '."109)
l08.
I09
HR Muslim (6/128-129), Ahmad (6/2,3,4,5), Ibnu Sa'ad (1/183-184), dan At-Tirmidzi
meriwayatkan sebagianya (3/394) dan ia menshahihkannya, dan Al Harbi dalam kitab Al
Gharib (5/189/1).
HR. Ahmad (3/138), Abu Ali Ash-Shaffar dalam kitab Haditsnya. (11/1) Ath-Thahawi
dalam kitab Al Musykil (1/498-499), dan tambahan-tambahan dari riwayatnya, Al Baihaqi
(7/59-60), dan isnad mereka shahih, dan Abu Daud darinya (2/150), begitu juga Ibnu
As-Sunni (nomer476) do'a saja, dan dishahihkan oleh Al Iraqi dalam kitab At-Takhrij
(2/12), Ibnu Mulaqqin dalam kitab AlKhulashah, dan sebelum keduanya Abdul Hak dalam
kitabnya AlAhkam (194/2). Dalam riwayat keduanya terdapat jumlah, "Beliau berbuka ..."
di awal hadits. Begitu juga Ibnu Majah (1/531), Ath-Thabrani (69/204/2), Al Khatib dalam
kitab Ai Muwadhdhih (2/72) dari hadits Mush'ab bin Tsabit dari Abdullah bin Az-Zubair, ia
berkata. "Rasulullah SAW berbuka di rumah Sa'ad bin Mu'adz." Maka ia berkata, 'Maka ia
110
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Kedua, mendoakan kebaikan dan keberkahan bagi kedua mempelai.
1. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA, berkata, "Ayahku telah
meninggal dunia dengan meninggalkan sembilan orang anak wanita,
kemudian saya kawin dengan seorang janda Rasulullah SAW
bertanya kepada saya, 'Apakah kamu sudah kawin, ya Jabir?
Jabir menjawab, "Ya." Kemudian beliau bertanya lagi, "Dengan
seorang gadis atau janda? Jabir menjawab, "Dengan seorang
janda, ya Rasulullah." Nabi bertanya lagi, "Kenapa tidak dengan
seorang gadis, sehingga kau dapat mengajaknya bercanda dan
bersuka ria." Jabir menjawab, "Ayah saya Abdullah, telah meninggal
dengan meninggalkan anak perempuan sembilan orang. Saya
tidak suka kawin dengan anak perempuan yang seusia mereka, tapi
saya kawin dengan wanita yang dapat mengurus dan membimbing
mereka." Mendengar jawaban itu, Rasulullah SAW berdoa,
"Mudah-mudahan Allah memberikan keberkahan kepada
kamu." Dalam riwayat
menyebutkan riwayat ini, tetapi Mush'ab lemah, sebagaimana dikatakan oleh Al Bushiri
dalam kitab Az-Zawaid.
(Perhatian): Adz-Dzahabi menisbatkan hadits ini kepada kitab Shahihain dalam kitab Al
'Uluw dengan tambahan diakhimya , "Semoga Allah mengingat kamu pada orang yang di
sisinya" Semuanya itu hanya dugaan, karena hadits itu bukan ada pada Shahihain, dan juga
tidak terdapat tambahan pada hadits tersebut sedikitpun dari seluruh jalur-jalur yang telah
saya temukan.
Ketahuilah, bahwa pengingatan atau penyebutan itu tidak terikat dengan orang yang berpuasa
setelah berbuka, tetapi ia mutlak, dan sabdanya, "Orang-orang yang berpuasa berbuka di
rumah kamu ...." bukanlah pemberitahuan, tetapi doa untuk pemilik makanan agar diberi
taufik, karena orang-orang yang berpuasa berbuka di rumahnya, maka menerima ganjaran
pahala dari berbuka mereka, "Semoga makanan kamu dimakan oleh orang-orang yang baik,
dan semoga para malaikat berdoa untuk kamu." Kita dapat memahami hal ini sebagai doa, dan
dalam hadits tidak ada pemyataan yang jelas bahwa Rasulullah SAW sedang berpuasa, maka
tidak boleh dikhususkan dengan orang yang berpuasa. Perkataanya tentang hadits Ibnu
Az-Zubair, "Rasulullah berbuka puasa...." tidak dapat dijadikan hujjah, karena sanadnya
dhaif, sebagaimana dikatakan sebelumnya, walaupun hadits itu juga diriwayatkan dari
Anas, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/18112), Ahmadd an An-Nasa’i dalam kitab Al
Walimah (66/2), Ibnu Al Arabi dalam kitab AlMu 'jam (39/3), Abu Nu'aim (3/72) dari Yahya
bin Abu Katsir, dari Anas. An-Nasa'i berkata, "Yahya bin Abu Katsir tidak mendengar dari
Anas." Kemudian ia dan Ibnu Mubarak menyebutkannya dalam kitab Az-Zuhd (221/2) dari
jalur yang lain, ia berkata, "Saya meriwayatkan hadits dari Anas, dan ini adalah hadits
munqathi' (terputus). Hadits ini mempunyai jalur lain dari Anas, yang diriwayafkan oleh Abu
Nu'aim dalam kitab Akhba rAl Ashbahan (2/280), dari Abdul Hakim bin Zayyad, dan
disambungkan kepada Nabi (marfu'), dan ia menambahkan di akhimya, "Ya Allah!
Jadikanlah shalawat Engkau kepada keluarga Sa'ad bin Ubadah." Sanadnya dhaif karena
terdapat orang yang tidak dikenal, dan Isa bin Syu'aib adalah perawi yang matruk (tidak
diambil riwayatnya, dan Abdul Hakim bin Zayyad, saya tidak mengenalnya)."'
Cincin Pinangan— 111
http://kampungsunnah.wordpress.com
lain dikatakan, "Semoga Allah melimpahkan kebaikan
kepadamu."110)
2. Dari Buraidah RA, berkata, "Beberapa sahabat Anshar berkata
kepada Ali RA, bahwa ia akan memiliki Fatimah. Kemudian Ali
pergi menemui Rasulullah SAW sambil mengucapkan salam, dan
Rasulullah menjawabnya, dan bertanya, "Ada apa Ibnu Abu
Thalib?' Ali menjawab, "Fatimah binti Rasulullah dibicarakan orang." Rasulullah SAW menjawab, "Marhaban wa ahlan (dengan
senang hati)."
Kemudian Ali bin Abi Thalib pergi menemui kaum Anshar yang menanti
kedatangannya. Mereka bertanya, "Bagaimana Ali?" Ali menjawab, "Entahlah
saya bingung, karena Rasulullah SAW hanya menjawab, "Marhaban wa
ahlan." Mereka berkata kepada Ali, "Sebenarnya cukup dengan sepatah
kata saja, tapi beliau memberimu dua patah kata; 'marhaban dan ahlan'.'
Setelah Ali menikahi Fatimah, Rasul bersabda, "Hai Ali, kamu harus
mengadakan walimah." Lalu Sa'ad berkata, "Dariku seekor kambing."
Akhirnya terkumpul gandum untuk persediaan Ali dan Fatimah. Pada
malam pengantin, Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kamu melakukan
sesuatu sebelum kamu menemuiku." Rasulullah SAW minta air, lalu beliau
wudhu, dan menyerahkannya kepada Ali dan mendoakannya," Ya Allah,
berikanlah keberkahan pada keduanya dan limpahkan keberkahan untuk
keduanya dalam pernikahannya'."'''
3. Diriwayatkan dari Aisyah RA, berkata, "Ketika Rasulullah SAW
menikah dengan saya, ibu saya datang dan mengajak saya masuk ke
dalam rumah, dan temyata dalam rumah itu banyak wanita Anshar.
Kemudian mereka menyembut saya dengan ucapan doa, 'Semoga
kamu mendapat kebaikan dan keberkahan, semoga kamu hidup
dalam kebahagian'."112)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW
jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau
110
111)
112)
HR Al Bukhari (9/423), Muslim (4/176), dan tambahan adalah riwayatnya. Di dalam bab ini
ada riwayat dari Anas, dan telah dibahas dalam permasalahan (16).
HR Ibnu Sa'ad (8/20 -21), Ath-Thabrani dalam kitab Al Kabir (1/112/1) dengan sanad
hasan, Ibnu Asakir (12/88/2), dan perkara ini telah dibicarakan permasalahan sebelumnya
HR. Ibnu Sa'ad (8/20-21), Ath-Thabrani dalam kitab Al Kabir (1/112/1) dengan sanad
hasan, Ibnu Asakir (12/88/2), dan perkara ini telah dibicarakan sebelumnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (9/182), Muslim (4/141) dan Al-Baihaqi (7/149).
112
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
mengucapkan doa113
"Semoga Allah memberimu keberkahan. Mudah-mudahan Allah
Mencurahkan keberkahan kepadamu, dan semoga Allah
mempersatukan kamu berdua dalam kebajikan.114
34. Semoga Bahagia dan Mendapat Keturunan Adalah Ucapan
Selamat Orang-orang Jahiliyah
Tidak boleh mengucapkan selamat kepada kedua mempelai dengan
kata-kata, "Semoga bahagia dan banyak keturunan", sebagaimana dikerjakan
oleh orang Islam yang tidak mengetahui bahwa ucapan selamat itu adalah
warisan orang-orang jahiliyah. Ucapan selamat tersebut telah dilarang,
seperti diterangkan dalam beberapa hadits, di antaranya: Diriwayatkan dari Al
Hasan, bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari
Jasym. Lalu datanglah pada tamu dalam pesta pemikahan itu, dan
mengucapkan selamat padanya dengan ucapan, "Birrafaa wal banin."
Aqil bin Abi Thalib melarang mereka untuk mengucapkan itu, seraya
berkata, "Janganlah kalian mengucapkan demikian, karena Rasulullah
SAW telah melarangnya," Para tamu bertanya, "Jadi apa yang harus kami
ucapkan, wahai Abu Zaid?" Ia enjawab, "Katakanlah, Baarakallahu
lakum wabaaraka 'alaikum (Semoga Allah mencurahkan keberkahan
untuk kamu dan semoga Allah melimpahkan keberkahan atas kamu).
Begitulah kami diperintahkan."115)
113
114
115
Mendoakan semoga mendapat kebahagiaan dan keturunan, dan ini adalah kalimat yang
diucapkan orang-orang jahiliyah. Ada hadits yang menerangkan larangan mendoakan seperti
itu. Begitupun dalam kitab Al Fath (9/182), kemudian ia menyebutkan hadits-hadits yang
melarang doa itu, di antaranya adalah hadits Al Hasan yang akan datang penyebutannya
setelah hadits ini.
Diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam kitab Sunannya (522), Abu Daud (1/332),
At-Tirmidzi (2/171), Abu Ali Ath-Thusi dalam kitab Al Mukhatashar (1/110) dan
keduanya menshahihkannya, Ad-Darami (2/134), IbnuMajah (1/289), Ahmad (2/38), Ibnu
Sammak dalam kitab Haditsnya (2/101/2), Al Hakim (2/183), Al Baihaqi (7/148),
AlKhithabi dalam kitab Gharib Al Hadits (60/1 - 2), dan Al Hakim berkata, "Shahih sesuai
dengan syarat Muslim". Disetujui oleh adz-Dzahabi, dimana keduanya mengatakan
demikian. Al Hafidz Abdul Hak Al Azdi mengisyaratkan keshahihannya dalam kitab Al
Ahkam AlKubro (142/2) dan lafazh lainnya adalah riwayat Ahmad.
HR Ibnu Abi Syaibah (7/52/2), Abdurrazzak dalam kitab Mushanaf (6/l89/10.457),
An-Nasa'i (2/91), Ibnu Majah (1/589), Ad-Darami (2/134), Ibnu Abi Ashim dalam kitab Al
Ahad (Q.37/2), Abu Bakar Asy-Syafi'i dalam kitab Al Fawaid (73/250/1), riwayat Abu
Bakar An-Nursi dan Ibnu As-Sunni (596), Ibnu Al Arabi dalam kitabnya Al Mu 'jam (2/27),
Al Baihaqi (7/148), Ahmad (739/3/451), Ibnu Asakir (11/363/1) dan tambahan adalah riwayat
Ad-Darimi dan Ibnu As-Sunni serta Al Baihaqi, dan Al Hafizh ibnu Hajar berkata; "Para
perawinya adalah tsiqah, kecuali bahwa Al Hasan tidak mendengar dari Aqil apa yang
Cincin Pinangan— 113
http://kampungsunnah.wordpress.com
36.
Pengantin Wanita Boleh Melayani Undangan Pria
Mempelai wanita diperbolehkan untuk melayani para undangan pria,
tapi dengan syarat harus berpakaian tertutup116) dengan baik, sesuai dengan
ajaran Islam dan tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, sebagaimana
diriwayatkan dalam hadits Sahal bin Sa'ad, berkata; "Ketika Abu Usaid bin
As-Sa'idi mengadakan pesta pernikahan, ia mengundang Rasulullah dan para
sahabatnya. Tidak ada orang yang membuat kue dan menyuguhkan makanan
kepada para tamu kecuali Ummu Usaid sendiri (pengantin wanita). Lalu pada
malam hari ia membasahi (dikatakan pada riwayat lain "merendam") kurma
di teko dari batu. Setelah nabi selesai makan, Ummu Usaid meramu minuman
(campuran kurma dan air serta lainnya) sebagai suguhan istimewa untuk
Rasulullah SAW dan menuangkannya untuk beliau. [Jadi pada hari itu istri
Abu Usaid yang melayani undangan, padahal ia sedang menjadi pengantin."117)
106
107
dikatakannya." Sebagian muhakik modern berkata, "Ini adalah dakwaan yang tidak
mempunyai landasan dalil, karena Al Hasan telah mendengarnya dari sahabat yang lebih tua
dari Aqil."
Saya katakan, "Akan tetapi Hasan yang berasal dari Bashrah, adalah seorang perawi yang
mudalis, dan tidak menegaskan pendengarannya dari Aqil, sehingga haditsnya dihukumi
dengan hadits munqathi (terputus sanadnya). Akan tetapi Ahmad meriwayatkan dari jalur
lain dari Aqil, sehingga menguatkan kedudukan hadits tersebut.
Kemudian saya mendapatkan jalur yang ketiga dalam kitab Al Muwadhdhih karangan Al
Khatib Al Baghdadi (2/255) dan Ibnu Asakir.
Maksud saya adalah menutup yang disyariatkan, dan disyaratkan dalam menutup itu dengan
delapan syarat:
1. Menutup seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan.
2. Penutupnya bukan hiasan yang dikenakan.
3. Tidak berbayang.
4. Tidak boleh terlalu sempit sehingga nampak lekukan badannya.
5. Tidak boleh diberi parfum (wewangian)
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki.
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
8. Bukan baju kebesaran.
Kami telah mengarang kitab khusus untuk menjelaskan dalil-dalil dari Al Qur' an As-Sunnah
atas kebenaran syarat-syarat ini, dan buku ini telah diterbitkan di percetakan As-Salafiyyah
di Cairo, tahun 1374 H. dengan judul Hijab Al Mar'ah Al Muslimahfi Al Kitab wa
As-Sunnah, kemudian di terbitkan di percetakan Al Maktab Al Islami dalam beberapa
cetakan, dan akhirnya saya memberi hak penerbitannya kepada Al Maktab Al Islami di
Amman -Jordania, maka bagi siapa yang ingin mengetahui lebih jelas hendaknya merujuk
kepada kitab tersebut.
HR. AI Bukhari (9/200 dan 205 dan 206), dan dalam kitab Al Adab AlMufrad (nomer 746),
Muslim (6/103), Abu Awanah dalam kitab Shahihnya (8/131/1-2), Ibnu Majah (590-591),
Al Baghawi dalam Hadits Abu Ja 'ad (12/134/2-135/2), Ar-Rauyani dalam Musnadnya (28/
189/1-190/1), Ath-Thabrani dalam kitab Al Awsath (1/132/1), dan Al Baghawi dalam kitab
Syarh As-Sunnah (3/197/1) Al Hafizh ibnu Hajar berkata:
114
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
37.
Bemyanyi dan Memukul Rebana dalam Pesta Pernikahan
Dibolehkan bagi seorang muslim memberikan izin kepada para wanita
dalam pesta pernikahan untuk memukul rebana dan menyanyikan nyanyian
yang dibolehkan agama, yaitu lagu-lagu atau nyanyian-nyanyian yang di
dalamnya tidak terdapat kalimat-kalimat cabul dan bertentangan dengan
norma-norma agama, sebagaimana telah diriwayatkan dalam beberapa hadits:
1. Diriwayatkan dari Rubayyi' binti Mu'awwidz, berkata, "Ketika saya
kawin, Rasulullah SAW masuk dan duduk di pelaminan saya, sejauh
jarakmu dengan saya (perkataan perawi). Saya memerintahkan
beberapa budak-budak wanita kami untuk memukul rebana dan
menyanyikan lagu-lagu kepahlawanan bapak-bapak kami yang mati
syahid dalam pertempuran Badar. Tiba-tiba salah seorang dari
mereka berkata, 'Di tengah-tengah kita ada seorang nabi yang tahu
apa yang akan terjadi esok hari'."
Rasulullah SAW langsung menegurnya, "Jangan kau ucapkan
perkataan itu, tapi ucapkan saja isi nyanyian tadi.118
2. "Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa sesungguhnya ia mengarak
seorang wanita untuk menemui suaminya, seorang pria Anshar.
Nabi SAW bersabda,
"Dalam hadits terdapat dalil bolehnya seorang wanita melayani suaminya dan orang yang
diundangnya, dan jelas hal itu. Tentunya jika kondisinya tidak dikhawatirkan akan timbulnya
fitnah, dengan memperhatikan kewajiban untuk menutup aurat. Disamping itu dibolehkan bagi
suami meminta istrinya untuk mengerjakan pekerjaan seperti itu. Hadits ini juga sebagai dalil
yang menunjukkan bolehnya menyediakan hidangan yang istimewa kepada pembesar suatu
kaum pemimpinnya." Saya katakan, "Dakwaan bahwa kejadian ini terjadi sebelum turunnya
syariat hijab adalah dakwaan yang tidak berdasarkan dalil, dan dalam hadits itu tidak ada
sedikitpun isyarat yang menunjukkan bahwa wanita itu tidak berjilbab (tidak menutup aurat),
sehingga dakwaan itu akan menunjukkan adanya nasakh (penghapusan hukum). Bahkan
sampai sekarang kita masih melihat wanita-wanita petani (yang berjilbab) melayani para tamu
dengan pelayanan yang baik, dan mereka tetap menjaga aurat dan kehormatan mereka. Untuk
itu hadits ini tetap berlaku, dan tidak ada yang menasakhnya. Hal itu telah diisyaratkan oleh Al
Bukhari, dimana ia memberi nama bab untuk hadits ini dengan bab yang bermacam-macam,
diantaranya, "Bab wanita melayani para tamu pria dalam pesta perkawinan". Akan tetapi kita
tidak boleh melupakan syarat yang telah disebutkan untuk kita jadikan pedoman. Jika tidak,
maka hal ini akan menjadi teori yang tidak diperaktekkan, seperti yang terjadi di banyak kota
sekarang ini, disebabkan para wanita telah keluar dari adab Islam dalam berpakaian dan
berhias.
118
HR Al Bukhari (2/352,9/166-167), Al Baihaqi (7/288-289), Ahmad (6/359-360), dan Al
Mahamili dalam kitab Shalat Al ledain (139), dan juga meriwayatkan hadits ini selain mereka.
Cincin Pinangan— 115
http://kampungsunnah.wordpress.com
Hai Aisya
syah, kenapa kalian tidak mempersembahkan nyanyian?
nya
Bukankah
ah kaum Anshar adalah orang-orang yang
ng senang
119
dengan nyanyian?'
ny
Dalam riwaya
ayat lain dikatakan: Beliau bersabda, "Mengapa kalian
kali tidak
mengirim hamba sahaya
sa
yang memukul rebana dan menyanyikan
an lagu? "
Aku (Aisyah) bertan
tanya, "Lagu apa yang ia nyanyikan ya Rasulullah?"
h?"
Beliau menja
njawab, "Misalnya ia menyanyikan lagu, sepert
erti ini:
Artinya:
Kam telah datang ...kami telah datang.
Kami
Maka sambutla
utlah kami, maka kami akan menghormati kalia
lian.
K
Kalau
bukan lantaran emas merah,
T
Tidak
akan makmur negara kalian.
Ka
Kalau
bukan lantaran gandum coklat,
Maka tida
idak akan gemuk perawan-perawan kalian.120
3. Diriwayatk
atkan dari Aisyah, "Sesungguhnya Rasulullahh SAW
S
119
120
HR AlBukhari (9/18
184-185), AlHakim (2/184) danm eriwayatkan darinya AlBaih
aihaqi (7/
288).
HR. Ath-thabrani da
dalam kitab "Az-zawaid" (1/167/1), dan dalam kitab "Al-F
Fath" tidak
dikomentari, karenaa tterdapat kedha'ifan dalam sanadnya !
Kemudian saya men
enemukan jalur lain dari Aisyah, sehingga menguatkan riw
riwayat tadi,
sebagaimana telah saya
sa terangkan dalam kitab "Al-Irwaa" (1995). Dan dalam bab
b ini ada
sebuah hadits yangg juga
j
diriwayatkan oleh Aisyah dalam kitab "Al-Musnad"" (6/269)
(6
dan
para perawinya Tsiqa
iqat selain Ishak bin Sahal bin Abi Hantamah, ia menyebutkan
annya dalam
kitab "Aljarah"dann iia tidak mengatakan pada sanadnya sesuatu.(192) HR. Ath-thabrani
At
dalam kitab Az-zawa
waid (1/167/1), dan dalam kitab "Al-Fath" tidak dikomentari,
ri, karena ada
kedha'ifan dalam san
anadnya!
116
—Cincin Pinangan
Pi
http://
p://kampungsunnah.wordpress.com
mendengar orang-orang sedang bernyanyi dalam suatu pesta
pernikahan. Dimana mereka sedang melagukan:
"Aku hadiahkan kepadanya domba-domba betina
Yang sedang bermain di tengah padang.
Dan kekasihmu di tempat perkumpulan
Tahu apa yang terjadi hari esok
(Dalam riwayat lain) dikatakan:
Dan suamimu di tempat perkumpulan
Tahu apa akan terjadi hari esok.
Aisyah berkata, "Setelah mendengar perkataan itu, Rasulullah SAW
bersabda, "Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi hari esok, kecuali
Allah."121)
4. Diriwayatkan dari Amir bin Said Al Bajali, berkata, "Saya
(menghadiri perayaan pernikahan), dan disana saya menemui Qirzhah
bin Ka'ab dan Abu Mas 'ud (dan dia menyebut nama orang yang
tiga). Sedangkan ketika saya masuk para budak-budak (wanita)
sedang memukul rebana dan bernyanyi-nyanyi. Kemudian saya
menegur mereka, "Mengapa kalian melakukan ini semua, padahal
kalian adalah para sahabat Rasulullah S AW?" Mereka menjawab,
"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memberikan keringanan
(membolehkan) hal ini ketika pesta pernikahan, dan juga bersedih
ketika tertimpa musibah."
Dalam riwayat lain, dikatakan, "Dalam menangisi orang yang
meninggal, asalkan tidak sampai menjerit-jerit.122
5. Diriwayatkan oleh Abu Balaj Yahya bin Salim, berkata, "Saya
berkata kepada Muhammad bin Hathib bahwa saya telah mengawini
dua orang wanita, dan tidak ada seorang pun dari keduanya, yang
121
HR. Ath-Thabrani dalam kitab Ash-Shaghir (69) dengan nomer 830-dengan penomeran
saya, Al Hakim (2/184-185), dan Al Baihaqi (7/289), dan Al Hakim berkata, "Shahih sesuai
dengan syarat Muslim." Lalu disetujui oleh Adz-Dzahabi. Al Hafizh ibnu Hajar dalam kitab
Alfath (9/167) menisbatkannya kepada Ath-Thabrani dalam kitab AlAusath dengan isnad
hasan.
122
HR Al Hakim dan Al Baihaqi, An-Nasa'i (2/93), dan Ath-Thayalisi (1221).
Cincin Pinangan— 117
http://kampungsunnah.wordpress.com
pernikahan
hannya dimeriahkan suara yakni rebana." Lalu Muh
uhammad
RA menjaw
jawab, "Rasulullah SAW bersabda,
"Yang membedakan
mem
antara yang halal dan yang haram
am adalah
123
suara (nya
nyanyian) dan rebana dalam pernikahan."
6. Rasulullah
ah SAW bersabda,
"Umumka
kan oleh kalian (khabar) pernikahan."
39.
Larangan Melanggar Hukum Syariat
Hendaknya
ya ia menahan diri untuk melakukan perbuata
atan yang
dilarang oleh syariat,
iat, khususnya apa yang banyak dilakukan orang pa
pada acara
seperti ini. Jika hall te
tersebut didiamkan, maka sebagian mereka mengira
gira-karena
ulama berdiam diri
ri ttidak melarang- bahwa perbuatan itu tidak dilaran
rang dalam
agama. Dalam kes
kesempatan ini saya akan menjelaskan bebera
erapa hal
penting yang berhu
hubungan dengan masalah ini, diantaranya:
a. Menggant
antungkan gambar
Menggantu
ntungkan atau menempelkan gambar di dinding baik
aik gambar
tersebut berbentuk
be
atau tidak, mempunyai bayangan atau tid
tidak, hasil
kreatifitas
as tangan
t
manusia atau hasil photo, adalah hal yang
ng dilarang
dalam agam
gama Islam. Bagi yang mampu hendaknya membuang
ang gambar
tersebut atau
ata merobeknya, sebagaimana diterangkan dalam
m bbeberapa
hadits, diantaranya:
dia
123
HR An-Nasa'i (2/91)
91), At-Tirmidzi (2/170), dan ia berkata, "Hadits hasan", Ibnuu Majah dan
Al Hakim dan siya
iyak milik Al Hakim, Al Baihaqi (7/289), Ahmad (3/418),
8), Abu Ali
Ath-Thusi dalam kitab
ki
Mukhatashar Al Ahkam (1/109-110), dan Al Hakim
kim berkata,
"Shahih isnadnya"" dan
d disetujuai oleh Adz-Dzahabi.
Sedangakan hadits ini menurut saya hasan isnadnya, dan saya telah terangkan dalam
lam kitab Al
Irwaa (1994)
118
—Cincin Pi
Pinangan
http://
p://kampungsunnah.wordpress.com
Dari Aisyah RA, berka
rkata, "Suatu hari saya sedang memasang tirai
ai
yang bergambarkan
an patung (dalam riwayat lain disebutkan,
n,
gambar kuda bersay
sayap). Ketika Rasulullah masuk dan melihat
at
gambar tersebut, belia
eliau langsung menurunkannya, dengan wajah
ah
memerah padam (marah).
(m
" Beliau berkata, "Wahai Aisyah,
h,
sesungguhnya orang
ng yang paling berat siksaannya di hari kiamat
at
nanti adalah orang--orang yang suka membuat sesuatu yang
ng
menyerupai ciptaann Allah."
A
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa
pada hari kiamat na
nanti pembuat lukisan atau gambar tersebut
ut
akan disiksa dan ddikatakan kepada mereka, "Hidupkanlah
ah
ciptaan kalian". Kem
emudian Rasulullah berkata, "Rumah yang di
dalamnya ada gam
ambar-gambar, tidak akan dimasuk ioleh
eh
malaikat. " Kemudian
ian Aisyah berkata, "Kemudian tirai tersebut
ut
kami potong-potong
ng dan kami jadikan dua buah bantal. Saya
ya
melihat beliau menya
nyandarkan tubuhnya pada salah satu bantal
tal
tersebut yang bergam
ambar.124
l24)
Hadits ini diriwayatkan oleh Im
Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, (10/317-318), Imam
m
Muslim dalam kitab shahihnya,
a, (6/158-160), Imam Al Baihaqi, (7/269), Imam Al Baghawii
dalam kitab Syarah Sunnah (3/217),
(3/2
Ats-Tsaqafi dalam kitab Ats-Tsaqafiyat (11), Imam:
Abdurrazzak dalam kitab AlJam
Jami' (2/64), dan Imam Ahmad (6/229,281) " Saya (Syeikhh
Nashiruddin Al Albani) mengata
atakan bahwasanya dalam Hadits di atas terdapat dua hukum;;
Pertama: Larangan (haram) men
enggantungan gambar dan sesuatu yang ada gambarnya.
Kedua: larangan (haram) membua
buat gambar, baik gambar tersebut berbentuk atau tidak. Dengan
kata lain, mempunyai bayangan
an atau tidak sebagaimana pendapat jumhur ulama. Dalam hal
al
ini, Imam Nawawi berkata,, "Sebagian
"S
ulama salaf berpendapat bahwa gambar yang
mempunyai bayangan adalah haram
ha
hukumnya, sedangkan gambar yang tidak mempunyai
ai
bayangan maka diperbolekan. Pendapat
Pe
seperti ini adalah pendapat yang salah, karena gambar
ar
pada tirai yang diingkari Rasulullah
llah SAW adalah gambar yang tidak mempunyai
Cincin Pinangan— 119
http://kampu
pungsunnah.wordpress.com
2). Diriwayat
yatkan dari Aisyah RA, berkata,
bayangan. Meskipun
un demikian, Nabi tetap menyuruh untuk menanggalkannya."
a." Sebagian
ulama kontemporer
er m
menjawab serta berpendapat tentang Hadits yang menjelaska
skan tentang
kisah Aisyah RA tersebut,
ters
bahwa gambar yang terdapat dalam kisah Aisyah adal
dalah gambar
yang tidak ada dalam
am alam nyata, sehingga gambar tersebut telah memberikan gamb
mbaran yang
bohong (karena pada
pad kenyataannya tidak ada kuda yang mempunyai say
ayap). Oleh
karenanya Rasulula
ulah membenci gambar tersebut.
Saya katakan, "Jawab
aban yang diberikan oleh para ulama tersebut adalah jawaban
an yang batil.
Hal ini dapat kita lih
lihat dari beberapa hal, di antaranya: Dalam Hadits tentang kisah
kis Aisyah
itu tidak ditemukan
an pernyataan bahwa sebab Rasulullah mengingkari perbuata
atan tersebut
adalah tidak adanyaa ggambar tersebut dalam realita kehidupan. Namun alasan terse
rsebut bukan
seperti apa yang dika
ikatakan oleh para ulama itu, tetapi sebabnya adalah karena mal
alaikat tidak
memasuki rumah yan
yang ada gambarnya.
Seandainya sebab larangan
lar
tersebut adalah tidak adanya gambar tersebut dalam
m kehidupan
nyata -sebagaimana
na yang diklaim- maka tidak mungkin Rasulullah melarang Aisyah
Ai
yang
mempunyai mainann kkuda yang bersayap, sebagaimana dijelaskan dalam Hadits lain.
lai Dengan
penjelasan ini, maka
aka argumentasi para penulis tersebut menjadi batal, sehing
ingga Hadits
tersebut tetap bersif
rsifat muhkam dan tidak ada satupun yang bertentangan dengannya.
d
Sedangkan Hadits A
Abu Thalhah yang berbunyi, "Sesungguhnya malaikat tidakk aakan masuk
ke dalam rumah yan
ang terdapat gambar, kecuali pada kain." Maksudnya adalah
ah kain yang
dipakai, tidak digantu
ntung (sebagaimana Hadits Aisyah RA) karena Hadits tersebutt menyatakan
m
bahwa malaikat tidak
ak masuk selama gambar tersebut digantung, lain halnya dengan
gan kain yang
dipakai. Hal ini dapa
pat kita lihat dari Hadits Aisyah, di mana Rasulullah SAW telah
lah bersandar
pada salah satu banta
ntal yang bergambar." Gambar seperti ini tidak akan menjadii ppenghalang
bagi malaikat untukk masuk
m
ke dalam rumah, maka Hadits Aisyah ini mengkhusus
suskan Hadits
Abu Thalhah. Sehinggga Hadits Abu Thalhah tidak dapat diambil keumumannya,, sebagaimana
se
yang telah diklaim.
Selain itu, penulis kontemporer
ko
tersebut berbuat kesalahan yang lain, yaitu berda
rdalil dengan
Hadits Abu Thalhah
ah untuk membolehkan menggambar di baju, sehingga berdasa
asarkan itu ia
juga membolehkann m
menggambar di atas kertas.
Pemahaman seperti
ti iini jelas salah, karena sesungguhnya Hadits tersebut tidak membolehkan
mem
gambar kecuali dalam
lam hal yang telah diterangkan, sedangkan permasalahan menggam
ambar adalah
sesuatu yang tidak di
disinggung oleh Hadits tersebut. Akan tetapi disinggung olehh H
Hadits yang
diriwayatkan Aisyah
ah, di mana Hadits Aisyah telah melarang semua gambar kec
ecuali dalam
hal-hal yang telah kami
kam jelaskan, di mana Hadits Aisyah telah tegas melarang meng
enggambar di
atas kain dalam kal
kalimatnya, "Sesungguhnya, pembuat gambar ini akan disiks
iksa..." Oleh
karena itu, tidak dibe
ibenarkan meninggalkan Hadits ini kemudian beralih kepadaa H
Hadits Abu
Thalhah yang tidak
ak menyinggung sama sekali tentang permasalahan tersebut.
ut. Saya kira
makna yang tertangk
ngkap dari Hadits tersebut sangat jelas bagi mereka yang berf
erfikir jernih.
Oleh karena itu, den
engan dasar yang telah kami sebutkan, maka seorang muslim
m yang
y
telah
120
—Cincinn Pinangan
P
http://
p://kampungsunnah.wordpress.com
''Saya mengisi bant
antal untuk Rasulullah yang sarungnya
bergambar, seperti
ti numruqah (bantal yang dipakai untuk
duduk). Tiba-tiba Rasulullah
R
masuk dengan wajah marah
melihat hal tersebut,
ut, maka saya bertanya kepadanya, 'Apakah
saya melakukan sebua
buah kesalahan ya Rasulullah ?'" (saya akan
bertaubat kepada Allah
A
jika melakukan perbuatan dosa).
Kemudian Nabi men
enjawab, "Untuk apa bantal itu?" Aisyah
menjawab, "Bantall itu
it saya buat bagi Anda untuk bersandar.
Rasulullah berkata,
a, "Tahukah engkau wahai Aisyah, bahwa
malaikat tidak akan
an masuk ke rumah yang di dalamnya ada
gambar dan orang yang
ya membuat gambar itu pada hari kiamat
nanti akan di adzab,
b, dan dikatakan kepadanya, 'Hidupkan apa
yang kamu ciptakan
an itul'" Aisyah berkata, "Rasulullah SAW
tidak masuk, sampaii aaku mengeluarkan gambar tersebut. "125
mengetahui tentang hukum gambar,, tidak boleh membeli baju yang bergambar (meski untuk
dipakai) karena hal tersebut samaa halnya
h
dengan saling menolong dalam hal kemungkaran.
Barangsiapa belum mengetahui huku
kumnya kemudian membelinya, maka ia boleh memakainya,
seperti yang ada dalam Hadits Aisy
isyah.
Selain itu, nampaknya yang dimaks
aksud dengan gambar di akhir Hadits "Saya telah melihat
beliau menyandar pada salah satu
atu bantal yang bergambar.. " adalah gambar yang telah
terpotong, sehingga gambar tersebu
but tidak sesuai dengan gambar aslinya. Dengan demikian
berarti telah memadukan dua Hadits
dits dan Hadits numruqah yang telah disebutkan Al Hafizh
(dalam Juz 33 hal: 162-163).
Saya (Al Albani) menemukan Hadits
its yang mendukung pemyataan yang telah saya kemukakan,
yaitu sebuah Hadits Abu Hurairah RA
R yang menerangkan kedatangan Jibril AS. Jibril berkata
kepada Nabi Muhammad, "Sesun
ungguhnya dalam rumah terdapat tirai bergambar yang
bergantung di dinding, maka poton
tonglah bagian kepalanya, dan jadikanlah ia sarung bantal.
Sesungguhnya aku tidak akan mas
asuk ke dalam rumah yang terdapat gambar." Hadits ini,
perawinya adalah orang-orang yang
ang tsiqah, sebagaimana telah saya terangkan dalam kitab
saya yang berjudul Silsisilah AlAha
hadits Ash-Shahihah.
125
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam
am Al Bukhari (2/11,4/105), Abu Bakar Asy-Syafi'i dalam
kitabnya Al Fawaid (6/68) dengann sanad
s
shahih. Hadits ini diriwayatkan dalam kitab Shahih
Bukhari Muslim dan lainnya. Had
adits tersebut telah kami takhrij dalam kitab kami yang
menerangkan tentang takhrij Hadits
ts ddalam kitab Al Halal wal Haram fil Islam karya Al Ustadz
Yusuf Al Qardhawi.
Cincin Pinangan— 121
http://kampu
pungsunnah.wordpress.com
3) Dalam riwayat disebutkan, bahwa Rasulullah SAW bcrsabda,
"Malaikat Jibril datang kepadaku, seraya berkata, 'Kemarin
malam saya datang kepadamu, tetapi tidak ada yang
menghalangi saya untuk masuk kecuali timtsal (gambar yang
berbentuk) yang terpampang di rumahmu. Di sana juga ada
tirai bergambar dan ada anjing, maka perintahkan agar
gambar-gambar tersebut dipotong bagian kepalanya hingga
menyerupai pohon,126 dan perintahkan agar tirai itu dijadikan
dua bantal untuk sandaran, dan perintahkan agar anjing-anjing
tersebut dikeluarkan. "Kami tidak akan masuk ke dalam rumah
126
Hadits ini menjelaskan bahwa yang menjadikan gambar tersebut tidak haram adalah merubah
gambar tersebut, sehingga gambarnya berubah dari bentuk asalnya. Dalam hal ini sebagian
ulama dan ahli fikih berkata, "Apabila perubahan gambar tersebut mengahasilkan gambar
yang diperkirakan bahwa dengan wujud seperti itu tidak akan dapat hidup." Ungkapan
tersebut adalah ungkapan yang perlu dicermati dan diteliti, karena ungkapan dan pendapat
seperti itu akan memberi peluang bagi mereka yang berusaha untuk menghindar dari hukum
tersebut dengan cara menakwilkannya.
Hal itu pernah saya lihat dalam tulisan di jurnal majalah Islam (Majalah Nurul Islam) yang
kemudian majalah tersebut berubah nama dengan nama (Majallah AlAzhar). Ringkasanannya
adalah sebagai berikut:
"Dibolehkan bagi seniman muslim untuk membuat patung dalam bentuknya yang sempurna
dengan diberi lubang pada kepalanya (otaknya), sehingga wujud yang demikian tidak akan
dapat hidup (seandainya hidup) dalam kehidupan nyata." Kemudian para seniman tersebut
memberikan rambut palsu, sehingga dengan demikian, patung tersebut nampak dalam rupa
yang sempurna dalam pandangan para seniman. Dengan cara seperti itu, (menurut pandangan
mereka) syariat membolehkannya.
Lihatlah bagaimana ia bermain-main dengan hukum syariat. Demi Allah, hal seperti ini bagaikan
sebuah perilaku yang digambarkan Allah dalam firman-Nya, "Dan tanyakan kepada bani
Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari
sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar mereka) mereka
terapung-apung di sekitar air, dan di hari-hari bukan sabtu, ikan-ikan itu tidak datang
kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka karena mereka berbuat fasik. " (Qs.
Al A'raaf (7): 163) Dalam hal ini Rasululah SAW bersabda, "Allah telah membinasakan
kaum Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak bangkai, kemudian mereka
beralasan dan menjualnya, lalu memakan hasil penjualan tersebut. " (Muttafaq alaih).
Oleh karena itu, Rasulullah telah memberikan peringatan kepada kita (umatnya) agar tidak
mencontoh perilaku kaum Yahudi. Hal ini terungkap dari sabdanya, "Janganlah kalian
mengerjakan apa yang dikerjakan oleh orang orang Yahudi, yang pada akhirnya kalian
akan menghalalkan apa yangAllah haramkan. " Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Baththah
dalam Juz 'u Ibthalil Hiyali (hal. 24) dengan sanad hasan, sebagaimana yang dikatakan oleh
Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Akan tetapi hal tersebut tidak mereka pedulikan,
karena adanya hawa nafsu yang menjadi pendorong untuk menolaknya. Semoga Allah selalu
menjaga kita semua. Hampir sama dengan apa yang baru saja kami terangkan adalah, adanya
sebagian orang yang membedakan antara hasil gambar yang dibuat oleh tangan (dilukis atau
digambar) dengan hasil gambar hasil foto. Mereka berpendapat bahwa gambar hasil foto
bukanlah buatan manusia, sehingga hal tersebut tidak termasuk larangan dalam Hadits. Foto
122
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
yang ada gambar atau anjing di dalamnya." Anjing-anjing
tersebut milik Hasan atau Husen yang ada di bawah tempat tidur
mereka. Dalam riwayat lain dikatakan -dibawah tempat tidur Nabi
SAW- lalu Rasulullah menegur Aisyah, "Ya Aisyah kapan anjing
ini masuk kesini!" Aisyah menjawab, "Demi Allah aku tidak tahu."
hanyalah menyerap cahaya, (menurut mereka). Sedangkan usaha dari pemegang kamera,
meletakkan kamera tersebut di tempat yang bagus, mengatur posisi, menurut mereka tidak
termasuk perbuatan manusia, sungguh aneh sekali pendapat ini. Begitu pula, di saat seseorang
hendak membidiknya, menggerakkan tombolnya, memasukkan film tersebut ke dalam kamera,
menurut mereka bukan termasuk perbuatan manusia.
Dalam masalah ini, Ustadz Abul Wafa Darwisi menjelaskan bagaimana proses dan cara kerja
kamera ketika membantah parnyataan mufti Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Ibrahim.
Ustadz Abul Wafa telah menerangkan, bahwasanya proses terbentuknya sebuah foto tak
lepas dari sebelas macam pekerjaan manusia. Meskipun demikian, ia tetap mengatakan
bahwa hasil foto tersebut bukanlah hasil pekerjaan manusia.
Hasil dari fatwa ini adalah dibolehkan menggantungkan foto orang di tembok. Akan tetapi
jika foto tersebut dibuat dengan tangan (gambar atau lukisan) maka tidak boleh. Kemudian
jika seseorang memoto sebuah lukisan (tangan) manusia dan menempelkan foto tersebut di
dinding, maka hal tersebut dibolehkan. Tidakkah anda melihat sebuah kejumudan terhadap
lahiriah nash. Saya mengatakan bahwa, saya tidak melihat kejumudan seperti ini kecuali
kejumudan kelompok Zhahiriyah. Seperti perkataan mereka tentang Hadits Nabi SAW,
"Rasulullah melarang kencing di air yang tergenang (diam). " Mereka mengatakan, bahwa
yang dilarang adalah kencing langsung di air tersebut, tetapi jika seseorang kencing di sebuah
tempat khusus, kemudian ia tuangkan kencing tersebut ke air yang itu, maka diperbolehan.
Mereka tidak memahami bahwa pencemaran air itu dapat terjadi dengan dua cara tersebut,
tetapi mereka hanya terpaku dengan teks Hadits secara lahiriah, sehingga mereka tidak
memahami apa maksud nash tersebut.
Begitu pula mereka yang membolehkan foto, mereka telah menjadikan nash-nash yang melarang
hanya untuk gambar-gambar yang telah ada di zaman Nabi Muhammad. Mereka tidak
memasukkan foto-foto (sebagai perkembangan alat gambar) ke dalam hukum yang dilarang,
padahal foto-foto tersebut jelas merupakan gambar menurut pengertian bahasa, syariat,
pengaruh, dan bahayanya, sebagaimana yang dapat kita fahami dalam pembicaraan di atas.
Sebenarnya saya pernah berbicara dengan sebagian kalangan yang membolehkannya, dan
saya katakan kepada mereka, "Jika anda membolehkan hasil foto dengan alasan tersebut,
maka seharusnya anda juga menghalalkan berhala-berhala yang saat ini dibuat oleh pabrik.
Apa pendapat anda?" Hal yang sangat aneh, mereka mengatakan bahwa mereka adalah
orang-orang yang memahami nash secara hakikat lahiriahnya, maka hendaknya pembaca
mencermati dan mengambil pelajaran dari uraian ini.
Sebelum kami mengakhiri masalah ini, perlu kiranya kami tegaskan, meskipun kami,
berpendapat tentang haramnya gambar dalam kedua macam bentuknya, namun kami tidak
melarang gambar-gambar yang bermanfaat, tanpa dibarengi dengan adanya kemudharatan,
seperti gambar yang diperlukan dalam kedokteran, geografi, atau gambar untuk mencari para
penjahat dan orang-orang yang terkena jerat hukum, dan lain sebagainya. Penggunaan gambar
untuk hal-hal tersebut dibolehkan, bahkan pada sebagian kondisi hal tersebut menjadi wajib
hukumnya. Dasar-dasar pembolehan tersebut adalah sebagai berikut: Diriwayatkan oleh
Aisyah RA, bahwa ia bermain-main dengan anak patung (boneka) di sisi Rasulullah. Aisyah
berkata, "Tiba-tiba teman-temanku datang, tapi mereka malu kepada Rasulullah, tapi beliau
Cincin Pinangan— 123
http://kampungsunnah.wordpress.com
Kemudian Rasulullah memerintahkan agar anjing tersebut
dikeluarkan, lalu beliau mengambil air dengan tangannya, dan
membersihkan bekas tempat anjing itu."126)
B. Menutup Dinding dengan Permadani
Masalah kedua yang seharusnya dihindari oleh kaum muslimin adalah
menutup dinding dengan permadani dan sebagainya meskipun bukan
126
menyuruh mereka menemaniku." Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari (10/433), Muslim
(7/9135), dan Ahmad (6/166,233,243). Dalam Hadits lain disebutkan, bahwa mainan tersebut
adalah beneka kuda yang mempunyai dua sayap. Al Hafizh berkata, "Hadits ini dijadikan
dasar diperbolehkanya menggunakan gambar wanita atau mainan untuk dijadikan sebagai
mainan. Kebolehan dalam hal ini merupakan sebuah pengecualian dari Hadits-hadits yang
melarang membuat gambar. Pendapat seperti ini diikuti juga oleh Qadhi Iyadh. Dinukil dari
jumhur ulama, bahwa mereka membolehkan memperjualbelikan mainan anak-anak untuk
melatih mereka semenjak kecil." Diriwayatkan dari Rabi' binti Muawidz, berkata, "Pada hari
Asyura', Rasulullah mengirim surat ke perkampungan sekitar Madinah, yang isinya, 'Barang
siapa berpuasa pagi ini hendaklah ia meneruskan puasanya, dan barang siapa berbuka hendaklah
ia menyempurnakannya. Kami saat itu berpuasa dan kami juga mengajak anak-anak kami
untuk berpuasa. Kemudian kami berikan kepada mereka mainan. Apabila salah satu dari
mereka menangis, maka kami memberikan mainan tersebut sampai tiba waktu berbuka."
Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa, "Jika mereka meminta makan kepada kami,
maka kami akan berikan mereka mainan yang mengalihkan perhatian mereka, sehingga
mereka dapat menyempurnakan puasanya. " Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari (4/163)
dan Imam Muslim (3/152).
Dua Hadits ini menunjukkan tentang diperbolehkannya membuat gambar jika terdapat
maslahat di dalamnya, seperti maslahat untuk pendidikan. Oleh karena itu, layak diqiyaskan
dengan hal-hal lainnya jika terdapat kemaslahatan bagi Islam dan kaum muslimin dalam
masalah gambar atau foto. Selain itu, maka hukum asalnya tetap haram, seperti gambar para
Syaikh atau guru, pemimpin, dan lainnya yang tidak ada faidahnya, karena merupakan
perbuatan menyerupai orang-orang kafir yang menyambah berhala. Wallahu a 'lam.
Hadits shahih, Hadits ini diriwayatkan oleh lima orang sahabat (196), yaitu; Pertama; Abu
Hurairah dengan redaksi dari beliau. Diriwayatkan pula oleh Imam Abu Daud (Juz 2/189),
Imam Nasa'i (juz 2/302), dan At-Tirmidzi (juz 4/21). Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu
Hibban (1487), Imam Ahmad (juz 2/305-307, 478), dan Abdurrazaq dalam kitab AlJami'
(68), Ibnu Qutaibah juga meriwayatkan Hadits ini dalam kitabnya yang berjudul GharibAl
Hadits (juz 1/100) Imam Al Baghawi dalam kitab Syarah Sunnah (juz 3/218/1), dan Dhiya
dalam kitab AlMukhtarat (juz 10/107/1) dengan sanad shahih.
Kedua dan ketiga; Aisyah RA dan Maimunah dalam kitab Shahih Muslim (juz 6/156), Abu
Awanah dalam kitab shahihnya (juz 8/249-250,253/2), Ahmad (juz 6/142-143,330). Imam
Al Baghawi (juz 3/217), Ath-Thahawi dalam kitab Al Musykil (juz 1/376-377), dan Abu
Ya'la (333/2,335/2)
Keempat; Abu Rafi' yang diriwayatkan Ar-Rauyani (juz 25/139/2), mempunyai tambahan
dalam riwayat yang kedua, sedangkan tambahan yang lainnya berasal dari Maimunah, (yang
sebelumnya) dan riwayat yang lain dari Aisyah. Dalam Imam Ahmad dan yang lainnya,
semua dari Abu Hurairah RA. Kelima; Usamah bin Zaid, menurut Ath-Thahawi dengan
sanad hasan.
124
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
terbuat dari sutera. Hal ini termasuk perbuatan mubadzir, dan hiasan
seperti ini tidak dibenarkan Islam.
Dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah dikatakan,
"Sewaktu Rasulullah sedang pergi berperang, saya gunakan kesempatan
tersebut untuk menyambut kedatangannya dengan memasang sehelai kain
-bergambar - pada dinding. Ketika beliau datang, saya sambut di kamar itu
dengan ucapan, "Assalamualaika ya Rasulullah warahmatullahi wabarakatuh
(salam sejahtera untukmu wahai utusan Allah, rahmat dan berkah-Nya
menyertaimu). Segala puji bagi Allah yang telah memuliakanmu dengan
memberi kemenangan dalam perang yang engkau lalui dan segala puji
bagi-Nya yang telah menganugerahkan kepadamu kebahagaiaan serta
keagungan. Akan tetapi beliau hanya berdiam dan tidak berkata kepada
saya. Saya mengetahui dari raut wajahnya bahwa beliau sedang marah.
Kemudian beliau masuk ke dalam rumah dengan tergesa gesa dan
diturunkan kain tersebut dengan keras hingga rusak.127) -Selanjutnya beliau
berkata, "Mengapa engkau menutup dinding ini dengan kain yang ada
gambarnya? - Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepada kami
menggunakan rezeki yang diberikan-Nya untuk menutupi batu (dalam
riwayat lain "tanah.") Aisyah berkata lagi, "Kemudian kain tersebut saya
potong potong dan saya jadikan bantal yang berisikan serabut kurma, dan
beliau tidak mencela apa yang saya lakukan." Kemudian Aisyah berkata,
"Selanjutnya Rasulullah menggunakan dua bantal
l27)
Imam Al Baihaqi dalam hal ini berkomentar, bahwa lafazh Hadits ini menunjukkan bahwa
menutup/dinding dengan kain adalah makruh (dibenci) hukumnya, meskipun dalam riwayat
lain dijelaskan bahwa sebab yang memakruhkannya adalah adanya gambar pada penutup
(kain) tersebut.
Saya (Nashiruddin Al Albani) katakan, "Sebab yang memakruhkannya adalah kedua hal
tersebut, yaitu menutup dengan permadani, dan kedua adalah bergambar. Hadits pertama
menunjukkan bahwa larangan ditujukan kepada "gambar", sedangkan Hadits kedua ditujukan
kepada "menutup dinding". Dua riwayat tersebut jika dikumpulkan akan menampakan dua
sebab pelarangan, akan tetapi Imam Baihaqi mungkin belum mendapat Hadits tersebut.
Wallahu a 'lam.
Ulama Syafi'iyah berpendapat berdasarkan Hadits tersebut tentang makruhnya menutup
dinding, di antara mereka adalah Imam Al Baghawi dalam kitab Syarh As-Sunnah (3/218/2).
Syaikh Abu Nashr Al Maqdisi secara jelas mengharamkan hal itu berdasarkan Hadits tersebut
sebagaimana dikatakan dalam kitab AlFath (9/25).
Sesungguhnya letak perbedaaan dalam masalah ini adalah jika penutup tersebut bukan terbuat
dari sutera atau emas, sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikhul Islam ibnu Timiyah
dalam kitab Al Ikhtiyarat (144). Sedangkan sutera dan emas, maka hal tersebut jelas
keharamannya, sebagaimana haramnya emas dan sutera bagi laki laki. Beliau berkata, "Makruh
hukumnya menutup pintu (gordyn) tanpa ada keperluan, sebab sudah ada penutup lainnya
seperti pintu. Kemudian yang menjadi masalah adalah, apakah larangan tersebut sampai
kepada derajat haram?. Masalah ini masih harus diteliti kembali."
Cincin Pinangan— 125
http://kampungsunnah.wordpress.com
tersebut untuk bersan
sandar."128
Dikarenakan
an hadits seperti inilah orang-orang zaman dahulu
ulu enggan
untuk masuk rumah
ah yang dindingnya ditutup dengan kain.
Salim bin Abdullah
Abd
berkata, "Saya menyelenggarakan sebuah
ah upacara
perkawinan." Ia men
engundang banyak orang, di antaranya adalah Abu
Ab Ayub.
"Ketika itu rumahh kami
k
sedang ditutupi oleh berbagai macam permadani
per
berwarna hijau. Abu
Ab Ayub datang dan masuk. Kemudian ia mem
emandang
sekeliling ruangann yang
y
ditutup permadani, dan saya berdiri tegak
ak tak jauh
dari tempatnya." Di
Dia berkata, "Hai Abdullah, mengapa mereka menutupi
m
dinding (dengan perm
ermadani)? Dengan malu ayah menjawab, "Pengaruh
aruh wanita
mengalahkan kami,
i, wahai Abu Ayub." Kemudian Abu Ayub berk
erkata lagi,
"Ada yang lebih say
saya takuti dari perempuan yang menaklukkan diri
irimu itu."
Kemudian sambungn
ngnya. "Saya tidak akan memasuki rumahmu dan tid
tidak akan
makan makananmu
mu." Kemudian dia keluar."129)
C. Mencabut
ut (mencukur) Alis
Hal yang keti
etiga adalah, mengenai kebiasaaan yang banyak di
dilakukan
oleh kaum wanita dewasa
de
ini, yaitu mencabut alis agar nampak mele
elengkung
seperri busur atau bu
bulan sabit. Hal tersebut banyak dilakukan oleh kaum
aum wanita
dengan anggapan ag
agar nampak lebih cantik. Hal seperti ini diharamk
mkan oleh
Rasulullah dan pelak
lakunya mendapat laknat sebagaimana sabdanya,
Allah SWT
T mengutuk para wanita pembuat tato ata
atau yang
meminta dibu
ibuatkan tato, wanita yang mencabut alis atau
au yang
128)
129
Hadits ini diriwayatk
atkan oleh Imam Muslim (6/158), Abu Awanah (98/253/1, 26
261/1), Ibnu
Sa'ad (8/344), Ahma
mad (6/247) Abu Bakar Asy-Syafi'i dalam kitab Al Fawaid (67/2),
(6
Abu
Ya'la dalam musnadn
adnya (225/1), Haitsam bin Kulaib (2/124), dan Rauyani (28/1
8/181/1).
Hadits ini dikeluarkan
kan oleh Imam Thabrani (1/192/2), Ibnu Asakir (5/218/2) dari Abdurrahman
Abd
bin Ishaq, dari Zuhri
hri, dari Salim dengan sanad hasan. Disebutkan pula oleh Abu
bu Bakar Al
Marudzi dalam kitab
tab Al Wara' (1/20) Begitu juga Imam Al Baghawi dalam kit
kitab Syarah
Sunnah (3/24), Al Maruzdi
Ma
mengatakan (19/2) bahwa Imam Ahmad telah menjadik
adikan Hadits
ini sebagai dalil.
126
—Cincin
n Pi
Pinangan
http://
p://kampungsunnah.wordpress.com
meminta untuk dicabut alisnya130) dan wanita yang merenggangkan
gigi untuk mempercantik dirinya dengan mengubah ciptaan Allah
SWT." 131
D. Mengecat dan Memanjangkan Kuku
Kebiasaaan buruk lainnya yang sering dilakukan kaum wanita muslimah
yang merupakan kebiasaaan para pelacur di Eropa- adalah mengecat kuku
dengan cutek serta memanjangkannya. Anehnya, kebiasan itu ditiru juga oleh
kalangan pemuda. Pekerjaan seperti ini, berarti merubah bentuk ciptaan
Allah yang pelakunya akan mendapat kutukan seperti yang diterangkan oleh
hadits di atas. Selain itu perilaku seperti ini juga berarti telah meniru tingkah
laku wanita kafir yang dilarang oleh Rasulullah dalam haditsnya.132)
Rasulullah SAW pernah bersabda, "Barang siapa yang menyerupai
suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.133 Hal ini juga
bertentangan
130)
Imam Thabari pernah berkata, "Tidak boleh bagi wanita merubah bentuk ciptaan Allah yang
telah diciptakan untuknya, baik dengan menambah atau mengurangi supaya terlihat lebih
bagus, baik hal itu dilakukan untuk suaminya atau orang lain, seperti orang yang kedua
alisnya bersambung, lalu ia menghilangkan tengahnya agar kelihatan terpisah. Atau orang
yang rambutnya pendek, kemudian disambung agar terihat panjang. Semua perilaku tersebut
masuk dalam kategori sesuatu yang dilarang, sebab hal tersebut termasuk merubah apa yang
telah diciptakan Allah. Kecuali hal-hal yang bisa mendatangkan mudharat atau penyakit
(Diringkas dari kitab AlFath)
131
Kalimat mengubah ciptaan Allah merupakan sifat dari perilaku yang disebutkan sebelumnya.
Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya (10/326,310,311,312), Imam
Muslim (6/166-167), Abu Daud (2/191), Tirmidzi (3/16) dan beliau menshahihkannya.
Diriwayatkan oleh Imam Ad-Darimi (2/279), Ahmad (3129), Ibnu Baththah dalam kitab Al
Ibanah (1/132/2-138/1), Abu Ya'la (246/2), Al Harawi dalam kitab Dzammul Kalam (2/32/
1), Ibnu Asakir (11/298/1-2) dari Hadits Ibnu Mas'ud. Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat
jalan periwayatan yang banyak, dengan lafazh yang berbeda. Imam Thabrani, (3/35-36),
Ibnu Asakir dan Al Haitsam bin Kulaib dalam musnadnya (94/1, 98/2, 99/1) Dalam
riwayatnya dari Qabishah bin Jabir, berkata, "Kami bersama para wanita belajar Al Qur'an,
dan mereka semua berjalan bersama seorang tua dari bani Asad ke rumah Ibnu Mas'ud.
Kemudian Ibnu Mas'ud melihat wanita tersebut alisnya dicukur, dia bertanya, "Apakah
engkau mencukurnya?" Kemudian wanita tersebut marah dan berkata, "Yang mencukur
alisnya adalah istrimu." Kemudian Ibnu Mas'ud berkata, "Masuklah ke tempat istriku, jika ia
berbuat demikian, berarti hal tersebut di luar pengetahuanku." Kemudian setelah kembali
dari istri Ibnu Mas'ud, wanita tersebut datang dan berkata, "Demi Allah, saya tidak
melihatnya melakukan demikian." Kemudian Ibnu Mas'ud berkata, "Saya mendengar
Rasulullah SA W bersabda, "Kemudian dia menyebutkan Hadits Rasuiullah" (sanadnya
hasan).
132)
Hadits-hadits yang mengetengahkan masalah ini secara terperinci telah saya uraikan dalam
kitab saya yang bejudul "HijabAlMar 'ah AlMuslimah" (hal 53-81). Bagi mereka yang ingin
mengetahui lebih luas dapat membaca kitab tersebut.
133)
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad, Abdu bin Humaid dalam kitab AlMuntakhab
(92/2), Imam Thahawi dalam kitab Al Musykil dengan sanad hasan, sebagaimana saya uraikan
dalam kitab (80-81).
Cincin Pinangan— 127
http://kampungsunnah.wordpress.com
dengan fitrah manus
nusia sebagaimana yang disebutkan Al Qur' an dala
alam surah
Ar-Ruum, "(tetaplah
lah atas) Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia
usia dengan
fitrah itu." Sehingg
ngga Rasulullah bersabda,
"Fitrah134 itu ada lima; yaitu khitan, memotongg rambut
35)
kemaluan,135
mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut
m
bulu ketiak”
”
Anas bin Malik
Ma pernah berkata, "Ditentukan kepada kami
mi (dalam
riwayat yang
ang lain menggunakan redaksi "Rasulullah men
enetapkan
kepada kami
mi") unruk mencukur kumis, memotong kuku,, mencabut
m
bulu ketiak dan
d mencukur bulu kemaluan. Hendaknya keemp
mpat hal itu
tidak ditinggal
galkan lebih dari empatpuluh hari."136)
E. Mencukur
ur Jenggot
Mencukur jenggot
jen
bagi kaum pria adalah sebuah perilaku yan
ang buruk,
karena mereka serin
eringkali meniru perilaku pria-pria Eropa yang kafir
ka yang
selalu mencukur jen
jenggotnya. Mereka merasa malu jika memelihara
ra je
jenggot,
134
135
136
Yang dimaksud deng
engan fitrah di sini adalah Sunnah para Nabi, yang kita semua diperintahkan
dip
untuk mengikutinya.
ya. Sebagaimana disebutkan dalam kitab An-Nihayah.
Dalam riwayat lain
in dijelaskan tentang tempat yang diperintahkan untuk dicu
icukur. Yang
membuat saya takju
kjub adalah pernyataan Imam Abu Bakar Ibnu Al Arabi (yang
(ya dikenal
dengan Ibnu Arabi)
i) yang
y
mengatakan, "Menurut saya, kelima pekara yang disebu
butkan dalam
Hadits tersebut adala
alah wajib hukumnya, sebab jika seseorang tidak melaksanakan
kannya, maka
orang tersebut rupan
anya tidak seperti manusia pada layaknya." Ungkapan tersebut
but saya nukil
dari kitab Al Fathu
hu (10/279). Pernyataan ini merupakan hasil penalaran sertaa pemahaman
p
yang mendalam. Bar
arangsiapa yang mencelanya, makaberarti orang tersebut telahh m
menghindar
dari hidayah Allah.
Hadits ini diriwayatka
tkan oleh Imam Bukhari (10/276-378), Imam Muslim (1/153),
3), Abu Daud
(2/193), Imam Nasa
sa'i (1/7), Ahmad (2/229,239, 283,410,489) dari Abu Hurairah
rah RA.
Hadits ini diri wayatk
atkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihny a (1/153), Abuu A
Awanah (1 /
190), Abu Daud (2/195),
(2/1
An-Nasa'i (1/7), Ahmad (3 /122,203,355 ), Ibnu All A
Arabi dalam
kitab AlMu'jam (41/
1/1), Ibnu Addy (201/2), Ibnu Asakir (8/142/1).
Saya (Albani) katakan
kan, "Secara lahiriah Hadits ini melarang melakukan hal-hal terseb
sebut melebihi
empat puluh hari. Sebgaimana
Se
yang ditegaskan oleh sebagain ulama, seperti All IImam AsySyaukani."
128
—Cincin
nP
Pinangan
http:/
p://kampungsunnah.wordpress.com
apalagi ketika mereka mene
enemui pengantin wanita tanpa bercukur.137) Dalam
lam
hal ini mereka telah melakuk
kukan hal-hal yang dilarang, diantaranya:
1. Merubah ciptaann A
Allah
Allah telah berfirman
an dalam Al Qur' an mengenai hak syetan," Yang
ang
dilaknati Allah, dan syet
yetan itu mengatakan, 'Aku benar-benar akan
kan
mengambil dari hamba-hhamba-Mu bahagian yang sudah ditentukan
kan
(untuk saya). Dan aku ben
enar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan
kan
membangkitkan angan-an
angan kosong pada mereka dan akan menyuruh
ruh
mereka (memotong telinga
nga-telinga binatang ternak), lalu mereka bena
nar
benar memotongnya dan
an akan aku suruh mereka (merubah ciptaan
aan
Allah), lalu benar-benar
ar mereka melakukannya. Barang siapa yang
ang
menjadikan syetan sebag
agai pelindung selain Allah, maka sungguhh ia
telah menderita kerugian
an yang nyata." (Qs. An-Nisaa' (4): 118-119).
Berdasarkan ayat ini,
ni, bahwa orang yang membangkang perintah Allah
llah
ialah orang orang yang patu
atuh kepada ajakan syetan. Rasulullah sangat benc
enci
kepada orang orang yang se
seperti ini, yaitu orang-orang yang merubah ciptaan
taan
Allah, agar terlihat cantik dan
da tampan. Mencukur jenggot termasuk perilaku
aku
merubah apa yang telah di
ditetapkan oleh ajaran Islam. Ciptaan Allah yang
ang
boleh diubah hanyalah apa
pa yang telah ditetapkan oleh hukum Islam, yaitu
aitu
sesuatu yang dibenarkan atau
tau diperintahkan, seperti mencukur bulu kemaluan.
an.
2. Melanggar perintah
tah Rasululah SAW
Beliau bersabda dalam
alam haditsnya:
"Cukurlah l38) kumis
mis dan peliharalah jenggot.,139)
137)
138)
139)
Sebagian orang malah ada yan
ang memanjangkan jenggot sebagai tanda duka cita kematian
an
seorang kerabat. Hal ini merup
upakan sebuah kesesatan. Mereka adalah orang-orang yang buta
uta
mata hatinya, meski mereka melihat
m
dengan matanya.
Maksud (Anhiku atau Juzzu) adalah
a
perintah untuk mencukur kumis yang panjang melebih
bihi
bibir, bukan mencukur semua
uanya, karena yang demikian menyalahi Sunnah yang tela
elah
dipraktekkan Rasulullah SA W. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau pernah ditany
nya
tentang orang yang memanjang
angkan kumisnya. Beliau menjawab, "Hendaklah orang tersebu
ebut
dipukul." Kemudian beliau ditanya
dita
lagi tentang seseorang yang mencukur kumisnya sampa
pai
habis, maka beliau menjawab,
b, "Perbuatan ini adalah bid 'ah yang banyak dilakukan orang."
g."
Hadits ini diriwayatkan olehh Imam
I
Baihaqi (1/151), lihat kitab FathulBaari (10/285-286)
86).
Oleh karena itu, Imam Malikk memelihara
m
kumis. Ketika beliau ditanya tentang hal itu, maka
ka
beliau menjawab, "Diriwayatk
atkan oleh Zaid bin Aslam dari Amir bin Abdullah bin Zubair
air,
bahwa apabila Umar RA mara
arah, maka beliau melintir kumisnya." Hadits ini diriwayatka
tkan
oleh Imam Thabrani, dalam kit
kitab Al Mu 'jam AlKabir (1/4/1) dengan sanad shahih. Dia jug
juga
meriwayatkan (1/329/2), Abu
bu Zar'ah dalam kitab tarikh-nya (46/1)
Hadits ini diriwayatkan oleh Im
Imam Bukhari (10/289), Imam Muslim (1/153), Abu Awanah
ah
(1/189), dan yang lainnya dari
ari Ibnu Umar.
Cincin Pinangan— 129
http://kamp
mpungsunnah.wordpress.com
Kita mengetah
etahui bahwa perintah tersebut tidak menunjukkan kewajiban
k
kecuali ada qarinah
ah (dalil) yang menegaskan hal itu, yaitu sebagaima
imana yang
ada dalam pointt ke
ketiga berikut ini:
3. Menyerupa
upai orang-orang kafir
Rasulullah SAW
S
bersabda :
\<
"Potonglahh kumis
k
danpeliharalahjenggot. Bedakanlah diri
iri kkalian
140)
dengan kaum
um Majusi.
4. Menyerupa
upai kaum wanita
"Rasulullahh SAW
S
telah mengutuk laki-laki yang menyerupai
pai wanita
dan wanita yang
y
menyerupai laki laki."141)
l40)
141
Hadits ini diriwayatk
atkan oleh Imam Muslim dan Abu Awanah dari Abu Hurairah
ah RA.
Hadts ini diriwayatk
atkan Imam Bukhari (10/274), Tirmidzi (2/129), Al Baghawi dari
ari Ali bin Al
Ja'di (5/145/2), Ibnu
nu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqat (2/89), Abu Nu'aim dalam
lam kitabnya
Akhbar Ashfahan (1/120),
(1/
Ibnu Asakir dalam kitab Tahrim Al Abnah) (166/1),, A
Abul Abbas
Al Asham (99), dan
an Ad-Daulabi (1/105) dari Ibnu Abbas RA.
Ia juga mempunyaii penguat
p
dari Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khud
udri, menurut
Imam Al Haitsamii A
Ad-Dauri dalam kitabnya Dzammu Al-Liwath (157/1) Hadits
dits lain yang
menjadi penguatnya
ya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang
yan terdapat
dalam kitab Ibnu Asakir
As
(166/1), begitu pula dalam kitab Ibnu Majah (1903)) Y
Yang ketiga
adalah Hadits Ibnuu Umar
U
dalam kitab Juz 'u Syamukhi (16). Untuk itu, orang yang
yan berjalan
sesuai dengan fitrah
ahnya yang lurus, semua dalil-dalil yang telah kita cermati sudah
su
cukup
untuk menunjukka
kan hukum wajibnya memelihara jenggot serta larang
angan untuk
mencukurnya.
Ibnu Taimiyah meru
erupakan salah seorang yang berpendapat demikian, dengan
an ucapannya
yang terdapat dalam
m kitabnya yang berjudul Al Kawakib Ad-Darari, "Haram
m hukumnya
mengerok jenggot."
t." (1/101/2) Ibnu Asakir juga meriwayatkan (13/101/2) dari
ari Umar bin
Abdul Aziz, bahwas
asanya mencukur jenggot termasuk hal yang dilarang. Saya se
sendiri telah
memperluas serta memperdalam
m
pembahasan masalah ini dalam sebuah majalah
ma
yang
bernama Asy-Syihab
ab (no. 41), tahun pertama. Kemudian sebagian orang-orang yang
y
ikhlas
memperjuangkan dan menghidupkan Sunnah Nabi Muhammad SA W, mereka tela
telah bersusah
payah mencetak da
dan menyebarluaskannya dengan judul "AlLihyah fi Nazhr
zhri Ad-Din"
(Jenggot dalam panda
ndangan agama), yang dicetak oleh percetakan syirkah Al Islamiyah
iyah
130
—Cincin
nP
Pinangan
http:/
p://kampungsunnah.wordpress.com
Oleh karena itu, laki-laki yang mencukur jenggotnya, telah terbukti
berusaha menyerupai wanita. Semoga keterangan yang telah kami paparkan
cukup untuk menjelaskan kesalahan-kesalahan ini. Mudah-mudahan Allah
senantiasa mengampuni kita dari hal yang tidak dicintai dan diridhai-Nya.
F.CincinTunangan
Diantara tradisi orang-orang kafir yang seringkali diikuti oleh kalangan
pria muslim adalah memakai cincin kawin pertunangan yang terbuat dari emas.
Padahal hal ini banyak dilakukan oleh kalangan kaum Nasrani142) (Kristen).
li Ath-Thiba'ah wa An-Nasyr, di kota Bagdad. Dalam kitab tersebut saya terangkan tentang
nash-nash ulama yang mengharamkan mengerok jenggot. Pendapat tersebut merupakan
kutipan dari pendapat empat imam madzhab. Jika pembaca ingin mengetahui lebih mendetail
lagi, silahkan anda membaca kitab tersebut.
Para pembaca yang budiman, janganlah anda terkecoh dengan perilaku orang yang berseberangan
dengan Sunnah, meski banyak sekali yang berbuat demikian. Meskipun sebagian orang yang ,
berseberangan tersebut termasuk orang yang selama ini dipandang sebagai ulama. Ilmu yang
tidak mendatangkan buah pekerjaan yang sesuai dengan pengetahuannya tentang Sunnah
tersebut, tidak lebih baik dari kebodohan yang diderita dirinya. Terlebih lagi jika ilmu-ilmu
yang dimiliki oleh seseorang digunakan sebagai alat untuk menakwilkan nash-nash yang
sangat jelas kandungan maknanya. Namun kemudian nash tersebut ditolak karena adanya
dorongan hawa nafsu, atau mengikuti sebuah arus pemikiran yang mengatakan, "Sesungguhnya,
memelihara jenggot bukanlah merupakan bagian dari urusan agama, tetapi merupakan perkara
yang lebih bersifat keduniaan, yang merupakan sebuah pilihan bebas bagi kaum muslimin
untuk melaksanakan atau meninggalkannya."
Para pembaca, mereka mengatakan hal tersebut, padahal mereka tahu bahwasanya
memanjangkan jenggot merupakan bagian dari fitrah, sebagaimana yang disabdakan oleh
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya. Sesungguhnya fitrah
tidak akan pernah berubah. Ya Allah, berikanlah kami ketetapan untuk berada didalam
ketetapan-Mu di dunia maupun di akhirat.
I42)
Perilaku ini merupakan sebuah adat-istiadat yang telah berlangsung sejak lama. Ketika seorang
laki-laki menaruh cincin ke jari tangan mempelai wanita yang jempol sebelah kiri, mereka
akan berkata, "Dengan nama bapak." Kemudian setelah itu, ketika sang pria memindahkannya ke
jari yang telunjuk, maka ia akan berkata, "Dengan nama anak." Kemudian ketika sang pria
memindahkannya ke jari yang sebelah tengah, maka ia akan berbuat dengan ungkapan yang
berbunyi, "Dengan nama ruh kudus." Kemudian ketika meletakkannya di jari manis, maka
mereka berkata, "Amin."
Sebuah majalah wanita di london yang dikenal dengan sebutan "Women" pernah ditanya
tentang kenapa cincin kawin di letakkan di jari manis. Kemudian salah seorang penulis
masalah tersebut, yang bernama Angela Talbot menjawab, "Dikatakan bahwasanya di jari
manis tersebut terdapat satu sambungan langsung ke hati. Hal ini merupakan sebuah perilaku
yang telah berumur lama. Dikatakan lagi bahwasanya ketika seseorang meletakkannya di jari ibu
sebelah kiri mempelai wanita, maka sang pria berkata, "Dengan nama bapak." Ketika
diletakkan di jari telunjuk, maka sang pria berkata "Dengan nama anak" Kemudian ketika
meletakkannya di jari tengah sebelah kiri, maka sang mempelai pria berkata, "Dengan nama roh
kudus" dan ketika sang mempelai pria meletakkan cincin tersebut di jari manis sang mempelai
wanita, maka ia akan berkata, "Amiin"
Cincin Pinangan— 131
http://kampungsunnah.wordpress.com
hadits-hadits di bawah
ba
ini -yang akan kami terangkan- mengun
ungkapkan
keharaman memak
akai cincin emas bagi kaum wanita dan pria.
Pertama, Rasulullah
Ras
SAW melarang orang-orang memakaii ci
cincin dari
emas.143)
Kedua, diriw
riwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulul
lullah SAW
melihat seorang sah
sahabat memakai cincin emas, lalu beliau melepask
askan cincin
tersebut dari jari
ri orang
o
itu. Beliau bersabda,
"Salah seora
orang dari kalian sengaja telah mengambil sebua
buah bara
dari api dan diletakkan di tangannya. "
Kemudian Rasulullah
Ra
SAW pergi, dan seseorang berkata kepad
ada pemilik
cincin itu, "Ambilla
illah cincin itu, dan pergunakanlah untuk keperlua
luamu yang
lain." Kemudian orang
or
itu secara tegas menjawab "Demi Allah SWT,
SW saya
tidak akan mengamb
mbil kembali apa yang tidak disukai oleh Rasulullah
ah SA W.144
Hadits inii dengan
de
teksnya yang demikian jelas menunjukan
kan tentang
haramnya menggun
gunakan perhiasan cincin dari emas. Dalam kesempa
patan nanti
akan kita ketenga
gahkan pendapat dari Imam Ahmad bin Hanb
anbal yang
mengatakan makruh
ruhnya hal tersebut. Kemakruhan tersebut nampakny
knya bersifat
"makruh tahrim" (Lihat
(L
perkataan beliau ketika mengomentari hadits
dits keempat
dalam pasal ini.)
Diriwayatkan
kan dari Abu Hurairah, RA dengan derajat hadit
dits marfu',
"Allah SWTmelak
laknat orangyang memakainya " hadits ini diriw
iriwayatkan
oleh Ats-Tsaqafi
fi ddalam kitabnya Ats-Tsaqafiyat (Juz 6, nomor:
r: 36)
3 Akan
tetapi dalam sanad
nadnya terdapat seorang yang bernama Saif bin Miskin,
(orang ini diperkir
kirakan tidak tsiqah.)
Ketiga; diriw
riwayatkan dari Abu Tsa'labah Al Khasyani; Rasulul
ulullah SA W
melihat dia menggu
ggunakan cincin di tangannya. Rasulullah SAW
W mengetuk
cincin
143
Hadits ini diriwayat
yatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya (10/259) diriwayatkan
d
oleh Imam Muslim
m dalam kitab Shahihnya (6/135) Imam Ahmad bin Hanbal (4/2
(4/287) dari Al
Barra' bin Azib. Imam
Ima Bukhari (10/260) Muslim (6/149) ImamNasa'i (2/288) Imam
Im Ahmad
bin Hanbal (2/468),
), Ibnu Sa'ad (1/2/161) dari Abu Hurairah RA, dari Ali, dan Imra
mran, dan yang
144
lainnya.
Hadits ini diriwaya
yatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya (6/149),, Ib
Ibnu Hibban
dalam kitab Shahihn
ihnya (1/150), Imam Thabrani (3/150/1-2), Ibnu Ad-Dibaji dalam
dal kitab Al
Fawaid Al Muntaqqat (2/80/1-2)
132
—Cincin
in P
Pinangan
http:/
tp://kampungsunnah.wordpress.com
itu dengan kayu yang sedang dipegangnya. Ketika Nabi Muhammad
SAW berpaling ke arah yang lain, cepat ia buang cincin itu. Lalu Nabi
Muhammad SAW kembali melihat ke arah tangan Abu Tsa' labah, tapi tidak
melihat cincin itu. Beliau bersabda, "Apa yang saya lihat tentu
menyakitkan dan merugikanmu. "145)
Keempat, Diriwayatkan dari Abdulah bin Amru, bahwasanya Nabi
Muhammad SAW melihat seorang sahabatnya memakai cincin emas, lalu beliau
nemalingkan wajahnya. Orang itu mencampakkan cincinnya dan memakai
cincin dari besi. Lalu Nabi Muhammad SAW menegurnya dan berkata,
'Celakalah! ini adalah perhiasan penghuni neraka." Orang itu kemudian
dengan cepat membuang cincinnya, lalu memakai cincin dari perak, dan
ternyata, beliau mendiamkannya."146)
145)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Nasa'i (2/288), Imam Ahmad bin Hanbal (4/195), Ibnu
Saad. (7/416), Abu Naim dalam kitab Ashfahan (1/400) dari An-Nu'man bin Rasyid, dari
Zuhri, dari Atha bin Yazid, dan dari Abu Tsa'labah. Para perawinya dalam riwayat yang
dikeluarkan oleh Imam Muslim adalah tsiqah (dapat dipercaya) tetapi seorang perawi yang
bernama Nu'man jelek hafalannya. Abdurrahman bin Rasyid juga demikian, menurut Al
Mahamili dalam kitab Al Amali (juz 9, nomor: 18) Berbeda halnya dengan Yunus, yang
meriwayatkan dari Zuhri, dan dari Abu Idris dengan derajat mursal. Dikeluarkan oleh Imam
Nasai dalam kitabnya, berkata, "Ini lebih benar." Saya (Syaikh Nashirudiin) katakan, "Hadits
ini sanadnya shahih dan derajatnya mursal. Akan tetapi Al Hafizh ibnu Hajar dalam Al
Fathu (10/261) mengatakan bahwa derajat Hadits ini maushul. Beliau berkata, "Hadits ini
diriwayatkan oleh Yunus, dari Zuhri, dari Abu Idris, dari seorang laki-laki sahabatnya..."
Kemudian beliau menyebutkannya dan tidak menyebutkan siapa yang mengeluarkan Hadits
tersebut. Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) berkata, "Saya melihat dalam kitab Jami'
Ibnu Wahab (99) telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid dengan Hadits tersebut.
Apabila benar demikian, maka Hadits ini shahih, karena ketidaktahuan sahabat bukanlah hal
yang melemahkan derajat Hadits.
Imam A'uzai telah menyebutkan dari riwayat Zuhri, bahwa orang tersebut adalah Abu Dzar,
dikeluarkan oleh Ibnu Asakir (14/173/1) tetapi dalam perawi Hadits tersebut terdapat seorang
yang bernama Al Qasim bin Umar Ar-Rabi. Saya tidak menemukan keterangan tentang
sosok orang ini. Dalam Hadits, disebutkan bahwa ia merupakan seorang laki laki yang berasal
dari Asyja, menurut riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. (4/260/ dan 5/272) sanadnya shahih.
146
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (No: 6518, 6680), Imam Bukhari
dalam kitabnya yang berjudul Al Adab Al Mufrad (No: 1021) dari Amru bin Syuaib, dari
ayahnya, dari kakeknya, dan sanadnya bersifat hasan. Sedangkan Ibnu Rajab tidak
berkomentar dalam kitabnya yang berjudul Syarah At-Tirmidzi (90/2). Hadits ini derajatnya
shahih. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Al Musnad (No: 6977) dengan jalur periwayatan
yang lain dari Ibnu Umar, tetapi di dalamnya terdapat sesuatu yang membuatnya menjadi
dhaif.
Hadits ini mempunyai penguat, yaitu dari Hadits yang berasal dari Umar bin Khaththab RA
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya (No: 132), dan Aqili
(halaman: 416) Para perawinya adalah tsiqah namun terputus. Tetapi Al Aqili telah
meriwayatkannya dengan sanad yang mutasil (bersambung) meski dengan kualitas sanad
yang dhaif Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (4/281) Dengan kualitas yang
Cincin Pinangan— 133
http://kampungsunnah.wordpress.com
Kelima
"Siapa yangg beriman
b
kepada Allah SWT dan hari kiamat,
t, m
maka
mauquf.
Hadits ini mempun
unyai penguat kedua dari Hadits yang diriwayatkan oleh Bar
aridah, yang
dikeluarkan oleh A
Ash Habussunan dan Ad-Daulabi (2/16). Dishahihkan oleh Ibnu
Ib Hibban,
tetapi didhaifkan ol
oleh Al Hafizh dalam kitabnya AlFathu (10/256), karena dalam
lam sanadnya
ada orang yang bernama
be
Abu Thayyibah Abdullah bin Muslim Al Maruzi.
i. Abu Hatim
pernah mengomenta
ntari orang tersebut dengan pernyataannya yang berbunyi "Hadit
ditsnya ditulis,
tetapi tidak bisa dija
ijadikan sebagai hujjah" Hal senada juga di katakan oleh Ibnu Hibban
Hi
dalam
kitabnya yang berju
rjudul Ats-Tsiqaat.
Saya (Syaikh Nashir
hiruddin Al Albani) katakan, "Ia adalah seseorang yang dinilaii jelek
je dari sisi
hafalannya, namunn ttidak dinilai jelek dalam sisi sosok pribadinya. Oleh karena itu,
itu Al Hafizh
mengatakan dalam
m kitabnya yang berjudul At-Taqrib "Shaduq Yuhimmu." Oleh
leh karena itu
dikatakan, bahwasa
asanya Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang berstatus
tus seperti ini
dapat dijadikan hujjah
huj
ketika ditelusuri, dengan syarat Hadits tersebut tidak ahad.
ah
Hadits
yang sedang diperb
erbincangkan mempunyai derajat seperti ini, maka, bisa diangg
nggap sebagai
syahid yang kuat. Insya
In
Allah. Hadits ini juga mempunyai penguat yang ketiga,
a, yaitu
y
Hadits
yang diriwayatkann ooleh Jabir, yang dikeluarkan oleh Abul Hasan bin Ash-Shalata
lata Al Mujbir
pada Amalu Abi Abd
Abdillah Al Mahamili dan Ismail Ash-Shaffar (58/1). Tambahan
han: Hadits ini
menunjukkan tentan
tang keharaman memakai cincin dari besi, sebab dianggap lebih
leb jelek dari
cincin emas. Olehh kkarena itu, tidak dapat kita beralih kepada sebagian pendapat
at mufti yang
memfatwakan kebo
bolehannya dengan dasar adanya kebolehan tersebut dalam Shah
hahihain yang
redaksinya sebagai
gai berikut, "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berk
rkata kepada
seseorang yang hend
endak meminang seorang wanita, sedangkan kondisi laki-lakii te
tersebut tidak
mempunyai sesuatu
atu yang berharga untuk diberikan kepada sang wanita seba
ebagai mahar,
'Carilah, walau sebu
ebuah cincin dari besi.'"
Saya (Syaikh Nashi
shiruddin Al Albani) telah mentakhrij Hadits ini dalam kitab Allrwa
All
(1983),
Sesungguhnya Hadi
adits ini bukan menunjukan tentang kebolehan besi. Hal sepert
erti ini pernah
diungkap oleh Al H
Hafizh dalam kitabnya yang berjudul AlFathu (10/266) Hadits
ts iini dijadikan
sebagai dasar bolehn
ehnya menggunakan cincin dari besi, namun hal tersebut tidakk kkuat, karena
kebolehan untuk menjadikannya
me
sebagai mahar bukan berarti menunjukkan kebo
bolehan untuk
memakainya. Kemu
mungkinan lain adalah, dibolehkannya hal tersebut agar sang
ang mempelai
wanita dapat menga
gambil manfaat dari harga cincin besi tersebut. Saya (Syaikh Nas
ashiruddin Al
Albani) katakan, "Seandainya
"S
dianggap bahwa Hadits tersebut menunjukkan
an kebolehan.
maka hal tersebu
but menunjukkan hukum sebelum diharamkannya." Hal
al ini untuk
menggabungkan Hadits
Ha
yang mengharamkan, sebagaimana menggabungkan an
antara Hadits
yang membolehkan
kan laki-laki menggunakan perhiasan dari emas dengan H
Hadits yang
mengharamkan laki
aki-laki menggunakan perhiasan dari emas. Saya pikir hal ini
ni sangat jelas
sekali. InsyaAllah.
Imam Ahmad bin Hanbal
H
dan Rahawih RA telah berpegang kepada apa yang ditunjuki
dit
oleh
Hadits tersebut, seb
sebagaimana terdapat dalam kitab Masail Al Maruzi (halaman
an 224). Anda
bisa melihat koment
entar saya dalam masalah Hadits ini. Pendapat seperti ini juga dipegang
dip
oleh
Imam Malik RA, sebagaimana
se
yang diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dalam kita
kitabnya yang
berjudul Al Jami (101).
(10 Ini juga merupakan perkataan dari Umar RA sebagaimana
na yang tertera
dalam kitab Thabaq
baqat Ibnu Sa'ad (4/114), dan dalam kitab Jaami' Ibnu Wahab
ab (100)
134
—Cincin
in P
Pinangan
http:/
p://kampungsunnah.wordpress.com
Diriwayatkan pula oleh Abdurrazaq dan Imam Baihaqi dalam kitab Asy-Sya 'bu, sebagaimana
juga tertera dalam ki tab Al Jaam i' A l Kabir (13/191 /1) Tidak ada pertentangan antara Hadits
ini dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Mauqib RA yang berbunyi, "Dahulu, cincin
Rasulullah terbuat dari besi." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (2/198), dan
Imam Nasa' i (2/290) dengan sanad shahih. Hadits ini juga mempuinyai syahid(penguat) tiga
Hadits yang lain yang terdapat dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa 'ad (1/2/163-164) Imam Al
Hafizh juga memuat dalam kitabnya Al Fathu (10/265) dan penguat yang ketiga terdapat
dalam Ath-Thabrani (1 /206/2)
Saya (Syaikh Nashiruddin) katakan, "Tidak ada pertentangan antara Hadits ini dengan Hadits
yang lain. Sebab Hadits-hadits tersebut dapat digabungkan, (sehingga tidak terdapat
pertentangan). Yaitu dengan menjadikan larangan tersebut tertuju kepada besi, sebagaimana
yang dikatakan oleh Al Hafizh. Dengan dasar karena pernyataan Nabi SAW lebih didahulukan
daripada perbuatannya, sebagaimana yang telah dijelaskan. Oleh karena itu, mengambil Hadits
ini lebih utama dibandingkan mengambil Hadits Mauqib, ketika sulit untuk menggabungkan
keduanya. Wallahu a 'lam. Sedangkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa'i (2/290)
dari jalur periwayatan oleh Daud bin Manshur, ia berkata, "Telah berbicara kepada saya
Laits bin Sa'ad, dari Amri bin Al Harits, dari Bakar bin Saudah, dari Abi Al Bakhtari, dari
Abu Said Al Khudhri, berkata, "Seorang laki-laki yang berasal dari daerah Al Bahrain
berkunjung kepada Nabi Muhammad SAW, dan memberi salam kepada Nabi SAW. Kemudian
Nabi Muhammad SAW tidak menjawab salam tersebut, karena saat itu di tangan laki-laki
tersebut terdapat sebuah cincin dari emas. Kemudian Nabi berkata, "Sesungguhnya di
tangannya terdapat lingkaran dari neraka.... "Kemudian laki-laki tersebut berkata, "Dengan
apa saya harus membuat cincin?" Nabi menjawab "Dari besi atau kuningan. " Hadits ini
derajatnya dhaif (lemah). Al Hafizh ibnu Rajab Al Hanbali telah mengomentari Hadits ini
dalam kitabnya yang berjudul Syarah At-Tirmidzi (90/1). Menurut saya (Syaikh Nashiruddin
Al Albani), Hadits ini mempunyai kelemahan yang lain, yaitu, adanya perawi yang bernama
Daud bin Manshur. Meskipun ia seorang yang dipercaya, namun hafalannya tidak bagus,
sebagaimanaa yang dikomentari oleh Al Hafizh dalam kitabnya yang berjudul At-Taqrib
Hadits ini juga berseberangan dengan riwayat yang sederajat dengannya. Dalam hal ini Imam
Bukhari berkata dalam kitabnya yang berjudul AlAdab Al Mufrad (No: 1022). Telah berbicara
kepadaku Abdullah bin Shalih, "Telah berbicara kepadaku Laits dengan kalimat yang
demikian." Namun beliau mengatakan sebagai pengganti dari kalimat "Abu Al Bakhtari" adalah
kalimat "Abu An-Najib". Begitupula Imam Thabrani meriwayatkannya dalam kitab Al
Majma' (5/154)
Hal yang lebih dikuatkan adalah riwayat dari Ibnu Shalah. Juga Ibnu wahab meriwayatkannya
seperti itu. Dikatakan dalam kitabAlJami (99), Telah mengabarkan kepadaku Umar bin Al
Harits seperti itu, dan dari jalur periwayatan Ibnu Wahab oleh Imam Ahmad bin Hanbal (3/
14). Harun adalah seorang perawi yang tsiqah, tapi ia bersebarangan degan orang yang
sederajat dengannya dalam periwayatan. Imam Nasa'i juga mengatakan demikian, (2/288):
telah mengabarkan kepada saya Ahmad bin Amru bin As-Sarah, berkata, "Telah mengabarkan
kepadaku Ibnu Wahab hal seperti itu." Akan tetapi ia berkata, "Abu Al Bakhtari." Jika
dikatakan "Abul Bakhtari" maka Haditsnya berderajat munqathi, karena Abul Bakhtari
mempunyai nama asli Sa'id bin Fairuz. Ia tidak pemah mendengar dari Abu Said, sebagaimana
yang dikatakan oleh Imam Abu Daud dan Abu Hatim. Meski demikian, kami lebih menguatkan
pendapat yang mengatakan bahwa ia bernama, Abu An-Najib. Ia adalah seorang yang sosoknya
tidak diketahui, dan tidak seorangpun yang menganggapnya tsiqah kecuali Ibnu Hibban.
Tidak ada seorangpun yang mengambil riwayat darinya, kecuali Bakar bin Suadah. Menurut
saya, inilah yang rajih, karena Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan dalam periwayatan dari
Bakar bin Suadah, sesungguhnya Abu Najib maula Abdillah bin Sa'ad mengatakan kepadanya
Cincin Pinangan— 135
http://kampungsunnah.wordpress.com
1
janganlahh memakai
m
sutera dan jangan memakai emas" 147
Keenam, hadits
had Rasulullah SAW yang berbunyi
"Barangsiap
iapa dari umatku yang mengenakan perhiasan dari
da emas,
kemudian meninggal
m
dunia, maka Allah SWTakan mengha
gharamkan
148)
kepadanyaa mengenakan
m
perhiasan surga."
39.
Pengharam
aman Cincin Emas dan Perhiasan Emas lainnya bagi
ba Kaum
Wanita
Perlu diketa
etahui, bahwasanya wanita juga haram meng
enggunakan
perhiasan cincin emas,
em sebagaimana halnya bagi kaum laki laki. Be
Begitu juga
perhiasan perhiasa
iasan emas yang lain. Hal tersebut terdapa
pat dalam
hadits-hadits yang
ng khusus mengetengahkan permasalahan kaum
mw
wanita149)
dalam masalah ini.
ini Mereka (kaum wanita) masuk ke dalam sebagian
s
hadits yang melar
larang menggunakan perhiasan emas secara mutlak
lak, tanpa di
embel-embeli kehara
haraman
bahwasanya Abu Said
S Al Khudri telah mengatakan dengan jelas bahwa ia telah
lah mendengar
Hadits tersebut dari
ari Abu Said. Oleh karena itu tidak mungkin yang dimaksudd adalah
a
Abul
Bakhtari, karena ia tidak
t
pernah mendengar langsung dari Abu Said. Oleh karena
na itu, maka ia
adalah Abu An-Naj
Najib. Ia menurut saya adalah illat dalam Hadits. Oleh karena
na itu, ia tidak
dapat mempengaru
aruhi Hadits yang bersifat shahih. Terlebih lagi dalam Hadits
H
yang
diketengahkan oleh
eh Imam Ahmad bin Hanbal, yang tidak terdapat pernyataan di akhir
a
Hadits
yang berbunyi "Den
engan bahan dari apa saya harus memakai cincin? dengan bahan
han dari besi..”
147
148)
I4,9
Dalam Hadits ini juga
ju terdapat ungkapan diperbolehkannya menggunakan cincin
cin yang bahan
dasarnya terbuat dari
da perak. Dimutlakkannya hal tersebut menunjukkan kebole
olehan, meski
lebih besar dari satu mitsqal. Sedangkan Hadits "... Jangan sampai mencapai sa
satu mitsqal,"
adalah Hadits yang
ng derajatnya dhaif, sebagamana yang pernah saya sebutkan dalam
dal kitab Al
Ahadits Adh-Dhaifa
aifah wal Maudhu'at Wa Atsaruha As-Sayyi' Fil Ummah. Kitab
Kit ini telah
tersebar luas denga
ngan bentuk buku sebanyak empat jilid. Sebenarnya masihh bbanyak lagi
Hadits-hadits seper
erti itu.
Hadits ini diriwaya
yatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (5/261) dari Abu Umam
amah dengan
derajat Hadits marf
arfu dan dengan sanad hasan.
Hadits ini diriwaya
yatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (No: 6556, 6947) darii A
Abdullah bin
Umar dengan deraja
rajat marfu, dan sanad hasan. Syaikh Ahmad Syakir membicarak
rakan masalah
ini dalam komentar
tarnya terhadap kitab-kitab AlMusnad, dan beliau menghasank
ankannya.
Akan kami terangka
gkan juga tentang perhiasan yang dibolehkan bagi kaum wanita
ita.
136
—Cincin
in P
Pinangan
http:/
tp://kampungsunnah.wordpress.com
tersebut hanya untuk laki laki.
lak Seperti pada hadits pertama yang baru saja
kita lewatkan.
Berikut ini akan kam
kami ketengahkan hadits-hadits shahih yang
ng
menunjukkan haramnya men
enggunakan perhiasan emas bagi wanita.
Pertama,
"Barang siapa ingin
gin memakaikan anting yang terbuat dari api
pi
kepada seseorang yang
yan dicintainya150, hendaklah ia memakaikan
an
anting151 dari emas.. Barangsiapa
B
yang ingin memakaikan cincin
in
dari api neraka kep
epada orang yang dicintainya, hendaklah ia
memakaikan cincinn dari
d emas. "152
150
151
152
Kalimat Habiibah adalah kalimat
at yang berwazan Faiilun, tetapi mempunyai makna Maf'uulun.
n.
Kalimat ini mencakup laki-laki
aki dan wanita, sebagaimana dikatakan rajulun qatiilun dann
imra 'atun qatiilun. Hal seperti ini diakui dalam ilmu bahasa. Ada riwayat yang mengetengahkan
an
dengan ungkapan Habiibatahu
hu dengan shigah mu 'annats, yaitu dalam Hadits Abu Musa,
sa,
yang akan kita terangkan sebent
entar lagi. Insya Allah.
Saya (Syaikh Nashiruddin Al Alb
Albani) katakan, "Terkadang perhiasan dengan nama (AlHalqah)
h)
digunakan di telinga. Zhahirr H
Hadits ini tidak mencakup, tetapi riwayat Hadits yang lain
in
menunjukkan keharamannya.. H
Hadits-hadits tersebut derajat dhaif sebagaimana yang akan
an
kita bahas nanti.
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam
Im
Abu Daud (2/199), Imam Ahmad bin Hanbal (2/378)
8)
dengan jalur periwayatan darii Abdul
A
Aziz bin Muhammad, dari Asyad bin Abi Asyad Al
Barad, dari Nafi' bin Abbas, dan dari Abu Hurairah RA dengan derajat marfu'.
Sanad ini derajatnya bagus para
ra perawinya adalah orang orang yang tsiqah (dapat dipercaya),
a),
dan rijalnya selamat dari kecaca
catan, kecuali orang yang bernama Asyad. Ia ditsiqahkan oleh
eh
Ibnu Hibban, dan sebagian perawi-perawi
per
yang tsiqah telah mengambil riwayat darinya.
a.
Imam Tirmidzi juga menghasan
sankannya dalam kitabnya yang berjudul Al Janaiz (1003).
Dishahihkan juga oleh Jama'ah.
h. Oleh karena itu, Imam Adz-Dzahabi dan Al Hafizh berkata
"Shaduq".
Imam Asy-Syaukani telah mene
netapkannya dalam kitab beliau yang berjudul Nailul Authar,
(2/70) Ibnu Hazm (10/83-84),, da
dan Imam Al Mundziri berkata dalam kitabnya yang berjudul
At-Targhib (1/213) Isnadnya shahih.
sh
Saya (Syaikh Nashiruddin) katak
takan, "Zuhair bin Asyad At- Tamimi juga meriwayatkan dari
Asyad. Selain itu di dalam kitab
ab Imam Ahmad bin Hanbal (2/233) dan hal ini diikuti pula
oleh Ibnu Abi Dza'bi yang diriw
riwayatkan oleh Abul Hasan Al Ikhmimi dalam Haditsnya (2/
9/2)"
Imam Ahmad juga meriwayatka
tkan dalam kitabnya Al Isnad (4/414) dengan jalur periwayatan
yang lain dari Asyad, tetapi belia
eliau berkata, "Abu Musa dan Abu Qatadah ragu. Dikeluarkan
juga oleh Ibnu Addi (233/1). Diriw
iriwayatkan pula oleh Abu Naim dalam kitab Akhbar Ashfahan
Cincin Pinangan— 137
37
http://kampu
pungsunnah.wordpress.com
Kedua, Diriw
iriwayatkan dari Tsauban. RA,berkata,
(1/104-105) Ringka
kasan dari Abu Qatadah tanpa ragu dalam penyebutannya. Kemudian
Kem
saya
(Syaikh Nashiruddin
din Al Albani) menemukan dalam sebuah kitab yang berjudu
udul "Dirasat
Tathbiqiyyah Fill Hadits
H
An-Nabawi" (karya salah seorang yang sangat fanat
natik terhadap
madzhab Hanafi,, yaitu
ya seorang guru Hadits di Universitas Damaskus). Pengara
arang tersebut
telah menampakkan
an kefanatikannya
k
dengan sangat jelas dihadapan madzhab-madzha
zhab yang lain,
bukan hanya dalam
lam satu permasalahan. Ia menakwilkan Hadits-hadits, kem
emudian juga
menolaknya. Hall te
tersebut ia lakukan semata-mata untuk membela madzhabny
bnya. Ia telah
berpura-pura tidakk tahu
t
adanya Hadits-hadits shahih, sebab Hadits tersebut tidak
tida berpihak
kepada madzhabny
nya. Ia juga berdiam diri terhadap beberapa Hadits yang dhaif
d
karena
Hadits tersebut mem
emenangkan madzhabnya. Sebenarnya, bukan urusan saya mengomentari
me
perilaku tersebut.. Tetapi
T
yang terpenting adalah hal-hal yang berhubungan deng
engan masalah
ini, dilihat dari sisi
isi pandang ilmu Hadits serta fikih, Agar jangan sampai par
ara muridnya
tertipu dikarenakan
an tidak memilki ilmu dalam permasalahan yang diketengah
ahkan. Beliau
telah berusaha untuk
tuk memenangkan pendapat jumhur sebagai bantahan tidak lan
langsung bagi
kitab saya yang insy
nsya Allah akan mendatangkan keberkahan ini. Ia menyebutkan
an Hadits yang
diriwayatkan olehh Abu
A Hurairah dalam kitabnya tersebut. Ia berkata, "Haditss itu
it dibantah,
karena Hadits terseb
sebut berasal dari riwayat Abu Asyad Al Barad." Al Hafizh Telah
Te berkata
tentang orang itu,, bahwasanya
b
ia merupakan orang yang Shaduq. Setiap orangg yyang dinilai
dengan pernyataann seperti
s
ini, maka Haditsnya tidak dapat dikatakan sebagai Hadits
Ha
shahih.
Untuk menjawab pe
pernyataan Doktor tersebut, maka saya katakan: Pertama; pernyataannya
per
itu menunjukkan sejauh
se
mana Doktor tersebut memahami ilmu-ilmu, dasar,
r, serta
s
kaidah
ilmu Hadits yang diklaim
di
menjadi spesifikasi keilmuannya. Sesungguhnya merek
reka yang baru
saja mempelajari ka
kaidah-kaidah serta dasar-dasar ilmu Hadits pasti mengetahuii bahwasanya
b
sebuah Hadits, (dilih
ilihat dari sisi derajatnya), terbagi menjadi tiga macam yang shahih,
sha
hasan,
dan dhaif. Kemudi
udian apabila ada seorang yang dikatakan, atau dinilai deng
engan sebutan
"Shaduq" bararti Haditsnya
H
tidak shahih. Apakah dengan demikian dapat
at dipastikan
bahwasanya Hadits
its orang tersebut pasti dhaif Sebagaimana yang diklaim oleh
o
Doktor
tersebut? Bukankah
ah antara dua derajat dalam Hadits, (yaitu shahih dan dhaif) terdapat
te
satu
bagian lain yang de
derajatnya hasan?
Sungguh, jawabann
nnya adalah Tidak. Jika demikian, maka hendaklah diteliti ke
kembali yang
sebenarnya dikandu
dung dalam kalimat Shaduq, agar kita tidak berada daiam posisi
po
zhalim
terhadap keberadaan
aan Hadits Nabi SAW, sehingga kita dengan mudah menilai sebuah
seb
Hadits
dengan derajat dhaif
aif. Padahal Hadits tersebut benar-benar berasal dari Nabi SAW
W. Tidak ada
jalan bagi kita untuk
tuk mengetahui inti permasalahan ini (Dalam penilaian terhadap
ap orang yang
disebut shaduq) mengenai
me
derajat Haditsnya, kecuali kita harus kembali kepad
pada pendapat
ulama-ulama ahlii Hadits.
H
Oleh karena itu, akan saya ketengahkan dua pendap
dapat dari dua
orang imam yang masyhur
m
dalam ilmu Hadits. Orang pertama adalah Al Hafizh
fizh An-Naqid
Syamsyudin Adz-Dz
Dzahabi, dan yang kedua adalah Imam Al Hafizh Abul Fadhll bin
b Hajar Al
Asqalani.
Kedua, Imam Adz--Dzahabi dalam kitabnya yang berjudul Mizanul l'tidal fi Na
Naqdi Ar-Rijal
ungkapan-ungkapan
pan yang menunjukkan diterimanya sebuah riwayat Hadits adalah
ada
dengan
urutan yang tertingg
nggi derajatnya, hingga derajat yang rendah:
Tsabata hujjatan,, ts
tsabata hafizh, tsiqatun mutqinun, tsiqatu tsiqatin, tsiqatun,, shaduq,
sh
la ba
'sa bihi, laisa bihi ba'sun, mahallahu shidqun, jayyidul Hadits, shalihul Hadit
dits, syaikhun
wasath, syaikhunn hasanul
h
Hadits, shaduqun Insya Allah, shuqailih, dan yang
ya
sejenis
dengannya.
138
—Cincin
in Pinangan
P
http:/
tp://kampungsunnah.wordpress.com
"Anak perempuan Abu H
Hurairah telah mendatangi Rasulullah SAW,
dan ditangannya terdapa
apat cincin dari emas. Kemudian Rasulullah
Doktor tersebut dalam menerangkan
an tentang martabat perawi, menukil dari Imam Al Hafizh
pada akhir kitabnya Taqrib At-Tahd
hdzib tentang Asyad.
Ketiga; orang yang menyendiri denga
ngan sifat, seperti sifat tsiqah, mutqin, atau dengan ungkapan
tsabata.
Keempat; yaitu orang yang derajatn
atnya sedikit lebih rendah dari derajat yang ketiga. Beliau
mengatakannya dengan ungkapan Shaduq
S
atau La ba 'sa. Atau Laisa bihi ba 'sun.
Para pembaca yang budiman, anda
da dapat melihat sendiri apa yang dikatakan oleh Imam
Adz-Dzahabi. Beliau menjadikann derajat orang yang dikatakan Shaduq berada dalam
martabat seorang yang dengan disebut
dis
dengan ungkapan Jayyidul Hadits atau Hasanul
Hadits.
Hal yang dikatakan oleh Al Hafizh
zh ibnu Hajar juga tak beda dengan apa yang diungkapkan
oleh Adz-Dzahabi. Beliau mengata
atakan bahwasanya seorang yang berada dalam martabat
ketiga, maka Haditsnya tergolong Hadits
H
shahih, dan orang yang berada pada derajat yang
keempat, maka Haditsnya dikatakan
kan sebagai Hadits hasan badahah. Hal ini juga dikatakan
oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam ki
kitabnya yang berjudul Al Baits Al Hatsits (halaman 118)
Sungguh, seandainya ada waktu lu
luang, akan saya kutip pernyataan beliau dalam hal ini.
Namun saya pikir, hal ini sudah cuk
ukup menjadi penguat.
Saya menjadi heran, apakah Dokto
ktor tersebut mengetahui hal ini, tetapi kemudian beliau
sembunyikan hal tersebut di hadap
apan murid-muridnya? Hal tersebut beliau lakukan agar
dapat menunjang pendapatnya tentan
tang kedhaifan Hadits? Padahal Hadits tersebut mematahkan
pendapatnya dan pendapat orang-ora
orang yang sependapat dengan Doktor tersebut. Selain itu,
apakah waktu yang dipakai olehny
nya -selama mencapai gelar Doktor- tidak cukup untuk
membaca dasar-dasar ilmu Hadits
ts seperti ini? Sungguh dialah yang mengetahui maksud
dibalik ini.
Jika kita anggap Hadits ini sanadny
nya dhaif, tetapi dhaifnya tidak syadid, maka hadits yang
derajatnya dhaif seperti ini, dapatt tertambal
te
oleh adanya Hadits lain yang berasal dari jalur
periwayatan yang lain atau dengan
an penunjang Hadits yang lain, sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam ilmu musthalahull Hadits.
H
Saya yakin, bahwa Doktor tersebut
ut paham dalam hal ini, apalagi hal ini menjadi takhashus
keilmuannya. Beliau juga memberik
rikan pernyataan ke arah ini di saat mengomentari Hadits
dari Abu Musa yang berbunyi, "...H
...Halal bagi kaum wanitanya" Hadits ini terdapat syahid
yang menguatkannya, yaitu Hadits
its Tsauban, dan sanadnya shahih menurut para jamaah.
Hadits tersebut secara jelas mengu
gungkapkan tentang keharaman kalung emas, tetapi apa
sikap yang diambil oleh sang Dokto
tor? Beliau telah berpura-pura tidak tahu dan tidak pernah
memberikan pernyataan ke arah sana.
na. Bahkan beliau mengetengahkan Hadits Rabi' bin Khurasi
yang telah saya teliti, yang ternyata
ta merupakan Hadits dhaif. Juga Hadits yang diriwayatkan
oleh Asma binti Yazid yang telah sa
saya kemukakan sebagai penguat. Namun Hadits tersebut
didhaifkan oleh beliau karena ketida
idaktahuannya.
Kemudian beliau juga berkata, "Had
adits-hadits yang dikemukakan oleh mereka yang
Cincin Pinangan— 139
http://kampun
pungsunnah.wordpress.com
SA W memegang tangannya, sambil berkata, 'Apakah engkau
senang Allah SWT menjadikan di tanganmu cincin dari api.'"
Kemudian anak perempuan Abu Hurairah mendatangi Fatimah, dan
mengadukan hal tersebut kepada Fatimah RA. Berkata Tsauban, "Kemudian
Rasulullah SAW mendatangi Fatimah RA, dan saya ketika itu bersama beliau.
Fatimah lalu mengambil sesuatu dari lehemya sambil berkata, 'Ini adalah hadiah
berseberangan bersifat dhaif. Oleh karena itu, Hadis-hadits tersebut tidak dapat dijadikan
sebagai hujjah untuk menguatkan apa yang diklaimnya."
Wahai Doktor, apa maksud dari pernyataan anda? Hanya ada dua kemungkinan keadaaan
yang menimpa sang Doktor. Pertama, ia memang tidak tahu keberadaan Hadits Tsauban, tapi
nampaknya mustahil beliau tidak mengetahuinya. Kedua, memang ia tahu, tetapi ia
pura-pura tidak tahu. Jika demikian, maka apakah ia tidak melihat ulama-ulama lain, seperti
Al Hakim yang menshahihkan Hadits ini, Al Mundziri, Al Iraqi, dan yang lainnya? Apakah
mereka (para imam-imam Hadits tersebut) menurutnya telah salah memberikan penilaian,
sehingga beliau mendhaifkan Hadits yang dishahihkan oleh mereka? Apakah anda mendhaifkan
Hadits tersebut hanya karena Hadits tersebut bertentangan dengan madzhab yang selama ini
anda pegang? Apabila demikian, perilaku tersebut bukanlah perilaku seorang ahlul ilmi. Jika
anda mendhaifkan Hadits tersebut berdasarkan kaidah ilmiah dalam ilmu Hadits, kenapa
anda tidak menerangkannya? Anda malah menggunakan waktu yang ada untuk mendhaifkan
Hadits-hadits lain.
Beginikah penelitian yang dilakukan oleh seorang Doktor di universitas Damaskus, pada
fakultas syariah? Hanya kepada Allah SWT tempat mengadu, dan hanya kepadanya
pertolongan diharapkan. Kami juga akan mengemukakan pembahasan mengenai pemahaman
terhadap hadits tersebut. Para pembaca, kebanyakan orang menyangka bahwa Hadits tersebut
hanya menunjukkan keharaman emas bagi laki-laki. Jawaban atas hal ini adalah sebagai
berikut:
1)
sebagaimana yang telah diketahui, bahwasanya sebuah kalimat yang berwazan
"Faiilun di dalam ungkapan tersebut mencakup kaum laki-laki dan perempuan. Hal
seperti ini pernah diungkapkan oleh Imam ibnu Hazm dalam kitabnya yang berjudul
AlMahalli (10/84). Akan tetapi beliau mengkhususkan pelarangan tersebut hanya pada
laki-laki, dengan landasan adanya Hadits yang membolehkannya untuk wanita.
Menurut kami, Hadits yang menakhsis kemuman Hadits pelarangan, yaitu Hadits
Dihalalkan bagi wanita ternyata ditakhshsis lagi oleh dua Hadits lain yang
kandungannya lebih khusus dibandingkan Hadits yang mengatakan. Dihalalkan bagi
wanita, sebagaimana yang akan kami ungkapkan nanti.
2) dalam Hadits tersebut terdapat penyebutan Ath-Thuq dan As-Suwar dari emas. Telah
dimaklumi dikalangan masyarakat arab, bahwa dua kalimat tersebut untuk
mengungkapkan sebuah bentuk perhiasan yang dikenakan oleh kaum wanita pada saat
itu. Oleh karena itu. maka Hadits tersebut merupakan penjelasan secara khusus mengenai
hukum perhiasan wanita tersebut, dan secara umum tertuju kepada laki-laki.
3) dalam Hadits tersebut terdapat pembolehan, apabila perhiasan tersebut terbuat dari
perak. Hal seperti ini tidak dikatakan oleh Jumhur yang menghalalkan perhiasan emas
secara mutlak bagi kaum wanita, karena mereka mengharamkan penggunaan perak bagi
laki-laki, sebagaiamana mereka mengharamkan emas bagi laki-laki. Oleh karena itu, sangat
jelas bahwa yang dimaksud dengan Hadits ini adalah kaum wanita. Adapun klaim adanya
penasakhan atas Hadits ini oleh Hadits yang lain, hal tersebut akan kita bahas dalam
pembahasan selanjutnya, Insya Allah.
140
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
yang diberikan oleh ayahnya H
Hasan. (maksudnya adalah ia mendapat hadiah
tersebut dari suaminya, Ali bin
in Abi Thalib RA)'" Kemudian Rasulullah SAW
berkata, "Wahai Fatimah, apakah
apa
engkau senang jika manusia berkata,
Fatimah binti Muhammad ditangannya
di
terdapat lingkaran dari api?”
Kemudian Rasulullah SAW terli
erlihat tidak menyukai hal tersebut, Beliau keluar
dan tidak duduk. Kemudian Fatimah
Fa
menjual kalung tersebut dan uangnya
untuk membeli budak, lalu memerdekakannya.
me
Sampailah berita tersebut
kepada Nabi SAW, dan bers
ersabda "Segala puji bagi Allah yang telah
menyelamatkan Fatimah dar
ari neraka. " 153)
Ketiga, diriwayatkan dari
ari Aisyah RA,
153
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam
amNasai (2/284-285), Ath-Thayalisi, (1/354) dari jalur
seperti ini oleh Al Hakim dalam kitabnya
ki
(3/152-153) Imam Ath-Thabrani dalam kitabnya
yang berjudul Al Kabir (No. 1448)
48) Ibnu Rawaih dalam musnadnya (4/237/1-2), dan begitu
pula oleh Imam Ahmad bin Hanba
nbal, (5/278), dan sanadnya shahih. Hadits ini dishahihkan
oleh IbnuHazam (10/84).
Al Hakim berkata, "Shahih denga
gan syarat Syaikhain" Hal senada juga diungkapkan oleh
Imam Adz-Dzahabi. Al Hafizh Al
A Munziri berkata (1/273), "Diriwayatkan oleh Imam
Nasa'i dengan sanad shahih." All Iraqi
I
juga berkata, "Dengan isnad jayyid." Dalam jalur
periwayatan yang lain diriwaya
ayatkan dari Asma bin Ar-Raji dan dari Tsauban.
Diriwayatkan oleh Imam Ar-Ruyan
yani dalam musnadnya (14/126/1). Dalam riwayat tersebut
tidak terdapat kalimat "...Apakahh kau
k senang..., " sedangkan sanadnya shahih. Imam Ibnu
Hazm meriwayatkan Hadits ini dari
da jalur An- Nasa'i dalam kitabnya (10/84), tetapi tidak
terdapat tambahan kalimat "Dari
ri emas". Tidak pula ungkapan yang berbunyi "Apakah
engkau senang jika Allah SWT men
enjadikan di tanganmu cincin dari emas" Oleh karena itu,
beliau menjawab Hadits tersebutt ddengan ungkapannya "ditepaknya tangan orang tersebut
oleh Nabi Muhammad SA W" buk
ukan hanya semata-mata orang tersebut memakai cincin,
namun hal tersebut didasarkan ooleh pernyataan Nabi yang berkata, "Apakah engkau
gembira jika Allah SWT menjadika
ikan di tanganmu cincin dari api?" Saya yakin sekali, jika
Imam ibnu Hazm mengetahui adan
danya dua tambahan redaksi dalam Hadits ini, maka beliau
tidak akan ragu-ragu lagi untuk men
engatakan keharaman menggunakan cincin emas bagi kaum
wanita. Beliau pasti akan mengecua
cualikan cincin dari keumuman Hadits yang membolehkan
perhiasan emas bagi kaum wanita,
ita, sebagaimana Hadits yang mengharamkan cincin yang
lebih bersifat khusus dibandingka
gkan dengan Hadits yang menghalalkan perhiasan emas
secara umum bagi kaum wanita.
Permasalahan ini merupakan sebua
buah contoh dari berbagai macam permasalahan lain yang
lebih penting. Laki-laki di zamann sekarang
s
jarang sekali berbuat demikian. Segala puji bagi
Allah SWT yang telah memberikan
an petunjuk ini, dan kami tidak akan mendapatkan petunjuk
tanpa adanya petunjuk dari Allahh SWT.
Cincin Pinangan— 141
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
http:/
p://kampungsunnah.wordpress.com
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
http
ttp://kampungsunnah.wordpress.com
http:/
p://kampungsunnah.wordpress.com
http:/
p://kampungsunnah.wordpress.com
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
http:/
p://kampungsunnah.wordpress.com
http:/
p://kampungsunnah.wordpress.com
mereka melakukah penolakan terhadap apa-apa yahg bertentangan dengan
madzhabnya. Akan tetapi, kami melihat hal sebaliknya, yang telah jelas
kebenarannya dalam masalah ini. Sesungguhnya agama ini akan terpelihara,
dan umat Islam tidak akan bersepakat dalam hal kesesatan.
Sungguh Imam Shadrun telah berada dalam kebenaran dengan
ungkapan-ungkapannya dalam masalah ini. Anda (para pembaca) juga dapat
melihat, bahwa sesungguhnya hadits-hadits yang mengharamkan tidak
bertentangan dengan hadits-hadits yang menghalalkannya, sebab yang satu
bersifat umum dan yang lainnya bersifat khusus. Sesuatu yang khusus harus
didahulukan dari teks-teks yang bersifat umum, sebagaimana yang telah
masyhur dalam pembahasan ilmu ushul fikih. Dengan dasar kaidah ini, maka
Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Syarah Shahih Muslim dan
kitab Al Majmu, mewajibkan wudhu setelah memakan daging onta, meski
hal tersebut bertentangan dengan pendapat madzhabnya. Pendapat yang
mewajibkan adalah pendapat jumhur ulama. Hal seperti ini pernah tak terpikir
oleh seorang yang merasa sok tahu dalam masalah ini, sehingga seseorang
-dalam sebuah harian surat kabar terbitan Damaskus- mengatakan bahwa tak
ada seorang ulama pun dikalangan kaum muslimin yang berpendapat wajibnya
wudhu setelah memakan daging unta.
Senada dengan apa yang kami paparkan adalah pemyataan dari seorang
ulama yang bernama Waliyulah Ad-Dahlawi dalam kitabnya yang berjudul
Hujjatullah AlBalighah (2/190). Setelah beliau mengetengahkan
hadits-hadits yang mengharamkan dan hadits yang menghalalkan, beliau
berkata, "Maknanya adalah halal secara umum, dan pemahaman seperti
inilah yang layak. Saya tidak menemukan sesuatu yang bertentangan
dengannya."
Shadiq Hasan Khan juga mengetengahkan hal yang sama, dalam
kitabnya yang berjudul Ar-Raudhah An-Nadiyyah (2/217-218). Saya (Syaikh
Nashiruddin Al Albani) katakan, "Di antara hal yang menunjukkan lemahnya
klaim nasakh adalah, sesungguhnya sebagian dari kalangan ulama madzhab
Hanafi yang fanatik terhadap madzhabnya tidak menghendaki hal ini. Padahal
mereka telah menghikayatkan pernyataan jumhur ulama yang mereka akui
dalam masalah ini, yang isinya adalah, "Sesungguhnya nasakh tidak dijadikan
sebagai jalan pemutus, selama masih dapat dilakukan proses penggabungan
dua dalil yang secara zhahir bertentangan, agar tidak ada dalil yang tidak
terpakai atau tertolak." Ini adalah pernyataan yang tidak disangsikan lagi
kebenarannya, sebagaimana yang terungkap dalam kitab-kitab ushul fikih.
Akan tetapi, sang Doktor tetap saja kembali kepada kecenderungan
152
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
awalnya, yaitu dengan menjadikan jalan nasakh sebagai pemutus, meski
bertentangan dengan mereka yang mengamalkan hadits yang menerangkan
keharamannya. Ia mengatakan bahwa, 'Sesungguhnya dua kelompok yang
saling berbeda pendapat dalam masalah ini (antara adanya nasakh dan tidak
nasakh) membutuhkan penelitian keberadaan sejarah tentang timbulnya
hadits-hadits tersebut. Hal tersebut sangat perlu, untuk mendukung benar atau
tidaknya keberadaan nasikh-mansukh dalam masalah ini. Pemihakan terhadap
adanya nasakh dan mansukh dalam masalah ini harus dibuktikan dengan
sejarah, dan didukung oleh pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
Sesungguhnya tidak diragukan lagi, bahwa para sahabat -sejak awal
masa keislaman mereka sangat membutuhkan harta, dan orang orang Anshar
telah membagi dua harta mereka dengan para sahabat dari kalangan muhajirin.
Memakai cincin dari emas pada saat itu merupakan perilaku yang tidak etis.
Ketika telah berlalu masa-masa sulit, dan Rasulullah SAW telah banyak
melakukan penaklukan, maka manusia banyak menikmati kemakmuran.
Kemudian Rasulullah SAW membolehkan penggunanan perhiasan emas, karena
telah hilangnya sebab yang membuat hal tersebut menjadi dilarang.
Saya (Syaikh Nashiruddin) katakan sebagai jawaban dari pernyataan
Doktor tersebut:
Pertama; sungguh, ia tidak mengetengahkan sebuah nash atau teks
dalil yang menunjukkan bahwa nash yang membolehkan emas timbul
belakangan dibandingkan nash yang mengharamkannya. Dengan demikian,
maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai penguat dari pendapat jumhur ulama.
Apa yang baru saja dikemukakan oleh beliau hanyalah sebuah klaim yang
berdasarkan kepada dugaan semata, bahwa hal tersebut diperbolehkan setelah
manusia banyak menikmati kemakmuran hidup. Manakah dalil yang dijanjikan
menguatkan apa yang diklaimnya selama ini?
Kedua; klaim yang dilakukan olehnya (jika benar), maka pengharaman
emas bagi laki-laki bersamaan waktunya dengan pengharamannya bagi wanita.
Seseorang yang membaca keterangannya pasti akan memahami, bahwa
kalimat "di awal-awal Islam" maksudnya adalah di Makkah, atau pada awal
masa hijrah. Apabila makna yang dimaksud demikian, maka kami katakan
bahwa klaim tersebut batil, karena pengharaman emas bagi laki-laki terjadi di
saat-saat akhir masa kenabian sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh
Adz-Dzahabi dalam kitabnya yang berjudul TalkhisulMustadrak(3/231)
Diantara hal yang mendukungnya lagi adalah apa yang tertera dalam kitab
Shahih Bukhari dalam bab Al-Libas, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam
Cincin Pinangan— 153
http://kampungsunnah.wordpress.com
kitabnya,AlMusnad(4/32S)
Makhramah masuk Islam pada tahun penaklukan, yaitu delapan
tahun setengah setelah hijrah. Hal ini menunjukkan bahwasanya emas
dibolehkan sampai masa-masa sebelum satu tahun setengah sebelum wafatnya
Nabi SA W.
Ketiga; apabila pernyataan Doktor tersebut (yang mengatakan bahwa
Rasulullah SAW membolehkannya setelah hilang sebab yang menjadikannya
tidak boleh) itu benar adanya, maka berarti juga pembolehan emas bagi laki
laki, karena telah hilangnya sebab yang membuatnya menjadi terlarang.
Sungguh dakwaan seperti ini tidak dapat diterima, dan jelas sekali
kebathilannya.
Jika dikatakan bahwasanya tidak mesti demikian, juga illat atau sebab
diharamkannya emas bagi laki laki berbeda dengan illat keharamannya bagi
kaum wanita, maka saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) katakan, "Perilaku
apa ini?"
Hal yang ditempuh oleh sementara kalangan dengan
pemikiran-pemikirannya, tidak lain merupakan usaha untuk menghindar dari
jeratan nash yang berbeda dengan pendapat madzhabnya, atau berbeda
dengan apa yang selama ini diikutinya. Padahal, jika mereka mau berserah
diri kepada hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan yang
Rasul-Nya, maka hal tersebut lebih baik bagi mereka, dan mereka tidak akan
terjerumus kearah seperti ini.
Kesimpulan dari Pembahasan dalam Hal Nasakh
Sesungguhnya klaim yang mengatakan bahwa telah terjadi nasakh
(penghapusan hukum) terhadap hadits-hadits yang mengharamkan emas bagi
wanita adalah sebuah klaim yang tidak beralasan, bahkan klaim tersebut
berseberangan dengan kaidah yang selama ini dipegang dalam ilmu ushul fikih.
Hal yang seharusnya dilakukan dalam melihat dua dalil yang secara zhahir
bertentangan adalah dengan menggabungkan dua dalil tersebut -dalam hal ini
menggabungkan hadits yang mengharamkan dengan hadits yang
menghalal-kannya-, dengan cara: hadits yang bersifat mutlak dipahami
dengan dasar hadits yang bersifat muqayyad, dan hadits yang bersifat
umum dipahami dengan menggunakan hadits yang bersifat khusus, juga
sebagaimana yang telah kami terangkan.
Dari proses penggabungan dalil-dalil tersebut, maka akan didapat satu
kesimpulan, yaitu semua emas halal bagi kaum wanita, kecuali yang Muhallaq
minhu, sebagaimana disepakati keharaman bagi kaum wanita yang
154
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
menggunakan peralatan dari emas dan perak. Oleh Karena itu, bagi kami
tidak ada penasakhan hadits dalam masalah ini, berbeda dengan apa yang
diklaim oleh Doktor tersebut. Sungguh hanya Allah SWT yang memberi
petunjuk, dan tidak ada Tuhan melainkan Dia SWT.
Menolak hadits yang Mengharamkan dengan Menggunakan Dalil
Hadits yang Membolehkan, serta Jawabannya
3. Sebagian kalangan telah menolak berhujjah dengan hadits yang
mengharamkan pemakaian perhiasan emas bagi kalangan wanita. Penolakan
tersebut didasari oleh hadits-hadits lain, yang di dalamnya terkandung tentang
kebolehan menggunakan perhiasan dari emas bagi kaum wanita.
Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) katakan, bahwasanya hal tersebut
(Kebolehan menggunakan perhiasan emas bagi kaum wanita) berlaku sebelum
adanya nash (teks dalil) yang mengharamkannya. Perinciannya adalah sebagai
berikut:
Telah dipahami oleh kalangan mereka yang berkecimpung dalam ilmu
ushul fikih -dari awal pembahasan dalam masalah ini- bahwasanya pelarangan
terhadap sesuatu pasti akan mengena kepada sesuatu yang sebelumnya
dibolehkan. Oleh karena itu, tetap berpegang kepada kebolehan sesuatu yang
telah terdapat nash yang melarang, berarti bertentangan dengan sesuatu yang
telah diterangkan dengan jelas di dalam nash. Selain itu, jika diperhatikan,
maka masalah yang mendekati dengan permasalahan yang sedang kita bahas
adalah dalam permasalahan hadits-hadits yang menerangkan tentang kebolehan
memakai emas bagi laki-laki. Meskipun terdapat nash-nash hadits yang
membolehkan pemakaian emas bagi kaum laki-laki, namun tak ada seorang
ulama pun yang berpendapat bolehnya laki-laki memakai emas. Hal tersebut
didasari oleh kenyataan, bahwa kebolehan tersebut terjadi sebelum munculnya
nash-nash hadits yang mengharamkan158, hal tersebut bagi laki-laki. Begitupula
kami katakan dalam masalah hadits-hadits yang membolehkan perhiasan dari
emas bagi kaum wanita. Sungguh kebolehannya tersebut terjadi sebelum
adanya hadits yang mengharamkan.
Pernyataan Bahwa Keharaman Terjadi Jika Zakat Emas Tersebut
Tidak Ditunaikan, serta Jawaban Pernyataan Tersebut
4. Sebagianl59) ulama yang lain mengatakan, bahwa ancaman-ancaman
158)
Keterangan lengkap mengenai hal ini dapat dilihat dalam kitab FathulBari (10/258-259)
Di antaranya adalah Imam Al Mundziri dalam kitabnya yang berjudul At-Targhib (1/274)
dan sebagian kalangan yang bertaklid kepadanya, di antaranya adalah seorang pengajar di
universitas Damaskus, yang kami telah terangkan sebelumnya tentang kesalahan beliau yang
159
Cincin Pinangan— 155
http://kampungsunnah.wordpress.com
(yang diberikan dalam hadits yang telah kami paparkan), tertuju pada mereka
yang tidak mau mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut. Ancaman tersebut
tidak ditujukan kepada mereka yang telah menunaikan zakatnya. Hal ini
didasari oleh hadits Umar bin Tsuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, "Bahwa
seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW bersama seorang putrinya, di
tangan putri tersebut terdapat sesuatu yang terbuat dari emas. Kemudian
Rasulullah SAW melihat hal tersebut dan barkata, 'Apakah telah kau
tunaikan zakatnya? Wanita tersebut menjawab, 'Belum.' Kemudian
wanita tersebut mencopot perhiasannya dan menyerahkannya kepada
Nabi Muhammad SAW sambil berkata, 'Perhiasan ini untuk Allah
SWTdan Rasul-Nya:"
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Abu Daud dalam kitabnya (1/244).
Imam Nasai (1/343), oleh Abu Abid dalam kitab Al-Irwa/(no: 1260),
dan sanadnya hasan. Dishahihkan pula oleh Ibnu Mulqin(65/l).
Pendhaifan lbnu Jauzi dalam kitabnya At-Tahqiq (6/197/1) tertolak.
Hadits ini diriwayatkan pula oleh An-Nasai dalam kitabnya yang
berjudul As-Sunan AlKubra (Q, 5/1) dari Umar bin Syuaib dengan derajat
hadits maushul. Beliau juga meriwayatkan darinya dengan derajat mursal.
Ia berkata, "Derajat maushul lebih benar."
Jawaban saya (Syaikh Nashiruddin Albani):
Penggunaan dalil seperti ini sangat lemah, karena Rasulullah SAW dalam
kisah ini tidak mengingkari penggunaan perhiasan tersebut. Sesuatu yang
diingkari oleh Rasulullah SAW dalam kisah ini adalah tidak dikeluarkannya
zakat dari perhiasan tersebut. Berbeda dengan hadits-hadits yang terdahulu
kami paparkan, yang hadits-hadits tersebut mengingkari penggunaannya, serta
tidak menyinggung sama sekali tentang kewajiban mengeluarkan zakat.
Secara zhahir, kisah yang diketengahkan terjadi disaat emas masih
dibolehkan. Pengharaman tersebut bersifat bertahap. Pertama, diwajibkannya
zakat, kemudian setelah itu diharamkan, sebagaimana yang disinggung dengan
jelas dalam hadits-hadits yang telah kami ketengahkan, terlebih lagi jika melihat
hadits yang pertama, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dengan derajat
hadits marfu'. Hadits tersebut menunjukkan dengan jelas dan qath 'i, bahwa
telah mendhaifkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Beliau tidak dapat menjawab
sama sekali bantahan yang saya berikan. Hal tersebut membuat kami bertambah yakin dengan
kebenaran pendapat kami.
156
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
pengharaman tersebut dikarenakan Tahliq, dan bukan karena tidak
dikeluarkan zakatnya.
Hal yang sebenarnya ingin diungkap oleh hadits yang diketengahkan
oleh mereka adalah kewajiban mengeluarkan zakat dalam perhiasan.
Begitupula sah-kisah tentang kewajiban zakat pada perak. Kesemua
hadits tersebut tidak menunjukkan hukum pengunaan barang tersebut,
melainkan hanya menerangkan tentang kewajiban zakat. Sedangkan
pengharaman penggunaannya didapat dari hadits-hadits yang lain,
pengharaman emas yang muhallaq terhadap wanita diambil dari
hadits-hadits yang telah kami ketengahkan terlebih dahulu. Penghalalan
perak dari hadits Abu Hurairah RA juga dari hadits Aisyah RA dan yang
lainnya.
Ringkasnya adalah, hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah bagi
apa yang telah disebutkan oleh Al Mundziri, sebab hadits tersebut tidak
menjelaskan bahwa pengharaman emas dikarenakan tidak ditunaikan
zakatnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa hadits ini bersifat mufashal,
dan yang lain bersifat mujmal. hadits yang bersifat mujmal harus dipahami
dengan dasar hadits mufashshal.
Sesungguhnya hadits yang diketengahkan hanya menjelaskan kewajiban
mengeluarkan zakat dari perhiasan. Oleh karena itu, tidak ada
pertentangan dengan hadits yang mengharamkannya.
Pembatasan hadits Oleh hadits Lain, serta Jawabannya
5. Sebagian ulama yang membolehkan memberikan sanggahan kepada
kami dengan sanggahan yang lain160)mengatakan, bahwa ancaman yang
disebutkan tertuju kepada wanita yang berhias diri dengan emas,
kemudian menampakkannya. Hal tersebut didasari karena adanya sebuah
hadits yang riwayatkan oleh An-Nasa'i dan Abu Daud, dari Rabi' bin
Hirasi, dari inya, dari saudaranya, Hudzaifah, sesungguhnya Rasulullah
SAW bersabda, Wahai kaum wanita, tidakkah kalian berhias dengan perak?
Tidak ada wanita yang berhias dengan emas kecuali ia akan disiksa."
160
Hal ini juga diikuti oleh mereka yang kami telah tunjukkan sebelumnya. Orang tersebut
dalarn hal ini juga tidak dapat menjawab sanggahan kami. Bahkan ia memberikan sebuah
doktrin lain kepada murid-muridnya, bahwa Hadits yang terdapat dan diriwayatkan oleh
Imam Nasa'i dapat dijadikan sebagai dalil. Padahal beliau sebelumnya telah mendhaifkan
Hadits tersebut. Akan tetapi beliau tidak memberikan lafazh dari Hadits tersebut, sehingga
mereka (para murid) tidak mengetahuinya. Nampaknya sang Doktor tidak sengaja berbuat
demikian.
Cincin Pinangan— 157
http://kampungsunnah.wordpress.com
Jawaban saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani):
Jawaban terhadap pernyataaan ini dapat dilihat dari dua sisi:
Pertama; membantah keberadaan serta ketetapan hadits, karena dalam
sanadnya terdapat istri Rabi'. Ia seorang yang tidak diketahui ketsiqahannya,
sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam ibnu Hazm dalam kitabnya (10/
83) Oleh karena itu, ia mendhaifkannya dalam kitabnya Al Misykat (4403)
Kedua; kalau seandainya illat dari pengharaman tersebut adalah
penonjolan diri dalam berhias, maka tak ada perbedaan antara emas dan
perak, karena keduanya mempunyai kesamaan dalam hal illat Izhhar
(penampakkan). Sedangkan hadits, secara jelas membedakan keduanya. Tak
ada seorangpun yang mengatakan keharaman bagi wanita untuk menggunakan
perhiasan dari perak, meski ia ditampakkan. Oleh karena itu, maka batallah
hujjah yang digunakan oleh mereka, yang mengatakan bahwa illat
keharamannya adalah penampakkan perhiasan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Abul Hasan As-Sanadi mengatakan
bahwa, kalimat tudzhiruhu ada kemungkinan makruh (Jika ia
menampakkannya dengan rasa bangga). Dalam masalah perak juga demikian.
Secara zhahir, hal ini menunjukkan sebuah sindiran untuk sesuatu yang jelek.
Sesungguhnya permasalahan yang ingin dikatakan adalah, pengharaman emas
AlMuhallaq bagi kaum wanita, tanpa disertai dengan permasalahan apakah
ia memakainya dengan rasa bangga atau tidak.
Hal yang baru saja kami sampaikan adalah jika kita menganggap hadits
yang disodorkan derajatnya shahih. Jika tidak shahih maka kita juga harus
mengetahui derajat kedhaifannya. Oleh karena itu, hadits tersebut tidak dapat
dijadikan sebagai hujjah.
Penolakan hadits Berdasarkan Oleh Perbuatan Aisyah RA, serta
Jawabannya
Diantara dalil dalil yang sangat mengherankan, yang dipakai oleh mereka
dalam menolak hadits yang mengharamkan adalah, pernyataan dari kalangan
yang sangat bersikap fanatik terhadap madzhab hanafi, "Sesungguhnya Aisyah
RA pernah memakai cincin dari emas, sebagaimana hal tersebut disaksikan
oleh anak dari saudaranya yang bernama Al Qasim bin Muhammad. hadits
dari Aisyah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya."
Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) Mengatakan bahwa, apabila atsar
ini dinisbatkan kepada Imam Bukhari, maka perlu dicermati kembali. Dalam
158
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
hal ini, atsar tersebut terdapat dalam kitab milik Bukhari, dan disebutkan
secara muallaq, tanpa diiringi dengan sanad. Al Hafizh menyebutkan dalam
kitab Al Fathu (10/271). Hadits ini bersifat maushul dalam kitab
Ath-Thabaqat karya Ibnu Sa'ad. Beliau tidak berkomentar tentang
sanadnya, menurut saya sanadnya hasan.
Ada hadits yang diriwayatkan dengan redaksi, "Ia (Aisyah RA)
menggunakan Al Ahmarain yang disepuh dengan sepuh emas, dan Al
Muashfut." hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Saad, "Telah mengabarkan
kepada saya Abu Bakar bin Abdillah bin Abi Uwais, dari sulaiman bin Bilal,
dari Umar. Sanad ini lebih shahih karena Sulaiman lebih kuat hapalannya bila
dibandingkan dengan Abdul Aziz."
Jika diterima redaksi yang mengungkapkan adanya kalimat cincin dalam
atsar dari AisyahRA, maka jawabannya akan kita berikan setelah ini. Akan
tetapi, jika penyebutan tersebut tidak ada, maka hal tersebut tidak dapat
dijadikan sebagai hujjah, sebab riwayat lain (yang mempunyai derajat lebih)
shahih tidak terdapat penyebutan cincin dalam kisah ini. Hal seperti ini juga
terjadi dalam hadits dari Al Qasim tentang kisah Aisyah yang memakaikan
emas kepada anak-anak saudaranya, kemudian tidak menzakatkannya. hadits
ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail Abdullah (hal:
145) dengan sanad shahih. hadits ini dipahami bahwa, emas yang disebut
adalah emas Muqaththa' dan hal ini telah disepakati hukum kebolehannya
bagi wanita.
Kemudian, orang yang sangat fanatik kepada madzhabnya tersebut
mengatakan bahwasanya tidak mungkin Aisyah memakai emas, karena
Rasulullah SAW setiap hari selalu bersamanya, dan beliau mendiamkan saja.
Saya katakan, "Ini adalah sangkaan yang berlebihan karena tidak ada
dalam atsar tersebut keterangan yang menyebutkan bahwa Aisyah RA
memakai perhiasan tersebut dengan sepengetahuan Nabi Muhammad SAW.
Hal yang terdapat dalam atsar tersebut hanyalah ungkapan, bahwa Al Qasim
melihat Aisyah memakai perhiasan. Hal ini menunjukkan bahwa beliau
memakai perhiasan tersebut setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, sebab
Al Qasim tidak pernah bertemu dengan Nabi."
Kemudian orang tersebut berkata," Apakah mungkin Rasulullah SA W
pernah melarang hal tersebut, namun larangan tersebut tidak sampai kepada
Aisyah RA mustahil hal tersebut terjadi."
Menurut saya (Syaikh Nashiruddin), hal ini tidak mustahil, karena
Cincin Pinangan— 159
http://kampungsunnah.wordpress.com
memang kenyataannya demikian. Banyak Sunnah fi 'liyyah atau Sunnah yang
bersifat omongan (qauliyyah) yang tidak diketahui oleh sebagian sahabat
RA. Sungguh, jika sanadnya tidak shahih, maka saya akan mengatakan
sebagaimana yang dikatakan oleh mereka. Komentar dalam masalah seperti
ini juga banyak, diantaranya adalah:
a)
Sesungguhnya Aisyah RA berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
kalimat Quru adalahAth-Thuhru, sebagaimana yang dinukil oleh Imam
Ahmad bin Hanbal dalam Masailihi (185). Imam Malik RA
meriwayatkan dalam kitab AlMuwaththa (2/96) dengan sanad shahih.
Aisyah RA berkata, "Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan Al
Aqra? Ia adalah AlAthhar (masa suci)" Terdapat juga riwayat-riwayat
lain dalam kitab Masa’il Imam Ahmad Bin Hanbal karya anaknya
yang bemama Abdullah (hal: 331)
Dalam hadits telah ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan Al Quru
adalah Haid. Hal seperti ini dinyatakan oleh kalangan madzhab Hanafi. Apakah
orang yang fanatik terhadap madzhab Hanafi tersebut akan menolak hasil
pendapat madhzabnya yang berdasarkan hadits Nabi Muhammad SA W, hanya
karena adanya pemyataan Aisyah RA Apakah ia juga akan menjadikan
pernyataan Aisyah RA tersebut sebagai bukti adanya penasakhan terhadap
hadits yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Quru adalah haid,
sebagaimana yang ia lakukan dalam permasalahan (perhiasan) yang sedang
kita diskusikan?
b)
Aisyah RA pernah berkata, "Suatu hari Rasulullah SAW masuk, dan
beliau melihat ditangan saya ada emas, maka beliau berkata kepada,
'Wahai Aisyah, apakah engkau telah tunaikan zakatnya? Saya
katakan, 'Belum.' Kemudian beliau (Nabi SAW) berkata lagi,
i
Bagianmu adalah di neraka.'"
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (1/244) dan yang lainnya.
Sanadnya juga memenuhi syarat-syarat shahih, sebagaimana yang dikatakan
oleh Al Hafizh dalam kitab At-Takhlish (6/19). Muhammad bin Atha, (yang
dalam sanadnya tersebut adalah Muhammad bin Umar bin Atha), adalah
seorang yang tsiqah dan dapat dijadikan hujjah dalam kitab Shahihain,
sebagaimana dalam kitab At-Targhib. Ibnu Jauzi dalam kitab At-Tahqiq (1/
198/1) menyangka ada orang lain, yang kemudian dimajhulkannya. Oleh
karena itu, beliau mendhaiflcan hadits tersebut, karena adanya sebab seperti
ini.
Hadits ini menunjukkan tentang kewajiban zakat perhiasan. hadits ini
160
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
merupakan hujjah bagi mereka yang berpendapat tentang kewajiban zakat
perhiasan. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah ulama dari
kalangan madzhab Hanafi.
Kemudian, terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA,
yang bertentangan dengan hadits ini, yaitu hadits yang dikeluarkan oleh Imam
Malik RA (1 /245), dari Qasim bin Muhammad (perawi hadits tentang cincin).
Sesungguhnya Aisyah RA pernah menjadi wali bagi anak-anak wanita dari
saudaranya yang yatim, dan mereka mempunyai perhiasan, dan perhiasan
tersebut tidak dikeluarkan zakatnya. Sanad hadits ini shahih. Hal yang senada
dengannya juga berasal dari riwayat Imam Amad bin Hanbal.
Hal ini merupakan sebuah pertentangan yang dilakukan oleh Aisyah
terhadap riwayatnya sendiri. Jika ia berbuat demikian terhadap hadits yang
diriwayatkannya,16l)maka hal tersebut juga bisa ia lakukan (berlaku) bagi
hadits yang diriwayatkan oleh orang lain. Apakah hadits atau pendapat
madzhab akan ditinggalkan hanya karena adanya pemyataan dari Aisyah RA ?,
Atau kita harus berpegang kepada hadits dan meninggalkan pemyataan Aisyah
RA dengan bersikap menerima alasan dari Aisyah RA di saat ia meninggalkan
sebuah hadits, sebagaimana sikap yang wajib kita ambil dalam menyikapinya?
Dalam keterangan-keterangan yang telah kami paparkan, nampak jelas
bahwa hal yang diduga sebagai sesuatu yang mustahil terjadi, temyata memang
benar-benar terjadi berdasarkan hadits-hadits yang derajatnya shahih. Oleh
karena itu, tidak selayaknya seorang muslim beralih ke pendapat orang lain
-betapapun tinggi derajat keilmuan orang tersebut- yang bertentangan dengan
hadits-hadits Rasulullah SA W, karena tak ada seorangpun yang mempunyai
status ishmah (terhindar dari kesalahan).
Hal ini yang membuat kami selalu tenang dan tetap berada dalam
pendirian kami dalam masalah ini, yaitu tetap berpegang kepada Al Qur'an
dan Sunnah Rasulullah SA W. Kami tidak akan mau beralih kepada pendapat
orang lain dalam masalah ini, sebagaimana sikap kami dalam masalah ini.
Saya berharap dan memohon kepada Allah SWT semoga Allah SWT
memberikan taufik serta hidayah-Nya kepada kaum muslimin, agar mereka
mengamalkan hadits-hadits yang memang telah nyata sebagai Sunnah
Rasulullah SAW’
161)
Sesungguhnya diantara madzhab beliau adalah wajib mengeluarkan zakat dari harta anak
yatim, sebagaimana yang tertera dalam kitab Al Muwaththa dan Al Amwal no: 1307, dan
Masail Imam Ahmad dalam kitab yang dikarang oleh putranya yang bemama Abdullah,
halaman 140. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits tersebut dalam kitabnya yang berjudul
Al Musha naf'(4/27).
Cincin Pinangan— 161
http://kampungsunnah.wordpress.com
Meninggalkan hadits karena Ketidaktahuan Adanya Orang yang
Mengamalkan hadits Ini
6 Nampaknya di antara orang yang berusaha untuk mengamalkan
Sunnah Nabi SAW membelanya, serta berusaha untuk mengajak manusia untuk
kembali mengamalkan hadits Nabi, terdapat orang-orang yang menangguhkan
berhujjah serta mengamalkan hadits ini. Mereka beralasan, bahwa
sesungguhnya tidak diketahui ada seorangpun dari kalangan ulama salaf yang
mengatakan hal demikian (keharaman bagi wanita untuk menggunakan
sebagian perhiasan emas)
Oleh karena itu, kami mengatakan bahwa alasan tidak adanya pendapat
seorangpun dari kalangan ulama salaf tidak dapat dijadikan sebagai dasar.
Alasan penolakan bisa dibenarkan, jika hal tersebut dalam masalah yang
berkenaan dengan permasalahan yang bersifat ijtihad. Hal ini disebabkan
adanya ketakutan tertimpanya kesalahan pada diri sang mujtahid. Terlebih
lagi jika yang menggali hukum tersebut adalah para ulama-ulama generasi
terakhir, yang seringkali menetapkan hal-hal yang tidak pemah dikatakan oleh
kalangan ulama salaf, dengan dasar atau alasan bahwa kemaslahatan menuntut
untuk memberlakukan sebuah keputusan hukum demikian, tanpa melihat atau
memperhatikan adanya nash-nash yang berkenaan dengan masalah tersebut.
Hal tersebut seperti dibolehkan adanya riba, yang mereka sebut dengan riba
Istihlaki (riba pinjaman untuk modal usaha), sumbangan undian berhadiah,
serta yang lainnya.
Sesungguhnya permasalahan yang sedang kita bahas bukan
permasalahan yang bersifat demikian. Dalam permasalahan ini terdapat
dalil-dalil yang secara jelas menerangkan hal tersebut, dan tidak ada nash
yang menasakhnya (menghapus pemberlakuan hukum tersebut). Oleh
karena itu, tidak boleh meninggalkan pengamalan yang dikandung oleh
sebuah hadits, terlebih lagi telah kami paparkan hal-hal yang
menguatkannya, seperti pemyataan dari Abu Hurairah RA dan Syaikh
Ad-Dahlawi, dan yang lainnya, sebagaimana yang telah kami singgung
sebelumnya. Pasti ada lagi ulama-ulama yang memang mengamalkan apa yang
telah kami paparkan, selain kedua orang tersebut, karena Allah SWT
berjanji akan menjaga nama-nama orang yang mengamalkan hal-hal yang
terkandung dalam Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Saya (Syaikh Nashirudin Al Albani) akan mengakhiri pembahasan ini
dengan sebuah kalimat pernyataan yang sangat bagus dari seorang ulama
muhaqiq yang bernama Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah RA. Beliau telah
162
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
memuatnya dalam karya beliau yang sangat bermanfaat yaitu kitab yang
berjudul I'lamul Muwaqi 'in (3/464-465).
Dahulu para ulama salafushalih bersikap sangat keras bahkan sangat
marah terhadap orang-orang yang menentang hadits Rasulullah SAW dengan
dasar pemikiran, qiyas, atau pendapat seseorang, siapapun atau apapun
martabat orang tersebut. Mereka (para ulama salaf) akan mengasingkan
mereka yang berbuat demikian, dan akan mengingkari perilaku orang-orang
yang seperti itu.
Mereka tidak akan membolehkan seseorang mengikuti pendapat yang
lain kecuali pendapat Rasulullah SAW. Seseorang harus bersedia menerima
dengan lapang dada disertai dengan ketaatan yang mutlak. Tidak pernah
tergambar dalam pikiran mereka (para ulama salaf) penundaan atau penolakan
terhadap hadits Nabi sampai ada yang mendukung hadits tersebut, semisal
pengamalan oleh atau qiyas, atau misalkan sambil menunggu kecocokan dengan
pendapat si fulan dan si fulan.
Sampailah kita pada sebuah zaman yang apabila dikatakan kepada
seseorang, "Telah ada sebuah riwayat yang ditetapkan datangnya dari
Rasulullah SA W, bahwa beliau berkata begini atau begitu." Jika mereka tidak
setuju maka akan berkata, "Siapa yang berkata demikian?" Ketidaktahuannya
terhadap siapa yang meriwayatkan hadits dijadikan sebagai hujjah, dasar,
atau alasan untuk tidak mengamalkan sebuah hadits.
Jika ia menasihati dirinya sendiri, maka ia akan dapat mengambil sebuah
mutiara yang isinya mengatakan bahwa pernyataan ini jelas kebatilannya.
Sesungguhnya tidak layak, tidak pantas, serta tidak halal baginya menolak
Sunnah Rasulullah SAW, hanya dengan dasar ketidaktahuan seperti itu. Hal
yang lebih jelek lagi adalah kebodohannya dalam hal ini, yaitu dengan meyakini
bahwasanya telah terjadi ijma', yang di dalamnya terdapat penentangan dengan
hadits Rasululah SAW. Sikap seperti ini merupakan sikap buruk sangka
terhadap umat Islam, sebab dengan demikian ia telah menisbahkan kepada
kaum muslimin kesepakatan mereka untuk menentang Sunnah Rasulullah SA W.
Hal yang lebih buruk lagi adalah uzdur mereka dalam mengklaim
terjadinya ijma' ini, sementara di saat yang sama mereka tidak mengetahui
adanya orang yang berpendapat dengan hadits Rasululah SAW. Dengan
demikian ia telah mendahulukan kebodohannya, ketidaktahuannya, dan
membelakangkan Sunnah Nabi SA W. Hanya kepada Allah SWT
pertolongan dimohonkan.
Cincin Pinangan— 163
http://kampungsunnah.wordpress.com
40. WAJIB BERSIK
SIKAP BAIK DALAM MEMPERLAKUKAN
N ISTRI
Seorang suam
ami wajib memperlakukan istri dengan perilaku yang
ya baik,
menuruti keinginan
an sang istri dalam masalah masalah yang dihalalk
lalkan oleh
Allah SWT, apalagi
gi sang istri masih berusia muda. hadits yang men
enguatkan
masalah ini antara
ra lain:
l
Pertama; hadi
adits Rasulullah SAW,
"Sesungguhn
hnya orang yang paling baik di antara kalian
an adalah
orang yangg paling
p
baik kepada istrinya, dan saya adalah
lah orang
yang terbaik
ik di antara kalian terhadap istri-istriku. " 162)
Kedua, hadits
its Rasulullah SA W,
" .... Hendakn
knya kalian saling mengingatkan, berlakuu baiklah
terhadap wanita,
wa
karena mereka itu di sisimu bagaikan
an lahan.
Kalian tidak
ak boleh bersikap sewenang-wenang terhadapp m
mereka,
l62)
Hadits ini diriwayatka
tkan oleh Ath-Thahawi dalam kitabnya yang berjudul AlMusy
usykil(3/211)
dari Hadits yang diri
iriwayatkan Ibnu Abbas, dan Al Hakim (4/173). Ia berkata,, "Sanadnya
"
shahih." Adz-Dzahab
habi juga sepakat dalam hal ini.
Hadits ini juga mem
empunyai penguat, yaitu sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh
ole Aisyah
RA, yang dikeluarka
rkan oleh Abu Naim dalam kitab Al-Huliyah (7/138). Hadit
dits ini juga
mempunyai syahid (pendukung)
(p
yang Iain yaitu hadits yang diriwayatkan olehh Al
A Khathib
dalam kitab tarikhny
hnya (7/13) dari hadits Abu Hurairah. Diriwayatkan juga oleh
o
Imam
Ahmad bin Hanball dan
d At-Tirmidzi (2/250,472), dan sanadnya hasan.
164
—Cincin Pi
Pinangan
http://
://kampungsunnah.wordpress.com
kecuali jika mereka melakukan
m
perbuatan keji,163) hukumlah
mereka dengan berpisah
sah tempat tidur, dan pukullah mereka dengan
pukulan yang tidak menyakitkan.
men
Apabila mereka patuh kepada
kalian, maka janganlah
lah kalian melakukan penyimpangan atau
kezhaliman kepada mere
ereka. Sesungguhnya, kalian mempunyai hak
atas mereka, dan istri--istrimu juga mempunyai hak atas kalian.
Adapun hak kalian atas
ata istri-istri kalian ialah, mereka harus
menjaga kehormatanny
nnya dari sentuhan orang lain, dan tidak
mengizinkan orang-oran
ang yang tidak kalian senangi masuk ke dalam
rumah. Hak mereka atas
tas kalian ialah memperhatikan dengan baik
kebutuhan-kebutuhan me
mereka, baik makanan atau pakaian. "164)
Ketiga, hadits Rasululah
lah S AW yang berbunyi,
"Janganlah seorang mu
mukmin membenci seorang mukminah, kalau
ia tak suka terhadap
ap salah satu perangainya, tentu ia akan
menyukai perangai yan
yang lainnya 165)
163)
Maksudnya adalah nusyuz, dan berlaku
be
zhahir, yaitu menyakiti suami baik dengan lisan
maupun dengan tangan, atau kepa
pada keluarga suami. Maksud dari perbuatan keji tersebut
bukanlah zina, karena hal tersebu
but tidak cocok dengan bunyi ayat selanjutnya, "Pukulan
yang tidak menyakitkan" Ini lebi
ebih pas dengan firman Allah SWT yang berbunyi, "Dan
mereka yang ditakuti kenusyuzanny
nnya..." Hadits ini posisinya bagaikan tafsir dari ayat tersebut,
dan yang dimaksud dengan kataa Memukul
M
adalah pukulan yang tidak menyakitkan.
164)
Hadits ini dikeluarkan oleh Ima
mam Tirmidzi (2/204), berkata, "Hadits hasan shahih."
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Maja
ajah (1/568-569) dari Hadits Amru bin Al Ahwash RA, dan
dishahihkan oleh Imam ibnu Qayyi
yyim Al Jauziyah dalam ZadulMa 'ad (4/46). Hadits ini juga
mempunyai penguat dari haditss Ummu
U
Abi Hurrah Ar-Raqasyi, dikeluarkan oleh Imam
Ahmad dalam kitab Musnadnya (5/72-73).
(5/
Hadits ini telah saya teliti dan saya takhrij dalam
kitab Al-Irwa (2090).
165)
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam
m Muslim (4/178, 179) dan yang lainnya, dari hadits Abu
Hurairah RA. Hadits ini dikeluarkan
kan oleh Imam Tirmidzi (2/204), Imam Ahmad bin Hanbal
(2/250, 472) dan Abul Hasan Ath-Thusi dalam kitabnya yang berjudul Al Mukhtashar (\l
218) dan beliau mengatakan bahwa
wa hadits tersebut hasan. Imam Tirmidzi berkata, "Hadits
hasan shahih".
Saya (Syaikh Nashirudin Al Albani)
ni) katakan, "Hadits ini sanadnya hasan, dari Abu Hurairah.
Penggalan kalimat pertama shahih,
ih, yaitu diambil dari beberapa riwayat dari Rasulullah SAW.
Saya telah mentakhrij hadits ini
ni dalam kitab saya yang berjudul Silsilah Al Ahadits
Ash-Shahihah (284).
Cincin Pinangan— 165
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
"Mukmin yang
yan sempurna imannya ialah seorang mukmi
min yang
paling baikk aakhlaknya, dan yangpaling baik adalah yang
ng paling
murah hatiny
inya terhadap istri—istrinya. " 166)
Kelima, diriwa
iwayatkan oleh AisyahRA, berkata, "Ketika budak
dak-budak
Habasy bermain bela
eladiri dengan sarung pedang mereka di masjid pada
pa hari
raya, Rasulullah SAW
SA memanggil saya dan berkata, 'Wahai Huma
mairah 167
Apakah engkau men
enonton mereka? Aisyah menjawab, 'Ya 168 Rasul
sulullah
166)
Hadits ini dikeluarka
kan oleh Imam Tirmidzi (2/204), Imam Ahmad bin Hanbal (2/250,472),
(2/
Abul Hasan Ath-Thu
husi dalam kitabnya yang berjudul Al Mukhtashar (1/218),
), dan
d beliau
mengatakan bahwaa hadits
h
tersebut hasan. Imam Tirmidzi berkata, "Hadits hasan
san shahih".
Saya (Syaikh Nashiru
irudin Al Albani) katakan, "Hadits ini sanadnya hasan, dari Abu
bu Hurairah,
penggalam kalimat pertama
pe
shahih, diambil dari beberapa riwayat dari Rasulullahh S
SAW Saya
telah mentakhrij Hadi
adits ini dalam kitab saya yang berjudul "Silsilah AlAhadits Ash--Shahihah"
(284).
16
" Humairah adalah nama
ma panggilan Untuk Aisyah RA, artinya yang berkulit putih, sebagaimana
seb
keterangan dalam kita
kitab An-Nihayah.
168)
Tambahan ini diriway
ayatkan oleh An-Nasa'i dalam kitab Asyrah An-Nisa (75/1)) Berkata
Be
Al
Hafizh dalam kitabn
bnya yang berjudul Al Fathu (2/355) "Sanadnya shahih, dan
an saya (Al
Hafizh) tidak pernah
ah melihat hadits yang datangnya dengan redaksi kata Humaira
airah. Shahih
kecuali hadits ini.
Saya (Syaikh Nashir
hiruddin Al Albani) katakan, "Dari keterangan tersebut dapa
apat diambil
sebuah kesimpulan,
n, bahwa pernyataan Imam ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam
lam kitab Al
Manar yang menyatak
atakan bahwa setiap hadits yang di dalamnya redaksi "Ya Huma
mairah" atau
ungkapan "Al Humair
aira" adalah hadits bohong, dan tidak secara keseluruhan benar.
ar. Kemudian
saya melihat Imam Za
Zarkasyi mengatakan hal yang demikian dalam kitabnya yangg bberjudul Al
Mu 'tabar (19/20) Gur
uru kami, Ibnu Katsir menyebutkan dari gurunya, yaitu Abu Al Hujjaj Al
Muzi, beliau berkat
kata, "Seluruh hadits yang datangnya dengan ungkapan redaksi
re
Ya
Humairah adalah had
adits batil, kecuali hadits dalam masalah puasa, yaitu dalam kitab
ki Sunan
An-Nasa 'i.
Saya (Az-Zarkasyi)
i) kkatakan bahwa dalam kitab An-Nasa'i terdapat hadits lain yang
ya isinya
Orang-orang Habsyii masuk
m
ke dalam masjid. Kemudian Nabi Muhammad SAW mem
emanggilku
dan berkata, 'Apakah
kah engkau senang melihat permainan ini?" Sanad haditss ini
in shahih.
Sampai di sini pemya
yataan dari Az-Zarkasyi.
Syaikh Abu Ghadahh dalam
d
komentarnya terhadap kitab Al Manar menemukan sebuah
seb
hadits
lagi yang diriwayatka
tkan oleh Al Hakim dalam kitabnya yang berjudul AlMustadra
drak (3/119).
Al Hakim berkata,, "Hadits
"H
ini hadits shahih, dengan melihat syarat syaikhain,
n, tetapi dua
Imam tersebut tidakk mengeluarkan
m
hadits ini dalam kitabnya." Berkata Adz-Dzahab
habi, "Kedua
Imam (Syaikhain) tidak
t
mengeluarkan Abdul Jabar dalam kitabnya." Saya
aya (Syaikh
Nashiruddin Al Alba
lbani) katakan, "Dari apa yang telah terurai, terdapat pertimban
bangan yang
tidak pada tempatnya
ya, jika diurai didalam kesempatan ini. Akan tetapi,
166
—Cincin Pinangan
Pi
http://
://kampungsunnah.wordpress.com
SAWmenyuruh saya berdiri di belakangnya, lalu beliau merendahkan
kedua pundaknya agar saya dapat menonton mereka. Saya letakkan
dagu saya di atas bahu beliau, dan saya tempelkan wajah saya dengan
pipinya. Dalam keadaan demikian itulah saya menoton permainan
budak-budak Negro tersebut. " Dalam riwayat lain disebutkan, "Aisyah
menonton di antara telinga dan bahu Rasulullah SAW.Nabi menyaksikan
tfontonan itu sambil berkata, "Mereka adalah keturunan penolong -yaitu
keturunan Habasy- Lalu beliau berkata lagi, "Wahai Aisyah, apakah
engkau masih ingin menonton ? " Saya menjawab, "Ya, karena saya ingin
tahu sampai di mana kedudukan saya di hati beliau. Kemudian
Rasulullah SAWmembiarkan saya menonton permainan itu sampai saya
puas."
Dalam riwayat yang lain disebutkan, "Sampai saya (Aisyah) bosan."
Cemudian beliau bertanya lagi, "Sudah cukup?" Saya jawab, "Ya" Dalam
riwayat yang lain disebutkan, "Saya berkata,' Jangan cepat-cepat.'" lalu beliau
bertanya sambil bangkit berdiri "Sudah puaskah engkau wahai Aisyah?" maka
saya menjawab, "Jangan cepat-cepat". Aisyah meneruskan perkataannya,
Sebenarnya saya tak ingin menyaksikan permainan tersebut, saya hanya ingin
seperti halnya kaum wanita lain- yaitu mengetahui kedudukan saya di hati
sang suami, dan saya ingin bermanja-manja karena usia saya masih muda,
dan senang bermain-main." Kemudian Aisyah RA berkata lagi, "Ketika Umar
RA datang, para penonton dan budak-budak yang sedang bermain menjadi
bubar. Melihat hal ini Rasululah SAW bersabda, "Saya melihat manusia dan
jin berlari melihat Umar datang." Lalu Aisyah berkata, "Rasulullah SAW
bersabda, 'Hendaknya kaum Yahudi mengetahui bahwasanya di dalam agama
kami terdapatkelapangan.'"169)
penemuan yang dilakukan oleh Syaikh Abu Ghadah tidak dapat diterima, karena Syaikh Abu
Ghadah bukan orang yang ahli dalam masalah ini. Hadits ini dalam sanadnya terdapat seorang
yang bernama Abdullah Al Hafizh dan Syaikhul Hakim. Hakim sendiri yang mengatakan hal ini
dalam kitabnya yang berjudul At-Tarikh. Ia bermadzhab Hanafi, suka meminum minuman yang
memabukkan (dalam madzhabnya) dari hal tersebut dilakukannya tanpa ditutup-tutupi. Hadits
ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, An- Nasa'i, Ath-Thayalisi, Imam
Ahmad, dan Al Mahamili dalam kitabnya yang berjudul Shalatul I'dain (No. 134) Diri
wayatkan juga oleh Ath-Thahawi dalam kitabnya yang berjudul Al Musykil (1/116), Abu Ya'la
(229/1) dengan empat jalan periwayatan dari Aisyah RA, sebagian dari mereka saling terdapat
tambahan. Hadits ini telah kami takhrij dalam kitab kami yang berjudul Ats-Tsamar
AlMustathab. Namun demikian, kami menemukan sesuatu yang baru, yaitu ada tambahan di
akhir Hadits tersebut yang terdapat dalam kitab Al Musnad dan Al Humaidi (254-cetakan
India) Dua jalur periwayatan dari Aisyah RA yang tidak terdapat tambahan "Agar saya tahu
kedudukan saya di sisinya" Hadits ini terdapat dalam kitab At Kamil karya Ibnu Addi (Q
121/1) dengan sanad yang derajatnya hasan.
Cincin Pinangan— 167
http://kampungsunnah.wordpress.com
Keenam, masih diriwayatkan oleh Aisysah RA, berkata, "Rasulullah SAW
baru kembali dari perang Tabuk dan di dalam rumah kami terdapat sebuah
rak yang tertutup tirai. Tiba-tiba angin berhembus dan menyingkap tabir
tersebut, sehingga terlihat boneka boneka dan mainan saya." Kemudian Nabi
SAW bertanya,'Apa itu Aisyah? Aisyah menjawab, "Boneka dan mainan
saya." Di antara mainan-mainan itu terdapat kuda-kudaan yang bersayap,
yang terbuat dari tempelan-tempelan kain bersulam. Melihat itu, Rasulullah
SAW bertanya lagi, "Mainan apa yang saya lihat di tengah-tengah itu, wahai
Aisyah?" Kemudian Aisyah menjawab, "Seekor kuda." Beliau bertanya lagi,
"Kuda itu memakai apa?" Aisyah menjawab, "Memakai dua sayap, namanya
kuda sembrani." Kemudian beliau bertanya lagi, "Apakah ada kuda bersayap?"
Dengan tenang Aisyah menjelaskan, "Tidakkah pernah baginda mendengar
bahwa Nabi Sulaiman AS punya seekor kuda bersayap?" Aisyah berkata
lagi, "Kemudian Rasulullah SAW tertawa lebar sehingga saya dapat melihat
gigi gerahamya."170)
Ketujuh; Dari riwayat Aisyah RA, beliau berkata, "Suatu hari ia sedang
dalam perjalanan bersama Rasulullah SAW, ketika ia masih muda belia.
-katanya ia masih muda, belum gemuk dan masih gagah- lalu Rasulullah S AW
berkata, "Majulah" Mereka pun maju. Kemudian beliau berseru kepada saya,
"Mari, saya akan mengalahkan engkau" Saya berjalan cepat dan berhasil
mengalahkan beliau. Suatu ketika dalam perjalanan bersama beliau juga, Nabi
Muhammad SAW bersabda kepada para sahabatnya, "Majulah kalian semua."
Lalu beliau berseru kepada saya, "Kini aku yang akan mengalahkan engkau."
-waktu itu saya sudak gemuk- dan saya juga telah lupa dengan perlombaaan
yang pernah kami lakukan. Maka saya katakan, "Bagaimana saya harus
berlomba dengan baginda, sedangkan keadaaan saya seperti ini?" "Kau harus
melakukannya" jawab Nabi SAW. Dalam pertandingan tersebut saya berhasil
lebih dahulu dibandingkan dengan Nabi SAW. Namun kemudian pada
akhirnya, Nabi Muhammad SAW berhasil mengejar saya dan berhasil
mengalahkan saya. Lalu beliau tertawa senang seraya bersabda, "Dengan
Hadits ini juga hanya mempunyai syahid (penguat) yang lain, yaitu sebuah hadits mursal dari
Sya'bi, yang dikeluarkan oleh Abu Abid dalam kitabnya yang berjudul Gharibul Hadits dan Al
Harits bin Usamah dalam Musnadnya. Begitupula Al Kharaith dalam kitab yang berjudul
I'tilalil Qulub sebagaimana terdapat dalam kitab Al Jami' Ash-Shaghir. "
170)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam kitab sunannya, (2/305) dan oleh
An-Nasa'i dalam kitabnya yang berjudul Asyrah An-Nisaa' (75/1) dengan sanad shahih. Juga
oleh Ibnu Addi (182/1) dengan ringkas.
168
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
emenanganku ini kedudukann kita
k seri."I71)
Kedelapan, diriwayatkan
an dari Aisyah RA, berkata, "Rasulullah SA
W pernah membawa segelass m
minuman, lalu saya minum, padahal saya
dalam keadaan haid. Kemudia
dian beliau minum juga dan meletakkannya
pada bekas mulut saya. Sayaa ppernah makan daging yang ada tulangnya,
kemudian beliau makan daging
ing itu, dan meletakan mulutnya pada bekas
172)
mulut saya."
Kesembilan, diriwayatkan
kan dari Jabir bin Abdullah dan Jabir bin
Umair RA, mereka berdua berk
erkata, "Rasulullah SAW pernah bersabda,
'Segala sesuatu yang di
didalamnya tidak terdapat sebutan nama
Allah SWT maka ia akan
aka menjadi sia-sia, sendau-gurau, serta
main-main. Kecuali empat
em
perkara: suami yang bercanda
dengan istrinya, seoran
rang yang melatih kudanya, seorang yang
sedang memilih antar
tara dua sasaran, dan seorang yang
berlomba dalam olahrag
raga renang. "173)
171
172
173
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Humaidi dalam kitab musnadnya (261), Abu Daud
dalam kitabnya (1/403)An-Nasa
asa'i dalam kitab Asyrah An-Nisaa '(2/73), dan jalur
periwayatannya adalah milik An-Nasa
An
'i. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin
Hanbal (6/264), Imam Thabran
rani (23/47), dan Ibnu Majah (1/610) dengan ringkas,
sanadnya shahih, sebagaimanaa yang dikatakan oleh Al Iraqi dalam Takhrij AlIhya
(2/40). Kemudian saya (Syaikh
kh Nashir) telah mentakhrijnya dalam kitab saya yang
berjudul Irwa Al Ghalil. Sayaa ssebutkan jalur periwayatan, serta sebagian lafazhnya.
Bagi mereka yang ingin mengeta
etahuinya, maka dapat melihat kitab tersebut (1497).
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam
am Muslim, (1/168-169) Imam Ahmad (6/62), dan selain
keduanya.
Hadits ini dikeluarkan oleh An--Nasa'i dalam kitab Asyrah An-Nisaa' (Q 74/2), Imam
Thabrani dalam kitab Al Mu'jam
m Al Kabir (1/89/2), Abu Naim dalam kitab Ahadits Abil
Qasim Al Asham (17-18) dengan
an sanad
s
shahih. Kemudian dikuatkan oleh Al Mundziri dan
Al Haitsami. Saya berikan penjel
njelasan mengenai hal ini dalam kitab Silsilah Al Ahadits
Ash-Shahihah (No. 309).
Cincin Pinangan— 169
http://kampung
ungsunnah.wordpress.com
41.
Nasihat Untuk Suami Istri
Pertama; hendaknya sepasang suami-istri berusaha untuk saling
mengingatkan, bersama-sama melaksanakan perintah Allah SWT,
melaksanakan segala ketentuannya, dan mengikuti segala aturan yang terdapat
dalam Al Quf an dan Sunnah Nabi Muhammad SA W. Jangan sampai mereka
-dalam kehidupan ini- lebih mematuhi perilaku-perilaku yang bertentangan
dengan Islam, yang didasari oleh adat-istiadat masyarakat setempat.
Hendaknya mereka berdua bahu-membahu dalam menegakkan
kebenaran, berusaha menciptakan keluarga yang Islami, yang di dalamnya
penuh dengan kasih sayang dan kecintaan, serta penuh ketentraman. Selain
itu, hendaknya mereka berdua (sepasang suami-istri) selalu menjadikan firman
Allah SWT dalam surah Al Ahzab ayat 36 sebagai pedoman dalam membentuk
keluarga. Allah SWT berfirman, "Tidak ada pilihan bagi laki-laki dan
wanita yang beriman, apabila Allah SWT dan Rasul-Nya menetapkan
hukum bagi mereka. Barangsiapa yang mendurhakai Allah SWT dan
Rasul-Nya, maka ia telah sesat dengan kesesatannya. "
Kedua; Islam memberikan sebuah nasihat serta wasiat kepada kedua
mempelai agar mereka menunaikan hak serta kewajiban yang telah
diamanatkan oleh Allah SWT di pundak mereka. Misalnya, seorang istri
janganlah sampai menuntut semua persamaan hak dengan suami. Seorang
suami hendaknya tidak menggunakan kesempatan yang dianugerahkan oleh
Allah SWT kepadanya (sebagai kepala rumah tangga) untuk berbuat zhalim
kepada istri, menyakiti istri, berbuat sewenang-wenang terhadap istri, dan
lain lain. Suami-istri hendaknya menghayati serta mengamalkan
ketetapan-ketetapan yang telah dibuat oleh Allah SWT dengan penuh
keikhlasan dan perasaan ridha terhadap ketentuan tersebut.
Dalam masalah ini, Allah SWT berkata dalam firman-Nya, "Hak
wanita sebanding dengan kewajibannya dengan cara yang baik, dan
untuk laki laki Allah SWT telah memberikan kelebihan satu derajat atas
perempuan, dan Allah maha kuasa lagi maha bijaksana. " (Qs. Al
Baqarah (2): 228)
Laki-laki -dalam keluarga- adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh
karena itu, Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas
yang lain (wanita), karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari
hartanya.
Diriwayatkan, bahwa Muawiyah bin Haidah RA bertanya kepada
Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, apa hak istri atas suaminya?"
170
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Rasulullah SAWmenjawab.
b. "Engkau
"
beri makan mereka jika engkau
makan, engkau beri mereka
ka pakaian
p
jika engkau berpakaian, jangan
engkau menjelek-jelekkanny
nnya. Jangan memukulnya, dan jangan
174
engkau pisah dari tempatt tidurnya,
ti
kecuali di rumah. Bagaimana
hal seperti itu akan kau lakukan,
lak
padahal di antara kalian sudah
dihalalkan,175 kecuali denga
ngan tindakan yang dihalalkan." 176)
Dalam sebuah hadits diriwa
wayatkan bahwasanya Rasulullah S AW pernah
bersabda,
"Orang-orang yang berlaku
ber
adil, di hari kiamat nanti akan
ditempatkan di mimbar mimb
imbar yang terbuat dari cahaya, di sebelah
kanan Ar-Rahman -lalu ked
kedua belah tangan Rasulullah SA W di
rangkaikan- Orang-orang ya
yang tunduk ke dalam golongan itu adalah
orang yang menegakkan ke
keadilan dalam pemerintahannya, kepada
istrinya, dan tidak menyimpa
pang. " 177)
Jika sepasang suami-istri
ri m
memahami hal ini, mematuhi perintah Allah
SWT dan menjauhi segala apa yang dilarangnya, dan mereka melakukan
semua ini dengan penuh keikh
khlasan, maka Allah SWT akan melimpahkan
berkah,
174
Janganlah engkau jauhi mereka kec
kecuali dari tempat tidurnya, jangan berpindah darinya, dan
Janganlah berpindah ke rumah yang
ng lain. Begitulah keterangan yang terdapat dalam Syarah
Sunnah (3/26/1)
175
Maksudnya adalah jima', dan pernyataaan
per
Nabi SAW, "Kecuali dengan tindakan yang
dihalalkan." Maksudnya adalah pinda
ndah, karena wanita tersebut berbuat nusyuz., sebagaimana
ungkapan yang jelas dalam ayat yang
ang lalu.
176
Hadits ini diriwayatkan oleh Abuu D
Daud (1/334), Al Hakim (2/187-188), Imam Ahmad bin
Hanbal (5/3,4), dan terdapat penamb
mbahan dalam riwayat Ahmad bin Hanbal dengan sanad
shahih. Imam Al Hakim berkata, "Shahih"
"Sh
Hal ini juga disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Im
Imam Al Baghawi dalam kitabnya yang berjudul Syarah
Sunnah.
177
Hadits ini diriwayatkan oleh Ima
mam Muslim, (6/7) Al Husein Al Maruzi dalam kitab
Zawaid Az-Zuhdi. Ibnu Mubarak (120
120/2) dari Al Kawakib karya Ibnu Urwah Al Hanbali (No.
575), dan Ibnu Mundah dalam kitabnya
kit
yang berjudul "At-Tauhid" (94/1) Ia berkata,
"Hadits shahih"
Cincin Pinangan— 171
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
kebahagiaan, dan kketentraman. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman,
ber
"Barang siapa yang
ng mengerjakan amal shalih (pekerjaan yangg ba
baik dan
sesuai dengan tujua
juan syariah) baik yang mengerjakan itu laki-la
laki atau
perempuan, makaa kkami akan menghidupkannya dengan kehidupa
upan yang
baik, dan kamii akan
a
mengganjar mereka dengan pahala
ala yang
sebaik-baiknya, lebih
leb dari apa yang mereka lakukan." (Qs.. An-Nahl
A
(16): 97)
Ketiga; paraa is
istri -secara khusus- hendaklah patuh kepada sang
san suami
sebatas kemampuann
annya, karena Allah SWT telah menganugerahkann ke
kelebihan
kepada kaum laki-la
laki, sebagaimana diutarakan dalam firman All
llah SWT
berikut ini, "Laki-lak
laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita." Kemudian
Ke
dalam ayat yang lain
la Allah SWT juga berfirman, "Dan untukk laki-laki
l
diberikan kelebihan
han satu derajat diatas kaum wanita. "
Ada beberapa
pa hadits shahih yang didalamnya terdapat nasih
sihat serta
wasiat yang mengua
guatkan penjelasan penjelasan yang baru saja ki
kita lalui.
hadits-hadits tersebut
but dengan jelas menerangkan tentang hal yangg menjadi
kewajiban bagi kaum
aum wanita, dan pahala yang akan mereka terim
erima bila
mereka taat kepada
ada suami (dalam hal-hal yang baik dan dibenark
arkan oleh
syariah) hadits-hadit
dits tersebut juga menerangkan tentang siksa yan
yang akan
diterima jika ia tidak
dak mematuhi perintah suami.
Hadits-hadits
its ini
i akan kami paparkan kepada para pembaca
ca sebagai
sebuah peringatan yang
yan berguna bagi kaum wanita di zaman ini, seper
perti bunyi
firman Allah SWT,, "Dan
"
berilah peringatan kepada mereka, sesung
ungguhnya
peringatan itu berg
erguna bagi orang-orang mukmin." (Qs. Adz-D
Dzariyat
(51): 55)
Hadits pertam
tama,
"Tidak halal
lal bagi seorang wanita berpuasa -dalam riway
ayat yang
lain disebutkan
an- Janganlah kaum wanita berpuasa, ketika su
suaminya
1
ada di tempat178
' kecuali dengan seizin suaminya,
-
178
Ada di daerahnya, ser
serta bertempat tinggal di daerah tersebut. Imam Nawawi berkat
kata dalam
kitabnya Syarah Shah
hahih Muslim (7/115), "Larangan ini menunjukkan makna hara
aram.
172
—Cincin Pi
Pinangan
http://
://kampungsunnah.wordpress.com
(berlaku untuk puasa
sa Sunnah, dan izin tersebut tidak berlaku
dalam hal puasa waj
ajib), dan tidak diperbolehkan bagi kaum
wanita memasukkan orang
or
lain ke dalam rumahnya kecuali atas
izin suaminya." l79)
Hadits kedua:
"Apabila suami mengajak istrinya
istr
untuk tidur,180 lalu sang istri menolak
ajakannya, sehingga sangg ssuami tidur dalam keadaan marah,maka
para malaikat akan mengut
gutuk sang istri sampai tiba waktu pagi. "
Dalam riwayat lain, "Atau
au hingga ia kembali. "
sebagaimana yang diungkap oleh sahabat-sahabat
sa
kami."
Saya (Syaikh Nashiruddin) katak
takan bahwa, pernyataan ini merupakan pendapat Jumhur
ulama, sebagaimana yang disinggu
gung oleh Al Hafizh dalam kitabnya AlFath, dikuatkan oleh
riwayat pertama. Kemudian Imam
am Nawawi berkata kembali, "Sebabnya adalah, seorang
suami mempunyai hak untuk men
enikmati istrinya setiap hari, dan hak tersebut tidak boleh
ditunda oleh sang istri. Hak tersebu
ebut tidak boleh diabaikan hanya dengan perkara sunah, tidak
juga oleh sesutu yang bersifat wajib
waji tarakhi."
Saya (Syaikh Nashiruddin) katakan
kan lagi, "Jika seorang istri wajib mematuhi suaminya dalam
masalah keinginan seksual sang sua
suami, maka yang lebih wajib lagi adalah kewajibannya untuk
mendidik anak-anaknya. Lebih wajib
w
lagi berbuat untuk kebaikan rumah tangganya. Juga
yang lainnya, yang berkenaan den
dengan hal-hal yang bersifat hak dan kewajiban. Al Hafizh
berkata dalam kitabnya yang berju
erjudul Al Fathu dengan redaksi sebagai berikut, 'Hadits ini
menunjukkan bahwa hak suamii bagi
b
wanita lebih besar dibandingkan dengan perbuatan
perbuatan yang bersifat sunah, se
sebab haknya adalah wajib, dan melaksanakan kewajiban
harus didahulukan dari pada meng
ngerjakan sesuatu yang bersifat sunah'."
I79)
Hadits ini dikeluarkan oleh Ima
mam Bukhari (4/242-243), Imam Muslim (3/91), Imam
An-Nasa'i dalam kitab AlKubra
bra (63/2). Sanadnya shahih menurut syarat syaikhain.
Diriwayatan pula oleh Imam Ahm
hmad bin Hanbal, (2/316, 444, 476, 500), Ath-Thahawi
dalam kitab Al Musykil (2/425) dan Abu Syaikh dalam Ahadits Abi Zubair (No. 126) dengan
berbagai jalur periwayatan dari Abu
Ab Hurairah.
180)
Kinayah untuk hubungan seksual
al ssuami-istri, hal ini dikuatkan oleh hadits Rasulullah SA W
yang berbunyi, Al walad lilfirasy
sy Maksudnya adalah, nasab diberikan kepada suami yang
berhubungan seksual dengan istri
stri dalam perkawinan yang sah. Kinayah terhadap sesuatu
yang memang agak vulgar jika dizhahirkan.
diz
Hal seperti ini, atau pengungkapan dengan gaya
bahasa seperti ini banyak dijumpaii dalam Al Qur'an dan Sunnah, sebagaimana yang dikatakan
oleh Ibnu Abi Jamrah dalam kitab
tab AlFathu.
Cincin Pinangan— 173
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
Dalam riwaya
ayat yang lain lagi terdapat ungkapan, "Hingga
gga sang
181
suami sudahh tidak
t
marah lagi. "
Hadits ketiga;
"Demi zat
at yang jiwa Muhammad SAW ada dalam
genggaman-N
Nya, seorang wanita tidaklah dianggap menu
nunaikan
hak Allah SWT
SW sebelum ia menunaikan hak suaminya. Jika
ika suami
meminta istr
strinya untuk tidur, maka ia harus memen
enuhinya
meskipun iaa masih
m
berada di atas pelana seekor kuda. "
Hadits keempat;
"Seorangpere
erempuanyang menyakiti hati suaminya di dunia
nia, maka
bidadari-bida
idadari (calon) istrinya berkata, 'Jangan kau sakiti
sak dia,
mudah-mudah
dahan Allah mematikan engkau. Dia bagimu hanyalah
ha
sebagai suam
uami atau tamu asing, dan dia akann segera
meninggal-ka
kanmu untuk kembali kepada kami'. " 182)
181)
182)
Hadits ini diriwayatka
tkan oleh Bukhari (4/421), Imam Muslim (4/157), Abu daudd (1/334),
(
Ad-Darimi (2/149,15
150), dan Imam Ahmad bin Hanbal (2/255,348,386,439,468,48
,480,519,
538)
Hadits ini diriwayatka
tkan oleh Imam Tirmidzi (2/208), Ibnu Majah (1/621), Jaitsami
mi bin Kalib
dalam musnadnya (5/167/1),
(5/
Abul Hasan Ath-Thusi dalam mukhtashamya (1/119
119/2) Abul
Abbas Al Asham dala
alam kitab Majlisain (3/1) Abu Abdillah Al Qaththan dalam Haditsuhu
H
'anil Hasan Ibnu Arafah
Ara
(145/1) semuanya dari Ismail bin Iyasi, dari Bahir bin Sa'ad Al
kalai, dari Khalid bin Ma'dan, dari Katsir bin Murrah Al Hadhrami, dan darii Muadz
M
bin
Jabal, dengan derajat
jat marfu'. Berkata Ath-Thusi, "Hadits ini derajatnya hasan. Kami
K
tidak
mengetahuinya kecuaali dengan ini. Riwayat Ismail bin Iyasy dari Syamiyin, shah
ahih"
174
—Cincin Pi
Pinangan
htt
http://kampungsunnah.wordpress.com
om
Hadits kelima;
Dari Hashin bin Muhshin,
in, berkata,
"Bibi saya pernah berka
rkata, "Saya datang menemui Rasulullah
SAW untuk suatu kepe
eperluan. Ketika melihat saya, beliau
bersabda, 'Siapa ini,, apakah
a
dia mempunyai suami?"Saya
menjawab, "Ya." Beliauu bbertanya lagi, "Bagaimana perlakuanmu
terhadapnya?" Dia men
enjawab, "Saya tidak melampaui batas,
kecuali apa yang saya tidak
tid mampu melakukannya." Rasulullah
bersabda, "Lihatlah, bbagaimana sikap kamu terhadapnya,
karena dia (suamimu) ad
adalah surga dan neraka bagimu.183
Hadits keenam;
Diriwayatkan bahwa Rasu
asulullah SAW bersabda,
"Seorang istri yang menunaikan
men
shalat lima waktu, memelihara
kehormatannya, dan patuhh kepada suaminya, maka ia akan masuk
surga dari pintu mana saja yang
y
ia kehendaki. "184
183
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi
A Syaibah (7/47/1) Oleh Ibnu Sa'ad (8/459) An-Nasa'i
dalam kitab Asyrah An-Nisa' dan Ahmad
Ah
bin Hanbal (4/341) Ath-Thabrani dalamAlAusath
(170/1) dari Zawaidnya. Diriwayatka
tkan pula oleh Imam Al Hakim (2/189) Baihaqi (7/291) Al
Wahidi dalam kitab Al Wasith (1/161/2)
(1/
Ibnu Asakir (16/31/1) dengan sanadnya yang
shahih, sebagaimana yang dikata
atakan oleh Al Hakim, dan Adz-Dzahabi menyetujui
penilaian ini. Imam Al Mundziri mengatakan,
me
"Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad
dan Nasai dengan dua sanad yang jayyid."
ja
184
Hadits ini berderajat hasan atau shahih
sha
dengan beberapa jalur periwayatan. Diiriwayatkan
pula oleh Ath-Thabrani dalam kitab
ab "AlAusath" (169/2) Begitupula oleh Ibnu Hibban dalam
shahihnya, dari Hadits yang diriwaya
ayatkan oleh Abu Hurairah, sebagaimana yang diterangkan
dalam kitab "At-Targhib" (3/73) Ima
mam Ahmad bin Hanbal (No. 1661) dari Abdurrahman bin
Auf. Diriwayatkan pula oleh Abu Nai'm
N
(6/308) Al Jurjani (291) dari Anas bin Malik.
Cincin Pinangan— 175
http://kampun
ungsunnah.wordpress.com
KEWAJIBAN WANITA UNTUK MENGABDI
KEPADA SUAMI
Saya (Syaikh Nashiruddin Al Albani) katakan, "Bahwasanya
hadits-hadits yang baru saja saya paparkan ke hadapan para pembaca
menunjukkan 'dilalah yang jelas tentang kewajiban wanita untuk taat kepada
suami mereka, membantu suami, dan mengabdi kepadanya dalam batas
batas yang sesuai dengan kadar kemampuannya.
Tidak diragukan lagi, bahwa diantara kewajiban-kewajiban yang
dibebankan kepada wanita dalam hal ini adalah mengurus urusan rumah
tangganya dan hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan keluarga,
seperti mendidik anak dengan pendidikan yang baik, dan yang sejenisnya.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berkata dalam kitabnya yang berjudul AI
Fatawa (2/234-235), "Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban
para istri dalam membantu mencuci baju, memasak makanan, menyiapkan
minuman, membuat adonan, memberi makanan untuk hewan ternaknya,
dan yang sejenisnya. Sebagian dari ulama ada yang berpendapat bahwa istri
dalam hal ini tidak wajib melakukan hal-hal tersebut." Pendapat seperti
ini dhaif (lemah), sebagaimana lemahnya pendapat yang mengatakan bahwa
tidak wajib bagi laki-laki berhubungan seks dengan istri, sebab hal ini bukan
termasuk ke dalam perilaku yang muasyarah bil makruf
Sebagian lagi mengatakan -dan inilah pendapat yang benar- bahwa
istri wajib berbuat hal yang demikian, sebab seorang laki-laki adalah tuan
bagi kaum wanita, sebagaimana yang diungkap dalam Al Qur'an.
Wanita adalah penolong laki-laki. Sunnah Rasulullah SAW -sebagian telah
disebutkanCincin Pinangan— 177
http://kampungsunnah.wordpress.com
mengatakan bahwa kewajiban bagi pembantu dan budak adalah mengabdi
kepada tuannya.
Kemudian di antara mereka juga ada yang berpendapat bahwa istri
wajib membantu suami dalam hal-hal yang ringan. Sebagian lagi mengatakan
bahwa istri wajib membantu suami dengan baik. Inilah pendapat yang benar.
Istri wajib membantu suaminya, sebagaimana wanita-wanita lain juga
membantu suaminya. Hal tersebut berbeda sesuai dengan perbedaan kondisi.
orang-orang yang hidup di pedesaaan tentu berbeda caranya dalam membantu
suami, bila dibandingkan dengan yang hidup di perkotaan. Wanita yang lemah
juga berbeda kadar membantunya bila di dibandingkan dengan wanita yang
kuat.
Saya (Syaikh Nashiruddin Albani) katakan, "Inilah pendapat yang tepat
dan lebih dapat diterima, insya Allah. Sesungguhnya wajib bagi istri untuk
mengabdikan dirinya kepada keluarga. Ini juga merupakan pendapat dari
Imam Malik RA, sebagaimana yang diungkap dalam kitab AlFathu, (9/428).
Abu Bakar Asy-Syaibah. Begitu pula Al Jurjani dari kalangan ulama Hanabilah,
sebagaimana diungkap dalam kitab Al Ikhtiyarat (hal: 145), dan juga
merupakan pendapat sebagian ulama salaf, sebagaimana yang diterangkan
dalam kitab Az-Zaad (4/46). Kami tidak melihat mereka (yang mengatakan
tidak wajib) memaparkan dalil-dalil yang dapat diterima.
Sebagian kalangan ada yang mengatakan bahwa konsekuensi dari
sebuah akad pernikahan hanya bersifat "Mendapatkan kesenangan biologis"
bukan akad yang di dalamnya terkandung konsekuensi keharusan untuk
mengabdi atau membantu. Namun pendapat seperti ini jelas tertolak, karena
kesenangan juga akan didapat oleh seorang wanita dengan akad nikah
sebagaimana hal tersebut didapat oleh kalangan suami. Mereka (suami-istri)
mempunyai posisi yang sama dalam hal kesenangan jasmani.
Sebagaimana yang telah maklum dalam ajaran Islam, bahwa Allah SWT
telah menjanjikan kepada suami hal lain untuk dilakukan kepada istri-istri
mereka. Suami berkewajiban memberikan nafkah jasmani, rumah, serta
pakaian. Oleh karena itu, selaras dengan kewajiban ini bagi laki laki, maka
ada juga kewajiban lain bagi istri terhadap suami. Hal tersebut tak lain adalah
kewajiban istri untuk membantu suami. Selain itu, jika dilihat dari pernyataan
Al Qur'an tentang masalah kepemimpinan, maka suami adalah pemimpin
dalam sebuah perkawinan. Jika wanita tidak melaksanakan fungsinya untuk
melayani dan membantu suami, maka suami yang akan memegang peran seperti
ini, yaitu membantu serta melayani istri. Hal ini akan membuat posisi menjadi
178
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
terbalik, yaitu istri menjadi pimpinan dalarn sebuah keluarga, dan suami menjadi
yang dipimpin. Kondisi seperti ini merupakan sebuah kondisi yang terbalik,
jika kita melihat apa yang diungkap oleh Al Quran. Oleh karena itu, dalam
hal ini suami adalah pemimpin istri, dan istri berkewajiban membantu dan
melayani suami.
Selain itu, jika laki-laki menjadi pembantu istri, maka akan
mengakibatkan dua hal yaitu;
Pertama; perilaku suami yang menjadi pembantu serta pelayan istri
akan mengakibatkan suami tersebut tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk
mencari nafkah.
Kedua; kondisi seperti ini membuat para istri tidak melakukan pekerjaan
yang seharusnya ia kerjakan di rumah.
Kondisi seperti ini, jelas sekali akan membuat rusaknya tatanan
kehidupan yang telah diatur dalam syariah Islam, dimana laki-laki
mempunyai kelebihan serta keutaman dalam masalah kepemimpinan.
Hal yang baru saja kami terangkan mendapat dukungan dari kisah
asulullah SAW dan keluhan dari putrinya yang bernama Farimah Az-Zahra
yang menjadi istri dari Imam Ali RA)
Suatu hari Fatimah datang menemui Rasulullah SA W, dan (Fatimah)
mengadukan perihal dirinya yang lelah (dengan memerlihatkan jemarinya).
kemudian Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah dan Ali, "Maukah kalian
saya tunjukkan sesuatu yang lebih baik dari apa yang kalian berdua
minta? Jika kalian akan tidur, bertasbihlah sebanyak 33 kali, dan
bertahmidlah (membaca Al Hamdulillah) sebanyak 33 kali, dan
bertakbirlah (membaca Allahu akbar) sebanyak 33 kali. Hal tersebut
lebih bagus dibandingkan dengan seorang pembantu. Ali berkata,
"Setelah Rasulullah SAW memberitahukan hal tersebut, saya tidak pemah
meninggalkan apa yang disarankannya tersebut." Dikatakan, "Bahkan di hari
Shiffin?" Jawab Ali RA, "Ya, bahkan di hari shiffin." (Diriwayatakan oleh
Imam Bukhari dalam kitabnya (9/417-418).
Dalam kisah di atas, anda dapat melihat serta mengambil sebuah
pemahaman bahwa Rasulullah SAW tidak berkata kepada Ali RA. "Kamu
tidak harus membantunya." Akan tetapi "Ia lah yang membantumu." Hal
tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam ibnu Qayyim Al
Jauziyah rahimahulaah.
Bagi mereka yang ingin lebih banyak mengetahui tentang hal ini, dapat
Cincin Pinangan— 179
http://kampungsunnah.wordpress.com
membaca kitab Imam ibnu Qayyim Al Jauziyah yang berjudul ZadulMa'ad
(4/45-46)
Hal yang kami katakan tentang kewajiban kaum istri untuk membantu
serta melayani suaminya di rumah, bukan berarti bahwa suami tidak dianjurkan
untuk membantunya (jika ia memang mempuyai waktu luang) Bahkan diantara
salah satu perilaku baik seorang suami dalam bergaul dengan istri adalah
membantu meringankan beban kerja istri. Oleh karena itu Aisyah RA berkata
-ketika memberitahu tentang akhlak Rasulullah SAW di rumah- "Rasulullah
SAW selalu membantu pekerjaan di rumah, dan jika telah tiba waktu shalat
maka beliau keluar untuk melaksanakan shalat."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya (2/129/9/
418), oleh Imam Tirmidzi (3/314), beliau menshahihkannya, Al Mukhalish
dari jilid tiga sampai enam dari kitab Al Mukhalishshat (66/1) dan Ibnu Sa'ad
(1/366). Hadits ini juga diriwayatkan dalam kitab Asy-Syamail (2/185)
dengan jalur periwayatan yang lain, dan para perawinya dapat dipercaya.
Sebagian perawi tersebut derajatnya lemah, akan tetapi Imam Ahmad bin
Hanbal dan Abu Bakar Asy-Syafi'i meriwayatkannya dengan sanad yang
kuat, sebagaimana telah saya teliti dalam kitab Silsilah AlAhadits
Ash-Shahihah (No: 670) Hanya Allah SWTyang memberikan taufik.
Para pembaca, inilah akhir dari hal yang dapat saya kemukakan -dengan
taufik dari Allah SWT- dalam mengungkap adab perkawinan.
Subhanakallahumma wabihamdika Asyhadu allaa ilaha illalah illa
anta, astaghjiruka wa atubu ilaika.
180
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
Sumber Referensi Kitab ini
A. AlQur,an
B. Kitab Tafsir
1. Ibnu Abi Hatim, Abdurrahman (240-327) At-Tafsir.
2. Al Wahidi, Ali bin Muhammad (...-468) Asbabun Nuzul,
cetakan Hidiyyah Mesir(1315H).
3. IbnuKatsir,Ismail bin Katsir (107-468), Tafsir AlQur'an
AlAzhim. (701-774) Tafsir Al Qur'an Al Azhim. Cetakan
Mushthafa Muhammad (1365 H).
4. As-Suyuthi, Abdurrahman bin Kamaluddin (849-911).
Asbabun Nuzul, cetakan Istanbul (129 H).
5. Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali (1172-1250) Tafsir Fathul
Qadir, Al Jaami' baina Fanni Riwayah wa Dirayah, Fi Ilmi
At-Tafsir, cetakan Mushthafa AlHalabi(1349H).
6. As-Sayyid Rasyid Ridho (1282-1353) Tafsir Al Qur'an
AlHakim. cetakan Al Manar (1325 H).
C. Kitab Sunnah
7. Malik bin Anas (93-179) AlMuwaththa, cetakan Dar Ihya Al
Kutub Al Arabiyyah(1343H).
8. IbnuMubarak, Abdullah(118-181) Az-Zuhdu, cetakan India.
9. IbnuWahab,Abdillah(125-197) Al-Jaami'.
Cincin Pinangan— 181
http://kampungsunnah.wordpress.com
10. Abdurrazaq Al Mushannaf ( 11 jilid), cetakan Al Maktab AI
Islami.
11. Abdurrazaq, Ibnu Hammam, AlJaami'.
12. Said bin Manshur(....-227) As-Sunan, cetakanIndia.
13. Ath-Thayalisi, Sulaiman bin Daud(l24-204) AlMusnad bi Tartib
Ahmad bin Abdurrahman Al Bana, cetakan Al Muniriyah (1372
H).
14. Asy-Syafi'i, Muhammad bin Idris (150-204) AlMusnad wa
As-Sunan bi Tartib Syaikh Ahmad bin Abdurrahman Al Bana,
cetakan Darul Anwar(1369H).
15. Al Hamidi, Abdullah bin Zubair (....- 219) AlMusnad.
16. Abu Ubaid, Al Qasim bin Salam (157-223) AlAmwal, cetakan
Syaikh Hanif Al Faqi.
17. Ibnu bin Syaibah, Abdullah bin Muhammad, (159-235)
AlMushannaf, cetakan India.
18. Ahmad bin Hanbal, (163-241) AlMusnad, cetakan Al
Maimuniyyah (1313 H), cetakan Darul Ma'arif (1365 H).
19. Abdu bin Hamid (... -249) Al Muntakhab Min Musnadihi.
20. Ad-Darami, Abdullah bin Abdurrahman (181-255) As-Sunan,
cetakan Al I'tidal, Damaskus (1349 H).
21. AlHarits bin Abi Usamah(l 86-286) ZawaidMusnadihi.
22. Al Bukhari, Muhammad bin Ismail (194-256) Al-Jaami
Ash-Shahih. cetakan Al Hayah Al Mishriyyah dengan syarah Fathul
Baari (1374 H).
23. Al Bukhari Al Adab Al Mufrad, cetakanAs-Salafiyah, (1375 H).
24. Al Bukhari, Khuluqu Af'al Ibad, cetakan Al Anshar, India.
25. Abu Daud, Sulaiman bin Al Asy'ats (202-275) As-Sunan,
cetakan At-Taziyah(1349H).
26. Muslim bin Al Hujjaj (204—261) Ash-Shahih, cetakan
Muhammad Ali Shabih.
27. Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid (209-279) As-Sunan, cetakan
At-Taziyah,(1349H).
28. Ibnu Abi Dunya, Abdullah bin Muhammad (208-281) Ash-Shumtu.
29. At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa (209-279) As-Sunan, dan
Syarah Tuhfatul Ahwadz, cetakan dahli.
182
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
30. At-Tirmidzi, Asy-Syamail Ma 'a Syarah Al Qariwal Minawi,
cetakan Al Adabiyyah,(1317H).
31. AlBaghdadi, Muhammad bin Sulaiman(....-283)
32. Ibnu Abi Ashim,Abu Bakar binUmar(...-287) Al-Ahad.
33. Abu Ya'la Al Mushili, Ahmad bin Ali (210-307)AlMusnad,
dicetak sebanyak sepuluh jilid.
34. An-Nasa'i, Ahmad bin Syuaib (255-303) As-Sunan, cetakan Al
Maimuniyyah, (1312 H).
35. An-Nasa’ i, Asyrah An-Nisaa' dan KitabAl Walimah dari kitab
Sunan AlKubra.
36. Ibnu Al-Jarud,Abdullah bin Ali(...-307)Al-Muntaqa.
37. Ar-Ruyani, Muhammad bin Harun (.. .-307)AlMusnad.
38. Al Haitsam, Ad-Dauri (.. .-307) Dzammu Liwath.
39. Ibnu Khuzaimah, Muhammad bin Ishaq (223-311) hadits Ali
bin Hajar.
40. Abu Awanah, Yaqub bin Ishaq (...-316) Ash-Shahih, cetakan
Darul Ma'arif,(1362H).
41. AlBaghawi,AbdullahbinMuhammad(214-317)hadits Ali bin Al
Ja'di.
42. IbnuShaid,YahyabinMuhammad (228-317) Haditsuhu.
43. Al Mahamili, Al Husein bin Ismail (235-330) AlAmali.
44. Al Mahamili, ShalatulIdain.
45. Ath-Thahawi, Ahmad bin Muhammad (239-33) Syarah Ma
'aniAl Atsar, cetakan India, (1300 H).
46. Ath-Thahawi, Masyakilu AlAtsar, cetakan Dairatul Ma'arif,
cetakan India(1333H).
47. AbuAbdillahAlQaththan,AlHusainbinYahya (239-334)
48. Al Haitsam bin Kalib (...- 335) AlMusnad.
49. Ibnu Al Arabi, Ahmad bin Muhammad (246-340) AlMu 'jam.
50. Abu Al Ash-Shaffar, Ismail bin Muhammad (247-341)
Haditsuhu.
51. Abu Abbas Al Asham, Muhammad bin Ya'kub (247-346)
Majlisani MinalAmali.
Cincin Pinangan— 183
http://kampungsunnah.wordpress.com
52. Abul Abbas Al Asham, Haditsuhu.
53. Ibnu Samak, Utsman bin Ahmad (...- 344) Haditsuhu.
54. Abu Bakar Asy-Syafi'i, Muhammad bin Abdullah (260-354) Al
Fawaid.
55. Ath-Thabrani,SulaimanbinAhmad(260-360)AlMu'jamAlKabir,
cetakan Baghdad.
56. Ath-Thabrani, Zawaid Mu'jam Ath-Tabrani Al Ausath wa
Ash-Shagir. Al Hafizh Al Haitsami.
57. Ath-Thabrani,AlMu 'jam Ash-Shaghir, cetakan Al Anshar dan
Dahli, (1311H).
58. Ibnu As-Sanni, Ahmad bin Muhammad (280-364) Amalul Yaum wa
Al-Lailah, cetakan Dairatul Ma'arif. India (1325 H).
59. Abu Syekh, Ibnu Hayyan, Abdullah bin Muhammad (274-369)
Akhlaq An-Nabi
60. Abu Syekh, Ahadits Abu Zubair..
61. IbnuBaththah,AbdullahbinMuhamad (304-387) IbthalulHiyal,
cetakan Anshar Sunnah, Mesir.
62. Al Mukhallish, Muhammad bin Abdurahman
(305-393)AlFawaid Al Muntaqah.
63. Al Mukhallish,AlMuntaqa min Haditsihi.
64. Ad-Daruquthni, Ali bin Umar (306-385)AlAfrad.
65. Abul HasanAl Haray, AlibinUmar(296-386)AlFawaidAlMutaqah.
66. Ibnu Mundah, Muhammad bin Ishaq (316-3 95) At-Tauhid.
67. Abul Hasan bin Ash-Shalat AI Mujbir (317-405)Amalu
AlMahamii Wa Ash-Shafar.
68. AbuMuhammadbmMa'mf,AbdurrahmanbinAhmad
69. Al Hakim, Muhammad bin Abdullah (321-405) Al Mustadrak,
cetakan Dairatul Ma'arif, (1340 H).
70. Abu Naim, Ahmad bin Abdullah (336-430) Ath-Thibbu AnNabawi..
Asy-Syamukhi, Al Hasan bin Ali (...-443)Jaza 'uhu.
71. Al Bathraquni, Ahmad bin Al Fadhl (342-460) Haditsuhu.
72. Al Baihaqi, Ahmad bin Al Husein (384-458) As-Sunan Al Kubra,
184
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
cetakan Dairatul Ma'arif. Tahun 1352.
74. Al Harawi, Abdullah bin Muhammad Al Anshari (396-481) Dzammul
kalam.
75. Ats-Tsaqafi, Al Qasim bin Al Fadhlu, (397^89)Ats-Tsaqafiyat.
76. Ibnu Ad-Dibaji, Al Fawaid Al Muntaqah.
77. Afifuddin Abul Ma'ali, Ali bin Abdul Al Muhsin Al Baghdadi. Sittuna
Haditsan min Abi Hanifah.
78. Al Baghawi, Al Husein bin Mas'ud (443-516) Syarah Sunnah.
79. Ibnu Asakir (499-571) TahrimulAbnah.
80. Ibnu Jauzi, Abdurrahman bin Ali (508-597) IkhbarAhli Rusukhfil
Fiqhi wa Tahdits bi Miqdaril Mansukh Minal hadits.
81. Ibnu Jauzi, A t- Tahqiqfi Masail A t- Ta 'liq.
82. Abdul Haq bin Abdurrahman Asy-syibli (510-581) Al Ahkam Al
Kubra.
83. Hazimi,MuhammadbinMusa(58-584)AlFtibarbimafiAn-Nasikh
walMansukh min AlAtsar, cetakan Munir, Damaskus (1346 H).
84. Adh-Dhiya Al Muqaddasi, Muhammad bin Abdul wahid (569-643)
Al Ahadits Al Mukhtarah.
85. AlMundziri,AbdulAzhimbinAbdilQawwi(581-656)At-Targhib wa
At-Tarhib, cetakan Al Muniriyah, Mesir.
86. IbnuDaqiqAl Ied, MuhammadbinAli (265-702)Alllmam biAhadits
Al Ahkam.
87. An-Nawawi, Yahyabin Syaraf(576-631) Syarah Shahih Muslim.
88. Adz-Dzahabi (673-748) Al Uluwwu HlAliAl Ghaffar.
89. Ibnu Qayyim, Muhammad bin Abi Bakar (691-751) Tahzdibu Sunnah.
(1367 H).
90. Ibnu Qayyim, AlManar, cetakan Anshar Sunnah (1367 H).
91. Az-Zaila'i Abdullah bin Yusuf(.. .-762) Nashbu Rayah UAhaditsAl
Hidayah, cetakan Darul Makmun, Mesir (157 H).
92. IbnuMulqin,Umarbin Ali. (723-804) KhulashahAlBadriAlMunir fi
Takhrij Al Ahadits Al Waqi 'ahfi Syarh Al Kabir.
93. Allraqi, AbdurrahimbinAlHusein (725-806) TakhrijAlAhaditsAl
Cincin Pinangan— 185
http://kampungsunnah.wordpress.com
ihya,cetakanAlHalabi,Mesir(1346H).
94. Al Haitsami, Ali bin Abi Bakar (735-807) Majma 'Az-Zawaid,
cetakan Hisamuddin Al Qudsi, (1952).
95. Al Haitsami, MawaridAzh-Zham 'an ila ZawaidIbnu Hibban.
96. Ibnu Rajab, Abdurrahman bin Ahmad (736-795) Syarah Sunan
At-Turmudzi.
97. Az-Zarkasy, Muhammad bin Abdillah (745-794) Al Mu'tabar fi
Takhrij Ahadits Al Minhaj Wal Mukhtashar.
98. Al Bushairi, Ahmad bin Zainuddin (762-840) Mishbah AzZujajfi Zawaid Sunan Ibnu Majah.
99. Ibnu Urwah Al Hanbali, Ali bin Husein (15S-837) AlKawakib
Ad-Duriyyahfi Tartib MusnadAlImam Ahmad ala Abwabil
Bukhari.
100.
IbnuHajar,AhmadbinAliAlAsqalani.
At-TalkMshAiHabirfiTakhrij Ahadits Ar-Rafi'i Al Kabir.
101.
Ibnu Haj ar (773-852) Fathul Baari, cetakan Al
Muniriyyah.
102.
As-Suyuthi, Abdurrahman bin Kamaluddin (849-911)
AUamiAsh-Shaghir.
103.As-Suyuthi, Al Jaami' Al Kabir.
104.
Al Manawi, Muhammad Abdurrauf bin Tajul Arifin
(952-1031) Faidhul Qadir Syarah AUaami' Ash-Shaghir,
cetakan Mushthafa Muhammad.
105.
Abul Hasan As-Sanadi, Muhammad Abdul Hadi (.. .-1138)
106.
Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali (1172-1250)
NailulAuthar Syarah Muntaqal Akhbar, cetakan Mushthafa Al Bab
Al Halabi, (1348).
107.
Ahmad Muhammad Syakir (1309-1377) At-Ta 'liq ala
MusnadAl Imam Ahmad, cetakan Al Ma'arif, (1365).
108.
Al Muallif, Shifatu Shalatin Nabi, cetakan Al Ittihad
Asy-Syarqi, (1375).
109.
Al Muallif, Al Ahadits Adh-Dhafah Wal Maudhu 'ah wa
Atsaruha As-Sayyi 'fil Ummah, cetakan Al Maktab Al Islami.
110.Al Muallif, AlAhadits Ash-Shahihah, cetakan Al Maktab Al Islami.
111.AlMuaWif,ShahihsunanAbiDaud.
112.Al Muallif, DhaifSunan AbiDaud.
186
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
113.
Al-Mualif,
IrwaulGhalilfiTakhrijAhaditsManarAs-SabiL Al Maktab Al
Islami.
114.
Takhrij Ahaditsil Halal wal Haram lil Ustadz A l
Qardhawi.
115. Mukhtashar Asy-SyamailAl Muhammadiyyah, cetakan Al Maktab
Allslamiyyah.
116. Al Mu 'jam Al Mufahras li Ahaditsil Makhthuthaat. .
D. KITAB USHUL FIKIH
117. Ibnu Hazm, Ali bin Ahmad (384-456) Allhkamfi UshulAlAhkam,
cetakan As-Sa'adah, (1345).
118. Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali (117'2-1250) IrsyadulFuhul ila
Ilmil Ushul.
E. KITABFIKIH
119.Ishaq bin Manshur (...-251) Masail Imam Ahmad wa Ishaq bin
Rahawaih. Fikih Muqarin.
120.Abui Daud, Shahibu Sunan (202-275) Masaillmam Ahmad,
cetakan AlManar(1353).
121.
Abdullah bin Imam Ahmad (213-290) MasailImam
Ahmad.
122.Ibnu Hazm, Ali bin Muhammad (384-456) AlMahalli, cetakan
Al Muniriyyah (Azh-Zhahiri)
123.
Ibnu Rusyd, Muhammad bin Ahmad Al Hafid Al
Failusuf(520 -595) Bidayataul Mujtahid Wa Nihayatul
Muatashid.
124.
Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdul Halim (661-728) Al
Fatawa, cetakan Farjuddin Al Kurdy. (Mustaqif).
125.
TbnuTaimiyyah,Al
Ikhtiyaraat Al Ilmiyyah. Dicetakbersamadengan kitab Al Fatawa.
126.
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Muhammad bin Abi Bakar
(691-751) I'lamul muwaqqi 'in 'an Rabbil Alamin, cetakan Al
Kurdi.
127.
Ad-Dahlawi (1110-1176) Hujjatullah Al Balighah,
cetakan Munir
Cincin Pinangan— 187
http://kampungsunnah.wordpress.com
Damaskus,(1352).
128.
Shiddiq Hasan Khan (1248-1307)Ar-Raudhah An-Nadiyyah
Syarah Ad-Durar Al Bahiyyah, cetakan Munir Damaskus.
129.
Muhammad bin Ibrahim Mufti Al Mamlakah As-Su'udiyyah.
(Mu 'ashir) AlFatawaAlLazdaqiyyah, cetakan Riyadh (1375).
130.
MajallatulAzharAsy-Syarif, NurulIslam.
131.
Al Muallif, Hijabul Mar'ah Al Muslimah fil Kitab wa
Sunnah, cetakan As-Salafiyyah, Mesir. (1374).
132. Al Muallif,Al-LihyahfiNazhriddin. Disebarluaskan dalam majalah
Asy-Syihab, kemudian dicetak oleh Asy-Syirkah Al Islamiyyah.
133. Al Muallif, Ats-TsamarAlMustathabfiFiqhiAs-Sunnah walKitab.
F. SEJARAH DAN BIOGRAFI
134. Ibnu Sa'ad, Muhammad (167-230) Ath-ThabaqatAlKubra
cetakaii Eropa. (1905-1921) Kemudian dicetak di Damaskus.
135. Abu Zar'ah Ad-Dimasyqi, Abdurrahman bin Umar (...-281)
Tarikh Dimasyqi.
136. Ad-Dulabi, Muhammad bin Ahmad (223-310) Al Kun-ya Wa
Al Asma.
137. Al Aqili, Muhammad bin Umar (....-322)Adh-Dhuafa.
138. IbnuHibban,Muhammad(...-354)Kitab At-tsiqot
139. Abu Syekh Ibnu Hibban (274-369) TarikhAshfahan..
140. IbnuEdi,AbdullahbinAddy(277-365Al-Kamil fi Jarh
WaTa'dil, cetakan Beirut.
141. As-Sahmi, Hamzah bin YusufAl Jurjani (...- 427) Tarikh Jurjan.
142. AbuNaim,AhmadbinAbdillah(336-430)HuliyyatulAuliyaceta
kan As-Sa'adah, Mesir (1349).
143. AbuNaim, AkhbarAshfahan,cetakanEropa.
144. AlKhatib Al Baghdadi, Ahmadbin Ali (392-463) Tarikh
Baghdad, cetakan As-Sa 'adah.
145.
Al Khatib Al Baghdadi, Maudhi 'uAuham AlJam 'i wa
At-Tafriq.
188 —Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com
IbnuAsakir(499-57\) TarikhDimasyqi.
Adz-Dzahabi, Muhammad bin Ahmad (673-748) Mizan All 'tidalfi
Naqdi Ar-Rijal, cetakan As-Sa'adah, Mesir (1325).
Adz-Dzahabi,SiyaruA'lamiNubuwwah.
Adz-Dzahabi, A l Musytabahfi Asma Rijal, cetakan Eropa.
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Muhammad bin Abi Bakar. (691-751)
Zaadul Ma 'adfi Huda Khairil Ibad, cetakan Muhammad Ali Shabih
(1353).
IbnuHajar, AhmadbinAli (113-852) Allshabahfi TamyizShahabah,
cetakan Muhammad Mushthafa, Mesir.
IbnuHajar, TaqribAt-Tahdzib, cetakanIndia, (1320).
m
Ibnu Hajar, LisanulMizan, cetakan Darul Ma'arifIndia, (1329).
Ibnu Nashiruddin, Muhammad bin Taqiyuddin (777-842) Taudhi 'ul
Musytabah.
J.KITABBAHASA
AlHarby,IbrahimbinIshaq( 198-285)Gharibul hadits. }ilidkelima.
As-Saraqasti, Al Qasim bin Tsabit (255-302) Gharibulhadits.
Ibnu Qutaibah, Abdullah bin Muslim (213-276) Gharibul hadits.
Al Khathabi, Hamad bin Muhammad (317-388) Gharibulhadits.
Ibnu Al Atsir, Al Mubarak bin Muhammad (544-606) An- Nihayahfi
Gharibil hadits walAtsar, cetakan Al Utsmaniyyah, Mesir (1311).
Ibnu Manzhur, Muhammad bin Mukram (630-711) LisanulArab,
cetakan Daar Shadir, Beirut, (1955).
Al Fairuz Abadi. Muhammad bin Ya'qub (729-817) Al Qamus Al
Muhith, cetakan kedua (1353).
. KITAB NASIHAT DAN DZIKIR
Abu Bakar Al Marudzi, Ahmad bin Muhammad (... -275) Al Wara'
% Cincin Pinangan— 189
http://kampungsunnah.wordpress.com
Ibnu Bahthah, Abdullah bin Muhammad (304-387) Allbanah 'an
Syariah Al Firqah An-Najiyah Wa Mujanabatil firqah Al
Madzmumah.
Ibnu At-Turkmani, Ali bin Utsman (683-745) AUauharAn- Naqifi Raddi
ala Al Baihaqi. Dicetak bersama dengan kitab Sunan AlKubra.
Ali bin Alauddin Al Hanafi (...-932) Ar-Raddu ala Risalati
Akmaliddinfi Intisharihi li Madzhab Abi Hanifah.
As-Suyuthi, AbdurrahmanbinKamaluddin(849-911) IdzkarulAdzkar.
Abul wafa, Muhammad Darwisy (Muashir) Ar-Raddu Mufti Al
Mamlakah As-Su 'udiyyahfi Tashwir Asy-Syamsi.
AlMuallif,NaqduAt-TaajAUaami'lilUshul.
,;\v""
190
—Cincin Pinangan
http://kampungsunnah.wordpress.com