Academia.eduAcademia.edu

RPB (Rencana Penanggulangan Bencana) DIY 2013-2017

2013 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 DAFTAR ISI DAFTAR ISI ............................................................................................ i DAFTAR GAMBAR............................................................................... iv DAFTAR TABEL .................................................................................... v BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1 A. B. C. D. E. F. G. LATAR BELAKANG ........................................................................................................ 1 TUJUAN ......................................................................................................................... 3 SASARAN....................................................................................................................... 3 KEDUDUKAN DOKUMEN .............................................................................................. 3 LANDASAN HUKUM ...................................................................................................... 4 RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA PENULISAN……………………………………… 5 PENGERTIAN ................................................................................................................ 7 BAB II GAMBARAN UMUM KEBENCANAAN ..............................................122 A. GAMBARAN UMUM WILAYAH .................................................................................. 122 1. Fisiografi Wilayah ............................................................................................................. 122 2. Demografi .......................................................................................................................... 155 3. Kondisi Ekonomi ............................................................................................................... 177 4. Kondisi Sosial Budaya………………………………………………………………….. .18 5. Tata Ruang ........................................................................................................................ 188 2. SEJARAH KEJADIAN BENCANA ............................................................................... 199 1. Sejarah Bencana Indonesia ............................................................................................ 199 2. Sejarah Bencana Di Daerah Istimewa Yogyakarta ....................................................... 22 3. ANALISIS KECENDERUNGAN .................................................................................... 32 BAB III KAJIAN RISIKO BENCANA ................................................................ 35 A. METODOLOGI .......................................................................................................................... 366 1. Prasyarat Umum ............................................................................................................... 377 2. Metode Umum................................................................................................................... 377 3. Korelasi Penyusunan Peta dan Dokumen Kajian........................................................ 399 B. TINGKAT ANCAMAN ................................................................................................................. 40 1. Angin Kencang .................................................................................................................... 42 2. Kegagalan Teknologi ......................................................................................................... 42 3. Banjir..................................................................................................................................... 43 4. Tsunami ............................................................................................................................... 43 Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta i Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 5. Gelombang Ekstrim Dan Abrasi ....................................................................................... 44 6. Gempa Bumi.......................................................................................................... 44 7. Letusan Gunung Api .............................................................................................. 45 8. Kekeringan ............................................................................................................ 45 9. Tanah Longsor .................................................................................................... 466 10. Kebakaran ........................................................................................................... 467 11. Epidemi Dan Wabah Penyakit ............................................................................. 477 12. Konflik Sosial………………………………………………………………………….….. 47 C. KERENTANAN ........................................................................................................... 488 1. Angin Kencang ....................................................... Error! Bookmark not defined.9 2. Kegagalan Teknologi ........................................................................................... 499 3. Banjir ................................................................................................................... 499 4. Tsunami............................................................................................................... 499 5. Gelombang Ekstrim dan Abrasi ............................................................................. 50 6. Gempa Bumi.......................................................................................................... 50 7. Gunung Api............................................................................................................ 50 8. Kekeringan ............................................................................................................ 50 9. Tanah Longsor ...................................................................................................... 50 10. Kebakaran Hutan Dan Lahan ................................................................................ 51 11. Epidemi Dan Wabah Penyakit ............................................................................... 51 12. Konflik Sosial ......................................................................................................... 51 D. KAPASITAS ................................................................................................................................. 52 1. Prioritas dan Indikator Penghitungan Tingkat Kapasitas Daerah............................ 53 2. Indeks Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta ................................................... 56 3. Analisis Indeks Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta. ..................................... 57 4. Kebijakan Prioritas Penanggulangan Bencana ...................................................... 60 E. RISIKO BENCANA ....................................................................................................... 61 a. Peta Risiko Bencana Di Daerah Istimewa Yogyakarta ........................................... 62 b. Peta Multi Risiko Bencana ..................................................................................... 69 F. BENCANA PRIORITAS ................................................................................................ 69 BAB 4 KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA ................................. 71 A. VISI DAN MISI............................................................................................................................. 71 B. KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA .................................................................... 72 1. Regulasi ............................................................................................................................... 72 2. Kelembagaan ...................................................................................................................... 73 C. STRATEGI DAN SASARAN.......................................................................................... 74 1. Strategi Generik ..................................................................................................... 76 2. Penguatan Regulasi dan Kelembagaan ................................................................. 76 3. Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu ....................................................... 77 4. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan ................................ Error! Bookmark not defined.8 5. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat ....... Error! Bookmark not defined.8 6. Perlindungan Masyarakat dari Bencana ....................................................................... 799 D. KAIDAH PELAKSANAAN .......................................................................................................... 80 1. Keterlibatan ......................................................................................................................... 80 Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta ii Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 2. 3. Lingkup Daerah................................................................................................................... 83 Integrasi RPB dengan Perencanaan Pembangunan Daerah ...................................... 85 BAB V FOKUS, PROGRAM DAN KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA ........................................................................................... 88 A. STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA ............... 899 1. Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan ..................................................... 899 2. Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu ....................................................... 90 3. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan .............................................................................. 90 4. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat ..................................................... 91 5. Perlindungan Masyarakat dari Bencana dan Penanganan Bencana ......................... 92 B. PAGU INDIKATIF ..................................................................................................................... 101 C. ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA ............................................................... 1022 BAB VI PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI .................................104 A. MONITORING DAN EVALUASI ............................................................................................. 104 B. PELAPORAN............................................................................................................................. 106 BAB VII PENUTUP ...........................................................................................107 Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta iii Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Peta Administratif Daerah Istimewa Yogyakarta .............................................. 13 Gambar 2. Pertumbuhan Ekonomi Daerah Istimewa YogyakartaError! Bookmark not defined. Gambar 3. Persentase jumlah kejadian bencana di indonesia .......................................... 22 Gambar 4. Peta Riwayat Kejadian Gempa Besar di Yogyakarta dan sekitarnya………….. 26 Gambar 5. Foto Aktivitas Erupsi Gunung Merapi dan Awan Panas………………………….29 Gambar 6. Grafik Kecenderungan Kejadian Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta ......... 32 Gambar 7. Frekuensi dan Tingkat Kerugian Tertinggi Kejadian Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta ....................................................................................... 33 Gambar 8. Metode Pengkajian Risiko Bencana .............................................................. 377 Gambar 9. Pemetaan Risiko Bencana ............................................................................ 388 Gambar 10. Metode Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana ................................. 399 Gambar 11. Metode Umum Pengkajian Risiko Bencana Indonesia..................................... 40 Gambar 12. Matriks Penentuan Tingkat Ancaman Multi Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta ...................................................................................................... 41 Gambar 13. Matriks Penentuan Tingkat Kerugian Multi Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta .................................................................................................... 488 Gambar 14. Matriks Penentuan Tingkat Kapasitas Multi Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta ...................................................................................................... 53 Gambar 15. Matriks Penentuan Tingkat Risiko Multi Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta ...................................................................................................... 62 Gambar 16. Peta Risiko Bencana Banjir Daerah Istimewa Yogyakarta ............................... 63 Gambar 17. Peta Risiko Gelombang Ekstrim dan Abrasi Daerah Istimewa Yogyakarta ...... 63 Gambar 18. Peta Risiko Epidemi dan Wabah Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta ........ 64 Gambar 19. Peta Risiko Bencana Tsunami Daerah Istimewa Yogyakarta .......................... 64 Gambar 20. Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim Daerah Istimewa Yogyakarta ................. 65 Gambar 21. Peta Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan Daerah Istimewa Yogyakarta.......... 65 Gambar 22. Peta Risiko Bencana Gunung Api Daerah Istimewa Yogyakarta ..................... 66 Gambar 23. Peta Risiko Bencana Kekeringan Daerah Istimewa Yogyakarta ...................... 66 Gambar 24. Peta Risiko Bencana Tanah Longsor Daerah Istimewa Yogyakarta ................ 67 Gambar 25. Peta Risiko Bencana Gempabumi Daerah Istimewa Yogyakarta..................... 67 Gambar 26. Peta Risiko Bencana Kegagalan Teknologi Daerah Istimewa Yogyakarta ....... 68 Gambar 27. Peta Multi Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta ................................ 68 Gambar 28. Bencana Prioritas Daerah Istimewa Yogyakarta .............................................. 70 Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta iv Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 DAFTAR TABEL Tabel 1. Tabel 2. Tabel 3. Tabel 4. Tabel 5. Tabel 6. Tabel 7. Tabel 8. Tabel 9. Tabel 10. Tabel 11. Tabel 12. Tabel 13. Tabel 14. Tabel 15. Tabel 16. Tabel 17. Tabel 18. Tabel 19. Data Administratif Daerah Istimewa Yogyakarta .............................................. 122 Kepadatan Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 .................... 155 Indeks Pembangunan Manusia di Daerah Istimewa Yogyakarta...................... 166 APK, APM, dan APS pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK DIY…. .......... 17 Jumlah Kejadian Bencana di Indonesia Tahun 1815 - 2011………………….. ... 21 Potensi Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta ............................................... 233 Catatan Data Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta .................................. 233 Daftar Masa Letusan, Lamanya Kegiatan, dan Masa Istirahat Gunung Merapi Sejak Tahun 1871……………………………………………………………………..29 Hasil Kajian Tingkat Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan hasil survey indikator HFA ....................................................................................... 577 Tingkat risiko bencana Daerah Istimewa Yogyakarta......................................... 61 Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta ........... 84 Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta ........................................................................................................ 86 Fokus, Program dan Kegiatan Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan .................................................................................................. 899 Fokus, Program dan Kegiatan Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu ............................................................................................................. 90 Fokus, Program dan Kegiatan Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan ................. 90 Fokus, Program dan Kegiatan Peningkatan kapasitas dan Partisipasi Masyarakat ........................................................................................................ 91 Fokus, Program dan Kegiatan Perlindungan Masyarakat dari Bencana dan Penanganan Bencana ....................................................................................... 93 Rekapitulasi Anggaran Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 20122016 ................................................................................................................ 103 Format Monitoring dan Evaluasi ...................................................................... 106 Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta v Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatan Pulau Jawa bagian tengah yang dibatasi oleh Samudera Hindia di bagian selatan dan Jawa Tengah di bagian lainnya. Batas dengan Jawa Tengah meliputi Kabupaten Wonogiri di bagian tenggara, Kabupaten Klaten di bagian timur laut, Kabupaten Magelang di bagian barat laut, dan Kabupaten Purworejo di bagian barat. Secara astronomis, Daerah Istimewa Yogyakarta terletak antara 7° 33' LS - 8° 12' LS dan 110° 00' BT - 110° 50' BT. Komponen fisiografi yang menyusun Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari 4 (empat) satuan fisiografis yaitu Satuan Perbukitan Selatan (Dataran Tinggi Karst) dengan ketinggian tempat berkisar antara 150 - 700 meter, Satuan Gunungapi Merapi dengan ketinggian tempat berkisar antara 80 - 2.911 meter, Satuan Dataran Rendah yang membentang antara Perbukitan Selatan dan Perbukitan Kulonprogo pada ketinggian 0 80 meter, dan Perbukitan Kulonprogo dengan ketinggian hingga 572 meter. Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai luas 3.185,80 km², terdiri dari 4 kabupaten dan 1 Kota, yaitu, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kota Yogyakarta. Setiap kabupaten/kota mempunyai kondisi fisik yang berbeda sehingga potensi alam yang tersedia pun tidak sama. Perbedaan kondisi fisik ini ikut menentukan rencana pengembangan daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang secara geografis terdiri dari pegunungan, perbukitan, dan dataran rendah memungkinkan terjadinya berbagai jenis ancaman dan memiliki potensi bencana yang tinggi. Kondisi alam ini menyebabkan timbulnya potensi bencana alam terutama yang terkait dengan kegiatan manusia dan kedaruratan kompleks. Resiko menghadapi bencana alam dan kerentanan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan bahwa rencana penanggulangan bencana adalah Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 1 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 bidang yang wajib dimasukkan dalam agenda rencana pembangunan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Potensi bencana yang ada diatas, baik yang diakibatkan oleh alam dan non alam, di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kerentanan masyarakat yang tinggi (rendahnya tingkat kehidupan dan penghidupan masyarakat), memerlukan upaya meningkatkan kapasitas, guna mengurangi risiko terhadap bencana. Penanggulangan bencana belum masuk ke dalam arus utama pembangunan dan pemerintahan. Pada saat ini penanggulangan bencana masih bersifat sektoral dan reaktif, sehingga perlu adanya upaya pencegahan yang terintegrasi sehingga penanggulangan bencana dapat bersifat komprehensif. Untuk mengatasi hal ini, di tingkat pusat telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang salah satu isinya mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Penanggulangan Bencana. Dikeluarkannya Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014 (RENAS PB) semakin menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam isu penanggulangan bencana; dimana di dalam RENAS PB disebutkan bahwa “Pemerintah daerah berkewajiban menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, yang akan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan memperhatikan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014”. Mengingat kompleksnya permasalahan bencana, diperlukan penataan dan perencanaan penanggulangan bencana yang matang, agar bencana dapat ditangani dengan terarah dan terpadu. Untuk itulah, pasal 35 dan 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan agar daerah menyusun Rencana Penanggulangan Bencana. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Proses penyusunan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta ini melibatkan berbagai pihak terkait di skala provinsi dan kabupaten/kota, antara lain Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, masyarakat lokal, serta pihak swasta; sehingga diharapkan isi dari RPB ini telah mengakomodasi isu lintas sektor serta masukan dari berbagai pihak. Dalam pelaksanaannya, RPB Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya akan berguna bagi pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat lokal. Oleh karena itu, sosialisasi dan diskusi publik menjadi salah satu tahapan di dalam penyusunan RPB untuk memastikan bahwa RPB tersebut telah berisikan substansi Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 2 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 yang berbasis pemberdayaan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. RPB ini merupakan living document yang akan dievaluasi secara berkala oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pencapaian dan kesesuaiannya dengan kondisi daerah saat itu. Keberadaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta akan memiliki peranan penting dalam penurunan resiko bencana daerah(termasuk resiko jangka panjang) yang kemudian dapat menekan kerugian yang akan dialami daerah dan masyarakat lokal. Rencana ini dapat menjadi landasan konseptual untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, sekaligus dalam rangka adaptasi terhadap bahaya alam maupun bencana yang disebabkan oleh kelalalaian manusia. B. TUJUAN RPB Daerah Istimewa Yogyakarta disusun dengan tujuan: 1. Menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada, sehingga dapat menjadi landasan untuk upaya penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Meningkatkan kinerja antar lembaga dan instansi penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta menuju profesionalisme dengan pencapaian yang terukur dan terarah. 3. Membangun dasar yang kuat untuk kemitraan penyelenggaraan penanggulangan bencana. 4. Melindungi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dari ancaman bencana C. SASARAN Sasaran dari RPB Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai pedoman bagi pemerintah, baik provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota (setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis, swasta dan pemangku kepentingan lainnya) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta. D. KEDUDUKAN DOKUMEN RPB Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan dokumen sandingan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Istimewa Yogyakarta yang memuat penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 3 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 E. LANDASAN HUKUM RPB Daerah Istimewa Yogyakarta ini dibuat berdasarkan landasan idiil Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan landasan konstitusional berupa Undang Undang Dasar 1945. Landasan operasional hukum tersebut adalah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 4 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 16. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Daerah Istimewa YogyakartaTahun 2009-2013.; 17. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.; 18. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2009-2029 19. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; 20. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Bencana; F. RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA PENULISAN RPB Daerah Istimewa Yogyakarta memuat rencana penyelenggaraan penanggulangan bencana selama 5 tahun yang disusun dalam 2 bagian yaitu a. Dokumen kajian resiko bencana dan peta resiko bencana, dan b. Masterplan penanggulangan bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini disusun dalam 7 Bagian yang terdiri atas: Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 5 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 1. Pendahuluan yang menguraikan latar belakang, tujuan, sasaran, kedudukan dokumen, landasan hukum, lingkup RPB. 2. Gambaran Umum Kewilayahan, menguraikan gambaran umum wilayah DIY dan sejarah kejadian bencana. 3. Kajian Resiko Bencana, bab ini memuat metodologi pengkajian resiko bencana dalam penyusunan RPB, gambaran tingkat serta ancaman, kerentanan, kapasitas dan resiko tiap jenis bencana di DIY. 4. Visi, Misi, dan Kebijakan Penanggulangan Bencana. Selain itu juga diuraikan strategi, sasaran dan kaidah pelaksanaan. 5. Prioritas kegiatan serta alokasi anggaran yang menjadi mandat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana selama lima tahun ke depan. 6. Mekanisme monitoring dan evaluasi 7. Penutup. Dokumen RPB Daerah Istimewa Yogyakarta berisikan strategi serta program yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai upaya penurunan risiko bencana di wilayah administrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana program tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyusunan dokumen ini didasarkan atas hasil kajian risiko bencana dan upaya penanggulangannya yang kemudian dijabarkan ke dalam program kegiatan penanggulangan bencana beserta pagu indikatif anggaran yang sesuai. Ruang lingkup RPB Daerah Istimewa Yogyakarta terbagi atas ruang lingkup geografis, ruang lingkup tahap bencana, ruang lingkup tipe bencana dan pola umum penyelenggaraan. Berdasarkan lingkup geografis, RPB Daerah Istimewa Yogyakarta akan berlaku di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi 4 kabupaten dan 1 kota (Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta). Berdasarkan lingkup tahap bencana, dokumen RPB Daerah Istimewa Yogyakarta ini mencakup penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 tahapan, yaitu pra-bencana, saat bencana (tanggap darurat) dan pasca-bencana beserta berbagai program dan kegiatan yang mendukung penanggulangan bencana. Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 6 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Ruang lingkup tipe bencana di dalam RPB ini disesuaikan dengan tipe bencana yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta telah dan berpotensi terdampak 12 jenis bencana (baik bencana alam, bencana sosial, maupun bencana yang diakibatkan oleh kegagalan teknologi), yaitu letusan gunung api, tanah longsor dan erosi, banjir, kekeringan, tsunami, angin kencang, gelombang ekstrim dan abrasi, gempa bumi, epidemi dan wabah penyakit, kebakaran, konflik sosial, dan Kegagalan Teknologi. Berdasarkan lingkup pola umum penyelenggaraan penanggulangan bencana, 3 upaya yang tercantum di dalam RPB ini adalah pengurangan tingkat ancaman, pengurangan tingkat kerentanan, dan peningkatan kapasitas. Prioritas penanggulangan bencana ini sendiri akan disesuaikan dengan bahaya, kerentanan dan kapasitas daerah berdasarkan hasil pemetaan risiko serta masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat di dalam penyusunan RPB ini. Secara umum, keberadaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menurunkan risiko bencana di wilayah tersebut. Secara khusus, dengan adanya kebijakan otonomi daerah, RPB akan memiliki peranan yang berbeda bagi pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota. Sesuai dengan peranannya di dalam sistem pemerintahan, pelaksanaan RPB di dalam lingkup internal Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terbatas pada fungsi koordinasi, fasilitasi dan motivasi pemerintah daerah kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota, dokumen RPB Daerah Istimewa Yogyakarta dapat digunakan sebagai acuan penyusunan RPB kabupaten/kota yang tentunya akan berisikan strategi dan program penanggulangan bencana yang telah disesuaikan dengan kondisi spesifik kabupaten/kota tersebut. G. PENGERTIAN Untuk memahami RPB Daerah Istimewa Yogyakarta ini, maka disajikan pengertianpengertian kata dan kelompok kata sebagai berikut: 1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah yang melakukan yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah. Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 7 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 2. Bahaya (hazard) adalah situasi, kondisi atau karakteristik biologis, klimatologis, geografis, geologis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan. 3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 4. Data dan Informasi Bencana Indonesia selanjutnya disebut DIBI adalah sebuah aplikasi analisis tools yang digunakan untuk menyimpan data bencana serta mengelola data spasial maupun data nonspasial baik bencana skala kecil maupun bencana dalam skala besar.terdapat banyak faktor yang dapat meningkatkan terjadinya resiko bencana 5. Forum Pengurangan Risiko Bencana adalah wadah yang menyatukan organisasi pemangku kepentingan, yang bergerak dalam mendukung upaya-upaya pengurangan risiko bencana (PRB) 6. Kajian Risiko Bencana adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat ancaman, tingkat kerugian, dan kapasitas daerah dalam bentuk tertulis dan peta. 7. Kapasitas (capacity) adalah penguasaan sumber-daya, cara dan ketahanan yang dimiliki pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri, mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana. 8. Kerangka Aksi Hyogo/Hyogo Frameworks for Actions untuk selanjutnya disebut HFA adalah rencana 10 tahun untuk menjelaskan, menggambarkan dan detail pekerjaan yang diperlukan dari semua sektor dan aktor yang berbeda untuk mengurangi kerugian bencana. 9. Kerentanan (vulnerability) adalah tingkat kekurangan kemampuan suatu masyarakat untuk mencegah, menjinakkan, mencapai kesiapan, dan menanggapi dampak bahaya tertentu. Kerentanan berupa kerentanan sosial budaya, fisik, ekonomi dan lingkungan, yang dapat ditimbulkan oleh beragam penyebab. 10. Kesiapsiagaan (preparedness) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. 11. Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 8 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 12. Mitigasi (mitigation) adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana dengan menurunkan kerentanan dan/atau meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 13. Mitigasi fisik (structure mitigation) adalah upaya dilakukan untuk mengurangi risiko bencana dengan menurunkan kerentanan dan/atau meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman bencana dengan membangun infrastruktur. 14. Mitigasi non-fisik (non structure mitigation) adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana dengan menurunkan kerentanan dan/ atau meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman bencana dengan meningkatkan kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana. 15. Non proletisi adalah larangan menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana 16. Pemulihan (recovery) adalah upaya mengembalikan kondisi masyarakat, lingkungan hidup dan pelayanan publik yang terkena bencana melalui rehabilitasi. 17. Penanggulangan bencana (disaster management) adalah upaya yang meliputi: penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana; pencegahan bencana, mitigasi bencana, kesiap-siagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. 18. Pencegahan (prevention) adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya sebagian atau seluruh bencana. 19. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. 20. Pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) adalah segala tindakan yang dilakukan untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas terhadap jenis bahaya tertentu atau mengurangi potensi jenis bahaya tertentu. 21. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya pelaksanaan penanggulangan bencana mulai dari tahapan sebelum bencana, saat bencana hingga tahapan sesudah bencana yang dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. 22. Peringatan dini (early warning) adalah upaya pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. 23. Prosedur Operasi Standar adalah serangkaian upaya terstruktur yang disepakati secara bersama tentang siapa berbuat apa, kapan, dimana, dan bagaimana cara penanganan bencana. Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 9 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 24. Pusdalops Penanggulangan Bencana adalah Unsur Pelaksana Operasional pada Pemerintah Pusat dan Daerah, yang bertugas memfasilitasi pengendalian operasi serta menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi PB 25. Rehabilitasi (rehabilitation) adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. 26. Rekonstruksi (reconstruction) adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. 27. Rencana Penanggulangan Bencana tahun 2013-2017 yang selanjutnya disebut RPB adalah dokumen perencanaan penanggulangan bencana untuk jangka waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. 28. Rencana Kontinjensi adalah suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi. 29. Risiko (risk) bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. 30. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. 31. Sistem penanganan darurat bencana adalah serangkaian jaringan kerja berdasarkan prosedur-prosedur yang saling berkaitan untuk melakukan kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. 32. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. 33. Tanggap darurat (emergency response) bencana adalah upaya yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 10 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan, evakuasi korban dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan pra-sarana dan sarana. 34. Zona Prioritas Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut ZPPB adalah mekanisme penetapan wilayah intervensi teknis pemerintah di kabupaten/kota Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 11 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 BAB II GAMBARAN UMUM KEBENCANAAN A. GAMBARAN UMUM WILAYAH Dalam sub-bab ini, akan dipaparkan mengenai gambaran umum Daerah Istimewa Yogyakarta, dilihat dari aspek fisiografi wilayah, demografi, kondisi perekonomian, ilmu pengetahuan dan teknologi serta penataan ruang 1. Fisiografi Wilayah Secara geografis Daerah Istimewa Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta) terletak di bagian selatan Pulau Jawa yang dibatasi oleh Samudra Hindia di bagian selatan dan Provinsi Jawa Tengah di bagian utara yang terletak pada 7033’ LS – 8012’ LS dan 110000’ BT – 110050’BT, dengan luas 3.185,80 km2. Adapun batas rinciannya adalah: • Kabupaten Wonogiri di bagian tenggara; • Kabupaten Klaten di bagian timur; • Kabupaten Magelang di bagian barat laut; dan • Kabupaten Purworejo di bagian barat. Secara administratif Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki empat kabupaten, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul serta satu kotamadya, yaitu Kota Yogyakarta Tabel 1. Data Administratif Daerah Istimewa Yogyakarta KOTA/KAB Yogyakarta Bantul Kulon Progo Gunung Kidul Sleman DIY 2 LUAS (km ) 32,50 506,85 586,27 1.485,36 574,82 3.185,80 % 1,02 15,91 18,40 46,63 18,04 100,00 KEC KEL/DESA 14 17 12 18 17 78 45 75 88 144 86 438 Sumber: Badan Pusat Statistik, Daerah Istimewa Yogyakarta, 2012 Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 12 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Gambar 1. Peta Administratif Daerah Istimewa Yogyakarta a. Gambaran fisiografis Secara fisiografis, wilayah DIY dapat dikelompokkan menjadi empat satuan wilayah fisiografis, sebagai berikut: 1. Satuan fisiografi Gunung Api Merapi, yang terbentang mulai dari kerucut gunung api hingga dataran fluvial gunung api termasuk juga bentang lahan vulkanik, meliputi Sleman, DIY dan sebagian Bantul. Daerah kerucut dan lereng gunung api merupakan daerah hutan lindung sebagai kawasan resapan air daerah bawahan. Satuan bentang alam ini terletak di Sleman bagian utara. Gunung Merapi yang merupakan gunungapi aktif dengan karakteristik khusus, mempunyai daya tarik sebagai obyek penelitian, pendidikan, dan pariwisata. 2. Satuan Pegunungan Selatan atau Pegunungan Seribu, yang terletak di wilayah Gunungkidul, merupakan kawasan perbukitan batu gamping (limestone) dan karst yang kritis, tandus dan kekurangan air, dengan bagian tengah merupakan cekungan Wonosari (Wonosari Basin). Satuan ini merupakan bentang lahan solusional, dengan bahan batuan induk batu gamping dan mempunyai karakteristik lapisan tanah dangkal dan vegetasi penutup sangat jarang. Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 13 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 3. Satuan Pegunungan Kulon Progo, yang terletak di Kulon Progo bagian utara, merupakan bentang lahan struktural denudasional dengan topografi berbukit, kemiringan lereng curam dan potensi air tanah kecil. 4. Satuan Dataran Rendah, merupakan bentang lahan fluvial yang didominasi oleh dataran aluvial, membentang di bagian selatan DIY, mulai dari Kulon Progo sampai Bantul yang berbatasan dengan Pegunungan Seribu. Satuan ini merupakan daerah yang subur. Termasuk dalam satuan ini adalah bentang lahan marin dan eolin yang belum didayagunakan, merupakan wilayah pantai yang terbentang dari Kulon Progo sampai Bantul. Khusus bentang lahan marin dan eolin di Parangtritis Bantul, yang terkenal dengan gumuk pasirnya, merupakan laboratorium alam untuk kajian bentang alam pantai. Wilayah pantai Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pantai yang memiliki potensi Tsunami tinggi. Pantai di DIY merupakan pantai yang menghadap ke Samudera Hindia dengan jarak 12 mil dari laut, sejajar dengan Megatrust Jawa di sebelah selatan. Pantai yang berpotensi Tsunami ini mellintang sepanjang Lebih dari 113 Km. b. Gambaran Hidrologi Sumberdaya air utama di DIY adalah wilayah sungai Progo-Opak-Oyo yang berasal dari DAS Progo, DAS Opak dan DAS Oyo. Potensi DAS ini berasal dari air hujan, air permukaan, air tanah, mata air, sungai bawah tanah, waduk, dan embung. Ketersediaan air dalam pengertian sumberdaya air berasal dari air hujan, air permukaan, air tanah. Potensi paling besar untuk dimanfaatkan adalah sumber air permukaan dalam bentuk aliran air sungai, saluran, dan waduk. Potensi air di DIY adalah curah hujan rata-rata 1.700 mm-4000 mm pertahun, air permukaan meliputi S. Progo debit rerata 58,5 m3/detik, S. Opak debit rerata 12,35 m3/detik, S. Oyo dengan debit rerata 9.31 m3/detik, Sungai bawah tanah meliputi sungai bribin debit rerata 956 lt/det. SBT Ngobaran debit rerata 700 lt/det. SBT Seropan debit rerata 800 lt/det, SBT baron debit 100 lt/det. Total ketersediaan air di DIY adalah 6.342.455.367 m3 (neraca SDA DIY, 2007) c. Gambaran Klimatologi Suhu udara udara tahunan di DIY berkisar antara 180 C sampai dengan 240C. Curah hujan tahunan di DIY berkisar antara 718 mm/th sampai 2292,3 mm/th. Curah hujan yang rendah umumnya dijumpai di wilayah kabupaten Gunung Kidul Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 14 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 dan kabupaten Bantul. Sedangkan curah hujan yang relatif tinggi dijumpai di wilayah Kabupaten Sleman yang memiliki potensi sumberdaya air yang besar. 2. Demografi Jumlah penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta secara absolut terus bertambah. Namun apabila dilihat dari laju pertumbuhannya selama dua puluh tahun terakhir kecenderungannya menurun. Laju pertumbuhan penduduk menunjukkan angka di bawah 1%. Dibandingkan dengan provinsi lain, laju pertumbuhan tersebut merupakan terkecil di Indonesia. Rendahnya pertumbuhan penduduk tersebut, menyebabkan tingkat kepadatan penduduk tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pertumbuhan penduduk pada tahun 2011 sebesar 0,86 % relatif lebih rendah dibanding sebelumnya (BPS, 2011). Namun penyebaran penduduk dan komposisi demografi yang tidak merata tetap menjadi masalah utama dalam kependudukan. Berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, penduduk di Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat sebesar 3.487.325 jiwa, terdiri dari 51,36 % perempuan dan 48,64 % lakilaki. Persentase penduduk perkotaan adalah 66,36% dan populasi pedesaan yaitu 33,64 %. Dengan total luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta seluas 3.185,80 km², kepadatan penduduk pada tahun 2011 adalah 1.095 orang per km². Kota Yogyakarta mencatat kepadatan penduduk tertinggi, sebesar 12,017 jiwa per km², sedangkan Kabupaten Gunungkidul mencatat kepadatan terendah yaitu 456 jiwa per km². Jika data jumlah penduduk dibandingkan dengan data luas wilayah masing-masing kabupaten maka akan didapat data kepadatan penduduk. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 2 berikut. Tabel 2. Kepadatan Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Kabupaten/Kota Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kabupaten Gunungkidul Kabupaten Kulon Progo Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta Luas (km²) 574,82 506,85 1.485,36 568,27 32,50 3.185,80 Penduduk (jiwa) 1.107.304 921.263 677.998 390.207 390.553 3.478.325 Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta Kepadatan (per km²) 1.926 1.818 456 666 12.017 1.095 15 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Sumber: Estimasi penduduk berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta, 2012 Kota Yogyakarta dengan kepadatan penduduk tertinggi di antara kabupaten yang lain, memiliki daya tarik tersendiri bagi para pendatang. Pendatang ini dari berbagai kalangan dan berbagai kota di Indonesia. Pendatang ini tidak hanya mencari kerja, namun juga menuntut ilmu di berbagai perguruan tinggi dan setingkat sekolah menengah. Dalam aspek sumber daya manusia, berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang merupakan indeks komposit dari komponen indeks angka harapan hidup, indeks angka melek huruf, indeks rata-rata lama sekolah dan indeks pengeluaran riil perkapita, di tahun 2010 Daerah Istimewa Yogyakarta menempati urutan keempat setelah DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Riau dengan indeks capaian 75,77. Begitu juga di tahun 2011 dengan capaian IPM meningkat di angka 76,32 Banyaknya perguruan tinggi yang berjumlah sekitar 123 buah, menjadi salah satu faktor pendorong Indeks Pembangunan Manusia (Tabel 3). Daerah Istimewa Yogyakarta ini meraih peringkat keempat nasional tahun 2011. Tabel 3. Indeks Pembangunan Manusia di Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Pembangunan Manusia 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 73.50 73.70 74.15 74.88 75.23 75.77 76.32 Sumber: BPS, Tabel Indeks Pembangunan Manusia Nasional Tahun 1996-2011 Jumlah penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta dari waktu ke waktu semakin meningkat. Pertambahan penduduk ini tidak hanya disebabkan oleh tingginya angka kelahiran, namun juga disebabkan oleh banyaknya pendatang dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Kondisi tingkat pendidikan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai dampak kebijakan pemerataan pendidikan, terutama kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, sudah menunjukkan angka yang tinggi dan sudah berhasil dituntaskan pada tahun 1996, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Pada tahun 2011, indikator pembangunan bidang pendidikan meliputi: Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), dan Angka Partisipasi Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 16 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Sekolah (APS) untuk SD/MI, SMP/Mts, dan SMA/MA/SMK semuanya telah melampaui ketentuan Standar Pelayanan Minimal, untuk mengetahui nilai dari indikator tersebut lihat tabel 4. Begitu pula dengan Angka Melek Huruf sudah mencapai 98,09%. Tabel 4. APK, APM, dan APS pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK DIY SD/MI APK APM SMP/MTS APS APK APM SMA/MA/SMK APS APK APM APS 104,52% 91,98% 97,59% 89,40% 69,15% 75,85% 86,59% 59,68% 41,73% Sumber: Badan Pusat Statistik, 2011 3. Kondisi Ekonomi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki infrastruktur yang menjadi salah satu faktor penentu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi ini akan mempengaruhi pertumbuhan pendapatan daerah dan akan meningkatkan pula nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Berdasarkan perhitungan PDRB atas harga konstan, perekonomian Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2011 tumbuh sekitar 5,16%, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4,88%. Hal yang menggembirakan dari gambaran ekonomi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2011 adalah pertumbuhan positif dari seluruh sektor. Sektor pertambangan/penggalian mengalami pertumbuhan paling besar yaitu sebesar 11,96%, disusul dengan sektor pengangkutan dan komunikasi sebesar 8,00% kemudian sektor keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan 7,95%. Sektor bangunan, industri pengolahan, dan sektor jasa-jasa tahun ini tumbuh positif sebesar 7,23%, 6,79% dan 6,47%. Sedangkan pertumbuhan sektor sektor pertanian turun di tahun 2011 di angka -2,12%. Pertumbuhan ekonomi juga dapat dilihat nilai PDRB perkapita tiap tahunnya. Perkembangan PDRB perkapita dalam satu dasawarsa terakhir juga semakin meningkat. Pada tahun 2000 PDRB per kapita DIY atas dasar harga pasar yang berlaku mencapai Rp 4,32 juta per tahun dan terus meningkat hingga menjadi Rp 14,85 juta per tahun di tahun 2011. Namun demikian, angka tersebut masih mengandung unsur perubahan harga (inflasi/deflasi). Secara riil atau atas dasar harga konstan tahun 2000, nilai PDRB perkapita DIY meningkat secara bertahap hingga mencapai lecel 6,35 juta per tahun. Secara kasar, fakta ini menunjukkan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 17 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 adanya perbaikan kesejahteraan penduduk secara rata-rata di DIY selama satu dasawarsa terakhir. 4. Kondisi Sosial Budaya Masalah kesejahteraan sosial masyarakat merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat keberhasilan pembangunan juga potensi terhadap kerentanan bahaya. Jumlah penduduk yang besar memberikan kecenderungan timbulnya masalah sosial, seperti anak terlantar, wanita rawan sosial, penyandang cacat, hingga tuna susila. Terdapat juga permasalahan sosial yang berasal dari keluarga yang berumah tangga tak layak hunidan keluarga fakir miskin. 5. Tata Ruang Secara administratif, Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari empat kabupaten dan satu kota, namun jika ditinjau dari segi fisiografis Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari kawasan-kawasan yang terbagi menurut satuan geografis, tingkat perkembangan maupun tingkat produktivitasnya. Belajar dari pengalaman masa lalu sebagaimana disebutkan di atas, maka untuk selanjutnya pendekatan sektoral akan digantikan dengan pendekatan pembangunan kawasan dan pengembangan wilayah. Berdasarkan ciri-ciri fisiografis, Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dibagi ke dalam empat wilayah pengembangan, yaitu: a. Wilayah Barat Percepatan Pengembangan Wilayah Barat sebagai upaya mengatasi masalah perkembangan daerah yang lambat dilakukan dengan penataan program pengembangan wilayah secara terpadu yang perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak. Wilayah Pengembangan Barat, meliputi wilayah Kabupaten Kulon Progo. Wilayah ini dikembangkan melalui program terpadu yang dapat mendorong percepatan pembangunan wilayah dengan penekanan pada peningkatan prasarana wilayah serta peningkatan ekonomi kerakyatan. b. Wilayah Tengah Wilayah Pengembangan Tengah, meliputi Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Wilayah pusat Perkotaan Yogyakarta dengan kawasan Malioboro dan Kraton, serta kawasan-kawasan tumbuh cepat dan strategis. Penekanan pengembangan program dalam rangka membuat alternatif pusat kegiatan yang dapat menarik kepadatan kegiatan keluar dari pusat perkotaan, antara lain dengan menumbuhkan satelit-satelit di sekitar perkotaan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 18 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Yogyakarta, sedangkan untuk menyatukan wilayah Tengah serta menghubungkan wilayah antar satelit, dengan daerah belakang (hinterland), diperlukan pembukaan asksesibilitas dalam bentuk jalan lingkar luar (outer ring road). c. Wilayah Timur Wilayah Pengembangan Timur, meliputi sebagian Kabupaten Bantul sebelah timur dan Kabupaten Gunung Kidul. Wilayah ini merupakan potensi karst yang tinggi dan unik. Kekeringan merupakan permasalahan yang sering dialami masyarakat pada wilayah ini khususnya pada musim kemarau. Sektor andalan pada wilayah ini masih bertumpu pada pertanian lahan kering, peternakan dan pariwisata terutama keindahan panorama alam karst dan pantai. d. Wilayah Pesisir Wilayah membentang sepanjang + 113 kilometer dari Pantai Congot di Kabupaten Kulon Progo sampai dengan Pantai Sadeng di Kabupaten Gunung Kidul. Permasalahannya ada pada rendahnya tingkat ekonomi penduduk, ketergantungan nelayan pada musim, petani yang merangkap sebagai nelayan, sarana air bersih. Pengembangan diarahkan kepada sektor pariwisata (wisata pantai) dan peningkatan kegiatan perikanan tangkap. B. SEJARAH KEJADIAN BENCANA 1. Sejarah Bencana Indonesia Indonesia adalah sebuah negeri yang rawan bencana. Sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah menjadi tempat terjadinya berbagai peristiwa yang menimbulkan dampak yang cukup besar. Salah satunya letusan gunung api terbesar di dunia. Tahun 1815 Gunung Tambora yang berada di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Gunung Krakatau meletus pada tahun 1883. Bencana yang paling mematikan selanjutnya pada awal abad XXI juga dari Indonesia. Gempabumi besar terjadi pada tanggal 26 Desember 2004, di dalam laut sebelah barat Pulau Sumatra di dekat Pulau Simeuleu. Gempabumi ini memicu tsunami yang menewaskan lebih dari 225.000 jiwa. Bencana yang menimbulkan korban jiwa masif ini melanda beberapa negara di Asia Tenggara dan selatan. Di Indonesia sendiri, gempa bumi dan tsunami mengakibatkan sekitar 165.798 korban jiwa dan nilai kerusakan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 48 triliun rupiah. Secara umum jumlah kejadian dapat dilihat pada tabel 5. Selain bencana yang Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 19 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 berskala besar, bencana di Indonesia hampir setiap tahun menimbulkan kerugian tidak sedikit. Bencana tersebut adalah banjir yang hampir setiap tahun menimpa Jakarta dan wilayah sekitarnya, kota-kota di sepanjang daerah aliran sungai Bengawan Solo dan beberapa daerah lain di Indonesia. Total dari kejadian ini menimbulkan kerugian material dan non-material senilai triliunan rupiah. Demikian pula kekeringan yang semakin sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia, selain mengancam produksi tanaman pangan juga kian mempermiskin penduduk yang mata pencahariannya tergantung pada pertanian, perkebunan dan peternakan. Persentase jumlah kejadian bencana di Indonesia dari tahun 1815 – 2011 dari data DIBI dapat dilihat pada tabel 5. Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta 20 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Tabel 5. Jumlah kejadian bencana di Indonesia tahun 1815 - 2011 Provinsi B A LI AKSI TEROR BANJIR / SABOTASE 2 B A NGKA -B ELITUNG B A NTEN 34 BANJIR DAN GELOMBANG GEMPA KEBAKARAN KONFLIK / LETUSAN GEMPA KECELAKAAN KECELAKAAN PUTING TANAH KEKERINGAN KLB KERUSUHAN GUNUNG TSUNAMI TOTAL TANAH PASANG / BUMI DAN HUTAN DAN BUMI INDUSTRI TRANSPORTASI BELIUNG LONGSOR LONGSOR ABRASI TSUNAMI LAHAN SOSIAL API 6 7 5 2 5 2 3 B ENGKULU 24 2 1 13 DI YOGYA KA RTA 30 2 1 6 8 1 1 1 3 GORONTA LO JA M B I JA WA B A RA T 3 JA WA TENGA H JA WA TIM UR 4 1 KA LIM A NTA N B A RA T KA LIM A NTA N SELA TA N KA LIM A NTA N TENGA H 83 2 1 53 2 34 3 1 74 31 16 4 179 7 216 428 1,534 10 486 628 255 143 18 2 135 46 7 284 3 6 306 20 2 4 3 13 311 15 3 524 30 4 15 1 11 15 173 7 1 22 79 8 1 13 1 11 1 1 175 2 2 6 6 39 1 1 7 3 2 1 2 98 7 3 3 28 6 11 1 3 18 11 199 1 2 5 4 3 2 1 48 2 2 1 52 14 237 1 11 3 3 13 2 4 13 102 1 6 6 5 7 1 30 9 2 204 7 112 51 5 438 3 12 1 80 1 382 10 1 NUSA TENGGA RA B A RA T 69 4 7 8 NUSA TENGGA RA TIM UR 130 19 30 11 13 6 4 24 5 1 4 1 25 20 3 P EM ERINTA H A CEH 1 174 5 RIA U 1 73 2 27 3 3 4 212 15 3 2 28 1 4 3 18 TOTAL 6 0 22 SUM A TERA UTA RA 10 0 1 SUM A TERA SELA TA N 120 5 10 7 6 SUM A TERA B A RA T 115 23 5 SULA WESI UTA RA 55 11 9 2 8 3 23 3 210 6 14 SULA WESI TENGA H 5 13 43 14 SULA WESI TENGGA RA 1 16 33 53 1 2 1 631 14 4 SULA WESI SELA TA N 7 136 453 2 M A LUKU SULA WESI B A RA T 2 4 M A LUKU UTA RA P A P UA B A RA T 23 9 108 103 P A P UA 30 5 4 LA M P UNG 6 52 107 KEP ULA UA N RIA U 1 9 0 71 KA LIM A NTA N TIM UR 15 1 88 DKI JA KA RTA 1 6 1 1 2 1 4 1 60 4 31 18 14 9 3 9 8 50 4 2 1 22 1 1 3 12 7 74 8 126 4 3 96 30 503 1 11 23 2 3 8 17 5 31 20 10 7 6 8 129 22 10 18 17 2 3,990 306 174 272 1 9 10 31 11 6 17 53 16 16 3 1 2 6 1 6 2 14 10 55 1 90 91 11 1 132 216 3 1 4 2 1 5 18 2 2 1 7 20 3 164 1,413 109 26 10 8 180 96 32 313 26 6 22 137 2 2 22 56 293 6 4 44 11 3 40 20 110 1,771 1,600 1 7 116 3 131 94 188 1 13 Sumber : http://dibi.bnpb.go.id Dokumen Perancanaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta 1,203 11 2 1 2,171 1 21 344 10,212 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Gambar 2. Persentase jumlah kejadian bencana di indonesia Dari gambar tersebut dapat dilihat bahwa bencana yang paling sering terjadi di Indonesia dari tahun 1815 –2011 adalah banjir dengan 3990 kejadian (39%), angin puting beliung dengan 1771 kejadian (17%), tanah longsor dengan 1600 kejadian (16%), dan kekeringan dengan 1413 kejadian (14%), sedangkan untuk banjir dan tanah longsor sebanyak 306 kejadian (3%), gempa bumi sebanyak 272 kejadian (3%), gelombang pasang/abrasi sebanyak 174 kejadian (2%), kecelakaan transportasi sebanyak 164 kejadian (2%), kebakaran hutan dan lahan sebanyak 116 kejadian (1%), letusan gunungapi sebanyak 110 kejadian (1%), epidemi dan wabah penyakit sebanyak 109 kejadian (1%), dan konflik/kerusuhan sosial sebanyak 94 kejadian (1%). Jika dilihat dari lokasi kejadian, sebagian besar bencana terjadi di Jawa Tengah dengan 2171 kejadian, Jawa Barat 1534 kejadian, dan Jawa Timur 1203 kejadian. 2. Sejarah Bencana Di Daerah Istimewa Yogyakarta Sejarah bencana yang pernah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bencana alam dan non alam serta bencana sosial akibat ulah manusia. Terdapat 10 potensi bencana yang teridentifikasi berdasarkan sejarah kejadiannya. Kelompok potensi bencana tersebut dapat dilihat pada Tabel 6. Dari tabel tersebut maka dapat diuraikan lebih jelas beberapa kelompok kejadian bencana yang pernah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk melihat catatan Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 22 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 kejadian bencana yang pernah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rentang waktu antara tahun 1885-2011 dapat dilihat pada Data dan Informasi Bencana Indonesia seperti yang terlihat pada Tabel 7. Tabel 6. Potensi Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta POTENSI BENCANA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BERDASARKAN CATATAN SEJARAH 1. 2. 3. 4. 5. 6. Banjir Epidemi & wabah penyakit Gelombang ekstrim & abrasi Gempa bumi Tsunami Gagal Teknologi 7. 8. Kekeringan Letusan gunung api 9. Angin Kencang 10. 11. Tanah longsor Kebakaran 12. Bencana Sosial Sumber : Data & Informasi Bencana Indonesia 2011 Tabel 7. Catatan Data Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 1885-2011 KEJADIAN JUMLAH KEJADIAN MENINGGAL LUKALUKA HILANG MENDERITA MENGUNGSI RUMAH RUSAK BERAT RUMAH RUSAK RINGAN 34 2 5 - 3.090 869 139 - EPIDEMI & WABAH PENYAKIT 1 16 - - - - - - GELOMBANG PASANG / ABRASI 1 - - - - - - 29 10 4.923 22.406 - - 1.403.617 95.903 107.048 BANJIR GEMPA BUMI TSUNAMI 1 3 3 - - - - - KEGAGALAN TEKNOLOGI 2 75 119 - - - - - 34 - - - - - - - KEKERINGAN 7 4.249 186 - - 10.759 2 - CUACA EKSTRIM 24 16 83 - - 790 226 1.417 TANAH LONGSOR 12 32 5 - - 589 47 500 127 9.316 22.807 - 3.090 1.416.624 96.317 108.994 LETUSAN GUNUNG API TOTAL Sumber : Data & Informasi Bencana Indonesia 1885-2011 Dari tabel di atas maka dapat diuraikan kejadian bencana yang pernah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu: 1. Banjir Dari data di atas, bencana banjir ataupun banjir disertai tanah longsor terjadi sebanyak 34 kali kejadian, menimbulkan 2 orang meninggal, 5 orang luka luka, 869 orang mengungsi. Dari segi kerugian fisik tercatat ada 139 rumah rusak berat. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 23 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Banjir terjadi di samping karena faktor alam juga disebabkan faktor manusia seperti pembuangan sampah yang sembarangan ke dalam saluran air (selokan) dan badan air sungai yang menyebabkan selokan dan sungai menjadi dangkal sehingga aliran air terhambat dan menjadi meluap dan menggenang. Selain itu, kurangnya daya serap tanah terhadap air karena tanah telah tertutup oleh aspal jalan raya dan bangunan-bangunan yang jelas tidak tembus air, sehingga air tidak mengalir dan hanya menggenang. Rendahnya daya serap tanah dapat disebabkan ulah penebang-penebang pohon di hutan yang tidak menerapkan sistem reboisasi (penanaman pohon kembali) pada lahan yang gundul, sehingga daerah resapan air sudah sangat sedikit. Faktor alam lainnya adalah karena curah hujan yang tinggi dan tanah tidak mampu meresap air, sehingga luncuran air sangat deras. Daerah potensi banjir tinggi terdapat di Kabupaten Bantul (Kecamatan Kretek) dan Kabupaten Kulon Progo (Kecamatan Temon, Lendah), sedangkan potensi banjir sedang berpotensi terjadi di daerah Kabupaten Sleman (Kecamatan Minggir, Prambanan), Kabupaten Bantul (Kecamatan Jetis, Pandak, Pajangan), Kabupaten Kulon Progo (Kecamatan Nanggulan, Pengasih, Temon, Kalibawang). Ada juga banjir yang terjadi di Wilayah Kota Yogyakarta. Banjir tersebut terjadi di muara Sungai Opak dan Sungai Progo pada saat awal musim hujan karena di muara sungai tersebut masih terdapat sand bar yang menghalangi masuknya air sungai ke laut. Sand bar itu sendiri terjadi karena proses marin oleh tenaga angin yang dipengaruhi oleh angin pasat tenggara sehingga umumnya sungai-sungai yang bermuara di Pantai Selatan ini berbelok ke arah Barat. Banjir yang terjadi di Kota Yogyakarta lebih disebabkan oleh luapan saluran/gorong-gorong kota yang tidak mampu menampung debit air hujan karena semakin bertambahnya nilai koefisien resapan tanah yang pada saat sekarang ini bidang resapan semakin berkurang oleh dampak konversi lahan. Keadaan semakin diperparah oleh kesadaran yang rendah terhadap lingkungan oleh masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dengan membuang sampah yang dapat membuat dangkal dan sempit saluran/gorong-gorong tersebut. Sedangkan banjir di daerah yang berbatuan gamping seperti halnya di Kabupaten Gunungkidul hanya terjadi di sekitar teras banjir dan bantaran sungai dan ledokan-ledokan karena permeabilitas tanah di daerah ini kecil sehingga lambat Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 24 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 dalam meresapkan air hujan. Air hujan biasanya diresapkan ke dalam tanah oleh sistin kekar/joint di batuan gamping tersebut dan akan menuju ke sungai bawah tanah yang banyak terdapat di wilayah Kabupaten Gunung Kidul. 2. Epidemi dan Wabah Penyakit Bencana epidemi dan wabah penyakit merupakan ancaman bencana yang diakibatkan oleh menyebarnya penyakit menular yang berjangkit di suatu daerah tertentu dan waktu tertentu. Pada skala besar, epidemi/wabah/KLB dapat mengakibatkan meningkatnya jumlah penderita penyakit dan korban jiwa. Penyebaran penyakit pada umumnya sangat sulit dibatasi, sehingga kejadian yang pada awalnya merupakan kejadian lokal dalam waktu singkat bisa menjadi bencana nasional yang banyak menimbulkan korban jiwa dan sudah masuk kategori wabah. Kondisi lingkungan yang buruk, perubahan iklim, makanan dan pola hidup masyarakat yang kurang peduli terhadap kesehatan dan lingkungan merupakan beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya bencana ini.. Dari tabel 6 dapat dilihat bahwa bencana epidemi dan wabah penyakit telah menelan korban 16 jiwa. Daerah berbahaya potensi bencana epidemi dan wabah penyakit tersebar di Kabupaten Sleman (Kecamatan Mlati, Gamping, Sleman, Ngaglik, Depok, dan Kalasan, Kabupaten Bantul (Kecamatan Kasihan, Sewon, Banguntapan, Kretek), Kabupaten Gunung Kidul (Kecamatan Ponjong), dan Balaikota Kotamadya Yogyakarta. 3. Gelombang Ekstrem dan Abrasi Bencana gelombang ekstrim dan abrasi terjadi satu kali dengan mengakibatkan 59 rumah rusak ringan di Bantul tahun 2007. 4. Gempa bumi Catatan sejarah menyebutkan bahwa gempa besar sering terjadi di DIY di masa lalu. Tahun 1867 tercatat pernah terjadi gempa besar yang menyebabkan kerusakan besar terhadap rumah – rumah penduduk, bangunan kraton, dan kantor – kantor pemerintah kolonial. Gempa lainnya terjadi pada 1867, 1937,1943, 1976, 1981, 2001, dan 2006 (Gambar II – 5). Namun gempa dengan jumlah korban besar terjadi pada 1867, 1943 dan 2006. Gempa bumi 27 Mei 2006 terjadi karena lempeng Australia yang bergerak menunjam di bawah lempeng Eurasia dengan pergerakan 5-7 cm tiap tahunnya. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 25 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Episentrum diperkirakan terjadi di muara S. Opak-Oyo. Provinsi DIY diapit oleh 2 sistem sungai besar yang merupakan sungai patahan dilihat dari morfologinya yaitu; S. Opak-Oya, dan S. Progo. Sehingga gempa bumi mampu mereaktivasi patahan pada sungai tersebut sehingga dampaknya dapat dilihat pada tingkat kerusakan tinggi “collaps” pada jalur sungai tersebut dari muara di bibir Pantai Selatan Jawa ke arah memanjang ke arah Timur Laut sampai ke daerah Prambanan. Gambar B – 2 pada Lampiran B menunjukkan persebaran tingkat ancaman gempa bumi di Provinsi DIY. Tanggal 27 Mei 2006, pukul 06.50 WIB Provinsi DIY diguncang gempa dengan kekuatan 5,8 – 6,2 pada SR (BMG dan Pusat Volkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi). Pusat gempa diperkirakan di pinggir pantai selatan Yogyakarta atau bagian selatan Kabupaten Bantul dengan kedalaman 17 km – 33 km di bawah permukaan tanah. Gempa tersebut dirasakan tidak hanya di wilayah Provinsi DIY tetapi juga beberapa wilayah di Provinsi Jawa Tengah Bagian Selatan. Akibat gempa di beberapa wilayah, khususnya bagian Selatan Provinsi DIY mengalami kerusakan yang cukup parah baik kerusakan bangunan maupun infrastruktur lainnya. Setelah dilakukan kajian lapangan, ternyata gempa bumi disebabkan adanya gerakan sesar aktif di Provinsi DIY yang kemudian disebut dengan Sesar Kali Opak. Gambar 4. Peta Riwayat Kejadian Gempa Besar di Yogyakarta dan sekitarnya Sumber: Elnashai dkk., 2006 Daerah di sepanjang S. Progo juga patut diwaspadai karena sungai tersebut juga secara morfologi merupakan sungai hasil dari proses patahan. Kemungkinan jika terjadi gempabumi yang episentrumnya dekat dengan zona patahan S. Progo tersebut dan jika memiliki magnitudo cukup kuat dapat juga akan tereaktivasi seperti halnya pada jalur S. Opak-Oyo dengan tingkat kerusakan yang tinggi. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 26 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 5. Tsunami Secara alami sebenarnya wilayah pesisir mempunyai sistem perlindungan terhadap ancaman tsunami yaitu dengan adanya hutan mangrove, gumuk pasir, laguna, beting gisik. Bentukan lahan tersebut secara nyata mampu meredam energi gelombang tsunami sehingga air laut tidak sampai jauh mencapai daratan dan memperkecil run up. Catatan kejadian tsunami yang pernah terjadi di masa lalu, run up di wilayah pesisir selatan Jawa ini berkisar antara 3-10 meter. Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri keberadaan hutan mangrove sudah tidak ada, di daerah itu hanya ada gumuk pasir, laguna dan beting gisik setidaknya akan mampu berfungsi sebagai pelindung dari tsunami tentu saja untuk wilayah/permukiman yang berada di sebaliknya. Permukiman/bangunan yang berada di depan bentukan ini jelas mempunyai risiko yang tinggi terhantam oleh gelombang tsunami secara langsung. Gumuk pasir masih bisa dijumpai di Parangkusumo-Parangtritis dengan ketinggian sampai 20 m. Di Kabupaten Kulon Progo pesisirnya terbuka sehingga risiko terkena tsunami menjadi besar. Sudah ada usaha secara vegetatif membuat green belt yaitu dengan menanam jenis cemara di bantaran pantai pada jarak 200 meter dari bibir pantai. Ini bisa ditemui di daerah Ring I dan Ring II, walaupun kurang berhasil dalam pengembangannya, tetapi usaha secara vegetatif bisa dilanjutkan lagi dengan merapatkan jarak tanam atau mencari jenis tanaman yang dapat bertahan hidup pada kondisi pantai. Data yang tercatat pada DIBI tahun 2011, bencana tsunami pernah terjadi pada tahun 2006 di Kabupaten Bantul dan Gunung Kidul mengakibatkan 3 orang meninggal. 6. Gagal teknologi Kegagalan teknologi diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian atau kelalaian manusia dalam menggunakan teknologi. Kejadian ini dapat menimbulkan dampak berupa kebakaran, pencemaran bahan kimia berbahaya atau bahan radioaktif, kecelakaan industri, atau kecelakaan transportasi yang menimbulkan korban tewas serta kerugian harta benda. Potensi gagal teknologi di DIY selain berupa kecelakaan transportasi juga potensi kegagalan teknologi reaktor nuklir. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 27 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Dari data informasi bencana indonesia, tercatat ada 2 kali kejadian kegagalan teknologi baik trasnportasi dan industri yang mengakibatkan 75 orang meninggal dunia dan 119 orang luka luka. 7. Kekeringan Ancaman kekeringan berpotensi terjadi apabila air yang tersedia secara alami tidak mencukupi kebutuhan, baik untuk mendukung kehidupan manusia, tumbuhtumbuhan. Apabila terjadi bencana kekeringan aliran menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Pada umumnya kekeringan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta sering terjadi di kabupaten Gunung Kidul. Hal ini disebabkan oleh rendahnya curah hujan, jenis tanah karst yang tidak dapat menampung dan menyimpan air. Sumber air yang tersedia hanya dalam bentuk sungai bawah tanah yang banyak dijumpai di kabupaten ini. Kekeringan di kabupaten lainnya lebih disebabkan oleh tidak mampunya permukaan tanah menyerap air hujan karena hilangnya vegetasi penutup permukaan tanah dan tertutup oleh lapisan kedap air dan diperparah oleh pengambilan air tanah berlebihan dan tidak terkendali. Dari data yang ada, kekeringan terparah terjadi pada tahun 2004 dan 2005 di Gunung Kidul yang mengakibatkan kerusakan lahan 16.295 Ha. 8. Letusan Gunung Api Gunung Merapi yang masuk dalam wilayah Kabupaten Sleman merupakan gunung api aktif, bahkan teraktif di dunia karena periodisitas letusannya relatif pendek yaitu 3-7 tahun (lihat Tabel IV - 5). Dalam kegiatannya, Gunung Merapi menunjukkan terjadinya guguran kubah lava yang terjadi setiap hari. Jumlah serta letusannya bertambah sesuai tingkat kegiatannya. Volume guguran kubah lava biasa oleh orang setempat disebut “wedhus gembel” atau glowing cloud/nueeardente atau awan panas. Geofisik Gunung Merapi memiliki tipe khas stratolandesit dan punya bentuk lereng yang konkaf, Merapi juga merupakan pertemuan persilangan dua buah sesar transversal yang membentengi wilayah tengah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sesar longitudinal yang melewati Pulau Jawa. Pengalaman letusannya pada 5 periode waktu yaitu tahun 1994, 1997, 1998, 2001 dan 2006 telah menimbulkan korban jiwa sebanyak 68 orang meninggal dunia (Tabel 8). Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 28 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Gambar 1. Foto Aktivitas Erupsi Gunung Merapi dan Awan Panas Sumber : Draft Rencana Penanggulangan Bencana Prov. DIY, 2009 Tabel 8. Daftar Masa Letusan, Lamanya Kegiatan, dan Masa Istirahat Gunung Merapi Sejak Tahun 1871 Tahun Aktifitas Lamanya Kegiatan (tahun) Masa Istirahat (tahun) Waktu Letusan Puncak Korban Meninggal Korban Luka-Luka 1871-1872 1 1872-1878/6 15 April 1872 200 orang tidak ada 1878-1879 1 1878-1881/3 Dalam tahun 1879 1882-1885 3 1885-1886/1 Januari 1883 1886-1888 3 1888-1890/2 Dalam tahun 1885 1890-1891 1 1891-1892/1 Agustus 1891 1892-1894 2 1894-1898/4 Oktober 1894 1898-1899 1 1899-1900/1 Dalam tahun 1898 1900-1907 7 1907-1908/1 Terjadi tiap tahun 16 orang tidak ada 1908-1913 5 1913-1914/1 Dalam tahun 1909 1914-1915 1 1915-1917/2 Maret-Mei 1915 1917-1918 1 1918-1920/2 1920-1924 4 1924-1930/6 Februari, April 1922 35 orang tidak ada 1930-1935 5 1935-1939/4 18 Des ’30, 27 Apr’34, 23 Des’39 1369 orang tidak ada 1939-1940 1 1940-1942/2 24 Januari 1940 1942-1943 1 1943-1948/5 Juni 1942 1948-1949 1 1949-1953/4 29 September 1948 1953-1954 1 1954-1956/2 18 Januari 1954 64orang 57 orang 1956-1957 1 1957-1960/3 3 Januari 1953 1960-1962 2 1962-1967/5 8 Mei 1961 6 orang tidak ada 1967-1969 2 1969-1972/3 8 Januari 1969 3 orang tidak ada 1972-1974 2 1974-1975/1 13 Desember 1972 Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 29 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 29 orang akibat lahar 2 orang 22 November 1994 66 orang 6 orang 1994-1996/2 14,17 Januari 1997 tidak ada tidak ada 1 bln 1997-1998/1 11,19 Juli 1998 tidak ada tidak ada 2000-2001 1 1998-2000/2 10 Februari 2001 tidak ada tidak ada 2006 3 bln 2001-2006/5 15 Mei 2006 2 orang* 2010 3 bln 2006-2010/4 26 Oktober 2010 273 orang* 1975-1985 10 1985-1986/7 15 Juni 1984 1986-1987 1 1986-1987/1 10 Oktober 1986 1992-1993 1 1987-1992/5 2 Februari 1992 1993-1994 1 1993/5 bln 1996-1997 1 1998 Sumber: Draft Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi DIY Tahun 2009 (updated) * sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Gunung_Merapi Tingkat ancaman dari suatu gunung api sangat tergantung dari kerapatan dari suatu letusan dan kepadatan penduduk yang bermukim di sekitar gunung api tersebut. Kondisi tersebut dapat terjadi dan dirasakan oleh masyarakat Provinsi DIY. Sehingga ancaman letusan Gunung Merapi menjadi konsekuensi masyarakat untuk tetap waspada akan ancaman Merapi. 9. Angin Kencang Berdasarkan data Badan Meterologi dan Geofisika bencana alam puting beliung yang terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Minggu, 18 Februari 2007 pukul 17.15 WIB selama kurang lebih 15 menit, merupakan bencana angin puting beliung dengan kategori kecepatan angin antara Strong Gale dengan kecepatan 74-85 kilometer per jam dan Storm dengan kecepatan 87-100 kilometer per jam. Akibat terkena angin puting beliung 4 wilayah kecamatan di Daerah Istimewa Yogyakarta yakni Kecamatan Gondokusuman, Kecamatan Danurejan, Kecamatan Umbulharjo dan Kecamatan Pakualaman, dengan radius bencana sekitar 1 kilometer mengalami kerusakan yang cukup parah. Data yang berhasil dihimpun Satlak Penanggulangan Bencana Alam (PBA) Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan bahwa sampai bulan Oktober 2009, bencana angin puting beliung tersebut telah mencederai 1.182 orang sehingga harus menjalani rawat jalan. Sedangkan sebanyak 51 orang harus dibawa ke rumah sakit dengan rincian 44 orang menjalani rawat jalan dan 7 orang harus menginap di rumah sakit. Selain melukai manusia, angin puting beliung juga merusak 1.255 rumah penduduk. Kecamatan Gondokusuman merupakan daerah yang mengalami kerusakan terparah. Tercatat 8 buah rumah penduduk roboh dan 786 mengalami kerusakan sedang dan ringan. Menyusul Kecamatan Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 30 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Danurejan 1 rumah roboh dan 203 rusak ringan dan sedang, Kecamatan Umbulharjo (222) dan Pakualaman (35) mengalami kerusakan ringan dan sedang. Beberapa fasilitas umum juga tidak luput dari hantaman keganasan angin puting beliung. Beberapa fasilitas umum yang tercatat pernah rusak akibat angin putting beliung antara lain: BPTT PT. KA dan stasiun Lempuyangan Yogyakarta, bangunan di kompleks Detasemen Zeni dan Detasemen Peralatan Komando Resort Militer 072 Pamungkas Yogyakarta, gedung Bioskop Mataram, masjid, sekolah serta gedung kantor pemerintahan seperti Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Angin Puting Beliung juga banyak menumbangkan pohon-pohon perindang dan merusak taman-taman kota disepanjang jalan diempat kecamatan. 10. Tanah Longsor Bencana tanah longsor di wilayah DI Yogyakarta terjadi pada beberapa titik rawan dengan kondisi tanah curam yang biasanya berada pada dinding sungai dan di sepanjang kawasan pegunungan Menoreh yang berpotensi longsor terutama di musim penghujan. Salah satu contoh bencana akibat tanah longsor yang pernah terjadi adalah musibah banjir dan tanah longsor di sungai Belik dan sungai Gajah Wong tanggal 13 Desember 2006, dikarenakan oleh kondisi tanah yang labil, kelerengan yang curam, beban peruntukan lahan dan hujan lebat. Dari data yang tersedia, bencana longsor terbesar terjadi pada tahun 2003 di Kulon Progo yang mengakibatkan 14 jiwa meninggal, 300 orang mengungsi dan rumah rusak berat 8 unit. 11. Kebakaran Hutan dan Lahan Kebakaran hutan dan lahan di wilayah DI Yogyakarta berpotensi terjadi terutama di wilayah hutan lindung Taman Nasional Gunung Merapi dan hutan lindung di kawasan karst Gunungkidul dan daerah konservasi lain. Selain itu potensi kebakaran juga tinggi pada perumahan padat di Kota Yogyakarta. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 31 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 12. Konflik sosial Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai miniatur Indonesia merasakan dampak adanya kemajuan dan heterogenitas kelompok masyarakat yang ada baik dari agama, etnis/ suku, budaya, bahasa, dan adat kebiasaan. Dengan karakteristik masyarakat yang sangat majemuk tersebut Daerah Istimewa Yogyakarta juga menyimpan berbagai potensi konflik sosial terutama konflik yang bernuansa agama, konflik antar suku, konflik antar golongan, konflik antar pengikut partai, konflik antara kebijakan pemerintah daerah dengan sebagian masyarakat dan lain-lain. Walau dalam catatan kebencanaan tidak pernah terjadi namun potensi konflik sosial menjadi salah satu prioritas penanganan bencana di DIY 3. ANALISIS KECENDERUNGAN Data kejadian bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan perubahan setiap tahunnya. Perubahan kecenderungan dapat dilihat dari frekuensi kejadian dari rentang tahun data. Data-data yang memperlihatkan kecenderungan peningkatan/penurunan kejadian secara keseluruhan bisa dilihat pada Gambar 6 di bawah ini. Gambar 6. Grafik Kecenderungan Kejadian Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 32 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Dari grafik di atas bisa dilihat bahwa terdapat kecenderungan kejadian bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rentang waktu tahun 2000 – 2011 yaitu: a. Bencana yang kecenderungan kejadiannya meningkat terjadi pada bencana banjir, cuaca ekstrim, kekeringan dan tanah longsor. b. Bencana yang kecenderungan kejadiannya tetap adalah bencana gempa bumi, letusan gunung api dan tsunami. Secara keseluruhan kejadian bencana, cuaca ekstrem memiliki frekuensi dan tingkat kerugian tertinggi dibandingkan jenis bencana lainnya, dapat dilihat pada Gambar 7. Gambar 7. Frekuensi dan tingkat kerugian tertinggi kejadian bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan perbandingan jumlah kejadian bencana dalam dua tahun terakhir yaitu tahun 2010 dan 2011 terjadi kenaikan persentase kejadian bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bencana yang paling mendominasi dalam tahun 2010 dan 2011 adalah bencana banjir, terlihat pada tahun 2010 persentase bencana banjir sebesar 33% diikuti oleh bencana cuaca ekstrim dengan persentase 35%. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 33 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Sedangkan pada tahun 2011 bencana banjir meningkat sebesar 39% dan cuaca ekstrim juga meningkat sebesar 36%. Persentase kejadian bencana didapat dari perbandingan frekuensi kejadian dan tingkat kerugian yang ditimbulkan Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 34 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 BAB III KAJIAN RISIKO BENCANA Bencana akan terjadi dan menimbulkan dampak kerugian bila skala dari ancaman terlalu tinggi, kerentanan terlalu besar, dan kapasitas serta kesiapan yang dimiliki masyarakat atau pemerintah tidak cukup memadai untuk mengatasinya. Ancaman atau bahaya tidak akan menjadi bencana apabila kejadian tersebut tidak menimbulkan kerugian baik fisik maupun korban jiwa. Secara teknis, bencana terjadi karena adanya ancaman dan kerentanan yang bekerjasama secara sistematis serta dipicu oleh faktor-faktor luar sehingga menjadikan potensi ancaman yang tersembunyi muncul ke permukaan sebagai ancaman nyata. Kajian risiko bencana menjadi landasan untuk memilih strategi yang dinilai mampu mengurangi risiko bencana. Kajian risiko bencana ini harus mampu menjadi dasar yang memadai bagi daerah untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana. Di tingkat masyarakat hasil pengkajian diharapkan dapat dijadikan dasar yang kuat dalam perencanaan upaya pengurangan risiko bencana. Untuk mendapatkan nilai risiko bencana tergantung dari besarnya ancaman dan kerentanan yang berinteraksi. Interaksi ancaman, kerentanan dan faktor - faktor luar menjadi dasar untuk melakukan pengkajian risiko bencana terhadap suatu daerah. Seluruh data-data yang ada di Bab III ini diperoleh dari hasil pengkajian risiko bencana yang dimuat dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011. Kajian risiko bencana dilakukan dengan melakukan identifikasi, klasifikasi dan evaluasi risiko melalui beberapa langkah, yaitu : 1. Pengkajian Ancaman Pengkajian ancaman dimaknai sebagai cara untuk memahami unsur-unsur ancaman yang berisiko bagi daerah dan masyarakat. Karakter-karakter ancaman pada suatu daerah dan masyarakatnya berbeda dengan daerah dan masyarakat lain. Pengkajian Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 35 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 karakter ancaman dilakukan sesuai tingkatan yang diperlukan dengan mengidentifikasikan unsur-unsur berisiko oleh berbagai ancaman di lokasi tertentu. 2. Pengkajian Kerentanan Pengkajian kerentanan dapat dilakukan dengan menganalisa kondisi dan karakteristik suatu masyarakat dan lokasi penghidupan mereka untuk menentukan faktor-faktor yang dapat mengurangi kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Kerentanan dapat ditentukan dengan mengkaji aspek keamanan lokasi penghidupan mereka atau kondisi-kondisi yang diakibatkan oleh faktor-faktor atau proses-proses fisik, sosial ekonomi dan lingkungan hidup yang bisa meningkatkan kerawanan suatu masyarakat terhadap ancaman dan dampak bencana. 3. Pengkajian Kapasitas Pengkajian kapasitas dilakukan dengan mengidentifikasikan status kemampuan individu, masyarakat, lembaga pemerintah atau non pemerintah dan aktor lain dalam menangani ancaman dengan sumber daya yang tersedia untuk melakukan tindakan pencegahan, mitigasi, dan mempersiapkan penanganan darurat, serta menangani kerentanan yang ada dengan kapasitas yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. 4. Pengkajian Dan Pemeringkatan Risiko Pengkajian dan pemeringkatan risiko merupakan pengemasan hasil pengkajian ancaman, kerentanan dan kemampuan/ketahanan suatu daerah terhadap bencana untuk menentukan skala prioritas tindakan yang dibuat dalam bentuk rencana kerja dan rekomendasi guna meredam risiko bencana A. METODOLOGI Komponen pengkajian risiko bencana terdiri dari ancaman, kerentanan dan kapasitas. Komponen ini digunakan untuk memperoleh tingkat risiko bencana suatu kawasan dengan menghitung potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan. Selain tingkat risiko, kajian diharapkan mampu menghasilkan peta risiko untuk setiap bencana yang ada pada suatu kawasan. Kajian dan peta risiko bencana ini harus mampu menjadi dasar yang memadai bagi daerah untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana. Di tingkat masyarakat hasil pengkajian diharapkan dapat dijadikan dasar yang kuat dalam perencanaan upaya pengurangan risiko bencana Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 36 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 1. Prasyarat Umum Prasyarat Umum untuk pengkajian risiko adalah: • Memenuhi aturan tingkat kedetailan analisis (kedalaman analisis di tingkat nasional minimal hingga kabupaten/kota, kedalaman analisis di tingkat provinsi minimal hingga kecamatan, kedalaman analisis di tingkat kabupaten/kota minimal hingga tingkat kelurahan/desa/kampung/nagari). • Skala peta minimal adalah 1:250.000 untuk provinsi; peta dengan skala 1:50.000 untuk kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi; peta dengan skala 1:25.000 untuk kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara. • Mampu menghitung jumlah jiwa terpapar bencana (dalam jiwa). • Mampu menghitung nilai kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan (dalam rupiah). • Menggunakan 3 kelas interval tingkat risiko, yaitu tingkat risiko tinggi, sedang dan rendah. • Menggunakan GIS dengan Analisis Grid (1 ha) dalam pemetaan risiko bencana 2. Metode Umum Pengkajian risiko bencana dilaksanakan dengan menggunakan metode pada gambar 8. di bawah ini. Gambar 8. Metode Pengkajian Risiko Bencana Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 37 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Pengkajian risiko bencana untuk menghasilkan kebijakan penanggulangan bencana disusun berdasarkan komponen ancaman, kerentanan dan kapasitas. Komponen Ancaman disusun berdasarkan parameter intensitas dan probabilitas kejadian. Komponen Kerentanan disusun berdasarkan parameter sosial budaya, ekonomi, fisik dan lingkungan. Komponen Kapasitas disusun berdasarkan parameter kapasitas regulasi, kelembagaan, sistem peringatan, pendidikan pelatihan keterampilan, mitigasi dan sistem kesiapsiagaan. Hasil pengkajian risiko bencana terdiri dari 2 bagian yaitu: 1. Dokumen Kajian Resiko Bencana 2. Peta Risiko Bencana. Mekanisme penyusunan Peta Risiko Bencana saling terkait dengan mekanisme penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana. Peta Risiko Bencana menghasilkan landasan penentuan tingkat risiko bencana yang merupakan salah satu komponen capaian Dokumen Kajian Risiko Bencana. Selain itu Dokumen Kajian Bencana juga harus menyajikan kebijakan minimum penanggulangan bencana daerah yang ditujukan untuk mengurangi jumlah jiwa terpapar, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan. Metode Pemetaan Risiko Bencana dapat dilihat pada Gambar 9. Pada Gambar 9 terlihat bahwa Peta Bencana overlay Risiko merupakan (penggabungan) dari Peta Ancaman, Peta Kerentanan Kapasitas. dan Peta Peta-peta tersebut diperoleh dari berbagai indeks yang dihitung dari data-data dan Gambar 9. Pemetaan Risiko Bencana metode tersendiri. perhitungan Penting untuk dicatat bahwa peta risiko bencana dibuat untuk setiap jenis ancaman bencana yang ada pada suatu kawasan. Metode perhitungan dan data yang dibutuhkan untuk Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 38 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 menghitung berbagai indeks akan berbeda untuk setiap jenis ancaman. Kebutuhan data dan metode perhitungan indeks-indeks tersebut dijelaskan lebih detail pada bab selanjutnya. Metode penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana dapat dilihat pada Gambar 10. Gambar 10 memperlihatkan Kajian Risiko bahwa Bencana diperoleh dari indeks dan data yang sama dengan penyusunan Peta Risiko Bencana. Perbedaan yang terjadi hanya pada urutan penggunaan masing- masing indeks. Gambar 10. Metode Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Urutan ini berubah disebabkan jiwa manusia tidak dapat dinilai dengan rupiah. Oleh karena itu, Tingkat Ancaman yang telah memperhitungkan Indeks Ancaman di dalamnya, menjadi dasar bagi perhitungan Tingkat Kerugian dan Tingkat Kapasitas. Gabungan Tingkat Kerugian dan Tingkat Kapasitas merupakan Tingkat Risiko Bencana. 3. Korelasi Penyusunan Peta dan Dokumen Kajian Seperti yang terlihat pada Gambar 7 dan Gambar 8, korelasi antara metode penyusunan Peta Risiko Bencana dan Dokumen Kajian Risiko Bencana terletak pada seluruh indeks penyusunnya. Indeks-indeks tersebut bila diperhatikan kembali disusun berdasarkan komponen-komponen yang telah dipaparkan pada Gambar 6. Korelasi penyusunan Peta dan Dokumen Kajian Risiko Bencana merupakan Metode Umum Pengkajian Risiko Bencana Indonesia, dapat dilihat pada Gambar 11. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 39 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Gambar 11. Metode Umum Pengkajian Risiko Bencana Indonesia B. TINGKAT ANCAMAN Berdasarkan data dan informasi bencana Indonesia yang dipadukan dengan data dari catatan BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta (data DIBI, BNPB tahun 2011, dan BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta, 2011) terdapat 12 jenis bencana yang mengancam Daerah Istimewa Yogyakarta. Ancaman bencana yang dapat mengancam Daerah Istimewa Yogyakarta: bencana gempa bumi, tanah longsor, tsunami, gelombang ekstrim dan abrasi, banjir, letusan gunung api, kekeringan, cuaca ekstrim, kebakaran hutan dan lahan, epidemi dan wabah penyakit, konflik sosial serta bencana kegagalan teknologi. Penentuan tingkat ancaman bencana menggunakan matriks tingkat ancaman, dengan memadukan indeks ancaman pada lajur dengan indeks penduduk terpapar pada kolom. Titik pertemuan antara indeks ancaman dengan indeks penduduk terkapar adalah tingkat ancaman. Skala indeks ancaman dibagi dalam 3 kategori yaitu : rendah (0,0 – 0,3), sedang (> 0,3 – 0,6), dan tinggi (> 0,6 – 1,0). Skala indeks penduduk terpapar dibagi dalam 3 kategori, yaitu rendah, sedang, dan tinggi, dengan masing-masing nilai indeks sebagai berikut : • Rendah : 0,0 - 0,3, apabila kepadatan jumlah penduduk terpapar kurang dari 500 jiwa / Km2 , dan jumlah penduduk kelompok rentan kurang dari 20% Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 40 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 • Sedang : >0,3 - 0,6, apabila kepadatan jumlah penduduk terpapar 500 – 1000 jiwa/Km2, dan jumlah penduduk kelompok rentan 20% – 40% • Tinggi : >0,6 – 1,0, apabila kepadatan jumlah penduduk terpapar lebih dari 1000 jiwa/Km2, dan jumlah penduduk kelompok rentan lebih dari 40%. Tingkat ancaman masing-masing jenis bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan pada skala ancaman masing-masing jenis bencana dan skala penduduk terpapar di Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Konflik Sosial Gambar 12. Matriks Penentuan Tingkat Ancaman Multi Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan matriks di atas dapat disimpulkan bahwa tingkat ancaman masing-masing jenis bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah : • Tingkat ancaman SEDANG dengan indeks ancaman tinggi dan indeks penduduk terpapar rendah adalah letusan gunung api. • Tingkat ancaman SEDANG dengan indeks ancaman rendah dan indeks penduduk terpapar tinggi adalah epidemi dan wabah penyakit. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 41 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 • Tingkat ancaman TINGGI dengan indeks ancaman sedang dan indeks penduduk terpapar tinggi antara lain : Angin kencang, gelombang ekstrim & abrasi dan kekeringan. • Tingkat ancaman SEDANG dengan indeks ancaman sedang dan indeks penduduk terpapar sedang adalah konflik sosial • Tingkat ancaman TINGGI dengan indeks ancaman tinggi dan indeks penduduk terpapar sedang antara lain: tsunami. • Tingkat ancaman TINGGI dengan indeks ancaman tinggi dan indeks penduduk terpapar tinggi antara lain: gempa bumi, kebakaran hutan & lahan, banjir, gagal teknologi, tanah longsor Peta-peta ancaman untuk seluruh bencana ini dapat dilihat pada Lampiran 1. 1. Angin Kencang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda cuaca ekstrim Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana cuaca ekstrim dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Komponen yang dilihat adalah lahan terbuka, kemiringan lereng dan curah hujan tahunan sehingga menghasilkan skor bahaya. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Cuaca Ekstrim dihitung dari skor bahaya kurang dari 0,34. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Cuaca Ekstrim dihitung dari skor bahaya antara 0,340,66. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Cuaca Ekstrim dari skor bahaya lebih dari 0,67. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman cuaca ekstrim SEDANG dan memiliki indeks penduduk terpapar TINGGI. Dengan demikian maka Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat ancaman cuaca ekstrim TINGGI. 2. Kegagalan Teknologi Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda bencana gagal teknologi. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana gagal teknologi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Gagal Teknologi dihitung dari jenis industri dengan kapasitas kecil. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Gagal Teknologi dihitung dari jenis industri manufaktur dengan kapasitas industri Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 42 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 menengah. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Gagal Teknologi dihitung dari jenis industri kimia dengan kategori industri besar. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman kegagalan teknologi TINGGI dan memiliki indeks penduduk terpapar TINGGI. Dengan demikian maka Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat ancaman kegagalan teknologi TINGGI. 3. Banjir Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda banjir. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana banjir dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Banjir dihitung dari luas kawasan yang berpotensi digenangi banjir kurang dari 1 meter. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Banjir dihitung dari luas kawasan yang berpotensi digenangi banjir antara 1 – 3 meter. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Banjir dari luas kawasan yang berpotensi digenangi banjir lebih dari 3 meter. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman banjir TINGGI dan memiliki indeks penduduk terpapar TINGGI. Dengan demikian maka Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat ancaman banjir TINGGI. 4. Tsunami Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda bencana tsunami. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana tsunami dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Komponen dari indeks tersebut adalah peta estimasi ketinggian genangan tsunami/peta bahaya tsunami. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Tsunami dengan tinggi genangan kurang daei 1 meter. Kelas Indeks Ancaman Sedang Bencana Tsunami dengan tinggi genangan antara 1-3 meter. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Tsunami dengan ketinggian genangan lebih dari 3 meter. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 43 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman tsunami TINGGI dan memiliki indeks penduduk terpapar SEDANG. Dengan demikian maka Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat ancaman tsunami TINGGI. 5. Gelombang Ekstrim Dan Abrasi Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda Gelombang Ekstrim & Abrasi. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana Gelombang Ekstrim & Abrasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Gelombang Ekstrim & Abrasi dihitung dari tinggi gelombang kurang dari 1 meter, kekuatan arus (current) kurang dari 0,2, tutupan lahan/vegetasi pesisir lebih dari 80 persen dan bentuk garis pantai berteluk. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Gelombang Ekstrim & Abrasi dihitung tinggi gelombang antara 1-2,5 meter, kekuatan arus (current) antara 0,2-0,4, tutupan lahan/vegetasi pesisir antara 40-80 persen danbentuk garis pantai lurus-berteluk . Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Gelombang Ekstrim & Abrasi dari tinggi gelombang lebih dari 2,5 meter, kekuatan arus (current) lebih dari 0,4, tutupan lahan/vegetasi pesisir lebih dari 15 persen dan bentuk garis pantai lurus. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman gelombang ekstrim dan abrasi SEDANG dan memiliki indeks penduduk terpapar TINGGI. Dengan demikian maka Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat ancaman gelombang ekstrim dan abrasi TINGGI. 6. Gempa Bumi Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda bencana gempa bumi. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana gempa bumi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Komponen dari indeks tersebut adalah peta bahaya gempa bumi dan peta zonasi gempa bumi tahun 2010. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Gempa Bumi dengan nilai pga value kurang dari 0,2501. Kelas Indeks Ancaman Sedang Bencana Gempa Bumi dengan nilai pga value antara 0,2501-0,70. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Gempa Bumi dengan nilai pga value lebih dari 0,70. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 44 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman gempa bumi TINGGI dan memiliki indeks penduduk terpapar juga TINGGI. Dengan demikian maka Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat ancaman gempa bumi TINGGI. 7. Letusan Gunung Api Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda letusan gunung api. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana letusan gunung api dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Letusan Gunung Api dihitung dari Kawasan Rawan Bencana (KRB) I. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Letusan Gunung Api dihitung dari Kawasan Rawan Bencana (KRB) II. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Letusan Gunung Api dari Kawasan Rawan Bencana (KRB) III. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman letusan gunung api TINGGI dan memiliki indeks penduduk terpapar RENDAH. Maka tingkat ancaman letusan gunung api di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah SEDANG. 8. Kekeringan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda Kekeringan. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana kekeringan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Kekeringan dihitung dari Zona bahaya sangat rendah-rendah. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Kekeringan dihitung dari Zona bahaya sedang. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Kekeringan dari zona bahaya tinggi sangat tinggi. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman kekeringan SEDANG dan memiliki indeks penduduk terpapar TINGGI. Maka tingkat ancaman kekeringan di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah TINGGI. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 45 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 9. Tanah Longsor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda tanah longsor. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana tanah longsor dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Tanah Longsor dihitung dari Zona kerentanan gerakan sangat rendah. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Tanah Longsor dihitung dari zona kerentanan gerakan tanah menengah. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Tanah Longsor dari zona kerentanan gerakan tanah tinggi. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman tanah longsor TINGGI dan memiliki indeks penduduk terpapar juga TINGGI. Maka tingkat ancaman tanah longsor di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah TINGGI. 10. Kebakaran Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang berpotensi dilanda Kebakaran baik hutan maupun permukiman. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana Kebakaran hutan dan lahan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Untuk mendapatkan Kelas Indeks Kebakaran Hutan Dan Lahan merujuk kepada komponen dari jenis hutan dan lahan, iklim dan jenis tanah sehingga menghasilkan skor bahaya. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dihitung dari jenis hutan, iklim penghujan dan jenis tanah non organik/non gambut. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dihitung dari jenis lahan perkebunan, iklim penghujan-kemarau dan jenis tanah semi organik. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Kebakaran hutan dan lahan dari jenis padang rumput kering dan belukar, lahan pertanian. Dilihat dari iklim kemarau dan jenis tanah organik/gambut. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman kebakaran hutan dan lahan TINGGI dan memiliki indeks penduduk terpapar juga TINGGI. Maka tingkat ancaman kebakaran hutan dan lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah TINGGI. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 46 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 11. Epidemi Dan Wabah Penyakit Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda epidemi dan wabah penyakit Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana epidemi dan wabah penyakit dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Untuk mendapatkan Kelas Indeks Epidemi Dan Wabah Penyakit merujuk kepada komponen yang dilihat adalah kepadatan timbulnya malaria (KTM), Kepadatan Timbulnya HIV/AIDS (KTHIV/AIDS), Kepadatan Timbulnya Campak (KTC) serta kepadatan penduduk. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Epidemi Dan Wabah Penyakit dihitung dari skor bahaya kurang dari 0,34. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Epidemi Dan Wabah Penyakit dihitung dari skor bahaya antara 0,34-0,66. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Epidemi Dan Wabah Penyakit dari skor bahaya lebih dari 0,67. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman epidemi dan wabah penyakit RENDAH dan memiliki indeks penduduk terpapar juga TINGGI. Maka tingkat ancaman epidemi dan wabah penyakit di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah SEDANG. 12. Konflik Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai miniatur Indonesia merasakan dampak adanya kemajuan dan heterogenitas kelompok masyarakat yang ada baik dari agama, etnis/ suku, budaya, bahasa, dan adat kebiasaan. Dengan karakteristik masyarakat yang sangat majemuk tersebut Daerah Istimewa Yogyakarta juga menyimpan berbagai potensi konflik sosial terutama konflik yang bernuansa agama, konflik antar suku, konflik antar golongan, konflik antar pengikut partai, konflik antara kebijakan pemerintah daerah dengan sebagian masyarakat dan lain-lain. Berbagai macam potensi konflik tersebut tentu tidak bisa dibiarkan melainkan harus dideteksi, diatasi dan ditanggulangi, yang merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah bersama-sama dengan masyarakat. Oleh karena itu peran serta masyarakat ini harus terus dipupuk dan dikembangkan agar ketentraman dan ketertiban dapat dijaga. DIY memiliki indeks ancaman Konflik sedang dengan indeks keterpaparan sedang. Maka tingkat ancaman konflik sosial di DIY adalah sedang. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 47 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 C. KERENTANAN Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki 12 potensi bencana memiliki kerentanan beragam untuk setiap jenis potensi bencana. Kerentanan bencana ditinjau dari komponen sosial budaya, fisik, ekonomi dan lingkungan. Penghitungan kerentanan suatu kawasan bila terpapar oleh suatu ancaman bencana terdiri dari 3 indeks kerentanan. Indeks tersebut adalah Indeks Penduduk Terpapar (dalam satuan jiwa), Indeks Kerugian (dalam satuan Rupiah) dan Indeks Kerusakan Lingkungan (dalam satuan hektar). Berdasarkan hasil kajian diperoleh data bahwa indeks kerugian fisik dan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta pada kategori skala tinggi, dan tingkat ancaman multibencana pada kategori skala sedang, maka dapat ditentukan tingkat kerugian dengan matriks penentuan tingkat kerugian sebagai berikut : Konflik Sosial Gambar 13. Matriks Penentuan Tingkat Kerugian Multi Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan matriks penentuan tingkat kerugian di atas dapat disimpulkan bahwa potensi tingkat kerugian akibat multibencana di Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai potensi Tingkat kerugian TINGGI. Tingkat kerugian tersebut terjadi pada potensi bencana: gelombang ekstrim dan abrasi, letusan gunung api, kegagalan teknologi, Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 48 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 tsunami, cuaca ekstrim, epidemi, gempabumi, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, dan tanah longsor. 1. Angin Kencang Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana cuaca ekstrim di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 917.128 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Untuk Indeks kerusakan lingkungan dari ancaman bencana cuaca ekstrim di Daerah Istimewa Yogyakarta dari hasil pengkajian risiko bencana terlihat bahwa kerusakan lingkungan sebesar 60.931 Ha. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 51,42 Triliun Rupiah. 2. Kegagalan Teknologi Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana kegagalan teknologi di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 3.500.766 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Ancaman bencana kegagalan teknologi juga berpotensi untuk merusak lingkungan. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana banjir dari pengkajian risiko bencana terhitung sebesar 320.431 Ha lahan yang akan rusak. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 55,23 Triliun Rupiah. 3. Banjir Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana banjir di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 291.761 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Ancaman bencana banjir juga berpotensi untuk merusak lingkungan. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana banjir dari pengkajian risiko bencana terhitung sebesar 25.203 Ha lahan yang akan rusak. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 15,66 Triliun Rupiah 4. Tsunami Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana tsunami di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 107.880 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Berdasarkan indeks kerusakan lingkungan maka total lingkungan hidup yang terkena risiko bencana tsunami adalah sebesar 10.004 Ha. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 10,76 Triliun Rupiah. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 49 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 5. Gelombang Ekstrim dan Abrasi Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana gelombang ekstrim dan abrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 573.865 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Ancaman bencana gelombang ekstrim dan abrasi juga berpotensi untuk merusak lingkungan. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana gelombang ekstrim dan abrasi dari pengkajian risiko bencana terhitung sebesar 18.525 Ha lahan yang akan rusak. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 8,29 Triliun Rupiah 6. Gempa Bumi Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana gempa bumi di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 7.448.153 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Berdasarkan indeks kerusakan lingkungan maka total lingkungan hidup yang terkena risiko bencana gempa bumi adalah sebesar 320.354 Ha. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 55,23 Triliun Rupiah. 7. Gunung Api Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana Letusan Gunung Api di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 11.791 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana gunung api dari pengkajian risiko bencana terhitung sebesar 7.209 Ha lahan yang akan rusak. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 9,44 Triliun Rupiah. 8. Kekeringan Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana kekeringan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 3.496.978 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana kekeringan dari pengkajian risiko bencana terhitung sebesar 319.849 Ha lahan yang akan rusak. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 55,23 Triliun Rupiah. 9. Tanah Longsor Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana longsor di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 3.362.962 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 50 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 di kawasan terancam. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana longsor dari pengkajian risiko bencana terhitung sebesar 320.590 Ha lahan yang akan rusak. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 55,23 Triliun Rupiah. 10. Kebakaran Hutan Dan Lahan Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana kebakaran hutan dan lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 1.528.257 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi untuk merusak lingkungan. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana kebakaran hutan dan lahan dari pengkajian risiko bencana terhitung sebesar 10 Ha lahan yang akan rusak. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 54,32 Triliun Rupiah. 11. Epidemi Dan Wabah Penyakit Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana epidemi dan wabah penyakit di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 3.483.639 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana kebakaran hutan dan lahan dari pengkajian risiko bencana terhitung sebesar 320.566 Ha lahan yang akan rusak. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 55,23 Triliun Rupiah. 12. Konflik Sosial Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana Konflik sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 917.128 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Untuk Indeks kerusakan lingkungan dari ancaman bencana konflik sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta dari hasil pengkajian risiko bencana terlihat bahwa kerusakan lingkungan sebesar 60.931 Ha. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 51,42 Triliun Rupiah. Kerentanan konflik sosial di DIY diimbangi dengan sikap dan budaya masyarakat DIY yang baik dalam memandang konflik. Persoalan-persoalan sosial dapat diredam dengan penyelesaian yang bersifat kekeluargaan. Sehingga kemungkinan terjadi konflik relatif dapat diatasi. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 51 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 D. KAPASITAS Kapasitas / kemampuan adalah segala upaya yang dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok dalam rangka menghadapi bahaya atau ancaman bencana. Aspek kemampuan antara lain kebijakan, kesiapsiagaan, dan partisipasi masyarakat. Penilaian kemampuan dilakukan pada sumberdaya orang per orang, rumah tangga, dan kelompok untuk mengatasi suatu ancaman atau bertahan atas dampak dari sebuah bahaya bencana. Pengukurannya dapat dilakukan berdasarkan aspek kebijakan, kesiapsiagaan, dan peran serta masyarakat.Pada kajian ini hanya diukur pada aspek kelembagaan berdasarkan kuesioner HFA untuk masing-masing Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun data tingkat ancaman bencana dari masing-masing jenis ancaman bencana adalah sebagaimana terlihat pada Matriks Tingkat Kapasitas pada Gambar 14. Berdasarkan Matriks Tingkat Kapasitas terhadap bencana maka di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk seluruh bencana: gelombang ekstrim dan abrasi, banjir, letusan gunung api, tsunami, kegagalan teknologi, cuaca ekstrim, kekeringan, epidemi, kebakaran hutan, gempa bumi, dan tanah longsor, memiliki tingkat kapasitas RENDAH terhadap bencana. Hanya Bencana konflik sosial saja yang masuk pada tingkat kapasitas tinggi. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 52 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Konflik Sosial Gambar 14. Matriks Penentuan Tingkat Kapasitas Multi Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta 1. Prioritas dan Indikator Penghitungan Tingkat Kapasitas Daerah Pemetaan kerentanan dan kapasitas Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penanggulangan bencana dilaksanakan dengan menggunakan perangkat inisiasi pencapaian daerah berdasarkan Kerangka Aksi Hyogo (Hyogo Frameworks for Actions/HFA). HFA yang disepakati oleh lebih dari 160 negara di dunia terdiri dari 5 Prioritas program Pengurangan Risiko Bencana. Pencapaian prioritas-prioritas pengurangan risiko bencana ini diukur dengan 22 indikator pencapaian. Prioritas program pengurangan risiko bencana HFA dan indikator pencapaiannya adalah : 1. Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana menjadi sebuah prioritas nasional dan lokal dengan dasar kelembagaan yang kuat untuk pelaksanaannya, dengan indikator pencapaian: a. Kerangka hukum dan kebijakan nasional/lokal untuk pengurangan risiko bencana telah ada dengan tanggungjawab eksplisit ditetapkan untuk semua jenjang pemerintahan; Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 53 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 b. Tersedianya sumber daya yang dialokasikan khusus untuk kegiatan pengurangan risiko bencana di semua tingkat pemerintahan; c. Terjalinnya partisipasi dan desentralisasi komunitas melalui pembagian kewenangan dan sumber daya pada tingkat lokal; d. Berfungsinya forum/jaringan daerah khusus untuk pengurangan risiko bencana. 2. Tersedianya Kajian Risiko Bencana Daerah berdasarkan data bahaya dan kerentanan untuk meliputi risiko untuk sektor-sektor utama daerah, dengan indikator : a. Tersedianya kajian risiko bencana daerah berdasarkan data bahaya dan kerentanan untuk meliputi risiko untuk sektor-sektor utama daerah; b. Tersedianya sistem-sistem yang siap untuk memantau, mengarsip dan menyebarluaskan data potensi bencana dan kerentanan-kerentanan utama; c. Tersedianya sistem peringatan dini yang siap beroperasi untuk skala besar dengan jangkauan yang luas ke seluruh lapisan masyarakat; d. Kajian risiko daerah mempertimbangkan risiko-risiko lintas batas guna menggalang kerjasama antar daerah untuk pengurangan risiko. 3. Terwujudnya penggunaan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun ketahanan dan budaya aman dari bencana di semua tingkat dengan indikator: a. Tersedianya informasi yang relevan mengenai bencana dan dapat diakses di semua tingkat oleh seluruh pemangku kepentingan (melalui jejaring, pengembangan sistem untuk berbagi informasi, dst); b. Kurikulum sekolah, materi pendidikan dan pelatihan yang relevan mencakup konsep-konsep dan praktik-praktik mengenai pengurangan risiko bencana dan pemulihan; c. Tersedianya metode riset untuk kajian risiko multi bencana serta analisis manfaat-biaya (cost benefit analysis) yang selalu dikembangkan berdasarkan kualitas hasil riset; d. Diterapkannya strategi untuk membangun kesadaran seluruh komunitas dalam melaksanakan praktik budaya tahan bencana yang mampu menjangkau masyarakat secara luas baik di perkotaan maupun pedesaan. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 54 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 4. Mengurangi faktor-faktor risiko dasar; dengan indikator : a. Pengurangan risiko bencana merupakan salah satu tujuan dari kebijakankebijakan dan rencana-rencana yang berhubungan dengan lingkungan hidup, termasuk untuk pengelolaan sumber daya alam, tata guna lahan dan adaptasi terhadap perubahan iklim; b. Rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pembangunan sosial dilaksanakan untuk mengurangi kerentanan penduduk yang paling berisiko terkena dampak bahaya; c. Rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan sektoral di bidang ekonomi dan produksi telah dilaksanakan untuk mengurangi kerentanan kegiatankegiatan ekonomi; d. Perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia memuat unsur-unsur pengurangan risiko bencana termasuk pemberlakuan syarat dan izin mendirikan bangunan untuk keselamatan dan kesehatan umum (enforcement of building codes); e. Langkah-langkah pengurangan risiko bencana dipadukan ke dalam proses-proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana; f. Siap sedianya prosedur-prosedur untuk menilai dampak-dampak risiko bencana atau proyek-proyek pembangunan besar, terutama infrastruktur. 5. Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat, dengan indikator: a. Tersedianya kebijakan, kapasitas teknis kelembagaan serta mekanisme penanganan darurat bencana yang kuat dengan perspektif pengurangan risiko bencana dalam pelaksanaannya; b. Tersedianya rencana kontinjensi bencana yang berpotensi terjadi yang siap di semua jenjang pemerintahan, latihan reguler diadakan untuk menguji dan mengembangkan program-program tanggap darurat bencana; c. Tersedianya cadangan finansial dan logistik serta mekanisme antisipasi yang siap untuk mendukung upaya penanganan darurat yang efektif dan pemulihan pasca bencana; d. Tersedianya prosedur yang relevan untuk melakukan tinjauan pasca bencana terhadap pertukaran informasi yang relevan selama masa tanggap darurat. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 55 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Berdasarkan pengukuran indikator pencapaian ketahanan daerah maka kita dapat membagi tingkat tersebut kedalam 5 tingkatan, yaitu : 1. Level 1; Daerah telah memiliki pencapaian-pencapaian kecil dalam upaya pengurangan risiko bencana dengan melaksanakan beberapa tindakan maju dalam rencana-rencana atau kebijakan. 2. Level 2; Daerah telah melaksanakan beberapa tindakan pengurangan risiko bencana dengan pencapaian-pencapaian yang masih bersifat sporadis yang disebabkan belum adanya komitmen kelembagaan dan/atau kebijakan sistematis. 3. Level 3; Komitmen pemerintah dan beberapa komunitas tekait pengurangan risiko bencana di suatu daerah telah tercapai dan didukung dengan kebijakan sistematis, namun capaian yang diperoleh dengan komitmen dan kebijakan tersebut dinilai belum menyeluruh hingga masih belum cukup berarti untuk mengurangi dampak negatif dari bencana. 4. Level 4; Dengan dukungan komitmen serta kebijakan yang menyeluruh dalam pengurangan risiko bencana disuatu daerah telah memperoleh capaiancapaian yang berhasil, namun diakui masih ada keterbatasan dalam komitmen, sumber daya finansial ataupun kapasitas operasional dalam pelaksanaan upaya pengurangan risiko bencana di daerah tersebut. 5. Level 5; Capaian komprehensif telah dicapai dengan komitmen dan kapasitas yang memadai disemua tingkat komunitas dan jenjang pemerintahan. 2. Indeks Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta Nilai indeks ketahanan diperoleh dari nilai indeks rata-rata tingkat ketahanan kabupaten/kota di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan hasil pemetaan kajian ketahanan di 5 kabupaten/ kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, terlihat bahwa Tingkat Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menghadapi bencana yang mungkin terjadi adalah pada level 2 (Indeks Daerah = 48,6) seperti yang dapat dilihat pada Tabel 7. Hal ini dapat diartikan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan beberapa tindakan pengurangan risiko bencana dengan pencapaian-pencapaian yang masih bersifat sporadis yang disebabkan belum adanya komitmen kelembagaan dan/atau kebijakan sistematis. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 56 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Tabel 9. Hasil Kajian Tingkat Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan hasil survey indikator HFA No PRIORITAS (Nilai Maks: 100) KABUPATEN/ KOTA 1 2 3 4 5 INDEKS DAERAH TINGKAT KETAHANAN 1 Kabupaten Bantul 73,75 46,25 58,75 57,5 61,25 59,5 3 2 Kabupaten Gunung Kidul 22,5 37,5 40 36,25 28,75 33 1 3 Kabupaten Kulon Progo 58,75 37,5 27,5 52,5 52,5 45,75 2 4 Kabupaten Sleman 51,25 45 52,5 63,75 47,5 52 2 5 Kota Yogyakarta 58,75 36,25 52,5 65 51,25 52,75 2 53 40,5 46,25 55 48,25 48,6 2 DI. YOGYAKARTA Secara umum Tabel 9 memperlihatkan bahwa secara rata-rata wilayah administrasi Daerah Istimewa Yogyakarta berada dalam level 2 dengan pencapaian-pencapaian yang cukup berarti dalam hal regulasi kelembagaan dan upaya-upaya pengurangan faktor-faktor risiko dasar. 3. Analisis Indeks Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta. Indeks ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengurangi risiko bencana dapat diklasifikasikan berdasarkan prioritas HFA. Fokus kebijakan penanggulangan bencana diperoleh berdasarkan analisis indeks ini. 1. Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana menjadi sebuah prioritas nasional dan lokal dengan dasar kelembagaan yang kuat Upaya Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendukung upaya pengurangan risiko sebagai sebuah prioritas nasional telah dilakukan dengan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta namun demikian masih dibutuhkan beberapa regulasi dan petunjuk teknis agar BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kekuatan dan kapasitas dalam menjalankan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana kegiatan penanggulangan bencana secara terencana dan menyeluruh. Untuk mendukung upaya tersebut maka di tingkat lokal, pembentukan forum/jaring daerah khusus untuk pengurangan risiko bencana menjadi salah satu prioritas. Pembentukan forum ini, disamping sebagai salah satu sarana untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana juga diharapkan dapat mempercepat upaya desentalisasi kegiatan-kegiatan pengurangan risiko kepada komunitas. Forum ini juga diharapkan mampu menjembatani dan menembus birokrasi untuk mempercepat upaya-upaya pengurangan risiko bencana. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 57 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Sementara itu peningkatan kapasitas sumber daya baik anggaran maupun manusia yang dialokasikan khusus untuk pengurangan risiko bencana perlu diprioritaskan agar BPBD maupun institusi pemerintah lain terkait penanggulangan bencana mampu mempercepat upaya-upaya pengurangan risiko bencana dalam lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta. Di samping itu perlu pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (dalam hal ini BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta) perlu memperjelas mekanisme pembagian kewenangan dan sumber daya berdasarkan peran dan tanggung jawab antara Provinsi, Kabupaten/ Kota, Masyarakat dan Institusi non pemerintah secara relevan dan sistematis. 2. Tersedianya Kajian Risiko Bencana Daerah berdasarkan data bahaya dan kerentanan untuk meliputi risiko untuk sektor-sektor utama daerah Kajian risiko bencana telah mulai dilaksanakan di DIY. Pada tingkat provinsi, kajian ini dilaksanakan dengan menyusun peta risiko untuk bencana yang berpotensi terjadi di DIY. Peta risiko ini perlu ditingkatkan untuk mendapatkan kajian risiko bencana. Dokumen kajian risiko tersebut bisa diakses oleh setiap pemangku kepentingan bahkan yang berada di luar kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan demikian kajian risiko tersebut di samping memiliki aksesibilitas yang baik juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan perencanaan daerah seperti Rencana Penanggulangan Bencana dan Rencana Kontinjensi, termasuk jika harus memperhitungkan risiko-risiko llintas batas. Disamping itu hasil kajian risiko bencana tersebut juga harus bisa digunakan untuk membangun sistem peringatan dini yang terintegrasi dengan kabupaten/kota sehingga mampu memperluas keterpaparan informasi bagi masyarakat yang berada di daerah ancaman. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat penguasaan hilir sistem peringatan dini secara struktur maupun kultur terutama untuk bencana-bencana prioritas. Untuk memperkuat penyusunan kebijakan daerah maka pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta harus mendorong percepatan aksesibilitas kabupaten/kota dalam menyusun, memperbarui dan menggunakan data informasi bencana sebagai dasar kebijakan penanggulangan bencana di daerah. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 58 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 3. Terwujudnya penggunaan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun ketahanan dan budaya aman dari bencana di semua tingkat. Daerah Istimewa Yogyakarta memprioritaskan pendayagunaan hasil riset untuk mengurangi risiko bencana secara terstruktur hingga mampu menurunkan tingkat kerugian bila terjadi bencana. Mengidentifikasi hasil-hasil riset dan penelitian tentang penanggulangan bencana di DIY adalah salah satu langkah awal yang mungkin dilakukan, namun demikian program-program berkelanjutan perlu untuk disusun bersama. Hasil riset dan penelitian tersebut hendaknya dapat diakses dengan mudah oleh seluruh elemen masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu penyusunan sistem informasi peringatan bencana yang dapat diakses oleh seluruh penduduk dan diperbarui secara berkala perlu dijadikan salah satu prioritas dalam pengurangan risiko bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta. Di beberapa kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta telah mulai memadukan faktor pengurangan risiko ke dalam pendidikan formal. Hal ini perlu didorong dan difasilitasi oleh pemerintah provinsi terutama dalam menyediakan pedoman dan pendukung proses belajar mengajar terkait PRB di tatanan pendidikan formal yang mampu meningkatkan keterampilan komunitas sekolah dalam menangani keadaan darurat bencana di sekolah 4. Mengurangi faktor-faktor risiko dasar Masyarakat dengan penghasilan rendah biasanya tinggal dan bergantung penghidupannya di daerah rentan. Oleh karena itu di tingkat kabupaten/kota perlu didorong program-program kemitraan dengan sektor poduksi, sementara di tingkat provinsi akan lebih difokuskan kepada pemanfaatan program jaring pengaman sosial ataupun program-program pembangunan sosial sejenis untuk mengurangi kerentanan penduduk di daerah berisiko bencana. Di samping itu untuk mengawal pelaksanaan pembangunan, maka perlu disusun mekanisme partisipatif yang mengikutsertakan pemangku kepentingan yang diterapkan dalam pembangunan pemulihan pasca bencana terutama di tingkat kabupaten/kota. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 59 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 5. Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang namun demikian BPBD yang ada perlu didukung dengan rencana kontinjensi untuk bencana yang mungkin terjadi pada jangka waktu dekat dalam skala besar. Rencana kontinjensi ini disusun untuk mempersiapkan cadangan finansial dan mekanisme lain yang dibutuhkan untuk proses penanganan darurat bencana dan pemulihannya. Rencana kontinjensi ini perlu disusun sebagai pendukung penerapan prosedur operasi standar penanganan darurat untuk bencana-bencana prioritas di Daerah Istimewa Yogyakarta. Prosedur operasi standar penanganan darurat sebagai salah satu prioritas harus disusun dengan mengintegrasikan prosedur internal yang ada di setiap institusi terkait Penanggulangan Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk memberikan layanan informasi bencana maka keberadaan Pusdalops Penanggulangan Bencana mutlak merupakan sesuatu yang harus menjadi prioritas baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Pusdalops Penanggulangan Bencana ini harus dilengkapi dengan peralatan dan personil yang siaga 24/7. 4. Kebijakan Prioritas Penanggulangan Bencana Berdasarkan hasil kajian kapasitas seperti yang telah diuraikan untuk 5 prioritas HFA, maka diperoleh Kebijakan Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut: 1. Membentuk dan memberdayakan forum/jaringan daerah khusus untuk pengurangan risiko bencana 2. Menyelenggarakan sistem-sistem yang siap untuk memantau, mengarsipkan dan menyebarluaskan data potensi bencana dan kerentanan-kerentanan utama 3. Memperkuat Dokumen Kajian Risiko Daerah Mempertimbangkan Risiko-Risiko Lintas Batas Guna Menggalang Kerjasama Antar Daerah Untuk Pengurangan Risiko Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 60 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 4. Menyediakan informasi yang relevan mengenai bencana dan dapat diakses di semua tingkat oleh seluruh pemangku kepentingan (melalui jejaring, pengembangan sistem untuk berbagi informasi, dst) 5. Menerapkan metode riset untuk kajian risiko multi bencana serta analisis manfaat-biaya (cost benefit analysis) yang selalu dikembangkan berdasarkan kualitas hasil riset 6. Diterapkannya prosedur-prosedur untuk menilai dampak-dampak risiko bencana atau proyek-proyek pembangunan besar, terutama infrastruktur 7. Menyusun rencana kontinjensi bencana yang berpotensi terjadi yang siap di semua jenjang pemerintahan, latihan reguler diadakan untuk menguji dan mengembangkan program-program tanggap darurat bencana 8. Menyediakan cadangan finansial dan logistik serta mekanisme antisipasi yang siap untuk mendukung upaya penanganan darurat yang efektif dan pemulihan pasca bencana E. RISIKO BENCANA Berdasarkan Indeks Ancaman, Indeks Penduduk terpapar dan Indeks Kerugian serta Indeks Kapasitas diperoleh tingkat risiko untuk setiap jenis ancaman bencana yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tingkat risiko bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat pada tabel 10 di bawah ini. Tabel 10.. Tingkat risiko bencana Daerah Istimewa Yogyakarta No Jenis Bencana Tingkat Risiko 1 Gelombang Ekstrim & Abrasi Tinggi 2 Cuaca Ekstrim Tinggi 3 Banjir Tinggi 4 Epidemi dan Wabah Penyakit Tinggi 5 Gempa Bumi Tinggi 6 Gunung Api Tinggi 7 Kebakaran Tinggi 8 Gagal Teknologi Tinggi 9 Kekeringan Tinggi 10 Tanah Longsor Tinggi 11 Tsunami Tinggi 12 Konflik Sosial Tinggi Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 61 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Hasil kajian tingkat risiko bencana dengan urutan jenis bencana yang paling tinggi risikonya sampai yang terendah risikonya adalah seperti matriks di bawah ini : Konflik Sosial Gambar 15. Matriks Penentuan Tingkat Risiko Multi Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta Pada Tabel 10 dan Gambar terlihat bahwa tingkat risiko untuk seluruh potensi bencana yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah TINGGI. 1. Peta Risiko Bencana Di Daerah Istimewa Yogyakarta Peta Risiko Bencana disusun dengan melakukan overlay Peta Ancaman, Peta Kerentanan dan Peta Kapasitas. Peta Risiko Bencana disusun untuk tiap-tiap bencana yang mengancam suatu daerah. Peta Kerentanan baru dapat disusun setelah Peta Ancaman selesai. Peta Risiko telah dipersiapkan berdasarkan grid indeks atas peta Ancaman, peta Kerentanan dan peta Kapasitas. Adapun peta risiko bencana yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah: Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 62 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Gambar 16. Peta Risiko Bencana Banjir Daerah Istimewa Yogyakarta Gambar 17. Peta Risiko Gelombang Ekstrim dan Abrasi Daerah Istimewa Yogyakarta Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 63 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Gambar 3. Peta Risiko Epidemi dan Wabah Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta Gambar 19. Peta Risiko Bencana Tsunami Daerah Istimewa Yogyakarta Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 64 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Gambar 4. Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim Daerah Istimewa Yogyakarta Gambar 21. Peta Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan Daerah Istimewa Yogyakarta Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 65 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Gambar 22. Peta Risiko Bencana Gunung Api Daerah Istimewa Yogyakarta Gambar 23. Peta Risiko Bencana Kekeringan Daerah Istimewa Yogyakarta Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 66 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Gambar 24. Peta Risiko Bencana Tanah Longsor Daerah Istimewa Yogyakarta Gambar 25. Peta Risiko Bencana Gempabumi Daerah Istimewa Yogyakarta Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 67 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Gambar 26. Peta Risiko Bencana Kegagalan Teknologi Daerah Istimewa Yogyakarta Gambar 27. Peta Multi Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 68 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 2. Peta Multi Risiko Bencana Peta risiko multi ancaman dihasilkan berdasarkan penjumlahan dari indeks-indeks risiko masing-masing ancaman berdasarkan faktor-faktor pembobotan dari masingmasing ancaman. Gambaran tentang peta multi risiko di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat pada Gambar 27. F. BENCANA PRIORITAS Hasil pengkajian risiko merupakan dasar kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Keterbatasan sumber daya serta pembatasan kewenangan daerah merupakan komponen lain yang harus dipertimbangkan dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Terkait dengan keterbatasan sumber daya dan kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta, dibutuhkan suatu perangkat yang mampu membatasi intervensi kebijakan secara objektif. Perangkat tersebut sedapat mungkin mampu memberikan pilihan-pilihan ancaman bencana yang menjadi prioritas penanggulangan dalam lokus-lokus yang dipilih berdasarkan standar objektif. Oleh karena itu perangkat tersebut disusun berdasarkan penggabungan parameter tingkat risiko bencana dan hasil analisis kecenderungan kejadian bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta yang didapatkan pada bab sebelumnya. Hasil yang diperoleh berdasarkan penggabungan parameter-parameter ini adalah bencana-bencana prioritas yang perlu ditanggulangi secara cepat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (untuk selanjutnya disebut ZPPB Daerah Istimewa Yogyakarta). ZPPB Daerah Istimewa Yogyakarta akan diuraikan lebih lanjut pada Bab 4 kebijakan penanggulangan bencana. Sedangkan bencana-bencana prioritas yang perlu ditanggulangi di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat pada hasil analisis kecenderungan dan tingkat risiko bencana pada Gambar 28 di bawah ini. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 69 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Gambar 28. Bencana Prioritas Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Gambar 28 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa bencana prioritas di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah: a. Bencana gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, menjadi BENCANA PRIORITAS karena risiko yang timbul tergolong kategori TINGGI walaupun kecenderungan terjadinya tergolong TETAP. b. Bencana cuaca ekstrim, banjir, kekeringan, dan tanah longsor menjadi BENCANA PRIORITAS karena potensi terjadinya yang MENINGKAT dan risiko yang timbul tergolong kategori TINGGI. Bencana gelombang ekstrim & abrasi, epidemi & wabah penyakit, kebakaran hutan & lahan, dan kegagalan tekonologi menjadi BENCANA NON PRIORITAS, karena potensi terjadinya cenderung MENURUN wakaupun risiko yang timbul tergolong kategori TINGGI. Penanganan bencana-bencana ini menjadi tugas kabupaten/kota di daerah masing-masing yang terkena dampak langsung dari bencana tersebut. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 70 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 BAB IV KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA Daerah Istimewa Yogyakarta yang berada pada kawasan rawan bencana, memerlukan implementasi kebijakan pembangunan penanggulangan bencana. Pelaksanaan kebijakan ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebijakan Penanggulangan Bencana dibangun berdasarkan prinsip-prinsip dasar Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga selaras dengan prinsip-prinsip dasar Penanggulangan Bencana di tingkat Nasional, yaitu: a. Cepat dan Tepat b. Prioritas c. Koordinasi dan Keterpaduan d. Berdaya guna dan Berhasil guna e. Transparansi dan Akuntabilitas f. Kemitraan g. Pemberdayaan h. Nondiskriminatif i. Nonproletisi A. VISI DAN MISI Visi Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta adalah: “TERWUJUDNYA SUATU MASYARAKAT DIY YANG PEKA, TANGGAP DAN TANGGUH TERHADAP BENCANA MENUJU HAMEMAYU HAYUNING BAWONO” Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 71 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Visi ini diwujudkan dengan misi penanggulangan bencana, yaitu: 1. Penguatan kelembagaan dan regulasi penanggulangan bencana. 2. Membangun dan menyelenggarakan sistem penanggulangan bencana yang komprehensif, terpadu dan berkelanjutan. 3. Pemanfaatan penelitian dan teknologi tepat guna untuk penanggulangan bencana. 4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang berbasis pada masyarakat. B. KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA Kebijakan penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta disusun atas regulasi dan kelembagaan penanggulangan bencana. 1. Regulasi Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara); 3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil-Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 72 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana; 10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014; 11. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Daerah Istimewa YogyakartaTahun 2009-2013; 12. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana; 13. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; 14. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Bencana. 2. Kelembagaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, lembaga utama yang khusus menangani penanggulangan bencana di tingkat provinsi adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BPBD merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010. SKPD ini bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan dan mitigasi bencana, kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara, serta melakukan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, BPBD tidak bekerja sendiri tetapi bekerja sama dengan SKPD, lembaga dan instansi terkait. Selain badan penanggulangan bencana pemerintah, di tingkat telah dibentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum PRB - Daerah Istimewa Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 73 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Yogyakarta), yakni sebuah forum independen untuk mendorong serta memfasilitasi kerjasama antar pihak dalam upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia. Forum PRB – Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya mewadahi semua kepentingan terkait kebencanaan serta membantu menyelaraskan berbagai kebijakan, program dan kegiatan PRB di tingkat provinsi, agar dapat mendukung tercapainya tujuantujuan PRB Daerah Istimewa Yogyakarta dan terwujudnya ketahanan dan ketangguhan daerah terhadap bencana, selaras dengan tujuan-tujuan Kerangka Aksi Hyogo. C. STRATEGI DAN SASARAN Keterbatasan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan dan keterbatasan sumberdaya yang dialokasikan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana juga menjadi salah satu faktor pertimbangan utama untuk memilih bentuk fasilitasi yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota. Batasan kewenangan dan keterbatasan sumber daya ini menyebabkan pemerintah perlu menerapkan strategi khusus dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dimuat dalam Rencana Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu berbagai fungsi yang melekat pada pemerintah perlu dicermati sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana. Peran teknis pemerintah terbatas hanya pada aset yang berada di daerah. Peran teknis lain yang mungkin diemban oleh provinsi di daerah adalah pada masa darurat bencana, pada saat kabupaten/ kota tidak mampu menangani bencana yang timbul. Untuk memperjelas prioritas penanggulangan bencana pada tingkat Daerah, maka perlu dilakukan identifikasi kegiatan bencana dan daerah yang akan berpotensi menjadi kewenangan provinsi. Proses identifikasi ini diharapkan dapat melahirkan Zona Prioritas Penanggulangan Bencana. Secara umum terdapat 12 (dua belas) strategi penanggulangan bencana yang dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu strategi generik dan strategi perlindungan masyarakat dari tiap-tiap jenis ancaman bencana. Strategi penanggulangan bencana ini memuat strategi-strategi yang didasarkan pada point-point esensial LGSAT yang secara umum dikelompokkan dalam 5 strategi generik dan 4 strategi perlindungan masyarakat. Strategi perlindungan masyarakat disusun berdasarkan tahapan bencana (disaster cycle) yang Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 74 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 terdiri atas tahap pra bencana (mitigasi, pencegahan, dan kesiapsiagaan), tahap tanggap darurat, dan tahap pasca terjadi bencana (rekonstruksi dan rehabilitasi). Point Essensial LGSAT terdiri atas 10 (sepuluh) point yaitu: a. Penguatan Kerangka Kerja Institusional dan Administratif b. Penguatan Pembiayaan dan Sumberdaya c. Pengkajian Resiko Ancaman Majemuk d. Perlindungan, Peningkatan, dan Ketangguhan infrastruktur e. Perlindungan fasilitas pendidikan dan kesehatan f. Pembangunan regulasi dan perencanaan penggunaan lahan g. Pelatihan, pendidikan, dan kesadaran publik h. Perlindungan lingkungan dan perkuatan ekosistem i. Penguatan kesiapsiagaan, perbaikan sistem peringatan dini dan perencanaan respon efektif j. Pemulihan dan pembangunan kembali komunitas Sepuluh point ini merupakan turunan dari HFA. Pada dokumen ini sepuluh poin tersebut dimasukkan dalam 2 kelompok strategi perlindungan bencana, generik dan perlindungan masyarakat. Tiap-tiap point masuk dalam point strategi baik eksplisit maupun implisit melalui rencana kegiatan 1. Strategi generik Berlaku untuk seluruh bencana. Stategi ini terdiri dari: a. Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan b. Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu c. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan d. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat 2. Strategi untuk tiap bencana Strategi ini terdiri dari atas strategi penanggulangan bencana berdasarkan tahapantahapan kejadian bencana yang terdiri atas a. Mitigasi dan pencegahan b. Kesiapsiagaan c. Tanggap darurat d. Pemulihan Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 75 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Strategi penanganan bencana menggunakan anggaran khusus yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tanggap darurat dan pemulihan bencana. Lima strategi lainnya mengkuti mekanisme penganggaran tahunan daerah. Setiap strategi penanggulangan bencana diuraikan menjadi fokus sasaran untuk mewujudkan visi dan misi penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta . 1. Strategi generik 2. Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan 1. Memperkuat Peraturan tentang Sistem Penanggulangan Bencana dan Mekanisme Pendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu melakukan beberapa review terhadap peraturan dan mekanisme penanggulangan bencana yang berlaku di tingkat provinsi saat ini. Beberapa poin perkuatan ada pada mekanisme pembagian kewenangan dan sumber daya, serta mekanisme pengalokasian anggaran untuk kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana. Perkuatan kemampuan anggaran dapat dilakukan dengan memperjelas mekanisme pembagian kewenangan dan sumber daya berdasarkan peran dan tanggung jawab antara provinsi dengan Kabupaten/Kota. Selain itu pemerintah daerah juga perlu mendukung pengangggaran dengan regulasi yang relevan dan sistimatis dengan masyarakat dan institusi non pemerintah sebagai pendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dukungan dan kewenangan anggaran provinsi tersebut didapatkan dari keterlibatan semua pihak. Adanya mekanisme partisipatif yang mengikutsertakan pemangku kepentingan akan membuat dampak positif yang lebih besar terhadap pembangunan upaya penanggulangan bencana terutama pada pemulihan pascabencana. 2. Meningkatkan kapasitas BPBD dan Lembaga Terkait Penanggulangan Bencana untuk Optimalisasi Operasi Penanggulangan Bencana Penguatan aturan yang memuat prosedur uperasi perlu dioptimakan oleh lembaga terkait penanggulangan bencana. Aturan terkait perlu dlaksanakan dan Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 76 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 diujicoba saat operasi darurat dan pemulihan bencana. Adanya Pusdalops Penanggulangan Bencana di tingkat provinsi perlu didukung oleh mekanisme dan prosedur yang jelas serta efektif. Dukungan tersebut juga dari kemampuan dan kapasitas relawan dan personil yang memiliki kemampuan teknis dan siaga selama 24 jam setiap harinya.Sehingga Pusdalops PB dapat dijalankan secara optimal dalam penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta Kinerja Pusdalops PB provinsi akan terlihat pada saat operasi darurat dan pemulihan bencana. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjamin terlaksananya mekanisme evaluasi terhadap prosedur yang dijalankan oleh Pusdalops. Hal ini dilakukan untuk melihat efektivitas operasi darurat bencana dan pemulihan bencana yang telah dilakukan. 3. Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu 1. Memperkuat Perencanaan Penanggulangan Bencana Daerah Berdasarkan Kajian Risiko Bencana. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan dapat menggunakan hasil kajian risiko bencana untuk memperkuat perencanaan daerah. Dengan demikian maka rencana pembangunan daerah diharapkan dapat tersinkronisasi dengan upaya-upaya penanggulangan bencana. Di samping itu Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan telah mulai mendorong penyusunan dokumen kajian risiko bencana di tingkat kabupaten/kota. Dokumen kajian bencana ini meliputi semua jenis ancaman bencana yang ada di kabupaten/kota tersebut. Hal ini dilakukan agar perencanaan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara optimal dan terpadu. 2. Membangun sistem kesiapsiagaan daerah untuk bencana-bencana prioritas Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu membangun sistem kesiapsiagaan daerah yang menyeluruh, terukur dan terpadu. Pembangunan sistem kesiapsiagaan ini difokuskan kepada pembangunan sistem peringatan dini dan perencanaan kontinjensi bencana. Pembangunan sistem peringatan dini difokuskan untuk bencana-bencana prioritas dengan memadukan kemajuan tenologi dan kearifan lokal. Sistem ini Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 77 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 harus dapat melayani pemberian informasi peringatan kepada seluruh penduduk yang membutuhkan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul. Selain itu Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu mendorong pemerintah Kabupaten/Kota membangun sistem peringatan dini untuk bencana-bencana bersifat lokal. Pembangunan sistem kesiapsiagaan lainnya adalah penyusunan rencana kontinjensi bencana. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama pemerintah Kabupaten/Kota perlu menyusun rencana kontinjensi untuk bencanabencana prioritas di Zona Prioritas Penanggulangan Bencana. Adanya rencana kontinjesi bencana diharapkan dapat menjamin ketersediaan anggaran penanganan darurat bencana dari berbagai alternatif sumber anggaran. Tidak hanya anggaran, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memobilisasi sumber daya yang dimiliki oleh seluruh institusi dan masyarakat untuk penanganan darurat bencana. Mobilisasi sumber daya ini perlu diperkuat dalam sebuah mekanisme yang disepakati bersama. 4. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan Dalam penelitian, pendidikan dan pelatihan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas daerah melalui riset-riset kebencanaan. Upaya riset yang dilakukan terkait pengurangan risiko bencana harus dilakukan secara terstruktur. Untuk mencapai kualitas hasil riset-riset terkait pengurangan risiko bencana dalam meningkatkan rasio biaya investasi pra bencana dan biaya pemulihan perlu dibangun kerjasama dengan mekanisme yang jelas dan efektif antara pemerintah, akademisi dan masyarakat. Pelibatan peran seluruh sektor terkait penanggulangan bencana menjadikan produktivitas riset dapat menjadi daya guna bagi upaya meredam jatuhnya korban jiwa dan harta benda. 5. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat Strategi ini difokuskan pada peningkatan kapasitas daerah dan masyarakat melalui kemitraan dan pengarusutamaan budaya pengurangan risiko bencana. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat forum pengurangan risko bencana di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota. Forum ini diharapkan terdiri dari pemangku kepentingan lintas institusi di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga forum ini dapat mempercepat kemajuan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 78 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Salah satu fokus kemitraan dalam forum yang dibentuk adalah optimalisasi peran dunia usaha dalam pengurangan risiko bencana ditingkat lokal. Kemitraan dunia usaha dalam penanggulangan becana diharapkan mampu mengurangi kerentanan sektor ekonomi masyarakat rentan Disamping itu Peningkatan Kapasitas Masyarakat dilakukan melalui upaya-upaya membanguna desa-desa percontohan untuk Kesiapsiagaan Bencana. Diharapkan Desa-desa percontohan ini akan menjadi stimulan bagi masyarakat untuk membudayakan kesiapsiagaan bencana dalam kehidupan bermasyarakat 6. Perlindungan Masyarakat dari Bencana Sasaran dari strategi ini adalah diterapkannya upaya-upaya khusus untuk bencana yang telah dipetakan demi pengurangan dampak bencana secara terstruktur, terukur dan menyeluruh dalam kewenangan provinsi. Selain itu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berada di daerah bencana yang tergolongkan kedalam kelompok rentan. Pencapaian sasaran tersebut difokuskan kepada: 1. Pencegahan dan Mitigasi Bencana Pencegahan bencana dilaksanakan dengan memberikan perlakuan di sumber bencana sehingga menghilangkan ancaman sehingga kejadian bencana dapat dihilangkan. Mitigasi bencana dilaksanakan dengan membangun zona penghalang antara potensi bencana dengan faktor risiko yang ada. Mitigasi dapat berupa struktural yaitu dengan memperkuat bangunan dan insfrastruktur yang berpotensi terkena bencana seperti membuat kode bangunan, desain rekayasa dan lain-lain, maupun dengan melakukan mitigasi non struktural dengan meningkatkan pemahaman akan besarnya potensi bencana, menjaga kepekaan dan kesiapsiagaan agar melakukan tindakan akurat sebelum atau ketika bencana. 2. Kesiapsiagaan Bencana Kesiapsiagaan merupakan kebijakan yang perlu diambil bila upaya pencegahan dan mitigasi belum dirasa optimal. Kunci keberhasilan kesiapsiagaan adalah keberhasilan proses evakuasi masyarakat yang didukung oleh sistem pendeteksian ancaman dan sistem peringatan dini. Kolaborasi antara kultur dan teknologi (struktur) sangat penting dalam mewujudkan system kesiapsiagaan yang efektif. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 79 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Untuk menjamin capaian dari kebijakan ini, maka program difokuskan pada pembangunan sistem peringatan dini bencana di zona prioritas penanggulangan bencana Daerah masyarakat, Istimewa pembangunan Yogyakarta, dan peningkatan pemeliharaan kapasitas sarana dan evakuasi prasarana kesiapsiagaan bencana, gladi dan simulasi peringatan dini dan evakuasi masyarakat. D. KAIDAH PELAKSANAAN Kaidah pelaksanaan dari Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta dibatasi pada pelaku dan lingkup daerah. Kaidah ini menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta. 1. Keterlibatan Pelaksanaan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan tanggung jawab bersama dengan pemerintah sebagai penanggung jawab utama. Peran dan fungsi SKPD dan lembaga pemerintah di tingkat daerah serta instansi vertikal yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penanggulangan bencana termuat dalam pergub Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 49 tahun 2011 adalah sebagai berikut: 1. Instansi Pemerintah a. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengkoordinasi, melaksanakan sekaligus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh upaya penanggulangan bencana di DIY b. Biro Hukum mendorong peningkatan dan penyelarasan perangkat-perangkat hukum terkait kebencanaan c. Biro Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat d. Biro Organisasi e. Biro Administrasi Pembangunan f. Biro Administrasi Perekonomian dan SDA g. Biro Tata Pemerintahan h. Badan Kepegawaian Daerah menyusun kebutuhan SDM aparatur Penanggulangan Bencana i. BKPP Mendukung ketersediaan cadangan pangan dan distribusi kebutuhan pangan untuk tanggap darurat bencana Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 80 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 j. Badan Lingkungan Hidup Mengendalikan pencemaran limbah dan dampak yang ditimbulkan oleh limbah tersebut, serta turut melakukan pengendalian tata ruang yang mendukung daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. k. Badan Diklat Melaksanakan pelatihan dan pendidikan penanggulangan bencana. l. BLKPP Menyelenggarakan pelatihan TKM dan pembentukan kelompok usaha dalam upaya rekonstruksi pasca kejadian bencana m. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Mengelola arsip penanggulangan bencana. n. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendukung perencanaan, pengawasan dan evaluasi program-program pembangunan yang peka risiko bencana bersama dengan dinas-dinas terkait o. Dinas Sosial (Dinsos) merencanakan dan melaksanakan penyediaan kebutuhan logistik untuk korban bencana p. Dinas Kesehatan (Dinkes) merencanakan pencegahan, penyuluhan, kesiapsiagaan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana kesehatan termasuk obat-obatan, logistik kesehatan dan tenaga medis. q. RS Grashia Menangani kebutuhan penanganan psikososial korban bencana r. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) menyelenggarakan kegiatan ekonomi produktif serta menjalin kerjasama dengan dunia usaha untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dalam rangka memepercepat proses pemulihan pasca bencana s. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) merencanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan darurat untuk daerah yang terkenan bencana dan pemulihan sarana-prasarana pendidikan, serta mengkoordinasikan pendidikan sadar bencana t. Dinas PUP-ESDM merencanakan dan mengendalikan upaya mitigasi di bidang bencana geologi dan bencana akibat ulah manusia yang terkait dengan bencana geologi u. Dinas Kehutanan dan Perkebunan merencanakan dan mengendalikan upaya mitigasi, khusunya kebakaran hutan dan lahan v. Dinas Kelautan dan Perikanan merencanakan dan mengendalikan upaya mitigasi di bidang bencana tsunami dan abrasi pantai w. Dinas Perhubungan merencanakan dan Informasi melaksanakan Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Komunikasi dukungan (Dishubkominfo) kebutuhan transportasi 81 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 merencanakan dan melaksanakan dukungan kebutuhan komunikasi dan informasi x. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan membangun dan mengembangkan lapangan kerja padat karya bagi masyarakat terdampak bencana y. Dinas Kebudayaan Dinas Pariwisata Membantu pelaksanaan upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana terkait budaya. z. Dinas Pariwisata Membantu pelaksanaan upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana terkait pariwisata. aa. Sat Pol PP Melakukan pengamanan terhadap aset-aset milik pemerintah daerah saat terjadi bencana, serta mendukung kesiapan relawan penanggulangan bencana. bb. Badan Kesbanglinmas Mendukung kesipasiagaan SAR Linmas dalam penanggulangan bencana 2. Instansi Vertikal dan Instansi Terkait Lainnya a. BMKG DIY; membantu dalam bidang pemantauan potensi bencana yang terkait dengan meteorologi, klimatologi dan geofisika b. Rumah Sakit Umum; Membantu pelaksanaan upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana terkait layanan kesehatan. c. Tentara Nasional Indonesia (TNI); Membantu pelaksanaan upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana serta melakukan pengkajian cepat dan tepat terhadap korban, lokasi dan kerusakan, pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana. d. Kepolisian Republik Indonesia; Membantu pelaksanaan upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana serta melakukan pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, pemulihan keamanan dan ketertiban. e. BASARNAS DIY; memberikan dukungan personil dalam pelaksanaan tanggap darurat bencana dan pemulihan pasca bencana; termasuk mendukung dalam mengkoordinasikan menyelenggarakan kegiatan penca f. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG); Membantu dalam bidang pemantauan potensi bencana yang terkait dengan meteorologi, klimatologi dan geofisika. g. Badan Pusat Statisik (BPS); Membantu dalam bidang penyiapan data – data statistik. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 82 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 h. Badan Pertanahan Nasional (BPN); Membantu dalam bidang penyiapan data – data pertanahan i. PMI; memberikan bantuan medis pada kondisi darurat bencana. 2. Lingkup Daerah Lingkup daerah kebijakan penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta adalah seluruh Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan keterbatasan kewenangan provinsi sebagai pemerintahan administratif, maka perlu diberikan batasan tambahan untuk dapat melakukan pendekatan langsung ke daerah yang amat membutuhkan. Penambahan batasan ini disusun dalam mekanisme Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta. Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan strategi teknis yang ditujukan untuk memberikan daerah fokus Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan intervensi di wilayah kabupaten/kota untuk menghasilkan pencapaian yang berarti dalam 5 tahun masa perencanaan. Selain itu, penyusunan zona prioritas ini juga diharapkan dapat menjamin efektivitas anggaran penanggulangan bencana yang terbatas di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta disusun untuk 12 bencana yang akan menjadi tanggung jawab intervensi dari provinsi. Bencana tersebut adalah : 1. Gempa bumi 2. Tsunami 3. Letusan gunung api 4. Banjir 5. Kegagalan Teknologi 6. Kekeringan 7. Tanah Longsor 8. Gelombang Ekstrim dan Abrasi 9. Cuaca Ekstrim 10. Epidemi 11. Kebakaran Hutan dan Lahan 12. Konflik Sosial Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 83 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta disusun berdasarkan Indeks Resiko Bencana Indonesia, yaitu: 1. Keterpaparan bencana memapar lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 kali kejadian. 2. Tingkat risiko minimal dari bencana pada poin (1) tersebut di atas berada pada Tingkat Risiko Sedang berdasarkan Peta Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta. 3. Beberapa kondisi khusus, yaitu: a. Mempertimbangkan kondisi geografis. b. Mempertimbangkan desa-desa pada kabupaten/kota yang dapat dikembangkn dalam Program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas. Tabel 11. Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta ZONA PRIORITAS PENANGGULANGAN BENCANA 1. Gempa Bumi 2. Tsunami 3. Banjir 4. Tanah Longsor 5. Letusan Gunung Api 6. Cuaca Ekstrim 7. Kekeringan Seluruh pendekatan yang dilaksanakan KABUPATEN/KOTA 1. 2. 3. 1. 2. 1. 2. 1. 2. 3. 1. 1. 2. 1. 2. 3. Bantul Jogjakarta Sleman Bantul Kulon Progo Bantul Kulon Progo Bantul Sleman Gunung Kidul Sleman Bantul Sleman Bantul Sleman Gunung Kidul oleh pemerintah provinsi dalam penanggulangan bencana di Zona Prioritas Penanggulangan Bencana seperti pada tabel 11 dapat dikatakan sebagai kegiatan percontohan. Sebagai kegiatan percontohan, diharapkan tidak hanya dapat menekan tingkat risiko bencana prioritas saat ini, namun juga dapat dijadikan sebagai acuan bagi daerah kabupaten/kota lain Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 84 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 baik di dalam maupun di luar provinsi dalam tingkat ketahanan daerah dalam penanggulangan bencana. 3. Integrasi RPB dengan Perencanaan Pembangunan Daerah Integrasi RPB dengan Sietem Perencanaan Pembangunan daerah terdiri atas 2 fase yaitu sebelum penyusunan RPJMD dan setelah Penyusunan RPJMD: 1. Fase Sebelum Penyusunan RPJMD Integrasi RPB pada fase sebelum penyusunan RPJMD dilakukan dengan mengintegrasikan visi, misi, dan program RPD dalam rancangan awal RPJMD. Muatan RPB juga diupayakan untuk dijabarkan dalam Reinstra SKPD sehingga secara inklusif RPBD terintegrasi dalam sistem Perencanaan Pembangunan daerah. 2. Fase Setelah Penyusunan RPJMD Sedangkan upaya yang diterapkan pada fase setelah penyusunan RPJMD dilakukan dengan menyusun RPB dengan mengacu pada muatan-muatan visi, misi dan program dalam RPJMD. Program-program RPB memuat program RPB yang relevan/terkait dalam program SKPD sehingga program RPB dapat difasilitasi dalam Reinstra SKPD. RPB selanjutnya digunakan sebagai penyusunan RKPD. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 85 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Untuk lebih jelas tentang rencana advokasi untuk ketiga fase di atas dapat dilihat pada Tabel 12. Tabel 12. Integrasi RPB dengan Sistem Rencana Pembangunan Daerah FASE INTEGRASI KEGIATAN OUTPUT Sebelum Penyusunan RPJMD Pengintegrasian Visi, Misi, dan program-program penanggulangan bencana dalam Rencana RPJM Penanggulangan bencana menjadi salah satu misi, arah kebijakan atau agenda prioritas dalam RPJMD 1. Integrasi pelaksanaan RPB di level pengambil kebijakan dan pelaksana teknis di lapangan secara berkesinambungan. RPB digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD 2. Monitoring intensif terhadap pelaksanaan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta Laporan monitoring tahunan keberhasilan, kendala dan pembelajaran serta rekomendasi pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta pada institusi PB di Daerah Istimewa Yogyakarta Setelah Penyusunan RPJMD PENANGGUNG JAWAB (Ditentukan kemudian) Tim Lintas Institusi yang ditunjuk untuk monitoring RPB Melalui rencana integrasi ini diharapkan mampu menjamin keterselenggaraan kebijakan penanggulangan bencana dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan Visi Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 86 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 87 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 BAB V STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA Kebijakan penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi dasar pengambilan tindakan oleh pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana yag terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Terdapat 6 (enam) fokus kegiatan yang disusun berdasarkan kajian risiko bencana daerah, tingkat ketahanan daerah (berdasarkan indikator Kerangka Aksi Hyogo), pembelajaran dari daerah lain, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah Istimewa Yogyakarta juga harus disinkronkan dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB). Sinkronisasi ini bertujuan untuk melihat ketercapaian program nasional dan memudahkan Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan akses bantuan dalam pelaksanaan program yang telah menjadi kebijakan nasional. Sinkronisasi perencanaan pusat dan provinsi dalam penanggulangan bencana diperoleh melalui 6 (enam) strategi utama penanggulangan bencana, yaitu: 1. Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan. 2. Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu. 3. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan. 4. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat. 5. Perlindungan Masyarakat dari Bencana. 6. Penanganan Bencana. Strategi ini menjadi kerangka dasar dalam penyusunan program penanggulangan bencana yang diterjemahkan sebagai fokus penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 88 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 A. STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA 1. Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan Berdasarkan kebijakan penanggulangan bencana yang telah dipaparkan, maka program dan kegiatan dalam strategi penguatan regulasi dan kapasitas kelembagaan dapat dilihat pada Tabel 11. Tabel 13. Strategi, Program dan Kegiatan Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan STRATEGI PROGRAM 1. Memperkuat 1. Percepatan regulasi dan penyusunan aturan mekanisme tertulis pendukung Penanggulangan penyelenggaraan Bencana dan penanggulangan Pengurangan Risiko bencana Bencana 2. Meningkatkan kapasitas lembaga terkait PB untuk optimalisasi operasi darurat bencana dan Analisis Risiko Bencana KEGIATAN 1. Review Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana yang terintegrasi dengan Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup 2. Menyusun Peraturan Gubernur tentang pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD 2. Perkuatan kapasitas 3. Menyusun mekanisme BPBD dalam serta pendukung operasi pelaksanaan Analisis darurat bencana daerah Risiko Bencana untuk proyek-proyek pembangunan besar 3. Perkuatan Pusdalops 4. Menyusun Mekanisme PB yang tangguh pengawasan dan dengan personil siaga pengendalian kawasan 24/7 rawan bencana 5. Menyelenggarakan latihan kesiapsiagaan secara periodik 6. Pelatihan Kapasitas pengelolaan pendanaan bencana Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 89 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 2. Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu Berdasarkan kebijakan penanggulangan bencana yang telah dipaparkan, maka program dan kegiatan dalam strategi perencanaan penanggulangan bencana terpadu dapat dilihat pada Tabel 12. Tabel 14. Fokus, Program dan Kegiatan Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu FOKUS 1. Memperkuat perencanaan penanggulangan bencana partisipatif berdasarkan Kajian Risiko Bencana PROGRAM 1. Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana yang dapat diakses oleh setiap pemangku kepentingan lintas batas dan lintas sector 2. Memperkuat 2. Pembangunan Sistem Sistem Data dan Kesiapsiagaan Informasi Bencana daerah untuk Daerah bencanabencana prioritas 3. Sistem peringatan dini dan tanggap darurat 4. Penyusunan rencana kontijensi bencana daerah KEGIATAN 1. Menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi berdasarkan Hasil Kajian Risiko Bencana di tingkat kabupaten/kota 2. Sinkronisasi kebijakan penanggulangan bencana daerah berdasarkan kajian risiko bencana daerah 3. Membangun fasilitas pusat data informasi kebencanaan daerah 4. Membangun Sistem Peringatan Dini Daerah yang terintegrasi 5. Mengembangkan layanan sosial bagi masyarakat rentan di daerah pengampu 6. Menyusun rencana kontinjensi bencanabencana prioritas provinsi 3. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan Berdasarkan kebijakan penanggulangan bencana yang telah dipaparkan, maka program dan kegiatan dalam strategi penelitian, pendidikan dan pelatihan dapat dilihat pada tabel 13. Tabel 15. Fokus, Program dan Kegiatan Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan 1. FOKUS Membangun 1. kapasitas daerah melalui penerapan hasil riset untuk PROGRAM Pendayagunaan hasil 1. riset untuk mengurangi risiko bencana secara terstruktur Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta KEGIATAN penyelenggaraan riset kebencanaan 90 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 mengurangi risiko bencana 2. Penyelenggaraan sekolah siaga bencana 3. Diklat manajemen bencana 4. Penyediaan bantuan pengadaan buku pegangan dan bahan ajar untuk pendidikan siaga bencana sesuai dengan jenjang pendidikan 4. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat Berdasarkan kebijakan penanggulangan bencana yang telah dipaparkan, maka program dan kegiatan dalam strategi peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dapat dilihat pada tabel 14 Tabel 16. Fokus, Program dan Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat 1. FOKUS Membangun kemitraan untuk percepatan pembangunan budaya pengurangan risiko bencana daerah 1. PROGRAM Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana melalui perkuatan kemitraan pemerintah daerah Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 1. 2. KEGIATAN Fasilitasi pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana dalam penyelenggaraan dan pengembangan sistem penanggulangan bencana daerah Penyediaan dukungan partisipasi sektor industri dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana 91 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 2. Pembangunan Budaya Siaga Bencana melalui desa percontohan 3. 4. Fasilitasi pembentukan desa tangguh dalam membangun budaya pengurangan risiko bencana Penguatan cadangan pangan 5. Pemberdayaan lumbung pangan 6. Workshop/temu kemitraan antara disperindagkop dengan BUMN dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Bencana Pemantapan Petugas perlinsos (instansi sosial dan Tagana) 7. 8. Penyegaran TAGANA 9. Diklat Kebencanaan bagi SDM Pariwisata 10. Pengembangan Kampung siaga Bencana 11. Integrasi gender dalam bencana 5. Perlindungan Masyarakat dari Bencana dan Penanganan Bencana Fokus, program dan kegiatan strategi perlindungan masyarakat dari bencana dan penanganan bencana digabung menjadi satu bagian. Karena pada kedua strategi ini khusus membahas fokus, program dan kegiatan berdasarkan potensi bencanabencana yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun fokus, program dan kegiatan kedua strategi ini dapat dilihat pada tabel-tabel berikut ini. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 92 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Tabel 17. Fokus, Program dan Kegiatan Perlindungan Masyarakat dari Bencana dan Penanganan Bencana JENIS BENCANA GEMPABUMI LETUSAN GUNUNG API FOKUS PROGRAM KEGIATAN Perlindungan Masyarakat dari Bencana Pencegahan Pencegahan dan Penetapan standar bangunan dan Mitigasi mitigasi non aman gempa Bencana struktural Pengawasan atas pelaksanaan Gempa bumi tata ruang dan bangunan aman gempa Pencegahan dan Pelaksanaan pembangunan dan mitigasi struktural perbaikan fasilitas pemerintah serta faslitas public Kesiapsiagaan Peningkatan Penyusunan Pedoman Standar Bencana kapasitas Penyelamatan Diri saat terjadi Gempa bumi masyarakat bencana gempa bumi Pembangunan dan Perencanaan dan pembangunan Pemeliharaan jaringan informasi dan sarana dan komunikasi kebencanaan prasarana terpusat dengan pemanfaatan kesiapsiagaan fasilitas umum sebagai interface bencana Penanganan Bencana Tanggap Penyelenggaraan Kajian Cepat Bencana Gempa Darurat Operas Darurat bumi Bencana Bencana Pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, hunian sementara, layanan kesehatan, air bersih dan sanitasi Pemulihan darurat fungsi prasarana dan sarana kritis Pemulihan Penyelenggaraan Pengkajian kerusakan dan Bencana Rehabilitasi dan kerugian Rekonstruksi Penyusunan rencana aksi rehabilitasi rekonstruksi Pemulihan prasarana sarana publik dan rekonstruksi rumah warga korban bencana Pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis Perlindungan Masyarakat dari Bencana Pencegahan Pencegahan dan Pengawasan atas pelaksanaan dan Mitigasi mitigasi non tata guna lahan daerah Bencana struktural konservasi Gunung Api Pencegahan dan Pelaksanaan pembangunan mitigasi struktural saluran pengalihan aliran lahar di daerah pemukiman Alokasi dan pemindahan masyarakat dari kawasan rawan bencana gunung api Kesiapsiagaan Pembangunan Pembangunan Sistem Peringatan Bencana Sistem Peringatan Dini di Zona Prioritas Gunung Api Dini Bencana Penanggulangan Bencana Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 93 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 JENIS BENCANA FOKUS PROGRAM KEGIATAN Provinsi Peningkatan kapasitas evakuasi masyarakat Pembangunan dan Pemeliharaan prasarana dan sarana kesiapsiagaan bencana Penanganan Bencana Tanggap Penyelenggaraan Darurat Operasi Darurat Bencana Bencana TSUNAMI Penyusunan dan Penetapan Rencana Evakuasi di Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Penyelenggaraan latihan kesiapsiagaan di kawasan rawan bencana gunung api Peningkatan kapasitas sarana prasarana evakuasi masyarakat di Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Provinsi Kajian Cepat Bencana Pencarian, penyelamatan & evakuasi Pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, hunian sementara, layanan kesehatan, air bersih dan sanitasi Pemulihan darurat fungsi prasarana dan sarana kritis Pemulihan Penyelenggaraan Pengkajian kerusakan dan Bencana Rehabilitasi dan kerugian Rekonstruksi Penyusunan rencana aksi rehabilitasi rekonstruksi Pemulihan prasarana sarana publik dan rekonstruksi rumah warga korban bencana Pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis Perlindungan Masyarakat dari Bencana Pencegahan Penegakan aturan Penetapan peraturan terkait tata dan Mitigasi terkait pengurangan guna lahan dan Izin Mendirikan Becana risiko bencana Bangunan Tsunami Tsunami Pengembangan Penerapan hasil penelitian dan teknologi pendeteksi pengembangan teknologi untuk bencana Tsunami Memperkuat Sistem Deteksi Dini Tsunami dan Peredam tekanan Gelombang Pembangunan Budidaya Tanaman Mangrove daerah penyangga dan Terumbu Karang di Zona dan peredam Prioritas Penanggulangan dampak bencana Bencana Tsunami Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 94 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 JENIS BENCANA FOKUS PROGRAM Tsunami Kesiapsiagaan Pembangunan dan Bencana Pemeliharaan Tsunami prasarana dan sarana kesiapsiagaan bencana Tsunami Pembangunan rencana dan sistem kesiapsiagaan bencana daerah pada zona prioritas penanggulangan bencana Tsunami Pembangunan budaya siaga bencana Aparat Pemerintah dan Masyarakat KEGIATAN Alokasi dan pemindahan masyarakat yang berada di Zona Prioritas PB bencana Tsunami ke daerah aman Pelaksanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Gedung Penyelamatan / Pengungsian (escape building) untuk masyarakat di Zona Prioritas bencana Tsunami Pembangunan Sistem Peringatan Dini Bencana Tsunami Penyusunan dan Penetapan Rencana Evakuasi di Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Penyelenggaraan latihan berkala Prosedur Operasi Standar Peringatan Dini dan Penanganan Darurat Bencana Gempabumi dan Tsunami Peningkatan kapasitas komunitas di zona prioritas penanggulangan bencana Tsunami Penanganan Bencana Tanggap Penyelenggaraan Darurat Operas Darurat Bencana Bencana BANJIR Kajian Cepat Bencana Tsunami Pencarian, penyelamatan & evakuasi Pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, hunian sementara, layanan kesehatan, air bersih dan sanitasi Pemulihan darurat fungsi prasarana dan sarana kritis Pemulihan Penyelenggaraan Pengkajian kerusakan dan Bencana Rehabilitasi dan kerugian Rekonstruksi Penyusunan rencana aksi rehabilitasi rekonstruksi Pemulihan prasarana sarana publik dan rekonstruksi rumah warga korban bencana Pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis Perlindungan Masyarakat dari Bencana Pencegahan Pembangunan Menyediakan dukungan, dan Mitigasi Infrastruktur melaksanakan pembangunan dan Bencana Penghalang perbaikan jaringan utama irigasi Banjir Bencana dan bendungan Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 95 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 JENIS BENCANA FOKUS PROGRAM KEGIATAN Penegakan peraturan Pengurangan Risiko Bencana Mengembangkan inovasi pintu air dengan teknologi sederhana dan tepat guna Pengamanan dan pelestarian Sumber Daya Air melalui reklamasi sungai dalam Zona Prioritas Penanganan Bencana Banjir Menetapkan standar pengelolaan Sumber daya Air dan Daerah Aliran Sungai Pembuatan sumur resapan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Kesiapsiagaan Pembangunan Bencana Budaya Siaga Banjir Bencana Masyarakat dan Aparat Pemerintah Pembangunan Kapasitas Teknis Aparat Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana Melakukan pembersihan Daerah Aliran Sungai secara berkala dan partisipaif Melakukan Sosialisasi tentang Kesiapsiagaan Banjir Melakukan Latihan Berkala Kesiapsiagaan Bencana banjir Pengadaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana banjir (contoh: Perahu karet, pelampung, dll) Pembangunan Sistem Peringatan Dini Banjir Penyusunan dan Penetapan Rencana Evakuasi di Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Banjir Peningkatan Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif Penanganan Bencana Tanggap Penyelenggaraan Darurat Operasi Darurat Bencana Bencana Pemulihan Penyelenggaraan Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta Kaji Cepat Bencana Pencarian, Penyelamatan dan Evakuasi Pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, hunian sementara, layanan kesehatan, air bersih dan sanitasi Pemulihan darurat fungsi prasarana dan sarana kritis Pengkajian Kerusakan dan 96 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 JENIS BENCANA FOKUS Bencana PROGRAM KEGIATAN Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kerugian Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemulihan prasarana sarana publik dan rekonstruksi rumah warga korban bencana Pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis Angin Perlindungan Masyarakat dari Bencana kencang Pencegahan Pencegahan dan Pengembangan kebijakan inovasi dan Mitigasi mitigasi non teknologi untuk deteksi dini Bencana struktural potensi bencana cuaca ekstrim Cuaca Ekstrim Kesiapsiagaan Pembangunan Pembangunan sistem peringatan Bencana Sistem Peringatan dini bencana cuaca ekstrim Cuaca Ekstrim Dini Bencana di Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Provinsi Peningkatan Penyelenggaran latihan kapasitas evakuasi kesiapsiagaan bencana cuaca masyarakat ekstrim Diklat Mitigasi Dampak Perubahan Iklim Penanganan Bencana Tanggap Penyelenggaraan Kajian Cepat Bencana Cuaca Darurat Operasi Darurat Ekstrim Bencana Bencana Pencarian, penyelamatan & evakuasi Pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, hunian sementara, layanan kesehatan, air bersih dan sanitasi Pemulihan darurat fungsi prasarana dan sarana kritis Pemulihan Penyelenggaraan Pengkajian kerusakan dan Bencana Rehabilitasi dan kerugian Rekonstruksi Penyusunan rencana aksi rehabilitasi rekonstruksi Pemulihan prasarana sarana publik dan rekonstruksi rumah warga korban bencana Pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis KEKERINGAN Perlindungan Masyarakat dari Bencana Pencegahan Pengurangan Risiko Menyediakan dukungan, dan Mitigasi Bencana kekeringan melaksanakan pembangunan dan Bencana melalui mitigasi perbaikan jaringan utama irigasi, Kekeringan struktural dan non waduk dan bendungan Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 97 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 JENIS BENCANA FOKUS PROGRAM struktural Kesiapsiagaan Pembangunan Bencana Budaya Siaga Kekeringan Bencana Masyarakat dan Aparat Pemerintah Penanganan Bencana Tanggap Penyelenggaraan Darurat Operasi Darurat Bencana Bencana TANAH LONGSOR KEGIATAN Menetapkan kawasan hutanhutan lindung dan hutan-hutan konservasi di wilayah berisiko kekeringan Sosialisasi tentang pencegahan bencana kekeringan Melakukan Sosialisasi tentang Kesiapsiagaan Kekeringan Latihan berkala penanggulangan bencana kekeringan dengan melibatkan seluruh unsur terkait penanggulangan bencana Kaji Cepat Bencana Pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, hunian sementara, layanan kesehatan, air bersih dan sanitasi Pemulihan darurat fungsi prasarana dan sarana kritis Pemulihan Penyelenggaraan Pengkajian Kerusakan dan Bencana Rehabilitasi dan Kerugian Rekonstruksi Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemulihan prasarana sarana publik dan rekonstruksi rumah warga korban bencana Pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis Perlindungan Masyarakat dari Bencana Pencegahan Penegakan aturan Penegakan Peraturan dan Mitigasi terkait pengurangan Lingkungan Hidup terkait tata Becana risiko bencana guna lahan Longsor Alokasi dan pemindahan masyarakat yang berada di Zona Prioritas PB Longsor Pembangunan Peningkatan Kapasitas Daerah daerah penyangga Resapan di Zona Prioritas PB dan peredam berisiko longsor dampak bencana Longsor Pengembangan Pengembangan inovasi teknologi teknologi pendeteksi untuk pencegahan bencana dan pencegah Longsor berdasarkan kajian risiko bencana Longsor bencana Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 98 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 JENIS BENCANA FOKUS PROGRAM Kesiapsiagaan Pembangunan Becana Sistem Peringatan Longsor Dini Bencana di Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Provinsi Pembangunan dan Pemeliharaan prasarana dan sarana kesiapsiagaan bencana Longsor Penanganan Bencana Tanggap Penyelenggaraan Darurat Operas Darurat Bencana Bencana KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KEGIATAN Pembangunan sistem peringatan dini di zona prioritas PB Longsor Peningkatan Kapasitas Prasarana dan Sarana Evakuasi Masyarakat pada Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Longsor Kajian Cepat Bencana longsor Pencarian, penyelamatan & evakuasi Pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, hunian sementara, layanan kesehatan, air bersih dan sanitasi Pemulihan darurat fungsi prasarana dan sarana kritis Pemulihan Penyelenggaraan Pengkajian kerusakan dan Bencana Rehabilitasi dan kerugian Rekonstruksi Penyusunan rencana aksi rehabilitasi rekonstruksi Pemulihan prasarana sarana publik dan rekonstruksi rumah warga korban bencana Pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis Perlindungan Masyarakat dari Bencana Pencegahan Pengurangan Risiko Membangun zonasi tanggul dan Mitigasi Bencana Kebakaran pengaman (buffer) antara Bencana Hutan dan Lahan kawasan hutan dan kawasan Kebakaran melalui mitigasi pemukiman Hutan dan struktural dan non Menerapkan aturan kriteria dan Lahan struktural standar pengamanan dan penanggulangan bencana pada kawasan hutan Pengawasan, pengendalian dan penyelenggaraan izin pemanfaatan hasil hutan produksi dan pariwisata alam Penanganan Bencana Tanggap Penyelenggaraan Kaji Cepat Bencana Darurat Operasi Darurat Pencarian, Penyelamatan dan Bencana Bencana Evakuasi Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 99 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 JENIS BENCANA FOKUS PROGRAM KEGIATAN Pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, hunian sementara, layanan kesehatan, air bersih dan sanitasi Pemulihan darurat fungsi prasarana dan sarana kritis Pemulihan Penyelenggaraan Pengkajian Kerusakan dan Bencana Rehabilitasi dan Kerugian Rekonstruksi Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemulihan prasarana sarana publik dan rekonstruksi rumah warga korban bencana Pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis GELOMBANG Perlindungan Masyarakat dari Bencana EKSTRIM Pencegahan Pembangunan dan Pembangunan Break Water di DAN ABRASI dan Mitigasi pemeliharaan Pesisir Pantai pada Daerah Becana daerah penyangga Rawan Gelombang Ekstrim dan Gelombang dan peredam Abrasi di Zona Prioritas PB Ekstrim dan dampak bencana Provinsi Abrasi Gelombang Ekstrim Budidaya Tanaman Mangrove dan Abrasi dan Terumbu Karang di Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Pengembangan Pengembangan inovasi teknologi teknologi pendeteksi untuk pencegahan dan bencana pemantauan potensi bencana Gelombang Ekstrim gelombang ekstrim dan abrasi dan Abrasi berdasarkan kajian risiko bencana Tanggap Penyelenggaraan Kajian Cepat Bencana longsor Darurat OperasI Darurat Pencarian, penyelamatan & Bencana Bencana evakuasi Pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, hunian sementara, layanan kesehatan, air bersih dan sanitasi Pemulihan darurat fungsi prasarana dan sarana kritis Pemulihan Penyelenggaraan Pengkajian kerusakan dan Bencana Rehabilitasi dan kerugian Rekonstruksi Penyusunan rencana aksi rehabilitasi rekonstruksi Pemulihan prasarana sarana publik dan rekonstruksi rumah warga korban bencana Pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis KEGAGALAN Perlindungan Masyarakat dari Bencana Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 100 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 JENIS BENCANA TEKNOLOGI EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT FOKUS Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kegagalan Teknologi PROGRAM Pencegahan dan mitigasi non struktural KEGIATAN Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Tata Ruang dan Pengembangan di Kawasan Industri Pengawasan atas pelaksanaan peraturan standar keselamatan berkendaraan di jalan raya Penanganan Bencana Tanggap Penyelenggaraan Kajian Cepat Bencana Darurat OperasI Darurat Pencarian, penyelamatan & Bencana Bencana evakuasi Pemulihan Penyelenggaraan Pengkajian kerusakan dan Bencana Rehabilitasi dan kerugian Rekonstruksi Perlindungan Masyarakat dari Bencana Pencegahan Pencegahan Survey berkala serta pengaturan dan Mitigasi terjadinya bencana pemberantasan penanggulangan Bencana epidemi epidemi dan wabah penyakit Epidemi Vaksinasi kepada penduduk rentan di daerah berisiko bencana epidemi dan wabah penyakit Sosialisasi tentang pencegahan bencana epidemi dan wabah penyakit Penanganan Bencana Tanggap Penyelenggaraan Kaji Cepat Bencana Darurat Operasi Tanggap Pencarian, Penyelamatan dan Bencana Darurat Bencana Evakuasi Pengisolasian korban bencana Pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, hunian sementara, layanan kesehatan, air bersih dan sanitasi Pemulihan Penyelenggaraan Pengkajian Dampak bencana Bencana Rehabilitasi dan Pemulihan kesehatan dan kondisi Rekonstruksi psikologis korban B. PAGU INDIKATIF Secara umum, setiap kegiatan memiliki indikator pencapaian yang harus dicapai oleh instansi terlibat dalam 5 tahun masa perencanaan ini. Spesifik pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi amat bergantung pada sistem dan mekanisme yang berlaku pada saat pelaksanaan perencanaan. Spesifik pekerjaan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab instansi dimasukkan ke dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan SKPD Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 101 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Pada indikator pencapaian (lihat pada lampiran 4), terlihat pengindikasian lokasi-lokasi yang harus diprioritaskan. Lokasi-lokasi ini telah dipilih sedemikian rupa menjadi Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta. Mekanisme zonasi dalam penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk memfokuskan upaya pengurangan risiko bencana kepada beberapa daerah yang paling rentan C. ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Penghitungan anggaran pada pagu indikatif kegiatan penanggulangan bencana mengikuti sebuah strategi penganggaran yang membagi penganggaran penanggulangan bencana menjadi dua bagian. Anggaran pertama merupakan anggaran periodik yang merupakan pembebanan tahunan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan anggaran kedua adalah anggaran khusus untuk penanganan darurat dan pemulihan bencana. Anggaran pertama dikhususkan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa sebelum bencana terjadi. Anggaran ini mengikuti asumsi bahwa anggaran penyelenggaraan penanggulangan bencana kira-kira 1% dari total keseluruhan anggaran belanja daerah. Pada Tahun 2009, Anggaran Belanja Daerah Istimewa Yogyakarta kirakira sebesar 1,42 Triliun Rupiah. Dengan asumsi kenaikan inflasi sebesar 10% pertahun, maka perkiraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun anggaran 2012 adalah sebesar 1,9 Triliun Rupiah dan anggaran penanggulangan bencana pada tahun anggaran tersebut adalah sebesar 19 miliar Rupiah. Dengan demikian total anggaran penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun anggaran 2012 – 2016 adalah sebesar 116,07 miliar Rupiah. Hasil rasionalisasi anggaran tersebut dapat dilihat pada Tabel dibawah ini. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 102 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Tabel 18. Rekapitulasi Anggaran Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 2012-2016 No 1 2 3 4 5 Program Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat Perlindungan Masyarakat dari Bencana Total Pagu Indikatif setelah Rasionalisasi (dalam Milyar Rupiah) 0,79 5,68 3,50 9,2 180,81 199.98 Anggaran kedua dikhususkan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa darurat dan pemulihan bencana. Anggaran ini disesuaikan dengan anggaran on call (siap pakai) Daerah Istimewa Yogyakarta. Bila dari hasil kajian cepat bencana diperoleh bahwa anggaran penanganan dan pemulihan bencana melebihi kemampuan anggaran siap pakai daerah, maka rekomendasi status darurat bencana nasional akan direkomendasikan kepada Kepala BNPB. Kondisi ini juga berlaku bila akumulasi biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam satu tahun telah melebihi jumlah anggaran siap pakai, maka untuk kejadian bencana selanjutnya akan diberikan rekomendasi status darurat bencana nasional oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Kepala BNPB. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 103 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 BAB VI PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan program agar sesuai dengan rencana yang disusun. Monitoring pelaksanaan program dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran yang telah direncanakan. A. MONITORING DAN EVALUASI Monitoring yang dimaksud adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta dan mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul agar dapat diambil tindakan sedini mungkin untuk penyelesaian masalah tersebut. Pemantauan dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output) dan kendala yang dihadapi. Pemantauan harus dilakukan secara berkala untuk mendapatkan informasi akurat tentang pelaksanaan kegiatan, kinerja program serta hasil-hasil yang dicapai. Selain untuk menemukan dan menyelesaikan kendala yang dihadapi, kegiatan ini juga berguna untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan memperhatikan asas: a. Efisiensi, yakni derajat hubungan antara barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu program/kegiatan dan sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output); b. Efektivitas, yakni tingkat seberapa jauh program/kegiatan mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan; dan c. Kemanfaatan, yaitu kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 104 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 Selain ketiga asas tersebut, pelaksanaan pemantauan sebaiknya juga menilai aspek konsistensi, koordinasi, konsultasi, kapasitas dan keberlanjutan dari pelaksanaan suatu rencana program/kegiatan. Monitoring pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan oleh Pimpinan institusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masingmasing. Kegiatan monitoring juga dapat melibatkan masyarakat (misalkan melalui Forum Daerah PRB), LSM dan kelompok profesional. Keterlibatan aktif unsur luar dapat diakomodasi dalam bentuk kelompok kerja yang dikoordinasikan oleh pemerintah. Monitoring dapat dilaksanakan antara lain melalui kunjungan kerja ke program-program dan kegiatan pengurangan risiko bencana, rapat kerja atau pertemuan dengan pelaksana kegiatan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan dan kendala yang ditemui, dan pengecekan laporan pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko yang dikaji berdasarkan rencana kerja yang tercantum dalam RPB Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mengamanatkan agar “RPB ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana”. Evaluasi berkala ini bertujuan untuk menilai hasil yang dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan pengurangan risiko bencana serta efektivitas dan efisiensi program dan kegiatan tersebut. Selain dinilai berdasarkan efektivitas dan efisiensinya, kinerja program pengurangan risiko bencana yang tercantum dalam RPB Daerah Istimewa Yogyakarta diukur juga berdasarkan kemanfaatan serta keberlanjutannya. Evaluasi pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan terhadap keluaran kegiatan yang dapat berupa barang atau jasa dan terhadap hasil (outcome) program yang dapat berupa dampak atau manfaat bagi masyarakat dan/atau pemerintah. Pada hakikatnya evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar. Evaluasi dilakukan berdasarkan sumber daya yang digunakan serta indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan dan/atau indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program. Kegiatan ini dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, objektif dan transparan. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana program berikutnya. Selain berguna untuk memperbaiki pengelolaan program di masa yang akan datang, evaluasi juga menjamin adanya tanggung-gugat (akuntabilitas) dan membantu meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengalokasian sumber daya dan anggaran. Di samping membandingkan antara target dan pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam RPB Daerah Istimewa Yogyakarta, evaluasi juga dapat dilakukan Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 105 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 dengan mengkaji dampak yang ditimbulkan melalui pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua cara ini dapat saling mendukung dalam memberikan informasi yang bermanfaat untuk kepentingan perencanaan dan pengendalian pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta. Tabel 19. Format Monitoring dan Evaluasi KEGIATAN ALOKASI SASARAN (TARGET) PENCAPAIAN (REALISASI) SUMBER PENDANAAN APBD Lain-lain Keterangan (tindak lanjut) Sebagaimana halnya monitoring, evaluasi pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta juga dilaksanakan oleh pimpinan institusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Evaluasi dapat melibatkan pihak luar, tetapi tetap di bawah koordinasi instansi pemerintah terkait. B. PELAPORAN Pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana harus dilaporkan dalam sebuah laporan tertulis. Harapannya adalah agar semua laporan mengenai penanggulangan bencana dapat terdokumentasi dengan baik dan secara resmi dikeluarkan oleh BPBD. Laporan tersebut selain berisi laporan kegiatan dan pencapaiannya juga berisi kajian atas keberhasilan/kegagalan dari semua program dan kegiatan pengurangan risiko yang telah dilaksanakan selama kurun waktu RPB. Laporan juga akan berisi rekomendasi tindak lanjut bagi instansi/lembaga tertentu jika diperlukan Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 106 Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017 BAB VII PENUTUP Pengarusutamaan penanggulangan bencana adalah sebuah mekanisme untuk menjamin penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penanggulangan bencana oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. RPB Daerah Istimewa Yogyakarta (RPB Daerah Istimewa Yogyakarta) yang disusun untuk rentang perencanaan 2012-2017 merupakan salah satu mekanisme efektif untuk itu. Pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta membutuhkan komitmen kuat secara politis maupun teknis. Beberapa strategi advokasi dalam dokumen ini diharapkan dapat membangun komitmen tersebut secara optimal pada seluruh jenjang Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta hingga terbangun dan terlestarikannya budaya aman terhadap bencana di masyarakat sesuai dengan Visi Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen ini perlu selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan Daerah Istimewa Yogyakarta dan perubahan-perubahan lingkungan dan kemajuan yang mempengaruhi terjadinya bencana. Selain proses evaluasi, dokumen ini juga perlu diterjemahkan menjadi Rencana Aksi Daerah untuk Pengurangan Risiko Bencana. Rencana Aksi ini juga memberikan ruang bagi para mitra pemerintah untuk turut serta untuk berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan budaya aman terhadap bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta 107