2013
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................ i
DAFTAR GAMBAR............................................................................... iv
DAFTAR TABEL .................................................................................... v
BAB I
PENDAHULUAN .................................................................................... 1
A.
B.
C.
D.
E.
F.
G.
LATAR BELAKANG ........................................................................................................ 1
TUJUAN ......................................................................................................................... 3
SASARAN....................................................................................................................... 3
KEDUDUKAN DOKUMEN .............................................................................................. 3
LANDASAN HUKUM ...................................................................................................... 4
RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA PENULISAN……………………………………… 5
PENGERTIAN ................................................................................................................ 7
BAB II
GAMBARAN UMUM KEBENCANAAN ..............................................122
A. GAMBARAN UMUM WILAYAH .................................................................................. 122
1. Fisiografi Wilayah ............................................................................................................. 122
2. Demografi .......................................................................................................................... 155
3. Kondisi Ekonomi ............................................................................................................... 177
4. Kondisi Sosial Budaya………………………………………………………………….. .18
5. Tata Ruang ........................................................................................................................ 188
2. SEJARAH KEJADIAN BENCANA ............................................................................... 199
1. Sejarah Bencana Indonesia ............................................................................................ 199
2. Sejarah Bencana Di Daerah Istimewa Yogyakarta ....................................................... 22
3. ANALISIS KECENDERUNGAN .................................................................................... 32
BAB III
KAJIAN RISIKO BENCANA ................................................................ 35
A. METODOLOGI .......................................................................................................................... 366
1. Prasyarat Umum ............................................................................................................... 377
2. Metode Umum................................................................................................................... 377
3. Korelasi Penyusunan Peta dan Dokumen Kajian........................................................ 399
B. TINGKAT ANCAMAN ................................................................................................................. 40
1. Angin Kencang .................................................................................................................... 42
2. Kegagalan Teknologi ......................................................................................................... 42
3. Banjir..................................................................................................................................... 43
4. Tsunami ............................................................................................................................... 43
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
i
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
5. Gelombang Ekstrim Dan Abrasi ....................................................................................... 44
6. Gempa Bumi.......................................................................................................... 44
7. Letusan Gunung Api .............................................................................................. 45
8. Kekeringan ............................................................................................................ 45
9. Tanah Longsor .................................................................................................... 466
10. Kebakaran ........................................................................................................... 467
11. Epidemi Dan Wabah Penyakit ............................................................................. 477
12. Konflik Sosial………………………………………………………………………….….. 47
C. KERENTANAN ........................................................................................................... 488
1. Angin Kencang ....................................................... Error! Bookmark not defined.9
2. Kegagalan Teknologi ........................................................................................... 499
3. Banjir ................................................................................................................... 499
4. Tsunami............................................................................................................... 499
5. Gelombang Ekstrim dan Abrasi ............................................................................. 50
6. Gempa Bumi.......................................................................................................... 50
7. Gunung Api............................................................................................................ 50
8. Kekeringan ............................................................................................................ 50
9. Tanah Longsor ...................................................................................................... 50
10. Kebakaran Hutan Dan Lahan ................................................................................ 51
11. Epidemi Dan Wabah Penyakit ............................................................................... 51
12. Konflik Sosial ......................................................................................................... 51
D. KAPASITAS ................................................................................................................................. 52
1. Prioritas dan Indikator Penghitungan Tingkat Kapasitas Daerah............................ 53
2. Indeks Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta ................................................... 56
3. Analisis Indeks Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta. ..................................... 57
4. Kebijakan Prioritas Penanggulangan Bencana ...................................................... 60
E. RISIKO BENCANA ....................................................................................................... 61
a. Peta Risiko Bencana Di Daerah Istimewa Yogyakarta ........................................... 62
b. Peta Multi Risiko Bencana ..................................................................................... 69
F. BENCANA PRIORITAS ................................................................................................ 69
BAB 4
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA ................................. 71
A. VISI DAN MISI............................................................................................................................. 71
B. KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA .................................................................... 72
1. Regulasi ............................................................................................................................... 72
2. Kelembagaan ...................................................................................................................... 73
C. STRATEGI DAN SASARAN.......................................................................................... 74
1. Strategi Generik ..................................................................................................... 76
2. Penguatan Regulasi dan Kelembagaan ................................................................. 76
3. Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu ....................................................... 77
4. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan ................................ Error! Bookmark not defined.8
5. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat ....... Error! Bookmark not defined.8
6. Perlindungan Masyarakat dari Bencana ....................................................................... 799
D. KAIDAH PELAKSANAAN .......................................................................................................... 80
1. Keterlibatan ......................................................................................................................... 80
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
ii
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
2.
3.
Lingkup Daerah................................................................................................................... 83
Integrasi RPB dengan Perencanaan Pembangunan Daerah ...................................... 85
BAB V
FOKUS, PROGRAM DAN KEGIATAN PENANGGULANGAN
BENCANA ........................................................................................... 88
A. STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA ............... 899
1. Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan ..................................................... 899
2. Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu ....................................................... 90
3. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan .............................................................................. 90
4. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat ..................................................... 91
5. Perlindungan Masyarakat dari Bencana dan Penanganan Bencana ......................... 92
B. PAGU INDIKATIF ..................................................................................................................... 101
C. ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA ............................................................... 1022
BAB VI
PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI .................................104
A. MONITORING DAN EVALUASI ............................................................................................. 104
B. PELAPORAN............................................................................................................................. 106
BAB VII
PENUTUP ...........................................................................................107
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
iii
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Peta Administratif Daerah Istimewa Yogyakarta .............................................. 13
Gambar 2. Pertumbuhan Ekonomi Daerah Istimewa YogyakartaError! Bookmark not defined.
Gambar 3. Persentase jumlah kejadian bencana di indonesia .......................................... 22
Gambar 4. Peta Riwayat Kejadian Gempa Besar di Yogyakarta dan sekitarnya………….. 26
Gambar 5. Foto Aktivitas Erupsi Gunung Merapi dan Awan Panas………………………….29
Gambar 6. Grafik Kecenderungan Kejadian Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta ......... 32
Gambar 7. Frekuensi dan Tingkat Kerugian Tertinggi Kejadian Bencana di Daerah
Istimewa Yogyakarta ....................................................................................... 33
Gambar 8. Metode Pengkajian Risiko Bencana .............................................................. 377
Gambar 9. Pemetaan Risiko Bencana ............................................................................ 388
Gambar 10. Metode Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana ................................. 399
Gambar 11. Metode Umum Pengkajian Risiko Bencana Indonesia..................................... 40
Gambar 12. Matriks Penentuan Tingkat Ancaman Multi Bencana di Daerah Istimewa
Yogyakarta ...................................................................................................... 41
Gambar 13. Matriks Penentuan Tingkat Kerugian Multi Bencana di Daerah Istimewa
Yogyakarta .................................................................................................... 488
Gambar 14. Matriks Penentuan Tingkat Kapasitas Multi Bencana di Daerah Istimewa
Yogyakarta ...................................................................................................... 53
Gambar 15. Matriks Penentuan Tingkat Risiko Multi Bencana di Daerah Istimewa
Yogyakarta ...................................................................................................... 62
Gambar 16. Peta Risiko Bencana Banjir Daerah Istimewa Yogyakarta ............................... 63
Gambar 17. Peta Risiko Gelombang Ekstrim dan Abrasi Daerah Istimewa Yogyakarta ...... 63
Gambar 18. Peta Risiko Epidemi dan Wabah Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta ........ 64
Gambar 19. Peta Risiko Bencana Tsunami Daerah Istimewa Yogyakarta .......................... 64
Gambar 20. Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim Daerah Istimewa Yogyakarta ................. 65
Gambar 21. Peta Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan Daerah Istimewa Yogyakarta.......... 65
Gambar 22. Peta Risiko Bencana Gunung Api Daerah Istimewa Yogyakarta ..................... 66
Gambar 23. Peta Risiko Bencana Kekeringan Daerah Istimewa Yogyakarta ...................... 66
Gambar 24. Peta Risiko Bencana Tanah Longsor Daerah Istimewa Yogyakarta ................ 67
Gambar 25. Peta Risiko Bencana Gempabumi Daerah Istimewa Yogyakarta..................... 67
Gambar 26. Peta Risiko Bencana Kegagalan Teknologi Daerah Istimewa Yogyakarta ....... 68
Gambar 27. Peta Multi Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta ................................ 68
Gambar 28. Bencana Prioritas Daerah Istimewa Yogyakarta .............................................. 70
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
iv
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
DAFTAR TABEL
Tabel 1.
Tabel 2.
Tabel 3.
Tabel 4.
Tabel 5.
Tabel 6.
Tabel 7.
Tabel 8.
Tabel 9.
Tabel 10.
Tabel 11.
Tabel 12.
Tabel 13.
Tabel 14.
Tabel 15.
Tabel 16.
Tabel 17.
Tabel 18.
Tabel 19.
Data Administratif Daerah Istimewa Yogyakarta .............................................. 122
Kepadatan Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 .................... 155
Indeks Pembangunan Manusia di Daerah Istimewa Yogyakarta...................... 166
APK, APM, dan APS pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK DIY…. .......... 17
Jumlah Kejadian Bencana di Indonesia Tahun 1815 - 2011………………….. ... 21
Potensi Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta ............................................... 233
Catatan Data Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta .................................. 233
Daftar Masa Letusan, Lamanya Kegiatan, dan Masa Istirahat Gunung Merapi
Sejak Tahun 1871……………………………………………………………………..29
Hasil Kajian Tingkat Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan hasil
survey indikator HFA ....................................................................................... 577
Tingkat risiko bencana Daerah Istimewa Yogyakarta......................................... 61
Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta ........... 84
Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa
Yogyakarta ........................................................................................................ 86
Fokus, Program dan Kegiatan Penguatan Regulasi dan Kapasitas
Kelembagaan .................................................................................................. 899
Fokus, Program dan Kegiatan Perencanaan Penanggulangan Bencana
Terpadu ............................................................................................................. 90
Fokus, Program dan Kegiatan Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan ................. 90
Fokus, Program dan Kegiatan Peningkatan kapasitas dan Partisipasi
Masyarakat ........................................................................................................ 91
Fokus, Program dan Kegiatan Perlindungan Masyarakat dari Bencana dan
Penanganan Bencana ....................................................................................... 93
Rekapitulasi Anggaran Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 20122016 ................................................................................................................ 103
Format Monitoring dan Evaluasi ...................................................................... 106
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
v
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatan Pulau Jawa bagian tengah yang
dibatasi oleh Samudera Hindia di bagian selatan dan Jawa Tengah di bagian lainnya.
Batas dengan Jawa Tengah meliputi Kabupaten Wonogiri di bagian tenggara,
Kabupaten Klaten di bagian timur laut, Kabupaten Magelang di bagian barat laut, dan
Kabupaten Purworejo di bagian barat. Secara astronomis, Daerah Istimewa Yogyakarta
terletak antara 7° 33' LS - 8° 12' LS dan 110° 00' BT - 110° 50' BT.
Komponen fisiografi yang menyusun Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari 4 (empat)
satuan fisiografis yaitu Satuan Perbukitan Selatan (Dataran Tinggi Karst) dengan
ketinggian tempat berkisar antara 150 - 700 meter, Satuan Gunungapi Merapi dengan
ketinggian tempat berkisar antara 80 - 2.911 meter, Satuan Dataran Rendah yang
membentang antara Perbukitan Selatan dan Perbukitan Kulonprogo pada ketinggian 0 80 meter, dan Perbukitan Kulonprogo dengan ketinggian hingga 572 meter.
Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai luas 3.185,80 km², terdiri dari 4 kabupaten dan
1 Kota, yaitu, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul,
Kabupaten Kulonprogo, dan Kota Yogyakarta. Setiap kabupaten/kota mempunyai
kondisi fisik yang berbeda sehingga potensi alam yang tersedia pun tidak sama.
Perbedaan kondisi fisik ini ikut menentukan rencana pengembangan daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang secara geografis terdiri dari pegunungan,
perbukitan, dan dataran rendah memungkinkan terjadinya berbagai jenis ancaman dan
memiliki potensi bencana yang tinggi. Kondisi alam ini menyebabkan timbulnya potensi
bencana alam terutama yang terkait dengan kegiatan manusia dan kedaruratan
kompleks. Resiko menghadapi bencana alam dan kerentanan masyarakat Daerah
Istimewa Yogyakarta menunjukkan bahwa rencana penanggulangan bencana adalah
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
1
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
bidang yang wajib dimasukkan dalam agenda rencana pembangunan pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Potensi bencana yang ada diatas, baik yang diakibatkan oleh alam dan non alam, di
wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kerentanan masyarakat yang tinggi
(rendahnya tingkat kehidupan dan penghidupan masyarakat), memerlukan upaya
meningkatkan kapasitas, guna mengurangi risiko terhadap bencana. Penanggulangan
bencana belum masuk ke dalam arus utama pembangunan dan pemerintahan. Pada
saat ini penanggulangan bencana masih bersifat sektoral dan reaktif, sehingga perlu
adanya upaya pencegahan yang terintegrasi sehingga penanggulangan bencana dapat
bersifat komprehensif.
Untuk mengatasi hal ini, di tingkat pusat telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 24
tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang salah satu isinya mengamanatkan
Pemerintah
Daerah
untuk
menyelenggarakan
Penanggulangan
Bencana.
Dikeluarkannya Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014 (RENAS PB)
semakin menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam isu penanggulangan bencana;
dimana di dalam RENAS PB disebutkan bahwa “Pemerintah daerah berkewajiban
menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, yang akan menjadi pedoman
dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan
memperhatikan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014”.
Mengingat kompleksnya permasalahan bencana, diperlukan penataan dan perencanaan
penanggulangan bencana yang matang, agar bencana dapat ditangani dengan terarah
dan terpadu. Untuk itulah, pasal 35 dan 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan agar daerah menyusun Rencana
Penanggulangan Bencana. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Proses penyusunan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta ini melibatkan berbagai pihak
terkait di skala provinsi dan kabupaten/kota, antara lain Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, masyarakat lokal, serta pihak
swasta; sehingga diharapkan isi dari RPB ini telah mengakomodasi isu lintas sektor
serta masukan dari berbagai pihak. Dalam pelaksanaannya, RPB Daerah Istimewa
Yogyakarta tidak hanya akan berguna bagi pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat
lokal. Oleh karena itu, sosialisasi dan diskusi publik menjadi salah satu tahapan di dalam
penyusunan RPB untuk memastikan bahwa RPB tersebut telah berisikan substansi
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
2
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
yang berbasis pemberdayaan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
RPB ini merupakan living document yang akan dievaluasi secara berkala oleh
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal
pencapaian dan kesesuaiannya dengan kondisi daerah saat itu.
Keberadaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta akan memiliki peranan penting dalam
penurunan resiko bencana daerah(termasuk resiko jangka panjang) yang kemudian
dapat menekan kerugian yang akan dialami daerah dan masyarakat lokal. Rencana ini
dapat menjadi landasan konseptual untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh
bencana, sekaligus dalam rangka adaptasi terhadap bahaya alam maupun bencana
yang disebabkan oleh kelalalaian manusia.
B. TUJUAN
RPB Daerah Istimewa Yogyakarta disusun dengan tujuan:
1. Menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan
yang ada, sehingga dapat menjadi landasan untuk upaya penanggulangan bencana
di Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Meningkatkan kinerja antar lembaga dan instansi penanggulangan bencana di
Daerah Istimewa Yogyakarta menuju profesionalisme dengan pencapaian yang
terukur dan terarah.
3. Membangun dasar yang kuat untuk kemitraan penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
4. Melindungi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dari ancaman bencana
C. SASARAN
Sasaran dari RPB Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai pedoman bagi
pemerintah, baik provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota (setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis, swasta dan pemangku kepentingan
lainnya) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
D. KEDUDUKAN DOKUMEN
RPB Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan dokumen sandingan yang terintegrasi
dengan
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
(RPJM)
Daerah
Istimewa
Yogyakarta yang memuat penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
3
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
E. LANDASAN HUKUM
RPB Daerah Istimewa Yogyakarta ini dibuat berdasarkan landasan idiil Pancasila
sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan landasan konstitusional berupa
Undang Undang Dasar 1945. Landasan operasional hukum tersebut adalah:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
4
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan
Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2008
tentang
Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan
Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga
Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
16. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Daerah Istimewa
YogyakartaTahun 2009-2013.;
17. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penanggulangan Bencana.;
18. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2009-2029
19. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta;
20. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2011 tentang
Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Bencana;
F. RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA PENULISAN
RPB Daerah Istimewa Yogyakarta memuat rencana penyelenggaraan penanggulangan
bencana selama 5 tahun yang disusun dalam 2 bagian yaitu a. Dokumen kajian resiko
bencana dan peta resiko bencana, dan b. Masterplan penanggulangan bencana.
Rencana Penanggulangan Bencana ini disusun dalam 7 Bagian yang terdiri atas:
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
5
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
1. Pendahuluan yang menguraikan latar belakang, tujuan, sasaran, kedudukan
dokumen, landasan hukum, lingkup RPB.
2. Gambaran Umum Kewilayahan, menguraikan gambaran umum wilayah DIY dan
sejarah kejadian bencana.
3. Kajian Resiko Bencana, bab ini memuat metodologi pengkajian resiko bencana
dalam penyusunan RPB, gambaran tingkat serta ancaman, kerentanan, kapasitas
dan resiko tiap jenis bencana di DIY.
4. Visi, Misi, dan Kebijakan Penanggulangan Bencana. Selain itu juga diuraikan
strategi, sasaran dan kaidah pelaksanaan.
5. Prioritas kegiatan serta alokasi anggaran yang menjadi mandat Pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
selama lima tahun ke depan.
6. Mekanisme monitoring dan evaluasi
7. Penutup.
Dokumen RPB Daerah Istimewa Yogyakarta berisikan strategi serta program yang akan
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai upaya penurunan risiko
bencana di wilayah administrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana program tersebut
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Penyusunan dokumen ini didasarkan atas hasil kajian risiko
bencana dan upaya penanggulangannya yang kemudian dijabarkan ke dalam program
kegiatan penanggulangan bencana beserta pagu indikatif anggaran yang sesuai.
Ruang lingkup RPB Daerah Istimewa Yogyakarta terbagi atas ruang lingkup geografis,
ruang lingkup tahap bencana, ruang lingkup tipe bencana dan pola umum
penyelenggaraan.
Berdasarkan lingkup geografis, RPB Daerah Istimewa Yogyakarta akan berlaku di
seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi 4 kabupaten dan 1 kota
(Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulon
Progo dan Kota Yogyakarta).
Berdasarkan lingkup tahap bencana, dokumen RPB Daerah Istimewa Yogyakarta ini
mencakup penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
pada 3 tahapan, yaitu pra-bencana, saat bencana (tanggap darurat) dan pasca-bencana
beserta berbagai program dan kegiatan yang mendukung penanggulangan bencana.
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
6
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Ruang lingkup tipe bencana di dalam RPB ini disesuaikan dengan tipe bencana yang
tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta telah dan
berpotensi terdampak 12 jenis bencana (baik bencana alam, bencana sosial, maupun
bencana yang diakibatkan oleh kegagalan teknologi), yaitu letusan gunung api, tanah
longsor dan erosi, banjir, kekeringan, tsunami, angin kencang, gelombang ekstrim dan
abrasi, gempa bumi, epidemi dan wabah penyakit, kebakaran, konflik sosial, dan
Kegagalan Teknologi.
Berdasarkan lingkup pola umum penyelenggaraan penanggulangan bencana, 3 upaya
yang tercantum di dalam RPB ini adalah pengurangan tingkat ancaman, pengurangan
tingkat kerentanan, dan peningkatan kapasitas. Prioritas penanggulangan bencana ini
sendiri akan disesuaikan dengan bahaya, kerentanan dan kapasitas daerah berdasarkan
hasil pemetaan risiko serta masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat di
dalam penyusunan RPB ini.
Secara umum, keberadaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan dapat
membantu pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menurunkan
risiko bencana di wilayah tersebut. Secara khusus, dengan adanya kebijakan otonomi
daerah, RPB akan memiliki peranan yang berbeda bagi pemerintah daerah dan
pemerintah kabupaten/kota. Sesuai dengan peranannya di dalam sistem pemerintahan,
pelaksanaan RPB di dalam lingkup internal Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
terbatas pada fungsi koordinasi, fasilitasi dan motivasi pemerintah daerah kepada
pemerintah kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara bagi
pemerintah kabupaten/kota, dokumen RPB Daerah Istimewa Yogyakarta dapat
digunakan sebagai acuan penyusunan RPB kabupaten/kota yang tentunya akan
berisikan strategi dan program penanggulangan bencana yang telah disesuaikan dengan
kondisi spesifik kabupaten/kota tersebut.
G. PENGERTIAN
Untuk memahami RPB Daerah Istimewa Yogyakarta ini, maka disajikan pengertianpengertian kata dan kelompok kata sebagai berikut:
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD,
adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah yang melakukan yang
melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah.
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
7
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
2. Bahaya (hazard) adalah situasi, kondisi atau karakteristik biologis, klimatologis,
geografis, geologis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat
di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban
dan kerusakan.
3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis.
4. Data dan Informasi Bencana Indonesia selanjutnya disebut DIBI adalah sebuah
aplikasi analisis tools yang digunakan untuk menyimpan data bencana serta
mengelola data spasial maupun data nonspasial baik bencana skala kecil maupun
bencana dalam skala besar.terdapat banyak faktor yang dapat meningkatkan
terjadinya resiko bencana
5. Forum Pengurangan Risiko Bencana adalah wadah yang menyatukan organisasi
pemangku
kepentingan,
yang
bergerak
dalam
mendukung
upaya-upaya
pengurangan risiko bencana (PRB)
6. Kajian Risiko Bencana adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran
menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat
ancaman, tingkat kerugian, dan kapasitas daerah dalam bentuk tertulis dan peta.
7. Kapasitas (capacity) adalah penguasaan sumber-daya, cara dan ketahanan yang
dimiliki
pemerintah
dan
masyarakat
yang
memungkinkan
mereka
untuk
mempersiapkan diri, mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri
serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana.
8. Kerangka Aksi Hyogo/Hyogo Frameworks for Actions untuk selanjutnya disebut
HFA adalah rencana 10 tahun untuk menjelaskan, menggambarkan dan detail
pekerjaan yang diperlukan dari semua sektor dan aktor yang berbeda untuk
mengurangi kerugian bencana.
9. Kerentanan (vulnerability) adalah tingkat kekurangan kemampuan suatu masyarakat
untuk mencegah, menjinakkan, mencapai kesiapan, dan menanggapi dampak
bahaya tertentu. Kerentanan berupa kerentanan sosial budaya, fisik, ekonomi dan
lingkungan, yang dapat ditimbulkan oleh beragam penyebab.
10. Kesiapsiagaan (preparedness) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat
guna dan berdaya guna.
11. Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal
dunia akibat bencana.
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
8
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
12. Mitigasi (mitigation) adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana
dengan menurunkan kerentanan dan/atau meningkatkan kemampuan menghadapi
ancaman bencana.
13. Mitigasi fisik (structure mitigation) adalah upaya dilakukan untuk mengurangi risiko
bencana dengan menurunkan kerentanan dan/atau meningkatkan kemampuan
menghadapi ancaman bencana dengan membangun infrastruktur.
14. Mitigasi non-fisik (non structure mitigation) adalah upaya yang dilakukan untuk
mengurangi risiko bencana dengan menurunkan kerentanan dan/ atau meningkatkan
kemampuan menghadapi ancaman bencana dengan meningkatkan kapasitas
pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana.
15. Non proletisi adalah larangan menyebarkan agama atau keyakinan pada saat
keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan
darurat bencana
16. Pemulihan (recovery) adalah upaya mengembalikan kondisi masyarakat, lingkungan
hidup dan pelayanan publik yang terkena bencana melalui rehabilitasi.
17. Penanggulangan bencana (disaster management) adalah upaya yang meliputi:
penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana; pencegahan
bencana, mitigasi bencana, kesiap-siagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan
rekonstruksi.
18. Pencegahan (prevention) adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya
sebagian atau seluruh bencana.
19. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar
dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak
buruk bencana.
20. Pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) adalah segala tindakan yang
dilakukan untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas terhadap jenis
bahaya tertentu atau mengurangi potensi jenis bahaya tertentu.
21. Penyelenggaraan
penanggulangan
bencana
adalah
serangkaian
upaya
pelaksanaan penanggulangan bencana mulai dari tahapan sebelum bencana, saat
bencana hingga tahapan sesudah bencana yang dilakukan secara terencana,
terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
22. Peringatan dini (early warning) adalah upaya pemberian peringatan sesegera
mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu
tempat oleh lembaga yang berwenang.
23. Prosedur Operasi Standar adalah serangkaian upaya terstruktur yang disepakati
secara bersama tentang siapa berbuat apa, kapan, dimana, dan bagaimana cara
penanganan bencana.
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
9
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
24. Pusdalops Penanggulangan Bencana adalah Unsur Pelaksana Operasional pada
Pemerintah Pusat dan Daerah, yang bertugas memfasilitasi pengendalian operasi
serta menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi PB
25. Rehabilitasi (rehabilitation) adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek
pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah
pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah
pascabencana.
26. Rekonstruksi (reconstruction) adalah pembangunan kembali semua prasarana dan
sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan
maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan
perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah
pascabencana.
27. Rencana Penanggulangan Bencana tahun 2013-2017 yang selanjutnya disebut
RPB adalah dokumen perencanaan penanggulangan bencana untuk jangka waktu
tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.
28. Rencana Kontinjensi adalah suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana
yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut. Suatu
rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang
diperkirakan tidak terjadi.
29. Risiko (risk) bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada
suatu wilayah dan kurun waktu tertentu berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam,
hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan
kegiatan masyarakat.
30. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
31. Sistem
penanganan darurat
bencana
adalah
serangkaian
jaringan kerja
berdasarkan prosedur-prosedur yang saling berkaitan untuk melakukan kegiatan
yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk mengurangi
dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi
korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan
pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
32. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh
pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi
tugas untuk menanggulangi bencana.
33. Tanggap darurat (emergency response) bencana adalah upaya yang dilakukan
dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
10
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan, evakuasi korban dan harta benda,
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan,
serta pemulihan pra-sarana dan sarana.
34. Zona Prioritas Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut ZPPB adalah
mekanisme penetapan wilayah intervensi teknis pemerintah di kabupaten/kota
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
11
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
BAB II
GAMBARAN UMUM KEBENCANAAN
A. GAMBARAN UMUM WILAYAH
Dalam sub-bab ini, akan dipaparkan mengenai gambaran umum Daerah Istimewa
Yogyakarta, dilihat dari aspek fisiografi wilayah, demografi, kondisi perekonomian, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta penataan ruang
1. Fisiografi Wilayah
Secara geografis Daerah Istimewa Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta)
terletak di bagian selatan Pulau Jawa yang dibatasi oleh Samudra Hindia di bagian
selatan dan Provinsi Jawa Tengah di bagian utara yang terletak pada 7033’ LS –
8012’ LS dan 110000’ BT – 110050’BT, dengan luas 3.185,80 km2. Adapun batas
rinciannya adalah:
•
Kabupaten Wonogiri di bagian tenggara;
•
Kabupaten Klaten di bagian timur;
•
Kabupaten Magelang di bagian barat laut; dan
•
Kabupaten Purworejo di bagian barat.
Secara administratif Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki empat kabupaten, yaitu
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten
Gunungkidul serta satu kotamadya, yaitu Kota Yogyakarta
Tabel 1. Data Administratif Daerah Istimewa Yogyakarta
KOTA/KAB
Yogyakarta
Bantul
Kulon Progo
Gunung Kidul
Sleman
DIY
2
LUAS (km )
32,50
506,85
586,27
1.485,36
574,82
3.185,80
%
1,02
15,91
18,40
46,63
18,04
100,00
KEC
KEL/DESA
14
17
12
18
17
78
45
75
88
144
86
438
Sumber: Badan Pusat Statistik, Daerah Istimewa Yogyakarta, 2012
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
12
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Gambar 1. Peta Administratif Daerah Istimewa Yogyakarta
a. Gambaran fisiografis
Secara fisiografis, wilayah DIY dapat dikelompokkan menjadi empat satuan wilayah
fisiografis, sebagai berikut:
1.
Satuan fisiografi Gunung Api Merapi, yang terbentang mulai dari kerucut
gunung api hingga dataran fluvial gunung api termasuk juga bentang lahan
vulkanik, meliputi Sleman, DIY dan sebagian Bantul. Daerah kerucut dan lereng
gunung api merupakan daerah hutan lindung sebagai kawasan resapan air
daerah bawahan. Satuan bentang alam ini terletak di Sleman bagian utara.
Gunung Merapi yang merupakan gunungapi aktif dengan karakteristik khusus,
mempunyai daya tarik sebagai obyek penelitian, pendidikan, dan pariwisata.
2.
Satuan Pegunungan Selatan atau Pegunungan Seribu, yang terletak di wilayah
Gunungkidul, merupakan kawasan perbukitan batu gamping (limestone) dan
karst yang kritis, tandus dan kekurangan air, dengan bagian tengah merupakan
cekungan Wonosari (Wonosari Basin). Satuan ini merupakan bentang lahan
solusional, dengan bahan batuan induk batu gamping dan mempunyai
karakteristik lapisan tanah dangkal dan vegetasi penutup sangat jarang.
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
13
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
3.
Satuan Pegunungan Kulon Progo, yang terletak di Kulon Progo bagian utara,
merupakan bentang lahan struktural denudasional dengan topografi berbukit,
kemiringan lereng curam dan potensi air tanah kecil.
4.
Satuan Dataran Rendah, merupakan bentang lahan fluvial yang didominasi
oleh dataran aluvial, membentang di bagian selatan DIY, mulai dari Kulon
Progo sampai Bantul yang berbatasan dengan Pegunungan Seribu. Satuan ini
merupakan daerah yang subur. Termasuk dalam satuan ini adalah bentang
lahan marin dan eolin yang belum didayagunakan, merupakan wilayah pantai
yang terbentang dari Kulon Progo sampai Bantul. Khusus bentang lahan marin
dan eolin di Parangtritis Bantul, yang terkenal dengan gumuk pasirnya,
merupakan laboratorium alam untuk kajian bentang alam pantai.
Wilayah pantai Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pantai yang memiliki potensi
Tsunami tinggi. Pantai di DIY merupakan pantai yang menghadap ke Samudera
Hindia dengan jarak 12 mil dari laut, sejajar dengan Megatrust Jawa di sebelah
selatan. Pantai yang berpotensi Tsunami ini mellintang sepanjang Lebih dari 113 Km.
b. Gambaran Hidrologi
Sumberdaya air utama di DIY adalah wilayah sungai Progo-Opak-Oyo yang
berasal dari DAS Progo, DAS Opak dan DAS Oyo. Potensi DAS ini berasal dari
air hujan, air permukaan, air tanah, mata air, sungai bawah tanah, waduk, dan
embung.
Ketersediaan air dalam pengertian sumberdaya air berasal dari air hujan, air
permukaan, air tanah. Potensi paling besar untuk dimanfaatkan adalah sumber
air permukaan dalam bentuk aliran air sungai, saluran, dan waduk. Potensi air di
DIY adalah curah hujan rata-rata 1.700 mm-4000 mm pertahun, air permukaan
meliputi S. Progo debit rerata 58,5 m3/detik, S. Opak debit rerata 12,35 m3/detik,
S. Oyo dengan debit rerata 9.31 m3/detik, Sungai bawah tanah meliputi sungai
bribin debit rerata 956 lt/det. SBT Ngobaran debit rerata 700 lt/det. SBT Seropan
debit rerata 800 lt/det, SBT baron debit 100 lt/det. Total ketersediaan air di DIY
adalah 6.342.455.367 m3 (neraca SDA DIY, 2007)
c. Gambaran Klimatologi
Suhu udara udara tahunan di DIY berkisar antara 180 C sampai dengan 240C.
Curah hujan tahunan di DIY berkisar antara 718 mm/th sampai 2292,3 mm/th.
Curah hujan yang rendah umumnya dijumpai di wilayah kabupaten Gunung Kidul
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
14
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
dan kabupaten Bantul. Sedangkan curah hujan yang relatif tinggi dijumpai di
wilayah Kabupaten Sleman yang memiliki potensi sumberdaya air yang besar.
2. Demografi
Jumlah penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta secara absolut terus bertambah.
Namun apabila dilihat dari laju pertumbuhannya selama dua puluh tahun terakhir
kecenderungannya menurun. Laju pertumbuhan penduduk menunjukkan angka di
bawah 1%.
Dibandingkan dengan provinsi lain, laju pertumbuhan tersebut merupakan terkecil di
Indonesia. Rendahnya pertumbuhan penduduk tersebut, menyebabkan tingkat
kepadatan penduduk tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pertumbuhan penduduk pada tahun 2011 sebesar 0,86 % relatif lebih rendah
dibanding sebelumnya (BPS, 2011). Namun penyebaran penduduk dan komposisi
demografi yang tidak merata tetap menjadi masalah utama dalam kependudukan.
Berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, penduduk di Daerah Istimewa Yogyakarta
tercatat sebesar 3.487.325 jiwa, terdiri dari 51,36 % perempuan dan 48,64 % lakilaki. Persentase penduduk perkotaan adalah 66,36% dan populasi pedesaan yaitu
33,64 %.
Dengan total luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta seluas 3.185,80 km²,
kepadatan penduduk pada tahun 2011 adalah 1.095 orang per km². Kota Yogyakarta
mencatat kepadatan penduduk tertinggi, sebesar 12,017 jiwa per km², sedangkan
Kabupaten Gunungkidul mencatat kepadatan terendah yaitu 456 jiwa per km².
Jika data jumlah penduduk dibandingkan dengan data luas wilayah masing-masing
kabupaten maka akan didapat data kepadatan penduduk. Untuk lebih jelasnya dapat
dilihat pada Tabel 2 berikut.
Tabel 2. Kepadatan Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011
Kabupaten/Kota
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Kulon Progo
Kota Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta
Luas
(km²)
574,82
506,85
1.485,36
568,27
32,50
3.185,80
Penduduk
(jiwa)
1.107.304
921.263
677.998
390.207
390.553
3.478.325
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepadatan
(per km²)
1.926
1.818
456
666
12.017
1.095
15
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Sumber: Estimasi penduduk berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, Badan Pusat Statistik Daerah
Istimewa Yogyakarta, 2012
Kota Yogyakarta dengan kepadatan penduduk tertinggi di antara kabupaten yang
lain, memiliki daya tarik tersendiri bagi para pendatang. Pendatang ini dari berbagai
kalangan dan berbagai kota di Indonesia. Pendatang ini tidak hanya mencari kerja,
namun juga menuntut ilmu di berbagai perguruan tinggi dan setingkat sekolah
menengah.
Dalam aspek sumber daya manusia, berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia
(IPM), yang merupakan indeks komposit dari komponen indeks angka harapan hidup,
indeks angka melek huruf, indeks rata-rata lama sekolah dan indeks pengeluaran riil
perkapita, di tahun 2010 Daerah Istimewa Yogyakarta menempati urutan keempat
setelah DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Riau dengan indeks capaian 75,77. Begitu
juga di tahun 2011 dengan capaian IPM meningkat di angka 76,32
Banyaknya perguruan tinggi yang berjumlah sekitar 123 buah, menjadi salah satu
faktor pendorong Indeks Pembangunan Manusia (Tabel 3). Daerah Istimewa
Yogyakarta ini meraih peringkat keempat nasional tahun 2011.
Tabel 3. Indeks Pembangunan Manusia di Daerah Istimewa Yogyakarta
Indikator
Indeks Pembangunan Manusia
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
73.50 73.70 74.15 74.88 75.23 75.77 76.32
Sumber: BPS, Tabel Indeks Pembangunan Manusia Nasional Tahun 1996-2011
Jumlah penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta dari waktu ke waktu semakin
meningkat. Pertambahan penduduk ini tidak hanya disebabkan oleh tingginya angka
kelahiran, namun juga disebabkan oleh banyaknya pendatang dari luar Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Kondisi tingkat pendidikan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai dampak
kebijakan pemerataan pendidikan, terutama kebijakan Wajib Belajar Pendidikan
Dasar 9 Tahun, sudah menunjukkan angka yang tinggi dan sudah berhasil
dituntaskan pada tahun 1996, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan
nonformal.
Pada tahun 2011, indikator pembangunan bidang pendidikan meliputi: Angka
Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), dan Angka Partisipasi
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
16
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Sekolah (APS) untuk SD/MI, SMP/Mts, dan SMA/MA/SMK semuanya telah
melampaui ketentuan Standar Pelayanan Minimal, untuk mengetahui nilai dari
indikator tersebut lihat tabel 4. Begitu pula dengan Angka Melek Huruf sudah
mencapai 98,09%.
Tabel 4. APK, APM, dan APS pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK DIY
SD/MI
APK
APM
SMP/MTS
APS
APK
APM
SMA/MA/SMK
APS
APK
APM
APS
104,52% 91,98% 97,59% 89,40% 69,15% 75,85% 86,59% 59,68% 41,73%
Sumber: Badan Pusat Statistik, 2011
3. Kondisi Ekonomi
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki infrastruktur yang menjadi salah satu faktor
penentu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi ini akan
mempengaruhi pertumbuhan pendapatan daerah dan akan meningkatkan pula nilai
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Berdasarkan perhitungan PDRB atas
harga konstan, perekonomian Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2011 tumbuh
sekitar 5,16%, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4,88%.
Hal yang menggembirakan dari gambaran ekonomi Daerah Istimewa Yogyakarta
tahun
2011
adalah
pertumbuhan
positif
dari
seluruh
sektor.
Sektor
pertambangan/penggalian mengalami pertumbuhan paling besar yaitu sebesar
11,96%, disusul dengan sektor pengangkutan dan komunikasi sebesar 8,00%
kemudian sektor keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan 7,95%. Sektor
bangunan, industri pengolahan, dan sektor jasa-jasa tahun ini tumbuh positif sebesar
7,23%, 6,79% dan 6,47%. Sedangkan pertumbuhan sektor sektor pertanian turun di
tahun 2011 di angka -2,12%.
Pertumbuhan ekonomi juga dapat dilihat nilai PDRB perkapita tiap tahunnya.
Perkembangan PDRB perkapita dalam satu dasawarsa terakhir juga semakin
meningkat. Pada tahun 2000 PDRB per kapita DIY atas dasar harga pasar yang
berlaku mencapai Rp 4,32 juta per tahun dan terus meningkat hingga menjadi Rp
14,85 juta per tahun di tahun 2011. Namun demikian, angka tersebut masih
mengandung unsur perubahan harga (inflasi/deflasi). Secara riil atau atas dasar
harga konstan tahun 2000, nilai PDRB perkapita DIY meningkat secara bertahap
hingga mencapai lecel 6,35 juta per tahun. Secara kasar, fakta ini menunjukkan
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
17
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
adanya perbaikan kesejahteraan penduduk secara rata-rata di DIY selama satu
dasawarsa terakhir.
4. Kondisi Sosial Budaya
Masalah kesejahteraan sosial masyarakat merupakan salah satu indikator yang
dapat digunakan untuk melihat keberhasilan pembangunan juga potensi terhadap
kerentanan bahaya. Jumlah penduduk yang besar memberikan kecenderungan
timbulnya masalah sosial, seperti anak terlantar, wanita rawan sosial, penyandang
cacat, hingga tuna susila. Terdapat juga permasalahan sosial yang berasal dari
keluarga yang berumah tangga tak layak hunidan keluarga fakir miskin.
5. Tata Ruang
Secara administratif, Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari empat kabupaten dan
satu kota, namun jika ditinjau dari segi fisiografis Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri
dari
kawasan-kawasan
yang
terbagi
menurut
satuan
geografis,
tingkat
perkembangan maupun tingkat produktivitasnya. Belajar dari pengalaman masa lalu
sebagaimana disebutkan di atas, maka untuk selanjutnya pendekatan sektoral akan
digantikan dengan pendekatan pembangunan kawasan dan pengembangan wilayah.
Berdasarkan ciri-ciri fisiografis, Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dibagi ke dalam
empat wilayah pengembangan, yaitu:
a. Wilayah Barat
Percepatan Pengembangan Wilayah Barat sebagai upaya mengatasi masalah
perkembangan daerah yang lambat dilakukan dengan penataan program
pengembangan wilayah secara terpadu yang perlu mendapatkan dukungan dari
semua pihak. Wilayah Pengembangan Barat, meliputi wilayah Kabupaten Kulon
Progo. Wilayah ini dikembangkan melalui program terpadu yang dapat
mendorong
percepatan pembangunan wilayah dengan penekanan pada
peningkatan prasarana wilayah serta peningkatan ekonomi kerakyatan.
b. Wilayah Tengah
Wilayah Pengembangan Tengah, meliputi Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Wilayah pusat Perkotaan Yogyakarta dengan
kawasan Malioboro dan Kraton, serta kawasan-kawasan tumbuh cepat dan
strategis. Penekanan pengembangan program dalam rangka membuat alternatif
pusat kegiatan yang dapat menarik kepadatan kegiatan keluar dari pusat
perkotaan, antara lain dengan menumbuhkan satelit-satelit di sekitar perkotaan
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
18
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Yogyakarta,
sedangkan
untuk
menyatukan
wilayah
Tengah
serta
menghubungkan wilayah antar satelit, dengan daerah belakang (hinterland),
diperlukan pembukaan asksesibilitas dalam bentuk jalan lingkar luar (outer ring
road).
c. Wilayah Timur
Wilayah Pengembangan Timur, meliputi sebagian Kabupaten Bantul sebelah
timur dan Kabupaten Gunung Kidul. Wilayah ini merupakan potensi karst yang
tinggi dan unik. Kekeringan merupakan permasalahan yang sering dialami
masyarakat pada wilayah ini khususnya pada musim kemarau. Sektor andalan
pada wilayah ini masih bertumpu pada pertanian lahan kering, peternakan dan
pariwisata terutama keindahan panorama alam karst dan pantai.
d. Wilayah Pesisir
Wilayah membentang sepanjang + 113 kilometer dari Pantai Congot di
Kabupaten Kulon Progo sampai dengan Pantai Sadeng di Kabupaten Gunung
Kidul. Permasalahannya ada pada rendahnya tingkat ekonomi penduduk,
ketergantungan nelayan pada musim, petani yang merangkap sebagai nelayan,
sarana air bersih. Pengembangan diarahkan kepada sektor pariwisata (wisata
pantai) dan peningkatan kegiatan perikanan tangkap.
B. SEJARAH KEJADIAN BENCANA
1. Sejarah Bencana Indonesia
Indonesia adalah sebuah negeri yang rawan bencana. Sejarah mencatat bahwa
Indonesia pernah menjadi tempat terjadinya berbagai peristiwa yang menimbulkan
dampak yang cukup besar. Salah satunya letusan gunung api terbesar di dunia.
Tahun 1815 Gunung Tambora yang berada di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara
Barat dan Gunung Krakatau meletus pada tahun 1883.
Bencana yang paling mematikan selanjutnya pada awal abad XXI juga dari
Indonesia. Gempabumi besar terjadi pada tanggal 26 Desember 2004, di dalam laut
sebelah barat Pulau Sumatra di dekat Pulau Simeuleu. Gempabumi ini memicu
tsunami yang menewaskan lebih dari 225.000 jiwa. Bencana yang menimbulkan
korban jiwa masif ini melanda beberapa negara di Asia Tenggara dan selatan. Di
Indonesia sendiri, gempa bumi dan tsunami mengakibatkan sekitar 165.798 korban
jiwa dan nilai kerusakan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 48 triliun rupiah.
Secara umum jumlah kejadian dapat dilihat pada tabel 5. Selain bencana yang
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
19
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
berskala besar, bencana di Indonesia hampir setiap tahun menimbulkan kerugian
tidak sedikit. Bencana tersebut adalah banjir yang hampir setiap tahun menimpa
Jakarta dan wilayah sekitarnya, kota-kota di sepanjang daerah aliran sungai
Bengawan Solo dan beberapa daerah lain di Indonesia. Total dari kejadian ini
menimbulkan kerugian material dan non-material senilai triliunan rupiah. Demikian
pula kekeringan yang semakin sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia, selain
mengancam produksi tanaman pangan juga kian mempermiskin penduduk yang
mata pencahariannya tergantung pada pertanian, perkebunan dan peternakan.
Persentase jumlah kejadian bencana di Indonesia dari tahun 1815 – 2011 dari data
DIBI dapat dilihat pada tabel 5.
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
20
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Tabel 5. Jumlah kejadian bencana di Indonesia tahun 1815 - 2011
Provinsi
B A LI
AKSI TEROR
BANJIR
/ SABOTASE
2
B A NGKA -B ELITUNG
B A NTEN
34
BANJIR DAN GELOMBANG
GEMPA KEBAKARAN
KONFLIK / LETUSAN
GEMPA
KECELAKAAN KECELAKAAN
PUTING
TANAH
KEKERINGAN KLB KERUSUHAN GUNUNG
TSUNAMI TOTAL
TANAH
PASANG /
BUMI DAN HUTAN DAN
BUMI
INDUSTRI
TRANSPORTASI
BELIUNG LONGSOR
LONGSOR
ABRASI
TSUNAMI
LAHAN
SOSIAL
API
6
7
5
2
5
2
3
B ENGKULU
24
2
1
13
DI YOGYA KA RTA
30
2
1
6
8
1
1
1
3
GORONTA LO
JA M B I
JA WA B A RA T
3
JA WA TENGA H
JA WA TIM UR
4
1
KA LIM A NTA N B A RA T
KA LIM A NTA N SELA TA N
KA LIM A NTA N TENGA H
83
2
1
53
2
34
3
1
74
31
16
4
179
7
216
428
1,534
10
486
628
255
143
18
2
135
46
7
284
3
6
306
20
2
4
3
13
311
15
3
524
30
4
15
1
11
15
173
7
1
22
79
8
1
13
1
11
1
1
175
2
2
6
6
39
1
1
7
3
2
1
2
98
7
3
3
28
6
11
1
3
18
11
199
1
2
5
4
3
2
1
48
2
2
1
52
14
237
1
11
3
3
13
2
4
13
102
1
6
6
5
7
1
30
9
2
204
7
112
51
5
438
3
12
1
80
1
382
10
1
NUSA TENGGA RA B A RA T
69
4
7
8
NUSA TENGGA RA TIM UR
130
19
30
11
13
6
4
24
5
1
4
1
25
20
3
P EM ERINTA H A CEH
1
174
5
RIA U
1
73
2
27
3
3
4
212
15
3
2
28
1
4
3
18
TOTAL
6
0
22
SUM A TERA UTA RA
10
0
1
SUM A TERA SELA TA N
120
5
10
7
6
SUM A TERA B A RA T
115
23
5
SULA WESI UTA RA
55
11
9
2
8
3
23
3
210
6
14
SULA WESI TENGA H
5
13
43
14
SULA WESI TENGGA RA
1
16
33
53
1
2
1
631
14
4
SULA WESI SELA TA N
7
136
453
2
M A LUKU
SULA WESI B A RA T
2
4
M A LUKU UTA RA
P A P UA B A RA T
23
9
108
103
P A P UA
30
5
4
LA M P UNG
6
52
107
KEP ULA UA N RIA U
1
9
0
71
KA LIM A NTA N TIM UR
15
1
88
DKI JA KA RTA
1
6
1
1
2
1
4
1
60
4
31
18
14
9
3
9
8
50
4
2
1
22
1
1
3
12
7
74
8
126
4
3
96
30
503
1
11
23
2
3
8
17
5
31
20
10
7
6
8
129
22
10
18
17
2
3,990
306
174
272
1
9
10
31
11
6
17
53
16
16
3
1
2
6
1
6
2
14
10
55
1
90
91
11
1
132
216
3
1
4
2
1
5
18
2
2
1
7
20
3
164
1,413
109
26
10
8
180
96
32
313
26
6
22
137
2
2
22
56
293
6
4
44
11
3
40
20
110
1,771
1,600
1
7
116
3
131
94
188
1
13
Sumber : http://dibi.bnpb.go.id
Dokumen Perancanaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
1,203
11
2
1
2,171
1
21
344
10,212
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Gambar 2. Persentase jumlah kejadian bencana di indonesia
Dari gambar tersebut dapat dilihat bahwa bencana yang paling sering terjadi di
Indonesia dari tahun 1815 –2011 adalah banjir dengan 3990 kejadian (39%), angin
puting beliung dengan 1771 kejadian (17%), tanah longsor dengan 1600 kejadian
(16%), dan kekeringan dengan 1413 kejadian (14%), sedangkan untuk banjir dan
tanah longsor sebanyak 306 kejadian (3%), gempa bumi sebanyak 272 kejadian
(3%),
gelombang
pasang/abrasi
sebanyak
174
kejadian
(2%),
kecelakaan
transportasi sebanyak 164 kejadian (2%), kebakaran hutan dan lahan sebanyak 116
kejadian (1%), letusan gunungapi sebanyak 110 kejadian (1%), epidemi dan wabah
penyakit sebanyak 109 kejadian (1%), dan konflik/kerusuhan sosial sebanyak 94
kejadian (1%). Jika dilihat dari lokasi kejadian, sebagian besar bencana terjadi di
Jawa Tengah dengan 2171 kejadian, Jawa Barat 1534 kejadian, dan Jawa Timur
1203 kejadian.
2. Sejarah Bencana Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Sejarah bencana yang pernah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan
bencana alam dan non alam serta bencana sosial akibat ulah manusia. Terdapat 10
potensi bencana yang teridentifikasi berdasarkan sejarah kejadiannya. Kelompok
potensi bencana tersebut dapat dilihat pada Tabel 6.
Dari tabel tersebut maka dapat diuraikan lebih jelas beberapa kelompok kejadian
bencana yang pernah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk melihat catatan
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
22
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
kejadian bencana yang pernah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rentang
waktu antara tahun 1885-2011 dapat dilihat pada Data dan Informasi Bencana
Indonesia seperti yang terlihat pada Tabel 7.
Tabel 6. Potensi Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
POTENSI BENCANA DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA
BERDASARKAN CATATAN SEJARAH
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Banjir
Epidemi &
wabah penyakit
Gelombang
ekstrim &
abrasi
Gempa bumi
Tsunami
Gagal
Teknologi
7.
8.
Kekeringan
Letusan gunung
api
9.
Angin Kencang
10.
11.
Tanah longsor
Kebakaran
12.
Bencana Sosial
Sumber : Data & Informasi Bencana Indonesia 2011
Tabel 7. Catatan Data Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 1885-2011
KEJADIAN
JUMLAH
KEJADIAN
MENINGGAL
LUKALUKA
HILANG
MENDERITA
MENGUNGSI
RUMAH
RUSAK
BERAT
RUMAH
RUSAK
RINGAN
34
2
5
-
3.090
869
139
-
EPIDEMI & WABAH
PENYAKIT
1
16
-
-
-
-
-
-
GELOMBANG PASANG /
ABRASI
1
-
-
-
-
-
-
29
10
4.923
22.406
-
-
1.403.617
95.903
107.048
BANJIR
GEMPA BUMI
TSUNAMI
1
3
3
-
-
-
-
-
KEGAGALAN TEKNOLOGI
2
75
119
-
-
-
-
-
34
-
-
-
-
-
-
-
KEKERINGAN
7
4.249
186
-
-
10.759
2
-
CUACA EKSTRIM
24
16
83
-
-
790
226
1.417
TANAH LONGSOR
12
32
5
-
-
589
47
500
127
9.316
22.807
-
3.090
1.416.624
96.317
108.994
LETUSAN GUNUNG API
TOTAL
Sumber : Data & Informasi Bencana Indonesia 1885-2011
Dari tabel di atas maka dapat diuraikan kejadian bencana yang pernah terjadi di
Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu:
1. Banjir
Dari data di atas, bencana banjir ataupun banjir disertai tanah longsor terjadi
sebanyak 34 kali kejadian, menimbulkan 2 orang meninggal, 5 orang luka luka,
869 orang mengungsi. Dari segi kerugian fisik tercatat ada 139 rumah rusak
berat.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
23
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Banjir terjadi di samping karena faktor alam juga disebabkan faktor manusia
seperti pembuangan sampah yang sembarangan ke dalam saluran air (selokan)
dan badan air sungai yang menyebabkan selokan dan sungai menjadi dangkal
sehingga aliran air terhambat dan menjadi meluap dan menggenang. Selain itu,
kurangnya daya serap tanah terhadap air karena tanah telah tertutup oleh aspal
jalan raya dan bangunan-bangunan yang jelas tidak tembus air, sehingga air tidak
mengalir dan hanya menggenang. Rendahnya daya serap tanah dapat
disebabkan ulah penebang-penebang pohon di hutan yang tidak menerapkan
sistem reboisasi (penanaman pohon kembali) pada lahan yang gundul, sehingga
daerah resapan air sudah sangat sedikit. Faktor alam lainnya adalah karena
curah hujan yang tinggi dan tanah tidak mampu meresap air, sehingga luncuran
air sangat deras.
Daerah potensi banjir tinggi terdapat di Kabupaten Bantul (Kecamatan Kretek)
dan Kabupaten Kulon Progo (Kecamatan Temon, Lendah), sedangkan potensi
banjir sedang berpotensi terjadi di daerah Kabupaten Sleman (Kecamatan
Minggir, Prambanan), Kabupaten Bantul (Kecamatan Jetis, Pandak, Pajangan),
Kabupaten Kulon Progo (Kecamatan Nanggulan, Pengasih, Temon, Kalibawang).
Ada juga banjir yang terjadi di Wilayah Kota Yogyakarta. Banjir tersebut terjadi di
muara Sungai Opak dan Sungai Progo pada saat awal musim hujan karena di
muara sungai tersebut masih terdapat sand bar yang menghalangi masuknya air
sungai ke laut. Sand bar itu sendiri terjadi karena proses marin oleh tenaga angin
yang dipengaruhi oleh angin pasat tenggara sehingga umumnya sungai-sungai
yang bermuara di Pantai Selatan ini berbelok ke arah Barat.
Banjir yang terjadi di Kota Yogyakarta lebih disebabkan oleh luapan
saluran/gorong-gorong kota yang tidak mampu menampung debit air hujan
karena semakin bertambahnya nilai koefisien resapan tanah yang pada saat
sekarang ini bidang resapan semakin berkurang oleh dampak konversi lahan.
Keadaan semakin diperparah oleh kesadaran yang rendah terhadap lingkungan
oleh masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dengan membuang sampah
yang dapat membuat dangkal dan sempit saluran/gorong-gorong tersebut.
Sedangkan banjir di daerah yang berbatuan gamping seperti halnya di Kabupaten
Gunungkidul hanya terjadi di sekitar teras banjir dan bantaran sungai dan
ledokan-ledokan karena permeabilitas tanah di daerah ini kecil sehingga lambat
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
24
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
dalam meresapkan air hujan. Air hujan biasanya diresapkan ke dalam tanah oleh
sistin kekar/joint di batuan gamping tersebut dan akan menuju ke sungai bawah
tanah yang banyak terdapat di wilayah Kabupaten Gunung Kidul.
2. Epidemi dan Wabah Penyakit
Bencana epidemi dan wabah penyakit merupakan ancaman bencana yang
diakibatkan oleh menyebarnya penyakit menular yang berjangkit di suatu daerah
tertentu dan waktu tertentu. Pada skala besar, epidemi/wabah/KLB dapat
mengakibatkan meningkatnya jumlah penderita penyakit dan korban jiwa.
Penyebaran penyakit pada umumnya sangat sulit dibatasi, sehingga kejadian
yang pada awalnya merupakan kejadian lokal dalam waktu singkat bisa menjadi
bencana nasional yang banyak menimbulkan korban jiwa dan sudah masuk
kategori wabah. Kondisi lingkungan yang buruk, perubahan iklim, makanan dan
pola hidup masyarakat yang kurang peduli terhadap kesehatan dan lingkungan
merupakan beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya bencana ini..
Dari tabel 6 dapat dilihat bahwa bencana epidemi dan wabah penyakit telah
menelan korban 16 jiwa. Daerah berbahaya potensi bencana epidemi dan wabah
penyakit tersebar di Kabupaten Sleman (Kecamatan Mlati, Gamping, Sleman,
Ngaglik, Depok, dan Kalasan, Kabupaten Bantul (Kecamatan Kasihan, Sewon,
Banguntapan, Kretek), Kabupaten Gunung Kidul (Kecamatan Ponjong), dan
Balaikota Kotamadya Yogyakarta.
3. Gelombang Ekstrem dan Abrasi
Bencana gelombang ekstrim dan abrasi terjadi satu kali dengan mengakibatkan
59 rumah rusak ringan di Bantul tahun 2007.
4. Gempa bumi
Catatan sejarah menyebutkan bahwa gempa besar sering terjadi di DIY di masa
lalu. Tahun 1867 tercatat pernah terjadi gempa besar yang menyebabkan
kerusakan besar terhadap rumah – rumah penduduk, bangunan kraton, dan
kantor – kantor pemerintah kolonial. Gempa lainnya terjadi pada 1867,
1937,1943, 1976, 1981, 2001, dan 2006 (Gambar II – 5). Namun gempa dengan
jumlah korban besar terjadi pada 1867, 1943 dan 2006.
Gempa bumi 27 Mei 2006 terjadi karena lempeng Australia yang bergerak
menunjam di bawah lempeng Eurasia dengan pergerakan 5-7 cm tiap tahunnya.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
25
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Episentrum diperkirakan terjadi di muara S. Opak-Oyo. Provinsi DIY diapit oleh 2
sistem sungai besar yang merupakan sungai patahan dilihat dari morfologinya
yaitu; S. Opak-Oya, dan S. Progo. Sehingga gempa bumi mampu mereaktivasi
patahan pada sungai tersebut sehingga dampaknya dapat dilihat pada tingkat
kerusakan tinggi “collaps” pada jalur sungai tersebut dari muara di bibir Pantai
Selatan Jawa ke arah memanjang ke arah Timur Laut sampai ke daerah
Prambanan. Gambar B – 2 pada Lampiran B menunjukkan persebaran tingkat
ancaman gempa bumi di Provinsi DIY. Tanggal 27 Mei 2006, pukul 06.50 WIB
Provinsi DIY diguncang gempa dengan kekuatan 5,8 – 6,2 pada SR (BMG dan
Pusat Volkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi). Pusat gempa diperkirakan di
pinggir pantai selatan Yogyakarta atau bagian selatan Kabupaten Bantul dengan
kedalaman 17 km – 33 km di bawah permukaan tanah. Gempa tersebut
dirasakan tidak hanya di wilayah Provinsi DIY tetapi juga beberapa wilayah di
Provinsi Jawa Tengah Bagian Selatan. Akibat gempa di beberapa wilayah,
khususnya bagian Selatan Provinsi DIY mengalami kerusakan yang cukup parah
baik kerusakan bangunan maupun infrastruktur lainnya. Setelah dilakukan kajian
lapangan, ternyata gempa bumi disebabkan adanya gerakan sesar aktif di
Provinsi DIY yang kemudian disebut dengan Sesar Kali Opak.
Gambar 4. Peta Riwayat Kejadian Gempa Besar di Yogyakarta dan sekitarnya
Sumber: Elnashai dkk., 2006
Daerah di sepanjang S. Progo juga patut diwaspadai karena sungai tersebut juga
secara morfologi merupakan sungai hasil dari proses patahan. Kemungkinan jika
terjadi gempabumi yang episentrumnya dekat dengan zona patahan S. Progo
tersebut dan jika memiliki magnitudo cukup kuat dapat juga akan tereaktivasi
seperti halnya pada jalur S. Opak-Oyo dengan tingkat kerusakan yang tinggi.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
26
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
5. Tsunami
Secara alami sebenarnya wilayah pesisir mempunyai sistem perlindungan
terhadap ancaman tsunami yaitu dengan adanya hutan mangrove, gumuk pasir,
laguna, beting gisik. Bentukan lahan tersebut secara nyata mampu meredam
energi gelombang tsunami sehingga air laut tidak sampai jauh mencapai daratan
dan memperkecil run up. Catatan kejadian tsunami yang pernah terjadi di masa
lalu, run up di wilayah pesisir selatan Jawa ini berkisar antara 3-10 meter.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri keberadaan hutan mangrove sudah tidak
ada, di daerah itu hanya ada gumuk pasir, laguna dan beting gisik setidaknya
akan mampu berfungsi sebagai pelindung dari tsunami tentu saja untuk
wilayah/permukiman yang berada di sebaliknya. Permukiman/bangunan yang
berada di depan bentukan ini jelas mempunyai risiko yang tinggi terhantam oleh
gelombang tsunami secara langsung. Gumuk pasir masih bisa dijumpai di
Parangkusumo-Parangtritis dengan ketinggian sampai 20 m.
Di Kabupaten Kulon Progo pesisirnya terbuka sehingga risiko terkena tsunami
menjadi besar. Sudah ada usaha secara vegetatif membuat green belt yaitu
dengan menanam jenis cemara di bantaran pantai pada jarak 200 meter dari bibir
pantai. Ini bisa ditemui di daerah Ring I dan Ring II, walaupun kurang berhasil
dalam pengembangannya, tetapi usaha secara vegetatif bisa dilanjutkan lagi
dengan merapatkan jarak tanam atau mencari jenis tanaman yang dapat
bertahan hidup pada kondisi pantai.
Data yang tercatat pada DIBI tahun 2011, bencana tsunami pernah terjadi pada
tahun 2006 di Kabupaten Bantul dan Gunung Kidul mengakibatkan 3 orang
meninggal.
6. Gagal teknologi
Kegagalan teknologi diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian atau
kelalaian
manusia
dalam
menggunakan
teknologi.
Kejadian
ini
dapat
menimbulkan dampak berupa kebakaran, pencemaran bahan kimia berbahaya
atau bahan radioaktif, kecelakaan industri, atau kecelakaan transportasi yang
menimbulkan korban tewas serta kerugian harta benda. Potensi gagal teknologi
di DIY selain berupa kecelakaan transportasi juga potensi kegagalan teknologi
reaktor nuklir.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
27
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Dari data informasi bencana indonesia, tercatat ada 2 kali kejadian kegagalan
teknologi baik trasnportasi dan industri yang mengakibatkan 75 orang meninggal
dunia dan 119 orang luka luka.
7. Kekeringan
Ancaman kekeringan berpotensi terjadi apabila air yang tersedia secara alami
tidak mencukupi kebutuhan, baik untuk mendukung kehidupan manusia, tumbuhtumbuhan. Apabila terjadi bencana kekeringan aliran menimbulkan kerugian yang
tidak sedikit. Pada umumnya kekeringan yang terjadi di Daerah Istimewa
Yogyakarta sering terjadi di kabupaten Gunung Kidul. Hal ini disebabkan oleh
rendahnya curah hujan, jenis tanah karst yang tidak dapat menampung dan
menyimpan air. Sumber air yang tersedia hanya dalam bentuk sungai bawah
tanah yang banyak dijumpai di kabupaten ini.
Kekeringan di kabupaten lainnya lebih disebabkan oleh tidak mampunya
permukaan tanah menyerap air hujan karena hilangnya vegetasi penutup
permukaan tanah dan tertutup oleh lapisan kedap air dan diperparah oleh
pengambilan air tanah berlebihan dan tidak terkendali. Dari data yang ada,
kekeringan terparah terjadi pada tahun 2004 dan 2005 di Gunung Kidul yang
mengakibatkan kerusakan lahan 16.295 Ha.
8. Letusan Gunung Api
Gunung Merapi yang masuk dalam wilayah Kabupaten Sleman merupakan
gunung api aktif, bahkan teraktif di dunia karena periodisitas letusannya relatif
pendek yaitu 3-7 tahun (lihat Tabel IV - 5). Dalam kegiatannya, Gunung Merapi
menunjukkan terjadinya guguran kubah lava yang terjadi setiap hari. Jumlah
serta letusannya bertambah sesuai tingkat kegiatannya. Volume guguran kubah
lava biasa oleh orang setempat disebut “wedhus gembel” atau glowing
cloud/nueeardente atau awan panas. Geofisik Gunung Merapi memiliki tipe khas
stratolandesit dan punya bentuk lereng yang konkaf, Merapi juga merupakan
pertemuan persilangan dua buah sesar transversal yang membentengi wilayah
tengah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan
sesar longitudinal yang melewati Pulau Jawa. Pengalaman letusannya pada 5
periode waktu yaitu tahun 1994, 1997, 1998, 2001 dan 2006 telah menimbulkan
korban jiwa sebanyak 68 orang meninggal dunia (Tabel 8).
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
28
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Gambar 1. Foto Aktivitas Erupsi Gunung Merapi dan Awan Panas
Sumber : Draft Rencana Penanggulangan Bencana Prov. DIY, 2009
Tabel 8. Daftar Masa Letusan, Lamanya Kegiatan, dan Masa Istirahat Gunung Merapi Sejak Tahun
1871
Tahun
Aktifitas
Lamanya
Kegiatan
(tahun)
Masa
Istirahat
(tahun)
Waktu Letusan Puncak
Korban
Meninggal
Korban
Luka-Luka
1871-1872
1
1872-1878/6
15 April 1872
200 orang
tidak ada
1878-1879
1
1878-1881/3
Dalam tahun 1879
1882-1885
3
1885-1886/1
Januari 1883
1886-1888
3
1888-1890/2
Dalam tahun 1885
1890-1891
1
1891-1892/1
Agustus 1891
1892-1894
2
1894-1898/4
Oktober 1894
1898-1899
1
1899-1900/1
Dalam tahun 1898
1900-1907
7
1907-1908/1
Terjadi tiap tahun
16 orang
tidak ada
1908-1913
5
1913-1914/1
Dalam tahun 1909
1914-1915
1
1915-1917/2
Maret-Mei 1915
1917-1918
1
1918-1920/2
1920-1924
4
1924-1930/6
Februari, April 1922
35 orang
tidak ada
1930-1935
5
1935-1939/4
18 Des ’30, 27 Apr’34, 23 Des’39
1369 orang
tidak ada
1939-1940
1
1940-1942/2
24 Januari 1940
1942-1943
1
1943-1948/5
Juni 1942
1948-1949
1
1949-1953/4
29 September 1948
1953-1954
1
1954-1956/2
18 Januari 1954
64orang
57 orang
1956-1957
1
1957-1960/3
3 Januari 1953
1960-1962
2
1962-1967/5
8 Mei 1961
6 orang
tidak ada
1967-1969
2
1969-1972/3
8 Januari 1969
3 orang
tidak ada
1972-1974
2
1974-1975/1
13 Desember 1972
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
29
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
29 orang
akibat lahar
2 orang
22 November 1994
66 orang
6 orang
1994-1996/2
14,17 Januari 1997
tidak ada
tidak ada
1 bln
1997-1998/1
11,19 Juli 1998
tidak ada
tidak ada
2000-2001
1
1998-2000/2
10 Februari 2001
tidak ada
tidak ada
2006
3 bln
2001-2006/5
15 Mei 2006
2 orang*
2010
3 bln
2006-2010/4
26 Oktober 2010
273 orang*
1975-1985
10
1985-1986/7
15 Juni 1984
1986-1987
1
1986-1987/1
10 Oktober 1986
1992-1993
1
1987-1992/5
2 Februari 1992
1993-1994
1
1993/5 bln
1996-1997
1
1998
Sumber: Draft Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi DIY Tahun 2009 (updated)
* sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Gunung_Merapi
Tingkat ancaman dari suatu gunung api sangat tergantung dari kerapatan dari
suatu letusan dan kepadatan penduduk yang bermukim di sekitar gunung api
tersebut. Kondisi tersebut dapat terjadi dan dirasakan oleh masyarakat Provinsi
DIY. Sehingga ancaman letusan Gunung Merapi menjadi konsekuensi
masyarakat untuk tetap waspada akan ancaman Merapi.
9. Angin Kencang
Berdasarkan data Badan Meterologi dan Geofisika bencana alam puting beliung
yang terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Minggu, 18
Februari 2007 pukul 17.15 WIB selama kurang lebih 15 menit, merupakan
bencana angin puting beliung dengan kategori kecepatan angin antara Strong
Gale dengan kecepatan 74-85 kilometer per jam dan Storm dengan kecepatan
87-100 kilometer per jam. Akibat terkena angin puting beliung 4 wilayah
kecamatan di Daerah Istimewa Yogyakarta yakni Kecamatan Gondokusuman,
Kecamatan Danurejan, Kecamatan Umbulharjo dan Kecamatan Pakualaman,
dengan radius bencana sekitar 1 kilometer mengalami kerusakan yang cukup
parah.
Data yang berhasil dihimpun Satlak Penanggulangan Bencana Alam (PBA)
Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan bahwa sampai bulan Oktober 2009,
bencana angin puting beliung tersebut telah mencederai 1.182 orang sehingga
harus menjalani rawat jalan. Sedangkan sebanyak 51 orang harus dibawa ke
rumah sakit dengan rincian 44 orang menjalani rawat jalan dan 7 orang harus
menginap di rumah sakit. Selain melukai manusia, angin puting beliung juga
merusak 1.255 rumah penduduk. Kecamatan Gondokusuman merupakan daerah
yang mengalami kerusakan terparah. Tercatat 8 buah rumah penduduk roboh
dan 786 mengalami kerusakan sedang dan ringan. Menyusul Kecamatan
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
30
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Danurejan 1 rumah roboh dan 203 rusak ringan dan sedang, Kecamatan
Umbulharjo (222) dan Pakualaman (35) mengalami kerusakan ringan dan
sedang.
Beberapa fasilitas umum juga tidak luput dari hantaman keganasan angin puting
beliung. Beberapa fasilitas umum yang tercatat pernah rusak akibat angin putting
beliung antara lain: BPTT PT. KA dan stasiun Lempuyangan Yogyakarta,
bangunan di kompleks Detasemen Zeni dan Detasemen Peralatan Komando
Resort Militer 072 Pamungkas Yogyakarta, gedung Bioskop Mataram, masjid,
sekolah serta gedung kantor pemerintahan seperti Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan. Angin Puting Beliung juga banyak menumbangkan pohon-pohon
perindang dan merusak taman-taman kota disepanjang jalan diempat kecamatan.
10. Tanah Longsor
Bencana tanah longsor di wilayah DI Yogyakarta terjadi pada beberapa titik
rawan dengan kondisi tanah curam yang biasanya berada pada dinding sungai
dan di sepanjang kawasan pegunungan Menoreh yang berpotensi longsor
terutama di musim penghujan. Salah satu contoh bencana akibat tanah longsor
yang pernah terjadi adalah musibah banjir dan tanah longsor di sungai Belik dan
sungai Gajah Wong tanggal 13 Desember 2006, dikarenakan oleh kondisi tanah
yang labil, kelerengan yang curam, beban peruntukan lahan dan hujan lebat.
Dari data yang tersedia, bencana longsor terbesar terjadi pada tahun 2003 di
Kulon Progo yang mengakibatkan 14 jiwa meninggal, 300 orang mengungsi dan
rumah rusak berat 8 unit.
11. Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan di wilayah DI Yogyakarta berpotensi terjadi terutama
di wilayah hutan lindung Taman Nasional Gunung Merapi dan hutan lindung di
kawasan karst Gunungkidul dan daerah konservasi lain. Selain itu potensi
kebakaran juga tinggi pada perumahan padat di Kota Yogyakarta.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
31
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
12. Konflik sosial
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai miniatur Indonesia merasakan dampak
adanya kemajuan dan heterogenitas kelompok masyarakat yang ada baik dari
agama, etnis/ suku, budaya, bahasa, dan adat kebiasaan. Dengan karakteristik
masyarakat yang sangat majemuk tersebut Daerah Istimewa Yogyakarta juga
menyimpan berbagai potensi konflik sosial terutama konflik yang bernuansa
agama, konflik antar suku, konflik antar golongan, konflik antar pengikut partai,
konflik antara kebijakan pemerintah daerah dengan sebagian masyarakat dan
lain-lain. Walau dalam catatan kebencanaan tidak pernah terjadi namun potensi
konflik sosial menjadi salah satu prioritas penanganan bencana di DIY
3. ANALISIS KECENDERUNGAN
Data kejadian bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan perubahan
setiap tahunnya. Perubahan kecenderungan dapat dilihat dari frekuensi kejadian
dari rentang tahun data. Data-data yang memperlihatkan kecenderungan
peningkatan/penurunan kejadian secara keseluruhan bisa dilihat pada Gambar 6
di bawah ini.
Gambar 6. Grafik Kecenderungan Kejadian Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
32
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Dari grafik di atas bisa dilihat bahwa terdapat kecenderungan kejadian bencana di
Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rentang waktu tahun 2000 – 2011 yaitu:
a. Bencana yang kecenderungan kejadiannya meningkat terjadi pada bencana
banjir, cuaca ekstrim, kekeringan dan tanah longsor.
b. Bencana yang kecenderungan kejadiannya tetap adalah bencana gempa bumi,
letusan gunung api dan tsunami.
Secara keseluruhan kejadian bencana, cuaca ekstrem memiliki frekuensi dan tingkat
kerugian tertinggi dibandingkan jenis bencana lainnya, dapat dilihat pada Gambar 7.
Gambar 7. Frekuensi dan tingkat kerugian tertinggi kejadian bencana di Daerah Istimewa
Yogyakarta
Berdasarkan perbandingan jumlah kejadian bencana dalam dua tahun terakhir yaitu
tahun 2010 dan 2011 terjadi kenaikan persentase kejadian bencana di Daerah
Istimewa Yogyakarta. Bencana yang paling mendominasi dalam tahun 2010 dan
2011 adalah bencana banjir, terlihat pada tahun 2010 persentase bencana banjir
sebesar 33% diikuti oleh bencana cuaca ekstrim dengan persentase 35%.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
33
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Sedangkan pada tahun 2011 bencana banjir meningkat sebesar 39% dan cuaca
ekstrim juga meningkat sebesar 36%. Persentase kejadian bencana didapat dari
perbandingan frekuensi kejadian dan tingkat kerugian yang ditimbulkan
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
34
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
BAB III
KAJIAN RISIKO BENCANA
Bencana akan terjadi dan menimbulkan dampak kerugian bila skala dari ancaman terlalu
tinggi, kerentanan terlalu besar, dan kapasitas serta kesiapan yang dimiliki masyarakat
atau pemerintah tidak cukup memadai untuk mengatasinya. Ancaman atau bahaya tidak
akan menjadi bencana apabila kejadian tersebut tidak menimbulkan kerugian baik fisik
maupun korban jiwa. Secara teknis, bencana terjadi karena adanya ancaman dan
kerentanan yang bekerjasama secara sistematis serta dipicu oleh faktor-faktor luar
sehingga menjadikan potensi ancaman yang tersembunyi muncul ke permukaan sebagai
ancaman nyata.
Kajian risiko bencana menjadi landasan untuk memilih strategi yang dinilai mampu
mengurangi risiko bencana. Kajian risiko bencana ini harus mampu menjadi dasar yang
memadai bagi daerah untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana. Di tingkat
masyarakat hasil pengkajian diharapkan dapat dijadikan dasar yang kuat dalam
perencanaan upaya pengurangan risiko bencana. Untuk mendapatkan nilai risiko
bencana tergantung dari besarnya ancaman dan kerentanan yang berinteraksi. Interaksi
ancaman, kerentanan dan faktor - faktor luar menjadi dasar untuk melakukan pengkajian
risiko bencana terhadap suatu daerah.
Seluruh data-data yang ada di Bab III ini diperoleh dari hasil pengkajian risiko bencana
yang dimuat dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
2011. Kajian risiko bencana dilakukan dengan melakukan identifikasi, klasifikasi dan
evaluasi risiko melalui beberapa langkah, yaitu :
1. Pengkajian Ancaman
Pengkajian ancaman dimaknai sebagai cara untuk memahami unsur-unsur ancaman
yang berisiko bagi daerah dan masyarakat. Karakter-karakter ancaman pada suatu
daerah dan masyarakatnya berbeda dengan daerah dan masyarakat lain. Pengkajian
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
35
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
karakter
ancaman
dilakukan
sesuai
tingkatan
yang
diperlukan
dengan
mengidentifikasikan unsur-unsur berisiko oleh berbagai ancaman di lokasi tertentu.
2. Pengkajian Kerentanan
Pengkajian
kerentanan
dapat
dilakukan
dengan
menganalisa
kondisi
dan
karakteristik suatu masyarakat dan lokasi penghidupan mereka untuk menentukan
faktor-faktor yang dapat mengurangi kemampuan masyarakat dalam menghadapi
bencana. Kerentanan dapat ditentukan dengan mengkaji aspek keamanan lokasi
penghidupan mereka atau kondisi-kondisi yang diakibatkan oleh faktor-faktor atau
proses-proses fisik, sosial ekonomi dan lingkungan hidup yang bisa meningkatkan
kerawanan suatu masyarakat terhadap ancaman dan dampak bencana.
3. Pengkajian Kapasitas
Pengkajian kapasitas dilakukan dengan mengidentifikasikan status kemampuan
individu, masyarakat, lembaga pemerintah atau non pemerintah dan aktor lain dalam
menangani ancaman dengan sumber daya yang tersedia untuk melakukan tindakan
pencegahan, mitigasi, dan mempersiapkan penanganan darurat, serta menangani
kerentanan yang ada dengan kapasitas yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.
4. Pengkajian Dan Pemeringkatan Risiko
Pengkajian dan pemeringkatan risiko merupakan pengemasan hasil pengkajian
ancaman, kerentanan dan kemampuan/ketahanan suatu daerah terhadap bencana
untuk menentukan skala prioritas tindakan yang dibuat dalam bentuk rencana kerja
dan rekomendasi guna meredam risiko bencana
A. METODOLOGI
Komponen pengkajian risiko bencana terdiri dari ancaman, kerentanan dan kapasitas.
Komponen ini digunakan untuk memperoleh tingkat risiko bencana suatu kawasan
dengan menghitung potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda dan kerusakan
lingkungan. Selain tingkat risiko, kajian diharapkan mampu menghasilkan peta risiko
untuk setiap bencana yang ada pada suatu kawasan. Kajian dan peta risiko bencana ini
harus mampu menjadi dasar yang memadai bagi daerah untuk menyusun kebijakan
penanggulangan bencana. Di tingkat masyarakat hasil pengkajian diharapkan dapat
dijadikan dasar yang kuat dalam perencanaan upaya pengurangan risiko bencana
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
36
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
1. Prasyarat Umum
Prasyarat Umum untuk pengkajian risiko adalah:
•
Memenuhi aturan tingkat kedetailan analisis (kedalaman analisis di tingkat
nasional minimal hingga kabupaten/kota, kedalaman analisis di tingkat provinsi
minimal hingga kecamatan, kedalaman analisis di tingkat kabupaten/kota minimal
hingga tingkat kelurahan/desa/kampung/nagari).
•
Skala peta minimal adalah 1:250.000 untuk provinsi; peta dengan skala 1:50.000
untuk kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi; peta dengan
skala 1:25.000 untuk kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara.
•
Mampu menghitung jumlah jiwa terpapar bencana (dalam jiwa).
•
Mampu menghitung nilai kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan (dalam
rupiah).
•
Menggunakan 3 kelas interval tingkat risiko, yaitu tingkat risiko tinggi, sedang dan
rendah.
•
Menggunakan GIS dengan Analisis Grid (1 ha) dalam pemetaan risiko bencana
2. Metode Umum
Pengkajian risiko bencana dilaksanakan dengan menggunakan metode pada gambar
8. di bawah ini.
Gambar 8. Metode Pengkajian Risiko Bencana
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
37
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Pengkajian risiko bencana untuk menghasilkan kebijakan penanggulangan bencana
disusun berdasarkan komponen ancaman, kerentanan dan kapasitas. Komponen
Ancaman disusun berdasarkan parameter intensitas dan probabilitas kejadian.
Komponen Kerentanan disusun berdasarkan parameter sosial budaya, ekonomi, fisik
dan lingkungan. Komponen Kapasitas disusun berdasarkan parameter kapasitas
regulasi, kelembagaan, sistem peringatan, pendidikan pelatihan keterampilan,
mitigasi dan sistem kesiapsiagaan.
Hasil pengkajian risiko bencana terdiri dari 2 bagian yaitu:
1. Dokumen Kajian Resiko Bencana
2. Peta Risiko Bencana.
Mekanisme penyusunan Peta Risiko Bencana saling terkait dengan mekanisme
penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana. Peta Risiko Bencana menghasilkan
landasan penentuan tingkat risiko bencana yang merupakan salah satu komponen
capaian Dokumen Kajian Risiko Bencana. Selain itu Dokumen Kajian Bencana juga
harus menyajikan kebijakan minimum penanggulangan bencana daerah yang
ditujukan untuk mengurangi jumlah jiwa terpapar, kerugian harta benda dan
kerusakan lingkungan.
Metode Pemetaan Risiko
Bencana dapat dilihat pada
Gambar 9.
Pada Gambar 9 terlihat
bahwa
Peta
Bencana
overlay
Risiko
merupakan
(penggabungan)
dari Peta Ancaman, Peta
Kerentanan
Kapasitas.
dan
Peta
Peta-peta
tersebut
diperoleh
dari
berbagai
indeks
yang
dihitung dari data-data dan
Gambar 9. Pemetaan Risiko Bencana
metode
tersendiri.
perhitungan
Penting
untuk
dicatat bahwa peta risiko bencana dibuat untuk setiap jenis ancaman bencana yang
ada pada suatu kawasan. Metode perhitungan dan data yang dibutuhkan untuk
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
38
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
menghitung berbagai indeks akan berbeda untuk setiap jenis ancaman. Kebutuhan
data dan metode perhitungan indeks-indeks tersebut dijelaskan lebih detail pada bab
selanjutnya.
Metode
penyusunan
Dokumen
Kajian
Risiko
Bencana dapat dilihat pada
Gambar 10. Gambar 10
memperlihatkan
Kajian
Risiko
bahwa
Bencana
diperoleh dari indeks dan
data yang sama dengan
penyusunan
Peta
Risiko
Bencana. Perbedaan yang
terjadi hanya pada urutan
penggunaan
masing-
masing indeks.
Gambar 10. Metode Penyusunan Dokumen Kajian Risiko
Bencana
Urutan
ini
berubah
disebabkan jiwa manusia
tidak dapat dinilai dengan
rupiah. Oleh karena itu, Tingkat Ancaman yang telah memperhitungkan Indeks
Ancaman di dalamnya, menjadi dasar bagi perhitungan Tingkat Kerugian dan Tingkat
Kapasitas. Gabungan Tingkat Kerugian dan Tingkat Kapasitas merupakan Tingkat
Risiko Bencana.
3. Korelasi Penyusunan Peta dan Dokumen Kajian
Seperti yang terlihat pada Gambar 7 dan Gambar 8, korelasi antara metode
penyusunan Peta Risiko Bencana dan Dokumen Kajian Risiko Bencana terletak pada
seluruh indeks penyusunnya. Indeks-indeks tersebut bila diperhatikan kembali
disusun berdasarkan komponen-komponen yang telah dipaparkan pada Gambar 6.
Korelasi penyusunan Peta dan Dokumen Kajian Risiko Bencana merupakan Metode
Umum Pengkajian Risiko Bencana Indonesia, dapat dilihat pada Gambar 11.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
39
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Gambar 11. Metode Umum Pengkajian Risiko Bencana Indonesia
B. TINGKAT ANCAMAN
Berdasarkan data dan informasi bencana Indonesia yang dipadukan dengan data dari
catatan BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta (data DIBI, BNPB tahun 2011, dan BPBD
Daerah Istimewa Yogyakarta, 2011) terdapat 12 jenis bencana yang mengancam
Daerah Istimewa Yogyakarta. Ancaman bencana yang dapat mengancam Daerah
Istimewa Yogyakarta: bencana gempa bumi, tanah longsor, tsunami, gelombang ekstrim
dan abrasi, banjir, letusan gunung api, kekeringan, cuaca ekstrim, kebakaran hutan dan
lahan, epidemi dan wabah penyakit, konflik sosial serta bencana kegagalan teknologi.
Penentuan tingkat ancaman bencana menggunakan matriks tingkat ancaman, dengan
memadukan indeks ancaman pada lajur dengan indeks penduduk terpapar pada kolom.
Titik pertemuan antara indeks ancaman dengan indeks penduduk terkapar adalah tingkat
ancaman. Skala indeks ancaman dibagi dalam 3 kategori yaitu : rendah (0,0 – 0,3),
sedang (> 0,3 – 0,6), dan tinggi (> 0,6 – 1,0).
Skala indeks penduduk terpapar dibagi dalam 3 kategori, yaitu rendah, sedang, dan
tinggi, dengan masing-masing nilai indeks sebagai berikut :
•
Rendah
: 0,0 - 0,3, apabila kepadatan jumlah penduduk terpapar kurang dari 500
jiwa / Km2 , dan jumlah penduduk kelompok rentan kurang dari 20%
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
40
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
•
Sedang
: >0,3 - 0,6, apabila kepadatan jumlah penduduk terpapar 500 – 1000
jiwa/Km2, dan jumlah penduduk kelompok rentan 20% – 40%
•
Tinggi
: >0,6 – 1,0, apabila kepadatan jumlah penduduk terpapar lebih dari 1000
jiwa/Km2, dan jumlah penduduk kelompok rentan lebih dari 40%.
Tingkat ancaman masing-masing jenis bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta
berdasarkan pada skala ancaman masing-masing jenis bencana dan skala penduduk
terpapar di Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Konflik Sosial
Gambar 12. Matriks Penentuan Tingkat Ancaman Multi Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta
Berdasarkan matriks di atas dapat disimpulkan bahwa tingkat ancaman masing-masing
jenis bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah :
•
Tingkat ancaman SEDANG dengan indeks ancaman tinggi dan indeks penduduk
terpapar rendah adalah letusan gunung api.
•
Tingkat ancaman SEDANG dengan indeks ancaman rendah dan indeks penduduk
terpapar tinggi adalah epidemi dan wabah penyakit.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
41
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
•
Tingkat ancaman TINGGI dengan indeks ancaman sedang dan indeks penduduk
terpapar tinggi antara lain : Angin kencang, gelombang ekstrim & abrasi dan
kekeringan.
•
Tingkat ancaman SEDANG dengan indeks ancaman sedang dan indeks penduduk
terpapar sedang adalah konflik sosial
•
Tingkat ancaman TINGGI dengan indeks ancaman tinggi dan indeks penduduk
terpapar sedang antara lain: tsunami.
•
Tingkat ancaman TINGGI dengan indeks ancaman tinggi dan indeks penduduk
terpapar tinggi antara lain: gempa bumi, kebakaran hutan & lahan, banjir, gagal
teknologi, tanah longsor
Peta-peta ancaman untuk seluruh bencana ini dapat dilihat pada Lampiran 1.
1. Angin Kencang
Wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda cuaca
ekstrim Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman
bencana cuaca ekstrim dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman.
Komponen yang dilihat adalah lahan terbuka, kemiringan lereng dan curah hujan
tahunan sehingga menghasilkan skor bahaya. Kelas Indeks Rendah Ancaman
Bencana Cuaca Ekstrim dihitung dari skor bahaya kurang dari 0,34. Kelas Indeks
Sedang Ancaman Bencana Cuaca Ekstrim dihitung dari skor bahaya antara 0,340,66. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Cuaca Ekstrim dari skor
bahaya lebih dari 0,67. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari
luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam
Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman cuaca ekstrim SEDANG dan
memiliki indeks penduduk terpapar TINGGI. Dengan demikian maka Daerah
Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat ancaman cuaca ekstrim TINGGI.
2. Kegagalan Teknologi
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda bencana
gagal teknologi. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana,
ancaman bencana gagal teknologi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks
Ancaman. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Gagal Teknologi dihitung dari
jenis industri dengan kapasitas kecil. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Gagal
Teknologi dihitung dari jenis industri manufaktur dengan kapasitas industri
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
42
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
menengah. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Gagal Teknologi
dihitung dari jenis industri kimia dengan kategori industri besar. Perhitungan untuk
mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam
pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman kegagalan teknologi TINGGI
dan memiliki indeks penduduk terpapar TINGGI. Dengan demikian maka Daerah
Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat ancaman kegagalan teknologi TINGGI.
3. Banjir
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda banjir.
Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana
banjir dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Kelas Indeks Rendah
Ancaman Bencana Banjir dihitung dari luas kawasan yang berpotensi digenangi
banjir kurang dari 1 meter. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Banjir dihitung
dari luas kawasan yang berpotensi digenangi banjir antara 1 – 3 meter. Sedangkan
kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Banjir dari luas kawasan yang berpotensi
digenangi banjir lebih dari 3 meter. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks
Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana
dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman banjir TINGGI dan memiliki
indeks penduduk terpapar TINGGI. Dengan demikian maka Daerah Istimewa
Yogyakarta memiliki tingkat ancaman banjir TINGGI.
4. Tsunami
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda bencana
tsunami. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman
bencana tsunami dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Komponen
dari indeks tersebut adalah peta estimasi ketinggian genangan tsunami/peta bahaya
tsunami. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Tsunami dengan tinggi genangan
kurang daei 1 meter. Kelas Indeks Ancaman Sedang Bencana Tsunami dengan
tinggi genangan antara 1-3 meter. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman
Bencana Tsunami dengan ketinggian genangan lebih dari 3 meter. Perhitungan untuk
mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam
pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
43
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman tsunami TINGGI dan memiliki
indeks penduduk terpapar SEDANG. Dengan demikian maka Daerah Istimewa
Yogyakarta memiliki tingkat ancaman tsunami TINGGI.
5. Gelombang Ekstrim Dan Abrasi
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda
Gelombang Ekstrim & Abrasi. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko
Bencana, ancaman bencana Gelombang Ekstrim & Abrasi dapat dibagi menjadi 3
(tiga) kelas Indeks Ancaman.
Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Gelombang Ekstrim & Abrasi dihitung dari
tinggi gelombang kurang dari 1 meter, kekuatan arus (current) kurang dari 0,2,
tutupan lahan/vegetasi pesisir lebih dari 80 persen dan bentuk garis pantai berteluk.
Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Gelombang Ekstrim & Abrasi dihitung tinggi
gelombang antara 1-2,5 meter, kekuatan arus (current) antara 0,2-0,4, tutupan
lahan/vegetasi pesisir antara 40-80 persen danbentuk garis pantai lurus-berteluk .
Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Gelombang Ekstrim & Abrasi dari
tinggi gelombang lebih dari 2,5 meter, kekuatan arus (current) lebih dari 0,4, tutupan
lahan/vegetasi pesisir lebih dari 15 persen dan bentuk garis pantai lurus. Perhitungan
untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan
dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman gelombang ekstrim dan abrasi
SEDANG dan memiliki indeks penduduk terpapar TINGGI. Dengan demikian maka
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat ancaman gelombang ekstrim dan
abrasi TINGGI.
6. Gempa Bumi
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda bencana
gempa bumi. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman
bencana gempa bumi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman.
Komponen dari indeks tersebut adalah peta bahaya gempa bumi dan peta zonasi
gempa bumi tahun 2010. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Gempa Bumi
dengan nilai pga value kurang dari 0,2501. Kelas Indeks Ancaman Sedang Bencana
Gempa Bumi dengan nilai pga value antara 0,2501-0,70. Sedangkan kelas Indeks
Tinggi Ancaman Bencana Gempa Bumi dengan nilai pga value lebih dari 0,70.
Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
44
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko
Bencana Daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman gempa bumi TINGGI dan
memiliki indeks penduduk terpapar juga TINGGI. Dengan demikian maka Daerah
Istimewa Yogyakarta memiliki tingkat ancaman gempa bumi TINGGI.
7. Letusan Gunung Api
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda letusan
gunung api. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman
bencana letusan gunung api dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman.
Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Letusan Gunung Api dihitung dari Kawasan
Rawan Bencana (KRB) I. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Letusan Gunung
Api dihitung dari Kawasan Rawan Bencana (KRB) II. Sedangkan kelas Indeks Tinggi
Ancaman Bencana Letusan Gunung Api dari Kawasan Rawan Bencana (KRB) III.
Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar
dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko
Bencana Daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman letusan gunung api TINGGI
dan memiliki indeks penduduk terpapar RENDAH. Maka tingkat ancaman letusan
gunung api di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah SEDANG.
8. Kekeringan
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda
Kekeringan. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman
bencana kekeringan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Kelas
Indeks Rendah Ancaman Bencana Kekeringan dihitung dari Zona bahaya sangat
rendah-rendah. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Kekeringan dihitung dari
Zona bahaya sedang. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Kekeringan
dari zona bahaya tinggi sangat tinggi. Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks
Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana
dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman kekeringan SEDANG dan
memiliki indeks penduduk terpapar TINGGI. Maka tingkat ancaman kekeringan di
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah TINGGI.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
45
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
9. Tanah Longsor
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda tanah
longsor. Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana, ancaman
bencana tanah longsor dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Kelas
Indeks Rendah Ancaman Bencana Tanah Longsor dihitung dari Zona kerentanan
gerakan sangat rendah. Kelas Indeks Sedang Ancaman Bencana Tanah Longsor
dihitung dari zona kerentanan gerakan tanah menengah. Sedangkan kelas Indeks
Tinggi Ancaman Bencana Tanah Longsor dari zona kerentanan gerakan tanah tinggi.
Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar
dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko
Bencana Daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman tanah longsor TINGGI dan
memiliki indeks penduduk terpapar juga TINGGI. Maka tingkat ancaman tanah
longsor di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah TINGGI.
10. Kebakaran
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang berpotensi dilanda
Kebakaran baik hutan maupun permukiman. Berdasarkan Pedoman Nasional
Pengkajian Risiko Bencana, ancaman bencana Kebakaran hutan dan lahan dapat
dibagi menjadi 3 (tiga) kelas Indeks Ancaman. Untuk mendapatkan Kelas Indeks
Kebakaran Hutan Dan Lahan merujuk kepada komponen dari jenis hutan dan lahan,
iklim dan jenis tanah sehingga menghasilkan skor bahaya. Kelas Indeks Rendah
Ancaman Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dihitung dari jenis hutan, iklim
penghujan dan jenis tanah non organik/non gambut. Kelas Indeks Sedang Ancaman
Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dihitung dari jenis lahan perkebunan, iklim
penghujan-kemarau dan jenis tanah semi organik. Sedangkan kelas Indeks Tinggi
Ancaman Bencana Kebakaran hutan dan lahan dari jenis padang rumput kering dan
belukar, lahan pertanian. Dilihat dari iklim kemarau dan jenis tanah organik/gambut.
Perhitungan untuk mendapatkan kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar
dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko
Bencana Daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman kebakaran hutan dan lahan
TINGGI dan memiliki indeks penduduk terpapar juga TINGGI. Maka tingkat ancaman
kebakaran hutan dan lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah TINGGI.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
46
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
11. Epidemi Dan Wabah Penyakit
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan yang sering dilanda epidemi
dan wabah penyakit Berdasarkan Pedoman Nasional Pengkajian Risiko Bencana,
ancaman bencana epidemi dan wabah penyakit dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelas
Indeks Ancaman. Untuk mendapatkan Kelas Indeks Epidemi Dan Wabah Penyakit
merujuk kepada komponen yang dilihat adalah kepadatan timbulnya malaria (KTM),
Kepadatan Timbulnya HIV/AIDS (KTHIV/AIDS), Kepadatan Timbulnya Campak
(KTC) serta kepadatan penduduk. Kelas Indeks Rendah Ancaman Bencana Epidemi
Dan Wabah Penyakit dihitung dari skor bahaya kurang dari 0,34. Kelas Indeks
Sedang Ancaman Bencana Epidemi Dan Wabah Penyakit dihitung dari skor bahaya
antara 0,34-0,66. Sedangkan kelas Indeks Tinggi Ancaman Bencana Epidemi Dan
Wabah Penyakit dari skor bahaya lebih dari 0,67. Perhitungan untuk mendapatkan
kelas Indeks Ancaman dari luas kawasan terpapar dilaksanakan dalam pengkajian
risiko bencana dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah.
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indeks ancaman epidemi dan wabah penyakit
RENDAH dan memiliki indeks penduduk terpapar juga TINGGI. Maka tingkat
ancaman epidemi dan wabah penyakit di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah
SEDANG.
12. Konflik Sosial
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai miniatur Indonesia merasakan dampak adanya
kemajuan dan heterogenitas kelompok masyarakat yang ada baik dari agama, etnis/
suku, budaya, bahasa, dan adat kebiasaan. Dengan karakteristik masyarakat yang
sangat majemuk tersebut Daerah Istimewa Yogyakarta juga menyimpan berbagai
potensi konflik sosial terutama konflik yang bernuansa agama, konflik antar suku,
konflik antar golongan, konflik antar pengikut partai, konflik antara kebijakan
pemerintah daerah dengan sebagian masyarakat dan lain-lain.
Berbagai macam potensi konflik tersebut tentu tidak bisa dibiarkan melainkan harus
dideteksi, diatasi dan ditanggulangi, yang merupakan tugas dan tanggungjawab
pemerintah bersama-sama dengan masyarakat. Oleh karena itu peran serta
masyarakat ini harus terus dipupuk dan dikembangkan agar ketentraman dan
ketertiban dapat dijaga.
DIY memiliki indeks ancaman Konflik sedang dengan indeks keterpaparan sedang.
Maka tingkat ancaman konflik sosial di DIY adalah sedang.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
47
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
C. KERENTANAN
Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki 12 potensi bencana memiliki kerentanan
beragam untuk setiap jenis potensi bencana. Kerentanan bencana ditinjau dari
komponen sosial budaya, fisik, ekonomi dan lingkungan. Penghitungan kerentanan suatu
kawasan bila terpapar oleh suatu ancaman bencana terdiri dari 3 indeks kerentanan.
Indeks tersebut adalah Indeks Penduduk Terpapar (dalam satuan jiwa), Indeks Kerugian
(dalam satuan Rupiah) dan Indeks Kerusakan Lingkungan (dalam satuan hektar).
Berdasarkan hasil kajian diperoleh data bahwa indeks kerugian fisik dan ekonomi di
Daerah Istimewa Yogyakarta pada kategori skala tinggi, dan tingkat ancaman
multibencana pada kategori skala sedang, maka dapat
ditentukan tingkat kerugian
dengan matriks penentuan tingkat kerugian sebagai berikut :
Konflik Sosial
Gambar 13. Matriks Penentuan Tingkat Kerugian Multi Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta
Berdasarkan matriks penentuan tingkat kerugian di atas dapat disimpulkan bahwa
potensi tingkat kerugian akibat multibencana di Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai
potensi Tingkat kerugian TINGGI. Tingkat kerugian tersebut terjadi pada potensi
bencana: gelombang ekstrim dan abrasi, letusan gunung api, kegagalan teknologi,
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
48
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
tsunami, cuaca ekstrim, epidemi, gempabumi, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan,
dan tanah longsor.
1. Angin Kencang
Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana cuaca ekstrim di Daerah Istimewa
Yogyakarta akan berdampak pada 917.128 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di
kawasan terancam. Untuk Indeks kerusakan lingkungan dari ancaman bencana
cuaca ekstrim di
Daerah Istimewa Yogyakarta dari hasil pengkajian risiko bencana
terlihat bahwa kerusakan lingkungan sebesar 60.931 Ha. Sedangkan kerugian
daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 51,42 Triliun
Rupiah.
2. Kegagalan Teknologi
Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana kegagalan teknologi di Daerah
Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 3.500.766 jiwa yang tinggal dan/atau
beraktivitas di kawasan terancam. Ancaman bencana kegagalan teknologi juga
berpotensi untuk merusak lingkungan. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana
banjir dari pengkajian risiko bencana terhitung sebesar 320.431 Ha lahan yang akan
rusak. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko
bencana sebesar 55,23 Triliun Rupiah.
3. Banjir
Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana banjir di Daerah Istimewa Yogyakarta
akan berdampak pada 291.761 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di kawasan
terancam. Ancaman bencana banjir juga berpotensi untuk merusak lingkungan.
Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana banjir dari pengkajian risiko bencana
terhitung sebesar 25.203 Ha lahan yang akan rusak. Sedangkan kerugian daerah
yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 15,66 Triliun Rupiah
4. Tsunami
Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana tsunami di Daerah Istimewa
Yogyakarta akan berdampak pada 107.880 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di
kawasan terancam. Berdasarkan indeks kerusakan lingkungan maka total lingkungan
hidup yang terkena risiko bencana tsunami adalah sebesar 10.004 Ha. Sedangkan
kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 10,76
Triliun Rupiah.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
49
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
5. Gelombang Ekstrim dan Abrasi
Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana gelombang ekstrim dan abrasi di
Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 573.865 jiwa yang tinggal
dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Ancaman bencana gelombang ekstrim
dan abrasi juga berpotensi untuk merusak lingkungan. Indeks Kerusakan Lingkungan
akibat bencana gelombang ekstrim dan abrasi dari pengkajian risiko bencana
terhitung sebesar 18.525 Ha lahan yang akan rusak. Sedangkan kerugian daerah
yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 8,29 Triliun Rupiah
6. Gempa Bumi
Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana gempa bumi di Daerah Istimewa
Yogyakarta akan berdampak pada 7.448.153 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas
di kawasan terancam. Berdasarkan indeks kerusakan lingkungan maka total
lingkungan hidup yang terkena risiko bencana gempa bumi adalah sebesar 320.354
Ha. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana
sebesar 55,23 Triliun Rupiah.
7. Gunung Api
Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana Letusan Gunung Api di Daerah
Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 11.791 jiwa yang tinggal dan/atau
beraktivitas di kawasan terancam. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana
gunung api dari pengkajian risiko bencana terhitung sebesar 7.209 Ha lahan yang
akan rusak. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko
bencana sebesar 9,44 Triliun Rupiah.
8. Kekeringan
Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana kekeringan di Daerah Istimewa
Yogyakarta akan berdampak pada 3.496.978 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas
di kawasan terancam. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana kekeringan dari
pengkajian risiko bencana terhitung sebesar 319.849 Ha lahan yang akan rusak.
Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana
sebesar 55,23 Triliun Rupiah.
9. Tanah Longsor
Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana longsor di Daerah Istimewa
Yogyakarta akan berdampak pada 3.362.962 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
50
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
di kawasan terancam. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat bencana longsor dari
pengkajian risiko bencana terhitung sebesar 320.590 Ha lahan yang akan rusak.
Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana
sebesar 55,23 Triliun Rupiah.
10. Kebakaran Hutan Dan Lahan
Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana kebakaran hutan dan lahan di Daerah
Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 1.528.257 jiwa yang tinggal dan/atau
beraktivitas di kawasan terancam. Ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan
juga berpotensi untuk merusak lingkungan. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat
bencana kebakaran hutan dan lahan dari pengkajian risiko bencana terhitung
sebesar 10 Ha lahan yang akan rusak. Sedangkan kerugian daerah yang ditimbulkan
berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 54,32 Triliun Rupiah.
11. Epidemi Dan Wabah Penyakit
Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana epidemi dan wabah penyakit di
Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada 3.483.639 jiwa yang tinggal
dan/atau beraktivitas di kawasan terancam. Indeks Kerusakan Lingkungan akibat
bencana kebakaran hutan dan lahan dari pengkajian risiko bencana terhitung
sebesar 320.566 Ha lahan yang akan rusak. Sedangkan kerugian daerah yang
ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 55,23 Triliun Rupiah.
12. Konflik Sosial
Berdasarkan Pengkajian Kerentanan, bencana Konflik sosial di Daerah Istimewa
Yogyakarta akan berdampak pada 917.128 jiwa yang tinggal dan/atau beraktivitas di
kawasan terancam. Untuk Indeks kerusakan lingkungan dari ancaman bencana
konflik sosial di
Daerah Istimewa Yogyakarta dari hasil pengkajian risiko bencana
terlihat bahwa kerusakan lingkungan sebesar 60.931 Ha. Sedangkan kerugian
daerah yang ditimbulkan berdasarkan kajian risiko bencana sebesar 51,42 Triliun
Rupiah.
Kerentanan konflik sosial di DIY diimbangi dengan sikap dan budaya masyarakat DIY
yang baik dalam memandang konflik. Persoalan-persoalan sosial dapat diredam
dengan penyelesaian yang bersifat kekeluargaan. Sehingga kemungkinan terjadi
konflik relatif dapat diatasi.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
51
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
D. KAPASITAS
Kapasitas / kemampuan adalah segala upaya yang dapat dilakukan oleh individu
maupun kelompok dalam rangka menghadapi bahaya atau ancaman bencana. Aspek
kemampuan antara lain kebijakan, kesiapsiagaan, dan partisipasi masyarakat. Penilaian
kemampuan dilakukan pada sumberdaya orang per orang, rumah tangga, dan kelompok
untuk mengatasi suatu ancaman atau bertahan atas dampak dari sebuah bahaya
bencana. Pengukurannya dapat dilakukan berdasarkan aspek kebijakan, kesiapsiagaan,
dan peran serta masyarakat.Pada kajian ini hanya diukur pada aspek kelembagaan
berdasarkan kuesioner HFA untuk masing-masing Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Adapun data tingkat ancaman bencana dari masing-masing jenis ancaman bencana
adalah sebagaimana terlihat pada Matriks Tingkat Kapasitas pada Gambar 14.
Berdasarkan Matriks Tingkat Kapasitas terhadap bencana maka di seluruh wilayah
Kabupaten/Kota di
Daerah Istimewa Yogyakarta untuk seluruh bencana: gelombang
ekstrim dan abrasi, banjir, letusan gunung api, tsunami, kegagalan teknologi, cuaca
ekstrim, kekeringan, epidemi, kebakaran hutan, gempa bumi, dan tanah longsor, memiliki
tingkat kapasitas RENDAH terhadap bencana. Hanya Bencana konflik sosial saja yang
masuk pada tingkat kapasitas tinggi.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
52
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Konflik Sosial
Gambar 14. Matriks Penentuan Tingkat Kapasitas Multi Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Prioritas dan Indikator Penghitungan Tingkat Kapasitas Daerah
Pemetaan
kerentanan
dan
kapasitas
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
dalam
penanggulangan bencana dilaksanakan dengan menggunakan perangkat inisiasi
pencapaian daerah berdasarkan Kerangka Aksi Hyogo (Hyogo Frameworks for
Actions/HFA).
HFA yang disepakati oleh lebih dari 160 negara di dunia terdiri dari 5 Prioritas
program Pengurangan Risiko Bencana. Pencapaian prioritas-prioritas pengurangan
risiko bencana ini diukur dengan 22 indikator pencapaian. Prioritas program
pengurangan risiko bencana HFA dan indikator pencapaiannya adalah :
1. Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana menjadi sebuah prioritas
nasional
dan
lokal
dengan
dasar
kelembagaan
yang
kuat
untuk
pelaksanaannya, dengan indikator pencapaian:
a. Kerangka hukum dan kebijakan nasional/lokal untuk pengurangan risiko
bencana telah ada dengan tanggungjawab eksplisit ditetapkan untuk
semua jenjang pemerintahan;
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
53
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
b. Tersedianya sumber daya yang dialokasikan khusus untuk kegiatan
pengurangan risiko bencana di semua tingkat pemerintahan;
c. Terjalinnya partisipasi dan desentralisasi komunitas melalui pembagian
kewenangan dan sumber daya pada tingkat lokal;
d. Berfungsinya forum/jaringan daerah khusus untuk pengurangan risiko
bencana.
2. Tersedianya Kajian Risiko Bencana Daerah berdasarkan data bahaya dan
kerentanan untuk meliputi risiko untuk sektor-sektor utama daerah, dengan
indikator :
a. Tersedianya kajian risiko bencana daerah berdasarkan data bahaya dan
kerentanan untuk meliputi risiko untuk sektor-sektor utama daerah;
b. Tersedianya sistem-sistem yang siap untuk memantau, mengarsip dan
menyebarluaskan data potensi bencana dan kerentanan-kerentanan
utama;
c. Tersedianya sistem peringatan dini yang siap beroperasi untuk skala
besar dengan jangkauan yang luas ke seluruh lapisan masyarakat;
d. Kajian risiko daerah mempertimbangkan risiko-risiko lintas batas guna
menggalang kerjasama antar daerah untuk pengurangan risiko.
3. Terwujudnya penggunaan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk
membangun ketahanan dan budaya aman dari bencana di semua tingkat
dengan indikator:
a. Tersedianya informasi yang relevan mengenai bencana dan dapat diakses
di semua tingkat oleh seluruh pemangku kepentingan (melalui jejaring,
pengembangan sistem untuk berbagi informasi, dst);
b. Kurikulum sekolah, materi pendidikan dan pelatihan yang relevan
mencakup konsep-konsep dan praktik-praktik mengenai pengurangan
risiko bencana dan pemulihan;
c. Tersedianya metode riset untuk kajian risiko multi bencana serta analisis
manfaat-biaya
(cost
benefit
analysis)
yang
selalu
dikembangkan
berdasarkan kualitas hasil riset;
d. Diterapkannya strategi untuk membangun kesadaran seluruh komunitas
dalam melaksanakan praktik budaya tahan bencana yang mampu
menjangkau masyarakat secara luas baik di perkotaan maupun pedesaan.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
54
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
4. Mengurangi faktor-faktor risiko dasar; dengan indikator :
a. Pengurangan risiko bencana merupakan salah satu tujuan dari kebijakankebijakan dan rencana-rencana yang berhubungan dengan lingkungan
hidup, termasuk untuk pengelolaan sumber daya alam, tata guna lahan
dan adaptasi terhadap perubahan iklim;
b. Rencana-rencana
dan
kebijakan-kebijakan
pembangunan
sosial
dilaksanakan untuk mengurangi kerentanan penduduk yang paling
berisiko terkena dampak bahaya;
c. Rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan sektoral di bidang ekonomi
dan produksi telah dilaksanakan untuk mengurangi kerentanan kegiatankegiatan ekonomi;
d. Perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia memuat unsur-unsur
pengurangan risiko bencana termasuk pemberlakuan syarat dan izin
mendirikan
bangunan
untuk
keselamatan
dan
kesehatan
umum
(enforcement of building codes);
e. Langkah-langkah pengurangan risiko bencana dipadukan ke dalam
proses-proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana;
f.
Siap sedianya prosedur-prosedur untuk menilai dampak-dampak risiko
bencana atau proyek-proyek pembangunan besar, terutama infrastruktur.
5. Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di
semua tingkat, dengan indikator:
a. Tersedianya kebijakan, kapasitas teknis kelembagaan serta mekanisme
penanganan darurat bencana yang kuat dengan perspektif pengurangan
risiko bencana dalam pelaksanaannya;
b. Tersedianya rencana kontinjensi bencana yang berpotensi terjadi yang
siap di semua jenjang pemerintahan, latihan reguler diadakan untuk
menguji
dan
mengembangkan
program-program
tanggap
darurat
bencana;
c. Tersedianya cadangan finansial dan logistik serta mekanisme antisipasi
yang siap untuk mendukung upaya penanganan darurat yang efektif dan
pemulihan pasca bencana;
d. Tersedianya prosedur yang relevan untuk melakukan tinjauan pasca
bencana terhadap pertukaran informasi yang relevan selama masa
tanggap darurat.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
55
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Berdasarkan pengukuran indikator pencapaian ketahanan daerah maka kita dapat
membagi tingkat tersebut kedalam 5 tingkatan, yaitu :
1.
Level 1; Daerah telah memiliki pencapaian-pencapaian kecil dalam upaya
pengurangan risiko bencana dengan melaksanakan beberapa tindakan maju
dalam rencana-rencana atau kebijakan.
2.
Level 2; Daerah telah melaksanakan beberapa tindakan pengurangan risiko
bencana dengan pencapaian-pencapaian yang masih bersifat sporadis yang
disebabkan belum adanya komitmen kelembagaan dan/atau kebijakan
sistematis.
3.
Level 3; Komitmen pemerintah dan beberapa komunitas tekait pengurangan
risiko bencana di suatu daerah telah tercapai dan didukung dengan kebijakan
sistematis, namun capaian yang diperoleh dengan komitmen dan kebijakan
tersebut dinilai belum menyeluruh hingga masih belum cukup berarti untuk
mengurangi dampak negatif dari bencana.
4.
Level 4; Dengan dukungan komitmen serta kebijakan yang menyeluruh dalam
pengurangan risiko bencana disuatu daerah telah memperoleh capaiancapaian yang berhasil, namun diakui masih ada keterbatasan dalam
komitmen, sumber daya finansial ataupun kapasitas operasional dalam
pelaksanaan upaya pengurangan risiko bencana di daerah tersebut.
5.
Level 5; Capaian komprehensif telah dicapai dengan komitmen dan kapasitas
yang memadai disemua tingkat komunitas dan jenjang pemerintahan.
2. Indeks Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta
Nilai indeks ketahanan diperoleh dari nilai indeks rata-rata tingkat ketahanan
kabupaten/kota di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan hasil
pemetaan kajian ketahanan di 5 kabupaten/ kota yang ada di Daerah Istimewa
Yogyakarta, terlihat bahwa Tingkat Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam
menghadapi bencana yang mungkin terjadi adalah pada level 2 (Indeks Daerah =
48,6) seperti yang dapat dilihat pada Tabel 7. Hal ini dapat diartikan bahwa Daerah
Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan beberapa tindakan pengurangan risiko
bencana dengan pencapaian-pencapaian yang masih bersifat sporadis yang
disebabkan belum adanya komitmen kelembagaan dan/atau kebijakan sistematis.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
56
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Tabel 9. Hasil Kajian Tingkat Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan hasil survey indikator
HFA
No
PRIORITAS (Nilai Maks: 100)
KABUPATEN/ KOTA
1
2
3
4
5
INDEKS
DAERAH
TINGKAT
KETAHANAN
1
Kabupaten Bantul
73,75
46,25
58,75
57,5
61,25
59,5
3
2
Kabupaten Gunung Kidul
22,5
37,5
40
36,25
28,75
33
1
3
Kabupaten Kulon Progo
58,75
37,5
27,5
52,5
52,5
45,75
2
4
Kabupaten Sleman
51,25
45
52,5
63,75
47,5
52
2
5
Kota Yogyakarta
58,75
36,25
52,5
65
51,25
52,75
2
53
40,5
46,25
55
48,25
48,6
2
DI. YOGYAKARTA
Secara umum Tabel 9 memperlihatkan bahwa secara rata-rata wilayah administrasi
Daerah Istimewa Yogyakarta berada dalam level 2 dengan pencapaian-pencapaian
yang cukup berarti dalam hal regulasi kelembagaan dan upaya-upaya pengurangan
faktor-faktor risiko dasar.
3. Analisis Indeks Ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Indeks ketahanan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengurangi risiko bencana
dapat diklasifikasikan berdasarkan prioritas HFA. Fokus kebijakan penanggulangan
bencana diperoleh berdasarkan analisis indeks ini.
1. Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana menjadi sebuah prioritas
nasional dan lokal dengan dasar kelembagaan yang kuat
Upaya Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendukung upaya pengurangan risiko
sebagai sebuah prioritas nasional telah dilakukan dengan membentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta namun demikian masih
dibutuhkan beberapa regulasi dan petunjuk teknis agar BPBD Daerah Istimewa
Yogyakarta memiliki kekuatan dan kapasitas dalam menjalankan fungsi
koordinasi, komando dan pelaksana kegiatan penanggulangan bencana secara
terencana dan menyeluruh. Untuk mendukung upaya tersebut maka di tingkat
lokal, pembentukan forum/jaring daerah khusus untuk pengurangan risiko
bencana menjadi salah satu prioritas. Pembentukan forum ini, disamping sebagai
salah satu sarana untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk
kegiatan-kegiatan
pengurangan
risiko
bencana
juga
diharapkan
dapat
mempercepat upaya desentalisasi kegiatan-kegiatan pengurangan risiko kepada
komunitas. Forum ini juga diharapkan mampu menjembatani dan menembus
birokrasi untuk mempercepat upaya-upaya pengurangan risiko bencana.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
57
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Sementara itu peningkatan kapasitas sumber daya baik anggaran maupun
manusia yang dialokasikan khusus untuk pengurangan risiko bencana perlu
diprioritaskan
agar
BPBD
maupun
institusi
pemerintah
lain
terkait
penanggulangan bencana mampu mempercepat upaya-upaya pengurangan
risiko bencana dalam lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di samping itu perlu pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (dalam hal ini
BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta) perlu memperjelas mekanisme pembagian
kewenangan dan sumber daya berdasarkan peran dan tanggung jawab antara
Provinsi, Kabupaten/ Kota, Masyarakat dan Institusi non pemerintah secara
relevan dan sistematis.
2. Tersedianya Kajian Risiko Bencana Daerah berdasarkan data bahaya dan
kerentanan untuk meliputi risiko untuk sektor-sektor utama daerah
Kajian risiko bencana telah mulai dilaksanakan di DIY. Pada tingkat provinsi,
kajian ini dilaksanakan dengan menyusun peta risiko untuk bencana yang
berpotensi terjadi di DIY. Peta risiko ini perlu ditingkatkan untuk mendapatkan
kajian risiko bencana. Dokumen kajian risiko tersebut bisa diakses oleh setiap
pemangku kepentingan bahkan yang berada di luar kawasan Daerah Istimewa
Yogyakarta. Dengan demikian kajian risiko tersebut di samping memiliki
aksesibilitas yang baik juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan
perencanaan daerah seperti Rencana Penanggulangan Bencana dan Rencana
Kontinjensi, termasuk jika harus memperhitungkan risiko-risiko llintas batas.
Disamping itu hasil kajian risiko bencana tersebut juga harus bisa digunakan
untuk
membangun
sistem
peringatan
dini
yang
terintegrasi
dengan
kabupaten/kota sehingga mampu memperluas keterpaparan informasi bagi
masyarakat yang berada di daerah ancaman. Hal ini dilakukan dalam rangka
mempercepat penguasaan hilir sistem peringatan dini secara struktur maupun
kultur terutama untuk bencana-bencana prioritas.
Untuk memperkuat penyusunan kebijakan daerah maka pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta harus mendorong percepatan aksesibilitas kabupaten/kota
dalam menyusun, memperbarui dan menggunakan data informasi bencana
sebagai dasar kebijakan penanggulangan bencana di daerah.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
58
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
3. Terwujudnya penggunaan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk
membangun ketahanan dan budaya aman dari bencana di semua tingkat.
Daerah Istimewa Yogyakarta memprioritaskan pendayagunaan hasil riset untuk
mengurangi risiko bencana secara terstruktur hingga mampu menurunkan tingkat
kerugian bila terjadi bencana. Mengidentifikasi hasil-hasil riset dan penelitian
tentang penanggulangan bencana di DIY adalah salah satu langkah awal yang
mungkin dilakukan, namun demikian program-program berkelanjutan perlu untuk
disusun bersama. Hasil riset dan penelitian tersebut hendaknya dapat diakses
dengan mudah oleh seluruh elemen masyarakat yang membutuhkan. Oleh
karena itu penyusunan sistem informasi peringatan bencana yang dapat diakses
oleh seluruh penduduk dan diperbarui secara berkala perlu dijadikan salah satu
prioritas dalam pengurangan risiko bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di beberapa kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta telah mulai
memadukan faktor pengurangan risiko ke dalam pendidikan formal. Hal ini perlu
didorong dan difasilitasi oleh pemerintah provinsi terutama dalam menyediakan
pedoman dan pendukung proses belajar mengajar terkait PRB di tatanan
pendidikan formal yang mampu meningkatkan keterampilan komunitas sekolah
dalam menangani keadaan darurat bencana di sekolah
4. Mengurangi faktor-faktor risiko dasar
Masyarakat dengan penghasilan rendah biasanya tinggal dan bergantung
penghidupannya di daerah rentan. Oleh karena itu di tingkat kabupaten/kota perlu
didorong program-program kemitraan dengan sektor poduksi, sementara di
tingkat provinsi akan lebih difokuskan kepada pemanfaatan program jaring
pengaman sosial ataupun program-program pembangunan sosial sejenis untuk
mengurangi kerentanan penduduk di daerah berisiko bencana.
Di samping itu untuk mengawal pelaksanaan pembangunan, maka perlu disusun
mekanisme partisipatif yang mengikutsertakan pemangku kepentingan yang
diterapkan dalam pembangunan pemulihan pasca bencana terutama di tingkat
kabupaten/kota.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
59
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
5. Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di
semua tingkat
Daerah Istimewa Yogyakarta telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) yang namun demikian BPBD yang ada perlu didukung dengan
rencana kontinjensi untuk bencana yang mungkin terjadi pada jangka waktu dekat
dalam skala besar. Rencana kontinjensi ini disusun untuk mempersiapkan
cadangan finansial dan mekanisme lain yang dibutuhkan untuk proses
penanganan darurat bencana dan pemulihannya.
Rencana kontinjensi ini perlu disusun sebagai pendukung penerapan prosedur
operasi standar penanganan darurat untuk bencana-bencana prioritas di Daerah
Istimewa Yogyakarta. Prosedur operasi standar penanganan darurat sebagai
salah satu prioritas harus disusun dengan mengintegrasikan prosedur internal
yang ada di setiap institusi terkait Penanggulangan Bencana di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Untuk memberikan layanan informasi bencana maka keberadaan Pusdalops
Penanggulangan Bencana mutlak merupakan sesuatu yang harus menjadi
prioritas
baik
di
tingkat
provinsi
maupun
kabupaten
kota.
Pusdalops
Penanggulangan Bencana ini harus dilengkapi dengan peralatan dan personil
yang siaga 24/7.
4. Kebijakan Prioritas Penanggulangan Bencana
Berdasarkan hasil kajian kapasitas seperti yang telah diuraikan untuk 5 prioritas HFA,
maka diperoleh Kebijakan Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagai berikut:
1. Membentuk
dan
memberdayakan
forum/jaringan
daerah
khusus
untuk
pengurangan risiko bencana
2. Menyelenggarakan sistem-sistem yang siap untuk memantau, mengarsipkan dan
menyebarluaskan data potensi bencana dan kerentanan-kerentanan utama
3. Memperkuat Dokumen Kajian Risiko Daerah Mempertimbangkan Risiko-Risiko
Lintas Batas Guna Menggalang Kerjasama Antar Daerah Untuk Pengurangan
Risiko
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
60
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
4. Menyediakan informasi yang relevan mengenai bencana dan dapat diakses di
semua
tingkat
oleh
seluruh
pemangku
kepentingan
(melalui
jejaring,
pengembangan sistem untuk berbagi informasi, dst)
5. Menerapkan metode riset untuk kajian risiko multi bencana serta analisis
manfaat-biaya (cost benefit analysis) yang selalu dikembangkan berdasarkan
kualitas hasil riset
6. Diterapkannya prosedur-prosedur untuk menilai dampak-dampak risiko bencana
atau proyek-proyek pembangunan besar, terutama infrastruktur
7. Menyusun rencana kontinjensi bencana yang berpotensi terjadi yang siap di
semua jenjang pemerintahan, latihan reguler diadakan untuk menguji dan
mengembangkan program-program tanggap darurat bencana
8. Menyediakan cadangan finansial dan logistik serta mekanisme antisipasi yang
siap untuk mendukung upaya penanganan darurat yang efektif dan pemulihan
pasca bencana
E. RISIKO BENCANA
Berdasarkan Indeks Ancaman, Indeks Penduduk terpapar dan Indeks Kerugian serta
Indeks Kapasitas diperoleh tingkat risiko untuk setiap jenis ancaman bencana yang ada
di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tingkat risiko bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat pada tabel 10 di
bawah ini.
Tabel 10.. Tingkat risiko bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
No
Jenis Bencana
Tingkat Risiko
1
Gelombang Ekstrim & Abrasi
Tinggi
2
Cuaca Ekstrim
Tinggi
3
Banjir
Tinggi
4
Epidemi dan Wabah Penyakit
Tinggi
5
Gempa Bumi
Tinggi
6
Gunung Api
Tinggi
7
Kebakaran
Tinggi
8
Gagal Teknologi
Tinggi
9
Kekeringan
Tinggi
10
Tanah Longsor
Tinggi
11
Tsunami
Tinggi
12
Konflik Sosial
Tinggi
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
61
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Hasil kajian tingkat risiko bencana dengan urutan jenis bencana yang paling tinggi
risikonya sampai yang terendah risikonya adalah seperti matriks di bawah ini :
Konflik Sosial
Gambar 15. Matriks Penentuan Tingkat Risiko Multi Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta
Pada Tabel 10 dan Gambar terlihat bahwa tingkat risiko untuk seluruh potensi bencana
yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah TINGGI.
1. Peta Risiko Bencana Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Peta Risiko Bencana disusun dengan melakukan overlay Peta Ancaman, Peta
Kerentanan dan Peta Kapasitas. Peta Risiko Bencana disusun untuk tiap-tiap
bencana yang mengancam suatu daerah. Peta Kerentanan baru dapat disusun
setelah Peta Ancaman selesai. Peta Risiko telah dipersiapkan berdasarkan grid
indeks atas peta Ancaman, peta Kerentanan dan peta Kapasitas.
Adapun peta risiko bencana yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah:
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
62
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Gambar 16. Peta Risiko Bencana Banjir Daerah Istimewa Yogyakarta
Gambar 17. Peta Risiko Gelombang Ekstrim dan Abrasi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
63
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Gambar 3. Peta Risiko Epidemi dan Wabah Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta
Gambar 19. Peta Risiko Bencana Tsunami Daerah Istimewa Yogyakarta
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
64
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Gambar 4. Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim Daerah Istimewa Yogyakarta
Gambar 21. Peta Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
65
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Gambar 22. Peta Risiko Bencana Gunung Api Daerah Istimewa Yogyakarta
Gambar 23. Peta Risiko Bencana Kekeringan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
66
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Gambar 24. Peta Risiko Bencana Tanah Longsor Daerah Istimewa Yogyakarta
Gambar 25. Peta Risiko Bencana Gempabumi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
67
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Gambar 26. Peta Risiko Bencana Kegagalan Teknologi Daerah Istimewa Yogyakarta
Gambar 27. Peta Multi Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
68
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
2. Peta Multi Risiko Bencana
Peta risiko multi ancaman dihasilkan berdasarkan penjumlahan dari indeks-indeks
risiko masing-masing ancaman berdasarkan faktor-faktor pembobotan dari masingmasing ancaman. Gambaran tentang peta multi risiko di Daerah Istimewa Yogyakarta
dapat dilihat pada Gambar 27.
F. BENCANA PRIORITAS
Hasil pengkajian risiko merupakan dasar kebijakan penyelenggaraan penanggulangan
bencana di daerah. Keterbatasan sumber daya serta pembatasan kewenangan daerah
merupakan komponen lain yang harus dipertimbangkan dalam menyusun kebijakan
penyelenggaraan penanggulangan bencana. Terkait dengan keterbatasan sumber daya
dan kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta, dibutuhkan suatu perangkat yang
mampu membatasi intervensi kebijakan secara objektif.
Perangkat tersebut sedapat mungkin mampu memberikan pilihan-pilihan ancaman
bencana yang menjadi prioritas penanggulangan dalam lokus-lokus yang dipilih
berdasarkan standar objektif. Oleh karena itu perangkat tersebut disusun berdasarkan
penggabungan parameter tingkat risiko bencana dan hasil analisis kecenderungan
kejadian bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta yang didapatkan pada bab
sebelumnya. Hasil yang diperoleh berdasarkan penggabungan parameter-parameter ini
adalah bencana-bencana prioritas yang perlu ditanggulangi secara cepat di Daerah
Istimewa Yogyakarta dan Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa
Yogyakarta (untuk selanjutnya disebut ZPPB Daerah Istimewa Yogyakarta).
ZPPB Daerah Istimewa Yogyakarta akan diuraikan lebih lanjut pada Bab 4 kebijakan
penanggulangan
bencana.
Sedangkan
bencana-bencana
prioritas
yang
perlu
ditanggulangi di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat pada hasil analisis
kecenderungan dan tingkat risiko bencana pada Gambar 28 di bawah ini.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
69
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Gambar 28. Bencana Prioritas Daerah Istimewa Yogyakarta
Berdasarkan Gambar 28 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa bencana prioritas di
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah:
a. Bencana gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, menjadi BENCANA PRIORITAS
karena risiko yang timbul tergolong kategori TINGGI walaupun kecenderungan
terjadinya tergolong TETAP.
b. Bencana cuaca ekstrim, banjir, kekeringan, dan tanah longsor menjadi BENCANA
PRIORITAS karena potensi terjadinya yang MENINGKAT dan risiko yang timbul
tergolong kategori TINGGI.
Bencana gelombang ekstrim & abrasi, epidemi & wabah penyakit, kebakaran hutan &
lahan, dan kegagalan tekonologi menjadi BENCANA NON PRIORITAS, karena potensi
terjadinya cenderung MENURUN wakaupun risiko yang timbul tergolong kategori
TINGGI. Penanganan bencana-bencana ini menjadi tugas kabupaten/kota di daerah
masing-masing yang terkena dampak langsung dari bencana tersebut.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
70
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
BAB IV
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
Daerah Istimewa Yogyakarta yang berada pada kawasan rawan bencana, memerlukan
implementasi
kebijakan
pembangunan
penanggulangan
bencana.
Pelaksanaan
kebijakan ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kebijakan Penanggulangan Bencana dibangun berdasarkan prinsip-prinsip dasar
Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga selaras dengan
prinsip-prinsip dasar Penanggulangan Bencana di tingkat Nasional, yaitu:
a. Cepat dan Tepat
b. Prioritas
c. Koordinasi dan Keterpaduan
d. Berdaya guna dan Berhasil guna
e. Transparansi dan Akuntabilitas
f.
Kemitraan
g. Pemberdayaan
h. Nondiskriminatif
i.
Nonproletisi
A. VISI DAN MISI
Visi Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta adalah:
“TERWUJUDNYA SUATU MASYARAKAT DIY YANG PEKA,
TANGGAP DAN TANGGUH TERHADAP BENCANA MENUJU
HAMEMAYU HAYUNING BAWONO”
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
71
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Visi ini diwujudkan dengan misi penanggulangan bencana, yaitu:
1. Penguatan kelembagaan dan regulasi penanggulangan bencana.
2. Membangun dan menyelenggarakan sistem penanggulangan bencana yang
komprehensif, terpadu dan berkelanjutan.
3. Pemanfaatan penelitian dan teknologi tepat guna untuk penanggulangan
bencana.
4. Penyelenggaraan
penanggulangan
bencana
yang
berbasis
pada
masyarakat.
B. KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
Kebijakan penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta disusun atas regulasi
dan kelembagaan penanggulangan bencana.
1. Regulasi
Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan penanggulangan bencana di Daerah
Istimewa Yogyakarta adalah:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara);
3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau Kecil-Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
72
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga
Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun
2010 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014;
11. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Daerah Istimewa
YogyakartaTahun 2009-2013;
12. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penanggulangan Bencana;
13. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
14. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2011 tentang
Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Bencana.
2. Kelembagaan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, lembaga utama yang khusus menangani penanggulangan bencana di
tingkat provinsi adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BPBD
merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010. SKPD ini bertugas
untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan terhadap usaha penanggulangan
bencana yang mencakup pencegahan dan mitigasi bencana, kesiapsiagaan,
penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara, serta
melakukan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, BPBD tidak bekerja sendiri tetapi
bekerja sama dengan SKPD, lembaga dan instansi terkait. Selain badan
penanggulangan bencana pemerintah, di tingkat telah dibentuk Forum Pengurangan
Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum PRB - Daerah Istimewa
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
73
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Yogyakarta), yakni sebuah forum independen untuk mendorong serta memfasilitasi
kerjasama antar pihak dalam upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia.
Forum PRB – Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya mewadahi semua kepentingan
terkait kebencanaan serta membantu menyelaraskan berbagai kebijakan, program
dan kegiatan PRB di tingkat provinsi, agar dapat mendukung tercapainya tujuantujuan PRB Daerah Istimewa Yogyakarta dan terwujudnya ketahanan dan
ketangguhan daerah terhadap bencana, selaras dengan tujuan-tujuan Kerangka Aksi
Hyogo.
C. STRATEGI DAN SASARAN
Keterbatasan
kewenangan
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
keterbatasan
sumberdaya yang dialokasikan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana juga
menjadi salah satu faktor pertimbangan utama untuk memilih bentuk fasilitasi yang dapat
diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota.
Batasan kewenangan dan keterbatasan sumber daya ini menyebabkan pemerintah
perlu menerapkan strategi khusus dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
yang dimuat dalam Rencana Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu berbagai fungsi
yang melekat pada pemerintah perlu dicermati sebagai dasar penyusunan kebijakan dan
strategi penanggulangan bencana. Peran teknis pemerintah terbatas hanya pada aset
yang berada di daerah. Peran teknis lain yang mungkin diemban oleh provinsi di daerah
adalah pada masa darurat bencana, pada saat kabupaten/ kota tidak mampu menangani
bencana yang timbul.
Untuk memperjelas prioritas penanggulangan bencana pada tingkat Daerah, maka perlu
dilakukan identifikasi kegiatan bencana dan daerah yang akan berpotensi menjadi
kewenangan provinsi. Proses identifikasi ini diharapkan dapat melahirkan Zona Prioritas
Penanggulangan Bencana.
Secara umum terdapat 12 (dua belas) strategi penanggulangan bencana yang dibagi
menjadi 2 (dua) kelompok yaitu strategi generik dan strategi perlindungan masyarakat
dari tiap-tiap jenis ancaman bencana. Strategi penanggulangan bencana ini memuat
strategi-strategi yang didasarkan pada point-point esensial LGSAT yang secara umum
dikelompokkan dalam 5 strategi generik dan 4 strategi perlindungan masyarakat. Strategi
perlindungan masyarakat disusun berdasarkan tahapan bencana (disaster cycle) yang
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
74
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
terdiri atas tahap pra bencana (mitigasi, pencegahan, dan kesiapsiagaan), tahap tanggap
darurat, dan tahap pasca terjadi bencana (rekonstruksi dan rehabilitasi).
Point Essensial LGSAT terdiri atas 10 (sepuluh) point yaitu:
a. Penguatan Kerangka Kerja Institusional dan Administratif
b. Penguatan Pembiayaan dan Sumberdaya
c. Pengkajian Resiko Ancaman Majemuk
d. Perlindungan, Peningkatan, dan Ketangguhan infrastruktur
e. Perlindungan fasilitas pendidikan dan kesehatan
f.
Pembangunan regulasi dan perencanaan penggunaan lahan
g. Pelatihan, pendidikan, dan kesadaran publik
h. Perlindungan lingkungan dan perkuatan ekosistem
i.
Penguatan kesiapsiagaan, perbaikan sistem peringatan dini dan perencanaan
respon efektif
j.
Pemulihan dan pembangunan kembali komunitas
Sepuluh point ini merupakan turunan dari HFA. Pada dokumen ini sepuluh poin tersebut
dimasukkan dalam 2 kelompok strategi perlindungan bencana, generik dan perlindungan
masyarakat. Tiap-tiap point masuk dalam point strategi baik eksplisit maupun implisit
melalui rencana kegiatan
1.
Strategi generik
Berlaku untuk seluruh bencana. Stategi ini terdiri dari:
a. Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan
b. Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu
c. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan
d. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat
2.
Strategi untuk tiap bencana
Strategi ini terdiri dari atas strategi penanggulangan bencana berdasarkan tahapantahapan kejadian bencana yang terdiri atas
a. Mitigasi dan pencegahan
b. Kesiapsiagaan
c. Tanggap darurat
d. Pemulihan
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
75
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Strategi penanganan bencana menggunakan anggaran khusus yang dialokasikan oleh
pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tanggap darurat dan pemulihan bencana.
Lima strategi lainnya mengkuti mekanisme penganggaran tahunan daerah.
Setiap strategi penanggulangan bencana diuraikan menjadi fokus sasaran untuk
mewujudkan visi dan misi penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta .
1. Strategi generik
2. Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan
1. Memperkuat Peraturan tentang Sistem Penanggulangan Bencana dan
Mekanisme Pendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu melakukan beberapa
review terhadap peraturan dan mekanisme penanggulangan bencana yang
berlaku di tingkat provinsi saat ini. Beberapa poin perkuatan ada pada
mekanisme pembagian kewenangan dan sumber daya, serta mekanisme
pengalokasian anggaran untuk kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana.
Perkuatan
kemampuan
anggaran
dapat
dilakukan
dengan
memperjelas
mekanisme pembagian kewenangan dan sumber daya berdasarkan peran dan
tanggung jawab antara provinsi dengan Kabupaten/Kota. Selain itu pemerintah
daerah juga perlu mendukung pengangggaran dengan regulasi yang relevan dan
sistimatis dengan masyarakat dan institusi non pemerintah sebagai pendukung
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dukungan dan kewenangan anggaran provinsi tersebut didapatkan dari
keterlibatan semua pihak. Adanya mekanisme partisipatif yang mengikutsertakan
pemangku kepentingan akan membuat dampak positif yang lebih besar terhadap
pembangunan upaya penanggulangan bencana terutama pada pemulihan
pascabencana.
2. Meningkatkan kapasitas BPBD dan Lembaga Terkait Penanggulangan
Bencana untuk Optimalisasi Operasi Penanggulangan Bencana
Penguatan aturan yang memuat prosedur uperasi perlu dioptimakan oleh
lembaga terkait penanggulangan bencana. Aturan terkait perlu dlaksanakan dan
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
76
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
diujicoba saat operasi darurat dan pemulihan bencana. Adanya Pusdalops
Penanggulangan Bencana di tingkat provinsi perlu didukung oleh mekanisme dan
prosedur yang jelas serta efektif. Dukungan tersebut juga dari kemampuan dan
kapasitas relawan dan personil yang memiliki kemampuan teknis dan siaga
selama 24 jam setiap harinya.Sehingga Pusdalops PB dapat dijalankan secara
optimal dalam penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta
Kinerja Pusdalops PB provinsi akan terlihat pada saat operasi darurat dan
pemulihan
bencana.
Pemerintah
daerah
diharapkan
dapat
menjamin
terlaksananya mekanisme evaluasi terhadap prosedur yang dijalankan oleh
Pusdalops. Hal ini dilakukan untuk melihat efektivitas operasi darurat bencana
dan pemulihan bencana yang telah dilakukan.
3. Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu
1. Memperkuat Perencanaan Penanggulangan Bencana Daerah Berdasarkan
Kajian Risiko Bencana.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan dapat menggunakan hasil
kajian risiko bencana untuk memperkuat perencanaan daerah. Dengan demikian
maka rencana pembangunan daerah diharapkan dapat tersinkronisasi dengan
upaya-upaya penanggulangan bencana. Di samping itu Pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta diharapkan telah mulai mendorong penyusunan dokumen
kajian risiko bencana di tingkat kabupaten/kota. Dokumen kajian bencana ini
meliputi semua jenis ancaman bencana yang ada di kabupaten/kota tersebut. Hal
ini dilakukan agar perencanaan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara
optimal dan terpadu.
2. Membangun sistem kesiapsiagaan daerah untuk bencana-bencana prioritas
Pemerintah
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
perlu
membangun
sistem
kesiapsiagaan daerah yang menyeluruh, terukur dan terpadu. Pembangunan
sistem kesiapsiagaan ini difokuskan kepada pembangunan sistem peringatan dini
dan perencanaan kontinjensi bencana.
Pembangunan sistem peringatan dini difokuskan untuk bencana-bencana
prioritas dengan memadukan kemajuan tenologi dan kearifan lokal. Sistem ini
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
77
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
harus dapat melayani pemberian informasi peringatan kepada seluruh penduduk
yang membutuhkan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul. Selain itu
Pemerintah
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
perlu
mendorong
pemerintah
Kabupaten/Kota membangun sistem peringatan dini untuk bencana-bencana
bersifat lokal.
Pembangunan sistem kesiapsiagaan lainnya adalah penyusunan rencana
kontinjensi
bencana.
Pemerintah
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
bersama
pemerintah Kabupaten/Kota perlu menyusun rencana kontinjensi untuk bencanabencana prioritas di Zona Prioritas Penanggulangan Bencana. Adanya rencana
kontinjesi
bencana
diharapkan
dapat
menjamin
ketersediaan
anggaran
penanganan darurat bencana dari berbagai alternatif sumber anggaran. Tidak
hanya anggaran, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memobilisasi
sumber daya yang dimiliki oleh seluruh institusi dan masyarakat untuk
penanganan darurat bencana. Mobilisasi sumber daya ini perlu diperkuat dalam
sebuah mekanisme yang disepakati bersama.
4. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan
Dalam penelitian, pendidikan dan pelatihan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas
daerah melalui riset-riset kebencanaan. Upaya riset yang dilakukan terkait
pengurangan risiko bencana harus dilakukan secara terstruktur.
Untuk mencapai kualitas hasil riset-riset terkait pengurangan risiko bencana dalam
meningkatkan rasio biaya investasi pra bencana dan biaya pemulihan perlu dibangun
kerjasama dengan mekanisme yang jelas dan efektif antara pemerintah, akademisi
dan masyarakat. Pelibatan peran seluruh sektor terkait penanggulangan bencana
menjadikan produktivitas riset dapat menjadi daya guna bagi upaya meredam
jatuhnya korban jiwa dan harta benda.
5. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat
Strategi ini difokuskan pada peningkatan kapasitas daerah dan masyarakat melalui
kemitraan dan pengarusutamaan budaya pengurangan risiko bencana. Upaya
tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat forum pengurangan risko bencana di
tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota. Forum ini diharapkan terdiri dari pemangku
kepentingan lintas institusi di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga forum ini dapat
mempercepat kemajuan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
78
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Salah satu fokus kemitraan dalam forum yang dibentuk adalah optimalisasi peran
dunia usaha dalam pengurangan risiko bencana ditingkat lokal. Kemitraan dunia
usaha dalam penanggulangan becana diharapkan mampu mengurangi kerentanan
sektor ekonomi masyarakat rentan
Disamping itu Peningkatan Kapasitas Masyarakat dilakukan melalui upaya-upaya
membanguna desa-desa percontohan untuk Kesiapsiagaan Bencana. Diharapkan
Desa-desa percontohan ini akan menjadi stimulan bagi masyarakat untuk
membudayakan kesiapsiagaan bencana dalam kehidupan bermasyarakat
6. Perlindungan Masyarakat dari Bencana
Sasaran dari strategi ini adalah diterapkannya upaya-upaya khusus untuk bencana
yang telah dipetakan demi pengurangan dampak bencana secara terstruktur, terukur
dan menyeluruh dalam kewenangan provinsi. Selain itu memberikan perlindungan
kepada masyarakat yang berada di daerah bencana yang tergolongkan kedalam
kelompok rentan. Pencapaian sasaran tersebut difokuskan kepada:
1. Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Pencegahan bencana dilaksanakan dengan memberikan perlakuan di sumber
bencana sehingga menghilangkan ancaman sehingga kejadian bencana dapat
dihilangkan.
Mitigasi
bencana
dilaksanakan
dengan
membangun
zona
penghalang antara potensi bencana dengan faktor risiko yang ada. Mitigasi dapat
berupa struktural yaitu dengan memperkuat bangunan dan insfrastruktur yang
berpotensi terkena bencana seperti membuat kode bangunan, desain rekayasa
dan lain-lain, maupun dengan melakukan mitigasi non struktural dengan
meningkatkan pemahaman akan besarnya potensi bencana, menjaga kepekaan
dan kesiapsiagaan agar melakukan tindakan akurat sebelum atau ketika
bencana.
2. Kesiapsiagaan Bencana
Kesiapsiagaan merupakan kebijakan yang perlu diambil bila upaya pencegahan
dan mitigasi belum dirasa optimal. Kunci keberhasilan kesiapsiagaan adalah
keberhasilan
proses
evakuasi
masyarakat
yang
didukung
oleh
sistem
pendeteksian ancaman dan sistem peringatan dini. Kolaborasi antara kultur dan
teknologi (struktur) sangat penting dalam mewujudkan system kesiapsiagaan
yang efektif.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
79
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Untuk menjamin capaian dari kebijakan ini, maka program difokuskan pada
pembangunan sistem peringatan dini bencana di zona prioritas penanggulangan
bencana
Daerah
masyarakat,
Istimewa
pembangunan
Yogyakarta,
dan
peningkatan
pemeliharaan
kapasitas
sarana
dan
evakuasi
prasarana
kesiapsiagaan bencana, gladi dan simulasi peringatan dini dan evakuasi
masyarakat.
D. KAIDAH PELAKSANAAN
Kaidah pelaksanaan dari Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa
Yogyakarta dibatasi pada pelaku dan lingkup daerah. Kaidah ini menjadi pedoman
pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Keterlibatan
Pelaksanaan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
merupakan tanggung jawab bersama dengan pemerintah sebagai penanggung jawab
utama. Peran dan fungsi SKPD dan lembaga pemerintah di tingkat daerah serta
instansi vertikal yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penanggulangan
bencana termuat dalam pergub Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 49 tahun 2011
adalah sebagai berikut:
1. Instansi Pemerintah
a. Badan
Penanggulangan
Bencana
Daerah
(BPBD)
mengkoordinasi,
melaksanakan sekaligus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh
upaya penanggulangan bencana di DIY
b. Biro Hukum mendorong peningkatan dan penyelarasan perangkat-perangkat
hukum terkait kebencanaan
c. Biro Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat
d. Biro Organisasi
e. Biro Administrasi Pembangunan
f.
Biro Administrasi Perekonomian dan SDA
g. Biro Tata Pemerintahan
h. Badan
Kepegawaian
Daerah
menyusun
kebutuhan
SDM
aparatur
Penanggulangan Bencana
i.
BKPP Mendukung ketersediaan cadangan pangan dan distribusi kebutuhan
pangan untuk tanggap darurat bencana
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
80
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
j.
Badan Lingkungan Hidup Mengendalikan pencemaran limbah dan dampak
yang ditimbulkan oleh limbah tersebut, serta turut melakukan pengendalian
tata ruang yang mendukung daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
k. Badan Diklat Melaksanakan pelatihan dan pendidikan penanggulangan
bencana.
l.
BLKPP Menyelenggarakan pelatihan TKM dan pembentukan kelompok usaha
dalam upaya rekonstruksi pasca kejadian bencana
m. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Mengelola arsip penanggulangan
bencana.
n. Badan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah
(Bappeda)
mendukung
perencanaan, pengawasan dan evaluasi program-program pembangunan
yang peka risiko bencana bersama dengan dinas-dinas terkait
o. Dinas Sosial (Dinsos) merencanakan dan melaksanakan penyediaan
kebutuhan logistik untuk korban bencana
p. Dinas
Kesehatan
(Dinkes)
merencanakan
pencegahan,
penyuluhan,
kesiapsiagaan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi sarana dan prasarana
kesehatan termasuk obat-obatan, logistik kesehatan dan tenaga medis.
q. RS Grashia Menangani kebutuhan penanganan psikososial korban bencana
r.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)
menyelenggarakan kegiatan ekonomi produktif serta menjalin kerjasama
dengan dunia usaha untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dalam
rangka memepercepat proses pemulihan pasca bencana
s. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) merencanakan dan
mengendalikan penyelenggaraan pendidikan darurat untuk daerah yang
terkenan bencana dan pemulihan sarana-prasarana pendidikan, serta
mengkoordinasikan pendidikan sadar bencana
t.
Dinas PUP-ESDM merencanakan dan mengendalikan upaya mitigasi di
bidang bencana geologi dan bencana akibat ulah manusia yang terkait
dengan bencana geologi
u. Dinas Kehutanan dan Perkebunan merencanakan dan mengendalikan upaya
mitigasi, khusunya kebakaran hutan dan lahan
v. Dinas Kelautan dan Perikanan merencanakan dan mengendalikan upaya
mitigasi di bidang bencana tsunami dan abrasi pantai
w. Dinas
Perhubungan
merencanakan
dan
Informasi
melaksanakan
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
dan
Komunikasi
dukungan
(Dishubkominfo)
kebutuhan
transportasi
81
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
merencanakan dan melaksanakan dukungan kebutuhan komunikasi dan
informasi
x. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan membangun dan
mengembangkan lapangan kerja padat karya bagi masyarakat terdampak
bencana
y. Dinas
Kebudayaan
Dinas
Pariwisata
Membantu
pelaksanaan
upaya
kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana terkait budaya.
z. Dinas
Pariwisata
Membantu
pelaksanaan
upaya
kesiapsiagaan
dan
pengurangan risiko bencana terkait pariwisata.
aa. Sat Pol PP Melakukan pengamanan terhadap aset-aset milik pemerintah
daerah
saat
terjadi
bencana,
serta
mendukung
kesiapan
relawan
penanggulangan bencana.
bb. Badan Kesbanglinmas Mendukung kesipasiagaan SAR Linmas dalam
penanggulangan bencana
2. Instansi Vertikal dan Instansi Terkait Lainnya
a. BMKG
DIY; membantu dalam bidang pemantauan potensi bencana yang
terkait dengan meteorologi, klimatologi dan geofisika
b. Rumah Sakit Umum; Membantu pelaksanaan upaya kesiapsiagaan dan
pengurangan risiko bencana terkait layanan kesehatan.
c. Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI);
Membantu
pelaksanaan
upaya
kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana serta melakukan pengkajian
cepat dan tepat terhadap korban, lokasi dan kerusakan, pencarian,
penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana.
d. Kepolisian Republik Indonesia; Membantu pelaksanaan upaya kesiapsiagaan
dan pengurangan risiko bencana serta melakukan pencarian, penyelamatan
dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, pemulihan keamanan dan
ketertiban.
e. BASARNAS DIY; memberikan dukungan personil dalam pelaksanaan
tanggap darurat bencana dan pemulihan pasca bencana; termasuk
mendukung dalam mengkoordinasikan menyelenggarakan kegiatan penca
f.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG); Membantu dalam
bidang pemantauan potensi bencana yang terkait dengan meteorologi,
klimatologi dan geofisika.
g. Badan Pusat Statisik (BPS); Membantu dalam bidang penyiapan data – data
statistik.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
82
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
h. Badan Pertanahan Nasional (BPN); Membantu dalam bidang penyiapan data
– data pertanahan
i.
PMI; memberikan bantuan medis pada kondisi darurat bencana.
2. Lingkup Daerah
Lingkup daerah kebijakan penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
adalah seluruh Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan keterbatasan
kewenangan provinsi sebagai pemerintahan administratif, maka perlu diberikan
batasan tambahan untuk dapat melakukan pendekatan langsung ke daerah yang
amat membutuhkan. Penambahan batasan ini disusun dalam mekanisme Zona
Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta.
Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan
strategi teknis yang ditujukan untuk memberikan daerah fokus Pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta dalam melakukan intervensi di wilayah kabupaten/kota untuk
menghasilkan pencapaian yang berarti dalam 5 tahun masa perencanaan. Selain itu,
penyusunan zona prioritas ini juga diharapkan dapat menjamin efektivitas anggaran
penanggulangan bencana yang terbatas di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta disusun untuk
12 bencana yang akan menjadi tanggung jawab intervensi dari provinsi. Bencana
tersebut adalah :
1. Gempa bumi
2. Tsunami
3. Letusan gunung api
4. Banjir
5. Kegagalan Teknologi
6. Kekeringan
7. Tanah Longsor
8. Gelombang Ekstrim dan Abrasi
9. Cuaca Ekstrim
10. Epidemi
11. Kebakaran Hutan dan Lahan
12. Konflik Sosial
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
83
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta disusun
berdasarkan Indeks Resiko Bencana Indonesia, yaitu:
1. Keterpaparan bencana memapar lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 kali
kejadian.
2. Tingkat risiko minimal dari bencana pada poin (1) tersebut di atas berada pada
Tingkat Risiko Sedang berdasarkan Peta Risiko Bencana Daerah Istimewa
Yogyakarta.
3. Beberapa kondisi khusus, yaitu:
a. Mempertimbangkan kondisi geografis.
b. Mempertimbangkan
desa-desa
pada
kabupaten/kota
yang
dapat
dikembangkn dalam Program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis
Komunitas.
Tabel 11. Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
ZONA PRIORITAS
PENANGGULANGAN BENCANA
1. Gempa Bumi
2. Tsunami
3. Banjir
4. Tanah Longsor
5. Letusan Gunung Api
6. Cuaca Ekstrim
7. Kekeringan
Seluruh
pendekatan
yang
dilaksanakan
KABUPATEN/KOTA
1.
2.
3.
1.
2.
1.
2.
1.
2.
3.
1.
1.
2.
1.
2.
3.
Bantul
Jogjakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Bantul
Kulon Progo
Bantul
Sleman
Gunung Kidul
Sleman
Bantul
Sleman
Bantul
Sleman
Gunung Kidul
oleh
pemerintah
provinsi
dalam
penanggulangan bencana di Zona Prioritas Penanggulangan Bencana seperti pada
tabel 11 dapat dikatakan sebagai kegiatan percontohan. Sebagai kegiatan
percontohan, diharapkan tidak hanya dapat menekan tingkat risiko bencana prioritas
saat ini, namun juga dapat dijadikan sebagai acuan bagi daerah kabupaten/kota lain
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
84
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
baik di dalam maupun di luar provinsi dalam tingkat ketahanan daerah dalam
penanggulangan bencana.
3. Integrasi RPB dengan Perencanaan Pembangunan Daerah
Integrasi RPB dengan Sietem Perencanaan Pembangunan daerah terdiri atas 2 fase
yaitu sebelum penyusunan RPJMD dan setelah Penyusunan RPJMD:
1. Fase Sebelum Penyusunan RPJMD
Integrasi RPB pada fase sebelum penyusunan RPJMD dilakukan dengan
mengintegrasikan visi, misi, dan program RPD dalam rancangan awal RPJMD.
Muatan RPB juga diupayakan untuk dijabarkan dalam Reinstra SKPD sehingga
secara inklusif RPBD terintegrasi dalam sistem Perencanaan Pembangunan
daerah.
2. Fase Setelah Penyusunan RPJMD
Sedangkan upaya yang diterapkan pada fase setelah penyusunan RPJMD
dilakukan dengan menyusun RPB dengan mengacu pada muatan-muatan visi,
misi dan program dalam RPJMD. Program-program RPB memuat program RPB
yang relevan/terkait dalam program SKPD sehingga program RPB dapat
difasilitasi
dalam
Reinstra
SKPD.
RPB
selanjutnya
digunakan
sebagai
penyusunan RKPD.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
85
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Untuk lebih jelas tentang rencana advokasi untuk ketiga fase di atas dapat dilihat
pada Tabel 12.
Tabel 12. Integrasi RPB dengan Sistem Rencana Pembangunan Daerah
FASE
INTEGRASI
KEGIATAN
OUTPUT
Sebelum
Penyusunan
RPJMD
Pengintegrasian Visi, Misi,
dan
program-program
penanggulangan bencana
dalam Rencana RPJM
Penanggulangan
bencana
menjadi salah satu misi, arah
kebijakan atau agenda prioritas
dalam RPJMD
1. Integrasi pelaksanaan
RPB di level pengambil
kebijakan
dan
pelaksana teknis di
lapangan
secara
berkesinambungan.
RPB
digunakan
sebagai
pedoman penyusunan RKPD
2. Monitoring
intensif
terhadap pelaksanaan
Rencana
Penanggulangan
Bencana
Daerah
Istimewa Yogyakarta
Laporan
monitoring
tahunan
keberhasilan,
kendala
dan
pembelajaran serta rekomendasi
pelaksanaan
RPB
Daerah
Istimewa Yogyakarta
pada
institusi PB di Daerah Istimewa
Yogyakarta
Setelah
Penyusunan
RPJMD
PENANGGUNG
JAWAB
(Ditentukan
kemudian)
Tim Lintas Institusi
yang ditunjuk
untuk monitoring
RPB
Melalui rencana integrasi ini diharapkan mampu menjamin keterselenggaraan
kebijakan penanggulangan bencana dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan
dalam mewujudkan Visi Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
86
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
87
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
BAB V
STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN
PENANGGULANGAN BENCANA
Kebijakan penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi dasar
pengambilan tindakan oleh pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana yag
terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Terdapat 6 (enam) fokus kegiatan yang disusun
berdasarkan kajian risiko bencana daerah, tingkat ketahanan daerah (berdasarkan
indikator Kerangka Aksi Hyogo), pembelajaran dari daerah lain, dan masukan dari
berbagai pemangku kepentingan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah Istimewa Yogyakarta
juga harus disinkronkan dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS
PB). Sinkronisasi ini bertujuan untuk melihat ketercapaian program nasional dan
memudahkan Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan akses bantuan dalam
pelaksanaan program yang telah menjadi kebijakan nasional.
Sinkronisasi perencanaan pusat dan provinsi dalam penanggulangan bencana diperoleh
melalui 6 (enam) strategi utama penanggulangan bencana, yaitu:
1. Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan.
2. Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu.
3. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan.
4. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat.
5. Perlindungan Masyarakat dari Bencana.
6. Penanganan Bencana.
Strategi ini menjadi kerangka dasar dalam penyusunan program penanggulangan
bencana yang diterjemahkan sebagai fokus penanggulangan bencana di Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
88
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
A. STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan
Berdasarkan kebijakan penanggulangan bencana yang telah dipaparkan, maka
program dan kegiatan dalam strategi penguatan regulasi dan kapasitas kelembagaan
dapat dilihat pada Tabel 11.
Tabel 13. Strategi, Program dan Kegiatan Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan
STRATEGI
PROGRAM
1. Memperkuat
1. Percepatan
regulasi dan
penyusunan aturan
mekanisme
tertulis
pendukung
Penanggulangan
penyelenggaraan
Bencana dan
penanggulangan
Pengurangan Risiko
bencana
Bencana
2. Meningkatkan
kapasitas
lembaga terkait
PB untuk
optimalisasi
operasi darurat
bencana dan
Analisis Risiko
Bencana
KEGIATAN
1. Review Peraturan
Daerah tentang
Penanggulangan
Bencana yang
terintegrasi dengan
Perubahan Iklim dan
Lingkungan Hidup
2. Menyusun Peraturan
Gubernur tentang
pengalokasian dana
penanggulangan
bencana dalam APBD
2. Perkuatan kapasitas 3. Menyusun mekanisme
BPBD dalam
serta pendukung operasi
pelaksanaan Analisis
darurat bencana daerah
Risiko Bencana untuk
proyek-proyek
pembangunan besar
3. Perkuatan Pusdalops 4. Menyusun Mekanisme
PB yang tangguh
pengawasan dan
dengan personil siaga
pengendalian kawasan
24/7
rawan bencana
5. Menyelenggarakan
latihan kesiapsiagaan
secara periodik
6. Pelatihan Kapasitas
pengelolaan pendanaan
bencana
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
89
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
2. Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu
Berdasarkan kebijakan penanggulangan bencana yang telah dipaparkan, maka
program dan kegiatan dalam strategi perencanaan penanggulangan bencana terpadu
dapat dilihat pada Tabel 12.
Tabel 14. Fokus, Program dan Kegiatan Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu
FOKUS
1. Memperkuat
perencanaan
penanggulangan
bencana
partisipatif
berdasarkan
Kajian Risiko
Bencana
PROGRAM
1. Penyusunan
Dokumen Kajian
Risiko Bencana yang
dapat diakses oleh
setiap pemangku
kepentingan lintas
batas dan lintas
sector
2. Memperkuat
2. Pembangunan
Sistem
Sistem Data dan
Kesiapsiagaan
Informasi Bencana
daerah untuk
Daerah
bencanabencana prioritas 3. Sistem peringatan
dini dan tanggap
darurat
4. Penyusunan rencana
kontijensi bencana
daerah
KEGIATAN
1. Menyusun Dokumen
Kajian Risiko Bencana
Provinsi berdasarkan
Hasil Kajian Risiko
Bencana di tingkat
kabupaten/kota
2. Sinkronisasi kebijakan
penanggulangan
bencana daerah
berdasarkan kajian
risiko bencana daerah
3. Membangun fasilitas
pusat data informasi
kebencanaan daerah
4. Membangun Sistem
Peringatan Dini Daerah
yang terintegrasi
5. Mengembangkan
layanan sosial bagi
masyarakat rentan di
daerah pengampu
6. Menyusun rencana
kontinjensi bencanabencana prioritas
provinsi
3. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan
Berdasarkan kebijakan penanggulangan bencana yang telah dipaparkan, maka
program dan kegiatan dalam strategi penelitian, pendidikan dan pelatihan dapat
dilihat pada tabel 13.
Tabel 15. Fokus, Program dan Kegiatan Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan
1.
FOKUS
Membangun
1.
kapasitas daerah
melalui
penerapan hasil
riset untuk
PROGRAM
Pendayagunaan hasil 1.
riset untuk
mengurangi risiko
bencana secara
terstruktur
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
KEGIATAN
penyelenggaraan riset
kebencanaan
90
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
mengurangi
risiko bencana
2.
Penyelenggaraan
sekolah siaga bencana
3.
Diklat manajemen
bencana
4.
Penyediaan bantuan
pengadaan buku
pegangan dan bahan
ajar untuk pendidikan
siaga bencana sesuai
dengan jenjang
pendidikan
4. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat
Berdasarkan kebijakan penanggulangan bencana yang telah dipaparkan, maka
program dan kegiatan dalam strategi peningkatan kapasitas dan partisipasi
masyarakat dapat dilihat pada tabel 14
Tabel 16. Fokus, Program dan Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat
1.
FOKUS
Membangun
kemitraan untuk
percepatan
pembangunan
budaya
pengurangan
risiko bencana
daerah
1.
PROGRAM
Pengarusutamaan
Pengurangan Risiko
Bencana melalui
perkuatan kemitraan
pemerintah daerah
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
1.
2.
KEGIATAN
Fasilitasi pembentukan
Forum Pengurangan
Risiko Bencana dalam
penyelenggaraan dan
pengembangan sistem
penanggulangan
bencana daerah
Penyediaan dukungan
partisipasi sektor
industri dalam
penyelenggaraan
penanggulangan
bencana
91
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
2.
Pembangunan
Budaya Siaga
Bencana melalui
desa percontohan
3.
4.
Fasilitasi pembentukan
desa tangguh dalam
membangun budaya
pengurangan risiko
bencana
Penguatan cadangan
pangan
5.
Pemberdayaan
lumbung pangan
6.
Workshop/temu
kemitraan antara
disperindagkop
dengan BUMN dalam
rangka pemulihan
ekonomi pasca
Bencana
Pemantapan Petugas
perlinsos (instansi
sosial dan Tagana)
7.
8.
Penyegaran TAGANA
9.
Diklat Kebencanaan
bagi SDM Pariwisata
10. Pengembangan
Kampung siaga
Bencana
11. Integrasi gender dalam
bencana
5. Perlindungan Masyarakat dari Bencana dan Penanganan Bencana
Fokus, program dan kegiatan strategi perlindungan masyarakat dari bencana dan
penanganan bencana digabung menjadi satu bagian. Karena pada kedua strategi ini
khusus membahas fokus, program dan kegiatan berdasarkan potensi bencanabencana yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun fokus, program dan
kegiatan kedua strategi ini dapat dilihat pada tabel-tabel berikut ini.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
92
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Tabel 17. Fokus, Program dan Kegiatan Perlindungan Masyarakat dari Bencana dan Penanganan Bencana
JENIS
BENCANA
GEMPABUMI
LETUSAN
GUNUNG API
FOKUS
PROGRAM
KEGIATAN
Perlindungan Masyarakat dari Bencana
Pencegahan
Pencegahan dan
Penetapan standar bangunan
dan Mitigasi
mitigasi non
aman gempa
Bencana
struktural
Pengawasan atas pelaksanaan
Gempa bumi
tata ruang dan bangunan aman
gempa
Pencegahan dan
Pelaksanaan pembangunan dan
mitigasi struktural
perbaikan fasilitas pemerintah
serta faslitas public
Kesiapsiagaan Peningkatan
Penyusunan Pedoman Standar
Bencana
kapasitas
Penyelamatan Diri saat terjadi
Gempa bumi
masyarakat
bencana gempa bumi
Pembangunan dan
Perencanaan dan pembangunan
Pemeliharaan
jaringan informasi dan
sarana dan
komunikasi kebencanaan
prasarana
terpusat dengan pemanfaatan
kesiapsiagaan
fasilitas umum sebagai interface
bencana
Penanganan Bencana
Tanggap
Penyelenggaraan
Kajian Cepat Bencana Gempa
Darurat
Operas Darurat
bumi
Bencana
Bencana
Pemenuhan kebutuhan dasar
pangan, sandang, hunian
sementara, layanan kesehatan,
air bersih dan sanitasi
Pemulihan darurat fungsi
prasarana dan sarana kritis
Pemulihan
Penyelenggaraan
Pengkajian kerusakan dan
Bencana
Rehabilitasi dan
kerugian
Rekonstruksi
Penyusunan rencana aksi
rehabilitasi rekonstruksi
Pemulihan prasarana sarana
publik dan rekonstruksi rumah
warga korban bencana
Pemulihan kesehatan dan kondisi
psikologis
Perlindungan Masyarakat dari Bencana
Pencegahan
Pencegahan dan
Pengawasan atas pelaksanaan
dan Mitigasi
mitigasi non
tata guna lahan daerah
Bencana
struktural
konservasi
Gunung Api
Pencegahan dan
Pelaksanaan pembangunan
mitigasi struktural
saluran pengalihan aliran lahar di
daerah pemukiman
Alokasi dan pemindahan
masyarakat dari kawasan rawan
bencana gunung api
Kesiapsiagaan Pembangunan
Pembangunan Sistem Peringatan
Bencana
Sistem Peringatan
Dini di Zona Prioritas
Gunung Api
Dini Bencana
Penanggulangan Bencana
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
93
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
JENIS
BENCANA
FOKUS
PROGRAM
KEGIATAN
Provinsi
Peningkatan
kapasitas evakuasi
masyarakat
Pembangunan dan
Pemeliharaan
prasarana dan
sarana
kesiapsiagaan
bencana
Penanganan Bencana
Tanggap
Penyelenggaraan
Darurat
Operasi Darurat
Bencana
Bencana
TSUNAMI
Penyusunan dan Penetapan
Rencana Evakuasi di Zona
Prioritas Penanggulangan
Bencana
Penyelenggaraan latihan
kesiapsiagaan di kawasan rawan
bencana gunung api
Peningkatan kapasitas sarana
prasarana evakuasi masyarakat
di Zona Prioritas
Penanggulangan Bencana
Provinsi
Kajian Cepat Bencana
Pencarian, penyelamatan &
evakuasi
Pemenuhan kebutuhan dasar
pangan, sandang, hunian
sementara, layanan kesehatan,
air bersih dan sanitasi
Pemulihan darurat fungsi
prasarana dan sarana kritis
Pemulihan
Penyelenggaraan
Pengkajian kerusakan dan
Bencana
Rehabilitasi dan
kerugian
Rekonstruksi
Penyusunan rencana aksi
rehabilitasi rekonstruksi
Pemulihan prasarana sarana
publik dan rekonstruksi rumah
warga korban bencana
Pemulihan kesehatan dan kondisi
psikologis
Perlindungan Masyarakat dari Bencana
Pencegahan
Penegakan aturan
Penetapan peraturan terkait tata
dan Mitigasi
terkait pengurangan guna lahan dan Izin Mendirikan
Becana
risiko bencana
Bangunan
Tsunami
Tsunami
Pengembangan
Penerapan hasil penelitian dan
teknologi pendeteksi pengembangan teknologi untuk
bencana Tsunami
Memperkuat Sistem Deteksi Dini
Tsunami dan Peredam tekanan
Gelombang
Pembangunan
Budidaya Tanaman Mangrove
daerah penyangga
dan Terumbu Karang di Zona
dan peredam
Prioritas Penanggulangan
dampak bencana
Bencana Tsunami
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
94
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
JENIS
BENCANA
FOKUS
PROGRAM
Tsunami
Kesiapsiagaan Pembangunan dan
Bencana
Pemeliharaan
Tsunami
prasarana dan
sarana
kesiapsiagaan
bencana Tsunami
Pembangunan
rencana dan sistem
kesiapsiagaan
bencana daerah
pada zona prioritas
penanggulangan
bencana Tsunami
Pembangunan
budaya siaga
bencana Aparat
Pemerintah dan
Masyarakat
KEGIATAN
Alokasi dan pemindahan
masyarakat yang berada di Zona
Prioritas PB bencana Tsunami ke
daerah aman
Pelaksanaan Pembangunan dan
Pemeliharaan Gedung
Penyelamatan / Pengungsian
(escape building) untuk
masyarakat di Zona Prioritas
bencana Tsunami
Pembangunan Sistem Peringatan
Dini Bencana Tsunami
Penyusunan dan Penetapan
Rencana Evakuasi di Zona
Prioritas Penanggulangan
Bencana
Penyelenggaraan latihan berkala
Prosedur Operasi Standar
Peringatan Dini dan Penanganan
Darurat Bencana Gempabumi
dan Tsunami
Peningkatan kapasitas komunitas
di zona prioritas penanggulangan
bencana Tsunami
Penanganan Bencana
Tanggap
Penyelenggaraan
Darurat
Operas Darurat
Bencana
Bencana
BANJIR
Kajian Cepat Bencana Tsunami
Pencarian, penyelamatan &
evakuasi
Pemenuhan kebutuhan dasar
pangan, sandang, hunian
sementara, layanan kesehatan,
air bersih dan sanitasi
Pemulihan darurat fungsi
prasarana dan sarana kritis
Pemulihan
Penyelenggaraan
Pengkajian kerusakan dan
Bencana
Rehabilitasi dan
kerugian
Rekonstruksi
Penyusunan rencana aksi
rehabilitasi rekonstruksi
Pemulihan prasarana sarana
publik dan rekonstruksi rumah
warga korban bencana
Pemulihan kesehatan dan kondisi
psikologis
Perlindungan Masyarakat dari Bencana
Pencegahan
Pembangunan
Menyediakan dukungan,
dan Mitigasi
Infrastruktur
melaksanakan pembangunan dan
Bencana
Penghalang
perbaikan jaringan utama irigasi
Banjir
Bencana
dan bendungan
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
95
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
JENIS
BENCANA
FOKUS
PROGRAM
KEGIATAN
Penegakan
peraturan
Pengurangan Risiko
Bencana
Mengembangkan inovasi pintu air
dengan teknologi sederhana dan
tepat guna
Pengamanan dan pelestarian
Sumber Daya Air melalui
reklamasi sungai dalam Zona
Prioritas Penanganan Bencana
Banjir
Menetapkan standar pengelolaan
Sumber daya Air dan Daerah
Aliran Sungai
Pembuatan sumur resapan
Pembangunan Saluran
Drainase/Gorong-Gorong
Kesiapsiagaan Pembangunan
Bencana
Budaya Siaga
Banjir
Bencana
Masyarakat dan
Aparat Pemerintah
Pembangunan
Kapasitas Teknis
Aparat Pemerintah
dalam
Penanggulangan
Bencana
Melakukan pembersihan Daerah
Aliran Sungai secara berkala dan
partisipaif
Melakukan Sosialisasi tentang
Kesiapsiagaan Banjir
Melakukan Latihan Berkala
Kesiapsiagaan Bencana banjir
Pengadaan sarana dan
prasarana penanggulangan
bencana banjir (contoh: Perahu
karet, pelampung, dll)
Pembangunan Sistem Peringatan
Dini Banjir
Penyusunan dan Penetapan
Rencana Evakuasi di Zona
Prioritas Penanggulangan
Bencana Banjir
Peningkatan Pengelolaan
Sumberdaya Air Wilayah Sungai
dan Pengelolaan Irigasi
Partisipatif
Penanganan Bencana
Tanggap
Penyelenggaraan
Darurat
Operasi Darurat
Bencana
Bencana
Pemulihan
Penyelenggaraan
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Kaji Cepat Bencana
Pencarian, Penyelamatan dan
Evakuasi
Pemenuhan kebutuhan dasar
pangan, sandang, hunian
sementara, layanan kesehatan,
air bersih dan sanitasi
Pemulihan darurat fungsi
prasarana dan sarana kritis
Pengkajian Kerusakan dan
96
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
JENIS
BENCANA
FOKUS
Bencana
PROGRAM
KEGIATAN
Rehabilitasi dan
Rekonstruksi
Kerugian
Penyusunan Rencana Aksi
Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pemulihan prasarana sarana
publik dan rekonstruksi rumah
warga korban bencana
Pemulihan kesehatan dan kondisi
psikologis
Angin
Perlindungan Masyarakat dari Bencana
kencang
Pencegahan
Pencegahan dan
Pengembangan kebijakan inovasi
dan Mitigasi
mitigasi non
teknologi untuk deteksi dini
Bencana
struktural
potensi bencana cuaca ekstrim
Cuaca Ekstrim
Kesiapsiagaan Pembangunan
Pembangunan sistem peringatan
Bencana
Sistem Peringatan
dini bencana cuaca ekstrim
Cuaca Ekstrim Dini Bencana di
Zona Prioritas
Penanggulangan
Bencana Provinsi
Peningkatan
Penyelenggaran latihan
kapasitas evakuasi
kesiapsiagaan bencana cuaca
masyarakat
ekstrim
Diklat Mitigasi Dampak
Perubahan Iklim
Penanganan Bencana
Tanggap
Penyelenggaraan
Kajian Cepat Bencana Cuaca
Darurat
Operasi Darurat
Ekstrim
Bencana
Bencana
Pencarian, penyelamatan &
evakuasi
Pemenuhan kebutuhan dasar
pangan, sandang, hunian
sementara, layanan kesehatan,
air bersih dan sanitasi
Pemulihan darurat fungsi
prasarana dan sarana kritis
Pemulihan
Penyelenggaraan
Pengkajian kerusakan dan
Bencana
Rehabilitasi dan
kerugian
Rekonstruksi
Penyusunan rencana aksi
rehabilitasi rekonstruksi
Pemulihan prasarana sarana
publik dan rekonstruksi rumah
warga korban bencana
Pemulihan kesehatan dan kondisi
psikologis
KEKERINGAN Perlindungan Masyarakat dari Bencana
Pencegahan
Pengurangan Risiko Menyediakan dukungan,
dan Mitigasi
Bencana kekeringan melaksanakan pembangunan dan
Bencana
melalui mitigasi
perbaikan jaringan utama irigasi,
Kekeringan
struktural dan non
waduk dan bendungan
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
97
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
JENIS
BENCANA
FOKUS
PROGRAM
struktural
Kesiapsiagaan Pembangunan
Bencana
Budaya Siaga
Kekeringan
Bencana
Masyarakat dan
Aparat Pemerintah
Penanganan Bencana
Tanggap
Penyelenggaraan
Darurat
Operasi Darurat
Bencana
Bencana
TANAH
LONGSOR
KEGIATAN
Menetapkan kawasan hutanhutan lindung dan hutan-hutan
konservasi di wilayah berisiko
kekeringan
Sosialisasi tentang pencegahan
bencana kekeringan
Melakukan Sosialisasi tentang
Kesiapsiagaan Kekeringan
Latihan berkala penanggulangan
bencana kekeringan dengan
melibatkan seluruh unsur terkait
penanggulangan bencana
Kaji Cepat Bencana
Pemenuhan kebutuhan dasar
pangan, sandang, hunian
sementara, layanan kesehatan,
air bersih dan sanitasi
Pemulihan darurat fungsi
prasarana dan sarana kritis
Pemulihan
Penyelenggaraan
Pengkajian Kerusakan dan
Bencana
Rehabilitasi dan
Kerugian
Rekonstruksi
Penyusunan Rencana Aksi
Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pemulihan prasarana sarana
publik dan rekonstruksi rumah
warga korban bencana
Pemulihan kesehatan dan kondisi
psikologis
Perlindungan Masyarakat dari Bencana
Pencegahan
Penegakan aturan
Penegakan Peraturan
dan Mitigasi
terkait pengurangan Lingkungan Hidup terkait tata
Becana
risiko bencana
guna lahan
Longsor
Alokasi dan pemindahan
masyarakat yang berada di Zona
Prioritas PB Longsor
Pembangunan
Peningkatan Kapasitas Daerah
daerah penyangga
Resapan di Zona Prioritas PB
dan peredam
berisiko longsor
dampak bencana
Longsor
Pengembangan
Pengembangan inovasi teknologi
teknologi pendeteksi untuk pencegahan bencana
dan pencegah
Longsor berdasarkan kajian risiko
bencana Longsor
bencana
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
98
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
JENIS
BENCANA
FOKUS
PROGRAM
Kesiapsiagaan Pembangunan
Becana
Sistem Peringatan
Longsor
Dini Bencana di
Zona Prioritas
Penanggulangan
Bencana Provinsi
Pembangunan dan
Pemeliharaan
prasarana dan
sarana
kesiapsiagaan
bencana Longsor
Penanganan Bencana
Tanggap
Penyelenggaraan
Darurat
Operas Darurat
Bencana
Bencana
KEBAKARAN
HUTAN DAN
LAHAN
KEGIATAN
Pembangunan sistem peringatan
dini di zona prioritas PB Longsor
Peningkatan Kapasitas
Prasarana dan Sarana Evakuasi
Masyarakat pada Zona Prioritas
Penanggulangan Bencana
Longsor
Kajian Cepat Bencana longsor
Pencarian, penyelamatan &
evakuasi
Pemenuhan kebutuhan dasar
pangan, sandang, hunian
sementara, layanan kesehatan,
air bersih dan sanitasi
Pemulihan darurat fungsi
prasarana dan sarana kritis
Pemulihan
Penyelenggaraan
Pengkajian kerusakan dan
Bencana
Rehabilitasi dan
kerugian
Rekonstruksi
Penyusunan rencana aksi
rehabilitasi rekonstruksi
Pemulihan prasarana sarana
publik dan rekonstruksi rumah
warga korban bencana
Pemulihan kesehatan dan kondisi
psikologis
Perlindungan Masyarakat dari Bencana
Pencegahan
Pengurangan Risiko Membangun zonasi tanggul
dan Mitigasi
Bencana Kebakaran pengaman (buffer) antara
Bencana
Hutan dan Lahan
kawasan hutan dan kawasan
Kebakaran
melalui mitigasi
pemukiman
Hutan dan
struktural dan non
Menerapkan aturan kriteria dan
Lahan
struktural
standar pengamanan dan
penanggulangan bencana pada
kawasan hutan
Pengawasan, pengendalian dan
penyelenggaraan izin
pemanfaatan hasil hutan produksi
dan pariwisata alam
Penanganan Bencana
Tanggap
Penyelenggaraan
Kaji Cepat Bencana
Darurat
Operasi Darurat
Pencarian, Penyelamatan dan
Bencana
Bencana
Evakuasi
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
99
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
JENIS
BENCANA
FOKUS
PROGRAM
KEGIATAN
Pemenuhan kebutuhan dasar
pangan, sandang, hunian
sementara, layanan kesehatan,
air bersih dan sanitasi
Pemulihan darurat fungsi
prasarana dan sarana kritis
Pemulihan
Penyelenggaraan
Pengkajian Kerusakan dan
Bencana
Rehabilitasi dan
Kerugian
Rekonstruksi
Penyusunan Rencana Aksi
Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pemulihan prasarana sarana
publik dan rekonstruksi rumah
warga korban bencana
Pemulihan kesehatan dan kondisi
psikologis
GELOMBANG Perlindungan Masyarakat dari Bencana
EKSTRIM
Pencegahan
Pembangunan dan
Pembangunan Break Water di
DAN ABRASI dan Mitigasi
pemeliharaan
Pesisir Pantai pada Daerah
Becana
daerah penyangga
Rawan Gelombang Ekstrim dan
Gelombang
dan peredam
Abrasi di Zona Prioritas PB
Ekstrim dan
dampak bencana
Provinsi
Abrasi
Gelombang Ekstrim
Budidaya Tanaman Mangrove
dan Abrasi
dan Terumbu Karang di Zona
Prioritas Penanggulangan
Bencana Gelombang Ekstrim dan
Abrasi
Pengembangan
Pengembangan inovasi teknologi
teknologi pendeteksi untuk pencegahan dan
bencana
pemantauan potensi bencana
Gelombang Ekstrim
gelombang ekstrim dan abrasi
dan Abrasi
berdasarkan kajian risiko
bencana
Tanggap
Penyelenggaraan
Kajian Cepat Bencana longsor
Darurat
OperasI Darurat
Pencarian, penyelamatan &
Bencana
Bencana
evakuasi
Pemenuhan kebutuhan dasar
pangan, sandang, hunian
sementara, layanan kesehatan,
air bersih dan sanitasi
Pemulihan darurat fungsi
prasarana dan sarana kritis
Pemulihan
Penyelenggaraan
Pengkajian kerusakan dan
Bencana
Rehabilitasi dan
kerugian
Rekonstruksi
Penyusunan rencana aksi
rehabilitasi rekonstruksi
Pemulihan prasarana sarana
publik dan rekonstruksi rumah
warga korban bencana
Pemulihan kesehatan dan kondisi
psikologis
KEGAGALAN Perlindungan Masyarakat dari Bencana
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
100
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
JENIS
BENCANA
TEKNOLOGI
EPIDEMI DAN
WABAH
PENYAKIT
FOKUS
Pencegahan
dan Mitigasi
Bencana
Kegagalan
Teknologi
PROGRAM
Pencegahan dan
mitigasi non
struktural
KEGIATAN
Pengawasan atas pelaksanaan
Peraturan Tata Ruang dan
Pengembangan di Kawasan
Industri
Pengawasan atas pelaksanaan
peraturan standar keselamatan
berkendaraan di jalan raya
Penanganan Bencana
Tanggap
Penyelenggaraan
Kajian Cepat Bencana
Darurat
OperasI Darurat
Pencarian, penyelamatan &
Bencana
Bencana
evakuasi
Pemulihan
Penyelenggaraan
Pengkajian kerusakan dan
Bencana
Rehabilitasi dan
kerugian
Rekonstruksi
Perlindungan Masyarakat dari Bencana
Pencegahan
Pencegahan
Survey berkala serta pengaturan
dan Mitigasi
terjadinya bencana
pemberantasan penanggulangan
Bencana
epidemi
epidemi dan wabah penyakit
Epidemi
Vaksinasi kepada penduduk
rentan di daerah berisiko
bencana epidemi dan wabah
penyakit
Sosialisasi tentang pencegahan
bencana epidemi dan wabah
penyakit
Penanganan Bencana
Tanggap
Penyelenggaraan
Kaji Cepat Bencana
Darurat
Operasi Tanggap
Pencarian, Penyelamatan dan
Bencana
Darurat Bencana
Evakuasi
Pengisolasian korban bencana
Pemenuhan kebutuhan dasar
pangan, sandang, hunian
sementara, layanan kesehatan,
air bersih dan sanitasi
Pemulihan
Penyelenggaraan
Pengkajian Dampak bencana
Bencana
Rehabilitasi dan
Pemulihan kesehatan dan kondisi
Rekonstruksi
psikologis korban
B. PAGU INDIKATIF
Secara umum, setiap kegiatan memiliki indikator pencapaian yang harus dicapai oleh
instansi terlibat dalam 5 tahun masa perencanaan ini. Spesifik pekerjaan yang harus
dilaksanakan oleh setiap instansi amat bergantung pada sistem dan mekanisme yang
berlaku pada saat pelaksanaan perencanaan. Spesifik pekerjaan penanggulangan
bencana yang menjadi tanggung jawab instansi dimasukkan ke dalam Rencana Strategis
dan Rencana Kerja Tahunan SKPD Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
101
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Pada indikator pencapaian (lihat pada lampiran 4), terlihat pengindikasian lokasi-lokasi
yang harus diprioritaskan. Lokasi-lokasi ini telah dipilih sedemikian rupa menjadi Zona
Prioritas Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta. Mekanisme zonasi
dalam penanggulangan bencana Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk
memfokuskan upaya pengurangan risiko bencana kepada beberapa daerah yang paling
rentan
C. ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penghitungan anggaran pada pagu indikatif kegiatan penanggulangan bencana
mengikuti sebuah strategi penganggaran yang membagi penganggaran penanggulangan
bencana menjadi dua bagian. Anggaran pertama merupakan anggaran periodik yang
merupakan pembebanan tahunan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan anggaran kedua adalah anggaran
khusus untuk penanganan darurat dan pemulihan bencana.
Anggaran pertama dikhususkan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana pada
masa sebelum bencana terjadi. Anggaran ini mengikuti asumsi bahwa anggaran
penyelenggaraan penanggulangan bencana kira-kira 1% dari total keseluruhan anggaran
belanja daerah. Pada Tahun 2009, Anggaran Belanja Daerah Istimewa Yogyakarta kirakira sebesar 1,42 Triliun Rupiah. Dengan asumsi kenaikan inflasi sebesar 10% pertahun,
maka perkiraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
pada tahun anggaran 2012 adalah sebesar 1,9 Triliun Rupiah dan anggaran
penanggulangan bencana pada tahun anggaran tersebut adalah sebesar 19 miliar
Rupiah. Dengan demikian total anggaran penanggulangan bencana Daerah Istimewa
Yogyakarta untuk tahun anggaran 2012 – 2016 adalah sebesar 116,07 miliar Rupiah.
Hasil rasionalisasi anggaran tersebut dapat dilihat pada Tabel dibawah ini.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
102
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Tabel 18. Rekapitulasi Anggaran Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 2012-2016
No
1
2
3
4
5
Program
Penguatan Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan
Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu
Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan
Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Masyarakat
Perlindungan Masyarakat dari Bencana
Total
Pagu Indikatif
setelah
Rasionalisasi
(dalam Milyar
Rupiah)
0,79
5,68
3,50
9,2
180,81
199.98
Anggaran kedua dikhususkan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana pada
masa darurat dan pemulihan bencana. Anggaran ini disesuaikan dengan anggaran on
call (siap pakai) Daerah Istimewa Yogyakarta. Bila dari hasil kajian cepat bencana
diperoleh bahwa anggaran penanganan dan pemulihan bencana melebihi kemampuan
anggaran siap pakai daerah, maka rekomendasi status darurat bencana nasional akan
direkomendasikan kepada Kepala BNPB. Kondisi ini juga berlaku bila akumulasi biaya
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam satu tahun telah
melebihi jumlah anggaran siap pakai, maka untuk kejadian bencana selanjutnya akan
diberikan rekomendasi status darurat bencana nasional oleh Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta kepada Kepala BNPB.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
103
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
BAB VI
PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan program
agar sesuai dengan rencana yang disusun. Monitoring pelaksanaan program dilakukan
untuk menjamin tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran yang telah direncanakan.
A. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring yang dimaksud adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan RPB
Daerah Istimewa Yogyakarta dan mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan
yang timbul agar dapat diambil tindakan sedini mungkin untuk penyelesaian masalah
tersebut. Pemantauan dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana,
realisasi pencapaian target keluaran (output) dan kendala yang dihadapi. Pemantauan
harus dilakukan secara berkala untuk mendapatkan informasi akurat tentang
pelaksanaan kegiatan, kinerja program serta hasil-hasil yang dicapai. Selain untuk
menemukan dan menyelesaikan kendala yang dihadapi, kegiatan ini juga berguna untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta
serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan
pengurangan risiko bencana.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan memperhatikan asas:
a. Efisiensi, yakni derajat hubungan antara barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu
program/kegiatan dan sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa
tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output);
b. Efektivitas, yakni tingkat seberapa jauh program/kegiatan mencapai hasil dan
manfaat yang diharapkan; dan
c. Kemanfaatan, yaitu kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output)
dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi dan tepat sasaran serta berfungsi
dengan optimal.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
104
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
Selain ketiga asas tersebut, pelaksanaan pemantauan sebaiknya juga menilai aspek
konsistensi, koordinasi, konsultasi, kapasitas dan keberlanjutan dari pelaksanaan suatu
rencana program/kegiatan. Monitoring pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta
dilaksanakan oleh Pimpinan institusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masingmasing. Kegiatan monitoring juga dapat melibatkan masyarakat (misalkan melalui Forum
Daerah PRB), LSM dan kelompok profesional. Keterlibatan aktif unsur luar dapat
diakomodasi dalam bentuk kelompok kerja yang dikoordinasikan oleh pemerintah.
Monitoring dapat dilaksanakan antara lain melalui kunjungan kerja ke program-program
dan kegiatan pengurangan risiko bencana, rapat kerja atau pertemuan dengan
pelaksana kegiatan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan dan kendala yang
ditemui, dan pengecekan laporan pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko yang dikaji
berdasarkan rencana kerja yang tercantum dalam RPB Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana mengamanatkan agar “RPB ditinjau secara berkala setiap 2
(dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana”. Evaluasi berkala ini bertujuan
untuk menilai hasil yang dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan
pengurangan risiko bencana serta efektivitas dan efisiensi program dan kegiatan
tersebut. Selain dinilai berdasarkan efektivitas dan efisiensinya, kinerja program
pengurangan risiko bencana yang tercantum dalam RPB
Daerah Istimewa Yogyakarta
diukur juga berdasarkan kemanfaatan serta keberlanjutannya.
Evaluasi pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan terhadap
keluaran kegiatan yang dapat berupa barang atau jasa dan terhadap hasil (outcome)
program yang dapat berupa dampak atau manfaat bagi masyarakat dan/atau
pemerintah. Pada hakikatnya evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan
standar. Evaluasi dilakukan berdasarkan sumber daya yang digunakan serta indikator
dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan dan/atau indikator dan sasaran kinerja hasil
untuk program. Kegiatan ini dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, objektif dan
transparan. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana program berikutnya.
Selain berguna untuk memperbaiki pengelolaan program di masa yang akan datang,
evaluasi juga menjamin adanya tanggung-gugat (akuntabilitas) dan membantu
meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengalokasian sumber daya dan anggaran. Di
samping membandingkan antara target dan pencapaian indikator kinerja yang telah
ditetapkan dalam RPB Daerah Istimewa Yogyakarta, evaluasi juga dapat dilakukan
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
105
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
dengan mengkaji dampak yang ditimbulkan melalui pelaksanaan RPB Daerah Istimewa
Yogyakarta. Kedua cara ini dapat saling mendukung dalam memberikan informasi yang
bermanfaat untuk kepentingan perencanaan dan pengendalian pelaksanaan RPB
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tabel 19. Format Monitoring dan Evaluasi
KEGIATAN
ALOKASI
SASARAN
(TARGET)
PENCAPAIAN
(REALISASI)
SUMBER PENDANAAN
APBD
Lain-lain
Keterangan
(tindak
lanjut)
Sebagaimana halnya monitoring, evaluasi pelaksanaan RPB Daerah Istimewa
Yogyakarta juga dilaksanakan oleh pimpinan institusi sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing. Evaluasi dapat melibatkan pihak luar, tetapi tetap di bawah
koordinasi instansi pemerintah terkait.
B. PELAPORAN
Pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana harus
dilaporkan dalam sebuah laporan tertulis. Harapannya adalah agar semua laporan
mengenai penanggulangan bencana dapat terdokumentasi dengan baik dan secara
resmi dikeluarkan oleh BPBD. Laporan tersebut selain berisi laporan kegiatan dan
pencapaiannya juga berisi kajian atas keberhasilan/kegagalan dari semua program dan
kegiatan pengurangan risiko yang telah dilaksanakan selama kurun waktu RPB. Laporan
juga akan berisi rekomendasi tindak lanjut bagi instansi/lembaga tertentu jika diperlukan
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
106
Rencana Penanggulangan Bencana 2013 – 2017
BAB VII
PENUTUP
Pengarusutamaan penanggulangan bencana adalah sebuah mekanisme untuk menjamin
penyelenggaraan
perencanaan,
pelaksanaan
dan
pengawasan
penanggulangan
bencana oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. RPB Daerah Istimewa
Yogyakarta
(RPB
Daerah
Istimewa
Yogyakarta)
yang
disusun untuk
rentang
perencanaan 2012-2017 merupakan salah satu mekanisme efektif untuk itu.
Pelaksanaan RPB Daerah Istimewa Yogyakarta membutuhkan komitmen kuat secara
politis maupun teknis. Beberapa strategi advokasi dalam dokumen ini diharapkan dapat
membangun komitmen tersebut secara optimal pada seluruh jenjang Pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta hingga terbangun dan terlestarikannya budaya aman
terhadap bencana di masyarakat sesuai dengan Visi Penanggulangan Bencana Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Dokumen ini perlu selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan Daerah
Istimewa Yogyakarta dan perubahan-perubahan lingkungan dan kemajuan yang
mempengaruhi terjadinya bencana. Selain proses evaluasi, dokumen ini juga perlu
diterjemahkan menjadi Rencana Aksi Daerah untuk Pengurangan Risiko Bencana.
Rencana Aksi ini juga memberikan ruang bagi para mitra pemerintah untuk turut serta
untuk berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan budaya aman terhadap
bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen Perancanaan Daerah Istimewa Yogyakarta
107