Academia.eduAcademia.edu

DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DI REKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA PERATURAN DI REKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR : SKEP/ 77/ VI / 2005 TENTANG PERSYARATAN TEKNI S PENGOPERASI AN FASI LI TAS TEKNI K BANDAR UDARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DI REKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, Menimbang Mengingat : : a. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 48 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum telah diatur mengenai Pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara; 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4146); 4. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002; c/ ibnu/ skep persy teknis pengoperasian teknik bandara/ agus05/ lis 1 5. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2002; 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91 Tahun 2001; 7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara ; 8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum. M EM UTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DI REKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TENTANG PERSYARATAN TEKNI S PENGOPERASI AN FASI LI TAS TEKNI K BANDAR UDARA. PERTAMA : Standard Teknis Peralatan Pemeliharaan Fasilitas Bandar Udara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, yang memuat tentang: 1. 2. 3. 4. 5. Ketentuan Umum ; Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas Sisi Udara ; Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas Sisi Darat ; Peralatan Pemeliharaan Fasilitas Teknik Bandar Udara ; Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara (Bandar Udara Khusus Perairan, Elevated Heliport, Surface Level Heliport, dan Helideck). KEDUA : Penyelenggara Bandar Udara Umum dalam mengoperasikan bandar udara harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis dalam Peraturan ini. KETIGA : Direktur Teknik Bandar Udara mengkoordinasikan pelaksanaan Peraturan ini. c/ ibnu/ skep persy teknis pengoperasian teknik bandara/ agus05/ lis 2 KEEMPAT : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal : : JAKARTA 20 Juni _2005 DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TTD CUCUK SURYO SUPROJO NIP.120089499 SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada : 1. 2. 3. 4. Menteri Perhubungan ; Sekretaris Jenderal Dephub ; Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ; Para Direktur Dilingkungan Ditjen Hubud. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum SETDITJEN HUBUD E.A. S I L O O Y NIP. 120108009 c/ ibnu/ skep persy teknis pengoperasian teknik bandara/ agus05/ lis 3 c/ ibnu/ skep persy teknis pengoperasian teknik bandara/ agus05/ lis 4 c/ ibnu/ skep persy teknis pengoperasian teknik bandara/ agus05/ lis 5 LAMPI RAN PERATURAN DI REKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR : SKEP/ 77/ VI / 2005 TANGGAL : 20 JUNI 2005 _____________ PERSYARATAN TEKNI S PENGOPERASI AN FASI LI TAS TEKNI K BANDAR UDARA 1. KETENTUAN UMUM 1.1 Umum. 1.2 a. Penyelenggaraan transportasi udara sangat memprioritaskan keamanan dan keselamatan penerbangan. Hal ini memerlukan adanya persyaratan teknis pengoperasian fasilitas teknik bandar udara tidak terkecuali fasilitas sisi udara, sisi darat dan peralatan pemeliharaan bandar udara pada bandar udara umum serta bandar udara khusus (bandara perairan, elevated heliport, surface level heliport dan helideck). b. Sebagai bagian dari sistim bandar udara, fasilitas teknik bandar udara, perlu dievaluasi agar terpenuhinya efisiensi dan fektifitas pengoperasian fasilitas tersebut. Kondisi Kebandarudaraan. Mengacu pada Undang-undang No 15 tahun 1992 tentang Penerbangan dan PP No. 70 tahun 2001 tentang Kebandarudraan. Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat kargo dan/ atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda. Fungsi Bandar Udara yaitu untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, kargo dan/ atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/ atau moda serta mendorong perekonomian baik daerah maupun secara nasional. Tatanan Kebandarudaraan nasional yang mengatur penyelenggaraan Bandar Udara sesuai dengan fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan dan kegiatan Bandar Udara. Bandar Udara berdasarkan fungsinya dibedakan menjadi 3 bagian : a. Bandar Udara yang merupakan simpul dalam jaringan transportasi udara sesuai dengan hierarki fungsinya yaitu bandar udara pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran. b. Bandar udara sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian Nasional dan Internasional. c. Bandar udara sebagai tempat kegiatan alih moda transportasi. Bandar udara berdasarkan penggunaannya dibedakan menjadi bandar udara internasional dan domestik yang ditentukan berdasarkan keterbukaanya dalam melayani angkutan udara ke/ dan dari luar negeri. Bandar udara berdasarkan klasifikasinya dibedakan menjadi beberapa klas berdasarkan fasilitas dan kegiatan operasi bandar udara serta jenis pengendalian ruang udara di sekitarnya. Bandar udara berdasarkan statusnya dibedakan menjadi Bandar udara umum yang melayani kepentingan penerbangan umum dan bandar udara khusus yang diselenggarakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Bandar udara menurut penyelenggaraannya dibedakan menjadi Bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota atau Badan usaha Kebandarudaraan dan bandar udara khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota atau Badan Hukum Indonesia. Bandar udara berdasarkan kegiatan yang dilayaninya dibedakan menjadi Bandar udara yang melayani kegiatan pendaratan dan lepas landas pesawat udara untuk melayani kepentingan angkutan udara serta bandar udara yang melayani kegiatan pendaratan dan llepas landas helikopter untuk melayani kepentingan angkutan udara. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 44 Tahin 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional terdapat 187 Bandar udara di Indonesia yang dikelola Pemerintah (26), BUMN (23), dan Pemerintah Kabupaten / Kota (138) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dirjen Perhungan Udara pada tahun 2002 telah mengklasifikasikan bandar udara tersebut menjadi Bandar Udara dengan pengelompokan sebagai berikut : kelompok bandar udara A (un attended) sebanyak 107 buah, kelompok B (AVIS) sebanyak 49 buah dan kelompok bandar udara C (ADC) sebanyak 31 buah. Secara umum Bandar udara dengan kelompok bandar udara A merupakan Bandar udara – bandar udara yang masih belum berkembang dan banyak melayani rute-rute perintis. Sedangkan kelompok Bandar udara C merupakan Bandar udara yang telah berkembang bahkan telah menjadi Bandar udara Internasional. Tata cara penggelompokan dan komponen fasilitas bandar udara, kegiatan pengoperasian serta jenis pengendalian ruang udara di sekitar Bandar udara tersebut tertuang dalam KM 44 Tahun 2002. 1.3 Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara. Keputusan Menteri Perhubungan KM No 47 tahun 2002 menyebutkan bahwa Sisi Udara suatu Bandar Udara adalah bagian dari Bandar Udara dan segala fasilitas penunjangnya yang merupakan daerah bukan publik tempat setiap orang, barang, dan kendaraaan yang akan memasukinya wajib melalui pemeriksaan keamanan dan/ atau memiliki izin khusus. Adapun ditinjau dari pengoperasiannya, fasilitas sisi udara ini sangat terkait erat dengan karakteristik pesawat dan senantiasa harus dapat menunjang terciptanya jaminan keselamatan, keamanan dan kelancaran penerbangan yang dilayani. Aspek-aspek tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menyusun standar persyaratan teknis operasional fasilitas sisi udara. Sehingga standar kelayakan teknis operasional fasilitas ini disusun dengan acuan baku yang terkait dengan pesawat udara yang dilayani. Acuan ini merupakan hasil pengolahan dari acuan internasional yang ada disesuaikan dengan kondisi dan peraturan yang ada di Indonesia, seperti penyesuaian ICAO mengatur hal tersebut dalam bentuk penentuan code letter dan code number. Dalam penyusunan standar teknis operasional fasilitas sisi udara ini, dibuat pengelompokan berdasarkan penggolongan pesawat dan kelas bandar udara di Indonesia. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel 2.1 berikut ini. Tabel 2.1 Pengelompokan Bandar Udara dan Golongan Pesawat Berdasarkan Kode Referensi Bandar Udara. Kelompok Bandar Udara A (Unttended) B (AVIS) C (ADC) Kode Angka 1 2 3 ARFL (Aeroplane reference field length) < 800 m 800 m < P < 1200 m 1200 m < P < 1800 m 4 ≥ 1800 m Kode Huruf A B C D E F Bentang sayap < 15 m 15 m < l < 24 24 m < l < 36 36 m < l < 52 52 m < l < 65 65 m < l < 80 m m m m m Dalam KM 47 tahun 2002 tentang sertifikasi Operasi Bandar Udara disebutkan item-item Fasilitas-fasilitas yang ada pada Sisi Udara meliputi: a. Fasilitas Landas Pacu (Runway). Fasilitas ini adalah faslitas yang berupa suatu perkerasan yang disiapkan untuk pesawat melakukan kegiatan pendaratan dan tinggal landas. Elemen dasar runway meliputi perkerasan yang secara struktural cukup untuk mendukung beban pesawat yang dilayaninya, bahu runway, runway strip, landas pacu buangan panas mesin (blast pad), runway end safety area (RESA) stopway, clearway. Kelengkapan data yang merupakan aspek penilaian meliputi Runway designation / number / azimuth yang merupakan nomer atau angka yang menunjukkan penomoran landas pacu dan arah kemiringan landas pacu tersebut. Data ini merupakan data yang telah ditetapkan sejak awal perencanaan dan pembangunan bandar udara. Bagian berikutnya adalah dimensi landas pacu yang meliputi panjang dan lebar landas pacu. Panjang landas pacu dipengaruhi oleh pesawat kritis yang dilayani, temperatur udara sekitar, ketinggian lokasi, kelembaban bandar udara, kemiringan landas pacu, dan karakteristik permukaan landas pacu. Fasilitas Landas Pacu ini mempunyai beberapa bagian yang masing-masingnya mempunyai persyaratan tersendiri. 1) Runway Shoulder/ bahu landas pacu adalah area pembatas pada akhir tepi perkerasan runway yang dipersiapkan menahan erosi hembusan jet dan menampung peralatan untuk pemeliharaan dan keadaan darurat serta untuk penyediaan daerah peralihan antara bagian perkerasan dan runway strip. 2) Overrun mempunyai bagian meliputi clearway dan stopway. Clearway adalah suatu daerah tertentu pada akhir landas pacu tinggal landas yang terdapat di permukaan tanah maupun permukaan air dibawah pengaturan operator bandar udara, yang dipilih dan diseleksi sebagai daerah yang aman bagi pesawat saat mencapai ketinggian tertentu yang merupakan daerah bebas yang disediakan terbuka diluar blast pad dan untuk melindungi pesawat saat melakukan manuver pendaratan maupun lepas landas. Stopway adalah suatu area tertentu yang berbentuk segiempat yang ada di permukaan tanah terletak di akhir landas pacu bagian tinggal landas yang dipersiapkan sebagai tempat berhenti pesawat saat terjadi pembatalan kegiatan tinggal landas. Aspek yang diperhatikan dalam penilaian kelayakan operasional meliputi dimension (panjang dan lebar), kemiringan memanjang (Longitudinal slope), kemiringan melintang (Transverse Slope), jenis perkerasan (Surface Type), dan kekuatan (Strength). 3) Turning area adalah bagian dari landas pacu yang digunakan untuk lokasi pesawat melakukan gerakan memutar baik untuk membalik arah pesawat, maupun gerakan pesawat saat akan parkir di apron. Standar besaran turning area tergantung pada ukuran pesawat yang dilayaninya. 4) Longitudinal slope adalah kemiringan memanjang yang didapatkan dari hasil pembagian antara ketinggian maksimum dan minimum garis tengah sepanjang landas pacu. Dengan alasan ekonomi, dimungkinkan adanya beberapa perubahan kemiringan di sepanjang landas pacu dengan jumlah dan ukuran yang dibatasi oleh ketentuan tertentu. 5) Transverse Slope adalah kemiringan melintang landas pacu yang harus dapat membebaskan landas pacu tersebut dari genangan air. 6) Jenis perkerasan landas pacu terdiri dari dua jenis yaitu perkerasan lentur (flexible) dan perkerasan kaku (rigid). 7) Kondisi permukaan landas pacu juga merupakan bagian penting dari landas pacu yang meliputi kerataan, daya tahan terhadap gesekan (skid resistance) dan nilai PCI. Kekuatan landas pacu juga tergantung pada jenis pesawat, frekwensi penerbangan dan lalu lintas yang dilayani. 8) Kekuatan perkerasan landas pacu adalah kemampuan landas pacu dalam mendukung beban pesawat saat melakukan kegiatan pendaratan, tinggal landas maupun gerakan manuver saat parkir atau menuju taxiway. Perhitungannya mempertimbangkan karakteristik pesawat terbesar yang dilayani, lalu lintas penerbangan, jenis perkerasan, dan lainnya. 9) Runway strip adalah luasan bidang tanah yang menjadi daerah landas pacu yang penentuannya tergantung pada panjang landas pacu dan jenis instrumen pendaratan (precission aproach) yang dilayani. 10) Holding bay adalah area tertentu dimana pesawat dapat melakukan penantian, atau menyalip untuk mendapatkan efisiensi gerakan permukaan pesawat. 11) RESA (Runway End Safety Area). RESA adalah suatu daerah simetris yang merupakan perpanjangan dari garis tengah landas pacu dan membatasi bagian ujung runway strip yang ditujukan untuk mengurangi resiko kerusakan pesawat yang sedang menjauhi atau mendekati landas pacu saat melakukan kegiatan pendaratan maupun lepas landas. Aspek yang diperhatikan dalam penilaian kelayakan operasional meliputi dimension (panjang dan lebar), kemiringan memanjang (Longitudinal slope), kemiringan melintang (Transverse Slope), jenis perkerasan (Surface Type), dan kekuatan (Strength). 12) b. Marka landas pacu yang meliputi Runway designation marking, Threshold marking, Runway centre line markin, Runway side stripe marking, Aiming point marking, Touchdown zone marking, dan Exit guidance line marking. Tiap-tiap bagian mempunyai persyaratan teknis tertentu agar dapat memberikan kinerja operasional yang handal. Fasilitas penghubung landas pacu (Taxiway). Taxiway adalah bagian dari fasilitas sisi udara bandar yang dibangun untuk jalan keluar masuk pesawat dari landas pacu maupun sebagai sarana penghubung antara beberapa fasilitas seperti aircraft parking position taxiline, apron taxiway, dan rapid exit taxiway. Exit taxiway perlu dirancang untuk meminimasi waktu penggunaan runway yang diperlukan oleh pesawat yang mendarat. Rapid end taxiway yang terletak di bagian ujung landas pacu dirancang dengan sudut kemiringan 250 hingga 450 dari sudut landas pacu untuk digunakan oleh pesawat keluar meninggalkan runway dalam kecepatan tinggi. Taxiway harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat meminimalkan jarak antara terminal dan bagian ujung landas pacu. Exit taxiway atau turnoff adalah jenis taxiway yang diletakkan menyudut pada beberapa bagian dari landas pacu sebagai sarana bagi pesawat untuk dengan segera meninggalkan runway sehingga runway bisa dengan cepat digunakan lagi oleh pesawat lainnya. Lebar taxiway sebesar 30 m dengan lebar bahu 10 m untuk mengamankan mesin dari pesawat yang lebih besar. Kemiringan memanjang dan melintang taxiway dirancang untuk menghindarkan taxiway dari bahaya banjir akibat hujan selain penempatan lubang in let drainase tiap 50 m panjang. Data-data yang diperhatikan dalam verifikasi Taxiway meliputi Taxiway designation, Dimension (length, width), Longitudinal slope, Transverse Slope, Surface Type, Strength dan Taxiway marking yang antara lain Taxiway centre line marking, Runway holding position marking, dan Taxiway edge marking. c. Fasilitas Pelataran parkir pesawat udara (Apron) adalah fasilitas sisi udara yang disediakan sebagai tempat bagi pesawat saat melakukan kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang, muatan pos dan kargo dari pesawat, pengisian bahan bakar, parkir dan perawatan pesawat. Apron merupakan bagian bandar udara yang melayani terminal sehingga harus dirancang sesuai dengan kebutuhan dan karakteritik terminal trsebut. Beberapa pertimbangannya antara lain : 1) Menyediakan jarak paling pendek antara landas pacu dan tempat pesawat berhenti. 2) Memberikan keleluasaan pergerakan pesawat untuk melakukan manuver sehingga mengurangi tundaan. 3) Memberikan cukup cadangan daerah pengembangan yang dibutuhkan jika nantinya terjadi peningkatan permintaan penerbangan atau perkembangan teknologi pesawat terbang. 4) Memberikan maksimum. 5) Meminimalkan dampak lingkungan efisiensi, keamanan, dan kenyamanan pengguna secara Selain dari pada itu perancangan apron juga terkait dengan sistem terminal yang digunakan oleh bandar udara bersangkutan yang terdiri dari terminal konsep tunggal, konsep linier, konsep dermaga, konsep satelit, konsep transporter dan konsep campuran. Aspek yang diperhatikan dalam kegiatan verifikasi penilaian kelayakan operasional meliputi dimension (panjang dan lebar), kemiringan memanjang (Longitudinal slope), kemiringan melintang (Transverse Slope), jenis perkerasan (Surface Type), dan kekuatan (Strength) dan Apron marking yang antara lain Apron edge marking, Apron guidance marking, Parking stand position marking. GSE (Ground Support Equipment). Fasilitas ini adalah suatu area yang disediakan sebagai tempat lalu lintas peralatan penunjang pendaratan dan penerbangan yang terletak diantara apron dan teminal penumpang. Luasannya dipengaruhi oleh jenis pesawat yang dilayani dan jumlah serta jenis peralatan pendaratan dan penerbangan yang dipersyaratkan untuk menunjang kinerja operasional bandar udara tersebut. Aspek yang diperhatikan dalam penilaian kelayakan operasional meliputi dimension (panjang dan lebar), kemiringan memanjang (Longitudinal slope), kemiringan melintang (Transverse Slope), jenis perkerasan (Surface Type), dan kekuatan (Strength). d. Fasilitas Obstruction Restriction. Fasilitas ini dioperasikan berdasarkan jenis runway yang ada yang dibedakan menjadi tiga klasifikasi yaitu non-instrument, nonprecision approach, dan precision approach category. Item fasilitas yang diatur standar teknis opersionalnya meliputi kemiringan dan ketinggian Conical surface and dimension, ketinggian dan radius inner horizontal, jarak dari threshold, panjang dan kemiringan (slope) inner approach, panjang dari batas dalam runway, jarak dari threshold yang dibedakan menjadi bagian pertama, bagian kedua dan bagian horisontal. Ada pula kemiringan transisi, dan balked landing surface. e. Fasilitas Drainase merupakan salah satu bagian dari fasilitas sisi udara yang penting untuk memastikan keamanan daerah sisi udara saat terjadinya perubahan cuaca. Perhitungan drainase sisi udara mengacu pada aturan perhitungan drinase pada umumnya hanya saja dalam perencanaannya diupayakan agar saluran drainase yang dibuat dapat dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pengoperasian fasilitas yang lain. 1.4 Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara. Keputusan Menteri Perhubungan KM No 47 tahun 2002 menyebutkan bahwa Sisi Darat suatu bandar udara adalah wilayah bandar udara yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan operasi penerbangan. Adapun ditinjau dari pengopersiannya, fasilitas sisi darat sangat terkait erat dengan pola pergerakan barang dan penumpang serta pengunjung dalam suatu bandar udara. Sehingga pengoperasian fasilitas ini harus dapat memindahkan penumpang, kargo, surat, pesawat, pergerakan kendaraan permukaan secara efisien, cepat dan nyaman dengan mudah dan berbiaya rendah. Selain itu aspek keselamatan, keamanan dan kelancaran penerbangan juga harus tetap dipertimbangkan terutama sekali pada pengoperasian fasilitas sisi darat yang terkait dengan fasilitas sisi udara. Dalam penetapan standar persyaratan teknis operasional fasilitas sisi darat, satuan yang digunakan untuk mendapatkan nilai standar adalah satuan jumlah penumpang yang dilayani. Hal ini karena aspek efisiensi, kecepatan, kenyamanan keselamatan, keamanan dan kelancaran penerbangan dapat dipenuhi dengan terjaminnya kecukupan luasan yang dibutuhkan oleh masing-masing fasilitas. Bagian dari fasilitas sisi darat meliputi Terminal Penumpang, Terminal Barang (Kargo), Bangunan Operasi, Fasilitas Penunjang Bandar Udara. a. Fasilitas Bangunan terminal penumpang adalah bangunan yang disediakan untuk melayani seluruh kegiatan yang dilakukan oleh penumpang dari mulai keberangkatan hingga kedatangan. Aspek yang diperhatikan dalam penilaian kinerja operasional adalah jumlah dan kondisi fasilitas tersebut. Di dalam Terminal penumpang terbagi 3 (tiga) bagian yang meliputi Keberangkatan , Kedatangan serta Peralatan penunjang bandar udara udara. 1) Fasilitas keberangkatan a) Check in counter adalah fasilitas pengurusan tiket pesawat terkait dengan keberangkatan. Jumlahnya dipengaruhi oleh jumlah penumpang waktu sibuk yang dilayani oleh bandar udara tersebut. b) Check in area adalah area yang dibutuhkan untuk menampung check in counter. Luasannya dipengaruhi oleh jumlah penupang waktu sibuk yang dilayani oleh bandar udara tersebut. c) Rambu/ marka terminal bandar udara adalah pesan dan papan informasi yang digunakan sebagai penunjuk arah dan pengaturan sirkulasi penumpang di dalam terminal. Pembuatannya mengikuti tata aturan baku yang merupakan standar internasional. 2) d) Fasilitas Custom Imigration Quarantina / CIQ (bandar udara Internasional), Ruang tunggu, Tempat duduk, dan Fasilitas umum lainnya (toilet telepon dsb) adalah fasilitas yang harus tersedia pada terminal keberangkatan. Jumlahnya dipengaruhi oleh jumlah penupang waktu sibuk yang dilayani oleh bandar udara tersebut. e) Selain itu pada terminal keberangkatan juga terdapat fasilitas: Hall keberangkatan dimana hall ini menampung semua kegiatan yang berhubungan dengan keberangkatan calon penumpang dan dilengkapi dengan Kerb keberangkatan, Ruang tunggu penumpang, Tempat duduk dan fasilitas umumToilet. Fasilitas Kedatangan a) Ruang kedatangan adalah ruangan yang digunakan untuk menampung penumpang yang turun dari pesawat setelah melakukan perjalanan. Luasannya dipengaruhi oleh jumlah penumpang waktu sibuk yang dilayani oleh bandar udara tersebut. Fasilitas ini dilengkapi dengan kerb kedatangan dan baggage claim area. b) Baggage Conveyor Belt adalah fasilitas yag digunakan untuk melayani pengambilan bagasi penumpang. Panjang dan jenisnya dipengaruhi oleh jumlah penumpang waktu sibuk yang dilayani oleh bandar udara tersebut dan banyaknya bagasi penumpang yang diperkirakan harus dilayani. c) Rambu/ marka terminal bandar udara, Fasilitas Custom Imigration Quarantine / CIQ (bandar udara Internasional) dan Fasilitas umum lainnya (toilet telepon dsb) adalah kelengkapan terminal kedatangan yang harus disediakan yang jumlah dan luasnya dipengaruhi oleh jumlah penumpang waktu sibuk yang dilayani oleh bandar udara tersebut. b. Fasilitas Bangunan Terminal Barang (Kargo) adalah bangunan terminal yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang (kargo) udara yang dilayani oleh bandar udara tersebut. Luasannya dipengaruhi oleh berat dan volume kargo waktu sibuk yang dilayani oleh bandar udara tersebut. Fasilitas ini meliputi Gudang, Kantor Administrasi, Parkir pesawat, Gedung Operasi, Jalan Masuk dan Tempat parkir kendaraan umum. Fasilitas–fasilitas tersebut diatas merupakan fasilitas standar yang dalam penyediaan dan pengoperasiannya disesuaikan dengan klasifikasi kemampuan bandar udara bersangkutan. c. Fasilitas Bangunan Operasi yang meliputi : 1) Gedung Operasional antara lain ; PKP-PK, menara kontrol, meteorologi, Gedung NDB, Gedung VOR dan gedung DME. stasiun 2) Bangunan Teknik Penunjang yang terdiri dari power house dan stasiun bahan bakar merupakan fasilitas yang terkait dengan jaminan kelangsungan operasional bandar udara dari aspek kelistrikan dan pergerakan pesawat. 3) Bangunan Administrasi dan Umum terdiri Kantor Bandara, Kantor Keamanan dan Rumah Dinas Bandara serta bangunan Kantin dan tempat ibadah . Fasilitas tersebut diatas dibutuhkan untuk mendukung pengopersian bandar udara baik secara aspek administrasi, personalia, maupun lalu lintas kebandarudaraaan. d. 1.5 Fasilitas Penunjang bandar Udara Jalan dan Parkir kendaraan pengunjung merupakan fasilitas yang ditujukan untuk mendukung pelayanan terhadap para pengunjung baik calon penumpang maupun pengunjung non-penumpang, juga termasuk Jembatan, Darinase, Turap dan Pagar serta Taman. Fasilitas ini juga memberikan layanan keterkaitan intermoda sebagai salah satu upaya integrasi bandar udara dengan sistem moda transportsi lainnya. Peralatan Pemeliharan Bandar Udara. Peralatan pemeliharan bandar udara meliputi peralatan pemeliharan sisi udara dan peralatan pemeliharan sisi darat. Peralatan Sisi Udara Bandar Udara adalah Peralatan Pemeliharan Fasilitas Sisi Udara yang menunjang tetap berkesinambunganya Pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara secara optimal. Peralatan pemeliharan sisi darat adalah Peralatan penunjang operasi bandar udara yang dibutuhkan untuk memperlancar pelayanan bandar udara, yang meliputi sistem pendingin, lift dan eskalator, Plumbing, Sistem pemadam kebakaran, Sistem timbangan, Garbarata, Ban berjalan, People mover system, Peralatan Penunjang pelayanan darat pesawat udara. Selain itu terdapat peralatan penunjang fasilitas penerbangan terdiri dari pendeteksi bahan oranik dan Non-organik antara lain : X-ray inspection machine, Explosive detector, Walk Through Metal Detector, dan Peralatan Pemantau lalu lintas orang, barang, kendaraan dan pesawat udara di bandar udara antara lain : Integrated Security System dan Close Circuit Television (CCTV). 1.6 Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara ( termasuk Bandara Udara Khusus Perairan, Elevated Heliport, Surface Level Heliport dan Helideck) . Persyaratan ini akan memuat nilai-nilai standar yang akan digunakan sebagai pedoman penilaian saat verifikasi fasilitas sisi udara, sisi darat dan peralatan pemeliharaan pada bandar udara umum serta pada bandar udara khusus (Perairan, Elevated Heliport, Surface Level Heliport dan Helideck), yang dilaksanakan di lapangan sebagai persyaratan dari pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara. Nilai ini diperoleh dari rumusanrumusan yang ada pada peraturan yang diacu, baik peraturan nasional maupun internasional. Persyaratan pengoperasian ini tersusun dari tiga bagian yaitu : prosedur pelaksanaan kelayakan teknis pengoperasian fasilitas, standar persyaratan teknis pengoperasian fasilitas, rekapitulasi nilai standar pengoperasian fasilitas dan formulir verifikasi fasilitas sisi udara, sisi darat dan peralatan pemeliharaan bandar udara umum serta bandara udara khusus bandara Perairan, Elevated Heliport, Surface Level Heliport dan Helideck). Dengan adanya susunan ini diharapkan persyaratan teknis pengoperasian ini dapat mudah dimengerti dan tidak menyulitkan pelaksanaan di lapangan. Formulir verifikasi yang merupakan alat verifikasi di lapangan dilengkapi dengan rekapitulasi nilai standar teknis pengoperasian tiap-tiap fasilitas yang diverifikasi. Standar teknis Pengoperasian akan digunakan untuk mengetahui cara-cara perhitungan dan uraian yang terkait dengan penentuan nilai standar tersebut, disamping itu Standar Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas adalah acuan yang digunakan dalam mengoperasikan fasilitas teknik bandar udara pada bandara umum serta bandar udara khusus (bandara Perairan, Elevated Heliport, Surface Level Heliport dan Helideck). Standar ini juga dipergunakan dalam penentuan kelayakan teknis fasilitas bandar udara umum dan khusus yang mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku sertai berisi ketentuan-ketentuan harus dipenuhi oleh tiap-tiap fasilitas sisi udara, sisi darat dan peralatan pemeliharaan pada bandar udara umum serta bandar udara khusus (Perairan, Elevated Heliport, Surface Level Heliport dan Helideck). Sebagai gambaran, runway yang merupakan salah satu dari fasilitas sisi udara mempunyai standar tersendiri yang terkait dengan indikator-indikator teknis tertentu sejak saat perencanaan fasilitas tersebut. Masing-masing fasilitas akan mempunyai nilai standar tertentu berdasarkan perhitunganperhitungan yang ditetapkan dalam peraturan yang diacu. a. Standar Teknis Fasilitas Sisi Udara lebih terkait dengan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan mengingat fungsinya sangat penting dalam melayani lalu lintas pergerakan pesawat dan kelancaran penerbangan. Hal ini menyebabkan standar teknis yang ada banyak terkait dengan spesifikasi dan pergerakan pesawat yang dilayani oleh bandar udara tersebut. Jenis pesawat yang menjadi acuan ditentukan berdasarkan pesawat rencana yang ditetapkan sebagai dasar perencanaan fasilitas sisi udara. Selain daripada itu acuan standar teknis fasilitas sisi udara banyak mengacu pada standar ICAO annex 14 serta peraturan dan ketentuan yang terkait dengan fasilitas sisi udara. Persyaratan teknis operasional fasilitas sisi udara sangat dipengaruhi oleh standar persyaratan yang ditentukan saat perencanaan fasilitas tersebut. Hal ini dikarenakan dalam pengoperasiaannya fasilita sisi udara dituntut untuk mampu memberikan kinerja operasional yang dapat menjamin kemanan dan keselamatan kegiatan penerbangan yang dilayani oleh bandar udara. Nilai-nilai standar didapatkan dari hasil perhitungan dengan menggunakan rumusan-rumusan yang telah ditetapkan dan yang menjadi masukannya adalah nilai-nilai yang terkait dengan jenis pesawat yang dilayani dan kelas bandar udaranya. Sebagai contoh, kelayakan operasional panjang landas pacu (runway) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan rumusan yang terkait dengan jenis pesawat kritis yang dilayani. Dalam hal ini jenis pesawat dibedakan berdasarkan aturan code number dan code letter bandar udara b. Standar teknis Fasilitas Sisi Darat selain terkait dengan aspek keselamatan dan keamanan juga terkait dengan aspek kenyamanan sebagai salah satu aspek penting dalam pelayanan penumpang. Acuan utama standar ini adalah SKEP 347/ XII/ 1999 tentang standar rancang bangun dan / atau rekayasa fasilitas dan peralatan bandar udara yang meliputi bangunan dan peralatan terminal penumpang, bangunan terminal kargo, bangunan operasi serta fasilitas penunjang bandar udara. Kebutuhan luasan yang didasarkan pada jumlah penumpang jam sibuk merupakan indikator yang menjadi perhatian utama dalam standar ini. Hal ini disebabkan karena lingkup penilaian yang akan dilakukan dalam kegiatan verifikasi ini nantinya adalah ditekankan pada kecukupan penyediaan ruang tiap fasilitas sisi Darat. Standar persyaratan teknis bangunan terminal mempertimbangkan faktor-faktor antara lain arsitektural, struktur, Mekanikal dan elektrikal, pengembangan, umur ekonomis bangunan, pendapatan serta non aero-nautika. Standar ini diupayakan dapat memenuhi tingkat pelayanan terminal penumpang baik ditinjau dari sisi penumpang maupun dari sisi perusahaan angkutan udara. Standar ini juga ditetapkan untuk dapat mendukung fungsi terminal penumpang yang meliputi aspek operasional, komersial, dan administrasi. Standar persyaratan teknis terminal kargo ditetapkan untuk mendukung fungsi terminal kargo sebagai sarana memproses pengiriman dan penerimaan muatan udara, domestik maupun internasional, agar memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan dan persyaratan lain yang ditentukan, dan alih moda transportasi dari moda darat menjadi moda udara atau sebaliknya. Standar Terminal kargo mempertimbangkan faktor kompabilitas, fleksibilitas dan ekspansibilitas, aksesibilitas, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan serta cuaca dan iklim. Selain daripada itu standar ini juga mengacu pada dasar-dasar perencanaan terminal kargo yang meliputi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan, konsep tata ruang serta sistem operasi. Standar persyaratan teknis Bangunan Operasi ditetapkan untuk mendukung fungsi bangunan operasi yang terdiri dari bangunan administrasi dan umum, bangunan operasional, dan bangunan teknik / penunjang. Standar ini mengacu pada beberapa kriteria penting yang meliputi kebutuhan serta fungsi, karakteristik peralatan, kondisi fisik dan lingkungan bandar udara, dan kemungkinan peningkatan fungsi dan pengembangan akan datang, yang sangat penting dalam penentuan kebutuhan luas, tata letak, jenis dan sistem konstruksi dan jenis bahan bangunan operasi. Persyaratan teknis operasional fasilitas sisi darat sangat ditentukan oleh jumlah penumpang yang dilayani oleh bandar udara tersebut, baik pada jam-jam sibuk maupun sepanjang tahun pengoperasiaanya. Untuk fasilitas sisi darat yang berupa peralatan, jenis pesawat, muatan bagasi dan kargo juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan nilai standar teknis operasional fasilitas tersebut. Nilai yang disajikan dihasilkan dari hasil perhitungan data-data tesebut diatas dengan menggunakan rumusan baku yang telah ditetapkan dalam peraturan. c. Standar peralatan pemeliharan sisi udara ditetapkan berdasarkan jumlah minimal terhadap pengelompokan bandar udara dalam mendukung keandalan fasilitasa sisi udara bandar udara. Standar peralatan pemeliharan sisi darat ditetapkan guna mendukung keselamtan, keamananan, kemudahan serta kenyamanan penumpang di daerah fasilitas sisi darat. d. Standar persyaratan teknis fasilitas penunjang bandar udara ditetapkan dalam rangka mendukung fungsinya untuk memperlancar pergerakan kendaraan, orang dan barang dari dan ke bandar udara, menampung dan menyalurkan fungsi-fungsi utilitas, memberi rasa aman, nyaman, dan menampung jasa perparkiran. Fasilitas penunjang bandar udara meliputi fasilitas jalan dan parkir dengan fasilitas penunjangnya serta fasilitas air bersih dan Penanganan limbah. e. Persyaratan teknis operasional fasilitas bandar udara khusus (Perairan, Elevated Heliport, Surface Level Heliport dan Helideck ) memiliki persyaratan tersendiri, dikarenakan baik dimensi maupun fasilitas yang digunakan berbeda dengan persayaratan pada bandar udara umum. Bandar udara khusus untuk Elevated Heliport, Surface Level Heliport dan Halideck jenis angkutan udaranya adalah jenis Helikopter (Rotary) sedang untuk perairan Pesawat Jenis Seaplane. Dikarena perbedaaan karakteristik maka Standar Persyaratan Teknis untuk Fasilitas Sisi Udara akan berbeda dengan Standar Teknis untuk Fasilitas Sisi Darat demikian juga dengan standar bandar udara khusus. Penggunaan istilah mengacu pada tata aturan yang ada, apabila peraturan Nasional telah menentukan padan kata istilah suatu fasilitas, maka padanan kata itulah yang digunakan. Namun demikian karena banyaknya fasilitas yang belum mempunyai padanan kata Indonesianya, maka nama dan istilah fasilitas yang digunakan mengacu pada peraturan inernasional. 2. PERSYARATAN TEKNI S PENGOPERASI AN FASI LI TAS SI SI UDARA. 2.1 Runw ay / landas pacu 2.1.1 Runway designation/ number/ azimuth. Penomoran pada landas pacu harus dilengkapi dalam membantu pergerakan pesawat yang akan melintas. Pedoman azimuth harus diperhatikan mulai dari pangkal garis tengah runway pesawat, jadi sinyal harus dapat terlihat dari cockpit pesawat oleh pilot dari arah kanan dan kiri kursinya pada saat pergerakan pesawat. Unit pedoman azimuth harus dilengkapi pedoman kedua-duanya kiri/ kanan sehingga pilot dalam mendapatkan garis yang dipergunakan untuk take-off dan/ atau landing tidak menimbulkan kontrol yang berlebihan. Pedoman azimuth ditandai dengan warna putih dalam bentuk 2 angka atau kombinasi 2 angka dan satu huruf tertentu yang ditulis di runway sebagai identitas runway. 2.1.2 Dimention (length, width). Panjang landas pacu harus memadai untuk memenuhi keperluan operasional pesawat sebagai mana runway yang dikehendaki. Menentukan panjang runway / ARFL adalah: panjang runway yang diperhitungkan pabrik untuk menunjang pesawat yang akan mendarat.Tergantung dari : a. Ketinggian Altitude, ARFL bertambah 7% setiap kenaikan 300m dari permukaan laut, Fe= 0.007 ( h/ 300) Dimana Faktor Koreksi Elevasi (Fe) ; Aerodrome Elevasi (h). b. Temperatur, ARFL bertambah 1% setiap kenaikan 1°C, FT = 0,01( T- 0,0065 h) Dimana Faktor Temperatur (FT) ; Temperatur Aerodrome Elevasi (T). c. Kemiringan landas pacu, ARFL bertambah 10% setiap pertambah kemiringan Fs = 0,1 x S Dimana Faktor Koreksi kemiringan (Fs) ; kemiringan (S). Panjang runw ay dibutuhkan ( terkoreksi) = ARFL x Fe x Ft x Fs Lebar landas pacu (runway ) haruslah tidak kurang dari ketentuan yang dipakai Tabel Lebar Runway (Width) berdasarkan Code Number Code letter Code Number A B C D E 1a 18 m 18 m 23 m 2 23 m 23 m 30 m 3 30 m 30 m 30 m 45 m 4 45 m 45 m 45 m Catatan : 1a. 2. F 60 Lebar runway dapat dikurangi hingga 15 m atau 10 m tergantung dari luas yang dibatasi pada pesawat jenis kecil / small aeroplane. Pengoperasian yang diijinkan untuk pesawat landing atau take off dimana lebar runway harus lebih kecil atau lebih panjang daripada minimum lebar yang sesuai dengan code letter pesawat. Jika Precision Approach Tabel 3.1.2 Runway Separation Standards For Aircraft Approach Categories A & B Ur aian Penggolongan pesawat I II III IV 60 72 75 60 90 120 75 120 150 75 90 120 75 105 120 75 120 150 I 1/ Instrumen non-presisi dan garis tengah runway visual (m) 1. Holdline 38 60 2. Garis tengah taxiway / taxilane (D) 45 67,5 3. Area parkir pesawat (G) 27,5 60 Instrumen presisi dan garis tengah runway visual (m) 1. Holdline 53 75 2. Garis tengah taxiway / taxilane (D) 60 75 3. Area parkir pesawat (G) 120 120 Keterangan : Categories A = Kecepatan pesawat ≤ 91 knots. Categories B = Kecepatan pesawat 91 knots ≤ V ≤ 121 knots. Tabel 3.1.3 Runway separation standards for aircraft approach categories C & D Penggolongan Pesawat I II III IV V Instrumen non-presisi dan garis tengah Runway visual(m) 1. Holdline 75 75 75 75 75 2. Garis tengah taxiway / taxilane (D) 90 90 120 120 2/ 3. Area parkir pesawat (G) 120 120 150 150 150 Instrumen presisi dan garis tengah runway visual (m) 75 75 75 75 85 1. Holdline 120 120 120 120 2/ 2. Garis tengah taxiway / taxilane (D) 150 150 150 150 150 3. Area parkir pesawat (G) Ur aian Keterangan : Categories C = Kecepatan pesawat 121 knots ≤ V ≤ 141 knots. Categories D = Kecepatan pesawat 141 knots ≤ V ≤ 166 knots. VI 75 180 150 98 180 150 1/ 2/ Dimensi standar hanya untuk fasilitas pesawat kecil. Untuk penggolongan pesawat V, standar garis tengah runway sampai dengan garis tengah taxiway paralel separasi berjarak 120 m untuk runway dengan ketingian elevasi 410 m; 135 m dan berjarak 150 m untuk runway dengan ketinggian elevasi 2000 m. Paralel Runways Pararlel Runway disediakan oleh Aedrome operartor harus berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkenaan pada prosedur ruang udara dan pelayanan lalu lintas dengan pengoperasian beberapa runway. a. Parallel non instrumen runway yang tersedia dan digunakan secara bersamaan (simultan) , minimum separation distance antara runway centerline tidak boleh kurang dari : o o o b. 2.1.3 210 m dimana code number runway tertinggi adalah 3 atau 4 150 m dimana code number runway tertinggi adalah 2 120 m dimana code number runway tertinggi adalah 1 Parallel instrumen runway yang tersedia dan digunakan secara bersamaan (simultan) , minimum separation distance antara runway centerline tidak boleh kurang dari : o Untuk independet parallel approachs, 1.035 m o Untuk Dependent parallel approachs, 915 m o Untuk independet parallel departures, 760 m o Untuk segregated parallel operation, 760 m Runway Shoulder/ bahu runway. Bahu landasan harus dibuat secara simetris pada masing-masing sisi dari runway dan kemiringan melintang maksimum pada permukaan bahu landasan pacu 2,5%. Runway yang melayani pesawat Jet – Propeller, dimana engine pesawat ketika bergerak posisinya melebihi tepi landasan maka permukaan bahu landasan (runway) harus dibuat perkerasan bitumen (paved shoulder). Tabel 3.1.4 Runway shoulder 2.1.4 Code Penggolongan Letter Pesawat A I B II C III D IV E V F VI Turning Area / area untuk berputar. Lebar shoulder (m) 3 3 6 7,5 10,5 12 Kemiringan maksimum shoulder (%) 2,5 2,5 2,5 2,5 2,5 2,5 Area putaran untuk pesawat dilengkapi beberapa titik di runway, lebar dari area putaran harus terbebas dari rintangan terutama roda pesawat yang digunakan di runway sampai dengan tepi dari titik area putaran, dan itu tidak kurang dari ketetapan jarak seperti dalam tabel berikut: Minimum daerah bebas rintangan diantara roda dan tepi dari putaran adalah: Tabel 3.1.5 Turning area Code Letter A B C D E F 2.1.5 Penggolongan pesawat I II III IV V VI Jarak minimum antara roda dan tepi putaran (m) 1.5 2.25 4.5β 4.5 4.5 4.5 Runway Longitudinal slope / Kemiringan memanjang landas pacu. Seluruh kemiringan memanjang runway, ditentukan dengan membagi perbedaan antara maksimum dan minimum elevasi sepanjang garis tengah runway dengan panjang runway, Maksimum kemiringannya adalah: Tabel 3.1.6 Kemiringan memanjang maksimum runway Code Letter Penggolongan Pesawat A B C D E F I II III IV V VI Runway Gradient (m) ≤2 ≤2 ≤1 ≤1 ≤1 ≤1 Pada Bagian Landasan (%) ≤2 ≤2 ≤ 1,5 ≤ 1,5 ≤ 1,25 ≤ 1,25 1/ 4 dari ujung landasan (%) ≤ ≤ ≤ ≤ 0.8 0.8 0.8 0.8 Jarak tampak pada jarak min ½ landasan (m) 1,5 1,5 2 2 3 3 Perubahan berurutan dari satu kemiringan memanjang ke lainnya harus dipenuhi dengan kurva vertikal, dengan perbandingan dari perubahan minimum adalah : Tabel 3.1.7 β Jika area putaran yang akan datang untuk melayani pesawat dengan roda kurang dari 18 m, minimum daerah bebas hambatannya 3.0 m. Kurva Kemiringan Memanjang Code Letter Penggolongan Pesawat A B C D E F I II III IV V VI Perubahan Berurutan (m) ≤2 ≤2 ≤ 1,5 ≤ 1,5 ≤ 1,5 ≤ 1,5 Jari-jari Peralihan (%)/ (m) 0,4/ 30 0,4/ 30 0,2/ 30 0,2/ 30 0,1/ 30 0,1/ 30 Purva Vertikal Minimum (m) 7.500 7.500 15.000 15.000 30.000 30.000 Jarak antara 2 Perubahan Sudut Berurutan (m) ≥ 45 ≥ 45 ≥ 45 ≥ 45 ≥ 45 ≥ 45 Jarak antara dua perubahan sudut berurutan (D) tidak boleh lebih dari: a. 45 m; atau b. Jarak dalam ukuran menggunakan formula : D = k ( |S1- S2| + |S2 – S3| / 100 dimana ‘k’ (koefisien) adalah : Tabel 3.1.8 Nilai Koefisien k Code Letter A B C D E F Penggolongan Pesawat Nilai Koefisien k (m) I II III IV V VI 50 50 150 150 300 300 ‘S1’,’S2’ dan ‘S3’ adalah persentase tiga kemiringan berurutan yang nyata seperti gambar 3.3.2 berikut, _ Gambar 3.1.2 Kemiringan memanjang 2.1.6 Trasverse Slope. Kemiringan melintang pada beberapa bagian dari runway harus cukup memadai untuk menghindari penambahan air dan harus disesuaikan dengan tabel dibawah ini Code letter A B C D E F 2.1.7 Tabel 3.1.9 Kemiringan Melintang Maksimum Runway Penggolongan Preferred Minimum slope pesawat Slope I 2 1,5 II 2 1,5 III 1,5 1 IV 1,5 1 V 1,5 1 VI 1,5 1 Maximum slope (%) 2,5 2,5 2 2 2 2 Sight Distance / Jarak Pandang. Jika perubahan kemiringan tidak dapat dihindarkan maka harus ada suatu arah garis tanpa halangan, dan terdapat dalam tabel 3.1.10 berikut, Tabel 3.1.10 Jarak pandang minimum runway Code letter Penggolongan pesawat A B C D E F 2.1.8 I II III IV V VI Jarak pandang pada jarak minimum ½ runway (m) 1,5 2 3 3 3 3 Runway Surface. Permukaan landas pacu (runway) harus memenuhi standar/ nilai keandalan (performance) agar pengoperasian suatu fasilitas teknik bandar Udara dapat dipenuhi unsur keselamatan penerbangan yaitu : a. Pavement Clasification Index (PCI). Penelitian dilaksanakan secara visual pada permukaan perkerasan lentur (fleksibel) maupun perkerasan kaku (Rigid), diawali dengan membagi bidang landasan menjadi bidang pias dengan panjang dan lebar yang telah ditentukan. Lihat lampiran (telah tertera jenis kerusakan pada perkerasan fleksibel dan rigid, demikian juga luasan dari masing-masing perkerasan) PCI = 100-CDV Satu sampel nilai CDV < IDV diambil nilai terbesar yang dipakai Corrected Deduct Value (CDV) Individual Deduct Value (IDV) 100% - 85% 85% - 70% 70% - 55% 55% - 40% < 40% = = = = = Sempurna Sangat baik Baik Cukup Buruk 100% 85% 70% 55% 40% 25% 10% Persyaratan kondisi permukaan perkerasan untuk operasi adalah > 45 %. b. Kerataan (IRI / Integrated Rouhgnes Index). Biasanya dilakukan pada daerah yang selalu dilewati oleh roda pesawat, (alat yang dipakai NAASRA) dimana alat ini akan menunjukan bilangan atau angka kerataan suatau perkerasan secara maksimal. Hubungan Nilai IRI dengan kondisi permukaan perkerasan Nilai IRI Kategori kondisi permukaan Sangat Baik 0,0 – 3,6 Baik 3,6 – 6,6 Sedang 6,6 – 10,9 Jelek 10,9 – 17,6 Sangat Jelek > 17,6 Diambil nilai 6,6 – 10,9 (kondisi sedang) untuk minimal operasi permukaan perkerasan. c. Kekesatan Permukaan Perkerasan/ Skid Resistance. 1. MU-Meter. Kekesatan diukur dengan cara mengukur friksi antara roda dan permukaan perkerasan dan dilakukan pada permukaan perkerasan dalam kondisi basah (membasahi permukaan) dengan alat MU-Meter. Selanjutnya pengujian kekesatan dilakukan dengan cepat dan menerus yang hasilnya berupa grafik serta menunjukan besaran nilai SFC (side force coefisien), Kemudian hubungan antara nilai kekesatan/ SFC dengan kondisi permukaan perkerasan versi GG.Giles adalah : Nilai SFC > 0,60 0,55 – 0,60 0,40 – 0,55 Resiko Yang Terjadi Kemungkinan kecelakaan sangat kecil, permukaan perkerasan dapat dikatakan kasar. Kemungkinan kecelakaan akan mulai terjadi, permukaan perkerasan masih dalam kondisi kasar. Kecelakaan terjadi dan resikoko fatal, terjadi dalam bentuk slip Angka Skid resistance yang direkomendasikan untuk operasional permukaan perkerasan adalah > 0,6 dengan alat MU – meter 2. Grip Tester. Angka kekesatan/ skid resitance yang direkomendasikan untuk operasinall permukaan perkerasan dengan alat Grip Tester adalah : 0,74 – 053 (Annex14 –Aedromes, hal. 193) Pembersihan Rubber Deposit. Rubber deposit berada dalam zone landas pacu, yang berfungsi untuk menghilangkan genangan pada permukaan landas pacu pada saat basah. Dalam menentukan jumlah karet yang diperlukan untuk menyediakan suatu kondisi permukaan yang baik, direkomendasikan suatu test area yang digunakan untuk menetapkan tekanan air dan frekuensi perjalanan pesawat. Produktifitas tekanan air yang diamati selama kondisi kerja normal yang memadai yaitu 278 m2 per jam per unit selama kondisi bersih. Dengan menggunakan metoda pengeringan suatu zone pembuatan 900 x 24 m akan memerlukan kira-kira 100 jam per unit. Teknik pengompresan angin panas dapat digunakan pada semua perkerasan semen dan landas pacu beton asphaltic. Teknik menggunakan gas temperatur tinggi untuk membakar habis rubber deposit yang ditinggalkan dari ban pesawat. Bahan kimia yang baik digunakan untuk removal of rubber deposit yang terdapat dalam beton asphaltic sebagai landas pacu, sebagian dari bahan kimia ini mempunyai bahan dasar cresylic acid (suatu derifative cairan pengawet kayu) dan suatu campuran benzene, dengan synthetic detergent untuk memisahkan air dari removal rubber pada landas pacu beton. Dan untuk removal of rubber pada landas pacu aspal digunakan bahan kimia yang bersifat alkaline. Operator pelabuhan memerlukan penjadwalan arus lalu lintas pesawat yang melintas di landas pacu dan waktu yang disesuaikan untuk perbaikan dan perbaikan friksi karakteristik menurut jadwal yang diusulkan seperti dalam tabel 3.1.15, berikut: Tabel 3.1.15 Rubber Removal Frequency Frekuensi pesawat per hari yang Frekuensi pembersihan yang diusulkan mendarat di landas pacu Tiap 2 tahun ≤ 15 16 – 30 Setiap tahun 31 – 90 6 bulan 91 – 150 4 bulan 151 – 210 3 bulan 2 bulan ≥ 210 2.1.9 Runway Strength. Runway harus sanggup dan tetap melayani lalu lintas dari pesawat di runway yang dikehendaki. Kemampuan runway PCN > ACN < 1,1 PCN ( untuk Flexible ) PCN > ACN < 1,05 PCN ( untuk Rigid ) ( Allowable Load - Minimum Mass ) PCN = ACN Min + ( ACN Max - ACN Min ) x -------------------------------------------( Maximum Mass - Minimum Mass ) P/ Po 1,1 1,1 – 1,2 1,2 – 1,3 1,3 – 1,4 1,4 – 1,5 Departure 2 Kali Sehari 1 Kali Sehari 1 Kali Seminggu 2 kali Sebulan 1 kali Sebulan Po = Berat/ Beban yang diijinkan P = Berat Aktual 1,1 Po < P < 1,5 Po DETERMINATION EQUIVALENT ANNUAL DEPARTURE BY DESIGN AIRCRAFT konversi dari ke Nilai konversi Single wheel Dual wheel 0,8 Single wheel Dual Tandem 0,5 Dual wheel Dual Tandem 0,6 Double Dual Tandem Dual Tandem 1,0 Dual Tandem Single wheel 2,0 Dual Tandem Dual wheel 1,7 Dual wheel Single wheel 1,3 Double Dual Tandem Dual wheel 1,7 Loq R1 = log R2 x ( W2/ W1) 1/ 2 Dimana : R1 = Pesawat rencana R2 = Pesawat yang dikonversi ke Pesawat Rencana W1 = Beban Roda Pesawat Rencana W2 = Beban Roda Pesawat yang dikonversi ke Pesawat Rencana Beban Roda Pesawat untuk pesawat diatas 300.000 lbs ( 136.100 kg ) Tetap diambil angka 300.000 lbs Sebagai contoh pada disain 16.000 departure Faktor range stabilitas sub base Bahan Bitumminous surface course Bitumminous Base course Cold laid bitumminous base course Mixed in-place base course Cement treated base course Soil cement base course Crushed aggregate base course Gravel sub base course Faktor range 1.7 - 2.3 1.7 - 2.3 1.5 - 1.7 1.5 - 1.7 1.6 - 2.3 1.5 - 2.0 1.4 - 2.0 1,0 Faktor range stabilitas sub base Bahan Bitumminous surface course Bitumminous Base course Cold laid bitumminous base course Mixed in-place base course Cement treated base course Soil cement base course Crushed aggregate base course Gravel sub base course Faktor range 1.2 - 1.6 1.2 - 1.6 1.0 - 1.2 1.0 - 1.2 1.2 - 1.6 N/ A 1,0 N/ A Untuk lebih detail nilai ACN dapat dilihat pada tabel ICAO, Part 3. 2.1.10 Runway strips / Jalur landas pacu. Gambar 3.1.4 Runway strip Tabel 3.1.11 Runway strip No Uraian 1. Lebar minimum termasuk landasan(Ws) o Landasan instrument (m) Ü Pendekatan presisi Ü Pendekatan non-presisi o Landasan non-instrument (m Permukaan Strip : Tidak boleh ada benda-benda, kecuali alat bantu visual untuk navigasi udara pada strip o Landasan instrument (m) Ü Pendekatan presisi Kategori I Kategori II Kategori III Lebar minimum yang diratakan termasuk landasan (m) o Landasan Instrument o Landasan non-instrument Slope kemiringan memanjang (%): o Maksimum yang diratakan o Perubahan maksimum tiap 30 m pada strip diluar ambang landasan Slope kemiringan melintang (%) : o Maksimum yang diratakan o Perubahan maksimum pada 3m pertama dari tepi landasan, bahu landasan, dan stopway o Maksimum diluar bagian yang diratakan 2. 3. 4. 5. 2.1.11 A/ I Code letter / Penggolongan pesawat B / II C / III D / IV E/ V F / VI 150 150 60 150 150 80 300 300 150 300 300 150 300 300 150 300 300 150 90 - 90 - 120 120 120 120 120 120 120 120 120 120 120 120 80 60 80 60 150 150 150 150 150 150 150 150 2 2 2 2 1,75 2 1,75 2 1,75 2 1,75 2 < 3 < 5 < 3 < 5 < 2,5 < 5 < 2,5 < 5 < 2,5 < 5 < 2,5 < 5 < 5 < 5 < 5 < 5 < 5 < 5 Stopways / overrun / jalur untuk berhenti. Lebar stopway sama dengan Lebar runway. Syarat kemiringan memanjang dan melintang adalah seperti runway, kecuali,: a. Syarat 0,8% pada kedua ujung landasan tidak berlaku untuk overrun / stopway. b. Jari-jari peralihan runway, jalur untuk berhenti maksimum 0,3% per 30 m (minimum radius kurva 10.000 m) untuk penggolongan pesawat III, IV, V dan VI. Tabel 3.1.12 Dimensi stopway / overrun Code Letter A B C D E F Penggolongan Pesawat I II III IV V VI Lebar Stopways (m) 18 23 30 30 45 45 Bearing strength of stopways Panjang Stopway (m) 30 30 60 60 60 60 Kemiringan Stopway (%) / (m) 0,3 per 30 0,3 per 30 0,3 per 30 0,3 per 30 c. d. Kekuatan / permukaan harus mampu memikul beban pesawat yang direncanakan dalam keadan Take Off dibatalkan tanpa merusak struktur pesawat. Harus mempunyai koefisien gesekan yang cukup, dalam keadaan basah. Kekasaran untuk permukaan yang tidak diperkeras sama dengan kekasaran landasannya. Gambar 3.1.5 penampang stopway / overrun 2.1.12 Holding Bay. a. Positions. o Terletak pada pertemuan landas pacu dengan taxiway. o Terletak pada pertemuan 2 landas pacu dimana salah satu landasannya digunakan sebagai taxiway. b. Dimension. Harus dapat menampung sejumlah posisi pesawat sehingga memungkinkan jumlah keberangkatan pesawat yang maksimum. Tabel 3.1.13 Dimensi Holding bay Uraian Jarak ruang bebas antara pesawat yang parkir dengan pesawat yang bergerak di taxiway (m) Jarak minimum antara holding bay dengan garis tengah landasan a. landasan instrument (m) b. landasan non-instrument (m) o Pendekatan non-presisi o Pendekatan presisi kategori I o Pendekatan presisi kategori II dan III A/ I 4,5-5,25 Code letter / Penggolongan pesaw at B / II C / III D / IV E/ V 4,5-5,25 7,5-12 7,5 7,5 F / VI 7,5 30 40 75 75 75 75 40 60 40 60 75 90 90 75 90 90 75 90 90 75 90 90 Gambar 3.1.6 Penampang holding bay 2.1.13 Runway End Safety Area (RESA). Untuk Bandar udara Code number 3 dan 4 panjang minimum RESA 90 m, sedang untuk kondisi tertentu (lainnya) panjang minimum 60 m. Tabel 3.1.14 Dimensi RESA Ur aian A/ I Jarak minimum antara holding bay dengan garis tengah landasan a. landasan instrument (m) b. landasan non-instrument (m) Lebar minimum (m) atau (2 kali lebar Runway Kemiringan memanjang maksimum (%) Kemiringan melintang maksimum (%) Catatan : a. Untuk Internasional 240, code number 3 b. Untuk Internasional 120, code number 1 Code letter / Penggolongan pesawat B / II C / III D / IV E/ V F / VI 90 60 90 60 90 90 90 90 90 90 90 90 18 23 5 30 5 45 5 45 5 60 5 5 5 5 5 5 5 5 Aerodrome sesuai dengan rekomendasi ICAO panjang RESA dan 4 Aerodrome sesuai dengan rekomendasi ICAO panjang RESA dan 2 c. 2.1.14 Kekuatan, harus disiapkan dan dibangun sedemikian sehingga dapat mengurangi bahaya kerusakan pada pesawat yang mengarah terlalu kebawah (undershotting) atau keluar landasan, dan untuk pergerakan kendaraan PKP-PK. Runway Marking. Disesuaikan dengan SKEP DIRJEN No. SKEP/ 11/ 1/ 2001 tentang standar marka dan rambu pada daerah pergerakan pesawat udara di Bandar udara, meliputi : a. b. c. d. e. f. g. h. 2.2 Runway side stripe marking Runway designation marking Threshold marking Runway centre line marking Aiming point marking Touchdown zone marking Displaced threshold marking Pre-threshold marking Taxiw ay / Penghubung Landasan Pacu. Desain dari taxiway harus memiliki faktor keamanan yang diizinkan karena pergerakan pesawat sangat cepat, ketika cockpit menuju taxiway yang diperhatikan garis tengah dari taxiway, jarak diantaranya harus terbebas dari hambatan terutama yang diluar roda pesawat dan ujung dari taxiway, nilai minimum yang diberikan seperti dalam tabel 3.1.16 berikut. 2.2.1 Dimension (Lenght, Width). Code letter A B Penggolongan Pesawat I II C III D IV E F Keterangan: a. Bila taxiway b. Bila taxiway c. Bila taxiway d. Bila taxiway V VI Tabel 3.1.16 Dimensi Taxiway Lebar Taxiway Jarak bebas minimum dari sisi terluar (m) roda utama dengan tepi taxiway (m) 7.5 1.5 10.5 2.25 15 A 3A B 4.5 B 18 18 C 4.5 23 D 25 4.5 30 4.5 digunakan pesawat dengan roda dasar kurang dari 18 m. digunakan pesawat dengan seperempat roda dasar lebih dari 18 m. digunakan pesawat dengan roda putaran kurang dari 9 m. untuk pesawat dengan seperempat roda putaran lebih dari 9 m. Tabel 3.1.17 Taxiway And Taxilane Separation Standars Minimum Uraian Garis tengah taxiway (m) a. Taxiway paralel / garis tengah taxilane b. Fixed or movable object 1 dan 2/ Garis tengah taxilane a. Garis tengah paralel taxilane (m) b. Fixed or movable object 1 dan 2/ 1/ 2/ 2.2.2 Penggolongan Pesaw at II III IV V VI 21 13,5 32 20 46,5 28,5 65,5 39,5 81 48,5 99 59 19,5 12 29,5 17,5 42,5 24,5 60 34 74,5 42 91 51 I Nilai ini berlaku juga bagi tepi jalan pemeliharaan dan layanan Pertimbangan yang menyangkut mesin dari putaran pesawat harus diberikan pada objek terdekat persimpangan dari runway / taxiway / taxilane. Taxiway Shoulders. Bagian yang lurus dari taxiway harus dilengkapi dengan bahu dengan luasan simetris pada setiap sisi dari taxiway jadi lebar dari keseluruhan taxiway dan bahu pada bagian lurus minimum seperti dalam tabel 3.1.18 berikut, Apabila pada taxiway dengan penggolongan pesawat III, IV, V dan VI untuk jenis pesawat jet propelled, harus menggunakan lebar bahu. Lebar bahu taxiway pada masing-masing ukuran minimum. Code Letter A B C D E F 2.2.3 Tabel 3.1.18 Taxiway Shoulder Minimum Lebar Minimum Bahu Taxiway Penggolongan Pesawat Pada Bagian Lurus (M) I 25 II 25 III 25 IV 38 V 44 VI 60 Taxiway Longitudinal Slope. Code Letter A B C D E F Tabel 3.1.19 Kemiringan Memanjang Maksimum Taxiway Kemiringan Perubahan Maksimum Penggolongan Memanjang Kemiringan (%)/ (M) Pesawat (%) I 3 1 per 25 II 3 1 per 25 III 1,5 1 per 30 IV 1,5 1 per 30 V 1,5 1 per 30 VI 1,5 1 per 30 Jari-Jari Peralihan Minimum (M) 2500 2500 3000 3000 3000 3000 Gambar 3.1.7 Kemiringan Memanjang Taxiway 2.2.4 Transverse Slope. Kemiringan melintang taxiway harus cukup memadai untuk mencegah penambahan air dan tidak kurang dari 1%, nilai maksimumnya adalah: Tabel 3.1.20 Kemiringan Melintang Maksimum Taxiway Code Letter A B C D E F Penggolongan Pesawat I II III IV V VI Kemiringan Melintang (%) 2 2 1,5 1,5 1,5 1,5 Gambar 3.1.8 Penampang kemiringan melintang taxiway Maksimum miring kebawah adalah: 5% untuk semua jenis pesawat. Untuk bagian taxiway yang tidak diratakan adalah 5% untuk semua jenis pesawat. 2.2.5 Taxiway Surface. Lapisan permukaan taxiway sama dengan landas pacu (runway) 2.2.6 Taxiway Strenght. Pada kekuatan taxiway sama dengan landas pacu (runway) 2.2.7 Taxiway Sight Distance Jarak pandang dari titik dengan ketinggian (h) 1,5 m sampai 2 m diatas taxiway harus dapat melihat permukaan pesawat sampai jarak (d) minimum dari titik tersebut; Tabel 3.1.21 Jarak Pandang Taxiway Penggolongan Pesawat Jarak pandang dari titik tengah (m) I 1,5 II 2 III 3 IV 3 V 3 VI 3 Code Letter A B C D E F 2.2.8 Taxiway Minimum Separation Distance. Pemisahan jarak minimum antara garis tengah taxiway sampai parkir taxiway dengan: a. b. c. Garis tengah runway; Garis tengah taxiway; Gedung, bangunan, kendaraan, dinding, tanaman, peralatan, tempat pesawat; Pemisahan jarak antara garis tengah dari taxiway dan garis tengah dari runway, garis tengah sejajar runway memiliki dimensi minimum yang spesifik dalam tabel berikut, kecuali untuk operasi dengan jarak pemisahan yang rendah diijinkan dan jika pemisahan jarak lebih rendah cenderung tidak mempengaruhi keamanan dalam operasi penerbangan. Tabel 3.1.22 Jarak Antara Garis Tengah Taxiway Dan Garis Tengah Runway Jarak Antara Garis Tengah Taxiway Dan Garis Tengah Runway (M) Code leter / Penggolongan Pesawat Landasan Non Instrumen Landasan Instrumen Garis Tengah Taxiway pada Garis Tengah Taxiway (m) Garis Tengah Taxiway pada Suatu Obyek Tetap (m) Pesawat Udara yang berada di garis tengah Taxiway dengan obyek tetap (m) 12 1 2 3 4 1 2 3 4 A/ I 82,5 82,5 - - 37,5 47,5 - - 23,75 16,25 B / II 87 87 - - 42 52 - - 33,5 21,5 16,5 C / III - - 168 - - - 93 - 44 26 24.5 D / IV - - 176 176 - - 101 101 66,5 40,5 36 E/ V - - - 182,5 - - - 107,5 80 47.5 42,5 F / VI - - - 190 - - - 115 97,5 57,5 50,5 2.2.9 Rapid exit taxiway. Code leter / Penggolongan pesawat A/ I B / II C / III D / IV E/ V F / VI Tabel 3.1.23 Jari-jari Minimum Taxiway Kecepatan pesawat Jari-jari minimum dalam keadaan basah belokan jalan (km/ jam) pesawat (m) 65 275 65 275 93 550 93 550 93 550 93 550 Sudut potong antara rapit exit taxiway dengan runway (() 30 30 30 30 30 30 Gambar 3.1.9 Penampang jari-jari taxiway 2.2.10 Taxiway Curves. Perubahan arah dalam taxiway harus memenuhi radius minimum , penetapan rencana kecepatan minimum terdapat dalam tabel berikut: Tabel 3.1.24 Kurva Taxiway Taxiway Design Speed (Km/ h) Radius Of Curve (m) 20 30 40 50 60 70 80 90 100 24 54 96 150 216 294 384 486 600 Gambar 3.1.11 Taxiway curve 2.2.11 Fillet. Tabel 3.1.25 Dimensi Fillet Taxiway Code letter / Penggolongan pesawat Putaran taxiway (R) (m) Panjang dari peralihan ke fillet (L) (m) A/ I B / II C / III D / IV E/ V F / VI 22,5 22,5 30 45 45 45 15 15 45 75 75 75 Jari-jari fillet untuk jugmental oveerstering symetrical widdening(F) (m) 18,75 17,75 20,4 31,5 – 33 31,5 – 33 31,5 – 33 Jari-jari fillet untuk jugmental oveerstering one side widdening (F) (m) Jari-jari fillet untuk tracking centre line (F) (m) 18,75 17,75 18 29 – 30 29 – 30 29 – 30 18 16,5 16,5 25 25 25 Gambar 3.1.11 Fillet taxiway Tabel 3.1.26 Jari-Jari Fillet Code letter / Penggolongan pesawat Lebar runway (Wr)(m) Lebar parallel taxiway (WT2) (m) Lebar dari dan keluar taxiway (WT1) (m) R1(m) R2 (m) ro (m) r1 (m) r2 (m) A/ I 18 15 30 30 30 39 25 25 B / II 23 18 41,5 30 41,5 25 30 C / III 30 23 26,5 26,5 41,5 41,5 53 25 35 D / IV 45 30 26,5 30 60 71,5 35 55 E/ V 45 30 23 60 60 71,5 35 55 F / VI 60 45 18 60 60 75 45 50 Gambar 3.1.12 Jari-jari fillet 2.2.12 Exit taxiway. Lokasi jalan keluar pesawat pada jarak 450 m – 650m ambang landasan 2.2.13 Taxiway Strips. Jarak minimum bagian tengah darigaris tengah taxiway seperti dalam tabel 3.1.27 berikut, Tabel 3.1.27 Taxiway Strip Code Letter / Penggolongan Pesawat A/ I B / II C / III D / IV E/ V F / VI Jarak Minimum Bagian Tengah Strip Garis Tengah Taxiway (Harus Graded Area) (M) 11 12,5 12,5 19 22 30 Maksimum Kemiringan Keatas Yang Diratakan (%) Maksimum Kemiringan Kebawah Yang Diratakan (%) 3 3 2,5 2,5 2,5 2,5 5 5 5 5 5 5 Kemiringan jarak taxiway harus dibuat sedemikian agar air dapat mengalir lancar pada tepi landas pacu, dan area yang diratakan harus mempunyai kemiringan melintang maksimum: Kemiringan keatas memberikan aturan kemiringan melintang berbatasan dari permukaan taxiway yang tidak horizontal. Kemiringan kebawah tidak mencapai 5% dari ukuran horizontal. Jarak lurus minimum setelah belokan sehingga pesawat dapat berhenti penuh sebelum melalui persimpangan dengan pesawat lain adalah : Tabel 3.1.28 Jarak Lurus Minimum Setelah Belokan Taxiway 2.2.14 Code Letter Penggolongan Pesawat A B C D E F I II III IV V VI Jarak Lurus Setelah Belokan (M) 35 35 75 75 75 75 Taxiway Marking. Disesuaikan dengan SKEP DIRJEN No. SKEP/ 11/ 1/ 2001 tentang standar marka dan rambu pada daerah pergerakan pesawat udara di Bandar udara, meliputi : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 2.3 Taxiway centre line marking Runway holding position marking Taxiway edge marking Taxiway shoulder marking Intermediate holding position marking Exit guide line marking Road holding position marking Apron. Tempat pelataran parkir pesawat harus tidak melanggar pembatas rintangan yang berada dipermukaan dan terutama didalam. Ukuran pelataran parkir pesawat harus cukup untuk dapat melayani arus lalu lintas maksimum yang diperlukan 2.3.1 Dimension (Length, width). Gambar 3.1.13 Penampang samping apron Tabel 3.1.29 Dimensi Apron Ur ai an 1. 2. Dimensi untuk satu pesawat a. Slef taxing (45° taxiing) o Panjang (m) o Lebar (m) b. Nose in o Panjang (m) o Lebar (m) c. Clereance antar pesawat dengan pesawat di Apron (m) Slope/ Kemiringan a. Ditempat Pesawat Parkir, Maksimum b. Didaerah Pemuatan Bahan Bakar Pesawat Penggolongan pesawat III IV V I II 40 25 40 25 70 55 70-85 55-80 70–85 55-80 70-85 55-80 - - 95 45 190 70 190 70 190 70 3 3 4,5 4,5 4,5 4,5 1≤ 1≤ 1≤ 1≤ 1≤ 1≤ + 1/ 2 + 1/ 2 + 1/ 2 + 1/ 2 + 1/ 2 + 1/ 2 Gambar 3.1.14 Parallel taxiway VI Gambar 3.1.15 Single taxiway Gambar 3.1.16 Posisi apron dan taxiway Posisi masing-masing di parkiran pesawat dari garis tengah runway diatur sebagai berikut: = Posisi maksimum dari ekor pesawat sampai garis tengah runway X1 X2 = Posisi dari garis tengah runway sampai bangunan terminal (X2 = X1 + panjang maksimum pesawat) X3 = Posisi ujung sayap pesawat yang berada disisi bangunan terminal sampai garis tengah runway (X3 = X1 – jarak antar dua pesawat) X4 = Posisi ujung dari parkiran pesawat sampai dengan garis tengah runway (X4 = X3 – Lebar maksimum pesawat / 2) U raian Tabel 3.1.30 Jarak Bebas Antar Pesawat Di Apron Code Letter / Penggolongan Pesawat A/ I B / II C / III D / IV E/ V F / VI Jarak bebas antar pesawat yang parkir dengan pesawat yang akan tinggal landas (A) (m) jarak bebas antar pesawat yang parkir dengan pesawat yang berada di taxilane dan penghalang lain (B) (m) Jarak pesawat yang sedang berjalan dengan pesawat yang berada di lead-in garis dan pesawat lain ( C ) (m) Jarak antara pesawat yang sejajar yang berada di apron dan bangunan lain (D) (m) Jarak antara pesawat dengan pengisian bahan bakar dan bangunan (E) (m) 10 10 10 15 15 15 4,5 4,5 7,5 7,5 10 10 4,5 4,5 7,5 7,5 10 10 4,5 4,5 7,5 7,5 10 10 15 15 15 15 15 15 Gambar 3.1.17 konfigurasi apron 2.3.2 Strenght. Kekuatan setiap bagian dari pelataran parkir pesawat harus mampu menahan beban lalu lintas pesawat yang dilayani (minimal sama dengan runway), dengan pertimbangan tertentu dari pelataran parkir pesawat bahwa bagian-bagian bergantung pada tingkat tingginya lalu lintas pesawat, dan beban lalu lintas yang lebih padat akibat pesawat yang bergerak lambat atau diam, sehingga lebih tinggi dari pada runway yang mengakibatkan tegangan pada perkerasan apron1 2.3.3 Ground Support Equipment. Jarak bebas antara tepi apron dan bangunan terminal : Untuk pesawat udara Jet lebar minimum 25 m (GSE lane 20 m + embedded piping zone 5 m). Untuk pesawat udara Propeller lebar minimum 20 m (GSE lane 15m+ embedded piping zone 5m). Gambar 3.1.18 Posisi GSE 2.3.4 Apron Marking. Disesuaikan SKEP DIRJEN No. SKEP/ 11/ 1/2001 tentang standar marka dan rambu pada daerah pergerakan pesawat udara di Bandar udara, meliputi: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Apron safety line marking Apron lead-in dan lead-out line marking Aircraft stop line marking Apron edge line marking Parking stand number marking Aerobridge safety marking Equipment parking area marking No parking area marking Service road marking 2.4 Obstruction Restriction. RUNWAY CLASSIFICATION Non-instrument Non-precision approach Surface And Dimention code number CONICAL Slope (%) Height (m) INNER HORIZONTAL Height (m) Radius (m) INNER APPROACH Width (m) Distance from threshold (m) Length (m) Slope (%) APPROACH Length of inner edge (m) Distance from threshold (m) Divergence (each side) (%) First section Length (m) Slope (%) Second section Length (m) Slope (%) Horizontal section Length (m) Total length (m) TRANSITIONAL Slope (%) INNER TRANSITIONAL Slope (%) BALKED LANDING SURFACE Length of inner edge (m) Distance from threshold (m) Divergence (each side) (%) Slope (%) code number Precision approach category I-II code number 1 2 3 4 1,2 3 4 1,2 3,4 3,4 5 35 5 55 5 75 5 100 5 60 5 75 5 100 5 60 5 100 5 100 45 2000 45 2500 45 4000 45 4000 45 3500 45 4000 45 4000 45 3500 45 4000 45 4000 - - - - - - - 90 60 900 2,5 120 60 900 2 120 60 900 2 60 30 10 80 60 10 150 60 10 150 60 10 150 60 15 300 60 15 300 60 15 150 60 15 300 60 15 300 60 15 1600 5 2500 4 3000 3,33 3000 2,5 2500 3,33 3000 2 3000 2 3000 2,5 3000 2 3000 2 - - - - - 3600 2,5 3600 2,5 12000 3 3600 2,5 3600 2,5 - - - - - 8400 15000 8400 15000 15000 8400 15000 8400 15000 20 20 14,3 14,3 20 14,3 14,3 14,3 14,3 14,3 - - - - - - - 40 33,3 33,3 - - - - - - - 90 120 1800 10 3,33 120 1800 10 3,33 I TAKE OFF CLIMB II III 80 180 10 4 IV V VI 180 180 180 Length of inner edge (m) 60 Distance from runway end (m) 30 60 60 60 60 60 Divergen (each side) (%) 10 10 12.5 12.5 12.5 12.5 Final Width 380 580 1200 1200 1200 1200 Length 1600 2500 15000 15000 15000 15000 Slope 5 4 2 2 2 2 2.5 Drainage. Lokasi bandar udara merupakan suatu area yang luas dengan permukaan yang rata, oleh karena itu pengolahan air hujan adalah suatu hal yang harus diperhatikan ( Analisa dampak Lingkungan). Data yang harus diperhatikan pertama-tama adalah: a. Peta garis permukaan laut dari bandar udara dan area yang bersebelahan, b. Tata ruang pengeringan yang diperlukan, seperti runway, taxiway, apron dan area bangunan lainnya. c. Data curah hujan, seperti frekuensi, intensitas dan jangka waktu angin topan. Dalam desain langkah awal adalah harus melakukan penelitian menyeluruh seperti (Analisa Dampak Lingkungan terhadap banjir dsb.), karena itu untuk menentukan arah arus umum dan untuk menempatkan anak sungai / aliran alami. Keberadaan tentang segala konstruksi lokal utama yang mempengaruhi pengeringan harus jelas dari peta tersebut. Seperti contoh gambar pengeringan permukaan landas pacu dibawah ini. 3. PERSYARATAN TEKNI S PENGOPERASI AN FASI LI TAS SI SI DARAT Jumlah Penumpang waktu sibuk (PWS) tergantung besarnya jumlah penumpang tahunan bandar udara dan bervariasi untuk tiap bandar udara, namun untuk memudahkan perhitungan guna keperluan verifikasi di gunakan jumlah penumpang waktu sibuk sebagai berikut yang diambil dari hasil studi oleh JICA. Jumlah penumpang transfer dianggap sebesar 20% dari jumlah penumpang waktu sibuk. Jumlah penumpang waktu sibuk digunakan dalam rumus-rumus perhitungan didasarkan pada ketentuan dalam SKEP 347/XII/99, kecuali bila disebutkan lain. Perlu diketahui bahwa hasil dari perhitungan disini merupakan kebutuhan minimal sesuai hasil perhitungan dari rumus-rumus yang ada. Untuk masalah mengenai bentuk ruangan tidak dibahas disini karena bentuk ruangan dalam sangat terkait dengan design terminal (lay out arsitek). Tabel 3.4.32 Jumlah Penumpang Waktu Sibuk Penumpang Waktu Sibuk (orang) Jumlah Penumpang Transfer (orang) ≥ 50 (terminal kecil) 101 – 500 (terminal sedang) 501 – 1500 (terminal menengah) 501 – 1500 (terminal besar) 10 11 – 20 21 – 100 101 – 300 Catatan : Penumpang waktu sibuk > 1500 memperhitungkan persyaratan yang lebih khusus. 3.1. Bangunan Terminal. 3.1.1. Terminal Penumpang. 3.1.1.1 Keberangkatan. 1. Kerb. Lebar kerb keberangkatan untuk jumlah penumpang waktu sibuk di bawah 100 orang adalah 5 m dan 10 m untuk jumlah penumpang waktu sibuk diatas 100 orang. Secara umum panjang kerb keberangkatan adalah panjang bagian depan yang bersisian dengan jalan dari bangunan terminal tersebut. Tabel 3.4.33 Lebar Kerb Standar Penumpang waktu sibuk (orang) ≤ 100 ≥ 100 2. Lebar kerb minimal (m) 5 10 Panjang (m) Sepanjang Bangunan Terminal Hall Keberangkatan. Hall Keberangkatan harus cukup luas untuk menampung penumpang datang pada waktu sibuk sebelum mereka masuk menuju ke check-in area. A = 0,75 { a ( 1 + f ) + b } + 10 A a b f = = = = Luas hall keberangkatan (m2) jumlah penumpang berangkat pada waktu sibuk jumlah penumpang transfer jumlah pengantar/penumpang (2 orang) TABEL 3.4.34 Hasil Perhitungan Luas Hall Keberangkatan Besar Terminal Luas Hall Keberangkatan (m2) Kecil 132 Sedang 13 – 265 Menengah 265 – 1320 Besar 1321 – 3960 3. Security Gate. Jumlah gate disesuaikan dengan banyaknya pintu masuk menuju area steril. Jenis yang digunakan dapat berupa walk through metal detector, hand held metal detector serta baggage x-ray machine. Minimal tersedia masing-masing satu unit dan minimal 3 orang petugas untuk pengoperasian satu gate dengan ketiga item tersebut. Tabel 3.4.35 Hasil Perhitungan Kebutuhan Security Gate Besar Terminal Jumlah Security Gate (unit) Kecil 1 Sedang 1 Menengah 2–4 Besar 5≤ 4. Ruang Tunggu Keberangkatan. Ruang Tunggu Keberangkatan harus cukup untuk menampung penumpang waktu sibuk selama menunggu waktu check-in, dan selama penumpang menunggu saat boarding setelah check in. Pada ruang tunggu dapat disediakan fasilitas komersial bagi penumpang untuk berbelanja selama waktu menunggu. ⎛ u.i + v.k ⎞ 2 A= C- ⎜ ⎟ m + 10 % ⎝ 30 ⎠ A C U i v k = = = = = = Luas ruang tunggu keberangkatan jumlah penumpang datang pada waktu sibuk Rata-rata waktu menunggu terlama (60 menit) Proporsi penumpang menunggu terlama (0,6) Rata-rata waktu menunggu tercepat (20 menit) Proporsi penumpang menunggu tercepat (0,4) Tabel 3.4.36 Hasil Perhitungan Luas Ruang Tunggu Besar Terminal Jumlah Luas Ruang Tunggu Kecil ≤ 75 Sedang 75 – 147 Menengah 147 – 734 Besar 734 – 2200 5. Check - in Area. Check-in area harus cukup untuk menampung penumpang waktu sibuk selama mengantri untuk check-in. A = A a b = = = 0,25 ( a + b ) m 2 ( + 10% ) Luas area check-in (m2) jumlah penumpang berangkat pada waktu sibuk jumlah penumpang transfer Tabel 3.4.37 Hasil Perhitungan Luas Check-in Area Besar Terminal Jumlah Luas Check-in Area Kecil ≤ 16 Sedang 16 – 33 Menengah 34 – 165 Besar 166 – 495 6. Check - in Counter. Meja check-in counter harus dirancang dengan untuk dapat menampung segala peralatan yang dibutuhkan untuk check-in (komputer,printer,dll) dan memungkinkan gerakan petugas yang efisien. ⎛a +b⎞ ⎟ X t1counter ( + 10% ) ⎝ 60 ⎠ N= ⎜ N a b t1 = = = = jumlah meja jumlah penumpang berangkat pada waktu sibuk jumlah penumpang transfer (20%) waktu pemrosesan check-in per-penumpang (2menit/penumpang) Tabel 3.4.38 Hasil Perhitungan Jumlah Check-in Counter Besar Terminal Jumlah Check-in Counter Kecil ≤3 Sedang 3–5 Menengah 5 – 22 Besar 22 – 66 7. Timbang Bagasi. Jumlah timbangan sesuai dengan banyaknya jumlah check-in counter. Timbangan di letakkan menyatu dengan check-in counter. Menggunakan timbangan mekanikal maupun digital. Deviasi timbangan ± 2,5 %. 8. Fasilitas Custom Imigration Quarantine. Pemeriksaan passport diperlukan untuk terminal penumpang keberangkatan internasional/luar negeri serta pemeriksaan orang-orang yang masuk dalam daftar cekal dari imigrasi. N = N a b t2 = = = = ( a + b ) t2 -------------- ( + 10 % ) 60 jumlah gate passport control jumlah penumpang berangkat pada waktu sibuk jumlah penumpang transfer waktu pelayanan counter (0,5 menit / penumpang) Tabel 3.4.39 Hasil Perhitungan Jumlah Meja Pemeriksaan Besar Terminal Jumlah Meja Pemeriksa Kecil 1 Sedang 1–2 Menengah 2–6 Besar 6 – 17 9. People Mover System. Penggunaan PMS sangat tergantung dari ukuran Terminal Kedatangan. Bila jarak dari ruang tunggu keberangkatan menuju gate cukup jauh (lebih dari 300 m) maka dapat disediakan ban berjalan untuk penumpang (people mover system). Biasanya people mover system digunakan untuk bandar udara yang tergolong sibuk dengan jumlah penumpang waktu sibuk 500 orang keatas. Atau bila dari terminal menuju apron cukup jauh harus disediakan transporter (bis penumpang) untuk jenis terminal berbentuk satelit. (Airport Terminal Reference Manual 1.6.11) 10. Rambu (Sign). a. b. c. Rambu harus dipasang yang mudah dilihat oleh penumpang. Papan informasi/rambu harus mempunyai jarak pandang yang memadai untuk diiihat dari jarak yang cukup jauh Bentuk huruf dan warna rambu yang digunakan juga harus memudahkan pembacaan dan penglihatan. d. e. Warna untuk tiap rambu yang sejenis harus seragam : 1) Hijau untuk informasi penunjuk arah jalan : arah ke terminal keberangkatan, terminal kedatangan. 2) Biru untuk penanda tempat pada indoor : toilet, telepon umum, restauran. 3) Kuning untuk penanda tempat outdoor : papan nama terminal keberangkatan. Penggunaan simbol dalam rambu menggunakan simbol-simbol yang sudah umum dipakai dan mudah dipahami. Lebih jauh mengenai pedoman mengenai rambu/marka petunjuk bangunan terminal dapat mengacu pada Standar Rambu Rambu Terminal Bandar Udara (SKEP DIRJEN HUBUD/13/11/90 atau SKEP DIRJEN HUBUD yang terbaru mengenai rambu). 11. Tempat Duduk. Kebutuhan tempat duduk diperkirakan sebesar 1/3 penumpang pada waktu sibuk. N = N a 1/ 3 x a = jumlah tempat duduk dibutuhkan = jumlah penumpang waktu sibuk Tabel 3.4.40 Hasil Perhitungan Jumlah Tempat Duduk Besar Terminal Jumlah Tempat Duduk Kecil ≤ 19 Sedang 20 – 37 Menengah 38 – 184 Besar 185 – 550 12. Fasilitas Umum. Untuk toilet, diasumsikan bahwa 20% dari penumpang waktu sibuk menggunakan fasilitas toilet. Kebutuhan ruang per orang ~ 1 m2 Penempatan kedatangan. toilet pada ruang tunggu, hall keberangkatan, hall Untuk toilet para penyandang cacat besar pintu mempertimbangkan lebar kursi roda. Toilet untuk usia lanjut perlu dipasangi railing di dinding yang memudahkan para lansia berpegangan. A = P x 0,2 x 1m 2 + 10 % N a = jumlah toilet = jumlah penumpang waktu sibuk Tabel 3.4.40 Tabel 3.4.41 Hasil Perhitungan Luas Toilet Besar Terminal Luas Toilet (m2) Kecil 7 Sedang 7 – 14 Menengah 15 – 66 Besar 66 – 198 13. Penerangan Ruangan Terminal. Penerangan buatan untuk masing masing penumpang dapat dilihat dalam standar berikut. bagian pada terminal Tabel 3.4.42 Standar Penerangan Ruangan Terminal No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. Jenis Ruang Public concourse Check-in Consession Ruang kantor Ruang kontrol Kounter penerbangan Koridor Hall keberangkatan CIP Area bagasi Bea cukai Imigrasi Karantina Toilet Intensitas Penyinaran 100 –150 lux 200 – 250 lux 200 – 250 lux 250 – 300 lux 200 – 250 lux 150 – 200 lux 75 – 100 lux 200 – 250 lux 200 – 250 lux 250 – 300 lux 200 – 250 lux 200 – 250 lux 200 – 250 lux 100 – 150 lux 14. Pengkondisian Udara. Udara dalam ruang terminal menggunakan sistem pengkondisian udara (AC) untuk kenyamanan penumpang. No 1 2 15. Parameter AC Nilai 27 55 o Suhu udara maksimal ( C) Kelembaban maksimal (%) Lift dan Scalator. Untuk bandar udara yang mempuyai ruangan lebih dari 1 lantai No a. b. 16. Tabel 3.4.44 Standar Parameter Lift dan Escalator Jenis Ruang Intensitas penyinaran Lift 1. Total handling capacity (%) 2. Waktu tunggu (detik) 3. Kebutuhan ruang (m2/orang) Escalator 1. Lebar tangga minimal (m) 2. Kecepatan minimal (m/detik) 3. Sudut tangga ( o ) ≥ 15 < 40 0,8 0,8 0,5 25 Gudang. Untuk gudang kantor dan operasional bandar udara (bukan gudang kargo). Sebagai tempat penyimpanan peralatan perawatan dan perbaikan gedung atau yang berkaitan dengan operasional gedung di dalam lingkungan bandar udara. Luas gudang diambil 20-30 m2 untuk tiap 1000 m2 gedung terminal. Bila jarak antar terminal jauh, maka gudang di buat untuk melayani tiap-tiap terminal Tabel 3.4.45 Standar Luas Gudang Peralatan/Perawatan Terminal Jenis ruangan Luas ruangan (m2) Gudang peralatan/perawatan terminal 20 – 30 per 1.000 m2 terminal 3.1.1.2 Kedatangan. 1. Baggage Conveyor Belt. Tergantung dari jenis dan jumlah seat pesawat udara yang dapat dilayani pada satu waktu. Idealnya satu baggage claim tidak melayani 2 pesawat udara pada saat yang bersamaan. L = (∑ pxn ) = (∑ pxn ) 60 menit x 20 menit 3 ∑p L = = panjang conveyor belt jumlah pesawat udara saat jam puncak n = konstanta dari jenis pesawat udara dan jumlah seat Ketentuan : L ≤ 12 m menggunakan tipe linier L>1  2 m menggunakan tipe circle L ≤ 3 m menggunakan gravity roller Tabel 3.4.46 Konstanta Jenis Pesawat Udara dan Jumlah Seat No Jenis Pesawat Udara 1. F27 – 30 2. F28 –600 3. DC9 – 32 4. B737 – 200 5. DC10 – 40 6. B747 –300 Seat N 52 60 65 85 115 127 86 125 295 310 408 561 8 12 12 14 12 20 14 20 40 48 55 60 Panjang Conveyor Belt Minimum (m) 3 4 4 5 4 7 5 7 14 16 19 20 Jenis Belt Conveyor Gravity roller Linier Linier Linier Linier Circle Circle 2. Baggage Claim Area. A = 0,9 c + 10% A c = Luas baggage claim area (m2) = jumlah penumpang datang pada waktu sibuk Tabel 3.4.47 Hasil Perhitungan Luas Baggage Claim Area Terminal Luas Baggage Claim Area (m2) Kecil ≤ 50 Sedang 51 – 99 Menengah 100 – 495 Besar 496 – 1485 3. Fasilitas Custom Imigration Quarantine. Meja pemeriksaan paspor di layani oleh petugas imigrasi yang memeriksa keaslian paspor dan maksud tujuan kedatangan penumpang, serta apakah penumpang termasuk daftar notice dari kepolisian / interpol, serta pemeriksaan barang berbahaya/terlarang yang di bawa penumpang dan barang terkena bea masuk N = N a b t2 = = = = ( a + b ) t2 -------------- ( + 10 % ) 60 jumlah gate passport control jumlah penumpang berangkat pada waktu sibuk jumlah penumpang transfer waktu pelayanan counter (0,5 menit / penumpang) Tabel 3.4.39 Hasil Perhitungan Jumlah Meja Pemeriksaan Besar Terminal Jumlah Meja Pemeriksa Kecil 1 Sedang 1–2 Menengah 2–6 Besar 6 – 17 4. Hall Kedatangan. Hall kedatangan harus cukup luas untuk menampung penumpang serta penjemput penumpang pada waktu sibuk. Area ini dapat pula mempunyai fasilitas komersial. A = 0,375 ( b+ c+ 2.c.f) + 10% A b c f = = = = Luas area hall keberangkatan (m2) jumlah penumpang transfer jumlah penumpang datang pada waktu sibuk jumlah pengunjung per penumpang (2 orang) Tabel 3.4.49 Hasil Perhitungan Luas Hall Kedatangan Terminal Luas Hall Kedatangan (m2) Kecil ≤ 108 Sedang 109 – 215 Menengah 216 – 1073 Besar 1074 – 3218 5. Kerb Kedatangan. Lebar kerb kedatangan sama seperti pada terminal keberangkatan dan panjang kerb sepanjang sisi luar bangunan terminal kedatangan yang bersisian dengan jalan umum. Tabel 3.4.50 Hasil Perhitungan Lebar Kerb Penumpang Waktu Sibuk (orang) ≤ 100 ≥ 100 6. Lebar Kerb Minimal (m) 5 10 Panjang (m) Sepanjang Bangunan Terminal Rambu (Sign). Rambu / graphic sign pada terminal kedatangan pada intinya sama dengan pada terminal keberangkatan, yang membedakan hanya isi informasinya (mengenai kedatangan) 7. Fasilitas umum/Toilet. Fasilitas umum / toilet pada terminal kedatangan mempunyai acuan yang sama seperti pada bangunan terminal keberangkatan Tabel 3.4.51 Tabel 3.4.41 Hasil Perhitungan Luas Toilet Besar Terminal Luas Toilet (m2) Kecil 7 Sedang 7 – 14 Menengah 15 – 66 Besar 66 – 198 8. Penerangan Ruang Terminal. Standar penerangan ruangan pada terminal kedatangan mempunyai acuan yang sama seperti pada bangunan terminal keberangkatan Tabel 3.4.52 Standar Penerangan Ruangan Terminal No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 9. Jenis Ruang Public concourse Check-in Consession Ruang kantor Ruang kontrol Kounter penerbangan Koridor Hall keberangkatan CIP Area bagasi Bea cukai Imigrasi Karantina Toilet Intensitas Penyinaran 100 –150 lux 200 – 250 lux 200 – 250 lux 250 – 300 lux 200 – 250 lux 150 – 200 lux 75 – 100 lux 200 – 250 lux 200 – 250 lux 250 – 300 lux 200 – 250 lux 200 – 250 lux 200 – 250 lux 100 – 150 lux Pengkondisian Udara. Standar pengkondisian udara dalam ruangan pada terminal kedatangan mempunyai acuan yang sama seperti pada bangunan terminal keberangkatan. No 1 2 Tabel 3.4.53 Standar Parameter Sistem Pengaturan Udara Parameter AC o Suhu udara maksimal ( C) Kelembaban maksimal (%) Nilai 27 55 10. Lift dan Escalator. Untuk bandar udara yang mempuyai ruangan lebih dari 1 lantai No a. b. 11. Tabel 3.4.54 Standar Parameter Lift dan Escalator Jenis Ruang Intensitas penyinaran Lift 4. Total handling capacity (%) 5. Waktu tunggu (detik) 6. Kebutuhan ruang (m2/orang) Escalator 15. Lebar tangga minimal (m) 16. Kecepatan minimal (m/detik) 17. Sudut tangga ( o ) ≥ 15 < 40 0,8 0,8 0,5 25 Gudang. Untuk gudang kantor dan operasional bandar udara (bukan gudang kargo). Sebagai tempat penyimpanan peralatan perawatan dan perbaikan gedung atau yang berkaitan dengan operasional gedung di dalam lingkungan bandar udara. Luas gudang diambil 20-30 m2 untuk tiap 1000 m2 gedung terminal. Bila jarak antar terminal jauh, maka gudang di buat untuk melayani tiap-tiap terminal Tabel 3.4.55 Standar Luas Gudang Peralatan/Perawatan Terminal Jenis ruangan Luas ruangan (m2) Gudang peralatan/perawatan terminal 20 – 30 per 1.000 m2 terminal 3.1.2. Terminal Kargo. 1. Bentuk terminal kargo. Bentuk terminal kargo dapat dilihat pada tabel ketentuan untuk terminal kargo. 2. Luas terminal kargo Volume Kargo Rencana < 5.000 ton / tahun 5.000 – 10.000 ton / tahun > 10.000 ton / tahun Volume Kargo Rencana ( ton) ( N) 1.000 2.000 5.000 10.000 50.000 Bentuk Terminal Menyatu Menyatu atau terpisah Terpisah Unit Lluasan Gudang ( ton/ m 2 ) ( P) 2 3,3 6,8 11,5 15,5 Bentuk terminal Menyatu Terpisah Ukuran (meter) Kedalaman Standar Terminal Kargo ( t) Gudang airline Gudang agen kargo 15 – 30 10 – 15 15 – 20 Kedalaman Standar Sisi Darat ( v) Airline – gudang agen kargo Gudang agen kargo – sisi darat Kedalaman standar sisi udara ( w ) Jalur GSE tersedia Jalur GSE tidak tersedia Z Q r U = = = = Q+ S+ x + y N/ P 0,5 Q. S t x = U.v y = U.w 40 15 20 – 25 10 15 Z Q S T = = = = V W x y = = = = luas total terminal kargo luas gudang airline luas gudang agen kargo kedalaman standar terminal kargo kedalaman standar sisi darat kedalaman standar sisi udara luas area sisi darat luas area sisi udara Tabel 3.4.59 Hasil Perhitungan Luas Terminal Kargo Volume Kargo Rencana (Ton) 1.000 2.000 5.000 10.000 50.000 3.1.3. Luas Total Terminal Hargo (m2) Ada Jalur GSE Tidak ada Jalur GSE 2.063 2.250 2.500 2.728 3.034 3.309 3.189 3.334 11.828 12.366 Bentuk Menyatu Menyatu Menyatu Terpisah Terpisah Elemen Penunjang Operasional Terminal. 1. Sistem Plumbing. Kebutuhan air bersih : a. Kebutuhan air untuk penumpang = 20 l/hari. b. Kebutuhan air untuk karyawan bandar udara = 100 l/karyawan/hari c. Jumlah karyawan = 1/200 x jumlah penumpang tahunan d. Kebutuhan air untuk hangar 500 – 1000 l / pesawat udara masuk hanggar / hari e. kebocoran 20%. Untuk bandar udara tanpa hanggar : A = 1,2 x {(20 x P ) + (100 x 1/200 x P) } ltr/hari + 10 % Untuk bandar udara dengan hanggar : B = A + 1,2 (5 ~ 10) x 1000 x Pesawat Udara Masuk Hanggar ltr/hari + 10 % A 1,2 P = = = Kebutuhan air (L) Pemakaian + kebocoran 20% Jumlah penumpang tahunan Jumlah Penumpang tahunan (juta orang) 30 20 – 29,99 10 – 19,99 1 – 9,99 0,5 – 0,99 0,1 – 0,499 Dibawah 0,1 Kebutuhan air (103 l/hari) Tanpa Hanggar Dengan Hangar 738.000 738.012 492.000 492.012 246.000 246.012 24.600 24.612 12.300 12.312 2.460 2.472 2.459 2.471 Kebutuhan air untuk rumah dinas : o Kebutuhan air = 150 l/hari/orang o 1 rumah berisi 6 orang o Kebocoran distribusi 20% o C = 1,2 x 6 x 150 = 1080 liter / hari Kapasitas bak air = Jumlah rumah X 1080 liter (m3) + 10 % 1000 2. Garbarata. Mulai digunakan untuk bandar udara dengan jumlah penumpang sibuk 500 orang keatas dan pesawat udara yang dilayani adalah pesawat udara berbadan lebar. Jumlah garbarata yang digunakan disesuaikan dengan lalu lintas pesawat udara pada jam sibuk. Jumlah minimal untuk tiap pesawat udara yang membutuhkan garbarata untuk loading/unloading penumpang adalah 1 buah 3. Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara Udara. Passanger loading : a. Mobil tangga. b. Transporter. Jumlah mobil tangga dan transporter minimal tersedia masing-masing 1 buah untuk melayani 1 pesawat udara pada jam sibuk 4. Peralatan Pemantau Lalu Lintas Orang, Barang, Terminal / Apron / Land Side. Kendaraandi Dalam Peralatan pemantau lalu lintas orang, barang, Terminal / Apron / Land side : a. integrated security system b. closed circuit television (CCTV) kendaraandi dalam Peralatan CCTV digunakan secara integrated untuk memantau seluruh operasional dan keamanan bandar udara. Asumsi penggunaan kamera CCTV akan dapat mengcover ruang seluas 30m2. Kamera ditempatkan pada setiap ruangan pada terminal sedemikan agar dapat meliputi seluruh ruangan atau tempat-tempat strategis atau tempat yang dimana banyak orang yang melewati atau menggunakan ruangan tersebut, seperti jalan masuk, ruangan check-in, dll. Tabel 3.4.57 Kebutuhan Kamera Pengawas Minimal No. 1 2 3 4 5 6 7 8 3.2. Ruangan / Tempat Yang Diawasi Jumlah Kamera Minimal (unit) Pintu masuk Hall keberangkatan Koridor Check-in area Check-in counter Ruang tunggu Passport gate Boarding room 1 1 1 1 1 1 1 1 Parkir Pesaw at. Untuk parkir pesawat udara kargo, tergantung dari jenis pesawat udara kargo terbesar yang dilayani, ,jumlah kargo pertahun, luas yang dibutuhkan sama seperti pada parkir pesawat udara penumpang, tergantung dari jenis pesawat udara kargonya. Untuk ilustrasi kebutuhan parkir pesawat udara digunakan MD11 dan B-747 sebagai pesawat udara kargo yang paling banyak digunakan sekarang. Tabel 3.4.61 Luas Area Parkir Pesawat Udara Minimal Jenis Pesawat Udara Panjang (m) Lebar (m) Luas Area Minimal (m2) B-747 70,67 64,94 MD-11 61,37 51,97 (IATA, Airport Development Referencec Manual, Chapter 5). JENIS PESAWAT UDARA 4.589,4 3.189,4 LEBAR DIBUTUHKAN (L) KEDALAMAN BANGUNAN (P) LUAS AREA > Medium Jet 90 m 100 m 9.000 m2 Small Jet 55 m 70 m 3.850 m2 Propeller 50 m 60 m 3.000 m2 Sumber : Seminar on Airport Engineering. JICA, 1999 3.3. Kantor Administrasi. Untuk segala keperluan administrasi yang berkaitan dengan kargo. Luas disesuaikan dengan kebutuhan ruang kantor. Diasumsikan luas bangunan kantor administrasi 10% dari total luas terminal kargo sudah mencukupi untuk kebutuhan ruang-ruang kantor. Bentuk terminal kargo yang diambil sebagai acuan adalah terminal kargo tanpa jalur GSE. Tabel 3.4.60 Luas Kantor Administrasi Terminal Kargo Volume Kargo Rencana Luas Kantor Administrasi (Ton) Terminal Kargo (M2) 1.000 225 2.000 273 5.000 331 10.000 334 50.000 1.237 3.4. Gedung Operasi. 1. Gedung PKP-PK. Kebutuhan bangunan untuk kendaraan PKP-PK sesuai dengan kebutuhan kendaraan minimal yang diatur dalam kelompok fasilitas PKP-PK. Luas bangunan memperhitungkan jumlah kendaraan RIV minimum dan kendaraan tambahan berupa ambulance. Tinggi garasi/tempat parkir memperhitungkan tinggi kendaraan dan tinggi alat penyemprot, diambil tinggi minimal 5 m. tempat parkir / garasi PKP-PK berupa ruang terbuka tanpa kolom pada tengah ruangan atau penempatan kolom yang seminimal mungkin pada tengah ruangan. Dilengkapi bak air dengan volume sesuai yang disyaratkan Tabel 3.4.63 Tabel Kelompok Bandar Udara Dan Fasilitas PKP-PK Besar Terminal Kecil (PWS ≤ 50 orang) Sedang (PWS 51-100 orang) Menengah (PWS 101-500 orang) Besar (PWS 501-1.500 orang) 2. Fasilitas PKP-PK Luas Bangunan Minimal (m2) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 35 35 35 55 55 90 110 152 185 240 Kebutuhan Volume Bak Air Minimal (m3) 10 10 10 10 20 30 50 60 80 100 Menara Kontrol. a. Letak menara kontrol sedekat mungkin dengan titik tengah bandar udara dimana pesawat udara melakukan pergerakan. b. c. d. e. 3. Stasiun Meteorologi. a. b. c. 4. Tidak ada obstacle untuk melihat seluruh pergerakan pesawat udara di bandar udara. Ketinggian dinding kabin ± 1,5 m dari lantai kabin. Tinggi menara kontrol tidak boleh terlalu tinggi sehingga menjadi obstacle bagi operasi penerbangan di bandar udara tersebut. Kaca menara kontrol menggunakan kaca yang non-reflektif (rayban). Lokasi harus mempunyai pandangan jelas ke bandar udara Aksesibilitas tinggi (mudah dicapai) Apabila bandar udara mempunyai dua landasan maka letak stasiun berada di antara kedua landasan. Gedung NDB. a. b. c. d. Luas gedung : 24, 48, 96 m2. Tidak boleh ada struktur metal pada radius ≤ 300 m dari titik tengah lahan NDB, yang melebihi ketinggian 3o dari titik tengah dasar antena NDB. Lahan NDB harus rata dan berdrainase baik. Luas tapak minimal untuk areal NDB adalah 100x100 m Gambar 3.4.20 Tapak Standar NDB (Standar Bangunan Operasi, Direktorat Perhubungan Udara 5. Gedung VOR. a. b. Luas lahan : 200 x 200 m Sampai dengan radius 600 m, bangunan dan benda tumbuh lainnya di batasi besar dan tingginya sampai maksimum 1o. Tidak boleh ada jaringan tegangan tinggi pada jarak tangensial minimal 2.000 m. c. 6. Gedung DME. Ditempatkan pada lokasi yang sama dengan VOR atau bisa digabung menjadi satu. Kebutuhan ruang untuk DME / VOR a. Ruang peralatan; b. Ruang genset / ruang battery; c. Ruang kerja / kantor; d. Ruang penunjang: gudang, toilet. 3.5. Gedung Teknisk Penunjang. 1. Power House. Tabel 3.4.64 Standar Luas Bangunan Power House Dengan Kapasitas 15kva Sampai 3x250 Kva No Jenis ruang 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ruang genset Ruang transformer/substation Ruang CCR Ruang panel genset Ruang kerja/kantor Ruang istirahat Gudang Toilet Ruang tunggu + teras 3 x 250 KVA Jumlah Luas Ruang ( m 2 ) 500 KVA 100 KVA 15–25 KVA 84 45 42 18 18 12 3 18 49 21 20 15 9 6 - 30 18 - 16 8 - 240 120 48 24 Sumber : SKEP 347/XII/99 Tabel 3.4.65 Luas Ruang Power House Tanpa Ruang Penunjang No. Kapasitas Genset 1 3 x 250 KVA 2 500 KVA dengan cadangan 300 KVA 3 100 KVA dengan cadangan 50 KVA 4 2 x 15 – 25 KVA Sumber : SKEP 347/XII/99 Luas Ruang (m2) 199 90 30 24 2. Kapasitas Tangki Kl (kiloliter) 5 10 20 50 100 300 500 1000 2000 3000 -4000 3.6. Stasiun Bahan Bakar (DPPU). Cara pengisian bahan bakar ke pesawat udara udara a. Dengan mobil tangki, fasilitas yang harus disediakan: o Depot penyimpanan bahan bakar. o Kendaraan tangki pengangkut termasuk tempat parkir dan garasi o Ruang kerja/kantor o Ruang untuk peralatan pemadam kebakaran termasuk bak air o Bengkel o Shelter pembongkaran dan pengisian bahan bakar ke tangki mobil pengangkut o Pengolahan limbah b. Dengan menggunakan system hydrant/pipa, fasilitas yang harus disediakan o Tangki penyimpanan : tangki pengisian baru, tangki pengendapan, tangki pengisian ke pesawat udara udara o Stasiun pompa untuk menerima dan pendistribusian bahan bakar o Peralatan pemadam kebakaran o Gedung pemeliharaan o Ruang kerja/kantor o Garasi dan gudang peralatan suku cadang o Pengolahan limbah Luas Area stasiun bahan bakar berdasarkan jumlah tangki Dimensi Tangki 2 Unit 4 Unit 6 Unit Diameter Tinggi X Y Luas Area M m m m M2 m m M2 m m M2 2.2 2.3 2.7 3.9 5.4 7.8 9.7 11.7 15.5 19.4 2.5 3.9 4.7 6.2 6.2 7.7 7.7 10.8 12.3 15.2 55 55 60 65 70 80 90 100 130 150 25 25 30 35 40 50 60 70 80 100 1,375 1,375 1,800 2,275 2,800 4,000 5,400 7,000 10,400 15,000 55 55 60 65 70 80 90 100 130 150 30 30 35 40 45 60 70 85 110 140 1,650 1,650 2,100 2,600 3,150 4,800 6,300 8,500 14,000 21,000 55 55 60 65 70 80 90 100 150 150 35 35 40 45 55 75 85 105 150 180 1,925 1,925 2,400 2,925 3,950 6,000 7,650 7,650 10,500 X Y Luas Area X Y Luas Area Bangunan Umum. Tabel 3.4.62 Standar Luas Lahan Dan Bangunan Untuk Perumahan Dinas Karyawan Bandar Udara Pemakai Pejabat eselon II atau pegawai gol. IV-d keatas Pejabat eselon III atau pegawai gol IV-a sampai IV-c Pejabat eselon IV atau pegawai gol. III-a sampai III-d Pegawai gol. III-d kebawah Sumber : SKEP 347/XII/9 Luas Lahan ( m2) 350 200 120 100 Luas Bangunan ( m 2 ) 120 70 50 36 3.7. Jalan dan Tempat Parkir Kendaraan. 1. Jalan. Jalan pada bandar udara menggunakan konstruksi perkerasan lentur. Tabel 3.4.66 Standar Fungsi dan Dimensi Jalan No 1 Jenis Jalan Penghubung jalan umum dan bandar udara 2 Jalan inspeksi a. Untuk pemeliharaan b. Jalan PKP-PK 3 Jalan operasi a. Untuk PKP-PK b. Untuk kendaraan fasilitas dasar bandar udara 4 Jalan Service a. Umum b. Di depan terminal 5 Jalan lingkungan a. Untuk Kendaraan pribadi b. PKP - PK Sumber : SKEP DIRJEN 347/XII/99 2. Jalan masuk Fungsi Lebar Perkerasan (M) Lebar Bahu Jalan (M) Lebar Saluran (M) Variabel Variabel Variabel 3 – 5,5 1 0,5 5 1,5 1 6 13 3–4 5 1 1,5 1 1,5 0,7 1 0,5 1 Tempat Parkir. Sedekat mungkin dengan terminal / kawasan yang dilayani. Daya tampung di hitung dari jumlah penumpang waktu sibuk E f A I h = = = = = A = Exf I = Ax h jumlah penumpang jam sibuk jumlah kendaraan per penumpang (0,8) jumlah kendaraan yang parkir luas lahan parkir kebutuhan lahan parkir / kendaraan (35 m2) Tabel 3.4.67 Hasil Perhitungan Luas Area Parkir Penumpang waktu sibuk (E) A = Ex0,8 ≤ 50 ≤ 40 51 – 100 41 – 80 101 – 500 81 – 400 501 – 1500 401 – 1200 I =Ax35m2 ≤ 1400 1.435 - 2.800 2.835 - 14.000 17.535 - 42.000 Gambar 3.4.21 Tapak C-VOR tipe Flatland Gambar 3.4.22 Standar tapak untuk C-VOR tipe mountain top Gambar 3.4.23 Standar tapak untuk D-VOR tipe mounntain top Gambar 3.4.24 Standar tapak untuk D-VOR tipe standar 4. PERALATAN PEMELI HARAAN FASI LI TAS TEKNI K BANDAR UDARA 4.1 Peralatan Pemeliharaan Fasilitas Sisi Udara. No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. NAMA PERALATAN Wheel Tractor Rotary Mower Handy Mower Ridding Mower Runway Sweeper Pick up Water Tank Car Water Jet Cleaner Mini Vibrating Roller Hand Stamper Mini Back Hoe Mobil Generator Dump Truck Bucket Trailler Workshop Equipment Jack Hammer Toll For Indoor building Vacum Cleaner Areal Work Platform JUMLAH A KELAS BANDAR UDARA C B C1 C2 C3 1 2 2 1 1 1 - 2 3 3 1 1 1 1 1 1 - 6 7 8 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 4 5 5 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 3 4 4 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 8 14 38 30 25 4.2 Peralatan Pemeliharaan Fasilitas Sisi Darat ( berdasarkan KM 44. tahun 2002) . No. I. KELOMPOK A KELOMPOK C MEKANIKAL 1. 2. 3. 4. II. KELOMPOK B Plumbing system Timbangan Gravity Roller Reffuller System 1. Plumbing system 2. AC Split / Window 3. Conveyor Belt System + Gravity Roller 4. Fire Hydrant, Extinguisher 5. Ventilasi System 6. Trolly Barang 7. Timbangan 8. Reffuller System 1. Plumbing system 2. AC Central, Split dan Window 3. Conveyor Belt System + Gravity Roller 4. Timbangan 5. Belalai Gajah 6. Fire Hydrant, Extinguisher 7. Escalator dan elevator 8. Ventilasi System 9. Sewage Treatment Plant (STP) 10. Water Treatment Plant (WTP) 11. Incenator 12. Fuel Farm System + Reffuller System 13. Trolly Barang 1. 2. 3. 1. 2. 3. 4. 5. ELEKTRICAL 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Telepon Lighting Fixture / Armature Graphicsign Publik Address System (PAS) Lampu Penerangan Jalan / Parkir Hand Held Metal Detector Penangkal Petir 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Telepon PABX Lighting Fixture / Armature Closed Circuit Television (CCTV) Graphicsign Publik Address System (PAS) Intercom System Fire Alarm System (FAS) Master Clock System (MCS) Master TV Vacum Cleaner Lampu Penerangan Jalan / Parkir X – Ray Cabin X – Ray Bagage Hand Held Metal Detector Penangkal Petir Integrated Ground Communication System Telepon PABX Lighting Fixture / Armature Graphicsign Publik Address System (PAS) Building Automation System (BAS) 6. Flight Information Display system (FIDS) 7. Intercom System 8. Fire Alarm System (FAS) 9. Master TV 10. Closed Circuit Television (CCTV) 11. Acces Door System (ADC) 12. Master Clock System (MCS) 13. Lampu Penerangan Jalan / Parkir 14. X – Ray Cabin 15. X – Ray Bagage 16. Hand Held Metal Detector 17. Penangkal Petir 18. Integrated Ground Communication System III. NON MEKANIKAL / ELECTRICAL 1. 2. 3. 4. 5. Checkin Counter. Kursi Tunggu Terminal. Karya Seni. Asbak / Pot Bunga. Tangga. 1. 2. 3. 4. 5. Checkin Counter Kursi Tunggu Terminal Karya Seni Asbak / Pot Bunga Tangga 1. 2. 3. 4. 5. Checkin Counter Kursi Tunggu Terminal Karya Seni Asbak / Pot Bunga Tangga 5. PERSYARATAN TEKNI S PENGOPERASI AN FASI LI TAS TEKNI K BANDAR UDARA ( BANDARA UDARA KHUSUS PERAI RAN, ELEVATED HELI PORT, SURFACE LEVEL HELI PORT DAN HELI DECK) . 5.1 Bandar Udara Perairan. Persyaratan pengoperasian bandar udara perairan harus memenuhi hal-hal sebagai berikut : a. Pembangunan bandar udara tersebut telah memenuhi aspek ; 1. 2. 3. 4. 5. 5.2 Tatanan Kebandarudaraan Pertumnbuhan ekonomi Kelayakan teknis, operasional dan angkutan udara Keterpaduan intra dan antar moda tarnsportasi Pertahanan dan keamanan b. Telah dilakukan penelitian oleh Kantor Dinas Perhubungan Propinsi c. Keamanan dan keselamtan penerbangan d. Tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang, kargo dan pos e. Pengelolaan lingkungan. Bandar Udara Heliport terbagi atas 3 berdasarkan lokasi heliport : a. Bandar Udara Surface Level Heliport adalah heliport yang terletak diatas struktur yang terpancang dan dibangun tetap menetap pada lokasi di atas tanah dan atau perairan. b. Bandar Udara Elevated Level Heliport adalah sebuah heliport yang terletak diatas struktur yang terpancang dan dibangun tetap menetap pada bangunan tinggi/ gedung tinggi; c. Helideck adalah sebuah heliport yang terletak diatas struktur yang terpancang dan dibangun tetap menetap pada anjungan lepas pantai maupun diatas kapal. Ü Ü Ü Ü FATO TLOF Tie Down Wind sock : : : : Final Approach and Take Off Area Touch Down and Lift Off Area Sarana pengait/ digunakan pada saat parkir Kantung angin/ berguna untuk penunjuk arah angin NO I. LOKASI SURFACE LEVEL ELEVATED LEVEL HELIDECK KETERANGAN Minimal 1 buah dapat berhimpitan dengan TLOF, Memiliki Bemacam bentuk Minimal 1,5 x panjang keseluruhan helicopter terbesar beserta rotornya yang akan dioperasikan Tidak boleh ada, kecuali alat Bantu penerbangan, tinggi maximum 25 cm (diatas permukaan FATO) Di tepi FATO Permukaan dasar FATO tidak licin dan tidak mengurangi “Ground Effeck “ yang diperlukan untuk pengoperasian helicopter. Dapat menahan beban 2,5 x berat maksimum pesawat terbesar yang akan beroperasi Minimal 1 buah dapat berhimpitan dengan TLOF, Memiliki Bemacam bentuk Minimal 1 x panjang keseluruhan helicopter terbesar beserta rotornya yang akan dioperasikan Tidak boleh ada, kecuali alat Bantu penerbangan, tinggi maximum 25 cm (diatas permukaan FATO) Di tepi FATO Permukaan dasar FATO tidak licin dan tidak mengurangi “Ground Effeck “ yang diperlukan untuk pengoperasian helicopter. Dapat menahan beban 1,5 x berat maksimum pesawat terbesar yang akan beroperasi Reff. Skep Ditjen Hubud : - No. Skep/ 130/ VI/ 1997 - No. Skep/ 112/ VI/ 1999 - No. Skep/ 262/ X/ 1999 - No. Skep/ 296/ XI/ 1999 Harus ada Harus ada Harus ada Harus ada Minimal 1 buah dapat berhimpitan dengan TLOF, Memiliki Bemacam bentuk Minimal 0,9 x panjang keseluruhan helicopter terbesar beserta rotornya yang akan dioperasikan Tidak boleh ada, kecuali alat Bantu penerbangan, tinggi maximum 25 cm (diatas permukaan FATO) Di tepi FATO Permukaan dasar FATO tidak licin dan tidak mengurangi “Ground Effeck “ yang diperlukan untuk pengoperasian helicopter. Dapat menahan beban 2,5 x berat maksimum pesawat terbesar yang akan beroperasi Harus ada Harus ada 7. Jalan akses Ada 2 ( dua ) akses untuk personil, baik keperluan darurat maupun keadaan normal. 8. Safety Area Minimal 3 (tiga) meter, dihitung dari tepi FATO sampai mengelilingi FATO Ada 2 ( dua ) akses untuk personil, baik keperluan darurat maupun keadaan normal Safety net Lebar 1,5 m Terletak disisi luar elevated heliport dan tidak lebih tinggi permukaanya dari permukaan elevated heliport dan kekuatan muniaml 75 kg yang dijatuhkan dari ketinggian 1 m Ada 2 ( dua ) akses untuk personil, baik keperluan darurat maupun keadaan normal Safety net Lebar 1,5 m Terletak disisi luar elevated heliport dan tidak lebih tinggi permukaanya 0,25 m dari permukaan helideck (maksimum kemiringan 16,6 %) dan kekuatan minimum 200Kg/ M2 FATO 1. Luas/ panjang 2. Benda/ Obstacle 3. Permukaan 4. Konstruksi heliport 5. Sistim Pematusan 6. Sarana pengait (Tie down) Helikopter 9. Marka (terlampir gambar) Marka berbentuk H Warna Tinggi Lebar tebal huruf Letak - II. Marka FATO Marka TLOF Marka titik tujuan Marka persetujuan Marka Kapasitas Marka arah masuk / keluar Heliport Marka hambatan / penghalang Marka nama surface 10. Memenuhi Persyaratan minimal keselamatan Opersional Penerbagan (Terlampit gambar) 11. Windsock / Kantong angina (terlampir gambar) Putih 3m 1,8 m 0,4 m Ditengah-tengah Heliport Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Putih 3m 1,8 m 0,4 m tidak selalu ditengah-tengah Helideck diseuaikan dengan kondisi Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada, tidak terhalang dan terlihat jelas oleh penerbang dari ketinggian 60 m (Lampiran gambar) Warna orange atau putih atau kombinasi kedua warna dengan kontras (orangeputih-orange atau merah-putih atau merah hitam. Diameter besar 60 cm Diameter kecil 30 cm Panjang 240 cm Ada, tidak terhalang dan terlihat jelas oleh penerbang dari ketinggian 200 m (Lampiran gambar) Warna orange atau putih atau kombinasi kedua warna dengan kontras (orangeputih-orange atau merahputih atau merah hitam. Ukuran besar Diameter besar 60 cm Diameter kecil 30 cm Panjang 240 cm Ada, tidak terhalang dan terlihat jelas oleh penerbang dari ketinggian 200 m (Lampiran gambar) Warna orange atau putih atau kombinasi kedua warna dengan kontras (orangeputih-orange atau merahputih atau merah hitam. Ukuran besar Diameter besar 60 cm Diameter kecil 30 cm Panjang 240 cm Surface Putih 3m 1,8 m 0,4 m Ditengah-tengah Heliport Elevated . III. Ukuran kecil Diameter besar 30 cm Diameter kecil 15 cm Panjang 240 cm Ukuran kecil Diameter besar 30 cm Diameter kecil 15 cm Panjang 240 cm Ditempatkan dengan jarak interval 3 m (keliling) Warna kuning 40-60 watts Ada, minimal 1 buah Ditempatkan dipuncak, gedung, menara atau antenna sebagai tanda obstacle Warna merah, kapasitas 4080 watts Ditempatkan dengan jarak interval 3 m (keliling) Warna kuning 40-60 watts Ada, minimal 1 buah Ditempatkan dipuncak, gedung, menara atau antenna sebagai tanda obstacle Warna merah, kapasitas 4080 watts 12. Perlampuan (untuk kegiatan malam hari / IFR Operation) - Lampu parimeter - Lampu Flood Lampu Penghalang Ditempatkan dengan jarak interval 3 m (keliling) Warna kuning 40-60 watts Ada, disetiap sudut Ada, minimal 1 buah Ditempatkan dipuncak, gedung, menara atau antenna sebagai tanda obstacle. Warna merah, kapasitas 40-80 watts DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA CUCUK SURYO SUPROJO NIP. 120089499