DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
DI REKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
PERATURAN DI REKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
NOMOR : SKEP/ 77/ VI / 2005
TENTANG
PERSYARATAN TEKNI S
PENGOPERASI AN FASI LI TAS TEKNI K BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DI REKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,
Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 48 tahun 2002
tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum telah diatur mengenai
Pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas
Teknik Bandar Udara dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan
Udara;
1.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran
Negara Nomor 53 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3481);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan
Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4146);
4.
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
45 Tahun 2002;
c/ ibnu/ skep persy teknis pengoperasian teknik bandara/ agus05/ lis
1
5.
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2002;
6.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2001 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 91 Tahun 2001;
7.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002 tentang
Sertifikasi Operasi Bandar Udara ;
8.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Bandar Udara Umum.
M EM UTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN DI REKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TENTANG
PERSYARATAN TEKNI S PENGOPERASI AN FASI LI TAS TEKNI K BANDAR
UDARA.
PERTAMA
:
Standard Teknis Peralatan Pemeliharaan Fasilitas Bandar Udara, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, yang memuat tentang:
1.
2.
3.
4.
5.
Ketentuan Umum ;
Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas Sisi Udara ;
Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas Sisi Darat ;
Peralatan Pemeliharaan Fasilitas Teknik Bandar Udara ;
Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara (Bandar
Udara Khusus Perairan, Elevated Heliport, Surface Level Heliport, dan
Helideck).
KEDUA
:
Penyelenggara Bandar Udara Umum dalam mengoperasikan bandar udara
harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis dalam Peraturan ini.
KETIGA
:
Direktur Teknik Bandar Udara mengkoordinasikan pelaksanaan Peraturan ini.
c/ ibnu/ skep persy teknis pengoperasian teknik bandara/ agus05/ lis
2
KEEMPAT
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Pada tanggal
:
:
JAKARTA
20 Juni _2005
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
TTD
CUCUK SURYO SUPROJO
NIP.120089499
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :
1.
2.
3.
4.
Menteri Perhubungan ;
Sekretaris Jenderal Dephub ;
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ;
Para Direktur Dilingkungan Ditjen Hubud.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Hukum
SETDITJEN HUBUD
E.A. S I L O O Y
NIP. 120108009
c/ ibnu/ skep persy teknis pengoperasian teknik bandara/ agus05/ lis
3
c/ ibnu/ skep persy teknis pengoperasian teknik bandara/ agus05/ lis
4
c/ ibnu/ skep persy teknis pengoperasian teknik bandara/ agus05/ lis
5
LAMPI RAN
PERATURAN DI REKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
NOMOR
: SKEP/ 77/ VI / 2005
TANGGAL
: 20 JUNI 2005
_____________
PERSYARATAN TEKNI S
PENGOPERASI AN FASI LI TAS TEKNI K BANDAR UDARA
1.
KETENTUAN UMUM
1.1
Umum.
1.2
a.
Penyelenggaraan transportasi udara sangat memprioritaskan keamanan dan
keselamatan penerbangan. Hal ini memerlukan
adanya persyaratan teknis
pengoperasian fasilitas teknik bandar udara tidak terkecuali fasilitas sisi udara, sisi
darat dan peralatan pemeliharaan bandar udara pada bandar udara umum serta
bandar udara khusus (bandara perairan, elevated heliport, surface level heliport
dan helideck).
b.
Sebagai bagian dari sistim bandar udara, fasilitas teknik bandar udara, perlu
dievaluasi agar terpenuhinya efisiensi dan fektifitas pengoperasian fasilitas tersebut.
Kondisi Kebandarudaraan.
Mengacu pada Undang-undang No 15 tahun 1992 tentang Penerbangan dan PP No. 70
tahun 2001 tentang Kebandarudraan. Bandar udara adalah lapangan terbang yang
dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang,
dan/ atau bongkar muat kargo dan/ atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda.
Fungsi Bandar Udara yaitu untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus
lalu lintas pesawat udara, kargo dan/ atau pos, keselamatan penerbangan, tempat
perpindahan intra dan/ atau moda serta mendorong perekonomian baik daerah maupun
secara nasional. Tatanan Kebandarudaraan nasional yang mengatur penyelenggaraan
Bandar Udara sesuai dengan fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan
dan kegiatan Bandar Udara.
Bandar Udara berdasarkan fungsinya dibedakan menjadi 3 bagian :
a.
Bandar Udara yang merupakan simpul dalam jaringan transportasi udara sesuai
dengan hierarki fungsinya yaitu bandar udara pusat penyebaran dan bukan pusat
penyebaran.
b.
Bandar udara sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian Nasional dan
Internasional.
c.
Bandar udara sebagai tempat kegiatan alih moda transportasi.
Bandar udara berdasarkan penggunaannya dibedakan menjadi bandar udara
internasional dan domestik yang ditentukan berdasarkan keterbukaanya dalam melayani
angkutan udara ke/ dan dari luar negeri.
Bandar udara berdasarkan klasifikasinya dibedakan menjadi beberapa klas berdasarkan
fasilitas dan kegiatan operasi bandar udara serta jenis pengendalian ruang udara di
sekitarnya.
Bandar udara berdasarkan statusnya dibedakan menjadi Bandar udara umum yang
melayani kepentingan penerbangan umum dan bandar udara khusus yang
diselenggarakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
Bandar udara menurut penyelenggaraannya dibedakan menjadi Bandar udara umum
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten /
Kota atau Badan usaha Kebandarudaraan dan bandar udara khusus
yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota
atau Badan Hukum Indonesia.
Bandar udara berdasarkan kegiatan yang dilayaninya dibedakan menjadi Bandar udara
yang melayani kegiatan pendaratan dan lepas landas pesawat udara untuk melayani
kepentingan angkutan udara serta bandar udara yang melayani kegiatan pendaratan dan
llepas landas helikopter untuk melayani kepentingan angkutan udara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 44 Tahin 2002 tentang Tatanan
Kebandarudaraan Nasional terdapat 187 Bandar udara di Indonesia yang dikelola
Pemerintah (26), BUMN (23), dan Pemerintah Kabupaten / Kota (138) yang tersebar dari
Sabang sampai Merauke. Dirjen Perhungan Udara pada tahun 2002 telah
mengklasifikasikan bandar udara tersebut menjadi Bandar Udara dengan pengelompokan
sebagai berikut : kelompok bandar udara A (un attended) sebanyak 107 buah, kelompok
B (AVIS) sebanyak 49 buah dan kelompok bandar udara C (ADC) sebanyak 31 buah.
Secara umum Bandar udara dengan kelompok bandar udara A merupakan Bandar udara
– bandar udara yang masih belum berkembang dan banyak melayani rute-rute perintis.
Sedangkan kelompok Bandar udara C merupakan Bandar udara yang telah berkembang
bahkan telah menjadi Bandar udara Internasional. Tata cara penggelompokan dan
komponen fasilitas bandar udara, kegiatan pengoperasian serta jenis pengendalian
ruang udara di sekitar Bandar udara tersebut tertuang dalam KM 44 Tahun 2002.
1.3
Fasilitas Sisi Udara Bandar Udara.
Keputusan Menteri Perhubungan KM No 47 tahun 2002 menyebutkan bahwa Sisi Udara
suatu Bandar Udara adalah bagian dari Bandar Udara dan segala fasilitas penunjangnya
yang merupakan daerah bukan publik tempat setiap orang, barang, dan kendaraaan
yang akan memasukinya wajib melalui pemeriksaan keamanan dan/ atau memiliki izin
khusus.
Adapun ditinjau dari pengoperasiannya, fasilitas sisi udara ini sangat terkait erat dengan
karakteristik pesawat dan senantiasa harus dapat menunjang terciptanya jaminan
keselamatan, keamanan dan kelancaran penerbangan yang dilayani. Aspek-aspek
tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menyusun standar persyaratan teknis
operasional fasilitas sisi udara. Sehingga standar kelayakan teknis operasional fasilitas ini
disusun dengan acuan baku yang terkait dengan pesawat udara yang dilayani. Acuan ini
merupakan hasil pengolahan dari acuan internasional yang ada disesuaikan dengan
kondisi dan peraturan yang ada di Indonesia, seperti penyesuaian ICAO mengatur hal
tersebut dalam bentuk penentuan code letter dan code number.
Dalam penyusunan standar teknis operasional fasilitas sisi udara ini, dibuat
pengelompokan berdasarkan penggolongan pesawat dan kelas bandar udara di
Indonesia. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel 2.1 berikut ini.
Tabel 2.1 Pengelompokan Bandar Udara dan
Golongan Pesawat Berdasarkan Kode Referensi Bandar Udara.
Kelompok
Bandar Udara
A (Unttended)
B (AVIS)
C (ADC)
Kode
Angka
1
2
3
ARFL
(Aeroplane reference field length)
< 800 m
800 m < P < 1200 m
1200 m < P < 1800 m
4
≥ 1800 m
Kode
Huruf
A
B
C
D
E
F
Bentang sayap
< 15 m
15 m < l < 24
24 m < l < 36
36 m < l < 52
52 m < l < 65
65 m < l < 80
m
m
m
m
m
Dalam KM 47 tahun 2002 tentang sertifikasi Operasi Bandar Udara disebutkan item-item
Fasilitas-fasilitas yang ada pada Sisi Udara meliputi:
a.
Fasilitas Landas Pacu (Runway). Fasilitas ini adalah faslitas yang berupa suatu
perkerasan yang disiapkan untuk pesawat melakukan kegiatan pendaratan dan
tinggal landas. Elemen dasar runway meliputi perkerasan yang secara struktural
cukup untuk mendukung beban pesawat yang dilayaninya, bahu runway, runway
strip, landas pacu buangan panas mesin (blast pad), runway end safety area
(RESA) stopway, clearway. Kelengkapan data yang merupakan aspek penilaian
meliputi Runway designation / number / azimuth yang merupakan nomer atau
angka yang menunjukkan penomoran landas pacu dan arah kemiringan landas
pacu tersebut. Data ini merupakan data yang telah ditetapkan sejak awal
perencanaan dan pembangunan bandar udara. Bagian berikutnya adalah dimensi
landas pacu yang meliputi panjang dan lebar landas pacu. Panjang landas pacu
dipengaruhi oleh pesawat kritis yang dilayani, temperatur udara sekitar, ketinggian
lokasi, kelembaban bandar udara, kemiringan landas pacu, dan karakteristik
permukaan landas pacu. Fasilitas Landas Pacu ini mempunyai beberapa bagian
yang masing-masingnya mempunyai persyaratan tersendiri.
1)
Runway Shoulder/ bahu landas pacu adalah area pembatas pada akhir tepi
perkerasan runway yang dipersiapkan menahan erosi hembusan jet dan
menampung peralatan untuk pemeliharaan dan keadaan darurat serta untuk
penyediaan daerah peralihan antara bagian perkerasan dan runway strip.
2)
Overrun mempunyai bagian meliputi clearway dan stopway. Clearway adalah
suatu daerah tertentu pada akhir landas pacu tinggal landas yang terdapat di
permukaan tanah maupun permukaan air dibawah pengaturan operator
bandar udara, yang dipilih dan diseleksi sebagai daerah yang aman bagi
pesawat saat mencapai ketinggian tertentu yang merupakan daerah bebas
yang disediakan terbuka diluar blast pad dan untuk melindungi pesawat saat
melakukan manuver pendaratan maupun lepas landas. Stopway adalah suatu
area tertentu yang berbentuk segiempat yang ada di permukaan tanah
terletak di akhir landas pacu bagian tinggal landas yang dipersiapkan sebagai
tempat berhenti pesawat saat terjadi pembatalan kegiatan tinggal landas.
Aspek yang diperhatikan dalam penilaian kelayakan operasional meliputi
dimension (panjang dan lebar), kemiringan memanjang (Longitudinal slope),
kemiringan melintang (Transverse Slope), jenis perkerasan (Surface Type),
dan kekuatan (Strength).
3)
Turning area adalah bagian dari landas pacu yang digunakan untuk lokasi
pesawat melakukan gerakan memutar baik untuk membalik arah pesawat,
maupun gerakan pesawat saat akan parkir di apron. Standar besaran turning
area tergantung pada ukuran pesawat yang dilayaninya.
4)
Longitudinal slope adalah kemiringan memanjang yang didapatkan dari hasil
pembagian antara ketinggian maksimum dan minimum garis tengah
sepanjang landas pacu. Dengan alasan ekonomi, dimungkinkan adanya
beberapa perubahan kemiringan di sepanjang landas pacu dengan jumlah dan
ukuran yang dibatasi oleh ketentuan tertentu.
5)
Transverse Slope adalah kemiringan melintang landas pacu yang harus dapat
membebaskan landas pacu tersebut dari genangan air.
6)
Jenis perkerasan landas pacu terdiri dari dua jenis yaitu perkerasan lentur
(flexible) dan perkerasan kaku (rigid).
7)
Kondisi permukaan landas pacu juga merupakan bagian penting dari landas
pacu yang meliputi kerataan, daya tahan terhadap gesekan (skid resistance)
dan nilai PCI. Kekuatan landas pacu juga tergantung pada jenis pesawat,
frekwensi penerbangan dan lalu lintas yang dilayani.
8)
Kekuatan perkerasan landas pacu adalah kemampuan landas pacu dalam
mendukung beban pesawat saat melakukan kegiatan pendaratan, tinggal
landas maupun gerakan manuver saat parkir atau menuju taxiway.
Perhitungannya mempertimbangkan karakteristik pesawat terbesar yang
dilayani, lalu lintas penerbangan, jenis perkerasan, dan lainnya.
9)
Runway strip adalah luasan bidang tanah yang menjadi daerah landas pacu
yang penentuannya tergantung pada panjang landas pacu dan jenis
instrumen pendaratan (precission aproach) yang dilayani.
10)
Holding bay
adalah area tertentu dimana pesawat dapat melakukan
penantian, atau menyalip untuk mendapatkan efisiensi gerakan permukaan
pesawat.
11)
RESA (Runway End Safety Area). RESA adalah suatu daerah simetris yang
merupakan perpanjangan dari garis tengah landas pacu dan membatasi
bagian ujung runway strip yang ditujukan untuk mengurangi resiko kerusakan
pesawat yang sedang menjauhi atau mendekati landas pacu saat melakukan
kegiatan pendaratan maupun lepas landas. Aspek yang diperhatikan dalam
penilaian kelayakan operasional meliputi dimension (panjang dan lebar),
kemiringan memanjang (Longitudinal slope), kemiringan melintang
(Transverse Slope),
jenis perkerasan (Surface Type), dan kekuatan
(Strength).
12)
b.
Marka landas pacu yang meliputi Runway designation marking, Threshold
marking, Runway centre line markin, Runway side stripe marking, Aiming
point marking, Touchdown zone marking, dan Exit guidance line marking.
Tiap-tiap bagian mempunyai persyaratan teknis tertentu agar dapat
memberikan kinerja operasional yang handal.
Fasilitas penghubung landas pacu (Taxiway). Taxiway adalah bagian dari fasilitas
sisi udara bandar yang dibangun untuk jalan keluar masuk pesawat dari landas
pacu maupun sebagai sarana penghubung antara beberapa fasilitas seperti aircraft
parking position taxiline, apron taxiway, dan rapid exit taxiway.
Exit taxiway perlu dirancang untuk meminimasi waktu penggunaan runway yang
diperlukan oleh pesawat yang mendarat. Rapid end taxiway yang terletak di bagian
ujung landas pacu dirancang dengan sudut kemiringan 250 hingga 450 dari sudut
landas pacu untuk digunakan oleh pesawat keluar meninggalkan runway dalam
kecepatan tinggi. Taxiway harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat
meminimalkan jarak antara terminal dan bagian ujung landas pacu.
Exit taxiway atau turnoff adalah jenis taxiway yang diletakkan menyudut pada
beberapa bagian dari landas pacu sebagai sarana bagi pesawat untuk dengan
segera meninggalkan runway sehingga runway bisa dengan cepat digunakan lagi
oleh pesawat lainnya. Lebar taxiway sebesar 30 m dengan lebar bahu 10 m untuk
mengamankan mesin dari pesawat yang lebih besar.
Kemiringan memanjang dan melintang taxiway dirancang untuk menghindarkan
taxiway dari bahaya banjir akibat hujan selain penempatan lubang in let drainase
tiap 50 m panjang. Data-data yang diperhatikan dalam verifikasi Taxiway meliputi
Taxiway designation, Dimension (length, width), Longitudinal slope, Transverse
Slope, Surface Type, Strength dan Taxiway marking yang antara lain Taxiway
centre line marking, Runway holding position marking, dan Taxiway edge marking.
c.
Fasilitas Pelataran parkir pesawat udara (Apron) adalah fasilitas sisi udara yang
disediakan sebagai tempat bagi pesawat saat melakukan kegiatan menaikkan dan
menurunkan penumpang, muatan pos dan kargo dari pesawat, pengisian bahan
bakar, parkir dan perawatan pesawat. Apron merupakan bagian bandar udara yang
melayani terminal sehingga harus dirancang sesuai dengan kebutuhan dan
karakteritik terminal trsebut. Beberapa pertimbangannya antara lain :
1)
Menyediakan jarak paling pendek antara landas pacu dan tempat pesawat
berhenti.
2)
Memberikan keleluasaan pergerakan pesawat untuk melakukan manuver
sehingga mengurangi tundaan.
3)
Memberikan cukup cadangan daerah pengembangan yang dibutuhkan jika
nantinya terjadi peningkatan permintaan penerbangan atau perkembangan
teknologi pesawat terbang.
4)
Memberikan
maksimum.
5)
Meminimalkan dampak lingkungan
efisiensi,
keamanan,
dan
kenyamanan
pengguna
secara
Selain dari pada itu perancangan apron juga terkait dengan sistem terminal yang
digunakan oleh bandar udara bersangkutan yang terdiri dari terminal konsep
tunggal, konsep linier, konsep dermaga, konsep satelit, konsep transporter dan
konsep campuran. Aspek yang diperhatikan dalam kegiatan verifikasi penilaian
kelayakan operasional meliputi dimension (panjang dan lebar), kemiringan
memanjang (Longitudinal slope), kemiringan melintang (Transverse Slope), jenis
perkerasan (Surface Type), dan kekuatan (Strength) dan Apron marking yang
antara lain Apron edge marking, Apron guidance marking, Parking stand position
marking. GSE (Ground Support Equipment). Fasilitas ini adalah suatu area yang
disediakan sebagai tempat lalu lintas peralatan penunjang pendaratan dan
penerbangan yang terletak diantara apron dan teminal penumpang. Luasannya
dipengaruhi oleh jenis pesawat yang dilayani dan jumlah serta jenis peralatan
pendaratan dan penerbangan yang dipersyaratkan untuk menunjang kinerja
operasional bandar udara tersebut. Aspek yang diperhatikan dalam penilaian
kelayakan operasional meliputi dimension (panjang dan lebar), kemiringan
memanjang (Longitudinal slope), kemiringan melintang (Transverse Slope), jenis
perkerasan (Surface Type), dan kekuatan (Strength).
d.
Fasilitas Obstruction Restriction. Fasilitas ini dioperasikan berdasarkan jenis runway
yang ada yang dibedakan menjadi tiga klasifikasi yaitu non-instrument, nonprecision approach, dan precision approach category. Item fasilitas yang diatur
standar teknis opersionalnya meliputi kemiringan dan ketinggian Conical surface
and dimension, ketinggian dan radius inner horizontal, jarak dari threshold, panjang
dan kemiringan (slope) inner approach, panjang dari batas dalam runway, jarak
dari threshold yang dibedakan menjadi bagian pertama, bagian kedua dan bagian
horisontal. Ada pula kemiringan transisi, dan balked landing surface.
e.
Fasilitas Drainase merupakan salah satu bagian dari fasilitas sisi udara yang penting
untuk memastikan keamanan daerah sisi udara saat terjadinya perubahan cuaca.
Perhitungan drainase sisi udara mengacu pada aturan perhitungan drinase pada
umumnya hanya saja dalam perencanaannya diupayakan agar saluran drainase
yang dibuat dapat dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
pengoperasian fasilitas yang lain.
1.4
Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara.
Keputusan Menteri Perhubungan KM No 47 tahun 2002 menyebutkan bahwa Sisi Darat
suatu bandar udara adalah wilayah bandar udara yang tidak langsung berhubungan
dengan kegiatan operasi penerbangan.
Adapun ditinjau dari pengopersiannya, fasilitas sisi darat sangat terkait erat dengan pola
pergerakan barang dan penumpang serta pengunjung dalam suatu bandar udara.
Sehingga pengoperasian fasilitas ini harus dapat memindahkan penumpang, kargo, surat,
pesawat, pergerakan kendaraan permukaan secara efisien, cepat dan nyaman dengan
mudah dan berbiaya rendah. Selain itu aspek keselamatan, keamanan dan kelancaran
penerbangan juga harus tetap dipertimbangkan terutama sekali pada pengoperasian
fasilitas sisi darat yang terkait dengan fasilitas sisi udara. Dalam penetapan standar
persyaratan teknis operasional fasilitas sisi darat, satuan yang digunakan untuk
mendapatkan nilai standar adalah satuan jumlah penumpang yang dilayani. Hal ini
karena aspek efisiensi, kecepatan, kenyamanan keselamatan, keamanan dan kelancaran
penerbangan dapat dipenuhi dengan terjaminnya kecukupan luasan yang dibutuhkan
oleh masing-masing fasilitas.
Bagian dari fasilitas sisi darat meliputi Terminal Penumpang, Terminal Barang (Kargo),
Bangunan Operasi, Fasilitas Penunjang Bandar Udara.
a.
Fasilitas Bangunan terminal penumpang adalah bangunan yang disediakan untuk
melayani seluruh kegiatan yang dilakukan oleh penumpang dari mulai
keberangkatan hingga kedatangan. Aspek yang diperhatikan dalam penilaian
kinerja operasional adalah jumlah dan kondisi fasilitas tersebut. Di dalam Terminal
penumpang terbagi 3 (tiga) bagian yang meliputi Keberangkatan , Kedatangan
serta Peralatan penunjang bandar udara udara.
1)
Fasilitas keberangkatan
a)
Check in counter adalah fasilitas pengurusan tiket pesawat terkait
dengan keberangkatan. Jumlahnya dipengaruhi oleh jumlah penumpang
waktu sibuk yang dilayani oleh bandar udara tersebut.
b)
Check in area adalah area yang dibutuhkan untuk menampung check in
counter. Luasannya dipengaruhi oleh jumlah penupang waktu sibuk
yang dilayani oleh bandar udara tersebut.
c)
Rambu/ marka terminal bandar udara adalah pesan dan papan informasi
yang digunakan sebagai penunjuk arah dan pengaturan sirkulasi
penumpang di dalam terminal. Pembuatannya mengikuti tata aturan
baku yang merupakan standar internasional.
2)
d)
Fasilitas Custom Imigration Quarantina / CIQ (bandar udara
Internasional), Ruang tunggu, Tempat duduk, dan Fasilitas umum
lainnya (toilet telepon dsb) adalah fasilitas yang harus tersedia pada
terminal keberangkatan. Jumlahnya dipengaruhi oleh jumlah penupang
waktu sibuk yang dilayani oleh bandar udara tersebut.
e)
Selain itu pada terminal keberangkatan juga terdapat fasilitas: Hall
keberangkatan dimana hall ini menampung semua kegiatan yang
berhubungan dengan keberangkatan calon penumpang dan dilengkapi
dengan Kerb keberangkatan, Ruang tunggu penumpang, Tempat duduk
dan fasilitas umumToilet.
Fasilitas Kedatangan
a)
Ruang kedatangan adalah ruangan yang digunakan untuk menampung
penumpang yang turun dari pesawat setelah melakukan perjalanan.
Luasannya dipengaruhi oleh jumlah penumpang waktu sibuk yang
dilayani oleh bandar udara tersebut. Fasilitas ini dilengkapi dengan kerb
kedatangan dan baggage claim area.
b)
Baggage Conveyor Belt adalah fasilitas yag digunakan untuk melayani
pengambilan bagasi penumpang. Panjang dan jenisnya dipengaruhi oleh
jumlah penumpang waktu sibuk yang dilayani oleh bandar udara
tersebut dan banyaknya bagasi penumpang yang diperkirakan harus
dilayani.
c)
Rambu/ marka terminal bandar udara, Fasilitas Custom Imigration
Quarantine / CIQ (bandar udara Internasional) dan Fasilitas umum
lainnya (toilet telepon dsb) adalah kelengkapan terminal kedatangan
yang harus disediakan yang jumlah dan luasnya dipengaruhi oleh jumlah
penumpang waktu sibuk yang dilayani oleh bandar udara tersebut.
b.
Fasilitas Bangunan Terminal Barang (Kargo) adalah bangunan terminal yang
digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang (kargo) udara yang dilayani oleh
bandar udara tersebut. Luasannya dipengaruhi oleh berat dan volume kargo waktu
sibuk yang dilayani oleh bandar udara tersebut. Fasilitas ini meliputi Gudang,
Kantor Administrasi, Parkir pesawat, Gedung Operasi, Jalan Masuk dan Tempat
parkir kendaraan umum. Fasilitas–fasilitas tersebut diatas merupakan fasilitas
standar yang dalam penyediaan dan pengoperasiannya disesuaikan dengan
klasifikasi kemampuan bandar udara bersangkutan.
c.
Fasilitas Bangunan Operasi yang meliputi :
1)
Gedung Operasional antara lain ; PKP-PK, menara kontrol,
meteorologi, Gedung NDB, Gedung VOR dan gedung DME.
stasiun
2)
Bangunan Teknik Penunjang yang terdiri dari power house dan stasiun bahan
bakar merupakan fasilitas yang terkait dengan jaminan kelangsungan
operasional bandar udara dari aspek kelistrikan dan pergerakan pesawat.
3)
Bangunan Administrasi dan Umum terdiri Kantor Bandara, Kantor Keamanan
dan Rumah Dinas Bandara serta bangunan Kantin dan tempat ibadah .
Fasilitas tersebut diatas dibutuhkan untuk mendukung pengopersian bandar udara
baik secara aspek administrasi, personalia, maupun lalu lintas kebandarudaraaan.
d.
1.5
Fasilitas Penunjang bandar Udara Jalan dan Parkir kendaraan pengunjung
merupakan fasilitas yang ditujukan untuk mendukung pelayanan terhadap para
pengunjung baik calon penumpang maupun pengunjung non-penumpang, juga
termasuk Jembatan, Darinase, Turap dan Pagar serta Taman. Fasilitas ini juga
memberikan layanan keterkaitan intermoda sebagai salah satu upaya integrasi
bandar udara dengan sistem moda transportsi lainnya.
Peralatan Pemeliharan Bandar Udara.
Peralatan pemeliharan bandar udara meliputi peralatan pemeliharan sisi udara dan
peralatan pemeliharan sisi darat.
Peralatan Sisi Udara Bandar Udara adalah Peralatan Pemeliharan Fasilitas Sisi Udara yang
menunjang tetap berkesinambunganya Pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara
secara optimal.
Peralatan pemeliharan sisi darat adalah Peralatan penunjang operasi bandar udara yang
dibutuhkan untuk memperlancar pelayanan bandar udara, yang meliputi sistem
pendingin, lift dan eskalator, Plumbing, Sistem pemadam kebakaran, Sistem timbangan,
Garbarata, Ban berjalan, People mover system, Peralatan Penunjang pelayanan darat
pesawat udara. Selain itu terdapat peralatan penunjang fasilitas penerbangan terdiri dari
pendeteksi bahan oranik dan Non-organik antara lain : X-ray inspection machine,
Explosive detector, Walk Through Metal Detector, dan Peralatan Pemantau lalu lintas
orang, barang, kendaraan dan pesawat udara di bandar udara antara lain : Integrated
Security System dan Close Circuit Television (CCTV).
1.6
Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara ( termasuk
Bandara Udara Khusus Perairan, Elevated Heliport, Surface Level Heliport dan
Helideck) .
Persyaratan ini akan memuat nilai-nilai standar yang akan digunakan sebagai pedoman
penilaian saat verifikasi fasilitas sisi udara, sisi darat dan peralatan pemeliharaan pada
bandar udara umum serta pada bandar udara khusus (Perairan, Elevated Heliport,
Surface Level Heliport dan Helideck), yang dilaksanakan di lapangan sebagai persyaratan
dari pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara. Nilai ini diperoleh dari rumusanrumusan yang ada pada peraturan yang diacu, baik peraturan nasional maupun
internasional. Persyaratan pengoperasian ini tersusun dari tiga bagian yaitu : prosedur
pelaksanaan kelayakan teknis pengoperasian fasilitas, standar persyaratan teknis
pengoperasian fasilitas, rekapitulasi nilai standar pengoperasian fasilitas dan formulir
verifikasi fasilitas sisi udara, sisi darat dan peralatan pemeliharaan bandar udara umum
serta bandara udara khusus bandara Perairan, Elevated Heliport, Surface Level Heliport
dan Helideck). Dengan adanya susunan ini diharapkan persyaratan teknis pengoperasian
ini dapat mudah dimengerti dan tidak menyulitkan pelaksanaan di lapangan.
Formulir verifikasi yang merupakan alat verifikasi di lapangan dilengkapi dengan
rekapitulasi nilai standar teknis pengoperasian tiap-tiap fasilitas yang diverifikasi.
Standar teknis Pengoperasian akan digunakan untuk mengetahui cara-cara perhitungan
dan uraian yang terkait dengan penentuan nilai standar tersebut, disamping itu Standar
Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas adalah acuan yang digunakan dalam
mengoperasikan fasilitas teknik bandar udara pada bandara umum serta bandar udara
khusus (bandara Perairan, Elevated Heliport, Surface Level Heliport dan Helideck).
Standar ini juga dipergunakan dalam penentuan kelayakan teknis fasilitas bandar udara
umum dan khusus yang mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku sertai berisi
ketentuan-ketentuan harus dipenuhi oleh tiap-tiap fasilitas sisi udara, sisi darat dan
peralatan pemeliharaan pada bandar udara umum serta bandar udara khusus (Perairan,
Elevated Heliport, Surface Level Heliport dan Helideck). Sebagai gambaran, runway yang
merupakan salah satu dari fasilitas sisi udara mempunyai standar tersendiri yang terkait
dengan indikator-indikator teknis tertentu sejak saat perencanaan fasilitas tersebut.
Masing-masing fasilitas akan mempunyai nilai standar tertentu berdasarkan perhitunganperhitungan yang ditetapkan dalam peraturan yang diacu.
a.
Standar Teknis Fasilitas Sisi Udara lebih terkait dengan aspek keselamatan dan
keamanan penerbangan mengingat fungsinya sangat penting dalam melayani lalu
lintas pergerakan pesawat dan kelancaran penerbangan. Hal ini menyebabkan
standar teknis yang ada banyak terkait dengan spesifikasi dan pergerakan pesawat
yang dilayani oleh bandar udara tersebut. Jenis pesawat yang menjadi acuan
ditentukan berdasarkan pesawat rencana yang ditetapkan sebagai dasar
perencanaan fasilitas sisi udara. Selain daripada itu acuan standar teknis fasilitas
sisi udara banyak mengacu pada standar ICAO annex 14 serta peraturan dan
ketentuan yang terkait dengan fasilitas sisi udara.
Persyaratan teknis operasional fasilitas sisi udara sangat dipengaruhi oleh standar
persyaratan yang ditentukan saat perencanaan fasilitas tersebut. Hal ini
dikarenakan dalam pengoperasiaannya fasilita sisi udara dituntut untuk mampu
memberikan kinerja operasional yang dapat menjamin kemanan dan keselamatan
kegiatan penerbangan yang dilayani oleh bandar udara. Nilai-nilai standar
didapatkan dari hasil perhitungan dengan menggunakan rumusan-rumusan yang
telah ditetapkan dan yang menjadi masukannya adalah nilai-nilai yang terkait
dengan jenis pesawat yang dilayani dan kelas bandar udaranya. Sebagai contoh,
kelayakan operasional panjang landas pacu (runway) ditentukan berdasarkan hasil
perhitungan rumusan yang terkait dengan jenis pesawat kritis yang dilayani. Dalam
hal ini jenis pesawat dibedakan berdasarkan aturan code number dan code letter
bandar udara
b.
Standar teknis Fasilitas Sisi Darat selain terkait dengan aspek keselamatan dan
keamanan juga terkait dengan aspek kenyamanan sebagai salah satu aspek
penting dalam pelayanan penumpang. Acuan utama standar ini adalah SKEP
347/ XII/ 1999 tentang standar rancang bangun dan / atau rekayasa fasilitas dan
peralatan bandar udara yang meliputi bangunan dan peralatan terminal
penumpang, bangunan terminal kargo, bangunan operasi serta fasilitas penunjang
bandar udara.
Kebutuhan luasan yang didasarkan pada jumlah penumpang jam sibuk merupakan
indikator yang menjadi perhatian utama dalam standar ini. Hal ini disebabkan
karena lingkup penilaian yang akan dilakukan dalam kegiatan verifikasi ini nantinya
adalah ditekankan pada kecukupan penyediaan ruang tiap fasilitas sisi Darat.
Standar persyaratan teknis bangunan terminal mempertimbangkan faktor-faktor
antara lain arsitektural, struktur, Mekanikal dan elektrikal, pengembangan, umur
ekonomis bangunan, pendapatan serta non aero-nautika. Standar ini diupayakan
dapat memenuhi tingkat pelayanan terminal penumpang baik ditinjau dari sisi
penumpang maupun dari sisi perusahaan angkutan udara. Standar ini juga
ditetapkan untuk dapat mendukung fungsi terminal penumpang yang meliputi
aspek operasional, komersial, dan administrasi.
Standar persyaratan teknis terminal kargo ditetapkan untuk mendukung fungsi
terminal kargo sebagai sarana memproses pengiriman dan penerimaan muatan
udara, domestik maupun internasional, agar memenuhi persyaratan keselamatan
penerbangan dan persyaratan lain yang ditentukan, dan alih moda transportasi dari
moda darat menjadi moda udara atau sebaliknya. Standar Terminal kargo
mempertimbangkan faktor kompabilitas, fleksibilitas dan ekspansibilitas,
aksesibilitas, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan serta cuaca dan iklim.
Selain daripada itu standar ini juga mengacu pada dasar-dasar perencanaan
terminal kargo yang meliputi persyaratan keselamatan dan keamanan
penerbangan, konsep tata ruang serta sistem operasi.
Standar persyaratan teknis Bangunan Operasi ditetapkan untuk mendukung fungsi
bangunan operasi yang terdiri dari bangunan administrasi dan umum, bangunan
operasional, dan bangunan teknik / penunjang. Standar ini mengacu pada
beberapa kriteria penting yang meliputi kebutuhan serta fungsi, karakteristik
peralatan, kondisi fisik dan lingkungan bandar udara, dan kemungkinan
peningkatan fungsi dan pengembangan akan datang, yang sangat penting dalam
penentuan kebutuhan luas, tata letak, jenis dan sistem konstruksi dan jenis bahan
bangunan operasi.
Persyaratan teknis operasional fasilitas sisi darat sangat ditentukan oleh jumlah
penumpang yang dilayani oleh bandar udara tersebut, baik pada jam-jam sibuk
maupun sepanjang tahun pengoperasiaanya. Untuk fasilitas sisi darat yang berupa
peralatan, jenis pesawat, muatan bagasi dan kargo juga menjadi pertimbangan
penting dalam menentukan nilai standar teknis operasional fasilitas tersebut. Nilai
yang disajikan dihasilkan dari hasil perhitungan data-data tesebut diatas dengan
menggunakan rumusan baku yang telah ditetapkan dalam peraturan.
c.
Standar peralatan pemeliharan sisi udara ditetapkan berdasarkan jumlah minimal
terhadap pengelompokan bandar udara dalam mendukung keandalan fasilitasa sisi
udara bandar udara.
Standar peralatan pemeliharan sisi darat ditetapkan guna mendukung keselamtan,
keamananan, kemudahan serta kenyamanan penumpang di daerah fasilitas sisi
darat.
d.
Standar persyaratan teknis fasilitas penunjang bandar udara ditetapkan dalam
rangka mendukung fungsinya untuk memperlancar pergerakan kendaraan, orang
dan barang dari dan ke bandar udara, menampung dan menyalurkan fungsi-fungsi
utilitas, memberi rasa aman, nyaman, dan menampung jasa perparkiran. Fasilitas
penunjang bandar udara meliputi fasilitas jalan dan parkir dengan fasilitas
penunjangnya serta fasilitas air bersih dan Penanganan limbah.
e.
Persyaratan teknis operasional fasilitas bandar udara khusus (Perairan, Elevated
Heliport, Surface Level Heliport dan Helideck ) memiliki persyaratan tersendiri,
dikarenakan baik dimensi maupun fasilitas yang digunakan berbeda dengan
persayaratan pada bandar udara umum. Bandar udara khusus untuk Elevated
Heliport, Surface Level Heliport dan Halideck jenis angkutan udaranya adalah jenis
Helikopter (Rotary) sedang untuk perairan Pesawat Jenis Seaplane.
Dikarena perbedaaan karakteristik maka Standar Persyaratan Teknis untuk Fasilitas
Sisi Udara akan berbeda dengan Standar Teknis untuk Fasilitas Sisi Darat demikian
juga dengan standar bandar udara khusus.
Penggunaan istilah mengacu pada tata aturan yang ada, apabila peraturan Nasional
telah menentukan padan kata istilah suatu fasilitas, maka padanan kata itulah yang
digunakan. Namun demikian karena banyaknya fasilitas yang belum mempunyai
padanan kata Indonesianya, maka nama dan istilah fasilitas yang digunakan
mengacu pada peraturan inernasional.
2.
PERSYARATAN TEKNI S PENGOPERASI AN FASI LI TAS SI SI UDARA.
2.1
Runw ay / landas pacu
2.1.1
Runway designation/ number/ azimuth.
Penomoran pada landas pacu harus dilengkapi dalam membantu pergerakan pesawat
yang akan melintas.
Pedoman azimuth harus diperhatikan mulai dari pangkal garis tengah runway pesawat,
jadi sinyal harus dapat terlihat dari cockpit pesawat oleh pilot dari arah kanan dan kiri
kursinya pada saat pergerakan pesawat.
Unit pedoman azimuth harus dilengkapi pedoman kedua-duanya kiri/ kanan sehingga
pilot dalam mendapatkan garis yang dipergunakan untuk take-off dan/ atau landing
tidak menimbulkan kontrol yang berlebihan.
Pedoman azimuth ditandai dengan warna putih dalam bentuk 2 angka atau kombinasi 2
angka dan satu huruf tertentu yang ditulis di runway sebagai identitas runway.
2.1.2
Dimention (length, width).
Panjang landas pacu harus memadai untuk memenuhi keperluan operasional pesawat
sebagai mana runway yang dikehendaki.
Menentukan panjang runway / ARFL adalah: panjang runway yang diperhitungkan
pabrik untuk menunjang pesawat yang akan mendarat.Tergantung dari :
a.
Ketinggian Altitude, ARFL bertambah 7% setiap kenaikan 300m dari permukaan
laut,
Fe= 0.007 ( h/ 300)
Dimana Faktor Koreksi Elevasi (Fe) ; Aerodrome Elevasi (h).
b.
Temperatur, ARFL bertambah 1% setiap kenaikan 1°C,
FT = 0,01( T- 0,0065 h)
Dimana Faktor Temperatur (FT) ; Temperatur Aerodrome Elevasi (T).
c.
Kemiringan landas pacu, ARFL bertambah 10% setiap pertambah kemiringan
Fs = 0,1 x S
Dimana Faktor Koreksi kemiringan (Fs) ; kemiringan (S).
Panjang runw ay dibutuhkan ( terkoreksi) = ARFL x Fe x Ft x Fs
Lebar landas pacu (runway ) haruslah tidak kurang dari ketentuan yang dipakai
Tabel Lebar Runway (Width) berdasarkan Code Number
Code letter
Code Number
A
B
C
D
E
1a
18 m
18 m
23 m
2
23 m
23 m
30 m
3
30 m
30 m
30 m
45 m
4
45 m
45 m
45 m
Catatan :
1a.
2.
F
60
Lebar runway dapat dikurangi hingga 15 m atau 10 m
tergantung dari luas yang dibatasi pada pesawat jenis kecil /
small aeroplane.
Pengoperasian yang diijinkan untuk pesawat landing atau take
off dimana lebar runway harus lebih kecil atau lebih panjang
daripada minimum lebar yang sesuai dengan code letter
pesawat. Jika Precision Approach
Tabel 3.1.2
Runway Separation Standards For Aircraft Approach Categories A & B
Ur aian
Penggolongan pesawat
I
II
III
IV
60
72
75
60
90
120
75
120
150
75
90
120
75
105
120
75
120
150
I 1/
Instrumen non-presisi dan garis tengah runway visual (m)
1. Holdline
38
60
2. Garis tengah taxiway / taxilane (D)
45
67,5
3. Area parkir pesawat (G)
27,5
60
Instrumen presisi dan garis tengah runway visual (m)
1. Holdline
53
75
2. Garis tengah taxiway / taxilane (D)
60
75
3. Area parkir pesawat (G)
120
120
Keterangan :
Categories A = Kecepatan pesawat ≤ 91 knots.
Categories B = Kecepatan pesawat 91 knots ≤ V ≤ 121 knots.
Tabel 3.1.3
Runway separation standards for aircraft approach categories C & D
Penggolongan Pesawat
I
II
III
IV
V
Instrumen non-presisi dan garis tengah Runway visual(m)
1. Holdline
75
75
75
75
75
2. Garis tengah taxiway / taxilane (D)
90
90
120
120
2/
3. Area parkir pesawat (G)
120
120
150
150
150
Instrumen presisi dan garis tengah runway visual (m)
75
75
75
75
85
1. Holdline
120
120
120
120
2/
2. Garis tengah taxiway / taxilane (D)
150
150
150
150
150
3. Area parkir pesawat (G)
Ur aian
Keterangan :
Categories C = Kecepatan pesawat 121 knots ≤ V ≤ 141 knots.
Categories D = Kecepatan pesawat 141 knots ≤ V ≤ 166 knots.
VI
75
180
150
98
180
150
1/
2/
Dimensi standar hanya untuk fasilitas pesawat kecil.
Untuk penggolongan pesawat V, standar garis tengah runway sampai
dengan garis tengah taxiway paralel separasi berjarak 120 m untuk runway
dengan ketingian elevasi 410 m; 135 m dan berjarak 150 m untuk runway
dengan ketinggian elevasi 2000 m.
Paralel Runways
Pararlel Runway disediakan oleh Aedrome operartor harus berkonsultasi ke
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkenaan pada prosedur ruang udara
dan pelayanan lalu lintas dengan pengoperasian beberapa runway.
a.
Parallel non instrumen runway
yang tersedia dan digunakan secara
bersamaan (simultan) , minimum separation distance antara runway
centerline tidak boleh kurang dari :
o
o
o
b.
2.1.3
210 m dimana code number runway tertinggi adalah 3 atau 4
150 m dimana code number runway tertinggi adalah 2
120 m dimana code number runway tertinggi adalah 1
Parallel instrumen runway yang tersedia dan digunakan secara bersamaan
(simultan) , minimum separation distance antara runway centerline tidak
boleh kurang dari :
o
Untuk independet parallel approachs, 1.035 m
o
Untuk Dependent parallel approachs, 915 m
o
Untuk independet parallel departures, 760 m
o
Untuk segregated parallel operation, 760 m
Runway Shoulder/ bahu runway.
Bahu landasan harus dibuat secara simetris pada masing-masing sisi dari runway dan
kemiringan melintang maksimum pada permukaan bahu landasan pacu 2,5%.
Runway yang melayani pesawat Jet – Propeller, dimana engine pesawat ketika
bergerak posisinya melebihi tepi landasan maka permukaan bahu landasan (runway)
harus dibuat perkerasan bitumen (paved shoulder).
Tabel 3.1.4
Runway shoulder
2.1.4
Code
Penggolongan
Letter
Pesawat
A
I
B
II
C
III
D
IV
E
V
F
VI
Turning Area / area untuk berputar.
Lebar shoulder (m)
3
3
6
7,5
10,5
12
Kemiringan maksimum
shoulder (%)
2,5
2,5
2,5
2,5
2,5
2,5
Area putaran untuk pesawat dilengkapi beberapa titik di runway, lebar dari area
putaran harus terbebas dari rintangan terutama roda pesawat yang digunakan di
runway sampai dengan tepi dari titik area putaran, dan itu tidak kurang dari ketetapan
jarak seperti dalam tabel berikut:
Minimum daerah bebas rintangan diantara roda dan tepi dari putaran adalah:
Tabel 3.1.5
Turning area
Code
Letter
A
B
C
D
E
F
2.1.5
Penggolongan pesawat
I
II
III
IV
V
VI
Jarak minimum antara roda
dan tepi putaran (m)
1.5
2.25
4.5β
4.5
4.5
4.5
Runway Longitudinal slope / Kemiringan memanjang landas pacu.
Seluruh kemiringan memanjang runway, ditentukan dengan membagi perbedaan
antara maksimum dan minimum elevasi sepanjang garis tengah runway dengan
panjang runway, Maksimum kemiringannya adalah:
Tabel 3.1.6
Kemiringan memanjang maksimum runway
Code
Letter
Penggolongan
Pesawat
A
B
C
D
E
F
I
II
III
IV
V
VI
Runway
Gradient
(m)
≤2
≤2
≤1
≤1
≤1
≤1
Pada Bagian
Landasan
(%)
≤2
≤2
≤ 1,5
≤ 1,5
≤ 1,25
≤ 1,25
1/ 4 dari ujung
landasan (%)
≤
≤
≤
≤
0.8
0.8
0.8
0.8
Jarak tampak
pada jarak min ½
landasan (m)
1,5
1,5
2
2
3
3
Perubahan berurutan dari satu kemiringan memanjang ke lainnya harus dipenuhi
dengan kurva vertikal, dengan perbandingan dari perubahan minimum adalah :
Tabel 3.1.7
β
Jika area putaran yang akan datang untuk melayani pesawat dengan roda kurang dari 18 m, minimum
daerah bebas hambatannya 3.0 m.
Kurva Kemiringan Memanjang
Code
Letter
Penggolongan
Pesawat
A
B
C
D
E
F
I
II
III
IV
V
VI
Perubahan
Berurutan
(m)
≤2
≤2
≤ 1,5
≤ 1,5
≤ 1,5
≤ 1,5
Jari-jari
Peralihan
(%)/ (m)
0,4/ 30
0,4/ 30
0,2/ 30
0,2/ 30
0,1/ 30
0,1/ 30
Purva Vertikal
Minimum (m)
7.500
7.500
15.000
15.000
30.000
30.000
Jarak antara 2
Perubahan Sudut
Berurutan (m)
≥ 45
≥ 45
≥ 45
≥ 45
≥ 45
≥ 45
Jarak antara dua perubahan sudut berurutan (D) tidak boleh lebih dari:
a.
45 m; atau
b.
Jarak dalam ukuran menggunakan formula : D = k ( |S1- S2| + |S2 – S3| / 100
dimana ‘k’ (koefisien) adalah :
Tabel 3.1.8
Nilai Koefisien k
Code
Letter
A
B
C
D
E
F
Penggolongan Pesawat
Nilai Koefisien k (m)
I
II
III
IV
V
VI
50
50
150
150
300
300
‘S1’,’S2’ dan ‘S3’ adalah persentase tiga kemiringan berurutan yang nyata seperti
gambar 3.3.2 berikut,
_
Gambar 3.1.2 Kemiringan memanjang
2.1.6
Trasverse Slope.
Kemiringan melintang pada beberapa bagian dari runway harus cukup memadai untuk
menghindari penambahan air dan harus disesuaikan dengan tabel dibawah ini
Code
letter
A
B
C
D
E
F
2.1.7
Tabel 3.1.9
Kemiringan Melintang Maksimum Runway
Penggolongan
Preferred
Minimum slope
pesawat
Slope
I
2
1,5
II
2
1,5
III
1,5
1
IV
1,5
1
V
1,5
1
VI
1,5
1
Maximum slope
(%)
2,5
2,5
2
2
2
2
Sight Distance / Jarak Pandang.
Jika perubahan kemiringan tidak dapat dihindarkan maka harus ada suatu arah garis
tanpa halangan, dan terdapat dalam tabel 3.1.10 berikut,
Tabel 3.1.10 Jarak pandang minimum runway
Code letter
Penggolongan pesawat
A
B
C
D
E
F
2.1.8
I
II
III
IV
V
VI
Jarak pandang pada jarak
minimum ½ runway (m)
1,5
2
3
3
3
3
Runway Surface.
Permukaan landas pacu (runway)
harus memenuhi standar/ nilai keandalan
(performance) agar pengoperasian suatu fasilitas teknik bandar Udara dapat dipenuhi
unsur keselamatan penerbangan yaitu :
a.
Pavement Clasification Index (PCI).
Penelitian dilaksanakan secara visual pada permukaan perkerasan lentur
(fleksibel) maupun perkerasan kaku (Rigid), diawali dengan membagi bidang
landasan menjadi bidang pias dengan panjang dan lebar yang telah ditentukan.
Lihat lampiran (telah tertera jenis kerusakan pada perkerasan fleksibel dan rigid,
demikian juga luasan dari masing-masing perkerasan)
PCI = 100-CDV
Satu sampel nilai CDV < IDV diambil nilai terbesar yang dipakai
Corrected Deduct Value (CDV)
Individual Deduct Value (IDV)
100% - 85%
85% - 70%
70% - 55%
55% - 40%
< 40%
=
=
=
=
=
Sempurna
Sangat baik
Baik
Cukup
Buruk
100%
85%
70%
55%
40%
25%
10%
Persyaratan kondisi permukaan perkerasan untuk operasi adalah > 45 %.
b.
Kerataan (IRI / Integrated Rouhgnes Index).
Biasanya dilakukan pada daerah yang selalu dilewati oleh roda pesawat, (alat
yang dipakai NAASRA) dimana alat ini akan menunjukan bilangan atau angka
kerataan suatau perkerasan secara maksimal.
Hubungan Nilai IRI dengan kondisi permukaan perkerasan
Nilai IRI
Kategori kondisi permukaan
Sangat Baik
0,0 – 3,6
Baik
3,6 – 6,6
Sedang
6,6 – 10,9
Jelek
10,9 – 17,6
Sangat Jelek
> 17,6
Diambil nilai 6,6 – 10,9 (kondisi sedang) untuk minimal operasi permukaan
perkerasan.
c.
Kekesatan Permukaan Perkerasan/ Skid Resistance.
1.
MU-Meter.
Kekesatan diukur dengan cara mengukur friksi antara roda dan permukaan
perkerasan dan dilakukan pada permukaan perkerasan dalam kondisi basah
(membasahi permukaan) dengan alat MU-Meter. Selanjutnya pengujian
kekesatan dilakukan dengan cepat dan menerus yang hasilnya berupa grafik
serta menunjukan besaran nilai SFC (side force coefisien), Kemudian
hubungan antara nilai kekesatan/ SFC dengan kondisi permukaan perkerasan
versi GG.Giles adalah :
Nilai SFC
> 0,60
0,55 – 0,60
0,40 – 0,55
Resiko Yang Terjadi
Kemungkinan kecelakaan sangat kecil, permukaan
perkerasan dapat dikatakan kasar.
Kemungkinan kecelakaan akan mulai terjadi, permukaan
perkerasan masih dalam kondisi kasar.
Kecelakaan terjadi dan resikoko fatal, terjadi dalam
bentuk slip
Angka Skid resistance yang direkomendasikan untuk operasional permukaan
perkerasan adalah > 0,6 dengan alat MU – meter
2.
Grip Tester.
Angka kekesatan/ skid resitance yang direkomendasikan untuk operasinall
permukaan perkerasan dengan alat Grip Tester adalah : 0,74 – 053
(Annex14 –Aedromes, hal. 193)
Pembersihan Rubber Deposit.
Rubber deposit berada dalam zone landas pacu, yang berfungsi untuk
menghilangkan genangan pada permukaan landas pacu pada saat basah.
Dalam menentukan jumlah karet yang diperlukan untuk menyediakan suatu
kondisi permukaan yang baik, direkomendasikan suatu test area yang
digunakan untuk menetapkan tekanan air dan frekuensi perjalanan pesawat.
Produktifitas tekanan air yang diamati selama kondisi kerja normal yang
memadai yaitu 278 m2 per jam per unit selama kondisi bersih. Dengan
menggunakan metoda pengeringan suatu zone pembuatan
900 x 24 m
akan memerlukan kira-kira 100 jam per unit.
Teknik pengompresan angin panas dapat digunakan pada semua perkerasan
semen dan landas pacu beton asphaltic. Teknik menggunakan gas
temperatur tinggi untuk membakar habis rubber deposit yang ditinggalkan
dari ban pesawat.
Bahan kimia yang baik digunakan untuk removal of rubber deposit yang
terdapat dalam beton asphaltic sebagai landas pacu, sebagian dari bahan
kimia ini mempunyai bahan dasar cresylic acid (suatu derifative cairan
pengawet kayu) dan suatu campuran benzene, dengan synthetic detergent
untuk memisahkan air dari removal rubber pada landas pacu beton. Dan
untuk removal of rubber pada landas pacu aspal digunakan bahan kimia
yang bersifat alkaline.
Operator pelabuhan memerlukan penjadwalan arus lalu lintas pesawat yang
melintas di landas pacu dan waktu yang disesuaikan untuk perbaikan dan
perbaikan friksi karakteristik menurut jadwal yang diusulkan seperti dalam
tabel 3.1.15, berikut:
Tabel 3.1.15
Rubber Removal Frequency
Frekuensi pesawat per hari yang
Frekuensi pembersihan yang diusulkan
mendarat di landas pacu
Tiap 2 tahun
≤ 15
16 – 30
Setiap tahun
31 – 90
6 bulan
91 – 150
4 bulan
151 – 210
3 bulan
2 bulan
≥ 210
2.1.9
Runway Strength.
Runway harus sanggup dan tetap melayani lalu lintas dari pesawat di runway yang
dikehendaki.
Kemampuan runway
PCN > ACN < 1,1 PCN ( untuk Flexible )
PCN > ACN < 1,05 PCN ( untuk Rigid )
( Allowable Load - Minimum Mass )
PCN = ACN Min + ( ACN Max - ACN Min ) x -------------------------------------------( Maximum Mass - Minimum Mass )
P/ Po
1,1
1,1 – 1,2
1,2 – 1,3
1,3 – 1,4
1,4 – 1,5
Departure
2 Kali Sehari
1 Kali Sehari
1 Kali Seminggu
2 kali Sebulan
1 kali Sebulan
Po = Berat/ Beban yang diijinkan
P = Berat Aktual
1,1 Po < P < 1,5 Po
DETERMINATION EQUIVALENT ANNUAL DEPARTURE BY DESIGN AIRCRAFT
konversi dari
ke
Nilai konversi
Single wheel
Dual wheel
0,8
Single wheel
Dual Tandem
0,5
Dual wheel
Dual Tandem
0,6
Double Dual Tandem
Dual Tandem
1,0
Dual Tandem
Single wheel
2,0
Dual Tandem
Dual wheel
1,7
Dual wheel
Single wheel
1,3
Double Dual Tandem
Dual wheel
1,7
Loq R1 = log R2
x ( W2/ W1) 1/ 2
Dimana :
R1 = Pesawat rencana
R2 = Pesawat yang dikonversi ke Pesawat Rencana
W1 = Beban Roda Pesawat Rencana
W2 = Beban Roda Pesawat yang dikonversi ke Pesawat Rencana
Beban Roda Pesawat untuk pesawat diatas 300.000 lbs ( 136.100 kg )
Tetap diambil angka 300.000 lbs
Sebagai contoh pada disain 16.000 departure
Faktor range stabilitas sub base Bahan
Bitumminous surface course
Bitumminous Base course
Cold laid bitumminous base course
Mixed in-place base course
Cement treated base course
Soil cement base course
Crushed aggregate base course
Gravel sub base course
Faktor range
1.7 - 2.3
1.7 - 2.3
1.5 - 1.7
1.5 - 1.7
1.6 - 2.3
1.5 - 2.0
1.4 - 2.0
1,0
Faktor range stabilitas sub base Bahan
Bitumminous surface course
Bitumminous Base course
Cold laid bitumminous base course
Mixed in-place base course
Cement treated base course
Soil cement base course
Crushed aggregate base course
Gravel sub base course
Faktor range
1.2 - 1.6
1.2 - 1.6
1.0 - 1.2
1.0 - 1.2
1.2 - 1.6
N/ A
1,0
N/ A
Untuk lebih detail nilai ACN dapat dilihat pada tabel ICAO, Part 3.
2.1.10
Runway strips / Jalur landas pacu.
Gambar 3.1.4 Runway strip
Tabel 3.1.11
Runway strip
No
Uraian
1.
Lebar minimum termasuk landasan(Ws)
o Landasan instrument (m)
Ü Pendekatan presisi
Ü Pendekatan non-presisi
o Landasan non-instrument (m
Permukaan Strip :
Tidak boleh ada benda-benda, kecuali
alat bantu visual untuk navigasi udara
pada strip
o Landasan instrument (m)
Ü Pendekatan presisi
Kategori I
Kategori II
Kategori III
Lebar minimum yang diratakan termasuk
landasan (m)
o Landasan Instrument
o Landasan non-instrument
Slope kemiringan memanjang (%):
o Maksimum yang diratakan
o Perubahan maksimum tiap 30 m pada
strip diluar ambang landasan
Slope kemiringan melintang (%) :
o Maksimum yang diratakan
o Perubahan maksimum pada 3m
pertama dari tepi landasan, bahu
landasan, dan stopway
o Maksimum diluar bagian yang
diratakan
2.
3.
4.
5.
2.1.11
A/ I
Code letter / Penggolongan pesawat
B / II
C / III
D / IV
E/ V
F / VI
150
150
60
150
150
80
300
300
150
300
300
150
300
300
150
300
300
150
90
-
90
-
120
120
120
120
120
120
120
120
120
120
120
120
80
60
80
60
150
150
150
150
150
150
150
150
2
2
2
2
1,75
2
1,75
2
1,75
2
1,75
2
< 3
< 5
< 3
< 5
< 2,5
< 5
< 2,5
< 5
< 2,5
< 5
< 2,5
< 5
< 5
< 5
< 5
< 5
< 5
< 5
Stopways / overrun / jalur untuk berhenti.
Lebar stopway sama dengan Lebar runway.
Syarat kemiringan memanjang dan melintang adalah seperti runway, kecuali,:
a.
Syarat 0,8% pada kedua ujung landasan tidak berlaku untuk overrun / stopway.
b.
Jari-jari peralihan runway, jalur untuk berhenti maksimum 0,3% per 30 m
(minimum radius kurva 10.000 m) untuk penggolongan pesawat III, IV, V dan VI.
Tabel 3.1.12
Dimensi stopway / overrun
Code
Letter
A
B
C
D
E
F
Penggolongan
Pesawat
I
II
III
IV
V
VI
Lebar
Stopways (m)
18
23
30
30
45
45
Bearing strength of stopways
Panjang
Stopway (m)
30
30
60
60
60
60
Kemiringan
Stopway (%) / (m)
0,3 per 30
0,3 per 30
0,3 per 30
0,3 per 30
c.
d.
Kekuatan / permukaan harus mampu memikul beban pesawat yang direncanakan
dalam keadan Take Off dibatalkan tanpa merusak struktur pesawat.
Harus mempunyai koefisien gesekan yang cukup, dalam keadaan basah.
Kekasaran untuk permukaan yang tidak diperkeras sama dengan kekasaran
landasannya.
Gambar 3.1.5 penampang stopway / overrun
2.1.12
Holding Bay.
a.
Positions.
o
Terletak pada pertemuan landas pacu dengan taxiway.
o
Terletak pada pertemuan 2 landas pacu dimana salah satu landasannya
digunakan sebagai taxiway.
b.
Dimension.
Harus dapat menampung sejumlah posisi pesawat sehingga memungkinkan
jumlah keberangkatan pesawat yang maksimum.
Tabel 3.1.13
Dimensi Holding bay
Uraian
Jarak ruang bebas antara pesawat yang
parkir dengan pesawat yang bergerak
di taxiway (m)
Jarak minimum antara holding bay
dengan garis tengah landasan
a. landasan instrument (m)
b. landasan non-instrument (m)
o Pendekatan non-presisi
o Pendekatan presisi kategori I
o Pendekatan presisi kategori II
dan III
A/ I
4,5-5,25
Code letter / Penggolongan pesaw at
B / II
C / III
D / IV
E/ V
4,5-5,25
7,5-12
7,5
7,5
F / VI
7,5
30
40
75
75
75
75
40
60
40
60
75
90
90
75
90
90
75
90
90
75
90
90
Gambar 3.1.6 Penampang holding bay
2.1.13
Runway End Safety Area (RESA).
Untuk Bandar udara Code number 3 dan 4 panjang minimum RESA 90 m, sedang untuk
kondisi tertentu (lainnya) panjang minimum 60 m.
Tabel 3.1.14
Dimensi RESA
Ur aian
A/ I
Jarak minimum antara holding bay
dengan garis tengah landasan
a. landasan instrument (m)
b. landasan non-instrument (m)
Lebar minimum (m) atau (2 kali lebar
Runway
Kemiringan memanjang maksimum
(%)
Kemiringan melintang
maksimum
(%)
Catatan :
a.
Untuk Internasional
240, code number 3
b.
Untuk Internasional
120, code number 1
Code letter / Penggolongan pesawat
B / II
C / III
D / IV
E/ V
F / VI
90
60
90
60
90
90
90
90
90
90
90
90
18
23
5
30
5
45
5
45
5
60
5
5
5
5
5
5
5
5
Aerodrome sesuai dengan rekomendasi ICAO panjang RESA
dan 4
Aerodrome sesuai dengan rekomendasi ICAO panjang RESA
dan 2
c.
2.1.14
Kekuatan, harus disiapkan dan dibangun sedemikian sehingga dapat mengurangi
bahaya kerusakan pada pesawat yang mengarah terlalu kebawah (undershotting)
atau keluar landasan, dan untuk pergerakan kendaraan PKP-PK.
Runway Marking.
Disesuaikan dengan SKEP DIRJEN No. SKEP/ 11/ 1/ 2001 tentang standar marka dan
rambu pada daerah pergerakan pesawat udara di Bandar udara, meliputi :
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
2.2
Runway side stripe marking
Runway designation marking
Threshold marking
Runway centre line marking
Aiming point marking
Touchdown zone marking
Displaced threshold marking
Pre-threshold marking
Taxiw ay / Penghubung Landasan Pacu.
Desain dari taxiway harus memiliki faktor keamanan yang diizinkan karena pergerakan
pesawat sangat cepat, ketika cockpit menuju taxiway yang diperhatikan garis tengah
dari taxiway, jarak diantaranya harus terbebas dari hambatan terutama yang diluar
roda pesawat dan ujung dari taxiway, nilai minimum yang diberikan seperti dalam tabel
3.1.16 berikut.
2.2.1
Dimension (Lenght, Width).
Code letter
A
B
Penggolongan
Pesawat
I
II
C
III
D
IV
E
F
Keterangan:
a.
Bila taxiway
b.
Bila taxiway
c.
Bila taxiway
d.
Bila taxiway
V
VI
Tabel 3.1.16
Dimensi Taxiway
Lebar Taxiway Jarak bebas minimum dari sisi terluar
(m)
roda utama dengan tepi taxiway (m)
7.5
1.5
10.5
2.25
15 A
3A
B
4.5 B
18
18 C
4.5
23 D
25
4.5
30
4.5
digunakan pesawat dengan roda dasar kurang dari 18 m.
digunakan pesawat dengan seperempat roda dasar lebih dari 18 m.
digunakan pesawat dengan roda putaran kurang dari 9 m.
untuk pesawat dengan seperempat roda putaran lebih dari 9 m.
Tabel 3.1.17
Taxiway And Taxilane Separation Standars Minimum
Uraian
Garis tengah taxiway (m)
a. Taxiway paralel / garis tengah taxilane
b. Fixed or movable object 1 dan 2/
Garis tengah taxilane
a. Garis tengah paralel taxilane (m)
b. Fixed or movable object 1 dan 2/
1/
2/
2.2.2
Penggolongan Pesaw at
II
III
IV
V
VI
21
13,5
32
20
46,5
28,5
65,5
39,5
81
48,5
99
59
19,5
12
29,5
17,5
42,5
24,5
60
34
74,5
42
91
51
I
Nilai ini berlaku juga bagi tepi jalan pemeliharaan dan layanan
Pertimbangan yang menyangkut mesin dari putaran pesawat harus diberikan
pada objek terdekat persimpangan dari runway / taxiway / taxilane.
Taxiway Shoulders.
Bagian yang lurus dari taxiway harus dilengkapi dengan bahu dengan luasan simetris
pada setiap sisi dari taxiway jadi lebar dari keseluruhan taxiway dan bahu pada bagian
lurus minimum seperti dalam tabel 3.1.18 berikut,
Apabila pada taxiway dengan penggolongan pesawat III, IV, V dan VI untuk jenis
pesawat jet propelled, harus menggunakan lebar bahu. Lebar bahu taxiway pada
masing-masing ukuran minimum.
Code Letter
A
B
C
D
E
F
2.2.3
Tabel 3.1.18
Taxiway Shoulder Minimum
Lebar Minimum Bahu Taxiway
Penggolongan Pesawat
Pada Bagian Lurus (M)
I
25
II
25
III
25
IV
38
V
44
VI
60
Taxiway Longitudinal Slope.
Code
Letter
A
B
C
D
E
F
Tabel 3.1.19
Kemiringan Memanjang Maksimum Taxiway
Kemiringan
Perubahan Maksimum
Penggolongan
Memanjang
Kemiringan (%)/ (M)
Pesawat
(%)
I
3
1 per 25
II
3
1 per 25
III
1,5
1 per 30
IV
1,5
1 per 30
V
1,5
1 per 30
VI
1,5
1 per 30
Jari-Jari
Peralihan
Minimum (M)
2500
2500
3000
3000
3000
3000
Gambar 3.1.7 Kemiringan Memanjang Taxiway
2.2.4
Transverse Slope.
Kemiringan melintang taxiway harus cukup memadai untuk mencegah penambahan air
dan tidak kurang dari 1%, nilai maksimumnya adalah:
Tabel 3.1.20
Kemiringan Melintang Maksimum Taxiway
Code Letter
A
B
C
D
E
F
Penggolongan Pesawat
I
II
III
IV
V
VI
Kemiringan Melintang (%)
2
2
1,5
1,5
1,5
1,5
Gambar 3.1.8 Penampang kemiringan melintang taxiway
Maksimum miring kebawah adalah: 5% untuk semua jenis pesawat.
Untuk bagian taxiway yang tidak diratakan adalah 5% untuk semua jenis pesawat.
2.2.5
Taxiway Surface.
Lapisan permukaan taxiway sama dengan landas pacu (runway)
2.2.6
Taxiway Strenght.
Pada kekuatan taxiway sama dengan landas pacu (runway)
2.2.7
Taxiway Sight Distance
Jarak pandang dari titik dengan ketinggian (h) 1,5 m sampai 2 m diatas taxiway harus
dapat melihat permukaan pesawat sampai jarak (d) minimum dari titik tersebut;
Tabel 3.1.21
Jarak Pandang Taxiway
Penggolongan Pesawat
Jarak pandang dari titik tengah (m)
I
1,5
II
2
III
3
IV
3
V
3
VI
3
Code Letter
A
B
C
D
E
F
2.2.8
Taxiway Minimum Separation Distance.
Pemisahan jarak minimum antara garis tengah taxiway sampai parkir taxiway dengan:
a.
b.
c.
Garis tengah runway;
Garis tengah taxiway;
Gedung, bangunan, kendaraan, dinding, tanaman, peralatan, tempat pesawat;
Pemisahan jarak antara garis tengah dari taxiway dan garis tengah dari runway, garis
tengah sejajar runway memiliki dimensi minimum yang spesifik dalam tabel berikut,
kecuali untuk operasi dengan jarak pemisahan yang rendah diijinkan dan jika
pemisahan jarak lebih rendah cenderung tidak mempengaruhi keamanan dalam operasi
penerbangan.
Tabel 3.1.22
Jarak Antara Garis Tengah Taxiway Dan Garis Tengah Runway
Jarak Antara Garis Tengah Taxiway Dan Garis Tengah Runway (M)
Code leter
/ Penggolongan
Pesawat
Landasan
Non Instrumen
Landasan Instrumen
Garis
Tengah
Taxiway
pada
Garis
Tengah
Taxiway
(m)
Garis
Tengah
Taxiway
pada
Suatu
Obyek
Tetap (m)
Pesawat
Udara
yang
berada
di garis
tengah
Taxiway
dengan
obyek
tetap (m)
12
1
2
3
4
1
2
3
4
A/ I
82,5
82,5
-
-
37,5
47,5
-
-
23,75
16,25
B / II
87
87
-
-
42
52
-
-
33,5
21,5
16,5
C / III
-
-
168
-
-
-
93
-
44
26
24.5
D / IV
-
-
176
176
-
-
101
101
66,5
40,5
36
E/ V
-
-
-
182,5
-
-
-
107,5
80
47.5
42,5
F / VI
-
-
-
190
-
-
-
115
97,5
57,5
50,5
2.2.9
Rapid exit taxiway.
Code leter /
Penggolongan
pesawat
A/ I
B / II
C / III
D / IV
E/ V
F / VI
Tabel 3.1.23
Jari-jari Minimum Taxiway
Kecepatan pesawat
Jari-jari minimum
dalam keadaan basah
belokan jalan
(km/ jam)
pesawat (m)
65
275
65
275
93
550
93
550
93
550
93
550
Sudut potong antara
rapit exit taxiway
dengan runway (()
30
30
30
30
30
30
Gambar 3.1.9 Penampang jari-jari taxiway
2.2.10
Taxiway Curves.
Perubahan arah dalam taxiway harus memenuhi radius minimum , penetapan rencana
kecepatan minimum terdapat dalam tabel berikut:
Tabel 3.1.24
Kurva Taxiway
Taxiway Design Speed (Km/ h)
Radius Of Curve (m)
20
30
40
50
60
70
80
90
100
24
54
96
150
216
294
384
486
600
Gambar 3.1.11 Taxiway curve
2.2.11
Fillet.
Tabel 3.1.25
Dimensi Fillet Taxiway
Code letter /
Penggolongan
pesawat
Putaran taxiway
(R) (m)
Panjang dari
peralihan ke fillet
(L) (m)
A/ I
B / II
C / III
D / IV
E/ V
F / VI
22,5
22,5
30
45
45
45
15
15
45
75
75
75
Jari-jari fillet
untuk jugmental
oveerstering
symetrical
widdening(F)
(m)
18,75
17,75
20,4
31,5 – 33
31,5 – 33
31,5 – 33
Jari-jari fillet
untuk jugmental
oveerstering one
side widdening
(F) (m)
Jari-jari fillet
untuk tracking
centre line (F)
(m)
18,75
17,75
18
29 – 30
29 – 30
29 – 30
18
16,5
16,5
25
25
25
Gambar 3.1.11 Fillet taxiway
Tabel 3.1.26
Jari-Jari Fillet
Code letter /
Penggolongan
pesawat
Lebar
runway
(Wr)(m)
Lebar
parallel
taxiway
(WT2) (m)
Lebar dari
dan
keluar
taxiway
(WT1) (m)
R1(m)
R2 (m)
ro (m)
r1 (m)
r2 (m)
A/ I
18
15
30
30
30
39
25
25
B / II
23
18
41,5
30
41,5
25
30
C / III
30
23
26,5
26,5
41,5
41,5
53
25
35
D / IV
45
30
26,5
30
60
71,5
35
55
E/ V
45
30
23
60
60
71,5
35
55
F / VI
60
45
18
60
60
75
45
50
Gambar 3.1.12 Jari-jari fillet
2.2.12
Exit taxiway.
Lokasi jalan keluar pesawat pada jarak 450 m – 650m ambang landasan
2.2.13
Taxiway Strips.
Jarak minimum bagian tengah darigaris tengah taxiway seperti dalam tabel 3.1.27
berikut,
Tabel 3.1.27
Taxiway Strip
Code Letter /
Penggolongan
Pesawat
A/ I
B / II
C / III
D / IV
E/ V
F / VI
Jarak Minimum
Bagian Tengah Strip
Garis Tengah Taxiway
(Harus Graded Area)
(M)
11
12,5
12,5
19
22
30
Maksimum
Kemiringan Keatas
Yang Diratakan (%)
Maksimum
Kemiringan Kebawah
Yang Diratakan (%)
3
3
2,5
2,5
2,5
2,5
5
5
5
5
5
5
Kemiringan jarak taxiway harus dibuat sedemikian agar air dapat mengalir lancar pada
tepi landas pacu, dan area yang diratakan harus mempunyai kemiringan melintang
maksimum:
Kemiringan keatas memberikan aturan kemiringan melintang berbatasan dari
permukaan taxiway yang tidak horizontal. Kemiringan kebawah tidak mencapai 5% dari
ukuran horizontal.
Jarak lurus minimum setelah belokan sehingga pesawat dapat berhenti penuh sebelum
melalui persimpangan dengan pesawat lain adalah :
Tabel 3.1.28
Jarak Lurus Minimum Setelah Belokan Taxiway
2.2.14
Code Letter
Penggolongan Pesawat
A
B
C
D
E
F
I
II
III
IV
V
VI
Jarak Lurus Setelah
Belokan (M)
35
35
75
75
75
75
Taxiway Marking.
Disesuaikan dengan SKEP DIRJEN No. SKEP/ 11/ 1/ 2001 tentang standar marka dan
rambu pada daerah pergerakan pesawat udara di Bandar udara, meliputi :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
2.3
Taxiway centre line marking
Runway holding position marking
Taxiway edge marking
Taxiway shoulder marking
Intermediate holding position marking
Exit guide line marking
Road holding position marking
Apron.
Tempat pelataran parkir pesawat harus tidak melanggar pembatas rintangan yang
berada dipermukaan dan terutama didalam. Ukuran pelataran parkir pesawat harus
cukup untuk dapat melayani arus lalu lintas maksimum yang diperlukan
2.3.1
Dimension (Length, width).
Gambar 3.1.13 Penampang samping apron
Tabel 3.1.29
Dimensi Apron
Ur ai an
1.
2.
Dimensi untuk satu pesawat
a. Slef taxing (45° taxiing)
o Panjang (m)
o Lebar (m)
b. Nose in
o Panjang (m)
o Lebar (m)
c. Clereance antar pesawat
dengan pesawat di Apron
(m)
Slope/ Kemiringan
a. Ditempat Pesawat Parkir,
Maksimum
b. Didaerah Pemuatan Bahan
Bakar Pesawat
Penggolongan pesawat
III
IV
V
I
II
40
25
40
25
70
55
70-85
55-80
70–85
55-80
70-85
55-80
-
-
95
45
190
70
190
70
190
70
3
3
4,5
4,5
4,5
4,5
1≤
1≤
1≤
1≤
1≤
1≤
+ 1/ 2
+ 1/ 2
+ 1/ 2
+ 1/ 2
+ 1/ 2
+ 1/ 2
Gambar 3.1.14 Parallel taxiway
VI
Gambar 3.1.15 Single taxiway
Gambar 3.1.16 Posisi apron dan taxiway
Posisi masing-masing di parkiran pesawat dari garis tengah runway diatur sebagai
berikut:
=
Posisi maksimum dari ekor pesawat sampai garis tengah runway
X1
X2
=
Posisi dari garis tengah runway sampai bangunan terminal
(X2 = X1 + panjang maksimum pesawat)
X3
=
Posisi ujung sayap pesawat yang berada disisi bangunan terminal sampai
garis tengah runway
(X3 = X1 – jarak antar dua pesawat)
X4
=
Posisi ujung dari parkiran pesawat sampai dengan garis tengah runway
(X4 = X3 – Lebar maksimum pesawat / 2)
U raian
Tabel 3.1.30
Jarak Bebas Antar Pesawat Di Apron
Code Letter / Penggolongan Pesawat
A/ I
B / II
C / III
D / IV
E/ V
F / VI
Jarak bebas antar pesawat yang
parkir
dengan pesawat yang
akan tinggal landas (A) (m)
jarak bebas antar pesawat yang
parkir dengan pesawat yang
berada
di
taxilane
dan
penghalang lain (B) (m)
Jarak pesawat yang sedang
berjalan dengan pesawat yang
berada di lead-in
garis dan
pesawat lain ( C ) (m)
Jarak antara pesawat yang
sejajar yang berada di apron dan
bangunan lain (D) (m)
Jarak antara pesawat dengan
pengisian bahan bakar dan
bangunan (E) (m)
10
10
10
15
15
15
4,5
4,5
7,5
7,5
10
10
4,5
4,5
7,5
7,5
10
10
4,5
4,5
7,5
7,5
10
10
15
15
15
15
15
15
Gambar 3.1.17 konfigurasi apron
2.3.2
Strenght.
Kekuatan setiap bagian dari pelataran parkir pesawat harus mampu menahan beban
lalu lintas pesawat yang dilayani (minimal sama dengan runway), dengan pertimbangan
tertentu dari pelataran parkir pesawat bahwa bagian-bagian bergantung pada tingkat
tingginya lalu lintas pesawat, dan beban lalu lintas yang lebih padat akibat pesawat
yang bergerak lambat atau diam, sehingga lebih tinggi dari pada runway yang
mengakibatkan tegangan pada perkerasan apron1
2.3.3
Ground Support Equipment.
Jarak bebas antara tepi apron dan bangunan terminal :
Untuk pesawat udara Jet lebar minimum 25 m (GSE lane 20 m + embedded piping
zone 5 m).
Untuk pesawat udara Propeller lebar minimum 20 m (GSE lane 15m+ embedded piping
zone 5m).
Gambar 3.1.18 Posisi GSE
2.3.4
Apron Marking.
Disesuaikan SKEP DIRJEN No. SKEP/ 11/ 1/2001 tentang standar marka dan rambu pada
daerah pergerakan pesawat udara di Bandar udara, meliputi:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Apron safety line marking
Apron lead-in dan lead-out line marking
Aircraft stop line marking
Apron edge line marking
Parking stand number marking
Aerobridge safety marking
Equipment parking area marking
No parking area marking
Service road marking
2.4
Obstruction Restriction.
RUNWAY CLASSIFICATION
Non-instrument
Non-precision approach
Surface And Dimention
code number
CONICAL
Slope (%)
Height (m)
INNER HORIZONTAL
Height (m)
Radius (m)
INNER APPROACH
Width (m)
Distance from threshold (m)
Length (m)
Slope (%)
APPROACH
Length of inner edge (m)
Distance from threshold (m)
Divergence (each side) (%)
First section
Length (m)
Slope (%)
Second section
Length (m)
Slope (%)
Horizontal section
Length (m)
Total length (m)
TRANSITIONAL
Slope (%)
INNER TRANSITIONAL
Slope (%)
BALKED LANDING SURFACE
Length of inner edge (m)
Distance from threshold (m)
Divergence (each side) (%)
Slope (%)
code number
Precision approach
category I-II
code number
1
2
3
4
1,2
3
4
1,2
3,4
3,4
5
35
5
55
5
75
5
100
5
60
5
75
5
100
5
60
5
100
5
100
45
2000
45
2500
45
4000
45
4000
45
3500
45
4000
45
4000
45
3500
45
4000
45
4000
-
-
-
-
-
-
-
90
60
900
2,5
120
60
900
2
120
60
900
2
60
30
10
80
60
10
150
60
10
150
60
10
150
60
15
300
60
15
300
60
15
150
60
15
300
60
15
300
60
15
1600
5
2500
4
3000
3,33
3000
2,5
2500
3,33
3000
2
3000
2
3000
2,5
3000
2
3000
2
-
-
-
-
-
3600
2,5
3600
2,5
12000
3
3600
2,5
3600
2,5
-
-
-
-
-
8400
15000
8400
15000
15000
8400
15000
8400
15000
20
20
14,3
14,3
20
14,3
14,3
14,3
14,3
14,3
-
-
-
-
-
-
-
40
33,3
33,3
-
-
-
-
-
-
-
90
120
1800
10
3,33
120
1800
10
3,33
I
TAKE OFF CLIMB
II
III
80
180
10
4
IV
V
VI
180
180
180
Length of inner edge (m)
60
Distance from runway end (m)
30
60
60
60
60
60
Divergen (each side) (%)
10
10
12.5
12.5
12.5
12.5
Final Width
380
580
1200
1200
1200
1200
Length
1600
2500
15000
15000
15000
15000
Slope
5
4
2
2
2
2
2.5
Drainage.
Lokasi bandar udara merupakan suatu area yang luas dengan permukaan yang rata,
oleh karena itu pengolahan air hujan adalah suatu hal yang harus diperhatikan ( Analisa
dampak Lingkungan).
Data yang harus diperhatikan pertama-tama adalah:
a.
Peta garis permukaan laut dari bandar udara dan area yang bersebelahan,
b.
Tata ruang pengeringan yang diperlukan, seperti runway, taxiway, apron dan area
bangunan lainnya.
c.
Data curah hujan, seperti frekuensi, intensitas dan jangka waktu angin topan.
Dalam desain langkah awal adalah harus melakukan penelitian menyeluruh seperti
(Analisa Dampak Lingkungan terhadap banjir dsb.), karena itu untuk menentukan arah
arus umum dan untuk menempatkan anak sungai / aliran alami. Keberadaan tentang
segala konstruksi lokal utama yang mempengaruhi pengeringan harus jelas dari peta
tersebut. Seperti contoh gambar pengeringan permukaan landas pacu dibawah ini.
3.
PERSYARATAN TEKNI S PENGOPERASI AN FASI LI TAS SI SI DARAT
Jumlah Penumpang waktu sibuk (PWS) tergantung besarnya jumlah penumpang
tahunan bandar udara dan bervariasi untuk tiap bandar udara, namun untuk
memudahkan perhitungan guna keperluan verifikasi di gunakan jumlah
penumpang waktu sibuk sebagai berikut yang diambil dari hasil studi oleh JICA.
Jumlah penumpang transfer dianggap sebesar 20% dari jumlah penumpang
waktu sibuk. Jumlah penumpang waktu sibuk digunakan dalam rumus-rumus
perhitungan didasarkan pada ketentuan dalam SKEP 347/XII/99, kecuali bila
disebutkan lain.
Perlu diketahui bahwa hasil dari perhitungan disini merupakan kebutuhan
minimal sesuai hasil perhitungan dari rumus-rumus yang ada. Untuk masalah
mengenai bentuk ruangan tidak dibahas disini karena bentuk ruangan dalam
sangat terkait dengan design terminal (lay out arsitek).
Tabel 3.4.32
Jumlah Penumpang Waktu Sibuk
Penumpang Waktu Sibuk (orang)
Jumlah Penumpang Transfer (orang)
≥ 50 (terminal kecil)
101 – 500 (terminal sedang)
501 – 1500 (terminal menengah)
501 – 1500 (terminal besar)
10
11 – 20
21 – 100
101 – 300
Catatan
:
Penumpang waktu sibuk > 1500 memperhitungkan persyaratan
yang lebih khusus.
3.1.
Bangunan Terminal.
3.1.1.
Terminal Penumpang.
3.1.1.1
Keberangkatan.
1.
Kerb.
Lebar kerb keberangkatan untuk jumlah penumpang waktu sibuk di bawah
100 orang adalah 5 m dan 10 m untuk jumlah penumpang waktu sibuk
diatas 100 orang.
Secara umum panjang kerb keberangkatan adalah panjang bagian depan
yang bersisian dengan jalan dari bangunan terminal tersebut.
Tabel 3.4.33
Lebar Kerb Standar
Penumpang waktu sibuk
(orang)
≤ 100
≥ 100
2.
Lebar kerb minimal
(m)
5
10
Panjang
(m)
Sepanjang Bangunan
Terminal
Hall Keberangkatan.
Hall Keberangkatan harus cukup luas untuk menampung penumpang
datang pada waktu sibuk sebelum mereka masuk menuju ke check-in
area.
A = 0,75 { a ( 1 + f ) + b } + 10
A
a
b
f
=
=
=
=
Luas hall keberangkatan (m2)
jumlah penumpang berangkat pada waktu sibuk
jumlah penumpang transfer
jumlah pengantar/penumpang (2 orang)
TABEL 3.4.34
Hasil Perhitungan Luas Hall Keberangkatan
Besar Terminal
Luas Hall Keberangkatan (m2)
Kecil
132
Sedang
13 – 265
Menengah
265 – 1320
Besar
1321 – 3960
3.
Security Gate.
Jumlah gate disesuaikan dengan banyaknya pintu masuk menuju area
steril. Jenis yang digunakan dapat berupa walk through metal detector,
hand held metal detector serta baggage x-ray machine. Minimal tersedia
masing-masing satu unit dan minimal 3 orang petugas untuk
pengoperasian satu gate dengan ketiga item tersebut.
Tabel 3.4.35
Hasil Perhitungan Kebutuhan Security Gate
Besar Terminal
Jumlah Security Gate (unit)
Kecil
1
Sedang
1
Menengah
2–4
Besar
5≤
4.
Ruang Tunggu Keberangkatan.
Ruang Tunggu Keberangkatan harus cukup untuk menampung
penumpang waktu sibuk selama menunggu waktu check-in, dan selama
penumpang menunggu saat boarding setelah check in.
Pada ruang tunggu dapat disediakan fasilitas komersial bagi penumpang
untuk berbelanja selama waktu menunggu.
⎛ u.i + v.k ⎞ 2
A= C- ⎜
⎟ m + 10 %
⎝ 30 ⎠
A
C
U
i
v
k
=
=
=
=
=
=
Luas ruang tunggu keberangkatan
jumlah penumpang datang pada waktu sibuk
Rata-rata waktu menunggu terlama (60 menit)
Proporsi penumpang menunggu terlama (0,6)
Rata-rata waktu menunggu tercepat (20 menit)
Proporsi penumpang menunggu tercepat (0,4)
Tabel 3.4.36
Hasil Perhitungan Luas Ruang Tunggu
Besar Terminal
Jumlah Luas Ruang Tunggu
Kecil
≤ 75
Sedang
75 – 147
Menengah
147 – 734
Besar
734 – 2200
5.
Check - in Area.
Check-in area harus cukup untuk menampung penumpang waktu sibuk
selama mengantri untuk check-in.
A =
A
a
b
=
=
=
0,25 ( a + b ) m 2 ( + 10% )
Luas area check-in (m2)
jumlah penumpang berangkat pada waktu sibuk
jumlah penumpang transfer
Tabel 3.4.37
Hasil Perhitungan Luas Check-in Area
Besar Terminal
Jumlah Luas Check-in Area
Kecil
≤ 16
Sedang
16 – 33
Menengah
34 – 165
Besar
166 – 495
6.
Check - in Counter.
Meja check-in counter harus dirancang dengan untuk dapat menampung
segala peralatan yang dibutuhkan untuk check-in (komputer,printer,dll)
dan memungkinkan gerakan petugas yang efisien.
⎛a +b⎞
⎟ X t1counter ( + 10% )
⎝ 60 ⎠
N= ⎜
N
a
b
t1
=
=
=
=
jumlah meja
jumlah penumpang berangkat pada waktu sibuk
jumlah penumpang transfer (20%)
waktu pemrosesan check-in per-penumpang
(2menit/penumpang)
Tabel 3.4.38
Hasil Perhitungan Jumlah Check-in Counter
Besar Terminal
Jumlah Check-in Counter
Kecil
≤3
Sedang
3–5
Menengah
5 – 22
Besar
22 – 66
7.
Timbang Bagasi.
Jumlah timbangan sesuai dengan banyaknya jumlah check-in counter.
Timbangan di letakkan menyatu dengan check-in counter.
Menggunakan timbangan mekanikal maupun digital.
Deviasi timbangan ± 2,5 %.
8.
Fasilitas Custom Imigration Quarantine.
Pemeriksaan
passport
diperlukan
untuk
terminal
penumpang
keberangkatan internasional/luar negeri serta pemeriksaan orang-orang
yang masuk dalam daftar cekal dari imigrasi.
N =
N
a
b
t2
=
=
=
=
( a + b ) t2
-------------- ( + 10 % )
60
jumlah gate passport control
jumlah penumpang berangkat pada waktu sibuk
jumlah penumpang transfer
waktu pelayanan counter (0,5 menit / penumpang)
Tabel 3.4.39
Hasil Perhitungan Jumlah Meja Pemeriksaan
Besar Terminal
Jumlah Meja Pemeriksa
Kecil
1
Sedang
1–2
Menengah
2–6
Besar
6 – 17
9.
People Mover System.
Penggunaan PMS sangat tergantung dari ukuran Terminal Kedatangan.
Bila jarak dari ruang tunggu keberangkatan menuju gate cukup jauh (lebih
dari 300 m) maka dapat disediakan ban berjalan untuk penumpang
(people mover system). Biasanya people mover system digunakan untuk
bandar udara yang tergolong sibuk dengan jumlah penumpang waktu
sibuk 500 orang keatas. Atau bila dari terminal menuju apron cukup jauh
harus disediakan transporter (bis penumpang) untuk jenis terminal
berbentuk satelit. (Airport Terminal Reference Manual 1.6.11)
10.
Rambu (Sign).
a.
b.
c.
Rambu harus dipasang yang mudah dilihat oleh penumpang.
Papan informasi/rambu harus mempunyai jarak pandang yang
memadai untuk diiihat dari jarak yang cukup jauh
Bentuk huruf dan warna rambu yang digunakan juga harus
memudahkan pembacaan dan penglihatan.
d.
e.
Warna untuk tiap rambu yang sejenis harus seragam :
1)
Hijau untuk informasi penunjuk arah jalan : arah ke terminal
keberangkatan, terminal kedatangan.
2)
Biru untuk penanda tempat pada indoor : toilet, telepon umum,
restauran.
3)
Kuning untuk penanda tempat outdoor : papan nama terminal
keberangkatan.
Penggunaan simbol dalam rambu menggunakan simbol-simbol yang
sudah umum dipakai dan mudah dipahami.
Lebih jauh mengenai pedoman mengenai rambu/marka petunjuk
bangunan terminal dapat mengacu pada Standar Rambu Rambu Terminal
Bandar Udara (SKEP DIRJEN HUBUD/13/11/90 atau SKEP DIRJEN HUBUD
yang terbaru mengenai rambu).
11.
Tempat Duduk.
Kebutuhan tempat duduk diperkirakan sebesar 1/3 penumpang pada
waktu sibuk.
N =
N
a
1/ 3 x a
= jumlah tempat duduk dibutuhkan
= jumlah penumpang waktu sibuk
Tabel 3.4.40
Hasil Perhitungan Jumlah Tempat Duduk
Besar Terminal
Jumlah Tempat Duduk
Kecil
≤ 19
Sedang
20 – 37
Menengah
38 – 184
Besar
185 – 550
12.
Fasilitas Umum.
Untuk toilet, diasumsikan bahwa 20% dari penumpang waktu sibuk
menggunakan fasilitas toilet. Kebutuhan ruang per orang ~ 1 m2
Penempatan
kedatangan.
toilet
pada
ruang
tunggu,
hall
keberangkatan,
hall
Untuk toilet para penyandang cacat besar pintu mempertimbangkan lebar
kursi roda. Toilet untuk usia lanjut perlu dipasangi railing di dinding yang
memudahkan para lansia berpegangan.
A = P x 0,2 x 1m 2 + 10 %
N
a
= jumlah toilet
= jumlah penumpang waktu sibuk
Tabel 3.4.40
Tabel 3.4.41 Hasil Perhitungan Luas Toilet
Besar Terminal
Luas Toilet (m2)
Kecil
7
Sedang
7 – 14
Menengah
15 – 66
Besar
66 – 198
13.
Penerangan Ruangan Terminal.
Penerangan buatan untuk masing masing
penumpang dapat dilihat dalam standar berikut.
bagian
pada
terminal
Tabel 3.4.42
Standar Penerangan Ruangan Terminal
No.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Jenis Ruang
Public concourse
Check-in
Consession
Ruang kantor
Ruang kontrol
Kounter penerbangan
Koridor
Hall keberangkatan
CIP
Area bagasi
Bea cukai
Imigrasi
Karantina
Toilet
Intensitas Penyinaran
100 –150 lux
200 – 250 lux
200 – 250 lux
250 – 300 lux
200 – 250 lux
150 – 200 lux
75 – 100 lux
200 – 250 lux
200 – 250 lux
250 – 300 lux
200 – 250 lux
200 – 250 lux
200 – 250 lux
100 – 150 lux
14.
Pengkondisian Udara.
Udara dalam ruang terminal menggunakan sistem pengkondisian udara
(AC) untuk kenyamanan penumpang.
No
1
2
15.
Parameter AC
Nilai
27
55
o
Suhu udara maksimal ( C)
Kelembaban maksimal (%)
Lift dan Scalator.
Untuk bandar udara yang mempuyai ruangan lebih dari 1 lantai
No
a.
b.
16.
Tabel 3.4.44
Standar Parameter Lift dan Escalator
Jenis Ruang
Intensitas penyinaran
Lift
1. Total handling capacity (%)
2. Waktu tunggu (detik)
3. Kebutuhan ruang (m2/orang)
Escalator
1. Lebar tangga minimal (m)
2. Kecepatan minimal (m/detik)
3. Sudut tangga ( o )
≥ 15
< 40
0,8
0,8
0,5
25
Gudang.
Untuk gudang kantor dan operasional bandar udara (bukan gudang
kargo). Sebagai tempat penyimpanan peralatan perawatan dan perbaikan
gedung atau yang berkaitan dengan operasional gedung di dalam
lingkungan bandar udara.
Luas gudang diambil 20-30 m2 untuk tiap 1000 m2 gedung terminal. Bila
jarak antar terminal jauh, maka gudang di buat untuk melayani tiap-tiap
terminal
Tabel 3.4.45
Standar Luas Gudang Peralatan/Perawatan Terminal
Jenis ruangan
Luas ruangan (m2)
Gudang peralatan/perawatan terminal
20 – 30 per 1.000 m2 terminal
3.1.1.2
Kedatangan.
1.
Baggage Conveyor Belt.
Tergantung dari jenis dan jumlah seat pesawat udara yang dapat dilayani
pada satu waktu.
Idealnya satu baggage claim tidak melayani 2 pesawat udara pada saat
yang bersamaan.
L =
(∑ pxn )
=
(∑ pxn )
60 menit
x 20 menit
3
∑p
L
=
=
panjang conveyor belt
jumlah pesawat udara saat jam puncak
n
=
konstanta dari jenis pesawat udara dan jumlah seat
Ketentuan :
L ≤ 12 m menggunakan tipe linier
L>1
2 m menggunakan tipe circle
L ≤ 3 m menggunakan gravity roller
Tabel 3.4.46
Konstanta Jenis Pesawat Udara dan Jumlah Seat
No
Jenis
Pesawat Udara
1.
F27 – 30
2.
F28 –600
3.
DC9 – 32
4.
B737 – 200
5.
DC10 – 40
6.
B747 –300
Seat
N
52
60
65
85
115
127
86
125
295
310
408
561
8
12
12
14
12
20
14
20
40
48
55
60
Panjang
Conveyor
Belt
Minimum (m)
3
4
4
5
4
7
5
7
14
16
19
20
Jenis
Belt
Conveyor
Gravity roller
Linier
Linier
Linier
Linier
Circle
Circle
2.
Baggage Claim Area.
A = 0,9 c + 10%
A
c
= Luas baggage claim area (m2)
= jumlah penumpang datang pada waktu sibuk
Tabel 3.4.47
Hasil Perhitungan Luas Baggage Claim Area
Terminal
Luas Baggage Claim Area (m2)
Kecil
≤ 50
Sedang
51 – 99
Menengah
100 – 495
Besar
496 – 1485
3.
Fasilitas Custom Imigration Quarantine.
Meja pemeriksaan paspor di layani oleh petugas imigrasi yang memeriksa
keaslian paspor dan maksud tujuan kedatangan penumpang, serta apakah
penumpang termasuk daftar notice dari kepolisian / interpol, serta
pemeriksaan barang berbahaya/terlarang yang di bawa penumpang dan
barang terkena bea masuk
N =
N
a
b
t2
=
=
=
=
( a + b ) t2
-------------- ( + 10 % )
60
jumlah gate passport control
jumlah penumpang berangkat pada waktu sibuk
jumlah penumpang transfer
waktu pelayanan counter (0,5 menit / penumpang)
Tabel 3.4.39
Hasil Perhitungan Jumlah Meja Pemeriksaan
Besar Terminal
Jumlah Meja Pemeriksa
Kecil
1
Sedang
1–2
Menengah
2–6
Besar
6 – 17
4.
Hall Kedatangan.
Hall kedatangan harus cukup luas untuk menampung penumpang serta
penjemput penumpang pada waktu sibuk. Area ini dapat pula mempunyai
fasilitas komersial.
A = 0,375 ( b+ c+ 2.c.f) + 10%
A
b
c
f
=
=
=
=
Luas area hall keberangkatan (m2)
jumlah penumpang transfer
jumlah penumpang datang pada waktu sibuk
jumlah pengunjung per penumpang (2 orang)
Tabel 3.4.49
Hasil Perhitungan Luas Hall Kedatangan
Terminal
Luas Hall Kedatangan (m2)
Kecil
≤ 108
Sedang
109 – 215
Menengah
216 – 1073
Besar
1074 – 3218
5.
Kerb Kedatangan.
Lebar kerb kedatangan sama seperti pada terminal keberangkatan dan
panjang kerb sepanjang sisi luar bangunan terminal kedatangan yang
bersisian dengan jalan umum.
Tabel 3.4.50
Hasil Perhitungan Lebar Kerb
Penumpang Waktu Sibuk
(orang)
≤ 100
≥ 100
6.
Lebar Kerb Minimal
(m)
5
10
Panjang
(m)
Sepanjang
Bangunan Terminal
Rambu (Sign).
Rambu / graphic sign pada terminal kedatangan pada intinya sama
dengan pada terminal keberangkatan, yang membedakan hanya isi
informasinya (mengenai kedatangan)
7.
Fasilitas umum/Toilet.
Fasilitas umum / toilet pada terminal kedatangan mempunyai acuan yang
sama seperti pada bangunan terminal keberangkatan
Tabel 3.4.51
Tabel 3.4.41 Hasil Perhitungan Luas Toilet
Besar Terminal
Luas Toilet (m2)
Kecil
7
Sedang
7 – 14
Menengah
15 – 66
Besar
66 – 198
8.
Penerangan Ruang Terminal.
Standar penerangan ruangan pada terminal kedatangan mempunyai acuan
yang sama seperti pada bangunan terminal keberangkatan
Tabel 3.4.52
Standar Penerangan Ruangan Terminal
No.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
9.
Jenis Ruang
Public concourse
Check-in
Consession
Ruang kantor
Ruang kontrol
Kounter penerbangan
Koridor
Hall keberangkatan
CIP
Area bagasi
Bea cukai
Imigrasi
Karantina
Toilet
Intensitas Penyinaran
100 –150 lux
200 – 250 lux
200 – 250 lux
250 – 300 lux
200 – 250 lux
150 – 200 lux
75 – 100 lux
200 – 250 lux
200 – 250 lux
250 – 300 lux
200 – 250 lux
200 – 250 lux
200 – 250 lux
100 – 150 lux
Pengkondisian Udara.
Standar pengkondisian udara dalam ruangan pada terminal kedatangan
mempunyai acuan yang sama seperti pada bangunan terminal
keberangkatan.
No
1
2
Tabel 3.4.53
Standar Parameter Sistem Pengaturan Udara
Parameter AC
o
Suhu udara maksimal ( C)
Kelembaban maksimal (%)
Nilai
27
55
10.
Lift dan Escalator.
Untuk bandar udara yang mempuyai ruangan lebih dari 1 lantai
No
a.
b.
11.
Tabel 3.4.54
Standar Parameter Lift dan Escalator
Jenis Ruang
Intensitas penyinaran
Lift
4. Total handling capacity (%)
5. Waktu tunggu (detik)
6. Kebutuhan ruang (m2/orang)
Escalator
15. Lebar tangga minimal (m)
16. Kecepatan minimal (m/detik)
17. Sudut tangga ( o )
≥ 15
< 40
0,8
0,8
0,5
25
Gudang.
Untuk gudang kantor dan operasional bandar udara (bukan gudang
kargo). Sebagai tempat penyimpanan peralatan perawatan dan perbaikan
gedung atau yang berkaitan dengan operasional gedung di dalam
lingkungan bandar udara. Luas gudang diambil 20-30 m2 untuk tiap 1000
m2 gedung terminal. Bila jarak antar terminal jauh, maka gudang di buat
untuk melayani tiap-tiap terminal
Tabel 3.4.55
Standar Luas Gudang Peralatan/Perawatan Terminal
Jenis ruangan
Luas ruangan (m2)
Gudang peralatan/perawatan terminal
20 – 30 per 1.000 m2 terminal
3.1.2.
Terminal Kargo.
1.
Bentuk terminal kargo.
Bentuk terminal kargo dapat dilihat pada tabel ketentuan untuk terminal
kargo.
2.
Luas terminal kargo
Volume Kargo Rencana
< 5.000 ton / tahun
5.000 – 10.000 ton / tahun
> 10.000 ton / tahun
Volume Kargo Rencana
( ton) ( N)
1.000
2.000
5.000
10.000
50.000
Bentuk Terminal
Menyatu
Menyatu atau terpisah
Terpisah
Unit Lluasan Gudang
( ton/ m 2 ) ( P)
2
3,3
6,8
11,5
15,5
Bentuk terminal
Menyatu
Terpisah
Ukuran (meter)
Kedalaman Standar Terminal Kargo ( t)
Gudang airline
Gudang agen kargo
15 – 30
10 – 15
15 – 20
Kedalaman Standar Sisi Darat ( v)
Airline – gudang agen kargo
Gudang agen kargo – sisi darat
Kedalaman standar sisi udara ( w )
Jalur GSE tersedia
Jalur GSE tidak tersedia
Z
Q
r
U
=
=
=
=
Q+ S+ x + y
N/ P
0,5
Q. S
t
x = U.v
y = U.w
40
15
20 – 25
10
15
Z
Q
S
T
=
=
=
=
V
W
x
y
=
=
=
=
luas total terminal kargo
luas gudang airline
luas gudang agen kargo
kedalaman standar terminal
kargo
kedalaman standar sisi darat
kedalaman standar sisi udara
luas area sisi darat
luas area sisi udara
Tabel 3.4.59
Hasil Perhitungan Luas Terminal Kargo
Volume Kargo Rencana
(Ton)
1.000
2.000
5.000
10.000
50.000
3.1.3.
Luas Total Terminal Hargo (m2)
Ada Jalur GSE Tidak ada Jalur GSE
2.063
2.250
2.500
2.728
3.034
3.309
3.189
3.334
11.828
12.366
Bentuk
Menyatu
Menyatu
Menyatu
Terpisah
Terpisah
Elemen Penunjang Operasional Terminal.
1.
Sistem Plumbing.
Kebutuhan air bersih :
a.
Kebutuhan air untuk penumpang = 20 l/hari.
b.
Kebutuhan air untuk karyawan bandar udara = 100 l/karyawan/hari
c.
Jumlah karyawan = 1/200 x jumlah penumpang tahunan
d.
Kebutuhan air untuk hangar 500 – 1000 l / pesawat udara masuk
hanggar / hari
e.
kebocoran 20%.
Untuk bandar udara tanpa hanggar :
A = 1,2 x {(20 x P ) + (100 x 1/200 x P) } ltr/hari + 10 %
Untuk bandar udara dengan hanggar :
B = A + 1,2 (5 ~ 10) x 1000 x Pesawat Udara Masuk Hanggar ltr/hari + 10 %
A
1,2
P
=
=
=
Kebutuhan air (L)
Pemakaian + kebocoran 20%
Jumlah penumpang tahunan
Jumlah Penumpang tahunan
(juta orang)
30
20 – 29,99
10 – 19,99
1 – 9,99
0,5 – 0,99
0,1 – 0,499
Dibawah 0,1
Kebutuhan air (103 l/hari)
Tanpa Hanggar
Dengan Hangar
738.000
738.012
492.000
492.012
246.000
246.012
24.600
24.612
12.300
12.312
2.460
2.472
2.459
2.471
Kebutuhan air untuk rumah dinas :
o
Kebutuhan air = 150 l/hari/orang
o
1 rumah berisi 6 orang
o
Kebocoran distribusi 20%
o
C = 1,2 x 6 x 150 = 1080 liter / hari
Kapasitas bak air = Jumlah rumah X 1080 liter (m3) + 10 %
1000
2.
Garbarata.
Mulai digunakan untuk bandar udara dengan jumlah penumpang sibuk 500
orang keatas dan pesawat udara yang dilayani adalah pesawat udara
berbadan lebar.
Jumlah garbarata yang digunakan disesuaikan dengan lalu lintas pesawat
udara pada jam sibuk. Jumlah minimal untuk tiap pesawat udara yang
membutuhkan garbarata untuk loading/unloading penumpang adalah 1
buah
3.
Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara Udara.
Passanger loading :
a.
Mobil tangga.
b.
Transporter.
Jumlah mobil tangga dan transporter minimal tersedia masing-masing 1
buah untuk melayani 1 pesawat udara pada jam sibuk
4.
Peralatan Pemantau Lalu Lintas Orang, Barang,
Terminal / Apron / Land Side.
Kendaraandi Dalam
Peralatan pemantau lalu lintas orang, barang,
Terminal / Apron / Land side :
a.
integrated security system
b.
closed circuit television (CCTV)
kendaraandi dalam
Peralatan CCTV digunakan secara integrated untuk memantau seluruh
operasional dan keamanan bandar udara.
Asumsi penggunaan kamera CCTV akan dapat mengcover ruang seluas
30m2. Kamera ditempatkan pada setiap ruangan pada terminal sedemikan
agar dapat meliputi seluruh ruangan atau tempat-tempat strategis atau
tempat yang dimana banyak orang yang melewati atau menggunakan
ruangan tersebut, seperti jalan masuk, ruangan check-in, dll.
Tabel 3.4.57
Kebutuhan Kamera Pengawas Minimal
No.
1
2
3
4
5
6
7
8
3.2.
Ruangan / Tempat Yang Diawasi
Jumlah Kamera Minimal (unit)
Pintu masuk
Hall keberangkatan
Koridor
Check-in area
Check-in counter
Ruang tunggu
Passport gate
Boarding room
1
1
1
1
1
1
1
1
Parkir Pesaw at.
Untuk parkir pesawat udara kargo, tergantung dari jenis pesawat udara kargo
terbesar yang dilayani, ,jumlah kargo pertahun, luas yang dibutuhkan sama
seperti pada parkir pesawat udara penumpang, tergantung dari jenis pesawat
udara kargonya. Untuk ilustrasi kebutuhan parkir pesawat udara digunakan MD11 dan B-747 sebagai pesawat udara kargo yang paling banyak digunakan
sekarang.
Tabel 3.4.61
Luas Area Parkir Pesawat Udara Minimal
Jenis Pesawat Udara
Panjang (m)
Lebar (m)
Luas Area Minimal (m2)
B-747
70,67
64,94
MD-11
61,37
51,97
(IATA, Airport Development Referencec Manual, Chapter 5).
JENIS PESAWAT UDARA
4.589,4
3.189,4
LEBAR DIBUTUHKAN (L)
KEDALAMAN BANGUNAN (P)
LUAS AREA
> Medium Jet
90 m
100 m
9.000 m2
Small Jet
55 m
70 m
3.850 m2
Propeller
50 m
60 m
3.000 m2
Sumber : Seminar on Airport Engineering. JICA, 1999
3.3.
Kantor Administrasi.
Untuk segala keperluan administrasi yang berkaitan dengan kargo. Luas
disesuaikan dengan kebutuhan ruang kantor. Diasumsikan luas bangunan
kantor administrasi 10% dari total luas terminal kargo sudah mencukupi untuk
kebutuhan ruang-ruang kantor. Bentuk terminal kargo yang diambil sebagai
acuan adalah terminal kargo tanpa jalur GSE.
Tabel 3.4.60
Luas Kantor Administrasi Terminal Kargo
Volume Kargo Rencana
Luas Kantor Administrasi
(Ton)
Terminal Kargo (M2)
1.000
225
2.000
273
5.000
331
10.000
334
50.000
1.237
3.4.
Gedung Operasi.
1.
Gedung PKP-PK.
Kebutuhan bangunan untuk kendaraan PKP-PK sesuai dengan kebutuhan
kendaraan minimal yang diatur dalam kelompok fasilitas PKP-PK. Luas
bangunan memperhitungkan jumlah kendaraan RIV minimum dan
kendaraan tambahan berupa ambulance. Tinggi garasi/tempat parkir
memperhitungkan tinggi kendaraan dan tinggi alat penyemprot, diambil
tinggi minimal 5 m. tempat parkir / garasi PKP-PK berupa ruang terbuka
tanpa kolom pada tengah ruangan atau penempatan kolom yang
seminimal mungkin pada tengah ruangan.
Dilengkapi bak air dengan volume sesuai yang disyaratkan
Tabel 3.4.63
Tabel Kelompok Bandar Udara Dan Fasilitas PKP-PK
Besar Terminal
Kecil
(PWS ≤ 50 orang)
Sedang
(PWS 51-100 orang)
Menengah
(PWS 101-500 orang)
Besar
(PWS 501-1.500 orang)
2.
Fasilitas
PKP-PK
Luas Bangunan
Minimal (m2)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
35
35
35
55
55
90
110
152
185
240
Kebutuhan
Volume Bak
Air Minimal (m3)
10
10
10
10
20
30
50
60
80
100
Menara Kontrol.
a.
Letak menara kontrol sedekat mungkin dengan titik tengah bandar
udara dimana pesawat udara melakukan pergerakan.
b.
c.
d.
e.
3.
Stasiun Meteorologi.
a.
b.
c.
4.
Tidak ada obstacle untuk melihat seluruh pergerakan pesawat udara
di bandar udara.
Ketinggian dinding kabin ± 1,5 m dari lantai kabin.
Tinggi menara kontrol tidak boleh terlalu tinggi sehingga menjadi
obstacle bagi operasi penerbangan di bandar udara tersebut.
Kaca menara kontrol menggunakan kaca yang non-reflektif (rayban).
Lokasi harus mempunyai pandangan jelas ke bandar udara
Aksesibilitas tinggi (mudah dicapai)
Apabila bandar udara mempunyai dua landasan maka letak stasiun
berada di antara kedua landasan.
Gedung NDB.
a.
b.
c.
d.
Luas gedung : 24, 48, 96 m2.
Tidak boleh ada struktur metal pada radius ≤ 300 m dari titik tengah
lahan NDB, yang melebihi ketinggian 3o dari titik tengah dasar
antena NDB.
Lahan NDB harus rata dan berdrainase baik.
Luas tapak minimal untuk areal NDB adalah 100x100 m
Gambar 3.4.20 Tapak Standar NDB (Standar Bangunan Operasi,
Direktorat Perhubungan Udara
5.
Gedung VOR.
a.
b.
Luas lahan : 200 x 200 m
Sampai dengan radius 600 m, bangunan dan benda tumbuh lainnya
di batasi besar dan tingginya sampai maksimum 1o.
Tidak boleh ada jaringan tegangan tinggi pada jarak tangensial
minimal 2.000 m.
c.
6.
Gedung DME.
Ditempatkan pada lokasi yang sama dengan VOR atau bisa digabung
menjadi satu.
Kebutuhan ruang untuk DME / VOR
a.
Ruang peralatan;
b.
Ruang genset / ruang battery;
c.
Ruang kerja / kantor;
d.
Ruang penunjang: gudang, toilet.
3.5.
Gedung Teknisk Penunjang.
1.
Power House.
Tabel 3.4.64
Standar Luas Bangunan Power House Dengan Kapasitas 15kva Sampai 3x250 Kva
No
Jenis ruang
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Ruang genset
Ruang transformer/substation
Ruang CCR
Ruang panel genset
Ruang kerja/kantor
Ruang istirahat
Gudang
Toilet
Ruang tunggu + teras
3 x 250 KVA
Jumlah
Luas Ruang ( m 2 )
500 KVA
100 KVA
15–25 KVA
84
45
42
18
18
12
3
18
49
21
20
15
9
6
-
30
18
-
16
8
-
240
120
48
24
Sumber : SKEP 347/XII/99
Tabel 3.4.65
Luas Ruang Power House Tanpa Ruang Penunjang
No.
Kapasitas Genset
1
3 x 250 KVA
2
500 KVA dengan cadangan 300 KVA
3
100 KVA dengan cadangan 50 KVA
4
2 x 15 – 25 KVA
Sumber : SKEP 347/XII/99
Luas Ruang (m2)
199
90
30
24
2.
Kapasitas
Tangki
Kl
(kiloliter)
5
10
20
50
100
300
500
1000
2000
3000 -4000
3.6.
Stasiun Bahan Bakar (DPPU).
Cara pengisian bahan bakar ke pesawat udara udara
a.
Dengan mobil tangki, fasilitas yang harus disediakan:
o Depot penyimpanan bahan bakar.
o Kendaraan tangki pengangkut termasuk tempat parkir dan garasi
o Ruang kerja/kantor
o Ruang untuk peralatan pemadam kebakaran termasuk bak air
o Bengkel
o Shelter pembongkaran dan pengisian bahan bakar ke tangki
mobil pengangkut
o Pengolahan limbah
b.
Dengan menggunakan system hydrant/pipa, fasilitas yang harus
disediakan
o Tangki penyimpanan : tangki pengisian baru, tangki
pengendapan, tangki pengisian ke pesawat udara udara
o Stasiun pompa untuk menerima dan pendistribusian bahan bakar
o Peralatan pemadam kebakaran
o Gedung pemeliharaan
o Ruang kerja/kantor
o Garasi dan gudang peralatan suku cadang
o Pengolahan limbah
Luas Area stasiun bahan bakar berdasarkan jumlah tangki
Dimensi Tangki
2 Unit
4 Unit
6 Unit
Diameter
Tinggi
X
Y
Luas
Area
M
m
m
m
M2
m
m
M2
m
m
M2
2.2
2.3
2.7
3.9
5.4
7.8
9.7
11.7
15.5
19.4
2.5
3.9
4.7
6.2
6.2
7.7
7.7
10.8
12.3
15.2
55
55
60
65
70
80
90
100
130
150
25
25
30
35
40
50
60
70
80
100
1,375
1,375
1,800
2,275
2,800
4,000
5,400
7,000
10,400
15,000
55
55
60
65
70
80
90
100
130
150
30
30
35
40
45
60
70
85
110
140
1,650
1,650
2,100
2,600
3,150
4,800
6,300
8,500
14,000
21,000
55
55
60
65
70
80
90
100
150
150
35
35
40
45
55
75
85
105
150
180
1,925
1,925
2,400
2,925
3,950
6,000
7,650
7,650
10,500
X
Y
Luas
Area
X
Y
Luas
Area
Bangunan Umum.
Tabel 3.4.62
Standar Luas Lahan Dan Bangunan Untuk Perumahan Dinas Karyawan Bandar Udara
Pemakai
Pejabat eselon II atau pegawai gol. IV-d keatas
Pejabat eselon III atau pegawai gol IV-a sampai IV-c
Pejabat eselon IV atau pegawai gol. III-a sampai III-d
Pegawai gol. III-d kebawah
Sumber : SKEP 347/XII/9
Luas Lahan
( m2)
350
200
120
100
Luas
Bangunan ( m 2 )
120
70
50
36
3.7.
Jalan dan Tempat Parkir Kendaraan.
1.
Jalan.
Jalan pada bandar udara menggunakan konstruksi perkerasan lentur.
Tabel 3.4.66
Standar Fungsi dan Dimensi Jalan
No
1
Jenis Jalan
Penghubung jalan umum dan
bandar udara
2
Jalan inspeksi
a. Untuk pemeliharaan
b. Jalan PKP-PK
3
Jalan operasi
a. Untuk PKP-PK
b. Untuk kendaraan fasilitas
dasar bandar udara
4
Jalan Service
a. Umum
b. Di depan terminal
5
Jalan lingkungan
a. Untuk Kendaraan pribadi
b. PKP - PK
Sumber : SKEP DIRJEN 347/XII/99
2.
Jalan masuk
Fungsi
Lebar
Perkerasan
(M)
Lebar
Bahu
Jalan (M)
Lebar
Saluran
(M)
Variabel
Variabel
Variabel
3 – 5,5
1
0,5
5
1,5
1
6
13
3–4
5
1
1,5
1
1,5
0,7
1
0,5
1
Tempat Parkir.
Sedekat mungkin dengan terminal / kawasan yang dilayani.
Daya tampung di hitung dari jumlah penumpang waktu sibuk
E
f
A
I
h
=
=
=
=
=
A = Exf
I
= Ax h
jumlah penumpang jam sibuk
jumlah kendaraan per penumpang (0,8)
jumlah kendaraan yang parkir
luas lahan parkir
kebutuhan lahan parkir / kendaraan (35 m2)
Tabel 3.4.67 Hasil
Perhitungan Luas Area Parkir
Penumpang waktu sibuk (E)
A = Ex0,8
≤ 50
≤ 40
51 – 100
41 – 80
101 – 500
81 – 400
501 – 1500
401 – 1200
I =Ax35m2
≤ 1400
1.435 - 2.800
2.835 - 14.000
17.535 - 42.000
Gambar 3.4.21 Tapak C-VOR tipe Flatland
Gambar 3.4.22 Standar tapak untuk C-VOR tipe mountain top
Gambar 3.4.23 Standar tapak untuk D-VOR tipe mounntain top
Gambar 3.4.24 Standar tapak untuk D-VOR tipe standar
4.
PERALATAN PEMELI HARAAN FASI LI TAS TEKNI K BANDAR UDARA
4.1
Peralatan Pemeliharaan Fasilitas Sisi Udara.
No.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
NAMA PERALATAN
Wheel Tractor
Rotary Mower
Handy Mower
Ridding Mower
Runway Sweeper
Pick up
Water Tank Car
Water Jet Cleaner
Mini Vibrating Roller
Hand Stamper
Mini Back Hoe
Mobil Generator
Dump Truck
Bucket Trailler
Workshop Equipment
Jack Hammer
Toll For Indoor building
Vacum Cleaner
Areal Work Platform
JUMLAH
A
KELAS BANDAR UDARA
C
B
C1
C2
C3
1
2
2
1
1
1
-
2
3
3
1
1
1
1
1
1
-
6
7
8
1
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
4
5
5
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
3
4
4
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
8
14
38
30
25
4.2
Peralatan Pemeliharaan Fasilitas Sisi Darat ( berdasarkan KM 44. tahun 2002) .
No.
I.
KELOMPOK A
KELOMPOK C
MEKANIKAL
1.
2.
3.
4.
II.
KELOMPOK B
Plumbing system
Timbangan
Gravity Roller
Reffuller System
1. Plumbing system
2. AC Split / Window
3. Conveyor Belt System +
Gravity Roller
4. Fire Hydrant, Extinguisher
5. Ventilasi System
6. Trolly Barang
7. Timbangan
8. Reffuller System
1. Plumbing system
2. AC Central, Split dan
Window
3. Conveyor Belt System +
Gravity Roller
4. Timbangan
5. Belalai Gajah
6. Fire Hydrant, Extinguisher
7. Escalator dan elevator
8. Ventilasi System
9. Sewage Treatment Plant
(STP)
10. Water Treatment Plant
(WTP)
11. Incenator
12. Fuel Farm System + Reffuller
System
13. Trolly Barang
1.
2.
3.
1.
2.
3.
4.
5.
ELEKTRICAL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Telepon
Lighting Fixture
/ Armature
Graphicsign
Publik Address
System (PAS)
Lampu
Penerangan
Jalan / Parkir
Hand Held Metal
Detector
Penangkal Petir
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
Telepon PABX
Lighting Fixture / Armature
Closed Circuit Television
(CCTV)
Graphicsign
Publik Address System
(PAS)
Intercom System
Fire Alarm System (FAS)
Master Clock System (MCS)
Master TV
Vacum Cleaner
Lampu Penerangan Jalan /
Parkir
X – Ray Cabin
X – Ray Bagage
Hand Held Metal Detector
Penangkal Petir
Integrated Ground
Communication System
Telepon PABX
Lighting Fixture / Armature
Graphicsign
Publik Address System (PAS)
Building Automation System
(BAS)
6. Flight Information Display
system (FIDS)
7. Intercom System
8. Fire Alarm System (FAS)
9. Master TV
10. Closed Circuit Television
(CCTV)
11. Acces Door System (ADC)
12. Master Clock System (MCS)
13. Lampu Penerangan Jalan /
Parkir
14. X – Ray Cabin
15. X – Ray Bagage
16. Hand Held Metal Detector
17. Penangkal Petir
18. Integrated Ground
Communication System
III.
NON MEKANIKAL /
ELECTRICAL
1.
2.
3.
4.
5.
Checkin Counter.
Kursi Tunggu
Terminal.
Karya Seni.
Asbak / Pot
Bunga.
Tangga.
1.
2.
3.
4.
5.
Checkin Counter
Kursi Tunggu Terminal
Karya Seni
Asbak / Pot Bunga
Tangga
1.
2.
3.
4.
5.
Checkin Counter
Kursi Tunggu Terminal
Karya Seni
Asbak / Pot Bunga
Tangga
5.
PERSYARATAN TEKNI S PENGOPERASI AN
FASI LI TAS TEKNI K BANDAR
UDARA ( BANDARA UDARA KHUSUS PERAI RAN, ELEVATED HELI PORT,
SURFACE LEVEL HELI PORT DAN HELI DECK) .
5.1
Bandar Udara Perairan.
Persyaratan pengoperasian bandar udara perairan harus memenuhi hal-hal sebagai
berikut :
a.
Pembangunan bandar udara tersebut telah memenuhi aspek ;
1.
2.
3.
4.
5.
5.2
Tatanan Kebandarudaraan
Pertumnbuhan ekonomi
Kelayakan teknis, operasional dan angkutan udara
Keterpaduan intra dan antar moda tarnsportasi
Pertahanan dan keamanan
b.
Telah dilakukan penelitian oleh Kantor Dinas Perhubungan Propinsi
c.
Keamanan dan keselamtan penerbangan
d.
Tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang, kargo dan pos
e.
Pengelolaan lingkungan.
Bandar Udara Heliport terbagi atas 3 berdasarkan lokasi heliport :
a.
Bandar Udara Surface Level Heliport adalah heliport yang terletak diatas
struktur yang terpancang dan dibangun tetap menetap pada lokasi di atas tanah
dan atau perairan.
b.
Bandar Udara Elevated Level Heliport adalah sebuah heliport yang terletak
diatas struktur yang terpancang dan dibangun tetap menetap pada bangunan
tinggi/ gedung tinggi;
c.
Helideck adalah sebuah heliport yang terletak diatas struktur yang terpancang
dan dibangun tetap menetap pada anjungan lepas pantai maupun diatas kapal.
Ü
Ü
Ü
Ü
FATO
TLOF
Tie Down
Wind sock
:
:
:
:
Final Approach and Take Off Area
Touch Down and Lift Off Area
Sarana pengait/ digunakan pada saat parkir
Kantung angin/ berguna untuk penunjuk arah angin
NO
I.
LOKASI
SURFACE LEVEL
ELEVATED LEVEL
HELIDECK
KETERANGAN
Minimal
1
buah
dapat
berhimpitan dengan TLOF,
Memiliki Bemacam bentuk
Minimal
1,5
x
panjang
keseluruhan
helicopter
terbesar beserta rotornya yang
akan dioperasikan
Tidak boleh ada, kecuali alat
Bantu penerbangan, tinggi
maximum 25 cm (diatas
permukaan FATO)
Di tepi FATO
Permukaan dasar FATO tidak
licin dan tidak mengurangi
“Ground
Effeck
“
yang
diperlukan
untuk
pengoperasian helicopter.
Dapat menahan beban 2,5 x
berat
maksimum
pesawat
terbesar yang akan beroperasi
Minimal
1
buah
dapat
berhimpitan dengan TLOF,
Memiliki Bemacam bentuk
Minimal
1
x
panjang
keseluruhan
helicopter
terbesar beserta rotornya
yang akan dioperasikan
Tidak boleh ada, kecuali alat
Bantu penerbangan, tinggi
maximum 25 cm (diatas
permukaan FATO)
Di tepi FATO
Permukaan dasar FATO tidak
licin dan tidak mengurangi
“Ground
Effeck
“
yang
diperlukan
untuk
pengoperasian helicopter.
Dapat menahan beban 1,5 x
berat maksimum pesawat
terbesar yang akan beroperasi
Reff. Skep
Ditjen Hubud :
- No. Skep/ 130/ VI/ 1997
- No. Skep/ 112/ VI/ 1999
- No. Skep/ 262/ X/ 1999
- No. Skep/ 296/ XI/ 1999
Harus ada
Harus ada
Harus ada
Harus ada
Minimal
1 buah
dapat
berhimpitan dengan TLOF,
Memiliki Bemacam bentuk
Minimal 0,9 x panjang
keseluruhan
helicopter
terbesar beserta rotornya
yang akan dioperasikan
Tidak boleh ada, kecuali alat
Bantu penerbangan, tinggi
maximum 25 cm (diatas
permukaan FATO)
Di tepi FATO
Permukaan dasar FATO tidak
licin dan tidak mengurangi
“Ground Effeck “ yang
diperlukan
untuk
pengoperasian helicopter.
Dapat menahan beban 2,5 x
berat maksimum pesawat
terbesar
yang
akan
beroperasi
Harus ada
Harus ada
7. Jalan akses
Ada
2 ( dua ) akses untuk personil,
baik keperluan darurat
maupun keadaan normal.
8. Safety Area
Minimal
3
(tiga)
meter,
dihitung dari tepi FATO sampai
mengelilingi FATO
Ada
2 ( dua ) akses untuk
personil, baik keperluan
darurat maupun keadaan
normal
Safety net Lebar 1,5 m
Terletak disisi luar elevated
heliport dan tidak lebih tinggi
permukaanya dari permukaan
elevated
heliport
dan
kekuatan muniaml 75 kg yang
dijatuhkan dari ketinggian 1
m
Ada
2 ( dua ) akses untuk
personil, baik keperluan
darurat maupun keadaan
normal
Safety net Lebar 1,5 m
Terletak disisi luar elevated
heliport dan tidak lebih tinggi
permukaanya 0,25 m dari
permukaan
helideck
(maksimum kemiringan 16,6
%) dan kekuatan minimum
200Kg/ M2
FATO
1. Luas/ panjang
2. Benda/ Obstacle
3. Permukaan
4. Konstruksi heliport
5. Sistim Pematusan
6. Sarana pengait (Tie
down) Helikopter
9. Marka (terlampir
gambar) Marka
berbentuk H
Warna
Tinggi
Lebar
tebal huruf
Letak
-
II.
Marka FATO
Marka TLOF
Marka titik tujuan
Marka persetujuan
Marka Kapasitas
Marka arah masuk
/ keluar Heliport
Marka hambatan
/ penghalang
Marka
nama
surface
10. Memenuhi Persyaratan
minimal keselamatan
Opersional
Penerbagan (Terlampit
gambar)
11. Windsock / Kantong
angina
(terlampir
gambar)
Putih
3m
1,8 m
0,4 m
Ditengah-tengah
Heliport
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Putih
3m
1,8 m
0,4 m
tidak selalu ditengah-tengah
Helideck diseuaikan dengan
kondisi
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada,
tidak terhalang dan
terlihat jelas oleh penerbang
dari
ketinggian
60
m
(Lampiran gambar)
Warna orange atau putih atau
kombinasi
kedua
warna
dengan
kontras
(orangeputih-orange atau merah-putih
atau merah hitam.
Diameter besar 60 cm
Diameter kecil 30 cm
Panjang 240 cm
Ada,
tidak terhalang dan
terlihat jelas oleh penerbang
dari
ketinggian
200
m
(Lampiran gambar)
Warna orange atau putih atau
kombinasi
kedua
warna
dengan
kontras
(orangeputih-orange atau merahputih atau merah hitam.
Ukuran besar
Diameter besar 60 cm
Diameter kecil 30 cm
Panjang 240 cm
Ada,
tidak terhalang dan
terlihat jelas oleh penerbang
dari ketinggian 200 m
(Lampiran gambar)
Warna orange atau putih
atau kombinasi kedua warna
dengan kontras (orangeputih-orange atau merahputih atau merah hitam.
Ukuran besar
Diameter besar 60 cm
Diameter kecil 30 cm
Panjang 240 cm
Surface
Putih
3m
1,8 m
0,4 m
Ditengah-tengah
Heliport
Elevated
.
III.
Ukuran kecil
Diameter besar 30 cm
Diameter kecil 15 cm
Panjang 240 cm
Ukuran kecil
Diameter besar 30 cm
Diameter kecil 15 cm
Panjang 240 cm
Ditempatkan dengan jarak
interval 3 m (keliling)
Warna kuning
40-60 watts
Ada, minimal 1 buah
Ditempatkan
dipuncak,
gedung, menara atau antenna
sebagai tanda obstacle
Warna merah, kapasitas 4080 watts
Ditempatkan dengan jarak
interval 3 m (keliling)
Warna kuning
40-60 watts
Ada, minimal 1 buah
Ditempatkan
dipuncak,
gedung,
menara
atau
antenna
sebagai
tanda
obstacle
Warna merah, kapasitas 4080 watts
12. Perlampuan
(untuk
kegiatan malam hari /
IFR Operation)
- Lampu parimeter
-
Lampu Flood
Lampu
Penghalang
Ditempatkan dengan jarak
interval 3 m (keliling)
Warna kuning
40-60 watts
Ada, disetiap sudut
Ada, minimal 1 buah
Ditempatkan
dipuncak,
gedung, menara atau antenna
sebagai tanda obstacle. Warna
merah, kapasitas 40-80 watts
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
CUCUK SURYO SUPROJO
NIP. 120089499