Vol. 6, No. 1, 2021, pp. 67-71
DOI: https://doi.org/10.29210/3003817000
Contents lists available at Journal IICET
JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia)
ISSN: 2502-079X (Print) ISSN: 2503-1619 (Electronic)
Journal homepage: https://jurnal.iicet.org/index.php/jrti
Konsep dasar kebijakan pendidikan
Fadiyah Elwijaya1, Vivi Mairina1*), Nurhizrah Gistituati1
1
Universitas Negeri Padang, Indonesia
Article Info
ABSTRACT
Article history:
nd
Received Apr 02 , 2021
Revised May 07th, 2021
Accepted Jun 10th, 2021
Keyword:
Concept
Policy
Education
Education policy is important in the process of achieving national education
goals so that an understanding of the basic concepts of education policy is
needed in order to produce pro-active education policies and problem solving.
The purpose of writing this article is to examine the scope of education policy
which consists of the meaning of education policy, components of education
policy, characteristics of educational policies and implementation of
educational policies. This writing methodology uses literature study
methodology. The writing of this article was carried out by reviewing 26
journals related to education policy. The results of the study found that
education policy is a policy related to the education sector in the process of
elaborating the vision and mission of education in order to achieve educational
goals through strategic steps in the implementation of education. The
education policy component consists of five, namely objectives, plans,
programs, decisions, and impacts. The characteristics of education policy are
that of having educational objectives, fulfilling legal-formal aspects, having an
operational concept, being made by the authorities, being able to be evaluated
and having a systematic approach. The approach to implementing educational
policy consists of a structural approach, a procedural and managerial
approach, a behavioral approach and a political approach.
© 2021 The Authors. Published by IICET.
This is an open access article under the CC BY-NC-SA license
(https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0)
Corresponding Author:
Vivi Mairina,
Universitas Negeri Padang
Email:
[email protected]
Pendahuluan
Kebijakan berasal dari kata yunani yaitu polis yang berati kota. Kebijakan berhubungan dengan ide mengenai
pengelolaan organisasi (Kiwang et al, 2014). Lebih lanjut kebijakan merupakan suatu aktivitas formal yang
diselenggarakan oleh lembaga (pemerintah) dengan maksud untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
(Ramdhani and Ramdhani, 2017). Kebijakan juga dapat diartikan sebagai sebuah keputusan yang dikeluarkan
oleh pemerintah untuk masyarakat dan berlaku umum (Nasarudin, 2016).
Kebijakan yang mengatur tentang sistem pendidikan disebut dengan kebijakan pendidikan. Kebijakan
pendidikan sudah banyak dilahirkan yang bertujuan untuk mempermudah dan memfasilitasi penyelenggara
pendidikan dan masayarakat untuk dapat mengembangkan pendidikan secara inovatif untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional (Junaid, 2016). Pencapaian tujuan pendidikan berkaitan dengan faktor-faktor yang saling
berhubungan diantaranya yaitu faktor pendidik, faktor peserta didik, faktor tujuan pendidikan , faktor alat
pendidikan dan faktor lingkungan (Dewi, 2016). Maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan
sebuag sistem yang sistematis yang saling berkaitan antar sub sistem. Sistem tidak akan berjalan apabila salah
67
Elwijaya, F., et al.
JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia)
Vol. 6, No. 1, 2021, pp. 67-71
68
satu sub sistem bermasalah yang akan mengakibatkan tidak maksimalnya fungsi sub sistem tersebut dalam
mencapai tujuan pendidikan yag telah ditetapkan.
Tujuan pendidikan Indonesia terdapat pada sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional
merupakan sistem yang mengintergrasikan setiap satuan dan aktivitas pendidikan yang saling berhubungan
antara satu dengan yang lainnya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional (Hakim, 2016). Tujuan
pendidikan nasional ini dirumuskan melalui sebuah kebijakan yang disebut dengan kebijakan pendidikan.
Kebijakan pendidikan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dnegan tujuan untuk menghasilkan
sistem pendidikan nasional yang mencirikan bangsa Indonesia. Pada tahun 2003 ditetapkanya Undangundang nomor 20 tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional. Dikeluarkannya undang-undang tersebut
menandakan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam mencapai tujuan pendidikan melalui sebuah
kebijakan pendidikan.
Pencapaian tujuan pendidikan berpengaruh terhadap mutu pendidikan (Azhari and Kurniady, 2016). Mutu
pendidikan tersebut dapat dikelola berdasarkan kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan. Maka dari hal ini
dibuktikan bahwa kebijakan pendidikan memiliki keterkaitan satu sama lain yang berdampak kepada proses
berjalanyan sistem pendidikan tersebut. Maka dalam hal kebijakan pendidikan harus dirumuskan dengan
memperhatikan ketercapaian tujuan pendidikan tersebut.
Pemerintah sebagai penyelengara pendidikan harus merumuskan kebijakan pendidikan yang bersifat pro
aktif dan problem solving bsehingga permasalahan yang berkaitan dengan pencapaian tujuan pendidikan
dapat diatasi (Istanti, 2018). Berbicara sistem pendidikan bukanlah hal yang mudah, Sistem pendidikan
merupakan sebuah sistem yang kompleks dan berhubungan antara satu dengan yang lainya. Oleh sebab itu
diperlukannya pemahaman mengenai kebijakan pendidikan agar penyelenggara pendidikan mampu
merumuskan kebijakan yang sesuai dengan sistem pendidikan nasional Indonesia.
Hal ini lah yang menjadi latarbelakang penulisan artikel ini dengan memaparkan konsep mengenai
kebijakan pendidikan. Oleh sebab itu tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji ruang lingkup
kebijakan pendidikan yang terdiri dari makna kebijakan pendidikan, komponen kebijakan pendidikan,
karakteristik kebijakan pendidikan dan implementasi kebijakan pendidikan.
Pembahasan
Pengertian kebijakan pendidikan
Kebijakan merupakan aktivitas politik yang dilaksanakan dengan sengaja berdasarkan pemikiran yang
bijaksana dan terarah yang dilakukan oleh organisasi, lembagai maupun intansi pemerintah dalam
memecahkan permasalahan untuk mendapatkan keputusan yang sesuai dengan tujuan (Risnawan, 2017).
Setiap aspek kehidupan terdapat kebijakan masing-masing yang dijadikan pedoman dan panduan dalam
melakukan aktivitas dan membatasi prilaku sehingga lebih jelas dan terarah. Kebijakan ini pun berlaku pada
sistem pendidikan yang disebut dengan kebijakan pendidikan.
Kebijakan pendidikan ada dikarenakan munculnya permasalahan-permasalahan yang terjadi di bidang
pendidikan (Sutapa, 2008). Permasalahan ini terjadi dikarenakan terdapatnya kesenjangan antara
penyelenggara pendidikan dengan tujuan pendidikan (Suyahman, 2016). Kebijakan pendidikan merupakan
sebuah aktivitas dalam merumuskan langkah maupun tahapan dalam penyelenggaraan pendidikan melalui
penjabaran visi misi pendidikan yang bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan pada waktu tertentu
(Fatkuroji, 2017). Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa kebijakan pendidikan berhubungan dengan
efektivitas dan efisiensi anggaran Pendidikan (Riant, 2008). Kebijakan pendidikan merupakan kebijakan
publik yang mengelola khusus bidang pendidikan serta berhubungan dengan alokasi, penyerapan dan
distribusi sumber pelaksanaan pendidikan maupun pengelolaan perilaku pendidikan (Bakry, 2010). Sehingga
dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan merupakan kebijakan yang berhubungan dengan bidang
pendidikan dalam proses penjabaran visi misi pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan melalui langkah
strategis pelaksanaan pendidikan.
Komponen Kebijakan Pendidikan
Charles O. Jones (1979) menyatakan ada 5 komponen kebijakan pendidikan yaitu; 1) Goal (Tujuan). Tujuan
diartikan sebagai hasil yang ingin didapatkan oleh individu maupun kelompok dalam rentang waktu yang
ditetapkan. Tujuan dirancang sebagai langkah awal dalam merencanakan suatu kegiatan. Sebuah kebijakan
pendidikan harus memiliki tujuan yang jelas agar proses penerapanya terarah. Tujuan kebijakan pendidikan
harus dibuat rasional agar mudah diterima oleh berbagai pihak; 2) Plans (Rencana). Setelah tujuan pendidikan
dirancang maka selanjutnya adalah membuat perencanaan kerja yang lebih spesifik agar dapat mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Rencana kerja dibuat bertujuan untuk proses manejemen dan penerapan
Journal homepage: https://jurnal.iicet.org/index.php/jrti
Konsep dasar kebijakan pendidikan
69
kebijakan pedidikan agar proses pengeimplementasianya terarah dan jelas; 3) Programme (Program). Setelah
perencanaan kerja dibuat maka selanjutnya adalah proses pengembangan program. Program merupakan
aktivitas berupa proyek yang nyata berdasarkan tujuan yang telah didesain sebelumnya. Program merupakan
upaya yang dilakukan agar tercapainya tujuan dengan cara melihat tingkat keberhasilannya. Pembuatan
kebijakan pendidikan diharapkan untuk dapat mengembangkan beberapa alternatif yang dapat dijadikan
pertimbangan ketika proses pengambilan keputusan; 4) Decision (Keputusan). Keputusan merupakan sebagai
bentuk tindakan dalam penentuan tujuan, pembuatan rencana program, pelaksanaan program, dan proses
evaluasi program. Pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil uji coba terhadap
alternatif-alternatif kebijakan pendidikan. Hasil keputusan kebijakan pendidikan harus bersifat rasionalitas
agar hasil tersebut dapat diterima oleh berbagai pihak; 5) Efects (Dampak). Dampak merupakan pengaruh yang
ditimbulkan setelah kebijakan di laksanakan. Dampak ini dapat berupa sengaja maupun ketidaksengajaan baik
berupan dampak priimer maupun dampak sekunder. Dampak juga dapat berupa dampak positif maupun
dampak negatif.
Komponen-komponen ini lah yang dapat melahirkan sebuah kebijakan pendidikan. Tanpa adanya salah
satu dari komponen tersebut maka tidak akan berjalannya kebijakan pendidikan. Kelima komponen ini saling
berhubungan dan mendukung satu dengan yang lainnya.
Karakteristik Kebijakan Pendidikan
Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang membedakannya dengan kebijakan lainnya. Adapun
karakteristik kebijakan pendidikan yaitu:
Memiliki tujuan pendidikan
Sebuah kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan khusus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Tujuan pendidikan yang disusun harus lebih terarah dan jelas serta memberikan gambaran mengenai
kontribusi terhadap dunia pendidikan, (Lazwardi, 2017).
Terpenuhinya aspek legal dan formal
Sebelum kebijakan pendidikan di belakukan maka perlu dipenuhi prasyarat-prasyarat yang agar kebijakan
tersebut berlaku sah dan diakui. Oleh sebab itu perlunya kebijakan tersebut di sah kan melalui persyaratan
konstitusional berdasarkan hirarki konstitusi yang berlaku sehingga dilahirkan legimasi kebijakan pendidikan,
(Anwar, 2017).
Memiliki konsep operasional
Kebijakan pendidikan merupakan seperangkat panduan yang bersofat umum. Maka sebuah kebijakan
pendidikan harus memiliki manfaat operasional yang dapat diterapkan, (Solichin, 2015). Konsep operasional
ini harus dimiliki agar pencapaian tujuan dapat di ukur secara jelas.
Dibuat oleh yang berwenang
Kebijakan pendidikan dirumuskan dan dibuat oleh par ahli yang memiliki hak dan wewnang dalam
pembuatan kebijakan, (Heriawan, 2018). Hal ini bertujuan agar tidak timbulnya permasalahan baru yang
dihasilkan dari kebijakan tersebut.
Dapat dievaluasi
Kebijakan pendidikan harus dapat dievaluasi. Suatu kebijakan apabila baik maka kebijakan tersebut dapat
dikembangkan,(Lukitasari et al, 2017). Apabila kebijakan tersebut terdapat kesalahan maka harus dapat
diperbaiki
Memiliki sistematika
Kebijakan pendidikan terdapat sistematika yang berhubungan dengan seluruh aspek yang terdapat
didalamnya. Sistematika harus memperhatikan efisiensi, efektivitas dan keberlanjutan. Kebijakan juga harus
bersifat tidak pragmatis dan deskriminatif. Kebijakan juga tidak boleh bersofat rapuh struktur, (Rahman,
2014). Hal ini agar kebijakan yang dilahirkan tidak mengalami kecacatan hukum baik secara internal maupun
eksternal.
Implementasi Kebijakan Pendidikan
Dalam proses pembuatan kebijakan ada satu tahapan penting yang harus dilaksanakan yaitu implementasi
kebijakan. Implementasi kebijakan merupakan sebuah proses dalam menerapkan kebijakan yang telah
diesepakati dari beberbagai alternatif kebijakan yang telah di desain, (Akib, 2012). Jika dikaitkan dengan
kebijakan pendidikan maka implementasi kebijakan pendidikan merupakan penerapan kebijakan pendidikan
yang telah diputuskan bersama dari berbagai alternatif kebijakan pendidikan lainnya, (Sulistyadi, 2014).
Implementasi kebijakan pendidikan merupakan keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan oleh individu
maupun sekelompok pemangku kepentingan untuk menerapkan kebijakan dalam mencapai tujuan
Journal homepage: https://jurnal.iicet.org/index.php/jrti
Elwijaya, F., et al.
JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia)
Vol. 6, No. 1, 2021, pp. 67-71
70
pendidikan, (Prasojo, 2010). Maka dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan pendidikan merupakan
aktivitas dalam menerapkan kebijakan yang telah disepakati yang berguna untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam proses implementasi kebijakan akan terlihat kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam
pencapain tujuan pendidikan. Dari semua rangkaian perumusan kebijakan pendidikan, maka proses
implementasi ini lah yang menjadi tahapan yang lebih rumit dan kompleks. Hal ini dikarenakan perlunya
kerjasama yang kuat antar elemen yang ada baik dari pihak pusat maupun elemen daerah.
Proses implementasi kebijakan pendidikan terdiri umumnya menggunakan empat pendekatan yaitu: 1)
Pendekatan struktural. Pada hakikatnya pendekatan struktural bersifat top down. Pendekatan ini memandang
bahwa perancangan, pengimplementasian dan proses evaluasi kebijakan pendidikan dilakukan secara
struktutral serta sesuai dengan tingkatan maupun tahapannya, (Yuliah, 2020). Sehingga jika diamati bahwa
pendekatan ini lebih bersifat birokratis dan cendrung kaku; 2) Pendekatan prosedural dan manajerial.
Pendekatan prosedural dan manjerial lebih mementingkan prosedur dan teknik yang tepat dalam
mengembangkan kebijakan dibandingkan penantaan struktur pelaksana, (Setyawan, 2014). Sehingga
pendekatan ini membutuhkan alat teknologi dalam proses pengimplementasian kebijakan; 3) Pendekatan
perilaku. Pendekatan perilaku memandang bahwa pelaksana kebijakan adalah prilaku manusia, (Machali,
2015). Implementasi kebijakan pendidikan akan terlaksana dengan baik apabila manusia juga memiliki prilaku
yang baik; 4) Pendekakatan politik. Pendekatan politik lebih memfokuskan faktor politik penguasa dalam
mempermudah maupun memperhambat penerapan kebijakan pendidikan, (Hartono, 2016). Pendekatan ini
cendrung mempertimbangkan kenyataan politik yang terjadi.
Keempat pendekatan ini memiliki kelebihan dan kekurangan namun sehingga memerlukan kebijaksanaan
dalam menggunakanya agar kebijakan pendidikan dapat mencapai tujuan pendidikan yang telah di tetapkan.
Simpulan
Kebijakan pendidikan merupakan kebijakan yang berhubungan dengan bidang pendidikan dalam proses
penjabaran visi misi pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan melalui langkah strategis pelaksanaan
pendidikan. Komponen kebijaka pendidikan terdiri dari lima yaitu tujuan, rencana, program, keputusan, dan
dampak. Karakteristik kebijakan pendidikan yaitu memiliki tujuan pendidikan, memenuhi aspek legal-formal,
memiliki konsep operasional, dibuat oleh yang berwenang, dapat dievaluasi dan memiliki
sistematika.Pendekatan dalam pengimplementasian kebijakan pendidikan terdiri dari pendekatan struktural,
pendekatan prosedural dan manejerial, pendekatan prilaku dan pendekatan politik.
Referensi
Akib, H. (2012). Implementasi kebijakan: Apa, mengapa dan bagaimana. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi
Publik, 1(1), 1-11.
Anwar, M. E. (2017). Menelusuri Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan
Islam, 3(05), 1-10.
Azhari, U. L., & Kurniady, D. A. (2016). Manajemen pembiayaan pendidikan, fasilitas pembelajaran, dan
mutu sekolah. Jurnal Administrasi Pendidikan, 23(2), 1-10.
Bakry, A. (2010). Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik. Jurnal Medtek, 2(1), 1-13.
Dewi, R. (2016). Kebijakan pendidikan di tinjau dari segi hukum kebijakan publik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2),
58-71.
Fatkuroji, F. (2017). Implementasi Kebijakan Pembelajaran Terpadu dan Minat Pelanggan
Pendidikan. Tarbawi: Jurnal Keilmuan Manajemen Pendidikan, 2(02), 28-40.
Hakim, L. (2016). Pemerataan akses pendidikan bagi rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu
Sosial, 2(1), 1-10.
Hartono, Y. (2016). Pendidikan Dan Kebijakan Politik (Kajian Reformasi Pendidikan Di Indonesia Masa
Orde Lama Hingga Reformasi). Agastya: Jurnal Sejarah Dan Pembelajarannya, 6(01), 35-45.
Heriawan, I. (2018). Kebijakan Pendidikan Provinsi (SLTA dan SMK) dan Analisis SWOT di Kalimantan
Timur. Pendas Mahakam: Jurnal Pendidikan Dasar, 3(2), 98-116.
Jones, C. O. (1979). American politics and the organization of energy decision making. Annual Review of
Energy, 4(1), 99-119.
Junaid, H. (2016). Sumber, Azas Dan Landasan Pendidikan (Kajian Fungsionalisasi secara makro dan mikro
terhadap rumusan kebijakan pendidikan nasional). Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman, 7(2), 84-102.
Journal homepage: https://jurnal.iicet.org/index.php/jrti
Konsep dasar kebijakan pendidikan
71
Kiwang, A. S., Pandie, D. B., & Gana, F. (2014). Kebijakan Publik dan Efektivitas Organisasi. Jurnal
Kebijakan Publik, 5(3), 31-36.
Lazwardi, D. (2017). Manajemen kurikulum sebagai pengembangan tujuan pendidikan. Al-Idarah: Jurnal
Kependidikan Islam, 7(1), 119-125.
Lukitasari, S. W., Sulasmono, B. S., & Iriani, A. (2017). Evaluasi implementasi kebijakan pendidikan
inklusi. Kelola: Jurnal Manajemen Pendidikan, 4(2), 121-134.
Machali, I. (2015). Pendekatan Integrasi-Interkoneksi dalam Kajian Manajemen dan Kebijakan Pendidikan
Islam. EL TARBAWI, 8(1), 32-53.
Nasarudin, T. M. (2016). Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen
Pemerintahan. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 139-154.
Prasojo, L. D. (2010). Financial Resources Sebagai Faktor Penentu Dalam Implementasi Kebijakan
Pendidikan. Jurnal Internasional Manajemen Pendidikan, 4(02), 1-10.
Rahman, H. (2014). Miskonsepsi Pendidikan Gratis. Jurnal Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam & Pendidikan, 6(1),
36-45.
Riant, N. (2008). Kebijakan Pendidikan yang Unggul, Kasus Pembangunan Pendidikan di Kabupaten Jembrana,
2000—2006. Yogyakarta: Pustka Pelajar.
Risnawan, W. (2017). Peran dan Fungsi Infrastruktur Politik dalam Pembentukan Kebijakan
Publik. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 4(3), 511-518.
Setiyawan, E. (2014). Implementasi Kebijakan Bantuan Pendidikan (Studi tentang Kebijakan Bantuan
Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta yang termuat dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11A
Tahun 2012). Jurnal Administrasi Publik, 2(1), 122-128.
Solichin, M. (2015). Implementasi Kebijakan Pendidikan Dan Peran Birokrasi. Religi: Jurnal Studi Islam, 6(2),
148-178.
Sulistyadi, H. K. (2014). Implementasi kebijakan penyelenggaraan layanan pendidikan inklusif di Kabupaten
Sidoarjo. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 2(1), 1-10.
Sutapa, M. (2008). Kebijakan pendidikan dalam Perspektif Kebijakan Publik. Jurnal Manajemen Pendidikan
UNY, 112408.
Suyahman, S.(2016). Analisis Kebijakan Pendidikan Gratis Di Sekolah Menengah Atas Dalam Kaitannya
Dengan Kualitas Pendidikan Menengah Atas. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(2), 1047-1054.
Yuliah, E. (2020). Implementasi Kebijakan Pendidikan. Jurnal At-Tadbir: Media Hukum dan Pendidikan, 30(2),
16-40.
Journal homepage: https://jurnal.iicet.org/index.php/jrti