Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH HUKUM PAJAK

2021, TRI AGIL AZHARI

Makalah Hukum Pajak mengenai Pembukuan dan Pencatatan,Pemeriksaan Pajak,Penyidikan Pajak serta Sanksi Pajak yang disusun oleh Tri Agil Azhari

MAKALAH HUKUM PAJAK Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah : PERPAJAKAN 1 Dosen Pengampuh : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si Oleh: Tri Agil Azhari (C1C020103) KELAS 12 JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2020 KATA PENGANTAR Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kita masih tetap bisa menikmati indahnya alam cipataan-Nya. Sholawat dan salam tetaplah kita curahkan kepada baginda Habibillah Muhammad Saw yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama yang sempunya dengan bahasa yang sangat indah. Penulis disini akhirnya dapat merasa sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang kami beri judul Hukum Pajak sebagai tugas mata kuliah Perpajakan I.Dalam makalah ini kami mencoba untuk menjelaskan tentang SPT dan SSP. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya makalah ini. Dan penulis memahami jika makalah ini tentu jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran sangat kami butuhkan guna memperbaiki karya- karya kami dilain waktu. Jambi, Oktober 2021 Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR......................................................................................... ii DAFTAR ISI iii BAB I : PENDAHULUAN Latar Belakang 4 Rumusan Masalah 5 Tujuan 5 BAB II : PEMBAHASAN Pembukuan Dan Pencatatan 6 Pemeriksaan Pajak 10 Penyidikan Pajak………………………………………………………….12 Sanksi………………………………………………………………..........16 BAB III : PENUTUP Kesimpulan 18 DAFTAR PUSTAKA 19 BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Secara umum pembukuan merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur yang digunakan untuk mengumpulkan suatu data atau informasi keuangan seperti harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diakhir akan ditutup dengan penyusunan laporan keuangan yang berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir. Pembukuan wajib dilakukan oleh wajib pajak yang mempunyai keperluan perpajakan seperti perseroan yang melakukan kegiatan usaha, badan koperasi yang pada dasarnya menjadi subjek pajak penghasilan , serta wajib pajak orang pribadi yang memiliki modal tertentu minimal dalam jumlah Rp 10 JT dan memiliki peredaran bruto dalam setahun melebihi Rp 120 JT . Selain itu untuk wajib pajak orang pribadi yang diluar ketentuan yang berlaku tersebut dapat membuat dan menjalankan pembukuan untuk menghitung penghasilan atau laba kena pajaknya. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau Tindak Pidana Perpajakan adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang perpajakan RUMUSAN MASALAH Untuk memudahkan pembahasannya maka akan dibahas sub masalah sesuai dengan latar belakang diatas yakni sebagai berikut : Apa itu pengertian,kewajiban,sanksi tidak menyelenggaraka pembukuan dan pencatatan Jelaskan pengertian,sasaran,tujuan,prosedur serta sanksi dari pemeriksaan pajak? Jelaskan pengertian,wewenang,alasan penghentian, dan sanksi dari penyidikan Jelaskan apa itu sanksi administrative dan sanksi pidana? TUJUAN Makalah ini bertujuan untuk : Mengetahui pengertian,kewajiban,sanksi tidak menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan. Mengetahui pengertian,sasaran,tujuan,prosedur serta sanksi dari pemeriksaan pajak. Mengetahui pengertian,wewenang,alasan penghentian,dan sanksi dari penyidikan Mengetahui apa itu sanksi administratif dan sanksi pidana BAB II PEMBAHASAN Pembukuan dan Pencatatan Pengertian SPT Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. A. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan 1. Wajib Pajak (WP) Badan; 2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah). B. Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan; 2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. C. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan 1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. 4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan. 5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. D. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan 1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain : a. Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh; b. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. 2. Bagi WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan. 3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban. E.Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan Tujuannya adalah untuk mempermudah: 1. Pengisian SPT; 2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak; 3. Penghitungan PPN dan PPnBM; 4. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas. F. Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Wajib Pajak yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah : 1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing; 2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan Pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi; 3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi; 4. Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait; 5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; 6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerikat Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawasa Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal; 7. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang- Undang Pajak Penghasilan. G. Tata Cara Pengajuan Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh WP harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Izin tertulis dapat diperoleh WP dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan : 1. Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satauan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; 2. Sejak tanggal pendirian bagi WP baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan WP tersebut dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uangan Dollar Amerika Serikat. WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang sejak pendiriannya maupun yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian (bagi WP yang sudah menyelenggarakan sejak pendiriannya) atau 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai (bagi WP yang belum menyelenggarakan sejak pendiriannya). WP yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis ke KPP dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai. Apabila penyelenggaraan pembukuan tersebut sudah dimulai, maka wajib mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis ke KPP paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. Bagi WP Kontrak Karya atau WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke KPP untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, namun WP tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata Rupiah, wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima. WP yang mengajukan permohonan tersebut tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut. H. Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Perubahan Tahun Buku Dan Metode Pembukuan Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Pemeriksaan Pajak Pengertian Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Pasal 1 angka 25 pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, memiliki dua tujuan, yaitu: Menguji kepatuhan wajib pajak (perorangan maupun badan) dalam rangka memberikan kepastian dan penjelasan mengenai perpajakan wajib pajak tersebut yang telah dilaporkan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut (Pasal 4 PMK No. 184/PMK.03/2015): Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP Terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko atau Wajib Pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang perpajakan. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut (Pasal 70 PMK No. 184/PMK.03/2015): pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto; pencocokan data dan/atau alat keterangan; penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/ atau memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak berganda. C. Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Jangka Waktu Pemeriksaann terbagi menjadi dua, antara lain: Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan LapanganPemeriksaan Lapangan paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak. Pemeriksaan KantorPemeriksaaan Kantor paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaaan Kantor sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporannnya:Paling lama 2 (dua) bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Penyidikan Pajak Pengertian Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Pasal 1 angka 25 pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, memiliki dua tujuan, yaitu: Menguji kepatuhan wajib pajak (perorangan maupun badan) dalam rangka memberikan kepastian dan penjelasan mengenai perpajakan wajib pajak tersebut yang telah dilaporkan.Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut (Pasal 4 PMK No. 184/PMK.03/2015): Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP Terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko atau Wajib Pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang perpajakan.Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut (Pasal 70 PMK No. 184/PMK.03/2015): pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto; pencocokan data dan/atau alat keterangan; penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/ atau memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Jangka Waktu Pemeriksaann terbagi menjadi dua, antara lain: Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan LapanganPemeriksaan Lapangan paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak. Pemeriksaan KantorPemeriksaaan Kantor paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaaan Kantor sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporannnya:Paling lama 2 (dua) bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana perpajakan dikenakan sanksi pidana. Setiap orang yang karena kealpaannya: tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda paling tinggi dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi tindak pidana di bidang perpajakan di atas menjadi pidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun atau denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Setiap orang yang dengan sengaja: tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara; di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi tindak pidana di bidang perpajakan tersebut menjadi pidana penjara paling singkat enam bulan atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana dua kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 3. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sanksi tindak pidana di bidang perpajakan terhadap poin 2 di atas menjadi pidana penjara paling singkat enam bulan atau paling lama dua tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan paling banyak empat kali jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Daluwarsa Tindak pidana perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. Tindak Pidana Mengungkapkan Kerahasiaan Wajib Pajak Setiap pejabat baik petugas pajak atau pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak (WP) yang menyangkut masalah perpajakan. Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut: Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal kerahasiaan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000. Sanksi tindak pidana perpajakan tersebut menjadi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000. Sanksi tindak pidana perpajakan tersebut menjadi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000. Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak Ketiga Setiap orang yang menurut ketentuan wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000. Sanksi tindak pidana perpajakan tersebut menjadi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000. Sanksi tindak pidana perpajakan tersebut menjadi pidana kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 75.000.000. Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana perpajakan. Sanksi Secara umum, sanksi pajak terbagi menjadi 2, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa denda, bunga dan kenaikan dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Sedangkan sanksi pidana berupa denda pidana, pidana kurungan dan pidana penjara dikenakan sesuai dengan tindak pelanggaran dan tindak kejahatan yang dilakukan pihak-pihak terkait. Berikut beberapa penjelasan sanksi administratif maupun sanksi pidana. 1. Sanksi Administratif Sanksi administratif dalam pajak adalah pembayaran kerugian yang ditimbulkan Wajib Pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan bayar. Sanksi yang dikenakan sesuai jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Berikut penjelasan sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan. Denda. Sanksi pajak berupa denda diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Besaran denda yang dikenakan juga bervariasi sesuai dengan kategori atau jenis pajak yang dilaporkan. Pelanggaran tersebut misalnya terlambat melaporkan SPT Masa PPh hingga SPT PPN. Bunga. Sanksi pajak berupa bunga diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pembayaran pajak. Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tersebut misalnya terlambat membayar pajak atau kurang membayar pajak. Kenaikan. Sanksi pajak berupa kenaikan diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pembayaran pajak. Sanksi kenaikan membuat Wajib Pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang berlipat ganda dari aslinya. Sanksi kenaikan menjadi sanksi yang ditakuti oleh Wajib Pajak. 2. Sanksi Pidana Selain sanksi administratif, sanksi pidana juga mengancam pihak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan. Hukum pidana diterapkan karena terindikasi adanya tindak pelanggaran (ketidaksengajaan) ataupun tindak kejahatan (kesengajaan) dalam pembayaran pajak. Pelanggaran atau kesalahan berat yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa ketidakbenaran data, penyembunyian data, pemalsuan data hingga tidak menyetorkan pajak. Sanksi pidana adalah langkah terakhir pemerintah sebagai upaya penegakan kepatuhan membayar pajak. Denda Pidana. Sanksi pajak berupa denda pidana diberikan kepada Wajib Pajak, petugas pajak bahkan pihak ketiga yang melakukan tindak pelanggaran. Besaran denda pidana sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak di atas sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Pidana Kurungan. Sanksi pajak berupa pidana kurungan diberikan kepada Wajib Pajak, petugas pajak bahkan pihak ketiga yang melakukan tindak pelanggaran. Pidana kurungan sebagai pengganti jika pelanggar tidak sanggup memenuhi denda pidana yang dikenakan. Pidana Penjara. Sanksi pajak berupa pidana penjara diberikan kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan. Pidana penjara diancamkan kepada Wajib Pajak ataupun petugas pajak yang melakukan tindak kejahatan yang merugikan negara. Berbeda dengan denda pidana dan pidana kurungan, pidana penjara tidak diancamkan kepada pihak ketiga. Berbagai sanksi di atas telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai upaya agar tidak mendapar sanksi pajak adalah menyampaikan informasi dan data yang berkaitan tentang pajak dengan sebenar-benarnya. Sebab ketidakjujuran dalam pelaporan atau pembayaran pajak akan menimbulkan kerugian negara. Selain itu untuk menghindari berbagai kesalahan anda bisa meminta bantuan kepada pihak ketiga yang lebih mengerti tentang peraturan perundang-undangan. Pihak ketiga dapat membantu memutuskan data dan informasi mana saja yang dibutuhkan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Dari pembahasan diatas bisa disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. DAFTAR PUSTAKA Konsultan Pajak Surabaya (2020), Jenis-jenis Sanksi Pajak Wikiapbn (2015), Tindak Pidana di Bidang Perpajakan V2C C onsultant (2018), Pengertian, Tujuan dan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak 3 Tugas Mata Kuliah Perpajakan I