Academia.eduAcademia.edu

MAkalah perpajakan 10

Dividen". Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen pengampu yang telah memeberikan tugas dalam pembuatan makalah ini Yth. : Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E. M.Si., dan juga telah memberikan pengetahuannya dalam pembelajaran dengan mata kuliah "Akuntansi Perpajakan". Meskipun isi dari makalah ini masih banyak kekurangan, namun semoga bermanfaat bagi yang membacanya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan sarannya untuk membangun makalah yang lebih baik lagi dari sebelumnya.

MAKALAH “KONSEP DAN PENCATATAN DARI KEWAJIBAN JANGKA PENDEK BERUPA UTANG PAJAK PENGHASILAN, UTANG PINJAMAN, UTANGATAS SEWA, WESEL SERTA DIVIDEN” Dosen Pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E. M.Si. Yosafat Albert Simbolon COCO19014 PROGRAM STUDI DIPLOMA III AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 KATA PENGANTAR Puji syukur kita sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas segala Rahmat dan Karunia-Nya lah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Konsep Dan Pencatatan Dari Asset Kewajiban Jangka Pendek Berupa Utang Pajak Penghasilan, Utang Pinjaman, Utang Atas Sewa, Wesel Serta Dividen”. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen pengampu yang telah memeberikan tugas dalam pembuatan makalah ini Yth. : Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E. M.Si., dan juga telah memberikan pengetahuannya dalam pembelajaran dengan mata kuliah “Akuntansi Perpajakan”. Meskipun isi dari makalah ini masih banyak kekurangan, namun semoga bermanfaat bagi yang membacanya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan sarannya untuk membangun makalah yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Jambi, 27 Oktober 2021 DAFTAR ISI COVER KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ...........................................................1 1.2 Rumusan masalah .....................................................2 1.3 Tujuan ........................................................................2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Akuntansi Utang Pajak PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Gaji Karyawan .............................................3 2.2 Akuntansi Utang Pajak PPh Pasal 23 Atas Bungan Pinjaman ...........................................................................5 2.3 Akuntansi Utang Pajak PPh Pasal 23 Atas Sewa …...6 2.4 Akuntansi Utang Pajak PPh Pasal 26 SPLN ..............7 2.5 Akuntansi Utang Pajak Atas Wesel dan Dividen.........8 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan .........................................................................7 3.2 Saran ..................................................................................7 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN 1.Latar Belakang Utang pajak merupakan pembayaran pajak yang dilakukna dengan mekanisme pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Pemotongan dan/atau pemungutan pajak memiliki makna berbeda. Istilah pemotongan pajak berkaitan dengan pihak yang membayarkan. Yang berati bahwa kewajiban memotong pajak berada pada pihak yang membayarkan. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini membahas tentang Akuntansi utang pajak PPh Pasal 21 atas Pembayaran Gaji Karyawan, Akuntansi Utang Pajak PPhPasal 23 Atas Bunga Pinjaman, Akuntansi Utang Pajak PPh 23 Atas Sewa,Akuntansi Utang Pajak PPh 26 SPLN, dan Akuntansi Utang Pajak Atas Wesel dan Dividen. 1.2 Rumusan Masalah 1.2.1 Bagaimana Akuntansi utang pajak PPh Pasal 21 atas Pembayaran Gaji Karyawan ? 1.2.2 Bagaimana Akuntansi Utang Pajak PPh Pasal 23 Atas Bunga Pinjaman ? 1.2.3 Bagaimana Akuntansi Utang Pajak PPh 23 Atas Sewa ? 1.2.4 Bagaimana Akuntansi Utang Pajak PPh 26 SPLN ? 1.2.5 Bagaimana Akuntansi Utang Pajak Atas Wesel dan Dividen ? 1.3Tujuan Penulisan 1.3.1Mengetahui Akuntansi utang pajak PPh Pasal 21 atas Pembayaran Gaji Karyawan 1.3.2Mengetahui Akuntansi Utang Pajak PPh Pasal 23 Atas Bunga Pinjaman 1.3.3Mengetahui Akuntansi Utang Pajak PPh 23 Atas Sewa 1.3.4Mengetahui Akuntansi Utang Pajak PPh 26 SPLN1 .3.5Mengetahui Akuntansi Utang Pajak Atas Wesel dan Dividen BAB II PEMBAHASAN 2.1 Akuntansi Utang Pajak PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Gaji Karyawan Secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut : PPh Pasal 21 = (Penghasilan Netto – PTKP) x tarif Pasal 17 UU PPh = (Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – iuran pension dan iuran THT/JHT yang dibayar sendiri – PTKP) x tarif Pasal 17 UU PPh. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif lebih tinggi 20% dari tarif yang memiliki NPWP. 2.2 Akuntansi Utang Pajak PPh Pasal 23 Atas Bunga Pinjaman Berdasarkan UU PPh No 36 Tahun 2008 Pasal 23, bunga yang bukanmerupakan objek pajak adalah bunga yang diterima bank karena dimasukkan sebagai penghasilan bank. Atas penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayar dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto. 2.3 Akuntansi Utang Pajak PPh Pasal 23 Atas Sewa Atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayar dengan tarif sebesar 2%, sewa angkutan darat dengan persentase penghasilan neto sebesar 10%, sewa harta lainnya 30% dari jumlah bruto. Sedangkan persewaan tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari Pasal 23. 2.4 Akuntansi Utang Pajak PPh Pasal 26 SPLN Atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima/diperoleh WP luar negeri selain BUT di Indonesia dipotong 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen, bunga, termasuk premium, diskonto,dan imbalan sehubungan denga jaminan pengembalian utang, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah dari penghargaan, pensiun danpembayaran berkala lainnya, premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya,dan/atau keuntungan karena pembebasan utang. Hal yang menentukan seorang individu atau perusahaan dikategorikansebagai wajib pajak luar negeri adalah: 1.Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia,yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 2.Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individuyang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia,yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap diIndonesia. Dan untuk penghasilan dari penjualan harta selain saham yang diperoleh WPLN selain BUT di Indonesia dan penjualan saham yang diperoleh WPLN selain BUT di Indonesia diluar BE dipotong pajak sebesar 20% x 25% dariharga jual. 2.5 Akuntansi Utang Pajak Atas Wesel dan Dividen 2.5.1 Utang Pajak Atas Wesel Utang wesel merupakan suatu surat utang yang disertai dengan dokumen perjanjian. Utang wesel ini dapat muncul akibat utang usaha yang tidak dibayarkan pada jatuh tempo sehingga muncul, perjanjian atau kesepakatanmaupun dikeluarkan untuk mendapatkan pinjaman. Wesel harus dicatat sebesar nominalnya dan apabila terdapat bunga (diskonto harus dicatat terpisah). 2.5.2Utang Pajak Atas Dividen Pengumuman pembagian laba akan menimbulkan utang dividen,tetapi apabila pembagian laba dilakukan tanpa diumumkan terlebih dahulu,maka tidak akan menimbulkan utang dividen. Terutangnya dividen akan menimbulkan kewajiban pemotongan PPh 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.Apabila penerima dividen adalah WP dalam negeri dan BUT sebesar 20% atau sesuai dengan taxtreaty dari jumlah bruto apabila penerima dividen adalahWPLN selain BUT di Indonesia. Sedangkan WPDN dipotong PPh Pasal 12 ayat(2c) sebesar 10% yang bersifat final. Namun untuk dividen atau bagian laba yang diterima/diperoleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/D, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat tinggal di Indonesia melalui dividen berasal dari cadangan saldo laba dan kepemilikan saham badan yang memberikan dividen paling rendah adalah 25% dari jumlah modal saham. BAB III PENUTUP 3.1Kesimpulan Kesimpulan yang saya dapat dari makalah ini adalah : 1.Atas penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf f; dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayar dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto. 2.Sewa sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayar dengan tarif sebesar 2%, sewa angkutan darat dengan persentase penghasilan neto sebesar 10%, sewa harta lainnya 30% dari jumlah bruto. 3.Atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima/diperoleh WP luar negeri selain BUT di Indonesia dipotong20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. 4.Utang wesel merupakan suatu surat utang yang disertai dengan dokumen perjanjian. 5.Dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat tinggal di Indonesia melalui dividen berasal dari cadangan saldo labadan kepemilikan saham badan yang memberikan dividen paling rendah adalah 25% dari jumlah modal saham. 3.2. Saran Demikian makalah yang penulis buat. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan kepada penulis. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya, karena penulis adalah hamba Allah yang tak luput dari salah, khilaf, dan lupa, Terima kasih. DAFTAR PUSTAKA Agoes, Sukrisno dan Estralia. 2013.Akuntansi Perpajakan Edisi 3.Jakarta :Salemba Empat. MAKALAH_KONSEP_DAN_PENCATATAN_DARI_KEWAJIBAN_JANGK A_PENDEK_BERUPA_UTANG_PAJAK_PENGHASILAN_UTANG_PI NJAMAN_UTANG_ATAS_SEWA_WESEL_SERTA_DIVIDEN tps://accurate.id/akunhttansi/hutang-jangka-panjang-dan-hutang-jangka-pendek/