Academia.eduAcademia.edu

AKTUALISASI ISLAM KEINDONESIA DALAM KONTEKS NKRI (1)

Peran Islam di Indonesia terhadap keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI) memiliki peran penting, signifikan dan strategik baik dimasa lalu, kini dan masa datang terhadap kedaulatan negara setidaknya karena 4 (empat) hal yang dapat dijadikan dasar pemikiran bahwa islam berperan penting dalam kedaulatan. Indonesia merupakan negara bersifat pluralis, dalam konteks sosial politik dan hukum ketatanegaraan dikenal dengan istilah Bhineke Tunggal Ika. Umat Islam yang mayoritas dominan menerima keberagaman itu sebagai keniscayaan dari Takdir Allah SWT. Ini kemudian dipahami sebagai pesan betapa pentingnya toleransi, hidup berdampingan dalam negara yang didirikan bersama dengan cara yang adil, berperikemanusiaan dan beradab. Piagam Madinah merupakan contoh dari bentuk kesepakatan dalam mengakui adanya pluralism. Dalam aktualisasinya, sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi bukti dalam pemersatu pluralisme yang ada di Indonesia.

CRITICAL REVIEW “AKTUALISASI ISLAM KEINDONESIA DALAM KONTEKS NKRI” Diajukan untuk memenuhi tugas critical review mata kuliah budaya dan pemikiran politik Indonesia yang diampu oleh: Prof. Dr. Firdaus Syam, M.A. Disusun oleh: Nama : Safrudin Taher Kelas/NPM : Reguler C/211186918030 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU POLITIK UNIVERSITAS NASIONAL TAHUN AJARAN 2021/2022 “AKTUALISASI ISLAM KEINDONESIA DALAM KONTEKS NKRI” I. PEMBAHASAN Memahami Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai ejawantah dari falsafah Pancasila yang terkandung dalam sila ke-3 yakni persatuan Indonesia, dalam perspektif ajaran Islam tentu perlu ditelusuri apakah nilai itu terdapat dalam nilai universal Islam dengan kedudukan memiliki prinsip yang sama-sebangun (qongqruen). Hakekatnya semangat, kesadaran perlunya persatuan merupakan hal yang penting dalam ajaran Islam. Risalah Tuhan merupakan bingkai potret dari kehidupan umat manusia dan semesta, ini menjadi komitmen terhadap penciptaan manusia sebagai wakil (khalifah) di muka bumi (Qs.2:30). Secar terminologi manusia merupakan wakil Tuhan di muka bumi. Maknanya manusia diamanhkan untuk mengimplementasikan kemaslahatan. Kemaslahatan itu dalam wujud kebudayaan yang mulia. Hali itu juga sekaligus merupakan instrumen bagi proses terciptanya keunggulan manusia dalam perspektif kompetitsi kualitas diri setiap individu (Qs.9:105) dengan karya kemanusiaan, tanpa menimbulkan destruktif sosial (Yuwafik, 2020). Kesadaran hidup berbangsa yang lahir dari proses sejarah panjang, adanya persamaan nasib dan cita-cita dalam proklamasi dengan konstitusi Pancasila dan UUD 1945 telah menjadi komitmen bangsa Indonesia dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah keniscayaa dalam ajaran Islam. Keberagaman; suku, agama, budaya, kelompok hingga golongan kemudian bersatu sebagai satu bangsa yang besar merupakan suatu anugerah dari Yang Maha Kuasa, kemajemukan, keberagaman atau kebhinekaan Bangsa Indonesia itu terkohesifitas dalam bingkai NKRI. Dengan demikian Islam mempunyai komitment yang kuat untuk menjaga kohesifitas kebhinekaan dalam tunggal ika dari segi peran umat Islam melalui ulama dan cendik pandai serta nilai yang terkandung dalam perumusan pemikirannya. Dalam sejarah Islam, umat Islam memahami persatuan dan kesatuan untuk hidup dalam kemajemukan (plurel) masyarakat, telah mengambil keteladanan para pendahulunya. Pertama, semua pemeluk Islam walaupun berasal dari banyak suku, baik pendatang maupun penduduk asli Madinah merupakan satu komunitas (ukhuwah Islamiah); kedua,hubungan antar sesama anggota komunitas Islam dan antar anggota-anggota komunitas Islam dengan komunitas lainnya didasarkan atas; a. Bertetangga baik; b.saling membantu dalam menghadapi musuh bersama; c. Membela mereka yang teraniyaya; d. Saling menasehati dan konsultasi, dan; e. Menghormati kebebasan beragama (Yuwafik, 2020). Pemahaman diatas tersebut, menjadi dasar umat Islam untuk memiliki kesadaran kemajemukan atau kebhinekaan atau apa yang di kenal pluralitas masyarakat di Indonesia untuk menjadi satu kesatuan, memiliki hak dan tanggunjawab bersama untuk saling melindungi sesama dan tanah tempat tinggal dimana mereka hidup bersama. Maka hidup sebagai suatu bangsa yang majemuk dalam satu negara kesatuan adalah sunatullah yang tak perlu dihindari apalagi dipungkiri. Sifat universalistik Islam itu sendiri tampak menjadi asas baginya untuk menerima Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, serta tidak lagi mempersoalkan faktor historis umat yang berhubungan dengan tuntutatan dimasa lalu yang diperjuangkan sebagai dasar negara atau pencantuman syariat Islam didalam konstitusi (Madjid, 1983). Menurut Nurcholish Madjid kaum muslimin Indonesia akan berbuat banyak untuk Pancasila dan negara ini jika mereka memahami lebih baik akan agama mereka sendiri dan mengamalkannya dengan setia. Dengan demikian pandangannya itu bahwa mengamalkan ajaran Islam itu dengan sendirinya mencakup nilai-nilai yang kemudian diangkat ketingkat nasional yang menjadikan Pancasila memiliki hubungan yang alami dengan umat Islam di Indonesia (Syam, 2004). Pancasila yang merupakan kesatuan yang bulat dan utuh itu terbatas pada nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan demikian dari waktu kewaktu harus ada usaha usaha intensif para cendikiawan untuk melakukan kajian secara luas untuk memperdalam pemahaman terhadap ideologi Pancasila itu dan menghadapkannya pada tantangan zaman yang senantiasa muncul. Tentu dalam usaha mengembangkan pemikiran pemikiran terhadap Pancasila itu haruslah dicegah pemikiranpemikiran yang tidak sejalan dengan prinsip dasar yang dianutnya (Syam, 2004). Dengan demikian, satu sisi Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI) tidak lain dipahami sebagai alat untuk mempertahankan persatuan Indonesia dengan cara tersebut. Sebaliknya, NKRI sebagai alat yang ampuh untuk memperkuat potensi persatuan umat Islam di Indonesia yang jumlahnya bagian terbesar dari populasi penduduk Indonesia penganut agama - agama yang ada di negeri ini. Kenapa terbentuk sedemikian kokoh antara umat Islam dengan falsafah negara Indonesia. Dari berbagai pandangan yang dikemukaka diatas dapat dirumuskan bahwa secara substansi nilai-nilai atau butir-butir, noktah-noktah yang lebih dikenal dengan sila-sila yang terkandungnya, ada “titik temu” dengan ajaran syariah Islam atau norma-norma agama Islam. Tidak hanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa akan tetapi sila Persatuan Indonesia dan sila-sila lainnya “serupa” atau”sama dan sebangun” dari bagian ajaran agama Islam itu sendiri. Kata “Penata Agama” tentu maknannya sangat dalam, agama Islam bukan sekedar agama yang secara resmi dari kesultanan serta menjadi keyakinan Sultan, namun juga ajaran agama menjadi tatanorma–aturan dalam mengelola kekuasaan sultan dan aturan kesultanan (Feith & Castles, 1970). Munculah Kerajaan Islam di Nusantara dalam wujud kesultanan, berdasar berita awal diabad XVI Masehi dari Tome Pires dalam Suma Oreintal (1512-1515) tentang asal muasal penyebaran Islam di Nusantra.23 Runtuhnya kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha setelah proses Islamisasi berlangsung secara damai dan memudarnya pengaruh agama terdahulu. Kerajaan Islam muncul dalam wujud Kesultanan ada sekitar 19 Kesultanan. Dimulai Kesultanan Samudera Pasai pada pertengahan abad 13 (1270-1275) Sultan pertamanya Malikul Shaleh yang diceritakan juga dalam Sejarah Melayu dan Hikayat Raja-Raja Pasai, awalnya hanya seorang kepala Gampong Samudera bernama Merah Selu, hingga Kesultanan Pontianak, terletak di Tanjungpura dan Lawe abad XVIII, Sultan pertamanya Syarif Idrus (1199-1209 H), yang gugur pada tahun 1870. Transformasi ajaran Islam bersifat keimanan dan ritual ibadah, pada awalnya mengalami pencampuran dengan kepercayaan yang dipengaruhi oleh paham animis, dinamis, hingga Hindu dan Budha. Sehingga melahirkan satu bentuk ajaran Islam yang dianut bersifat " bercampur baur" dengan paham yang bersifat mistik, Tahyul, Bid'ah, Churafat (TBC). Ini dikemukakan antropolog Cliffort Geertz sebagai Islam abangan, suatu keyakinan Islam menjelma bagi penganutnya bersifat sinkritik. Dalam konteks sosiologi politik Deliar Noer menyebut sebagai kaum tradisionalisme Islam, konsep kekuasaan mereka dipengaruhi oleh budaya leluhur bersifat; feodalisme, suatu paham pengkultusan terhadap kiyai, kiyai dianggap suci (ma’sum). Dari aspek "kekuasaan" dengan pengaruh animisme dan dinamisme, seperti; kekuatan terdapat melalui jimat, ishim, serta benda – benda yang dianggap sakti dan keramat. Islam yang dipahami beririsan dengan kepercayaankepercayaan yang campur baur mistikisme (Gertz, 1960). Islam dikembangkan beririsan dengan logika yang rasional, modern dan atas pandangan para ahli fikih dan sains. Ini disebut oleh Deliar Noer sebagai kaum modernism Islam (Noer, 1985). Nusantara terdiri dari kepulauan besar dan kecil, banyak laut dan selat sebagai penghubung bagi kerajaan hingga kesultanan. Orang Melayu, etnis Melayu yang dipahami dalam berbagai suku di Indonesia sebagai melayu misal; etnis Jawa dengan sebutan Melayu Jawi, etnis Minang sebagai Melayu Minangkabau, Etnis Banjar sebagi melayu Banjar, etnis Betawi sebagai melayu Betawi, demikain pula ada Melayu Riau, Melayu Palembang, Melayu Medan, Melayu Madura, Melayu Bima dan seterusnya. Dan Melayu itu lebih diidentikan sebagai orang Islam (muslim). Kemudian bahasa Melayu di Nusantara dijadikan sebagai bahasa penghubung dan perdagangan (lingua franca) bagi segenap kerajaan – kesultanan. Nah Jika diceramati, kosa kata dalam bahasa Melayu banyak dipengaruhi kosa kata dari pengaruh Islam, dalam hal ini pengaruh bahasa Arab. Misalnya; kosa kata musyawarah, khidmat,adil, adab-beradab, wakilperwakilan,mukadimah, maklumat, sultan, khalifatullah, sara-syariah, hukum-hakim. Semua ini menandakan Islam demikian memberikan pengaruh terhadap keberadaan dan perkembangan bahassa Melayu, secara alami sebagai bahasa persatuan bagi orang Nusantara jauh sebelum kemerdekaan. Fakta perjalanan sejarah Nusanatara pengaruh Islam demikian besar terhadap orang Melayu dan bahasa Melayu secara alami menjadi pemersatu masyarakat di kepulauan Nusantara dalam wujud bangsa, bahasa dan terbentuknya NKRI. NKRI alat ampuh memperkuat persatuan umat Islam di Indonesia sebagai bagian terbesar dari populasi penganut agama di negeri ini. Sebaliknya, Islam di Indonesia memiliki peran dan konstribusi menentukan dalam merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Munculnya Perkumpulan Modern Pertama di Indonesia untuk Kemerdekaan dan mengankat martabat ekonomi pribumi yakni SDI kemudian menjadi SI; peran sejumlah tokoh Islam dalam Pembentukan Negara Merdeka yakni dalam perumusan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan pengorbanan sekaligus hadiah Umat Islam, terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mosi Integral Natsir pembentukan Negara Kesatuan dilaksanakan tanpa menimbulkan konflik; Wawasan Nusantara, satu cara pandang bangsa Indonesia dalam melihat Indonesia sebagai satu kesatuan, ini mengokohkan implementasi Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI), dan diakui dunia merupakan penerapam konsep negara Archipelago state principle; Jasa Pejuang Islam Atas Simbol-Simbol Kesatuan Negara berupa bendera merah putih, lambang burung Garuda, lagu-lagu kebangsaan, hari dan waktu pembacaan teks Proklamasi, seruan bersatu dan dikeluarkannya fatwa jihadresolusi jihad oleh ulama II. TINJAUAN KRITIK Sebelum membahas lebih jauh pada isi tulisan, saya akan mengurai tulisan ini secara substansial. “Aktualisasi Islam Keindonesiaan dalam Konteks NKRI” memiliki peran yang sangat penting, signifikan dan strategis. Dilihat dari segi tulisannya secara akademik memaparkan bahasa yang ilmiah, sistematis dan objektif. Data dan informasinya cukup padat yang diruntut penulis sedemikian rupa sehingga pembaca dapat mudah memahami alur tulisan. Tulisannya kaya akan referensi sehingga dalam memahami tulisannya pembaca akan ikut mendapat gambaran dari adanya perbedaan penafsiran atau pandangan yang dikumpulkan dalam tulisan, menurut saya ini salah satu tulisan yang menarik perhatian, karena tidak banyak tulisan yang mau memaparkan isi dari pendekatan kajian yang berbeda, baik dari pendekatan Teologis (Islam), pendekatan filosofi, dan pendekatan tindakan politik; perspektif sejarah Islam Indonesia. Juga didalamnya disertai pernyataan logis oleh penulis mana pilihan yang ia gunakan untuk tulisannya. Disamping itu ada satu hal yang menjadi kekurangan penulis, menurut saya sebagai pembaca, tulisan ini ada menggunakan beberapa istilah yang banyak tidak dialih bahasakan atau dijelaskan maksud kata atau kalimatnya, sehingga kerap pembaca mengalami kesulitan untuk memahami konteks yang dimaksud penulis. Pada pokok pembahasan juga saya kurang dapat memahami dimana aktualisasi Islam keindonesian dalam konteks NKRI. III. KESIMPULAN Peran Islam di Indonesia terhadap keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI) memiliki peran penting, signifikan dan strategik baik dimasa lalu, kini dan masa datang terhadap kedaulatan negara setidaknya karena 4 (empat) hal yang dapat dijadikan dasar pemikiran bahwa islam berperan penting dalam kedaulatan. Indonesia merupakan negara bersifat pluralis, dalam konteks sosial politik dan hukum ketatanegaraan dikenal dengan istilah Bhineke Tunggal Ika. Umat Islam yang mayoritas dominan menerima keberagaman itu sebagai keniscayaan dari Takdir Allah SWT. Ini kemudian dipahami sebagai pesan betapa pentingnya toleransi, hidup berdampingan dalam negara yang didirikan bersama dengan cara yang adil, berperikemanusiaan dan beradab. Piagam Madinah merupakan contoh dari bentuk kesepakatan dalam mengakui adanya pluralism. Dalam aktualisasinya, sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi bukti dalam pemersatu pluralisme yang ada di Indonesia. III. DAFTAR PUSTAKA Azra, A., & Pranowo, B. (2012). Tradisi Sosial Budaya Islam dalam Indonesia dalam Arus Sejarah Kedatangan dan Peradaban Islam Jilid 3. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve kerjasama dengan Kementrian pendidikan dan Kebudayaan Repubik Indonesia. Feith, H., & Castles, L. (1970). Indonesian Political Thingking 1945-1965. Ithaca London: Cornell University. Gertz, C. (1960). The Religion of Java. Chicago and London: The University of Chicago Press Global Religious Future. (2018). Pew Research Center Religions & Public Life Project. Dipetik August 10, 2019, dari The Future of World Religions: http://www.globalreligiousfutures.org/ Jhonson, D. P. (1986). Teori Sosiologi Klasik dan Modern, Jilid I, Robert MZ Lawang (Terj.). Jakarta: Gramedia Kartawidjaja, Djoeanda. (2020, 04 09). Retrieved 08 19, 2020, from Wikipedia.org: https://id.wikipedia.org/wiki/Djoeanda_Kartawidjaja Madjid, N. (1983). "Cita - Cita Politik Kita” dalam Bosco Carvallo & Dasrul (Pnyt), Aspirasi Umat Islam Indonesia. Jakarta: LAPENAS. Mage, R. I., & Bapayung, Y. M. (2019). Generasi Emas (Pemikir Gadang Minangkabau). Jakarta: Harta Prima. Mahendra, Y. I. (2000). Sang Bintang Cemerlang Menegakkan Sistem dan Akhlak Berpolitik. Jakarta: Putra Berdikari Bangsa. Mulkan, A. M. (1989). Perubahan Perilaku Politik dan Polarisasi Ummat Islam 1965-1987 dalam Prespektif Sosiologis. Jakarta: Rajawali Press. Noer, D. (1983). Pengantar ke Pemikiran Politik. Jakarta: Rajawali Press. Noer, D. (1985). Gerakan Modernis Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3ES. Noer, D. (1987). Partai Islam di Pentas Politik Nasional. Jakarta: Grafiti Press. Novianto, K., & Al-Chaidar. (1999). Era Baru Indonesia; Sosialisasi Pemikiran. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Republika. (2008, Juni 20). Meragukan Jumlah Pulau - Puau di Indonesia. Retnowati. (2004). Agama, Konflik dan Integrasi Sosial (Integrasi Sosial Pasca Konflik Situbundo). Jurnal Analisa Vol.21 no.2 Desember 2004, 189-200. Salam, S. (1978). B J. Habiebie Mutiara Dari Timur. Jakarta: P.T. Intermasa. Syam, F. (2004). Yusril Ihza Mahendra Perjalanan Hidup Pemikiran dan Tindakan Politik. Jakarta: PT. Dyatama Milenia. Syam, F. (2009). Renungan Bacharudin Jusuf Habiebie Membangun Peradaban Indonesia; Setelah 10 Dasawarsa Kebangkitan Nasional, 10 Windu Sumpah Pemuda, dan 10 Tahun Reformasi. Jakarta: Gema Insani. Yuwafik, M. H. (2020, Juni 6). Islam, Pancasila, dan NKRI (Dalam Perspektif Keutuhan Bangsa). Diambil kembali dari Kompasiana.com: http://www.kompasiana.com/amp/sosialaction