WADIAH: Jurnal Perbankan Syariah
Vol 5, No 2 (2021): Hal 1 – 25 (editor)
Doi : (editor)
IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DALAM
DUNIA PERBANKAN SYARIAH
Achmad Agung Wijaya, Alfian Anggraini, Ali Shofi,
Alvina Cahya Prillicia, Alvina Nur Affifah
IAIN KEDIRI, Jawa Timur, Indonesia
[email protected],
[email protected],
[email protected],
[email protected],
[email protected],
ABSTRACT
Every business activity is inseparable from risks that can interfere with
business continuity, including in sharia banking business activities. The
characteristics of products and services in Islamic banking require
identification, measurement, monitoring and risk management functions in
accordance with these activities. Islamic banks always face various types
of risks with various complexities inherent in their business activities.
Therefore, the application of risk management in Islamic banking is one of
the most important things to be applied to identify, measure, and control the
various risks that will be faced. Through this paper, we discuss the
theoretical risk management of Islamic banking in Indonesia and its
implementation. In this journal, we also discuss the classification of risk in
Islamic banks as well as the implementation of risk management
agreements in Islamic banks.
Keywords: Islamic Bank, Risk Management, Implementation of Risk
Management.
ABSTRAK
Setiap kegiatan usaha tidak terlepas dari risiko yang dapat menggangu
kelangsungan usaha termasuk dalam kegiatan usaha perbakan syariah.
Karakteristik pada produk dan jasa dalam perbankan syariah memerlukan
fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan serta manajemen risiko yang
1
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
sesuai dengan kegiatan tersebut. Bank syariah selalu menghadapi
berbagai jenis risiko dengan kompleksitas yang beragam dan melekat
dalam kegiatan usahanya. Oleh karena itu penerapan manajemen risiko
pada perbankan syariah menjadi salah stu hal yang sangat penting untuk
di terapkan untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan
berbagai risiko yang akan dihadapi. Melalui karya tulis ini kami
memdiskusikan terkait manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia
secara teoritis beserta implementasinya. Dalam jurnal ini pula kami
mendiskusikan tentang klasifikasi risiko di bank syariah serta penerapan
kesepakatan manajemen risiko di bank syariah.
Kata Kunci: Bank Syariah, Manajemen Risiko, Implementasi Manajemen
Risiko.
A. PENDAHULUAN
Kegiatan usaha Bank senantiasa dihadapkan pada risikorisiko yang berkaitan erat dengan fungsinya sebagai lembaga
intermediasi keuangan. Perkembangan lingkungan eksternal dan
internal perbankan syariah yang semakin pesat mengakibatkan
Risiko kegiatan usaha perbankan syariah semakin kompleks.
Menghadapi kondisi tersebut, Bank perlu memperhatikan seluruh
Risiko baik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Bank, termasuk yang berasal
dari Perusahaan Anak dengan menerapkan Manajemen Risiko
secara konsolidasi. Bank dituntut untuk mampu beradaptasi dengan
lingkungan melalui penerapan Manajemen Risiko yang sesuai
dengan Prinsip Syariah. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko yang
diterapkan pada perbankan syariah di Indonesia diarahkan sejalan
dengan aturan baku yang dikeluarkan oleh Islamic Financial
Services Board (IFSB). Penerapan Manajemen Risiko pada
perbankan syariah disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas
usaha
serta
kemampuan
Bank.
Otoritas
2
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
Jasa
Keuangan
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
menetapkan aturan Manajemen Risiko ini sebagai standar minimal
yang harus dipenuhi oleh BUS dan UUS sehingga perbankan
syariah dapat mengembangkan sesuai dengan kebutuhan dan
tantangan yang dihadapi namun tetap dilakukan secara sehat,
istiqomah, dan sesuai dengan Prinsip Syariah.
Bank syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai
dengan berbagai jenis resiko dengan kompleksitas beragam dan
melekat pada kegiatan usahanya. Resiko dalam konteks perbankan
merupakan suatu kejadian potensial, baik dapat diperkirakan
(anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated)
yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan
bank.1 Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan pada
umumya, bank syariah memerlukan berbagai prosedur maupun
metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur,
memantau, dan mengendalkan risiko yang timbul dari kegiatan
usaha, atau yang biasa disebut sebagai manajemen risiko. 2
Persepsi investor dan pelaku sektor keuangan terhadap risiko
dan imbalan yang diperoleh, dan konsekuensinya aliran dana yang
mengikutinya, bisa drastis dalam waktu singkat. Sebagai salah satu
pilar sektor keuangan dalam melaksanakaan fungsi intermediary
dan pelayanan jasa keuangan, sektor perbankan jelas sangat
memerlukan adanya sebuah distribusi risiko yang efisien.(Masyhud,
2006)
1
Muhammad Iqbal Fasa, Manajemen Resiko Perbankan Syariah Di Indonesia, Jurnal Studi
Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. I No. 2, Desember 2016, 36.
2
Rusdan, Urgensi Manajemen Pengawasan Risiko Bank Syariah, Jurnal Studi Keislaman
dan lmu Pendidikan, Vol. 4 No. 2 November 2016, 86.
3
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
Penerapan manajemen risiko dari nol adalah tidak mudah.
Untungnya ada model yang dapat dicontoh. Kelompok industri lain
mempunyai metode pengelolaan risiko operasional yang sangat
mapan, layak, dan teruji. Industri penerbangan, industri, petrokimia,
dan industri militer adalah contoh eksponen-eksponen ahli dalam
manajemen risiko operasional.(Muhamad, 2004).
Ada beberapa tehnik untuk mengidentifikasi risiko. Misalnya,
dengan menelusuri sumber risiko sampai terjadinya peristiwa yang
tidak diinginkan. Identifikasi dilakukan dengan melihat sekuen dari
sumber risiko sampai ke terjadinya peristiwa yang merugikan. Pada
beberapa situasi, risiko yang dihadapi oleh perusahaan cukup
standar. Sebagai contoh, bank menghadapi risiko terutama, adalah
risiko kredit (kemungkinan debitur tidak melunasi hutangnya). Untuk
bank yang juga aktif melakukan perdagang sekuritas, maka bank
tersebut akan menghadapi risiko pasar. Setiap bisnis akan
menghadapi risiko yang berbeda-beda kaakteristiknya.(Mamduh,
2006).3 Oleh karena itu, bank syariah harus dapat mengidentifikasi
setiap resiko yang sedang dihadapi (Romdhoni, 2012). Pembahasan
paper
berikut
akan
membahas
lebih
mendalam
tentang
implementasi manajemen resiko dalam perbankan syariah.
B. PENELITIAN TERDAHULU
Penelitian Bashori (2008) tentang manajemen risiko bank
Syariah, Hasilnya bank-bank syariah akan menghadapi risiko-risiko
bank antara laini risiko risiko kredit, pasar, likuiditas, nperasional,
3
Trimulato, Manajemen Risiko Berbasis Syariah, Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi
Islam, Vol. 1, No. 1, Juni 2017, 91-92.
4
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
hikum, reputasi, stratejik, kepatuhan dan risiko investasi ekuitas dan
risiko tingkat return. penerapani manajemen risiko untuk sistem hagi
hasil akan memerlukan suatu sistem manajemen risiko yang
menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem yang dimilik bank
syariah.
Penelitian Setyaningsih (2007) dari 10 studi kasus yang diteliti
mendapatkan bahwa terdapat praktik-praktik yang tidak sehat pada
perbankan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan
manajemen risiko perbankan menjadi sangat penting untuk
mengurangi risiko yang akan terjadi.
Sunitha (2013) Manajemen Risiko Dalam Sektor Perbankan
Manajemen risiko menggaris bawahi fakta bahwa kelangsungan
hidup suatu organisasi sangat tergantung pada kemampuan untuk
mengantisipasi dan mempersiapkan diri untuk perubahan daripada
hanya menunggu untuk perubahan dan menyikapinya.
Hameeda Abu Hussain, Jasim Al-Ajmi (2012), dalam
jurnalnya yang berjudul “Risk management practices of conventional
and Islamic banks in Bahrain”. Dari jurnal penelitian yang dilakukan
menunjukkan bahwa terdapat tiga jenis yang paling penting dari
resiko yang dihadapi bank yang beroperasi di Bahrain adalah resiko
kredit, diikuti oleh likuiditas dan resiko operasional. Bank Syariah
menghadapi resiko tingkat yang lebih tinggi dibanding bank
konvensional. Hal ini ditemukan bahwa bank syariah menghadapi
likuiditas yang lebih tinggi, operasional, pemukiman, Negara dan
risiko residual daripada bank-bank Konvensional.
5
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
Dari kajian penelitian terdahulu diatas terdapat perbedaan
dengan penelitian sekarang, yaitu mengidentifikasi tingkat risiko
yang dihadapi oleh Bank Syariah di Indonesia.
C. KAJIAN PUSTAKA
1. Manajemen Risiko dalam Perspektif Islam
Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala
kebutuhan hidupnya. Karenanya, manusia akan selalu berusaha
memperoleh harta kekayaan itu. Salah satunya melalui bekerja,
sedangkan salah satu dari ragam bekerja adalah berbisnis. Islam
mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggungan,
untuk “bekerja”. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang
memungkinkan
manusia
memiliki
harta
kekayaan.
Untuk
memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah SWT,
melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat
dimanfaatkan manusia untuk mencari rezeki. Disamping anjuran
untuk mencari rezeki, Islam sangat menekankan (mewajibkan)
aspek
kehalalannya,
baik
dari
sisi
perolehan
maupun
pendayagunaannya (pengelolaan dan pembelanjaan).
Dari paparan diatas, dapat diartikan sebagai serangkaian
aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah
(kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya,
namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya
(ada aturan halal dan haram).4
4
Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis
Islami, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), hlm. 17.
6
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
Manajemen risiko merupakan salah satu metode untuk
mengelola risiko yang dihadapi dalam menjaga amanah baik dari
sesama manusia terlebih amanah Allah SWT yang dibebankan
kepada manusia. Semakin baik manajemen risiko, maka semakin
amanahlah manusia di mata sesama manusia dan di mata Allah
SWT.
2. Tujuan Manajemen Risiko
Hubungan antara risiko dan hasil secara alami berkorelasi
secara linier negatif. Semakin tinggi hasil yang diharapkan,
dibutuhkan risiko yang semakin besar pula untuk dihadapi. Untuk itu,
diperlukan upaya yang serius agar hubungan tersebut menjadi
kebalikannya, yaitu aktivitas yang meningkatkan hasil pada saat
risiko menurun.5 Untuk lebih jelasnya tujuan manajemen risiko yang
ingin dicapai oleh manajemen risiko dapat dibagi menjadi dua
kelompok, yaitu:6
1) Tujuan sebelum terjadinya peril bahaya (Suatu kejadian yang
bisa menimbulkan risiko atau kerugian, misalnya mobil
terguling) Ialah tujuan yang ingin dicapai yanng menyangkut
hal-hal sebelum terjadinya peril ada beberapa macam, antara
lain:
a. Hal-hal yanng bersifat ekonomis, misalnya: upaya
untuk menanggulangi kemungkinan kerugian dengan
cara yang paling ekonomis, yang dilakukan melalui
analisa
keuangan
terhadap
biaya
5
program
Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan, (Jakarta: Rajawali Prers, 2011), hlm. 6.
Deddy Supriyadi, Manajemen Risiko (Buku Ajar), (Bandung: Institut Manajemen
Koperasi Indonesia (IKOPIN), 2005), hlm. 8.
6
7
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
keselamatan, besarnya premi asuransi, biaya dari
bermacam-macam teknik penanggulangan risiko.
b. Hal-hal yang bersifat non ekonomis, yaitu upaya untuk
mengurangi kecemasan, sebab adanya kemungkinan
terjadinya
peril
tertentu
dapat
menimbulkan
kecemasan dan ketakutan, sehingga dengan adanya
upaya penanggulangan maka kondisi itu dapat diatasi.
c. Tindakan penanggulangan risiko dilakukan untuk
memenuhi kewajiban yang berasal dari pihak ketiga
atau pihak luar perusahaan.
2) Tujuan setelah terjadinya peril pada pokoknya mencakup
upaya untuk penyelamatan operasi perusahaan setelah
terkena peril, yang dapat berupa:
a. Menyelamatkan operasi perusahaan, artinya manajer
risiko
harus
mengupayakan
pencarian
strategi
bagaimana agar kegiatan tetap berjalan sehabis
perusahaan terkena peril, meskipun untuk sementara
waktu yang beroperasi hanya sebagian saja.
b. Mencari upaya-upaya agar operasi perusahaan tetap
berlanjut sesudah perusahaan terkena peril. Hal ini
sangat penting terutama untuk perusahaan yang
mrlakukan pelayanan terhadap masyarakat secara
langsung.
c. Mengupayakan agar pendapatan perusahaan tetap
mengalir, meskipun tidak sepenuhnya, paling tidak
cukup
untuk
menutup
biaya
variabelnya.
8
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
Untuk
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
mencapai tujuan ini bilaman perlu perusahaan untuk
sementara melakukan kegiatan usaha ditempat lain.
D. METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian dan Lokasi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang bertujuan untuk membangun suatu preposisi dan
menjelaskan makna dibalik realita sosial yang terjadi. Penelitian ini
dilakukan di Perbankan Syariah yang termasuk ke dalam Bank
BUMN dan Bank Non BUMN.
Proses Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, peneliti terlibat langsung dalam mencari datadata di lapangan. Sebagaimana ciri-ciri penelitian kualitatif, peneliti
bertindak sebagai instrumen sekaligus pengumpul data. Penelitian
ini mengamati praktik penerapan dan pengelolaan manajemen resiko
(risk) yang dilakukan oleh perbankan syariah dalam industri
perbankan.
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik observasi,
wawancara mendalam (in depth interview) dan dokumentasi.
Jenis Data dan Analisisis Data
Sumber data utama (primer) adalah data yang diperoleh langsung
dari praktisi, pakar dan nasabah perbankan syariah yang ada, yang
berisikan informasi berkaitan dengan penerapan dan pengelolaan
manajemen resiko (risk) yang dilakukan oleh perbankan syariah
dalam industri perbankan berupa data-data yang relevan.
Validasi dan Analisis Data
9
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
Dalam penelitian ini validitas atau keabsahan data diperiksa dengan
metode
triangulasi.
Triangulasi
adalah
teknik
pemeriksaan
keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data
itu untuk kepentingan pengecekan data atau sebagai pembanding
terhadap data itu (Moleong: 2004). Dalam penelitian kualitatif,
analisis data tidak bisa hanya dilakukan secara linear, tetapi harus
menggunakan analisis interaktif (interative analysis) (Sudika, 2001).
Dalam metode ini, model ini disebut juga dengan model interaktif
secara siklus (syclycal interactive analysis model). Komponen dari
analisis tersebut adalah reduksi data, sajian data, penarikan
kesimpulan.
E. PEMBAHASAN
1. Pengertian Manajemen
Secara
umum
aktivitas
manajemen
tidak
dapat
dipisahkan dari aktivitas suatu organisasi karena manajemen
adalah suatu aktivitas yang diarahkan untuk mencapai tujuan
dari suatu organisasi secara efektif dan efisien. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia manajemen adalah proses
penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai
suatu sasaran.7 Manajemen juga dapat diartikan sebagai ilmu
atau seni dalam mengatur proses pemanfaatan sumber daya
manusia serta sumber daya lainnya secara efektif dan efisien
agar tercapai tujuan dari suatu organisasi.8 Selain itu
7
Lukman Ali, dkk, Kamus Besar Bahasaa Indonesia, Cet II (Jakarta: Balai Pustaka, 1997).
623.
8
Miftah Thoha, Kepemimpinan Dalam Manajemen (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
1995), 8.
10
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
manajemen juga dapat diartikan sebagai suatu seni mengatur
yang melibatkan proses, cara, dan tindakan tertentu, seperti
perencanaan,
pengorganisasian,
pengarahan
dan
pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan
dan mencapai tujuan secara efisien dan efektif dengan dan
melalui orang lain.9 Sedangkan menurut Ismail Solihin
manajemen adalah suatu proses yang meliputi perencanaan,
pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian terhadap
orang yang terlibat dan mekanisme kerja untuk mencapai
suatu tujuan.10
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa pengertian dari manajemen adalah suatu proses yang
meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan
pengendalian/pengawasan guna untuk mencapai tujuan dari
suatu organisasi secara efektif dan efisien.
2. Pengertian Resiko
Resiko merupakan suatu hal yang melekat pada
kehidupan dan aktivitas manusia. Banyak para ahli yang
mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari
resiko namun mengacu pada suatu makna yang sama.
Seperti
Kasidi
berpendapat
bahwa
resiko
adalah
kemungkinan terjadinya suatu penyimpangan dari harapan
yang mana penyimpangan ini dapat menimbulkan suatu
9
Lilis Sulastri, Manahemen Sebuah Pengantar (Sejarah, Tokoh, Teori, dan Praktik)
(Bandung: LGM, 2014), 14.
10
Ismail Solihin, Pengantar Manajemen (Jakarta:Erlangga, 2009), 4.
11
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
kerugian bagi organisasi.11 Menurut Imam Wahyudi, dkk
resiko adalah sebuah konsekuensi atas pilihan yang telah
dipilih yang mengandung ketidakpastian yang berpotensi
dapat mengakibatkan sesuatu yang tidak diharapkan atau
menimbulkan
dampak
negatif
yang
dapat
merugikan
pengambil keputussan.12 Resiko juga dapat diartikan sebagai
suatu keadaan yang tidak pasti yang dihadapi oleh seseorang
atau perusahaan yang dapat memberikan dampak yang
merugikan bagi seseorang maupun perusahaan.13
Berdasarkan
pendapat-pendapat
yang
telah
dikemukakan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
pengertian dari resiko adalah sesuatu yang tidak pasti yang
ada
dalam
seseorang
atau
perusahaan
yang
mana
ketidakpastian ini dapat memberikan dampak yang negatif
atau
dampak
yang
merugikan
bagi
seseorang
atau
perusahaan.
3. Pengertian Manajemen Resiko
Dalam aktivitas kehidupan manusia pasti erat kaitannya
dengan resiko. Perusahaanpun tidak luput dengan adanya
resiko. Hampir setiap kegiatan dalam perusahaan selalu
menghadapi yang namanya resiko yang mana resiko yang
dihadapi sangatlah beragam. Disinilah fungsi dari manajemen
dengan adanya suatu manajemen yang baik dan tepat
sasaran diharapkan dapat meminimalisir resiko. Oleh karena
11
Kasidi, Manajemen Resiko (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), 4.
Imam Wahyudi, dkk, Manajemen Resiko Bank Islam (Jakarta: Salemba Empat, 2013), 4.
13
Ronny Kountour, Manajemen Risiko Operasional (Jakarta: PPM, 2004), 4.
12
12
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
itu perusahaan dituntut untuk dapat melakukan manajemen
yang baik agar dapat mengelola resiko.
Manajemen resiko sendiri dapat diartikan sebagai suatu
proses yang terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi,
mengukur,
memetakan,
mengembangkan
alternatif
penanganan resiko, dan memonitor serta mengendalikan
implementasi penanganan resiko.14 Irham Fahmi berpendapat
bahwa pengertian dari manajemen resiko adalah suatu bidang
ilmu yang membahas tentang bagaimana dalam suatu
organisasi dapat menerapkan ukuran dalam memetakan
berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan
berbagai pendekatan manajemen secara komperhensif dan
sistematis.15
Jadi, manajemen resiko adalah suatu proses yang
sistematis
dan
struktur
pengorganisasian,
yang
pengarahan
meliputi
dan
perencanaa,
pengawasan
dalam
rangka mengelola resiko yang dihadapi.
4. Implementasi Manajemen Resiko
Dalam aktivitasnya suatu perusahaan pasti akan
menghadapi suatu resiko begitu juga dengan perbankan
syariah yang tak luput dari adanya resiko. Resiko yang
dihadapi
oleh
bank
syariah
sangatlah
beragam
dan
bermacam-macam. Begitu juga manajemen resiko perlu
disesuaikan dengan resiko apa yang kemungkinan muncul
14
15
Bramantyo Djohanputro, Manajemen Risiko Koporat (Jakarta: PPM, 2008), 43.
Irham Fahmi, Manajemen Resiko (Bandung: Alfabeta, 2010), 2.
13
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
dalam bank syariah. Karena manajemen yang tepat akan
dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam mengatasi
resiko .
Pada implementasinya manajemen resiko memiliki
tahapan yang meliputi identifikasi resiko, pengukuran resiko,
memonitor, serta mengelola berbagai eksposur resiko. Namun
implementasi ini tidak dapat berjalan dengan baik apabila
tanpa disertai adanya proses dan sistem yang jelas. Dimana
keseluruhan manajemen resiko harus didukung oleh seluruh
departeman dan divisi dari lembaga sehingga budaya
manajemen resiko dapat muncul.
Identifikasi
Resiko
Pengendalian
Resiko
Pengukuran
Resiko
Memonitoring
Resiko
Dalam implementasinya manajemen resiko dalam bank
syariah meliputi:
a. Identifikasi Resiko
Dalam proses identifikasi resiko ini dilakukan analisis
dari resiko apa saja resiko yang mungkin terjadi dan
melekat pada bank syariah. Resiko yang biasa melekat
dalam bank syariah seperti resiko produk dan resiko
operasional dari bank syariah itu sendiri.
14
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
Identifikasi resiko ini sendiri bersifat proaktif yang
mencakup seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan oleh
bank dan identifikasi ini dilakukan dalam rangka untuk
menganalisis sumber dan kemungkinan timbulnya suatu
resiko dan bagaimana dampak dari resiko tersebut.
Pada bank syariah resiko yang melekat adalah pada
proses transaksi, pembiayaan, proses manajemen,
sumber daya manusia, teknologi, lingkungan eksternal,
dan kerusakan.
b. Pengukuran resiko
Tahap ini dilakukan untuk mengukur eksposur resiko
bank yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam
pengendalian.
Pada
tahap
pengukuran
ini
perlu
dilakukan secara berkala oleh bank dalam setiap
aktivitasnya.
Ada berbagai metode yang dapat dilakukan oleh
bank
dalam
melakukan
pengukuran
baik
secara
kuantitatif maupun kualitatif. Dalam mengukur resiko
bank dapat menggunakan metode pengukuran resiko
yang diterapkan oleh Bank Indonesia atau bank juga
dapat menggunakan metode yang telah dikembangkan
sendiri. Dalam pemilihan metode ini bank dapat memilih
sesuai
dengan
kebutuhan,
karakteristik,
dan
kompleksitas dari kegiatan usaha masing-masing bank.16
c. Memonitoring
16
A. Karim Adiwarman, Bank Islam: Fiqih dan Keuangan (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2013), 257-258.
15
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
Pada tahap monitoring ini bank syariah tidak hana
melibatkan
manajemen
bank
syariah
itu
sendiri
melainkan juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah.
Karena pada bank syariah memiliki masalah yang cukup
kompleks yang memerlukan pemahaman yang lebih.
Resiko-resiko yang dihadapi bank syariah jumlahnya
tidak terbatas. Dengan demikian perlu adanya suatu
solusi yang inovatif dalam pengelolaan manajemen
resiko agar aktivitas dalam bank syariah tetap stabil.
d. Pengendalian resiko
Setiap bank harus memiliki pengendalian resiko
yang memadahi yang mengacu pada kebijakan bank
serta prosedur yang telah ditetapkan pada bank
tersebut. Dalam proses pengendalian resiko ini harus
sesuai dengan tingkatan resiko yang akan diambil dan
toleransi resiko. Bank dapat melakukan pengendalian
resiko dengan beberapa metode seperti melakukan
mitigasi resiko, serta penambahan modal bank guna
meminimalisir potensi kerugian dari bank.17
5. Resiko Dalam Bank Syariah Dan Manajemennya
Pada bank syariah resiko yang dihadapi sangat
kompleks dan jumlahnya tidak terbatas. Namun ada resikoresiko tertentu yang melekat pada bank syariah, seperti:
a. Resiko kredit/pembiayaan
17
Rustam Bambang Rianto, Manajemen Resiko Perbankan Syariah di Indonesia (Jakarta:
Salemba Empat, 2013), 43-47.
16
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
Resiko kredit atau pembiayaan ini adalah resiko
yang
ditimbulkan
dari
kegagalan
nasabah
dalam
memenuhi kewajibannya terhadap bank. Dan resiko
kredit/pembiayaan pada bank syariah mencakup resiko
produk dan resiko yang terkait dengan pembiayaan
koperasi. Penyebab dari resiko ini adalah karena bank
mudah memberikan dananya pada nasabah. Hal ini dapat
terjadi karena terlalu besar tuntutan untuk memanfaatkan
kelebihan likuiditas, sehingga dalam penilaian dalam
kredit kurang cermat.18
Adapun cara yang dapat dilakukan dalam menekan
resiko kredit ini seperti memberikan batasan wewenang
keputusan kredit bagi setiap perkreditan. Sedangkan
untuk
meminimalisir
terjadinya
kerugian
dalam
pembiayaan dapat di terapkan teknik seperti: model
pemeringkatan
untuk
pembiayaan
perorangan,
manajemen portofolio pembiayaan, agunan, pengawasan
arus kas, manajemen pemulihan, serta asuransi.19
b. Resiko pasar
Resiko pasar adalah resiko yang ditimbulakan oleh
adanya perubahan instrumen perbankan yang meliputi
sensitivitas suku bunga sekuritas hutang, ekuitas, nilai
tukar valas, serta harga komoditas.
18
Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah (Jakarta:Azkia Publisher, 2009),
263.
19
Rustam Bambang Rianto, Manajemen Resiko Perbankan Syariah di Indonesia (Jakarta:
Salemba Empat, 2013), 109.
17
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
Untuk menekan resiko pasar bank dapat membentuk
proses manajemen resiko pasar dan sistem informasi
yang
sehat
serta
komperehensif
seperti
membuat
kerangka konseptual untuk mengidentifikasi resiko pasar
yang mendasarinya atau membentuk sistem informasi
manajemen
yang
kuat
agar
mudah
dalam
hal
pengendalian, pemantauan, pelaporan tingkat resiko
pasar serta kinerja dari manajemen senior.20
c. Resiko likuiditas
Resiko likuiditas adalah resiko yang timbul karena
akibat dari alat-alat likuid pada bank, sehingga bank tidak
mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibanya pada
saat jatuh tempo. Resiko ini akan menjadi resiko yang
besar apabila bank tidak mampu untuk memperbaiki
kualitas kredit yang di salurkan.
Langkah yang dapat ditempuh oleh bank dalam
meghadapi resiko ini adalah dengan menerapkan assets
and liability. Dimana tujuannya adalah untuk menjaga
likuiditas supaya pada saat jatuh tempo bank dapat
memenuhi
kewajibannya
serta
untuk
menjaga
kepercayaan nasabah pada bank tersebut.21
d. Resiko operasional
Resiko operasional adalah resiko yang diakibatkan
oleh kerugian atau ketidakcukupan dan kegagalan dari
20
Sulhan M dan Ely Suswanto, Manajemen Bank Konvensional dan Syariah (Malang:
UIN Malang Press, 2008), 113
21
Frianto Pandia, Manajemen Dana dan Kesehatan Bank (Jakarta: Rineka Cipta, 2012)
205.
18
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
proses internal, manusia, dan sistem yang gagal atau dari
peristiwa
internal
lainnya.
Faktor
utama
yang
menyebabkan resiko ini adalah infrastruktur, proses dan
sumber daya.
Untuk
menekan
resiko
ini
dapat
dilakukan
manajemen resiko dengan cara memperbaiki infrastruktur,
memberikan pelatihan pada karyawan atau memperbaiki
kualitas proses kerja.22
e. Resiko kepatuhan
Resiko kepatuhan ini dapat didefinisikan sebagai
resiko yang muncul akibat dari ketidakpatuhan bank
syariah atau tidak melaksanakan peraturan perundangundangan dan ketentuan yang telah ditetapkan serta
melanggar prinsip-prinsip syariah. Hal bersumber dari
aktivitas bank syariah yang melanggar atau menyimpang
dari ketentuan atau perundang-undangan atau prinsipprinsip syariah yang ada.
Tujuan utama dari manajemen resiko ini adalah
untuk memastikan bahwa kegiatan manajemen resiko
dapat
menekan
kemungkinan
dampak
negatif
dari
perilaku bank syariah yang menyimpang dari standar yang
telah ditentukan.23
f. Resiko hukum
22
Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan: Dalam Konteks Kesepakatan Basel dan
Peraturan Bank Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), 131.
23
Sumar’in, Konsep Kelembagaan Perbankan Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012)
114.
19
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
Resiko hukum adalah resiko yang diakibatkan oleh
lemahnya aspek legal atau yuridis. Biasanya kelemahan
ini diakibatkan oleh ketiadaan peraturan perundangundangan yang mendukung atau adanya kelemahan
perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahna kontrak
atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Dalam resiko ini manajemen resiko memiliki tujuan
utama untuk memastikan bahwa manajemen dapat
memimalisir timbulnya dampak negatif dari aspek yuridis,
ketiadaan
atau
undangan.
Hal
meminimalisir
perubahan
yang
resio
peraturan
perlu
hukum
perundang-
diperhatikan
adalah
harus
untuk
memiliki
kebijakan dan prosedur secara tertulis, harus menerapkan
sanksi secara konsisten, harus melakukan kajian secara
berkala, dal lain-lain.24
g. Resiko strategis
Resiko
ketidaktepatan
strategis
dalam
ini
muncul
mengambil
karena
keputusan
adanya
ketika
menghadapi ketidakpastian dalam lingkungan bisnis.
Sumber dari resiko strategis ini sendiri seperti kelemahan
dalam proses formulasi strategi serta ketidaktepatan
dalam merumuskan strategi, sistem informasi manajemen
yang kurang, hasil analisis lingkungan eksternal dan
internal yang kurang cermat, penetapan tujuan strategi
yang terlalu agresif, kurang optimal dalam implementasi
24
Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, 278.
20
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
strategi, dan adanya kegagalan dalam mengantisipasi
perubahan lingkungan bisnis.
Ketika manajemen resiko strategi gagal dalam
penetapannya
maka
akan
mengakibatkan
adanya
penarikan dana secara besar-besaran oleh dana pihak
ketiga, munculah resiko likuiditas, atau yang lebih buruk
adalah bank dapat mengalami kebangkrutan.25
h. Resiko reputasi
Resiko reputasi ini dapat muncul dikarenakan
adanya
plukasi
negatif
terkait
dengan
kegiatan
operasional bank atau karena adanya persepsi negatif
dari nasabah terhadap bank. Hal-hal yang dapat memicu
munculnya
resio
reputasi
adalah
karena
adanya
kesalahan manajemen, melanggar peraturan, melanggar
Fatwa DSN MUI, skandal keuangan, kurang kompetennya
sumber daya, integrasi yang diragukan, performance bank
yang kurang baik.
Untuk menekan resiko reputasi ini dapat dilakukan
dengan penerapan prinsip-rinsip syariah yang konsisten
agar nantinya tidak menimbulkan perspektif negatif dari
nasabah terhadap penerapan sistem syariah yang pada
akhirnya akan menimbulkan penilaian yang negatif dan
akan meningkatkan resiko reputasi itu sendiri.26
i.
Resiko imbal hasil
25
Bambang Rianto Rustam, Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia, 223.
Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Syariah (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2014),
346.
26
21
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
Resiko imbal hasil adalah resiko yang di timbulkan
oleh perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan
nasabah karena adanya perubahan tingkat perubahan
tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyalur dana
yang mana hal ini akan mempengaruhi perilaku dari
nasabah pihak ketiga. Perubahan perilaku ini dapat terjadi
karena adanya perubahan ekspektasi atas tingkat bagi
hasil yang disebabkan karena menurunna nilai aset bank
atau faktor eksternal lainnya.
Untuk menekan resiko imbal hasil dapat melakukan
strategi seperti menentukan rasio laba pada masa depan,
mengembangkan instrumen baru yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, dan menerbitkan sekuritisasi yang
sesuai dengan aset yang diizinkan dalam ketentuan
syariah.27
j.
Resiko investasi
Resiko investasi adalah resiko yang ditimbulkan
akibat bank menanggung kerugian usaha nasabah yang
dibiayai dengan menggunakan akad bagi hasil. Dimana
ketika bank memberika pembiayan pada nasabah dengan
basis bagi hasil maka ketika nasabah mengalami kerugian
maka bank juga akan mengalami kerugian tersebut.
Strategi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir
resiko ini adalah dengan memperhatikan manajemen
27
Bambang Rianto Rustam, Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia,, 257.
22
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
resiko serta proses laporan yang memadai sehubungan
dengan pembiayaan yang diberikan.28
F. KESIMPULAN
Manajemen risiko dalam setiap aspek kehidupan sangatlah
penting. Oleh sebab itu, setiap orang harus tau bagaimana cara
mengimplementasikan manajemen risiko dalam segala hal. Salah
satunya dalan dunia perbankan syariah. Dalam oerbankan syariah
sangat banyak risiko yang akan dihadapi, diantaranya risiko kredit,
risiko pasar, risiko likuiditas, risiki kepatuhan, risiko operasional,
risiko hukum, risiko strategis, risiko reputasi, resiko imbal hasil, dan
risiko investasi. Untuk menghindari hal-hal tersebut maka kita harus
senantiasa menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan,
baik skala kecil maupun besar. Penerapan atau implementasi bdari
sebuah manajemen risiko akan memperkecil kesalahan atau risiko
yang berakibat pada kehidupan perbankan syariah dalam waktu
yang cukup lama. Jadi harus selalu bisa menempatkan diri,
menempatkan posisi, menempatkan suasana yang tepat di setiap
keadaan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adiwarman, Karim. Bank Islam: Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2013.
Ali, Lukman dkk. Kamus Besar Bahasaa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka,
1997.
Muhammad Iqbal Fasa, “Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesi”, Li Falah
Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 2, 2016, 47.
28
23
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
Arifin, Zainul. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta:Azkia
Publisher, 2009.
Bambang Rianto, Rustam. Manajemen Resiko Perbankan Syariah di
Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2013.
Bankir Indonesia, Ikatan. Memahami Bisnis Syariah. Jakarta: Gramedia
Pustaka, 2014.
Djohanputro, Bramantyo. Manajemen Risiko Koporat. Jakarta: PPM,
2008.
Fahmi, Irham. Manajemen Resiko. Bandung: Alfabeta, 2010
Kasidi. Manajemen Resiko. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Kountour, Ronny. Manajemen Risiko Operasional . Jakarta: PPM, 2004.
M, Sulhan dan Ely Suswanto. Manajemen Bank Konvensional dan
Syariah. Malang: UIN Malang Press, 2008.
N. Idroes, Ferry. Manajemen Risiko Perbankan, Jakarta: Rajawali Prers,
2011.
N. Idroes, Ferry. Manajemen Risiko Perbankan: Dalam Konteks
Kesepakatan Basel dan Peraturan Bank Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu,
2006.
Pandia, Frianto. Manajemen Dana dan Kesehatan Bank. Jakarta: Rineka
Cipta, 2012.
Supriyadi, Deddy. Manajemen Risiko (Buku Ajar). Bandung: Institut
Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN), 2005
Sulastri, Lilis. Manajemen Sebuah Pengantar (Sejarah, Tokoh, Teori, dan
Praktik). Bandung: LGM, 2014.
Sumar’in. Konsep Kelembagaan Perbankan Syariah. Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2012.
Solihin, Ismail. Pengantar Manajemen . Jakarta:Erlangga, 2009.
24
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah
| DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX
Thoha, Miftah. Kepemimpinan Dalam Manajemen. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1995.
Wahyudi, Imam dkk. Manajemen Resiko Bank Islam . Jakarta: Salemba
Empat, 2013.
Yusanto, Muhammad Ismail dan Muhammad Karebet Widjajakusuma.
Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Artikel Dalam Jurnal
Iqbal Fasa, Muhammad. “Manajemen Resiko Perbankan Syariah Di
Indonesia”. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. I No. 2, Desember
2016
Rusdan.” Urgensi Manajemen Pengawasan Risiko Bank Syariah”. Jurnal
Studi Keislaman dan lmu Pendidikan, Vol. 4 No. 2 November 2016.
Trimulato.”Manajemen Risiko Berbasis Syariah”. Jurnal Ekonomi Syariah
dan Filantropi Islam,Vol. 1, No. 1, Juni 2017.
25
P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _
https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah