Academia.eduAcademia.edu

IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DALAM DUNIA PERBANKAN SYARIAH

2021

Every business activity is inseparable from risks that can interfere with business continuity, including in sharia banking business activities. The characteristics of products and services in Islamic banking require identification, measurement, monitoring and risk management functions in accordance with these activities. Islamic banks always face various types of risks with various complexities inherent in their business activities. Therefore, the application of risk management in Islamic banking is one of the most important things to be applied to identify, measure, and control the various risks that will be faced. Through this paper, we discuss the theoretical risk management of Islamic banking in Indonesia and its implementation. In this journal, we also discuss the classification of risk in Islamic banks as well as the implementation of risk management agreements in Islamic banks.

WADIAH: Jurnal Perbankan Syariah Vol 5, No 2 (2021): Hal 1 – 25 (editor) Doi : (editor) IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DALAM DUNIA PERBANKAN SYARIAH Achmad Agung Wijaya, Alfian Anggraini, Ali Shofi, Alvina Cahya Prillicia, Alvina Nur Affifah IAIN KEDIRI, Jawa Timur, Indonesia [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], ABSTRACT Every business activity is inseparable from risks that can interfere with business continuity, including in sharia banking business activities. The characteristics of products and services in Islamic banking require identification, measurement, monitoring and risk management functions in accordance with these activities. Islamic banks always face various types of risks with various complexities inherent in their business activities. Therefore, the application of risk management in Islamic banking is one of the most important things to be applied to identify, measure, and control the various risks that will be faced. Through this paper, we discuss the theoretical risk management of Islamic banking in Indonesia and its implementation. In this journal, we also discuss the classification of risk in Islamic banks as well as the implementation of risk management agreements in Islamic banks. Keywords: Islamic Bank, Risk Management, Implementation of Risk Management. ABSTRAK Setiap kegiatan usaha tidak terlepas dari risiko yang dapat menggangu kelangsungan usaha termasuk dalam kegiatan usaha perbakan syariah. Karakteristik pada produk dan jasa dalam perbankan syariah memerlukan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan serta manajemen risiko yang 1 | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX sesuai dengan kegiatan tersebut. Bank syariah selalu menghadapi berbagai jenis risiko dengan kompleksitas yang beragam dan melekat dalam kegiatan usahanya. Oleh karena itu penerapan manajemen risiko pada perbankan syariah menjadi salah stu hal yang sangat penting untuk di terapkan untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan berbagai risiko yang akan dihadapi. Melalui karya tulis ini kami memdiskusikan terkait manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia secara teoritis beserta implementasinya. Dalam jurnal ini pula kami mendiskusikan tentang klasifikasi risiko di bank syariah serta penerapan kesepakatan manajemen risiko di bank syariah. Kata Kunci: Bank Syariah, Manajemen Risiko, Implementasi Manajemen Risiko. A. PENDAHULUAN Kegiatan usaha Bank senantiasa dihadapkan pada risikorisiko yang berkaitan erat dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan syariah yang semakin pesat mengakibatkan Risiko kegiatan usaha perbankan syariah semakin kompleks. Menghadapi kondisi tersebut, Bank perlu memperhatikan seluruh Risiko baik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Bank, termasuk yang berasal dari Perusahaan Anak dengan menerapkan Manajemen Risiko secara konsolidasi. Bank dituntut untuk mampu beradaptasi dengan lingkungan melalui penerapan Manajemen Risiko yang sesuai dengan Prinsip Syariah. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko yang diterapkan pada perbankan syariah di Indonesia diarahkan sejalan dengan aturan baku yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB). Penerapan Manajemen Risiko pada perbankan syariah disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank. Otoritas 2 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah Jasa Keuangan | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX menetapkan aturan Manajemen Risiko ini sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh BUS dan UUS sehingga perbankan syariah dapat mengembangkan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi namun tetap dilakukan secara sehat, istiqomah, dan sesuai dengan Prinsip Syariah. Bank syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai dengan berbagai jenis resiko dengan kompleksitas beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Resiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank.1 Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan pada umumya, bank syariah memerlukan berbagai prosedur maupun metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalkan risiko yang timbul dari kegiatan usaha, atau yang biasa disebut sebagai manajemen risiko. 2 Persepsi investor dan pelaku sektor keuangan terhadap risiko dan imbalan yang diperoleh, dan konsekuensinya aliran dana yang mengikutinya, bisa drastis dalam waktu singkat. Sebagai salah satu pilar sektor keuangan dalam melaksanakaan fungsi intermediary dan pelayanan jasa keuangan, sektor perbankan jelas sangat memerlukan adanya sebuah distribusi risiko yang efisien.(Masyhud, 2006) 1 Muhammad Iqbal Fasa, Manajemen Resiko Perbankan Syariah Di Indonesia, Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. I No. 2, Desember 2016, 36. 2 Rusdan, Urgensi Manajemen Pengawasan Risiko Bank Syariah, Jurnal Studi Keislaman dan lmu Pendidikan, Vol. 4 No. 2 November 2016, 86. 3 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX Penerapan manajemen risiko dari nol adalah tidak mudah. Untungnya ada model yang dapat dicontoh. Kelompok industri lain mempunyai metode pengelolaan risiko operasional yang sangat mapan, layak, dan teruji. Industri penerbangan, industri, petrokimia, dan industri militer adalah contoh eksponen-eksponen ahli dalam manajemen risiko operasional.(Muhamad, 2004). Ada beberapa tehnik untuk mengidentifikasi risiko. Misalnya, dengan menelusuri sumber risiko sampai terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan. Identifikasi dilakukan dengan melihat sekuen dari sumber risiko sampai ke terjadinya peristiwa yang merugikan. Pada beberapa situasi, risiko yang dihadapi oleh perusahaan cukup standar. Sebagai contoh, bank menghadapi risiko terutama, adalah risiko kredit (kemungkinan debitur tidak melunasi hutangnya). Untuk bank yang juga aktif melakukan perdagang sekuritas, maka bank tersebut akan menghadapi risiko pasar. Setiap bisnis akan menghadapi risiko yang berbeda-beda kaakteristiknya.(Mamduh, 2006).3 Oleh karena itu, bank syariah harus dapat mengidentifikasi setiap resiko yang sedang dihadapi (Romdhoni, 2012). Pembahasan paper berikut akan membahas lebih mendalam tentang implementasi manajemen resiko dalam perbankan syariah. B. PENELITIAN TERDAHULU Penelitian Bashori (2008) tentang manajemen risiko bank Syariah, Hasilnya bank-bank syariah akan menghadapi risiko-risiko bank antara laini risiko risiko kredit, pasar, likuiditas, nperasional, 3 Trimulato, Manajemen Risiko Berbasis Syariah, Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, Vol. 1, No. 1, Juni 2017, 91-92. 4 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX hikum, reputasi, stratejik, kepatuhan dan risiko investasi ekuitas dan risiko tingkat return. penerapani manajemen risiko untuk sistem hagi hasil akan memerlukan suatu sistem manajemen risiko yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem yang dimilik bank syariah. Penelitian Setyaningsih (2007) dari 10 studi kasus yang diteliti mendapatkan bahwa terdapat praktik-praktik yang tidak sehat pada perbankan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko perbankan menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko yang akan terjadi. Sunitha (2013) Manajemen Risiko Dalam Sektor Perbankan Manajemen risiko menggaris bawahi fakta bahwa kelangsungan hidup suatu organisasi sangat tergantung pada kemampuan untuk mengantisipasi dan mempersiapkan diri untuk perubahan daripada hanya menunggu untuk perubahan dan menyikapinya. Hameeda Abu Hussain, Jasim Al-Ajmi (2012), dalam jurnalnya yang berjudul “Risk management practices of conventional and Islamic banks in Bahrain”. Dari jurnal penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa terdapat tiga jenis yang paling penting dari resiko yang dihadapi bank yang beroperasi di Bahrain adalah resiko kredit, diikuti oleh likuiditas dan resiko operasional. Bank Syariah menghadapi resiko tingkat yang lebih tinggi dibanding bank konvensional. Hal ini ditemukan bahwa bank syariah menghadapi likuiditas yang lebih tinggi, operasional, pemukiman, Negara dan risiko residual daripada bank-bank Konvensional. 5 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX Dari kajian penelitian terdahulu diatas terdapat perbedaan dengan penelitian sekarang, yaitu mengidentifikasi tingkat risiko yang dihadapi oleh Bank Syariah di Indonesia. C. KAJIAN PUSTAKA 1. Manajemen Risiko dalam Perspektif Islam Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenanya, manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan itu. Salah satunya melalui bekerja, sedangkan salah satu dari ragam bekerja adalah berbisnis. Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggungan, untuk “bekerja”. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah SWT, melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan manusia untuk mencari rezeki. Disamping anjuran untuk mencari rezeki, Islam sangat menekankan (mewajibkan) aspek kehalalannya, baik dari sisi perolehan maupun pendayagunaannya (pengelolaan dan pembelanjaan). Dari paparan diatas, dapat diartikan sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram).4 4 Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), hlm. 17. 6 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX Manajemen risiko merupakan salah satu metode untuk mengelola risiko yang dihadapi dalam menjaga amanah baik dari sesama manusia terlebih amanah Allah SWT yang dibebankan kepada manusia. Semakin baik manajemen risiko, maka semakin amanahlah manusia di mata sesama manusia dan di mata Allah SWT. 2. Tujuan Manajemen Risiko Hubungan antara risiko dan hasil secara alami berkorelasi secara linier negatif. Semakin tinggi hasil yang diharapkan, dibutuhkan risiko yang semakin besar pula untuk dihadapi. Untuk itu, diperlukan upaya yang serius agar hubungan tersebut menjadi kebalikannya, yaitu aktivitas yang meningkatkan hasil pada saat risiko menurun.5 Untuk lebih jelasnya tujuan manajemen risiko yang ingin dicapai oleh manajemen risiko dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:6 1) Tujuan sebelum terjadinya peril bahaya (Suatu kejadian yang bisa menimbulkan risiko atau kerugian, misalnya mobil terguling) Ialah tujuan yang ingin dicapai yanng menyangkut hal-hal sebelum terjadinya peril ada beberapa macam, antara lain: a. Hal-hal yanng bersifat ekonomis, misalnya: upaya untuk menanggulangi kemungkinan kerugian dengan cara yang paling ekonomis, yang dilakukan melalui analisa keuangan terhadap biaya 5 program Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan, (Jakarta: Rajawali Prers, 2011), hlm. 6. Deddy Supriyadi, Manajemen Risiko (Buku Ajar), (Bandung: Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN), 2005), hlm. 8. 6 7 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX keselamatan, besarnya premi asuransi, biaya dari bermacam-macam teknik penanggulangan risiko. b. Hal-hal yang bersifat non ekonomis, yaitu upaya untuk mengurangi kecemasan, sebab adanya kemungkinan terjadinya peril tertentu dapat menimbulkan kecemasan dan ketakutan, sehingga dengan adanya upaya penanggulangan maka kondisi itu dapat diatasi. c. Tindakan penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari pihak ketiga atau pihak luar perusahaan. 2) Tujuan setelah terjadinya peril pada pokoknya mencakup upaya untuk penyelamatan operasi perusahaan setelah terkena peril, yang dapat berupa: a. Menyelamatkan operasi perusahaan, artinya manajer risiko harus mengupayakan pencarian strategi bagaimana agar kegiatan tetap berjalan sehabis perusahaan terkena peril, meskipun untuk sementara waktu yang beroperasi hanya sebagian saja. b. Mencari upaya-upaya agar operasi perusahaan tetap berlanjut sesudah perusahaan terkena peril. Hal ini sangat penting terutama untuk perusahaan yang mrlakukan pelayanan terhadap masyarakat secara langsung. c. Mengupayakan agar pendapatan perusahaan tetap mengalir, meskipun tidak sepenuhnya, paling tidak cukup untuk menutup biaya variabelnya. 8 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah Untuk | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX mencapai tujuan ini bilaman perlu perusahaan untuk sementara melakukan kegiatan usaha ditempat lain. D. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian dan Lokasi Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk membangun suatu preposisi dan menjelaskan makna dibalik realita sosial yang terjadi. Penelitian ini dilakukan di Perbankan Syariah yang termasuk ke dalam Bank BUMN dan Bank Non BUMN. Proses Pengumpulan Data Dalam penelitian ini, peneliti terlibat langsung dalam mencari datadata di lapangan. Sebagaimana ciri-ciri penelitian kualitatif, peneliti bertindak sebagai instrumen sekaligus pengumpul data. Penelitian ini mengamati praktik penerapan dan pengelolaan manajemen resiko (risk) yang dilakukan oleh perbankan syariah dalam industri perbankan. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara mendalam (in depth interview) dan dokumentasi. Jenis Data dan Analisisis Data Sumber data utama (primer) adalah data yang diperoleh langsung dari praktisi, pakar dan nasabah perbankan syariah yang ada, yang berisikan informasi berkaitan dengan penerapan dan pengelolaan manajemen resiko (risk) yang dilakukan oleh perbankan syariah dalam industri perbankan berupa data-data yang relevan. Validasi dan Analisis Data 9 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX Dalam penelitian ini validitas atau keabsahan data diperiksa dengan metode triangulasi. Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk kepentingan pengecekan data atau sebagai pembanding terhadap data itu (Moleong: 2004). Dalam penelitian kualitatif, analisis data tidak bisa hanya dilakukan secara linear, tetapi harus menggunakan analisis interaktif (interative analysis) (Sudika, 2001). Dalam metode ini, model ini disebut juga dengan model interaktif secara siklus (syclycal interactive analysis model). Komponen dari analisis tersebut adalah reduksi data, sajian data, penarikan kesimpulan. E. PEMBAHASAN 1. Pengertian Manajemen Secara umum aktivitas manajemen tidak dapat dipisahkan dari aktivitas suatu organisasi karena manajemen adalah suatu aktivitas yang diarahkan untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi secara efektif dan efisien. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia manajemen adalah proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai suatu sasaran.7 Manajemen juga dapat diartikan sebagai ilmu atau seni dalam mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber daya lainnya secara efektif dan efisien agar tercapai tujuan dari suatu organisasi.8 Selain itu 7 Lukman Ali, dkk, Kamus Besar Bahasaa Indonesia, Cet II (Jakarta: Balai Pustaka, 1997). 623. 8 Miftah Thoha, Kepemimpinan Dalam Manajemen (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995), 8. 10 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX manajemen juga dapat diartikan sebagai suatu seni mengatur yang melibatkan proses, cara, dan tindakan tertentu, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan secara efisien dan efektif dengan dan melalui orang lain.9 Sedangkan menurut Ismail Solihin manajemen adalah suatu proses yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian terhadap orang yang terlibat dan mekanisme kerja untuk mencapai suatu tujuan.10 Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian dari manajemen adalah suatu proses yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian/pengawasan guna untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi secara efektif dan efisien. 2. Pengertian Resiko Resiko merupakan suatu hal yang melekat pada kehidupan dan aktivitas manusia. Banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari resiko namun mengacu pada suatu makna yang sama. Seperti Kasidi berpendapat bahwa resiko adalah kemungkinan terjadinya suatu penyimpangan dari harapan yang mana penyimpangan ini dapat menimbulkan suatu 9 Lilis Sulastri, Manahemen Sebuah Pengantar (Sejarah, Tokoh, Teori, dan Praktik) (Bandung: LGM, 2014), 14. 10 Ismail Solihin, Pengantar Manajemen (Jakarta:Erlangga, 2009), 4. 11 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX kerugian bagi organisasi.11 Menurut Imam Wahyudi, dkk resiko adalah sebuah konsekuensi atas pilihan yang telah dipilih yang mengandung ketidakpastian yang berpotensi dapat mengakibatkan sesuatu yang tidak diharapkan atau menimbulkan dampak negatif yang dapat merugikan pengambil keputussan.12 Resiko juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang tidak pasti yang dihadapi oleh seseorang atau perusahaan yang dapat memberikan dampak yang merugikan bagi seseorang maupun perusahaan.13 Berdasarkan pendapat-pendapat yang telah dikemukakan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian dari resiko adalah sesuatu yang tidak pasti yang ada dalam seseorang atau perusahaan yang mana ketidakpastian ini dapat memberikan dampak yang negatif atau dampak yang merugikan bagi seseorang atau perusahaan. 3. Pengertian Manajemen Resiko Dalam aktivitas kehidupan manusia pasti erat kaitannya dengan resiko. Perusahaanpun tidak luput dengan adanya resiko. Hampir setiap kegiatan dalam perusahaan selalu menghadapi yang namanya resiko yang mana resiko yang dihadapi sangatlah beragam. Disinilah fungsi dari manajemen dengan adanya suatu manajemen yang baik dan tepat sasaran diharapkan dapat meminimalisir resiko. Oleh karena 11 Kasidi, Manajemen Resiko (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), 4. Imam Wahyudi, dkk, Manajemen Resiko Bank Islam (Jakarta: Salemba Empat, 2013), 4. 13 Ronny Kountour, Manajemen Risiko Operasional (Jakarta: PPM, 2004), 4. 12 12 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX itu perusahaan dituntut untuk dapat melakukan manajemen yang baik agar dapat mengelola resiko. Manajemen resiko sendiri dapat diartikan sebagai suatu proses yang terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan resiko, dan memonitor serta mengendalikan implementasi penanganan resiko.14 Irham Fahmi berpendapat bahwa pengertian dari manajemen resiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana dalam suatu organisasi dapat menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komperhensif dan sistematis.15 Jadi, manajemen resiko adalah suatu proses yang sistematis dan struktur pengorganisasian, yang pengarahan meliputi dan perencanaa, pengawasan dalam rangka mengelola resiko yang dihadapi. 4. Implementasi Manajemen Resiko Dalam aktivitasnya suatu perusahaan pasti akan menghadapi suatu resiko begitu juga dengan perbankan syariah yang tak luput dari adanya resiko. Resiko yang dihadapi oleh bank syariah sangatlah beragam dan bermacam-macam. Begitu juga manajemen resiko perlu disesuaikan dengan resiko apa yang kemungkinan muncul 14 15 Bramantyo Djohanputro, Manajemen Risiko Koporat (Jakarta: PPM, 2008), 43. Irham Fahmi, Manajemen Resiko (Bandung: Alfabeta, 2010), 2. 13 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX dalam bank syariah. Karena manajemen yang tepat akan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam mengatasi resiko . Pada implementasinya manajemen resiko memiliki tahapan yang meliputi identifikasi resiko, pengukuran resiko, memonitor, serta mengelola berbagai eksposur resiko. Namun implementasi ini tidak dapat berjalan dengan baik apabila tanpa disertai adanya proses dan sistem yang jelas. Dimana keseluruhan manajemen resiko harus didukung oleh seluruh departeman dan divisi dari lembaga sehingga budaya manajemen resiko dapat muncul. Identifikasi Resiko Pengendalian Resiko Pengukuran Resiko Memonitoring Resiko Dalam implementasinya manajemen resiko dalam bank syariah meliputi: a. Identifikasi Resiko Dalam proses identifikasi resiko ini dilakukan analisis dari resiko apa saja resiko yang mungkin terjadi dan melekat pada bank syariah. Resiko yang biasa melekat dalam bank syariah seperti resiko produk dan resiko operasional dari bank syariah itu sendiri. 14 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX Identifikasi resiko ini sendiri bersifat proaktif yang mencakup seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan oleh bank dan identifikasi ini dilakukan dalam rangka untuk menganalisis sumber dan kemungkinan timbulnya suatu resiko dan bagaimana dampak dari resiko tersebut. Pada bank syariah resiko yang melekat adalah pada proses transaksi, pembiayaan, proses manajemen, sumber daya manusia, teknologi, lingkungan eksternal, dan kerusakan. b. Pengukuran resiko Tahap ini dilakukan untuk mengukur eksposur resiko bank yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam pengendalian. Pada tahap pengukuran ini perlu dilakukan secara berkala oleh bank dalam setiap aktivitasnya. Ada berbagai metode yang dapat dilakukan oleh bank dalam melakukan pengukuran baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Dalam mengukur resiko bank dapat menggunakan metode pengukuran resiko yang diterapkan oleh Bank Indonesia atau bank juga dapat menggunakan metode yang telah dikembangkan sendiri. Dalam pemilihan metode ini bank dapat memilih sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kompleksitas dari kegiatan usaha masing-masing bank.16 c. Memonitoring 16 A. Karim Adiwarman, Bank Islam: Fiqih dan Keuangan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), 257-258. 15 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX Pada tahap monitoring ini bank syariah tidak hana melibatkan manajemen bank syariah itu sendiri melainkan juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah. Karena pada bank syariah memiliki masalah yang cukup kompleks yang memerlukan pemahaman yang lebih. Resiko-resiko yang dihadapi bank syariah jumlahnya tidak terbatas. Dengan demikian perlu adanya suatu solusi yang inovatif dalam pengelolaan manajemen resiko agar aktivitas dalam bank syariah tetap stabil. d. Pengendalian resiko Setiap bank harus memiliki pengendalian resiko yang memadahi yang mengacu pada kebijakan bank serta prosedur yang telah ditetapkan pada bank tersebut. Dalam proses pengendalian resiko ini harus sesuai dengan tingkatan resiko yang akan diambil dan toleransi resiko. Bank dapat melakukan pengendalian resiko dengan beberapa metode seperti melakukan mitigasi resiko, serta penambahan modal bank guna meminimalisir potensi kerugian dari bank.17 5. Resiko Dalam Bank Syariah Dan Manajemennya Pada bank syariah resiko yang dihadapi sangat kompleks dan jumlahnya tidak terbatas. Namun ada resikoresiko tertentu yang melekat pada bank syariah, seperti: a. Resiko kredit/pembiayaan 17 Rustam Bambang Rianto, Manajemen Resiko Perbankan Syariah di Indonesia (Jakarta: Salemba Empat, 2013), 43-47. 16 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX Resiko kredit atau pembiayaan ini adalah resiko yang ditimbulkan dari kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank. Dan resiko kredit/pembiayaan pada bank syariah mencakup resiko produk dan resiko yang terkait dengan pembiayaan koperasi. Penyebab dari resiko ini adalah karena bank mudah memberikan dananya pada nasabah. Hal ini dapat terjadi karena terlalu besar tuntutan untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga dalam penilaian dalam kredit kurang cermat.18 Adapun cara yang dapat dilakukan dalam menekan resiko kredit ini seperti memberikan batasan wewenang keputusan kredit bagi setiap perkreditan. Sedangkan untuk meminimalisir terjadinya kerugian dalam pembiayaan dapat di terapkan teknik seperti: model pemeringkatan untuk pembiayaan perorangan, manajemen portofolio pembiayaan, agunan, pengawasan arus kas, manajemen pemulihan, serta asuransi.19 b. Resiko pasar Resiko pasar adalah resiko yang ditimbulakan oleh adanya perubahan instrumen perbankan yang meliputi sensitivitas suku bunga sekuritas hutang, ekuitas, nilai tukar valas, serta harga komoditas. 18 Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah (Jakarta:Azkia Publisher, 2009), 263. 19 Rustam Bambang Rianto, Manajemen Resiko Perbankan Syariah di Indonesia (Jakarta: Salemba Empat, 2013), 109. 17 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX Untuk menekan resiko pasar bank dapat membentuk proses manajemen resiko pasar dan sistem informasi yang sehat serta komperehensif seperti membuat kerangka konseptual untuk mengidentifikasi resiko pasar yang mendasarinya atau membentuk sistem informasi manajemen yang kuat agar mudah dalam hal pengendalian, pemantauan, pelaporan tingkat resiko pasar serta kinerja dari manajemen senior.20 c. Resiko likuiditas Resiko likuiditas adalah resiko yang timbul karena akibat dari alat-alat likuid pada bank, sehingga bank tidak mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibanya pada saat jatuh tempo. Resiko ini akan menjadi resiko yang besar apabila bank tidak mampu untuk memperbaiki kualitas kredit yang di salurkan. Langkah yang dapat ditempuh oleh bank dalam meghadapi resiko ini adalah dengan menerapkan assets and liability. Dimana tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas supaya pada saat jatuh tempo bank dapat memenuhi kewajibannya serta untuk menjaga kepercayaan nasabah pada bank tersebut.21 d. Resiko operasional Resiko operasional adalah resiko yang diakibatkan oleh kerugian atau ketidakcukupan dan kegagalan dari 20 Sulhan M dan Ely Suswanto, Manajemen Bank Konvensional dan Syariah (Malang: UIN Malang Press, 2008), 113 21 Frianto Pandia, Manajemen Dana dan Kesehatan Bank (Jakarta: Rineka Cipta, 2012) 205. 18 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX proses internal, manusia, dan sistem yang gagal atau dari peristiwa internal lainnya. Faktor utama yang menyebabkan resiko ini adalah infrastruktur, proses dan sumber daya. Untuk menekan resiko ini dapat dilakukan manajemen resiko dengan cara memperbaiki infrastruktur, memberikan pelatihan pada karyawan atau memperbaiki kualitas proses kerja.22 e. Resiko kepatuhan Resiko kepatuhan ini dapat didefinisikan sebagai resiko yang muncul akibat dari ketidakpatuhan bank syariah atau tidak melaksanakan peraturan perundangundangan dan ketentuan yang telah ditetapkan serta melanggar prinsip-prinsip syariah. Hal bersumber dari aktivitas bank syariah yang melanggar atau menyimpang dari ketentuan atau perundang-undangan atau prinsipprinsip syariah yang ada. Tujuan utama dari manajemen resiko ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan manajemen resiko dapat menekan kemungkinan dampak negatif dari perilaku bank syariah yang menyimpang dari standar yang telah ditentukan.23 f. Resiko hukum 22 Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan: Dalam Konteks Kesepakatan Basel dan Peraturan Bank Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006), 131. 23 Sumar’in, Konsep Kelembagaan Perbankan Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012) 114. 19 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX Resiko hukum adalah resiko yang diakibatkan oleh lemahnya aspek legal atau yuridis. Biasanya kelemahan ini diakibatkan oleh ketiadaan peraturan perundangundangan yang mendukung atau adanya kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahna kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. Dalam resiko ini manajemen resiko memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa manajemen dapat memimalisir timbulnya dampak negatif dari aspek yuridis, ketiadaan atau undangan. Hal meminimalisir perubahan yang resio peraturan perlu hukum perundang- diperhatikan adalah harus untuk memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis, harus menerapkan sanksi secara konsisten, harus melakukan kajian secara berkala, dal lain-lain.24 g. Resiko strategis Resiko ketidaktepatan strategis dalam ini muncul mengambil karena keputusan adanya ketika menghadapi ketidakpastian dalam lingkungan bisnis. Sumber dari resiko strategis ini sendiri seperti kelemahan dalam proses formulasi strategi serta ketidaktepatan dalam merumuskan strategi, sistem informasi manajemen yang kurang, hasil analisis lingkungan eksternal dan internal yang kurang cermat, penetapan tujuan strategi yang terlalu agresif, kurang optimal dalam implementasi 24 Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, 278. 20 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX strategi, dan adanya kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketika manajemen resiko strategi gagal dalam penetapannya maka akan mengakibatkan adanya penarikan dana secara besar-besaran oleh dana pihak ketiga, munculah resiko likuiditas, atau yang lebih buruk adalah bank dapat mengalami kebangkrutan.25 h. Resiko reputasi Resiko reputasi ini dapat muncul dikarenakan adanya plukasi negatif terkait dengan kegiatan operasional bank atau karena adanya persepsi negatif dari nasabah terhadap bank. Hal-hal yang dapat memicu munculnya resio reputasi adalah karena adanya kesalahan manajemen, melanggar peraturan, melanggar Fatwa DSN MUI, skandal keuangan, kurang kompetennya sumber daya, integrasi yang diragukan, performance bank yang kurang baik. Untuk menekan resiko reputasi ini dapat dilakukan dengan penerapan prinsip-rinsip syariah yang konsisten agar nantinya tidak menimbulkan perspektif negatif dari nasabah terhadap penerapan sistem syariah yang pada akhirnya akan menimbulkan penilaian yang negatif dan akan meningkatkan resiko reputasi itu sendiri.26 i. Resiko imbal hasil 25 Bambang Rianto Rustam, Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia, 223. Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Syariah (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2014), 346. 26 21 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX Resiko imbal hasil adalah resiko yang di timbulkan oleh perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan nasabah karena adanya perubahan tingkat perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyalur dana yang mana hal ini akan mempengaruhi perilaku dari nasabah pihak ketiga. Perubahan perilaku ini dapat terjadi karena adanya perubahan ekspektasi atas tingkat bagi hasil yang disebabkan karena menurunna nilai aset bank atau faktor eksternal lainnya. Untuk menekan resiko imbal hasil dapat melakukan strategi seperti menentukan rasio laba pada masa depan, mengembangkan instrumen baru yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan menerbitkan sekuritisasi yang sesuai dengan aset yang diizinkan dalam ketentuan syariah.27 j. Resiko investasi Resiko investasi adalah resiko yang ditimbulkan akibat bank menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dengan menggunakan akad bagi hasil. Dimana ketika bank memberika pembiayan pada nasabah dengan basis bagi hasil maka ketika nasabah mengalami kerugian maka bank juga akan mengalami kerugian tersebut. Strategi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir resiko ini adalah dengan memperhatikan manajemen 27 Bambang Rianto Rustam, Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesia,, 257. 22 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX resiko serta proses laporan yang memadai sehubungan dengan pembiayaan yang diberikan.28 F. KESIMPULAN Manajemen risiko dalam setiap aspek kehidupan sangatlah penting. Oleh sebab itu, setiap orang harus tau bagaimana cara mengimplementasikan manajemen risiko dalam segala hal. Salah satunya dalan dunia perbankan syariah. Dalam oerbankan syariah sangat banyak risiko yang akan dihadapi, diantaranya risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiki kepatuhan, risiko operasional, risiko hukum, risiko strategis, risiko reputasi, resiko imbal hasil, dan risiko investasi. Untuk menghindari hal-hal tersebut maka kita harus senantiasa menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan, baik skala kecil maupun besar. Penerapan atau implementasi bdari sebuah manajemen risiko akan memperkecil kesalahan atau risiko yang berakibat pada kehidupan perbankan syariah dalam waktu yang cukup lama. Jadi harus selalu bisa menempatkan diri, menempatkan posisi, menempatkan suasana yang tepat di setiap keadaan. DAFTAR PUSTAKA Buku Adiwarman, Karim. Bank Islam: Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013. Ali, Lukman dkk. Kamus Besar Bahasaa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1997. Muhammad Iqbal Fasa, “Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Indonesi”, Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 2, 2016, 47. 28 23 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX Arifin, Zainul. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta:Azkia Publisher, 2009. Bambang Rianto, Rustam. Manajemen Resiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2013. Bankir Indonesia, Ikatan. Memahami Bisnis Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2014. Djohanputro, Bramantyo. Manajemen Risiko Koporat. Jakarta: PPM, 2008. Fahmi, Irham. Manajemen Resiko. Bandung: Alfabeta, 2010 Kasidi. Manajemen Resiko. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010. Kountour, Ronny. Manajemen Risiko Operasional . Jakarta: PPM, 2004. M, Sulhan dan Ely Suswanto. Manajemen Bank Konvensional dan Syariah. Malang: UIN Malang Press, 2008. N. Idroes, Ferry. Manajemen Risiko Perbankan, Jakarta: Rajawali Prers, 2011. N. Idroes, Ferry. Manajemen Risiko Perbankan: Dalam Konteks Kesepakatan Basel dan Peraturan Bank Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006. Pandia, Frianto. Manajemen Dana dan Kesehatan Bank. Jakarta: Rineka Cipta, 2012. Supriyadi, Deddy. Manajemen Risiko (Buku Ajar). Bandung: Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN), 2005 Sulastri, Lilis. Manajemen Sebuah Pengantar (Sejarah, Tokoh, Teori, dan Praktik). Bandung: LGM, 2014. Sumar’in. Konsep Kelembagaan Perbankan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012. Solihin, Ismail. Pengantar Manajemen . Jakarta:Erlangga, 2009. 24 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah | DOI: http:// 10.xxxxx/iq.vXiX.XXXX Thoha, Miftah. Kepemimpinan Dalam Manajemen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995. Wahyudi, Imam dkk. Manajemen Resiko Bank Islam . Jakarta: Salemba Empat, 2013. Yusanto, Muhammad Ismail dan Muhammad Karebet Widjajakusuma. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani Press, 2002. Artikel Dalam Jurnal Iqbal Fasa, Muhammad. “Manajemen Resiko Perbankan Syariah Di Indonesia”. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. I No. 2, Desember 2016 Rusdan.” Urgensi Manajemen Pengawasan Risiko Bank Syariah”. Jurnal Studi Keislaman dan lmu Pendidikan, Vol. 4 No. 2 November 2016. Trimulato.”Manajemen Risiko Berbasis Syariah”. Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam,Vol. 1, No. 1, Juni 2017. 25 P-ISSN: 2599-1515, E-ISSN: _ https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/wadiah