LAPORAN PRAKTIKUM PENGEMASAN
“EVALUASI LABELLING DAN KEMASAN PRODUK PANGAN”
Disusun Oleh :
Nama : Minarni
NPM : E1G018028
Tanggal : 16 April 2020
Kelompok : 1 (Satu)
1.Iqba Jayadi (E1G018002)
2. Olla Pressilia (E1G018038)
3. Sherly Fitriza (E1G018018)
Prodi : Teknologi Industri Pertanian
Dosen : 1. Ir. Wuri Marsigit, M.AppSc
2. Ir. Hasanuddin, M.Si
Ko-Ass : Marcliansi Sinaga (E1G017039)
LABORATORIUM TEKNOLOGI PERTANIAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS BENGKULU
2020
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Memasuki era persaingan yang kompetitif menuntut perusahaan/ pelaku bisnis untuk menciptakan strategi yang inovatif dan kreatif dalam mendesain produknya agar lebih menarik dari para pesaing. Salah satu daya tarik yang dapat ditonjolkan dari sebuah produk adalah kemasan dan harga produknya. Kekuatan desain kemasan dan harga produk mempunyai pengaruh yang kuat terhadap keputusan pembelian karena desain kemasan yang unik memiliki daya tarik tersendiri bagi para konsumen (Fajar, 2017)
Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas, Undangundang tersebut mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/ atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Chotim, 2013).
Label pangan penting diketahui sebagai informasi yang sesungguhnya, terutama mengenai substansi dan standart pemakaian yang dilabelkan. Label ini merupakan media komunikasi antara pelaku usaha dengan konsumennya. Komunikasi harus dilakukan untuk menyampaikan informasi yang benar, jelas dan jujur. Hal ini berarti bahwa tidak boleh ada informasi yang menjadi hak konsumen di tutuptutupi. Akan tetapi dalam praktiknya, standar pelabelan seringkali dilanggar pelaku usaha. Akibatnya, banyak anggota publik yang menjadi korban. Maka dari itulah pratikum ini diadakan agar mahasiswa memahami pentingnya evaluasi labelling dan kemasan produk.
Tujuan Pratikum
Mahasiswa mengetahui dan memahami peraturan perundangan yang berlaku terkait fungsi label pada kemasan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Fungsi paling mendasar dari kemasan adalah untuk mewadahi dan melindungi produk dari kerusakan – kerusakan baik fisik (benturan/gesekan/goresan dan lain- lain) ataupun kerusakan kimia sehingga lebih mudah disimpan, diangkut,didistribusikan,dipromosikan, dan dipasarkan. Kemasan juga berfungsi mencegah terjadinya kontaminasi baik kontaminasi serangga maupun kontaminasi kimia (Thomas, 2014).
Produk yang mudah dikenali berarti produk yang dijual harus memiliki ciri atau informasi tertentu. Informasi tersebut dibutuhkan terutama oleh agen, pengepul, atau distributor yang menjual produk. Mereka sangat memebutuhkan informasi yang jelas mengenai nama produk,jenis produk,tanggal kadaluwarsa bahkan informasi mengenai karasteriktik produk (Yuyun dan Gunarso, 2011).
Seiring dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup, kemasan tradisional makanan alami tersebut mulai ditinggalkan masyarakat karena dinilai menjadi kemasan yang terkesan murahan dan diidentikan dengan kumuh, tidak higienis, tidak praktis. Kemudian perlahan berganti dengan pembungkus/wadah buatan manusia yang kini biasa kita gunakan seperti kertas, plastik, kaleng dan Styrofoam. Selama ini, wadah dan pembungkus makanan buatan yang modern itu memang menciptakan kesan modern, praktis, simple dan bersih. Namun material seperti ini sulit didaur ulang, hingga rentan mencemari lingkungan. Fungsi kantung plastik sebetulnya hanya untuk membawa produk dari pasar ke rumah. Setibanya di rumah, yang dinikmati adalah isinya, sementara plastik masuk ke keranjang sampah. Jadi tanpa disadari, sebetulnya makanan yang dibungkus aluminium kemudian dilapisi lagi dengan plastik (misal: kemasan snack, coklat, dll), telah menciptakan limbah yang berlapis-lapis (Benny, 2014).
Zaman modern seperti saat ini desain kemasan yang dipergunakan produsen bahan pangan diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Kemasan dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa hal atau beberapa cara yaitu kemasa Klasifikasi kemasan berdasarkan frekwensi pemakaian, Klasifikasi kemasan berdasarkan struktur sistem kemas (kontak produk dengan kemasan), Klasifikasi kemasan berdasarkan sifat kekauan bahan kemasan dan Klasifikasi kemasan berdasarkan sifat perlindungan terhadap lingkungan (Julianti dan Nurminah, 2006).
Ketentuan mengenai label pangan tertuang pada Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa : label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan. Konsumen ketika membeli produk pangan kemasan yang dilihat terlebih dahulu adalah labelnya. Oleh sebab itu label pangan diharapkan dapat memberikan informasi secara jelas, jujur dan benar (Chotim, 2013).
Daya tarik visual mengacu pada penampilan kemasan atau label suatu produk yang mencakup warna, bentuk, merek, ilustrasi, teks, tata letak. Warna biasanya dipakai untuk identifikasi produk sehingga produk dimaksud berbeda dengan produk-produk pesaing. Warna juga dipakai untuk menarik perhatian, warna yang terang atau yang cerah akan memantulkan cahaya lebih jauh dibanding warna gelap, sehingga konsumen diharapkan dapat lebih tertarik atas produk tersebut. Warna juga dipakai untuk meningkatkan selera dan sebagainya. Bentuk kemasan biasanya disesuaikan dengan produknyan. Pertimbangan yang digunakan adalah pertimbangan mekanis, kondisi penjualan, pemajangan dan cara-cara penggunaan kemasan. Bentuk kemasan yang sederhana biasanya lebih disukai dari pada kemasan yang rumit. Bentuk kemasan hendaknya mudah dilihat bila dipandang dari jauh. Merek/logo merupakan tanda atau lambang sebagai identifikasi dari suatu produk. Merek atau logo dipakai untuk meningkatkan daya tarik konsumen. Merek atau logo dipandang dapat meningkatkan gengsi atau status seorang pembeli. Merek atao logo hendaknya mudah diucapkan, mudah dikenali, mudah diingat, tidak sulit untuk digambarkan dan tidak mengandung konotasi yang negatif (Susetyarsi, 2012).
Penjelasan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun1996 menyatakankan bahwa keterangan yang menyesatkan adalah pernyataan yang berkaitan dengan hal-hal seperti sifat, harga, bahan, mutu, komposisi, manfaat, atau keamanan pangan yang meskipun benar dapat menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahaman mengenai pangan yang bersangkutan. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun1999 menyatakan bahwa keterangan yang menyesatkan adalah pernyataan yang berkaitan dengan hal-hal seperti sifat, harga, bahan, mutu, komposisi, manfaat atau keamanan pangan yang meskipun benar dapat menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahaman mengenai pangan yang bersangkutan (Chotim, 2013).
BAB III
METODOLOGI
3.1 Alat dan Bahan
1. Beberapa contoh kemasan produk pangan dalam kemasan
2. Timbangan
3. Gelas ukur
4. Cheklist evaluasi label produk pangan
3.2 Prosedur Kerja
Menyiapkan beberapa contoh produk pangan baik produk lokal, nasional maupun internasional (jika ada)
Menjelaskan bahan (kertas, plastik, Kaca dan lain- lain) dan jenis Pengemasan (Primer, Skunder, Tersier dan sebagainya) yang digunakan dan cara pengemasannya.
Memeriksa apakah ada produk yang cacat (robek, penyot, bocor dsb)
Mengamati dan mencatat dengan daftar checlist persyaratan labeling, Mendiskusikan temuan yang didapatkan.
Menimbang untuk mengetahui isi netto timbangan berat atau volume produk dengan menggunakan timbangan atau gelas ukur.
BAB IV
HASIL PENGAMATAN
4.1 Tabel pengamatan produk Nasional
Parameter pengamatan
Jenis Produk
1
2
3
4
5
6
Kondisi kemasan
Kelengkapan label
Nama produk
Merk
Halal
Tanggal kadarwarsa
netto
komposisi
Izin BPOM
Bahasa asing
Kode produksi
Kesesuaian isi denga label :
Netto
Isi
Nama Produk
Shampo Zinc
Sabun Shinzui
Bumbu racik tempe Goreng
Marina uv white
Bambi
Masako
4.2 Pengamatan produk Internasional
Parameter pengamatan
Jenis Produk
1
2
3
Kondisi kemasan
Kelengkapan label
Nama produk
Merk
Halal
Tanggal kadarwara
netto
komposisi
Izin BPOM
Bahasa asing
Kode produksi
Kesesuaian isi denga label :
Netto
Isi
Nama Produk
Johnsons
Me-o
Cussons Baby
BAB V
PEMBAHASAN
Ketentuan mengenai label pangan tertuang pada Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa : label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan. Konsumen ketika membeli produk pangan kemasan yang dilihat terlebih dahulu adalah labelnya. Oleh sebab itu label pangan diharapkan dapat memberikan informasi secara jelas, jujur dan benar
Menurut Chotim (2013) Label memiliki kegunaan untuk memberikan infomasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai barang yang diperdagangkan. Dengan adanya label konsumen akan memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas, isi, kualitas mengenai barang/jasa beredar dan dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa. Label bisa berupa gantungan sederhana yang ditempelkan pada produk atau gambar yang direncanakan secara rumit dan menjadi bagian kemasan. Label bisa membawa nama merek saja, atau sejumlah besar informasi. Bahkan jika penjual memilih label sederhana, hukum mensyaratkan lebih banyak. Pada acara praktikum kali ini yang berjudul Evaluasi Labelling dan Kemasan Produk. Pada praktikum ini kami mengamati kelengkapan label pada produk makan nasional dan internasional parameter yang diamati meliputi: kondisi kemasan, nama produk,alamat produksi, merk, halal, tanggal kadaluarsa, netto, komposisi, izin BPOM, bahasa asing, kode produksi, dan disain kemasan. Serta dapat mengetahui peraturan perundangan yang berlaku terkait fungsi label pada kemasan. Produk nasional yang saya amati yaitu Shampo Zinc, sabun Shinzui, Bumbu Racik Tempe Goreng, Marina UV white, Bambi dan Masako. Serta produk Kemasan Internasional yang saya amati Yaitu Jonhsons, Me-O dan Cussons Baby.
Menurut Thomas (2014) Fungsi paling mendasar dari kemasan adalah untuk mewadahi dan melindungi produk dari kerusakan – kerusakan baik fisik (benturan/gesekan/goresan dan lain- lain) ataupun kerusakan kimia sehingga lebih mudah disimpan, diangkut, didistribusikan, dipromosikan, dan dipasarkan. Kemasan juga berfungsi mencegah terjadinya kontaminasi baik kontaminasi serangga maupun kontaminasi kimia. Pada kemasan yang saya amati yaitu kemasan pada Shampo Zinc, sabun Shinzui, bumbu Racik Tempe Goreng, Marina UV White, Bambi dan Masako semua kemasan dalam keadan baik, keadaan fisik masih bagus, tidak terdapat kerusakan, misal seperti lecek, tergunting, atau pun rusak karena benturan dan kemasan juga tidak terkontaminasi dengan serangga karena keadaan kemasan masih rapat dan tidak tebuka (bersegel).
Menurut Benny (2014) Seiring dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup, kemasan tradisional makanan alami tersebut mulai ditinggalkan masyarakat karena dinilai menjadi kemasan yang terkesan murahan dan diidentikan dengan kumuh, tidak higienis, tidak praktis. Kemudian perlahan berganti dengan pembungkus/wadah buatan manusia yang kini biasa kita gunakan seperti kertas, plastik, kaleng dan Styrofoam. Selama ini, wadah dan pembungkus makanan buatan yang modern itu memang menciptakan kesan modern, praktis, simple dan bersih. Namun material seperti ini sulit didaur ulang, hingga rentan mencemari lingkungan. Fungsi kantung plastik sebetulnya hanya untuk membawa produk dari pasar ke rumah. Setibanya di rumah, yang dinikmati adalah isinya, sementara plastik masuk ke keranjang sampah. Jadi tanpa disadari, sebetulnya makanan yang dibungkus aluminium kemudian dilapisi lagi dengan plastik (misal: kemasan snack, coklat, dll), telah menciptakan limbah yang berlapis-lapis. Pada prataikum evaluasi labelling dan kemsan produk pangan ini yang saya amati adalah produk dengan kemasan modern dengan jenis makanan yang modern pula, kemsana yang saya amati yaitu shampo Zinc, Masako, bumbu racik goreng tempe terbuat dari plastik. Pada sabun Shinzui mengunakan kemasan yang terbuat dari plastik, sedangkan Marina uv white, Bambi,Jonshons dan cussons baby kemasannya terbuat dari Botol.
Kemasan yang saya amati ini semua produk (shampo Zinc, sabun Shinzui, bumbu Racik tempe goreng, Marina uv white, Bambi, Masako, Jonshons, Me-odan Cussons baby) termasuk dalam klasifikasi kemasan berdasarkan klasifikasi kemasan berdasarkan struktur sistem kemasan (kontak produk dengan kemasan) yaitu kemasan primer karena kemasan yang langsung bersentuhan dengan produk yang di bungkusnya. Berdasarkan literatur Julianti dan Nurminah (2006) Zaman modern seperti saat ini desain kemasan yang dipergunakan produsen bahan pangan diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Kemasan dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa hal atau beberapa cara yaitu Klasifikasi kemasan berdasarkan frekwensi pemakaian, Klasifikasi kemasan berdasarkan struktur sistem kemasan (kontak produk dengan kemasan), Klasifikasi kemasan berdasarkan sifat kekauan bahan kemasan dan Klasifikasi kemasan berdasarkan sifat perlindungan terhadap lingkungan.
Menurut Chotim (2013) Penjelasan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun1996 menyatakankan bahwa keterangan yang menyesatkan adalah pernyataan yang berkaitan dengan hal-hal seperti sifat, harga, bahan, mutu, komposisi, manfaat, atau keamanan pangan yang meskipun benar dapat menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahaman mengenai pangan yang bersangkutan. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun1999 menyatakan bahwa keterangan yang menyesatkan adalah pernyataan yang berkaitan dengan hal-hal seperti sifat, harga, bahan, mutu, komposisi, manfaat atau keamanan pangan yang meskipun benar dapat menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahaman mengenai pangan yang bersangkutan. Berdasarkan pengamatan yang telah saya amati semua produk (shampo Zinc, sabun Shinzui, bumbu Racik tempe goreng, Marina uv white, Bambi, Masako, Jonshons, Me-odan Cussons baby) mencantum Komposisi, tidak mencantumkan harga, pada Cussons, Sabun Shinzui, shampo Zinc Mencantumkan manfaat.
Menurut Yuyun dan Gunarso (2011) Produk yang mudah dikenali berarti produk yang dijual harus memiliki ciri atau informasi tertentu. Informasi tersebut dibutuhkan terutama oleh agen, pengepul, atau distributor yang menjual produk. Mereka sangat memebutuhkan informasi yang jelas mengenai nama produk,jenis produk,tanggal kadaluwarsa bahkan informasi mengenai karasteriktik produk. Berdasarkan pengamatan yang saya lakukan semua kondisi kemasan, nama produk,alamat produksi, merk, halal, tanggal kadaluarsa, netto, komposisi, izin BPOM, kode produksi, dan disain kemasan. Tetapi untuk bahasa asing ada yang mencantumkan (Sabun shinzui, shampo Zinc, Bambi, Me-O, Junssons, Cussons Baby) ada juga yang tidak (Masako dan Bumbu racik goreng tempe) untuk berat netto yang dicantumkan di kemasan produk setelah saya timbang menggunakan timbangan semua produk (shampo Zinc, sabun Shinzui, bumbu Racik tempe goreng, Marina uv white, Bambi, Masako, Jonshons, Me-odan Cussons baby) mempunyai kesamaan di kemasan yang tercantum.
Pencantuman label pada barang baru saja pengaturannya dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.62/M- DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang (Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009). Sedangkan pengaturan mengenai label pangan diatur dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (UU Pangan). Bagi setiap orang yang memproduksi atau memasukan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan, wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan, yang sekurang- kurangnya memuat: 1. nama produk; 2. daftar bahan yang digunakan; 3. berat bersih atau isi bersih; 4. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan pangan ke dalam wilayah Indonesia; 5. keterangan tentang halal; 6. tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa. Pengaturan pelaksana dari UU Pangan yang mengatur lebih lanjut dan terperinci mengenai pelabelan termuat di dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP Label dan Iklan Pangan).
Karena keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi masyarakat indonesia yang mayoritas memeluk agama islam,pemerintah mengatur mengenai label produk halal. Terkait dengan kehalalan suatu produk, UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah memberikan perlindungan bagi umat muslim. Dalam pasal 8 ayat (1) huruf h uupk diatur bahwa “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label”.
Dalam pencantuman keterangan pada label, pencantuman keterangan tersebut harus berbahasa Indonesia, selain itu keterangan harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar atau bentuk apapun lainnya. Pengaturan pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam label menurut Pasal 6 ayat (1) PP Label dan Iklan Pangan hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dan mewajibkan agar label ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan atau huruf latin. Ketentuan ini berlaku mengikat tidak hanya terhadap pangan yang diproduksi di dalam negeri, namun berlaku juga terhadap pangan yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan. Atas dasar pengaturan dalam UU Pangan dan PP Label dan Iklan Pangan inilah Pemerintah membuat ketentuan mengatur mengenai label yang mulai diberlakukan sejak tanggal 21 Juli 1999.
BAB VI
PENUTUP
Kesimpulan
Peraturan perundangan yang berlaku terkain fungsi label pada kemasan yaitu Perdagangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.62/M- DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang (Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009). Sedangkan pengaturan mengenai label pangan diatur dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (UU Pangan). Terkait dengan kehalalan suatu produk, UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah memberikan perlindungan bagi umat muslim. Dalam pasal 8 ayat (1). Pengaturan pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam label menurut Pasal 6 ayat (1) PP Label dan Iklan Pangan hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dan mewajibkan agar label ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan atau huruf latin.
6.2 Saran
Sebaiknya pada praktikum kali ini praktikan dapat lebih serius lagi dan dalam melaksanakan pratikum para pratikan harus lebih memperhatikan koass saat menjelaskan di depan agar pratikan lebih memahami.
DAFTAR PUSTAKA
Adhitya, Fajar. 2017. Pengaruh Desain Kemasan (packing) dan Harga Produk Sebagai Stimulus Impulsive Buying ( Studi Kasus pada Komunitas Muslim Keluruhan Jatisari yang Pernah Berbelanja di Indomart Mijen. Jurnal STIE Semarang 9(2): 39-53.
Chotim, Muhammad dan Muhammad Subhan. 2013. Evaluasi Penulisan Label Pangan yang Tidak Lengkap dan Ilkan Pangan Menyesatkan pada Industri Rumah tangga Pangan di kabupaten Teminggung. Jurnal Riset Manajemen 1(1): 78-92.
Julianti, E dan Nurminah, M. 2006. Teknologi Pengemasan. Universitas Sumatera: Departemen Teknologi Pertanian, Fakultas pertanian.
Kaihatu,Thomas. 2014. Manajemen Pengemasan. Andi Offset: Yogyakarta.
Rahmawan Benny Noviadji. 2014. Desain Kemasan Tradisional dalam Konteks Kekinian. Jurnal Fakultas Desain 1 (1) : 10 – 21.
Susetyarsi. 2012. Kemasan Produk Ditinjau dari Bahan Kemasan, Bentuk Kemasan dan Pelabelan pada Kemasan Pengaruhnya Terhadap Keputusan Pembelian Pada Produk Minuman Mizone di Kota Semarang. Jurnal STIE Semarang 4(3): 19-28.
Yuyun A dan Gunarso Delli.2011.Cerdas Mengemas Produk Makanan dan Minuman. PT Agromedia Pustaka: Jakarta.
LAMPIRAN PRODUK
Produk Nasional
Shampo Zinc
Sabun Shinzui
Bumbu Racik Tempe Goreng
Marina uv white (Body loticion)
Bambi (Anti Mosquito Lotion)
Masako
Produk Internasional
Johnsons (Hair and Body Baby Bath)
Me-O (Cat Food)
Bedak Cussons Baby (Power Soft & Smooth)
LAPORAN SEMENTARA
EVALUASI LABELLING DAN KEMASAN PRODUK PANGAN
Nama : Minarni
NPM : E1G018028
Kelompok : 1 ( Satu)
Shift : Rabu, 13.00-15.00 WIB
Parameter Pengamatan
Jenis Produk
Shampoo zinc
Sabun shinzui
Bumbu racik tempe
Marina UV white
Bambi
Masako
Jonshons hair & body
Me-O
Bedak Cussons
Kondisi Kemasan
Kelengkapan label
Nama Produk
Alamat Produksi
Merk
Halal
Tanggal kadaluarsa
Netto
Komposisi
Izin BPOM
Bahasa Asing
Kode produksi
nmk
Kesesuaian isi dengan label
Netto
Isi
Disain kemasan
Beri tanda check ( √ ) pada kolom yang disediakan, beri keterangan nama produk untuk masing – masing nomor.