Academia.eduAcademia.edu

Akad Salam makalah

MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH “Akad Salam " DOSEN PENGAMPU : Dosen Pengampu: Wirmie Eka Putra S.E.M.,S.Si. DISUSUN OLEH: KURNIA AYU BULQIS (C1C017113) PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “akad salam”. Dalam penyusunan makalah ini, penulis menyadari akan keterbatasan, kemampuan, dan pengetahuan penulis dalam penyusunannya. Namun kesulitan tersebut dapat dibantu oleh beberapa pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan berupa tenaga dan pikiran. Dan juga kami berterima kasih kepada bapak Dosen Pengampu: Wirmie Eka Putra S.E.M.,S.Si..Selaku Dosen mata kuliah Akuntansi Syariah yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, walaupun penulis sudah berusaha dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan guna penyempurnaan penyusunan dan penulisan makalah ini. Penulis berharap agar makalah ini bermanfaat dan dapat memperluas serta menambah pengetahuan bagi kita semua. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah akuntansi Syariah Wassalamu’alaikum Wr.Wb Jambi, april 2021 DAFTAR ISI DAFTAR ISI i BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang 1 Rumusan Masalah 1 Tujuan Penelitian 2 BAB II PEMBAHASAN Pengertian Akad Salam 3 Jenis Akad Salam 5 DasarSyariah 6 PerlakuanAkuntansi (PSAK 103) 6 Ilustrasi Kasus AkadSalam 9 BAB III PENUTUP Kesimpulan 11 DAFTAR PUSTAKA 12 BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalahIslamiah bisa dikatakan sangat banyak jumlahnya bisa mencapai belasanbahkan sampai puluhan. Dan dari sekian banyak akad jual beli ada tiga jenis jualbeli yang telah dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modalkerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu murabahah, as-salam, dan alistishna’. Seringkali manusia membutuhkan sesuatu yang bisa jadi belum tersedia di pasar sehingga untuk memperolehnya harus dilakukan pemesanan barang terlebih dahulu. Untuk itu salah satu contoh akad yang digunakan untuk transaksi yang berprinsip syariah adalah akad salam dan akad istishna’. Akad istishna’ pada dasarnya merupakan suatu jenis khusus dari jual beli dengan akad salam. Akad salam seringkali digunakan untuk produkPertanian. Dalam akad salam, keseluruhan pembayarannya harus dilakukan diawal akad, sedangkan dalam akad istishna’ pembayarannya dapat dilakukan secaraangsuran. Relevansi dari materi ini adalah sebagai dasar pengetahuan dalam menguasaipraktik akuntansi terkait pengakuan dan pengukuran berbagai transaksi yangterjadi dalam aktivitas penyaluran dana bank syariah dengan menggunakan skema salam, salam paralel, istishna’ dan istishna’ paralel. Penguasaan teori dan praktik terkait pengakuan dan pengukuran transaksi ini sangat penting, mengingat transaksi ini merupakan skema penyaluran dana yang akan banyak diterapkan dalam pengembangan sektor pertanian dan juga sektor kontruksi. B.Rumusan Masalah Apa yang dimaksud dengan Akad Salam? Apa saja Jenis Akad Salam? Bagaimana Dasar Syariah Akad Salam? Bagaimana PerlakuanAkuntansi (PSAK 103)? Bagaimana IlustrasiKasus AkadSalam? C.TujuanMakalah Untuk Mengetahui PengertianAkadSalam. Untuk MengetahuiJenis-JenisAkadSalam. Untuk Mengetahui Tentang BagaimanaDasarSyariah Akad Salam. Untuk Mengetahui Bagaimana PerlakuanAkuntansi (PSAK 103). Untuk Mengetahui Ilustrasi Kasus Akad Salam. BAB II PEMBAHASAN Pengertian Akad Salam. Salam berasal dari kata As-salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan Barang menyerahkan uangnya dimuka. Para fuqiha menamainya al-muhawi`ij(barang-barang mendesak) karena ia sejenis jualbeli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjual belikan tidak ada di tempat. Salam dapat didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan dan pembeli Melakukan pembayaran di muka, sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari. PSAK 103 mendefinisikan Salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslamfiih) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Alat pembayaran modal salam dapat berupa uang tunai, barang atau manfaat, tetapi tidak boleh berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. Sekilas transaksi salam mirip dengan transaksi ijon. Contoh transaksi ijon Misalnya membeli padi di sawah yang belum siap panen. Namun dalam transaksi Ini terdapat gharar (ketidak pastian) baik dalam jumlah maupun kualitas transaksi Pada transaksi ijon, sehingga syarat saling rela dapat tidak terpenuhi atau dapat Merugikan salah satu pihak, dan oleh karena itu transaksi ijon dilarang oleh syariah. Salam tidak sama dengan transaksi ijon, dan karena itu transaksi salam diperbolehkan oleh syariah karena tidak ada gharar, walaupun barang baru diserahkan dikemudian hari, harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas, Dan waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi. Contoh akad salam, misalnya pembeli memesan beras tipe IR 64 sebanyak 2 ton dengan harga Rp. 5.000 per kg dan diserahkan 4 bulan kedepan atau pada waktu panen,. Dibayar di muka. Disini, jelas sekali bahwa pembeli harus menyerah kan uang dimuka sebesar Rp 10.000.000 untuk pembelian 2 ton beras IR 64 yang akan diserahkan 4 bulan kemudian oleh penjual. Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah jaminan memperoleh barang Dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya. Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiarya itu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. Untuk menghindari risiko yang merugikan pembeli boleh meminta jaminan dari penjual. Apabila pembeli menerima sedangkan kualitasnya lebih rendah maka pembeli akan mendapat rugi dan tidak boleh meminta pengurangan harga, karena harga sudah disepakati dalam akad tidak dapat diubah.Demikian juga jika kualitasnya lebih tinggi. Penjual tidak dapat meminta tambahan harga dan pembeli tidak boleh mengakui adanya keuntungan, karena jika diakui sebagai keuntungan dapat dipersamakan ada unsur riba (kelebihan yang tidak ada iwad/faktor pengimbang yang dibolehkan syariah).Salam dapat dilakukan secara langsung antar pembeli dan penjual, dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak secara paralel: pembeli-penjual-pemasok. Transaksi salam biasanya digunakan pada industry pertanian. Bahkan, akad Salam dapat digunakan untuk membantu petani dengan tiga strategi pendekatan yang dilakukan pemerintah (Syafi’i Antonio, 1999), antara lain sebagai berikut: Pemerintah membentuk perusahaan pembiayaan syariah, untuk sector pertanian secara khusus dalam bentuk BUMN Nonbank. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk menyalurkan pembiayaan untuk petani, dan kemudian menjual hasil pertanian yang didapat ke pada public atau pemerintah dengan kata lain memperluas peran bulog. Dimana bulog di fungsikan sebagai Lembaga pembiayaan petani. Pemerintah membentuk bank pertanian syariah. Namun demikian yang perlu di perhatikan adalah bagaimanaa cara bank untuk menyimpan hasil pertanian,mengingatiaakan menerim adalam bentuk produk dari petani dan bukan dalam bentuk uang. Untuk itu, perlu ada modifikasi dari skema salam, di mana bank dapat menunjuk petani yang bersangkutan untuk menjualkan hasil pertaniannya kepasar, dan kemudian mengembalikan sejumlah uang kepada bank. Petani dapat di berikan komisi tambahan oleh bank karena telah bertindak sebagai agennya Melalui penerbitan sukuk. Daerah-daerah surplus pangan dapat memperhatikan sukuk berbasis salam dan daerah-daerah yang kekurangan pangan dapat menginvestasikan dananya untuk membeli sukuk. Daerah surplus pangan akan memiliki modal tambahan, dan daerah minus pangan akan mendapat kepastian supply pangan. Jenis Akad Salam. Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum adaketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkanpenyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari. Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut. Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantungpada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantungpada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak di perbolehkan . Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transaksi salam parallel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus , karena dapat menjurus kepada riba. Dasar Syariah. Al Qur’an “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai Untuk waktu yang ditentukan, hendak nya kamu menuliskan nya dengan benar...”(QS Al-Baqarah:282) “Hai orang-orang yang berimanpenuhilahakad-akaditu...” (QS Al-Maidah:1) Sunnah “Barang siapa melakukan salam, hendak nya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”. (HR. Bukhari Muslim) Rasulullah SAW bersabda, “ ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jualbeli secara tangguh, muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandumdengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majahdari Shuhaib) Perlakuan Akuntansi (PSAK 103) Akuntansi Untuk Pembeli. Hal-hal yang harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi: Pengakuan piutang salam, piutang salam diakui pada saat modal usaha salamdibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam disajikansebagai piutang salam. Pengukuran modal usaha salam. Modal salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.Modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar,selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkandiakui sebagai keuntugan atau kerugian pada saat penyerahan modal usahatersebut. Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat Penerimaan barang pesanan Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yangdisepakati. Jika barang pesanan berbeda kualitasnya Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagiandana kebajikan. Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesai kan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya lalai. Hal ini tidak berlakubagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Penyajian Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutangsalam. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi ke wajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah daripiutang salam. Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilaiterendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biayaperolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Pengungkapan Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yangdibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain: Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK NO. 101 tentang penyajianlaporan keuangan syariah. B Akuntasi Untuk Penjual. Pengakuan kewajiban salam, kewajiban salam diakui pada saat penjualmenerima modal usaha salam. Modal usaha salam yang diterima disajikansebagai kewajiban salam. Pengukuran kewajiban salam. Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima. Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saatpenyerahan barang kepada pembeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yangdibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagaikeuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjualke pembeli akhir. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melaluitransaksi salam diukur sebesra nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersihyang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendahdari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagaikewajiban salam. Pengungkapan Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memilikihubungan istimewa. Jenis dan kuantitas barang pesanan dan Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK No. 101 tentang Laporan KeuanganSyariah. IlustrasiKasus Akad Salam. Modal Salam dalamBentukUangTunai TransaksidenganPenyerahanAsetNonkas Transaksi (dalamribuan rupiah) Penjual Pembeli Penyerahanasetnonkasdengan Aset 110.000 Piutangsalam 110.000 nilaitercatat Rp.80.000 Utang Salam 110.000 Asetnonkas 80.000 Nilaiwajar Rp.110.000   Keuntungan 30.000 Penyerahanasetnonkasdengan Aset 70.000 Piutangsalam 70.000 nilaitercatat Rp.80.000 Utang Salam 70.000 Kerugian 10.000 Nilaiwajar Rp.70.000   Asetnonkas 80.000 Pencatatantransaksilainnya yang     relevantidakberbedadengan     pencatatantransaksilainnyapada     butir a     BAB III PENUTUP Kesimpulan Akad salam merupakan akad jual beli dengan uang muka dan pengiriman dibelakang. Walaupun barang baru diserahkan dikemudian hari namun harga,spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahannya sudahditentukan ketika akad terjadi, sehingga tidak ada riba. Hal inilah yang membedakan salam dengan transaksi ijon. Salam merupakan transaksi yang diizinkan oleh syariah Islam sesuai dengan tuntunan al-quran dan as-sunah serta harus mengikuti rukun dan ketentuan yang telah dibuat . Alat pembayaran modal salam dapat berupa uang tunai, barang atau manfaat, tetapi tidak boleh berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain Selain akad salam biasa ada juga akad salam paralel. Salam paralel merupakanakad salam di mana barang tidak dimiliki oleh penjual dan penjualnya memesannya kepada pemasok lainnya, akad ini juga diizinkan oleh syariah asal kan antara kedua akad tersebut tidak saling tergantung atau menjadi syarat,selain itu akad antar penjual dan pemasok terpisah dari akad antar pembeli danpenjual. Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiarya itu memilih apa kah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan . Salam dapat dilakukan secara langsung antar pembeli dan penjual, dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak secara paralel: pembeli-penjual-pemasok. . DAFTAR PUSTAKA Muammar Khaddafi,dkk. (2016). AKUNTANSI SYARIAH Meletakkan Nilai-nilai Syariah Islam dalam Ilmu Akuntansi. Medan:Madenatera. Sri Nurhayati, Wasilah. (2015). Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 4. Jakarta:Salemba Empat. Sri Nurhayati, Wasilah. (2009). Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 2. Jakarta:Salemba Empat. 3 14