AKUNTANSI SYARIAH
“Akad Salam”
Disusun Oleh
Nama
: Melda Junita
Nim
: C1C018108
Kelas
: R-012
Dosen Pengampu:
Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si.
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Akuntansi Syariah “Akad
Salam”” ini tepat pada waktunya.
Adapun
tujuan
dari
penulisan
dari
makalah
ini
adalah
untuk
memenuhi
tugas dosen pada mata kuliah Akuntansi Syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk
menambah wawasan bagi para pembaca dan juga penulis.
Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si.,
selaku dosen mata kuliah Akuntansi Syariah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat
menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian
pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Jambi, 18 April 2021
Melda Junita
i
DAFTAR ISI
Halaman Judul ....................................................................................................................
Kata Pengantar ................................................................................................................... i
Daftar Isi ........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................1
1.1. Latar Belakang Masalah ........................................................................................1
1.2. Rumusan Masalah .................................................................................................2
1.3. Tujuan Penulisan ...................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................3
2.1.
Pengertian Akad Salam ......................................................................................3
2.2.
Jenis Akad Salam ...............................................................................................5
2.3.
Dasar Syariah Akad Salam .................................................................................5
2.4.
Perlakuan Akuntansi Akad Salam.......................................................................6
2.5.
Ilustrasi Jurnal ....................................................................................................7
BAB III PENUTUP ...........................................................................................................9
3.1. Kesimpulan ...........................................................................................................9
3.2. Saran .....................................................................................................................9
Daftar Pustaka .................................................................................................................. 10
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Akad merupakan perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul
(penerimaan) antara satu pihak dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masingmasing sesusi dengan prinsip syariah. Salah satu akad yang digunakan BMT dalam
transaksi pembiayaan berbasis jual beli adalah murabahah. Murabahah adalah kontrak jualbeli dimana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Undangundang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah telah merumuskan maksud dari
akad, bahwa “ Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syari’ah atau Unit Usaha
Syari’ah dan pihak lain yang membuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing
pihak sesuai dengan Prinsip Syari’ah’’.
Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah
terbilang sangat banyak. Salah satunya adalah jual beli dengan cara salam, yaitu akad
pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran
tunai pada saat akad dilaksanakan. Dengan menggunakan akad ini kedua belah pihak
mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau gharar (untung-untungan).
1
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Masalah diatas, untuk itu Rumusan Masalah yang
sesuai dengan tema yang penulis buat yaitu mengenai Akad Salam adalah sebagai
berikut:
1. Apa Pengertian dari Akad Salam?
2. Apa saja Jenis dari Akad Salam?
3. Apa saja Dasar Syariah dari Akad Salam?
4. Bagaimana Perlakuan Akuntansi terhadap Akad Salam?
5. Bagaimana Ilustrasi Jurnal dalam Akad Salam?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan dari Penulisan Makalah dengan Tema Akad Murabahah ini antara
lain sebagai berikut:
1. Untuk Mengetahui Pengertian dari Akad Salam
2. Untuk Mengetahui Jenis dari Akad Salam
3. Untuk Mengetahui Dasar Syariah Akad Salam
4. Untuk Mengetahui Perlakuan Akuntansi terhadap Akad Salam
5. Untuk Mengetahui Ilustrasi Jurnal dalam Akad Salam
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Akad Salam
Kata salam berasal dari kata at-taslim, kata ini semakna dengan as-salaf yang
bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari. Pengertian
ini terkandung dalam firman allah swt yang artinya: “kepada mereka dikatakan: "makan
dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari
yang telah lalu".(al-haqqah 69;24)
Menurut para ulama, definisi ba‟i salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan
kriteria tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajelis akad.
Dengan istilah lain ba‟i salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang
telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.
Salam juga diartikan akad jual beli muslam fiih(barang pesanan) dengan
pengiriman dikemudian hari oleh muslam illaihi(penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh
pembei pada saat akad disepakati sesuai syarat-syarat tertentu.(Suwiknyo, 2010 ; 44). Para
fuqaha menamainya al mahawi‟ij (barangbarang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang
dilakukan mendesak. Walaupun barang yang diperjual belikan tidak ada ditempat, dilihat
dari sisi pembeli karena ia sangat membutuhkan barang tersebut dikemudian hari
sementara dari sisi lain penjual, ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam adalah transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjual belikan
belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka
sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari. Dalam akad salam, harga barang
pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Manfaat
transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan
kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal.
3
Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas
produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya (Nurhayati, 2008).
As-salam dalam istilah fikih disebut juga as-salaf secara etimologis, kedua kata
memiliki makna yang sama, yaitu mendahulukan pembayaran dan mengakhirkan barang.
Penggunaan kata assalam biasanya digunakan oleh orang-orang hijaz, sedangkan
penggunaan kata as-salaf biasanya digunakan oleh orang-orang irak. Secara terminologis,
salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu
barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih
dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari. Menurut sayyid sabiq, as-salam
atau assalaf (pendahuluan) adalah penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu (yang masih
berada) dalam tanggungan dengan pembayaran segera atau disegerakan.menurut kompilasi
hukum ekonomi syariah, salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli
yang pembiayaannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang.
Dari beberapa definisi di atas, disimpulkan bahwa yang dimaksud jual beli salam
adalah transaksi jual beli yang pembayarannya dilaksanakan ketika akad berlangsung dan
penyerahan barang dilaksanakan di akhir sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
oleh penjual dan pembeli. Dalam menggunakan akad salam, hendaknya menyebutkan sifatsifat dari objek jual beli salam yang mungkin bisa dijangkau oleh pembeli, baik berupa
barang yang bisa ditakar, ditimbang maupun diukur. Disebutkan juga jenisnya dan semua
identitas yang melekat pada barang yang dipertukarkan yang menyangkut kualitas barang
tersebut. Jual beli salam juga dapat berlaku untuk mengimport barang-barang dari luar
negeri dengan menyebutkan sifat-sifatnya, kualitas dan kuantitasnya. Penyerahan uang
muka dan penyerahan barangnya dapat dibicarakan bersama dan Biasanya dibuat dalam
suatu perjanjian.dalam dunia bisnis modern, bentuk jual beli salam dikenal dengan
pembelian dengan cara pesan (indent). Tujuan utama dari jual beli pesanan adalah untuk
saling membantu dan menguntungkan antara konsumen dengan produsen (Wahbah, 2008;
25-32)
4
2.2. Jenis Akad Salam
Ada dua jenis akad salam yaitu salam dan salam paralel. Berikut ini skema dan
penjelasan mengenai kedua akad tersebut :
1.
Salam
Menurut Yaya Rizal (2014;206), salam adalah pembelian barang yang
pembayarannya
dilunasi dimuka,
sedangkan
penyerahan barang
dilakukan
dikemudian hari. Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu
barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu memproduksinya.
2.
Salam Paralel
Menurut suwiknyo (2010;45), bank syariah dapat bertindak sebagai pembeli atau
penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank syariah bertindak sebagai penjual
kemudian 18 memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan
cara salam paralel. Ketentuan salam paralel yaitu : akad bank syariah dan petani
terpisah akad bank syariah dengan pembeli
2.3. Dasar Hukum
Salam Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan, hal ini
berdasarkan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran di antaranya:
1.
Surat Al-Baqarah: 282 yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
2.
Hadis Jual Beli Salam
“Ibn Abbas menyatakan bahwa ketika Rasul datang ke Madinah, penduduk
Madinah melakukan jual beli salam pada buah-buahan untuk jangka satu tahun atau
dua tahun. Kemudian Rasul bersabda: Siapa yang melakukan salam hendaknya
melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai
batas waktu tertentu”. (Muslich, 2015: 243).
5
3.
Ijma’
Kesepakatan ulama’ (ijma’) akan bolehnya jual beli salam dikutip dari pernyataan
Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa semua ahli ilmu telah sepakat bahwa jual beli
salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan
urusan manusia. Pemilik lahan pertanian, perkebunan ataupun perniagaan terkadang
membutuhkan modal untuk mengelola usaha mereka hingga siap dipasarkan, maka
jual beli salam diperbolehkan untuk mengakomodir kebutuhan mereka. Ketentuan
ijma’ ini secara jelas memberikan legalisasi praktik pembiayaan/jual beli salam.
2.4. Perlakuan Akuntansi
2.4.1. Pengakuan dan Pengukuran
1. Piutang Salam diakui pada saat penyerahan uang kepada pemasok sebesar
jumlah yang dibayarkan.
2. Utang Salam diakui pada saat penerimaan uang dari nasabah sebesar jumlah
yang diterima.
3. Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengiriman maka nilai
tercatat piutang Salam dicatat sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai
dengan nilai yang tercantum dalam akad.
4. Dalam hal dilakukan pembatalan sebagian atau seluruh akad Salam, maka
piutang Salam berubah menjadi piutang Qardh kepada pemasok sebesar
bagian yang tidak dapat dipenuhi.
5. Dalam hal dilakukan eksekusi jaminan, selisih antara nilai tercatat piutang
Salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada
pemasok. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari
nilai tercatat piutang Salam, selisihnya menjadi hak pemasok.
6. Pendapatan Salam diakui pada saat barang diserahkan kepada nasabah
sebesar selisih antara harga jual kepada nasabah dengan harga beli dari
pemasok.
6
2.4.2. Penyajian
1. Piutang Salam disajikan sebesar jumlah tercatat.
2. Piutang Salam yang tidak dapat dipenuhi oleh pemasok dan pemasok
menyatakan tidak dapat memenuhi kewajibannya disajikan sebagai piutang
Qardh.
3. Utang Salam disajikan sebesar jumlah tercatat.
2.5. Ilustrasi Jurnal
2.5.1. Bank Sebagai Pembeli
1. Pada saat Bank menyerahkan uang kepada pemasok:
Db. Piutang Salam.
Kr. Kas/Rekening pemasok.
2. Pada saat Bank menerima barang dari pemasok:
Db. Persediaan/aset Salam.
Kr. Piutang Salam.
3. Pada saat pemasok tidak memenuhi kewajibannya:
Db. Piutang Qardh (pemasok).
Kr. Piutang Salam.
4. Jika Bank mengeksekusi jaminan atas akad Salam:
a. Penjualan jaminan dengan hasil lebih kecil dari piutang Salam
Db. Kas/kliring.
Db. Piutang Qardh (pemasok).
Kr. Piutang Salam.
b. Penjualan jaminan dengan hasil lebih besar dari piutang Salam
Db. Kas/kliring.
Kr. Rekening pemasok.
Kr. Piutang Salam.
5. Pada saat pengenaan denda kepada pemasok:
Db. Kas/Rekening
Kr. Rekening Dana Kebajikan.
7
2.5.2. Bank Sebagai Penjual
1. Pada saat Bank menerima uang dari nasabah
Db. Kas/rekening nasabah.
Kr. Utang Salam.
2. Pada saat Bank menyerahkan barang kepada nasabah
Db. Utang Salam.
Kr. Persediaan/aset Salam.
Kr. Pendapatan Salam.
8
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Akad Salam adalah transaksi jual beli yang pembayarannya dilaksanakan ketika
akad berlangsung dan penyerahan barang dilaksanakan di akhir sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad Salam terdiri dari dua jenis yaitu
Salam dan Salam Paralel. Akad Salam Memiliki dasar hukum yang terdapat pada AlQur’an, Al-Hadist dan Ijma’.
3.2. Saran
Makalah ini masih banyak kekurangan dan menimbulkan banyak pertanyaan.
Oleh karena itu saran dan masukan kami perlukan untuk perbaikan ke depannya. Semoga
mendapat ridho dari Allah swt. setelah membaca makalah yang kami buat dengan dapat
memahaminya dengan mudah. Amin.
9
DAFTAR PUSTAKA
Saprida, S. Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Mizan J. Islam. Law 4, 121–130 (2018).
https://zinsari.files.wordpress.com/2020/03/papsi-bprs-3.3-akad-jual-beli-salam-38-41.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/17364/7/7.%20BAB%20II%20%281%29.pdf
10