Academia.eduAcademia.edu

Makalah Tentang "Akad Salam"

i

AKUNTANSI SYARIAH “Akad Salam” Disusun Oleh Nama : Melda Junita Nim : C1C018108 Kelas : R-012 Dosen Pengampu: Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Akuntansi Syariah “Akad Salam”” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen pada mata kuliah Akuntansi Syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan juga penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., selaku dosen mata kuliah Akuntansi Syariah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Jambi, 18 April 2021 Melda Junita i DAFTAR ISI Halaman Judul .................................................................................................................... Kata Pengantar ................................................................................................................... i Daftar Isi ........................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................1 1.1. Latar Belakang Masalah ........................................................................................1 1.2. Rumusan Masalah .................................................................................................2 1.3. Tujuan Penulisan ...................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................3 2.1. Pengertian Akad Salam ......................................................................................3 2.2. Jenis Akad Salam ...............................................................................................5 2.3. Dasar Syariah Akad Salam .................................................................................5 2.4. Perlakuan Akuntansi Akad Salam.......................................................................6 2.5. Ilustrasi Jurnal ....................................................................................................7 BAB III PENUTUP ...........................................................................................................9 3.1. Kesimpulan ...........................................................................................................9 3.2. Saran .....................................................................................................................9 Daftar Pustaka .................................................................................................................. 10 ii BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Akad merupakan perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara satu pihak dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masingmasing sesusi dengan prinsip syariah. Salah satu akad yang digunakan BMT dalam transaksi pembiayaan berbasis jual beli adalah murabahah. Murabahah adalah kontrak jualbeli dimana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Undangundang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah telah merumuskan maksud dari akad, bahwa “ Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syari’ah atau Unit Usaha Syari’ah dan pihak lain yang membuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syari’ah’’. Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah terbilang sangat banyak. Salah satunya adalah jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Dengan menggunakan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau gharar (untung-untungan). 1 1.2. Rumusan Masalah Berdasarkan Latar Belakang Masalah diatas, untuk itu Rumusan Masalah yang sesuai dengan tema yang penulis buat yaitu mengenai Akad Salam adalah sebagai berikut: 1. Apa Pengertian dari Akad Salam? 2. Apa saja Jenis dari Akad Salam? 3. Apa saja Dasar Syariah dari Akad Salam? 4. Bagaimana Perlakuan Akuntansi terhadap Akad Salam? 5. Bagaimana Ilustrasi Jurnal dalam Akad Salam? 1.3. Tujuan Penulisan Adapun Tujuan dari Penulisan Makalah dengan Tema Akad Murabahah ini antara lain sebagai berikut: 1. Untuk Mengetahui Pengertian dari Akad Salam 2. Untuk Mengetahui Jenis dari Akad Salam 3. Untuk Mengetahui Dasar Syariah Akad Salam 4. Untuk Mengetahui Perlakuan Akuntansi terhadap Akad Salam 5. Untuk Mengetahui Ilustrasi Jurnal dalam Akad Salam 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Akad Salam Kata salam berasal dari kata at-taslim, kata ini semakna dengan as-salaf yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari. Pengertian ini terkandung dalam firman allah swt yang artinya: “kepada mereka dikatakan: "makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu".(al-haqqah 69;24) Menurut para ulama, definisi ba‟i salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajelis akad. Dengan istilah lain ba‟i salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung. Salam juga diartikan akad jual beli muslam fiih(barang pesanan) dengan pengiriman dikemudian hari oleh muslam illaihi(penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembei pada saat akad disepakati sesuai syarat-syarat tertentu.(Suwiknyo, 2010 ; 44). Para fuqaha menamainya al mahawi‟ij (barangbarang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak. Walaupun barang yang diperjual belikan tidak ada ditempat, dilihat dari sisi pembeli karena ia sangat membutuhkan barang tersebut dikemudian hari sementara dari sisi lain penjual, ia sangat membutuhkan uang tersebut. Salam adalah transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari. Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. 3 Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya (Nurhayati, 2008). As-salam dalam istilah fikih disebut juga as-salaf secara etimologis, kedua kata memiliki makna yang sama, yaitu mendahulukan pembayaran dan mengakhirkan barang. Penggunaan kata assalam biasanya digunakan oleh orang-orang hijaz, sedangkan penggunaan kata as-salaf biasanya digunakan oleh orang-orang irak. Secara terminologis, salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari. Menurut sayyid sabiq, as-salam atau assalaf (pendahuluan) adalah penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu (yang masih berada) dalam tanggungan dengan pembayaran segera atau disegerakan.menurut kompilasi hukum ekonomi syariah, salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembiayaannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang. Dari beberapa definisi di atas, disimpulkan bahwa yang dimaksud jual beli salam adalah transaksi jual beli yang pembayarannya dilaksanakan ketika akad berlangsung dan penyerahan barang dilaksanakan di akhir sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam menggunakan akad salam, hendaknya menyebutkan sifatsifat dari objek jual beli salam yang mungkin bisa dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang bisa ditakar, ditimbang maupun diukur. Disebutkan juga jenisnya dan semua identitas yang melekat pada barang yang dipertukarkan yang menyangkut kualitas barang tersebut. Jual beli salam juga dapat berlaku untuk mengimport barang-barang dari luar negeri dengan menyebutkan sifat-sifatnya, kualitas dan kuantitasnya. Penyerahan uang muka dan penyerahan barangnya dapat dibicarakan bersama dan Biasanya dibuat dalam suatu perjanjian.dalam dunia bisnis modern, bentuk jual beli salam dikenal dengan pembelian dengan cara pesan (indent). Tujuan utama dari jual beli pesanan adalah untuk saling membantu dan menguntungkan antara konsumen dengan produsen (Wahbah, 2008; 25-32) 4 2.2. Jenis Akad Salam Ada dua jenis akad salam yaitu salam dan salam paralel. Berikut ini skema dan penjelasan mengenai kedua akad tersebut : 1. Salam Menurut Yaya Rizal (2014;206), salam adalah pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari. Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu memproduksinya. 2. Salam Paralel Menurut suwiknyo (2010;45), bank syariah dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank syariah bertindak sebagai penjual kemudian 18 memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam paralel. Ketentuan salam paralel yaitu : akad bank syariah dan petani terpisah akad bank syariah dengan pembeli 2.3. Dasar Hukum Salam Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan, hal ini berdasarkan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran di antaranya: 1. Surat Al-Baqarah: 282 yaitu: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. 2. Hadis Jual Beli Salam “Ibn Abbas menyatakan bahwa ketika Rasul datang ke Madinah, penduduk Madinah melakukan jual beli salam pada buah-buahan untuk jangka satu tahun atau dua tahun. Kemudian Rasul bersabda: Siapa yang melakukan salam hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai batas waktu tertentu”. (Muslich, 2015: 243). 5 3. Ijma’ Kesepakatan ulama’ (ijma’) akan bolehnya jual beli salam dikutip dari pernyataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa semua ahli ilmu telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia. Pemilik lahan pertanian, perkebunan ataupun perniagaan terkadang membutuhkan modal untuk mengelola usaha mereka hingga siap dipasarkan, maka jual beli salam diperbolehkan untuk mengakomodir kebutuhan mereka. Ketentuan ijma’ ini secara jelas memberikan legalisasi praktik pembiayaan/jual beli salam. 2.4. Perlakuan Akuntansi 2.4.1. Pengakuan dan Pengukuran 1. Piutang Salam diakui pada saat penyerahan uang kepada pemasok sebesar jumlah yang dibayarkan. 2. Utang Salam diakui pada saat penerimaan uang dari nasabah sebesar jumlah yang diterima. 3. Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengiriman maka nilai tercatat piutang Salam dicatat sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad. 4. Dalam hal dilakukan pembatalan sebagian atau seluruh akad Salam, maka piutang Salam berubah menjadi piutang Qardh kepada pemasok sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi. 5. Dalam hal dilakukan eksekusi jaminan, selisih antara nilai tercatat piutang Salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada pemasok. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang Salam, selisihnya menjadi hak pemasok. 6. Pendapatan Salam diakui pada saat barang diserahkan kepada nasabah sebesar selisih antara harga jual kepada nasabah dengan harga beli dari pemasok. 6 2.4.2. Penyajian 1. Piutang Salam disajikan sebesar jumlah tercatat. 2. Piutang Salam yang tidak dapat dipenuhi oleh pemasok dan pemasok menyatakan tidak dapat memenuhi kewajibannya disajikan sebagai piutang Qardh. 3. Utang Salam disajikan sebesar jumlah tercatat. 2.5. Ilustrasi Jurnal 2.5.1. Bank Sebagai Pembeli 1. Pada saat Bank menyerahkan uang kepada pemasok: Db. Piutang Salam. Kr. Kas/Rekening pemasok. 2. Pada saat Bank menerima barang dari pemasok: Db. Persediaan/aset Salam. Kr. Piutang Salam. 3. Pada saat pemasok tidak memenuhi kewajibannya: Db. Piutang Qardh (pemasok). Kr. Piutang Salam. 4. Jika Bank mengeksekusi jaminan atas akad Salam: a. Penjualan jaminan dengan hasil lebih kecil dari piutang Salam Db. Kas/kliring. Db. Piutang Qardh (pemasok). Kr. Piutang Salam. b. Penjualan jaminan dengan hasil lebih besar dari piutang Salam Db. Kas/kliring. Kr. Rekening pemasok. Kr. Piutang Salam. 5. Pada saat pengenaan denda kepada pemasok: Db. Kas/Rekening Kr. Rekening Dana Kebajikan. 7 2.5.2. Bank Sebagai Penjual 1. Pada saat Bank menerima uang dari nasabah Db. Kas/rekening nasabah. Kr. Utang Salam. 2. Pada saat Bank menyerahkan barang kepada nasabah Db. Utang Salam. Kr. Persediaan/aset Salam. Kr. Pendapatan Salam. 8 BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Akad Salam adalah transaksi jual beli yang pembayarannya dilaksanakan ketika akad berlangsung dan penyerahan barang dilaksanakan di akhir sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad Salam terdiri dari dua jenis yaitu Salam dan Salam Paralel. Akad Salam Memiliki dasar hukum yang terdapat pada AlQur’an, Al-Hadist dan Ijma’. 3.2. Saran Makalah ini masih banyak kekurangan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Oleh karena itu saran dan masukan kami perlukan untuk perbaikan ke depannya. Semoga mendapat ridho dari Allah swt. setelah membaca makalah yang kami buat dengan dapat memahaminya dengan mudah. Amin. 9 DAFTAR PUSTAKA Saprida, S. Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Mizan J. Islam. Law 4, 121–130 (2018). https://zinsari.files.wordpress.com/2020/03/papsi-bprs-3.3-akad-jual-beli-salam-38-41.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/17364/7/7.%20BAB%20II%20%281%29.pdf 10