Academia.eduAcademia.edu

Makalah Filsafat Politik

2021, NOTARIS NDRURU

Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Filsafat Politik

Tugas Makalah Filsafat Politik PEMIKIRAN FILSAFAT POLITIK “Al-Farabi dengan Thomas Aquinas” Dosen Pengampu : Drs. FIRDAUS SYAM, MA., Ph.D NAMA : NOTARIS NDRURU NPM : 193501516032 PRODI : ILMU POLITIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS NASIONAL T.A 2020/2021 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa senantiasa kita ucapkan, atas nikmat dan rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dengan pertolongan-Nya, penyusun dapat menyelesaikan makalah berjudul PEMIKIRAN FILSAFAT POLITIK “Al-Farabi dengan Thomas Aquinas” guna memenuhi salah satu persyaratan memperoleh nilai mata kuliah Filsafat Politik FISIP UNAS, program studi Ilmu Politik yang diampu oleh Bpk Dosen Drs. FIRDAUS SYAM, MA., Ph.D. Kami menantikan kritik dan saran yang membangun dari setiap pembaca agar perbaikan dapat dilakukan. Semoga makalah ini menjadi setitik sumbangan bagi samudera ilmu yang amat luas. Jakarta, Januari 2021 Penyusun 1 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................................1 DAFTAR ISI ...............................................................................................................2 A. PENDAHULUAN ................................................................................................3 1.1 Alasan /signifikansi pemilihan topik .............................................................3 1.2 Identifikasi masalah .......................................................................................4 1.3 Pokok masalah ...............................................................................................5 1.4 Pertanyaan penelitian .....................................................................................5 1.5 Metode /gaya Penulisan .................................................................................5 B. Kerangka Teori ......................................................................................................5 2.1 Pengertian Filsafat ..........................................................................................5 2.2 Definisi filsafat yang dikemukakan para ahli ................................................6 2.3 Pengertian Politik.............................................................................................8 C. Gambaran Umum Objek Kajian .............................................................................8  Pemikiran Politik Al-Farabi ........................................................................8  Pemikiran Politik Thomas Aquinas.............................................................10 D. Pembahasan .............................................................................................................11 1. Relevansi Konsep Al-Farabi Terhadap Kehidupan Bernegara di Indonesia .........11 2. Pengaruh Pemikiran-pemikiran filsafat politik Thomas Aquinas bagi perkembangan ilmu politik ...........................................................................................................13 3. Perbedaan antara Pemikiran Politik Alfarabi dengan Thomas Aquinas ...............13 E. Penutup ...................................................................................................................14  Analisis Kesimpulan ...................................................................................14  Implikasi Teori ............................................................................................14 DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................15 2 A. PENDAHULUAN Abstrak :Konsep negara demokrasi menjadi sebuah konsep yang di dengungkan oleh banyak negara selama beberapa abad terakhir ini, konsep negara demokrasi seakanakan menjadi sebuah konsep negara yang sangat ideal bagi banyak negara yang menerapkannya, Sedang pada kenyataannya, banyak Dalam pemikiran filsafat politik Al-Farabi membahas tentang: pemerintahan, negara, masyarakat dan politik kenegaraan. Yang terkenal pendapatnya tentang negara utama dibaginya kepada negara yang sempurna dan yang tidak sempurna. Al-Farabi juga mengemukakan bahwa individu yang berbeda dari sebuah bangsa memiliki watak yang berbeda pula. Sebagaian mereka ada yang memerintah dan sebagaian yang lainnya lebih suka di perintah. Sedangkan Thomas Aquinas gagasan dan pemikiran-pemikiran politiknya mampu memberikan kontribusi dalam memajuka dan mengembangkan ilmu politik. Ajaran yang dikembangkan tentang hukum alam, negara dan kekuasaan. Selain itu juga Thoma Aquinas dianggap sebagai yang mampu mengembangkan doktrin atau ajaran kristiani dengan sangat baik. Dalam pandangan masalah hukum, negara, dan kekuasaan tidak dapat lepas dari hukum kodrat (Natural Law), yang dalam pemikiranya diartikan sebagai partisipsi rasional dalam hukum abadi (eternal law). Eternal law itu sendiri sebagai kebijakan dan akal budi abadi Tuhan. Kata kunci : Al-Farabi, Filsafat, Politik, Pemikiran, Politik, Filsafat, Al-Farabi, Thomas Aquinas 1.1 Alasan /signifikansi pemilihan topic Sentuhan pertama ilmuan muslim diawali dengan penerjemahan buku-buku filsafat Yunani dan romawi kedalam bahasa Arab. Berbagai upaya penerjemahan ini akhirnya berhasil melahirkan sejumlah filosoft muslim kenamaan yang karya dan pemikiran mereka kemudian menjadi rujukan penting bagi ilmuwan Eropa ketika memasuki masa Renaissance (Era Pencerahan atau kebangkitan kembali ilmu pengetahuan). Salah satu 3 diantaranya adalah Al-Farabi. Beliau disepakati sebagai peletak sesungguhnya pondasi piramida studi falsafah Islam yang mendapat gelar kehormatan sebagai Mahaguru kedua ( al-Mu’alim al-Tsany) setelah Aristoteles. Dalam Pemikiran politiknya membicarakan tentang negara, masyarakat, kekuasaan dan politik. Disamping Filosuf muslim mempengaruhi bangsa-bangsa didunia dalam berbagai kemajuan yang sangat pesat. Kemajuan dan keberhasilannya tidak dilepaskan oleh para pemikiran filosuf lainnya. Seperti Palto, Aristoles, Machiavelli, Agustinus, Hegel, Karl Mark, Thomas Aquinas dan lain-lain. Pandangan dan pemikiran para filosuf tersebut, memberikan manfaat yang besar dalam sejarah peradaban dunia politik. Terutama yang berkenaan dengan negara, hukum, politik dan kekuasaan. Diantara para filosuf itu adalah Al-Farabi, Thomas Aquinas. Masalah hukum dan kekuasaan politik menurut Thomas Aquinas tidak bisa dilepaskan dari hukum kodrat (Natural law), yang dalam pemikirannya diartikan sebagai partiisipasi makhluk rasional dalam hukum abadi (exteral law). Exteral law itu sendiri adalah kebijaksanaan dan akal budi. Adapun alasan kenapa penulis memilih topik mengenai pemikiran Al-Farabi dengan Thomas Aquinas yaitu karena pemikiran dua tokoh tersebut, terletak dari kondisi lingkungan, wawasan dan agama mereka yang ikut mewarnai konsep politik yang ditulis dan diajarkannya, tujuannya ingin membentuk perpolitikan yang baik bagi negara yang mengatur kehidupan warganya. 1.2 Identifikasi masalah  Konsep negara demokrasi seakan-akan menjadi sebuah konsep negara yang sangat ideal bagi banyak negara yang menerapkannya  Pendapat Al-Farabi tentang negara utama dibaginya kepada negara yang sempurna dan yang tidak sempurna  Thomas Aquinas gagasan dan pemikiran-pemikiran politiknya mampu memberikan kontribusi dalam memajuka dan mengembangkan ilmu politik.  Thomas Aquinas dianggap sebagai yang mampu mengembangkan doktrin atau ajaran kristiani dengan sangat baik. 4 1.3 Pokok masalah Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana menganalisis perbandingan antara pemikiran politik Al-Farabi dengan pemikiran politik Thomas Aquinas. 1.4 Pertanyaan penelitian a. Bagaimana relevansi Konsep Al-Farabi Terhadap Kehidupan Bernegara di Indonesia ? b. Apakah Pemikiran-pemikiran filsafat politik Thomas Aquinas memberikan pengaruh yang positif bagi perkembangan ilmu politik atau tidak ? c. Apa perbedaan antara Pemikiran Politik Alfarabi dengan Thomas Aquinas ? 1.5 Metode /gaya Penulisan Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian pustaka dari berbagai sumber yang terkait dengan Politik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif Deskriptif dengan tujuan untuk bisa mengumpulkan data secara detail, mendalam dan juga actual. Penelitian ini juga menjadikan perbandingan tentang apa yang bisa dilakukan untuk menentukan sebuah solusi dalam menghadapi sebuah permasalahan dan penulis juga menggunakan pendekatan Politik didalam penulisan ini. B. Kerangka Teori 2.1 Pengertian Filsafat Kata filsafat berasal dari kata „philosophia‟ (bahasa Yunani), yang artinya „mencintai kebijaksanaan’. Sedangkan dalam nahasa Inggris kata filsafat disebut dengan istilah „philosophy‟, dan dalam bahasa Arab disebut dengan istilah „falsafah’, yang biasa diterjemahkan dengan „cinta kearifan’. Istilah philoshophia memiliki akar kata philien yang berarti mencintai dan sophos yang berarti bijaksana. Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa 5 filsafat berarti cinta kebijaksanaan. Sedangkan orang yang berusaha mencari kebijaksanaan atau pencinta pengetahuan disebut dengan filsuf atau filosof. Dua arti tersebut secara etimologi sedikit berbeda. Pertama, apabila istilah filsafat mengacu pada asal kata philen dan shopos, artinya mencintai pada hal-hal yang bersifat bijaksana (sebagai kata sifat) , kedua, apabila filsafat mengacu pada asal kata philos dan shopia, artinya adalah teman kebijaksanaan (dimaksud sebagai kata benda). Sumber dari filsafat adalah manusia, dalam hal ini akal dan kalbu manusia yang sehat dan berusaha keras dengan sunguh-sungguh untuk mencari kebenaran dan akhirnya memperoleh kebenaran. Proses mencari kebenaran itu melalui beberapa tahap. Tahap pertama, manusia berspekulasi dengan pemikirannya tentang semua hal. Kedua, dari berbagai spekulasi disaring menjadi beberapa buah pikiran yang dapat diandalkan. Tahap ketiga, buah pikiran tadi menjadi titik awal dalam mencari kebenaran (penjelajahan pengetahuan yang didasari kebenaran), kemudian berkembang sebagai ilmu pengetahuan, seperti matematika, fisika, hukum, politik, dan lain-lain. 2.2 Definisi filsafat yang dikemukakan para ahli a. Pythagoras (572-497 M). Dalam tradisi filsafat zaman Yunani Kuno, Pythagoras adalah orang yang pertama-tama memperkenalkan istilah philosophia, yang kemudian dikenal dengan istilah filsafat. Pythagoras memberikan definisi filsafat sebagai the love of wisdon. Menurutnya, manusia yang paling tinggi nilainya adalah manusia pecinta kebijakan (lover of wisdom), sedangkan yang dimaksud dengan wisdom adalah kegiatan melakukan perenungan tentang Tuhan. Pythagoras sendiri menggap kebijakan yang sesungguhnya hanya dimiliki Tuhan semata-mata. b. Socrates (469-399 SM). Ia adalah seorang filosof dalam bidang moral yang terkemuka setelah Thales pada zaman Yunani Kuno. Socrates memahami bahwa filsafat adalah 6 suatu peninjauan diri yang bersifat reflektif atau perenungan terhadap asas-asas dari kehidupan yang adil dan bahagia (principles of the just and happy life). c. Plato (427-347 SM). Seorang sahabat dan murid Socrates ini telah mengubah pengertian kearifan (sophia) yang semula berkaitan dengan soal-soal praktis dalam kehidupan menjadi pemahaman intelektual. Menurutnya, filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli. Dalam Republika, Plato menegaskan bahwa para filosof adalah pecinta pandangan tentang kebenaran (vision of the truth). Dalam pencarian terhadap kebenaran tersebut, filosof yang dapat menemukan dan menangkap penegtahuan mengenai ide yang abadi dan tak pernah berubah. Dalam konsepsi Plato, filsafat merupakan pencarian yang bersifat speklutaif atau perekaan terhadap keseluruhan kebenaran. Maka filsafat Plato kemudian dikenal dengan nama Filsafat Spekulatif. d. Aristoteles (384-332 SM). Aristoteles adalah seorang murid Plato yang terkemuka. Dalam pandangannya, seringkali Aristoteles berseberangan dengan pendapat gurunya, namun pada prinsipnya, Aristoteles mengembalikan paham-paham yang dikemukakan oleh gurunya tersebut. Berkenaan dengan pengertian filsafat, Aristoteles mengemukakan bahwa sophia (kearifan) merupakan kebajikan intelektual tertinggi. Sedangkan philosophia merupakan padanan kata dari episteme dalam arti suatu kumpulan teratur pengetahuan rasional mengenai sesuatu objek yang sesuai. Adapun pengertian filsafat menurut Aristoteles, adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika. e. Al-Farabi (870-950M) mengemukakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud bagaimana hakekat yang sebenarnya. Pengertian filsafat dari beberapa ahli tersebut, sesuai dengan pemahaman mereka masing-masing, tetapi intinya semuanya untuk mencari pengetahuan yang benar, dengan bijaksana, dalam artian sesuai latar belakang dari para folosuf. 7 2.3 Pengertian politik Politik berasal dari bahasa Yunani adalah polis yang artinya negara-kota. Dalam negara kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi satu sama lain guna mencapai kesejahteraan (kebaikan, menurut Aristoteles) dalam hidupnya. Manakala manusia mencoba untuk untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, manakala mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau manakala mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua namai sebagai Politik. Pemahaman politik tersebut, upaya mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang dinamai sebagai politik.11 Dengan demikian, dapat dikatakan tengah berpolitik ketika mempengaruhi suami atau istri di rumah, bersaing dengan tetangga sebelah rumah untuk jabatan sekretaris RT, atau berdebat dengan supir angkot bahwa ongkos yang ia terapkan terlampau mahal. C. Gambaran Umum Obyek Kajian  Pemikiran Politik Al-Farabi 1. Biografi All-Farabi Al-Farabi nama lengkapnya adalah Abu Nashr Muhammad Ibnu Tharkhan Ibnu Auzalaq digelari dengan nama “Al_Farabill” sedangkan di eropa, lebih dikenal dengan nama “ “Avennoser”. Nama Farabi sebenarny diambil dari nama kota Farab sekarng yang terkenal dengan nama Attar yang terleatka dikawasan khurasn (Turki). Pada tahun 257 H . (870 M). Dalam usia 80 tahun Al-Farabi wafat di Aleppo pada tahun 337 H usia 80 tahun. Ayahnya seorang bangsa iran (Persi) dan kawin dengan wanita Turki, Yng pernah menjadi seorang tentara Turki berpangkat Jendral. Sedangkan All-Farabi sendiri sendiri pernah menjadi hakim.13 Penampilan A-Farabi berpakaian Rapi sejak kecil, Dan sejak kecil juga ia sudah ada tanda-tanda memiliki kecerdasan istimewa dan 8 bakat besar dengan hampir menguasai setiap subjek yang dipelajarai. Al-Farabi muda belajar ilmu-ilmu Islam dan musik di Bukhara., dan tinggal di Kazakhstan sampai umur 50 tahun. Lebih kurang 10 tahun, All-Farabi tinggal di Aleppo dan Damskus secara brpindahpindah akibat hubungan kedua penguasa ini memburuk. Dalam penyerbuan ini Alarabi diikutsertakan. 2. Pemikiran Filsafat Politik Al-Farabi Al-Farabi mengemukakan pendapatnya dalam filsafat politik, yaitu: a. Pemerintahan Pemerintahan menurut Al-Farabi dipimpin oleh seorang kepala negara yang dipilih oleh rakyat, dimana syarat-syarat bagi suatu negara ialah adanya rakyat, daerah, pemerintah dan pengakuan negara lain. b. Pandangan tentang negara, Negara mempunyai warga-warga dengan bakat dan kemampuan yang tidak sama satu sama lain. Di antara mereka terdapat seorang kepala dan sejumlah warga yang martabatnya mendekati martabat kepala, dan masing-masing memiliki bakat dan keahlian untuk melaksanakan tugas-tugas yang mendukung kebijakan Kepala Negara (sebagai sebuah jabatan). c. Pembagian masyarakat kedalam dua golongan Masyarakat Sempurna (al-Mujtami’ al-Kamilah). Masyarakat sempurna adalah masyarakat yang mengandung keseimbangan di antara unsur-unsurnya. Perbedaan hanyalah kalau unsur-unsur masyarakat itu mempunyai kebebasan individual yang lebih besar, maka dalam diri manusia unsur-unsurnya itu lebih dikuasai dan diperintah oleh pusatanya. d. Politik kenegaraan Politik menduduki tempat yang paling penting karena bagian filsafatnya mempunyai 9 tujuan politik Namun politik bukanlah tujuan dalam dirinya, tetapi sebagai sarana untuk memperoleh tujuan terakhir bagi manusia yaitu kebahagiaan.  Pemikiran politik Thomas Aquinas 1. Biografi Thomas Aquinas Masa hidup Thomas Aquiinas dilahirkanpada tahun 1224. Tempat lahirnya Rocca Sicca, dekat Napels, Italia. Lahir dari keluarga Bangsawan.16 ketika ia hidup sedang terjadi perubahan besar, hal ini ditandai dengan disintegrasi ekonomi dan intrik politik didalam, antar negara kota dan bangsa-bangsa yang sedang bangkit serta pengaruh gereja yang begitu kuat. Orang tua Thomas adalah seorang bangsawa kecil dan disiapkan ayahnya sejak dini demi kehidupan religius dengan mengirimnya belajar kepada para pendeta Benedic ketika masih berusia lima tahun. Thomas Aquinas dianggap sebagai filosof skolastik terbesar, dalam semua intitusi pendidikan katholik yang mengajarkan filsafat, sistemnya diajarkan sebagai satu-satunya sistem yang benar, ini merupakan aturan baku yang ditetapkan oleh Leo XIII pada tahun 1879. Tulisan-tulisan Aquinas semuanya dalam bahasa Latin mencakup beberapa karangan besar tentang teologi, perdebatan teologi, dan probem filsafat, komentar tentang beberapa bagian dari Bibel dan 12 tentang karngan Arestoteles. Karyanya yang terbesar adalah Summa Contra Gentiles, dan Summa teologica.18 Thomas Aquinas mempercayai pencocokan filosofi pengadengan ajaran-ajaran gereja. Banyak karyanya yang dapat dibaca sebagai upaya untuk memberikan sebuah sintesis pemikiran klasik dan teologis. Upaya dirinya tepat di tengah-tengah serangan-seragan para ahli skuler yang percaya bahwa Thomas berbuat keliru dalam menyajikan sumber-sumber. Thomas Aquinas meninggal tahun 1274 Masehi. 2. Pemikiran politiknya : a. Hukum Alam Hukum alam merupakan dasar atau landasan bagi hukum-hukum yang sebenarnya yang tidak dapat diragukan kebenarannya. 10 b. Negara Thomas Aquinas bependapat bahwa eksistensi negara bersumber dari sifat alamiah manusia. Salah satu sifat alamiah manusia. Salah satu sifat alamiah manusia adalah wataknya yang bersifat sosial dan politis. c. Kekuasaan Seharusnya kekuasaan dipergunakan dan tujuan-tujuan, serta tugas-tugas penguasa politik ditetapkan. Karena kekuasaan berasal dari Tuhan, haruslah dipergunakan demi kebaikan bersama dan tidak dibenarkan, karena itu berarti pengingkaran terhadap anugerah Tuhan. D. Pembahasan/analisis 1. Relevansi Konsep Al-Farabi Terhadap Kehidupan Bernegara di Indonesia Membentuk atau mendirikan suatu negara atau pemerintahan untuk mengelola urusan rakyat (ummat) merupakan kewajiban agama yang paling agung karena agama tidak mungkin tegak tanpa negara dan pemerintahan. Ukuran tegaknya suatu nilai-nilai agama seperti keadilan, keamanan ketertiban dan keadaban hanya bisa dilakukan melalui negara dan pemerintahan. Islam bukan hanya semata-mata mengajarkan agama, akan tetapi juga mengatur masalah-masalah negara, masalah politik dan lain-lain yang berkaitan dengan kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Bila kita tinjau secara sistematis, agama Islam mengajarkan tentang masalah-masalah kenegaraan, antara lain:  Di dalam ajaran Islam ditemui prinsip-prinsip musyawarah, pertanggung jawaban pemerintahan, kewajiban taat kepada pemerintahan dalam hal-hala yang berkaitan dengan makruf, hukum –hukum di dalam keadan perang dan dalai, perjanjian antar negara. Dalam sunnah Nabi SAW sering kita temukan kata-kata amir, iman yang menunjukkan kepada kekuasaan dan pemerintahan. 11  Negara penting sekali di dalam rangka melaksanakan hukum-hukum Islam. Bahkan sebahagian hukum Islam tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya negara seperti hukum pidana.  Di kalangan fuqaha kita kenal istilah darul al-Islam dan daru al-harb. Darul Islam sesunggguhnya adalah Daulah Islamiyyah.  Sejarah berbicara kepada kita bahwa Nabi SAW juga seorang kepala negara ketika beliau berada di Madinah. Keingian semua orang di dunia ini ingin hidup dalam sebuah negara yang aman, damai, dan makmur. Tentunya kita semua ingin hidup dalam sebuah negara yang mana rakyat benar-benar selalu diperhatikan dan disayangi oleh pemimpinnya. Kita juga ingin tinggal dalam sebuah masyarakat yang menghargai hak-hak individu dan harga diri serta martabat anggotanya. Kita semua bisa beraktivitas dalam masyarakat yang bahagia, bukan masyarakat yang mengalami kelemahan fisik ataupun sakit. Singkat kata kita ingin tinggal, hidup, dan beraktivitas, menjadi bagian dari masyarakat yang utama, bukan masyarakat yang sesat ataupun rusak. Untuk bisa mencapai hidup di dalam tipe masyarakat yang ideal/ utama seperti itu tidaklah mudah. Umat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia harus menjadi kekuatan moral yang mengingatkan para pemimpin bangsa. Sudah saatnya paradigma/pola fikir pembangunan diubah. Pertumbuhan ekonomi memang baik namun bukan satusatunya indikator kemajuan bangsa. Kehidupan keberagamaan bangsa Indonesia berada pada titik kritis. Kelompok-kelompok tertentu yang menafsirkan agama secara tekstual berusaha meneror kelompok-kelompok masyarakat yang lain. Keberagamaan bangsa Indonesia nyaris terancam oleh kelompok-kelompok radikal. Pada titik ini, agama bukan memberikan solusi malahan menjadi bagian dari masalah. Agama kian jauh dari kearifan dan lebih banyak disandingkan dengan kekerasan dan kekakuan cara berpikir. Pemikiran politik Al-Farabi mengenai tujuan politik sangat penting 12 2. Pengaruh Pemikiran-pemikiran filsafat politik Thomas Aquinas bagi perkembangan ilmu politik Pemikiran-pemikiran filsafat politik Thomas Aquinas sangat memberikan pengaruh yang positif bagi perkembangan ilmu politik. Aquinas dapat dianggap telah mengembangkan sebuah pandangan politik sebagai kekuasaan positif dalam kehidupan manusia. Pemikiran-pemikirannya mampu mengakomodasi hirarki tradisional dengan bangkitny gagasan tentang komunitas dan menyusun parameterparamete untuk pembahasan masalah-masalah moral yang sulit dalam lingkup lewat politik lewat kehebatan dan penanganannya atas hukum alam.Aquinas berkesimpulan lewat pengamatan berbagai masalah kontemporer yang ditemukannya. Pandanganpandangannya sering kali dikutif sebagai sesuatu yang mampu memberikan wawasan dan kejelasan atas suatu masalah atau fenomena yang ditemukan dalam kehidupan masyarakat. 3. Perbedaan antara Pemikiran Politik Alfarabi dengan Thomas Aquinas  Al-Farabi yang merupakan ahli filsafat Islam mengemukakan teori alMadīnah al-Fāḍilah untuk mengharmonikan antara agama dan filsafat. Konsep kenegaraan yang terdapat dalam teori al-Farabi ini banyak mencontoh bentuk dan hakikat kepimpinan Rasullullah Saw sebagai seorang Rasul dan khalifah yang agung dimuka bumi ini. Disamping itu juga pemikiran al-Farabi tentang negara utama tersebut banyak deipengaruhi oleh filosof yunani, Ini bisa terlihat seperti dalam pembagian tiga macam masyarakat sempurna dalam gagasan al-Farabi, yaitu masyarakat sempurna besar, sedang dan kecil.  Pandangan atau pemikiran-pemikiran mengembangkan suatu pandangan Thomas Aquinas mampu politik sebagai kekuatan positif dalam kehidupan manusia. Pemikirannya tentang hukum alam, negara dan kekuasaan telah memberikan gambaran bahwa kebaikan dapat dipahami lewat akal budi. 13 Kebaikan selain dapat dipahami lewat akal juga diperkuat lewat hukuman alam yang pantas berdasarkan kehendak Tuhan. Aquinas juga memandang bahwa kebenaran alami klasik yang menekankan keluhuran sebagai rute menuju tindakan benar dan kebahagiaan. Selanjutnya Aquinas juga memandang hukum alam merupakan caracara sekunder untuk mendesakkan perilaku, baik pada kasus seseorang yang jahat dan tidak mampu melakukan tindakan luhur. E. Penutup  Analisis Kesimpulan Berdasarkan uraian di atas bahwa pemikiran filsafat politik Al-Farabi dan Thomas Aquinas adalah berbeda. Al-Farabi pembahasannya diwarnai oleh ajaran Islam sedangkan Thomas Aquinas pembahasannya diwarnai oleh agama kristen. Jadi perbedaan pemikiran dua tokoh tersebut, terletak dari kondisi lingkungan, wawasan dan agama mereka yang ikut mewarnai konsep politik yang ditulis dan diajarkannya, tujuannya ingin membentuk perpolitikan yang baik bagi negara yang mengatur kehidupan warganya.  Implikasi Teori Pemikiran dari Al-Farabi dan Thomas Aquinas sangat mewarnai konsep politik dan pemikirannya juga sesuai dengan Teori Politik yang dimana tujuannya cukup jelas bahwa mereka ingin menciptakan perpolitikan yang baik untuk negara yang mengatur kehidupan warganya. 14 Daftar Pustaka Suhelmi, Ahmad., 1999. Pemikiran Politik Barat Darul Falah, Jakarta. Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia Rapar, J.H. 2002.......... “Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiavelli”. Jakarta:Raja Grafindo Persada. Achmad, Abdilla Fauzi. 2012. Tata Kelola Bernegara dalam Perspektif Politik. Jakarta: Golden Terayon Press Muhammad, Ali Abdul Mu’ti, Filsafat Politik Antara Barat dan Islam, terj. Rosihon Anwar, Bandung: CV. Pustaka Setia. 2010. Azhar, Muhammad, Filsafat Politik: Perbandingan antara Islam dan Barat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997 al-Farabi, Abu Nasr, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, Bairut: Da al-Iraq, 2002. http://setabasri01.blogspot.co.id/2009/02/konsep-dan-metodelogi-ilmupolitik.html,diakses, hari Selasa,, 4 Juli 2017 . 15