Tugas Makalah Filsafat Politik
PEMIKIRAN FILSAFAT POLITIK
“Al-Farabi dengan Thomas Aquinas”
Dosen Pengampu : Drs. FIRDAUS SYAM, MA., Ph.D
NAMA : NOTARIS NDRURU
NPM : 193501516032
PRODI : ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS NASIONAL
T.A 2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa senantiasa kita ucapkan, atas nikmat dan
rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
Dengan pertolongan-Nya, penyusun dapat menyelesaikan makalah berjudul
PEMIKIRAN FILSAFAT POLITIK “Al-Farabi dengan Thomas Aquinas”
guna
memenuhi salah satu persyaratan memperoleh nilai mata kuliah Filsafat Politik FISIP UNAS,
program studi Ilmu Politik yang diampu oleh Bpk Dosen Drs. FIRDAUS SYAM, MA.,
Ph.D.
Kami menantikan kritik dan saran yang membangun dari setiap pembaca agar
perbaikan dapat dilakukan. Semoga makalah ini menjadi setitik sumbangan bagi samudera
ilmu yang amat luas.
Jakarta, Januari 2021
Penyusun
1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................1
DAFTAR ISI ...............................................................................................................2
A. PENDAHULUAN ................................................................................................3
1.1 Alasan /signifikansi pemilihan topik .............................................................3
1.2 Identifikasi masalah .......................................................................................4
1.3 Pokok masalah ...............................................................................................5
1.4 Pertanyaan penelitian .....................................................................................5
1.5 Metode /gaya Penulisan .................................................................................5
B. Kerangka Teori ......................................................................................................5
2.1 Pengertian Filsafat ..........................................................................................5
2.2 Definisi filsafat yang dikemukakan para ahli ................................................6
2.3 Pengertian Politik.............................................................................................8
C. Gambaran Umum Objek Kajian .............................................................................8
Pemikiran Politik Al-Farabi ........................................................................8
Pemikiran Politik Thomas Aquinas.............................................................10
D. Pembahasan .............................................................................................................11
1. Relevansi Konsep Al-Farabi Terhadap Kehidupan Bernegara di Indonesia .........11
2. Pengaruh Pemikiran-pemikiran filsafat politik Thomas Aquinas bagi perkembangan
ilmu politik ...........................................................................................................13
3. Perbedaan antara Pemikiran Politik Alfarabi dengan Thomas Aquinas ...............13
E. Penutup ...................................................................................................................14
Analisis Kesimpulan ...................................................................................14
Implikasi Teori ............................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................15
2
A. PENDAHULUAN
Abstrak :Konsep negara demokrasi menjadi sebuah konsep yang di dengungkan oleh banyak
negara selama beberapa abad terakhir ini, konsep negara demokrasi seakanakan menjadi sebuah konsep negara yang sangat ideal bagi banyak negara yang
menerapkannya, Sedang pada kenyataannya, banyak Dalam pemikiran filsafat
politik Al-Farabi membahas tentang: pemerintahan, negara, masyarakat dan
politik kenegaraan. Yang terkenal pendapatnya tentang negara utama dibaginya
kepada negara yang sempurna dan yang tidak sempurna. Al-Farabi juga
mengemukakan bahwa individu yang berbeda dari sebuah bangsa memiliki watak
yang berbeda pula. Sebagaian mereka ada yang memerintah dan sebagaian yang
lainnya lebih suka di perintah. Sedangkan Thomas Aquinas gagasan dan
pemikiran-pemikiran politiknya mampu memberikan kontribusi dalam memajuka
dan mengembangkan ilmu politik. Ajaran yang dikembangkan tentang hukum
alam, negara dan kekuasaan. Selain itu juga Thoma Aquinas dianggap sebagai
yang mampu mengembangkan doktrin atau ajaran kristiani dengan sangat baik.
Dalam pandangan masalah hukum, negara, dan kekuasaan tidak dapat lepas
dari hukum kodrat (Natural Law), yang dalam pemikiranya diartikan sebagai
partisipsi rasional dalam hukum abadi (eternal law). Eternal law itu sendiri
sebagai kebijakan dan akal budi abadi Tuhan.
Kata kunci : Al-Farabi, Filsafat, Politik, Pemikiran, Politik, Filsafat, Al-Farabi, Thomas
Aquinas
1.1 Alasan /signifikansi pemilihan topic
Sentuhan pertama ilmuan muslim diawali dengan penerjemahan buku-buku filsafat
Yunani dan romawi kedalam bahasa Arab. Berbagai upaya penerjemahan ini akhirnya
berhasil melahirkan sejumlah filosoft muslim kenamaan yang karya dan pemikiran
mereka kemudian menjadi rujukan penting bagi ilmuwan Eropa ketika memasuki masa
Renaissance (Era Pencerahan atau kebangkitan kembali ilmu pengetahuan). Salah satu
3
diantaranya adalah Al-Farabi. Beliau disepakati sebagai peletak sesungguhnya pondasi
piramida studi falsafah Islam yang mendapat gelar kehormatan sebagai Mahaguru kedua (
al-Mu’alim al-Tsany) setelah Aristoteles. Dalam Pemikiran politiknya membicarakan
tentang negara, masyarakat, kekuasaan dan politik.
Disamping Filosuf muslim mempengaruhi bangsa-bangsa didunia dalam berbagai
kemajuan yang sangat pesat. Kemajuan dan keberhasilannya tidak dilepaskan oleh para
pemikiran filosuf lainnya. Seperti Palto, Aristoles, Machiavelli, Agustinus, Hegel, Karl
Mark, Thomas Aquinas dan lain-lain. Pandangan dan pemikiran para filosuf tersebut,
memberikan manfaat yang besar dalam sejarah peradaban dunia politik. Terutama yang
berkenaan dengan negara, hukum, politik dan kekuasaan. Diantara para filosuf itu adalah
Al-Farabi, Thomas Aquinas. Masalah hukum dan kekuasaan politik menurut Thomas
Aquinas tidak bisa dilepaskan dari hukum kodrat (Natural law), yang dalam
pemikirannya diartikan sebagai partiisipasi makhluk rasional dalam hukum abadi (exteral
law). Exteral law itu sendiri adalah kebijaksanaan dan akal budi.
Adapun alasan kenapa penulis memilih topik mengenai pemikiran Al-Farabi dengan
Thomas Aquinas yaitu karena pemikiran dua tokoh tersebut, terletak dari kondisi
lingkungan, wawasan dan agama mereka yang ikut mewarnai konsep politik yang ditulis
dan diajarkannya, tujuannya ingin membentuk perpolitikan yang baik bagi negara yang
mengatur kehidupan warganya.
1.2 Identifikasi masalah
Konsep negara demokrasi seakan-akan menjadi sebuah konsep negara yang sangat
ideal bagi banyak negara yang menerapkannya
Pendapat Al-Farabi tentang negara utama dibaginya kepada negara yang sempurna
dan yang tidak sempurna
Thomas Aquinas gagasan dan pemikiran-pemikiran politiknya mampu memberikan
kontribusi dalam memajuka dan mengembangkan ilmu politik.
Thomas Aquinas dianggap sebagai yang mampu mengembangkan doktrin atau
ajaran kristiani dengan sangat baik.
4
1.3 Pokok masalah
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana menganalisis perbandingan
antara pemikiran politik Al-Farabi dengan pemikiran politik Thomas Aquinas.
1.4 Pertanyaan penelitian
a. Bagaimana relevansi Konsep Al-Farabi Terhadap Kehidupan Bernegara di
Indonesia ?
b. Apakah Pemikiran-pemikiran filsafat politik Thomas Aquinas memberikan
pengaruh yang positif bagi perkembangan ilmu politik atau tidak ?
c. Apa perbedaan antara Pemikiran Politik Alfarabi dengan Thomas Aquinas ?
1.5 Metode /gaya Penulisan
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian
pustaka dari berbagai sumber yang terkait dengan Politik. Penelitian ini adalah
penelitian kualitatif Deskriptif dengan tujuan untuk bisa mengumpulkan data secara
detail, mendalam dan juga actual. Penelitian ini juga menjadikan perbandingan
tentang apa yang bisa dilakukan untuk menentukan sebuah solusi dalam menghadapi
sebuah permasalahan dan penulis juga menggunakan pendekatan Politik didalam
penulisan ini.
B. Kerangka Teori
2.1 Pengertian Filsafat
Kata filsafat berasal dari kata „philosophia‟ (bahasa Yunani), yang artinya „mencintai
kebijaksanaan’. Sedangkan dalam nahasa Inggris kata filsafat disebut dengan istilah
„philosophy‟, dan dalam bahasa Arab disebut dengan istilah „falsafah’, yang biasa
diterjemahkan dengan „cinta kearifan’.
Istilah philoshophia memiliki akar kata philien yang berarti mencintai dan
sophos yang berarti bijaksana. Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa
5
filsafat berarti cinta kebijaksanaan. Sedangkan orang yang berusaha mencari
kebijaksanaan atau pencinta pengetahuan disebut dengan filsuf atau filosof.
Dua arti tersebut secara etimologi sedikit berbeda. Pertama, apabila istilah filsafat
mengacu pada asal kata philen dan shopos, artinya mencintai pada hal-hal yang
bersifat bijaksana (sebagai kata sifat) , kedua, apabila filsafat mengacu pada asal kata
philos dan shopia, artinya adalah teman kebijaksanaan (dimaksud sebagai kata benda).
Sumber dari filsafat adalah manusia, dalam hal ini akal dan kalbu manusia
yang sehat dan berusaha keras dengan sunguh-sungguh untuk mencari kebenaran dan
akhirnya memperoleh kebenaran.
Proses mencari kebenaran itu melalui beberapa tahap. Tahap pertama, manusia
berspekulasi dengan pemikirannya tentang semua hal. Kedua, dari berbagai spekulasi
disaring menjadi beberapa buah pikiran yang dapat diandalkan. Tahap ketiga, buah
pikiran tadi menjadi titik awal dalam mencari kebenaran (penjelajahan pengetahuan
yang didasari kebenaran), kemudian berkembang sebagai ilmu pengetahuan, seperti
matematika, fisika, hukum, politik, dan lain-lain.
2.2 Definisi filsafat yang dikemukakan para ahli
a. Pythagoras (572-497 M). Dalam tradisi filsafat zaman Yunani Kuno,
Pythagoras
adalah orang yang pertama-tama memperkenalkan istilah philosophia, yang kemudian
dikenal dengan istilah filsafat. Pythagoras memberikan definisi filsafat sebagai the
love of wisdon. Menurutnya, manusia yang paling tinggi nilainya adalah manusia
pecinta kebijakan (lover of wisdom), sedangkan yang dimaksud dengan wisdom
adalah kegiatan melakukan perenungan tentang Tuhan. Pythagoras sendiri menggap
kebijakan yang sesungguhnya hanya dimiliki Tuhan semata-mata.
b. Socrates (469-399 SM). Ia adalah seorang filosof dalam bidang moral yang terkemuka
setelah Thales pada zaman Yunani Kuno. Socrates memahami bahwa filsafat adalah
6
suatu peninjauan diri yang bersifat reflektif atau perenungan terhadap asas-asas dari
kehidupan yang adil dan bahagia (principles of the just and happy life).
c. Plato (427-347 SM). Seorang sahabat dan murid Socrates ini telah mengubah
pengertian kearifan (sophia) yang semula berkaitan dengan soal-soal praktis dalam
kehidupan menjadi pemahaman intelektual. Menurutnya, filsafat adalah pengetahuan
yang berminat mencapai kebenaran yang asli. Dalam Republika, Plato menegaskan
bahwa para filosof adalah pecinta pandangan tentang kebenaran (vision of the truth).
Dalam pencarian terhadap kebenaran tersebut, filosof yang dapat menemukan dan
menangkap penegtahuan mengenai ide yang abadi dan tak pernah berubah. Dalam
konsepsi Plato, filsafat merupakan pencarian yang bersifat speklutaif atau perekaan
terhadap keseluruhan kebenaran. Maka filsafat Plato kemudian dikenal dengan nama
Filsafat Spekulatif.
d. Aristoteles (384-332 SM). Aristoteles adalah seorang murid Plato yang terkemuka.
Dalam pandangannya, seringkali Aristoteles berseberangan dengan pendapat gurunya,
namun pada prinsipnya, Aristoteles mengembalikan paham-paham yang dikemukakan
oleh
gurunya
tersebut.
Berkenaan
dengan
pengertian
filsafat,
Aristoteles
mengemukakan bahwa sophia (kearifan) merupakan kebajikan intelektual tertinggi.
Sedangkan philosophia merupakan padanan kata dari episteme dalam arti suatu
kumpulan teratur pengetahuan rasional mengenai sesuatu objek yang sesuai. Adapun
pengertian filsafat menurut Aristoteles, adalah ilmu pengetahuan yang meliputi
kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu metafisika, logika, retorika, etika,
ekonomi, politik dan estetika.
e. Al-Farabi (870-950M) mengemukakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan
tentang alam maujud bagaimana hakekat yang sebenarnya.
Pengertian filsafat dari beberapa ahli tersebut, sesuai dengan pemahaman mereka
masing-masing, tetapi intinya semuanya untuk mencari pengetahuan yang benar, dengan
bijaksana, dalam artian sesuai latar belakang dari para folosuf.
7
2.3 Pengertian politik
Politik berasal dari bahasa Yunani adalah polis yang artinya negara-kota.
Dalam negara kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi satu sama lain guna
mencapai kesejahteraan (kebaikan, menurut Aristoteles) dalam hidupnya. Manakala
manusia mencoba untuk untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, manakala
mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau
manakala mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya,
maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua namai sebagai Politik.
Pemahaman politik tersebut, upaya mempengaruhi orang lain agar menerima
pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang dinamai sebagai
politik.11 Dengan demikian, dapat dikatakan tengah berpolitik ketika mempengaruhi
suami atau istri di rumah, bersaing dengan tetangga sebelah rumah untuk jabatan
sekretaris RT, atau berdebat dengan supir angkot bahwa ongkos yang ia terapkan
terlampau mahal.
C. Gambaran Umum Obyek Kajian
Pemikiran Politik Al-Farabi
1. Biografi All-Farabi
Al-Farabi nama lengkapnya adalah Abu Nashr Muhammad Ibnu Tharkhan Ibnu
Auzalaq digelari dengan nama “Al_Farabill” sedangkan di eropa, lebih dikenal
dengan nama “ “Avennoser”. Nama Farabi sebenarny diambil dari nama kota Farab
sekarng yang terkenal dengan nama Attar yang terleatka dikawasan khurasn (Turki).
Pada tahun 257 H . (870 M). Dalam usia 80 tahun Al-Farabi wafat di Aleppo pada
tahun 337 H usia 80 tahun.
Ayahnya seorang bangsa iran (Persi) dan kawin dengan wanita Turki, Yng pernah
menjadi seorang tentara Turki berpangkat Jendral. Sedangkan All-Farabi sendiri
sendiri pernah menjadi hakim.13 Penampilan A-Farabi berpakaian Rapi sejak kecil,
Dan sejak kecil juga ia sudah ada tanda-tanda memiliki kecerdasan istimewa dan
8
bakat besar dengan hampir menguasai setiap subjek yang dipelajarai. Al-Farabi muda
belajar ilmu-ilmu Islam dan musik di Bukhara., dan tinggal di Kazakhstan sampai
umur 50 tahun.
Lebih kurang 10 tahun, All-Farabi tinggal di Aleppo dan Damskus secara brpindahpindah akibat hubungan kedua penguasa ini memburuk. Dalam penyerbuan ini Alarabi diikutsertakan.
2. Pemikiran Filsafat Politik Al-Farabi
Al-Farabi mengemukakan pendapatnya dalam filsafat politik, yaitu:
a. Pemerintahan
Pemerintahan menurut Al-Farabi dipimpin oleh seorang kepala negara yang dipilih
oleh rakyat, dimana syarat-syarat bagi suatu negara ialah adanya rakyat, daerah,
pemerintah dan pengakuan negara lain.
b. Pandangan tentang negara,
Negara mempunyai warga-warga dengan bakat dan kemampuan yang tidak sama satu
sama lain. Di antara mereka terdapat seorang kepala dan sejumlah warga yang
martabatnya mendekati martabat kepala, dan masing-masing memiliki bakat dan
keahlian untuk melaksanakan tugas-tugas yang mendukung kebijakan Kepala Negara
(sebagai sebuah jabatan).
c. Pembagian masyarakat kedalam dua golongan
Masyarakat Sempurna (al-Mujtami’ al-Kamilah). Masyarakat sempurna adalah
masyarakat yang mengandung keseimbangan di antara unsur-unsurnya. Perbedaan
hanyalah kalau unsur-unsur masyarakat itu mempunyai kebebasan individual yang
lebih besar, maka dalam diri manusia unsur-unsurnya itu lebih dikuasai dan diperintah
oleh pusatanya.
d. Politik kenegaraan
Politik menduduki tempat yang paling penting karena bagian filsafatnya mempunyai
9
tujuan politik Namun politik bukanlah tujuan dalam dirinya, tetapi sebagai sarana
untuk memperoleh tujuan terakhir bagi manusia yaitu kebahagiaan.
Pemikiran politik Thomas Aquinas
1. Biografi Thomas Aquinas
Masa hidup Thomas Aquiinas dilahirkanpada tahun 1224. Tempat lahirnya
Rocca Sicca, dekat Napels, Italia. Lahir dari keluarga Bangsawan.16 ketika ia hidup
sedang terjadi perubahan besar, hal ini ditandai dengan disintegrasi ekonomi dan
intrik politik didalam, antar negara kota dan bangsa-bangsa yang sedang bangkit serta
pengaruh gereja yang begitu kuat. Orang tua Thomas adalah seorang bangsawa kecil
dan disiapkan ayahnya sejak dini demi kehidupan religius dengan mengirimnya
belajar kepada para pendeta Benedic ketika masih berusia lima tahun. Thomas
Aquinas dianggap sebagai filosof skolastik terbesar, dalam semua intitusi pendidikan
katholik yang mengajarkan filsafat, sistemnya diajarkan sebagai satu-satunya sistem
yang benar, ini merupakan aturan baku yang ditetapkan oleh Leo XIII pada tahun
1879.
Tulisan-tulisan Aquinas semuanya dalam bahasa Latin mencakup beberapa
karangan besar tentang teologi, perdebatan teologi, dan probem filsafat, komentar
tentang beberapa bagian dari Bibel dan 12 tentang karngan Arestoteles. Karyanya
yang terbesar adalah Summa Contra Gentiles, dan Summa teologica.18 Thomas
Aquinas mempercayai pencocokan filosofi pengadengan ajaran-ajaran gereja. Banyak
karyanya yang dapat dibaca sebagai upaya untuk memberikan sebuah sintesis
pemikiran klasik dan teologis. Upaya dirinya tepat di tengah-tengah serangan-seragan
para ahli skuler yang percaya bahwa Thomas berbuat keliru dalam menyajikan
sumber-sumber. Thomas Aquinas meninggal tahun 1274 Masehi.
2.
Pemikiran politiknya :
a. Hukum Alam
Hukum alam merupakan dasar atau landasan bagi hukum-hukum yang sebenarnya
yang tidak dapat diragukan kebenarannya.
10
b. Negara
Thomas Aquinas bependapat bahwa eksistensi negara bersumber dari sifat alamiah
manusia. Salah satu sifat alamiah manusia. Salah satu sifat alamiah manusia adalah
wataknya yang bersifat sosial dan politis.
c. Kekuasaan
Seharusnya kekuasaan dipergunakan dan tujuan-tujuan, serta tugas-tugas penguasa
politik ditetapkan. Karena kekuasaan berasal dari Tuhan, haruslah dipergunakan demi
kebaikan bersama dan tidak dibenarkan, karena itu berarti pengingkaran terhadap
anugerah Tuhan.
D. Pembahasan/analisis
1. Relevansi Konsep Al-Farabi Terhadap Kehidupan Bernegara di Indonesia
Membentuk atau mendirikan suatu negara atau pemerintahan untuk mengelola urusan
rakyat (ummat) merupakan kewajiban agama yang paling agung karena agama tidak
mungkin tegak tanpa negara dan pemerintahan. Ukuran tegaknya suatu nilai-nilai
agama seperti keadilan, keamanan ketertiban dan keadaban hanya bisa dilakukan
melalui negara dan pemerintahan.
Islam bukan hanya semata-mata mengajarkan agama, akan tetapi juga mengatur
masalah-masalah negara, masalah politik dan lain-lain yang berkaitan dengan
kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Bila kita tinjau secara sistematis, agama Islam
mengajarkan tentang masalah-masalah kenegaraan, antara lain:
Di dalam ajaran Islam ditemui prinsip-prinsip musyawarah, pertanggung jawaban
pemerintahan, kewajiban taat kepada pemerintahan dalam hal-hala yang berkaitan
dengan makruf, hukum –hukum di dalam keadan perang dan dalai, perjanjian antar
negara. Dalam sunnah Nabi SAW sering kita temukan kata-kata amir, iman yang
menunjukkan kepada kekuasaan dan pemerintahan.
11
Negara penting sekali di dalam rangka melaksanakan hukum-hukum Islam.
Bahkan sebahagian hukum Islam tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya negara
seperti hukum pidana.
Di kalangan fuqaha kita kenal istilah darul al-Islam dan daru al-harb. Darul Islam
sesunggguhnya adalah Daulah Islamiyyah.
Sejarah berbicara kepada kita bahwa Nabi SAW juga seorang kepala negara ketika
beliau berada di Madinah.
Keingian semua orang di dunia ini ingin hidup dalam sebuah negara yang aman,
damai, dan makmur. Tentunya kita semua ingin hidup dalam sebuah negara yang
mana rakyat benar-benar selalu diperhatikan dan disayangi oleh pemimpinnya. Kita
juga ingin tinggal dalam sebuah masyarakat yang menghargai hak-hak individu dan
harga diri serta martabat anggotanya. Kita semua bisa beraktivitas dalam masyarakat
yang bahagia, bukan masyarakat yang mengalami kelemahan fisik ataupun sakit.
Singkat kata kita ingin tinggal, hidup, dan beraktivitas, menjadi bagian dari
masyarakat yang utama, bukan masyarakat yang sesat ataupun rusak. Untuk bisa
mencapai hidup di dalam tipe masyarakat yang ideal/ utama seperti itu tidaklah
mudah.
Umat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia harus menjadi kekuatan
moral yang mengingatkan para pemimpin bangsa. Sudah saatnya paradigma/pola fikir
pembangunan diubah. Pertumbuhan ekonomi memang baik namun bukan satusatunya indikator kemajuan bangsa. Kehidupan keberagamaan bangsa Indonesia
berada pada titik kritis. Kelompok-kelompok tertentu yang menafsirkan agama secara
tekstual berusaha meneror kelompok-kelompok masyarakat yang lain. Keberagamaan
bangsa Indonesia nyaris terancam oleh kelompok-kelompok radikal. Pada titik ini,
agama bukan memberikan solusi malahan menjadi bagian dari masalah. Agama kian
jauh dari kearifan dan lebih banyak disandingkan dengan kekerasan dan kekakuan
cara berpikir. Pemikiran politik Al-Farabi mengenai tujuan politik sangat penting
12
2. Pengaruh
Pemikiran-pemikiran
filsafat
politik
Thomas
Aquinas
bagi
perkembangan ilmu politik
Pemikiran-pemikiran filsafat politik Thomas Aquinas sangat memberikan
pengaruh yang positif bagi perkembangan ilmu politik. Aquinas dapat dianggap telah
mengembangkan sebuah pandangan politik sebagai kekuasaan positif dalam
kehidupan manusia. Pemikiran-pemikirannya mampu mengakomodasi hirarki
tradisional dengan bangkitny gagasan tentang komunitas dan menyusun parameterparamete untuk pembahasan masalah-masalah moral yang sulit dalam lingkup lewat
politik lewat kehebatan dan penanganannya atas hukum alam.Aquinas berkesimpulan
lewat pengamatan berbagai masalah kontemporer yang ditemukannya. Pandanganpandangannya sering kali dikutif sebagai sesuatu yang mampu memberikan wawasan
dan kejelasan atas suatu masalah atau fenomena yang ditemukan dalam kehidupan
masyarakat.
3. Perbedaan antara Pemikiran Politik Alfarabi dengan Thomas Aquinas
Al-Farabi yang merupakan ahli filsafat Islam mengemukakan teori alMadīnah al-Fāḍilah untuk mengharmonikan antara agama dan filsafat.
Konsep kenegaraan yang terdapat dalam teori al-Farabi ini banyak mencontoh
bentuk dan hakikat kepimpinan Rasullullah Saw sebagai seorang Rasul dan
khalifah yang agung dimuka bumi ini. Disamping itu juga pemikiran al-Farabi
tentang negara utama tersebut banyak deipengaruhi oleh filosof yunani, Ini
bisa terlihat seperti dalam pembagian tiga macam masyarakat sempurna dalam
gagasan al-Farabi, yaitu masyarakat sempurna besar, sedang dan kecil.
Pandangan
atau
pemikiran-pemikiran
mengembangkan suatu pandangan
Thomas
Aquinas
mampu
politik sebagai kekuatan positif dalam
kehidupan manusia. Pemikirannya tentang hukum alam, negara dan kekuasaan
telah memberikan gambaran bahwa kebaikan dapat dipahami lewat akal budi.
13
Kebaikan selain dapat dipahami lewat akal juga diperkuat lewat hukuman
alam yang pantas berdasarkan kehendak Tuhan. Aquinas juga memandang
bahwa kebenaran alami klasik yang menekankan keluhuran sebagai rute
menuju tindakan benar dan kebahagiaan. Selanjutnya Aquinas juga
memandang hukum alam merupakan caracara sekunder untuk mendesakkan
perilaku, baik pada kasus seseorang yang jahat dan tidak mampu melakukan
tindakan luhur.
E. Penutup
Analisis Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas bahwa pemikiran filsafat politik Al-Farabi dan
Thomas Aquinas adalah berbeda. Al-Farabi pembahasannya diwarnai oleh ajaran
Islam sedangkan Thomas Aquinas pembahasannya diwarnai oleh agama kristen.
Jadi perbedaan pemikiran dua tokoh tersebut, terletak dari kondisi lingkungan,
wawasan dan agama mereka yang ikut mewarnai konsep politik yang ditulis dan
diajarkannya, tujuannya ingin membentuk perpolitikan yang baik bagi negara yang
mengatur kehidupan warganya.
Implikasi Teori
Pemikiran dari Al-Farabi dan Thomas Aquinas sangat mewarnai konsep politik dan
pemikirannya juga sesuai dengan Teori Politik yang dimana tujuannya cukup jelas
bahwa mereka ingin menciptakan perpolitikan yang baik untuk negara yang
mengatur kehidupan warganya.
14
Daftar Pustaka
Suhelmi, Ahmad., 1999. Pemikiran Politik Barat Darul Falah, Jakarta. Surbakti, Ramlan.
1992. Memahami Ilmu Politik.
Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
Rapar, J.H. 2002.......... “Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiavelli”.
Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Achmad, Abdilla Fauzi. 2012. Tata Kelola Bernegara dalam Perspektif Politik. Jakarta:
Golden Terayon Press
Muhammad, Ali Abdul Mu’ti, Filsafat Politik Antara Barat dan Islam, terj. Rosihon Anwar,
Bandung: CV. Pustaka Setia. 2010.
Azhar, Muhammad, Filsafat Politik: Perbandingan antara Islam dan Barat, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1997
al-Farabi, Abu Nasr, Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, Bairut: Da al-Iraq, 2002.
http://setabasri01.blogspot.co.id/2009/02/konsep-dan-metodelogi-ilmupolitik.html,diakses, hari Selasa,, 4 Juli 2017
.
15