MAKALAH AKUNTANSI PERPAJAKAN
”ASPEK FISKAL DARI ARUS BARANG DAN ARUS MODAL
PERUSAHAAN”
Dosen Pengampu :
Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si
Gandy Wahyu Maulana Zulma, M.S.Ak
Disusun oleh :
Nur Khafid
( C0C018017 )
UNIVERSITAS JAMBI
FAKULTAS EK0NOMI DAN BISNIS
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah
melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah
ini bisa selesai pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
mata kuliah Akuntansi Perpajakan dengan judul “Aspek Fiskal dari Arus Barang
dan Arus Modal Perusahaan”. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk
menambah wawasan tentang “Aspek Fiskal dari Arus Barang dan Arus Modal
Perusahaan” bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Saya berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para
pembaca. Namun terlepas dari itu, saya memahami bahwa makalah ini masih jauh
dari kata sempurna, sehingga saya sangat mengharapkan kritik serta saran yang
bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Jambi,
Oktober 2020
Penulis
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... iii
BAB I.................................................................................................................. 1
PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
1.1. Latar Belakang.......................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah ..................................................................................... 2
1.2. Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2
1.3. Manfaat Penulisan .................................................................................... 2
BAB II ................................................................................................................ 3
PEMBAHASAN ................................................................................................. 3
2.1. PPh 22 atas Penjualan kepada Bendahara Pemerintah ............................... 3
2.2. PPh 22 atas Transaksi Industri tertentu dan Penjualan BBM, Gas dan
Pelumas ................................................................................................... 5
2.3. PPh Pasal 23 dari Dividen, Bunga, Royalty, Hadiah, Sewa dan Imbal Jasa 9
BAB III ..............................................................................................................12
PENUTUP .........................................................................................................12
3.1. Kesimpulan..............................................................................................12
3.1. Kritik dan Saran .......................................................................................13
DAFTAR PUSKATA.........................................................................................14
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perdagangan internasional telah memainkan peranan yang sangat penting,
hampir di sepanjang sejarah pembangunan di negara–negara berkembang. Sejalan
dengan perkembangan ekonomi internasional yang semakin pesat, hubungan
ekonomi antar negara semakin saling terkait atau terjadi ketergantungan antar
negara. Hal ini mengakibatkan peningkatan arus perdagangan barang maupun uang
serta modal antar negara. Meningkatnya mobilitas arus modal, terutama yang
mengalir ke negara–negara berkembang, merupakan dampak langsung dari
integrasi keuangan yang semakin tinggi di negara berkembang. Pada awal 1990-an,
derasnya aliran modal masuk tersebut antara lain didorong oleh tujuan untuk
mencari high return suku bunga di negara emerging market yang relative tinggi
sementara di negara–negara industri terjadi penurunan bunga siklikal. Di samping
itu, peningkatan kapitalisasi pasar keuangan di negara emerging markets record
pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keberhasilan negara–negara tersebut dalam
melakukan reformasi, serta keberhasilan manajemen ekonomi makro yang
ditunjukkan oleh kuatnya faktor–faktor fundamental yang mendorong pemilik
modal untuk menggunakan pasar keuangan di negara emerging markets sebagai
lahan untuk melakukan diversifikasi resiko. (Tjahjono dan Sulistyowati, 1998).
Indonesia adalah negara berkembang yang memiliki sistem perekonomian
terbuka, yang memungkinkan kondisi perekonomiannya mendapat pengaruh dari
luar negeri selain pengaruh dari dalam negeri itu sendiri. Gejolak–gejolak yang
terjadi di dunia internasional berupa perubahan tingkat harga, tingkat suku bunga,
maupun nilai tukar dan inflasi akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian.
Karena itu tingginya suku bunga perbankan menyusul tingkat inflasi yang tinggi
akibatnya pertumbuhan ekonomi melambat. Guna menggenjot pertumbuhan
ekonomi di butuhkan investasi.
Dan untuk mengetahui lebih lanjut tentang Aspek Fiskal dari Arus Barang
dan Arus Modal Perusahaan, penulis akan menjelaskan pada makalah ini untuk
lebih mendalam dan semoga bermanfaat bagi pembaca.
1
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang di atas timbul lah beberapa rumusan
masalah, diantaranya:
a. Bagaimana PPh 22 atas penjualan kepada bendahara pemerintah?
b. Bagaimana PPh 22 atas transaksi tertentu dan penjualan BBM, gas, dan
pelumas?
c. Bagaimana PPh pasal 22 dari dividen, bunga, royalty, hadiah, sewa dan
imbal jasa?
1.3. Tujuan Penulisan
Sesuai dengan rumusan masalah di atas maka tujuan yang ingin dicapai
dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Mengetahui PPh 22 atas penjualan kepada bendahara pemerintah.
b. Mengetahui PPh 22 atas transaksi tertentu dan penjualan BBM, gas, dan
pelumas.
c. Mengetahui PPh pasal 22 dari dividen, bunga, royalty, hadiah, sewa dan
imbal jasa.
1.4. Manfaat Penulisan
a. Bagi penulis, makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan
penulis tentang Aspek Fiskal dari Arus Barang dan Arus Modal Perusahaan,
serta dapat memperoleh nilai tugas untuk mata kuliah Akuntansi
Perpajakan.
b. Bagi pihak lain, makalah ini dapat bermanfaat sebagai bahan bacaan untuk
menambah wawasan dan pengetahuan serta untuk bahan referensi dalam
melakukan penelitiah ilmiah.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PPh 22 atas Penjualan kepada Bendahara Pemerintah
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau biasa disebut PPh Pasal 22 adalah pajak
penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah
maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor.
Karena diberlakukan pada kegiatan ekspor-impor dan re-impor inilah pajak
penghasilan tersebut dikenal PPh Pasal 22 impor.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan PPh Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak
yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan
perdagangan barang.
Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
(PMK)
Nomor
34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain, berikut yang menjadi objek PPh Pasal 22:
a. Impor barang dan ekspor
Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir dan dikenakan
PPh Pasal 22 diantaranya barang komoditas:
•
Tambang batu bara
•
Mineral logam
•
Mineral bukan logam
b. Pembayaran atas pembelian barang
Pembayaran atas pembelian barang yang dikenakan PPh Pasal 22 ini adalah
yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
sebagai pemungut pajak pada:
•
Pemerintah Pusat
•
Pemerintah Daerah
•
Instansi atau Lembaga Pemerintah
•
Lembaga-lembaga negara lainnya
3
c. Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga
Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dikenai PPh
Pasal 22 adalah dengan mekanisme:
•
Pembayaran Langsung (LS) oleh KPA
•
Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA
d. Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN
Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikenai PPh Pasal 22 adalah untuk keperluan
kegiatan usahanya.
e. Penjualan hasil produk kepada distributor
Penjualan hasil produksi kepada distributor yang dikenai PPh Pasal 22
adalah distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang
usaha:
•
Industri semen
•
Industri kertas
•
Industri baja
•
Merupakan industri hulu
•
Industri otomotif
•
Industri farmasi
f. Penjualan kendaraan bermotor
Penjualan kendaraan bermotor yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah
penjualan di dalam negeri oleh:
•
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
•
Agen Pemegang Merek (APM)
•
Importir umum kendaraan bermotor
4
g. Penjualan Migas
Penjualan migas yang dikenakan PPh Pasal 22 oleh produsen atau importir
ini di antaranya:
•
Bahan bakar minyak
•
Bahan bakar gas
•
pelumas
h. Pembelian bahan-bahan dari perdagangan pengumpul
Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul yang dikenakan PPh Pasal
22 ini adalah untuk keperluan industrinya atau ekspornya oleh industri dan eksportir
yang bergerak dalam sektor:
•
Kehutanan
•
Perkebunan
•
Pertanian
•
Peternakan
•
Perikanan
i. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dikenakan PPh Pasal
22 ini adalah dilakukan oleh wajib pajak badan.
2.2. PPh 22 atas Transaksi Industri tertentu dan Penjualan BBM, Gas dan
Pelumas
Pajak penghasilan pasal 22 ini juga erat kaitannya dengan penjualan barang
tergolong sangat mewah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK
No. 253/PMK.03/2008.
“PMK No. 92/2019 ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai
Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong
Sangat Mewah.”
5
Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 menurut UU PPh dan diatur dalam
PMK No. 34/2017 adalah:
a. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas Impor
Tarif pajak penghasilan pasal 22 ini untuk pajak penghasilan atas impor
barang dengan rincian sebagai berikut:
•
Tarif pembebanan tunggal sebesar 10% dari nilai impor, dengan atau tanpa
menggunakan API untuk barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I
PMK 34/2017.
•
Importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API): 2,5% dari
nilai impor.
•
Importir non-API: 7,5% dari nilai impor.
•
Importir yang tidak dikuasai: 7,5% dari harga jual lelang.
b. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas Pembelian
Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5 persen dari harga
pembelian barang tidak termasuk PPN dan tidak final. Pembelian barang ini
dilakukan oleh:
•
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan
•
Bendahara Pemerintah
•
BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
c. Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu
Tarif pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi ini ditetapkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) yang dihitung dari Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan bersifat tidak final, di antaranya:
•
Kertas: 0.1% dari DPP PPN
•
Semen: 0.25% dari DPP PPN
•
Baja: 0.3% dari DPP PPN
•
Otomotif: 0.45% dari DPP PPN
•
Semua jenis obat: 0,3% dari DPP PPN
DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang
dipakai sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang.
6
DPP ini merupakan nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak
terutang seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.
d. Tarif PPh Pasal 22 Hasil Produksi Migas
Pengenaan pajak penghasilan pasal 22 dari hasil produksi atau penyerahan
barang oleh produsen/importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah:
•
0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun
pengisian bahan bakar umum yang menjual BBM yang dibeli dari
Pertamina atau anak usaha Pertamina
•
0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun
pengisian bahan bakar umum yang menjual bakar minyak yang dibeli selain
dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina
•
0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak
yang dibeli dari Pertamina maupun selain dari Pertamina atau anak usaha
Pertamina.
•
0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk bahan bakar gas
•
0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk pelumas
e. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas Pembelian Bahan untuk Industri
Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian
tidak termasuk PPN ini atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau
ekspor dari pedagang pengumpul. Di antaranya pembelian hasil kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses
industri manufaktur.
f. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas Impor Komoditas
Tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai impor ini
berlaku untuk impor beberapa komoditas seperti kedelai, gandum, dan tepung
terigu, oleh importir yang menggunakan API.
g. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas Ekspor Komoditas Tambang
Tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai ekspor ini berlaku
untuk ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan
logam, sesuai uraian barang dan pos tarif (HS/Harmonized System) oleh eksportir
7
yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusaha pertambangan dan Kontrak
Karya (KK).
h. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Kendaraan Bermotor
Tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,45% dari DPP PPN ini berlaku
atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir
umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat.
i. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Emas Batangan
Tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual emas
batangan ini berlaku atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang
melakukan penjualan.
j. Tarif PPh Pasal 22 Barang Mewah
Sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK 29/2019 ini, besar pajak penghasilan pasal 22
yang dipungut pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
adalah:
1) Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1% atas Penjualan Barang Mewah
Tarif PPh 22 sebesar 1 persen dari harga jual tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas
barang ini untuk:
•
Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya
lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
•
Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau
pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150
meter persegi
2) Tarif PPh Pasal 22 sebesar 5% atas Penjualan Barang Mewah
Tarif PPh 22 sebesar 5 persen dari harga jual tidak termasuk PPN dan
PPnBM atas barang ini berlaku untuk:
•
Pesawat terbang pribadi dan helikopter
•
Kapal pesiar, yacht dan sejenisnya
•
Kendaraan bermotor roda 4 pengangkutan orang kurang dari 10 orang
berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya, dengan harga
8
jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari
3.000cc
•
Kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dengan harga jual lebih dari Rp300
juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea
Masuk (BM) yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk
dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan kepabeanan di bidang impor.
Jika wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka
akan dikenakan tarif 100% daripada tarif umum PPh Pasal 22 yang berlaku.
2.3. PPh Pasal 23 dari Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan Imbal Jasa
Ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan
selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayarkan, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,
subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya (Mardismo 2013, 255).
Berikut merupakan Objek dan tarif perhitungan pph pasal 23:
a. Bunga
Termasuk dalam pengertian bunga yang dipotong PPh 23 adalah premium,
diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Dimana tarif dari pajak
atas Bunga adalah 15% dari Dasar Pengenaan Pajak.
b. Dividen
Didalam pasal 4 Ayat (1) huruf g UU No. 36 tahun 2008, dividen dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan penghasilan.
Bagi perusahaan baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, baik
perseorangan maupun badan.Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak
9
pnghasilan atas dividen tersebut adalah Perusahaan yang membagikan Dividen
tersebut.
Dalam penjelasan pasal 15 ayat 3, PP No. 94/2010 dijelaskan bahwa saat
terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 atas dividen adalah pada saat disediakan
untuk dibayar. Pada perusahaan yang go publik, pengertiaan saat disediakan
dibayar adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang sham yang berhak
atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak
Penghasilann atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang
Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak
“menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui, meskipun dividen
tersebut belum diterima secara tunai.
c. Royalti
Royalti yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri bukan merupakan
objek pemotongan PPh Pasal 23, melainkan sebagai objek pemotongan PPh pasal
26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Besarnya
tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto penghasilan atau berdasarkan tarif
yang ditentukan dalam Tax Treaty ( sepanjang pihak yanng bertransaksi dapat
membuktikan dirinya sebagai residen dari Negara partner Tax Treaty Indonesia,
dengan kepemilikan SKD/COD dari Negara tersebut dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam PER-24/2010).
d. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan atas
penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukannya, termasuk
penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya.
Untuk itu, pengenaan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa hadiah,
penghargaan, bonus dan sejenisnya hanya dikenakan atas penghasilan berupa
hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam
Negeri selain Orang Pribadi.
10
e. Penghasilan sewa dan penghasilan lain sejenis sehubungan dengan penggunaan
Harta selain yang telah dikenakan PPh pasal 4 Ayat (2) dan pasal 15
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan sejenis lainnya sehubungan
dengan penggunaan harta yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, baik yang
berbentuk Badan maupun Orang Pribadi dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2% dari
jumlah bruto, kecuali untuk penghasilan sewa atas tanah/ atau bangunan yang
dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 15.
f. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dikenakan PPh Pasal 21
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan dan jasa lainnya merupakan jenis penghasilan yang juga termasuk
sebagai objek pemotongan PPh pasal 21. Namun pengenaan PPh pasal 21 atas
penghasilan tersebut hanya dilakukan sepanjang diterima oleh Orang Pribadi. Oleh
karena itu pengenaan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa tersebut hanya dilakukan atas
imbalan jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri selain Orang Pribadi.
Khusus untuk imbalan sehubungan jas konstruksi (terkait jasa perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan) yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang
memiliki Surat Ijin Usaha Jasa konstruksi (SIUJK) dalam ruang lingkup pekerjaan
dibidang konstruksi, pengenaan PPh nya diatur lebih lanjut dalam pasal 2 PP
51/2008 s.d.t.d PP no 40/2009, yang menyebutkan bahwa atass penghasilan dari
usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Pasal
4 ayat 2) sehingga bukan Objek pemotongan PPh Pasal 23.
11
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau biasa disebut PPh Pasal 22 adalah pajak
penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah
maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor.
Karena diberlakukan pada kegiatan ekspor-impor dan re-impor inilah pajak
penghasilan tersebut dikenal PPh Pasal 22 impor.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan PPh Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak
yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan
perdagangan barang.
Pajak penghasilan pasal 22 ini juga erat kaitannya dengan penjualan barang
tergolong sangat mewah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK
No. 253/PMK.03/2008.
“PMK No. 92/2019 ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai
Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong
Sangat Mewah.”
Ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan
selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayarkan, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,
subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya (Mardismo 2013, 255).
12
3.2. Kritik dan Saran
Demikian makalah yang penulis buat. Semoga dapat bermanfaat bagi
pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan
kepada penulis.
Apabila
ada
terdapat
kesalahan
mohon
dapat
memaafkan
dan
memakluminya, karena penulis adalah hamba Allah yang tak luput dari salah,
khilaf, alfa, dan lupa.
13
DAFTAR PUSTAKA
Fitriya. 2020. Panduan Lengkap PPh Pasal 22 Impor, Hitungan dan Lapor SPT
PPh 22. Terdapat pada
https://klikpajak.id/blog/produk/panduan-lengkap-pph-pasal-22-imporhitung-dan-lapor-spt-pph-22/, diakses pada 22 Oktober 2020 pukul 20.05.
Pratiwi.
2017.
BAB II LANDASAN TEORI A. Pengertian Pajak Penghasilan
Pasal 23. Terdapat pada
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&c
ad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjjmqjoMjsAhUXeisKHWQ_C0oQFjAHegQICRAC&url=http%3A%2F%2Fre
pository.uma.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%2F1564%2F5%2F138330
118_file5.pdf&usg=AOvVaw3ZJ5MlRjgwmIxS71fFIcQX, diakses pada 22
Oktober 2020 pukul 20.30.
Setiadi.
2017.
PERHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN
PENCATATAN PPh PASAL 23 PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG
BERADA DI KARAWANG. Terdapat pada
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&v
ed=2ahUKEwjjmqjoMjsAhUXeisKHWQ_C0oQFjAGegQIChAC&url=https%3A%2F%2Fju
rnaltsm.id%2Findex.php%2FJBA%2Farticle%2Fdownload%2F289%2F300
&usg=AOvVaw1ZPCGMAYL947lR9TIeDWHR, diakses pada 22 Oktober
2020 pukul 21.10.
14
Wijaya. 2007. 1 BAB I PENDAHULUAN. Terdapat pada
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&c
ad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjXnMn7cXsAhUSXSsKHazGCYwQFjAAegQIBRAC&url=http%3A%2F%2Fepri
nts.ums.ac.id%2F12870%2F2%2FBAB_I.PDF&usg=AOvVaw1fK3kOgK1
DN5AbVGOPXRSy, diakses pada 21 Oktober 2020 pukul 21.15.
15