Academia.eduAcademia.edu

ASPEK FISKAL DARI ARUS BARANG DAN ARUS MODAL PERUSAHAAN

2020, NKH

MAKALAH AKUNTANSI PERPAJAKAN ”ASPEK FISKAL DARI ARUS BARANG DAN ARUS MODAL PERUSAHAAN” Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si Gandy Wahyu Maulana Zulma, M.S.Ak Disusun oleh : Nur Khafid ( C0C018017 ) UNIVERSITAS JAMBI FAKULTAS EK0NOMI DAN BISNIS PROGRAM STUDI AKUNTANSI 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Perpajakan dengan judul “Aspek Fiskal dari Arus Barang dan Arus Modal Perusahaan”. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang “Aspek Fiskal dari Arus Barang dan Arus Modal Perusahaan” bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, saya memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga saya sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi. Jambi, Oktober 2020 Penulis ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii DAFTAR ISI...................................................................................................... iii BAB I.................................................................................................................. 1 PENDAHULUAN ............................................................................................... 1 1.1. Latar Belakang.......................................................................................... 1 1.2. Rumusan Masalah ..................................................................................... 2 1.2. Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2 1.3. Manfaat Penulisan .................................................................................... 2 BAB II ................................................................................................................ 3 PEMBAHASAN ................................................................................................. 3 2.1. PPh 22 atas Penjualan kepada Bendahara Pemerintah ............................... 3 2.2. PPh 22 atas Transaksi Industri tertentu dan Penjualan BBM, Gas dan Pelumas ................................................................................................... 5 2.3. PPh Pasal 23 dari Dividen, Bunga, Royalty, Hadiah, Sewa dan Imbal Jasa 9 BAB III ..............................................................................................................12 PENUTUP .........................................................................................................12 3.1. Kesimpulan..............................................................................................12 3.1. Kritik dan Saran .......................................................................................13 DAFTAR PUSKATA.........................................................................................14 iii BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Perdagangan internasional telah memainkan peranan yang sangat penting, hampir di sepanjang sejarah pembangunan di negara–negara berkembang. Sejalan dengan perkembangan ekonomi internasional yang semakin pesat, hubungan ekonomi antar negara semakin saling terkait atau terjadi ketergantungan antar negara. Hal ini mengakibatkan peningkatan arus perdagangan barang maupun uang serta modal antar negara. Meningkatnya mobilitas arus modal, terutama yang mengalir ke negara–negara berkembang, merupakan dampak langsung dari integrasi keuangan yang semakin tinggi di negara berkembang. Pada awal 1990-an, derasnya aliran modal masuk tersebut antara lain didorong oleh tujuan untuk mencari high return suku bunga di negara emerging market yang relative tinggi sementara di negara–negara industri terjadi penurunan bunga siklikal. Di samping itu, peningkatan kapitalisasi pasar keuangan di negara emerging markets record pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keberhasilan negara–negara tersebut dalam melakukan reformasi, serta keberhasilan manajemen ekonomi makro yang ditunjukkan oleh kuatnya faktor–faktor fundamental yang mendorong pemilik modal untuk menggunakan pasar keuangan di negara emerging markets sebagai lahan untuk melakukan diversifikasi resiko. (Tjahjono dan Sulistyowati, 1998). Indonesia adalah negara berkembang yang memiliki sistem perekonomian terbuka, yang memungkinkan kondisi perekonomiannya mendapat pengaruh dari luar negeri selain pengaruh dari dalam negeri itu sendiri. Gejolak–gejolak yang terjadi di dunia internasional berupa perubahan tingkat harga, tingkat suku bunga, maupun nilai tukar dan inflasi akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian. Karena itu tingginya suku bunga perbankan menyusul tingkat inflasi yang tinggi akibatnya pertumbuhan ekonomi melambat. Guna menggenjot pertumbuhan ekonomi di butuhkan investasi. Dan untuk mengetahui lebih lanjut tentang Aspek Fiskal dari Arus Barang dan Arus Modal Perusahaan, penulis akan menjelaskan pada makalah ini untuk lebih mendalam dan semoga bermanfaat bagi pembaca. 1 1.2. Rumusan Masalah Berdasarkan dari latar belakang di atas timbul lah beberapa rumusan masalah, diantaranya: a. Bagaimana PPh 22 atas penjualan kepada bendahara pemerintah? b. Bagaimana PPh 22 atas transaksi tertentu dan penjualan BBM, gas, dan pelumas? c. Bagaimana PPh pasal 22 dari dividen, bunga, royalty, hadiah, sewa dan imbal jasa? 1.3. Tujuan Penulisan Sesuai dengan rumusan masalah di atas maka tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah sebagai berikut: a. Mengetahui PPh 22 atas penjualan kepada bendahara pemerintah. b. Mengetahui PPh 22 atas transaksi tertentu dan penjualan BBM, gas, dan pelumas. c. Mengetahui PPh pasal 22 dari dividen, bunga, royalty, hadiah, sewa dan imbal jasa. 1.4. Manfaat Penulisan a. Bagi penulis, makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan penulis tentang Aspek Fiskal dari Arus Barang dan Arus Modal Perusahaan, serta dapat memperoleh nilai tugas untuk mata kuliah Akuntansi Perpajakan. b. Bagi pihak lain, makalah ini dapat bermanfaat sebagai bahan bacaan untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta untuk bahan referensi dalam melakukan penelitiah ilmiah. 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1. PPh 22 atas Penjualan kepada Bendahara Pemerintah Pajak Penghasilan Pasal 22 atau biasa disebut PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor. Karena diberlakukan pada kegiatan ekspor-impor dan re-impor inilah pajak penghasilan tersebut dikenal PPh Pasal 22 impor. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, berikut yang menjadi objek PPh Pasal 22: a. Impor barang dan ekspor Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir dan dikenakan PPh Pasal 22 diantaranya barang komoditas: • Tambang batu bara • Mineral logam • Mineral bukan logam b. Pembayaran atas pembelian barang Pembayaran atas pembelian barang yang dikenakan PPh Pasal 22 ini adalah yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada: • Pemerintah Pusat • Pemerintah Daerah • Instansi atau Lembaga Pemerintah • Lembaga-lembaga negara lainnya 3 c. Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dikenai PPh Pasal 22 adalah dengan mekanisme: • Pembayaran Langsung (LS) oleh KPA • Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA d. Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikenai PPh Pasal 22 adalah untuk keperluan kegiatan usahanya. e. Penjualan hasil produk kepada distributor Penjualan hasil produksi kepada distributor yang dikenai PPh Pasal 22 adalah distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha: • Industri semen • Industri kertas • Industri baja • Merupakan industri hulu • Industri otomotif • Industri farmasi f. Penjualan kendaraan bermotor Penjualan kendaraan bermotor yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah penjualan di dalam negeri oleh: • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) • Agen Pemegang Merek (APM) • Importir umum kendaraan bermotor 4 g. Penjualan Migas Penjualan migas yang dikenakan PPh Pasal 22 oleh produsen atau importir ini di antaranya: • Bahan bakar minyak • Bahan bakar gas • pelumas h. Pembelian bahan-bahan dari perdagangan pengumpul Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul yang dikenakan PPh Pasal 22 ini adalah untuk keperluan industrinya atau ekspornya oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor: • Kehutanan • Perkebunan • Pertanian • Peternakan • Perikanan i. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah Penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dikenakan PPh Pasal 22 ini adalah dilakukan oleh wajib pajak badan. 2.2. PPh 22 atas Transaksi Industri tertentu dan Penjualan BBM, Gas dan Pelumas Pajak penghasilan pasal 22 ini juga erat kaitannya dengan penjualan barang tergolong sangat mewah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 253/PMK.03/2008. “PMK No. 92/2019 ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.” 5 Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 menurut UU PPh dan diatur dalam PMK No. 34/2017 adalah: a. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas Impor Tarif pajak penghasilan pasal 22 ini untuk pajak penghasilan atas impor barang dengan rincian sebagai berikut: • Tarif pembebanan tunggal sebesar 10% dari nilai impor, dengan atau tanpa menggunakan API untuk barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PMK 34/2017. • Importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API): 2,5% dari nilai impor. • Importir non-API: 7,5% dari nilai impor. • Importir yang tidak dikuasai: 7,5% dari harga jual lelang. b. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas Pembelian Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5 persen dari harga pembelian barang tidak termasuk PPN dan tidak final. Pembelian barang ini dilakukan oleh: • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan • Bendahara Pemerintah • BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) c. Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu Tarif pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan bersifat tidak final, di antaranya: • Kertas: 0.1% dari DPP PPN • Semen: 0.25% dari DPP PPN • Baja: 0.3% dari DPP PPN • Otomotif: 0.45% dari DPP PPN • Semua jenis obat: 0,3% dari DPP PPN DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang. 6 DPP ini merupakan nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. d. Tarif PPh Pasal 22 Hasil Produksi Migas Pengenaan pajak penghasilan pasal 22 dari hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen/importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah: • 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak usaha Pertamina • 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina • 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak yang dibeli dari Pertamina maupun selain dari Pertamina atau anak usaha Pertamina. • 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk bahan bakar gas • 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk pelumas e. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas Pembelian Bahan untuk Industri Besar tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN ini atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul. Di antaranya pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur. f. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas Impor Komoditas Tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai impor ini berlaku untuk impor beberapa komoditas seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu, oleh importir yang menggunakan API. g. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas Ekspor Komoditas Tambang Tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai ekspor ini berlaku untuk ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif (HS/Harmonized System) oleh eksportir 7 yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusaha pertambangan dan Kontrak Karya (KK). h. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Kendaraan Bermotor Tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,45% dari DPP PPN ini berlaku atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat. i. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% atas Penjualan Emas Batangan Tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan ini berlaku atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan. j. Tarif PPh Pasal 22 Barang Mewah Sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK 29/2019 ini, besar pajak penghasilan pasal 22 yang dipungut pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah adalah: 1) Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1% atas Penjualan Barang Mewah Tarif PPh 22 sebesar 1 persen dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang ini untuk: • Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi • Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi 2) Tarif PPh Pasal 22 sebesar 5% atas Penjualan Barang Mewah Tarif PPh 22 sebesar 5 persen dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM atas barang ini berlaku untuk: • Pesawat terbang pribadi dan helikopter • Kapal pesiar, yacht dan sejenisnya • Kendaraan bermotor roda 4 pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya, dengan harga 8 jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc • Kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk (BM) yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan kepabeanan di bidang impor. Jika wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka akan dikenakan tarif 100% daripada tarif umum PPh Pasal 22 yang berlaku. 2.3. PPh Pasal 23 dari Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan Imbal Jasa Ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya (Mardismo 2013, 255). Berikut merupakan Objek dan tarif perhitungan pph pasal 23: a. Bunga Termasuk dalam pengertian bunga yang dipotong PPh 23 adalah premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Dimana tarif dari pajak atas Bunga adalah 15% dari Dasar Pengenaan Pajak. b. Dividen Didalam pasal 4 Ayat (1) huruf g UU No. 36 tahun 2008, dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan penghasilan. Bagi perusahaan baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, baik perseorangan maupun badan.Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak 9 pnghasilan atas dividen tersebut adalah Perusahaan yang membagikan Dividen tersebut. Dalam penjelasan pasal 15 ayat 3, PP No. 94/2010 dijelaskan bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 atas dividen adalah pada saat disediakan untuk dibayar. Pada perusahaan yang go publik, pengertiaan saat disediakan dibayar adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang sham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilann atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai. c. Royalti Royalti yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, melainkan sebagai objek pemotongan PPh pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Besarnya tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto penghasilan atau berdasarkan tarif yang ditentukan dalam Tax Treaty ( sepanjang pihak yanng bertransaksi dapat membuktikan dirinya sebagai residen dari Negara partner Tax Treaty Indonesia, dengan kepemilikan SKD/COD dari Negara tersebut dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PER-24/2010). d. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh Pasal 21 merupakan jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukannya, termasuk penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya. Untuk itu, pengenaan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya hanya dikenakan atas penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri selain Orang Pribadi. 10 e. Penghasilan sewa dan penghasilan lain sejenis sehubungan dengan penggunaan Harta selain yang telah dikenakan PPh pasal 4 Ayat (2) dan pasal 15 Penghasilan berupa sewa dan penghasilan sejenis lainnya sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, baik yang berbentuk Badan maupun Orang Pribadi dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, kecuali untuk penghasilan sewa atas tanah/ atau bangunan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 15. f. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dikenakan PPh Pasal 21 Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya merupakan jenis penghasilan yang juga termasuk sebagai objek pemotongan PPh pasal 21. Namun pengenaan PPh pasal 21 atas penghasilan tersebut hanya dilakukan sepanjang diterima oleh Orang Pribadi. Oleh karena itu pengenaan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa tersebut hanya dilakukan atas imbalan jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri selain Orang Pribadi. Khusus untuk imbalan sehubungan jas konstruksi (terkait jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan) yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang memiliki Surat Ijin Usaha Jasa konstruksi (SIUJK) dalam ruang lingkup pekerjaan dibidang konstruksi, pengenaan PPh nya diatur lebih lanjut dalam pasal 2 PP 51/2008 s.d.t.d PP no 40/2009, yang menyebutkan bahwa atass penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Pasal 4 ayat 2) sehingga bukan Objek pemotongan PPh Pasal 23. 11 BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau biasa disebut PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor. Karena diberlakukan pada kegiatan ekspor-impor dan re-impor inilah pajak penghasilan tersebut dikenal PPh Pasal 22 impor. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Pajak penghasilan pasal 22 ini juga erat kaitannya dengan penjualan barang tergolong sangat mewah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 253/PMK.03/2008. “PMK No. 92/2019 ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.” Ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya (Mardismo 2013, 255). 12 3.2. Kritik dan Saran Demikian makalah yang penulis buat. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan kepada penulis. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya, karena penulis adalah hamba Allah yang tak luput dari salah, khilaf, alfa, dan lupa. 13 DAFTAR PUSTAKA Fitriya. 2020. Panduan Lengkap PPh Pasal 22 Impor, Hitungan dan Lapor SPT PPh 22. Terdapat pada https://klikpajak.id/blog/produk/panduan-lengkap-pph-pasal-22-imporhitung-dan-lapor-spt-pph-22/, diakses pada 22 Oktober 2020 pukul 20.05. Pratiwi. 2017. BAB II LANDASAN TEORI A. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23. Terdapat pada https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&c ad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjjmqjoMjsAhUXeisKHWQ_C0oQFjAHegQICRAC&url=http%3A%2F%2Fre pository.uma.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%2F1564%2F5%2F138330 118_file5.pdf&usg=AOvVaw3ZJ5MlRjgwmIxS71fFIcQX, diakses pada 22 Oktober 2020 pukul 20.30. Setiadi. 2017. PERHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENCATATAN PPh PASAL 23 PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG BERADA DI KARAWANG. Terdapat pada https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&v ed=2ahUKEwjjmqjoMjsAhUXeisKHWQ_C0oQFjAGegQIChAC&url=https%3A%2F%2Fju rnaltsm.id%2Findex.php%2FJBA%2Farticle%2Fdownload%2F289%2F300 &usg=AOvVaw1ZPCGMAYL947lR9TIeDWHR, diakses pada 22 Oktober 2020 pukul 21.10. 14 Wijaya. 2007. 1 BAB I PENDAHULUAN. Terdapat pada https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&c ad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjXnMn7cXsAhUSXSsKHazGCYwQFjAAegQIBRAC&url=http%3A%2F%2Fepri nts.ums.ac.id%2F12870%2F2%2FBAB_I.PDF&usg=AOvVaw1fK3kOgK1 DN5AbVGOPXRSy, diakses pada 21 Oktober 2020 pukul 21.15. 15