MAKALAH KEWARGANEGARAAN
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH
KELOMPOK 1 :
1. ARDI TIAR SAPUTRA
(1930203121)
2. HELDA OKTARIANI
(1930203086)
3. RIZA WAHYUNI
(1930203095)
4. SELVIA ANGGRAENI
(1930203068)
DOSEN PENGAMPU : Ades Marsela, M.Pd
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
2020
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Dari dulu hingga sekarang setiap Negara baik Negara maju
ataupun Negara berkembang seperti Indonesia, selalu menghadapi
permasalahan-permasalahan
yang
berkaitan
dengan
kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak
asasi manusia, kekuasaan dan politik,
masyarakat demokratis,
pancasila (hanya milik negara dan bangsa Indonesia) dan konstitusi
Negara, serta globalisasi, untuk itu diharapkan setiap warganegara
terutama warganegara kita Indonesia, memiliki warga negara yang
baik, cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa
dan Negara Indonesia. Maka dari itu kita sebagai mahasiswa
diharapkan dapat memiliki karakter warga negara yang baik dengan
merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dan wahana untuk
membentuk karakter tersebut adalah mempelajari pelajaran
pendidikan kewarganegaraan.
1.2Rumusan Masalah
1. Apa ituSubstansi Pendidikan Kewarganegaraan?
2. ApaPengertian Pendidikan Kewarganegaraan?
3. Bagaimana Pendidikan Kewarganegaraan di Negara-negara
lain di Dunia?
4. Apa Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan?
5. Bagaimana Landasan/Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan
kewarganegaraan?
2
1.3Tujuan
1. Untuk mengetahui Substansi Pendidikan Kewarganegaraan
2. Untuk memahami Pendidikan Kewarganegaraan
3. Untuk mengetahui Pendidikan Kewarganegaraan Di Negaranegara lain di Dunia
4. Untuk mengetahui Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
5. Untuk mengetahui Landasan/Dasar Hukum Pelaksanaan
Pendidikan Kewarganegaraan
3
BAB II
ISI
2.1 Substansi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan
secara
substantive
dan
pedagogis didesain untuk mengembangkan warga negara yang
cerdas dalam seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Saat ini
pendidikan kewarganegaraan sudah menjadi bagian inheren dari
instrumentasi pendidikan nasional Indonesia dalam lima statu,
yaitu :
1. Sebagai mata pelajaran di sekolah
2. Sebagai mata kuliah di perguruan tinggi
3. Sebagai salah satu
cabang
pendidikan disiplin
ilmu
pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan
guru
4. Sebagai program pendidikan politik
5. Sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran
individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan
sebagai
landasan
dan
kerangka
berpikir
mengenai
pendidikan kewarganegaraan
Di perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan menjadi
salah satu mata kuliah wajib di samping pendidikan agama dan
bahasa Indonesia. Terdapat dua hal yang melatarbelakangi
sangat perlunya pendidikan kewarganegaraan diajarkan di
jenjang perguruan tinggi, yaitu :
1. Latar belakang Eksternal : yaitu karena kuatnya pengaruh
globalisasi dan modernisasi dewasa ini, seperti :
4
a. Perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
(khususnya di bidang informasi, telekomunikasi, dan
transfortasi).
Dewasa
ini,
globalisasi
dan
modernisasi
dunia.Terlebih
dengan
adanya
pengetahuan
dan
teknologi.
melanda
perkembangan
ilmu
Perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi ini menyebabkan dunia
menjadi transparan dan seolah menjadi “kampung besar”
tanpa mengenal batas-batas negara . Lalu lintas barang
hingga lalu lintas tenaga kerja antar negara tidak
terelakkan. Kondisi ini akan sangat memengaruhi struktur
dalam
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa
dan
bernegara, termasuk di Indonesia. Kondisi ini juga akan
memengaruhi pola piker, sikap, dan tindakan masyarakat,
serta
mental
dan
spiritual
bangsa
Indonesia.
Di
khawatirkan akan terjadi degradasi moral masyarakat
Indonesia jika perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi tidak disikapi dengan bijaksana. Misalnya,
perkembangan media internet selain berdampak positif
juga memiliki dampak negatif, di mana situs-situs porno
dapat diakses dengan mudah. Untuk itu, diperlukan suatu
“tameng” yang dapat membentengi generasi muda agar
tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal yang negatif
tersebut. Tameng tersebut berupa penanaman nilai
karakter
dalam
diri
setiap
individu.Pendidikan
kewarganegaraan- sebagai salah satu mata kuliah
pengembangan kepribadian (MKPK) – merupakan mata
kuliah yang cocok sebagai sarana penanaman nilai
karakter yang diinginkan.
5
b. Kuatnya pengaruh lembaga-lembaga internasional
Akibat
globalisasi,
pengaruh
lembaga-lembaga
internasional terhadap negara-negara di dunia semakin
besar. Bahkan negara terhadap negara-negara di dunia
memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap
lembaga-lembaga internasional
organisasi
Persatuan
tersebut. Sebut saja
Bangsa-Bangsa
(PBB)
yang
dominan mengatur semua aspek kehidupan negaranegara di dunia.
Selain pengaruh lembaga internasional, negara-negara
maju juga sangat dominan dalam mengatur percaturan
perpolitikan,
perekonomian,
sosial
budaya,
serta
pertahanan dan keamanan global, sebut saja Amerika
Serikat, Inggris, Jerman, Jepang, hingga China. Amerika
Serikat
bahkan
sudah
menjelma
sebagai
“Polisi
Dunia”.Amerika Serikat mampu menjatuhkan “hukuman”
terhadap negara yang dianggap tidak sehaluan dengan
ideologi mereka seperti, Vietnam, Irak, Iran, dan negaranegara lainnya.Akibat hal ini, sering terjadi konflik
kepentingan, baik konflik kepentingan antara dua negara
atau lebih maupun konflik kepentingan intern dalam
negara (skala nasional). Dalam hal konflik antar negara,
berakibat negara di dunia menjadi terkotak-kotak atau
membentuk blok yang didasarkan kepada kepentingan
masing-masing. Seperti Uni Eropa yang membentuk blok
negara-negara Eropa demi kepentingan perekonomian
mereka yang dinamakan dengan Masyarakat Ekonomi
Eropa (MEE). Sama juga dengan Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Association of
Southeast Asian Nations) yang merupakan sebuah
6
organisasi geo-politik dan ekonomi dari negra-negara di
kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8
agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh
Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Selanjutnya, mengenai konflik intern dalam negara
nasional, banyak negara nasional yang pecah menjadi
negara-negara kecik berbasis etnik, seperti Yugoslavia
yang pecah menjadi negara Bosnia, Serbia, Montenegro
yang berbasis pada etnik dan agama. Jika seandainya
negara yang bersangkutan tidak pecah, maka kelompok
etnik
ini
akan
saling
“berhadapan”
untuk
memperjuangkan kepentingan sendiri, sehingga terjadi
perang saudara, seperti di Indonesia dengan adanya
Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Gerakan Papua Merdeka,
hingga konflik Barisan Pembebasan Islam Moro atau
MILF di Filipina, yang telah berjuang untuk menuntut
kemerdekaan atau pemerintahan sendiri sejak lebih dari
40 yang lalu, dan lain sebagainya.
Kondisi di atas pada hakikatnya telah menciptakan
struktur
baru,
memengaruhi
yaitu
pola
struktur
piker
dan
global
yang
mentalitas
sangat
negara.
Akibatnya, identitas asli masing-masing negara menjadi
memudar, bahkan bisa hilang,.Akibat yang langsung
terlihat adalah terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam
kehidupan kebangsaan karena adanya benturan antar
kepentingan antara nasionalisme dan internasionalisme.
Kondisi ini harus bisa disikapi dengan bijaksana,
khususnya melalui proses pendidikan dan pengajaran
kepada generasi muda.
7
Di sinilah letak pentingnya pengajaran pendidikan
kewarganegaraan
untuk
kembali
membangun
rasa
nasionalisme setiap warga negara.
2. Latar Belakang Internal
Selain
latar
belakang
eksternal
yang
membuat
Pendidikan Kewarganegaraan penting untuk diajarkan di
jenjang Perguruan Tinggi, terdapat juga latar belakang
internal, latar belakang internal ini dapat dilihat dari
perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era pra penjajahan, masa penjajahan, era perebutan
dan mempertahankan kemerdekaan, hingga era pengisian
kemerdekaan saat ini yang menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut seharusnya mampu
ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang.Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa,
tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh
menjadi
kekuatan
yang
mampu
mendorong
proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesai (NKRI)
dalam wadah nusantara.
Selain itu, semangat perjuangan bangsa yang telah
ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut
dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan
perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa
indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga
negara
Republik
8
Indonesia.Selain
itu
nilai-nilai
perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan
setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta terbukti keandalannya.
Akan tetapi, permasalahan yang kita hadapi dewasa ini
adalah nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami
fluktuasi (pasang surut) sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara.
Semangat
perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik
yang kritis, seperti menipisnya nilai-nilai dasar ke-Indonesian
(seperti : nilai Ke-Tuhan-an, Kemanusiaan, Persatuan,
Demokrasi/Musyawarah, dan nilai keadilan). Hal ini bisa
menimbulkan konflik vertical maupun horizontal, sehingga
dapat menyebabkan terjadinya “disintegrasi bangsa”.Kondisi
ini harus disikapi dengan perjuangan non fisik sesuai dengan
bidang profesi masing-masing.Perjuangan non fisik ini
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga
negara indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai
calon
cendekiawan
Pendidikan
pada
khususnya,
Kewarganegaraan,
untuk
yaitu
melalui
mempersiapkan
sumber d, untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang
memiliki rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara
Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan memang sangat penting
diajarkan di jenjang Perguruan Tinggi. Dengan demikian tidak
salah jika kemudian pemerintah indonesia menjadikan
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu mata
kuliah wajib yang diajarkan di setiap jenis dan jenjang
Perguruan Tinggi.
9
Sebagai sebuah mata kuliah wajib di perguraun tinggi
yang tergolong dalam Mata Kuliah Umum (MKU), tentu
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan yang hendak
dicapai.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi
adalah
untuk
membekali
dan
memantapkan
mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar
hubungan warga negara Indonesia yang Pancasilais dengan
negara dan sesama warga negara. Dengan kemampuan
dasar ini diharapkan mahasiswa mampu menerapkan nilainilai
tersebut
dalam
kehidupan
sehari-hari,
memiliki
kepribadian yang mantap, berpikir kritis, bersikap rasional,
etis, estetis, dan dinamis, berpandangan luas, bersikap
demokratis dan berkeadaban.
2.2 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan merupakan mata
kuliah yang pada hakikatnya menyelenggarakan pendidikan
kebangsaan , demokrasi , hukum , nasionalisme , multicultural ,
dan kewarganegaraan bagi mahasiswa guna mendukung
terwujudnya warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban ,
serta cerdas , terampil , dan berkarakter
sehingga dapat
diandalkan untuk membangun bangsa dan negara berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 sesuai bidang keilmuwan dan
profesinya ( dikutif dari buku
“ Rencana Pembelajaran dan
Metode Pembelajaran serta Metode Evaluasi Hasil Pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan , kurikulum Perguruan , Tinggi
Berbasis Kompetensi “ berdasarkan UU No.12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi . Sementara dalam penjelasan Pasal
37 Ayat 1 UU No . 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
10
Nasional dinyatakan , bahwa “ pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air “.
Selain
itu,
berdasarkan
No.43/Dikti/Kep/2006,
Keputusan
Dirjendikti
tujuan pendidikan kewarganegaraan
dirumuskan dalam visi , misi , dan kompetensi pendididikan
kewarganegaraan, yaitu :
1. Tujuan Umum
a. Membantu mahasiswa mengembangkan kompetensi
untuk mengetahui ilmu pengetahuan , keterampilan ,
dan sikap kewarganegaraan serta nilai –nilai yang
diperlukan dalam rangka menerapkan pengetahuan dan
keahliannya dalam masyarakat.
b. Membantu mahasiswa menjadi warga negara yang
cerdas , demokratik berkeadaban ( kebebasan yang
beradab ) , bertanggung jawab , serta menciptakan
kemampuan kompetitif Bangsa di era globalisasi.
2. Tujuan Khusus
a. Agar mahasiswa mempunyai pemahaman dasar tata
cara kerja demokrasi dan lembaganya. Misalnya ,
lembaga swadaya masyarakat ( sebagai lembaga infra
struktur ) dan dewan perwakilan rakyat ( sebagai
lembaga supra struktur ) , dimana tata cara kerja
lembaga ini sesuai dengan fungsi dan kewenangannya .
b. Agar mahasiswa memiliki pemahaman tentang “ Rule
of Law “ dan HAM.
11
c. Agar mahasiswa memiliki keterampilan partisipatif
yang akan memberdayakannya untuk merespons dan
memecahkan measalah dalam masyarakat secara
demokratis.
d. Agar mahasiswa mampu mengembangkan budaya
demokrasi dan perdamaian pada lembaga pendidikan
masing – masing atau antar lembaga pendidikan serta
dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Adapun visi pendidikan kewarganegaran di perguruan tinggi
menurut
surat
keputusan
DIRJEN
DIKTI
No
.
/DIKTI/Kep./2006 adalah : “ Merupakan sumber nilai
43
dan
pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program
studi
,
guna
menghantarkan
mahasiswa
memantapkan
kepribadian sebagai manusia Indonesia seutuhnya “. Hal ini
berdasarkan pada suatu realitas
mahasiswa
yang dihadapi bahwa
merupakan generasi muda bangsa yang harus
memiliki visi intelektual , religious , adil , memiliki rasa
kemanusian , dan yang memiliki rasa nasionalisme .
Selanjutnya , misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi
menurut
surat
keputusan
DIRJEN
DIKTI
No.43./DIKTI/Kep./2006 adalah : “ membantu mahasiswa
memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila , rasa kebangsaan dan
cinta tanah air dalam menguasai , menerapakan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
( IPTEKS ) dengan rasa tanggung jawab dan bermoral “.`
Berdasarkan visi dan misi di atas , maka kompetensi yang
wajib dikuasai mahasiswa adalah “ Mampu berpikir rasional ,
bersikap dewasa dan dinamis , berpandangan luas dan bersikap
demokratis
yang
berkeadaban
12
sebagai
warga
negara
Indonesia“. Sedangkan kompetensi lulusan dari pendidikan
kewarganegaraan adalah “ seperangkat tindakan cerdas , penuh
rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
berhubungan dengan negara dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat , berbangsa dan bernegara
dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa , wawasan
nusantara dan ketahanan nasional “. Sikap tersebut disertai
dengan perilaku yang :
a. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME dan menghayati
nilai-nilai falsafah bangsa .
b. Berbudi pekerti luhur , berdisplin dalam bermasyarakat ,
berbangsa dan bernegara .
c. Rasional , dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
d. Bersifat profesional , yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
e. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan , teknologi , dan seni
untuk kepentingan kemanusian ,bangsa dan negara
Melalui
pendidikan kewarganegaraan , warga negara
diharapkan mampu memahami , menganalisis dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat , bangsa
dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten
dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti digariskan oleh
Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945.
2.3 Pendidikan Kewarganegaran di Negara-Negara Lain di Dunia
Pendidikan kewarganegaraan dilakukan dan dikembangkan di
seluruh dunia , meskipun dengan berbagai macam istilah atau
nama . jadi, pendidikan kewarganegaraan tidak hanya ada di
Indonesia saja.Artinya, pendidikan kewarganegaraan adalah ilmu
13
yang
mengglobal.
Negara-negara
yang
memberlakukan
pendidikan kewarganegaraan antara lain :
1. Amerika Serikat dengan nama Civics atau Education
2. Australia dengan nama Civics and Social Studies
3. Jerman dengan nama Sachunternicht
4. New Zealand dengan nama Social Studies
5. Inggris dengan nama Chitizenship Education
6. Timur tengah dengan nama Ta’limatul Muwwatanah atau
Tarbiyatul AL Watoniyah
7. Mexico dengan nama Education Civicas
8. Afrika selatan dengan nama Life Orientasi
9. Singapure dengan nama Civic & Moral Education
10. Rusia dengan nama Obscesvovedinie
11. Jepang , yang dikenal dengan terminologi social studies ,
living experience and moral education , yang berorientasi
pada pengalaman , pengetahuan , dan kemampuan warga
negara berkaitan dengan upaya untuk membangun
bangsa jepang.
12. Dan lain –lain
Pendidikan kewarganegaraan yang dilakukan hamper
seluruh bangsa di dunia ini memiliki peran strategis dalam
mempersiapkan warga negara yang cerdas , bertanggung
jawab , berkeadaban , memiliki rasa nasionalisme ,dan
siap melakukan bela negara.
2.4 Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakikatnya, Pendidikan Kewarganegaraan, bersama
dengan Mata Kuliah Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia,
termasuk ke dalam disiplin ilmu yang bersifat “Pengembangan
Kepribadian”, yang bertujuan untuk mengembangkan sikap,
14
perilaku, tindakan dan disiplin kepada peserta didik. Sebagai
sebuah ilmu, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki objek
pembahasan yang jelas, baik objek material maupun objek
formal nya.Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas
dan dikaji oleh suatu bidang, atau cabang ilmu.Objek material
Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan
dengan warga negara yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku
Warga Negara dalam kesatuan bangsa dan negara.Objek formal
adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas
objek
material
tersebut.
Objek
formal
Pendidikan
Kewarganegaraan mencakup dua segi, yaitu:
1. Segi hubungan antara warga negara dan negara
(termasuk hubungan antar warga negara)
2. Segi pembelaan negara
Selain itu, sebagai bidang studi ilmiah, Pendidikan
Kewarganegaraan bersifat antar disipliner (antar bidang),
bukan mono disipliner, karena kumpulan pengetahuan yang
membangun ilmu Pendidikan Kewarganegaraan diambil dari
berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu, upaya pembahasan
dan pengembangan nya memerlukan sumbangan dari
berbagai disiplin ilmu yang lain, yang meliputi ilmu Politik,
ilmu hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi
negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan
bangsa, dan ilmu budaya.
15
2.5
Landasan/Dasar
Hukum
Pelaksanaan
Pendidikan
pelaksanaan
pembelajaran
Kewarganegaraan
Landasan/dasar
hukum
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah:
1. Landasan Idil, yaitu pancasila
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia.Ideologi
adalah
seperangkat
nilai
yang
mengarah
dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.Ideologi disebut juga
dengan a guiding principles atau prinsip yang menuntut
atau memandu. Pancasila bertujuan untuk menciptakan
individu yang memiliki : Iman dan Takwa (sila ke-1), rasa
kemanusian ( sila ke-2), rasa nasionalisme yang
menciptakan
integrasi
bangsa(
sila
ke-3),
selalu
bermusyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah 9
sila ke-4), dan rasa keadilan ( sila ke-5). Semuanya
terkandung dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Landasan Konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar
1945
Pasal 31 ayat 5 amandemen ke-4 UUD 1945 yang
berbunyi”pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
Kesejahteraan umat manusia” Salah satu sarana yang di
ajukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan ini adalah
Pendidikan Kewarganegaraan .
3. Landasan Operasioanl
Landasan Operasional pelaksanaan pembelajaran PKn
adalah UU No. 20/2003 tentang sisdiknas, dalam pasal 37
16
ayat 1 yang menyatakan, bahwa” Kurikulum Pendidikan
Tinggi Wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia”. Selanjutnya, dalam
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal
35 ayat(3) menyatakan, bahwa: “ Kurikulum Pendidikan
Tinggi Wajib memuat mata kuliah: a) Agama; b) Pancasila;
c) Kewarganegaraan; dan d) Bahasa Indonesia.
Sementara itu, landasan operasional pembelajaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Kepdirjen Dikti No.
42 Tahun 2003 yang diganti dengan Kepdirjen Dikti. No 43
Tahun
2006
tentang
Rambu-rambu
Pelaksanaan
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan
Tinggi
(meliputi
Pendidikan
Agama,
Pendidikan Bahasa, dan Pendidikan Kewarganegaraan ).
Dalam objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
menurut keputusan Dirjen Dikti No. 43/ Dikti/Kep/2006
meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut:
a. Filsafat Pancasila
b. Identitas Nasional
c. Politik dan Strategi
d. Demokrasi Indonesia
e. HAM dan Rule of Law
f. Hak dan Kewajiban Warga negara
g. Geopolitik Indonesia
h. Geostrategi Idonesia
Melalui pokok-pokok bahasan diatas diharapkan setiap
17
mahasiswa yang nantinya akan terjun ke tengah-tengah
masyrakat untuk hidup sebagai warga Negara Indonesia
dapat memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, mampu
memecahkan masalah yang dihadapi, mampu bersikap
1
demokrasi, dan lain sebagainya.
1
Juliardi Budi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2006), hlm, 2-11
18
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan
yang
bisa
diambil
adalah
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yangmemfokuskan pada
pembentukkan diri beragam dari segi agama, sosiokultural, bahasa,
usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara Indonesia yang
cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai yang diamanatkan oleh
pancasila dan UUD 1945. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang
baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa
dan Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUd
1945. Dengan mempelajariPendidikan Kewarganegaraan, anda
dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga
negara.
19
DAFTAR PUSTAKA
Juliardi,
Budi.
Pendidikan
Kewarganegaraan.2006.
RajaGrafindo Persada
20
Depok
:
PT