Academia.eduAcademia.edu

Makalah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

2020, Ades Marsela

DariduluhinggasekarangsetiapNegarabaikNegaramaju ataupunNegaraberkembangsepertiIndonesia,selalumenghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan,sepertipersatuanbangsa,nilaidannorma,hak asasimanusia,kekuasaandanpolitik, masyarakatdemokratis, pancasila(hanyamiliknegaradanbangsaIndonesia)dankonstitusi Negara,sertaglobalisasi,untukitudiharapkansetiapwarganegara terutamawarganegarakitaIndonesia,memilikiwarganegarayang baik,cerdas,terampildanberkarakteryangsetiakepadabangsa dan Negara Indonesia.Maka dariitu kita sebagaimahasiswa diharapkandapatmemilikikarakterwarganegarayangbaikdengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikirdan bertindak sesuaidengan Pancasila dan UUD 1945,dan wahana untuk membentuk karakter tersebut adalah mempelajari pelajaran pendidikankewarganegaraan.

MAKALAH KEWARGANEGARAAN PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DISUSUN OLEH KELOMPOK 1 : 1. ARDI TIAR SAPUTRA (1930203121) 2. HELDA OKTARIANI (1930203086) 3. RIZA WAHYUNI (1930203095) 4. SELVIA ANGGRAENI (1930203068) DOSEN PENGAMPU : Ades Marsela, M.Pd PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG 2020 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1Latar Belakang Dari dulu hingga sekarang setiap Negara baik Negara maju ataupun Negara berkembang seperti Indonesia, selalu menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, pancasila (hanya milik negara dan bangsa Indonesia) dan konstitusi Negara, serta globalisasi, untuk itu diharapkan setiap warganegara terutama warganegara kita Indonesia, memiliki warga negara yang baik, cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia. Maka dari itu kita sebagai mahasiswa diharapkan dapat memiliki karakter warga negara yang baik dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dan wahana untuk membentuk karakter tersebut adalah mempelajari pelajaran pendidikan kewarganegaraan. 1.2Rumusan Masalah 1. Apa ituSubstansi Pendidikan Kewarganegaraan? 2. ApaPengertian Pendidikan Kewarganegaraan? 3. Bagaimana Pendidikan Kewarganegaraan di Negara-negara lain di Dunia? 4. Apa Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan? 5. Bagaimana Landasan/Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan kewarganegaraan? 2 1.3Tujuan 1. Untuk mengetahui Substansi Pendidikan Kewarganegaraan 2. Untuk memahami Pendidikan Kewarganegaraan 3. Untuk mengetahui Pendidikan Kewarganegaraan Di Negaranegara lain di Dunia 4. Untuk mengetahui Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan 5. Untuk mengetahui Landasan/Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan 3 BAB II ISI 2.1 Substansi Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan secara substantive dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warga negara yang cerdas dalam seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Saat ini pendidikan kewarganegaraan sudah menjadi bagian inheren dari instrumentasi pendidikan nasional Indonesia dalam lima statu, yaitu : 1. Sebagai mata pelajaran di sekolah 2. Sebagai mata kuliah di perguruan tinggi 3. Sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru 4. Sebagai program pendidikan politik 5. Sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan Di perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan menjadi salah satu mata kuliah wajib di samping pendidikan agama dan bahasa Indonesia. Terdapat dua hal yang melatarbelakangi sangat perlunya pendidikan kewarganegaraan diajarkan di jenjang perguruan tinggi, yaitu : 1. Latar belakang Eksternal : yaitu karena kuatnya pengaruh globalisasi dan modernisasi dewasa ini, seperti : 4 a. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (khususnya di bidang informasi, telekomunikasi, dan transfortasi). Dewasa ini, globalisasi dan modernisasi dunia.Terlebih dengan adanya pengetahuan dan teknologi. melanda perkembangan ilmu Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini menyebabkan dunia menjadi transparan dan seolah menjadi “kampung besar” tanpa mengenal batas-batas negara . Lalu lintas barang hingga lalu lintas tenaga kerja antar negara tidak terelakkan. Kondisi ini akan sangat memengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk di Indonesia. Kondisi ini juga akan memengaruhi pola piker, sikap, dan tindakan masyarakat, serta mental dan spiritual bangsa Indonesia. Di khawatirkan akan terjadi degradasi moral masyarakat Indonesia jika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak disikapi dengan bijaksana. Misalnya, perkembangan media internet selain berdampak positif juga memiliki dampak negatif, di mana situs-situs porno dapat diakses dengan mudah. Untuk itu, diperlukan suatu “tameng” yang dapat membentengi generasi muda agar tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal yang negatif tersebut. Tameng tersebut berupa penanaman nilai karakter dalam diri setiap individu.Pendidikan kewarganegaraan- sebagai salah satu mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) – merupakan mata kuliah yang cocok sebagai sarana penanaman nilai karakter yang diinginkan. 5 b. Kuatnya pengaruh lembaga-lembaga internasional Akibat globalisasi, pengaruh lembaga-lembaga internasional terhadap negara-negara di dunia semakin besar. Bahkan negara terhadap negara-negara di dunia memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap lembaga-lembaga internasional organisasi Persatuan tersebut. Sebut saja Bangsa-Bangsa (PBB) yang dominan mengatur semua aspek kehidupan negaranegara di dunia. Selain pengaruh lembaga internasional, negara-negara maju juga sangat dominan dalam mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global, sebut saja Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Jepang, hingga China. Amerika Serikat bahkan sudah menjelma sebagai “Polisi Dunia”.Amerika Serikat mampu menjatuhkan “hukuman” terhadap negara yang dianggap tidak sehaluan dengan ideologi mereka seperti, Vietnam, Irak, Iran, dan negaranegara lainnya.Akibat hal ini, sering terjadi konflik kepentingan, baik konflik kepentingan antara dua negara atau lebih maupun konflik kepentingan intern dalam negara (skala nasional). Dalam hal konflik antar negara, berakibat negara di dunia menjadi terkotak-kotak atau membentuk blok yang didasarkan kepada kepentingan masing-masing. Seperti Uni Eropa yang membentuk blok negara-negara Eropa demi kepentingan perekonomian mereka yang dinamakan dengan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). Sama juga dengan Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) yang merupakan sebuah 6 organisasi geo-politik dan ekonomi dari negra-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Selanjutnya, mengenai konflik intern dalam negara nasional, banyak negara nasional yang pecah menjadi negara-negara kecik berbasis etnik, seperti Yugoslavia yang pecah menjadi negara Bosnia, Serbia, Montenegro yang berbasis pada etnik dan agama. Jika seandainya negara yang bersangkutan tidak pecah, maka kelompok etnik ini akan saling “berhadapan” untuk memperjuangkan kepentingan sendiri, sehingga terjadi perang saudara, seperti di Indonesia dengan adanya Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Gerakan Papua Merdeka, hingga konflik Barisan Pembebasan Islam Moro atau MILF di Filipina, yang telah berjuang untuk menuntut kemerdekaan atau pemerintahan sendiri sejak lebih dari 40 yang lalu, dan lain sebagainya. Kondisi di atas pada hakikatnya telah menciptakan struktur baru, memengaruhi yaitu pola struktur piker dan global yang mentalitas sangat negara. Akibatnya, identitas asli masing-masing negara menjadi memudar, bahkan bisa hilang,.Akibat yang langsung terlihat adalah terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan kebangsaan karena adanya benturan antar kepentingan antara nasionalisme dan internasionalisme. Kondisi ini harus bisa disikapi dengan bijaksana, khususnya melalui proses pendidikan dan pengajaran kepada generasi muda. 7 Di sinilah letak pentingnya pengajaran pendidikan kewarganegaraan untuk kembali membangun rasa nasionalisme setiap warga negara. 2. Latar Belakang Internal Selain latar belakang eksternal yang membuat Pendidikan Kewarganegaraan penting untuk diajarkan di jenjang Perguruan Tinggi, terdapat juga latar belakang internal, latar belakang internal ini dapat dilihat dari perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era pra penjajahan, masa penjajahan, era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan, hingga era pengisian kemerdekaan saat ini yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut seharusnya mampu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesai (NKRI) dalam wadah nusantara. Selain itu, semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik 8 Indonesia.Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta terbukti keandalannya. Akan tetapi, permasalahan yang kita hadapi dewasa ini adalah nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami fluktuasi (pasang surut) sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, seperti menipisnya nilai-nilai dasar ke-Indonesian (seperti : nilai Ke-Tuhan-an, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi/Musyawarah, dan nilai keadilan). Hal ini bisa menimbulkan konflik vertical maupun horizontal, sehingga dapat menyebabkan terjadinya “disintegrasi bangsa”.Kondisi ini harus disikapi dengan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan Pendidikan pada khususnya, Kewarganegaraan, untuk yaitu melalui mempersiapkan sumber d, untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara Indonesia. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memang sangat penting diajarkan di jenjang Perguruan Tinggi. Dengan demikian tidak salah jika kemudian pemerintah indonesia menjadikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang diajarkan di setiap jenis dan jenjang Perguruan Tinggi. 9 Sebagai sebuah mata kuliah wajib di perguraun tinggi yang tergolong dalam Mata Kuliah Umum (MKU), tentu Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan yang hendak dicapai.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah untuk membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara Indonesia yang Pancasilais dengan negara dan sesama warga negara. Dengan kemampuan dasar ini diharapkan mahasiswa mampu menerapkan nilainilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, memiliki kepribadian yang mantap, berpikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis, berpandangan luas, bersikap demokratis dan berkeadaban. 2.2 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang pada hakikatnya menyelenggarakan pendidikan kebangsaan , demokrasi , hukum , nasionalisme , multicultural , dan kewarganegaraan bagi mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban , serta cerdas , terampil , dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sesuai bidang keilmuwan dan profesinya ( dikutif dari buku “ Rencana Pembelajaran dan Metode Pembelajaran serta Metode Evaluasi Hasil Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan , kurikulum Perguruan , Tinggi Berbasis Kompetensi “ berdasarkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi . Sementara dalam penjelasan Pasal 37 Ayat 1 UU No . 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan 10 Nasional dinyatakan , bahwa “ pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air “. Selain itu, berdasarkan No.43/Dikti/Kep/2006, Keputusan Dirjendikti tujuan pendidikan kewarganegaraan dirumuskan dalam visi , misi , dan kompetensi pendididikan kewarganegaraan, yaitu : 1. Tujuan Umum a. Membantu mahasiswa mengembangkan kompetensi untuk mengetahui ilmu pengetahuan , keterampilan , dan sikap kewarganegaraan serta nilai –nilai yang diperlukan dalam rangka menerapkan pengetahuan dan keahliannya dalam masyarakat. b. Membantu mahasiswa menjadi warga negara yang cerdas , demokratik berkeadaban ( kebebasan yang beradab ) , bertanggung jawab , serta menciptakan kemampuan kompetitif Bangsa di era globalisasi. 2. Tujuan Khusus a. Agar mahasiswa mempunyai pemahaman dasar tata cara kerja demokrasi dan lembaganya. Misalnya , lembaga swadaya masyarakat ( sebagai lembaga infra struktur ) dan dewan perwakilan rakyat ( sebagai lembaga supra struktur ) , dimana tata cara kerja lembaga ini sesuai dengan fungsi dan kewenangannya . b. Agar mahasiswa memiliki pemahaman tentang “ Rule of Law “ dan HAM. 11 c. Agar mahasiswa memiliki keterampilan partisipatif yang akan memberdayakannya untuk merespons dan memecahkan measalah dalam masyarakat secara demokratis. d. Agar mahasiswa mampu mengembangkan budaya demokrasi dan perdamaian pada lembaga pendidikan masing – masing atau antar lembaga pendidikan serta dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat. Adapun visi pendidikan kewarganegaran di perguruan tinggi menurut surat keputusan DIRJEN DIKTI No . /DIKTI/Kep./2006 adalah : “ Merupakan sumber nilai 43 dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi , guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadian sebagai manusia Indonesia seutuhnya “. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas mahasiswa yang dihadapi bahwa merupakan generasi muda bangsa yang harus memiliki visi intelektual , religious , adil , memiliki rasa kemanusian , dan yang memiliki rasa nasionalisme . Selanjutnya , misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi menurut surat keputusan DIRJEN DIKTI No.43./DIKTI/Kep./2006 adalah : “ membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila , rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai , menerapakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni ( IPTEKS ) dengan rasa tanggung jawab dan bermoral “.` Berdasarkan visi dan misi di atas , maka kompetensi yang wajib dikuasai mahasiswa adalah “ Mampu berpikir rasional , bersikap dewasa dan dinamis , berpandangan luas dan bersikap demokratis yang berkeadaban 12 sebagai warga negara Indonesia“. Sedangkan kompetensi lulusan dari pendidikan kewarganegaraan adalah “ seperangkat tindakan cerdas , penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat , berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa , wawasan nusantara dan ketahanan nasional “. Sikap tersebut disertai dengan perilaku yang : a. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa . b. Berbudi pekerti luhur , berdisplin dalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara . c. Rasional , dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. d. Bersifat profesional , yang dijiwai oleh kesadaran bela negara. e. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan , teknologi , dan seni untuk kepentingan kemanusian ,bangsa dan negara Melalui pendidikan kewarganegaraan , warga negara diharapkan mampu memahami , menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti digariskan oleh Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945. 2.3 Pendidikan Kewarganegaran di Negara-Negara Lain di Dunia Pendidikan kewarganegaraan dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia , meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama . jadi, pendidikan kewarganegaraan tidak hanya ada di Indonesia saja.Artinya, pendidikan kewarganegaraan adalah ilmu 13 yang mengglobal. Negara-negara yang memberlakukan pendidikan kewarganegaraan antara lain : 1. Amerika Serikat dengan nama Civics atau Education 2. Australia dengan nama Civics and Social Studies 3. Jerman dengan nama Sachunternicht 4. New Zealand dengan nama Social Studies 5. Inggris dengan nama Chitizenship Education 6. Timur tengah dengan nama Ta’limatul Muwwatanah atau Tarbiyatul AL Watoniyah 7. Mexico dengan nama Education Civicas 8. Afrika selatan dengan nama Life Orientasi 9. Singapure dengan nama Civic & Moral Education 10. Rusia dengan nama Obscesvovedinie 11. Jepang , yang dikenal dengan terminologi social studies , living experience and moral education , yang berorientasi pada pengalaman , pengetahuan , dan kemampuan warga negara berkaitan dengan upaya untuk membangun bangsa jepang. 12. Dan lain –lain Pendidikan kewarganegaraan yang dilakukan hamper seluruh bangsa di dunia ini memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas , bertanggung jawab , berkeadaban , memiliki rasa nasionalisme ,dan siap melakukan bela negara. 2.4 Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Pada hakikatnya, Pendidikan Kewarganegaraan, bersama dengan Mata Kuliah Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia, termasuk ke dalam disiplin ilmu yang bersifat “Pengembangan Kepribadian”, yang bertujuan untuk mengembangkan sikap, 14 perilaku, tindakan dan disiplin kepada peserta didik. Sebagai sebuah ilmu, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki objek pembahasan yang jelas, baik objek material maupun objek formal nya.Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang, atau cabang ilmu.Objek material Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku Warga Negara dalam kesatuan bangsa dan negara.Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal Pendidikan Kewarganegaraan mencakup dua segi, yaitu: 1. Segi hubungan antara warga negara dan negara (termasuk hubungan antar warga negara) 2. Segi pembelaan negara Selain itu, sebagai bidang studi ilmiah, Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antar disipliner (antar bidang), bukan mono disipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Pendidikan Kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu, upaya pembahasan dan pengembangan nya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang lain, yang meliputi ilmu Politik, ilmu hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa, dan ilmu budaya. 15 2.5 Landasan/Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan pelaksanaan pembelajaran Kewarganegaraan Landasan/dasar hukum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah: 1. Landasan Idil, yaitu pancasila Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia.Ideologi adalah seperangkat nilai yang mengarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Ideologi disebut juga dengan a guiding principles atau prinsip yang menuntut atau memandu. Pancasila bertujuan untuk menciptakan individu yang memiliki : Iman dan Takwa (sila ke-1), rasa kemanusian ( sila ke-2), rasa nasionalisme yang menciptakan integrasi bangsa( sila ke-3), selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah 9 sila ke-4), dan rasa keadilan ( sila ke-5). Semuanya terkandung dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan. 2. Landasan Konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 5 amandemen ke-4 UUD 1945 yang berbunyi”pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta Kesejahteraan umat manusia” Salah satu sarana yang di ajukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan ini adalah Pendidikan Kewarganegaraan . 3. Landasan Operasioanl Landasan Operasional pelaksanaan pembelajaran PKn adalah UU No. 20/2003 tentang sisdiknas, dalam pasal 37 16 ayat 1 yang menyatakan, bahwa” Kurikulum Pendidikan Tinggi Wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia”. Selanjutnya, dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 35 ayat(3) menyatakan, bahwa: “ Kurikulum Pendidikan Tinggi Wajib memuat mata kuliah: a) Agama; b) Pancasila; c) Kewarganegaraan; dan d) Bahasa Indonesia. Sementara itu, landasan operasional pembelajaraan Pendidikan Kewarganegaraan adalah Kepdirjen Dikti No. 42 Tahun 2003 yang diganti dengan Kepdirjen Dikti. No 43 Tahun 2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi (meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa, dan Pendidikan Kewarganegaraan ). Dalam objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen Dikti No. 43/ Dikti/Kep/2006 meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut: a. Filsafat Pancasila b. Identitas Nasional c. Politik dan Strategi d. Demokrasi Indonesia e. HAM dan Rule of Law f. Hak dan Kewajiban Warga negara g. Geopolitik Indonesia h. Geostrategi Idonesia Melalui pokok-pokok bahasan diatas diharapkan setiap 17 mahasiswa yang nantinya akan terjun ke tengah-tengah masyrakat untuk hidup sebagai warga Negara Indonesia dapat memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, mampu memecahkan masalah yang dihadapi, mampu bersikap 1 demokrasi, dan lain sebagainya. 1 Juliardi Budi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2006), hlm, 2-11 18 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Kesimpulan yang bisa diambil adalah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yangmemfokuskan pada pembentukkan diri beragam dari segi agama, sosiokultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUd 1945. Dengan mempelajariPendidikan Kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. 19 DAFTAR PUSTAKA Juliardi, Budi. Pendidikan Kewarganegaraan.2006. RajaGrafindo Persada 20 Depok : PT