Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Mungkin istilah Cyber Crime sudah tidak asing lagi bagi kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu tindakan yang menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang dengan melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya. Perkembangan teknologi komputer yang semakin pesat memang memberikan kenyamanan dan akses yang tidak terbatas kepada siapapun, namun seiring dengan perkembangan yang pesat itu pula juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan tindak kejahatan melalui celah-celah keamanan dan mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar. Berikut pengertian cyber crime menurut beberapa para ahli, diantaranya: Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.Tavani memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.Girasa mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. Andi Hamzah dalam bukunya " Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer " (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa Cyber crime merupakan tindak kejahatan di bidang komputer yang menggunakan teknologi komputer sebagai senjata utama dan terjadi di dunia maya. Contoh tindak kejahatan yang dapat termasuk dalam tindakan cyber crime antara lain: penipuan lelang online, penipuan kartu kredit, pemalsuan identitas, pornografi, dll. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus dari cyber crime yang pernah terjadi: 1. Kejahatan Kartu Kredit Polda DI Yogyakarta telah menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal.
Fenomena kejahatan transnasional terus mengemuka merambah ke berbagai penjuru dunia. Berbagai bentuk kejahatan transnasional semakin berkembang pesat dan telah diidentifikasi sebagai ancaman keamanan baru. Dari data yang tersedia menyebutkan bahwa secara kuantitatif, nilai bisnis kejahatan transnasional sudah mencapai US$ 1 triliun per tahun (Velasco : 1998). Kejahatan transnasional ini dirasakan sangat mengancam keamanan manusia. Terorisme, peredaran obat gelap, dan penyelundupan manusia misalnya, merupakan praktik yang sangat mengabaikan dan mengancam keamanan manusia yang pada gilirannya akan mengancam keamanan negara. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan kejahatan transnasional ini? Penulis mencoba menjelaskan pengertian kejahatan transnasional berangkat dari pendapat yang dikemukakan oleh Bassiouni, 1986. Bassiouni menyebutkan bahwa suatu tindak pidana internasional harus mengandung tiga unsur yakni : unsur internasional; unsur transnasional; dan unsur kebutuhan (necessity). Unsur internasional ini meliputi unsur ancaman secara langsung terhadap perdamaian dunia; ancaman secara tidak langsung atas perdamaian dan keamanan di dunia; dan menggoyahkan perasaan kemanusiaan. Unsur transnasional meliputi unsur : tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara; tindakan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara dari lebih satu negara; dan sarana prasarana serta metode-metode yang dipergunakan melampaui batas teritorial suatu negara. Sedangkan unsur kebutuhan (necessity) termasuk ke dalam unsur kebutuhan akan kerjasama antara negara negara untuk melakukan penanggulangan. Dari pengertian Bassiouni ini dapat dilihat bahwa kejahatan transnasional itu adalah kejahatan yang tidak mengenal batas teritorial suatu negara (borderless). Modus operandi, bentuk atau jenisnya, serta locus tempus delicti nya melibatkan beberapa negara dan sistem hukum berbagai negara. Salah satu kejahatan transnasional yang patut untuk diperhatikan adalah peredaran obat gelap atau peredaran narkoba. 200 juta orang di dunia meninggal akibat narkobat pertahun. Sedangkan di Indonesia sendiri, 50 orang meniggal perhari karena narkoba. Tidak heran jika narkoba masuk 20 besar sebagai penyebab kematian manusia didunia. Di kawasan ASEAN sendiri, industri narkoba merupakan salah satu terbesar di dunia.
Cybercrime dewasa ini muncul ketika penyalahgunaan internet sudah di luar batas sehingga menjadi suatu kejahatan. Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Berdasarkan Jenis Kejahatan: Carding ; Hacking;Cracking; Defacing;Phising; Spamming; Malware. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Melakukan tindakan penggantian tampilan halaman situs dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kejahatan telematika adalah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya, tindakan yang disebut carding, adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi. Kejahatan lain seperti yang muncul di Indonesia belum lama ini adalah pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data oranglain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Cybercrime atau kejahatan telematika adalah tergolong kejahatan transnasional (trans-national crime) karena dalam mejalankan aksinya aktor cybercrime (hacker) memanfaatkan teknologi internet sebagai media utama. Saat ini cybercrime telah menjadi masalah tidak hanya bagi satu negara tapi hampir seluruh negara, karena sifatnya yang transnasional. Kata kunci : cybercrime
penelitian ini bertujuan untuk melihat relevansi nilai-nilai pancasila sebagai paradigm pertahanan di Indonesiadalam menghadapi ancaman modern. Penelitian ini menggunakan metode doctrinal dengan pendekatan statue approach. Nilainilai pancasila mampu menyatukan, mengkolaborasikan semua elemen untuk mencapai dan mewujudkan tujuan Negara Indonesia. Nilainilai pancasila perlu dipegang teguh dan diwujudkan dalam semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila adalah paradigm pertahanan yang telah diuji dalam sejarah perjuangan rakyat Indonesia dalam menghadapi ancaman dari dalam dan luar negeri. Pancasila sebagai paradigma pertahanan masih sangan relvan untuk digunakan untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman baik ancaman konvensional maupun ancaman modern seperti yang kita hadapi saat ini. Abstract This study aims to see the relevance of Pancasila values as a defense paradigm in Indonesia in dealing with modern threats. This research uses doctrinal methods with statue approach. The pancasila values able to unite, collaborate with all the elements in order to achieve and realize the goals of the State of Indonesia. Pancasila values still need to be held firmly and realized in the all aspects of the Indonesian people's life. Pancasila is a defense paradigm that has been tested in the Indonesian people struggle history in facing threats from within and outside the country. Pancasila as a defense paradigm is still very relevant to be used to deal with various forms of threats both conventional threats and modern threats as we are currently facing.
Berbagai macam pemahaman mengenai tentang cyber crime. Namun apabila dilihat dari asal katanya, cyber crime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.Sedangkan ‘crime’ berarti ‘kejahatan: tindakan yang merugikan orang lain’, seperti halnya internet dan cyberspace, Jadi cyber crime dapat diartikan sebagai suatu tindakan kriminalitas yang terjadi di dunia maya atau kriminalitas yang terjadi di internet yang sering disebut (cyber crime) baik yang menyerang fasilitas umum di dalamcyberspace ataupun kepemilikan pribadi, yang alat utamanya adalah menggunakan internet. Diantara pengertian cyber crime menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut: • Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet. • Menurut Indra Safitri, kejahatan siber adalah: jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet. • Menurut Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer. 1 Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/Pid/1984 tanggal 25 Juni 1984 mengenai. "Suara Pembaharuan" edisi 10 Januari 1991 memberitakan tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut mendorong berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan-perusahaan berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Sementara itu tumbuh transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sektor, yang kemudian memunculkan istilah e-banking, e-commerce, e-trade,e-business, e-retailing.
Anuario Mexicano de Derecho Internacional
Cambridge University Press, 2017
Revue française de gestion, 2015
Medical Physics, 2000
Social Movements and Everyday Acts of Resistance: Solidarity in a Changing World, 2023
International Journal of Automotive and Mechanical Engineering, 2017
A. Bonfanti (ed.), Business and Human Rights in Europe: International Law Challenges, (Routledge: London, 2018),
Gestion Y Politica Publica, 2015
International Journal of Computer Applications, 2012
Sixth International Scientific Conference ITEMA Recent Advances in Information Technology, Tourism, Economics, Management and Agriculture
Research in Dance Education, 2016
Carbohydrate Polymers, 2017