MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
Mahasisw a dan
BAHAYA
NARKOTIKA
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia
Gedung BNN
Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang
Jakarta Timur - INDONESIA
Telp. 021 80871566, 80871567
Fax. 021 80885225, 80871591, 80871522
email :
[email protected]
website : www.bnn.go.id
Penyusun
TIM AHLI
Penanggung Jawab
Deputi Bidang Pencegahan
Diseminasi Informasi
2010
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
SAMBUTAN
SAMBUTAN
D
engan mengucap syukur Kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, atas Rahmat dan Hidayah-Nya, serta
atas kerjasama dari berbagai pihak, Badan
Narkotika Nasional telah berhasil menerbitkan buku
Mahasiswa dan Bahaya Narkotika.
Saat ini penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah
merajalela. Hal ini terlihat dengan makin banyaknya
pengguna narkotika dari semua kalangan dan peredaran
narkotika yang terus meningkat. Namun yang lebih
memprihatinkan, penyalahgunaan narkotika saat ini justru
banyak dari kalangan generasi muda termasuk di dalamnya
para mahasiswa. Padahal mereka merupakan generasi
penerus bangsa yang nantinya akan menjadi pemimpinpeminpin di negeri tercinta ini. Apa jadinya negara ini dimasa
yang akan datang, apabila generasi penerusnya saat ini
sudah merusak dirinya dengan menyalahgunakan narkotika.
Melihat kenyataan yang terjadi dan dampak negatifnya
yang sangat besar dimasa yang akan datang, maka semua
elemen bangsa ini, seperti pemerintah, aparat penegak
hukum, institusi pendidikan, dan seluruh masyarakat, harus
terus menerus melakukan gerakan memerangi penyalah
gunaan dan peredaran gelap narkotika, sehingga upaya
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan
i
SAMBUTAN
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
peredaran gelap narkotika dapat berjalan dengan efektif.
Institusi pendidikan tinggi merupakan salah satu pihak
yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam upaya
pencegahan penyalahgunaan narkotika dikalangan
mahasiswa. Karena mahasiswa merupakan objek yang secara
emosional masih labil, sehingga sangat rentan untuk
menyalahgunakan narkotika. Mulai dari rasa ingin tahu, mau
coba-coba, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas group yang
kuat dan memilih lingkungan yang salah sampai dengan
faktor keluarga yang kurang perhatian dan lain-lain.
Disamping dari objek sasarannya yang labil, kampus menjadi
tempat yang rentan untuk peredaran narkotika.
Buku Mahasiswa dan Bahaya Narkotika ini dimaksudkan
untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang
bahaya penyalahgunaan narkotika dan upaya pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan
mahasiswa.
Kepada segenap Tim Penyusun, Panitia, Pengarah, dan
Narasumber serta semua pihak yang telah membantu , saya
sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih. Semoga
Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk
kepada kita sekalian dalam mewujudkan Indonesia bebas
Narkotika.
Jakarta, Desember 2010
Kepala Badan Narkotika Nasional
Drs. GORIES MERE
ii
KATA PENGANTAR
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
PENGANTAR
KATA PENGANTAR
K
ejahatan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan
narkotika dari tahun ke tahun terus
menunjukkan peningkatan. Situasi peredaran
shabu (methamphetamine) terus meningkat sejak tahun
2006. Hal tersebut terlihat dari bertambahnya jumlah kasus
dan tersangka penyalahguna narkotika, yang mencapai level
tertinggi pada tahun 2009 yaitu 10.742 kasus dengan 10.183
tersangka. Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika
Nasional tahun 2009 diperoleh data bahwa prevalensi
penyalahguna narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa
sebanyak 4,7 persen atau sekitar 921.695 orang. Dari jumlah
tersebut sebanyak 61 persen menggunakan narkoba jenis
analgenik, dan 39 persen menggunakan jenis ganja,
amphetamine, ekstasi dan lem.
Angka – angka tersebut menggambarkan bahwa
generasi muda, terutama kalangan mahasiswa merupakan
target dan sasaran dalam peredaran dan penyalahgunaan
narkotika, hal ini merupakan bahan renungan kita semua
untuk saling bekerjasama terutama bagi lingkungan
mahasiswa dan warga kampus dalam membentengi dan
menyelamatkan kampus dari ancaman bahaya
penyalahgunaan narkotika. Untuk mewujudkan lingkungan
iii
PENGANTAR
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
kampus yang immune terhadap penyalahgunaan narkotika
tersebut, tidak saja menjadi tanggung jawab warga kampus
tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat di
lingkungan sekitar kampus.
Kampus adalah tempat untuk menggembleng generasi
penerus bangsa yang cerdas, kaya pengetahuan dan
berdisiplin tinggi, adalah wajar jika cita-cita mulia untuk
kepentingan bangsa dan negara itu harus mendapat
perhatian serius demi menyelamatkan mahasiswa dari
pengaruh dan bahaya narkotika.
Untuk itu diharapkan kepada para aktivis di lingkungan
kampus, lebih meningkatkan perannya dalam memerangi
penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan dan aktivitas
antara lain dengan membentuk kelompok-kelompok
pendidik sebaya yang bertugas membantu mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika dan mendorong
terbentuknya aktifitas dalam kampus, seperti halnya
pengembangan pusat informasi dan konseling masalah
penyalahgunaan narkotika. Semua itu diupayakan dalam
rangka menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman
kehancuran akibat narkotika.
Lingkungan kampus sebagai tempat berkumpulnya para
mahasiswa, merupakan lembaga yang potensial dalam
mempengaruhi dan mewarnai kehidupan mahasiswa. Dalam
kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika pergaulan
dengan kelompok sebaya di lingkungan kampus juga tidak
menutup kemungkinan dapat dijadikan sebagai ajang
pertukaran informasi, pembagian, jual beli serta perkenalan
terhadap penyalahgunaan narkotika yang cukup efektif.
Oleh karena itu seluruh warga kampus dan stakeholders
iv
KATA PENGANTAR
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
PENGANTAR
harus saling bahu-membahu dan terlibat aktif dalam
melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika
secara terus-menerus melalui aksi nyata.
Dalam menghadapi berbagai permasalahan
penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa,
bukanlah aturan-aturan terhadap mereka yang memakai
atau pengedar, tetapi lebih ke arah pembinaan mental
mahasiswa. Untuk itu peran pendidik sangat penting dan
sentral, disamping peran keluarga dan masyarakat.
Pencegahan penggunaan dan penyalahgunaan narkotika
harus dilakukan sedini mungkin dan harus
berkesinambungan. Pencegahan bukan semata-mata
informasi mengenai bahaya narkotika, tetapi lebih
menekankan pemberian keterampilan psikososial kepada
mahasiswa untuk bersikap dan berperilaku positif. Informasi
mengenai bahaya narkotika kepada mahasiswa tanpa ada
usaha untuk mengubah perilakunya dengan memberikan
keterampilan yang diperlukan, kurang bermanfaat. Bahkan,
dikhawatirkan terjadi efek paradoksal, yaitu meningkatnya
keingintahuan atau keinginan mencoba pada mahasiswa.
Kampus ibarat sangkar ayam yang diintai musang.
Waspadalah, karena para pengedar narkotika berniat
menculik para mahasiswa dan memasukannya ke dalam
sindikat narkotika yang penuh siksa. Ribuan mahasiswa
sudah menjadi korban. Untuk itu, upaya sungguh-sungguh
untuk mengikis peredaran narkotika yang membahayakan
para mahasiswa, harus terus menerus dilakukan.
Mari kita beri atensi khusus pada kampus-kampus, karena
kompleksitas permasalahan dan kerasnya kehidupan
membuat semakin subur dan berkembangnya kejahatan
v
PENGANTAR
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
yang berkaitan dengan narkotika. Oleh karena itu, mari kita
cegah. Mari kita berantas. Mari kita selamatkan para
mahasiswa dari ancaman narkotika.
Penerbitan Buku Mahasiswa dan Bahaya Narkotika ini
dapat memberikan pemahaman tentang bahaya
penyalahgunaan narkotika serta dampaknya, sehingga para
mahasiswa akan berpikir panjang untuk menyalahgunakan
narkotika karena mengetahui resiko yang akan
ditanggungnya.
Kepada Tim Penyusun, Panitia, Pengarah dan Narasumber
serta semua pihak yang telah membantu demi terbitnya buku
ini, saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan
petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam
mewujudkan Indonesia bebas dari narkotika.
Jakarta, Desember 2010
Deputi Bidang Pencegahan
Badan Narkotika Nasional
Yappi Manafe
vi
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum, Wr. Wb.
P
uji syukur kepada Allah SWT atas segala Rahmat
dan Ridho-Nya sehingga Badan Narkotika Nasional
Republik Indonesia (BNN RI) telah dapat
menerbitkan buku “Mahasiswa dan Bahaya Narkotika”.
Diharapkan buku ini dapat membantu masyarakat,
orangtua dan semua pihak yang mempunyai kontribusi
dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan Prekusor
Narkotika.
Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika/prekusor narkotika serta bahan/zat-zat adiktif
berbahaya lainnya, pada saat ini telah menunjukkan trend
peningkatan yang cukup mengkhawatirkan, sehingga
memerlukan perhatian dan penanganan dari berbagai pihak,
baik pemerintah serta departemen terkait, orangtua
maupun seluruh lapisan masyarakat secara
berkesinambungan.
Semoga buku ini dapat dimanfaatkan sebagai referensi
bagi para orangtua dan masyarakat dalam rangka membina
keluarga serta para remajanya, sehingga pelajar/remaja
vii
PENGANTAR
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
sebagai penerus bangsa dapat terlepas dari pengaruh buruk
Narkotika dan Preskusor Narkotika termasuk bahan/zat-zat
adiktif berbahaya lainnya.
Ucapan terimakasih kepada tim Direktorat Diseminfo
Deputi Pencegahan BNN RI atas jerih payahnya menyusun
dan menyajikan buku panduan ini.
Semoga Allah SWT selalu meridhoi semua usaha kita
bersama.
Jakarta, Desember 2010
Direktur Diseminfo
Deputi Bidang Pencegahan
Badan Narkotika Nasional
Drs. HRM. Kurniawan, SH.MH
viii
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
SAMBUTAN……………………....…………………………. i
KATA PENGANTAR…………………………………………. iv
DAFTAR ISI………………………………….……………… ix
BAB I : PENDAHULUAN…………………………………… 1
BAB II : JENIS NARKOTIKA DAN
DAMPAK PENYALAHGUNAANNYA........................ 9
A. Jenis Narkotika………………………........………….. 9
B. Penyalahgunaan Narkotika…………........…………..13
C. Dampak Penyalahgunaan Narkotika…….......……….14
D. Mahasiswa Target Bandar Narkotika……......……… 17
E. Narkotika yang Sering Disalahgunakan….........….… 19
BAB III : PENYEBAB UTAMA MAHASISWA
MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA …………………….. 35
1. Faktor Narkotika………...........…………………….. 35
2. Faktor Individu…………............……………………...36
3.Faktor Lingkungan ………………………........…….. 38
4. Dampak Umum Mahasiswa
Menyalahgunakan Narkotika........................................... 41
BAB IV : MENCIPTAKAN LINGKUNGAN
KAMPUS BEBAS NARKOTIKA ….........................….. 47
1. Rektorat…………...................……………………….. 47
2. Dekan/Dosen……...........................………………….. 48
ix
DAFTAR ISI
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
3. Penjaga/Keamanan Kampus…..…………………… 49
4. Organisasi Mahasiswa Anti Narkotika….......……….. 49
5. Mahasiswa………...........................………………… 50
6. Kampanye Anti Narkotika di Lingkungan Kampus.... 51
1. Tahap Persiapan………....……………………….. 51
2. Penyebaran Informasi……........…………………. 52
3. Pendekatan Pendidikan……....…………………. 53
4. Kegiatan Alternatif………………………………. 54
5. Rencana Kerja Pencegahan………………………. 55
1. Berbasis Kampus…….......……………………. 55
2. Contoh Kebijakan Kampus Bebas Narkotika...... 56
BAB V : OPTIMALKAN PERAN UKM ANTI
NARKOTIKA DI KAMPUS…........................………. 59
1. Unit Kegiatan Mahasiswa………................………….59
2. Kegiatan UKM dan
Pengembangan Kebiasaan Positif…...................…… 61
A. Mengembangkan Rasa Percaya Diri…........…….. 61
B. Mengembangkan Ketrampilan Mahasiswa…….. 62
3. UKM Anti Narkotika…….......………………………. 66
BAB VI : HIDUP SEHAT TANPA NARKOTIKA………………. 71
1. Mahasiswa Kader Anti Narkotika…......……………… 71
2. Menanggulangi Tekanan dari Teman Sebaya………. 75
3. Belajar Melindungi Diri Sendiri………........…………. 77
4. Membangun Hubungan yang Harmonis…...……… 83
BAB VII : ANCAMAN HUKUMAN………………………… 89
BAB VIII : ISTILAH NARKOTIKA
YANG SERING DIGUNAKAN................................................ 94
BAB IX : PENUTUP…………………………………………99
DAFTAR PUSTAKA………………………............................102
x
Wakil Presiden Budiono saat menghadiri
puncak peringat an HANI 2010 di Monas,
bersama sej umlah Ment eri dan pej abat di
lingkungan Polri, diant aranya Andi
Malarangeng, Linda Agum Gumelar, Zulkif li
Hasan, Yusuf Manggabarani dan Timur
Pradopo.
BAB I
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB I
PENDAHULUAN
A
ncaman bahaya penyalahgunaan narkotika di
Indonesia kian meningkat dan mengarah pada
generasi muda, bahkan sudah memasuki
kalangan civitas akademika yakni mahasiswa. Kelompok usia
muda sangat rawan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika. Berdasarkan hasil survei Badan
Narkotika Nasional tahun 2009 diperoleh data bahwa ratarata usia pertama kali menyalahgunakan narkotika pada usia
yang sangat muda yaitu 12 - 15 tahun.
Angka penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dan
mahasiswa untuk pernah pakai sebesar 7,5 persen dan
setahun pakai sebesar 4,7 persen. Angka penyalahgunaan
narkotika ini juga berbeda menurut jenis kelamin, usia dan
jenjang pendidikan. Angka penyalahguna pada kelompok
laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan. Semakin tinggi
kelompok usia, semakin tinggi angka penyalahgunaan
2
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB I
narkotikanya. Serta semakin tinggi jenjang pendidikan maka
semakin besar angka kejadian penyalahgunaan narkotika.
Hasil survei tahun 2006 dan 2009 menunjukkan pola yang
sama bahwa angka penyalahgunaan narkotika lebih tinggi
pada sekolah swasta dibandingkan sekolah negeri dan
agama.
Kejadian penyalahgunaan narkotika di kota relatif tinggi
dibandingkan di kabupaten. Hal ini mengindikasikan bahwa
peredaran narkotika jauh lebih marak di kota-kota besar
dibandingkan di kabupaten dalam setahun terakhir.
Hal tersebut menggambarkan bahwa generasi muda,
terutama kalangan civitas academika yakni mahasiswa yang
berada di kota-koba besar, merupakan target dan sasaran
dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, hal ini
merupakan bahan renungan kita semua untuk saling
bekerjasama terutama bagi lingkungan mahasiswa dan
warga kampus dalam membentengi dan menyelamatkan
kampus dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
Untuk mewujudkan lingkungan kampus yang immune
terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, tidak saja
menjadi tanggung jawab warga kampus tetapi juga
membutuhkan peran aktif dari masyarakat di lingkungan
sekitar kampus.
Kampus adalah tempat untuk menggembleng generasi
penerus bangsa yang cerdas, kaya pengetahuan dan
berdisiplin tinggi, adalah wajar jika cita-cita mulia untuk
kepentingan bangsa dan negara itu harus mendapat
perhatian serius demi menyelamatkan mahasiswa dari
pengaruh dan bahaya narkotika.
Lingkungan kampus sebagai tempat berkumpulnya
3
BAB I
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
kalangan civitas academika yakni mahasiswa, merupakan
lembaga yang potensial dalam mempengaruhi dan
mewarnai kehidupan mahasiswa. Dalam kaitannya dengan
penyalahgunaan narkotika pergaulan dengan kelompok
sebaya di lingkungan kampus juga tidak menutup
kemungkinan dapat dijadikan sebagai ajang pertukaran
informasi, pembagian, jual beli serta perkenalan terhadap
penyalahgunaan narkotika yang cukup efektif. Oleh karena
itu seluruh warga kampus dan stakeholders harus saling
bahu-membahu dan terlibat aktif dalam melakukan upaya
pencegahan penyalahgunaan narkotika secara terusmenerus melalui aksi nyata.Tempat pendidikan atau sekolah
mulai dari Tingkat SD, SLTP, SLTA sampai ke Tingkat
Perguruan Tinggi, pada dasarnya memainkan peran yang
sangat penting dalam menekan terjadinya penyalahgunaan
narkotika. Sistim pendidikan formal sesungguhnya
merupakan alat yang sangat efektif dalam membentuk
karakter warga belajarnya (mahasiswa) agar mampu
menghindari bahaya akibat penyalahgunaan narkotika.
Tujuan utama dari penerbitan buku ini adalah sebagai
sarana informasi dan penyuluhan pencegahan bahaya
penyalahgunaan narkotik, agar para mahasiswa memiliki
ketrampilan, sebagai bagian dari pengetahuan untuk
membentuk kepribadian yang dapat melindungi mahasiswa
dari keinginan, tekanan, ataupun pengaruh untuk
menyalahgunaan narkotika. Secara garis besar kampus
mempunyai tanggung jawab untuk menyusun,
mengajarkan, dan mengimplementasikan bahan dan materi
pengajaran yang berkaitan dengan pesan-pesan penyuluhan
pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika. Dalam
4
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB I
menindaklanjuti hal tersebut, ingkungan kampus perlu
mengembangkan berbagai materi dan pesan yang berkaitan
dengan koordinasi dan kolaborasi dengan petugas penyuluh
dari berbagai sector dalam upaya menciptakan iklim yang
kondusif untuk memberikan perlindungan dan peningkatan
kualitas hasil akhir dari pendidikan.
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya
penyalahgunaan narkotika pada seseorang, sangat
dipengaruhi adanya interaksi serangkaian faktor resiko (risk
factors) dan faktor pelindung (protective factors) yang
terdapat pada individu itu sendiri seperti misalnya : keadaan
keluarga/rumah, teman sebaya, lingkungan kampus,
lingkungan sekitar, dan lingkungan masyarakat.
Faktor resiko adalah setiap kondisi negative yang terdapat
dalam diri seseorang yang berpotensi untuk memunculkan
keinginan menyalahgunakan narkotika, sedangkan faktor
pelindung adalah setiap kondisi positif yang terdapat dalam
diri seseorang yang berpotensi untuk menekan keinginan
menyalahgunakan narkotika. Keseimbangan dari kedua
faktor positif dan negative inilah yang mampu menekan atau
memunculkan keinginan seseorang untuk menyalahgunakan narkotika.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah melakukan
penelitian di hampir 50 negara terhadap faktor resiko dan
faktor pelindung tersebut dan menyimpulkan bahwa
pengaruh yang paling dominan untuk terjadinya penolakan
terhadap penyalahgunaan narkotika antara lain meliputi :
a. Hubungan yang baik (positif) dengan Orangtua
b. Orangtua yang mampu menciptakan keluarga dengan
aturan-aturan yang baik.
5
c. Lingkungan kampus yang positif dan baik
d. Terdapatnya keimanan dan keyakinan secara spriritual
yang tinggi
Proses pendidikan pencegahan penyalahgunaan
narkotika di lingkungan kampus merupakan upaya
peningkatan potensi mahasiswa, baik secara kognitif
(pengetahuan), afektif (emosional), konatif (kemauan) dan
psiko – motorik (keterampilan), yang diarahkan pada
pembentukan perilaku menolak terhadap penyalahgunaan
narkotika, melalui berbgai kegiatan alternatif yang positif.
Dalam rangka membentuk perilaku anti narkotika
tersebut, maka pemberian informasi tentang bahaya dan
dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika dengan
sumber yang dapat dipercaya/kompeten tetap diperlukan
asalkan dalam kerangka program yang menyeluruh dan
tidak bermaksud untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai
informasi yang aktual, ilmiah dan obyektif yang dapat
disinergikan dengan program di kampus. Informasi yang
faktual dan ilmiah tentang tanda-tanda seseorang maupun
lingkungan yang menyalahgunakan narkotika, akan
membantu para mahasiswa dalam mendeteksi dini terhadap
upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan
kampus.
6
Kepala Badan Narkot ika Nasional (BNN) Drs.
Gories Mere, bersama para pej abat di
lingkungan BNN menghadiri malam renungan
di Tugu Proklamasi dalam rangkaian
peringat an HANI 2010.
Kepala Badan Narkot ika Nasional (BNN) Drs.
Gories Mere, menj elaskan semakin maraknya
peredaran narkot ika di Indonesia di
hadapan para mahasiswa, beliau berpesan,
sebagai calon int elekt ual mahasiswa harus
waspada dan menj aga dirinya dan
l ingkungannya dari pengaruh narkoba.
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB II
JENIS NARKOTIKA
DAN DAMPAK
PENYALAHGUNAANNYA
A. Jenis Narkotika
D
alam undang-undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, disebutkan bahwa
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan dalam 3 golongan, yaitu :
I. Narkotika Golongan Satu
II. Narkotika Golongan Dua
III. Narkotika Golongan Tiga
I. Narkotika Golongan Satu :
1. Tanaman papaver Somniferum
2. Opium Mentah
9
BAB II
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
3. Opium Masak seperti candu,
jicing, dan jicingko
4. Tanaman Koka
5. Daun Koka
6. Kokain Mentah
7. Kokaina
8. Tanaman Ganja
9. Tetrahydrocannabinol
10. Delta 9 tetrahydrocannabinol
11. Asetorfina
12. Acetil - alfa-metil-fentanil
13. Alfa-metilfentanil
14. Alfa-mentiltiofentanil
15. Beta-hidroksifentanil
16. Beta-hidroksi-3-metil-fentanil
17. Desmorfina
18. Etorfina
19. Heroina
20. Ketobemidona
21. 3-metilfentanil
22. 3-metiltiofentanil
23. MPPP
24. Para-fluorofentanil
25. PEPAP
26. Tiofentanil
27. BROLAMFETAMINA
28. DET
29. DMA
30. DMHP
31. DMT
32. DOET
33. ETISIKLIDINA
II. Narkotika Golongan Dua :
1. Alfasetilmetadol
2. Alfameprodina
3. Alfametadol
4. Alfaprodina
5. Alfentanil
6. Allilprodina
7. Anileridina
8. Asetilmetadol
9. Benzetidin
10
34. ETRIPTAMINA
35. KATINONA
36. (+)-LISERGIDA
37. MDMA
38. meskalina
39. METKATINONA
40. 4-metilaminoreks
41. MMDA
42. N-etil MDA
43. N-hidroksi MDA
44. paraheksil
45. PMA
46. psilosina, psilotsin
47. PSILOSIBINA
48. ROLISIKLIDINA
49. STP, DOM
50. TENAMFETAMINA
51. TENOSIKLIDINA
52. TMA
53. AMFETAMINA
54. DEKSAMFETAMINA
55. FENETILINA
56. FENMETRAZINA
57. FENSIKLIDINA
58. LEVAMFETAMINA
59. levometamfetamina
60. MEKLOKUALON
61. METAMFETAMINA
62. METAKUALON
63. ZIPEPPROL
64. Opium Obat
65. Campuran atau Sediaan
Opium Obat.
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
10. Benzilmorfina
11. Betameprodina
12. Betametadol
13. Betaprodina
14. Betasetilmetadol
15. Bezitramida
16. Dekstromoramida
17. Diampromida
18. Dietiltiambutena
19. Difenoksilat
20. Difenoksin
21. Dihidromorfina
22. Dimefheptanol
23. Dimenoksadol
24. Dimetiltiambutena
25. Dioksafetil butirat
26. Dipipanona
27. Drotebanol
28. Ekgonina
29. Etilmetiltiambutena
30. Etokseridina
31. Etonitazena
32. Furetidina
33. Hidrokodona
34. Hidroksipetidina
35. Hidromorfinol
36. Hidromorfona
37. Isometadona
38. Fenadoksona
39. Fenampromida
40. Fenazosina
41. Fenomorfan
42. Fenoperidina
43. Fentanil
44. Klonitazena
45. Kodoksima
BAB II
46. Levofenasilmorfan
47. Levomoramida
48. Levometorfan
49. Levorfanol
50. Metadona
51. Metadona intermediat
52. Metazosina
53. Metildesorfina
54. Metildihidromorfina
55. Metopon
56. Mirofina
57. Moramida intermediat
58. Morferidina
59. Morfina-N-oksida
60. Morfin metobromida
61. Morfina
62. Nikomorfina
63. Norasimetadol
64. Norlevorfanol
65. Normetadona
66. Normorfina
67. Norpipanona
68. Oksikodona
69. Oksimorfona
70. Petidina intermediat A
71. Petidina intermediat B
72. Petidina intermediat C
73. Petidina
74. Piminodina
75. Piritramida
76. Proheptasina
77. Properidina
78. Rasemetorfan
79. Rasemoradina
80. Rasemorfan
81. Sufentanil
82. Tebaina
83. Tebakon
84. Tilidina
85. Trimeperidina
86.Garam-garam dari
Narkotika dalam golongan
tersebut di atas.
11
BAB II
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
III. Narkotika Golongan Tiga :
1. Asetildihidrokodeina
2. Dekstropropoksifena
3. Dihidrokodeina
4. Etilmorfina
5. Kodeina
6. Nikodikodina
7. Nikokodina
8. Norkodeina
9. Polkodina
10. Propiram
11. Buprenorfina
12. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
13. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan
narkotika
Dari gambaran Narkotika dalam Undang-Undang
Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini juga menyebut
Prekursor Narkotika. Prekursor Narkotika Adalah zat atau
bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan
dalam pembuatan narkotika.
GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR
12
TABEL I
TABEL II
1. Acetic Anhydride
2. N-Acetylanthranilic Acid
3. Ephedrine
4. Ergometrine
5. Ergotamine
6. Isosafrole
7. Lyrsegic Acid
8. 3,4-Methylenedioxyphenyl
9. Norephedrine
10. 1-Phenyl-2-Propanone
11. Piperonal
12. Potassium Permanganat
13. Pseudoephedrine
14. Safrole
1. Acetone
2. Anthrallinic Acid
3. Ethyl Ether
4. Hydrochloric Acid
5. Methyl Ethyl Ketone
6. Phenylacetic Acid
7. Piperidine
8. Sulphuric Acid
9. Toluene
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB II
B. Penyalahgunaan Narkotika
Dari dampaknya, narkotika bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai
merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan
tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan
kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan
berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh
yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan
kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain,
Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah
Shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, dampak utamanya adalah mengubah
daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen
kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari
kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga
yang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak
dipakai adalah marijuana atau ganja.
Kebanyakan zat dalam narkotika sebenarnya digunakan
untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi karena berbagai
alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/
gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll.
- maka narkotika kemudian disalahgunakan. Penggunaan
terus menerus dan berlanjut akan menyebabkan
ketergantungan atau dependensi atau kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
1. Coba-coba
2. Senang-senang
3. Menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
13
BAB II
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
4. Penyalahgunaan
5. Ketergantungan
C. Dampak penyalahgunaan
Narkotika
Bila narkotika digunakan secara terus menerus atau
melebihi takaran yang telah ditentukan akan
mengakibatkan ketergantungan. Ketergantungan atau
kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik
dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem
syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung,
paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkotika pada seseorang
sangat tergantung pada jenis narkotika yang dipakai,
kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai.
Secara umum, dampak kecanduan narkotika dapat terlihat
pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik :
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti:
kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran,
kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah
(kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung,
gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti:
penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti:
penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas,
pengerasan jaringan paru-paru
14
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB II
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus,
suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah
gangguan pada endokrin, seperti: penurunan fungsi
hormon reproduksi (estrogen, progesteron,
testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja
perempuan antara lain perubahan periode menstruasi,
ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik,
khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian,
resikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B,
C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika
terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkotika melebihi
kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis
bisa menyebabkan kematian
Dampak Psikis :
1. Malas belajar, ceroboh, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan
bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh
lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
15
BAB II
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat.
Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang
luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak
mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan
psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk
mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejala fisik dan
psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti
dorongan untuk membohongi orang tua/teman, mencuri,
pemarah, manipulatif, dll.
D. Mahasiswa Target Bandar
Narkotika
Masa muda termasuk mahasiswa, merupakan suatu fase
perubahan dari masa remaja dan masa dewasa. Pertumbuhan
seseorang dalam masa remaja menjadi dewasa akan
membentuk karakter dan perilaku. Karena itulah bila masa
remaja sudah rusak karena narkotika, maka suram atau bahkan
hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, keinginan untuk mencoba-coba,
mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang
besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajarwajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan para
mahasiswa untuk terdorong menyalahgunakan narkotika.
Ini yang mendorong para bandar narkotika membidik para
mahasiswa untuk menjadi target pemasarannya. Data
menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkotika yang
paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan
narkotika, para mahasiswa tertular dan menularkan HIV/
16
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB II
AIDS di kalangan mereka. Hal ini telah terbukti dari
pemakaian narkotika melalui jarum suntik secara bergantian.
Jika masalah ini tidak kita cegah, bangsa kita akan kehilangan
generasi yang sangat banyak akibat penyalahgunaan
narkotika dan merebaknya penyakit yang mematikan yakni
HIV/AIDS, dan hingga kini belum ditemukan obatnya.
Kehilangan generasi muda sama dengan kehilangan sumber
daya manusia bagi bangsa.
E. Narkotika yang Sering
Disalahgunakan
Cannabis
1. Apakah yang Dimaksud Cannabis?
Cannabis adalah zat tembakau agak kehijau-hijauan atau
kecoklat-coklatan dibuat dari bagian atas tanaman
tembakau yang berbunga kering dan terpisah dari tanaman
cannabis (rami). Damar cannabis atau “hasis” adalah proses
pengeluaran cairan hitam atau coklat yang kering dari bagian
17
BAB II
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
atas tanaman cannabis yang berbunga, yang dibuat menjadi
bubuk atau ditekan menjadi berbentuk irisan papan atau
kue. Minyak cannabis atau “minyak hasis” merupakan cairan
yang diperas dari salah satu zat atau damar tanaman yang
dikeringkan.
Bagaimana Cannabis Itu Digunakan?
Semua bentuk cannabis biasanya dihisap. Damar dan
minyak cannabis juga dapat ditelan, direbus dalam teh.
Bagaimana Cannabis Mempengaruhi Para
Pemakai?
Cannabis dapat membuat para pemakai merasa santai
dengan tenang dan terkadang sangat gembira. Para
pemakai mungkin juga mengalami sebuah perasaan
pandangan, penciuman, dan pendengaran yang lebih hidup.
Apa Resiko-Resiko Yang Berhubungan Dengan
Penggunaan Cannabis?
Dalam jangka waktu pendek, para pemakai mengalami
peningkatan rata-rata nafsu makan dan denyut nadi. Para
pemakai juga mempunyai masalah-masalah untuk
melakukan pekerjaan-pekerjaan fisik dan pemikiran seperti
mengendarai sebuah mobil dan berpikir secara logis. Dengan
dosis yang tinggi, kesadaran para pemakai terhadap suara
dan warna mungkin dipertajam, sementara itu cara berpikir
mereka menjadi lambat dan bingung. Apabila dosis ini sangat
besar, pengaruh-pengaruh cannabis serupa dengan
pengaruh halusinogen (zat penyebab halusinasi) dan dapat
menyebabkan kegelisahan, kepanikan dan bahkan peristiwaperistiwa kegilaan. Para pemakai cannabis yang teratur
mengambil resiko pengembangan ketergantungan
kejiwaan hingga waktu dimana mereka kehilangan minat
dalam semua kegiatan yang lain, seperti hubungan
18
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB II
pekerjaan dan pribadi. Studi baru-baru ini di Inggris
memperlihatkan sebuah hubungan antara penggunaan
cannabis dan peningkatan dalam schizofrenia (penyakit jiwa
berupa suka mengasingkan diri).
Resiko-Resiko yang Lain
Asap cannabis mengandung 50 persen lebih banyak tar
daripada rokok dengan tar yang tinggi, yang mana
menempatkan pemakai dengan meningkatkan sebuah
resiko kanker paru-paru dan penyakit-penyakit pernafasan
yang lain.
Kokain
Kokain
Apa Yang Dimaksud Kokain?
Kokain adalah bubuk halus berwarna putih atau putih
agak abu-abu dan kuning yang dipergunakan sebagai obat
perangsang yang kuat. Kokain disadap dari sisa-sisa tanaman
coca. Di jalanan, kokain dapat dilarutkan atau “dikurangi”
dengan zat-zat yang lain untuk meningkatkan jumlah. Crack
adalah kokain yang sudah diproses lebih lanjut dengan
19
BAB II
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
amonia atau sodium bicarbonate (baking soda) dan nampak
seperti kepingan-kepingan atau batuan-batuan yang kecil.
Bagaimana Kokain Itu Digunakan?
Kokain biasanya diendus/didengus atau disuntik,
sedangkan crack dihisap.
Bagaimana Kokain Mempengaruhi Para
Pemakai?
Kokain dapat membuat para pemakai merasa bergairah
dan gembira sekali. Di samping itu, para pemakai seringkali
mengalami sebuah peningkatan stamina sementara dan
tahan rasa lapar serta kelelahan.
Apakah Resiko-Resiko Yang Berhubungan
Dengan Penggunaan Kokain?
Pengaruh jangka pendek mencakup kehilangan nafsu
makan, pernafasan lebih cepat, meningkatkan suhu tubuh
dan rata-rata denyut jantung. Para pemakai bertingkah laku
aneh sekali, tidak menentu dan terkadang berbuat kasar.
Dosis kokain yang berlebihan menyebabkan kekejangan,
pembekuan, stroke, cerebral haemorhage atau gagal
jantung. Penggunaan kokain dalam jangka panjang
mempunyai resiko masalah kesehatan, beberapa
diantaranya bergantung pada bagaimana mereka
menggunakan obat. Mengendus kokain sangat
membahayakan jaringan alat penciuman, menghisap dapat
menyebabkan masalah pernafasan, sedang penyuntikan
dapat menyebabkan penyakit-penyakit luka yang bernanah
atau infeksi.
Resiko-resiko lain, tanpa memperhatikan bagaimana obat
itu digunakan, meliputi ketergantungan psikologi yang kuat,
kekurangan gizi, menurunnya berat badan, ketidaktahuan
arah, ketidakpedulian dan keadaan yang serupa dengan
20
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB II
psikosis paranoid.
Resiko-Resiko yang Lain
Mencampurkan kokain dengan alkohol merupakan
sebuah koktail yang berbahaya dan dapat meningkatkan
kemungkinan kematian tiba-tiba.
Ecstasi
Apakah Yang Dimaksud Ekstasi?
Ekstasi merupakan perangsang psikoaktif, biasanya
dibuat dalam laboratorium yang tidak sah.
Sebenarnya istilah “ekstasi” telah berkembang dan tidak
lagi mengacu pada sebuah zat tunggal yang sama
pengaruhnya pada para pemakai. Seringkali, setiap tablet
dengan sebuah logo sekarang disebut sebagai “ekstasi”
tanpa memperhatikan komposisi bahan kimianya.
Sementara obat ini biasanya diedarkan/dipasarkan berupa
tablet, serbuk atau kapsul dalam berbagai bentuk dan
ukuran.
Bagaimana Ekstasi Digunakan?
Biasanya ekstasi ditelan tapi dapat juga didengus atau
21
BAB II
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
disuntikan.
Bagaimana Ekstasi Mempengar uhi Para
Pemakai ?
Ekstasi dapat mempertinggi tingkat perasaan emosi para
pemakai dan menyebabkan perasaan kedekatan pada
orang-orang di sekitar mereka. Ekstasi juga dapat membuat
pemakai merasa lebih mudah bergaul dan penuh semangat.
Apa Resiko-Resiko yang Berkaitan Dengan
Penggunaan Ekstasi ?
Dalam jangka pendek, ekstasi dapat membuat tubuh
mengabaikan tanda-tanda kesedihan seperti dehidrasi, sakit
kepala dan keletihan dan ekstasi dapat mengganggu
kemampuan tubuh untuk mengatur suhu. Lagi pula ekstasi
dapat merusak organ-organ dengan parah seperti hati dan
ginjal.
Penggunaan ekstasi dapat menyebabkan penyakit sawan
dan gagal jantung. Dosis besar ekstasi juga menyebabkan
kegelisahan, rasa cemas dan halusinasi yang parah.
Penggunaan ekstasi dalam jangka panjang dapat merusak
bagian-bagian tertentu dari otak yang mengakibatkan
depresi yang parah dan hilangnya daya ingat.
Resiko-Resiko yang Lain
Tablet-tablet atau pil yang dijual sebagai “ekstasi” dapat
mengandung zat-zat yang mungkin
berbahaya dan dapat berubah-ubah pada kekuatan dan
akibat-akibatnya.
22
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB II
Heroin
Apa Heroin Itu?
Heroin adalah obat adiktif dengan sifat penghilang rasa
sakit yang diproses dari morfen, sebuah zat yang terjadi
secara alami dari tanaman opium poppy. Heroin murni adalah
serbuk berwarna putih. Heroin-heroin yang ada di jalan
biasanya berwarna putih kecoklatan karena sudah dicairkan
atau “dikurangi” dengan kotoran-kotoran yang berarti tiaptiap dosisnya berbeda.
Bagaimana Heroin Digunakan?
Heroin biasanya disuntikan tapi dapat juga didengus,
dihisap atau dihirup.
Bagaimana Heroin Itu Mempengaruhi Para
Pemakai?
Heroin dapat melegakan ketegangan, kegelisahan dan
depresi, merasa terlepas dari kesedihan emosional dan fisik
atau rasa sakit. Dengan dosis yang tinggi, dapat mengalami
perasaan gembira, tetapi hanya sementara.
Apa Resiko-Resiko Yang Berhubungan Dengan
Penggunaan Heroin?
Pengaruh jangka pendek meliputi pupil yang mengecil,
rasa mual, muntah, ngantuk, ketidakmampuan untuk
23
BAB II
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
berkonsentrasi dan ketidakpedulian. Heroin sangat adiktif
dan para pemakai dapat dengan cepat mengembangkan
ketergantungan secara fisik dan psikologi. Mereka juga
beresiko menjadi tahan terhadap obat bius, yang berarti
mereka membutuhkan dosis yang lebih terus menerus
untuk mencapai pengaruh yang mereka inginkan.
Penggunaan heroin jangka panjang mempunyai berbagai
pengaruh kesehatan yang parah. Diantara zat-zat yang lain,
heroin dapat menyebabkan kehilangan berat badan dalam
jumlah banyak, kekurangan gizi dan sembelit. Heroin juga
dapat menyebabkan ketidakteraturan menstruasi,
pemberian obat penenang dan ketidakpedulian yang kronis.
Menghentikan penggunaan heroin secara tiba-tiba
menyebabkan gejala-gejala penarikan yang dapat menjadi
parah seperti kejang-kejang, diare, gemetaran, kepanikan,
ingusan, kedinginan dan keringat.
Resiko-Resiko yang Lain
Para pemakai mengambil resiko menggunakan heroin
dengan dosis berlebih, yang dapat menyebabkan koma dan
kematian melalui depresi pernafasan.
24
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB II
LSD
LSD Apakah itu?
LSD adalah salah satu obat untuk menimbulkan
halusinasi (hallucinogen) yang paling kuat atau
“psychedelics”. Ini adalah obat-obatan yang merubah
keadaan kesadaran pengguna dan menghasilkan berbagai
macam halusinasi. Hallucinogen yang lain adalah
phenycyclidine (PCP), hallucinogenic amphetamines,
mescalinedan jamur psilocybe.
Apakah LSD Itu?
LSD obat setengah sintetis yang berasal dari asam lisergis,
ditemukan dalam cendawan yang tumbuh pada gandum
hitam atau biji-bijian lain. LSD umumnya disebut sebagai
“asam” biasanya dijual di jalan seperti kertas penyedot kecil
dengan bentuk empat persegi dengan tetes yang berisi obat
itu. LSD dapat juga dijual sebagai tablet, kapsul atau kadang
kadang dalam bentuk cair. LSD ini adalah bahan tidak
berwarna dengan rasa yang sedikit pahit.
Bagaimana LSD Digunakan?
LSD biasanya ditelan.
25
BAB II
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
Bagaimana LSD Mempengaruhi Pemakai?
Penggunaan LSD dapat menyebabkan perubahan yang
kuat dalam pikiran, keadaan jiwa dan perasaan selain
perasaan tegas (empati) dan keramahan. Namun, pengaruh
LSD yang sebenarnya berubah-ubah bergantung pada
keadaan mental penggunanya dan lingkungan ketika
menggunakan obat ini.
Apa Resiko-Resiko Yang Berkaitan Dengan
Penggunaan LSD?
Dalam jangka pendek, LSD menghasilkan khayalan dan
persepsi yang menyimpang. Perasaan pengguna yang
mendalam, perubahan waktu dan warna, suara dan
sentuhan nampaknya lebih kuat. Beberapa pengguna LSD
mengalami cara berpikir yang berat dan mengerikan dan
perasaan-perasaan seperti ketakutan kehilangan kendali,
ketakutan terhadap penyakit gila dan kematian dan
keputus-asaan. Pengaruh-pengaruh pada fisik kecil saja,
dibandingkan dengan pengaruh kejiwaan dan emosi.
Pengaruh-pengaruh itu biji mata yang membesar, laju
jantung yang meningkat dan tekanan darah, hilangnya nafsu
makan, keadaan tidak dapat tidur, mulut kering dan rasa
gemetar.
26
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB II
Metamfetamin
Apakah Metamfetamin Itu?
Metamfetamin adalah bagian dari kelompok obat-obatan
yang dinamakan obat perangsang tipe amfetamin.
Metamfetamin adalah obat sintesis yang biasanya dibuat di
dalam laboratorium yang tidak sah secara hukum,
Metamfetamin terdapat dalam bentuk bubuk, tablet atau
sebagai Kristal yang tampak seperti pecahan kaca.
Bagaimana Metamfetamin Digunakan?
Metamfetamin dapat ditelan, dihirup/didengus,dihisap
atau disuntikan.
Bagaimana Metamfetamin Mempengaruhi Para
Pemakai?
Metamfetamin merangsang perasaan kesehatan fisik
dan mental dan juga gelora perasaan gembira dan
kegirangan. Para pemakai mengalami peningkatan energi
sementara, seringkali dirasa dapat memperbaiki kinerja
mereka pada tugas manual atau dengan kecerdasan. Para
pemakai juga mengalami keterlambatan rasa lapar dan rasa
lelah.
Apa Resiko-Resiko yang Berkaitan Dengan
Penggunaan Metamfetamin?
27
BAB II
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
Dalam jangka pendek, para pemakai dapat kehilangan
nafsu makan dan mulai bernafas dengan lebih cepat. Laju
jantung dan tekanan darah mereka dapat meningkat dan
suhu badan mereka dapat bertambah dan timbullah
keringat. Dengan dosis yang besar, para pemakai dapat
merasa gelisah dan lekas marah dan dapat mengalami
serangan panik, Dosis berlebihan dari metamfetamin dapat
menyebabkan penyakit sawan serangan dan kematian
karena gagal pernapasan, stroke atau gagal jantung.
Penggunaan metamfetamin dalam jangka panjang dapat
menyebabkan kekurangan gizi (salah makan) hilangnya
berat badan dan perkembangan ketergantungan kejiwaan.
Apabila pengguna yang kronis berhenti menggunakan
metamfetamin, biasanya akan diikuti dengan tidur dalam
jangka lama dan kemudian depresi.
Resiko-Resiko Lain
Penggunaan metamfetamin kadang-kadang memicu
perilaku yang agressif, keras dan aneh diantara pengguna.
28
BAB II
BAB II
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat
menghadiri puncak peringat an HANI 2009 di
St adion Gelora Bung Karno, Senanyan. Dalam
kesempat an it u, Presiden menyerahkan
penghargaan kepada sej umlah t okoh yang
berj asa dalam pencegahan dan pemberant asan
nar koba.
30
29
Direkt ur Diseminf o, Badan
Narkot ika Nasional , Drs.
Kurniawan, SH. MH, saat
menghadiri kegiat an
pembent ukan kader
penyuluh P4GN di
lingkungan mahasiswa.
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB III
PENYEBAB UTAMA
MAHASISWA
MENYALAHGUNAKAN
NARKOTIKA
P
enyalahgunaan dan ketergantungan narkotika
terjadi akibat interaksi 3 faktor yaitu :
1. Faktor narkotika
2. Faktor individu,
3. Faktor lingkungan
1. Faktor Narkotika
Semua jenis Narkotika bekerja pada bagian otak yang
menjadi pusat penghayatan kenikmatan, termasuk stimulasi
seksual. Oleh karena itu penggunaan Narkotika ingin
diulangi lagi untuk mendapatkan kenikmatan yang
diinginkan sesuai dengan khasiat farmakologiknya.
Potensi setiap jenis Narkotika untuk menimbulkan
ketergantungan tidak sama besar. Makin luas pusat
penghayatan kenikmatan yang dipengaruhi oleh Narkotika,
makin kuat potensi Narkotika untuk menimbulkan
ketergantungan.
31
BAB III
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
2. Faktor Individu
Kebanyakan penyalahgunaan Narkotika dimulai atau terdapat
pada remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan
biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu
yang rentan untuk menyalahgunakan Narkotika.
a. Perubahan Biologik
Pada awal masa remaja tinggi badan dan berat badan
bertambah cepat. Postur badan juga berubah, mulai seperti
postur badan orang dewasa dan ciri-ciri seksual sekunder
mulai nampak.
Perubahan yang cepat pada masa peralihan ini sering
menimbulkan kebingungan dan keresahan. Disatu pihak
badannya telah besar sehingga lebih pantas bergaul dengan
anak yang sudah lebih tua. Disisi lain secara psikologis
mungkin ia belum siap untuk bergaul dengan anak yang lebih
tua, karena masih ingin bermain seperti pada masa kanakkanak. Kebingungan ini bertambah bila orangtuanya tidak
konsisten. Bila ia menuntut suatu hak atau kebebasan, ia
dibilang masih kecil. Sebaliknya bila ia memperlihatkan sikap
kurang bertanggung jawab, ia dikatakan sudah dewasa.
Kebingungan, keresahan, dan bahkan depresi akibat
perubahan tersebut di atas dapat mendorong anak untuk
menyalahgunakan Narkotika.
b. Perubahan Psikologik
Pada masa remaja, individu mulai melepaskan ikatan
emosional dengan orangtuanya dalam rangka membentuk
identitas diri. Di sisi lain, secara finansial ia masih bergantung
pada orangtuanya. Demikian pula bila menghadapi kesulitan
ia masih membutuhkan bantuan orangtua.
Pada masa remaja kemampuan intelektualnya juga
32
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB III
bertambah. Daya abstraksi, kemampuan konseptual,
kemampuan memahami suatu persoalan jadi berkembang,
idealismenya masih tinggi dan keingintahuan terhadap dunia
sekitarnya bertambah kuat, ia ingin mengetahui berbagai
masalah di sekitarnya, termasuk mencari pengalaman
seksual dan mencoba Narkotika, mulai dari merokok,
minuman keras beralkohol dan lain-lain. Merokok atau
minum minuman beralkohol sering dipandang sebagai
lambang kedewasaan.
Pada remaja seusia 15-16 tahun sering terdapat keyakinan
bahwa dirinya lain dari orang lain (personal fable). Ia yakin
bahwa bila Narkotika merugikan orang lain, Narkotika tidak
akan merugikan dirinya dan bahwa ia yakin dapat
mengendalikan penggunaannya, walaupun kenyataan
menunjukkan yang sebaliknya.
c. Perubahan Sosial
Dalam rangka melonggarkan ikatan dengan orangtua,
remaja membutuhkan teman sebaya. Minat terhadap lawan
jenis juga mulai timbul. Diterimanya seorang remaja dalam
kelompok merupakan kebanggaan tersendiri bagi seorang
remaja, walaupun untuk diterima dalam suatu kelompok ia
harus mengikuti nilai atau norma kelompok tersebut. Bila
kelompok tersebut merokok, iapun tak keberatan akan
merokok pula.
Bila pada masa remaja orangtua terlalu banyak memberi aturan
dan larangan, remaja akan menunjukkan sikap memberontak,
antara lain dengan menggunakan Narkotika yang pasti
merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh orangtua.
Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai
risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna Narkotika.
33
BAB III
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
Penyalahgunaan Narkotika sering terdapat bersamasama gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi,
ansietas atau gangguan kepribadian anti sosial.
3. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan
lingkungan pergaulan, baik pergaulan di sekitar rumah, di
kampus maupun di tempat-tempat umum.
a. Lingkungan Keluarga
Faktor keluarga, terutama faktor orangtua yang sering
ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi
penyalahguna Narkotika antara lain :
♦ Orangtua yang kurang komunikatif dengan anaknya
♦ Orangtua yang terlalu banyak mengatur anak atau
selalu menuruti kehendak anak (permisif)
♦ Orangtua yang menuntut secara berlebihan agar anak
berprestasi di luar kemampuannya atau keinginannya,
misalnya dalam hal memilih jurusan.
♦ Disiplin orangtua yang tidak konsisten
♦ Sikap ayah dan ibu yang tidak sepaham terutama dalam
hal pendidikan anak
♦ Orangtua yang terlalu sibuk sehingga kurang memberi
perhatian kepada anaknya
♦ Orangtua yang kurang harmonis, sering bertengkar,
orangtua berselingkuh
♦ Orangtua yang tidak memiliki dan menanamkan normanorma, nilai-nilai tentang baik-buruk, boleh atau tidak
boleh dilakukan.
♦ Orangtua atau salah satu anggota keluarga yang
menjadi penyalahguna Narkotika.
b. Lingkungan Kampus
34
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB III
Lingkungan kampus yang sering ikut mendorong
terjadinya penyalahgunaan Narkotika antara lain :
♦ - Kampus yang kurang disiplin, tidak tertib
♦ - Sering tidak ada kuliah pada jam kuliah
♦ Kuliah yang membosankan
♦ Dosen yang kurang pandai mengajar
♦ Dosen/pejabat di kampus yang kurang komunikatif
dengan mahasiswa
♦ Kampus yang kurang mempunyai fasilitas untuk
menampung atau menyalurkan kreativitas
mahasiswanya.
c. Lingkungan Masyarakat
Mahasiswa tidak hanya hidup di dalam lingkungan
keluarga dan di kampus saja, melainkan juga dalam
masyarakat luas. Oleh karena itu, kondisi dalam masyarakat
juga mempengaruhi perilaku mahasiswa, termasuk perilaku
yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika.
Faktor-faktor itu antara lain :
♦ Mudah diperolehnya Narkotika
♦ Harga Narkotika makin murah
♦ Kehidupan sosial, ekonomi, politik dan keamanan yang
tidak menentu menyebabkan terjadinya perubahan
nilai dan norma, antara lain sikap yang permisif
(membolehkan)
Faktor-faktor tersebut memang tidak selalu
menyebabkan seseorang akan menjadi penyalahguna
Narkotika . Akan tetapi makin banyak faktor tersebut
ditemukan pada seorang mahasiswa, makin besar
kemungkinan mahasiswa itu menjadi penyalahguna
Narkotika.
35
BAB III
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
Penyalahgunaan Narkotika harus dipelajari kasus demi
kasus. Faktor individu, faktor keluarga , dan faktor pergaulan
tidak selalu berperan sama besarnya dalam menyebabkan
seseorang menyalahgunakan Narkotika. Karena faktor
pergaulan, bisa saja seorang mahasiswa yang berasal dari
keluarga yang harmonis dan cukup komunikatif, menjadi
penyalahguna Narkotika.
Dampak Umum Mahasiswa
Menyalahgunakan Narkotika
Dampak penyalahgunaan Narkotika sangat luas, tidak saja
terhadap kesehatan f isik dan mental penyalahguna
Narkotika, akan tetapi juga berdampak pada ketenangan
kehidupan dalam keluarga, meresahkan masyarakat, dan
terjadinya pelanggaran hukum.
a. Komplikasi Medik
Komplikasi medik akibat penyalahgunaan Narkotika
sangat bervariasi tergantung jenis Narkotika yang dipakai,
jumlah, cara memakai, lama memakai dan zat pencampur
yang digunakan.
Putauw yang berisi heroin sering dicampur dengan tepung
jagung atau terigu, gula, gula merah, kina bahkan tawas.
Komplikasi medik dapat disebabkan antara lain karena :
♦ Sifat Narkotika itu sendiri
♦ Bahan pencampurnya
♦ Cara menyuntik yang tidak steril
♦ Pola hidup yang tidak sehat ( kurang memperhatikan
mutu makanan, malas mandi, sering begadang, keluar
rumah malam hari, tidak tidur dan sebagainya)
Beberapa komplikasi medik yang sering dijumpai antara lain :
36
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB III
- Penyalahgunaan Heroin/ Putauw melalui suntikan dapat
menyebabkan tertular Hepatitis B atau C, Infeksi HIV /AIDS,
Endokarditis (infeksi jantung), Infeksi darah ( septisemia).
♦ Penyalahgunaan psikostimulansia ( ekstasi, shabu,
kokain) dapat menyebabkan hipertensi, gangguan
pada jantung, Pendarahan otak, Gangguan jiwa berat
seperti Psikosis dan Depresi serta Penyakit Parkinson.
♦ Penyalahgunaan alkohol, obat penenang dan obat tidur
dapat menyebabkan seseorang menjadi agresif
sehingga mudah terlibat perkelahian yang dapat
mengakibatkan luka tusuk, luka iris, gegar otak atau
pendarahan otak dapat pula disebabkan karena
kecelakaan lalu lintas akibat sembrono atau mengamuk.
♦ Mahasiswi yang minum minuman beralkohol, akan
mengalami gangguan saat mentruasi.
♦ Penyalahgunaan ganja atau tembakau dapat menyebabkan rangsangan pada saluran nafas.
♦ Tembakau adalah penyebab utama kanker paru dan
organ tubuh lain seperti hati. Dapat pula terjadi kanker
pada perokok pasif ( menghisap asap rokok orang lain)
♦ Mahasiswi yang merokok akan mengakibatkan berat
badannya berkurang dan kulit menjadi kering serta keriput.
b. Akibat sosial
Penyalahgunaan Narkotika dapat menyebabkan antara lain :
♦ Ketenangan kehidupan dalam keluarga terusik
♦ Sering merongrong orangtua, meminta uang dengan
berbagai alasan yang pada akhirnya sebetulnya untuk
membeli Narkotika lagi
♦ Bagi penyalahguna Narkotika yang sudah berkeluarga
dapat mengakibatkan perceraian dan bagi yang sudah
37
BAB III
♦
♦
♦
♦
♦
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
mempunyai anak dapat menyebabkan terlantarnya anak.
Pasangan hidup atau anaknya ikut-ikutan menjadi
penyalahguna Narkotika
Bagi yang sedang berpacaran dapat menyebabkan
pacarnya ikut menyalahgunakan Narkotika atau putus
hubungan mereka karena pacar tidak mau mempunyai
calon pasangan hidup yang menyalahgunakan Narkotika
Prestasi akademiknya menjadi buruk dan dapat
dikeluarkan dari kampus. Karena melanggar peraturan
tata tertib di kampus, penyalahguna Narkotika juga
dapat dikeluarkan dari kampus.
Bagi yang sudah bekerja, karena prestasi kerjanya yang
buruk dapat pula diberhentikan dari pekerjaannya.
Semua itu mengakibatkan terjadinya pengangguran
dengan segala akibatnya.
Akibat f inansial, sebab biaya pengobatan dan
rehabilitasi penyalahguna Narkotika mahal.
c. Pelanggaran Hukum
Akibat tidak kuliah dan tidak bekerja, sementara
kebutuhan Narkotika makin meningkat akibat toleransi,
maka terpaksa penyalahguna Narkotika melakukan tindak
kriminal untuk memperoleh uang agar dapat membeli
Narkotika, termasuk menjadi pengedar Narkotika/
melakukan pelanggaran hukum.
Orang yang menyalahgunakan dan ketergantungan
Narkotika, berdasarkan Ilmu Kedokteran adalah orang yang
menderita sakit (penderita), namun mereka juga dijatuhi
hukuman karena melanggar Undang-undang yang berlaku.
38
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB III
Direkt ur Diseminf o Badan Narkot ika
Nasional, Drs. Kurniawan, SH. MH, saat
menghadiri workshop penyuluh P4GN di
lingkungan mahasiswa, di Jakart a.
Para mahasiswa harus dit umbuhkan
semangat nya unt uk berperang melawan
penyal ahgunaan narkoba.
39
40
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB IV
MENCIPTAKAN
LINGKUNGAN KAMPUS
BEBAS NARKOTIKA
U
ntuk menciptakan lingkungan Kampus yang
Bebas narkotika, seluruh warga kampus harus
bahu-membahu dan secara terus-menerus
membentengi lingkungannya dari ancaman penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika berdasarkan kewenangannya
masing-masing. Langkah-langkah yang dapat dilaksanakan
dalam mewujudkan kampus bebas narkotika adalah:
1. Rektorat
a. Menetapkan kebijakan (peraturan, tata tertib) dan
memberikan dukungan kegiatan dalam upaya
menghindarkan lingkungan kampus dari bahaya
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
b. Mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan
kebijakan.
c. Menjalin kerjasama dengan lembaga kesehatan,
keagamaan, penegakan hukum dan Badan Narkotika
Nasional Pusat/ Propinsi/Kabupaten/Kota setempat.
d. Membuat jejaring dengan warga masyarakat di
41
BAB IV
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
lingkungan sekitar kampus dengan membentuk Tim/
Satuan Tugas Anti Narkotika di lingkungan kampus.
2. Dekan/Dosen
a. Mensinergikan pendidikan pencegahan penyalahgunaan
narkotika ke dalam mata kuliah ekstra kurikuler.
b. Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Pusat/
Propinsi/Kabupaten/Kota setempat mengadakan
pelatihan konselor sebaya bagi para mahasiswa.
c. Mengadakan pertemuan berkala dengan orang tua
mahasiswa dan pihak kampus dalam menyusun
program, melaksanakan kegiatan dan melaksanakan
pengawasan terhadap program kegiatan pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di
lingkungan kampus.
d. Mendata mahasiswa yang terindikasi beresiko tinggi
terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
e. Memberikan konseling pada mahasiswa yang
terindikasi menyalahgunakan narkotika.
f. Mengadakan pendataan kasus penyalahgunaan
narkotika di lingkungan kampus.
g. Merujuk mahasiswa yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika ke tempat-tempat
rehabilitasi.
3. Penjaga/keamanan Kampus
a. Melaksanakan pengamanan intern pada saat kegiatan kuliah.
b. Melaksanakan pengamatan terhadap lingkungan
kampus yang mencurigakan termasuk aktivitas
pedagang kaki lima dan petugas parkir di sekitar kampus.
c. Melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada
Rektorat.
42
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB IV
d. Menjaga pengamanan intern di lingkungan kampus.
4. Organisasi Mahasiswa Anti Narkotika
a. Berkonsultasi dengan Rektorat, menyusun
perencanaan Program Penyuluhan Pencegahan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
secara berkala, baik tahunan, semesteran, tri wulan
maupun bulanan, yang disesuaikan dengan kebutuhan
dan situasi serta kondisi kampus setempat.
b. Mendukung dan melaksanakan program-program dalam
mewujudkan lingkungan kampus bersih dari narkotika.
5. Mahasiswa
a. Mempelajari bahaya penyalahgunaan narkotika dan
mengembangkan potensi dirinya dalam upaya menghindarkan diri dari pengaruh penyalahgunaan narkotika.
b. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kegiatan
pencegahan penyalahgunaan narkotika yang
dilaksanakan di lingkungan Kampus.
c. Melaporkan segala bentuk pemilikan, peredaran atau
penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lingkungan
Kampus kepada Kader Anti Narkotika di Kampusnya.
d. Aktif dalam mengikuti kegiatan pelatihan, seminar,
workshop tentang pencegahan penyalahgunaan
narkotika baik yang dilaksanakan oleh pihak kampus
maupun di luar kampus.
e. Sebagai sukarelawan tenaga Fasilitator Penyuluh P4GN
bagi juniornya dan anggota Satgas Gerakan Keamanan
Kampus bersih narkotika di lingkungan kampusnya.
f. Menjalin komunikasi yang baik dengan teman sebaya
dan warga kampus lainnya (Rektor, Dekan, Dosen,
Orangtua dan Petugas Keamanan Kampus).
43
BAB IV
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
6. Kampanye Anti Narkotika di Lingkungan Kampus
Untuk menciptakan Lingkungan Kampus bebas narkotika,
perlu juga menggencarkan kampanye anti narkotika dengan
kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan dalam Penerapan
Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di kampus.
1. Tahap Persiapan
a. Meningkatkan kesadaran dan dukungan dari Tim
Pembina UKM dari tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/
Kota dan Kecamatan, warga kampus, BNNP/BNNK
tentang Program Pencegahan Penyalahgunaan
Narkoba melalui UKM.
b. Meningkatkan partisipasi mahasiswa untuk
mendukung program pencegahan berbasis kampus
tentang informasi bahaya penyalahgunaan narkotika
serta cara pencegahannya.
c. Membantu mahasiswa yang berisiko tinggi terhadap
penyalahgunaan narkotika melalui layanan konsultasi/
konseling
d. Meningkatkan program bantuan /pendukung/ kegiatan
alternatif yang positif bagi mahasiswa di Kampus.
e. Memberikan Kegiatan Intervensi bagi mahasiswa di kampus.
f. Meningkatkan pengawasan penyalahgunaan narkotika
di kampus dan sekitarnya.
g. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para
orangtua
mahasiswa
dalam
pencegahan
penyalahgunaan narkotika. Caranya, dengan
melakukan penyuluhan dan penyebarluasan informasi/
materi tentang pencegahan penyalahgunaan
44
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB IV
narkotika dalam keluarga.
2. Penyebaran Informasi
• Penyebaran informasi adalah upaya pencegahan
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan melalui
berbagai bentuk media seperti media elektronik (radio,
televisi, internet), media cetak (surat kabar, majalah,
brosur, leaflet, buku, spanduk, billboard) dan media
tatap muka (seminar, penataran, rapat, diskusi
kelompok, pelatihan,dialog dll).
• Informasi yang tepat dapat membantu seseorang
untuk mengambil keputusan yang benar.
Tips Penyebaran Informasi
♦ Perlu pemberian informasi yang tepat, akurat,
terpercaya berdasarkan fakta dan ilmu pengetahuan.
♦ Materi informasi atau penyuluhan tidak menggunakan
gambar atau ilustrasi yang dapat mengajarkan orang
cara memperoleh, menyiapkan dan menggunakan
narkotika.
♦ Materi informasi tidak seharusnya selalu meliputi jenisjenis narkotika, sejarah, serta akibatnya. Lebih baik
menitikberatkan pada peningkatan keterampilan
sosial (cara mengatasi permasalahan komunikasi,
mengatasi stress, dan menolak narkotika).
♦ Materi pencegahan untuk mahasiswa seharusnya tidak
memakai mantan korban narkotika sebagai penyampai
pesan. Cara ini dapat menimbulkan efek negatif dimana
peserta tidak takut menyalahgunakan narkotika.
♦ Perlu berhati-hati dalam pemberian informasi pada
generasi muda. Jangan membuat sensasi mengenai
efek narkotika, sebab mahasiswa yang menyukai
45
BAB IV
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
bahaya atau membanggakan keberaniannya akan
makin tertarik pada narkotika.
3. Pendekatan Pendidikan
♦ Pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkotika
adalah suatu proses dua arah dimana pengembangan
kemampuan belajar dan pendewasaan adalah lebih
penting dari pada pemberian fakta atau informasi.
♦ Kegiatan-kegiatan pendidikan pencegahan narkotika
dilaksanakan dalam berbagai bentuk seperti :
• Penjernihan nilai-nilai.
• Peningkatan keterampilan berkomunikasi.
• Peningkatan keterampilan mengambil keputusan.
• Peningkatan keterampilan menolak tekanan
kelompok sebaya.
♦ Para mahasiswa perlu dilatih ketrampilan mengelola
kehidupan sehari-hari atau kemampuan sosial (Life
Skills) khususnya mengenai peningkatan keterampilan
berkomunikasi, keterampilan mengambil keputusan,
dan keterampilan menolak tekanan kelompok sebaya
, supaya berhasil menolak narkotika.
4. Kegiatan Alternatif
♦ Pemberian kegiatan alternatif berupa kegiatan atau
pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa
serta dapat memberikan kepuasan dapat membantu
mencegah mahasiswa dari penyalahgunaan narkotika.
♦ Kegiatan alternatif dapat berupa berbagai bentuk kesenian,
olahraga, kegiatan sosial, kekaryaan dan lain-lain.
♦ Kegiatan Intervensi
♦ Kegiatan ini adalah untuk menolong seseorang yang
sedang bermasalah atau berisiko tinggi terhadap
46
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB IV
penyalahgunaan narkotika.
♦ Intervensi meliputi kegiatan-kegiatan yang dapat
memberi jalan keluar bagi mereka yang rawan
terhadap masalah penyalahgunaan narkotika atau
mereka yang sudah pernah mencoba-coba, supaya
terhindar dari keinginan mereka untuk melanjutkan
menyalahgunakan narkotika.
♦ Contoh kegiatan intervensi antara lain adalah: kegiatan
konseling. hotlines, call center peer konseling,
bimbingan karir dsb.
5. Rencana Kerja Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika
1. Berbasis Kampus
• Penyusunan kebijakan Kampus bebas narkotika.
• Pembentukan kelompok mahasiswa anti narkotika.
• Pembentukan pendidikan sebaya/konselor sebaya.
• Kampanye anti narkoba di kampus.
• Penyuluhan sadar narkotika (KIE) secara masal maupun
secara kelompok (peer group education) baik oleh
pendidik sebaya maupun kerjasama dengan pihak lain
yang berkompeten.
• Penyediaan hotline yaitu saluran telepon khusus bagi
mahasiswa yang memerlukan layanan informasi
sekaligus konsultasi masalah narkotika.
• Penetapan call number atau SMS number yang
berfungsi bukan hanya sebagai alat komunikasi khusus
dengan aparat kepolisian juga sebagai sarana untuk
menyampaikan laporan kepada petugas tentang
adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap
narkotika di sekitar kampus.
47
BAB IV
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
• Penyelenggaraan kuliah kesehatan yang meliputi
pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui UKM.
• Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di kampus.
• Kerjasama antar mahasiswa di kampus dan masyarakat
sekitar kampus dalam pencegahan penyalahgunaan
dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
2. Contoh Kebijakan Kampus Bebas Narkoba
Kebijakan Rektorat yang dilaksanakan secara konsisten
dan tegas menyampaikan pesan yang kuat bahwa
penyalahgunaan narkotika di kampus tidak dapat
dibenarkan, yang berlaku baik bagi mahasiswa maupun
semua warga kampus. Kebijakan Anti Narkotika meliputi :
• Tindakan pelanggaran yang mencakup:
• Jenis-jenis narkotika dan perangkat penggunaannya.
• Barang-barang yang dilarang dibawa ke kampus
termasuk narkotika dan peralatan obat-obatan.
• Jenis pelanggaran seperti penggunaan, pemilikan,
jual beli dan lainnya.
• Tindakan pelanggaran kebijakan kampus pertama kali
• Perjanjian tertulis dengan orangtua mengenai
hukuman, terapi yang harus dijalankan mahasiswa.
• Diskors sementara dari kampus.
• Prosedur pelaksanaan tindakan meliputi :
• Pelanggaran hukum dan tindakan pelanggaran.
• Tanggung jawab dan prosedur pelaporan.
• Prosedur pemberitahuan kepada orang tua.
• Prosedur pemberitahuan kepada polisi.
48
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB IV
49
BAB IV
Para mahasiswa kader penyuluh
P4GN serius melakukan diskusi,
berkait an dengan pola dan
st r at egi pencegahan
penyalahgunaan narkoba di
lingkungan kampus, dan
membent engi kampus dari
pengaruh dan peredaran narkoba.
50
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB V
OPTIMALKAN PERAN
UKM ANTI NARKOTIKA
di KAMPUS
1. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
S
elama ini keberadaan Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM)di setiap kampus, memberi kesan
mahasiswa terkotak-kotak sesuai dengan
minatnya. Namun sebenarnya UKM justru dapat
meningkatkan kerja sama antar mahasiswa dengan minat
yang berbeda. Para mahasiswa dapat menjadikan UKM
sebagai sarana untuk menuangkan kreativitas dan
keterampilannya dalam menciptakan lingkungan yang
sehat, baik fisik dan mental.
Para Rektor, Dekan dan Dosen serta mahasiswa dapat
mendorong untuk menjadikan UKM sebagai sarana aktivitas
mahasiswa yang positif di kampus sehingga memotivasi
mahasiswa lain untuk aktif dalam kegiatan UKM. Dengan
demikian akan semakin banyak mahasiswa yang ingin
51
BAB V
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
terlibat karena melihat hasil positif dengan
mengoptimalkan keberadaan UKM.
UKM bisa menambah kecerdasan mahasiswa di luar ruang
kuliah tanpa meninggalkan prestasi akademis mahasiswa,
dan bisa dijadikan sarana mempersatukan mahasiswa
dengan keragaman aktivitasnya. Bukan sebaliknya
mengkotak-kotakan mereka. Oleh karena itu, perlu ada
koordinasi yang menyeluruh terhadap kegiatan UKM ini.
UKM harus memiliki unsur yang bersifat :
a. Menerapkan pola pengembangan mahasiswa yang
mampu menampung keragaman latar belakang,
bentuk dan kondisi di perguruan tinggi.
b. Antara kegiatan bidang kurikuler dan bidang
ekstrakulikuler memiliki proporsional yang seimbang.
c. Mampu melibatkan mahasiswa dalam pengembangan
dan aktualisasi diri serta meningkatkan daya saing
mahasiswa di lingkungan masyarakat.
d. Adanya komunikasi dialogis antara pimpinan, dosen,
pengurus UKM untuk mengatasi masalah yang terjadi
di lingkungan kampus.
e. Adanya koordinasi, sinkronisasi dan kerja sama antar
unit kegiatan di dalam melaksanakan dan
mengembangkan UKM.
f. Adanya sejumlah dana untuk menunjang keberadaan
UKM sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Melalui aspek-aspek tersebut diharapkan UKM sanggup
menciptakan kondisi mahasiswa yang memiliki daya saing
global.
52
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB V
2. Kegiatan UKM dan Pengembangan
Kebiasaan Positif Mahasiswa
Berbagai kegiatan UKM dapat dilaksanakan di kampuskampus, kegiatan ini harus mampu mengakomodir potensi
yang ada pada mahasiswa. Syarat kegiatan UKM harus
mampu:
A. Mengembangkan rasa percaya diri
mahasiswa
UKM harus mampu membangun pengertian pada
mahasiswa bahwa masalah bukanlah berupa beban yang
harus ditakuti. Mahasiswa tak boleh memandang rendah
kemampuan diri sendiri. Seburuk atau sesulit apapun kondisi
yang dihadapi, dia masih memiliki kekuatan dan kemampuan
mengatasinya. Setiap masalah pasti memiliki cara
penyelesaian ataupun jalan keluarnya. Melalui UKM,
mahasiswa dapat lebih kreatif dan fleksibel dalam
memecahkan masalah yang dihadapinya.
Dalam kegiatannya harus mampu menanamkan
keyakinan bahwa mereka “mampu” menyelesaikan segala
bentuk hambatan, mengembangkan kreativitas berpikir
dalam memecahkan suatu masalah.
Kegiatan UKM mampu meningkatkan teknik pemecahan
masalah atau problem solving mahasiswa dengan
mempergunakan keterampilan teknis yang ada pada UKM.
Dengan demikian, mahasiswa tidak mudah putus asa dalam
menghadapi masalah. Mereka akan lebih optimis dalam
menghadapi berbagai kesulitan hidup di masa yang akan
datang.
53
BAB V
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
B.Mengembangkan keterampilan mahasiswa
untuk mengatasi masalah
Kegiatan UKM hendaknya dapat melatih keterampilan
mahasiswa untuk menurunkan stres atau tekanan
emosional, dan menghadapi berbagai masalah. Kegiatan
UKM yang mampu melatih ketrampilan dapat berupa:
1). Kegiatan Olahraga di Kampus
Dengan melakukan gerakan-gerakan olahraga, dapat
mengeluarkan zat-zat kimia dalam tubuh pemicu
ketegangan emosional, sehingga tubuh terasa nyaman.
Begitu juga, dengan gerakan olahraga tersebut merangsang
zat endorphine alami dalam tubuh yang membuat tubuh
terasa segar. Zat endorphine alami dalam tubuh ini
tergolong zat yang bersahabat buat otak dan juga dapat
menghilangkan rasa sakit. Zat endorphine membuat orang
yang senang olahraga menjadi kelihatan segar dan gembira.
2). Tertawa riang
Lingkungan di UKM diciptakan untuk membuat
mahasiswa dapat tertawa riang. Tertawa sangat efektif
untuk mengatasi dan mengurangi ketegangan emosional
atau stres. Terapi tertawa dapat dilakukan secara bersamasama di dalam kegiatan mahasiswa dengan menonton acaraacara humor seperti lawak atau komedi bahkan bercanda
dengan sesama mahasiswa dan membentuk grup lawak
misalnya.
3). Relaksasi
Relaksasi mengendurkan pikiran dengan mengalihkan
pikiran pada hal-hal yang menyegarkan, dapat melalui pikiran
seperti membayangkan suasana pantai, pegunungan,
hutan, taman, maupun memanjakan mata langsung pada
54
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB V
alam yang sesungguhnya, menonton film, televisi, pentas
seni, ke tempat rekreasi dan lain-lain. Dapat juga relaksasi
otot dengan cara melakukan peregangan dan
mengendurkan otot-otot melalui berbagai gerakan. Bentuk
kegiatan UKM dapat berupa: yoga, senam pernapasan.
4). Olahraga Air
Mahasiswa dapat merancang kegiatannya dalam bentuk
renang, berendam dalam air yang dapat membuat tubuh
terasa rileks karena aliran darah dapat diperlancar.
5). Berlatih berpikir positif
Perasaan-perasaan tertekan pada umumnya berkembang
dari pikiran negatif. Apa yang dipikirkan akan mempengaruhi
perasaan. Maka, untuk mengubah perasaan yang tidak
nyaman, mahasiswa dapat melakukan dengan cara
mengubah isi pikiran negatif menjadi pikiran yang positif.
Misalnya, mahasiswa membiasakan diri untuk mengingat
hal-hal yang menyenangkan saja. Menghembuskan
perasaan senang dalam hati, tersenyum dan
menggelembungkan dada dengan udara, lalu
mengeluarkannya secara perlahan-lahan. Hal ini jika
dilakukan berulang-ulang secara kelompok dapat
membentuk grup yang gembira dan optimis sehingga tidak
tergoda narkotika.
6). Curhat
Kegiatan curhat dapat mengurangi beban perasaan,
melalui kegiatan UKM, mahasiswa dapat membentuk
kelompok untuk berbagi perasaan dengan orang yang
dipercaya. Dosen atau rekan seniornya dapat menjadi
pembimbing acara ini. Jika mahasiswa-mahasiswa memilih
teman curhat yang kurang tepat, kadang akan menjerumus
55
BAB V
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
ke hal-hal yang destruktif, seperti pelanggaran hukum atau
malah menyalahgunakan narkotika.
7). Mengembangkan Hobi
UKM dapat dibentuk berdasarkan hobi sehingga dapat
menciptakan perasaan gembira dan rileks. Melakukan hobi
merangsang kreativitas dan dapat membuat perasaan lega.
Misalnya, memainlan gitar, bernyanyi, membuat kerajinan,
melukis dan sebagainya.
8). Menulis
Menuangkan ide dan kreativitas melalui tulisan. Menulis
dapat melatih mahasiswa untuk mengidentifikasi emosi
yang dirasakannya dan diekpresikan dalam bentuk tulisan
bebas, tidak perlu berpikir. Mahasiswa dapat menulis semua
apa yang dirasakannya dengan bebas, tak perlu berpikir.
Selain dapat menyalurkan aspirasi, menulis juga dapat
membantu mengeluarkan beban di hati, tetapi juga
membantu mahasiswa mengenali diri sendiri. Dari hasil
tulisan, mahasiswa dapat menelaah alternatif-alternatif yang
menjadi solusi untuk mengatasi masalah.
9). Drama atau Teater
Kegiatan teater memungkinkan mahasiswa dapat bebas
untuk tertawa atau bahkan menangis sesuai perannya.
Dengan menangis, zat-zat yang tidak baik untuk otak seperti
adrenin yang menyebabkan ketegangan emosional dan
kecemasan ikut larut keluar bersama air mata, sehingga ada
perasaan lebih tentram.
10). Kegiatan Religi
Kegiatan religi dalam UKM dapat berupa Pengajian
bersama, Kebaktian bersama atau kegiatan lain yang sifatnya
mendekatkan diri kepada Tuhan. Perasaan dekat dengan
56
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB V
Tuhan dapat meredakan ketegangan emosional. Kebiasaan
untuk memohon petunjuk dan bimbingan Allah SWT, baik
dalam menjalankan ibadah maupun dalam berbagai
kegiatan akan membuat mahasiswa merasa mantap dalam
menjalankan aktivitasnya.
Dari berbagai jenis kegiatan UKM di atas, diharapkan
mahasiswa mampu menjadi pemecah masalah dan terlatih
untuk membedakan antara masalah yang merupakan ekses
emosional dan hal-hal yang menjadi substansialnya.
3. UKM Anti Narkotika
Informasi-informasi yang diberikan melalui UKM Anti
Narkotika untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di
kalangan mahasiswa dapat meliputi hal-hal sebagai berikut:
A. Menjelaskan pengaruh jangka panjang pemakaian
narkotika yang dapat menyebabkan penurunan
prestasi akademis, gagal melanjutkan pendidikan,
terancam dikeluarkan dari kuliah, gagal mengikuti tes
untuk masuk ke kantor-kantor bergengsi.
B. Menekankan pentingnya keteladanan mahasiswa bagi
juniornya.
C. Melibatkan mahasiswa dalam berbagai kegiatan UKM
Anti Narkotika dengan diskusi isu-isu tentang
narkotika, menonton film edukasi anti narkotika,
membersihkan lingkungan kampus dari pengaruh
narkotika, berkunjung ke Badan Narkotika Nasional,
Direktur IV Narkotika Mabes Polri atau ke Polda, untuk
mengetahui lebih detail fakta penyalahgunaan
narkotika dan dampaknya.
D. Menetapkan cara mengisi kegiatan di akademik diluar
kurikuler. Waktu antara pukul 3-6 sore sangat rawan
57
BAB V
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
terhadap penyalahgunaan narkotika secara
eksperimental (coba-coba) sehingga mahasiswa juga
perlu terlibat aktif mengawasi para mahasiswa lainnya.
E. Mendorong para mahasiswa agar aktif mengikuti
program pencegahan narkotika di kampus atau
lingkungan sekitarnya.
F. Mendorong mahasiswa untuk mengikuti berbagai jenis
ektrakulikuler kemahasiswaan, seperti olahraga,
kesenian, keagamaan dan kegiatan alternative lainnya.
G. Mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar
kampus (RT/RW/Kelurahan) termasuk berbagai
kegiatan pengisi waktu luang bagi mahasiswa.
Diharapkan melalui kegiatan UKM Anti Narkotika dapat
membantu mencegah penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika di lingkungan Kampus.
Direkt ur Diseminf o Badan
Narkot ika Nasional ,
Drs. Kurniawan, SH. MH,
menyemat kan rompi ant i
narkoba, kepada pesert a, dalam
t emu kader penyuluh P4GN, di
lingkungan mahasiswa.
Kegiat an ini harus t erus
digalakkan unt uk memberikan
pemahaman kepada mahasiswa
bet apa pent ingnya peran
mahasiswa dalam upaya
pencegahan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba.
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VI
HIDUP SEHAT
TANPA NARKOTIKA
1. Mahasiswa Kader Anti Narkotika
M
araknya peredaran narkotika dikalangan
mahasiswa akhir-akhir ini sangat
mengkhawatirkan semua pihak. Sekarang
mahasiswa tidak hanya sebagai pemakai, tetapi sudah
banyak yang menjadi pengedar.
Peredaran narkotika akan sulit dibendung kalau tidak ada
kerjasama dari semua pihak. Karena kebiasaan memakai
narkotika seperti kebiasaan merokok. Walaupun
kebanyakan orang sudah tahu akan bahayanya, tetapi
mereka tetap mengkonsumsi.
Jaringan peredaran narkotika bukan seperti jaringan
pengedar togel. Mereka lebih terorganisir, bahkan
melibatkan orang-orang yang berkuasa dan berkedudukan.
Sekarang ini Indonesia sudah menjadi basis peredaran dan
produksi narkotika. Indikatornya banyak terungkap pabrikpabrik narkotika illegal.
Untuk menghadapi berbagai permasalahan penyalah
BAB VI
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
gunaan narkotika di kalangan mahasiswa, bukanlah
aturan-aturan terhadap mereka yang memakai atau
pengedar, tetapi lebih ke arah pembinaan mental para
mahasiswa. Untuk itu peran dosen sangat penting dan
sentral, disamping peran keluarga dan masyarakat.
Mahasiswa perlu dilibatkan dalam aksi anti
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika karena
kampus telah menjadi sasaran peredaran obat terlarang itu.
Salah satu cara untuk membentengi kampus adalah dengan
merekrut mahasiswa untuk menjadi kader anti narkotika.
Sebagai teman sepergaulan, diharapkan sesama
mahasiswa dapat share mengenai bahaya penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika. Karena itu, kalangan
mahasiswa tersebut diberikan pendidikan dan pelatihan
supaya memiliki kemampuan dan semangat kemandirian
dalam memberantas narkotika di kalangan perguruan tinggi.
Dalam pelatihan itu, mahasiswa-mahasiswa tersebut
diberikan pendidikan tentang cara mencegah dan
memberikan penjelasan tentang bahaya narkotika,
termasuk dalam melaporkan tindak kejahatan narkotika
yang ditemukan di kampus.
Meski terdiri dari kalangan terdidik, tetapi kalangan
kampus tidak tertutup kemungkinan untuk terlibat dan
menjadi korban dalam penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika. Berdasarkan data di BNN, terdapat sekitar
5.000 kalangan perguruan tinggi di tanah air yang terlibat
dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kasus itu paling banyak terjadi di Jakarta, disusul Yogyakarta
dan Sumut. Jenis narkotika yang disalahgunakan bermacammacam. Namun yang paling banyak disalahgunakan adalah
62
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VI
shabu, ekstasi dan ganja.
Upaya pencegahan
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkotika di
kalangan kampus, mahasiswa yang menjadi kader anti
narkotika harus mampu bekerjasama dengan semua pihak
termasuk orang tua, dosen, dan masyarakat untuk turut
berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkotika di
lingkungan kampus.
Adapun upaya-upaya kongkret yang dapat dilakukan
adalah bekerjasama dengan pihak yang berwenang untuk
melakukan penyuluhan tentang bahaya narkotika, atau
dengan mengadakan razia mendadak secara rutin di
lingkungan kampus.
Kemudian mengajak para orangtua mahasiswa untuk
melakukan pendampingan dengan memberikan perhatian
dan kasih sayang.
Pihak Rektorat harus melakukan pengawasan yang ketat
terhadap gerak-gerik mahasiswanya, karena biasanya
penyebaran (transaksi) narkotika sering terjadi di sekitar
lingkungan kampus.
Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan
keagamaan harus lebih ditekankan kepada mahasiswa.
Karena salah satu penyebab terjerumusnya para
mahasiswa ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya
pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap,
sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka
jalani.
Oleh sebab itu, semua pihak harus sigap dan waspada,
akan bahaya narkotika yang sewaktu-waktu dapat menjerat
para mahasiswa. Dengan berbagai upaya tersebut, mari kita
63
BAB VI
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
jaga dan awasi para mahasiswa dari bahaya narkotika,
sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang
cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat
terealisasi dengan baik.
2. Menanggulangi Tekanan dari
Teman Sebaya
P
ertama-tama, kamu tidaklah sendirian.Kamu
mungkin berpikir kamu adalah satu-satunya yang
tidak mencoba obat-obatan, Pada kenyataannya
kebanyakan mahasiswa tidak menggunakan obat-obatan.
Pikirkanlah apabila kamu bergantung pada masalah-masalah
seperti seks, obat-obat dan alkohol. Persiapkanlah dengan
memikirkan melalui bagaimana kamu ingin menanggapi dan
berperilaku dalam keadaan itu.
Tidak seorangpun harus membenarkan sebuah keputusan
untuk tidak menggunakan obat-obatan. Apakah kamu
mempunyai komitmen pribadi yang kuat atau hanya tidak ingin
obat itu saat ini, pilihan kamu adalah urusan kamu sendiri.
Kalau kamu ditawari obat-obatan yang tidak kamu
inginkan, katakan tidak dengan tegas dan jelas serta jangan
melakukan jual-beli mengenai obat-obatan itu. Kalau mereka
mencoba membujuk kamu, humor dapat menjadi cara yang
efektif untuk menghadapi situasi itu.
♦ Bersikap tegar untuk mengatakan “tidak” bisa menjadi
hal yang suiit. Namun adalah juga baik untuk tetap
merasa yakin. Menjelaskan kepada orang-orang
dengan cara yang tenang kenapa kamu tidak ingin
64
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VI
menjadi bagian dari sesuatu yang dapat memberikan
kepada kamu rasa hormat dari orang lain.
♦ Mencari tahu mengenai berbagai obat-obatan, dari
pengaruhnya hingga resiko-resiko yang terkait, dapat
membantu kamu melawan tekanan. Karena kamu
semakin memahami, maka kamu semakin yakin.
♦ Adalah wajar untuk merasa cocok dengan teman-teman.
Lagipula tidak seorangpun ingin menonjol dari
kelompoknya karena alasan-alasan yang salah. Kita perlu
merasa bahwa kita adalah bagian dari kelompok itu. Tetapi,
walaupun mereka tidak menunjukkan hal itu dengan
segera, teman-teman kamu akan lebih menghormati kamu
jika kamu menyatakan dengan jelas apa yang kamu
inginkan untuk dilakukan dan apa yang tidak.
♦ Mungkin tampaknya tidak seperti itu, tetapi kamu
bukanlah satu-satunya orang yang khawatir mengenai
apa yang orang lain pikirkan mengenai diri kamu.
Cobalah untuk fokus pada pendapat kamu sendiri
mengenai diri kamu pada akhirnya, itu saja masalahnya.
♦ Tekanan dari teman sebaya sering menjadi suatu cara
bagi orang-orang untuk meminta persetujuan untuk
perilaku mereka sendiri. Apakah kamu benar-benar
ingin terlibat untuk membantu membenarkan
penggunaan obat oleh orang lain ?
3. Belajar Melindungi Diri Sendiri
K
aum muda atau mahasiswa mudah percaya
dan dipengaruhi oleh orang dewasa, Dosen
dapat menjadi panutan untuk para mahasiswa
dan mempengaruhi mereka untuk tidak menggunakan
65
BAB VI
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
obat-obatan atau narkotika, hal ini menjadi sangat penting
ketika para mahasiswa tidak memiliki keluarga yang suportif
untuk membimbing mereka. Kemungkinan para mahasiswa
harus menyesuaikan diri dengan tekanan yang diasosiasikan
sebagai sebuah eksperimen dan dengan kehidupan di
masyarakat yang penuh tuntutan dan kompleks.
Penggunaan obat-obatan terlarang pada dasarnya
merupakan mekanisme untuk menyesuaikan diri dengan/
atau melarikan diri dari rasa tidak aman. Para Dosen
diharapkan untuk membantu mahasiswanya menyadari
bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi tantangan
ini dan bahwa masih banyak cara sehat lainnya untuk
menghadapi situasi tersebut.
Memerlukan rasa percaya diri yang tinggi pada diri
seseorang untuk mengatakan tidak pada narkotika. Dosen
dapat membantu rasa percaya diri mahasiswa dan
memperkuat hubungan inter-personalnya. Mengajarkan
toleransi sehingga terpancar dari sinar matanya,
mengajarkan rasa percaya diri dengan cara mengajarkan
mahasiswa untuk dapat menerima dirinya sendiri,
membantu mereka untuk membedakan antara efek yang
membantu dari obat-obatan dan konsekuensi berbahaya
ketika mengkonsumsi narkotika. Namun selain daripada itu,
sangat penting untuk mengajarkan para mahasiswa teknik
penolakan dengan cara mengajarkan bahwa tidak apa-apa
jika kita mengatakan “tidak”.
Mengajarkan Mahasiswa untuk Mengekspresikan Kreatifitasnya
• Mengkoordinir lomba seni dengan memberikan tema
66
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
•
•
•
•
BAB VI
“hindari narkotika”.
Mengajarkan olahraga sebagai pilihan yang sehat bagi
para mahasiswa.
Mendesain kaos dengan slogan mencegah narkotika
dan HIV/AIDS.
Mengumpulkan uang untuk kegiatan sosial untuk
membantu anak jalanan yang menggunakan
narkotika.
Berbagi pengetahuan yang disertai dengan permainan
interaktif dan drama/role playing.
Mengenali Tanda-tanda Bahaya
Ada beberapa tanda-tanda awal yang terlihat jika
mencurigai seorang mahasiswa menggunakan obat-obatan
berbahaya namun pastikan bahwa tanda-tanda ini bisa akibat
dari sebab lain. Jangan tergesa-gesa menyimpulkan bahwa
seorang mahasiswa menggunakan narkotika.
Tanda-Tanda/Perubahan Emosional
• Perubahan mood yang drastis, dari perasaan senang
berubah menjadi depresi dan penarikan diri secara tibatiba.
• Marah tanpa alasan yang jelas.
• Ketidaktertarikan pada kuliah atau kegiatan
ekstrakurikuler lainnya.
• Kesulitan berhubungan baik dengan orang lain.
• Bermain peran.
• Nilai-nilai menurun dan kemampuan akademik yang
buruk.
• Kesulitan fokus pada sesuatu hal/member perhatian
67
BAB VI
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
sedikit pada sesuatu.
Tanda-Tanda/Perubahan Fisik
Mata merah.
Kecenderungan tertidur di dalam ruang kuliah.
Bicara yang tidak jelas.
Tidak adanya perhatian di dalam ruang kuliah.
Mudah lupa.
Menolak memperhatikan kebersihan diri dan
penampilan pribadi,
• Gemetaran dan gerakan tubuh yang tidak terkoordinasi
•
•
•
•
•
•
Mengajarkan Kepada Anak Tentang ObatObatan Terlarang dan Efeknya
Usia 5-7: Anak harus memiliki kemampuan pengambilan
keputusan dan mengembangkan kebiasaan-kebiasaan
sehat lainnya. Mereka juga harus mampu untuk merinci atau
mengenal efek negatif atas resiko mengkonsumsi narkotika
dan membedakan satu dengan lainnya.
Usia 8-9:
Anak harus dapat menyebutkan dan
mengidentifikasi obat-obatan yang pernah mereka dengar
dan bahaya akan penggunaan obat-obat terlarang. Mereka
juga harus mampu mengemukakan mengenai bagaimana
pengunaan obat-obatan dirumah dan di masyarakat dapat
mempengaruhi mereka. Murid juga harus mampu untuk
mengetahui dimana seseorang bisa mendapatkan
pertolongan dari para pengguna narkotika.
Usia 10-12: Anak harus mampu mengidentifikasi alasan
mengapa seseorang menggunakan narkotika dan
membedakan antara situasi pengguna yang bereksperimen,
68
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VI
pengguna sesekali, pengguna regular dan pengguna yang
berat. Murid juga harus belajar mengenai hubungan antara
HIV/AIDS dan penggunaaan obat-obatan terlarang dengan
situasi yang membuat pengguna terekspose terhadap hal
tersebut.
Kurikulum yang disarankan
Materi 1 : Apa yang disebut dengan narkotika? Apa yang
dimaksud dengan pecandu? Apakah akibatnya terhadap diri
dan masyarakat?
Materi 2 : Apa yang disebut dengan obat-obatan alami
(Cannabis, Opium dan COCA), efek sampingnya dan apa yang
harus dilakukan untuk mencegahnya?
Materi 3 : Apa yang disebut dengan obat-obatan semisintetis (morfin, heroin,kokain dan crack), efek sampingnya
dan apa yang harus dilakukan untuk mencegahnya? Apa
yang dilakukan oleh korban jika mengalami overdosis?
Materi 4 : Apa yang disebut dengan obat-obatan sintetis?
(amphetamines, ekstasi, LSD, hypnotic sedative) apa efek
samping dan obat-obatan ini pada otak dan kepribadian
seseorang?
Materi 5 : Apa hubungan antara penggunaan narkotika
dengan HIV/AIDS? Bagaimana caranya mencegah HIV/AIDS ?
Materi 6 : Apakan faktor-faktor resiko dari narkotika? Hal
ini termasuk didalamnya, kemampuan akademik, disfungsi
keluarga dan kemudahan penggunaan narkotika. Apa saja
faktor-faktor yang dapat melindungi diri kita dari hal
tersebut? Hal ini termasuk didalamnya, dukungan keluarga
dan masyarakat, perbaikan materi dan edukasi tentang
narkotika di kampus. Bagaimana caranya seorang pemimpin
BAB VI
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
masyarakat berkontribusi terhadap hal ini?
Materi 7 : Aktif itas keterampilan hidup termasuk
didalamnya proses pembelajaran dalam menilai sesuatu,
beradaptasi dengan tekanan iingkungan kelompok sebaya,
belajar berkata tidak pada narkotika, langkah-langkah yang
diperlukan untuk memastikan seseorang agar tidak jatuh
dalam jebakan bandar narkotika dan langkah-langkah
berkomitmen untuk berhenti menggunakan narkotika.
4. Membangun Hubungan yang
Harmonis
M
ulailah dengan membangun hubungan yng
harmonis antara anak dengan orang.
Tunjukkan kepada mereka bahwa Anda
menyayangi dan tertarik untuk terlibat dalam kehidupan
mereka. Bicaralah kepada mereka sebagai sahabat bukan
dengan cara menceramahinya dan buatlah komunikasi yang
terbuka. Beri perhatian atas apa yang mereka bicarakan.
Kemungkinan Anda tidak akan selalu memiliki jawaban,
Jangan merendahkan mereka Anda akan terkejut
mengetahui berapa banyak yang mereka ketahui megenai
kehidupan dan obat-obatan terlarang.
Komunikasi, Komunikasi, Komunikasi
Tetaplah waspada, beri perhatian terhadap bahasa
tubuhnya. Anak yang santai akan banyak tersenyum,
melihat mata Anda ketika berkomunikasi dan tidak akan
menunjukkan tanda-tanda jelas akan kegugupan. Tandatanda kegugupan bisa saja berupa kaki yang gemetaran dan
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VI
mengetuk-ketukkan kaki ke lantai, jari-jari yang diketukkan
dan mengalihkan pandangan ketika berbicara. Bicaralah
kepada pembimbing di kampus jika Anda merasa ada
masalah.
Berilah Tanggung Jawab Pada Anak
Anak-anak tidak pernah terlalu muda untuk belajar
tentang bertanggung jawab. Berikan anak tugas dirumah
dan tingkatkan porsi tanggung jawab sejalan dengan
bertambahnya usia. Berikan contoh yang baik dengan cara
tidak menggunakan obat-obatan terlarang, Anak- anak akan
kehilangan rasa hormat kepada orang tua yang perilakunya
mencerminkan “Lakukan apa yang saya katakan, bukan
seperti yang saya lakukan”.
Jangan Menggunakan Obat-Obatan Terlarang
Atau yang llegal
Apakah Anda menderita stres, tekanan mental dan sakit
kepala yang berkepanjangan? Apakah Anda memiliki
kecenderungan untuk segera sembuh dari symptomsymptom tersebut menggunakan obat-obatan apotik dan
resep dokter? Adalah sangat mudah menjadi sangat
tergantung pada obat obatan atau alkohol dan menjadi
seorang pecandu. Obat-obatan terlarang juga bukan
merupakan solusinya,
Buatlah pilihan hidup yang sehat. Ingat, apabila Anda
menggunakan alkohol, obat penenang atau obat-obatan
terlarang lainnya untuk meredakan stres Anda, Anda telah
memberikan contoh yang buruk untuk anak-anak Anda.
Pertahankan diet yang seimbang dan beraktifitaslah.
71
BAB VI
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
Olahraga adalah aktifitas sehat yang akan membantu Anda
merasa baik secara fisik maupun mental.
Cari Informasi
Ketahuilah mana obat-obatan dan sejenisnya yang
tergolong sebagai obat-obatan terlarang dan ilegal? kokain,
crack, mariyuana, opium, heroin dan amphetamines.
Pelajarilah mengenai bahaya obat-obatan tersebut dan apa
akibatnya terhadap tubuh manusia. Anda dapat membantu
anak Anda membuat suatu pilihan yang benar. Pastikan
anak-anak menyadari bahwa menggunakan obat-obatan
terlarang adalah illegal. Apabila mereka tertangkap
menggunakannya, artinya mereka harus berhadapan
dengan polisi dan pengadilan hukum, kemungkinan
kurungan penjara dan hukuman social.
Bantu Anak Untuk Menghindar Dari Bandar
Narkotika
Bantu anak Anda untuk mengenali bandar narkotika dan
tempat operasi mereka. Bandar narkotika mungkin akan
mengatakan kepada anak bahwa obat-obatan yang mereka
jual akan membantu mereka untuk belajar lebih baik dan
lulus ujian. Mereka juga bisa saja membujuk anak-anak untuk
mencoba obat-obatan tersebut, “sekali ini saja” atau
mengatakan bahwa mereka tidak mungkin akan menjadi
pecandu hanya dengan sekali mencoba, Pastikan anak Anda
mengetahui bahwa mereka seharusnya tidak mempedulikan
nasehat tersebut karena efek samping dari obat-obatan
tersebut memberikan efek yang berbeda pada setiap orang.
Bantulah anak untuk mengatakan tidak pada narkotika.
72
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VI
Dorong mereka untuk melakukan olah raga atau hobi
lainnya dan ajarkan mereka untuk menggunakan waktu
luang mereka dengan cara yang lebih kreatif.
Waspada Terhadap Tanda-Tanda Penggunaan
Obat-Obat Terlarang
Walaupun terdapat symptom f isik dan symptom
emosionai tertentu dari penggunaan narkotika, jangan
tergesa-gesa rnenyimpulkan anak menggunakan narkotika
masih ada sebab lain mengapa anak Anda bersikap tidak
semestinya.
Tanda-Tanda/Perubahan Sosiai dan Emosional
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Perubahan suasana hati yang berlebihan, rasa
antusiasme yang tinggi, rasa marah, kekerasan,
depresi.
Berbohong terus-menerus dan mencuri.
Menolak mengakui adanya efek berbahaya dari
narkotika.
Menghindari teman-teman lama atau orang-orang
yang mungkin akan mengungkapkan perubahan sikap
dan perilakunya.
Merahasiakan panggilan telepon.
Berteman dengan orang-orang yang tidak ingin
dikenalkan atau dipertemukan dengan Anda.
Berlebihan dalam menjelaskan keberadaan mereka.
Kehilangan motivasi.
Tidak tertarik akan kehidupan sehari-hari.
Bermain peran di kampus.
73
Tanda-Tanda/Perubahan Fisik
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Mengantuk.
Tubuh gemetaran.
Mata merah, pupil yang melebar,
Kehilangan perhatian akan kebersihan diri dan
penampilan.
Berbicara yang meracau,
Kehilangan atau peningkatan selera makan.
Gerakan tubuh yang tidak terkoordinasi dengan baik.
Lingkaran di bawah mata.
Kebiasaan tidur yang tidak semestinya.
Batuk dan flu yang terus menerus.
Penurunan berat badan.
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VII
ANCAMAN HUKUMAN
A
ncaman hukuman bagi penyalahguna
narkotika menurut Undang-Undang RI No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 111
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling
lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta
dan paling banyak Rp8 Miliar.
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan menanam, memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kg atau melebihi
5 batang pohon, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
75
BAB VII
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8
Miliar.
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 113
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling singkat 5
tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp1 Miliar, dan paling banyak Rp10 Miliar.
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima)
batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
76
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VII
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan
I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi
5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 115
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
77
BAB VII
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima)
batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 116
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain
atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Ayat 2 : Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang
lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan
orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal 117
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
78
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VII
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan,
menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 118
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga).
79
BAB VII
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
Pasal 119
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 120
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000, (lima miliar rupiah).
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara
80
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VII
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 121
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang lain
atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
Ayat 2 : Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang
lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan
orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal 122
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan,
81
BAB VII
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 123
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 124
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
82
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VII
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 125
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 126
Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain
atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
83
BAB VII
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Ayat 2 : Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang
lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan
orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
1/3 (sepertiga).
Pasal 127
Ayat 1 : Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat 2 : Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal
103.
Ayat 3 : Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban
penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 128
Ayat 1 : Orang tua atau wali dari pecandu yang belum
cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana
84
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VII
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Ayat 2 : Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan
telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
Ayat 3 : Pecandu Narkotika yang telah cukup umur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang
menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan
dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis
yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
Ayat 4 : Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi
standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 129
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum:
a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan
Narkotika;
c. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan
Narkotika;
d. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
85
BAB VII
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
Pasal 130
Ayat 1 : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal
116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal
122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129
dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda
terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan
terhadap korporasi berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Ayat 2 : Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 131
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan
adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal
117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal
123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal
128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 132
Ayat 1 : Percobaan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112,
Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118,
Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124,
Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana
86
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VII
dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal
116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal
122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129
dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana
denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).
Ayat 3 : Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 133
Ayat 1 : Setiap orang yang menyuruh, memberi atau
menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan,
menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan
ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu
muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur
untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115,Pasal
116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal
122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Ayat 2 : Setiap orang yang menyuruh, memberi atau
menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan,
menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan
87
BAB VII
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu
muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur
untuk menggunakan Narkotika, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 134
Ayat 1 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan
dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Ayat 2 : Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak
melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 135
Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 136
Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang
diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak
pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk
benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VII
berwujud serta barang-barang atau peralatan yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan
tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.
Pasal 137
Setiap orang yang:
a. menempatkan, membayarkan atau membelanjakan,
menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan,
mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda
atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari
tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor
Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah);
b. menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau
penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris,
harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda
bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak
berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana
Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 138
Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit
89
BAB VII
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara
tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor
Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 139
Nakhoda atau kapten penerbang yang secara melawan
hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 140
Ayat 1 : Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan
hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2 : Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
penyidik BNN yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90,
Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dikenai pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 141
Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
90
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VII
dalam Pasal 91 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 142
Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian
atau secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban
melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau
penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 143
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam
pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 144
Ayat 1 : Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal
115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal
127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana
maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).
Ayat 2 : Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi
91
BAB VII
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua
puluh) tahun.
Pasal 145
Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal
115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal
127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 di luar wilayah
Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan
Undang-Undang ini.
Pasal 146
Ayat 1 : Terhadap warga negara asing yang melakukan
tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor
Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran
keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
Ayat 2 : Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah
Negara Republik Indonesia.
Ayat 3 : Warga negara asing yang pernah melakukan
tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor
Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara
Republik Indonesia.
Pasal 147
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi:
92
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VII
a. pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat,
balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik
pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika
Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan;
b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam,
membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika
bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan;
c. pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi
Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d. pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan
Narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan
Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 148
Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak
pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika,
pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.
Pasal 153
Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3698); dan
93
BAB VII
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
b. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan
Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I
menurut Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
94
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
BAB VIII
ISTILAH NARKOTIKA
yang SERING
DIGUNAKAN
Am/amplop
Ode
Bedak/etep putih
Barang
BD
Black heart
Butterflay
Bong
Bokul
BK
Ngedreg
: Kemasan untuk membungkus ganja
: Over dosis
: Sebutan lain putaw (heroin)
: Narkotika ( ada barang)
: Bandar/Pengedar
: Salah satu merk ekstasi
: merk ekstasi
: Alat penghisap putaw atau shabu
: Beli Narkotika
: Sedatin, nama obat tidur
: Pakai putaw dibakar diatas kertas
timah
Cimeng/Gele/Rasta : Ganja
Cucaw/Ngipe
: Memasukkan obat kedalam vena
DUM
: Dumolid, nama obat tidur
Flay/Stone/Teler
: Euforia/mabuk
Gau
: Satuan berat (0,1 gram : ¼ gau)
Junkie
: Pecandu Narkotika
Jackpot
: Muntah-muntah
Jokul
: Jual Narkotika
Kamput
: Kambing putih, merk
minuman keras
Kuncian
: Sisa putaw yang sengaja disimpan
untuk dipakai bila sedang sakaw
97
BAB VIII
Kurus
Kertim
MG
Moker/merah
Lexo
Nipam
Ubas
Ngubas
Afo
Bhironk
Pakaw/Wakap
Paket/pahe
Parno/paranoid
Relaps
Pedauw/Gitting
PT-PT
Pil anjing/pil koplo
Putaw/PT/Etep
Rohyp
Sakaw/SKW/wakas
Satu titik
Spirdu
Stengky
Sprempi
Selinting
Inex
TKW
TU
98
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
: Kurang terus
: Kertas timah
: Mogadon, nama obat tidur
: Mata merah karena mengisap ganja
: Lexotan, nama obat penenang
: Obat tidur
: Shabu
: Memakai shabu
: Aluminium foil
: Orang Nigeria/pesuruh
: Pakai putaw
: Pembelian heroin dalam jumlah kecil
: Takut/was-was/curiga
: Kembali memakai narkotika
: Fly, keadaan nikmat yang dicari
pecandu
: Patungan untuk membeli narkotika
: Sedatin, obat tidur
: Heroin
: Rohypnol, obat tidur
: Sakit karena putaw/gejala putus zat
: satu papan/1 strip obat
: Satu paket narkotika berdua
: ½ gram
: ¼ gram
: Satu batang rokok/ganja
: Ecstasy
: Minuman keras buatan local
: Berhutang
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
PENUTUP
PENUTUP
A
ngka prevalensi penyalahguna narkotika
selama satu tahun terakhir tercatat 5,2 persen.
Proporsi penyalahgunaan narkotika menurut
tingkatan pendidikan terhadap 73.842 sampel pelajar dan
mahasiswa tercatat antara lain : SLTP 4 persen, SLTA 6 persen
dan manasiswa 6 persen. Perkiraan jumlah penyalahguna
narkotika tercatat 1.073.682 orang atau 32 persen dari
perkiraan seluruh pengguna yang ada (3,2 juta orang).
Selama kurun waktu 3 tahun terakhir terjadi kenaikan angka
penyalahguna narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa
sebesar 1,4 persen.
Mencermati angka-angka hasil survey diatas, nampak
bahwa hingga saat ini tingkat kesadaran dan kepedulian
masyarakat dan para pendidik dalam upaya mengatasi
permasalahan narkotika belum optimal.
Untuk itu diharapkan kepada para mahasiswa, lebih
meningkatkan perannya dalam memerangi penyalahgunaan
narkotika melalui kegiatan dan aktivitas antara lain dengan
membentuk kelompok-kelompok pendidik sebaya yang
bertugas membantu mensosialisasikan bahaya
penyalahgunaan narkotika dan mendorong terbentuknya
99
PENUTUP
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
aktifitas dalam kampus, seperti halnya pengembangan
pusat informasi dan konseling masalah penyalahgunaan
narkotika, membentuk komunitas mahasiswa anti narkotika.
Semua itu diupayakan dalam rangka menyelamatkan
generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat narkotika.
Dalam menghadapi berbagai permasalahan
penyalahgunaan narkotika di lingkungan mahasiswa,
bukanlah aturan-aturan terhadap mereka yang memakai
atau pengedar, tetapi lebih ke arah pembinaan mental
mahasiswa. Untuk itu peran pendidik sangat penting dan
sentral, disamping peran keluarga dan masyarakat.
Pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika
harus dilakukan sedini mungkin dan harus
berkesinambungan. Pencegahan bukan semata-mata
informasi mengenai bahaya narkotika, tetapi lebih
menekankan pemberian keterampilan psikososial kepada
mahasiswa untuk bersikap dan berperilaku positif. Informasi
mengenai bahaya narkotika kepada mahasiswa tanpa ada
usaha untuk mengubah perilakunya dengan memberikan
keterampilan yang diperlukan, kurang bermanfaat. Bahkan,
dikhawatirkan terjadi efek paradoksal, yaitu meningkatnya
keingintahuan atau keinginan mencoba pada mahasiswa.
Pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dicapai
hasil yang maksimal, apabila dilaksanakan secara
terkoordinasi dan terintegrasi serta menyeluruh. Maka tidak
hanya diperlukan pengerahan segenap daya dari
pemerintah saja, tetapi juga harus melibatkan para
mahasiswa dan segenap potensinya.
Penerbitan Buku Mahasiswa dan Bahaya Narkotika ini,
sangat positif terutama bagi para mahasiswa dalam upaya
100
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
PENUTUP
menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari
penyalahgunaan narkotika, menumbuhkan komitmen agar
peduli terhadap permasalahan penyalahgunaan narkotika
di lingkungannya, serta dapat memberikan pengetahuan
dan informasi bagi para mahasiswa untuk mewaspadai
penyalahgunaan narkotika.
Tujuan dilaksanakanya Workshop Penyuluh P4GN ini
untuk membentuk jaringan informasi dan komunikasi Anti
Narkoba di lingkungan Kampus dan terciptanya konsep
media komunikasi pencegahan penyalahgunaan narkoba
yang efektif di kalangan kampus
Semoga melalui kegiatan ini dapat memicu komitmen
bersama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan
narkoba.
101
DAFTAR PUSTAKA
MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA
DAFTAR PUSTAKA
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Pada
Kelompok Pelajar dan Mahasiswa di Indonesia,
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Modul untuk
Remaja Mencegah Lebih Baik dari Pada Mengobati, Badan
Narkotika Nasional,
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba untuk Pelajar dan Mahasiswa,
Badan Narkotika Nasional,
Badan Narkotika nasional Republik Indonesia, Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah Melalui Program
Anti Drugs Campaign Goes To Scool, Badan Narkotika
Nasional
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pedoman
Petugas Penyuluh P4GN di Lingkungan Pendidikan, Badan
Narkotika Nasional.
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jurnal Data P4GN Tahun 2010, Badan Narkotika Nasional.
Himpunan Penelitian P4GN Tahun 2009, Badan Narkotika
Nasional.
102