Academia.eduAcademia.edu

Mahasiswa dan Bahaya Narkotika

2010, BNN

Mahasiswa dan Bahaya Narkotika

MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA Mahasisw a dan BAHAYA NARKOTIKA Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Gedung BNN Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur - INDONESIA Telp. 021 80871566, 80871567 Fax. 021 80885225, 80871591, 80871522 email : [email protected] website : www.bnn.go.id Penyusun TIM AHLI Penanggung Jawab Deputi Bidang Pencegahan Diseminasi Informasi 2010 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA SAMBUTAN SAMBUTAN D engan mengucap syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas Rahmat dan Hidayah-Nya, serta atas kerjasama dari berbagai pihak, Badan Narkotika Nasional telah berhasil menerbitkan buku Mahasiswa dan Bahaya Narkotika. Saat ini penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah merajalela. Hal ini terlihat dengan makin banyaknya pengguna narkotika dari semua kalangan dan peredaran narkotika yang terus meningkat. Namun yang lebih memprihatinkan, penyalahgunaan narkotika saat ini justru banyak dari kalangan generasi muda termasuk di dalamnya para mahasiswa. Padahal mereka merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan menjadi pemimpinpeminpin di negeri tercinta ini. Apa jadinya negara ini dimasa yang akan datang, apabila generasi penerusnya saat ini sudah merusak dirinya dengan menyalahgunakan narkotika. Melihat kenyataan yang terjadi dan dampak negatifnya yang sangat besar dimasa yang akan datang, maka semua elemen bangsa ini, seperti pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, dan seluruh masyarakat, harus terus menerus melakukan gerakan memerangi penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan i SAMBUTAN MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA peredaran gelap narkotika dapat berjalan dengan efektif. Institusi pendidikan tinggi merupakan salah satu pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dikalangan mahasiswa. Karena mahasiswa merupakan objek yang secara emosional masih labil, sehingga sangat rentan untuk menyalahgunakan narkotika. Mulai dari rasa ingin tahu, mau coba-coba, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas group yang kuat dan memilih lingkungan yang salah sampai dengan faktor keluarga yang kurang perhatian dan lain-lain. Disamping dari objek sasarannya yang labil, kampus menjadi tempat yang rentan untuk peredaran narkotika. Buku Mahasiswa dan Bahaya Narkotika ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan mahasiswa. Kepada segenap Tim Penyusun, Panitia, Pengarah, dan Narasumber serta semua pihak yang telah membantu , saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk kepada kita sekalian dalam mewujudkan Indonesia bebas Narkotika. Jakarta, Desember 2010 Kepala Badan Narkotika Nasional Drs. GORIES MERE ii KATA PENGANTAR MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA PENGANTAR KATA PENGANTAR K ejahatan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun terus menunjukkan peningkatan. Situasi peredaran shabu (methamphetamine) terus meningkat sejak tahun 2006. Hal tersebut terlihat dari bertambahnya jumlah kasus dan tersangka penyalahguna narkotika, yang mencapai level tertinggi pada tahun 2009 yaitu 10.742 kasus dengan 10.183 tersangka. Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional tahun 2009 diperoleh data bahwa prevalensi penyalahguna narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa sebanyak 4,7 persen atau sekitar 921.695 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 61 persen menggunakan narkoba jenis analgenik, dan 39 persen menggunakan jenis ganja, amphetamine, ekstasi dan lem. Angka – angka tersebut menggambarkan bahwa generasi muda, terutama kalangan mahasiswa merupakan target dan sasaran dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, hal ini merupakan bahan renungan kita semua untuk saling bekerjasama terutama bagi lingkungan mahasiswa dan warga kampus dalam membentengi dan menyelamatkan kampus dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. Untuk mewujudkan lingkungan iii PENGANTAR MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA kampus yang immune terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, tidak saja menjadi tanggung jawab warga kampus tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat di lingkungan sekitar kampus. Kampus adalah tempat untuk menggembleng generasi penerus bangsa yang cerdas, kaya pengetahuan dan berdisiplin tinggi, adalah wajar jika cita-cita mulia untuk kepentingan bangsa dan negara itu harus mendapat perhatian serius demi menyelamatkan mahasiswa dari pengaruh dan bahaya narkotika. Untuk itu diharapkan kepada para aktivis di lingkungan kampus, lebih meningkatkan perannya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan dan aktivitas antara lain dengan membentuk kelompok-kelompok pendidik sebaya yang bertugas membantu mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika dan mendorong terbentuknya aktifitas dalam kampus, seperti halnya pengembangan pusat informasi dan konseling masalah penyalahgunaan narkotika. Semua itu diupayakan dalam rangka menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman kehancuran akibat narkotika. Lingkungan kampus sebagai tempat berkumpulnya para mahasiswa, merupakan lembaga yang potensial dalam mempengaruhi dan mewarnai kehidupan mahasiswa. Dalam kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika pergaulan dengan kelompok sebaya di lingkungan kampus juga tidak menutup kemungkinan dapat dijadikan sebagai ajang pertukaran informasi, pembagian, jual beli serta perkenalan terhadap penyalahgunaan narkotika yang cukup efektif. Oleh karena itu seluruh warga kampus dan stakeholders iv KATA PENGANTAR MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA PENGANTAR harus saling bahu-membahu dan terlibat aktif dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika secara terus-menerus melalui aksi nyata. Dalam menghadapi berbagai permasalahan penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa, bukanlah aturan-aturan terhadap mereka yang memakai atau pengedar, tetapi lebih ke arah pembinaan mental mahasiswa. Untuk itu peran pendidik sangat penting dan sentral, disamping peran keluarga dan masyarakat. Pencegahan penggunaan dan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan sedini mungkin dan harus berkesinambungan. Pencegahan bukan semata-mata informasi mengenai bahaya narkotika, tetapi lebih menekankan pemberian keterampilan psikososial kepada mahasiswa untuk bersikap dan berperilaku positif. Informasi mengenai bahaya narkotika kepada mahasiswa tanpa ada usaha untuk mengubah perilakunya dengan memberikan keterampilan yang diperlukan, kurang bermanfaat. Bahkan, dikhawatirkan terjadi efek paradoksal, yaitu meningkatnya keingintahuan atau keinginan mencoba pada mahasiswa. Kampus ibarat sangkar ayam yang diintai musang. Waspadalah, karena para pengedar narkotika berniat menculik para mahasiswa dan memasukannya ke dalam sindikat narkotika yang penuh siksa. Ribuan mahasiswa sudah menjadi korban. Untuk itu, upaya sungguh-sungguh untuk mengikis peredaran narkotika yang membahayakan para mahasiswa, harus terus menerus dilakukan. Mari kita beri atensi khusus pada kampus-kampus, karena kompleksitas permasalahan dan kerasnya kehidupan membuat semakin subur dan berkembangnya kejahatan v PENGANTAR MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA yang berkaitan dengan narkotika. Oleh karena itu, mari kita cegah. Mari kita berantas. Mari kita selamatkan para mahasiswa dari ancaman narkotika. Penerbitan Buku Mahasiswa dan Bahaya Narkotika ini dapat memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampaknya, sehingga para mahasiswa akan berpikir panjang untuk menyalahgunakan narkotika karena mengetahui resiko yang akan ditanggungnya. Kepada Tim Penyusun, Panitia, Pengarah dan Narasumber serta semua pihak yang telah membantu demi terbitnya buku ini, saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan Indonesia bebas dari narkotika. Jakarta, Desember 2010 Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Yappi Manafe vi MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA PENGANTAR KATA PENGANTAR Assalamualaikum, Wr. Wb. P uji syukur kepada Allah SWT atas segala Rahmat dan Ridho-Nya sehingga Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah dapat menerbitkan buku “Mahasiswa dan Bahaya Narkotika”. Diharapkan buku ini dapat membantu masyarakat, orangtua dan semua pihak yang mempunyai kontribusi dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika. Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika/prekusor narkotika serta bahan/zat-zat adiktif berbahaya lainnya, pada saat ini telah menunjukkan trend peningkatan yang cukup mengkhawatirkan, sehingga memerlukan perhatian dan penanganan dari berbagai pihak, baik pemerintah serta departemen terkait, orangtua maupun seluruh lapisan masyarakat secara berkesinambungan. Semoga buku ini dapat dimanfaatkan sebagai referensi bagi para orangtua dan masyarakat dalam rangka membina keluarga serta para remajanya, sehingga pelajar/remaja vii PENGANTAR MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA sebagai penerus bangsa dapat terlepas dari pengaruh buruk Narkotika dan Preskusor Narkotika termasuk bahan/zat-zat adiktif berbahaya lainnya. Ucapan terimakasih kepada tim Direktorat Diseminfo Deputi Pencegahan BNN RI atas jerih payahnya menyusun dan menyajikan buku panduan ini. Semoga Allah SWT selalu meridhoi semua usaha kita bersama. Jakarta, Desember 2010 Direktur Diseminfo Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Drs. HRM. Kurniawan, SH.MH viii MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA DAFTAR ISI DAFTAR ISI SAMBUTAN……………………....…………………………. i KATA PENGANTAR…………………………………………. iv DAFTAR ISI………………………………….……………… ix BAB I : PENDAHULUAN…………………………………… 1 BAB II : JENIS NARKOTIKA DAN DAMPAK PENYALAHGUNAANNYA........................ 9 A. Jenis Narkotika………………………........………….. 9 B. Penyalahgunaan Narkotika…………........…………..13 C. Dampak Penyalahgunaan Narkotika…….......……….14 D. Mahasiswa Target Bandar Narkotika……......……… 17 E. Narkotika yang Sering Disalahgunakan….........….… 19 BAB III : PENYEBAB UTAMA MAHASISWA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA …………………….. 35 1. Faktor Narkotika………...........…………………….. 35 2. Faktor Individu…………............……………………...36 3.Faktor Lingkungan ………………………........…….. 38 4. Dampak Umum Mahasiswa Menyalahgunakan Narkotika........................................... 41 BAB IV : MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KAMPUS BEBAS NARKOTIKA ….........................….. 47 1. Rektorat…………...................……………………….. 47 2. Dekan/Dosen……...........................………………….. 48 ix DAFTAR ISI MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA 3. Penjaga/Keamanan Kampus…..…………………… 49 4. Organisasi Mahasiswa Anti Narkotika….......……….. 49 5. Mahasiswa………...........................………………… 50 6. Kampanye Anti Narkotika di Lingkungan Kampus.... 51 1. Tahap Persiapan………....……………………….. 51 2. Penyebaran Informasi……........…………………. 52 3. Pendekatan Pendidikan……....…………………. 53 4. Kegiatan Alternatif………………………………. 54 5. Rencana Kerja Pencegahan………………………. 55 1. Berbasis Kampus…….......……………………. 55 2. Contoh Kebijakan Kampus Bebas Narkotika...... 56 BAB V : OPTIMALKAN PERAN UKM ANTI NARKOTIKA DI KAMPUS…........................………. 59 1. Unit Kegiatan Mahasiswa………................………….59 2. Kegiatan UKM dan Pengembangan Kebiasaan Positif…...................…… 61 A. Mengembangkan Rasa Percaya Diri…........…….. 61 B. Mengembangkan Ketrampilan Mahasiswa…….. 62 3. UKM Anti Narkotika…….......………………………. 66 BAB VI : HIDUP SEHAT TANPA NARKOTIKA………………. 71 1. Mahasiswa Kader Anti Narkotika…......……………… 71 2. Menanggulangi Tekanan dari Teman Sebaya………. 75 3. Belajar Melindungi Diri Sendiri………........…………. 77 4. Membangun Hubungan yang Harmonis…...……… 83 BAB VII : ANCAMAN HUKUMAN………………………… 89 BAB VIII : ISTILAH NARKOTIKA YANG SERING DIGUNAKAN................................................ 94 BAB IX : PENUTUP…………………………………………99 DAFTAR PUSTAKA………………………............................102 x Wakil Presiden Budiono saat menghadiri puncak peringat an HANI 2010 di Monas, bersama sej umlah Ment eri dan pej abat di lingkungan Polri, diant aranya Andi Malarangeng, Linda Agum Gumelar, Zulkif li Hasan, Yusuf Manggabarani dan Timur Pradopo. BAB I MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB I PENDAHULUAN A ncaman bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia kian meningkat dan mengarah pada generasi muda, bahkan sudah memasuki kalangan civitas akademika yakni mahasiswa. Kelompok usia muda sangat rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional tahun 2009 diperoleh data bahwa ratarata usia pertama kali menyalahgunakan narkotika pada usia yang sangat muda yaitu 12 - 15 tahun. Angka penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa untuk pernah pakai sebesar 7,5 persen dan setahun pakai sebesar 4,7 persen. Angka penyalahgunaan narkotika ini juga berbeda menurut jenis kelamin, usia dan jenjang pendidikan. Angka penyalahguna pada kelompok laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan. Semakin tinggi kelompok usia, semakin tinggi angka penyalahgunaan 2 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB I narkotikanya. Serta semakin tinggi jenjang pendidikan maka semakin besar angka kejadian penyalahgunaan narkotika. Hasil survei tahun 2006 dan 2009 menunjukkan pola yang sama bahwa angka penyalahgunaan narkotika lebih tinggi pada sekolah swasta dibandingkan sekolah negeri dan agama. Kejadian penyalahgunaan narkotika di kota relatif tinggi dibandingkan di kabupaten. Hal ini mengindikasikan bahwa peredaran narkotika jauh lebih marak di kota-kota besar dibandingkan di kabupaten dalam setahun terakhir. Hal tersebut menggambarkan bahwa generasi muda, terutama kalangan civitas academika yakni mahasiswa yang berada di kota-koba besar, merupakan target dan sasaran dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, hal ini merupakan bahan renungan kita semua untuk saling bekerjasama terutama bagi lingkungan mahasiswa dan warga kampus dalam membentengi dan menyelamatkan kampus dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. Untuk mewujudkan lingkungan kampus yang immune terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, tidak saja menjadi tanggung jawab warga kampus tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat di lingkungan sekitar kampus. Kampus adalah tempat untuk menggembleng generasi penerus bangsa yang cerdas, kaya pengetahuan dan berdisiplin tinggi, adalah wajar jika cita-cita mulia untuk kepentingan bangsa dan negara itu harus mendapat perhatian serius demi menyelamatkan mahasiswa dari pengaruh dan bahaya narkotika. Lingkungan kampus sebagai tempat berkumpulnya 3 BAB I MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA kalangan civitas academika yakni mahasiswa, merupakan lembaga yang potensial dalam mempengaruhi dan mewarnai kehidupan mahasiswa. Dalam kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika pergaulan dengan kelompok sebaya di lingkungan kampus juga tidak menutup kemungkinan dapat dijadikan sebagai ajang pertukaran informasi, pembagian, jual beli serta perkenalan terhadap penyalahgunaan narkotika yang cukup efektif. Oleh karena itu seluruh warga kampus dan stakeholders harus saling bahu-membahu dan terlibat aktif dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika secara terusmenerus melalui aksi nyata.Tempat pendidikan atau sekolah mulai dari Tingkat SD, SLTP, SLTA sampai ke Tingkat Perguruan Tinggi, pada dasarnya memainkan peran yang sangat penting dalam menekan terjadinya penyalahgunaan narkotika. Sistim pendidikan formal sesungguhnya merupakan alat yang sangat efektif dalam membentuk karakter warga belajarnya (mahasiswa) agar mampu menghindari bahaya akibat penyalahgunaan narkotika. Tujuan utama dari penerbitan buku ini adalah sebagai sarana informasi dan penyuluhan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotik, agar para mahasiswa memiliki ketrampilan, sebagai bagian dari pengetahuan untuk membentuk kepribadian yang dapat melindungi mahasiswa dari keinginan, tekanan, ataupun pengaruh untuk menyalahgunaan narkotika. Secara garis besar kampus mempunyai tanggung jawab untuk menyusun, mengajarkan, dan mengimplementasikan bahan dan materi pengajaran yang berkaitan dengan pesan-pesan penyuluhan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika. Dalam 4 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB I menindaklanjuti hal tersebut, ingkungan kampus perlu mengembangkan berbagai materi dan pesan yang berkaitan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan petugas penyuluh dari berbagai sector dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kualitas hasil akhir dari pendidikan. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya penyalahgunaan narkotika pada seseorang, sangat dipengaruhi adanya interaksi serangkaian faktor resiko (risk factors) dan faktor pelindung (protective factors) yang terdapat pada individu itu sendiri seperti misalnya : keadaan keluarga/rumah, teman sebaya, lingkungan kampus, lingkungan sekitar, dan lingkungan masyarakat. Faktor resiko adalah setiap kondisi negative yang terdapat dalam diri seseorang yang berpotensi untuk memunculkan keinginan menyalahgunakan narkotika, sedangkan faktor pelindung adalah setiap kondisi positif yang terdapat dalam diri seseorang yang berpotensi untuk menekan keinginan menyalahgunakan narkotika. Keseimbangan dari kedua faktor positif dan negative inilah yang mampu menekan atau memunculkan keinginan seseorang untuk menyalahgunakan narkotika. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah melakukan penelitian di hampir 50 negara terhadap faktor resiko dan faktor pelindung tersebut dan menyimpulkan bahwa pengaruh yang paling dominan untuk terjadinya penolakan terhadap penyalahgunaan narkotika antara lain meliputi : a. Hubungan yang baik (positif) dengan Orangtua b. Orangtua yang mampu menciptakan keluarga dengan aturan-aturan yang baik. 5 c. Lingkungan kampus yang positif dan baik d. Terdapatnya keimanan dan keyakinan secara spriritual yang tinggi Proses pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus merupakan upaya peningkatan potensi mahasiswa, baik secara kognitif (pengetahuan), afektif (emosional), konatif (kemauan) dan psiko – motorik (keterampilan), yang diarahkan pada pembentukan perilaku menolak terhadap penyalahgunaan narkotika, melalui berbgai kegiatan alternatif yang positif. Dalam rangka membentuk perilaku anti narkotika tersebut, maka pemberian informasi tentang bahaya dan dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika dengan sumber yang dapat dipercaya/kompeten tetap diperlukan asalkan dalam kerangka program yang menyeluruh dan tidak bermaksud untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai informasi yang aktual, ilmiah dan obyektif yang dapat disinergikan dengan program di kampus. Informasi yang faktual dan ilmiah tentang tanda-tanda seseorang maupun lingkungan yang menyalahgunakan narkotika, akan membantu para mahasiswa dalam mendeteksi dini terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus. 6 Kepala Badan Narkot ika Nasional (BNN) Drs. Gories Mere, bersama para pej abat di lingkungan BNN menghadiri malam renungan di Tugu Proklamasi dalam rangkaian peringat an HANI 2010. Kepala Badan Narkot ika Nasional (BNN) Drs. Gories Mere, menj elaskan semakin maraknya peredaran narkot ika di Indonesia di hadapan para mahasiswa, beliau berpesan, sebagai calon int elekt ual mahasiswa harus waspada dan menj aga dirinya dan l ingkungannya dari pengaruh narkoba. MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB II JENIS NARKOTIKA DAN DAMPAK PENYALAHGUNAANNYA A. Jenis Narkotika D alam undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam 3 golongan, yaitu : I. Narkotika Golongan Satu II. Narkotika Golongan Dua III. Narkotika Golongan Tiga I. Narkotika Golongan Satu : 1. Tanaman papaver Somniferum 2. Opium Mentah 9 BAB II MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA 3. Opium Masak seperti candu, jicing, dan jicingko 4. Tanaman Koka 5. Daun Koka 6. Kokain Mentah 7. Kokaina 8. Tanaman Ganja 9. Tetrahydrocannabinol 10. Delta 9 tetrahydrocannabinol 11. Asetorfina 12. Acetil - alfa-metil-fentanil 13. Alfa-metilfentanil 14. Alfa-mentiltiofentanil 15. Beta-hidroksifentanil 16. Beta-hidroksi-3-metil-fentanil 17. Desmorfina 18. Etorfina 19. Heroina 20. Ketobemidona 21. 3-metilfentanil 22. 3-metiltiofentanil 23. MPPP 24. Para-fluorofentanil 25. PEPAP 26. Tiofentanil 27. BROLAMFETAMINA 28. DET 29. DMA 30. DMHP 31. DMT 32. DOET 33. ETISIKLIDINA II. Narkotika Golongan Dua : 1. Alfasetilmetadol 2. Alfameprodina 3. Alfametadol 4. Alfaprodina 5. Alfentanil 6. Allilprodina 7. Anileridina 8. Asetilmetadol 9. Benzetidin 10 34. ETRIPTAMINA 35. KATINONA 36. (+)-LISERGIDA 37. MDMA 38. meskalina 39. METKATINONA 40. 4-metilaminoreks 41. MMDA 42. N-etil MDA 43. N-hidroksi MDA 44. paraheksil 45. PMA 46. psilosina, psilotsin 47. PSILOSIBINA 48. ROLISIKLIDINA 49. STP, DOM 50. TENAMFETAMINA 51. TENOSIKLIDINA 52. TMA 53. AMFETAMINA 54. DEKSAMFETAMINA 55. FENETILINA 56. FENMETRAZINA 57. FENSIKLIDINA 58. LEVAMFETAMINA 59. levometamfetamina 60. MEKLOKUALON 61. METAMFETAMINA 62. METAKUALON 63. ZIPEPPROL 64. Opium Obat 65. Campuran atau Sediaan Opium Obat. MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA 10. Benzilmorfina 11. Betameprodina 12. Betametadol 13. Betaprodina 14. Betasetilmetadol 15. Bezitramida 16. Dekstromoramida 17. Diampromida 18. Dietiltiambutena 19. Difenoksilat 20. Difenoksin 21. Dihidromorfina 22. Dimefheptanol 23. Dimenoksadol 24. Dimetiltiambutena 25. Dioksafetil butirat 26. Dipipanona 27. Drotebanol 28. Ekgonina 29. Etilmetiltiambutena 30. Etokseridina 31. Etonitazena 32. Furetidina 33. Hidrokodona 34. Hidroksipetidina 35. Hidromorfinol 36. Hidromorfona 37. Isometadona 38. Fenadoksona 39. Fenampromida 40. Fenazosina 41. Fenomorfan 42. Fenoperidina 43. Fentanil 44. Klonitazena 45. Kodoksima BAB II 46. Levofenasilmorfan 47. Levomoramida 48. Levometorfan 49. Levorfanol 50. Metadona 51. Metadona intermediat 52. Metazosina 53. Metildesorfina 54. Metildihidromorfina 55. Metopon 56. Mirofina 57. Moramida intermediat 58. Morferidina 59. Morfina-N-oksida 60. Morfin metobromida 61. Morfina 62. Nikomorfina 63. Norasimetadol 64. Norlevorfanol 65. Normetadona 66. Normorfina 67. Norpipanona 68. Oksikodona 69. Oksimorfona 70. Petidina intermediat A 71. Petidina intermediat B 72. Petidina intermediat C 73. Petidina 74. Piminodina 75. Piritramida 76. Proheptasina 77. Properidina 78. Rasemetorfan 79. Rasemoradina 80. Rasemorfan 81. Sufentanil 82. Tebaina 83. Tebakon 84. Tilidina 85. Trimeperidina 86.Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut di atas. 11 BAB II MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA III. Narkotika Golongan Tiga : 1. Asetildihidrokodeina 2. Dekstropropoksifena 3. Dihidrokodeina 4. Etilmorfina 5. Kodeina 6. Nikodikodina 7. Nikokodina 8. Norkodeina 9. Polkodina 10. Propiram 11. Buprenorfina 12. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika 13. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika Dari gambaran Narkotika dalam Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini juga menyebut Prekursor Narkotika. Prekursor Narkotika Adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR 12 TABEL I TABEL II 1. Acetic Anhydride 2. N-Acetylanthranilic Acid 3. Ephedrine 4. Ergometrine 5. Ergotamine 6. Isosafrole 7. Lyrsegic Acid 8. 3,4-Methylenedioxyphenyl 9. Norephedrine 10. 1-Phenyl-2-Propanone 11. Piperonal 12. Potassium Permanganat 13. Pseudoephedrine 14. Safrole 1. Acetone 2. Anthrallinic Acid 3. Ethyl Ether 4. Hydrochloric Acid 5. Methyl Ethyl Ketone 6. Phenylacetic Acid 7. Piperidine 8. Sulphuric Acid 9. Toluene MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB II B. Penyalahgunaan Narkotika Dari dampaknya, narkotika bisa dibedakan menjadi tiga: 1. Depresan, yaitu menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw. 2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu dan Ekstasi. 3. Halusinogen, dampak utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga yang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja. Kebanyakan zat dalam narkotika sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/ gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkotika kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berlanjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi atau kecanduan. Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut: 1. Coba-coba 2. Senang-senang 3. Menggunakan pada saat atau keadaan tertentu 13 BAB II MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA 4. Penyalahgunaan 5. Ketergantungan C. Dampak penyalahgunaan Narkotika Bila narkotika digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Ketergantungan atau kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkotika pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkotika yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkotika dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang. Dampak Fisik : 1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi 2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah 3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim 4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru 14 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB II 5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur 6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual 7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid) 8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, resikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya 9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkotika melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian Dampak Psikis : 1. Malas belajar, ceroboh, sering tegang dan gelisah 2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga 3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal 4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan 5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri Dampak Sosial: 1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan 2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga 15 BAB II MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA 3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua/teman, mencuri, pemarah, manipulatif, dll. D. Mahasiswa Target Bandar Narkotika Masa muda termasuk mahasiswa, merupakan suatu fase perubahan dari masa remaja dan masa dewasa. Pertumbuhan seseorang dalam masa remaja menjadi dewasa akan membentuk karakter dan perilaku. Karena itulah bila masa remaja sudah rusak karena narkotika, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. Pada masa remaja, keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajarwajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan para mahasiswa untuk terdorong menyalahgunakan narkotika. Ini yang mendorong para bandar narkotika membidik para mahasiswa untuk menjadi target pemasarannya. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkotika yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkotika, para mahasiswa tertular dan menularkan HIV/ 16 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB II AIDS di kalangan mereka. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkotika melalui jarum suntik secara bergantian. Jika masalah ini tidak kita cegah, bangsa kita akan kehilangan generasi yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkotika dan merebaknya penyakit yang mematikan yakni HIV/AIDS, dan hingga kini belum ditemukan obatnya. Kehilangan generasi muda sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa. E. Narkotika yang Sering Disalahgunakan Cannabis 1. Apakah yang Dimaksud Cannabis? Cannabis adalah zat tembakau agak kehijau-hijauan atau kecoklat-coklatan dibuat dari bagian atas tanaman tembakau yang berbunga kering dan terpisah dari tanaman cannabis (rami). Damar cannabis atau “hasis” adalah proses pengeluaran cairan hitam atau coklat yang kering dari bagian 17 BAB II MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA atas tanaman cannabis yang berbunga, yang dibuat menjadi bubuk atau ditekan menjadi berbentuk irisan papan atau kue. Minyak cannabis atau “minyak hasis” merupakan cairan yang diperas dari salah satu zat atau damar tanaman yang dikeringkan. Bagaimana Cannabis Itu Digunakan? Semua bentuk cannabis biasanya dihisap. Damar dan minyak cannabis juga dapat ditelan, direbus dalam teh. Bagaimana Cannabis Mempengaruhi Para Pemakai? Cannabis dapat membuat para pemakai merasa santai dengan tenang dan terkadang sangat gembira. Para pemakai mungkin juga mengalami sebuah perasaan pandangan, penciuman, dan pendengaran yang lebih hidup. Apa Resiko-Resiko Yang Berhubungan Dengan Penggunaan Cannabis? Dalam jangka waktu pendek, para pemakai mengalami peningkatan rata-rata nafsu makan dan denyut nadi. Para pemakai juga mempunyai masalah-masalah untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan fisik dan pemikiran seperti mengendarai sebuah mobil dan berpikir secara logis. Dengan dosis yang tinggi, kesadaran para pemakai terhadap suara dan warna mungkin dipertajam, sementara itu cara berpikir mereka menjadi lambat dan bingung. Apabila dosis ini sangat besar, pengaruh-pengaruh cannabis serupa dengan pengaruh halusinogen (zat penyebab halusinasi) dan dapat menyebabkan kegelisahan, kepanikan dan bahkan peristiwaperistiwa kegilaan. Para pemakai cannabis yang teratur mengambil resiko pengembangan ketergantungan kejiwaan hingga waktu dimana mereka kehilangan minat dalam semua kegiatan yang lain, seperti hubungan 18 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB II pekerjaan dan pribadi. Studi baru-baru ini di Inggris memperlihatkan sebuah hubungan antara penggunaan cannabis dan peningkatan dalam schizofrenia (penyakit jiwa berupa suka mengasingkan diri). Resiko-Resiko yang Lain Asap cannabis mengandung 50 persen lebih banyak tar daripada rokok dengan tar yang tinggi, yang mana menempatkan pemakai dengan meningkatkan sebuah resiko kanker paru-paru dan penyakit-penyakit pernafasan yang lain. Kokain Kokain Apa Yang Dimaksud Kokain? Kokain adalah bubuk halus berwarna putih atau putih agak abu-abu dan kuning yang dipergunakan sebagai obat perangsang yang kuat. Kokain disadap dari sisa-sisa tanaman coca. Di jalanan, kokain dapat dilarutkan atau “dikurangi” dengan zat-zat yang lain untuk meningkatkan jumlah. Crack adalah kokain yang sudah diproses lebih lanjut dengan 19 BAB II MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA amonia atau sodium bicarbonate (baking soda) dan nampak seperti kepingan-kepingan atau batuan-batuan yang kecil. Bagaimana Kokain Itu Digunakan? Kokain biasanya diendus/didengus atau disuntik, sedangkan crack dihisap. Bagaimana Kokain Mempengaruhi Para Pemakai? Kokain dapat membuat para pemakai merasa bergairah dan gembira sekali. Di samping itu, para pemakai seringkali mengalami sebuah peningkatan stamina sementara dan tahan rasa lapar serta kelelahan. Apakah Resiko-Resiko Yang Berhubungan Dengan Penggunaan Kokain? Pengaruh jangka pendek mencakup kehilangan nafsu makan, pernafasan lebih cepat, meningkatkan suhu tubuh dan rata-rata denyut jantung. Para pemakai bertingkah laku aneh sekali, tidak menentu dan terkadang berbuat kasar. Dosis kokain yang berlebihan menyebabkan kekejangan, pembekuan, stroke, cerebral haemorhage atau gagal jantung. Penggunaan kokain dalam jangka panjang mempunyai resiko masalah kesehatan, beberapa diantaranya bergantung pada bagaimana mereka menggunakan obat. Mengendus kokain sangat membahayakan jaringan alat penciuman, menghisap dapat menyebabkan masalah pernafasan, sedang penyuntikan dapat menyebabkan penyakit-penyakit luka yang bernanah atau infeksi. Resiko-resiko lain, tanpa memperhatikan bagaimana obat itu digunakan, meliputi ketergantungan psikologi yang kuat, kekurangan gizi, menurunnya berat badan, ketidaktahuan arah, ketidakpedulian dan keadaan yang serupa dengan 20 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB II psikosis paranoid. Resiko-Resiko yang Lain Mencampurkan kokain dengan alkohol merupakan sebuah koktail yang berbahaya dan dapat meningkatkan kemungkinan kematian tiba-tiba. Ecstasi Apakah Yang Dimaksud Ekstasi? Ekstasi merupakan perangsang psikoaktif, biasanya dibuat dalam laboratorium yang tidak sah. Sebenarnya istilah “ekstasi” telah berkembang dan tidak lagi mengacu pada sebuah zat tunggal yang sama pengaruhnya pada para pemakai. Seringkali, setiap tablet dengan sebuah logo sekarang disebut sebagai “ekstasi” tanpa memperhatikan komposisi bahan kimianya. Sementara obat ini biasanya diedarkan/dipasarkan berupa tablet, serbuk atau kapsul dalam berbagai bentuk dan ukuran. Bagaimana Ekstasi Digunakan? Biasanya ekstasi ditelan tapi dapat juga didengus atau 21 BAB II MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA disuntikan. Bagaimana Ekstasi Mempengar uhi Para Pemakai ? Ekstasi dapat mempertinggi tingkat perasaan emosi para pemakai dan menyebabkan perasaan kedekatan pada orang-orang di sekitar mereka. Ekstasi juga dapat membuat pemakai merasa lebih mudah bergaul dan penuh semangat. Apa Resiko-Resiko yang Berkaitan Dengan Penggunaan Ekstasi ? Dalam jangka pendek, ekstasi dapat membuat tubuh mengabaikan tanda-tanda kesedihan seperti dehidrasi, sakit kepala dan keletihan dan ekstasi dapat mengganggu kemampuan tubuh untuk mengatur suhu. Lagi pula ekstasi dapat merusak organ-organ dengan parah seperti hati dan ginjal. Penggunaan ekstasi dapat menyebabkan penyakit sawan dan gagal jantung. Dosis besar ekstasi juga menyebabkan kegelisahan, rasa cemas dan halusinasi yang parah. Penggunaan ekstasi dalam jangka panjang dapat merusak bagian-bagian tertentu dari otak yang mengakibatkan depresi yang parah dan hilangnya daya ingat. Resiko-Resiko yang Lain Tablet-tablet atau pil yang dijual sebagai “ekstasi” dapat mengandung zat-zat yang mungkin berbahaya dan dapat berubah-ubah pada kekuatan dan akibat-akibatnya. 22 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB II Heroin Apa Heroin Itu? Heroin adalah obat adiktif dengan sifat penghilang rasa sakit yang diproses dari morfen, sebuah zat yang terjadi secara alami dari tanaman opium poppy. Heroin murni adalah serbuk berwarna putih. Heroin-heroin yang ada di jalan biasanya berwarna putih kecoklatan karena sudah dicairkan atau “dikurangi” dengan kotoran-kotoran yang berarti tiaptiap dosisnya berbeda. Bagaimana Heroin Digunakan? Heroin biasanya disuntikan tapi dapat juga didengus, dihisap atau dihirup. Bagaimana Heroin Itu Mempengaruhi Para Pemakai? Heroin dapat melegakan ketegangan, kegelisahan dan depresi, merasa terlepas dari kesedihan emosional dan fisik atau rasa sakit. Dengan dosis yang tinggi, dapat mengalami perasaan gembira, tetapi hanya sementara. Apa Resiko-Resiko Yang Berhubungan Dengan Penggunaan Heroin? Pengaruh jangka pendek meliputi pupil yang mengecil, rasa mual, muntah, ngantuk, ketidakmampuan untuk 23 BAB II MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA berkonsentrasi dan ketidakpedulian. Heroin sangat adiktif dan para pemakai dapat dengan cepat mengembangkan ketergantungan secara fisik dan psikologi. Mereka juga beresiko menjadi tahan terhadap obat bius, yang berarti mereka membutuhkan dosis yang lebih terus menerus untuk mencapai pengaruh yang mereka inginkan. Penggunaan heroin jangka panjang mempunyai berbagai pengaruh kesehatan yang parah. Diantara zat-zat yang lain, heroin dapat menyebabkan kehilangan berat badan dalam jumlah banyak, kekurangan gizi dan sembelit. Heroin juga dapat menyebabkan ketidakteraturan menstruasi, pemberian obat penenang dan ketidakpedulian yang kronis. Menghentikan penggunaan heroin secara tiba-tiba menyebabkan gejala-gejala penarikan yang dapat menjadi parah seperti kejang-kejang, diare, gemetaran, kepanikan, ingusan, kedinginan dan keringat. Resiko-Resiko yang Lain Para pemakai mengambil resiko menggunakan heroin dengan dosis berlebih, yang dapat menyebabkan koma dan kematian melalui depresi pernafasan. 24 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB II LSD LSD Apakah itu? LSD adalah salah satu obat untuk menimbulkan halusinasi (hallucinogen) yang paling kuat atau “psychedelics”. Ini adalah obat-obatan yang merubah keadaan kesadaran pengguna dan menghasilkan berbagai macam halusinasi. Hallucinogen yang lain adalah phenycyclidine (PCP), hallucinogenic amphetamines, mescalinedan jamur psilocybe. Apakah LSD Itu? LSD obat setengah sintetis yang berasal dari asam lisergis, ditemukan dalam cendawan yang tumbuh pada gandum hitam atau biji-bijian lain. LSD umumnya disebut sebagai “asam” biasanya dijual di jalan seperti kertas penyedot kecil dengan bentuk empat persegi dengan tetes yang berisi obat itu. LSD dapat juga dijual sebagai tablet, kapsul atau kadang kadang dalam bentuk cair. LSD ini adalah bahan tidak berwarna dengan rasa yang sedikit pahit. Bagaimana LSD Digunakan? LSD biasanya ditelan. 25 BAB II MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA Bagaimana LSD Mempengaruhi Pemakai? Penggunaan LSD dapat menyebabkan perubahan yang kuat dalam pikiran, keadaan jiwa dan perasaan selain perasaan tegas (empati) dan keramahan. Namun, pengaruh LSD yang sebenarnya berubah-ubah bergantung pada keadaan mental penggunanya dan lingkungan ketika menggunakan obat ini. Apa Resiko-Resiko Yang Berkaitan Dengan Penggunaan LSD? Dalam jangka pendek, LSD menghasilkan khayalan dan persepsi yang menyimpang. Perasaan pengguna yang mendalam, perubahan waktu dan warna, suara dan sentuhan nampaknya lebih kuat. Beberapa pengguna LSD mengalami cara berpikir yang berat dan mengerikan dan perasaan-perasaan seperti ketakutan kehilangan kendali, ketakutan terhadap penyakit gila dan kematian dan keputus-asaan. Pengaruh-pengaruh pada fisik kecil saja, dibandingkan dengan pengaruh kejiwaan dan emosi. Pengaruh-pengaruh itu biji mata yang membesar, laju jantung yang meningkat dan tekanan darah, hilangnya nafsu makan, keadaan tidak dapat tidur, mulut kering dan rasa gemetar. 26 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB II Metamfetamin Apakah Metamfetamin Itu? Metamfetamin adalah bagian dari kelompok obat-obatan yang dinamakan obat perangsang tipe amfetamin. Metamfetamin adalah obat sintesis yang biasanya dibuat di dalam laboratorium yang tidak sah secara hukum, Metamfetamin terdapat dalam bentuk bubuk, tablet atau sebagai Kristal yang tampak seperti pecahan kaca. Bagaimana Metamfetamin Digunakan? Metamfetamin dapat ditelan, dihirup/didengus,dihisap atau disuntikan. Bagaimana Metamfetamin Mempengaruhi Para Pemakai? Metamfetamin merangsang perasaan kesehatan fisik dan mental dan juga gelora perasaan gembira dan kegirangan. Para pemakai mengalami peningkatan energi sementara, seringkali dirasa dapat memperbaiki kinerja mereka pada tugas manual atau dengan kecerdasan. Para pemakai juga mengalami keterlambatan rasa lapar dan rasa lelah. Apa Resiko-Resiko yang Berkaitan Dengan Penggunaan Metamfetamin? 27 BAB II MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA Dalam jangka pendek, para pemakai dapat kehilangan nafsu makan dan mulai bernafas dengan lebih cepat. Laju jantung dan tekanan darah mereka dapat meningkat dan suhu badan mereka dapat bertambah dan timbullah keringat. Dengan dosis yang besar, para pemakai dapat merasa gelisah dan lekas marah dan dapat mengalami serangan panik, Dosis berlebihan dari metamfetamin dapat menyebabkan penyakit sawan serangan dan kematian karena gagal pernapasan, stroke atau gagal jantung. Penggunaan metamfetamin dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangan gizi (salah makan) hilangnya berat badan dan perkembangan ketergantungan kejiwaan. Apabila pengguna yang kronis berhenti menggunakan metamfetamin, biasanya akan diikuti dengan tidur dalam jangka lama dan kemudian depresi. Resiko-Resiko Lain Penggunaan metamfetamin kadang-kadang memicu perilaku yang agressif, keras dan aneh diantara pengguna. 28 BAB II BAB II MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat menghadiri puncak peringat an HANI 2009 di St adion Gelora Bung Karno, Senanyan. Dalam kesempat an it u, Presiden menyerahkan penghargaan kepada sej umlah t okoh yang berj asa dalam pencegahan dan pemberant asan nar koba. 30 29 Direkt ur Diseminf o, Badan Narkot ika Nasional , Drs. Kurniawan, SH. MH, saat menghadiri kegiat an pembent ukan kader penyuluh P4GN di lingkungan mahasiswa. MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB III PENYEBAB UTAMA MAHASISWA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA P enyalahgunaan dan ketergantungan narkotika terjadi akibat interaksi 3 faktor yaitu : 1. Faktor narkotika 2. Faktor individu, 3. Faktor lingkungan 1. Faktor Narkotika Semua jenis Narkotika bekerja pada bagian otak yang menjadi pusat penghayatan kenikmatan, termasuk stimulasi seksual. Oleh karena itu penggunaan Narkotika ingin diulangi lagi untuk mendapatkan kenikmatan yang diinginkan sesuai dengan khasiat farmakologiknya. Potensi setiap jenis Narkotika untuk menimbulkan ketergantungan tidak sama besar. Makin luas pusat penghayatan kenikmatan yang dipengaruhi oleh Narkotika, makin kuat potensi Narkotika untuk menimbulkan ketergantungan. 31 BAB III MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA 2. Faktor Individu Kebanyakan penyalahgunaan Narkotika dimulai atau terdapat pada remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan Narkotika. a. Perubahan Biologik Pada awal masa remaja tinggi badan dan berat badan bertambah cepat. Postur badan juga berubah, mulai seperti postur badan orang dewasa dan ciri-ciri seksual sekunder mulai nampak. Perubahan yang cepat pada masa peralihan ini sering menimbulkan kebingungan dan keresahan. Disatu pihak badannya telah besar sehingga lebih pantas bergaul dengan anak yang sudah lebih tua. Disisi lain secara psikologis mungkin ia belum siap untuk bergaul dengan anak yang lebih tua, karena masih ingin bermain seperti pada masa kanakkanak. Kebingungan ini bertambah bila orangtuanya tidak konsisten. Bila ia menuntut suatu hak atau kebebasan, ia dibilang masih kecil. Sebaliknya bila ia memperlihatkan sikap kurang bertanggung jawab, ia dikatakan sudah dewasa. Kebingungan, keresahan, dan bahkan depresi akibat perubahan tersebut di atas dapat mendorong anak untuk menyalahgunakan Narkotika. b. Perubahan Psikologik Pada masa remaja, individu mulai melepaskan ikatan emosional dengan orangtuanya dalam rangka membentuk identitas diri. Di sisi lain, secara finansial ia masih bergantung pada orangtuanya. Demikian pula bila menghadapi kesulitan ia masih membutuhkan bantuan orangtua. Pada masa remaja kemampuan intelektualnya juga 32 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB III bertambah. Daya abstraksi, kemampuan konseptual, kemampuan memahami suatu persoalan jadi berkembang, idealismenya masih tinggi dan keingintahuan terhadap dunia sekitarnya bertambah kuat, ia ingin mengetahui berbagai masalah di sekitarnya, termasuk mencari pengalaman seksual dan mencoba Narkotika, mulai dari merokok, minuman keras beralkohol dan lain-lain. Merokok atau minum minuman beralkohol sering dipandang sebagai lambang kedewasaan. Pada remaja seusia 15-16 tahun sering terdapat keyakinan bahwa dirinya lain dari orang lain (personal fable). Ia yakin bahwa bila Narkotika merugikan orang lain, Narkotika tidak akan merugikan dirinya dan bahwa ia yakin dapat mengendalikan penggunaannya, walaupun kenyataan menunjukkan yang sebaliknya. c. Perubahan Sosial Dalam rangka melonggarkan ikatan dengan orangtua, remaja membutuhkan teman sebaya. Minat terhadap lawan jenis juga mulai timbul. Diterimanya seorang remaja dalam kelompok merupakan kebanggaan tersendiri bagi seorang remaja, walaupun untuk diterima dalam suatu kelompok ia harus mengikuti nilai atau norma kelompok tersebut. Bila kelompok tersebut merokok, iapun tak keberatan akan merokok pula. Bila pada masa remaja orangtua terlalu banyak memberi aturan dan larangan, remaja akan menunjukkan sikap memberontak, antara lain dengan menggunakan Narkotika yang pasti merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh orangtua. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna Narkotika. 33 BAB III MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA Penyalahgunaan Narkotika sering terdapat bersamasama gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, ansietas atau gangguan kepribadian anti sosial. 3. Faktor Lingkungan Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan, baik pergaulan di sekitar rumah, di kampus maupun di tempat-tempat umum. a. Lingkungan Keluarga Faktor keluarga, terutama faktor orangtua yang sering ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna Narkotika antara lain : ♦ Orangtua yang kurang komunikatif dengan anaknya ♦ Orangtua yang terlalu banyak mengatur anak atau selalu menuruti kehendak anak (permisif) ♦ Orangtua yang menuntut secara berlebihan agar anak berprestasi di luar kemampuannya atau keinginannya, misalnya dalam hal memilih jurusan. ♦ Disiplin orangtua yang tidak konsisten ♦ Sikap ayah dan ibu yang tidak sepaham terutama dalam hal pendidikan anak ♦ Orangtua yang terlalu sibuk sehingga kurang memberi perhatian kepada anaknya ♦ Orangtua yang kurang harmonis, sering bertengkar, orangtua berselingkuh ♦ Orangtua yang tidak memiliki dan menanamkan normanorma, nilai-nilai tentang baik-buruk, boleh atau tidak boleh dilakukan. ♦ Orangtua atau salah satu anggota keluarga yang menjadi penyalahguna Narkotika. b. Lingkungan Kampus 34 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB III Lingkungan kampus yang sering ikut mendorong terjadinya penyalahgunaan Narkotika antara lain : ♦ - Kampus yang kurang disiplin, tidak tertib ♦ - Sering tidak ada kuliah pada jam kuliah ♦ Kuliah yang membosankan ♦ Dosen yang kurang pandai mengajar ♦ Dosen/pejabat di kampus yang kurang komunikatif dengan mahasiswa ♦ Kampus yang kurang mempunyai fasilitas untuk menampung atau menyalurkan kreativitas mahasiswanya. c. Lingkungan Masyarakat Mahasiswa tidak hanya hidup di dalam lingkungan keluarga dan di kampus saja, melainkan juga dalam masyarakat luas. Oleh karena itu, kondisi dalam masyarakat juga mempengaruhi perilaku mahasiswa, termasuk perilaku yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika. Faktor-faktor itu antara lain : ♦ Mudah diperolehnya Narkotika ♦ Harga Narkotika makin murah ♦ Kehidupan sosial, ekonomi, politik dan keamanan yang tidak menentu menyebabkan terjadinya perubahan nilai dan norma, antara lain sikap yang permisif (membolehkan) Faktor-faktor tersebut memang tidak selalu menyebabkan seseorang akan menjadi penyalahguna Narkotika . Akan tetapi makin banyak faktor tersebut ditemukan pada seorang mahasiswa, makin besar kemungkinan mahasiswa itu menjadi penyalahguna Narkotika. 35 BAB III MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA Penyalahgunaan Narkotika harus dipelajari kasus demi kasus. Faktor individu, faktor keluarga , dan faktor pergaulan tidak selalu berperan sama besarnya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan Narkotika. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang mahasiswa yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup komunikatif, menjadi penyalahguna Narkotika. Dampak Umum Mahasiswa Menyalahgunakan Narkotika Dampak penyalahgunaan Narkotika sangat luas, tidak saja terhadap kesehatan f isik dan mental penyalahguna Narkotika, akan tetapi juga berdampak pada ketenangan kehidupan dalam keluarga, meresahkan masyarakat, dan terjadinya pelanggaran hukum. a. Komplikasi Medik Komplikasi medik akibat penyalahgunaan Narkotika sangat bervariasi tergantung jenis Narkotika yang dipakai, jumlah, cara memakai, lama memakai dan zat pencampur yang digunakan. Putauw yang berisi heroin sering dicampur dengan tepung jagung atau terigu, gula, gula merah, kina bahkan tawas. Komplikasi medik dapat disebabkan antara lain karena : ♦ Sifat Narkotika itu sendiri ♦ Bahan pencampurnya ♦ Cara menyuntik yang tidak steril ♦ Pola hidup yang tidak sehat ( kurang memperhatikan mutu makanan, malas mandi, sering begadang, keluar rumah malam hari, tidak tidur dan sebagainya) Beberapa komplikasi medik yang sering dijumpai antara lain : 36 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB III - Penyalahgunaan Heroin/ Putauw melalui suntikan dapat menyebabkan tertular Hepatitis B atau C, Infeksi HIV /AIDS, Endokarditis (infeksi jantung), Infeksi darah ( septisemia). ♦ Penyalahgunaan psikostimulansia ( ekstasi, shabu, kokain) dapat menyebabkan hipertensi, gangguan pada jantung, Pendarahan otak, Gangguan jiwa berat seperti Psikosis dan Depresi serta Penyakit Parkinson. ♦ Penyalahgunaan alkohol, obat penenang dan obat tidur dapat menyebabkan seseorang menjadi agresif sehingga mudah terlibat perkelahian yang dapat mengakibatkan luka tusuk, luka iris, gegar otak atau pendarahan otak dapat pula disebabkan karena kecelakaan lalu lintas akibat sembrono atau mengamuk. ♦ Mahasiswi yang minum minuman beralkohol, akan mengalami gangguan saat mentruasi. ♦ Penyalahgunaan ganja atau tembakau dapat menyebabkan rangsangan pada saluran nafas. ♦ Tembakau adalah penyebab utama kanker paru dan organ tubuh lain seperti hati. Dapat pula terjadi kanker pada perokok pasif ( menghisap asap rokok orang lain) ♦ Mahasiswi yang merokok akan mengakibatkan berat badannya berkurang dan kulit menjadi kering serta keriput. b. Akibat sosial Penyalahgunaan Narkotika dapat menyebabkan antara lain : ♦ Ketenangan kehidupan dalam keluarga terusik ♦ Sering merongrong orangtua, meminta uang dengan berbagai alasan yang pada akhirnya sebetulnya untuk membeli Narkotika lagi ♦ Bagi penyalahguna Narkotika yang sudah berkeluarga dapat mengakibatkan perceraian dan bagi yang sudah 37 BAB III ♦ ♦ ♦ ♦ ♦ MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA mempunyai anak dapat menyebabkan terlantarnya anak. Pasangan hidup atau anaknya ikut-ikutan menjadi penyalahguna Narkotika Bagi yang sedang berpacaran dapat menyebabkan pacarnya ikut menyalahgunakan Narkotika atau putus hubungan mereka karena pacar tidak mau mempunyai calon pasangan hidup yang menyalahgunakan Narkotika Prestasi akademiknya menjadi buruk dan dapat dikeluarkan dari kampus. Karena melanggar peraturan tata tertib di kampus, penyalahguna Narkotika juga dapat dikeluarkan dari kampus. Bagi yang sudah bekerja, karena prestasi kerjanya yang buruk dapat pula diberhentikan dari pekerjaannya. Semua itu mengakibatkan terjadinya pengangguran dengan segala akibatnya. Akibat f inansial, sebab biaya pengobatan dan rehabilitasi penyalahguna Narkotika mahal. c. Pelanggaran Hukum Akibat tidak kuliah dan tidak bekerja, sementara kebutuhan Narkotika makin meningkat akibat toleransi, maka terpaksa penyalahguna Narkotika melakukan tindak kriminal untuk memperoleh uang agar dapat membeli Narkotika, termasuk menjadi pengedar Narkotika/ melakukan pelanggaran hukum. Orang yang menyalahgunakan dan ketergantungan Narkotika, berdasarkan Ilmu Kedokteran adalah orang yang menderita sakit (penderita), namun mereka juga dijatuhi hukuman karena melanggar Undang-undang yang berlaku. 38 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB III Direkt ur Diseminf o Badan Narkot ika Nasional, Drs. Kurniawan, SH. MH, saat menghadiri workshop penyuluh P4GN di lingkungan mahasiswa, di Jakart a. Para mahasiswa harus dit umbuhkan semangat nya unt uk berperang melawan penyal ahgunaan narkoba. 39 40 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB IV MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KAMPUS BEBAS NARKOTIKA U ntuk menciptakan lingkungan Kampus yang Bebas narkotika, seluruh warga kampus harus bahu-membahu dan secara terus-menerus membentengi lingkungannya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdasarkan kewenangannya masing-masing. Langkah-langkah yang dapat dilaksanakan dalam mewujudkan kampus bebas narkotika adalah: 1. Rektorat a. Menetapkan kebijakan (peraturan, tata tertib) dan memberikan dukungan kegiatan dalam upaya menghindarkan lingkungan kampus dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. b. Mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan. c. Menjalin kerjasama dengan lembaga kesehatan, keagamaan, penegakan hukum dan Badan Narkotika Nasional Pusat/ Propinsi/Kabupaten/Kota setempat. d. Membuat jejaring dengan warga masyarakat di 41 BAB IV MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA lingkungan sekitar kampus dengan membentuk Tim/ Satuan Tugas Anti Narkotika di lingkungan kampus. 2. Dekan/Dosen a. Mensinergikan pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkotika ke dalam mata kuliah ekstra kurikuler. b. Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Pusat/ Propinsi/Kabupaten/Kota setempat mengadakan pelatihan konselor sebaya bagi para mahasiswa. c. Mengadakan pertemuan berkala dengan orang tua mahasiswa dan pihak kampus dalam menyusun program, melaksanakan kegiatan dan melaksanakan pengawasan terhadap program kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus. d. Mendata mahasiswa yang terindikasi beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. e. Memberikan konseling pada mahasiswa yang terindikasi menyalahgunakan narkotika. f. Mengadakan pendataan kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus. g. Merujuk mahasiswa yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika ke tempat-tempat rehabilitasi. 3. Penjaga/keamanan Kampus a. Melaksanakan pengamanan intern pada saat kegiatan kuliah. b. Melaksanakan pengamatan terhadap lingkungan kampus yang mencurigakan termasuk aktivitas pedagang kaki lima dan petugas parkir di sekitar kampus. c. Melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada Rektorat. 42 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB IV d. Menjaga pengamanan intern di lingkungan kampus. 4. Organisasi Mahasiswa Anti Narkotika a. Berkonsultasi dengan Rektorat, menyusun perencanaan Program Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika secara berkala, baik tahunan, semesteran, tri wulan maupun bulanan, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi serta kondisi kampus setempat. b. Mendukung dan melaksanakan program-program dalam mewujudkan lingkungan kampus bersih dari narkotika. 5. Mahasiswa a. Mempelajari bahaya penyalahgunaan narkotika dan mengembangkan potensi dirinya dalam upaya menghindarkan diri dari pengaruh penyalahgunaan narkotika. b. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dilaksanakan di lingkungan Kampus. c. Melaporkan segala bentuk pemilikan, peredaran atau penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lingkungan Kampus kepada Kader Anti Narkotika di Kampusnya. d. Aktif dalam mengikuti kegiatan pelatihan, seminar, workshop tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika baik yang dilaksanakan oleh pihak kampus maupun di luar kampus. e. Sebagai sukarelawan tenaga Fasilitator Penyuluh P4GN bagi juniornya dan anggota Satgas Gerakan Keamanan Kampus bersih narkotika di lingkungan kampusnya. f. Menjalin komunikasi yang baik dengan teman sebaya dan warga kampus lainnya (Rektor, Dekan, Dosen, Orangtua dan Petugas Keamanan Kampus). 43 BAB IV MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA 6. Kampanye Anti Narkotika di Lingkungan Kampus Untuk menciptakan Lingkungan Kampus bebas narkotika, perlu juga menggencarkan kampanye anti narkotika dengan kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan dalam Penerapan Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di kampus. 1. Tahap Persiapan a. Meningkatkan kesadaran dan dukungan dari Tim Pembina UKM dari tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan, warga kampus, BNNP/BNNK tentang Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui UKM. b. Meningkatkan partisipasi mahasiswa untuk mendukung program pencegahan berbasis kampus tentang informasi bahaya penyalahgunaan narkotika serta cara pencegahannya. c. Membantu mahasiswa yang berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkotika melalui layanan konsultasi/ konseling d. Meningkatkan program bantuan /pendukung/ kegiatan alternatif yang positif bagi mahasiswa di Kampus. e. Memberikan Kegiatan Intervensi bagi mahasiswa di kampus. f. Meningkatkan pengawasan penyalahgunaan narkotika di kampus dan sekitarnya. g. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para orangtua mahasiswa dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Caranya, dengan melakukan penyuluhan dan penyebarluasan informasi/ materi tentang pencegahan penyalahgunaan 44 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB IV narkotika dalam keluarga. 2. Penyebaran Informasi • Penyebaran informasi adalah upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan melalui berbagai bentuk media seperti media elektronik (radio, televisi, internet), media cetak (surat kabar, majalah, brosur, leaflet, buku, spanduk, billboard) dan media tatap muka (seminar, penataran, rapat, diskusi kelompok, pelatihan,dialog dll). • Informasi yang tepat dapat membantu seseorang untuk mengambil keputusan yang benar. Tips Penyebaran Informasi ♦ Perlu pemberian informasi yang tepat, akurat, terpercaya berdasarkan fakta dan ilmu pengetahuan. ♦ Materi informasi atau penyuluhan tidak menggunakan gambar atau ilustrasi yang dapat mengajarkan orang cara memperoleh, menyiapkan dan menggunakan narkotika. ♦ Materi informasi tidak seharusnya selalu meliputi jenisjenis narkotika, sejarah, serta akibatnya. Lebih baik menitikberatkan pada peningkatan keterampilan sosial (cara mengatasi permasalahan komunikasi, mengatasi stress, dan menolak narkotika). ♦ Materi pencegahan untuk mahasiswa seharusnya tidak memakai mantan korban narkotika sebagai penyampai pesan. Cara ini dapat menimbulkan efek negatif dimana peserta tidak takut menyalahgunakan narkotika. ♦ Perlu berhati-hati dalam pemberian informasi pada generasi muda. Jangan membuat sensasi mengenai efek narkotika, sebab mahasiswa yang menyukai 45 BAB IV MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA bahaya atau membanggakan keberaniannya akan makin tertarik pada narkotika. 3. Pendekatan Pendidikan ♦ Pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah suatu proses dua arah dimana pengembangan kemampuan belajar dan pendewasaan adalah lebih penting dari pada pemberian fakta atau informasi. ♦ Kegiatan-kegiatan pendidikan pencegahan narkotika dilaksanakan dalam berbagai bentuk seperti : • Penjernihan nilai-nilai. • Peningkatan keterampilan berkomunikasi. • Peningkatan keterampilan mengambil keputusan. • Peningkatan keterampilan menolak tekanan kelompok sebaya. ♦ Para mahasiswa perlu dilatih ketrampilan mengelola kehidupan sehari-hari atau kemampuan sosial (Life Skills) khususnya mengenai peningkatan keterampilan berkomunikasi, keterampilan mengambil keputusan, dan keterampilan menolak tekanan kelompok sebaya , supaya berhasil menolak narkotika. 4. Kegiatan Alternatif ♦ Pemberian kegiatan alternatif berupa kegiatan atau pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa serta dapat memberikan kepuasan dapat membantu mencegah mahasiswa dari penyalahgunaan narkotika. ♦ Kegiatan alternatif dapat berupa berbagai bentuk kesenian, olahraga, kegiatan sosial, kekaryaan dan lain-lain. ♦ Kegiatan Intervensi ♦ Kegiatan ini adalah untuk menolong seseorang yang sedang bermasalah atau berisiko tinggi terhadap 46 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB IV penyalahgunaan narkotika. ♦ Intervensi meliputi kegiatan-kegiatan yang dapat memberi jalan keluar bagi mereka yang rawan terhadap masalah penyalahgunaan narkotika atau mereka yang sudah pernah mencoba-coba, supaya terhindar dari keinginan mereka untuk melanjutkan menyalahgunakan narkotika. ♦ Contoh kegiatan intervensi antara lain adalah: kegiatan konseling. hotlines, call center peer konseling, bimbingan karir dsb. 5. Rencana Kerja Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika 1. Berbasis Kampus • Penyusunan kebijakan Kampus bebas narkotika. • Pembentukan kelompok mahasiswa anti narkotika. • Pembentukan pendidikan sebaya/konselor sebaya. • Kampanye anti narkoba di kampus. • Penyuluhan sadar narkotika (KIE) secara masal maupun secara kelompok (peer group education) baik oleh pendidik sebaya maupun kerjasama dengan pihak lain yang berkompeten. • Penyediaan hotline yaitu saluran telepon khusus bagi mahasiswa yang memerlukan layanan informasi sekaligus konsultasi masalah narkotika. • Penetapan call number atau SMS number yang berfungsi bukan hanya sebagai alat komunikasi khusus dengan aparat kepolisian juga sebagai sarana untuk menyampaikan laporan kepada petugas tentang adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di sekitar kampus. 47 BAB IV MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA • Penyelenggaraan kuliah kesehatan yang meliputi pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui UKM. • Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di kampus. • Kerjasama antar mahasiswa di kampus dan masyarakat sekitar kampus dalam pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. 2. Contoh Kebijakan Kampus Bebas Narkoba Kebijakan Rektorat yang dilaksanakan secara konsisten dan tegas menyampaikan pesan yang kuat bahwa penyalahgunaan narkotika di kampus tidak dapat dibenarkan, yang berlaku baik bagi mahasiswa maupun semua warga kampus. Kebijakan Anti Narkotika meliputi : • Tindakan pelanggaran yang mencakup: • Jenis-jenis narkotika dan perangkat penggunaannya. • Barang-barang yang dilarang dibawa ke kampus termasuk narkotika dan peralatan obat-obatan. • Jenis pelanggaran seperti penggunaan, pemilikan, jual beli dan lainnya. • Tindakan pelanggaran kebijakan kampus pertama kali • Perjanjian tertulis dengan orangtua mengenai hukuman, terapi yang harus dijalankan mahasiswa. • Diskors sementara dari kampus. • Prosedur pelaksanaan tindakan meliputi : • Pelanggaran hukum dan tindakan pelanggaran. • Tanggung jawab dan prosedur pelaporan. • Prosedur pemberitahuan kepada orang tua. • Prosedur pemberitahuan kepada polisi. 48 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB IV 49 BAB IV Para mahasiswa kader penyuluh P4GN serius melakukan diskusi, berkait an dengan pola dan st r at egi pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus, dan membent engi kampus dari pengaruh dan peredaran narkoba. 50 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB V OPTIMALKAN PERAN UKM ANTI NARKOTIKA di KAMPUS 1. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) S elama ini keberadaan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)di setiap kampus, memberi kesan mahasiswa terkotak-kotak sesuai dengan minatnya. Namun sebenarnya UKM justru dapat meningkatkan kerja sama antar mahasiswa dengan minat yang berbeda. Para mahasiswa dapat menjadikan UKM sebagai sarana untuk menuangkan kreativitas dan keterampilannya dalam menciptakan lingkungan yang sehat, baik fisik dan mental. Para Rektor, Dekan dan Dosen serta mahasiswa dapat mendorong untuk menjadikan UKM sebagai sarana aktivitas mahasiswa yang positif di kampus sehingga memotivasi mahasiswa lain untuk aktif dalam kegiatan UKM. Dengan demikian akan semakin banyak mahasiswa yang ingin 51 BAB V MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA terlibat karena melihat hasil positif dengan mengoptimalkan keberadaan UKM. UKM bisa menambah kecerdasan mahasiswa di luar ruang kuliah tanpa meninggalkan prestasi akademis mahasiswa, dan bisa dijadikan sarana mempersatukan mahasiswa dengan keragaman aktivitasnya. Bukan sebaliknya mengkotak-kotakan mereka. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi yang menyeluruh terhadap kegiatan UKM ini. UKM harus memiliki unsur yang bersifat : a. Menerapkan pola pengembangan mahasiswa yang mampu menampung keragaman latar belakang, bentuk dan kondisi di perguruan tinggi. b. Antara kegiatan bidang kurikuler dan bidang ekstrakulikuler memiliki proporsional yang seimbang. c. Mampu melibatkan mahasiswa dalam pengembangan dan aktualisasi diri serta meningkatkan daya saing mahasiswa di lingkungan masyarakat. d. Adanya komunikasi dialogis antara pimpinan, dosen, pengurus UKM untuk mengatasi masalah yang terjadi di lingkungan kampus. e. Adanya koordinasi, sinkronisasi dan kerja sama antar unit kegiatan di dalam melaksanakan dan mengembangkan UKM. f. Adanya sejumlah dana untuk menunjang keberadaan UKM sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Melalui aspek-aspek tersebut diharapkan UKM sanggup menciptakan kondisi mahasiswa yang memiliki daya saing global. 52 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB V 2. Kegiatan UKM dan Pengembangan Kebiasaan Positif Mahasiswa Berbagai kegiatan UKM dapat dilaksanakan di kampuskampus, kegiatan ini harus mampu mengakomodir potensi yang ada pada mahasiswa. Syarat kegiatan UKM harus mampu: A. Mengembangkan rasa percaya diri mahasiswa UKM harus mampu membangun pengertian pada mahasiswa bahwa masalah bukanlah berupa beban yang harus ditakuti. Mahasiswa tak boleh memandang rendah kemampuan diri sendiri. Seburuk atau sesulit apapun kondisi yang dihadapi, dia masih memiliki kekuatan dan kemampuan mengatasinya. Setiap masalah pasti memiliki cara penyelesaian ataupun jalan keluarnya. Melalui UKM, mahasiswa dapat lebih kreatif dan fleksibel dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Dalam kegiatannya harus mampu menanamkan keyakinan bahwa mereka “mampu” menyelesaikan segala bentuk hambatan, mengembangkan kreativitas berpikir dalam memecahkan suatu masalah. Kegiatan UKM mampu meningkatkan teknik pemecahan masalah atau problem solving mahasiswa dengan mempergunakan keterampilan teknis yang ada pada UKM. Dengan demikian, mahasiswa tidak mudah putus asa dalam menghadapi masalah. Mereka akan lebih optimis dalam menghadapi berbagai kesulitan hidup di masa yang akan datang. 53 BAB V MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA B.Mengembangkan keterampilan mahasiswa untuk mengatasi masalah Kegiatan UKM hendaknya dapat melatih keterampilan mahasiswa untuk menurunkan stres atau tekanan emosional, dan menghadapi berbagai masalah. Kegiatan UKM yang mampu melatih ketrampilan dapat berupa: 1). Kegiatan Olahraga di Kampus Dengan melakukan gerakan-gerakan olahraga, dapat mengeluarkan zat-zat kimia dalam tubuh pemicu ketegangan emosional, sehingga tubuh terasa nyaman. Begitu juga, dengan gerakan olahraga tersebut merangsang zat endorphine alami dalam tubuh yang membuat tubuh terasa segar. Zat endorphine alami dalam tubuh ini tergolong zat yang bersahabat buat otak dan juga dapat menghilangkan rasa sakit. Zat endorphine membuat orang yang senang olahraga menjadi kelihatan segar dan gembira. 2). Tertawa riang Lingkungan di UKM diciptakan untuk membuat mahasiswa dapat tertawa riang. Tertawa sangat efektif untuk mengatasi dan mengurangi ketegangan emosional atau stres. Terapi tertawa dapat dilakukan secara bersamasama di dalam kegiatan mahasiswa dengan menonton acaraacara humor seperti lawak atau komedi bahkan bercanda dengan sesama mahasiswa dan membentuk grup lawak misalnya. 3). Relaksasi Relaksasi mengendurkan pikiran dengan mengalihkan pikiran pada hal-hal yang menyegarkan, dapat melalui pikiran seperti membayangkan suasana pantai, pegunungan, hutan, taman, maupun memanjakan mata langsung pada 54 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB V alam yang sesungguhnya, menonton film, televisi, pentas seni, ke tempat rekreasi dan lain-lain. Dapat juga relaksasi otot dengan cara melakukan peregangan dan mengendurkan otot-otot melalui berbagai gerakan. Bentuk kegiatan UKM dapat berupa: yoga, senam pernapasan. 4). Olahraga Air Mahasiswa dapat merancang kegiatannya dalam bentuk renang, berendam dalam air yang dapat membuat tubuh terasa rileks karena aliran darah dapat diperlancar. 5). Berlatih berpikir positif Perasaan-perasaan tertekan pada umumnya berkembang dari pikiran negatif. Apa yang dipikirkan akan mempengaruhi perasaan. Maka, untuk mengubah perasaan yang tidak nyaman, mahasiswa dapat melakukan dengan cara mengubah isi pikiran negatif menjadi pikiran yang positif. Misalnya, mahasiswa membiasakan diri untuk mengingat hal-hal yang menyenangkan saja. Menghembuskan perasaan senang dalam hati, tersenyum dan menggelembungkan dada dengan udara, lalu mengeluarkannya secara perlahan-lahan. Hal ini jika dilakukan berulang-ulang secara kelompok dapat membentuk grup yang gembira dan optimis sehingga tidak tergoda narkotika. 6). Curhat Kegiatan curhat dapat mengurangi beban perasaan, melalui kegiatan UKM, mahasiswa dapat membentuk kelompok untuk berbagi perasaan dengan orang yang dipercaya. Dosen atau rekan seniornya dapat menjadi pembimbing acara ini. Jika mahasiswa-mahasiswa memilih teman curhat yang kurang tepat, kadang akan menjerumus 55 BAB V MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA ke hal-hal yang destruktif, seperti pelanggaran hukum atau malah menyalahgunakan narkotika. 7). Mengembangkan Hobi UKM dapat dibentuk berdasarkan hobi sehingga dapat menciptakan perasaan gembira dan rileks. Melakukan hobi merangsang kreativitas dan dapat membuat perasaan lega. Misalnya, memainlan gitar, bernyanyi, membuat kerajinan, melukis dan sebagainya. 8). Menulis Menuangkan ide dan kreativitas melalui tulisan. Menulis dapat melatih mahasiswa untuk mengidentifikasi emosi yang dirasakannya dan diekpresikan dalam bentuk tulisan bebas, tidak perlu berpikir. Mahasiswa dapat menulis semua apa yang dirasakannya dengan bebas, tak perlu berpikir. Selain dapat menyalurkan aspirasi, menulis juga dapat membantu mengeluarkan beban di hati, tetapi juga membantu mahasiswa mengenali diri sendiri. Dari hasil tulisan, mahasiswa dapat menelaah alternatif-alternatif yang menjadi solusi untuk mengatasi masalah. 9). Drama atau Teater Kegiatan teater memungkinkan mahasiswa dapat bebas untuk tertawa atau bahkan menangis sesuai perannya. Dengan menangis, zat-zat yang tidak baik untuk otak seperti adrenin yang menyebabkan ketegangan emosional dan kecemasan ikut larut keluar bersama air mata, sehingga ada perasaan lebih tentram. 10). Kegiatan Religi Kegiatan religi dalam UKM dapat berupa Pengajian bersama, Kebaktian bersama atau kegiatan lain yang sifatnya mendekatkan diri kepada Tuhan. Perasaan dekat dengan 56 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB V Tuhan dapat meredakan ketegangan emosional. Kebiasaan untuk memohon petunjuk dan bimbingan Allah SWT, baik dalam menjalankan ibadah maupun dalam berbagai kegiatan akan membuat mahasiswa merasa mantap dalam menjalankan aktivitasnya. Dari berbagai jenis kegiatan UKM di atas, diharapkan mahasiswa mampu menjadi pemecah masalah dan terlatih untuk membedakan antara masalah yang merupakan ekses emosional dan hal-hal yang menjadi substansialnya. 3. UKM Anti Narkotika Informasi-informasi yang diberikan melalui UKM Anti Narkotika untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa dapat meliputi hal-hal sebagai berikut: A. Menjelaskan pengaruh jangka panjang pemakaian narkotika yang dapat menyebabkan penurunan prestasi akademis, gagal melanjutkan pendidikan, terancam dikeluarkan dari kuliah, gagal mengikuti tes untuk masuk ke kantor-kantor bergengsi. B. Menekankan pentingnya keteladanan mahasiswa bagi juniornya. C. Melibatkan mahasiswa dalam berbagai kegiatan UKM Anti Narkotika dengan diskusi isu-isu tentang narkotika, menonton film edukasi anti narkotika, membersihkan lingkungan kampus dari pengaruh narkotika, berkunjung ke Badan Narkotika Nasional, Direktur IV Narkotika Mabes Polri atau ke Polda, untuk mengetahui lebih detail fakta penyalahgunaan narkotika dan dampaknya. D. Menetapkan cara mengisi kegiatan di akademik diluar kurikuler. Waktu antara pukul 3-6 sore sangat rawan 57 BAB V MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA terhadap penyalahgunaan narkotika secara eksperimental (coba-coba) sehingga mahasiswa juga perlu terlibat aktif mengawasi para mahasiswa lainnya. E. Mendorong para mahasiswa agar aktif mengikuti program pencegahan narkotika di kampus atau lingkungan sekitarnya. F. Mendorong mahasiswa untuk mengikuti berbagai jenis ektrakulikuler kemahasiswaan, seperti olahraga, kesenian, keagamaan dan kegiatan alternative lainnya. G. Mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar kampus (RT/RW/Kelurahan) termasuk berbagai kegiatan pengisi waktu luang bagi mahasiswa. Diharapkan melalui kegiatan UKM Anti Narkotika dapat membantu mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Kampus. Direkt ur Diseminf o Badan Narkot ika Nasional , Drs. Kurniawan, SH. MH, menyemat kan rompi ant i narkoba, kepada pesert a, dalam t emu kader penyuluh P4GN, di lingkungan mahasiswa. Kegiat an ini harus t erus digalakkan unt uk memberikan pemahaman kepada mahasiswa bet apa pent ingnya peran mahasiswa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VI HIDUP SEHAT TANPA NARKOTIKA 1. Mahasiswa Kader Anti Narkotika M araknya peredaran narkotika dikalangan mahasiswa akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan semua pihak. Sekarang mahasiswa tidak hanya sebagai pemakai, tetapi sudah banyak yang menjadi pengedar. Peredaran narkotika akan sulit dibendung kalau tidak ada kerjasama dari semua pihak. Karena kebiasaan memakai narkotika seperti kebiasaan merokok. Walaupun kebanyakan orang sudah tahu akan bahayanya, tetapi mereka tetap mengkonsumsi. Jaringan peredaran narkotika bukan seperti jaringan pengedar togel. Mereka lebih terorganisir, bahkan melibatkan orang-orang yang berkuasa dan berkedudukan. Sekarang ini Indonesia sudah menjadi basis peredaran dan produksi narkotika. Indikatornya banyak terungkap pabrikpabrik narkotika illegal. Untuk menghadapi berbagai permasalahan penyalah BAB VI MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA gunaan narkotika di kalangan mahasiswa, bukanlah aturan-aturan terhadap mereka yang memakai atau pengedar, tetapi lebih ke arah pembinaan mental para mahasiswa. Untuk itu peran dosen sangat penting dan sentral, disamping peran keluarga dan masyarakat. Mahasiswa perlu dilibatkan dalam aksi anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika karena kampus telah menjadi sasaran peredaran obat terlarang itu. Salah satu cara untuk membentengi kampus adalah dengan merekrut mahasiswa untuk menjadi kader anti narkotika. Sebagai teman sepergaulan, diharapkan sesama mahasiswa dapat share mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Karena itu, kalangan mahasiswa tersebut diberikan pendidikan dan pelatihan supaya memiliki kemampuan dan semangat kemandirian dalam memberantas narkotika di kalangan perguruan tinggi. Dalam pelatihan itu, mahasiswa-mahasiswa tersebut diberikan pendidikan tentang cara mencegah dan memberikan penjelasan tentang bahaya narkotika, termasuk dalam melaporkan tindak kejahatan narkotika yang ditemukan di kampus. Meski terdiri dari kalangan terdidik, tetapi kalangan kampus tidak tertutup kemungkinan untuk terlibat dan menjadi korban dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan data di BNN, terdapat sekitar 5.000 kalangan perguruan tinggi di tanah air yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kasus itu paling banyak terjadi di Jakarta, disusul Yogyakarta dan Sumut. Jenis narkotika yang disalahgunakan bermacammacam. Namun yang paling banyak disalahgunakan adalah 62 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VI shabu, ekstasi dan ganja. Upaya pencegahan Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkotika di kalangan kampus, mahasiswa yang menjadi kader anti narkotika harus mampu bekerjasama dengan semua pihak termasuk orang tua, dosen, dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkotika di lingkungan kampus. Adapun upaya-upaya kongkret yang dapat dilakukan adalah bekerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkotika, atau dengan mengadakan razia mendadak secara rutin di lingkungan kampus. Kemudian mengajak para orangtua mahasiswa untuk melakukan pendampingan dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak Rektorat harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik mahasiswanya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkotika sering terjadi di sekitar lingkungan kampus. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada mahasiswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya para mahasiswa ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani. Oleh sebab itu, semua pihak harus sigap dan waspada, akan bahaya narkotika yang sewaktu-waktu dapat menjerat para mahasiswa. Dengan berbagai upaya tersebut, mari kita 63 BAB VI MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA jaga dan awasi para mahasiswa dari bahaya narkotika, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasi dengan baik. 2. Menanggulangi Tekanan dari Teman Sebaya P ertama-tama, kamu tidaklah sendirian.Kamu mungkin berpikir kamu adalah satu-satunya yang tidak mencoba obat-obatan, Pada kenyataannya kebanyakan mahasiswa tidak menggunakan obat-obatan. Pikirkanlah apabila kamu bergantung pada masalah-masalah seperti seks, obat-obat dan alkohol. Persiapkanlah dengan memikirkan melalui bagaimana kamu ingin menanggapi dan berperilaku dalam keadaan itu. Tidak seorangpun harus membenarkan sebuah keputusan untuk tidak menggunakan obat-obatan. Apakah kamu mempunyai komitmen pribadi yang kuat atau hanya tidak ingin obat itu saat ini, pilihan kamu adalah urusan kamu sendiri. Kalau kamu ditawari obat-obatan yang tidak kamu inginkan, katakan tidak dengan tegas dan jelas serta jangan melakukan jual-beli mengenai obat-obatan itu. Kalau mereka mencoba membujuk kamu, humor dapat menjadi cara yang efektif untuk menghadapi situasi itu. ♦ Bersikap tegar untuk mengatakan “tidak” bisa menjadi hal yang suiit. Namun adalah juga baik untuk tetap merasa yakin. Menjelaskan kepada orang-orang dengan cara yang tenang kenapa kamu tidak ingin 64 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VI menjadi bagian dari sesuatu yang dapat memberikan kepada kamu rasa hormat dari orang lain. ♦ Mencari tahu mengenai berbagai obat-obatan, dari pengaruhnya hingga resiko-resiko yang terkait, dapat membantu kamu melawan tekanan. Karena kamu semakin memahami, maka kamu semakin yakin. ♦ Adalah wajar untuk merasa cocok dengan teman-teman. Lagipula tidak seorangpun ingin menonjol dari kelompoknya karena alasan-alasan yang salah. Kita perlu merasa bahwa kita adalah bagian dari kelompok itu. Tetapi, walaupun mereka tidak menunjukkan hal itu dengan segera, teman-teman kamu akan lebih menghormati kamu jika kamu menyatakan dengan jelas apa yang kamu inginkan untuk dilakukan dan apa yang tidak. ♦ Mungkin tampaknya tidak seperti itu, tetapi kamu bukanlah satu-satunya orang yang khawatir mengenai apa yang orang lain pikirkan mengenai diri kamu. Cobalah untuk fokus pada pendapat kamu sendiri mengenai diri kamu pada akhirnya, itu saja masalahnya. ♦ Tekanan dari teman sebaya sering menjadi suatu cara bagi orang-orang untuk meminta persetujuan untuk perilaku mereka sendiri. Apakah kamu benar-benar ingin terlibat untuk membantu membenarkan penggunaan obat oleh orang lain ? 3. Belajar Melindungi Diri Sendiri K aum muda atau mahasiswa mudah percaya dan dipengaruhi oleh orang dewasa, Dosen dapat menjadi panutan untuk para mahasiswa dan mempengaruhi mereka untuk tidak menggunakan 65 BAB VI MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA obat-obatan atau narkotika, hal ini menjadi sangat penting ketika para mahasiswa tidak memiliki keluarga yang suportif untuk membimbing mereka. Kemungkinan para mahasiswa harus menyesuaikan diri dengan tekanan yang diasosiasikan sebagai sebuah eksperimen dan dengan kehidupan di masyarakat yang penuh tuntutan dan kompleks. Penggunaan obat-obatan terlarang pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menyesuaikan diri dengan/ atau melarikan diri dari rasa tidak aman. Para Dosen diharapkan untuk membantu mahasiswanya menyadari bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi tantangan ini dan bahwa masih banyak cara sehat lainnya untuk menghadapi situasi tersebut. Memerlukan rasa percaya diri yang tinggi pada diri seseorang untuk mengatakan tidak pada narkotika. Dosen dapat membantu rasa percaya diri mahasiswa dan memperkuat hubungan inter-personalnya. Mengajarkan toleransi sehingga terpancar dari sinar matanya, mengajarkan rasa percaya diri dengan cara mengajarkan mahasiswa untuk dapat menerima dirinya sendiri, membantu mereka untuk membedakan antara efek yang membantu dari obat-obatan dan konsekuensi berbahaya ketika mengkonsumsi narkotika. Namun selain daripada itu, sangat penting untuk mengajarkan para mahasiswa teknik penolakan dengan cara mengajarkan bahwa tidak apa-apa jika kita mengatakan “tidak”. Mengajarkan Mahasiswa untuk Mengekspresikan Kreatifitasnya • Mengkoordinir lomba seni dengan memberikan tema 66 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA • • • • BAB VI “hindari narkotika”. Mengajarkan olahraga sebagai pilihan yang sehat bagi para mahasiswa. Mendesain kaos dengan slogan mencegah narkotika dan HIV/AIDS. Mengumpulkan uang untuk kegiatan sosial untuk membantu anak jalanan yang menggunakan narkotika. Berbagi pengetahuan yang disertai dengan permainan interaktif dan drama/role playing. Mengenali Tanda-tanda Bahaya Ada beberapa tanda-tanda awal yang terlihat jika mencurigai seorang mahasiswa menggunakan obat-obatan berbahaya namun pastikan bahwa tanda-tanda ini bisa akibat dari sebab lain. Jangan tergesa-gesa menyimpulkan bahwa seorang mahasiswa menggunakan narkotika. Tanda-Tanda/Perubahan Emosional • Perubahan mood yang drastis, dari perasaan senang berubah menjadi depresi dan penarikan diri secara tibatiba. • Marah tanpa alasan yang jelas. • Ketidaktertarikan pada kuliah atau kegiatan ekstrakurikuler lainnya. • Kesulitan berhubungan baik dengan orang lain. • Bermain peran. • Nilai-nilai menurun dan kemampuan akademik yang buruk. • Kesulitan fokus pada sesuatu hal/member perhatian 67 BAB VI MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA sedikit pada sesuatu. Tanda-Tanda/Perubahan Fisik Mata merah. Kecenderungan tertidur di dalam ruang kuliah. Bicara yang tidak jelas. Tidak adanya perhatian di dalam ruang kuliah. Mudah lupa. Menolak memperhatikan kebersihan diri dan penampilan pribadi, • Gemetaran dan gerakan tubuh yang tidak terkoordinasi • • • • • • Mengajarkan Kepada Anak Tentang ObatObatan Terlarang dan Efeknya Usia 5-7: Anak harus memiliki kemampuan pengambilan keputusan dan mengembangkan kebiasaan-kebiasaan sehat lainnya. Mereka juga harus mampu untuk merinci atau mengenal efek negatif atas resiko mengkonsumsi narkotika dan membedakan satu dengan lainnya. Usia 8-9: Anak harus dapat menyebutkan dan mengidentifikasi obat-obatan yang pernah mereka dengar dan bahaya akan penggunaan obat-obat terlarang. Mereka juga harus mampu mengemukakan mengenai bagaimana pengunaan obat-obatan dirumah dan di masyarakat dapat mempengaruhi mereka. Murid juga harus mampu untuk mengetahui dimana seseorang bisa mendapatkan pertolongan dari para pengguna narkotika. Usia 10-12: Anak harus mampu mengidentifikasi alasan mengapa seseorang menggunakan narkotika dan membedakan antara situasi pengguna yang bereksperimen, 68 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VI pengguna sesekali, pengguna regular dan pengguna yang berat. Murid juga harus belajar mengenai hubungan antara HIV/AIDS dan penggunaaan obat-obatan terlarang dengan situasi yang membuat pengguna terekspose terhadap hal tersebut. Kurikulum yang disarankan Materi 1 : Apa yang disebut dengan narkotika? Apa yang dimaksud dengan pecandu? Apakah akibatnya terhadap diri dan masyarakat? Materi 2 : Apa yang disebut dengan obat-obatan alami (Cannabis, Opium dan COCA), efek sampingnya dan apa yang harus dilakukan untuk mencegahnya? Materi 3 : Apa yang disebut dengan obat-obatan semisintetis (morfin, heroin,kokain dan crack), efek sampingnya dan apa yang harus dilakukan untuk mencegahnya? Apa yang dilakukan oleh korban jika mengalami overdosis? Materi 4 : Apa yang disebut dengan obat-obatan sintetis? (amphetamines, ekstasi, LSD, hypnotic sedative) apa efek samping dan obat-obatan ini pada otak dan kepribadian seseorang? Materi 5 : Apa hubungan antara penggunaan narkotika dengan HIV/AIDS? Bagaimana caranya mencegah HIV/AIDS ? Materi 6 : Apakan faktor-faktor resiko dari narkotika? Hal ini termasuk didalamnya, kemampuan akademik, disfungsi keluarga dan kemudahan penggunaan narkotika. Apa saja faktor-faktor yang dapat melindungi diri kita dari hal tersebut? Hal ini termasuk didalamnya, dukungan keluarga dan masyarakat, perbaikan materi dan edukasi tentang narkotika di kampus. Bagaimana caranya seorang pemimpin BAB VI MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA masyarakat berkontribusi terhadap hal ini? Materi 7 : Aktif itas keterampilan hidup termasuk didalamnya proses pembelajaran dalam menilai sesuatu, beradaptasi dengan tekanan iingkungan kelompok sebaya, belajar berkata tidak pada narkotika, langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan seseorang agar tidak jatuh dalam jebakan bandar narkotika dan langkah-langkah berkomitmen untuk berhenti menggunakan narkotika. 4. Membangun Hubungan yang Harmonis M ulailah dengan membangun hubungan yng harmonis antara anak dengan orang. Tunjukkan kepada mereka bahwa Anda menyayangi dan tertarik untuk terlibat dalam kehidupan mereka. Bicaralah kepada mereka sebagai sahabat bukan dengan cara menceramahinya dan buatlah komunikasi yang terbuka. Beri perhatian atas apa yang mereka bicarakan. Kemungkinan Anda tidak akan selalu memiliki jawaban, Jangan merendahkan mereka Anda akan terkejut mengetahui berapa banyak yang mereka ketahui megenai kehidupan dan obat-obatan terlarang. Komunikasi, Komunikasi, Komunikasi Tetaplah waspada, beri perhatian terhadap bahasa tubuhnya. Anak yang santai akan banyak tersenyum, melihat mata Anda ketika berkomunikasi dan tidak akan menunjukkan tanda-tanda jelas akan kegugupan. Tandatanda kegugupan bisa saja berupa kaki yang gemetaran dan MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VI mengetuk-ketukkan kaki ke lantai, jari-jari yang diketukkan dan mengalihkan pandangan ketika berbicara. Bicaralah kepada pembimbing di kampus jika Anda merasa ada masalah. Berilah Tanggung Jawab Pada Anak Anak-anak tidak pernah terlalu muda untuk belajar tentang bertanggung jawab. Berikan anak tugas dirumah dan tingkatkan porsi tanggung jawab sejalan dengan bertambahnya usia. Berikan contoh yang baik dengan cara tidak menggunakan obat-obatan terlarang, Anak- anak akan kehilangan rasa hormat kepada orang tua yang perilakunya mencerminkan “Lakukan apa yang saya katakan, bukan seperti yang saya lakukan”. Jangan Menggunakan Obat-Obatan Terlarang Atau yang llegal Apakah Anda menderita stres, tekanan mental dan sakit kepala yang berkepanjangan? Apakah Anda memiliki kecenderungan untuk segera sembuh dari symptomsymptom tersebut menggunakan obat-obatan apotik dan resep dokter? Adalah sangat mudah menjadi sangat tergantung pada obat obatan atau alkohol dan menjadi seorang pecandu. Obat-obatan terlarang juga bukan merupakan solusinya, Buatlah pilihan hidup yang sehat. Ingat, apabila Anda menggunakan alkohol, obat penenang atau obat-obatan terlarang lainnya untuk meredakan stres Anda, Anda telah memberikan contoh yang buruk untuk anak-anak Anda. Pertahankan diet yang seimbang dan beraktifitaslah. 71 BAB VI MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA Olahraga adalah aktifitas sehat yang akan membantu Anda merasa baik secara fisik maupun mental. Cari Informasi Ketahuilah mana obat-obatan dan sejenisnya yang tergolong sebagai obat-obatan terlarang dan ilegal? kokain, crack, mariyuana, opium, heroin dan amphetamines. Pelajarilah mengenai bahaya obat-obatan tersebut dan apa akibatnya terhadap tubuh manusia. Anda dapat membantu anak Anda membuat suatu pilihan yang benar. Pastikan anak-anak menyadari bahwa menggunakan obat-obatan terlarang adalah illegal. Apabila mereka tertangkap menggunakannya, artinya mereka harus berhadapan dengan polisi dan pengadilan hukum, kemungkinan kurungan penjara dan hukuman social. Bantu Anak Untuk Menghindar Dari Bandar Narkotika Bantu anak Anda untuk mengenali bandar narkotika dan tempat operasi mereka. Bandar narkotika mungkin akan mengatakan kepada anak bahwa obat-obatan yang mereka jual akan membantu mereka untuk belajar lebih baik dan lulus ujian. Mereka juga bisa saja membujuk anak-anak untuk mencoba obat-obatan tersebut, “sekali ini saja” atau mengatakan bahwa mereka tidak mungkin akan menjadi pecandu hanya dengan sekali mencoba, Pastikan anak Anda mengetahui bahwa mereka seharusnya tidak mempedulikan nasehat tersebut karena efek samping dari obat-obatan tersebut memberikan efek yang berbeda pada setiap orang. Bantulah anak untuk mengatakan tidak pada narkotika. 72 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VI Dorong mereka untuk melakukan olah raga atau hobi lainnya dan ajarkan mereka untuk menggunakan waktu luang mereka dengan cara yang lebih kreatif. Waspada Terhadap Tanda-Tanda Penggunaan Obat-Obat Terlarang Walaupun terdapat symptom f isik dan symptom emosionai tertentu dari penggunaan narkotika, jangan tergesa-gesa rnenyimpulkan anak menggunakan narkotika masih ada sebab lain mengapa anak Anda bersikap tidak semestinya. Tanda-Tanda/Perubahan Sosiai dan Emosional • • • • • • • • • • Perubahan suasana hati yang berlebihan, rasa antusiasme yang tinggi, rasa marah, kekerasan, depresi. Berbohong terus-menerus dan mencuri. Menolak mengakui adanya efek berbahaya dari narkotika. Menghindari teman-teman lama atau orang-orang yang mungkin akan mengungkapkan perubahan sikap dan perilakunya. Merahasiakan panggilan telepon. Berteman dengan orang-orang yang tidak ingin dikenalkan atau dipertemukan dengan Anda. Berlebihan dalam menjelaskan keberadaan mereka. Kehilangan motivasi. Tidak tertarik akan kehidupan sehari-hari. Bermain peran di kampus. 73 Tanda-Tanda/Perubahan Fisik • • • • • • • • • • • Mengantuk. Tubuh gemetaran. Mata merah, pupil yang melebar, Kehilangan perhatian akan kebersihan diri dan penampilan. Berbicara yang meracau, Kehilangan atau peningkatan selera makan. Gerakan tubuh yang tidak terkoordinasi dengan baik. Lingkaran di bawah mata. Kebiasaan tidur yang tidak semestinya. Batuk dan flu yang terus menerus. Penurunan berat badan. MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VII ANCAMAN HUKUMAN A ncaman hukuman bagi penyalahguna narkotika menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar. Ayat 2 : Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 75 BAB VII MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. Ayat 2 : Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 113 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar, dan paling banyak Rp10 Miliar. Ayat 2 : Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun 76 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VII dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 114 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Ayat 2 : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 115 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak 77 BAB VII MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Ayat 2 : Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 116 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Ayat 2 : Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 117 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum 78 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VII memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ayat 2 : Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 118 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Ayat 2 : Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 79 BAB VII MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA Pasal 119 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Ayat 2 : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 120 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000, (lima miliar rupiah). Ayat 2 : Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara 80 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VII paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 121 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Ayat 2 : Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 122 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ayat 2 : Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, 81 BAB VII MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 123 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ayat 2 : Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 124 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 82 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VII Ayat 2 : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 125 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ayat 2 : Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 126 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta 83 BAB VII MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ayat 2 : Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 127 Ayat 1 : Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Ayat 2 : Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103. Ayat 3 : Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 128 Ayat 1 : Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana 84 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VII kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Ayat 2 : Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana. Ayat 3 : Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana. Ayat 4 : Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 129 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum: a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika; b. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika; c. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika; d. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. 85 BAB VII MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA Pasal 130 Ayat 1 : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. Ayat 2 : Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum. Pasal 131 Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 132 Ayat 1 : Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana 86 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VII dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. Ayat 2 : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga). Ayat 3 : Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. Pasal 133 Ayat 1 : Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115,Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Ayat 2 : Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan 87 BAB VII MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk menggunakan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 134 Ayat 1 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Ayat 2 : Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pasal 135 Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Pasal 136 Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VII berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara. Pasal 137 Setiap orang yang: a. menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 138 Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit 89 BAB VII MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 139 Nakhoda atau kapten penerbang yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 140 Ayat 1 : Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat 2 : Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 141 Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud 90 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VII dalam Pasal 91 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 142 Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 143 Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 144 Ayat 1 : Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga). Ayat 2 : Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi 91 BAB VII MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. Pasal 145 Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 146 Ayat 1 : Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia. Ayat 2 : Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia. Ayat 3 : Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 147 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi: 92 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VII a. pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan; b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; c. pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau d. pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan Narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Pasal 148 Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar. Pasal 153 Dengan berlakunya Undang-Undang ini: a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan 93 BAB VII MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA b. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 94 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA BAB VIII ISTILAH NARKOTIKA yang SERING DIGUNAKAN Am/amplop Ode Bedak/etep putih Barang BD Black heart Butterflay Bong Bokul BK Ngedreg : Kemasan untuk membungkus ganja : Over dosis : Sebutan lain putaw (heroin) : Narkotika ( ada barang) : Bandar/Pengedar : Salah satu merk ekstasi : merk ekstasi : Alat penghisap putaw atau shabu : Beli Narkotika : Sedatin, nama obat tidur : Pakai putaw dibakar diatas kertas timah Cimeng/Gele/Rasta : Ganja Cucaw/Ngipe : Memasukkan obat kedalam vena DUM : Dumolid, nama obat tidur Flay/Stone/Teler : Euforia/mabuk Gau : Satuan berat (0,1 gram : ¼ gau) Junkie : Pecandu Narkotika Jackpot : Muntah-muntah Jokul : Jual Narkotika Kamput : Kambing putih, merk minuman keras Kuncian : Sisa putaw yang sengaja disimpan untuk dipakai bila sedang sakaw 97 BAB VIII Kurus Kertim MG Moker/merah Lexo Nipam Ubas Ngubas Afo Bhironk Pakaw/Wakap Paket/pahe Parno/paranoid Relaps Pedauw/Gitting PT-PT Pil anjing/pil koplo Putaw/PT/Etep Rohyp Sakaw/SKW/wakas Satu titik Spirdu Stengky Sprempi Selinting Inex TKW TU 98 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA : Kurang terus : Kertas timah : Mogadon, nama obat tidur : Mata merah karena mengisap ganja : Lexotan, nama obat penenang : Obat tidur : Shabu : Memakai shabu : Aluminium foil : Orang Nigeria/pesuruh : Pakai putaw : Pembelian heroin dalam jumlah kecil : Takut/was-was/curiga : Kembali memakai narkotika : Fly, keadaan nikmat yang dicari pecandu : Patungan untuk membeli narkotika : Sedatin, obat tidur : Heroin : Rohypnol, obat tidur : Sakit karena putaw/gejala putus zat : satu papan/1 strip obat : Satu paket narkotika berdua : ½ gram : ¼ gram : Satu batang rokok/ganja : Ecstasy : Minuman keras buatan local : Berhutang MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA PENUTUP PENUTUP A ngka prevalensi penyalahguna narkotika selama satu tahun terakhir tercatat 5,2 persen. Proporsi penyalahgunaan narkotika menurut tingkatan pendidikan terhadap 73.842 sampel pelajar dan mahasiswa tercatat antara lain : SLTP 4 persen, SLTA 6 persen dan manasiswa 6 persen. Perkiraan jumlah penyalahguna narkotika tercatat 1.073.682 orang atau 32 persen dari perkiraan seluruh pengguna yang ada (3,2 juta orang). Selama kurun waktu 3 tahun terakhir terjadi kenaikan angka penyalahguna narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa sebesar 1,4 persen. Mencermati angka-angka hasil survey diatas, nampak bahwa hingga saat ini tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat dan para pendidik dalam upaya mengatasi permasalahan narkotika belum optimal. Untuk itu diharapkan kepada para mahasiswa, lebih meningkatkan perannya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan dan aktivitas antara lain dengan membentuk kelompok-kelompok pendidik sebaya yang bertugas membantu mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika dan mendorong terbentuknya 99 PENUTUP MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA aktifitas dalam kampus, seperti halnya pengembangan pusat informasi dan konseling masalah penyalahgunaan narkotika, membentuk komunitas mahasiswa anti narkotika. Semua itu diupayakan dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat narkotika. Dalam menghadapi berbagai permasalahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mahasiswa, bukanlah aturan-aturan terhadap mereka yang memakai atau pengedar, tetapi lebih ke arah pembinaan mental mahasiswa. Untuk itu peran pendidik sangat penting dan sentral, disamping peran keluarga dan masyarakat. Pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan sedini mungkin dan harus berkesinambungan. Pencegahan bukan semata-mata informasi mengenai bahaya narkotika, tetapi lebih menekankan pemberian keterampilan psikososial kepada mahasiswa untuk bersikap dan berperilaku positif. Informasi mengenai bahaya narkotika kepada mahasiswa tanpa ada usaha untuk mengubah perilakunya dengan memberikan keterampilan yang diperlukan, kurang bermanfaat. Bahkan, dikhawatirkan terjadi efek paradoksal, yaitu meningkatnya keingintahuan atau keinginan mencoba pada mahasiswa. Pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dicapai hasil yang maksimal, apabila dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi serta menyeluruh. Maka tidak hanya diperlukan pengerahan segenap daya dari pemerintah saja, tetapi juga harus melibatkan para mahasiswa dan segenap potensinya. Penerbitan Buku Mahasiswa dan Bahaya Narkotika ini, sangat positif terutama bagi para mahasiswa dalam upaya 100 MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA PENUTUP menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, menumbuhkan komitmen agar peduli terhadap permasalahan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya, serta dapat memberikan pengetahuan dan informasi bagi para mahasiswa untuk mewaspadai penyalahgunaan narkotika. Tujuan dilaksanakanya Workshop Penyuluh P4GN ini untuk membentuk jaringan informasi dan komunikasi Anti Narkoba di lingkungan Kampus dan terciptanya konsep media komunikasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang efektif di kalangan kampus Semoga melalui kegiatan ini dapat memicu komitmen bersama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. 101 DAFTAR PUSTAKA MAHASISWA DAN BAHAYA NARKOTIKA DAFTAR PUSTAKA Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Pada Kelompok Pelajar dan Mahasiswa di Indonesia, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Modul untuk Remaja Mencegah Lebih Baik dari Pada Mengobati, Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba untuk Pelajar dan Mahasiswa, Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika nasional Republik Indonesia, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah Melalui Program Anti Drugs Campaign Goes To Scool, Badan Narkotika Nasional Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pedoman Petugas Penyuluh P4GN di Lingkungan Pendidikan, Badan Narkotika Nasional. Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Data P4GN Tahun 2010, Badan Narkotika Nasional. Himpunan Penelitian P4GN Tahun 2009, Badan Narkotika Nasional. 102