ANGGARAN DASAR
ASPIRASI MAHASISWA BETAWI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim.
Bahwa Allah Subhanahu Wata’ala telah menetapkan manusia sebagai khalifah-Nya untuk membangun dan mengatur kehidupan di muka bumi sesuai dengan fitrahnya. Setiap manusia diharuskan berusaha memenuhi segala kebutuhan yang dianggap dapat meningkatkan kualitas sumber dayanya dalam rangka mengembangkan proses aktualisasi kefitrahannya dengan tujuan hanya untuk mengabdi kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala.
Mahasiswa Betawi sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, bertekad untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya, membina solidaritas dan kekompakan yang kuat serta menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, demokrasi, hak-hak azasi manusia, supremasi hukum dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Meyakini bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan taufiq, hidayah dan inayah Allah Subhanahu Wata’ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa Betawi se-Universitas Negeri Jakarta menghimpun diri dalam suatu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1;
Nama
Organisasi ini bernama Aspirasi Mahasiswa Betawi Universitas Negeri Jakarta disingkat ASMAWI UNJ.
Pasal 2;
Waktu, Tempat dan Kedudukan
ASMAWI UNJ didirikan di Jakarta pada tanggal 12 Rabiul Awal 1419 Hijriah bertepatan dengan tanggal 6 Juli 1998 Masehi untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 3;
Azas
ASMAWI UNJ berazaskan Islam.
Pasal 4; Landasan
ASMAWI UNJ berlandaskan Al-quran, Assunah, Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5;
Tujuan
Terbinanya Mahasiswa Betawi UNJ yang bersatu, kreatif, inovatif, pencipta dan pengabdi yang berkepribadian Islam serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala.
Pasal 6;
Usaha
a. Membina hubungan persaudaraan yang kokoh di antara sesama mahasiswa betawi UNJ dan masyarakat lainnya demi terciptanya kehidupan yang aman, nyaman, dan damai serta bahagia dunia dan akhirat;
b. Membina hubungan kerjasama dengan pemerintah dan lainnya dalam melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial;
c. Meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa betawi UNJ melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan serta penyaluran kerja;
d. Meningkatkan peranan masyarakat Betawi dalam berbagai aspek kehidupan;
e. Melestarikan dan mengembangkan seni budaya Betawi sebagai bagian dari kebudayaan Nasional;
Pasal 7;
Sifat
ASMAWI UNJ bersifat independen.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8;
Status
ASMAWI UNJ merupakan organisasi kemahasiwaan.
Pasal 9;
Fungsi
ASMAWI UNJ berfungsi sebagai pelopor perjuangan mahasiswa Betawi.
Pasal 10;
Peran
ASMAWI UNJ berperan sebagai wadah dan aspirasi mahasiswa Betawi UNJ yang memperjuangkan hak-hak dan cita-cita masyarakat Betawi secara umum.
BAB V
LAMBANG ASMAWI UNJ
Pasal 11;
Lambang
ASMAWI UNJ berlambangkan gambar ondel-ondel laki-laki dan perempuan dalam sebuah lingkaran yang berwarna biru, diatasnya terdapat ornament kembang kelapa dengan tulisan ASMAWI , dan dikiri dan kanan serta dibawahnya terdapat tulisan ASPIRASI MAHASISWA BETAWI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA .
Pasal 12;
Atribut
Atribut ASMAWI UNJ yang digunakan sebagai identitas Pergerakan adalah pakaian sadariah dengan baju dan celana berlengan panjang, serta syal betawi atau cukin yang melingkar dibagian leher dan peci hitam di kepala dan untuk mahasiswi dengan memakai kebaya encim beserta kerudung betawi.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13;
Keanggotaan
a. Keanggotaan ASMAWI UNJ terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan;
b. Setiap mahasiswa Betawi yang beragama Islam dan sudah akil-baligh yang menyatakan keinginannya dan sanggup mentaati Anggaran Dasar ASMAWI UNJ, dapat diterima menjadi anggota;
c. Tata cara menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
d. Anggota ASMAWI UNJ berkewajiban mendukung dan mensukseskan usaha-usaha yang dijalankan ASMAWI UNJ, dan berhak mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan ASMAWI UNJ;
e. Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII KRITERIA MASYARAKAT DAN ORANG BETAWI
Pasal 14
Masyarakat Betawi adalah sekumpulan orang yang mengakui dan diakui sebagai penduduk yang membentuk komunitas kelompok di Jakarta dan sekitarnya, yang secara turun menurun menyandang Budaya Betawi dan memiliki bahasa sendiri yaitu Bahasa Betawi.
Pasal 15
Kriteria yang dapat di masukkan ke dalam orang Betawi yang dapat diterima sebagai anggota ASMAWI UNJ;
Secara garis keturunan darah, yakni yang dapat dibuktikan secara turun temurun berdasarkan garis keturunan bapak dan atau ibu Betawi
Secara hubungan sosial budaya, orang yang bersikaptindak kebudayaan Betawi dalam kesehariannya
Seseorang yang peduli dan atau mempunyai kepedulian terhadap kebudayaan Betawi, walaupun secara garis keturunan darah bukan orang betawi.
Menurut tataletak wilayah atau daerah yang mempraktekkan budaya Betawi, yaitu wilayah Jakarta, sebagian wilayah Bogor, sebagian wilayah Depok, sebagian wilayah Tanggerang dan sebagian wilayah Bekasi.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
( KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN )
Pasal 16;
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi ASMAWI UNJ ada pada Musyawarah Besar
Pasal 17;
Kepemimpinan
Kepemimpinan ASMAWI UNJ dipegang oleh Pimpinan ASMAWI UNJ;
Pasal 18;
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
a. Untuk membantu Kepengurusan Pusat, maka dibentuk Dewan Pembina Pusat (Wanbinpus) sebagai tim kepengurusan yang berfungsi sebagai penasehat/konsultan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan strategis ditingkat pusat;
b. Untuk membantu Kepengurusan Pusat, maka dibentuk Dewan Penasehat Pusat (Wanhatpus) sebagai tim kepengurusan yang berfungsi sebagai penasehat/konsultan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan teknis ditingkat pusat;
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 19
Harta Benda ASMAWI UNJ di peroleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota;
b. Usaha-usaha Organisasi;
c. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 20;
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21;
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22;
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Rawamangun Jakarta
Pada Tanggal : 12 Rabiul Awwal 1437 H
1 Desember 2017 M
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASPIRASI MAHASISWA BETAWI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
ASMAWI UNJ
BAB I
PENJABARAN LAMBANG ASMAWI UNJ
Pasal 1;
a. Lambang ASMAWI UNJ sebagaimana yang tersebut dalam Anggaran Dasar dengan penjelasan dan falsafah sebagai berikut :
b. Ondel-ondel laki-laki dan perempuan melambangkan bahwa suku Betawi, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai hak yang sama dalam kedudukan, mencintai dan melestarikan seni budaya Betawi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam;
c. Lingkaran Bundar melambangkan bahwa suku Betawi senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
d. Tulisan ASMAWI berbentuk ornament kembang kelapa melambangkan suatu perkumpulan Betawi yang bersatu, bermanfaat dan berdaya guna;
f. Tulisan ASMAWI merupakan singkatan dari Aspirasi Mahasiswa Betawi;
g. Warna Biru melambangkan semangat pemuda dan intelektualitas
Pasal 2;
Atribut ASMAWI UNJ
Atribut ASMAWI UNJ sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar memiliki makna dan falsafah sebagai berikut:
a. Pakaian Sadariah dengan syal yang melingkar dileher dan peci hitan merupakan warna/ identitas sejarah gerakan perjuangan masyarakat Betawi yang identik dengan keberanian dan ketegaran;
b. Sarung dan peci hitam mencerminkan ciri khas ke-Islaman dari sudut pandang budaya masyarakat Betawi yang melekat erat dengan moralitas dan akhlak yang islami;
c. Semua atribut yang dikenakan ASMAWI UNJ merupakan ciri khas budaya yang identik dengan keberanian, istiqomah dan kecerdasan, disamping tidak meninggalkan sifat kearifan, bijaksana dan jauh dari sifat arogansi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3;
Anggota Biasa.
Anggota Biasa, selanjutnya disebut Anggota ialah setiap Mahasiswa Betawi UNJ yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, beragama Islam, sudah akil-baligh dan sudah tercatat secara administrasi oleh Pengurus ASMAWI UNJ serta aktif mengikuti kegiatan ASMAWI UNJ.
Pasal 4;
Anggota Luar Biasa.
Anggota Luar Biasa ialah :
a. Setiap warga Betawi yang berdomisili diluar wilayah Jabodetabek, beragama Islam, sudah akil-baligh, menyetujui azas, landasan, tujuan dan usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua Keputusan ASMAWI UNJ;
b. Setiap warga non Betawi yang berdomisili di dalam dan atau di luar wilayah Jabodetabek yang memiliki keterkaitan dengan Betawi, dari segi perkawinan dan atau dari tempat kelahiran, sudah akil-baligh, menyetujui azas, landasan, tujuan, dan usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua Keputusan ASMAWI UNJ.
Pasal 5;
Anggota Kehormatan.
Anggota Kehormatan, ialah setiap orang yang bukan tercatat sebagai anggota biasa atau anggota luar biasa, akan tetapi dianggap telah berjasa kepada ASMAWI UNJ, dan ditetapkan dalam keputusan Pimpinan ASMAWI UNJ.
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 6;
Penerimaan Anggota
a. Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui sekretariat ASMAWI UNJ ditempat kampus; Dalam keadaan khusus, pengelolaan administrasi anggota yang diterima tidak melalui sekretariat diserahkan kepada Pimpinan melalui pencatatan sementara sebelum diserahkan kepada sekretariat ASMAWI UNJ
b. Penerimaan anggota biasa menganut cara stelsel aktif dengan cara mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada azas, landasan, tujuan dan usaha-usaha ASMAWI UNJ secara tertulis
c. Jika permintaan diluluskan, maka yang bersangkutan menjadi calon anggota selama 3 (tiga) minggu, apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal yang positif, maka ia diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan kartu anggota;
d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat, baik syar’i maupun organisasi;
e. Anggota Keluarga dari anggota biasa ASMAWI UNJ diakui sebagai anggota keluarga besar ASMAWI UNJ.
Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh Pimpinan ASMAWI UNJdengan mempertimbangkan kesediaan yang bersangkutan;
f. Setelah memperoleh persetujuan Pimpinan ASMAWI UNJ, kepadanya diberikan surat pengesahan berupa Kartu Tanda Anggota (KTA)
Pasal 7;
Pemberhentian Anggota
a. Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan ASMAWI UNJ karena permintaan sendiri, dipecat, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan ASMAWI UNJ;
b. Seseorang berhenti dari keanggotaan ASMAWI UNJ karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan ASMAWI UNJ secara tertulis, atau jika dinyatakan secara lisan perlu disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus;
c. Seseorang dipecat dari keanggotaan ASMAWI UNJ, karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama ASMAWI UNJ, baik ditinjau dari segi syar’I, kemaslahatan umum maupun organisasi, dengan prosedur sebagai berikut :
1. Pada dasarnya pemecatan dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Pimpinan ASMAWI UNJ setelah menerima usul dari Pengurus Lainnya;
2. Sebelum dipecat anggota yang bersangkutan diberikan peringatan oleh Pimpinan ASMAWI;
3. Jika setelah 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak diperhatikan, maka Pimpinan ASMAWI dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan;
4. Anggota yang diberhentikan sementara atau di pecat dapat membela diri dalam suatu kesempatan yang diberikan untuk itu dihadapan Pimpinan ASMAWI UNJ;
5. Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pimpinan ASMAWI UNJ;
6. Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju’ilal haq, maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya;
7. Pimpinan ASMAWI UNJ mempunyai wewenang memecat seorang anggota secara langsung. Surat Keputusan pemecatan itu dikirimkan kepada yang bersangkutan.
8. Pertimbangan dan tata cara yang dimaksud dalam ayat (c) pasal ini juga berlaku terhadap anggota luar biasa dan anggota kehormatan, dengan sebutan pencabutan keanggotaan.
Pasal 8;
Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan
a. Anggota ASMAWI UNJ dilarang menjadi Anggota organisasi Ke-Betawi-an lainnya dengan alasan apapun apabila mendapatkan amanah sebagai Pimpinan ASMAWI UNJ.
b. Anggota ASMAWI UNJ dapat dikenakan skorsing / pemecatan bila kedapatan menjadi Anggota organisasi Ke-Betawi-an lainnya.
e. Anggota maupun Pengurus ASMAWI UNJ diperkenankan menjadi anggota/pengurus organisasi lain selain Ke-Betawi-an dengan izin tertulis dari Pimpinan ASMAWI UNJ.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9;
Kewajiban Anggota
a. Setia, tunduk dan taat kepada AD/ART, tata tertib dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh ASMAWI UNJ;
b. Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah ASMAWI UNJ, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
c. Membayar infak bulanan atau infak tahunan yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan ASMAWI UNJ;
d. Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah dan persatuan nasional
Pasal 10;
Hak Anggota
a. Menghadiri Rapat Anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara;
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya;
c. Menghadiri ceramah, pengajian, kursus, latihan dan kegiatan lain yang diadakan ASMAWI UNJ;
Memberikan peringatan dan koreksi kepada Pengurus dengan cara dan tujuan yang baik;
d. Mendapatkan pembelaan dan pelayanan;
e. Mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan ASMAWI UNJ;
f. Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan ASMAWI UNJ atas undangan pengurus dan dapat memberikan saran-saran/pendapatnya, namun tidak memiliki hak suara maupun hak memilih dan dipilih.
BAB V
STRUKTUR KEKUASAAN
Pasal 11;
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi dalam ASPIRASI MAHASISWA BETAWI yang diselenggarakan oleh Pimpinan ASMAWI UNJ dan diadakan 2 (dua) tahun sekali;
2. Musyawarah Besar dipimpin oleh Pimpinan ASMAWI UNJ;
3. Musyawarah Besar dihadiri oleh Seluruh fungsionaris Pimpinan dan anggota ASMAWI UNJ
4. Musyawarah Besar dibentuk melalui mekanisme kepanitiaan yang bertanggung jawab kepada Pimpinan ASMAWI UNJ;
5. Pimpinan ASMAWI UNJ membuat rancangan peraturan Tata Tertib Musyawarah Besar yang mencakup susunan, draf dan tata cara pemilihan.
Pasal 12;
Kekuasaan dan Wewenang
1. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Program ASMAWI UNJ;
2. Memilih Pimpinan ASMAWI UNJ dengan jalan memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dalam kapasitasnya sebagai mide formatur;
3. Menetapkan tempat untuk Musyawarah Besar selanjutnya;
4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
Pasal 13;
Rapat Kerja Pimpinan
1. Rapat kerja diselenggarakan oleh Pimpinan ASMAWI UNJ dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Pusat dan diadakan pasca Musyawarah Besar;
2. Rapat kerja bertujuan untuk membahas kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh organisasi pada periode kepengurusan yang akan berlangsung;
3. Rapat kerja diadakan paling tidak satu (1) kali dalam triwulan kepengurusan.
Pasal 14
Rapat Harian Pimpinan Pusat
1. Rapat Harian diadakan dalam rangka membahas program-program kerja harian kepengurusan dan kebijakan-kebijakan program yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat;
2. Rapat harian dihadiri oleh fungsionaris Pimpinan Pusat;
3. Rapat harian diadakan paling tidak sedikitnya 1 (satu) kali dalam satu minggu.
BAB VI
STRUKTUR DAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 15;
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat (PP); Pimpinan Pusat adalah kepengurusan organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia;
2. Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam ASMAWI UNJ merupakan penanggung jawab kebijaksanaan organisasi dan pelaksanaan keputusan Musyawarah Besar.
3. Kepengurusan Pusat terdiri dari; 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum, serta Departemen-Departemen.
4. Dalam menjalankan program kebijakan kepemimpinan Pengurus Pusat, maka dibentuk departemen-departemen yang berfungsi sebagai pembantu umum dalam menjalankan program kerja Organisasi. Diantaranya ialah :
a. Departemen Pendidikan, Pelatihan dan Pengkaderan;
b. Departemen Pemberdayaan Perempuan;
c. Departemen Seni dan Budaya;
d. Departemen kelembagaan Ekonomi;
e. Departemen Bantuan Hukum Masyarakat;
f. Departemen Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga;
g. Departemen Kepemudaan dan Olah Raga;
h. Departemen Pembinaan Mental dan Spiritual.
Pasal 16;
Dewan Pembina Pusat
1. Dewan Pembina Pusat bertugas memberikan usul, saran, masukan dan pertimbangan strategis kepada Pimpinan Pusat dalam melaksanakan kebijakan organisasi;
2. Dewan Pembina Pusat terdiri dari seorang Ketua dan 9 (sembilan) orang anggota;
3. Dewan Pembina Pusat dibentuk lewat musyawarah Besar ASMAWI UNJ berdasarkan kesepakatan Forum;
Pasal 17;
Dewan Penasehat Pusat
1. Dewan Penasehat Pusat bertugas memberikan usul, saran, masukan dan pertimbangan teknis kepada Pimpinan Pusat dalam melaksanakan kebijakan organisasi;
2. Dewan Penasehat Pusat terdiri dari seorang Ketua dan 9 (sembilan) orang anggota;
3. Dewan Penasehat Pusat dibentuk lewat musyawarah Besar ASMAWI UNJ berdasarkan kesepakatan Forum.
Pasal 18;
Syarat Menjadi Pimpinan Pusat
1. Untuk menjadi Pimpinan Pusat, seseorang calon harus sudah aktif menjadi anggota ASMAWI UNJ sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan;
2. Keanggotaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah sebagaimana yang termaktub dalam BAB VI Pasal 13 Huruf (a) Anggaran Dasar dan BAB II Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
3. Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan tidak diperkenankan menjadi pengurus.
Pasal 19;
Pemilihan Pimpinan Pusat
1. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih oleh Musyawarah Besar;
2. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih secara langsung, bebas dan rahasia;
3. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal terpilih bertugas melengkapi susunan Pimpinan Pusat.
BAB VII
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 20;
1. Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, maka jabatan Ketua Umum diisi oleh Sekretaris Jenderal yang ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan Pusat sebagai pejabat sementara (PJs) Ketua Umum;
2. Apabila Ketua Umum berhalangan tugas sementara, maka fungsi dan wewenang Ketua Umum akan digantikan Sekretaris Jenderal;
3. Apabila terjadi pergeseran jabatan Ketua Umum sebelum diadakannya musyawarah besar, maka jabatan Ketua Umum akan digantikan oleh Sekretaris Jenderal sebagai PJs Ketua Umum.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 21;
Keuangan ASMAWI UNJ diperoleh dari sumber-sumber dana dilingkungan masyarakat Betawi dan sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat;
Sumber dana dilingkungan masyarakat Betawi didapat dari:
1. Uang Pendaftaran;
2. Uang Iuran Bulanan dan Infaq anggota;
3. Sumbangan dari masyarakat Betawi dan simpatisan;
Usaha-usaha yang halal.
4. Kekayaan organisasi dan perangkatnya berupa dana, inventaris kantor, gedung, tanah dan lain-lain harus dicatatkan dalam kekayaan organisasi.
BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 22;
1. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Musyawarah Besar yang sah dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang sah dan disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah;
2. Dalam hal Musyawarah Besar yang dimaksud ayat (a) ini tidak dapat diadakan karena tidak mencapai quorum, maka ditunda untuk beberapa saat lamanya dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama, Musyawarah Besar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah;
3. Ketentuan dalam huruf (a) dan (b) Pasal ini berlaku pula untuk Anggaran Dasar.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23;
1. ASMAWI UNJ hanya bisa dibubarkan melalui kesepakatan Musyawarah besar;
2. Apabila ASMAWI UNJ dibubarkan, maka segala kekayaan diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sepaham;
3. Ketentuan dalam Pasal 23 berlaku pula untuk pembubaran.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24;
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan diatur selanjutnya dalam keputusan-keputusan Pengurus Pusat.
Pasal 25;
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Rawamangun Jakarta Timur
Pada Tanggal : 12 Rabiul Awwal 1437 H
1 Desember 2017 M