Academia.eduAcademia.edu

MENGENAL HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

MENGENAL HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Oleh: Dani Bagus Aris Tyawan [email protected] DATA BUKU Judul Buku : Hukum Lingkungan Di Indonesia Penulis/Pengarang : Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM Penerbit : PT RajaGrafindo Persada, Jakarta Tahun Terbit : 2015 Bahasa Buku : Indonesia Jumlah Halaman : 302 ISBN Buku : 978-979-769-868-3 PEMBAHASAN Kali ini saya akan meriview buku yang memiliki judul “Hukum Lingkungan Di Indonesia”, yang merupakan karya dari Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas). Buku ini adalah buku cetakan ke-5 yang diterbitkan oleh PT RajaGrafindo Persada pada September 2015. Buku ini memiliki jumlah halaman sebanyak 302 halaman. Sampul buku yang terdiri dari kombinasi warna hijau dan putih ini terlihat sangat segar dan menarik untuk dibaca, ditambah lagi dengan adanya gambar daun hijau dibagian depan sampul tersebut. Penerbitan buku ini bisa dikatakan dapat mengisi kelangkaan buku-buku tentang hukum lingkungan di Indonesia karena memang hukum lingkungan adalah sebuah bidang hukum yang relatif baru. Buku ini adalah sebuah buku tentang hukum lingkungan yang materinya komprehensif. Meskipun judul buku ini adalah Hukum Lingkungan di Indonesia, substansinya tidak hanya membahas norma, asas-asas dan doktrin hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga membahas doktrin-doktrin hukum di negara-negara lain, antara lain, yaitu Belanda dan Amerika Serikat, sehingga para pembaca memperoleh wawasan perbandingan. Selain pembahasan melalui pendekatan perbandingan terhadap hukum lingkungan di negara lain, pembahasan juga menggunakan pendekatan sejarah atau perkembangan hukum lingkungan Indonesia dari periode sebelum 1982 hingga perkembangan terakhir. Selain itu, buku ini juga membahas prinsip-prinsip yang diadopsi dalam instrumen-instrumen hukum internasional, terutama Deklarasi Rio 1992 mengingat perkembangan hukum nasional juga dipengaruhi oleh perkembangan hukum lingkungan internasional. Buku ini materinya komprehensif karena tidak saja mengenai pengaturan hukum tentang masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup, atau yang biasa disebut “brown issues”, tetapi juga mencakup pengaturan masalah-masalah pemanfaatan sumber daya alam yang lazim disebut “green issues”. Lagi pula buku ini membahas dari ketiga aspek dari substansi hukum lingkungan, yaitu hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata. Sehingga buku ini tidak hanya bermanfaat bagi paraa mahasiswa atau para akademisi saja, melainkan juga bermanfaat bagi para praktisi hukum. Mengingat bahwa hukum dan kebijakan lingkungan sangat dinamis dan berkembang pesat, maka buku ini pun juga sesuai dengan perkembangan tersebut. Buku ini menguraikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah Republik Indonesia terkini terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya terkait masalah-masalah penurunan gas rumah kaca dalam rangka pencegahan perubahan iklim, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Buku ini juga membahas komitmen dan upaya badan peradilan negara-negara ASEAN dan khususnya peradilan Indonesia untuk memainkan peran penting dalam memastikan terlaksananya pembangunan berkelanjutan dan penyelesaian perkara lingkungan sesuai dengan asas keadilan. Pada bab I dalam buku Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia yang ditulis oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi menjelaskan tentang latar belakang pengembangan hukum lingkungan. Ada 6 subbab pada bab yang pertama buku ini. Subbab pertama, menjelaskan tentang masalah-masalah lingkungan sebagai pendorong. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup baik karena terjadinya pencemaran atau terkurasnya sumberdaya alam adalah timbulnya ancaman atau dampak negatif terhadap kesehatan, menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya sistem alami. Subbab kedua pada bab pertama ini membicarakan tentang faktor-faktor penyebab terjadinya masalah-masalah lingkungan. Pada buku ini dijelaskan bahwa, berdasarkan sudut pandang para sarjana, maka setidak-tidaknya ada 5 faktor yang melatarbelakangi timbulnya masalah-masalah lingkungan. Lima faktor yang melatar belakangi timbulnya masalah-masalah lingkungan adalah teknologi, penduduk, ekonomi, politik dan tata nilai yang berlaku. Selanjutnya, subbab ketiga tentang lahirnya kesadaran lingkungan dan kebijaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan ditingkat global dan regional. Dan subbab keempaat mengenai pengertian dan pembidangan hukum lingkungan. Serta di bahas juga posisin hukum lingkungan dalam konteks ilmu hukum. Diuraikan pula teori-teoripengembangan hukum lingkungan. Yaitu pengembangan hukum lingkungan berdasarkan teori pendekatan ekonomi, berdasaarkan suatu hak, berdasarkan teori nilai kebijakan publik. Bab II ini juga harus mengatur menjelaskan asas dan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban, kewenangan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup mulai dari instansi-instansi sektrolat kementrian di daerah tingkat 1 dan 2. Selainin kelembagaan pengaturan asas,hak dan kewajiban juga berisikan tentang instrumen-indstrumen dalam pengelolaan lingkungan hidup strategis dan instrumen-instrumen mengenai pengelolaan lingkungan hifup yang lainnya. Pada bab III dalam buku ini, berkenaan dengan pengaturan pengendalian pencemaran lingkungan idup. Yang dimaskud dengan pencemaran lingkungan hidup, seperti pencemaran sungai dan Dono, pencemaran udara, oleh karena itu dapat dikenal berbagai rezim yang mengatur mengenai pencemaran masing-masing tersebut. Dalam bab III buku ini menjelaskan juga tentang apa itu baku mutu dan hubungannya dengan instrumen pengendalian pencemaran terhadap lingkungan hidup perizinan pengendalian pencemaran lingkungan sebelum berlakunya UUPPLH seperti izin usaha, izin lokasi serta izin-izin lainya berkenaan dengan pengendalian pencemaran terhadap lingkungan, kemudian juga izin pengendalian pencemaran lingkungan berdasarkan UUPPLH. Pada bab IV, buku Hukum Lingkungan Di Indonesia menjelaskan tentang pengaturan pemanfaatan sumber daya alam dan pengendalian perusakan lingkungan hidup. Sumber daya alam membagikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia oleh karena itu maka manusia berkewajiban untk mempertahankan sumber daya alam tersebut, serta berkewajiban untuk menggunakan sumber daya alam itu seefesien mungkin. Bab ini menjelaskan tentang berbagai pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam tersebut seperti pengelolaan terhadap hutan yang di dalamnya pengertian asas dan tujuan pengelolaan hutan, hutan kawasan produksi, rehabilitasi dan pihak yang berwenang mengelola dan melakukan pengawasan terhadap hutan. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perlindungan sumber daya alam hayati dilaut, perlindungan sumber daya ikan, dan pengelolaan sumber daya air. Hal ini dilakukan untuk melindungi sumber daya alam yang ada dan bagaimana tentnag pemanfaatannya. Pada bab terakhir buku ini yaitu bab 5. Dalam buku ini dijelaskan tentang penegakan hukum lingkungan dan penyelesaian sengketa lingkungan. Hukum lingkungan seperti yang sudah dijelaskan terdapat segi-segi dari hukum perdata, pidana, dan administrasi negara. Oleh karena itu dalam penegakannya terdapat sanksi-sanksi hukum pidana, pertanggung jawaban pidana badan usaha. Dalam bab 5 juga menjelaskan penegakan hukum lingkungan melalui gugatan perdata serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup berdasarkan undang-undang 32 tahun 2009 maupun penyelesaian sengketa lingkungan hidup berdasarkan undang-undang 32 tahun 2009. Penyelesaian sengketa berdasarkan undang-undang 32 tahun 2009 seperti penyelesaian sengketa melalui pengadilan, gugatan perwakilan, peran saksi ahli dalam pembuktian perkara lingkungan hidup, dan pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Kelebihan dari buku ini adalah dalam buku ini setiap materinya tentang hukum lingkungan dijelaskan secara detail dan rinci mungkin, dan juga bahasa yang digunakan dalam buku ini sangat mudah di pelajari dan dipahami oleh pembacanya. Selain itu buku ini ditulis cukup sistematis antar subbab nya sehingga membuat pembacanya mudah mengerti. Dalam buku ini juga menambahkan tentang penerapan perlindungan dan penyelesaian sengketa mengenai lingkungan hidup di luar Indonesia sehingga pembaca dapat membandingkann penerapan dan penyelesaian sengketa antara Indonesia dan di luar Indonesia. Dalam segala hal jika ada kelebihan pasti juga ada kekurangan. Begitu pula dengan isi buku ini, juga terdapat kekurangannya. Kekurangan dalam buku ini terlalu banyak sub-sub bab di dalamnya sehingga membuat pembaca sedikit dipusingkan untuk memahami buku ini dari daftar isi yang ada. Dan juga ada yang hendak merangkum buku ini dirasa cukup kesulitan untuk menentukan titik penting dari setiap masing-masing subbab.