BUKU BANTU PENDAMPING
AKREDITASI PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR ISI
Halaman
1
BAB I.
PENDAHULUAN
BAB II
KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS ΈKMPΉ
25
BAB III
PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS ΈPMPΉ
59
BAB IV
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT YANG BERORIENTASI SASARAN ΈUKMBSΉ
69
BAB V
KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
89
BAB VI
SASARAN KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
117
BAB VII
INSTRUMEN PENDAMPINGAN
128
BAB VIII MANAJEMEN PENUNJANG LAYANAN KLINIS
175
BAB IX
223
PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
iii
INSTRUMEN PENDAMPINGAN
BAB I
AKREDITASI PUSKESMAS
Puskesmas
:……………………………………
Pendamping :……………………………………
Tanggal
:……………………………………
Standar:
1.1. Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas
Kebutuhan masyarakat akan pelayanan Puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas. Peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan
diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Kriteria:
1.1.1. Di Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan merespons kebutuhan dan
harapan masyarakat akan pelayanan Puskesmas yang dituangkan dalam perencanaan.
Pokok Pikiran:
•
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan jenis-jenis pelayanan
yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mendapatkan masukan dari
masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat.
•
Penilaian kebutuhan masyarakat dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, sektor terkait, dan kegiatan survei mawas diri, serta
memperhatikan data surveilans untuk kemudian dilakukan analisis kesehatan komunitas (community health analysis) sebagai bahan penyusunan rencana Puskesmas.
•
Rencana Puskesmas dituangkan dalam bentuk rencana lima tahunan dan rencana tahunan berupa Rencana Usulan Kegiatan untuk anggaran tahun berikut dan Rencana
Pelaksanaan Kegiatan untuk anggaran tahun berjalan, yang diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan bulanan, baik untuk kegiatan promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif.
•
Dalam penyusunan rencana usulan kegiatan memperhatikan siklus perencanaan yang ada di daerah melalui mekanisme musrenbang desa, kecamatan, kabupaten, dengan
memperhatikan potensi daerah masing-masing dan waktu pelaksanaan musrenbang.
•
Bagi Puskesmas yang ditetapkan sebagai PPK-BLUD harus menyusun rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan tentang PPK-BLUD
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
1
Dokumen
Elemen Penilaian
1. Ditetapkan jenisjenis pelayanan
yang disediakan
berdasarkan
prioritas
Kegiatan yang perlu dilakukan
untuk memenuhi persyaratan
Jenis-jenis pelayanan yang ada
dipuskesmas diidentifikasi
berdasar hasil analisis
kebutuhan masyarakat akan
kesehatan (community health
analysis). Selanjutnya dalam
proses perencanaan puskesmas
disepakati jenis-jenis pelayanan
yang akan disediakan sesuai
dengan prioritas hasil analisis
kebutuhan masyarakat,
ditetapkan indicator, target dan
pentahapan pencapaian, dan
program-program kegiatan yang
perlu dilakukan
Dokumen sebagai
regulasi
SK Ka Puskesmas ttg
jenis pelayanan yang
disediakan.
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Brosur, flyer, papan Bukti hasil analisis
pemberitahuan,
kebutuhan
poster.
masyarakat akan
kesehatan, dan
prioritas jenis
pelayanan yang perlu
disediakan.
Bukti notulen
rapat perencanaan
puskesmas
Brosur, flyer, papan
pemberitahuan,
poster.web, dsb
2. Tersedia informasi
tentang jenis
pelayanan dan
jadwal pelayanan.
3. Ada upaya
untuk menjalin
komunikasi dengan
masyarakat.
Komunikasi Puskesmas dg
masyarakat
4. Ada Informasi
tentang kebutuhan
dan harapan
masyarakat yang
dikumpulkan
melalui survei atau
kegiatan lainnya.
Survei kebutuhan dan kepuasan
masyarakat/sasaran/pasien thd
pelayanan puskesmas
Workshop mengundang sasaran.
Masyarakat, kader, perwakilan
pasien, lintas sector, dan
pelanggan yang lain/stakeholders
untuk memberi masukan ttg
kinerja dan pelayanan puskesmas
2
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Ketentuan metoda dan
media untuk menjalin
komunikasi dengan
masyarakat
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Rekam kegiatan
menjalin komunikasi
Hasil-hasil
identifikasi
kebutuhan
dan harapan
masyarakaat yang
dikumpulkan melalui
kegiatan survei dan/
atau kegiatan lain
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
6. Pimpinan
Puskesmas,
Penanggung
jawab, dan
Pelaksana Kegiatan
menyelaraskan
antara kebutuhan
dan harapan
masyarakat dengan
visi, misi, fungsi
dan tugas pokok
Puskesmas
Kegiatan yang perlu dilakukan
untuk memenuhi persyaratan
Proses penyusunan perencanaan
Puskesmas: keselarasan antara
rencana, kebutuhan dan harapan
masyarakat, visi, misi, tupoksi.
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Notulen rapat
penyusunan
perencanaan
Puskesmas:
keselarasan rencana
dengan informasi
kebutuhan harapan
masyarakat, serta
visi, misi, tupoksi
Puskesmas
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
3
Kriteria:
1.1.2. Dilakukan pembahasan bersama dengan masyarakat secara proaktif untuk mengetahui dan menanggapi respons masyarakat terhadap mutu dan kinerja pelayanan,
untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya Puskesmas, dan terhadap sarana prasarana pelayanan yang disediakan oleh
Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•
Mutu dan Kinerja Pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan secara berkesinambungan, oleh karena itu umpan balik dari masyarakat dan pengguna pelayanan
Puskesmas secara aktif diidentifikasi sebagai bahan untuk penyempurnaan pelayanan Puskesmas.
• Pembahasan dengan masyarakat dapat dilakukan melalui survey mawas diri (SMD), musyawarah masyarakat desa (MMD), maupun pertemuan- pertemuan konsultatif
dengan masyarakat.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
1.
Pengguna
pelayanan
diikutsertakan
secara aktif untuk
memberikan
umpan balik
tentang mutu,
kinerja pelayanan
dan kepuasan
terhadap pelayanan
Puskesmas
Upaya untuk memperoleh
umpan balik masyarakat:
melalui survey kebutuhan
dan kepuasan, atau
pertemuan mengundang
tokoh masyarakat, sasaran
program, pasien, kader,
lintas sector dan pelanggan
lain
2.
Ada proses
identifikasi
terhadap
tanggapan
masyarakat tentang
mutu pelayanan
Hasil survey dan
pertemuan dibahas oleh
tim perencana untuk
mengidentifikasi dan
menganalisis umpan balik
masyarakat
4
Dokumen sebagai regulasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti-bukti adanya
umpan balik
masyarakat (survey
atau pertemuan)
Proses survey,
maupun
pertemuan untuk
memperoleh
masukan dari
masyarakat, dan
pembahasan
dituangkan dalam
SOP identifikasi
tanggapan
masyarakat ttg
mutu/kinerja
pelayanan
Hasil identifikasi dan
analisis umpan balik
masyarakat
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Ada upaya
menanggapi
harapan
masyarakat
terhadap mutu
pelayanan
dalam rangka
memberikan
kepuasan bagi
pengguna
pelayanan.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Dari hasil pembahasan
terhadap masukan dari
masyarakat ditindak
lanjuti dalam bentuk
upaya perbaikan yang
diinformasikan kepada
masyarakat
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen bukti
respons terhadap
umpan balik
masyarakat
Kriteria:
1.1.3. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi secara inovatif
Pokok Pikiran
•
Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah,
oleh karena itu perlu diidentifikasi peluang pengembangan Upaya dan kegiatan Puskesmas, serta peluang perbaikan mutu dan kinerja.
Elemen Penilaian
1.
Peluang
pengembangan
dalam
penyelenggaraan
upaya Puskesmas
dan pelayanan
diidentifikasi dan
ditanggapi untuk
perbaikan
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Berdasarkan masukan dari
masyarakat/pelanggan/
lintas sector dan analisis
kebutuhan masyarakat,
dilakukan pertemuan
untuk mengidentifikasi
peluang perbaikan bisa
pada tingkat puskesmas
atau pada tiap unit
pelayanan atau masingmasing UKM
Fakta dan
Analisis
Dokumen
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekomendasi
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti pelaksanaan
pertemuan pada
tingkat puskesmas
maupun unit
pelayanan/
UKM membahas
permasalahan dan
proses tindak lanjut
(sesuai siklus PDCA)
Hasil identifikasi
peluang perbaikan
dan tindak lanjutnya
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
5
Dokumen
Elemen Penilaian
2.
Didorong adanya
inovasi dalam
pengembangan
pelayanan, dan
diupayakan
pemenuhan
kebutuhan sumber
daya
3.
Mekanisme kerja
dan teknologi
diterapkan dalam
pelayanan untuk
memperbaiki
mutu pelayanan
dalam rangka
memberikan
kepuasan kepada
pengguna
pelayanan.
6
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai regulasi
Kepala Puskesmas dan para
penanggung jawab UKM/
UKP memotivasi anak buah
untuk melakukan inovasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Notulen rapat
pada waktu
kepala puskesmas/
penanggung jawab
UKM/UKP memberi
pengarahan kepada
anak buah
Hasil-hasil perbaikan
inovatif dapat
berupa perubahan
mekanisme
kerja dan/atau
penggunaan
tehnologi untuk
perbaikan mutu/
kinerja pelayanan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
1.1.4. Perencanaan Operasional Puskesmas disusun secara terintegrasi berdasarkan visi, misi, tujuan Puskesmas, dan perencanaan strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/
Kota
Pokok Pikiran:
•
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dan analisis kesehatan masyarakat, Puskesmas bersama dengan sektor terkait dan masyarakat menyusun Rencana Lima
Tahunan (rencana strategis). Berdasarkan rencana lima tahunan tersebut, Puskesmas menyusun Rencana Operasional Puskesmas yang dituangkan dalam Rencana Usulan
Kegiatan (RUK) untuk periode tahun yang akan datang yang merupakan usulan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
untuk tahun berjalan berdasarkan anggaran yang tersedia untuk tahun tersebut.
•
Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui pembentukan tim Perencanaan Tingkat Puskesmas (Tim PTP), yang akan dibahas dalam musrenbang
desa dan musrenbang kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan
untuk memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Ada Rencana
Usulan Kegiatan
(RUK) disusun
berdasarkan
Rencana Lima
Tahunan
Puskesmas, melalui
analisis kebutuhan
masyarakat.
Rencana lima tahunan (kalau
BLUD: rencana strategi
bisnis)
RUK Puskesmas (kalau
BLUD: Rencana Bisnis
Anggaran)
2.
Ada Rencana
Pelaksanaan
Kegiatan (RPK)
Puskesmas
sesuai dengan
anggaran yang
ditetapkan oleh
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
untuk tahun
berjalan.
RPK Puskesmas
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
7
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu dilakukan
untuk memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
3.
Penyusunan RUK
dan RPK dilakukan
secara lintas
program dan lintas
sektoral.
4.
RUK dan RPK
merupakan
rencana terintegrasi
dari berbagai Upaya
Puskesmas.
RUK dan RPK
Puskesmas
merupakan
rencana
terintegrasi
5.
Ada kesesuaian
antara Rencana
Pelaksanaan
Kegiatan (RPK)
dengan Rencana
Usulan kegiatan
(RUK) dan Rencana
Lima Tahunan
Puskesmas.
RUK dan RPK
Puskesmas
merupakan
rencana
terintegrasi,
dan rencana
lima tahunan
pencapaian SPM
Puskesmas
8
Lokakarya perencanaan
puskesmas yang dihadiri oleh
lintas sector dan lintas program
baik lokakarya penyusunan
RUK (biasanya dilakukan pada
bulan februari atau maret untuk
menyusun RUK tahun mendatang)
maupun lokakarya penyusunan
RPK (biasanya dilakukan pada
awal tahun anggaran)
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Notulen rapat
penyusunan
perencanaan
Puskesmas:
keselarasan rencana
dengan informasi
kebutuhan harapan
masyarakat, serta
visi, misi, tupoksi
Puskesmas
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
1.1.5. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan Upaya Puskesmas dan
mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila diperlukan.
Pokok Pikiran:
• Perubahan rencana operasional dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang Upaya/Kegiatan Puskesmas maupun dari hasil monitoring
dan pencapaian Upaya/Kegiatan Puskesmas. Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja
Puskesmas.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Ada mekanisme
monitoring
yang dilakukan
oleh Pimpinan
Puskesmas dan
Penanggung jawab
Upaya Puskesmas
untuk menjamin
bahwa pelaksana
melaksanakan
kegiatan
sesuai dengan
perencanaan
operasional.
2.
Ada indikator yang
digunakan untuk
monitoring dan
menilai proses
pelaksanaan dan
pencapaian hasil
pelayanan.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Monitoring kinerja
dilakukan antara lain
melalui pertemuan
(lokakarya) pembahasan
kinerja secara periodic
dengan indicator yang
jelas. Monitoring juga
dapat dilakukan dengan
cara supervise, maupun
menelaah laporan kegiatan
(bulanan) untuk tiap-tiap
kegiatan UKM maupun UKP
oleh penanggung jawab
program UKM/UKP dan
Kepala Puskesmas
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Ketentuan tentang
mekanisme monitoring agar
dimuat dalam kebijakan
Kepala Puskesmas
Bukti-bukti
pelaksanaan
monitoring/supervisi
oleh pimpinan
Puskesmas dan
Penanggung jawab
program
SK Kepala Puskesmas
tentang penetapan indikator
prioritas untuk monitoring
dan menilai kinerja
SK Kepala Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
tentang indikatorindikator prioritas
dalam pelayanan
kesehatan di
Kabupaten/Kota
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
9
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
3.
Ada mekanisme
untuk
melaksanakan
monitoring
penyelenggaraan
pelayanan dan
tindaklanjutnya
baik oleh Pimpinan
Puskesmas maupun
Penanggung jawab
Upaya Puskesmas.
Monitoring oleh kepala
Puskesmas antara
lain dilakukan pada
pertemuan lokakarya
tingkat puskesmas,
sedang monitoring oleh
penanggung jawab
dilakukan pada pertemuanpertemuan pada masingmasing unit kerja (lihat
EP 1)
4.
Ada mekanisme
untuk melakukan
revisi terhadap
perencanaan
operasional
jika diperlukan
berdasarkan
hasil monitoring
pencapaian
kegiatan dan bila
ada perubahan
kebijakan
pemerintah.
Revisi rencana dilakukan
pada saat lokakarya
pembahasan hasil
monitoring
10
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti pelaksanaan
pertemuan
monitoring dan
tindak lanjutnya
Mekanisme (tata cara) untuk
melakukan revisi agar
dimuat dalam kebijakan
kepala puskesmas
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Revisi rencana
berdasarkan hasil
monitoring
Revisi rencana,
program kegiatan,
pelaksanaan
program berdasar
hasil monitoring
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Standar:
1.2. Akses dan Pelaksanaan Kegiatan
Strategi perbaikan yang berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan pelayanan tepat waktu, dilakukan secara profesional dan memenuhi kebutuhan dan harapan
masyarakat, serta tujuan Puskesmas.
Kriteria:
1.2.1. Jenis-jenis pelayanan Puskesmas memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan masyarakat
Pokok Pikiran:
•
Puskesmas sebagai fasiltas kesehatan tingkat pertama wajib menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan pedoman dari
Kementerian Kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Jenis-jenis pelayanan yang disediakan perlu diketahui dan dimanfaatkan secara
optimal oleh masyarakat, sebagai wujud pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan yang dibutuhkan
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
1. Ditetapkan jenisjenis pelayanan
sesuai dengan
Peraturan
Perundangan
dan Pedoman
dari Kementerian
Kesehatan untuk
memenuhi
kebutuhan
dan harapan
masyarakat
2. Pengguna pelayanan
mengetahui jenisjenis pelayanan
yang disediakan
oleh Puskesmas
dan memanfaatkan
jenis-jenis
pelayanan yang
disediakan tersebut.
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Ketetapan Kepala Puskesmas
ttg jenis pelayanan yang
disediakan oleh Puskesmas
Sosialisasi pelayanan
puskesmas kepada Sasaran
program, pasien, keluarga
pasien: dapat berupa
poster, leaflet, brosur, dsb
Bukti-bukti adanya
pemberitahuan/
sosialisasi kepada
masyarakat/
pelanggan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
11
Kriteria:
1.2.2. Seluruh jajaran Puskesmas dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan-kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan yang disusun.
Pokok Pikiran:
•
Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan, oleh lintas program, dan sektor terkait untuk meningkatkan
kerjasama, saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan upaya lain yang terkait dengan kesehatan untuk mengupayakan pembangunan
berwawasan kesehatan
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
1.
Masyarakat dan
pihak terkait baik
lintas program
maupun lintas
sektoral mendapat
informasi yang
memadai tentang
tujuan, sasaran,
tugas pokok, fungsi
dan kegiatan
Puskesmas
Penyampaian informasi
ttg tujuan, sasaran, tugas
pokok, fungsi dan kegiatan
puskesmas kepada
masyarakat, lintas sector,
dan lintas program dan
pihak terkait: bisa melalui
surat, leaflet, brosur,
website, dsb
2.
Ada penyampaian
informasi dan
sosialisasi yang
jelas dan tepat
berkaitan dengan
program kesehatan
dan pelayanan yang
disediakan oleh
Puskesmas kepada
masyarakat dan
pihak terkait.
Meminta masukan
kepada masyarakat, lintas
sector dan linta program
tentang kejelasan dan
ketepatan informasi
yang disampaikan (dapat
dilakukan melalui survey
atau pada saat pertemuan)
12
Dokumen sebagai regulasi
.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Rekam bukti
pemberian informasi
lintas program
dan lintas sektor
tentang tujuan,
sasaran, tugas pokok,
fungsi, dan kegiatan
puskesmas
Hasil evaluasi
dan tindak
lanjut terhadap
penyampaian
informasi kepada
masyarakat, sasaran
program, lintas
program, lintas
sector
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
1.2.3. Akses masyarakat terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan memadai dan tepat waktu, serta terjadi komunikasi timbal balik antara
pengelola dan pelaksana pelayanan Puskesmas dengan masyarakat.
Pokok Pikiran:
•
Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat
membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas.
• Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat
membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
1.
Puskesmas
mudah dijangkau
oleh pengguna
pelayanan
Meminta masukan dari
masyarakat ttg kemudahan
menjangkau puskesmas,
baik akses terhadap lokasi
puskesmas, pelayanan
puskesma, dan petugas
puskesmas
Hasil evaluasi
tentang akses
terhadap petugas
yang melayani
program, dan akses
terhadap Puskesmas
2.
Proses
penyelenggaraan
pelayanan memberi
kemudahan bagi
pelanggan untuk
memperoleh
pelayanan
Pertemuan sebagai Tindak
lanjut terhadap hasil
evaluasi akses, dalam
bentuk upaya untuk
memberi kemudahan
dalam memperoleh
pelayanan maupun
informasi ttg pelayanan
Bukti tindak lanjut
perbaikan akses
terhadap Puskesmas
3.
Tersedia pelayanan
sesuai jadwal yang
ditentukan.
Evaluasi ketepatan
pelaksanaan pelayanan
terhadap jadual
Bukti evaluasi
ketepatan pelayanan
terhadap jadual dan
tindak lanjutnya
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
13
Dokumen
Elemen Penilaian
4. Teknologi dan
mekanisme
kerja dalam
penyelenggaraan
pelayanan
memudahkan
akses terhadap
masyarakat.
5.
Ada strategi
komunikasi untuk
memfasilitasi
kemudahan
akses masyarakat
terhadap
pelayanan.
6.
Tersedia akses
komunikasi
dengan pengelola
dan pelaksana
untuk membantu
pengguna
pelayanan dalam
memperoleh
pelayanan sesuai
kebutuhan
spesifik pengguna
pelayanan.
14
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai regulasi
Tindak lanjut terhadap
hasil evaluasi akses
dalam bentuk perubahan
mekanisme kerja atau
penggunaan tehnologi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti tindak
lanjut dalam
bentuk perbaikan
mekanisme kerja
atau penggunaan
tehnologi
Kebijakan yang memuat
strategi komunikasi
dengan masyarakat untuk
memfasilitasi kemudahan
akses masyarakat terhadap
pelayanan, (misalnya SMS,
Hot line center, kotak saran)
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti pelaksanaan
komunikasi dengan
masyarakat untuk
memfasilitasi
kemudahan akses
Bukti adanya
media komunikasi
yang disediakan
dan rekam bukti
adanya komunikasi
masyarakat/
pengguna pelayanan
dengan pengelola
dan/atau pelaksana
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
1.2.4. Penjadwalan pelaksanaan pelayanan disepakati bersama dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan
Pokok Pikiran:
•
Kegiatan pelayanan baik di dalam gedung maupun di luar gedung Puskesmas harus dijadwalkan dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang direncanakan
dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
1. Ada kejelasan
jadwal pelaksanaan
kegiatan
Puskesmas.
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Jadwal pelaksanaan
kegiatan
Puskesmas
2.
Jadwal pelaksanaan Proses penyusunan dan
kegiatan disepakati kesepakatan jadwal
bersama.
Bukti upaya
menyepakati
jadual baik dalam
pertemuan maupun
pemberiahuan
misalnya lewat
telpon atau surat
menyurat.
3.
Pelaksanaan
kegiatan sesuai
dengan jadwal
dan rencana yang
disusun
Hasil evaluasi
terhadap
pelaksanaan
kegiatan apakah
sesuai dengan jadwal
Evaluasi kesesuaian
Pelaksana program dan
pelayanan di Puskesmas
dengan jadual
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
15
Kriteria:
1.2.5. Penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan,
dilaksanakan secara efisien, minimal dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan.
Pokok Pikiran:
• Kegiatan pelayanan dan upaya Puskesmas perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien. Perlu ada suatu mekanisme kerja yang
terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan
• Kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses kegiatan perlu diantisipasi, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan
ataupun risiko dalam penyelenggaraan proses kegiatan. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang sederhana, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif perlu
mulai diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas.
• Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan baik dengan komunikasi lisan maupun tertulis, dan dilakukan koordinasi melalui mekanisme lokakarya
mini Puskesmas baik secara lintas program maupun lintas sektoral.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Ada koordinasi dan
integrasi dalam
penyelenggaraan
pelayanan dan
Upaya Puskesmas
dengan pihak
terkait, sehingga
terjadi efisiensi
dan menjamin
keberlangsungan
pelayanan.
2.
Mekanisme kerja,
prosedur dan
pelaksanaan
kegiatan
didokumentasikan.
16
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Mini lokakarya Lintas
program, lintas sektor.
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
SOP/Kerangka acuan
minilokakarya puskesmas
untuk koordinasi dan
integrasi penyelenggaraan
program dan
penyelenggaraan pelayanan
Bukti pelaksanaan
minilokakarya lintas
sector dan lintas
program
Ketentuan tata naskah dan
pendokumentasian dokumen
dan rekam kegiatan
Bukti
pendokumentasian
prosedur dan
pencatatan kegiatan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Dilakukan
kajian terhadap
masalah-masalah
spesifik yang ada
dalam proses
penyelenggaraan
pelayanan dan
Upaya Puskesmas,
untuk kemudian
dilakukan koreksi
dan pencegahan
agar tidak terulang
kembali
Kegiatan untuk identifikasi,
kajian, tindak lanjut
masalah-masalah
spesifik yang terkait dg
penyelenggaraan program
dan pelayanan Puskesmas
Bukti pelaksanaan
kajian masalah
dan tindak
lanjutnya (bukti
pelaksanaan upaya
perbaikan yang
berkesinambungan
dengan siklus PDCA)
4.
Dilakukan kajian
terhadap masalahmasalah yang
potensial terjadi
dalam proses
penyelenggaraan
pelayanan dan
dilakukan upaya
pencegahan.
Kegiatan untuk
mengidentifikasi, kajian,
tindak lanjut masalahmasalah potensial yang
mungkin terjadi dalam
penyelenggaraan program
dan pelayanan Puskesmas
Hasil kajian dan
tindak lanjut thd
masalah-masalah
yang potensial
terjadi dalam
penyelenggaran
pelayanan
5.
Penyelenggara
Monitoring Pelaksanaan
pelayanan
kegiatan UKM dan UKP
secara konsisten
mengupayakan
agar pelaksanaan
kegiatan dilakukan
dengan tertib
dan akurat agar
memenuhi harapan
dan kebutuhan
pelanggan.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
kegiatan monitoring
pelaksanaan kegiatan
dan pelayanan
Puskesmas, serta
tindak lanjutnya.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
17
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
6.
Informasi yang
Pemberian informasi ttg
akurat dan
kegiatan program dan
konsisten diberikan pelayanan Puskesmas
kepada pengguna
pelayanan dan
pihak terkait.
Bukti pemberian
informasi kepada
masyarakat
kegiatan program
dan pelayanan
Puskesmas. Hasil
evaluasi pemberian
informasi apakah
sesuai kebutuhan
dan konsisten.
7.
Dilakukan
perbaikan proses
alur kerja untuk
meningkatkan
efesiensi agar
dapat memenuhi
kebutuhan dan
harapan pengguna
pelayanan
Pelaksanaan perbiakan
mutu/kinerja yang
berkesinambungan (PDCA)
Bukti-bukti
perbaikan alur kerja
dalam pelaksanaan
program dan
pelayanan
Puskesmas
8.
Ada kemudahan
bagi pelaksana
pelayanan untuk
memperoleh
bantuan konsultatif
jika membutuhkan
Kegiatan konsultasi
kepada penanggung jawab
oleh pelaksana dalam
pelaksanaan program dan
pelayanan
Bukti pelaksanaan
konsultasi pelaksana
dengan penanggung
jawab
9.
Ada mekanisme
yang mendukung
koordinasi dalam
pelaksanaan
kegiatan pelayanan
18
SOP/Kerangka acuan
pelaksanaan minilokakarya
dalam upaya koordinasi
dalam pelaksanaan program
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
10. Ada kejelasan
prosedur, kejelasan
tertib administrasi,
dan dukungan
tehnologi sehingga
pelaksanaan
pelayanan minimal
dari kesalahan,
tidak terjadi
penyimpangan
maupun
keterlambatan.
Dukungan tehnologi
informasi untuk tertib
administrasi (jika
memungkinkan)
11. Pelaksana
kegiatan mendapat
dukungan
dari pimpinan
Puskesmas
Dukungan kepala Puskemas
dalam pelaksanaan
kegiatan program dan
pelayanan di Puskesmas
yang ditunjukkan dalam
pemberian motivasi,
kesempatan berkonsultasi,
dan pemberian arahan
pada waktu memberikan
arahan pada rapat maupun
dalam pelaksanaan
kegiatan
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kebijakan tentang
kewajiban menjalankan
tertib administrasi
dalam penyelenggaraan
pelayanan dan administrasi
manajemen,
ketersediaan, SOP
tentang penyelenggaraan
program, SOP tentang
penyelenggaraan pelayanan,
SOP tentang tertib
administratif,
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
19
Kriteria:
1.2.6. Adanya mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan pengguna pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan. Keluhan dan ketidaksesuaian pelaksanaan
dimonitor, dibahas dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan untuk mencegah terjadinya masalah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan.
Pokok Pikiran:
•
Mekanisme untuk menerima umpan balik dari pengguna pelayanan diperlukan untuk memperoleh masukan dari pengguna dan masyarakat dalam upaya perbaikan
sistem pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas. Berbagai mekanisme dapat dipergunakan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Puskesmas dengan
tehnologi informasi yang tersedia.
•
Respons terhadap keluhan/umpan balik diwujudkan dalam upaya perbaikan dan diinformasikan kepada pengguna pelayanan
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Ada mekanisme
yang jelas untuk
menerima keluhan
dan umpan balik
dari pengguna
pelayanan,
maupun pihak
terkait tentang
pelayanan dan
penyelenggaraan
Upaya Puskesmas.
2. Keluhan dan umpan
balik direspons,
diidentifikasi,
dianalisa, dan
ditindaklanjuti
3.
Ada tindak lanjut
sebagai tanggapan
terhadap keluhan
dan umpan balik.
4.
Ada evaluasi
terhadap tindak
lanjut keluhan/
umpan balik.
20
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Dokumen sebagai regulasi
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
SOP keluhan dan umpan
balik dari masyarakat,
pengguna pelayanan, media
komunikasi yang disediakan
untuk menyampaikan
umpan balik
Pertemuan untuk
membahas dan menindak
lanjut keluhan atau umpan
balik masyarakat
Hasil analisis dan
rencana tindak lanjut
keluhan dan umpan
balik
.
Pertemuan evaluasi
terhadap tindak lanjut
keluhan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti tindak lanjut
terhadap keluhan
dan umpan balik
Bukti evaluasi
thd tindak lanjut
keluhan/umpan balik
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Standar:
1.3. Evaluasi Evaluasi dilakukan terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan
dan harapan pengguna pelayanan.
Kriteria:
1.3.1. Kinerja Puskesmas dan strategi pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan. Hasil evaluasi dibahas dan
ditindaklanjuti
Pokok Pikiran:
•
Evaluasi terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator yang jelas sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada
periode berikutnya
•
Indikator penilaian untuk tiap jenis pelayanan dan Upaya/Kegiatan Puskesmas perlu disusun, dimonitor dan dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk
perbaikan
•
Indikator-indikator tersebut meliputi indikator-indikator UKM dan indikator-indikator UKP. Dalam menyusun indikator-indikator tersebut harus mengacu
pada indikator-indikator yang ada pada Standar Pelayanan Minimal Kabupaten, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/Pedoman dari
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Ada mekanisme
untuk melakukan
penilaian kinerja
yang dilakukan
oleh Pimpinan
Puskesmas dan
Pelanggung
jawab Upaya
Puskesmas dan
kegiatan pelayanan
puskesmas
2.
Penilaian kinerja
difokuskan untuk
meningkatkan
kinerja
pelaksanaan Upaya
Puskesmas dan
kegiatan pelayanan
Puskesmas
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SOP penilaian kinerja oleh
Pimpinan dan Penanggung
jawab
Kegiatan penilaian kinerja.
Tindak lanjut penilaian
kinerja dalam bentuk
perbaikan atau kegiatan
inovasi
Bukti pelaksanaan
penilaian kinerja
Bukti pelaksanaan
perbaikan
berdasarkan evaluasi
kinerja
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
21
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Ada indikator
yang jelas untuk
melakukan
penilaian kinerja
SK tentang indikatorindikator yang digunakan
untuk penilaian kinerja
Bukti pengumpulan
data indicator
kinerja
4.
Pimpinan
Puskesmas
menetapkan
tahapan cakupan
Upaya Puskesmas
untuk mencapai
indikator dalam
mengukur kinerja
Puskesmas sesuai
dengan target yang
ditetapkan oleh
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
Penetapan tahapan untuk
mencapai target yang
ditetapkan yang dituangkan
dalam rencana puskesmas
rencana lima tahunan
maupun rencana tahuna
dengan pentahapan yang
jelas
Rencana lima
tahunan, RUK,
dan RPK dengan
pentahapan
pencapaian indicator
kinerja yang jelas
5.
Monitoring dan
Penilaian Kinerja
dilakukan secara
periodik untuk
mengetahui
kemajuan dan
hasil pelaksanaan
penyelenggaraan
Upaya Puskesmas
dan kegiatan
pelayanan
Puskesmas
22
Monitoring dan penilaian
kinerja UKM dan UKP
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti pelaksanaan
monitoring dan
penilaian kinerja,
hasil dan tindak
lanjutnya
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
1.3.2. Evaluasi meliputi pengumpulan data dan analisis terhadap indikator kinerja Puskesma
Pokok Pikiran:
•
Untuk melakukan evaluasi kinerja perlu disusun ketentuan, prosedur, indikator dan cara pengumpulan data yang jelas, dengan metode evaluasi yang dapat
dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
1.
Hasil penilaian
kinerja Puskesmas
dianalisis dan
diumpan balikkan
pada pihak terkait
Analisis hasil penilaian
kinerja
Hasil penilaian
kinerja dan distribusi
hasil penilaian
kinerja pada pihakpihak terkait
2.
Hasil analisis
data kinerja
dibandingkan
dengan acuan
standar atau jika
dimungkinkan
dilakukan juga
kajibanding
(benchmarking)
dengan Puskesmas
lain
Analisis data kinerja
dengan melakukan
perbandingan data
kinerja terhadap standar
(kajibanding dengan
Puskesmas lain)
Hasil
pembandingkan data
kinerja terhadap
standar dan
kajibanding dengan
Puskesmas lain, serta
tindak lanjutnya
3.
Hasil penilaian
Pemanfaatan hasil
kinerja digunakan
penilaian kinerja untuk
untuk memperbaiki perbaikan kinerja PDCA)
kinerja pelaksanaan
kegiatan Puskesmas
4.
Hasil penilaian
kinerja digunakan
untuk perencanaan
periode berikutnya
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab Upaya
Puskesmas, dan pelaksana
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Rekam tindak lanjut
penilaian kinerja
dalam bentuk upaya
perbaikian kinerja
Pemanfaatan hasil penilaian
kinerja untuk perencanaan
puskesmas
RUK yang memuat
data dan analisis
penilaian kinerja
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
23
Dokumen
Elemen Penilaian
5.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai regulasi
Hasil penilaian
kinerja dan
tindak lanjutnya
dilaporkan kepada
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
24
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Laporan penilaian
kinerja dan tindak
lanjut kepada
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
Rekam
implementasi dan
bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BAB II
KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)
Tata kelola sarana Puskesmas
Standar :
2.1 Persyaratan Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.
Persyaratan Lokasi
Kriteria :
2.1.1.Lokasi pendirian Puskesmas harus sesuai dengan tata ruang daerah
Pokok Pikiran:
• Pendirian Puskesmas perlu memperhatikan persyaratan lokasi: dibangun di setiap Kecamatan, memperhatikan kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan
kesehatan dengan jumlah penduduk, mudah diakses, dan mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan
• Analisis yang mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dan jumlah penduduk dituangkan dalam rencana strategis atau rencana
pembangunan Puskesmas
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
25
Dilakukan analisis
terhadap pendirian
Puskesmas yang
mempertimbangkan tata
ruang daerah dan rasio
jumlah penduduk dan
ketersediaan pelayanan
kesehatan
Bukti analisis kebutuhan
pendirian Puskesmas
2. Pendirian Puskesmas
mempertimbangkan tata
ruang daerah
Bukti pertimbangan tata
ruang daerah dalam
pendirian puskesmas
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
3. Pendirian Puskesmas
mempertimbangkan rasio
jumlah penduduk dan
ketersediaan pelayanan
kesehatan
Bukti pertimbangan rasio
jumlah penduduk dan
ketersediaan pelayanan
4. Puskesmas memiliki
perizinan yang berlaku
Bukti izin operasional
puskesmas
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Persyaratan Bangunan dan Ruangan
Kriteria:
2.1.2. Bangunan Puskesmas bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat.
Pokok Pikiran:
•
Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Puskesmas perlu didirikan
di atas bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain.
•
Yang dimaksud unit kerja yang lain adalah unit kerja yang tidak ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
1.
Puskesmas
diselenggarakan di
atas bangunan yang
permanen.
Bangunan fisik
puskesmas adalah
bangunan permanen
2.
Puskesmas tidak
bergabung dengan tempat
tinggal atau unit kerja
yang lain.
Bangunan fisik
puskesmas tidak
bergabung dengan
tempat tinggal atau unit
kerja yang lain
3. Bangunan Puskesmas
memenuhi persyaratan
lingkungan yang sehat.
26
Evaluasi kondisi
bangunan fisik puskesmas
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Hasil evaluasi thd
bangunan fisik puskesmas
dan tindak lanjutnya.
Bangunan fisik puskesmas
memenuhi persyaratan
lingkungan sehat
Kriteria:
2.1.3.Bangunan Puskesmas memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan
pelayanan kesehatan yang disediakan.
Pokok Pikiran:
•
Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas.
•
Ruangan yang minimal harus tersedia adalah: ruang pendaftaran dan ruang tunggu, ruang administrasi, ruang pemeriksaan, ruang konsultasi doker, ruang tindakan,
ruang farmasi, ruang ASI, kamar mandi dan WC, dan ruang lain sesuai kebutuhan pelayanan.
•
Pengaturan ruangan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pasien/keluarga pasien untuk
akses yang mudah termasuk memberi kemudahan pada orang dengan disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut, demikian juga memperhatikan keamanan dan
kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
1.
Ketersediaan ruangan
memenuhi persyaratan
minimal dan kebutuhan
pelayanan
Rapat untuk membahas
penataan ruang agar
dapat memenuhi
persyaratan minimal dan
kebutuhan pelayanan
2.
Tata ruang
memperhatikan
akses, keamanan, dan
kenyamanan.
Pengaturan tata ruang
puaskesmas dengan
memperhatikan
kemudahan akses,
keamanan, dan
kenyamanan
3.
Pengaturan ruang
mengakomodasi
kepentingan orang
dengan disabilitas, anakanak, dan orang usia
lanjut
Pengaturan ruang
mengakomodasi
kepentingan orang
dengan disabilitas, anak,
dan usia lanjut
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
27
Tindak lanjut hasil
pertemuan dengan
mengatur penataan ruang
di puskesmas untuk
memenuhi persyaratan
minimal dan kebutuhan
pelayanan
Denah Puskesmas
Persyaratan Prasarana Puskesmas
Kriteria:
2.1.4. Prasarana Puskesmas tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan
pelayanan yang disediakan.
Pokok Pikiran:
• Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan prasarana yang dipersyaratkan.
•
Prasarana yang dipersyaratkan tersebut meliputi: sumber air bersih, instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem tata udara, sistem pencahayaan, pencegahan dan
penanggulangan kebakaran, kendaraan Puskesmas Keliling, pagar, selasar, rumah dinas tenaga kesehatan, dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan.
•
Prasarana klinis tersebut harus dipelihara dan berfungsi dengan baik.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Tersedia prasarana
Puskesmas sesuai
kebutuhan
Evaluasi terhadap kondisi
prasarana puskesmas
apakah sesuai dengan
kebutuhan
2.
Dilakukan pemeliharaan
yang terjadwal terhadap
prasarana Puskesmas
Pelaksanaan
pemeliharaan sesuai
jadual yang disusun
Bukti pelaksanaan
pemeliharaan
3.
Dilakukan monitoring
terhadap pemeliharaan
prasarana Puskesmas
Monitoring pelaksanaan
pemeliharaan
Bukti pelaksanaan
monitoring, hasil
monitoring
4.
Dilakukan monitoring
Monitoring fungsi
terhadap fungsi prasarana prasarana yang ada
Puskesmas yang ada
Bukti monitoring fungsi
prasarana puskesmas
5.
Dilakukan tindak lanjut
Tindak lanjut hasil
terhadap hasil monitoring monitoring
Bukti tindak lanjut
monitoring
28
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti evaluasi dan tindak
lanjut
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Persyaratan Peralatan Puskesmas
Kriteria:
2.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai
dengan pelayanan yang disediakan.
Pokok Pikiran:
•
Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan peralatan medis dan non medis
klinis sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan
•
Agar pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu, maka peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan berfungsi dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat
ukur yang digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
•
Peralatan yang memerlukan perizinan harus memiliki izin yang berlaku.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Daftar inventaris
peralatan medis dan
non medis
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
29
1.
Tersedia peralatan medis
dan non medis sesuai
jenis pelayanan yang
disediakan
Evaluasi ketersediaan
peralatan medis
Ketersediaan peralatan
medis dan non medis
Bukti evaluasi dan tindak
lanjut
2.
Dilakukan pemeliharaan
yang terjadwal terhadap
peralatan medis dan non
medis
Pelaksanaan
pemeliharaan peralatan
medis dan non medis
sesuai jadual
Jadwal dan Pelaksanaan
pemeliharaan
3.
Dilakukan monitoring
terhadap pemeliharaan
peralatan medis dan non
medis
Monitoring pemeliharaan
peralatan
Bukti pelaksanaan
monitoring, hasil
monitoring, dan tindak
lanjut
4.
Dilakukan monitoring
terhadap fungsi peralatan
medis dan non medis
Monitoring fungsi
peralatan medis dan non
medis
Bukti pelaksanaan
monitoring, hasil
monitoring
5.
Dilakukan tindak lanjut
Tindak lanjut hasil
terhadap hasil monitoring monitoring
Bukti pelaksanaan
pemeliharaan peralatan
medis dan non medis
Bukti tindak lanjut
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
6.
Dilakukan kalibrasi untuk Pelaksanaan kalibraisi
peralatan medis dan
non medis yang perlu
dikalibrasi
7.
Peralatan medis dan non
medis yang memerlukan
izin memiliki izin yang
berlaku
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Daftar peralatan
yang perlu
dikalibrasi
Perizinan alat-alat yang
memerlukan izin
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
jadwal, dan bukti
pelaksanaan kalibrasi
Bukti izin peralatan
Ketenagaan Puskesmas
Standar:
2.2 Persyaratan Ketenagaan Puskesmas
Puskesmas harus memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan.
Persyaratan Penanggung jawab Puskesmas
Kriteria :
2.2.1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan.
Pokok Pikiran:
•
Agar Puskesmas dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka harus dipimpin oleh tenaga kesehatan yang kompeten untuk mengelola fasilitas tersebut.
1.
Kepala Puskesmas adalah
tenaga kesehatan
2.
Ada kejelasan persyaratan
Kepala Puskesmas
Kebijakan tentang
Persyaratan kompetensi
Kepala Puskesmas
3.
Ada kejelasan uraian
tugas Kepala Puskesmas
Uraian tugas Kepala
Puskesmas
30
Profil kepegawaian
Kepala Puskesmas
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Nilai
Elemen Penilaian
4.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Terdapat bukti
pemenuhan persyaratan
penanggung jawab sesuai
dengan yang ditetapkan.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen profil
kepegawaian
dan persyaratan
Kepala Puskesmas
Kesesuaian profil
kepegawaian Kepala
Puskesmas dengan
persyaratan
Kriteria:
2.2.2. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan
Pokok Pikiran:
•
Agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan
diupayakan untuk memenuhi ketersedian tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan kompetensi.
•
Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Ijin Praktik (SIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
1.
Dilakukan analisis
kebutuhan tenaga sesuai
dengan kebutuhan
dan pelayanan yang
disediakan
2.
Ditetapkan persyaratan
kompetensi untuk tiaptiap jenis tenaga yang
dibutuhkan
3.
Dilakukan upaya untuk
pemenuhan kebutuhan
tenaga sesuai dengan
yang dipersyaratkan
Analisis kebutuhan tenaga
Bukti analisis kebutuhan
tenagan
Kebijakan tentang
Persyaratan kompetensi
untuk tiap jenis tenaga
yang ada
Tindak lanjut terhadap
hasil analisis kebutuhan
tenaga
Hasil evaluasi
pemenuhan kebutuhan
tenaga terhadap
persyaratan, rencana
pemenuhan kebutuhan,
dan tindak lanjut
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
31
Dokumen
Elemen Penilaian
4.
Ada kejelasan uraian
tugas untuk setiap
tenaga yang bekerja di
Puskesmas
5.
Persyaratan perizinan
untuk tenaga medis,
keperawatan, dan tenaga
kesehatan yang lain
dipenuhi
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Uraian tugas untuk tiap
tenaga yang ada
Kelengkapan surat
izin sesuai yang
dipersyaratkan dan
dimasukkan dalam
file kepegawaian
Standar:
2.3 Kegiatan Pengelolaan Puskesmas
Pengelola Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola program dan kegiatan sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas
Pengorganisasian Puskesmas
Kriteria:
2.3.1. Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, ada alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan dengan pengelola yang lain.
Pokok Pikiran:
•
Dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan,
penanggung jawab maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan.
1.
Ada struktur organisasi
Puskesmas yang
ditetapkan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/
Kota
2.
Pimpinan Puskesmas
menetapkan Penanggung
jawab Program/Upaya
Puskesmas
32
Stuktur organisasi
Puskesmas yang
ditetapkan oleh
Kepala Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
SK Kepala Puskesmas
tentang penetapan
Penanggung jawab UKM
dan UKP Puskesmas
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Ditetapkan alur
komunikasi dan
koordinasi pada posisiposisi yang ada pada
struktur
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Sebagai lampiran SK
Kepala Puskesmas
tentang penetapan
penanggung jawab,
diatur alur pertanggung
jawaban dan pelaporan,
dan mekanisme
pengarahan, komunikasi
dan koordinasi antar
posisi dalam struktur
dan antara penanggung
jawab dengan pelaksana,
lengkapi dengan SOP
Kriteria:
2.3.2. Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas, penanggung jawab dan karyawan.
Pokok Pikiran:
•
Dengan adanya uraian tugas, tangggung jawab, dan kewenangan, pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas akan
dapat melakukan pekerjaan dengan tepat, efektif dan efisien.
1.
Ada uraian tugas,
tanggung jawab dan
kewenangan yang
berkait dengan struktur
organisasi Puskesmas
2.
Pimpinan Puskesmas,
Sosialisasi uraian tugas,
Penanggung jawab Upaya penjelasan uraian tugas
Puskesmas, dan karyawan kepada karyawan baru
memahami tugas,
tanggung jawab dan peran
dalam penyelenggaraan
Program/Upaya
Puskesmas.
Uraian tugas
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
program dan
pelaksana kegiatan
Bukti pelaksanaan
sosialisasi uraian tugas,
bukti pelaksanaan
penjelasan uraian tugas
kepada karyawan baru
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
33
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Dilakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan
uraian tugas
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Pertemuan untuk
melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan
uraian tugas
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Bukti evaluasi terhadap
pelaksanaan uraian tugas
Kriteria:
2.3.3. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan perubahan
Pokok Pikiran:
• Evaluasi terhadap struktur perlu dilakukan secara periodik untuk menyempurnakan struktur yang ada agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
1.
Dilakukan kajian
terhadap struktur
organisasi Puskesmas
secara periodik
Pertemuan untuk
mereview (kajian)
terhadap struktur
organisasi puskesmas
apakah sesuai dengan
kebutuhan pelayanan
Bukti kajian terhadap
struktur organisasi
Puskesmas
2.
Hasil kajian
ditindaklanjuti
dengan perubahan/
penyempurnaan struktur
Tindak lanjut hasil kajian
struktur organisasi, yang
dapat berupa usulan
perubahan struktur
kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, atau
penambahan kepanitiaan
atau tim
Bukti tindak lanjut kajian
struktur organisasi
34
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Nilai
Kriteria:
2.3.4. Pengelola dan pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan
Pokok Pikiran:
•
Kinerja Puskesmas hanya dapat dicapai secara optimal jika dilakukan oleh SDM yang kompeten baik pengelola, Penanggung jawab program maupun pelaksana kegiatan.
Pola Ketenagaan Puskesmas perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan/atau beban kerja.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Ada kejelasan
persyaratan/standar
kompetensi sebagai
Pimpinan Puskesmas,
Penanggung jawab
Upaya Puskesmas, dan
Pelaksana Kegiatan.
Persyaratan kompetensi
Lampiran Permenkes No
Kepala Puskesmas,
75/2014
Penanggung jawab
program, dan Pelaksana
kegiatan yang merupakan
bagian dari uraian tugas
atau dituangkan dalam SK
Kepala Puskesmas
2.
Ada rencana
pengembangan pengelola
Puskesmas dan karyawan
sesuai dengan standar
kompetensi.
Rencana pengembangan
kompetensi
3.
Ada pola ketenagaan
Puskesmas yang disusun
berdasarkan kebutuhan
4. Ada pemeliharaan catatan/
dokumen sesuai dengan
kompetensi, pendidikan,
pelatihan, keterampilan
dan pengalaman
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Rekomendasi
Nilai
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
35
Pola ketenagaan,
pemetaan
kompetensi, rencana
pengembangan
kompetensi
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
program, dan
pelaksana kegiatan
Pola ketenagaan,
pemetaan
kompetensi.
Pengumpulan
kelengkapan file
kepegawaian oleh
sekretariat
Fakta dan
analisis
Penyusunan
pola
ketenagaan
Kelengkapan file
kepegawaian untuk
semua pegawai di
Puskesmas yang update
Dokumen
Elemen Penilaian
5.
Ada dokumen bukti
kompetensi dan hasil
pengembangan pengelola
dan pelaksana pelayanan
6.
Ada evaluasi penerapan
hasil pelatihan terhadap
pengelola dan pelaksana
pelayanan
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
rencana pengembangan
kompetensi (STTPL,
sertifikat pelatihan, dsb)
Evaluasi penerapan
hasil pelatihan terhadap
karyawan yang mengikuti
pelatihan
Bukti evaluasi dan
tindak lanjut terhadap
penerapan hasil pelatihan
Kriteria:
2.3.5. Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Karyawan wajib mengikuti kegiatan
pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•
Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas maupun
Pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi dan pelatihan yang dipersyaratkan.
1.
Ada ketetapan
persyaratan bagi
Pimpinan Puskesmas,
Penanggung jawab Upaya
Puskesmas dan Pelaksana
kegiatan yang baru untuk
mengikuti orientasi dan
pelatihan.
2.
Ada kegiatan pelatihan
orientasi bagi karyawan
baru baik Pimpinan
Puskesmas, Penanggung
jawab Upaya Puskesmas,
maupun Pelaksana
kegiatan dan tersedia
kurikulum pelatihan
orientasi.
36
SK Kepala Puskesmas
tentang kewajiban
mengikuti program
orientasi bagi Kepala
Puskesmas, Penanggung
jawab program dan
pelaksana kegiatan yang
baru.
Pelaksanaan kegiatan
orientasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Kerangka acuan
program orientasi,
Bukti pelaksanaan
kegiatan orientasi
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Ada kesempatan bagi
Pimpinan Puskesmas,
Penanggung jawab Upaya
Puskesmas, maupun
Pelaksana kegiatan
untuk mengikuti seminar
atau kesempatan untuk
meninjau pelaksanaan di
tempat lain.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
SK/SOP untuk mengikuti
seminar, pendidikan dan
pelatihan.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti sertifikat
mengikuti seminar,
pendidikan, dan
pelatihan
Pengelolaan Puskesmas
Kriteria :
2.3.6. Pimpinan Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam penyelenggaraan Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan
kepada pengguna pelayanan dan masyarakat
Pokok Pikiran:
• Kegiatan penyelenggaraan Puskesmas harus dipandu oleh visi, misi, tujuan dan tata nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat.
•
Setiap karyawan diharapkan memahami visi, misi, tujuan dan tata nilai, dan diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan Puskesmas.
1.
Ada kejelasan visi,
misi, tujuan, dan tata
nilai Puskesmas yang
menjadi acuan dalam
penyelenggaraan
pelayanan, Upaya/
Kegiatan Puskesmas
Lokakarya mini untuk
membahas/menyepakati
visi, misi, tujuan, dan tata
nilai Puskesmas
SK Kepala Puskesmas
tentang visi, misi, tujuan
dan tata nilai Puskesmas
Bukti pelaksanaan
lokakarya pembahasan
visi, misi, tujuan, dan tata
nilai
2.
Ada mekanisme untuk
mengkomunikasikan
tata nilai dan tujuan
Puskesmas kepada
pelaksana pelayanan, dan
masyarakat
Sosialisasi visi, misi,
tujuan, dan tata nilai
puskesmas
SOP tentang sosialisasi
visi, misi, tujuan dan tata
nilai Puskesmas
Bukti pelaksanaan
sosialisasi visi, misi,
tujuan, dan tata nilai
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
37
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Ada mekanisme untuk
meninjau ulang tata
nilai dan tujuan, serta
menjamin bahwa tata
nilai dan tujuan relevan
dengan kebutuhan dan
harapan pengguna
pelayanan
Lokakarya untuk
meninjau ulang tata nilai
dan tujuan
SOP tentang peninjauan
kembali tata nilai dan
tujuan Puskesmas
Bukti pelaksanaan
peninjauan ulang
tata nilai dan tujuan
penyelenggaraan
program dan pelayanan
4.
Ada mekanisme untuk
menilai apakah kinerja
Puskesmas sejalan dengan
visi, misi, tujuan dan tata
nilai Puskesmas.
Lokakarya dengan
masyarakat dan
pelanggan untuk
memperoleh masukan ttg
kebutuhan masyarakat
akan pelayanan
puskesmas
SOP tentang peninjauan
kembali tata nilai dan
tujuan Puskesmas
Bukti pelaksanaan
peninjauan ulang
tata nilai dan tujuan
penyelenggaraan
program dan pelayanan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
2.3.7. Pimpinan Puskesmas menunjukkan arah strategi dalam pelaksanaan pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas, dan bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan,
kualitas kinerja, dan terhadap penggunaan sumber daya.
Pokok Pikiran:
•
Pimpinan mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dan dukungan dapat
diberikan dalam bentuk kebijakan lokal, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan.
1.
Ada mekanisme yang
jelas bahwa Pimpinan
Puskesmas mengarahkan
dan mendukung
Penanggung jawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana
dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawab
mereka.
38
Pengarahan kepala
puskesmas kepada
penanggung jawab,
pengarahan penanggung
jawab kepada pelaksana
Kebijakan yang
mewajibkan
dilaksanakan pengarahan
dan SOP pengarahan
oleh Kepala Puskesmas
maupun oleh Penanggung
jawab program dalam
pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab. Buktibukti pelaksanaan
pengarahan.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti pelaksanaan
pengarahan
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
2.
Ada mekanisme
penelusuran kinerja
pelayanan untuk
mencapai tujuan yang
ditetapkan.
Penilaian kinerja
3.
Ada struktur organisasi
Penanggung jawab Upaya
Puskesmas yang efektif.
Penilaian terhadap
efektivitas struktur
organisasi yang ada
(dibahas pada waktu
melakukan review thd
struktur organisasi)
4.
Ada mekanisme
pencatatan dan pelaporan
yang dibakukan.
Dokumen sebagai
regulasi
Kebijakan dan SOP
penilaian kinerja,.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
39
bukti penilaian kinerja
Struktur organisasi pada
tiap-tiap UKM dan unbitunit pelayanan UKP, dan
bukti penilaian efektivitas
struktur yang ada
SOP pencatatan dan
pelaporan.
Bukti pencatatan dan
pelaporan.
Kriteria:
2.3.8. Puskesmas memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan.
Pokok Pikiran:
•
Memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan fungsi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di
wilayah kerja. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas.
•
Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi kegiatan Puskesmas
1.
Ada kejelasan tanggung
jawab Pimpinan
Puskesmas, Penanggung
jawab Upaya Puskesmas
dan pelaksana kegiatan
untuk memfasilitasi
kegiatan pembangunan
berwawasan kesehatan
dan pemberdayaan
masyarakat mulai
dari perencanaan,
pelaksanaan, dan
evaluasi.
Fasilitasi peran serta
masyarakat dalam
bidang kesehatan,
fasilitasi pembanungan
berwawasan kesehatan
2.
Ada mekanisme yang
jelas untuk memfasilitasi
peran serta masyarakat
dalam pembangunan
berwawasan kesehatan
dan Upaya Puskesmas.
SOP pemberdayaan
masyarakat. SOP SMD<
MMD
3.
Ada komunikasi yang
efektif dengan masyarakat
dalam penyelenggaraan
Upaya Puskesmas.
Komunikasi dg sasaran
program dan masyarakat
tentang program dan
kegiatan Puskesmas.
40
Kebijakan yang
menjelaskan bawha
pimpinan puskesmas,
penanggung jawab,
dan pelaksana wajib
memfasilitasi kegiatan
pembangunan
berwawasan kesehatan
dan pemberdayaan
masyarakat (kewajiban
ini juga harus dituangkan
dalam uraian tugas), SOP
pelaksanaan SMD dan
MMD
Bukti pelaksanaan SMD,
MMD.
Kebijakan/SOP
komunikasi dengan
sasaran program dan
masyarakat tentang
penyelenggaraan
program dan kegiatan
Puskesmas.
Bukti pelaksanaan
komunikasi dengan
masyarakat dalam
penyelenggaraan Upaya
Puskesmas
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Kriteria:
2.3.9. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menunjukkan kepemimpinan untuk melaksanakan strategi, mendelegasikan wewenang apabila
meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•
Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan Upaya Puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun. Akuntabilitas
ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan pencapaian kinerja Upaya Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
• Sebagai wujud akuntabilitas, pimpinan dan/atau penanggung jawab upaya Puskesmas wajib melakukan pendelegasian wewenang kepada pelaksana kegiatan apabila
meninggalkan tugas. Kriteria yang jelas perlu ditetapkan untuk menentukan kepada siapa pendelegasian wewenang itu akan diberikan.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Dilakukan kajian
secara periodik
terhadap akuntabilitas
Penanggungjawab
Upaya Puskesmas oleh
Pimpinan Puskesmas
untuk mengetahui apakah
tujuan pelayanan tercapai
dan tidak menyimpang
dari visi, misi, tujuan,
kebijakan Puskesmas,
maupun strategi
pelayanan.
2.
Ada kriteria yang jelas
dalam pendelagasian
wewenang dari Pimpinan
dan/atau Penanggung
jawab Upaya Puskesmas
kepada Pelaksana
Kegiatan apabila
meninggalkan tugas.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Penilaian kinerja
penanggung jawab
sebagai wujud
akuntabilitas
penanggung jawab dalam
melaksanakan tugas
Dokumen sebagai
regulasi
Kerangka acuan,
SOP, instrumen
tentang penilaian
kinerja Penanggung
jawab program dan
Penanggung jawab
pelayanan sebagai wujud
akuntabilitas
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
41
Bukti pelaksanaan
kinerja penanggung
jawab dan tindak
lanjutnya
Kebijakan Kepala
Puskesmas dan SOP
tentang pendelegasian
wewenang, dengan
kriteria yang jelas
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Ada mekanisme untuk
memperoleh umpan balik
dari pelaksana kegiatan
kepada Penanggung
jawab Upaya Puskesmas
dan Pimpinan Puskesmas
untuk perbaikan kinerja
dan tindak lanjut.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Umpan balik dapat
disampaikan secara
lisan maupun tertulis.
Penyampaian umpan
balik secara lisan
dapat difasilitasi
melalui pertemuan
evaluasi kinerja dengan
memberikan kesempatan
kepada pelaksana dan
penanggung jawab untuk
menyampaikan umpan
balik.
Dokumen sebagai
regulasi
Kebijakan dan SOP
tentang penyampaian
umpan balik (pelaporan)
dari pelaksana kepada
Penanggung jawab
program dan pimpinan
Puskesmas untuk
perbaikan kinerja.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
pertemuan evaluasi
kinerja
Kriteria:
2.3.10. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral.
Adanya cara yang dilakukan dalam membina tata hubungan kerja untuk mencapai tujuan keberhasilan pelayanan.
Pokok Pikiran:
•
Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan,
demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.
•
Mekanisme pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas, misalnya melalui pertemuan/lokakarya lintas sektoral.
1.
Pihak-pihak yang terkait
dalam penyelenggaraan
Upaya Puskesmas dan
kegiatan pelayanan
Puskesmas diidentifikasi.
2.
Peran dari masing-masing
pihak ditetapkan.
42
Melalui mekanisme
lokakarya mini dilakukan
identifikasi pihak-pihak
yang terkait (lintas sektor
maupun lintas program)
dalam kegiatan program
UKM maupun UKP
Puskesmas dan peran
masing-masing
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Hasil lokakarya mini
lintas program dan lintas
sektor tentang identifikasi
pihak-pihak terkait dalam
penyelenggaran program
dan kegiatan Puskesmas
Bukti identifikasi peran
masing-masing pihak
terkait
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Dilakukan pembinaan,
komunikasi dan
koordinasi dengan pihakpihak terkait.
Pelaksanaan
minilokakarya sebagai
ajang komunikasi dan
koordinasi. Mekanisme
lain untuk komunikasi
dan koordinasi dapat
dilakukan dengan
memanfaatkan tehnologi
informasi
Kebijakan/SOP
pembinaan, komunikasi,
dan koordinasi
Bukti pelaksanaan
koordinasi, pembinaan
dan komunikasi melalui
lokakarya nmini
4.
Dilakukan evaluasi
terhadap peran serta
pihak terkait dalam
penyelenggaraan Upaya
Puskesmas.
Evaluasi peran
pihak terkait dalam
penyelenggaraan upaya
puskesmas (dapat
dilakukan pada saat rapat
evaluasi kinerja tahunan)
SOP evaluasi peran pihak
terkait. Hasil evaluasi
peran pihak terkait dan
tindak lanjut.
Bukti evaluasi thd peran
pihak terkait dalam
upaya puskesmas
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
2.3.11. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman
hasil pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan dikendalikan.
Pokok Pikiran:
•
Untuk memastikan bahwa program dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan reliabel, perlu disusun pedoman kerja dan prosedur kerja. Pedoman kerja dan prosedur
disusun tidak hanya untuk penyelenggaraan Upaya Puskesmas tetapi juga pedoman kerja untuk peningkatan mutu.
•
Prosedur kerja perlu didokumentasikan dengan baik dan dikendalikan, demikian juga rekaman sebagai bentuk pelaksanaan prosedur juga harus dikendalikan sebagai
bukti pelaksanaan kegiatan.
1.
Ada panduan pedoman
(manual) mutu dan/atau
panduan mutu/kinerja
Puskesmas.
Panduan (manual) mutu
Puskesmas, Pedoman
Pelayanan Puskesmas,
Pedoman/Kerangka
acuan Penyelenggaraan
UKM
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
43
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
2.
Ada pedoman atau
panduan kerja
penyelenggaraan untuk
tiap Upaya Puskesmas
dan kegiatan pelayanan
Puskesmas.
Pedoman dan panduan
kerja penyelenggaraan
untuk masing-masing
Upaya Puskesmas
3.
Ada prosedur
pelaksanaan Upaya
Puskesmas dan kegiatan
pelayanan Puskesmas
sesuai kebutuhan.
SOP pelaksanaan
kegiatan-kegiatan Upaya
Puskesmas
4.
Ada kebijakan, pedoman,
dan prosedur yang jelas
untuk pengendalian
dokumen dan
pengendalian rekaman
pelaksanaan kegiatan.
Kebijakan, Pedoman,
dan SOP pengendalian
dokumen dan SOP
pengendalian rekaman
5.
Ada mekanisme yang
jelas untuk menyusun
pedoman dan prosedur.
Panduan penyusunan
pedoman, panduan,
kerangka acuan, dan SOP
(panduan/pedoman tata
naskah)
44
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
2.3.12.Komunikasi internal antara Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana, dilaksanakan agar Upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas
dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Pokok Pikiran:
•
Untuk melaksanakan Upaya/Kegiatan Puskesmas secara efektif dan efisien, Pimpinan Puskesmas perlu melakukan komunikasi internal dengan Penanggung jawab dan
Pelaksana kegiatan. Komunikasi internal dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan secara periodik maupun sesuai kebutuhan, serta
menggunakan media dan teknologi komunikasi yang tersedia.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Ada ketetapan tentang
pelaksanaan komunikasi
internal di semua tingkat
manajemen.
Kebijakan Kepala
Puskesmas tentang
komunikasi internal.
(komunikasi internal
bisa dilakukan melalui
pertemuan/lokakarya
mini/pengarahan,
maupun pemanfaatan
tehnologi informasi)
2.
Ada prosedur komunikasi
internal.
SOP komunikasi internal
3.
Komunikasi internal
Pelaksanaan komunikasi
dilakukan untuk
internal.
koordinasi dan membahas
pelaksanaan dan
permasalahan dalam
pelaksanaan Upaya/
Kegiatan Puskesmas.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
45
Dokumentasi
pelaksanaan
komunikasi internal
dan bahasan yang
dibahas
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
4.
Komunikasi internal
dilaksanakan dan
didokumentasikan.
Bukti
pendokumentasian
pelaksanaan
komunikasi internal.
5.
Ada tindak lanjut
yang nyata terhadap
rekomendasi hasil
komunikasi internal.
Bukti tindak lanjut
rekomendasi hasil
komunikasi internal.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
2.3.13. Lingkungan kerja dikelola untuk meminimalkan risiko bagi pengguna Puskesmas dan karyawan.
Pokok Pikiran:
•
Dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diupayakan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Kajian perlu dilakukan untuk
menilai sejauh mana dampak negatif mungkin terjadi sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan dan pencegahan.
•
Lingkungan kerja meliputi kondisi-kondisi pekerjaan termasuk kondisi fisik, lingkungan dan faktor-faktor lain seperti kebisingan, temperatur, kelembaban, pencahayaan
atau cuaca terhadap keamanan gangguan lingkungan.
1.
Ada kajian dampak
kegiatan Puskesmas
terhadap gangguan/
dampak negatif terhadap
lingkungan.
Pertemuan untuk
melakukan kajian dampak
kegiatan puskesmas
thd lingkungan dan
tindak lanjut untuk
meminimalkan/mencegah
adanya risiko thd
lingkungan
2.
Ada ketentuan tertulis
tentang pengelolaan risiko
akibat penyelenggaraan
Upaya Puskesmas dan
kegiatan pelayanan
Puskesmas.
Pelaksanaan
manajemen risiko dalam
penyelenggaraan kegiatan
puskesmas
46
Hasil kajian dampak
kegiatan puskesmas
terhadap lingkungan dan
tindak lanjutnya
Kebijakan Kepala
Puskesmas tentang
penerapan pengelolaan
risiko akibat
penyelenggaraan upaya
puskesmas. Panduan
manajemen risiko.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Hasil pelaksanaan
manajemen risiko:
identifikasi risiko, analisis
risiko pencegahan risiko.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
3. Ada evaluasi dan tindak
Pelaksanaan tindak lanjut
lanjut terhadap gangguan/ hasil kajian dampak
dampak negatif terhadap
negatif thd lingkungan.
lingkungan, untuk
mencegah terjadinya
dampak tersebut.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Hasil kajian dan
tindak lanjut terhadap
ganggung/dampak negatif
thd lingkungan dan
pencegahannya.
Kriteria:
2.3.14. Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan pelayanan kepada
masyarakat.
Pokok Pikiran:
•
Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatan agar jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan UKM dan UKP yang mudah diakses oleh
masyarakat.
•
Jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan meliputi antara lain: Puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan di desa, dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
yang ada di wilayah kerja
•
Program pembinaan meliputi aspek program, tenaga, sarana, pembiayaan, dan pendukun
1.
Dilakukan identifikasi
jaringan dan jejaring
faslitas pelayanan
kesehatan yang ada di
wilayah kerja Puskesmas
Identifikasi jaringan
dan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan yang
ada di wilayah kerja
2.
Disusun program
pembinaan terhadap
jaringan dan jejaring
fasilitas pelayanan
kesehatan dengan jadual
dan penanggung jawab
yang jelas
Penyusunan Program
pembinaan jaringan
dan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan
(identifikasi jejaring dan
jaringan dan penyusunan
program dilakukan
dalam pertemuan kepala
puskesmas dengan
penanggung jawab dan
pelaksana dalam forum
lokakarya mini
Daftar jejaring dan
jaringan Puskesmas
Perencanaan Program
pembinaan jaringan
dan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan,
jadual dan penanggung
jawab tiap kegiatan
pembinaan (perencanaan
program pembinaan
bisa terintegrasi dengan
kegiatan masing-masing
UKM dan UKP)
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
47
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Program pembinaan
terhadap jaringan dan
jejaring fasilitas pelayan
kesehatan dilaksanakan
sesuai rencana.
4.
Dilakukan tindak lanjut
Evaluasi terhadap
terhadap hasil pembinaan kegiatan pembinaan
jaringan dan jejaring dan
tindak lanjutnya
Rekam kegiatan evaluasi
dan bukti tindaklanjut
kegiatan pembinaan
jejaring dan jaringan
5.
Dilakukan
pendokumentasian dan
pelaporan terhadap
pelaksanaan kegiatan
pembinaan jaringan
dan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan
Rekam pelaksanaan
pembinaan jaringan
dan jejaring dan
pelaporannya
48
Pelaksanaan pembinaan
jaringan dan jejaring
Dokumen
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti pelaksanaan
kegiatan pembinaan
jaringan dan jejaring
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Pengelolaan keuangan pelayanan
Kriteria:
2.3.15. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menunjukkan profesionalisme dalam mengelola keuangan pelayanan
Pokok Pikiran:
•
Anggaran yang tersedia di Puskesmas baik untuk pelayanan di dalam gedung Puskesmas, maupun untuk pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas
perlu dikelola dengan baik untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Bukti pelaksanaan
minilokakarya
perencanaan untuk
penyusunan program
dan anggaran Bukti
keterlibatan penanggung
jawab UKM dan UKP
dalam monitoring
dan evaluasi capaian
kinerja dan penggunaan
anggaran
1.
Pimpinan Puskesmas
mengikutsertakan
Penanggung jawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana
dalam pengelolaan
anggaran Puskesmas
mulai dari perencanaan
anggaran, penggunaan
anggaran maupun
monitoring penggunaan
anggaran.
Minilokakarya
perencanaan untuk
penyusunan program dan
anggaran yang diikuti
oleh penanggung jawab
dan pelaksana
Keterlibatan penanggung
jawab UKM dan UKP
dalam monitoring
pencapaian kinerja dan
penggunaan anggaran
untuk pelaksanaan
kegiatan (baik dalam
pertemuan monitoring
maupun pertemuan di
masing-masing unit kerja)
Keterlibatan penanggung
jawab UKM dan
UKP dalam evaluasi
pencapaian kinerja dan
penggunaan anggaran
2.
Ada kejelasan tanggung
jawab pengelola keuangan
Puskesmas.
SK dan uraian tugas
dan tanggung jawab
pengelola keuangan
3.
Ada kejelasan mekanisme
penggunaan anggaran
dalam pelaksanaan Upaya
Puskesmas dan kegiatan
pelayanan Puskesmas.
Panduan penggunaan
anggaran.
Pedoman Pengelolaan
Keuangan (sesuai
dengan dana
yang tersedia di
Puskesmas, misalnya
BOK, Jamkesmas,
dsb).
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
49
Dokumen
Elemen Penilaian
4.
Ada kejelasan
pembukuan.
5.
Ada mekanisme untuk
melakukan audit penilaian
kinerja pengelola
keuangan Puskesmas.
6. Ada hasil audit/penilaian
kinerja keuangan.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Panduan pembukuan Bukti pelaksanaan
anggaran.
pembukuan
Audit kinerja pengelola
keuangan (pemeriksaan
langsung oleh atasan
langsung)
SOP audit penilaian
kinerja pengelola
keuangan.
Bukti pelaksanaan
audit penilaian kinerja
pengelola keuangan
Audit penilaian kinerja
keuangan
Hasil audit kinerja
pengelola keuangan.
Kriteria:
2.3.16. Pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pokok Pikiran:
•
Untuk menegakkan akuntabilitas keuangan, maka pengelolaan keuangan Puskesmas perlu dilakukan secara transparan, sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
•
Untuk Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD harus mengikuti peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan menerapkan Standar Akuntansi Profesi
(SAP).
1.
Ditetapkan Petugas
Pengelola Keuangan
SK penetapan dan uraian
tugas dan tanggung jawab
pengelola keuangan.
2.
Ada uraian tugas dan
tanggung jawab pengelola
keuangan.
SK dan uraian tugas
dan tanggung jawab
pengelola keuangan.
3.
Pengelolaan keuangan
sesuai dengan standar,
peraturan yang berlaku
dan rencana anggaran
yang disusun sesuai
dengan rencana
operasional.
50
Pelaksanaan pengelolaan
keuangan, dan
penyusunan rencana
anggaran Puskesmas.
Bukti pemeriksaan /audit
oleh Kepala Puskesmas
terhadap pelaksanaan
pengelolaan keuangan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Panduan pengelolaan
keuangan, dokumen
rencana anggaran,
dokumen proses
pengelolaan
keuangan.
Bukti pengelolaan
keuangan Bukti
pemeriksaan/audit
keuangan yang dilakukan
oleh Kepala Puskesmas
(yang juga menyatakan
kesesuaian/ketidak
sesuaian thd panduan/
standar)
Dokumen
Elemen Penilaian
4.
Laporan dan
Pertanggungjawaban
keuangan dilaksanakan
sesuai ketentuan yang
berlaku.
5.
Dilakukan audit
terhadap pengelolaan
keuangan dan hasilnya
ditindaklanjuti.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Pedoman
Dokumen laporan dan
pengelolaan
pertanggungjawaban
keuangan program
keuangan.
dari Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
Audit dan tindak lanjut
audit keuangan.
Bukti pelaksanaan dan
tindak lanjut audit
keuangan.
Pengelolaan Data dan Informasi di Puskesmas (Puskesmas sebagai bank data)
Kriteria:
2.3.17. Dalam menjalankan fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan informasi di Puskesmas yang digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk peningkatan
pelayanan di Puskesmas maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten.
Pokok Pikiran:
•
Pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi. Data dan informasi tersebut
digunakan baik untuk pengambilan keputusan di Puskesmas dalam peningkatan pelayanan maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan.
•
Data dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak,
surveilans epidemiologi, evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja, data dan informasi lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan. (Sesuai kebutuhan).
1.
Dilakukan identifikasi
data dan informasi
yang harus tersedia di
Puskesmas.
Pertemuan Kepala
Puskesmas dan
penanggung jawab
untuk mengidentifikasi
kebutuhan data dan
informasi
SK Kepala Puskesmas
tentang jenis data dan
informasi yang perlu
disediakan di Puskesmas.
SK pengelola informasi
dengan uraian tugas dan
tanggung jawab.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
51
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Pengumpulan,
penyimpanan, retrieving
data.
SOP pengumpulan,
penyimpanan, dan
retrieving (pencarian
kembali) data.
2.
Tersedia prosedur
pengumpulan,
penyimpanan, dan
retrieving (pencarian
kembali) data.
3.
Tersedia prosedur analisis Analisis data dan
data untuk diproses
informasi.
menjadi informasi.
SOP analisis data.
4.
Tersedia prosedur
Pelaksanaan pelaporan
pelaporan dan distribusi
dan distribusi informasi.
informasi kepada pihakpihak yang membutuhkan
dan berhak memperoleh
informasi.
SOP pelaporan dan
distribusi informasi
5.
Dilakukan evaluasi dan
tindak lanjut terhadap
pengelolaan data dan
informasi.
52
Penanggung jawab
Program/Upaya
Puskesmas dan
Penanggung jawab
pelayanan dan pelaksana
kegiatan program.
Dokumen sebagai
regulasi
Evaluasi dan tindak
lanjut terhadap (kinerja)
pengelolaan data
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
.
Bukti evaluasi
dan tindak
lanjut (kinerja)
pengelolaann data
dan informasi.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Standar:
2.4. Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas
Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas
Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas
Kriteria:
2.4.1. Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur
penyelenggaraan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•
Keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus berfokus pada pelanggan. Pengelola dan Pelaksana Puskesmas
perlu memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Ada kejelasan hak dan
kewajiban pengguna
Puskesmas.
2.
Ada sosialisasi kepada
masyarakat dan pihakpihak yang terkait
tentang hak dan
kewajiban mereka.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
SK Kepala Puskesmas
tentang hak dan
kewajiban sasaran
program dan pasien
pengguna pelayanan
Puskesmas.
Sosialisasi hak dan
kewajiban masyarakat/
sasaran/pasien kepada
masyarakat, sasaran,
pasien, tokoh masyarakat,
lintas sektor, dan
karyawan Puskesmas
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
53
Brosur, leaflet, poster
ttg hak dan kewajiban
sasaran program dan
pasien/pengguna jasa
Puskesmas
Bukti pelaksanaan
sosialisasi dan
pemahaman karyawan
akan hak dan kewajiban
pengguna
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Ada kebijakan
dan prosedur
pemyelenggaraan
Puskesmas
mencerminkan
pemenuhan terhadap hak
dan kewajiban pengguna.
Dokumen sebagai
regulasi
Kebijakan yang
menyatakan kewajiban
karyawan puskesmas
untuk memberikan
pelayanan dengan
memperhatikan
hak dan kewajiban
masyarakat/pengguna
Prosedur pelayanan
mencerminkan perhatian
terhadap hak dan
kewajiban pengguna,
misalnya hak akan
privasi, hak untuk dijaga
kerahasiaan
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Pelaksanaan pelayanan
memperhatikan hak dan
kewajiban masyarakat/
pengguna
Kriteria:
2.4.2. Adanya peraturan internal yang jelas untuk mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam proses penyelenggaraan
Upaya/Kegiatan Puskesmas. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan program kegiatan.
Pokok Pikiran:
•
Perlu disusun peraturan internal (code of conduct) yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Upaya/Kegiatan
Puskesmas yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
1.
Ada peraturan internal
Pertemuan penyusunan
yang disepakati bersama
peraturan internal
oleh pimpinan Puskesmas,
Penanggung jawab Upaya
Puskesmas dan Pelaksana
dalam melaksanakan
Upaya Puskesmas dan
kegiatan Pelayanan
Puskesmas.
54
SK Kepala Puskesmas
dan kesepakatan tentang
peraturan internal
yang berisi peraturan
bagi karyawan dalam
pelaksanaan Upaya
Puskesmas dan kegiatan
pelayanan di Puskesmas.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
2.
Peraturan internal
tersebut sesuai dengan
visi, misi, tata nilai, dan
tujuan Puskesmas.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Pertemuan penyusunan
peraturan internal
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dalam notulen
rapat dapat dibukti
bahwa dalam
pembahasan peraturan
internal karyawan
mempertimbangkan visi,
misi, tata nilai dan tujuan
Puskesmas
Standar:
2.5. Kontrak Pihak Ketiga
Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan
Kriteria :
2.5.1. Adanya dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi
standar yang berlaku.
Pokok Pikiran:
•
Jika ada kewenangan pada pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga, maka proses kontrak harus mengikuti peraturan
perundangan yang berlaku, dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada pihak ketiga tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan
perundangan yang berlaku.
1.
Ada penunjukkan secara
jelas petugas pengelola
Kontrak / Perjanjian Kerja
Sama
2.
Ada dokumen Kontrak/
Perjanjian Kerja Sama
yang jelas dan sesuai
dengan peraturan yang
berlaku.
Proses pemilihan
pihak ketiga dengan
menggunakan kriteria
yang jelas
SK Kepala
Puskesmas tentang
penyelenggaraan
kontrak/perjanjian
kerja sama dengan
pihak ketiga, SK
Penetapan Pengelola
Kontrak Kerja
Dokumen kontrak/
perjanjian kerja
sama dengan pihak
ketiga.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
55
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
3. Dalam dokumen Kontrak/
Perjanjian Kerja Sama ada
kejelasan, kegiatan yang
harus dilakukan, peran dan
tanggung jawab masingmasing pihak, personil
yang melaksanakan
kegiatan, kualifikasi,
indikator dan standar
kinerja, masa berlakunya
Kontrak/Perjanjian Kerja
Sama, proses kalau terjadi
perbedaan pendapat,
termasuk bila terjadi
pemutusan hubungan
kerja.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen kontrak/
perjanjian kerja
sama dengan pihak
ketiga.
Kriteria:
2.5.2. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan ditindaklanjuti.
Pokok Pikiran:
•
Kinerja pihak ketiga harus dimonitor untuk menilai kesesuaian terhadap Kontrak/Perjanjian Kerja Sama dan rencana kegiatan yang ditetapkan dengan menggunakan
indikator penilaian yang jelas. Hasil penilaian harus ditindaklanjuti untuk menjamin tujuan tercapai secara efektif dan efisien.
1.
Ada kejelasan indikator
dan standar kinerja
pada pihak ketiga dalam
melaksanakan kegiatan.
Dokumen kontrak/PKS
Kejelasan indikator dan
standar kinerja pada
dokumen kontrak.
2.
Dilakukan monitoring dan Monitoring kinerja pihak
evaluasi oleh pengelola
ketiga.
pelayanan terhadap
pihak ketiga berdasarkan
indikator dan standar
kinerja.
Kebijakan dan SOP
monitoring kinerja
pihak ketiga. Instrumen
monitoring dan evaluasi,
dan hasil monitoring
kinerja pihak ketiga.
Bukti pelaksanaan
monitoring kienrja pihak
ketiga
56
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Ada tindak lanjut
Tindak lanjut terhadap
terhadap hasil monitoring hasil monitoring dan
dan evaluasi
evaluasi pihak ketiga
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti tindak lanjut hasil
monitoring
Standar:
2.6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Sarana dan peralatan Puskesmas harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku
Kriteria:
2.6.1. Pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan didokumentasikan secara jelas dan akurat.
Pokok Pikiran:
•
Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan program dan kegiatan perlu didukung oleh ketersediaan sarana dan peralatan yang siap pakai dan
terpelihara dengan baik.
• Seluruh sarana dan peralatan yang ada perlu diinventarisasi dan diperiksa ulang apakah kondisi memenuhi syarat dan jumlah serta jenis sesuai dengan standar sarana dan
peralatan Puskesmas.
•
Program pemeliharaan sarana dan peralatan perlu disusun dan dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan
pelayanan Puskesmas berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hambatan akibat ketidaksediaan sarana dan peralatan yang siap pakai.
1.
Ditetapkan Penanggung
jawab barang inventaris
Puskesmas.
2.
Ada daftar inventaris
sarana dan peralatan
Puskesmas yang
digunakan untuk
pelayanan maupun untuk
penyelenggaraan Upaya
Puskesmas.
3. Ada program kerja
pemeliharaan sarana dan
peralatan Puskesmas.
SK dan uraian tugas
dan tanggung jawab
pengelola barang.
Inventarisasi sarana dan
peralatan puskesmas
Daftar inventaris
Program pemeliharaan
dan bukti pelaksanaan
program pemeliharaan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
57
Dokumen
Elemen Penilaian
4.
Pelaksanaan
pemeliharaan sarana dan
peralatan sesuai program
kerja.
5.
Ada tempat penyimpanan/
gudang sarana dan
peralatan yang memenuhi
persyaratan.
6.
Ada program kerja
kebersihan lingkungan
Puskesmas.
7.
Pelaksanaan kebersihan
lingkungan Puskesmas
sesuai dengan program
kerja.
8.
Ada program kerja
perawatan kendaraan,
baik roda empat maupun
roda dua.
9.
Pelaksanaan
pemeliharaan kendaraan
sesuai program kerja
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Pelaksanaan program
kerja.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti pelaksanaan
program pemeliharaan
SK penanggung jawab
kebersihan lingkungan
Puskesmas. Program
kerja kebersihan
lingkungan.
Pelaksanaan program
kerja kebersihan
lingkungan puskesmas
Bukti pelaksanaan
kegiatan pemeliharaan
kebersihan lingkungan
puskesmas
SK Penanggung jawab
kendaraan Program kerja
perawatan kendaraan.
Pelaksanaan program
kerja pemeliharaan
kendaraan.
10. Pencatatan dan pelaporan Pencatatan dan pelaporan
barang inventaris.
barang inventaris
58
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti pelaksanaan
program kerja
pemeliharaan kendaraan
Dokumen pencatatan
dan pelaporan barang
inventaris.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BAB III
Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Standar:
3.1. Perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggung
jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana.
Kriteria:
3.1.1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab manajemen mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memonitor kegiatan peningkatan mutu
dan kinerja Puskesmas dan membudayakan perbaikan kinerja yang berkesinambungan secara konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•
Supaya mutu dapat dikelola dengan baik maka perlu ditetapkan Penanggung jawab manajemen mutu (wakil manajemen mutu) yang bertugas untuk melakukan
koordinasi, monitoring, dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan dalam upaya menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan
mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis.
•
Penanggung jawab manajemen mutu tersebut bertanggung jawab dalam menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja bersama dengan Pimpinan Puskesmas yang akan
menjadi acuan bagi Pimpinan, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Pimpinan Puskesmas
menetapkan Penanggung
jawab manajemen mutu.
SK penanggung jawab
manajemen mutu
2.
Ada kejelasan tugas,
wewenang dan tanggung
jawab Penanggung jawab
manajemen mutu.
Uraian
tugas,wewenang
dan tanggung jawab
penanggung jawab
manajemen mutu.
3.
Ada Pedoman Peningkatan Lokakarya penyusunan
Mutu dan Kinerja disusun pedoman peningkatan mutu
bersama oleh Penanggung dan kinerja
jawab manajemen mutu
dengan Kepala Puskesmas
dan Penanggung jawab
Upaya Puskesmas.
Pedoman
peningkatan
mutu dan kinerja
puskesmas
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti pelaksanaan
lokakarya untuk
penyusunan kebijakan
mutu, pedoman
mutu, tata nilai,
dan penggalangan
komitmen bersama
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
59
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
4.
Kebijakan mutu dan tata
nilai disusun bersama
dan dituangkan dalam
pedoman (manual) mutu/
Pedoman Peningkatan
Mutu dan Kinerja sesuai
dengan visi, misi dan
tujuan Puskesmas.
5.
Pimpinan Puskesmas,
Lokakarya penggalangan
Penanggung jawab Upaya komitmen
Puskesmas, dan Pelaksana
Kegiatan Puskesmas
berkomitmen untuk
meningkatkan mutu dan
kinerja secara konsisten
dan berkesinambungan.
Lokakarya penyusunan
kebijakan mutu dan tata nilai
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SK Kepala Puskesmas
tentang Kebijakan
mutu.
.
Sda &
Bukti yang
menunjukkan
adanya Komitmen
bersama seluruh
jajaran puskesmas
untuk meningkatkan
mutu dan kinerja
(pernyataan tertulis,
foto).
Kriteria:
3.1.2. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen Mutu, Penanggung jawab Upaya Puskesmas bertanggung jawab menerapkan perbaikan kinerja yang
berkesinambungan yang tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
Pokok Pikiran:
• Pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja direncanakan dan dimonitor serta ditindaklanjuti. Pimpinan dan Penanggung jawab Manajemen Mutu secara periodik
melakukan pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses
penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan
manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan.
1. Ada rencana kegiatan
perbaikan mutu dan
kinerja Puskesmas.
60
Lokakarya penyusunan
program mutu puskesmas dan
keselamatan pasien (kaitkan
dengan bab VI dan IX)
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Rencana tahunan
perbaikan mutu dan
kinerja puskesmas.
Bukti pelaksanaan
lokakarya penyusunan
rencana (program)
mutu puskesmas dan
keselamatan pasien
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
2.
Kegiatan perbaikan
mutu dan kinerja
Puskesmas dilakukan
sesuai dengan rencana
kegiatan yang tersusun
dan dilakukan pertemuan
tinjauan manajemen
yang membahas kinerja
pelayanan dan upaya
perbaikan yang perlu
dilaksanakan.
Pelaksanaan kegiatan
perbaikan mutu dan kinerja
sesuai dengan rencana yang
disusun, terlaksananya upaya
perbaikan mutu di tiap unit
pelayanan (Manajemen, UKM
dan UKP) melalui proses PDCA,
dan pelaksanaan pertemuan
tinjauan manajemen
3.
Pertemuan tinjauan
manajemen membahas
umpan balik pelanggan,
keluhan pelanggan,
hasil audit internal,
hasil penilaian kinerja,
perubahan proses
penyelenggaraan
Upaya Puskesmas dan
kegiatan pelayanan
Puskesmas, maupun
perubahan kebijakan
mutu jika diperlukan,
serta membahas hasil
pertemuan tinjauan
manajemen sebelumnya,
dan rekomendasi untuk
perbaikan
Pelaksanaan pertemuan
tinjauan manajemen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Bukti-bukti
pelaksanaan
perbaikan mutu
dan kinerja,
notulen tinjauan
manajemen
SOP pertemuan
tinjauan manajemen.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
.
Bukti
pelaksanaan
pertemuan
tinjauan
manajemen
Hasil-hasil
pertemuan dan
rekomendasi.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
61
Dokumen
Elemen Penilaian
4.
Rekomendasi
hasil pertemuan
tinjauan manajemen
ditindaklanjuti dan
dievaluasi.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Pelaksanaan tindak lanjut
terhadap rekomendasi hasil
temuan tinjauan manajemen.
Dokumen sebagai
regulasi
Rencana tindak lanjut
terhadap temuan
tinjauan manajemen,
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
bukti dan hasil
pelaksanaan tindak
lanjut terhadap
rekomendasi hasil
peremuan tinjauan
manajemen
Kriteria:
3.1.3. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta dalam memperbaiki mutu dan
kinerja.
Pokok Pikiran:
•
Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas memerlukan peran serta aktif baik pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, pelaksana kegiatan dan pihakpihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud serta memberikan kepuasan pada pengguna Puskesmas.
1.
Pimpinan Puskesmas,
Penanggung jawab
Upaya Puskesmas dan
Pelaksana Kegiatan
memahami tugas dan
kewajiban mereka untuk
meningkatkan mutu dan
kinerja Puskesmas.
2. Pihak-pihak terkait terlibat
dan berperan aktif dalam
peningkatan mutu dan
kinerja Puskesmas.
62
Sosialisasi kebijakan dan
program mutu, dan peran
masing-masing karyawan
sehingga terjadi Pemahaman
peran masing-masing dalam
peningkatan mutu
Pembahasan dalam lokakarya
mini untuk mengidentifikasi
pihak-pihak terkait dan peran
dalam peningkatan mutu dan
kinerja puskesmas
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Kebijakan mutu yang
didalamnya memuat
kewajiban setiap
karyawan memahami
dan berperan
aktif dalam upaya
perbaikan mutu dan
keselamatan pasien
Bukti sosialisasi
kebijakan, program
mutu, dan peran
karyawan dalam
peningkatan mutu
puskesmas dan
keselamatan pasien
Bukti pelaksanaan
lokakarya mini untuk
mengidentifikasi
pihak terkait dan
peran mereka dalam
peningkatan mutu dan
kinerja puskesmas
Dokumen
Elemen Penilaian
3. Ide-ide yang disampaikan
oleh pihak-pihak terkait
untuk meningkatkan mutu
dan kinerja Puskesmas
ditindaklanjuti.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Lokakarya dengan lintas sektor
dan pengguna pelayanan
puskesmas, kader, tokoh
masyarakat untuk menjaring
ide-ide ataupun masukan
untuk peningkatan mutu dan
kinerja puskesmas baik kinerja
manajerial, ukm dan ukp, dan
tindak lanjut terhadap ide-ide
peningkatan yang disampaikan.
Pertemuan-pertemuan di
tiap unit pelayanan untuk
menjaring ide-ide perbaikan
dan tindak lanjutnya
Kriteria:
3.1.4. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksnakan secara periodik.
Pokok Pikiran:
•
Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan
kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/ Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan
perbaikan.
•
Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan tersebut
dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.
1.
Data kinerja dikumpulkan, Pengumpulan data indikator
dianalisis dan digunakan
mutu/kinerja baik manajerial,
untuk meningkatkan
ukm dan ukp
kinerja Puskesmas.
Analisis data kinerja dan tindak
lanjut terhadap hasil analisis
data kinerja
Bukti pelaksanaan
pengumpulan data
kinerja, analisis, dan
tindak lanjut
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
63
Dokumen
Elemen Penilaian
2. Dilakukan audit internal
secara periodik terhadap
upaya perbaikan mutu
dan kinerja dalam upaya
mencapai sasaransasaran/indikatorindikator mutu dan
kinerja yang ditetapkan.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dibentuknya tim audit internal
Pelaksanaan audit internal
Pelatihan tim audit internal.
3. Ada laporan dan umpan
balik hasil audit internal
kepada Pimpinan
Puskesmas, Penanggung
jawab Manajemen mutu
dan Penanggung jawab
Upaya Puskesmas untuk
mengambil keputusan
dalam strategi perbaikan
program dan kegiatan
Puskesmas.
4. Tindak lanjut dilakukan
terhadap temuan dan
rekomendasi dari hasil
audit internal.
Tindak lanjut terhadap temuan
dan rekomendasi hasil audit
internal oleh masing-masing
unit pelayanan, penanggung
jawab mutu, dan kepala
puskesmas
5. Terlaksananya rujukan
untuk menyelesaikan
masalah dari hasil
rekomendasi jika tidak
dapat diselesaikan sendiri
oleh Puskesmas.
Laporan tindak lanjut temuan
audit internal
64
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Dokumen sebagai
regulasi
Rencana/program
kerja tim audit
internal yang disusun
selama setahun dan
periodik.
SOP audit internal
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti pelaksanaan
audit internal
.
Laporan hasil audit
internal
.
Bukti pelaksanaan
rekomendasi terhadap
hasil temuan dan
rekomendasi audit
internal.
SOP rujukan jika tidak
dapat menyelesaikan
masalah hasil
rekomendasi audit
internal
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
memberdayakan pengguna Puskesmas untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja Puskesmas
3.1.5. Adanya upaya
Pokok Pikiran:
• Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pengguna, maka pengguna dan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan
mutu dan kinerja Puskesmas. Kegiatan pemberdayaan pengguna dan masyarakat tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan
Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan masukan, ide-ide yang diperoleh dari survei, maupun
keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Puskesmas dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja.
• Pemberdayaan pengguna dapat dilakukan melalui survei masyarakat desa, musyawarah masyarakat desa atau mekanisme yang lain dalam upaya perbaikan mutu dan
kinerja Puskesmas.
•
Bentuk-bentuk pemberdayaan/peran masyarakat, antara lain adalah: peran serta dalam memberikan pelayanan, melakukan advokasi, dan melakukan pengawasan,
melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat yang ada.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1. Ada mekanisme untuk
mendapatkan asupan dari
pengguna tentang kinerja
Puskesmas.
Lokakarya untuk mendapat
masukan dari pengguna
dan lintas sektor tentang
mutu/kinerja puskesmas,
dan mekanisme lain untuk
memperoleh asupan, misalnya
melalui kotak saran, sms, call
center, dsb
2. Dilakukan survei atau
masukan melalui forumforum pemberdayaan
masyarakat untuk
mengetahui bahwa
kebutuhan dan harapan
pengguna terpenuhi.
Pelaksanaan survei maupun
forum-forum pemberdayaan
masyarakat
3. Asupan dan hasil
Analisis dan tindak lanjut
survei maupun forumterhadap asupan
forum pemberdayaan
masyarakat dianalisis dan
ditindaklanjuti.
Dokumen
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Dokumen sebagai
regulasi
Kebijakan dan
SOP pelaksanaan
lokakarya, SOP untuk
mendapatkan asupan
pengguna tentang
kinerja Puskesmas.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
lokakarya untuk
memperolah masukan
pengguna dan lintas
sektor tentang kinerja
Puskesmas
.
Bukti pelaksanaan
survei atau kegiatan
forum-forum
pemberdayaan
masyarakat
.
Bukti pelaksanaan
analisis dan tindak
lanjut terhadap
asupan dari lintas
sektor, masyarakat,
dan pengguna
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
65
Kriteria:
3.1.6. Peningkatan kinerja Puskesmas dilakukan secara berkesinambungan. Jika hasil pelayanan atau hasil Upaya/Kegiatan yang tidak mencapai target, maka dilakukan upaya
perbaikan berupa koreksi, tindakan korektif maupun tindakan preventif.
Pokok Pikiran:
• Sasaran/indikator perbaikan mutu dan kinerja perlu disusun sebagai tolok ukur upaya perbaikan mutu dan kinerja.
• Dalam penilaian kinerja Puskesmas, jika terjadi hasil yang tidak sesuai harus ditindaklanjuti dengan koreksi, dan tindakan korektif.
• Koreksi merupakan upaya perbaikan atau pembetulan terhadap adanya suatu kejadian atau hasil yang tidak sesuai. Kejadian atau hasil yang tidak sesuai tersebut perlu
dianalisi untuk menentukan akar penyebab masalah, untuk kemudian dilakukan tindakan korektif. Tindakan korektif tersebut dilakukan untuk mengatasi penyebab
kejadian atau hasil yang tidak sesuai, agar tidak terulang kembali
•
Upaya preventif dilakukan dengan mengantisipasi kemungkinan terjadinya hasil yang tidak sesuai.
•
Puskesmas harus menyusun prosedur tindakan korektif dan prosedur tindakan preventif dalam upaya mencapai hasil yang optimal.
Elemen Penilaian
1.
Ditetapkan indikator
mutu dan kinerja yang
dikumpulkan secara
periodik untuk menilai
peningkatan kinerja
pelayanan.
2. Peningkatan kinerja
pelayanan tersebut
sebagai akibat adanya
upaya perbaikan
mutu dan kinerja
penyelenggaraan
pelayanan
3.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Pengumpulan data indikator
mutu/kinerja puskesmas
Dokumen sebagai
regulasi
SK Kepala Puskesmas
tentang penetapan
indikator mutu dan
kinerja Puskesmas,
Pelaksanaan perbaikan mutu
dan kinerja.berdasarkan
hasil analisis capaian kinerja
maupun masukan masyarakat,
lintas sektor, maupun pengguna
Ada prosedur tindakan
korektif.
66
Dokumen
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
SK Kepala Dinas
Kesehatan
Kabupaten/
Kota tentang
indikator mutu
dan kinerja
puskesmas, SK
Kepala Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
tentang SPM.
Bukti pelaksanaan
pengumpulan data
indikator mutu/
kinerja puskesmas
baik manajerial, ukm,
dan ukp
Bukti pelaksanaan
upaya perbaikan
mutu/kinerja
SOP tindakan
korektif.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
4. Ada prosedur tindakan
preventif.
5. Hasil pelayanan/program
dan kegiatan yang tidak
sesuai ditindaklanjuti
dalam bentuk koreksi,
tindakan korektif, dan
tindakan preventif.
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SOP tindakan
preventif.
Tindak lanjut terhadap masalah
dalam bentuk koreksi, dan
tindakan korektif terhadap
masalah yang terjadi.
Adanya upaya antisipatif untuk
menganalisis kemungkinan
terjadinya masalah potensial
yang ditindak lanjuti dengan
tindakan preventif
Bukti pelaksanaan
tindak lanjut terhadap
hasil yang tidak
sesuai.
Bukti dilaksanakannya
upaya preventif untuk
mencegah timbulnya
masalah yang
diantisipasi
Kriteria:
3.1.7. Dilakukan kegiatan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•
Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas dengan Puskesmas lain. Kegiatan kaji banding merupakan kesempatan
untuk belajar dari pengelolaan dan pelaksanaan di Puskesmas yang lain, dan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan pelaksanaan Upaya/Kegiatan
Puskesmas.
•
Kajibanding dapat difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui pertemuan kajibanding kinerja antar puskesmas, atau dapat dilakukan atas insiatif beberapa
puskesmas untuk bersama-sama melakukan kajibanding kinerja.
•
Instrumen kajibanding yang disusun untuk membandingkan kinerja dengan puskesmas lain dapat berupa instrumen untuk membandingkan capaian indikator-indikator
kinerja atau perbandingan proses pelaksanaan kegiatan (best practices).
1.
Kepala Puskesmas
bersama dengan
Penanggung jawab Upaya
Puskesmas menyusun
rencana kaji banding.
Penyusunan rencana kaji
banding.
Kebijakan, rencana
dan SOP kajibanding
(kerangka acuan kaji
banding).
2.
Kepala Puskesmas
bersama dengan
Penanggung jawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana
menyusun instrumen kaji
banding.
Penyusunan instrumen kaji
banding kinerja
Instrumen kaji
banding.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
67
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Kegiatan kaji banding
dilakukan sesuai dengan
rencana kaji banding.
Pelaksanaan kegiatan kaji
banding kinerja
Bukti pelaksanaan
kajibanding kinerja
4. Hasil kaji banding
dianalisis untuk
mengidentifikasi peluang
perbaikan.
Analisis hasil kaji banding
Bukti analisis hasil
kaji banding.
5.
Disusun rencana tindak
lanjut kaji banding.
Penyusunan rencana tindak
lanjut kaji banding
6.
Dilakukan pelaksanaan
tindak lanjut kaji
banding dalam bentuk
perbaikan baik dalam
pelayanan maupun dalam
pelaksanaan program dan
kegiatan.
Pelaksanaan tindak lanjut kaji
banding.
7.
Dilakukan evaluasi
Pelaksanaan evaluasi terhadap
terhadap pelaksanaan
pelaksanaan kegiatan kaji
kaji banding, tindak lanjut banding.
dan manfaatnya.
68
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Rencana tindak lanjut
kaji banding.
Bukti tindak lanjut kaji
banding
Hasil evaluasi dan
tindak lanjut terhadap
pelaksanaan kegiatan
kaji banding
.
Rekomendasi
Nilai
BAB IV
Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS)
Standar:
4.1. Kebutuhan akan Upaya Kesehatan Masyarakat dianalisis.
Penanggung jawab UKM Puskesmas mengidentifikasi kegiatan-kegiatan upaya tersebut sesuai dengan kebutuhanan harapan masyarakat.
Kriteria:
4.1.1. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menetapkan jenis-jenis kegiatan UKM Puskesmas yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan serta
harapan masyarakat yang dituangkan dalam rencana kegiatan program.
Pokok Pikiran:
•
Kegiatan-kegiatan dalam setiap UKM Puskesmas disusun oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas tidak hanya mengacu pada pedoman atau acuan
yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tetapi perlu memperhatikan kebutuhan dan
harapan masyarakat terutama sasaran program.
•
Kebutuhan dan harapan masyarakat maupun sasaran dari UKM Puskesmas dapat diidentifikasi melalui survei, kotak saran, maupun temu muka dengan tokoh
masyarakat.
•
Komunikasi perlu dilakukan untuk menyampaikan informasi tentang UKM Puskesmas kepada masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi
sasaran.
•
Komunikasi dan koordinasi perlu juga dilakukan kepada lintas program maupun lintas sektor terkait.
Elemen Penilaian
1. Dilakukan identifikasi
kebutuhan dan
harapan masyarakat,
kelompok masyarakat,
dan individu yang
merupakan sasaran
kegiatan.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Pelaksanaan identifikasi
kebutuhan masyarakat/
sasaran, melalui SMD
MMD, lokakarya dengan
masyarakat/perwakilan
masyarakat/lintas sector
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Panduan/SOP
identifikasi kebutuhan
dan harapan
masyarakat/ sasaran
terhadap kegiatan
UKM.
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
identifikasi kebutuhan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
69
Dokumen
Elemen Penilaian
2.
Identifikasi
kebutuhan dan
harapan masyarakat,
kelompok masyarakat,
dan individu yang
merupakan sasaran
kegiatan dilengkapi
dengan kerangka
acuan, metode dan
instrumen, cara
analisis yang disusun
oleh Penanggung
jawab UKM
Puskesmas.
3.
Hasil identifikasi
dicatat dan dianalisis
sebagai masukan
untuk penyusunan
kegiatan.
4.
Kegiatan-kegiatan
tersebut ditetapkan
oleh Kepala
Puskesmas bersama
dengan Penanggung
jawab UKM Puskesmas
dengan mengacu
pada pedoman
dan hasil analisis
kebutuhan dan
harapan masyarakat,
kelompok masyarakat,
dan individu sebagai
sasaran kegiatan UKM.
70
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Kerangka acuan,
metode, instrumen
analisis kebutuhan
masyarakat/sasaran
kegiatan UKM.
Catatan hasil analisis
dan identifikasi
kebutuhan kegiatan
UKM dan rencana
kegiatan UKM
Proses penyusunan rencana
kegiatan program berdasar
hasil analisis kebutuhan dan
pedoman sebagai acuan.
Rencana kegiatan UKM
yang ditetapkan oleh
kepala Puskesmas
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Pedomanpedoman
penyelenggaraan
UKM Puskesmas
dari Kemenkes.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
5.
Kegiatankegiatan tersebut
dikomunikasikan
kepada masyarakat,
kelompok masyarakat,
maupun individu yang
menjadi sasaran.
Sosialisasi kegiatan kepada
kelompok masyarakat
maupun individu sasaran
.
Bukti
pelaksanaan
sosialisasi
kegiatan kepada
masyarakat,
kelompok
masyarakat, dan
sasaran.
6.
Kegiatankegiatan tersebut
dikomunikasikan
dan dikoordinasikan
kepada lintas program
dan lintas sektor
terkait sesuai dengan
pedoman pelaksanaan
kegiatan UKM
Komunikasi dan koordinasi
Lintas program, lintas sektor.
untuk menyampaikan
kegiatan-kegiatan UKM
Panduan/SOP
koordinasi dan
komunikasi lintas
program dan lintas
sektor.
Pedoman
penyelenggaraan
UKM dari
Kemenkes.
7. Kegiatan-kegiatan
tersebut disusun
dalam rencana
kegiatan untuk tiap
UKM Puskesmas.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Rencana kegiatan
untuk tiap-tiap UKM.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
71
Kriteria:
4.1.2. Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan pembahasan konsultatif dengan masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran kegiatan oleh
Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana untuk mengetahui dan menanggapi jika ada perubahan kebutuhan dan harapan sasaran.
Pokok Pikiran:
•
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan umpan balik dari masyarakat dan sasaran kegiatan untuk melakukan penyesuaian
dan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan UKM Puskesmas.
• Umpan balik dapat diperoleh melalui pembahasan atau pertemuan konsultatif dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat atau individu yang merupakan sasaran
program melalui forum-forum yang ada, misalnya badan penyantun Puskesmas, konsil kesehatan masyarakat dan forum-forum komunikasi yang lain.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1.
Kepala Puskesmas dan
Penanggung jawab
UKM Puskesmas
menyusun kerangka
acuan untuk
memperoleh umpan
balik dari masyarakat
dan sasaran program
tentang pelaksanaan
kegiatan UKM
Puskesmas.
Penyusunan kerangka acuan
agar dapat memperoleh
umpan balik (asupan)
pelaksanaan program
kegiatan UKM.
2.
Hasil identifikasi
umpan balik
didokumentasikan
dan dianalisis.
Analisis dan tindak lanjut
hasil identifikasi umpan
balik.
72
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Kerangka acuan
untuk memperoleh
umpan balik (asupan)
pelaksanaan program
kegiatan UKM.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen hasil
identifikasi umpan
balik, analisis dan
tindak lanjut terhadap
hasil identifikasi umpan
balik.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Dokumen sebagai
regulasi
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Dilakukan
pembahasan terhadap
umpan balik dari
masyarakat maupun
sasaran oleh
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
UKM Puskesmas,
pelaksana, lintas
program, dan jika
diperlukan dengan
lintas sektor terkait.
Pembahasan umpan balik
program.
Bukti pelaksanaan
pembahasan, hasil
pembahasan, tindak
lanjut pembahasan.
4.
Hasil identifikasi
digunakan untuk
perbaikan rencana
dan/atau pelaksanaan
kegiatan.
Pemanfaatan hasil
pembahasan umpan balik
untuk perbaikan rencana
dan/atau pelaksanaan
program kegiatan UKM.
Bukti perbaikan
rencana pelaksanaan
program kegiatan UKM.
5.
Dilakukan tindak
lanjut dan evaluasi
terhadap perbaikan
rencana maupun
pelaksanaan kegiatan.
.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti tindak lanjut
dan evaluasi terhadap
perbaikan yang
dilakukan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
73
Kriteria:
4.1.3. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengidentifikasi dan menanggapi peluang inovatif perbaikan penyelenggaraan kegiatan UKM Puskesmas
Pokok Pikiran:
•
Sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, perubahan regulasi, perkembangan teknologi, maka dapat dilakukan upaya-upaya inovatif untuk
memperbaiki perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
•
Usulan-usulan inovatif untuk perbaikan dapat diperoleh melalui masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, forum-forum komunikasi dengan masyarakat, lintas
program maupun lintas sektor terkait.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
UKM Puskesmas,
dan Pelaksana
mengidentifikasi
permasalahan dalam
pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan
UKM Puskesmas,
perubahan regulasi,
pengembangan
teknologi, perubahan
pedoman/acuan.
74
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Identifikasi permasalahan
dalam pelaksanaan,
perubahan regulasi, dsb.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Dokumen
eksternal:
Regulasi yang
terkait dengan
program,
pedoman
penyelenggaraan
program dari
Kemenkes., dsb.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Hasil identifikasi
masalah, perubahan
regulasi
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
2.
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
UKM Puskesmas, dan
Pelaksana melakukan
identifikasi peluangpeluang inovatif
untuk perbaikan
pelaksanaan kegiatan
untuk mengatasi
permasalahan
tersebut maupun
untuk menyesuaikan
dengan perkembangan
teknologi, regulasi,
maupun pedoman/
acuan.
Lokakarya untuk membahas
peluang inovatif untuk
perbaikan kegiatan
UKM Puskesmas untuk
mengatasi masalah, tidak
tercapainya target kinerja,
dan menyesuaikan dengan
perkembangan tehnologi,
regulasi, maupun panduan/
pedoman dari pemerintah
3.
Peluang inovatif untuk
perbaikan dibahas
melalui forumforum komunikasi
atau pertemuan
pembahasan dengan
masyarakat, sasaran
kegiatan, lintas
program dan lintas
sektor terkait.
Pelaksanaan pembahasan
melalui forum-forum
komunikasi.
Dokumen sebagai
regulasi
.
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Hasil identifikasi
peluang-peluang
perbaikan inovatif
untuk mengatasi
masalah atau tidak
tercapainya kinerja
Bukti pembahasan
melalui forum-forum
komunikasi dengan
masyarakat, sasaran
kegiatan UKM, lintas
program, dan lintas
sektor.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
75
Dokumen
Elemen Penilaian
4.
Inovasi dalam
pelaksanaan kegiatan
UKM Puskesmas
direncanakan,
dilaksanakan, dan
dievaluasi.
5. Hasil pelaksanaan dan
evaluasi terhadap
inovasi kegiatan
dikomunikasikan
kepada lintas
program, lintas sektor
terkait, dan Dinas
Kesehatan Kabupaten/
Kota.
76
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Perencanaan dan
Pelaksanaan program
inovasi, evaluasi, dan tindak
lanjutnya.
Dokumen sebagai
regulasi
Rencana perbaikan
inovatif, evaluasi, dan
tindak lanjut terhadap
hasil evaluasi
Pelaksanaan evaluasi
terhadap program inovasi
Penyampaian hasil pada
lintas program, lintas sector
dan Dinas Kesehatan.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti-bukti pelaksanaan
program inovasi,
monitoring dan
evaluasinya
Bukti pelaksanaan
evaluasi, dan
komunikasi hasil-hasil
program inovasi.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Standar:
4.2. Akses masyarakat dan sasaran kegiatan terhadap kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat
Penanggung jawab UKM Puskesmas memastikan Pelaksanaan Kegiatan secara professional dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan tujuan kegiatan UKM Puskesmas,
kebutuhan dan harapan masyarakat
Kriteria:
4.2.1. UKM Puskesmas dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran kegiatan
UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•
Agar tujuan program tercapai dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, maka kepala Puskesmas, Penanggung
jawab, dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman dan rencana kegiatan yang telah disusun berdasarkan kebutuhan dan
harapan masyarakat atau sasaran.
• Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas memastikan jadwal kegiatan, petugas pelaksana yang kompeten untuk melaksanakan, dan proses pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
• Agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan jadwal kegiatan perlu diinformasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat,
maupun individu yang menjadi sasaran.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1. Jadwal pelaksanaan
kegiatan ditetapkan
sesuai dengan
rencana.
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Jadual kegiatan,
rencana program
kegiatan.
2. Pelaksanaan kegiatan
dilakukan oleh
pelaksana yang
kompeten.
Monitoring pelaksanaan
kegiatan dan petugas yang
bertanggung jawab dalam
pelaksanaan kegiatan adalah
tenaga yang kompeten
3.
Informasi tentang jadwal
kegiatan UKM Puskesmas
Jadwal dan
pelaksanaan kegiatan
diinformasikan
kepada sasaran.
Dokumen sebagai
regulasi
Jadual
pelaksanaan
kegiatan dengan
kejelasan
petugas yang
bertanggung
jawab
Bukti pelaksanaan
penyampaian jadual
kegiatan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
77
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
4.
Pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan.
Evaluasi ketepatan waktu
pelaksanaan kegiatan UKM
Bukti evaluasi ketepatan
waktu pelaksanaan
kegiatan UKM
Puskesmas
5.
Dilakukan evaluasi,
dan tindak lanjut
terhadap pelaksanaan
kegiatan.
Evaluasi pelaksanaan
kegiatan tiap-tiap UKM dan
tindak lanjutnya
Bukti evaluasi dan
tindak lanjut.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
4.2.2. Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait mendapatkan akses informasi yang jelas tentang kegiatankegiatan, tujuan, tahapan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
Pokok Pikiran:
•
Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, tujuan, tahapan dan
jadwal pelaksanaan, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan mereka, dan menjamin pelaksanaan kegiatan tepat sasaran dan tepat waktu.
• Lintas program dan lintas sektor terkait juga perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan, sehingga dapat
memberikan kontribusi yang optimal dalam pencapaian tujuan UKM Puskesmas.
1.
Informasi tentang
kegiatan disampaikan
kepada masyarakat,
kelompok masyarakat,
individu yang menjadi
sasaran.
Penyampaian Informasi ttg
kegiatan UKM Puskesmas
2.
Informasi tentang
kegiatan disampaikan
kepada lintas program
terkait.
Penyampaian Informasi
tentang program kegiatan
UKM kepada lintas program
terkait.
78
.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti penyampaian
informasi kepada
masyarakat, kelompok
masyarakat dan sasaran
kegiatan UKM
Bukti penyampaian
informasi kepada lintas
program terkait
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
3.
Informasi tentang
kegiatan disampiakan
kepada lintas sektor
terkait.
Penyampaian Informasi
tentang kegiatan UKM
Puskesmas pada Lintas
sektor terkait.
Bukti penyamppaian
informasi kepada lintas
sektor terkait
4.
Dilakukan evaluasi
terhadap kejelasan
informasi yang
disampaikan kepada
sasaran, lintas
program, dan lintas
sektor terkait.
Evaluasi terhadap kejelasan
informasi.
Bukti evaluasi tentang
pemberian informasi
kepada sasaran, lintas
program, dan lintas
sektor terkait
5.
Dilakukan tindak
lanjut terhadap
evaluasi penyampaian
informasi.
Tindak lanjut hasil evaluasi
terhadap penyampaian
informasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Dokumen sebagai
regulasi
.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti tindak lanjut
terhadap evaluasi
penyampaian informasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
79
Kriteria:
4.2.3. Sasaran Kegiatan UKM Puskesmas memperoleh akses yang mudah untuk tepat waktu berperan aktif pada saat pelaksanaan kegiatan.
Pokok Pikiran:
•
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran. Penanggung jawab
UKM Puskesmas dan pelaksana kegiatan mengupayakan kemudahan bagi sasaran untuk mengakses informasi tentang kegiatan, maupun untuk berperan aktif dalam
pelaksanaan kegiatan, dan memberikan umpan balik tentang pelaksanaan kegiatan.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1. Penanggung jawab dan
pelaksana kegiatan
UKM Puskesmas
memastikan
waktu dan tempat
pelaksanaan kegiatan
yang mudah diakses
oleh masyarakat.
Evaluasi akses masyarakat
terhadap pelaksanaan
kegiatan UKM untuk
memastikan ketepatan
waktu dan pelaksanaan UKM
Puskesmas, kemudahan
akses terhadap kegiatan
UKM Puskesmas
2. Pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan
metode dan teknologi
yang dikenal oleh
masyarakat atau
sasaran.
Pemilihan Metode
dan teknologi dalam
pelaksanaan kegiatan, cara
untuk mengetahui bahwa
metode dan teknologi yang
digunakan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
Evaluasi tentang metode dan
teknologi dalam pelaksanaan
program, dan tindak
lanjutnya.
80
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Dokumen sebagai
regulasi
.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Hasil evaluasi dan
tindak lanjutnya
hasil evaluasi tentang
metode dan teknologi
dalam pelaksanaan
program, dan tindak
lanjutnya.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Alur atau tahapan
kegiatan dikomunikasi
dengan jelas kepada
masyarakat.
Sosialisasi alur dan tahapan
pelaksanaan kegiatan UKM
Jadwal sosialisasi,
daftar hadir,
notulen dalam
mengkomunikasikan
alur dan tahapan
program kegiatan UKM
dengan masyarakat.
4.
Dilakukan evaluasi
terhadap akses
masyarakat dan/atau
sasaran terhadap
kegiatan dalam
pelaksanaan UKM
Puskesmas.
Evaluasi terhadap akses.
Hasil evaluasi terhadap
akses.
5. Dilakukan tindak
lanjut terhadap
evaluai akses
masyarakat dan/atau
sasaran terhadap
kegiatan dalam
pelaksanaan UKM
Puskesmas.
Tindak lanjut terhadap hasil
evaluasi akses.
Bukti tindak lanjut.
6.
Penyampaian Informasi jika
terjadi perubahan waktu
dan tempat pelaksanaan
kegiatan.
Informasi tentang
waktu dan tempat
pelaksanaan kegiatan
UKM termasuk jika
terjadi perubahan
diberikan dengan jelas
dan mmudah diakses
oleh masyarakat dan
sasaran kegiatan UKM
SOP pengaturan jika
terjadi perubahan
waktu dan tempat
pelaksanaan kegiatan,
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen bukti
perubahan jadwal
(jika memang terjadi
perubahan jadwal).
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
81
Kriteria:
4.2.4. Penjadwalan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan pelanggan dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan
rencana.
Pokok Pikiran:
•
Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas perlu disepakai bersama oleh Penanggung jawab, pelaksana, sasaran, lintas program, dan
lintas sektor terkait untuk menjamin program dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu, dan tidak terjadi konflik di antara pengelola, pelaksana, sasaran, lintas program
dan lintas sektor terkait.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1.
Kepala Puskesmas
menetapkan cara
untuk menyepakati
waktu dan tempat
pelaksanaan kegiatan
dengan masyarakat
dan/atau sasaran.
Kesepakatan cara dan waktu
pelaksanaan kegiatan
SOP tentang
penyusunan
jadual dan tempat
pelaksanaan kegiatan
yang mencerminkan
kesepakatan bersama
dengan sasaran
kegiatan UKM dan/atau
masyarakat
2.
Kepala Puskesmas
menetapkan cara
untuk menyepakati
waktu dan tempat
pelaksanaan kegiatan
dengan lintas program
dan lintas sektor
terkait.
Kesepakatan cara dan waktu
pelaksanaan kegiatan.
SOP tentang
penyusunan
jadual dan tempat
pelaksanaan kegiatan
yang mencerminkan
kesepakatan bersama
dengan lintas program
dan lintas sektor
3.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas
memonitor
pelaksanaan kegiatan
tepat waktu, tepat
sasaran dan sesuai
dengan tempat yang
direncanakan.
Monitoring pelaksanaan
kegiatan: ketepatan waktu,
sasaran, dan tempat
82
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Dokumen sebagai
regulasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
.
Bukti dan hasil
pelaksanaan monitoring
ketepatan waktu,
sasaran, dan tempat
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
4.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas
melakukan evaluasi
terhadap ketepatan
waktu, ketepatan
sasaran dan tempat
pelaksanaan.
Evaluasi pelaksanaan
kegiatan UKM Puskesmas.
Bukti dan hasil
pelaksanaan evaluasi
ketepatan waktu,
sasaran, dan tempat
pelaksanaan
5.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas
dan Pelaksana
menindaklanjuti hasil
evaluasi.
Tindak lanjut terhadap hasil
evaluasi akses
Bukti tindak lanjut hasil
evaluasi.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
4.2.5. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Pokok Pikiran:
•
Dalam pelaksanaan kegiatan dapat terjadi ketidaktepatan waktu, ketepatan sasaran, maupun tidak tercapainya target kinerja yang diharapkan, oleh karena itu Kepala
Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas perlu melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, dan melakukan upaya
tindak lanjut untuk mengatasi.
1.
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
UKM Puskesmas,
dan pelaksana
mengidentifikasi
permasalahan dan
hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan.
Identifikasi Masalah dan
hambatan pelaksanaan
kegiatan UKM
.
Hasil identifikasi
masalah dan hambatan
pelaksanaan kegiatan
UKM.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
83
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
2.
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
UKM Puskesmas, dan
Pelaksana melakukan
analisis terhadap
permasalahan dan
hambatan dalam
pelaksanaan.
Analisis masalah dan
hambatan
.
3.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas
dan Pelaksana
merencanakan
tindak lanjut untuk
mengatasi masalah
dan hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan.
Tindak lanjut terhadap
hasil analisis masalah dan
hambatan
Rencana tindak lanjut
perbaikan terhadap
masalah yang dianalisi
4.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas
dan Pelaksana
melaksanakan tindak
lanjut.
Pelaksanaan tindak lanjut
perbaikan
.
5.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas
dan Pelaksana
mengevaluasi
keberhasilan tindak
lanjut yang dilakukan.
Evaluasi terhadap tindak
lanjut perbaikan
84
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Dokumen sebagai
regulasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti pelaksanaan
analisis masalah dan
hambatan, rencana
tindak lanjut.
.
Bukti pelaksanaan
tindak lanjut perbaikan
.
Bukti dilaksanaakannya
Evaluasi terhadap
tindak lanjut perbaikan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
4.2.6. Ada umpan balik dan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran.
Pokok Pikiran:
•
Umpan balik yang berupa kepuasan maupun ketidakpuasan sasaran yang berupa keluhan diperlukan untuk melakukan perbaikan, baik dalam pengelolaan maupun
pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran.
• Keluhan masyarakat/sasaran dapat diperoleh secara pasif, yaitu masyarakat/sasaran menyampaikan langsung dengan kehendak sendiri kepada Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab, atau Pelaksana, ataupun secara aktif dilakukan oleh Puskesmas.
•
Tata cara untuk memperoleh keluhan masyarakat/sasaran dapat dilakukan dengan menyediakan media komunikasi untuk menerima keluhan, misalnya melalui sms,
kotak saran, pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun forum-forum komunikasi dengan masyarakat.
•
Tindak lanjut dilakukan secara rasional sesuai dengan ketersediaan sumber daya yang ada di Puskesmas.
Elemen Penilaian
Dokumen
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Kepala Puskesmas
menetapkan media
komunikasi untuk
menangkap keluhan
masyarakat/sasaran.
Media komunikasi
yang digunakan untuk
menangkap keluhan
masyarakat atau
sasaran kegiatan UKM
ditetapkan dalam
kebijakan Kepala
Puskesmas
2.
Kepala Puskesmas
menetapkan media
komunikasi untuk
memberikan umpan
balik terhadap
keluhan yang
disampaikan.
Media komunikasi
yang digunakan untuk
umpan balik terhadap
keluhan masyarakat
atau sasaran kegiatan
UKM ditetapkan dalam
kebijakan kepala
puskesmas
3.
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
UKM Puskesmas dan
Pelaksana melakukan
analisis terhadap
keluha
Penerimaan keluhan dan
analisis keluhan
.
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti analisis keluhan.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
85
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
4.
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
UKM Puskesmas, dan
Pelaksana melakukan
tindak lanjut terhadap
keluhan.
Tindak lanjut terhadap
keluhan.
Bukti pelaksanaan
tindak lanjut terhadap
keluhan
5.
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
UKM Puskesmas,
dan pelaksana
memberikan
informasi umpan balik
kepada masyarakat
atau sasaran tentang
tindak lanjut yang
telah dilakukan untuk
menanggapi keluhan.
Penyampaian umpan balik
kepada masyarakat dan
tindak lanjut terhadap
keluhan.
Bukti penyampaian
informasi tentang
umpan balik dan
tindak lanjut terhadap
keluhan.
86
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Standar:
4.3. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas dalam mencapai tujuan dan
memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran.
Kriteria:
4.3.1. Kinerja UKM Puskesmas dievaluasi dan dianalisis, serta ditindaklanjuti sebagai bahan untuk perbaikan.
Pokok Pikiran:
• Untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran
perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
•
Evaluasi dilakukan dengan adanya indikator-indikator serta target-target pencapaian yang jelas.
•
Indikator dan target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan,
Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk masing- masing UKM Puskesmas
•
Hasil evaluasi ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan.
• Indikator dan target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan pedoman masing- masing UKM Puskesmas.
• Evaluasi meliputi pengumpulan, pengolahan, dan analisis data terhadap indikator kinerja UKM Puskesmas.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1. Kepala Puskesmas
menetapkan indikator
dan target pencapaian
berdasarkan
pedoman/acuan.
Pertemuan untuk menyusun
dan menyepakati indicator
kinerja UKM
2.
Pengumpulan data
bedasarkan indikator yang
ditetapkan.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas
dan Pelaksana
mengumpulkan data
berdasarkan indikator
yang ditetapkan.
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
SK Kepala Puskesmas
tentang indikator dan
target pencapaian
kinerja UKM.
Indikator dan
target dari
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Hasil pengumpulan
data berdasarkan
indikator yang
ditetapkan.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
87
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
3.
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
UKM Puskesmas, dan
Pelaksana melakukan
analisis terhadap
capaian indikatorindikator yang telah
ditetapkan.
Analisis capaian untuk tiap
indikator yang ditetapkan.
4.
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
UKM Puskesmas,
dan Pelaksana
menindaklanjuti
hasil analisis dalam
bentuk upaya-upaya
perbaikan.
Tindak lanjut terhadap
hasil analisis pencapaian
indikator
5.
Hasil analisis
dan tindak lanjut
didokumentasikan.
88
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain
yang perlu
disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Hasil analisis
pencapaian indikator
pencapaian kegiatan
UKM.
.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti pelaksanaan
tindak lanjut.
Dokumentasi hasil
analisis dan tindak
lanjut terhadap capaian
kinerja
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BAB V
Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat
Standar:
5.1. Tanggung jawab Pengelolaan UKM Puskesmas
Penanggung jawab UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas sejalan dengan tujuan UKM Puskesmas, tata
nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Kriteria:
5.1.1. Penanggung jawab UKM Puskesmas memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan melakukan peningkatan kompetensi agar dapat mengelola sesuai dengan tujuan yang
harus dicapai.
Pokok Pikiran:
• Penanggung jawab UKM Puskesmas harus kompeten untuk mengelola UKM Puskesmas yang menjadi tanggung jawabnya, agar upaya tersebut dikelola dan dilaksanakan
tepat tujuan, tepat sasaran, dan tepat waktu. Penanggung jawab harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan pedoman yang menjadi acuan dalam
pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
•
Upaya peningkatan kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan atau pendidikan yang dipersyaratkan sebagai Penanggung jawab.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
1. Kepala Puskesmas
menetapkan persyaratan
kompetensi Penanggung
jawab UKM Puskesmas
sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan UKM
Puskesmas.
SK
Kebijakan persyaratan
kompetensi Penanggung
jawab UKM Puskesmas.
2. Kepala Puskesmas
menetapkan Penanggung
jawab UKM Puskesmas
sesuai dengan persyaratan
kompetensi.
SK penetapan
Penanggung jawab UKM
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Pedoman
.
penyelenggaraan UKM
Puskesmas
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
89
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Kepala Puskesmas
melakukan analisis
kompetensi terhadap
Penanggung jawab UKM
Puskesmas.
4.
Kepala Puskesmas
menindaklanjuti hasil
analisis kompetensi
tersebut untuk peningkatan
kompetensi Penanggung
jawab UKM Puskesmas.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Analisis kompetensi
terhadap
penanggungjawab UKM
puskesmas oleh kepala
puskesmas
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Hasil analisis
kompetensi.
Rencana peningkatan
kompetensi.
Kriteria:
5.1.2. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang baru ditugaskan di Puskesmas harus mengikuti kegiatan orientasi pelaksanaan UKM Puskesmas agar memahami
tugas pokok dan tanggung jawab.
Pokok Pikiran:
•
Kegiatan orientasi diperlukan bagi Penanggung jawab dan pelaksana yang baru ditugaskan agar dapat memahami apa yang menjadi tanggung jawab mereka, keterkaitan
dengan UKM Puskesmas yang lain, maupun keterkaitan dengan keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
1.
Kepala Puskesmas
mewajibkan Penanggung
jawab UKM Puskesmas
maupun Pelaksana yang
baru ditugaskan untuk
mengikuti kegiatan
orientasi.
SK kebijakan Kepala
Puskesmas tentang
kewajiban mengikuti
program orientasi.
2.
Kepala Puskesmas
menetapkan kerangka
acuan kegiatan orientasi
untuk Penanggung jawab
maupun Pelaksana yang
baru ditugaskan.
Kerangka acuan
program orientasi yang
ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas.
90
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
3.
Kegiatan orientasi untuk
Penanggung jawab dan
Pelaksana yang baru
ditugaskan dilaksanakan
sesuai dengan kerangka
acuan.
Kegiatan orientasi
penanggung jawab dan
pelaksana yang baru
ditugaskan
4.
Kepala Puskesmas
melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan
kegiatan orientasi
Penanggung jawab UKM
Puskesmas dan Pelaksana
yang baru ditugaskan.
evaluasi dan tindak
lanjut terhadap
pelaksanaan orientasi.
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
SOP pelaksanaan
orientasi
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
bukti pelaksanaan
orientasi (laporan
pelaksanaan orientasi).
Hasil evaluasi dan
tindak lanjut terhadap
pelaksanaan orientasi.
Kriteria:
5.1.3. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menetapkan tujuan dan tata nilai dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua
pihak yang terkait dan kepada sasaran
Pokok Pikiran:
•
Agar UKM Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan memenuhi kebutuhan dan harapan sasaran, maka Kepala Puskesmas perlu menetapkan tujuan
yang mengacu pada pedoman yang ada.
• Tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas perlu disepakati bersama oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab, dan pelaksana, dengan
memperhatikan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat.
• Tujuan dan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sektor terkait agar mereka dapat optimal berperan dalam
pelaksanaan kegiatan. Pihak terkait adalah sektor-sektor terkait yang ikut berperan dalam penyelenggaraan UKM Puskesmas.
1.
Ada kejelasan tujuan,
sasaran, dan tata nilai dari
tiap-tiap UKM Puskesmas
yang ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas.
Rapat untuk
merumuskan tujuan,
sasaran dan tata nilai
tiap UKM
Tujuan, sasaran, tata
nilai UKM Puskesmas
yang dituangkan
dalam kerangka acuan
program kegiatan
UKM.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
91
Dokumen
Elemen Penilaian
2. Tujuan, sasaran, dan
tata nilai tersebut
dikomunikasikan kepada
pelaksana, sasaran, lintas
program dan lintas sektor
terkait.
3.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Sosialisasi tentang
tujuan, sasaran, tata
nilai.
Dilakukan evaluasi terhadap Pelaksanaan evaluasi
penyampaian informasi
penyampaian informasi.
yang diberikan kepada
sasaran, pelaksana, lintas
program dan lintas sektor
terkait untuk memastikan
informasi tersebut dipahami
dengan baik.
92
Dokumen sebagai
regulasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti pelaksanaan
komunikasi tujuan,
sasaran dan tata nilai
kepada pelaksana,
sasaran, lintas
program, dan lintas
sektor.
Hasil evaluasi dan
tindak lanjut terhadap
sosialisasi tujuan,
sasaran, dan tata nilai.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
5.1.4. Penanggung jawab UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan, dan penggunaan sumber daya, melalui
komunikasi dan koordinasi yang efektif.
Pokok Pikiran:
•
Penanggung jawab UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Arahan dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan.
• Komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor diperlukan untuk keberhasilan pencapaian kinerja antara lain melalui forum mini lokakarya, pertemuan
koordinasi di kecamatan, maupun forum yang lain.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Penanggungjawab UKM
Puskesmas melakukan
pembinaan kepada
pelaksana dalam
melaksanakan kegiatan.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Pembinaan oleh
Penanggung jawab.
Bukti pelaksanaan
pembinaan
2. Pembinaan meliputi
penjelasan tentang tujuan,
tahapan pelaksanaan
kegiatan, dan teknis
pelaksanaan kegiatan
berdasarkan pedoman yang
berlaku.
Perencanaan,
pelaksanaan pembinaan
kepada pelaksana.
Bukti pembinaan yang
berisi: penjelasan
tentang tujuan,
tahapan pelaksanaan
kegiatan, dan tehnis
pelaksanaan kegiatan
3.
Rapat untuk
menyepakati jadwal
pembinaan
Bukti pelaksanaan
pembinaan dan
jadwal pelaksanaan
pembinaan.
Pembinaan dilakukan
secara periodik sesuai
dengan jadwal yang
disepakati dan pada waktuwaktu tertentu sesuai
kebutuhan.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Nilai
93
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
4.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas
mengkomunikasikan tujuan,
tahapan pelaksanaan
kegiatan, penjadwalan
kepada lintas program dan
lintas sektor terkait.
Pertemuan / mini
Kerangka acuan
lokakarya untuk
mengkomunikasikan
tujuan, tahapan,
pelaksanaan kegiatan,
penjadwalan kepada
lintas program dan lintas
sector terkait
Rencna/tahapan
pelaksanaan, jadwal
kegiatan UKM, dan
bukti sosialisasi.
5.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
koordinasi dalam
pelaksanaan kegiatan
kepada lintas program dan
lintas sektor terkait.
Rapat koordinasi
pelaksanaan lintas
program dan lintas
sector terkait
Bukti pelaksanaan
koordinasi lintas
program dan lintas
sektor.
6.
Ada kejelasan peran lintas
program dan lintas sektor
terkait yang disepakati
bersama dan sesuai
pedoman penyelenggaraan
UKM Puskesmas.
Pertemuan membahas
peran masing-masing
lintas sektor
7.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
evaluasi dan tindak lanjut
terhadap pelaksanaan
komunikasi dan koordinasi
lintas program dan lintas
sektor.
Evaluasi dan tindak
lanjut pelaksanaan
komunikasi dan
koordinasi lintas
program
94
Kerangka acuan
masing-masing program
memuat peran lintas
program dan lintas
sector terkait
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti hasil evaluasi
dan tindak lanjut
pelaksanaan
komunikasi dan
koordinasi lintas
program dan lintas
sektor.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
5.1.5. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengupayakan minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingkungan.
Pokok Pikiran:
•
Pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan. Risiko terhadap lingkungan perlu diidentifikasi oleh Penanggung jawab dan
Pelaksana untuk mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan/atau minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingkungan.
•
Yang termasuk risiko terhadap lingkungan adalah: gangguan terhadap kondisi fisik, seperti kebisingan, suhu, kelembaban, pencahayaan, cuaca, bahan beracun/berbahaya,
limbah medis, sampah infeksius.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
1.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
identifikasi kemungkinan
terjadinya risiko terhadap
lingkungan dan masyarakat
dalam pelaksanaan
kegiatan.
identifikasi
kemungkinan
terjadinya risiko
terhadap lingkungan
dan masyarakat dalam
pelaksanaan kegiatan.
2.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas dan pelaksana
melakukan analisis risiko.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas dan
pelaksana melakukan
analisis resiko
. Hasil analisis risiko
3.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas dan
pelaksana merencanakan
upaya pencegahan dan
minimalisasi risiko.
Proses penyusunan
rencana pencegahan
risiko.
Rencana pencegahan
dan minimalisasi
risiko.
4.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas dan
pelaksana melakukan
upaya pencegahan dan
minimalisasi risiko.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas dan
pelaksana menyusun
Rencana upaya
pencegahan risiko
dan minimalisasis
risiko dengan bukti
pelaksanaan.
.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Hasil identifikasi
risiko terhadap
lingkungan dan
masyarakat akibat
pelaksanaan kegiatan
UKM.
Rencana upaya
pencegahan risiko
dan minimalisasis
risiko dengan bukti
pelaksanaan.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
95
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
5.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
evaluasi terhadap
upaya pencegahan dan
minimalisasi risiko.
Penanggung jawab
UKM Puskesmas dan
pelaksana. Melakukan
evaluasi terhadap
upaya pencegahan dan
minimalisasi risiko
6.
Jika terjadi kejadian yang
tidak diharapkan akibat
risiko dalam pelaksanaan
kegiatan, dilakukan
minimalisasi akibat risiko,
dan kejadian tersebut
dilaporkan oleh Kepala
Puskesmas kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melaporkan
kepada ka.puskesmas
kalau ada Kejadian tidak
diharapkan akibat risiko.
96
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Hasil evaluasi
terhadap upaya
pencegahan dan
minimalisasi risiko
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
.
Bukti pelaporan dan
tindak lanjut.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
5.1.6. Penanggung jawab UKM Puskesmas memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi
Pokok Pikiran:
•
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang
merupakan salah satu fungsi Puskesmas. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
•
Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, keterlibatan dalam perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi.
•
Dalam memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan, dapat dilakukan komunikasi dengan berbagai media yang tersedia di masyarakat,
baik leaflet, brosur, lembar balik, dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
•
Kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, kerangka acuan, dan prosedur yang jelas.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan yang
mewajibkan Penanggung
jawab dan Pelaksana
UKM Puskesmas untuk
memfasilitasi peran serta
masyarakat dan sasaran
dalam survei mawas diri,
perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi
pelaksanaan UKM
Puskesmas.
2.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas menyusun
rencana, kerangka
acuan, dan prosedur
pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SK Kepala Puskesmas
tentang kewajiban
Penanggung jawab
UKM Puskesmas dan
pelaksana untuk
memfasilitasi peran
serta masyarakat.
Rapat penyusunan
rencana kerangka
acuan, dan prosedur
pemberdayaan
masyarakat.
Rencana, kerangka
acuan, SOP
pemberdayaan
masyarakat.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
97
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
3.
Ada keterlibatan masyarakat
dalam survey mawas diri,
perencanaan, pelaksanaan,
monitoring, dan evaluasi
pelaksanaan UKM
Puskesmas.
Rapat linsek membahas SOP pelaksanaan SMD,
survey mawas
diri, perencanaan,
pelaksanaan,
monitoring, dan evaluasi
pelaksanaan UKM
Puskesmas.
4.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
komunikasi dengan
masyarakat dan sasaran,
melalui media komunikasi
yang ditetapkan.
Pelaksanaan komunikasi SOP komunikasi dengan
dengan masyarakat dan masyarakat dan sasaran
sasaran UKM Puskesmas. UKM Puskesmas.
5.
Adanya kegiatan dalam
pelaksanaan UKM
Puskesmas yang bersumber
dari swadaya masyarakat
serta kontribusi swasta.
pelaksanaan UKM
Puskesmas yang
bersumber dari swadaya
masyarakat serta
kontribusi swasta
98
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Dokumentasi
pelaksanaan SMD, dan
hasil SMD
Bukti perencanaan
dan pelaksanaan
UKM Puskesmas
yang bersumber dari
swadaya masyarakat/
swasta.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Standar:
5.2. Perencanaan Kegiatan UKM Puskesmas
Perencanaan kegiatan UKM Puskesmas disusun berdasarkan perencanaan Puskesmas dan mengacu pada pedoman untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kriteria:
5.2.1. Rencana kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas terintegrasi dengan rencana pelaksanaan UKM Puskesmas yang lain, dan disusun melalui proses perencanaan
Puskesmas dengan indikator kinerja yang jelas, dan mencerminkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar pelaksanaan UKM Puskesmas dapat dilaksanakan dengan lancar dan mencapai tujuan, perlu disusun rencana terintegrasi dengan indikator kinerja yang jelas.
• Perencanaan UKM Puskesmas dilakukan secara terintegrasi melalui tahapan perencanaan Puskesmas, yaitu penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk tahun
anggaran mendatang, dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan.
•
Penyusunan RUK perlu memperhatikan waktu pelaksanaan musrenbang desa dan musrenbang kecamatan.
•
Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, peran serta swasta, dan swadaya masyarakat
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
1.
Rencana untuk tahun
mendatang terintegrasi
dalam RUK Puskesmas.
2.
Rencana untuk tahun
berjalan terintegrasi dalam
RPK Puskesmas.
RPK Puskesmas,
dengan kejelasan
kegiatan tiap UKM.
3.
Ada kejelasan sumber
pembiayaan baik pada
RUK maupun RPK yang
bersumber dari APBN,
APBD, swasta, dan swadaya
masyarakat.
RUK dan RPK.
4. Kerangka Acuan tiap UKM
Puskesmas disusun oleh
Penanggung jawab UKM
Puskesmas.
Rapat penyusunan RUK
yang memuat kejelasan
kegiatan tiap UKM
Dokumen sebagai
regulasi
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
RUK Puskesmas
dengan kejelasan
kegiatan tiap UKM.
Kerangka acuan
kegiatan tiap UKM.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
99
Dokumen
Elemen Penilaian
5.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Jadwal kegiatan disusun
oleh Penanggung jawab
UKM Puskesmas dan
Pelaksana.
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Jadwal kegiatan tiap
UKM.
Kriteria:
5.2.2. Perencanaan kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas disusun berdasarkan kebutuhan sasaran dan pihak-pihak terkait untuk peningkatan status kesehatan
masyarakat.
Pokok Pikiran:
•
Agar UKM Puskesmas diterima oleh masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan sasaran, maka rencana pelaksanaan kegiatan perlu memperhatikan hasil-hasil analisis
kebutuhan dan harapan masyarakat dan/atau sasaran.
1.
Kajian kebutuhan
masyarakat (community
health analysis) dilakukan.
Pelaksanaan kajian
kebutuhan masyarakat.
Hasil kajian
kebutuhan
masyarakat.
2.
Kajian kebutuhan dan
harapan sasaran dilakukan
Pelaksanaan kajian
kebutuhan sasaran.
Hasil kajian
kebutuhan dan
harapan sasaran.
3. Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
membahas hasil kajian
kebutuhan masyarakat, dan
hasil kajian kebutuhan dan
harapan sasaran dalam
penyusunan RUK.
Analisis pembahasan
hasil kajian.
Hasil analisis kajian
kebutuhan dan
harapan masayarakat
dan sasaran
4.
Proses penyusunan
RPK dengan
mempertimbangkan
hasil kajian.
RPK Puskesmas.
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab UKM
Puskesmas membahas
hasil kajian kebutuhan
masyarakat, dan hasil kajian
kebutuhan dan harapan
sasaran dalam penyusunan
RPK.
100
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
5.
Jadwal pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan
dengan memperhatikan
usulan masyarakat atau
sasaran.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Rapat membahas jadwal
kegiatan, disesuaikan
dengan usulan
masyarakat.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Jadwal pelaksanaan
kegiatan apakah
sesuai dengan usulan
masyarakat/sasaran.
Kriteria:
5.2.3. Perencanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu, sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat
atau sasaran, serta usulan-usulan perbaikan yang rasional. Penanggung jawab wajib memonitor pencapaian kegiatan, dan proses pelaksanaan serta mengambil langkah
tindak lanjut untuk perbaikan.
Pokok Pikiran:
•
Perubahan rencana kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran, maupun hasil
monitoring dan pencapaian kinerja.
•
Perubahan rencana kegiatan dapat memperhatikan usulan-usulan dari pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terkait.
•
Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja.
1.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
monitoring pelaksanaan
kegiatan.
Pelaksanaan monitoring
Hasil monitoring
2. Pelaksanaan monitoring
dilakukan dengan prosedur
yang jelas.
Pelaksanaan monitoring. SOP monitoring, jadwal
Bukti pelaksanaan
monitoring.
3. Dilakukan pembahasan
terhadap hasil monitoring
oleh Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab UKM
Puskesmas dan Pelaksana.
Rapat Pembahasan hasil
monitoring.
bukti pembahasan,
rekomendasi hasil
pembahasan.
SOP pembahasan hasil
monitoring,
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
101
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
4.
Dilakukan penyesuaian
rencana kegiatan oleh
Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab
UKM Puskesmas, lintas
program dan lintas sektor
terkait berdasarkan
hasil monitoring, dan
jika ada perubahan yang
perlu dilakukan untuk
menyesuaikan dengan
kebutuhan dan harapan
masyarakat atau sasaran.
5.
Pembahasan untuk
Pertemuan / rapat
perubahan rencana kegiatan membahas perubahan
dilakukan berdasarkan
rencana kegiatan.
prosedur yang jelas.
6.
Keseluruhan proses
dan hasil monitoring
didokumentasikan.
Dokumen sebagai
regulasi
Rapat untuk
penyesuaian rencana
kegiatan oleh Kepala
Puskesmas, Penanggung
jawab UKM Puskesmas,
lintas program dan
lintas sektor terkait
berdasarkan hasil
monitoring, dan jika
ada perubahan yang
perlu dilakukan untuk
menyesuaikan dengan
kebutuhan dan harapan
masyarakat atau sasaran
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Tindak lanjut
Hasil penyesuaian
hasil monitoring
rencana
disesuaikan dalam
perencanaan kegiatan.
SOP perubahan rencana
kegiatan.
7. Keseluruhan proses
dan hasil pembahasan
perubahan rencana kegiatan
didokumentasikan.
102
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumentasi hasil
monitoring.
Dokumentasi proses
dan hasil pembahasan.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Standar:
5.3. Pengorganisasian Upaya Kesehatan Masyarakat
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana dipandu dengan uraian tugas dan kewenangan yang jelas.
Kriteria:
5.3.1. Uraian tugas Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dalam mencapai tujuan, perlu disusun uraian tugas
yang jelas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
• Uraian tugas meliputi tugas paling tidak berisi: tugas, tanggung jawab, dan kewenangan, dengan kejelasan tentang tugas pokok dan tugas integrasi.
• Uraian tugas harus dipahami oleh pengemban tugas.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
1.
Ada uraian tugas
Penanggung jawab UKM
Puskesmas yang ditetapkan
oleh Kepala Puskesmas.
Dokumen uraian tugas
Penanggung jawab.
2.
Ada uraian tugas Pelaksana
yang ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas.
Dokumen uraian tugas
pelaksana.
3.
Uraian tugas berisi tugas,
tanggung jawab, dan
kewenangan.
4.
Uraian tugas meliputi tugas
pokok dan tugas integrasi.
5. Uraian tugas disosialisasikan Pelaksanaan sosialisasi
kepada pengemban tugas
uraian tugas kepada
petugas
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
sosialisasi uraian
tugas.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
103
Dokumen
Elemen Penilaian
6.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Dokumen uraian tugas
didistribusikan kepada
pengemban tugas.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pendistribusian
uraian tugas.
7. Uraian tugas disosialisasikan Pelaksanaan sosialisasi
kepada lintas program
uraian tugas kepada
terkait.
lintas program terkait
Bukti pelaksanaan
sosialisasi urairan
tugas pada lintas
program.
Kriteria:
5.3.2. Penanggung jawab dan pelaksana UKM Puskesmas melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas.
Pokok Pikiran:
• Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai uraian tugas akan menjamin pelaksanaan program sesuai dengan pedoman dan mencapai hasil kinerja yang diharapkan.
• Pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas memberikan jaminan hukum bagi Penanggung jawab dan Pelaksana.
1.
Kepala Puskesmas
melakukan monitoring
terhadap Penanggung
jawab UKM Puskesmas
dalam melaksanakan tugas
berdasarkan uraian tugas.
Monitoring pelaksanaan
uraian tugas oleh Kepala
Puskesmas.
Hasil monitoring
pelaksanaan uraian
tugas.
2.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
monitoring terhadap
pelaksana dalam
melaksanakan tugas
berdasarkan uraian tugas.
Monitoring pelaksanaan
uraian tugas oleh
Penanggung jawab UKM
Puskesmas
Hasil monitoring.
104
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
3.
Jika terjadi penyimpangan
terhadap pelaksanaan
uraian tugas oleh
Penanggung jawab
UKM Puskesmas, Kepala
Puskesmas melakukan
tindak lanjut terhadap hasil
monitoring.
4.
Jika terjadi penyimpangan
Tindak lanjut hasil
terhadap pelaksanaan
monitoring uraian tugas.
uraian tugas oleh pelaksana,
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
tindak lanjut terhadap hasil
monitoring.
Dokumen sebagai
regulasi
Kepala Puskesmas
melakukan tindak
lanjut terhadap hasil
monitoring.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti tindak lanjut.
Bukti tindak lanjut.
Kriteria:
5.3.3.Uraian tugas dikaji ulang secara reguler dan jika perlu dilakukan perubahan
Pokok Pikiran:
•
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan/atau sasaran program serta perubahan regulasi, uraian tugas Penanggung jawab dan Pelaksana
perlu dikaji ulang secara periodik.
1.
Periode untuk melakukan
kajian ulang terhadap
uraian tugas ditetapkan oleh
Kepala Puskesmas.
2.
Dilaksanakan kajian
ulang terhadap uraian
sesuai dengan waktu yang
ditetapkan oleh penangung
jawab dan pelaksana.
SK Kepala Puskesmas
tentang kajian ulang
uraian tugas, SOP kajian
ulang uraian tugas.
Pelaksanaan tinjauan
ulang terhadap uraian
tugas
Bukti pelaksanaan
kajian ulang dan Hasil
tinjauan ulang.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
105
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
3.
Jika berdasarkan hasil
Proses dan Pelaksanaan
kajian perlu dilakukan
revisi uraian tugas.
perubahan terhadap uraian
tugas, maka dilakukan revisi
terhadap uraian tugas.
Uraian tugas yang
direvisi.
4.
Perubahan uraian tugas
ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas berdasarkan
usulan dari Penanggung
jawab UKM Puskesmas
sesuai hasil kajian.
Ketetapan hasil revisi
uraian tugas.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Standar:
5.4. Komunikasi dan Koordinasi
Penanggung jawab UKM Puskesmas membina komunikasi dan tata hubungan kerja lintas program dan lintas sektor untuk pelaksanaan dan pencapaian hasil yang optimal.
Kriteria:
5.4.1. Penanggung jawab UKM Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program, maupun lintas sektoral.
Pokok Pikiran:
•
Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar
kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.
• Pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas, melalui mekanime lokakarya mini bulanan untuk lintas program, dan lokakarya
mini tribulan untuk lintas sektor, atau mekanisme koordinasi yang lain.
1. Kepala Puskesmas bersama
dengan Penanggung
jawab UKM Puskesmas
mengidentifikasi pihakpihak terkait baik lintas
program maupun lintas
sektor untuk berperan serta
aktif dalam pengelolaan
dan pelaksanaan UKM
Puskesmas.
106
Melakukan Identifikasi
pihak terkait dalam UKM
Puskesmas.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Pedoman
Hasil identifikasi pihak
penyelenggaraan UKM terkait dan peran
Puskesmas.
masing-masing.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
2.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas bersama
dengan lintas program
mengidentifikasi peran
masing-masing lintas
program terkait.
Melakukan Identifkasi
peran lintas program.
Uraian peran lintas
program untuk tiap
program Puskesmas.
3.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas bersama
dengan lintas sektor
mengidentifikasi peran
masing-masing lintas sektor
terkait.
Melakukan Identifkasi
peran lintas sector dalam
pertemuan lokakakrya
mini
Uraian peran lintas
sektor untuk tiap
program Puskesmas.
4.
Peran lintas program
dan lintas sektor
didokumentasikan dalam
kerangka acuan.
5.
Komunikasi lintas program
dan lintas sektor dilakukan
melalui pertemuan lintas
program dan pertemuan
lintas sektor.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kerangka acuan
program memuat
peran lintas program
dan lintas sektor.
Pertemuan lintas
program dan lintas
sector sebagai upaya
untuk melakukan
komunikasi dan
koordinasi
Bukti pelaksanaan
pertemuan lintas
program dan lintas
sektor.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
107
Kriteria:
5.4.2. Dilakukan komunikasi dan koordinasi yang jelas dalam pengelolaan UKM Puskesmas
Pokok Pikiran:
•
Proses maupun hasil pengelolaan program dikomunikasikan oleh Penanggung jawab kepada pelaksana serta lintas program dan lintas sektor terkait agar ada kesamaan
persepsi untuk efektivitas pelaksanaan program.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
1.
Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan dan
prosedur komunikasi dan
koordinasi program.
2.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
komunikasi kepada
pelaksana, lintas program
terkait, dan lintas sektor
terkait.
Melakukan komunikasi
lintas program dan lintas
sektor.
Bukti pelaksanaan
komunikasi lintas
program dan lintas
sektor.
3.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas dan pelaksana
melakukan koordinasi
untuk tiap kegiatan
dalam pelaksanaan UKM
Puskesmas kepada lintas
program terkait, lintas
sektor terkait, dan sasaran.
Melaksanakan
koordinasi antara
Penanggung jawab UKM
Puskesmas, pelaksana
program, lintas program,
lintas sektor.
Bukti pelaksanaan
koordinasi.
4.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
evaluasi terhadap
pelaksanaan koordinasi
dalam pelaksanaan
kegiatan.
Melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan
koordinasi lintas
program dan lintas
sektor.
108
SK Kepala Puskesmas
dan SOP tentang
mekanisme komunikasi
dan koordinasi program.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Hasil evaluasi,
rencana tindak lanjut,
dan tindak lanjut
terhadap pelaksanaan
koordinasi lintas
program dan lintas
sektor.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Standar:
5.5. Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan
Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan UKM Puskesmas
Kriteria:
5.5.1. Peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur pengelolaan UKM Puskesmas yang menjadi acuan pengelolaan dan pelaksanaan ditetapkan, dikendalikan dan
didokumentasikan.
Pokok Pikiran:
•
Agar pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas sesuai dengan tujuan dan pentahapan yang direncanakan, maka harus jelas peraturan, kebijakan, kerangka acuan,
prosedur yang dijadikan sebagai acuan.
•
Peraturan perundangan dan pedoman-pedoman sebagai dokumen eksternal yang digunakan sebagai acuan, kebijakan, kerangka acuan dan prosedur yang ditetapkan
oleh Kepala Puskesmas harus didokumentasikan.
•
Format-format dokumen yang digunakan dalam pengelolaan UKM Puskesmas harus ditetapkan.
•
Kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas harus dicatat. Catatan hasil pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas harus dikendalikan.
•
Pengendalian dokumen meliputi: penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi, pemberlakuan, dan tanda tangan Kepala Puskesmas.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Kepala Puskesmas
menetapkan peraturan,
kebijakan, dan prosedur
yang menjadi acuan
pengelolaan dan
pelaksanaan UKM
Puskesmas.
SK Kepala Puskesmas
dan SOP pengelolaan
dan pelaksanaan UKM
Puskesmas.
2.
Peraturan, kebijakan,
prosedur, dan format-format
dokumen yang digunakan
dikendalikan.
Panduan Pengendalian
dokumen Kebijakan dan
SOP.
3.
Peraturan perundangan dan
pedoman-pedoman yang
menjadi acuan dikendalikan
sebagai dokumen eksternal.
SOP Pengendalian
dokumen eksternal.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
pengendalian
dokumen eskternal
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
109
Dokumen
Elemen Penilaian
4.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Catatan atau rekaman
yang merupakan hasil
pelaksanaan kegiatan
disimpan dan dikendalikan.
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SOP dan bukti
Penyimpanan dan
pengendalian arsip
perencanaan dan
penyelenggaraan UKM
Puskesmas.
Kriteria:
5.5.2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, kerangka acuan, prosedur dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya
Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•
Agar sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dicapai dengan optimal, maka pengelola dan pelaksana perlu mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan.
•
Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu dimonitor dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
1.
Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan
monitoring kesesuaian
pengelolaan dan
pelaksanaan UKM
Puskesmas terhadap
peraturan, pedoman,
kerangka acuan, rencana
kegiatan, dan prosedur
pelaksanaan kegiatan.
2.
Kepala Puskesmas
menetapkan prosedur
monitoring.
3.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas memahami
kebijakan dan prosedur
monitoring.
110
Melakukan Monitoring
pengelolaan dan
pelaksanaan UKM
Puskesmas sesuai
kerangka acuan, rencana
dan prosedur.
SK Kepala Puskesmas
tentang monitoring
pengelolaan dan
pelaksanaan UKM
Puskesmas. Hasil
monitoring pengelolaan
dan pelaksanaan UKM
Puskesmas.
SOP monitoring, jadwal
dan pelaksanaan
monitoring.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
4.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melaksanakan
monitoring sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
5.
Kebijakan dan prosedur
Evaluasi terhadap
monitoring dievaluasi setiap kebijakan dan prosedur
tahun.
monitoring.
Dokumen sebagai
regulasi
Pelaksanaan monitoring.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Hasil monitoring.
Hasil evaluasi
terhadap kebijakan
dan prosedur
monitoring.
Kriteria:
5.5.3. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja UKM Puskesmas yang dilaksanakan oleh Penanggung jawab.
Pokok Pikiran:
•
Agar sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan tercapai secara optimal, maka kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas perlu melakukan evaluasi kinerja
•
Ketentuan yang berupa kebijakan dan prosedur penilaian kinerja perlu ditetapkan untuk memperlancar kegiatan penilaian kinerja tiap-tiap UKM Puskesmas
1.
Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan
evaluasi kinerja tiap UKM
Puskesmas.
SK evaluasi kinerja UKM
2.
Kepala Puskesmas
menetapkan prosedur
evaluasi kinerja.
SOP evaluasi kinerja.
3.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas memahami
kebijakan dan prosedur
evaluasi kinerja.
Sosialisasi kebijakan
dan prosedur evaluasi
kinerja kepada
penanggung jawab UKM
4.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melaksanakan
evaluasi kinerja secara
periodik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan evaluasi
kinerja.
SOP evaluasi kinerja,
hasil evaluasi.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
111
Dokumen
Elemen Penilaian
5.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Kebijakan dan prosedur
evaluasi terhadap UKM
Puskesmas tersebut
dievaluasi setiap tahun.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Hasil evaluasi
terhadap kebijakan
dan prosedur evaluasi
UKM Puskesmas.
Standar:
5.6. Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas
Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menunjukkan akuntabiltas dalam pengelolaan dan pelaksanaan program
Kriteria:
5.6.1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring terhadap UKM Puskesmas secara periodik
Pokok Pikiran:
•
Monitoring dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas perlu dilakukan secara periodik oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas
untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kerangka acuan dan rencana yang disusun, dan mencapai sasaran dan target yang ditetapkan.
1.
Kepala Puskesmas dan
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
monitoring sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan.
2.
Hasil monitoring
ditindaklanjuti untuk
perbaikan dalam
pengelolaan dan
pelaksanaan kegiatan.
3.
Hasil monitoring dan
tindak lanjut perbaikan
didokumentasikan.
112
Pelaksanaan monitoring. SOP monitoring
kesesuaian proses
pelaksanaan program
kegiatan UKM. Bukti
pelaksanaan monitoring
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Hasil monitoring,
Hasil dan tindak lanjut
rencana tindak lanjut hasil monitoring.
dan bukti tindak lanjut
hasil monitoring.
Dokumentasi hasil
monitoring dan tindak
lanjut.
Kriteria:
5.6.2. Penanggung jawab UKM Puskesmas menunjukkan akuntabilitas dalam mengelola dan melaksanakan UKM Puskesmas, dan memberikan pengarahan kepada pelaksana
sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab Penanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan, sesuai dengan rencana yang disusun.
• Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP).
Penanggung jawab mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pencapaian kinerja kepada Kepala Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
•
Penanggungjawab UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan pada pelaksana untuk menjamin keberhasilan program.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Penanggung jawab UKM
Pertemuan pengarahan
Puskesmas memberikan
kepada pelaksana untuk
arahan kepada pelaksana
pelaksanaan kegiatan.
untuk pelaksanaan kegiatan.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
pengarahan kepada
pelaksana.
2. Penanggung jawab UKM
Melakukan Kajian
Puskesmas melakukan
pencapaian kinerja.
kajian secara periodik
terhadap pencapaian kinerja.
Bukti pelaksanaan
kajian.
3.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas bersama
pelaksana melakukan
tindak lanjut terhadap hasil
penilaian kinerja.
Bukti pelaksanaan
tindak lanjut.
4.
Hasil kajian dan tindak
lanjut didokumentasikan
dan dilaporkan kepada
Kepala Puskesmas.
5.
Dilakukan pertemuan untuk Pertemuan membahas
membahas hasil penilaian
hasil penilaian kinerja
kinerja bersama dengan
Kepala Puskesmas.
Membuar rencana
Tindak lanjut hasil
penilaian kinerja.
Dokumentasi
hasil kajian dan
pelaksanaan tindak
lanjut.
Bukti pelaksanaan
pertemuan penilaian
kinerja.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
113
Kriteria:
5.6.3. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan pertemuan penilaian kinerja secara periodik
Pokok Pikiran:
•
Kepala Puskesmas bersama Penanggung jawab UKM Puskesmas perlu melakukan penilaian terhadap pencapaian kinerja secara periodik, paling sedikit dua kali setahun.
•
Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas, dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian
kinerja tidak mencapai target yang diharapkan.
•
Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana.
1.
Kepala Puskesmas dan
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
penilaian kinerja sesuai
dengan kebijakan dan
prosedur penilaian kinerja.
Melakukan Penilaian
kinerja.
Hasil penilaian
kinerja.
2.
Dilaksanakan pertemuan
penilaian kinerja paling
sedikit dua kali setahun.
pertemuan membahas
penilaian kinerja.
Kerangka acuan, SOP
pertemuan penilaian
kinerja,
3.
Hasil penilaian
kinerja ditindaklanjuti,
didokumentasikan, dan
dilaporkan.
Melaporkan hasil
penilaian kinerja ke
dinas kesehatan
bukti pelaksanaan
pertemuan.
Bukti tindak lanjut,
laporan ke Dinas
Kesehatan Kabupaten/
Kota.
Standar:
5.7. Hak dan kewajiban sasaran
Ada kejelasan hak dan kewajiban sasaran
Kriteria:
5.7.1. Hak dan kewajiban sasaran ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•
Upaya Kesehatan Masyarakat dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang berfokus pada kebutuhan
masyarakat pada umumnya, dan sasaran pada khususnya.
•
Hak dan kewajiban sasaran harus ditetapkan, dan menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas, sehingga terwujud proses pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan tujuan Puskesmas.
1.
Kepala Puskesmas
menetapkan hak dan
kewajiban sasaran sesuai
dengan kerangka acuan.
114
SK hak dan kewajiban
sasaran.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
2.
Hak dan kewajiban sasaran
dikomunikasikan kepada
sasaran, pelaksana, lintas
program dan lintas sektor
terkait.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Sosialisasi hak dan
kewajiban sasaran.
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SOP sosialisasi hak dan
kewajiban sasaran.
Kriteria:
5.7.2. Ada aturan yang jelas yang mengatur perilaku Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. Aturan tersebut
mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan dari masing-masing UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•
Perlu disusun aturan yang mengatur perilaku Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas, serta tujuan
dari masing-masing UKM Puskesmas.
•
Adanya aturan tersebut akan mengarahkan Penanggung jawab dan Pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada sasaran.
•
Aturan tersebut merupakan bagian dari peraturan internal Puskesmas
1.
Kepala Puskesmas
menentukan aturan,
tata nilai dan budaya
dalam pelaksanaan
UKM Puskesmas yang
disepakati bersama dengan
Penanggung jawab UKM
Puskesmas dan Pelaksana.
Pertemuan yang
membahas Aturan, tata
nilai, budaya dalam
pelaksanaan UKM
Puskesmas
2.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas dan Pelaksana
memahami aturan tersebut.
Sosialisasi aturan, tata
nilai / budaya dalam
penyelenggaraan UKM
SK aturan, tata
nilai, budaya dalam
pelaksanaan UKM
Puskesmas.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
115
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
3.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas dan Pelaksana
melaksanakan aturan
tersebut.
Pelaksanaan aturan, tata
nilai, dan budaya dalam
penyelenggaraan UKM
Puskesmas. Monitoring
dan evaluasi terhadap
pelaksanaan aturan
4.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
tindak lanjut jika pelaksana
melakukan tindakan yang
tidak sesuai dengan aturan
tersebut.
Tindak lanjut jika
pelaksanaan tidak sesuai
dengan aturan, tata nilai,
dan budaya.
116
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti tindak lanjut.
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bab VI
Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat
Standar:
6.1. Perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas,
Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang ditunjukkan dalam sikap kepemimpinan.
Kriteria:
6.1.1. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana, bertanggung jawab dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan,
konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Peningkatan mutu dan kinerja memerlukan peran serta aktif baik Kepala Puskemas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, Pelaksana dan pihak-pihak terkait, sehingga
perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud dan memberikan kepuasan pada sasaran.
Dokumen
Elemen Penilaian
1. Ada komitmen Kepala
Puskesmas, Penanggung
jawab UKM Puskesmas
dan Pelaksana untuk
meningkatkan kinerja
pengelolaan dan
pelaksanaan kegiatan
UKM Puskesmas secara
berkesinambungan.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Pertemuan
penggalangan
komitmen untuk
meningkatkan mutu
dan kinerja pelayanan
(baik manajerial,
UKM, maupun UKP).
Komitmen ditunjukkan
juga dengan adanya
kegiatan pertemuanpertemuan untuk
membahas kinerja
dan upaya untuk
memperbaikinya dengan
mengikuti siklus PDCA
untuk masing-masing
program UKM
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Bukti adanya
pernyataan komitmen
bersama untuk
meningkatkan kinerja
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
bukti-bukti proses
pertemuan,
penggalangan
komitmen, bukti-bukti
upaya peningkatan
kinerja melalui
diterapkannya PDCA
dalam kegiatan UKM
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
117
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
2. Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan
peningkatan kinerja
dalam pengelolaan
dan pelaksanaan UKM
Puskesmas.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Kebijakan mutu
Puskesmas dan
Keselamatan Pasien,
memuat didalamnya
kebijakan tentang
peningkatan kinerja
dalam pengelolaan dan
pelaksanaan UKM.
3. Kepala Puskesmas
menetapkan tata nilai
dalam pengelolaan dan
pelaksanaan kegiatan.
Pada saat pertemuan
penggalangan komitmen
pada tingkat puskesmas
agar juga disepakati tata
nilai dalam pengelolaan
dan pelaksanaan
kegiatan baik manajerial,
UKM maupun UKP
sebagai tata nilai
yang dibudayakan
di puskesmas dalam
pelayanan
4.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas dan Pelaksana
memahami upaya perbaikan
kinerja dan tata nilai yang
berlaku dalam pelaksanaan
kegiatan UKM Puskesmas.
Sosialisasi tentang
kebijakan mutu
puskesmas dan
keselamatan pasien dan
tata nilai
5.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas menyusun
rencana perbaikan
kinerja yang merupakan
bagian terintegrasi dari
perencanaan mutu
Puskesmas.
Pertemuan enyusunan
rencana program
mutu puskesmas dan
keselamatan pasien,
yang di dalamnya
juga memuat rencana
perbaikan utu/kinerja
masing-masing UKM
118
Dokumen sebagai
regulasi
SK Kepala Puskesmas
tentang tata nilai
dalam pengelolaan dan
pelaksanaan kegiatan
pelayanan puskesmas
Rekam kegiatan
pelaksanaan sosialisasi
kebijakan mutu
puskesmas dan
keselamatan pasien
dan tata nilai
Rencana program
mutu puskesmas dan
keselamatan pasien,
yang didalamnya
memuat rencana
perbaikan mutu/kinerja
UKM
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Rekaman kegiatan
pertemuan
penyusunan rencana
program mutu
puskesmas dan
keselamatan pasien
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
6.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas memberikan
peluang inovasi kepada
pelaksana, lintas program,
dan lintas sektor terkait
untuk perbaikan
kinerja pengelolaan
dan pelaksanaan UKM
Puskesmas.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Pertemuan pada masingmasing penanggung
jawab dan pelaksana
masing-masing program
UKM untuk membahsan
masalah, analisis,
rencana perbaikan
dan tindak lanjut
melalui siklus PDCA,
dengan memperhatikan
masukan dari pihak
terkait
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti-bukti inovasi
program kegiatan UKM
untuk menyelesaikan
masalah melalui siklus
PDCA
Kriteria:
6.1.2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan
Pokok Pikiran:
•
•
1.
Upaya perbaikan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai target dari indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada Kepala
Puskesmas dan Penanggung jawab Manajemen Mutu
Dalam menyusun dan menetapkan indikator digunakan acuan yang jelas, yaitu: Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian
Kesehatan, Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi, Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas bersama
pelaksana melakukan
pertemuan membahas
kinerja dan upaya
perbaikan yang perlu
dilakukan.
Pertemuan untuk
pembahasan kinerja
UKM dan tindak
lanjutnya
Bukti pertemuan
pembahasan kinerja
dan upaya perbaikan.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
119
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
2.
Penilaian kinerja dilakukan
berdasarkan indikatorindikator kinerja yang
ditetapkan untuk masingmasing UKM Puskesmas
mengacu kepada Standar
Pelayanan Minimal
Kabupaten/Kota, dan
Kebijakan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan penilaian
kinerja dengan
menggunakan
indicator-indikator
yang ditetapkan dalam
kebijakan
3.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas dan Pelaksana
menunjukkan komitmen
untuk meningkatkan kinerja
secara berkesinambungan.
Komitmen untuk
meningkatkan kinerja
ditunjukkan dengan
pelaksanaan siklus PDCA
di semua program UKM
4.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas bersama dengan
Pelaksana menyusun
rencana perbaikan
kinerja berdasarkan hasil
monitoring dan penilaian
kinerja.
Penyusunan rencana
perbaikan berdasarkan
hasil monitoring dan
penilaian kinerja
5.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas bersama dengan
pelaksana melakukan
perbaikan kinerja secara
berkesinambungan.
Pelaksanaan perbaikan
kinerja untuk masingmasing program UKM
120
Dokumen sebagai
regulasi
SK Kepala Puskesmas
tentang indikator
yang digunakan untuk
penilaian kinerja
UKM, dan acuan yang
digunakan. Kebijakan
ini dapat disatukan
dalam satu kebijakan
tentang indicator kinerja
pelayanan puskesmas
yang meliputi kinerja
manajerial, kinerja UKM,
dan kinerja UKP
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti pengumpulan
Indikator penilaian
kinerja dan hasilhasilnya.
Bukti-bukti hasil
pertemuan masingmasing program UKM
untuk membahas
capaian kinerja,
analisis, dan tindak
lanjutnya melalui
siklus PDCA
Rencana perbaikan
kinerja berdasarkan
hasil monitoring/evaluasi
kinerja untuk masingmasing program UKM
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti pelaksanaan
perbaikan kinerja
untuk masing-masing
program UKM
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
6.1.3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta mereka dalam memperbaiki kinerja dengan memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada sasaran.
Pokok Pikiran:
•
Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pelanggan, maka semua pihak diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan kinerja.
Kegiatan pemberdayaan pihak terkait tidak hanya terbatas pada pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Pihak terkait dapat
dilibatkan dalam memberikan masukan, ide-ide yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan dalam upaya
perbaikan kinerja, dan ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
1.
Keterlibatan lintas
program dan lintas sektor
terkait dalam pertemuan
monitoring dan evaluasi
kinerja.
Pertemuan
minilokakarya
lintas program dan
minilokakarya lintas
sector untuk membahas
capaian kinerja
puskesmas (periode
diserahkan kepada
puskesmas masingmasing).
2.
Lintas program dan lintas
sektor terkait memberikan
saran-saran inovatif untuk
perbaikan kinerja.
Pertemuan
minilokakarya
monitoring dan
evluasi kineraj untuk
memperoleh masukan
dari lintas program atau
lintas sector atau forumforum komunikasi
lain (misalnya sms,
whatsapp, kotak saran,
dsb)
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
pertemuan monitoring
dan evaluasi kinerja
yang melibatkan lintas
program dan lintas
terkait.
Bukti-bukti saran
inovatif dari lintas
program dan
lintas sector yang
ditunjukkan dari
notulen pertemuan
lokakarya mini atau
forum lain untuk
menggalang masukan
dari lintas program
atau lintas sector
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
121
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Lintas program dan lintas
sektor terkait berperan aktif
dalam penyusunan rencana
perbaikan kinerja.
Keterlibatan lintas
program maupun
lintas sector berbentuk
partisipasi dalam
pertemuan monitoring
dan evaluasi sekaligus
menyusun rencana
tindak lanjut untuk
perbaikan
Bukti keterlibatan
dalam penyusunan
rencana perbaikan
kinerja.
4.
Lintas program dan lintas
sektor terkait berperan
aktif dalam pelaksanaan
perbaikan kinerja.
Keterlibatan lintas
program dan lintas
sector sesuai dengan
peran lintas sector dan
lintas program yang
telah diidentifikasi (pada
standar administrasi dan
manajemen), dan hasil
kesepakatan pada waktu
penyusunan rencana
perbaikan
Bukti-bukti
keterlibatan dalam
pelaksanaan
perbaikan kinerja dan
pelaksanaan kegiatan
UKM
122
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
6.1.4. Ada upaya memberdayakan sasaran untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja.
Pokok Pikiran:
•
Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pelanggan, maka sasaran dan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan mutu
dan kinerja. Kegiatan pemberdayaan pengguna dan masyarakat tidak hanya terbatas pada kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan
mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan masukan yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan
dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
1.
Dilakukan survei untuk
memperoleh masukan dari
tokoh masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat dan/
atau sasaran dalam upaya
untuk perbaikan kinerja.
Survei untuk
memperoleh masukan
dari tokoh masyarakat,
lembaga swadaya
masyarakat dan/atau
sasaran dalam upaya
untuk perbaikan
kinerja.
2.
Dilakukan pertemuan
bersama dengan tokoh
masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat
dan/atau sasaran untuk
memberikan masukan
perbaikan kinerja.
Pertemuan bersama
dengan tokoh
masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat,
kader, dan/atau sasaran
untuk memberikan
masukan perbaikan
kinerja. (pertemuan ini
tidak dilakukan sendirisendiri, tetapi sebaikan
dilakukan untuk
memperoleh masukan
untuk semua pelayanan
yang disediakan
puskesmas baik UKM
maupun UKP
Dokumen sebagai
regulasi
Panduan dan instrumen
survei,
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
survei untuk
memperoleh masukan
dari tokoh masyarakat,
LSM, dan/atau sasaran.
Bukti pelaksanaan
pertemuan dengan
tokoh masyarakat,
LSM, sasaran
kegiatan UKM untuk
memperoleh masukan.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
123
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Ada keterlibatan tokoh
masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat
dan/atau sasaran dalam
perencanaan perbaikan
kinerja.
4. Ada keterlibatan tokoh
masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat
dan/atau sasaran dalam
pelaksanaan kegiatan
perbaikan kinerja.
124
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Pertemuan monitoring
dan evaluasi lintas
program dan lintas
sector agar juga dihadiri
oleh perwakilan tokoh
masyarakat, kader, LSM
dan/atau sasaran, yang
sekaligus menyusun
rencana perbaikan (pada
periode yang mana dari
pertemuan tersebut
yang mengundang
tokoh masyarakat, LSM,
sasaran, ditentukan
oleh Puskesmas, tidak
harus setiap pertemuan
menghadirkan mereka)
Bukti keterlibatan
dalam penyusunan
rencana perbaikan
kinerja, rencana (plan
of action) perbaikan
program kegiatan
UKM.
Dalam pelaksanaan
perbaikan melibatkan
tokoh masyarakat, LSM
dan sasaran, sesuai
peran masing-masing
Bukti keterlibatan
dalam pelaksanaan
perbaikan kinerja.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
6.1.5.Kegiatan perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas didokumentasikan
Pokok Pikiran:
• Seluruh rangkaian kegiatan perbaikan kinerja mulai dari monitoring dan penilaian kinerja, analisis kinerja, penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan
dan evaluasi terhadap kegiatan perbaikan kinerja perlu didokumentasikan untuk menunjukkan kesinambungan proses perbaikan kinerja dan merupakan sarana
pembelajaran bagi Penanggung jawab, pelaksana, lintas program dan lintas sektor terkait.
Elemen Penilaian
1.
Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan
dan prosedur
pendokumentasian kegiatan
perbaikan kinerja.
2.
Kegiatan perbaikan kinerja
didokumentasikan sesuai
prosedur yang ditetapkan.
3.
Kegiatan perbaikan kinerja
disosialisasikan kepada
pelaksana, lintas program
dan lintas sektor terkait.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SK Kepala Puskesmas,
SOP pendokumentasian
kegiatan perbaikan
kinerja.
Dokumentasi kegiatan
perbaikan kinerja.
Sosialisasi kegiatan
perbaikan kinerja
pada pelaksana lintas
program, lintas sektor.
Bukti sosialisasi
kegiatan perbaikan
kinerja kepada
pelaksana, lintas
program dan lintas
sektor.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
125
Kriteria:
6.1.6. Puskesmas melakukan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•
Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas dengan Puskesmas lain. Kegiatan kaji banding merupakan kesempatan untuk
belajar dari pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas di Puskesmas yang lain, dan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Kepala Puskesmas bersama
dengan Penanggung jawab
UKM Puskesmas menyusun
rencana kaji banding.
Perenanaan kajibanding Rencana kaji banding
(rencana kajibanding
pelaksanaan UKM
kinerja sebaiknya
Puskesmas.
sudah dibahas pada
waktu minilokakarya
penyusunan RPK,
kapan dan bagaiamana
kegiatan kajibanding
dengan puskesmas
lain akan dilaksnakan
(kajibanding tidak
harus dilakukan dengan
mengunjungi puskesmas
lain, meskipun jika
dilaksanakan dengan
mengunjungi puskesmas
lain juga diperbolehkan)
2.
Kepala Puskesmas bersama
dengan Penanggung
jawab UKM Puskesmas
dan Pelaksana menyusun
instrumen kaji banding.
Penyusunan rencana
kajibanding.
126
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Instrumen kaji
banding (misalnya
form perbandingan
kinerja antar
puskesmas yang
disusun bersama
dengan beberapa
puskesmas mitra
kajibanding)
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas bersama dengan
Pelaksana melakukan
kegiatan kaji banding.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Pelaksanaan kegiatan
kaji banding.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
kaji banding kinerja
dengan puskesmas
lain.
4 . Penanggung jawab UKM
Puskesmas bersama dengan
Pelaksana mengidentifikasi
peluang perbaikan
berdasarkan hasil kaji
banding yang dituangkan
dalam rencana perbaikan
kinerja.
Pertemuan pembahasan
hasil kajibanding kinerja
dengan puskesmas lain
untuk meng identifikasi
peluang perbaikan, dan
proses perencanaan
perbaikan.
Rencana perbaikan
pelaksanaan program
kegiatan UKM
berdasar hasil kaji
banding.
5. Penanggung jawab UKM
Puskesmas bersama dengan
Pelaksana melakukan
perbaikan kinerja.
Pelaksanaan perbaikan
kinerja berdasarkan
hasil kaji banding
.
Bukti pelaksanaan
perbaikan kinerja
berdasarkan hasil
kajibanding
6.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
evaluasi kegiatan kaji
banding.
Evaluasi kegiatan kaji
banding
.
Hasil evaluasi kegiatan
kaji banding.
7.
Penanggung jawab UKM
Puskesmas melakukan
evaluasi terhadap perbaikan
kinerja setelah dilakukan
kaji banding.
Pelaksanaan evaluasi
perbaikan kinerja
sesudah kegiatan kaji
banding.
Hasil evaluasi
perbaikan kinerja
sesudah kegiatan kaji
banding.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
127
INSTRUMEN PENDAMPINGAN
BAB VII
Standar:
7.1. Proses Pendaftaran Pasien.
Proses pendaftaran pasien memenuhi kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan lingkungan yang memadai.
Kriteria :
7.1.1. Prosedur pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan
Pokok Pikiran:
• Kebutuhan pasien perlu diperhatikan, diupayakan dan dipenuhi sesuai dengan misi dan sumber daya yang tersedia di Puskesmas. Keterangan yang didapat tentang
kebutuhan pasien dapat diperoleh pada saat pendaftaran. Jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi, maka dapat dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih
tinggi. Keselamatan pasien dan petugas sudah harus diperhatikan sejak pertama pasien kontak dengan Puskesmas, dengan demikian prosedur pendaftaran sudah
mencerminkan penerapan upaya keselamatan pasien, terutama dalam identifikasi pasien.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1. Tersedia prosedur
pendaftaran.
2.
Tersedia bagan alur
pendaftaran.
3.
Petugas mengetahui
dan mengikuti
prosedur tersebut.
128
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
SK Kepala Puskesmas
tentang Kebijakan
Pelayanan Klinis (mulai
dari pendaftaran sampai
dengan pemulangan dan
rujukan)
SOP pendaftaran
Bagan alur pendaftaran
Sosialisasi SOP pendaftaran
pada petugas
Monitoring dan evaluasi
pelaksanaan prosedur
pendaftaran
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti pelaksanaan
sosialisasi, bukti
pelaksanaan
monitoring kepatuhan
thd prosedur
pendaftaran
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
4.
Pelanggan mengetahui Sosialisasi prosedur
dan mengikuti alur
pendaftaran pada pasien.
yang ditetapkan.
Penyediaan media informasi
pendaftaran
Papan alur pasien, brosur,
leaflet, poster, dsb
Bukti pelaksanaan
sosialisasi,
5.
Terdapat cara
mengetahui bahwa
pelanggan puas
terhadap proses
pendaftaran.
Panduan/prosedur survey
pelanggan
Hasil-hasil survey
6.
Terdapat tindak lanjut Pertemuan pembahasan
jika pelanggan tidak
terhadap hasil survey dan
puas
complain pelanggan dan
pelaksanaan tindak lanjut
Bukti pelaksanaan
pertemuan
pembahasan hasil
survey dan complain
pelanggan
Bukti pelaksanaan
tindak lanjut
7.
Keselamatan
pelanggan terjamin di
tempat pendaftaran.
SOP identifikasi pasien
Survei pelanggan atau
mekanisme lain (misalnya
kotak saran, sms, dsb) untuk
mengetahui kepuasan
pelanggan, hasil survei
pelanggan
Pelaksanaan pendaftaran
dengan memperhatikan
ketepatan identitas pasien.
Identifikasi di tempat
pendaftaran minimal dengan
identifikasi verbal, dengan
menggunakan dua cara
identifikasi yang relative
tidak berubah
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Nilai
129
Kriteria:
7.1.2. Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdokumentasi pada waktu pendaftaran
Pokok Pikiran:
•
Pasien membutuhkan informasi yang jelas di tempat pendaftaran, oleh karena itu informasi pendaftaran harus tersedia dengan jelas yang dapat dengan mudah diakses
dan dipahami oleh pasien. Penyediaan informasi kepada pasien memperhatikan latar belakang budaya dan bahasa yang dimiliki oleh pasien.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1.
Tersedia media
informasi tentang
pendaftaran di tempat
pendaftaran
2.
Semua pihak yang
membutuhkan
informasi pendaftaran
memperoleh informasi
sesuai dengan yang
dibutuhkan
Evaluasi ttg penyampaian
informasi pendaftaran
kepada pasien (evaluasi dapat
dilakukan melalui survey)
3.
Pelanggan dapat
memperoleh informasi
lain tentang sarana
pelayanan, antara lain
tarif, jenis pelayanan,
rujukan, ketersediaan
tempat tidur untuk
Puskesmas perawatan/
rawat inap dan
informasi lain yang
dibutuhkan
(Masukkan juga dalam
survey: pendapat pelanggan
dalam hal memperoleh
informasi lain jika
dibutuhkan)
130
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Media informasi di
tempat pendaftaran
Hasil evaluasi terhadap
penyampaian informasi
di tempat pendaftaran
SOP penyampaian
informasi.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Brosur, leaflet,
poster, ketersediaan
informasi tentang
sarana pelayanan,
antara lain tarif,
jenis pelayanan,
rujukan, ketersediaan
tempat tidur
untuk Puskesmas
perawatan/rawat inap
dan informasi lain
yang dibutuhkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
4.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Pelanggan mendapat
tanggapan sesuai yang
dibutuhkan ketika
meminta informasi
kepada petugas
Proses pemberian informasi
di tempat pendaftaran.
Evauasi terhadap tanggapan
petugas akan permintaan
infromasi
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Rekomendasi
Nilai
Logbook (catatan) tanggapan petugas ketika
diminta informasi oleh
pelanggan
5. Tersedia informasi
tentang kerjasama
dengan fasilitas
rujukan lain
Ketersediaan informasi tentang fasilitas
rujukan, MOU dengan
tempat rujukan
6.
Ketersediaan informasi
tentang bentuk
kerjasama dengan
fasilitas rujukan lain
Tersedia informasi
tentang bentuk
kerjasama dengan
fasilitas rujukan lain
Fakta dan
analisis
Kriteria:
7.1.3. Hak dan kewajiban pasien, keluarga, dan petugas dipertimbangkan dan diinformasikan pada saat pendaftaran.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas bertanggung jawab atas kebijakan pemberian pelayanan kepada pasien. Pimpinan Puskesmas harus mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban
petugas, pasien dan keluarganya, serta tanggung jawab Puskesmas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kemudian pimpinan wajib mengarahkan
untuk memastikan agar seluruh petugas bertanggung jawab melindungi hak dan kewajiban tersebut. Untuk melindungi secara efektif dan mengedepankan hak pasien,
pimpinan bekerja sama dan berusaha memahami tanggung jawab mereka dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayani, sedangkan petugas yang melayani
dijamin akan memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan.
• Hak pasien dan keluarga merupakan salah satu elemen dasar dari proses pelayanan di Puskesmas, yang melibatkan petugas, Puskesmas, pasien dan keluarga. Oleh
karena itu, kebijakan dan prosedur harus ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjamin bahwa petugas Puskesmas yang terkait dalam pelayanan pasien memberi
respons terhadap hak pasien dan keluarga, ketika mereka melayani pasien. Hak pasien tersebut perlu dipahami baik oleh pasien maupun oleh petugas yang memberikan
pelayanan, oleh karena itu pasien perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien sejak proses pendaftaran.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
131
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1.
Hak dan kewajiban
pasien/keluarga
diinformasikan selama
proses pendaftaran
dengan cara dan
bahasa yang dipahami
oleh pasien dan/
keluarga
2.
Hak dan kewajiban
pasien/keluarga
diperhatikan oleh
petugas selama proses
pendaftaran
Sosialisasi hak dan kewajiban
pasien pada karyawan.
Pelaksanaan penyampaian
informasi tentang hak dan
kewajiban pasie
3.
Terdapat upaya agar
pasien/keluarga dan
petugas memahami
hak dan kewajiban
masing-masing
Sosialisasi hak dan kewajban
pasien. Penyampaian hak
dan kewajiban pasien pada
saat pasien mendaftar
4.
Pendaftaran dilakukan
oleh petugas yang
terlatih dengan
memperhatikan hakhak pasien/ keluarga
pasien
132
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Informasi tentang
hak dan kewajiban
pasien/keluarga
dalam bentuk flyer,
papan pengumunan,
poster, dsb (Catatan:
acuan UU No. 36/2009
tentang Kesehatan,
UU No. 44/2009
tentang Rumah Sakit
Bukti pelaksanaan
sosialisasi
SOP penyampaian hak dan
kewajiban pasien kepada
pasien dan petugas,
bukti-bukti pelaksanaan
penyampaian informasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Persyaratan
kompetensi petugas,
pola ketenagaan,
dan kesesuaian
terhadap persyaratan
kompetensi dan pola
ketenagaan, pelatihan
yang diikuti
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
5.
Terdapat kriteria
petugas yang bertugas
di ruang pendaftaran
6.
Petugas tersebut
Proses pendaftaran pasien
bekerja dengan efisien, dilakukan dengan ramah,
ramah, dan responsif
responsive, efisien
terhadap kebutuhan
pelanggan
7.
Terdapat mekanisme
koordinasi petugas
di ruang pendaftaran
dengan unit lain/
unit terkait agar
pasien/ keluarga
pasien memperoleh
pelayanan
Pelaksanaan koordinasi antar SOP koordinasi dan
unit
komunikasi antara
pendaftaran dengan unitunit penunjang terkait
(misal SOP rapat antar unit
kerja, SOP transfer pasien)
8.
Terdapat upaya
Puskemas memenuhi
hak dan kewajiban
pasien/keluarga, dan
petugas dalam proses
pemberian pelayanan
di Puskesmas
Sosialisasi hak dan kewajiban
pasien baik kepada pasien
(misal brosur, leaflet, poster)
maupun karyawan (misal
melalui rapat)
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Persyaratan
kompetensi petugas
pendaftaran
Bukti sosialisasi hak
dan kewajiban pasien
baik kepada pasien
(misal brosur, leaflet,
poster) maupun
karyawan (misal
melalui rapat)
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
133
Kriteria :
7.1.4. Tahapan pelayanan klinis diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan.
Pokok Pikiran:
•
Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang tahapan pelayanan klinis yang akan dilalui mulai dari proses kajian sampai pemulangan. Informasi tentang
tahapan pelayanan yang ada di Puskesmas perlu diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan. Informasi tersebut termasuk apabila pasien
perlu dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi dalam upaya menjamin kesinambungan pelayanan. Tahapan pelayanan klinis adalah tahapan pelayanan sejak mendaftar,
diperiksa sampai dengan meninggalkan tempat pelayanan dan tindak lanjut di rumah jika diperlukan.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1.
Tersedia tahapan dan
prosedur pelayanan
klinis yang dipahami
oleh petugas
Sosialisasi SOP alur
pelayanan pasien. Evaluasi
pemahaman petugas tentang
alur pelayanan
SOP alur pelayanan
pasien
2.
Sejak awal pasien/
keluarga memperoleh
informasi dan paham
terhadap tahapan dan
prosedur pelayanan
klinis
Pemberian informasi kepada
pasien/keluarga tentang
tahapan/proseudr pelayanan
klinis
SOP alur pelayanan
pasien
3.
Tersedia daftar
jenis pelayanan di
Puskesmas berserta
jadwal pelayanan
4.
Terdapat kerjasama
dengan sarana
kesehatan lain
untuk menjamin
kelangsungan
pelayanan klinis
(rujukan klinis,
rujukan diagnostik,
dan rujuakn
konsultatif)
134
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti sosialisasi SOP
alur pelayanan. Hasil
evaluasi pemahaman
petugas tentang alur
pelayanan
Brosur, papan
pengumuman tentang
jenis dan jadwal
pelayanan
Kerjasama dengan fasilitas
kesehatan lain untuk rujukan
klinis, rujukan diganostik,
rujuakn konsultatif)
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Perjanjian kerja
sama dengan sarana
kesehatan untuk
rujukan klinis,
rujukan diganostik,
dan rujukan
konsultatif,
Bukti-bukti
pelaksanaan rujukan.
pelayanan klinis
dengan fasiltas
pelayanan kesehatan
yang bekerjasama
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
7.1.5. Kendala fisik, bahasa, budaya dan penghalang lain dalam memberikan pelayanan diusahakan dikurangi
Pokok Pikiran:
•
Puskesmas sering melayani berbagai populasi masyarakat, yang di antaranya mempunyai keterbatasan, antara lain: lanjut usia, orang dengan disabilitas, bicara dengan
berbagai bahasa dan dialek, budaya yang berbeda atau ada penghalang lainnya yang membuat proses asesmen dan penerimaan asuhan sangat sulit. Kesulitan atau
hambatan tersebut perlu diantisipasi dan dilakukan upaya untuk mengurangi dan menghilangkan kesulitan atau hambatan tersebut pada saat pendaftaran. Dampak dari
rintangan tersebut perlu diminimalkan dalam memberikan pelayanan.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
1.
Pimpinan dan
staf Puskesmas
mengidentifikasi
hambatan bahasa,
budaya, kebiasaan,
dan penghalang yang
paling sering terjadi
pada masyarakat yang
dilayani
Pertemuan untuk membahas
hambatan bahasa, budaya,
kebiasaan, dan penghalang
yang sering terjadi dalam
pelayanan dan tindak
lanjutnya
Bukti pelaksanaan
pertemuan dan hasil
identifikasi hambatan
bahasa, budaya, bahasa, kebiasaan dan
penghalang lain.
2.
Ada upaya tindak
lanjut untuk mengatasi
atau membatasi
hambatan pada waktu
pasien membutuhkan
pelayanan di
Puskesmas.
Pertemuan untuk membahas
hambatan bahasa, budaya,
kebiasaan, dan penghalang
yang sering terjadi dalam
pelayanan dan tindak
lanjutnya
Bukti upaya tindak
lanjut untuk mengatasi jika ada pasien
dengan hambatan
bahasa, budaya,
kebiasaan, dan penghalang lain dalam
pelayanan.
3.
Upaya tersebut telah
dilaksanakan.
Pelaksanaan upaya untuk
mengatasi jika hambatan
dalam pelayanan
Bukti adanya pelaksanaan tindak lanjut
untuk mengatasi jika
ada pasien dengan
hambatan bahasa,
budaya, kebiasaan,
dan penghalang lain
dalam pelayanan.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Nilai
135
Standar:
7.2. Pengkajian
Kajian awal dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan.
Kriteria:
7.2.1. Proses kajian awal dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga.
Pokok Pikiran:
•
Ketika pasien diterima di Puskesmas untuk memperoleh pelayanan perlu dilakukan kajian awal yang lengkap dalam menetapkan alasan kenapa pasien perlu mendapat
pelayanan klinis di Puskesmas. Pada tahap ini, Puskesmas membutuhkan informasi khusus dan prosedur untuk mendapat informasi, tergantung pada kebutuhan pasien
dan jenis pelayanan yang harus diberikan. Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan tentang bagaimana proses ini dilaksanakan, informasi apa yang harus dikumpulkan
dan didokumentasikan.
•
Agar kajian kebutuhan pasien konsisten, perlu ditetapkan kebijakan Kepala Puskesmas tentang kajian kebutuhan pasien, yang memuat: isi minimal dari kajian yang harus
dilaksanakan oleh dokter, bidan dan perawat. Kajian dilaksanakan oleh setiap disiplin dalam lingkup praktik, profesi, perizinan, undang-undang dan peraturan terkait
atau sertifikasi. Hanya mereka yang kompeten dan berwenang yang melaksanakan kajian. Setiap formulir kajian yang digunakan mencerminkan kebijakan ini.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Terdapat prosedur
pengkajian awal
yang paripurna
(meliputi anamesis/
alloanamnesis,
pemeriksan fisik
dan pemeriksaan
penunjang serta
kajian sosial) untuk
mengidentifikasi
berbagai kebutuhan
dan harapan pasien
dan keluarga
pasien mencakup
pelayanan medis,
penunjang medis dan
keperawatan
136
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
SOP pengkajian awal
klinis (screening)
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
2.
Proses kajian
dilakukan oleh tenaga
yang kompeten untuk
melakukan kajian
Persyaratan kompetensi,
Evaluasi kinerja dan
kompetensi tenaga klinis yang pola ketenagaan, dan
kondisi ketenagaan yang
bekerja di puskesmas
memberikan pelayanan
klinis
3.
Pemeriksaan dan
diagnosis mengacu
pada standar profesi
dan standar asuhan
Monitoring kepatuhan pada
SOP klinis/standar asuhan
4.
Prosedur pengkajian
yang ada menjamin
tidak terjadi
pengulangan yang
tidak perlu
Pelaksanaan pelayanan tidak Dalam kebijakan
melakukan pengulanganpelayanan klinis agar
pengulangan yang tidak perlu tercantum keharusan
praktisi klinis untuk tidak
melakukan pengulangan
yang tidak perlu baik
dalam pemeriksaan
penunjang maupun
pemberian terapi. SOP
pengkajian mencerminkan
pencegahan pengulangan
yang tidak perlu
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti hasil evaluasi/
analisis kesesuaian
tenaga yang ada dengan
persyaratan kompetensi
SOP pelayanan medis, Hasil monitoring
SOP asuhan keperkepatuhan pada SOP
awatan
Klinis/standar asuhan
klinis
Catatan rekam medis
menunjukkan tidak
adanya pengulangan
yang tidak perlu.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
137
Kriteria:
7.2.2. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien
Pokok Pikiran:
(bukti evaluasi/audit rekam medis untuk menganalisis adanya pengulangan yang tidak perlu)
• Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka hasil kajian harus dicatat dalam rekam medis pasien. Informasi yang ada dalam rekam medis harus mudah diakses
oleh petugas yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada pasien, agar informasi tersebut dapat digunakan pada saat dibutuhkan demi menjamin
kesinambungan dan keselamatan pasien. Rekam medis pasien adalah cataran tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan medis, penunjang medis dan
keperawatan.
•
Temuan pada kajian awal dapat digunakan untuk menegakkan diagnosis dan menetapkan pelayanan/tindakan sesuai kebutuhan serta rencana tindak lanjut dan
evaluasinya.
• Temuan dan kajian awal juga dapat digunakan untuk membuat keputusan perlunya review/kajian ulang pada situasi yang meragukan. Oleh karena itu sangat perlu bahwa
kajian medis, kajian penunjang medis, kajian keperawatan dan kajian lain yang berarti, didokumentasikan dengan baik. Hasil kajian ini harus dapat dengan cepat dan
mudah ditemukan kembali dalam rekam medis atau dari lokasi lain yang ditentukan standar dan digunakan oleh petugas yang melayani pasien.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Dilakukan identifikasi
informasi apa saja
yang dibutuhkan
dalam pengkajian dan
harus dicatat dalam
rekam medis
2.
Informasi tersebut
meliputi informasi
yang dibutuhkan
untuk kajian medis,
kajian keperawatan,
dan kajian lain yang
diperlukan
138
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti pelaksanaan pertemuan dan kesepakatan isi rekam medis
Pertemuan kesepakatan
praktisi klinis (dokter,
perawat, bidan, praktisi
kesehatan lain) untuk
menyusun form rekam medis
(menyepakati informasi apa
yang perlu dituliskan dalam
rekam medis)
SOP kajian awal yang
Isi rekam medis
memuat informasi apa saja meliputi informasi
yang harus diperoleh sela- untuk kajian medis,
ma proses pengkajian
kajian keperawatan,
dan kajian profesi
kesehatan lain
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Dilakukan koordinasi
dengan petugas
kesehatan yang lain
untuk menjamin
perolehan dan
pemanfaatan
informasi tersebut
secara tepat waktu
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Proses koordinasi dan
komunikasi dalam pelayanan
klinis baik pada waktu
transfer maupun pergantian
shift, maupun pelaporan
kasus dan instruksi tindakan
sesuai dengan SOP, demikian
juga koordinasi pada
kasus yang memerlukan
penanganan terintegrasi
Dokumen sebagai
regulasi
Dalam kebijakan
pelayanan klinis
didalamnya harus ada
kebijakan koordinasi dan
komunikasi antar praktisi
klinis)
SOP koordinasi dan
komunikasi tentang
informasi kajian kepada
petugas/unit terkait
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Koordinasi dan
komunikasi dalam
pelayanan tercatat
dalam rekam medis
Kriteria :
7.2.3. Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan.
Pokok Pikiran:
•
Pasien dengan dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera emergensi, diidentifikasi dengan proses triase. Bila telah diidentifikasi sebagai keadaan dengan
kebutuhan darurat, mendesak, atau segera (seperti infeksi melalui udara/airborne), pasien ini sesegera mungkin diperiksa dan mendapat asuhan. Pasien-pasien tersebut
didahulukan diperiksa dokter sebelum pasien yang lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan diberikan pengobatan sesuai dengan kebutuhan.
•
Pasien harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila tidak tersedia pelayanan di Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan pasien dengan kondisi emergensi
dan pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi.
1. Petugas Gawat
Darurat Puskesmas
melaksanakan
proses triase untuk
memprioritaskan
pasien dengan
kebutuhan emergensi.
Melaksanakan triase pada
pelayanan gawat darurat
2.
Pelatihan triase untuk
petugas IGD (dokter dan
perawat yang melayani
mempunyai kompetensi
yang dipersyaratkan untuk
melayani di unit gawat
darurat
Petugas tersebut
dilatih menggunakan
kriteria ini.
Pedoman/SOP Triase
Bukti pelaksanaan
pelatihan dan bukti
sertifikat kompetensi
petugas yang melayanai
di gawat darurat
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
139
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Pasien diprioritaskan
atas dasar urgensi
kebutuhan.
4. Pasien emergensi
diperiksa dan dibuat
stabil terlebih dahulu
sesuai kemampuan
Puskesmas sebelum
dirujuk ke pelayanan
yang mempunyai
kemampuan lebih
tinggi
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Prioritas pasien dilakukans
esuai dengan triase
Pelaksanaan stabilisasi pasien
sebelum dirujuk. Proses
komunikasi ke fasilitas
rujukan yang menjadi tujuan
rujukan
SOP rujukan pasien
emergensi (yang memuat
proses stabilisasi, dan
memastikan kesiapan
tempat rujukan untuk
menerima rujukan)
Bukti resume medis
pasien yang dirujuk
yang menunjukkan
kondisi stabil pada saat
dirujuk
Standar:
7.3. Keputusan Layanan Klinis.
Hasil kajian awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi yang digunakan untuk menyusun keputusan layanan klinis.
Kriteria:
7.3.1. Tenaga kesehatan dan/atau tim kesehatan antar profesi yang profesional melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis keperawatan
Pokok Pikiran:
•
Kajian hanya boleh dilakukan oleh tenaga professional yang kompeten. Proses kajian tersebut dapat dilakukan secara individual atau jika diperlukan oleh tim kesehatan
antar profesi yang terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yang lain sesuai dengan kebutuhan pasien. Kajian awal tersebut memberikan
informasi untuk:
- Memahami pelayanan apa yang dicari pasien
- Menetapkan diagnosis awal
- Mengetahui riwayat pasien terhadap pengobatan sebelumnya
- Memahami respons pasien terhadap pengobatan sebelumnya
- Memilih jenis pelayanan/tindakan yang terbaik bagi pasien serta rencana tindak lanjut dan evaluasi
140
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
1. Kajian dilakukan oleh
tenaga kesehatan
yang profesional dan
kompeten
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Pelaksanaan kajian oleh
tenaga profesional sesuai
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Persyaratan kompetensi
pratisi klinis yang
melakukan kajian pasien
2.
Tersedia tim kesehatan
antar profesi yang
profesional untuk
melakukan kajian
jika diperlukan
penanganan secara
tim
Dalam SK Ka Puskesmas
tentang kebijakan
pelayanan klinis
memuat:”jika diperlukan
pananganan secara
tim wajib dibentuk tim
kesehatan antar profesi”
SOP penangan kasus
yang membutuhkan
penanganan secara
tim antar profesi bila
dibutuhkan (termasuk
pelaksanaan perawatan
kesehatan masyarakat/
home care)
3.
Terdapat kejelasan
proses pendelegasian
wewenang secara
tertulis (apabila
petugas tidak sesuai
kewenangannya)
SOP pendelegasian wewenang klinis
4.
Petugas yang diberi
kewenangan telah
mengikuti pelatihan
yang memadai, apabila
tidak tersedia tenaga
kesehatan profesional
yang memenuhi
persyaratan
Pelatihan bagi petugas
agar dapat diberi delegasi
wewenang, sesuai dengan
persyaratan pelatihan yang
harus diikuti
Persyaratan pelatihan
yang harus diikuti dan
pemenuhannya untuk
tenaga profesional
yang belum memenuhi
persyaratan kompetensi,
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Pola ketenagaan, dan
kondisi ketenagaan
yang memberikan
pelayanan klinis.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kelengkapan tanda
tangan/paraf praktisi
klinis yang melakukan
pada rekam medis
Bukti rekam medis
pada kasus yang
ditangani antar profesi
Bukti mengikuti
pelatihan:sertifikat,
kerangka acuan
pelatihan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
141
Kriteria:
7.3.2. Terdapat peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan kajian awal pasien
Pokok Pikiran:
•
Keputusan diagnosis dan rencana layanan/tindakan klinis tergantung pada hasil kajian. Pada pelaksanaan kajian juga harus memperhatikan privasi dari pasien. Oleh
karena itu, proses kajian harus dilakukan pada tempat yang memenuhi persyaratan untuk melakukan kajian, menggunakan peralatan yang sesuai dengan standar
Puskesmas, berfungsi dengan baik, mudah dioperasikan, dan memberikan hasil yang akurat.
•
Jaminan kualitas dilakukan dengan pemeliharaan yang teratur, proses sterilisasi yang benar terhadap alat-alat klinis yang digunakan.
Elemen Penilaian
Dokumen
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Tersedia peralatan dan Evaluasi kelengkapan
tempat pemeriksaan
peralatan dibandingkan
yang memadai untuk
dengan standar
melakukan pengkajian
awal pasien secara
paripurna
2.
Ada jaminan kualitas
terhadap peralatan di
tempat pelayanan
SOP pemeliharaan
Pelaksanaan pemeliharaan
peralatan dan kalibrasi sesuai peralatan, SOP sterilisasi
peralatan yang perlu
SOP dan jadwal
disterilisasi, jadwal
pemeliharaan alat
3.
Peralatan dan sarana
pelayanan yang
digunakan menjamin
keamanan pasien dan
petugas
Pelaksanaan pemeliharaan
sarana (gedung) dan
peralatan. Pelaksanaan
sterilisasi sesuai dengan SOP.
Pengecekan kuman pada
alat yang telah disterilisasi.
Tidak menggunakan ulang
peralatan disposable.
Monitoring tidak terjadinya
reuse peralatan dispossable
142
SOP pemeliharaan
sarana (gedung), jadwal
pelaksanaan, SOP
sterilisasi peralatan yang
perlu disterilkan.
Kebijakan pemeliharaan
sarana dan peralatan,
dan kebijakan menjamin
keamanan peralatan yang
digunakan termasuk tidak
boleh menggunakan ulang
(reuse) peralatan yang
disposable.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Daftar inventaris
peralatan klinis di
Dokumen eksternal:
Standar peralatan
klinis di Puskesmas
Puskesmas
Bukti evaluasi
kelengkapan peralatan
Jadual pemeliharaan,
jadual kalibrasi
Bukti pelaksanaan
pemeliharaan alat dan
kalibrasi
Bukti pelaksanaan
pemeliharaan sarana,
dan peralatan.
Bukti pengecekan
peralatan yang telah
disterilisasi.
Bukti monitoring
penggunaan peralatan
disposable
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Standar:
7.4. Rencana Layanan Klinis.
Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas,
terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga.
Kriteria:
7.4.1. Terdapat prosedur yang efektif untuk menyusun rencana layanan baik layanan medis maupun layanan terpadu jika pasien membutuhkan penanganan oleh tim
kesehatan yang terkoordinasi.
Pokok Pikiran:
Bukti pengecekan peralatan yang telah disterilisasi.
•
Rencana layanan ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dinyatakan dalam bentuk diagnosis. Dalam menyusun rencana layanan perlu dipandu oleh kebijakan dan
prosedur yang jelas sesuai dengan kebutuhan pasien dan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Luaran klinis tergantung dari ketepatan dalam penyusunan
rencana layanan yang sesuai dengan kondisi pasien dan standar pelayanan klinis.
Bukti monitoring penggunaan peralatan disposable
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1. Terdapat kebijakan
dan prosedur yang
jelas untuk menyusun
rencana layanan
medis dan rencana
layanan terpadu
jika diperlukan
penanganan secara
tim.
2.
Setiap petugas
yang terkait dalam
pelayanan klinis
mengetahui kebijakan
dan prosedur tersebut
serta menerapkan
dalam penyusunan
rencana terapi dan/
atau rencana layanan
terpadu
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kebijakan pelayanan
klinis memuat Kebijakan
penyusunan rencana
layanan.
SOP penyusunan rencana
layanan medis.
SOP penyusunan rencana
layanan terpadu jika
diperlukan penanganan
secara tim.
Sosialisasi tentang kebijakan
pelayanan klinis, dan
prosedur penyusunan
rencana layanan medis, dan
layanan terpadu
Bukti pelaksanaan
sosialisasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
143
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Dilakukan evaluasi
kesesuaian
pelaksanaan rencana
terapi dan/atau
rencana asuhan
dengan kebijakan dan
prosedur
4.
Dilakukan tindak
Pelaksanaan tindak lanjut
lanjut jika terjadi
hasil evaluasi/audit klinis
ketidaksesuaian antara
rencana layanan
dengan kebijakan dan
prosedur
Bukti tindak lanjut
terhadap hasil evaluasi/
audit klinis
5.
Dilakukan evaluasi
Evaluasi terhadap
terhadap pelaksanaan pelaksanaan dan hasil tindak
dan hasil tindak lanjut. lanjut evaluasi/audit klinis
Bukti evaluasi terhadap
pelaksanaan tindak
lanjut < 20% tidak
terpenuhi
144
Pelaksanaan evaluasi layanan SOP audit klinis
klinis (audit klinis)
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti evaluasi
kesesuaian layanan
klinis dengan rencana
terapi/rencana asuhan
(bukti pelaksanaan
audit klinis)
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
7.4.2. Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien
Pokok Pikiran:
•
Pasien mempunyai hak untuk mengambil keputusan terhadap layanan yang akan diperoleh. Pasien/keluarga diberi peluang untuk bekerjasama dalam menyusun rencana
layanan klinis yang akan dilakukan. Dalam menyusun rencana layanan tersebut harus memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan memperhatikan
nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh pasien.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1.
Petugas kesehatan
dan/atau tim
kesehatan melibatkan
pasien dalam
menyusun rencana
layanan
Proses penyusunan rencana
layanan: apakah melibatkan
pasien, menjelaskan,
menerima reaksi pasien,
memutuskan bersama pasien
2.
Rencana layanan
disusun untuk setiap
pasien dengan
kejelasan tujuan yang
ingin dicapai
Penyusunan rencana
layanan untuk semua pasien
(Pelaksanaan SOAP)
3.
Penyusunan rencana
layanan tersebut
mempertimbangkan
kebutuhan biologis,
psikologis, sosial,
spiritual dan tata nilai
budaya pasien
Proses penyusunan rencana
layanan mempertimbangkan
kebutuhan biologis,
psikologis, sosial, spiritual
dan tata nilai budaya pasien
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
.
Bukti SOAP pada rekam
medis
.Dalam kebijakan
pelayanan klinis memuat
bagaimana proses
penyusunan rencana
layanan dilakukan dengan
mempertimbangkan
kebutuhan biologis,
psikologis, sosial, spiritual
dan tata nilai budaya
pasien
Form kajian
kebutuhan biologis,
psikologis, social,
spiritual, dan tata
nilai dalam rekam
medis pasien
Bukti kajian kebutuhan
biologis, psikologis,
social, spiritual, dan
tata nilai dalam rekam
medis pasien
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
145
4.
Bila memungkinkan
dan tersedia, pasien/
keluarga pasien
diperbolehkan untuk
memilih tenaga/
profesi kesehatan
SK Kepala Puskesmas
tentang hak dan kewajiban
pasien yang di dalamnya
memuat hak untuk
memilih tenaga kesehatan
jika dimungkinkan
Kriteria:
7.4.3. Rencana layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan antar profesi dengan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing anggotanya.
Pokok Pikiran:
•
Pada kondisi tertentu pasien membutuhkan layanan yang melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan terpadu meliputi: tujuan layanan yang akan diberikan, pendidikan
kesehatan pada pasien dan/atau keluarga pasien, jadwal kegiatan, sumber daya yang akan digunakan, dan kejelasan tanggung jawab tiap anggota tim kesehatan dalam
melaksanakan layanan.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
1.
Layanan dilakukan
secara paripurna
untuk mencapai hasil
yang diinginkan oleh
tenaga kesehatan dan
pasien/keluarga pasien
2.
Rencana layanan
Penyusunan layanan terpadu
tersebut disusun
sesuai rencana layanan
dengan tahapan waktu
yang jelas
Dokumentasi SOAP dari
berbagai disiplin praktisi klinis yang terkait
dalam rekam medis
3.
Rencana
layanan tersebut
dilaksanakan dengan
mempertimbangkan
efisiensi pemanfaatan
sumber daya manusia
Dokumentasi pelaksanaan asuhan sesuai
dengan berbagai
disiplin praktisi klinis
yang terkait dalam
rekam medis
146
Pelaksanaan layanan klinis
dilakukans ecara paripurna
dan terpadu untuk kasus
yang perlu penanganan tim
SOP layanan terpadu
Pelaksanaan layanan terpadu
sesuai rencana yang disusun
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
4.
Risiko yang mungkin
Pelaksanaan identifikasi
terjadi pada pasien
risiko pada saat kajian pasien
dipertimbangkan sejak
awal dalam menyusun
rencana layanan
Kebijakan pelayanan
klinis juga menyebutkan
kewajiban melakukan
identifikasi risiko yang
mungkin terjadi pada
pasien (misalnya risiko
jatuh, resiko alergi obat,
dsb)
Bukti identifikasi risiko
pada saat kajian pasien
5.
Efek samping dan
risiko pengobatan
diinformasikan
Penyampaian informasi
tentang efek samping dan
risiko pengobatan
SOP penyampaian
informasi tentang efek
samping dan risiko
pengobatan
Bukti catatan risiko
pengobatan dalam
rekam medis
6.
Rencana
layanan tersebut
didokumentasikan
dalam rekam medis
Pendokumentasian rencana
layanan terpadu
7.
Rencana layanan
yang disusun juga
memuat pendidikan/
penyuluhan pasien.
Pelaksanaan Pendidikan
pasien
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumentasi dalam
Rekam medis
Kebijakan pelayanan
pasien juga berisi
mewajibkan dilakukan
pendidikan/penyuluhan
pasien.
Bukti catatan
pendidikan pasien pada
rekam medis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
147
Kriteria :
7.4.4. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik.
Pokok Pikiran:
•
Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara memberikan informed consent/informed choice.
Untuk menyetujui/memilih tindakan, pasien harus diberi penjelasan/konseling tentang hal yang berhubungan dengan pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan
untuk suatu keputusan persetujuan.
•
lnformed consent dapat diperoleh pada berbagai titik waktu dalam proses pelayanan. Misalnya, informed consent diperoleh ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum
suatu tindakan atau pengobatan tertentu yang berisiko. Proses persetujuan ditetapkan dengan jelas oleh Puskesmas dalam kebijakan dan prosedur, yang mengacu kepada
undang-undang dan peraturan yang berlaku.
• Pasien dan keluarga dijelaskan tentang tes/tindakan, prosedur, dan pengobatan mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana mereka dapat memberikan
persetujuan (misalnya, diberikan secara lisan, dengan menandatangani formulir persetujuan, atau dengan cara lain). Pasien dan keluarga memahami siapa yang
dapat memberikan persetujuan selain pasien. Petugas Pelaksana Tindakan yang diberi kewenangan telah terlatih untuk memberikan penjelasan kepada pasien dan
mendokumentasikan persetujuan tersebut
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1.
Pasien/keluarga pasien Pemberian informasi tentang
memperoleh informasi tindakan medis/pengobatan
mengenai tindakan
yang berisiko
medis/pengobatan
tertentu yang berisiko
yang akan dilakukan
2.
Tersedia formulir
persetujuan tindakan
medis/pengobatan
tertentu yang berisiko
3.
Tersedia prosedur
untuk memperoleh
persetujuan tersebut
4.
Pelaksanaan
informed consent
didokumentasikan.
148
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
SOP informed consent
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti pelaksanaan
informes consent
Form informed
consent
SOP informed consent
Pendokumentasian informed
consent pada rekam medis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen bukti
pelaksanaan informed
consent pada rekam
medis
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
5.
Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut
terhadap pelaksanaan
informed consent.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Evaluasi terhadap
pelaksanaan informed
consent dan tindak lanjutnya
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
SOP evaluasi informed
consent, hasil evaluasi,
tindak lanjut
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti evaluasi dan
tindak lanjut terhadap
pelaksanaan informed
consent
Standar:
7.5. Rencana rujukan.
Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan prosedur yang jelas.
Kriteria:
7.5.1. Terdapat prosedur rujukan yang jelas
Pokok Pikiran:
•
Jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas, maka pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh
pasien. Proses rujukan harus diatur dengan kebijakan dan prosedur yang jelas sehingga pasien dijamin memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di tempat rujukan pada
saat yang tepat.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1. Tersedia prosedur
rujukan yang jelas
serta jejaring fasilitas
rujukan
SOP rujukan
2.
SOP rujukan
Proses rujukan
Proses rujukan ke sarana
dilakukan berdasarkan kesehatan lain
kebutuhan pasien
untuk menjamin
kelangsungan layanan
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Catatan rujukan pada
rekam medis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
149
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
3.
Tersedia prosedur
mempersiapkan
pasien/ keluarga
pasien untuk dirujuk
4.
Dilakukan komunikasi Komunikasi dengan fasilitas
dengan fasilitas
kesehatan sasaran rujukan
kesehatan yang
menjadi tujuan
rujukan untuk
memastikan kesiapan
fasilitas tersebut untuk
menerima rujukan.
Pelaksanaan prosedur
persiapan pasien rujukan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SOP persiapan pasien
rujukan
SOP rujukan
Kriteria:
7.5.2. Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien
Pokok Pikiran:
•
Pasien/keluarga pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang rencana rujukan. Informasi tentang rencana rujukan harus disampaikan dengan cara yang
mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien. Informasi tentang rencana rujukan diberikan kepada pasien/keluarga pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan.
Informasi yang perlu disampaikan kepada pasien meliputi: alasan rujukan, fasilitas kesehatan yang dituju, termasuk pilihan fasilitas kesehatan lainnya, jika ada, sehingga
pasien/keluarga dapat memutuskan fasilitas yang mana yang dipilih, serta kapan rujukan harus dilakukan.
1.
Informasi tentang
Pelaksanaan pemberian
rujukan disampaikan
informasi tentang rujukan
dengan cara yang
pada pasien
mudah dipahami oleh
pasien/keluarga pasien
SOP rujukan
Bukti catatan rujukan
dalam rekam medis
2.
Informasi tersebut
mencakup alasan
rujukan, sarana
tujuan rujukan, dan
kapan rujukan harus
dilakukan
SOP rujukan memuat Isi
informasi rujukan: alas an
rujukan, sarana yang dituju, kapan harus dilakukan
Bukti catatan rujukan
dalam rekam medis
150
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Dilakukan kerjasama
dengan fasilitas
kesehatan lain
untuk menjamin
kelangsungan asuhan
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Kerjasama dengan sarana
kesehatan rujukan
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Perjanjian Kerja
Sama dengan fasilitas
kesehatan rujukan
Kriteria:
7.5.3. Fasilitas rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan oleh Puskesmas pada saat mengirim pasien
Pokok Pikiran:
•
Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi mengenai kondisi pasien dikirim bersama pasien. Salinan resume pasien tersebut diberikan kepada fasilitas
kesehatan penerima rujukan bersama dengan pasien. Resume tersebut memuat kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan
pasien lebih lanjut.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Informasi klinis
pasien atau resume
klinis pasien dikirim
ke fasilitas kesehatan
penerima rujukan
bersama pasien.
2.
Resume klinis memuat
kondisi pasien.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Pembuatan resume klinis
untuk pasien yang dirujuk
Dokumen sebagai
regulasi
SOP rujukan
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
.
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Resume klinis pada
rekam medis pasien
yang dirujuk
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
.
Dalam SOP rujukan
memuat pembuatan resume klinis da nisi resume
klinis yang berisi kondisi
pasien, prosedur dan tindakan yang telah dilakukan, dan kebutuhan pasien
akan tindak lanjut
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
151
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
3.
Resume klinis
memuat prosedur dan
tindakan-tindakan lain
yang telah dilakukan
Dalam SOP rujukan
memuat pembuatan
resume klinis da nisi
resume klinis yang berisi
kondisi pasien, prosedur
dan tindakan yang telah
dilakukan, dan kebutuhan
pasien akan tindak lanjut
4.
Resume klinis memuat
kebutuhan pasien
akan pelayanan lebih
lanjut
Dalam SOP rujukan
memuat pembuatan
resume klinis da nisi
resume klinis yang berisi
kondisi pasien, prosedur
dan tindakan yang telah
dilakukan, dan kebutuhan
pasien akan tindak lanjut
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria :
7.5.4. Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yang kompeten terus memonitor kondisi pasien.
Pokok Pikiran:
•
Merujuk pasien secara langsung ke fasilitas kesehatan lain dapat merupakan proses yang singkat dengan pasien yang sadar dan dapat berbicara, atau merujuk pasien
koma yang membutuhkan pengawasan keperawatan atau medis yang terus-menerus. Pada kedua kasus tersebut pasien perlu dimonitor, namun kompetensi staf yang
melakukan tugas berbeda. Kompetensi staf yang mendampingi selama transfer ditentukan oleh kondisi pasien.
1.
Selama proses
Monitoring pasien selama
rujukan secara
proses rujukan
langsung semua pasien
selalu dimonitor oleh
staf yang kompeten.
152
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
SOP rujukan
Form monitoring
pasien selama proses
rujukan
Bukti dilakukannya
monitoring pasien selama proses rujukan yang
dimasukkan dalam
rekam medis pasien
Dokumen
Elemen Penilaian
2.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Kompetensi staf yang
melakukan monitor
sesuai dengan kondisi
pasien.
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Persyaratan kompetensi
petugas yang
mendampingi pasien
ketika dirujuk untuk
melakukan monitoring
kondisi pasien selama
pelaksanaan rujukan
Standar:
7.6. Pelaksanaan layanan
Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku.
Kriteria:
7.6.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis
Pokok Pikiran:
•
Sebelum layanan dilaksanakan, pasien/keluarga perlu memperoleh informasi yang jelas tentang rencana layanan, dan memberikan persetujuan tentang rencana layanan
yang akan diberikan, dan jika diperlukan dituangkan dalam dokumen informed consent/informed choice. Pelaksanaan layanan harus dipandu dengan standar pelayanan
yang berlaku di Puskesmas, sesuai dengan kemampuan Puskesmas dengan referensi yang jelas, dan bila memungkinkan berbasis evidens terkini yang tersedia untuk
memperoleh outcome klinis yang optimal. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, pelaksanaannya harus dicatat dalam rekam medis pasien.
•
Pelaksanaan pelayanan klinis dilakukan sesuai rencana asuhan dengan menggunakan pedoman atau standar yang berlaku, algoritme, contoh: tata laksana balita sakit
dengan pendekatan MTBS.
1.
Tersedia pedoman dan
prosedur pelayanan
klinis
2.
Penyusunan dan
penerapan rencana
layanan mengacu
pada pedoman dan
prosedur yang berlaku
Pedoman/panduan
pelayanan klinis
SOP Pelayanan klinis
Proses penyusunan dan
penerapan rencana layanan
dilaksanakan sesuai
pedoman/SOP.
Audit klinis untuk menilai
kesesuaian asuhan dengan
panduan/SOP klinis
Referensi untuk
menyusun pedoman/
panduan pelayanan
klinis
Hasil-hasil audit klinis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
153
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Layanan dilaksanakan Proses pelaksanaan layanan
sesuai dengan
sesuai dengan panduan/SOP
pedoman dan
prosedur yang berlaku
4.
Layanan diberikan
Proses pelaksanaan layanan
sesuai dengan rencana sesuai rencana layanan
layanan
5.
Layanan yang
diberikan
kepada pasien
didokumentasikan
Pendokumentasian
rencana dan
pelaksanaan layanan
klinis dalam rekam
medis
6.
Perubahan rencana
Perubahan rencana dan
layanan dilakukan
pelaksanaan layanan sesuai
berdasarkan
perkembangan pasien
perkembangan pasien.
Catatan dalam
rekam medis tentang
perkembangan pasien,
perubahanrencana
layanan, dan
pelaksanaan layanan
7.
Perubahan tersebut
dicatat dalam rekam
medis
Pencatatan perubahan
rencana dalam rekam medis
Kelengkapan Catatan
dalam rekam medis
tentang perkembangan
pasien, perubahan
rencana layanan, dan
pelaksanaan layanan
8.
Jika diperlukan
tindakan medis,
pasien/keluarga pasien
memperoleh informasi
sebelum memberikan
persetujuan mengenai
tindakan yang akan
dilakukan yang
dituangkan dalam
informed consent.
Pemberian informasi pada
pasien/keluarga sebelum
memberikan persetujuan
tindakan (informed consent)
154
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Lembar/formulir
informed consnet
Bukti pelaksanaan
informed consent
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
7.6.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang berlaku
Pokok Pikiran:
•
Kasus-kasus yang termasuk gawat darurat dan/atau berisiko tinggi perlu diidentifikasi, dan ada kejelasan kebijakan dan prosedur dalam pelayanan pasien gawat darurat
24 jam
•
Penanganan kasus-kasus berisiko tinggi yang memungkinkan terjadinya penularan baik bagi petugas maupun pasien yang lain perlu diperhatikan sesuai dengan panduan
dari Kementerian Kesehatan.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1.
Kasus-kasus gawat
darurat dan/atau
berisiko tinggi
yang biasa terjadi
diidentifikasi
Praktisi klinis bersama-sama
mengidentifikasi kasus-kasus
gawat darurat dan/atau
berisiko tinggi yang biasa
terjadi
2.
Tersedia kebijakan dan
prosedur penanganan
pasien gawat darurat
(emergensi)
Kebijakan pelayanan klinis
memuat kebijakan tentang
penanganan pasien gawat
darurat,
SOP penanganan pasien
gawat darurat
3. Tersedia kebijakan dan
prosedur penanganan
pasien berisiko tinggi
Kebijakan pelayanan klinis
memuat kebijakan tentang
penanganan pasien
berisiko tinggi.
SOP penanganan pasien
berisiko tinggi
4. Terdapat kerjasama
dengan sarana
kesehatan yang lain,
apabila tidak tersedia
pelayanan gawat
darurat 24 jam
Merintis dan melaksanakan
kerjasama dengan sarana
kesehatan lain untuk
pelayanan gawat darurat,
jika puskesmas tidak
menyediakan pelayanan
gawat darurat 24 jam
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Daftar kasus-kasus
gawat darurat/
berisiko tinggi yang
biasa ditangani
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
pertemuan untuk
mengidentifikasi kasuskasus gawat darurat
dan berisiko tinggi
MOU kerjasama
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
155
Dokumen
Elemen Penilaian
5.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Tersedia prosedur
Pelaksanaan Kewaspadaan
pencegahan
Universal/pengendalian
(kewaspadaan
infeksi
universal) terhadap
terjadinya infeksi yang
mungkin diperoleh
akibat pelayanan
yang diberikan
baik bagi petugas
maupun pasien dalam
penanganan pasien
berisiko tinggi.
Dokumen sebagai
regulasi
Panduan, SOP
Kewaspadaan Universal
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Dokumen
eksternal sebagai
acuan: Panduan
Kewaspadaan
Universal
KRITERIA, Pokok Pikiran, ELEMEN PENILAIAN
Kriteria:
7.6.3. Penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan produk obat dan/atau cairan intravena dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas.
Pokok Pikiran:
•
Penggunaan dan pemberian obat dan/atau cairan intravena merupakan kegiatan yang berisiko terhadap terjadinya infeksi, oleh karena itu perlu dipandu dengan
kebijakan dan prosedur yang jelas.
1.
Penanganan,
penggunaan dan
pemberian obat/cairan
intravena diarahkan
oleh kebijakan dan
prosedur yang baku
2. Obat/cairan intravena
diberikan sesuai
kebijakan dan
prosedur
156
SK Kepala Puskesmas
dan SOP penggunaan dan
pemberian obat dan/atau
cairan intravena
Pelaksanaan pemberian obat/
cairan intravena.
Audit pemberian cairan
intravena
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Rekam medis pasien:
pencatatan pemberian obat/cairan
intravena
Hasil audit
Nilai
Kriteria:
7.6.4. Hasil pemantauan pelaksanaan layanan digunakan untuk menyesuaikan rencana layanan.
Pokok Pikiran:
• Untuk mengetahui mutu layanan yang diberikan perlu dilakukan penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dengan pengukuran dan analisis terhadap indikator-indikator
klinis yang ditetapkan. Hasil dan rekomendasi dari penilaian tersebut harus ditindaklanjuti sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis. Penilaian hasil
layanan secara kuantitatif antara lain adalah: indikator klinik, survei kepuasan pasien; sedangkan penilaian secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman pasien/keluarga
pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1. Ditetapkan indikator
untuk memantau dan
menilai pelaksanaan
layanan klinis.
2. Pemantauan dan
penilaian terhadap
layanan klinis
dilakukan secara
kuantitatif maupun
kualitatif
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Ketetapan tentang
indikator klinis yang
digunakan untuk
pemantauan dan evaluasi
layanan klinis
Pelaksanaan pemantauan
dan penilaian dengan
menggunakan indikator yang
ditetapkan
3. Tersedia data
yang dibutuhkan
untuk mengetahui
pencapaian tujuan
dan hasil pelaksanaan
layanan klinis
Data hasil monitoring
dan evaluasi
4.
Dilakukan analisis
terhadap indikator
yang dikumpulkan
5.
Dilakukan tindak
Tindak lanjut hasil
lanjut terhadap hasil
monitoring dan evaluasi
analisis tersebut untuk
perbaikan layanan
klinis
Proses analisis pencapaian
indikator
Data analisis hasil
monitoring dan evaluasi terhadap capaian
indicator kinerja
Bukti tindak lanjut
terhadap capaian
kinerja yang relative
lebih rencah
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
157
KRITERIA, Pokok Pikiran, ELEMEN PENILAIAN
Kriteria:
7.6.5. Seluruh petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan layanan
Pokok Pikiran:
•
Selama proses pelaksanaan layanan pasien, petugas kesehatan harus memperhatikan dan menghargasi kebutuhan dan hak pasien. Kebutuhan dan keluhan pasien
diidentifikasi selama proses pelaksanaan layanan. Perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan pasien/keluarga pasien,
menindaklanjuti, dan menggunakan informasi tersebut untuk perbaikan.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Tersedia kebijakan
dan prosedur untuk
mengidentifikasi
keluhan pasien/
keluarga pasien sesuai
dengan kebutuhan
dan hak pasien selama
pelaksanaan asuhan
Kebijakan dan SOP
identifikasi keluhan pasien
dan penanganan keluhan
2.
Tersedia prosedur
untuk menangani
dan menindaklanjuti
keluhan tersebut
SOP penanganan dan
tindak lanjut keluhan
3.
Keluhan pasien/
keluarga pasien
ditindaklanjuti
4.
Dilakukan
dokumentasi tentang
keluhan dan tindak
lanjut keluhan pasien/
keluarga pasien.
158
Pelaksanaan identifikasi
dan tindak lanjut terhadap
keluhan pasien
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Hasil identifikasi
keluhan, analisis dan
tindak lanjut
Bukti identifikasi keluhan, analisis dan tindak
lanjut
Dokumentasi hasil
identifikasi, analisis,
dan tindak lanjut
keluhan
Bukti dokumentasi
keluhan, analisis, dan
tindak lanjut
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
7.6.6. Pelaksanaan layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan yang tidak perlu
Pokok Pikiran:
•
Pelayanan klinis harus diberikan dengan efektif dan efisien. Dalam perencanaan maupun pelaksanaannya harus menghindari pengulangan yang tidak perlu. Untuk itu
diperlukan upaya pendukung yang sesuai dengan kemampuan Puskesmas, dan dipadukan sebagai hasil kajian dalam merencanakan dan melaksanakan layanan klinis
bagi pasien.
Elemen Penilaian
1.
Tersedia kebijakan
dan prosedur
untuk menghindari
pengulangan yang
tidak perlu dalam
pelaksanaan layanan
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SK Kepala Puskesmas
tentang kebijakan
pelayanan klinis juga
memuat kewajiban untuk
menghindari pengulangan
yang tidak perlu, antara
lain melalui: penulisan
lengkap dalam rekam
medis: semua pemeriksaan
penunjang diagnostik
tindakan dan pengobatan
yang diberikan pada
pasien dan kewajban
perawat dan petugas
kesehatan lain untuk
mengingatkan pada dokter
jika terjadi pengulangan
yang tidak perlu. Dalam
SOP layanan klinis memuat
jika terjadi pengulangan
pemeriksaan penunjang
diagnostik, tindakan,
atau pemberian obat,
petugas kesehatan wajib
memberitahu kepada
dokter yang bersangkutan.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
159
Dokumen
Elemen Penilaian
2.
Tersedia kebijakan
dan prosedur
untuk menjamin
kesinambungan
pelayanan
3.
Layanan klinis dan
pelayanan penunjang
yang dibutuhkan
dipadukan dengan
baik, sehingga tidak
terjadi pengulangan
yang tidak perlu.
160
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
SK Kepala Puskesmas
tentang pelayanan klinis
juga memuat kewajiban
untuk menjamin
kesinambungan dalam
pelayanan.
SOP layanan klinis yang
berisi alur pelayanan
klinis, pemeriksaan
penunjang, pengobatan/
tindakan dan rujukan yang
menjamin kesinambungan
layanan
Melakukan integrasi
(keterpaduan) dalam
pelayanan klinis dan
penunjang sehingga tidak
terjadi pengulangan yang
tidak perlu
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
7.6.7. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan,
termasuk penolakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Pokok Pikiran:
•
Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang direncanakan atau
meneruskan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
•
Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan tanggung
jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut. Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternatif pelayanan dan pengobatan.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1.
Petugas pemberi
pelayanan
memberitahukan
pasien dan
keluarganya tentang
hak mereka untuk
menolak atau
tidak melanjutkan
pengobatan.
Pelaksanaan pemberian
informasi tentang hak
menolak dan tidak
melanjutkan pengobatan
2.
Petugas pemberi
pelayanan
memberitahukan
pasien dan
keluarganya tentang
konsekuensi dari
keputusan mereka.
Jika ada pasien yang
menolak untuk melanjutkan
pengobatan, maka petugas
memberikan informasi
tentang konsekuensi
dan tanggung jawab
terkait dengan keputusan
untuk menolak dan tidak
melanjutkan pengobatan
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
SK Kepala Puskesmas
tentang hak dan kewajiban
pasien yang didalamnya
memuat hak untuk
menolak atau tidak
melanjutkan pengobatan.
SOP tentang penolakan
pasien untuk menolak
atau tidak melanjutkan
pengobatan. Dalam
kebijakan tersebut juga
harus memuat informasi
tentang konsekuensi
dan tanggung jawab
jika menolak atau tidak
melanjutkan pengobatan
Form penyampaian
informasi jika
menolak atau
tidak melanjutkan
pengobatan dan
form penolakan atau
tidak melanjutkan
pengobatan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
pemberitahuan hak
pasien yang antara
lain untuk menolak
atau tidak melanjutkan
pegobatan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
161
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
3.
Petugas pemberi
pelayanan
memberitahukan
pasien dan
keluarganya tentang
tanggung jawab
mereka berkaitan
dengan keputusan
tersebut.
Sda
4.
Petugas pemberi
pelayanan
memberitahukan
pasien dan
keluarganya tentang
tersedianya alternatif
pelayanan dan
pengobatan.
Pelaksanaan pemberian
informasi tentang tersedianya
alternatif pelayanan dan
pengobatan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
pemberian informasi
tentang tersedianya
alternative pelayanan
dan pengobatan
Standar:
7.7. Pelayanan anestesi lokal, sedasi dan pembedahan
Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria:
7.7.1. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi
sesuai dengan kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan
tindakan bedah minor yang membutuhkan lokal anestesi dan sedasi. Pelaksanaan lokal anestesi dan sedasi tersebut harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku,
serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas.
162
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
•
•
Kebijakan dan prosedur memuat:
o Penyusunan rencana termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa dan anak atau pertimbangan khusus
o Dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif
o Persyaratan persetujuan khusus
o Frekuensi dan jenis monitoring pasien yang diperlukan
o Kualifikasi dan keterampilan petugas pelaksana
o Ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi
Persyaratan kompetensi:
o Teknik melakukan lokal anestesi dan sedasi
o Monitoring yang tepat
o Respons terhadap komplikasi
o Penggunaan zat-zat reversal
o Bantuan hidup dasar
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1. Tersedia pelayanan
anestesi lokal
dan sedasi sesuai
kebutuhan di
Puskesmas
SK tentang jenis-jenis
sedasi yang dapat
dilakukan di Puskesmas.
2.
Pelayanan anestesi
lokal dan sedasi
dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang
kompeten
SK tentang tenaga
kesehatan yang
mempunyai kewenangan
melakukan sedasi
3.
Pelaksanaan anestesi
lokal dan sedasi
dipandu dengan
kebijakan dan
prosedur yang jelas
4.
Selama pemberian
Monitoring pasien selama
anestesi lokal dan
pemberian anestesi lokal dan
sedasi petugas
sedasi
melakukan monitoring
status fisiologi pasien
Pelaksanaaan anestesi local
dan sedasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Kebijakan dan SOP
pemberian anestesi lokal
dan sedasi di Puskesmas
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Catatan dalam rekam
medis tentang anestesi
local dan sedasi yang
diberikan dan proses
monitoringnya
Chek list/form montioring
Bukti pelaksanaan
monitoring status
fisiologi pasien selama
pemberian anestesi
lokal dan sedasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
163
5.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Anestesi lokal dan
sedasi, teknik anestesi
lokal dan sedasi ditulis
dalam rekam medis
pasien
Pencatatan pemberian
anestesi lokal dan sedasi dan
teknik pemberian anestesi
lokal dan sedasi dalam rekam
medis
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pencatatan dalam
rekam medis
Kriteria:
7.7.2. Pelayanan bedah di Puskesmas direncanakan dan dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi
sesuai dengan kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
•
Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan
tindakan bedah minor yang membutuhkan anestesi. Pelaksanaan bedah minor tersebut harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta kebijakan dan
prosedur yang berlaku di Puskesmas.
Catatan pada rekam
medis yang membuktikan pelaksanaan kajian
sebelum dilaukan pembedahan.
1. Dokter atau dokter gigi Proses kajian sebelum
yang akan melakukan melakukan tindakan
pembedahan minor
pembedahan
melakukan kajian
sebelum melaksanakan
pembedahan
2.
Dokter atau dokter gigi Penyusunan rencana asuhan
yang akan melakukan pembedahan
pembedahan minor
merencanakan
asuhan pembedahan
berdasarkan hasil
kajian.
3. Dokter atau dokter gigi Penjelasan pada pasien
yang akan melakukan sebelum melakukan
pembedahan
pembedahan minor
menjelaskan risiko,
manfaat, komplikasi
potensial, dan
alternatif kepada
pasien/keluarga pasien
164
SOP tindakan pembedahan
SOP tindakan pembedahan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
4.
Sebelum melakukan
Pelaksanaan informed consent SOP informed consent
tindakan harus
mendapatkan
persetujuan dari
pasien/keluarga pasien
5.
Pembedahan
dilakukan
berdasarkan prosedur
yang ditetapkan
Pelaksanaan pembedahan
6.
Laporan/catatan
operasi dituliskan
dalam rekam medis
Pencatatan laporan operasi
7.
Status fisiologi pasien
dimonitor terus
menerus selama
dan segera setelah
pembedahan dan
dituliskan dalam
rekam medis
Monitoring status fisiologis
pasien
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SOP tindakan pembedahan
Bukti catatan operasi
dan anestesi pada
rekam medis
SOP tindakan
pembedahan, yang
didalamnya juga memuat
kegiatan monitoring
pada waktu pembedahan
maupun pemberian
anestesi atau sedasi
Check list monitoring
status fisiologis pasien
Bukti catatan
monitoring status
fisiologis pasien pada
saat dan sesudah
pembadahan dan
anestesi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
165
Standar:
7.8. Penyuluhan/pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga.
Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan
Kriteria:
7.8.1.Pasien/keluarga memperoleh penyuluhan kesehatan dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah dipahami
Pokok Pikiran:
•
Untuk meningkatkan luaran klinis yang optimal perlu ada kerjasama antara petugas kesehatan dan pasien/keluarga. Pasien/keluarga perlu mendapatkan penyuluhan
kesehatan dan edukasi yang terkait dengan penyakit dan kebutuhan klinis pasien, oleh karena itu penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga perlu dipadukan dalam
pelayanan klinis. Pendidikan dan penyuluhan kepada pasien termasuk perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Agar penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga
dilaksanakan dengan efektif maka dilakukan dengan pendekatan komunikasi interpersonal antara pasien dan petugas kesehatan, dan menggunakan bahasa yang mudah
dipahami oleh pasien/keluarga.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Penyusunan dan
pelaksanaan layanan
mencakup aspek
penyuluhan kesehatan
pasien/keluarga pasien
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Penyusunan dan Pelaksanaan
asuhan termasuk didalamnya
penyuluhan pada pasien dan
keluarga
Dokumen sebagai
regulasi
Kebijakan pelayanan
klinis memuat kewajiban
untuk penyuluhan dan
pendidikan pasien.
2. Pedoman/materi
penyuluhan kesehatan
mencakup informasi
mengenai penyakit,
penggunaan obat,
peralatan medik,
aspek etika di
Puskesmas dan PHBS.
166
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti catatan dalam
rekam medis
Panduan penyuluhan
pada pasien Materi
pendidikan/
penyuluhan pada
pasien, catatan
pendidikan/
penyuluhan pada
pasien pada rekam
medis
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
3. Tersedia metode dan
media penyuluhan/
pendidikan kesehatan
bagi pasien dan
keluarga dengan
memperhatikan
kondisi sasaran/
penerima informasi
(misal bagi yang tidak
bisa membaca
Pelaksanaan edukasi/
penyuluhan pasien
4. Dilakukan penilaian
terhadap efektivitas
penyampaian
informasi kepada
pasien/keluarga
pasien agar mereka
dapat berperan aktif
dalam proses layanan
dan memahami
konsekuensi layanan
yang diberikan
Materi pendidikan/
penyuluhan pada pasien,
catatan pendidikan/
penyuluhan pada pasien pada
rekam medis
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Panduan penyuluhan
pada pasien.
Media pendidikan/
penyuluhan pada
pasien, catatan
pendidikan/ penyuluhan pada pasien
pada rekam medis
penyuluhan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pencatatan edukasi pasien/keluarga
Hasil evaluasi terhadap
efektivitas penyampaian informasi/edukasi pada pasien
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
167
Standar:
7.9. Makanan dan Terapi Nutrisi *)
Pemberian makanan dan terapi nutrisi sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan yang berlaku
Kriteria:
7.9.1. Pilihan berbagai variasi makanan yang sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinis tersedia secara reguler.
Pokok Pikiran:
•
Kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien membutuhkan asupan makanan dan nutrisi yang memadai, oleh karena itu makanan perlu disediakan secra regular,
sesuai dengan rencana asuhan, umur, budaya, dan bila dimungkinkan pilihan menu makanan. Pasien berperan serta dalam perencanaan dan seleksi makanan.
•
Pemesanan dan pemberian makanan atau nutrien yang lain hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
•
Keluarga pasien dapat berpartisipasi dalam menyediakan makanan bila sesuai dan konsisten dengan kajian kebutuhan pasien dan rencana asuhan dengan sepengetahuan
dari petugas kesehatan.
•
Bila keluarga pasien atau pihak lain menyediakan makanan pasien, mereka diberikan edukasi tentang makanan yang dilarang/kontra indikasi dengan kebutuhan dan
rencana pelayanan, termasuk informasi tentang interaksi obat dengan makanan.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Makanan atau nutrisi
yang sesuai untuk
pasien tersedia secara
reguler
Penyediaan makanan bagi
pasien
SOP pemesanan,
penyiapan, distribusi dan
pemberian makanan pada
pasien rawat inap
2.
Sebelum makanan
diberikan pada
pasien, makanan telah
dipesan dan dicatat
untuk semua pasien
rawat inap.
Pemesanan makanan untuk
pasien rawat inap
SOP pemesanan,
penyiapan, distribusi dan
pemberian makanan pada
pasien rawat inap
3.
Pemesanan makanan
didasarkan atas status
gizi dan kebutuhan
pasien
Penyusunan rencana asuhan
gizi pasien rawat inap
SOP pemesanan,
penyiapan, distribusi dan
pemberian makanan pada
pasien rawat inap
168
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
4.
Bila disediakan variasi
pilihan makanan,
maka makanan yang
diberikan konsisten
dengan kondisi dan
kebutuhan pasien
Petugas gizi menawarkan
menu pilihan
5.
Diberikan edukasi
pada keluarga tentang
pembatasan diit
pasien, bila keluarga
ikut menyediakan
makanan bagi pasien.
Edukasi pada keluarga
tentang pembatasan diet
pasien
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Variasi pilihan
makanan,
Daftar menu
SOP pemberian edukasi
bila keluarga menyediakan
makanan
Kriteria:
7.9.2. Penyiapan, penanganan, penyimpanan dan distribusi makanan dilakukan dengan aman dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.
Pokok Pikiran:
•
Penyiapan makanan, penyimpanan dan distribusi makanan, termasuk bahan makanan harus dimonitor untuk memastikan keamanan dan sesuai dengan peraturan
perundang-undang dan praktik terkini yang dapat diterima.
•
Risiko kontaminasi dan pembusukan diminimalkan dalam penyiapan dan penyimpanan makanan. Makanan didistribusikan kepada pasien pada waktu yang telah
ditetapkan. Makanan dan produk nutrisi termasuk produk nutrisi enteral, jika dibutuhkan, harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan khusus pasien.
1.
Makanan disiapkan
Proses penyiapan dan
dengan cara yang
distribusi makanan
baku mengurangi
risiko kontaminasi dan
pembusukan
SOP penyiapan makanan
dan distribusi makanan
mencerminkan upaya
mengurangi risiko
terhadap kontaminsasi
dan pembusukan
2.
Makanan disimpan
Proses penyimpanan
dengan cara yang
makanan dan bahan
baku mengurangi
makanan
risiko kontaminasi dan
pembusukan
SOP penyimpanan
makanan dan bahan
makanan mencerminkan
upaya mengurangi risko
terhadap kontaminasi dan
pembusukan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
169
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Distribusi makanan
secara tepat waktu,
dan memenuhi
permintaan dan/atau
kebutuhan khusus
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Distribusi makanan,
ketepatan waktu distribusi
makanan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Jadual pelaksanaan
distribusi makanan,
catatan pelaksanaan
kegiatan distribusi
makanan
Kriteria :
7.9.3. Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.**)
Pokok Pikiran:
•
Pada asesmen awal, pasien ditapis untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi. Ahli gizi melakukan kajian untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi untuk disusun
rencana terapi gizi. Tingkat kemajuan pasien dimonitor dan dicatat dalam rekam medis. Dokter, perawat dan ahli gizi dan jika diperlukan keluarga pasien, bekerjasama
dalam merencanakan dan memberikan terapi gizi.
1.
Pasien yang pada
kajian awal berada
pada risiko nutrisi,
mendapat terapi gizi.
Pelaksanaan asuhan gizi pada SOP asuhan gizi
pasien dengan risiko nutrisi
2.
Suatu proses
kerjasama dipakai
untuk merencanakan,
memberikan dan
memonitor pemberian
asuhan gizi
Komunikasi dan koordinasi
dalam pemberian nutrisi
pada pasien dengan risiko
nutrisi
3.
Respons pasien
terhadap asuhan gizi
dimonitor
Pelaksanaan monitoring
respons pasien terhadap
terapi gizi
4.
Respons pasien
terhadap asuhan gizi
dicatat dalam rekam
medis
SOP asuhan gizi
Pencatatan respons
pasien terhadap asuhan
gizi dalam rekam medis
**) kriteria ini juga berlaku untuk Puskesmas yang menjalankan home-care pada pasien yang memerlukan terapi gizi.
170
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Standar:
7.10. Pemulangan dan tindak lanjut *)
Pemulangan dan/tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat.
Kriteria:
7.10.1. Pemulangan dan/tindak lanjut pasien, baik yang bertujuan untuk kelangsungan layanan, rujukan maupun pulang dipandu oleh prosedur yang standar
Pokok Pikiran:
•
Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pemulangan pasien dan tindak lanjut maupun rujukan yang perlu dilakukan
pada saat pemulangan. Jika pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, perlu ada mekanisme umpan balik dari fasilitas kesehatan tersebut.
•
Jika puskesmas menerima umpan balik rujukan pasien dari fasilitas kesehatan yang lebih tinggi atau fasilitas kesehatan lain, maka perlu dilakukan tindak lanjut terhadap
pasien melalui proses kajian, dan sesuai prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan rekomendasi tindak lanjut dari sarana kesehatan yang memberikan umpan balik
rujukan
•
Perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memberikan alternatif dalam mengatasi hal tersebut, jika tindak lanjut yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan. Bentuk
layanan tindak lanjut dilakukan dengan memperhatikan lingkaran dinamis proses keperawatan, dan kemandirian pasien/keluarga
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Tersedia prosedur
pemulangan dan/
tindak lanjut pasien
SOP pemulangan pasien
dan tindak lanjut pasien
2.
Ada penanggung jawab
dalam pelaksanaan
proses pemulangan
dan/tindak lanjut
tersebut
Kebijakan pelayanan klinis
juga memuat siapa yang
berhak/bertanggung jawab
untuk memulangkan
pasien
3.
Tersedia kriteria yang
digunakan untuk
menetapkan saat
pemulangan dan/
tindak lanjut pasien
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Pelaksanaan pemulangan dan Kriteria pemulangan
tindak lanjut sesuai kreiteria pasien dan tindak lanjut
yang diteapkan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
171
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
4.
Dilakukan tindak
Tindak lanjut terhadap
lanjut terhadap umpan umpan balik pasien yang
balik pada pasien yang dirujuk kembali
dirujuk kembali sesuai
dengan prosedur
yang berlaku, dan
rekomendasi dari
sarana kesehatan
rujukan yang merujuk
balik.
SOP tindak lanjut terhadap
umpan balik dari sarana
kesehatan rujukan yang
merujuk balik
Bukti umpan balik
pasien dari sarana
kesehatan lain, dan
bukti tindak lanjut yang
dicatat dalam rekam
medis pasien
5.
Tersedia prosedur dan
alternatif penanganan
bagi pasien yang
memerlukan tindak
lanjut rujukan akan
tetapi tidak mungkin
dilakukan
SOP alternatif penanganan
pasien yang memerlukan
rujukan tetapi tidak
mungkin dilakukan
Bukti penyampaian
informasi tentang
alternative pelayanan
pada pasien yang
semestinya dirujuk
tatapi tidak mungkin
dirujuk
Penyampaian alternative
pelayanan pada pasien yang
perlu dirujuk tetapi tidak
mungkin dirujuk
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
*) untuk Puskesmas dengan rawat inap
Kriteria:
7.10.2. Pasien/ keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai tentang tindak lanjut layanan saat pemulangan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yang lain.
Pokok Pikiran:
•
Informasi yang diberikan kepada pasien/keluarga pada saat pemulangan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak
lanjut yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal.
1.
Informasi yang
dibutuhkan mengenai
tindak lanjut layanan
diberikan oleh petugas
kepada pasien/
keluarga pasien pada
saat pemulangan atau
jika dilakukan rujukan
ke sarana kesehatan
yang lain
172
Pemberian informasi tentang
tindak lanjut layanan pada
saat pemulangan atau
rujukan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
SOP pemulangan
pasien dan tindak
lanjut pasien, SOP
rujukan
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
2. Petugas mengetahui
bahwa informasi yang
disampaikan dipahami
oleh pasien/keluarga
pasien
Melakukan pengecekan
dengan menanyakan pada
pasien tentanginformasi yang
diberikan
3. Dilakukan evaluasi
periodik terhadap
prosedur pelaksanaan
penyampaian
informasi tersebut
Evaluasi terhadap prosedur
penyampaian informasi,
perawat
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti bahwa pasien paham tentang informasi
yang diberikan (dapat
berupa paraf pada form
informasi yang disampaikan)
SOP evaluasi terhadap
prosedur penyampaian
informasi,
Bukti evaluasi dan
tindak lanjut
Kriteria:
7.10.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien
Pokok Pikiran:
•
Jika pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, wajib diupayakan proses rujukan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan pasien agar pasien memperoleh
kepastian mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan tersebut dengan konsekuensinya. Untuk itu perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan
rujukan.
1.
Dilakukan identifikasi
kebutuhan dan
pilihan pasien
(misalnya kebutuhan
transportasi, petugas
kompeten yang
mendampingi, sarana
medis dan keluarga
yang menemani)
selama proses rujukan.
Identifikasi kebutuhan
dan pilihan pasien selama
proses rujukan meliputi
sebagaimana disebut pada
EP 1
SOP identifikasi kebutuhan
pasien selama proses
rujukan, antara lain
tranportasi rujukan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
173
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
2.
Apabila tersedia lebih
dari satu sarana yang
dapat menyediakan
pelayanan rujukan
tersebut, pasien/
keluarga pasien
diberi informasi
yang memadai dan
diberi kesempatan
untuk memilih sarana
pelayanan yang
diinginkan
Pemberian informasi tentang
alternatif sarana tujuan
rujukan, peluang bagi pasien
dan keluarga untuk memilih
tujuan rujukan
SOP rujukan
3.
Kriteria rujukan
dilakukan sesuai
dengan SOP rujukan
Pelaksanaan rujukan sesuai
kriteria rujukan
SOP rujukan, kriteria
pasien-pasien yang perlu/
harus dirujuk
4.
Dilakukan persetujuan Pelaksanaan persetujuan
rujukan dari pasien/
rujukan
keluarga pasien
174
SOP rujukan, form
persetujuan rujukan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Form rujukan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Catatan dalam
rekam medis yang
menyatakan informasi
sudah diberikan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bab VIII
Manajemen Penunjang Layanan Klinis
Pelayanan Laboratorium
Standar:
8.1. Pelayanan laboratorium tersedia tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pengkajian pasien, serta mematuhi standar, hukum dan peraturan yang berlaku.
Kriteria:
8.1.1. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berpengalaman untuk melakukan dan/atau menginterpretasikan hasil pemeriksaan
Pokok Pikiran:
•
Petugas laboratorium yang melaksanakan dipastikan mendapat pelatihan secara baik dan adekuat, berpengalaman, punya keterampilan dan diorientasikan pada
pekerjaannya. Petugas analis laboratorium/penunjang diagnostik diberikan tugas, sesuai dengan latihan dan pengalamannya. Jumlah dan jenis petugas untuk
melaksanakan tes laboratorium cukup dan tersedia selama jam pelayanan dan untuk gawat darurat. Perlu ditetapkan jenis pelayanan laboratorium/penunjang diagnostik
yang tersedia di Puskesmas.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Ditetapkan jenisjenis pemeriksaan
laboratorium yang
dapat dilakukan di
Puskesmas
2.
Tersedia jenis dan
jumlah petugas
kesehatan yang
kompeten sesuai
kebutuhan dan jam
buka pelayanan
3.
Pemeriksaan
laboratorium
dilakukan oleh analis/
petugas yang terlatih
dan berpengalaman
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SK tentang jenisDokumen eksternal:
jenis pemeriksaan
Panduan pemeriksaan
laboratorium yang
laboratorium
tersedia, SOP pemeriksaan
laboratorium, brosur
pelayanan laboratorium
Pola ketenagaan, persyaratan kompetensi,
ketentuan jam buka
pelayanan
Penghitungan kebutuhan
tenaga (termasuk di
dalamnya tenaga lab) dan
pola ketenagaan puskesmas
Persyaratan kompetensi
analis/petugas laboratorium
Pemenuhan
persyaratan kompetensi
(profil kepegawaian
petugas laboratorium)
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
175
Dokumen
Elemen Penilaian
4.
Interpretasi hasil
pemeriksaan
laboratorium
dilakukan oleh petugas
yang terlatih dan
berpengalaman
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Pelaksanaan interpretasi
hasil pemeriksaan
laboratorium oleh tenaga
yang kompeten
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Persyaratan
kompetensi petugas
yang melakukan
interpretasi hasil
pemeriksaan
laboratorium
Kriteria:
8.1.2. Terdapat kebijakan dan prosedur spesifik untuk setiap jenis pemeriksaan laboratorium
Pokok Pikiran:
•
Agar pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yang tepat, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan laboratorium
mulai dari permintaan, penerimaaan, pengambilan dan penyimpanan spesimen, pengelolaan reagen pelaksanaan pemeriksaan, penyampaian hasil pemeriksaan kepada
pihak yang membutuhkan, serta pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3).
1.
Tersedia kebijakan
dan prosedur
untuk permintaan
pemeriksaan,
penerimaan spesimen,
pengambilan dan
penyimpan spesimen
Kebijakan pelayanan
laboratorium dan SOP
permintaan pemeriksaan,
penerimaan spesimen,
pengambilan dan
penyimpanan specimen
2. Tersedia prosedur
pemeriksaan
laboratorium
SOP pemeriksaan
laboratorium
3. Dilakukan pemantauan
secara berkala
terhadap pelaksanaan
prosedur tersebut
Monitoring kepatuhan
terhadap prosedur
pemeriksaan lab (compliance
rate)
SOP pemantauan
pelaksanaan prosedur
pemeriksaan
laboratorium
Hasil monitoring
kepatuhan terhadap
prosedur pelayanan lab,
dan tindak lanjutnya
4. Dilakukan evaluasi
terhadap ketepatan
waktu penyerahan
hasil pemeriksaan
laboratorium
Evaluasi dan tindak lanjut
pemantauan ketepatan
waktu penyerahan hasil
laboratorium
SOP penilaian ketepatan
waktu penyerahan hasil
Hasil evaluasi dan
tindak lanjut hasil
evaluasi
176
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
5. Tersedia kebijakan dan
prosedur pemeriksaan
di luar jam kerja (pada
Puskesmas rawat inap
atau pada Puskesmas
yang menyediakan
pelayanan di luar jam
kerja)
Kebijakan pelayanan lab
(didalamnya termasuk
kebijakan pelayanan di
luar jam kerja)
dan SOP pelayanan di luar
jam kerja
6.
Ada kebijakan dan
prosedur untuk
pemeriksaan yang
berisiko tinggi
(misalnya spesimen
sputum, darah dan
lainnya)
Kebijakan pelayanan lab
(didalamnya termasuk
kebijakan pemeriksaan
lab yang berisiko tinggi)
SOP pemeriksaan
laboratorium yang
berisiko tinggi
7.
Tersedia prosedur
kesehatan dan
keselamatan kerja,
dan alat pelindung
diri bagi petugas
laboratorium
Kebijakan pelayanan lab
(didalamnya termasuk
kebijakan keselamatan
kerja, dan kewajiban
penggunaan APD)
SOP kesehatan dan
keselamatan kerja bagi
petugas
8.
Dilakukan
pemantauan terhadap
penggunaan alat
pelindung diri dan
pelaksanaan prosedur
kesehatan dan
keselamatan kerja
Pelaksanaan pemantauan
terhadap penggunaan APD
SOP penggunaan alat
pelindung diri, SOP
pemantauan terhadap
penggunaan alat
pelindung diri
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti monitoring
penggunaan APD dan
tindak lanjutnya
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
177
Dokumen
Elemen Penilaian
9.
Tersedia prosedur
pengelolaan bahan
berbahaya dan
beracun, dan
limbah medis
hasil pemeriksaan
laboratorium
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Pengelolaan bahan
berbahaya beracun dan
limbah lab sesuai sop
SOP pengelolaan
bahan berbahaya
dan beracun, SOP
pengelolaan limbah
hasil pemeriksaan
laboratorium
Pengelolaan reagen sesuai
sop
SOP pengelolaan
reagen
11. Dilakukan pemantauan Pengelolaan limbah medis
dan tindak lanjut
sesuai sop
terhadap pengelolaan
limbah medis apakah
sesuai dengan
prosedur
SOP pengelolaan
limbah
10. Tersedia prosedur
pengelolaan reagen di
laboratorium
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
8.1.3. Hasil pemeriksaan laboratorium selesai dan tersedia dalam waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Pokok Pikiran:
•
Pimpinan Puskesmas perlu menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium. Hasil dilaporkan dalam kerangka waktu berdasarkan
kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis. Pemeriksaan pada gawat darurat dan di luar jam kerja serta pada akhir
minggu termasuk dalam ketentuan ini. Hasil pemeriksaan yang urgen, seperti dari unit gawat darurat diberikan perhatian khusus. Sebagai tambahan, bila pelayanan
laboratorium dilakukan bekerja sama dengan pihak luar, laporan hasil pemeriksaan juga harus tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan atau yang tercantum
dalam kontrak
1.
Pimpinan Puskesmas
menetapkan waktu
yang diharapkan
untuk laporan hasil
pemeriksaan.
178
Penyampaian hasil
pemeriksaan laboratorium
tepat waktu
Kebijakan pelayanan
lab memuat waktu
penyampaian laporan
hasil pemeriksaan
laboratorium dan
pemeriksaan lab cito
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
2.
Ketepatan waktu
melaporkan hasil
pemeriksaan yang
urgen/gawat darurat
diukur.
Pemantauan pelaksanaan
pelaporan hasil pemeriksaan
laboratorium untuk pasien
urgen/gawat darurat
3.
Hasil laboratorium
dilaporkan dalam
kerangka waktu guna
memenuhi kebutuhan
pasien
Penyampaian hasil
pemeriksaan laboratorium
sesuai dengan kerangka
waktu yang ditetapkan
Pemantauan waktu
penyampaian hasil
pemeriksaan lab
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Kebijakan pelayanan lab
memuat pelaporan hasil
lab kritis
SOP pemantauan
waktu penyampaian
hasil pemeriksaan
laboratorium untuk
pasien urgen/
gawat darurat (hasil
pemeriksaan lab kritis)
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Hasil pemantauan
pelaporan hasil lab
kritis
Form hasil
pemeriksaan
laboratorium (dengan
nilai normal)
Hasil pemantauan
pelaporan hasil
pemeriksaan
laboratorium
Kriteria:
8.1.4. Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis
Pokok Pikiran:
•
Pelaporan dari tes diagnostik yang kritis adalah bagian dari pokok persoalan keselamatan pasien. Hasil tes yang secara signifikan di luar batas nilai normal dapat memberi
indikasi risiko tinggi atau kondisi yang mengancam kehidupan pasien. Sangat penting bagi Puskesmas untuk mengembangkan suatu sistem pelaporan formal yang jelas
menggambarkan bagaimana praktisi kesehatan mewaspadai hasil kritis dari tes diagnostik dan bagaimana staf mendokumentasikan komunikasi ini.
•
Proses ini dikembangkan untuk pengelolaan hasil kritis dari tes diagnostik untuk menyediakan pedoman bagi para praktisi untuk meminta dan menerima hasil tes pada
keadaan gawat darurat. Prosedur ini meliputi juga penetapan tes kritis dan ambang nilai kritis bagi setiap tipe tes, oleh siapa dan kepada siapa hasil tes kritis harus
dilaporkan, dan menetapkan metode monitoring yang memenuhi ketentuan.
1.
Metode kolaboratif
digunakan untuk
mengembangkan
prosedur untuk
pelaporan hasil yang
kritis dan pemeriksaan
diagnostik
Pertemuan Kolaborasi yang
dihadiri praktisi klinis
untuk membahas nilai kritis
dalam pemeriksaan lab dan
prosedur pelaporan hasil lab
kritis
SOP pelaporan
hasil pemeriksaan
laboratorium yang kritis,
rekam medis
Bukti pertemuan
kolaboratif untuk
membahas hasil lab
kritis dan pelaporannya
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
179
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
2.
Prosedur tersebut
menetapkan nilai
ambang kritis untuk
setiap tes
SOP pelaporan
hasil pemeriksaan
laboratorium yang kritis:
penetapan nilai ambang
kritis untuk tiap tes
3.
Prosedur tersebut
menetapkan oleh
siapa dan kepada
siapa hasil yang kritis
dari pemeriksaan
diagnostik harus
dilaporkan
SOP pelaporan
hasil pemeriksaan
laboratorium yang kritis,
yang memuat siapa dan
kepada siapa hasil kritis
dilaporkan
Bukti pelaksanaan
pelaporan hasil lab
kritis dan pelaksanaan
TBK
4.
Prosedur tersebut
menetapkan apa yang
dicatat di dalam rekam
medis pasien
SOP pelaporan hasil
lab kritis menyebutkan
bagaimana pencatatan
hasil lab kritis tersebut
pada rekam medis
Catatan hasil lab kritis
dalam rekam medis
5.
Proses dimonitor
untuk memenuhi
ketentuan dan
dimodifikasi
berdasarkan hasil
monitoring
SOP monitoring, hasil
montiroing
Bukti monitoring
pemeriksaan hasil lab
kritis, tindak lanjut
monitoring, rapat-rapat
mengenai monitoring
pelaksanaan pelayanan
laboratorium
180
Monitoring pelaksanaan
prosedur penyampaian hasil
laboratorium yang kritis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
8.1.5. Reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi hasil.
Pokok Pikiran:
•
Reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien harus diidentifikasi dan ditetapkan. Suatu proses yang efektif untuk
pemesanan atau menjamin ketersediaan reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan. Semua reagensia disimpan dan didistribusikan sesuai prosedur yang
ditetapkan. Evaluasi periodik semua reagensia untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan. Pedoman tertulis memastikan pemberian label yang lengkap dan
akurat untuk reagensia dan larutan yang digunakan.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Ditetapkan reagensia
esensial dan bahan
lain yang harus
tersedia
Kebijakan pelayana lab
memuat juga kebijakan
tentang jenis reagensia
esensial dan bahan lain
yang harus tersedia
2.
Reagensia esensial dan Penyediaan reagensia, buffer
bahan lain tersedia,
stock reagen di laboratorium
dan ada proses untuk
menyatakan jika
reagen tidak tersedia
Kebijakan pelayanan lab
memuat juga tentang
menyatakan kapan
reagensia tidak tersedia
(batas buffer stock untuk
melakukan order)
3.
Semua reagensia
Penyimpanan dan distribusi
disimpan dan
reagensia
didistribusi sesuai
pedoman dari
produsen atau
instruksi penyimpanan
dan distribusi yang
ada pada kemasan
SOP penyimpanan dan
distribusi reagensia
4.
Tersedia pedoman
tertulis yang
dilaksanakan untuk
mengevaluasi semua
reagensia agar
memberikan hasil
yang akurat dan
presisi
Panduan tertulis untuk
evaluasi reagensi, bukti
evaluasi dan tindak lanjut
Monitoring dan evaluasi
ketersediaan dan
penyimpanan reagensia
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti peletakan reagen
sesuai dengan prosedur
Chek list monitoring
dan evaluasi
ketersediaan dan
penyimpanan
reagensia
Bukti pelaksanaan
monitoring dan
evaluasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
181
Dokumen
Elemen Penilaian
5.
Semua reagensia dan
larutan diberi label
secara lengkap dan
akurat
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Pelabelan reagensia
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
SOP penyediaan reagensia
juga memuat pelabelan
reagensia
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kelengkapan Pelabelan
reagensia sesuai
prosedur
Kriteria:
8.1.6. Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium
Pokok Pikiran:
•
Sesuai dengan peralatan dan prosedur yang dilaksanakan di laboratorium, perlu ditetapkan nilai/rentang nilai rujukan normal untuk setiap tes yang dilaksanakan.
Rentang nilai harus tercantum dalam catatan klinis, sebagai bagian dari laporan atau dalam dokumen terpisah dengan daftar yang baru dari nilai-nilai yang ditetapkan
kepala laboratorium. Rentang nilai harus dilengkapi bila pemeriksaan dilaksanakan laboratorium luar. Rujukan nilai ini disesuaikan harus dievaluasi dan direvisi apabila
metode pemeriksaan berubah.
1.
Kepala Puskesmas
menetapkan nilai/
rentang nilai
rujukan untuk setiap
pemeriksaan yang
dilaksanakan
2.
Rentang nilai rujukan
ini harus disertakan
dalam catatan
klinis pada waktu
hasil pemeriksaan
dilaporkan
3.
Pemeriksaan yang
dilakukan oleh
laboratorium luar
harus mencantumkan
rentang nilai
Mewajibkan lab yang bekerja
sama untuk mencantumkan
rentang nilai (lihat pada
dokumen PKS)
4.
Rentang nilai
dievaluasi dan direvisi
berkala seperlunya
Pelaksanaan evaluasi
terhadap rentang nilai
182
Kebijakan pelayanan lab
juga memuat rentang nilai
yang menjadi rujukan
hasil pemeriksaan
laboratorium
Form laporan
hasil pemeriksaan
laboratorium dengan
rentang nilai
Form laporan
hasil pemeriksaan
laboratorium
SOP evaluasi terhadap
rentang nilai,
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Laporan hasil
pemeriksaan
laboratorium luar
Hasil evaluasi rentang
nilai dan tindak lanjut
Kriteria:
8.1.7. Pengendalian mutu dilakukan, ditindaklanjuti dan didokumentasi untuk setiap pemeriksaan laboratorium
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium maka perlu dilakukan upaya pengendalian mutu internal maupun eksternal di Puskesmas. Pengendalian mutu dilakukan
sesuai dengan jenis dan ketersediaan peralatan laboratorium yang digunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1. Tersedia kebijakan dan
prosedur pengendalian
mutu pelayanan
laboratorium
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kebijakan pelayanan
lab memuat ketentuan
tentang pengendalian
mutu laboratorium
SOP pengendalian mutu
laboratorium (prosedur
PMI, prosedur PME, dan
Prosedur PDCA)
2.
Dilakukan kalibrasi
atau validasi
instrumen/alat ukur
tepat waktu dan oleh
pihak yang kompeten
sesuai prosedur
Pelaksanaan kalibrasi dan
validasi
3.
Terdapat bukti
dokumentasi
dilakukannya kalibrasi
atau validasi, dan
masih berlaku
4.
Apabila ditemukan
penyimpangan
dilakukan tindakan
perbaikan
Pelaksanaan perbaikan
(PDCA)
5.
Dilakukan
pemantapan
mutu eksternal
terhadap pelayanan
laboratorium oleh
pihak yang kompeten
Pelaksanaan PME
SOP kalibrasi dan validasi
instrumen
Bukti-bukti
pelaksanaan kalibrasi
atau validasi
SOP perbaikan
Bukti pelaksanaan
perbaikan
Bukti pelaksanaan PME
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
183
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
6.
Terdapat mekanisme
rujukan spesimen
dan pasien bila
pemeriksaan
laboratorium
tidak dilakukan
di Puskesmas,
dan Puskesmas
memastikan bahwa
pelayanan tersebut
diberikan sesuai
dengan kebutuhan
pasien
Pelaksanaan rujukan
7.
Terdapat bukti
dokumentasi
dilakukannya
pemantapan mutu
internal dan eksternal
Pelaksanaan PMI dan PME
184
Dokumen sebagai
regulasi
SOP rujukan laboratorium
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti pelaksanaan
rujukan lab
bukti pelaksanaan PMI
dan PME
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
8.1.8. Program keselamatan (safety) direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan
Pokok Pikiran:
• Ada program keamanan yang aktif di laboratorium dengan tingkatan sesuai dengan risiko dan kemungkinan bahaya dalam laboratorium. Program ini mengatur praktik
keamanan dan langkah-langkah pencegahan bagi staf laboratorium, staf lain dan pasien apabila berada di laboratorium. Program laboratorium ini merupakan program
yang terintegrasi dengan program keselamatan di Puskesmas
•
Program keselamatan di laboratorium termasuk :
o Kebijakan dan prosedur tertulis yang mendukung pemenuhan standar dan peraturan.
o Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
o Tersedianya peralatan keamanan sesuai praktik di laboratorium dan untuk bahaya yang dihadapi.
o Orientasi bagi semua staf laboratorium untuk prosedur dan praktik keamanan kerja.
o Pendidikan (in service education) untuk prosedur-prosedur baru dan pengenalan bahan berbahaya yang baru dikenali/diperoleh, maupun peralatan yang baru.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
1.
Terdapat program
keselamatan/
keamanan
laboratorium
yang mengatur
risiko keselamatan
yang potensial di
laboratorium dan
di area lain yang
mendapat pelayanan
laboratorium.
Penyusunan program
mutu dan keselamatan
laboratorium termasuk
didalamnya manajemen
risiko (yang merupakan
bagian dari program mutu
puskesmas dan keselamatan
pasien)
Kerangka acuan/
rencana program
keselamatan/
keamanan
laboratorium,
2.
Program ini adalah
bagian dari program
keselamatan di
Puskesmas
Sda
Program mutu
puskesmas dan
Keselamatan Pasien
di Puskesmas
didalamnya memuat
program keselamatan/
keamanan
laboratorium
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
program
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
185
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
3.
Petugas laboratorium
melaporkan kegiatan
pelaksanaan program
keselamatan kepada
pengelola program
keselamatan di
Puskesmas sekurangkurangnya setahun
sekali dan bila terjadi
insiden keselamatan
Pelaporan kegiatan program
keselamatan
SOP pelaporan program
keselamatan dan SOP
pelaporan insiden
keselamatan pasien di
laboratorium,.
4.
Terdapat kebijakan
dan prosedur tertulis
tentang penanganan
dan pembuangan
bahan berbahaya
Proses Penanganan dan
pembuangan bahan
berbahaya
Kebijakan pelayanan
lab didalamnya memuat
kebijakan penanganan
dan pembuangan bahan
berbahaya
SOP tentang penanganan
dan pembuangan bahan
berbahaya
5.
Dilakukan identifikasi,
analisis dan tindak
lanjut risiko
keselamatan di
laboratorium
Pelaksanaan manajemen
risiko di laboratorium
SOP penerapan
manajemen risiko
laboratorium, bukti
pelaksanaan manajemen
risiko: identifikasi risiko,
analisis, dan tindak lanjut
risiko
6.
Staf laboratorium
diberikan orientasi
untuk prosedur dan
praktik keselamatan/
keamanan kerja
Petugas laboratorium
Pelaksanaan orientasi
186
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
bukti laporan
Formulir FMEA
Bukti pelaksanaan
manajemen risiko di
laboratorium (bukti
pelaksanaan FMEA)
SOP orientasi
prosedur dan
praktik keselamatan/
keamanan kerja, bukti
pelaksanaan program
orientasi
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
7.
Staf laboratorium
mendapat pelatihan/
pendidikan untuk
prosedur baru dan
penggunaan bahan
berbahaya yang baru,
maupun peralatan
yang baru.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
SOP pelatihan dan
pendidikan untuk
prosedur baru, bahan
berbahaya, peralatan
baru, bukti pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
pendidikan dan
pelatihan bagi petugas
lab
Pelayanan obat
Standar:
8.2. Obat yang tersedia dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Kriteria:
8.2.1. Berbagai jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam jumlah yang memadai
Pokok Pikiran:
•
Untuk memenuhi kebutuhan pasien, harus ditetapkan jenis obat yang harus tersedia untuk diresepkan dan dipesan oleh praktisi pelayanan kesehatan. Keputusan ini
didasarkan pada misi Puskesmas, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang disiapkan. Perlu disusun suatu daftar (formularium) dari semua obat yang ada di stok atau
sudah tersedia, dari sumber luar. Dalam beberapa kasus, undang-undang atau peraturan bisa menentukan obat dalam daftar atau sumber obat tersebut. Pemilihan obat
adalah suatu proses kerja sama/kolaboratif yang mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi ekonomisnya. Kadang-kadang terjadi
kehabisan obat karena terlambatnya pengiriman, kurangnya stok nasional atau sebab lain yang tidak diantisipasi dalam pengendalian inventaris yang normal. Ada suatu
proses untuk mengingatkan para dokter/dokter gigi tentang kekurangan obat tersebut dan saran untuk penggantinya.
1.
Terdapat metode
yang digunakan
untuk menilai dan
mengendalikan
penyediaan dan
penggunaan obat
Kebijakan/Panduan
pelayanan farmasi,
yang didalamnya
memuat metoda untuk
menilai, mengendalikan
penyediaan dan
penggunaan obat.
SOP penilaian dan
pengendalian penyediaan
dan penggunaan obat
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
187
Dokumen
Elemen Penilaian
2.
Terdapat kejelasan
prosedur penyediaan
dan penggunaan obat
3.
Ada kejelasan siapa
yang bertanggung
jawab
4.
Ada kebijakan
dan prosedur
yang menjamin
ketersediaan obat-obat
yang seharusnya ada
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
SOP penyediaan dan
penggunaan obat
SK Penanggung jawab
pelayanan obat
Kebijakan Pelayanan
farmasi yang didalamnya
memuat kebijakan untuk
menjamin ketersediaan
obat. SOP tentang
penyediaan obat yang
menjamin ketersediaan
obat
5. Tersedia pelayanan
obat-obatan selama
tujuh hari dalam
seminggu dan 24
jam pada Puskesmas
yang memberikan
pelayanan gawat
darurat
Kebijakan pelayanan
farmasi yang di dalamnya
memuat jam buka
pelayanan farmasi.
Untuk puskesmas dengan
pelayanan gawat darurat
buka pelayanan obat 24
jam
6.
Tersedia daftar
formularium obat
Puskesmas
Penyusunan formularium
obat
7.
Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut
ketersediaan obat
dibandingkan dengan
formularium
Evaluasi dan tindak
lanjut ketersediaan obat
dibandingkan formularium
8.
Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut
kesesuaian peresepan
dengan formularium.
Pelaksanaan evaluasi
SOP evaluasi kesesuaian
kesesuaian peresepan dengan peresepan dengan
formularium
formularium
188
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Formularium obat
SOP evaluasi ketersediaan
obat terhadap
formularium,
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Hasil evaluasi
dan tindak lanjut
ketersediaan obat
terhadap formularium
Hasil evaluasi dan
tindak lanjut
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
8.2.2. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat dipandu kebijakan dan prosedur yang efektif
Pokok Pikiran:
•
Pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. Puskesmas bertanggung jawab untuk mengidentifikasi
petugas dengan pengetahuan dan pengalaman sesuai persyaratan dan yang juga diizinkan berdasarkan lisensi, sertifikasi, undang-undang atau peraturan untuk
pemberian obat. Dalam situasi emergensi, perlu diidentifikasi petugas tambahan yang diizinkan untuk memberikan obat. Untuk menjamin agar obat tersedia dengan
cukup dan dalam kondisi baik, tidak rusak, dan tidak kedaluwarsa, maka perlu ditetapkan dan diterapkan kebijakan pengelolaan obat mulai dari proses analisis
kebutuhan, pemesanan, pengadaan, pendistribusian, pelayanan peresepan, pencatatan dan pelaporan
• Untuk Puskesmas rawat inap penggunaan obat oleh pasien/pengobatan sendiri, baik yang dibawa ke Puskesmas atau yang diresepkan atau dipesan di Puskesmas, diketahui
dan dicatat dalam status pasien. Harus dilaksanakan pengawasan penggunaan obat, terutama obat-obat psikotropika sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
1. Terdapat ketentuan
petugas yang berhak
memberikan resep
Kebijakan pelayanan
farmasi yang didalamnya
memuat ketentuan
tentang petugas yang
berhak memberi resep
2. Terdapat ketentuan
petugas yang
menyediakan obat
dengan persyaratan
yang jelas
Kebijakan pelayanan
farmasi yang didalamnya
memuat tentang petugas
yang berhak menyediakan
obat
3.
Apabila persyaratan
petugas yang diberi
kewenangan dalam
penyediaan obat
tidak dapat dipenuhi,
petugas tersebut
mendapat pelatihan
khusus
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kebijakan pelayanan
faramasi yang
didalamnya memuat
ketentuan tentang
petugas yang
diberi kewenangan
dalam penyediaan
obat jika petugas
yang memenuhi
persyaratan tidak ada,
dan kewajiban untuk
mengikuti pelatihan
khusus
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
189
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
4.
Tersedia kebijakan
dan proses peresepan,
pemesanan, dan
pengelolaan obat
Kebijakan pelayanan
farmasi memuat
ketentuan tentang
peresepan, pemesanan,
dan pengelolaan obat. SOP
peresepan, pemesanan,
dan pengelolaan obat
5.
Terdapat prosedur
Penataan obat dengan system
untuk menjaga tidak
FIFO dan FEFO
terjadinya pemberian
obat yang kedaluwarsa
kepada pasien
Kebijakan pelayanan
farmasi yang didalamnya
memuat tentang larangan
memberikan obat
kadaluwarsa, dan upaya
untuk meminalkan
adanya obat kadaluwarsa
dengan system FIFO dan
FEFO.
SOP menjaga tidak
terjadinya pemberian
obat kedaluwarsa,
6.
Dilakukan pengawasan Pelaksanaan pengawasan
terhadap penggunaan oleh Dinas Kesehatan
dan pengelolaan obat
Kabupaten/Kota
oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota secara
teratur
7.
Terdapat ketentuan
siapa yang berhak
menuliskan resep
untuk obat-obat
tertentu (misal
psikotropika dan
narkotika)
190
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Kartu stok/kendali
Bukti pelaksanaan
pengawasan
Kebijakan pelayanan
faramasi yang didalamnya
memuat ketentuan yang
berhak meresepkan obatobat psikotropika dan
narkotika.
SOP peresepan
psikotropika dan
narkotika
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
8.
Ada kebijakan dan
prosedur penggunaan
obat-obatan pasien
rawat inap, yang
dibawa sendiri oleh
pasien/ keluarga
pasien
Kebijakan pelayanan
farmasi yang didalamnya
memuat ketentuan
tentang rekonsiliasi obat.
SOP penggunaan obat
yang dibawa sendiri oleh
pasien/keluarga
9.
Penggunaan obatobatan psikotropika/
narkotika dan obatobatan lain yang
berbahaya diawasi dan
dikendalikan secara
ketat
SOP pengawasan
dan pengendalian
penggunaan psikotropika
dan narkotika
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen eksternal:
Pedoman penggunaan
psikotropika dan
narkotika
Kriteria:
8.2.3. Ada jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak
Pokok Pikiran:
•
Agar obat layak dikonsumsi oleh pasien, maka kebersihan dan keamanan terhadap obat yang tersedia harus dilakukan mulai dari proses pengadaan, penyimpanan,
pendistribusian, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak. Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam
penyampaian obat kepada pasien agar pasien memahami indikasi, dosis, cara penggunaan obat, dan efek samping yang mungkin terjadi
1.
Terdapat persyaratan
penyimpanan obat
2.
Penyimpanan
dilakukan sesuai
dengan persyaratan
Kebijakan pelayanan
farmasi yang didalamnya
memuat tenteng
persyaratan penyimpanan
obat.
SOP penyimpanan obat
Pelaksanaan penyimpanan
obat sesuai SOP
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
191
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
3.
Pemberian obat
Pelabelan obat sesuai SOP
kepada pasien disertai
dengan label obat yang
jelas (mencakup nama,
dosis, cara pemakaian
obat dan frekuensi
penggunaannya)
SOP pelabelan obat
4.
Pemberian obat
Pemberian informasi
disertai dengan
penggunaan obat kepada
informasi penggunaan pasien
obat yang memadai
dengan bahasa yang
dapat dimengerti oleh
pasien/keluarga pasien
SOP pemberian informasi
penggunaan obat
5.
Petugas memberikan
penjelasan tentang
kemungkinan terjadi
efek samping obat
atau efek yang tidak
diharapkan
Pelaksanaan pemberian
informasi penggunaan obat
tentang efek samping dan
efek yang tidak diharapkan
SOP pemberian informasi
tentang penggunaan
obat memuat tentang
pemberian informasi efek
samping obat atau efek
yang tidak diharapkan
6.
Petugas menjelaskan
petunjuk tentang
penyimpanan obat di
rumah
Penjelasan penyimpanan
obat di rumah
SOP pemberian informasi
penggunaan obat
termasuk didalamnya
tentang pemberian
informasi cara
penyimpanan obat di
rumah
7.
Tersedia kebijakan
dan prosedur
penanganan obat yang
kedaluwarsa/rusak
192
Kebijakan pelayanan
faramasi didalamnya
memuat penanganan
obat yang kadaluwarsa.
SOP penanganan obat
kedaluwarsa/rusak
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Label obat
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
8.
Obat kedaluwarsa/
rusak dikelola sesuai
kebijakan dan
prosedur.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Pelaksanaan penanganan
obat kadaluwarsa sesuai
dengan kebijakan dan SOP
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti penanganan
obat kadaluwarsa
(inventarisasi dan
pemusnahan, atau
pengembalian ke
gudang farmasi)
Kriteria:
8.2.4. Efek samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang diresepkan atau riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus didokumentasikan dalam rekam medis
pasien
Pokok Pikiran:
•
Pasien, dokternya, perawat dan petugas kesehatan yang lain bekerja bersama untuk memantau pasien yang mendapat obat. Tujuan pemantauan adalah untuk
mengevaluasi efek pengobatan terhadap gejala pasien atau penyakitnya dan untuk mengevaluasi pasien terhadap Kejadian yang Tidak Diharapkan (KTD).
•
Berdasarkan pemantauan, dosis atau jenis obat bila perlu dapat disesuaikan. Sudah seharusnya dilakukan pemantauan secara ketat respons pasien terhadap dosis pertama
obat yang baru diberikan kepada pasien. Pemantauan dimaksudkan untuk mengidentifikasi respons terapetik yang diantisipasi maupun reaksi alergik, interaksi obat yang
tidak diantisipasi, untuk mencegah risiko bagi pasien. Memantau efek obat termasuk mengobservasi dan mendokumentasikan setiap KTD.
•
Perlu disusun kebijakan tentang identifikasi, pencatatan dan pelaporan semua KTD yang terkait dengan penggunaan obat, misalnya sindroma Stephen Johnson, KIPI dan
lainnya. Puskesmas membangun suatu mekanisme pelaporan dari KTD.
1.
Tersedia prosedur
pelaporan efek
samping obat
2.
Efek samping obat
didokumentasikan
dalam rekam medis
3.
Tersedia kebijakan
dan prosedur untuk
mencatat, memantau,
dan melaporkan bila
terjadi efek samping
penggunaan obat
dan KTD, termasuk
kesalahan pemberian
obat
SOP pelaporan efek
samping obat
Pendokumentasian efek
samping obat
Bukti catatan efek
samping obat dalam
rekam medis
Kebijakan pelayanan
farmasi yang didalamnya
memuat ketentuan
tentang pencatatan,
pemantauan, pelaporan
efek samping obat, dan
KTD. SOP pencatatan,
pemantauan, pelaporan
efek samping obat, KTD,
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
193
Dokumen
4.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Kejadian efek
samping obat dan KTD
ditindaklanjuti dan
didokumentasikan
Pelaksanaan tindak lanjut,
pencatatan kejadian efek
samping obat, KTD dan
tindaklanjut
Dokumen sebagai
regulasi
SOP tindak lanjut efek
samping obat dan KTD
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti tindak lanjut
terhdap kejadian efek
samping obat dan KTD
Kriteria:
8.2.5. Kesalahan obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan dalam kerangka waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Puskesmas mempunyai proses untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan obat dan near miss-Kejadian Nyaris Cedera (KNC). Proses termasuk mendefinisikan
suatu kesalahan obat dan KNC, menggunakan format pelaporan yang ditentukan serta mengedukasi staf tentang proses dan pentingnya pelaporan. Definisi-definisi dan
proses-proses dikembangkan melalui proses kerjasama yang mengikutsertakan semua yang terlibat di berbagai langkah dalam manajemen obat. Proses pelaporan adalah
bagian dari program mutu dan program keselamatan pasien di Puskesmas. Perbaikan dalam proses pengobatan dan pelatihan staf digunakan untuk mencegah kesalahan
di kemudian hari.
1.
Terdapat prosedur
untuk mengidentifikasi
dan melaporkan
kesalahan pemberian
obat dan KNC
2.
Kesalahan pemberian
obat dan KNC
dilaporkan tepat
waktu menggunakan
prosedur baku
3.
Ditetapkan petugas
kesehatan yang
bertanggung jawab
mengambil tindakan
untuk pelaporan
diidentifikasi
194
SOP identifikasi dan
pelaporan kesalahan
pemberian obat dan KNC
Pelaksanaan pelaporan
kesalahan pemberian obat
dan KNC sesuai waktu yang
ditentukan
Laporan kesalahan
pemberian obat dan
KNC
SK Penanggung jawab
tindak lanjut terhadap
pelaporan insiden
kesalahan pemberian
obat
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
4.
Informasi pelaporan
kesalahan pemberian
obat dan KNC
digunakan untuk
memperbaiki proses
pengelolaan dan
pelayanan obat.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Perbaikan pengelolaan dan
pelayanan obat jika terjadi
kesalahan pemberian obat
dan KNC
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Laporan dan bukti
perbaikan
Kriteria:
8.2.6. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana disimpan di luar farmasi.
Pokok Pikiran:
•
Bila terjadi kegawatdaruratan pasien, akses cepat terhadap obat emergensi yang tepat adalah sangat penting. Perlu ditetapkan lokasi penyimpanan obat emergensi
di tempat pelayanan dan obat-obat emergensi yang harus disuplai ke lokasi tersebut. Untuk memastikan akses ke obat emergensi bilamana diperlukan, perlu tersedia
prosedur untuk mencegah penyalahgunaan, pencurian atau kehilangan terhadap obat dimaksud. Prosedur ini memastikan bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak
atau kedaluwarsa. Keseimbangan antara akses, kesiapan, dan keamanan dari tempat penyimpanan obat emergensi perlu dipenuhi.
1. Obat emergensi
tersedia pada unitunit dimana akan
diperlukan atau dapat
terakses segera untuk
memenuhi kebutuhan
yang bersifat
emergensi
Penyediaan obat emergensi di Kebijakan pelayanan
unit pelayanan
farmasi didalamnya
memuat ketentuan
tentang penyediaan
obat emergensi. SOP
penyediaan obat-obat
emergensi di unit kerja.
Daftar obat emergensi di
unit pelayanan
2.
Pelaksanaan penyimpanan
obat emergensi di unit
pelayanan
Ada kebijakan
yang menetapkan
bagaimana obat
emergensi disimpan,
dijaga dan dilindungi
dari kehilangan atau
pencurian
Bukti penyediaan obat
emergensi di tempat
pelayanan
SOP penyimpanan
obat emergensi di unit
pelayanan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
195
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Obat emergensi
dimonitor dan diganti
secara tepat waktu
sesuai kebijakan
Puskesmas setelah
digunakan atau bila
kedaluwarsa atau
rusak
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Pelaksanaan monitoring
penyediaan obat emergensi di
unit kerja
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SOP monitoring
penyediaan obat
emergensi di unit kerja.
Hasil monitoring dan
tindak lanjut.
Pelayanan Radiodiagnostik (jika tersedia)
Standar:
8.3. Pelayanan radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, dan mematuhi persyaratan perundangan yang berlaku
Kriteria:
8.3.1. Pelayanan radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Pokok Pikiran:
•
Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pada masyarakat di wilayah kerja, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis, dapat disediakan pelayanan radiodiagnostik sebagai
upaya untuk meningkatkan ketepatan dalam menetapkan diagnosis.
•
Pelayanan radiodiagnostik tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku untuk menjaga keselamatan pasien,
masyarakat dan petugas.
1.
Pelayanan
radiodiagnostik
memenuhi standar
nasional, undangundang dan peraturan
yang berlaku.
196
Melengkapi dan menilai
pemenuhan pelayanan
radiodiagnostik terhadap
persyaratan/standar nasional
dan peraturan perundangan
yang berlaku
Kebijakan pelayanan
radiodiagnostik (yang
didalamnya memuat
juga tentang jenisjenis pelayanan yang
disediakan)
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Kelengkapan berkas
perijinan yang diminta
oleh peraturan
perundangan.
Dokumen
eksternal:Peraturan
perundangan
tentang pelayanan
radiodiagnostik
Dokumen
2.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Pelayanan
radiodiagnostik
dilakukan secara
adekuat, teratur,
dan nyaman untuk
memenuhi kebutuhan
pasien.
Pelaksanaan kebijakan
dan SOP pelayanan
radiodiagnostik sesuai
dengan jenis pelayanan yang
disediakan. Monitoring
kepatuhan terhadap SOP
pelayanan radiodiagnostik
Dokumen sebagai
regulasi
SOP pelayanan
radiodiagnostik
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti monitoring
compliance rate
prosedur pelayanan
radiodiagnostik
Kriteria:
8.3.2. Ada program pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi
Pokok Pikiran:
•
Puskesmas memiliki suatu program aktif dalam keamanan radiasi yang meliputi semua komponen pelayanan radiodiagnostik. Program keamanan radiologi
mencerminkan antisipasi risiko dan bahaya yang dihadapi. Program mengatur praktik yang aman dan langkah pencegahan bahaya untuk petugas radiologi karyawan
lain, dan pasien. Program ini dikoordinasi dengan program keselamatan Puskesmas.
•
Program pengelolaan keamanan radiasi termasuk :
- Kebijakan dan prosedur tertulis yang menunjang kesesuaian dengan standar, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
- Ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai dengan praktik dan antisipasi bahaya yang dihadapi.
- Ada orientasi bagi staf radiologi dan diagnostik imajing untuk prosedur dan praktik keselamatan kerja.
- Ada pendidikan/pelatihan inhouse untuk prosedur baru atau adanya bahan berbahaya yang baru diketahui dan digunakan.
1.
Terdapat program
keamanan radiasi
yang mengatur
risiko keamanan dan
antisipasi bahaya yang
bisa terjadi di dalam
atau di luar unit kerja
Penyusunan program
keamanan dan keselamatan
radiasi.
Pelaksanaan program dan
SOP pengamanan radiasi
2. Program keamanan
merupakan bagian dari
program keselamatan
di Puskesmas, dan
wajib dilaporkan
sekurang-kurangnya
sekali setahun atau bila
ada kejadian
Penyusunan program
keamanan dan keselamatan
radiasi yang merupakan
bagian dari program mutu
puskesmas dan keselamatan
pasien
Kerangka acuan/panduan
program dan SOP
pengamanan radiasi
Bukti pelaksanaan
program pengamanan
radiasi
Program keamanan dan
keselamatan radiasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
197
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
3.
Kebijakan dan
prosedur tertulis
yang mengatur dan
memenuhi standar
terkait, undangundang dan peraturan
yang berlaku.
Kebijakan pelayanan
radiodiagnostik dan SOP
pelayanan radiodiagnostik
yang sesuai dengan
peraturan perundangan
yang berlaku
4.
Kebijakan dan
Pelaksanaan kebijakan dan
prosedur tertulis yang SOP pembuangan bahan
mengatur penanganan infeksius dan berbahaya.
dan pembuangan
bahan infeksius dan
berbahaya.
SK dan SOP penangan
dan pembuangan bahan
infeksius dan berbahaya
5.
Risiko keamanan
radiasi yang
diidentifikasi
diimbangi dengan
prosedur atau
peralatan khusus
untuk mengurangi
risiko (seperti apron
timah, badge radiasi
dan yang sejenis)
Pelaksanaan manajemen
risiko, dan penggunaan
peralatan khusus untuk
mengurangi risiko
SOP manajemen
risiko pelayanan
radiodiagnostik, SOP
penggunaan peralatan
khusus untuk mengurangi
risiko radiasi
6.
Petugas pemberi
pelayanan
radiodiagnostik diberi
orientasi tentang
prosedur dan praktik
keselamatan
Pelaksanaan program
orientasi pelayanan
radiodiagnostik. Evaluasi
program orientasi dan tindak
lanjutnya
SOP program orientasi,
7.
Petugas pemberi
pelayanan
radiodiagnostik
mendapat pendidikan
untuk prosedur baru
dan bahan berbahaya
Pelaksanaan program
pendidikan jika ada prosedur
baru ataupun bahan
berbahaya
SOP pendidikan untuk
prosedur baru dan bahan
berbahaya,
198
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Dokumen eksternal:
Peraturan perundangan
tentang pelayanan
radiodiagnostik
Bukti penerapan
manajemen risiko
di pelayanan
radiodiagnostik
Kerangka acuan
program orientasi
pelayanan
radiodiagnostik
Bukti pelaksanaan
orientasi, evaluasi dan
tindak lanjut
bukti pelaksanaan,
evaluasi, dan tindak
lanjut
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
8.3.3. Staf yang kompeten dengan pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik menginterpretasi hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan.
Pokok Pikiran:
•
Pimpinan Puskesmas menetapkan petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik yang melaksanakan pemeriksaan diagnostik, siapa yang kompeten menginterpretasi hasil
atau memverifikasi dan membuat laporan hasil.
•
Petugas tersebut mendapat latihan yang baik dan memadai, berpengalaman, dan keterampilan yang memadai.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
1.
Ditetapkan petugas
yang melakukan
pemeriksaan
diagnostik
2.
Tersedia petugas
yang kompeten
dan pengalaman
yang memadai
melaksanakan
pemeriksaan
radiodiagnostik
Evaluasi kesesuaian
persyaratan petugas yang
melaksanakan pemeriksaan
radiodiagnostik dan tindak
lanjutnya
SK tentang persyaratan
penanggung jawab dan
petugas pemeriksaan
radiodiagnostik
pola ketenagaan,
profil pegawai
dan hasil evaluasi
kesesuaian
kompetensi petugas
dengan persyaratan
Bukti pelaksanaan
pemeriksaan oleh
tenaga yang kompeten
3.
Petugas yang
kompeten dan
pengalaman
yang memadai
menginterpretasi hasil
pemeriksaan.
Evaluasi kesesuaian
persyaratan petugas yang
melakukan interpertasi hasil
SK tentang ketentuan
petugas yang
menginterpretasi
hasil pemeriksaan
radiodiagnostik
pola ketenagaan,
profil pegawai
dan hasil evaluasi
kesesuaian
kompetensi petugas
dengan persyaratan
Bukti interpertasi oleh
tenaga yang kompeten
4.
etugas yang kompeten
yang memadai,
memverifikasi dan
membuat laporan hasil
pemeriksaan
Evaluasi kesesuaian
persyaratan petugas yang
melakukan verifikasi dan
membuat laporan hasil
pemeriksaan
SK tentang ketentuan
petugas yang
memverifikasi dan
membuat laporan
hasil pemeriksaan
radiodiagnostik
5.
Tersedia staf dalam
jumlah yang adekuat
untuk memenuhi
kebutuhan pasien
Penghitungan Pemenuhan
pola ketenagaan dan tindak
lanjut kebutuhan tenaga
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SK penanggung jawab
dan petugas pemeriksaan
radiodiagnostik
Bukti verifikasi oleh
tenagan yang kompeten
Pola ketenagaan,.
Profil pegawai
radiodiagnostik
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
199
Kriteria:
8.3.4. Hasil pemeriksaan radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pokok Pikiran:
•
Jangka waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi diagnostik perlu ditetapkan. Hasil yang dilaporkan dalam kerangka waktu didasarkan pada kebutuhan pasien,
pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis. Kebutuhan tes untuk pelayanan gawat darurat, pemeriksaan di luar jam kerja serta akhir minggu
termasuk dalam ketentuan ini.
•
Hasil pemeriksaan radiologi yang cito untuk pasien gawat darurat harus diberi perhatian khusus dalam proses pengukuran mutu. Hasil pemeriksaan radiodiagnostik yang
dilaksanakan dengan kontrak pelayanan oleh pihak di luar Puskesmas dilaporkan sesuai dengan kebijakan atau ketentuan dalam kontrak.
Elemen Penilaian
1.
Kepala Puskesmas
menetapkan tentang
harapan waktu
pelaporan hasil
pemeriksaan.
2.
Ketepatan waktu
pelaporan hasil
pemeriksaan diukur,
dimonitor, dan
ditindaklanjuti
3.
Hasil pemeriksaan
Ketepatan waktu
radiologi dilaporkan
penyampaian laporan hasil
dalam kerangka waktu pemeriksaan radiodiagnostik
untuk memenuhi
kebutuhan pasien
200
Dokumen
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
SK tentang kerangka
waktu pelaporan hasil
pemeriksaan
Monitoring ketepatan waktu
SOP monitoring ketepatan
waktu,
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
hasil monitoring,
dan tindak lanjut
monitoring
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
8.3.5. Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing diperiksa, dirawat dan dikalibrasi secara teratur, dan disertai catatan memadai
yang dipelihara dengan baik.
Pokok Pikiran:
• Petugas radiologi bekerja untuk menjamin bahwa semua peralatan berfungsi dengan baik pada tingkatan yang dapat diterima dan aman bagi para operator. Program
pengelolaan peralatan radiologi meliputi:
o Identifikasi dan inventarisasi peralatan.
o Asesmen penggunaan peralatan melalui inspeksi, testing, kalibrasi, perawatan.
o Monitoring dan bertindak terhadap laporan peralatan bila ada peringatan bahaya, penarikan kembali, laporan insiden, masalah dan kegagalan.
o Mendokumentasi program pengelolaan
•
Frekuensi testing, perawatan, dan kalibrasi berhubungan dengan pemakaian peralatan dan riwayat pelayanannya didokumentasi /dicatat.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Pelaksanaan program
pemeliharaan
Dokumen sebagai
regulasi
1.
Ada program
pemeliharaan
peralatan radiologi
dan dilaksanakan
2.
Program termasuk
Pelaksanaan inventarisasi
inventarisasi peralatan peralayan radiodiagnostik
Rencana program
pemeliharaan didalamnya
memuat kegiatan
inventarisasi peralatan
Daftar inventaris
peralatan radiodiagnostik
3.
Program termasuk
inspeksi dan testing
peralatan
Rencana program
pemliharaan didalamnya
memuat rencana inspeksi
dan testing alat
jadwal inspeksi dan
testing,
Pelaksanaan inspeksi dan
tensting peralatan radiologi
(yang merupakan salah
satu kegiatan dari program
pemeliharaan peralatan
radiodiagnostik)
Rencana program
pemeliharan peralatan
radiologi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
program
pemeliharaan
peralatan radiologi
bukti pelaksanaan
inspeksi dan testing
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
201
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
4.
Program termasuk
kalibrasi dan
perawatan peralatan
Pelaksanaan kalibrasi
peralatan radiodiagnostik
dan perawatan peralatan
radiodiagnostik
Panduan kalibrasi dan
perawatan peralatan,
bukti kalibrasi dan
perawatan
5.
Program termasuk
monitoring dan tindak
lanjut
Pelaksanaan monitoring
dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan program
pemeliharaan peralatan
radiodiagnostik
Panduan/SOP monitoring
dan tindak lanjut,
bukti monitoring,
bukti tindak lanjut
6.
Ada dokumentasi yang
adekuat untuk semua
testing, perawatan dan
kalibrasi peralatan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen hasil testing,
perawatan, dan kalibrasi
peralatan
Kriteria:
8.3.6. Film X-ray dan perbekalan lain tersedia secara teratur.
Pokok Pikiran:
• Kebutuhan akan film, reagensia dan perbekalan lain ditetapkan secara teratur untuk menjamin pelayanan dapat diberikan sesuai kebutuhan dan tepat waktu. Proses untuk
memesan atau menjamin tersedianya film, reagensia dan perbekalan penting lain perlu dilaksanakan secara efektif.
•
Semua perbekalan disimpan dan distribusi sesuai prosedur yang ditetapkan yang memasukkan juga rekomendasi perusahaan pembuat. Evaluasi periodik dari reagen
sesuai rekomendasi pembuat menjamin akurasi dan presisi hasil pemeriksaan.
1.
X-ray film, reagensia
dan semua perbekalan
penting ditetapkan
2. X-ray film, reagensia
dan perbekalan
penting lain tersedia
202
SK tentang film,
reagensia, dan perbekalan
yang harus disediakan
Penyediaan X-ray film,
reagensia dan perbekalan
penting yang lain.
Evaluasi ketersediaan x
ray film, reagensia dan
perbekalan yang lain
Ketersediaan film,
reagensia, dan perbekalan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Hasil evaluasi terhadap
ketersediaan X-ray
film, reagensia dan
perbekalan yang lain
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
3.
Semua perbekalan
di simpan dan
didistribusi sesuai
dengan pedoman
4.
Semua perbekalan
Monitoring dan evaluasi
dievaluasi secara
ketersediaan perbekalan
periodik untuk akurasi
dan hasilnya.
SOP monitoring dan
evaluasi ketersediaan
perbekalan
5.
Semua perbekalan
diberi label secara
lengkap dan akurat
Kebijakan pelayanan
radiodiagnostik
didalamnya
memuat ketentuan
tentang pelabelan
hasil pemeriksaan
radiodiagnostik
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Penyimpanan dan distribusi
Pedoman dan SOP
perbekalan untuk pelayanan penyimpanan dan
radiodiagnostik.
distribusi perbekalan
Monitoring penyimpanan dan
distribusi perbekalan untuk
pelayanan radiodiagnostik
Pelabelan hasil pemeriksaan
radiodiagnostik
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti monitoring
penyimpanan dan
distribusi sesuai dengan
SOP
hasil monitoring.
evaluasi, dan tindak
lanjut
Pemberian label pada
semua perbekalan
Kriteria:
8.3.7. Pelayanan radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten
Pokok Pikiran:
•
Pelayanan radiodiagnostik yang berada di Puskesmas dipimpin oleh seorang yang kompeten sesuai dengan pelatihan yang terdokumentasi, keahlian, dan pengalaman,
sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Individu ini secara profesional bertanggung jawab atas fasilitas dan pelayanan radiologi.
•
Bila individu ini memberikan konsultasi klinis atau pendapat medis maka dia harus seorang dokter, sedapat mungkin seorang spesialis radiologi. Pelaksanaan pelayanan
radiologi dilakukan oleh petugas radiografer yang kompeten
•
Tanggung jawab pimpinan radiologi termasuk:
o Mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur.
o Pengawasan administrasi.
o Mempertahankan (maintaining) setiap program kontrol mutu yang perlu.
o Memberikan rekomendasi pelayanan radiologi dan diagnostik imajing di luar.
o Memonitor dan me-review semua pelayanan radiologi yang tersedia.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
203
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1.
Pelayanan radiologi
dibawah pimpinan
seseorang yang
kompeten
2.
Pelayanan radiologi
dilaksanakan
oleh petugas yang
kompeten.
Evaluasi Kesesuaian petugas
terhadap persyaratan
kompetensi petugas dan
tindak lanjut
3.
Penanggung jawab
pelayanan radiologi
mengembangkan,
melaksanakan,
mempertahankan
kebijakan dan
prosedur, ditetapkan
dan dilaksanakan.
Penanggung jawab
bersama kepala puskesmas
menyusunan kebijakan
dan prosedur pelayanan
radiodiagnostik, Penanggung
jawab radiodiagnostik
melakukan monitoring
pelaksanaan pelayanan
radiodiagnostik apakah
sesuai dengan kebijakan dan
prosedur
4.
Penanggung
jawab pelayanan
radiologi melakukan
pengawasan
administrasi
ditetapkan dan
dilaksanakan.
Monitoring ketertiban
admistrasi radiodiagnostik
204
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Kebijakan pelayana
radiodiagnostik
didalamnya memuat
persyaratan penanggung
jawab pelayanan
radiodiagnostik
tentang persyaratan SK
penetapan penanggung
jawab pelayanan
radiodiagnostik
Hasil evaluasi
kesesuaian petugas
terhadap persyaratan
kompetensi dan tindak
lanjutnya
Kebijakan pelayanan
radiodiagnostik.
SOP-SOP pelayanan
radiodiagnostik yang
disediakan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti pelaksanaan
monitoring, hasil
monitoring dan tindak
lanjut
Bukti pelaksanaan
monitoring ketertiban
adminstrasi
radiodiagnostik
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
5.
Penanggung jawab
pelayanan radiologi
mempertahankan
program kontrol
mutu ditetapkan dan
dilaksanakan.
Pelaksanaan program
pengendalian mutu
6.
Penanggung jawab
pelayanan memantau
dan me-review
pelayanan radiologi
yang disediakan
Pelaksanaan pemantauan
dan review serta tindak
lanjut terhadap pelayana
radiodiagnostik
Dokumen sebagai
regulasi
Rencana program
pengendalian mutu
pelayanan radiodiagnostik
(yang terintegrasi
dengan rencana program
mutu puskesmas dan
keselamatan pasien)
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
,
pengendalian mutu,
pelaporan, tindak lanjut
Hasil pemantauan
dan review pelayanan
radiologi, tindak lanjut
hasil pemantauan dan
review
Kriteria:
8.3.8. Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.
Pokok Pikiran:
•
Sistem kontrol mutu yang baik adalah penting untuk dapat memberikan pelayanan radiodiagnostik yang unggul.
•
Prosedur kontrol mutu termasuk:
o Validasi metode tes yang digunakan untuk akurasi dan presisi
o Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten
o Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency) teridentifikasi..
o Pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.
1.
Ada program kontrol
mutu untuk pelayanan
radiodiagnostik, dan
dilaksanakan.
Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana program
program pengendalian mutu pengendalian mutu
yang kegiatan sesuai dengan radiodiagnostik
pokok pikiran dan EP 2 sd
EP 5
Bukti pelaksanaan
program control mutu
2.
Program kontrol mutu
termasuk validasi
metode tes.
Sda
Sda
Sda
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
205
Elemen Penilaian
Dokumen
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Program kontrol
mutu termasuk
pengawasan harian
hasil pemeriksaan.
Sda
Sda
Sda
4.
Program kontrol mutu
termasuk perbaikan
cepat bila ditemukan
kekurangan.
Sda
Sda
Sda
5.
Program kontrol
mutu termasuk
pendokumentasian
hasil dan langkahlangkah perbaikan.
Sda
Sda
Sda
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Manajemen informasi – rekam medis
Standar:
8.4. Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku.
Kriteria:
8.4.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang dipakai
Pokok Pikiran:
•
Standarisasi terminologi, definisi, kosakata dan penamaan memfasilitasi pembandingan data dan informasi di dalam maupun di luar Puskesmas (fasilitas kesehatan
rujukan). Keseragaman penggunaan kode diagnosa dan kode prosedur/tindakan mendukung pengumpulan dan analisis data.
•
Singkatan dan simbol juga distandarisasi dan termasuk daftar “yang tidak boleh digunakan”. Standarisasi tersebut konsisten dengan standar lokal dan nasional yang
berlaku.
1.
Terdapat standarisasi
kode klasifikasi
diagnosis dan
terminologi lain
yang konsisten dan
sistematis
206
SK tentang standarisasi
kode klasifikasi diagnosis
dan terminologi yang
digunakan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen Eksternal:
Klasifikasi diagnosis
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
2.
Terdapat standarisasi
kode klasifikasi
diagnosis dan
terminologi yang
disusun oleh
Puskesmas (minimal
10 besar penyakit)
3.
Dilakukan pembakuan Pembakuan singkatan yang
singkatan-singkatan
digunakan
yang digunakan
dalam pelayanan
sesuai dengan standar
nasional atau lokal
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Standarisasi kode
klasifikasi diagnosis
dan terminologi di
Puskesmas Klasifikasi
diagnosis
Keputusan tentang
pembakuan singkatan
Dokumen eksternal
Standar pelayanan
rekam medis
Kriteria:
8.4.2. Petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaan
Pokok Pikiran:
•
Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang penting.
Agar informasi ini berguna dan mendukung asuhan pasien keberlanjutan, maka perlu tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan, serta dijaga
selalu diperbaharui (up to date).
• Catatan medis keperawatan dan catatan pelayanan pasien lainnya tersedia untuk semua praktisi kesehatan pasien tersebut. Kebijakan Puskesmas mengidentifikasi praktisi
kesehatan mana saja yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien.
1.
Ditetapkan kebijakan
dan prosedur akses
petugas terhadap
informasi medis
Kebijakan pengelolaan
rekam medis yang
didalamnya berisi tentang
ketentuan akses terhadap
rekam medis, dan SOP
tentang akses terhadap
rekam medis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
207
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
2.
Akses petugas
terhadap informasi
yang dibutuhkan
dilaksanakan sesuai
dengan tugas dan
tanggung jawab
Pemberian akses terhadap
rekam medis sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab
3.
Akses petugas
terhadap informasi
dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan dan
prosedur
Pelaksanaan akses terhadap
rekam medis sesuai kebijakan
dan prosedur
4.
Hak untuk mengakses
informasi tersebut
mempertimbangkan
tingkat kerahasiaan
dan keamanan
informasi
Pertimbangan Kepala
Puskesmas dalam
memberikan hak
akses:tingkat keamanan,
dan tingkat kerahasiaan.
Dalam SK harus ditetapkan
pembatasan-pembatasan
akses kepada petugas
maupun karyasiswa (jika
ada). Jika menggunakan
tehnologi informasi maka
harus ada pembatasan
akses sesuai dengan level
manajerial maupun tugas
dalam pelayanan
208
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
8.4.3. Adanya sistem yang memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam medis
Pokok Pikiran:
•
Puskesmas menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang menjadi pedoman retensi berkas rekam medis pasien dan data serta informasi lainnya. Berkas rekam
medis klinis pasien, serta data dan informasi lainnya disimpan (retensi) untuk suatu jangka waktu yang cukup dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku guna mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah secara hukum, riset dan pendidikan. Kebijakan tentang penyimpanan (retensi) konsisten
dengan kerahasiaan dan keamanan informasi tersebut. Ketika periode retensi yang ditetapkan terpenuhi, maka berkas rekam medis klinis pasien dan catatan lain pasien,
data serta informasi dapat dimusnahkan dengan semestinya.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
1.
Puskesmas
mempunyai rekam
medis bagi setiap
pasien dengan metoda
identifikasi yang baku
Tiap pasien mempunyai
rekam medis. Proses
identifikasi pasien
2.
Sistem pengkodean,
Pemrosesan rekam medis
penyimpanan,
sesuai dengan kebijakan
dan dokumentasi
memudahkan petugas
untuk menemukan
rekam pasien tepat
waktu maupun untuk
mencatat pelayanan
yang diberikan kepada
pasien
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kebijakan pengelolaan
rekam medis yang
didalamnya berisi
ketentuan tentang
keharus tiap pasien
mempunyai satu rekam
medis dan metode
identifikasi pasien
(minimal dua cara
identifikasi yang relative
tidak berubah)
Kebijakan pengelolaan
rekam medis yang
didalamnya berisi entang
sistem pengkodean,
penyimpanan,
dokumentasi rekam medis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
209
Dokumen
Elemen Penilaian
3. Ada kebijakan
dan prosedur
penyimpanan berkas
rekam medis dengan
kejelasan masa retensi
sesuai peraturan
perundangan yang
berlaku.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Pelaksanaan penyimpanan
rekam medis sesuai kebijakan
dan prosedur
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kebijakan
pengelolaan
rekam medis yang
didalamnya berisi
tentang ketentuan
penyimpanan rekam
medis, dan SOP
penyimpanan rekam
medis
Kriteria:
8.4.4. Rekam berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaannya tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan
Pokok Pikiran:
•
Kelengkapan isi rekam medis diperlukan untuk menjamin kesinambungan pelayanan, memantau kemajuan respons pasien terhadap asuhan yang diberikan. Puskesmas
menetapkan kebijakan dan prosedur kelengkapan rekam medis.
• Privasi dan kerahasiaan data serta informasi wajib dijaga, terutama data dan informasi yang sensitif. Keseimbangan antara berbagi (sharing) data dan kerahasiaan data
perlu diatur. Perlu ditetapkan tingkat privasi dan kerahasiaan yang harus dijaga untuk kategori beragam informasi (misalnya: rekam medis pasien, data riset dan lainnya).
1. Isi rekam medis
mencakup diagnosis,
pengobatan, hasil
pengobatan, dan
kontinuitas asuhan
yang diberikan
2.
Dilakukan penilaian
dan tindak lanjut
kelengkapan dan
ketepatan isi rekam
medis
3.
Tersedia prosedur
menjaga kerahasiaan
rekam medis
210
Kebijakan pengelolaan
rekam medis yang
didalamnya terdapat
ketentuan tentang isi
rekam medis
Penilaian kelengkapan dan
ketepatan isi rekam medis
SOP penilaian
kelengkapan dan
ketepatan isi rekam
medis,
SOP-SOP untuk menjaga
kerahasiaan rekam medis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
bukti pelaksanaan
penilaian, hasil dan
tindak lanjut penilaian
Manajemen Keamanan Lingkungan
Standar :
8.5. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perizinan yang berlaku.
Kriteria:
8.5.1. Lingkungan fisik Puskesmas, instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistim lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu
Pokok Pikiran:
•
Untuk menjamin keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke Puskesmas, perlu dilakukan monitoring secara rutin, pemeliharaan, dan perbaikan bila terjadi kerusakan
pada fisik bangunan Puskesmas termasuk di dalamnya instalasi listrik, air, ventilasi, gas, dan sistem lain. Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan dipandu oleh
kebijakan dan prosedur, dan dilakukan oleh petugas yang kompeten.
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
1. Kondisi fisik
Pelaksanaan pemantauan
lingkungan Puskesmas lingkungan Puskesmas
dipantau secara rutin.
SOP pemantauan
lingkungan fisik
Puskesmas,
2.
Instalasi listrik,
kualitas air, ventilasi,
gas dan sistem lain
yang digunakan
dipantau secara
periodik oleh petugas
yang diberi tanggung
jawab
Pemantasuan dan
pemeliharaan system utilitas
SOP pemeliharaan dan
pemantauan instalasi
listrik, air, ventilasi, gas
dan sistem lain, bukti
pemantauan dan tindak
lanjut
3.
Tersedia sarana untuk
menangani masalah
listrik/api apabila
terjadi kebakaran
Pelaksanaan pelatihan
penggunaan APAR, simulasi
jika terjadi kebakaran.
Pengadaan/penyediaan APAR
SOP jika terjadi
kebakaran,
4.
Tersedia kebijakan
dan prosedur
inspeksi, pemantauan,
pemeliharaan dan
perbaikan
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Jadwal pelaksanaan,
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
bukti pelaksanaan
pemantasuan kondisi
lingkungan fisik
Bukti pelaksanaan
pelatihan dan simulasi
kebakaran.
Tersedia APAR yang
tidak kadaluwarsa
SK dan SOP pemantauan,
pemeliharaan, perbaikan
sarana dan peralatan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
211
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
5.
Inspeksi, pemantauan,
pemeliharaan,
dan perbaikan alat
dilakukan sesuai
dengan prosedur dan
jadwal yang ditetapkan
Pelaksanaan inspeksi,
pemantauan, pemeliharaan,
dan perbaikan alat sesuai
prosedur
6.
Dilakukan
dokumentasi
pelaksanaan, hasil
dan tindak lanjut
inspeksi, pemantauan,
pemeliharaan dan
perbaikan yang telah
dilakukan.
pendokumentasi
pelaksanaan pemantauan,
pemeliharaan, dan perbaikan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Dokumen pelaksanaan
pemantauan
pemeliharaan dan
perbaikan
Kriteria :
8.5.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan
perencanaan yang memadai
Pokok Pikiran:
•
Bahan dan limbah berbahaya perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman, yang meliputi bahan kimia, bahan, gas dan uap berbahaya serta limbah medis dan
infeksius lain sesuai ketentuan. Harus disusun rencana pengendalian bahan dan limbah berbahaya dan ditetapkan proses untuk:
o inventarisasi bahan dan limbah berbahaya;
o penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya;
o pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure) dan insiden lainnya;
o pembuangan limbah berbahaya yang benar;
o peralatan dan prosedur perlindungan yang benar pada saat penggunaan, ada tumpahan (spill) atau paparan (exposure);
o pendokumentasian, meliputi setiap izin dan perizinan/lisensi atau ketentuan persyaratan lainnya;
o pemasangan label yang benar pada bahan dan limbah berbahaya.
1. Ditetapkan kebijakan
dan prosedur
inventarisasi,
pengelolaan,
penyimpanan dan
penggunaan bahan
berbahaya
212
SK dan SOP inventarisasi,
pengelolaan,
penyimpanan dan
penggunaan bahan
berbahaya
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
2. Ditetapkan kebijakan
dan prosedur
pengendalian dan
pembuangan limbah
berbahaya
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
SK dan SOP pengendalian
dan pembuangan limbah
berbahaya
3.
Dilakukan
pemantauan, evaluasi
dan tindak lanjut
terhadap pelaksanaan
kebijakan dan
prosedur penanganan
bahan berbahaya
Pelaksanaan penanganan
bahan berbahaya.
Pelaksanaan pemantauan,
evaluasi dan tindak lanjut
terhadap pelaksanaan
kebijakan dan prosedur
penanganan bahan
berbahaya
SOP pemantauan
pelaksanaan kebijakan
dan prosedur penanganan
bahan berbahaya, bukti
pemantauan, dan tindak
lanjut
Bukti pelaksanaan
penanganan bahan
berbahaya.
Bukti pemantauan
terhadap pelaksanaan
penanganan bahan
berbahaya
4.
Dilakukan
pemantauan, evaluasi
dan tindak lanjut
terhadap pelaksanaan
kebijakan dan
prosedur penanganan
limbah berbahaya
Pelaksanaan penanganan
limbah berbahaya.
Pemantauan, evaluasi dan
tindak lanjut terhadap
pelaksanaan kebijakan dan
prosedur penanganan bahan
berbahaya
SOP pemantauan
pelaksanaan kebijakan
dan prosedur penanganan
limbah berbahaya, bukti
pemantauan, dan tindak
lanjut
Bukti pelaksanaan
penangana limbah
berbahaya.
Bukti pemantauan,
evaluasi dan tindak
lanjut terhadap
pelaksanaan kebijakan
dan prosedur
penanganan limbah
berbahaya
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
213
Kriteria :
8.5.3. Perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif untuk menjamin keamanan lingkungan fisik dikelola oleh petugas yang kompeten
Pokok Pikiran:
•
Untuk mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan staf bekerja memerlukan perencanaan. Rencana tahunan perlu disusun, yang meliputi:
a) Keselamatan dan Keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana gedung, halaman/ground dan peralatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko
bagi pasien, staf dan pengunjung. Keamanan adalah proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak
berwenang.
b) Bahan berbahaya, yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang
secara aman.
c) Manajemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif.
d) Pengamanan kebakaran: Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuninya dari kebakaran dan asap.
e) Peralatan medis: untuk mengurangi risiko, peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan.
f) Sistem utilitas, meliputi listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.
• Rencana tersebut didokumentasikan dan di up-date yang merefleksikan keadaan-keadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas. Ada proses untuk me-review dan meng-update
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Ada rencana program
untuk menjamin
lingkungan fisik yang
aman
2.
Ditetapkan petugas
yang bertanggung
jawab dalam
perencanaan dan
pelaksanaan program
untuk menjamin
lingkungan fisik yang
aman
3.
Program tersebut
mencakup
perencanaan,
pelaksanaan,
pendidikan dan
pelatihan petugas,
pemantauan, dan
evaluasi
214
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Penyusunan program
keamanan linkgungan fisik
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Rencana program
keamanan lingkungan
fisik Puskesmas
SK penanggung jawab
pengelolaan keamanan
lingkungan fisik
Puskesmas
Penyusunan rencana
program keamanan
lingkungan fisik mencakup
pemantauan, evaluasi dan
tindak lanjut terhadap
pelaksanaan kebijakan dan
prosedur penanganan bahan
berbahaya. Pelaksanaan
program keamanan
lingkungan fisik
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Rencana program
keamanan
lingkungan fisik
Puskesmas memuat:
perencanaan,
pelaksanaan,
pendidikan dan
pelatihan petugas,
pemantauan, dan
evaluasi
Bukti pelaksanaan
program keamanan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
4.
Dilakukan monitoring,
evaluasi dan tindak
lanjut terhadap
pelaksanaan program
tersebut.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan tindak lanjut
pelaksanaan program
Dokumen sebagai
regulasi
SPO monitoring dan
evaluasi terhadap
program keamanan
lingkungan
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
program.
Bukti monitoring,
evaluasi dan tindak
lanjut
Manajemen Peralatan
Standar:
8.6. Peralatan dikelola dengan tepat.
Kriteria:
8.6.1. Peralatan ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat
Pokok Pikiran:
•
Untuk menjaga agar peralatan siap pakai dan dalam kondisi baik pada saat dibutuhkan maka Puskesmas perlu menetapkan ketentuan dan prosedur kebersihan dan
sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan, dan menempatkan alat yang siap pakai pada tempat yang tepat sesuai persyaratan dan fungsi alat.
1. Ditetapkan kebijakan
dan prosedur untuk
memisahkan alat
yang bersih dan
alat yang kotor, alat
yang memerlukan
sterilisasi, alat yang
membutuhkan
perawatan lebih
lanjut (tidak siap
pakai), serta alat-alat
yang membutuhkan
persyaratan khusus
untuk peletakannya
Pelaksanaan pembersihan
dan sterilisasi alat mulai
dari pemilahan alat yang
bersih dan kotor, disinfeksi,
pencucian, sterilisasi,
perawatan khusus untuk alatalat tertentu, penyimpanan/
peletakan alat yang
membutuhakn persyaratan
khusus
Kebijakan pengelolaan
alat yang habis
digunakan, yang
didalamnya berisi
ketentuan tentang
pemilahan alat yang
bersih dan kotor,
sterilisasi alat, peralatan
yang membutuhkan
penanganan khusus, dan
penempatan alat.
SOP memisahkan alat
yang bersih dan alat yang
kotor, SOP sterilisasi, SOP
penanganan alat yang
membutuhkan perawatan
khusus. SOP penyimpanan
alat. SOP penyimpanan
alat yang membutuhkan
persyaratan khusus
Bukti pelaksanaan
pengelolaan peralatan
yang habis digunakan.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
215
Dokumen
Elemen Penilaian
2.
Tersedia prosedur
sterilisasi alat-alat
yang perlu disterilkan
3.
Dilakukan
pemantauan terhadap
pelaksanaan prosedur
secara berkala
4. Apabila memperoleh
bantuan peralatan,
persyaratanpersyaratan fisik,
tehnis, maupun
petugas yang
berkaitan dengan
operasionalisasi
alat tersebut dapat
dipenuhi
216
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
SOP sterilisasi
Pelaksanaan
kebershinan dan
sterilisasi alat
Pemantauan terhadap
pelaksanaan prosedur
pemeliharaan, kebersihan,
dan sterilisasi alat
SOP pemantauan berkala
pelaksanaan prosedur
pemeliharaan dan
sterilisasi SK petugas
pemantau, instrumen,
bukti pelaksanaan
pemantauan, hasil
pemantauan, tindak
lanjut pemantauan
Pengelolaan dan penggunaan
alat jika mendapat bantuan
alat
SOP tentang penanganan
bantuan peralatan
Bukti penelolaan dan
penggunaan alat jika
memperoleh bantuan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria :
8.6.2. Peralatan dipelihara dan dikalibrasi secara rutin
Pokok Pikiran:
•
Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya peralatan medis, Puskesmas:
o melakukan inventarisasi peralatan medis;
o melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur;
o melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan ketentuannya;
o melaksanakan pemeliharaan;
o melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi;
o memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
• Pemeliharaan alat dilakukan oleh petugas yang kompeten yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Peralatan diperiksa dan diuji coba sejak masih baru dan seterusnya,
sesuai umur dan penggunaan peralatan tersebut atau sesuai instruksi pabrik. Pemeriksaan, hasil uji coba dan setiap kali pemeliharaan, dan kalibrasi didokumentasikan.
Elemen Penilaian
1.
Dilakukan
inventarisasi peralatan
yang ada di Puskesmas
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Inventarisasi peralatan klinis
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Daftar inventaris
peralatan klinis di
Puskesmas
2. Ditetapkan Penanggung
jawab pengelola alat
ukur dan dilakukan
kalibrasi atau yang
sejenis secara teratur,
dan ada buktinya
SK penanggung jawab
pengelolaan peralatan
dan kalibrasi
3.
Ada sistem untuk
Pengendalian dan monitoring
kontrol peralatan,
peralatan, uji fungsi, dan
testing, dan perawatan perawatan
secara rutin
SOP kontrol peralatan,
testing, dan perawatan
secara rutin untuk
peralatan klinis yang
digunakan
4.
Hasil pemantauan
tersebut
didokumentasikan
Pelaksanaan pemantauan
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Bukti pelaksanaan
perawatan dan uji
fungsi
Bukti monitoring
Dokumentasi hasil
pemantauan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
217
Dokumen
Elemen Penilaian
5.
Ditetapkan kebijakan
dan prosedur
penggantian dan
perbaikan alat
yang rusak agar
tidak mengganggu
pelayanan
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Pelaksanaan penggantian dan Kebijakan pemeliharaan
perbaikan alat yang rusak
alat yang didalamnya
berisi ketentuan sesuai
dengan yang ada pada
pokok pikiran antara
lain termasuk ketentuan
penggantian dan
perbaikan alat yang
rusak.
SOP penggantian alat yang
rusak dan SOP perbaikan
alat yang rusak
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
pemeliharaan alat,
bukti pelaksanaan
perbaikan alat,
bukti pelaksanaan
penggantian alat.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Standar:
8.7. Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis yang baku
Kriteria :
8.7.1. Penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui proses kredensial tenaga yang efektif
Pokok Pikiran:
•
Untuk menjamin pelayanan klinis dilakukan oleh tenaga yang kompeten, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur kredensial yang meliputi penilaian kompetensi
petugas klinis, termasuk persyaratan sertifikasi, lisensi dari petugas klinis tersebut, dan upaya untuk peningkatan kompetensi, untuk memenuhi kecukupan kebutuhan
tenaga klinis.
1.
Ada penghitungan
kebutuhan tenaga
klinis di Puskesmas
dengan persyaratan
kompetensi dan
kualifikasi.
218
Penghitungan kebutuhan
tenaga klins dan penyusunan
pola ketenagaan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Pola ketenagaan
dan persyaratan
kompetensi tenaga
yang memberi
pelayanan klinis
Hasil analisis
kebutuhan tenaga klinis
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
2. Ada cara menilai
kualifikasi tenaga
untuk memberikan
pelayanan yang sesuai
dengan kewenangan
Penilaian kualifikasi tenaga
SOP penilaian kualifikasi
tenaga dan penetapan
kewenangan
Bukti penilaian
kualifikasi tenaga
klinis dan usulan
kewenangan klinis.
Penetapan
kewenangan klinis
3. Dilakukan proses
kredensial yang
mencakup sertifikasi
dan lisensi
Pelaksanaan kredensial
tenaga klinis
SK Pembentukan tim
kredensial tenaga klinis,
SOP kredensial
,
4. Ada upaya untuk
meningkatkan
kompetensi tenaga
klinis agar sesuai
persyaratan dan
kualifikasi
Peningkatan kompetensi
petugas pemberi pelayanan
klinis
SOP peningkatan
kompetensi
Pemetaan kompetensi, bukti pelaksanaan
rencana peningkatan diklat untuk
kompetensi,
meningkatkan
kompetensi klinis
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
kredensial, bukti bukti
sertifikasi dan lisensi
tenaga klinis
Kriteria :
8.7.2. Adanya proses yang menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan keterampilan tenaga dengan kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
•
Agar pasien memperoleh asuhan klinis sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan dengan optimal, perlu dilayani oleh tenaga klinis yang kompeten sesuai dengan
pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Puskesmas perlu melakukan penilaian kinerja tenaga klinis dan menyusun dan menerapkan rencana untuk peningkatan
kompetensi tenaga klinis dalam memberikan asuhan pada pasien. Tenaga klinis mempunyai kewajiban untuk ikut berperan serta dalam meningkatkan kinerja tenaga
kesehatan dan mutu pelayanan klinis.
1.
Dilakukan evaluasi
kinerja tenaga
kesehatan yang
memberikan
pelayanan klinis
secara berkala
Pelaksanaan evaluasi kinerja
tenaga klinis
SOP penilaian kinerja
tenaga klinis
Instrumen penilaian
kinerja tenaga klinis
Bukti pelaksanaan
evaluasi kinerja tenaga
klinis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
219
Elemen Penilaian
2.
Dokumen
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dilakukan analisis dan Pelaksanaan analisis kinerja
tindak lanjut terhadap dan tindak lanjut terhadap
hasil evaluasi
hasil evaluasi kinerja tenaga
klinis
3. Tenaga kesehatan
yang memberikan
pelayanan klinis
berperan aktif dalam
meningkatkan mutu
pelayanan klinis
Keterlibatan dalam
peningkatan mutu pelayanan
klinis baik pada tingkat
puskesmas (misalnya
keaktifan dalam tim mutu),
dan pelaksanaan perbaikan
kineraja berkesinambungan
di unit kerja masing masing
(keterlibatan dalam PDCA di
unit masing-masing)
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Bukti analisis, bukti
tindak lanjut terhadap
hasil evaluasi kinerja
tenaga klinis
Kebijakan mutu yang
didalamnya memuat
kewajiban tenaga klinis
untuk berperan aktif
dalam upaya peningkatan
mutu pelayanan klinis
Bukti-bukti
keterlibatan tenaga
klinis dalam kegiatan
mutu puskesmas
dan keselamatan
pasien. Buktibukti pelaksanaan
perbaikan mutu
berkesinambungan di
unit masing-masing
(PDCA)
Kriteria:
8.7.3. Setiap tenaga mendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien
Pokok Pikiran:
•
Dalam upaya peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis, perlu direncanakan, dan diberi kesempatan bagi tenaga klinis untuk
meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
1.
Tersedia informasi
mengenai peluang
pendidikan dan
pelatihan bagi
tenaga kesehatan
yang memberikan
pelayanan klinis
2.
Ada dukungan dari
Dukungan pimpinan untuk
manajemen Puskesmas pendidikan dan pelatihan
bagi tenaga kesehatan
untuk memanfaatkan
peluang tersebut
220
Penyampaian informasi
tentang peluang pendidikan
dan pelatihan bagi tenaga
klinis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti penyediaan
informasi tentang
peluang pendidikan
dan pelatihan
Bukti-bukti dukungan
manajemen untuk
pendidikan dan
pelatihan
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
3.
Jika ada tenaga
kesehatan yang
mengikuti pendidikan
atau pelatihan,
dilakukan evaluasi
penerapan hasil
pelatihan di tempat
kerja.
Evaluasi dan tindak lanjut
bagi tenaga klinis yang
mengikuti pendidikan dan
pelatihan
4.
Dilakukan
pendokumentasian
pelaksanaan kegiatan
pendidikan dan
pelatihan yang
dilakukan oleh tenaga
kesehatan.
Pendokumentasian
pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan baik diklat internal
maupun eksternal
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
SOP evaluasi dan tindak
lanjut bagi petugas yang
mengikuti pendidikan dan
pelatihan,
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
bukti pelaksanaan
evaluasi dan tindak
lanjut
Foto copy Sertifikat
pelatihan/pendidikan
Bukti-bukti dokumen
pelaksanaan
pendidikan dan
pelatihan
Kriteria :
8.7.4. Wewenang tenaga diuraikan dengan jelas dan dilaksanakan secara profesional dan legal dalam pelaksanaan asuhan
Pokok Pikiran:
•
Untuk menjamin bahwa asuhan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tepat dan kompeten, maka harus ada kejelasan tugas dan wewenang untuk tiap tenaga kesehatan
yang memberikan asuhan klinis di Puskesmas. Dalam kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan tidak tersedia, maka dapat ditetapkan tenaga
kesehatan dengan pemberian kewenangan untuk menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yang berwenang.
1.
Setiap tenaga
kesehatan yang
memberikan
pelayanan klinis
mempunyai
uraian tugas dan
wewenang yang
didokumentasikan
dengan jelas
Proses kredensial untuk
menentukan kewenangan
klinis
Uraian tugas petugas
pemberi pelayanan
klinis dan kewenangan
klinis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
221
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk memenuhi
persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
2.
Jika tidak tersedia
tenaga kesehatan
yang memenuhi
persyaratan untuk
menjalankan
kewenangan dalam
pelayanan klinis,
ditetapkan petugas
kesehatan dengan
persyaratan tertentu
untuk diberi
kewenangan khusus
3.
Apabila tenaga
kesehatan tersebut
diberi kewenangan
khusus, dilakukan
penilaian terhadap
pengetahuan dan
keterampilan yang
terkait dengan
kewenangan khusus
yang diberikan
Penilaian kompetensi petugas SPO penilaian
yang diberi kewenangan
(kredensial) pengetahuan
khusus oleh tim kredensial
dan keterampilan bagi
petugas yang diberi
kewenangan khusus
Bukti pelaksanaan
penilaian (kredensial)
pengetahuan dan
keterampilan bagi
petugas yang diberi
kewenangan khusus
4.
Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut
terhadap pelaksanaan
uraian tugas dan
wewenang bagi setiap
tenaga kesehatan
Pelaksanaan Evaluasi dan
tindak lanjut terhadap
pelaksanaan uraian tugas
dan kewenangan klinis untuk
tiap-tiap tenaga klinis
Bukti evaluasi dan
tindak lanjut
222
SK tentang pemberian
kewenangan khusus
jika tidak tersedia
tenaga kesehatan yang
memenuhai persyaratan
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
SOP evaluasi dan
tindak lanjut terhadap
pelaksanaan uraian tugas
dan kewenangan klinis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
bukti pemberian
kewenangan khusus
pada petugas
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
BAB IX
PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
Tanggung jawab tenaga klinis
Standar:
9.1. Perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis
Kriteria:
9.1.1. Tenaga klinis berperan aktif dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien
Pokok Pikiran:
•
Upaya peningkatan mutu layanan klinis, dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan pasien.
•
Tenaga klinis adalah dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan pasien.
•
Tenaga klinis wajib berperan aktif mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan, dan
menindaklanjuti. Identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, potensi terjadinya risiko dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator pelayanan klinis yang
ditetapkan oleh Puskesmas dengan acuan yang jelas.
•
Upaya keselamatan pasien dilakukan untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Diharapan (KTD), yaitu cedera atau hasil yang tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi
bukan karena kondisi pasien tetapi oleh karena penanganan klinis (clinical management). Penanganan klinis yang tidak sesuai kadang tidak menimbulkan cedera, maka
kejaditan ini disebut dengan Kejadian Tidak Cedera (KTC).
•
Kejadian Nyaris Cedera (KNC) terjadi jika hampir saja dilakukan kesalahan dalam penanganan kinis, tetapi kesalahan tersebut tidak jadi dilakukan.
•
Keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis, misalnya tempat tidur yang tidak dilengkapi dengan pengaman, lantai yang licin yang berisiko terjadi pasien terjatuh,
berpotensi menimbulkan cedera. Keadaan ini disebut Kondisi berpotensi menyebabkan Cedera (KPC)
Elemen Penilaian
1.
Adanya peran aktif
tenaga klinis dalam
merencanakan dan
mengevaluasi mutu
layanan klinis dan upaya
peningkatan keselamatan
pasien.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Lokakarya atau
pertemuan-pertemuan
untuk menyusun rencana
program mutu klinis
dan keselamatan pasien,
maonitoring pelaksanaan
program mutu, dan evaluasi
pelaksanaan program
mutu, pelaksanaan PDCA
di tiap-tiap unit pelayanan,
monitoring dan evaluasinya
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Kebijakan kepala
puskesmas yang
mewajibkan
semua praktisi
klinis berperan
aktif dalam upaya
peningkatan
mutu mulai dari
perencanaan
pelaksanaan,
monitorin dan
evaluasi.
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pertemuan
dengan agendanya.
Bukti kegiatan
perbaikan mutu di
tiap-tiap unit pelayanan
klinis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
223
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Pertemuan untuk
menyusun dan memilih
prioritas indikator mutu
klinis di Puskesmas
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
SK penetapan
indicator-indikator
mutu/kinerja klinis
2.
Ditetapkan indikator dan
standar mutu klinis untuk
monitoring dan penilaian
mutu klinis.
3.
Dilakukan pengumpulan Pengumpulan data, analisis,
data, analisis, dan
pelaporan pencapaian
pelaporan mutu klinis
indikator mutu klinis
dilakukan secara berkala.
Hasil pengumpulan
data, bukti analisis,
dan pelaporan berkala
indikator mutu klinis
4.
Pimpinan Puskesmas
bersama tenaga klinis
melakukan evaluasi dan
tindak lanjut terhadap
hasil monitoring dan
penilaian mutu klinis.
Pertemuan/lokakarya untuk
membahas evaluasi dan
tindak lanjut terhadap hasil
monitoring dan penilaian
mutu/kinerja klinis
Bukti kegiatan analisis
dan tindak lanjut thd
hasil monitoring dan
penilaian mutu/kinerja
klinis
5.
Dilakukan identifikasi
dan dokumentasi
terhadap Kejadian Tidak
Diharapkan (KTD),
Kejadian Tidak Cedera
(KTC), Kondisi Potensial
Cedera (KPC), maupun
Kejadian Nyaris Cedera
(KNC).
Pelaporan terjadinya
insiden keselamatan pasien
dan tindak lanjutnya baik
dalam bentuk RCA atau
investigasi sederhana sesuai
dengan tingkat risiko dari
kejadian
Bukti identifikasi,
dokumentasi dan
pelaporan kasus KTD,
KTC, KPC, KNC, analisis
dan tindak lanjutnya
6.
Ditetapkan kebijakan
dan prosedur
penanganan KTD, KTC,
KPC, KNC, dan risiko
dalam pelayanan klinis.
224
SK dan SOP
penanganan KTD,
KTC, KPC, KNC.
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
7.
Jika terjadi KTD, KTC, dan Analisis dan Tindak lanjut
KNC dilakukan analisis
jika terjadi KTD, KPC, KNC
dan tindak lanjut.
8.
Risiko-risiko yang
mungkin terjadi dalam
pelayanan klinis
diidentifikasi, dianalisis
dan ditindaklanjuti.
Pelaksanaan manajemen
risiko klinis di Puskesmas:
identifikasi risiko
yang mungkin terjadi
dalam pelayanan klinis,
penyusunan risk register,
dan pelaksanaan FMEA
pada unit-unit pelayanan
yang diprioritaskan
9.
ilakukan analisis risiko
dan upaya-upaya untuk
meminimalkan risiko
pelayanan klinis
Analisis risiko dan upaya
meminimalkan risiko
10. Berdasarkan hasil
Tindak lanjut terhadap
analisis risiko, adanya
insiden keselamatan pasien
kejadian KTD, KTC,
KPC, dan KNC, upaya
peningkatan keselamatan
pasien direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi,
dan ditindaklanjuti
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti analisis, dan
tindak lanjut KTD, KTC,
KPC, KNC
Kebijakan tentang
penerapan
manajemen risiko
klinis
Panduan Manajemen
risiko klinis,
Bukti identifikasi risiko,
analisis, dan tindak
lanjut risiko pelayanan
klinis (minimal
dilakukan FMEA untuk
satu kasus)
Bukti analisis dan
upaya meminimalkan
risiko
Program mutu
klinis dan
keselamatan pasien
Bukti analisis dan
Tindak lanjut terhadap
insiden keselamatan
pasien, dan monitoring
serta evaluasi terhadap
tindak lanjut yang
dilakukan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
225
Kriteria:
9.1.2. Tenaga klinis berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan
Pokok Pikiran:
•
Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi
terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada sistem pelayanan maupun perilaku pelayanan yang mencerminkan budaya
keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
1.
Dilakukan evaluasi dan
perbaikan perilaku
dalam pelayanan klinis
oleh tenaga klinis
dalam pelayanan klinis
yang mencerminkan
budaya keselamatan dan
budaya perbaikan yang
berkelanjutan.
Penyusunan indicator
dan instrument penilaian
perilaku petugas klinis
secara kolaboratif.
Melakukan evaluasi
perilaku petugas klinis
berdasar indicator /
instrument yang disusun
Pedoman
pelaksanaan
evaluasi mandiri
dan rekan (self
evaluation, peer
review) terhadap
perilaku petugas
klinis
Bukti pelaksanaan
evaluasi perilaku
petugas dalam
pelayanan klinis, bukti
pelaksanaan evaluasi,
dan tindak lanjut
2.
Budaya mutu dan
keselamatan pasien
diterapkan dalam
pelayanan klinis
Pertemuan membahas tata
nilai budaya mutu dan
keselamatan pasien
Kebijakan yang
menetapkan tata
nilai budaya mutu
dan keselamatan
pasien
Pelaksanaan pelayanan
yang memperhatikan
budaya mutu dan
keselamatan pasien
3.
Ada keterlibatan tenaga
klinis dalam kegiatan
peningkatan mutu yang
ditunjukkan dalam
penyusunan indikator
untuk menilai perilaku
dalam pemberian
pelayanan klinis dan ideide perbaikan
Penyusunan indicator
perilaku dilakukan bersama
tenaga klinis yang ada
226
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti keterlibatan
praktisi klinis dalam
menyusun indicator
perilaku petugas klinis
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
9.1.3. Sumber daya untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disediakan, upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tersebut
dilaksanakan
Pokok Pikiran:
•
Mutu layanan klinis dapat ditingkatkan jika ada komitmen dari pihak pengelola Puskesmas dan tenaga klinis yang memberikan layanan klinis kepada pasien. Pimpinan
Puskesmas perlu memfasilitasi, mengalokasikan dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan
pasien sesuai dengan ketersediaan anggaran dan sumber daya yang ada di Puskesmas.
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
1.
Dialokasikan sumber
daya yang cukup untuk
kegiatan perbaikan mutu
layanan klinis dan upaya
keselamatan pasien.
Pertemuan pembahan
program mutu dan
keselamatan pasien dan
rencana anggaran dan
rencana penyediaan
sumber daya
2.
Ada program/kegiatan
peningkatan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
yang disusun dan
direncanakan oleh tenaga
klinis.
Perencanaan program
peningkatan mutu klinis
dan keselamatan pasien
yang melibatkan praktisi
klinis
3.
Program/kegiatan
tersebut dilaksanakan
sesuai rencana,
dievaluasi, dan ditindak
lanjuti
Pelaksanaan, evaluasi,
tindak lanjut program
peningkatan mutu klinis
dan keselamatan pasien
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Rencana peningkatan
mutu dan keselamatan
pasien dengan
kejelasan alokasi dan
kepastian ketersediaan
sumber daya
Program peningkatan
mutu klinis dan
keselamatan pasien,
Bukti Pelaksanaan,
Bukti evaluasi, dan
tindak lanjut
Bukti Pelaksanaan,
evaluasi, tindak lanjut
program peningkatan
mutu klinis dan
keselamatan pasien
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
227
Pemahaman mutu layanan klinis.
Standar:
9.2. Mutu layanan klinis dan keselamatan dipahami dan didefinisikan dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan.
Kriteria:
9.2.1. Fungsi dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan.
Pokok Pikiran:
•
Dengan adanya keterbatasan sumber daya yang ada di Puskesmas, maka upaya perbaikan mutu layanan klinis perlu diprioritaskan. Oleh karena itu tenaga klinis bersama
dengan pengelola Puskesmas menetapkan prioritas fungsi dan proses pelayanan yang perlu disempurnakan. Penetapan prioritas dilakukan dengan kriteria tertentu
misalnya: high risk, high volume, high cost, dan kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran, program prioritas atau pertimbangan
lain.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Dilakukan identifikasi
fungsi dan proses
pelayanan yang prioritas
untuk diperbaiki dengan
kriteria yang ditetapkan
2. Terdapat dokumentasi
tentang komitmen dan
pemahaman terhadap
peningkatan mutu dan
keselamatan secara
berkesinambungan
ditingkatkan dalam
organisasi
228
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Pertemuan melibatkan
praktisi klinis untuk
menentukan area priritas
pelayanan klinis untuk
perbaikan mutu dan
keselamatan pasien
Dokumen sebagai
regulasi
Kebijakan penetapan area prirotias
dengan mempertimbangkan 3 H
+1P
Penggalangan komitmen
dan sosialisasi mutu klinis
dan keselamatan pasien
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Bukti penghitungan
Hasil identifikasi
dengan kriteria 3 H + 1 P pemilihan area
untuk menentukan area prioritas
prirotias
Dokumentasi
penggalangan
komitmen,
Dokumentasi
pelaksanaan sosialisasi
tentang mutu klinis dan
keselamatan pasien
yang dilaksanakan
secara periodik
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Setiap tenaga klinis dan
manajemen memahami
pentingnya peningkatan
mutu dan keselamatan
dalam layanan klinis
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Sosialisasi dan pelatihan
peningkatan mutu klinis
dan keselamatan pasien
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti Sosialisasi dan
pelatihan peningkatan
mutu klinis dan
keselamatan pasien
4. Kepala Puskesmas
bersama dengan tenaga
klinis menetapkan
pelayanan prioritas yang
akan diperbaiki
Pertemuan pemilihan area
prirotias
Keputusan Kepala
Puskesmas tetnang
area prirotias
Bukti pelaksanaan
pertemuan pemilihan
area prioritas
5.
Kepala Puskesmas
bersama dengan tenaga
klinis menyusun rencana
perbaikan pelayanan
prioritas yang ditetapkan
dengan sasaran yang jelas
Pertemuan/lokakarya
penyusun program
perbaikan mutu klinis dan
keselamatan pasien
Program mutu
klinis dan
keselamatan pasien
6.
Kepala Puskesmas
bersama dengan tenaga
klinis melaksanakan
kegiatan perbaikan
pelayanan klinis sesuai
dengan rencana
Pelaksanaan perbaikan
pelayanan klinis sesuai
dengan program yang
disusun dan kegiatan PDCA
di tiap-tiap unit pelayanan
Bukti pelaksanaan
kegiatan perbaikan
mutu klinis dan
keselamatan pasien
sesuai dengan program
yang disusun, dan
pelaksanaan PDCA di
tiap-tiap unit pelayanan
7.
Dilakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan
kegiatan perbaikan
pelayanan klinis
Pertemuan Evaluasi
terhadap program mutu
klinis dan keselamatan
pasien, dan evaluasi
terhadap pelaksanaan PDCA
di tiap unit pelayanan
Bukti evaluasi terhadap
pelaksanaan program
mutu klinis dan
keselamatan pasien,
dan evaluasi terhadap
pelaksanaan PDCA di
tiap unit pelayanan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
229
Kriteria:
9.2.2. Ada pembakuan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan acuan yang jelas.
Pokok Pikiran:
•
Agar pelayanan klinis dapat dikendalikan dengan baik, maka perlu dilakukan pembakuan standar dan prosedur layanan klinis. Standar dan prosedur tersebut perlu
disusun berdasarkan acuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bila memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik (the best available
evidence).
Elemen Penilaian
1.
Standar/prosedur
layanan klinis disusun
dan dibakukan
didasarkan atas prioritas
fungsi dan proses
pelayanan
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Penyusunan SOP klinis
(medis, keperawatan,
kebidanan, farmasi, gizi,
dsb)
Dokumen
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
SOP klinis (medis,
keperawatan,
kebidanan, farmasi,
gizi, dsb)
Pertemuan-pertemuan
penyusunan sop klinis
2. Standar tersebut disusun
berdasarkan acuan yang
jelas
Referensi yang
digunakan untuk
menyusun sop
3.
Tersedia dokumen yang
menjadi acuan dalam
penyusunan standar
Referensi yang
digunakan untuk
menyusun sop
4.
Ditetapkan prosedur
penyusunan standar/
prosedur layanan klinis
5.
Penyusunan standar/
prosedur layanan klinis
sesuai dengan prosedur
230
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Dokumen SOP
mencantumkan
referensi yang menjadi
acuan
SOP tentang
prosedur
penyusunan
layanan klinis
Proses penyusunan standar
dan SOP layanan klinis,
mengacu pada prosedur
penyusunan
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Bukti proses
penyusunan standar/
prosedur layanan klinis
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Pengukuran mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
Standar:
9.3. Mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien diukur, dikumpulkan dan dievaluasi dengan tepat.
Kriteria:
9.3.1. Pengukuran menggunakan instrumen-instrumen yang efektif untuk mengukur mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
Pokok Pikiran:
•
Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran peningkatan layanan klinis. Untuk
meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran keselamatan pasien meliputi:
tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien, terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan kinis, tidak terjadinya kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya
kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas, dan tidak terjadinya pasien jatuh.
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Disusun dan ditetapkan
indikator mutu layanan
klinis yang telah
disepakati bersama
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Penyusunan indiaktor mutu SK tentang
layanan klinis dalam forum indikator mutu
minilokakarya
layanan klinis
2. Ditetapkan sasaransasaran keselamatan
pasien sebagaimana
tertulis dalam Pokok
Pikiran.
3.
Dilakukan pengukuran
mutu layanan klinis
mencakup aspek
penilaian pasien,
pelayanan penunjang
diagnosis, penggunaan
obat antibiotika, dan
pengendalian infeksi
nosokomial
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pertemuan
penyusunan indiaktor
SK tentang
sasaran-sasaran
keselamatan pasien
Pelaksanaan pengukuran
mutu layanan klinis,
monitoring, dan tindak
lanjut
Bukti pengukuran
mutu layanan klinis
yang mencakup aspek
penilaian pasien,
pelayanan penunjang
diagnosis, penggunaan
obat antibiotika, dan
pengendalian infeksi
nosokomial, bukti
monitoring dan tindak
lanjut pengukuran
mutu layanan klinis
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
231
Dokumen
Elemen Penilaian
4. Dilakukan pengukuran
terhadap indikatorindikator keselamatan
pasien sebagaimana
tertulis dalam Pokok
Pikiran
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Pelaksanaan pengukuran
sasaran keselamatan
pasien, monitoring, dan
tindak lanjut
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pengukuran
sasaran keselamatan
pasien, bukti
monitoring dan tindak
lanjut pengukuran
mutu layanan klinis
Kriteria :
9.3.2. Target mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien ditetapkan dengan tepat
Pokok Pikiran:
•
Untuk mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target (batasan) yang harus dicapai untuk tiap-tiap
indikator yang dipilih dengan acuan yang jelas.
1.
Ada penetapan target
mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien yang
akan dicapai
2.
Target tersebut
ditetapkan dengan
mempertimbangkan
pencapaian mutu klinis
sebelumnya, pencapaian
optimal pada sarana
kesehatan yang serupa,
dan sumber daya yang
dimiliki
232
SK Penetapan
target yang akan
dicapai dari
tiap indikator
mutu klinis dan
keselamatan pasien
Proses penetapan target
yang akan dicapai:
pertimbangan dalam
menetapkan target
SK penentapan
indicator mutu
dengan target yang
jelas
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Dokumen
Elemen Penilaian
3.
Proses penetapan target
tersebut melibatkan
tenaga profesi kesehatan
yang terkait
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Pertemuan untuk memilih
indicator dan penetapan
target yang dihadiri praktisi
klinis
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti keterlibatan
tenaga-tenaga pemberi
layanan klinis dalam
menetapkan tingkat
pencapaian mutu
klinis untuk pelayanan
yang prioritas akan
diperbaiki
Kriteria:
9.3.3. Data mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien dikumpulkan dan dikelola secara efektif
Pokok Pikiran:
•
Untuk memonitor mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakukan pengukuran-pengukuran dengan indikator yang telah ditetapkan secara periodik,
dianalisis, untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis.
1.
Data mutu layanan klinis
dan keselamatan pasien
dikumpulkan secara
periodik
Proses pengumpulan data
Bukti pengumpulan
data mutu layanan
klinis dan keselamatan
pasien secara periodik
2.
Data mutu layanan klinis
dan keselamatan pasien
didokumentasikan
Proses dokumentasi data
mutu layanan klinis
Bukti dokumentasi
pengumpulan data
layanan klinis
3.
Data mutu layanan
klinis dan keselamatan
pasien dianalisis untuk
menentukan rencana
dan langkah-langkah
perbaikan mutu layanan
klinis dan keselamatan
pasien
Pelaksanaan analisis,
penetapan strategi, dan
penyusunan rencana
peningkatan mutu klinis
dan keselamatan pasien
Bukti analisis,
penyusunan strategi
dan rencana
peningkatan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
233
Peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Standar:
9.4. Perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi dan dikomunikasikan dengan baik.
Kriteria:
9.4.1. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didukung oleh tim yang berfungsi dengan baik
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien hanya dapat terlaksana jika ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam upaya tersebut.
Penanggung jawab pelaksanaan dapat dilakukan dengan membentuk tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas, yang mempunyai
program kerja yang jelas
Dokumen
Elemen Penilaian
1.
Ada kejelasan siapa
yang bertanggung jawab
untuk peningkatan
mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien
2. Terdapat tim peningkatan
mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien yang
berfungsi dengan baik
3.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Ada kejelasan uraian
tugas dan tanggung jawab
tim
234
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Penetapan
penanggung jawab
mutu klinis dan
keselamatan pasien
dengan kejelasan
uraian tugas
Pembentukan tim,
penyusunan program kerja,
pelakasanaan program
kerja
SK pembentukan tim
peningkatan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien.
Uraian tugas, program
kerja tim.
Uraian tugas dan
tanggung jawab
masing-masing
anggota tim
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
4.
Ada rencana dan
program peningkatan
mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien yang
dilaksanakan sesuai
dengan rencana yang
disusun
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Pelaksanaan peningkatan
mutu pelayanan klinis dan
keselamatan pasien yang
mengacu pada rencana
yang disusun oleh tim
Dokumen sebagai
regulasi
Rencana dan
program tim
peningkatan mutu
layanan klinis
dan keselamatan
pasien, bukti
pelaksanaan
program kerja,
monitoring, dan
evaluasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan
program mutu klinis
dan keselamatan pasien
Kriteria:
9.4.2. Rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun dan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi
Pokok Pikiran:
•
Agar pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien dapat dilakukan secara efektif dan efisien, maka perlu perencanaan yang matang
berdasarkan data monitoring mutu layanan klinis dan sasaran-sasaran keselamatan pasien yang telah disusun
1.
Data monitoring
mutu layanan klinis
dan keselamatan
dikumpulkan secara
teratur
Pengumpulan data
indicator mutu klinis dan
keselamatan pasien
Bukti pengumpulan
data indicator mutu
klinis dan keselamatan
pasien
2.
Dilakukan analisis dan
diambil kesimpulan
untuk menetapkan
masalah mutu layanan
klinis dan masalah
keselamatan pasien
Analisis dan pembahsan
berkala hasil monitoring
dan evaluasi program
peningkatan mutu
pelayanan klinis,
kesimpulan dan
rekomendasi
Hasil analisis,
kesimpulan, dan
rekomendasi hasil
monitoring mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
235
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Dilakukan analisis
penyebab masalah
Pelaksanaan analisis
penyebab masalah dan
hambatan peningkatan
mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien
4.
Ditetapkan programprogram perbaikan mutu
yang dituangkan dalam
rencana perbaikan mutu
Penyusunan program
perbaikan mutu layanan
klinis dan keselamatan
pasien
5.
Rencana perbaikan
mutu layanan klinis
dan keselamatan
pasien disusun dengan
mempertimbangkan
peluang keberhasilan,
dan ketersediaan sumber
daya
Pertimbangan dalam
menyusun rencana/
program mutu klinis
6.
Ada kejelasan
Penanggung jawab
untuk melaksanakan
kegiatan perbaikan yang
direncanakan
Prgoram mutu klinis
dan keselamatan
pasien dengan
kejelasan kegiatan
dan penanggung
jawab masing-masing
kegiatan
7.
Ada kejelasan
Penanggung jawab untuk
memantau pelaksanaan
kegiatan perbaikan
SK tentang petugas
yang berkewajiban
melakukan
pemantauan
pelaksanaan kegiatan
236
Bukti analisis masalah
mutu klinis
Rencana program
perbaikan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
Notulen pembahasan
pada waktu
penyusunan program:
pertimbangan apa
yang digunakan dalam
penyusunan program
mutu klinis dan
keselamatan pasien
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Dokumen
Elemen Penilaian
8.
Ada tindak lanjut
terhadap hasil
pemantauan upaya
peningkatan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Tindak lanjut terhadap hasil
pemantauan pelaksanaan
program peningkatan mutu
klinis dan keselamatan
pasien
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti pelaksanaan,
bukti monitoring,
bukti analisis
dan tindak lanjut
terhadap monitoring
pelaksanaan program
perbaikan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
Kriteria:
9.4.3. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dievaluasi dan didokumentasikan
Pokok Pikiran:
•
Agar terjadi perbaikan yang berkesinambungan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien. Jika dari hasil evaluasi ternyata menunjukkan perbaikan, maka perlu dibakukan sebagai standar dalam pemberian pelayanan.
1.
Petugas mencatat
peningkatan setelah
pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
Pendokumentasian
pelaksanaan kegiatan
perbaikan mutu klinis dan
keselamatan pasien
Bukti pencatatan
pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
2.
Dilakukan evaluasi
terhadap hasil penilaian
dengan menggunakan
indikator-indikator
mutu layanan klinis
dan keselamatan pasien
untuk menilai adanya
perbaikan
Pelaksanaan evaluasi
dengan menggunakan
indikator mutu layanan
klinis dan keselamatan
pasien
Bukti evaluasi
penilaian dengan
menggunakan indikator
mutu layanan klinis
dan keselamatan pasien
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
237
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
3.
Hasil perbaikan ditindak
lanjuti untuk perubahan
standar/prosedur
pelayanan.
Tindak lanjut perbaikan
dan perubahan SOP
Bukti tindak lanjut,
bukti perubahan
prosedur jika
diperlukan untuk
perbaikan layanan
klinis
4.
Dilakukan
pendokumentasian
terhadap keseluruhan
upaya peningkatan
mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien
Dokumentasi keseluruhan
upaya peningkatan
mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien
Bukti Dokumentasi
keseluruhan upaya
peningkatan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Kriteria:
9.4.4. Hasil evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikomunikasikan
Pokok Pikiran:
•
Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan
keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
1.
Ditetapkan kebijakan
dan prosedur distribusi
informasi dan
komunikasi hasil-hasil
peningkatan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
238
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
SK dan SOP penyampai
informasi hasil
peningkatan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
Dokumen
Elemen Penilaian
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk
memenuhi persyaratan
Dokumen sebagai
regulasi
Dokumen lain yang
perlu disiapkan
Dokumen/laporan
kegiatan peningkatan
mutu klinis dan
keselamatan pasien,
laporan pemantauan
dan evaluasi kegiatan,
dan hasil-hasil kegiatan
peningkatan mutu klinis
dan keselamatan pasien
Rekam implementasi
dan bukti lain yang
perlu disiapkan
2.
Proses dan hasil kegiatan
peningkatan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
disosialisasikan dan
dikomunikasikan kepada
semua petugas kesehatan
yang memberikan
pelayanan klinis
Sosialisasi dan komunikasi
hasil-hasil peningkatan
mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien
3.
Dilakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan
sosialisasi dan
komunikasi tersebut
Pelaksanaan evaluasi
sosialisasi dan komunikasi
Bukti pelaksanaan
evaluasi thd sosialisasi
dan komunikasi hasilhasil yang dicapai
dalam pelaksanaan
program mutu dan
keselamatan pasien
4.
Dilakukan pelaporan
hasil peningkatan mutu
layanan klinis dan
keselamatan pasien
ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
Pelaporan ke dinas
kesehatan
Dokumen pelaporan
kegiatan peningkatan
mutu layanan klinis
dan keselamatan pasien
ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
Fakta dan
analisis
Rekomendasi
Nilai
Bukti sosialisasi
BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS
239