Academia.eduAcademia.edu

BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS

BAB II KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS KMP 25 BAB III PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS PMP 59 BAB IV UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT YANG BERORIENTASI SASARAN UKMBS 69 BAB V KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 89 BAB VI SASARAN KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 117 BAB VII INSTRUMEN PENDAMPINGAN 128 BAB VIII MANAJEMEN PENUNJANG LAYANAN KLINIS 175 BAB IX PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN 223 Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan

BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DAFTAR ISI Halaman 1 BAB I. PENDAHULUAN BAB II KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS ΈKMPΉ 25 BAB III PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS ΈPMPΉ 59 BAB IV UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT YANG BERORIENTASI SASARAN ΈUKMBSΉ 69 BAB V KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 89 BAB VI SASARAN KINERJA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 117 BAB VII INSTRUMEN PENDAMPINGAN 128 BAB VIII MANAJEMEN PENUNJANG LAYANAN KLINIS 175 BAB IX 223 PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS iii INSTRUMEN PENDAMPINGAN BAB I AKREDITASI PUSKESMAS Puskesmas :…………………………………… Pendamping :…………………………………… Tanggal :…………………………………… Standar: 1.1. Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas Kebutuhan masyarakat akan pelayanan Puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas. Peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Kriteria: 1.1.1. Di Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan merespons kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan Puskesmas yang dituangkan dalam perencanaan. Pokok Pikiran: • Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat. • Penilaian kebutuhan masyarakat dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, sektor terkait, dan kegiatan survei mawas diri, serta memperhatikan data surveilans untuk kemudian dilakukan analisis kesehatan komunitas (community health analysis) sebagai bahan penyusunan rencana Puskesmas. • Rencana Puskesmas dituangkan dalam bentuk rencana lima tahunan dan rencana tahunan berupa Rencana Usulan Kegiatan untuk anggaran tahun berikut dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk anggaran tahun berjalan, yang diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan bulanan, baik untuk kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. • Dalam penyusunan rencana usulan kegiatan memperhatikan siklus perencanaan yang ada di daerah melalui mekanisme musrenbang desa, kecamatan, kabupaten, dengan memperhatikan potensi daerah masing-masing dan waktu pelaksanaan musrenbang. • Bagi Puskesmas yang ditetapkan sebagai PPK-BLUD harus menyusun rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang PPK-BLUD BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 1 Dokumen Elemen Penilaian 1. Ditetapkan jenisjenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Jenis-jenis pelayanan yang ada dipuskesmas diidentifikasi berdasar hasil analisis kebutuhan masyarakat akan kesehatan (community health analysis). Selanjutnya dalam proses perencanaan puskesmas disepakati jenis-jenis pelayanan yang akan disediakan sesuai dengan prioritas hasil analisis kebutuhan masyarakat, ditetapkan indicator, target dan pentahapan pencapaian, dan program-program kegiatan yang perlu dilakukan Dokumen sebagai regulasi SK Ka Puskesmas ttg jenis pelayanan yang disediakan. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Brosur, flyer, papan Bukti hasil analisis pemberitahuan, kebutuhan poster. masyarakat akan kesehatan, dan prioritas jenis pelayanan yang perlu disediakan. Bukti notulen rapat perencanaan puskesmas Brosur, flyer, papan pemberitahuan, poster.web, dsb 2. Tersedia informasi tentang jenis pelayanan dan jadwal pelayanan. 3. Ada upaya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat. Komunikasi Puskesmas dg masyarakat 4. Ada Informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat yang dikumpulkan melalui survei atau kegiatan lainnya. Survei kebutuhan dan kepuasan masyarakat/sasaran/pasien thd pelayanan puskesmas Workshop mengundang sasaran. Masyarakat, kader, perwakilan pasien, lintas sector, dan pelanggan yang lain/stakeholders untuk memberi masukan ttg kinerja dan pelayanan puskesmas 2 Dokumen lain yang perlu disiapkan Ketentuan metoda dan media untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Rekam kegiatan menjalin komunikasi Hasil-hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakaat yang dikumpulkan melalui kegiatan survei dan/ atau kegiatan lain Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian 6. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab, dan Pelaksana Kegiatan menyelaraskan antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Proses penyusunan perencanaan Puskesmas: keselarasan antara rencana, kebutuhan dan harapan masyarakat, visi, misi, tupoksi. Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Notulen rapat penyusunan perencanaan Puskesmas: keselarasan rencana dengan informasi kebutuhan harapan masyarakat, serta visi, misi, tupoksi Puskesmas BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 3 Kriteria: 1.1.2. Dilakukan pembahasan bersama dengan masyarakat secara proaktif untuk mengetahui dan menanggapi respons masyarakat terhadap mutu dan kinerja pelayanan, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya Puskesmas, dan terhadap sarana prasarana pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas. Pokok Pikiran: • Mutu dan Kinerja Pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan secara berkesinambungan, oleh karena itu umpan balik dari masyarakat dan pengguna pelayanan Puskesmas secara aktif diidentifikasi sebagai bahan untuk penyempurnaan pelayanan Puskesmas. • Pembahasan dengan masyarakat dapat dilakukan melalui survey mawas diri (SMD), musyawarah masyarakat desa (MMD), maupun pertemuan- pertemuan konsultatif dengan masyarakat. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Pengguna pelayanan diikutsertakan secara aktif untuk memberikan umpan balik tentang mutu, kinerja pelayanan dan kepuasan terhadap pelayanan Puskesmas Upaya untuk memperoleh umpan balik masyarakat: melalui survey kebutuhan dan kepuasan, atau pertemuan mengundang tokoh masyarakat, sasaran program, pasien, kader, lintas sector dan pelanggan lain 2. Ada proses identifikasi terhadap tanggapan masyarakat tentang mutu pelayanan Hasil survey dan pertemuan dibahas oleh tim perencana untuk mengidentifikasi dan menganalisis umpan balik masyarakat 4 Dokumen sebagai regulasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti-bukti adanya umpan balik masyarakat (survey atau pertemuan) Proses survey, maupun pertemuan untuk memperoleh masukan dari masyarakat, dan pembahasan dituangkan dalam SOP identifikasi tanggapan masyarakat ttg mutu/kinerja pelayanan Hasil identifikasi dan analisis umpan balik masyarakat Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian 3. Ada upaya menanggapi harapan masyarakat terhadap mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan bagi pengguna pelayanan. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Dari hasil pembahasan terhadap masukan dari masyarakat ditindak lanjuti dalam bentuk upaya perbaikan yang diinformasikan kepada masyarakat Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen bukti respons terhadap umpan balik masyarakat Kriteria: 1.1.3. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi secara inovatif Pokok Pikiran • Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu perlu diidentifikasi peluang pengembangan Upaya dan kegiatan Puskesmas, serta peluang perbaikan mutu dan kinerja. Elemen Penilaian 1. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi untuk perbaikan Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Berdasarkan masukan dari masyarakat/pelanggan/ lintas sector dan analisis kebutuhan masyarakat, dilakukan pertemuan untuk mengidentifikasi peluang perbaikan bisa pada tingkat puskesmas atau pada tiap unit pelayanan atau masingmasing UKM Fakta dan Analisis Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekomendasi Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti pelaksanaan pertemuan pada tingkat puskesmas maupun unit pelayanan/ UKM membahas permasalahan dan proses tindak lanjut (sesuai siklus PDCA) Hasil identifikasi peluang perbaikan dan tindak lanjutnya BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 5 Dokumen Elemen Penilaian 2. Didorong adanya inovasi dalam pengembangan pelayanan, dan diupayakan pemenuhan kebutuhan sumber daya 3. Mekanisme kerja dan teknologi diterapkan dalam pelayanan untuk memperbaiki mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan kepada pengguna pelayanan. 6 Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Kepala Puskesmas dan para penanggung jawab UKM/ UKP memotivasi anak buah untuk melakukan inovasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Notulen rapat pada waktu kepala puskesmas/ penanggung jawab UKM/UKP memberi pengarahan kepada anak buah Hasil-hasil perbaikan inovatif dapat berupa perubahan mekanisme kerja dan/atau penggunaan tehnologi untuk perbaikan mutu/ kinerja pelayanan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 1.1.4. Perencanaan Operasional Puskesmas disusun secara terintegrasi berdasarkan visi, misi, tujuan Puskesmas, dan perencanaan strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota Pokok Pikiran: • Berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dan analisis kesehatan masyarakat, Puskesmas bersama dengan sektor terkait dan masyarakat menyusun Rencana Lima Tahunan (rencana strategis). Berdasarkan rencana lima tahunan tersebut, Puskesmas menyusun Rencana Operasional Puskesmas yang dituangkan dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk periode tahun yang akan datang yang merupakan usulan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan berdasarkan anggaran yang tersedia untuk tahun tersebut. • Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui pembentukan tim Perencanaan Tingkat Puskesmas (Tim PTP), yang akan dibahas dalam musrenbang desa dan musrenbang kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Ada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun berdasarkan Rencana Lima Tahunan Puskesmas, melalui analisis kebutuhan masyarakat. Rencana lima tahunan (kalau BLUD: rencana strategi bisnis) RUK Puskesmas (kalau BLUD: Rencana Bisnis Anggaran) 2. Ada Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas sesuai dengan anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk tahun berjalan. RPK Puskesmas Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 7 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan 3. Penyusunan RUK dan RPK dilakukan secara lintas program dan lintas sektoral. 4. RUK dan RPK merupakan rencana terintegrasi dari berbagai Upaya Puskesmas. RUK dan RPK Puskesmas merupakan rencana terintegrasi 5. Ada kesesuaian antara Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dengan Rencana Usulan kegiatan (RUK) dan Rencana Lima Tahunan Puskesmas. RUK dan RPK Puskesmas merupakan rencana terintegrasi, dan rencana lima tahunan pencapaian SPM Puskesmas 8 Lokakarya perencanaan puskesmas yang dihadiri oleh lintas sector dan lintas program baik lokakarya penyusunan RUK (biasanya dilakukan pada bulan februari atau maret untuk menyusun RUK tahun mendatang) maupun lokakarya penyusunan RPK (biasanya dilakukan pada awal tahun anggaran) BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Notulen rapat penyusunan perencanaan Puskesmas: keselarasan rencana dengan informasi kebutuhan harapan masyarakat, serta visi, misi, tupoksi Puskesmas Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 1.1.5. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan Upaya Puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila diperlukan. Pokok Pikiran: • Perubahan rencana operasional dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang Upaya/Kegiatan Puskesmas maupun dari hasil monitoring dan pencapaian Upaya/Kegiatan Puskesmas. Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas. Dokumen Elemen Penilaian 1. Ada mekanisme monitoring yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas untuk menjamin bahwa pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan operasional. 2. Ada indikator yang digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Monitoring kinerja dilakukan antara lain melalui pertemuan (lokakarya) pembahasan kinerja secara periodic dengan indicator yang jelas. Monitoring juga dapat dilakukan dengan cara supervise, maupun menelaah laporan kegiatan (bulanan) untuk tiap-tiap kegiatan UKM maupun UKP oleh penanggung jawab program UKM/UKP dan Kepala Puskesmas Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Ketentuan tentang mekanisme monitoring agar dimuat dalam kebijakan Kepala Puskesmas Bukti-bukti pelaksanaan monitoring/supervisi oleh pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab program SK Kepala Puskesmas tentang penetapan indikator prioritas untuk monitoring dan menilai kinerja SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang indikatorindikator prioritas dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten/Kota Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 9 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 3. Ada mekanisme untuk melaksanakan monitoring penyelenggaraan pelayanan dan tindaklanjutnya baik oleh Pimpinan Puskesmas maupun Penanggung jawab Upaya Puskesmas. Monitoring oleh kepala Puskesmas antara lain dilakukan pada pertemuan lokakarya tingkat puskesmas, sedang monitoring oleh penanggung jawab dilakukan pada pertemuanpertemuan pada masingmasing unit kerja (lihat EP 1) 4. Ada mekanisme untuk melakukan revisi terhadap perencanaan operasional jika diperlukan berdasarkan hasil monitoring pencapaian kegiatan dan bila ada perubahan kebijakan pemerintah. Revisi rencana dilakukan pada saat lokakarya pembahasan hasil monitoring 10 Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti pelaksanaan pertemuan monitoring dan tindak lanjutnya Mekanisme (tata cara) untuk melakukan revisi agar dimuat dalam kebijakan kepala puskesmas BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Revisi rencana berdasarkan hasil monitoring Revisi rencana, program kegiatan, pelaksanaan program berdasar hasil monitoring Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Standar: 1.2. Akses dan Pelaksanaan Kegiatan Strategi perbaikan yang berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan pelayanan tepat waktu, dilakukan secara profesional dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, serta tujuan Puskesmas. Kriteria: 1.2.1. Jenis-jenis pelayanan Puskesmas memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan masyarakat Pokok Pikiran: • Puskesmas sebagai fasiltas kesehatan tingkat pertama wajib menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan pedoman dari Kementerian Kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Jenis-jenis pelayanan yang disediakan perlu diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sebagai wujud pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan yang dibutuhkan Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Ditetapkan jenisjenis pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundangan dan Pedoman dari Kementerian Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat 2. Pengguna pelayanan mengetahui jenisjenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dan memanfaatkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan tersebut. Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Ketetapan Kepala Puskesmas ttg jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas Sosialisasi pelayanan puskesmas kepada Sasaran program, pasien, keluarga pasien: dapat berupa poster, leaflet, brosur, dsb Bukti-bukti adanya pemberitahuan/ sosialisasi kepada masyarakat/ pelanggan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 11 Kriteria: 1.2.2. Seluruh jajaran Puskesmas dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan-kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan yang disusun. Pokok Pikiran: • Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan, oleh lintas program, dan sektor terkait untuk meningkatkan kerjasama, saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan upaya lain yang terkait dengan kesehatan untuk mengupayakan pembangunan berwawasan kesehatan Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Masyarakat dan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral mendapat informasi yang memadai tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan Puskesmas Penyampaian informasi ttg tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan puskesmas kepada masyarakat, lintas sector, dan lintas program dan pihak terkait: bisa melalui surat, leaflet, brosur, website, dsb 2. Ada penyampaian informasi dan sosialisasi yang jelas dan tepat berkaitan dengan program kesehatan dan pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada masyarakat dan pihak terkait. Meminta masukan kepada masyarakat, lintas sector dan linta program tentang kejelasan dan ketepatan informasi yang disampaikan (dapat dilakukan melalui survey atau pada saat pertemuan) 12 Dokumen sebagai regulasi . BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Rekam bukti pemberian informasi lintas program dan lintas sektor tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi, dan kegiatan puskesmas Hasil evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat, sasaran program, lintas program, lintas sector Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 1.2.3. Akses masyarakat terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan memadai dan tepat waktu, serta terjadi komunikasi timbal balik antara pengelola dan pelaksana pelayanan Puskesmas dengan masyarakat. Pokok Pikiran: • Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas. • Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Puskesmas mudah dijangkau oleh pengguna pelayanan Meminta masukan dari masyarakat ttg kemudahan menjangkau puskesmas, baik akses terhadap lokasi puskesmas, pelayanan puskesma, dan petugas puskesmas Hasil evaluasi tentang akses terhadap petugas yang melayani program, dan akses terhadap Puskesmas 2. Proses penyelenggaraan pelayanan memberi kemudahan bagi pelanggan untuk memperoleh pelayanan Pertemuan sebagai Tindak lanjut terhadap hasil evaluasi akses, dalam bentuk upaya untuk memberi kemudahan dalam memperoleh pelayanan maupun informasi ttg pelayanan Bukti tindak lanjut perbaikan akses terhadap Puskesmas 3. Tersedia pelayanan sesuai jadwal yang ditentukan. Evaluasi ketepatan pelaksanaan pelayanan terhadap jadual Bukti evaluasi ketepatan pelayanan terhadap jadual dan tindak lanjutnya Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 13 Dokumen Elemen Penilaian 4. Teknologi dan mekanisme kerja dalam penyelenggaraan pelayanan memudahkan akses terhadap masyarakat. 5. Ada strategi komunikasi untuk memfasilitasi kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan. 6. Tersedia akses komunikasi dengan pengelola dan pelaksana untuk membantu pengguna pelayanan dalam memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan spesifik pengguna pelayanan. 14 Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Tindak lanjut terhadap hasil evaluasi akses dalam bentuk perubahan mekanisme kerja atau penggunaan tehnologi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti tindak lanjut dalam bentuk perbaikan mekanisme kerja atau penggunaan tehnologi Kebijakan yang memuat strategi komunikasi dengan masyarakat untuk memfasilitasi kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan, (misalnya SMS, Hot line center, kotak saran) BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti pelaksanaan komunikasi dengan masyarakat untuk memfasilitasi kemudahan akses Bukti adanya media komunikasi yang disediakan dan rekam bukti adanya komunikasi masyarakat/ pengguna pelayanan dengan pengelola dan/atau pelaksana Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 1.2.4. Penjadwalan pelaksanaan pelayanan disepakati bersama dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan Pokok Pikiran: • Kegiatan pelayanan baik di dalam gedung maupun di luar gedung Puskesmas harus dijadwalkan dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang direncanakan dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Ada kejelasan jadwal pelaksanaan kegiatan Puskesmas. Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Jadwal pelaksanaan kegiatan Puskesmas 2. Jadwal pelaksanaan Proses penyusunan dan kegiatan disepakati kesepakatan jadwal bersama. Bukti upaya menyepakati jadual baik dalam pertemuan maupun pemberiahuan misalnya lewat telpon atau surat menyurat. 3. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal dan rencana yang disusun Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan apakah sesuai dengan jadwal Evaluasi kesesuaian Pelaksana program dan pelayanan di Puskesmas dengan jadual BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 15 Kriteria: 1.2.5. Penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan, dilaksanakan secara efisien, minimal dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan. Pokok Pikiran: • Kegiatan pelayanan dan upaya Puskesmas perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien. Perlu ada suatu mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan • Kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses kegiatan perlu diantisipasi, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan ataupun risiko dalam penyelenggaraan proses kegiatan. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang sederhana, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif perlu mulai diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas. • Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan baik dengan komunikasi lisan maupun tertulis, dan dilakukan koordinasi melalui mekanisme lokakarya mini Puskesmas baik secara lintas program maupun lintas sektoral. Dokumen Elemen Penilaian 1. Ada koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas dengan pihak terkait, sehingga terjadi efisiensi dan menjamin keberlangsungan pelayanan. 2. Mekanisme kerja, prosedur dan pelaksanaan kegiatan didokumentasikan. 16 Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Mini lokakarya Lintas program, lintas sektor. Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan SOP/Kerangka acuan minilokakarya puskesmas untuk koordinasi dan integrasi penyelenggaraan program dan penyelenggaraan pelayanan Bukti pelaksanaan minilokakarya lintas sector dan lintas program Ketentuan tata naskah dan pendokumentasian dokumen dan rekam kegiatan Bukti pendokumentasian prosedur dan pencatatan kegiatan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah spesifik yang ada dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas, untuk kemudian dilakukan koreksi dan pencegahan agar tidak terulang kembali Kegiatan untuk identifikasi, kajian, tindak lanjut masalah-masalah spesifik yang terkait dg penyelenggaraan program dan pelayanan Puskesmas Bukti pelaksanaan kajian masalah dan tindak lanjutnya (bukti pelaksanaan upaya perbaikan yang berkesinambungan dengan siklus PDCA) 4. Dilakukan kajian terhadap masalahmasalah yang potensial terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan dilakukan upaya pencegahan. Kegiatan untuk mengidentifikasi, kajian, tindak lanjut masalahmasalah potensial yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan program dan pelayanan Puskesmas Hasil kajian dan tindak lanjut thd masalah-masalah yang potensial terjadi dalam penyelenggaran pelayanan 5. Penyelenggara Monitoring Pelaksanaan pelayanan kegiatan UKM dan UKP secara konsisten mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tertib dan akurat agar memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan kegiatan monitoring pelaksanaan kegiatan dan pelayanan Puskesmas, serta tindak lanjutnya. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 17 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 6. Informasi yang Pemberian informasi ttg akurat dan kegiatan program dan konsisten diberikan pelayanan Puskesmas kepada pengguna pelayanan dan pihak terkait. Bukti pemberian informasi kepada masyarakat kegiatan program dan pelayanan Puskesmas. Hasil evaluasi pemberian informasi apakah sesuai kebutuhan dan konsisten. 7. Dilakukan perbaikan proses alur kerja untuk meningkatkan efesiensi agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan Pelaksanaan perbiakan mutu/kinerja yang berkesinambungan (PDCA) Bukti-bukti perbaikan alur kerja dalam pelaksanaan program dan pelayanan Puskesmas 8. Ada kemudahan bagi pelaksana pelayanan untuk memperoleh bantuan konsultatif jika membutuhkan Kegiatan konsultasi kepada penanggung jawab oleh pelaksana dalam pelaksanaan program dan pelayanan Bukti pelaksanaan konsultasi pelaksana dengan penanggung jawab 9. Ada mekanisme yang mendukung koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan 18 SOP/Kerangka acuan pelaksanaan minilokakarya dalam upaya koordinasi dalam pelaksanaan program BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 10. Ada kejelasan prosedur, kejelasan tertib administrasi, dan dukungan tehnologi sehingga pelaksanaan pelayanan minimal dari kesalahan, tidak terjadi penyimpangan maupun keterlambatan. Dukungan tehnologi informasi untuk tertib administrasi (jika memungkinkan) 11. Pelaksana kegiatan mendapat dukungan dari pimpinan Puskesmas Dukungan kepala Puskemas dalam pelaksanaan kegiatan program dan pelayanan di Puskesmas yang ditunjukkan dalam pemberian motivasi, kesempatan berkonsultasi, dan pemberian arahan pada waktu memberikan arahan pada rapat maupun dalam pelaksanaan kegiatan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kebijakan tentang kewajiban menjalankan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan administrasi manajemen, ketersediaan, SOP tentang penyelenggaraan program, SOP tentang penyelenggaraan pelayanan, SOP tentang tertib administratif, BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 19 Kriteria: 1.2.6. Adanya mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan pengguna pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan. Keluhan dan ketidaksesuaian pelaksanaan dimonitor, dibahas dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan untuk mencegah terjadinya masalah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan. Pokok Pikiran: • Mekanisme untuk menerima umpan balik dari pengguna pelayanan diperlukan untuk memperoleh masukan dari pengguna dan masyarakat dalam upaya perbaikan sistem pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas. Berbagai mekanisme dapat dipergunakan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Puskesmas dengan tehnologi informasi yang tersedia. • Respons terhadap keluhan/umpan balik diwujudkan dalam upaya perbaikan dan diinformasikan kepada pengguna pelayanan Dokumen Elemen Penilaian 1. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Ada mekanisme yang jelas untuk menerima keluhan dan umpan balik dari pengguna pelayanan, maupun pihak terkait tentang pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas. 2. Keluhan dan umpan balik direspons, diidentifikasi, dianalisa, dan ditindaklanjuti 3. Ada tindak lanjut sebagai tanggapan terhadap keluhan dan umpan balik. 4. Ada evaluasi terhadap tindak lanjut keluhan/ umpan balik. 20 Dokumen lain yang perlu disiapkan Dokumen sebagai regulasi Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan SOP keluhan dan umpan balik dari masyarakat, pengguna pelayanan, media komunikasi yang disediakan untuk menyampaikan umpan balik Pertemuan untuk membahas dan menindak lanjut keluhan atau umpan balik masyarakat Hasil analisis dan rencana tindak lanjut keluhan dan umpan balik . Pertemuan evaluasi terhadap tindak lanjut keluhan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti tindak lanjut terhadap keluhan dan umpan balik Bukti evaluasi thd tindak lanjut keluhan/umpan balik Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Standar: 1.3. Evaluasi Evaluasi dilakukan terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan. Kriteria: 1.3.1. Kinerja Puskesmas dan strategi pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan. Hasil evaluasi dibahas dan ditindaklanjuti Pokok Pikiran: • Evaluasi terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator yang jelas sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya • Indikator penilaian untuk tiap jenis pelayanan dan Upaya/Kegiatan Puskesmas perlu disusun, dimonitor dan dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan • Indikator-indikator tersebut meliputi indikator-indikator UKM dan indikator-indikator UKP. Dalam menyusun indikator-indikator tersebut harus mengacu pada indikator-indikator yang ada pada Standar Pelayanan Minimal Kabupaten, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Dokumen Elemen Penilaian 1. Ada mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Pelanggung jawab Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan puskesmas 2. Penilaian kinerja difokuskan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SOP penilaian kinerja oleh Pimpinan dan Penanggung jawab Kegiatan penilaian kinerja. Tindak lanjut penilaian kinerja dalam bentuk perbaikan atau kegiatan inovasi Bukti pelaksanaan penilaian kinerja Bukti pelaksanaan perbaikan berdasarkan evaluasi kinerja BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 21 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Ada indikator yang jelas untuk melakukan penilaian kinerja SK tentang indikatorindikator yang digunakan untuk penilaian kinerja Bukti pengumpulan data indicator kinerja 4. Pimpinan Puskesmas menetapkan tahapan cakupan Upaya Puskesmas untuk mencapai indikator dalam mengukur kinerja Puskesmas sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Penetapan tahapan untuk mencapai target yang ditetapkan yang dituangkan dalam rencana puskesmas rencana lima tahunan maupun rencana tahuna dengan pentahapan yang jelas Rencana lima tahunan, RUK, dan RPK dengan pentahapan pencapaian indicator kinerja yang jelas 5. Monitoring dan Penilaian Kinerja dilakukan secara periodik untuk mengetahui kemajuan dan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas 22 Monitoring dan penilaian kinerja UKM dan UKP BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti pelaksanaan monitoring dan penilaian kinerja, hasil dan tindak lanjutnya Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 1.3.2. Evaluasi meliputi pengumpulan data dan analisis terhadap indikator kinerja Puskesma Pokok Pikiran: • Untuk melakukan evaluasi kinerja perlu disusun ketentuan, prosedur, indikator dan cara pengumpulan data yang jelas, dengan metode evaluasi yang dapat dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Hasil penilaian kinerja Puskesmas dianalisis dan diumpan balikkan pada pihak terkait Analisis hasil penilaian kinerja Hasil penilaian kinerja dan distribusi hasil penilaian kinerja pada pihakpihak terkait 2. Hasil analisis data kinerja dibandingkan dengan acuan standar atau jika dimungkinkan dilakukan juga kajibanding (benchmarking) dengan Puskesmas lain Analisis data kinerja dengan melakukan perbandingan data kinerja terhadap standar (kajibanding dengan Puskesmas lain) Hasil pembandingkan data kinerja terhadap standar dan kajibanding dengan Puskesmas lain, serta tindak lanjutnya 3. Hasil penilaian Pemanfaatan hasil kinerja digunakan penilaian kinerja untuk untuk memperbaiki perbaikan kinerja PDCA) kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas 4. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk perencanaan periode berikutnya Kepala Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Rekam tindak lanjut penilaian kinerja dalam bentuk upaya perbaikian kinerja Pemanfaatan hasil penilaian kinerja untuk perencanaan puskesmas RUK yang memuat data dan analisis penilaian kinerja BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 23 Dokumen Elemen Penilaian 5. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Hasil penilaian kinerja dan tindak lanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 24 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Laporan penilaian kinerja dan tindak lanjut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BAB II KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP) Tata kelola sarana Puskesmas Standar : 2.1 Persyaratan Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan. Persyaratan Lokasi Kriteria : 2.1.1.Lokasi pendirian Puskesmas harus sesuai dengan tata ruang daerah Pokok Pikiran: • Pendirian Puskesmas perlu memperhatikan persyaratan lokasi: dibangun di setiap Kecamatan, memperhatikan kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk, mudah diakses, dan mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan • Analisis yang mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dan jumlah penduduk dituangkan dalam rencana strategis atau rencana pembangunan Puskesmas Dokumen Elemen Penilaian 1. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 25 Dilakukan analisis terhadap pendirian Puskesmas yang mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan Bukti analisis kebutuhan pendirian Puskesmas 2. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan tata ruang daerah Bukti pertimbangan tata ruang daerah dalam pendirian puskesmas Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan Bukti pertimbangan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan 4. Puskesmas memiliki perizinan yang berlaku Bukti izin operasional puskesmas Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Persyaratan Bangunan dan Ruangan Kriteria: 2.1.2. Bangunan Puskesmas bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat. Pokok Pikiran: • Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Puskesmas perlu didirikan di atas bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. • Yang dimaksud unit kerja yang lain adalah unit kerja yang tidak ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. 1. Puskesmas diselenggarakan di atas bangunan yang permanen. Bangunan fisik puskesmas adalah bangunan permanen 2. Puskesmas tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. Bangunan fisik puskesmas tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain 3. Bangunan Puskesmas memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat. 26 Evaluasi kondisi bangunan fisik puskesmas BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Hasil evaluasi thd bangunan fisik puskesmas dan tindak lanjutnya. Bangunan fisik puskesmas memenuhi persyaratan lingkungan sehat Kriteria: 2.1.3.Bangunan Puskesmas memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan. Pokok Pikiran: • Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas. • Ruangan yang minimal harus tersedia adalah: ruang pendaftaran dan ruang tunggu, ruang administrasi, ruang pemeriksaan, ruang konsultasi doker, ruang tindakan, ruang farmasi, ruang ASI, kamar mandi dan WC, dan ruang lain sesuai kebutuhan pelayanan. • Pengaturan ruangan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah termasuk memberi kemudahan pada orang dengan disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut, demikian juga memperhatikan keamanan dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Ketersediaan ruangan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan Rapat untuk membahas penataan ruang agar dapat memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan 2. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan. Pengaturan tata ruang puaskesmas dengan memperhatikan kemudahan akses, keamanan, dan kenyamanan 3. Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan orang dengan disabilitas, anakanak, dan orang usia lanjut Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan orang dengan disabilitas, anak, dan usia lanjut Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 27 Tindak lanjut hasil pertemuan dengan mengatur penataan ruang di puskesmas untuk memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan Denah Puskesmas Persyaratan Prasarana Puskesmas Kriteria: 2.1.4. Prasarana Puskesmas tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan. Pokok Pikiran: • Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan prasarana yang dipersyaratkan. • Prasarana yang dipersyaratkan tersebut meliputi: sumber air bersih, instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem tata udara, sistem pencahayaan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, kendaraan Puskesmas Keliling, pagar, selasar, rumah dinas tenaga kesehatan, dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan. • Prasarana klinis tersebut harus dipelihara dan berfungsi dengan baik. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Tersedia prasarana Puskesmas sesuai kebutuhan Evaluasi terhadap kondisi prasarana puskesmas apakah sesuai dengan kebutuhan 2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadwal terhadap prasarana Puskesmas Pelaksanaan pemeliharaan sesuai jadual yang disusun Bukti pelaksanaan pemeliharaan 3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana Puskesmas Monitoring pelaksanaan pemeliharaan Bukti pelaksanaan monitoring, hasil monitoring 4. Dilakukan monitoring Monitoring fungsi terhadap fungsi prasarana prasarana yang ada Puskesmas yang ada Bukti monitoring fungsi prasarana puskesmas 5. Dilakukan tindak lanjut Tindak lanjut hasil terhadap hasil monitoring monitoring Bukti tindak lanjut monitoring 28 Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti evaluasi dan tindak lanjut BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Persyaratan Peralatan Puskesmas Kriteria: 2.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan. Pokok Pikiran: • Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan peralatan medis dan non medis klinis sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan • Agar pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu, maka peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan berfungsi dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yang digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku • Peralatan yang memerlukan perizinan harus memiliki izin yang berlaku. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Daftar inventaris peralatan medis dan non medis Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 29 1. Tersedia peralatan medis dan non medis sesuai jenis pelayanan yang disediakan Evaluasi ketersediaan peralatan medis Ketersediaan peralatan medis dan non medis Bukti evaluasi dan tindak lanjut 2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadwal terhadap peralatan medis dan non medis Pelaksanaan pemeliharaan peralatan medis dan non medis sesuai jadual Jadwal dan Pelaksanaan pemeliharaan 3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis Monitoring pemeliharaan peralatan Bukti pelaksanaan monitoring, hasil monitoring, dan tindak lanjut 4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis Monitoring fungsi peralatan medis dan non medis Bukti pelaksanaan monitoring, hasil monitoring 5. Dilakukan tindak lanjut Tindak lanjut hasil terhadap hasil monitoring monitoring Bukti pelaksanaan pemeliharaan peralatan medis dan non medis Bukti tindak lanjut Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 6. Dilakukan kalibrasi untuk Pelaksanaan kalibraisi peralatan medis dan non medis yang perlu dikalibrasi 7. Peralatan medis dan non medis yang memerlukan izin memiliki izin yang berlaku Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Daftar peralatan yang perlu dikalibrasi Perizinan alat-alat yang memerlukan izin Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi jadwal, dan bukti pelaksanaan kalibrasi Bukti izin peralatan Ketenagaan Puskesmas Standar: 2.2 Persyaratan Ketenagaan Puskesmas Puskesmas harus memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan. Persyaratan Penanggung jawab Puskesmas Kriteria : 2.2.1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan. Pokok Pikiran: • Agar Puskesmas dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka harus dipimpin oleh tenaga kesehatan yang kompeten untuk mengelola fasilitas tersebut. 1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan 2. Ada kejelasan persyaratan Kepala Puskesmas Kebijakan tentang Persyaratan kompetensi Kepala Puskesmas 3. Ada kejelasan uraian tugas Kepala Puskesmas Uraian tugas Kepala Puskesmas 30 Profil kepegawaian Kepala Puskesmas BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Nilai Elemen Penilaian 4. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Dokumen sebagai regulasi Terdapat bukti pemenuhan persyaratan penanggung jawab sesuai dengan yang ditetapkan. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen profil kepegawaian dan persyaratan Kepala Puskesmas Kesesuaian profil kepegawaian Kepala Puskesmas dengan persyaratan Kriteria: 2.2.2. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan Pokok Pikiran: • Agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan kompetensi. • Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Ijin Praktik (SIP) sesuai ketentuan perundang-undangan. 1. Dilakukan analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan yang disediakan 2. Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiaptiap jenis tenaga yang dibutuhkan 3. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dengan yang dipersyaratkan Analisis kebutuhan tenaga Bukti analisis kebutuhan tenagan Kebijakan tentang Persyaratan kompetensi untuk tiap jenis tenaga yang ada Tindak lanjut terhadap hasil analisis kebutuhan tenaga Hasil evaluasi pemenuhan kebutuhan tenaga terhadap persyaratan, rencana pemenuhan kebutuhan, dan tindak lanjut BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 31 Dokumen Elemen Penilaian 4. Ada kejelasan uraian tugas untuk setiap tenaga yang bekerja di Puskesmas 5. Persyaratan perizinan untuk tenaga medis, keperawatan, dan tenaga kesehatan yang lain dipenuhi Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Uraian tugas untuk tiap tenaga yang ada Kelengkapan surat izin sesuai yang dipersyaratkan dan dimasukkan dalam file kepegawaian Standar: 2.3 Kegiatan Pengelolaan Puskesmas Pengelola Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola program dan kegiatan sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas Pengorganisasian Puskesmas Kriteria: 2.3.1. Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, ada alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan dengan pengelola yang lain. Pokok Pikiran: • Dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan. 1. Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota 2. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab Program/Upaya Puskesmas 32 Stuktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota SK Kepala Puskesmas tentang penetapan Penanggung jawab UKM dan UKP Puskesmas BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian 3. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi pada posisiposisi yang ada pada struktur Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Sebagai lampiran SK Kepala Puskesmas tentang penetapan penanggung jawab, diatur alur pertanggung jawaban dan pelaporan, dan mekanisme pengarahan, komunikasi dan koordinasi antar posisi dalam struktur dan antara penanggung jawab dengan pelaksana, lengkapi dengan SOP Kriteria: 2.3.2. Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas, penanggung jawab dan karyawan. Pokok Pikiran: • Dengan adanya uraian tugas, tangggung jawab, dan kewenangan, pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas akan dapat melakukan pekerjaan dengan tepat, efektif dan efisien. 1. Ada uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang berkait dengan struktur organisasi Puskesmas 2. Pimpinan Puskesmas, Sosialisasi uraian tugas, Penanggung jawab Upaya penjelasan uraian tugas Puskesmas, dan karyawan kepada karyawan baru memahami tugas, tanggung jawab dan peran dalam penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas. Uraian tugas Kepala Puskesmas, Penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan Bukti pelaksanaan sosialisasi uraian tugas, bukti pelaksanaan penjelasan uraian tugas kepada karyawan baru BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 33 Dokumen Elemen Penilaian 3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Pertemuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Bukti evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas Kriteria: 2.3.3. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan perubahan Pokok Pikiran: • Evaluasi terhadap struktur perlu dilakukan secara periodik untuk menyempurnakan struktur yang ada agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. 1. Dilakukan kajian terhadap struktur organisasi Puskesmas secara periodik Pertemuan untuk mereview (kajian) terhadap struktur organisasi puskesmas apakah sesuai dengan kebutuhan pelayanan Bukti kajian terhadap struktur organisasi Puskesmas 2. Hasil kajian ditindaklanjuti dengan perubahan/ penyempurnaan struktur Tindak lanjut hasil kajian struktur organisasi, yang dapat berupa usulan perubahan struktur kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, atau penambahan kepanitiaan atau tim Bukti tindak lanjut kajian struktur organisasi 34 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Nilai Kriteria: 2.3.4. Pengelola dan pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan Pokok Pikiran: • Kinerja Puskesmas hanya dapat dicapai secara optimal jika dilakukan oleh SDM yang kompeten baik pengelola, Penanggung jawab program maupun pelaksana kegiatan. Pola Ketenagaan Puskesmas perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan/atau beban kerja. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Dokumen sebagai regulasi 1. Ada kejelasan persyaratan/standar kompetensi sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan. Persyaratan kompetensi Lampiran Permenkes No Kepala Puskesmas, 75/2014 Penanggung jawab program, dan Pelaksana kegiatan yang merupakan bagian dari uraian tugas atau dituangkan dalam SK Kepala Puskesmas 2. Ada rencana pengembangan pengelola Puskesmas dan karyawan sesuai dengan standar kompetensi. Rencana pengembangan kompetensi 3. Ada pola ketenagaan Puskesmas yang disusun berdasarkan kebutuhan 4. Ada pemeliharaan catatan/ dokumen sesuai dengan kompetensi, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Rekomendasi Nilai BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 35 Pola ketenagaan, pemetaan kompetensi, rencana pengembangan kompetensi Kepala Puskesmas, Penanggung jawab program, dan pelaksana kegiatan Pola ketenagaan, pemetaan kompetensi. Pengumpulan kelengkapan file kepegawaian oleh sekretariat Fakta dan analisis Penyusunan pola ketenagaan Kelengkapan file kepegawaian untuk semua pegawai di Puskesmas yang update Dokumen Elemen Penilaian 5. Ada dokumen bukti kompetensi dan hasil pengembangan pengelola dan pelaksana pelayanan 6. Ada evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan rencana pengembangan kompetensi (STTPL, sertifikat pelatihan, dsb) Evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap karyawan yang mengikuti pelatihan Bukti evaluasi dan tindak lanjut terhadap penerapan hasil pelatihan Kriteria: 2.3.5. Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya Puskesmas. Pokok Pikiran: • Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas maupun Pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi dan pelatihan yang dipersyaratkan. 1. Ada ketetapan persyaratan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana kegiatan yang baru untuk mengikuti orientasi dan pelatihan. 2. Ada kegiatan pelatihan orientasi bagi karyawan baru baik Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan dan tersedia kurikulum pelatihan orientasi. 36 SK Kepala Puskesmas tentang kewajiban mengikuti program orientasi bagi Kepala Puskesmas, Penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan yang baru. Pelaksanaan kegiatan orientasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Kerangka acuan program orientasi, Bukti pelaksanaan kegiatan orientasi Dokumen Elemen Penilaian 3. Ada kesempatan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan untuk mengikuti seminar atau kesempatan untuk meninjau pelaksanaan di tempat lain. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi SK/SOP untuk mengikuti seminar, pendidikan dan pelatihan. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti sertifikat mengikuti seminar, pendidikan, dan pelatihan Pengelolaan Puskesmas Kriteria : 2.3.6. Pimpinan Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam penyelenggaraan Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan kepada pengguna pelayanan dan masyarakat Pokok Pikiran: • Kegiatan penyelenggaraan Puskesmas harus dipandu oleh visi, misi, tujuan dan tata nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. • Setiap karyawan diharapkan memahami visi, misi, tujuan dan tata nilai, dan diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan Puskesmas. 1. Ada kejelasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, Upaya/ Kegiatan Puskesmas Lokakarya mini untuk membahas/menyepakati visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas SK Kepala Puskesmas tentang visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas Bukti pelaksanaan lokakarya pembahasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai 2. Ada mekanisme untuk mengkomunikasikan tata nilai dan tujuan Puskesmas kepada pelaksana pelayanan, dan masyarakat Sosialisasi visi, misi, tujuan, dan tata nilai puskesmas SOP tentang sosialisasi visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas Bukti pelaksanaan sosialisasi visi, misi, tujuan, dan tata nilai BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 37 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Ada mekanisme untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan, serta menjamin bahwa tata nilai dan tujuan relevan dengan kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan Lokakarya untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan SOP tentang peninjauan kembali tata nilai dan tujuan Puskesmas Bukti pelaksanaan peninjauan ulang tata nilai dan tujuan penyelenggaraan program dan pelayanan 4. Ada mekanisme untuk menilai apakah kinerja Puskesmas sejalan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas. Lokakarya dengan masyarakat dan pelanggan untuk memperoleh masukan ttg kebutuhan masyarakat akan pelayanan puskesmas SOP tentang peninjauan kembali tata nilai dan tujuan Puskesmas Bukti pelaksanaan peninjauan ulang tata nilai dan tujuan penyelenggaraan program dan pelayanan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 2.3.7. Pimpinan Puskesmas menunjukkan arah strategi dalam pelaksanaan pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas, dan bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja, dan terhadap penggunaan sumber daya. Pokok Pikiran: • Pimpinan mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dan dukungan dapat diberikan dalam bentuk kebijakan lokal, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan. 1. Ada mekanisme yang jelas bahwa Pimpinan Puskesmas mengarahkan dan mendukung Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. 38 Pengarahan kepala puskesmas kepada penanggung jawab, pengarahan penanggung jawab kepada pelaksana Kebijakan yang mewajibkan dilaksanakan pengarahan dan SOP pengarahan oleh Kepala Puskesmas maupun oleh Penanggung jawab program dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Buktibukti pelaksanaan pengarahan. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti pelaksanaan pengarahan Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 2. Ada mekanisme penelusuran kinerja pelayanan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Penilaian kinerja 3. Ada struktur organisasi Penanggung jawab Upaya Puskesmas yang efektif. Penilaian terhadap efektivitas struktur organisasi yang ada (dibahas pada waktu melakukan review thd struktur organisasi) 4. Ada mekanisme pencatatan dan pelaporan yang dibakukan. Dokumen sebagai regulasi Kebijakan dan SOP penilaian kinerja,. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 39 bukti penilaian kinerja Struktur organisasi pada tiap-tiap UKM dan unbitunit pelayanan UKP, dan bukti penilaian efektivitas struktur yang ada SOP pencatatan dan pelaporan. Bukti pencatatan dan pelaporan. Kriteria: 2.3.8. Puskesmas memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan. Pokok Pikiran: • Memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan fungsi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas. • Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi kegiatan Puskesmas 1. Ada kejelasan tanggung jawab Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Fasilitasi peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan, fasilitasi pembanungan berwawasan kesehatan 2. Ada mekanisme yang jelas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan dan Upaya Puskesmas. SOP pemberdayaan masyarakat. SOP SMD< MMD 3. Ada komunikasi yang efektif dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas. Komunikasi dg sasaran program dan masyarakat tentang program dan kegiatan Puskesmas. 40 Kebijakan yang menjelaskan bawha pimpinan puskesmas, penanggung jawab, dan pelaksana wajib memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat (kewajiban ini juga harus dituangkan dalam uraian tugas), SOP pelaksanaan SMD dan MMD Bukti pelaksanaan SMD, MMD. Kebijakan/SOP komunikasi dengan sasaran program dan masyarakat tentang penyelenggaraan program dan kegiatan Puskesmas. Bukti pelaksanaan komunikasi dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Kriteria: 2.3.9. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menunjukkan kepemimpinan untuk melaksanakan strategi, mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas. Pokok Pikiran: • Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan Upaya Puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun. Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian kinerja Upaya Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan. • Sebagai wujud akuntabilitas, pimpinan dan/atau penanggung jawab upaya Puskesmas wajib melakukan pendelegasian wewenang kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas. Kriteria yang jelas perlu ditetapkan untuk menentukan kepada siapa pendelegasian wewenang itu akan diberikan. Dokumen Elemen Penilaian 1. Dilakukan kajian secara periodik terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas untuk mengetahui apakah tujuan pelayanan tercapai dan tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas, maupun strategi pelayanan. 2. Ada kriteria yang jelas dalam pendelagasian wewenang dari Pimpinan dan/atau Penanggung jawab Upaya Puskesmas kepada Pelaksana Kegiatan apabila meninggalkan tugas. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Penilaian kinerja penanggung jawab sebagai wujud akuntabilitas penanggung jawab dalam melaksanakan tugas Dokumen sebagai regulasi Kerangka acuan, SOP, instrumen tentang penilaian kinerja Penanggung jawab program dan Penanggung jawab pelayanan sebagai wujud akuntabilitas Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 41 Bukti pelaksanaan kinerja penanggung jawab dan tindak lanjutnya Kebijakan Kepala Puskesmas dan SOP tentang pendelegasian wewenang, dengan kriteria yang jelas Dokumen Elemen Penilaian 3. Ada mekanisme untuk memperoleh umpan balik dari pelaksana kegiatan kepada Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja dan tindak lanjut. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Umpan balik dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis. Penyampaian umpan balik secara lisan dapat difasilitasi melalui pertemuan evaluasi kinerja dengan memberikan kesempatan kepada pelaksana dan penanggung jawab untuk menyampaikan umpan balik. Dokumen sebagai regulasi Kebijakan dan SOP tentang penyampaian umpan balik (pelaporan) dari pelaksana kepada Penanggung jawab program dan pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan pertemuan evaluasi kinerja Kriteria: 2.3.10. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral. Adanya cara yang dilakukan dalam membina tata hubungan kerja untuk mencapai tujuan keberhasilan pelayanan. Pokok Pikiran: • Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait. • Mekanisme pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas, misalnya melalui pertemuan/lokakarya lintas sektoral. 1. Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diidentifikasi. 2. Peran dari masing-masing pihak ditetapkan. 42 Melalui mekanisme lokakarya mini dilakukan identifikasi pihak-pihak yang terkait (lintas sektor maupun lintas program) dalam kegiatan program UKM maupun UKP Puskesmas dan peran masing-masing BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Hasil lokakarya mini lintas program dan lintas sektor tentang identifikasi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaran program dan kegiatan Puskesmas Bukti identifikasi peran masing-masing pihak terkait Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Dilakukan pembinaan, komunikasi dan koordinasi dengan pihakpihak terkait. Pelaksanaan minilokakarya sebagai ajang komunikasi dan koordinasi. Mekanisme lain untuk komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan tehnologi informasi Kebijakan/SOP pembinaan, komunikasi, dan koordinasi Bukti pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan komunikasi melalui lokakarya nmini 4. Dilakukan evaluasi terhadap peran serta pihak terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas. Evaluasi peran pihak terkait dalam penyelenggaraan upaya puskesmas (dapat dilakukan pada saat rapat evaluasi kinerja tahunan) SOP evaluasi peran pihak terkait. Hasil evaluasi peran pihak terkait dan tindak lanjut. Bukti evaluasi thd peran pihak terkait dalam upaya puskesmas Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 2.3.11. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman hasil pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan dikendalikan. Pokok Pikiran: • Untuk memastikan bahwa program dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan reliabel, perlu disusun pedoman kerja dan prosedur kerja. Pedoman kerja dan prosedur disusun tidak hanya untuk penyelenggaraan Upaya Puskesmas tetapi juga pedoman kerja untuk peningkatan mutu. • Prosedur kerja perlu didokumentasikan dengan baik dan dikendalikan, demikian juga rekaman sebagai bentuk pelaksanaan prosedur juga harus dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan. 1. Ada panduan pedoman (manual) mutu dan/atau panduan mutu/kinerja Puskesmas. Panduan (manual) mutu Puskesmas, Pedoman Pelayanan Puskesmas, Pedoman/Kerangka acuan Penyelenggaraan UKM BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 43 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 2. Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan untuk tiap Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas. Pedoman dan panduan kerja penyelenggaraan untuk masing-masing Upaya Puskesmas 3. Ada prosedur pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas sesuai kebutuhan. SOP pelaksanaan kegiatan-kegiatan Upaya Puskesmas 4. Ada kebijakan, pedoman, dan prosedur yang jelas untuk pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman pelaksanaan kegiatan. Kebijakan, Pedoman, dan SOP pengendalian dokumen dan SOP pengendalian rekaman 5. Ada mekanisme yang jelas untuk menyusun pedoman dan prosedur. Panduan penyusunan pedoman, panduan, kerangka acuan, dan SOP (panduan/pedoman tata naskah) 44 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 2.3.12.Komunikasi internal antara Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana, dilaksanakan agar Upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pokok Pikiran: • Untuk melaksanakan Upaya/Kegiatan Puskesmas secara efektif dan efisien, Pimpinan Puskesmas perlu melakukan komunikasi internal dengan Penanggung jawab dan Pelaksana kegiatan. Komunikasi internal dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan secara periodik maupun sesuai kebutuhan, serta menggunakan media dan teknologi komunikasi yang tersedia. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Ada ketetapan tentang pelaksanaan komunikasi internal di semua tingkat manajemen. Kebijakan Kepala Puskesmas tentang komunikasi internal. (komunikasi internal bisa dilakukan melalui pertemuan/lokakarya mini/pengarahan, maupun pemanfaatan tehnologi informasi) 2. Ada prosedur komunikasi internal. SOP komunikasi internal 3. Komunikasi internal Pelaksanaan komunikasi dilakukan untuk internal. koordinasi dan membahas pelaksanaan dan permasalahan dalam pelaksanaan Upaya/ Kegiatan Puskesmas. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 45 Dokumentasi pelaksanaan komunikasi internal dan bahasan yang dibahas Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan 4. Komunikasi internal dilaksanakan dan didokumentasikan. Bukti pendokumentasian pelaksanaan komunikasi internal. 5. Ada tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi hasil komunikasi internal. Bukti tindak lanjut rekomendasi hasil komunikasi internal. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 2.3.13. Lingkungan kerja dikelola untuk meminimalkan risiko bagi pengguna Puskesmas dan karyawan. Pokok Pikiran: • Dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diupayakan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Kajian perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana dampak negatif mungkin terjadi sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan dan pencegahan. • Lingkungan kerja meliputi kondisi-kondisi pekerjaan termasuk kondisi fisik, lingkungan dan faktor-faktor lain seperti kebisingan, temperatur, kelembaban, pencahayaan atau cuaca terhadap keamanan gangguan lingkungan. 1. Ada kajian dampak kegiatan Puskesmas terhadap gangguan/ dampak negatif terhadap lingkungan. Pertemuan untuk melakukan kajian dampak kegiatan puskesmas thd lingkungan dan tindak lanjut untuk meminimalkan/mencegah adanya risiko thd lingkungan 2. Ada ketentuan tertulis tentang pengelolaan risiko akibat penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas. Pelaksanaan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan puskesmas 46 Hasil kajian dampak kegiatan puskesmas terhadap lingkungan dan tindak lanjutnya Kebijakan Kepala Puskesmas tentang penerapan pengelolaan risiko akibat penyelenggaraan upaya puskesmas. Panduan manajemen risiko. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Hasil pelaksanaan manajemen risiko: identifikasi risiko, analisis risiko pencegahan risiko. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Dokumen sebagai regulasi 3. Ada evaluasi dan tindak Pelaksanaan tindak lanjut lanjut terhadap gangguan/ hasil kajian dampak dampak negatif terhadap negatif thd lingkungan. lingkungan, untuk mencegah terjadinya dampak tersebut. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Hasil kajian dan tindak lanjut terhadap ganggung/dampak negatif thd lingkungan dan pencegahannya. Kriteria: 2.3.14. Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat. Pokok Pikiran: • Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan agar jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan UKM dan UKP yang mudah diakses oleh masyarakat. • Jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan meliputi antara lain: Puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan di desa, dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja • Program pembinaan meliputi aspek program, tenaga, sarana, pembiayaan, dan pendukun 1. Dilakukan identifikasi jaringan dan jejaring faslitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas Identifikasi jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja 2. Disusun program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dengan jadual dan penanggung jawab yang jelas Penyusunan Program pembinaan jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan (identifikasi jejaring dan jaringan dan penyusunan program dilakukan dalam pertemuan kepala puskesmas dengan penanggung jawab dan pelaksana dalam forum lokakarya mini Daftar jejaring dan jaringan Puskesmas Perencanaan Program pembinaan jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, jadual dan penanggung jawab tiap kegiatan pembinaan (perencanaan program pembinaan bisa terintegrasi dengan kegiatan masing-masing UKM dan UKP) BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 47 Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayan kesehatan dilaksanakan sesuai rencana. 4. Dilakukan tindak lanjut Evaluasi terhadap terhadap hasil pembinaan kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring dan tindak lanjutnya Rekam kegiatan evaluasi dan bukti tindaklanjut kegiatan pembinaan jejaring dan jaringan 5. Dilakukan pendokumentasian dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan Rekam pelaksanaan pembinaan jaringan dan jejaring dan pelaporannya 48 Pelaksanaan pembinaan jaringan dan jejaring Dokumen BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti pelaksanaan kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Pengelolaan keuangan pelayanan Kriteria: 2.3.15. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menunjukkan profesionalisme dalam mengelola keuangan pelayanan Pokok Pikiran: • Anggaran yang tersedia di Puskesmas baik untuk pelayanan di dalam gedung Puskesmas, maupun untuk pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas perlu dikelola dengan baik untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Bukti pelaksanaan minilokakarya perencanaan untuk penyusunan program dan anggaran Bukti keterlibatan penanggung jawab UKM dan UKP dalam monitoring dan evaluasi capaian kinerja dan penggunaan anggaran 1. Pimpinan Puskesmas mengikutsertakan Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam pengelolaan anggaran Puskesmas mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan anggaran maupun monitoring penggunaan anggaran. Minilokakarya perencanaan untuk penyusunan program dan anggaran yang diikuti oleh penanggung jawab dan pelaksana Keterlibatan penanggung jawab UKM dan UKP dalam monitoring pencapaian kinerja dan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan (baik dalam pertemuan monitoring maupun pertemuan di masing-masing unit kerja) Keterlibatan penanggung jawab UKM dan UKP dalam evaluasi pencapaian kinerja dan penggunaan anggaran 2. Ada kejelasan tanggung jawab pengelola keuangan Puskesmas. SK dan uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan 3. Ada kejelasan mekanisme penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas. Panduan penggunaan anggaran. Pedoman Pengelolaan Keuangan (sesuai dengan dana yang tersedia di Puskesmas, misalnya BOK, Jamkesmas, dsb). BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 49 Dokumen Elemen Penilaian 4. Ada kejelasan pembukuan. 5. Ada mekanisme untuk melakukan audit penilaian kinerja pengelola keuangan Puskesmas. 6. Ada hasil audit/penilaian kinerja keuangan. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Panduan pembukuan Bukti pelaksanaan anggaran. pembukuan Audit kinerja pengelola keuangan (pemeriksaan langsung oleh atasan langsung) SOP audit penilaian kinerja pengelola keuangan. Bukti pelaksanaan audit penilaian kinerja pengelola keuangan Audit penilaian kinerja keuangan Hasil audit kinerja pengelola keuangan. Kriteria: 2.3.16. Pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku Pokok Pikiran: • Untuk menegakkan akuntabilitas keuangan, maka pengelolaan keuangan Puskesmas perlu dilakukan secara transparan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. • Untuk Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD harus mengikuti peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan menerapkan Standar Akuntansi Profesi (SAP). 1. Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan SK penetapan dan uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan. 2. Ada uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan. SK dan uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan. 3. Pengelolaan keuangan sesuai dengan standar, peraturan yang berlaku dan rencana anggaran yang disusun sesuai dengan rencana operasional. 50 Pelaksanaan pengelolaan keuangan, dan penyusunan rencana anggaran Puskesmas. Bukti pemeriksaan /audit oleh Kepala Puskesmas terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Panduan pengelolaan keuangan, dokumen rencana anggaran, dokumen proses pengelolaan keuangan. Bukti pengelolaan keuangan Bukti pemeriksaan/audit keuangan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (yang juga menyatakan kesesuaian/ketidak sesuaian thd panduan/ standar) Dokumen Elemen Penilaian 4. Laporan dan Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan hasilnya ditindaklanjuti. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Pedoman Dokumen laporan dan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan program keuangan. dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Audit dan tindak lanjut audit keuangan. Bukti pelaksanaan dan tindak lanjut audit keuangan. Pengelolaan Data dan Informasi di Puskesmas (Puskesmas sebagai bank data) Kriteria: 2.3.17. Dalam menjalankan fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan informasi di Puskesmas yang digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan di Puskesmas maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten. Pokok Pikiran: • Pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi. Data dan informasi tersebut digunakan baik untuk pengambilan keputusan di Puskesmas dalam peningkatan pelayanan maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan. • Data dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi, evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja, data dan informasi lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan. (Sesuai kebutuhan). 1. Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia di Puskesmas. Pertemuan Kepala Puskesmas dan penanggung jawab untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi SK Kepala Puskesmas tentang jenis data dan informasi yang perlu disediakan di Puskesmas. SK pengelola informasi dengan uraian tugas dan tanggung jawab. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 51 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen lain yang perlu disiapkan Pengumpulan, penyimpanan, retrieving data. SOP pengumpulan, penyimpanan, dan retrieving (pencarian kembali) data. 2. Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retrieving (pencarian kembali) data. 3. Tersedia prosedur analisis Analisis data dan data untuk diproses informasi. menjadi informasi. SOP analisis data. 4. Tersedia prosedur Pelaksanaan pelaporan pelaporan dan distribusi dan distribusi informasi. informasi kepada pihakpihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi. SOP pelaporan dan distribusi informasi 5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi. 52 Penanggung jawab Program/Upaya Puskesmas dan Penanggung jawab pelayanan dan pelaksana kegiatan program. Dokumen sebagai regulasi Evaluasi dan tindak lanjut terhadap (kinerja) pengelolaan data BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS . Bukti evaluasi dan tindak lanjut (kinerja) pengelolaann data dan informasi. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Standar: 2.4. Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas Kriteria: 2.4.1. Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas. Pokok Pikiran: • Keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus berfokus pada pelanggan. Pengelola dan Pelaksana Puskesmas perlu memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas. Dokumen Elemen Penilaian 1. Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas. 2. Ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihakpihak yang terkait tentang hak dan kewajiban mereka. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi SK Kepala Puskesmas tentang hak dan kewajiban sasaran program dan pasien pengguna pelayanan Puskesmas. Sosialisasi hak dan kewajiban masyarakat/ sasaran/pasien kepada masyarakat, sasaran, pasien, tokoh masyarakat, lintas sektor, dan karyawan Puskesmas Dokumen lain yang perlu disiapkan . Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 53 Brosur, leaflet, poster ttg hak dan kewajiban sasaran program dan pasien/pengguna jasa Puskesmas Bukti pelaksanaan sosialisasi dan pemahaman karyawan akan hak dan kewajiban pengguna Dokumen Elemen Penilaian 3. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Ada kebijakan dan prosedur pemyelenggaraan Puskesmas mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna. Dokumen sebagai regulasi Kebijakan yang menyatakan kewajiban karyawan puskesmas untuk memberikan pelayanan dengan memperhatikan hak dan kewajiban masyarakat/pengguna Prosedur pelayanan mencerminkan perhatian terhadap hak dan kewajiban pengguna, misalnya hak akan privasi, hak untuk dijaga kerahasiaan Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Pelaksanaan pelayanan memperhatikan hak dan kewajiban masyarakat/ pengguna Kriteria: 2.4.2. Adanya peraturan internal yang jelas untuk mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam proses penyelenggaraan Upaya/Kegiatan Puskesmas. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan program kegiatan. Pokok Pikiran: • Perlu disusun peraturan internal (code of conduct) yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Upaya/Kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas. 1. Ada peraturan internal Pertemuan penyusunan yang disepakati bersama peraturan internal oleh pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam melaksanakan Upaya Puskesmas dan kegiatan Pelayanan Puskesmas. 54 SK Kepala Puskesmas dan kesepakatan tentang peraturan internal yang berisi peraturan bagi karyawan dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan di Puskesmas. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian 2. Peraturan internal tersebut sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dan tujuan Puskesmas. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Pertemuan penyusunan peraturan internal Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dalam notulen rapat dapat dibukti bahwa dalam pembahasan peraturan internal karyawan mempertimbangkan visi, misi, tata nilai dan tujuan Puskesmas Standar: 2.5. Kontrak Pihak Ketiga Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan Kriteria : 2.5.1. Adanya dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku. Pokok Pikiran: • Jika ada kewenangan pada pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga, maka proses kontrak harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada pihak ketiga tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundangan yang berlaku. 1. Ada penunjukkan secara jelas petugas pengelola Kontrak / Perjanjian Kerja Sama 2. Ada dokumen Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pemilihan pihak ketiga dengan menggunakan kriteria yang jelas SK Kepala Puskesmas tentang penyelenggaraan kontrak/perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, SK Penetapan Pengelola Kontrak Kerja Dokumen kontrak/ perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 55 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 3. Dalam dokumen Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama ada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masingmasing pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya Kontrak/Perjanjian Kerja Sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen kontrak/ perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Kriteria: 2.5.2. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan ditindaklanjuti. Pokok Pikiran: • Kinerja pihak ketiga harus dimonitor untuk menilai kesesuaian terhadap Kontrak/Perjanjian Kerja Sama dan rencana kegiatan yang ditetapkan dengan menggunakan indikator penilaian yang jelas. Hasil penilaian harus ditindaklanjuti untuk menjamin tujuan tercapai secara efektif dan efisien. 1. Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan. Dokumen kontrak/PKS Kejelasan indikator dan standar kinerja pada dokumen kontrak. 2. Dilakukan monitoring dan Monitoring kinerja pihak evaluasi oleh pengelola ketiga. pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja. Kebijakan dan SOP monitoring kinerja pihak ketiga. Instrumen monitoring dan evaluasi, dan hasil monitoring kinerja pihak ketiga. Bukti pelaksanaan monitoring kienrja pihak ketiga 56 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian 3. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Ada tindak lanjut Tindak lanjut terhadap terhadap hasil monitoring hasil monitoring dan dan evaluasi evaluasi pihak ketiga Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti tindak lanjut hasil monitoring Standar: 2.6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sarana dan peralatan Puskesmas harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku Kriteria: 2.6.1. Pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan didokumentasikan secara jelas dan akurat. Pokok Pikiran: • Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan program dan kegiatan perlu didukung oleh ketersediaan sarana dan peralatan yang siap pakai dan terpelihara dengan baik. • Seluruh sarana dan peralatan yang ada perlu diinventarisasi dan diperiksa ulang apakah kondisi memenuhi syarat dan jumlah serta jenis sesuai dengan standar sarana dan peralatan Puskesmas. • Program pemeliharaan sarana dan peralatan perlu disusun dan dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hambatan akibat ketidaksediaan sarana dan peralatan yang siap pakai. 1. Ditetapkan Penanggung jawab barang inventaris Puskesmas. 2. Ada daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan Upaya Puskesmas. 3. Ada program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas. SK dan uraian tugas dan tanggung jawab pengelola barang. Inventarisasi sarana dan peralatan puskesmas Daftar inventaris Program pemeliharaan dan bukti pelaksanaan program pemeliharaan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 57 Dokumen Elemen Penilaian 4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program kerja. 5. Ada tempat penyimpanan/ gudang sarana dan peralatan yang memenuhi persyaratan. 6. Ada program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas. 7. Pelaksanaan kebersihan lingkungan Puskesmas sesuai dengan program kerja. 8. Ada program kerja perawatan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. 9. Pelaksanaan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Pelaksanaan program kerja. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti pelaksanaan program pemeliharaan SK penanggung jawab kebersihan lingkungan Puskesmas. Program kerja kebersihan lingkungan. Pelaksanaan program kerja kebersihan lingkungan puskesmas Bukti pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kebersihan lingkungan puskesmas SK Penanggung jawab kendaraan Program kerja perawatan kendaraan. Pelaksanaan program kerja pemeliharaan kendaraan. 10. Pencatatan dan pelaporan Pencatatan dan pelaporan barang inventaris. barang inventaris 58 Dokumen lain yang perlu disiapkan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti pelaksanaan program kerja pemeliharaan kendaraan Dokumen pencatatan dan pelaporan barang inventaris. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BAB III Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) Standar: 3.1. Perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana. Kriteria: 3.1.1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab manajemen mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memonitor kegiatan peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas dan membudayakan perbaikan kinerja yang berkesinambungan secara konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Pokok Pikiran: • Supaya mutu dapat dikelola dengan baik maka perlu ditetapkan Penanggung jawab manajemen mutu (wakil manajemen mutu) yang bertugas untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan dalam upaya menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis. • Penanggung jawab manajemen mutu tersebut bertanggung jawab dalam menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja bersama dengan Pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Dokumen sebagai regulasi 1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab manajemen mutu. SK penanggung jawab manajemen mutu 2. Ada kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab Penanggung jawab manajemen mutu. Uraian tugas,wewenang dan tanggung jawab penanggung jawab manajemen mutu. 3. Ada Pedoman Peningkatan Lokakarya penyusunan Mutu dan Kinerja disusun pedoman peningkatan mutu bersama oleh Penanggung dan kinerja jawab manajemen mutu dengan Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas. Pedoman peningkatan mutu dan kinerja puskesmas Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti pelaksanaan lokakarya untuk penyusunan kebijakan mutu, pedoman mutu, tata nilai, dan penggalangan komitmen bersama Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai . BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 59 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 4. Kebijakan mutu dan tata nilai disusun bersama dan dituangkan dalam pedoman (manual) mutu/ Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja sesuai dengan visi, misi dan tujuan Puskesmas. 5. Pimpinan Puskesmas, Lokakarya penggalangan Penanggung jawab Upaya komitmen Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan Puskesmas berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan kinerja secara konsisten dan berkesinambungan. Lokakarya penyusunan kebijakan mutu dan tata nilai Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SK Kepala Puskesmas tentang Kebijakan mutu. . Sda & Bukti yang menunjukkan adanya Komitmen bersama seluruh jajaran puskesmas untuk meningkatkan mutu dan kinerja (pernyataan tertulis, foto). Kriteria: 3.1.2. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen Mutu, Penanggung jawab Upaya Puskesmas bertanggung jawab menerapkan perbaikan kinerja yang berkesinambungan yang tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Pokok Pikiran: • Pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja direncanakan dan dimonitor serta ditindaklanjuti. Pimpinan dan Penanggung jawab Manajemen Mutu secara periodik melakukan pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan. 1. Ada rencana kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas. 60 Lokakarya penyusunan program mutu puskesmas dan keselamatan pasien (kaitkan dengan bab VI dan IX) BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Rencana tahunan perbaikan mutu dan kinerja puskesmas. Bukti pelaksanaan lokakarya penyusunan rencana (program) mutu puskesmas dan keselamatan pasien Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 2. Kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan yang tersusun dan dilakukan pertemuan tinjauan manajemen yang membahas kinerja pelayanan dan upaya perbaikan yang perlu dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja sesuai dengan rencana yang disusun, terlaksananya upaya perbaikan mutu di tiap unit pelayanan (Manajemen, UKM dan UKP) melalui proses PDCA, dan pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen 3. Pertemuan tinjauan manajemen membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan Pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Bukti-bukti pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja, notulen tinjauan manajemen SOP pertemuan tinjauan manajemen. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai . Bukti pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen Hasil-hasil pertemuan dan rekomendasi. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 61 Dokumen Elemen Penilaian 4. Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pelaksanaan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil temuan tinjauan manajemen. Dokumen sebagai regulasi Rencana tindak lanjut terhadap temuan tinjauan manajemen, Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai bukti dan hasil pelaksanaan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil peremuan tinjauan manajemen Kriteria: 3.1.3. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta dalam memperbaiki mutu dan kinerja. Pokok Pikiran: • Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas memerlukan peran serta aktif baik pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, pelaksana kegiatan dan pihakpihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud serta memberikan kepuasan pada pengguna Puskesmas. 1. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Kegiatan memahami tugas dan kewajiban mereka untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas. 2. Pihak-pihak terkait terlibat dan berperan aktif dalam peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas. 62 Sosialisasi kebijakan dan program mutu, dan peran masing-masing karyawan sehingga terjadi Pemahaman peran masing-masing dalam peningkatan mutu Pembahasan dalam lokakarya mini untuk mengidentifikasi pihak-pihak terkait dan peran dalam peningkatan mutu dan kinerja puskesmas BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Kebijakan mutu yang didalamnya memuat kewajiban setiap karyawan memahami dan berperan aktif dalam upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien Bukti sosialisasi kebijakan, program mutu, dan peran karyawan dalam peningkatan mutu puskesmas dan keselamatan pasien Bukti pelaksanaan lokakarya mini untuk mengidentifikasi pihak terkait dan peran mereka dalam peningkatan mutu dan kinerja puskesmas Dokumen Elemen Penilaian 3. Ide-ide yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas ditindaklanjuti. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Lokakarya dengan lintas sektor dan pengguna pelayanan puskesmas, kader, tokoh masyarakat untuk menjaring ide-ide ataupun masukan untuk peningkatan mutu dan kinerja puskesmas baik kinerja manajerial, ukm dan ukp, dan tindak lanjut terhadap ide-ide peningkatan yang disampaikan. Pertemuan-pertemuan di tiap unit pelayanan untuk menjaring ide-ide perbaikan dan tindak lanjutnya Kriteria: 3.1.4. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksnakan secara periodik. Pokok Pikiran: • Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/ Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan. • Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti. 1. Data kinerja dikumpulkan, Pengumpulan data indikator dianalisis dan digunakan mutu/kinerja baik manajerial, untuk meningkatkan ukm dan ukp kinerja Puskesmas. Analisis data kinerja dan tindak lanjut terhadap hasil analisis data kinerja Bukti pelaksanaan pengumpulan data kinerja, analisis, dan tindak lanjut BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 63 Dokumen Elemen Penilaian 2. Dilakukan audit internal secara periodik terhadap upaya perbaikan mutu dan kinerja dalam upaya mencapai sasaransasaran/indikatorindikator mutu dan kinerja yang ditetapkan. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dibentuknya tim audit internal Pelaksanaan audit internal Pelatihan tim audit internal. 3. Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen mutu dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas untuk mengambil keputusan dalam strategi perbaikan program dan kegiatan Puskesmas. 4. Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal. Tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi hasil audit internal oleh masing-masing unit pelayanan, penanggung jawab mutu, dan kepala puskesmas 5. Terlaksananya rujukan untuk menyelesaikan masalah dari hasil rekomendasi jika tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Puskesmas. Laporan tindak lanjut temuan audit internal 64 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Dokumen sebagai regulasi Rencana/program kerja tim audit internal yang disusun selama setahun dan periodik. SOP audit internal Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti pelaksanaan audit internal . Laporan hasil audit internal . Bukti pelaksanaan rekomendasi terhadap hasil temuan dan rekomendasi audit internal. SOP rujukan jika tidak dapat menyelesaikan masalah hasil rekomendasi audit internal Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: memberdayakan pengguna Puskesmas untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja Puskesmas 3.1.5. Adanya upaya Pokok Pikiran: • Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pengguna, maka pengguna dan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas. Kegiatan pemberdayaan pengguna dan masyarakat tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan masukan, ide-ide yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Puskesmas dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja. • Pemberdayaan pengguna dapat dilakukan melalui survei masyarakat desa, musyawarah masyarakat desa atau mekanisme yang lain dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas. • Bentuk-bentuk pemberdayaan/peran masyarakat, antara lain adalah: peran serta dalam memberikan pelayanan, melakukan advokasi, dan melakukan pengawasan, melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat yang ada. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Ada mekanisme untuk mendapatkan asupan dari pengguna tentang kinerja Puskesmas. Lokakarya untuk mendapat masukan dari pengguna dan lintas sektor tentang mutu/kinerja puskesmas, dan mekanisme lain untuk memperoleh asupan, misalnya melalui kotak saran, sms, call center, dsb 2. Dilakukan survei atau masukan melalui forumforum pemberdayaan masyarakat untuk mengetahui bahwa kebutuhan dan harapan pengguna terpenuhi. Pelaksanaan survei maupun forum-forum pemberdayaan masyarakat 3. Asupan dan hasil Analisis dan tindak lanjut survei maupun forumterhadap asupan forum pemberdayaan masyarakat dianalisis dan ditindaklanjuti. Dokumen Dokumen lain yang perlu disiapkan Dokumen sebagai regulasi Kebijakan dan SOP pelaksanaan lokakarya, SOP untuk mendapatkan asupan pengguna tentang kinerja Puskesmas. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan lokakarya untuk memperolah masukan pengguna dan lintas sektor tentang kinerja Puskesmas . Bukti pelaksanaan survei atau kegiatan forum-forum pemberdayaan masyarakat . Bukti pelaksanaan analisis dan tindak lanjut terhadap asupan dari lintas sektor, masyarakat, dan pengguna BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 65 Kriteria: 3.1.6. Peningkatan kinerja Puskesmas dilakukan secara berkesinambungan. Jika hasil pelayanan atau hasil Upaya/Kegiatan yang tidak mencapai target, maka dilakukan upaya perbaikan berupa koreksi, tindakan korektif maupun tindakan preventif. Pokok Pikiran: • Sasaran/indikator perbaikan mutu dan kinerja perlu disusun sebagai tolok ukur upaya perbaikan mutu dan kinerja. • Dalam penilaian kinerja Puskesmas, jika terjadi hasil yang tidak sesuai harus ditindaklanjuti dengan koreksi, dan tindakan korektif. • Koreksi merupakan upaya perbaikan atau pembetulan terhadap adanya suatu kejadian atau hasil yang tidak sesuai. Kejadian atau hasil yang tidak sesuai tersebut perlu dianalisi untuk menentukan akar penyebab masalah, untuk kemudian dilakukan tindakan korektif. Tindakan korektif tersebut dilakukan untuk mengatasi penyebab kejadian atau hasil yang tidak sesuai, agar tidak terulang kembali • Upaya preventif dilakukan dengan mengantisipasi kemungkinan terjadinya hasil yang tidak sesuai. • Puskesmas harus menyusun prosedur tindakan korektif dan prosedur tindakan preventif dalam upaya mencapai hasil yang optimal. Elemen Penilaian 1. Ditetapkan indikator mutu dan kinerja yang dikumpulkan secara periodik untuk menilai peningkatan kinerja pelayanan. 2. Peningkatan kinerja pelayanan tersebut sebagai akibat adanya upaya perbaikan mutu dan kinerja penyelenggaraan pelayanan 3. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pengumpulan data indikator mutu/kinerja puskesmas Dokumen sebagai regulasi SK Kepala Puskesmas tentang penetapan indikator mutu dan kinerja Puskesmas, Pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja.berdasarkan hasil analisis capaian kinerja maupun masukan masyarakat, lintas sektor, maupun pengguna Ada prosedur tindakan korektif. 66 Dokumen BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota tentang indikator mutu dan kinerja puskesmas, SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang SPM. Bukti pelaksanaan pengumpulan data indikator mutu/ kinerja puskesmas baik manajerial, ukm, dan ukp Bukti pelaksanaan upaya perbaikan mutu/kinerja SOP tindakan korektif. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 4. Ada prosedur tindakan preventif. 5. Hasil pelayanan/program dan kegiatan yang tidak sesuai ditindaklanjuti dalam bentuk koreksi, tindakan korektif, dan tindakan preventif. Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SOP tindakan preventif. Tindak lanjut terhadap masalah dalam bentuk koreksi, dan tindakan korektif terhadap masalah yang terjadi. Adanya upaya antisipatif untuk menganalisis kemungkinan terjadinya masalah potensial yang ditindak lanjuti dengan tindakan preventif Bukti pelaksanaan tindak lanjut terhadap hasil yang tidak sesuai. Bukti dilaksanakannya upaya preventif untuk mencegah timbulnya masalah yang diantisipasi Kriteria: 3.1.7. Dilakukan kegiatan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja Puskesmas. Pokok Pikiran: • Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas dengan Puskesmas lain. Kegiatan kaji banding merupakan kesempatan untuk belajar dari pengelolaan dan pelaksanaan di Puskesmas yang lain, dan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas. • Kajibanding dapat difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui pertemuan kajibanding kinerja antar puskesmas, atau dapat dilakukan atas insiatif beberapa puskesmas untuk bersama-sama melakukan kajibanding kinerja. • Instrumen kajibanding yang disusun untuk membandingkan kinerja dengan puskesmas lain dapat berupa instrumen untuk membandingkan capaian indikator-indikator kinerja atau perbandingan proses pelaksanaan kegiatan (best practices). 1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menyusun rencana kaji banding. Penyusunan rencana kaji banding. Kebijakan, rencana dan SOP kajibanding (kerangka acuan kaji banding). 2. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana menyusun instrumen kaji banding. Penyusunan instrumen kaji banding kinerja Instrumen kaji banding. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 67 Dokumen Elemen Penilaian 3. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Kegiatan kaji banding dilakukan sesuai dengan rencana kaji banding. Pelaksanaan kegiatan kaji banding kinerja Bukti pelaksanaan kajibanding kinerja 4. Hasil kaji banding dianalisis untuk mengidentifikasi peluang perbaikan. Analisis hasil kaji banding Bukti analisis hasil kaji banding. 5. Disusun rencana tindak lanjut kaji banding. Penyusunan rencana tindak lanjut kaji banding 6. Dilakukan pelaksanaan tindak lanjut kaji banding dalam bentuk perbaikan baik dalam pelayanan maupun dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Pelaksanaan tindak lanjut kaji banding. 7. Dilakukan evaluasi Pelaksanaan evaluasi terhadap terhadap pelaksanaan pelaksanaan kegiatan kaji kaji banding, tindak lanjut banding. dan manfaatnya. 68 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Rencana tindak lanjut kaji banding. Bukti tindak lanjut kaji banding Hasil evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan kaji banding . Rekomendasi Nilai BAB IV Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) Standar: 4.1. Kebutuhan akan Upaya Kesehatan Masyarakat dianalisis. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengidentifikasi kegiatan-kegiatan upaya tersebut sesuai dengan kebutuhanan harapan masyarakat. Kriteria: 4.1.1. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menetapkan jenis-jenis kegiatan UKM Puskesmas yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan serta harapan masyarakat yang dituangkan dalam rencana kegiatan program. Pokok Pikiran: • Kegiatan-kegiatan dalam setiap UKM Puskesmas disusun oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas tidak hanya mengacu pada pedoman atau acuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tetapi perlu memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat terutama sasaran program. • Kebutuhan dan harapan masyarakat maupun sasaran dari UKM Puskesmas dapat diidentifikasi melalui survei, kotak saran, maupun temu muka dengan tokoh masyarakat. • Komunikasi perlu dilakukan untuk menyampaikan informasi tentang UKM Puskesmas kepada masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran. • Komunikasi dan koordinasi perlu juga dilakukan kepada lintas program maupun lintas sektor terkait. Elemen Penilaian 1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran kegiatan. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pelaksanaan identifikasi kebutuhan masyarakat/ sasaran, melalui SMD MMD, lokakarya dengan masyarakat/perwakilan masyarakat/lintas sector Dokumen Dokumen sebagai regulasi Panduan/SOP identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat/ sasaran terhadap kegiatan UKM. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan identifikasi kebutuhan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 69 Dokumen Elemen Penilaian 2. Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran kegiatan dilengkapi dengan kerangka acuan, metode dan instrumen, cara analisis yang disusun oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas. 3. Hasil identifikasi dicatat dan dianalisis sebagai masukan untuk penyusunan kegiatan. 4. Kegiatan-kegiatan tersebut ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas dengan mengacu pada pedoman dan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu sebagai sasaran kegiatan UKM. 70 Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Kerangka acuan, metode, instrumen analisis kebutuhan masyarakat/sasaran kegiatan UKM. Catatan hasil analisis dan identifikasi kebutuhan kegiatan UKM dan rencana kegiatan UKM Proses penyusunan rencana kegiatan program berdasar hasil analisis kebutuhan dan pedoman sebagai acuan. Rencana kegiatan UKM yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Pedomanpedoman penyelenggaraan UKM Puskesmas dari Kemenkes. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan 5. Kegiatankegiatan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran. Sosialisasi kegiatan kepada kelompok masyarakat maupun individu sasaran . Bukti pelaksanaan sosialisasi kegiatan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran. 6. Kegiatankegiatan tersebut dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada lintas program dan lintas sektor terkait sesuai dengan pedoman pelaksanaan kegiatan UKM Komunikasi dan koordinasi Lintas program, lintas sektor. untuk menyampaikan kegiatan-kegiatan UKM Panduan/SOP koordinasi dan komunikasi lintas program dan lintas sektor. Pedoman penyelenggaraan UKM dari Kemenkes. 7. Kegiatan-kegiatan tersebut disusun dalam rencana kegiatan untuk tiap UKM Puskesmas. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Rencana kegiatan untuk tiap-tiap UKM. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 71 Kriteria: 4.1.2. Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan pembahasan konsultatif dengan masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran kegiatan oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana untuk mengetahui dan menanggapi jika ada perubahan kebutuhan dan harapan sasaran. Pokok Pikiran: • Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan umpan balik dari masyarakat dan sasaran kegiatan untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan UKM Puskesmas. • Umpan balik dapat diperoleh melalui pembahasan atau pertemuan konsultatif dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat atau individu yang merupakan sasaran program melalui forum-forum yang ada, misalnya badan penyantun Puskesmas, konsil kesehatan masyarakat dan forum-forum komunikasi yang lain. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menyusun kerangka acuan untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat dan sasaran program tentang pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas. Penyusunan kerangka acuan agar dapat memperoleh umpan balik (asupan) pelaksanaan program kegiatan UKM. 2. Hasil identifikasi umpan balik didokumentasikan dan dianalisis. Analisis dan tindak lanjut hasil identifikasi umpan balik. 72 Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Kerangka acuan untuk memperoleh umpan balik (asupan) pelaksanaan program kegiatan UKM. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen hasil identifikasi umpan balik, analisis dan tindak lanjut terhadap hasil identifikasi umpan balik. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen lain yang perlu disiapkan Dokumen sebagai regulasi Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Dilakukan pembahasan terhadap umpan balik dari masyarakat maupun sasaran oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, pelaksana, lintas program, dan jika diperlukan dengan lintas sektor terkait. Pembahasan umpan balik program. Bukti pelaksanaan pembahasan, hasil pembahasan, tindak lanjut pembahasan. 4. Hasil identifikasi digunakan untuk perbaikan rencana dan/atau pelaksanaan kegiatan. Pemanfaatan hasil pembahasan umpan balik untuk perbaikan rencana dan/atau pelaksanaan program kegiatan UKM. Bukti perbaikan rencana pelaksanaan program kegiatan UKM. 5. Dilakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap perbaikan rencana maupun pelaksanaan kegiatan. . Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti tindak lanjut dan evaluasi terhadap perbaikan yang dilakukan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 73 Kriteria: 4.1.3. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengidentifikasi dan menanggapi peluang inovatif perbaikan penyelenggaraan kegiatan UKM Puskesmas Pokok Pikiran: • Sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, perubahan regulasi, perkembangan teknologi, maka dapat dilakukan upaya-upaya inovatif untuk memperbaiki perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas. • Usulan-usulan inovatif untuk perbaikan dapat diperoleh melalui masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, forum-forum komunikasi dengan masyarakat, lintas program maupun lintas sektor terkait. Dokumen Elemen Penilaian 1. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan UKM Puskesmas, perubahan regulasi, pengembangan teknologi, perubahan pedoman/acuan. 74 Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Identifikasi permasalahan dalam pelaksanaan, perubahan regulasi, dsb. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Dokumen eksternal: Regulasi yang terkait dengan program, pedoman penyelenggaraan program dari Kemenkes., dsb. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Hasil identifikasi masalah, perubahan regulasi Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 2. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana melakukan identifikasi peluangpeluang inovatif untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan untuk mengatasi permasalahan tersebut maupun untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, regulasi, maupun pedoman/ acuan. Lokakarya untuk membahas peluang inovatif untuk perbaikan kegiatan UKM Puskesmas untuk mengatasi masalah, tidak tercapainya target kinerja, dan menyesuaikan dengan perkembangan tehnologi, regulasi, maupun panduan/ pedoman dari pemerintah 3. Peluang inovatif untuk perbaikan dibahas melalui forumforum komunikasi atau pertemuan pembahasan dengan masyarakat, sasaran kegiatan, lintas program dan lintas sektor terkait. Pelaksanaan pembahasan melalui forum-forum komunikasi. Dokumen sebagai regulasi . Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Hasil identifikasi peluang-peluang perbaikan inovatif untuk mengatasi masalah atau tidak tercapainya kinerja Bukti pembahasan melalui forum-forum komunikasi dengan masyarakat, sasaran kegiatan UKM, lintas program, dan lintas sektor. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 75 Dokumen Elemen Penilaian 4. Inovasi dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi. 5. Hasil pelaksanaan dan evaluasi terhadap inovasi kegiatan dikomunikasikan kepada lintas program, lintas sektor terkait, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. 76 Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Perencanaan dan Pelaksanaan program inovasi, evaluasi, dan tindak lanjutnya. Dokumen sebagai regulasi Rencana perbaikan inovatif, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi Pelaksanaan evaluasi terhadap program inovasi Penyampaian hasil pada lintas program, lintas sector dan Dinas Kesehatan. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti-bukti pelaksanaan program inovasi, monitoring dan evaluasinya Bukti pelaksanaan evaluasi, dan komunikasi hasil-hasil program inovasi. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Standar: 4.2. Akses masyarakat dan sasaran kegiatan terhadap kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat Penanggung jawab UKM Puskesmas memastikan Pelaksanaan Kegiatan secara professional dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan tujuan kegiatan UKM Puskesmas, kebutuhan dan harapan masyarakat Kriteria: 4.2.1. UKM Puskesmas dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran kegiatan UKM Puskesmas. Pokok Pikiran: • Agar tujuan program tercapai dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, maka kepala Puskesmas, Penanggung jawab, dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman dan rencana kegiatan yang telah disusun berdasarkan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran. • Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas memastikan jadwal kegiatan, petugas pelaksana yang kompeten untuk melaksanakan, dan proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. • Agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan jadwal kegiatan perlu diinformasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Jadwal pelaksanaan kegiatan ditetapkan sesuai dengan rencana. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Jadual kegiatan, rencana program kegiatan. 2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pelaksana yang kompeten. Monitoring pelaksanaan kegiatan dan petugas yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan adalah tenaga yang kompeten 3. Informasi tentang jadwal kegiatan UKM Puskesmas Jadwal dan pelaksanaan kegiatan diinformasikan kepada sasaran. Dokumen sebagai regulasi Jadual pelaksanaan kegiatan dengan kejelasan petugas yang bertanggung jawab Bukti pelaksanaan penyampaian jadual kegiatan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 77 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 4. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Evaluasi ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan UKM Bukti evaluasi ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas 5. Dilakukan evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan. Evaluasi pelaksanaan kegiatan tiap-tiap UKM dan tindak lanjutnya Bukti evaluasi dan tindak lanjut. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 4.2.2. Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait mendapatkan akses informasi yang jelas tentang kegiatankegiatan, tujuan, tahapan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Pokok Pikiran: • Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, tujuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan mereka, dan menjamin pelaksanaan kegiatan tepat sasaran dan tepat waktu. • Lintas program dan lintas sektor terkait juga perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pencapaian tujuan UKM Puskesmas. 1. Informasi tentang kegiatan disampaikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran. Penyampaian Informasi ttg kegiatan UKM Puskesmas 2. Informasi tentang kegiatan disampaikan kepada lintas program terkait. Penyampaian Informasi tentang program kegiatan UKM kepada lintas program terkait. 78 . BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti penyampaian informasi kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan sasaran kegiatan UKM Bukti penyampaian informasi kepada lintas program terkait Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 3. Informasi tentang kegiatan disampiakan kepada lintas sektor terkait. Penyampaian Informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas pada Lintas sektor terkait. Bukti penyamppaian informasi kepada lintas sektor terkait 4. Dilakukan evaluasi terhadap kejelasan informasi yang disampaikan kepada sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait. Evaluasi terhadap kejelasan informasi. Bukti evaluasi tentang pemberian informasi kepada sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait 5. Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluasi penyampaian informasi. Tindak lanjut hasil evaluasi terhadap penyampaian informasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Dokumen sebagai regulasi . Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti tindak lanjut terhadap evaluasi penyampaian informasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 79 Kriteria: 4.2.3. Sasaran Kegiatan UKM Puskesmas memperoleh akses yang mudah untuk tepat waktu berperan aktif pada saat pelaksanaan kegiatan. Pokok Pikiran: • Keberhasilan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana kegiatan mengupayakan kemudahan bagi sasaran untuk mengakses informasi tentang kegiatan, maupun untuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan, dan memberikan umpan balik tentang pelaksanaan kegiatan. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Penanggung jawab dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas memastikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan yang mudah diakses oleh masyarakat. Evaluasi akses masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan UKM untuk memastikan ketepatan waktu dan pelaksanaan UKM Puskesmas, kemudahan akses terhadap kegiatan UKM Puskesmas 2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang dikenal oleh masyarakat atau sasaran. Pemilihan Metode dan teknologi dalam pelaksanaan kegiatan, cara untuk mengetahui bahwa metode dan teknologi yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Evaluasi tentang metode dan teknologi dalam pelaksanaan program, dan tindak lanjutnya. 80 Dokumen lain yang perlu disiapkan Dokumen sebagai regulasi . BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS . Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Hasil evaluasi dan tindak lanjutnya hasil evaluasi tentang metode dan teknologi dalam pelaksanaan program, dan tindak lanjutnya. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Alur atau tahapan kegiatan dikomunikasi dengan jelas kepada masyarakat. Sosialisasi alur dan tahapan pelaksanaan kegiatan UKM Jadwal sosialisasi, daftar hadir, notulen dalam mengkomunikasikan alur dan tahapan program kegiatan UKM dengan masyarakat. 4. Dilakukan evaluasi terhadap akses masyarakat dan/atau sasaran terhadap kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas. Evaluasi terhadap akses. Hasil evaluasi terhadap akses. 5. Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluai akses masyarakat dan/atau sasaran terhadap kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas. Tindak lanjut terhadap hasil evaluasi akses. Bukti tindak lanjut. 6. Penyampaian Informasi jika terjadi perubahan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan. Informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM termasuk jika terjadi perubahan diberikan dengan jelas dan mmudah diakses oleh masyarakat dan sasaran kegiatan UKM SOP pengaturan jika terjadi perubahan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen bukti perubahan jadwal (jika memang terjadi perubahan jadwal). BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 81 Kriteria: 4.2.4. Penjadwalan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan pelanggan dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan rencana. Pokok Pikiran: • Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas perlu disepakai bersama oleh Penanggung jawab, pelaksana, sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait untuk menjamin program dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu, dan tidak terjadi konflik di antara pengelola, pelaksana, sasaran, lintas program dan lintas sektor terkait. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Kepala Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dengan masyarakat dan/atau sasaran. Kesepakatan cara dan waktu pelaksanaan kegiatan SOP tentang penyusunan jadual dan tempat pelaksanaan kegiatan yang mencerminkan kesepakatan bersama dengan sasaran kegiatan UKM dan/atau masyarakat 2. Kepala Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dengan lintas program dan lintas sektor terkait. Kesepakatan cara dan waktu pelaksanaan kegiatan. SOP tentang penyusunan jadual dan tempat pelaksanaan kegiatan yang mencerminkan kesepakatan bersama dengan lintas program dan lintas sektor 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas memonitor pelaksanaan kegiatan tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai dengan tempat yang direncanakan. Monitoring pelaksanaan kegiatan: ketepatan waktu, sasaran, dan tempat 82 Dokumen lain yang perlu disiapkan Dokumen sebagai regulasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan . Bukti dan hasil pelaksanaan monitoring ketepatan waktu, sasaran, dan tempat Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu, ketepatan sasaran dan tempat pelaksanaan. Evaluasi pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas. Bukti dan hasil pelaksanaan evaluasi ketepatan waktu, sasaran, dan tempat pelaksanaan 5. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana menindaklanjuti hasil evaluasi. Tindak lanjut terhadap hasil evaluasi akses Bukti tindak lanjut hasil evaluasi. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 4.2.5. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan. Pokok Pikiran: • Dalam pelaksanaan kegiatan dapat terjadi ketidaktepatan waktu, ketepatan sasaran, maupun tidak tercapainya target kinerja yang diharapkan, oleh karena itu Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas perlu melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, dan melakukan upaya tindak lanjut untuk mengatasi. 1. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan pelaksana mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan. Identifikasi Masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM . Hasil identifikasi masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 83 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 2. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana melakukan analisis terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan. Analisis masalah dan hambatan . 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana merencanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan. Tindak lanjut terhadap hasil analisis masalah dan hambatan Rencana tindak lanjut perbaikan terhadap masalah yang dianalisi 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana melaksanakan tindak lanjut. Pelaksanaan tindak lanjut perbaikan . 5. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana mengevaluasi keberhasilan tindak lanjut yang dilakukan. Evaluasi terhadap tindak lanjut perbaikan 84 Dokumen lain yang perlu disiapkan Dokumen sebagai regulasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti pelaksanaan analisis masalah dan hambatan, rencana tindak lanjut. . Bukti pelaksanaan tindak lanjut perbaikan . Bukti dilaksanaakannya Evaluasi terhadap tindak lanjut perbaikan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 4.2.6. Ada umpan balik dan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran. Pokok Pikiran: • Umpan balik yang berupa kepuasan maupun ketidakpuasan sasaran yang berupa keluhan diperlukan untuk melakukan perbaikan, baik dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran. • Keluhan masyarakat/sasaran dapat diperoleh secara pasif, yaitu masyarakat/sasaran menyampaikan langsung dengan kehendak sendiri kepada Kepala Puskesmas, Penanggung jawab, atau Pelaksana, ataupun secara aktif dilakukan oleh Puskesmas. • Tata cara untuk memperoleh keluhan masyarakat/sasaran dapat dilakukan dengan menyediakan media komunikasi untuk menerima keluhan, misalnya melalui sms, kotak saran, pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun forum-forum komunikasi dengan masyarakat. • Tindak lanjut dilakukan secara rasional sesuai dengan ketersediaan sumber daya yang ada di Puskesmas. Elemen Penilaian Dokumen Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk menangkap keluhan masyarakat/sasaran. Media komunikasi yang digunakan untuk menangkap keluhan masyarakat atau sasaran kegiatan UKM ditetapkan dalam kebijakan Kepala Puskesmas 2. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk memberikan umpan balik terhadap keluhan yang disampaikan. Media komunikasi yang digunakan untuk umpan balik terhadap keluhan masyarakat atau sasaran kegiatan UKM ditetapkan dalam kebijakan kepala puskesmas 3. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana melakukan analisis terhadap keluha Penerimaan keluhan dan analisis keluhan . Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti analisis keluhan. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 85 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 4. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana melakukan tindak lanjut terhadap keluhan. Tindak lanjut terhadap keluhan. Bukti pelaksanaan tindak lanjut terhadap keluhan 5. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan pelaksana memberikan informasi umpan balik kepada masyarakat atau sasaran tentang tindak lanjut yang telah dilakukan untuk menanggapi keluhan. Penyampaian umpan balik kepada masyarakat dan tindak lanjut terhadap keluhan. Bukti penyampaian informasi tentang umpan balik dan tindak lanjut terhadap keluhan. 86 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Standar: 4.3. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas dalam mencapai tujuan dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran. Kriteria: 4.3.1. Kinerja UKM Puskesmas dievaluasi dan dianalisis, serta ditindaklanjuti sebagai bahan untuk perbaikan. Pokok Pikiran: • Untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan. • Evaluasi dilakukan dengan adanya indikator-indikator serta target-target pencapaian yang jelas. • Indikator dan target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk masing- masing UKM Puskesmas • Hasil evaluasi ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan. • Indikator dan target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan pedoman masing- masing UKM Puskesmas. • Evaluasi meliputi pengumpulan, pengolahan, dan analisis data terhadap indikator kinerja UKM Puskesmas. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Kepala Puskesmas menetapkan indikator dan target pencapaian berdasarkan pedoman/acuan. Pertemuan untuk menyusun dan menyepakati indicator kinerja UKM 2. Pengumpulan data bedasarkan indikator yang ditetapkan. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana mengumpulkan data berdasarkan indikator yang ditetapkan. Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan SK Kepala Puskesmas tentang indikator dan target pencapaian kinerja UKM. Indikator dan target dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Hasil pengumpulan data berdasarkan indikator yang ditetapkan. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 87 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 3. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana melakukan analisis terhadap capaian indikatorindikator yang telah ditetapkan. Analisis capaian untuk tiap indikator yang ditetapkan. 4. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana menindaklanjuti hasil analisis dalam bentuk upaya-upaya perbaikan. Tindak lanjut terhadap hasil analisis pencapaian indikator 5. Hasil analisis dan tindak lanjut didokumentasikan. 88 Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Hasil analisis pencapaian indikator pencapaian kegiatan UKM. . BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti pelaksanaan tindak lanjut. Dokumentasi hasil analisis dan tindak lanjut terhadap capaian kinerja Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BAB V Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat Standar: 5.1. Tanggung jawab Pengelolaan UKM Puskesmas Penanggung jawab UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas sejalan dengan tujuan UKM Puskesmas, tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Kriteria: 5.1.1. Penanggung jawab UKM Puskesmas memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan melakukan peningkatan kompetensi agar dapat mengelola sesuai dengan tujuan yang harus dicapai. Pokok Pikiran: • Penanggung jawab UKM Puskesmas harus kompeten untuk mengelola UKM Puskesmas yang menjadi tanggung jawabnya, agar upaya tersebut dikelola dan dilaksanakan tepat tujuan, tepat sasaran, dan tepat waktu. Penanggung jawab harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan pedoman yang menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas. • Upaya peningkatan kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan atau pendidikan yang dipersyaratkan sebagai Penanggung jawab. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Dokumen sebagai regulasi 1. Kepala Puskesmas menetapkan persyaratan kompetensi Penanggung jawab UKM Puskesmas sesuai dengan pedoman penyelenggaraan UKM Puskesmas. SK Kebijakan persyaratan kompetensi Penanggung jawab UKM Puskesmas. 2. Kepala Puskesmas menetapkan Penanggung jawab UKM Puskesmas sesuai dengan persyaratan kompetensi. SK penetapan Penanggung jawab UKM Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Pedoman . penyelenggaraan UKM Puskesmas BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 89 Dokumen Elemen Penilaian 3. Kepala Puskesmas melakukan analisis kompetensi terhadap Penanggung jawab UKM Puskesmas. 4. Kepala Puskesmas menindaklanjuti hasil analisis kompetensi tersebut untuk peningkatan kompetensi Penanggung jawab UKM Puskesmas. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Analisis kompetensi terhadap penanggungjawab UKM puskesmas oleh kepala puskesmas Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Hasil analisis kompetensi. Rencana peningkatan kompetensi. Kriteria: 5.1.2. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang baru ditugaskan di Puskesmas harus mengikuti kegiatan orientasi pelaksanaan UKM Puskesmas agar memahami tugas pokok dan tanggung jawab. Pokok Pikiran: • Kegiatan orientasi diperlukan bagi Penanggung jawab dan pelaksana yang baru ditugaskan agar dapat memahami apa yang menjadi tanggung jawab mereka, keterkaitan dengan UKM Puskesmas yang lain, maupun keterkaitan dengan keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas. 1. Kepala Puskesmas mewajibkan Penanggung jawab UKM Puskesmas maupun Pelaksana yang baru ditugaskan untuk mengikuti kegiatan orientasi. SK kebijakan Kepala Puskesmas tentang kewajiban mengikuti program orientasi. 2. Kepala Puskesmas menetapkan kerangka acuan kegiatan orientasi untuk Penanggung jawab maupun Pelaksana yang baru ditugaskan. Kerangka acuan program orientasi yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. 90 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 3. Kegiatan orientasi untuk Penanggung jawab dan Pelaksana yang baru ditugaskan dilaksanakan sesuai dengan kerangka acuan. Kegiatan orientasi penanggung jawab dan pelaksana yang baru ditugaskan 4. Kepala Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan orientasi Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang baru ditugaskan. evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi. Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan SOP pelaksanaan orientasi Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai bukti pelaksanaan orientasi (laporan pelaksanaan orientasi). Hasil evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi. Kriteria: 5.1.3. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menetapkan tujuan dan tata nilai dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan kepada sasaran Pokok Pikiran: • Agar UKM Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan memenuhi kebutuhan dan harapan sasaran, maka Kepala Puskesmas perlu menetapkan tujuan yang mengacu pada pedoman yang ada. • Tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas perlu disepakati bersama oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab, dan pelaksana, dengan memperhatikan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat. • Tujuan dan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sektor terkait agar mereka dapat optimal berperan dalam pelaksanaan kegiatan. Pihak terkait adalah sektor-sektor terkait yang ikut berperan dalam penyelenggaraan UKM Puskesmas. 1. Ada kejelasan tujuan, sasaran, dan tata nilai dari tiap-tiap UKM Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Rapat untuk merumuskan tujuan, sasaran dan tata nilai tiap UKM Tujuan, sasaran, tata nilai UKM Puskesmas yang dituangkan dalam kerangka acuan program kegiatan UKM. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 91 Dokumen Elemen Penilaian 2. Tujuan, sasaran, dan tata nilai tersebut dikomunikasikan kepada pelaksana, sasaran, lintas program dan lintas sektor terkait. 3. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen lain yang perlu disiapkan Sosialisasi tentang tujuan, sasaran, tata nilai. Dilakukan evaluasi terhadap Pelaksanaan evaluasi penyampaian informasi penyampaian informasi. yang diberikan kepada sasaran, pelaksana, lintas program dan lintas sektor terkait untuk memastikan informasi tersebut dipahami dengan baik. 92 Dokumen sebagai regulasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti pelaksanaan komunikasi tujuan, sasaran dan tata nilai kepada pelaksana, sasaran, lintas program, dan lintas sektor. Hasil evaluasi dan tindak lanjut terhadap sosialisasi tujuan, sasaran, dan tata nilai. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 5.1.4. Penanggung jawab UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan, dan penggunaan sumber daya, melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif. Pokok Pikiran: • Penanggung jawab UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan. • Komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor diperlukan untuk keberhasilan pencapaian kinerja antara lain melalui forum mini lokakarya, pertemuan koordinasi di kecamatan, maupun forum yang lain. Dokumen Elemen Penilaian 1. Penanggungjawab UKM Puskesmas melakukan pembinaan kepada pelaksana dalam melaksanakan kegiatan. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Pembinaan oleh Penanggung jawab. Bukti pelaksanaan pembinaan 2. Pembinaan meliputi penjelasan tentang tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan, dan teknis pelaksanaan kegiatan berdasarkan pedoman yang berlaku. Perencanaan, pelaksanaan pembinaan kepada pelaksana. Bukti pembinaan yang berisi: penjelasan tentang tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan, dan tehnis pelaksanaan kegiatan 3. Rapat untuk menyepakati jadwal pembinaan Bukti pelaksanaan pembinaan dan jadwal pelaksanaan pembinaan. Pembinaan dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati dan pada waktuwaktu tertentu sesuai kebutuhan. Fakta dan analisis Rekomendasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Nilai 93 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengkomunikasikan tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan, penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor terkait. Pertemuan / mini Kerangka acuan lokakarya untuk mengkomunikasikan tujuan, tahapan, pelaksanaan kegiatan, penjadwalan kepada lintas program dan lintas sector terkait Rencna/tahapan pelaksanaan, jadwal kegiatan UKM, dan bukti sosialisasi. 5. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan kepada lintas program dan lintas sektor terkait. Rapat koordinasi pelaksanaan lintas program dan lintas sector terkait Bukti pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor. 6. Ada kejelasan peran lintas program dan lintas sektor terkait yang disepakati bersama dan sesuai pedoman penyelenggaraan UKM Puskesmas. Pertemuan membahas peran masing-masing lintas sektor 7. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor. Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program 94 Kerangka acuan masing-masing program memuat peran lintas program dan lintas sector terkait BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti hasil evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 5.1.5. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengupayakan minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingkungan. Pokok Pikiran: • Pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan. Risiko terhadap lingkungan perlu diidentifikasi oleh Penanggung jawab dan Pelaksana untuk mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan/atau minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingkungan. • Yang termasuk risiko terhadap lingkungan adalah: gangguan terhadap kondisi fisik, seperti kebisingan, suhu, kelembaban, pencahayaan, cuaca, bahan beracun/berbahaya, limbah medis, sampah infeksius. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi . Dokumen lain yang perlu disiapkan 1. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan identifikasi kemungkinan terjadinya risiko terhadap lingkungan dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan. identifikasi kemungkinan terjadinya risiko terhadap lingkungan dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan. 2. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana melakukan analisis risiko. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana melakukan analisis resiko . Hasil analisis risiko 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana merencanakan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko. Proses penyusunan rencana pencegahan risiko. Rencana pencegahan dan minimalisasi risiko. 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana melakukan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana menyusun Rencana upaya pencegahan risiko dan minimalisasis risiko dengan bukti pelaksanaan. . Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Hasil identifikasi risiko terhadap lingkungan dan masyarakat akibat pelaksanaan kegiatan UKM. Rencana upaya pencegahan risiko dan minimalisasis risiko dengan bukti pelaksanaan. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 95 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 5. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap upaya pencegahan dan minimalisasi risiko. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana. Melakukan evaluasi terhadap upaya pencegahan dan minimalisasi risiko 6. Jika terjadi kejadian yang tidak diharapkan akibat risiko dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan minimalisasi akibat risiko, dan kejadian tersebut dilaporkan oleh Kepala Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaporkan kepada ka.puskesmas kalau ada Kejadian tidak diharapkan akibat risiko. 96 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Hasil evaluasi terhadap upaya pencegahan dan minimalisasi risiko Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan . Bukti pelaporan dan tindak lanjut. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 5.1.6. Penanggung jawab UKM Puskesmas memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi Pokok Pikiran: • Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang merupakan salah satu fungsi Puskesmas. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas. • Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, keterlibatan dalam perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi. • Dalam memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan, dapat dilakukan komunikasi dengan berbagai media yang tersedia di masyarakat, baik leaflet, brosur, lembar balik, dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat. • Kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, kerangka acuan, dan prosedur yang jelas. Dokumen Elemen Penilaian 1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan yang mewajibkan Penanggung jawab dan Pelaksana UKM Puskesmas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dan sasaran dalam survei mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan UKM Puskesmas. 2. Penanggung jawab UKM Puskesmas menyusun rencana, kerangka acuan, dan prosedur pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SK Kepala Puskesmas tentang kewajiban Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana untuk memfasilitasi peran serta masyarakat. Rapat penyusunan rencana kerangka acuan, dan prosedur pemberdayaan masyarakat. Rencana, kerangka acuan, SOP pemberdayaan masyarakat. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 97 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 3. Ada keterlibatan masyarakat dalam survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan UKM Puskesmas. Rapat linsek membahas SOP pelaksanaan SMD, survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan UKM Puskesmas. 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan komunikasi dengan masyarakat dan sasaran, melalui media komunikasi yang ditetapkan. Pelaksanaan komunikasi SOP komunikasi dengan dengan masyarakat dan masyarakat dan sasaran sasaran UKM Puskesmas. UKM Puskesmas. 5. Adanya kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat serta kontribusi swasta. pelaksanaan UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat serta kontribusi swasta 98 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Dokumentasi pelaksanaan SMD, dan hasil SMD Bukti perencanaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat/ swasta. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Standar: 5.2. Perencanaan Kegiatan UKM Puskesmas Perencanaan kegiatan UKM Puskesmas disusun berdasarkan perencanaan Puskesmas dan mengacu pada pedoman untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Kriteria: 5.2.1. Rencana kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas terintegrasi dengan rencana pelaksanaan UKM Puskesmas yang lain, dan disusun melalui proses perencanaan Puskesmas dengan indikator kinerja yang jelas, dan mencerminkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Pokok Pikiran: • Agar pelaksanaan UKM Puskesmas dapat dilaksanakan dengan lancar dan mencapai tujuan, perlu disusun rencana terintegrasi dengan indikator kinerja yang jelas. • Perencanaan UKM Puskesmas dilakukan secara terintegrasi melalui tahapan perencanaan Puskesmas, yaitu penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk tahun anggaran mendatang, dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan. • Penyusunan RUK perlu memperhatikan waktu pelaksanaan musrenbang desa dan musrenbang kecamatan. • Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, peran serta swasta, dan swadaya masyarakat Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen lain yang perlu disiapkan 1. Rencana untuk tahun mendatang terintegrasi dalam RUK Puskesmas. 2. Rencana untuk tahun berjalan terintegrasi dalam RPK Puskesmas. RPK Puskesmas, dengan kejelasan kegiatan tiap UKM. 3. Ada kejelasan sumber pembiayaan baik pada RUK maupun RPK yang bersumber dari APBN, APBD, swasta, dan swadaya masyarakat. RUK dan RPK. 4. Kerangka Acuan tiap UKM Puskesmas disusun oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas. Rapat penyusunan RUK yang memuat kejelasan kegiatan tiap UKM Dokumen sebagai regulasi Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai RUK Puskesmas dengan kejelasan kegiatan tiap UKM. Kerangka acuan kegiatan tiap UKM. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 99 Dokumen Elemen Penilaian 5. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Jadwal kegiatan disusun oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana. Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Jadwal kegiatan tiap UKM. Kriteria: 5.2.2. Perencanaan kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas disusun berdasarkan kebutuhan sasaran dan pihak-pihak terkait untuk peningkatan status kesehatan masyarakat. Pokok Pikiran: • Agar UKM Puskesmas diterima oleh masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan sasaran, maka rencana pelaksanaan kegiatan perlu memperhatikan hasil-hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat dan/atau sasaran. 1. Kajian kebutuhan masyarakat (community health analysis) dilakukan. Pelaksanaan kajian kebutuhan masyarakat. Hasil kajian kebutuhan masyarakat. 2. Kajian kebutuhan dan harapan sasaran dilakukan Pelaksanaan kajian kebutuhan sasaran. Hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran. 3. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab membahas hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran dalam penyusunan RUK. Analisis pembahasan hasil kajian. Hasil analisis kajian kebutuhan dan harapan masayarakat dan sasaran 4. Proses penyusunan RPK dengan mempertimbangkan hasil kajian. RPK Puskesmas. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas membahas hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran dalam penyusunan RPK. 100 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian 5. Jadwal pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan usulan masyarakat atau sasaran. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Rapat membahas jadwal kegiatan, disesuaikan dengan usulan masyarakat. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Jadwal pelaksanaan kegiatan apakah sesuai dengan usulan masyarakat/sasaran. Kriteria: 5.2.3. Perencanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu, sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran, serta usulan-usulan perbaikan yang rasional. Penanggung jawab wajib memonitor pencapaian kegiatan, dan proses pelaksanaan serta mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan. Pokok Pikiran: • Perubahan rencana kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran, maupun hasil monitoring dan pencapaian kinerja. • Perubahan rencana kegiatan dapat memperhatikan usulan-usulan dari pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terkait. • Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja. 1. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan monitoring Hasil monitoring 2. Pelaksanaan monitoring dilakukan dengan prosedur yang jelas. Pelaksanaan monitoring. SOP monitoring, jadwal Bukti pelaksanaan monitoring. 3. Dilakukan pembahasan terhadap hasil monitoring oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana. Rapat Pembahasan hasil monitoring. bukti pembahasan, rekomendasi hasil pembahasan. SOP pembahasan hasil monitoring, BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 101 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 4. Dilakukan penyesuaian rencana kegiatan oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, lintas program dan lintas sektor terkait berdasarkan hasil monitoring, dan jika ada perubahan yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran. 5. Pembahasan untuk Pertemuan / rapat perubahan rencana kegiatan membahas perubahan dilakukan berdasarkan rencana kegiatan. prosedur yang jelas. 6. Keseluruhan proses dan hasil monitoring didokumentasikan. Dokumen sebagai regulasi Rapat untuk penyesuaian rencana kegiatan oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, lintas program dan lintas sektor terkait berdasarkan hasil monitoring, dan jika ada perubahan yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Tindak lanjut Hasil penyesuaian hasil monitoring rencana disesuaikan dalam perencanaan kegiatan. SOP perubahan rencana kegiatan. 7. Keseluruhan proses dan hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan didokumentasikan. 102 Dokumen lain yang perlu disiapkan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumentasi hasil monitoring. Dokumentasi proses dan hasil pembahasan. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Standar: 5.3. Pengorganisasian Upaya Kesehatan Masyarakat Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana dipandu dengan uraian tugas dan kewenangan yang jelas. Kriteria: 5.3.1. Uraian tugas Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Pokok Pikiran: • Agar Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dalam mencapai tujuan, perlu disusun uraian tugas yang jelas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. • Uraian tugas meliputi tugas paling tidak berisi: tugas, tanggung jawab, dan kewenangan, dengan kejelasan tentang tugas pokok dan tugas integrasi. • Uraian tugas harus dipahami oleh pengemban tugas. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan 1. Ada uraian tugas Penanggung jawab UKM Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Dokumen uraian tugas Penanggung jawab. 2. Ada uraian tugas Pelaksana yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Dokumen uraian tugas pelaksana. 3. Uraian tugas berisi tugas, tanggung jawab, dan kewenangan. 4. Uraian tugas meliputi tugas pokok dan tugas integrasi. 5. Uraian tugas disosialisasikan Pelaksanaan sosialisasi kepada pengemban tugas uraian tugas kepada petugas Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan sosialisasi uraian tugas. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 103 Dokumen Elemen Penilaian 6. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Dokumen uraian tugas didistribusikan kepada pengemban tugas. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pendistribusian uraian tugas. 7. Uraian tugas disosialisasikan Pelaksanaan sosialisasi kepada lintas program uraian tugas kepada terkait. lintas program terkait Bukti pelaksanaan sosialisasi urairan tugas pada lintas program. Kriteria: 5.3.2. Penanggung jawab dan pelaksana UKM Puskesmas melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas. Pokok Pikiran: • Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai uraian tugas akan menjamin pelaksanaan program sesuai dengan pedoman dan mencapai hasil kinerja yang diharapkan. • Pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas memberikan jaminan hukum bagi Penanggung jawab dan Pelaksana. 1. Kepala Puskesmas melakukan monitoring terhadap Penanggung jawab UKM Puskesmas dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas. Monitoring pelaksanaan uraian tugas oleh Kepala Puskesmas. Hasil monitoring pelaksanaan uraian tugas. 2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring terhadap pelaksana dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas. Monitoring pelaksanaan uraian tugas oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas Hasil monitoring. 104 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 3. Jika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas, Kepala Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring. 4. Jika terjadi penyimpangan Tindak lanjut hasil terhadap pelaksanaan monitoring uraian tugas. uraian tugas oleh pelaksana, Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring. Dokumen sebagai regulasi Kepala Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti tindak lanjut. Bukti tindak lanjut. Kriteria: 5.3.3.Uraian tugas dikaji ulang secara reguler dan jika perlu dilakukan perubahan Pokok Pikiran: • Untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan/atau sasaran program serta perubahan regulasi, uraian tugas Penanggung jawab dan Pelaksana perlu dikaji ulang secara periodik. 1. Periode untuk melakukan kajian ulang terhadap uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. 2. Dilaksanakan kajian ulang terhadap uraian sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh penangung jawab dan pelaksana. SK Kepala Puskesmas tentang kajian ulang uraian tugas, SOP kajian ulang uraian tugas. Pelaksanaan tinjauan ulang terhadap uraian tugas Bukti pelaksanaan kajian ulang dan Hasil tinjauan ulang. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 105 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan 3. Jika berdasarkan hasil Proses dan Pelaksanaan kajian perlu dilakukan revisi uraian tugas. perubahan terhadap uraian tugas, maka dilakukan revisi terhadap uraian tugas. Uraian tugas yang direvisi. 4. Perubahan uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas berdasarkan usulan dari Penanggung jawab UKM Puskesmas sesuai hasil kajian. Ketetapan hasil revisi uraian tugas. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Standar: 5.4. Komunikasi dan Koordinasi Penanggung jawab UKM Puskesmas membina komunikasi dan tata hubungan kerja lintas program dan lintas sektor untuk pelaksanaan dan pencapaian hasil yang optimal. Kriteria: 5.4.1. Penanggung jawab UKM Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program, maupun lintas sektoral. Pokok Pikiran: • Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait. • Pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas, melalui mekanime lokakarya mini bulanan untuk lintas program, dan lokakarya mini tribulan untuk lintas sektor, atau mekanisme koordinasi yang lain. 1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas mengidentifikasi pihakpihak terkait baik lintas program maupun lintas sektor untuk berperan serta aktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas. 106 Melakukan Identifikasi pihak terkait dalam UKM Puskesmas. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Pedoman Hasil identifikasi pihak penyelenggaraan UKM terkait dan peran Puskesmas. masing-masing. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan 2. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan lintas program mengidentifikasi peran masing-masing lintas program terkait. Melakukan Identifkasi peran lintas program. Uraian peran lintas program untuk tiap program Puskesmas. 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan lintas sektor mengidentifikasi peran masing-masing lintas sektor terkait. Melakukan Identifkasi peran lintas sector dalam pertemuan lokakakrya mini Uraian peran lintas sektor untuk tiap program Puskesmas. 4. Peran lintas program dan lintas sektor didokumentasikan dalam kerangka acuan. 5. Komunikasi lintas program dan lintas sektor dilakukan melalui pertemuan lintas program dan pertemuan lintas sektor. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kerangka acuan program memuat peran lintas program dan lintas sektor. Pertemuan lintas program dan lintas sector sebagai upaya untuk melakukan komunikasi dan koordinasi Bukti pelaksanaan pertemuan lintas program dan lintas sektor. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 107 Kriteria: 5.4.2. Dilakukan komunikasi dan koordinasi yang jelas dalam pengelolaan UKM Puskesmas Pokok Pikiran: • Proses maupun hasil pengelolaan program dikomunikasikan oleh Penanggung jawab kepada pelaksana serta lintas program dan lintas sektor terkait agar ada kesamaan persepsi untuk efektivitas pelaksanaan program. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur komunikasi dan koordinasi program. 2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan komunikasi kepada pelaksana, lintas program terkait, dan lintas sektor terkait. Melakukan komunikasi lintas program dan lintas sektor. Bukti pelaksanaan komunikasi lintas program dan lintas sektor. 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana melakukan koordinasi untuk tiap kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas kepada lintas program terkait, lintas sektor terkait, dan sasaran. Melaksanakan koordinasi antara Penanggung jawab UKM Puskesmas, pelaksana program, lintas program, lintas sektor. Bukti pelaksanaan koordinasi. 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor. 108 SK Kepala Puskesmas dan SOP tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi program. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Hasil evaluasi, rencana tindak lanjut, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Standar: 5.5. Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan UKM Puskesmas Kriteria: 5.5.1. Peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur pengelolaan UKM Puskesmas yang menjadi acuan pengelolaan dan pelaksanaan ditetapkan, dikendalikan dan didokumentasikan. Pokok Pikiran: • Agar pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas sesuai dengan tujuan dan pentahapan yang direncanakan, maka harus jelas peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur yang dijadikan sebagai acuan. • Peraturan perundangan dan pedoman-pedoman sebagai dokumen eksternal yang digunakan sebagai acuan, kebijakan, kerangka acuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas harus didokumentasikan. • Format-format dokumen yang digunakan dalam pengelolaan UKM Puskesmas harus ditetapkan. • Kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas harus dicatat. Catatan hasil pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas harus dikendalikan. • Pengendalian dokumen meliputi: penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi, pemberlakuan, dan tanda tangan Kepala Puskesmas. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Kepala Puskesmas menetapkan peraturan, kebijakan, dan prosedur yang menjadi acuan pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas. SK Kepala Puskesmas dan SOP pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas. 2. Peraturan, kebijakan, prosedur, dan format-format dokumen yang digunakan dikendalikan. Panduan Pengendalian dokumen Kebijakan dan SOP. 3. Peraturan perundangan dan pedoman-pedoman yang menjadi acuan dikendalikan sebagai dokumen eksternal. SOP Pengendalian dokumen eksternal. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan pengendalian dokumen eskternal BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 109 Dokumen Elemen Penilaian 4. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Catatan atau rekaman yang merupakan hasil pelaksanaan kegiatan disimpan dan dikendalikan. Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SOP dan bukti Penyimpanan dan pengendalian arsip perencanaan dan penyelenggaraan UKM Puskesmas. Kriteria: 5.5.2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, kerangka acuan, prosedur dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas. Pokok Pikiran: • Agar sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dicapai dengan optimal, maka pengelola dan pelaksana perlu mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan. • Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu dimonitor dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan. 1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan monitoring kesesuaian pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas terhadap peraturan, pedoman, kerangka acuan, rencana kegiatan, dan prosedur pelaksanaan kegiatan. 2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur monitoring. 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas memahami kebijakan dan prosedur monitoring. 110 Melakukan Monitoring pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas sesuai kerangka acuan, rencana dan prosedur. SK Kepala Puskesmas tentang monitoring pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas. Hasil monitoring pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas. SOP monitoring, jadwal dan pelaksanaan monitoring. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan monitoring sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Kebijakan dan prosedur Evaluasi terhadap monitoring dievaluasi setiap kebijakan dan prosedur tahun. monitoring. Dokumen sebagai regulasi Pelaksanaan monitoring. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Hasil monitoring. Hasil evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur monitoring. Kriteria: 5.5.3. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja UKM Puskesmas yang dilaksanakan oleh Penanggung jawab. Pokok Pikiran: • Agar sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan tercapai secara optimal, maka kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas perlu melakukan evaluasi kinerja • Ketentuan yang berupa kebijakan dan prosedur penilaian kinerja perlu ditetapkan untuk memperlancar kegiatan penilaian kinerja tiap-tiap UKM Puskesmas 1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan evaluasi kinerja tiap UKM Puskesmas. SK evaluasi kinerja UKM 2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur evaluasi kinerja. SOP evaluasi kinerja. 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas memahami kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja. Sosialisasi kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja kepada penanggung jawab UKM 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan evaluasi kinerja secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan evaluasi kinerja. SOP evaluasi kinerja, hasil evaluasi. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 111 Dokumen Elemen Penilaian 5. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Kebijakan dan prosedur evaluasi terhadap UKM Puskesmas tersebut dievaluasi setiap tahun. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Hasil evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur evaluasi UKM Puskesmas. Standar: 5.6. Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menunjukkan akuntabiltas dalam pengelolaan dan pelaksanaan program Kriteria: 5.6.1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring terhadap UKM Puskesmas secara periodik Pokok Pikiran: • Monitoring dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas perlu dilakukan secara periodik oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kerangka acuan dan rencana yang disusun, dan mencapai sasaran dan target yang ditetapkan. 1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 2. Hasil monitoring ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. 3. Hasil monitoring dan tindak lanjut perbaikan didokumentasikan. 112 Pelaksanaan monitoring. SOP monitoring kesesuaian proses pelaksanaan program kegiatan UKM. Bukti pelaksanaan monitoring BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Hasil monitoring, Hasil dan tindak lanjut rencana tindak lanjut hasil monitoring. dan bukti tindak lanjut hasil monitoring. Dokumentasi hasil monitoring dan tindak lanjut. Kriteria: 5.6.2. Penanggung jawab UKM Puskesmas menunjukkan akuntabilitas dalam mengelola dan melaksanakan UKM Puskesmas, dan memberikan pengarahan kepada pelaksana sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas. Pokok Pikiran: • Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab Penanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan, sesuai dengan rencana yang disusun. • Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP). Penanggung jawab mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pencapaian kinerja kepada Kepala Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan. • Penanggungjawab UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan pada pelaksana untuk menjamin keberhasilan program. Dokumen Elemen Penilaian 1. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Penanggung jawab UKM Pertemuan pengarahan Puskesmas memberikan kepada pelaksana untuk arahan kepada pelaksana pelaksanaan kegiatan. untuk pelaksanaan kegiatan. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan pengarahan kepada pelaksana. 2. Penanggung jawab UKM Melakukan Kajian Puskesmas melakukan pencapaian kinerja. kajian secara periodik terhadap pencapaian kinerja. Bukti pelaksanaan kajian. 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama pelaksana melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja. Bukti pelaksanaan tindak lanjut. 4. Hasil kajian dan tindak lanjut didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas. 5. Dilakukan pertemuan untuk Pertemuan membahas membahas hasil penilaian hasil penilaian kinerja kinerja bersama dengan Kepala Puskesmas. Membuar rencana Tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Dokumentasi hasil kajian dan pelaksanaan tindak lanjut. Bukti pelaksanaan pertemuan penilaian kinerja. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 113 Kriteria: 5.6.3. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan pertemuan penilaian kinerja secara periodik Pokok Pikiran: • Kepala Puskesmas bersama Penanggung jawab UKM Puskesmas perlu melakukan penilaian terhadap pencapaian kinerja secara periodik, paling sedikit dua kali setahun. • Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas, dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tidak mencapai target yang diharapkan. • Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana. 1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan penilaian kinerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja. Melakukan Penilaian kinerja. Hasil penilaian kinerja. 2. Dilaksanakan pertemuan penilaian kinerja paling sedikit dua kali setahun. pertemuan membahas penilaian kinerja. Kerangka acuan, SOP pertemuan penilaian kinerja, 3. Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti, didokumentasikan, dan dilaporkan. Melaporkan hasil penilaian kinerja ke dinas kesehatan bukti pelaksanaan pertemuan. Bukti tindak lanjut, laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Standar: 5.7. Hak dan kewajiban sasaran Ada kejelasan hak dan kewajiban sasaran Kriteria: 5.7.1. Hak dan kewajiban sasaran ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas. Pokok Pikiran: • Upaya Kesehatan Masyarakat dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat pada umumnya, dan sasaran pada khususnya. • Hak dan kewajiban sasaran harus ditetapkan, dan menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas, sehingga terwujud proses pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tujuan Puskesmas. 1. Kepala Puskesmas menetapkan hak dan kewajiban sasaran sesuai dengan kerangka acuan. 114 SK hak dan kewajiban sasaran. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian 2. Hak dan kewajiban sasaran dikomunikasikan kepada sasaran, pelaksana, lintas program dan lintas sektor terkait. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Sosialisasi hak dan kewajiban sasaran. Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SOP sosialisasi hak dan kewajiban sasaran. Kriteria: 5.7.2. Ada aturan yang jelas yang mengatur perilaku Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan dari masing-masing UKM Puskesmas. Pokok Pikiran: • Perlu disusun aturan yang mengatur perilaku Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas, serta tujuan dari masing-masing UKM Puskesmas. • Adanya aturan tersebut akan mengarahkan Penanggung jawab dan Pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada sasaran. • Aturan tersebut merupakan bagian dari peraturan internal Puskesmas 1. Kepala Puskesmas menentukan aturan, tata nilai dan budaya dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yang disepakati bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana. Pertemuan yang membahas Aturan, tata nilai, budaya dalam pelaksanaan UKM Puskesmas 2. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana memahami aturan tersebut. Sosialisasi aturan, tata nilai / budaya dalam penyelenggaraan UKM SK aturan, tata nilai, budaya dalam pelaksanaan UKM Puskesmas. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 115 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana melaksanakan aturan tersebut. Pelaksanaan aturan, tata nilai, dan budaya dalam penyelenggaraan UKM Puskesmas. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan tindak lanjut jika pelaksana melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut. Tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai dengan aturan, tata nilai, dan budaya. 116 Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan . BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti tindak lanjut. Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bab VI Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat Standar: 6.1. Perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang ditunjukkan dalam sikap kepemimpinan. Kriteria: 6.1.1. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana, bertanggung jawab dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas Pokok Pikiran: • Peningkatan mutu dan kinerja memerlukan peran serta aktif baik Kepala Puskemas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, Pelaksana dan pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud dan memberikan kepuasan pada sasaran. Dokumen Elemen Penilaian 1. Ada komitmen Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana untuk meningkatkan kinerja pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas secara berkesinambungan. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pertemuan penggalangan komitmen untuk meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan (baik manajerial, UKM, maupun UKP). Komitmen ditunjukkan juga dengan adanya kegiatan pertemuanpertemuan untuk membahas kinerja dan upaya untuk memperbaikinya dengan mengikuti siklus PDCA untuk masing-masing program UKM Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Bukti adanya pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai bukti-bukti proses pertemuan, penggalangan komitmen, bukti-bukti upaya peningkatan kinerja melalui diterapkannya PDCA dalam kegiatan UKM BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 117 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan peningkatan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Kebijakan mutu Puskesmas dan Keselamatan Pasien, memuat didalamnya kebijakan tentang peningkatan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM. 3. Kepala Puskesmas menetapkan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. Pada saat pertemuan penggalangan komitmen pada tingkat puskesmas agar juga disepakati tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan baik manajerial, UKM maupun UKP sebagai tata nilai yang dibudayakan di puskesmas dalam pelayanan 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana memahami upaya perbaikan kinerja dan tata nilai yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas. Sosialisasi tentang kebijakan mutu puskesmas dan keselamatan pasien dan tata nilai 5. Penanggung jawab UKM Puskesmas menyusun rencana perbaikan kinerja yang merupakan bagian terintegrasi dari perencanaan mutu Puskesmas. Pertemuan enyusunan rencana program mutu puskesmas dan keselamatan pasien, yang di dalamnya juga memuat rencana perbaikan utu/kinerja masing-masing UKM 118 Dokumen sebagai regulasi SK Kepala Puskesmas tentang tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan puskesmas Rekam kegiatan pelaksanaan sosialisasi kebijakan mutu puskesmas dan keselamatan pasien dan tata nilai Rencana program mutu puskesmas dan keselamatan pasien, yang didalamnya memuat rencana perbaikan mutu/kinerja UKM BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Rekaman kegiatan pertemuan penyusunan rencana program mutu puskesmas dan keselamatan pasien Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian 6. Penanggung jawab UKM Puskesmas memberikan peluang inovasi kepada pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terkait untuk perbaikan kinerja pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pertemuan pada masingmasing penanggung jawab dan pelaksana masing-masing program UKM untuk membahsan masalah, analisis, rencana perbaikan dan tindak lanjut melalui siklus PDCA, dengan memperhatikan masukan dari pihak terkait Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti-bukti inovasi program kegiatan UKM untuk menyelesaikan masalah melalui siklus PDCA Kriteria: 6.1.2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Pokok Pikiran: • • 1. Upaya perbaikan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai target dari indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Manajemen Mutu Dalam menyusun dan menetapkan indikator digunakan acuan yang jelas, yaitu: Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi, Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama pelaksana melakukan pertemuan membahas kinerja dan upaya perbaikan yang perlu dilakukan. Pertemuan untuk pembahasan kinerja UKM dan tindak lanjutnya Bukti pertemuan pembahasan kinerja dan upaya perbaikan. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 119 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 2. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikatorindikator kinerja yang ditetapkan untuk masingmasing UKM Puskesmas mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota, dan Kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan penilaian kinerja dengan menggunakan indicator-indikator yang ditetapkan dalam kebijakan 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan. Komitmen untuk meningkatkan kinerja ditunjukkan dengan pelaksanaan siklus PDCA di semua program UKM 4. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan Pelaksana menyusun rencana perbaikan kinerja berdasarkan hasil monitoring dan penilaian kinerja. Penyusunan rencana perbaikan berdasarkan hasil monitoring dan penilaian kinerja 5. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan pelaksana melakukan perbaikan kinerja secara berkesinambungan. Pelaksanaan perbaikan kinerja untuk masingmasing program UKM 120 Dokumen sebagai regulasi SK Kepala Puskesmas tentang indikator yang digunakan untuk penilaian kinerja UKM, dan acuan yang digunakan. Kebijakan ini dapat disatukan dalam satu kebijakan tentang indicator kinerja pelayanan puskesmas yang meliputi kinerja manajerial, kinerja UKM, dan kinerja UKP Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti pengumpulan Indikator penilaian kinerja dan hasilhasilnya. Bukti-bukti hasil pertemuan masingmasing program UKM untuk membahas capaian kinerja, analisis, dan tindak lanjutnya melalui siklus PDCA Rencana perbaikan kinerja berdasarkan hasil monitoring/evaluasi kinerja untuk masingmasing program UKM BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti pelaksanaan perbaikan kinerja untuk masing-masing program UKM Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 6.1.3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta mereka dalam memperbaiki kinerja dengan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada sasaran. Pokok Pikiran: • Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pelanggan, maka semua pihak diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan kinerja. Kegiatan pemberdayaan pihak terkait tidak hanya terbatas pada pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Pihak terkait dapat dilibatkan dalam memberikan masukan, ide-ide yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan dalam upaya perbaikan kinerja, dan ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Keterlibatan lintas program dan lintas sektor terkait dalam pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja. Pertemuan minilokakarya lintas program dan minilokakarya lintas sector untuk membahas capaian kinerja puskesmas (periode diserahkan kepada puskesmas masingmasing). 2. Lintas program dan lintas sektor terkait memberikan saran-saran inovatif untuk perbaikan kinerja. Pertemuan minilokakarya monitoring dan evluasi kineraj untuk memperoleh masukan dari lintas program atau lintas sector atau forumforum komunikasi lain (misalnya sms, whatsapp, kotak saran, dsb) Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja yang melibatkan lintas program dan lintas terkait. Bukti-bukti saran inovatif dari lintas program dan lintas sector yang ditunjukkan dari notulen pertemuan lokakarya mini atau forum lain untuk menggalang masukan dari lintas program atau lintas sector BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 121 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Lintas program dan lintas sektor terkait berperan aktif dalam penyusunan rencana perbaikan kinerja. Keterlibatan lintas program maupun lintas sector berbentuk partisipasi dalam pertemuan monitoring dan evaluasi sekaligus menyusun rencana tindak lanjut untuk perbaikan Bukti keterlibatan dalam penyusunan rencana perbaikan kinerja. 4. Lintas program dan lintas sektor terkait berperan aktif dalam pelaksanaan perbaikan kinerja. Keterlibatan lintas program dan lintas sector sesuai dengan peran lintas sector dan lintas program yang telah diidentifikasi (pada standar administrasi dan manajemen), dan hasil kesepakatan pada waktu penyusunan rencana perbaikan Bukti-bukti keterlibatan dalam pelaksanaan perbaikan kinerja dan pelaksanaan kegiatan UKM 122 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 6.1.4. Ada upaya memberdayakan sasaran untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja. Pokok Pikiran: • Sesuai dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pelanggan, maka sasaran dan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja. Kegiatan pemberdayaan pengguna dan masyarakat tidak hanya terbatas pada kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan masukan yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Dilakukan survei untuk memperoleh masukan dari tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/ atau sasaran dalam upaya untuk perbaikan kinerja. Survei untuk memperoleh masukan dari tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran dalam upaya untuk perbaikan kinerja. 2. Dilakukan pertemuan bersama dengan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran untuk memberikan masukan perbaikan kinerja. Pertemuan bersama dengan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, kader, dan/atau sasaran untuk memberikan masukan perbaikan kinerja. (pertemuan ini tidak dilakukan sendirisendiri, tetapi sebaikan dilakukan untuk memperoleh masukan untuk semua pelayanan yang disediakan puskesmas baik UKM maupun UKP Dokumen sebagai regulasi Panduan dan instrumen survei, Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan survei untuk memperoleh masukan dari tokoh masyarakat, LSM, dan/atau sasaran. Bukti pelaksanaan pertemuan dengan tokoh masyarakat, LSM, sasaran kegiatan UKM untuk memperoleh masukan. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 123 Dokumen Elemen Penilaian 3. Ada keterlibatan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran dalam perencanaan perbaikan kinerja. 4. Ada keterlibatan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja. 124 Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Pertemuan monitoring dan evaluasi lintas program dan lintas sector agar juga dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat, kader, LSM dan/atau sasaran, yang sekaligus menyusun rencana perbaikan (pada periode yang mana dari pertemuan tersebut yang mengundang tokoh masyarakat, LSM, sasaran, ditentukan oleh Puskesmas, tidak harus setiap pertemuan menghadirkan mereka) Bukti keterlibatan dalam penyusunan rencana perbaikan kinerja, rencana (plan of action) perbaikan program kegiatan UKM. Dalam pelaksanaan perbaikan melibatkan tokoh masyarakat, LSM dan sasaran, sesuai peran masing-masing Bukti keterlibatan dalam pelaksanaan perbaikan kinerja. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 6.1.5.Kegiatan perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas didokumentasikan Pokok Pikiran: • Seluruh rangkaian kegiatan perbaikan kinerja mulai dari monitoring dan penilaian kinerja, analisis kinerja, penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan dan evaluasi terhadap kegiatan perbaikan kinerja perlu didokumentasikan untuk menunjukkan kesinambungan proses perbaikan kinerja dan merupakan sarana pembelajaran bagi Penanggung jawab, pelaksana, lintas program dan lintas sektor terkait. Elemen Penilaian 1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur pendokumentasian kegiatan perbaikan kinerja. 2. Kegiatan perbaikan kinerja didokumentasikan sesuai prosedur yang ditetapkan. 3. Kegiatan perbaikan kinerja disosialisasikan kepada pelaksana, lintas program dan lintas sektor terkait. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SK Kepala Puskesmas, SOP pendokumentasian kegiatan perbaikan kinerja. Dokumentasi kegiatan perbaikan kinerja. Sosialisasi kegiatan perbaikan kinerja pada pelaksana lintas program, lintas sektor. Bukti sosialisasi kegiatan perbaikan kinerja kepada pelaksana, lintas program dan lintas sektor. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 125 Kriteria: 6.1.6. Puskesmas melakukan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja UKM Puskesmas. Pokok Pikiran: • Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas dengan Puskesmas lain. Kegiatan kaji banding merupakan kesempatan untuk belajar dari pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas di Puskesmas yang lain, dan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas menyusun rencana kaji banding. Perenanaan kajibanding Rencana kaji banding (rencana kajibanding pelaksanaan UKM kinerja sebaiknya Puskesmas. sudah dibahas pada waktu minilokakarya penyusunan RPK, kapan dan bagaiamana kegiatan kajibanding dengan puskesmas lain akan dilaksnakan (kajibanding tidak harus dilakukan dengan mengunjungi puskesmas lain, meskipun jika dilaksanakan dengan mengunjungi puskesmas lain juga diperbolehkan) 2. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana menyusun instrumen kaji banding. Penyusunan rencana kajibanding. 126 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Instrumen kaji banding (misalnya form perbandingan kinerja antar puskesmas yang disusun bersama dengan beberapa puskesmas mitra kajibanding) Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian 3. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan Pelaksana melakukan kegiatan kaji banding. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Pelaksanaan kegiatan kaji banding. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan kaji banding kinerja dengan puskesmas lain. 4 . Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan Pelaksana mengidentifikasi peluang perbaikan berdasarkan hasil kaji banding yang dituangkan dalam rencana perbaikan kinerja. Pertemuan pembahasan hasil kajibanding kinerja dengan puskesmas lain untuk meng identifikasi peluang perbaikan, dan proses perencanaan perbaikan. Rencana perbaikan pelaksanaan program kegiatan UKM berdasar hasil kaji banding. 5. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan Pelaksana melakukan perbaikan kinerja. Pelaksanaan perbaikan kinerja berdasarkan hasil kaji banding . Bukti pelaksanaan perbaikan kinerja berdasarkan hasil kajibanding 6. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan kaji banding. Evaluasi kegiatan kaji banding . Hasil evaluasi kegiatan kaji banding. 7. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap perbaikan kinerja setelah dilakukan kaji banding. Pelaksanaan evaluasi perbaikan kinerja sesudah kegiatan kaji banding. Hasil evaluasi perbaikan kinerja sesudah kegiatan kaji banding. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 127 INSTRUMEN PENDAMPINGAN BAB VII Standar: 7.1. Proses Pendaftaran Pasien. Proses pendaftaran pasien memenuhi kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan lingkungan yang memadai. Kriteria : 7.1.1. Prosedur pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan Pokok Pikiran: • Kebutuhan pasien perlu diperhatikan, diupayakan dan dipenuhi sesuai dengan misi dan sumber daya yang tersedia di Puskesmas. Keterangan yang didapat tentang kebutuhan pasien dapat diperoleh pada saat pendaftaran. Jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi, maka dapat dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Keselamatan pasien dan petugas sudah harus diperhatikan sejak pertama pasien kontak dengan Puskesmas, dengan demikian prosedur pendaftaran sudah mencerminkan penerapan upaya keselamatan pasien, terutama dalam identifikasi pasien. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Tersedia prosedur pendaftaran. 2. Tersedia bagan alur pendaftaran. 3. Petugas mengetahui dan mengikuti prosedur tersebut. 128 Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan SK Kepala Puskesmas tentang Kebijakan Pelayanan Klinis (mulai dari pendaftaran sampai dengan pemulangan dan rujukan) SOP pendaftaran Bagan alur pendaftaran Sosialisasi SOP pendaftaran pada petugas Monitoring dan evaluasi pelaksanaan prosedur pendaftaran BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti pelaksanaan sosialisasi, bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan thd prosedur pendaftaran Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 4. Pelanggan mengetahui Sosialisasi prosedur dan mengikuti alur pendaftaran pada pasien. yang ditetapkan. Penyediaan media informasi pendaftaran Papan alur pasien, brosur, leaflet, poster, dsb Bukti pelaksanaan sosialisasi, 5. Terdapat cara mengetahui bahwa pelanggan puas terhadap proses pendaftaran. Panduan/prosedur survey pelanggan Hasil-hasil survey 6. Terdapat tindak lanjut Pertemuan pembahasan jika pelanggan tidak terhadap hasil survey dan puas complain pelanggan dan pelaksanaan tindak lanjut Bukti pelaksanaan pertemuan pembahasan hasil survey dan complain pelanggan Bukti pelaksanaan tindak lanjut 7. Keselamatan pelanggan terjamin di tempat pendaftaran. SOP identifikasi pasien Survei pelanggan atau mekanisme lain (misalnya kotak saran, sms, dsb) untuk mengetahui kepuasan pelanggan, hasil survei pelanggan Pelaksanaan pendaftaran dengan memperhatikan ketepatan identitas pasien. Identifikasi di tempat pendaftaran minimal dengan identifikasi verbal, dengan menggunakan dua cara identifikasi yang relative tidak berubah Fakta dan analisis Rekomendasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Nilai 129 Kriteria: 7.1.2. Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdokumentasi pada waktu pendaftaran Pokok Pikiran: • Pasien membutuhkan informasi yang jelas di tempat pendaftaran, oleh karena itu informasi pendaftaran harus tersedia dengan jelas yang dapat dengan mudah diakses dan dipahami oleh pasien. Penyediaan informasi kepada pasien memperhatikan latar belakang budaya dan bahasa yang dimiliki oleh pasien. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Tersedia media informasi tentang pendaftaran di tempat pendaftaran 2. Semua pihak yang membutuhkan informasi pendaftaran memperoleh informasi sesuai dengan yang dibutuhkan Evaluasi ttg penyampaian informasi pendaftaran kepada pasien (evaluasi dapat dilakukan melalui survey) 3. Pelanggan dapat memperoleh informasi lain tentang sarana pelayanan, antara lain tarif, jenis pelayanan, rujukan, ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas perawatan/ rawat inap dan informasi lain yang dibutuhkan (Masukkan juga dalam survey: pendapat pelanggan dalam hal memperoleh informasi lain jika dibutuhkan) 130 Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Media informasi di tempat pendaftaran Hasil evaluasi terhadap penyampaian informasi di tempat pendaftaran SOP penyampaian informasi. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Brosur, leaflet, poster, ketersediaan informasi tentang sarana pelayanan, antara lain tarif, jenis pelayanan, rujukan, ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas perawatan/rawat inap dan informasi lain yang dibutuhkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen 4. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pelanggan mendapat tanggapan sesuai yang dibutuhkan ketika meminta informasi kepada petugas Proses pemberian informasi di tempat pendaftaran. Evauasi terhadap tanggapan petugas akan permintaan infromasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Rekomendasi Nilai Logbook (catatan) tanggapan petugas ketika diminta informasi oleh pelanggan 5. Tersedia informasi tentang kerjasama dengan fasilitas rujukan lain Ketersediaan informasi tentang fasilitas rujukan, MOU dengan tempat rujukan 6. Ketersediaan informasi tentang bentuk kerjasama dengan fasilitas rujukan lain Tersedia informasi tentang bentuk kerjasama dengan fasilitas rujukan lain Fakta dan analisis Kriteria: 7.1.3. Hak dan kewajiban pasien, keluarga, dan petugas dipertimbangkan dan diinformasikan pada saat pendaftaran. Pokok Pikiran: • Pimpinan Puskesmas bertanggung jawab atas kebijakan pemberian pelayanan kepada pasien. Pimpinan Puskesmas harus mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban petugas, pasien dan keluarganya, serta tanggung jawab Puskesmas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kemudian pimpinan wajib mengarahkan untuk memastikan agar seluruh petugas bertanggung jawab melindungi hak dan kewajiban tersebut. Untuk melindungi secara efektif dan mengedepankan hak pasien, pimpinan bekerja sama dan berusaha memahami tanggung jawab mereka dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayani, sedangkan petugas yang melayani dijamin akan memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan. • Hak pasien dan keluarga merupakan salah satu elemen dasar dari proses pelayanan di Puskesmas, yang melibatkan petugas, Puskesmas, pasien dan keluarga. Oleh karena itu, kebijakan dan prosedur harus ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjamin bahwa petugas Puskesmas yang terkait dalam pelayanan pasien memberi respons terhadap hak pasien dan keluarga, ketika mereka melayani pasien. Hak pasien tersebut perlu dipahami baik oleh pasien maupun oleh petugas yang memberikan pelayanan, oleh karena itu pasien perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien sejak proses pendaftaran. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 131 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diinformasikan selama proses pendaftaran dengan cara dan bahasa yang dipahami oleh pasien dan/ keluarga 2. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diperhatikan oleh petugas selama proses pendaftaran Sosialisasi hak dan kewajiban pasien pada karyawan. Pelaksanaan penyampaian informasi tentang hak dan kewajiban pasie 3. Terdapat upaya agar pasien/keluarga dan petugas memahami hak dan kewajiban masing-masing Sosialisasi hak dan kewajban pasien. Penyampaian hak dan kewajiban pasien pada saat pasien mendaftar 4. Pendaftaran dilakukan oleh petugas yang terlatih dengan memperhatikan hakhak pasien/ keluarga pasien 132 Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Informasi tentang hak dan kewajiban pasien/keluarga dalam bentuk flyer, papan pengumunan, poster, dsb (Catatan: acuan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit Bukti pelaksanaan sosialisasi SOP penyampaian hak dan kewajiban pasien kepada pasien dan petugas, bukti-bukti pelaksanaan penyampaian informasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Persyaratan kompetensi petugas, pola ketenagaan, dan kesesuaian terhadap persyaratan kompetensi dan pola ketenagaan, pelatihan yang diikuti Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 5. Terdapat kriteria petugas yang bertugas di ruang pendaftaran 6. Petugas tersebut Proses pendaftaran pasien bekerja dengan efisien, dilakukan dengan ramah, ramah, dan responsif responsive, efisien terhadap kebutuhan pelanggan 7. Terdapat mekanisme koordinasi petugas di ruang pendaftaran dengan unit lain/ unit terkait agar pasien/ keluarga pasien memperoleh pelayanan Pelaksanaan koordinasi antar SOP koordinasi dan unit komunikasi antara pendaftaran dengan unitunit penunjang terkait (misal SOP rapat antar unit kerja, SOP transfer pasien) 8. Terdapat upaya Puskemas memenuhi hak dan kewajiban pasien/keluarga, dan petugas dalam proses pemberian pelayanan di Puskesmas Sosialisasi hak dan kewajiban pasien baik kepada pasien (misal brosur, leaflet, poster) maupun karyawan (misal melalui rapat) Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Persyaratan kompetensi petugas pendaftaran Bukti sosialisasi hak dan kewajiban pasien baik kepada pasien (misal brosur, leaflet, poster) maupun karyawan (misal melalui rapat) BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 133 Kriteria : 7.1.4. Tahapan pelayanan klinis diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan. Pokok Pikiran: • Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang tahapan pelayanan klinis yang akan dilalui mulai dari proses kajian sampai pemulangan. Informasi tentang tahapan pelayanan yang ada di Puskesmas perlu diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan. Informasi tersebut termasuk apabila pasien perlu dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi dalam upaya menjamin kesinambungan pelayanan. Tahapan pelayanan klinis adalah tahapan pelayanan sejak mendaftar, diperiksa sampai dengan meninggalkan tempat pelayanan dan tindak lanjut di rumah jika diperlukan. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Tersedia tahapan dan prosedur pelayanan klinis yang dipahami oleh petugas Sosialisasi SOP alur pelayanan pasien. Evaluasi pemahaman petugas tentang alur pelayanan SOP alur pelayanan pasien 2. Sejak awal pasien/ keluarga memperoleh informasi dan paham terhadap tahapan dan prosedur pelayanan klinis Pemberian informasi kepada pasien/keluarga tentang tahapan/proseudr pelayanan klinis SOP alur pelayanan pasien 3. Tersedia daftar jenis pelayanan di Puskesmas berserta jadwal pelayanan 4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan pelayanan klinis (rujukan klinis, rujukan diagnostik, dan rujuakn konsultatif) 134 Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti sosialisasi SOP alur pelayanan. Hasil evaluasi pemahaman petugas tentang alur pelayanan Brosur, papan pengumuman tentang jenis dan jadwal pelayanan Kerjasama dengan fasilitas kesehatan lain untuk rujukan klinis, rujukan diganostik, rujuakn konsultatif) BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Perjanjian kerja sama dengan sarana kesehatan untuk rujukan klinis, rujukan diganostik, dan rujukan konsultatif, Bukti-bukti pelaksanaan rujukan. pelayanan klinis dengan fasiltas pelayanan kesehatan yang bekerjasama Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 7.1.5. Kendala fisik, bahasa, budaya dan penghalang lain dalam memberikan pelayanan diusahakan dikurangi Pokok Pikiran: • Puskesmas sering melayani berbagai populasi masyarakat, yang di antaranya mempunyai keterbatasan, antara lain: lanjut usia, orang dengan disabilitas, bicara dengan berbagai bahasa dan dialek, budaya yang berbeda atau ada penghalang lainnya yang membuat proses asesmen dan penerimaan asuhan sangat sulit. Kesulitan atau hambatan tersebut perlu diantisipasi dan dilakukan upaya untuk mengurangi dan menghilangkan kesulitan atau hambatan tersebut pada saat pendaftaran. Dampak dari rintangan tersebut perlu diminimalkan dalam memberikan pelayanan. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan 1. Pimpinan dan staf Puskesmas mengidentifikasi hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang yang paling sering terjadi pada masyarakat yang dilayani Pertemuan untuk membahas hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang yang sering terjadi dalam pelayanan dan tindak lanjutnya Bukti pelaksanaan pertemuan dan hasil identifikasi hambatan bahasa, budaya, bahasa, kebiasaan dan penghalang lain. 2. Ada upaya tindak lanjut untuk mengatasi atau membatasi hambatan pada waktu pasien membutuhkan pelayanan di Puskesmas. Pertemuan untuk membahas hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang yang sering terjadi dalam pelayanan dan tindak lanjutnya Bukti upaya tindak lanjut untuk mengatasi jika ada pasien dengan hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang lain dalam pelayanan. 3. Upaya tersebut telah dilaksanakan. Pelaksanaan upaya untuk mengatasi jika hambatan dalam pelayanan Bukti adanya pelaksanaan tindak lanjut untuk mengatasi jika ada pasien dengan hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang lain dalam pelayanan. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Nilai 135 Standar: 7.2. Pengkajian Kajian awal dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan. Kriteria: 7.2.1. Proses kajian awal dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga. Pokok Pikiran: • Ketika pasien diterima di Puskesmas untuk memperoleh pelayanan perlu dilakukan kajian awal yang lengkap dalam menetapkan alasan kenapa pasien perlu mendapat pelayanan klinis di Puskesmas. Pada tahap ini, Puskesmas membutuhkan informasi khusus dan prosedur untuk mendapat informasi, tergantung pada kebutuhan pasien dan jenis pelayanan yang harus diberikan. Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan tentang bagaimana proses ini dilaksanakan, informasi apa yang harus dikumpulkan dan didokumentasikan. • Agar kajian kebutuhan pasien konsisten, perlu ditetapkan kebijakan Kepala Puskesmas tentang kajian kebutuhan pasien, yang memuat: isi minimal dari kajian yang harus dilaksanakan oleh dokter, bidan dan perawat. Kajian dilaksanakan oleh setiap disiplin dalam lingkup praktik, profesi, perizinan, undang-undang dan peraturan terkait atau sertifikasi. Hanya mereka yang kompeten dan berwenang yang melaksanakan kajian. Setiap formulir kajian yang digunakan mencerminkan kebijakan ini. Dokumen Elemen Penilaian 1. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Terdapat prosedur pengkajian awal yang paripurna (meliputi anamesis/ alloanamnesis, pemeriksan fisik dan pemeriksaan penunjang serta kajian sosial) untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga pasien mencakup pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan 136 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan SOP pengkajian awal klinis (screening) Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 2. Proses kajian dilakukan oleh tenaga yang kompeten untuk melakukan kajian Persyaratan kompetensi, Evaluasi kinerja dan kompetensi tenaga klinis yang pola ketenagaan, dan kondisi ketenagaan yang bekerja di puskesmas memberikan pelayanan klinis 3. Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan standar asuhan Monitoring kepatuhan pada SOP klinis/standar asuhan 4. Prosedur pengkajian yang ada menjamin tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu Pelaksanaan pelayanan tidak Dalam kebijakan melakukan pengulanganpelayanan klinis agar pengulangan yang tidak perlu tercantum keharusan praktisi klinis untuk tidak melakukan pengulangan yang tidak perlu baik dalam pemeriksaan penunjang maupun pemberian terapi. SOP pengkajian mencerminkan pencegahan pengulangan yang tidak perlu Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti hasil evaluasi/ analisis kesesuaian tenaga yang ada dengan persyaratan kompetensi SOP pelayanan medis, Hasil monitoring SOP asuhan keperkepatuhan pada SOP awatan Klinis/standar asuhan klinis Catatan rekam medis menunjukkan tidak adanya pengulangan yang tidak perlu. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 137 Kriteria: 7.2.2. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien Pokok Pikiran: (bukti evaluasi/audit rekam medis untuk menganalisis adanya pengulangan yang tidak perlu) • Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka hasil kajian harus dicatat dalam rekam medis pasien. Informasi yang ada dalam rekam medis harus mudah diakses oleh petugas yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada pasien, agar informasi tersebut dapat digunakan pada saat dibutuhkan demi menjamin kesinambungan dan keselamatan pasien. Rekam medis pasien adalah cataran tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan. • Temuan pada kajian awal dapat digunakan untuk menegakkan diagnosis dan menetapkan pelayanan/tindakan sesuai kebutuhan serta rencana tindak lanjut dan evaluasinya. • Temuan dan kajian awal juga dapat digunakan untuk membuat keputusan perlunya review/kajian ulang pada situasi yang meragukan. Oleh karena itu sangat perlu bahwa kajian medis, kajian penunjang medis, kajian keperawatan dan kajian lain yang berarti, didokumentasikan dengan baik. Hasil kajian ini harus dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis atau dari lokasi lain yang ditentukan standar dan digunakan oleh petugas yang melayani pasien. Dokumen Elemen Penilaian 1. Dilakukan identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pengkajian dan harus dicatat dalam rekam medis 2. Informasi tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian medis, kajian keperawatan, dan kajian lain yang diperlukan 138 Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti pelaksanaan pertemuan dan kesepakatan isi rekam medis Pertemuan kesepakatan praktisi klinis (dokter, perawat, bidan, praktisi kesehatan lain) untuk menyusun form rekam medis (menyepakati informasi apa yang perlu dituliskan dalam rekam medis) SOP kajian awal yang Isi rekam medis memuat informasi apa saja meliputi informasi yang harus diperoleh sela- untuk kajian medis, ma proses pengkajian kajian keperawatan, dan kajian profesi kesehatan lain BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian 3. Dilakukan koordinasi dengan petugas kesehatan yang lain untuk menjamin perolehan dan pemanfaatan informasi tersebut secara tepat waktu Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Proses koordinasi dan komunikasi dalam pelayanan klinis baik pada waktu transfer maupun pergantian shift, maupun pelaporan kasus dan instruksi tindakan sesuai dengan SOP, demikian juga koordinasi pada kasus yang memerlukan penanganan terintegrasi Dokumen sebagai regulasi Dalam kebijakan pelayanan klinis didalamnya harus ada kebijakan koordinasi dan komunikasi antar praktisi klinis) SOP koordinasi dan komunikasi tentang informasi kajian kepada petugas/unit terkait Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Koordinasi dan komunikasi dalam pelayanan tercatat dalam rekam medis Kriteria : 7.2.3. Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan. Pokok Pikiran: • Pasien dengan dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera emergensi, diidentifikasi dengan proses triase. Bila telah diidentifikasi sebagai keadaan dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera (seperti infeksi melalui udara/airborne), pasien ini sesegera mungkin diperiksa dan mendapat asuhan. Pasien-pasien tersebut didahulukan diperiksa dokter sebelum pasien yang lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan diberikan pengobatan sesuai dengan kebutuhan. • Pasien harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila tidak tersedia pelayanan di Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan pasien dengan kondisi emergensi dan pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi. 1. Petugas Gawat Darurat Puskesmas melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi. Melaksanakan triase pada pelayanan gawat darurat 2. Pelatihan triase untuk petugas IGD (dokter dan perawat yang melayani mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan untuk melayani di unit gawat darurat Petugas tersebut dilatih menggunakan kriteria ini. Pedoman/SOP Triase Bukti pelaksanaan pelatihan dan bukti sertifikat kompetensi petugas yang melayanai di gawat darurat BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 139 Dokumen Elemen Penilaian 3. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan. 4. Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Prioritas pasien dilakukans esuai dengan triase Pelaksanaan stabilisasi pasien sebelum dirujuk. Proses komunikasi ke fasilitas rujukan yang menjadi tujuan rujukan SOP rujukan pasien emergensi (yang memuat proses stabilisasi, dan memastikan kesiapan tempat rujukan untuk menerima rujukan) Bukti resume medis pasien yang dirujuk yang menunjukkan kondisi stabil pada saat dirujuk Standar: 7.3. Keputusan Layanan Klinis. Hasil kajian awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi yang digunakan untuk menyusun keputusan layanan klinis. Kriteria: 7.3.1. Tenaga kesehatan dan/atau tim kesehatan antar profesi yang profesional melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis keperawatan Pokok Pikiran: • Kajian hanya boleh dilakukan oleh tenaga professional yang kompeten. Proses kajian tersebut dapat dilakukan secara individual atau jika diperlukan oleh tim kesehatan antar profesi yang terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yang lain sesuai dengan kebutuhan pasien. Kajian awal tersebut memberikan informasi untuk: - Memahami pelayanan apa yang dicari pasien - Menetapkan diagnosis awal - Mengetahui riwayat pasien terhadap pengobatan sebelumnya - Memahami respons pasien terhadap pengobatan sebelumnya - Memilih jenis pelayanan/tindakan yang terbaik bagi pasien serta rencana tindak lanjut dan evaluasi 140 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian 1. Kajian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pelaksanaan kajian oleh tenaga profesional sesuai persyaratan Dokumen sebagai regulasi Persyaratan kompetensi pratisi klinis yang melakukan kajian pasien 2. Tersedia tim kesehatan antar profesi yang profesional untuk melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim Dalam SK Ka Puskesmas tentang kebijakan pelayanan klinis memuat:”jika diperlukan pananganan secara tim wajib dibentuk tim kesehatan antar profesi” SOP penangan kasus yang membutuhkan penanganan secara tim antar profesi bila dibutuhkan (termasuk pelaksanaan perawatan kesehatan masyarakat/ home care) 3. Terdapat kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis (apabila petugas tidak sesuai kewenangannya) SOP pendelegasian wewenang klinis 4. Petugas yang diberi kewenangan telah mengikuti pelatihan yang memadai, apabila tidak tersedia tenaga kesehatan profesional yang memenuhi persyaratan Pelatihan bagi petugas agar dapat diberi delegasi wewenang, sesuai dengan persyaratan pelatihan yang harus diikuti Persyaratan pelatihan yang harus diikuti dan pemenuhannya untuk tenaga profesional yang belum memenuhi persyaratan kompetensi, Dokumen lain yang perlu disiapkan Pola ketenagaan, dan kondisi ketenagaan yang memberikan pelayanan klinis. Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kelengkapan tanda tangan/paraf praktisi klinis yang melakukan pada rekam medis Bukti rekam medis pada kasus yang ditangani antar profesi Bukti mengikuti pelatihan:sertifikat, kerangka acuan pelatihan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 141 Kriteria: 7.3.2. Terdapat peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan kajian awal pasien Pokok Pikiran: • Keputusan diagnosis dan rencana layanan/tindakan klinis tergantung pada hasil kajian. Pada pelaksanaan kajian juga harus memperhatikan privasi dari pasien. Oleh karena itu, proses kajian harus dilakukan pada tempat yang memenuhi persyaratan untuk melakukan kajian, menggunakan peralatan yang sesuai dengan standar Puskesmas, berfungsi dengan baik, mudah dioperasikan, dan memberikan hasil yang akurat. • Jaminan kualitas dilakukan dengan pemeliharaan yang teratur, proses sterilisasi yang benar terhadap alat-alat klinis yang digunakan. Elemen Penilaian Dokumen Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Tersedia peralatan dan Evaluasi kelengkapan tempat pemeriksaan peralatan dibandingkan yang memadai untuk dengan standar melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna 2. Ada jaminan kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan SOP pemeliharaan Pelaksanaan pemeliharaan peralatan dan kalibrasi sesuai peralatan, SOP sterilisasi peralatan yang perlu SOP dan jadwal disterilisasi, jadwal pemeliharaan alat 3. Peralatan dan sarana pelayanan yang digunakan menjamin keamanan pasien dan petugas Pelaksanaan pemeliharaan sarana (gedung) dan peralatan. Pelaksanaan sterilisasi sesuai dengan SOP. Pengecekan kuman pada alat yang telah disterilisasi. Tidak menggunakan ulang peralatan disposable. Monitoring tidak terjadinya reuse peralatan dispossable 142 SOP pemeliharaan sarana (gedung), jadwal pelaksanaan, SOP sterilisasi peralatan yang perlu disterilkan. Kebijakan pemeliharaan sarana dan peralatan, dan kebijakan menjamin keamanan peralatan yang digunakan termasuk tidak boleh menggunakan ulang (reuse) peralatan yang disposable. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Daftar inventaris peralatan klinis di Dokumen eksternal: Standar peralatan klinis di Puskesmas Puskesmas Bukti evaluasi kelengkapan peralatan Jadual pemeliharaan, jadual kalibrasi Bukti pelaksanaan pemeliharaan alat dan kalibrasi Bukti pelaksanaan pemeliharaan sarana, dan peralatan. Bukti pengecekan peralatan yang telah disterilisasi. Bukti monitoring penggunaan peralatan disposable Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Standar: 7.4. Rencana Layanan Klinis. Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga. Kriteria: 7.4.1. Terdapat prosedur yang efektif untuk menyusun rencana layanan baik layanan medis maupun layanan terpadu jika pasien membutuhkan penanganan oleh tim kesehatan yang terkoordinasi. Pokok Pikiran: Bukti pengecekan peralatan yang telah disterilisasi. • Rencana layanan ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dinyatakan dalam bentuk diagnosis. Dalam menyusun rencana layanan perlu dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang jelas sesuai dengan kebutuhan pasien dan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Luaran klinis tergantung dari ketepatan dalam penyusunan rencana layanan yang sesuai dengan kondisi pasien dan standar pelayanan klinis. Bukti monitoring penggunaan peralatan disposable Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menyusun rencana layanan medis dan rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan secara tim. 2. Setiap petugas yang terkait dalam pelayanan klinis mengetahui kebijakan dan prosedur tersebut serta menerapkan dalam penyusunan rencana terapi dan/ atau rencana layanan terpadu Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kebijakan pelayanan klinis memuat Kebijakan penyusunan rencana layanan. SOP penyusunan rencana layanan medis. SOP penyusunan rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan secara tim. Sosialisasi tentang kebijakan pelayanan klinis, dan prosedur penyusunan rencana layanan medis, dan layanan terpadu Bukti pelaksanaan sosialisasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 143 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Dilakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana terapi dan/atau rencana asuhan dengan kebijakan dan prosedur 4. Dilakukan tindak Pelaksanaan tindak lanjut lanjut jika terjadi hasil evaluasi/audit klinis ketidaksesuaian antara rencana layanan dengan kebijakan dan prosedur Bukti tindak lanjut terhadap hasil evaluasi/ audit klinis 5. Dilakukan evaluasi Evaluasi terhadap terhadap pelaksanaan pelaksanaan dan hasil tindak dan hasil tindak lanjut. lanjut evaluasi/audit klinis Bukti evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut < 20% tidak terpenuhi 144 Pelaksanaan evaluasi layanan SOP audit klinis klinis (audit klinis) Dokumen lain yang perlu disiapkan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti evaluasi kesesuaian layanan klinis dengan rencana terapi/rencana asuhan (bukti pelaksanaan audit klinis) Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 7.4.2. Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien Pokok Pikiran: • Pasien mempunyai hak untuk mengambil keputusan terhadap layanan yang akan diperoleh. Pasien/keluarga diberi peluang untuk bekerjasama dalam menyusun rencana layanan klinis yang akan dilakukan. Dalam menyusun rencana layanan tersebut harus memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan memperhatikan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh pasien. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Petugas kesehatan dan/atau tim kesehatan melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan Proses penyusunan rencana layanan: apakah melibatkan pasien, menjelaskan, menerima reaksi pasien, memutuskan bersama pasien 2. Rencana layanan disusun untuk setiap pasien dengan kejelasan tujuan yang ingin dicapai Penyusunan rencana layanan untuk semua pasien (Pelaksanaan SOAP) 3. Penyusunan rencana layanan tersebut mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien Proses penyusunan rencana layanan mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai . Bukti SOAP pada rekam medis .Dalam kebijakan pelayanan klinis memuat bagaimana proses penyusunan rencana layanan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien Form kajian kebutuhan biologis, psikologis, social, spiritual, dan tata nilai dalam rekam medis pasien Bukti kajian kebutuhan biologis, psikologis, social, spiritual, dan tata nilai dalam rekam medis pasien BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 145 4. Bila memungkinkan dan tersedia, pasien/ keluarga pasien diperbolehkan untuk memilih tenaga/ profesi kesehatan SK Kepala Puskesmas tentang hak dan kewajiban pasien yang di dalamnya memuat hak untuk memilih tenaga kesehatan jika dimungkinkan Kriteria: 7.4.3. Rencana layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan antar profesi dengan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing anggotanya. Pokok Pikiran: • Pada kondisi tertentu pasien membutuhkan layanan yang melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan terpadu meliputi: tujuan layanan yang akan diberikan, pendidikan kesehatan pada pasien dan/atau keluarga pasien, jadwal kegiatan, sumber daya yang akan digunakan, dan kejelasan tanggung jawab tiap anggota tim kesehatan dalam melaksanakan layanan. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Layanan dilakukan secara paripurna untuk mencapai hasil yang diinginkan oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien 2. Rencana layanan Penyusunan layanan terpadu tersebut disusun sesuai rencana layanan dengan tahapan waktu yang jelas Dokumentasi SOAP dari berbagai disiplin praktisi klinis yang terkait dalam rekam medis 3. Rencana layanan tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia Dokumentasi pelaksanaan asuhan sesuai dengan berbagai disiplin praktisi klinis yang terkait dalam rekam medis 146 Pelaksanaan layanan klinis dilakukans ecara paripurna dan terpadu untuk kasus yang perlu penanganan tim SOP layanan terpadu Pelaksanaan layanan terpadu sesuai rencana yang disusun BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 4. Risiko yang mungkin Pelaksanaan identifikasi terjadi pada pasien risiko pada saat kajian pasien dipertimbangkan sejak awal dalam menyusun rencana layanan Kebijakan pelayanan klinis juga menyebutkan kewajiban melakukan identifikasi risiko yang mungkin terjadi pada pasien (misalnya risiko jatuh, resiko alergi obat, dsb) Bukti identifikasi risiko pada saat kajian pasien 5. Efek samping dan risiko pengobatan diinformasikan Penyampaian informasi tentang efek samping dan risiko pengobatan SOP penyampaian informasi tentang efek samping dan risiko pengobatan Bukti catatan risiko pengobatan dalam rekam medis 6. Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis Pendokumentasian rencana layanan terpadu 7. Rencana layanan yang disusun juga memuat pendidikan/ penyuluhan pasien. Pelaksanaan Pendidikan pasien Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumentasi dalam Rekam medis Kebijakan pelayanan pasien juga berisi mewajibkan dilakukan pendidikan/penyuluhan pasien. Bukti catatan pendidikan pasien pada rekam medis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 147 Kriteria : 7.4.4. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik. Pokok Pikiran: • Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara memberikan informed consent/informed choice. Untuk menyetujui/memilih tindakan, pasien harus diberi penjelasan/konseling tentang hal yang berhubungan dengan pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan persetujuan. • lnformed consent dapat diperoleh pada berbagai titik waktu dalam proses pelayanan. Misalnya, informed consent diperoleh ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan atau pengobatan tertentu yang berisiko. Proses persetujuan ditetapkan dengan jelas oleh Puskesmas dalam kebijakan dan prosedur, yang mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku. • Pasien dan keluarga dijelaskan tentang tes/tindakan, prosedur, dan pengobatan mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana mereka dapat memberikan persetujuan (misalnya, diberikan secara lisan, dengan menandatangani formulir persetujuan, atau dengan cara lain). Pasien dan keluarga memahami siapa yang dapat memberikan persetujuan selain pasien. Petugas Pelaksana Tindakan yang diberi kewenangan telah terlatih untuk memberikan penjelasan kepada pasien dan mendokumentasikan persetujuan tersebut Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Pasien/keluarga pasien Pemberian informasi tentang memperoleh informasi tindakan medis/pengobatan mengenai tindakan yang berisiko medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan 2. Tersedia formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko 3. Tersedia prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut 4. Pelaksanaan informed consent didokumentasikan. 148 Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan SOP informed consent Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti pelaksanaan informes consent Form informed consent SOP informed consent Pendokumentasian informed consent pada rekam medis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen bukti pelaksanaan informed consent pada rekam medis Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian 5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Evaluasi terhadap pelaksanaan informed consent dan tindak lanjutnya Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan SOP evaluasi informed consent, hasil evaluasi, tindak lanjut Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent Standar: 7.5. Rencana rujukan. Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan prosedur yang jelas. Kriteria: 7.5.1. Terdapat prosedur rujukan yang jelas Pokok Pikiran: • Jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas, maka pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien. Proses rujukan harus diatur dengan kebijakan dan prosedur yang jelas sehingga pasien dijamin memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di tempat rujukan pada saat yang tepat. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Tersedia prosedur rujukan yang jelas serta jejaring fasilitas rujukan SOP rujukan 2. SOP rujukan Proses rujukan Proses rujukan ke sarana dilakukan berdasarkan kesehatan lain kebutuhan pasien untuk menjamin kelangsungan layanan Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Catatan rujukan pada rekam medis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 149 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 3. Tersedia prosedur mempersiapkan pasien/ keluarga pasien untuk dirujuk 4. Dilakukan komunikasi Komunikasi dengan fasilitas dengan fasilitas kesehatan sasaran rujukan kesehatan yang menjadi tujuan rujukan untuk memastikan kesiapan fasilitas tersebut untuk menerima rujukan. Pelaksanaan prosedur persiapan pasien rujukan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SOP persiapan pasien rujukan SOP rujukan Kriteria: 7.5.2. Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien Pokok Pikiran: • Pasien/keluarga pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang rencana rujukan. Informasi tentang rencana rujukan harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien. Informasi tentang rencana rujukan diberikan kepada pasien/keluarga pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan. Informasi yang perlu disampaikan kepada pasien meliputi: alasan rujukan, fasilitas kesehatan yang dituju, termasuk pilihan fasilitas kesehatan lainnya, jika ada, sehingga pasien/keluarga dapat memutuskan fasilitas yang mana yang dipilih, serta kapan rujukan harus dilakukan. 1. Informasi tentang Pelaksanaan pemberian rujukan disampaikan informasi tentang rujukan dengan cara yang pada pasien mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien SOP rujukan Bukti catatan rujukan dalam rekam medis 2. Informasi tersebut mencakup alasan rujukan, sarana tujuan rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan SOP rujukan memuat Isi informasi rujukan: alas an rujukan, sarana yang dituju, kapan harus dilakukan Bukti catatan rujukan dalam rekam medis 150 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian 3. Dilakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan asuhan Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Kerjasama dengan sarana kesehatan rujukan Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Perjanjian Kerja Sama dengan fasilitas kesehatan rujukan Kriteria: 7.5.3. Fasilitas rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan oleh Puskesmas pada saat mengirim pasien Pokok Pikiran: • Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi mengenai kondisi pasien dikirim bersama pasien. Salinan resume pasien tersebut diberikan kepada fasilitas kesehatan penerima rujukan bersama dengan pasien. Resume tersebut memuat kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut. Dokumen Elemen Penilaian 1. Informasi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke fasilitas kesehatan penerima rujukan bersama pasien. 2. Resume klinis memuat kondisi pasien. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pembuatan resume klinis untuk pasien yang dirujuk Dokumen sebagai regulasi SOP rujukan Dokumen lain yang perlu disiapkan . Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Resume klinis pada rekam medis pasien yang dirujuk Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai . Dalam SOP rujukan memuat pembuatan resume klinis da nisi resume klinis yang berisi kondisi pasien, prosedur dan tindakan yang telah dilakukan, dan kebutuhan pasien akan tindak lanjut BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 151 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 3. Resume klinis memuat prosedur dan tindakan-tindakan lain yang telah dilakukan Dalam SOP rujukan memuat pembuatan resume klinis da nisi resume klinis yang berisi kondisi pasien, prosedur dan tindakan yang telah dilakukan, dan kebutuhan pasien akan tindak lanjut 4. Resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut Dalam SOP rujukan memuat pembuatan resume klinis da nisi resume klinis yang berisi kondisi pasien, prosedur dan tindakan yang telah dilakukan, dan kebutuhan pasien akan tindak lanjut Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria : 7.5.4. Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yang kompeten terus memonitor kondisi pasien. Pokok Pikiran: • Merujuk pasien secara langsung ke fasilitas kesehatan lain dapat merupakan proses yang singkat dengan pasien yang sadar dan dapat berbicara, atau merujuk pasien koma yang membutuhkan pengawasan keperawatan atau medis yang terus-menerus. Pada kedua kasus tersebut pasien perlu dimonitor, namun kompetensi staf yang melakukan tugas berbeda. Kompetensi staf yang mendampingi selama transfer ditentukan oleh kondisi pasien. 1. Selama proses Monitoring pasien selama rujukan secara proses rujukan langsung semua pasien selalu dimonitor oleh staf yang kompeten. 152 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS SOP rujukan Form monitoring pasien selama proses rujukan Bukti dilakukannya monitoring pasien selama proses rujukan yang dimasukkan dalam rekam medis pasien Dokumen Elemen Penilaian 2. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Kompetensi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi pasien. Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Persyaratan kompetensi petugas yang mendampingi pasien ketika dirujuk untuk melakukan monitoring kondisi pasien selama pelaksanaan rujukan Standar: 7.6. Pelaksanaan layanan Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku. Kriteria: 7.6.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis Pokok Pikiran: • Sebelum layanan dilaksanakan, pasien/keluarga perlu memperoleh informasi yang jelas tentang rencana layanan, dan memberikan persetujuan tentang rencana layanan yang akan diberikan, dan jika diperlukan dituangkan dalam dokumen informed consent/informed choice. Pelaksanaan layanan harus dipandu dengan standar pelayanan yang berlaku di Puskesmas, sesuai dengan kemampuan Puskesmas dengan referensi yang jelas, dan bila memungkinkan berbasis evidens terkini yang tersedia untuk memperoleh outcome klinis yang optimal. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, pelaksanaannya harus dicatat dalam rekam medis pasien. • Pelaksanaan pelayanan klinis dilakukan sesuai rencana asuhan dengan menggunakan pedoman atau standar yang berlaku, algoritme, contoh: tata laksana balita sakit dengan pendekatan MTBS. 1. Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan klinis 2. Penyusunan dan penerapan rencana layanan mengacu pada pedoman dan prosedur yang berlaku Pedoman/panduan pelayanan klinis SOP Pelayanan klinis Proses penyusunan dan penerapan rencana layanan dilaksanakan sesuai pedoman/SOP. Audit klinis untuk menilai kesesuaian asuhan dengan panduan/SOP klinis Referensi untuk menyusun pedoman/ panduan pelayanan klinis Hasil-hasil audit klinis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 153 Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Layanan dilaksanakan Proses pelaksanaan layanan sesuai dengan sesuai dengan panduan/SOP pedoman dan prosedur yang berlaku 4. Layanan diberikan Proses pelaksanaan layanan sesuai dengan rencana sesuai rencana layanan layanan 5. Layanan yang diberikan kepada pasien didokumentasikan Pendokumentasian rencana dan pelaksanaan layanan klinis dalam rekam medis 6. Perubahan rencana Perubahan rencana dan layanan dilakukan pelaksanaan layanan sesuai berdasarkan perkembangan pasien perkembangan pasien. Catatan dalam rekam medis tentang perkembangan pasien, perubahanrencana layanan, dan pelaksanaan layanan 7. Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis Pencatatan perubahan rencana dalam rekam medis Kelengkapan Catatan dalam rekam medis tentang perkembangan pasien, perubahan rencana layanan, dan pelaksanaan layanan 8. Jika diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan dalam informed consent. Pemberian informasi pada pasien/keluarga sebelum memberikan persetujuan tindakan (informed consent) 154 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Lembar/formulir informed consnet Bukti pelaksanaan informed consent Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 7.6.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang berlaku Pokok Pikiran: • Kasus-kasus yang termasuk gawat darurat dan/atau berisiko tinggi perlu diidentifikasi, dan ada kejelasan kebijakan dan prosedur dalam pelayanan pasien gawat darurat 24 jam • Penanganan kasus-kasus berisiko tinggi yang memungkinkan terjadinya penularan baik bagi petugas maupun pasien yang lain perlu diperhatikan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi diidentifikasi Praktisi klinis bersama-sama mengidentifikasi kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi 2. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien gawat darurat (emergensi) Kebijakan pelayanan klinis memuat kebijakan tentang penanganan pasien gawat darurat, SOP penanganan pasien gawat darurat 3. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi Kebijakan pelayanan klinis memuat kebijakan tentang penanganan pasien berisiko tinggi. SOP penanganan pasien berisiko tinggi 4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain, apabila tidak tersedia pelayanan gawat darurat 24 jam Merintis dan melaksanakan kerjasama dengan sarana kesehatan lain untuk pelayanan gawat darurat, jika puskesmas tidak menyediakan pelayanan gawat darurat 24 jam Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Daftar kasus-kasus gawat darurat/ berisiko tinggi yang biasa ditangani Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan pertemuan untuk mengidentifikasi kasuskasus gawat darurat dan berisiko tinggi MOU kerjasama BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 155 Dokumen Elemen Penilaian 5. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Tersedia prosedur Pelaksanaan Kewaspadaan pencegahan Universal/pengendalian (kewaspadaan infeksi universal) terhadap terjadinya infeksi yang mungkin diperoleh akibat pelayanan yang diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan pasien berisiko tinggi. Dokumen sebagai regulasi Panduan, SOP Kewaspadaan Universal Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen eksternal sebagai acuan: Panduan Kewaspadaan Universal KRITERIA, Pokok Pikiran, ELEMEN PENILAIAN Kriteria: 7.6.3. Penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan produk obat dan/atau cairan intravena dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas. Pokok Pikiran: • Penggunaan dan pemberian obat dan/atau cairan intravena merupakan kegiatan yang berisiko terhadap terjadinya infeksi, oleh karena itu perlu dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas. 1. Penanganan, penggunaan dan pemberian obat/cairan intravena diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang baku 2. Obat/cairan intravena diberikan sesuai kebijakan dan prosedur 156 SK Kepala Puskesmas dan SOP penggunaan dan pemberian obat dan/atau cairan intravena Pelaksanaan pemberian obat/ cairan intravena. Audit pemberian cairan intravena BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Rekam medis pasien: pencatatan pemberian obat/cairan intravena Hasil audit Nilai Kriteria: 7.6.4. Hasil pemantauan pelaksanaan layanan digunakan untuk menyesuaikan rencana layanan. Pokok Pikiran: • Untuk mengetahui mutu layanan yang diberikan perlu dilakukan penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dengan pengukuran dan analisis terhadap indikator-indikator klinis yang ditetapkan. Hasil dan rekomendasi dari penilaian tersebut harus ditindaklanjuti sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis. Penilaian hasil layanan secara kuantitatif antara lain adalah: indikator klinik, survei kepuasan pasien; sedangkan penilaian secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman pasien/keluarga pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Ditetapkan indikator untuk memantau dan menilai pelaksanaan layanan klinis. 2. Pemantauan dan penilaian terhadap layanan klinis dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Ketetapan tentang indikator klinis yang digunakan untuk pemantauan dan evaluasi layanan klinis Pelaksanaan pemantauan dan penilaian dengan menggunakan indikator yang ditetapkan 3. Tersedia data yang dibutuhkan untuk mengetahui pencapaian tujuan dan hasil pelaksanaan layanan klinis Data hasil monitoring dan evaluasi 4. Dilakukan analisis terhadap indikator yang dikumpulkan 5. Dilakukan tindak Tindak lanjut hasil lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi analisis tersebut untuk perbaikan layanan klinis Proses analisis pencapaian indikator Data analisis hasil monitoring dan evaluasi terhadap capaian indicator kinerja Bukti tindak lanjut terhadap capaian kinerja yang relative lebih rencah BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 157 KRITERIA, Pokok Pikiran, ELEMEN PENILAIAN Kriteria: 7.6.5. Seluruh petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan layanan Pokok Pikiran: • Selama proses pelaksanaan layanan pasien, petugas kesehatan harus memperhatikan dan menghargasi kebutuhan dan hak pasien. Kebutuhan dan keluhan pasien diidentifikasi selama proses pelaksanaan layanan. Perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan pasien/keluarga pasien, menindaklanjuti, dan menggunakan informasi tersebut untuk perbaikan. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi keluhan pasien/ keluarga pasien sesuai dengan kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan asuhan Kebijakan dan SOP identifikasi keluhan pasien dan penanganan keluhan 2. Tersedia prosedur untuk menangani dan menindaklanjuti keluhan tersebut SOP penanganan dan tindak lanjut keluhan 3. Keluhan pasien/ keluarga pasien ditindaklanjuti 4. Dilakukan dokumentasi tentang keluhan dan tindak lanjut keluhan pasien/ keluarga pasien. 158 Pelaksanaan identifikasi dan tindak lanjut terhadap keluhan pasien BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Hasil identifikasi keluhan, analisis dan tindak lanjut Bukti identifikasi keluhan, analisis dan tindak lanjut Dokumentasi hasil identifikasi, analisis, dan tindak lanjut keluhan Bukti dokumentasi keluhan, analisis, dan tindak lanjut Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 7.6.6. Pelaksanaan layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan yang tidak perlu Pokok Pikiran: • Pelayanan klinis harus diberikan dengan efektif dan efisien. Dalam perencanaan maupun pelaksanaannya harus menghindari pengulangan yang tidak perlu. Untuk itu diperlukan upaya pendukung yang sesuai dengan kemampuan Puskesmas, dan dipadukan sebagai hasil kajian dalam merencanakan dan melaksanakan layanan klinis bagi pasien. Elemen Penilaian 1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu dalam pelaksanaan layanan Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SK Kepala Puskesmas tentang kebijakan pelayanan klinis juga memuat kewajiban untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu, antara lain melalui: penulisan lengkap dalam rekam medis: semua pemeriksaan penunjang diagnostik tindakan dan pengobatan yang diberikan pada pasien dan kewajban perawat dan petugas kesehatan lain untuk mengingatkan pada dokter jika terjadi pengulangan yang tidak perlu. Dalam SOP layanan klinis memuat jika terjadi pengulangan pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan, atau pemberian obat, petugas kesehatan wajib memberitahu kepada dokter yang bersangkutan. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 159 Dokumen Elemen Penilaian 2. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menjamin kesinambungan pelayanan 3. Layanan klinis dan pelayanan penunjang yang dibutuhkan dipadukan dengan baik, sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu. 160 Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi SK Kepala Puskesmas tentang pelayanan klinis juga memuat kewajiban untuk menjamin kesinambungan dalam pelayanan. SOP layanan klinis yang berisi alur pelayanan klinis, pemeriksaan penunjang, pengobatan/ tindakan dan rujukan yang menjamin kesinambungan layanan Melakukan integrasi (keterpaduan) dalam pelayanan klinis dan penunjang sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 7.6.7. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai. Pokok Pikiran: • Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang direncanakan atau meneruskan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai. • Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut. Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternatif pelayanan dan pengobatan. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. Pelaksanaan pemberian informasi tentang hak menolak dan tidak melanjutkan pengobatan 2. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka. Jika ada pasien yang menolak untuk melanjutkan pengobatan, maka petugas memberikan informasi tentang konsekuensi dan tanggung jawab terkait dengan keputusan untuk menolak dan tidak melanjutkan pengobatan Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan SK Kepala Puskesmas tentang hak dan kewajiban pasien yang didalamnya memuat hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. SOP tentang penolakan pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. Dalam kebijakan tersebut juga harus memuat informasi tentang konsekuensi dan tanggung jawab jika menolak atau tidak melanjutkan pengobatan Form penyampaian informasi jika menolak atau tidak melanjutkan pengobatan dan form penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan pemberitahuan hak pasien yang antara lain untuk menolak atau tidak melanjutkan pegobatan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 161 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 3. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut. Sda 4. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan. Pelaksanaan pemberian informasi tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan pemberian informasi tentang tersedianya alternative pelayanan dan pengobatan Standar: 7.7. Pelayanan anestesi lokal, sedasi dan pembedahan Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien Kriteria: 7.7.1. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien Pokok Pikiran: • Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yang membutuhkan lokal anestesi dan sedasi. Pelaksanaan lokal anestesi dan sedasi tersebut harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas. 162 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS • • Kebijakan dan prosedur memuat: o Penyusunan rencana termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa dan anak atau pertimbangan khusus o Dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif o Persyaratan persetujuan khusus o Frekuensi dan jenis monitoring pasien yang diperlukan o Kualifikasi dan keterampilan petugas pelaksana o Ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi Persyaratan kompetensi: o Teknik melakukan lokal anestesi dan sedasi o Monitoring yang tepat o Respons terhadap komplikasi o Penggunaan zat-zat reversal o Bantuan hidup dasar Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Tersedia pelayanan anestesi lokal dan sedasi sesuai kebutuhan di Puskesmas SK tentang jenis-jenis sedasi yang dapat dilakukan di Puskesmas. 2. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten SK tentang tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan sedasi 3. Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas 4. Selama pemberian Monitoring pasien selama anestesi lokal dan pemberian anestesi lokal dan sedasi petugas sedasi melakukan monitoring status fisiologi pasien Pelaksanaaan anestesi local dan sedasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Kebijakan dan SOP pemberian anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Catatan dalam rekam medis tentang anestesi local dan sedasi yang diberikan dan proses monitoringnya Chek list/form montioring Bukti pelaksanaan monitoring status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 163 5. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Anestesi lokal dan sedasi, teknik anestesi lokal dan sedasi ditulis dalam rekam medis pasien Pencatatan pemberian anestesi lokal dan sedasi dan teknik pemberian anestesi lokal dan sedasi dalam rekam medis Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pencatatan dalam rekam medis Kriteria: 7.7.2. Pelayanan bedah di Puskesmas direncanakan dan dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien Pokok Pikiran: • Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yang membutuhkan anestesi. Pelaksanaan bedah minor tersebut harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas. Catatan pada rekam medis yang membuktikan pelaksanaan kajian sebelum dilaukan pembedahan. 1. Dokter atau dokter gigi Proses kajian sebelum yang akan melakukan melakukan tindakan pembedahan minor pembedahan melakukan kajian sebelum melaksanakan pembedahan 2. Dokter atau dokter gigi Penyusunan rencana asuhan yang akan melakukan pembedahan pembedahan minor merencanakan asuhan pembedahan berdasarkan hasil kajian. 3. Dokter atau dokter gigi Penjelasan pada pasien yang akan melakukan sebelum melakukan pembedahan pembedahan minor menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi potensial, dan alternatif kepada pasien/keluarga pasien 164 SOP tindakan pembedahan SOP tindakan pembedahan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 4. Sebelum melakukan Pelaksanaan informed consent SOP informed consent tindakan harus mendapatkan persetujuan dari pasien/keluarga pasien 5. Pembedahan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan Pelaksanaan pembedahan 6. Laporan/catatan operasi dituliskan dalam rekam medis Pencatatan laporan operasi 7. Status fisiologi pasien dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan dalam rekam medis Monitoring status fisiologis pasien Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SOP tindakan pembedahan Bukti catatan operasi dan anestesi pada rekam medis SOP tindakan pembedahan, yang didalamnya juga memuat kegiatan monitoring pada waktu pembedahan maupun pemberian anestesi atau sedasi Check list monitoring status fisiologis pasien Bukti catatan monitoring status fisiologis pasien pada saat dan sesudah pembadahan dan anestesi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 165 Standar: 7.8. Penyuluhan/pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga. Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan Kriteria: 7.8.1.Pasien/keluarga memperoleh penyuluhan kesehatan dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah dipahami Pokok Pikiran: • Untuk meningkatkan luaran klinis yang optimal perlu ada kerjasama antara petugas kesehatan dan pasien/keluarga. Pasien/keluarga perlu mendapatkan penyuluhan kesehatan dan edukasi yang terkait dengan penyakit dan kebutuhan klinis pasien, oleh karena itu penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga perlu dipadukan dalam pelayanan klinis. Pendidikan dan penyuluhan kepada pasien termasuk perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Agar penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga dilaksanakan dengan efektif maka dilakukan dengan pendekatan komunikasi interpersonal antara pasien dan petugas kesehatan, dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga. Dokumen Elemen Penilaian 1. Penyusunan dan pelaksanaan layanan mencakup aspek penyuluhan kesehatan pasien/keluarga pasien Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Penyusunan dan Pelaksanaan asuhan termasuk didalamnya penyuluhan pada pasien dan keluarga Dokumen sebagai regulasi Kebijakan pelayanan klinis memuat kewajiban untuk penyuluhan dan pendidikan pasien. 2. Pedoman/materi penyuluhan kesehatan mencakup informasi mengenai penyakit, penggunaan obat, peralatan medik, aspek etika di Puskesmas dan PHBS. 166 Dokumen lain yang perlu disiapkan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti catatan dalam rekam medis Panduan penyuluhan pada pasien Materi pendidikan/ penyuluhan pada pasien, catatan pendidikan/ penyuluhan pada pasien pada rekam medis Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 3. Tersedia metode dan media penyuluhan/ pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga dengan memperhatikan kondisi sasaran/ penerima informasi (misal bagi yang tidak bisa membaca Pelaksanaan edukasi/ penyuluhan pasien 4. Dilakukan penilaian terhadap efektivitas penyampaian informasi kepada pasien/keluarga pasien agar mereka dapat berperan aktif dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yang diberikan Materi pendidikan/ penyuluhan pada pasien, catatan pendidikan/ penyuluhan pada pasien pada rekam medis Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Panduan penyuluhan pada pasien. Media pendidikan/ penyuluhan pada pasien, catatan pendidikan/ penyuluhan pada pasien pada rekam medis penyuluhan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pencatatan edukasi pasien/keluarga Hasil evaluasi terhadap efektivitas penyampaian informasi/edukasi pada pasien BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 167 Standar: 7.9. Makanan dan Terapi Nutrisi *) Pemberian makanan dan terapi nutrisi sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan yang berlaku Kriteria: 7.9.1. Pilihan berbagai variasi makanan yang sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinis tersedia secara reguler. Pokok Pikiran: • Kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien membutuhkan asupan makanan dan nutrisi yang memadai, oleh karena itu makanan perlu disediakan secra regular, sesuai dengan rencana asuhan, umur, budaya, dan bila dimungkinkan pilihan menu makanan. Pasien berperan serta dalam perencanaan dan seleksi makanan. • Pemesanan dan pemberian makanan atau nutrien yang lain hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten. • Keluarga pasien dapat berpartisipasi dalam menyediakan makanan bila sesuai dan konsisten dengan kajian kebutuhan pasien dan rencana asuhan dengan sepengetahuan dari petugas kesehatan. • Bila keluarga pasien atau pihak lain menyediakan makanan pasien, mereka diberikan edukasi tentang makanan yang dilarang/kontra indikasi dengan kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk informasi tentang interaksi obat dengan makanan. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Makanan atau nutrisi yang sesuai untuk pasien tersedia secara reguler Penyediaan makanan bagi pasien SOP pemesanan, penyiapan, distribusi dan pemberian makanan pada pasien rawat inap 2. Sebelum makanan diberikan pada pasien, makanan telah dipesan dan dicatat untuk semua pasien rawat inap. Pemesanan makanan untuk pasien rawat inap SOP pemesanan, penyiapan, distribusi dan pemberian makanan pada pasien rawat inap 3. Pemesanan makanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan pasien Penyusunan rencana asuhan gizi pasien rawat inap SOP pemesanan, penyiapan, distribusi dan pemberian makanan pada pasien rawat inap 168 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 4. Bila disediakan variasi pilihan makanan, maka makanan yang diberikan konsisten dengan kondisi dan kebutuhan pasien Petugas gizi menawarkan menu pilihan 5. Diberikan edukasi pada keluarga tentang pembatasan diit pasien, bila keluarga ikut menyediakan makanan bagi pasien. Edukasi pada keluarga tentang pembatasan diet pasien Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Variasi pilihan makanan, Daftar menu SOP pemberian edukasi bila keluarga menyediakan makanan Kriteria: 7.9.2. Penyiapan, penanganan, penyimpanan dan distribusi makanan dilakukan dengan aman dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku. Pokok Pikiran: • Penyiapan makanan, penyimpanan dan distribusi makanan, termasuk bahan makanan harus dimonitor untuk memastikan keamanan dan sesuai dengan peraturan perundang-undang dan praktik terkini yang dapat diterima. • Risiko kontaminasi dan pembusukan diminimalkan dalam penyiapan dan penyimpanan makanan. Makanan didistribusikan kepada pasien pada waktu yang telah ditetapkan. Makanan dan produk nutrisi termasuk produk nutrisi enteral, jika dibutuhkan, harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan khusus pasien. 1. Makanan disiapkan Proses penyiapan dan dengan cara yang distribusi makanan baku mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan SOP penyiapan makanan dan distribusi makanan mencerminkan upaya mengurangi risiko terhadap kontaminsasi dan pembusukan 2. Makanan disimpan Proses penyimpanan dengan cara yang makanan dan bahan baku mengurangi makanan risiko kontaminasi dan pembusukan SOP penyimpanan makanan dan bahan makanan mencerminkan upaya mengurangi risko terhadap kontaminasi dan pembusukan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 169 Dokumen Elemen Penilaian 3. Distribusi makanan secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan dan/atau kebutuhan khusus Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Distribusi makanan, ketepatan waktu distribusi makanan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Jadual pelaksanaan distribusi makanan, catatan pelaksanaan kegiatan distribusi makanan Kriteria : 7.9.3. Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.**) Pokok Pikiran: • Pada asesmen awal, pasien ditapis untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi. Ahli gizi melakukan kajian untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi untuk disusun rencana terapi gizi. Tingkat kemajuan pasien dimonitor dan dicatat dalam rekam medis. Dokter, perawat dan ahli gizi dan jika diperlukan keluarga pasien, bekerjasama dalam merencanakan dan memberikan terapi gizi. 1. Pasien yang pada kajian awal berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi. Pelaksanaan asuhan gizi pada SOP asuhan gizi pasien dengan risiko nutrisi 2. Suatu proses kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor pemberian asuhan gizi Komunikasi dan koordinasi dalam pemberian nutrisi pada pasien dengan risiko nutrisi 3. Respons pasien terhadap asuhan gizi dimonitor Pelaksanaan monitoring respons pasien terhadap terapi gizi 4. Respons pasien terhadap asuhan gizi dicatat dalam rekam medis SOP asuhan gizi Pencatatan respons pasien terhadap asuhan gizi dalam rekam medis **) kriteria ini juga berlaku untuk Puskesmas yang menjalankan home-care pada pasien yang memerlukan terapi gizi. 170 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Standar: 7.10. Pemulangan dan tindak lanjut *) Pemulangan dan/tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat. Kriteria: 7.10.1. Pemulangan dan/tindak lanjut pasien, baik yang bertujuan untuk kelangsungan layanan, rujukan maupun pulang dipandu oleh prosedur yang standar Pokok Pikiran: • Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pemulangan pasien dan tindak lanjut maupun rujukan yang perlu dilakukan pada saat pemulangan. Jika pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, perlu ada mekanisme umpan balik dari fasilitas kesehatan tersebut. • Jika puskesmas menerima umpan balik rujukan pasien dari fasilitas kesehatan yang lebih tinggi atau fasilitas kesehatan lain, maka perlu dilakukan tindak lanjut terhadap pasien melalui proses kajian, dan sesuai prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan rekomendasi tindak lanjut dari sarana kesehatan yang memberikan umpan balik rujukan • Perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memberikan alternatif dalam mengatasi hal tersebut, jika tindak lanjut yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan. Bentuk layanan tindak lanjut dilakukan dengan memperhatikan lingkaran dinamis proses keperawatan, dan kemandirian pasien/keluarga Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Tersedia prosedur pemulangan dan/ tindak lanjut pasien SOP pemulangan pasien dan tindak lanjut pasien 2. Ada penanggung jawab dalam pelaksanaan proses pemulangan dan/tindak lanjut tersebut Kebijakan pelayanan klinis juga memuat siapa yang berhak/bertanggung jawab untuk memulangkan pasien 3. Tersedia kriteria yang digunakan untuk menetapkan saat pemulangan dan/ tindak lanjut pasien Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Pelaksanaan pemulangan dan Kriteria pemulangan tindak lanjut sesuai kreiteria pasien dan tindak lanjut yang diteapkan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 171 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 4. Dilakukan tindak Tindak lanjut terhadap lanjut terhadap umpan umpan balik pasien yang balik pada pasien yang dirujuk kembali dirujuk kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan rekomendasi dari sarana kesehatan rujukan yang merujuk balik. SOP tindak lanjut terhadap umpan balik dari sarana kesehatan rujukan yang merujuk balik Bukti umpan balik pasien dari sarana kesehatan lain, dan bukti tindak lanjut yang dicatat dalam rekam medis pasien 5. Tersedia prosedur dan alternatif penanganan bagi pasien yang memerlukan tindak lanjut rujukan akan tetapi tidak mungkin dilakukan SOP alternatif penanganan pasien yang memerlukan rujukan tetapi tidak mungkin dilakukan Bukti penyampaian informasi tentang alternative pelayanan pada pasien yang semestinya dirujuk tatapi tidak mungkin dirujuk Penyampaian alternative pelayanan pada pasien yang perlu dirujuk tetapi tidak mungkin dirujuk Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai *) untuk Puskesmas dengan rawat inap Kriteria: 7.10.2. Pasien/ keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai tentang tindak lanjut layanan saat pemulangan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yang lain. Pokok Pikiran: • Informasi yang diberikan kepada pasien/keluarga pada saat pemulangan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal. 1. Informasi yang dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan diberikan oleh petugas kepada pasien/ keluarga pasien pada saat pemulangan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan yang lain 172 Pemberian informasi tentang tindak lanjut layanan pada saat pemulangan atau rujukan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS SOP pemulangan pasien dan tindak lanjut pasien, SOP rujukan Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 2. Petugas mengetahui bahwa informasi yang disampaikan dipahami oleh pasien/keluarga pasien Melakukan pengecekan dengan menanyakan pada pasien tentanginformasi yang diberikan 3. Dilakukan evaluasi periodik terhadap prosedur pelaksanaan penyampaian informasi tersebut Evaluasi terhadap prosedur penyampaian informasi, perawat Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti bahwa pasien paham tentang informasi yang diberikan (dapat berupa paraf pada form informasi yang disampaikan) SOP evaluasi terhadap prosedur penyampaian informasi, Bukti evaluasi dan tindak lanjut Kriteria: 7.10.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien Pokok Pikiran: • Jika pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, wajib diupayakan proses rujukan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan pasien agar pasien memperoleh kepastian mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan tersebut dengan konsekuensinya. Untuk itu perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan rujukan. 1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis dan keluarga yang menemani) selama proses rujukan. Identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien selama proses rujukan meliputi sebagaimana disebut pada EP 1 SOP identifikasi kebutuhan pasien selama proses rujukan, antara lain tranportasi rujukan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 173 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 2. Apabila tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan pelayanan rujukan tersebut, pasien/ keluarga pasien diberi informasi yang memadai dan diberi kesempatan untuk memilih sarana pelayanan yang diinginkan Pemberian informasi tentang alternatif sarana tujuan rujukan, peluang bagi pasien dan keluarga untuk memilih tujuan rujukan SOP rujukan 3. Kriteria rujukan dilakukan sesuai dengan SOP rujukan Pelaksanaan rujukan sesuai kriteria rujukan SOP rujukan, kriteria pasien-pasien yang perlu/ harus dirujuk 4. Dilakukan persetujuan Pelaksanaan persetujuan rujukan dari pasien/ rujukan keluarga pasien 174 SOP rujukan, form persetujuan rujukan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Form rujukan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Catatan dalam rekam medis yang menyatakan informasi sudah diberikan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis Pelayanan Laboratorium Standar: 8.1. Pelayanan laboratorium tersedia tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pengkajian pasien, serta mematuhi standar, hukum dan peraturan yang berlaku. Kriteria: 8.1.1. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berpengalaman untuk melakukan dan/atau menginterpretasikan hasil pemeriksaan Pokok Pikiran: • Petugas laboratorium yang melaksanakan dipastikan mendapat pelatihan secara baik dan adekuat, berpengalaman, punya keterampilan dan diorientasikan pada pekerjaannya. Petugas analis laboratorium/penunjang diagnostik diberikan tugas, sesuai dengan latihan dan pengalamannya. Jumlah dan jenis petugas untuk melaksanakan tes laboratorium cukup dan tersedia selama jam pelayanan dan untuk gawat darurat. Perlu ditetapkan jenis pelayanan laboratorium/penunjang diagnostik yang tersedia di Puskesmas. Dokumen Elemen Penilaian 1. Ditetapkan jenisjenis pemeriksaan laboratorium yang dapat dilakukan di Puskesmas 2. Tersedia jenis dan jumlah petugas kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan dan jam buka pelayanan 3. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh analis/ petugas yang terlatih dan berpengalaman Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SK tentang jenisDokumen eksternal: jenis pemeriksaan Panduan pemeriksaan laboratorium yang laboratorium tersedia, SOP pemeriksaan laboratorium, brosur pelayanan laboratorium Pola ketenagaan, persyaratan kompetensi, ketentuan jam buka pelayanan Penghitungan kebutuhan tenaga (termasuk di dalamnya tenaga lab) dan pola ketenagaan puskesmas Persyaratan kompetensi analis/petugas laboratorium Pemenuhan persyaratan kompetensi (profil kepegawaian petugas laboratorium) BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 175 Dokumen Elemen Penilaian 4. Interpretasi hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang terlatih dan berpengalaman Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Pelaksanaan interpretasi hasil pemeriksaan laboratorium oleh tenaga yang kompeten Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Persyaratan kompetensi petugas yang melakukan interpretasi hasil pemeriksaan laboratorium Kriteria: 8.1.2. Terdapat kebijakan dan prosedur spesifik untuk setiap jenis pemeriksaan laboratorium Pokok Pikiran: • Agar pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yang tepat, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan laboratorium mulai dari permintaan, penerimaaan, pengambilan dan penyimpanan spesimen, pengelolaan reagen pelaksanaan pemeriksaan, penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak yang membutuhkan, serta pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3). 1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpan spesimen Kebijakan pelayanan laboratorium dan SOP permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpanan specimen 2. Tersedia prosedur pemeriksaan laboratorium SOP pemeriksaan laboratorium 3. Dilakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan prosedur tersebut Monitoring kepatuhan terhadap prosedur pemeriksaan lab (compliance rate) SOP pemantauan pelaksanaan prosedur pemeriksaan laboratorium Hasil monitoring kepatuhan terhadap prosedur pelayanan lab, dan tindak lanjutnya 4. Dilakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium Evaluasi dan tindak lanjut pemantauan ketepatan waktu penyerahan hasil laboratorium SOP penilaian ketepatan waktu penyerahan hasil Hasil evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi 176 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 5. Tersedia kebijakan dan prosedur pemeriksaan di luar jam kerja (pada Puskesmas rawat inap atau pada Puskesmas yang menyediakan pelayanan di luar jam kerja) Kebijakan pelayanan lab (didalamnya termasuk kebijakan pelayanan di luar jam kerja) dan SOP pelayanan di luar jam kerja 6. Ada kebijakan dan prosedur untuk pemeriksaan yang berisiko tinggi (misalnya spesimen sputum, darah dan lainnya) Kebijakan pelayanan lab (didalamnya termasuk kebijakan pemeriksaan lab yang berisiko tinggi) SOP pemeriksaan laboratorium yang berisiko tinggi 7. Tersedia prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, dan alat pelindung diri bagi petugas laboratorium Kebijakan pelayanan lab (didalamnya termasuk kebijakan keselamatan kerja, dan kewajiban penggunaan APD) SOP kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas 8. Dilakukan pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri dan pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja Pelaksanaan pemantauan terhadap penggunaan APD SOP penggunaan alat pelindung diri, SOP pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti monitoring penggunaan APD dan tindak lanjutnya BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 177 Dokumen Elemen Penilaian 9. Tersedia prosedur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan limbah medis hasil pemeriksaan laboratorium Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Pengelolaan bahan berbahaya beracun dan limbah lab sesuai sop SOP pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, SOP pengelolaan limbah hasil pemeriksaan laboratorium Pengelolaan reagen sesuai sop SOP pengelolaan reagen 11. Dilakukan pemantauan Pengelolaan limbah medis dan tindak lanjut sesuai sop terhadap pengelolaan limbah medis apakah sesuai dengan prosedur SOP pengelolaan limbah 10. Tersedia prosedur pengelolaan reagen di laboratorium Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 8.1.3. Hasil pemeriksaan laboratorium selesai dan tersedia dalam waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pokok Pikiran: • Pimpinan Puskesmas perlu menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium. Hasil dilaporkan dalam kerangka waktu berdasarkan kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis. Pemeriksaan pada gawat darurat dan di luar jam kerja serta pada akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini. Hasil pemeriksaan yang urgen, seperti dari unit gawat darurat diberikan perhatian khusus. Sebagai tambahan, bila pelayanan laboratorium dilakukan bekerja sama dengan pihak luar, laporan hasil pemeriksaan juga harus tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan atau yang tercantum dalam kontrak 1. Pimpinan Puskesmas menetapkan waktu yang diharapkan untuk laporan hasil pemeriksaan. 178 Penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium tepat waktu Kebijakan pelayanan lab memuat waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan lab cito BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 2. Ketepatan waktu melaporkan hasil pemeriksaan yang urgen/gawat darurat diukur. Pemantauan pelaksanaan pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/gawat darurat 3. Hasil laboratorium dilaporkan dalam kerangka waktu guna memenuhi kebutuhan pasien Penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium sesuai dengan kerangka waktu yang ditetapkan Pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan lab Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Kebijakan pelayanan lab memuat pelaporan hasil lab kritis SOP pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/ gawat darurat (hasil pemeriksaan lab kritis) Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Hasil pemantauan pelaporan hasil lab kritis Form hasil pemeriksaan laboratorium (dengan nilai normal) Hasil pemantauan pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium Kriteria: 8.1.4. Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis Pokok Pikiran: • Pelaporan dari tes diagnostik yang kritis adalah bagian dari pokok persoalan keselamatan pasien. Hasil tes yang secara signifikan di luar batas nilai normal dapat memberi indikasi risiko tinggi atau kondisi yang mengancam kehidupan pasien. Sangat penting bagi Puskesmas untuk mengembangkan suatu sistem pelaporan formal yang jelas menggambarkan bagaimana praktisi kesehatan mewaspadai hasil kritis dari tes diagnostik dan bagaimana staf mendokumentasikan komunikasi ini. • Proses ini dikembangkan untuk pengelolaan hasil kritis dari tes diagnostik untuk menyediakan pedoman bagi para praktisi untuk meminta dan menerima hasil tes pada keadaan gawat darurat. Prosedur ini meliputi juga penetapan tes kritis dan ambang nilai kritis bagi setiap tipe tes, oleh siapa dan kepada siapa hasil tes kritis harus dilaporkan, dan menetapkan metode monitoring yang memenuhi ketentuan. 1. Metode kolaboratif digunakan untuk mengembangkan prosedur untuk pelaporan hasil yang kritis dan pemeriksaan diagnostik Pertemuan Kolaborasi yang dihadiri praktisi klinis untuk membahas nilai kritis dalam pemeriksaan lab dan prosedur pelaporan hasil lab kritis SOP pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis, rekam medis Bukti pertemuan kolaboratif untuk membahas hasil lab kritis dan pelaporannya BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 179 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 2. Prosedur tersebut menetapkan nilai ambang kritis untuk setiap tes SOP pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis: penetapan nilai ambang kritis untuk tiap tes 3. Prosedur tersebut menetapkan oleh siapa dan kepada siapa hasil yang kritis dari pemeriksaan diagnostik harus dilaporkan SOP pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis, yang memuat siapa dan kepada siapa hasil kritis dilaporkan Bukti pelaksanaan pelaporan hasil lab kritis dan pelaksanaan TBK 4. Prosedur tersebut menetapkan apa yang dicatat di dalam rekam medis pasien SOP pelaporan hasil lab kritis menyebutkan bagaimana pencatatan hasil lab kritis tersebut pada rekam medis Catatan hasil lab kritis dalam rekam medis 5. Proses dimonitor untuk memenuhi ketentuan dan dimodifikasi berdasarkan hasil monitoring SOP monitoring, hasil montiroing Bukti monitoring pemeriksaan hasil lab kritis, tindak lanjut monitoring, rapat-rapat mengenai monitoring pelaksanaan pelayanan laboratorium 180 Monitoring pelaksanaan prosedur penyampaian hasil laboratorium yang kritis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 8.1.5. Reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi hasil. Pokok Pikiran: • Reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien harus diidentifikasi dan ditetapkan. Suatu proses yang efektif untuk pemesanan atau menjamin ketersediaan reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan. Semua reagensia disimpan dan didistribusikan sesuai prosedur yang ditetapkan. Evaluasi periodik semua reagensia untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan. Pedoman tertulis memastikan pemberian label yang lengkap dan akurat untuk reagensia dan larutan yang digunakan. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Ditetapkan reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia Kebijakan pelayana lab memuat juga kebijakan tentang jenis reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia 2. Reagensia esensial dan Penyediaan reagensia, buffer bahan lain tersedia, stock reagen di laboratorium dan ada proses untuk menyatakan jika reagen tidak tersedia Kebijakan pelayanan lab memuat juga tentang menyatakan kapan reagensia tidak tersedia (batas buffer stock untuk melakukan order) 3. Semua reagensia Penyimpanan dan distribusi disimpan dan reagensia didistribusi sesuai pedoman dari produsen atau instruksi penyimpanan dan distribusi yang ada pada kemasan SOP penyimpanan dan distribusi reagensia 4. Tersedia pedoman tertulis yang dilaksanakan untuk mengevaluasi semua reagensia agar memberikan hasil yang akurat dan presisi Panduan tertulis untuk evaluasi reagensi, bukti evaluasi dan tindak lanjut Monitoring dan evaluasi ketersediaan dan penyimpanan reagensia Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti peletakan reagen sesuai dengan prosedur Chek list monitoring dan evaluasi ketersediaan dan penyimpanan reagensia Bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 181 Dokumen Elemen Penilaian 5. Semua reagensia dan larutan diberi label secara lengkap dan akurat Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pelabelan reagensia Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan SOP penyediaan reagensia juga memuat pelabelan reagensia Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kelengkapan Pelabelan reagensia sesuai prosedur Kriteria: 8.1.6. Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium Pokok Pikiran: • Sesuai dengan peralatan dan prosedur yang dilaksanakan di laboratorium, perlu ditetapkan nilai/rentang nilai rujukan normal untuk setiap tes yang dilaksanakan. Rentang nilai harus tercantum dalam catatan klinis, sebagai bagian dari laporan atau dalam dokumen terpisah dengan daftar yang baru dari nilai-nilai yang ditetapkan kepala laboratorium. Rentang nilai harus dilengkapi bila pemeriksaan dilaksanakan laboratorium luar. Rujukan nilai ini disesuaikan harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan berubah. 1. Kepala Puskesmas menetapkan nilai/ rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan yang dilaksanakan 2. Rentang nilai rujukan ini harus disertakan dalam catatan klinis pada waktu hasil pemeriksaan dilaporkan 3. Pemeriksaan yang dilakukan oleh laboratorium luar harus mencantumkan rentang nilai Mewajibkan lab yang bekerja sama untuk mencantumkan rentang nilai (lihat pada dokumen PKS) 4. Rentang nilai dievaluasi dan direvisi berkala seperlunya Pelaksanaan evaluasi terhadap rentang nilai 182 Kebijakan pelayanan lab juga memuat rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium Form laporan hasil pemeriksaan laboratorium dengan rentang nilai Form laporan hasil pemeriksaan laboratorium SOP evaluasi terhadap rentang nilai, BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Laporan hasil pemeriksaan laboratorium luar Hasil evaluasi rentang nilai dan tindak lanjut Kriteria: 8.1.7. Pengendalian mutu dilakukan, ditindaklanjuti dan didokumentasi untuk setiap pemeriksaan laboratorium Pokok Pikiran: • Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium maka perlu dilakukan upaya pengendalian mutu internal maupun eksternal di Puskesmas. Pengendalian mutu dilakukan sesuai dengan jenis dan ketersediaan peralatan laboratorium yang digunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Tersedia kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pelayanan laboratorium Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kebijakan pelayanan lab memuat ketentuan tentang pengendalian mutu laboratorium SOP pengendalian mutu laboratorium (prosedur PMI, prosedur PME, dan Prosedur PDCA) 2. Dilakukan kalibrasi atau validasi instrumen/alat ukur tepat waktu dan oleh pihak yang kompeten sesuai prosedur Pelaksanaan kalibrasi dan validasi 3. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya kalibrasi atau validasi, dan masih berlaku 4. Apabila ditemukan penyimpangan dilakukan tindakan perbaikan Pelaksanaan perbaikan (PDCA) 5. Dilakukan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium oleh pihak yang kompeten Pelaksanaan PME SOP kalibrasi dan validasi instrumen Bukti-bukti pelaksanaan kalibrasi atau validasi SOP perbaikan Bukti pelaksanaan perbaikan Bukti pelaksanaan PME BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 183 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 6. Terdapat mekanisme rujukan spesimen dan pasien bila pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan di Puskesmas, dan Puskesmas memastikan bahwa pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien Pelaksanaan rujukan 7. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya pemantapan mutu internal dan eksternal Pelaksanaan PMI dan PME 184 Dokumen sebagai regulasi SOP rujukan laboratorium BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti pelaksanaan rujukan lab bukti pelaksanaan PMI dan PME Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 8.1.8. Program keselamatan (safety) direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan Pokok Pikiran: • Ada program keamanan yang aktif di laboratorium dengan tingkatan sesuai dengan risiko dan kemungkinan bahaya dalam laboratorium. Program ini mengatur praktik keamanan dan langkah-langkah pencegahan bagi staf laboratorium, staf lain dan pasien apabila berada di laboratorium. Program laboratorium ini merupakan program yang terintegrasi dengan program keselamatan di Puskesmas • Program keselamatan di laboratorium termasuk : o Kebijakan dan prosedur tertulis yang mendukung pemenuhan standar dan peraturan. o Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya. o Tersedianya peralatan keamanan sesuai praktik di laboratorium dan untuk bahaya yang dihadapi. o Orientasi bagi semua staf laboratorium untuk prosedur dan praktik keamanan kerja. o Pendidikan (in service education) untuk prosedur-prosedur baru dan pengenalan bahan berbahaya yang baru dikenali/diperoleh, maupun peralatan yang baru. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan 1. Terdapat program keselamatan/ keamanan laboratorium yang mengatur risiko keselamatan yang potensial di laboratorium dan di area lain yang mendapat pelayanan laboratorium. Penyusunan program mutu dan keselamatan laboratorium termasuk didalamnya manajemen risiko (yang merupakan bagian dari program mutu puskesmas dan keselamatan pasien) Kerangka acuan/ rencana program keselamatan/ keamanan laboratorium, 2. Program ini adalah bagian dari program keselamatan di Puskesmas Sda Program mutu puskesmas dan Keselamatan Pasien di Puskesmas didalamnya memuat program keselamatan/ keamanan laboratorium Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan program BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 185 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 3. Petugas laboratorium melaporkan kegiatan pelaksanaan program keselamatan kepada pengelola program keselamatan di Puskesmas sekurangkurangnya setahun sekali dan bila terjadi insiden keselamatan Pelaporan kegiatan program keselamatan SOP pelaporan program keselamatan dan SOP pelaporan insiden keselamatan pasien di laboratorium,. 4. Terdapat kebijakan dan prosedur tertulis tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya Proses Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya Kebijakan pelayanan lab didalamnya memuat kebijakan penanganan dan pembuangan bahan berbahaya SOP tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya 5. Dilakukan identifikasi, analisis dan tindak lanjut risiko keselamatan di laboratorium Pelaksanaan manajemen risiko di laboratorium SOP penerapan manajemen risiko laboratorium, bukti pelaksanaan manajemen risiko: identifikasi risiko, analisis, dan tindak lanjut risiko 6. Staf laboratorium diberikan orientasi untuk prosedur dan praktik keselamatan/ keamanan kerja Petugas laboratorium Pelaksanaan orientasi 186 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan bukti laporan Formulir FMEA Bukti pelaksanaan manajemen risiko di laboratorium (bukti pelaksanaan FMEA) SOP orientasi prosedur dan praktik keselamatan/ keamanan kerja, bukti pelaksanaan program orientasi Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian 7. Staf laboratorium mendapat pelatihan/ pendidikan untuk prosedur baru dan penggunaan bahan berbahaya yang baru, maupun peralatan yang baru. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan SOP pelatihan dan pendidikan untuk prosedur baru, bahan berbahaya, peralatan baru, bukti pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi petugas lab Pelayanan obat Standar: 8.2. Obat yang tersedia dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien. Kriteria: 8.2.1. Berbagai jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam jumlah yang memadai Pokok Pikiran: • Untuk memenuhi kebutuhan pasien, harus ditetapkan jenis obat yang harus tersedia untuk diresepkan dan dipesan oleh praktisi pelayanan kesehatan. Keputusan ini didasarkan pada misi Puskesmas, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang disiapkan. Perlu disusun suatu daftar (formularium) dari semua obat yang ada di stok atau sudah tersedia, dari sumber luar. Dalam beberapa kasus, undang-undang atau peraturan bisa menentukan obat dalam daftar atau sumber obat tersebut. Pemilihan obat adalah suatu proses kerja sama/kolaboratif yang mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi ekonomisnya. Kadang-kadang terjadi kehabisan obat karena terlambatnya pengiriman, kurangnya stok nasional atau sebab lain yang tidak diantisipasi dalam pengendalian inventaris yang normal. Ada suatu proses untuk mengingatkan para dokter/dokter gigi tentang kekurangan obat tersebut dan saran untuk penggantinya. 1. Terdapat metode yang digunakan untuk menilai dan mengendalikan penyediaan dan penggunaan obat Kebijakan/Panduan pelayanan farmasi, yang didalamnya memuat metoda untuk menilai, mengendalikan penyediaan dan penggunaan obat. SOP penilaian dan pengendalian penyediaan dan penggunaan obat BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 187 Dokumen Elemen Penilaian 2. Terdapat kejelasan prosedur penyediaan dan penggunaan obat 3. Ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab 4. Ada kebijakan dan prosedur yang menjamin ketersediaan obat-obat yang seharusnya ada Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan SOP penyediaan dan penggunaan obat SK Penanggung jawab pelayanan obat Kebijakan Pelayanan farmasi yang didalamnya memuat kebijakan untuk menjamin ketersediaan obat. SOP tentang penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat 5. Tersedia pelayanan obat-obatan selama tujuh hari dalam seminggu dan 24 jam pada Puskesmas yang memberikan pelayanan gawat darurat Kebijakan pelayanan farmasi yang di dalamnya memuat jam buka pelayanan farmasi. Untuk puskesmas dengan pelayanan gawat darurat buka pelayanan obat 24 jam 6. Tersedia daftar formularium obat Puskesmas Penyusunan formularium obat 7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat dibandingkan dengan formularium Evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat dibandingkan formularium 8. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian peresepan dengan formularium. Pelaksanaan evaluasi SOP evaluasi kesesuaian kesesuaian peresepan dengan peresepan dengan formularium formularium 188 Dokumen lain yang perlu disiapkan Formularium obat SOP evaluasi ketersediaan obat terhadap formularium, BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Hasil evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat terhadap formularium Hasil evaluasi dan tindak lanjut Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 8.2.2. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat dipandu kebijakan dan prosedur yang efektif Pokok Pikiran: • Pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. Puskesmas bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas dengan pengetahuan dan pengalaman sesuai persyaratan dan yang juga diizinkan berdasarkan lisensi, sertifikasi, undang-undang atau peraturan untuk pemberian obat. Dalam situasi emergensi, perlu diidentifikasi petugas tambahan yang diizinkan untuk memberikan obat. Untuk menjamin agar obat tersedia dengan cukup dan dalam kondisi baik, tidak rusak, dan tidak kedaluwarsa, maka perlu ditetapkan dan diterapkan kebijakan pengelolaan obat mulai dari proses analisis kebutuhan, pemesanan, pengadaan, pendistribusian, pelayanan peresepan, pencatatan dan pelaporan • Untuk Puskesmas rawat inap penggunaan obat oleh pasien/pengobatan sendiri, baik yang dibawa ke Puskesmas atau yang diresepkan atau dipesan di Puskesmas, diketahui dan dicatat dalam status pasien. Harus dilaksanakan pengawasan penggunaan obat, terutama obat-obat psikotropika sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 1. Terdapat ketentuan petugas yang berhak memberikan resep Kebijakan pelayanan farmasi yang didalamnya memuat ketentuan tentang petugas yang berhak memberi resep 2. Terdapat ketentuan petugas yang menyediakan obat dengan persyaratan yang jelas Kebijakan pelayanan farmasi yang didalamnya memuat tentang petugas yang berhak menyediakan obat 3. Apabila persyaratan petugas yang diberi kewenangan dalam penyediaan obat tidak dapat dipenuhi, petugas tersebut mendapat pelatihan khusus Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kebijakan pelayanan faramasi yang didalamnya memuat ketentuan tentang petugas yang diberi kewenangan dalam penyediaan obat jika petugas yang memenuhi persyaratan tidak ada, dan kewajiban untuk mengikuti pelatihan khusus BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 189 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 4. Tersedia kebijakan dan proses peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat Kebijakan pelayanan farmasi memuat ketentuan tentang peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat. SOP peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat 5. Terdapat prosedur Penataan obat dengan system untuk menjaga tidak FIFO dan FEFO terjadinya pemberian obat yang kedaluwarsa kepada pasien Kebijakan pelayanan farmasi yang didalamnya memuat tentang larangan memberikan obat kadaluwarsa, dan upaya untuk meminalkan adanya obat kadaluwarsa dengan system FIFO dan FEFO. SOP menjaga tidak terjadinya pemberian obat kedaluwarsa, 6. Dilakukan pengawasan Pelaksanaan pengawasan terhadap penggunaan oleh Dinas Kesehatan dan pengelolaan obat Kabupaten/Kota oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara teratur 7. Terdapat ketentuan siapa yang berhak menuliskan resep untuk obat-obat tertentu (misal psikotropika dan narkotika) 190 Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Kartu stok/kendali Bukti pelaksanaan pengawasan Kebijakan pelayanan faramasi yang didalamnya memuat ketentuan yang berhak meresepkan obatobat psikotropika dan narkotika. SOP peresepan psikotropika dan narkotika BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 8. Ada kebijakan dan prosedur penggunaan obat-obatan pasien rawat inap, yang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarga pasien Kebijakan pelayanan farmasi yang didalamnya memuat ketentuan tentang rekonsiliasi obat. SOP penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga 9. Penggunaan obatobatan psikotropika/ narkotika dan obatobatan lain yang berbahaya diawasi dan dikendalikan secara ketat SOP pengawasan dan pengendalian penggunaan psikotropika dan narkotika Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen eksternal: Pedoman penggunaan psikotropika dan narkotika Kriteria: 8.2.3. Ada jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak Pokok Pikiran: • Agar obat layak dikonsumsi oleh pasien, maka kebersihan dan keamanan terhadap obat yang tersedia harus dilakukan mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak. Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam penyampaian obat kepada pasien agar pasien memahami indikasi, dosis, cara penggunaan obat, dan efek samping yang mungkin terjadi 1. Terdapat persyaratan penyimpanan obat 2. Penyimpanan dilakukan sesuai dengan persyaratan Kebijakan pelayanan farmasi yang didalamnya memuat tenteng persyaratan penyimpanan obat. SOP penyimpanan obat Pelaksanaan penyimpanan obat sesuai SOP BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 191 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 3. Pemberian obat Pelabelan obat sesuai SOP kepada pasien disertai dengan label obat yang jelas (mencakup nama, dosis, cara pemakaian obat dan frekuensi penggunaannya) SOP pelabelan obat 4. Pemberian obat Pemberian informasi disertai dengan penggunaan obat kepada informasi penggunaan pasien obat yang memadai dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh pasien/keluarga pasien SOP pemberian informasi penggunaan obat 5. Petugas memberikan penjelasan tentang kemungkinan terjadi efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan Pelaksanaan pemberian informasi penggunaan obat tentang efek samping dan efek yang tidak diharapkan SOP pemberian informasi tentang penggunaan obat memuat tentang pemberian informasi efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan 6. Petugas menjelaskan petunjuk tentang penyimpanan obat di rumah Penjelasan penyimpanan obat di rumah SOP pemberian informasi penggunaan obat termasuk didalamnya tentang pemberian informasi cara penyimpanan obat di rumah 7. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan obat yang kedaluwarsa/rusak 192 Kebijakan pelayanan faramasi didalamnya memuat penanganan obat yang kadaluwarsa. SOP penanganan obat kedaluwarsa/rusak BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Label obat Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian 8. Obat kedaluwarsa/ rusak dikelola sesuai kebijakan dan prosedur. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Pelaksanaan penanganan obat kadaluwarsa sesuai dengan kebijakan dan SOP Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti penanganan obat kadaluwarsa (inventarisasi dan pemusnahan, atau pengembalian ke gudang farmasi) Kriteria: 8.2.4. Efek samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang diresepkan atau riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien Pokok Pikiran: • Pasien, dokternya, perawat dan petugas kesehatan yang lain bekerja bersama untuk memantau pasien yang mendapat obat. Tujuan pemantauan adalah untuk mengevaluasi efek pengobatan terhadap gejala pasien atau penyakitnya dan untuk mengevaluasi pasien terhadap Kejadian yang Tidak Diharapkan (KTD). • Berdasarkan pemantauan, dosis atau jenis obat bila perlu dapat disesuaikan. Sudah seharusnya dilakukan pemantauan secara ketat respons pasien terhadap dosis pertama obat yang baru diberikan kepada pasien. Pemantauan dimaksudkan untuk mengidentifikasi respons terapetik yang diantisipasi maupun reaksi alergik, interaksi obat yang tidak diantisipasi, untuk mencegah risiko bagi pasien. Memantau efek obat termasuk mengobservasi dan mendokumentasikan setiap KTD. • Perlu disusun kebijakan tentang identifikasi, pencatatan dan pelaporan semua KTD yang terkait dengan penggunaan obat, misalnya sindroma Stephen Johnson, KIPI dan lainnya. Puskesmas membangun suatu mekanisme pelaporan dari KTD. 1. Tersedia prosedur pelaporan efek samping obat 2. Efek samping obat didokumentasikan dalam rekam medis 3. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk mencatat, memantau, dan melaporkan bila terjadi efek samping penggunaan obat dan KTD, termasuk kesalahan pemberian obat SOP pelaporan efek samping obat Pendokumentasian efek samping obat Bukti catatan efek samping obat dalam rekam medis Kebijakan pelayanan farmasi yang didalamnya memuat ketentuan tentang pencatatan, pemantauan, pelaporan efek samping obat, dan KTD. SOP pencatatan, pemantauan, pelaporan efek samping obat, KTD, BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 193 Dokumen 4. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Kejadian efek samping obat dan KTD ditindaklanjuti dan didokumentasikan Pelaksanaan tindak lanjut, pencatatan kejadian efek samping obat, KTD dan tindaklanjut Dokumen sebagai regulasi SOP tindak lanjut efek samping obat dan KTD Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti tindak lanjut terhdap kejadian efek samping obat dan KTD Kriteria: 8.2.5. Kesalahan obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan dalam kerangka waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas Pokok Pikiran: • Puskesmas mempunyai proses untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan obat dan near miss-Kejadian Nyaris Cedera (KNC). Proses termasuk mendefinisikan suatu kesalahan obat dan KNC, menggunakan format pelaporan yang ditentukan serta mengedukasi staf tentang proses dan pentingnya pelaporan. Definisi-definisi dan proses-proses dikembangkan melalui proses kerjasama yang mengikutsertakan semua yang terlibat di berbagai langkah dalam manajemen obat. Proses pelaporan adalah bagian dari program mutu dan program keselamatan pasien di Puskesmas. Perbaikan dalam proses pengobatan dan pelatihan staf digunakan untuk mencegah kesalahan di kemudian hari. 1. Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian obat dan KNC 2. Kesalahan pemberian obat dan KNC dilaporkan tepat waktu menggunakan prosedur baku 3. Ditetapkan petugas kesehatan yang bertanggung jawab mengambil tindakan untuk pelaporan diidentifikasi 194 SOP identifikasi dan pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC Pelaksanaan pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC sesuai waktu yang ditentukan Laporan kesalahan pemberian obat dan KNC SK Penanggung jawab tindak lanjut terhadap pelaporan insiden kesalahan pemberian obat BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian 4. Informasi pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC digunakan untuk memperbaiki proses pengelolaan dan pelayanan obat. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Perbaikan pengelolaan dan pelayanan obat jika terjadi kesalahan pemberian obat dan KNC Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Laporan dan bukti perbaikan Kriteria: 8.2.6. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana disimpan di luar farmasi. Pokok Pikiran: • Bila terjadi kegawatdaruratan pasien, akses cepat terhadap obat emergensi yang tepat adalah sangat penting. Perlu ditetapkan lokasi penyimpanan obat emergensi di tempat pelayanan dan obat-obat emergensi yang harus disuplai ke lokasi tersebut. Untuk memastikan akses ke obat emergensi bilamana diperlukan, perlu tersedia prosedur untuk mencegah penyalahgunaan, pencurian atau kehilangan terhadap obat dimaksud. Prosedur ini memastikan bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak atau kedaluwarsa. Keseimbangan antara akses, kesiapan, dan keamanan dari tempat penyimpanan obat emergensi perlu dipenuhi. 1. Obat emergensi tersedia pada unitunit dimana akan diperlukan atau dapat terakses segera untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi Penyediaan obat emergensi di Kebijakan pelayanan unit pelayanan farmasi didalamnya memuat ketentuan tentang penyediaan obat emergensi. SOP penyediaan obat-obat emergensi di unit kerja. Daftar obat emergensi di unit pelayanan 2. Pelaksanaan penyimpanan obat emergensi di unit pelayanan Ada kebijakan yang menetapkan bagaimana obat emergensi disimpan, dijaga dan dilindungi dari kehilangan atau pencurian Bukti penyediaan obat emergensi di tempat pelayanan SOP penyimpanan obat emergensi di unit pelayanan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 195 Dokumen Elemen Penilaian 3. Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu sesuai kebijakan Puskesmas setelah digunakan atau bila kedaluwarsa atau rusak Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Pelaksanaan monitoring penyediaan obat emergensi di unit kerja Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SOP monitoring penyediaan obat emergensi di unit kerja. Hasil monitoring dan tindak lanjut. Pelayanan Radiodiagnostik (jika tersedia) Standar: 8.3. Pelayanan radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, dan mematuhi persyaratan perundangan yang berlaku Kriteria: 8.3.1. Pelayanan radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Pokok Pikiran: • Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pada masyarakat di wilayah kerja, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis, dapat disediakan pelayanan radiodiagnostik sebagai upaya untuk meningkatkan ketepatan dalam menetapkan diagnosis. • Pelayanan radiodiagnostik tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku untuk menjaga keselamatan pasien, masyarakat dan petugas. 1. Pelayanan radiodiagnostik memenuhi standar nasional, undangundang dan peraturan yang berlaku. 196 Melengkapi dan menilai pemenuhan pelayanan radiodiagnostik terhadap persyaratan/standar nasional dan peraturan perundangan yang berlaku Kebijakan pelayanan radiodiagnostik (yang didalamnya memuat juga tentang jenisjenis pelayanan yang disediakan) BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Kelengkapan berkas perijinan yang diminta oleh peraturan perundangan. Dokumen eksternal:Peraturan perundangan tentang pelayanan radiodiagnostik Dokumen 2. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pelayanan radiodiagnostik dilakukan secara adekuat, teratur, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan pasien. Pelaksanaan kebijakan dan SOP pelayanan radiodiagnostik sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan. Monitoring kepatuhan terhadap SOP pelayanan radiodiagnostik Dokumen sebagai regulasi SOP pelayanan radiodiagnostik Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti monitoring compliance rate prosedur pelayanan radiodiagnostik Kriteria: 8.3.2. Ada program pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi Pokok Pikiran: • Puskesmas memiliki suatu program aktif dalam keamanan radiasi yang meliputi semua komponen pelayanan radiodiagnostik. Program keamanan radiologi mencerminkan antisipasi risiko dan bahaya yang dihadapi. Program mengatur praktik yang aman dan langkah pencegahan bahaya untuk petugas radiologi karyawan lain, dan pasien. Program ini dikoordinasi dengan program keselamatan Puskesmas. • Program pengelolaan keamanan radiasi termasuk : - Kebijakan dan prosedur tertulis yang menunjang kesesuaian dengan standar, undang-undang dan peraturan yang berlaku. - Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya. - Ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai dengan praktik dan antisipasi bahaya yang dihadapi. - Ada orientasi bagi staf radiologi dan diagnostik imajing untuk prosedur dan praktik keselamatan kerja. - Ada pendidikan/pelatihan inhouse untuk prosedur baru atau adanya bahan berbahaya yang baru diketahui dan digunakan. 1. Terdapat program keamanan radiasi yang mengatur risiko keamanan dan antisipasi bahaya yang bisa terjadi di dalam atau di luar unit kerja Penyusunan program keamanan dan keselamatan radiasi. Pelaksanaan program dan SOP pengamanan radiasi 2. Program keamanan merupakan bagian dari program keselamatan di Puskesmas, dan wajib dilaporkan sekurang-kurangnya sekali setahun atau bila ada kejadian Penyusunan program keamanan dan keselamatan radiasi yang merupakan bagian dari program mutu puskesmas dan keselamatan pasien Kerangka acuan/panduan program dan SOP pengamanan radiasi Bukti pelaksanaan program pengamanan radiasi Program keamanan dan keselamatan radiasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 197 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi 3. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur dan memenuhi standar terkait, undangundang dan peraturan yang berlaku. Kebijakan pelayanan radiodiagnostik dan SOP pelayanan radiodiagnostik yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku 4. Kebijakan dan Pelaksanaan kebijakan dan prosedur tertulis yang SOP pembuangan bahan mengatur penanganan infeksius dan berbahaya. dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya. SK dan SOP penangan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya 5. Risiko keamanan radiasi yang diidentifikasi diimbangi dengan prosedur atau peralatan khusus untuk mengurangi risiko (seperti apron timah, badge radiasi dan yang sejenis) Pelaksanaan manajemen risiko, dan penggunaan peralatan khusus untuk mengurangi risiko SOP manajemen risiko pelayanan radiodiagnostik, SOP penggunaan peralatan khusus untuk mengurangi risiko radiasi 6. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik diberi orientasi tentang prosedur dan praktik keselamatan Pelaksanaan program orientasi pelayanan radiodiagnostik. Evaluasi program orientasi dan tindak lanjutnya SOP program orientasi, 7. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik mendapat pendidikan untuk prosedur baru dan bahan berbahaya Pelaksanaan program pendidikan jika ada prosedur baru ataupun bahan berbahaya SOP pendidikan untuk prosedur baru dan bahan berbahaya, 198 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Dokumen eksternal: Peraturan perundangan tentang pelayanan radiodiagnostik Bukti penerapan manajemen risiko di pelayanan radiodiagnostik Kerangka acuan program orientasi pelayanan radiodiagnostik Bukti pelaksanaan orientasi, evaluasi dan tindak lanjut bukti pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 8.3.3. Staf yang kompeten dengan pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik menginterpretasi hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Pokok Pikiran: • Pimpinan Puskesmas menetapkan petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik yang melaksanakan pemeriksaan diagnostik, siapa yang kompeten menginterpretasi hasil atau memverifikasi dan membuat laporan hasil. • Petugas tersebut mendapat latihan yang baik dan memadai, berpengalaman, dan keterampilan yang memadai. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Ditetapkan petugas yang melakukan pemeriksaan diagnostik 2. Tersedia petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik Evaluasi kesesuaian persyaratan petugas yang melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik dan tindak lanjutnya SK tentang persyaratan penanggung jawab dan petugas pemeriksaan radiodiagnostik pola ketenagaan, profil pegawai dan hasil evaluasi kesesuaian kompetensi petugas dengan persyaratan Bukti pelaksanaan pemeriksaan oleh tenaga yang kompeten 3. Petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai menginterpretasi hasil pemeriksaan. Evaluasi kesesuaian persyaratan petugas yang melakukan interpertasi hasil SK tentang ketentuan petugas yang menginterpretasi hasil pemeriksaan radiodiagnostik pola ketenagaan, profil pegawai dan hasil evaluasi kesesuaian kompetensi petugas dengan persyaratan Bukti interpertasi oleh tenaga yang kompeten 4. etugas yang kompeten yang memadai, memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan Evaluasi kesesuaian persyaratan petugas yang melakukan verifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan SK tentang ketentuan petugas yang memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik 5. Tersedia staf dalam jumlah yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien Penghitungan Pemenuhan pola ketenagaan dan tindak lanjut kebutuhan tenaga Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SK penanggung jawab dan petugas pemeriksaan radiodiagnostik Bukti verifikasi oleh tenagan yang kompeten Pola ketenagaan,. Profil pegawai radiodiagnostik BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 199 Kriteria: 8.3.4. Hasil pemeriksaan radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan. Pokok Pikiran: • Jangka waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi diagnostik perlu ditetapkan. Hasil yang dilaporkan dalam kerangka waktu didasarkan pada kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis. Kebutuhan tes untuk pelayanan gawat darurat, pemeriksaan di luar jam kerja serta akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini. • Hasil pemeriksaan radiologi yang cito untuk pasien gawat darurat harus diberi perhatian khusus dalam proses pengukuran mutu. Hasil pemeriksaan radiodiagnostik yang dilaksanakan dengan kontrak pelayanan oleh pihak di luar Puskesmas dilaporkan sesuai dengan kebijakan atau ketentuan dalam kontrak. Elemen Penilaian 1. Kepala Puskesmas menetapkan tentang harapan waktu pelaporan hasil pemeriksaan. 2. Ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan diukur, dimonitor, dan ditindaklanjuti 3. Hasil pemeriksaan Ketepatan waktu radiologi dilaporkan penyampaian laporan hasil dalam kerangka waktu pemeriksaan radiodiagnostik untuk memenuhi kebutuhan pasien 200 Dokumen Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan SK tentang kerangka waktu pelaporan hasil pemeriksaan Monitoring ketepatan waktu SOP monitoring ketepatan waktu, BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS hasil monitoring, dan tindak lanjut monitoring Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 8.3.5. Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing diperiksa, dirawat dan dikalibrasi secara teratur, dan disertai catatan memadai yang dipelihara dengan baik. Pokok Pikiran: • Petugas radiologi bekerja untuk menjamin bahwa semua peralatan berfungsi dengan baik pada tingkatan yang dapat diterima dan aman bagi para operator. Program pengelolaan peralatan radiologi meliputi: o Identifikasi dan inventarisasi peralatan. o Asesmen penggunaan peralatan melalui inspeksi, testing, kalibrasi, perawatan. o Monitoring dan bertindak terhadap laporan peralatan bila ada peringatan bahaya, penarikan kembali, laporan insiden, masalah dan kegagalan. o Mendokumentasi program pengelolaan • Frekuensi testing, perawatan, dan kalibrasi berhubungan dengan pemakaian peralatan dan riwayat pelayanannya didokumentasi /dicatat. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pelaksanaan program pemeliharaan Dokumen sebagai regulasi 1. Ada program pemeliharaan peralatan radiologi dan dilaksanakan 2. Program termasuk Pelaksanaan inventarisasi inventarisasi peralatan peralayan radiodiagnostik Rencana program pemeliharaan didalamnya memuat kegiatan inventarisasi peralatan Daftar inventaris peralatan radiodiagnostik 3. Program termasuk inspeksi dan testing peralatan Rencana program pemliharaan didalamnya memuat rencana inspeksi dan testing alat jadwal inspeksi dan testing, Pelaksanaan inspeksi dan tensting peralatan radiologi (yang merupakan salah satu kegiatan dari program pemeliharaan peralatan radiodiagnostik) Rencana program pemeliharan peralatan radiologi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan program pemeliharaan peralatan radiologi bukti pelaksanaan inspeksi dan testing BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 201 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan 4. Program termasuk kalibrasi dan perawatan peralatan Pelaksanaan kalibrasi peralatan radiodiagnostik dan perawatan peralatan radiodiagnostik Panduan kalibrasi dan perawatan peralatan, bukti kalibrasi dan perawatan 5. Program termasuk monitoring dan tindak lanjut Pelaksanaan monitoring dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pemeliharaan peralatan radiodiagnostik Panduan/SOP monitoring dan tindak lanjut, bukti monitoring, bukti tindak lanjut 6. Ada dokumentasi yang adekuat untuk semua testing, perawatan dan kalibrasi peralatan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen hasil testing, perawatan, dan kalibrasi peralatan Kriteria: 8.3.6. Film X-ray dan perbekalan lain tersedia secara teratur. Pokok Pikiran: • Kebutuhan akan film, reagensia dan perbekalan lain ditetapkan secara teratur untuk menjamin pelayanan dapat diberikan sesuai kebutuhan dan tepat waktu. Proses untuk memesan atau menjamin tersedianya film, reagensia dan perbekalan penting lain perlu dilaksanakan secara efektif. • Semua perbekalan disimpan dan distribusi sesuai prosedur yang ditetapkan yang memasukkan juga rekomendasi perusahaan pembuat. Evaluasi periodik dari reagen sesuai rekomendasi pembuat menjamin akurasi dan presisi hasil pemeriksaan. 1. X-ray film, reagensia dan semua perbekalan penting ditetapkan 2. X-ray film, reagensia dan perbekalan penting lain tersedia 202 SK tentang film, reagensia, dan perbekalan yang harus disediakan Penyediaan X-ray film, reagensia dan perbekalan penting yang lain. Evaluasi ketersediaan x ray film, reagensia dan perbekalan yang lain Ketersediaan film, reagensia, dan perbekalan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Hasil evaluasi terhadap ketersediaan X-ray film, reagensia dan perbekalan yang lain Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Dokumen sebagai regulasi 3. Semua perbekalan di simpan dan didistribusi sesuai dengan pedoman 4. Semua perbekalan Monitoring dan evaluasi dievaluasi secara ketersediaan perbekalan periodik untuk akurasi dan hasilnya. SOP monitoring dan evaluasi ketersediaan perbekalan 5. Semua perbekalan diberi label secara lengkap dan akurat Kebijakan pelayanan radiodiagnostik didalamnya memuat ketentuan tentang pelabelan hasil pemeriksaan radiodiagnostik Dokumen lain yang perlu disiapkan Penyimpanan dan distribusi Pedoman dan SOP perbekalan untuk pelayanan penyimpanan dan radiodiagnostik. distribusi perbekalan Monitoring penyimpanan dan distribusi perbekalan untuk pelayanan radiodiagnostik Pelabelan hasil pemeriksaan radiodiagnostik Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti monitoring penyimpanan dan distribusi sesuai dengan SOP hasil monitoring. evaluasi, dan tindak lanjut Pemberian label pada semua perbekalan Kriteria: 8.3.7. Pelayanan radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten Pokok Pikiran: • Pelayanan radiodiagnostik yang berada di Puskesmas dipimpin oleh seorang yang kompeten sesuai dengan pelatihan yang terdokumentasi, keahlian, dan pengalaman, sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Individu ini secara profesional bertanggung jawab atas fasilitas dan pelayanan radiologi. • Bila individu ini memberikan konsultasi klinis atau pendapat medis maka dia harus seorang dokter, sedapat mungkin seorang spesialis radiologi. Pelaksanaan pelayanan radiologi dilakukan oleh petugas radiografer yang kompeten • Tanggung jawab pimpinan radiologi termasuk: o Mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur. o Pengawasan administrasi. o Mempertahankan (maintaining) setiap program kontrol mutu yang perlu. o Memberikan rekomendasi pelayanan radiologi dan diagnostik imajing di luar. o Memonitor dan me-review semua pelayanan radiologi yang tersedia. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 203 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Pelayanan radiologi dibawah pimpinan seseorang yang kompeten 2. Pelayanan radiologi dilaksanakan oleh petugas yang kompeten. Evaluasi Kesesuaian petugas terhadap persyaratan kompetensi petugas dan tindak lanjut 3. Penanggung jawab pelayanan radiologi mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur, ditetapkan dan dilaksanakan. Penanggung jawab bersama kepala puskesmas menyusunan kebijakan dan prosedur pelayanan radiodiagnostik, Penanggung jawab radiodiagnostik melakukan monitoring pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik apakah sesuai dengan kebijakan dan prosedur 4. Penanggung jawab pelayanan radiologi melakukan pengawasan administrasi ditetapkan dan dilaksanakan. Monitoring ketertiban admistrasi radiodiagnostik 204 Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Kebijakan pelayana radiodiagnostik didalamnya memuat persyaratan penanggung jawab pelayanan radiodiagnostik tentang persyaratan SK penetapan penanggung jawab pelayanan radiodiagnostik Hasil evaluasi kesesuaian petugas terhadap persyaratan kompetensi dan tindak lanjutnya Kebijakan pelayanan radiodiagnostik. SOP-SOP pelayanan radiodiagnostik yang disediakan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti pelaksanaan monitoring, hasil monitoring dan tindak lanjut Bukti pelaksanaan monitoring ketertiban adminstrasi radiodiagnostik Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 5. Penanggung jawab pelayanan radiologi mempertahankan program kontrol mutu ditetapkan dan dilaksanakan. Pelaksanaan program pengendalian mutu 6. Penanggung jawab pelayanan memantau dan me-review pelayanan radiologi yang disediakan Pelaksanaan pemantauan dan review serta tindak lanjut terhadap pelayana radiodiagnostik Dokumen sebagai regulasi Rencana program pengendalian mutu pelayanan radiodiagnostik (yang terintegrasi dengan rencana program mutu puskesmas dan keselamatan pasien) Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan , pengendalian mutu, pelaporan, tindak lanjut Hasil pemantauan dan review pelayanan radiologi, tindak lanjut hasil pemantauan dan review Kriteria: 8.3.8. Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan. Pokok Pikiran: • Sistem kontrol mutu yang baik adalah penting untuk dapat memberikan pelayanan radiodiagnostik yang unggul. • Prosedur kontrol mutu termasuk: o Validasi metode tes yang digunakan untuk akurasi dan presisi o Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten o Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency) teridentifikasi.. o Pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan. 1. Ada program kontrol mutu untuk pelayanan radiodiagnostik, dan dilaksanakan. Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana program program pengendalian mutu pengendalian mutu yang kegiatan sesuai dengan radiodiagnostik pokok pikiran dan EP 2 sd EP 5 Bukti pelaksanaan program control mutu 2. Program kontrol mutu termasuk validasi metode tes. Sda Sda Sda BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 205 Elemen Penilaian Dokumen Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Program kontrol mutu termasuk pengawasan harian hasil pemeriksaan. Sda Sda Sda 4. Program kontrol mutu termasuk perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan. Sda Sda Sda 5. Program kontrol mutu termasuk pendokumentasian hasil dan langkahlangkah perbaikan. Sda Sda Sda Fakta dan analisis Rekomendasi Manajemen informasi – rekam medis Standar: 8.4. Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku. Kriteria: 8.4.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang dipakai Pokok Pikiran: • Standarisasi terminologi, definisi, kosakata dan penamaan memfasilitasi pembandingan data dan informasi di dalam maupun di luar Puskesmas (fasilitas kesehatan rujukan). Keseragaman penggunaan kode diagnosa dan kode prosedur/tindakan mendukung pengumpulan dan analisis data. • Singkatan dan simbol juga distandarisasi dan termasuk daftar “yang tidak boleh digunakan”. Standarisasi tersebut konsisten dengan standar lokal dan nasional yang berlaku. 1. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi lain yang konsisten dan sistematis 206 SK tentang standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi yang digunakan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Eksternal: Klasifikasi diagnosis Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 2. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi yang disusun oleh Puskesmas (minimal 10 besar penyakit) 3. Dilakukan pembakuan Pembakuan singkatan yang singkatan-singkatan digunakan yang digunakan dalam pelayanan sesuai dengan standar nasional atau lokal Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi di Puskesmas Klasifikasi diagnosis Keputusan tentang pembakuan singkatan Dokumen eksternal Standar pelayanan rekam medis Kriteria: 8.4.2. Petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaan Pokok Pikiran: • Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang penting. Agar informasi ini berguna dan mendukung asuhan pasien keberlanjutan, maka perlu tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan, serta dijaga selalu diperbaharui (up to date). • Catatan medis keperawatan dan catatan pelayanan pasien lainnya tersedia untuk semua praktisi kesehatan pasien tersebut. Kebijakan Puskesmas mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien. 1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap informasi medis Kebijakan pengelolaan rekam medis yang didalamnya berisi tentang ketentuan akses terhadap rekam medis, dan SOP tentang akses terhadap rekam medis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 207 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 2. Akses petugas terhadap informasi yang dibutuhkan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Pemberian akses terhadap rekam medis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab 3. Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur Pelaksanaan akses terhadap rekam medis sesuai kebijakan dan prosedur 4. Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi Pertimbangan Kepala Puskesmas dalam memberikan hak akses:tingkat keamanan, dan tingkat kerahasiaan. Dalam SK harus ditetapkan pembatasan-pembatasan akses kepada petugas maupun karyasiswa (jika ada). Jika menggunakan tehnologi informasi maka harus ada pembatasan akses sesuai dengan level manajerial maupun tugas dalam pelayanan 208 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 8.4.3. Adanya sistem yang memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam medis Pokok Pikiran: • Puskesmas menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang menjadi pedoman retensi berkas rekam medis pasien dan data serta informasi lainnya. Berkas rekam medis klinis pasien, serta data dan informasi lainnya disimpan (retensi) untuk suatu jangka waktu yang cukup dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah secara hukum, riset dan pendidikan. Kebijakan tentang penyimpanan (retensi) konsisten dengan kerahasiaan dan keamanan informasi tersebut. Ketika periode retensi yang ditetapkan terpenuhi, maka berkas rekam medis klinis pasien dan catatan lain pasien, data serta informasi dapat dimusnahkan dengan semestinya. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Puskesmas mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan metoda identifikasi yang baku Tiap pasien mempunyai rekam medis. Proses identifikasi pasien 2. Sistem pengkodean, Pemrosesan rekam medis penyimpanan, sesuai dengan kebijakan dan dokumentasi memudahkan petugas untuk menemukan rekam pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yang diberikan kepada pasien Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kebijakan pengelolaan rekam medis yang didalamnya berisi ketentuan tentang keharus tiap pasien mempunyai satu rekam medis dan metode identifikasi pasien (minimal dua cara identifikasi yang relative tidak berubah) Kebijakan pengelolaan rekam medis yang didalamnya berisi entang sistem pengkodean, penyimpanan, dokumentasi rekam medis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 209 Dokumen Elemen Penilaian 3. Ada kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis dengan kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Pelaksanaan penyimpanan rekam medis sesuai kebijakan dan prosedur Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kebijakan pengelolaan rekam medis yang didalamnya berisi tentang ketentuan penyimpanan rekam medis, dan SOP penyimpanan rekam medis Kriteria: 8.4.4. Rekam berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaannya tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan Pokok Pikiran: • Kelengkapan isi rekam medis diperlukan untuk menjamin kesinambungan pelayanan, memantau kemajuan respons pasien terhadap asuhan yang diberikan. Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur kelengkapan rekam medis. • Privasi dan kerahasiaan data serta informasi wajib dijaga, terutama data dan informasi yang sensitif. Keseimbangan antara berbagi (sharing) data dan kerahasiaan data perlu diatur. Perlu ditetapkan tingkat privasi dan kerahasiaan yang harus dijaga untuk kategori beragam informasi (misalnya: rekam medis pasien, data riset dan lainnya). 1. Isi rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan 2. Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis 3. Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis 210 Kebijakan pengelolaan rekam medis yang didalamnya terdapat ketentuan tentang isi rekam medis Penilaian kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis SOP penilaian kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis, SOP-SOP untuk menjaga kerahasiaan rekam medis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS bukti pelaksanaan penilaian, hasil dan tindak lanjut penilaian Manajemen Keamanan Lingkungan Standar : 8.5. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perizinan yang berlaku. Kriteria: 8.5.1. Lingkungan fisik Puskesmas, instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistim lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu Pokok Pikiran: • Untuk menjamin keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke Puskesmas, perlu dilakukan monitoring secara rutin, pemeliharaan, dan perbaikan bila terjadi kerusakan pada fisik bangunan Puskesmas termasuk di dalamnya instalasi listrik, air, ventilasi, gas, dan sistem lain. Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan dipandu oleh kebijakan dan prosedur, dan dilakukan oleh petugas yang kompeten. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Dokumen sebagai regulasi 1. Kondisi fisik Pelaksanaan pemantauan lingkungan Puskesmas lingkungan Puskesmas dipantau secara rutin. SOP pemantauan lingkungan fisik Puskesmas, 2. Instalasi listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang digunakan dipantau secara periodik oleh petugas yang diberi tanggung jawab Pemantasuan dan pemeliharaan system utilitas SOP pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain, bukti pemantauan dan tindak lanjut 3. Tersedia sarana untuk menangani masalah listrik/api apabila terjadi kebakaran Pelaksanaan pelatihan penggunaan APAR, simulasi jika terjadi kebakaran. Pengadaan/penyediaan APAR SOP jika terjadi kebakaran, 4. Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan Dokumen lain yang perlu disiapkan Jadwal pelaksanaan, Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai bukti pelaksanaan pemantasuan kondisi lingkungan fisik Bukti pelaksanaan pelatihan dan simulasi kebakaran. Tersedia APAR yang tidak kadaluwarsa SK dan SOP pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 211 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 5. Inspeksi, pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan Pelaksanaan inspeksi, pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan alat sesuai prosedur 6. Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yang telah dilakukan. pendokumentasi pelaksanaan pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen pelaksanaan pemantauan pemeliharaan dan perbaikan Kriteria : 8.5.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai Pokok Pikiran: • Bahan dan limbah berbahaya perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman, yang meliputi bahan kimia, bahan, gas dan uap berbahaya serta limbah medis dan infeksius lain sesuai ketentuan. Harus disusun rencana pengendalian bahan dan limbah berbahaya dan ditetapkan proses untuk: o inventarisasi bahan dan limbah berbahaya; o penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya; o pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure) dan insiden lainnya; o pembuangan limbah berbahaya yang benar; o peralatan dan prosedur perlindungan yang benar pada saat penggunaan, ada tumpahan (spill) atau paparan (exposure); o pendokumentasian, meliputi setiap izin dan perizinan/lisensi atau ketentuan persyaratan lainnya; o pemasangan label yang benar pada bahan dan limbah berbahaya. 1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya 212 SK dan SOP inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 2. Ditetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai SK dan SOP pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya 3. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya Pelaksanaan penanganan bahan berbahaya. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya SOP pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya, bukti pemantauan, dan tindak lanjut Bukti pelaksanaan penanganan bahan berbahaya. Bukti pemantauan terhadap pelaksanaan penanganan bahan berbahaya 4. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya Pelaksanaan penanganan limbah berbahaya. Pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya SOP pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya, bukti pemantauan, dan tindak lanjut Bukti pelaksanaan penangana limbah berbahaya. Bukti pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 213 Kriteria : 8.5.3. Perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif untuk menjamin keamanan lingkungan fisik dikelola oleh petugas yang kompeten Pokok Pikiran: • Untuk mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan staf bekerja memerlukan perencanaan. Rencana tahunan perlu disusun, yang meliputi: a) Keselamatan dan Keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana gedung, halaman/ground dan peralatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan pengunjung. Keamanan adalah proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang. b) Bahan berbahaya, yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman. c) Manajemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif. d) Pengamanan kebakaran: Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuninya dari kebakaran dan asap. e) Peralatan medis: untuk mengurangi risiko, peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan. f) Sistem utilitas, meliputi listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian. • Rencana tersebut didokumentasikan dan di up-date yang merefleksikan keadaan-keadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas. Ada proses untuk me-review dan meng-update Dokumen Elemen Penilaian 1. Ada rencana program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman 2. Ditetapkan petugas yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman 3. Program tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi 214 Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Penyusunan program keamanan linkgungan fisik Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Rencana program keamanan lingkungan fisik Puskesmas SK penanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik Puskesmas Penyusunan rencana program keamanan lingkungan fisik mencakup pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya. Pelaksanaan program keamanan lingkungan fisik BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Rencana program keamanan lingkungan fisik Puskesmas memuat: perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi Bukti pelaksanaan program keamanan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian 4. Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program tersebut. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan program Dokumen sebagai regulasi SPO monitoring dan evaluasi terhadap program keamanan lingkungan Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan program. Bukti monitoring, evaluasi dan tindak lanjut Manajemen Peralatan Standar: 8.6. Peralatan dikelola dengan tepat. Kriteria: 8.6.1. Peralatan ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat Pokok Pikiran: • Untuk menjaga agar peralatan siap pakai dan dalam kondisi baik pada saat dibutuhkan maka Puskesmas perlu menetapkan ketentuan dan prosedur kebersihan dan sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan, dan menempatkan alat yang siap pakai pada tempat yang tepat sesuai persyaratan dan fungsi alat. 1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya Pelaksanaan pembersihan dan sterilisasi alat mulai dari pemilahan alat yang bersih dan kotor, disinfeksi, pencucian, sterilisasi, perawatan khusus untuk alatalat tertentu, penyimpanan/ peletakan alat yang membutuhakn persyaratan khusus Kebijakan pengelolaan alat yang habis digunakan, yang didalamnya berisi ketentuan tentang pemilahan alat yang bersih dan kotor, sterilisasi alat, peralatan yang membutuhkan penanganan khusus, dan penempatan alat. SOP memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, SOP sterilisasi, SOP penanganan alat yang membutuhkan perawatan khusus. SOP penyimpanan alat. SOP penyimpanan alat yang membutuhkan persyaratan khusus Bukti pelaksanaan pengelolaan peralatan yang habis digunakan. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 215 Dokumen Elemen Penilaian 2. Tersedia prosedur sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan 3. Dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur secara berkala 4. Apabila memperoleh bantuan peralatan, persyaratanpersyaratan fisik, tehnis, maupun petugas yang berkaitan dengan operasionalisasi alat tersebut dapat dipenuhi 216 Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan SOP sterilisasi Pelaksanaan kebershinan dan sterilisasi alat Pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur pemeliharaan, kebersihan, dan sterilisasi alat SOP pemantauan berkala pelaksanaan prosedur pemeliharaan dan sterilisasi SK petugas pemantau, instrumen, bukti pelaksanaan pemantauan, hasil pemantauan, tindak lanjut pemantauan Pengelolaan dan penggunaan alat jika mendapat bantuan alat SOP tentang penanganan bantuan peralatan Bukti penelolaan dan penggunaan alat jika memperoleh bantuan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria : 8.6.2. Peralatan dipelihara dan dikalibrasi secara rutin Pokok Pikiran: • Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya peralatan medis, Puskesmas: o melakukan inventarisasi peralatan medis; o melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur; o melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan ketentuannya; o melaksanakan pemeliharaan; o melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi; o memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. • Pemeliharaan alat dilakukan oleh petugas yang kompeten yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Peralatan diperiksa dan diuji coba sejak masih baru dan seterusnya, sesuai umur dan penggunaan peralatan tersebut atau sesuai instruksi pabrik. Pemeriksaan, hasil uji coba dan setiap kali pemeliharaan, dan kalibrasi didokumentasikan. Elemen Penilaian 1. Dilakukan inventarisasi peralatan yang ada di Puskesmas Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen Dokumen sebagai regulasi Inventarisasi peralatan klinis Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Daftar inventaris peralatan klinis di Puskesmas 2. Ditetapkan Penanggung jawab pengelola alat ukur dan dilakukan kalibrasi atau yang sejenis secara teratur, dan ada buktinya SK penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi 3. Ada sistem untuk Pengendalian dan monitoring kontrol peralatan, peralatan, uji fungsi, dan testing, dan perawatan perawatan secara rutin SOP kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara rutin untuk peralatan klinis yang digunakan 4. Hasil pemantauan tersebut didokumentasikan Pelaksanaan pemantauan Dokumen lain yang perlu disiapkan Bukti pelaksanaan perawatan dan uji fungsi Bukti monitoring Dokumentasi hasil pemantauan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 217 Dokumen Elemen Penilaian 5. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penggantian dan perbaikan alat yang rusak agar tidak mengganggu pelayanan Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Pelaksanaan penggantian dan Kebijakan pemeliharaan perbaikan alat yang rusak alat yang didalamnya berisi ketentuan sesuai dengan yang ada pada pokok pikiran antara lain termasuk ketentuan penggantian dan perbaikan alat yang rusak. SOP penggantian alat yang rusak dan SOP perbaikan alat yang rusak Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan pemeliharaan alat, bukti pelaksanaan perbaikan alat, bukti pelaksanaan penggantian alat. Manajemen Sumber Daya Manusia Standar: 8.7. Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis yang baku Kriteria : 8.7.1. Penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui proses kredensial tenaga yang efektif Pokok Pikiran: • Untuk menjamin pelayanan klinis dilakukan oleh tenaga yang kompeten, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur kredensial yang meliputi penilaian kompetensi petugas klinis, termasuk persyaratan sertifikasi, lisensi dari petugas klinis tersebut, dan upaya untuk peningkatan kompetensi, untuk memenuhi kecukupan kebutuhan tenaga klinis. 1. Ada penghitungan kebutuhan tenaga klinis di Puskesmas dengan persyaratan kompetensi dan kualifikasi. 218 Penghitungan kebutuhan tenaga klins dan penyusunan pola ketenagaan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Pola ketenagaan dan persyaratan kompetensi tenaga yang memberi pelayanan klinis Hasil analisis kebutuhan tenaga klinis Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 2. Ada cara menilai kualifikasi tenaga untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan kewenangan Penilaian kualifikasi tenaga SOP penilaian kualifikasi tenaga dan penetapan kewenangan Bukti penilaian kualifikasi tenaga klinis dan usulan kewenangan klinis. Penetapan kewenangan klinis 3. Dilakukan proses kredensial yang mencakup sertifikasi dan lisensi Pelaksanaan kredensial tenaga klinis SK Pembentukan tim kredensial tenaga klinis, SOP kredensial , 4. Ada upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga klinis agar sesuai persyaratan dan kualifikasi Peningkatan kompetensi petugas pemberi pelayanan klinis SOP peningkatan kompetensi Pemetaan kompetensi, bukti pelaksanaan rencana peningkatan diklat untuk kompetensi, meningkatkan kompetensi klinis Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan kredensial, bukti bukti sertifikasi dan lisensi tenaga klinis Kriteria : 8.7.2. Adanya proses yang menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan keterampilan tenaga dengan kebutuhan pasien Pokok Pikiran: • Agar pasien memperoleh asuhan klinis sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan dengan optimal, perlu dilayani oleh tenaga klinis yang kompeten sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Puskesmas perlu melakukan penilaian kinerja tenaga klinis dan menyusun dan menerapkan rencana untuk peningkatan kompetensi tenaga klinis dalam memberikan asuhan pada pasien. Tenaga klinis mempunyai kewajiban untuk ikut berperan serta dalam meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan mutu pelayanan klinis. 1. Dilakukan evaluasi kinerja tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis secara berkala Pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga klinis SOP penilaian kinerja tenaga klinis Instrumen penilaian kinerja tenaga klinis Bukti pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga klinis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 219 Elemen Penilaian 2. Dokumen Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dilakukan analisis dan Pelaksanaan analisis kinerja tindak lanjut terhadap dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi hasil evaluasi kinerja tenaga klinis 3. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis berperan aktif dalam meningkatkan mutu pelayanan klinis Keterlibatan dalam peningkatan mutu pelayanan klinis baik pada tingkat puskesmas (misalnya keaktifan dalam tim mutu), dan pelaksanaan perbaikan kineraja berkesinambungan di unit kerja masing masing (keterlibatan dalam PDCA di unit masing-masing) Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Bukti analisis, bukti tindak lanjut terhadap hasil evaluasi kinerja tenaga klinis Kebijakan mutu yang didalamnya memuat kewajiban tenaga klinis untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis Bukti-bukti keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan mutu puskesmas dan keselamatan pasien. Buktibukti pelaksanaan perbaikan mutu berkesinambungan di unit masing-masing (PDCA) Kriteria: 8.7.3. Setiap tenaga mendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien Pokok Pikiran: • Dalam upaya peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis, perlu direncanakan, dan diberi kesempatan bagi tenaga klinis untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan/atau pelatihan. 1. Tersedia informasi mengenai peluang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis 2. Ada dukungan dari Dukungan pimpinan untuk manajemen Puskesmas pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan untuk memanfaatkan peluang tersebut 220 Penyampaian informasi tentang peluang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga klinis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti penyediaan informasi tentang peluang pendidikan dan pelatihan Bukti-bukti dukungan manajemen untuk pendidikan dan pelatihan Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 3. Jika ada tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan atau pelatihan, dilakukan evaluasi penerapan hasil pelatihan di tempat kerja. Evaluasi dan tindak lanjut bagi tenaga klinis yang mengikuti pendidikan dan pelatihan 4. Dilakukan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Pendokumentasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik diklat internal maupun eksternal Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan SOP evaluasi dan tindak lanjut bagi petugas yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai bukti pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut Foto copy Sertifikat pelatihan/pendidikan Bukti-bukti dokumen pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Kriteria : 8.7.4. Wewenang tenaga diuraikan dengan jelas dan dilaksanakan secara profesional dan legal dalam pelaksanaan asuhan Pokok Pikiran: • Untuk menjamin bahwa asuhan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tepat dan kompeten, maka harus ada kejelasan tugas dan wewenang untuk tiap tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis di Puskesmas. Dalam kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan tidak tersedia, maka dapat ditetapkan tenaga kesehatan dengan pemberian kewenangan untuk menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yang berwenang. 1. Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis mempunyai uraian tugas dan wewenang yang didokumentasikan dengan jelas Proses kredensial untuk menentukan kewenangan klinis Uraian tugas petugas pemberi pelayanan klinis dan kewenangan klinis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 221 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 2. Jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewenangan dalam pelayanan klinis, ditetapkan petugas kesehatan dengan persyaratan tertentu untuk diberi kewenangan khusus 3. Apabila tenaga kesehatan tersebut diberi kewenangan khusus, dilakukan penilaian terhadap pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan kewenangan khusus yang diberikan Penilaian kompetensi petugas SPO penilaian yang diberi kewenangan (kredensial) pengetahuan khusus oleh tim kredensial dan keterampilan bagi petugas yang diberi kewenangan khusus Bukti pelaksanaan penilaian (kredensial) pengetahuan dan keterampilan bagi petugas yang diberi kewenangan khusus 4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan wewenang bagi setiap tenaga kesehatan Pelaksanaan Evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan kewenangan klinis untuk tiap-tiap tenaga klinis Bukti evaluasi dan tindak lanjut 222 SK tentang pemberian kewenangan khusus jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhai persyaratan Dokumen lain yang perlu disiapkan SOP evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan kewenangan klinis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS bukti pemberian kewenangan khusus pada petugas Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai BAB IX PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN Tanggung jawab tenaga klinis Standar: 9.1. Perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis Kriteria: 9.1.1. Tenaga klinis berperan aktif dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien Pokok Pikiran: • Upaya peningkatan mutu layanan klinis, dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan pasien. • Tenaga klinis adalah dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan pasien. • Tenaga klinis wajib berperan aktif mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan, dan menindaklanjuti. Identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, potensi terjadinya risiko dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator pelayanan klinis yang ditetapkan oleh Puskesmas dengan acuan yang jelas. • Upaya keselamatan pasien dilakukan untuk mencegah terjadinya Kejadian Tidak Diharapan (KTD), yaitu cedera atau hasil yang tidak sesuai dengan harapan, yang terjadi bukan karena kondisi pasien tetapi oleh karena penanganan klinis (clinical management). Penanganan klinis yang tidak sesuai kadang tidak menimbulkan cedera, maka kejaditan ini disebut dengan Kejadian Tidak Cedera (KTC). • Kejadian Nyaris Cedera (KNC) terjadi jika hampir saja dilakukan kesalahan dalam penanganan kinis, tetapi kesalahan tersebut tidak jadi dilakukan. • Keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis, misalnya tempat tidur yang tidak dilengkapi dengan pengaman, lantai yang licin yang berisiko terjadi pasien terjatuh, berpotensi menimbulkan cedera. Keadaan ini disebut Kondisi berpotensi menyebabkan Cedera (KPC) Elemen Penilaian 1. Adanya peran aktif tenaga klinis dalam merencanakan dan mengevaluasi mutu layanan klinis dan upaya peningkatan keselamatan pasien. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Lokakarya atau pertemuan-pertemuan untuk menyusun rencana program mutu klinis dan keselamatan pasien, maonitoring pelaksanaan program mutu, dan evaluasi pelaksanaan program mutu, pelaksanaan PDCA di tiap-tiap unit pelayanan, monitoring dan evaluasinya Dokumen Dokumen sebagai regulasi Kebijakan kepala puskesmas yang mewajibkan semua praktisi klinis berperan aktif dalam upaya peningkatan mutu mulai dari perencanaan pelaksanaan, monitorin dan evaluasi. Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pertemuan dengan agendanya. Bukti kegiatan perbaikan mutu di tiap-tiap unit pelayanan klinis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 223 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pertemuan untuk menyusun dan memilih prioritas indikator mutu klinis di Puskesmas Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan SK penetapan indicator-indikator mutu/kinerja klinis 2. Ditetapkan indikator dan standar mutu klinis untuk monitoring dan penilaian mutu klinis. 3. Dilakukan pengumpulan Pengumpulan data, analisis, data, analisis, dan pelaporan pencapaian pelaporan mutu klinis indikator mutu klinis dilakukan secara berkala. Hasil pengumpulan data, bukti analisis, dan pelaporan berkala indikator mutu klinis 4. Pimpinan Puskesmas bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu klinis. Pertemuan/lokakarya untuk membahas evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu/kinerja klinis Bukti kegiatan analisis dan tindak lanjut thd hasil monitoring dan penilaian mutu/kinerja klinis 5. Dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial Cedera (KPC), maupun Kejadian Nyaris Cedera (KNC). Pelaporan terjadinya insiden keselamatan pasien dan tindak lanjutnya baik dalam bentuk RCA atau investigasi sederhana sesuai dengan tingkat risiko dari kejadian Bukti identifikasi, dokumentasi dan pelaporan kasus KTD, KTC, KPC, KNC, analisis dan tindak lanjutnya 6. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KTC, KPC, KNC, dan risiko dalam pelayanan klinis. 224 SK dan SOP penanganan KTD, KTC, KPC, KNC. BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 7. Jika terjadi KTD, KTC, dan Analisis dan Tindak lanjut KNC dilakukan analisis jika terjadi KTD, KPC, KNC dan tindak lanjut. 8. Risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan klinis diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti. Pelaksanaan manajemen risiko klinis di Puskesmas: identifikasi risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan klinis, penyusunan risk register, dan pelaksanaan FMEA pada unit-unit pelayanan yang diprioritaskan 9. ilakukan analisis risiko dan upaya-upaya untuk meminimalkan risiko pelayanan klinis Analisis risiko dan upaya meminimalkan risiko 10. Berdasarkan hasil Tindak lanjut terhadap analisis risiko, adanya insiden keselamatan pasien kejadian KTD, KTC, KPC, dan KNC, upaya peningkatan keselamatan pasien direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti analisis, dan tindak lanjut KTD, KTC, KPC, KNC Kebijakan tentang penerapan manajemen risiko klinis Panduan Manajemen risiko klinis, Bukti identifikasi risiko, analisis, dan tindak lanjut risiko pelayanan klinis (minimal dilakukan FMEA untuk satu kasus) Bukti analisis dan upaya meminimalkan risiko Program mutu klinis dan keselamatan pasien Bukti analisis dan Tindak lanjut terhadap insiden keselamatan pasien, dan monitoring serta evaluasi terhadap tindak lanjut yang dilakukan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 225 Kriteria: 9.1.2. Tenaga klinis berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan Pokok Pikiran: • Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada sistem pelayanan maupun perilaku pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Dilakukan evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis oleh tenaga klinis dalam pelayanan klinis yang mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan. Penyusunan indicator dan instrument penilaian perilaku petugas klinis secara kolaboratif. Melakukan evaluasi perilaku petugas klinis berdasar indicator / instrument yang disusun Pedoman pelaksanaan evaluasi mandiri dan rekan (self evaluation, peer review) terhadap perilaku petugas klinis Bukti pelaksanaan evaluasi perilaku petugas dalam pelayanan klinis, bukti pelaksanaan evaluasi, dan tindak lanjut 2. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis Pertemuan membahas tata nilai budaya mutu dan keselamatan pasien Kebijakan yang menetapkan tata nilai budaya mutu dan keselamatan pasien Pelaksanaan pelayanan yang memperhatikan budaya mutu dan keselamatan pasien 3. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan mutu yang ditunjukkan dalam penyusunan indikator untuk menilai perilaku dalam pemberian pelayanan klinis dan ideide perbaikan Penyusunan indicator perilaku dilakukan bersama tenaga klinis yang ada 226 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti keterlibatan praktisi klinis dalam menyusun indicator perilaku petugas klinis Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 9.1.3. Sumber daya untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disediakan, upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tersebut dilaksanakan Pokok Pikiran: • Mutu layanan klinis dapat ditingkatkan jika ada komitmen dari pihak pengelola Puskesmas dan tenaga klinis yang memberikan layanan klinis kepada pasien. Pimpinan Puskesmas perlu memfasilitasi, mengalokasikan dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien sesuai dengan ketersediaan anggaran dan sumber daya yang ada di Puskesmas. Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan 1. Dialokasikan sumber daya yang cukup untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien. Pertemuan pembahan program mutu dan keselamatan pasien dan rencana anggaran dan rencana penyediaan sumber daya 2. Ada program/kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang disusun dan direncanakan oleh tenaga klinis. Perencanaan program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien yang melibatkan praktisi klinis 3. Program/kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti Pelaksanaan, evaluasi, tindak lanjut program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien dengan kejelasan alokasi dan kepastian ketersediaan sumber daya Program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, Bukti Pelaksanaan, Bukti evaluasi, dan tindak lanjut Bukti Pelaksanaan, evaluasi, tindak lanjut program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 227 Pemahaman mutu layanan klinis. Standar: 9.2. Mutu layanan klinis dan keselamatan dipahami dan didefinisikan dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan. Kriteria: 9.2.1. Fungsi dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan. Pokok Pikiran: • Dengan adanya keterbatasan sumber daya yang ada di Puskesmas, maka upaya perbaikan mutu layanan klinis perlu diprioritaskan. Oleh karena itu tenaga klinis bersama dengan pengelola Puskesmas menetapkan prioritas fungsi dan proses pelayanan yang perlu disempurnakan. Penetapan prioritas dilakukan dengan kriteria tertentu misalnya: high risk, high volume, high cost, dan kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran, program prioritas atau pertimbangan lain. Dokumen Elemen Penilaian 1. Dilakukan identifikasi fungsi dan proses pelayanan yang prioritas untuk diperbaiki dengan kriteria yang ditetapkan 2. Terdapat dokumentasi tentang komitmen dan pemahaman terhadap peningkatan mutu dan keselamatan secara berkesinambungan ditingkatkan dalam organisasi 228 Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pertemuan melibatkan praktisi klinis untuk menentukan area priritas pelayanan klinis untuk perbaikan mutu dan keselamatan pasien Dokumen sebagai regulasi Kebijakan penetapan area prirotias dengan mempertimbangkan 3 H +1P Penggalangan komitmen dan sosialisasi mutu klinis dan keselamatan pasien BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Bukti penghitungan Hasil identifikasi dengan kriteria 3 H + 1 P pemilihan area untuk menentukan area prioritas prirotias Dokumentasi penggalangan komitmen, Dokumentasi pelaksanaan sosialisasi tentang mutu klinis dan keselamatan pasien yang dilaksanakan secara periodik Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian 3. Setiap tenaga klinis dan manajemen memahami pentingnya peningkatan mutu dan keselamatan dalam layanan klinis Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Sosialisasi dan pelatihan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti Sosialisasi dan pelatihan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien 4. Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis menetapkan pelayanan prioritas yang akan diperbaiki Pertemuan pemilihan area prirotias Keputusan Kepala Puskesmas tetnang area prirotias Bukti pelaksanaan pertemuan pemilihan area prioritas 5. Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis menyusun rencana perbaikan pelayanan prioritas yang ditetapkan dengan sasaran yang jelas Pertemuan/lokakarya penyusun program perbaikan mutu klinis dan keselamatan pasien Program mutu klinis dan keselamatan pasien 6. Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis melaksanakan kegiatan perbaikan pelayanan klinis sesuai dengan rencana Pelaksanaan perbaikan pelayanan klinis sesuai dengan program yang disusun dan kegiatan PDCA di tiap-tiap unit pelayanan Bukti pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu klinis dan keselamatan pasien sesuai dengan program yang disusun, dan pelaksanaan PDCA di tiap-tiap unit pelayanan 7. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perbaikan pelayanan klinis Pertemuan Evaluasi terhadap program mutu klinis dan keselamatan pasien, dan evaluasi terhadap pelaksanaan PDCA di tiap unit pelayanan Bukti evaluasi terhadap pelaksanaan program mutu klinis dan keselamatan pasien, dan evaluasi terhadap pelaksanaan PDCA di tiap unit pelayanan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 229 Kriteria: 9.2.2. Ada pembakuan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan acuan yang jelas. Pokok Pikiran: • Agar pelayanan klinis dapat dikendalikan dengan baik, maka perlu dilakukan pembakuan standar dan prosedur layanan klinis. Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bila memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yang terbaik (the best available evidence). Elemen Penilaian 1. Standar/prosedur layanan klinis disusun dan dibakukan didasarkan atas prioritas fungsi dan proses pelayanan Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Penyusunan SOP klinis (medis, keperawatan, kebidanan, farmasi, gizi, dsb) Dokumen Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan SOP klinis (medis, keperawatan, kebidanan, farmasi, gizi, dsb) Pertemuan-pertemuan penyusunan sop klinis 2. Standar tersebut disusun berdasarkan acuan yang jelas Referensi yang digunakan untuk menyusun sop 3. Tersedia dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan standar Referensi yang digunakan untuk menyusun sop 4. Ditetapkan prosedur penyusunan standar/ prosedur layanan klinis 5. Penyusunan standar/ prosedur layanan klinis sesuai dengan prosedur 230 Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Dokumen SOP mencantumkan referensi yang menjadi acuan SOP tentang prosedur penyusunan layanan klinis Proses penyusunan standar dan SOP layanan klinis, mengacu pada prosedur penyusunan BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Bukti proses penyusunan standar/ prosedur layanan klinis Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Pengukuran mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien Standar: 9.3. Mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien diukur, dikumpulkan dan dievaluasi dengan tepat. Kriteria: 9.3.1. Pengukuran menggunakan instrumen-instrumen yang efektif untuk mengukur mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien Pokok Pikiran: • Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran peningkatan layanan klinis. Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran keselamatan pasien meliputi: tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien, terlaksananya komunikasi yang efektif dalam pelayanan kinis, tidak terjadinya kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas, dan tidak terjadinya pasien jatuh. Dokumen Elemen Penilaian 1. Disusun dan ditetapkan indikator mutu layanan klinis yang telah disepakati bersama Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Penyusunan indiaktor mutu SK tentang layanan klinis dalam forum indikator mutu minilokakarya layanan klinis 2. Ditetapkan sasaransasaran keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran. 3. Dilakukan pengukuran mutu layanan klinis mencakup aspek penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pertemuan penyusunan indiaktor SK tentang sasaran-sasaran keselamatan pasien Pelaksanaan pengukuran mutu layanan klinis, monitoring, dan tindak lanjut Bukti pengukuran mutu layanan klinis yang mencakup aspek penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial, bukti monitoring dan tindak lanjut pengukuran mutu layanan klinis BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 231 Dokumen Elemen Penilaian 4. Dilakukan pengukuran terhadap indikatorindikator keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Pelaksanaan pengukuran sasaran keselamatan pasien, monitoring, dan tindak lanjut Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pengukuran sasaran keselamatan pasien, bukti monitoring dan tindak lanjut pengukuran mutu layanan klinis Kriteria : 9.3.2. Target mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien ditetapkan dengan tepat Pokok Pikiran: • Untuk mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target (batasan) yang harus dicapai untuk tiap-tiap indikator yang dipilih dengan acuan yang jelas. 1. Ada penetapan target mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang akan dicapai 2. Target tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencapaian mutu klinis sebelumnya, pencapaian optimal pada sarana kesehatan yang serupa, dan sumber daya yang dimiliki 232 SK Penetapan target yang akan dicapai dari tiap indikator mutu klinis dan keselamatan pasien Proses penetapan target yang akan dicapai: pertimbangan dalam menetapkan target SK penentapan indicator mutu dengan target yang jelas BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Dokumen Elemen Penilaian 3. Proses penetapan target tersebut melibatkan tenaga profesi kesehatan yang terkait Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Pertemuan untuk memilih indicator dan penetapan target yang dihadiri praktisi klinis Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti keterlibatan tenaga-tenaga pemberi layanan klinis dalam menetapkan tingkat pencapaian mutu klinis untuk pelayanan yang prioritas akan diperbaiki Kriteria: 9.3.3. Data mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien dikumpulkan dan dikelola secara efektif Pokok Pikiran: • Untuk memonitor mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakukan pengukuran-pengukuran dengan indikator yang telah ditetapkan secara periodik, dianalisis, untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis. 1. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan secara periodik Proses pengumpulan data Bukti pengumpulan data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien secara periodik 2. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didokumentasikan Proses dokumentasi data mutu layanan klinis Bukti dokumentasi pengumpulan data layanan klinis 3. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk menentukan rencana dan langkah-langkah perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Pelaksanaan analisis, penetapan strategi, dan penyusunan rencana peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien Bukti analisis, penyusunan strategi dan rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 233 Peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Standar: 9.4. Perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi dan dikomunikasikan dengan baik. Kriteria: 9.4.1. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didukung oleh tim yang berfungsi dengan baik Pokok Pikiran: • Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien hanya dapat terlaksana jika ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam upaya tersebut. Penanggung jawab pelaksanaan dapat dilakukan dengan membentuk tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas, yang mempunyai program kerja yang jelas Dokumen Elemen Penilaian 1. Ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien 2. Terdapat tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang berfungsi dengan baik 3. Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Ada kejelasan uraian tugas dan tanggung jawab tim 234 Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Penetapan penanggung jawab mutu klinis dan keselamatan pasien dengan kejelasan uraian tugas Pembentukan tim, penyusunan program kerja, pelakasanaan program kerja SK pembentukan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. Uraian tugas, program kerja tim. Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian 4. Ada rencana dan program peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien yang mengacu pada rencana yang disusun oleh tim Dokumen sebagai regulasi Rencana dan program tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, bukti pelaksanaan program kerja, monitoring, dan evaluasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan program mutu klinis dan keselamatan pasien Kriteria: 9.4.2. Rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun dan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi Pokok Pikiran: • Agar pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien dapat dilakukan secara efektif dan efisien, maka perlu perencanaan yang matang berdasarkan data monitoring mutu layanan klinis dan sasaran-sasaran keselamatan pasien yang telah disusun 1. Data monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan dikumpulkan secara teratur Pengumpulan data indicator mutu klinis dan keselamatan pasien Bukti pengumpulan data indicator mutu klinis dan keselamatan pasien 2. Dilakukan analisis dan diambil kesimpulan untuk menetapkan masalah mutu layanan klinis dan masalah keselamatan pasien Analisis dan pembahsan berkala hasil monitoring dan evaluasi program peningkatan mutu pelayanan klinis, kesimpulan dan rekomendasi Hasil analisis, kesimpulan, dan rekomendasi hasil monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan pasien BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 235 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Dilakukan analisis penyebab masalah Pelaksanaan analisis penyebab masalah dan hambatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien 4. Ditetapkan programprogram perbaikan mutu yang dituangkan dalam rencana perbaikan mutu Penyusunan program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien 5. Rencana perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disusun dengan mempertimbangkan peluang keberhasilan, dan ketersediaan sumber daya Pertimbangan dalam menyusun rencana/ program mutu klinis 6. Ada kejelasan Penanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perbaikan yang direncanakan Prgoram mutu klinis dan keselamatan pasien dengan kejelasan kegiatan dan penanggung jawab masing-masing kegiatan 7. Ada kejelasan Penanggung jawab untuk memantau pelaksanaan kegiatan perbaikan SK tentang petugas yang berkewajiban melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan 236 Bukti analisis masalah mutu klinis Rencana program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS Notulen pembahasan pada waktu penyusunan program: pertimbangan apa yang digunakan dalam penyusunan program mutu klinis dan keselamatan pasien Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen Elemen Penilaian 8. Ada tindak lanjut terhadap hasil pemantauan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Tindak lanjut terhadap hasil pemantauan pelaksanaan program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti pelaksanaan, bukti monitoring, bukti analisis dan tindak lanjut terhadap monitoring pelaksanaan program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Kriteria: 9.4.3. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dievaluasi dan didokumentasikan Pokok Pikiran: • Agar terjadi perbaikan yang berkesinambungan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. Jika dari hasil evaluasi ternyata menunjukkan perbaikan, maka perlu dibakukan sebagai standar dalam pemberian pelayanan. 1. Petugas mencatat peningkatan setelah pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Pendokumentasian pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu klinis dan keselamatan pasien Bukti pencatatan pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien 2. Dilakukan evaluasi terhadap hasil penilaian dengan menggunakan indikator-indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien untuk menilai adanya perbaikan Pelaksanaan evaluasi dengan menggunakan indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Bukti evaluasi penilaian dengan menggunakan indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 237 Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 3. Hasil perbaikan ditindak lanjuti untuk perubahan standar/prosedur pelayanan. Tindak lanjut perbaikan dan perubahan SOP Bukti tindak lanjut, bukti perubahan prosedur jika diperlukan untuk perbaikan layanan klinis 4. Dilakukan pendokumentasian terhadap keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Dokumentasi keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Bukti Dokumentasi keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Kriteria: 9.4.4. Hasil evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikomunikasikan Pokok Pikiran: • Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien 1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur distribusi informasi dan komunikasi hasil-hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien 238 BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS SK dan SOP penyampai informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Dokumen Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Dokumen/laporan kegiatan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan, dan hasil-hasil kegiatan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 2. Proses dan hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada semua petugas kesehatan yang memberikan pelayanan klinis Sosialisasi dan komunikasi hasil-hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien 3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi tersebut Pelaksanaan evaluasi sosialisasi dan komunikasi Bukti pelaksanaan evaluasi thd sosialisasi dan komunikasi hasilhasil yang dicapai dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien 4. Dilakukan pelaporan hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Pelaporan ke dinas kesehatan Dokumen pelaporan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Bukti sosialisasi BUKU BANTU PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS 239