Academia.eduAcademia.edu

INSTRUMEN PENDAMPINGAN BAB I AKREDITASI PUSKESMAS

:…………………………………… Pendamping :…………………………………… Tanggal :……………………………………

INSTRUMEN PENDAMPINGAN BAB I AKREDITASI PUSKESMAS Puskesmas :…………………………………… Pendamping :…………………………………… Tanggal :…………………………………… Standar: 1.1. Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas Kebutuhan masyarakat akan pelayanan Puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas. Peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. NILAI Kriteria: 1.1.1. Di Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan merespons kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan Puskesmas yang dituangkan dalam perencanaan. Pokok Pikiran: • Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat. • Penilaian kebutuhan masyarakat dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, sektor terkait, dan kegiatan survei mawas diri, serta memperhatikan data surveilans untuk kemudian dilakukan analisis kesehatan komunitas (community health analysis) sebagai bahan penyusunan rencana Puskesmas. • Rencana Puskesmas dituangkan dalam bentuk rencana lima tahunan dan rencana tahunan berupa Rencana Usulan Kegiatan untuk anggaran tahun berikut dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk anggaran tahun berjalan, yang diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan bulanan, baik untuk kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. • Dalam penyusunan rencana usulan kegiatan memperhatikan siklus perencanaan yang ada di daerah melalui mekanisme musrenbang desa, kecamatan, kabupaten, denga n memperhatikan potensi daerah masing-masing dan waktu pelaksanaan musrenbang. • Bagi Puskesmas yang ditetapkan sebagai PPK-BLUD harus menyusun rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang PPK-BLUD Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan   Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Nilai Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1.   Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas Jenis-jenis pelayanan yang ada dipuskesmas diidentifikasi berdasar hasil analisis kebutuhan masyarakat akan kesehatan (community health analysis). Selanjutnya dalam proses perencanaan puskesmas disepakati jenis-jenis pelayanan yang akan disediakan sesuai dengan prioritas hasil analisis kebutuhan masyarakat, ditetapkan indicator, target dan pentahapan pencapaian, dan program-program kegiatan yang perlu dilakukan  SK Ka Puskesmas ttg jenis pelayanan yang disediakan. Brosur, flyer, papan pemberitahuan, poster. Bukti hasil analisis kebutuhan masyarakat akan kesehatan, dan prioritas jenis pelayanan yang perlu disediakan. Bukti notulen rapat perencanaan puskesmas 2.   Tersedia informasi tentang jenis pelayanan dan jadwal pelayanan.     Brosur, flyer, papan pemberitahuan, poster.web, dsb   3.   Ada upaya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat. Komunikasi Puskesmas dg masyarakat Ketentuan metoda dan media untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat Rekam kegiatan menjalin komunikasi 4.   Ada Informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat yang dikumpulkan melalui survei atau kegiatan lainnya.  Survei kebutuhan dan kepuasan masyarakat/sasaran/pasien thd pelayanan puskesmas Workshop mengundang sasaran. Masyarakat, kader, perwakilan pasien, lintas sector, dan pelanggan yang lain/stakeholders untuk memberi masukan ttg kinerja dan pelayanan puskesmas    Hasil-hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakaat yang dikumpulkan melalui kegiatan survei dan/atau kegiatan lain 5.   Ada perencanaan Puskesmas yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan sektor terkait yang bersifat komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Penyusunan perencanaan Puskesmas Analisis kebutuhan masyarakat Pelaksanaan SMD, MMD, Survei, Pertemuan dg masyarakat/lintas sector terkait/sasaran UKM/pasien untuk memperoleh masukan ttg kebutuhan dan kinerja puskesmas RUK dan RPK  Hasil analisis kebutuhan masyarakat: yang meliputi analisis kinerja, analisis epidemiologi, analisis thd adanya outbreak, analisis hasil smd dan mmd, analisis hasil survey pelanggan, dan analisis hasil pertemuan dg masyarakat dan lintas sector 6. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab, dan Pelaksana Kegiatan menyelaraskan antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas Proses penyusunan perencanaan Puskesmas: keselarasan antara rencana, kebutuhan dan harapan masyarakat, visi, misi, tupoksi. Notulen rapat penyusunan perencanaan Puskesmas: keselarasan rencana dengan informasi kebutuhan harapan masyarakat, serta visi, misi, tupoksi Puskesmas Kriteria: 1.1.2. Dilakukan pembahasan bersama dengan masyarakat secara proaktif untuk mengetahui dan menanggapi respons masyarakat terhadap mutu dan kinerja pelayanan, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya Puskesmas, dan terhadap sarana prasarana pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas. Pokok Pikiran: • Mutu dan Kinerja Pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan secara berkesinambungan, oleh karena itu umpan balik dari masyarakat dan pengguna pelayanan Puskesmas secara aktif diidentifikasi sebagai bahan untuk penyempurnaan pelayanan Puskesmas. • Pembahasan dengan masyarakat dapat dilakukan melalui survey mawas diri (SMD), musyawarah masyarakat desa (MMD), maupun pertemuan-pertemuan konsultatif dengan masyarakat. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan   Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Pengguna pelayanan diikutsertakan secara aktif untuk memberikan umpan balik tentang mutu, kinerja pelayanan dan kepuasan terhadap pelayanan Puskesmas Upaya untuk memperoleh umpan balik masyarakat: melalui survey kebutuhan dan kepuasan, atau pertemuan mengundang tokoh masyarakat, sasaran program, pasien, kader, lintas sector dan pelanggan lain   Bukti-bukti adanya umpan balik masyarakat (survey atau pertemuan) 2. Ada proses identifikasi terhadap tanggapan masyarakat tentang mutu pelayanan Hasil survey dan pertemuan dibahas oleh tim perencana untuk mengidentifikasi dan menganalisis umpan balik masyarakat Proses survey, maupun pertemuan untuk memperoleh masukan dari masyarakat, dan pembahasan dituangkan dalam SOP identifikasi tanggapan masyarakat ttg mutu/kinerja pelayanan Hasil identifikasi dan analisis umpan balik masyarakat 3. Ada upaya menanggapi harapan masyarakat terhadap mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan bagi pengguna pelayanan. Dari hasil pembahasan terhadap masukan dari masyarakat ditindak lanjuti dalam bentuk upaya perbaikan yang diinformasikan kepada masyarakat  Dokumen bukti respons terhadap umpan balik masyarakat Kriteria: 1.1.3. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi secara inovatif Pokok Pikiran • Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu perlu diidentifikasi peluang pengembangan Upaya dan kegiatan Puskesmas, serta peluang perbaikan mutu dan kinerja. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan   Dokumen Fakta dan Analisis Rekomendasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi untuk perbaikan Berdasarkan masukan dari masyarakat/pelanggan/lintas sector dan analisis kebutuhan masyarakat, dilakukan pertemuan untuk mengidentifikasi peluang perbaikan bisa pada tingkat puskesmas atau pada tiap unit pelayanan atau masing-masing UKM Bukti pelaksanaan pertemuan pada tingkat puskesmas maupun unit pelayanan/UKM membahas permasalahan dan proses tindak lanjut (sesuai siklus PDCA) Hasil identifikasi peluang perbaikan dan tindak lanjutnya 2. Didorong adanya inovasi dalam pengembangan pelayanan, dan diupayakan pemenuhan kebutuhan sumber daya Kepala Puskesmas dan para penanggung jawab UKM/UKP memotivasi anak buah untuk melakukan inovasi Notulen rapat pada waktu kepala puskesmas/penanggung jawab UKM/UKP memberi pengarahan kepada anak buah 3. Mekanisme kerja dan teknologi diterapkan dalam pelayanan untuk memperbaiki mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan kepada pengguna pelayanan. Hasil-hasil perbaikan inovatif dapat berupa perubahan mekanisme kerja dan/atau penggunaan tehnologi untuk perbaikan mutu/kinerja pelayanan Kriteria: 1.1.4. Perencanaan Operasional Puskesmas disusun secara terintegrasi berdasarkan visi, misi, tujuan Puskesmas, dan perencanaan strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Pokok Pikiran: • Berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dan analisis kesehatan masyarakat, Puskesmas bersama dengan sektor terkait dan masyarakat menyusun Rencana Lima Tahunan (rencana strategis). Berdasarkan rencana lima tahunan tersebut, Puskesmas menyusun Rencana Operasional Puskesmas yang dituangkan dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk periode tahun yang akan datang yang merupakan usulan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan berdasarkan anggaran yang tersedia untuk tahun tersebut. • Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui pembentukan tim Perencanaan Tingkat Puskesmas (Tim PTP), yang akan dibahas dalam musrenbang desa dan musrenbang kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan   Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Ada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun berdasarkan Rencana Lima Tahunan Puskesmas, melalui analisis kebutuhan masyarakat.   Rencana lima tahunan (kalau BLUD: rencana strategi bisnis)  RUK Puskesmas (kalau BLUD: Rencana Bisnis Anggaran) 2. Ada Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas sesuai dengan anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk tahun berjalan.    RPK Puskesmas 3. Penyusunan RUK dan RPK dilakukan secara lintas program dan lintas sektoral. Lokakarya perencanaan puskesmas yang dihadiri oleh lintas sector dan lintas program baik lokakarya penyusunan RUK (biasanya dilakukan pada bulan februari atau maret untuk menyusun RUK tahun mendatang) maupun lokakarya penyusunan RPK (biasanya dilakukan pada awal tahun anggaran)  Notulen rapat penyusunan perencanaan Puskesmas: keselarasan rencana dengan informasi kebutuhan harapan masyarakat, serta visi, misi, tupoksi Puskesmas 4. RUK dan RPK merupakan rencana terintegrasi dari berbagai Upaya Puskesmas.     RUK dan RPK Puskesmas merupakan rencana terintegrasi   5. Ada kesesuaian antara Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dengan Rencana Usulan kegiatan (RUK) dan Rencana Lima Tahunan Puskesmas.     RUK dan RPK Puskesmas merupakan rencana terintegrasi, dan rencana lima tahunan pencapaian SPM Puskesmas   Kriteria: 1.1.5. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan Upaya Puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila diperlukan. Pokok Pikiran: • Perubahan rencana operasional dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang Upaya/Kegiatan Puskesmas maupun dari hasil monitoring dan pencapaian Upaya/Kegiatan Puskesmas. Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan   Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Ada mekanisme monitoring yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas untuk menjamin bahwa pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan operasional. Monitoring kinerja dilakukan antara lain melalui pertemuan (lokakarya) pembahasan kinerja secara periodic dengan indicator yang jelas. Monitoring juga dapat dilakukan dengan cara supervise, maupun menelaah laporan kegiatan (bulanan) untuk tiap-tiap kegiatan UKM maupun UKP oleh penanggung jawab program UKM/UKP dan Kepala Puskesmas Ketentuan tentang mekanisme monitoring agar dimuat dalam kebijakan Kepala Puskesmas Bukti-bukti pelaksanaan monitoring/supervisi oleh pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab program 2. Ada indikator yang digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.   SK Kepala Puskesmas tentang penetapan indikator prioritas untuk monitoring dan menilai kinerja SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang indikator-indikator prioritas dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten/Kota 3. Ada mekanisme untuk melaksanakan monitoring penyelenggaraan pelayanan dan tindaklanjutnya baik oleh Pimpinan Puskesmas maupun Penanggung jawab Upaya Puskesmas. Monitoring oleh kepala Puskesmas antara lain dilakukan pada pertemuan lokakarya tingkat puskesmas, sedang monitoring oleh penanggung jawab dilakukan pada pertemuan-pertemuan pada masing-masing unit kerja (lihat EP 1) Bukti pelaksanaan pertemuan monitoring dan tindak lanjutnya 4. Ada mekanisme untuk melakukan revisi terhadap perencanaan operasional jika diperlukan berdasarkan hasil monitoring pencapaian kegiatan dan bila ada perubahan kebijakan pemerintah. Revisi rencana dilakukan pada saat lokakarya pembahasan hasil monitoring Mekanisme (tata cara) untuk melakukan revisi agar dimuat dalam kebijakan kepala puskesmas Revisi rencana berdasarkan hasil monitoring Revisi rencana, program kegiatan, pelaksanaan program berdasar hasil monitoring Standar: 1.2. Akses dan Pelaksanaan Kegiatan Strategi perbaikan yang berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan pelayanan tepat waktu, dilakukan secara profesional dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, serta tujuan Puskesmas. Kriteria: 1.2.1. Jenis-jenis pelayanan Puskesmas memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan masyarakat Pokok Pikiran: • Puskesmas sebagai fasiltas kesehatan tingkat pertama wajib menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan pedoman dari Kementerian Kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Jenis-jenis pelayanan yang disediakan perlu diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sebagai wujud pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan yang dibutuhkan Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan   Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundangan dan Pedoman dari Kementerian Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat   Ketetapan Kepala Puskesmas ttg jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas   2. Pengguna pelayanan mengetahui jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dan memanfaatkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan tersebut. Sosialisasi pelayanan puskesmas kepada Sasaran program, pasien, keluarga pasien: dapat berupa poster, leaflet, brosur, dsb   Bukti-bukti adanya pemberitahuan/sosialisasi kepada masyarakat/pelanggan Kriteria: 1.2.2. Seluruh jajaran Puskesmas dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan-kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan yang disusun. Pokok Pikiran: • Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan, oleh lintas program, dan sektor terkait untuk meningkatkan kerjasama, saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan upaya lain yang terkait dengan kesehatan untuk mengupayakan pembangunan berwawasan kesehatan Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan   Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Masyarakat dan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral mendapat informasi yang memadai tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan Puskesmas Penyampaian informasi ttg tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan puskesmas kepada masyarakat, lintas sector, dan lintas program dan pihak terkait: bisa melalui surat, leaflet, brosur, website, dsb . Rekam bukti pemberian informasi lintas program dan lintas sektor tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi, dan kegiatan puskesmas 2. Ada penyampaian informasi dan sosialisasi yang jelas dan tepat berkaitan dengan program kesehatan dan pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada masyarakat dan pihak terkait. Meminta masukan kepada masyarakat, lintas sector dan linta program tentang kejelasan dan ketepatan informasi yang disampaikan (dapat dilakukan melalui survey atau pada saat pertemuan) Hasil evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat, sasaran program, lintas program, lintas sector Kriteria: 1.2.3. Akses masyarakat terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan memadai dan tepat waktu, serta terjadi komunikasi timbal balik antara pengelola dan pelaksana pelayanan Puskesmas dengan masyarakat. Pokok Pikiran: • Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas. • Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan   Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Puskesmas mudah dijangkau oleh pengguna pelayanan Meminta masukan dari masyarakat ttg kemudahan menjangkau puskesmas, baik akses terhadap lokasi puskesmas, pelayanan puskesma, dan petugas puskesmas  Hasil evaluasi tentang akses terhadap petugas yang melayani program, dan akses terhadap Puskesmas 2. Proses penyelenggaraan pelayanan memberi kemudahan bagi pelanggan untuk memperoleh pelayanan Pertemuan sebagai Tindak lanjut terhadap hasil evaluasi akses, dalam bentuk upaya untuk memberi kemudahan dalam memperoleh pelayanan maupun informasi ttg pelayanan  Bukti tindak lanjut perbaikan akses terhadap Puskesmas 3. Tersedia pelayanan sesuai jadwal yang ditentukan. Evaluasi ketepatan pelaksanaan pelayanan terhadap jadual  Bukti evaluasi ketepatan pelayanan terhadap jadual dan tindak lanjutnya 4. Teknologi dan mekanisme kerja dalam penyelenggaraan pelayanan memudahkan akses terhadap masyarakat. Tindak lanjut terhadap hasil evaluasi akses dalam bentuk perubahan mekanisme kerja atau penggunaan tehnologi    Bukti tindak lanjut dalam bentuk perbaikan mekanisme kerja atau penggunaan tehnologi 5. Ada strategi komunikasi untuk memfasilitasi kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan. Kebijakan yang memuat strategi komunikasi dengan masyarakat untuk memfasilitasi kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan, (misalnya SMS, Hot line center, kotak saran) Bukti pelaksanaan komunikasi dengan masyarakat untuk memfasilitasi kemudahan akses 6. Tersedia akses komunikasi dengan pengelola dan pelaksana untuk membantu pengguna pelayanan dalam memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan spesifik pengguna pelayanan.     Bukti adanya media komunikasi yang disediakan dan rekam bukti adanya komunikasi masyarakat/pengguna pelayanan dengan pengelola dan/atau pelaksana Kriteria: 1.2.4. Penjadwalan pelaksanaan pelayanan disepakati bersama dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan Pokok Pikiran: • Kegiatan pelayanan baik di dalam gedung maupun di luar gedung Puskesmas harus dijadwalkan dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang direncanakan dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan   Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Ada kejelasan jadwal pelaksanaan kegiatan Puskesmas.     Jadwal pelaksanaan kegiatan Puskesmas   2. Jadwal pelaksanaan kegiatan disepakati bersama. Proses penyusunan dan kesepakatan jadwal    Bukti upaya menyepakati jadual baik dalam pertemuan maupun pemberiahuan misalnya lewat telpon atau surat menyurat. 3. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal dan rencana yang disusun Evaluasi kesesuaian Pelaksana program dan pelayanan di Puskesmas dengan jadual Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan apakah sesuai dengan jadwal  Kriteria: 1.2.5. Penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan, dilaksanakan secara efisien, minimal dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan. Pokok Pikiran: • Kegiatan pelayanan dan upaya Puskesmas perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien. Perlu ada suatu mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan • Kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses kegiatan perlu diantisipasi, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan ataupun risiko dalam penyelenggaraan proses kegiatan. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang sederhana, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif perlu mulai diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas. • Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan baik dengan komunikasi lisan maupun tertulis, dan dilakukan koordinasi melalui mekanisme lokakarya mini Puskesmas baik secara lintas program maupun lintas sektoral. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan   Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Ada koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas dengan pihak terkait, sehingga terjadi efisiensi dan menjamin keberlangsungan pelayanan. Mini lokakarya Lintas program, lintas sektor. SOP/Kerangka acuan minilokakarya puskesmas untuk koordinasi dan integrasi penyelenggaraan program dan penyelenggaraan pelayanan Bukti pelaksanaan minilokakarya lintas sector dan lintas program 2. Mekanisme kerja, prosedur dan pelaksanaan kegiatan didokumentasikan. Ketentuan tata naskah dan pendokumentasian dokumen dan rekam kegiatan Bukti pendokumentasian prosedur dan pencatatan kegiatan 3. Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah spesifik yang ada dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas, untuk kemudian dilakukan koreksi dan pencegahan agar tidak terulang kembali Kegiatan untuk identifikasi, kajian, tindak lanjut masalah-masalah spesifik yang terkait dg penyelenggaraan program dan pelayanan Puskesmas  Bukti pelaksanaan kajian masalah dan tindak lanjutnya (bukti pelaksanaan upaya perbaikan yang berkesinambungan dengan siklus PDCA) 4. Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah yang potensial terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan dilakukan upaya pencegahan. Kegiatan untuk mengidentifikasi, kajian, tindak lanjut masalah-masalah potensial yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan program dan pelayanan Puskesmas  Hasil kajian dan tindak lanjut thd masalah-masalah yang potensial terjadi dalam penyelenggaran pelayanan 5. Penyelenggara pelayanan secara konsisten mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tertib dan akurat agar memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. Monitoring Pelaksanaan kegiatan UKM dan UKP  Bukti pelaksanaan kegiatan monitoring pelaksanaan kegiatan dan pelayanan Puskesmas, serta tindak lanjutnya. 6. Informasi yang akurat dan konsisten diberikan kepada pengguna pelayanan dan pihak terkait. Pemberian informasi ttg kegiatan program dan pelayanan Puskesmas  Bukti pemberian informasi kepada masyarakat kegiatan program dan pelayanan Puskesmas. Hasil evaluasi pemberian informasi apakah sesuai kebutuhan dan konsisten. 7. Dilakukan perbaikan proses alur kerja untuk meningkatkan efesiensi agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan  Pelaksanaan perbiakan mutu/kinerja yang berkesinambungan (PDCA)    Bukti-bukti perbaikan alur kerja dalam pelaksanaan program dan pelayanan Puskesmas 8. Ada kemudahan bagi pelaksana pelayanan untuk memperoleh bantuan konsultatif jika membutuhkan Kegiatan konsultasi kepada penanggung jawab oleh pelaksana dalam pelaksanaan program dan pelayanan    Bukti pelaksanaan konsultasi pelaksana dengan penanggung jawab 9. Ada mekanisme yang mendukung koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan SOP/Kerangka acuan pelaksanaan minilokakarya dalam upaya koordinasi dalam pelaksanaan program   10. Ada kejelasan prosedur, kejelasan tertib administrasi, dan dukungan tehnologi sehingga pelaksanaan pelayanan minimal dari kesalahan, tidak terjadi penyimpangan maupun keterlambatan. Dukungan tehnologi informasi untuk tertib administrasi (jika memungkinkan) Kebijakan tentang kewajiban menjalankan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan administrasi manajemen, ketersediaan, SOP tentang penyelenggaraan program, SOP tentang penyelenggaraan pelayanan, SOP tentang tertib administratif,   11. Pelaksana kegiatan mendapat dukungan dari pimpinan Puskesmas Dukungan kepala Puskemas dalam pelaksanaan kegiatan program dan pelayanan di Puskesmas yang ditunjukkan dalam pemberian motivasi, kesempatan berkonsultasi, dan pemberian arahan pada waktu memberikan arahan pada rapat maupun dalam pelaksanaan kegiatan   Kriteria: 1.2.6. Adanya mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan pengguna pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan. Keluhan dan ketidaksesuaian pelaksanaan dimonitor, dibahas dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan untuk mencegah terjadinya masalah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan. Pokok Pikiran: • Mekanisme untuk menerima umpan balik dari pengguna pelayanan diperlukan untuk memperoleh masukan dari pengguna dan masyarakat dalam upaya perbaikan sistem pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas. Berbagai mekanisme dapat dipergunakan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Puskesmas dengan tehnologi informasi yang tersedia.  • Respons terhadap keluhan/umpan balik diwujudkan dalam upaya perbaikan dan diinformasikan kepada pengguna pelayanan Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Sasaran   Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Ada mekanisme yang jelas untuk menerima keluhan dan umpan balik dari pengguna pelayanan, maupun pihak terkait tentang pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas.   SOP keluhan dan umpan balik dari masyarakat, pengguna pelayanan, media komunikasi yang disediakan untuk menyampaikan umpan balik   2. Keluhan dan umpan balik direspons, diidentifikasi, dianalisa, dan ditindaklanjuti Pertemuan untuk membahas dan menindak lanjut keluhan atau umpan balik masyarakat  Hasil analisis dan rencana tindak lanjut keluhan dan umpan balik 3. Ada tindak lanjut sebagai tanggapan terhadap keluhan dan umpan balik. . Bukti tindak lanjut terhadap keluhan dan umpan balik  4. Ada evaluasi terhadap tindak lanjut keluhan/umpan balik.  Pertemuan evaluasi terhadap tindak lanjut keluhan   Bukti evaluasi thd tindak lanjut keluhan/umpan balik Standar: 1.3. Evaluasi Evaluasi dilakukan terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan. Kriteria: 1.3.1. Kinerja Puskesmas dan strategi pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan. Hasil evaluasi dibahas dan ditindaklanjuti Pokok Pikiran: • Evaluasi terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator yang jelas sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya • Indikator penilaian untuk tiap jenis pelayanan dan Upaya/Kegiatan Puskesmas perlu disusun, dimonitor dan dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan • Indikator-indikator tersebut meliputi indikator-indikator UKM dan indikator-indikator UKP. Dalam menyusun indikator-indikator tersebut harus mengacu pada indikator-indikator yang ada pada Standar Pelayanan Minimal Kabupaten, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Sasaran   Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Ada mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Pelanggung jawab Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan puskesmas    SOP penilaian kinerja oleh Pimpinan dan Penanggung jawab   2. Penilaian kinerja difokuskan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas Kegiatan penilaian kinerja. Tindak lanjut penilaian kinerja dalam bentuk perbaikan atau kegiatan inovasi   Bukti pelaksanaan penilaian kinerja Bukti pelaksanaan perbaikan berdasarkan evaluasi kinerja 3. Ada indikator yang jelas untuk melakukan penilaian kinerja SK tentang indikator-indikator yang digunakan untuk penilaian kinerja  Bukti pengumpulan data indicator kinerja 4. Pimpinan Puskesmas menetapkan tahapan cakupan Upaya Puskesmas untuk mencapai indikator dalam mengukur kinerja Puskesmas sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Penetapan tahapan untuk mencapai target yang ditetapkan yang dituangkan dalam rencana puskesmas rencana lima tahunan maupun rencana tahuna dengan pentahapan yang jelas    Rencana lima tahunan, RUK, dan RPK dengan pentahapan pencapaian indicator kinerja yang jelas 5. Monitoring dan Penilaian Kinerja dilakukan secara periodik untuk mengetahui kemajuan dan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas Monitoring dan penilaian kinerja UKM dan UKP Bukti pelaksanaan monitoring dan penilaian kinerja, hasil dan tindak lanjutnya Kriteria: 1.3.2. Evaluasi meliputi pengumpulan data dan analisis terhadap indikator kinerja Puskesma Pokok Pikiran: • Untuk melakukan evaluasi kinerja perlu disusun ketentuan, prosedur, indikator dan cara pengumpulan data yang jelas, dengan metode evaluasi yang dapat dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif. Elemen Penilaian Kegiatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan   Dokumen Fakta dan analisis Rekomendasi Dokumen sebagai regulasi Dokumen lain yang perlu disiapkan Rekam implementasi dan bukti lain yang perlu disiapkan 1. Hasil penilaian kinerja Puskesmas dianalisis dan diumpan balikkan pada pihak terkait Analisis hasil penilaian kinerja Hasil penilaian kinerja dan distribusi hasil penilaian kinerja pada pihak-pihak terkait 2. Hasil analisis data kinerja dibandingkan dengan acuan standar atau jika dimungkinkan dilakukan juga kajibanding (benchmarking)dengan Puskesmas lain Analisis data kinerja dengan melakukan perbandingan data kinerja terhadap standar (kajibanding dengan Puskesmas lain)  Hasil pembandingkan data kinerja terhadap standar dan kajibanding dengan Puskesmas lain, serta tindak lanjutnya 3. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas Pemanfaatan hasil penilaian kinerja untuk perbaikan kinerja PDCA) Rekam tindak lanjut penilaian kinerja dalam bentuk upaya perbaikian kinerja 4. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk perencanaan periode berikutnya Kepala Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana Pemanfaatan hasil penilaian kinerja untuk perencanaan puskesmas RUK yang memuat data dan analisis penilaian kinerja   5. Hasil penilaian kinerja dan tindak lanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota     Laporan penilaian kinerja dan tindak lanjut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota