Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Dokter
Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.
Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Dokter.
Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan PajakPenghasilan?
Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya;
Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;
Bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?
Untuk mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :
Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi hasil;
Penyetoran sendiri oleh Wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun.
Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui penghitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut. PPh yang terhutang ini disebut juga dengan PPh Pasal 21 karena diatur dalam Pasal 21 di UU PPh.
Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
Cara penghitungannya sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
s.d. Rp 50.000.000
5%
diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000
15%
diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000
25%
diatas Rp 500.000.000
30%
Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.
Misalnya Dokter A (status sendiri dan tidak mempunyai tanggungan) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp 15.000.000,-
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :
Gaji + Tunjangan setahun
15.000.000 x 12 = Rp180.000.000,-
Pengurang :
Biaya jabatan (5%x jumlah bruto penghasilan setahun, maksimal Rp6.000.000) = (Rp 6.000.000,-)
PTKP Sendiri (TK/-) = (Rp 15.840.000,-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp158.160.000,-
PPh Pasal 21 terhutang :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP =
5% x Rp50.000.000,- = Rp 2.500.000
15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000
Total Rp18.724.000
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.
Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.
Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000.
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPhnya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).
Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan.
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-
Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Misal Dokter A (swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp30.000.000. dari Rumah sakit Z
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-
Dokter A wajib diberikan bukti potong PPh Pasal 21.
Catatan :
apabila penghasilan tersebut diberikan karena pekerjaan atau jasanya bersifat berkesinambungan baik berdasarkan kontrak atau kenyataan sebenarnya, maka tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a diterapkan atas jumlah kumulatifnya.
Misalnya di bulan April 2009 Dokter A juga mendapat honorarium sebesar Rp80.000.000,- dari Rumah Sakit Z (bulan Maret 2009 telah menerima Rp30.000.000,-), sehingga jumlah kumulatifnya menjadi Rp30.000.000,- + Rp80.000.000,- = Rp110.000.000,-
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 dari jumlah kumulatif tersebut adalah 50% x Rp110.000.000,- = Rp55.000.000,- , sehingga PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh Rumah Sakit Z adalah :
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000,-
15% x Rp5.000.000 = Rp 750.000,- (+)
Total Rp3.250.000,-
Karena bulan Maret telah dipotong Rp750.000,-, maka bulan April PPh yang harus dipotong Rp3.250.000,- - Rp750.000 = Rp2.500.000
Jumlah penghasilan bruto bagi Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik adalah sebesar jasa Dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Misalnya, Pasien A membayar tagihan Rumah Sakit Z sebesar 25 juta, dengan rincian uang obat Rp5.000.000,- dan uang jasa Dokter B sebesar Rp20.000.000,-. Rumah Sakit Z menerima bagi hasil dari uang jasa Dokter B sebesar 50% dari jumlah tersebut atau Rp10.000.000,- (sesuai dengan perjanjian).
Rumah Sakit Z memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Dokter B dari jumlah penghasilan bruto Rp20.000.000,- bukan dari jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagi hasil atau Rp10.000.000,-. Sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong Rumah Sakit Z adalah : 5% x (50% x Rp20.000.000) = Rp500.000,-
Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.
Misalnya Dokter A (bukan pegawai tetap di PT X) menerima hadiah berupa tiket pesawat dan akomodasinya dari PT X senilai Rp50.000.000.
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi penghasilan :
5% xRp50.000.000 = Rp2.500.000,-
Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari PT X dan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Apabila dari hadiah tersebut ternyata tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dari PT X, maka Dokter A wajib menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan dari hadiah tersebut di dalam SPT Tahunan PPh-nya.
Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek Dokter yang menerima penghasilan dari membuka praktek dapat menghitung PPh melalui 2 cara yaitu pembukuan atau pencatatan.
Pembukuan.
Laba usaha baik dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli di Rumah sakit/Klinik Kesehatan, didapat dari hasil laporan Rugi Laba. Apabila Untung maka atas keuntungan tersebut dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP setahun.
Misalnya Dokter A menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung besarnya PPh yang terutang selama satu tahun :
Peredaran bruto/Omzet : Rp500.000.000
Pengurangnya :
Biaya operasional (gaji pegawai, peralatan, Obat, listrik, dll) :(Rp300.000.000)
Penghasilan neto : Rp200.000.000
Apabila Dokter A sumber penghasilannya hanya dari praktek, maka PPh terhutang
Penghasilan neto Rp200.000.000,-
Pengurang
PTKP (tk/-) (Rp 15.840.000,-)
PKP Rp184.160.000,-
PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
15%x Rp134.160.000 = Rp20.124.000 +
Total Rp22.624.000,-
Pencatatan
Laba usaha dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli, didapat dari peredaran atau penerimaan bruto (omzet) selama satu tahun dikalikan norma penghitungan penghasilan neto (misalnya untuk praktek di Jakarta ditentukan norma penghasilan nettonya 45%).
Hasil perkalian (Penghasilan neto) tersebut dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi PTKP.
Misalnya Dokter A memperoleh penghasilan dari praktek di Jakarta dengan peredaran atau penerimaan bruto (omzet) setahun Rp300.000.000, dan dari Rumah sakit Z sebagai dokter tamu (praktek) Rp200.000.000,- (PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Rumah Sakit Z sebesar Rp5.000.000,-).
PPh terutang : Peredaran bruto setahun (Rp300.000.000,- + Rp200.000.000 = Rp500.000.000,-)
Penghasilan Neto Rp500.000.000 x 45% = Rp225.000.000
Pengurang :
PTKP (tk/-) =(Rp 15.840.000)
PKP Rp209.160.000,-
PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp159.160.000 = Rp23.874.000.-+
Total Rp26.374.000,-
PPh yang harus disetor Dokter A ke Bank Persepsi atau Kantor Pos ( diasumsikan Dokter A tidak memperoleh penghasilan lain pada tahun tersebut adalah : Rp 26.374.000,- - Rp5.000.000,- = Rp21.374.000,-
Bagaimana cara mendapat informasi penghitungan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Dokter ini?
Informasi tentang cara penghitungan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Dokter, dapat diperoleh dengan cara mendatangi petugas di KPP atau menghubungi Kring Pajak 500200 (melalui HP ditambah kode area 021), maupun mengakses website www.pajak.go.id