Academia.eduAcademia.edu

Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Pengantar  Perbedaan ilmu ekonomi dan sistem ekonomi  Ilmu ekonomi : ilmu tentang cara/teknik memperbanyak/memproduksi dan menjaga/melestarikan harta kekayaan  Bersifat universal  Sistem ekonomi : sistem yang terkait dengan perolehan, pemanfaatan dan pendistribusian harta kekayaan  Dipengaruhi oleh ideologi PANDANGAN ISLAM TENTANG EKONOMI  Berkaitan dengan pandangan Islam terhadap harta kekayaan  Harta Kekayaan meliputi segala sesuatu yang dapat memberi manfaat kepada manusia termasuk tenaga manusia.

HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA; Sebuah Pengantar Lukman Santoso, MH Pengantar      Perbedaan ilmu ekonomi dan sistem ekonomi Ilmu ekonomi : ilmu tentang cara/teknik memperbanyak/memproduksi dan menjaga/melestarikan harta kekayaan Bersifat universal Sistem ekonomi : sistem yang terkait dengan perolehan, pemanfaatan dan pendistribusian harta kekayaan Dipengaruhi oleh ideologi PANDANGAN ISLAM TENTANG EKONOMI   Berkaitan dengan pandangan Islam terhadap harta kekayaan Harta Kekayaan meliputi segala sesuatu yang dapat memberi manfaat kepada manusia termasuk tenaga manusia. 1. Dari sisi keberadaannya: harta kekayaan terdapat dalam kehidupan secara alamiah diciptakan oleh Allah SWT untuk manusia.  Firman Allah SWT: ”Dialah Allah yang menciptakan untuk kalian semua, apa saja yang ada di bumi”(QS.AlBaqarah:29) ”Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka mempergunakan besi itu” (Al-Hadid:25) 2. Dari sisi teknik memproduksi dan memperbaharui Islam menyerahkan kepada manusia tentang teknik memproduksi dan memperbaharui kepada manusia.  Nabi bersabda dalam masalah penyerbukan kurma : ” Kalianlah yang lebih tahu tentang (urusan) dunia kalian” Nabi pernah mengutus 2 orang muslim untuk berangkat ke pandai besi di Yaman untuk mempelajari industri senjata. 3. Dari sisi pemanfaatan kekayaan (memperoleh, mengelola dan mendistribusikan ) Islam mengatur tentang pemanfaatan kekayaan dengan hukum-hukum yang jelas dan terperinci.    Misalnya: Mengharamkan pemanfaatan beberapa bentuk kekayaan misal khamer, bangkai, pemanfaatan tenaga manusia untuk PSK. Hukum-hukum tentang cara memeperoleh harta yang halal dan haram Hukum-hukum yang terkait dengan distribusi harta kekayaan, misal larangan menimbun emas dan perak   Masalah ekonomi sebenarnya bukan terletak pada ada dan tidaknya harta kekayaan tetapi pada pandangan (konsep) tentang perolehan harta atau kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia. Oleh karena itu maka sistem ekonomi Islam dibangun atas 3 konsep tentang: (1) kepemilikan, (2) tasharruf (pengelolaan) kepemilikan, dan (3) distribusi pendapatan di tengah-tengah manusia. Sistem Ekonomi Dunia SOSIALIS KAPITALIS SISTEM EKONOMI CAMPURAN ISLAM Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis   Paham ini muncul sebagai akibat dari paham kapitalis yang mengekploitasi manusia, sehingga negara ikut campur cukup dalam dengan perannya yang sangat dominan. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis:    Tidak adanya kebebasan dalam melakukan aktivitas ekonomi bagi individu-individu, melainkan semuanya untuk kepentingan bersama. Tidak diakuinya kepemilikan pribadi. Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat. Sistem Ekonomi Kapitalis   Sistem ini sangat menganut sistem mekanisme pasar. Yang menjadi cita-cita utamanya adalah adanya pertumbuhan ekonomi. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalis:  Setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi.  Diakuinya kepemilikan pribadi.  Pemilik modal besar biasanya menguasai pasar. Sistem Ekonomi Campuran   Merupakan perpaduan antara sistem kapitalis dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Campuran:  Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan swasta.  Transaksi ekonomi terjadi di pasar, dan ada campuran tangan pemerintah.  Ada persaingan serta masih ada control dari pemerintah. Sistem Ekonomi Islam/Syariah   Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Lanjutan...  Menurut Qardhawi :  Sistem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi lainnya, dari segi bentuk, cabang, rincian, dan cara pengaplikasian yang beraneka ragam, namun menyangkut gambaran global yang mencakup pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah pasti, arahan-arahan prinsip yang juga mencakup sebagian cabang penting yang bersifat spesifik ada perbedaannya.  Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang ada, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Dalam sistem ekonomi Islam, yang ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan Prinsip Ekonomi Syariah Sistem ekonomi Islam tidak banyak dibahas dalam Al Qur'an. Yang dibahas hanya prinsipprinsip dasarnya saja, yaitu:  Kesatuan (unity)  Keseimbangan (equilibrium)  Kebebasan (free will)  Tanggung jawab (responsibility) Prinsip Transaksi Syariah  Persaudaraan (Ukhuwah),  Keadilan (‘Adalah),  Kemaslahatan (Maslahah),  Keseimbangan (Tawazun),  Universalisme (Syumuliah). Pengertian  Hukum merupakan aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan hubungan antar manusia dan antara manusia dan masyarakatnya.  Ekonomi berasal dari bahasa Yunani dari kombinasi dua kata, yaitu oikos, “rumah tangga”, dan nomos, “mengatur”, yang berarti “mengatur rumah tangga.” Berdasarkan makna tersebut, masyarakat Barat menerjemahkan ekonomi sebagai “tata laksana rumah tangga atau kepemilikan” (management of housebold or estate).  Ekonomi kegiatan mengatur urusan “harta kekayaan”,  Memperbanyak dan menjaga keberadaannya  Memperoleh, mengelola, dan mendistribusikannya Syariah   Kata Syari’ah berasal dari kata Syara’a yang berarti jalan lurus. Syari’ah Menurut Fuqaha berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk hamba-Nya, agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah), dan yang berkaitan dengan akhlak. Lanjutan...  Kegiatan tersebut pada gilirannya menyebar ke seluruh populasi rumah tangga yang kemudian menjadi kelompok yang diperintah oleh pemerintahan suatu negara.  Pengaturan rumah tangga ini mencakup tiga subsistem, yaitu memperbanyak kekayaan dan memelihara keberadaannya (subsistem produksi), tata cara mengonsumsinya (subsistem konsumsi), dan tata cara distribusi 17 Lanjutan...  Pergerakan makna tersebut pada saat yang sama juga merefleksikan pergeseran makna ekonomi dari makna etimologis – yang berarti hemat atau kekayaan – menjadi makna terminologis, yakni kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik berkaitan dengan kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan serta menjaga pengadaannya, maupun berhubungan dengan pendistribusiannya. 18 Lanjutan...   Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukung upaya mewujudkan tujuan hidup itu. Oleh karenanya Masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem ekonomi (System of economic) itu. 19 Hukum Ekonomi Syariah - Hukum Ekonomi adalah sebahagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai salah satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan (Rachmad Soemitro). * Hukum Ekonomi merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional tidak bisa secara mandiri. * Hukum dan Ekonomi dua sisi mata uang dan saling melengkapi. - Hukum Ekonomi Islam adalah ketentuan hukum yang bersumber dari al Qur’an, al Hadist dan sumber-sumber Islam lainnya dalam kaitannya dengan kegiatan manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya atau mengenai bagaimana manusia melakukan kegiatan ekonomi (Dr. HM Arifin Hamid, MH). - Jadi hukum ekonomi terkait, hal-hal: a. Hubungan manusia dengan sesamanya berupa perjanjian/kontrak. b. Berkaitan dengan hubungan manusia dengan obyek atau bendabenda Ekonomi/Komoditi. c. Ketentuan Hukum Terhadap benda-benda yang menjadi obyek kegiatan ekonomi. 21 Hukum Ekonomi Syariah - Hukum ekonomi syariah kontemporer merupakan gabungan antara reformasi hukum ekonomi konvensional dan fiqh mu’amalat modern. Tidak mengherankan bila bidang ini merupakan suatu yang baru bagi peradilan Indonesia mengingat minimnya peraturan perundang-undangan dan praktek peradilan. 22 Nama Lain - - - Hukum ekonomi syariah juga dikenal dengan nama hukum bisnis syariah, fiqh at-tijari wa almu’amalat, kitab al-amwal wa al-buyu’, hukum keuangan syariah dan Islamic law of commerce and trade. Selain bisnis syariah juga dikenal tijarah. al-bay’ (jual beli), “yaitu penukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dan menguasainya.” Kesemuanya serupa tapi tak sama. 23 Penjelasan Pasal 49 UU No. 3/2006 - Penjelasan Pasal 49 UU No. 3/2006 membagi ekonomi syariah dalam 11 macam dan salah satunya adalah bisnis syariah. 10 macam ekonomi syariah disebutkan terdahulu (bank syariah, lembaga keuangan makro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dan dana pensiun lembaga keuangan syariah) sebenarnya juga adalah bisnis syariah. 24 Sejarah PerUUan - - - Legislator pada mulanya hanya berpikir ttg bank syariah. tetapi setelah didalami ternyata lembaga ekonomi syariah yang sudah mulai tumbuh di Indonesia mencapai 10 macam. Untuk mengcover semua bidang yang mungkin lahir di masa depan, maka dimasukkan tambahan terakhir berupa bisnis syariah, diharapkan dapat mencakup semua jenis usaha berbasis syariah. 11 bidang tsb menyangkut harta, kekayaan dan uang secara umum, maka juga dinamakan hukum keuangan, dan ini juga didukung oleh perundang-undangan. 25 . . . lanjutan - Penjelasan Umum UU No. 19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Indonesia atau Sukuk Negara menyatakan: ”Keuangan Islam didasarkan pada prinsip moralitas dan keadilan. Oleh karena itu, sesuai dengan dasar operasionalnya yakni syariah Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits serta Ijma’, instrumen pembayaran syariah harus selaras dan memenuhi prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan maslahat. “ 26 . . . lanjutan - - - Selain itu, transaksi dalam keuangan Islam sesuai dengan syariah harus terlepas dari unsur larangan berikut: 1) Riba, yaitu unsur bunga atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang (money for money); 2) Maysir, yaitu unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan; dan 3) Gharar, yaitu unsur ketidakpastian yang antara lain terkait dengan penyerahan, kualitas, kuantitas, dan sebagainya. 27 SUMBER HUKUM EKONOMI SYARI’AH DI INDONESIA 1. Pasal 29 dan Pasal 33 UUD 1945. 2. UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ditentukan : - Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - Bank Perkriditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 3. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 1 (7) disebutkan bahwa pembayaran berdasarkan Prinsip Syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BI dan Bank yang mewajibkan Bank yang membayar untuk mengembalikan yang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. 4. Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syari’ah (tanggal 12 Mei 1999) ditentukan sebagai berikut : - Pasal 1 (j) dinyatakan bahwa DSN adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa dan kegiatan usaha Bank dengan prisnip Syari’ah. - Pasal 1 (j) dinyatakan bahwa DPS adalah Dewan yang bersifat independent, yang dibentuk oleh DSN dan ditempatkan pada Bank tugas yang diatur oleh DSN. 5. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dalam Pasal 49 di tegaskan Pengadilan Agama berwenang mengadili sengketa Ekonomi Syari’ah. 6. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah dalam Pasal 55 ditetapkan bahwa sengketa yang terjadi dalam kegiatan Ekonomi Syari’ah diselesaikan oleh Pengadilan Agama. 7. UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat-surat Berharga Syari’ah. 31 Lanjutan.. 8. Peraturan Bank Indonesia (PBI). 9. Asuransi: UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, PP No. 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 10. Pegadaian Syariah (Rahn): Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 26/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn Emas. 11. 12. Dana Pensiun Syariah: Belum ada pengaturan yang spesifik. Reksa Dana Syariah dan Pasar Modal Syariah: UU No. 8 Tahun 1995 dan Keputusan Bapepam-LK - SK Bapepam-LK Kep-181/BL/2009 – Peraturan No.IX.A.13 ttg Penerbitan Efek Syariah - SK Bapepam-LK Kep-131/BL/2006 – Peraturan No. IX.A.14 ttg Akad2 yg digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal - SK Bapepam-LK KEP-180/BL/2009 – Peraturan No. II.K.1 ttg Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah Peraturan Perundang-undangan di bidang Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan 1. 2. 3. 4. 5. 6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Nomor Per04/BL/2007 tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. PMA Tentang KHES PMA Tentang Hukum Acara ES Beberapa Permasalahan HES a.l. - Peran DPS yang terbatas dlm mengawasi praktek keuangan syariah karena anggota DPS pada umumnya adalah ahli syariah tetapi bukanlah praktisi keuangan syariah dan mereka tidak bekerja purna waktu. Juga disinyalir praktek yang tidak syariah dlm lembaga2 ini, misalnya melalui margin yang dipahami oleh sebagian pengamat sbg bentuk lain dari bunga atau riba yang terlarang dalam ekonomi syariah. 35 . . . lanjutan - Problem hakim yang kurang teliti melihat praktek perjanjian berdasarkan prinsip syariah dalam kasus yang diajukan ke pengadilan, misalnya bila ada gugatan pembatalan akad oleh pihak dlm hal akad tidak murni berdasarkan syariah. 36 Lanjutan... - BELUM ADA STANDARISASI AKAD SYARIAH - KETENTUAN-KETENTUAN PENDUKUNG BERSERAKAN DAN BAHKAN BERTENTANGAN. - PERSOALAN-PERSOALAN TERMINOLOGI YANG BELUM PADAN. - RENDAHNYA PENGETAHUAN DAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH. 37 Lanjutan... - Perkembangan hukum ekonomi syariah adalah indikator hukum Islam atau syariah sebagai hukum yang hidup di negeri ini. Hukum ekonomi syariah dipakai oleh pelaku ekonomi, mendapat perhatian dari lembaga keuangan, keulamaan, peradilan dan pemerintah, tetapi dilihat dari minimnya peraturan perundang-undangan dalam bidang ini mendapat resepsi yang lamban dari legislator Indonesia. 38 S E KI AN 39