HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA;
Sebuah Pengantar
Lukman Santoso, MH
Pengantar
Perbedaan ilmu ekonomi dan sistem
ekonomi
Ilmu ekonomi : ilmu tentang cara/teknik
memperbanyak/memproduksi dan
menjaga/melestarikan harta kekayaan
Bersifat universal
Sistem ekonomi : sistem yang terkait dengan
perolehan, pemanfaatan dan pendistribusian
harta kekayaan
Dipengaruhi oleh ideologi
PANDANGAN ISLAM TENTANG EKONOMI
Berkaitan dengan pandangan Islam terhadap harta
kekayaan
Harta Kekayaan meliputi segala sesuatu yang dapat
memberi manfaat kepada manusia termasuk tenaga manusia.
1. Dari sisi keberadaannya:
harta kekayaan terdapat dalam kehidupan secara alamiah
diciptakan oleh Allah SWT untuk manusia.
Firman Allah SWT:
”Dialah Allah yang menciptakan
untuk kalian semua, apa saja yang ada di bumi”(QS.AlBaqarah:29)
”Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang
hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka
mempergunakan besi itu” (Al-Hadid:25)
2. Dari sisi teknik memproduksi dan
memperbaharui
Islam menyerahkan kepada manusia tentang
teknik memproduksi dan memperbaharui
kepada manusia.
Nabi bersabda dalam masalah penyerbukan
kurma : ” Kalianlah yang lebih tahu tentang (urusan)
dunia kalian”
Nabi pernah mengutus 2 orang muslim untuk
berangkat ke pandai besi di Yaman untuk
mempelajari industri senjata.
3.
Dari sisi pemanfaatan kekayaan (memperoleh,
mengelola dan mendistribusikan )
Islam mengatur tentang pemanfaatan kekayaan
dengan hukum-hukum yang jelas dan terperinci.
Misalnya:
Mengharamkan pemanfaatan beberapa bentuk
kekayaan misal khamer, bangkai, pemanfaatan
tenaga manusia untuk PSK.
Hukum-hukum tentang cara memeperoleh harta
yang halal dan haram
Hukum-hukum yang terkait dengan distribusi
harta kekayaan, misal larangan menimbun emas dan
perak
Masalah ekonomi sebenarnya bukan
terletak pada ada dan tidaknya harta
kekayaan tetapi pada pandangan (konsep)
tentang perolehan harta atau kepemilikan,
pengelolaan kepemilikan, dan distribusi
kekayaan di tengah-tengah manusia.
Oleh karena itu maka sistem ekonomi Islam
dibangun atas 3 konsep tentang: (1)
kepemilikan, (2) tasharruf (pengelolaan)
kepemilikan, dan (3) distribusi pendapatan di
tengah-tengah manusia.
Sistem Ekonomi Dunia
SOSIALIS
KAPITALIS
SISTEM
EKONOMI
CAMPURAN
ISLAM
Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis
Paham ini muncul sebagai akibat dari paham
kapitalis yang mengekploitasi manusia, sehingga
negara ikut campur cukup dalam dengan perannya
yang sangat dominan.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis:
Tidak adanya kebebasan dalam melakukan aktivitas
ekonomi bagi individu-individu, melainkan semuanya
untuk kepentingan bersama.
Tidak diakuinya kepemilikan pribadi.
Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan
sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.
Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ini sangat menganut sistem mekanisme
pasar. Yang menjadi cita-cita utamanya adalah
adanya pertumbuhan ekonomi.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalis:
Setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi.
Diakuinya kepemilikan pribadi.
Pemilik modal besar biasanya menguasai pasar.
Sistem Ekonomi Campuran
Merupakan perpaduan antara sistem kapitalis dan sistem
sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan
pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran
mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Campuran:
Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan
swasta.
Transaksi ekonomi terjadi di pasar, dan ada campuran
tangan pemerintah.
Ada persaingan serta masih ada control dari
pemerintah.
Sistem Ekonomi Islam/Syariah
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi
kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan
pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat
bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat
individual, sosialis yang memberikan hampir semua
tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim,
ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta
perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil,
kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Lanjutan...
Menurut Qardhawi :
Sistem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi
lainnya, dari segi bentuk, cabang, rincian, dan cara
pengaplikasian yang beraneka ragam, namun menyangkut
gambaran global yang mencakup pokok-pokok petunjuk,
kaidah-kaidah pasti, arahan-arahan prinsip yang juga mencakup
sebagian cabang penting yang bersifat spesifik ada
perbedaannya.
Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem
yang ada, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan
sosialis abad 18. Dalam sistem ekonomi Islam, yang ditekankan
adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan
Prinsip Ekonomi Syariah
Sistem ekonomi Islam tidak banyak dibahas
dalam Al Qur'an. Yang dibahas hanya prinsipprinsip dasarnya saja, yaitu:
Kesatuan (unity)
Keseimbangan (equilibrium)
Kebebasan (free will)
Tanggung jawab (responsibility)
Prinsip Transaksi Syariah
Persaudaraan
(Ukhuwah),
Keadilan (‘Adalah),
Kemaslahatan (Maslahah),
Keseimbangan (Tawazun),
Universalisme (Syumuliah).
Pengertian
Hukum merupakan aturan-aturan perilaku yang dapat
diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan
hubungan antar manusia dan antara manusia dan
masyarakatnya.
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani dari kombinasi dua
kata, yaitu oikos, “rumah tangga”, dan nomos,
“mengatur”, yang berarti “mengatur rumah tangga.”
Berdasarkan makna tersebut, masyarakat Barat
menerjemahkan ekonomi sebagai “tata laksana rumah
tangga atau kepemilikan” (management of housebold or
estate).
Ekonomi kegiatan mengatur urusan “harta kekayaan”,
Memperbanyak dan menjaga keberadaannya
Memperoleh, mengelola, dan mendistribusikannya
Syariah
Kata Syari’ah berasal dari kata Syara’a yang
berarti jalan lurus.
Syari’ah Menurut Fuqaha berarti hukum yang
ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk
hamba-Nya, agar mereka menaati hukum itu atas
dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah,
amaliyah (ibadah dan muamalah), dan yang
berkaitan dengan akhlak.
Lanjutan...
Kegiatan
tersebut pada gilirannya
menyebar ke seluruh populasi rumah
tangga yang kemudian menjadi kelompok
yang diperintah oleh pemerintahan suatu
negara.
Pengaturan rumah tangga ini mencakup
tiga subsistem, yaitu memperbanyak
kekayaan dan memelihara keberadaannya
(subsistem produksi), tata cara
mengonsumsinya (subsistem konsumsi),
dan tata cara distribusi
17
Lanjutan...
Pergerakan makna tersebut pada saat yang
sama juga merefleksikan pergeseran makna
ekonomi dari makna etimologis – yang berarti
hemat atau kekayaan – menjadi makna
terminologis, yakni kegiatan mengatur urusan
harta kekayaan, baik berkaitan dengan
kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan
serta menjaga pengadaannya, maupun
berhubungan dengan pendistribusiannya.
18
Lanjutan...
Salah satu aspek penting dalam upaya
mempertahankan eksistensi manusia di
dalam masyarakat adalah membangun
sistem perekonomian yang mendukung
upaya mewujudkan tujuan hidup itu.
Oleh
karenanya
Masyarakat
membutuhkan seperangkat aturan yang
dengan pasti dapat diberlakukan untuk
menjamin berjalannya sistem ekonomi
(System of economic) itu.
19
Hukum Ekonomi Syariah
- Hukum Ekonomi adalah sebahagian dari keseluruhan
norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa
sebagai salah satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan ekonomi masyarakat yang saling
berhadapan (Rachmad Soemitro).
* Hukum Ekonomi merupakan kajian secara
interdisipliner dan multidimensional tidak bisa
secara mandiri.
* Hukum dan Ekonomi dua sisi mata uang dan
saling melengkapi.
-
Hukum Ekonomi Islam adalah ketentuan hukum yang
bersumber dari al Qur’an, al Hadist dan sumber-sumber Islam
lainnya dalam kaitannya dengan kegiatan manusia untuk
mempertahankan kelangsungan hidupnya atau mengenai
bagaimana manusia melakukan kegiatan ekonomi (Dr. HM
Arifin Hamid, MH).
- Jadi hukum ekonomi terkait, hal-hal:
a. Hubungan manusia dengan sesamanya berupa
perjanjian/kontrak.
b. Berkaitan dengan hubungan manusia dengan obyek atau bendabenda Ekonomi/Komoditi.
c. Ketentuan Hukum Terhadap benda-benda yang menjadi obyek
kegiatan ekonomi.
21
Hukum Ekonomi Syariah
- Hukum ekonomi syariah kontemporer
merupakan gabungan antara reformasi
hukum ekonomi konvensional dan fiqh
mu’amalat modern. Tidak mengherankan
bila bidang ini merupakan suatu yang baru
bagi peradilan Indonesia mengingat
minimnya peraturan perundang-undangan
dan praktek peradilan.
22
Nama Lain
-
-
-
Hukum ekonomi syariah juga dikenal dengan
nama hukum bisnis syariah, fiqh at-tijari wa almu’amalat, kitab al-amwal wa al-buyu’, hukum
keuangan syariah dan Islamic law of commerce and
trade.
Selain bisnis syariah juga dikenal tijarah. al-bay’
(jual beli), “yaitu penukaran harta dengan harta
untuk tujuan memiliki dan menguasainya.”
Kesemuanya serupa tapi tak sama.
23
Penjelasan Pasal 49 UU No. 3/2006
- Penjelasan Pasal 49 UU No. 3/2006 membagi ekonomi
syariah dalam 11 macam dan salah satunya adalah bisnis
syariah. 10 macam ekonomi syariah disebutkan
terdahulu (bank syariah, lembaga keuangan makro
syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana
syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka
menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan
syariah, pegadaian syariah, dan dana pensiun lembaga
keuangan syariah) sebenarnya juga adalah
bisnis
syariah.
24
Sejarah PerUUan
-
-
-
Legislator pada mulanya hanya berpikir ttg bank
syariah. tetapi setelah didalami ternyata lembaga
ekonomi syariah yang sudah mulai tumbuh di Indonesia
mencapai 10 macam.
Untuk mengcover semua bidang yang mungkin lahir di
masa depan, maka dimasukkan tambahan terakhir
berupa bisnis syariah, diharapkan dapat mencakup
semua jenis usaha berbasis syariah.
11 bidang tsb menyangkut harta, kekayaan dan uang
secara umum, maka juga dinamakan hukum keuangan,
dan ini juga didukung oleh perundang-undangan.
25
. . . lanjutan
- Penjelasan Umum UU No. 19/2008 Tentang Surat
Berharga Syariah Indonesia atau Sukuk Negara
menyatakan: ”Keuangan Islam didasarkan pada prinsip
moralitas dan keadilan. Oleh karena itu, sesuai dengan
dasar operasionalnya yakni syariah Islam yang
bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits serta Ijma’,
instrumen pembayaran syariah harus selaras dan
memenuhi prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi
yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal,
thayyib, dan maslahat. “
26
. . . lanjutan
-
-
-
Selain itu, transaksi dalam keuangan Islam sesuai
dengan syariah harus terlepas dari unsur larangan
berikut:
1) Riba, yaitu unsur bunga atau return yang
diperoleh dari penggunaan uang untuk
mendapatkan uang (money for money);
2) Maysir, yaitu unsur spekulasi, judi, dan sikap
untung-untungan; dan
3) Gharar, yaitu unsur ketidakpastian yang antara
lain terkait dengan penyerahan, kualitas, kuantitas,
dan sebagainya.
27
SUMBER HUKUM EKONOMI SYARI’AH DI INDONESIA
1. Pasal 29 dan Pasal 33 UUD 1945.
2. UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan ditentukan :
- Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan Prinsip Syari’ah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkriditan Rakyat adalah Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip Syari’ah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Pasal 1 (7) disebutkan bahwa pembayaran
berdasarkan Prinsip Syari’ah adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BI
dan Bank yang mewajibkan Bank yang membayar
untuk mengembalikan yang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau
bagi hasil.
4. Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank
Umum berdasarkan Prinsip Syari’ah (tanggal 12 Mei
1999) ditentukan sebagai berikut :
- Pasal 1 (j) dinyatakan bahwa DSN adalah
Dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas
dan memiliki kewenangan untuk memastikan
kesesuaian antara produk, jasa dan kegiatan
usaha Bank dengan prisnip Syari’ah.
- Pasal 1 (j) dinyatakan bahwa DPS adalah Dewan
yang bersifat independent, yang dibentuk oleh
DSN dan ditempatkan pada Bank tugas yang
diatur oleh DSN.
5. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan
Agama dalam Pasal 49 di tegaskan Pengadilan
Agama berwenang mengadili sengketa
Ekonomi Syari’ah.
6. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syari’ah dalam Pasal 55 ditetapkan bahwa
sengketa yang terjadi dalam kegiatan Ekonomi
Syari’ah diselesaikan oleh Pengadilan Agama.
7. UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat-surat
Berharga Syari’ah.
31
Lanjutan..
8. Peraturan Bank Indonesia (PBI).
9. Asuransi: UU No. 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian, PP No. 39 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas PP No. 73 Tahun 1992
tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
10. Pegadaian Syariah (Rahn): Fatwa DSN-MUI
Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 26/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
11.
12.
Dana Pensiun Syariah: Belum ada pengaturan yang spesifik.
Reksa Dana Syariah dan Pasar Modal Syariah: UU No. 8
Tahun 1995 dan Keputusan Bapepam-LK
- SK Bapepam-LK Kep-181/BL/2009 – Peraturan
No.IX.A.13 ttg Penerbitan Efek Syariah
- SK Bapepam-LK Kep-131/BL/2006 – Peraturan No.
IX.A.14 ttg Akad2 yg digunakan dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal
- SK Bapepam-LK KEP-180/BL/2009 – Peraturan No.
II.K.1 ttg Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Peraturan Perundang-undangan di bidang Lembaga
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006
tentang Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007
tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah.
Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Nomor Per04/BL/2007 tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam
Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah.
PMA Tentang KHES
PMA Tentang Hukum Acara ES
Beberapa Permasalahan HES a.l.
- Peran DPS yang terbatas dlm mengawasi praktek
keuangan syariah karena anggota DPS pada
umumnya adalah ahli syariah tetapi bukanlah
praktisi keuangan syariah dan mereka tidak
bekerja purna waktu. Juga disinyalir praktek yang
tidak syariah dlm lembaga2 ini, misalnya melalui
margin yang dipahami oleh sebagian pengamat
sbg bentuk lain dari bunga atau riba yang
terlarang dalam ekonomi syariah.
35
. . . lanjutan
- Problem hakim yang kurang teliti
melihat praktek perjanjian berdasarkan
prinsip syariah dalam kasus yang
diajukan ke pengadilan, misalnya bila
ada gugatan pembatalan akad oleh
pihak dlm hal akad tidak murni
berdasarkan syariah.
36
Lanjutan...
- BELUM ADA STANDARISASI AKAD SYARIAH
- KETENTUAN-KETENTUAN PENDUKUNG
BERSERAKAN DAN BAHKAN
BERTENTANGAN.
- PERSOALAN-PERSOALAN TERMINOLOGI
YANG BELUM PADAN.
- RENDAHNYA PENGETAHUAN DAN
PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP
PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH.
37
Lanjutan...
- Perkembangan hukum ekonomi syariah adalah
indikator hukum Islam atau syariah sebagai
hukum yang hidup di negeri ini. Hukum ekonomi
syariah dipakai oleh pelaku ekonomi, mendapat
perhatian dari lembaga keuangan, keulamaan,
peradilan dan pemerintah, tetapi dilihat dari
minimnya peraturan perundang-undangan dalam
bidang ini mendapat resepsi yang lamban dari
legislator Indonesia.
38
S E KI AN
39