Papers by Raffi Ridho Arinda Poetra
Ketika berbicara tentang kontribusi sekaligus peranan stakeholder dalam bidang apapun sudah pasti... more Ketika berbicara tentang kontribusi sekaligus peranan stakeholder dalam bidang apapun sudah pasti harus memenuhi norma dan kebijakan yang berlaku. Termasuk juga di dalam bidang pertambangan, dimana konsep lingkungan, kehidupan sosial dan pemerintahan (environtment, social and governance/esg) menjadi kebijakan dan norma yang harus dipenuhi. Stakeholder dalam dunia pertambangan merupakan pemangku kepentingan yang harus ada dalam manajemen pertambangan tersebut. Terutama pada saat operasional bidang pertambangan dinyatakan telah selesai, maka kontribusi stakeholder sangat menentukan pada upaya pengembalian alam kepada kondisi semula atau proses reklamasi pascatambang. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil oleh stakeholder pertambangan dan menentukan masa depan area tambang setelah usainya operasional pertambangan berbasis konsep lingkungan, kehidupan sosial dan pemerintahan. Lebih dikenal sebagai konsep ESG (environtment, social and governance). Keberhasilan kebijakan stakeholder diukur manakala pengembalian ekosistem penyangga kehidupan berhasil diupayakan atau yang sering disebut sebagai reklamasi. Dengan metodologi observasi berupa metode observasi lapang dan observasi data, penulis menemukan beberapa kebijakan yang dapat dilakukan oleh stakeholder pertambangan sesuai dengan pemenuhan norma serta kebijakan ESG. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat melakukan upaya reklamasi terhadap alam usai dilakukannya kerja penambangan pada suatu wilayah yaitu: mengetahui dasar hukum dan peraturan tentang reklamasi pasca tambang (Permen ESDM no.18 tahun 2008), perputaran dana, tahapan kerja hingga laporan hasil akhir reklamasi. Semua yang disebutkan di atas tidak lepas dari peran stakeholder atau pemangku kebijakan dalam bidang pertambangan. Kontribusi stakeholder sangat penting apalagi ketika bersinggungan dengan pemenuhan norma dan kebijakan yang berbasis atas konsep lingkungan, kehidupan sosial serta pemerintahan. Dalam faktanya pelaksanaan kegiatan reklamasi pascatambang selalu memiliki dual alternative hasil yang dapat diperkirakan. Yaitu berhasil atau tidak berhasil. Keberhasilan ataupun tidaknya upaya ini tentu tetap mengacu pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan pascatambang. Adapun kegiatan pascatambang yang dilaksanakan merupakan kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah berakhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.1 1
Uploads
Papers by Raffi Ridho Arinda Poetra