Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Masalah ketenagakerjaan adalah salah satu masalah pokok yang harus dihadapi oleh negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia 1 ). Jumlah penduduk yang terus meningkat tanpa diikuti pertambahan lapangan pekerjaan selalu menjadi pemicu menjamurnya pengangguran. Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia. Pulau Restu Agung, 2008
OLEH : YODI HASRUL FIRMANSYAH PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA PACITAN 2010 DAFTAR ISI BAB 1 PENDAHULUAN BAB 2 MEMAHAMI FILSAFAT BAHASA A. PENGERTIAN FILSAFAT BAHASA B. OBYEK FILSAFAT BAHASA C. METODE MEMPELAJARI FILSAFAT BAHASA D. MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT BAHASA BAB 3 FILSAFAT BAHASA DALAM PENGAJARAN DWIBAHASA (BILINGUAL TEACHING) BAB 4 KESIMPULAN BAB I PENDAHULUAN Istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani : "philosophia". Seiring perkembangan jaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti : "philosophic" dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; "philosophy" dalam bahasa Inggris; "philosophia" dalam bahasa Latin; dan "falsafah" dalam bahasa Arab. Para filsuf memberi batasan yang berbeda-beda mengenai filsafat, namun batasan yang berbeda itu tidak mendasar. Selanjutnya batasan filsafat dapat ditinjau dari dua segi yaitu secara etimologi dan secara terminologi. Secara etimologi, istilah filsafat berasal dari bahasa Arab, yaitu falsafah atau juga dari bahasa Yunani yaitu philosophia -philien : cinta dan sophia : kebijaksanaan. Jadi bisa dipahami bahwa filsafat berarti cinta kebijaksanaan. Dan seorang filsuf adalah pencari kebijaksanaan, pecinta kebijaksanaan dalam arti hakikat. Pengertian filsafat secara terminologi sangat beragam. Para filsuf merumuskan pengertian filsafat sesuai dengan kecenderungan pemikiran kefilsafatan yang dimilikinya. Plato mengatakan bahwa : Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli. Sedangkan Aristoteles berpendapat bahwa filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Lain halnya dengan Al Farabi yang berpendapat bahwa filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya. Berikut ini beberapa pengertian Filsafat menurut beberapa para ahli : Plato ( 428 -348 SM ) : Filsafat tidak lain dari pengetahuan tentang segala yang ada. Aristoteles ( (384 -322 SM) : Bahwa kewajiban filsafat adalah menyelidiki sebab dan asas segala benda. Dengan demikian filsafat bersifat ilmu umum sekali. Tugas penyelidikan tentang sebab telah dibagi sekarang oleh filsafat dengan ilmu.
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Pancasila sebagai Solusi problem Bangsa . Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. . Semoga makalah kami ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi teman-teman dan bermanfaat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan bagi kita semua khususnya dalam bidang pendidikan pancasila . Wassalamualaikum Wr. Wb Yogyakarta, 29 September 2016 Penyusun DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.
Ketika mengawali pembahasan tentang sumber-sumber hukum positif, Pertanyaan mengenai sumber-sumber hukum tidak dapat dijawab dengan sederhana, karena pengertian sumber hukum ini digunakan dalam beberapa arti. Di samping digunakan dalam beberapa arti, masing-masing orang akan memandang hukum dan sumber hukum secara berbeda-beda, sesuai dengan kecenderungan dan latar belakang pendidikan dan keilmuannya. Bahkan di kalangan ahli hukum sendiri terjadi perbedaan pandangan tentang arti sumber hukum. Karena pada kenyataannya ada beberapa arti dan jenis sumber hukum dan adanya perbedaan pemahaman orang tentang sumber hukum, maka mempelajari sumber hukum memerlukan kehati-hatian. Pada umumnya yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. 1 Istillah sumber hukum digunakan dalam berbagai macam makna. Alasannya ialah bahwa hukum itu dapat ditinjau dengan berbgai cara : orang akan dapat menjelaskan hukum positif yang sedang berlaku dan orangpun dapat menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum positif yang sedang berlaku itu digali. 2 Dan sumber hukum bisa dilihat dari bentuknya. Dengan demikian ada dua macam sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi(isi) dari aturan-aturan hukum sedangkan sumber hukum formal adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada. 3 Menurut Sudikno Mertokusumo, kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti,yaitu : 1 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta:Grafindo,2006) hlm 54 2 Phillipus M hadjon, pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta:Gadjah Mada University Press,1994) hlm 52 3 SF Marbun dan Moh. Mahfud, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta:Liberty,1987) hlm 21 a. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya; b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum perancis, hukum romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum. Misalnya penguasa dan masyarakat. d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum ,misalnya dokumen, undang-undang, lontar batu tertulis, dan sebagainya; e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum; B. Macam-macam sumber hukum materiil Sumber hukum materiil Sumber hukum materill adalah faktor-faktor masyarakat yang memengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi dari aturan-aturan hukum, atau tempat-tempat darimateri hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Dalam berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber-sumber hukum materiil ini terdiri dari tiga jenis, yaitu sebagai berikut : 10 Victor simorang, Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara, (Jakarta:Bina Aksara,1989) hlm 78 11 Bewa Ragawino, Hukum-Admininstrasi-Negara-oke-pdf
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TRANSNASIONAL DALAM KEBAKARAN HUTAN, 2019
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TRANSNASIONAL DALAM KEBAKARAN HUTAN DI RIAU BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Hutan adalah karunia dari Tuhan yang harus kita jaga. Hutan merupakan paru-paru dunia yang memiliki potensi dan fungsi untuk menjaga keseimbagan lingkungan. Potensi dan fungsi tersebut mengandung mnafaat bagi populasi manusia bila dikelola secara benar dan bijaksana. Menurut pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan,hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,yang satu dengan lainnya tidak d dapat dipisahkan. Sebagai salah satu penentu penyangga kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat yang semakin menurun keadaannya,yang harus dijaga secara terus menerus keeksistensiannya,agar tetap abadi dan ditangani dengan budi pekerti yang luhur,professional serta bertanggung jawab. Kasus kebakaran hutan merupakan bencana tahunan yang rutin terjadi di Indonesia. Adapun daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan yaitu Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran hutan dan lahan terparah di Indonesia pernah terjadi pada tahun 1997 di Riau. Hal tersebut terjadi karena tata cara pengelolaan sumber daya alam sangat buruk. Kegiatan perusahaan-perusahaan asing dalam membakar hutan dan lahan untuk keperluan perkebunan dengan membakar hutan dan lahan dimaksudkan agar lebih menghemat biaya guna membuka lahan perkebunan yang baru. Polusi udara lintas batas yang merupakan efek dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia khususnya di Riau,telah menyebabkan Negara tetangga kita sangat dirugikan karena kabut asap tersebut sangat berdampak pada perekonomian,pariwisata dan kesehatan.
1.1 Latar Belakang Merosotnya kualitas lingkungan yang dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan telah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Apabila bumi ini sudah tidak mampu lagi menyangga ledakan jumlah manusia beserta aktivitasnya, maka manusia akan mengalami berbagai kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak harus dikendalikan dan aktivitas manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Di Indonesia yang pada kota-kota besar telah mengalami kemacetan dan kepadatan kendaraan yang berdampak pada lingkungan tidak bisa lepas kaitannya dengan adanya kesalahan-kesalahan perencanaan pembangunan dalam memikirkan dampak lalu lintas jalan yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sistem transportasi dan pengembangan lahan (land development) saling kait mengkait. Di dalam sistem transportasi, tujuan dari perencanaan adalah menyediakan fasilitas untuk pergerakan penumpang dan barang dari satu tempat ke tempat lain atau dari berbagai pemanfaatan lahan. Sedangkan di sisi pengembangan lahan, tujuan dari perencanaan adalah untuk tercapainya fungsi bangunan dan harus menguntungkan. Acapkali kedua tujuan tersebut menimbulkan konflik. Hal inilah yang menjadi asumsi mendasar dari analisis dampak lalu lintas untuk menjembatani kedua tujuan di atas, atau dengan kata lain: Proses perencanaan transportasi dan pengembangan lahan mengikat satu sama lainnya. Pengembangan lahan tidak akan terjadi tanpa sistem transportasi, sedangkan sistem transportasi tidak mungkin disediakan apabila tidak melayani kepentingan ekonomi atau aktivitas pembangunan. Pembangunan telah membawa kemajuan yang besar bagi kesejahteraan rakyat yang terutama terjadi di daerah Kabupaten Jember, yakni mengenai pembangunan Jember Icon.. Sebagai daerah yang memiliki jalur nasional, dimana disitu akan didirakan bangunan yang super megah yaitu Jember Icon. Pembangunan di sini merupakan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimilikinya , di mana peningkatan manfaat itu dapat dicapai dengan menggunakan lebih banyak sumberdaya. Berangkat dari pemaparan di atas, maka dilema permasalahan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaksanaan pembangunan sudah menjadi konsekuensi yang patut untuk diangkatkan dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk proposal skripsi dengan judul “PERANAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LALU LINTAS JALAN DALAM PEMBANGUNAN JEMBER ICON”. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana penegakan hukum melalui konsep Analisi Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan terhadap pembangunan Jember Icon ? 2. Bagaimana peranan Analisi Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan di Kabupaten Jember ? 1.3 Tujuan Penelitian Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1. Penegakan hukum melalui konsep Analisi Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan terhadap pembangunan Jember Icon. 2. Peranan Analisi Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan di Kabupaten Jember.
Defence Connect, 2024
Tendencias en la Investigación U n i v e r s i t a r i a Una visión desde Latinoamérica Vol. X, 2020
Dictionnaire des anthropologies, 2022
Juridicum Anthology 2019, 2019
Military Review, 2024
IOSR Journal of Engineering (IOSRJEN), 2019
2007 North Midwest Section Meeting Proceedings
ZAHRA NILNA MUNA, 2022
Green Chemistry, 2016
Journal of the American College of Cardiology, 2006
Attention Perception & Psychophysics
Particuology, 2017
Rocky Mountain Journal of Mathematics, 2008
Molecular and Cellular Biology, 1988
Journal of Nonlinear Sciences and Applications, 2014