Academia.eduAcademia.edu

Tugas MPPH

1.1 Latar Belakang Merosotnya kualitas lingkungan yang dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan telah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Apabila bumi ini sudah tidak mampu lagi menyangga ledakan jumlah manusia beserta aktivitasnya, maka manusia akan mengalami berbagai kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak harus dikendalikan dan aktivitas manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Di Indonesia yang pada kota-kota besar telah mengalami kemacetan dan kepadatan kendaraan yang berdampak pada lingkungan tidak bisa lepas kaitannya dengan adanya kesalahan-kesalahan perencanaan pembangunan dalam memikirkan dampak lalu lintas jalan yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sistem transportasi dan pengembangan lahan (land development) saling kait mengkait. Di dalam sistem transportasi, tujuan dari perencanaan adalah menyediakan fasilitas untuk pergerakan penumpang dan barang dari satu tempat ke tempat lain atau dari berbagai pemanfaatan lahan. Sedangkan di sisi pengembangan lahan, tujuan dari perencanaan adalah untuk tercapainya fungsi bangunan dan harus menguntungkan. Acapkali kedua tujuan tersebut menimbulkan konflik. Hal inilah yang menjadi asumsi mendasar dari analisis dampak lalu lintas untuk menjembatani kedua tujuan di atas, atau dengan kata lain: Proses perencanaan transportasi dan pengembangan lahan mengikat satu sama lainnya. Pengembangan lahan tidak akan terjadi tanpa sistem transportasi, sedangkan sistem transportasi tidak mungkin disediakan apabila tidak melayani kepentingan ekonomi atau aktivitas pembangunan. Pembangunan telah membawa kemajuan yang besar bagi kesejahteraan rakyat yang terutama terjadi di daerah Kabupaten Jember, yakni mengenai pembangunan Jember Icon.. Sebagai daerah yang memiliki jalur nasional, dimana disitu akan didirakan bangunan yang super megah yaitu Jember Icon. Pembangunan di sini merupakan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimilikinya , di mana peningkatan manfaat itu dapat dicapai dengan menggunakan lebih banyak sumberdaya. Berangkat dari pemaparan di atas, maka dilema permasalahan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaksanaan pembangunan sudah menjadi konsekuensi yang patut untuk diangkatkan dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk proposal skripsi dengan judul “PERANAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LALU LINTAS JALAN DALAM PEMBANGUNAN JEMBER ICON”. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana penegakan hukum melalui konsep Analisi Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan terhadap pembangunan Jember Icon ? 2. Bagaimana peranan Analisi Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan di Kabupaten Jember ? 1.3 Tujuan Penelitian Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1. Penegakan hukum melalui konsep Analisi Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan terhadap pembangunan Jember Icon. 2. Peranan Analisi Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan di Kabupaten Jember.

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Merosotnya kualitas lingkungan yang dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan telah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Apabila bumi ini sudah tidak mampu lagi menyangga ledakan jumlah manusia beserta aktivitasnya, maka manusia akan mengalami berbagai kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak harus dikendalikan dan aktivitas manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Pramudya Sunu, Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001, hal 7. Di Indonesia yang pada kota-kota besar telah mengalami kemacetan dan kepadatan kendaraan yang berdampak pada lingkungan tidak bisa lepas kaitannya dengan adanya kesalahan-kesalahan perencanaan pembangunan dalam memikirkan dampak lalu lintas jalan yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sistem transportasi dan pengembangan lahan (land development) saling kait mengkait. Di dalam sistem transportasi, tujuan dari perencanaan adalah menyediakan fasilitas untuk pergerakan penumpang dan barang dari satu tempat ke tempat lain atau dari berbagai pemanfaatan lahan. Sedangkan di sisi pengembangan lahan, tujuan dari perencanaan adalah untuk tercapainya fungsi bangunan dan harus menguntungkan. Acapkali kedua tujuan tersebut menimbulkan konflik. Hal inilah yang menjadi asumsi mendasar dari analisis dampak lalu lintas untuk menjembatani kedua tujuan di atas, atau dengan kata lain: Proses perencanaan transportasi dan pengembangan lahan mengikat satu sama lainnya. Pengembangan lahan tidak akan terjadi tanpa sistem transportasi, sedangkan sistem transportasi tidak mungkin disediakan apabila tidak melayani kepentingan ekonomi atau aktivitas pembangunan. Tri Cahyono, Analisis Dampak Lalu Lintas. Dikutip dari situs http: //perencanaankota.blogspot.co.id/analisis-dampak-lalu-lintas.html, terakhir dikunjungi 9 April 2016. Pembangunan telah membawa kemajuan yang besar bagi kesejahteraan rakyat yang terutama terjadi di daerah Kabupaten Jember, yakni mengenai pembangunan Jember Icon.. Sebagai daerah yang memiliki jalur nasional, dimana disitu akan didirakan bangunan yang super megah yaitu Jember Icon. Pembangunan di sini merupakan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimilikinya R.M Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, hal 189., di mana peningkatan manfaat itu dapat dicapai dengan menggunakan lebih banyak sumberdaya. Berangkat dari pemaparan di atas, maka dilema permasalahan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaksanaan pembangunan sudah menjadi konsekuensi yang patut untuk diangkatkan dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk proposal skripsi dengan judul “PERANAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LALU LINTAS JALAN DALAM PEMBANGUNAN JEMBER ICON”. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut: Bagaimana penegakan hukum melalui konsep Analisi Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan terhadap pembangunan Jember Icon ? Bagaimana peranan Analisi Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan di Kabupaten Jember ? 1.3 Tujuan Penelitian Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: Penegakan hukum melalui konsep Analisi Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan terhadap pembangunan Jember Icon. Peranan Analisi Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan di Kabupaten Jember. BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Pembangunan Berwawasan Lingkungan 2.1.1 Pengertian Pembangunan Berwawasan Lingkungan Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. 2.1.2 Dasar Permasalahan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Masalah pada dasarnya timbul karena: Dinamika penduduk Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana. Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan dan teknologi maju. Dampak negatif yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif. Benturan tata ruang. Menumbuhkan sikap kerja berdasarkan kesadaran saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Hakikat lingkungan hidup adalah memuat hubungan saling kait mengkait dan hubungan saling membutuhkan antara satu sektor dengan sektor lainnya, antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara generasi sekarang dengan generasi mendatang. Oleh karena itu diperlukan sikap kerjasama dengan semangat solidaritas. 2.1 Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan 2.2.1 Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya, oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (“AMDALALIN”) Leks and Co, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas dalam kaitannya dengan hukum properti, Diambil dari situs http://www.hukumproperti.com//analisis-mengenai-dampak-lingkungan-untuk-lalu-lintas-dalam-kaitannya-dengan-hukum-properti.html, terakhir dikunjungi 9 April 2016. . 2.1.2 Tujuan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan Tujuan dilakukannya AMDALALIN adalah untuk : Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan; Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru; Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan; Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan; Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas. BAB III METODE PENELITIAN 3.1 Metode Penelitian 3.1.1 Tipe Penelitian Menurut Peter Mahmud Marzuki Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Prenada Media Group, Jakarta, 2011, hal.35., penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi. Hal ini sesuai dengan karakter preskriptif ilmu hukum.berbeda dengan penelitian yang dilakukan di dalam keilmuan yang bersifat deskriptif yang menguji kebenaran ada tidaknya suatu fakta yang disebabkan oleh suatu faktor tertentu, penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.Jika pada keilmuan yang bersifat deskriptif jawaban yang diharapkan adalah true atau false, jawaban yang diharapkan di dalam penelitian hukum adalah rigth, appropriate, inappropriate, atau wrong. dengan demikian dapat dikatakan bahwa hasil yang diperoleh di dalam penelitian hukum sudah mengandung nilai. 3.1.2 Pendekatan Masalah Pendekatan kuantitatif  merupakan salah satu jenis penelitian yang menekankan pendekatan yakni yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana, dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Definisi lain menyebutkan penelitian kuantitatif adalah penelitian yang banyak menuntut penggunaan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut, serta penampilan dari hasilnya. Demikian pula pada tahap kesimpulan penelitian akan lebih baik bila disertai dengan gambar, table, grafik, atau tampilan lainnya. Dalam penelitian ini, penulis lebih cendrung menekankan penelitian dengan pendekatan hukum normatif, karena penelitian yang dilakukan adalah studi literatur dan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta mempelajari teori-teori maupun asas-asas yang berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas Jalan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Selanjutnya dilihat dari sifatnya, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian deskriptif tanpa bermaksud untuk menguji hipotesa atau teori, tetapi merupakan kegiatan menganalisis dan mengklasifikasikan atau mensistematisasi bahan-bahan hukum. 3.1.3 Sumber Bahan Hukum Untuk menjawab permasalahan penelitian, penulis memerlukan bahan hukum melalui studi kepustakaan untuk mencari konsep-konsep, teori-teori, pendapat-pendapat, ataupun penemuan-penemuan yang berhubungan erat dengan pokok-pokok masalah. Dalam penulisan ini data yang penulis perlukan adalah data sekunder yang terdiri dari : Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah penelitian yaitu: Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bahan hukum sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan pustaka maupun dari dokumen berupa bahan hukum. Data ini penulis peroleh dari: Berbagai buku dan hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Berbagai artikel, jurnal dan web yang memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas.