PANDUAN
DOKUMENTASI DAN REGISTRASI
AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
INDIGENOUS PEOPLES AND COMMUNITY CONSERVED
TERRITORIES AND AREAS (ICCAS)
PENULIS:
KASMITA WIDODO | SANDORO PURBA | CRISTINA EGHENTER
Working Group ICCAs Indonesia (WGII)
1
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
Panduan
DOKUMENTASI DAN REGISTRASI
AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
Edisi Pertama (Februari 2017)
Penyusun:
Kasmita Widodo
Sandoro Purba
Crisina Eghenter
Desain & Tata letak____________________
2
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
DAFTAR ISI
PENGANTAR..................................................................................................
5
DAFTAR ISTILAH............................................................................................
7
BAB 1. PENDAHULUAN.................................................................................
9
1.1. Latar Belakang.............................................................................................
9
1.2. Ruang Lingkup Panduan..............................................................................
10
BAB 2. DASAR HUKUM..................................................................................
12
2.1. Pendahuluan...............................................................................................
12
2.2. Referensi Hukum.........................................................................................
12
2.3. Analisa.........................................................................................................
14
2.4. Kesimpulan.................................................................................................
15
BAB 3. DOKUMENTASI & REGISTRASI AKKM.................................................
17
3.1. Penulisan Dokumentasi AKKM....................................................................
17
3.2. Prosedur Registrasi AKKM...........................................................................
18
BAB 4. PENUTUP...........................................................................................
21
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................
22
LAMPIRAN-LAMPIRAN..................................................................................
23
3
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
LAMPIRAN-LAMPIRAN
LAMPIRAN 1 ................................................................................................
23
LAMPIRAN 2 ................................................................................................
25
LAMPIRAN 3 ................................................................................................
34
LAMPIRAN 4 ................................................................................................
42
4
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
PENGANTAR
Prakik konservasi oleh masyarakat adat dan lokal merupakan bentuk relasi
masyarakat dengan kawasan tertentu yang mendasarkan pada kearifan lokal maupun
kesepakatan-kesepakatan untuk melestarikan dan mengelola secara lestari sumbersumber kehidupannya seperi tanah, air, hutan, padang penggembalaan, dan bentang
alam dari laut hingga pegunungan. Kawasan tersebut adalah bagian dari wilayah adat
dimana tata kelola secara holisik mencakup aspek isik, sosial budaya dan kesejarahan
keberadaan komunitas dalam menjaga jaidiri dan ruang hidup secara berkelanjutan.
Prakik konservasi yang sering disebut dengan isilah Indigenous Peoples’ and
Community Conserved Territories and Areas (ICCAs). Isilah ini dalam drat RUU
Konservasi Keanekaragaman Hayai dan Ekosistem disebut dengan Areal Konservasi
Kelola Masyarakat (AKKM).
Pengakuan hutan adat oleh pemerintah melalui surat keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang disampaikan oleh Presiden kepada 9 (sembilan) komunitas
adat pada akhir tahun 2016 di Istana Negara menjadi momentum pening sejak
dibacakannya Putusan Mahkamah Konsitusi No. 35/PUU-X/2012 (MK-35).
Salah satu kriteria pening dalam proses veriikasi hutan adat mengenai proil komunitas
(keberadaan) dan kearifan lokal. AKKM adalah bentuk kearifan lokal masyarakat adat
dalam menjaga dan melestarikan hutan dan sumber daya alam lainnya. Ada 3 (iga)
hutan adat yang diakui pemerintah memiliki AKKM dan terdokumentasi oleh WGII,
yaitu di wilayah Ammatoa Kajang (Bulukumba), Wanaposangke (Morowali Utara) dan
Kasepuhan Karang (Lebak).
Penerbitan Panduan Dokumentasi dan Registrasi AKKM ini diharapkan dapat membantu
percepatan dokumentasi AKKM oleh para pihak di seluruh Nusantara. Sehingga dapat
membantu pemerintah dalam mencapai target konservasi sebagaimana disepakai
bersama dalam Aichi Target the Convenion on Biological Diversity (CBD) dan
dicantumkan dalam IBSAP 2015-2020, serta dalam melaksanakan amanat Putusan
MK-35 untuk Pengakuan Hutan Adat. Selain itu, dokumentasi AKKM ini juga dapat
membantu pemerintah dalam melaksanakan mandat UU nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya pengakuan
kearifan lokal. Bagi masyarakat adat dan lokal dapat menggunakan panduan ini untuk
membantu proses dokumentasi dan registrasi AKKM sehingga dapat dipahami dan
5
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
dijaga oleh seluruh anggota masyarakat sebagai pengampu AKKM, juga pengakuan dan
perlindungan dari pemerintah.
Terima kasih kepada para pihak yang telah membantu penerbitan panduan ini.
Keidaksempurnaan adalah sifat manusia, oleh karena kriik dan saran sangat pening
untuk perbaikan panduan ini.
Bogor, Februari 2017
Koordinator WGII
6
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
DAFTAR ISTILAH
1. Areal Konservasi Kelola Masyarakat, selanjutnya disingkat AKKM adalah ekosistem
yang mengandung keanekaragaman hayai, jasa ekologis dan nilai-nilai budaya
yang signiikan yang dilindungi oleh masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal
dan dikelola dengan suatu sisim pengetahuan lokal dan berdasarkan hukum adat
yang berlaku di masyarakat.
2. Konservasi, adalah indakan perlindungan, pemanfaatan, dan pemulihan yang
dilakukan secara sistemais, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan
menjamin kelestarian dan kesinambungan persediaannya, serta tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas dan nilainya dalam rangka memenuhi kebutuhan
generasi saat ini dan masa mendatang.
3. Masyarakat hukum adat, adalah kelompok masyarakat yang secara turuntemurun bermukim di wilayah geograis tertentu karena adanya ikatan pada asal
usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya
sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, poliik, sosial, dan hukum.
4. Komunitas, adalah kelompok masyarakat atau satuan sosial yang menempai
wilayah geograis tertentu didasarkan atas kesamaan wilayah yang saling
berinteraksi dan berhubungan secara fungsional karena adanya kepeningan
bersama untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sosialnya.
5. Pengampu AKKM, adalah masyarakat hukum adat yang memegang hak ulayat
atau hak tradisional atau masyarakat setempat (lokal) yang sudah lama menghuni
wilayah tertentu dan mempunyai tanggung jawab yang inggi dalam bentuk
tanggungjawab moral, ekonomi dan budaya (moral, economic and cultural
interests).
6. Masyarakat lokal, adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan
sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang
berlaku umum.
7. Peta sketsa, adalah gambar sebuah wilayah yang dibuat tanpa pengukuran
langsung di lapangan dan hanya menggambarkan seperi yang ada dalam pikiran
(peta mental).
7
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
8. Peta bersekala, peta yang menggambarkan kondisi suatu wilayah menggunakan
perhitungan atau perbandingan terentu, antara ukuran di gambar dan ukuran
sebenarnya di lapangan.
9. High Conservaion Value Forest (HCVF), dalam bahasa Indonesia disebut Hutan
dengan Nilai Konservasi inggi (NKT) adalah suatu kawasan hutan yang mengandung
nilai kenanekaragaman hayai dan ekologi yang pening dan patut dilindungi dan
dilestarikan dimanapun berada (hutan produksi, perkebunan, dll) .
10. Transek, merupakan teknik untuk memfasilitasi masyarakat dalam pengamatan
langsung lingkungan dan keadaan sumber-sumberdaya dengan cara berjalan
menelusuri wilayah desa mengikui suatu lintasan tertentu yang disepakai.
8
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
BAB 1.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
ICCAs: Inspirasi dari Masyarakat Adat untuk Konservasi
ICCAs kependekan dari Indigenous People and Community Conserved Areas and
Territories yang dalam bahasa Indonesia arinya wilayah atau areal yang dilindungi
oleh masyarakat adat atau lokal, selanjutnya disebut dengan Areal Konservasi Kelola
Masyarakat (AKKM). Secara luas ICCAs juga dapat diarikan sebagai wilayah kelola atau
wilayah yang dipelihara, dijaga dan dimanfaatkan oleh komunitas adat atau masyarakat
yang inggal di wilayah tersebut dengan kearifan lokalnya.
Prakik dan konsep ‘ICCAs’ atau ‘AKKM’ mencontohkan tata kelola konservasi dan
pengelolaan sumber daya alam secara tradisional yang lestari dan ‘holisik’ di mana
prakik tersebut menjamin juga aspek kehidupan masyarakat adat: mata pencaharian,
ketahanan pangan dan air, konservasi keanekaragaman hayai dan sumber daya
geneik, dan jasa ekosistem sebagai dasar pembangunan. Dari perspekif hak, ICCAs
adalah realisasi hak-hak ekonomi, lingkungan dan sosial budaya. ICCAs/AKKM idak
hanya melestarikan habitat, keanekaragaman hayai, sumber daya geneik dan jasa
lingkungan, tetapi juga merupakan sumber penghidupan jutaan masyarakat.
Agar ICCAs/AKKM mendapatkan perhaian dan pengakuan yang tepat, maka upaya
dokumentasi sangat pening dilakukan oleh komunitas dan mengikui proses yang
transparan, terbuka dan inklusif, serta menggali sejarah dan nilai adat terkait
pengelolaan sumber daya alam. Proses ini merupakan kesempatan guna menguatkan
kembali nilai-nilai dan prinsip adat yang mulai luntur namun masih sangat relevan
untuk pengelolaan yang lestari dan pembangunan yang berkelanjutan.
Kemudian upaya dokumentasi mampu memperlihatkan betapa kuat dan efekif
prakik konservasi oleh masyarakat adat di Indonesia dan perlu dihargai serta diakui.
Oleh karena ini semua kehadiran dan kepemimpinan masyarakat adat dalam proses
dokumentasi ICCAs/AKKM menjadi sangat krusial.
BRWA bersama WGII telah mempersiapkan sebuah portal ‘Registry’ untuk mendatarkan
hasil dokumentasi ICCAs/AKKM di Indonesia. Setelah melalui proses musyawarah dan
kesepakatan internal, komunitas bisa mendatarkan ICCAs/AKKM secara online/daring.
9
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
Pendataran atau registry ICCAs/AKKM memberikan dukungan untuk proses percepatan
pengakuan yang layak terhadap upaya dan nilai konservasi yang telah dilakukan oleh
masyarakat, dan membantu masyarakat dalam negosiasi dengan pihak lain yang ingin
masuk atau beroperasi di kawasan tersebut. Soal konservasi atau pembangunan idak
perlu menjadi dilema kalau belajar dari kondisi dan nilai masyarakat adat.
Sekarang kebijakan pemerintah sudah membukikan keberpihakan pada masyarakat
adat dalam hutan adat dan tata ruang daerah. Pemetaan wilayah adat kembali
mendapatkan momentum dan kekuatan di banyak daerah. Pemerintah juga
memahami bagaimana masyarakat adat dan lokal mengelola sumber daya alam secara
lestari, memenuhi kebutuhan mereka dan mengembangkan ekonomi mereka menjadi
semangat baru untukkonservasi dan pembangunan yang berkelanjutan dan adil.
Prakik konservasi tradisional oleh masyarakat adat telah membukikan efekivitas dan
perannya setara pendekatan konvensional konservasi.
2. Ruang Lingkup Panduan
Panduan ini disusun oleh Working Group ICCAs di Indonesia [WGII] yang didirikan
seusai Simposium ICCAs di Bogor, Oktober 2011. Saat ini ada 10 (sepuluh) lembaga
anggota WGII yaitu: JKPP, NTFP - EP, WWF Indonesia, KIARA, HuMa, PUSAKA, AMAN,
Sawit Watch, WALHI, dan BRWA.
Panduan ini disusun untuk membantu masyarakat adat/lokal dan para pihak yang akan
melakukan pendokumentasian prakik-prakik AKKM/ICCAs yang ada di Indonesia.
Hasil dokumentasi AKKM tersebut dapat didatarkan ke Sekretariat WGII untuk
dipublikasikan dan disampaikan kepada pemerintah dalam kerangka pengakuan dan
perlindungan AKKM.
Data yang diperlukan dibagi menjadi beberapa bagian yang melipui:
1.
INFORMASI UMUM, mengenai nama, lokasi, dan ipe ekosistem AKKM.
2.
INFORMASI TERKAIT MASYARAKAT, melipui kependudukan, pola pemukiman,
sumber penghidupan, pengelolaan dan aturan pemanfaatannya.
3.
INFORMASI LOKASI AKKM, melipui lokasi AKKM secara administrasi kewilyahan,
peta wilayah AKKM.
4.
KONSERVASI & NILAI SUMBERDAYA ALAM, melipui keberadaan jenis lora dan
fauna serta nilai konservasi inggi di AKKM.
10
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
5.
SEJARAH INISIATIF PENETAPAN DAN PENGELOLAAN AKKM, melipui sejarah dan
inisiaf dimulainya AKKM, serta proses penetapan AKKM.
6.
STATUS HUKUM DAN TATA KELOLA, melipui status AKKM dalam kebijakan
pengelolaan kawasan konservasi, lembaga pengelolaan AKKM oleh masyarakat,
hukum adat dan aturan (kesepakatan) pengelolaan AKKM, serta keterlibatan
komponen masyarakat.
7.
MANFAAT, melipui manfaat dari keberadaan AKKM.
8.
TANTANGAN, ANCAMAN, PELUANG, melipui tantang dan ancaman internal dan
eksternal, serta peluang yang menguatkan keberadaan AKKM.
9.
LANGKAH DAN RENCANA KEDEPAN, melipui rencana masyarakat atas AKKM ke
depan serta daya tahan masyarakat mempertahankannya.
11
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
BAB 2.
DASAR HUKUM
1. Pendahuluan
Masyarakat adat di Indonesia secara turun temurun telah lama memprakikkan suatu
konsep konservasi sumber daya alam dan jasa ekosistem. Dalam beberapa peneliian
yang diselenggarakan WGII1, masyarakat lokal juga melakukan hal yang sama di
beberapa tempat di Indonesia ini. Sehingga, dapat disimpulkan ada wilayah yang
dilindungi oleh masyarakat adat/masyarakat lokal sebagai areal konservasi dengan
sistem yang bersumber dari kearifan lokal.2 Dalam beberapa forum Internasional telah
populer isilah ICCAs merujuk pada prakik tersebut. ICCAs tersebut diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia sebagai Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM).
Dalam prakiknya, AKKM yang dapat ditemui di berbagai daerah ini memiliki
penyebutan masing-masing dalam bahasa daerah. Sebagai bagian dari kearifan lokal
dan perwujudan dari tradisi setempat, beberapa contohnya AKKM tersebut adalah
Ammatoa, Tana Ulen, Kaombo, Ngam, Sasi dan banyak lagi. Saat ini, dalam pembahasan
RUU Konservasi Keanekagaraman Hayai dan Ekosistemnya (RUU KKHE), prakik kearifan
lokal ini diadopsi dalam nomenklatur AKKM atau Areal Konservasi Kelola Masyarakat.3
Komunitas masyarakat adat/masyarakat lokal telah memperjuangkan suatu pengakuan
dari negara atas suatu AKKM ini sejak lama. Di mana, selama ini, ada pengabaian dari
negara terhadap keberadaan AKKM. Meskipun dalam RUU KKHE telah ada nomenklatur
AKKM, namun masih jauh dari harapan. Di mana, AKKM yang dimaksud dalam RUU
KKHE masih terbatas ada areal yang berada di luar kawasan kehutanan. Padahal, AKKM
yang sebenarnya terdapat idak hanya di luar kawasan hutan (areal penggunaan lain)
tetapi juga terdapat dalam kawasan hutan terutama yang berfungsi konservasi.
2. Referensi Hukum
Sesuai dengan konteks pengantar sebelumnya, AKKM yang diusung oleh WGII adalah
yang bersendikan kearifan lokal. Saat ini, UU yang telah mengakomodir kearifan lokal
adalah UU nomo 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UU PPLH). UU ini dimandatkan supaya seiap unsur Pemerintah (kementerian/
1
2
3
Baca lebih lanjut dalam htp://iccas.or.id/tentang-wgii/
Lihat publikasi WGII dalam htp://iccas.or.id/tentang-wgii/
Lihat Drat RUU KKHE versi DPR RI versi Mei 2016
12
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
lembaga), gubernur dan bupai/walikota melakukan inventarisasi dan memasukkan
kearifan lokal dalam seiap kebijakannya.
Dalam Pasal 1 angka 30 UU PPLH, Kearifan Lokal dideinisikan sebagai berikut:
“Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata
kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola
lingkungan hidup secara lestari.”
Sebagai perwujudannya, masyarakat memiliki peranserta dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Peranserta tersebut termasuk dalam mengembangkan
dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
hidup (Pasal 70 ayat (3) huruf e UU PPLH).
Sesuai dengan mandat dari UU PPLH ini, maka prinsip perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dilaksanakan salah satunya berdasarkan kearifan lokal (Pasal 2 huruf
l UU 32/2009). Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhaikan nilai-nilai luhur
yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat (Penjelasan Pasal 2 Huruf l UU PPLH).
Selain itu dalam “asas ekoregion” diarikan bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup harus memperhaikan karakterisik sumber daya alam, ekosistem,
kondisi geograis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal (Penejalasan Pasal
2 huruf h UUPPLH).
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat
hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal itu dimandatkan kepada:
1.
2.
3.
Pusat (Menteri) (Pasal 63 ayat 1 huruf t UU PPLH).
Provinsi (Pasal 63 ayat 2 huruf n UU PPLH).
Kabupaten/Kota (Pasal 63 ayat 3 huruf k UU PPLH).
Dalam penyelenggaraan semua kebijakannya, pemerintah dan pemerintah daerah
wajib membuat suatu sistem informasi lingkungan. Dalam sistem informasi lingkungan
hidup dimaksud harus memuat, antara lain keragaman karakter ekologis, sebaran
penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal (Penjelasan Pasal
62 Ayat (1) UUPPLH). Penyusunan RPPLH harus disandarkan juga pada kearifan lokal
(Pasal 10 ayat (2) huruf d UU 32/2009).
13
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
Secara umum, pemerintah telah menyadari peran dan kedudukan masyarakat dengan
kearifan lokalnya dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Maka, dalam
Penjelasan Umum Poin 2 UU PPLH disebutkan:
“Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan
dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas
keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan
hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan
budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehai-haian, demokrasi
lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan
terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.”
Oleh karena itu, sebagai langkah awal bagi pemerintah daerah adalah untuk segera
menginventarisasi keberadaan kearifan lokal yang ada di daerah administrasinya.
Dalam UU PPLH ini, kearifan lokal itu juga termasuk hak ulayat yang diakui oleh DPRD
melalui Peraturan Daerah (Penjelasan Pasal 10 ayat 2 huruf d UU PPLH).
3. Analisa
Dengan melihat mandat dari UU PPLH pada bagian sebelumnya, maka akan banyak sekali
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang yang harus disesuaikan.
Khususnya yang berkaitan langsung dengan pengelolaan kawasan konservasi yang
selama ini sangat ketat membatasi ruang gerak dari masyarakat adat dan masyarakat
lokal. Bahkan, lebih sering menjadi aturan untuk mempidanakan Masyarakat adat yang
memang berdiam di suatu areal yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan
hutan tanpa parisipasi.
Merujuk pada Peraturan PP No. 28 Tahun 2011 jo. PP No. 108 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (PP Pengelolaan
KSA dan KPA), maka hal yang dimungkinkan dalam skema negara masih pada tataran
penyusunan zonasi atau blok. Dimana, penyusunan zonasi atau blok ini belum bisa
mengakomodir kesesuaian kebutuhan ruang hidup masyarakat adat/masyarakat lokal
dengan AKKM yang telah diatur dalam kearifan lokal yang ada. Singkatnya, wilayah
konservasi yang ditetapkan pemerintah merupakan ruang pertanian atau berburu
dari masyarakat adat. Di sisi lain, wilayah yang dikonservasi masyarakat adat atau
masyarakat lokal adalah areal untuk produksi/budidaya menurut pemerintah.
Hal ini yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai.
Karena saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang membahas
Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal.
14
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
Karena kesesuaian pada hierarki peraturan perundang-undangan adalah hal yang
mutlak dalam sistem hukum Indonesia, maka Peraturan Menteri idak diperbolehkan
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, PP Pengelolaan KSA
dan KPA idak mengatur masalah tenurial masyarakat adat ataupun masyarakat lokal.
Terlebih lagi, PP Pengelolaan KSA dan KPA idak mengakomodir pengelolaan berbasis
Kearifan Lokal. Hanya sebatas kesempatan konsultasi dalam penyusunan zonasi atau
blok. Tanpa ada kesempatan menyesuaikan pengelolaan dan tenurial. Di mana, keika
ada akivitas pertanian dalam kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah akan menjadi
indakan pidana tersendiri. Apabila akivitas pertanian subsisten atau pemungutan
hasil hutan itu dilakukan, maka idak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang ada terkait kawasan hutan berfungsi konservasi.
Selain itu, penyesuaian norma-norma terkait masyarakat adat/masyarakat lokal juga
perlu disegerakan oleh pemerintah terutama paska keluarnya beberapa putusan
Mahkamah Konsitusi. Beberapa Putusan Mahkamah Konsitusi yang pening untuk
diperhaikan adalah:
1.
2.
3.
Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014 (Hak Masyarakat Adat untuk memungut hasil
hutan dan menggembala).
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (Hutan Adat Bukan lagi Hutan Negara).
Putusan MK No. 45PUU-IX/2011 (Tentang Kawasan Hutan).
Hal-hal di atas merupakan acuan dalam membuat pengaturan yang berdayaguna dalam
mengimplementasikan AKKM sebagai wujud dari kearifan lokal dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
4. Kesimpulan
Saat ini WGII menginisiasi sistem pendokumentasian AKKM yang ada di berbagai
tempat di Indonesia. Sistem pendokumentasian ini akan menjadi rujukan yang tepat
bagi pemerintah untuk melihat peta jalan dalam merumuskan kebijakan yang tepat
untuk mengakomodir AKKM dalam peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian peraturan-perundang-undangan terkait keberadaan AKKM ini haruslah
selaras satu sama lain, khususnya pada masalah level peraturan yang dibutuhkan agar
idak saling bertentangan, terutama agar berdayaguna di lapangan. Oleh karena itu,
pemerintah perlu membentuk peraturan sebagai berikut:
1. Dalam Undang-undang, keberadaan AKKM harus diakomodir dalam RUU KKHE,
RUU Kehutanan, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
15
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
atau pun RUU lainnya dengan idak membatasi konteks kawasan hutan atau areal
penggunaan lain.
2. Dalam Peraturan Pemerintah, perlu ada revisi PP Pengelolaan KSA dan KPA serta
peraturan terkait lainnya agar kearifan lokal dapat diakomodir sekaligus dengan
aspek tenurial dan sistem pengelolaannya.
3. Dalam Peraturan Menteri, perlu diakomodir kearifan lokal dalam seiap sektor
Kementerian yang terkait. Beberapa di antaranya: Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan dalam soal pengelolaan lingkungan hidup; Menteri Dalam Negeri
dalam soal kewenangan pemeritah daerah; Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
RI dalam hal aspek tenurial dari masyarakat adat/masyarakat lokal.
16
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
BAB 3.
DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AKKM
1. Penulisan Dokumentasi AKKM (ICCAs)
Penulisan dokumentasi AKKM adalah tahap pertama dari proses registrasi AKKM.
Penulisan dokumentasi dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat dengan
mengisi FORMULIR-B Berkas formulir dokumentasi AKKM yang ada dalam lampiran
panduan ini dapat diunduh di website www.iccas.or.id.
Hal yang pening dalam penulisan dokumentasi AKKM adalah persetujuan dari
masyarakat adat dan lokal pengampu AKKM. Persetujuan ini dilakukan melalui
musyawarah sesuai dengan tradisi dan aturan setempat, setelah mendapat informasi
yang memadai dari pihak yang memfasilitasi pendokumentasian dan registrasi terhadap
tujuan, manfaat dan implikasi dari proses dokumentasi AKKM dengan mengacu pada
prinsip FPIC (free, prior, inform, consent) atau persetujuan atas dasar informasi tanpa
paksaan. Kesepakatan masyarakat untuk melakukan registrasi AKKM dituliskan dalam
surat keterangan persetujuan seperi yang ada dalam Lamporan 4 (lihat FORMULIR-C
pada lampiran buku ini).
Proses penulisan dokumentasi dapat dilakukan melalui diskusi dan wawancara
terstruktur kepada komunitas dengan menggunakan pertanyaan dalam FORMULIR-B.
Kehadiran tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, perwakilan masyarakat
dari berbagai tempat (kampung, dusun, desa) terutama yang memiliki relasi-relasi dan
mengetahui sejarah tentang AKKM sangat pening untuk memberikan pandangan dan
informasi terkait AKKM.
Pemetaan wilayah AKKM sangat pening dilakukan untuk mengetahui koordinat batas
luar AKKM, serta informasi spasial pening lainnya. Selain itu, peta wilayah AKKM dapat
digunakan untuk mengetahui posisi dan situasi tenurial AKKM jika diinjau posisinya
terkait dengan kawasan hutan, perijinan dan rencana tata ruang wilayah. Proses
pemetaan AKKM, wilayah adat dan desa serta tempat-tempat pening lainnya baiknya
digunakan metode pemetaan parisipaif.
Setelah selesai mengisi FORMULIR-B, dan telah disepakai isinya, maka ketua adat atau
pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas keberadaan AKKM menandatangani
FORMULIR-B tersebut.
17
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
2. Prosedur Registrasi AKKM
Registrasi AKKM dilakukan melalui 6 (enam) tahapan sebagai berikut:
1. PENGISIAN DOKUMEN REGISTRASI. Masyarakat mengisi dengan lengkap
FORMULIR-A (Formulir Pendataran AKKM), FORMULIR-B (Formulir Dokumentasi
AKKM) dan FORMULIR-C (Formulir Persetujuan Registrasi). File formulir tersebut
dapat diunduh di website WGII, htp://iccas.or.id/formulir-pendataran/ atau
kirimkan email ke
[email protected] untuk meminta formulir tersebut.
2. PENGIRIMAN DOKUMEN REGISTRASI. File berkas formulir tersebut dikirimkan
ke alamat email
[email protected] atau mengirimkannya berkas cetak tersebut
melalui kurir ke salah satu alamat Sekretariat WGII:
o
o
Kantor BRWA
Jl. Sadewa 1 No. 3 Perumahan Indraprasta, Bogor 16153.
Telp/Fax. 0251 – 7564459
Rumah NTFP-EP Indonesia
Jl. Balitvet Blok CC No. 19, Bogor 16124
Telp/Fax 0251 – 8378829.
3. KONFIRMASI PENERIMAAN DOKUMEN. Sekretariat WGII akan mengirimkan
konirmasi melalui email atau telpon, telah diterimanya dokumen registrasi kepada
pendatar.
4. VERIFIKASI. Tim Kerja Registrasi WGII melakukan veriikasi data dan informasi pada
semua formulir serta lampiran peta AKKM. Hasil veriikasi disampaikan kepada
pendatar untuk diperbaiki dan dilengkapi informasi yang masih kurang.
Jika diperlukan veriikasi AKKM dapat dilakukan di lapangan setelah ada kesepakatan
waktu veriikasi dari masyarakat.
5. PUBLIKASI & PENYERAHAN DOKUMEN KEPADA PEMERINTAH. Hasil veriikasi
dokumen registrasi dipublikasikan di website www.iccas.or.id dan disampaikan
kepada Pemerintah; Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE),
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan serta kementerian/lembaga yang berwenang mengurus
kawasan konservasi.
6. REGISTRASI INTERNASIONAL. Selanjutnya dokumen AKKM dipersiapkan untuk
proses registrasi internasional di ICCA Registry htp://www.iccaregistry.org.
18
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
ALUR REGISTRASI AKKM
Registrasi AKKM dapat dilakukan secara Daring/Online
1. Pembuatan Akun Pengguna (User Account)
• Pemohon mengakses laman website www.iccas.or.id
•
Untuk dapat melakukan pendataran online, diperlukan akun pengguna (user
account) dengan mendatarkan diri pada link berikut: www.iccas.or.id/user/
register
19
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
•
Pemohon mengisi dan melengkapi form proil akun pengguna (user account)
untuk syarat akivasi.
2. Akivasi Account
•
Sistem secara otomais akan memberitahukan akivasi user account melalui
email.
•
Jika permohonan akivasi user account idak diterima, pemohon idak dapat
melanjutkan proses registrasi secara online. Pemohon dapat mengontak
telpon Sekretariat WGII.
•
Jika permohonan akivasi user account diterima, maka pemohon akan
mendapatkan account login (user name dan password) untuk dapat melakukan
proses pengisian formulir pendataran.
3. Pengisian Formulir Pendataran Online
•
Pengguna masuk menggunakan account login untuk mengisi formulir
pendataran dan formulir lainnya yang sudah tersedia.
•
Petunjuk pengisian formulir sudah tersedia di sistem. Pemohon harus membaca
dan memahami petunjuk pengisian dengan baik agar idak terjadi kesalahan.
4. Pemberitahuan Penerimaan Pendataran Online
•
Sistem secara otomais akan memberitahukan status formulir pendataran
melalui email.
•
Jika pengisian formulir pendataran ditolak (idak lengkap atau terjadi
kesalahan), maka sistem secara otomais akan mengirimkan pemberitahuan
kepada pemohon (user account) tentang perbaikan pengisian formulir
pendataran dan kesalahan pengisian yang terjadi. Pemohon (user account)
idak dapat melanjutkan proses selanjutnya, sebelum perbaikan dilakukan.
•
Jika pengisian formulir pendataran diterima, maka sistem akan menampilkan
status areal konservasi masyarakat telah terdatar dan masuk tahap
pemeriksaan (veriikasi) dokumen (Tahap 4) di atas.
20
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
BAB 4.
PENUTUP
WGII berharap dengan penerbitan panduan dokumentasi dan registrasi AKKM dapat
mendukung upaya masyarakat adat, lokal dan para pihak dalam menghadirkan
informasi keberadaan AKKM di Indonesia. Dokumen AKKM yang tersedia dapat
digunakan untuk pengakuan dan perlindungan AKKM sehingga pengelolaan kawasankawasan konservasi dapat dilakukan oleh rakyat dan pemerintah secara berkeadilan
dan bekelanjutan.
WGII sangat terbuka jika ada saran dan kriik terhadap panduan ini untuk perbaikan
dalam proses dan substansi dokumentasi AKKM.
21
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. 2009. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembar Negara RI Tahun 2009, No. 5059. Jakarta:
Sekretariat Negara.
Mahkamah Konsitusi. 2011. Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011. Jakarta: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konsitusi. 2012. Putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Jakarta: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konsitusi. 2014. Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014. Jakarta: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak. Lembar Negara RI Tahun 2015, No. 1025.
Jakarta: Sekretariat Negara.
Widodo, K. dkk. 2015. Pedoman Registrasi Wilayah Adat. Bogor: BRWA.
Saturi, S. 2016. Kado Manis Akhir Tahun, Kali Pertama Pemerintah Tetapkan Hutan
Adat. htp://www.mongabay.co.id/2016/12/29/kado-manis-akhir-tahun-kali-pertamapemerintah-tetapkan-hutan-adat/. Diakses 26 Februari 2017.
Working Group ICCAs Indonesia. 2016. Jalan Panjang Masyarakat untuk Konservasi dan
Ruang Hidup. Bogor: WGII.
22
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
LAMPIRAN-LAMPIRAN
LAMPIRAN 1
FORMULIR-A.
Formulir Pendataran Areal Konservasi Kelola Masyarakat (ICCAs)
DATA
1.
Nama areal konservasi (ICCAs)
2.
Luas areal (hektar)
3.
Wilayah
4.
5.
3.1
Wilayah Adat
3.2
Wilayah Administrasi
3.3.1
Provinsi
3.3.2
Kabupaten/kota
3.3.3
Kecamatan
3.3.4
Desa
URAIAN
Masyarakat
4.1
Masyarakat Adat
4.2
Masyarakat Lokal
Nama pendatar ICCAs
Alamat lengkap pendatar
Nomor Telpon
6.
7.
Persetujuan
pendataran
masyarakat
Lampiran dokumen
7.1
Dokumen ICCAs
7.2
Peta ICCAs
7.2
Surat persetujuan
oleh [ ] Ada
[ ] Tidak
Form B. Dokumen ICCAs yang sudah
diisi
Peta wilayah adat/desa dan ICCAs
Form C. Surat
masyarakat
persetujuan
dari
23
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
Dengan ini kami mengajukan registrasi AKKM dengan melampirkan FORMULIR-B dan
FORMULIR-C yang sudah diisi dengan sebenarnya.
………………………., ……………………………20…..
Tanda tangan
:
Nama
:………………………………………
Lembaga
:………………………………………
Posisi di lembaga
:………………………………………
24
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
LAMPIRAN 2
FORMULIR-B. DOKUMENTASI
AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) atau ICCAs
NO.
A.
PERTANYAAN
INFORMASI UMUM
1.
Nama AKKM
2.
Lokasi
3.
Nama komunitas adat/masyarakat
lokal
Sekilas tentang AKKM
4.
5.
6.
B.
URAIAN
Tipe ekosistem di wilayah AKKM
(hutan daratan, laut, pesisir, sungai,
danau, hutan pegunungan)
Fungsi dan status lahan
INFORMASI TERKAIT MASYARAKAT
1.
Sejarah keberadaan komunitas
2.
Jumlah penduduk
3.
Jumlah kepala keluarga
4.
Jumlah laki-laki
5.
Jumlah perempuan
6.
Pola pemukiman komunitas
a. Menetap
b. Berpindah tempat inggal sesuai
sumber penghidupan
c. Berpindah musiman
d. Lainnya
7.
Sumber penghidupan utama
8. Pemanfaatan SDA oleh masyarakat
dalam kawasan AKKM
a. Ketahanan pangan/air
25
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
9.
10
b. Bahan bangunan untuk di desa/
kampung
c. Konsumsi masyarakat setempat
dan untuk dijualbelikan dalam
skala kecil
d. Wisata
e. Budaya (misal: untuk kebutuhan
upacara adat, obat-obatan, dll
f. Pemanfaatan SDA secara lestari
(hasil hutan bukan kayu) untuk
dijual
g. Mikro-hidro
h. Lainnya (jelaskan)
Hak pemanfaatan & pengelolaan
SDA dalam AKKM
a. AKKM berada dalam wilayah
adat yang sudah diakui
b. Masyarakat
memiliki
hak
pemanfaatan dan pengelolaan
secara penuh
c. Masyarakat
memiliki
hak
temporal (hak pemanfaatan dan
pengelolaan SDA pada periode
waktu tertentu).
d. Masyarakat
memiliki
hak
terbatas untuk jumlah dan jenis
SDA tertentu
e. Masyarakat memiliki hak untuk
pemanfaatan secara komersial
f. Masyarakat
memiliki
hak
melindungi, idak diizinkan untuk
memanfaatkan/mengambil
g. Lainnya (jelaskan)
a. Bagaimana pengaturan pemanfaatan SDA di dalam AKKM?
Apakah terbuka dan akses
untuk umum? Kapan saja? atau
golongan tertentu misalnya
26
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
b. Apakah ada peraturan adat/
masyarakat untuk mengatur
pemanfaatan SDA dalam AKKM
agar tetap lestari?
C.
INFORMASI LOKASI AKKM
1. Desa
2. Kecamatan
3. Kabupaten/kota
4. Provinsi
5. Wilayah adat
7. Luas wilayah
8. Batas-batas
administrasi
a. Utara
wilayah
adat/
b. Selatan
c. Timur
d. Barat
9. Tuliskan satu atau lebih iik
koordinat lokasi AKKM
10. Adakah peta wilayah AKKM
(lampirkan peta; sketsa/skala)
D.
KONSERVASI/NILAI SDA
1. Adakah jenis lora (bunga, pohon,
tumbuhan) dan/atau fauna (hewan,
burung, dll) pening yang dilindungi
(langka) oleh negara dan/atau
masyarakat adat yang terdapat di
dalam kawasan AKKM
2. Sebutkan jenis lora (bunga, pohon,
tubuhan) dan/atau fauna (hewan,
burung, dll) di dalam AKKM yang
memiliki nilai ekonomi inggi bagi
masyarakat (nilai komersial atau
juga nilai budaya)
27
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
E.
3. Silahkan lampirkan hasil survei
keanekaragaman hayai (HCV,
transek, atau survei biologi), jika
ada
SEJARAH INISIATIF PENETAPAN DAN
PENGELOLAAN AKKM
1. Sejak
tahun
berapa
upaya
perlindungan dan pengelolaan
AKKM dilakukan?
2. Gambaran tentang sejarah inisiaif
perlindungan kawasan
a. Apakah inisiaif ini adalah praktek
tradisional masyarakat secara
turun temurun yang dilanjutkan
dan dipertahankan sejak dulu?
Jelaskan!
b. Apa alasan adanya/terbentuknya
kawasan yang dilindungi? Apakah
masyarakat ingin menjamin
sumber makanan/obat-obatan/
ekonomi yang mulai berkurang?
Apakah ada alasan budaya/ritual
di belakang upaya perlindungan?
Jelaskan
c. Apakah inisiaif ini merupakan
inisiaif baru yang dimulai oleh
masyarakat saat menghadapi
tantangan dan perkembangan
tertentu? Jelaskan!
3 Penjelasan mengenai proses dan
orang/lembaga dari komunitas atau
dari luar yang memulai inisiaif ini
(jika inisiaif ada karena dorongan
dari pihak luar)
a. Apakah keputusan perlindungan
kawasan adalah hasil diskusi
bersama masyarakat?
28
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
b. Siapa yang memulai diskusi/
pembahasan di masyarakat?
c. Apakah ada kaitannya dengan
perisiwa tertentu?
d. Apakah ada unsur pemerintah,
LSM donor yang terlibat? Jika
ya, apa peran pihak/lembaga
tersebut?)
F.
STATUS HUKUM DAN TATA KELOLA
1. Tata guna dan fungsi kawasan yang
dilindungi
a. Apakah kawasan yang dilindungi
masuk ke dalam kawasan
hutan versi pemerintah (fungsi
lindung, produksi, konservasi)
atau kawasan perairan (kawasan
pemanfaatan umum, kawasan
konservasi, kawasan strategis
nasional tertentu, alur laut)?
b. Apakah masyarakat adat sudah
punya sistem pembagian ruang
atau semacam penggunaan
lahan dalam AKKM atau kawasan
yang dilindungi?
2. Apakah ada lembaga atau pengurus
atau perangkat adat yang mengatur/
mengelola secara khusus AKKM ini?
a. Bagaimana struktur, tugas dan
peran yang dijalankan oleh
lembaga/perangkat yang ada?
b. Bagaimana
proses
atau
mekanisme
pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan
pengelolaan dan pengawasan
kawasan?
29
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
3. Apa
saja
peraturan
yang
dikembangkan oleh masyarakat/
lembaga adat/desa untuk menjamin
tujuan konservasi dan pemanfaatan
berkelanjutan di kawasan tersebut?
a. Tuliskan contoh peraturan adat/
lokal dalam AKKM
b. Apakah peraturan/ kebijakan
tersebut tertulis atau diwariskan
secara lisan?
4. Bagaimana dengan penegakan
hukum adat?
a. Apakah
pernah
terjadi
pelanggaran?
b. Apa saja hukuman bagi yang
melanggar peraturan? Berikan
contohnya!
c. Apakah pernah terjadi konlik
yang berhubungan dengan
kawasan yang dilindungi di dalam
desa/wilayah maupun dengan
pihak luar?
d. Bagaimana
mekanisme
penyelesaiannya?
5. Apakah perempuan, pemuda/
pemudi dilibatkan dalam inisiaif ini
dan dalam kepengurusan adat?
a. Berapa
banyak
persentase
perempuan dan/atau pemuda/
pemudi?
b. Peran apa saja yang dijalankan
oleh mereka?
c. Apakah ada peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah
ingkat kabupaten, provinsi,
nasional
yang
melindungi
kawasan tersebut?
30
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
G.
H.
MANFAAT
1. Sejauhmana masyarakat desa/
wilayah telah merasakan manfaat
(secara
ekonomi,
kehidupan
masyarakat,
sosial,
budaya)
langsung dari adanya AKKM atau
kawasan yang dilindungi?
2. Jelaskan dampak dan manfaat
yang dirasakan dari kawasan yang
dilindungi saat ini?
TANTANGAN, ANCAMAN, PELUANG
1. Apa saja kesulitan dan ancaman
yang sekarang ini masyarakat hadapi
atau alami dalam melindungi atau
mempertahankan AKKM?
2. Apakah mulai terjadi pergeseran
atau perubahan dalam sistem
nilai sosial-budaya di masyarakat?
(misalnya
perbedaan
antara
generasi tua dan muda)?
3. Apakah terjadi perubahan dalam
pola hidup dan ekonomi masyarakat
adat, yang berdampak pada areal
AKKM?
4. Apakah terjadi perubahan dalam
aspek poliik, misalnya fragmentasi
di masyarakat (idak bersatu lagi)?
Atau migrasi dari wilayah AKKM?
5. Apakah potensi konlik sosial
meningkat?
Apakah
terdapat
perbedaan atau kesenjangan secara
ekonomi di masyarakat?
6. Apakah ada potensi ancaman
terhadap AKKM dan sistem
kehidupan masyarakat yang dapat
imbul oleh karena perang atau
konlik?
31
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
7. Apakah ada orang/pihak luar
yang ingin mengklaim dan
memanfaatkan SDA dalam AKKM?
8. Apakah ada proyek pembangunan
(dam, jalan raya, transmigrasi,
pertambangan, industri, dll) yang
mengancam kawasan AKKM?
Sebutkan!
9. Apakah dampak dari perubahan
iklim terasa/teramai di kawasan
AKKM?
10. Aspek di dalam masyarakat
(internal) dan aspek luar (eksternal)
apa saja yang menguatkan
keberadaan AKKM?
I.
LANGKAH SELANJUTNYA/RENCANA KE
DEPAN
1. Apa saja rencana masyarakat adat
terkait AKKM? (langkah untuk
melindungi dan mempertahankan
atau menguatkan sistem dan
peraturan pengelolaan)
2. Bagaimana masyarakat menilai
‘daya tahan’ sistem AKKM? Apakah
akan dilindungi dan dipertahankan
terus atau idak atau bagaimana?
a. Sangat kuat
b. Kuat
c. Cukup
d. Kurang
e. Sangat kurang
32
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
Silakan tambahkan data dan informasi lain yang diperlukan terkait AKKM:
………………………., ……………………………20…....
Tanda tangan
:
Nama
:………………………………………
Lembaga
:………………………………………
Posisi di lembaga
:………………………………………
33
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
LAMPIRAN 3
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR-B
NO.
A.
PERTANYAAN
Penjelasan untuk menjawab pertayaan
INFORMASI UMUM
1. Nama AKKM
Nama kawasan yang dilindungi oleh
masyarakat adat/lokal dalam bahasa atau
isilah setempat, misalnya; tana ulen, sasi
lompa, leuweung iipan, kaombo, danau
lindung
2. Lokasi
Desa, kampung
3. Nama komunitas adat/masyarakat Nama komunitas adat yang melindungi
lokal
AKKM seperi: Kasepuhan karang, Dayak
Kenyah Lepo Maut, Malind, dll; Untuk
masyarakat lokal seperi; warga desa
4. Sekilas tentang AKKM
Penjelasan singkat mengenai AKKM
(keberadaan dan fungsi, dan mengapa
pening
untuk
masyarakat
tetap
mempertahankannya)
5. Tipe ekosistem di wilayah AKKM Bisa lebih dari satu ipe ekosistem jika
(hutan daratan, laut, pesisir, wilayah AKKM berada di sekitar pegunungan
sungai, danau, hutan pegunungan) sampai pesisir dan laut
6
B.
Fungsi dan status lahan
Areal Penggunaan Lain (seperi areal
perijinan perkebunan, tambang, dll),
Kawasan hutan (Konservasi, seperi Taman
Nasional, Suaka Margasatwa, Cagar Alam,
Hutan Produksi seperi konsesi IUPHHK, dll
serta Hutan Lindung)
INFORMASI TERKAIT MASYARAKAT
1. Sejarah keberadaan komunitas
Sejarah singkat keberadaan komunitas adat,
suku atau warga desa pengampu AKKM
34
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
2. Jumlah penduduk
3. Jumlah kepala keluarga
Data kependudukan yang berada di
satu wilayah adat satuan atau wilayah
administrasi (desa, kecamatan) d imana
AKKM berada
4. Jumlah laki-laki
5. Jumlah perempuan
6. Pola pemukiman komunitas
Jelas
a. Menetap
b. Berpindah tempat inggal sesuai
sumber penghidupan
c. Berpindah musiman
d. Lainnya
7. Sumber penghidupan utama
Mata pencaharian utama komunitas adat/
lokal, misalnya pertanian, perikanan (darat/
laut), perkebunan, perdagangan, jasa,
industri
8. Pemanfaatan SDA oleh masyarakat Bisa lebih dari satu jawabannya
dalam kawasan AKKM
a. Ketahanan pangan /air
b. Bahan bangunan untuk di desa/
kampung
c. Konsumsi masyarakat setempat Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga
dan untuk dijualbelikan dalam sendiri, Padi misalnya untuk konsumsi sendiri
skala kecil
namun sering juga dijual
i. Wisata
Kegiatan ekowisata atau wisata alam dalam
AKKM
j. Budaya (misal: untuk kebutuhan Jelas
upacara adat, obat-obatan, dll
k. Pemanfaatan SDA secara Lestari Tuliskan jenis sumber daya alam yang
(hasil hutan bukan kayu) untuk digunakan untuk tujuan komersial dalam
dijual
bentuk mentah maupun hasil olahan,
misalnya hasil hutan non-kayu (madu, ikan
dll)
l. Mikro-hidro
35
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
m. Lainnya (jelaskan)
9. Hak pemanfaatan & pengelolaan Pilih yang sesuai dengan kondisi AKKM
SDA dalam AKKM
setempat
a. AKKM berada dalam wilayah Misalnya sudah ada pengakuan hutan
adat yang sudah diakui
adat dan perhutanaan sosial atau bentuk
pengakuan lainnya, seperi kebijakan daerah
(peraturan daerah, surat keputusan kepala
daerah.
b. Masyarakat
memiliki
hak Pengakuan hak dan atau pemanfaatan
pemanfaatan dan pengelolaan dari pemerintah atau pengakuan dari
secara penuh
kelembagaan setempat
c. Masyarakat
memiliki
hak Jelas
temporal (hak pemanfaatan dan
pengelolaan SDA pada periode
waktu tertentu).
d. Masyarakat
memiliki
hak Jelas
terbatas untuk jumlah dan jenis
SDA tertentu
e. Masyarakat memiliki hak untuk Pemanfaatan berdasar izin pemerintah atau
pemanfaatan secara komersial kesepakatan bersama masyarakat
f. Masyarakat
melindungi,
untuk
mengambil
memiliki
hak Pelarangan dilakukan oleh siapa dan
idak diizinkan menggunakan aturan dan kebijakan yang
memanfaatkan/ mana?
g. Lainnya (jelaskan)
10 a. Bagaimana
pengaturan Jelas
pemanfaatan SDA di dalam
AKKM? Apakah terbuka dan
akses untuk umum? Kapan
saja? atau golongan tertentu
misalnya
b. Apakah ada peraturan adat/ Jelaskan contoh aturannya.
masyarakat untuk mengatur
pemanfaatan SDA dalam AKKM
agar tetap lestari?
C.
INFORMASI LOKASI AKKM
1. Desa
2. Kecamatan
36
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
3. Kabupaten/kota
4. Provinsi
5. Wilayah adat
Jika AKKM berada di wilayah adat
7. Luas wilayah
…… (dalam hektar), jelaskan hasil pemetaan
atau perkiraan dari peta sketsa
8. Batas-batas
administrasi
wilayah
adat/ Isi dengan tempat dan satuan wilayah
lain (wilayah adat, administrasi) yang
berbatasan.
Format: [nama tempat], [satuan wilayah
yang berbatasan]
a. Utara
Contoh:; Sungai A, desa B
b. Selatan
Contoh:; Bukit C, wilayah adat D
c. Timur
Contoh: Jalan E, Desa F
d. Barat
Contoh:; Danau G, wilayah adat H
9. Tuliskan satu atau lebih iik Jelas
koordinat lokasi AKKM
10. Adakah peta wilayah AKKM Jika sudah dipetakan sebaiknya data peta
(lampirkan peta; sketsa/skala)
dalam format shp ile.
D.
KONSERVASI/NILAI SDA
1. Adakah jenis lora (bunga, pohon, tumbuhan) dan/atau fauna Jelas
(hewan, burung, dll) pening yang dilindungi (langka) oleh
negara dan/atau masyarakat adat yang terdapat di dalam
kawasan AKKM
2. Sebutkan jenis lora (bunga, pohon, tubuhan) dan/atau fauna Jelas
(hewan, burung, dll) di dalam AKKM yang memiliki nilai
ekonomi inggi bagi masyarakat (nilai komersial atau juga nilai
budaya)
3. Silahkan lampirkan hasil survei kenekaragaman hayai (HCV, Jelas
transek, atau survei biologi), jika ada
E.
SEJARAH INISIATIF PENETAPAN DAN PENGELOLAAN AKKM
1. Sejak tahun berapa upaya perlindungan dan pengelolaan Jelas
AKKM dilakukan?
2. Gambaran tentang sejarah inisiaif perlindungan kawasan
Jelas
37
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
a. Apakah inisiaif ini adalah praktek tradisional masyarakat Jelas
secara turun temurun yang dilanjutkan dan dipertahankan
sejak dulu? Jelaskan!
b. Apa alasan adanya/ terbentuknya kawasan yang dilindungi? Jelas
Apakah masyarakat ingin menjamin sumber makanan/
obat-obatan/ekonomi yang mulai berkurang? Apakah ada
alasan budaya/ritual di belakang upaya perlindungan?
Jelaskan
c. Apakah inisiaif ini merupakan inisiaif baru yang dimulai Jelas
oleh masyarakat saat menghadapi tantangan dan
perkembangan tertentu? Jelaskan!
3 Penjelasan mengenai proses dan orang/lembaga dari Jelas
Komunitas atau dari luar yang memulai inisiaif ini (jika inisiaif
ada karena dorongan dari pihak luar)
a. Apakah keputusan perlindungan kawasan adalah hasil Jelas
diskusi bersama masyarakat?
b. Siapa yang memulai diskusi/ pembahasan di masyarakat?
Jelas
c. Apakah ada kaitannya dengan perisiwa tertentu?
Jelas
d. Apakah ada unsur pemerintah, LSM donor yang terlibat? jelas
Jika ya, apa peran pihak/lembaga tersebut?)
F.
STATUS HUKUM DAN TATA KELOLA
1. Tata guna dan fungsi kawasan yang dilindungi
Jelas
a. Apakah kawasan yang dilindungi masuk ke dalam kawasan Jelas
hutan versi pemerintah (fungsi lindung, produksi,
konservasi) atau kawasan perairan (kawasan pemanfaatan
umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional
tertentu, alur laut)?
b. Apakah masyarakat adat sudah punya sistem pembagian Jelas
ruang atau semacam penggunaan lahan dalam AKKM atau
kawasan yang dilindungi?
2. Apakah ada lembaga atau pengurus atau perangkat adat yang Jelas
mengatur/mengelola secara khusus AKKM ini?
a. Bagaimana struktur, tugas dan peran yang dijalankan oleh Jelas
lembaga/perangkat yang ada?
b. Bagaimana proses atau mekanisme pengambilan keputusan Jelas
yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan
kawasan?
38
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
3. Apa saja peraturan yang dikembangkan oleh masyarakat/ Jelas
lembaga adat/desa untuk menjamin tujuan konservasi dan
pemanfaatan berkelanjutan di kawasan tersebut?
a. Tuliskan contoh peraturan adat/lokal dalam AKKM
Jelas
b. Apakah peraturan/ kebijakan tersebut tertulis atau Jelas
diwariskan secara lisan?
4. Bagaimana dengan penegakan hukum adat?
Jelas
a. Apakah pernah terjadi pelanggaran?
Jelas
b. Apa saja hukuman bagi yang melanggar peraturan? Berikan Jelas
contohnya!
c. Apakah pernah terjadi konlik yang berhubungan dengan Jelas
kawasan yang dilindungi di dalam desa/wilayah maupun
dengan pihak luar?
d. Bagaimana mekanisme penyelesaiannya?
Jelas
5. Apakah perempuan, pemuda/pemudi dilibatkan dalam Jelas
inisiaif ini dan dalam kepengurusan adat?
a. Berapa banyak persentase perempuan dan/atau pemuda/ Jelas
pemudi?
b. Peran apa saja yang dijalankan oleh mereka?
Jelas
c. Apakah ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Misalnya, SK
ingkat kabupaten, provinsi, nasional yang melindungi Bupai, Peraturan
kawasan tersebut?
Daerah,
Peraturan
kampung atau
Peraturan Desa,
dll
G.
MANFAAT
1. Sejauh mana masyarakat desa/wilayah telah merasakan Jelas
manfaat (secara ekonomi, kehidupan masyarakat, sosial,
budaya) langsung dari adanya AKKM atau kawasan yang
dilindungi?
2. Jelaskan dampak dan manfaat yang dirasakan dari kawasan
yang dilindungi saat ini?
H.
TANTANGAN, ANCAMAN, PELUANG
1. Apa saja kesulitan dan ancaman yang sekarang ini masyarakat Jelas
hadapi atau alami dalam melindungi atau mempertahankan
AKKM?
39
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
2. Apakah mulai terjadi pergeseran atau perubahan dalam Jelas
sistem nilai sosial-budaya di masyarakat? (misalnya perbedaan
antara generasi tua dan muda)?
3. Apakah terjadi perubahan dalam pola hidup dan ekonomi Jelas
masyarakat adat, yang berdampak pada areal AKKM?
4. Apakah terjadi perubahan dalam aspek poliik, misalnya Jelas
fragmentasi di masyarakat (idak bersatu lagi)? Atau migrasi
dari wilayah AKKM?
5. Apakah potensi konlik sosial meningkat? Apakah terdapat Jelas
perbedaan atau kesenjangan secara ekonomi di masyarakat?
6. Apakah ada potensi ancaman terhadap AKKM dan sistem Jelas
kehidupan masyarakat yang dapat imbul oleh karena perang
atau konlik?
7. Apakah ada orang/pihak luar yang ingin mengklaim dan Jelas
memanfaatkan SDA dalam AKKM?
8. Apakah ada proyek pembangunan (dam, jalan raya, Jelas
transmigrasi, pertambangan, industri, dll) yang mengancam
kawasan AKKM? Sebutkan!
9. Apakah dampak dari perubahan iklim terasa/teramai di Jelas
kawasan AKKM?
10. Aspek di dalam masyarakat (internal) dan aspek luar Aspek internal
(eksternal) apa saja yang menguatkan keberadaan AKKM?
di masyarakat
seperi
meningkatknya
kesadaran dan
pemahaman
peninggnya
AKKM. Faktor
eksternal seperi
kebijakan
pemerintah
yang berubah,
sebutkan!
I.
LANGKAH SELANJUTNYA/RENCANA KE DEPAN
1. Apa saja rencana masyarakat adat terkait AKKM? (langkah Jelas
untuk melindungi dan mempertahankan atau menguatkan
sistem dan peraturan pengelolaan)
40
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
2. Bagaimana masyarakat menilai ‘daya tahan’ sistem AKKM? Pilih dan jelaskan
Apakah akan dilindungi dan dipertahankan terus atau idak alasannya
atau bagaimana?
a.
Sangat kuat
b.
Kuat
c.
Cukup
d.
Kurang
e.
Sangat kurang
Silakan tambahkan data dan informasi lain yang diperlukan terkait AKKM:
41
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)
LAMPIRAN 4
FORMULIR-C. SURAT PERSETUJUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI
Surat Persetujuan Dokumentasi dan Registrasi Areal Konservasi Kelola Masyarakat
kepada Working Group ICCAs Indonesia (WGII).
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: …………………………………………
Lembaga Adat/lain
: …………………………………………
(tuliskan posisi di lembaga)
Berdasarkan hasil musyawarah mengenai dokumentasi dan pendataran areal
konservasi masyarakat, maka kami menyetujui pendataran areal konservasi
masyarakat adat/lokal kepada Working Group ICCAs Indonesia untuk dipublikasikan
dan digunakan dalam upaya pengakuan dan perlindungan areal konservasi masyarakat
oleh pemerintah dan masyarakat luas.
Surat ini ditandatangani pada tanggal ……………………..bertempat di………………………........
Yang mewakili masyarakat
(dapat ditandatangani oleh lebih dari 1 orang)
________________________
Nama & tanda tangan
_______________________
Nama & tanda tangan
________________________
Nama & tanda tangan
_______________________
Nama & tanda tangan
________________________
Nama & tanda tangan
_______________________
Nama & tanda tangan
42
PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)