Academia.eduAcademia.edu

Panduan Dokumentasi dan Registrasi AKKM

Praktik konservasi oleh masyarakat adat dan lokal merupakan bentuk relasi masyarakat dengan kawasan tertentu yang mendasarkan pada kearifan lokal maupun kesepakatan-kesepakatan untuk melestarikan dan mengelola secara lestarisumber-sumber kehidupannya seperti tanah, air, hutan, padang penggembalaan, dan bentang alam dari laut hingga pegunungan. Kawasan tersebut adalah bagian dari wilayah adat dimana tata kelola secara holistik mencakup aspek fisik, sosial budaya dan kesejarahan keberadaan komunitas dalam menjaga jatidiri dan ruang hidup secara berkelanjutan. Praktik konservasi yang sering disebut dengan istilah Indigenous Peoples’ and Community Conserved Territories and Areas (ICCAs). Istilah ini dalam draft RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem disebut dengan Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM). Pengakuan hutan adat oleh Pemerintah melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disampaikan oleh Presiden kepada 9 komunitas adat pada akhir tahun 2016 di Istana Negara menjadi momentum penting sejak dibacakannnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 (MK-35). Salah satu kriteria penting dalam proses verifikasi hutan adat mengenai profil komunitas (keberadaan) dan kearifan lokal. AKKM adalah bentuk kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga dan melestarikan hutan dan sumberdaya alam lainnya. Ada 3 (tiga) hutan adat yang diakui Pemerintah memiliki AKKM dan terdokumentasi oleh WGII, yaitu di wilayah Ammatoa Kajang (Bulukumba), Wanaposangke (Morowali Utara) dan Kasepuhan Karang (Lebak).

PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) INDIGENOUS PEOPLES AND COMMUNITY CONSERVED TERRITORIES AND AREAS (ICCAS) PENULIS: KASMITA WIDODO | SANDORO PURBA | CRISTINA EGHENTER Working Group ICCAs Indonesia (WGII) 1 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) Panduan DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) Edisi Pertama (Februari 2017) Penyusun: Kasmita Widodo Sandoro Purba Crisina Eghenter Desain & Tata letak____________________ 2 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) DAFTAR ISI PENGANTAR.................................................................................................. 5 DAFTAR ISTILAH............................................................................................ 7 BAB 1. PENDAHULUAN................................................................................. 9 1.1. Latar Belakang............................................................................................. 9 1.2. Ruang Lingkup Panduan.............................................................................. 10 BAB 2. DASAR HUKUM.................................................................................. 12 2.1. Pendahuluan............................................................................................... 12 2.2. Referensi Hukum......................................................................................... 12 2.3. Analisa......................................................................................................... 14 2.4. Kesimpulan................................................................................................. 15 BAB 3. DOKUMENTASI & REGISTRASI AKKM................................................. 17 3.1. Penulisan Dokumentasi AKKM.................................................................... 17 3.2. Prosedur Registrasi AKKM........................................................................... 18 BAB 4. PENUTUP........................................................................................... 21 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 22 LAMPIRAN-LAMPIRAN.................................................................................. 23 3 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) LAMPIRAN-LAMPIRAN LAMPIRAN 1 ................................................................................................ 23 LAMPIRAN 2 ................................................................................................ 25 LAMPIRAN 3 ................................................................................................ 34 LAMPIRAN 4 ................................................................................................ 42 4 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) PENGANTAR Prakik konservasi oleh masyarakat adat dan lokal merupakan bentuk relasi masyarakat dengan kawasan tertentu yang mendasarkan pada kearifan lokal maupun kesepakatan-kesepakatan untuk melestarikan dan mengelola secara lestari sumbersumber kehidupannya seperi tanah, air, hutan, padang penggembalaan, dan bentang alam dari laut hingga pegunungan. Kawasan tersebut adalah bagian dari wilayah adat dimana tata kelola secara holisik mencakup aspek isik, sosial budaya dan kesejarahan keberadaan komunitas dalam menjaga jaidiri dan ruang hidup secara berkelanjutan. Prakik konservasi yang sering disebut dengan isilah Indigenous Peoples’ and Community Conserved Territories and Areas (ICCAs). Isilah ini dalam drat RUU Konservasi Keanekaragaman Hayai dan Ekosistem disebut dengan Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM). Pengakuan hutan adat oleh pemerintah melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disampaikan oleh Presiden kepada 9 (sembilan) komunitas adat pada akhir tahun 2016 di Istana Negara menjadi momentum pening sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Konsitusi No. 35/PUU-X/2012 (MK-35). Salah satu kriteria pening dalam proses veriikasi hutan adat mengenai proil komunitas (keberadaan) dan kearifan lokal. AKKM adalah bentuk kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga dan melestarikan hutan dan sumber daya alam lainnya. Ada 3 (iga) hutan adat yang diakui pemerintah memiliki AKKM dan terdokumentasi oleh WGII, yaitu di wilayah Ammatoa Kajang (Bulukumba), Wanaposangke (Morowali Utara) dan Kasepuhan Karang (Lebak). Penerbitan Panduan Dokumentasi dan Registrasi AKKM ini diharapkan dapat membantu percepatan dokumentasi AKKM oleh para pihak di seluruh Nusantara. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam mencapai target konservasi sebagaimana disepakai bersama dalam Aichi Target the Convenion on Biological Diversity (CBD) dan dicantumkan dalam IBSAP 2015-2020, serta dalam melaksanakan amanat Putusan MK-35 untuk Pengakuan Hutan Adat. Selain itu, dokumentasi AKKM ini juga dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan mandat UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya pengakuan kearifan lokal. Bagi masyarakat adat dan lokal dapat menggunakan panduan ini untuk membantu proses dokumentasi dan registrasi AKKM sehingga dapat dipahami dan 5 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) dijaga oleh seluruh anggota masyarakat sebagai pengampu AKKM, juga pengakuan dan perlindungan dari pemerintah. Terima kasih kepada para pihak yang telah membantu penerbitan panduan ini. Keidaksempurnaan adalah sifat manusia, oleh karena kriik dan saran sangat pening untuk perbaikan panduan ini. Bogor, Februari 2017 Koordinator WGII 6 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) DAFTAR ISTILAH 1. Areal Konservasi Kelola Masyarakat, selanjutnya disingkat AKKM adalah ekosistem yang mengandung keanekaragaman hayai, jasa ekologis dan nilai-nilai budaya yang signiikan yang dilindungi oleh masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal dan dikelola dengan suatu sisim pengetahuan lokal dan berdasarkan hukum adat yang berlaku di masyarakat. 2. Konservasi, adalah indakan perlindungan, pemanfaatan, dan pemulihan yang dilakukan secara sistemais, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan menjamin kelestarian dan kesinambungan persediaannya, serta tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan nilainya dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan masa mendatang. 3. Masyarakat hukum adat, adalah kelompok masyarakat yang secara turuntemurun bermukim di wilayah geograis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, poliik, sosial, dan hukum. 4. Komunitas, adalah kelompok masyarakat atau satuan sosial yang menempai wilayah geograis tertentu didasarkan atas kesamaan wilayah yang saling berinteraksi dan berhubungan secara fungsional karena adanya kepeningan bersama untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sosialnya. 5. Pengampu AKKM, adalah masyarakat hukum adat yang memegang hak ulayat atau hak tradisional atau masyarakat setempat (lokal) yang sudah lama menghuni wilayah tertentu dan mempunyai tanggung jawab yang inggi dalam bentuk tanggungjawab moral, ekonomi dan budaya (moral, economic and cultural interests). 6. Masyarakat lokal, adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum. 7. Peta sketsa, adalah gambar sebuah wilayah yang dibuat tanpa pengukuran langsung di lapangan dan hanya menggambarkan seperi yang ada dalam pikiran (peta mental). 7 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) 8. Peta bersekala, peta yang menggambarkan kondisi suatu wilayah menggunakan perhitungan atau perbandingan terentu, antara ukuran di gambar dan ukuran sebenarnya di lapangan. 9. High Conservaion Value Forest (HCVF), dalam bahasa Indonesia disebut Hutan dengan Nilai Konservasi inggi (NKT) adalah suatu kawasan hutan yang mengandung nilai kenanekaragaman hayai dan ekologi yang pening dan patut dilindungi dan dilestarikan dimanapun berada (hutan produksi, perkebunan, dll) . 10. Transek, merupakan teknik untuk memfasilitasi masyarakat dalam pengamatan langsung lingkungan dan keadaan sumber-sumberdaya dengan cara berjalan menelusuri wilayah desa mengikui suatu lintasan tertentu yang disepakai. 8 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) BAB 1. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang ICCAs: Inspirasi dari Masyarakat Adat untuk Konservasi ICCAs kependekan dari Indigenous People and Community Conserved Areas and Territories yang dalam bahasa Indonesia arinya wilayah atau areal yang dilindungi oleh masyarakat adat atau lokal, selanjutnya disebut dengan Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM). Secara luas ICCAs juga dapat diarikan sebagai wilayah kelola atau wilayah yang dipelihara, dijaga dan dimanfaatkan oleh komunitas adat atau masyarakat yang inggal di wilayah tersebut dengan kearifan lokalnya. Prakik dan konsep ‘ICCAs’ atau ‘AKKM’ mencontohkan tata kelola konservasi dan pengelolaan sumber daya alam secara tradisional yang lestari dan ‘holisik’ di mana prakik tersebut menjamin juga aspek kehidupan masyarakat adat: mata pencaharian, ketahanan pangan dan air, konservasi keanekaragaman hayai dan sumber daya geneik, dan jasa ekosistem sebagai dasar pembangunan. Dari perspekif hak, ICCAs adalah realisasi hak-hak ekonomi, lingkungan dan sosial budaya. ICCAs/AKKM idak hanya melestarikan habitat, keanekaragaman hayai, sumber daya geneik dan jasa lingkungan, tetapi juga merupakan sumber penghidupan jutaan masyarakat. Agar ICCAs/AKKM mendapatkan perhaian dan pengakuan yang tepat, maka upaya dokumentasi sangat pening dilakukan oleh komunitas dan mengikui proses yang transparan, terbuka dan inklusif, serta menggali sejarah dan nilai adat terkait pengelolaan sumber daya alam. Proses ini merupakan kesempatan guna menguatkan kembali nilai-nilai dan prinsip adat yang mulai luntur namun masih sangat relevan untuk pengelolaan yang lestari dan pembangunan yang berkelanjutan. Kemudian upaya dokumentasi mampu memperlihatkan betapa kuat dan efekif prakik konservasi oleh masyarakat adat di Indonesia dan perlu dihargai serta diakui. Oleh karena ini semua kehadiran dan kepemimpinan masyarakat adat dalam proses dokumentasi ICCAs/AKKM menjadi sangat krusial. BRWA bersama WGII telah mempersiapkan sebuah portal ‘Registry’ untuk mendatarkan hasil dokumentasi ICCAs/AKKM di Indonesia. Setelah melalui proses musyawarah dan kesepakatan internal, komunitas bisa mendatarkan ICCAs/AKKM secara online/daring. 9 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) Pendataran atau registry ICCAs/AKKM memberikan dukungan untuk proses percepatan pengakuan yang layak terhadap upaya dan nilai konservasi yang telah dilakukan oleh masyarakat, dan membantu masyarakat dalam negosiasi dengan pihak lain yang ingin masuk atau beroperasi di kawasan tersebut. Soal konservasi atau pembangunan idak perlu menjadi dilema kalau belajar dari kondisi dan nilai masyarakat adat. Sekarang kebijakan pemerintah sudah membukikan keberpihakan pada masyarakat adat dalam hutan adat dan tata ruang daerah. Pemetaan wilayah adat kembali mendapatkan momentum dan kekuatan di banyak daerah. Pemerintah juga memahami bagaimana masyarakat adat dan lokal mengelola sumber daya alam secara lestari, memenuhi kebutuhan mereka dan mengembangkan ekonomi mereka menjadi semangat baru untukkonservasi dan pembangunan yang berkelanjutan dan adil. Prakik konservasi tradisional oleh masyarakat adat telah membukikan efekivitas dan perannya setara pendekatan konvensional konservasi. 2. Ruang Lingkup Panduan Panduan ini disusun oleh Working Group ICCAs di Indonesia [WGII] yang didirikan seusai Simposium ICCAs di Bogor, Oktober 2011. Saat ini ada 10 (sepuluh) lembaga anggota WGII yaitu: JKPP, NTFP - EP, WWF Indonesia, KIARA, HuMa, PUSAKA, AMAN, Sawit Watch, WALHI, dan BRWA. Panduan ini disusun untuk membantu masyarakat adat/lokal dan para pihak yang akan melakukan pendokumentasian prakik-prakik AKKM/ICCAs yang ada di Indonesia. Hasil dokumentasi AKKM tersebut dapat didatarkan ke Sekretariat WGII untuk dipublikasikan dan disampaikan kepada pemerintah dalam kerangka pengakuan dan perlindungan AKKM. Data yang diperlukan dibagi menjadi beberapa bagian yang melipui: 1. INFORMASI UMUM, mengenai nama, lokasi, dan ipe ekosistem AKKM. 2. INFORMASI TERKAIT MASYARAKAT, melipui kependudukan, pola pemukiman, sumber penghidupan, pengelolaan dan aturan pemanfaatannya. 3. INFORMASI LOKASI AKKM, melipui lokasi AKKM secara administrasi kewilyahan, peta wilayah AKKM. 4. KONSERVASI & NILAI SUMBERDAYA ALAM, melipui keberadaan jenis lora dan fauna serta nilai konservasi inggi di AKKM. 10 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) 5. SEJARAH INISIATIF PENETAPAN DAN PENGELOLAAN AKKM, melipui sejarah dan inisiaf dimulainya AKKM, serta proses penetapan AKKM. 6. STATUS HUKUM DAN TATA KELOLA, melipui status AKKM dalam kebijakan pengelolaan kawasan konservasi, lembaga pengelolaan AKKM oleh masyarakat, hukum adat dan aturan (kesepakatan) pengelolaan AKKM, serta keterlibatan komponen masyarakat. 7. MANFAAT, melipui manfaat dari keberadaan AKKM. 8. TANTANGAN, ANCAMAN, PELUANG, melipui tantang dan ancaman internal dan eksternal, serta peluang yang menguatkan keberadaan AKKM. 9. LANGKAH DAN RENCANA KEDEPAN, melipui rencana masyarakat atas AKKM ke depan serta daya tahan masyarakat mempertahankannya. 11 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) BAB 2. DASAR HUKUM 1. Pendahuluan Masyarakat adat di Indonesia secara turun temurun telah lama memprakikkan suatu konsep konservasi sumber daya alam dan jasa ekosistem. Dalam beberapa peneliian yang diselenggarakan WGII1, masyarakat lokal juga melakukan hal yang sama di beberapa tempat di Indonesia ini. Sehingga, dapat disimpulkan ada wilayah yang dilindungi oleh masyarakat adat/masyarakat lokal sebagai areal konservasi dengan sistem yang bersumber dari kearifan lokal.2 Dalam beberapa forum Internasional telah populer isilah ICCAs merujuk pada prakik tersebut. ICCAs tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM). Dalam prakiknya, AKKM yang dapat ditemui di berbagai daerah ini memiliki penyebutan masing-masing dalam bahasa daerah. Sebagai bagian dari kearifan lokal dan perwujudan dari tradisi setempat, beberapa contohnya AKKM tersebut adalah Ammatoa, Tana Ulen, Kaombo, Ngam, Sasi dan banyak lagi. Saat ini, dalam pembahasan RUU Konservasi Keanekagaraman Hayai dan Ekosistemnya (RUU KKHE), prakik kearifan lokal ini diadopsi dalam nomenklatur AKKM atau Areal Konservasi Kelola Masyarakat.3 Komunitas masyarakat adat/masyarakat lokal telah memperjuangkan suatu pengakuan dari negara atas suatu AKKM ini sejak lama. Di mana, selama ini, ada pengabaian dari negara terhadap keberadaan AKKM. Meskipun dalam RUU KKHE telah ada nomenklatur AKKM, namun masih jauh dari harapan. Di mana, AKKM yang dimaksud dalam RUU KKHE masih terbatas ada areal yang berada di luar kawasan kehutanan. Padahal, AKKM yang sebenarnya terdapat idak hanya di luar kawasan hutan (areal penggunaan lain) tetapi juga terdapat dalam kawasan hutan terutama yang berfungsi konservasi. 2. Referensi Hukum Sesuai dengan konteks pengantar sebelumnya, AKKM yang diusung oleh WGII adalah yang bersendikan kearifan lokal. Saat ini, UU yang telah mengakomodir kearifan lokal adalah UU nomo 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini dimandatkan supaya seiap unsur Pemerintah (kementerian/ 1 2 3 Baca lebih lanjut dalam htp://iccas.or.id/tentang-wgii/ Lihat publikasi WGII dalam htp://iccas.or.id/tentang-wgii/ Lihat Drat RUU KKHE versi DPR RI versi Mei 2016 12 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) lembaga), gubernur dan bupai/walikota melakukan inventarisasi dan memasukkan kearifan lokal dalam seiap kebijakannya. Dalam Pasal 1 angka 30 UU PPLH, Kearifan Lokal dideinisikan sebagai berikut: “Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.” Sebagai perwujudannya, masyarakat memiliki peranserta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peranserta tersebut termasuk dalam mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 70 ayat (3) huruf e UU PPLH). Sesuai dengan mandat dari UU PPLH ini, maka prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan salah satunya berdasarkan kearifan lokal (Pasal 2 huruf l UU 32/2009). Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhaikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat (Penjelasan Pasal 2 Huruf l UU PPLH). Selain itu dalam “asas ekoregion” diarikan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhaikan karakterisik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geograis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal (Penejalasan Pasal 2 huruf h UUPPLH). Pemerintah dan pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu dimandatkan kepada: 1. 2. 3. Pusat (Menteri) (Pasal 63 ayat 1 huruf t UU PPLH). Provinsi (Pasal 63 ayat 2 huruf n UU PPLH). Kabupaten/Kota (Pasal 63 ayat 3 huruf k UU PPLH). Dalam penyelenggaraan semua kebijakannya, pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat suatu sistem informasi lingkungan. Dalam sistem informasi lingkungan hidup dimaksud harus memuat, antara lain keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal (Penjelasan Pasal 62 Ayat (1) UUPPLH). Penyusunan RPPLH harus disandarkan juga pada kearifan lokal (Pasal 10 ayat (2) huruf d UU 32/2009). 13 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) Secara umum, pemerintah telah menyadari peran dan kedudukan masyarakat dengan kearifan lokalnya dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Maka, dalam Penjelasan Umum Poin 2 UU PPLH disebutkan: “Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehai-haian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.” Oleh karena itu, sebagai langkah awal bagi pemerintah daerah adalah untuk segera menginventarisasi keberadaan kearifan lokal yang ada di daerah administrasinya. Dalam UU PPLH ini, kearifan lokal itu juga termasuk hak ulayat yang diakui oleh DPRD melalui Peraturan Daerah (Penjelasan Pasal 10 ayat 2 huruf d UU PPLH). 3. Analisa Dengan melihat mandat dari UU PPLH pada bagian sebelumnya, maka akan banyak sekali peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang yang harus disesuaikan. Khususnya yang berkaitan langsung dengan pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini sangat ketat membatasi ruang gerak dari masyarakat adat dan masyarakat lokal. Bahkan, lebih sering menjadi aturan untuk mempidanakan Masyarakat adat yang memang berdiam di suatu areal yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan tanpa parisipasi. Merujuk pada Peraturan PP No. 28 Tahun 2011 jo. PP No. 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (PP Pengelolaan KSA dan KPA), maka hal yang dimungkinkan dalam skema negara masih pada tataran penyusunan zonasi atau blok. Dimana, penyusunan zonasi atau blok ini belum bisa mengakomodir kesesuaian kebutuhan ruang hidup masyarakat adat/masyarakat lokal dengan AKKM yang telah diatur dalam kearifan lokal yang ada. Singkatnya, wilayah konservasi yang ditetapkan pemerintah merupakan ruang pertanian atau berburu dari masyarakat adat. Di sisi lain, wilayah yang dikonservasi masyarakat adat atau masyarakat lokal adalah areal untuk produksi/budidaya menurut pemerintah. Hal ini yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai. Karena saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang membahas Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal. 14 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) Karena kesesuaian pada hierarki peraturan perundang-undangan adalah hal yang mutlak dalam sistem hukum Indonesia, maka Peraturan Menteri idak diperbolehkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, PP Pengelolaan KSA dan KPA idak mengatur masalah tenurial masyarakat adat ataupun masyarakat lokal. Terlebih lagi, PP Pengelolaan KSA dan KPA idak mengakomodir pengelolaan berbasis Kearifan Lokal. Hanya sebatas kesempatan konsultasi dalam penyusunan zonasi atau blok. Tanpa ada kesempatan menyesuaikan pengelolaan dan tenurial. Di mana, keika ada akivitas pertanian dalam kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah akan menjadi indakan pidana tersendiri. Apabila akivitas pertanian subsisten atau pemungutan hasil hutan itu dilakukan, maka idak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada terkait kawasan hutan berfungsi konservasi. Selain itu, penyesuaian norma-norma terkait masyarakat adat/masyarakat lokal juga perlu disegerakan oleh pemerintah terutama paska keluarnya beberapa putusan Mahkamah Konsitusi. Beberapa Putusan Mahkamah Konsitusi yang pening untuk diperhaikan adalah: 1. 2. 3. Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014 (Hak Masyarakat Adat untuk memungut hasil hutan dan menggembala). Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (Hutan Adat Bukan lagi Hutan Negara). Putusan MK No. 45PUU-IX/2011 (Tentang Kawasan Hutan). Hal-hal di atas merupakan acuan dalam membuat pengaturan yang berdayaguna dalam mengimplementasikan AKKM sebagai wujud dari kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 4. Kesimpulan Saat ini WGII menginisiasi sistem pendokumentasian AKKM yang ada di berbagai tempat di Indonesia. Sistem pendokumentasian ini akan menjadi rujukan yang tepat bagi pemerintah untuk melihat peta jalan dalam merumuskan kebijakan yang tepat untuk mengakomodir AKKM dalam peraturan perundang-undangan. Penyesuaian peraturan-perundang-undangan terkait keberadaan AKKM ini haruslah selaras satu sama lain, khususnya pada masalah level peraturan yang dibutuhkan agar idak saling bertentangan, terutama agar berdayaguna di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah perlu membentuk peraturan sebagai berikut: 1. Dalam Undang-undang, keberadaan AKKM harus diakomodir dalam RUU KKHE, RUU Kehutanan, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 15 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) atau pun RUU lainnya dengan idak membatasi konteks kawasan hutan atau areal penggunaan lain. 2. Dalam Peraturan Pemerintah, perlu ada revisi PP Pengelolaan KSA dan KPA serta peraturan terkait lainnya agar kearifan lokal dapat diakomodir sekaligus dengan aspek tenurial dan sistem pengelolaannya. 3. Dalam Peraturan Menteri, perlu diakomodir kearifan lokal dalam seiap sektor Kementerian yang terkait. Beberapa di antaranya: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam soal pengelolaan lingkungan hidup; Menteri Dalam Negeri dalam soal kewenangan pemeritah daerah; Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dalam hal aspek tenurial dari masyarakat adat/masyarakat lokal. 16 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) BAB 3. DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AKKM 1. Penulisan Dokumentasi AKKM (ICCAs) Penulisan dokumentasi AKKM adalah tahap pertama dari proses registrasi AKKM. Penulisan dokumentasi dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat dengan mengisi FORMULIR-B Berkas formulir dokumentasi AKKM yang ada dalam lampiran panduan ini dapat diunduh di website www.iccas.or.id. Hal yang pening dalam penulisan dokumentasi AKKM adalah persetujuan dari masyarakat adat dan lokal pengampu AKKM. Persetujuan ini dilakukan melalui musyawarah sesuai dengan tradisi dan aturan setempat, setelah mendapat informasi yang memadai dari pihak yang memfasilitasi pendokumentasian dan registrasi terhadap tujuan, manfaat dan implikasi dari proses dokumentasi AKKM dengan mengacu pada prinsip FPIC (free, prior, inform, consent) atau persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan. Kesepakatan masyarakat untuk melakukan registrasi AKKM dituliskan dalam surat keterangan persetujuan seperi yang ada dalam Lamporan 4 (lihat FORMULIR-C pada lampiran buku ini). Proses penulisan dokumentasi dapat dilakukan melalui diskusi dan wawancara terstruktur kepada komunitas dengan menggunakan pertanyaan dalam FORMULIR-B. Kehadiran tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, perwakilan masyarakat dari berbagai tempat (kampung, dusun, desa) terutama yang memiliki relasi-relasi dan mengetahui sejarah tentang AKKM sangat pening untuk memberikan pandangan dan informasi terkait AKKM. Pemetaan wilayah AKKM sangat pening dilakukan untuk mengetahui koordinat batas luar AKKM, serta informasi spasial pening lainnya. Selain itu, peta wilayah AKKM dapat digunakan untuk mengetahui posisi dan situasi tenurial AKKM jika diinjau posisinya terkait dengan kawasan hutan, perijinan dan rencana tata ruang wilayah. Proses pemetaan AKKM, wilayah adat dan desa serta tempat-tempat pening lainnya baiknya digunakan metode pemetaan parisipaif. Setelah selesai mengisi FORMULIR-B, dan telah disepakai isinya, maka ketua adat atau pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas keberadaan AKKM menandatangani FORMULIR-B tersebut. 17 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) 2. Prosedur Registrasi AKKM Registrasi AKKM dilakukan melalui 6 (enam) tahapan sebagai berikut: 1. PENGISIAN DOKUMEN REGISTRASI. Masyarakat mengisi dengan lengkap FORMULIR-A (Formulir Pendataran AKKM), FORMULIR-B (Formulir Dokumentasi AKKM) dan FORMULIR-C (Formulir Persetujuan Registrasi). File formulir tersebut dapat diunduh di website WGII, htp://iccas.or.id/formulir-pendataran/ atau kirimkan email ke [email protected] untuk meminta formulir tersebut. 2. PENGIRIMAN DOKUMEN REGISTRASI. File berkas formulir tersebut dikirimkan ke alamat email [email protected] atau mengirimkannya berkas cetak tersebut melalui kurir ke salah satu alamat Sekretariat WGII: o o Kantor BRWA Jl. Sadewa 1 No. 3 Perumahan Indraprasta, Bogor 16153. Telp/Fax. 0251 – 7564459 Rumah NTFP-EP Indonesia Jl. Balitvet Blok CC No. 19, Bogor 16124 Telp/Fax 0251 – 8378829. 3. KONFIRMASI PENERIMAAN DOKUMEN. Sekretariat WGII akan mengirimkan konirmasi melalui email atau telpon, telah diterimanya dokumen registrasi kepada pendatar. 4. VERIFIKASI. Tim Kerja Registrasi WGII melakukan veriikasi data dan informasi pada semua formulir serta lampiran peta AKKM. Hasil veriikasi disampaikan kepada pendatar untuk diperbaiki dan dilengkapi informasi yang masih kurang. Jika diperlukan veriikasi AKKM dapat dilakukan di lapangan setelah ada kesepakatan waktu veriikasi dari masyarakat. 5. PUBLIKASI & PENYERAHAN DOKUMEN KEPADA PEMERINTAH. Hasil veriikasi dokumen registrasi dipublikasikan di website www.iccas.or.id dan disampaikan kepada Pemerintah; Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kementerian/lembaga yang berwenang mengurus kawasan konservasi. 6. REGISTRASI INTERNASIONAL. Selanjutnya dokumen AKKM dipersiapkan untuk proses registrasi internasional di ICCA Registry htp://www.iccaregistry.org. 18 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) ALUR REGISTRASI AKKM Registrasi AKKM dapat dilakukan secara Daring/Online 1. Pembuatan Akun Pengguna (User Account) • Pemohon mengakses laman website www.iccas.or.id • Untuk dapat melakukan pendataran online, diperlukan akun pengguna (user account) dengan mendatarkan diri pada link berikut: www.iccas.or.id/user/ register 19 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) • Pemohon mengisi dan melengkapi form proil akun pengguna (user account) untuk syarat akivasi. 2. Akivasi Account • Sistem secara otomais akan memberitahukan akivasi user account melalui email. • Jika permohonan akivasi user account idak diterima, pemohon idak dapat melanjutkan proses registrasi secara online. Pemohon dapat mengontak telpon Sekretariat WGII. • Jika permohonan akivasi user account diterima, maka pemohon akan mendapatkan account login (user name dan password) untuk dapat melakukan proses pengisian formulir pendataran. 3. Pengisian Formulir Pendataran Online • Pengguna masuk menggunakan account login untuk mengisi formulir pendataran dan formulir lainnya yang sudah tersedia. • Petunjuk pengisian formulir sudah tersedia di sistem. Pemohon harus membaca dan memahami petunjuk pengisian dengan baik agar idak terjadi kesalahan. 4. Pemberitahuan Penerimaan Pendataran Online • Sistem secara otomais akan memberitahukan status formulir pendataran melalui email. • Jika pengisian formulir pendataran ditolak (idak lengkap atau terjadi kesalahan), maka sistem secara otomais akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon (user account) tentang perbaikan pengisian formulir pendataran dan kesalahan pengisian yang terjadi. Pemohon (user account) idak dapat melanjutkan proses selanjutnya, sebelum perbaikan dilakukan. • Jika pengisian formulir pendataran diterima, maka sistem akan menampilkan status areal konservasi masyarakat telah terdatar dan masuk tahap pemeriksaan (veriikasi) dokumen (Tahap 4) di atas. 20 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) BAB 4. PENUTUP WGII berharap dengan penerbitan panduan dokumentasi dan registrasi AKKM dapat mendukung upaya masyarakat adat, lokal dan para pihak dalam menghadirkan informasi keberadaan AKKM di Indonesia. Dokumen AKKM yang tersedia dapat digunakan untuk pengakuan dan perlindungan AKKM sehingga pengelolaan kawasankawasan konservasi dapat dilakukan oleh rakyat dan pemerintah secara berkeadilan dan bekelanjutan. WGII sangat terbuka jika ada saran dan kriik terhadap panduan ini untuk perbaikan dalam proses dan substansi dokumentasi AKKM. 21 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) DAFTAR PUSTAKA Republik Indonesia. 2009. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembar Negara RI Tahun 2009, No. 5059. Jakarta: Sekretariat Negara. Mahkamah Konsitusi. 2011. Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konsitusi. 2012. Putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konsitusi. 2014. Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia. Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak. Lembar Negara RI Tahun 2015, No. 1025. Jakarta: Sekretariat Negara. Widodo, K. dkk. 2015. Pedoman Registrasi Wilayah Adat. Bogor: BRWA. Saturi, S. 2016. Kado Manis Akhir Tahun, Kali Pertama Pemerintah Tetapkan Hutan Adat. htp://www.mongabay.co.id/2016/12/29/kado-manis-akhir-tahun-kali-pertamapemerintah-tetapkan-hutan-adat/. Diakses 26 Februari 2017. Working Group ICCAs Indonesia. 2016. Jalan Panjang Masyarakat untuk Konservasi dan Ruang Hidup. Bogor: WGII. 22 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) LAMPIRAN-LAMPIRAN LAMPIRAN 1 FORMULIR-A. Formulir Pendataran Areal Konservasi Kelola Masyarakat (ICCAs) DATA 1. Nama areal konservasi (ICCAs) 2. Luas areal (hektar) 3. Wilayah 4. 5. 3.1 Wilayah Adat 3.2 Wilayah Administrasi 3.3.1 Provinsi 3.3.2 Kabupaten/kota 3.3.3 Kecamatan 3.3.4 Desa URAIAN Masyarakat 4.1 Masyarakat Adat 4.2 Masyarakat Lokal Nama pendatar ICCAs Alamat lengkap pendatar Nomor Telpon 6. 7. Persetujuan pendataran masyarakat Lampiran dokumen 7.1 Dokumen ICCAs 7.2 Peta ICCAs 7.2 Surat persetujuan oleh [ ] Ada [ ] Tidak Form B. Dokumen ICCAs yang sudah diisi Peta wilayah adat/desa dan ICCAs Form C. Surat masyarakat persetujuan dari 23 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) Dengan ini kami mengajukan registrasi AKKM dengan melampirkan FORMULIR-B dan FORMULIR-C yang sudah diisi dengan sebenarnya. ………………………., ……………………………20….. Tanda tangan : Nama :……………………………………… Lembaga :……………………………………… Posisi di lembaga :……………………………………… 24 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) LAMPIRAN 2 FORMULIR-B. DOKUMENTASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) atau ICCAs NO. A. PERTANYAAN INFORMASI UMUM 1. Nama AKKM 2. Lokasi 3. Nama komunitas adat/masyarakat lokal Sekilas tentang AKKM 4. 5. 6. B. URAIAN Tipe ekosistem di wilayah AKKM (hutan daratan, laut, pesisir, sungai, danau, hutan pegunungan) Fungsi dan status lahan INFORMASI TERKAIT MASYARAKAT 1. Sejarah keberadaan komunitas 2. Jumlah penduduk 3. Jumlah kepala keluarga 4. Jumlah laki-laki 5. Jumlah perempuan 6. Pola pemukiman komunitas a. Menetap b. Berpindah tempat inggal sesuai sumber penghidupan c. Berpindah musiman d. Lainnya 7. Sumber penghidupan utama 8. Pemanfaatan SDA oleh masyarakat dalam kawasan AKKM a. Ketahanan pangan/air 25 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) 9. 10 b. Bahan bangunan untuk di desa/ kampung c. Konsumsi masyarakat setempat dan untuk dijualbelikan dalam skala kecil d. Wisata e. Budaya (misal: untuk kebutuhan upacara adat, obat-obatan, dll f. Pemanfaatan SDA secara lestari (hasil hutan bukan kayu) untuk dijual g. Mikro-hidro h. Lainnya (jelaskan) Hak pemanfaatan & pengelolaan SDA dalam AKKM a. AKKM berada dalam wilayah adat yang sudah diakui b. Masyarakat memiliki hak pemanfaatan dan pengelolaan secara penuh c. Masyarakat memiliki hak temporal (hak pemanfaatan dan pengelolaan SDA pada periode waktu tertentu). d. Masyarakat memiliki hak terbatas untuk jumlah dan jenis SDA tertentu e. Masyarakat memiliki hak untuk pemanfaatan secara komersial f. Masyarakat memiliki hak melindungi, idak diizinkan untuk memanfaatkan/mengambil g. Lainnya (jelaskan) a. Bagaimana pengaturan pemanfaatan SDA di dalam AKKM? Apakah terbuka dan akses untuk umum? Kapan saja? atau golongan tertentu misalnya 26 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) b. Apakah ada peraturan adat/ masyarakat untuk mengatur pemanfaatan SDA dalam AKKM agar tetap lestari? C. INFORMASI LOKASI AKKM 1. Desa 2. Kecamatan 3. Kabupaten/kota 4. Provinsi 5. Wilayah adat 7. Luas wilayah 8. Batas-batas administrasi a. Utara wilayah adat/ b. Selatan c. Timur d. Barat 9. Tuliskan satu atau lebih iik koordinat lokasi AKKM 10. Adakah peta wilayah AKKM (lampirkan peta; sketsa/skala) D. KONSERVASI/NILAI SDA 1. Adakah jenis lora (bunga, pohon, tumbuhan) dan/atau fauna (hewan, burung, dll) pening yang dilindungi (langka) oleh negara dan/atau masyarakat adat yang terdapat di dalam kawasan AKKM 2. Sebutkan jenis lora (bunga, pohon, tubuhan) dan/atau fauna (hewan, burung, dll) di dalam AKKM yang memiliki nilai ekonomi inggi bagi masyarakat (nilai komersial atau juga nilai budaya) 27 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) E. 3. Silahkan lampirkan hasil survei keanekaragaman hayai (HCV, transek, atau survei biologi), jika ada SEJARAH INISIATIF PENETAPAN DAN PENGELOLAAN AKKM 1. Sejak tahun berapa upaya perlindungan dan pengelolaan AKKM dilakukan? 2. Gambaran tentang sejarah inisiaif perlindungan kawasan a. Apakah inisiaif ini adalah praktek tradisional masyarakat secara turun temurun yang dilanjutkan dan dipertahankan sejak dulu? Jelaskan! b. Apa alasan adanya/terbentuknya kawasan yang dilindungi? Apakah masyarakat ingin menjamin sumber makanan/obat-obatan/ ekonomi yang mulai berkurang? Apakah ada alasan budaya/ritual di belakang upaya perlindungan? Jelaskan c. Apakah inisiaif ini merupakan inisiaif baru yang dimulai oleh masyarakat saat menghadapi tantangan dan perkembangan tertentu? Jelaskan! 3 Penjelasan mengenai proses dan orang/lembaga dari komunitas atau dari luar yang memulai inisiaif ini (jika inisiaif ada karena dorongan dari pihak luar) a. Apakah keputusan perlindungan kawasan adalah hasil diskusi bersama masyarakat? 28 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) b. Siapa yang memulai diskusi/ pembahasan di masyarakat? c. Apakah ada kaitannya dengan perisiwa tertentu? d. Apakah ada unsur pemerintah, LSM donor yang terlibat? Jika ya, apa peran pihak/lembaga tersebut?) F. STATUS HUKUM DAN TATA KELOLA 1. Tata guna dan fungsi kawasan yang dilindungi a. Apakah kawasan yang dilindungi masuk ke dalam kawasan hutan versi pemerintah (fungsi lindung, produksi, konservasi) atau kawasan perairan (kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, alur laut)? b. Apakah masyarakat adat sudah punya sistem pembagian ruang atau semacam penggunaan lahan dalam AKKM atau kawasan yang dilindungi? 2. Apakah ada lembaga atau pengurus atau perangkat adat yang mengatur/ mengelola secara khusus AKKM ini? a. Bagaimana struktur, tugas dan peran yang dijalankan oleh lembaga/perangkat yang ada? b. Bagaimana proses atau mekanisme pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan kawasan? 29 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) 3. Apa saja peraturan yang dikembangkan oleh masyarakat/ lembaga adat/desa untuk menjamin tujuan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan di kawasan tersebut? a. Tuliskan contoh peraturan adat/ lokal dalam AKKM b. Apakah peraturan/ kebijakan tersebut tertulis atau diwariskan secara lisan? 4. Bagaimana dengan penegakan hukum adat? a. Apakah pernah terjadi pelanggaran? b. Apa saja hukuman bagi yang melanggar peraturan? Berikan contohnya! c. Apakah pernah terjadi konlik yang berhubungan dengan kawasan yang dilindungi di dalam desa/wilayah maupun dengan pihak luar? d. Bagaimana mekanisme penyelesaiannya? 5. Apakah perempuan, pemuda/ pemudi dilibatkan dalam inisiaif ini dan dalam kepengurusan adat? a. Berapa banyak persentase perempuan dan/atau pemuda/ pemudi? b. Peran apa saja yang dijalankan oleh mereka? c. Apakah ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ingkat kabupaten, provinsi, nasional yang melindungi kawasan tersebut? 30 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) G. H. MANFAAT 1. Sejauhmana masyarakat desa/ wilayah telah merasakan manfaat (secara ekonomi, kehidupan masyarakat, sosial, budaya) langsung dari adanya AKKM atau kawasan yang dilindungi? 2. Jelaskan dampak dan manfaat yang dirasakan dari kawasan yang dilindungi saat ini? TANTANGAN, ANCAMAN, PELUANG 1. Apa saja kesulitan dan ancaman yang sekarang ini masyarakat hadapi atau alami dalam melindungi atau mempertahankan AKKM? 2. Apakah mulai terjadi pergeseran atau perubahan dalam sistem nilai sosial-budaya di masyarakat? (misalnya perbedaan antara generasi tua dan muda)? 3. Apakah terjadi perubahan dalam pola hidup dan ekonomi masyarakat adat, yang berdampak pada areal AKKM? 4. Apakah terjadi perubahan dalam aspek poliik, misalnya fragmentasi di masyarakat (idak bersatu lagi)? Atau migrasi dari wilayah AKKM? 5. Apakah potensi konlik sosial meningkat? Apakah terdapat perbedaan atau kesenjangan secara ekonomi di masyarakat? 6. Apakah ada potensi ancaman terhadap AKKM dan sistem kehidupan masyarakat yang dapat imbul oleh karena perang atau konlik? 31 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) 7. Apakah ada orang/pihak luar yang ingin mengklaim dan memanfaatkan SDA dalam AKKM? 8. Apakah ada proyek pembangunan (dam, jalan raya, transmigrasi, pertambangan, industri, dll) yang mengancam kawasan AKKM? Sebutkan! 9. Apakah dampak dari perubahan iklim terasa/teramai di kawasan AKKM? 10. Aspek di dalam masyarakat (internal) dan aspek luar (eksternal) apa saja yang menguatkan keberadaan AKKM? I. LANGKAH SELANJUTNYA/RENCANA KE DEPAN 1. Apa saja rencana masyarakat adat terkait AKKM? (langkah untuk melindungi dan mempertahankan atau menguatkan sistem dan peraturan pengelolaan) 2. Bagaimana masyarakat menilai ‘daya tahan’ sistem AKKM? Apakah akan dilindungi dan dipertahankan terus atau idak atau bagaimana? a. Sangat kuat b. Kuat c. Cukup d. Kurang e. Sangat kurang 32 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) Silakan tambahkan data dan informasi lain yang diperlukan terkait AKKM: ………………………., ……………………………20….... Tanda tangan : Nama :……………………………………… Lembaga :……………………………………… Posisi di lembaga :……………………………………… 33 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) LAMPIRAN 3 PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR-B NO. A. PERTANYAAN Penjelasan untuk menjawab pertayaan INFORMASI UMUM 1. Nama AKKM Nama kawasan yang dilindungi oleh masyarakat adat/lokal dalam bahasa atau isilah setempat, misalnya; tana ulen, sasi lompa, leuweung iipan, kaombo, danau lindung 2. Lokasi Desa, kampung 3. Nama komunitas adat/masyarakat Nama komunitas adat yang melindungi lokal AKKM seperi: Kasepuhan karang, Dayak Kenyah Lepo Maut, Malind, dll; Untuk masyarakat lokal seperi; warga desa 4. Sekilas tentang AKKM Penjelasan singkat mengenai AKKM (keberadaan dan fungsi, dan mengapa pening untuk masyarakat tetap mempertahankannya) 5. Tipe ekosistem di wilayah AKKM Bisa lebih dari satu ipe ekosistem jika (hutan daratan, laut, pesisir, wilayah AKKM berada di sekitar pegunungan sungai, danau, hutan pegunungan) sampai pesisir dan laut 6 B. Fungsi dan status lahan Areal Penggunaan Lain (seperi areal perijinan perkebunan, tambang, dll), Kawasan hutan (Konservasi, seperi Taman Nasional, Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Hutan Produksi seperi konsesi IUPHHK, dll serta Hutan Lindung) INFORMASI TERKAIT MASYARAKAT 1. Sejarah keberadaan komunitas Sejarah singkat keberadaan komunitas adat, suku atau warga desa pengampu AKKM 34 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) 2. Jumlah penduduk 3. Jumlah kepala keluarga Data kependudukan yang berada di satu wilayah adat satuan atau wilayah administrasi (desa, kecamatan) d imana AKKM berada 4. Jumlah laki-laki 5. Jumlah perempuan 6. Pola pemukiman komunitas Jelas a. Menetap b. Berpindah tempat inggal sesuai sumber penghidupan c. Berpindah musiman d. Lainnya 7. Sumber penghidupan utama Mata pencaharian utama komunitas adat/ lokal, misalnya pertanian, perikanan (darat/ laut), perkebunan, perdagangan, jasa, industri 8. Pemanfaatan SDA oleh masyarakat Bisa lebih dari satu jawabannya dalam kawasan AKKM a. Ketahanan pangan /air b. Bahan bangunan untuk di desa/ kampung c. Konsumsi masyarakat setempat Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan untuk dijualbelikan dalam sendiri, Padi misalnya untuk konsumsi sendiri skala kecil namun sering juga dijual i. Wisata Kegiatan ekowisata atau wisata alam dalam AKKM j. Budaya (misal: untuk kebutuhan Jelas upacara adat, obat-obatan, dll k. Pemanfaatan SDA secara Lestari Tuliskan jenis sumber daya alam yang (hasil hutan bukan kayu) untuk digunakan untuk tujuan komersial dalam dijual bentuk mentah maupun hasil olahan, misalnya hasil hutan non-kayu (madu, ikan dll) l. Mikro-hidro 35 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) m. Lainnya (jelaskan) 9. Hak pemanfaatan & pengelolaan Pilih yang sesuai dengan kondisi AKKM SDA dalam AKKM setempat a. AKKM berada dalam wilayah Misalnya sudah ada pengakuan hutan adat yang sudah diakui adat dan perhutanaan sosial atau bentuk pengakuan lainnya, seperi kebijakan daerah (peraturan daerah, surat keputusan kepala daerah. b. Masyarakat memiliki hak Pengakuan hak dan atau pemanfaatan pemanfaatan dan pengelolaan dari pemerintah atau pengakuan dari secara penuh kelembagaan setempat c. Masyarakat memiliki hak Jelas temporal (hak pemanfaatan dan pengelolaan SDA pada periode waktu tertentu). d. Masyarakat memiliki hak Jelas terbatas untuk jumlah dan jenis SDA tertentu e. Masyarakat memiliki hak untuk Pemanfaatan berdasar izin pemerintah atau pemanfaatan secara komersial kesepakatan bersama masyarakat f. Masyarakat melindungi, untuk mengambil memiliki hak Pelarangan dilakukan oleh siapa dan idak diizinkan menggunakan aturan dan kebijakan yang memanfaatkan/ mana? g. Lainnya (jelaskan) 10 a. Bagaimana pengaturan Jelas pemanfaatan SDA di dalam AKKM? Apakah terbuka dan akses untuk umum? Kapan saja? atau golongan tertentu misalnya b. Apakah ada peraturan adat/ Jelaskan contoh aturannya. masyarakat untuk mengatur pemanfaatan SDA dalam AKKM agar tetap lestari? C. INFORMASI LOKASI AKKM 1. Desa 2. Kecamatan 36 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) 3. Kabupaten/kota 4. Provinsi 5. Wilayah adat Jika AKKM berada di wilayah adat 7. Luas wilayah …… (dalam hektar), jelaskan hasil pemetaan atau perkiraan dari peta sketsa 8. Batas-batas administrasi wilayah adat/ Isi dengan tempat dan satuan wilayah lain (wilayah adat, administrasi) yang berbatasan. Format: [nama tempat], [satuan wilayah yang berbatasan] a. Utara Contoh:; Sungai A, desa B b. Selatan Contoh:; Bukit C, wilayah adat D c. Timur Contoh: Jalan E, Desa F d. Barat Contoh:; Danau G, wilayah adat H 9. Tuliskan satu atau lebih iik Jelas koordinat lokasi AKKM 10. Adakah peta wilayah AKKM Jika sudah dipetakan sebaiknya data peta (lampirkan peta; sketsa/skala) dalam format shp ile. D. KONSERVASI/NILAI SDA 1. Adakah jenis lora (bunga, pohon, tumbuhan) dan/atau fauna Jelas (hewan, burung, dll) pening yang dilindungi (langka) oleh negara dan/atau masyarakat adat yang terdapat di dalam kawasan AKKM 2. Sebutkan jenis lora (bunga, pohon, tubuhan) dan/atau fauna Jelas (hewan, burung, dll) di dalam AKKM yang memiliki nilai ekonomi inggi bagi masyarakat (nilai komersial atau juga nilai budaya) 3. Silahkan lampirkan hasil survei kenekaragaman hayai (HCV, Jelas transek, atau survei biologi), jika ada E. SEJARAH INISIATIF PENETAPAN DAN PENGELOLAAN AKKM 1. Sejak tahun berapa upaya perlindungan dan pengelolaan Jelas AKKM dilakukan? 2. Gambaran tentang sejarah inisiaif perlindungan kawasan Jelas 37 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) a. Apakah inisiaif ini adalah praktek tradisional masyarakat Jelas secara turun temurun yang dilanjutkan dan dipertahankan sejak dulu? Jelaskan! b. Apa alasan adanya/ terbentuknya kawasan yang dilindungi? Jelas Apakah masyarakat ingin menjamin sumber makanan/ obat-obatan/ekonomi yang mulai berkurang? Apakah ada alasan budaya/ritual di belakang upaya perlindungan? Jelaskan c. Apakah inisiaif ini merupakan inisiaif baru yang dimulai Jelas oleh masyarakat saat menghadapi tantangan dan perkembangan tertentu? Jelaskan! 3 Penjelasan mengenai proses dan orang/lembaga dari Jelas Komunitas atau dari luar yang memulai inisiaif ini (jika inisiaif ada karena dorongan dari pihak luar) a. Apakah keputusan perlindungan kawasan adalah hasil Jelas diskusi bersama masyarakat? b. Siapa yang memulai diskusi/ pembahasan di masyarakat? Jelas c. Apakah ada kaitannya dengan perisiwa tertentu? Jelas d. Apakah ada unsur pemerintah, LSM donor yang terlibat? jelas Jika ya, apa peran pihak/lembaga tersebut?) F. STATUS HUKUM DAN TATA KELOLA 1. Tata guna dan fungsi kawasan yang dilindungi Jelas a. Apakah kawasan yang dilindungi masuk ke dalam kawasan Jelas hutan versi pemerintah (fungsi lindung, produksi, konservasi) atau kawasan perairan (kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, alur laut)? b. Apakah masyarakat adat sudah punya sistem pembagian Jelas ruang atau semacam penggunaan lahan dalam AKKM atau kawasan yang dilindungi? 2. Apakah ada lembaga atau pengurus atau perangkat adat yang Jelas mengatur/mengelola secara khusus AKKM ini? a. Bagaimana struktur, tugas dan peran yang dijalankan oleh Jelas lembaga/perangkat yang ada? b. Bagaimana proses atau mekanisme pengambilan keputusan Jelas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan kawasan? 38 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) 3. Apa saja peraturan yang dikembangkan oleh masyarakat/ Jelas lembaga adat/desa untuk menjamin tujuan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan di kawasan tersebut? a. Tuliskan contoh peraturan adat/lokal dalam AKKM Jelas b. Apakah peraturan/ kebijakan tersebut tertulis atau Jelas diwariskan secara lisan? 4. Bagaimana dengan penegakan hukum adat? Jelas a. Apakah pernah terjadi pelanggaran? Jelas b. Apa saja hukuman bagi yang melanggar peraturan? Berikan Jelas contohnya! c. Apakah pernah terjadi konlik yang berhubungan dengan Jelas kawasan yang dilindungi di dalam desa/wilayah maupun dengan pihak luar? d. Bagaimana mekanisme penyelesaiannya? Jelas 5. Apakah perempuan, pemuda/pemudi dilibatkan dalam Jelas inisiaif ini dan dalam kepengurusan adat? a. Berapa banyak persentase perempuan dan/atau pemuda/ Jelas pemudi? b. Peran apa saja yang dijalankan oleh mereka? Jelas c. Apakah ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Misalnya, SK ingkat kabupaten, provinsi, nasional yang melindungi Bupai, Peraturan kawasan tersebut? Daerah, Peraturan kampung atau Peraturan Desa, dll G. MANFAAT 1. Sejauh mana masyarakat desa/wilayah telah merasakan Jelas manfaat (secara ekonomi, kehidupan masyarakat, sosial, budaya) langsung dari adanya AKKM atau kawasan yang dilindungi? 2. Jelaskan dampak dan manfaat yang dirasakan dari kawasan yang dilindungi saat ini? H. TANTANGAN, ANCAMAN, PELUANG 1. Apa saja kesulitan dan ancaman yang sekarang ini masyarakat Jelas hadapi atau alami dalam melindungi atau mempertahankan AKKM? 39 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) 2. Apakah mulai terjadi pergeseran atau perubahan dalam Jelas sistem nilai sosial-budaya di masyarakat? (misalnya perbedaan antara generasi tua dan muda)? 3. Apakah terjadi perubahan dalam pola hidup dan ekonomi Jelas masyarakat adat, yang berdampak pada areal AKKM? 4. Apakah terjadi perubahan dalam aspek poliik, misalnya Jelas fragmentasi di masyarakat (idak bersatu lagi)? Atau migrasi dari wilayah AKKM? 5. Apakah potensi konlik sosial meningkat? Apakah terdapat Jelas perbedaan atau kesenjangan secara ekonomi di masyarakat? 6. Apakah ada potensi ancaman terhadap AKKM dan sistem Jelas kehidupan masyarakat yang dapat imbul oleh karena perang atau konlik? 7. Apakah ada orang/pihak luar yang ingin mengklaim dan Jelas memanfaatkan SDA dalam AKKM? 8. Apakah ada proyek pembangunan (dam, jalan raya, Jelas transmigrasi, pertambangan, industri, dll) yang mengancam kawasan AKKM? Sebutkan! 9. Apakah dampak dari perubahan iklim terasa/teramai di Jelas kawasan AKKM? 10. Aspek di dalam masyarakat (internal) dan aspek luar Aspek internal (eksternal) apa saja yang menguatkan keberadaan AKKM? di masyarakat seperi meningkatknya kesadaran dan pemahaman peninggnya AKKM. Faktor eksternal seperi kebijakan pemerintah yang berubah, sebutkan! I. LANGKAH SELANJUTNYA/RENCANA KE DEPAN 1. Apa saja rencana masyarakat adat terkait AKKM? (langkah Jelas untuk melindungi dan mempertahankan atau menguatkan sistem dan peraturan pengelolaan) 40 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) 2. Bagaimana masyarakat menilai ‘daya tahan’ sistem AKKM? Pilih dan jelaskan Apakah akan dilindungi dan dipertahankan terus atau idak alasannya atau bagaimana? a. Sangat kuat b. Kuat c. Cukup d. Kurang e. Sangat kurang Silakan tambahkan data dan informasi lain yang diperlukan terkait AKKM: 41 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM) LAMPIRAN 4 FORMULIR-C. SURAT PERSETUJUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI Surat Persetujuan Dokumentasi dan Registrasi Areal Konservasi Kelola Masyarakat kepada Working Group ICCAs Indonesia (WGII). Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ………………………………………… Lembaga Adat/lain : ………………………………………… (tuliskan posisi di lembaga) Berdasarkan hasil musyawarah mengenai dokumentasi dan pendataran areal konservasi masyarakat, maka kami menyetujui pendataran areal konservasi masyarakat adat/lokal kepada Working Group ICCAs Indonesia untuk dipublikasikan dan digunakan dalam upaya pengakuan dan perlindungan areal konservasi masyarakat oleh pemerintah dan masyarakat luas. Surat ini ditandatangani pada tanggal ……………………..bertempat di………………………........ Yang mewakili masyarakat (dapat ditandatangani oleh lebih dari 1 orang) ________________________ Nama & tanda tangan _______________________ Nama & tanda tangan ________________________ Nama & tanda tangan _______________________ Nama & tanda tangan ________________________ Nama & tanda tangan _______________________ Nama & tanda tangan 42 PANDUAN DOKUMENTASI DAN REGISTRASI AREAL KONSERVASI KELOLA MASYARAKAT (AKKM)