MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar pemerintah daerah;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional, diperlukan pedoman penyusunan, pengendalian dan evaluasi hasil rencana kerja pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3)
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Perangkat Daerah Provinsi adalah Organisasi Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Gubernur dan DPRD Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah Organisasi Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Rencana Strategis Perangkat Daerahyang selanjutnya disebut dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana Pemerintah tahunan daerah.
Rencana Kerja Perangkat Daerahyang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada setiap Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-PD sebelum dibahas bersama dengan DPRD.
Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 1
Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi:
penyusunan RKPD Tahun 2017;
perubahan RKPD Tahun 2017; dan
pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017.
Bagian Kesatu
Penyusunan RKPD Tahun 2017
Pasal 3
Pemerintah Daerah menyusun RKPD Tahun 2017 sebagai penjabaran dari RPJMD, dengan tahapan sebagai berikut:
persiapan penyusunan RKPD;
penyusunan rancangan awal RKPD;
penyusunan rancangan RKPD;
pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RKPD;
perumusan rancangan akhir RKPD; dan
penetapan RKPD.
Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus selaras dan konsisten dengan prioritas, sasaran dan program yang telah ditetapkan untuk tahun 2017 dalam RPJMD, rencana kerja pemerintah, serta program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan kewenangan sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan hasil inventarisasi personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).
Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada pencapaian sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional dan arah kebijakan Pemerintah nasional.
Pasal 4
RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat:
rancangan kerangka ekonomi daerah;
program prioritas pembangunan daerah, Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
Rancangan kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pemerintah daerah paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya, dan perkiraan untuk tahun direncanakan.
Program prioritas pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD pada tahun yang direncanakan.
Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memperhatikan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
Sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang didanai APBD dalam pencapaian sasarannya, melibatkan peran serta masyarakat baik dalam bentuk material maupun sumber daya manusia dan teknologi.
Pasal 5
RKPD Tahun 2017 ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk RKPDprovinsi dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2016 dan untuk RKPD kabupaten/kota paling lambat pada minggukeempat bulan Mei Tahun 2016.
RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD Tahun 2017.
Pasal 6
Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Penyampaian RKPD Provinsi Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2017.
Apabila gubernur tidak menyampaikan RKPD Provinsi Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka evaluasi RAPBD Tahun 2017 tidak dapat dilakukan.
Pasal 7
Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/ Walikota tentang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Penyampaian RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2017.
Apabila bupati/walikota tidak menyampaikan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka evaluasi RAPBD Tahun 2017 tidak dapat dilakukan.
Pasal 8
Penyampaian Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 disertai dengan lampiran:
Hasil pengendalian kebijakan penyusunan RKPD Tahun 2017 oleh Kepala Bappeda;
Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Tahun 2017; dan
Laporan Hasil Review RKPD Tahun 2017 oleh APIP.
Bagian Kedua
Perubahan RKPD
Pasal 9
RKPD Tahun 2017 dapat diubah dalam hal terjadi:
perubahan kebijakan dan strategi baik di tingkat nasional maupun di tingkat pemerintah daerah yang tidak perlu merubah RPJMD;
penambahan kegiatan baru yang tidak perlu merubah RPJMD; dan
terdapat perubahan dan/atau penambahan program baru pada RPJMD.
Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
Peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi landasan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS, Renstra PD, Renja PD untuk menyusun Perubahan APBD Provinsi dan Kabupaten/kota Tahun 2017.
Bagian Ketiga
Pengendalian Dan Evaluasi RKPD
Pasal 10
Gubernur, Bupati/Walikota melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017.
Pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
pengendalian kebijakan;
pengendalian pelaksanaan; dan
evaluasi hasil.
Pasal 11
Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, untuk menjamin bahwa RKPD telah disusun sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, telah selaras dengan sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, dan program perangkat daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dan program strategis nasional.
Berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dan program strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penyelarasan prioritas pembangunan daerah, program serta kegiatan tahunan daerah provinsi dengan tema“mengacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antarwilayah”.
Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan RKPD Tahun 2017.
Pasal 12
Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, untuk menjamin bahwa prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta indikator kinerja, dan pagu indikatif dalam RKPD telah dipedomani dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2017.
Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2017.
Pasal 13
Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, dilaksanakan untuk menilai daya serap, capaian target kinerja program/kegiatan mencakup masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD tahun 2017.
Pasal 14
Tahapan dan tatacara penyusunan RKPD Tahun 2017 dan Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tahapan dan tata cara pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Tahun 2017.
Gubernur sebagai kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Tahun2017.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di wilayahnya.
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2016.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2016.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 518.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
PAGE \* MERGEFORMAT - 12 -
SALINAN