Bukti Dokumen yang Diperlukan Pada Bab VI, Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Pencapaian tujuan tersebut diantaranya dilakukan dengan pendekatan keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan.
Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu kelompok administrasi manajemen, yang diuraikan dalam Bab I, II, dan III, kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), yang diuraikan dalam Bab IV, V, dan VI, dan kelompok Upaya Kesehatan Perorangan atau Pelayanan Kesehatan yang diuraikan dalam bab VII, VIII, dan IX.
Berikut diuraikan standar akreditasi pada bab VI, Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat
Pada Bab VI, Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat, terdapat 1 standar yang harus dipenuhi, yaitu : Perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang ditunjukkan dalam sikap kepemimpinan. Terdapat 6 kriteria dengan 29 Elemen Penilaian untuk mendukung standar tersebut. Kriteria dimaksud antara lain sebagai berikut :
Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana, bertanggung jawab dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.
Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta mereka dalam memperbaiki kinerja dengan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada sasaran.
Ada upaya memberdayakan sasaran untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja.
Kegiatan perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas didokumentasikan.
Puskesmas melakukan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja UKM Puskesmas.
Berbagai dokumen yang diperlukan untuk mendukung criteria dan elemen penilaian pada bab sasaran kinerja UKM tersebut diantaranya adalah :
Tanda tangan komitmen, dokumentasi
SK kepala Puskesmas peningkatan kinerja dan SK tata nilai
Dokumen inovasi
Data hasil capaian kinerja (PKP,SPM)
Matrik RTL dan hasil monitoring
Dokumen pelaksanaan perbaikan kinerja
Panduan dan instrumen survey, bukti pelaksanaan survey UKM
SK Kepala Puskesmas, SOP pendokumentasian kegiatan perbaikan kinerja.
Dokumen hasil perbaikan kinerja
Pertemuan sosialisasi perbaikan kinerja
Surat dan Rencana kaji banding
Instrumen kaji banding.
Laporan pelaksanaan kaji banding,
Hasil evaluasi kegiatan kaji banding
Metode Survei Pelayanan Klinis pada Akreditasi Puskesmas
Berbagai dokumen yang dipersiapkan di Puskesmas pada survey pelayanan klinis diantaranya adalah :
Penyelenggaraan pelayanan klinis seperti : 1). Kebijakan tentang pelayanan klinis; 2). Standar Prosedur Operasional (SPO) klinis; 3). Pedoman Pelayanan Klinis; 4). Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Klinis.
Pelayanan Upaya Kesehatan di Puskesmas, seperti: 1). Perencanaan Upaya Kesehatan; 2). Proses yang berhubungan dengan sasaran; 3). Penyelenggaraan upaya; 4). Pengukuran, analisis, dan penyempurnaan:
Beberapa kegiatan telusur pada pelaksanaan survey UKP di Puskesmas antara lain:
A. Kegiatan Telusur Pasien Secara Individual :
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis dari sistem yang digunakan oleh Puskesmas dalam memberikan asuhan, tindakan dan pelayanan dengan menggunakan pasien sebagai kerangka kerja untuk mengukur pelaksanaan standar.
Merupakan metoda evaluasi yang dilakukan selama dilakukan on-site survey. Kegiatan ini dimaksudkan untuk penelusuran pengalaman pasien terkait asuhan yang diterimanya selama memanfaatkan pelayanan di puskesmas.
Salah satu metode yang dipakai surveior dengan mengikuti alur asuhan dan tindakan pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Berdasarkan penjelasan diatas , maka surveior melakukan kegiatan telusur pasien secara individual. Hal ini dilakukan dengan beberapa cara, yaitu : 1). Dengan mengikuti alur asuhan, tindakan, pelayanan yang diberikan kepada pasien; 2). Melakukan penilaian hubungan kerja antar petugas pemberi pelayanan dan unit kerja terkait; 3). Melakukan identifikasi masalah pada proses pelayanan pasien. Sedangkan berbagai elemen yang ditelusur antara lain:
Telaah rekam medis pasien dengan staf yang bertanggung jawab
Obserasi langsung pada asuhan pasien
Observasi pada proses pengobatan
Observasi pada upaya pencegahan dan pengendalian infeksi
Observasi pada proses perencanaan asuhan
Melakukan diskusi terkait data yang yang ada
Observasi dampak dari lingkungan terhadap keselamatan
Melakukan penilaian pada peran staf untuk menekan risiko lingkungan
Observasi terhadap pemeliharaan peralatan medis
Wawancara dengan pasien dan atau dengan keluarga pasien Telusur Sistem
Selain telusur pasien diatas, kegiatan telusur pada pelaksanaan survey UKP Puskesmas juga dilakukan pada telusur Sistem. Telusur ini antara lain dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: 1). Melakukan telusur sistem berdasarkan hasil telusur individual; 2). Telusur sistem berdasar telusur pasien secara individual; 3). Telusur sistem dengan melihat semua unit pelayanan (pendaftaran sampai dengan pemulangan); 4). Telusur sistem pelayanan pada unit pelayanan, seperti unit pendaftaran, rawat jalan, laboratorium, pelayanan obat, serta pemulangan pasien.
B. Telusur Pengelolaan dan Penggunaan Obat
Telusur proses manajemen dan penggunaan obat lebih difokuskan pada kemungkinan timbulnya risiko. Juga yang penting bertujuan sebagai upaya evaluasi dan memastikan kesinambungan pengelolaan dan penggunaan obat mulai pengadaan sampai dengan kegiatan monitoring efek samping obat pada pasien.
C. Telusur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
Pada dasarnya telusur proses pencegahan dan pengendalian infeksi pada fasilitas pelayanan kesehatan, bertujuan untuk melakukan evaluasi kepatuhan terhadap standar pencegahan dan pengendalian infeksi serta aspek keamanan dan keselamatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Kegiatan ini juga bertujuan melakukan identifikasi masalah pencegahan dan pengendalian serta langkah tindak lanjutnya untuk penanganan risiko serta peningkatan keselamatan pasien.
D. Telusur Proses Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Telusur ini dilakukan dengan pengumpulan dan analisa penggunaan data untuk memperbaiki mutu dan kinerja pelayanan dan keselamatan pasien. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan evaluasi efektivitas pelaksanaan rencana, program dan proses peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
D. Telusur Proses Pengelolaan Fasilitas dan Keselamatan
Proses ini merupakan upaya pengelolaan fasilitas dan sistem keselamatan pasien untuk mendukung manajemen risiko. Sedangkan kegiatan telusur dilakukan untuk mengevaluasi proses pengelolaan fasilitas dan keselamatn pasien, serta tindakan untuk menanggulangi masalah dan menentukan tingkat kepatuhan terhadap standar.
Proses Pelaksanaan serta Metode Survei pada Akreditasi Puskesmas
Sesuai Permenkes No.46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, Kebijakan Akreditasi Fasilitas Kesehatan ingkat Pertama, disebutkan bahwa akreditasi merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.
Tujuan Akreditasi tersebut antara lain :
Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; dan
Meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tahap kegiatan akreditasi Puskesmas yang dilakukan oleh surveior. Beberapa tahap tersebut secara garis besar dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut :
Pada tahap pelaksanaan survey, surveior melakukan kunjungan ke Puskesmas sesuai jadwal yang sudah disepakati. Surveior akan melakukan kegiatan telaah dokumen dan kegiatan telusur. Telaah dokumen merupakan kegiatan pemeriksaan dokumen yang menjadi regulasi Puskesmas pada pelaksanaan akreditasi. Jenis dokumen tersebut berupa dokumen eksternal (berupa peraturan perundangan, pedoman, dan lainnya), serta dokumen internal Puskesmas (seperti SK kepala Puskesmas, SOP, dan lainnya).
Survey akreditasi merupakan kegiatan audit eksternal. Pengertian audit eksternal, adalah proses yang dilakukan sistematik independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti-bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dapat dipenuhi. Pada akreditasi Puskesmas, kriteria audit tersebut adalah standar, kriteria, dan elemen penilaian pada tiap-tiap criteria. Sedangkan bukti audit berupa informasi baik berupa catatan, pernyataan atau informasi lain yang relevan terhadap kriteria audit yang dapat diverifikasi. Kata kunci bukti ini adalah bahwa fakta harus TERTULIS. Karena pada prinsipnya akreditasi dilakukan dengan mencatat semua yang kita kerjakan, dan mengerjakan semua yang kita catat.
Surveior melakukan kegiatan telusur dengan melakukan dengan visitasi lapangan wawancara dan observasi. Wawancana dilakukan baik kepada Kepaqla Puskesmas, penanggung jawab program, staf puskesmas, lintas sektor, masyarakat, serta pasien dan atau keluarga pasien. melalui wawancara baik kepada manajemen, penanggung jawab program, pelaksana program, penanggung jawab pelayanan klinis, pelaksana pelayanan klinis, pasien, dan pejabat lintas sektor terkait. Observasi dilakukan terhadap kegiatan manajemen, pelayanan klinis, maupun penyelenggaraan program, dan bukti-bukti dokumen (rekaman) bukti pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan audit pada akreditasi eksternal Puskesmas tersebut menghasilkan temuan, yaitu hasil dari evaluasi bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan ini kemudian ditindak lanjuti dengan adanya rekomendasi tindak lanjut, yaitu berupa pernyataan sebagai saran untuk perbaikan jika ditemui elemen penilaian yang kurang dari 10.
Metode Survei Akreditasi Manajemen
Telusur untuk survei akreditasi manajemen bertujuan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu dan sistem manajemen telah DIBUAT dan DILAKSANAKAN. Penetapan dan pembakuan sistem mutu dilakukan dengan menetapkan kebijakan, pedoman, dan prosedur-prosedur mutu yang dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan perbaikan mutu dan kinerja. Sedangkan penelusuran terhadap pelaksanaan sistem manajemen mutu terutama adalah membuktikan apakah siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action) sudah berjalan secara konsisten sebagai upaya perbaikan mutu dan kinerja pelayanan.
Penelusuran akreditasi manajemen antara lain dapat dilakukan dengan melihat dokumen yang merupakan rekaman dari pelaksanaan, wawancara terhadap manajemen dan staf untuk menelusur proses pelaksanaan prosedur kerja, dan upaya-upaya perbaikan yang dilakukan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan, Kata kunci kegiatan untuk membuktikan bahwa proses manajemen berjalan dengan baik, maka surveior akan melakukan telusur terhadap rekaman kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan puskesmas Sedangkan proses evaluasi dilakukan dengan melakukan analisis perbandingan data capaian kegiatan dengan target yang sudah ditetapkan. Sedangkan wawancara proses telusur ini dilakukan baik lintas program maupun lintas sektor.
Metode survei UKM Puskesmas.
Kegiatan telusur manajemen dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat (program) Puskesmas dilakukan pada keseluruhan tahap yang dipersyaratkan pada kriteria yang ditetapkan. Beberapa tahap dimaksud antara lain :
Proses identifikasi kebutuhan masyarakat terhadap program
Perencanaan program
Pengorganisasian program
Pelaksanaan program
Monitoring dan evaluasi program.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan melihat hasil rekaman kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi berserta hasil dan tindak lanjut yang dilakukan. Penelusuran juga dimaksudkan untuk memastikan proses sudah dilakukan sesuai kebijakan dan pedoman program. Hal ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap berbagai pihak terkait (lintas program, lintas sektor, masyarakat dan sasaran program) yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan program.
Pengertian, Kriteria, Kegiatan dan Standar Puskesmas Rawat Inap
Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Dengan kata lain Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya (Depkes RI, 2002).
Salah satu trend sektor kesehatan, terkait keberadaan Puskesmas ini, adalah suatu insitusi yang mampu segera mengadakan rencana, operasional, tindakan baik lapangan maupun perawatan serta pengembangan secara cepat adalah Puskesmas dengan rawat inap.
Puskesmas Perawatan atau Puskesmas Rawat Inap merupakan Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara. Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota (Depkes RI, 2003), pengertian rawat i
Puskesmas Perawatan
nap, merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.
Fungsi Puskesmas Rawat Inap sebagai tempat rujukan pertama bagi kasus tertentu yang perlu dirujuk, mempunyai beberapa fungsi pokok, antara lain :
Fungsi sesuai dengan tugasnya yaitu pelayanan,pembinaan dan pengembangan, dengan penekanan pada fungsi pada kegiatan yang bersifat preventif, promotif, dan fungsi rehabilitative
Fungsi yang berorientasi pada kegiatan teknis terkait instalasi perawatan pasien sakit, instalasi oba, instalasi gizi, dan instalasi umum. Juga fungsi yang lebih berorientasi pada kegiatan yang bersifat kuratif.
Beberapa kriteria Puskesmas Rawat Inap, sebagai sebuah Pusat Rujukan Antara bagi penderita gawat darurat sebelum dibawa ke RS, antara lain sebagai nerikut :
Puskesmas terletak kurang lebih 20 km dari Rumah Sakit
Puskesmas mudah dicapai dengan kendaraan bermotor
Puskesmas dipimpin oleh dokter dan telah mempunyai tenaga yang memadai
Jumlah kunjungan Puskesmas minimal 100 orang per hari
Penduduk wilayah kerja Puskesmas dan penduduk wilayah 3 Pus kesmas di sekitarnya minimal 20.000 jiwa per Puskesmas
Pemerintah Daerah “bersedia” menyediakan dana rutin yang memadai.
Sementara kegiatan puskesmas rawat inap, antara lain meliputi :
Melakukan tindakan operatif terbatas terhadap penderita gawat darurat, antara lain: Kecelakaan lalu lintas, Persalinan denngan penyulit, dan Penyakit lain yang mendadak dan gawat
Merawat sementara penderita gawat darurat atau untuk observasi penderita dalam rangka diagnostik dengan rata-rata 3-7 hari perawatan.
Melakukan pertolongan sementara untuk pengiriman penderita ke Rumah Sakit. Memberi pertolongan persalinan bagi kehamilan denngan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit
Melakukan metode operasi pria dan metode operasi wanita ( MOP dan MOW ) untuk Keluarga Berencana.
Standar ketenagaan yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap menurut Pedoman Kerja Puskesmas (Depkes RI, 2002):
Dokter kedua di Puskesmas yang telah mendapatkan latihan klinis di Rumah sakit selama 6 bulan dalam bidang bedah, obstetri-gynekologi, pediatri dan interne.
Seorang perawat yang telah dilatih selama 6 bulan dalam bidang perawatan bedah, kebidanan, pediatri dan penyakit dalam.
3 orang perawat / bidan yang diberi tugas bergilir
1 orang pekarya kesehatan (SMA atau lebih)
Sedangkan standar sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap
Ruangan rawat tinggal yang memadai ( nyaman, luas dan terpisah antara anak, wanita dan pria untuk menjaga privacy )
Ruangan operasi dan ruang post operasi
Ruangan persalinan (dan ruang menyusui sekaligus sebagai ruang recovery)
Kamar perawat jaga
Kamar linen dan cuci
Sementara standar peralatan Medis yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap, antara lain:
Peralatan operasi terbatas
Peralatan obstetri patologis, peralatan vasektomi dan tubektomi
Peralatan resusitasi
Minimal 10 tempat tidur dengan peralatan perawatan
Alat Komunikasi dan Transportasi:
Telepon atau Radio Komunikasi jarak sedang
Satu buah ambulance (minimal)
Standar diatas merupakan syarat minimal, karena untuk menuju peningkatan kualitas pelayanan, diperlukan inovasi seorang kepala Puskesmas, baik terkait obat-obatan, penunjang medis, protap perawatan medis dengan referensi yang uptodate, juga adanya medical review secara berkala maupun pengembangan kegiatan non medis dan lainnya.
Cakupan rawat inap
Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota (Depkes RI, 2003), cakupan rawat inap merupakan cakupan kunjungan rawat inap baru di sarana pelayanan kesehatan swasta dan pemerintah di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Jumlah kunjungan rawat inap baru adalah jumlah kunjungan rawat inap baru yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Poli Umum, baik dalam dan luar gedung di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dan penyebut adalah jumlah penduduk di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama. Sementara untuk mencapai tujuan cakupan layanan, beberapa langkah kegiatan yang dilakukan antara lain :
Pendataan penduduk, sarana kesehatan, dan kunjungan ke sarana kesehatan
Peningkatan prasarana dan sarana kesehatan
Analisa kebutuhan pelayanan
Penyuluhan
Pelatihan Sumber Daya manusaia
Pencatatan dan pelaporan
Refference, antara lain : Depkes RI. 2003. Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Depkes RI. 2002. Pedoman Kerja Puskesmas
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Beberapa pertimbangan dikeluarkannya Permenkes ini diantaranya, bahwa penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional;
Sementara beberapa dasar hukum yang dijadikan landasan Permenkes antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
Pasal 1
Diuraikan berbagai pengertian, diantaranya :
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas.
Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara berkesinambungan.
Pasal 2: Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendukung terwujudnya kecamatan sehat (ayat 2).
Pasal 3: Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi (ayat 1) : a. paradigma sehat; b. pertanggungjawaban wilayah; c. kemandirian masyarakat; d. pemerataan; e. teknologi tepat guna; dan f. keterpaduan dan kesinambungan.
Pasal 5: Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Pasal 6: Dijelaskan fungsi dan wewenang Puskesmas sebagai penyelenggaraan UKM antara lain untuk:
a. melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
c. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
d. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
e. melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
f. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
g. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
h. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
i. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
Pasal 7, dijelas fungsi dan wewenang Puskesmas dalam penyelenggaraan UKP tingkat pertama, yaitu :
a. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
c. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
d. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
e. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
f. melaksanakan rekam medis;
g. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
h. melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
i. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
j. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.
Bab III: Dibahas Persyaratan Pendirian Puskesmas, antara lain:
Pasal 9
1. Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.
2. Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu)
Puskesmas.
3. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas.
4. Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.
Pasal 10
Lokasi pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan (ayat 1): geografis; aksesibilitas untuk jalur transportasi; kontur tanah; fasilitas parkir; fasilitas keamanan; ketersediaan utilitas publik; pengelolaan kesehatan lingkungan; dan kondisi lainnya.
Pasal 13
Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas ( ayat 1): sistem penghawaan (ventilasi); sistem pencahayaan; sistem sanitasi; sistem kelistrikan; sistem komunikasi; sistem gas medik; sistem proteksi petir; sistem proteksi kebakaran; sistem pengendalian kebisingan; sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai; kendaraan Puskesmas keliling; dan kendaraan ambulans.
Pasal 16
Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan.
Jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja.
Jenis Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: dokter atau dokter layanan primer; dokter gigi; perawat; bidan; tenaga kesehatan masyarakat; tenaga kesehatan lingkungan; ahli teknologi laboratorium medik; tenaga gizi; dan tenaga kefarmasian.
Pasal 17
1. Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja.
2. Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab IV (Kategori Puskesmas)
Pasal 20 s/d 25 ditulis Kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya dan berdasarkan kemampuan penyelenggaraan. Berdasarkan wilayah kerja kategori Puskesmas dibedakan menjadi Puskesmas kawasan perkotaan; Puskesmas kawasan pedesaan; dan Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil. Sedangkan berdasarkan kemampuan penyelenggaraan Puskesmas dikategorikan menjadi Puskesmas non rawat inap; dan Puskesmas rawat inap.
Bab V : Perizinan dan Registrasi
Pasal 26
(1) Setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(4) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin.
Pasal 27
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati/Walikota melalui satuan kerja pada pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan perizinan terpadu dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas;
e. studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
f. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin; dan
g. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
) Satuan kerja pada pemerintah daerah harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada pemohon yang mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima.
(3) Dalam hal berkas permohonan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan ulang kepada pemberi izin.
(4) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan, pemberi izin harus menetapkan untuk memberikan atau menolak permohonan izin.
(5) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberi izin dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
(6) Penetapan pemberian atau penolakan permohonan izin dilakukan setelah pemberi izin melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan.
(7) Dalam hal permohonan izin ditolak, pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
(8) Apabila pemberi izin tidak menerbitkan izin atau tidak menolak permohonan hingga berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), permohonan izin dianggap diterima.
Pasal 28
(1) Setiap Puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan registrasi.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi.
(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin Puskesmas ditetapkan.
Pasal 29
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat pemohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan melampirkan izin Puskesmas dan surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait jenis Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya dan kemampuan penyelenggaraan rawat inapnya.
(2) Dinas kesehatan provinsi melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan Puskesmas dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas diterima.
(3) Dalam hal Puskesmas memenuhi penilaian kelayakan, dinas kesehatan provinsi memberikan surat rekomendasi Registrasi Puskesmas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan penilaian.
Pasal 30
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan registrasi Puskesmas kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dengan melampirkan:
a. fotokopi izin Puskesmas;
b. profil Puskesmas;
c. laporan kegiatan Puskesmas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir;
d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas; dan
e. rekomendasi dinas kesehatan provinsi.
(2) Menteri menetapkan nomor registrasi berupa kode Puskesmas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan registrasi Puskesmas diterima.
(3) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi.
Pasal 31
(1) Puskesmas dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit milik Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib mendirikan Puskesmas baru sebagai pengganti di wilayah tersebut.
(3) Pendirian Puskesmas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Sementara pada Bab VI diatur tentang Penyelenggaraan Puskesmas seperti Kedudukan dan Organisasi, Upaya Kesehatan, Akreditasi serta Jaringan Pelayanan, Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Sistem Rujukan. Pada Bagian Akreditasi antara lain diatur beberapa hal antara lain:
Pasal 39
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Lembaga independen penyelenggara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status akreditasi.
(4) Dalam hal lembaga Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terbentuk, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilaksanakan oleh komisi akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh Menteri.
Pada bab selanjutknya diatur beberapa ketentuan tentang:
• Bab VII, Pendanaan
• Bab VIII, Sistem Informasi Puskesmas
• Bab IX, Pembinaan dan Pengawasan
• Bab X, Ketentuan Peralihan