Academia.eduAcademia.edu

Pelaksanaan sistem persidensial di amerika serikat

Amerika serikat merupakan negara yang paling sering menjadi rujukan dalam pelaksanaan persidensial. Namun pada dekade – dekade awal sistem ini tidak di laksanakan secara murni karna persiden dipilih oleh kongres, bukan melalui mekanisme pemilu secara langsung. Meskipun demikian, peroses politik yang berkembang di kemudian hari pada akhirnya menghasilkan tradisi pemilihan persiden secara langsung yang secara bertahap menghasilkan lembaga kepresidenan yang mandiri dan tidak tergantung pada kongres atau badan legislatif amerika. Amerika serikat adalah negara raksasa yang mendapatkan kemerdekaannya melalui revolusi tahun 1776. Pada tahun 1787 sidang majelis konstituante sampi pada titik, yaitu menerima dasar demokrasi amerika, yang tetap tegak sampai sekarang;yaitu konstitusi (UUD) amerika serikat, sistem pemerintahan amerika serikat yang berdasarkan konstitusi ini bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara. Ciri – ciri penting pemerintahan amerika serikat sebagai berikut; a. Amerika serikat adalah suatu negara republik federeasi yang deokratis. b. Sebagai negara pederasi, terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara pemerintah federal (serikat) dan pemerintah negara – negara bagian atau state. c. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum. d. Terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif , eksikutif, dan yudikatif baik mengenai organ pelaksanaan maupun fungsi kekuasaan badan badan tersebut yang saling membatasi satu sama lain dengan asas checks balences e. Negara – negara bagian mempunyai hak yang sama. f. Keadilan di tegagkan melalui badan yudikatif, yaitu mahkamah agung yang bebas dari kedua badan lainnya (legislatif dan eksekutif), serta menjamin hak – hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegakx hukum (rule of law). Badan eksekutif amerika serikat terdiri atas persiden dan alas persiden beserta mentri mentri yang merupakan pembantunya.persiden dinamakan chief executive. Secara formal, sesuai dengan asas trias politica, persiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mencampuri urusan organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan kongres. Masa jabatan persiden selama empat tahun dan dapat di pilih kembali setelah masa jabatannya habis melalui pemilu, persiden tidak dapat dijatuhkan oleh kongres. Sebaliknya persiden pun tiak berwenang membubarkan kongres. Meskipun demikian persiden dapat memengaruhi kongres melalui pidato kenegaraan(satate of the union message) Sebagai pelaksana checks and blances , persiden boleh memilih mentrinya sendiri akan tetapi penunjukkan jabatan tertinggi seperti hakim agung dan duta besar harus disetujui oleh senat. senat adalah bagian dari kongres , dalam memilih mentri persiden tidak terbatas pada pertanyaan sendiri juga bebas memilih penasehat pribadinya, tanpa disetujui sansat.

Pelaksanaan sistem persidensial di amerika serikat Amerika serikat merupakan negara yang paling sering menjadi rujukan dalam pelaksanaan persidensial. Namun pada dekade – dekade awal sistem ini tidak di laksanakan secara murni karna persiden dipilih oleh kongres, bukan melalui mekanisme pemilu secara langsung. Meskipun demikian, peroses politik yang berkembang di kemudian hari pada akhirnya menghasilkan tradisi pemilihan persiden secara langsung yang secara bertahap menghasilkan lembaga kepresidenan yang mandiri dan tidak tergantung pada kongres atau badan legislatif amerika. Amerika serikat adalah negara raksasa yang mendapatkan kemerdekaannya melalui revolusi tahun 1776. Pada tahun 1787 sidang majelis konstituante sampi pada titik, yaitu menerima dasar demokrasi amerika, yang tetap tegak sampai sekarang;yaitu konstitusi (UUD) amerika serikat, sistem pemerintahan amerika serikat yang berdasarkan konstitusi ini bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara. Ciri – ciri penting pemerintahan amerika serikat sebagai berikut; Amerika serikat adalah suatu negara republik federeasi yang deokratis. Sebagai negara pederasi, terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara pemerintah federal (serikat) dan pemerintah negara – negara bagian atau state. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum. Terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif , eksikutif, dan yudikatif baik mengenai organ pelaksanaan maupun fungsi kekuasaan badan badan tersebut yang saling membatasi satu sama lain dengan asas checks balences Negara – negara bagian mempunyai hak yang sama. Keadilan di tegagkan melalui badan yudikatif, yaitu mahkamah agung yang bebas dari kedua badan lainnya (legislatif dan eksekutif), serta menjamin hak – hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegakx hukum (rule of law). Badan eksekutif amerika serikat terdiri atas persiden dan alas persiden beserta mentri mentri yang merupakan pembantunya.persiden dinamakan chief executive. Secara formal, sesuai dengan asas trias politica, persiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mencampuri urusan organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan kongres. Masa jabatan persiden selama empat tahun dan dapat di pilih kembali setelah masa jabatannya habis melalui pemilu, persiden tidak dapat dijatuhkan oleh kongres. Sebaliknya persiden pun tiak berwenang membubarkan kongres. Meskipun demikian persiden dapat memengaruhi kongres melalui pidato kenegaraan(satate of the union message) Sebagai pelaksana checks and blances , persiden boleh memilih mentrinya sendiri akan tetapi penunjukkan jabatan tertinggi seperti hakim agung dan duta besar harus disetujui oleh senat . senat adalah bagian dari kongres , dalam memilih mentri persiden tidak terbatas pada pertanyaan sendiri juga bebas memilih penasehat pribadinya, tanpa disetujui sansat.