BERITA ACARA SIDANG
Nomor 045/Pdt.P/2013/PA.Plh
(Sidang Pertama)
Persidangan Pengadilan Agama Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan di Kantor Kepala Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 Masehi bertepatan dengan 4 Syakban 1434 Hijriah atas perkara ISHBAT NIKAH yang diajukan oleh:
HARIYANTO bin MUHAMMAD, umur 37 tahun, warga negara Warga Negara Indonesia, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan karyawan swasta, tempat tinggal di Jalan Banyu Urip RT.12 RW. 03 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, disebut sebagai Pemohon I;
SULISTINA binti SAMUJAR, umur 32 tahun, warga negara Warga Negara Indonesia, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan karyawan swasta, tempat tinggal di Jalan Banyu Urip RT.12 RW. 03 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, disebut sebagai Pemohon II;
Susunan Persidangan:
1. Dra. Hj. NOOR ASIAH sebagai Ketua Majelis;
2. H. AHMAD ZAKI YAMANI, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Anggota;
3. Drs. H. SUGIAN NOOR, S.H. sebagai Hakim Anggota;
4. NORHASANAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti;
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, maka pihak yang berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan;
Pemohon I dan Pemohon II datang menghadap sendiri di persidangan;
Selanjutnya dibacakanlah surat permohonan Pemohon I dan Pemohon II tertanggal 22 Mei 2013 yang terdaftar di Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Pelaihari dengan Nomor 045/Pdt.P/2013/PA.Plh;
Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon I dan Pemohon II menyatakan tetap pada permohonannya, tidak ada perubahan dan tambahan. Kemudian Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan bahwa mereka mengajukan itsbat nikah ini dengan prodeo, karena tergolong tidak mampu (miskin), kemudian menyerahkan bukti surat berupa fotokopi surat keterangan tidak mampu (miskin) Nomor :470/020/Pem tanggal 17 April 2013 yang bermaterai cukup yang dibuat oleh Kepala Desa Sumber Jaya dan diketahui oleh Camat Kintap. Fotokopi surat bukti tersebut, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis, kemudian diberi tanda P.1 serta dibubuhi dengan paraf; Kemudian asli surat P.2 tersebut dikembalikan kepada Pemohon I;
Selanjutnya sidang diskors untuk musyawarah Majelis, kepada para Pemohon diminta keluar dari ruang sidang, setelah selesai musyawarah skors dicabut dan Pemohon I dan Pemohon II di panggil masuk kembali keruang sidang. Selanjutnya Ketua Majelis membacakan Putusan Sela yang berbunyi sebagai berikut:
P U T U S A N S E L A
Nomor: 045/Pdt.P/2013/PA.Plh
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara Istbat Nikah pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkaranya:
HARIYANTO bin MUHAMMAD, umur 37 tahun, pekerjaan karyawan swasta, tempat kediaman di Jalan Banyu Urip RT.12 RW. 03 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, sebagai "Pemohon I";
SULISTINA binti SAMUJAR, umur 32 tahun, pekerjaan karyawan swasta, tempat kediaman di Jalan Banyu Urip RT.12 RW. 03 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut sebagai "Pemohon II";
Pengadilan Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara;
Telah mendengar keterangan Pemohon I dan Pemohon II di muka persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 22 Mei 2013 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pelaihari dengan register Nomor: 045/Pdt.P/2013/PA.Plh telah mengajukan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan itsbat nikah ini mengharapkan diizinkan berperkara secara prodeo, karena Pemohon I dan Pemohon II tergolong tidak mampu (miskin);
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak sanggup membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II dalam permohonannya menyatakan tidak mampu membayar biaya perkara (miskin). Dan memohon kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II untuk menguatkan permohonannya juga telah mengajukan alat bukti tertulis, berupa Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Nomor :470/020/Pem tanggal 17 April 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan sela ini, cukup ditunjuk pada berita acara persidangan dan dianggap telah termuat dalam putusan sela ini;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II mohon agar diizinkan berperkara secara prodeo, karena tergolong orang yang tidak mampu (miskin);
Menimbang, bahwa Para Pemohon untuk menguatkan dalil permohonannya telah mengajukan Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) (P.1) yang oleh Majelis dianggap sebagai bukti yang cukup untuk mengizinkan berperkara secara prodeo berdasarkan Pasal 273 dan 274 ayat (3) R.Bg;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk berperkara secara cuma-cuma;
Mengingat pasal 277 R.Bg. dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
M E N G A D I L I
- Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk berperkara secara prodeo;
- Memerintahkan para Pemohon untuk melanjutkan perkara.
Demikian dijatuhkan putusan sela ini pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Syakban 1434, oleh kami Dra. Hj. NOOR ASIAH sebagai Ketua Majelis, H. AHMAD ZAKI YAMANI, S.H.I., M.H. dan Drs. H. SUGIAN NOOR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana oleh Ketua Majelis pada hari ini juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Hakim Anggota tersebut serta NORHASANAH, S.H. sebagai panitera pengganti serta dihadiri oleh Pemohon I dan Pemohon II;
Ketua Majelis,
Dra. Hj. NOOR ASIAH
Hakim Anggota,
H. AHMAD ZAKI YAMANI, S.H.I., M.H.
Hakim Anggota,
Drs. H. SUGIAN NOOR, S.H.
Panitera Pengganti,
NORHASANAH, S.H.
Setelah dibacakan putusan sela tersebut, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Atas pertanyaan Ketua Majelis Pemohon I dan Pemohon II untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya telah mengajukan bukti-bukti yaitu:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I Nomor 6301070108750004 tanggal 26 Nopember 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut;
Fotokopi surat bukti tersebut, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis, kemudian diberi tanda P.2 serta dibubuhi dengan paraf;
Kemudian asli surat P.2 tersebut dikembalikan kepada Pemohon I;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II Nomor : 6301075208800003 tanggal 26 Nopember 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut.
Fotokopi surat bukti tersebut, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis, kemudian diberi tanda P.3 serta dibubuhi dengan paraf;
Kemudian asli surat P.3 tersebut dikembalikan kepada Pemohon II;
3. Fotokopi Surat Keterangan suami isteri Nomor: 474-2/13/Kesra tanggal 04 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Fotokopi surat bukti tersebut, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis, kemudian diberi tanda P.4 serta dibubuhi dengan paraf;
4. Fotokopi Surat Keterangan Tidak Tercatat dari KUA Kecamatan Kintap Nomor:K.k 01-06/PW.01/220/2013 tanggal 23 April 2013 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Fotokopi surat bukti tersebut, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis, kemudian diberi tanda P.5 serta dibubuhi dengan paraf;
5. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon I dan Pemohon II Nomor: 6301072611080025 tertanggal 26 Nopember 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut;
Fotokopi surat bukti tersebut, setelah dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis, kemudian diberi tanda P.6 serta dibubuhi dengan paraf.
Kemudian selain alat-alat bukti surat tersebut di atas, para Pemohon juga telah menghadapkan saksi-saksi, selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi pertama Pemohon. Atas pertanyaan Ketua Majelis mengaku bernama: Nasiruddin bin Sadili, umur 63 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediaman di Jalan Banyu Urip Rt.12 Rw.03 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Selanjutnya saksi tersebut disumpah menurut tata cara agama Islam, yaitu “Wallahi, Demi Allah saya bersumpah bahwa apa-apa yang saya terangkan di muka sidang ini adalah yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya”. Setelah saksi tersebut bersumpah maka atas pertanyaan Ketua Majelis saksi memberikan keterangan sebagaimana tanya jawab berikut ini:
Apakah Saudara kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II?
Ya, saya kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena bertetangga.
Apa hubungan Pemohon I dan Pemohon II ini?
Mereka suami isteri.
Kapan dan dimana Pemohon I dan Pemohon II menikah?
Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan pernikahan pada tanggal 03 Oktober 1993 menurut agama Islam di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Apakah saudara hadir pada saat akad nikah mereka dilaksanakan?
Saya hadir.
Apa status Pemohon I dan Pemohon II sebelum menikah?
Pemohon I pada saat itu berstatus Jejaka dan Pemohon II berstatus janda cerai.
Siapa yang menikahkan mereka dahulu?
Yang menikahkan Pemohon I dan Pemohon II adalah penghulu H. Marhawi.
Siapa yang menjadi saksi-saksinya?
Saksinya adalah saya sendiri dan Moh. Zain.
Siapa wali nikahnya Pemohon I dan Pemohon II?
Wali nikanya adalah ayah Kandung Pemohon II bernama Sumajar.
Berapa Maharnya?
Maharnya berupa uang sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dibayar tunai.
Apakah ketika itu Pemohon I ada mengucapkan sighat taklik talak?
Ya, ada
Apakah Pemohon I dan Pemohon II ada punya anak?
Ya, mereka telah dikaruniai 3 orang anak.
Dimana Pemohon I dan Pemohon I tinggal setelah menikah?
Setelah pernikahan Pemohon I dan Pemohon II bertempat tinggal di rumah orang tua Pemohon I di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut sampai sekarang;
Apakah selama ini ada pihak ketiga yang menggugat pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tersebut?
Tidak ada.
Apakah antara Pemohon I dan Pemohon II ada hubungan keluarga atau mahram?
Tidak ada.
Apakah selama perkawinan tersebut Pemohon I dan Pemohon II pernah bercerai?
Tidak pernah.
Apakah Pemohon I dan Pemohon II (suami isteri) ini pernah pindah agama?
Tidak pernah, mereka tetap beragama Islam.
Apakah benar pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat?
Ya, benar pernikahan mereka tidak tercatat sehingga mereka tidak mempunyai bukti pernikahan padahal ketika nikah dahulu dilakukan di hadapan penghulu resmi.
Apakah tujuan Pemohon I dan Pemohon II mengajukan itsbat nikah?
Untuk memenuhi persyaratan mendapatkan buku nikah.
Setelah selesai pemeriksaan, saksi pertama diperintahkan untuk duduk di belakang Pemohon. Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadaplah saksi kedua Pemohon. Atas pertanyaan Ketua Majelis, saksi mengaku bernama: Muhammad Zain bin Zainullah, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan Kades, tempat kediaman di Jalan Banyu Urip Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
Selanjutnya saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agama Islam, yaitu “Wallahi, Demi Allah saya bersumpah bahwa apa-apa yang saya terangkan di muka sidang ini adalah yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya”. Setelah saksi tersebut bersumpah maka atas pertanyaan Ketua saksi memberikan keterangan sebagaimana tanya jawab berikut ini:
Apakah Saudara kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II?
Ya, saya kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena bertetangga.
Apa hubungan Pemohon I dan Pemohon II ini?
Mereka suami isteri.
Kapan dan dimana Pemohon I dan Pemohon II menikah?
Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan pernikahan pada tanggal 03 Oktober 1993 menurut agama Islam di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Apakah saudara hadir pada saat akad nikah mereka dilaksanakan?
Saya hadir.
Apa status Pemohon I dan Pemohon II sebelum menikah?
Pemohon I pada saat itu berstatus Jejaka dan Pemohon II berstatus janda cerai.
Siapa yang menikahkan Pemohon I dan Pemohon II dahulu?
Yang menikahkan Pemohon I dan Pemohon II adalah penghulu H. Marhawi.
Siapa saksi-saksinya?
Saksinya adalah saya sendiri dan Nasirudin.
Siapa wali nikahnya?
Wali nikanya adalah ayah Kandung Pemohon II bernama Sumajar.
Berapa Maharnya?
Maharnya berupa uang sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dibayar tunai.
Apakah ketika itu Pemohon I ada mengucapkan sighat taklik talak?
Ya, ada
Apakah Pemohon I dan Pemohon II ada punya anak?
Ya, mereka telah dikaruniai 3 orang anak.
Dimana Pemohon I dan Pemohon I tinggal setelah menikah?
Setelah pernikahan Pemohon I dan Pemohon II bertempat tinggal di rumah orang tua Pemohon I di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut sampai sekarang;
Apakah selama ini ada pihak ketiga yang menggugat pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tersebut?
Tidak ada.
Apakah antara Pemohon I dan Pemohon II ada hubungan keluarga atau mahram?
Tidak ada.
Apakah selama perkawinan tersebut Pemohon I dan Pemohon II pernah bercerai?
Tidak pernah.
Apakah Pemohon I dan Pemohon II (suami isteri) ini pernah pindah agama?
Tidak pernah, mereka tetap beragama Islam.
Apakah benar pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat?
Ya, benar pernikahan mereka tidak tercatat sehingga mereka tidak mempunyai bukti pernikahan padahal ketika nikah dahulu dilakukan di hadapan penghulu resmi.
Apakah tujuan Pemohon I dan Pemohon II mengajukan itsbat nikah?
Untuk memenuhi persyaratan mendapatkan buku nikah.
Setelah selesai pemeriksaan, saksi pertama dan kedua diperintahkan ke luar dari ruang persidangan. Kemudian atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon I dan Pemohon II menyatakan tidak mengajukan sesuatu apapun lagi dan hanya mohon penetapan, lalu Ketua Majelis menyatakan bahwa pemeriksaan atas perkara ini telah selesai. Selanjutnya Ketua Majelis menunda sidang sampai pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 jam 09.00 wita, untuk musyawarah Majelis, kepada Pemohon I dan Pemohon II diberintahukan untuk hadir kembali pada persidangan yang akan datang yakni pada hari, tanggal dan jam sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut diatas, tanpa dipanggil lagi;
Setelah Ketua Majelis mengumumkan penundaan sidang tersebut, sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti,
NORHASANAH, S.H.
Ketua Majelis,
Dra. Hj. NOOR ASIAH
PAGE 3