SRTINRN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2018
TENTANG
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara,
Menimbang
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Keda;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Mengingat
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5a9a\
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OLZ tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OLZ Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 603Zl;
MEMUTUSI(AN:
MenetapKan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
BABI.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Keda adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi
dan nepotisme.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda
pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
5. Jabatan adalah kedudukan yang
6.
menunjukkan
tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat
JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi
pemerintah.
7.Pejabat...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37.
8.
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JPT.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
9. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Fungsional pada instansi
pemerintah.
10.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin
dan/atau mengelola unit organisasi.
11.
Kompetensi Teknis adalah
pengetahuan,
dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik
keterampilan,
berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
12. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahLtan,
keterampilan,
dan sikap/perilaku yang
dapat
diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh
setiap pemeg€rng jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
13. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
$rB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pejabat...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-4yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
14. Pejabat Pembina Kepegawaian
kewenangan menetapkan
pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
15.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
16.
lnstansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara,
dan kesekretariatan lembaga
nonstruktural.
17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
18. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK
adalah pemberhentian yang
mengakibatkan
seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
19. Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah
keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam
jangka waktu tertentu.
20. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi
dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara
sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan
berbasis teknologi.
21. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN adalah
lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari
intervensi politik.
22.Badan. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-522. Badan Kepegawaian Negara
yang
selanjutnya
disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN
secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Pasal 2
(1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh pppK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat
diisi oleh PPPK.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan Jabatan struktural tetapi
menjalankan fungsi manajemen pada Instansi
Pemerintah.
pasal 3
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g.
h.
i.
disiplin;
pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
perlindungan.
BAB II
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
-6BAB II
PENETAPAN KEBUTUHAN
Pasal 4
(1)
Setiap Instansi Pemerintah wajib men5rusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban
keda.
(2) Penyusunan kebutuhan
jumlah PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun
berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan
dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan PPPK yang beke4ja pada instansi
pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri
pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan
teknis Kepala BKN.
Pasal 5
(1)
Selain pen5rusunan kebutuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, PPK dapat
mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri
kebutuhan JPT utama tertentu atau JpT madya
tertentu yang dapat diisi oleh PPPK.
(21 Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai
dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi
Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan
dalam jabatan.
(3)
JPr...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
-
(3) JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan
nomenklatur jabatan dan pangkatnya oleh Presiden.
BAB III
PENGADAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah
memenuhi persyaratan.
Pasal 7
(1) Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk
memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.
(21 Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Perencanaan;
pengumumanlowongan;
pelamaran;
seleksi;
pengumuman hasil seleksi; dan
pengangkatan menjadi PPPK.
Pasal 8
(1) Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah melalui penilaian secara objektif
berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan
Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang
dibutuhkan dalam jabatan.
(2)
Pengadaan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8(21 Pengadaan
calon PPPK oleh Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh:
a. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
b. Panitia seleksi instansi pengadaan
PPPK;
dan/atau
c.
Instansi pembina JF.
Pasal 9
Pelaksanaan pengadaan calon PPPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mempertimbangkan
kriteria:
a. jumlah dan jenis jabatan;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan;
d. wilayah persebaran.
Pasal
dan
1O
(1) Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional
berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah pppK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(21 Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan
kebijakan pengadaan PPPK.
(3) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pppK
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat
membentuk panitia seleksi nasional pengadaan pppK.
(41
Panitia seleksi nasional pengadaan
pppK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai
tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan
pengadaan PPPK oleh instansi pembinaJF dan panitia
seleksi instansi pengadaan PPPK.
Pasal 11
..
.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-9
Pasal
11
(1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu
dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan
setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.
(21 Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu
dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai tata cara pengisian JPI dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu
dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi
dengan KASN.
Pasal 12
(1) Pengadaan
PPPK
untuk mengisi JF dapat dilakukan
secara nasional atau tingkat instansi.
(21 Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi
nasional pengadaan PPPK, panitia seleksi instansi
pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF.
(3) Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi
instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF
dengan melibatkan unsur dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan BKN.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijaka.n pengadaan
PPPK
dan pembentukan panitia seleksi nasional
pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 14
(1) Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan dengan
menJrusun dan menetapkan perencanaan pengadaan
PPPK.
(21
Perencanaan pengadaan PPPK
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan PPPK; dan
b.
prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
Bagian Ketiga
Pengumuman Lowongan
Pasal 15
(U
Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan
secara terbuka kepada masyarakat.
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari
kalender.
(3) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit
kerja penempatan/Instansi
yang
membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Bagian
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11Bagian Keempat
Pelamaran
Pasal 16
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada
jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
d.
sebagai pegawai swasta;
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan
g.
h.
dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari
lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
jabatan yang dilamar; dan
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang
ditetapkan oleh PPK.
Pasal 17
..
.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-12Pasal 17
(1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan
semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman.
(21 Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi
tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang
akan dilamar.
Pasal 18
Penyampaian semua persyaratan
pelamaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan
seleksi.
Bagian Kelima
Seleksi
Pasal 19
Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
Pasal 20
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan
administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Pasal 2 1
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian
kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan
kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar
dengan standar kompetensi jabatan.
Pasal22...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_13_
Pasal 22
(1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang
mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum
mensyaratkan sertifikasi profesi.
(21
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang
mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan uji
kompetensi untuk menentukan peringkat.
(3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum
mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji
kompetensi untuk menentukan ambang batas
kelulusan dan peringkat.
Pasal 23
(1)
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK
melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh
dokumen pelamaran yang diterima.
(21
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus
mengumumkan hasil seleksi administrasi secara
terbuka.
(3) Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi
persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak
lulus seleksi administrasi.
Pasal 24
(1) Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, mengikuti
seleksi
kompetensi.
(2) Pelamar. .
.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4l2l Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Pasal 25
(1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
19
dilakukan
dengan
mempertimbangkan integritas dan moralitas.
{2) Pelamar
yang telah dinyatakan lulus
seleksi
pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan
moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(3) Pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu
yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selain mengikuti wawancara
untuk menilai integritas dan moralitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 juga mempertimbangkan
masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil
seleksi.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai
wawancara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
(1) Dalam
hal diperlukan, panitia seleksi instansi
pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan
fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam
pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan
persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai uji persyaratan fisik,
psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam
pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan
persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah diatur
dalam Peraturan BKN.
Pasal 27
..
.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15Pasal 27
(1) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (3) dan hasil wawancara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21
disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan
PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN.
(21 Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Bagian Keenam
Pengumuman Hasil Seleksi
Pasal 28
PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus
seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan
penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
Bagian Ketujuh
Pengangkatan PPPK
Pasal 29
(1)
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 diangkat sebagai Calon
PPPK.
(21 Calon PPPK yang akan diangkat ss[agaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berkedudukan sebagai
calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK
sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon
PPPK.
(3)
Pengangkatan calon PPPK ss[agaimanadimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(4)
Keputusan...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-16(4)
Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
disampaikan kepada Kepala BKN untuk
mendapatkan nomor induk PPPK.
(5) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterima oleh PPK paling lama
25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu
penyampaian.
Pasal 30
(1) Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus
seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib
menyerahkan kelengkapan administrasi kepada ryB
untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.
(21 B/B menyampaikan kelengkapan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala
BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN.
Pasal 31
(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4)
melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan
pengangkatan oleh PPK.
(21 PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk
(3)
(4)
(5)
menetapkan
pengangkatan sebagai pelaksana tugas jabatan.
Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan setelah penandatanganan
perjanjian kerja oleh Calon pppK.
Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya
hubungan perjanjian kerja pppK dengan Instansi
pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kuasa pengangkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 32
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-17Pasal 32
(1) Dalam hal
pengangkatan PPPK dalam JPT utama
tertentu atau JPT madya tertentu dari kalangan nonPNS ditetapkan oleh Presiden dengan berstatus
sebagai PPPK.
(21
BKN menerbitkan nomor induk bagi
pppK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak ditetapkan oleh Presiden.
(3)
PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu
terhitung sejak pelantikan.
(4)
PPPK yang diangkat dalam JPT utama tertentu atau
JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib menandatangani pedanjian kerja pada saat
pelantikan.
Pasal 33
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 32
ayat (4) paling kurang memuat:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
T\rgas;
Target kinerja;
Masa pedanjian kerja;
Hak dan kewajiban;
Larangan; dan
Sanksi.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
pengadaan PPPK diatur dengan peraturan BKN.
BABIV...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-18BAB IV
PENILATAN KINERJA
Bagian Kesatu
Penilaian Kinerja PPPK
Pasal 35
(1)
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin
objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati
berdasarkan perjanjian kerja antara ppK dengan
pegawai yang bersangkutan.
(2) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian keda di
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi
dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat
yang dicapai, dan perilaku pegawai.
(3) Penilaian kineda PPPK dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja PPpK berada di bawah kewenangan
$B pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(5) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan
langsung dari PPPK.
(6) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat mempertimbangkan pendapat rekan
kerja setingkat dan bawahannya.
(7) Hasil penilaian kinerja pppK disampaikan kepada tim
penilai kinerja PPPK.
(8) Hasil penilaian kinerja pppK dimanfaatkan untuk
menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja,
pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
(9) PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja
PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah
disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari
PPPK.
Pasal
36. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
_19_
Pasal 36
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Masa Pedanjian Keda
Pasal 37
(1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling
singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(2) Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan
PPK.
(3) Perpanjangan Hubungan Keda sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari
kalangan Non-PNS mendapat persetujuan ppK dan
berkoordinasi dengan I(ASN.
(4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ppK wajib
menyampaikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
(5) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi pppK
yang menduduki JPT utama dan JpT madya tertentu
paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan
perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan
Menteri.
BABV...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20BAB V
PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
Pasal 38
(1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
(2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil.
BAB VI
PENGEM BANGAN KO M PE-TENSI
Pasal 39
(1) Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk
mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan
kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
(21 Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk
diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan
perencanaan pengembangan kompetensi pada
Instansi Pemerintah.
(4)
Dalam hal terdapat keterbatasan
kesempatan
pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan
memperhatikan hasil penilaian kinerja pppK yang
bersangkutan.
Pasal 40
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan paling
lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1
(satu) tahun masa perjanjian kerja.
(2)
Pelaksanaan...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-21
-
12) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PPPK yang
melaksanakan tugas sebagai JPT Utama tertentu dan
JPT Madya tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 4 1
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dicatat oleh fuB dalam
sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan
Sistem lnformasi ASN.
Pasal 42
(1) Pengemb€rngan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) harus dievaluasi oleh $B dan
dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk
perjanjian kerj a selanj utnya.
(2)
Hasil evaluasi pengembangan
kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan
dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi
dengan Sistem Informasi ASN.
Pasal 43
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan
kompetensi PPPK dilaksanakan oleh grB.
Pasal 44
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan
kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 43
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
BABVII
...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22BAB VII
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 45
PPPK yang
telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian,
kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda
dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan
penghargaan.
Pasal 46
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kesempatan prioritas untuk
pengembangan
kompetensi; dan/atau
c.
kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara
kenegaraan.
Pasal 47
Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, diberikan
kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 48
Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas
untuk pengembangan kompetensi sebagaim€rna dimaksud
dalam Pasal 46 huruf b, diberikan kepada pppK yang
mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik.
Pasal 49
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46
huruf c diberikan oleh B/B setelah mendapat
pertimbangan tim penilai kineda PppK.
Pasal
50. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_23_
Pasa] 50
Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
DISIPLIN
Pasal 51
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi
disiplin
PPPK.
(2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai
upaya peningkatan disiplin.
(3) PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
hukuman disiplin.
Pasal 52
(1) Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, PPK pada setiap instansi
menetapkan disiplin PPPK.
(21 Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap
instansi.
(3) Tata cara pengenaan sanksi disiptin bagi pppK
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BABIX...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-24'
BAB IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 53
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPKdilakukan
dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau
kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pengurangan
PPPK; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppKdilakukan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan
dengan tidak berencana;
b.
melakukan pelanggaran disiplin pppK tingkat
berat; atau
c. tidak memenuhi target kinerja
(3)
yang
telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppK
dilakukan tidak dengan hormat karena:
a.
melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b.dihukum...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-25-
b. dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau
c.
d.
pidana umum;
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
atau
dihukum penjara berdasarkan puhrsan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau
lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan
dengan berencana.
Bagian Kedua
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
Pasal 54
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
jangka waktu pedanjian kerja berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (l) huruf a yaitu
termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam
Jabatan yang diduduki.
(2) Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli
pertama, dan pejabat fungsional
b.
kategori
keterampilan;
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan
tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c.65.
.
.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-26-
c. 65
(enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang
memangku jabatan fungsional ahli utama.
(3) Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF
yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku
ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang
ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Karena Meninggal Dunia
Pasal 55
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (1) huruf b diberikan hak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Karena atas Permintaan Sendiri
Pasal 56
yang mengajukan permintaan pemutusan
hubungan perjanjian kerja diputus hubungan
(1) PPPK
perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai
PPPK.
(2) Permintaan pemutusan hubungan perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu
perj anjian kerja berakhir.
(3) Permintaan pemuhrsan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,
apabila:
a. telah...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-27
-
a. telah memenuhi
b.
masa perjanjian kerja paling
kurang 90% (sembilan puluh per seratus); dan
telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%
(sembilan puluh per seratus).
(a) Permintaan pemutusan hubungan pedanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihrnda, apabila
tidak memenuhi ketentuan sslagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Apabilayangbersangkutan tidakmematuhi penundaan
sebagai dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan
pemutusan hubungan perjanjian keda dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri.
(6) PPPK yang dikenakan pemuhrsan hubungan perjanjian
kerja dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan
hak sesuai dengan ketenhran peraturan perundangundangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
(7) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan pedanjian
kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak dapat melamar
sebagai PPPK.
Bagian Kelima
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah yang
Mengakibatkan Pengurangan pppK
Pasal 57
hal terjadi perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah yang mengakibatkan
(1) Dalam
pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf d maka dilakukan pemutusan
hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai
PPPK.
yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja akibat perampingan organisasi
diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan masih dapat melamar
(2) PPPK
sebagai PPPK.
Bagian . .
.
FR trSID
EN
REPUBLIK II{DONESIA
-28Bagian Keenam
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Pasal 58
(1) PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani
karena:
a.
b.
kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya
pemutusan hubungan perjanjian kerja; atau
sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari
berturut-turut,
diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketidakcakapan jasmani dan/atau rohani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji
kesehatan.
(3) Tim penguji kesehatan sbbagaimana dimaksud pada
ay at (21 dibentuk ole h menteri yang me nyelen ggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(a) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) beranggotakan dokter pemerintah.
(5) PPPK yang diputus hubungan perjanjian kerjanya
dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Pelanggaran Disiplin
Pasal 59
(1) Pemutusan hubungErn perjanjian kerja PPPK karena
melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf
b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar
' larangan
sebagaimana yang diatur dalam perjanjian
kerja PPPK.
(2) PPPK...
FR trSIDEN
R
EPUBLIK II{DONESIA
-29(21
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndangundangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
Bagian Kedelapan
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
Pasal 60
(1)
tidak memenuhi target kinerja dilakukan
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana
PPPK yang
dimaksud dalam Pasal53 ayat (2) huruf c berdasarkan
hasil penilaian kinerja.
(21 PPPK yang dikenakan pemutusan . hubungan
perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
Bagian Kesembilan
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945
Pasal 61
(1) PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
.
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan
pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan
hormat.
(2) PPPK...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-30(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar
sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa
membayar ganti rugi.
Bagian Kesepuluh
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
Pasal 62
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejatratan yang
ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3)
huruf b diberhentikan tidak dengan hormat;
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, tidak dapat
melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa
membayar ganti rugi.
Bagian Kesebelas
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Pasal 63
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf
' c diberhentikan tidak dengan hormat;
(2) PPPK
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-31
(2)
-
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak
dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi
berupa membayar ganti rugi.
Bagian Keduabelas
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Melakukan Tindak Pidana Berencana
Pasal 64
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
dihukum penjara berdasarkan putusa.n pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih
dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan
berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (3) huruf d diberhentikan tidak dengan hormat.
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan
dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat
melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa
membayar ganti rugi.
Bagian Ketigabelas
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda
Paragraf I
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Jangka Waktu Perjanjian Keda Berakhir
Pasal 65
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK
karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir
diusulkan oleh:
a. PPK. .
.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-32-
a.
b.
c.
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki
JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF
ahli utama;
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang
menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara
dan lembaga nonstruktural; atau
$lB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT
selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan JF selain JF ahli utama.
(2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemuhrsan
hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul
pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku
pada saat berakhirnya perjanjian kerja.
Paragraf 2
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Meninggal Dunia
Pasal 66
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppK yang
meninggal dunia, diusulkan oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PppK yang menduduki
JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF
ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang
menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara
dan lembaga nonstruktural; atau
c. grB kepada PPK bagi PppK yang menduduki JpT
selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan JF selain JF ahli utama.
(2)
Presiden...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-33(2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan
hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul
pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku
sejak yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Paragraf 3
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
atas Permintaan Sendiri
Pasal 67
(1) Permohonan pemutusan hubungan pedanjian kerja
sebagai PPPK diajukan secara tertulis kepada:
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki
JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF
ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK
yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga
negara dan lembaga nonstruktural; atau
c. grB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT
selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan JF selain JF ahli utama.
(2) Permohonan pemutusan hubungan perjanjian keda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima
atau dapat ditunda sampai dengan perjanjian kerja
berakhir.
(3) Dalam hal permohonan pemutusan perjanjian kerja
diterima, Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK.
(4) Keputusan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-34(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul
pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(5) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Paragraf 4
Tata Cara Pemberhentian
karena Perampingan Organisasi Pemerintah atau Kebijakan
Pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK
Pasal 68
(1) Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah,
PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan
kontrak keda yang bersangkutan belum berakhir
maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan
sesuai dengan kompetensinya.
(2) Dalam hal tedadi kelebihan PPPK dari lowongan yang
ada, maka dilakukan evaluasi kinerja sejak
penandatanganan hubungan pedanjian kerja dan
mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan.
(3) Kelebihan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja
dengan hormat dan mendapatkan uang pesangon.
(4) Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppK karena
perampingan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diusulkan oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PppK yang menduduki
JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF
ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang
menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara
dan lembaga nonstruktural; atau
c.ryB.
.
.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-35-
c.
(5)
(6)
(7)
(8)
PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT
selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan JF selain JF ahli utama.
Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan
hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Keputusan pemutusan hubungan pedanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul
pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan
hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan
pemberian uang pesangon sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Pasal 69
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK
yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diajukan
oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki
b.
c.
JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF
ahli utama;
Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang
menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara
dan lembaga nonstruktural; atau
lyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT
selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan JF selain JF ahli utama.
(2)
Presiden...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-36l2l
Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan
hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perl'anjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan PPPK oleh
tim penguji kesehatan.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat {21 berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. apabila tidak cakap jasmani/rohani karena
kecelakaan kerja, keputusan tersebut mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan pada akhir bulan
b.
masa berakhirnya hubungan perjanjian kerja; atau
apabila tidak cakap jasmani/rohani karena sakit
terus menerus, keputusan tersebut mulai berlaku
pada hari ke-31 (tiga puluh satu)
yang
bersangkutan tidak masuk berturut-turut.
Paragraf 6
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
Pasal 7O
(1) PPPK yang tidak memenuhi target kinerja diusulkan
pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki
JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF
ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai
akhir;
b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagr pppK
yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga
negara dan lembaga nonstruktural berdasarkan
pertimbangan tim penilai akhir; atau
c.qvB . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37
c.
-
$rB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT
selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan JF selain JF ahli utama
berdasarkan
pertimbangan tim penilai.
(21 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan
hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian keda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul
pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(41 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku
pada tanggal hasil evaluasi penilaian kinerja
ditetapkan oleh tim penilai kinerja.
Paragraf 7
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Pelanggaran Disiplin
Pasal 71
(1) Pemutusan hubungan perjanjian
keda
yang
melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki
JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF
ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK
yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga
negara dan lembaga nonstruktural; atau
c. lyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT
selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a
dan JF selain JF ahli utama.
(21 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan
hubungan pedanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan .
.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-38(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian keda
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul
pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan hubungan pedanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku
terhitung mulai tanggal yang
bersangkutan
dinyatakan bersalah oleh tim pemeriksa pelanggaran
disiplin
PPPK.
Paragraf 8
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perl'anjian Kerja
Karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PasalT2
(1) PPPK yang terbukti melakukan penyelewengan
terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diusulkan
pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki
JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF
ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK
yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga
neg€rra dan lembaga nonstruktural; atau
c. $B kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT
selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan JF selain JF ahli utama.
(21 Presiden atau PPK menetapkan keputtrsan
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian keda
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul
pemberhentian diterima.
(4) Keputusan .
.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-39(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku
terhitung mulai tanggal yang bersangkutan
ditetapkan sebagai tersangka sesuai
dengan
perjanjian kerja.
Paragraf 9
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
Pasal 73
(l)
PPPK yang ditetapkan sebagai tersangka diusulkan
pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki
JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF
ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK
yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga
negara dan lembaga nonstruktural; atau
c. SB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT
selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan JF selain JF ahli utama.
(21 Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul
pemberhentian diterima.
(41 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku
terhitung mulai tanggal yang bersangkutan
ditetapkan sebagai tersangka sesuai
dengan
perjanjian kerja.
Paragraf 10. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-40Paragraf 10
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Pasal 74
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja
PPPK yang
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
diusulkan oleh:
a.
PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki
JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF
ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK
yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga
negara dan lembaga nonstruktural; atau
c. $rB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT
selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a
dan JF selain JF ahli utama.
(21 Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan
hormat sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah PPPK
yang bersangkutan terbukti menjadi
anggota
dan/atau pengurus partai politik.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku
terhitung mulai tanggal yang bersangkutan terbukti
menjadi anggota dan/atau pengurLls partai politik.
BAB X
PERLTNDUNGAN
Pasal 75
(1)
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c.
jaminan. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4L-
c.
jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
e. bantuan hukum.
(21 Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan keda, dan jaminan
kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai
dengan sistem jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum dalam
perkara yang dihadapi di pengadilan terkait
pelaksanaan tugasnya.
BAB XI
CUTI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 76
(1)
Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti.
(21 Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh PPK.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada
pejabat di lingkungannya.
Bagian Kedua
Jenis Cuti
PasalTT
Cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1) terdiri
atas:
a. Cuti tahunan;
b. Cuti sakit;
c.Cuti...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-42c. Cuti melahirkan;
d. Cuti bersama.
dan
Bagian Ketiga
Cuti Tahunan
Pasal 78
(1) PPPK yang telah bekerja paling sedikit
1 (satu) tahun
secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(21 Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari
kerja.
(3) Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21,
PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan
seca.ra tertulis kepada PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak
atas cuti tahunan.
(41 Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat
yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti tahunan.
Pasal 79
Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (2) akan digunakan di tempat yang
sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan dapat
ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
Pasal 80
(1) PPPK berhak atas cuti tahunan
dengan
mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 78 ayat (1) dalam hal:
a. Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua
sakit keras atau meninggal dunia;
b.Salah...
PR trSIDE N
REPUBLIK II{DONESIA
-43-
b.
c.
Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud
dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang bersangkutan harus. mengurus
hak-hak dari anggota keluarganya yang
meninggal; atau
Melangsungkanperkawinan pertama.
(2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) hari
(3)
kerja.
Dalam ha1 PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu)
tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti
tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan
yang bersangkutan.
Pasal 81
guru pada sekolah dan
Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat
liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangPPPK yang menduduki Jabatan
undangan, disamakan dengan PPPK yang telah
menggunakan hak cuti tahunan.
Bagian Keempat
Cuti Sakit
Pasal 82
Setiap PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit.
Pasal 83
(1)
PPPKyang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan
14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan
ketentuan PPPK yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
atau pejabat yang menerima delegasi wewenang
untuk memberikan hak atas cuti sakit
dengan
melampirkan surat keterangan dokter.
(2) PPPK...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-44(21
dari 14 (empat belas)
hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK
yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
PPPK yang menderita sakit lebih
secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak
atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan
dokter pemerintah.
(3)
Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayatl2l paling sedikit memuat pernyataan
tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan
keterangan lain yang diperlukan.
(4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dilakukan pemutusan hubungan perjanj ian kerja.
Pasal 84
(1) PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas
cuti sakit paling lama I I 12 (satu setengah) bulan.
(2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
atau pejabatyang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan
surat keterangan dokter atau bidan.
Pasal 85
PPPK yang mengalami kecelakaan
kerja sehingga yang
bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti
sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan
perjanjian keda.
Pasal
86. .
.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-45Pasal 86
PPPK yang menjalankan
cuti sakit tetap menerima
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau
pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti sakit.
(2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat
oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
Bagian Kelima
Cuti Melahirkan
Pasal 88
(1)
Untuk kelahiran anak pertama sampai
dengan
kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PppK
berhak atas cuti melahirkan.
(2) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 89
(1) PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dengan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada ppK
atau pejabat yang menerima delegasi wewenarrg untuk
memberikan hak atas cuti melahirkan.
(2) Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabatyang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak
atas cuti melahirkan.
Pasal 90
PPPK yang menggunakan
hak cuti melahirkan, tetap
menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-46Bagian Keenam
Cuti Bersama
Pasal 9 I
(1) Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti
Bersama bagi PNS.
(2) PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak
atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah
sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak
diberikan.
(3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketujuh
Panggilan Kembali Kerja
Pasal 92
(1) PPPK yang sedang menggunakan hak atas cuti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan
huruf d, dapat dipanggil kembali bekerja apabila
kepentingan dinas mendesak.
(2) Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu
cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak
PPPK
yang bersangkutan.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti
diatur dengan Peraturan BKN.
BAB XII
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 94
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norrna dasar,
kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem
Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi
Pemerintah.
Pasal95...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-47Pasal 95
(1)
l2l
Menteri melaksanakan evaluasi
pelaksanaan
kebijakan manajemen PPPK;
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai dasar penetapan kebijakan di bidang
pendayagunaan PPPK.
BAB XIII
LARANGAN
Pasal 96
(1)
PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau
non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
(21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)
berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi
pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai
non-PNS dan/atau non-PPPK.
PPK dan pejabat lain yang meng€rngkat pegawai nonPNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB xIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pejabat Pimpinan Tinggr Utama tertentu dan Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari nonPNS yang belum mencapai Batas Usia Jabatan tetap
dapat melaksanakan tugas sampai bulan Desember
tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada. .
.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-48saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat
(21 Pada
Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-
PNS yang telah mencapai Batas Usia Jabatan
dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pada saat Peraturan Pemerintah
ini mulai
berlaku,
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya yang berasal dari non-PNS pada jabatan
dan/atau instansi yang tidak dapat diisi oleh
PPPK
dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada
akhir bulan Desember tahun berjalan.
Pasal 98
Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 bagi JF yang wajib mensyaratkan sertifikasi
dilaksanakan paling lambat
5 (lima) tahun sejak
ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 99
ini mulai berlaku,
Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah
pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada
lembaga non struktural, instansi pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum/badan layanan umum
daerah,
lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri
baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada
Perguruan Tinggi Negeri Baru
sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih
tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Pegawai. .
.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-49(2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan
kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan teknis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 10O
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila
ketentuan mengenai Gaji dan T\rnjangan belum
ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai
dengan ketentuan gaji dan tunjangan pNS yang
besarannya diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 101
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun
sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 102
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku
pada tanggal
Agar
PR trSIDEhI
REPUBLII( II{DONESIA
-50-
Agar setiap orang
mengetatruinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
trd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 224
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Bidang Hukum dan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
49 TAHUN 2OL8
TENTANG
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
I.
UMUM
Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN.
Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan
publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. T\rgas
pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
Pegawai ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas
pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus
memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem
Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan
penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan
menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen pppK
meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, hak dan
kewajiban, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian
penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan
perlindungan.
Ruang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi kriteria dan
jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda,
penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian
penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan
perjanjian kerja, dan perlindungan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Yang dimaksud persyaratan lain adalah persyaratan
khusus yang dibutuhkan oleh jabatan. contoh : memiliki
jiwa kewirausahaan yang tinggi serta telah terbukti dan
diakui secara nasional dan internasional dalam bidang
ekonomi kreatif untuk jabatan Kepala Badan Ekonomi
Kreatif.
'
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal
6.
.
.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal
1O
Cukup jelas.
Pasal
1
1
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf
e
Culmp jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan lembaga profesi yang berwenang
adalah lembaga profesi yang diakui oleh instansi pembina
JF dan/atau organisasi profesi.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud persyaratan lain adalah persyaratan
khusus yang dibutuhkan oleh jabatan. Contoh : tidak buta
wElrna bagi apoteker.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5Pasal 2 1
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Uji
kompetensi dilakukan dengan menggunakan tes
kompetensi bidang/ TKB.
Ayat (3)
Uji
kompetensi dilakukan dengan menggunakan tes
kompetensi bidang/TKB.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Wawancara dilakukan terhadap pelamar yang dinyatakan
lulus sesuai kebutuhan.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal26...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-6Pasal 26
Ayat (1)
Ketentuan mengenai uji persyaratan fisik, psikologis,
dan/atau kesehatan jiwa diperuntukan bagi jabatan PPPK
yang tidak mempersyaratkan sertifikat
dalam
pengisiannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 3O
Cukup jelas.
Pasal 3 1
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal
35. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
-
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 4 I
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam
hal ini yaitu peraturan pemerintah yang mengatur mengenai
manajemen PNS.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal
46. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-8Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam
hal ini yaitu peraturan pemerintah yang mengatur mengenai
manajemen PNS.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam
hal ini yaitu peraturan pemerintah yang mengatur mengenai
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN.
Pasal 56
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 6O
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
Pasal 66
Ayat (1)
Yang dimaksud meninggal dunia adalah meninggal dalam
menjalankan tugas kewajibannya termasuk juga
meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka
atau cacat mental atau cacat fisik yang didapat dalam
menj alankan tugas kewaj ibannya.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cu1mp jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 7O
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
PasalT2
Cukup jelas.
Pasal73...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
PasalTT
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Yang dimaksud dengan "sulit perhubungannya" adalah alat
transportasi sangat terbatas dan lokasi sulit dijangkau.
Pasal 8O
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal83...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L2Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat
(1)
Anak yang lahir sebelum berstatus sebagai PPPK tidak
menjadi perhitungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 9 1
Cukup jelas.
Pasal92...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-13Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Ayat (1)
Yang dimaksud pegawai non-PNS dan non-PPPK antara
lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga
honorer atau sebutan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pejabat lain di lingkungan instansi
pemerintah merupakan pejabat selain PPK yang
melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan nonPPPK.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal99...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-L4Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal
1O0
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6264